Bahaya Begadang Tanpa Faidah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bahaya Begadang Tanpa Faidah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


https://youtu.be/omIZM0C1jlg Akhir-akhir ini, manusia diuji dengan begadang pada malam hari. Malam hari yang kita memohon perlindungan dari keburukannyadan dari keburukan setannya, baik itu setan dari golongan manusia atau jin. Banyak orang yang membalik keadaan,sehingga kegiatan, pekerjaan, dan kunjungan mereka dilakukan di malam hari,sedangkan tidur mereka di siang hari. Bahkan sebagian mereka pergi ke sekolah jika ia seorang pelajar, atau ke kantor jika ia pegawai, sedangkan ia belum tidur di malam hari sama sekali. Orang seperti ini, apakah kamu mengira ia akan dapat meraih ilmu dari belajarnya, atau karya dari pekerjaannya?!Salah satu hikmah dari Allah ‘Azza wa Jalla,bahwa hewan-hewan ternak dan burung-burung tidur di malam hari. Sedangkan hewan yang begadang di malam hari adalah yang memang harus begadang, yaitu hewan buasdan makhluk lainnya yang keluar di malam hari. Lalu manusia yang lemah ini berusahauntuk membalik sunatullah pada alam semesta ini, kemudian ia ingin hidup tenang. Itu tidak mungkin!Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan …itulah ketentuan …” Ketentuan siapa, Saudara-saudara?!“… ketentuan Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am: 96) Dialah yang menentukan perkara inidan menjadikan malam hari sebagai tabir dengan gelap gulitanya,serta menjadikan siang hari terang benderang, agar manusia dapat bepergian, bergerak, dan beraktivitas dalam pekerjaannya.Inilah keadaan yang benar dari setiap orang yang serius, wahai Saudara-saudara. Selain itu, jika seseorang begadang di malam hari,maka bagaimana nasib malamnya sebagai seorang mukmin?Malamnya seorang mukmin telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitab-Nya. Dia berfirman, “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (QS. Al-Insan: 26) Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Saudara-saudara, janganlah kalian begadang! Janganlah kalian begadang, karena begadang tidak ada manfaatnya. Tanyakan saja kepada para dokter, jika kalian ingin,tentang akibat dan bahaya dari begadang,baik itu pada badannya, jiwanya, dan kesehatannya. ==== وَقَدْ اُبْتُلِيَ النَّاسُ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ بِالسَّهَرِ فِي اللَّيْلِ هَذَا اللَّيْلُ الَّذِي يُسْتَعَاذُ مِنْ شُرُورِهِ وَمِنْ شُرُورِ شَيَاطِينِهِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ عَكَسَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْأَمْرَ وَصَارَ نَشَاطُهُمْ وَعَمَلُهُمْ وَزِيَارَاتُهُمْ فِي اللَّيْلِ وَنَوْمُهُم فِي النَّهَارِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي إِلَى مَدْرَسَتِهِ إِنْ كَانَ طَالِبًا أَوْ إِلَى عَمَلِهِ أَنْ كَانَ مُوَظَّفًا وَلَمْ يَنَمِ اللَّيْلَ كُلَّهُ وَمِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ هَلْ تَتَوَقَّعُ مِنْه تَحْصِيلًا فِي دِرَاسَةٍ أَو إِنْتَاجًا فِي عَمَلٍ؟ وَمِنْ حِكَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ وَالطُّيُورَ تَنَامُ فِي اللَّيْلِ إِنَّمَا الَّذِي يَسْهَرُ فِي اللَّيْلِ مَنْ يَحْتَاجُ إِلَى السَّهَرِ وَهِيَ السِّبَاعُ وَغَيْرُهَا مِنْ بَقِيَّةِ الْكَائِنَاتِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي اللَّيْلِ فَيُحَاوِلُ هَذَا الْإِنْسَانُ الْمِسْكِينُ أَنْ يَعْكِسَ سُنَنَ اللهِ تَعَالَى فِي هَذَا الْكَوْنِ وَيُرِيدُ أَنْ يَرْتَاحَ مَا يُمْكِنُ وَرَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ مَنْ يَا إِخْوَانُ؟ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ هُوَ الَّذِي قَدَّرَ هَذَا الْأَمْرَ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَاتِرًا بِظَلَامِهِ وَسَوَادِهِ وَجَعَلَ النَّهَارَ ضِيَاءً لِيَذْهَبَ النَّاسُ وَيَأْتُوا وَيَتَحَرَّكُوا وَيَنْشِطُوا بِالْعَمَلِ فَهَذَا حَالُ كُلِّ إِنْسَانٍ جَادٍّ يَا إِخْوَانُ أَضِفْ إِلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا سَهِرَ فِي اللَّيْلِ مَاذَا يَكُونُ نَصِيبُهُ مِنْ لَيْلِ الْمُؤْمِنِ؟ وَلَيْلُ الْمُؤْمِنِ ذَكَرَهُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ فِي آيَاتٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي لَا تَسْهَرُوا لَا تَسْهَرُوا فَلَا فَائِدَةَ مِنَ السَّهَرِ وَاسْأَلُوا الْأَطِبَّاءَ يَا إِخْوَانُ إِنْ شِئْتُمْ عَنِ الْآثَارِ وَالْأَضْرَارِ الَّتِي تَحْصُلُ عَلَى الْإِنْسَانِ جَرَّاءَ السَّهَرِ مَا فِي بَدَنِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ وَصِحَّتِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Meminjamkan Motor dengan Syarat Diisi Bensin

Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313

Meminjamkan Motor dengan Syarat Diisi Bensin

Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313
Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339853014&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa jika ada teman yang meminjam motor lalu kita mempersyaratkan agar nanti diisi bensinnya, itu adalah riba. Karena adanya tambahan dalam pinjam-meminjam. Apakah benar demikian? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Kasus yang ditanyakan tersebut bukanlah riba sama sekali. Karena yang terjadi di sini adalah akad ariyah (pinjam-meminjam) bukan qardh (hutang-piutang).  Akad al ‘ariyah atau al i’arah adalah pembolehan untuk memanfaatkan suatu harta dengan tetap mempertahankan keutuhan benda tersebut (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah meminjam barang. Contohnya, Fulan meminjam mobil milik Alan. Maka di sini Alan membolehkan Fulan untuk memanfaatkan mobilnya, dan mobilnya tetap dipertahankan tidak boleh dijual atau diganti dengan mobil yang lain ketika dikembalikan.  Pinjam meminjam adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699) Ini menunjukkan disyariatkannya pinjam-meminjam. Memang ada problematika bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, berhutang juga disebut dengan meminjam. Demikian juga meminjam sepeda motor, disebut juga meminjam. Padahal syari’at, dua hal tersebut berbeda. Hutang-piutang itu disebut qardhun, sedangkan meminjam barang itu disebut ‘ariyatun. Ini dua hal yang berbeda. Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun adalah dalam qardhun (hutang-piutang) dzat dari harta itu diserahkan total kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berhutang uang 1 juta rupiah, maka ia mendapatkan kuasa atas uang 1 juta rupiah tersebut setelah didapatkan. Boleh dibelanjakan, boleh disedekahkan, atau bentuk muamalah lain yang dia inginkan. Karena uang itu menjadi miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada peminjam. Sedangkan yang ada dalam ‘ariyatun adalah istibahul manfa’ah, pembolehan untuk memanfaatkan harta yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, artinya ia membolehkan temannya untuk memanfaatkan sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak berubah kepemilikannya, tidak boleh dijual, atau digadaikan oleh peminjam. Dalam qardhun, harta yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam uang 100 ribu rupiah dengan nomor serial “A5377RE3000” misalnya. Ketika ia membayar hutang, tidak harus dengan uang 100 ribu rupiah dengan serial yang sama. Adapun dalam ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama ketika meminjam. Karena memang tidak ada perpindahan kepemilikan, hanya membolehkan untuk memanfaatkan. Sedangkan kaidah yang disepakati ulama: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.” Kaidah ini bicara tentang qardhun, sehingga ini tidak berlaku untuk ‘ariyatun. Kemudian para ulama menyebutkan, boleh melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan disertai syarat, selama disepakati kedua pihak. Sebagian ulama mengatakan, akadnya berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga boleh hukumnya. Dalam Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan: وأن شرط المعير لها أي الإعارة عوضاً معلوماً في عارية مؤقتة بزمن معلوم صح ذلك وتصير إجارة تغليباً للمعنى كالهبة إذا شرط فيها ثواب معلوم كانت بيعاً، “Jika orang yang meminjamkan barang mempersyaratkan peminjam dengan suatu timbal balik tertentu, dan pinjamannya ditentukan waktunya yang tertentu, maka ini sah dan menjadi akad ijarah karena sudah tercakup dalam makna ijarah. Demikian juga hibah, jika dipersyaratkan dengan suatu timbal balik tertentu, maka ini menjadi jual beli.” Kesimpulannya, meminjamkan barang dengan disertai syarat hukumnya boleh. Seperti meminjamkan motor dengan syarat harus diisi bensinnya, ini boleh saja selama telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun yang tidak boleh adanya tambahan adalah dalam hutang-piutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad qardh (hutang) jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5/28) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf, Nyepong Dalam Hukum Islam, Dialog Islam Dan Kristen, Di Mana Allah, Tuntunan Sholat Yang Benar Visited 193 times, 1 visit(s) today Post Views: 313

Tafsir al-Fatihah (1): Tentang Bismillahirrohmanirrohim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (1): Tentang Bismillahirrohmanirrohim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangSurah al-Fatihah. Al-Fatihah merupakan surah yang paling agung dalam kitab Allah Tabāraka wa Ta’ālā. Inilah surah yang Allah Tabāraka wa Ta’ālā wajibkanuntuk dibaca dalam salat,sehingga tidak ada salat kecuali dengan membaca Ummul Kitab (al-Fatihah). Surah yang diberkahi ini diturunkan di Makkah.Ada yang mengatakan bahwa ia diturunkan di Madinah untuk kedua kalinya. Bagaimanapun itu, surah ini adalah surah Makkiyah.Permulaannya adalah firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā:“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Ayat ini diperselisihkan,apakah ia termasuk bagian dari al-Fatihahatau ayat tersendiri yang terletak di permulaannya,seperti halnya surah-surah yang lain,kecuali surah Barāʾah (at-Taubah). Yang lebih tepat—dan Ilmu hanya milik Allah Tabāraka wa Ta’ālā—bahwa masalah ini tergantung qiraahnya. Pada sebagian qiraah, ayat ini adalah bagian darinya,seperti qiraah penduduk Kufah dan selainnya. Menurut qiraah penduduk Madinah, ini adalah ayat terpisahatau bukan bagian darinya. Jadi, الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ (Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam) adalah ayat pertama. Meskipun demikian, para ulama sepakatbahwa al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي كِتَابِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَهِيَ الَّتِي أَوْجَبَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِرَاءَتَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ وَهَذِهِ السُّورَةُ الْمُبَارَكَةُ نَزَلَتْ فِي مَكَّةَ وَقِيلَ إِنَّهَا أَيْضًا نَزَلَتْ فِي الْمَدِينَةِ مَرَّةً ثَانِيَةً وَعَلَى كُلِّ حَالٍ السُّورَةُ مَكِّيَّةٌ اِبْتِدَاؤُهَا بِقَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاخْتُلِفَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هَلْ هِيَ آيَةٌ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ فِي بِدَايَتِهَا كَمَا هُوَ الْحَالُ فِي بَاقِي السُّوَرِ عَدَا سُورَةِ بَرَاءَةٍ وَالظَّاهِرُ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّ هَذَا بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ فَفِي بَعْضِ الْقِرَاءَاتِ أَنَّهَا مِنْهَا كَقِرَاءَةِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ وَفِي قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهَا آيَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ أَوْ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهَا وَإِنَّمَا الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ هِيَ الْآيَةُ الْأُولَى وَعَلَى كُلِّ حَالٍ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا سَبْعُ آيَاتٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Faedah-Faedah dari Hadis Niat

