Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  
Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  


Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  
Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  


Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  
Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  


Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  
Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  


Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  

Matan Taqrib: Seputar Hukum Jual Beli

Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Matan Taqrib: Seputar Hukum Jual Beli

Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu
Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu


Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Mencela Orang-Orang Shalih

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id tebar quran ypia 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam

Mencela Orang-Orang Shalih

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id tebar quran ypia 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id tebar quran ypia 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id <img src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2022/03/01-Tebar-Mushaf-Al-Quran-web.jpg" alt="tebar quran ypia" class="responsive" width="600" height="400"> 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  


Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Faedah Penting Menata Niat

Salah satu syarat mutlak diterimanya amal seorang hamba adalah benarnya niat, yaitu ikhlas hanya untuk Allah. Tanpa ikhlas, amal seseorang akan tertolak. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketatan hanya kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.“  (QS. Al Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ اللهَ لا يقبلُ من العملِ إلَّا ما كان خالصًا وابتُغي به وجهُه“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal, kecuali yang ikhlas mengharap wajah-Nya.“ (HR An-Nasa’i, shahih)Niat yang benar, yaitu ikhlas kepada Allah, juga akan membuahkan banyak faedah lain yang luar biasa. Dengan menata niat yang ada di hati, seseorang bisa berpeluang mendapat banyak kebaikan dan pahala dari setiap aktifitasnya. Dengan niat yang benar, seseorang bisa mendapat pahala meskipun belum mampu mengamalkan suatu amal. Dengan niat yang benar pula, aktifitas yang mubah dan adat kebiasaan bisa menjadi bernilai ibadah. Inilah pentingnya menata niat agar seorang hamba berkesempatan mendapatkan banyak kebaikan. Oleh karena itu, hendaknya kita pintar dan jeli serta perhatian terhadap perkara hati yang satu ini.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu Mengamalkan 2. Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai Ibadah Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu MengamalkanDengan niat yang ikhlas, seorang hamba bisa mendapatkan pahala suatu amal meskipun dia belum mampu mengamalkannya. Bahkan seseorang bisa mendapat predikat syuhada dan mujahid meskipun dia meninggal di atas kasurnya. Allah Ta’ala menjelaskan tentang sifat orang yang tidak mampu untuk berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam firman-Nya,وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّواْ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَناً أَلاَّ يَجِدُواْ مَا يُنفِقُونَ“Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.’ Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.“ (QS. At Taubah: 92)Demikian pula, disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَقْوَامَاً خلْفَنَا بالمدِينةِ مَا سَلَكْنَا شِعْباً وَلاَ وَادِياً إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya ada beberapa kaum yang kita tinggalkan di kota Madinah. Mereka tiada menempuh suatu lereng ataupun lembah seperti kita, namun mereka itu bersama-sama dengan kita. Mereka terhalang (untuk berangkat berperang), karena suatu uzur.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain disebutkan,إِلاَّ شَركُوكُمْ في الأَجْر“kecuali mereka mendapat pahala sebagaimana kalian.“ (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ“Siapa yang meminta kepada Allah mati syahid dengan jujur dalam hatinya, maka Allah akan sampaikan dia pada kedudukan orang-orang yang mati syahid meskipun dia meninggal di atas ranjangnya.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan bahwa seorang yang fakir bisa memperoleh pahala layaknya orang kaya yang sedekah meskipun dia tidak mampu untuk melakukannya. Hal itu akan didapatkan jika niatnya benar. Dari Abu Kabsyah Al-Anmaary radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَثَلِ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ بِعِلْمِهِ فِي مَالِهِ يُنْفِقُهُ فِي حَقِّهِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ هَذَا عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ …وَسَلَّمَ فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ“Permisalan umat ini bagaikan empat orang. Seseorang yang diberikan oleh Allah berupa harta dan ilmu, kemudian dia membelanjakan hartanya sesuai dengan ilmunya, dia menginfakkannya kepada yang berhak. Ada pula seseorang yang diberi oleh Allah berupa ilmu namun tidak diberikan harta. Dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki seperti yang dimiliki orang ini (orang yang pertama), niscaya saya akan berbuat seperti yang ia perbuat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maka dalam urusan pahala, mereka berdua sama …’ “ (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatNamun, ada perkara penting yang harus diketahui. Bahwasanya seseorang terkadang dia tidak mampu mengamalkan sesuatu, namun dia berangan-angan akan megamalkannya dan dia menyangka bahwa dirinya akan mendapat pahala dengan angan-angannya tesebut. Dia beranggapan bahwa itu merupakan niat yang benar. Maka ketahuilah, yang demikian ini hakikatnya merupakan angan-angan dirinya sendiri  yang dusta dan merupakan bisikan setan. Kita dapati ada orang duduk di rumahnya, tidur di atas pembaringannya, dia tidak pergi ke masjid dan hanya mengatakan, “Aku senang untuk pergi ke masjid.“  Namun, dia menyangka dengan ucapannya tersebut akan mendapatkan pahala salat jemaah di masjid. Yang seperti ini bukanlah yang dimaksud dalam pembahasan ini dan tidak termasuk seperti orang yang disebutkan dalam hadis di atas. Benarnya niat harus disertai dengan kejujuran dan ketulusan dalam hati, bukan hanya sekadar angan-angan saja.Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai IbadahDari sahabat Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat ikhlas untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau akan diberi pahala karenanya, sampai-sampai apa yang Engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini merupakan perkara agung yang merupakan pintu terbukanya banyak kebaikan. Apabila seorang muslim mampu melakukannya, dia akan medapat kebaikan yang besar dan pahala yang banyak. Seandainya kita maksudkan dalam aktifitas kebiasaan yang kita lakukan dan perkara mubah yang kita lakukan semuanya kita kerjakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan mendapat kebaikan yang besar dan pahala yang melimpah.Zabiid Al-Yaamy rahimahullah berkata, “Sesunggunhnya aku suka menghadirkan niat dalam setiap kondisi apa pun, temasuk ketika makan dan minum.“Kita ambil contoh perbuatan yang sering kita lakukan. Mudah-mudahan kita bisa mendapat faedah pahala darinya dalam aktifitas kehidupan sehari-hari.Banyak orang suka memakai parfum. Seandainya dia maksudkan memakai parfum sebelum pergi ke masjid untuk memuliakan rumah Allah serta agar tidak mengganggu orang yang ada di masjid dengan bau yang tidak sedap, maka dia akan mendapat pahala kebaikan.Setiap kita pasti butuh makan dan minum. Barangsiapa yang mempunyai niat ketika sedang makan dan minum untuk menguatkan fisik dalam melakukan beribadah, maka dia akan mendapat pahala.Mayoritas manusia butuh menikah. Apabila dia niatkan ketika menikah untuk menjaga harga dirinya dan istrinya, serta ingin mendapatkan keturunan yang senantiasa beribadah kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan ditetapkan pahala untuknya.Para mahasiswa hendaknya juga senantiasa memperbagus niat ketika belajar, agar ilmunya bisa memberikan manfaat bagi Islam dan kaum muslimin.Dokter hendaknya meniatkan ketika bekerja untuk membantu mengobati kaum muslimin yang sakit.Begitu pula dengan para pekerja dan yang lainnya. Setiap orang hendaknya meniatkan untuk memberi manfaat bagi Islam dan kaum muslimin sesuai dengan bidangnya masing-masing.Dan ini berlaku untuk seluruh aktifitas. Setiap orang pasti melakukan aktifitas kerja, memberi nafkah untuk keluarganya, tidur, dan berbagai aktifitas lainnya. Maka, jangan remehkan untuk berusaha mencari pahala dari setiap perkara mubah tersebut dan menghadirkan niat ikhlas di dalamnya. Itu semua akan menjadi sebab keberuntungan dan keselamatan di hari akhirat nanti.Hal ini bisa kita terapkan dalam setiap aktifitas apapun yang kita lakukan. Inilah di antara faedah pentingnya menata niat yang akan menghasilkan buah manis berupa kebaikan dan pahala di sisi Allah Ta’ala.  Semoga bermafaat.Baca Juga:Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan MakmumApakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?*** Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi:A’maalul Quluub karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.🔍 Arti Al Khabir, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Islami Tentang Cinta, Al Quran Gambar, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan PenjelasannyaTags: adabAqidahfaidah niatfikihfikih niatibadahmeluruskan niatmemperbaiki niatmenata niatnasihatnasihat islamniat

