Baca al-Waqiah Tiap Malam Takkan Miskin? – Syaikh Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

Bagaimana tingkat kesahihan hadis, “Barang siapa yang membaca surat al-Waqiah tiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan”?Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, akan tetapi hadisnya dhaif. Hadis ini dhaif (lemah).Utsman bin Affan, Khalifah ketiga,pernah menjenguk Ibnu Mas’ud saat sakit di akhir hayatnya.Lalu Utsman menawarkan kepadanya, “Maukah kami memberimu pemberian ini?”Ibnu Mas’ud menjawab bahwa ia tidak menginginkannya. Utsman pun bertanya tentang apa yang ia keluhkan? Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku mengeluhkan dosa-dosaku.”“Lalu apa yang kamu inginkan?” Ia menjawab, “Aku menginginkan rahmat Rabbku.”Ibnu Mas’ud mengeluhkan dosa-dosanya dan menginginkan rahmat Rabbnya.Utsman bertanya, “Maukah kami memberimu?” Dalam beberapa riwayat, Ibnu Mas’ud menjawab, “Kamu tidak memberiku semasa hidup, lalu mau memberiku setelah aku mati?”Utsman berkata, “Bisa untuk putri-putrimu setelah wafatmu.”Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku telah mewasiatkan putri-putriku untuk membaca surah al-Waqiah,dan sungguh siapa yang membaca surat al-Waqiah setiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan.” Namun hadis ini dhaif (lemah).Apakah dapat dikatakan bahwa antara Utsman dan Ibnu Mas’ud ada perselisihan,karena Utsman tidak memberinya pemberian semasa hidupnya?Ibnu Mas’ud pada usia lebih dari 70 tahun,sedangkan Utsman bin Affan telah menjadi Khalifah kaum Muslimin. Utsman pernah menawarkannya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Ibnu Mas’ud orang miskin, sedangkan Utsman seorang Khalifah. Khalifah Utsman bertanya kepadanya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Jadi, tidak ada perselisihan di antara mereka. Lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu maka menikahlah! …’”Beliau tidak bersabda, “Wahai para orang tua, siapa yang mampu maka menikahlah!”Tapi beliau bersabda, “Wahai para pemuda, …” Karena menikahkan wanita muda dengan lelaki tua mengandung kezaliman,kecuali jika wanita itu rela, dan lelaki tua itu memiliki hal yang dapat menutupi kekurangannya,dan ia masih memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menikah,maka banyak contohnya dalam hal ini. Namun kebanyakannya, lelaki tua akan berakhir pada menzalimi wanita muda itu.Kesimpulannya, hadis tentang membaca surah al-Waqiah ini dhaif menurut para ulama. ==== مَا صِحَّةُ حَدِيثِ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ كُلَّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ هَذَا مَرْوِيٌّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ الْخَلِيفَةُ الْمَعْرُوفُ الرَّاشِدُ الثَّالِثُ زَارَ ابْنَ مَسْعُودٍ فِي مَرَضِ مَوْتِهِ فَقَالَ لَهُ أَلَا نُعْطِيْكَ مِنْ هَذَا الْعَطَاءِ؟ فَقَالَ إِنَّهُ لَا يُرِيدُهُ وَسَأَلَهُ عَمَّا يَشْتَكِي قَالَ أَشْتَكِي ذُنُوبِي وَمَاذَا تَشْتَهِي؟ قَال أَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّي يَشْتَكِي ذُنُوبَهُ وَيَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّهِ فَقَالَ أَلَا نُعْطِيكَ؟ فَقَالَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مَنَعْتَنِي فِي الْحَيَاةِ وَتُعْطِينِي بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ قَالَ يَكُونُ لِبَنَاتِكَ مِنْ بَعْدِكَ قَال بَنَاتِي أَوْصَيْتُهُنَّ بِقِرَاءَةِ سُورَةِ الْوَاقِعَةِ فَإِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ لَكِنَّ الْخَبَرَ ضَعِيفٌ الْخَبَرُ ضَعِيفٌ هَلْ يُقَالُ إِنَّ بَيْنَ عُثْمَانَ وَبَيْنَ ابْنِ مَسْعُودٍ خِلَافٌ؟ بِحَيْثُ مَنَعَهُ الْعَطَاءَ فِي دُنْيَاهُ؟ ابْنُ مَسْعُودٍ فَوْقَ السَّبْعِينَ مِنَ الْعُمْرِ وَعُثْمَان بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَلِيفَةُ الْمُسْلِمِينَ يَقُولُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيرٌ وَهَذَا الْخَلِيفَةُ يَقُولُ لَهُ الْخَلِيفَةُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ؟ يَعْنِي مَا بَيْنَهُمْ خِلَافٌ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَا قَالَ يَا مَعْشَرَ الشُّيُوخِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ يَقُولُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ لِأَنَّ فِي تَزْوِيجِ الصَّغِيرَةِ لِلْكَبِيرِ ظُلْمًا أَمَّا إِلَّا إِذَا رَضِيَتْ وَكَانَ فِي هَذَا الْكَبِيرِ مَا يَجْبُرُ هَذَا النَّقْصَ وَفِيْهِ قُوَّةٌ وَقُدْرَةٌ عَلَى الْبَاءَةِ فَالْأَمْثِلَةُ كَثِيرَةٌ مِنْ هَذَا النَّوْعِ لَكِنْ فِي الْغَالِبِ أَنَّ الشَّيْخَ مَآلُهُ إِلَى ظُلْمِ هَذِهِ الصَّغِيرَةِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Baca al-Waqiah Tiap Malam Takkan Miskin? – Syaikh Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

Bagaimana tingkat kesahihan hadis, “Barang siapa yang membaca surat al-Waqiah tiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan”?Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, akan tetapi hadisnya dhaif. Hadis ini dhaif (lemah).Utsman bin Affan, Khalifah ketiga,pernah menjenguk Ibnu Mas’ud saat sakit di akhir hayatnya.Lalu Utsman menawarkan kepadanya, “Maukah kami memberimu pemberian ini?”Ibnu Mas’ud menjawab bahwa ia tidak menginginkannya. Utsman pun bertanya tentang apa yang ia keluhkan? Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku mengeluhkan dosa-dosaku.”“Lalu apa yang kamu inginkan?” Ia menjawab, “Aku menginginkan rahmat Rabbku.”Ibnu Mas’ud mengeluhkan dosa-dosanya dan menginginkan rahmat Rabbnya.Utsman bertanya, “Maukah kami memberimu?” Dalam beberapa riwayat, Ibnu Mas’ud menjawab, “Kamu tidak memberiku semasa hidup, lalu mau memberiku setelah aku mati?”Utsman berkata, “Bisa untuk putri-putrimu setelah wafatmu.”Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku telah mewasiatkan putri-putriku untuk membaca surah al-Waqiah,dan sungguh siapa yang membaca surat al-Waqiah setiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan.” Namun hadis ini dhaif (lemah).Apakah dapat dikatakan bahwa antara Utsman dan Ibnu Mas’ud ada perselisihan,karena Utsman tidak memberinya pemberian semasa hidupnya?Ibnu Mas’ud pada usia lebih dari 70 tahun,sedangkan Utsman bin Affan telah menjadi Khalifah kaum Muslimin. Utsman pernah menawarkannya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Ibnu Mas’ud orang miskin, sedangkan Utsman seorang Khalifah. Khalifah Utsman bertanya kepadanya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Jadi, tidak ada perselisihan di antara mereka. Lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu maka menikahlah! …’”Beliau tidak bersabda, “Wahai para orang tua, siapa yang mampu maka menikahlah!”Tapi beliau bersabda, “Wahai para pemuda, …” Karena menikahkan wanita muda dengan lelaki tua mengandung kezaliman,kecuali jika wanita itu rela, dan lelaki tua itu memiliki hal yang dapat menutupi kekurangannya,dan ia masih memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menikah,maka banyak contohnya dalam hal ini. Namun kebanyakannya, lelaki tua akan berakhir pada menzalimi wanita muda itu.Kesimpulannya, hadis tentang membaca surah al-Waqiah ini dhaif menurut para ulama. ==== مَا صِحَّةُ حَدِيثِ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ كُلَّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ هَذَا مَرْوِيٌّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ الْخَلِيفَةُ الْمَعْرُوفُ الرَّاشِدُ الثَّالِثُ زَارَ ابْنَ مَسْعُودٍ فِي مَرَضِ مَوْتِهِ فَقَالَ لَهُ أَلَا نُعْطِيْكَ مِنْ هَذَا الْعَطَاءِ؟ فَقَالَ إِنَّهُ لَا يُرِيدُهُ وَسَأَلَهُ عَمَّا يَشْتَكِي قَالَ أَشْتَكِي ذُنُوبِي وَمَاذَا تَشْتَهِي؟ قَال أَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّي يَشْتَكِي ذُنُوبَهُ وَيَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّهِ فَقَالَ أَلَا نُعْطِيكَ؟ فَقَالَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مَنَعْتَنِي فِي الْحَيَاةِ وَتُعْطِينِي بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ قَالَ يَكُونُ لِبَنَاتِكَ مِنْ بَعْدِكَ قَال بَنَاتِي أَوْصَيْتُهُنَّ بِقِرَاءَةِ سُورَةِ الْوَاقِعَةِ فَإِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ لَكِنَّ الْخَبَرَ ضَعِيفٌ الْخَبَرُ ضَعِيفٌ هَلْ يُقَالُ إِنَّ بَيْنَ عُثْمَانَ وَبَيْنَ ابْنِ مَسْعُودٍ خِلَافٌ؟ بِحَيْثُ مَنَعَهُ الْعَطَاءَ فِي دُنْيَاهُ؟ ابْنُ مَسْعُودٍ فَوْقَ السَّبْعِينَ مِنَ الْعُمْرِ وَعُثْمَان بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَلِيفَةُ الْمُسْلِمِينَ يَقُولُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيرٌ وَهَذَا الْخَلِيفَةُ يَقُولُ لَهُ الْخَلِيفَةُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ؟ يَعْنِي مَا بَيْنَهُمْ خِلَافٌ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَا قَالَ يَا مَعْشَرَ الشُّيُوخِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ يَقُولُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ لِأَنَّ فِي تَزْوِيجِ الصَّغِيرَةِ لِلْكَبِيرِ ظُلْمًا أَمَّا إِلَّا إِذَا رَضِيَتْ وَكَانَ فِي هَذَا الْكَبِيرِ مَا يَجْبُرُ هَذَا النَّقْصَ وَفِيْهِ قُوَّةٌ وَقُدْرَةٌ عَلَى الْبَاءَةِ فَالْأَمْثِلَةُ كَثِيرَةٌ مِنْ هَذَا النَّوْعِ لَكِنْ فِي الْغَالِبِ أَنَّ الشَّيْخَ مَآلُهُ إِلَى ظُلْمِ هَذِهِ الصَّغِيرَةِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Bagaimana tingkat kesahihan hadis, “Barang siapa yang membaca surat al-Waqiah tiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan”?Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, akan tetapi hadisnya dhaif. Hadis ini dhaif (lemah).Utsman bin Affan, Khalifah ketiga,pernah menjenguk Ibnu Mas’ud saat sakit di akhir hayatnya.Lalu Utsman menawarkan kepadanya, “Maukah kami memberimu pemberian ini?”Ibnu Mas’ud menjawab bahwa ia tidak menginginkannya. Utsman pun bertanya tentang apa yang ia keluhkan? Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku mengeluhkan dosa-dosaku.”“Lalu apa yang kamu inginkan?” Ia menjawab, “Aku menginginkan rahmat Rabbku.”Ibnu Mas’ud mengeluhkan dosa-dosanya dan menginginkan rahmat Rabbnya.Utsman bertanya, “Maukah kami memberimu?” Dalam beberapa riwayat, Ibnu Mas’ud menjawab, “Kamu tidak memberiku semasa hidup, lalu mau memberiku setelah aku mati?”Utsman berkata, “Bisa untuk putri-putrimu setelah wafatmu.”Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku telah mewasiatkan putri-putriku untuk membaca surah al-Waqiah,dan sungguh siapa yang membaca surat al-Waqiah setiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan.” Namun hadis ini dhaif (lemah).Apakah dapat dikatakan bahwa antara Utsman dan Ibnu Mas’ud ada perselisihan,karena Utsman tidak memberinya pemberian semasa hidupnya?Ibnu Mas’ud pada usia lebih dari 70 tahun,sedangkan Utsman bin Affan telah menjadi Khalifah kaum Muslimin. Utsman pernah menawarkannya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Ibnu Mas’ud orang miskin, sedangkan Utsman seorang Khalifah. Khalifah Utsman bertanya kepadanya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Jadi, tidak ada perselisihan di antara mereka. Lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu maka menikahlah! …’”Beliau tidak bersabda, “Wahai para orang tua, siapa yang mampu maka menikahlah!”Tapi beliau bersabda, “Wahai para pemuda, …” Karena menikahkan wanita muda dengan lelaki tua mengandung kezaliman,kecuali jika wanita itu rela, dan lelaki tua itu memiliki hal yang dapat menutupi kekurangannya,dan ia masih memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menikah,maka banyak contohnya dalam hal ini. Namun kebanyakannya, lelaki tua akan berakhir pada menzalimi wanita muda itu.Kesimpulannya, hadis tentang membaca surah al-Waqiah ini dhaif menurut para ulama. ==== مَا صِحَّةُ حَدِيثِ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ كُلَّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ هَذَا مَرْوِيٌّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ الْخَلِيفَةُ الْمَعْرُوفُ الرَّاشِدُ الثَّالِثُ زَارَ ابْنَ مَسْعُودٍ فِي مَرَضِ مَوْتِهِ فَقَالَ لَهُ أَلَا نُعْطِيْكَ مِنْ هَذَا الْعَطَاءِ؟ فَقَالَ إِنَّهُ لَا يُرِيدُهُ وَسَأَلَهُ عَمَّا يَشْتَكِي قَالَ أَشْتَكِي ذُنُوبِي وَمَاذَا تَشْتَهِي؟ قَال أَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّي يَشْتَكِي ذُنُوبَهُ وَيَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّهِ فَقَالَ أَلَا نُعْطِيكَ؟ فَقَالَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مَنَعْتَنِي فِي الْحَيَاةِ وَتُعْطِينِي بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ قَالَ يَكُونُ لِبَنَاتِكَ مِنْ بَعْدِكَ قَال بَنَاتِي أَوْصَيْتُهُنَّ بِقِرَاءَةِ سُورَةِ الْوَاقِعَةِ فَإِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ لَكِنَّ الْخَبَرَ ضَعِيفٌ الْخَبَرُ ضَعِيفٌ هَلْ يُقَالُ إِنَّ بَيْنَ عُثْمَانَ وَبَيْنَ ابْنِ مَسْعُودٍ خِلَافٌ؟ بِحَيْثُ مَنَعَهُ الْعَطَاءَ فِي دُنْيَاهُ؟ ابْنُ مَسْعُودٍ فَوْقَ السَّبْعِينَ مِنَ الْعُمْرِ وَعُثْمَان بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَلِيفَةُ الْمُسْلِمِينَ يَقُولُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيرٌ وَهَذَا الْخَلِيفَةُ يَقُولُ لَهُ الْخَلِيفَةُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ؟ يَعْنِي مَا بَيْنَهُمْ خِلَافٌ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَا قَالَ يَا مَعْشَرَ الشُّيُوخِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ يَقُولُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ لِأَنَّ فِي تَزْوِيجِ الصَّغِيرَةِ لِلْكَبِيرِ ظُلْمًا أَمَّا إِلَّا إِذَا رَضِيَتْ وَكَانَ فِي هَذَا الْكَبِيرِ مَا يَجْبُرُ هَذَا النَّقْصَ وَفِيْهِ قُوَّةٌ وَقُدْرَةٌ عَلَى الْبَاءَةِ فَالْأَمْثِلَةُ كَثِيرَةٌ مِنْ هَذَا النَّوْعِ لَكِنْ فِي الْغَالِبِ أَنَّ الشَّيْخَ مَآلُهُ إِلَى ظُلْمِ هَذِهِ الصَّغِيرَةِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Bagaimana tingkat kesahihan hadis, “Barang siapa yang membaca surat al-Waqiah tiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan”?Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, akan tetapi hadisnya dhaif. Hadis ini dhaif (lemah).Utsman bin Affan, Khalifah ketiga,pernah menjenguk Ibnu Mas’ud saat sakit di akhir hayatnya.Lalu Utsman menawarkan kepadanya, “Maukah kami memberimu pemberian ini?”Ibnu Mas’ud menjawab bahwa ia tidak menginginkannya. Utsman pun bertanya tentang apa yang ia keluhkan? Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku mengeluhkan dosa-dosaku.”“Lalu apa yang kamu inginkan?” Ia menjawab, “Aku menginginkan rahmat Rabbku.”Ibnu Mas’ud mengeluhkan dosa-dosanya dan menginginkan rahmat Rabbnya.Utsman bertanya, “Maukah kami memberimu?” Dalam beberapa riwayat, Ibnu Mas’ud menjawab, “Kamu tidak memberiku semasa hidup, lalu mau memberiku setelah aku mati?”Utsman berkata, “Bisa untuk putri-putrimu setelah wafatmu.”Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku telah mewasiatkan putri-putriku untuk membaca surah al-Waqiah,dan sungguh siapa yang membaca surat al-Waqiah setiap malam tidak akan tertimpa kemiskinan.” Namun hadis ini dhaif (lemah).Apakah dapat dikatakan bahwa antara Utsman dan Ibnu Mas’ud ada perselisihan,karena Utsman tidak memberinya pemberian semasa hidupnya?Ibnu Mas’ud pada usia lebih dari 70 tahun,sedangkan Utsman bin Affan telah menjadi Khalifah kaum Muslimin. Utsman pernah menawarkannya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Ibnu Mas’ud orang miskin, sedangkan Utsman seorang Khalifah. Khalifah Utsman bertanya kepadanya, “Maukah kami menikahkanmu dengan perawan yang mengembalikan masa mudamu yang telah lewat?”Jadi, tidak ada perselisihan di antara mereka. Lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Wahai para pemuda, siapa yang mampu maka menikahlah! …’”Beliau tidak bersabda, “Wahai para orang tua, siapa yang mampu maka menikahlah!”Tapi beliau bersabda, “Wahai para pemuda, …” Karena menikahkan wanita muda dengan lelaki tua mengandung kezaliman,kecuali jika wanita itu rela, dan lelaki tua itu memiliki hal yang dapat menutupi kekurangannya,dan ia masih memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menikah,maka banyak contohnya dalam hal ini. Namun kebanyakannya, lelaki tua akan berakhir pada menzalimi wanita muda itu.Kesimpulannya, hadis tentang membaca surah al-Waqiah ini dhaif menurut para ulama. ==== مَا صِحَّةُ حَدِيثِ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ كُلَّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ هَذَا مَرْوِيٌّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ الْخَلِيفَةُ الْمَعْرُوفُ الرَّاشِدُ الثَّالِثُ زَارَ ابْنَ مَسْعُودٍ فِي مَرَضِ مَوْتِهِ فَقَالَ لَهُ أَلَا نُعْطِيْكَ مِنْ هَذَا الْعَطَاءِ؟ فَقَالَ إِنَّهُ لَا يُرِيدُهُ وَسَأَلَهُ عَمَّا يَشْتَكِي قَالَ أَشْتَكِي ذُنُوبِي وَمَاذَا تَشْتَهِي؟ قَال أَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّي يَشْتَكِي ذُنُوبَهُ وَيَشْتَهِي رَحْمَةَ رَبِّهِ فَقَالَ أَلَا نُعْطِيكَ؟ فَقَالَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ مَنَعْتَنِي فِي الْحَيَاةِ وَتُعْطِينِي بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ قَالَ يَكُونُ لِبَنَاتِكَ مِنْ بَعْدِكَ قَال بَنَاتِي أَوْصَيْتُهُنَّ بِقِرَاءَةِ سُورَةِ الْوَاقِعَةِ فَإِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْوَاقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ لَكِنَّ الْخَبَرَ ضَعِيفٌ الْخَبَرُ ضَعِيفٌ هَلْ يُقَالُ إِنَّ بَيْنَ عُثْمَانَ وَبَيْنَ ابْنِ مَسْعُودٍ خِلَافٌ؟ بِحَيْثُ مَنَعَهُ الْعَطَاءَ فِي دُنْيَاهُ؟ ابْنُ مَسْعُودٍ فَوْقَ السَّبْعِينَ مِنَ الْعُمْرِ وَعُثْمَان بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَلِيفَةُ الْمُسْلِمِينَ يَقُولُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيرٌ وَهَذَا الْخَلِيفَةُ يَقُولُ لَهُ الْخَلِيفَةُ أَلَا نُزَوِّجُكَ بِكْرًا تُعِيْدُ لَكَ مَا مَضَى مِنْ شَبَابِكَ؟ يَعْنِي مَا بَيْنَهُمْ خِلَافٌ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَا قَالَ يَا مَعْشَرَ الشُّيُوخِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ يَقُولُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ لِأَنَّ فِي تَزْوِيجِ الصَّغِيرَةِ لِلْكَبِيرِ ظُلْمًا أَمَّا إِلَّا إِذَا رَضِيَتْ وَكَانَ فِي هَذَا الْكَبِيرِ مَا يَجْبُرُ هَذَا النَّقْصَ وَفِيْهِ قُوَّةٌ وَقُدْرَةٌ عَلَى الْبَاءَةِ فَالْأَمْثِلَةُ كَثِيرَةٌ مِنْ هَذَا النَّوْعِ لَكِنْ فِي الْغَالِبِ أَنَّ الشَّيْخَ مَآلُهُ إِلَى ظُلْمِ هَذِهِ الصَّغِيرَةِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jalan Menuju Cinta Allah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Allah berfirman: “… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” (HR. Bukhari) Jadi, jalan menuju cinta Allah adalah dengan Anda bersungguh-sungguhmelakukan ibadah-ibadah sunah, setelah menyempurnakan yang wajib.“… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” Ini menunjukkan kepada kita, bahwa bersungguh-sungguhdalam ibadah sunah adalah salah satu tanda cinta seorang hamba kepada Tuhannya,karena balasan akan serupa dengan perbuatannya. Allah berfirman, “… hingga Aku mencintainya, …”karena seorang hamba yang mencintai Tuhannya,ia bersungguh-sungguh meraih rida-Nya dan melakukan ibadah sunah,dia melawan nafsunya untuk melakukan sesuatu yang tidak Allah wajibkan baginya. Ini menunjukkan betapa besar cintanya kepada Tuhannya,karena salah satu tabiat manusia adalah menyibukkan diri dengan sesuatu yang dicintainya,dan menghabiskan waktunya untuk melakukan apa yang disukainya. Jadi, jika Anda dapati diri Anda bersemangat dalam melakukan ibadah-ibadah sunah,ini adalah tanda keselamatan hati Anda,dan cinta Anda kepada Allah, itulah mengapa Dia berfirman: “… hingga Aku mencintainya, …”Inilah balasannya. Inilah kenapa, orang yang menginginkan cinta Allah Ta’ālā,hendaknya dia mengerjakan ibadah sunah dan bersemangat melakukannya.“Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah Salat Malam.” (HR. Muslim) Ini adalah salah satu amal ibadah yang paling agung yang akan mengantarkan seorang hamba pada kecintaan Allah,karena sesuatu yang paling didambakan orang yang mencintaadalah menyendiri dengan yang dia cintai, dan menikmati khalwat bersamanya dan berbicara dengannya,dan Salat Malam adalah kebahagiaan orang yang sedang mencintai-Nyadan surga bagi orang yang merindukan-Nya,karena Allah Ta’ālā turun ke langit dunia, ketika sepertiga malam yang terakhir tersisa,dan berfirman, “Adakah orang yang berdoa untuk Aku kabulkan baginya?Adakah orang yang meminta untuk Aku berikan padanya?Adakah yang memohon ampun untuk aku ampuni dia?” (HR. Ibnu Abi Syaibah) Anda salat ketika tidak ada seorang pun yang melihat Anda,dan menyendiri dengan Zat yang Anda cintai,ketika Allah dekat dengan Anda. Anda bermunajat kepada-Nya dalam salat Anda,dan memperpanjang sujud Anda di hadapan-Nya.“Sedekat-dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.” (HR. Muslim) Betapa banyak dalam salat ini terkandung nilai-nilai keimanan,kedekatan dan cinta kepada Allah, serta kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya. ===== قَالَ: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ فَطَرِيقُ مَحَبَّةِ اللهِ هُوَ أَنْ تُجَاهِدَ نَفْسَكَ عَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ بَعْدَ إِتْقَانِ الْمَفْرُوضَاتِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ مُجَاهَدَةَ النَّفْسِ عَلَى النَّوَافِلِ هَذَا مِنْ عَلَامَاتِ مَحَبَّةِ الْعَبْدِ رَبِّهِ لِأَنَّ الْجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ قَالَ: حتَّى أُحِبَّهُ لِأَنَّ الْعَبْدَ أَحَبَّ رَبَّهُ فَجَاهَدَ نَفْسَهُ عَلَى مَرْضَاتِهِ وَعَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ عَلَى أُمُورٍ مَا فَرَضَهَا اللهُ عَلَيْهِ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى شِدَّةِ مَحَبَّتِهِ لِلهِ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مِنْ طَبْعِهِ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِمَا يُحِبُّ وَيَقْضِي وَقْتَهُ فِيمَا يُحِبُّ فَإِذَا وَجَدْتَ مِنْ نَفْسِكَ إِقْبَالًا عَلَى النَّوَافِلِ فَهَذَا مِنْ عَلَامَاتِ سَلَمَةِ قَلْبِكُمْ وَمَحَبَّتِكَ لِلهِ وَلِهَذَا قَالَ: حَتَّى أُحِبَّهُ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلِهَذَا مَنْ أَرَادَ مَحَبَّةَ اللهِ تَعَالَى فَعَلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ يُقْبِلُ عَلَى النَّوَافِلِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَهَذِهِ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ الَّتِي تُوْصِلُ الْعَبْدَ إِلَى مَحَبَّةِ اللهِ لِأَنَّ أَحَبَّ شَيْءٍ عِنْدَ الْمُحِبِّ أَنْ يَخْلُو بِمَحْبُوبِهِ وَيَتَلَذَّذُ بِمُنَاجَاتِهِ وَالْخَلْوَةِ بِهِ وَصَلَاةُ اللَّيْلِ هِيَ أُنْسُ الْمُحِبِّينَ وَجَنَّةُ الْمُشْتَاقِّيْنَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ وَيَقُوْلُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأُسْتُجِيبَ لَهُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ تَقُومُ مَا يَرَاهُ أَحَدٌ تَخْلُو بِمَحْبُوبِكَ وَاللهُ قَرِيبٌ مِنْكَ وَتُنَاجِيهِ فِي صَلَاتِكَ وَتُطِيلُ سُجُودَكَ بَيْنَ يَدَيْهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِن رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَكَمْ فِي هَذِهِ الصَّلَاةِ مِنْ مَعَانِي الْإِيمَانِ وَالْقُرْبِ مِنَ اللهِ وَمَحَبَّةِ اللهِ وَالشَّوْقِ لِلِقَائِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jalan Menuju Cinta Allah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Allah berfirman: “… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” (HR. Bukhari) Jadi, jalan menuju cinta Allah adalah dengan Anda bersungguh-sungguhmelakukan ibadah-ibadah sunah, setelah menyempurnakan yang wajib.“… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” Ini menunjukkan kepada kita, bahwa bersungguh-sungguhdalam ibadah sunah adalah salah satu tanda cinta seorang hamba kepada Tuhannya,karena balasan akan serupa dengan perbuatannya. Allah berfirman, “… hingga Aku mencintainya, …”karena seorang hamba yang mencintai Tuhannya,ia bersungguh-sungguh meraih rida-Nya dan melakukan ibadah sunah,dia melawan nafsunya untuk melakukan sesuatu yang tidak Allah wajibkan baginya. Ini menunjukkan betapa besar cintanya kepada Tuhannya,karena salah satu tabiat manusia adalah menyibukkan diri dengan sesuatu yang dicintainya,dan menghabiskan waktunya untuk melakukan apa yang disukainya. Jadi, jika Anda dapati diri Anda bersemangat dalam melakukan ibadah-ibadah sunah,ini adalah tanda keselamatan hati Anda,dan cinta Anda kepada Allah, itulah mengapa Dia berfirman: “… hingga Aku mencintainya, …”Inilah balasannya. Inilah kenapa, orang yang menginginkan cinta Allah Ta’ālā,hendaknya dia mengerjakan ibadah sunah dan bersemangat melakukannya.“Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah Salat Malam.” (HR. Muslim) Ini adalah salah satu amal ibadah yang paling agung yang akan mengantarkan seorang hamba pada kecintaan Allah,karena sesuatu yang paling didambakan orang yang mencintaadalah menyendiri dengan yang dia cintai, dan menikmati khalwat bersamanya dan berbicara dengannya,dan Salat Malam adalah kebahagiaan orang yang sedang mencintai-Nyadan surga bagi orang yang merindukan-Nya,karena Allah Ta’ālā turun ke langit dunia, ketika sepertiga malam yang terakhir tersisa,dan berfirman, “Adakah orang yang berdoa untuk Aku kabulkan baginya?Adakah orang yang meminta untuk Aku berikan padanya?Adakah yang memohon ampun untuk aku ampuni dia?” (HR. Ibnu Abi Syaibah) Anda salat ketika tidak ada seorang pun yang melihat Anda,dan menyendiri dengan Zat yang Anda cintai,ketika Allah dekat dengan Anda. Anda bermunajat kepada-Nya dalam salat Anda,dan memperpanjang sujud Anda di hadapan-Nya.“Sedekat-dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.” (HR. Muslim) Betapa banyak dalam salat ini terkandung nilai-nilai keimanan,kedekatan dan cinta kepada Allah, serta kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya. ===== قَالَ: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ فَطَرِيقُ مَحَبَّةِ اللهِ هُوَ أَنْ تُجَاهِدَ نَفْسَكَ عَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ بَعْدَ إِتْقَانِ الْمَفْرُوضَاتِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ مُجَاهَدَةَ النَّفْسِ عَلَى النَّوَافِلِ هَذَا مِنْ عَلَامَاتِ مَحَبَّةِ الْعَبْدِ رَبِّهِ لِأَنَّ الْجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ قَالَ: حتَّى أُحِبَّهُ لِأَنَّ الْعَبْدَ أَحَبَّ رَبَّهُ فَجَاهَدَ نَفْسَهُ عَلَى مَرْضَاتِهِ وَعَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ عَلَى أُمُورٍ مَا فَرَضَهَا اللهُ عَلَيْهِ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى شِدَّةِ مَحَبَّتِهِ لِلهِ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مِنْ طَبْعِهِ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِمَا يُحِبُّ وَيَقْضِي وَقْتَهُ فِيمَا يُحِبُّ فَإِذَا وَجَدْتَ مِنْ نَفْسِكَ إِقْبَالًا عَلَى النَّوَافِلِ فَهَذَا مِنْ عَلَامَاتِ سَلَمَةِ قَلْبِكُمْ وَمَحَبَّتِكَ لِلهِ وَلِهَذَا قَالَ: حَتَّى أُحِبَّهُ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلِهَذَا مَنْ أَرَادَ مَحَبَّةَ اللهِ تَعَالَى فَعَلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ يُقْبِلُ عَلَى النَّوَافِلِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَهَذِهِ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ الَّتِي تُوْصِلُ الْعَبْدَ إِلَى مَحَبَّةِ اللهِ لِأَنَّ أَحَبَّ شَيْءٍ عِنْدَ الْمُحِبِّ أَنْ يَخْلُو بِمَحْبُوبِهِ وَيَتَلَذَّذُ بِمُنَاجَاتِهِ وَالْخَلْوَةِ بِهِ وَصَلَاةُ اللَّيْلِ هِيَ أُنْسُ الْمُحِبِّينَ وَجَنَّةُ الْمُشْتَاقِّيْنَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ وَيَقُوْلُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأُسْتُجِيبَ لَهُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ تَقُومُ مَا يَرَاهُ أَحَدٌ تَخْلُو بِمَحْبُوبِكَ وَاللهُ قَرِيبٌ مِنْكَ وَتُنَاجِيهِ فِي صَلَاتِكَ وَتُطِيلُ سُجُودَكَ بَيْنَ يَدَيْهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِن رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَكَمْ فِي هَذِهِ الصَّلَاةِ مِنْ مَعَانِي الْإِيمَانِ وَالْقُرْبِ مِنَ اللهِ وَمَحَبَّةِ اللهِ وَالشَّوْقِ لِلِقَائِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Allah berfirman: “… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” (HR. Bukhari) Jadi, jalan menuju cinta Allah adalah dengan Anda bersungguh-sungguhmelakukan ibadah-ibadah sunah, setelah menyempurnakan yang wajib.“… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” Ini menunjukkan kepada kita, bahwa bersungguh-sungguhdalam ibadah sunah adalah salah satu tanda cinta seorang hamba kepada Tuhannya,karena balasan akan serupa dengan perbuatannya. Allah berfirman, “… hingga Aku mencintainya, …”karena seorang hamba yang mencintai Tuhannya,ia bersungguh-sungguh meraih rida-Nya dan melakukan ibadah sunah,dia melawan nafsunya untuk melakukan sesuatu yang tidak Allah wajibkan baginya. Ini menunjukkan betapa besar cintanya kepada Tuhannya,karena salah satu tabiat manusia adalah menyibukkan diri dengan sesuatu yang dicintainya,dan menghabiskan waktunya untuk melakukan apa yang disukainya. Jadi, jika Anda dapati diri Anda bersemangat dalam melakukan ibadah-ibadah sunah,ini adalah tanda keselamatan hati Anda,dan cinta Anda kepada Allah, itulah mengapa Dia berfirman: “… hingga Aku mencintainya, …”Inilah balasannya. Inilah kenapa, orang yang menginginkan cinta Allah Ta’ālā,hendaknya dia mengerjakan ibadah sunah dan bersemangat melakukannya.“Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah Salat Malam.” (HR. Muslim) Ini adalah salah satu amal ibadah yang paling agung yang akan mengantarkan seorang hamba pada kecintaan Allah,karena sesuatu yang paling didambakan orang yang mencintaadalah menyendiri dengan yang dia cintai, dan menikmati khalwat bersamanya dan berbicara dengannya,dan Salat Malam adalah kebahagiaan orang yang sedang mencintai-Nyadan surga bagi orang yang merindukan-Nya,karena Allah Ta’ālā turun ke langit dunia, ketika sepertiga malam yang terakhir tersisa,dan berfirman, “Adakah orang yang berdoa untuk Aku kabulkan baginya?Adakah orang yang meminta untuk Aku berikan padanya?Adakah yang memohon ampun untuk aku ampuni dia?” (HR. Ibnu Abi Syaibah) Anda salat ketika tidak ada seorang pun yang melihat Anda,dan menyendiri dengan Zat yang Anda cintai,ketika Allah dekat dengan Anda. Anda bermunajat kepada-Nya dalam salat Anda,dan memperpanjang sujud Anda di hadapan-Nya.“Sedekat-dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.” (HR. Muslim) Betapa banyak dalam salat ini terkandung nilai-nilai keimanan,kedekatan dan cinta kepada Allah, serta kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya. ===== قَالَ: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ فَطَرِيقُ مَحَبَّةِ اللهِ هُوَ أَنْ تُجَاهِدَ نَفْسَكَ عَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ بَعْدَ إِتْقَانِ الْمَفْرُوضَاتِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ مُجَاهَدَةَ النَّفْسِ عَلَى النَّوَافِلِ هَذَا مِنْ عَلَامَاتِ مَحَبَّةِ الْعَبْدِ رَبِّهِ لِأَنَّ الْجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ قَالَ: حتَّى أُحِبَّهُ لِأَنَّ الْعَبْدَ أَحَبَّ رَبَّهُ فَجَاهَدَ نَفْسَهُ عَلَى مَرْضَاتِهِ وَعَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ عَلَى أُمُورٍ مَا فَرَضَهَا اللهُ عَلَيْهِ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى شِدَّةِ مَحَبَّتِهِ لِلهِ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مِنْ طَبْعِهِ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِمَا يُحِبُّ وَيَقْضِي وَقْتَهُ فِيمَا يُحِبُّ فَإِذَا وَجَدْتَ مِنْ نَفْسِكَ إِقْبَالًا عَلَى النَّوَافِلِ فَهَذَا مِنْ عَلَامَاتِ سَلَمَةِ قَلْبِكُمْ وَمَحَبَّتِكَ لِلهِ وَلِهَذَا قَالَ: حَتَّى أُحِبَّهُ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلِهَذَا مَنْ أَرَادَ مَحَبَّةَ اللهِ تَعَالَى فَعَلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ يُقْبِلُ عَلَى النَّوَافِلِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَهَذِهِ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ الَّتِي تُوْصِلُ الْعَبْدَ إِلَى مَحَبَّةِ اللهِ لِأَنَّ أَحَبَّ شَيْءٍ عِنْدَ الْمُحِبِّ أَنْ يَخْلُو بِمَحْبُوبِهِ وَيَتَلَذَّذُ بِمُنَاجَاتِهِ وَالْخَلْوَةِ بِهِ وَصَلَاةُ اللَّيْلِ هِيَ أُنْسُ الْمُحِبِّينَ وَجَنَّةُ الْمُشْتَاقِّيْنَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ وَيَقُوْلُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأُسْتُجِيبَ لَهُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ تَقُومُ مَا يَرَاهُ أَحَدٌ تَخْلُو بِمَحْبُوبِكَ وَاللهُ قَرِيبٌ مِنْكَ وَتُنَاجِيهِ فِي صَلَاتِكَ وَتُطِيلُ سُجُودَكَ بَيْنَ يَدَيْهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِن رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَكَمْ فِي هَذِهِ الصَّلَاةِ مِنْ مَعَانِي الْإِيمَانِ وَالْقُرْبِ مِنَ اللهِ وَمَحَبَّةِ اللهِ وَالشَّوْقِ لِلِقَائِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Allah berfirman: “… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” (HR. Bukhari) Jadi, jalan menuju cinta Allah adalah dengan Anda bersungguh-sungguhmelakukan ibadah-ibadah sunah, setelah menyempurnakan yang wajib.“… Ketika seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Kudengan melakukan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya, …” Ini menunjukkan kepada kita, bahwa bersungguh-sungguhdalam ibadah sunah adalah salah satu tanda cinta seorang hamba kepada Tuhannya,karena balasan akan serupa dengan perbuatannya. Allah berfirman, “… hingga Aku mencintainya, …”karena seorang hamba yang mencintai Tuhannya,ia bersungguh-sungguh meraih rida-Nya dan melakukan ibadah sunah,dia melawan nafsunya untuk melakukan sesuatu yang tidak Allah wajibkan baginya. Ini menunjukkan betapa besar cintanya kepada Tuhannya,karena salah satu tabiat manusia adalah menyibukkan diri dengan sesuatu yang dicintainya,dan menghabiskan waktunya untuk melakukan apa yang disukainya. Jadi, jika Anda dapati diri Anda bersemangat dalam melakukan ibadah-ibadah sunah,ini adalah tanda keselamatan hati Anda,dan cinta Anda kepada Allah, itulah mengapa Dia berfirman: “… hingga Aku mencintainya, …”Inilah balasannya. Inilah kenapa, orang yang menginginkan cinta Allah Ta’ālā,hendaknya dia mengerjakan ibadah sunah dan bersemangat melakukannya.“Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah Salat Malam.” (HR. Muslim) Ini adalah salah satu amal ibadah yang paling agung yang akan mengantarkan seorang hamba pada kecintaan Allah,karena sesuatu yang paling didambakan orang yang mencintaadalah menyendiri dengan yang dia cintai, dan menikmati khalwat bersamanya dan berbicara dengannya,dan Salat Malam adalah kebahagiaan orang yang sedang mencintai-Nyadan surga bagi orang yang merindukan-Nya,karena Allah Ta’ālā turun ke langit dunia, ketika sepertiga malam yang terakhir tersisa,dan berfirman, “Adakah orang yang berdoa untuk Aku kabulkan baginya?Adakah orang yang meminta untuk Aku berikan padanya?Adakah yang memohon ampun untuk aku ampuni dia?” (HR. Ibnu Abi Syaibah) Anda salat ketika tidak ada seorang pun yang melihat Anda,dan menyendiri dengan Zat yang Anda cintai,ketika Allah dekat dengan Anda. Anda bermunajat kepada-Nya dalam salat Anda,dan memperpanjang sujud Anda di hadapan-Nya.“Sedekat-dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.” (HR. Muslim) Betapa banyak dalam salat ini terkandung nilai-nilai keimanan,kedekatan dan cinta kepada Allah, serta kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya. ===== قَالَ: وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ فَطَرِيقُ مَحَبَّةِ اللهِ هُوَ أَنْ تُجَاهِدَ نَفْسَكَ عَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ بَعْدَ إِتْقَانِ الْمَفْرُوضَاتِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ مُجَاهَدَةَ النَّفْسِ عَلَى النَّوَافِلِ هَذَا مِنْ عَلَامَاتِ مَحَبَّةِ الْعَبْدِ رَبِّهِ لِأَنَّ الْجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ قَالَ: حتَّى أُحِبَّهُ لِأَنَّ الْعَبْدَ أَحَبَّ رَبَّهُ فَجَاهَدَ نَفْسَهُ عَلَى مَرْضَاتِهِ وَعَلَى نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ عَلَى أُمُورٍ مَا فَرَضَهَا اللهُ عَلَيْهِ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى شِدَّةِ مَحَبَّتِهِ لِلهِ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مِنْ طَبْعِهِ أَنَّهُ يَنْشَغِلُ بِمَا يُحِبُّ وَيَقْضِي وَقْتَهُ فِيمَا يُحِبُّ فَإِذَا وَجَدْتَ مِنْ نَفْسِكَ إِقْبَالًا عَلَى النَّوَافِلِ فَهَذَا مِنْ عَلَامَاتِ سَلَمَةِ قَلْبِكُمْ وَمَحَبَّتِكَ لِلهِ وَلِهَذَا قَالَ: حَتَّى أُحِبَّهُ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلِهَذَا مَنْ أَرَادَ مَحَبَّةَ اللهِ تَعَالَى فَعَلَيْهِ بِالنَّوَافِلِ يُقْبِلُ عَلَى النَّوَافِلِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَهَذِهِ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ الَّتِي تُوْصِلُ الْعَبْدَ إِلَى مَحَبَّةِ اللهِ لِأَنَّ أَحَبَّ شَيْءٍ عِنْدَ الْمُحِبِّ أَنْ يَخْلُو بِمَحْبُوبِهِ وَيَتَلَذَّذُ بِمُنَاجَاتِهِ وَالْخَلْوَةِ بِهِ وَصَلَاةُ اللَّيْلِ هِيَ أُنْسُ الْمُحِبِّينَ وَجَنَّةُ الْمُشْتَاقِّيْنَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ وَيَقُوْلُ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأُسْتُجِيبَ لَهُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ تَقُومُ مَا يَرَاهُ أَحَدٌ تَخْلُو بِمَحْبُوبِكَ وَاللهُ قَرِيبٌ مِنْكَ وَتُنَاجِيهِ فِي صَلَاتِكَ وَتُطِيلُ سُجُودَكَ بَيْنَ يَدَيْهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِن رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَكَمْ فِي هَذِهِ الصَّلَاةِ مِنْ مَعَانِي الْإِيمَانِ وَالْقُرْبِ مِنَ اللهِ وَمَحَبَّةِ اللهِ وَالشَّوْقِ لِلِقَائِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apakah Jin atau Setan Bisa Terbakar dengan Dibacakan Al-Qur’an?

