Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Fikih Nikah (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Kasus Kriminal yang Dilaporkan kepada Ulil Amri

Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri

Fikih Kasus Kriminal yang Dilaporkan kepada Ulil Amri

Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri
Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri


Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri

Apa Hukum Berenang Saat Puasa?

Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang

Apa Hukum Berenang Saat Puasa?

Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang
Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang


Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang

Matan Taqrib: Ketahuilah 6 Penyebab Mandi Wajib

Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Matan Taqrib: Ketahuilah 6 Penyebab Mandi Wajib

Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma
Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma


Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Buku Gratis: Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj

Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi

Buku Gratis: Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj

Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi
Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi


Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi

Cukup 50 Ribu Bantu Program Ramadhan Rumaysho dan Darush Sholihin

Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa

Cukup 50 Ribu Bantu Program Ramadhan Rumaysho dan Darush Sholihin

Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa
Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa


Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa

Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni

Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa

Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni

Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa
Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa


Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa

Fikih Nikah (Bag. 7)

Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 7)

Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Perbanyaklah Bersujud kepada Allah

Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur

Perbanyaklah Bersujud kepada Allah

Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur
Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur


Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli

Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli

Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu
Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu


Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’ala

Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid

Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’ala

Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid
Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid


Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid

Matan Taqrib: Jual Beli Gharar

Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar

Matan Taqrib: Jual Beli Gharar

Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar
Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar


Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar
Prev     Next