Faedah Penting Menata Niat

Salah satu syarat mutlak diterimanya amal seorang hamba adalah benarnya niat, yaitu ikhlas hanya untuk Allah. Tanpa ikhlas, amal seseorang akan tertolak. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketatan hanya kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.“  (QS. Al Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ اللهَ لا يقبلُ من العملِ إلَّا ما كان خالصًا وابتُغي به وجهُه“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal, kecuali yang ikhlas mengharap wajah-Nya.“ (HR An-Nasa’i, shahih)Niat yang benar, yaitu ikhlas kepada Allah, juga akan membuahkan banyak faedah lain yang luar biasa. Dengan menata niat yang ada di hati, seseorang bisa berpeluang mendapat banyak kebaikan dan pahala dari setiap aktifitasnya. Dengan niat yang benar, seseorang bisa mendapat pahala meskipun belum mampu mengamalkan suatu amal. Dengan niat yang benar pula, aktifitas yang mubah dan adat kebiasaan bisa menjadi bernilai ibadah. Inilah pentingnya menata niat agar seorang hamba berkesempatan mendapatkan banyak kebaikan. Oleh karena itu, hendaknya kita pintar dan jeli serta perhatian terhadap perkara hati yang satu ini.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu Mengamalkan 2. Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai Ibadah Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu MengamalkanDengan niat yang ikhlas, seorang hamba bisa mendapatkan pahala suatu amal meskipun dia belum mampu mengamalkannya. Bahkan seseorang bisa mendapat predikat syuhada dan mujahid meskipun dia meninggal di atas kasurnya. Allah Ta’ala menjelaskan tentang sifat orang yang tidak mampu untuk berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam firman-Nya,وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّواْ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَناً أَلاَّ يَجِدُواْ مَا يُنفِقُونَ“Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.’ Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.“ (QS. At Taubah: 92)Demikian pula, disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَقْوَامَاً خلْفَنَا بالمدِينةِ مَا سَلَكْنَا شِعْباً وَلاَ وَادِياً إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya ada beberapa kaum yang kita tinggalkan di kota Madinah. Mereka tiada menempuh suatu lereng ataupun lembah seperti kita, namun mereka itu bersama-sama dengan kita. Mereka terhalang (untuk berangkat berperang), karena suatu uzur.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain disebutkan,إِلاَّ شَركُوكُمْ في الأَجْر“kecuali mereka mendapat pahala sebagaimana kalian.“ (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ“Siapa yang meminta kepada Allah mati syahid dengan jujur dalam hatinya, maka Allah akan sampaikan dia pada kedudukan orang-orang yang mati syahid meskipun dia meninggal di atas ranjangnya.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan bahwa seorang yang fakir bisa memperoleh pahala layaknya orang kaya yang sedekah meskipun dia tidak mampu untuk melakukannya. Hal itu akan didapatkan jika niatnya benar. Dari Abu Kabsyah Al-Anmaary radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَثَلِ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ بِعِلْمِهِ فِي مَالِهِ يُنْفِقُهُ فِي حَقِّهِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ هَذَا عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ …وَسَلَّمَ فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ“Permisalan umat ini bagaikan empat orang. Seseorang yang diberikan oleh Allah berupa harta dan ilmu, kemudian dia membelanjakan hartanya sesuai dengan ilmunya, dia menginfakkannya kepada yang berhak. Ada pula seseorang yang diberi oleh Allah berupa ilmu namun tidak diberikan harta. Dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki seperti yang dimiliki orang ini (orang yang pertama), niscaya saya akan berbuat seperti yang ia perbuat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maka dalam urusan pahala, mereka berdua sama …’ “ (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatNamun, ada perkara penting yang harus diketahui. Bahwasanya seseorang terkadang dia tidak mampu mengamalkan sesuatu, namun dia berangan-angan akan megamalkannya dan dia menyangka bahwa dirinya akan mendapat pahala dengan angan-angannya tesebut. Dia beranggapan bahwa itu merupakan niat yang benar. Maka ketahuilah, yang demikian ini hakikatnya merupakan angan-angan dirinya sendiri  yang dusta dan merupakan bisikan setan. Kita dapati ada orang duduk di rumahnya, tidur di atas pembaringannya, dia tidak pergi ke masjid dan hanya mengatakan, “Aku senang untuk pergi ke masjid.“  Namun, dia menyangka dengan ucapannya tersebut akan mendapatkan pahala salat jemaah di masjid. Yang seperti ini bukanlah yang dimaksud dalam pembahasan ini dan tidak termasuk seperti orang yang disebutkan dalam hadis di atas. Benarnya niat harus disertai dengan kejujuran dan ketulusan dalam hati, bukan hanya sekadar angan-angan saja.Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai IbadahDari sahabat Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat ikhlas untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau akan diberi pahala karenanya, sampai-sampai apa yang Engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini merupakan perkara agung yang merupakan pintu terbukanya banyak kebaikan. Apabila seorang muslim mampu melakukannya, dia akan medapat kebaikan yang besar dan pahala yang banyak. Seandainya kita maksudkan dalam aktifitas kebiasaan yang kita lakukan dan perkara mubah yang kita lakukan semuanya kita kerjakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan mendapat kebaikan yang besar dan pahala yang melimpah.Zabiid Al-Yaamy rahimahullah berkata, “Sesunggunhnya aku suka menghadirkan niat dalam setiap kondisi apa pun, temasuk ketika makan dan minum.“Kita ambil contoh perbuatan yang sering kita lakukan. Mudah-mudahan kita bisa mendapat faedah pahala darinya dalam aktifitas kehidupan sehari-hari.Banyak orang suka memakai parfum. Seandainya dia maksudkan memakai parfum sebelum pergi ke masjid untuk memuliakan rumah Allah serta agar tidak mengganggu orang yang ada di masjid dengan bau yang tidak sedap, maka dia akan mendapat pahala kebaikan.Setiap kita pasti butuh makan dan minum. Barangsiapa yang mempunyai niat ketika sedang makan dan minum untuk menguatkan fisik dalam melakukan beribadah, maka dia akan mendapat pahala.Mayoritas manusia butuh menikah. Apabila dia niatkan ketika menikah untuk menjaga harga dirinya dan istrinya, serta ingin mendapatkan keturunan yang senantiasa beribadah kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan ditetapkan pahala untuknya.Para mahasiswa hendaknya juga senantiasa memperbagus niat ketika belajar, agar ilmunya bisa memberikan manfaat bagi Islam dan kaum muslimin.Dokter hendaknya meniatkan ketika bekerja untuk membantu mengobati kaum muslimin yang sakit.Begitu pula dengan para pekerja dan yang lainnya. Setiap orang hendaknya meniatkan untuk memberi manfaat bagi Islam dan kaum muslimin sesuai dengan bidangnya masing-masing.Dan ini berlaku untuk seluruh aktifitas. Setiap orang pasti melakukan aktifitas kerja, memberi nafkah untuk keluarganya, tidur, dan berbagai aktifitas lainnya. Maka, jangan remehkan untuk berusaha mencari pahala dari setiap perkara mubah tersebut dan menghadirkan niat ikhlas di dalamnya. Itu semua akan menjadi sebab keberuntungan dan keselamatan di hari akhirat nanti.Hal ini bisa kita terapkan dalam setiap aktifitas apapun yang kita lakukan. Inilah di antara faedah pentingnya menata niat yang akan menghasilkan buah manis berupa kebaikan dan pahala di sisi Allah Ta’ala.  Semoga bermafaat.Baca Juga:Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan MakmumApakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?*** Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi:A’maalul Quluub karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.🔍 Arti Al Khabir, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Islami Tentang Cinta, Al Quran Gambar, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan PenjelasannyaTags: adabAqidahfaidah niatfikihfikih niatibadahmeluruskan niatmemperbaiki niatmenata niatnasihatnasihat islamniat
