Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang

Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba

Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang

Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba
Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba


Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba

Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Azan

Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Azan

Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi
Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi


Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi

Manusia Itu Lemah Sedangkan Allah Maha Besar

“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Manusia Itu Lemah Sedangkan Allah Maha Besar

“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Kata Ibnu Taimiyah Tentang Bahasa Arab – Syaikh Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Kata Ibnu Taimiyah Tentang Bahasa Arab – Syaikh Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Bismillah, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Belajar dan mengajarkan Bahasa Arab merupakan fardhu kifayah. Dahulu para salaf menghukum anak mereka karena lahn, yaitu karena kesalahan dalam berbahasa Arab.” Beliau berkata, “Kita diperintahkan secara wajib atau sunnah untuk menjaga Tata Bahasa Arab, dan memperbaiki lisan yang salah mengucapkannya, sehingga itu, bagi kita dapat menjaga jalan untuk memahami al-Quran dan sunnah.” Kita meminta kepada Allah pemahaman dalam agama-Nya. ================================================================================ بِسْمِ اللهِ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَلُّمُ الْعَرَبِيَّةِ وَتَعْلِيْمُ الْعَرَبِيَّةِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ وَكَانَ السَّلَفُ يُؤَدِّبُونَ أَوْلَادَهُمْ عَلَى اللَّحْنِ يَعْنِي الْخَطَأِ فِي اللُّغَةِ قَالَ فَنَحْنُ مَأْمُوْرُوْنَ أَمْرَ إِيْجَابٍ أَوْ أَمْرَ اسْتِحْبَابٍ أَنْ نَحْفَظَ القَانُونَ الْعَرَبِيَّ وَنُصْلِحَ الْأَلْسُنَ الْمَائِلَةَ عَنْهُ فَيَحْفَظُ لَنَا طَرِيقَةَ فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ نَسْأَلُ اللهَ الْفِقْهَ فِي دِينِهِ  

Kata Ibnu Taimiyah Tentang Bahasa Arab – Syaikh Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Kata Ibnu Taimiyah Tentang Bahasa Arab – Syaikh Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Bismillah, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Belajar dan mengajarkan Bahasa Arab merupakan fardhu kifayah. Dahulu para salaf menghukum anak mereka karena lahn, yaitu karena kesalahan dalam berbahasa Arab.” Beliau berkata, “Kita diperintahkan secara wajib atau sunnah untuk menjaga Tata Bahasa Arab, dan memperbaiki lisan yang salah mengucapkannya, sehingga itu, bagi kita dapat menjaga jalan untuk memahami al-Quran dan sunnah.” Kita meminta kepada Allah pemahaman dalam agama-Nya. ================================================================================ بِسْمِ اللهِ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَلُّمُ الْعَرَبِيَّةِ وَتَعْلِيْمُ الْعَرَبِيَّةِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ وَكَانَ السَّلَفُ يُؤَدِّبُونَ أَوْلَادَهُمْ عَلَى اللَّحْنِ يَعْنِي الْخَطَأِ فِي اللُّغَةِ قَالَ فَنَحْنُ مَأْمُوْرُوْنَ أَمْرَ إِيْجَابٍ أَوْ أَمْرَ اسْتِحْبَابٍ أَنْ نَحْفَظَ القَانُونَ الْعَرَبِيَّ وَنُصْلِحَ الْأَلْسُنَ الْمَائِلَةَ عَنْهُ فَيَحْفَظُ لَنَا طَرِيقَةَ فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ نَسْأَلُ اللهَ الْفِقْهَ فِي دِينِهِ  
Kata Ibnu Taimiyah Tentang Bahasa Arab – Syaikh Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Bismillah, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Belajar dan mengajarkan Bahasa Arab merupakan fardhu kifayah. Dahulu para salaf menghukum anak mereka karena lahn, yaitu karena kesalahan dalam berbahasa Arab.” Beliau berkata, “Kita diperintahkan secara wajib atau sunnah untuk menjaga Tata Bahasa Arab, dan memperbaiki lisan yang salah mengucapkannya, sehingga itu, bagi kita dapat menjaga jalan untuk memahami al-Quran dan sunnah.” Kita meminta kepada Allah pemahaman dalam agama-Nya. ================================================================================ بِسْمِ اللهِ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَلُّمُ الْعَرَبِيَّةِ وَتَعْلِيْمُ الْعَرَبِيَّةِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ وَكَانَ السَّلَفُ يُؤَدِّبُونَ أَوْلَادَهُمْ عَلَى اللَّحْنِ يَعْنِي الْخَطَأِ فِي اللُّغَةِ قَالَ فَنَحْنُ مَأْمُوْرُوْنَ أَمْرَ إِيْجَابٍ أَوْ أَمْرَ اسْتِحْبَابٍ أَنْ نَحْفَظَ القَانُونَ الْعَرَبِيَّ وَنُصْلِحَ الْأَلْسُنَ الْمَائِلَةَ عَنْهُ فَيَحْفَظُ لَنَا طَرِيقَةَ فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ نَسْأَلُ اللهَ الْفِقْهَ فِي دِينِهِ  


Kata Ibnu Taimiyah Tentang Bahasa Arab – Syaikh Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Bismillah, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Belajar dan mengajarkan Bahasa Arab merupakan fardhu kifayah. Dahulu para salaf menghukum anak mereka karena lahn, yaitu karena kesalahan dalam berbahasa Arab.” Beliau berkata, “Kita diperintahkan secara wajib atau sunnah untuk menjaga Tata Bahasa Arab, dan memperbaiki lisan yang salah mengucapkannya, sehingga itu, bagi kita dapat menjaga jalan untuk memahami al-Quran dan sunnah.” Kita meminta kepada Allah pemahaman dalam agama-Nya. ================================================================================ بِسْمِ اللهِ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَلُّمُ الْعَرَبِيَّةِ وَتَعْلِيْمُ الْعَرَبِيَّةِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ وَكَانَ السَّلَفُ يُؤَدِّبُونَ أَوْلَادَهُمْ عَلَى اللَّحْنِ يَعْنِي الْخَطَأِ فِي اللُّغَةِ قَالَ فَنَحْنُ مَأْمُوْرُوْنَ أَمْرَ إِيْجَابٍ أَوْ أَمْرَ اسْتِحْبَابٍ أَنْ نَحْفَظَ القَانُونَ الْعَرَبِيَّ وَنُصْلِحَ الْأَلْسُنَ الْمَائِلَةَ عَنْهُ فَيَحْفَظُ لَنَا طَرِيقَةَ فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ نَسْأَلُ اللهَ الْفِقْهَ فِي دِينِهِ  

Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?

