Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah

Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah


Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  
Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  


Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  
Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  


Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  

Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ

Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ
  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ


  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ

Kaedah Fikih (28): Hukum itu Berlaku Hingga Terpenuhi Syarat dan Hilangnya Penghalang

Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (28): Hukum itu Berlaku Hingga Terpenuhi Syarat dan Hilangnya Penghalang

Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih
Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih


Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Qunut Saat Witir

Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Qunut Saat Witir

Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi
Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi


Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi

Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu Sehingga Tak Ada Jeda Antara Azan dan Iqamah?

Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib

Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu Sehingga Tak Ada Jeda Antara Azan dan Iqamah?

Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib
Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib


Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib

Fatwa: Hukum Berobat kepada Tukang Sihir dan Dukun

السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir

Fatwa: Hukum Berobat kepada Tukang Sihir dan Dukun

السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir
السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir


السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir

Faedah Surat An-Nuur #44: Neraka itu Sejelek-Jeleknya Tempat Kembali

Kali ini kita lihat lagi kelanjutan bahasan surah An-Nuur ayat ke-57 tentang neraka itu sejelek-jeleknya tempat kembali.     Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 2. Faedah ayat 3. Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 57 Allah Ta’ala berfirman, لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” (QS. An-Nuur: 57)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Janganlah engkau menyangka -wahai Rasul- bahwa orang-orang yang kafir kepada Allah itu dapat melemahkan-Ku ketika Aku hendak menurunkan kepada mereka azab di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka pada hari Kiamat kelak adalah neraka Jahanam. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali orang-orang yang dikembalikan ke Neraka Jahanam. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 604) disebutkan: “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini.” Maksudnya, janganlah kalian terpedaya dengan kenikmatan yang telah mereka nikmati pada kehidupan dunia. Karena sesungguhnya Allah hanya mengulur mereka, tetapi tidak melalaikan mereka. نُمَتِّعُهُمْ قَلِيلًا ثُمَّ نَضْطَرُّهُمْ إِلَىٰ عَذَابٍ غَلِيظٍ “Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.” (QS. Luqman: 34). Karenanya, Allah berfirman, “sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu,” maksudnya tempat kesudahan yang paling jelek adalah tempat kembali bagi orang-orang kafir, tempat kembali yang jelek, penuh derita dan hukuman yang abadi.   Faedah ayat Qudrah (kuasa atau kemampuan) Allah begitu sempurna. Sehebat apa pun kekuatan orang kafir, mereka tidak dapat melemahkan Allah. Allah mengulur siksa pada mereka, bukan berarti Allah tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, ada hikmah di balik penundaan siksa pada mereka. Penduduk neraka dari orang-orang kafir kekal dalam neraka. Ma’waa itu berarti tempat kembali terakhir. Neraka itu kekal bagi orang kafir dan mereka kekal di dalamnya. Ada tiga ayat yang menunjukkan kekalnya penduduk neraka: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong.” (QS. Al-Ahzab: 64-65) إِلَّا بَلَاغًا مِنَ اللَّهِ وَرِسَالَاتِهِ ۚ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al-Jin: 23) Neraka itu sifatnya jelek. Karena Allah sifati dalam ayat “Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” Baca juga: Nama Neraka   Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ (106) خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ (107) وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ (108) “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Huud: 106-108) Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48) Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. Baca juga: Akhirat Tidak Kekal?   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhirat faedah surat an nuur masuk neraka penduduk neraka surah an nuur surat an nuur surga dan neraka tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #44: Neraka itu Sejelek-Jeleknya Tempat Kembali

Kali ini kita lihat lagi kelanjutan bahasan surah An-Nuur ayat ke-57 tentang neraka itu sejelek-jeleknya tempat kembali.     Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 2. Faedah ayat 3. Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 57 Allah Ta’ala berfirman, لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” (QS. An-Nuur: 57)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Janganlah engkau menyangka -wahai Rasul- bahwa orang-orang yang kafir kepada Allah itu dapat melemahkan-Ku ketika Aku hendak menurunkan kepada mereka azab di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka pada hari Kiamat kelak adalah neraka Jahanam. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali orang-orang yang dikembalikan ke Neraka Jahanam. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 604) disebutkan: “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini.” Maksudnya, janganlah kalian terpedaya dengan kenikmatan yang telah mereka nikmati pada kehidupan dunia. Karena sesungguhnya Allah hanya mengulur mereka, tetapi tidak melalaikan mereka. نُمَتِّعُهُمْ قَلِيلًا ثُمَّ نَضْطَرُّهُمْ إِلَىٰ عَذَابٍ غَلِيظٍ “Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.” (QS. Luqman: 34). Karenanya, Allah berfirman, “sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu,” maksudnya tempat kesudahan yang paling jelek adalah tempat kembali bagi orang-orang kafir, tempat kembali yang jelek, penuh derita dan hukuman yang abadi.   Faedah ayat Qudrah (kuasa atau kemampuan) Allah begitu sempurna. Sehebat apa pun kekuatan orang kafir, mereka tidak dapat melemahkan Allah. Allah mengulur siksa pada mereka, bukan berarti Allah tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, ada hikmah di balik penundaan siksa pada mereka. Penduduk neraka dari orang-orang kafir kekal dalam neraka. Ma’waa itu berarti tempat kembali terakhir. Neraka itu kekal bagi orang kafir dan mereka kekal di dalamnya. Ada tiga ayat yang menunjukkan kekalnya penduduk neraka: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong.” (QS. Al-Ahzab: 64-65) إِلَّا بَلَاغًا مِنَ اللَّهِ وَرِسَالَاتِهِ ۚ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al-Jin: 23) Neraka itu sifatnya jelek. Karena Allah sifati dalam ayat “Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” Baca juga: Nama Neraka   Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ (106) خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ (107) وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ (108) “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Huud: 106-108) Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48) Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. Baca juga: Akhirat Tidak Kekal?   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhirat faedah surat an nuur masuk neraka penduduk neraka surah an nuur surat an nuur surga dan neraka tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Kali ini kita lihat lagi kelanjutan bahasan surah An-Nuur ayat ke-57 tentang neraka itu sejelek-jeleknya tempat kembali.     Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 2. Faedah ayat 3. Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 57 Allah Ta’ala berfirman, لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” (QS. An-Nuur: 57)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Janganlah engkau menyangka -wahai Rasul- bahwa orang-orang yang kafir kepada Allah itu dapat melemahkan-Ku ketika Aku hendak menurunkan kepada mereka azab di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka pada hari Kiamat kelak adalah neraka Jahanam. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali orang-orang yang dikembalikan ke Neraka Jahanam. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 604) disebutkan: “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini.” Maksudnya, janganlah kalian terpedaya dengan kenikmatan yang telah mereka nikmati pada kehidupan dunia. Karena sesungguhnya Allah hanya mengulur mereka, tetapi tidak melalaikan mereka. نُمَتِّعُهُمْ قَلِيلًا ثُمَّ نَضْطَرُّهُمْ إِلَىٰ عَذَابٍ غَلِيظٍ “Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.” (QS. Luqman: 34). Karenanya, Allah berfirman, “sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu,” maksudnya tempat kesudahan yang paling jelek adalah tempat kembali bagi orang-orang kafir, tempat kembali yang jelek, penuh derita dan hukuman yang abadi.   Faedah ayat Qudrah (kuasa atau kemampuan) Allah begitu sempurna. Sehebat apa pun kekuatan orang kafir, mereka tidak dapat melemahkan Allah. Allah mengulur siksa pada mereka, bukan berarti Allah tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, ada hikmah di balik penundaan siksa pada mereka. Penduduk neraka dari orang-orang kafir kekal dalam neraka. Ma’waa itu berarti tempat kembali terakhir. Neraka itu kekal bagi orang kafir dan mereka kekal di dalamnya. Ada tiga ayat yang menunjukkan kekalnya penduduk neraka: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong.” (QS. Al-Ahzab: 64-65) إِلَّا بَلَاغًا مِنَ اللَّهِ وَرِسَالَاتِهِ ۚ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al-Jin: 23) Neraka itu sifatnya jelek. Karena Allah sifati dalam ayat “Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” Baca juga: Nama Neraka   Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ (106) خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ (107) وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ (108) “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Huud: 106-108) Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48) Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. Baca juga: Akhirat Tidak Kekal?   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhirat faedah surat an nuur masuk neraka penduduk neraka surah an nuur surat an nuur surga dan neraka tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Kali ini kita lihat lagi kelanjutan bahasan surah An-Nuur ayat ke-57 tentang neraka itu sejelek-jeleknya tempat kembali.     Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 2. Faedah ayat 3. Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal 3.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 57 Allah Ta’ala berfirman, لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” (QS. An-Nuur: 57)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Janganlah engkau menyangka -wahai Rasul- bahwa orang-orang yang kafir kepada Allah itu dapat melemahkan-Ku ketika Aku hendak menurunkan kepada mereka azab di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka pada hari Kiamat kelak adalah neraka Jahanam. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali orang-orang yang dikembalikan ke Neraka Jahanam. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 604) disebutkan: “Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini.” Maksudnya, janganlah kalian terpedaya dengan kenikmatan yang telah mereka nikmati pada kehidupan dunia. Karena sesungguhnya Allah hanya mengulur mereka, tetapi tidak melalaikan mereka. نُمَتِّعُهُمْ قَلِيلًا ثُمَّ نَضْطَرُّهُمْ إِلَىٰ عَذَابٍ غَلِيظٍ “Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.” (QS. Luqman: 34). Karenanya, Allah berfirman, “sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu,” maksudnya tempat kesudahan yang paling jelek adalah tempat kembali bagi orang-orang kafir, tempat kembali yang jelek, penuh derita dan hukuman yang abadi.   Faedah ayat Qudrah (kuasa atau kemampuan) Allah begitu sempurna. Sehebat apa pun kekuatan orang kafir, mereka tidak dapat melemahkan Allah. Allah mengulur siksa pada mereka, bukan berarti Allah tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, ada hikmah di balik penundaan siksa pada mereka. Penduduk neraka dari orang-orang kafir kekal dalam neraka. Ma’waa itu berarti tempat kembali terakhir. Neraka itu kekal bagi orang kafir dan mereka kekal di dalamnya. Ada tiga ayat yang menunjukkan kekalnya penduduk neraka: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong.” (QS. Al-Ahzab: 64-65) إِلَّا بَلَاغًا مِنَ اللَّهِ وَرِسَالَاتِهِ ۚ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al-Jin: 23) Neraka itu sifatnya jelek. Karena Allah sifati dalam ayat “Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” Baca juga: Nama Neraka   Sanggahan untuk yang mereka yang menyatakan akhirat itu tidak kekal Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ (106) خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ (107) وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ (108) “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Huud: 106-108) Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Boleh jadi dipahami bahwa maksud ayat “selama langit dan bumi itu ada” adalah jenis langit dan bumi (maksudnya: langit dan bumi yang beda dengan saat ini, pen). Karena sudah pasti alam akhirat juga ada langit dan bumi (namun berbeda dengan saat ini, pen). Buktinya adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (QS. Ibrahim: 48) Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menjelaskan mengenai firman Allah, خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi”, maksudnya adalah Allah mengganti langit berbeda dengan langit yang ada saat ini. Begitu pula Allah mengganti bumi berbeda dengan bumi yang ada saat ini. Langit dan bumi (yang berbeda dengan saat ini tadi, pen) pun akan terus ada.” Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Sufyan bin Husain menyebutkan dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya), “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi,” yaitu setiap surga itu memiliki langit dan bumi. ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menafsirkan, “Yaitu selama bumi itu menjadi bumi (yang berbeda dengan saat ini, pen) dan langit menjadi langit (yang berbeda dengan saat ini, pen).” Demikian penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah mengenai surat Huud ayat 107. Baca juga: Akhirat Tidak Kekal?   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhirat faedah surat an nuur masuk neraka penduduk neraka surah an nuur surat an nuur surga dan neraka tafsir an nuur tafsir surat an nuur