Salah satu syarat mutlak diterimanya amal seorang hamba adalah benarnya niat, yaitu ikhlas hanya untuk Allah. Tanpa ikhlas, amal seseorang akan tertolak. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketatan hanya kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.“  (QS. Al Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ اللهَ لا يقبلُ من العملِ إلَّا ما كان خالصًا وابتُغي به وجهُه“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal, kecuali yang ikhlas mengharap wajah-Nya.“ (HR An-Nasa’i, shahih)Niat yang benar, yaitu ikhlas kepada Allah, juga akan membuahkan banyak faedah lain yang luar biasa. Dengan menata niat yang ada di hati, seseorang bisa berpeluang mendapat banyak kebaikan dan pahala dari setiap aktifitasnya. Dengan niat yang benar, seseorang bisa mendapat pahala meskipun belum mampu mengamalkan suatu amal. Dengan niat yang benar pula, aktifitas yang mubah dan adat kebiasaan bisa menjadi bernilai ibadah. Inilah pentingnya menata niat agar seorang hamba berkesempatan mendapatkan banyak kebaikan. Oleh karena itu, hendaknya kita pintar dan jeli serta perhatian terhadap perkara hati yang satu ini.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu Mengamalkan 2. Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai Ibadah Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu MengamalkanDengan niat yang ikhlas, seorang hamba bisa mendapatkan pahala suatu amal meskipun dia belum mampu mengamalkannya. Bahkan seseorang bisa mendapat predikat syuhada dan mujahid meskipun dia meninggal di atas kasurnya. Allah Ta’ala menjelaskan tentang sifat orang yang tidak mampu untuk berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam firman-Nya,وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّواْ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَناً أَلاَّ يَجِدُواْ مَا يُنفِقُونَ“Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.’ Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.“ (QS. At Taubah: 92)Demikian pula, disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَقْوَامَاً خلْفَنَا بالمدِينةِ مَا سَلَكْنَا شِعْباً وَلاَ وَادِياً إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya ada beberapa kaum yang kita tinggalkan di kota Madinah. Mereka tiada menempuh suatu lereng ataupun lembah seperti kita, namun mereka itu bersama-sama dengan kita. Mereka terhalang (untuk berangkat berperang), karena suatu uzur.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain disebutkan,إِلاَّ شَركُوكُمْ في الأَجْر“kecuali mereka mendapat pahala sebagaimana kalian.“ (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ“Siapa yang meminta kepada Allah mati syahid dengan jujur dalam hatinya, maka Allah akan sampaikan dia pada kedudukan orang-orang yang mati syahid meskipun dia meninggal di atas ranjangnya.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan bahwa seorang yang fakir bisa memperoleh pahala layaknya orang kaya yang sedekah meskipun dia tidak mampu untuk melakukannya. Hal itu akan didapatkan jika niatnya benar. Dari Abu Kabsyah Al-Anmaary radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَثَلِ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ بِعِلْمِهِ فِي مَالِهِ يُنْفِقُهُ فِي حَقِّهِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ هَذَا عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ …وَسَلَّمَ فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ“Permisalan umat ini bagaikan empat orang. Seseorang yang diberikan oleh Allah berupa harta dan ilmu, kemudian dia membelanjakan hartanya sesuai dengan ilmunya, dia menginfakkannya kepada yang berhak. Ada pula seseorang yang diberi oleh Allah berupa ilmu namun tidak diberikan harta. Dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki seperti yang dimiliki orang ini (orang yang pertama), niscaya saya akan berbuat seperti yang ia perbuat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maka dalam urusan pahala, mereka berdua sama …’ “ (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatNamun, ada perkara penting yang harus diketahui. Bahwasanya seseorang terkadang dia tidak mampu mengamalkan sesuatu, namun dia berangan-angan akan megamalkannya dan dia menyangka bahwa dirinya akan mendapat pahala dengan angan-angannya tesebut. Dia beranggapan bahwa itu merupakan niat yang benar. Maka ketahuilah, yang demikian ini hakikatnya merupakan angan-angan dirinya sendiri  yang dusta dan merupakan bisikan setan. Kita dapati ada orang duduk di rumahnya, tidur di atas pembaringannya, dia tidak pergi ke masjid dan hanya mengatakan, “Aku senang untuk pergi ke masjid.“  Namun, dia menyangka dengan ucapannya tersebut akan mendapatkan pahala salat jemaah di masjid. Yang seperti ini bukanlah yang dimaksud dalam pembahasan ini dan tidak termasuk seperti orang yang disebutkan dalam hadis di atas. Benarnya niat harus disertai dengan kejujuran dan ketulusan dalam hati, bukan hanya sekadar angan-angan saja.Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai IbadahDari sahabat Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat ikhlas untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau akan diberi pahala karenanya, sampai-sampai apa yang Engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini merupakan perkara agung yang merupakan pintu terbukanya banyak kebaikan. Apabila seorang muslim mampu melakukannya, dia akan medapat kebaikan yang besar dan pahala yang banyak. Seandainya kita maksudkan dalam aktifitas kebiasaan yang kita lakukan dan perkara mubah yang kita lakukan semuanya kita kerjakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan mendapat kebaikan yang besar dan pahala yang melimpah.Zabiid Al-Yaamy rahimahullah berkata, “Sesunggunhnya aku suka menghadirkan niat dalam setiap kondisi apa pun, temasuk ketika makan dan minum.“Kita ambil contoh perbuatan yang sering kita lakukan. Mudah-mudahan kita bisa mendapat faedah pahala darinya dalam aktifitas kehidupan sehari-hari.Banyak orang suka memakai parfum. Seandainya dia maksudkan memakai parfum sebelum pergi ke masjid untuk memuliakan rumah Allah serta agar tidak mengganggu orang yang ada di masjid dengan bau yang tidak sedap, maka dia akan mendapat pahala kebaikan.Setiap kita pasti butuh makan dan minum. Barangsiapa yang mempunyai niat ketika sedang makan dan minum untuk menguatkan fisik dalam melakukan beribadah, maka dia akan mendapat pahala.Mayoritas manusia butuh menikah. Apabila dia niatkan ketika menikah untuk menjaga harga dirinya dan istrinya, serta ingin mendapatkan keturunan yang senantiasa beribadah kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan ditetapkan pahala untuknya.Para mahasiswa hendaknya juga senantiasa memperbagus niat ketika belajar, agar ilmunya bisa memberikan manfaat bagi Islam dan kaum muslimin.Dokter hendaknya meniatkan ketika bekerja untuk membantu mengobati kaum muslimin yang sakit.Begitu pula dengan para pekerja dan yang lainnya. Setiap orang hendaknya meniatkan untuk memberi manfaat bagi Islam dan kaum muslimin sesuai dengan bidangnya masing-masing.Dan ini berlaku untuk seluruh aktifitas. Setiap orang pasti melakukan aktifitas kerja, memberi nafkah untuk keluarganya, tidur, dan berbagai aktifitas lainnya. Maka, jangan remehkan untuk berusaha mencari pahala dari setiap perkara mubah tersebut dan menghadirkan niat ikhlas di dalamnya. Itu semua akan menjadi sebab keberuntungan dan keselamatan di hari akhirat nanti.Hal ini bisa kita terapkan dalam setiap aktifitas apapun yang kita lakukan. Inilah di antara faedah pentingnya menata niat yang akan menghasilkan buah manis berupa kebaikan dan pahala di sisi Allah Ta’ala.  Semoga bermafaat.Baca Juga:Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan MakmumApakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?*** Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi:A’maalul Quluub karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.🔍 Arti Al Khabir, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Islami Tentang Cinta, Al Quran Gambar, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan PenjelasannyaTags: adabAqidahfaidah niatfikihfikih niatibadahmeluruskan niatmemperbaiki niatmenata niatnasihatnasihat islamniat