Pertanyaan: Apakah benar bahwa jika seseorang kesurupan jin, lalu dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu jin di dalam tubuhnya akan mati terbakar? Bukankah di surat Al Jin disebutkan bahwa jin bisa mendengar Al-Qur’an. Andaikan jin itu terbakar, bagaimana mengetahui dengan pasti bahwa jin tersebut mati terbakar? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa di dalam surat al-Jin disebutkan bahwa para jin mendengarkan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Qur’an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. al-Jin: 1) Maka tidak benar jika dikatakan bahwa jin secara mutlak akan terbakar jika mendengarkan al-Qur’an. Karena buktinya jin yang disebutkan dalam ayat ini tidak terbakar. Dan kita juga meyakini bahwa jin itu bisa mati sebagaimana manusia bisa mati. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: أعوذُ بِعزَّتِكَ الَّذي لا إلهَ إلَّا أنتّ [ أنْ تُضِلَّنِي ، أنتَ الحيُّ ] ، الَّذي لا يَموتُ ، و الجِنُّ و الإنْسُ يَموتُونَ “Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu ya Allah yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, dari kesesatan. Engkau Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Sedangkan jin dan manusia akan mati.” (HR. Bukhari no.7383, Muslim no.2717) Namun, tentang mengobati kesurupan jin dengan dibacakan al-Qur’an kemudian diklaim bahwa jinnya terbakar karena bacaan al-Qur’an tersebut, ini adalah kesimpulan atau pendapat sebagian ulama. Contohnya dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan: فائدة من الشنواني: ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا، ويقرأ الفاتحة سبعا، والمعوذتين، وآية الكرسي، والسماء والطارق، وآخر سورة الحشر “Ada faedah dari asy-Syanwani, ia berkata: berdasarkan pengalaman, cara membakar jin adalah dengan membacakan adzan di telinga orang yang kesurupan sebanyak 7x. Lalu dibacakan surat al-Fatihah 7x, mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq), ayat Kursi, surat ath-Thariq, dan akhir surat al-Hasyr.” Namun perkara terbakarnya jin ini adalah perkara ghaib, yang pada dasarnya semua perkara ghaib hanya bisa diketahui oleh dalil. Andaikan ada jin yang mengatakan ia terbakar atau temannya terbakar pun, ini kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Syaikh al-Albani pernah ditanya, “apakah terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih bahwa al-Qur’an bisa membakar jin? Demikian juga jin yang merasuki manusia jika ia diperintahkan untuk keluar dan ia tidak mau keluar, apakah boleh membakarnya dengan membacakan al-Qur’an?”. Beliau menjawab: لا أعلم شيئًا من هذا في السنة أن تلاوة القرآن تحرق الجنِّيَّ المتلبِّس بإنسان ، لكن الذي نعلمه أن القرآن الكريم كما قال رب العالمين : (( فيه شفاء للناس )) ، وهو (( شفاء لما في الصدور )) ، وقد جاء في بعض الأحاديث في ” مسند الإمام أحمد ” وفي غيره أنَّ النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – مرَّ بامرأة وعندها – أو ولها – ولدٌ مصابٌ باللَّمم – أي : بالجنون – ، فقرأ عليه النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – بعض الآيات القرآنية فكأنما نشط من عقال ، وسافر النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وتابع طريقه ، ثم لما رجع ومرَّ بالمرأة فسألها عن ولدها ؟ قالت : والحمد لله لا يزال كما تركته بعد أن شُفِيَ “Saya tidak mengetahui sama sekali dari hadits-hadits Nabi bahwa membacakan al-Qur’an bisa membakar jin yang merasuki seorang manusia. Namun yang kami ketahui adalah bahwa al-Qur’anul Karim adalah sebagaimana firmannya Rabb semesta alam (yang artinya): “Di dalam al-Qur’an ada penyembuh bagi manusia” (QS. an-Nahl: 69). Dan juga (yang artinya): “Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada” (QS. Yunus: 57). Dan terdapat dalam sebagian hadits di Musnad Ahmad dan yang lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yang anaknya terkena penyakit lamam (gila). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an, lalu serta merta anak tersebut langsung sembuh dan berakal kembali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan safarnya dan mengikuti jalur perjalanannya. Kemudian ketika beliau kembali dan melewati rumah wanita tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali tentang anaknya? Wanita tadi menjawab: Alhamdulillah anakku tetap sehat sebagaimana kondisinya ketika terakhir bertemu denganmu”. فهذا ثابت في السنة أن القرآن يفيد في إخراج الجنِّي المتلبِّس بالإنسان ، وهذا حديث شاهد على ذلك ، ثم إن بعض الأئمة الصادقين في اتباعهم لسنة النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – كانوا يستنُّون به في محاولتهم لإخراج الجنِّ المتلبِّس بالإنسان ، وعلى رأس هؤلاء شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – ؛ فقد كان معروفًا في زمانه بأنه إذا قرأ على المصروع شيئًا من آيات الله – تبارك وتعالى – قام في الحال وكأنما لم يمسَّه الشيطان ، فقراءة القرآن تُفيد إلى هذا المجال ، أما أنُّو القرآن يحرق الجنِّي فهذا شيء ما سمعت به ولا عرفته ، ولا أظنُّه أنه يمكن أن يصح “Inilah yang ada dalam hadits-hadits. Yaitu bahwasanya al-Qur’an bisa bermanfaat untuk mengeluarkan jin yang merasuki seorang manusia. Hadits di atas adalah dalil atas hal ini. Kemudian para ulama yang jujur dalam mengikuti sunnah Nabi pun mereka mengikuti cara Nabi ini dalam upaya mengeluarkan jin yang merasuki manusia. Di antara pemimpin para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau dikenal di zamannya, bahwa jika ada orang kesurupan lalu dibacakan ayat al-Qur’an oleh beliau maka orang yang kesurupan tadi langsung sembuh seketika seperti tidak pernah kesurupan sama sekali. Maka membacakan ayat al-Qur’an itu bisa memberi manfaat dalam hal ini. Adapun meniatkan membaca al-Qur’an untuk membakar jin, ini perkara yang belum pernah aku dengar (dari hadits) dan belum aku ketahui (dalilnya). Dan aku menyangka ini perkara yang tidak benar adanya.” (Fatawa Jiddah, no. 16) Oleh karena itu, mengenai terbakarnya jin karena bacaan al-Qur’an, sikap yang terbaik adalah tawaqquf, tidak meyakininya dan juga tidak menafikannya. Karena ini adalah perkara ghaib yang Allah tutup dari pandangan mata dan akal kita. Kecuali ada dalil yang menyebutkannya.  Namun mengenai mengobati orang yang kesurupan dengan membacakan al-Qur’an kepadanya, ini perkara yang shahih dan bisa bermanfaat untuk menyembuhkannya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Nafsu Wanita Dalam Islam, Cincin Khitbah, Hukum Menyusu Pada Istri, Hukum Shalat Jama, Posisi Imam, Kubah Masjid Nabawi Madinah Visited 609 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid

Apakah Jin atau Setan Bisa Terbakar dengan Dibacakan Al-Qur’an?

Pertanyaan: Apakah benar bahwa jika seseorang kesurupan jin, lalu dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu jin di dalam tubuhnya akan mati terbakar? Bukankah di surat Al Jin disebutkan bahwa jin bisa mendengar Al-Qur’an. Andaikan jin itu terbakar, bagaimana mengetahui dengan pasti bahwa jin tersebut mati terbakar? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa di dalam surat al-Jin disebutkan bahwa para jin mendengarkan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Qur’an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. al-Jin: 1) Maka tidak benar jika dikatakan bahwa jin secara mutlak akan terbakar jika mendengarkan al-Qur’an. Karena buktinya jin yang disebutkan dalam ayat ini tidak terbakar. Dan kita juga meyakini bahwa jin itu bisa mati sebagaimana manusia bisa mati. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: أعوذُ بِعزَّتِكَ الَّذي لا إلهَ إلَّا أنتّ [ أنْ تُضِلَّنِي ، أنتَ الحيُّ ] ، الَّذي لا يَموتُ ، و الجِنُّ و الإنْسُ يَموتُونَ “Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu ya Allah yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, dari kesesatan. Engkau Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Sedangkan jin dan manusia akan mati.” (HR. Bukhari no.7383, Muslim no.2717) Namun, tentang mengobati kesurupan jin dengan dibacakan al-Qur’an kemudian diklaim bahwa jinnya terbakar karena bacaan al-Qur’an tersebut, ini adalah kesimpulan atau pendapat sebagian ulama. Contohnya dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan: فائدة من الشنواني: ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا، ويقرأ الفاتحة سبعا، والمعوذتين، وآية الكرسي، والسماء والطارق، وآخر سورة الحشر “Ada faedah dari asy-Syanwani, ia berkata: berdasarkan pengalaman, cara membakar jin adalah dengan membacakan adzan di telinga orang yang kesurupan sebanyak 7x. Lalu dibacakan surat al-Fatihah 7x, mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq), ayat Kursi, surat ath-Thariq, dan akhir surat al-Hasyr.” Namun perkara terbakarnya jin ini adalah perkara ghaib, yang pada dasarnya semua perkara ghaib hanya bisa diketahui oleh dalil. Andaikan ada jin yang mengatakan ia terbakar atau temannya terbakar pun, ini kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Syaikh al-Albani pernah ditanya, “apakah terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih bahwa al-Qur’an bisa membakar jin? Demikian juga jin yang merasuki manusia jika ia diperintahkan untuk keluar dan ia tidak mau keluar, apakah boleh membakarnya dengan membacakan al-Qur’an?”. Beliau menjawab: لا أعلم شيئًا من هذا في السنة أن تلاوة القرآن تحرق الجنِّيَّ المتلبِّس بإنسان ، لكن الذي نعلمه أن القرآن الكريم كما قال رب العالمين : (( فيه شفاء للناس )) ، وهو (( شفاء لما في الصدور )) ، وقد جاء في بعض الأحاديث في ” مسند الإمام أحمد ” وفي غيره أنَّ النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – مرَّ بامرأة وعندها – أو ولها – ولدٌ مصابٌ باللَّمم – أي : بالجنون – ، فقرأ عليه النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – بعض الآيات القرآنية فكأنما نشط من عقال ، وسافر النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وتابع طريقه ، ثم لما رجع ومرَّ بالمرأة فسألها عن ولدها ؟ قالت : والحمد لله لا يزال كما تركته بعد أن شُفِيَ “Saya tidak mengetahui sama sekali dari hadits-hadits Nabi bahwa membacakan al-Qur’an bisa membakar jin yang merasuki seorang manusia. Namun yang kami ketahui adalah bahwa al-Qur’anul Karim adalah sebagaimana firmannya Rabb semesta alam (yang artinya): “Di dalam al-Qur’an ada penyembuh bagi manusia” (QS. an-Nahl: 69). Dan juga (yang artinya): “Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada” (QS. Yunus: 57). Dan terdapat dalam sebagian hadits di Musnad Ahmad dan yang lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yang anaknya terkena penyakit lamam (gila). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an, lalu serta merta anak tersebut langsung sembuh dan berakal kembali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan safarnya dan mengikuti jalur perjalanannya. Kemudian ketika beliau kembali dan melewati rumah wanita tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali tentang anaknya? Wanita tadi menjawab: Alhamdulillah anakku tetap sehat sebagaimana kondisinya ketika terakhir bertemu denganmu”. فهذا ثابت في السنة أن القرآن يفيد في إخراج الجنِّي المتلبِّس بالإنسان ، وهذا حديث شاهد على ذلك ، ثم إن بعض الأئمة الصادقين في اتباعهم لسنة النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – كانوا يستنُّون به في محاولتهم لإخراج الجنِّ المتلبِّس بالإنسان ، وعلى رأس هؤلاء شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – ؛ فقد كان معروفًا في زمانه بأنه إذا قرأ على المصروع شيئًا من آيات الله – تبارك وتعالى – قام في الحال وكأنما لم يمسَّه الشيطان ، فقراءة القرآن تُفيد إلى هذا المجال ، أما أنُّو القرآن يحرق الجنِّي فهذا شيء ما سمعت به ولا عرفته ، ولا أظنُّه أنه يمكن أن يصح “Inilah yang ada dalam hadits-hadits. Yaitu bahwasanya al-Qur’an bisa bermanfaat untuk mengeluarkan jin yang merasuki seorang manusia. Hadits di atas adalah dalil atas hal ini. Kemudian para ulama yang jujur dalam mengikuti sunnah Nabi pun mereka mengikuti cara Nabi ini dalam upaya mengeluarkan jin yang merasuki manusia. Di antara pemimpin para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau dikenal di zamannya, bahwa jika ada orang kesurupan lalu dibacakan ayat al-Qur’an oleh beliau maka orang yang kesurupan tadi langsung sembuh seketika seperti tidak pernah kesurupan sama sekali. Maka membacakan ayat al-Qur’an itu bisa memberi manfaat dalam hal ini. Adapun meniatkan membaca al-Qur’an untuk membakar jin, ini perkara yang belum pernah aku dengar (dari hadits) dan belum aku ketahui (dalilnya). Dan aku menyangka ini perkara yang tidak benar adanya.” (Fatawa Jiddah, no. 16) Oleh karena itu, mengenai terbakarnya jin karena bacaan al-Qur’an, sikap yang terbaik adalah tawaqquf, tidak meyakininya dan juga tidak menafikannya. Karena ini adalah perkara ghaib yang Allah tutup dari pandangan mata dan akal kita. Kecuali ada dalil yang menyebutkannya.  Namun mengenai mengobati orang yang kesurupan dengan membacakan al-Qur’an kepadanya, ini perkara yang shahih dan bisa bermanfaat untuk menyembuhkannya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Nafsu Wanita Dalam Islam, Cincin Khitbah, Hukum Menyusu Pada Istri, Hukum Shalat Jama, Posisi Imam, Kubah Masjid Nabawi Madinah Visited 609 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar bahwa jika seseorang kesurupan jin, lalu dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu jin di dalam tubuhnya akan mati terbakar? Bukankah di surat Al Jin disebutkan bahwa jin bisa mendengar Al-Qur’an. Andaikan jin itu terbakar, bagaimana mengetahui dengan pasti bahwa jin tersebut mati terbakar? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa di dalam surat al-Jin disebutkan bahwa para jin mendengarkan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Qur’an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. al-Jin: 1) Maka tidak benar jika dikatakan bahwa jin secara mutlak akan terbakar jika mendengarkan al-Qur’an. Karena buktinya jin yang disebutkan dalam ayat ini tidak terbakar. Dan kita juga meyakini bahwa jin itu bisa mati sebagaimana manusia bisa mati. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: أعوذُ بِعزَّتِكَ الَّذي لا إلهَ إلَّا أنتّ [ أنْ تُضِلَّنِي ، أنتَ الحيُّ ] ، الَّذي لا يَموتُ ، و الجِنُّ و الإنْسُ يَموتُونَ “Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu ya Allah yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, dari kesesatan. Engkau Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Sedangkan jin dan manusia akan mati.” (HR. Bukhari no.7383, Muslim no.2717) Namun, tentang mengobati kesurupan jin dengan dibacakan al-Qur’an kemudian diklaim bahwa jinnya terbakar karena bacaan al-Qur’an tersebut, ini adalah kesimpulan atau pendapat sebagian ulama. Contohnya dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan: فائدة من الشنواني: ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا، ويقرأ الفاتحة سبعا، والمعوذتين، وآية الكرسي، والسماء والطارق، وآخر سورة الحشر “Ada faedah dari asy-Syanwani, ia berkata: berdasarkan pengalaman, cara membakar jin adalah dengan membacakan adzan di telinga orang yang kesurupan sebanyak 7x. Lalu dibacakan surat al-Fatihah 7x, mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq), ayat Kursi, surat ath-Thariq, dan akhir surat al-Hasyr.” Namun perkara terbakarnya jin ini adalah perkara ghaib, yang pada dasarnya semua perkara ghaib hanya bisa diketahui oleh dalil. Andaikan ada jin yang mengatakan ia terbakar atau temannya terbakar pun, ini kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Syaikh al-Albani pernah ditanya, “apakah terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih bahwa al-Qur’an bisa membakar jin? Demikian juga jin yang merasuki manusia jika ia diperintahkan untuk keluar dan ia tidak mau keluar, apakah boleh membakarnya dengan membacakan al-Qur’an?”. Beliau menjawab: لا أعلم شيئًا من هذا في السنة أن تلاوة القرآن تحرق الجنِّيَّ المتلبِّس بإنسان ، لكن الذي نعلمه أن القرآن الكريم كما قال رب العالمين : (( فيه شفاء للناس )) ، وهو (( شفاء لما في الصدور )) ، وقد جاء في بعض الأحاديث في ” مسند الإمام أحمد ” وفي غيره أنَّ النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – مرَّ بامرأة وعندها – أو ولها – ولدٌ مصابٌ باللَّمم – أي : بالجنون – ، فقرأ عليه النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – بعض الآيات القرآنية فكأنما نشط من عقال ، وسافر النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وتابع طريقه ، ثم لما رجع ومرَّ بالمرأة فسألها عن ولدها ؟ قالت : والحمد لله لا يزال كما تركته بعد أن شُفِيَ “Saya tidak mengetahui sama sekali dari hadits-hadits Nabi bahwa membacakan al-Qur’an bisa membakar jin yang merasuki seorang manusia. Namun yang kami ketahui adalah bahwa al-Qur’anul Karim adalah sebagaimana firmannya Rabb semesta alam (yang artinya): “Di dalam al-Qur’an ada penyembuh bagi manusia” (QS. an-Nahl: 69). Dan juga (yang artinya): “Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada” (QS. Yunus: 57). Dan terdapat dalam sebagian hadits di Musnad Ahmad dan yang lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yang anaknya terkena penyakit lamam (gila). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an, lalu serta merta anak tersebut langsung sembuh dan berakal kembali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan safarnya dan mengikuti jalur perjalanannya. Kemudian ketika beliau kembali dan melewati rumah wanita tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali tentang anaknya? Wanita tadi menjawab: Alhamdulillah anakku tetap sehat sebagaimana kondisinya ketika terakhir bertemu denganmu”. فهذا ثابت في السنة أن القرآن يفيد في إخراج الجنِّي المتلبِّس بالإنسان ، وهذا حديث شاهد على ذلك ، ثم إن بعض الأئمة الصادقين في اتباعهم لسنة النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – كانوا يستنُّون به في محاولتهم لإخراج الجنِّ المتلبِّس بالإنسان ، وعلى رأس هؤلاء شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – ؛ فقد كان معروفًا في زمانه بأنه إذا قرأ على المصروع شيئًا من آيات الله – تبارك وتعالى – قام في الحال وكأنما لم يمسَّه الشيطان ، فقراءة القرآن تُفيد إلى هذا المجال ، أما أنُّو القرآن يحرق الجنِّي فهذا شيء ما سمعت به ولا عرفته ، ولا أظنُّه أنه يمكن أن يصح “Inilah yang ada dalam hadits-hadits. Yaitu bahwasanya al-Qur’an bisa bermanfaat untuk mengeluarkan jin yang merasuki seorang manusia. Hadits di atas adalah dalil atas hal ini. Kemudian para ulama yang jujur dalam mengikuti sunnah Nabi pun mereka mengikuti cara Nabi ini dalam upaya mengeluarkan jin yang merasuki manusia. Di antara pemimpin para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau dikenal di zamannya, bahwa jika ada orang kesurupan lalu dibacakan ayat al-Qur’an oleh beliau maka orang yang kesurupan tadi langsung sembuh seketika seperti tidak pernah kesurupan sama sekali. Maka membacakan ayat al-Qur’an itu bisa memberi manfaat dalam hal ini. Adapun meniatkan membaca al-Qur’an untuk membakar jin, ini perkara yang belum pernah aku dengar (dari hadits) dan belum aku ketahui (dalilnya). Dan aku menyangka ini perkara yang tidak benar adanya.” (Fatawa Jiddah, no. 16) Oleh karena itu, mengenai terbakarnya jin karena bacaan al-Qur’an, sikap yang terbaik adalah tawaqquf, tidak meyakininya dan juga tidak menafikannya. Karena ini adalah perkara ghaib yang Allah tutup dari pandangan mata dan akal kita. Kecuali ada dalil yang menyebutkannya.  Namun mengenai mengobati orang yang kesurupan dengan membacakan al-Qur’an kepadanya, ini perkara yang shahih dan bisa bermanfaat untuk menyembuhkannya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Nafsu Wanita Dalam Islam, Cincin Khitbah, Hukum Menyusu Pada Istri, Hukum Shalat Jama, Posisi Imam, Kubah Masjid Nabawi Madinah Visited 609 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1365421561&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apakah benar bahwa jika seseorang kesurupan jin, lalu dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu jin di dalam tubuhnya akan mati terbakar? Bukankah di surat Al Jin disebutkan bahwa jin bisa mendengar Al-Qur’an. Andaikan jin itu terbakar, bagaimana mengetahui dengan pasti bahwa jin tersebut mati terbakar? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa di dalam surat al-Jin disebutkan bahwa para jin mendengarkan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Qur’an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. al-Jin: 1) Maka tidak benar jika dikatakan bahwa jin secara mutlak akan terbakar jika mendengarkan al-Qur’an. Karena buktinya jin yang disebutkan dalam ayat ini tidak terbakar. Dan kita juga meyakini bahwa jin itu bisa mati sebagaimana manusia bisa mati. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: أعوذُ بِعزَّتِكَ الَّذي لا إلهَ إلَّا أنتّ [ أنْ تُضِلَّنِي ، أنتَ الحيُّ ] ، الَّذي لا يَموتُ ، و الجِنُّ و الإنْسُ يَموتُونَ “Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu ya Allah yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, dari kesesatan. Engkau Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Sedangkan jin dan manusia akan mati.” (HR. Bukhari no.7383, Muslim no.2717) Namun, tentang mengobati kesurupan jin dengan dibacakan al-Qur’an kemudian diklaim bahwa jinnya terbakar karena bacaan al-Qur’an tersebut, ini adalah kesimpulan atau pendapat sebagian ulama. Contohnya dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan: فائدة من الشنواني: ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا، ويقرأ الفاتحة سبعا، والمعوذتين، وآية الكرسي، والسماء والطارق، وآخر سورة الحشر “Ada faedah dari asy-Syanwani, ia berkata: berdasarkan pengalaman, cara membakar jin adalah dengan membacakan adzan di telinga orang yang kesurupan sebanyak 7x. Lalu dibacakan surat al-Fatihah 7x, mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq), ayat Kursi, surat ath-Thariq, dan akhir surat al-Hasyr.” Namun perkara terbakarnya jin ini adalah perkara ghaib, yang pada dasarnya semua perkara ghaib hanya bisa diketahui oleh dalil. Andaikan ada jin yang mengatakan ia terbakar atau temannya terbakar pun, ini kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Syaikh al-Albani pernah ditanya, “apakah terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih bahwa al-Qur’an bisa membakar jin? Demikian juga jin yang merasuki manusia jika ia diperintahkan untuk keluar dan ia tidak mau keluar, apakah boleh membakarnya dengan membacakan al-Qur’an?”. Beliau menjawab: لا أعلم شيئًا من هذا في السنة أن تلاوة القرآن تحرق الجنِّيَّ المتلبِّس بإنسان ، لكن الذي نعلمه أن القرآن الكريم كما قال رب العالمين : (( فيه شفاء للناس )) ، وهو (( شفاء لما في الصدور )) ، وقد جاء في بعض الأحاديث في ” مسند الإمام أحمد ” وفي غيره أنَّ النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – مرَّ بامرأة وعندها – أو ولها – ولدٌ مصابٌ باللَّمم – أي : بالجنون – ، فقرأ عليه النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – بعض الآيات القرآنية فكأنما نشط من عقال ، وسافر النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وتابع طريقه ، ثم لما رجع ومرَّ بالمرأة فسألها عن ولدها ؟ قالت : والحمد لله لا يزال كما تركته بعد أن شُفِيَ “Saya tidak mengetahui sama sekali dari hadits-hadits Nabi bahwa membacakan al-Qur’an bisa membakar jin yang merasuki seorang manusia. Namun yang kami ketahui adalah bahwa al-Qur’anul Karim adalah sebagaimana firmannya Rabb semesta alam (yang artinya): “Di dalam al-Qur’an ada penyembuh bagi manusia” (QS. an-Nahl: 69). Dan juga (yang artinya): “Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada” (QS. Yunus: 57). Dan terdapat dalam sebagian hadits di Musnad Ahmad dan yang lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yang anaknya terkena penyakit lamam (gila). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an, lalu serta merta anak tersebut langsung sembuh dan berakal kembali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan safarnya dan mengikuti jalur perjalanannya. Kemudian ketika beliau kembali dan melewati rumah wanita tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali tentang anaknya? Wanita tadi menjawab: Alhamdulillah anakku tetap sehat sebagaimana kondisinya ketika terakhir bertemu denganmu”. فهذا ثابت في السنة أن القرآن يفيد في إخراج الجنِّي المتلبِّس بالإنسان ، وهذا حديث شاهد على ذلك ، ثم إن بعض الأئمة الصادقين في اتباعهم لسنة النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – كانوا يستنُّون به في محاولتهم لإخراج الجنِّ المتلبِّس بالإنسان ، وعلى رأس هؤلاء شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – ؛ فقد كان معروفًا في زمانه بأنه إذا قرأ على المصروع شيئًا من آيات الله – تبارك وتعالى – قام في الحال وكأنما لم يمسَّه الشيطان ، فقراءة القرآن تُفيد إلى هذا المجال ، أما أنُّو القرآن يحرق الجنِّي فهذا شيء ما سمعت به ولا عرفته ، ولا أظنُّه أنه يمكن أن يصح “Inilah yang ada dalam hadits-hadits. Yaitu bahwasanya al-Qur’an bisa bermanfaat untuk mengeluarkan jin yang merasuki seorang manusia. Hadits di atas adalah dalil atas hal ini. Kemudian para ulama yang jujur dalam mengikuti sunnah Nabi pun mereka mengikuti cara Nabi ini dalam upaya mengeluarkan jin yang merasuki manusia. Di antara pemimpin para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau dikenal di zamannya, bahwa jika ada orang kesurupan lalu dibacakan ayat al-Qur’an oleh beliau maka orang yang kesurupan tadi langsung sembuh seketika seperti tidak pernah kesurupan sama sekali. Maka membacakan ayat al-Qur’an itu bisa memberi manfaat dalam hal ini. Adapun meniatkan membaca al-Qur’an untuk membakar jin, ini perkara yang belum pernah aku dengar (dari hadits) dan belum aku ketahui (dalilnya). Dan aku menyangka ini perkara yang tidak benar adanya.” (Fatawa Jiddah, no. 16) Oleh karena itu, mengenai terbakarnya jin karena bacaan al-Qur’an, sikap yang terbaik adalah tawaqquf, tidak meyakininya dan juga tidak menafikannya. Karena ini adalah perkara ghaib yang Allah tutup dari pandangan mata dan akal kita. Kecuali ada dalil yang menyebutkannya.  Namun mengenai mengobati orang yang kesurupan dengan membacakan al-Qur’an kepadanya, ini perkara yang shahih dan bisa bermanfaat untuk menyembuhkannya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Nafsu Wanita Dalam Islam, Cincin Khitbah, Hukum Menyusu Pada Istri, Hukum Shalat Jama, Posisi Imam, Kubah Masjid Nabawi Madinah Visited 609 times, 1 visit(s) today Post Views: 463 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Arti al-Matsalul A’la di Surah Ar-Rum Ayat ke-28