Fatwa Syekh Dr. Abdul Aziz Ar-RaysPertanyaan:Apakah benar sedekah di waktu subuh memiliki keutamaan tertentu. Saya pernah mendengar bahwa ia memiliki keutamaan tertentu berdasarkan hadis,بورك لأمتي في بكورها“Umatku diberkahi di waktu paginya.”Dan hadis,مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ، إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ “Bagaimana menurut anda tentang pemahaman yang demikian, yaitu bahwa ada keutamaan sedekah di waktu subuh?Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Jawaban:Adapun tentang hadis yang pertama, disebutkan oleh Abu Hatim Ar-Razi bahwasanya tidak ada hadis yang sahih tentang doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendoakan keberkahan bagi umatnya di pagi hari. Walaupun memang sebagian ulama mensahihkan hadis tersebut. Namun, telah kami sebutkan apa yang menjadi pendapat Imam Abu Hatim Ar-Razi rahimahullahu Ta’ala.Adapun hadis yang kedua, yaitu hadis,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua Malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Hadis ini sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Andaikan hadis pertama tadi sahih, pun tidak ada dalil tentang pengkhususan waktu pagi untuk bersedekah, karena ini umum untuk semua amalan yang bisa diberkahi dan karena pada pagi hari, orang itu lebih bersemangat.Lebih dikuatkan lagi, tidak kami ketahui ada di antara ulama terdahulu yang berpandangan dianjurkannya bersedekah di pagi hari. Dan juga tidak kami dapati dari perbuatan para sahabat dan orang-orang setelah mereka, untuk bersengaja bersedekah di pagi hari karena adanya keutamaan khusus di waktu itu. Andaikan perbuatan ini dianjurkan, tentunya mereka adalah orang yang paling bersemangat dalam melakukannya. Ini andaikan hadisnya sahih.Adapun hadis yang kedua, tidak ada pendalilan sama sekali dari hadis ini yang menunjukkan keutamaan sedekah subuh. Karena hadis ini hanya menunjukkan bahwa malaikat berdoa di pagi hari. Sedangkan perihal datangnya malaikat di waktu subuh dan berdoa ketika itu, ini adalah satu perkara tersendiri. Sedangkan mengatakan bahwa ada anjuran sedekah di waktu pagi, ini perkara yang berbeda lagi.Namun, hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Dan semua orang yang bersedekah kapan pun di hari itu, termasuk dalam cakupan hadis ini. Dan lebih diperkuat lagi, yaitu tidak kami dapati ada ulama yang menganjurkan perbuatan seperti ini.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=WSqR1x_PGBs Fatwa: Dewan Fatwa IslamwebPertanyaan:Apakah termasuk sunah Nabi atau apakah ada istilah yang disebut dengan “sedekah subuh”?Jawaban: Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi washahbihi waman waalah. Amma ba’du,Tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, sepengetahuan kami, apa yang diistilahkan dengan “sedekah subuh”. Mungkin penamaan ini berasal dari pemahaman terhadap sebagian hadis seperti hadis,بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ“Bersedekahlah di pagi hari. Karena bencana tidak akan bisa melewati sedekah.” (HR. Al Baihaqi, At Thabarani)Hadis ini dikatakan oleh para ulama dha’if jiddan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at.Atau mungkin dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Namun, dalam hadis ini tidak terdapat pengkhususan sedekah di waktu subuh. Karena apa yang dikabarkan oleh hadis ini bahwa malaikat berdoa di waktu subuh, maksudnya mendoakan orang yang bersedekah kapan pun di hari itu.Dan juga hadis ini diriwayatkan dengan lafaz lain dalam Musnad Ahmad serta Shahih Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh Al-Albani, dari hadis Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa malaikat tersebut berdoa di waktu Magrib. Dalam riwayat Ibnu Hibban,وَلَا غَرَبَتْ إِلَّا بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً“Dan tidaklah matahari tenggelam bagi seorang hamba, kecuali di sisinya ada dua malaikat yang berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.’”Wallahu ta’ala a’lam.Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/401599Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 BulanPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Masyaallah, Hukum Menjamak Shalat, Larangan Riba Dalam Al Quran, Agar Doa Dikabulkan Allah, Arkanul ImanTags: fatwaFatwa Ulamakeutamaan sedekahnasihatpahala sedekahSedekahsedekah pagiwaktu sedekah

Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?

Fatwa Syekh Dr. Abdul Aziz Ar-RaysPertanyaan:Apakah benar sedekah di waktu subuh memiliki keutamaan tertentu. Saya pernah mendengar bahwa ia memiliki keutamaan tertentu berdasarkan hadis,بورك لأمتي في بكورها“Umatku diberkahi di waktu paginya.”Dan hadis,مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ، إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ “Bagaimana menurut anda tentang pemahaman yang demikian, yaitu bahwa ada keutamaan sedekah di waktu subuh?Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Jawaban:Adapun tentang hadis yang pertama, disebutkan oleh Abu Hatim Ar-Razi bahwasanya tidak ada hadis yang sahih tentang doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendoakan keberkahan bagi umatnya di pagi hari. Walaupun memang sebagian ulama mensahihkan hadis tersebut. Namun, telah kami sebutkan apa yang menjadi pendapat Imam Abu Hatim Ar-Razi rahimahullahu Ta’ala.Adapun hadis yang kedua, yaitu hadis,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua Malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Hadis ini sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Andaikan hadis pertama tadi sahih, pun tidak ada dalil tentang pengkhususan waktu pagi untuk bersedekah, karena ini umum untuk semua amalan yang bisa diberkahi dan karena pada pagi hari, orang itu lebih bersemangat.Lebih dikuatkan lagi, tidak kami ketahui ada di antara ulama terdahulu yang berpandangan dianjurkannya bersedekah di pagi hari. Dan juga tidak kami dapati dari perbuatan para sahabat dan orang-orang setelah mereka, untuk bersengaja bersedekah di pagi hari karena adanya keutamaan khusus di waktu itu. Andaikan perbuatan ini dianjurkan, tentunya mereka adalah orang yang paling bersemangat dalam melakukannya. Ini andaikan hadisnya sahih.Adapun hadis yang kedua, tidak ada pendalilan sama sekali dari hadis ini yang menunjukkan keutamaan sedekah subuh. Karena hadis ini hanya menunjukkan bahwa malaikat berdoa di pagi hari. Sedangkan perihal datangnya malaikat di waktu subuh dan berdoa ketika itu, ini adalah satu perkara tersendiri. Sedangkan mengatakan bahwa ada anjuran sedekah di waktu pagi, ini perkara yang berbeda lagi.Namun, hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Dan semua orang yang bersedekah kapan pun di hari itu, termasuk dalam cakupan hadis ini. Dan lebih diperkuat lagi, yaitu tidak kami dapati ada ulama yang menganjurkan perbuatan seperti ini.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=WSqR1x_PGBs Fatwa: Dewan Fatwa IslamwebPertanyaan:Apakah termasuk sunah Nabi atau apakah ada istilah yang disebut dengan “sedekah subuh”?Jawaban: Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi washahbihi waman waalah. Amma ba’du,Tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, sepengetahuan kami, apa yang diistilahkan dengan “sedekah subuh”. Mungkin penamaan ini berasal dari pemahaman terhadap sebagian hadis seperti hadis,بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ“Bersedekahlah di pagi hari. Karena bencana tidak akan bisa melewati sedekah.” (HR. Al Baihaqi, At Thabarani)Hadis ini dikatakan oleh para ulama dha’if jiddan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at.Atau mungkin dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Namun, dalam hadis ini tidak terdapat pengkhususan sedekah di waktu subuh. Karena apa yang dikabarkan oleh hadis ini bahwa malaikat berdoa di waktu subuh, maksudnya mendoakan orang yang bersedekah kapan pun di hari itu.Dan juga hadis ini diriwayatkan dengan lafaz lain dalam Musnad Ahmad serta Shahih Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh Al-Albani, dari hadis Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa malaikat tersebut berdoa di waktu Magrib. Dalam riwayat Ibnu Hibban,وَلَا غَرَبَتْ إِلَّا بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً“Dan tidaklah matahari tenggelam bagi seorang hamba, kecuali di sisinya ada dua malaikat yang berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.’”Wallahu ta’ala a’lam.Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/401599Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 BulanPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Masyaallah, Hukum Menjamak Shalat, Larangan Riba Dalam Al Quran, Agar Doa Dikabulkan Allah, Arkanul ImanTags: fatwaFatwa Ulamakeutamaan sedekahnasihatpahala sedekahSedekahsedekah pagiwaktu sedekah
Fatwa Syekh Dr. Abdul Aziz Ar-RaysPertanyaan:Apakah benar sedekah di waktu subuh memiliki keutamaan tertentu. Saya pernah mendengar bahwa ia memiliki keutamaan tertentu berdasarkan hadis,بورك لأمتي في بكورها“Umatku diberkahi di waktu paginya.”Dan hadis,مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ، إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ “Bagaimana menurut anda tentang pemahaman yang demikian, yaitu bahwa ada keutamaan sedekah di waktu subuh?Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Jawaban:Adapun tentang hadis yang pertama, disebutkan oleh Abu Hatim Ar-Razi bahwasanya tidak ada hadis yang sahih tentang doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendoakan keberkahan bagi umatnya di pagi hari. Walaupun memang sebagian ulama mensahihkan hadis tersebut. Namun, telah kami sebutkan apa yang menjadi pendapat Imam Abu Hatim Ar-Razi rahimahullahu Ta’ala.Adapun hadis yang kedua, yaitu hadis,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua Malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Hadis ini sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Andaikan hadis pertama tadi sahih, pun tidak ada dalil tentang pengkhususan waktu pagi untuk bersedekah, karena ini umum untuk semua amalan yang bisa diberkahi dan karena pada pagi hari, orang itu lebih bersemangat.Lebih dikuatkan lagi, tidak kami ketahui ada di antara ulama terdahulu yang berpandangan dianjurkannya bersedekah di pagi hari. Dan juga tidak kami dapati dari perbuatan para sahabat dan orang-orang setelah mereka, untuk bersengaja bersedekah di pagi hari karena adanya keutamaan khusus di waktu itu. Andaikan perbuatan ini dianjurkan, tentunya mereka adalah orang yang paling bersemangat dalam melakukannya. Ini andaikan hadisnya sahih.Adapun hadis yang kedua, tidak ada pendalilan sama sekali dari hadis ini yang menunjukkan keutamaan sedekah subuh. Karena hadis ini hanya menunjukkan bahwa malaikat berdoa di pagi hari. Sedangkan perihal datangnya malaikat di waktu subuh dan berdoa ketika itu, ini adalah satu perkara tersendiri. Sedangkan mengatakan bahwa ada anjuran sedekah di waktu pagi, ini perkara yang berbeda lagi.Namun, hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Dan semua orang yang bersedekah kapan pun di hari itu, termasuk dalam cakupan hadis ini. Dan lebih diperkuat lagi, yaitu tidak kami dapati ada ulama yang menganjurkan perbuatan seperti ini.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=WSqR1x_PGBs Fatwa: Dewan Fatwa IslamwebPertanyaan:Apakah termasuk sunah Nabi atau apakah ada istilah yang disebut dengan “sedekah subuh”?Jawaban: Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi washahbihi waman waalah. Amma ba’du,Tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, sepengetahuan kami, apa yang diistilahkan dengan “sedekah subuh”. Mungkin penamaan ini berasal dari pemahaman terhadap sebagian hadis seperti hadis,بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ“Bersedekahlah di pagi hari. Karena bencana tidak akan bisa melewati sedekah.” (HR. Al Baihaqi, At Thabarani)Hadis ini dikatakan oleh para ulama dha’if jiddan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at.Atau mungkin dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Namun, dalam hadis ini tidak terdapat pengkhususan sedekah di waktu subuh. Karena apa yang dikabarkan oleh hadis ini bahwa malaikat berdoa di waktu subuh, maksudnya mendoakan orang yang bersedekah kapan pun di hari itu.Dan juga hadis ini diriwayatkan dengan lafaz lain dalam Musnad Ahmad serta Shahih Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh Al-Albani, dari hadis Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa malaikat tersebut berdoa di waktu Magrib. Dalam riwayat Ibnu Hibban,وَلَا غَرَبَتْ إِلَّا بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً“Dan tidaklah matahari tenggelam bagi seorang hamba, kecuali di sisinya ada dua malaikat yang berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.’”Wallahu ta’ala a’lam.Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/401599Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 BulanPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Masyaallah, Hukum Menjamak Shalat, Larangan Riba Dalam Al Quran, Agar Doa Dikabulkan Allah, Arkanul ImanTags: fatwaFatwa Ulamakeutamaan sedekahnasihatpahala sedekahSedekahsedekah pagiwaktu sedekah