Salah satu syarat mutlak diterimanya amal seorang hamba adalah benarnya niat, yaitu ikhlas hanya untuk Allah. Tanpa ikhlas, amal seseorang akan tertolak. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketatan hanya kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.“  (QS. Al Bayyinah: 5)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ اللهَ لا يقبلُ من العملِ إلَّا ما كان خالصًا وابتُغي به وجهُه“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal, kecuali yang ikhlas mengharap wajah-Nya.“ (HR An-Nasa’i, shahih)Niat yang benar, yaitu ikhlas kepada Allah, juga akan membuahkan banyak faedah lain yang luar biasa. Dengan menata niat yang ada di hati, seseorang bisa berpeluang mendapat banyak kebaikan dan pahala dari setiap aktifitasnya. Dengan niat yang benar, seseorang bisa mendapat pahala meskipun belum mampu mengamalkan suatu amal. Dengan niat yang benar pula, aktifitas yang mubah dan adat kebiasaan bisa menjadi bernilai ibadah. Inilah pentingnya menata niat agar seorang hamba berkesempatan mendapatkan banyak kebaikan. Oleh karena itu, hendaknya kita pintar dan jeli serta perhatian terhadap perkara hati yang satu ini.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu Mengamalkan 2. Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai Ibadah Mendapat Pahala, Meskipun Belum Mampu MengamalkanDengan niat yang ikhlas, seorang hamba bisa mendapatkan pahala suatu amal meskipun dia belum mampu mengamalkannya. Bahkan seseorang bisa mendapat predikat syuhada dan mujahid meskipun dia meninggal di atas kasurnya. Allah Ta’ala menjelaskan tentang sifat orang yang tidak mampu untuk berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam firman-Nya,وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّواْ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَناً أَلاَّ يَجِدُواْ مَا يُنفِقُونَ“Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.’ Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.“ (QS. At Taubah: 92)Demikian pula, disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَقْوَامَاً خلْفَنَا بالمدِينةِ مَا سَلَكْنَا شِعْباً وَلاَ وَادِياً إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ“Sesungguhnya ada beberapa kaum yang kita tinggalkan di kota Madinah. Mereka tiada menempuh suatu lereng ataupun lembah seperti kita, namun mereka itu bersama-sama dengan kita. Mereka terhalang (untuk berangkat berperang), karena suatu uzur.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain disebutkan,إِلاَّ شَركُوكُمْ في الأَجْر“kecuali mereka mendapat pahala sebagaimana kalian.“ (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ“Siapa yang meminta kepada Allah mati syahid dengan jujur dalam hatinya, maka Allah akan sampaikan dia pada kedudukan orang-orang yang mati syahid meskipun dia meninggal di atas ranjangnya.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan bahwa seorang yang fakir bisa memperoleh pahala layaknya orang kaya yang sedekah meskipun dia tidak mampu untuk melakukannya. Hal itu akan didapatkan jika niatnya benar. Dari Abu Kabsyah Al-Anmaary radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَثَلِ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْمَلُ بِعِلْمِهِ فِي مَالِهِ يُنْفِقُهُ فِي حَقِّهِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يُؤْتِهِ مَالًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ هَذَا عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ …وَسَلَّمَ فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ“Permisalan umat ini bagaikan empat orang. Seseorang yang diberikan oleh Allah berupa harta dan ilmu, kemudian dia membelanjakan hartanya sesuai dengan ilmunya, dia menginfakkannya kepada yang berhak. Ada pula seseorang yang diberi oleh Allah berupa ilmu namun tidak diberikan harta. Dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki seperti yang dimiliki orang ini (orang yang pertama), niscaya saya akan berbuat seperti yang ia perbuat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maka dalam urusan pahala, mereka berdua sama …’ “ (HR. Ibnu Majah, shahih)Baca Juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatNamun, ada perkara penting yang harus diketahui. Bahwasanya seseorang terkadang dia tidak mampu mengamalkan sesuatu, namun dia berangan-angan akan megamalkannya dan dia menyangka bahwa dirinya akan mendapat pahala dengan angan-angannya tesebut. Dia beranggapan bahwa itu merupakan niat yang benar. Maka ketahuilah, yang demikian ini hakikatnya merupakan angan-angan dirinya sendiri  yang dusta dan merupakan bisikan setan. Kita dapati ada orang duduk di rumahnya, tidur di atas pembaringannya, dia tidak pergi ke masjid dan hanya mengatakan, “Aku senang untuk pergi ke masjid.“  Namun, dia menyangka dengan ucapannya tersebut akan mendapatkan pahala salat jemaah di masjid. Yang seperti ini bukanlah yang dimaksud dalam pembahasan ini dan tidak termasuk seperti orang yang disebutkan dalam hadis di atas. Benarnya niat harus disertai dengan kejujuran dan ketulusan dalam hati, bukan hanya sekadar angan-angan saja.Perkara Mubah dan Adat Kebiasaan Bisa Menjadi Bernilai IbadahDari sahabat Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat ikhlas untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau akan diberi pahala karenanya, sampai-sampai apa yang Engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini merupakan perkara agung yang merupakan pintu terbukanya banyak kebaikan. Apabila seorang muslim mampu melakukannya, dia akan medapat kebaikan yang besar dan pahala yang banyak. Seandainya kita maksudkan dalam aktifitas kebiasaan yang kita lakukan dan perkara mubah yang kita lakukan semuanya kita kerjakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan mendapat kebaikan yang besar dan pahala yang melimpah.Zabiid Al-Yaamy rahimahullah berkata, “Sesunggunhnya aku suka menghadirkan niat dalam setiap kondisi apa pun, temasuk ketika makan dan minum.“Kita ambil contoh perbuatan yang sering kita lakukan. Mudah-mudahan kita bisa mendapat faedah pahala darinya dalam aktifitas kehidupan sehari-hari.Banyak orang suka memakai parfum. Seandainya dia maksudkan memakai parfum sebelum pergi ke masjid untuk memuliakan rumah Allah serta agar tidak mengganggu orang yang ada di masjid dengan bau yang tidak sedap, maka dia akan mendapat pahala kebaikan.Setiap kita pasti butuh makan dan minum. Barangsiapa yang mempunyai niat ketika sedang makan dan minum untuk menguatkan fisik dalam melakukan beribadah, maka dia akan mendapat pahala.Mayoritas manusia butuh menikah. Apabila dia niatkan ketika menikah untuk menjaga harga dirinya dan istrinya, serta ingin mendapatkan keturunan yang senantiasa beribadah kepada Allah Ta’ala, maka niscaya akan ditetapkan pahala untuknya.Para mahasiswa hendaknya juga senantiasa memperbagus niat ketika belajar, agar ilmunya bisa memberikan manfaat bagi Islam dan kaum muslimin.Dokter hendaknya meniatkan ketika bekerja untuk membantu mengobati kaum muslimin yang sakit.Begitu pula dengan para pekerja dan yang lainnya. Setiap orang hendaknya meniatkan untuk memberi manfaat bagi Islam dan kaum muslimin sesuai dengan bidangnya masing-masing.Dan ini berlaku untuk seluruh aktifitas. Setiap orang pasti melakukan aktifitas kerja, memberi nafkah untuk keluarganya, tidur, dan berbagai aktifitas lainnya. Maka, jangan remehkan untuk berusaha mencari pahala dari setiap perkara mubah tersebut dan menghadirkan niat ikhlas di dalamnya. Itu semua akan menjadi sebab keberuntungan dan keselamatan di hari akhirat nanti.Hal ini bisa kita terapkan dalam setiap aktifitas apapun yang kita lakukan. Inilah di antara faedah pentingnya menata niat yang akan menghasilkan buah manis berupa kebaikan dan pahala di sisi Allah Ta’ala.  Semoga bermafaat.Baca Juga:Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan MakmumApakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?*** Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi:A’maalul Quluub karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.🔍 Arti Al Khabir, Hukum Jual Beli Online Dropship, Artikel Islami Tentang Cinta, Al Quran Gambar, Tanda Tanda Kiamat Besar Dan PenjelasannyaTags: adabAqidahfaidah niatfikihfikih niatibadahmeluruskan niatmemperbaiki niatmenata niatnasihatnasihat islamniat