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits

Faedah-Faedah dari Hadis Niat

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits


Diriwayatkan dari Amirul Mukminin (pemimpin kaum beriman), Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ‘Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.’” (HR. Bukhari [Kitab Bad’i Al-Wahyi, hadis no. 1, Kitab Al-Aiman Wa An-Nudzur, hadis no. 6689] dan Muslim [Kitab Al-Imarah, hadis no. 1907])Hadis yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek. (Syarh Arba’in Li An-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 26)Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya (Sahih Bukhari) dengan hadis ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khotbah (pembuka) untuk kitab itu. Dengan hal itu, seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah, maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 13)Ibnu As-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadis tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non-ibadah tidak akan bisa membuahkan pahala, kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri (kepada Allah). Seperti contohnya adalah makan. Bisa mendatangkan pahala apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari [1: 17]. Lihat penjelasan serupa dalam Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, hal. 129, Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 39-40)Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat (yang benar). Sementara niat (yang benar) untuk melakukan sesuatu tidak akan benar, kecuali setelah mengetahui hukumnya. (Fath Al-Bari [1: 22])Baca Juga: Bahaya Salah Niat dalam Menuntut Ilmu Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam niat 2. Pentingnya Ikhlas Macam-macam niatIstilah niat meliputi dua hal, yaitu: (1) menyengaja melakukan suatu amalan (niyat al-‘amal) dan (2) memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu (niyat al-ma’mul lahu).Yang dimaksud niyatu al-‘amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini, akan terbedakan antara perbuatan ibadah dan non-ibadah/ adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan salat (2 raka’at), harus dibedakan di dalam hati antara salat wajib dengan yang sunah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain, kecuali dalam rangka mencari keridaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab akidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam Al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syekh As-Sa’di dalam Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ Al-‘Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)Baca Juga: Faedah Penting Menata NiatPentingnya IkhlasAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ“Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula, apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunah/tuntunan, (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat Al-Auliya’ [8: 95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka, beliau pun berdoa kepada Allah, ”Ya Allah. Engkaulah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az-Zuhd, Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19). Ibnu Al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum Wa Al-Hikam, hal. 19)Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya, kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)Seorang ulama mengatakan, ”Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya.” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim Fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Tahun ibarat sebatang pohon, sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya, dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barangsiapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan, maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent). Sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit.Ikhlas dan tauhid adalah ‘sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal, sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akhirat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik, maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akhirat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surah Ibrahim.” (Al-Fawa’id, hal. 158).Syekh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah Ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal saleh. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal saleh yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid Al-Ittiba’ Fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’mal, hal. 49)Baca Juga:Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatSebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kebangkitan Indonesia Di Akhir Zaman, Do A Kafaratul Majlis, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Qadha Dan QadarTags: adabAkhlakfaidah haditsfikihfikih ibadahHaditskeutamaan niatniatniat dalam ibadahpenjelasan haditssyarah hadits

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Mesti Dilakukan Bila Lupa Tasyahud Awal?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Mesti Dilakukan Bila Lupa Tasyahud Awal?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa lakukan tasyahud awal, bagaimana solusinya? Lihat bahasan dalam kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat 1.1. Hadits 1/330 2. Faedah hadits   Lupa Tasyahud Awal Ketika Shalat Hadits 1/330   عَنْ عَبْدِ اللهِ ابنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَييْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وهُو جَالِسٌ. وَسَجَدَ سَجْدَتَيْن، قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak sempat duduk tasyahud awal. Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga beliau akan mengakhiri shalat dan orang-orang menunggu salamnya. Beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. (Dikeluarkan oleh imam yang tujuh dan lafaz ini menurut riwayat Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 829 dan Muslim, no. 570; juga Abu Daud, no. 1034; Tirmidzi, no. 391; An-Nasai, 19:3; Ibnu Majah, no. 1206; Ahmad, 7:38]. وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلوسِ. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk tasyahud yang terlupakan.” [HR. Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570, 86]   Faedah hadits Tasyahud awal dan duduk tasyahud awal bukanlah termasuk rukun shalat dan wajib shalat, tetapi termasuk sunnah shalat (sunnah ab’adh). Seandainya tasyahud awal dan duduknya dihukumi wajib, maka tentu tidaklah cukup menutup kekurangannya dengan sujud sahwi. Menurut madzhab Syafii, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, ada perincian dalam madzhab lainnya, sujud sahwi bisa sebelum ataukah sesudah salam. Takbir naql (berpindah) ketika melakukan sujud sahwi disyariatkan. Namun, tasyahud bakda sujud sahwi tidaklah disyariatkan. Sujud sahwi berlaku dalam shalat wajib maupun sunnah. Bila ada yang meninggalkan tasyahud awal, kekurangan tersebut ditutup dengan sujud sahwi. Mengikuti imam itu wajib walaupun akhirnya makmum mesti meninggalkan bagian tertentu dari shalatnya. Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan sahabat, padahal mereka akhirnya sengaja tidak melakukan tasyahud awal. Siapa saja yang lupa mengerjakan tasyahud awal hingga ia sudah berdiri sempurna pada rakaat ketiga, maka ia tidak balik mengerjakan tasyahud awal. Yang luput cukup ditutup dengan sujud sahwi. Imam pun tidak boleh balik ketika sudah berdiri sempurna di rakaat ketiga, walau makmum mampu mengucapkan tasbih untuk menegur imam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja lupa karena lupa itu suatu yang normal pada manusia.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:211-213. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:535-536. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir —   Rabu pagi, 12 Muharram 1444 H, 10 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi cara tasyahud fikih lupa sujud sahwi tasyahud awal

Kedudukan Amalan Hati

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid

Kedudukan Amalan Hati

Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid
Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid


Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan meragukan. Banyak orang yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka niscaya akan terpelihara agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang nekat menerjang hal-hal yang samar dan meragukan itu, maka dia terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir saja dia memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh anggota badan. Dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan. Ketahuilah segumpal daging itu adalah jantung/ hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599) Daftar Isi sembunyikan 1. Makna qalb 2. Pentingnya memperbaiki hati 3. Hati yang hidup, mati, dan sakit 4. Dua macam penyakit hati 5. Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi keras 6. Berjuang melawan penyakit Makna qalbDalam bahasa Arab, jantung disebut ‘qalb’, terkadang kata ‘qalb’ juga dipakai untuk menyebut akal (lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 2: 753). Al-Farra’ -seorang pakar bahasa Arab- mengatakan bahwa makna qalb dalam ayat,لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ“Bagi orang yang memiliki qalb.” (QS. Qaf: 37) ialah akal (Kamus Mukhtar Ash-Shihah, alwarraq.com).Dalam terjemah Al-Qur’an ke bahasa Indonesia yang ditashih oleh Departemen Agama, ‘qalb’ diartikan sebagai ‘hati’ (lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya, hal. 520. Penerbit Syaamil). Walhasil, di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa akal itu letaknya di dalam hati.An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat penegasan agar (manusia) berupaya memperbaiki hati serta menjaganya dari kerusakan. Sekelompok ulama berargumen dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati bukan di kepala (otak), dan dalam hal ini terdapat khilaf yang masyhur. Pendapat para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mayoritas mutakallimin menyatakan bahwa akal terletak di dalam hati.” (Syarh Muslim, 6: 108-109)Pendapat serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan menyebutkan dalil-dalilnya ketika menjelaskan kandungan hadis ini (lihat Fath Al-Bari, 1: 158).Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiPentingnya memperbaiki hatiDi dalam hadis yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan pentingnya hati bagi amal perbuatan sebagaimana peranan jantung bagi anggota badan. Jantung memompa darah ke seluruh tubuh sehingga sangat menentukan kesehatan badan, sebagaimana halnya baiknya hati sangat menentukan baiknya amal perbuatan. Maka, hadis di atas merupakan rujukan dalam masalah agama dan juga dalam masalah medis/pengobatan (faedah ini kami petik dari rekaman ceramah Syekh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berjudul Atsarul ‘Aqidah ‘Alal Istiqamah).Ketika mengomentari bagian akhir hadis di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik hamba dengan anggota badannya, kemampuannya menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, dan keteguhannya dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat/samar bergantung pada kebaikan gerak-gerik hatinya…” (Jami’ul ‘Ulum Wal-Hikam, Makt. Syamilah).Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHati yang hidup, mati, dan sakitUntuk memperjelas hal ini, marilah kita simak penuturan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berikut ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya hati bisa hidup dan bisa mati, bisa sakit, dan bisa sehat. Hati merupakan unsur (nonfisik) yang paling agung di dalam tubuh. Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ لَیۡسَ بِخَارِجࣲ مِّنۡهَاۚ ‘Apakah sama antara orang yang dahulunya mati kemudian Kami hidupkan dan Kami jadikan baginya cahaya untuk berjalan di antara manusia dengan orang yang senasib dengannya, namun tetap terkungkung di dalam kegelapan dan tidak bisa keluar darinya.’ (QS. Al-An’aam : 122). Maksudnya, orang tersebut sebelumnya mati karena tenggelam dalam kekafiran, kemudian Kami (Allah) pun menghidupkan jiwanya dengan iman.”Beliau melanjutkan, “Hati yang sehat dan hidup apabila disodori kebatilan dan perkara-perkara yang buruk, maka nalurinya akan mendorong untuk menjauhi hal itu dan membencinya serta tidak mau memperhatikannya. Berbeda keadaannya dengan hati yang mati. Hati yang mati tidak mampu membedakan baik dan buruk. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, “Celakalah orang yang tidak memiliki hati yang dapat mengenal perkara makruf dan mungkar.” Begitu pula halnya hati yang sakit karena terjangkit syahwat. Maka hati (yang sakit) semacam itu (karena kelemahannya) akan condong kepada kebatilan dan keburukan yang disodorkan kepadanya bergantung pada kuat-lemahnya penyakit tersebut.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, tahqiq Al-Albani, hal. 274-275)Dua macam penyakit hatiKemudian Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah memaparkan, “Penyakit hati ada dua macam, sebagaimana yang telah disinggung di depan: penyakit syahwat (keinginan yang terlarang) dan penyakit syubhat (penyimpangan cara berpikir). Penyakit yang paling buruk di antara keduanya adalah syubhat, dan syubhat yang paling buruk adalah yang terkait dengan masalah takdir. Terkadang hati itu menderita sakit dan semakin bertambah parah, namun orangnya tidak menyadari hal itu. Hal itu bisa saja terjadi karena dia tidak mau mengenali hakikat kesehatan hatinya dan sebab-sebab untuk menjaganya. Bahkan, terkadang hati seseorang mati, namun dia tidak menyadari kematiannya.Ciri yang menunjukkan keadaan itu adalah tatkala [1] dosa yang timbul akibat melakukan perbuatan buruk/ maksiat tidak bisa lagi membuat hatinya terluka, begitu pula [2] ketika kebodohannya terhadap kebenaran dan ketidakmengertiannya mengenai akidah yang keliru sudah tidak terasa menyakitkan baginya. Sebab, apabila hati masih hidup, tentu akan bisa merasakan sakit karena mengalirnya sesuatu yang buruk (dosa) kepadanya, dan merasa sedih dan terluka akibat kebodohan dirinya terhadap kebenaran, dan besarnya rasa sakit itu bergantung pada kadar kehidupan yang ada padanya. (Sebagaimana dikatakan oleh penyair), ‘Luka yang bersarang di tubuh mayit, tentu tidak lagi menyakitinya.’” (hal. 275)Tidak mengamalkan ilmu, sebab hati menjadi kerasAllah Ta’ala berfirman,فَبِمَا نَقۡضِهِم مِّیثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِیَةࣰۖ یُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَنَسُوا۟ حَظࣰّا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦۚ“Disebabkan tindakan (ahli kitab) membatalkan ikatan perjanjian mereka, maka Kami pun melaknat mereka, dan Kami jadikan keras hati mereka. Mereka menyelewengkan kata-kata (ayat-ayat) dari tempat (makna) yang semestinya, dan mereka juga telah melupakan sebagian besar peringatan yang diberikan kepadanya.” (QS. Al-Maa’idah : 13)Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kerasnya hati ini termasuk hukuman paling parah yang menimpa manusia (akibat dosanya). Ayat-ayat dan peringatan tidak lagi bermanfaat baginya. Dia tidak merasa takut melakukan kejelekan, dan tidak terpacu melakukan kebaikan, sehingga petunjuk (ilmu) yang sampai kepadanya bukannya menambah baik justru semakin menambah buruk keadaannya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 225)Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atPerhatikan Dari Mana Engkau Mengambil AkidahBerjuang melawan penyakitIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah mengatakan dalam Syarah-nya, “Terkadang orang merasakan penyakit yang bersarang di dalam hatinya, namun dia mau menahan rasa pahit yang sangat karena menelan obat dan berusaha tetap sabar untuk menyembuhkan dirinya. Maka, dia lebih menyukai merasa sakit karena proses pengobatan yang harus dijalaninya begitu susah (daripada membiarkan penyakitnya terus menjalar). Sesungguhnya obat untuk penyakit hati adalah dengan berjuang menyelisihi hawa nafsu. Padahal perkara itu (menyelisihi nafsu) adalah sesuatu yang sangat sulit dan berat bagi jiwa manusia. Namun, memang tidak ada obat lain yang lebih manjur daripada obat itu.Terkadang, ketika berusaha untuk melatih jiwanya untuk sabar kemudian ternyata tekadnya memudar di tengah jalan sehingga hal itu membuatnya tidak mau lagi bertahan karena begitu lemah ilmu, keyakinan, dan kesabaran dirinya. Hal itu sebagaimana halnya orang yang berusaha menempuh suatu jalan menuju daerah yang aman, namun jalan itu diliputi dengan hal-hal yang menakutkan. Padahal si penempuh jalan itu pun menyadari bahwa apabila dia mau bersabar, niscaya rasa takut itu akan lenyap dan berakhir dengan rasa aman. Untuk itulah dia memerlukan kekuatan sabar dan keyakinan yang kokoh terhadap tujuan yang akan dicapai. Kapan saja sabar dan keyakinannya melemah, maka dia akan berputar haluan meninggalkan jalan itu dan tidak mau repot-repot merasakan beratnya kesulitan yang ada di sana. Apalagi jika tidak ada teman (baik) yang menyertainya sehingga dia merasa gentar berjalan sendirian (di atas kebenaran), maka dia pun mengeluh, ‘Di manakah orang-orang (baik) itu, di saat aku membutuhkan mereka, sehingga aku bisa meniru mereka?!’Inilah keadaan yang menimpa kebanyakan orang, dan itulah penyebab kehancuran mereka. Sesungguhnya orang yang benar-benar sabar dan tulus tidak akan merasa gentar hanya karena sedikitnya teman ataupun karena kehilangan kawan. Hal ini akan bisa dia rasakan ketika hatinya senantiasa merasakan kebersamaan (persahabatan) dengan generasi yang pertama, yaitu,فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِیِّـۧنَ وَٱلصِّدِّیقِینَ وَٱلشُّهَدَاۤءِ وَٱلصَّـٰلِحِینَۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ رَفِیقࣰا‘Orang-orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman.’ (QS. An-Nisa’: 69)….” (hal. 275)Beliau kembali menuturkan, “Tanda sakitnya hati adalah ketika dia berpaling dari mengkonsumsi asupan gizi yang bermanfaat dan cocok (bagi kesehatan hatinya) menuju asupan-asupan yang berbahaya, serta ketika dia berpaling meninggalkan obat yang manjur kepada obat yang membahayakannya. Maka, di sini ada empat perkara: [1] asupan yang bermanfaat, [2] obat yang menyembuhkan, [3] asupan yang membahayakan, dan [4] obat yang membinasakan. Hati yang sehat akan memilih sesuatu yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada sesuatu yang berbahaya dan menyakiti. Sedangkan hati yang sakit justru sebaliknya. Asupan paling bermanfaat adalah asupan iman, sedangkan obat paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Dan masing-masing dari keduanya (iman dan Al-Qur’an) juga menyimpan asupan sekaligus obat. Sehingga orang yang menginginkan kesembuhan dengan selain (bimbingan) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia tergolong ajhalul jaahiliin (orang yang paling bodoh) dan termasuk deretan adhalludh dhaalliin (orang yang paling sesat)…” (hal. 276)Baca Juga: ***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Cara Yahudi Menghancurkan Islam, Cara Mengirim Doa, Syarat Sah Mandi WajibTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah islamDzikirkeutamaan amalan hatikeutamaan tauhidmengingat Allahnasihatnasihat islamTauhid