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (3)

Ilāha (إِلَٰهَ)Ilāha adalah ism lā nafiyyah liljinsi berharakat fatḥah (mabniyyun ‘alal fatḥi) karena isim mufrad (kata tunggal). Ilāha itu berpola fi‘āl. Pola tersebut  ditafsirkan dalam bentuk lain, yaitu bentuk maf‘ūl atau fā‘il. Penafsiran yang benar dari kata ilāha adalah ma‘būd  berpola maf‘ūl bermakna sesembahan. Hal ini karena kata ilāha diambil dari kata ālahu, ya`lahu, ilāhatan, `alwahatan, `alwahiyyatan. Semua kata tersebut bermakna ‘abada, ya‘budu, ‘ibādatan, ‘ubūdiyyatan. Hal ini berdasarkan bacaan pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu Abbas raḍiyallāhu‘anhu ketika membaca firman Allah Ta‘ālā,وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَىٰ وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَwa qālal mala`u min qaumi Fir‘auna atażaru mūsa wa qaumahu liyufsidū fil `arḍi wa yażaraka wa `ālihataka (QS. Ṣād: 235).“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir‘aun (kepada Fir‘aun), ‘Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?’”Ibnu ‘Abbas membaca hamzah pada `ālihataka dengan kasrah, sehingga dibaca `ilāhataka. Oleh karena itu, wa yażaraka wa `ālihataka dibaca wa yażaraka wa `ilāhataka bermakna ‘dan meninggalkan kamu serta penyembahan (kepada) mu’. Dengan demikian Ibnu ‘Abbas memahami `ilāhata sebagai ‘ibādata ‘penyembahan’.Terkait dengan kata Allāh yang menurut sebagian ulama, secara bahasa, proses pembentukan katanya sebelum menjadi kata Allāh terlebih dahulu berbentuk kata al-`ilāha, Ibnu ‘Abbas raḍiyallāhu‘anhu menjelaskan, bahwa kata Allāh mengacu pada seuatu yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) atas seluruh makhluk-Nya.Secara konteks kalimat tauhid Lā ilāha illallāh memang menunjukkan bahwa makna kata ilāha adalah sesembahan. Makna inilah yang dipahami oleh kaum Arab saat itu. Mereka memahami bahwa kalimat tauhid ini meniadakan seluruh sesembahan batil selain Allah yang selama ini mereka sembah dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang benar adalah Allah. Oleh karena itulah kaum musyrikin menolak bersyahadat dengan dengan Lā ilāha illallāh.[Bersambung]Catatan: Mabnī  ‘alal fatḥi ketika `ism lā adalah mufrad (tunggal) atau jam‘ taksīr, mabnī  ‘alal yā` jika `ism lā muṡanna dan jam‘ mużakkar salim, dan mabni ‘alal kasri jika ism lā jam‘ mu`annaṡ sālim. Dalam bahasa Arab dinamakan tabāduluṣ ṣiyag (pergantian bentuk kata dalam memaknai), maksudnya suatu kata dengan ṣigah tertentu lalu dimaknai dengan ṣigah lainnya, misalnya: QS. Ash-Shaaffaat: 107. Contoh : كتاب (kitāb),  بساط  (bisāṭ), فراش (firāsy), dan مهاد (mihād). At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh, hal. 74. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 Ulama Nahwu rahimahumullah berselisih pendapat tentang apakah kata “Allah” itu musytaq atau jamid, pendapat yang terkuat -wallahu a’lam- yang menyatakan musytaq, lihat: http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_033_0009.htm. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Tidak Akan Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Ucapan Terima Kasih Islam, Hadits Tentang Jihad Fi Sabilillah, Kesalahan Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Shalat Apa Saja Yang Bisa Dijamak

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (3)

Ilāha (إِلَٰهَ)Ilāha adalah ism lā nafiyyah liljinsi berharakat fatḥah (mabniyyun ‘alal fatḥi) karena isim mufrad (kata tunggal). Ilāha itu berpola fi‘āl. Pola tersebut  ditafsirkan dalam bentuk lain, yaitu bentuk maf‘ūl atau fā‘il. Penafsiran yang benar dari kata ilāha adalah ma‘būd  berpola maf‘ūl bermakna sesembahan. Hal ini karena kata ilāha diambil dari kata ālahu, ya`lahu, ilāhatan, `alwahatan, `alwahiyyatan. Semua kata tersebut bermakna ‘abada, ya‘budu, ‘ibādatan, ‘ubūdiyyatan. Hal ini berdasarkan bacaan pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu Abbas raḍiyallāhu‘anhu ketika membaca firman Allah Ta‘ālā,وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَىٰ وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَwa qālal mala`u min qaumi Fir‘auna atażaru mūsa wa qaumahu liyufsidū fil `arḍi wa yażaraka wa `ālihataka (QS. Ṣād: 235).“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir‘aun (kepada Fir‘aun), ‘Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?’”Ibnu ‘Abbas membaca hamzah pada `ālihataka dengan kasrah, sehingga dibaca `ilāhataka. Oleh karena itu, wa yażaraka wa `ālihataka dibaca wa yażaraka wa `ilāhataka bermakna ‘dan meninggalkan kamu serta penyembahan (kepada) mu’. Dengan demikian Ibnu ‘Abbas memahami `ilāhata sebagai ‘ibādata ‘penyembahan’.Terkait dengan kata Allāh yang menurut sebagian ulama, secara bahasa, proses pembentukan katanya sebelum menjadi kata Allāh terlebih dahulu berbentuk kata al-`ilāha, Ibnu ‘Abbas raḍiyallāhu‘anhu menjelaskan, bahwa kata Allāh mengacu pada seuatu yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) atas seluruh makhluk-Nya.Secara konteks kalimat tauhid Lā ilāha illallāh memang menunjukkan bahwa makna kata ilāha adalah sesembahan. Makna inilah yang dipahami oleh kaum Arab saat itu. Mereka memahami bahwa kalimat tauhid ini meniadakan seluruh sesembahan batil selain Allah yang selama ini mereka sembah dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang benar adalah Allah. Oleh karena itulah kaum musyrikin menolak bersyahadat dengan dengan Lā ilāha illallāh.[Bersambung]Catatan: Mabnī  ‘alal fatḥi ketika `ism lā adalah mufrad (tunggal) atau jam‘ taksīr, mabnī  ‘alal yā` jika `ism lā muṡanna dan jam‘ mużakkar salim, dan mabni ‘alal kasri jika ism lā jam‘ mu`annaṡ sālim. Dalam bahasa Arab dinamakan tabāduluṣ ṣiyag (pergantian bentuk kata dalam memaknai), maksudnya suatu kata dengan ṣigah tertentu lalu dimaknai dengan ṣigah lainnya, misalnya: QS. Ash-Shaaffaat: 107. Contoh : كتاب (kitāb),  بساط  (bisāṭ), فراش (firāsy), dan مهاد (mihād). At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh, hal. 74. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 Ulama Nahwu rahimahumullah berselisih pendapat tentang apakah kata “Allah” itu musytaq atau jamid, pendapat yang terkuat -wallahu a’lam- yang menyatakan musytaq, lihat: http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_033_0009.htm. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Tidak Akan Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Ucapan Terima Kasih Islam, Hadits Tentang Jihad Fi Sabilillah, Kesalahan Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Shalat Apa Saja Yang Bisa Dijamak
Ilāha (إِلَٰهَ)Ilāha adalah ism lā nafiyyah liljinsi berharakat fatḥah (mabniyyun ‘alal fatḥi) karena isim mufrad (kata tunggal). Ilāha itu berpola fi‘āl. Pola tersebut  ditafsirkan dalam bentuk lain, yaitu bentuk maf‘ūl atau fā‘il. Penafsiran yang benar dari kata ilāha adalah ma‘būd  berpola maf‘ūl bermakna sesembahan. Hal ini karena kata ilāha diambil dari kata ālahu, ya`lahu, ilāhatan, `alwahatan, `alwahiyyatan. Semua kata tersebut bermakna ‘abada, ya‘budu, ‘ibādatan, ‘ubūdiyyatan. Hal ini berdasarkan bacaan pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu Abbas raḍiyallāhu‘anhu ketika membaca firman Allah Ta‘ālā,وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَىٰ وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَwa qālal mala`u min qaumi Fir‘auna atażaru mūsa wa qaumahu liyufsidū fil `arḍi wa yażaraka wa `ālihataka (QS. Ṣād: 235).“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir‘aun (kepada Fir‘aun), ‘Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?’”Ibnu ‘Abbas membaca hamzah pada `ālihataka dengan kasrah, sehingga dibaca `ilāhataka. Oleh karena itu, wa yażaraka wa `ālihataka dibaca wa yażaraka wa `ilāhataka bermakna ‘dan meninggalkan kamu serta penyembahan (kepada) mu’. Dengan demikian Ibnu ‘Abbas memahami `ilāhata sebagai ‘ibādata ‘penyembahan’.Terkait dengan kata Allāh yang menurut sebagian ulama, secara bahasa, proses pembentukan katanya sebelum menjadi kata Allāh terlebih dahulu berbentuk kata al-`ilāha, Ibnu ‘Abbas raḍiyallāhu‘anhu menjelaskan, bahwa kata Allāh mengacu pada seuatu yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) atas seluruh makhluk-Nya.Secara konteks kalimat tauhid Lā ilāha illallāh memang menunjukkan bahwa makna kata ilāha adalah sesembahan. Makna inilah yang dipahami oleh kaum Arab saat itu. Mereka memahami bahwa kalimat tauhid ini meniadakan seluruh sesembahan batil selain Allah yang selama ini mereka sembah dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang benar adalah Allah. Oleh karena itulah kaum musyrikin menolak bersyahadat dengan dengan Lā ilāha illallāh.[Bersambung]Catatan: Mabnī  ‘alal fatḥi ketika `ism lā adalah mufrad (tunggal) atau jam‘ taksīr, mabnī  ‘alal yā` jika `ism lā muṡanna dan jam‘ mużakkar salim, dan mabni ‘alal kasri jika ism lā jam‘ mu`annaṡ sālim. Dalam bahasa Arab dinamakan tabāduluṣ ṣiyag (pergantian bentuk kata dalam memaknai), maksudnya suatu kata dengan ṣigah tertentu lalu dimaknai dengan ṣigah lainnya, misalnya: QS. Ash-Shaaffaat: 107. Contoh : كتاب (kitāb),  بساط  (bisāṭ), فراش (firāsy), dan مهاد (mihād). At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh, hal. 74. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 Ulama Nahwu rahimahumullah berselisih pendapat tentang apakah kata “Allah” itu musytaq atau jamid, pendapat yang terkuat -wallahu a’lam- yang menyatakan musytaq, lihat: http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_033_0009.htm. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Tidak Akan Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Ucapan Terima Kasih Islam, Hadits Tentang Jihad Fi Sabilillah, Kesalahan Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Shalat Apa Saja Yang Bisa Dijamak