Faedah Surat An-Nuur #45: Anak Meminta Izin ketika Masuk Kamar Orang Tua

Islam mengajarkan adab yang luar biasa yaitu sedari kecil saja anak yang sudah tamyiz diajarkan meminta izin kepada orang tua ketika masuk kamar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 4. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu (dalam sehari) yaitu: sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur. Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka. Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hukum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.   Faedah ayat Dalam ayat 58 disebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam tiga waktu yang disebutkan: (1) sebelum shalat Shubuh, (2) ketika menanggalkan pakaian luar di tengah hari, (3) sesudah shalat Isyak. Untuk selain anak-anak dan budak, hendaklah meminta izin setiap kali masuk. Ayat ini menunjukkan tidak boleh melihat aurat. Jika wajib meminta izin dalam tiga waktu karena khawatir aurat terlihat begitu saja secara tiba-tiba, maka tentu yang melihat aurat secara sengaja tidaklah dibolehkan. Hal ini dilarang baik yang melihat aurat adalah anak kecil maupun orang dewasa. Yang dimaksud anak kecil yang meminta izin di atas adalah anak kecil yang sudah tamyiz, sedangkan anak kecil yang belum tamyiz belum mengetahui apa-apa. Boleh melepas baju saat tidur. Biasanya tidur siang itu ringkas sehingga tidak melepas pakaian, beda dengan tidur malam. Anak yang sudah baligh dikenakan hukum. Tanda baligh adalah: (1) keluar mani (ihtilam), (2) datang haidh, (3) usia 15 tahun. Tiga waktu yang disebutkan adalah waktu yang umumnya aurat terbuka. Anak-anak dibagi menjadi tiga: (1) anak yang belum tamyiz, tidak mengetahui apa-apa, mereka tidak harus minta izin, (2) anak yang sudah tamyiz harus meminta izin pada tiga waktu, (3) anak yang sudah baligh harus meminta izin setiap waktu. Ada anjuran tidur siang (qailulah). Saudara laki-laki hendaklah meminta izin ketika ingin memasuki kamar saudara perempuannya. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Bagaimana Seorang Anak Beradab dengan Orang Tuanya? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin aurat faedah surat an nuur kamar orang tua meminta izin surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #45: Anak Meminta Izin ketika Masuk Kamar Orang Tua