Apakah Bawah Dagu Wanita Harus Ditutup Saat Shalat Karena Termasuk Aurat?

Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat

Apakah Bawah Dagu Wanita Harus Ditutup Saat Shalat Karena Termasuk Aurat?

Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat
Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat


Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat.   Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat. Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.   Baca juga: Safinatun Naja, Batasan Wajah Diterangkan Dalam Cara Wudhu • Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Baca juga: Batasan Aurat dalam Shalat bagi Wanita dalam Syarh Safinatun Naja   Aurat Wanita di Luar Shalat Adapun aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam penjelasan berikut ini. Ayat pertama, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat kedua, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)     Baca juga: Apakah Dagu dan Jenggot Perlu Dibasuh Saat Wudhu?   — Selasa pagi, 11 Muharram 1444 H, 9 Agustus 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat wanita jilbab muslimah pakaian muslimah syarat shalat

Sifat yang Mesti Dimiliki Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Sifat yang Mesti Dimiliki Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Akhlak ini mungkin saja terlewatkan oleh sebagian penuntut ilmu,sehingga ia berinteraksi dengan orang lain dengan cuek dan kasar,sehingga orang lain pun menghindar darinya.Oleh sebab itu, seorang penuntut ilmu harus memiliki akhlak yang baik, sikap yang mulia,rendah hati, mudah bergaul, lemah lembut, dan mudah memaafkan,serta tampak darinya akhlak yang terpuji. Allah Ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar …” Lanjutkan ayat ini! “… tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Meskipun apa yang kamu katakan itu benar,bahkan apa yang kamu katakan itu merupakan wahyu,akan tetapi jika kamu bersikap keras lagi berhati kasar, maka mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Meskipun cara bicaramu itu meyakinkan dan ucapanmu itu benar,akan tetapi itu semua dibarengi dengan sikap kasar dan keras, maka orang lain tidak akan menerima itu darimu. “… sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” Ketika Allah Ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun kepada orang yang paling zalim sepanjang sejarah, Fir’aunyang mengaku sebagai Tuhan dengan berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” Allah tetap berfirman kepada Nabi Musa dan Harun, “Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut,mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Taha: 44) ===== وَهَذِه رُبَّمَا تَفُوتُ بَعْضَ طُلَّابِ الْعِلْمِ يَتَعامَلُ مَعَ النَّاسِ بِجَفَاءٍ وَبِغِلْظَةٍ فَيَنْفِرُ النَّاسُ مِنْهُ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ طَالِبُ الْعِلْمِ حَسَنَ الأَخْلاَقِ كَرِيمَ التَّعَامُلِ مُتَوَاضِعًا هَيِّنًا لَيِّنًا سَمْحًا وَأَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ أَكْمِلِ الْآيَةَ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا تَقُولُهُ حَقًّا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ مَا يُقَالُ وَحْيًا لَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَلَوْ كَانَ خِطَابُكَ مُقْنِعًا وَكَلَامُكَ حَقًّا وَلَكِنْ كَانَ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِفَظَاظَةٍ وَغِلْظَةٍ لَنْ يَقْبَلَ النَّاسُ مِنْكَ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ وَلَمَّا أَرْسَلَ اللهُ تَعَالَى مُوسَى وَهَارُونَ إِلَى أَكْبَرِ طَاغِيَةٍ فِي التَّارِيخِ فِرْعَوْنَ الَّذِي ادَّعَى مَقَامَ الرُّبُوبِيَّةِ قَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى قَالَ اللهُ لَهُمَا فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Sujud Sahwi, Pengertian, Sebab, dan Hikmahnya

Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Sujud Sahwi, Pengertian, Sebab, dan Hikmahnya

Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi
Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi


Apa itu sujud sahwi, apa sebab dan hikmahnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan hukum sujud sahwi 2. Hadits tentang sujud sahwi 3. Hikmah syariat sujud sahwi 4. Sebab sujud sahwi 4.1. Referensi:   Pengertian dan hukum sujud sahwi Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah cacat atau kekurangan yang ada di dalam shalat. Sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena adanya cacat atau kekurangan di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 264.   Hadits tentang sujud sahwi Hadits yang membicarakan sujud sahwi itu banyak sekali. Hadits penting yang membicarakannya adalah: – Hadits ‘Abdullah bin Buhainah, – Hadits Abu Hurairah, – Hadits Abu Sa’id Al-Khudri, – Hadits ‘Imran bin Hushain, – Hadits Ibnu Mas’ud. Semua hadits tersebut disebutkan dalam Bulugh Al-Maram dan akan dibahas. Pertama: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena ada kekurangan dalam shalat, yaitu dibicarakan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Inilah hadits pertama yang akan dibahas. Kedua: Hadits yang membicarakan sujud sahwi disebabkan karena adanya penambahan dalam shalat seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud. Bentuk penambahan dalam shalat adalah salam sebelum shalat itu sempurna, kemudian diingatkan, akhirnya disempurnakan. Begitu pula hadits Abu Hurairah (tentang hadits Dzulyadain, yaitu Al-Kharbaq bin ‘Amr) dan hadits ‘Imran bin Hushain membicarakan masalah ini. Ketiga: Hadits yang membicarakan adanya keragu-raguan dalam shalat, yaitu ragu adanya tambahan atau kekurangan lalu sulit didapatkan tarjih (mana yang lebih kuat). Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Keempat: Hadits yang membicarakan keraguan adanya tambahan atau kekurangan dan bisa menguatkan (tarjih) salah satunya. Inilah yang dibicarakan dalam hadits Ibnu Mas’ud.   Hikmah syariat sujud sahwi – Tidak ada yang selamat dari sifat lupa, mungkin saja sifat lupa muncul saat melaksanakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah lupa dalam shalat di mana shalat beliau kurang. – Menggapai rida Allah Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah dan ketaatan. – Menghinakan setan yang menyebabkan manusia lupa. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكَانَ سَهْوُهُ فِي الصَّلاَةِ مِنْ تَمَامِ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى أُمَّتِهِ، وَإِكْمَالِ دِيْنِهِمْ، لِيَقْتَدُوا بِهِ فِيْمَا شَرَعَهُ لَهُمْ عِنْدَ السَّهْوِ “Lupanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat menunjukkan akan sempurnanya nikmat Allah pada umatnya dan sempurnanya agama Islam sehingga syariat ini bisa diikuti oleh umatnya saat mereka lupa.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:285)   Sebab sujud sahwi Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya. Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi. Baca juga: Penjelasan Sunnah Ab’adh   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] Mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa dan melakukannya saat lupa. Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] Memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain. Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] Mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) yang disertai adanya kemungkinan itu rukun tambahan. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu melakukannya itu tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:209-210. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hlm. 264 – 266.   —   Senin Shubuh, 10 Muharram 1444 H, 8 Agustus 2022 (Hari Asyura) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi cara sujud sahwi sujud sahwi

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang
Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang


Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.Perhatikan kisah berikut,ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ“Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangDemikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ“Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}“Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat***@Lombok, pulau seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Doa Doa Iftitah, Kitab Lauh Mahfuz, Hidup Sia Sia, Doa Taubat NasuhaTags: adabadab IslamAkhlakakibat utangfikih utangmembayar utangmuamalahnasihatnasihat islamsilaturahmiutang

Mengapa kok di Video Yufid.TV Tidak Ada Iklan AdSense?

Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Mengapa kok di Video Yufid.TV Tidak Ada Iklan AdSense?

Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


Ternyata masih banyak yang heran bertanya-tanya, “Mengapa kok di video Yufid.TV tidak ada iklan adsensenya, kan lumayan tuh jumlah subscribersnya lebih dari 3,5 Juta?!” Pertanyaan seperti ini berulang kali ditanyakan kepada kami. Kami jawab:“Sebagian besar iklan AdSense yang muncul adalah iklan-iklan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti ada musiknya, wanita yang terbuka auratnya, dan lain-lain. Kami tidak bisa mengontrolnya. Iklan seperti itu, tentu tidak pantas ada di video dakwah. Oleh karena itu, seluruh video di channel Yufid TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids TIDAK ADA IKLAN AdSense. Apabila ada iklan yang muncul, maka itu di luar kontrol kami (apalagi YouTube sudah mengumumkan bahwa YouTube dapat memaksa memunculkan iklan di seluruh channel di YouTube)” “Lantas dari mana Yufid membiayai operasional dakwahnya?” Kami jawab:“Biaya operasional dakwah, Yufid peroleh dari 2 sumber: (1) dari donasi para donatur. Ada donatur yang menyumbang Rp 5.000, ada pula yang menyumbang Rp 10.000, dst… untuk beramal jariyah tidak perlu menunggu punya uang banyak. (2) dari penjualan YufidStore.com, toko online milik Yufid. Seluruh pendapatan dari YufidStore.com adalah untuk membiayai operasional dakwah Yufid. Jika Anda pernah belanja di YufidStore.com, berarti Anda sudah ikut menyumbang untuk dakwah.” “Boleh saya dapat info lengkap terkait donasi untuk dakwah Yufid, saya mau ikut menyumbang donasi.” Kami jawab:“Boleh, silakan buka https://donasiyufid.com (di sana Anda dapat mengetahui program Yufid.TV secara global, tidak detail, karena ada banyak program dakwah Yufid yang tidak kami tulis di sana)” “Boleh kami tahu apa saja jaringan media dakwah Yufid?” Kami jawab:“Silakan buka https://yufid.org/profil-yufid-network/ (ini sekelumit profil Yufid, di bagian paling bawah ada beberapa jaringan media dakwah Yufid)” Oh ya, Anda juga bisa membaca laporan produktivitas Yufid. Silakan buka:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ 🔍 Tulisan Insya Allah Yg Benar, Asal Usul Pocong, Wali Nikah Adalah, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Niat Solat Masuk Masjid, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam Visited 23 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hasil dari Nikah Antaragama

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid

Hasil dari Nikah Antaragama

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118376&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Saya mempunyai tetangga, mereka adalah pasangan suami istri tetapi berbeda agama, suami Islam dan istrinya Kristen. Lantas bagaimana nasib anak yang mereka lahirkan? Apakah si anak tetap mengikuti agama keduanya atau menunggu dewasa untuk berpindah agama? Mohon penjelasannya! 08564217xxxx Jawab:  Dalam pertanyaan di atas ada dua masalah yang perlu dijelaskan yaitu status pernikahan kedua orang tua tersebut dan status anak hasil pernikahannya. Memang Islam mengesahkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah: 5) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91) Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunah, cuma dibolehkan saja. Tentunya sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan dengan wanita ahli kitab di sini yaitu: Lelaki muslim tersebut agamanya baik dan diyakini akan mampu tidak tergoda sehingga murtad. Lelaki tersebut mampu menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik sehingga mampu menjaga agamanya dan agama keturunannya. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Agama Yahudi dan Nasrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja.  Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya, Syekh asy-Syinqithi), memberi alasan kenapa dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. (Adwaul Bayan 8/164-165)  Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah: 221) (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, poin 21) Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nasrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam. (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, poin 22)  Sedangkan status anak yang lahir dari pernikahan ini tidaklah diberi kebebasan memilih agamanya. Tapi anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam, sebab nasab sang anak kembali kepada bapaknya, sebagaimana disampaikan imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (12/117).  Dengan demikian jelaslah anak tersebut mengikuti bapaknya dalam agama secara otomatis dan tidak mengikuti agama ibunya hingga dia murtad dari agama bapaknya. Hal ini didasari oleh alasan berikut:  Agama Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: الإِسْلاَمُ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian agama sang bapak mengalahkan agama si ibu, sehingga anak ikut agama bapak. Agama Islam adalah satu satunya agama yang diridhai Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firmanNya:  إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلآم “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19) Sehingga dengan Islam, dirinya akan memperoleh kebahagian, kesejahteraan, dan keridhaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dirinya akan terselamatkan dari pembunuhan, perbudakan, dan pembayaran jizyah. Sedangkan di akhirat, dirinya akan terselamatkan dari murka dan azab Allah yang pedih. Islam saja menghukumi laqith (anak yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya) di wilayah Islam sebagai muslim, meskipun di wilayah tersebut ada juga penduduk yang kafir. Sehingga laqith tersebut diminta menjadi muslim dan jika menolak, maka dihukumi murtad yang wajib dibunuh sebagaimana hal ini juga berlaku pada anak-anak kaum muslimin yang keluar dari agamanya. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. al-Bukhari) Dengan demikian jelaslah bahwa anak tersebut dihukumi muslim dan dilarang mengikuti agama ibunya dan bila tetap bersikukuh mengikuti agama ibunya maka dihukumi murtad dan berlaku hukum-hukum murtad dalam Islam. Wabillahittaufiq. Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Jawaban Titip Salam, Larangan Dalam Islam, Shalat Dhuha 12 Rakaat Berapa Kali Salam, Buku Panduan Shalat, Cara Menghilangkan Pagar Gaib Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 541 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid

Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339852306&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa maksud dari ungkapan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”?  Jawaban: Alhamdullillah ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walahu. Amma ba’du. Sering orang mengatakan “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”, tapi dalam konteks yang keliru. Jadi, yang mereka maksud adalah menuduh dengan tuduhan dusta itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ini salah kaprah! Tentu pembunuhan jelas lebih parah daripada menuduh orang lain, secara syar’i maupun secara akal sehat. Sedangkan ayat al-Qur’an: وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191) Fitnah di sini artinya adalah kesyirikan. Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan: يعني تعالى ذكره بقوله: ” والفتنة أشد من القتل “، والشرك بالله أشدُّ من القتل “Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” Ibnu Katsir juga mengatakan: وقال أبو العالية ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، والربيع بن أنس في قوله : ( والفتنة أشد من القتل ) يقول : الشرك أشد من القتل “Tafsiran dari Abul Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahak, ar-Rabi’ bin Anas, mereka semua mengatakan bahwa maksud [Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan] adalah bahwa kesyirikan lebih berat daripada pembunuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Jadi “fitnah” dalam ayat ini maksudnya adalah perbuatan syirik. Dan memang dosa syirik lebih besar daripada dosa membunuh. Allah ta’ala tidak mengampuni dosa syirik, namun Allah mengampuni dosa selain syirik termasuk dosa membunuh tanpa hak. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa: 48) Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang membunuh 100 jiwa dan Allah ta’ala ampuni dia. Demikian juga dalam hadis Bithaqah riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan ada orang yang memiliki catatan amalan keburukan sebanyak 99 lembar yang setiap lembarannya sejauh mata memandang, namun ia tidak berbuat kesyirikan, ternyata Allah mengampuninya. Bahkan kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13) Maka jelas bahwa kesyirikan lebih fatal dan lebih parah daripada pembunuhan.  Perlu dibedakan antara kata “fitnah” dalam istilah bahasa Indonesia dengan “fitnah” dalam istilah bahasa Arab. Sedangkan al-Quran itu berbahasa Arab. Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya tuduhan dusta, sedangkan fitnah dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya:  syirik, kesesatan, kerancuan pemahaman, ujian, kagum pada sesuatu (dalam konteks negatif), adzab, dan lain-lain. Semua makna fitnah dalam bahasa Arab maknanya negatif. Contoh penggunaannya dalam kalimat:  – “Fitnah akhir zaman” artinya: berbagai kesesatan dan kerancuan yang merebak di akhir zaman. – “Fulanah terfitnah oleh si Fulan” artinya: Fulanah kagum pada si Fulan sampai terjerumus pada zina hati. – “Wanita adalah fitnah” artinya: wanita adalah ujian. Contohnya dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Fitnah di sini artinya ujian.  Demikian juga dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia.” (HR. Muslim no.118) Fitnah di sini maknanya kesesatan atau kerancuan pemahaman.  Kesimpulannya, perlu dibedakan antara fitnah dalam istilah bahasa Indonesia dengan fitnah dalam istilah bahasa Arab agar tidak keliru dalam memahami. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Talak, Bagaimana Ajaran Syiah, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Hukum Sambung Rambut, Keadaan Alam Barzah, Terapi Onani Visited 601 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Beda Ikhlas & Tulus Hati – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kesimpulan dari ucapan Abu Abdillah Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, tentang “ketulusan niat” di sini maksudnya adalah memfokuskan azam. Maka jika azam terfokus pada suatu hal, maka pelakunya itu disebut dengan orang yang tulus. Dan jika “keikhlasan” dan “ketulusan” disebut secara bersamaan, maka makna “keikhlasan” adalah penyatuan tujuan, sedangkan “ketulusan” adalah pemfokusan azam, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Maka jika seseorang itu ikhlas, berarti ia hanya menghadap kepada satu tujuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun jika ia tulus, berarti azamnya terfokus pada satu hal saja. Sebagai contoh, orang yang ikhlas dalam shalat adalah orang yang mendirikan shalat hanya untuk Allah. Bukan untuk riya’ atau sum’ah. Sedangkan orang yang tulus adalah yang hatinya fokus tertuju pada shalat. Dalam hal ini, terdapat hadits riwayat Utsman bin Affan dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendirikan shalat dua rakaat untuk Allah, tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya, …” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “untuk Allah” memberi isyarat tentang keikhlasan. Sedangkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tanpa berbicara dengan diri sendiri di dalamnya” memberi isyarat tentang ketulusan. ====================================================================================================== وَخُلَاصَةُ كَلَامِ أَبِي عَبْد اللهِ بْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي الصِّدْقِ هَا هُنَا أَنَّهُ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْإِرَادَةُ مُتَوَحِّدَةً عَلَى شَيْءٍ مَا وُصِفَ صَاحِبُهَا بِأَنَّهُ صَادِقٌ وَإِذَا ذُكِرَ الْإِخْلَاصُ وَالصِّدْقُ فَإِنَّ الْإِخْلَاصَ هُوَ تَوْحِيدُ الْمُرَادِ وَالصِّدْقُ هُوَ تَوْحِيدُ الْإِرَادَةِ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِذَا أَخْلَصَ الْإِنْسَانُ كَانَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مُرَادٍ وَاحِدٍ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا صَدَقَ كَانَتْ إِرَادَتُهُ مُجْتَمِعَةً عَلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ فَالصَّلَاةُ مَثَلًا الْمُخْلِصُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يُصَلِّيهَا لِلهِ لَا لِلرِّيَاءِ وَلَا لِلسُّمْعَةِ وَالصَّادِقُ فِيهَا هُوَ الَّذِي يَجْمَعُ قَلْبَهُ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ حَدِيثُ عُثْمَانَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى لِلهِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ فَإِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلهِ إِشَارَةٌ لِلْإِخْلَاصِ فَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ إِشَارَةٌ إِلَى الصِّدْقِ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next