Ilāha (إِلَٰهَ)Ilāha adalah ism lā nafiyyah liljinsi berharakat fatḥah (mabniyyun ‘alal fatḥi) karena isim mufrad (kata tunggal). Ilāha itu berpola fi‘āl. Pola tersebut  ditafsirkan dalam bentuk lain, yaitu bentuk maf‘ūl atau fā‘il. Penafsiran yang benar dari kata ilāha adalah ma‘būd  berpola maf‘ūl bermakna sesembahan. Hal ini karena kata ilāha diambil dari kata ālahu, ya`lahu, ilāhatan, `alwahatan, `alwahiyyatan. Semua kata tersebut bermakna ‘abada, ya‘budu, ‘ibādatan, ‘ubūdiyyatan. Hal ini berdasarkan bacaan pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu Abbas raḍiyallāhu‘anhu ketika membaca firman Allah Ta‘ālā,وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَىٰ وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَwa qālal mala`u min qaumi Fir‘auna atażaru mūsa wa qaumahu liyufsidū fil `arḍi wa yażaraka wa `ālihataka (QS. Ṣād: 235).“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir‘aun (kepada Fir‘aun), ‘Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?’”Ibnu ‘Abbas membaca hamzah pada `ālihataka dengan kasrah, sehingga dibaca `ilāhataka. Oleh karena itu, wa yażaraka wa `ālihataka dibaca wa yażaraka wa `ilāhataka bermakna ‘dan meninggalkan kamu serta penyembahan (kepada) mu’. Dengan demikian Ibnu ‘Abbas memahami `ilāhata sebagai ‘ibādata ‘penyembahan’.Terkait dengan kata Allāh yang menurut sebagian ulama, secara bahasa, proses pembentukan katanya sebelum menjadi kata Allāh terlebih dahulu berbentuk kata al-`ilāha, Ibnu ‘Abbas raḍiyallāhu‘anhu menjelaskan, bahwa kata Allāh mengacu pada seuatu yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) atas seluruh makhluk-Nya.Secara konteks kalimat tauhid Lā ilāha illallāh memang menunjukkan bahwa makna kata ilāha adalah sesembahan. Makna inilah yang dipahami oleh kaum Arab saat itu. Mereka memahami bahwa kalimat tauhid ini meniadakan seluruh sesembahan batil selain Allah yang selama ini mereka sembah dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang benar adalah Allah. Oleh karena itulah kaum musyrikin menolak bersyahadat dengan dengan Lā ilāha illallāh.[Bersambung]Catatan: Mabnī  ‘alal fatḥi ketika `ism lā adalah mufrad (tunggal) atau jam‘ taksīr, mabnī  ‘alal yā` jika `ism lā muṡanna dan jam‘ mużakkar salim, dan mabni ‘alal kasri jika ism lā jam‘ mu`annaṡ sālim. Dalam bahasa Arab dinamakan tabāduluṣ ṣiyag (pergantian bentuk kata dalam memaknai), maksudnya suatu kata dengan ṣigah tertentu lalu dimaknai dengan ṣigah lainnya, misalnya: QS. Ash-Shaaffaat: 107. Contoh : كتاب (kitāb),  بساط  (bisāṭ), فراش (firāsy), dan مهاد (mihād). At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh, hal. 74. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 Ulama Nahwu rahimahumullah berselisih pendapat tentang apakah kata “Allah” itu musytaq atau jamid, pendapat yang terkuat -wallahu a’lam- yang menyatakan musytaq, lihat: http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_033_0009.htm. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Tidak Akan Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Ucapan Terima Kasih Islam, Hadits Tentang Jihad Fi Sabilillah, Kesalahan Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Shalat Apa Saja Yang Bisa Dijamak