Islam mengajarkan adab yang luar biasa yaitu sedari kecil saja anak yang sudah tamyiz diajarkan meminta izin kepada orang tua ketika masuk kamar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 4. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu (dalam sehari) yaitu: sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur. Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka. Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hukum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.   Faedah ayat Dalam ayat 58 disebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam tiga waktu yang disebutkan: (1) sebelum shalat Shubuh, (2) ketika menanggalkan pakaian luar di tengah hari, (3) sesudah shalat Isyak. Untuk selain anak-anak dan budak, hendaklah meminta izin setiap kali masuk. Ayat ini menunjukkan tidak boleh melihat aurat. Jika wajib meminta izin dalam tiga waktu karena khawatir aurat terlihat begitu saja secara tiba-tiba, maka tentu yang melihat aurat secara sengaja tidaklah dibolehkan. Hal ini dilarang baik yang melihat aurat adalah anak kecil maupun orang dewasa. Yang dimaksud anak kecil yang meminta izin di atas adalah anak kecil yang sudah tamyiz, sedangkan anak kecil yang belum tamyiz belum mengetahui apa-apa. Boleh melepas baju saat tidur. Biasanya tidur siang itu ringkas sehingga tidak melepas pakaian, beda dengan tidur malam. Anak yang sudah baligh dikenakan hukum. Tanda baligh adalah: (1) keluar mani (ihtilam), (2) datang haidh, (3) usia 15 tahun. Tiga waktu yang disebutkan adalah waktu yang umumnya aurat terbuka. Anak-anak dibagi menjadi tiga: (1) anak yang belum tamyiz, tidak mengetahui apa-apa, mereka tidak harus minta izin, (2) anak yang sudah tamyiz harus meminta izin pada tiga waktu, (3) anak yang sudah baligh harus meminta izin setiap waktu. Ada anjuran tidur siang (qailulah). Saudara laki-laki hendaklah meminta izin ketika ingin memasuki kamar saudara perempuannya. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Bagaimana Seorang Anak Beradab dengan Orang Tuanya? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin aurat faedah surat an nuur kamar orang tua meminta izin surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Islam mengajarkan adab yang luar biasa yaitu sedari kecil saja anak yang sudah tamyiz diajarkan meminta izin kepada orang tua ketika masuk kamar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 4. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu (dalam sehari) yaitu: sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur. Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka. Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hukum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.   Faedah ayat Dalam ayat 58 disebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam tiga waktu yang disebutkan: (1) sebelum shalat Shubuh, (2) ketika menanggalkan pakaian luar di tengah hari, (3) sesudah shalat Isyak. Untuk selain anak-anak dan budak, hendaklah meminta izin setiap kali masuk. Ayat ini menunjukkan tidak boleh melihat aurat. Jika wajib meminta izin dalam tiga waktu karena khawatir aurat terlihat begitu saja secara tiba-tiba, maka tentu yang melihat aurat secara sengaja tidaklah dibolehkan. Hal ini dilarang baik yang melihat aurat adalah anak kecil maupun orang dewasa. Yang dimaksud anak kecil yang meminta izin di atas adalah anak kecil yang sudah tamyiz, sedangkan anak kecil yang belum tamyiz belum mengetahui apa-apa. Boleh melepas baju saat tidur. Biasanya tidur siang itu ringkas sehingga tidak melepas pakaian, beda dengan tidur malam. Anak yang sudah baligh dikenakan hukum. Tanda baligh adalah: (1) keluar mani (ihtilam), (2) datang haidh, (3) usia 15 tahun. Tiga waktu yang disebutkan adalah waktu yang umumnya aurat terbuka. Anak-anak dibagi menjadi tiga: (1) anak yang belum tamyiz, tidak mengetahui apa-apa, mereka tidak harus minta izin, (2) anak yang sudah tamyiz harus meminta izin pada tiga waktu, (3) anak yang sudah baligh harus meminta izin setiap waktu. Ada anjuran tidur siang (qailulah). Saudara laki-laki hendaklah meminta izin ketika ingin memasuki kamar saudara perempuannya. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Bagaimana Seorang Anak Beradab dengan Orang Tuanya? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin aurat faedah surat an nuur kamar orang tua meminta izin surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Islam mengajarkan adab yang luar biasa yaitu sedari kecil saja anak yang sudah tamyiz diajarkan meminta izin kepada orang tua ketika masuk kamar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 4. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 58 – 59   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu (dalam sehari) yaitu: sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur. Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka. Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hukum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.   Faedah ayat Dalam ayat 58 disebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam tiga waktu yang disebutkan: (1) sebelum shalat Shubuh, (2) ketika menanggalkan pakaian luar di tengah hari, (3) sesudah shalat Isyak. Untuk selain anak-anak dan budak, hendaklah meminta izin setiap kali masuk. Ayat ini menunjukkan tidak boleh melihat aurat. Jika wajib meminta izin dalam tiga waktu karena khawatir aurat terlihat begitu saja secara tiba-tiba, maka tentu yang melihat aurat secara sengaja tidaklah dibolehkan. Hal ini dilarang baik yang melihat aurat adalah anak kecil maupun orang dewasa. Yang dimaksud anak kecil yang meminta izin di atas adalah anak kecil yang sudah tamyiz, sedangkan anak kecil yang belum tamyiz belum mengetahui apa-apa. Boleh melepas baju saat tidur. Biasanya tidur siang itu ringkas sehingga tidak melepas pakaian, beda dengan tidur malam. Anak yang sudah baligh dikenakan hukum. Tanda baligh adalah: (1) keluar mani (ihtilam), (2) datang haidh, (3) usia 15 tahun. Tiga waktu yang disebutkan adalah waktu yang umumnya aurat terbuka. Anak-anak dibagi menjadi tiga: (1) anak yang belum tamyiz, tidak mengetahui apa-apa, mereka tidak harus minta izin, (2) anak yang sudah tamyiz harus meminta izin pada tiga waktu, (3) anak yang sudah baligh harus meminta izin setiap waktu. Ada anjuran tidur siang (qailulah). Saudara laki-laki hendaklah meminta izin ketika ingin memasuki kamar saudara perempuannya. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Bagaimana Seorang Anak Beradab dengan Orang Tuanya? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab meminta izin aurat faedah surat an nuur kamar orang tua meminta izin surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Obyektifitas Ibnu Taimiyah terhadap Kitab Ihya Ulum ad-Din

