Islam Melarang Terorisme

Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Islam Melarang Terorisme

Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607478&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah
Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah


Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah

Ketika Kematian Disembelih

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid

Ketika Kematian Disembelih

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid

Bolehkah Wanita Menjadi Ketua Kelas atau Kepala Sekolah?

Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Menjadi Ketua Kelas atau Kepala Sekolah?

Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118184&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menggambar Makhluk Hidup yang Sangat Kecil

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 QRIS donasi Yufid

Hukum Menggambar Makhluk Hidup yang Sangat Kecil

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339853395&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidur yang Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Ada hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mata adalah pengikat dubur, barang siapa tertidur hendaknya dia berwudu.” (HR. Ahmad) Ini menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudu. Baiklah, tidur termasuk dalam makna ‘segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran’, sebagaimana gila dan pingsan. Begitu juga yang semakna dengan keduanya, seperti mabuk, mabuk dan pengaruh anestesi total. Begitu juga epilepsi. Semuanya termasuk pembatal-pembatal wudu. Karena jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dia tidak bisa mengontrol tempat keluarnya kentut (dubur), sehingga barangkali dia sudah kentut. Sehingga, saat inilah “prasangka” didudukkan pada posisi “yakin”. Syariat ini memposisikan prasangka pada tingkat yakin dalam beberapa masalah, dan ini salah satunya. Hilangnya kesadaran ini membatalkan wudu, sebagaimana terdapat dalam banyak hadis, walaupun ada pengecualian berdasarkan dalil sahih, bahwa para sahabat—semoga Allah meridai mereka semua— dahulu mereka di masjid menunggu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hingga tertunduk kepala mereka (terlelap sejenak karena mengantuk), namun, ketika Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam datang, mereka berdiri dan salat bersama Nabi, tanpa mengulangi wudu mereka. Ini menunjukkan pada kita, bahwa terlelap sejenak tidak membatalkan wudu. Bagaimana kita membedakan antara terlelap sejenak dengan tidur nyenyak? Para ulama berkata, “Prinsipnya, bahwa perbedaan antara keduanya adalah adanya kesadaran atau tidak.” Dari sisi maknanya, inilah standar dasarnya. Tapi pengertian ini sulit diterapkan, kenapa? Karena sebagian orang mungkin tidur berjam-jam, namun ia tidak menyadari bahwa dia telah tidur selama itu. Aku ingat seseorang yang selalu aku ceritakan kisahnya, dan dia mendapat ganjaran pahala, karena kisahnya diceritakan. Dia pernah tertidur, kemudian bangun, dan menyangka bahwa dia hanya tidur selama beberapa menit saja. Bahkan ketika melihat jam, dia berkata, “Aku hanya tidur kurang dari lima menit.” Dia berkata, “Aku tidak terbangun dari tidur, kecuali karena satu hal, yaitu karena aku lapar.” Dia berkata, “Ketika aku beranjak dan masuk rumah menemui ibuku, aku menyadari, ternyata aku tertidur sehari lebih lima menit.” Seperti ini kebanyakan dialami anak muda yang masih belia umurnya, mereka yang mampu tidur nyenyak selama itu. Adapun orang yang sudah tua, tidak akan bisa nyenyak seperti itu. Intinya, apa yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa yang membatalkan wudu adalah ketika dia benar-benar kehilangan kesadarannya, sehingga tidak mengetahui apa pun, tapi seseorang terkadang tidak tahu, dia menyangka bahwa dia masih dalam keadaan sadar, padahal telah hilang kesadarannya. Oleh sebab itu, yang mudah diterapkan adalah perkataan ulama, bahwa kita melihat posisi tidurnya: (1) jika dia tidur dalam posisi berbaring, atau duduk bertelekan pada sesuatu, atau dalam posisi sujud, maka posisi tidur seperti ini menyebabkan wudunya batal. Adapun jika dia tidur dalam keadaan berdiri, atau posisi semisalnya yang tidak memungkinkan baginya untuk tidur nyenyak, karena jika nyenyak pasti terjatuh, maka ini tidak membatalkan wudu, karena jika dia tidur nyenyak pasti terjatuh. Jika tidak jatuh, itu menandakan kalau tidurnya tidak membatalkan wudu. ==== وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ نَاقِضٌ لِلْوُضُوءِ طَيِّبٌ النَّوْمُ فِيهِ مَعْنَى كُلُّ زَوَالِ الْعَقْلِ كَالْجُنُونِ وَالْإِغْمَاءِ وَمِثْلُهُ أَيْضًا نَحْوُ مُلْحَقٌ بِأَحَدِهِمَا كَالسُّكْرِ فَإِنَّ السُّكْرَ وَالْبَنْجَ الْمُذْهَبَ بِالْعَقْلِ … وَمِثْلُهُ الصَّرْعُ كُلُّهَا تَكُونُ مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ لِأَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ذَهَبَ عَقْلُهُ لَمْ يَتَحَكَّمْ بِمَخْرَجِ الرِّيحِ مِنْهُ فَرُبَّمَا خَرَجَتِ الرِّيْحُ مِنْهُ وَحِيْنَئِذٍ نُزِّلَتِ الْمَظِنَّةُ مَنْزِلَةَ الْمَئِنَّةِ وَالشَّرْعُ يُنَزِّلُ الْمَظِنَّةَ مَنْزَلَةَ الْمَئِنَّةِ فِي مَسَائِلَ وَمِنْهَا هَذَا هَذَا زَوَالُ الْعَقْلِ جَاءَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّرِيحَةُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ بِهِ إِلَّا أَنَّ هُنَاكَ اِسْتِثْنَاءً فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخْفِقُ رُؤُوسُهُمْ وَمَعَ ذَلِكَ إِذَا حَضَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامُوا فَصَلَّوْا مَعَهُ وَلَمْ يُعِيدُوا وُضُوءَهُمْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ الْيَسِيرَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ لِلْوُضُوءِ وَكَيْفَ نُفَرِّقُ بَيْنَ النَّوْمِ الْيَسِيرِ وَالنَّوْمِ الْكَثِيرِ؟ وَقَالُوا: الْأَصْلُ أَنَّهُ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا بِالْإِدْرَاكِ وَعَدَمِهِ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى وَلَكِنَّ ذَلِكَ غَيْرُ مُنْضَبِطٍ لِمَ؟ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ يَنَامُ سَاعَاتٍ طِوَالًا وَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ قَدْ نَامَ فِي تِلْكَ السَّاعَاتِ الطِّوَالِ وَأَذْكُرُ شَخْصًا وَدَائِمًا أُخْبِرُ بِقِصَّتِهِ وَلَهُ الْأَجْرُ بِذِكْرِ قِصَّتِهِ أَنَّهُ نَامَ فَاسْتَيْقَظَ فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يَنَمْ إِلَّا دَقَائِقَ مَعْدُودَةً حَتَّى أَنَّهُ نَظَرَ فِي السَّاعَةِ فَيَقُولُ: مَا نِمْتُ إِلَّا أَقَلَّ مِنْ خَمْسِ دَقَائِقَ يَقُولُ: لَمْ أَسْتَيْقِظْ مِنْ نَفْسِيْ إِلَّا شَيْئًا وَاحِدًا أَنَّنِي قَدْ جُعْتُ يَقُولُ: فَلَمَّا ذَهَبْتُ وَدَخَلْتُ الدَّارَ عِنْدَ وَالِدَتِي فَإِذَا بِي قَدْ نِمْتُ يَوْمًا وَخَمْسَ دَقَائِقَ وَهَذَا غَالِبًا فِي الشَّبَابِ صِغَارِ السِّنِّ هُمُ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يَنَامُوا هَذَا النَّوْمَ الطَوِيْلَ كِبَارُ السِّنِّ لَا يَسْتَطِيعُونَ الْاِسْتِغْرَاقَ فِي النَّوْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّ النَّاقِضَ هُوَ الَّذِي يَغِيبُ الْمَرْءُ فِيهِ عَنْ وَعْيِهِ تَمَامًا وَلَا يُدْرِكُ هُوَ قَدْ لَا يَعْلَمُ هُوَ يَظُنُّ أَنَّهُ لَمْ يَغِبْ عَقْلُهُ وَقَدْ غَابَ عَقْلُهُ وَلِذَا فَإِنَّ الْمَضْبُوطَ كَلَامُ فُقَهَاءِنَا أَنَّنَا نَنْظُرُ لِلْهَيْئَةِ فَإِنْ كَانَ قَدْ نَامَ مُضْطَجِعًا أَوْ مُتَّكِئًا بِأَنْ يَكُونَ مُسْتَنِدًا عَلَى شَيْءٍ أَوْ سَاجِدًا فَإِنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا وَأَمَّا إِنْ نَامَ وَاقِفًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِنَ الْهَيْئَاتِ الَّتِي لَا يَكُونُ فِيهَا النَّوْمُ مُتَمَكِّنًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ سَقَطَ فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ نَاقِضًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ النَّوْمِ سَقَطَ وَلَمْ يَسْقُطْ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِنَاقِضٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tidur yang Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Ada hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mata adalah pengikat dubur, barang siapa tertidur hendaknya dia berwudu.” (HR. Ahmad) Ini menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudu. Baiklah, tidur termasuk dalam makna ‘segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran’, sebagaimana gila dan pingsan. Begitu juga yang semakna dengan keduanya, seperti mabuk, mabuk dan pengaruh anestesi total. Begitu juga epilepsi. Semuanya termasuk pembatal-pembatal wudu. Karena jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dia tidak bisa mengontrol tempat keluarnya kentut (dubur), sehingga barangkali dia sudah kentut. Sehingga, saat inilah “prasangka” didudukkan pada posisi “yakin”. Syariat ini memposisikan prasangka pada tingkat yakin dalam beberapa masalah, dan ini salah satunya. Hilangnya kesadaran ini membatalkan wudu, sebagaimana terdapat dalam banyak hadis, walaupun ada pengecualian berdasarkan dalil sahih, bahwa para sahabat—semoga Allah meridai mereka semua— dahulu mereka di masjid menunggu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hingga tertunduk kepala mereka (terlelap sejenak karena mengantuk), namun, ketika Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam datang, mereka berdiri dan salat bersama Nabi, tanpa mengulangi wudu mereka. Ini menunjukkan pada kita, bahwa terlelap sejenak tidak membatalkan wudu. Bagaimana kita membedakan antara terlelap sejenak dengan tidur nyenyak? Para ulama berkata, “Prinsipnya, bahwa perbedaan antara keduanya adalah adanya kesadaran atau tidak.” Dari sisi maknanya, inilah standar dasarnya. Tapi pengertian ini sulit diterapkan, kenapa? Karena sebagian orang mungkin tidur berjam-jam, namun ia tidak menyadari bahwa dia telah tidur selama itu. Aku ingat seseorang yang selalu aku ceritakan kisahnya, dan dia mendapat ganjaran pahala, karena kisahnya diceritakan. Dia pernah tertidur, kemudian bangun, dan menyangka bahwa dia hanya tidur selama beberapa menit saja. Bahkan ketika melihat jam, dia berkata, “Aku hanya tidur kurang dari lima menit.” Dia berkata, “Aku tidak terbangun dari tidur, kecuali karena satu hal, yaitu karena aku lapar.” Dia berkata, “Ketika aku beranjak dan masuk rumah menemui ibuku, aku menyadari, ternyata aku tertidur sehari lebih lima menit.” Seperti ini kebanyakan dialami anak muda yang masih belia umurnya, mereka yang mampu tidur nyenyak selama itu. Adapun orang yang sudah tua, tidak akan bisa nyenyak seperti itu. Intinya, apa yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa yang membatalkan wudu adalah ketika dia benar-benar kehilangan kesadarannya, sehingga tidak mengetahui apa pun, tapi seseorang terkadang tidak tahu, dia menyangka bahwa dia masih dalam keadaan sadar, padahal telah hilang kesadarannya. Oleh sebab itu, yang mudah diterapkan adalah perkataan ulama, bahwa kita melihat posisi tidurnya: (1) jika dia tidur dalam posisi berbaring, atau duduk bertelekan pada sesuatu, atau dalam posisi sujud, maka posisi tidur seperti ini menyebabkan wudunya batal. Adapun jika dia tidur dalam keadaan berdiri, atau posisi semisalnya yang tidak memungkinkan baginya untuk tidur nyenyak, karena jika nyenyak pasti terjatuh, maka ini tidak membatalkan wudu, karena jika dia tidur nyenyak pasti terjatuh. Jika tidak jatuh, itu menandakan kalau tidurnya tidak membatalkan wudu. ==== وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ نَاقِضٌ لِلْوُضُوءِ طَيِّبٌ النَّوْمُ فِيهِ مَعْنَى كُلُّ زَوَالِ الْعَقْلِ كَالْجُنُونِ وَالْإِغْمَاءِ وَمِثْلُهُ أَيْضًا نَحْوُ مُلْحَقٌ بِأَحَدِهِمَا كَالسُّكْرِ فَإِنَّ السُّكْرَ وَالْبَنْجَ الْمُذْهَبَ بِالْعَقْلِ … وَمِثْلُهُ الصَّرْعُ كُلُّهَا تَكُونُ مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ لِأَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ذَهَبَ عَقْلُهُ لَمْ يَتَحَكَّمْ بِمَخْرَجِ الرِّيحِ مِنْهُ فَرُبَّمَا خَرَجَتِ الرِّيْحُ مِنْهُ وَحِيْنَئِذٍ نُزِّلَتِ الْمَظِنَّةُ مَنْزِلَةَ الْمَئِنَّةِ وَالشَّرْعُ يُنَزِّلُ الْمَظِنَّةَ مَنْزَلَةَ الْمَئِنَّةِ فِي مَسَائِلَ وَمِنْهَا هَذَا هَذَا زَوَالُ الْعَقْلِ جَاءَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّرِيحَةُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ بِهِ إِلَّا أَنَّ هُنَاكَ اِسْتِثْنَاءً فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخْفِقُ رُؤُوسُهُمْ وَمَعَ ذَلِكَ إِذَا حَضَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامُوا فَصَلَّوْا مَعَهُ وَلَمْ يُعِيدُوا وُضُوءَهُمْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ الْيَسِيرَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ لِلْوُضُوءِ وَكَيْفَ نُفَرِّقُ بَيْنَ النَّوْمِ الْيَسِيرِ وَالنَّوْمِ الْكَثِيرِ؟ وَقَالُوا: الْأَصْلُ أَنَّهُ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا بِالْإِدْرَاكِ وَعَدَمِهِ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى وَلَكِنَّ ذَلِكَ غَيْرُ مُنْضَبِطٍ لِمَ؟ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ يَنَامُ سَاعَاتٍ طِوَالًا وَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ قَدْ نَامَ فِي تِلْكَ السَّاعَاتِ الطِّوَالِ وَأَذْكُرُ شَخْصًا وَدَائِمًا أُخْبِرُ بِقِصَّتِهِ وَلَهُ الْأَجْرُ بِذِكْرِ قِصَّتِهِ أَنَّهُ نَامَ فَاسْتَيْقَظَ فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يَنَمْ إِلَّا دَقَائِقَ مَعْدُودَةً حَتَّى أَنَّهُ نَظَرَ فِي السَّاعَةِ فَيَقُولُ: مَا نِمْتُ إِلَّا أَقَلَّ مِنْ خَمْسِ دَقَائِقَ يَقُولُ: لَمْ أَسْتَيْقِظْ مِنْ نَفْسِيْ إِلَّا شَيْئًا وَاحِدًا أَنَّنِي قَدْ جُعْتُ يَقُولُ: فَلَمَّا ذَهَبْتُ وَدَخَلْتُ الدَّارَ عِنْدَ وَالِدَتِي فَإِذَا بِي قَدْ نِمْتُ يَوْمًا وَخَمْسَ دَقَائِقَ وَهَذَا غَالِبًا فِي الشَّبَابِ صِغَارِ السِّنِّ هُمُ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يَنَامُوا هَذَا النَّوْمَ الطَوِيْلَ كِبَارُ السِّنِّ لَا يَسْتَطِيعُونَ الْاِسْتِغْرَاقَ فِي النَّوْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّ النَّاقِضَ هُوَ الَّذِي يَغِيبُ الْمَرْءُ فِيهِ عَنْ وَعْيِهِ تَمَامًا وَلَا يُدْرِكُ هُوَ قَدْ لَا يَعْلَمُ هُوَ يَظُنُّ أَنَّهُ لَمْ يَغِبْ عَقْلُهُ وَقَدْ غَابَ عَقْلُهُ وَلِذَا فَإِنَّ الْمَضْبُوطَ كَلَامُ فُقَهَاءِنَا أَنَّنَا نَنْظُرُ لِلْهَيْئَةِ فَإِنْ كَانَ قَدْ نَامَ مُضْطَجِعًا أَوْ مُتَّكِئًا بِأَنْ يَكُونَ مُسْتَنِدًا عَلَى شَيْءٍ أَوْ سَاجِدًا فَإِنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا وَأَمَّا إِنْ نَامَ وَاقِفًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِنَ الْهَيْئَاتِ الَّتِي لَا يَكُونُ فِيهَا النَّوْمُ مُتَمَكِّنًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ سَقَطَ فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ نَاقِضًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ النَّوْمِ سَقَطَ وَلَمْ يَسْقُطْ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِنَاقِضٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ada hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mata adalah pengikat dubur, barang siapa tertidur hendaknya dia berwudu.” (HR. Ahmad) Ini menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudu. Baiklah, tidur termasuk dalam makna ‘segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran’, sebagaimana gila dan pingsan. Begitu juga yang semakna dengan keduanya, seperti mabuk, mabuk dan pengaruh anestesi total. Begitu juga epilepsi. Semuanya termasuk pembatal-pembatal wudu. Karena jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dia tidak bisa mengontrol tempat keluarnya kentut (dubur), sehingga barangkali dia sudah kentut. Sehingga, saat inilah “prasangka” didudukkan pada posisi “yakin”. Syariat ini memposisikan prasangka pada tingkat yakin dalam beberapa masalah, dan ini salah satunya. Hilangnya kesadaran ini membatalkan wudu, sebagaimana terdapat dalam banyak hadis, walaupun ada pengecualian berdasarkan dalil sahih, bahwa para sahabat—semoga Allah meridai mereka semua— dahulu mereka di masjid menunggu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hingga tertunduk kepala mereka (terlelap sejenak karena mengantuk), namun, ketika Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam datang, mereka berdiri dan salat bersama Nabi, tanpa mengulangi wudu mereka. Ini menunjukkan pada kita, bahwa terlelap sejenak tidak membatalkan wudu. Bagaimana kita membedakan antara terlelap sejenak dengan tidur nyenyak? Para ulama berkata, “Prinsipnya, bahwa perbedaan antara keduanya adalah adanya kesadaran atau tidak.” Dari sisi maknanya, inilah standar dasarnya. Tapi pengertian ini sulit diterapkan, kenapa? Karena sebagian orang mungkin tidur berjam-jam, namun ia tidak menyadari bahwa dia telah tidur selama itu. Aku