Fikih Nikah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMI 1.1. Hukum Berpoligami 1.2. Syarat-Syarat Poligami 1.2.1. Pertama: Adil terhadap Seluruh Istri 1.2.2. Kedua: Kemampuan Finansial 1.3. Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki Poligami 1.3.1. Nasihat pertama 1.3.2. Nasihat kedua BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMIAgama Islam bukanlah agama yang pertama kali membolehkan poligami. Poligami sudah ada sejak umat-umat sebelumnya, bahkan telah ada sejak peradaban Babilonia. Agama Yahudi bahkan membolehkan poligami tanpa batas. Seluruh nabi yang tercantum dalam kitab Taurat, tanpa terkecuali, memiliki istri yang jumlahnya banyak. Profesor Abbas Mahmud Al-Uqqad berkata dalam kitabnya Haqaiqul Islam wa Abaatilu Khusuumihi, “Tidak ada larangan poligami di dalam kitab Taurat maupun Injil, namun hal tersebut dibolehkan dan ada riwayatnya dari para nabi, dari zaman nabi Ibrahim hingga nabi Isa…”Adapun agama Islam ketika mensyariatkan poligami, tentu karena hikmah dan tujuan yang sangat mulia dan demi kemaslahatan bersama. Di antara faedah poligami dari sisi kemasyarakatan adalah jumlah pertambahan wanita yang lebih banyak dari laki-laki, serta berkurangnya jumlah laki-laki yang pesat akibat peperangan.Poligami di dalam syariat Islam dilandasi dengan akhlak dan kemanusiaan, berbeda dengan poligami yang dilakukan oleh nonmuslim yang dilakukan tanpa ajaran agama dan tanpa undang-undang. Dari sisi akhlak, agama Islam melarang seorang laki-laki untuk melakukan kontak dengan wanita, kecuali itu adalah istrinya dan dengan syarat jumlah istrinya tidak lebih dari empat. Dari sisi kemanusiaan, poligami di dalam Islam meringankan problem dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat karena poligami menolong para wanita yang tidak bersuami dan mengubah status mereka menjadi istri yang terjaga kehormatannya. Sehingga, dengan pernikahan ini, anak-anak yang lahir darinya mendapatkan pengakuan dan suaminyalah yang akan memenuhi hak-hak anaknya serta menjaga mereka. Dan jika ada seorang laki-laki yang menikahinya, maka tentu saja ia diwajibkan membayar mahar, memberikan tempat tinggal yang layak, dan menafkahinya, bukan dibiarkan begitu saja.Hukum BerpoligamiAllah Ta’ala berfirman,وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Para ulama menjelaskan bahwasannya perintah pada  (فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ) adalah untuk menunjukkan kebolehan bukan mewajibkan. Jika demikian, maka seorang laki-laki memilih antara mencukupkan hanya menikahi satu orang wanita saja atau berpoligami. Hal ini merupakan ijma’ dan kesepakatan para ulama sepanjang zaman, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.Di dalam poligami, seorang laki-laki dilarang menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Hal ini berdasarkan ayat yang sudah kita sebutkan dan juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ“Bahwasanya Ghoylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya.” (HR. Tirmidzi)Sehingga, bisa kita ketahui bahwa hukum asal poligami dalam syariat Islam adalah mubah (dibolehkan) dan bisa berubah menjadi wajib, sunah, atau bahkan haram tergantung keadaan setiap individunya. Batas maksimal jumlahnya adalah empat. Dan tentu saja agar seorang muslim bisa melakukannya, haruslah memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Wallahu a’lam.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanSyarat-Syarat PoligamiPertama: Adil terhadap Seluruh IstriAllah Ta’ala berfirman, فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Maka, apabila ia tidak merasa yakin untuk berbuat adil terhadap semua istrinya, syariat ini tentu saja tidak memperbolehkannya untuk menikah lebih dari satu. Adapun apabila ia melaksanakan akad, maka akadnya tersebut sah namun ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, maka pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza Wajalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-, adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga, dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka.” (HR. Muslim)Para ulama telah bersepakat bahwa adil yang dimaksud di sini adalah di dalam perkara harta benda dan sesuatu yang nampak, baik itu tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, dan menggilir malam, serta apa-apa yang berkaitan dengan mempergauli istri-istri yang mana keadilan bisa terealisasi di dalamnya.Kedua: Kemampuan FinansialBeberapa ulama yang kita percayai termasuk di antaranya Imam Syafi’i rahimahullah menyaratkan hal ini jika seorang laki-laki hendak berpoligami. Karena Allah Ta’ala telah menggantungkan dan mengaitkan perkara nikah dengan hal ini. Terlebih ketika seseorang melakukan poligami, karena hal tersebut berpotensi terjadinya masalah dalam hubungan rumah tangga yang bersumber dari kurangnya kemampuan finansial. Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah!”Perintah di dalam hadis ini dikaitkan dengan kemampuan. Al-Ba’ah di dalam hadis maksudnya adalah kemampuan di dalam berhubungan badan dan di dalam pembiayaan nikah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Al-Fath.Baca Juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki PoligamiNasihat pertamaPernikahan poligami apabila tidak dilandasi keadilan, maka akan menjerumuskan suami ke dalam berbagai problematika kehidupan berkeluarga, yang sangat berpotensi menimbulkan keributan, permusuhan, dan pertikaian di antara keluarga. Permusuhan ini terkadang akan berlanjut di antara anak-anak, istri-istrinya, membuat hubungan persaudaraan mereka tumbuh di dalam rasa marah dan dendam, dan berujung pada perpecahan, saling mendiamkan, dan tidak tenangnya kehidupan. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang semua itu. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لايحلّ لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)Bahkan, terdapat larangan khusus dari memutus tali persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يدخل الجنة قاطع“Tidak masuk surga orang-orang yang memutuskan tali persaudaraan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nasihat keduaKetahuilah bahwasanya adil di dalam rasa cinta terhadap para istri itu tidak akan bisa kita lakukan. Karena hal itu bukanlah kemampuan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nisa: 129)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memahami bahwa yang dimaksud ayat ini adalah adil di dalam masalah kecondongan dan kecintaan, yang mana hal ini di luar kemampuan manusia. Sehingga telah kita ketahui bahwa rasa cintanya terhadap Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih besar dari cintanya terhadap istri-istri beliau yang lain.Lalu bagaimana? Yang harus dilakukan seorang suami sebagaimana yang diajarkan ayat di atas adalah tidak terlalu cenderung dan condong terhadap istri yang paling ia cintai, sehingga tidak membiarkan yang lainnya terkatung-katung, dan mengusahakan agar adil di dalam masalah harta benda, yang mana hal ini masih menjadi kemampuannya.Hendaklah seorang mukmin bertakwa kepada Allah Ta’ala, berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan tidak menjadikan poligami hanya sebatas pemenuhan hawa nafsu saja, sehingga hal tersebut akan menimbulkan madharat/ bahaya untuk diri dan keluarganya. Wabillahi Attaufiiq.[Bersambung]Sumber:Kitab Ta’addudu Az-Zaujaat Wa Hikmatu Ta’adudi Zaujaati An-Nabi karya Al-Ustadz Abdullah Naasih UlwaanSumber-sumber lain.Baca Juga:Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Dalam Alquran, Thibbun Nabawi Herbal, Binatang Haram Dan Halal, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Islam AhmadiyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Fikih Nikah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMI 1.1. Hukum Berpoligami 1.2. Syarat-Syarat Poligami 1.2.1. Pertama: Adil terhadap Seluruh Istri 1.2.2. Kedua: Kemampuan Finansial 1.3. Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki Poligami 1.3.1. Nasihat pertama 1.3.2. Nasihat kedua BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMIAgama Islam bukanlah agama yang pertama kali membolehkan poligami. Poligami sudah ada sejak umat-umat sebelumnya, bahkan telah ada sejak peradaban Babilonia. Agama Yahudi bahkan membolehkan poligami tanpa batas. Seluruh nabi yang tercantum dalam kitab Taurat, tanpa terkecuali, memiliki istri yang jumlahnya banyak. Profesor Abbas Mahmud Al-Uqqad berkata dalam kitabnya Haqaiqul Islam wa Abaatilu Khusuumihi, “Tidak ada larangan poligami di dalam kitab Taurat maupun Injil, namun hal tersebut dibolehkan dan ada riwayatnya dari para nabi, dari zaman nabi Ibrahim hingga nabi Isa…”Adapun agama Islam ketika mensyariatkan poligami, tentu karena hikmah dan tujuan yang sangat mulia dan demi kemaslahatan bersama. Di antara faedah poligami dari sisi kemasyarakatan adalah jumlah pertambahan wanita yang lebih banyak dari laki-laki, serta berkurangnya jumlah laki-laki yang pesat akibat peperangan.Poligami di dalam syariat Islam dilandasi dengan akhlak dan kemanusiaan, berbeda dengan poligami yang dilakukan oleh nonmuslim yang dilakukan tanpa ajaran agama dan tanpa undang-undang. Dari sisi akhlak, agama Islam melarang seorang laki-laki untuk melakukan kontak dengan wanita, kecuali itu adalah istrinya dan dengan syarat jumlah istrinya tidak lebih dari empat. Dari sisi kemanusiaan, poligami di dalam Islam meringankan problem dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat karena poligami menolong para wanita yang tidak bersuami dan mengubah status mereka menjadi istri yang terjaga kehormatannya. Sehingga, dengan pernikahan ini, anak-anak yang lahir darinya mendapatkan pengakuan dan suaminyalah yang akan memenuhi hak-hak anaknya serta menjaga mereka. Dan jika ada seorang laki-laki yang menikahinya, maka tentu saja ia diwajibkan membayar mahar, memberikan tempat tinggal yang layak, dan menafkahinya, bukan dibiarkan begitu saja.Hukum BerpoligamiAllah Ta’ala berfirman,وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Para ulama menjelaskan bahwasannya perintah pada  (فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ) adalah untuk menunjukkan kebolehan bukan mewajibkan. Jika demikian, maka seorang laki-laki memilih antara mencukupkan hanya menikahi satu orang wanita saja atau berpoligami. Hal ini merupakan ijma’ dan kesepakatan para ulama sepanjang zaman, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.Di dalam poligami, seorang laki-laki dilarang menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Hal ini berdasarkan ayat yang sudah kita sebutkan dan juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ“Bahwasanya Ghoylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya.” (HR. Tirmidzi)Sehingga, bisa kita ketahui bahwa hukum asal poligami dalam syariat Islam adalah mubah (dibolehkan) dan bisa berubah menjadi wajib, sunah, atau bahkan haram tergantung keadaan setiap individunya. Batas maksimal jumlahnya adalah empat. Dan tentu saja agar seorang muslim bisa melakukannya, haruslah memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Wallahu a’lam.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanSyarat-Syarat PoligamiPertama: Adil terhadap Seluruh IstriAllah Ta’ala berfirman, فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Maka, apabila ia tidak merasa yakin untuk berbuat adil terhadap semua istrinya, syariat ini tentu saja tidak memperbolehkannya untuk menikah lebih dari satu. Adapun apabila ia melaksanakan akad, maka akadnya tersebut sah namun ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, maka pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza Wajalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-, adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga, dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka.” (HR. Muslim)Para ulama telah bersepakat bahwa adil yang dimaksud di sini adalah di dalam perkara harta benda dan sesuatu yang nampak, baik itu tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, dan menggilir malam, serta apa-apa yang berkaitan dengan mempergauli istri-istri yang mana keadilan bisa terealisasi di dalamnya.Kedua: Kemampuan FinansialBeberapa ulama yang kita percayai termasuk di antaranya Imam Syafi’i rahimahullah menyaratkan hal ini jika seorang laki-laki hendak berpoligami. Karena Allah Ta’ala telah menggantungkan dan mengaitkan perkara nikah dengan hal ini. Terlebih ketika seseorang melakukan poligami, karena hal tersebut berpotensi terjadinya masalah dalam hubungan rumah tangga yang bersumber dari kurangnya kemampuan finansial. Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah!”Perintah di dalam hadis ini dikaitkan dengan kemampuan. Al-Ba’ah di dalam hadis maksudnya adalah kemampuan di dalam berhubungan badan dan di dalam pembiayaan nikah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Al-Fath.Baca Juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki PoligamiNasihat pertamaPernikahan poligami apabila tidak dilandasi keadilan, maka akan menjerumuskan suami ke dalam berbagai problematika kehidupan berkeluarga, yang sangat berpotensi menimbulkan keributan, permusuhan, dan pertikaian di antara keluarga. Permusuhan ini terkadang akan berlanjut di antara anak-anak, istri-istrinya, membuat hubungan persaudaraan mereka tumbuh di dalam rasa marah dan dendam, dan berujung pada perpecahan, saling mendiamkan, dan tidak tenangnya kehidupan. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang semua itu. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لايحلّ لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)Bahkan, terdapat larangan khusus dari memutus tali persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يدخل الجنة قاطع“Tidak masuk surga orang-orang yang memutuskan tali persaudaraan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nasihat keduaKetahuilah bahwasanya adil di dalam rasa cinta terhadap para istri itu tidak akan bisa kita lakukan. Karena hal itu bukanlah kemampuan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nisa: 129)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memahami bahwa yang dimaksud ayat ini adalah adil di dalam masalah kecondongan dan kecintaan, yang mana hal ini di luar kemampuan manusia. Sehingga telah kita ketahui bahwa rasa cintanya terhadap Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih besar dari cintanya terhadap istri-istri beliau yang lain.Lalu bagaimana? Yang harus dilakukan seorang suami sebagaimana yang diajarkan ayat di atas adalah tidak terlalu cenderung dan condong terhadap istri yang paling ia cintai, sehingga tidak membiarkan yang lainnya terkatung-katung, dan mengusahakan agar adil di dalam masalah harta benda, yang mana hal ini masih menjadi kemampuannya.Hendaklah seorang mukmin bertakwa kepada Allah Ta’ala, berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan tidak menjadikan poligami hanya sebatas pemenuhan hawa nafsu saja, sehingga hal tersebut akan menimbulkan madharat/ bahaya untuk diri dan keluarganya. Wabillahi Attaufiiq.[Bersambung]Sumber:Kitab Ta’addudu Az-Zaujaat Wa Hikmatu Ta’adudi Zaujaati An-Nabi karya Al-Ustadz Abdullah Naasih UlwaanSumber-sumber lain.Baca Juga:Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Dalam Alquran, Thibbun Nabawi Herbal, Binatang Haram Dan Halal, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Islam AhmadiyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMI 1.1. Hukum Berpoligami 1.2. Syarat-Syarat Poligami 1.2.1. Pertama: Adil terhadap Seluruh Istri 1.2.2. Kedua: Kemampuan Finansial 1.3. Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki Poligami 1.3.1. Nasihat pertama 1.3.2. Nasihat kedua BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMIAgama Islam bukanlah agama yang pertama kali membolehkan poligami. Poligami sudah ada sejak umat-umat sebelumnya, bahkan telah ada sejak peradaban Babilonia. Agama Yahudi bahkan membolehkan poligami tanpa batas. Seluruh nabi yang tercantum dalam kitab Taurat, tanpa terkecuali, memiliki istri yang jumlahnya banyak. Profesor Abbas Mahmud Al-Uqqad berkata dalam kitabnya Haqaiqul Islam wa Abaatilu Khusuumihi, “Tidak ada larangan poligami di dalam kitab Taurat maupun Injil, namun hal tersebut dibolehkan dan ada riwayatnya dari para nabi, dari zaman nabi Ibrahim hingga nabi Isa…”Adapun agama Islam ketika mensyariatkan poligami, tentu karena hikmah dan tujuan yang sangat mulia dan demi kemaslahatan bersama. Di antara faedah poligami dari sisi kemasyarakatan adalah jumlah pertambahan wanita yang lebih banyak dari laki-laki, serta berkurangnya jumlah laki-laki yang pesat akibat peperangan.Poligami di dalam syariat Islam dilandasi dengan akhlak dan kemanusiaan, berbeda dengan poligami yang dilakukan oleh nonmuslim yang dilakukan tanpa ajaran agama dan tanpa undang-undang. Dari sisi akhlak, agama Islam melarang seorang laki-laki untuk melakukan kontak dengan wanita, kecuali itu adalah istrinya dan dengan syarat jumlah istrinya tidak lebih dari empat. Dari sisi kemanusiaan, poligami di dalam Islam meringankan problem dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat karena poligami menolong para wanita yang tidak bersuami dan mengubah status mereka menjadi istri yang terjaga kehormatannya. Sehingga, dengan pernikahan ini, anak-anak yang lahir darinya mendapatkan pengakuan dan suaminyalah yang akan memenuhi hak-hak anaknya serta menjaga mereka. Dan jika ada seorang laki-laki yang menikahinya, maka tentu saja ia diwajibkan membayar mahar, memberikan tempat tinggal yang layak, dan menafkahinya, bukan dibiarkan begitu saja.Hukum BerpoligamiAllah Ta’ala berfirman,وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Para ulama menjelaskan bahwasannya perintah pada  (فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ) adalah untuk menunjukkan kebolehan bukan mewajibkan. Jika demikian, maka seorang laki-laki memilih antara mencukupkan hanya menikahi satu orang wanita saja atau berpoligami. Hal ini merupakan ijma’ dan kesepakatan para ulama sepanjang zaman, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.Di dalam poligami, seorang laki-laki dilarang menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Hal ini berdasarkan ayat yang sudah kita sebutkan dan juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ“Bahwasanya Ghoylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya.” (HR. Tirmidzi)Sehingga, bisa kita ketahui bahwa hukum asal poligami dalam syariat Islam adalah mubah (dibolehkan) dan bisa berubah menjadi wajib, sunah, atau bahkan haram tergantung keadaan setiap individunya. Batas maksimal jumlahnya adalah empat. Dan tentu saja agar seorang muslim bisa melakukannya, haruslah memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Wallahu a’lam.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanSyarat-Syarat PoligamiPertama: Adil terhadap Seluruh IstriAllah Ta’ala berfirman, فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Maka, apabila ia tidak merasa yakin untuk berbuat adil terhadap semua istrinya, syariat ini tentu saja tidak memperbolehkannya untuk menikah lebih dari satu. Adapun apabila ia melaksanakan akad, maka akadnya tersebut sah namun ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, maka pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza Wajalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-, adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga, dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka.” (HR. Muslim)Para ulama telah bersepakat bahwa adil yang dimaksud di sini adalah di dalam perkara harta benda dan sesuatu yang nampak, baik itu tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, dan menggilir malam, serta apa-apa yang berkaitan dengan mempergauli istri-istri yang mana keadilan bisa terealisasi di dalamnya.Kedua: Kemampuan FinansialBeberapa ulama yang kita percayai termasuk di antaranya Imam Syafi’i rahimahullah menyaratkan hal ini jika seorang laki-laki hendak berpoligami. Karena Allah Ta’ala telah menggantungkan dan mengaitkan perkara nikah dengan hal ini. Terlebih ketika seseorang melakukan poligami, karena hal tersebut berpotensi terjadinya masalah dalam hubungan rumah tangga yang bersumber dari kurangnya kemampuan finansial. Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah!”Perintah di dalam hadis ini dikaitkan dengan kemampuan. Al-Ba’ah di dalam hadis maksudnya adalah kemampuan di dalam berhubungan badan dan di dalam pembiayaan nikah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Al-Fath.Baca Juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki PoligamiNasihat pertamaPernikahan poligami apabila tidak dilandasi keadilan, maka akan menjerumuskan suami ke dalam berbagai problematika kehidupan berkeluarga, yang sangat berpotensi menimbulkan keributan, permusuhan, dan pertikaian di antara keluarga. Permusuhan ini terkadang akan berlanjut di antara anak-anak, istri-istrinya, membuat hubungan persaudaraan mereka tumbuh di dalam rasa marah dan dendam, dan berujung pada perpecahan, saling mendiamkan, dan tidak tenangnya kehidupan. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang semua itu. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لايحلّ لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)Bahkan, terdapat larangan khusus dari memutus tali persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يدخل الجنة قاطع“Tidak masuk surga orang-orang yang memutuskan tali persaudaraan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nasihat keduaKetahuilah bahwasanya adil di dalam rasa cinta terhadap para istri itu tidak akan bisa kita lakukan. Karena hal itu bukanlah kemampuan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nisa: 129)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memahami bahwa yang dimaksud ayat ini adalah adil di dalam masalah kecondongan dan kecintaan, yang mana hal ini di luar kemampuan manusia. Sehingga telah kita ketahui bahwa rasa cintanya terhadap Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih besar dari cintanya terhadap istri-istri beliau yang lain.Lalu bagaimana? Yang harus dilakukan seorang suami sebagaimana yang diajarkan ayat di atas adalah tidak terlalu cenderung dan condong terhadap istri yang paling ia cintai, sehingga tidak membiarkan yang lainnya terkatung-katung, dan mengusahakan agar adil di dalam masalah harta benda, yang mana hal ini masih menjadi kemampuannya.Hendaklah seorang mukmin bertakwa kepada Allah Ta’ala, berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan tidak menjadikan poligami hanya sebatas pemenuhan hawa nafsu saja, sehingga hal tersebut akan menimbulkan madharat/ bahaya untuk diri dan keluarganya. Wabillahi Attaufiiq.[Bersambung]Sumber:Kitab Ta’addudu Az-Zaujaat Wa Hikmatu Ta’adudi Zaujaati An-Nabi karya Al-Ustadz Abdullah Naasih UlwaanSumber-sumber lain.Baca Juga:Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Dalam Alquran, Thibbun Nabawi Herbal, Binatang Haram Dan Halal, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Islam AhmadiyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMI 1.1. Hukum Berpoligami 1.2. Syarat-Syarat Poligami 1.2.1. Pertama: Adil terhadap Seluruh Istri 1.2.2. Kedua: Kemampuan Finansial 1.3. Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki Poligami 1.3.1. Nasihat pertama 1.3.2. Nasihat kedua BEBERAPA HUKUM TERKAIT POLIGAMIAgama Islam bukanlah agama yang pertama kali membolehkan poligami. Poligami sudah ada sejak umat-umat sebelumnya, bahkan telah ada sejak peradaban Babilonia. Agama Yahudi bahkan membolehkan poligami tanpa batas. Seluruh nabi yang tercantum dalam kitab Taurat, tanpa terkecuali, memiliki istri yang jumlahnya banyak. Profesor Abbas Mahmud Al-Uqqad berkata dalam kitabnya Haqaiqul Islam wa Abaatilu Khusuumihi, “Tidak ada larangan poligami di dalam kitab Taurat maupun Injil, namun hal tersebut dibolehkan dan ada riwayatnya dari para nabi, dari zaman nabi Ibrahim hingga nabi Isa…”Adapun agama Islam ketika mensyariatkan poligami, tentu karena hikmah dan tujuan yang sangat mulia dan demi kemaslahatan bersama. Di antara faedah poligami dari sisi kemasyarakatan adalah jumlah pertambahan wanita yang lebih banyak dari laki-laki, serta berkurangnya jumlah laki-laki yang pesat akibat peperangan.Poligami di dalam syariat Islam dilandasi dengan akhlak dan kemanusiaan, berbeda dengan poligami yang dilakukan oleh nonmuslim yang dilakukan tanpa ajaran agama dan tanpa undang-undang. Dari sisi akhlak, agama Islam melarang seorang laki-laki untuk melakukan kontak dengan wanita, kecuali itu adalah istrinya dan dengan syarat jumlah istrinya tidak lebih dari empat. Dari sisi kemanusiaan, poligami di dalam Islam meringankan problem dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat karena poligami menolong para wanita yang tidak bersuami dan mengubah status mereka menjadi istri yang terjaga kehormatannya. Sehingga, dengan pernikahan ini, anak-anak yang lahir darinya mendapatkan pengakuan dan suaminyalah yang akan memenuhi hak-hak anaknya serta menjaga mereka. Dan jika ada seorang laki-laki yang menikahinya, maka tentu saja ia diwajibkan membayar mahar, memberikan tempat tinggal yang layak, dan menafkahinya, bukan dibiarkan begitu saja.Hukum BerpoligamiAllah Ta’ala berfirman,وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Para ulama menjelaskan bahwasannya perintah pada  (فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ) adalah untuk menunjukkan kebolehan bukan mewajibkan. Jika demikian, maka seorang laki-laki memilih antara mencukupkan hanya menikahi satu orang wanita saja atau berpoligami. Hal ini merupakan ijma’ dan kesepakatan para ulama sepanjang zaman, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.Di dalam poligami, seorang laki-laki dilarang menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Hal ini berdasarkan ayat yang sudah kita sebutkan dan juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ“Bahwasanya Ghoylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya.” (HR. Tirmidzi)Sehingga, bisa kita ketahui bahwa hukum asal poligami dalam syariat Islam adalah mubah (dibolehkan) dan bisa berubah menjadi wajib, sunah, atau bahkan haram tergantung keadaan setiap individunya. Batas maksimal jumlahnya adalah empat. Dan tentu saja agar seorang muslim bisa melakukannya, haruslah memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Wallahu a’lam.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanSyarat-Syarat PoligamiPertama: Adil terhadap Seluruh IstriAllah Ta’ala berfirman, فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)Maka, apabila ia tidak merasa yakin untuk berbuat adil terhadap semua istrinya, syariat ini tentu saja tidak memperbolehkannya untuk menikah lebih dari satu. Adapun apabila ia melaksanakan akad, maka akadnya tersebut sah namun ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Barangsiapa yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, maka pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza Wajalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-, adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga, dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka.” (HR. Muslim)Para ulama telah bersepakat bahwa adil yang dimaksud di sini adalah di dalam perkara harta benda dan sesuatu yang nampak, baik itu tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, dan menggilir malam, serta apa-apa yang berkaitan dengan mempergauli istri-istri yang mana keadilan bisa terealisasi di dalamnya.Kedua: Kemampuan FinansialBeberapa ulama yang kita percayai termasuk di antaranya Imam Syafi’i rahimahullah menyaratkan hal ini jika seorang laki-laki hendak berpoligami. Karena Allah Ta’ala telah menggantungkan dan mengaitkan perkara nikah dengan hal ini. Terlebih ketika seseorang melakukan poligami, karena hal tersebut berpotensi terjadinya masalah dalam hubungan rumah tangga yang bersumber dari kurangnya kemampuan finansial. Allah Ta’ala berfirman,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah!”Perintah di dalam hadis ini dikaitkan dengan kemampuan. Al-Ba’ah di dalam hadis maksudnya adalah kemampuan di dalam berhubungan badan dan di dalam pembiayaan nikah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Al-Fath.Baca Juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Beberapa Nasihat Bagi yang Menghendaki PoligamiNasihat pertamaPernikahan poligami apabila tidak dilandasi keadilan, maka akan menjerumuskan suami ke dalam berbagai problematika kehidupan berkeluarga, yang sangat berpotensi menimbulkan keributan, permusuhan, dan pertikaian di antara keluarga. Permusuhan ini terkadang akan berlanjut di antara anak-anak, istri-istrinya, membuat hubungan persaudaraan mereka tumbuh di dalam rasa marah dan dendam, dan berujung pada perpecahan, saling mendiamkan, dan tidak tenangnya kehidupan. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang semua itu. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لايحلّ لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)Bahkan, terdapat larangan khusus dari memutus tali persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يدخل الجنة قاطع“Tidak masuk surga orang-orang yang memutuskan tali persaudaraan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nasihat keduaKetahuilah bahwasanya adil di dalam rasa cinta terhadap para istri itu tidak akan bisa kita lakukan. Karena hal itu bukanlah kemampuan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nisa: 129)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memahami bahwa yang dimaksud ayat ini adalah adil di dalam masalah kecondongan dan kecintaan, yang mana hal ini di luar kemampuan manusia. Sehingga telah kita ketahui bahwa rasa cintanya terhadap Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih besar dari cintanya terhadap istri-istri beliau yang lain.Lalu bagaimana? Yang harus dilakukan seorang suami sebagaimana yang diajarkan ayat di atas adalah tidak terlalu cenderung dan condong terhadap istri yang paling ia cintai, sehingga tidak membiarkan yang lainnya terkatung-katung, dan mengusahakan agar adil di dalam masalah harta benda, yang mana hal ini masih menjadi kemampuannya.Hendaklah seorang mukmin bertakwa kepada Allah Ta’ala, berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan tidak menjadikan poligami hanya sebatas pemenuhan hawa nafsu saja, sehingga hal tersebut akan menimbulkan madharat/ bahaya untuk diri dan keluarganya. Wabillahi Attaufiiq.[Bersambung]Sumber:Kitab Ta’addudu Az-Zaujaat Wa Hikmatu Ta’adudi Zaujaati An-Nabi karya Al-Ustadz Abdullah Naasih UlwaanSumber-sumber lain.Baca Juga:Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Dalam Alquran, Thibbun Nabawi Herbal, Binatang Haram Dan Halal, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Islam AhmadiyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)