Pertanyaan: قوله سبحانه : ( وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْض ِ) هل المثل يعني الشبيه ؟ Firman Allah Subḥānahu wa Ta’āla:  وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Dan bagi-Nya sifat yang tinggi di langit dan di bumi.” (QS. ar-Rum: 28) Apakah ‘al-maṯal’ di sini berarti yang semisal? Jawaban: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد : فمعنى (المثل الأعلى): أي الوصف الأعلى من كل الوجوه ، فهو سبحانه الموصوف بالكمال المطلق من كل الوجوه ، كما قال سبحانه : ( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ) ( الشورى : 11) وقال سبحانه : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1 ) اللَّه الصَّمَدُ(2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) ( الإخلاص ) والله ولي التوفيق Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya senantiasa terlimpah untuk Rasulullah.  Kemudian, bahwa makna al-Maṯal al-Aʿlā (الْمَثَلُ الْأَعْلَى) adalah sifat yang tinggi dari semua sisinya. Jadi Allah Subḥānahu wa Ta’āla disifati dengan kesempurnaan mutlak dari semua sisi, sebagaimana dalam firman-Nya Subḥānahu wa Ta’āla: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ – الشورى : 11  “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Juga firman-Nya: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ  “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dia.’” (QS. al-Ikhlas: 1 – 4) Hanya Allah yang memiliki taufik. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/22871/معنى-قوله-تعالى-وله-المثل-الاعلى https://islamqa.info/ar/downloads/answers/22871 PDF Sumber Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Konsultasi Islam, Perbedaan Ruh Dan Nyawa, Cara Memuaskan Isteri, Doa Anak Saleh, Wanita Nafsu, Al Quran Diturunkan Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 QRIS donasi Yufid

Arti al-Matsalul A’la di Surah Ar-Rum Ayat ke-28

Pertanyaan: قوله سبحانه : ( وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْض ِ) هل المثل يعني الشبيه ؟ Firman Allah Subḥānahu wa Ta’āla:  وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Dan bagi-Nya sifat yang tinggi di langit dan di bumi.” (QS. ar-Rum: 28) Apakah ‘al-maṯal’ di sini berarti yang semisal? Jawaban: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد : فمعنى (المثل الأعلى): أي الوصف الأعلى من كل الوجوه ، فهو سبحانه الموصوف بالكمال المطلق من كل الوجوه ، كما قال سبحانه : ( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ) ( الشورى : 11) وقال سبحانه : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1 ) اللَّه الصَّمَدُ(2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) ( الإخلاص ) والله ولي التوفيق Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya senantiasa terlimpah untuk Rasulullah.  Kemudian, bahwa makna al-Maṯal al-Aʿlā (الْمَثَلُ الْأَعْلَى) adalah sifat yang tinggi dari semua sisinya. Jadi Allah Subḥānahu wa Ta’āla disifati dengan kesempurnaan mutlak dari semua sisi, sebagaimana dalam firman-Nya Subḥānahu wa Ta’āla: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ – الشورى : 11  “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Juga firman-Nya: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ  “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dia.’” (QS. al-Ikhlas: 1 – 4) Hanya Allah yang memiliki taufik. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/22871/معنى-قوله-تعالى-وله-المثل-الاعلى https://islamqa.info/ar/downloads/answers/22871 PDF Sumber Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Konsultasi Islam, Perbedaan Ruh Dan Nyawa, Cara Memuaskan Isteri, Doa Anak Saleh, Wanita Nafsu, Al Quran Diturunkan Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: قوله سبحانه : ( وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْض ِ) هل المثل يعني الشبيه ؟ Firman Allah Subḥānahu wa Ta’āla:  وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Dan bagi-Nya sifat yang tinggi di langit dan di bumi.” (QS. ar-Rum: 28) Apakah ‘al-maṯal’ di sini berarti yang semisal? Jawaban: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد : فمعنى (المثل الأعلى): أي الوصف الأعلى من كل الوجوه ، فهو سبحانه الموصوف بالكمال المطلق من كل الوجوه ، كما قال سبحانه : ( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ) ( الشورى : 11) وقال سبحانه : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1 ) اللَّه الصَّمَدُ(2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) ( الإخلاص ) والله ولي التوفيق Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya senantiasa terlimpah untuk Rasulullah.  Kemudian, bahwa makna al-Maṯal al-Aʿlā (الْمَثَلُ الْأَعْلَى) adalah sifat yang tinggi dari semua sisinya. Jadi Allah Subḥānahu wa Ta’āla disifati dengan kesempurnaan mutlak dari semua sisi, sebagaimana dalam firman-Nya Subḥānahu wa Ta’āla: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ – الشورى : 11  “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Juga firman-Nya: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ  “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dia.’” (QS. al-Ikhlas: 1 – 4) Hanya Allah yang memiliki taufik. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/22871/معنى-قوله-تعالى-وله-المثل-الاعلى https://islamqa.info/ar/downloads/answers/22871 PDF Sumber Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Konsultasi Islam, Perbedaan Ruh Dan Nyawa, Cara Memuaskan Isteri, Doa Anak Saleh, Wanita Nafsu, Al Quran Diturunkan Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1383261085&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: قوله سبحانه : ( وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْض ِ) هل المثل يعني الشبيه ؟ Firman Allah Subḥānahu wa Ta’āla:  وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Dan bagi-Nya sifat yang tinggi di langit dan di bumi.” (QS. ar-Rum: 28) Apakah ‘al-maṯal’ di sini berarti yang semisal? Jawaban: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد : فمعنى (المثل الأعلى): أي الوصف الأعلى من كل الوجوه ، فهو سبحانه الموصوف بالكمال المطلق من كل الوجوه ، كما قال سبحانه : ( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ) ( الشورى : 11) وقال سبحانه : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1 ) اللَّه الصَّمَدُ(2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) ( الإخلاص ) والله ولي التوفيق Segala puji hanya bagi Allah. Semoga salawat dan salam-Nya senantiasa terlimpah untuk Rasulullah.  Kemudian, bahwa makna al-Maṯal al-Aʿlā (الْمَثَلُ الْأَعْلَى) adalah sifat yang tinggi dari semua sisinya. Jadi Allah Subḥānahu wa Ta’āla disifati dengan kesempurnaan mutlak dari semua sisi, sebagaimana dalam firman-Nya Subḥānahu wa Ta’āla: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ – الشورى : 11  “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Juga firman-Nya: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ  “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dia.’” (QS. al-Ikhlas: 1 – 4) Hanya Allah yang memiliki taufik. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/22871/معنى-قوله-تعالى-وله-المثل-الاعلى https://islamqa.info/ar/downloads/answers/22871 PDF Sumber Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Konsultasi Islam, Perbedaan Ruh Dan Nyawa, Cara Memuaskan Isteri, Doa Anak Saleh, Wanita Nafsu, Al Quran Diturunkan Visited 32 times, 1 visit(s) today Post Views: 336 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Hukumnya Mengadakan Penggalangan Dana atau Open Donasi?

Pertanyaan: Di internet sedang ramai dibicarakan tentang hukum open donasi. Jadi, sebenarnya bagaimana hukumnya? Bolehkah kita menggalang donasi untuk pembangunan masjid atau untuk menyediakan prasarana dakwah? Demikian juga menggalang donasi untuk saudara yang sedang sakit atau terkena musibah, apakah dibolehkan? Ada yang mengatakan bahwa ini bentuk mengemis dan minta-minta yang terlarang. Mohon faedahnya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bedakan Antara Dua Hal Perlu dibedakan antara meminta untuk kepentingan sendiri dengan meminta untuk kepentingan orang lain. Jika penggalangan dana atau open donasi itu adalah untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri, maka inilah yang terlarang. Ulama ijma bahwa meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat maka haram hukumnya.  Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no.1474, Muslim no.1040 ) Dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ’anhu beliau berkata, قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا “Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun’.” (HR. Muslim no. 1043) Dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 802) An-Nawawi rahimahullah mengatakan: مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ “Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarah Shahih Muslim, 7/127) Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Qayd (kriteria) ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041) Dalam riwayat lain, dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir no. 3504, dalam sanadnya terdapat kelemahan, namun dengan adanya syawahid terangkat menjadi shahih li ghairihi) Oleh karena itu al-‘Aini rahimahullah mengatakan: من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itulah yang tercela.” (Umdatul Qari, 9/56) Oleh karena itu, kalau kita perhatikan dalam hadits-hadits larangan meminta-minta, dikecualikan orang sangat-sangat fakir dan sangat berkebutuhan. Sebagaimana dalam hadits Hubsyi bin Junadah dalam Musnad Ahmad di atas. Demikian juga dalam hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. at-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”) Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya. Sehingga orang yang demikian tidak dilarang untuk minta-minta. Adapun open donasi atau penggalangan dana, tidak ada sama sekali tujuan untuk memperkaya diri para panitia penggalang dana. Mereka melakukan penggalangan dana untuk kepentingan orang lain atau untuk kepentingan kaum muslimin. Sehingga tidak termasuk dalam cakupan hadits-hadits larangan meminta-minta. Justru jelas kegiatan penggalangan dana itu masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَاللَّهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim no.2699) Bahkan terdapat beberapa hadits yang mengisyaratkan bolehnya menyerukan orang-orang untuk membantu saudaranya yang kesusahan. Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: اصنَعوا لآلِ جَعفرٍ طعامًا فقَدْ أتاهم ما يشغَلُهم أو أمرٌ يشغَلُهم “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far. Karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka (yaitu kematian salah seorang keluarga).” (HR. Ibnu Majah no.1316, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أُصِيبَ رَجُلٌ في عَهْدِ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ في ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا، فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: تَصَدَّقُوا عليه، فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عليه، فَلَمْ يَبْلُغْ ذلكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: خُذُوا ما وَجَدْتُمْ، وَليسَ لَكُمْ إلَّا ذلكَ “Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Bersedekahlah kalian kepadanya”. Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi hutangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada orang-orang yang dihutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak berhak mengambil lebih dari itu.” (HR. Muslim no. 1556) Maka penggalangan dana untuk memperbaiki jalan, untuk membantu biaya pengobatan orang yang sakit dan tidak mampu, untuk membangun masjid, untuk menyediakan prasarana dakwah, membangun pondok pesantren, untuk membantu korban bencana alam, dll. Ini semua masuk dalam bab at ta’awun ‘alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) dan terdapat contohnya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Penyelewengan Donasi Itu Bentuk Tidak Amanah Kita tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka menampakkan kepada masyarakat bahwa sedang menggalang dana untuk kepentingan orang lain atau umum, namun ternyata untuk memperkaya diri mereka. Ini jelas keharamannya. Dari Khaulah al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118) Ibnu ‘Allan menjelaskan makna “harta Allah di jalan yang tidak benar” maksudnya: يتصرفون في أموال المسلمين بالباطل “Membelanjakan harta kaum muslimin di jalan yang batil.” (Dalilul Falihin) Kita juga tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang tidak amanah. Niat mereka baik dan mereka juga menyalurkan dana kepada yang membutuhkan, namun mereka ambil sebagian dana untuk diri mereka. Ini juga merupakan kekeliruan. Dan ini butuh pembahasan fikih tersendiri mengenai “upah” bagi para penyalur donasi. Adanya dua macam kekeliruan dari oknum ini tidak lantas membuat aktivitas penggalangan dana itu haram seluruhnya. Fatwa para Ulama Para ulama besar membolehkan open donasi atau penggalangan dana untuk kepentingan kaum muslimin.  Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz  Soal: “Kami memiliki kotak infak untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adanya hal tersebut”. Syaikh menjawab: “Perbuatan ini tidak tepat. Karena berarti ia ketika meminta jama’ah untuk menyumbang, ia telah mengganggu para jama’ah. Yaitu dengan ia memutari shaf hingga para jama’ah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik. Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: “Masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda!”. Maka ini tidak mengapa. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Perhatikan, dalam fatwa ini beliau menjelaskan bahwa jika imam masjid mengumumkan bahwa masjid sedang butuh dana dan butuh bantuan donasi, maka ini tidak mengapa. Fatwa asy-Syaikh Dr. Sulaiman ar-Ruhaili Soal: Apa hukum mengumpulkan donasi setelah shalat Jum’at untuk mencukupi kebutuhan masjid? Jawaban: Jika memang membutuhkan bantuan masyarakat untuk kemaslahatan masjid, tanpa menyibukkan mereka sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah Jum’at, dan tidak dijadikan kebiasaan, maka tidak mengapa. Adapun menyibukkan orang-orang dengan menaruh kotak infak yang diputar di tengah para jama’ah, kemudian dikatakan: “jika anda tidak bersedekah, maka anda harus geser kotaknya ke sebelah”, kita katakan yang seperti ini tidak diperbolehkan. Tidak boleh menyibukkan orang-orang untuk memindahkan kotak amal, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah. Ini tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Demikian juga jika menjadikan hal ini sebagai syi’ar dari shalat Jum’at. Sang imam akan menunggu dan berkata: “Wahai kaum muslimin, bersedekahlah untuk masjid! Berinfaklah di jalan Allah”. Ini tidak semestinya dilakukan. Adapun kadang-kadang menggalang dana, terlebih lagi jika memang ada sebabnya, semisal ada banyaknya tagihan, masjid belum bisa membayar listrik dan tidak ada yang menanggungnya, maka tidak mengapa melakukan penggalangan dana setelah shalat, namun jangan terus-menerus. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cRSXIkEuZII) Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Soal: Sebagian imam masjid menggalang donasi untuk kemaslahatan masjid di Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka menyalurkan donasinya melalui yayasan-yayasan yang bisa menyampaikannya ke Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Apa hukum penggalangan donasi melalui yayasan seperti ini, lebih lagi jika tempat penyalurannya sudah diketahui? Jawaban: Jika bisa dipercaya dan yayasan tersebut bisa dipercaya, maka ini perbuatan yang baik. Maka hukumnya boleh sebagaimana yang dilakukan sebagian saudara kita di Najd –semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan– mereka menggalang dana untuk Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka mengatakan: “kami tidak menggalang dana untuk mendirikan negara Islam di sana, namun para korban yang menderita dan untuk para wanita yang tersingkap auratnya sehingga kami bisa membelikan mereka hijab.” Jadi jika bisa dipercaya, maka demikianlah hukumnya (boleh). Adapun jika mereka menyebutkan (donasi akan diserahkan pada) mudir di suatu yayasan Bosnia, atau perwakilan yayasan di Herzegovina, lalu mengajak orang untuk berdonasi untuk Bosnia dan Herzegovina dan akan diserahkan melalui mudir yayasan atau perwakilan yayasan (maka jangan lakukan). Yang lebih baik, jika seseorang punya harta (untuk berdonasi) hendaknya ia kirimkan kepada utusan khusus yang ada di sana sehingga si utusan ini bisa menyampaikan donasinya kepada keluarganya sendiri atau kepada para ikhwah yang bisa dipercaya, yang bukan termasuk aktivis hizbiyyun. Di Najd dan di Qashim, yang pada ikhwah ini punya perhatian pada urusan Islam dan kaum muslimin dan mereka mengumpulkan donasi di sana. Yang penting, ketahuilah perbuatan orang-orang hizbiyyin tersebut. Dari mana hizb (ormas) mereka bisa berdiri? Seorang Syaikh diberi fasilitas mobil agar bisa ikut pemilu. Dari mana dana untuk beli mobil ini? Yang lainnya, butuh untuk membangun kantor ormas. Yang lainnya, butuh untuk menikahkan ini dan itu. Dari mana dana-dana ini berasal? (Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2577). Dalam fatwa ini jelas asy-Syaikh Muqbil bin Hadi membolehkan penggalangan dana. Yang beliau larang adalah penggalangan dana untuk tujuan mendukung hizbiyyun. Akhir kata, walaupun open donasi atau penggalangan dana itu dibolehkan, tetap saja tidak boleh bermudah-mudah dalam menggalang dana dan penggalangan dana tidak boleh menimbulkan kerusakan. Sehingga di antara adab dalam menggalang dana: Dilakukan hanya ketika sangat dibutuhkan. Niat ikhlas mengharap wajah Allah dalam menggalang dana, tujuannya untuk membantu orang lain atau menunjang kemaslahatan umat. Amanah dalam menyalurkan dana, tidak melakukan kecurangan, khianat, dan kelalaian. Dilakukan dengan cara yang elegan dan penuh wibawa, tidak menghinakan diri, memelas, dan memaksa. Tidak menggunakan cara-cara yang menjatuhkan wibawa para da’i dan umat Muslim, seperti menggalang dana dengan menggunakan musik dan acara-acara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain. Tidak menimbulkan kecurigaan pada diri para donatur dan umat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khasiat Kitab Stambul, Apa Arti Dari Islam, Tata Cara Mengubur Ari Ari Bayi, Hukum Suami Melarang Istri Bertemu Orang Tuanya, Hujan Dalam Al Quran, Menikah Muda Sambil Kuliah Visited 1,674 times, 1 visit(s) today Post Views: 651 QRIS donasi Yufid

Apa Hukumnya Mengadakan Penggalangan Dana atau Open Donasi?