ingat seseorang yang selalu aku ceritakan kisahnya, dan dia mendapat ganjaran pahala, karena kisahnya diceritakan. Dia pernah tertidur, kemudian bangun, dan menyangka bahwa dia hanya tidur selama beberapa menit saja. Bahkan ketika melihat jam, dia berkata, “Aku hanya tidur kurang dari lima menit.” Dia berkata, “Aku tidak terbangun dari tidur, kecuali karena satu hal, yaitu karena aku lapar.” Dia berkata, “Ketika aku beranjak dan masuk rumah menemui ibuku, aku menyadari, ternyata aku tertidur sehari lebih lima menit.” Seperti ini kebanyakan dialami anak muda yang masih belia umurnya, mereka yang mampu tidur nyenyak selama itu. Adapun orang yang sudah tua, tidak akan bisa nyenyak seperti itu. Intinya, apa yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa yang membatalkan wudu adalah ketika dia benar-benar kehilangan kesadarannya, sehingga tidak mengetahui apa pun, tapi seseorang terkadang tidak tahu, dia menyangka bahwa dia masih dalam keadaan sadar, padahal telah hilang kesadarannya. Oleh sebab itu, yang mudah diterapkan adalah perkataan ulama, bahwa kita melihat posisi tidurnya: (1) jika dia tidur dalam posisi berbaring, atau duduk bertelekan pada sesuatu, atau dalam posisi sujud, maka posisi tidur seperti ini menyebabkan wudunya batal. Adapun jika dia tidur dalam keadaan berdiri, atau posisi semisalnya yang tidak memungkinkan baginya untuk tidur nyenyak, karena jika nyenyak pasti terjatuh, maka ini tidak membatalkan wudu, karena jika dia tidur nyenyak pasti terjatuh. Jika tidak jatuh, itu menandakan kalau tidurnya tidak membatalkan wudu. ==== وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ نَاقِضٌ لِلْوُضُوءِ طَيِّبٌ النَّوْمُ فِيهِ مَعْنَى كُلُّ زَوَالِ الْعَقْلِ كَالْجُنُونِ وَالْإِغْمَاءِ وَمِثْلُهُ أَيْضًا نَحْوُ مُلْحَقٌ بِأَحَدِهِمَا كَالسُّكْرِ فَإِنَّ السُّكْرَ وَالْبَنْجَ الْمُذْهَبَ بِالْعَقْلِ … وَمِثْلُهُ الصَّرْعُ كُلُّهَا تَكُونُ مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ لِأَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ذَهَبَ عَقْلُهُ لَمْ يَتَحَكَّمْ بِمَخْرَجِ الرِّيحِ مِنْهُ فَرُبَّمَا خَرَجَتِ الرِّيْحُ مِنْهُ وَحِيْنَئِذٍ نُزِّلَتِ الْمَظِنَّةُ مَنْزِلَةَ الْمَئِنَّةِ وَالشَّرْعُ يُنَزِّلُ الْمَظِنَّةَ مَنْزَلَةَ الْمَئِنَّةِ فِي مَسَائِلَ وَمِنْهَا هَذَا هَذَا زَوَالُ الْعَقْلِ جَاءَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّرِيحَةُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ بِهِ إِلَّا أَنَّ هُنَاكَ اِسْتِثْنَاءً فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخْفِقُ رُؤُوسُهُمْ وَمَعَ ذَلِكَ إِذَا حَضَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامُوا فَصَلَّوْا مَعَهُ وَلَمْ يُعِيدُوا وُضُوءَهُمْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ الْيَسِيرَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ لِلْوُضُوءِ وَكَيْفَ نُفَرِّقُ بَيْنَ النَّوْمِ الْيَسِيرِ وَالنَّوْمِ الْكَثِيرِ؟ وَقَالُوا: الْأَصْلُ أَنَّهُ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا بِالْإِدْرَاكِ وَعَدَمِهِ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى وَلَكِنَّ ذَلِكَ غَيْرُ مُنْضَبِطٍ لِمَ؟ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ يَنَامُ سَاعَاتٍ طِوَالًا وَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ قَدْ نَامَ فِي تِلْكَ السَّاعَاتِ الطِّوَالِ وَأَذْكُرُ شَخْصًا وَدَائِمًا أُخْبِرُ بِقِصَّتِهِ وَلَهُ الْأَجْرُ بِذِكْرِ قِصَّتِهِ أَنَّهُ نَامَ فَاسْتَيْقَظَ فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يَنَمْ إِلَّا دَقَائِقَ مَعْدُودَةً حَتَّى أَنَّهُ نَظَرَ فِي السَّاعَةِ فَيَقُولُ: مَا نِمْتُ إِلَّا أَقَلَّ مِنْ خَمْسِ دَقَائِقَ يَقُولُ: لَمْ أَسْتَيْقِظْ مِنْ نَفْسِيْ إِلَّا شَيْئًا وَاحِدًا أَنَّنِي قَدْ جُعْتُ يَقُولُ: فَلَمَّا ذَهَبْتُ وَدَخَلْتُ الدَّارَ عِنْدَ وَالِدَتِي فَإِذَا بِي قَدْ نِمْتُ يَوْمًا وَخَمْسَ دَقَائِقَ وَهَذَا غَالِبًا فِي الشَّبَابِ صِغَارِ السِّنِّ هُمُ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يَنَامُوا هَذَا النَّوْمَ الطَوِيْلَ كِبَارُ السِّنِّ لَا يَسْتَطِيعُونَ الْاِسْتِغْرَاقَ فِي النَّوْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّ النَّاقِضَ هُوَ الَّذِي يَغِيبُ الْمَرْءُ فِيهِ عَنْ وَعْيِهِ تَمَامًا وَلَا يُدْرِكُ هُوَ قَدْ لَا يَعْلَمُ هُوَ يَظُنُّ أَنَّهُ لَمْ يَغِبْ عَقْلُهُ وَقَدْ غَابَ عَقْلُهُ وَلِذَا فَإِنَّ الْمَضْبُوطَ كَلَامُ فُقَهَاءِنَا أَنَّنَا نَنْظُرُ لِلْهَيْئَةِ فَإِنْ كَانَ قَدْ نَامَ مُضْطَجِعًا أَوْ مُتَّكِئًا بِأَنْ يَكُونَ مُسْتَنِدًا عَلَى شَيْءٍ أَوْ سَاجِدًا فَإِنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا وَأَمَّا إِنْ نَامَ وَاقِفًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِنَ الْهَيْئَاتِ الَّتِي لَا يَكُونُ فِيهَا النَّوْمُ مُتَمَكِّنًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ سَقَطَ فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ نَاقِضًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ النَّوْمِ سَقَطَ وَلَمْ يَسْقُطْ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِنَاقِضٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ada hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mata adalah pengikat dubur, barang siapa tertidur hendaknya dia berwudu.” (HR. Ahmad) Ini menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudu. Baiklah, tidur termasuk dalam makna ‘segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran’, sebagaimana gila dan pingsan. Begitu juga yang semakna dengan keduanya, seperti mabuk, mabuk dan pengaruh anestesi total. Begitu juga epilepsi. Semuanya termasuk pembatal-pembatal wudu. Karena jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dia tidak bisa mengontrol tempat keluarnya kentut (dubur), sehingga barangkali dia sudah kentut. Sehingga, saat inilah “prasangka” didudukkan pada posisi “yakin”. Syariat ini memposisikan prasangka pada tingkat yakin dalam beberapa masalah, dan ini salah satunya. Hilangnya kesadaran ini membatalkan wudu, sebagaimana terdapat dalam banyak hadis, walaupun ada pengecualian berdasarkan dalil sahih, bahwa para sahabat—semoga Allah meridai mereka semua— dahulu mereka di masjid menunggu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hingga tertunduk kepala mereka (terlelap sejenak karena mengantuk), namun, ketika Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam datang, mereka berdiri dan salat bersama Nabi, tanpa mengulangi wudu mereka. Ini menunjukkan pada kita, bahwa terlelap sejenak tidak membatalkan wudu. Bagaimana kita membedakan antara terlelap sejenak dengan tidur nyenyak? Para ulama berkata, “Prinsipnya, bahwa perbedaan antara keduanya adalah adanya kesadaran atau tidak.” Dari sisi maknanya, inilah standar dasarnya. Tapi pengertian ini sulit diterapkan, kenapa? Karena sebagian orang mungkin tidur berjam-jam, namun ia tidak menyadari bahwa dia telah tidur selama itu. Aku ingat seseorang yang selalu aku ceritakan kisahnya, dan dia mendapat ganjaran pahala, karena kisahnya diceritakan. Dia pernah tertidur, kemudian bangun, dan menyangka bahwa dia hanya tidur selama beberapa menit saja. Bahkan ketika melihat jam, dia berkata, “Aku hanya tidur kurang dari lima menit.” Dia berkata, “Aku tidak terbangun dari tidur, kecuali karena satu hal, yaitu karena aku lapar.” Dia berkata, “Ketika aku beranjak dan masuk rumah menemui ibuku, aku menyadari, ternyata aku tertidur sehari lebih lima menit.” Seperti ini kebanyakan dialami anak muda yang masih belia umurnya, mereka yang mampu tidur nyenyak selama itu. Adapun orang yang sudah tua, tidak akan bisa nyenyak seperti itu. Intinya, apa yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa yang membatalkan wudu adalah ketika dia benar-benar kehilangan kesadarannya, sehingga tidak mengetahui apa pun, tapi seseorang terkadang tidak tahu, dia menyangka bahwa dia masih dalam keadaan sadar, padahal telah hilang kesadarannya. Oleh sebab itu, yang mudah diterapkan adalah perkataan ulama, bahwa kita melihat posisi tidurnya: (1) jika dia tidur dalam posisi berbaring, atau duduk bertelekan pada sesuatu, atau dalam posisi sujud, maka posisi tidur seperti ini menyebabkan wudunya batal. Adapun jika dia tidur dalam keadaan berdiri, atau posisi semisalnya yang tidak memungkinkan baginya untuk tidur nyenyak, karena jika nyenyak pasti terjatuh, maka ini tidak membatalkan wudu, karena jika dia tidur nyenyak pasti terjatuh. Jika tidak jatuh, itu menandakan kalau tidurnya tidak membatalkan wudu. ==== وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ نَاقِضٌ لِلْوُضُوءِ طَيِّبٌ النَّوْمُ فِيهِ مَعْنَى كُلُّ زَوَالِ الْعَقْلِ كَالْجُنُونِ وَالْإِغْمَاءِ وَمِثْلُهُ أَيْضًا نَحْوُ مُلْحَقٌ بِأَحَدِهِمَا كَالسُّكْرِ فَإِنَّ السُّكْرَ وَالْبَنْجَ الْمُذْهَبَ بِالْعَقْلِ … وَمِثْلُهُ الصَّرْعُ كُلُّهَا تَكُونُ مِنْ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ لِأَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ذَهَبَ عَقْلُهُ لَمْ يَتَحَكَّمْ بِمَخْرَجِ الرِّيحِ مِنْهُ فَرُبَّمَا خَرَجَتِ الرِّيْحُ مِنْهُ وَحِيْنَئِذٍ نُزِّلَتِ الْمَظِنَّةُ مَنْزِلَةَ الْمَئِنَّةِ وَالشَّرْعُ يُنَزِّلُ الْمَظِنَّةَ مَنْزَلَةَ الْمَئِنَّةِ فِي مَسَائِلَ وَمِنْهَا هَذَا هَذَا زَوَالُ الْعَقْلِ جَاءَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّرِيحَةُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ بِهِ إِلَّا أَنَّ هُنَاكَ اِسْتِثْنَاءً فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخْفِقُ رُؤُوسُهُمْ وَمَعَ ذَلِكَ إِذَا حَضَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامُوا فَصَلَّوْا مَعَهُ وَلَمْ يُعِيدُوا وُضُوءَهُمْ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ النَّوْمَ الْيَسِيرَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ لِلْوُضُوءِ وَكَيْفَ نُفَرِّقُ بَيْنَ النَّوْمِ الْيَسِيرِ وَالنَّوْمِ الْكَثِيرِ؟ وَقَالُوا: الْأَصْلُ أَنَّهُ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا بِالْإِدْرَاكِ وَعَدَمِهِ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى وَلَكِنَّ ذَلِكَ غَيْرُ مُنْضَبِطٍ لِمَ؟ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ يَنَامُ سَاعَاتٍ طِوَالًا وَلَا يَعْلَمُ أَنَّهُ قَدْ نَامَ فِي تِلْكَ السَّاعَاتِ الطِّوَالِ وَأَذْكُرُ شَخْصًا وَدَائِمًا أُخْبِرُ بِقِصَّتِهِ وَلَهُ الْأَجْرُ بِذِكْرِ قِصَّتِهِ أَنَّهُ نَامَ فَاسْتَيْقَظَ فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يَنَمْ إِلَّا دَقَائِقَ مَعْدُودَةً حَتَّى أَنَّهُ نَظَرَ فِي السَّاعَةِ فَيَقُولُ: مَا نِمْتُ إِلَّا أَقَلَّ مِنْ خَمْسِ دَقَائِقَ يَقُولُ: لَمْ أَسْتَيْقِظْ مِنْ نَفْسِيْ إِلَّا شَيْئًا وَاحِدًا أَنَّنِي قَدْ جُعْتُ يَقُولُ: فَلَمَّا ذَهَبْتُ وَدَخَلْتُ الدَّارَ عِنْدَ وَالِدَتِي فَإِذَا بِي قَدْ نِمْتُ يَوْمًا وَخَمْسَ دَقَائِقَ وَهَذَا غَالِبًا فِي الشَّبَابِ صِغَارِ السِّنِّ هُمُ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يَنَامُوا هَذَا النَّوْمَ الطَوِيْلَ كِبَارُ السِّنِّ لَا يَسْتَطِيعُونَ الْاِسْتِغْرَاقَ فِي النَّوْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّ النَّاقِضَ هُوَ الَّذِي يَغِيبُ الْمَرْءُ فِيهِ عَنْ وَعْيِهِ تَمَامًا وَلَا يُدْرِكُ هُوَ قَدْ لَا يَعْلَمُ هُوَ يَظُنُّ أَنَّهُ لَمْ يَغِبْ عَقْلُهُ وَقَدْ غَابَ عَقْلُهُ وَلِذَا فَإِنَّ الْمَضْبُوطَ كَلَامُ فُقَهَاءِنَا أَنَّنَا نَنْظُرُ لِلْهَيْئَةِ فَإِنْ كَانَ قَدْ نَامَ مُضْطَجِعًا أَوْ مُتَّكِئًا بِأَنْ يَكُونَ مُسْتَنِدًا عَلَى شَيْءٍ أَوْ سَاجِدًا فَإِنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا وَأَمَّا إِنْ نَامَ وَاقِفًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِنَ الْهَيْئَاتِ الَّتِي لَا يَكُونُ فِيهَا النَّوْمُ مُتَمَكِّنًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ سَقَطَ فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ نَاقِضًا لِأَنَّهُ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ النَّوْمِ سَقَطَ وَلَمْ يَسْقُطْ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِنَاقِضٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cinta: Antara yang Syar’i, Haram, dan Mubah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 2) Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil-dalil tentang cinta 1.1. Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta? 1.2. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram? 1.3. Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai? 1.4. Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadah 1.5. Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat Dalil-dalil tentang cinta Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta?Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Dalam surah Al-Baqarah ayat 165 ini terdapat patokan syirik besar dalam cinta, yaitu mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Yang dimaksud adalah cinta yang mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri. Inilah cinta ibadah. Ini berarti mencintai selain Allah dengan jenis cinta ibadah. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram?Allah Ta’ala  berfirman,قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian, keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, lebih kalian cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (QS. At-Taubah: 24)Surah At-Taubah ayat 24 ini menunjukkan wajibnya mendahulukan kecintaan kepada Allah dan kepada segala yang dicintai oleh Allah di atas kecintaan kepada selain itu semua. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk (yaitu cinta tabiat/ naluri, cinta karena kasih sayang atau yang didasari rasa hormat, dan cinta kepada hobi/ kegemaran/ kesukaan yang halal) ini berubah menjadi haram jika mengakibatkan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Baca Juga: Rasa Cinta, Takut dan Berharap kepada Allah Ta’ala Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai?Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah berikut ini menunjukkan bahwa yang wajib dicintai tertinggi di antara seluruh makhluk adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحبَّ إليه من ولده ووالده والناس أجمعين“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada anaknya, orangtunya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang melebihi seluruh makhluk lainnya adalah bagian dari kesempurnaan keimanan yang wajib. Konsekuensinya adalah jika seseorang mencintai diri sendiri/ anak/ orang tua melebihi kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia berdosa, namun tidak sampai kafir. Adapun jika tidak mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali, maka ini kekafiran karena tidak ada dasar keimanan pada pelakunya.Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadahDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر بعد إذ أنقذه الله منه كما يكره أن يقذف في النار“Ada tiga perkara yang barangsiapa terdapat dalam dirinya ketiga perkara tersebut, maka ia pasti mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya, (2) mencintai seseorang hanya karena Allah, dan (3) benci kembali kepada kekafiran setelah Allah selamatkan ia darinya, sebagaimana ia benci dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah ini menunjukkan bahwa barangsiapa terpenuhi tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut, maka akan merasakan lezatnya iman dan ibadah ketaatan kepada Allah sehingga tegar dalam menghadapi kesulitan dan musibah dalam ketaatan kepada Allah.Tiga perkara itu adalah:Pertama: Mencintai Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi selain keduanya.Kedua: Mencintai manusia hanya karena Allah.Ketiga: Benci terjatuh ke dalam kedalam kekafiran.Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhiratAllah Ta’ala  berfirman,اِذْ تَبَرَّاَ الَّذِيْنَ اتُّبِعُوْا مِنَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا وَرَاَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْاَسْبَابُ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti berlepas tangan dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat azab, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus.” (QS. Al-Baqarah: 166)Surah Al-Baqarah ayat 166 menunjukkan kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat. Sebaliknya, kecintaan karena Allah akan langgeng dari dunia sampai akhirat. Dalilnya adalah surah Az-Zukhruf ayat 67.Allah Ta’ala  berfirman,اَلْاَخِلَّاۤءُ يَوْمَىِٕذٍۢ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ “Teman-teman yang sangat dicintai pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf : 67)Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaBeberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Tundukan Pandanganmu, Teks Renungan Malam Tentang Kematian, Sholat Sunah Sebelum Magrib, Risalah Puasa RamadhanTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid

Cinta: Antara yang Syar’i, Haram, dan Mubah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 2) Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil-dalil tentang cinta 1.1. Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta? 1.2. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram? 1.3. Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai? 1.4. Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadah 1.5. Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat Dalil-dalil tentang cinta Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta?Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Dalam surah Al-Baqarah ayat 165 ini terdapat patokan syirik besar dalam cinta, yaitu mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Yang dimaksud adalah cinta yang mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri. Inilah cinta ibadah. Ini berarti mencintai selain Allah dengan jenis cinta ibadah. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram?Allah Ta’ala  berfirman,قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian, keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, lebih kalian cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (QS. At-Taubah: 24)Surah At-Taubah ayat 24 ini menunjukkan wajibnya mendahulukan kecintaan kepada Allah dan kepada segala yang dicintai oleh Allah di atas kecintaan kepada selain itu semua. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk (yaitu cinta tabiat/ naluri, cinta karena kasih sayang atau yang didasari rasa hormat, dan cinta kepada hobi/ kegemaran/ kesukaan yang halal) ini berubah menjadi haram jika mengakibatkan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Baca Juga: Rasa Cinta, Takut dan Berharap kepada Allah Ta’ala Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai?Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah berikut ini menunjukkan bahwa yang wajib dicintai tertinggi di antara seluruh makhluk adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحبَّ إليه من ولده ووالده والناس أجمعين“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada anaknya, orangtunya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang melebihi seluruh makhluk lainnya adalah bagian dari kesempurnaan keimanan yang wajib. Konsekuensinya adalah jika seseorang mencintai diri sendiri/ anak/ orang tua melebihi kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia berdosa, namun tidak sampai kafir. Adapun jika tidak mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali, maka ini kekafiran karena tidak ada dasar keimanan pada pelakunya.Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadahDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر بعد إذ أنقذه الله منه كما يكره أن يقذف في النار“Ada tiga perkara yang barangsiapa terdapat dalam dirinya ketiga perkara tersebut, maka ia pasti mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya, (2) mencintai seseorang hanya karena Allah, dan (3) benci kembali kepada kekafiran setelah Allah selamatkan ia darinya, sebagaimana ia benci dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah ini menunjukkan bahwa barangsiapa terpenuhi tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut, maka akan merasakan lezatnya iman dan ibadah ketaatan kepada Allah sehingga tegar dalam menghadapi kesulitan dan musibah dalam ketaatan kepada Allah.Tiga perkara itu adalah:Pertama: Mencintai Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi selain keduanya.Kedua: Mencintai manusia hanya karena Allah.Ketiga: Benci terjatuh ke dalam kedalam kekafiran.Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhiratAllah Ta’ala  berfirman,اِذْ تَبَرَّاَ الَّذِيْنَ اتُّبِعُوْا مِنَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا وَرَاَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْاَسْبَابُ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti berlepas tangan dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat azab, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus.” (QS. Al-Baqarah: 166)Surah Al-Baqarah ayat 166 menunjukkan kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat. Sebaliknya, kecintaan karena Allah akan langgeng dari dunia sampai akhirat. Dalilnya adalah surah Az-Zukhruf ayat 67.Allah Ta’ala  berfirman,اَلْاَخِلَّاۤءُ يَوْمَىِٕذٍۢ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ “Teman-teman yang sangat dicintai pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf : 67)Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaBeberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Tundukan Pandanganmu, Teks Renungan Malam Tentang Kematian, Sholat Sunah Sebelum Magrib, Risalah Puasa RamadhanTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid
Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 2) Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil-dalil tentang cinta 1.1. Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta? 1.2. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram? 1.3. Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai? 1.4. Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadah 1.5. Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat Dalil-dalil tentang cinta Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta?Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Dalam surah Al-Baqarah ayat 165 ini terdapat patokan syirik besar dalam cinta, yaitu mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Yang dimaksud adalah cinta yang mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri. Inilah cinta ibadah. Ini berarti mencintai selain Allah dengan jenis cinta ibadah. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram?Allah Ta’ala  berfirman,قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian, keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, lebih kalian cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (QS. At-Taubah: 24)Surah At-Taubah ayat 24 ini menunjukkan wajibnya mendahulukan kecintaan kepada Allah dan kepada segala yang dicintai oleh Allah di atas kecintaan kepada selain itu semua. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk (yaitu cinta tabiat/ naluri, cinta karena kasih sayang atau yang didasari rasa hormat, dan cinta kepada hobi/ kegemaran/ kesukaan yang halal) ini berubah menjadi haram jika mengakibatkan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Baca Juga: Rasa Cinta, Takut dan Berharap kepada Allah Ta’ala Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai?Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah berikut ini menunjukkan bahwa yang wajib dicintai tertinggi di antara seluruh makhluk adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحبَّ إليه من ولده ووالده والناس أجمعين“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada anaknya, orangtunya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang melebihi seluruh makhluk lainnya adalah bagian dari kesempurnaan keimanan yang wajib. Konsekuensinya adalah jika seseorang mencintai diri sendiri/ anak/ orang tua melebihi kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia berdosa, namun tidak sampai kafir. Adapun jika tidak mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali, maka ini kekafiran karena tidak ada dasar keimanan pada pelakunya.Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadahDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر بعد إذ أنقذه الله منه كما يكره أن يقذف في النار“Ada tiga perkara yang barangsiapa terdapat dalam dirinya ketiga perkara tersebut, maka ia pasti mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya, (2) mencintai seseorang hanya karena Allah, dan (3) benci kembali kepada kekafiran setelah Allah selamatkan ia darinya, sebagaimana ia benci dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah ini menunjukkan bahwa barangsiapa terpenuhi tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut, maka akan merasakan lezatnya iman dan ibadah ketaatan kepada Allah sehingga tegar dalam menghadapi kesulitan dan musibah dalam ketaatan kepada Allah.Tiga perkara itu adalah:Pertama: Mencintai Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi selain keduanya.Kedua: Mencintai manusia hanya karena Allah.Ketiga: Benci terjatuh ke dalam kedalam kekafiran.Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhiratAllah Ta’ala  berfirman,اِذْ تَبَرَّاَ الَّذِيْنَ اتُّبِعُوْا مِنَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا وَرَاَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْاَسْبَابُ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti berlepas tangan dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat azab, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus.” (QS. Al-Baqarah: 166)Surah Al-Baqarah ayat 166 menunjukkan kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat. Sebaliknya, kecintaan karena Allah akan langgeng dari dunia sampai akhirat. Dalilnya adalah surah Az-Zukhruf ayat 67.Allah Ta’ala  berfirman,اَلْاَخِلَّاۤءُ يَوْمَىِٕذٍۢ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ “Teman-teman yang sangat dicintai pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf : 67)Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaBeberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Tundukan Pandanganmu, Teks Renungan Malam Tentang Kematian, Sholat Sunah Sebelum Magrib, Risalah Puasa RamadhanTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid


Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 2) Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Dalil-dalil tentang cinta 1.1. Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta? 1.2. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram? 1.3. Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai? 1.4. Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadah 1.5. Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat Dalil-dalil tentang cinta Dalil pertama: Apakah patokan syirik besar dalam cinta?Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Dalam surah Al-Baqarah ayat 165 ini terdapat patokan syirik besar dalam cinta, yaitu mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Yang dimaksud adalah cinta yang mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri. Inilah cinta ibadah. Ini berarti mencintai selain Allah dengan jenis cinta ibadah. Dalil kedua: Apakah patokan cinta yang haram?Allah Ta’ala  berfirman,قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian, keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, lebih kalian cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (QS. At-Taubah: 24)Surah At-Taubah ayat 24 ini menunjukkan wajibnya mendahulukan kecintaan kepada Allah dan kepada segala yang dicintai oleh Allah di atas kecintaan kepada selain itu semua. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk (yaitu cinta tabiat/ naluri, cinta karena kasih sayang atau yang didasari rasa hormat, dan cinta kepada hobi/ kegemaran/ kesukaan yang halal) ini berubah menjadi haram jika mengakibatkan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Baca Juga: Rasa Cinta, Takut dan Berharap kepada Allah Ta’ala Dalil ketiga: Siapakah makhluk yang tertuntut untuk paling dicintai?Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah berikut ini menunjukkan bahwa yang wajib dicintai tertinggi di antara seluruh makhluk adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحبَّ إليه من ولده ووالده والناس أجمعين“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada anaknya, orangtunya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang melebihi seluruh makhluk lainnya adalah bagian dari kesempurnaan keimanan yang wajib. Konsekuensinya adalah jika seseorang mencintai diri sendiri/ anak/ orang tua melebihi kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia berdosa, namun tidak sampai kafir. Adapun jika tidak mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali, maka ini kekafiran karena tidak ada dasar keimanan pada pelakunya.Dalil keempat: Buah cinta kepada Allah yang benar adalah lezatnya iman dan ibadahDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله، وأن يكره أن يعود في الكفر بعد إذ أنقذه الله منه كما يكره أن يقذف في النار“Ada tiga perkara yang barangsiapa terdapat dalam dirinya ketiga perkara tersebut, maka ia pasti mendapatkan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya, (2) mencintai seseorang hanya karena Allah, dan (3) benci kembali kepada kekafiran setelah Allah selamatkan ia darinya, sebagaimana ia benci dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah ini menunjukkan bahwa barangsiapa terpenuhi tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut, maka akan merasakan lezatnya iman dan ibadah ketaatan kepada Allah sehingga tegar dalam menghadapi kesulitan dan musibah dalam ketaatan kepada Allah.Tiga perkara itu adalah:Pertama: Mencintai Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi selain keduanya.Kedua: Mencintai manusia hanya karena Allah.Ketiga: Benci terjatuh ke dalam kedalam kekafiran.Dalil kelima: Kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhiratAllah Ta’ala  berfirman,اِذْ تَبَرَّاَ الَّذِيْنَ اتُّبِعُوْا مِنَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا وَرَاَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْاَسْبَابُ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti berlepas tangan dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat azab, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus.” (QS. Al-Baqarah: 166)Surah Al-Baqarah ayat 166 menunjukkan kecintaan bukan karena Allah (karena kemaksiatan) akan terputus di akhirat. Sebaliknya, kecintaan karena Allah akan langgeng dari dunia sampai akhirat. Dalilnya adalah surah Az-Zukhruf ayat 67.Allah Ta’ala  berfirman,اَلْاَخِلَّاۤءُ يَوْمَىِٕذٍۢ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ “Teman-teman yang sangat dicintai pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf : 67)Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaBeberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Tundukan Pandanganmu, Teks Renungan Malam Tentang Kematian, Sholat Sunah Sebelum Magrib, Risalah Puasa RamadhanTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid

Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam cinta 2. Jenis pertama: cinta yang syar’i 2.1. Mahabbatullah (mencintai Allah) 2.2. Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallam 2.3. Mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah 3. Jenis kedua: cinta yang haram 3.1. Syirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah) 3.2. Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya) 4. Jenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk Macam-macam cintaTerdapat tiga macam cinta, yaitu cinta yang syar’i, cinta yang haram, dan cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk.Jenis pertama: cinta yang syar’iMahabbatullah (mencintai Allah)Mahabbatullah (mencintai Allah) merupakan kewajiban yang paling wajib. Kedudukan mahabbatullah adalah sebagai dasar agama Islam. Hal ini bisa ditinjau dari:Pertama, pendorong segala bentuk amal ibadah seorang hamba adalah cinta Allah Ta’ala, cinta pahala-Nya, dan cinta (ingin) selamat dari neraka. Bahkan, dua rukun ibadah hati yang lainnya, yaitu takut dan harap, dasarnya adalah cinta kepada Allah. Karena orang yang berharap kepada Allah saat beribadah, hakikatnya berharap sesuatu yang dicintainya, berupa keridaan-Nya dan pahala-Nya. Sedangkan orang yang takut kepada Allah, hakikatnya adalah takut kepada Tuhan yang dicintainya dengan puncak kecintaan, dan takut kehilangan sesuatu yang dicintainya, berupa keselamatan dari siksa-Nya.Tawakal, inabah, tobat, dan ibadah lainnya, sumbernya adalah cinta kepada Allah Ta’ala dan tuntutannya, yaitu cinta kepada rida-Nya dan cinta kepada pahala-Nya, serta ingin selamat dari siksa-Nya.Kedua, setiap peribadahan pastilah dipersembahkan kepada Tuhan yang paling dicintainya dengan puncak kesempurnaan sehingga Dia diagungkan dan ditaati secara mutlak.Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini hukumnya wajib. Tidak sempurna keimanan wajib seorang hamba tanpa mencintai beliau melebihi mencintai diri sendiri dan seluruh makhluk.Mencintai seluruh yang dicintai oleh AllahDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, yaitu mencintai para rasul dan nabi lainnya ‘alaihimush shalatu was-salamu, orang saleh, dan mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, baik berupa syari’at Allah, ucapan baik, perbuatan baik (amalan saleh), orang saleh, waktu dan tempat baik, dan seluruh yang dicintai-Nya.Cinta syar’i berupa mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah adalah al-hubbu fillah (cinta di jalan ketaatan kepada Allah) dan al-hubbu lillah (cinta karena Allah). Atau disebut juga mahabbatu ma yuhibbullah (mencintai segala yang dicintai Allah).Cinta syar’i mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah ini mengikuti “dasar dari seluruh cinta”, yaitu mahabbatullah. Sehingga mahabbatullah adalah sebagai dasar dari seluruh cinta lainnya.Kecintaan kita terhadap sesuatu selain Allah mengikuti kecintaan Allah terhadap sesuatu tersebut. Semakin besar kecintaan Allah kepada sesuatu, maka tertuntut semakin besar pula kecintaan kita kepada sesuatu tersebut. Begitu pula sebaliknya, semakin besar kebencian Allah kepada sesuatu, maka semakin besar pula kebencian kita kepada sesuatu tersebut.Ar-Rabi’ bin Khutsaim rahimahullah berkata dalam Jami’ul Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab rahimahullah,لو رأيت رجلا يظهر خيرا ، ويسر شرا ، أحببته عليه ، آجرك الله على حبك الخير ، ولو رأيت رجلا يظهر شرا ، ويسر خيرا بغضته عليه ، آجرك الله على بغضك الشر“Seandainya anda melihat seseorang menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, lalu anda mencintainya karena kebaikannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kecintaanmu kepada kebaikannya.Sebaliknya, seandainya anda melihat seseorang menampakkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan, lalu anda membencinya karena keburukannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kebencianmu kepada keburukannya.”Jenis kedua: cinta yang haramSyirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah)Ini adalah cinta ibadah yang ditujukan kepada selain Allah, atau disebut juga al-mahabbah ma’allah. Mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah adalah syirik dalam cinta. Jadi, patokan syirik besar dalam ibadah cinta adalah mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Cinta jenis syirik besar ini menghancurkan dasar tauhid dan dasar iman seseorang, sehingga pelakunya kafir. Karena jika masuk dalam kategori cinta ibadah, lalu cinta tersebut ditujukan kepada Allah saja, maka bernilai tauhid. Dan jika ditujukan selain Allah, maka bernilai syirik besar. Ciri cinta yang merupakan ibadah adalah mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri (puncak pengagungan) dan puncak ketundukan dan ketaatan kepada yang disembah, diibadahi, dan dicintai.Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya)Cinta yang haram ini merusak kesempurnaan iman/ tauhid yang wajib sehingga berdosa. Namun, tidak sampai derajat kafir karena tidak menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang tidak sampai tingkatan syirik besar (atau setingkatnya), namun berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, baik karena asal cintanya itu diharamkan atau asal cintanya itu mubah, namun menjerumuskan ke dalam dosa.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak TercintaJenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhlukTerdapat beberapa contoh cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk, misalnya:Pertama, cinta tabiat atau naluri, seperti suka makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, dan semacamnya.Kedua, cinta karena kasih sayang atau didasari rasa hormat, seperti cinta kepada orangtua, guru, anak, dan semacamnya,Ketiga, cinta kepada hobi, kegemaran, atau kesukaan yang halal. Contohnya, cinta kepada pekerjaan, bisnis, hobi, dan semacamnya.Cinta yang diperbolehkan ini bisa berubah menjadi haram jika mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.[Bersambung]Baca Juga:Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaKumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Nabi Danial, Jalan Hijrah, Hadits Tentang Silaturrahim, Muslimah QuranTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid

Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam cinta 2. Jenis pertama: cinta yang syar’i 2.1. Mahabbatullah (mencintai Allah) 2.2. Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallam 2.3. Mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah 3. Jenis kedua: cinta yang haram 3.1. Syirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah) 3.2. Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya) 4. Jenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk Macam-macam cintaTerdapat tiga macam cinta, yaitu cinta yang syar’i, cinta yang haram, dan cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk.Jenis pertama: cinta yang syar’iMahabbatullah (mencintai Allah)Mahabbatullah (mencintai Allah) merupakan kewajiban yang paling wajib. Kedudukan mahabbatullah adalah sebagai dasar agama Islam. Hal ini bisa ditinjau dari:Pertama, pendorong segala bentuk amal ibadah seorang hamba adalah cinta Allah Ta’ala, cinta pahala-Nya, dan cinta (ingin) selamat dari neraka. Bahkan, dua rukun ibadah hati yang lainnya, yaitu takut dan harap, dasarnya adalah cinta kepada Allah. Karena orang yang berharap kepada Allah saat beribadah, hakikatnya berharap sesuatu yang dicintainya, berupa keridaan-Nya dan pahala-Nya. Sedangkan orang yang takut kepada Allah, hakikatnya adalah takut kepada Tuhan yang dicintainya dengan puncak kecintaan, dan takut kehilangan sesuatu yang dicintainya, berupa keselamatan dari siksa-Nya.Tawakal, inabah, tobat, dan ibadah lainnya, sumbernya adalah cinta kepada Allah Ta’ala dan tuntutannya, yaitu cinta kepada rida-Nya dan cinta kepada pahala-Nya, serta ingin selamat dari siksa-Nya.Kedua, setiap peribadahan pastilah dipersembahkan kepada Tuhan yang paling dicintainya dengan puncak kesempurnaan sehingga Dia diagungkan dan ditaati secara mutlak.Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini hukumnya wajib. Tidak sempurna keimanan wajib seorang hamba tanpa mencintai beliau melebihi mencintai diri sendiri dan seluruh makhluk.Mencintai seluruh yang dicintai oleh AllahDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, yaitu mencintai para rasul dan nabi lainnya ‘alaihimush shalatu was-salamu, orang saleh, dan mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, baik berupa syari’at Allah, ucapan baik, perbuatan baik (amalan saleh), orang saleh, waktu dan tempat baik, dan seluruh yang dicintai-Nya.Cinta syar’i berupa mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah adalah al-hubbu fillah (cinta di jalan ketaatan kepada Allah) dan al-hubbu lillah (cinta karena Allah). Atau disebut juga mahabbatu ma yuhibbullah (mencintai segala yang dicintai Allah).Cinta syar’i mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah ini mengikuti “dasar dari seluruh cinta”, yaitu mahabbatullah. Sehingga mahabbatullah adalah sebagai dasar dari seluruh cinta lainnya.Kecintaan kita terhadap sesuatu selain Allah mengikuti kecintaan Allah terhadap sesuatu tersebut. Semakin besar kecintaan Allah kepada sesuatu, maka tertuntut semakin besar pula kecintaan kita kepada sesuatu tersebut. Begitu pula sebaliknya, semakin besar kebencian Allah kepada sesuatu, maka semakin besar pula kebencian kita kepada sesuatu tersebut.Ar-Rabi’ bin Khutsaim rahimahullah berkata dalam Jami’ul Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab rahimahullah,لو رأيت رجلا يظهر خيرا ، ويسر شرا ، أحببته عليه ، آجرك الله على حبك الخير ، ولو رأيت رجلا يظهر شرا ، ويسر خيرا بغضته عليه ، آجرك الله على بغضك الشر“Seandainya anda melihat seseorang menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, lalu anda mencintainya karena kebaikannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kecintaanmu kepada kebaikannya.Sebaliknya, seandainya anda melihat seseorang menampakkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan, lalu anda membencinya karena keburukannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kebencianmu kepada keburukannya.”Jenis kedua: cinta yang haramSyirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah)Ini adalah cinta ibadah yang ditujukan kepada selain Allah, atau disebut juga al-mahabbah ma’allah. Mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah adalah syirik dalam cinta. Jadi, patokan syirik besar dalam ibadah cinta adalah mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Cinta jenis syirik besar ini menghancurkan dasar tauhid dan dasar iman seseorang, sehingga pelakunya kafir. Karena jika masuk dalam kategori cinta ibadah, lalu cinta tersebut ditujukan kepada Allah saja, maka bernilai tauhid. Dan jika ditujukan selain Allah, maka bernilai syirik besar. Ciri cinta yang merupakan ibadah adalah mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri (puncak pengagungan) dan puncak ketundukan dan ketaatan kepada yang disembah, diibadahi, dan dicintai.Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya)Cinta yang haram ini merusak kesempurnaan iman/ tauhid yang wajib sehingga berdosa. Namun, tidak sampai derajat kafir karena tidak menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang tidak sampai tingkatan syirik besar (atau setingkatnya), namun berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, baik karena asal cintanya itu diharamkan atau asal cintanya itu mubah, namun menjerumuskan ke dalam dosa.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak TercintaJenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhlukTerdapat beberapa contoh cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk, misalnya:Pertama, cinta tabiat atau naluri, seperti suka makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, dan semacamnya.Kedua, cinta karena kasih sayang atau didasari rasa hormat, seperti cinta kepada orangtua, guru, anak, dan semacamnya,Ketiga, cinta kepada hobi, kegemaran, atau kesukaan yang halal. Contohnya, cinta kepada pekerjaan, bisnis, hobi, dan semacamnya.Cinta yang diperbolehkan ini bisa berubah menjadi haram jika mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.[Bersambung]Baca Juga:Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaKumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Nabi Danial, Jalan Hijrah, Hadits Tentang Silaturrahim, Muslimah QuranTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid
Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam cinta 2. Jenis pertama: cinta yang syar’i 2.1. Mahabbatullah (mencintai Allah) 2.2. Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallam 2.3. Mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah 3. Jenis kedua: cinta yang haram 3.1. Syirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah) 3.2. Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya) 4. Jenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk Macam-macam cintaTerdapat tiga macam cinta, yaitu cinta yang syar’i, cinta yang haram, dan cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk.Jenis pertama: cinta yang syar’iMahabbatullah (mencintai Allah)Mahabbatullah (mencintai Allah) merupakan kewajiban yang paling wajib. Kedudukan mahabbatullah adalah sebagai dasar agama Islam. Hal ini bisa ditinjau dari:Pertama, pendorong segala bentuk amal ibadah seorang hamba adalah cinta Allah Ta’ala, cinta pahala-Nya, dan cinta (ingin) selamat dari neraka. Bahkan, dua rukun ibadah hati yang lainnya, yaitu takut dan harap, dasarnya adalah cinta kepada Allah. Karena orang yang berharap kepada Allah saat beribadah, hakikatnya berharap sesuatu yang dicintainya, berupa keridaan-Nya dan pahala-Nya. Sedangkan orang yang takut kepada Allah, hakikatnya adalah takut kepada Tuhan yang dicintainya dengan puncak kecintaan, dan takut kehilangan sesuatu yang dicintainya, berupa keselamatan dari siksa-Nya.Tawakal, inabah, tobat, dan ibadah lainnya, sumbernya adalah cinta kepada Allah Ta’ala dan tuntutannya, yaitu cinta kepada rida-Nya dan cinta kepada pahala-Nya, serta ingin selamat dari siksa-Nya.Kedua, setiap peribadahan pastilah dipersembahkan kepada Tuhan yang paling dicintainya dengan puncak kesempurnaan sehingga Dia diagungkan dan ditaati secara mutlak.Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini hukumnya wajib. Tidak sempurna keimanan wajib seorang hamba tanpa mencintai beliau melebihi mencintai diri sendiri dan seluruh makhluk.Mencintai seluruh yang dicintai oleh AllahDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, yaitu mencintai para rasul dan nabi lainnya ‘alaihimush shalatu was-salamu, orang saleh, dan mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, baik berupa syari’at Allah, ucapan baik, perbuatan baik (amalan saleh), orang saleh, waktu dan tempat baik, dan seluruh yang dicintai-Nya.Cinta syar’i berupa mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah adalah al-hubbu fillah (cinta di jalan ketaatan kepada Allah) dan al-hubbu lillah (cinta karena Allah). Atau disebut juga mahabbatu ma yuhibbullah (mencintai segala yang dicintai Allah).Cinta syar’i mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah ini mengikuti “dasar dari seluruh cinta”, yaitu mahabbatullah. Sehingga mahabbatullah adalah sebagai dasar dari seluruh cinta lainnya.Kecintaan kita terhadap sesuatu selain Allah mengikuti kecintaan Allah terhadap sesuatu tersebut. Semakin besar kecintaan Allah kepada sesuatu, maka tertuntut semakin besar pula kecintaan kita kepada sesuatu tersebut. Begitu pula sebaliknya, semakin besar kebencian Allah kepada sesuatu, maka semakin besar pula kebencian kita kepada sesuatu tersebut.Ar-Rabi’ bin Khutsaim rahimahullah berkata dalam Jami’ul Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab rahimahullah,لو رأيت رجلا يظهر خيرا ، ويسر شرا ، أحببته عليه ، آجرك الله على حبك الخير ، ولو رأيت رجلا يظهر شرا ، ويسر خيرا بغضته عليه ، آجرك الله على بغضك الشر“Seandainya anda melihat seseorang menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, lalu anda mencintainya karena kebaikannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kecintaanmu kepada kebaikannya.Sebaliknya, seandainya anda melihat seseorang menampakkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan, lalu anda membencinya karena keburukannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kebencianmu kepada keburukannya.”Jenis kedua: cinta yang haramSyirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah)Ini adalah cinta ibadah yang ditujukan kepada selain Allah, atau disebut juga al-mahabbah ma’allah. Mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah adalah syirik dalam cinta. Jadi, patokan syirik besar dalam ibadah cinta adalah mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Cinta jenis syirik besar ini menghancurkan dasar tauhid dan dasar iman seseorang, sehingga pelakunya kafir. Karena jika masuk dalam kategori cinta ibadah, lalu cinta tersebut ditujukan kepada Allah saja, maka bernilai tauhid. Dan jika ditujukan selain Allah, maka bernilai syirik besar. Ciri cinta yang merupakan ibadah adalah mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri (puncak pengagungan) dan puncak ketundukan dan ketaatan kepada yang disembah, diibadahi, dan dicintai.Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya)Cinta yang haram ini merusak kesempurnaan iman/ tauhid yang wajib sehingga berdosa. Namun, tidak sampai derajat kafir karena tidak menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang tidak sampai tingkatan syirik besar (atau setingkatnya), namun berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, baik karena asal cintanya itu diharamkan atau asal cintanya itu mubah, namun menjerumuskan ke dalam dosa.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak TercintaJenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhlukTerdapat beberapa contoh cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk, misalnya:Pertama, cinta tabiat atau naluri, seperti suka makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, dan semacamnya.Kedua, cinta karena kasih sayang atau didasari rasa hormat, seperti cinta kepada orangtua, guru, anak, dan semacamnya,Ketiga, cinta kepada hobi, kegemaran, atau kesukaan yang halal. Contohnya, cinta kepada pekerjaan, bisnis, hobi, dan semacamnya.Cinta yang diperbolehkan ini bisa berubah menjadi haram jika mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.[Bersambung]Baca Juga:Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaKumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Nabi Danial, Jalan Hijrah, Hadits Tentang Silaturrahim, Muslimah QuranTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid


