Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat

Apakah Rambut yang Rontok Harus Dikubur?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 QRIS donasi Yufid

Apakah Rambut yang Rontok Harus Dikubur?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339851901&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud

Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud

Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi
Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi


Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Bolehkah Akikah dengan Menyembelih Sapi?

Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Akikah dengan Menyembelih Sapi?

Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339852021&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Kapan Mengucapkan “Ash-Shalatu Khairun Minan Naum”?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan

Fatwa Ulama: Kapan Mengucapkan “Ash-Shalatu Khairun Minan Naum”?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (5): Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’inu – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (5): Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’inu – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka Rezeki

Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat

Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka Rezeki

Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat
Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat


Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam

Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam

Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi
Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi


Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Khutbah Jumat: Yuk Shalat Berjamaah di Masjid Selama Tidak Ada Uzur!

Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah

Khutbah Jumat: Yuk Shalat Berjamaah di Masjid Selama Tidak Ada Uzur!

Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah
Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah


Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah

Fatwa Ulama: Waktu Salat yang Paling Utama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat

Fatwa Ulama: Waktu Salat yang Paling Utama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat

Tafsir al-Fatihah (4): Maliki Yaumiddin – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (4): Maliki Yaumiddin – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Agar Bahagia Dunia Akhirat – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Agar Bahagia Dunia Akhirat – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next