Pertanyaan: Di internet sedang ramai dibicarakan tentang hukum open donasi. Jadi, sebenarnya bagaimana hukumnya? Bolehkah kita menggalang donasi untuk pembangunan masjid atau untuk menyediakan prasarana dakwah? Demikian juga menggalang donasi untuk saudara yang sedang sakit atau terkena musibah, apakah dibolehkan? Ada yang mengatakan bahwa ini bentuk mengemis dan minta-minta yang terlarang. Mohon faedahnya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bedakan Antara Dua Hal Perlu dibedakan antara meminta untuk kepentingan sendiri dengan meminta untuk kepentingan orang lain. Jika penggalangan dana atau open donasi itu adalah untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri, maka inilah yang terlarang. Ulama ijma bahwa meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat maka haram hukumnya.  Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no.1474, Muslim no.1040 ) Dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ’anhu beliau berkata, قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا “Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun’.” (HR. Muslim no. 1043) Dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 802) An-Nawawi rahimahullah mengatakan: مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ “Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarah Shahih Muslim, 7/127) Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Qayd (kriteria) ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041) Dalam riwayat lain, dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir no. 3504, dalam sanadnya terdapat kelemahan, namun dengan adanya syawahid terangkat menjadi shahih li ghairihi) Oleh karena itu al-‘Aini rahimahullah mengatakan: من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itulah yang tercela.” (Umdatul Qari, 9/56) Oleh karena itu, kalau kita perhatikan dalam hadits-hadits larangan meminta-minta, dikecualikan orang sangat-sangat fakir dan sangat berkebutuhan. Sebagaimana dalam hadits Hubsyi bin Junadah dalam Musnad Ahmad di atas. Demikian juga dalam hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. at-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”) Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya. Sehingga orang yang demikian tidak dilarang untuk minta-minta. Adapun open donasi atau penggalangan dana, tidak ada sama sekali tujuan untuk memperkaya diri para panitia penggalang dana. Mereka melakukan penggalangan dana untuk kepentingan orang lain atau untuk kepentingan kaum muslimin. Sehingga tidak termasuk dalam cakupan hadits-hadits larangan meminta-minta. Justru jelas kegiatan penggalangan dana itu masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَاللَّهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim no.2699) Bahkan terdapat beberapa hadits yang mengisyaratkan bolehnya menyerukan orang-orang untuk membantu saudaranya yang kesusahan. Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: اصنَعوا لآلِ جَعفرٍ طعامًا فقَدْ أتاهم ما يشغَلُهم أو أمرٌ يشغَلُهم “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far. Karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka (yaitu kematian salah seorang keluarga).” (HR. Ibnu Majah no.1316, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أُصِيبَ رَجُلٌ في عَهْدِ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ في ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا، فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: تَصَدَّقُوا عليه، فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عليه، فَلَمْ يَبْلُغْ ذلكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: خُذُوا ما وَجَدْتُمْ، وَليسَ لَكُمْ إلَّا ذلكَ “Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Bersedekahlah kalian kepadanya”. Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi hutangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada orang-orang yang dihutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak berhak mengambil lebih dari itu.” (HR. Muslim no. 1556) Maka penggalangan dana untuk memperbaiki jalan, untuk membantu biaya pengobatan orang yang sakit dan tidak mampu, untuk membangun masjid, untuk menyediakan prasarana dakwah, membangun pondok pesantren, untuk membantu korban bencana alam, dll. Ini semua masuk dalam bab at ta’awun ‘alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) dan terdapat contohnya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Penyelewengan Donasi Itu Bentuk Tidak Amanah Kita tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka menampakkan kepada masyarakat bahwa sedang menggalang dana untuk kepentingan orang lain atau umum, namun ternyata untuk memperkaya diri mereka. Ini jelas keharamannya. Dari Khaulah al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118) Ibnu ‘Allan menjelaskan makna “harta Allah di jalan yang tidak benar” maksudnya: يتصرفون في أموال المسلمين بالباطل “Membelanjakan harta kaum muslimin di jalan yang batil.” (Dalilul Falihin) Kita juga tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang tidak amanah. Niat mereka baik dan mereka juga menyalurkan dana kepada yang membutuhkan, namun mereka ambil sebagian dana untuk diri mereka. Ini juga merupakan kekeliruan. Dan ini butuh pembahasan fikih tersendiri mengenai “upah” bagi para penyalur donasi. Adanya dua macam kekeliruan dari oknum ini tidak lantas membuat aktivitas penggalangan dana itu haram seluruhnya. Fatwa para Ulama Para ulama besar membolehkan open donasi atau penggalangan dana untuk kepentingan kaum muslimin.  Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz  Soal: “Kami memiliki kotak infak untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adanya hal tersebut”. Syaikh menjawab: “Perbuatan ini tidak tepat. Karena berarti ia ketika meminta jama’ah untuk menyumbang, ia telah mengganggu para jama’ah. Yaitu dengan ia memutari shaf hingga para jama’ah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik. Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: “Masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda!”. Maka ini tidak mengapa. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Perhatikan, dalam fatwa ini beliau menjelaskan bahwa jika imam masjid mengumumkan bahwa masjid sedang butuh dana dan butuh bantuan donasi, maka ini tidak mengapa. Fatwa asy-Syaikh Dr. Sulaiman ar-Ruhaili Soal: Apa hukum mengumpulkan donasi setelah shalat Jum’at untuk mencukupi kebutuhan masjid? Jawaban: Jika memang membutuhkan bantuan masyarakat untuk kemaslahatan masjid, tanpa menyibukkan mereka sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah Jum’at, dan tidak dijadikan kebiasaan, maka tidak mengapa. Adapun menyibukkan orang-orang dengan menaruh kotak infak yang diputar di tengah para jama’ah, kemudian dikatakan: “jika anda tidak bersedekah, maka anda harus geser kotaknya ke sebelah”, kita katakan yang seperti ini tidak diperbolehkan. Tidak boleh menyibukkan orang-orang untuk memindahkan kotak amal, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah. Ini tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Demikian juga jika menjadikan hal ini sebagai syi’ar dari shalat Jum’at. Sang imam akan menunggu dan berkata: “Wahai kaum muslimin, bersedekahlah untuk masjid! Berinfaklah di jalan Allah”. Ini tidak semestinya dilakukan. Adapun kadang-kadang menggalang dana, terlebih lagi jika memang ada sebabnya, semisal ada banyaknya tagihan, masjid belum bisa membayar listrik dan tidak ada yang menanggungnya, maka tidak mengapa melakukan penggalangan dana setelah shalat, namun jangan terus-menerus. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cRSXIkEuZII) Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Soal: Sebagian imam masjid menggalang donasi untuk kemaslahatan masjid di Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka menyalurkan donasinya melalui yayasan-yayasan yang bisa menyampaikannya ke Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Apa hukum penggalangan donasi melalui yayasan seperti ini, lebih lagi jika tempat penyalurannya sudah diketahui? Jawaban: Jika bisa dipercaya dan yayasan tersebut bisa dipercaya, maka ini perbuatan yang baik. Maka hukumnya boleh sebagaimana yang dilakukan sebagian saudara kita di Najd –semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan– mereka menggalang dana untuk Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka mengatakan: “kami tidak menggalang dana untuk mendirikan negara Islam di sana, namun para korban yang menderita dan untuk para wanita yang tersingkap auratnya sehingga kami bisa membelikan mereka hijab.” Jadi jika bisa dipercaya, maka demikianlah hukumnya (boleh). Adapun jika mereka menyebutkan (donasi akan diserahkan pada) mudir di suatu yayasan Bosnia, atau perwakilan yayasan di Herzegovina, lalu mengajak orang untuk berdonasi untuk Bosnia dan Herzegovina dan akan diserahkan melalui mudir yayasan atau perwakilan yayasan (maka jangan lakukan). Yang lebih baik, jika seseorang punya harta (untuk berdonasi) hendaknya ia kirimkan kepada utusan khusus yang ada di sana sehingga si utusan ini bisa menyampaikan donasinya kepada keluarganya sendiri atau kepada para ikhwah yang bisa dipercaya, yang bukan termasuk aktivis hizbiyyun. Di Najd dan di Qashim, yang pada ikhwah ini punya perhatian pada urusan Islam dan kaum muslimin dan mereka mengumpulkan donasi di sana. Yang penting, ketahuilah perbuatan orang-orang hizbiyyin tersebut. Dari mana hizb (ormas) mereka bisa berdiri? Seorang Syaikh diberi fasilitas mobil agar bisa ikut pemilu. Dari mana dana untuk beli mobil ini? Yang lainnya, butuh untuk membangun kantor ormas. Yang lainnya, butuh untuk menikahkan ini dan itu. Dari mana dana-dana ini berasal? (Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2577). Dalam fatwa ini jelas asy-Syaikh Muqbil bin Hadi membolehkan penggalangan dana. Yang beliau larang adalah penggalangan dana untuk tujuan mendukung hizbiyyun. Akhir kata, walaupun open donasi atau penggalangan dana itu dibolehkan, tetap saja tidak boleh bermudah-mudah dalam menggalang dana dan penggalangan dana tidak boleh menimbulkan kerusakan. Sehingga di antara adab dalam menggalang dana: Dilakukan hanya ketika sangat dibutuhkan. Niat ikhlas mengharap wajah Allah dalam menggalang dana, tujuannya untuk membantu orang lain atau menunjang kemaslahatan umat. Amanah dalam menyalurkan dana, tidak melakukan kecurangan, khianat, dan kelalaian. Dilakukan dengan cara yang elegan dan penuh wibawa, tidak menghinakan diri, memelas, dan memaksa. Tidak menggunakan cara-cara yang menjatuhkan wibawa para da’i dan umat Muslim, seperti menggalang dana dengan menggunakan musik dan acara-acara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain. Tidak menimbulkan kecurigaan pada diri para donatur dan umat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khasiat Kitab Stambul, Apa Arti Dari Islam, Tata Cara Mengubur Ari Ari Bayi, Hukum Suami Melarang Istri Bertemu Orang Tuanya, Hujan Dalam Al Quran, Menikah Muda Sambil Kuliah Visited 1,674 times, 1 visit(s) today Post Views: 651 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Di internet sedang ramai dibicarakan tentang hukum open donasi. Jadi, sebenarnya bagaimana hukumnya? Bolehkah kita menggalang donasi untuk pembangunan masjid atau untuk menyediakan prasarana dakwah? Demikian juga menggalang donasi untuk saudara yang sedang sakit atau terkena musibah, apakah dibolehkan? Ada yang mengatakan bahwa ini bentuk mengemis dan minta-minta yang terlarang. Mohon faedahnya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bedakan Antara Dua Hal Perlu dibedakan antara meminta untuk kepentingan sendiri dengan meminta untuk kepentingan orang lain. Jika penggalangan dana atau open donasi itu adalah untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri, maka inilah yang terlarang. Ulama ijma bahwa meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat maka haram hukumnya.  Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no.1474, Muslim no.1040 ) Dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ’anhu beliau berkata, قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا “Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun’.” (HR. Muslim no. 1043) Dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 802) An-Nawawi rahimahullah mengatakan: مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ “Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarah Shahih Muslim, 7/127) Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Qayd (kriteria) ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041) Dalam riwayat lain, dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir no. 3504, dalam sanadnya terdapat kelemahan, namun dengan adanya syawahid terangkat menjadi shahih li ghairihi) Oleh karena itu al-‘Aini rahimahullah mengatakan: من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itulah yang tercela.” (Umdatul Qari, 9/56) Oleh karena itu, kalau kita perhatikan dalam hadits-hadits larangan meminta-minta, dikecualikan orang sangat-sangat fakir dan sangat berkebutuhan. Sebagaimana dalam hadits Hubsyi bin Junadah dalam Musnad Ahmad di atas. Demikian juga dalam hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. at-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”) Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya. Sehingga orang yang demikian tidak dilarang untuk minta-minta. Adapun open donasi atau penggalangan dana, tidak ada sama sekali tujuan untuk memperkaya diri para panitia penggalang dana. Mereka melakukan penggalangan dana untuk kepentingan orang lain atau untuk kepentingan kaum muslimin. Sehingga tidak termasuk dalam cakupan hadits-hadits larangan meminta-minta. Justru jelas kegiatan penggalangan dana itu masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَاللَّهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim no.2699) Bahkan terdapat beberapa hadits yang mengisyaratkan bolehnya menyerukan orang-orang untuk membantu saudaranya yang kesusahan. Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: اصنَعوا لآلِ جَعفرٍ طعامًا فقَدْ أتاهم ما يشغَلُهم أو أمرٌ يشغَلُهم “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far. Karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka (yaitu kematian salah seorang keluarga).” (HR. Ibnu Majah no.1316, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أُصِيبَ رَجُلٌ في عَهْدِ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ في ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا، فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: تَصَدَّقُوا عليه، فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عليه، فَلَمْ يَبْلُغْ ذلكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: خُذُوا ما وَجَدْتُمْ، وَليسَ لَكُمْ إلَّا ذلكَ “Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Bersedekahlah kalian kepadanya”. Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi hutangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada orang-orang yang dihutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak berhak mengambil lebih dari itu.” (HR. Muslim no. 1556) Maka penggalangan dana untuk memperbaiki jalan, untuk membantu biaya pengobatan orang yang sakit dan tidak mampu, untuk membangun masjid, untuk menyediakan prasarana dakwah, membangun pondok pesantren, untuk membantu korban bencana alam, dll. Ini semua masuk dalam bab at ta’awun ‘alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) dan terdapat contohnya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Penyelewengan Donasi Itu Bentuk Tidak Amanah Kita tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka menampakkan kepada masyarakat bahwa sedang menggalang dana untuk kepentingan orang lain atau umum, namun ternyata untuk memperkaya diri mereka. Ini jelas keharamannya. Dari Khaulah al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118) Ibnu ‘Allan menjelaskan makna “harta Allah di jalan yang tidak benar” maksudnya: يتصرفون في أموال المسلمين بالباطل “Membelanjakan harta kaum muslimin di jalan yang batil.” (Dalilul Falihin) Kita juga tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang tidak amanah. Niat mereka baik dan mereka juga menyalurkan dana kepada yang membutuhkan, namun mereka ambil sebagian dana untuk diri mereka. Ini juga merupakan kekeliruan. Dan ini butuh pembahasan fikih tersendiri mengenai “upah” bagi para penyalur donasi. Adanya dua macam kekeliruan dari oknum ini tidak lantas membuat aktivitas penggalangan dana itu haram seluruhnya. Fatwa para Ulama Para ulama besar membolehkan open donasi atau penggalangan dana untuk kepentingan kaum muslimin.  Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz  Soal: “Kami memiliki kotak infak untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adanya hal tersebut”. Syaikh menjawab: “Perbuatan ini tidak tepat. Karena berarti ia ketika meminta jama’ah untuk menyumbang, ia telah mengganggu para jama’ah. Yaitu dengan ia memutari shaf hingga para jama’ah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik. Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: “Masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda!”. Maka ini tidak mengapa. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Perhatikan, dalam fatwa ini beliau menjelaskan bahwa jika imam masjid mengumumkan bahwa masjid sedang butuh dana dan butuh bantuan donasi, maka ini tidak mengapa. Fatwa asy-Syaikh Dr. Sulaiman ar-Ruhaili Soal: Apa hukum mengumpulkan donasi setelah shalat Jum’at untuk mencukupi kebutuhan masjid? Jawaban: Jika memang membutuhkan bantuan masyarakat untuk kemaslahatan masjid, tanpa menyibukkan mereka sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah Jum’at, dan tidak dijadikan kebiasaan, maka tidak mengapa. Adapun menyibukkan orang-orang dengan menaruh kotak infak yang diputar di tengah para jama’ah, kemudian dikatakan: “jika anda tidak bersedekah, maka anda harus geser kotaknya ke sebelah”, kita katakan yang seperti ini tidak diperbolehkan. Tidak boleh menyibukkan orang-orang untuk memindahkan kotak amal, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah. Ini tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Demikian juga jika menjadikan hal ini sebagai syi’ar dari shalat Jum’at. Sang imam akan menunggu dan berkata: “Wahai kaum muslimin, bersedekahlah untuk masjid! Berinfaklah di jalan Allah”. Ini tidak semestinya dilakukan. Adapun kadang-kadang menggalang dana, terlebih lagi jika memang ada sebabnya, semisal ada banyaknya tagihan, masjid belum bisa membayar listrik dan tidak ada yang menanggungnya, maka tidak mengapa melakukan penggalangan dana setelah shalat, namun jangan terus-menerus. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cRSXIkEuZII) Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Soal: Sebagian imam masjid menggalang donasi untuk kemaslahatan masjid di Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka menyalurkan donasinya melalui yayasan-yayasan yang bisa menyampaikannya ke Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Apa hukum penggalangan donasi melalui yayasan seperti ini, lebih lagi jika tempat penyalurannya sudah diketahui? Jawaban: Jika bisa dipercaya dan yayasan tersebut bisa dipercaya, maka ini perbuatan yang baik. Maka hukumnya boleh sebagaimana yang dilakukan sebagian saudara kita di Najd –semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan– mereka menggalang dana untuk Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka mengatakan: “kami tidak menggalang dana untuk mendirikan negara Islam di sana, namun para korban yang menderita dan untuk para wanita yang tersingkap auratnya sehingga kami bisa membelikan mereka hijab.” Jadi jika bisa dipercaya, maka demikianlah hukumnya (boleh). Adapun jika mereka menyebutkan (donasi akan diserahkan pada) mudir di suatu yayasan Bosnia, atau perwakilan yayasan di Herzegovina, lalu mengajak orang untuk berdonasi untuk Bosnia dan Herzegovina dan akan diserahkan melalui mudir yayasan atau perwakilan yayasan (maka jangan lakukan). Yang lebih baik, jika seseorang punya harta (untuk berdonasi) hendaknya ia kirimkan kepada utusan khusus yang ada di sana sehingga si utusan ini bisa menyampaikan donasinya kepada keluarganya sendiri atau kepada para ikhwah yang bisa dipercaya, yang bukan termasuk aktivis hizbiyyun. Di Najd dan di Qashim, yang pada ikhwah ini punya perhatian pada urusan Islam dan kaum muslimin dan mereka mengumpulkan donasi di sana. Yang penting, ketahuilah perbuatan orang-orang hizbiyyin tersebut. Dari mana hizb (ormas) mereka bisa berdiri? Seorang Syaikh diberi fasilitas mobil agar bisa ikut pemilu. Dari mana dana untuk beli mobil ini? Yang lainnya, butuh untuk membangun kantor ormas. Yang lainnya, butuh untuk menikahkan ini dan itu. Dari mana dana-dana ini berasal? (Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2577). Dalam fatwa ini jelas asy-Syaikh Muqbil bin Hadi membolehkan penggalangan dana. Yang beliau larang adalah penggalangan dana untuk tujuan mendukung hizbiyyun. Akhir kata, walaupun open donasi atau penggalangan dana itu dibolehkan, tetap saja tidak boleh bermudah-mudah dalam menggalang dana dan penggalangan dana tidak boleh menimbulkan kerusakan. Sehingga di antara adab dalam menggalang dana: Dilakukan hanya ketika sangat dibutuhkan. Niat ikhlas mengharap wajah Allah dalam menggalang dana, tujuannya untuk membantu orang lain atau menunjang kemaslahatan umat. Amanah dalam menyalurkan dana, tidak melakukan kecurangan, khianat, dan kelalaian. Dilakukan dengan cara yang elegan dan penuh wibawa, tidak menghinakan diri, memelas, dan memaksa. Tidak menggunakan cara-cara yang menjatuhkan wibawa para da’i dan umat Muslim, seperti menggalang dana dengan menggunakan musik dan acara-acara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain. Tidak menimbulkan kecurigaan pada diri para donatur dan umat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khasiat Kitab Stambul, Apa Arti Dari Islam, Tata Cara Mengubur Ari Ari Bayi, Hukum Suami Melarang Istri Bertemu Orang Tuanya, Hujan Dalam Al Quran, Menikah Muda Sambil Kuliah Visited 1,674 times, 1 visit(s) today Post Views: 651 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Di internet sedang ramai dibicarakan tentang hukum open donasi. Jadi, sebenarnya bagaimana hukumnya? Bolehkah kita menggalang donasi untuk pembangunan masjid atau untuk menyediakan prasarana dakwah? Demikian juga menggalang donasi untuk saudara yang sedang sakit atau terkena musibah, apakah dibolehkan? Ada yang mengatakan bahwa ini bentuk mengemis dan minta-minta yang terlarang. Mohon faedahnya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bedakan Antara Dua Hal Perlu dibedakan antara meminta untuk kepentingan sendiri dengan meminta untuk kepentingan orang lain. Jika penggalangan dana atau open donasi itu adalah untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri, maka inilah yang terlarang. Ulama ijma bahwa meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat maka haram hukumnya.  Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no.1474, Muslim no.1040 ) Dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ’anhu beliau berkata, قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا “Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun’.” (HR. Muslim no. 1043) Dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 802) An-Nawawi rahimahullah mengatakan: مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ “Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarah Shahih Muslim, 7/127) Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Qayd (kriteria) ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041) Dalam riwayat lain, dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir no. 3504, dalam sanadnya terdapat kelemahan, namun dengan adanya syawahid terangkat menjadi shahih li ghairihi) Oleh karena itu al-‘Aini rahimahullah mengatakan: من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itulah yang tercela.” (Umdatul Qari, 9/56) Oleh karena itu, kalau kita perhatikan dalam hadits-hadits larangan meminta-minta, dikecualikan orang sangat-sangat fakir dan sangat berkebutuhan. Sebagaimana dalam hadits Hubsyi bin Junadah dalam Musnad Ahmad di atas. Demikian juga dalam hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. at-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”) Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya. Sehingga orang yang demikian tidak dilarang untuk minta-minta. Adapun open donasi atau penggalangan dana, tidak ada sama sekali tujuan untuk memperkaya diri para panitia penggalang dana. Mereka melakukan penggalangan dana untuk kepentingan orang lain atau untuk kepentingan kaum muslimin. Sehingga tidak termasuk dalam cakupan hadits-hadits larangan meminta-minta. Justru jelas kegiatan penggalangan dana itu masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَاللَّهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim no.2699) Bahkan terdapat beberapa hadits yang mengisyaratkan bolehnya menyerukan orang-orang untuk membantu saudaranya yang kesusahan. Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: اصنَعوا لآلِ جَعفرٍ طعامًا فقَدْ أتاهم ما يشغَلُهم أو أمرٌ يشغَلُهم “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far. Karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka (yaitu kematian salah seorang keluarga).” (HR. Ibnu Majah no.1316, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أُصِيبَ رَجُلٌ في عَهْدِ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ في ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا، فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: تَصَدَّقُوا عليه، فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عليه، فَلَمْ يَبْلُغْ ذلكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: خُذُوا ما وَجَدْتُمْ، وَليسَ لَكُمْ إلَّا ذلكَ “Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Bersedekahlah kalian kepadanya”. Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi hutangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada orang-orang yang dihutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak berhak mengambil lebih dari itu.” (HR. Muslim no. 1556) Maka penggalangan dana untuk memperbaiki jalan, untuk membantu biaya pengobatan orang yang sakit dan tidak mampu, untuk membangun masjid, untuk menyediakan prasarana dakwah, membangun pondok pesantren, untuk membantu korban bencana alam, dll. Ini semua masuk dalam bab at ta’awun ‘alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) dan terdapat contohnya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Penyelewengan Donasi Itu Bentuk Tidak Amanah Kita tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka menampakkan kepada masyarakat bahwa sedang menggalang dana untuk kepentingan orang lain atau umum, namun ternyata untuk memperkaya diri mereka. Ini jelas keharamannya. Dari Khaulah al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118) Ibnu ‘Allan menjelaskan makna “harta Allah di jalan yang tidak benar” maksudnya: يتصرفون في أموال المسلمين بالباطل “Membelanjakan harta kaum muslimin di jalan yang batil.” (Dalilul Falihin) Kita juga tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang tidak amanah. Niat mereka baik dan mereka juga menyalurkan dana kepada yang membutuhkan, namun mereka ambil sebagian dana untuk diri mereka. Ini juga merupakan kekeliruan. Dan ini butuh pembahasan fikih tersendiri mengenai “upah” bagi para penyalur donasi. Adanya dua macam kekeliruan dari oknum ini tidak lantas membuat aktivitas penggalangan dana itu haram seluruhnya. Fatwa para Ulama Para ulama besar membolehkan open donasi atau penggalangan dana untuk kepentingan kaum muslimin.  Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz  Soal: “Kami memiliki kotak infak untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adanya hal tersebut”. Syaikh menjawab: “Perbuatan ini tidak tepat. Karena berarti ia ketika meminta jama’ah untuk menyumbang, ia telah mengganggu para jama’ah. Yaitu dengan ia memutari shaf hingga para jama’ah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik. Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: “Masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda!”. Maka ini tidak mengapa. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Perhatikan, dalam fatwa ini beliau menjelaskan bahwa jika imam masjid mengumumkan bahwa masjid sedang butuh dana dan butuh bantuan donasi, maka ini tidak mengapa. Fatwa asy-Syaikh Dr. Sulaiman ar-Ruhaili Soal: Apa hukum mengumpulkan donasi setelah shalat Jum’at untuk mencukupi kebutuhan masjid? Jawaban: Jika memang membutuhkan bantuan masyarakat untuk kemaslahatan masjid, tanpa menyibukkan mereka sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah Jum’at, dan tidak dijadikan kebiasaan, maka tidak mengapa. Adapun menyibukkan orang-orang dengan menaruh kotak infak yang diputar di tengah para jama’ah, kemudian dikatakan: “jika anda tidak bersedekah, maka anda harus geser kotaknya ke sebelah”, kita katakan yang seperti ini tidak diperbolehkan. Tidak boleh menyibukkan orang-orang untuk memindahkan kotak amal, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah. Ini tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Demikian juga jika menjadikan hal ini sebagai syi’ar dari shalat Jum’at. Sang imam akan menunggu dan berkata: “Wahai kaum muslimin, bersedekahlah untuk masjid! Berinfaklah di jalan Allah”. Ini tidak semestinya dilakukan. Adapun kadang-kadang menggalang dana, terlebih lagi jika memang ada sebabnya, semisal ada banyaknya tagihan, masjid belum bisa membayar listrik dan tidak ada yang menanggungnya, maka tidak mengapa melakukan penggalangan dana setelah shalat, namun jangan terus-menerus. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cRSXIkEuZII) Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Soal: Sebagian imam masjid menggalang donasi untuk kemaslahatan masjid di Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka menyalurkan donasinya melalui yayasan-yayasan yang bisa menyampaikannya ke Chechnya, Bosnia dan Herzegovina. Apa hukum penggalangan donasi melalui yayasan seperti ini, lebih lagi jika tempat penyalurannya sudah diketahui? Jawaban: Jika bisa dipercaya dan yayasan tersebut bisa dipercaya, maka ini perbuatan yang baik. Maka hukumnya boleh sebagaimana yang dilakukan sebagian saudara kita di Najd –semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan– mereka menggalang dana untuk Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka mengatakan: “kami tidak menggalang dana untuk mendirikan negara Islam di sana, namun para korban yang menderita dan untuk para wanita yang tersingkap auratnya sehingga kami bisa membelikan mereka hijab.” Jadi jika bisa dipercaya, maka demikianlah hukumnya (boleh). Adapun jika mereka menyebutkan (donasi akan diserahkan pada) mudir di suatu yayasan Bosnia, atau perwakilan yayasan di Herzegovina, lalu mengajak orang untuk berdonasi untuk Bosnia dan Herzegovina dan akan diserahkan melalui mudir yayasan atau perwakilan yayasan (maka jangan lakukan). Yang lebih baik, jika seseorang punya harta (untuk berdonasi) hendaknya ia kirimkan kepada utusan khusus yang ada di sana sehingga si utusan ini bisa menyampaikan donasinya kepada keluarganya sendiri atau kepada para ikhwah yang bisa dipercaya, yang bukan termasuk aktivis hizbiyyun. Di Najd dan di Qashim, yang pada ikhwah ini punya perhatian pada urusan Islam dan kaum muslimin dan mereka mengumpulkan donasi di sana. Yang penting, ketahuilah perbuatan orang-orang hizbiyyin tersebut. Dari mana hizb (ormas) mereka bisa berdiri? Seorang Syaikh diberi fasilitas mobil agar bisa ikut pemilu. Dari mana dana untuk beli mobil ini? Yang lainnya, butuh untuk membangun kantor ormas. Yang lainnya, butuh untuk menikahkan ini dan itu. Dari mana dana-dana ini berasal? (Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2577). Dalam fatwa ini jelas asy-Syaikh Muqbil bin Hadi membolehkan penggalangan dana. Yang beliau larang adalah penggalangan dana untuk tujuan mendukung hizbiyyun. Akhir kata, walaupun open donasi atau penggalangan dana itu dibolehkan, tetap saja tidak boleh bermudah-mudah dalam menggalang dana dan penggalangan dana tidak boleh menimbulkan kerusakan. Sehingga di antara adab dalam menggalang dana: Dilakukan hanya ketika sangat dibutuhkan. Niat ikhlas mengharap wajah Allah dalam menggalang dana, tujuannya untuk membantu orang lain atau menunjang kemaslahatan umat. Amanah dalam menyalurkan dana, tidak melakukan kecurangan, khianat, dan kelalaian. Dilakukan dengan cara yang elegan dan penuh wibawa, tidak menghinakan diri, memelas, dan memaksa. Tidak menggunakan cara-cara yang menjatuhkan wibawa para da’i dan umat Muslim, seperti menggalang dana dengan menggunakan musik dan acara-acara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain. Tidak menimbulkan kecurigaan pada diri para donatur dan umat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khasiat Kitab Stambul, Apa Arti Dari Islam, Tata Cara Mengubur Ari Ari Bayi, Hukum Suami Melarang Istri Bertemu Orang Tuanya, Hujan Dalam Al Quran, Menikah Muda Sambil Kuliah Visited 1,674 times, 1 visit(s) today Post Views: 651 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Salat Bertahun-tahun Wajibkah Diqada? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Bagaimana hukum orang yang dulunya tidak salat,kemudian bertobat, lalu istikamah,apakah ia harus mengqada semua salat yang dia tinggalkandi masa-masa sebelumnya? Pendapat yang tepat, dia tidak berkewajiban mengqadanya.Apabila dia bertobat kepada Allah,cukup baginya menjaga salatnya di masa-masa berikutnya.Adapun sebelum tobat, dia adalah orang kafir. Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia kafir,sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“(Pemisah) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. At-Tirmidzi) Saat masih meninggalkan salat, dia adalah orang kafir.Ketika bertobat, maka dia masuk Islam lagi,dan ia harus menjaga salatnya di masa-masa berikutnya. ==== مَا حُكْمُ مَنْ كَانَ لَا يُصَلِّي ثُمَّ تَابَ وَاسْتَقَامَ هَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي فَاتَتْهُ فِي السَّنَوَاتِ الْمَاضِيَةِ؟ الصَّحِيحُ أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنَّمَا إِذَا تَابَ إِلَى اللهِ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَوَاتِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَأَمَّا قَبْلَ التَّوْبَةِ هُوَ كَافِرٌ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا كَفَرَ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ كَانَ فِي تَرْكِهِ لِلصَّلَاةِ كَافِرًا فَلَمَّا تَابَ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ مِنْ جَدِيدٍ فَيُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tidak Salat Bertahun-tahun Wajibkah Diqada? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Bagaimana hukum orang yang dulunya tidak salat,kemudian bertobat, lalu istikamah,apakah ia harus mengqada semua salat yang dia tinggalkandi masa-masa sebelumnya? Pendapat yang tepat, dia tidak berkewajiban mengqadanya.Apabila dia bertobat kepada Allah,cukup baginya menjaga salatnya di masa-masa berikutnya.Adapun sebelum tobat, dia adalah orang kafir. Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia kafir,sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“(Pemisah) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. At-Tirmidzi) Saat masih meninggalkan salat, dia adalah orang kafir.Ketika bertobat, maka dia masuk Islam lagi,dan ia harus menjaga salatnya di masa-masa berikutnya. ==== مَا حُكْمُ مَنْ كَانَ لَا يُصَلِّي ثُمَّ تَابَ وَاسْتَقَامَ هَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي فَاتَتْهُ فِي السَّنَوَاتِ الْمَاضِيَةِ؟ الصَّحِيحُ أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنَّمَا إِذَا تَابَ إِلَى اللهِ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَوَاتِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَأَمَّا قَبْلَ التَّوْبَةِ هُوَ كَافِرٌ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا كَفَرَ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ كَانَ فِي تَرْكِهِ لِلصَّلَاةِ كَافِرًا فَلَمَّا تَابَ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ مِنْ جَدِيدٍ فَيُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Bagaimana hukum orang yang dulunya tidak salat,kemudian bertobat, lalu istikamah,apakah ia harus mengqada semua salat yang dia tinggalkandi masa-masa sebelumnya? Pendapat yang tepat, dia tidak berkewajiban mengqadanya.Apabila dia bertobat kepada Allah,cukup baginya menjaga salatnya di masa-masa berikutnya.Adapun sebelum tobat, dia adalah orang kafir. Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia kafir,sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“(Pemisah) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. At-Tirmidzi) Saat masih meninggalkan salat, dia adalah orang kafir.Ketika bertobat, maka dia masuk Islam lagi,dan ia harus menjaga salatnya di masa-masa berikutnya. ==== مَا حُكْمُ مَنْ كَانَ لَا يُصَلِّي ثُمَّ تَابَ وَاسْتَقَامَ هَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي فَاتَتْهُ فِي السَّنَوَاتِ الْمَاضِيَةِ؟ الصَّحِيحُ أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنَّمَا إِذَا تَابَ إِلَى اللهِ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَوَاتِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَأَمَّا قَبْلَ التَّوْبَةِ هُوَ كَافِرٌ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا كَفَرَ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ كَانَ فِي تَرْكِهِ لِلصَّلَاةِ كَافِرًا فَلَمَّا تَابَ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ مِنْ جَدِيدٍ فَيُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Bagaimana hukum orang yang dulunya tidak salat,kemudian bertobat, lalu istikamah,apakah ia harus mengqada semua salat yang dia tinggalkandi masa-masa sebelumnya? Pendapat yang tepat, dia tidak berkewajiban mengqadanya.Apabila dia bertobat kepada Allah,cukup baginya menjaga salatnya di masa-masa berikutnya.Adapun sebelum tobat, dia adalah orang kafir. Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia kafir,sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,“(Pemisah) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. At-Tirmidzi) Saat masih meninggalkan salat, dia adalah orang kafir.Ketika bertobat, maka dia masuk Islam lagi,dan ia harus menjaga salatnya di masa-masa berikutnya. ==== مَا حُكْمُ مَنْ كَانَ لَا يُصَلِّي ثُمَّ تَابَ وَاسْتَقَامَ هَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي فَاتَتْهُ فِي السَّنَوَاتِ الْمَاضِيَةِ؟ الصَّحِيحُ أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنَّمَا إِذَا تَابَ إِلَى اللهِ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَوَاتِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَأَمَّا قَبْلَ التَّوْبَةِ هُوَ كَافِرٌ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا كَفَرَ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ كَانَ فِي تَرْكِهِ لِلصَّلَاةِ كَافِرًا فَلَمَّا تَابَ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ مِنْ جَدِيدٍ فَيُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Sate Kelinci dan Sate Kuda

Pertanyaan: Apa hukum makan sate kelinci dan sate kuda? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Daging kelinci hukumnya halal menurut ulama 4 madzhab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memakan daging kelinci. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أنْفَجْنَا أرْنَبًا ونَحْنُ بمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى القَوْمُ فَلَغِبُوا، فأخَذْتُهَا فَجِئْتُ بهَا إلى أبِي طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بوَرِكَيْهَا – أوْ قالَ: بفَخِذَيْهَا – إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَبِلَهَا “Kami pernah mengejar seekor kelinci di Marr az-Zhahran. Dan banyak orang juga yang mencoba mengejarnya, sampai mereka kelelahan. Namun aku (Anas) mendapatkannya. Kemudian aku membawa kelinci tersebut kepada Abu Thalhah, dan ia pun menyembelihnya. Kemudian Abu Thalhah membawakan bagian bokong atau bagian paha dari kelinci tersebut (yang sudah dimasak) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau pun menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5489, 5535, 2572, Muslim no.1953) Dari Marwan bin Shafwan radhiyallahu’anhu, ia berkata: أصَّدتُ أرنبينِ فذبحتُهُما بِمروةٍ، فسأَلتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عنهما فأمرَني بأَكْلِهِما “Aku berburu dua ekor kelinci, lalu aku sembelih di Marwah. Aku pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedua kelinci tersebut. Beliau memerintahkan aku untuk memakannya.” (HR. Abu Daud no.2822, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء “Memakan kelinci hukumnya halal menurut Imam Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan para ulama yang lain. Namun memang ternukil riwayat dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dan Ibnu Abi Layla bahwa mereka berdua memakruhkan daging kelinci. Namun dalil jumhur adalah hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya. Dan tidak terdapat dalil yang melarangnya sedikitpun.” (Syarah Shahih Muslim, 13/104-105) Demikian juga daging kuda hukum memakannya halal menurut jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, نَهَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَومَ خَيْبَرَ عن لُحُومِ الحُمُرِ الأهْلِيَّةِ، ورَخَّصَ في الخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari perang Khaibar melarang untuk memakan daging keledai jinak dan membolehkan untuk memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no.4219, Muslim no.1941) Dan juga hadits dari Asma’ binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ذَبَحْنَا علَى عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَسًا، ونَحْنُ بالمَدِينَةِ، فأكَلْنَاهُ “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup kami biasa menyembelih kuda. Ketika itu kami di Madinah. Dan kami pun memakan dagingnya.” (HR. Bukhari no. 5510, 5511, 5512, 5519, Muslim no. 1942) Adapun hadits: نَهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن لُحومِ الخيلِ ، والبغالِ ، والحَميرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kuda, bighal, dan keledai.” (HR. Ibnu Majah no.628) Hadits ini disepakati kelemahannya oleh para ulama hadits. An-Nawawi rahimahullah berkata: اتفق العلماء من أئمة الحديث وغيرهم على أنه حديث ضعيف وقال بعضهم هو منسوخ “Para ulama hadits dan selain mereka sepakat tentang kelemahan hadits ini. Sebagian mereka mengatakan: mansukh.” (Syarah Shahih Muslim, 13/95) Kesimpulannya, sate kelinci dan sate kuda hukumnya halal untuk memakannya. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Islam Adalah, Kitab Injil Menggunakan Bahasa, Cara Mengqodho Sholat Subuh, Pengertian Sholat Qodho, Shalat Istiharah, Cara Menghafal Cepat Menurut Islam Visited 195 times, 1 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid

Hukum Sate Kelinci dan Sate Kuda

Pertanyaan: Apa hukum makan sate kelinci dan sate kuda? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Daging kelinci hukumnya halal menurut ulama 4 madzhab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memakan daging kelinci. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أنْفَجْنَا أرْنَبًا ونَحْنُ بمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى القَوْمُ فَلَغِبُوا، فأخَذْتُهَا فَجِئْتُ بهَا إلى أبِي طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بوَرِكَيْهَا – أوْ قالَ: بفَخِذَيْهَا – إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَبِلَهَا “Kami pernah mengejar seekor kelinci di Marr az-Zhahran. Dan banyak orang juga yang mencoba mengejarnya, sampai mereka kelelahan. Namun aku (Anas) mendapatkannya. Kemudian aku membawa kelinci tersebut kepada Abu Thalhah, dan ia pun menyembelihnya. Kemudian Abu Thalhah membawakan bagian bokong atau bagian paha dari kelinci tersebut (yang sudah dimasak) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau pun menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5489, 5535, 2572, Muslim no.1953) Dari Marwan bin Shafwan radhiyallahu’anhu, ia berkata: أصَّدتُ أرنبينِ فذبحتُهُما بِمروةٍ، فسأَلتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عنهما فأمرَني بأَكْلِهِما “Aku berburu dua ekor kelinci, lalu aku sembelih di Marwah. Aku pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedua kelinci tersebut. Beliau memerintahkan aku untuk memakannya.” (HR. Abu Daud no.2822, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء “Memakan kelinci hukumnya halal menurut Imam Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan para ulama yang lain. Namun memang ternukil riwayat dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dan Ibnu Abi Layla bahwa mereka berdua memakruhkan daging kelinci. Namun dalil jumhur adalah hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya. Dan tidak terdapat dalil yang melarangnya sedikitpun.” (Syarah Shahih Muslim, 13/104-105) Demikian juga daging kuda hukum memakannya halal menurut jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, نَهَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَومَ خَيْبَرَ عن لُحُومِ الحُمُرِ الأهْلِيَّةِ، ورَخَّصَ في الخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari perang Khaibar melarang untuk memakan daging keledai jinak dan membolehkan untuk memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no.4219, Muslim no.1941) Dan juga hadits dari Asma’ binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ذَبَحْنَا علَى عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَسًا، ونَحْنُ بالمَدِينَةِ، فأكَلْنَاهُ “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup kami biasa menyembelih kuda. Ketika itu kami di Madinah. Dan kami pun memakan dagingnya.” (HR. Bukhari no. 5510, 5511, 5512, 5519, Muslim no. 1942) Adapun hadits: نَهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن لُحومِ الخيلِ ، والبغالِ ، والحَميرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kuda, bighal, dan keledai.” (HR. Ibnu Majah no.628) Hadits ini disepakati kelemahannya oleh para ulama hadits. An-Nawawi rahimahullah berkata: اتفق العلماء من أئمة الحديث وغيرهم على أنه حديث ضعيف وقال بعضهم هو منسوخ “Para ulama hadits dan selain mereka sepakat tentang kelemahan hadits ini. Sebagian mereka mengatakan: mansukh.” (Syarah Shahih Muslim, 13/95) Kesimpulannya, sate kelinci dan sate kuda hukumnya halal untuk memakannya. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Islam Adalah, Kitab Injil Menggunakan Bahasa, Cara Mengqodho Sholat Subuh, Pengertian Sholat Qodho, Shalat Istiharah, Cara Menghafal Cepat Menurut Islam Visited 195 times, 1 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum makan sate kelinci dan sate kuda? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Daging kelinci hukumnya halal menurut ulama 4 madzhab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memakan daging kelinci. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أنْفَجْنَا أرْنَبًا ونَحْنُ بمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى القَوْمُ فَلَغِبُوا، فأخَذْتُهَا فَجِئْتُ بهَا إلى أبِي طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بوَرِكَيْهَا – أوْ قالَ: بفَخِذَيْهَا – إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَبِلَهَا “Kami pernah mengejar seekor kelinci di Marr az-Zhahran. Dan banyak orang juga yang mencoba mengejarnya, sampai mereka kelelahan. Namun aku (Anas) mendapatkannya. Kemudian aku membawa kelinci tersebut kepada Abu Thalhah, dan ia pun menyembelihnya. Kemudian Abu Thalhah membawakan bagian bokong atau bagian paha dari kelinci tersebut (yang sudah dimasak) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau pun menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5489, 5535, 2572, Muslim no.1953) Dari Marwan bin Shafwan radhiyallahu’anhu, ia berkata: أصَّدتُ أرنبينِ فذبحتُهُما بِمروةٍ، فسأَلتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عنهما فأمرَني بأَكْلِهِما “Aku berburu dua ekor kelinci, lalu aku sembelih di Marwah. Aku pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedua kelinci tersebut. Beliau memerintahkan aku untuk memakannya.” (HR. Abu Daud no.2822, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء “Memakan kelinci hukumnya halal menurut Imam Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan para ulama yang lain. Namun memang ternukil riwayat dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dan Ibnu Abi Layla bahwa mereka berdua memakruhkan daging kelinci. Namun dalil jumhur adalah hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya. Dan tidak terdapat dalil yang melarangnya sedikitpun.” (Syarah Shahih Muslim, 13/104-105) Demikian juga daging kuda hukum memakannya halal menurut jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, نَهَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَومَ خَيْبَرَ عن لُحُومِ الحُمُرِ الأهْلِيَّةِ، ورَخَّصَ في الخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari perang Khaibar melarang untuk memakan daging keledai jinak dan membolehkan untuk memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no.4219, Muslim no.1941) Dan juga hadits dari Asma’ binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ذَبَحْنَا علَى عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَسًا، ونَحْنُ بالمَدِينَةِ، فأكَلْنَاهُ “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup kami biasa menyembelih kuda. Ketika itu kami di Madinah. Dan kami pun memakan dagingnya.” (HR. Bukhari no. 5510, 5511, 5512, 5519, Muslim no. 1942) Adapun hadits: نَهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن لُحومِ الخيلِ ، والبغالِ ، والحَميرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kuda, bighal, dan keledai.” (HR. Ibnu Majah no.628) Hadits ini disepakati kelemahannya oleh para ulama hadits. An-Nawawi rahimahullah berkata: اتفق العلماء من أئمة الحديث وغيرهم على أنه حديث ضعيف وقال بعضهم هو منسوخ “Para ulama hadits dan selain mereka sepakat tentang kelemahan hadits ini. Sebagian mereka mengatakan: mansukh.” (Syarah Shahih Muslim, 13/95) Kesimpulannya, sate kelinci dan sate kuda hukumnya halal untuk memakannya. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Islam Adalah, Kitab Injil Menggunakan Bahasa, Cara Mengqodho Sholat Subuh, Pengertian Sholat Qodho, Shalat Istiharah, Cara Menghafal Cepat Menurut Islam Visited 195 times, 1 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607202&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa hukum makan sate kelinci dan sate kuda? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Daging kelinci hukumnya halal menurut ulama 4 madzhab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memakan daging kelinci. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: أنْفَجْنَا أرْنَبًا ونَحْنُ بمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى القَوْمُ فَلَغِبُوا، فأخَذْتُهَا فَجِئْتُ بهَا إلى أبِي طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بوَرِكَيْهَا – أوْ قالَ: بفَخِذَيْهَا – إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَبِلَهَا “Kami pernah mengejar seekor kelinci di Marr az-Zhahran. Dan banyak orang juga yang mencoba mengejarnya, sampai mereka kelelahan. Namun aku (Anas) mendapatkannya. Kemudian aku membawa kelinci tersebut kepada Abu Thalhah, dan ia pun menyembelihnya. Kemudian Abu Thalhah membawakan bagian bokong atau bagian paha dari kelinci tersebut (yang sudah dimasak) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau pun menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5489, 5535, 2572, Muslim no.1953) Dari Marwan bin Shafwan radhiyallahu’anhu, ia berkata: أصَّدتُ أرنبينِ فذبحتُهُما بِمروةٍ، فسأَلتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عنهما فأمرَني بأَكْلِهِما “Aku berburu dua ekor kelinci, lalu aku sembelih di Marwah. Aku pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedua kelinci tersebut. Beliau memerintahkan aku untuk memakannya.” (HR. Abu Daud no.2822, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: وَأَكْل الْأَرْنَب حَلَال عِنْد مَالِك وَأَبِي حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَالْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ عَبْد اللَّه بْن عَمْرو بْن الْعَاصِ وَابْن أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمَا كَرِهَاهَا . دَلِيل الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث مَعَ أَحَادِيث مِثْله , وَلَمْ يَثْبُت فِي النَّهْي عَنْهَا شَيْء “Memakan kelinci hukumnya halal menurut Imam Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan para ulama yang lain. Namun memang ternukil riwayat dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dan Ibnu Abi Layla bahwa mereka berdua memakruhkan daging kelinci. Namun dalil jumhur adalah hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya. Dan tidak terdapat dalil yang melarangnya sedikitpun.” (Syarah Shahih Muslim, 13/104-105) Demikian juga daging kuda hukum memakannya halal menurut jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, نَهَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَومَ خَيْبَرَ عن لُحُومِ الحُمُرِ الأهْلِيَّةِ، ورَخَّصَ في الخَيْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari perang Khaibar melarang untuk memakan daging keledai jinak dan membolehkan untuk memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no.4219, Muslim no.1941) Dan juga hadits dari Asma’ binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ذَبَحْنَا علَى عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَرَسًا، ونَحْنُ بالمَدِينَةِ، فأكَلْنَاهُ “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup kami biasa menyembelih kuda. Ketika itu kami di Madinah. Dan kami pun memakan dagingnya.” (HR. Bukhari no. 5510, 5511, 5512, 5519, Muslim no. 1942) Adapun hadits: نَهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن لُحومِ الخيلِ ، والبغالِ ، والحَميرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kuda, bighal, dan keledai.” (HR. Ibnu Majah no.628) Hadits ini disepakati kelemahannya oleh para ulama hadits. An-Nawawi rahimahullah berkata: اتفق العلماء من أئمة الحديث وغيرهم على أنه حديث ضعيف وقال بعضهم هو منسوخ “Para ulama hadits dan selain mereka sepakat tentang kelemahan hadits ini. Sebagian mereka mengatakan: mansukh.” (Syarah Shahih Muslim, 13/95) Kesimpulannya, sate kelinci dan sate kuda hukumnya halal untuk memakannya. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Islam Adalah, Kitab Injil Menggunakan Bahasa, Cara Mengqodho Sholat Subuh, Pengertian Sholat Qodho, Shalat Istiharah, Cara Menghafal Cepat Menurut Islam Visited 195 times, 1 visit(s) today Post Views: 638 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum meninggalkan rukun salat?Jawaban:Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’,  pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud,  dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah***@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 182-183, pertanyaan no. 97.🔍 Birrul Walidain, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Qunut Witir Berjamaah, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Ceramah Singkat Tentang Wanita SholehahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum meninggalkan rukun salat?Jawaban:Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’,  pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud,  dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah***@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 182-183, pertanyaan no. 97.🔍 Birrul Walidain, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Qunut Witir Berjamaah, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Ceramah Singkat Tentang Wanita SholehahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum meninggalkan rukun salat?Jawaban:Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’,  pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud,  dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah***@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 182-183, pertanyaan no. 97.🔍 Birrul Walidain, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Qunut Witir Berjamaah, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Ceramah Singkat Tentang Wanita SholehahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum meninggalkan rukun salat?Jawaban:Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’,  pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud,  dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah***@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 182-183, pertanyaan no. 97.🔍 Birrul Walidain, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Qunut Witir Berjamaah, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Ceramah Singkat Tentang Wanita SholehahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatpanduan shalatrukun shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Cara Shalat Berjamaah di Rumah dengan Keluarga – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Ia bertanya: “Terkadang aku shalat dengan ayahku di rumah,agar ayahku dapat meraih pahala shalat berjamaah. Apakah yang aku lakukan ini benar?”Ya, yang kamu lakukan benar. Tapi jangan juga melewatkan shalat jamaah (di masjid)Jangan lewatkan shalat berjamaah (di masjid). Kamu dapat mendirikan shalat dengan ayahmu sebelum iqamah, dan meniatkannya sebagai shalat sunah bagimu.Jadi, kamu shalat dengan ayahmu terlebih dahulu sebagai shalat sunah, lalu kamu dapat pergi untuk shalat berjamaah di masjid. Bisa juga kamu katakan kepada ayahmu, “Tunggu saya sebentar.” Lalu kamu pergi shalat berjamaah di masjid, kemudian kamu pulang untuk shalat dengan ayahmu sebagai shalat sunah. Jadi, jangan selalu atau sering melewatkan shalat berjamaahdengan tidak pergi ke masjid. Jangan seperti itu!Tapi shalatlah bersama ayahmu, lalu pergilah ke masjid. Lakukan keduanya.Semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala memberkahimu dan memberkahi baktimu kepada ayahmu. ==== يَقُولُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أُصَلِّي مَعَ وَالِدِيْ فِي الْبَيْتِ لِيَنَالَ وَالِدِي أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَلْ فِعْلِيْ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ صَحِيحٌ فِعْلُكَ وَلَكِنْ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ فَإِمَّا أَنْ تُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ قَبْلَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَتَنْوِي أَنَّهَا نَافِلَةٌ لَكَ فَتُصَلِّي مَعَهُ نَافِلَةً ثُمَّ تَذْهَبُ وَتُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ تَقُولُ لِوَالِدِكَ اِنْتَظِرْنِي فَتَذْهَبُ تُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ تَأْتِي وَتُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ نَافِلَةً لَا تُفَوِّتْ الصَّلَاةَ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا لَا تَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا صَلِّ مَعَ وَالِدِكَ وَاذْهَبْ إِلَى الْمَسْجِدِ اِفْعَلِ الْأَمْرَيْنِ وَعَسَى اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يُبَارِكَ فِيكَ وَفِي بِرِّكَ لِوَالِدِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Shalat Berjamaah di Rumah dengan Keluarga – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Ia bertanya: “Terkadang aku shalat dengan ayahku di rumah,agar ayahku dapat meraih pahala shalat berjamaah. Apakah yang aku lakukan ini benar?”Ya, yang kamu lakukan benar. Tapi jangan juga melewatkan shalat jamaah (di masjid)Jangan lewatkan shalat berjamaah (di masjid). Kamu dapat mendirikan shalat dengan ayahmu sebelum iqamah, dan meniatkannya sebagai shalat sunah bagimu.Jadi, kamu shalat dengan ayahmu terlebih dahulu sebagai shalat sunah, lalu kamu dapat pergi untuk shalat berjamaah di masjid. Bisa juga kamu katakan kepada ayahmu, “Tunggu saya sebentar.” Lalu kamu pergi shalat berjamaah di masjid, kemudian kamu pulang untuk shalat dengan ayahmu sebagai shalat sunah. Jadi, jangan selalu atau sering melewatkan shalat berjamaahdengan tidak pergi ke masjid. Jangan seperti itu!Tapi shalatlah bersama ayahmu, lalu pergilah ke masjid. Lakukan keduanya.Semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala memberkahimu dan memberkahi baktimu kepada ayahmu. ==== يَقُولُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أُصَلِّي مَعَ وَالِدِيْ فِي الْبَيْتِ لِيَنَالَ وَالِدِي أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَلْ فِعْلِيْ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ صَحِيحٌ فِعْلُكَ وَلَكِنْ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ فَإِمَّا أَنْ تُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ قَبْلَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَتَنْوِي أَنَّهَا نَافِلَةٌ لَكَ فَتُصَلِّي مَعَهُ نَافِلَةً ثُمَّ تَذْهَبُ وَتُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ تَقُولُ لِوَالِدِكَ اِنْتَظِرْنِي فَتَذْهَبُ تُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ تَأْتِي وَتُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ نَافِلَةً لَا تُفَوِّتْ الصَّلَاةَ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا لَا تَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا صَلِّ مَعَ وَالِدِكَ وَاذْهَبْ إِلَى الْمَسْجِدِ اِفْعَلِ الْأَمْرَيْنِ وَعَسَى اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يُبَارِكَ فِيكَ وَفِي بِرِّكَ لِوَالِدِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ia bertanya: “Terkadang aku shalat dengan ayahku di rumah,agar ayahku dapat meraih pahala shalat berjamaah. Apakah yang aku lakukan ini benar?”Ya, yang kamu lakukan benar. Tapi jangan juga melewatkan shalat jamaah (di masjid)Jangan lewatkan shalat berjamaah (di masjid). Kamu dapat mendirikan shalat dengan ayahmu sebelum iqamah, dan meniatkannya sebagai shalat sunah bagimu.Jadi, kamu shalat dengan ayahmu terlebih dahulu sebagai shalat sunah, lalu kamu dapat pergi untuk shalat berjamaah di masjid. Bisa juga kamu katakan kepada ayahmu, “Tunggu saya sebentar.” Lalu kamu pergi shalat berjamaah di masjid, kemudian kamu pulang untuk shalat dengan ayahmu sebagai shalat sunah. Jadi, jangan selalu atau sering melewatkan shalat berjamaahdengan tidak pergi ke masjid. Jangan seperti itu!Tapi shalatlah bersama ayahmu, lalu pergilah ke masjid. Lakukan keduanya.Semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala memberkahimu dan memberkahi baktimu kepada ayahmu. ==== يَقُولُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أُصَلِّي مَعَ وَالِدِيْ فِي الْبَيْتِ لِيَنَالَ وَالِدِي أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَلْ فِعْلِيْ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ صَحِيحٌ فِعْلُكَ وَلَكِنْ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ فَإِمَّا أَنْ تُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ قَبْلَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَتَنْوِي أَنَّهَا نَافِلَةٌ لَكَ فَتُصَلِّي مَعَهُ نَافِلَةً ثُمَّ تَذْهَبُ وَتُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ تَقُولُ لِوَالِدِكَ اِنْتَظِرْنِي فَتَذْهَبُ تُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ تَأْتِي وَتُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ نَافِلَةً لَا تُفَوِّتْ الصَّلَاةَ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا لَا تَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا صَلِّ مَعَ وَالِدِكَ وَاذْهَبْ إِلَى الْمَسْجِدِ اِفْعَلِ الْأَمْرَيْنِ وَعَسَى اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يُبَارِكَ فِيكَ وَفِي بِرِّكَ لِوَالِدِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ia bertanya: “Terkadang aku shalat dengan ayahku di rumah,agar ayahku dapat meraih pahala shalat berjamaah. Apakah yang aku lakukan ini benar?”Ya, yang kamu lakukan benar. Tapi jangan juga melewatkan shalat jamaah (di masjid)Jangan lewatkan shalat berjamaah (di masjid). Kamu dapat mendirikan shalat dengan ayahmu sebelum iqamah, dan meniatkannya sebagai shalat sunah bagimu.Jadi, kamu shalat dengan ayahmu terlebih dahulu sebagai shalat sunah, lalu kamu dapat pergi untuk shalat berjamaah di masjid. Bisa juga kamu katakan kepada ayahmu, “Tunggu saya sebentar.” Lalu kamu pergi shalat berjamaah di masjid, kemudian kamu pulang untuk shalat dengan ayahmu sebagai shalat sunah. Jadi, jangan selalu atau sering melewatkan shalat berjamaahdengan tidak pergi ke masjid. Jangan seperti itu!Tapi shalatlah bersama ayahmu, lalu pergilah ke masjid. Lakukan keduanya.Semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala memberkahimu dan memberkahi baktimu kepada ayahmu. ==== يَقُولُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أُصَلِّي مَعَ وَالِدِيْ فِي الْبَيْتِ لِيَنَالَ وَالِدِي أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَلْ فِعْلِيْ صَحِيحٌ؟ نَعَمْ صَحِيحٌ فِعْلُكَ وَلَكِنْ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ لَا تُفَوِّتْ صَلَاةَ الْجَمَاعَةِ فَإِمَّا أَنْ تُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ قَبْلَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَتَنْوِي أَنَّهَا نَافِلَةٌ لَكَ فَتُصَلِّي مَعَهُ نَافِلَةً ثُمَّ تَذْهَبُ وَتُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ تَقُولُ لِوَالِدِكَ اِنْتَظِرْنِي فَتَذْهَبُ تُصَلِّي مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ تَأْتِي وَتُصَلِّي مَعَ وَالِدِكَ نَافِلَةً لَا تُفَوِّتْ الصَّلَاةَ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا لَا تَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا صَلِّ مَعَ وَالِدِكَ وَاذْهَبْ إِلَى الْمَسْجِدِ اِفْعَلِ الْأَمْرَيْنِ وَعَسَى اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يُبَارِكَ فِيكَ وَفِي بِرِّكَ لِوَالِدِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jaminan Surga Jika Kau Menjaga Keduanya – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Allah tidak menyukai perbuatan buruk.Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim bersungguh-sungguh, wahai Hamba-hamba Allah! Terdapat banyak perkara manusia yang berupa hubungan-hubungan.Hubungan seseorang dengan orang lain. Hendaklah seseorang memberi perhatian besar untuk memperbaiki hubungan dengan orang lain,dengan kejujuran dan amanah. Juga menghindari gibah dan namimah.Serta berusaha untuk berintrospeksi diri sebelum berkata,karena manusia seringkali binasa akibat kalimat-kalimat dari lisannya. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,ketika beliau menjelaskan dan menyebutkan perkara Islam, hingga beliau bersabda, “Maukah kalian aku beritahukan inti dari semua perkara itu?”Muadz menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Kamu harus menjaga ini!” Seraya Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memegang lisan beliau.Muadz bertanya, “Apakah kita akan dihukum disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, “Ah, kamu ini!Bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur—dalam riwayat lain: hidung tersungkur—karena akibat dari yang diucapkan lisan-lisan mereka?!” Dalam hadis lain, Nabi ‘alaihissalam bersabda—yakni beliau menujukan sabdanya kepada kaum Muslimin, “Barang siapa yang dapat memberiku jaminan untuk menjaga lisannyadan menjaga kemaluannya,maka aku menjamin baginya, ia akan masuk surga.” Yakni jika ia telah melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan menambahnya dengan ibadah-ibadah sunah,serta menjaga lisan dan kemaluannya. Lisannya tidak bergerak untuk mengucapkan ucapanyang tidak dicintai Allah dan ucapan yang tidak menimbulkan celaan,juga tidak menggunakan kemaluannya untuk hal yang tidak halal baginya. Ia berhati-hati seperti ini karena takut kepada Allah,dan karena berharap dapat meraih keridaan-Nya.Nabi bersabda, “… maka aku menjamin baginya, ia akan mendapat surga.”Juga balasan lainnya. ==== وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْعَمَلَ الْمَشِيْنَ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا عِبَادَ اللهِ هُنَاكَ أُمُوْرٌ عَلَاقَاتٌ عَلَاقَةُ الْمَرْءِ بِالنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْإِنْسَانُ عَلَى إِحْسَانِ الْعَلَاقَةِ بِالنَّاسِ بِالصِّدْقِ وَالْوَفَاءِ ثُمَّ تَجَنُّبَ الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالْحِرْصَ عَلَى أَنْ يُحَاسِبَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالْكَلَامِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ كَثِيرًا مَا يَهْلِكُ بِكَلِمَاتِ اللِّسَانِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ وَهُو يَشْرَحُ لَهُ يَذْكُرُ لَهُ أَمْرَ الْإِسْلَامِ إِلَى أَنْ قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مِلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟ قَالَ بَلَى قَالَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ هَذَا وَأَمْسَكَ النَّبِيُّ بِلِسَانِ نَفْسِهِ عَلَيْهِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ وَالتَّسْلِيْمِ قَالَ مُعَاذٌ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ يَا رَسُولَ اللهِ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ بِأَلْسِنَتِنَا؟ قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ وَفِي رِوَايَةٍ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ يَقُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَعْنِي يُخَاطِبُ الْمُسْلِمِينَ مَنْ يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ اللِّسَانِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ الْفَرْجِ أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ يَعْنِي إِذَا أَدَّى الْفَرَائِضَ وَتَقَرَّ لِلنَّوَافِلِ وَحَفِظَ لِسَانَهُ وَفَرْجَهُ لَا يَتَحَرَّكُ هَذَا اللِّسَانُ بِكَلَامٍ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَلَا يَحْسُنُ مِنْهُ الْمُتَابَعَةُ وَلَا يَسْتَعْمِلُ هَذَا الْفَرْجَ بِمَا لَا يَحِلُّ لَهُ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ هَذِهِ الصِّيَانَةَ مَخَافَةً مِنَ اللهِ وَرَغْبَةً فِي تَحْصِيلِ مَرْضَاتِهِ يَقُولُ الْمُصْطَفَى أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jaminan Surga Jika Kau Menjaga Keduanya – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Allah tidak menyukai perbuatan buruk.Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim bersungguh-sungguh, wahai Hamba-hamba Allah! Terdapat banyak perkara manusia yang berupa hubungan-hubungan.Hubungan seseorang dengan orang lain. Hendaklah seseorang memberi perhatian besar untuk memperbaiki hubungan dengan orang lain,dengan kejujuran dan amanah. Juga menghindari gibah dan namimah.Serta berusaha untuk berintrospeksi diri sebelum berkata,karena manusia seringkali binasa akibat kalimat-kalimat dari lisannya. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,ketika beliau menjelaskan dan menyebutkan perkara Islam, hingga beliau bersabda, “Maukah kalian aku beritahukan inti dari semua perkara itu?”Muadz menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Kamu harus menjaga ini!” Seraya Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memegang lisan beliau.Muadz bertanya, “Apakah kita akan dihukum disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, “Ah, kamu ini!Bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur—dalam riwayat lain: hidung tersungkur—karena akibat dari yang diucapkan lisan-lisan mereka?!” Dalam hadis lain, Nabi ‘alaihissalam bersabda—yakni beliau menujukan sabdanya kepada kaum Muslimin, “Barang siapa yang dapat memberiku jaminan untuk menjaga lisannyadan menjaga kemaluannya,maka aku menjamin baginya, ia akan masuk surga.” Yakni jika ia telah melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan menambahnya dengan ibadah-ibadah sunah,serta menjaga lisan dan kemaluannya. Lisannya tidak bergerak untuk mengucapkan ucapanyang tidak dicintai Allah dan ucapan yang tidak menimbulkan celaan,juga tidak menggunakan kemaluannya untuk hal yang tidak halal baginya. Ia berhati-hati seperti ini karena takut kepada Allah,dan karena berharap dapat meraih keridaan-Nya.Nabi bersabda, “… maka aku menjamin baginya, ia akan mendapat surga.”Juga balasan lainnya. ==== وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْعَمَلَ الْمَشِيْنَ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا عِبَادَ اللهِ هُنَاكَ أُمُوْرٌ عَلَاقَاتٌ عَلَاقَةُ الْمَرْءِ بِالنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْإِنْسَانُ عَلَى إِحْسَانِ الْعَلَاقَةِ بِالنَّاسِ بِالصِّدْقِ وَالْوَفَاءِ ثُمَّ تَجَنُّبَ الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالْحِرْصَ عَلَى أَنْ يُحَاسِبَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالْكَلَامِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ كَثِيرًا مَا يَهْلِكُ بِكَلِمَاتِ اللِّسَانِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ وَهُو يَشْرَحُ لَهُ يَذْكُرُ لَهُ أَمْرَ الْإِسْلَامِ إِلَى أَنْ قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مِلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟ قَالَ بَلَى قَالَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ هَذَا وَأَمْسَكَ النَّبِيُّ بِلِسَانِ نَفْسِهِ عَلَيْهِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ وَالتَّسْلِيْمِ قَالَ مُعَاذٌ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ يَا رَسُولَ اللهِ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ بِأَلْسِنَتِنَا؟ قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ وَفِي رِوَايَةٍ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ يَقُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَعْنِي يُخَاطِبُ الْمُسْلِمِينَ مَنْ يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ اللِّسَانِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ الْفَرْجِ أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ يَعْنِي إِذَا أَدَّى الْفَرَائِضَ وَتَقَرَّ لِلنَّوَافِلِ وَحَفِظَ لِسَانَهُ وَفَرْجَهُ لَا يَتَحَرَّكُ هَذَا اللِّسَانُ بِكَلَامٍ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَلَا يَحْسُنُ مِنْهُ الْمُتَابَعَةُ وَلَا يَسْتَعْمِلُ هَذَا الْفَرْجَ بِمَا لَا يَحِلُّ لَهُ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ هَذِهِ الصِّيَانَةَ مَخَافَةً مِنَ اللهِ وَرَغْبَةً فِي تَحْصِيلِ مَرْضَاتِهِ يَقُولُ الْمُصْطَفَى أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Allah tidak menyukai perbuatan buruk.Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim bersungguh-sungguh, wahai Hamba-hamba Allah! Terdapat banyak perkara manusia yang berupa hubungan-hubungan.Hubungan seseorang dengan orang lain. Hendaklah seseorang memberi perhatian besar untuk memperbaiki hubungan dengan orang lain,dengan kejujuran dan amanah. Juga menghindari gibah dan namimah.Serta berusaha untuk berintrospeksi diri sebelum berkata,karena manusia seringkali binasa akibat kalimat-kalimat dari lisannya. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,ketika beliau menjelaskan dan menyebutkan perkara Islam, hingga beliau bersabda, “Maukah kalian aku beritahukan inti dari semua perkara itu?”Muadz menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Kamu harus menjaga ini!” Seraya Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memegang lisan beliau.Muadz bertanya, “Apakah kita akan dihukum disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, “Ah, kamu ini!Bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur—dalam riwayat lain: hidung tersungkur—karena akibat dari yang diucapkan lisan-lisan mereka?!” Dalam hadis lain, Nabi ‘alaihissalam bersabda—yakni beliau menujukan sabdanya kepada kaum Muslimin, “Barang siapa yang dapat memberiku jaminan untuk menjaga lisannyadan menjaga kemaluannya,maka aku menjamin baginya, ia akan masuk surga.” Yakni jika ia telah melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan menambahnya dengan ibadah-ibadah sunah,serta menjaga lisan dan kemaluannya. Lisannya tidak bergerak untuk mengucapkan ucapanyang tidak dicintai Allah dan ucapan yang tidak menimbulkan celaan,juga tidak menggunakan kemaluannya untuk hal yang tidak halal baginya. Ia berhati-hati seperti ini karena takut kepada Allah,dan karena berharap dapat meraih keridaan-Nya.Nabi bersabda, “… maka aku menjamin baginya, ia akan mendapat surga.”Juga balasan lainnya. ==== وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْعَمَلَ الْمَشِيْنَ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا عِبَادَ اللهِ هُنَاكَ أُمُوْرٌ عَلَاقَاتٌ عَلَاقَةُ الْمَرْءِ بِالنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْإِنْسَانُ عَلَى إِحْسَانِ الْعَلَاقَةِ بِالنَّاسِ بِالصِّدْقِ وَالْوَفَاءِ ثُمَّ تَجَنُّبَ الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالْحِرْصَ عَلَى أَنْ يُحَاسِبَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالْكَلَامِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ كَثِيرًا مَا يَهْلِكُ بِكَلِمَاتِ اللِّسَانِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ وَهُو يَشْرَحُ لَهُ يَذْكُرُ لَهُ أَمْرَ الْإِسْلَامِ إِلَى أَنْ قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مِلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟ قَالَ بَلَى قَالَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ هَذَا وَأَمْسَكَ النَّبِيُّ بِلِسَانِ نَفْسِهِ عَلَيْهِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ وَالتَّسْلِيْمِ قَالَ مُعَاذٌ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ يَا رَسُولَ اللهِ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ بِأَلْسِنَتِنَا؟ قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ وَفِي رِوَايَةٍ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ يَقُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَعْنِي يُخَاطِبُ الْمُسْلِمِينَ مَنْ يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ اللِّسَانِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ الْفَرْجِ أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ يَعْنِي إِذَا أَدَّى الْفَرَائِضَ وَتَقَرَّ لِلنَّوَافِلِ وَحَفِظَ لِسَانَهُ وَفَرْجَهُ لَا يَتَحَرَّكُ هَذَا اللِّسَانُ بِكَلَامٍ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَلَا يَحْسُنُ مِنْهُ الْمُتَابَعَةُ وَلَا يَسْتَعْمِلُ هَذَا الْفَرْجَ بِمَا لَا يَحِلُّ لَهُ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ هَذِهِ الصِّيَانَةَ مَخَافَةً مِنَ اللهِ وَرَغْبَةً فِي تَحْصِيلِ مَرْضَاتِهِ يَقُولُ الْمُصْطَفَى أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Allah tidak menyukai perbuatan buruk.Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim bersungguh-sungguh, wahai Hamba-hamba Allah! Terdapat banyak perkara manusia yang berupa hubungan-hubungan.Hubungan seseorang dengan orang lain. Hendaklah seseorang memberi perhatian besar untuk memperbaiki hubungan dengan orang lain,dengan kejujuran dan amanah. Juga menghindari gibah dan namimah.Serta berusaha untuk berintrospeksi diri sebelum berkata,karena manusia seringkali binasa akibat kalimat-kalimat dari lisannya. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,ketika beliau menjelaskan dan menyebutkan perkara Islam, hingga beliau bersabda, “Maukah kalian aku beritahukan inti dari semua perkara itu?”Muadz menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Kamu harus menjaga ini!” Seraya Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memegang lisan beliau.Muadz bertanya, “Apakah kita akan dihukum disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, “Ah, kamu ini!Bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur—dalam riwayat lain: hidung tersungkur—karena akibat dari yang diucapkan lisan-lisan mereka?!” Dalam hadis lain, Nabi ‘alaihissalam bersabda—yakni beliau menujukan sabdanya kepada kaum Muslimin, “Barang siapa yang dapat memberiku jaminan untuk menjaga lisannyadan menjaga kemaluannya,maka aku menjamin baginya, ia akan masuk surga.” Yakni jika ia telah melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan menambahnya dengan ibadah-ibadah sunah,serta menjaga lisan dan kemaluannya. Lisannya tidak bergerak untuk mengucapkan ucapanyang tidak dicintai Allah dan ucapan yang tidak menimbulkan celaan,juga tidak menggunakan kemaluannya untuk hal yang tidak halal baginya. Ia berhati-hati seperti ini karena takut kepada Allah,dan karena berharap dapat meraih keridaan-Nya.Nabi bersabda, “… maka aku menjamin baginya, ia akan mendapat surga.”Juga balasan lainnya. ==== وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْعَمَلَ الْمَشِيْنَ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا عِبَادَ اللهِ هُنَاكَ أُمُوْرٌ عَلَاقَاتٌ عَلَاقَةُ الْمَرْءِ بِالنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْإِنْسَانُ عَلَى إِحْسَانِ الْعَلَاقَةِ بِالنَّاسِ بِالصِّدْقِ وَالْوَفَاءِ ثُمَّ تَجَنُّبَ الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالْحِرْصَ عَلَى أَنْ يُحَاسِبَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالْكَلَامِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ كَثِيرًا مَا يَهْلِكُ بِكَلِمَاتِ اللِّسَانِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ وَهُو يَشْرَحُ لَهُ يَذْكُرُ لَهُ أَمْرَ الْإِسْلَامِ إِلَى أَنْ قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مِلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟ قَالَ بَلَى قَالَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ هَذَا وَأَمْسَكَ النَّبِيُّ بِلِسَانِ نَفْسِهِ عَلَيْهِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ وَالتَّسْلِيْمِ قَالَ مُعَاذٌ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ يَا رَسُولَ اللهِ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ بِأَلْسِنَتِنَا؟ قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ وَفِي رِوَايَةٍ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ يَقُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَعْنِي يُخَاطِبُ الْمُسْلِمِينَ مَنْ يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ اللِّسَانِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ الْفَرْجِ أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ يَعْنِي إِذَا أَدَّى الْفَرَائِضَ وَتَقَرَّ لِلنَّوَافِلِ وَحَفِظَ لِسَانَهُ وَفَرْجَهُ لَا يَتَحَرَّكُ هَذَا اللِّسَانُ بِكَلَامٍ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَلَا يَحْسُنُ مِنْهُ الْمُتَابَعَةُ وَلَا يَسْتَعْمِلُ هَذَا الْفَرْجَ بِمَا لَا يَحِلُّ لَهُ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ هَذِهِ الصِّيَانَةَ مَخَافَةً مِنَ اللهِ وَرَغْبَةً فِي تَحْصِيلِ مَرْضَاتِهِ يَقُولُ الْمُصْطَفَى أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala

Keimanan dengan wujud Allah merupakan salah satu dari bagian yang wajib diimani dari bagian rukun iman yang pertama, yaitu iman kepada Allah. Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah dalam Syarah Tsasalatul Ushul karya beliau,“Kadar wajib dari keimanan kepada Allah adalah iman tentang adanya wujud Allah dan bahwasanya Allah adalah Tuhan semesta alam yang berhak diibadahi dan memiliki berbagai nama dan sifat yang sempurna.” (Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi, hal. 55)Demikian juga, hal yang sama disampaikan oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan dalam Hushulul Ma’mul,“Iman kepada Allah mengandung empat unsur wajib, yaitu: 1) iman terhadap adanya Allah, 2) iman kepada rububiyah Allah, 3) iman kepada uluhiyah Allah, dan 4) iman bahwa Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna.” (Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul, hlm. 142)Oleh karena itu, jika seseorang mengaku beriman kepada Allah, haruslah terpenuhi dalam keyakinannya tentang empat hal di atas. Jika hilang salah satunya atau tidak terpenuhi, maka iman kepada Allah tidak sah.Seluruh manusia telah bersepakat, kecuali yang menyimpang, bahwasanya mengetahui adanya wujud Allah tidak dapat dicapai dengan cara melihat wujud-Nya tatkala kita di dunia. Hal ini berdasarkan firman Allah,وَلَمَّا جَاۤءَ مُوسَىٰ لِمِیقَـٰتِنَا وَكَلَّمَهُۥ رَبُّهُۥ قَالَ رَبِّ أَرِنِیۤ أَنظُرۡ إِلَیۡكَۚ قَالَ لَن تَرَىٰنِی وَلَـٰكِنِ ٱنظُرۡ إِلَى ٱلۡجَبَلِ فَإِنِ ٱسۡتَقَرَّ مَكَانَهُۥ فَسَوۡفَ تَرَىٰنِیۚ فَلَمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُۥ لِلۡجَبَلِ جَعَلَهُۥ دَكࣰّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقࣰاۚ فَلَمَّاۤ أَفَاقَ قَالَ سُبۡحَـٰنَكَ تُبۡتُ إِلَیۡكَ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, ‘Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.’ (Allah) berfirman, ‘Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu. Jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala), niscaya engkau dapat melihat-Ku.’ Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, ‘Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.’” (QS. Al-A’raf: 143)Selain dari ayat di atas, juga terdapat hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,تَعَلَّمُوا أنَّهُ لَنْ يَرَى أحَدُ مِنْكُمْ رَبَّهُ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah oleh kalian, bahwasanya salah seorang di antara kalian tidak akan dapat melihat Tuhannya sampai kalian meninggal (mati).” (HR. Muslim no. 169)Hadis di atas menceritakan bahwa mustahil bagi seorang hamba ketika masih hidup di dunia untuk melihat Allah Ta’ala. Oleh karena itu, cara (metode) untuk mengimani adanya (wujud) Allah bagi seorang hamba adalah melalui beberapa metode berikut ini.Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada Allah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyat 2. Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilham 3. Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika) 3.1. Telaah akal versi ahlussunnah waljamaah 3.1.1. Pertama: Dalil penciptaaan 3.1.2. Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhluk 3.1.3. Ketiga: Dalil kefakiran makhluk 3.1.4. Keempat: Dalil penciptaan yang sempurna Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyatYaitu bergantung dengan adanya kabar dari wahyu. Kabar dari wahyu ini diperoleh melalui dakwah para nabi dan rasul. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan Kami mewahyukan kepadanya bahwa tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25)Pendapat pertama ini adalah jalan ahlussunnah waljamaah dalam menetapkan eksistensi wujud Tuhan. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa maksud mereka dalam hal ini hanyalah dalam aspek perincian. Mereka tidak memaksudkan pembatasan sahnya iman terhadap wujud Allah hanya berdasarkan dalil wahyu semata. Akan tetapi, mereka juga menetapkan bahwa ada dalil telaah akal yang telah menjadi fitrah bagi manusia, yaitu sengan cara tafakkur terkait penciptaan Allah. Dalil telaah akal/ logika ini menegaskan bahwa penciptaan dan pengaturan alam semesta yang begitu sempurna menunjukkan bahwa ada Tuhan yang Mahakuasa atas semua yang terjadi dan tercipta di alam semesta.Baca Juga:Wajibnya Mewujudkan Shalah (Kebaikan) dan Ishlah (Perbaikan)Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilhamDalil ilham ini akan dilakukan ketika seorang itu telah menjadi mukallaf (balig dan berakal). Dia harus mencari ilham pengetahuan tentang wujud Allah, bukan menggunakan dalil wahyu maupun dalil telaah akal (logika). Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan dari kalangan sufi dan syi’ah. Cara untuk mendapatkan ilham pengetahuan yang sempurna, tingkat keyakinan bahwa Allah itu ada adalah dengan berpaling dari kesibukan-kesibukan dunia dan sangat perhatian terhadap zikir, riyadhah (dengan taat syariat dan perbaikan akhlak), penyucian hati, dan khalwat (menyendiri untuk fokus sibuk beribadah) sampai nanti turun ilham tersebut.Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika)Dalil telaah akal ini terbagi menjadi dua, a) telaah akal versi ahlussunnah waljamaah; dan b) telaah akal versi para ulama kalam.Telaah akal versi ahlussunnah waljamaahAdapun telaah akal versi ahlussunnah dapat kita namai dengan telaah akal yang syar’i karena berdasarkan bukti-bukti logis mengenai wujud Allah, baik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis, maupun dengan cara tafakkur dan tadabbur pikiran terkait ayat-ayat Allah kauniyah (penciptaan makhluk). Salah satu contoh dalil telaah akal ini dalam Al-Qur’an adalah firman Allah,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Ali ‘Imran: 191)Dalam ayat lain, Allah juga memerintahkan untuk memikirkan dan merenungi ayat-ayat kauniyyah Allah yang besar dari kerajaan alam semestanya,أَوَلَمۡ یَنظُرُوا۟ فِی مَلَكُوتِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ مِن شَیۡءࣲ وَأَنۡ عَسَىٰۤ أَن یَكُونَ قَدِ ٱقۡتَرَبَ أَجَلُهُمۡۖ فَبِأَیِّ حَدِیثِۭ بَعۡدَهُۥ یُؤۡمِنُونَ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya waktu (kebinasaan) mereka? Lalu berita mana lagi setelah ini yang akan mereka percayai?” (QS. Al-A’raf: 185)Dalil telaah akal (logika) yang syar’i menurut ahlussunnah ini dapat berupa beberapa dalil-dalil turunan yang banyak, di antaranya:Pertama: Dalil penciptaaanDalil penciptaan ini berdasarkan bukti terciptanya makhluk setelah sebelumnya tidak ada dan merupakan bukti yang pasti adanya Yang Mahapencipta. Hal ini karena kaidah logika bahwa sesuatu yang dicipta itu pasti ada yang mencipta. Atau, keberadaan dan lenggengnya sesuatu yang dicipta itu bergantung kepada yang menciptakannya. Hal ini selaras dengan yang Allah Ta’ala firmankan agar orang-orang musyrik berpikir terkait penciptaan mereka,أَمۡ خُلِقُوا۟ مِنۡ غَیۡرِ شَیۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ“Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. Ath-Thur: 35)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya terkait ayat di atas,وهذا استدلال عليهم، بأمر لا يمكنهم فيه إلا التسليم للحق، أو الخروج عن موجب العقل والدين، وبيان ذلك: أنهم منكرون لتوحيد الله، مكذبون لرسوله، وذلك مستلزم لإنكار أن الله خلقهم.وقد تقرر في العقل مع الشرع، أن الأمر لا يخلو من أحد ثلاثة أمور:إما أنهم خلقوا من غير شيء أي: لا خالق خلقهم، بل وجدوا من غير إيجاد ولا موجد، وهذا عين المحال.أم هم الخالقون لأنفسهم، وهذا أيضا محال، فإنه لا يتصور أن يوجدوا أنفسهمفإذا بطل [هذان] الأمران، وبان استحالتهما، تعين [القسم الثالث] أن الله الذي خلقهم، وإذا تعين ذلك، علم أن الله تعالى هو المعبود وحده، الذي لا تنبغي العبادة ولا تصلح إلا له تعالى.“Ayat tersebut adalah bukti (hujjah) atas mereka yang tidak ada yang bisa dilakukan oleh mereka kecuali hanya dengan menerima kebenaran ayat ini atau mereka memilih untuk keluar dari konsekuensi aksiomatis akal dan agama (bahwa mereka itu tercipta, bukan mencipta). Penjelasannya sebagai berikut,Ketika mereka (orang-orang musyrik) mengingkari ketauhidan Allah dan mendustakan rasul Allah, maka hal ini berkonsekuensi bahwasanya mereka mengingkari bahwa Allah telah menciptakan mereka (karena yang mencipta itulah yang berhak disembah).Telah terpatri dalam aksiomatis logika akal dan agama bahwasanya hakikat penciptaan makhluk itu tidak terlepas dari tiga kemungkinan:Pertama: Mereka (makhluk) tercipta tanpa ada yang mencipta sama sekali, maka tidak ada sang Pencipta yang menciptakan mereka (makhluk). Bahkan, mereka tercipta tanpa ada peristiwa penciptaan dan pelaku yang menciptakan mereka. Gambaran kemungkinan pertama ini nyata kemustahilannya.Kedua: Merekalah yang menciptakan diri mereka sendiri. Gambaran kedua ini juga mustahil karena tidak mungkin dapat dibayangkan bahwa mereka sendirilah yang menciptakan diri mereka sendiri.Jika dua kemungkinan gambaran di atas adalah batil (tertolak) dan telah jelas kemustahilannya, maka tersisalah  kemungkinan ketiga yaitu,Ketiga: Allahlah yang menciptakan mereka (para makhluk). Jika telah terbukti pilihan terakhir ini, maka berkonsekuensi tidak boleh tidak bahwa sesembahan yang benar (haq) adalah Allah semata yang seluruh ibadah tidak diperkenankan diserahkan dan tidak sah, kecuali hanya untuk Allah Ta’ala semata.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 781)Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhlukDalil ini merupakan salah satu bukti bahwa ada Yang Mahamengatur alam semesta ini dengan segala keberagaman dan berubah-ubahnya sifat dari makhluk. Salah satu uraian yang menarik dibawakan oleh Ibnul Qayyim tentang dalil ini. Beliau rahimahullah berkata,“Termasuk ayat-ayat (adanya Allah), adalah bumi ini dijadikan memiliki banyak jenis dan beragam sifat dan manfaat, padahal tanah-tanah tersebut berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini lunak dan yang itu keras dan saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah ini dapat ditumbuhi tanaman dan yang itu tidak dapat ditumbuhi tanaman juga saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini adalah tanah liat dan bersinggungan dengan tanah berpasir. Tanah yang ini bersifat keras dan tanah yang itu lembek saling bersinggungan pula. … Tanah yang ini datar dan yang itu penuh dengan perbukitan dan gunung-gunung. Tanah yang ini tidak bisa gembur, kecuali dengan hujan. Dan ada tanah yang jika terkena hujan malah tidak gembur. Dan ada pula tanah yang tidak akan baik, kecuali jika diairi dengan air sungai. Maka Allah menurunkan hujan di tempat yang jauh lalu mengalir melewati sungai-sungai sehingga dapat menjangkau tanah tadi. Sungguh betapa indahnya dan cukup satu ayat dari ayat-ayat tadi menunjukkan bahwa Allah itu ada, yang sifat dan perbuatan-Nya sempurna, dan menunjukan atas kebenaran para rasul-Nya.”Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan tentang uraian yang semisal dengan berkata,“Siapa saja yang merenungkan ciptaan yang ada di bumi maupun di langit dan perbedaan bentuk, warna, karakter, fungsi, dan peletakannya pada ukuran dan kadar yang pas, maka akan mengetahui kekuatan Penciptanya dan sifat bijaksana, keilmuan, keteraturan, dan kebesaran kekuasaannya-Nya. Diceritakan dari Ar-Razi dari Imam Malik rahimahullah bahwasanya Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik tentang adanya wujud Allah. Maka, beliau menjawab dengan keberagaman bahasa, suara, dan nada intonasi manusia.Selain itu, diceritakan juga dari Imam Asy-Syafii bahwa beliau ditanya tentang adanya wujud Allah. Beliau rahimahullah menjawab, “Satu jenis daun tuut (satu jenis pohon) memiliki satu rasa. Apabila daun ini dimakan oleh ulat, maka akan keluar ibraisam (jenis sutra). Sedangkan jika dimakan oleh lebah, maka akan keluar madu. Sementara apabila dimakan oleh kambing, unta, dan hewan ternak, maka akan keluar berak dan kotoran. Kemudian, apabila dimakan oleh rusa, maka akan menghasilkan minyak kasturi. Padahal seluruh hasil tadi berasal dari satu jenis daun yang sama.”Ketiga: Dalil kefakiran makhlukSetiap makhluk tidak boleh tidak membutuhkan makhluk yang lain. Bahkan, layaknya menjadi syarat kehidupan di antara mereka. Kemudian setiap makhluk juga tidak dapat melakukan sesuatu dengan sendirinya. Melakukan sesuatu dengan sendirinya tanpa ada bantuan pihak lain merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Allah. Oleh karena itu, adanya sifat butuhnya makhluk kepada sesuatu yang lain merupakan bukti bahwa ada Yang Mahakaya di antara semua makhluk yang ada. Hal ini dikarenakan tidak disebut fakir, kecuali ada yang Mahakaya yang menjadi tempat bergantung seluruh yang fakir. Allah Ta’ala berfirman,ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ“Allah tempat meminta segala sesuatu.” (QS. Al-Ikhlas: 2)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata,اللهُ الصَّمَدُ؛ أي: المقصود في جميع الحوائج؛ فأهل العالم العلوي والسفلي مفتقرون إليه غاية الافتقار، يسألونه حوائجهم، ويرغبون إليه في مهمَّاتهم؛ لأنه الكامل في أوصافه، العليم الذي قد كمل في علمه، الحليم الذي قد كمل في حلمه، الرحيم الذي كمل في رحمته، الذي وسعت رحمته كل شيء، وهكذا سائر أوصافه.“Allah adalah tempat bergantung seluruh makhluk, maksudnya adalah tempat bergantung seluruh makhluk dalam setiap hajat-hajat mereka. Maka, seluruh makhluk yang berada di langit dan di bumi membutuhkan Allah dengan kondisi sangat membutuhkan (pertolongan-Nya). Mereka (makhluk) meminta agar dilancarkan urusan-urusan mereka dan menggantungkan harapan kepada-Nya dalam perkara-perkara yang penting dari mereka. Semua ini karena Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Dia adalah Yang Mahamengetahui yang sempurna pengetahuan-Nya. Dia adalah Yang Mahalembut yang sempurna kelembutan-Nya. Dia adalah Yang Maha Penyayang yang sempurna kasih sayang-Nya. Dia adalah yang Mahaluas rahmat-Nya, dan begitu pula sifat-sifat Allah yang lain.” (Taisiru Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 896-897)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Keempat: Dalil penciptaan yang sempurnaAlam semesta dengan kebesaran dan kebagusannya itu cocok dengan keberadaan manusia. Alam semesta ini layaknya telah dipersiapkan untuk kelangsungan hidup dan eksistensi seluruh makhluk dengan sangat cocok dan pas. Maka, keselarasan dan kesesuaian dari alam semesta ini secara aksiomatis melahirkan keyakinan adanya Sang Pencipta dan kesempurnaan-Nya. Hal ini karena tidak mungkin adanya alam semesta yang sempurna penciptaannya ini terjadi hanya kebetulan dan tanpa kesengajaan saja. Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ۝  ٱلَّذِی جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَ ٰ⁠شࣰا وَٱلسَّمَاۤءَ بِنَاۤءࣰ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَ ٰ⁠تِ رِزۡقࣰا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُوا۟ لِلَّهِ أَندَادࣰا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22)Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain,ٱلَّذِیۤ أَحۡسَنَ كُلَّ شَیۡءٍ خَلَقَهُۥۖ وَبَدَأَ خَلۡقَ ٱلۡإِنسَـٰنِ مِن طِینࣲ“Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.” (QS. As-Sajdah: 7)Itulah beberapa hal yang terkait dengan dalil-dalil yang paling terlihat dalam kehidupan kita terkait adanya wujud Allah. Oleh karena itu, semoga dari berbagai pelajaran di atas akan semakin menguatkan dan mengingatkan kita semuanya terkait pentingnya mengimani wujud Allah, berikut juga dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang sempurna. Mengingat sangat penting pada hari ini dan zaman ini, banyak dari kalangan-kalangan yang memusuhi Islam mencoba untuk memasukkan karaguan ke dalam umat Islam mengenai kebenaran agama ini, bahkan membuat bingung tentang eksistensi wujud Allah sebagai Tuhan semesta alam. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarTanda Pengagungan kepada Allah***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dari Kitab Al-Fawaid Al-Masthurah karya Dr. Kamilah Al-Kawari, hlm. 21-32 cetakan Dar Ibnu Hazm.Referensi tambahan:Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di cetakan Dar Ibnu Hazm.Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul karya Syekh Dr. Abdullah Al-Fauzan cetakan Dar Ibnu Al-Jauzi.Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi🔍 Situs Islam, Mengadu Kepada Allah, Allah Ada Dimana Mana, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Hadits Tentang AlamTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidiman kepada Allahkeutamaan tauhidmengenal tauhidTauhidtauhid rububiyahtauhid uluhiyyahtentang tauhid Asma’ wa Shifatwujud Allah

Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala

Keimanan dengan wujud Allah merupakan salah satu dari bagian yang wajib diimani dari bagian rukun iman yang pertama, yaitu iman kepada Allah. Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah dalam Syarah Tsasalatul Ushul karya beliau,“Kadar wajib dari keimanan kepada Allah adalah iman tentang adanya wujud Allah dan bahwasanya Allah adalah Tuhan semesta alam yang berhak diibadahi dan memiliki berbagai nama dan sifat yang sempurna.” (Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi, hal. 55)Demikian juga, hal yang sama disampaikan oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan dalam Hushulul Ma’mul,“Iman kepada Allah mengandung empat unsur wajib, yaitu: 1) iman terhadap adanya Allah, 2) iman kepada rububiyah Allah, 3) iman kepada uluhiyah Allah, dan 4) iman bahwa Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna.” (Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul, hlm. 142)Oleh karena itu, jika seseorang mengaku beriman kepada Allah, haruslah terpenuhi dalam keyakinannya tentang empat hal di atas. Jika hilang salah satunya atau tidak terpenuhi, maka iman kepada Allah tidak sah.Seluruh manusia telah bersepakat, kecuali yang menyimpang, bahwasanya mengetahui adanya wujud Allah tidak dapat dicapai dengan cara melihat wujud-Nya tatkala kita di dunia. Hal ini berdasarkan firman Allah,وَلَمَّا جَاۤءَ مُوسَىٰ لِمِیقَـٰتِنَا وَكَلَّمَهُۥ رَبُّهُۥ قَالَ رَبِّ أَرِنِیۤ أَنظُرۡ إِلَیۡكَۚ قَالَ لَن تَرَىٰنِی وَلَـٰكِنِ ٱنظُرۡ إِلَى ٱلۡجَبَلِ فَإِنِ ٱسۡتَقَرَّ مَكَانَهُۥ فَسَوۡفَ تَرَىٰنِیۚ فَلَمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُۥ لِلۡجَبَلِ جَعَلَهُۥ دَكࣰّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقࣰاۚ فَلَمَّاۤ أَفَاقَ قَالَ سُبۡحَـٰنَكَ تُبۡتُ إِلَیۡكَ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, ‘Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.’ (Allah) berfirman, ‘Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu. Jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala), niscaya engkau dapat melihat-Ku.’ Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, ‘Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.’” (QS. Al-A’raf: 143)Selain dari ayat di atas, juga terdapat hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,تَعَلَّمُوا أنَّهُ لَنْ يَرَى أحَدُ مِنْكُمْ رَبَّهُ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah oleh kalian, bahwasanya salah seorang di antara kalian tidak akan dapat melihat Tuhannya sampai kalian meninggal (mati).” (HR. Muslim no. 169)Hadis di atas menceritakan bahwa mustahil bagi seorang hamba ketika masih hidup di dunia untuk melihat Allah Ta’ala. Oleh karena itu, cara (metode) untuk mengimani adanya (wujud) Allah bagi seorang hamba adalah melalui beberapa metode berikut ini.Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada Allah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyat 2. Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilham 3. Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika) 3.1. Telaah akal versi ahlussunnah waljamaah 3.1.1. Pertama: Dalil penciptaaan 3.1.2. Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhluk 3.1.3. Ketiga: Dalil kefakiran makhluk 3.1.4. Keempat: Dalil penciptaan yang sempurna Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyatYaitu bergantung dengan adanya kabar dari wahyu. Kabar dari wahyu ini diperoleh melalui dakwah para nabi dan rasul. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan Kami mewahyukan kepadanya bahwa tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25)Pendapat pertama ini adalah jalan ahlussunnah waljamaah dalam menetapkan eksistensi wujud Tuhan. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa maksud mereka dalam hal ini hanyalah dalam aspek perincian. Mereka tidak memaksudkan pembatasan sahnya iman terhadap wujud Allah hanya berdasarkan dalil wahyu semata. Akan tetapi, mereka juga menetapkan bahwa ada dalil telaah akal yang telah menjadi fitrah bagi manusia, yaitu sengan cara tafakkur terkait penciptaan Allah. Dalil telaah akal/ logika ini menegaskan bahwa penciptaan dan pengaturan alam semesta yang begitu sempurna menunjukkan bahwa ada Tuhan yang Mahakuasa atas semua yang terjadi dan tercipta di alam semesta.Baca Juga:Wajibnya Mewujudkan Shalah (Kebaikan) dan Ishlah (Perbaikan)Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilhamDalil ilham ini akan dilakukan ketika seorang itu telah menjadi mukallaf (balig dan berakal). Dia harus mencari ilham pengetahuan tentang wujud Allah, bukan menggunakan dalil wahyu maupun dalil telaah akal (logika). Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan dari kalangan sufi dan syi’ah. Cara untuk mendapatkan ilham pengetahuan yang sempurna, tingkat keyakinan bahwa Allah itu ada adalah dengan berpaling dari kesibukan-kesibukan dunia dan sangat perhatian terhadap zikir, riyadhah (dengan taat syariat dan perbaikan akhlak), penyucian hati, dan khalwat (menyendiri untuk fokus sibuk beribadah) sampai nanti turun ilham tersebut.Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika)Dalil telaah akal ini terbagi menjadi dua, a) telaah akal versi ahlussunnah waljamaah; dan b) telaah akal versi para ulama kalam.Telaah akal versi ahlussunnah waljamaahAdapun telaah akal versi ahlussunnah dapat kita namai dengan telaah akal yang syar’i karena berdasarkan bukti-bukti logis mengenai wujud Allah, baik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis, maupun dengan cara tafakkur dan tadabbur pikiran terkait ayat-ayat Allah kauniyah (penciptaan makhluk). Salah satu contoh dalil telaah akal ini dalam Al-Qur’an adalah firman Allah,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Ali ‘Imran: 191)Dalam ayat lain, Allah juga memerintahkan untuk memikirkan dan merenungi ayat-ayat kauniyyah Allah yang besar dari kerajaan alam semestanya,أَوَلَمۡ یَنظُرُوا۟ فِی مَلَكُوتِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ مِن شَیۡءࣲ وَأَنۡ عَسَىٰۤ أَن یَكُونَ قَدِ ٱقۡتَرَبَ أَجَلُهُمۡۖ فَبِأَیِّ حَدِیثِۭ بَعۡدَهُۥ یُؤۡمِنُونَ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya waktu (kebinasaan) mereka? Lalu berita mana lagi setelah ini yang akan mereka percayai?” (QS. Al-A’raf: 185)Dalil telaah akal (logika) yang syar’i menurut ahlussunnah ini dapat berupa beberapa dalil-dalil turunan yang banyak, di antaranya:Pertama: Dalil penciptaaanDalil penciptaan ini berdasarkan bukti terciptanya makhluk setelah sebelumnya tidak ada dan merupakan bukti yang pasti adanya Yang Mahapencipta. Hal ini karena kaidah logika bahwa sesuatu yang dicipta itu pasti ada yang mencipta. Atau, keberadaan dan lenggengnya sesuatu yang dicipta itu bergantung kepada yang menciptakannya. Hal ini selaras dengan yang Allah Ta’ala firmankan agar orang-orang musyrik berpikir terkait penciptaan mereka,أَمۡ خُلِقُوا۟ مِنۡ غَیۡرِ شَیۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ“Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. Ath-Thur: 35)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya terkait ayat di atas,وهذا استدلال عليهم، بأمر لا يمكنهم فيه إلا التسليم للحق، أو الخروج عن موجب العقل والدين، وبيان ذلك: أنهم منكرون لتوحيد الله، مكذبون لرسوله، وذلك مستلزم لإنكار أن الله خلقهم.وقد تقرر في العقل مع الشرع، أن الأمر لا يخلو من أحد ثلاثة أمور:إما أنهم خلقوا من غير شيء أي: لا خالق خلقهم، بل وجدوا من غير إيجاد ولا موجد، وهذا عين المحال.أم هم الخالقون لأنفسهم، وهذا أيضا محال، فإنه لا يتصور أن يوجدوا أنفسهمفإذا بطل [هذان] الأمران، وبان استحالتهما، تعين [القسم الثالث] أن الله الذي خلقهم، وإذا تعين ذلك، علم أن الله تعالى هو المعبود وحده، الذي لا تنبغي العبادة ولا تصلح إلا له تعالى.“Ayat tersebut adalah bukti (hujjah) atas mereka yang tidak ada yang bisa dilakukan oleh mereka kecuali hanya dengan menerima kebenaran ayat ini atau mereka memilih untuk keluar dari konsekuensi aksiomatis akal dan agama (bahwa mereka itu tercipta, bukan mencipta). Penjelasannya sebagai berikut,Ketika mereka (orang-orang musyrik) mengingkari ketauhidan Allah dan mendustakan rasul Allah, maka hal ini berkonsekuensi bahwasanya mereka mengingkari bahwa Allah telah menciptakan mereka (karena yang mencipta itulah yang berhak disembah).Telah terpatri dalam aksiomatis logika akal dan agama bahwasanya hakikat penciptaan makhluk itu tidak terlepas dari tiga kemungkinan:Pertama: Mereka (makhluk) tercipta tanpa ada yang mencipta sama sekali, maka tidak ada sang Pencipta yang menciptakan mereka (makhluk). Bahkan, mereka tercipta tanpa ada peristiwa penciptaan dan pelaku yang menciptakan mereka. Gambaran kemungkinan pertama ini nyata kemustahilannya.Kedua: Merekalah yang menciptakan diri mereka sendiri. Gambaran kedua ini juga mustahil karena tidak mungkin dapat dibayangkan bahwa mereka sendirilah yang menciptakan diri mereka sendiri.Jika dua kemungkinan gambaran di atas adalah batil (tertolak) dan telah jelas kemustahilannya, maka tersisalah  kemungkinan ketiga yaitu,Ketiga: Allahlah yang menciptakan mereka (para makhluk). Jika telah terbukti pilihan terakhir ini, maka berkonsekuensi tidak boleh tidak bahwa sesembahan yang benar (haq) adalah Allah semata yang seluruh ibadah tidak diperkenankan diserahkan dan tidak sah, kecuali hanya untuk Allah Ta’ala semata.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 781)Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhlukDalil ini merupakan salah satu bukti bahwa ada Yang Mahamengatur alam semesta ini dengan segala keberagaman dan berubah-ubahnya sifat dari makhluk. Salah satu uraian yang menarik dibawakan oleh Ibnul Qayyim tentang dalil ini. Beliau rahimahullah berkata,“Termasuk ayat-ayat (adanya Allah), adalah bumi ini dijadikan memiliki banyak jenis dan beragam sifat dan manfaat, padahal tanah-tanah tersebut berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini lunak dan yang itu keras dan saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah ini dapat ditumbuhi tanaman dan yang itu tidak dapat ditumbuhi tanaman juga saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini adalah tanah liat dan bersinggungan dengan tanah berpasir. Tanah yang ini bersifat keras dan tanah yang itu lembek saling bersinggungan pula. … Tanah yang ini datar dan yang itu penuh dengan perbukitan dan gunung-gunung. Tanah yang ini tidak bisa gembur, kecuali dengan hujan. Dan ada tanah yang jika terkena hujan malah tidak gembur. Dan ada pula tanah yang tidak akan baik, kecuali jika diairi dengan air sungai. Maka Allah menurunkan hujan di tempat yang jauh lalu mengalir melewati sungai-sungai sehingga dapat menjangkau tanah tadi. Sungguh betapa indahnya dan cukup satu ayat dari ayat-ayat tadi menunjukkan bahwa Allah itu ada, yang sifat dan perbuatan-Nya sempurna, dan menunjukan atas kebenaran para rasul-Nya.”Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan tentang uraian yang semisal dengan berkata,“Siapa saja yang merenungkan ciptaan yang ada di bumi maupun di langit dan perbedaan bentuk, warna, karakter, fungsi, dan peletakannya pada ukuran dan kadar yang pas, maka akan mengetahui kekuatan Penciptanya dan sifat bijaksana, keilmuan, keteraturan, dan kebesaran kekuasaannya-Nya. Diceritakan dari Ar-Razi dari Imam Malik rahimahullah bahwasanya Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik tentang adanya wujud Allah. Maka, beliau menjawab dengan keberagaman bahasa, suara, dan nada intonasi manusia.Selain itu, diceritakan juga dari Imam Asy-Syafii bahwa beliau ditanya tentang adanya wujud Allah. Beliau rahimahullah menjawab, “Satu jenis daun tuut (satu jenis pohon) memiliki satu rasa. Apabila daun ini dimakan oleh ulat, maka akan keluar ibraisam (jenis sutra). Sedangkan jika dimakan oleh lebah, maka akan keluar madu. Sementara apabila dimakan oleh kambing, unta, dan hewan ternak, maka akan keluar berak dan kotoran. Kemudian, apabila dimakan oleh rusa, maka akan menghasilkan minyak kasturi. Padahal seluruh hasil tadi berasal dari satu jenis daun yang sama.”Ketiga: Dalil kefakiran makhlukSetiap makhluk tidak boleh tidak membutuhkan makhluk yang lain. Bahkan, layaknya menjadi syarat kehidupan di antara mereka. Kemudian setiap makhluk juga tidak dapat melakukan sesuatu dengan sendirinya. Melakukan sesuatu dengan sendirinya tanpa ada bantuan pihak lain merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Allah. Oleh karena itu, adanya sifat butuhnya makhluk kepada sesuatu yang lain merupakan bukti bahwa ada Yang Mahakaya di antara semua makhluk yang ada. Hal ini dikarenakan tidak disebut fakir, kecuali ada yang Mahakaya yang menjadi tempat bergantung seluruh yang fakir. Allah Ta’ala berfirman,ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ“Allah tempat meminta segala sesuatu.” (QS. Al-Ikhlas: 2)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata,اللهُ الصَّمَدُ؛ أي: المقصود في جميع الحوائج؛ فأهل العالم العلوي والسفلي مفتقرون إليه غاية الافتقار، يسألونه حوائجهم، ويرغبون إليه في مهمَّاتهم؛ لأنه الكامل في أوصافه، العليم الذي قد كمل في علمه، الحليم الذي قد كمل في حلمه، الرحيم الذي كمل في رحمته، الذي وسعت رحمته كل شيء، وهكذا سائر أوصافه.“Allah adalah tempat bergantung seluruh makhluk, maksudnya adalah tempat bergantung seluruh makhluk dalam setiap hajat-hajat mereka. Maka, seluruh makhluk yang berada di langit dan di bumi membutuhkan Allah dengan kondisi sangat membutuhkan (pertolongan-Nya). Mereka (makhluk) meminta agar dilancarkan urusan-urusan mereka dan menggantungkan harapan kepada-Nya dalam perkara-perkara yang penting dari mereka. Semua ini karena Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Dia adalah Yang Mahamengetahui yang sempurna pengetahuan-Nya. Dia adalah Yang Mahalembut yang sempurna kelembutan-Nya. Dia adalah Yang Maha Penyayang yang sempurna kasih sayang-Nya. Dia adalah yang Mahaluas rahmat-Nya, dan begitu pula sifat-sifat Allah yang lain.” (Taisiru Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 896-897)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Keempat: Dalil penciptaan yang sempurnaAlam semesta dengan kebesaran dan kebagusannya itu cocok dengan keberadaan manusia. Alam semesta ini layaknya telah dipersiapkan untuk kelangsungan hidup dan eksistensi seluruh makhluk dengan sangat cocok dan pas. Maka, keselarasan dan kesesuaian dari alam semesta ini secara aksiomatis melahirkan keyakinan adanya Sang Pencipta dan kesempurnaan-Nya. Hal ini karena tidak mungkin adanya alam semesta yang sempurna penciptaannya ini terjadi hanya kebetulan dan tanpa kesengajaan saja. Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ۝  ٱلَّذِی جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَ ٰ⁠شࣰا وَٱلسَّمَاۤءَ بِنَاۤءࣰ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَ ٰ⁠تِ رِزۡقࣰا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُوا۟ لِلَّهِ أَندَادࣰا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22)Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain,ٱلَّذِیۤ أَحۡسَنَ كُلَّ شَیۡءٍ خَلَقَهُۥۖ وَبَدَأَ خَلۡقَ ٱلۡإِنسَـٰنِ مِن طِینࣲ“Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.” (QS. As-Sajdah: 7)Itulah beberapa hal yang terkait dengan dalil-dalil yang paling terlihat dalam kehidupan kita terkait adanya wujud Allah. Oleh karena itu, semoga dari berbagai pelajaran di atas akan semakin menguatkan dan mengingatkan kita semuanya terkait pentingnya mengimani wujud Allah, berikut juga dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang sempurna. Mengingat sangat penting pada hari ini dan zaman ini, banyak dari kalangan-kalangan yang memusuhi Islam mencoba untuk memasukkan karaguan ke dalam umat Islam mengenai kebenaran agama ini, bahkan membuat bingung tentang eksistensi wujud Allah sebagai Tuhan semesta alam. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarTanda Pengagungan kepada Allah***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dari Kitab Al-Fawaid Al-Masthurah karya Dr. Kamilah Al-Kawari, hlm. 21-32 cetakan Dar Ibnu Hazm.Referensi tambahan:Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di cetakan Dar Ibnu Hazm.Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul karya Syekh Dr. Abdullah Al-Fauzan cetakan Dar Ibnu Al-Jauzi.Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi🔍 Situs Islam, Mengadu Kepada Allah, Allah Ada Dimana Mana, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Hadits Tentang AlamTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidiman kepada Allahkeutamaan tauhidmengenal tauhidTauhidtauhid rububiyahtauhid uluhiyyahtentang tauhid Asma’ wa Shifatwujud Allah
Keimanan dengan wujud Allah merupakan salah satu dari bagian yang wajib diimani dari bagian rukun iman yang pertama, yaitu iman kepada Allah. Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah dalam Syarah Tsasalatul Ushul karya beliau,“Kadar wajib dari keimanan kepada Allah adalah iman tentang adanya wujud Allah dan bahwasanya Allah adalah Tuhan semesta alam yang berhak diibadahi dan memiliki berbagai nama dan sifat yang sempurna.” (Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi, hal. 55)Demikian juga, hal yang sama disampaikan oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan dalam Hushulul Ma’mul,“Iman kepada Allah mengandung empat unsur wajib, yaitu: 1) iman terhadap adanya Allah, 2) iman kepada rububiyah Allah, 3) iman kepada uluhiyah Allah, dan 4) iman bahwa Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna.” (Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul, hlm. 142)Oleh karena itu, jika seseorang mengaku beriman kepada Allah, haruslah terpenuhi dalam keyakinannya tentang empat hal di atas. Jika hilang salah satunya atau tidak terpenuhi, maka iman kepada Allah tidak sah.Seluruh manusia telah bersepakat, kecuali yang menyimpang, bahwasanya mengetahui adanya wujud Allah tidak dapat dicapai dengan cara melihat wujud-Nya tatkala kita di dunia. Hal ini berdasarkan firman Allah,وَلَمَّا جَاۤءَ مُوسَىٰ لِمِیقَـٰتِنَا وَكَلَّمَهُۥ رَبُّهُۥ قَالَ رَبِّ أَرِنِیۤ أَنظُرۡ إِلَیۡكَۚ قَالَ لَن تَرَىٰنِی وَلَـٰكِنِ ٱنظُرۡ إِلَى ٱلۡجَبَلِ فَإِنِ ٱسۡتَقَرَّ مَكَانَهُۥ فَسَوۡفَ تَرَىٰنِیۚ فَلَمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُۥ لِلۡجَبَلِ جَعَلَهُۥ دَكࣰّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقࣰاۚ فَلَمَّاۤ أَفَاقَ قَالَ سُبۡحَـٰنَكَ تُبۡتُ إِلَیۡكَ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, ‘Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.’ (Allah) berfirman, ‘Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu. Jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala), niscaya engkau dapat melihat-Ku.’ Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, ‘Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.’” (QS. Al-A’raf: 143)Selain dari ayat di atas, juga terdapat hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,تَعَلَّمُوا أنَّهُ لَنْ يَرَى أحَدُ مِنْكُمْ رَبَّهُ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah oleh kalian, bahwasanya salah seorang di antara kalian tidak akan dapat melihat Tuhannya sampai kalian meninggal (mati).” (HR. Muslim no. 169)Hadis di atas menceritakan bahwa mustahil bagi seorang hamba ketika masih hidup di dunia untuk melihat Allah Ta’ala. Oleh karena itu, cara (metode) untuk mengimani adanya (wujud) Allah bagi seorang hamba adalah melalui beberapa metode berikut ini.Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada Allah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyat 2. Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilham 3. Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika) 3.1. Telaah akal versi ahlussunnah waljamaah 3.1.1. Pertama: Dalil penciptaaan 3.1.2. Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhluk 3.1.3. Ketiga: Dalil kefakiran makhluk 3.1.4. Keempat: Dalil penciptaan yang sempurna Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyatYaitu bergantung dengan adanya kabar dari wahyu. Kabar dari wahyu ini diperoleh melalui dakwah para nabi dan rasul. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan Kami mewahyukan kepadanya bahwa tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25)Pendapat pertama ini adalah jalan ahlussunnah waljamaah dalam menetapkan eksistensi wujud Tuhan. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa maksud mereka dalam hal ini hanyalah dalam aspek perincian. Mereka tidak memaksudkan pembatasan sahnya iman terhadap wujud Allah hanya berdasarkan dalil wahyu semata. Akan tetapi, mereka juga menetapkan bahwa ada dalil telaah akal yang telah menjadi fitrah bagi manusia, yaitu sengan cara tafakkur terkait penciptaan Allah. Dalil telaah akal/ logika ini menegaskan bahwa penciptaan dan pengaturan alam semesta yang begitu sempurna menunjukkan bahwa ada Tuhan yang Mahakuasa atas semua yang terjadi dan tercipta di alam semesta.Baca Juga:Wajibnya Mewujudkan Shalah (Kebaikan) dan Ishlah (Perbaikan)Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilhamDalil ilham ini akan dilakukan ketika seorang itu telah menjadi mukallaf (balig dan berakal). Dia harus mencari ilham pengetahuan tentang wujud Allah, bukan menggunakan dalil wahyu maupun dalil telaah akal (logika). Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan dari kalangan sufi dan syi’ah. Cara untuk mendapatkan ilham pengetahuan yang sempurna, tingkat keyakinan bahwa Allah itu ada adalah dengan berpaling dari kesibukan-kesibukan dunia dan sangat perhatian terhadap zikir, riyadhah (dengan taat syariat dan perbaikan akhlak), penyucian hati, dan khalwat (menyendiri untuk fokus sibuk beribadah) sampai nanti turun ilham tersebut.Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika)Dalil telaah akal ini terbagi menjadi dua, a) telaah akal versi ahlussunnah waljamaah; dan b) telaah akal versi para ulama kalam.Telaah akal versi ahlussunnah waljamaahAdapun telaah akal versi ahlussunnah dapat kita namai dengan telaah akal yang syar’i karena berdasarkan bukti-bukti logis mengenai wujud Allah, baik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis, maupun dengan cara tafakkur dan tadabbur pikiran terkait ayat-ayat Allah kauniyah (penciptaan makhluk). Salah satu contoh dalil telaah akal ini dalam Al-Qur’an adalah firman Allah,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Ali ‘Imran: 191)Dalam ayat lain, Allah juga memerintahkan untuk memikirkan dan merenungi ayat-ayat kauniyyah Allah yang besar dari kerajaan alam semestanya,أَوَلَمۡ یَنظُرُوا۟ فِی مَلَكُوتِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ مِن شَیۡءࣲ وَأَنۡ عَسَىٰۤ أَن یَكُونَ قَدِ ٱقۡتَرَبَ أَجَلُهُمۡۖ فَبِأَیِّ حَدِیثِۭ بَعۡدَهُۥ یُؤۡمِنُونَ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya waktu (kebinasaan) mereka? Lalu berita mana lagi setelah ini yang akan mereka percayai?” (QS. Al-A’raf: 185)Dalil telaah akal (logika) yang syar’i menurut ahlussunnah ini dapat berupa beberapa dalil-dalil turunan yang banyak, di antaranya:Pertama: Dalil penciptaaanDalil penciptaan ini berdasarkan bukti terciptanya makhluk setelah sebelumnya tidak ada dan merupakan bukti yang pasti adanya Yang Mahapencipta. Hal ini karena kaidah logika bahwa sesuatu yang dicipta itu pasti ada yang mencipta. Atau, keberadaan dan lenggengnya sesuatu yang dicipta itu bergantung kepada yang menciptakannya. Hal ini selaras dengan yang Allah Ta’ala firmankan agar orang-orang musyrik berpikir terkait penciptaan mereka,أَمۡ خُلِقُوا۟ مِنۡ غَیۡرِ شَیۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ“Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. Ath-Thur: 35)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya terkait ayat di atas,وهذا استدلال عليهم، بأمر لا يمكنهم فيه إلا التسليم للحق، أو الخروج عن موجب العقل والدين، وبيان ذلك: أنهم منكرون لتوحيد الله، مكذبون لرسوله، وذلك مستلزم لإنكار أن الله خلقهم.وقد تقرر في العقل مع الشرع، أن الأمر لا يخلو من أحد ثلاثة أمور:إما أنهم خلقوا من غير شيء أي: لا خالق خلقهم، بل وجدوا من غير إيجاد ولا موجد، وهذا عين المحال.أم هم الخالقون لأنفسهم، وهذا أيضا محال، فإنه لا يتصور أن يوجدوا أنفسهمفإذا بطل [هذان] الأمران، وبان استحالتهما، تعين [القسم الثالث] أن الله الذي خلقهم، وإذا تعين ذلك، علم أن الله تعالى هو المعبود وحده، الذي لا تنبغي العبادة ولا تصلح إلا له تعالى.“Ayat tersebut adalah bukti (hujjah) atas mereka yang tidak ada yang bisa dilakukan oleh mereka kecuali hanya dengan menerima kebenaran ayat ini atau mereka memilih untuk keluar dari konsekuensi aksiomatis akal dan agama (bahwa mereka itu tercipta, bukan mencipta). Penjelasannya sebagai berikut,Ketika mereka (orang-orang musyrik) mengingkari ketauhidan Allah dan mendustakan rasul Allah, maka hal ini berkonsekuensi bahwasanya mereka mengingkari bahwa Allah telah menciptakan mereka (karena yang mencipta itulah yang berhak disembah).Telah terpatri dalam aksiomatis logika akal dan agama bahwasanya hakikat penciptaan makhluk itu tidak terlepas dari tiga kemungkinan:Pertama: Mereka (makhluk) tercipta tanpa ada yang mencipta sama sekali, maka tidak ada sang Pencipta yang menciptakan mereka (makhluk). Bahkan, mereka tercipta tanpa ada peristiwa penciptaan dan pelaku yang menciptakan mereka. Gambaran kemungkinan pertama ini nyata kemustahilannya.Kedua: Merekalah yang menciptakan diri mereka sendiri. Gambaran kedua ini juga mustahil karena tidak mungkin dapat dibayangkan bahwa mereka sendirilah yang menciptakan diri mereka sendiri.Jika dua kemungkinan gambaran di atas adalah batil (tertolak) dan telah jelas kemustahilannya, maka tersisalah  kemungkinan ketiga yaitu,Ketiga: Allahlah yang menciptakan mereka (para makhluk). Jika telah terbukti pilihan terakhir ini, maka berkonsekuensi tidak boleh tidak bahwa sesembahan yang benar (haq) adalah Allah semata yang seluruh ibadah tidak diperkenankan diserahkan dan tidak sah, kecuali hanya untuk Allah Ta’ala semata.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 781)Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhlukDalil ini merupakan salah satu bukti bahwa ada Yang Mahamengatur alam semesta ini dengan segala keberagaman dan berubah-ubahnya sifat dari makhluk. Salah satu uraian yang menarik dibawakan oleh Ibnul Qayyim tentang dalil ini. Beliau rahimahullah berkata,“Termasuk ayat-ayat (adanya Allah), adalah bumi ini dijadikan memiliki banyak jenis dan beragam sifat dan manfaat, padahal tanah-tanah tersebut berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini lunak dan yang itu keras dan saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah ini dapat ditumbuhi tanaman dan yang itu tidak dapat ditumbuhi tanaman juga saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini adalah tanah liat dan bersinggungan dengan tanah berpasir. Tanah yang ini bersifat keras dan tanah yang itu lembek saling bersinggungan pula. … Tanah yang ini datar dan yang itu penuh dengan perbukitan dan gunung-gunung. Tanah yang ini tidak bisa gembur, kecuali dengan hujan. Dan ada tanah yang jika terkena hujan malah tidak gembur. Dan ada pula tanah yang tidak akan baik, kecuali jika diairi dengan air sungai. Maka Allah menurunkan hujan di tempat yang jauh lalu mengalir melewati sungai-sungai sehingga dapat menjangkau tanah tadi. Sungguh betapa indahnya dan cukup satu ayat dari ayat-ayat tadi menunjukkan bahwa Allah itu ada, yang sifat dan perbuatan-Nya sempurna, dan menunjukan atas kebenaran para rasul-Nya.”Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan tentang uraian yang semisal dengan berkata,“Siapa saja yang merenungkan ciptaan yang ada di bumi maupun di langit dan perbedaan bentuk, warna, karakter, fungsi, dan peletakannya pada ukuran dan kadar yang pas, maka akan mengetahui kekuatan Penciptanya dan sifat bijaksana, keilmuan, keteraturan, dan kebesaran kekuasaannya-Nya. Diceritakan dari Ar-Razi dari Imam Malik rahimahullah bahwasanya Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik tentang adanya wujud Allah. Maka, beliau menjawab dengan keberagaman bahasa, suara, dan nada intonasi manusia.Selain itu, diceritakan juga dari Imam Asy-Syafii bahwa beliau ditanya tentang adanya wujud Allah. Beliau rahimahullah menjawab, “Satu jenis daun tuut (satu jenis pohon) memiliki satu rasa. Apabila daun ini dimakan oleh ulat, maka akan keluar ibraisam (jenis sutra). Sedangkan jika dimakan oleh lebah, maka akan keluar madu. Sementara apabila dimakan oleh kambing, unta, dan hewan ternak, maka akan keluar berak dan kotoran. Kemudian, apabila dimakan oleh rusa, maka akan menghasilkan minyak kasturi. Padahal seluruh hasil tadi berasal dari satu jenis daun yang sama.”Ketiga: Dalil kefakiran makhlukSetiap makhluk tidak boleh tidak membutuhkan makhluk yang lain. Bahkan, layaknya menjadi syarat kehidupan di antara mereka. Kemudian setiap makhluk juga tidak dapat melakukan sesuatu dengan sendirinya. Melakukan sesuatu dengan sendirinya tanpa ada bantuan pihak lain merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Allah. Oleh karena itu, adanya sifat butuhnya makhluk kepada sesuatu yang lain merupakan bukti bahwa ada Yang Mahakaya di antara semua makhluk yang ada. Hal ini dikarenakan tidak disebut fakir, kecuali ada yang Mahakaya yang menjadi tempat bergantung seluruh yang fakir. Allah Ta’ala berfirman,ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ“Allah tempat meminta segala sesuatu.” (QS. Al-Ikhlas: 2)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata,اللهُ الصَّمَدُ؛ أي: المقصود في جميع الحوائج؛ فأهل العالم العلوي والسفلي مفتقرون إليه غاية الافتقار، يسألونه حوائجهم، ويرغبون إليه في مهمَّاتهم؛ لأنه الكامل في أوصافه، العليم الذي قد كمل في علمه، الحليم الذي قد كمل في حلمه، الرحيم الذي كمل في رحمته، الذي وسعت رحمته كل شيء، وهكذا سائر أوصافه.“Allah adalah tempat bergantung seluruh makhluk, maksudnya adalah tempat bergantung seluruh makhluk dalam setiap hajat-hajat mereka. Maka, seluruh makhluk yang berada di langit dan di bumi membutuhkan Allah dengan kondisi sangat membutuhkan (pertolongan-Nya). Mereka (makhluk) meminta agar dilancarkan urusan-urusan mereka dan menggantungkan harapan kepada-Nya dalam perkara-perkara yang penting dari mereka. Semua ini karena Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Dia adalah Yang Mahamengetahui yang sempurna pengetahuan-Nya. Dia adalah Yang Mahalembut yang sempurna kelembutan-Nya. Dia adalah Yang Maha Penyayang yang sempurna kasih sayang-Nya. Dia adalah yang Mahaluas rahmat-Nya, dan begitu pula sifat-sifat Allah yang lain.” (Taisiru Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 896-897)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Keempat: Dalil penciptaan yang sempurnaAlam semesta dengan kebesaran dan kebagusannya itu cocok dengan keberadaan manusia. Alam semesta ini layaknya telah dipersiapkan untuk kelangsungan hidup dan eksistensi seluruh makhluk dengan sangat cocok dan pas. Maka, keselarasan dan kesesuaian dari alam semesta ini secara aksiomatis melahirkan keyakinan adanya Sang Pencipta dan kesempurnaan-Nya. Hal ini karena tidak mungkin adanya alam semesta yang sempurna penciptaannya ini terjadi hanya kebetulan dan tanpa kesengajaan saja. Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ۝  ٱلَّذِی جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَ ٰ⁠شࣰا وَٱلسَّمَاۤءَ بِنَاۤءࣰ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَ ٰ⁠تِ رِزۡقࣰا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُوا۟ لِلَّهِ أَندَادࣰا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22)Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain,ٱلَّذِیۤ أَحۡسَنَ كُلَّ شَیۡءٍ خَلَقَهُۥۖ وَبَدَأَ خَلۡقَ ٱلۡإِنسَـٰنِ مِن طِینࣲ“Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.” (QS. As-Sajdah: 7)Itulah beberapa hal yang terkait dengan dalil-dalil yang paling terlihat dalam kehidupan kita terkait adanya wujud Allah. Oleh karena itu, semoga dari berbagai pelajaran di atas akan semakin menguatkan dan mengingatkan kita semuanya terkait pentingnya mengimani wujud Allah, berikut juga dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang sempurna. Mengingat sangat penting pada hari ini dan zaman ini, banyak dari kalangan-kalangan yang memusuhi Islam mencoba untuk memasukkan karaguan ke dalam umat Islam mengenai kebenaran agama ini, bahkan membuat bingung tentang eksistensi wujud Allah sebagai Tuhan semesta alam. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarTanda Pengagungan kepada Allah***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dari Kitab Al-Fawaid Al-Masthurah karya Dr. Kamilah Al-Kawari, hlm. 21-32 cetakan Dar Ibnu Hazm.Referensi tambahan:Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di cetakan Dar Ibnu Hazm.Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul karya Syekh Dr. Abdullah Al-Fauzan cetakan Dar Ibnu Al-Jauzi.Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi🔍 Situs Islam, Mengadu Kepada Allah, Allah Ada Dimana Mana, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Hadits Tentang AlamTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidiman kepada Allahkeutamaan tauhidmengenal tauhidTauhidtauhid rububiyahtauhid uluhiyyahtentang tauhid Asma’ wa Shifatwujud Allah