Baca pembahasan sebelumnya Cinta: Antara yang Syar’i, Haram dan Mubah (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Macam-macam cinta 2. Jenis pertama: cinta yang syar’i 2.1. Mahabbatullah (mencintai Allah) 2.2. Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallam 2.3. Mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah 3. Jenis kedua: cinta yang haram 3.1. Syirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah) 3.2. Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya) 4. Jenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk Macam-macam cintaTerdapat tiga macam cinta, yaitu cinta yang syar’i, cinta yang haram, dan cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk.Jenis pertama: cinta yang syar’iMahabbatullah (mencintai Allah)Mahabbatullah (mencintai Allah) merupakan kewajiban yang paling wajib. Kedudukan mahabbatullah adalah sebagai dasar agama Islam. Hal ini bisa ditinjau dari:Pertama, pendorong segala bentuk amal ibadah seorang hamba adalah cinta Allah Ta’ala, cinta pahala-Nya, dan cinta (ingin) selamat dari neraka. Bahkan, dua rukun ibadah hati yang lainnya, yaitu takut dan harap, dasarnya adalah cinta kepada Allah. Karena orang yang berharap kepada Allah saat beribadah, hakikatnya berharap sesuatu yang dicintainya, berupa keridaan-Nya dan pahala-Nya. Sedangkan orang yang takut kepada Allah, hakikatnya adalah takut kepada Tuhan yang dicintainya dengan puncak kecintaan, dan takut kehilangan sesuatu yang dicintainya, berupa keselamatan dari siksa-Nya.Tawakal, inabah, tobat, dan ibadah lainnya, sumbernya adalah cinta kepada Allah Ta’ala dan tuntutannya, yaitu cinta kepada rida-Nya dan cinta kepada pahala-Nya, serta ingin selamat dari siksa-Nya.Kedua, setiap peribadahan pastilah dipersembahkan kepada Tuhan yang paling dicintainya dengan puncak kesempurnaan sehingga Dia diagungkan dan ditaati secara mutlak.Mahabbatur rasulillah (cinta Rasul) shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini hukumnya wajib. Tidak sempurna keimanan wajib seorang hamba tanpa mencintai beliau melebihi mencintai diri sendiri dan seluruh makhluk.Mencintai seluruh yang dicintai oleh AllahDi antara bentuk cinta syar’i adalah mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, yaitu mencintai para rasul dan nabi lainnya ‘alaihimush shalatu was-salamu, orang saleh, dan mencintai seluruh yang dicintai oleh Allah, baik berupa syari’at Allah, ucapan baik, perbuatan baik (amalan saleh), orang saleh, waktu dan tempat baik, dan seluruh yang dicintai-Nya.Cinta syar’i berupa mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah adalah al-hubbu fillah (cinta di jalan ketaatan kepada Allah) dan al-hubbu lillah (cinta karena Allah). Atau disebut juga mahabbatu ma yuhibbullah (mencintai segala yang dicintai Allah).Cinta syar’i mencintai Rasul dan mencintai yang dicintai Allah ini mengikuti “dasar dari seluruh cinta”, yaitu mahabbatullah. Sehingga mahabbatullah adalah sebagai dasar dari seluruh cinta lainnya.Kecintaan kita terhadap sesuatu selain Allah mengikuti kecintaan Allah terhadap sesuatu tersebut. Semakin besar kecintaan Allah kepada sesuatu, maka tertuntut semakin besar pula kecintaan kita kepada sesuatu tersebut. Begitu pula sebaliknya, semakin besar kebencian Allah kepada sesuatu, maka semakin besar pula kebencian kita kepada sesuatu tersebut.Ar-Rabi’ bin Khutsaim rahimahullah berkata dalam Jami’ul Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab rahimahullah,لو رأيت رجلا يظهر خيرا ، ويسر شرا ، أحببته عليه ، آجرك الله على حبك الخير ، ولو رأيت رجلا يظهر شرا ، ويسر خيرا بغضته عليه ، آجرك الله على بغضك الشر“Seandainya anda melihat seseorang menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, lalu anda mencintainya karena kebaikannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kecintaanmu kepada kebaikannya.Sebaliknya, seandainya anda melihat seseorang menampakkan keburukan dan menyembunyikan kebaikan, lalu anda membencinya karena keburukannya tersebut, niscaya Allah akan memberi pahala kepadamu atas dasar kebencianmu kepada keburukannya.”Jenis kedua: cinta yang haramSyirik besar yang menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang (al-mahabbah ma’allah)Ini adalah cinta ibadah yang ditujukan kepada selain Allah, atau disebut juga al-mahabbah ma’allah. Mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah adalah syirik dalam cinta. Jadi, patokan syirik besar dalam ibadah cinta adalah mencintai selain Allah sebagaimana mencintai Allah. Allah Ta’ala  berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّتَّخِذُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَنْدَادًا يُّحِبُّوْنَهُمْ كَحُبِّ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman itu lebih besar cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)Cinta jenis syirik besar ini menghancurkan dasar tauhid dan dasar iman seseorang, sehingga pelakunya kafir. Karena jika masuk dalam kategori cinta ibadah, lalu cinta tersebut ditujukan kepada Allah saja, maka bernilai tauhid. Dan jika ditujukan selain Allah, maka bernilai syirik besar. Ciri cinta yang merupakan ibadah adalah mengandung puncak cinta dan puncak perendahan diri (puncak pengagungan) dan puncak ketundukan dan ketaatan kepada yang disembah, diibadahi, dan dicintai.Haram, namun tidak sampai syirik besar (atau setingkatnya)Cinta yang haram ini merusak kesempurnaan iman/ tauhid yang wajib sehingga berdosa. Namun, tidak sampai derajat kafir karena tidak menghancurkan dasar tauhid dan iman seseorang. Patokan cinta yang haram adalah mencintai selain Allah yang tidak sampai tingkatan syirik besar (atau setingkatnya), namun berakibat meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, baik karena asal cintanya itu diharamkan atau asal cintanya itu mubah, namun menjerumuskan ke dalam dosa.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak TercintaJenis ketiga: cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhlukTerdapat beberapa contoh cinta yang diperbolehkan ditujukan kepada makhluk, misalnya:Pertama, cinta tabiat atau naluri, seperti suka makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, dan semacamnya.Kedua, cinta karena kasih sayang atau didasari rasa hormat, seperti cinta kepada orangtua, guru, anak, dan semacamnya,Ketiga, cinta kepada hobi, kegemaran, atau kesukaan yang halal. Contohnya, cinta kepada pekerjaan, bisnis, hobi, dan semacamnya.Cinta yang diperbolehkan ini bisa berubah menjadi haram jika mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.[Bersambung]Baca Juga:Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaKumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Nabi Danial, Jalan Hijrah, Hadits Tentang Silaturrahim, Muslimah QuranTags: adabadab IslamAkhlakAqidahaqidah islambentuk cintacintacinta yang haramcinta yang mubahcinta yang syar'ifikih cintanasihatnasihat islamTauhid

Tanda Akhir Zaman: Ilmu Agama Hilang karena Ulama Wafat – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, pengetahuan tentang baca tulis akan semakin banyak, dan buku (tulisan) juga semakin banyak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan, bahwa di akhir zaman, al-Quran tidak akan diangkat, namun ia akan tetap ada menyertai manusia. Akan tetapi, Nabi menjelaskan, bahwa ilmu agama (tentang al-Quran dan Sunnah) akan semakin berkurang. Ilmu agama akan semakin berkurang, karena hilangnya ilmu agama disebabkan wafatnya orang yang berilmu. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, ilmu agama akan diangkat dengan diwafatkannya para ulama, sehingga manusia mengangkat orang-orang bodoh yang mereka kira sebagai para ulama, padahal mereka sebenarnya bukan ulama. Lalu orang-orang bodoh itu memberi fatwa, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan, karena tidak berilmu. ==== بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَكْثُرُ مَعْرِفَةُ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ وَتَكْثُرُ الْكُتُبُ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ لَن يُرْفَعَ سَيَبْقَى الْقُرْآنُ مَوْجُودًا بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ وَلَكِنَّهُ بَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ لِأَنَّ الْعِلْمَ إِنَّمَا يَكُونُ ذَهَابُهُ بِذَهَابِ أَهْلِهِ وَلِذَلِكَ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يُقْبَضُ الْعِلْمُ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ فَيَتَّخِذُ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالًا يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ عُلَمَاءُ وَلَيْسُوا كَذَلِكَ فَيُفْتُونَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ بِغَيْرِ عِلْمٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tanda Akhir Zaman: Ilmu Agama Hilang karena Ulama Wafat – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, pengetahuan tentang baca tulis akan semakin banyak, dan buku (tulisan) juga semakin banyak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan, bahwa di akhir zaman, al-Quran tidak akan diangkat, namun ia akan tetap ada menyertai manusia. Akan tetapi, Nabi menjelaskan, bahwa ilmu agama (tentang al-Quran dan Sunnah) akan semakin berkurang. Ilmu agama akan semakin berkurang, karena hilangnya ilmu agama disebabkan wafatnya orang yang berilmu. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, ilmu agama akan diangkat dengan diwafatkannya para ulama, sehingga manusia mengangkat orang-orang bodoh yang mereka kira sebagai para ulama, padahal mereka sebenarnya bukan ulama. Lalu orang-orang bodoh itu memberi fatwa, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan, karena tidak berilmu. ==== بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَكْثُرُ مَعْرِفَةُ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ وَتَكْثُرُ الْكُتُبُ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ لَن يُرْفَعَ سَيَبْقَى الْقُرْآنُ مَوْجُودًا بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ وَلَكِنَّهُ بَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ لِأَنَّ الْعِلْمَ إِنَّمَا يَكُونُ ذَهَابُهُ بِذَهَابِ أَهْلِهِ وَلِذَلِكَ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يُقْبَضُ الْعِلْمُ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ فَيَتَّخِذُ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالًا يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ عُلَمَاءُ وَلَيْسُوا كَذَلِكَ فَيُفْتُونَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ بِغَيْرِ عِلْمٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, pengetahuan tentang baca tulis akan semakin banyak, dan buku (tulisan) juga semakin banyak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan, bahwa di akhir zaman, al-Quran tidak akan diangkat, namun ia akan tetap ada menyertai manusia. Akan tetapi, Nabi menjelaskan, bahwa ilmu agama (tentang al-Quran dan Sunnah) akan semakin berkurang. Ilmu agama akan semakin berkurang, karena hilangnya ilmu agama disebabkan wafatnya orang yang berilmu. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, ilmu agama akan diangkat dengan diwafatkannya para ulama, sehingga manusia mengangkat orang-orang bodoh yang mereka kira sebagai para ulama, padahal mereka sebenarnya bukan ulama. Lalu orang-orang bodoh itu memberi fatwa, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan, karena tidak berilmu. ==== بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَكْثُرُ مَعْرِفَةُ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ وَتَكْثُرُ الْكُتُبُ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ لَن يُرْفَعَ سَيَبْقَى الْقُرْآنُ مَوْجُودًا بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ وَلَكِنَّهُ بَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ لِأَنَّ الْعِلْمَ إِنَّمَا يَكُونُ ذَهَابُهُ بِذَهَابِ أَهْلِهِ وَلِذَلِكَ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يُقْبَضُ الْعِلْمُ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ فَيَتَّخِذُ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالًا يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ عُلَمَاءُ وَلَيْسُوا كَذَلِكَ فَيُفْتُونَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ بِغَيْرِ عِلْمٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, pengetahuan tentang baca tulis akan semakin banyak, dan buku (tulisan) juga semakin banyak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan, bahwa di akhir zaman, al-Quran tidak akan diangkat, namun ia akan tetap ada menyertai manusia. Akan tetapi, Nabi menjelaskan, bahwa ilmu agama (tentang al-Quran dan Sunnah) akan semakin berkurang. Ilmu agama akan semakin berkurang, karena hilangnya ilmu agama disebabkan wafatnya orang yang berilmu. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa di akhir zaman, ilmu agama akan diangkat dengan diwafatkannya para ulama, sehingga manusia mengangkat orang-orang bodoh yang mereka kira sebagai para ulama, padahal mereka sebenarnya bukan ulama. Lalu orang-orang bodoh itu memberi fatwa, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan, karena tidak berilmu. ==== بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَكْثُرُ مَعْرِفَةُ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ وَتَكْثُرُ الْكُتُبُ وَقَدْ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فِي آخِرِ الزَّمَانِ لَن يُرْفَعَ سَيَبْقَى الْقُرْآنُ مَوْجُودًا بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ وَلَكِنَّهُ بَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ أَنَّ الْعِلْمَ سَيَقِلُّ لِأَنَّ الْعِلْمَ إِنَّمَا يَكُونُ ذَهَابُهُ بِذَهَابِ أَهْلِهِ وَلِذَلِكَ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يُقْبَضُ الْعِلْمُ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ فَيَتَّخِذُ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالًا يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ عُلَمَاءُ وَلَيْسُوا كَذَلِكَ فَيُفْتُونَ فَيَضِلُّونَ وَيُضِلُّونَ بِغَيْرِ عِلْمٍ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ikut Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan

Pertanyaan: Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan? (Alfan Zain) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam fatwa ringkas berikut ini Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahullah memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut: Pertama, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini ta’min tijari (asuransi komersial) yang hukumnya haram. Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk gharar. Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali: 1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja. 2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan. 3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya. Kedua, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini ta’min ta’awuni (asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh. Penjelasan lengkapnya bisa disimak di video berikut: Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Mimpi Setelah Shalat Istikharah, Baca Alquran Saat Haid, Tidur Arah Kiblat, Menghisap Zakar Suami, Dzikir Petang Sesuai Sunnah, Pakai Celana Ketat Visited 261 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid

Ikut Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan

Pertanyaan: Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan? (Alfan Zain) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam fatwa ringkas berikut ini Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahullah memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut: Pertama, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini ta’min tijari (asuransi komersial) yang hukumnya haram. Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk gharar. Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali: 1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja. 2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan. 3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya. Kedua, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini ta’min ta’awuni (asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh. Penjelasan lengkapnya bisa disimak di video berikut: Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Mimpi Setelah Shalat Istikharah, Baca Alquran Saat Haid, Tidur Arah Kiblat, Menghisap Zakar Suami, Dzikir Petang Sesuai Sunnah, Pakai Celana Ketat Visited 261 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan? (Alfan Zain) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam fatwa ringkas berikut ini Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahullah memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut: Pertama, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini ta’min tijari (asuransi komersial) yang hukumnya haram. Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk gharar. Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali: 1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja. 2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan. 3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya. Kedua, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini ta’min ta’awuni (asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh. Penjelasan lengkapnya bisa disimak di video berikut: Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Mimpi Setelah Shalat Istikharah, Baca Alquran Saat Haid, Tidur Arah Kiblat, Menghisap Zakar Suami, Dzikir Petang Sesuai Sunnah, Pakai Celana Ketat Visited 261 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607271&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan? (Alfan Zain) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam fatwa ringkas berikut ini Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahullah memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut: Pertama, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini ta’min tijari (asuransi komersial) yang hukumnya haram. Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk gharar. Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali: 1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja. 2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan. 3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya. Kedua, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini ta’min ta’awuni (asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh. Penjelasan lengkapnya bisa disimak di video berikut: <iframe title="حكم التأمين الطبي ( تفصيل جميل جدا) / فضيلة الشيخ سليمان الرحيلي حفظه الله" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/_RGixoLpEp0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe> Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Mimpi Setelah Shalat Istikharah, Baca Alquran Saat Haid, Tidur Arah Kiblat, Menghisap Zakar Suami, Dzikir Petang Sesuai Sunnah, Pakai Celana Ketat Visited 261 times, 1 visit(s) today Post Views: 332 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Perbedaan Antara Hadits, Khabar, dan Atsar?

Pertanyaan: Saya ingin tanya, apa perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar? Karena saya sering membaca tulisan para ustadz yang menyebutkan hadits dengan istilah khabar. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Yang pertama, kami akan jelaskan dahulu definisi hadis. Al-hadits secara bahasa Arab artinya baru. Secara istilah, hadis adalah semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Dengan kata lain, riwayat yang bercerita tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu disebut hadis. Demikian juga riwayat yang bicara tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau persetujuan beliau terhadap perbuatan para sahabat, atau tentang karakteristik beliau, maka ini semua termasuk hadis. Istilah “hadits” ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمعَ منَّا حديثًا فحفظَهُ حتَّى يبلِّغَهُ فربَّ حاملِ فقْهٍ إلى من هوَ أفقَهُ منْهُ وربَّ حاملِ فقْهٍ ليسَ بفقيهٍ “Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghafalnya hingga menyampaikannya kepada orang lain. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia menyampaikannya kepada orang yang lebih memahaminya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia tidak memahami ilmu.” (HR. Abu Daud no.3660, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis, atsar, dan khabar maknanya sama, yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Sehingga boleh saja seseorang menyebut hadis dengan istilah khabar atau atsar. Namun, istilah khabar maknanya berbeda dengan hadis atau lebih umum. Istilah khabar juga digunakan untuk: a. Semua riwayat yang datang dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari beliau, maka disebut dengan khabar. b. Semua riwayat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun dari selain beliau. Sehingga makna khabar di sini lebih umum dari hadis (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 14). Bahkan istilah “khabar” juga digunakan untuk semua kabar dari orang-orang setelah masa salaf sampai zaman sekarang. Syaikh ‘Amr bin Abdil Mun’im Salim menjelaskan: الخبر هو ما نسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم أو إلى أحد من الصحابة, أو من التابعين, أو من تابعيهم, إلى عصرنا هذا. فكل حديث خبر, وليس كل خبر حديث “Khabar adalah semua (riwayat) yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada salah satu sahabat Nabi, atau tabi’in, atau tabi’ut tabi’in, dan seterusnya sampai orang-orang di zaman kita. Maka setiap hadis adalah khabar, namun tidak semua khabar adalah hadis.” (Maa Laa Yasa’a al-Muhadditsu Jahluhu, hal. 26) Demikian juga istilah atsar, terkadang juga digunakan untuk menyebutkan riwayat dari sahabat Nabi atau dari tabi’in. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari sahabat atau tabi’in, maka disebut dengan atsar (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 15). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: الحديث ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم يقال له: حديث، والأثر يطلق على ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم، وعلى ما ينسب إلى الصحابة والتابعين، يقال له: أثر، والغالب أن الأثر ما يروى عن الصحابة والتابعين، يسمى أثراً، وما يطلق عليه حديث هو ما ينسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم “Hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu semua disebut hadis. Dan atsar adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada para sahabat serta tabi’in. Namun dalam penggunaan secara umum, atsar adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in, sedangkan hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, jilid 28, no. 12) Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Baiat, Hukum Mengeluarkan Air Mani Di Luar Faraj Isteri, Hukum Puasa 1 Suro, Alam Ghaib Jin, Rubrik Tentang Kesehatan, Mimpi Dikasih Alquran Visited 779 times, 3 visit(s) today Post Views: 600 QRIS donasi Yufid

Apa Perbedaan Antara Hadits, Khabar, dan Atsar?