Fatwa Syekh Dr. Abdul Aziz Ar-RaysPertanyaan:Apakah benar sedekah di waktu subuh memiliki keutamaan tertentu. Saya pernah mendengar bahwa ia memiliki keutamaan tertentu berdasarkan hadis,بورك لأمتي في بكورها“Umatku diberkahi di waktu paginya.”Dan hadis,مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ، إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ “Bagaimana menurut anda tentang pemahaman yang demikian, yaitu bahwa ada keutamaan sedekah di waktu subuh?Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Jawaban:Adapun tentang hadis yang pertama, disebutkan oleh Abu Hatim Ar-Razi bahwasanya tidak ada hadis yang sahih tentang doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendoakan keberkahan bagi umatnya di pagi hari. Walaupun memang sebagian ulama mensahihkan hadis tersebut. Namun, telah kami sebutkan apa yang menjadi pendapat Imam Abu Hatim Ar-Razi rahimahullahu Ta’ala.Adapun hadis yang kedua, yaitu hadis,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua Malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Hadis ini sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Andaikan hadis pertama tadi sahih, pun tidak ada dalil tentang pengkhususan waktu pagi untuk bersedekah, karena ini umum untuk semua amalan yang bisa diberkahi dan karena pada pagi hari, orang itu lebih bersemangat.Lebih dikuatkan lagi, tidak kami ketahui ada di antara ulama terdahulu yang berpandangan dianjurkannya bersedekah di pagi hari. Dan juga tidak kami dapati dari perbuatan para sahabat dan orang-orang setelah mereka, untuk bersengaja bersedekah di pagi hari karena adanya keutamaan khusus di waktu itu. Andaikan perbuatan ini dianjurkan, tentunya mereka adalah orang yang paling bersemangat dalam melakukannya. Ini andaikan hadisnya sahih.Adapun hadis yang kedua, tidak ada pendalilan sama sekali dari hadis ini yang menunjukkan keutamaan sedekah subuh. Karena hadis ini hanya menunjukkan bahwa malaikat berdoa di pagi hari. Sedangkan perihal datangnya malaikat di waktu subuh dan berdoa ketika itu, ini adalah satu perkara tersendiri. Sedangkan mengatakan bahwa ada anjuran sedekah di waktu pagi, ini perkara yang berbeda lagi.Namun, hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Dan semua orang yang bersedekah kapan pun di hari itu, termasuk dalam cakupan hadis ini. Dan lebih diperkuat lagi, yaitu tidak kami dapati ada ulama yang menganjurkan perbuatan seperti ini.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=WSqR1x_PGBs Fatwa: Dewan Fatwa IslamwebPertanyaan:Apakah termasuk sunah Nabi atau apakah ada istilah yang disebut dengan “sedekah subuh”?Jawaban: Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi washahbihi waman waalah. Amma ba’du,Tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, sepengetahuan kami, apa yang diistilahkan dengan “sedekah subuh”. Mungkin penamaan ini berasal dari pemahaman terhadap sebagian hadis seperti hadis,بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ“Bersedekahlah di pagi hari. Karena bencana tidak akan bisa melewati sedekah.” (HR. Al Baihaqi, At Thabarani)Hadis ini dikatakan oleh para ulama dha’if jiddan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at.Atau mungkin dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim,ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”Namun, dalam hadis ini tidak terdapat pengkhususan sedekah di waktu subuh. Karena apa yang dikabarkan oleh hadis ini bahwa malaikat berdoa di waktu subuh, maksudnya mendoakan orang yang bersedekah kapan pun di hari itu.Dan juga hadis ini diriwayatkan dengan lafaz lain dalam Musnad Ahmad serta Shahih Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh Al-Albani, dari hadis Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa malaikat tersebut berdoa di waktu Magrib. Dalam riwayat Ibnu Hibban,وَلَا غَرَبَتْ إِلَّا بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً“Dan tidaklah matahari tenggelam bagi seorang hamba, kecuali di sisinya ada dua malaikat yang berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.’”Wallahu ta’ala a’lam.Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/401599Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 BulanPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Masyaallah, Hukum Menjamak Shalat, Larangan Riba Dalam Al Quran, Agar Doa Dikabulkan Allah, Arkanul ImanTags: fatwaFatwa Ulamakeutamaan sedekahnasihatpahala sedekahSedekahsedekah pagiwaktu sedekah

Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa Suci

Tahdzir atau memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang adalah bagian dari agama. Karena ini bentuk amar makruf nahi mungkar dan upaya untuk menjaga kemurnian agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan tahdzir terhadap orang-orang menyimpang secara umum maupun secara khusus. Dari Abu Umayyah al Jumahi Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Di antara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2: 316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1: 230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695]).Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadis ini, beliau menjelaskan,الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Ini bentuk tahdzir secara umum.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang Dzul Khuwaisirah,إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَبْطًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini, sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Quran) secara rutin. Namun bacaan Al-Quran mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka melesat dari (batas-batas) agama seperti anak panah yang melesat menuju sasarannya” (HR. Bukhari no. 3344, 7432, Muslim no. 1064).Ini bentuk tahdzir secara khusus.Oleh karena itu, Syekh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah menjelaskan,التحذير من أهل الضلال هذا واجب، التحذير من الأخطاء في أمور الدين هذا واجب ونصيحة للمسلمين وليس فيه غِيبة لأنه مقصودٌ به النصيحة وليس المقصود به تَنَقُّص الشخص“Tahdzir terhadap orang-orang yang menyimpang hukumnya wajib. Tahdzir terhadap kesalahan-kesalahan agama (yang ada di tengah umat) hukumnya wajib, dan ini bentuk nasihat untuk kaum Muslimin. Tahdzir itu bukan ghibah. Karena tujuan dari tahdzir adalah untuk menasihati kaum Muslimin, bukan untuk merendahkan individu tertentu” (transkrip fatwa dari: https://ar.alnahj.net/audio/353).Tahdzir bukan berarti menganggap diri suciDemikian juga, ketika ada ulama atau ustadz yang memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang, bukan berarti ulama atau ustadz tersebut menganggap dirinya suci.Yahya bin Ma’in Rahimahullah, seorang ulama ahlul hadits, imam dalam jarh wat ta’dil. Penilaian-penilaian Yahya bin Ma’in Rahimahullah sangat diperhitungkan dalam menilai status perawi hadis. Walaupun demikian, beliau mengatakan,إنا لنطعن على أقوام لعلهم قد حطوا رحالهم في الجنة منذ مائتي سنة“Sesungguhnya kami mencela (menyebutkan jarh) orang-orang (yaitu para perawi hadis) yang bisa jadi akan menjejakkan kaki mereka di surga 200 tahun lebih dahulu” (Muqaddimah Ibnu Shalah, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahim, hal. 656).Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaBeliau tidak merasa lebih baik dari para perawi yang beliau kritik.Maka jika ada ulama atau ustadz ahlus sunnah yang memperingatkan umat agar menjauhi seorang yang menyimpang atau dai yang sesat, bukan berarti ulama atau ustaz ahlussunnah tersebut menyucikan dirinya, merasa pasti lebih baik, “mengaveling surga”, merasa lebih saleh atau semisalnya. Tidak sama sekali.Urusan surga, bisa jadi yang dikritik atau di-tahdzir itu lebih dulu masuk surga, lebih mulia derajatnya, lebih salih. Karena tidak ada yang mengetahui perkara surga kecuali Allah Ta’ala, dan tidak ada yang mengetahui bagaimana akhir kehidupan setiap manusia kecuali Allah Ta’ala.Namun tetap saja, penyimpangan dan kesesatan perlu diingkari dan diperingatkan. Untuk melindungi umat dari penyimpangan dan untuk menjaga kemurnian agama.Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ketika ada yang bertanya kepada beliau, “Anda lebih menyukai ketika seseorang yang rajin puasa, rajin salat dan rajin iktikaf ataukah ia bicara tentang ahlul bidah?” Imam Ahmad Rahimahullah menjawab,إذا قام وصلى واعتكف فإنما هو لنفسه، وإذا تكلم في أهل البدع فإنما هو للمسلمين؛ هذا أفضل“Jika seseorang beribadah, salat, iktikaf, maka itu semua untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia bicara tentang ahlul bidah, maka itu manfaatnya untuk kaum Muslimin, ini yang lebih utama.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengomentari perkataan ini, beliau berkata,فبَيَّنَ أن نفع هذا عام للمسلمين في دينهم من جنس الجهاد في سبيل الله، إذ تطهير سبيل الله ودينه ومنهاجه وشرعته ودفع بغي هؤلاء وعدوانهم على ذلك واجب على الكفاية باتفاق المسلمين، ولولا من يقيمه الله لدفع ضرر هؤلاء لفسد الدين“Imam Ahmad menjelaskan bahwa menjelaskan penyimpangan ahlul bidah ini manfaatnya luas untuk kaum Muslimin, dan termasuk jihad fii sabilillah. Karena memurnikan jalan Allah, agama Allah, memurnikan cara beragama, memurnikan syariat-Nya, serta mencegah kezaliman dari musuh-musuh Allah yang merusak agama, ini adalah wajib kifayah menurut kesepakatan ulama. Jika tidak ada orang yang Allah jadikan sebagai pembela agamanya, untuk mencegah dari bahaya mereka, maka agama akan rusak” (Majmu Al Fatawa, 28: 231-232).Dari sini juga kita paham bahwa dalam menjelaskan penyimpangan ahlul bid’ah dan memperingatkan umat dari dai sesat, butuh kepada niat yang ikhlas. Yaitu untuk menjaga kemurnian agama dan melindungi umat dari kesesatan.Jangan sampai niat dikotori oleh urusan pribadi, sakit hati, menumpahkan emosi, mencari popularitas, mencari pujian, dan niat-niat yang batil yang lainnya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Sesajen Menurut Islam, Pakaian Sunnah Pria, Arti Kata Israel, Tata Cara Menyelenggarakan Jenazah

Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa Suci

Tahdzir atau memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang adalah bagian dari agama. Karena ini bentuk amar makruf nahi mungkar dan upaya untuk menjaga kemurnian agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan tahdzir terhadap orang-orang menyimpang secara umum maupun secara khusus. Dari Abu Umayyah al Jumahi Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Di antara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2: 316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1: 230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695]).Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadis ini, beliau menjelaskan,الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Ini bentuk tahdzir secara umum.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang Dzul Khuwaisirah,إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَبْطًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini, sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Quran) secara rutin. Namun bacaan Al-Quran mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka melesat dari (batas-batas) agama seperti anak panah yang melesat menuju sasarannya” (HR. Bukhari no. 3344, 7432, Muslim no. 1064).Ini bentuk tahdzir secara khusus.Oleh karena itu, Syekh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah menjelaskan,التحذير من أهل الضلال هذا واجب، التحذير من الأخطاء في أمور الدين هذا واجب ونصيحة للمسلمين وليس فيه غِيبة لأنه مقصودٌ به النصيحة وليس المقصود به تَنَقُّص الشخص“Tahdzir terhadap orang-orang yang menyimpang hukumnya wajib. Tahdzir terhadap kesalahan-kesalahan agama (yang ada di tengah umat) hukumnya wajib, dan ini bentuk nasihat untuk kaum Muslimin. Tahdzir itu bukan ghibah. Karena tujuan dari tahdzir adalah untuk menasihati kaum Muslimin, bukan untuk merendahkan individu tertentu” (transkrip fatwa dari: https://ar.alnahj.net/audio/353).Tahdzir bukan berarti menganggap diri suciDemikian juga, ketika ada ulama atau ustadz yang memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang, bukan berarti ulama atau ustadz tersebut menganggap dirinya suci.Yahya bin Ma’in Rahimahullah, seorang ulama ahlul hadits, imam dalam jarh wat ta’dil. Penilaian-penilaian Yahya bin Ma’in Rahimahullah sangat diperhitungkan dalam menilai status perawi hadis. Walaupun demikian, beliau mengatakan,إنا لنطعن على أقوام لعلهم قد حطوا رحالهم في الجنة منذ مائتي سنة“Sesungguhnya kami mencela (menyebutkan jarh) orang-orang (yaitu para perawi hadis) yang bisa jadi akan menjejakkan kaki mereka di surga 200 tahun lebih dahulu” (Muqaddimah Ibnu Shalah, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahim, hal. 656).Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaBeliau tidak merasa lebih baik dari para perawi yang beliau kritik.Maka jika ada ulama atau ustadz ahlus sunnah yang memperingatkan umat agar menjauhi seorang yang menyimpang atau dai yang sesat, bukan berarti ulama atau ustaz ahlussunnah tersebut menyucikan dirinya, merasa pasti lebih baik, “mengaveling surga”, merasa lebih saleh atau semisalnya. Tidak sama sekali.Urusan surga, bisa jadi yang dikritik atau di-tahdzir itu lebih dulu masuk surga, lebih mulia derajatnya, lebih salih. Karena tidak ada yang mengetahui perkara surga kecuali Allah Ta’ala, dan tidak ada yang mengetahui bagaimana akhir kehidupan setiap manusia kecuali Allah Ta’ala.Namun tetap saja, penyimpangan dan kesesatan perlu diingkari dan diperingatkan. Untuk melindungi umat dari penyimpangan dan untuk menjaga kemurnian agama.Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ketika ada yang bertanya kepada beliau, “Anda lebih menyukai ketika seseorang yang rajin puasa, rajin salat dan rajin iktikaf ataukah ia bicara tentang ahlul bidah?” Imam Ahmad Rahimahullah menjawab,إذا قام وصلى واعتكف فإنما هو لنفسه، وإذا تكلم في أهل البدع فإنما هو للمسلمين؛ هذا أفضل“Jika seseorang beribadah, salat, iktikaf, maka itu semua untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia bicara tentang ahlul bidah, maka itu manfaatnya untuk kaum Muslimin, ini yang lebih utama.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengomentari perkataan ini, beliau berkata,فبَيَّنَ أن نفع هذا عام للمسلمين في دينهم من جنس الجهاد في سبيل الله، إذ تطهير سبيل الله ودينه ومنهاجه وشرعته ودفع بغي هؤلاء وعدوانهم على ذلك واجب على الكفاية باتفاق المسلمين، ولولا من يقيمه الله لدفع ضرر هؤلاء لفسد الدين“Imam Ahmad menjelaskan bahwa menjelaskan penyimpangan ahlul bidah ini manfaatnya luas untuk kaum Muslimin, dan termasuk jihad fii sabilillah. Karena memurnikan jalan Allah, agama Allah, memurnikan cara beragama, memurnikan syariat-Nya, serta mencegah kezaliman dari musuh-musuh Allah yang merusak agama, ini adalah wajib kifayah menurut kesepakatan ulama. Jika tidak ada orang yang Allah jadikan sebagai pembela agamanya, untuk mencegah dari bahaya mereka, maka agama akan rusak” (Majmu Al Fatawa, 28: 231-232).Dari sini juga kita paham bahwa dalam menjelaskan penyimpangan ahlul bid’ah dan memperingatkan umat dari dai sesat, butuh kepada niat yang ikhlas. Yaitu untuk menjaga kemurnian agama dan melindungi umat dari kesesatan.Jangan sampai niat dikotori oleh urusan pribadi, sakit hati, menumpahkan emosi, mencari popularitas, mencari pujian, dan niat-niat yang batil yang lainnya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Sesajen Menurut Islam, Pakaian Sunnah Pria, Arti Kata Israel, Tata Cara Menyelenggarakan Jenazah
Tahdzir atau memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang adalah bagian dari agama. Karena ini bentuk amar makruf nahi mungkar dan upaya untuk menjaga kemurnian agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan tahdzir terhadap orang-orang menyimpang secara umum maupun secara khusus. Dari Abu Umayyah al Jumahi Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Di antara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2: 316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1: 230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695]).Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadis ini, beliau menjelaskan,الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Ini bentuk tahdzir secara umum.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang Dzul Khuwaisirah,إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَبْطًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini, sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Quran) secara rutin. Namun bacaan Al-Quran mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka melesat dari (batas-batas) agama seperti anak panah yang melesat menuju sasarannya” (HR. Bukhari no. 3344, 7432, Muslim no. 1064).Ini bentuk tahdzir secara khusus.Oleh karena itu, Syekh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah menjelaskan,التحذير من أهل الضلال هذا واجب، التحذير من الأخطاء في أمور الدين هذا واجب ونصيحة للمسلمين وليس فيه غِيبة لأنه مقصودٌ به النصيحة وليس المقصود به تَنَقُّص الشخص“Tahdzir terhadap orang-orang yang menyimpang hukumnya wajib. Tahdzir terhadap kesalahan-kesalahan agama (yang ada di tengah umat) hukumnya wajib, dan ini bentuk nasihat untuk kaum Muslimin. Tahdzir itu bukan ghibah. Karena tujuan dari tahdzir adalah untuk menasihati kaum Muslimin, bukan untuk merendahkan individu tertentu” (transkrip fatwa dari: https://ar.alnahj.net/audio/353).Tahdzir bukan berarti menganggap diri suciDemikian juga, ketika ada ulama atau ustadz yang memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang, bukan berarti ulama atau ustadz tersebut menganggap dirinya suci.Yahya bin Ma’in Rahimahullah, seorang ulama ahlul hadits, imam dalam jarh wat ta’dil. Penilaian-penilaian Yahya bin Ma’in Rahimahullah sangat diperhitungkan dalam menilai status perawi hadis. Walaupun demikian, beliau mengatakan,إنا لنطعن على أقوام لعلهم قد حطوا رحالهم في الجنة منذ مائتي سنة“Sesungguhnya kami mencela (menyebutkan jarh) orang-orang (yaitu para perawi hadis) yang bisa jadi akan menjejakkan kaki mereka di surga 200 tahun lebih dahulu” (Muqaddimah Ibnu Shalah, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahim, hal. 656).Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaBeliau tidak merasa lebih baik dari para perawi yang beliau kritik.Maka jika ada ulama atau ustadz ahlus sunnah yang memperingatkan umat agar menjauhi seorang yang menyimpang atau dai yang sesat, bukan berarti ulama atau ustaz ahlussunnah tersebut menyucikan dirinya, merasa pasti lebih baik, “mengaveling surga”, merasa lebih saleh atau semisalnya. Tidak sama sekali.Urusan surga, bisa jadi yang dikritik atau di-tahdzir itu lebih dulu masuk surga, lebih mulia derajatnya, lebih salih. Karena tidak ada yang mengetahui perkara surga kecuali Allah Ta’ala, dan tidak ada yang mengetahui bagaimana akhir kehidupan setiap manusia kecuali Allah Ta’ala.Namun tetap saja, penyimpangan dan kesesatan perlu diingkari dan diperingatkan. Untuk melindungi umat dari penyimpangan dan untuk menjaga kemurnian agama.Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ketika ada yang bertanya kepada beliau, “Anda lebih menyukai ketika seseorang yang rajin puasa, rajin salat dan rajin iktikaf ataukah ia bicara tentang ahlul bidah?” Imam Ahmad Rahimahullah menjawab,إذا قام وصلى واعتكف فإنما هو لنفسه، وإذا تكلم في أهل البدع فإنما هو للمسلمين؛ هذا أفضل“Jika seseorang beribadah, salat, iktikaf, maka itu semua untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia bicara tentang ahlul bidah, maka itu manfaatnya untuk kaum Muslimin, ini yang lebih utama.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengomentari perkataan ini, beliau berkata,فبَيَّنَ أن نفع هذا عام للمسلمين في دينهم من جنس الجهاد في سبيل الله، إذ تطهير سبيل الله ودينه ومنهاجه وشرعته ودفع بغي هؤلاء وعدوانهم على ذلك واجب على الكفاية باتفاق المسلمين، ولولا من يقيمه الله لدفع ضرر هؤلاء لفسد الدين“Imam Ahmad menjelaskan bahwa menjelaskan penyimpangan ahlul bidah ini manfaatnya luas untuk kaum Muslimin, dan termasuk jihad fii sabilillah. Karena memurnikan jalan Allah, agama Allah, memurnikan cara beragama, memurnikan syariat-Nya, serta mencegah kezaliman dari musuh-musuh Allah yang merusak agama, ini adalah wajib kifayah menurut kesepakatan ulama. Jika tidak ada orang yang Allah jadikan sebagai pembela agamanya, untuk mencegah dari bahaya mereka, maka agama akan rusak” (Majmu Al Fatawa, 28: 231-232).Dari sini juga kita paham bahwa dalam menjelaskan penyimpangan ahlul bid’ah dan memperingatkan umat dari dai sesat, butuh kepada niat yang ikhlas. Yaitu untuk menjaga kemurnian agama dan melindungi umat dari kesesatan.Jangan sampai niat dikotori oleh urusan pribadi, sakit hati, menumpahkan emosi, mencari popularitas, mencari pujian, dan niat-niat yang batil yang lainnya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Sesajen Menurut Islam, Pakaian Sunnah Pria, Arti Kata Israel, Tata Cara Menyelenggarakan Jenazah