Nabi Memerintahkan Utusannya untuk Mengingkari Pengguna Jimat, tanpa Menyuruhnya Menanyakan Apakah Penggunanya Berkeyakinan Jimat Sebagai Sebab Saja atau TidakDiriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Abu Basyir Al-Anshari raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan berikut.أن لا يَبْقَيَنَّ في رقبةِ بعيرٍ قِلادةٌ من وَتَر أو قلادةٌ إلا قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun melainkan harus diputuskan.” [1. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm].Dahulu, menggantungkan jimat berupa tali busur panah di leher unta merupakan sesuatu yang telah dikenal di bangsa Arab. Sedangkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang paling memahami hakikat kesyirikan dan bentuk-bentuknya, sekaligus sosok panutan yang paling semangat memberantas kesyirikan, maka pantaslah jika beliau melarang bentuk kesyirikan yang terjadi saat itu dan mengutus utusan untuk mengingkari dan memberantas jimat tersebut.Perhatikanlah bagaimana cara Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengguna jimat yang mengalungkan jimat tali busur panah di leher unta, dengan harapan unta tersebut selamat dari serangan penyakit a‘in. Beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh utusannya untuk menanyakan kepada pengguna jimat tersebut apakah Anda meyakini jimat itu sebagai sebab saja.Hal ini menunjukkan bahwa walaupun pengguna jimat berkeyakinan bahwa jimat itu sebagai sebab semata, tetaplah hukumnya syirik dan wajib diingkari.Wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.Perhatikan pula di bawah ini hadis Ruwaifi’ yang semisal dengan hadis di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ raḍiyallāhu‘anhu berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku,يا رويفع، لعل الحياة تطول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلَّد وتراً أو استنجى برجيعِ دابةٍ أو عظمٍ فإن محمداً بريء منه“Wahai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya (untuk menyombongkan diri) atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”[2. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm] (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis yang agung ini mengandung kabar bahwa Ruwaifi’ raḍiyallāhu’anhu akan menemui orang-orang yang menyelisihi petunjuk Rasulullah ṣallallāhu’alaihi wa sallam, di antaranya adalah orang yang memakai kalung jimat dari tali busur panah, maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berwasiat agar ia menyampaikan kepada pelakunya bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.Dengan demikian, hadis yang agung ini menunjukkan bahwa memakai jimat adalah terlarang, karena hal itu merupakan bentuk kesyirikan. Dan jenis syirik memakai jimat itu walaupun syirik kecil, namun sesungguhnya itu termasuk dosa besar, karena dalam hadis ini Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan berlepas diri dari pelakunya. Dan syirik kecil dalam perbuatan memakai jimat bisa berubah menjadi syirik besar jika berubah keyakinan pemakainya, sebagaimana hal ini telah dijelaskan sebelumnya.1. Pengingkaran dengan PerbuatanRasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Mengingkari Pengguna Jimat dengan Perbuatan Beliau Langsung, tanpa Bertanya Apakah Jimat itu Diyakini Hanya Sebagai Sebab atau TidakDari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani bahwa sekelompok orang menemui Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun membai’at sembilan orang di antara mereka dan beliau enggan membai’at satu orang (dari mereka). Orang-orangpun bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda membai’at sembilan orang dan membiarkan (satu) orang ini?”Beliaupun menjawab,إن عليه تميمة“Pada dirinya terdapat tamimah (jimat)!”Lalu orang itupun memasukkan tangannya kemudian memutuskan jimat itu. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,من علق تميمة فقد أشرك“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al-Albani)[3. Web: https://Islamqa.info/ar/10543].Dalam hadis inipun, dalam mengingkari pemakai jimat, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah ﷻ atau tidak. Yang disebutkan dalam hadis ini adalah begitu beliau mengetahui bahwa di tubuh orang itu terdapat jimat, maka beliau pun langsung mengingkarinya, dengan cara tidak membaiatnya sampai ia memutuskan jimat tersebut.RenunganDemikian ringannya hati pemakai jimat tersebut untuk memutuskan jimatnya demi taat kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lillahi ta’ala, lalu bagaimana dengan para pemakai jimat pada zaman sekarang?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)