Pertanyaan: Saya ingin tanya, apa perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar? Karena saya sering membaca tulisan para ustadz yang menyebutkan hadits dengan istilah khabar. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Yang pertama, kami akan jelaskan dahulu definisi hadis. Al-hadits secara bahasa Arab artinya baru. Secara istilah, hadis adalah semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Dengan kata lain, riwayat yang bercerita tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu disebut hadis. Demikian juga riwayat yang bicara tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau persetujuan beliau terhadap perbuatan para sahabat, atau tentang karakteristik beliau, maka ini semua termasuk hadis. Istilah “hadits” ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمعَ منَّا حديثًا فحفظَهُ حتَّى يبلِّغَهُ فربَّ حاملِ فقْهٍ إلى من هوَ أفقَهُ منْهُ وربَّ حاملِ فقْهٍ ليسَ بفقيهٍ “Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghafalnya hingga menyampaikannya kepada orang lain. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia menyampaikannya kepada orang yang lebih memahaminya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia tidak memahami ilmu.” (HR. Abu Daud no.3660, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis, atsar, dan khabar maknanya sama, yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Sehingga boleh saja seseorang menyebut hadis dengan istilah khabar atau atsar. Namun, istilah khabar maknanya berbeda dengan hadis atau lebih umum. Istilah khabar juga digunakan untuk: a. Semua riwayat yang datang dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari beliau, maka disebut dengan khabar. b. Semua riwayat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun dari selain beliau. Sehingga makna khabar di sini lebih umum dari hadis (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 14). Bahkan istilah “khabar” juga digunakan untuk semua kabar dari orang-orang setelah masa salaf sampai zaman sekarang. Syaikh ‘Amr bin Abdil Mun’im Salim menjelaskan: الخبر هو ما نسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم أو إلى أحد من الصحابة, أو من التابعين, أو من تابعيهم, إلى عصرنا هذا. فكل حديث خبر, وليس كل خبر حديث “Khabar adalah semua (riwayat) yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada salah satu sahabat Nabi, atau tabi’in, atau tabi’ut tabi’in, dan seterusnya sampai orang-orang di zaman kita. Maka setiap hadis adalah khabar, namun tidak semua khabar adalah hadis.” (Maa Laa Yasa’a al-Muhadditsu Jahluhu, hal. 26) Demikian juga istilah atsar, terkadang juga digunakan untuk menyebutkan riwayat dari sahabat Nabi atau dari tabi’in. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari sahabat atau tabi’in, maka disebut dengan atsar (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 15). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: الحديث ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم يقال له: حديث، والأثر يطلق على ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم، وعلى ما ينسب إلى الصحابة والتابعين، يقال له: أثر، والغالب أن الأثر ما يروى عن الصحابة والتابعين، يسمى أثراً، وما يطلق عليه حديث هو ما ينسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم “Hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu semua disebut hadis. Dan atsar adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada para sahabat serta tabi’in. Namun dalam penggunaan secara umum, atsar adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in, sedangkan hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, jilid 28, no. 12) Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Baiat, Hukum Mengeluarkan Air Mani Di Luar Faraj Isteri, Hukum Puasa 1 Suro, Alam Ghaib Jin, Rubrik Tentang Kesehatan, Mimpi Dikasih Alquran Visited 779 times, 3 visit(s) today Post Views: 600 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya ingin tanya, apa perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar? Karena saya sering membaca tulisan para ustadz yang menyebutkan hadits dengan istilah khabar. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Yang pertama, kami akan jelaskan dahulu definisi hadis. Al-hadits secara bahasa Arab artinya baru. Secara istilah, hadis adalah semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Dengan kata lain, riwayat yang bercerita tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu disebut hadis. Demikian juga riwayat yang bicara tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau persetujuan beliau terhadap perbuatan para sahabat, atau tentang karakteristik beliau, maka ini semua termasuk hadis. Istilah “hadits” ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمعَ منَّا حديثًا فحفظَهُ حتَّى يبلِّغَهُ فربَّ حاملِ فقْهٍ إلى من هوَ أفقَهُ منْهُ وربَّ حاملِ فقْهٍ ليسَ بفقيهٍ “Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghafalnya hingga menyampaikannya kepada orang lain. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia menyampaikannya kepada orang yang lebih memahaminya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia tidak memahami ilmu.” (HR. Abu Daud no.3660, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis, atsar, dan khabar maknanya sama, yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Sehingga boleh saja seseorang menyebut hadis dengan istilah khabar atau atsar. Namun, istilah khabar maknanya berbeda dengan hadis atau lebih umum. Istilah khabar juga digunakan untuk: a. Semua riwayat yang datang dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari beliau, maka disebut dengan khabar. b. Semua riwayat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun dari selain beliau. Sehingga makna khabar di sini lebih umum dari hadis (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 14). Bahkan istilah “khabar” juga digunakan untuk semua kabar dari orang-orang setelah masa salaf sampai zaman sekarang. Syaikh ‘Amr bin Abdil Mun’im Salim menjelaskan: الخبر هو ما نسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم أو إلى أحد من الصحابة, أو من التابعين, أو من تابعيهم, إلى عصرنا هذا. فكل حديث خبر, وليس كل خبر حديث “Khabar adalah semua (riwayat) yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada salah satu sahabat Nabi, atau tabi’in, atau tabi’ut tabi’in, dan seterusnya sampai orang-orang di zaman kita. Maka setiap hadis adalah khabar, namun tidak semua khabar adalah hadis.” (Maa Laa Yasa’a al-Muhadditsu Jahluhu, hal. 26) Demikian juga istilah atsar, terkadang juga digunakan untuk menyebutkan riwayat dari sahabat Nabi atau dari tabi’in. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari sahabat atau tabi’in, maka disebut dengan atsar (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 15). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: الحديث ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم يقال له: حديث، والأثر يطلق على ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم، وعلى ما ينسب إلى الصحابة والتابعين، يقال له: أثر، والغالب أن الأثر ما يروى عن الصحابة والتابعين، يسمى أثراً، وما يطلق عليه حديث هو ما ينسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم “Hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu semua disebut hadis. Dan atsar adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada para sahabat serta tabi’in. Namun dalam penggunaan secara umum, atsar adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in, sedangkan hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, jilid 28, no. 12) Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Baiat, Hukum Mengeluarkan Air Mani Di Luar Faraj Isteri, Hukum Puasa 1 Suro, Alam Ghaib Jin, Rubrik Tentang Kesehatan, Mimpi Dikasih Alquran Visited 779 times, 3 visit(s) today Post Views: 600 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348834861&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Saya ingin tanya, apa perbedaan antara hadits, atsar, dan khabar? Karena saya sering membaca tulisan para ustadz yang menyebutkan hadits dengan istilah khabar. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Yang pertama, kami akan jelaskan dahulu definisi hadis. Al-hadits secara bahasa Arab artinya baru. Secara istilah, hadis adalah semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Dengan kata lain, riwayat yang bercerita tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu disebut hadis. Demikian juga riwayat yang bicara tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau persetujuan beliau terhadap perbuatan para sahabat, atau tentang karakteristik beliau, maka ini semua termasuk hadis. Istilah “hadits” ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمعَ منَّا حديثًا فحفظَهُ حتَّى يبلِّغَهُ فربَّ حاملِ فقْهٍ إلى من هوَ أفقَهُ منْهُ وربَّ حاملِ فقْهٍ ليسَ بفقيهٍ “Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghafalnya hingga menyampaikannya kepada orang lain. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia menyampaikannya kepada orang yang lebih memahaminya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu namun ia tidak memahami ilmu.” (HR. Abu Daud no.3660, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis, atsar, dan khabar maknanya sama, yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Sehingga boleh saja seseorang menyebut hadis dengan istilah khabar atau atsar. Namun, istilah khabar maknanya berbeda dengan hadis atau lebih umum. Istilah khabar juga digunakan untuk: a. Semua riwayat yang datang dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari beliau, maka disebut dengan khabar. b. Semua riwayat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun dari selain beliau. Sehingga makna khabar di sini lebih umum dari hadis (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 14). Bahkan istilah “khabar” juga digunakan untuk semua kabar dari orang-orang setelah masa salaf sampai zaman sekarang. Syaikh ‘Amr bin Abdil Mun’im Salim menjelaskan: الخبر هو ما نسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم أو إلى أحد من الصحابة, أو من التابعين, أو من تابعيهم, إلى عصرنا هذا. فكل حديث خبر, وليس كل خبر حديث “Khabar adalah semua (riwayat) yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada salah satu sahabat Nabi, atau tabi’in, atau tabi’ut tabi’in, dan seterusnya sampai orang-orang di zaman kita. Maka setiap hadis adalah khabar, namun tidak semua khabar adalah hadis.” (Maa Laa Yasa’a al-Muhadditsu Jahluhu, hal. 26) Demikian juga istilah atsar, terkadang juga digunakan untuk menyebutkan riwayat dari sahabat Nabi atau dari tabi’in. Sehingga jika riwayat tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebut dengan hadis. Adapun jika selain dari sahabat atau tabi’in, maka disebut dengan atsar (Taisir Musthalahul Hadits, Mahmud ath-Thahhan, hal. 15). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: الحديث ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم يقال له: حديث، والأثر يطلق على ما ينسب إلى الرسول صلى الله عليه وسلم، وعلى ما ينسب إلى الصحابة والتابعين، يقال له: أثر، والغالب أن الأثر ما يروى عن الصحابة والتابعين، يسمى أثراً، وما يطلق عليه حديث هو ما ينسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم “Hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu semua disebut hadis. Dan atsar adalah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada para sahabat serta tabi’in. Namun dalam penggunaan secara umum, atsar adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in, sedangkan hadis adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, jilid 28, no. 12) Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Arti Baiat, Hukum Mengeluarkan Air Mani Di Luar Faraj Isteri, Hukum Puasa 1 Suro, Alam Ghaib Jin, Rubrik Tentang Kesehatan, Mimpi Dikasih Alquran Visited 779 times, 3 visit(s) today Post Views: 600 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Basmalah Termasuk al-Fatihah atau Bukan?

Pertanyaan: Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, mohon dijelaskan tentang lafadz ‘basmalah’ dalam awal surah al-Fatihah, ada ulama yang tidak memakai dan ada yang memakai. Ana bingung, apakah bismillah ayat pertama dalam al-Fatihah atau tidak? Syukron Jawab: Alhamdulillah anda sudah bersikap benar dalam hal ini, karena ketika bingung segera bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan: فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Sesungguhnya obatnya tidak tahu adalah bertanya.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan ibnu Majah) Mengenai masalah basmalah apakah termasuk surat al-Fatihah atau tidak, para ulama bersilang pendapat. Sebagiannya memasukkannya dalam surat al-Fatihah dan sebagian lain tidak memasukkannya. Menurut pendapat yang rojih menurut syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul “Ushulun fi at-Tafsir” adalah pendapat yang tidak memasukkannya kedalam surat al-Fatihah berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي فَإِذَا قَالَ{ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ }قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ{ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ }قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Aku membagi sholat (al-Fatihah) menjadi dua bagian untuk-Ku dan untuk hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatkan semua yang diminta.  Apabila hamba menyatakan: (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ), Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuja-Ku. Apabila hamba menyatakan: (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) , Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Apabila menyatakan: (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) , maka Allah subhanahu wata’alaa befirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku Apabila menyatakan: (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) maka Allah berfirman: Ini adalah antara-Ku dan hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatakan semua yang dimintanya.  Apabila hamba menyatakan:  (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) maka Allah subhanahu wata’alaa berfirman: ini untuk hamba-Ku dan hamba-Ku berhak mendapatkan semua yang dimintanya. (HR Muslim) Adapun berdasarkan rangkaian ayat dalam surat ini, hal tersebut ditinjau dari sisi maknanya. Ulama telah menyepakati bahwa surat al-Fatihah berisi tujuh ayat. Jika kita ingin membagi surat al-Fatihah menjadi tujuh bagian maka engkau dapati bahwa ayat pertengahannya adalah: Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan). Pada ayat inilah Allah menjawab bacaan hamba-Nya: “Aku membagi shalat (surat al-Fatihah) menjadi dua bagian, separuh untuk-Ku dan separuh untuk hamba-Ku.” Sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Jadi, ada tiga ayat untuk Allah, yaitu ayat pertama, kedua, dan ketiga. Tiga ayat untuk hamba, yaitu tiga ayat terakhir dan satu ayat pertengahan yaitu ayat keempat untuk Allah dan untuk hamba. Pendapat syeikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin ini juga didukung oleh hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah shalat bermakmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua membuka shalat dengan membaca: ‘Al-Hamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin’ dan tidak membaca ‘Bismillahirrahmanirrahiim’ di awal bacaan maupun di akhirnya.” (HR. Muslim) Maksudnya mereka tidak mengeraskan bacaannya.  Membedakan antara basmalah dengan hamdalah dalam hal dikeraskan dan tidaknya menunjukkan bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah. Dan juga ditinjau dari sisi lafalnya, apabila kita katakan bahwa basmalah termasuk salah satu ayat dalam surat al-Fatihah berarti ayat ketujuh menjadi sangat panjang, hampir setara dengan dua ayat. Padahal sebagaimana dimaklumi, pada dasarnya panjang pendek ayat-ayat dalam sebuah surat hampir seragam satu sama lainnya. Maka pendapat yang rojih adalah basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah, sebagaimana halnya basmalah juga tidak termasuk dalam surat-surat lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Tulisan Insyaallah Yang Benar, Sholatnya Syiah, Bolehkah Menjilat Kemaluan Suami, Contoh Ceramah Tarawih, Hadits Kebersihan, Puasa Awal Tahun Visited 431 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 QRIS donasi Yufid

Basmalah Termasuk al-Fatihah atau Bukan?