Hal yang telah jamak diketahui adalah kitab Ihya Ulum ad-Din karya Syaikh Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah memuat sejumlah perkara yang dikritisi ulama. Mereka mengkritik al-Ghazali rahimahullah karena mempelajari ilmu filsafat dan tasawuf, sehingga hal tersebut berpengaruh pada karya beliau. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sendiri telah menguraikan pendapatnya terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din secara terperinci. Alih-alih memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, penilaian Ibnu Taimiyah rahimahullah yang akan dikutip dalam artikel ini bertujuan untuk menguraikan metodologi beliau dalam mengkritisi sebuah kitab.Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan,و”الإحياء” فيه فوائد كثيرة؛ لكن فيه مواد مذمومة فإنه فيه مواد فاسدة من كلام الفلاسفة تتعلق بالتوحيد والنبوة والمعاد فإذا ذكر معارف الصوفية كان بمنزلة من أخذ عدوا للمسلمين ألبسه ثياب المسلمين. وقد أنكر أئمة الدين على ” أبي حامد ” هذا في كتبه. وقالوا: مرضه ” الشفاء ” يعني شفاء ابن سينا في الفلسفة. وفيه أحاديث وآثار ضعيفة؛ بل موضوعة كثيرة. وفيه أشياء من أغاليط الصوفية وترهاتهم. وفيه مع ذلك من كلام المشايخ الصوفية العارفين المستقيمين في أعمال القلوب الموافق للكتاب والسنة، ومن غير ذلك من العبادات والأدب ما هو موافق للكتاب والسنة ما هو أكثر مما يرد منه فلهذا اختلف فيه اجتهاد الناس وتنازعوا فيه».“Kitab Ihya Ulum ad-Din sangat bermanfaat, namun berisi sejumlah hal yang patut dikritisi karena memuat perkataan para filsuf yang mengemukakan pendapat mereka dalam masalah tauhid, kenabian, dan hari akhir. Apabila menguraikan perihal makrifat kaum sufi, seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya “mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin” (baca: bertentangan dengan ajaran Islam). Para imam telah mengingkari beliau dalam kitab mereka. Mereka menyatakan bahwa kondisi Abu Hamid yang demikian itu karena terpengaruh oleh kitab filsafat asy-Syifa karya Ibnu Sina. Di dalam kitab Ulum ad-Din juga terdapat hadits dan atsar yang lemah, bahkan banyak yang palsu. Demikian pula kitab itu berisi kekeliruan dan keanehan kaum sufi.Bersamaan hal itu, kitab beliau juga memuat perkataan para syaikh sufi yang arif dan lurus perihal aktivitas hati yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits. Demikian pula, kitab tersebut memuat keterangan perihal ibadah dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits; dimana kandungan positif kitab tersebut lebih banyak daripada kandungan yang negatif. Berdasarkan hal tersebut, penilaian ulama pun berbeda-beda terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din ini, sehingga mereka saling berselisih pendapat.” [Majmu’ al-Fatawa, 10: 551]Baca Juga: Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaKesimpulan yang bisa diperoleh dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai berikut:Pertama, Ibnu Taimiyah rahimahullah menguraikan kekeliruan yang bertentangan dengan akidah yang shahihah dalam kitab tersebut. Hal ini sangat penting karena itu beliau menyampaikannya di awal penilaian.Kedua, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan sebab permasalahan yang mempengaruhi al-Ghazali rahimahullah, yaitu karena beliau terpengaruh oleh kitab-kitab filsafat seperti kitab asy-Syifa karya Ibnu Sina dan makrifat kaum sufi.Ketiga, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengisyaratkan permasalahan besar dalam keilmuan al-Ghazali rahimahullah, yaitu beliau menyamarkan kebenaran dengan kebatilan tanpa sadar. Oleh karena itu, dalam perkataannya di atas Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan “seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin”.Keempat, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan sejumlah keistimewaan kitab Ulum ad-Din, seperti uraian yang bagus perihal aktivitas hati, ibadah, dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits.Kelima, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa kandungan positif yang dapat diterima dari kitab Ihya Ulum ad-Din lebih mendominasi daripada kandungan negatifnya.Keenam, lalu Ibnu Taimiyah rahimahullah menutup perkataan beliau dengan menyatakan adanya perbedaan pendapat ulama dalam menilai kitab tersebut. Hal itu diakibatkan keberadaan kandungan positif dan kandungan negatif dalam kitab Ihya Ulum ad-Din.Ketujuh, penilaian yang adil, tulus, dan obyektif, sangat nampak dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas.Uraian ini bukan bermaksud memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, namun bertujuan untuk mengetahui metodologi yang tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu kitab. Perbuatan Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut menjelaskan kepada kita bagaimana mengkritisi suatu kitab. Metodologi tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:Pertama, sepatutnya memulai penilaian dengan memperingatkan penyimpangan akidah jika memang terdapat dalam kitab tersebut. Kemudian menguraikan berbagai kekeliruan yang terdapat dalam kitab sesuai topik jika memang layak untuk disampaikan.Kedua, kemudian menyampaikan sebab yang melatarbelakangi penyimpangan dan kekeliruan itu sehingga dapat dijauhi. Ketiga, kemudian menyebutkan keistimewaan kitab tersebut, jika ada.Keempat, kemudian menjelaskan isi yang mendominasi kitab tersebut, apakah kandungan yang positif atau kandungan yang negatif.Perlu diketahui bahwa artikel ini bukanlah bermaksud memotivasi atau mendemotivasi pembaca untuk mengonsumsi kitab Ihya Ulum ad-Din. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, artikel ini hanya berupaya memaparkan metodologi Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menilai suatu kitab. Terkait membaca kitab Ihya Ulum ad-Din, sejumlah alim ulama menyampaikan bahwa muatan yang terdapat dalam karya Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Rajab rahimahumallah sudah mencukupi untuk dikonsumsi para pembaca ketimbang kitab Ihya Ulum ad-Din.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiBelajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSumber: https://t.me/alkhalil_1/2283Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar, Doa Doa Iftitah, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Solat Sunat Fajar, Pakaian TipisTags: Ibnu TaimiyahImam Ibnu TaimiyahKitab Ihya Ulum ad-Dinnasihatnasihat islamulama