Nabi Memerintahkan Utusannya untuk Mengingkari Pengguna Jimat, tanpa Menyuruhnya Menanyakan Apakah Penggunanya Berkeyakinan Jimat Sebagai Sebab Saja atau TidakDiriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Abu Basyir Al-Anshari raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan berikut.أن لا يَبْقَيَنَّ في رقبةِ بعيرٍ قِلادةٌ من وَتَر أو قلادةٌ إلا قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun melainkan harus diputuskan.” [1. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm].Dahulu, menggantungkan jimat berupa tali busur panah di leher unta merupakan sesuatu yang telah dikenal di bangsa Arab. Sedangkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang paling memahami hakikat kesyirikan dan bentuk-bentuknya, sekaligus sosok panutan yang paling semangat memberantas kesyirikan, maka pantaslah jika beliau melarang bentuk kesyirikan yang terjadi saat itu dan mengutus utusan untuk mengingkari dan memberantas jimat tersebut.Perhatikanlah bagaimana cara Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengguna jimat yang mengalungkan jimat tali busur panah di leher unta, dengan harapan unta tersebut selamat dari serangan penyakit a‘in. Beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh utusannya untuk menanyakan kepada pengguna jimat tersebut apakah Anda meyakini jimat itu sebagai sebab saja.Hal ini menunjukkan bahwa walaupun pengguna jimat berkeyakinan bahwa jimat itu sebagai sebab semata, tetaplah hukumnya syirik dan wajib diingkari.Wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.Perhatikan pula di bawah ini hadis Ruwaifi’ yang semisal dengan hadis di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ raḍiyallāhu‘anhu berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku,يا رويفع، لعل الحياة تطول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلَّد وتراً أو استنجى برجيعِ دابةٍ أو عظمٍ فإن محمداً بريء منه“Wahai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya (untuk menyombongkan diri) atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”[2. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm] (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis yang agung ini mengandung kabar bahwa Ruwaifi’ raḍiyallāhu’anhu akan menemui orang-orang yang menyelisihi petunjuk Rasulullah ṣallallāhu’alaihi wa sallam, di antaranya adalah orang yang memakai kalung jimat dari tali busur panah, maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berwasiat agar ia menyampaikan kepada pelakunya bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.Dengan demikian, hadis yang agung ini menunjukkan bahwa memakai jimat adalah terlarang, karena hal itu merupakan bentuk kesyirikan. Dan jenis syirik memakai jimat itu walaupun syirik kecil, namun sesungguhnya itu termasuk dosa besar, karena dalam hadis ini Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan berlepas diri dari pelakunya. Dan syirik kecil dalam perbuatan memakai jimat bisa berubah menjadi syirik besar jika berubah keyakinan pemakainya, sebagaimana hal ini telah dijelaskan sebelumnya.1. Pengingkaran dengan PerbuatanRasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Mengingkari Pengguna Jimat dengan Perbuatan Beliau Langsung, tanpa Bertanya Apakah Jimat itu Diyakini Hanya Sebagai Sebab atau TidakDari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani bahwa sekelompok orang menemui Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun membai’at sembilan orang di antara mereka dan beliau enggan membai’at satu orang (dari mereka). Orang-orangpun bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda membai’at sembilan orang dan membiarkan (satu) orang ini?”Beliaupun menjawab,إن عليه تميمة“Pada dirinya terdapat tamimah (jimat)!”Lalu orang itupun memasukkan tangannya kemudian memutuskan jimat itu. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,من علق تميمة فقد أشرك“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al-Albani)[3. Web: https://Islamqa.info/ar/10543].Dalam hadis inipun, dalam mengingkari pemakai jimat, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah ﷻ atau tidak. Yang disebutkan dalam hadis ini adalah begitu beliau mengetahui bahwa di tubuh orang itu terdapat jimat, maka beliau pun langsung mengingkarinya, dengan cara tidak membaiatnya sampai ia memutuskan jimat tersebut.RenunganDemikian ringannya hati pemakai jimat tersebut untuk memutuskan jimatnya demi taat kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lillahi ta’ala, lalu bagaimana dengan para pemakai jimat pada zaman sekarang?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh
Nabi Memerintahkan Utusannya untuk Mengingkari Pengguna Jimat, tanpa Menyuruhnya Menanyakan Apakah Penggunanya Berkeyakinan Jimat Sebagai Sebab Saja atau TidakDiriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Abu Basyir Al-Anshari raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan berikut.أن لا يَبْقَيَنَّ في رقبةِ بعيرٍ قِلادةٌ من وَتَر أو قلادةٌ إلا قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun melainkan harus diputuskan.” [1. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm].Dahulu, menggantungkan jimat berupa tali busur panah di leher unta merupakan sesuatu yang telah dikenal di bangsa Arab. Sedangkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang paling memahami hakikat kesyirikan dan bentuk-bentuknya, sekaligus sosok panutan yang paling semangat memberantas kesyirikan, maka pantaslah jika beliau melarang bentuk kesyirikan yang terjadi saat itu dan mengutus utusan untuk mengingkari dan memberantas jimat tersebut.Perhatikanlah bagaimana cara Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengguna jimat yang mengalungkan jimat tali busur panah di leher unta, dengan harapan unta tersebut selamat dari serangan penyakit a‘in. Beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh utusannya untuk menanyakan kepada pengguna jimat tersebut apakah Anda meyakini jimat itu sebagai sebab saja.Hal ini menunjukkan bahwa walaupun pengguna jimat berkeyakinan bahwa jimat itu sebagai sebab semata, tetaplah hukumnya syirik dan wajib diingkari.Wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.Perhatikan pula di bawah ini hadis Ruwaifi’ yang semisal dengan hadis di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ raḍiyallāhu‘anhu berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku,يا رويفع، لعل الحياة تطول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلَّد وتراً أو استنجى برجيعِ دابةٍ أو عظمٍ فإن محمداً بريء منه“Wahai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya (untuk menyombongkan diri) atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”[2. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm] (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis yang agung ini mengandung kabar bahwa Ruwaifi’ raḍiyallāhu’anhu akan menemui orang-orang yang menyelisihi petunjuk Rasulullah ṣallallāhu’alaihi wa sallam, di antaranya adalah orang yang memakai kalung jimat dari tali busur panah, maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berwasiat agar ia menyampaikan kepada pelakunya bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.Dengan demikian, hadis yang agung ini menunjukkan bahwa memakai jimat adalah terlarang, karena hal itu merupakan bentuk kesyirikan. Dan jenis syirik memakai jimat itu walaupun syirik kecil, namun sesungguhnya itu termasuk dosa besar, karena dalam hadis ini Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan berlepas diri dari pelakunya. Dan syirik kecil dalam perbuatan memakai jimat bisa berubah menjadi syirik besar jika berubah keyakinan pemakainya, sebagaimana hal ini telah dijelaskan sebelumnya.1. Pengingkaran dengan PerbuatanRasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Mengingkari Pengguna Jimat dengan Perbuatan Beliau Langsung, tanpa Bertanya Apakah Jimat itu Diyakini Hanya Sebagai Sebab atau TidakDari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani bahwa sekelompok orang menemui Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun membai’at sembilan orang di antara mereka dan beliau enggan membai’at satu orang (dari mereka). Orang-orangpun bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda membai’at sembilan orang dan membiarkan (satu) orang ini?”Beliaupun menjawab,إن عليه تميمة“Pada dirinya terdapat tamimah (jimat)!”Lalu orang itupun memasukkan tangannya kemudian memutuskan jimat itu. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,من علق تميمة فقد أشرك“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al-Albani)[3. Web: https://Islamqa.info/ar/10543].Dalam hadis inipun, dalam mengingkari pemakai jimat, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah ﷻ atau tidak. Yang disebutkan dalam hadis ini adalah begitu beliau mengetahui bahwa di tubuh orang itu terdapat jimat, maka beliau pun langsung mengingkarinya, dengan cara tidak membaiatnya sampai ia memutuskan jimat tersebut.RenunganDemikian ringannya hati pemakai jimat tersebut untuk memutuskan jimatnya demi taat kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lillahi ta’ala, lalu bagaimana dengan para pemakai jimat pada zaman sekarang?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh


Nabi Memerintahkan Utusannya untuk Mengingkari Pengguna Jimat, tanpa Menyuruhnya Menanyakan Apakah Penggunanya Berkeyakinan Jimat Sebagai Sebab Saja atau TidakDiriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Abu Basyir Al-Anshari raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan berikut.أن لا يَبْقَيَنَّ في رقبةِ بعيرٍ قِلادةٌ من وَتَر أو قلادةٌ إلا قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun melainkan harus diputuskan.” [1. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm].Dahulu, menggantungkan jimat berupa tali busur panah di leher unta merupakan sesuatu yang telah dikenal di bangsa Arab. Sedangkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang paling memahami hakikat kesyirikan dan bentuk-bentuknya, sekaligus sosok panutan yang paling semangat memberantas kesyirikan, maka pantaslah jika beliau melarang bentuk kesyirikan yang terjadi saat itu dan mengutus utusan untuk mengingkari dan memberantas jimat tersebut.Perhatikanlah bagaimana cara Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengguna jimat yang mengalungkan jimat tali busur panah di leher unta, dengan harapan unta tersebut selamat dari serangan penyakit a‘in. Beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh utusannya untuk menanyakan kepada pengguna jimat tersebut apakah Anda meyakini jimat itu sebagai sebab saja.Hal ini menunjukkan bahwa walaupun pengguna jimat berkeyakinan bahwa jimat itu sebagai sebab semata, tetaplah hukumnya syirik dan wajib diingkari.Wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.Perhatikan pula di bawah ini hadis Ruwaifi’ yang semisal dengan hadis di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ raḍiyallāhu‘anhu berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku,يا رويفع، لعل الحياة تطول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلَّد وتراً أو استنجى برجيعِ دابةٍ أو عظمٍ فإن محمداً بريء منه“Wahai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya (untuk menyombongkan diri) atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”[2. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm] (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis yang agung ini mengandung kabar bahwa Ruwaifi’ raḍiyallāhu’anhu akan menemui orang-orang yang menyelisihi petunjuk Rasulullah ṣallallāhu’alaihi wa sallam, di antaranya adalah orang yang memakai kalung jimat dari tali busur panah, maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berwasiat agar ia menyampaikan kepada pelakunya bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.Dengan demikian, hadis yang agung ini menunjukkan bahwa memakai jimat adalah terlarang, karena hal itu merupakan bentuk kesyirikan. Dan jenis syirik memakai jimat itu walaupun syirik kecil, namun sesungguhnya itu termasuk dosa besar, karena dalam hadis ini Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan berlepas diri dari pelakunya. Dan syirik kecil dalam perbuatan memakai jimat bisa berubah menjadi syirik besar jika berubah keyakinan pemakainya, sebagaimana hal ini telah dijelaskan sebelumnya.1. Pengingkaran dengan PerbuatanRasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Mengingkari Pengguna Jimat dengan Perbuatan Beliau Langsung, tanpa Bertanya Apakah Jimat itu Diyakini Hanya Sebagai Sebab atau TidakDari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani bahwa sekelompok orang menemui Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun membai’at sembilan orang di antara mereka dan beliau enggan membai’at satu orang (dari mereka). Orang-orangpun bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda membai’at sembilan orang dan membiarkan (satu) orang ini?”Beliaupun menjawab,إن عليه تميمة“Pada dirinya terdapat tamimah (jimat)!”Lalu orang itupun memasukkan tangannya kemudian memutuskan jimat itu. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,من علق تميمة فقد أشرك“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al-Albani)[3. Web: https://Islamqa.info/ar/10543].Dalam hadis inipun, dalam mengingkari pemakai jimat, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah ﷻ atau tidak. Yang disebutkan dalam hadis ini adalah begitu beliau mengetahui bahwa di tubuh orang itu terdapat jimat, maka beliau pun langsung mengingkarinya, dengan cara tidak membaiatnya sampai ia memutuskan jimat tersebut.RenunganDemikian ringannya hati pemakai jimat tersebut untuk memutuskan jimatnya demi taat kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lillahi ta’ala, lalu bagaimana dengan para pemakai jimat pada zaman sekarang?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____ 🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (7)

Perbedaan Ḥaqqun dan BiḥaqqinSyaikh Muḥammad bin Shaliḥ Al-‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan bahwa ḥaqqun lebih sesuai dengan Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah,ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Adapun biḥaqqin, maka jār dan majrūr adalah khabar yang berhubungan dengan kata yang tidak disebutkan, yaitu kā`in ‘ada’. Dari penjelasan Syaikh Al-‘Uṡaimin di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penafsiran lā ilāha illallāh dengan lā ma‘būda ḥaqqun illallāh lebih utama, karena lebih sesuai dengan Alquran dan tidak membutuhkan kata yang tidak disebutkan. Wallahu a’lam.3. Huruf IllāHuruf illā berfungsi sebagai alat eksepsi (pengecualian). Huruf illā yang disebutkan setelah huruf lā berfungsi untuk membatasi sesuatu. Bentuk pembatasan yang seperti ini termasuk bentuk pembatasan yang terkuat dalam gaya bahasa Arab. Dalam lā ilāha illallāh, huruf  illā memiliki dua fungsi, yaitu alat eksepsi dan alat pembatas. Hal ini menunjukkan bahwa lā ilāha illallāh bermakna sesembahan yang benar hanyalah Allah semata, bukan selain-Nya atau tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.4. Lafadz AllāhKata Allāh berkasus nominatif (marfū‘). Kedudukannya sebagai badal (pengganti) dari khabar lā (1), yaitu ḥaqqun, bukan sebagai badal (pengganti) dari ism lā, yaitu ilāh karena hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Kata Allāh pada lā ilāha illallāh tidak berfungsi sebagai khabar lā, karena lā nafiyyah liljinsi hanya member pengaruh pada ism nakirah (nomina indefinit) (2).Makna Lafadz AllāhIbnu ‘Abbas raḍiyallāhu ‘anhu menjelelaskan bahwa makna lafaẓ Allāh adalah yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) dari seluruh makhluk-Nya (3).[Bersambung]Rujukan Syarh Ath-Thohawiyyah, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh, http://shamela.ws/browse.php/book-934/page-28 Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, Syaikh Al-‘Utsaimin, hal.21. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (7)