Pertanyaan: Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, mohon dijelaskan tentang lafadz ‘basmalah’ dalam awal surah al-Fatihah, ada ulama yang tidak memakai dan ada yang memakai. Ana bingung, apakah bismillah ayat pertama dalam al-Fatihah atau tidak? Syukron Jawab: Alhamdulillah anda sudah bersikap benar dalam hal ini, karena ketika bingung segera bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan: فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Sesungguhnya obatnya tidak tahu adalah bertanya.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan ibnu Majah) Mengenai masalah basmalah apakah termasuk surat al-Fatihah atau tidak, para ulama bersilang pendapat. Sebagiannya memasukkannya dalam surat al-Fatihah dan sebagian lain tidak memasukkannya. Menurut pendapat yang rojih menurut syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul “Ushulun fi at-Tafsir” adalah pendapat yang tidak memasukkannya kedalam surat al-Fatihah berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي فَإِذَا قَالَ{ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ }قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ{ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ }قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Aku membagi sholat (al-Fatihah) menjadi dua bagian untuk-Ku dan untuk hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatkan semua yang diminta.  Apabila hamba menyatakan: (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ), Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuja-Ku. Apabila hamba menyatakan: (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) , Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Apabila menyatakan: (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) , maka Allah subhanahu wata’alaa befirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku Apabila menyatakan: (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) maka Allah berfirman: Ini adalah antara-Ku dan hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatakan semua yang dimintanya.  Apabila hamba menyatakan:  (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) maka Allah subhanahu wata’alaa berfirman: ini untuk hamba-Ku dan hamba-Ku berhak mendapatkan semua yang dimintanya. (HR Muslim) Adapun berdasarkan rangkaian ayat dalam surat ini, hal tersebut ditinjau dari sisi maknanya. Ulama telah menyepakati bahwa surat al-Fatihah berisi tujuh ayat. Jika kita ingin membagi surat al-Fatihah menjadi tujuh bagian maka engkau dapati bahwa ayat pertengahannya adalah: Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan). Pada ayat inilah Allah menjawab bacaan hamba-Nya: “Aku membagi shalat (surat al-Fatihah) menjadi dua bagian, separuh untuk-Ku dan separuh untuk hamba-Ku.” Sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Jadi, ada tiga ayat untuk Allah, yaitu ayat pertama, kedua, dan ketiga. Tiga ayat untuk hamba, yaitu tiga ayat terakhir dan satu ayat pertengahan yaitu ayat keempat untuk Allah dan untuk hamba. Pendapat syeikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin ini juga didukung oleh hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah shalat bermakmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua membuka shalat dengan membaca: ‘Al-Hamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin’ dan tidak membaca ‘Bismillahirrahmanirrahiim’ di awal bacaan maupun di akhirnya.” (HR. Muslim) Maksudnya mereka tidak mengeraskan bacaannya.  Membedakan antara basmalah dengan hamdalah dalam hal dikeraskan dan tidaknya menunjukkan bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah. Dan juga ditinjau dari sisi lafalnya, apabila kita katakan bahwa basmalah termasuk salah satu ayat dalam surat al-Fatihah berarti ayat ketujuh menjadi sangat panjang, hampir setara dengan dua ayat. Padahal sebagaimana dimaklumi, pada dasarnya panjang pendek ayat-ayat dalam sebuah surat hampir seragam satu sama lainnya. Maka pendapat yang rojih adalah basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah, sebagaimana halnya basmalah juga tidak termasuk dalam surat-surat lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Tulisan Insyaallah Yang Benar, Sholatnya Syiah, Bolehkah Menjilat Kemaluan Suami, Contoh Ceramah Tarawih, Hadits Kebersihan, Puasa Awal Tahun Visited 431 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, mohon dijelaskan tentang lafadz ‘basmalah’ dalam awal surah al-Fatihah, ada ulama yang tidak memakai dan ada yang memakai. Ana bingung, apakah bismillah ayat pertama dalam al-Fatihah atau tidak? Syukron Jawab: Alhamdulillah anda sudah bersikap benar dalam hal ini, karena ketika bingung segera bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan: فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Sesungguhnya obatnya tidak tahu adalah bertanya.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan ibnu Majah) Mengenai masalah basmalah apakah termasuk surat al-Fatihah atau tidak, para ulama bersilang pendapat. Sebagiannya memasukkannya dalam surat al-Fatihah dan sebagian lain tidak memasukkannya. Menurut pendapat yang rojih menurut syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul “Ushulun fi at-Tafsir” adalah pendapat yang tidak memasukkannya kedalam surat al-Fatihah berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي فَإِذَا قَالَ{ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ }قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ{ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ }قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Aku membagi sholat (al-Fatihah) menjadi dua bagian untuk-Ku dan untuk hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatkan semua yang diminta.  Apabila hamba menyatakan: (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ), Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuja-Ku. Apabila hamba menyatakan: (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) , Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Apabila menyatakan: (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) , maka Allah subhanahu wata’alaa befirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku Apabila menyatakan: (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) maka Allah berfirman: Ini adalah antara-Ku dan hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatakan semua yang dimintanya.  Apabila hamba menyatakan:  (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) maka Allah subhanahu wata’alaa berfirman: ini untuk hamba-Ku dan hamba-Ku berhak mendapatkan semua yang dimintanya. (HR Muslim) Adapun berdasarkan rangkaian ayat dalam surat ini, hal tersebut ditinjau dari sisi maknanya. Ulama telah menyepakati bahwa surat al-Fatihah berisi tujuh ayat. Jika kita ingin membagi surat al-Fatihah menjadi tujuh bagian maka engkau dapati bahwa ayat pertengahannya adalah: Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan). Pada ayat inilah Allah menjawab bacaan hamba-Nya: “Aku membagi shalat (surat al-Fatihah) menjadi dua bagian, separuh untuk-Ku dan separuh untuk hamba-Ku.” Sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Jadi, ada tiga ayat untuk Allah, yaitu ayat pertama, kedua, dan ketiga. Tiga ayat untuk hamba, yaitu tiga ayat terakhir dan satu ayat pertengahan yaitu ayat keempat untuk Allah dan untuk hamba. Pendapat syeikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin ini juga didukung oleh hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah shalat bermakmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua membuka shalat dengan membaca: ‘Al-Hamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin’ dan tidak membaca ‘Bismillahirrahmanirrahiim’ di awal bacaan maupun di akhirnya.” (HR. Muslim) Maksudnya mereka tidak mengeraskan bacaannya.  Membedakan antara basmalah dengan hamdalah dalam hal dikeraskan dan tidaknya menunjukkan bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah. Dan juga ditinjau dari sisi lafalnya, apabila kita katakan bahwa basmalah termasuk salah satu ayat dalam surat al-Fatihah berarti ayat ketujuh menjadi sangat panjang, hampir setara dengan dua ayat. Padahal sebagaimana dimaklumi, pada dasarnya panjang pendek ayat-ayat dalam sebuah surat hampir seragam satu sama lainnya. Maka pendapat yang rojih adalah basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah, sebagaimana halnya basmalah juga tidak termasuk dalam surat-surat lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Tulisan Insyaallah Yang Benar, Sholatnya Syiah, Bolehkah Menjilat Kemaluan Suami, Contoh Ceramah Tarawih, Hadits Kebersihan, Puasa Awal Tahun Visited 431 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340606653&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, mohon dijelaskan tentang lafadz ‘basmalah’ dalam awal surah al-Fatihah, ada ulama yang tidak memakai dan ada yang memakai. Ana bingung, apakah bismillah ayat pertama dalam al-Fatihah atau tidak? Syukron Jawab: Alhamdulillah anda sudah bersikap benar dalam hal ini, karena ketika bingung segera bertanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan: فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Sesungguhnya obatnya tidak tahu adalah bertanya.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan ibnu Majah) Mengenai masalah basmalah apakah termasuk surat al-Fatihah atau tidak, para ulama bersilang pendapat. Sebagiannya memasukkannya dalam surat al-Fatihah dan sebagian lain tidak memasukkannya. Menurut pendapat yang rojih menurut syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul “Ushulun fi at-Tafsir” adalah pendapat yang tidak memasukkannya kedalam surat al-Fatihah berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ{ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي فَإِذَا قَالَ{ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ }قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ{ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ }قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Aku membagi sholat (al-Fatihah) menjadi dua bagian untuk-Ku dan untuk hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatkan semua yang diminta.  Apabila hamba menyatakan: (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ), Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuja-Ku. Apabila hamba menyatakan: (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) , Allah subhanahu wata’alaa berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Apabila menyatakan: (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) , maka Allah subhanahu wata’alaa befirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku Apabila menyatakan: (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) maka Allah berfirman: Ini adalah antara-Ku dan hamba-Ku dan hamba-Ku mendapatakan semua yang dimintanya.  Apabila hamba menyatakan:  (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) maka Allah subhanahu wata’alaa berfirman: ini untuk hamba-Ku dan hamba-Ku berhak mendapatkan semua yang dimintanya. (HR Muslim) Adapun berdasarkan rangkaian ayat dalam surat ini, hal tersebut ditinjau dari sisi maknanya. Ulama telah menyepakati bahwa surat al-Fatihah berisi tujuh ayat. Jika kita ingin membagi surat al-Fatihah menjadi tujuh bagian maka engkau dapati bahwa ayat pertengahannya adalah: Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan). Pada ayat inilah Allah menjawab bacaan hamba-Nya: “Aku membagi shalat (surat al-Fatihah) menjadi dua bagian, separuh untuk-Ku dan separuh untuk hamba-Ku.” Sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Jadi, ada tiga ayat untuk Allah, yaitu ayat pertama, kedua, dan ketiga. Tiga ayat untuk hamba, yaitu tiga ayat terakhir dan satu ayat pertengahan yaitu ayat keempat untuk Allah dan untuk hamba. Pendapat syeikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin ini juga didukung oleh hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah shalat bermakmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua membuka shalat dengan membaca: ‘Al-Hamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin’ dan tidak membaca ‘Bismillahirrahmanirrahiim’ di awal bacaan maupun di akhirnya.” (HR. Muslim) Maksudnya mereka tidak mengeraskan bacaannya.  Membedakan antara basmalah dengan hamdalah dalam hal dikeraskan dan tidaknya menunjukkan bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah. Dan juga ditinjau dari sisi lafalnya, apabila kita katakan bahwa basmalah termasuk salah satu ayat dalam surat al-Fatihah berarti ayat ketujuh menjadi sangat panjang, hampir setara dengan dua ayat. Padahal sebagaimana dimaklumi, pada dasarnya panjang pendek ayat-ayat dalam sebuah surat hampir seragam satu sama lainnya. Maka pendapat yang rojih adalah basmalah tidak termasuk dalam surat al-Fatihah, sebagaimana halnya basmalah juga tidak termasuk dalam surat-surat lainnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 🔍 Tulisan Insyaallah Yang Benar, Sholatnya Syiah, Bolehkah Menjilat Kemaluan Suami, Contoh Ceramah Tarawih, Hadits Kebersihan, Puasa Awal Tahun Visited 431 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Ajaklah Keluarga untuk Menjaga Shalat, Menutup Aurat, dan Memakai Jilbab

Ajaklah keluarga kita untuk menjaga shalat, menutup aurat, dan memakai jilbab.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di khutbah Jumat kali ini, kami ingin ingatkan kepada para jamaah sekalian mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai ayat tersebut, أَدِّبُوْهُمْ، عَلِّمُوْهُمْ. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Adh-Dhahak dan Maqatil rahimahumallah berkata, حَقٌّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Seorang muslim wajib mengajarkan kewajiban kepada Allah dan mengingatkan larangan-Nya kepada kerabat, budak wanita, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah). Tentu kewajiban yang mesti diingatkan adalah untuk beriman dan mentauhidkan Allah. Di samping itu, kepala keluarga mesti menjalankan shalat dan mengajak keluarga kita juga untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55) “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Kepala keluarga hendaklah juga menjaga anggota keluarga dari berbagai maksiat. Sifat suami yang baik adalah bertanggung jawab pada anggota keluarganya. Karena ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Kepala keluarga yang tidak memperhatikan keluarganya hingga istri dan anak-anaknya bermaksiat disebut DAYYUTS. Lelaki semacam ini sangat merugi di akhirat. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui anggota keluarganya berbuat dosa.” (HR. Ahmad, 2:69. Hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Di antara yang kurang diperhatikan oleh suami sebagai kepala keluarga adalah memerintahkan istrinya berjilbab. Padahal dalam ayat Al-Qur’an telah diperintahkan, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Jangan sampai wanita muslimah menampakkan perhiasan dirinya sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333) Kalau kita memakai pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah dan telapak tangan, berarti rambut kepala dan leher tak boleh terlihat. Ancaman bagi wanita yang membuka aurat, di antara bentuknya berpakaian tetapi telanjang sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128) Kesimpulannya, jangan sampai kita membiarkan istri, anak putra, dan anak putri kita bermaksiat. Marilah mengajak mereka untuk shalat dan mengenakan jilbab, yaitu berpakaian yang menutupi aurat. Semoga Allah memasukkan kita semua ke dalam surga dan dijauhkan dari siksa neraka. Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 29 Dzulhijjah 1443 H, 29 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Manfaatkah Dzikir Pagi Petang Bagi Keluarga? Shalat Malam Bersama Keluarga Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsaurat wanita buka aurat jilbab jilbab muslimah keutamaan shalat khutbah jumat meninggalkan shalat menjaga shalat menutup aurat

Khutbah Jumat: Ajaklah Keluarga untuk Menjaga Shalat, Menutup Aurat, dan Memakai Jilbab

Ajaklah keluarga kita untuk menjaga shalat, menutup aurat, dan memakai jilbab.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di khutbah Jumat kali ini, kami ingin ingatkan kepada para jamaah sekalian mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai ayat tersebut, أَدِّبُوْهُمْ، عَلِّمُوْهُمْ. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Adh-Dhahak dan Maqatil rahimahumallah berkata, حَقٌّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Seorang muslim wajib mengajarkan kewajiban kepada Allah dan mengingatkan larangan-Nya kepada kerabat, budak wanita, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah). Tentu kewajiban yang mesti diingatkan adalah untuk beriman dan mentauhidkan Allah. Di samping itu, kepala keluarga mesti menjalankan shalat dan mengajak keluarga kita juga untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55) “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Kepala keluarga hendaklah juga menjaga anggota keluarga dari berbagai maksiat. Sifat suami yang baik adalah bertanggung jawab pada anggota keluarganya. Karena ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Kepala keluarga yang tidak memperhatikan keluarganya hingga istri dan anak-anaknya bermaksiat disebut DAYYUTS. Lelaki semacam ini sangat merugi di akhirat. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui anggota keluarganya berbuat dosa.” (HR. Ahmad, 2:69. Hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Di antara yang kurang diperhatikan oleh suami sebagai kepala keluarga adalah memerintahkan istrinya berjilbab. Padahal dalam ayat Al-Qur’an telah diperintahkan, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Jangan sampai wanita muslimah menampakkan perhiasan dirinya sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333) Kalau kita memakai pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah dan telapak tangan, berarti rambut kepala dan leher tak boleh terlihat. Ancaman bagi wanita yang membuka aurat, di antara bentuknya berpakaian tetapi telanjang sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128) Kesimpulannya, jangan sampai kita membiarkan istri, anak putra, dan anak putri kita bermaksiat. Marilah mengajak mereka untuk shalat dan mengenakan jilbab, yaitu berpakaian yang menutupi aurat. Semoga Allah memasukkan kita semua ke dalam surga dan dijauhkan dari siksa neraka. Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 29 Dzulhijjah 1443 H, 29 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Manfaatkah Dzikir Pagi Petang Bagi Keluarga? Shalat Malam Bersama Keluarga Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsaurat wanita buka aurat jilbab jilbab muslimah keutamaan shalat khutbah jumat meninggalkan shalat menjaga shalat menutup aurat
Ajaklah keluarga kita untuk menjaga shalat, menutup aurat, dan memakai jilbab.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di khutbah Jumat kali ini, kami ingin ingatkan kepada para jamaah sekalian mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai ayat tersebut, أَدِّبُوْهُمْ، عَلِّمُوْهُمْ. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Adh-Dhahak dan Maqatil rahimahumallah berkata, حَقٌّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Seorang muslim wajib mengajarkan kewajiban kepada Allah dan mengingatkan larangan-Nya kepada kerabat, budak wanita, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah). Tentu kewajiban yang mesti diingatkan adalah untuk beriman dan mentauhidkan Allah. Di samping itu, kepala keluarga mesti menjalankan shalat dan mengajak keluarga kita juga untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55) “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Kepala keluarga hendaklah juga menjaga anggota keluarga dari berbagai maksiat. Sifat suami yang baik adalah bertanggung jawab pada anggota keluarganya. Karena ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Kepala keluarga yang tidak memperhatikan keluarganya hingga istri dan anak-anaknya bermaksiat disebut DAYYUTS. Lelaki semacam ini sangat merugi di akhirat. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui anggota keluarganya berbuat dosa.” (HR. Ahmad, 2:69. Hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Di antara yang kurang diperhatikan oleh suami sebagai kepala keluarga adalah memerintahkan istrinya berjilbab. Padahal dalam ayat Al-Qur’an telah diperintahkan, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Jangan sampai wanita muslimah menampakkan perhiasan dirinya sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333) Kalau kita memakai pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah dan telapak tangan, berarti rambut kepala dan leher tak boleh terlihat. Ancaman bagi wanita yang membuka aurat, di antara bentuknya berpakaian tetapi telanjang sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128) Kesimpulannya, jangan sampai kita membiarkan istri, anak putra, dan anak putri kita bermaksiat. Marilah mengajak mereka untuk shalat dan mengenakan jilbab, yaitu berpakaian yang menutupi aurat. Semoga Allah memasukkan kita semua ke dalam surga dan dijauhkan dari siksa neraka. Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 29 Dzulhijjah 1443 H, 29 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Manfaatkah Dzikir Pagi Petang Bagi Keluarga? Shalat Malam Bersama Keluarga Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsaurat wanita buka aurat jilbab jilbab muslimah keutamaan shalat khutbah jumat meninggalkan shalat menjaga shalat menutup aurat


Ajaklah keluarga kita untuk menjaga shalat, menutup aurat, dan memakai jilbab.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di khutbah Jumat kali ini, kami ingin ingatkan kepada para jamaah sekalian mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai ayat tersebut, أَدِّبُوْهُمْ، عَلِّمُوْهُمْ. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Adh-Dhahak dan Maqatil rahimahumallah berkata, حَقٌّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Seorang muslim wajib mengajarkan kewajiban kepada Allah dan mengingatkan larangan-Nya kepada kerabat, budak wanita, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah). Tentu kewajiban yang mesti diingatkan adalah untuk beriman dan mentauhidkan Allah. Di samping itu, kepala keluarga mesti menjalankan shalat dan mengajak keluarga kita juga untuk shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55) “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55). Kepala keluarga hendaklah juga menjaga anggota keluarga dari berbagai maksiat. Sifat suami yang baik adalah bertanggung jawab pada anggota keluarganya. Karena ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Kepala keluarga yang tidak memperhatikan keluarganya hingga istri dan anak-anaknya bermaksiat disebut DAYYUTS. Lelaki semacam ini sangat merugi di akhirat. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui anggota keluarganya berbuat dosa.” (HR. Ahmad, 2:69. Hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Di antara yang kurang diperhatikan oleh suami sebagai kepala keluarga adalah memerintahkan istrinya berjilbab. Padahal dalam ayat Al-Qur’an telah diperintahkan, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Jangan sampai wanita muslimah menampakkan perhiasan dirinya sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31) Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333) Kalau kita memakai pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah dan telapak tangan, berarti rambut kepala dan leher tak boleh terlihat. Ancaman bagi wanita yang membuka aurat, di antara bentuknya berpakaian tetapi telanjang sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128) Kesimpulannya, jangan sampai kita membiarkan istri, anak putra, dan anak putri kita bermaksiat. Marilah mengajak mereka untuk shalat dan mengenakan jilbab, yaitu berpakaian yang menutupi aurat. Semoga Allah memasukkan kita semua ke dalam surga dan dijauhkan dari siksa neraka. Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 29 Dzulhijjah 1443 H, 29 Juli 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Manfaatkah Dzikir Pagi Petang Bagi Keluarga? Shalat Malam Bersama Keluarga Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download Tagsaurat wanita buka aurat jilbab jilbab muslimah keutamaan shalat khutbah jumat meninggalkan shalat menjaga shalat menutup aurat