Keimanan dengan wujud Allah merupakan salah satu dari bagian yang wajib diimani dari bagian rukun iman yang pertama, yaitu iman kepada Allah. Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah dalam Syarah Tsasalatul Ushul karya beliau,“Kadar wajib dari keimanan kepada Allah adalah iman tentang adanya wujud Allah dan bahwasanya Allah adalah Tuhan semesta alam yang berhak diibadahi dan memiliki berbagai nama dan sifat yang sempurna.” (Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi, hal. 55)Demikian juga, hal yang sama disampaikan oleh Syekh Abdullah Al-Fauzan dalam Hushulul Ma’mul,“Iman kepada Allah mengandung empat unsur wajib, yaitu: 1) iman terhadap adanya Allah, 2) iman kepada rububiyah Allah, 3) iman kepada uluhiyah Allah, dan 4) iman bahwa Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang sempurna.” (Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul, hlm. 142)Oleh karena itu, jika seseorang mengaku beriman kepada Allah, haruslah terpenuhi dalam keyakinannya tentang empat hal di atas. Jika hilang salah satunya atau tidak terpenuhi, maka iman kepada Allah tidak sah.Seluruh manusia telah bersepakat, kecuali yang menyimpang, bahwasanya mengetahui adanya wujud Allah tidak dapat dicapai dengan cara melihat wujud-Nya tatkala kita di dunia. Hal ini berdasarkan firman Allah,وَلَمَّا جَاۤءَ مُوسَىٰ لِمِیقَـٰتِنَا وَكَلَّمَهُۥ رَبُّهُۥ قَالَ رَبِّ أَرِنِیۤ أَنظُرۡ إِلَیۡكَۚ قَالَ لَن تَرَىٰنِی وَلَـٰكِنِ ٱنظُرۡ إِلَى ٱلۡجَبَلِ فَإِنِ ٱسۡتَقَرَّ مَكَانَهُۥ فَسَوۡفَ تَرَىٰنِیۚ فَلَمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُۥ لِلۡجَبَلِ جَعَلَهُۥ دَكࣰّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقࣰاۚ فَلَمَّاۤ أَفَاقَ قَالَ سُبۡحَـٰنَكَ تُبۡتُ إِلَیۡكَ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, ‘Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.’ (Allah) berfirman, ‘Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu. Jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala), niscaya engkau dapat melihat-Ku.’ Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, ‘Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.’” (QS. Al-A’raf: 143)Selain dari ayat di atas, juga terdapat hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,تَعَلَّمُوا أنَّهُ لَنْ يَرَى أحَدُ مِنْكُمْ رَبَّهُ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah oleh kalian, bahwasanya salah seorang di antara kalian tidak akan dapat melihat Tuhannya sampai kalian meninggal (mati).” (HR. Muslim no. 169)Hadis di atas menceritakan bahwa mustahil bagi seorang hamba ketika masih hidup di dunia untuk melihat Allah Ta’ala. Oleh karena itu, cara (metode) untuk mengimani adanya (wujud) Allah bagi seorang hamba adalah melalui beberapa metode berikut ini.Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada Allah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyat 2. Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilham 3. Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika) 3.1. Telaah akal versi ahlussunnah waljamaah 3.1.1. Pertama: Dalil penciptaaan 3.1.2. Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhluk 3.1.3. Ketiga: Dalil kefakiran makhluk 3.1.4. Keempat: Dalil penciptaan yang sempurna Pertama: Mengetahui wujud Allah dengan cara sam’iyyatYaitu bergantung dengan adanya kabar dari wahyu. Kabar dari wahyu ini diperoleh melalui dakwah para nabi dan rasul. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan Kami mewahyukan kepadanya bahwa tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25)Pendapat pertama ini adalah jalan ahlussunnah waljamaah dalam menetapkan eksistensi wujud Tuhan. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa maksud mereka dalam hal ini hanyalah dalam aspek perincian. Mereka tidak memaksudkan pembatasan sahnya iman terhadap wujud Allah hanya berdasarkan dalil wahyu semata. Akan tetapi, mereka juga menetapkan bahwa ada dalil telaah akal yang telah menjadi fitrah bagi manusia, yaitu sengan cara tafakkur terkait penciptaan Allah. Dalil telaah akal/ logika ini menegaskan bahwa penciptaan dan pengaturan alam semesta yang begitu sempurna menunjukkan bahwa ada Tuhan yang Mahakuasa atas semua yang terjadi dan tercipta di alam semesta.Baca Juga:Wajibnya Mewujudkan Shalah (Kebaikan) dan Ishlah (Perbaikan)Kedua: Mengetahui wujud Allah dengan dalil ilhamDalil ilham ini akan dilakukan ketika seorang itu telah menjadi mukallaf (balig dan berakal). Dia harus mencari ilham pengetahuan tentang wujud Allah, bukan menggunakan dalil wahyu maupun dalil telaah akal (logika). Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan dari kalangan sufi dan syi’ah. Cara untuk mendapatkan ilham pengetahuan yang sempurna, tingkat keyakinan bahwa Allah itu ada adalah dengan berpaling dari kesibukan-kesibukan dunia dan sangat perhatian terhadap zikir, riyadhah (dengan taat syariat dan perbaikan akhlak), penyucian hati, dan khalwat (menyendiri untuk fokus sibuk beribadah) sampai nanti turun ilham tersebut.Ketiga: Mengetahui wujud Allah dengan melalui metode telaah akal (logika)Dalil telaah akal ini terbagi menjadi dua, a) telaah akal versi ahlussunnah waljamaah; dan b) telaah akal versi para ulama kalam.Telaah akal versi ahlussunnah waljamaahAdapun telaah akal versi ahlussunnah dapat kita namai dengan telaah akal yang syar’i karena berdasarkan bukti-bukti logis mengenai wujud Allah, baik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis, maupun dengan cara tafakkur dan tadabbur pikiran terkait ayat-ayat Allah kauniyah (penciptaan makhluk). Salah satu contoh dalil telaah akal ini dalam Al-Qur’an adalah firman Allah,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Ali ‘Imran: 191)Dalam ayat lain, Allah juga memerintahkan untuk memikirkan dan merenungi ayat-ayat kauniyyah Allah yang besar dari kerajaan alam semestanya,أَوَلَمۡ یَنظُرُوا۟ فِی مَلَكُوتِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ مِن شَیۡءࣲ وَأَنۡ عَسَىٰۤ أَن یَكُونَ قَدِ ٱقۡتَرَبَ أَجَلُهُمۡۖ فَبِأَیِّ حَدِیثِۭ بَعۡدَهُۥ یُؤۡمِنُونَ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya waktu (kebinasaan) mereka? Lalu berita mana lagi setelah ini yang akan mereka percayai?” (QS. Al-A’raf: 185)Dalil telaah akal (logika) yang syar’i menurut ahlussunnah ini dapat berupa beberapa dalil-dalil turunan yang banyak, di antaranya:Pertama: Dalil penciptaaanDalil penciptaan ini berdasarkan bukti terciptanya makhluk setelah sebelumnya tidak ada dan merupakan bukti yang pasti adanya Yang Mahapencipta. Hal ini karena kaidah logika bahwa sesuatu yang dicipta itu pasti ada yang mencipta. Atau, keberadaan dan lenggengnya sesuatu yang dicipta itu bergantung kepada yang menciptakannya. Hal ini selaras dengan yang Allah Ta’ala firmankan agar orang-orang musyrik berpikir terkait penciptaan mereka,أَمۡ خُلِقُوا۟ مِنۡ غَیۡرِ شَیۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ“Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. Ath-Thur: 35)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya terkait ayat di atas,وهذا استدلال عليهم، بأمر لا يمكنهم فيه إلا التسليم للحق، أو الخروج عن موجب العقل والدين، وبيان ذلك: أنهم منكرون لتوحيد الله، مكذبون لرسوله، وذلك مستلزم لإنكار أن الله خلقهم.وقد تقرر في العقل مع الشرع، أن الأمر لا يخلو من أحد ثلاثة أمور:إما أنهم خلقوا من غير شيء أي: لا خالق خلقهم، بل وجدوا من غير إيجاد ولا موجد، وهذا عين المحال.أم هم الخالقون لأنفسهم، وهذا أيضا محال، فإنه لا يتصور أن يوجدوا أنفسهمفإذا بطل [هذان] الأمران، وبان استحالتهما، تعين [القسم الثالث] أن الله الذي خلقهم، وإذا تعين ذلك، علم أن الله تعالى هو المعبود وحده، الذي لا تنبغي العبادة ولا تصلح إلا له تعالى.“Ayat tersebut adalah bukti (hujjah) atas mereka yang tidak ada yang bisa dilakukan oleh mereka kecuali hanya dengan menerima kebenaran ayat ini atau mereka memilih untuk keluar dari konsekuensi aksiomatis akal dan agama (bahwa mereka itu tercipta, bukan mencipta). Penjelasannya sebagai berikut,Ketika mereka (orang-orang musyrik) mengingkari ketauhidan Allah dan mendustakan rasul Allah, maka hal ini berkonsekuensi bahwasanya mereka mengingkari bahwa Allah telah menciptakan mereka (karena yang mencipta itulah yang berhak disembah).Telah terpatri dalam aksiomatis logika akal dan agama bahwasanya hakikat penciptaan makhluk itu tidak terlepas dari tiga kemungkinan:Pertama: Mereka (makhluk) tercipta tanpa ada yang mencipta sama sekali, maka tidak ada sang Pencipta yang menciptakan mereka (makhluk). Bahkan, mereka tercipta tanpa ada peristiwa penciptaan dan pelaku yang menciptakan mereka. Gambaran kemungkinan pertama ini nyata kemustahilannya.Kedua: Merekalah yang menciptakan diri mereka sendiri. Gambaran kedua ini juga mustahil karena tidak mungkin dapat dibayangkan bahwa mereka sendirilah yang menciptakan diri mereka sendiri.Jika dua kemungkinan gambaran di atas adalah batil (tertolak) dan telah jelas kemustahilannya, maka tersisalah  kemungkinan ketiga yaitu,Ketiga: Allahlah yang menciptakan mereka (para makhluk). Jika telah terbukti pilihan terakhir ini, maka berkonsekuensi tidak boleh tidak bahwa sesembahan yang benar (haq) adalah Allah semata yang seluruh ibadah tidak diperkenankan diserahkan dan tidak sah, kecuali hanya untuk Allah Ta’ala semata.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 781)Kedua: Dalil beragamnya dan berubah-ubahnya kondisi makhlukDalil ini merupakan salah satu bukti bahwa ada Yang Mahamengatur alam semesta ini dengan segala keberagaman dan berubah-ubahnya sifat dari makhluk. Salah satu uraian yang menarik dibawakan oleh Ibnul Qayyim tentang dalil ini. Beliau rahimahullah berkata,“Termasuk ayat-ayat (adanya Allah), adalah bumi ini dijadikan memiliki banyak jenis dan beragam sifat dan manfaat, padahal tanah-tanah tersebut berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini lunak dan yang itu keras dan saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah ini dapat ditumbuhi tanaman dan yang itu tidak dapat ditumbuhi tanaman juga saling berdekatan dan bersinggungan. Tanah yang ini adalah tanah liat dan bersinggungan dengan tanah berpasir. Tanah yang ini bersifat keras dan tanah yang itu lembek saling bersinggungan pula. … Tanah yang ini datar dan yang itu penuh dengan perbukitan dan gunung-gunung. Tanah yang ini tidak bisa gembur, kecuali dengan hujan. Dan ada tanah yang jika terkena hujan malah tidak gembur. Dan ada pula tanah yang tidak akan baik, kecuali jika diairi dengan air sungai. Maka Allah menurunkan hujan di tempat yang jauh lalu mengalir melewati sungai-sungai sehingga dapat menjangkau tanah tadi. Sungguh betapa indahnya dan cukup satu ayat dari ayat-ayat tadi menunjukkan bahwa Allah itu ada, yang sifat dan perbuatan-Nya sempurna, dan menunjukan atas kebenaran para rasul-Nya.”Ibnu Katsir rahimahullah juga menjelaskan tentang uraian yang semisal dengan berkata,“Siapa saja yang merenungkan ciptaan yang ada di bumi maupun di langit dan perbedaan bentuk, warna, karakter, fungsi, dan peletakannya pada ukuran dan kadar yang pas, maka akan mengetahui kekuatan Penciptanya dan sifat bijaksana, keilmuan, keteraturan, dan kebesaran kekuasaannya-Nya. Diceritakan dari Ar-Razi dari Imam Malik rahimahullah bahwasanya Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik tentang adanya wujud Allah. Maka, beliau menjawab dengan keberagaman bahasa, suara, dan nada intonasi manusia.Selain itu, diceritakan juga dari Imam Asy-Syafii bahwa beliau ditanya tentang adanya wujud Allah. Beliau rahimahullah menjawab, “Satu jenis daun tuut (satu jenis pohon) memiliki satu rasa. Apabila daun ini dimakan oleh ulat, maka akan keluar ibraisam (jenis sutra). Sedangkan jika dimakan oleh lebah, maka akan keluar madu. Sementara apabila dimakan oleh kambing, unta, dan hewan ternak, maka akan keluar berak dan kotoran. Kemudian, apabila dimakan oleh rusa, maka akan menghasilkan minyak kasturi. Padahal seluruh hasil tadi berasal dari satu jenis daun yang sama.”Ketiga: Dalil kefakiran makhlukSetiap makhluk tidak boleh tidak membutuhkan makhluk yang lain. Bahkan, layaknya menjadi syarat kehidupan di antara mereka. Kemudian setiap makhluk juga tidak dapat melakukan sesuatu dengan sendirinya. Melakukan sesuatu dengan sendirinya tanpa ada bantuan pihak lain merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Allah. Oleh karena itu, adanya sifat butuhnya makhluk kepada sesuatu yang lain merupakan bukti bahwa ada Yang Mahakaya di antara semua makhluk yang ada. Hal ini dikarenakan tidak disebut fakir, kecuali ada yang Mahakaya yang menjadi tempat bergantung seluruh yang fakir. Allah Ta’ala berfirman,ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ“Allah tempat meminta segala sesuatu.” (QS. Al-Ikhlas: 2)Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata,اللهُ الصَّمَدُ؛ أي: المقصود في جميع الحوائج؛ فأهل العالم العلوي والسفلي مفتقرون إليه غاية الافتقار، يسألونه حوائجهم، ويرغبون إليه في مهمَّاتهم؛ لأنه الكامل في أوصافه، العليم الذي قد كمل في علمه، الحليم الذي قد كمل في حلمه، الرحيم الذي كمل في رحمته، الذي وسعت رحمته كل شيء، وهكذا سائر أوصافه.“Allah adalah tempat bergantung seluruh makhluk, maksudnya adalah tempat bergantung seluruh makhluk dalam setiap hajat-hajat mereka. Maka, seluruh makhluk yang berada di langit dan di bumi membutuhkan Allah dengan kondisi sangat membutuhkan (pertolongan-Nya). Mereka (makhluk) meminta agar dilancarkan urusan-urusan mereka dan menggantungkan harapan kepada-Nya dalam perkara-perkara yang penting dari mereka. Semua ini karena Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Dia adalah Yang Mahamengetahui yang sempurna pengetahuan-Nya. Dia adalah Yang Mahalembut yang sempurna kelembutan-Nya. Dia adalah Yang Maha Penyayang yang sempurna kasih sayang-Nya. Dia adalah yang Mahaluas rahmat-Nya, dan begitu pula sifat-sifat Allah yang lain.” (Taisiru Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 896-897)Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Keempat: Dalil penciptaan yang sempurnaAlam semesta dengan kebesaran dan kebagusannya itu cocok dengan keberadaan manusia. Alam semesta ini layaknya telah dipersiapkan untuk kelangsungan hidup dan eksistensi seluruh makhluk dengan sangat cocok dan pas. Maka, keselarasan dan kesesuaian dari alam semesta ini secara aksiomatis melahirkan keyakinan adanya Sang Pencipta dan kesempurnaan-Nya. Hal ini karena tidak mungkin adanya alam semesta yang sempurna penciptaannya ini terjadi hanya kebetulan dan tanpa kesengajaan saja. Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ۝  ٱلَّذِی جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَ ٰ⁠شࣰا وَٱلسَّمَاۤءَ بِنَاۤءࣰ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَ ٰ⁠تِ رِزۡقࣰا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُوا۟ لِلَّهِ أَندَادࣰا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22)Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain,ٱلَّذِیۤ أَحۡسَنَ كُلَّ شَیۡءٍ خَلَقَهُۥۖ وَبَدَأَ خَلۡقَ ٱلۡإِنسَـٰنِ مِن طِینࣲ“Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.” (QS. As-Sajdah: 7)Itulah beberapa hal yang terkait dengan dalil-dalil yang paling terlihat dalam kehidupan kita terkait adanya wujud Allah. Oleh karena itu, semoga dari berbagai pelajaran di atas akan semakin menguatkan dan mengingatkan kita semuanya terkait pentingnya mengimani wujud Allah, berikut juga dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang sempurna. Mengingat sangat penting pada hari ini dan zaman ini, banyak dari kalangan-kalangan yang memusuhi Islam mencoba untuk memasukkan karaguan ke dalam umat Islam mengenai kebenaran agama ini, bahkan membuat bingung tentang eksistensi wujud Allah sebagai Tuhan semesta alam. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarTanda Pengagungan kepada Allah***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dari Kitab Al-Fawaid Al-Masthurah karya Dr. Kamilah Al-Kawari, hlm. 21-32 cetakan Dar Ibnu Hazm.Referensi tambahan:Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di cetakan Dar Ibnu Hazm.Husulul Ma’mul Fii Syarhi Tsalatsatil Usul karya Syekh Dr. Abdullah Al-Fauzan cetakan Dar Ibnu Al-Jauzi.Syarah Tsalatsatul Ushul Li Syaikh Al-‘Ushaimi🔍 Situs Islam, Mengadu Kepada Allah, Allah Ada Dimana Mana, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Hadits Tentang AlamTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidiman kepada Allahkeutamaan tauhidmengenal tauhidTauhidtauhid rububiyahtauhid uluhiyyahtentang tauhid Asma’ wa Shifatwujud Allah

Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Siapakah ahli tauhid itu? 2. Bahaya syirik 3. Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? 3.1. Syirik adalah dosa terbesar 3.2. Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali 3.3. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya 3.4. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka 3.5. Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam neraka Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (orang yang bertauhid). Sehingga ahli tauhid itu sinonim dengan muslim dan muslimah. Hanya saja, kadar tauhid pada diri seorang muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat, ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa yang diperbuat oleh seseorang itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya.Bahaya syirikTauhid adalah mengesakan Allah Ta’ala dalam kekhususan-Nya, yaitu perbuatan (rububiyyah) Allah, hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), serta nama dan sifat Allah (al-asma` was shifat).Sedangkan lawan dari tauhid adalah syirik. Syirik terbagi menjadi dua macam:Pertama: Syirik besar, yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya (dalam rububiyyah, uluhiyyah, serta al-asma` was shifat). Syirik besar termasuk pembatal keislaman (kekafiran). Sehingga, jika pelakunya tidak bertaubat sampai mati, maka ia kekal selamanya di neraka. Wal‘iyadzu billah.Kedua: Syirik kecil, yaitu segala yang dilarang dalam syariat yang dalam nash (dalil) disebut dengan nama syirik dan menjadi sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar. Syirik kecil ini tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena tidak sampai ada unsur menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya. Namun, syirik kecil termasuk dalam dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Jadi, syirik itu sangat berbahaya. Apabila itu syirik akbar, maka ia menggugurkan seluruh amal saleh pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam. Adapun syirik kecil, meskipun hanya menggugurkan amal yang menyertainya dan tidak mengeluarkannya dari Islam, namun syirik kecil itu termasuk dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? Syirik adalah dosa terbesarAllah Ta’ala berfirman,وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang terbesar.’”  (QS. Luqman: 13)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ dalam kitab Tafsir-nya. Beliau rahimahullah berkata, “Yaitu kezaliman yang terbesar.” Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan Allah (dengan sesuatu), maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. An-Nisa’: 116)Maksud ayat ini adalah bahwa pelaku syirik besar itu tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat darinya. Karena dalam surah Az-Zumar ayat 53, Allah Ta’ala berfirman bahwa Allah Ta’ala mengampuni semua dosa-dosa hamba-Nya jika ia bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا“Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa-dosa.” (QS. Az-Zumar: 53)Ayat ini untuk orang yang bertobat sebelum ditutupnya pintu tobat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan? Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang merugi.'” (QS. Az-Zumar: 65)Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن مَاتَ وهْوَ يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa mati dalam keadaan ia menyembah selain Allah, maka ia masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan ancaman yang menakutkan bagi pelaku syirik besar dengan menjelaskan akibat yang diperolehnya dan tempat kembali baginya. Bahwa barangsiapa yang menyembah, beribadah kepada selain Allah dan tidak bertobat sampai mati, maka ia masuk neraka dan kekal selamanya di dalamnya. Ini menunjukkan wajibnya kita takut terhadap syirik.Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam nerakaDari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من لقي الله لا يشرك به شيئًا دخل الجنة، ومن لقيه يشرك به شيئًا دخل النار‏“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia melakukan kesyirikan, maka dia akan masuk neraka.” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan barangsiapa yang mati dengan membawa dosa syirik (baik besar maupun kecil), maka terancam masuk neraka (baik kekal ataupun tidak). Hal ini mengharuskan ahli tauhid untuk takut terhadap kesyirikan, apapun bentuknya, karena cakupan syirik di dalam hadis ini umum, yaitu baik syirik besar maupun syirik kecil.Ancaman masuk neraka bagi pelaku syirik adalah pelaku syirik besar kekal di neraka jika mati dalam kondisi belum bertobat. Adapun pelaku syirik kecil, jika masuk neraka, maka tidak kekal, bahkan ada kemungkinan Allah Ta’ala ampuni dosa pelakunya.[Bersambung]Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidTidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Bintang Pelajar Institute, Tanggungjawab Suami Dalam Islam, Wahabi Itu Apa, Tanda Tanda Terkena SihirTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikbelajar tauhiddakwahdakwah sunnahdakwah tauhiddosa syirikkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal tauhidSyiriktakut syirikTauhid

Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan Tauhid (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Siapakah ahli tauhid itu? 2. Bahaya syirik 3. Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? 3.1. Syirik adalah dosa terbesar 3.2. Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali 3.3. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya 3.4. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka 3.5. Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam neraka Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (orang yang bertauhid). Sehingga ahli tauhid itu sinonim dengan muslim dan muslimah. Hanya saja, kadar tauhid pada diri seorang muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat, ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa yang diperbuat oleh seseorang itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya.Bahaya syirikTauhid adalah mengesakan Allah Ta’ala dalam kekhususan-Nya, yaitu perbuatan (rububiyyah) Allah, hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), serta nama dan sifat Allah (al-asma` was shifat).Sedangkan lawan dari tauhid adalah syirik. Syirik terbagi menjadi dua macam:Pertama: Syirik besar, yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya (dalam rububiyyah, uluhiyyah, serta al-asma` was shifat). Syirik besar termasuk pembatal keislaman (kekafiran). Sehingga, jika pelakunya tidak bertaubat sampai mati, maka ia kekal selamanya di neraka. Wal‘iyadzu billah.Kedua: Syirik kecil, yaitu segala yang dilarang dalam syariat yang dalam nash (dalil) disebut dengan nama syirik dan menjadi sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar. Syirik kecil ini tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena tidak sampai ada unsur menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya. Namun, syirik kecil termasuk dalam dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Jadi, syirik itu sangat berbahaya. Apabila itu syirik akbar, maka ia menggugurkan seluruh amal saleh pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam. Adapun syirik kecil, meskipun hanya menggugurkan amal yang menyertainya dan tidak mengeluarkannya dari Islam, namun syirik kecil itu termasuk dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? Syirik adalah dosa terbesarAllah Ta’ala berfirman,وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang terbesar.’”  (QS. Luqman: 13)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ dalam kitab Tafsir-nya. Beliau rahimahullah berkata, “Yaitu kezaliman yang terbesar.” Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan Allah (dengan sesuatu), maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. An-Nisa’: 116)Maksud ayat ini adalah bahwa pelaku syirik besar itu tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat darinya. Karena dalam surah Az-Zumar ayat 53, Allah Ta’ala berfirman bahwa Allah Ta’ala mengampuni semua dosa-dosa hamba-Nya jika ia bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا“Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa-dosa.” (QS. Az-Zumar: 53)Ayat ini untuk orang yang bertobat sebelum ditutupnya pintu tobat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan? Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang merugi.'” (QS. Az-Zumar: 65)Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن مَاتَ وهْوَ يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa mati dalam keadaan ia menyembah selain Allah, maka ia masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan ancaman yang menakutkan bagi pelaku syirik besar dengan menjelaskan akibat yang diperolehnya dan tempat kembali baginya. Bahwa barangsiapa yang menyembah, beribadah kepada selain Allah dan tidak bertobat sampai mati, maka ia masuk neraka dan kekal selamanya di dalamnya. Ini menunjukkan wajibnya kita takut terhadap syirik.Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam nerakaDari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من لقي الله لا يشرك به شيئًا دخل الجنة، ومن لقيه يشرك به شيئًا دخل النار‏“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia melakukan kesyirikan, maka dia akan masuk neraka.” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan barangsiapa yang mati dengan membawa dosa syirik (baik besar maupun kecil), maka terancam masuk neraka (baik kekal ataupun tidak). Hal ini mengharuskan ahli tauhid untuk takut terhadap kesyirikan, apapun bentuknya, karena cakupan syirik di dalam hadis ini umum, yaitu baik syirik besar maupun syirik kecil.Ancaman masuk neraka bagi pelaku syirik adalah pelaku syirik besar kekal di neraka jika mati dalam kondisi belum bertobat. Adapun pelaku syirik kecil, jika masuk neraka, maka tidak kekal, bahkan ada kemungkinan Allah Ta’ala ampuni dosa pelakunya.[Bersambung]Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidTidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Bintang Pelajar Institute, Tanggungjawab Suami Dalam Islam, Wahabi Itu Apa, Tanda Tanda Terkena SihirTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikbelajar tauhiddakwahdakwah sunnahdakwah tauhiddosa syirikkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal tauhidSyiriktakut syirikTauhid
Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Siapakah ahli tauhid itu? 2. Bahaya syirik 3. Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? 3.1. Syirik adalah dosa terbesar 3.2. Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali 3.3. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya 3.4. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka 3.5. Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam neraka Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (orang yang bertauhid). Sehingga ahli tauhid itu sinonim dengan muslim dan muslimah. Hanya saja, kadar tauhid pada diri seorang muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat, ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa yang diperbuat oleh seseorang itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya.Bahaya syirikTauhid adalah mengesakan Allah Ta’ala dalam kekhususan-Nya, yaitu perbuatan (rububiyyah) Allah, hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), serta nama dan sifat Allah (al-asma` was shifat).Sedangkan lawan dari tauhid adalah syirik. Syirik terbagi menjadi dua macam:Pertama: Syirik besar, yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya (dalam rububiyyah, uluhiyyah, serta al-asma` was shifat). Syirik besar termasuk pembatal keislaman (kekafiran). Sehingga, jika pelakunya tidak bertaubat sampai mati, maka ia kekal selamanya di neraka. Wal‘iyadzu billah.Kedua: Syirik kecil, yaitu segala yang dilarang dalam syariat yang dalam nash (dalil) disebut dengan nama syirik dan menjadi sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar. Syirik kecil ini tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena tidak sampai ada unsur menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya. Namun, syirik kecil termasuk dalam dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Jadi, syirik itu sangat berbahaya. Apabila itu syirik akbar, maka ia menggugurkan seluruh amal saleh pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam. Adapun syirik kecil, meskipun hanya menggugurkan amal yang menyertainya dan tidak mengeluarkannya dari Islam, namun syirik kecil itu termasuk dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? Syirik adalah dosa terbesarAllah Ta’ala berfirman,وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang terbesar.’”  (QS. Luqman: 13)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ dalam kitab Tafsir-nya. Beliau rahimahullah berkata, “Yaitu kezaliman yang terbesar.” Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan Allah (dengan sesuatu), maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. An-Nisa’: 116)Maksud ayat ini adalah bahwa pelaku syirik besar itu tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat darinya. Karena dalam surah Az-Zumar ayat 53, Allah Ta’ala berfirman bahwa Allah Ta’ala mengampuni semua dosa-dosa hamba-Nya jika ia bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا“Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa-dosa.” (QS. Az-Zumar: 53)Ayat ini untuk orang yang bertobat sebelum ditutupnya pintu tobat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan? Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang merugi.'” (QS. Az-Zumar: 65)Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن مَاتَ وهْوَ يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa mati dalam keadaan ia menyembah selain Allah, maka ia masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan ancaman yang menakutkan bagi pelaku syirik besar dengan menjelaskan akibat yang diperolehnya dan tempat kembali baginya. Bahwa barangsiapa yang menyembah, beribadah kepada selain Allah dan tidak bertobat sampai mati, maka ia masuk neraka dan kekal selamanya di dalamnya. Ini menunjukkan wajibnya kita takut terhadap syirik.Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam nerakaDari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من لقي الله لا يشرك به شيئًا دخل الجنة، ومن لقيه يشرك به شيئًا دخل النار‏“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia melakukan kesyirikan, maka dia akan masuk neraka.” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan barangsiapa yang mati dengan membawa dosa syirik (baik besar maupun kecil), maka terancam masuk neraka (baik kekal ataupun tidak). Hal ini mengharuskan ahli tauhid untuk takut terhadap kesyirikan, apapun bentuknya, karena cakupan syirik di dalam hadis ini umum, yaitu baik syirik besar maupun syirik kecil.Ancaman masuk neraka bagi pelaku syirik adalah pelaku syirik besar kekal di neraka jika mati dalam kondisi belum bertobat. Adapun pelaku syirik kecil, jika masuk neraka, maka tidak kekal, bahkan ada kemungkinan Allah Ta’ala ampuni dosa pelakunya.[Bersambung]Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidTidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Bintang Pelajar Institute, Tanggungjawab Suami Dalam Islam, Wahabi Itu Apa, Tanda Tanda Terkena SihirTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikbelajar tauhiddakwahdakwah sunnahdakwah tauhiddosa syirikkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal tauhidSyiriktakut syirikTauhid


Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Siapakah ahli tauhid itu? 2. Bahaya syirik 3. Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? 3.1. Syirik adalah dosa terbesar 3.2. Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali 3.3. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya 3.4. Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka 3.5. Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam neraka Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (orang yang bertauhid). Sehingga ahli tauhid itu sinonim dengan muslim dan muslimah. Hanya saja, kadar tauhid pada diri seorang muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat, ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa yang diperbuat oleh seseorang itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya.Bahaya syirikTauhid adalah mengesakan Allah Ta’ala dalam kekhususan-Nya, yaitu perbuatan (rububiyyah) Allah, hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), serta nama dan sifat Allah (al-asma` was shifat).Sedangkan lawan dari tauhid adalah syirik. Syirik terbagi menjadi dua macam:Pertama: Syirik besar, yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya (dalam rububiyyah, uluhiyyah, serta al-asma` was shifat). Syirik besar termasuk pembatal keislaman (kekafiran). Sehingga, jika pelakunya tidak bertaubat sampai mati, maka ia kekal selamanya di neraka. Wal‘iyadzu billah.Kedua: Syirik kecil, yaitu segala yang dilarang dalam syariat yang dalam nash (dalil) disebut dengan nama syirik dan menjadi sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar. Syirik kecil ini tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena tidak sampai ada unsur menyamakan selain Allah dengan Allah dalam kekhususan-Nya. Namun, syirik kecil termasuk dalam dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Jadi, syirik itu sangat berbahaya. Apabila itu syirik akbar, maka ia menggugurkan seluruh amal saleh pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam. Adapun syirik kecil, meskipun hanya menggugurkan amal yang menyertainya dan tidak mengeluarkannya dari Islam, namun syirik kecil itu termasuk dosa besar yang terbesar sesudah syirik akbar (dan setingkatnya).Mengapa syirik demikian ditakuti oleh ahli tauhid? Syirik adalah dosa terbesarAllah Ta’ala berfirman,وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang terbesar.’”  (QS. Luqman: 13)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ dalam kitab Tafsir-nya. Beliau rahimahullah berkata, “Yaitu kezaliman yang terbesar.” Pelaku syirik besar tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat dan pelakunya tersesat dengan kesesatan yang jauh sekali Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan Allah (dengan sesuatu), maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. An-Nisa’: 116)Maksud ayat ini adalah bahwa pelaku syirik besar itu tidak diampuni oleh Allah jika mati dalam kondisi belum bertobat darinya. Karena dalam surah Az-Zumar ayat 53, Allah Ta’ala berfirman bahwa Allah Ta’ala mengampuni semua dosa-dosa hamba-Nya jika ia bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا“Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa-dosa.” (QS. Az-Zumar: 53)Ayat ini untuk orang yang bertobat sebelum ditutupnya pintu tobat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan? Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi tidak bertaubat, maka gugurlah seluruh amalan ibadahnya Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang merugi.'” (QS. Az-Zumar: 65)Pelaku syirik besar, apabila mati dalam kondisi belum bertobat, maka kekal selamanya di neraka Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن مَاتَ وهْوَ يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa mati dalam keadaan ia menyembah selain Allah, maka ia masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan ancaman yang menakutkan bagi pelaku syirik besar dengan menjelaskan akibat yang diperolehnya dan tempat kembali baginya. Bahwa barangsiapa yang menyembah, beribadah kepada selain Allah dan tidak bertobat sampai mati, maka ia masuk neraka dan kekal selamanya di dalamnya. Ini menunjukkan wajibnya kita takut terhadap syirik.Syirik besar atau kecil, pelakunya diancam nerakaDari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من لقي الله لا يشرك به شيئًا دخل الجنة، ومن لقيه يشرك به شيئًا دخل النار‏“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan dia melakukan kesyirikan, maka dia akan masuk neraka.” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan barangsiapa yang mati dengan membawa dosa syirik (baik besar maupun kecil), maka terancam masuk neraka (baik kekal ataupun tidak). Hal ini mengharuskan ahli tauhid untuk takut terhadap kesyirikan, apapun bentuknya, karena cakupan syirik di dalam hadis ini umum, yaitu baik syirik besar maupun syirik kecil.Ancaman masuk neraka bagi pelaku syirik adalah pelaku syirik besar kekal di neraka jika mati dalam kondisi belum bertobat. Adapun pelaku syirik kecil, jika masuk neraka, maka tidak kekal, bahkan ada kemungkinan Allah Ta’ala ampuni dosa pelakunya.[Bersambung]Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidTidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Bintang Pelajar Institute, Tanggungjawab Suami Dalam Islam, Wahabi Itu Apa, Tanda Tanda Terkena SihirTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikbelajar tauhiddakwahdakwah sunnahdakwah tauhiddosa syirikkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmengenal tauhidSyiriktakut syirikTauhid

Hati-hati Istidraj! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Jika kamu mendapati Allah ‘Azza wa Jalla tetap memberi kenikmatan kepada seorang hamba yang selalu bermaksiat,maka ketahuilah bahwa itu adalah istidraj, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna istidraj sebagaimana yang diungkapkan para ulama adalahbahwa Allah Ta’ala mendekatkan seseorang kepada azab, sedikit demi sedikit,seperti yang Dia firmankan, “Maka serahkanlah (hai Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al Quran), Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44) Allah Ta’ala mendekatkannya kepada azab tanpa ia sadari,ketika ia lalai, abai, dan terlena dari bersyukur atas nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44) Yang dimaksud dengan kegembiraan dalam ayat ini adalah kegembiraan karena sombong dan ingkar terhadap nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَإِذَا رَأَيْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنْعِمُ عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعْصِيَتِهِ فَاعْلَمْ أَنَّ ذَلِكَ اسْتِدْرَاجٌ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعْنَى الْاِسْتِدْرَاجِ كَمَا يَقُولُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُدْنِيْهِ مِنَ الْعَذَابِ دَرَجَةً دَرَجَةً كَمَا قَالَ فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَذَا الْحَدِيثِ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ فَيُدْنِيْهِ اللهُ تَعَالَى إِلَى الْعَذَابِ وَهُوَ لَا يَشْعُرُ لَمَّا فَرَّطَ وَأَهْمَلَ وَقَصَّرَ فِي شُكْرِ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ تَعَالَى فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ وَالْفَرَحُ هُنَا هُوَ فَرَحُ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ بِنِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hati-hati Istidraj! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Jika kamu mendapati Allah ‘Azza wa Jalla tetap memberi kenikmatan kepada seorang hamba yang selalu bermaksiat,maka ketahuilah bahwa itu adalah istidraj, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna istidraj sebagaimana yang diungkapkan para ulama adalahbahwa Allah Ta’ala mendekatkan seseorang kepada azab, sedikit demi sedikit,seperti yang Dia firmankan, “Maka serahkanlah (hai Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al Quran), Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44) Allah Ta’ala mendekatkannya kepada azab tanpa ia sadari,ketika ia lalai, abai, dan terlena dari bersyukur atas nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44) Yang dimaksud dengan kegembiraan dalam ayat ini adalah kegembiraan karena sombong dan ingkar terhadap nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَإِذَا رَأَيْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنْعِمُ عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعْصِيَتِهِ فَاعْلَمْ أَنَّ ذَلِكَ اسْتِدْرَاجٌ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعْنَى الْاِسْتِدْرَاجِ كَمَا يَقُولُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُدْنِيْهِ مِنَ الْعَذَابِ دَرَجَةً دَرَجَةً كَمَا قَالَ فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَذَا الْحَدِيثِ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ فَيُدْنِيْهِ اللهُ تَعَالَى إِلَى الْعَذَابِ وَهُوَ لَا يَشْعُرُ لَمَّا فَرَّطَ وَأَهْمَلَ وَقَصَّرَ فِي شُكْرِ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ تَعَالَى فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ وَالْفَرَحُ هُنَا هُوَ فَرَحُ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ بِنِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Jika kamu mendapati Allah ‘Azza wa Jalla tetap memberi kenikmatan kepada seorang hamba yang selalu bermaksiat,maka ketahuilah bahwa itu adalah istidraj, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna istidraj sebagaimana yang diungkapkan para ulama adalahbahwa Allah Ta’ala mendekatkan seseorang kepada azab, sedikit demi sedikit,seperti yang Dia firmankan, “Maka serahkanlah (hai Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al Quran), Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44) Allah Ta’ala mendekatkannya kepada azab tanpa ia sadari,ketika ia lalai, abai, dan terlena dari bersyukur atas nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44) Yang dimaksud dengan kegembiraan dalam ayat ini adalah kegembiraan karena sombong dan ingkar terhadap nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَإِذَا رَأَيْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنْعِمُ عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعْصِيَتِهِ فَاعْلَمْ أَنَّ ذَلِكَ اسْتِدْرَاجٌ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعْنَى الْاِسْتِدْرَاجِ كَمَا يَقُولُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُدْنِيْهِ مِنَ الْعَذَابِ دَرَجَةً دَرَجَةً كَمَا قَالَ فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَذَا الْحَدِيثِ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ فَيُدْنِيْهِ اللهُ تَعَالَى إِلَى الْعَذَابِ وَهُوَ لَا يَشْعُرُ لَمَّا فَرَّطَ وَأَهْمَلَ وَقَصَّرَ فِي شُكْرِ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ تَعَالَى فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ وَالْفَرَحُ هُنَا هُوَ فَرَحُ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ بِنِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Jika kamu mendapati Allah ‘Azza wa Jalla tetap memberi kenikmatan kepada seorang hamba yang selalu bermaksiat,maka ketahuilah bahwa itu adalah istidraj, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna istidraj sebagaimana yang diungkapkan para ulama adalahbahwa Allah Ta’ala mendekatkan seseorang kepada azab, sedikit demi sedikit,seperti yang Dia firmankan, “Maka serahkanlah (hai Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al Quran), Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44) Allah Ta’ala mendekatkannya kepada azab tanpa ia sadari,ketika ia lalai, abai, dan terlena dari bersyukur atas nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44) Yang dimaksud dengan kegembiraan dalam ayat ini adalah kegembiraan karena sombong dan ingkar terhadap nikmat-nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَإِذَا رَأَيْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنْعِمُ عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعْصِيَتِهِ فَاعْلَمْ أَنَّ ذَلِكَ اسْتِدْرَاجٌ كَمَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعْنَى الْاِسْتِدْرَاجِ كَمَا يَقُولُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُدْنِيْهِ مِنَ الْعَذَابِ دَرَجَةً دَرَجَةً كَمَا قَالَ فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَذَا الْحَدِيثِ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ فَيُدْنِيْهِ اللهُ تَعَالَى إِلَى الْعَذَابِ وَهُوَ لَا يَشْعُرُ لَمَّا فَرَّطَ وَأَهْمَلَ وَقَصَّرَ فِي شُكْرِ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ تَعَالَى فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ وَالْفَرَحُ هُنَا هُوَ فَرَحُ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ بِنِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Peringatan dari Hal-Hal yang Menghapus Pahala Amal

Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Hujurat: 2)Di dalam ayat tersebut terdapat faedah ilmu:Petunjuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat ini,وَالَّذِيْنَ يُؤْتُوْنَ مَآ اٰتَوْا وَّقُلُوْبُهُمْ وَجِلَةٌ‘Dan orang-orang yang melakukan (kebaikan) yang telah mereka kerjakan dengan hati penuh rasa takut.’(QS. Al-Mukminun: 60)”‘Aisyah bertanya, “Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan yang mencuri?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq. Akan tetapi, mereka adalah orang-orang yang berpuasa, melaksanakan salat, dan bersedekah dalam keadaan takut bahwa amal-amal tersebut tidak diterima. Mereka adalah orang-orang yang berlomba-lomba di dalam kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh beliau)Mengetahui apa-apa yang merusak amal pada saat melaksanakannya dan (mengetahui) apa-apa yang membatalkannya dan menghapusnya setelah pelaksanaannya merupakan di antara perkara yang sangat penting bagi seorang hamba untuk memperbaikinya dan bersemangat untuk mengamalkannya dan memperhatikannya. (Al-Wabil Ash-Shayyib, Ibnu Al-Qayyim rahimahullah)Ada riwayat sahih dari tiga orang sahabat. Pertama, Fadhalah bin ‘Ubaid sebagaimana di dalam kitab At-Taqwa karya Ibnu Abi Ad-Dunya. Kedua, Abu Ad-Darda’ sebagaimana di dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim.  Ketiga, Abdullah bin Umar sebagaimana di dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir. Semoga Allah meridai mereka semua. Mereka semua mengatakan, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu ruku’ atau satu sujud ataupun satu sedekah, maka hal itu lebih aku cintai dari pada dunia dan isinya.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menambahkan di dalam asar yang dinukil dari beliau. Setelah beliau bersedekah satu dirham, beliau berkata, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu sedekah atau satu sujud karena hal itu perkara gaib, maka hal itu lebih aku cintai daripada kematian.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ رَّبِّ اَدْخِلْنِيْ مُدْخَلَ صِدْقٍ وَّاَخْرِجْنِيْ مُخْرَجَ صِدْقٍ وَّاجْعَلْ لِّيْ مِنْ لَّدُنْكَ سُلْطٰنًا نَّصِيْرًا“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Ya Tuhanku, masukkan aku (ke tempat dan keadaan apa saja) dengan cara yang benar, keluarkan (pula) aku dengan cara yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong(-ku).’” (QS. Al-Isra’: 80)“Shidq (benar) di dalam perkataan adalah lurusnya lisan di dalam perkataan seperti lurusnya bulir di atas tangkainya. Shidq (benar) di dalam perbuatan adalah lurusnya perbuatan di atas perintah dan mutaba’ah seperti lurusnya kepala di atas badan. Shidq (benar) di dalam keadaan adalah lurusnya amalan hati dan anggota badan di atas ikhlas dan pemaksimalan tenaga dan kemampuan. Maka dari itu, seorang hamba mengamalkan shidq (benar) dengan menyempurnakan hal-hal ini. Dan proses menegakkannya menjadi proses menjadi shiddiq (orang yang benar).” (Ibnu Al-Qayyim)Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)Allahu a’lam.(Ditulis oleh Fadhilatusysyaikh Abdullah bin Shalih Al-‘Ubailan, 7-12-1443 H)Baca Juga:Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahRincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah***Penerjemah: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Merebut Istri Orang, Amalan 10 Hari Dzulhijjah, Waktu Sholat Sunat Fajar, Jadwal Kajian Sunnah TangerangTags: amal ibadahAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahalaSunnahTauhid

Peringatan dari Hal-Hal yang Menghapus Pahala Amal

Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Hujurat: 2)Di dalam ayat tersebut terdapat faedah ilmu:Petunjuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat ini,وَالَّذِيْنَ يُؤْتُوْنَ مَآ اٰتَوْا وَّقُلُوْبُهُمْ وَجِلَةٌ‘Dan orang-orang yang melakukan (kebaikan) yang telah mereka kerjakan dengan hati penuh rasa takut.’(QS. Al-Mukminun: 60)”‘Aisyah bertanya, “Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan yang mencuri?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq. Akan tetapi, mereka adalah orang-orang yang berpuasa, melaksanakan salat, dan bersedekah dalam keadaan takut bahwa amal-amal tersebut tidak diterima. Mereka adalah orang-orang yang berlomba-lomba di dalam kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh beliau)Mengetahui apa-apa yang merusak amal pada saat melaksanakannya dan (mengetahui) apa-apa yang membatalkannya dan menghapusnya setelah pelaksanaannya merupakan di antara perkara yang sangat penting bagi seorang hamba untuk memperbaikinya dan bersemangat untuk mengamalkannya dan memperhatikannya. (Al-Wabil Ash-Shayyib, Ibnu Al-Qayyim rahimahullah)Ada riwayat sahih dari tiga orang sahabat. Pertama, Fadhalah bin ‘Ubaid sebagaimana di dalam kitab At-Taqwa karya Ibnu Abi Ad-Dunya. Kedua, Abu Ad-Darda’ sebagaimana di dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim.  Ketiga, Abdullah bin Umar sebagaimana di dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir. Semoga Allah meridai mereka semua. Mereka semua mengatakan, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu ruku’ atau satu sujud ataupun satu sedekah, maka hal itu lebih aku cintai dari pada dunia dan isinya.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menambahkan di dalam asar yang dinukil dari beliau. Setelah beliau bersedekah satu dirham, beliau berkata, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu sedekah atau satu sujud karena hal itu perkara gaib, maka hal itu lebih aku cintai daripada kematian.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ رَّبِّ اَدْخِلْنِيْ مُدْخَلَ صِدْقٍ وَّاَخْرِجْنِيْ مُخْرَجَ صِدْقٍ وَّاجْعَلْ لِّيْ مِنْ لَّدُنْكَ سُلْطٰنًا نَّصِيْرًا“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Ya Tuhanku, masukkan aku (ke tempat dan keadaan apa saja) dengan cara yang benar, keluarkan (pula) aku dengan cara yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong(-ku).’” (QS. Al-Isra’: 80)“Shidq (benar) di dalam perkataan adalah lurusnya lisan di dalam perkataan seperti lurusnya bulir di atas tangkainya. Shidq (benar) di dalam perbuatan adalah lurusnya perbuatan di atas perintah dan mutaba’ah seperti lurusnya kepala di atas badan. Shidq (benar) di dalam keadaan adalah lurusnya amalan hati dan anggota badan di atas ikhlas dan pemaksimalan tenaga dan kemampuan. Maka dari itu, seorang hamba mengamalkan shidq (benar) dengan menyempurnakan hal-hal ini. Dan proses menegakkannya menjadi proses menjadi shiddiq (orang yang benar).” (Ibnu Al-Qayyim)Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)Allahu a’lam.(Ditulis oleh Fadhilatusysyaikh Abdullah bin Shalih Al-‘Ubailan, 7-12-1443 H)Baca Juga:Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahRincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah***Penerjemah: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Merebut Istri Orang, Amalan 10 Hari Dzulhijjah, Waktu Sholat Sunat Fajar, Jadwal Kajian Sunnah TangerangTags: amal ibadahAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahalaSunnahTauhid
Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Hujurat: 2)Di dalam ayat tersebut terdapat faedah ilmu:Petunjuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat ini,وَالَّذِيْنَ يُؤْتُوْنَ مَآ اٰتَوْا وَّقُلُوْبُهُمْ وَجِلَةٌ‘Dan orang-orang yang melakukan (kebaikan) yang telah mereka kerjakan dengan hati penuh rasa takut.’(QS. Al-Mukminun: 60)”‘Aisyah bertanya, “Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan yang mencuri?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq. Akan tetapi, mereka adalah orang-orang yang berpuasa, melaksanakan salat, dan bersedekah dalam keadaan takut bahwa amal-amal tersebut tidak diterima. Mereka adalah orang-orang yang berlomba-lomba di dalam kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh beliau)Mengetahui apa-apa yang merusak amal pada saat melaksanakannya dan (mengetahui) apa-apa yang membatalkannya dan menghapusnya setelah pelaksanaannya merupakan di antara perkara yang sangat penting bagi seorang hamba untuk memperbaikinya dan bersemangat untuk mengamalkannya dan memperhatikannya. (Al-Wabil Ash-Shayyib, Ibnu Al-Qayyim rahimahullah)Ada riwayat sahih dari tiga orang sahabat. Pertama, Fadhalah bin ‘Ubaid sebagaimana di dalam kitab At-Taqwa karya Ibnu Abi Ad-Dunya. Kedua, Abu Ad-Darda’ sebagaimana di dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim.  Ketiga, Abdullah bin Umar sebagaimana di dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir. Semoga Allah meridai mereka semua. Mereka semua mengatakan, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu ruku’ atau satu sujud ataupun satu sedekah, maka hal itu lebih aku cintai dari pada dunia dan isinya.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menambahkan di dalam asar yang dinukil dari beliau. Setelah beliau bersedekah satu dirham, beliau berkata, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu sedekah atau satu sujud karena hal itu perkara gaib, maka hal itu lebih aku cintai daripada kematian.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ رَّبِّ اَدْخِلْنِيْ مُدْخَلَ صِدْقٍ وَّاَخْرِجْنِيْ مُخْرَجَ صِدْقٍ وَّاجْعَلْ لِّيْ مِنْ لَّدُنْكَ سُلْطٰنًا نَّصِيْرًا“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Ya Tuhanku, masukkan aku (ke tempat dan keadaan apa saja) dengan cara yang benar, keluarkan (pula) aku dengan cara yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong(-ku).’” (QS. Al-Isra’: 80)“Shidq (benar) di dalam perkataan adalah lurusnya lisan di dalam perkataan seperti lurusnya bulir di atas tangkainya. Shidq (benar) di dalam perbuatan adalah lurusnya perbuatan di atas perintah dan mutaba’ah seperti lurusnya kepala di atas badan. Shidq (benar) di dalam keadaan adalah lurusnya amalan hati dan anggota badan di atas ikhlas dan pemaksimalan tenaga dan kemampuan. Maka dari itu, seorang hamba mengamalkan shidq (benar) dengan menyempurnakan hal-hal ini. Dan proses menegakkannya menjadi proses menjadi shiddiq (orang yang benar).” (Ibnu Al-Qayyim)Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)Allahu a’lam.(Ditulis oleh Fadhilatusysyaikh Abdullah bin Shalih Al-‘Ubailan, 7-12-1443 H)Baca Juga:Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahRincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah***Penerjemah: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Merebut Istri Orang, Amalan 10 Hari Dzulhijjah, Waktu Sholat Sunat Fajar, Jadwal Kajian Sunnah TangerangTags: amal ibadahAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahalaSunnahTauhid


Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Hujurat: 2)Di dalam ayat tersebut terdapat faedah ilmu:Petunjuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayat ini,وَالَّذِيْنَ يُؤْتُوْنَ مَآ اٰتَوْا وَّقُلُوْبُهُمْ وَجِلَةٌ‘Dan orang-orang yang melakukan (kebaikan) yang telah mereka kerjakan dengan hati penuh rasa takut.’(QS. Al-Mukminun: 60)”‘Aisyah bertanya, “Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan yang mencuri?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq. Akan tetapi, mereka adalah orang-orang yang berpuasa, melaksanakan salat, dan bersedekah dalam keadaan takut bahwa amal-amal tersebut tidak diterima. Mereka adalah orang-orang yang berlomba-lomba di dalam kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh beliau)Mengetahui apa-apa yang merusak amal pada saat melaksanakannya dan (mengetahui) apa-apa yang membatalkannya dan menghapusnya setelah pelaksanaannya merupakan di antara perkara yang sangat penting bagi seorang hamba untuk memperbaikinya dan bersemangat untuk mengamalkannya dan memperhatikannya. (Al-Wabil Ash-Shayyib, Ibnu Al-Qayyim rahimahullah)Ada riwayat sahih dari tiga orang sahabat. Pertama, Fadhalah bin ‘Ubaid sebagaimana di dalam kitab At-Taqwa karya Ibnu Abi Ad-Dunya. Kedua, Abu Ad-Darda’ sebagaimana di dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim.  Ketiga, Abdullah bin Umar sebagaimana di dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir. Semoga Allah meridai mereka semua. Mereka semua mengatakan, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu ruku’ atau satu sujud ataupun satu sedekah, maka hal itu lebih aku cintai dari pada dunia dan isinya.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menambahkan di dalam asar yang dinukil dari beliau. Setelah beliau bersedekah satu dirham, beliau berkata, “Seandainya aku tahu bahwa Allah menerima dariku satu sedekah atau satu sujud karena hal itu perkara gaib, maka hal itu lebih aku cintai daripada kematian.” Lalu, membaca ayat,اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ رَّبِّ اَدْخِلْنِيْ مُدْخَلَ صِدْقٍ وَّاَخْرِجْنِيْ مُخْرَجَ صِدْقٍ وَّاجْعَلْ لِّيْ مِنْ لَّدُنْكَ سُلْطٰنًا نَّصِيْرًا“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Ya Tuhanku, masukkan aku (ke tempat dan keadaan apa saja) dengan cara yang benar, keluarkan (pula) aku dengan cara yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong(-ku).’” (QS. Al-Isra’: 80)“Shidq (benar) di dalam perkataan adalah lurusnya lisan di dalam perkataan seperti lurusnya bulir di atas tangkainya. Shidq (benar) di dalam perbuatan adalah lurusnya perbuatan di atas perintah dan mutaba’ah seperti lurusnya kepala di atas badan. Shidq (benar) di dalam keadaan adalah lurusnya amalan hati dan anggota badan di atas ikhlas dan pemaksimalan tenaga dan kemampuan. Maka dari itu, seorang hamba mengamalkan shidq (benar) dengan menyempurnakan hal-hal ini. Dan proses menegakkannya menjadi proses menjadi shiddiq (orang yang benar).” (Ibnu Al-Qayyim)Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)Allahu a’lam.(Ditulis oleh Fadhilatusysyaikh Abdullah bin Shalih Al-‘Ubailan, 7-12-1443 H)Baca Juga:Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahRincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah***Penerjemah: Ahmad FardanArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Merebut Istri Orang, Amalan 10 Hari Dzulhijjah, Waktu Sholat Sunat Fajar, Jadwal Kajian Sunnah TangerangTags: amal ibadahAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahalaSunnahTauhid
Prev     Next