Perbedaan Ḥaqqun dan BiḥaqqinSyaikh Muḥammad bin Shaliḥ Al-‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan bahwa ḥaqqun lebih sesuai dengan Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah,ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Adapun biḥaqqin, maka jār dan majrūr adalah khabar yang berhubungan dengan kata yang tidak disebutkan, yaitu kā`in ‘ada’. Dari penjelasan Syaikh Al-‘Uṡaimin di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penafsiran lā ilāha illallāh dengan lā ma‘būda ḥaqqun illallāh lebih utama, karena lebih sesuai dengan Alquran dan tidak membutuhkan kata yang tidak disebutkan. Wallahu a’lam.3. Huruf IllāHuruf illā berfungsi sebagai alat eksepsi (pengecualian). Huruf illā yang disebutkan setelah huruf lā berfungsi untuk membatasi sesuatu. Bentuk pembatasan yang seperti ini termasuk bentuk pembatasan yang terkuat dalam gaya bahasa Arab. Dalam lā ilāha illallāh, huruf  illā memiliki dua fungsi, yaitu alat eksepsi dan alat pembatas. Hal ini menunjukkan bahwa lā ilāha illallāh bermakna sesembahan yang benar hanyalah Allah semata, bukan selain-Nya atau tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.4. Lafadz AllāhKata Allāh berkasus nominatif (marfū‘). Kedudukannya sebagai badal (pengganti) dari khabar lā (1), yaitu ḥaqqun, bukan sebagai badal (pengganti) dari ism lā, yaitu ilāh karena hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Kata Allāh pada lā ilāha illallāh tidak berfungsi sebagai khabar lā, karena lā nafiyyah liljinsi hanya member pengaruh pada ism nakirah (nomina indefinit) (2).Makna Lafadz AllāhIbnu ‘Abbas raḍiyallāhu ‘anhu menjelelaskan bahwa makna lafaẓ Allāh adalah yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) dari seluruh makhluk-Nya (3).[Bersambung]Rujukan Syarh Ath-Thohawiyyah, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh, http://shamela.ws/browse.php/book-934/page-28 Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, Syaikh Al-‘Utsaimin, hal.21. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik
Perbedaan Ḥaqqun dan BiḥaqqinSyaikh Muḥammad bin Shaliḥ Al-‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan bahwa ḥaqqun lebih sesuai dengan Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah,ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Adapun biḥaqqin, maka jār dan majrūr adalah khabar yang berhubungan dengan kata yang tidak disebutkan, yaitu kā`in ‘ada’. Dari penjelasan Syaikh Al-‘Uṡaimin di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penafsiran lā ilāha illallāh dengan lā ma‘būda ḥaqqun illallāh lebih utama, karena lebih sesuai dengan Alquran dan tidak membutuhkan kata yang tidak disebutkan. Wallahu a’lam.3. Huruf IllāHuruf illā berfungsi sebagai alat eksepsi (pengecualian). Huruf illā yang disebutkan setelah huruf lā berfungsi untuk membatasi sesuatu. Bentuk pembatasan yang seperti ini termasuk bentuk pembatasan yang terkuat dalam gaya bahasa Arab. Dalam lā ilāha illallāh, huruf  illā memiliki dua fungsi, yaitu alat eksepsi dan alat pembatas. Hal ini menunjukkan bahwa lā ilāha illallāh bermakna sesembahan yang benar hanyalah Allah semata, bukan selain-Nya atau tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.4. Lafadz AllāhKata Allāh berkasus nominatif (marfū‘). Kedudukannya sebagai badal (pengganti) dari khabar lā (1), yaitu ḥaqqun, bukan sebagai badal (pengganti) dari ism lā, yaitu ilāh karena hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Kata Allāh pada lā ilāha illallāh tidak berfungsi sebagai khabar lā, karena lā nafiyyah liljinsi hanya member pengaruh pada ism nakirah (nomina indefinit) (2).Makna Lafadz AllāhIbnu ‘Abbas raḍiyallāhu ‘anhu menjelelaskan bahwa makna lafaẓ Allāh adalah yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) dari seluruh makhluk-Nya (3).[Bersambung]Rujukan Syarh Ath-Thohawiyyah, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh, http://shamela.ws/browse.php/book-934/page-28 Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, Syaikh Al-‘Utsaimin, hal.21. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik


Perbedaan Ḥaqqun dan BiḥaqqinSyaikh Muḥammad bin Shaliḥ Al-‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan bahwa ḥaqqun lebih sesuai dengan Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah,ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Adapun biḥaqqin, maka jār dan majrūr adalah khabar yang berhubungan dengan kata yang tidak disebutkan, yaitu kā`in ‘ada’. Dari penjelasan Syaikh Al-‘Uṡaimin di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penafsiran lā ilāha illallāh dengan lā ma‘būda ḥaqqun illallāh lebih utama, karena lebih sesuai dengan Alquran dan tidak membutuhkan kata yang tidak disebutkan. Wallahu a’lam.3. Huruf IllāHuruf illā berfungsi sebagai alat eksepsi (pengecualian). Huruf illā yang disebutkan setelah huruf lā berfungsi untuk membatasi sesuatu. Bentuk pembatasan yang seperti ini termasuk bentuk pembatasan yang terkuat dalam gaya bahasa Arab. Dalam lā ilāha illallāh, huruf  illā memiliki dua fungsi, yaitu alat eksepsi dan alat pembatas. Hal ini menunjukkan bahwa lā ilāha illallāh bermakna sesembahan yang benar hanyalah Allah semata, bukan selain-Nya atau tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.4. Lafadz AllāhKata Allāh berkasus nominatif (marfū‘). Kedudukannya sebagai badal (pengganti) dari khabar lā (1), yaitu ḥaqqun, bukan sebagai badal (pengganti) dari ism lā, yaitu ilāh karena hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّŻālika bi`annallāha huwalḥaqq“(Kekuasaan Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah adalah (Sesembahan) Yang Benar” (QS. Al-Ḥajj: 62).Kata Allāh pada lā ilāha illallāh tidak berfungsi sebagai khabar lā, karena lā nafiyyah liljinsi hanya member pengaruh pada ism nakirah (nomina indefinit) (2).Makna Lafadz AllāhIbnu ‘Abbas raḍiyallāhu ‘anhu menjelelaskan bahwa makna lafaẓ Allāh adalah yang memiliki kekhususan ulūhiyyah dan ‘ubūdiyyah (hak untuk diibadahi) dari seluruh makhluk-Nya (3).[Bersambung]Rujukan Syarh Ath-Thohawiyyah, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh, http://shamela.ws/browse.php/book-934/page-28 Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, Syaikh Al-‘Utsaimin, hal.21. Baca selengkapnya : http://www.dorar.net/enc/aqadia/307 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Zina, Cara Melakukan 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Hadist Tentang Cinta Dan Kasih Sayang, Nama Allah Yang Sebenarnya, Bagaimana Menjadi Muslimah Yang Baik

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan bulan rajab ? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.Rajab di Antara Bulan HaramBulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.Di Balik Bulan HaramLalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)Baca Juga: Keutamaan Bulan RajabBulan Haram Mana yang Lebih Utama?Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan RajabHukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.Amalan Bulan Rajab: Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat RoghoibTidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut. Sehingga amalan bulan Rajab yang satu ini tidak perlu diamalkan.Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Semoga dengan penjelasan ini, kita tidak sembarangan lagi mengamalkan amalan di bulan Rajab.Baca Juga: Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan RajabAmalan Bulan Rajab: Mengkhususkan BerpuasaAmalan bulan Rajab yang selanjutnya yang harus kita cari tahu dulu dalilnya adalah mengkhususkan berpuasa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut: Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib). Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236) Setelah mengetahui penjelasan di atas, semoga kita tidak lagi sembarangan mengkhususkan amalan di bulan Rajab.Amalan Bulan Rajab: Perayaan Isro’ Mi’rojSebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang tidak mengerti agama dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)Catatan PentingBanyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran agar tidak keliru dalam mengerjakan amalan di bulan Rajab.Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 HBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Rajab Ada Apa Dengan Perayaan Malam 27 Rajab Dan Nishfu Sya’ban? *** Penulis: Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. Artikel muslim.or.id

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan bulan rajab ? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.Rajab di Antara Bulan HaramBulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.Di Balik Bulan HaramLalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)Baca Juga: Keutamaan Bulan RajabBulan Haram Mana yang Lebih Utama?Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan RajabHukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.Amalan Bulan Rajab: Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat RoghoibTidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut. Sehingga amalan bulan Rajab yang satu ini tidak perlu diamalkan.Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Semoga dengan penjelasan ini, kita tidak sembarangan lagi mengamalkan amalan di bulan Rajab.Baca Juga: Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan RajabAmalan Bulan Rajab: Mengkhususkan BerpuasaAmalan bulan Rajab yang selanjutnya yang harus kita cari tahu dulu dalilnya adalah mengkhususkan berpuasa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut: Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib). Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236) Setelah mengetahui penjelasan di atas, semoga kita tidak lagi sembarangan mengkhususkan amalan di bulan Rajab.Amalan Bulan Rajab: Perayaan Isro’ Mi’rojSebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang tidak mengerti agama dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)Catatan PentingBanyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran agar tidak keliru dalam mengerjakan amalan di bulan Rajab.Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 HBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Rajab Ada Apa Dengan Perayaan Malam 27 Rajab Dan Nishfu Sya’ban? *** Penulis: Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. Artikel muslim.or.id
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan bulan rajab ? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.Rajab di Antara Bulan HaramBulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.Di Balik Bulan HaramLalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)Baca Juga: Keutamaan Bulan RajabBulan Haram Mana yang Lebih Utama?Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan RajabHukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.Amalan Bulan Rajab: Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat RoghoibTidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut. Sehingga amalan bulan Rajab yang satu ini tidak perlu diamalkan.Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Semoga dengan penjelasan ini, kita tidak sembarangan lagi mengamalkan amalan di bulan Rajab.Baca Juga: Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan RajabAmalan Bulan Rajab: Mengkhususkan BerpuasaAmalan bulan Rajab yang selanjutnya yang harus kita cari tahu dulu dalilnya adalah mengkhususkan berpuasa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut: Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib). Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236) Setelah mengetahui penjelasan di atas, semoga kita tidak lagi sembarangan mengkhususkan amalan di bulan Rajab.Amalan Bulan Rajab: Perayaan Isro’ Mi’rojSebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang tidak mengerti agama dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)Catatan PentingBanyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran agar tidak keliru dalam mengerjakan amalan di bulan Rajab.Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 HBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Rajab Ada Apa Dengan Perayaan Malam 27 Rajab Dan Nishfu Sya’ban? *** Penulis: Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. Artikel muslim.or.id


Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan bulan rajab ? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.Rajab di Antara Bulan HaramBulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.Di Balik Bulan HaramLalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)Baca Juga: Keutamaan Bulan RajabBulan Haram Mana yang Lebih Utama?Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan RajabHukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.Amalan Bulan Rajab: Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat RoghoibTidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut. Sehingga amalan bulan Rajab yang satu ini tidak perlu diamalkan.Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)Semoga dengan penjelasan ini, kita tidak sembarangan lagi mengamalkan amalan di bulan Rajab.Baca Juga: Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan RajabAmalan Bulan Rajab: Mengkhususkan BerpuasaAmalan bulan Rajab yang selanjutnya yang harus kita cari tahu dulu dalilnya adalah mengkhususkan berpuasa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut: Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib). Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236) Setelah mengetahui penjelasan di atas, semoga kita tidak lagi sembarangan mengkhususkan amalan di bulan Rajab.Amalan Bulan Rajab: Perayaan Isro’ Mi’rojSebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang tidak mengerti agama dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)Catatan PentingBanyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran agar tidak keliru dalam mengerjakan amalan di bulan Rajab.Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 HBaca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Rajab Ada Apa Dengan Perayaan Malam 27 Rajab Dan Nishfu Sya’ban? *** Penulis: Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. Artikel muslim.or.id
Prev     Next