Ayo Berkarya dan Berjuang Bersama Yufid

Saudaraku, sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunah, mungkin selama itu pula Yufid menemani hari-harimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta berjuang membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallah. Kita ingin menyentuh saudara-saudara kita yang lainnya, agar mereka mengenal islam dan ikut berjalan bersama kita di jalan sunah. Bagi Anda yang belum mengenal Yufid: Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang berkhidmat membuat dan membagikan konten dakwah dan pendidikan secara gratis.Yufid berdiri sejak tahun 2009. Yufid sudah 12 tahun berkarya untuk dakwah dan pendidikan islam.Yufid sudah membuat lebih dari 16.000 video dakwah dan pendidikan. Semua video tersebut sudah dibagikan secara gratis melalui beberapa media dakwah Yufid: channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid KIDS, dan lain-lain.Setiap bulan, Yufid membuat lebih dari 100 video dakwah dan pendidikan.Total subscribers dari channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video di channel-channel tersebut telah ditonton lebih dari 633 juta kali.Yufid sudah membuat dan mempublikasikan lebih dari 20.000 mp3 kajian islam di website Kajian.Net.Yufid telah menulis hampir 10.000 artikel. Semua artikel sudah dipublikasikan di beberapa website Yufid: KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, Yufidia.com, PengusahaMuslim.com, Nasehat.Net, dan lain-lain.Sejak 2018, Yufid memulai project penerjemahan video dan artikel berbahasa Arab ke bahasa Indonesia. Tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1 juta lebih kata, dengan rata-rata produksi perbulan 37 ribu kata.Yufid mengelola 7 server dakwah yang menampung 107 website dakwah, yang terdiri dari website para ulama, para ustadz, pondok pesantren, dan juga streaming radio dakwah.Tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang.Biaya operasional dakwah Yufid setiap bulan lebih dari Rp 200 juta. Saudaraku, tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang, dengan biaya operasional lebih dari Rp 200 juta setiap bulan, yang di antaranya untuk: gaji seluruh anggota tim, listrik, internet, berlangganan software, transportasi, peralatan, perlengkapan, sewa server, domain, dan lain-lain. Dakwah ini adalah pekerjaan besar, butuh perjuangan besar, dan butuh dana yang besar. Dengan izin Allah, perjuangan menolong agama Allah ini dapat kita menangkan jika kita saling tolong-menolong, karena dakwah ini tanggung jawab kita bersama. Ini adalah peluang Anda untuk beramal jariyah. Setiap harta yang Anda sumbangkan adalah investasi yang insya Allah Anda panen di dunia dan di akhirat. Ini adalah perdagangan yang pasti untung, tidak akan merugi, karena Anda berjual beli dengan Allah. إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Al-Qur’an, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi. Agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.” (QS. Fathir: 29 – 30) DONASI DAPAT ANDA SALURKAN KE REKENING BERIKUT: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) Paypal: [email protected] LAPORAN DONASI Laporan pemasukan donasi. Laporan pemanfaatan donasi. KONTAK DONASI+62877-3839-4989 EMAIL KONTAK YUFID[email protected] LAPORAN PRODUKSI TIM YUFID Laporan produktivitas tim Yufid *** YUFID NETWORK Berikut ini adalah daftar media utama yang dikelola oleh Yufid: YOUTUBE CHANNEL: Yufid.TV: https://www.youtube.com/yufidYufid EDU: https://www.youtube.com/yufideduYufid KIDS: https://www.youtube.com/yufidkids INSTAGRAM: Yufid.TV: https://www.instagram.com/yufid.tv/ FACEBOOK: Yufid.TV: https://www.facebook.com/yufid.tv WEBSITE: www.Yufid.com (mesin pencari khusus konten islam)www.KonsultasiSyariah.com (tanya jawab islam)www.PengusahaMuslim.com (Fikih Muamalah)www.KhotbahJumat.com (materi Khutbah Jumat pilihan)www.Kajian.net (kumpulan audio MP3 kajian islam)www.KisahMuslim.com (kisah dan sejarah islam)www.Mukadimah.com (belajar islam secara bertahap)www.CaraSholat.com (kumpulan video tutorial tata cara shalat Nabi yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Nasehat.Net (kumpulan video nasehat ulama yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Yufidia.com (artikel islam umum)www.Syaria.com (kumpulan artikel Fiqih Muamalah dalam bahasa Inggris)www.WhatisQuran.com (kumpulan artikel islam umum dalam bahasa Inggris)www.YufidStore.com (semua hasil penjualan YufidStore.com adalah untuk operasional dakwah Yufid)www.DonasiYufid.com (info donasi Yufid)www.Yufid.org (rilis informasi resmi Yufid) *** Pembaruan mutakhir: 27 Juli 2022 KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ayo Berkarya dan Berjuang Bersama Yufid

Saudaraku, sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunah, mungkin selama itu pula Yufid menemani hari-harimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta berjuang membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallah. Kita ingin menyentuh saudara-saudara kita yang lainnya, agar mereka mengenal islam dan ikut berjalan bersama kita di jalan sunah. Bagi Anda yang belum mengenal Yufid: Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang berkhidmat membuat dan membagikan konten dakwah dan pendidikan secara gratis.Yufid berdiri sejak tahun 2009. Yufid sudah 12 tahun berkarya untuk dakwah dan pendidikan islam.Yufid sudah membuat lebih dari 16.000 video dakwah dan pendidikan. Semua video tersebut sudah dibagikan secara gratis melalui beberapa media dakwah Yufid: channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid KIDS, dan lain-lain.Setiap bulan, Yufid membuat lebih dari 100 video dakwah dan pendidikan.Total subscribers dari channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video di channel-channel tersebut telah ditonton lebih dari 633 juta kali.Yufid sudah membuat dan mempublikasikan lebih dari 20.000 mp3 kajian islam di website Kajian.Net.Yufid telah menulis hampir 10.000 artikel. Semua artikel sudah dipublikasikan di beberapa website Yufid: KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, Yufidia.com, PengusahaMuslim.com, Nasehat.Net, dan lain-lain.Sejak 2018, Yufid memulai project penerjemahan video dan artikel berbahasa Arab ke bahasa Indonesia. Tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1 juta lebih kata, dengan rata-rata produksi perbulan 37 ribu kata.Yufid mengelola 7 server dakwah yang menampung 107 website dakwah, yang terdiri dari website para ulama, para ustadz, pondok pesantren, dan juga streaming radio dakwah.Tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang.Biaya operasional dakwah Yufid setiap bulan lebih dari Rp 200 juta. Saudaraku, tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang, dengan biaya operasional lebih dari Rp 200 juta setiap bulan, yang di antaranya untuk: gaji seluruh anggota tim, listrik, internet, berlangganan software, transportasi, peralatan, perlengkapan, sewa server, domain, dan lain-lain. Dakwah ini adalah pekerjaan besar, butuh perjuangan besar, dan butuh dana yang besar. Dengan izin Allah, perjuangan menolong agama Allah ini dapat kita menangkan jika kita saling tolong-menolong, karena dakwah ini tanggung jawab kita bersama. Ini adalah peluang Anda untuk beramal jariyah. Setiap harta yang Anda sumbangkan adalah investasi yang insya Allah Anda panen di dunia dan di akhirat. Ini adalah perdagangan yang pasti untung, tidak akan merugi, karena Anda berjual beli dengan Allah. إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Al-Qur’an, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi. Agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.” (QS. Fathir: 29 – 30) DONASI DAPAT ANDA SALURKAN KE REKENING BERIKUT: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) Paypal: [email protected] LAPORAN DONASI Laporan pemasukan donasi. Laporan pemanfaatan donasi. KONTAK DONASI+62877-3839-4989 EMAIL KONTAK YUFID[email protected] LAPORAN PRODUKSI TIM YUFID Laporan produktivitas tim Yufid *** YUFID NETWORK Berikut ini adalah daftar media utama yang dikelola oleh Yufid: YOUTUBE CHANNEL: Yufid.TV: https://www.youtube.com/yufidYufid EDU: https://www.youtube.com/yufideduYufid KIDS: https://www.youtube.com/yufidkids INSTAGRAM: Yufid.TV: https://www.instagram.com/yufid.tv/ FACEBOOK: Yufid.TV: https://www.facebook.com/yufid.tv WEBSITE: www.Yufid.com (mesin pencari khusus konten islam)www.KonsultasiSyariah.com (tanya jawab islam)www.PengusahaMuslim.com (Fikih Muamalah)www.KhotbahJumat.com (materi Khutbah Jumat pilihan)www.Kajian.net (kumpulan audio MP3 kajian islam)www.KisahMuslim.com (kisah dan sejarah islam)www.Mukadimah.com (belajar islam secara bertahap)www.CaraSholat.com (kumpulan video tutorial tata cara shalat Nabi yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Nasehat.Net (kumpulan video nasehat ulama yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Yufidia.com (artikel islam umum)www.Syaria.com (kumpulan artikel Fiqih Muamalah dalam bahasa Inggris)www.WhatisQuran.com (kumpulan artikel islam umum dalam bahasa Inggris)www.YufidStore.com (semua hasil penjualan YufidStore.com adalah untuk operasional dakwah Yufid)www.DonasiYufid.com (info donasi Yufid)www.Yufid.org (rilis informasi resmi Yufid) *** Pembaruan mutakhir: 27 Juli 2022 KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Saudaraku, sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunah, mungkin selama itu pula Yufid menemani hari-harimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta berjuang membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallah. Kita ingin menyentuh saudara-saudara kita yang lainnya, agar mereka mengenal islam dan ikut berjalan bersama kita di jalan sunah. Bagi Anda yang belum mengenal Yufid: Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang berkhidmat membuat dan membagikan konten dakwah dan pendidikan secara gratis.Yufid berdiri sejak tahun 2009. Yufid sudah 12 tahun berkarya untuk dakwah dan pendidikan islam.Yufid sudah membuat lebih dari 16.000 video dakwah dan pendidikan. Semua video tersebut sudah dibagikan secara gratis melalui beberapa media dakwah Yufid: channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid KIDS, dan lain-lain.Setiap bulan, Yufid membuat lebih dari 100 video dakwah dan pendidikan.Total subscribers dari channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video di channel-channel tersebut telah ditonton lebih dari 633 juta kali.Yufid sudah membuat dan mempublikasikan lebih dari 20.000 mp3 kajian islam di website Kajian.Net.Yufid telah menulis hampir 10.000 artikel. Semua artikel sudah dipublikasikan di beberapa website Yufid: KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, Yufidia.com, PengusahaMuslim.com, Nasehat.Net, dan lain-lain.Sejak 2018, Yufid memulai project penerjemahan video dan artikel berbahasa Arab ke bahasa Indonesia. Tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1 juta lebih kata, dengan rata-rata produksi perbulan 37 ribu kata.Yufid mengelola 7 server dakwah yang menampung 107 website dakwah, yang terdiri dari website para ulama, para ustadz, pondok pesantren, dan juga streaming radio dakwah.Tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang.Biaya operasional dakwah Yufid setiap bulan lebih dari Rp 200 juta. Saudaraku, tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang, dengan biaya operasional lebih dari Rp 200 juta setiap bulan, yang di antaranya untuk: gaji seluruh anggota tim, listrik, internet, berlangganan software, transportasi, peralatan, perlengkapan, sewa server, domain, dan lain-lain. Dakwah ini adalah pekerjaan besar, butuh perjuangan besar, dan butuh dana yang besar. Dengan izin Allah, perjuangan menolong agama Allah ini dapat kita menangkan jika kita saling tolong-menolong, karena dakwah ini tanggung jawab kita bersama. Ini adalah peluang Anda untuk beramal jariyah. Setiap harta yang Anda sumbangkan adalah investasi yang insya Allah Anda panen di dunia dan di akhirat. Ini adalah perdagangan yang pasti untung, tidak akan merugi, karena Anda berjual beli dengan Allah. إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Al-Qur’an, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi. Agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.” (QS. Fathir: 29 – 30) DONASI DAPAT ANDA SALURKAN KE REKENING BERIKUT: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) Paypal: [email protected] LAPORAN DONASI Laporan pemasukan donasi. Laporan pemanfaatan donasi. KONTAK DONASI+62877-3839-4989 EMAIL KONTAK YUFID[email protected] LAPORAN PRODUKSI TIM YUFID Laporan produktivitas tim Yufid *** YUFID NETWORK Berikut ini adalah daftar media utama yang dikelola oleh Yufid: YOUTUBE CHANNEL: Yufid.TV: https://www.youtube.com/yufidYufid EDU: https://www.youtube.com/yufideduYufid KIDS: https://www.youtube.com/yufidkids INSTAGRAM: Yufid.TV: https://www.instagram.com/yufid.tv/ FACEBOOK: Yufid.TV: https://www.facebook.com/yufid.tv WEBSITE: www.Yufid.com (mesin pencari khusus konten islam)www.KonsultasiSyariah.com (tanya jawab islam)www.PengusahaMuslim.com (Fikih Muamalah)www.KhotbahJumat.com (materi Khutbah Jumat pilihan)www.Kajian.net (kumpulan audio MP3 kajian islam)www.KisahMuslim.com (kisah dan sejarah islam)www.Mukadimah.com (belajar islam secara bertahap)www.CaraSholat.com (kumpulan video tutorial tata cara shalat Nabi yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Nasehat.Net (kumpulan video nasehat ulama yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Yufidia.com (artikel islam umum)www.Syaria.com (kumpulan artikel Fiqih Muamalah dalam bahasa Inggris)www.WhatisQuran.com (kumpulan artikel islam umum dalam bahasa Inggris)www.YufidStore.com (semua hasil penjualan YufidStore.com adalah untuk operasional dakwah Yufid)www.DonasiYufid.com (info donasi Yufid)www.Yufid.org (rilis informasi resmi Yufid) *** Pembaruan mutakhir: 27 Juli 2022 KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Saudaraku, sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunah, mungkin selama itu pula Yufid menemani hari-harimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta berjuang membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallah. Kita ingin menyentuh saudara-saudara kita yang lainnya, agar mereka mengenal islam dan ikut berjalan bersama kita di jalan sunah. Bagi Anda yang belum mengenal Yufid: Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang berkhidmat membuat dan membagikan konten dakwah dan pendidikan secara gratis.Yufid berdiri sejak tahun 2009. Yufid sudah 12 tahun berkarya untuk dakwah dan pendidikan islam.Yufid sudah membuat lebih dari 16.000 video dakwah dan pendidikan. Semua video tersebut sudah dibagikan secara gratis melalui beberapa media dakwah Yufid: channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid KIDS, dan lain-lain.Setiap bulan, Yufid membuat lebih dari 100 video dakwah dan pendidikan.Total subscribers dari channel YouTube Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video di channel-channel tersebut telah ditonton lebih dari 633 juta kali.Yufid sudah membuat dan mempublikasikan lebih dari 20.000 mp3 kajian islam di website Kajian.Net.Yufid telah menulis hampir 10.000 artikel. Semua artikel sudah dipublikasikan di beberapa website Yufid: KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, Yufidia.com, PengusahaMuslim.com, Nasehat.Net, dan lain-lain.Sejak 2018, Yufid memulai project penerjemahan video dan artikel berbahasa Arab ke bahasa Indonesia. Tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1 juta lebih kata, dengan rata-rata produksi perbulan 37 ribu kata.Yufid mengelola 7 server dakwah yang menampung 107 website dakwah, yang terdiri dari website para ulama, para ustadz, pondok pesantren, dan juga streaming radio dakwah.Tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang.Biaya operasional dakwah Yufid setiap bulan lebih dari Rp 200 juta. Saudaraku, tim Yufid saat ini terdiri dari 50 orang, dengan biaya operasional lebih dari Rp 200 juta setiap bulan, yang di antaranya untuk: gaji seluruh anggota tim, listrik, internet, berlangganan software, transportasi, peralatan, perlengkapan, sewa server, domain, dan lain-lain. Dakwah ini adalah pekerjaan besar, butuh perjuangan besar, dan butuh dana yang besar. Dengan izin Allah, perjuangan menolong agama Allah ini dapat kita menangkan jika kita saling tolong-menolong, karena dakwah ini tanggung jawab kita bersama. Ini adalah peluang Anda untuk beramal jariyah. Setiap harta yang Anda sumbangkan adalah investasi yang insya Allah Anda panen di dunia dan di akhirat. Ini adalah perdagangan yang pasti untung, tidak akan merugi, karena Anda berjual beli dengan Allah. إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Al-Qur’an, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi. Agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.” (QS. Fathir: 29 – 30) DONASI DAPAT ANDA SALURKAN KE REKENING BERIKUT: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) Paypal: [email protected] LAPORAN DONASI Laporan pemasukan donasi. Laporan pemanfaatan donasi. KONTAK DONASI+62877-3839-4989 EMAIL KONTAK YUFID[email protected] LAPORAN PRODUKSI TIM YUFID Laporan produktivitas tim Yufid *** YUFID NETWORK Berikut ini adalah daftar media utama yang dikelola oleh Yufid: YOUTUBE CHANNEL: Yufid.TV: https://www.youtube.com/yufidYufid EDU: https://www.youtube.com/yufideduYufid KIDS: https://www.youtube.com/yufidkids INSTAGRAM: Yufid.TV: https://www.instagram.com/yufid.tv/ FACEBOOK: Yufid.TV: https://www.facebook.com/yufid.tv WEBSITE: www.Yufid.com (mesin pencari khusus konten islam)www.KonsultasiSyariah.com (tanya jawab islam)www.PengusahaMuslim.com (Fikih Muamalah)www.KhotbahJumat.com (materi Khutbah Jumat pilihan)www.Kajian.net (kumpulan audio MP3 kajian islam)www.KisahMuslim.com (kisah dan sejarah islam)www.Mukadimah.com (belajar islam secara bertahap)www.CaraSholat.com (kumpulan video tutorial tata cara shalat Nabi yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Nasehat.Net (kumpulan video nasehat ulama yang dipublikasikan di channel YouTube Yufid.TV)www.Yufidia.com (artikel islam umum)www.Syaria.com (kumpulan artikel Fiqih Muamalah dalam bahasa Inggris)www.WhatisQuran.com (kumpulan artikel islam umum dalam bahasa Inggris)www.YufidStore.com (semua hasil penjualan YufidStore.com adalah untuk operasional dakwah Yufid)www.DonasiYufid.com (info donasi Yufid)www.Yufid.org (rilis informasi resmi Yufid) *** Pembaruan mutakhir: 27 Juli 2022 KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next