Tahdzir atau memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang adalah bagian dari agama. Karena ini bentuk amar makruf nahi mungkar dan upaya untuk menjaga kemurnian agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan tahdzir terhadap orang-orang menyimpang secara umum maupun secara khusus. Dari Abu Umayyah al Jumahi Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر“Di antara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2: 316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1: 230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695]).Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadis ini, beliau menjelaskan,الأصاغر : أهل البدع“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”Ini bentuk tahdzir secara umum.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang Dzul Khuwaisirah,إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَبْطًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini, sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Quran) secara rutin. Namun bacaan Al-Quran mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka melesat dari (batas-batas) agama seperti anak panah yang melesat menuju sasarannya” (HR. Bukhari no. 3344, 7432, Muslim no. 1064).Ini bentuk tahdzir secara khusus.Oleh karena itu, Syekh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah menjelaskan,التحذير من أهل الضلال هذا واجب، التحذير من الأخطاء في أمور الدين هذا واجب ونصيحة للمسلمين وليس فيه غِيبة لأنه مقصودٌ به النصيحة وليس المقصود به تَنَقُّص الشخص“Tahdzir terhadap orang-orang yang menyimpang hukumnya wajib. Tahdzir terhadap kesalahan-kesalahan agama (yang ada di tengah umat) hukumnya wajib, dan ini bentuk nasihat untuk kaum Muslimin. Tahdzir itu bukan ghibah. Karena tujuan dari tahdzir adalah untuk menasihati kaum Muslimin, bukan untuk merendahkan individu tertentu” (transkrip fatwa dari: https://ar.alnahj.net/audio/353).Tahdzir bukan berarti menganggap diri suciDemikian juga, ketika ada ulama atau ustadz yang memperingatkan umat terhadap bahaya dai yang menyimpang, bukan berarti ulama atau ustadz tersebut menganggap dirinya suci.Yahya bin Ma’in Rahimahullah, seorang ulama ahlul hadits, imam dalam jarh wat ta’dil. Penilaian-penilaian Yahya bin Ma’in Rahimahullah sangat diperhitungkan dalam menilai status perawi hadis. Walaupun demikian, beliau mengatakan,إنا لنطعن على أقوام لعلهم قد حطوا رحالهم في الجنة منذ مائتي سنة“Sesungguhnya kami mencela (menyebutkan jarh) orang-orang (yaitu para perawi hadis) yang bisa jadi akan menjejakkan kaki mereka di surga 200 tahun lebih dahulu” (Muqaddimah Ibnu Shalah, tahqiq Dr. Aisyah Abdurrahim, hal. 656).Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaBeliau tidak merasa lebih baik dari para perawi yang beliau kritik.Maka jika ada ulama atau ustadz ahlus sunnah yang memperingatkan umat agar menjauhi seorang yang menyimpang atau dai yang sesat, bukan berarti ulama atau ustaz ahlussunnah tersebut menyucikan dirinya, merasa pasti lebih baik, “mengaveling surga”, merasa lebih saleh atau semisalnya. Tidak sama sekali.Urusan surga, bisa jadi yang dikritik atau di-tahdzir itu lebih dulu masuk surga, lebih mulia derajatnya, lebih salih. Karena tidak ada yang mengetahui perkara surga kecuali Allah Ta’ala, dan tidak ada yang mengetahui bagaimana akhir kehidupan setiap manusia kecuali Allah Ta’ala.Namun tetap saja, penyimpangan dan kesesatan perlu diingkari dan diperingatkan. Untuk melindungi umat dari penyimpangan dan untuk menjaga kemurnian agama.Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ketika ada yang bertanya kepada beliau, “Anda lebih menyukai ketika seseorang yang rajin puasa, rajin salat dan rajin iktikaf ataukah ia bicara tentang ahlul bidah?” Imam Ahmad Rahimahullah menjawab,إذا قام وصلى واعتكف فإنما هو لنفسه، وإذا تكلم في أهل البدع فإنما هو للمسلمين؛ هذا أفضل“Jika seseorang beribadah, salat, iktikaf, maka itu semua untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia bicara tentang ahlul bidah, maka itu manfaatnya untuk kaum Muslimin, ini yang lebih utama.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengomentari perkataan ini, beliau berkata,فبَيَّنَ أن نفع هذا عام للمسلمين في دينهم من جنس الجهاد في سبيل الله، إذ تطهير سبيل الله ودينه ومنهاجه وشرعته ودفع بغي هؤلاء وعدوانهم على ذلك واجب على الكفاية باتفاق المسلمين، ولولا من يقيمه الله لدفع ضرر هؤلاء لفسد الدين“Imam Ahmad menjelaskan bahwa menjelaskan penyimpangan ahlul bidah ini manfaatnya luas untuk kaum Muslimin, dan termasuk jihad fii sabilillah. Karena memurnikan jalan Allah, agama Allah, memurnikan cara beragama, memurnikan syariat-Nya, serta mencegah kezaliman dari musuh-musuh Allah yang merusak agama, ini adalah wajib kifayah menurut kesepakatan ulama. Jika tidak ada orang yang Allah jadikan sebagai pembela agamanya, untuk mencegah dari bahaya mereka, maka agama akan rusak” (Majmu Al Fatawa, 28: 231-232).Dari sini juga kita paham bahwa dalam menjelaskan penyimpangan ahlul bid’ah dan memperingatkan umat dari dai sesat, butuh kepada niat yang ikhlas. Yaitu untuk menjaga kemurnian agama dan melindungi umat dari kesesatan.Jangan sampai niat dikotori oleh urusan pribadi, sakit hati, menumpahkan emosi, mencari popularitas, mencari pujian, dan niat-niat yang batil yang lainnya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Sesajen Menurut Islam, Pakaian Sunnah Pria, Arti Kata Israel, Tata Cara Menyelenggarakan Jenazah

Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan Manhaj

Istilah aqidah, tauhid dan manhaj sangat sering kita dengar terutama di kalangan penuntut ilmu. Istilah-istilah ini memiliki pengertian yang berbeda apabila dirinci. Hendaknya penuntut ilmu berusaha memahami hal ini, yang menunjukkan ia berusaha paham dasar agama. Belajar agama dari dasar merupakan cara beragama yang baik dan mengantarkan kepada kebahagiaan. Kita berharap tidak ada penuntut ilmu yang gemar berdebat kusir padahal membedakan definisi dasar ini saja tidak paham.Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahManhaj Lebih Luas daripada AqidahSecara umum, manhaj lebih luas dari pada aqidah karena manhaj adalah metodologi beragama yang meliputi aqidah, akhlak, muamalah dan lain-lainnya. Aqidah lebih luas daripada tauhid, karena aqidah mencakup aqidah terkait apa yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan kepada kita meliputi aqidah terkait dengan mengesakan Allah (tauhid), aqidah terhadap rasul-Nya, kitab-Nya, malaikat, hari akhir, takdir dan lain-lain.Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah, beliau berkata:ج / المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج . أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة“Manhaj lebih umum daripada aqidah. Manhaj meliputi aqidah, perilaku, akhlak, muamalah dan setiap hidup seorang muslim. Setiap langkah (metodologi) yang di mana seorang muslim berjalan disebut dengan manhaj. Adapun aqidah maksudnya adalah dasar iman, makna syahadat dan konsekuensinya.” [Al-Ajwibatul Mufidah hal. 75]Baca Juga: Akidah Salaf, Manhaj Harakah, Akhlaq Tabligh?Aqidah Lebih Luas daripada TauhidAqidah lebih luas daripada tauhid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa aqidah itu mencakup tauhid, jadi aqidah lebih luas. Beliau berkata:والعقيدة: هي ما يعتقده الإنسان بقلبه ويراه عقيدة يدين الله بها ويتعبده بها، فيدخل فيها كل ما يعتقده من توحيد الله والإيمان بأنه الخلاق الرزاق وبأنه له الأسماء الحسنى والصفات العلى “Aqidah adalah apa yang menjadi keyakinan kuat seseorang di hatinya dan ia beranggapan dengan aqidah itu ia beragama dan menyembah Allah. Termasuk di dalam cakupan aqidah adalah tauhid kepada Allah dan beriman bahwa Allah Maha Pencipta, Maha Pemberi Rezeki dan Allah memiliki asmaul husna dan sifat yang tinggi.” [Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 6/277]Catatan Penting Sebagian ulama tidak membedakan antara aqidah dan manhaj Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali berkata,أنا سمعت الشيخ ابن باز لا يفرّق بين العقيدة والمنهج ويقول: كلّها شيء واحد، والشيخ الألباني يفرّق، وأنا أفرّق، أرى أنّ المنهج أشمل من العقيدة، فالمنهج يشمل العقيدة ويشمل العبادات ويشمل كيف تتفقّه ويشمل كيف تنتقد، ويشمل كيف تواجه أهل البدع “Aku mendengar syaikh bin Baz tidak membedakan antara aqidah dan manhaj, kedua hal ini sama. Syaikh Al-Albani membedakan dan aku juga membedaan. Aku berpendapat bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah. Manhaj mencakup aqidah, mencakup ibadah dan mencakup cara berfikih, mencakup metode mengkritik/menyanggah dan menghadapi (menyanggah) ahli bid’ah.” [sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=31&id=318] Sebagian ulama menyamakan antara aqidah dan iman Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,العقيدة هى الإيمان وهو ما يعتقده القلب ويؤمن به، فالعقيدة والإيمان شئٌ واحد، وهما من أعمال القلوب“Aqidah adalah iman yaitu apa yang menjadi keyakinan hati seseorang dan beriman dengannya. Aqidah dan iman adalah sama. Keduanya merupakan amalan hati.” [sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15448]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pula Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan Manhaj

Istilah aqidah, tauhid dan manhaj sangat sering kita dengar terutama di kalangan penuntut ilmu. Istilah-istilah ini memiliki pengertian yang berbeda apabila dirinci. Hendaknya penuntut ilmu berusaha memahami hal ini, yang menunjukkan ia berusaha paham dasar agama. Belajar agama dari dasar merupakan cara beragama yang baik dan mengantarkan kepada kebahagiaan. Kita berharap tidak ada penuntut ilmu yang gemar berdebat kusir padahal membedakan definisi dasar ini saja tidak paham.Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahManhaj Lebih Luas daripada AqidahSecara umum, manhaj lebih luas dari pada aqidah karena manhaj adalah metodologi beragama yang meliputi aqidah, akhlak, muamalah dan lain-lainnya. Aqidah lebih luas daripada tauhid, karena aqidah mencakup aqidah terkait apa yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan kepada kita meliputi aqidah terkait dengan mengesakan Allah (tauhid), aqidah terhadap rasul-Nya, kitab-Nya, malaikat, hari akhir, takdir dan lain-lain.Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah, beliau berkata:ج / المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج . أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة“Manhaj lebih umum daripada aqidah. Manhaj meliputi aqidah, perilaku, akhlak, muamalah dan setiap hidup seorang muslim. Setiap langkah (metodologi) yang di mana seorang muslim berjalan disebut dengan manhaj. Adapun aqidah maksudnya adalah dasar iman, makna syahadat dan konsekuensinya.” [Al-Ajwibatul Mufidah hal. 75]Baca Juga: Akidah Salaf, Manhaj Harakah, Akhlaq Tabligh?Aqidah Lebih Luas daripada TauhidAqidah lebih luas daripada tauhid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa aqidah itu mencakup tauhid, jadi aqidah lebih luas. Beliau berkata:والعقيدة: هي ما يعتقده الإنسان بقلبه ويراه عقيدة يدين الله بها ويتعبده بها، فيدخل فيها كل ما يعتقده من توحيد الله والإيمان بأنه الخلاق الرزاق وبأنه له الأسماء الحسنى والصفات العلى “Aqidah adalah apa yang menjadi keyakinan kuat seseorang di hatinya dan ia beranggapan dengan aqidah itu ia beragama dan menyembah Allah. Termasuk di dalam cakupan aqidah adalah tauhid kepada Allah dan beriman bahwa Allah Maha Pencipta, Maha Pemberi Rezeki dan Allah memiliki asmaul husna dan sifat yang tinggi.” [Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 6/277]Catatan Penting Sebagian ulama tidak membedakan antara aqidah dan manhaj Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali berkata,أنا سمعت الشيخ ابن باز لا يفرّق بين العقيدة والمنهج ويقول: كلّها شيء واحد، والشيخ الألباني يفرّق، وأنا أفرّق، أرى أنّ المنهج أشمل من العقيدة، فالمنهج يشمل العقيدة ويشمل العبادات ويشمل كيف تتفقّه ويشمل كيف تنتقد، ويشمل كيف تواجه أهل البدع “Aku mendengar syaikh bin Baz tidak membedakan antara aqidah dan manhaj, kedua hal ini sama. Syaikh Al-Albani membedakan dan aku juga membedaan. Aku berpendapat bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah. Manhaj mencakup aqidah, mencakup ibadah dan mencakup cara berfikih, mencakup metode mengkritik/menyanggah dan menghadapi (menyanggah) ahli bid’ah.” [sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=31&id=318] Sebagian ulama menyamakan antara aqidah dan iman Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,العقيدة هى الإيمان وهو ما يعتقده القلب ويؤمن به، فالعقيدة والإيمان شئٌ واحد، وهما من أعمال القلوب“Aqidah adalah iman yaitu apa yang menjadi keyakinan hati seseorang dan beriman dengannya. Aqidah dan iman adalah sama. Keduanya merupakan amalan hati.” [sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15448]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pula Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Istilah aqidah, tauhid dan manhaj sangat sering kita dengar terutama di kalangan penuntut ilmu. Istilah-istilah ini memiliki pengertian yang berbeda apabila dirinci. Hendaknya penuntut ilmu berusaha memahami hal ini, yang menunjukkan ia berusaha paham dasar agama. Belajar agama dari dasar merupakan cara beragama yang baik dan mengantarkan kepada kebahagiaan. Kita berharap tidak ada penuntut ilmu yang gemar berdebat kusir padahal membedakan definisi dasar ini saja tidak paham.Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahManhaj Lebih Luas daripada AqidahSecara umum, manhaj lebih luas dari pada aqidah karena manhaj adalah metodologi beragama yang meliputi aqidah, akhlak, muamalah dan lain-lainnya. Aqidah lebih luas daripada tauhid, karena aqidah mencakup aqidah terkait apa yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan kepada kita meliputi aqidah terkait dengan mengesakan Allah (tauhid), aqidah terhadap rasul-Nya, kitab-Nya, malaikat, hari akhir, takdir dan lain-lain.Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah, beliau berkata:ج / المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج . أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة“Manhaj lebih umum daripada aqidah. Manhaj meliputi aqidah, perilaku, akhlak, muamalah dan setiap hidup seorang muslim. Setiap langkah (metodologi) yang di mana seorang muslim berjalan disebut dengan manhaj. Adapun aqidah maksudnya adalah dasar iman, makna syahadat dan konsekuensinya.” [Al-Ajwibatul Mufidah hal. 75]Baca Juga: Akidah Salaf, Manhaj Harakah, Akhlaq Tabligh?Aqidah Lebih Luas daripada TauhidAqidah lebih luas daripada tauhid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa aqidah itu mencakup tauhid, jadi aqidah lebih luas. Beliau berkata:والعقيدة: هي ما يعتقده الإنسان بقلبه ويراه عقيدة يدين الله بها ويتعبده بها، فيدخل فيها كل ما يعتقده من توحيد الله والإيمان بأنه الخلاق الرزاق وبأنه له الأسماء الحسنى والصفات العلى “Aqidah adalah apa yang menjadi keyakinan kuat seseorang di hatinya dan ia beranggapan dengan aqidah itu ia beragama dan menyembah Allah. Termasuk di dalam cakupan aqidah adalah tauhid kepada Allah dan beriman bahwa Allah Maha Pencipta, Maha Pemberi Rezeki dan Allah memiliki asmaul husna dan sifat yang tinggi.” [Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 6/277]Catatan Penting Sebagian ulama tidak membedakan antara aqidah dan manhaj Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali berkata,أنا سمعت الشيخ ابن باز لا يفرّق بين العقيدة والمنهج ويقول: كلّها شيء واحد، والشيخ الألباني يفرّق، وأنا أفرّق، أرى أنّ المنهج أشمل من العقيدة، فالمنهج يشمل العقيدة ويشمل العبادات ويشمل كيف تتفقّه ويشمل كيف تنتقد، ويشمل كيف تواجه أهل البدع “Aku mendengar syaikh bin Baz tidak membedakan antara aqidah dan manhaj, kedua hal ini sama. Syaikh Al-Albani membedakan dan aku juga membedaan. Aku berpendapat bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah. Manhaj mencakup aqidah, mencakup ibadah dan mencakup cara berfikih, mencakup metode mengkritik/menyanggah dan menghadapi (menyanggah) ahli bid’ah.” [sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=31&id=318] Sebagian ulama menyamakan antara aqidah dan iman Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,العقيدة هى الإيمان وهو ما يعتقده القلب ويؤمن به، فالعقيدة والإيمان شئٌ واحد، وهما من أعمال القلوب“Aqidah adalah iman yaitu apa yang menjadi keyakinan hati seseorang dan beriman dengannya. Aqidah dan iman adalah sama. Keduanya merupakan amalan hati.” [sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15448]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pula Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Istilah aqidah, tauhid dan manhaj sangat sering kita dengar terutama di kalangan penuntut ilmu. Istilah-istilah ini memiliki pengertian yang berbeda apabila dirinci. Hendaknya penuntut ilmu berusaha memahami hal ini, yang menunjukkan ia berusaha paham dasar agama. Belajar agama dari dasar merupakan cara beragama yang baik dan mengantarkan kepada kebahagiaan. Kita berharap tidak ada penuntut ilmu yang gemar berdebat kusir padahal membedakan definisi dasar ini saja tidak paham.Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahManhaj Lebih Luas daripada AqidahSecara umum, manhaj lebih luas dari pada aqidah karena manhaj adalah metodologi beragama yang meliputi aqidah, akhlak, muamalah dan lain-lainnya. Aqidah lebih luas daripada tauhid, karena aqidah mencakup aqidah terkait apa yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan kepada kita meliputi aqidah terkait dengan mengesakan Allah (tauhid), aqidah terhadap rasul-Nya, kitab-Nya, malaikat, hari akhir, takdir dan lain-lain.Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah, beliau berkata:ج / المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج . أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة“Manhaj lebih umum daripada aqidah. Manhaj meliputi aqidah, perilaku, akhlak, muamalah dan setiap hidup seorang muslim. Setiap langkah (metodologi) yang di mana seorang muslim berjalan disebut dengan manhaj. Adapun aqidah maksudnya adalah dasar iman, makna syahadat dan konsekuensinya.” [Al-Ajwibatul Mufidah hal. 75]Baca Juga: Akidah Salaf, Manhaj Harakah, Akhlaq Tabligh?Aqidah Lebih Luas daripada TauhidAqidah lebih luas daripada tauhid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa aqidah itu mencakup tauhid, jadi aqidah lebih luas. Beliau berkata:والعقيدة: هي ما يعتقده الإنسان بقلبه ويراه عقيدة يدين الله بها ويتعبده بها، فيدخل فيها كل ما يعتقده من توحيد الله والإيمان بأنه الخلاق الرزاق وبأنه له الأسماء الحسنى والصفات العلى “Aqidah adalah apa yang menjadi keyakinan kuat seseorang di hatinya dan ia beranggapan dengan aqidah itu ia beragama dan menyembah Allah. Termasuk di dalam cakupan aqidah adalah tauhid kepada Allah dan beriman bahwa Allah Maha Pencipta, Maha Pemberi Rezeki dan Allah memiliki asmaul husna dan sifat yang tinggi.” [Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 6/277]Catatan Penting Sebagian ulama tidak membedakan antara aqidah dan manhaj Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali berkata,أنا سمعت الشيخ ابن باز لا يفرّق بين العقيدة والمنهج ويقول: كلّها شيء واحد، والشيخ الألباني يفرّق، وأنا أفرّق، أرى أنّ المنهج أشمل من العقيدة، فالمنهج يشمل العقيدة ويشمل العبادات ويشمل كيف تتفقّه ويشمل كيف تنتقد، ويشمل كيف تواجه أهل البدع “Aku mendengar syaikh bin Baz tidak membedakan antara aqidah dan manhaj, kedua hal ini sama. Syaikh Al-Albani membedakan dan aku juga membedaan. Aku berpendapat bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah. Manhaj mencakup aqidah, mencakup ibadah dan mencakup cara berfikih, mencakup metode mengkritik/menyanggah dan menghadapi (menyanggah) ahli bid’ah.” [sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=31&id=318] Sebagian ulama menyamakan antara aqidah dan iman Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,العقيدة هى الإيمان وهو ما يعتقده القلب ويؤمن به، فالعقيدة والإيمان شئٌ واحد، وهما من أعمال القلوب“Aqidah adalah iman yaitu apa yang menjadi keyakinan hati seseorang dan beriman dengannya. Aqidah dan iman adalah sama. Keduanya merupakan amalan hati.” [sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15448]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pula Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id
Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id


Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  
Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  


Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir

Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal

Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir

Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal
Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal


Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal

Salat dan Tekad untuk Tidak Masbuk

Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat

Salat dan Tekad untuk Tidak Masbuk

Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat
Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat


Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat
Prev     Next