Obyektifitas Ibnu Taimiyah terhadap Kitab Ihya Ulum ad-Din

Hal yang telah jamak diketahui adalah kitab Ihya Ulum ad-Din karya Syaikh Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah memuat sejumlah perkara yang dikritisi ulama. Mereka mengkritik al-Ghazali rahimahullah karena mempelajari ilmu filsafat dan tasawuf, sehingga hal tersebut berpengaruh pada karya beliau. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sendiri telah menguraikan pendapatnya terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din secara terperinci. Alih-alih memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, penilaian Ibnu Taimiyah rahimahullah yang akan dikutip dalam artikel ini bertujuan untuk menguraikan metodologi beliau dalam mengkritisi sebuah kitab.Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan,و”الإحياء” فيه فوائد كثيرة؛ لكن فيه مواد مذمومة فإنه فيه مواد فاسدة من كلام الفلاسفة تتعلق بالتوحيد والنبوة والمعاد فإذا ذكر معارف الصوفية كان بمنزلة من أخذ عدوا للمسلمين ألبسه ثياب المسلمين. وقد أنكر أئمة الدين على ” أبي حامد ” هذا في كتبه. وقالوا: مرضه ” الشفاء ” يعني شفاء ابن سينا في الفلسفة. وفيه أحاديث وآثار ضعيفة؛ بل موضوعة كثيرة. وفيه أشياء من أغاليط الصوفية وترهاتهم. وفيه مع ذلك من كلام المشايخ الصوفية العارفين المستقيمين في أعمال القلوب الموافق للكتاب والسنة، ومن غير ذلك من العبادات والأدب ما هو موافق للكتاب والسنة ما هو أكثر مما يرد منه فلهذا اختلف فيه اجتهاد الناس وتنازعوا فيه».“Kitab Ihya Ulum ad-Din sangat bermanfaat, namun berisi sejumlah hal yang patut dikritisi karena memuat perkataan para filsuf yang mengemukakan pendapat mereka dalam masalah tauhid, kenabian, dan hari akhir. Apabila menguraikan perihal makrifat kaum sufi, seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya “mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin” (baca: bertentangan dengan ajaran Islam). Para imam telah mengingkari beliau dalam kitab mereka. Mereka menyatakan bahwa kondisi Abu Hamid yang demikian itu karena terpengaruh oleh kitab filsafat asy-Syifa karya Ibnu Sina. Di dalam kitab Ulum ad-Din juga terdapat hadits dan atsar yang lemah, bahkan banyak yang palsu. Demikian pula kitab itu berisi kekeliruan dan keanehan kaum sufi.Bersamaan hal itu, kitab beliau juga memuat perkataan para syaikh sufi yang arif dan lurus perihal aktivitas hati yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits. Demikian pula, kitab tersebut memuat keterangan perihal ibadah dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits; dimana kandungan positif kitab tersebut lebih banyak daripada kandungan yang negatif. Berdasarkan hal tersebut, penilaian ulama pun berbeda-beda terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din ini, sehingga mereka saling berselisih pendapat.” [Majmu’ al-Fatawa, 10: 551]Baca Juga: Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaKesimpulan yang bisa diperoleh dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai berikut:Pertama, Ibnu Taimiyah rahimahullah menguraikan kekeliruan yang bertentangan dengan akidah yang shahihah dalam kitab tersebut. Hal ini sangat penting karena itu beliau menyampaikannya di awal penilaian.Kedua, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan sebab permasalahan yang mempengaruhi al-Ghazali rahimahullah, yaitu karena beliau terpengaruh oleh kitab-kitab filsafat seperti kitab asy-Syifa karya Ibnu Sina dan makrifat kaum sufi.Ketiga, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengisyaratkan permasalahan besar dalam keilmuan al-Ghazali rahimahullah, yaitu beliau menyamarkan kebenaran dengan kebatilan tanpa sadar. Oleh karena itu, dalam perkataannya di atas Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan “seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin”.Keempat, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan sejumlah keistimewaan kitab Ulum ad-Din, seperti uraian yang bagus perihal aktivitas hati, ibadah, dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits.Kelima, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa kandungan positif yang dapat diterima dari kitab Ihya Ulum ad-Din lebih mendominasi daripada kandungan negatifnya.Keenam, lalu Ibnu Taimiyah rahimahullah menutup perkataan beliau dengan menyatakan adanya perbedaan pendapat ulama dalam menilai kitab tersebut. Hal itu diakibatkan keberadaan kandungan positif dan kandungan negatif dalam kitab Ihya Ulum ad-Din.Ketujuh, penilaian yang adil, tulus, dan obyektif, sangat nampak dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas.Uraian ini bukan bermaksud memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, namun bertujuan untuk mengetahui metodologi yang tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu kitab. Perbuatan Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut menjelaskan kepada kita bagaimana mengkritisi suatu kitab. Metodologi tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:Pertama, sepatutnya memulai penilaian dengan memperingatkan penyimpangan akidah jika memang terdapat dalam kitab tersebut. Kemudian menguraikan berbagai kekeliruan yang terdapat dalam kitab sesuai topik jika memang layak untuk disampaikan.Kedua, kemudian menyampaikan sebab yang melatarbelakangi penyimpangan dan kekeliruan itu sehingga dapat dijauhi. Ketiga, kemudian menyebutkan keistimewaan kitab tersebut, jika ada.Keempat, kemudian menjelaskan isi yang mendominasi kitab tersebut, apakah kandungan yang positif atau kandungan yang negatif.Perlu diketahui bahwa artikel ini bukanlah bermaksud memotivasi atau mendemotivasi pembaca untuk mengonsumsi kitab Ihya Ulum ad-Din. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, artikel ini hanya berupaya memaparkan metodologi Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menilai suatu kitab. Terkait membaca kitab Ihya Ulum ad-Din, sejumlah alim ulama menyampaikan bahwa muatan yang terdapat dalam karya Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Rajab rahimahumallah sudah mencukupi untuk dikonsumsi para pembaca ketimbang kitab Ihya Ulum ad-Din.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiBelajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSumber: https://t.me/alkhalil_1/2283Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar, Doa Doa Iftitah, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Solat Sunat Fajar, Pakaian TipisTags: Ibnu TaimiyahImam Ibnu TaimiyahKitab Ihya Ulum ad-Dinnasihatnasihat islamulama
Hal yang telah jamak diketahui adalah kitab Ihya Ulum ad-Din karya Syaikh Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah memuat sejumlah perkara yang dikritisi ulama. Mereka mengkritik al-Ghazali rahimahullah karena mempelajari ilmu filsafat dan tasawuf, sehingga hal tersebut berpengaruh pada karya beliau. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sendiri telah menguraikan pendapatnya terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din secara terperinci. Alih-alih memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, penilaian Ibnu Taimiyah rahimahullah yang akan dikutip dalam artikel ini bertujuan untuk menguraikan metodologi beliau dalam mengkritisi sebuah kitab.Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan,و”الإحياء” فيه فوائد كثيرة؛ لكن فيه مواد مذمومة فإنه فيه مواد فاسدة من كلام الفلاسفة تتعلق بالتوحيد والنبوة والمعاد فإذا ذكر معارف الصوفية كان بمنزلة من أخذ عدوا للمسلمين ألبسه ثياب المسلمين. وقد أنكر أئمة الدين على ” أبي حامد ” هذا في كتبه. وقالوا: مرضه ” الشفاء ” يعني شفاء ابن سينا في الفلسفة. وفيه أحاديث وآثار ضعيفة؛ بل موضوعة كثيرة. وفيه أشياء من أغاليط الصوفية وترهاتهم. وفيه مع ذلك من كلام المشايخ الصوفية العارفين المستقيمين في أعمال القلوب الموافق للكتاب والسنة، ومن غير ذلك من العبادات والأدب ما هو موافق للكتاب والسنة ما هو أكثر مما يرد منه فلهذا اختلف فيه اجتهاد الناس وتنازعوا فيه».“Kitab Ihya Ulum ad-Din sangat bermanfaat, namun berisi sejumlah hal yang patut dikritisi karena memuat perkataan para filsuf yang mengemukakan pendapat mereka dalam masalah tauhid, kenabian, dan hari akhir. Apabila menguraikan perihal makrifat kaum sufi, seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya “mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin” (baca: bertentangan dengan ajaran Islam). Para imam telah mengingkari beliau dalam kitab mereka. Mereka menyatakan bahwa kondisi Abu Hamid yang demikian itu karena terpengaruh oleh kitab filsafat asy-Syifa karya Ibnu Sina. Di dalam kitab Ulum ad-Din juga terdapat hadits dan atsar yang lemah, bahkan banyak yang palsu. Demikian pula kitab itu berisi kekeliruan dan keanehan kaum sufi.Bersamaan hal itu, kitab beliau juga memuat perkataan para syaikh sufi yang arif dan lurus perihal aktivitas hati yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits. Demikian pula, kitab tersebut memuat keterangan perihal ibadah dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits; dimana kandungan positif kitab tersebut lebih banyak daripada kandungan yang negatif. Berdasarkan hal tersebut, penilaian ulama pun berbeda-beda terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din ini, sehingga mereka saling berselisih pendapat.” [Majmu’ al-Fatawa, 10: 551]Baca Juga: Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaKesimpulan yang bisa diperoleh dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai berikut:Pertama, Ibnu Taimiyah rahimahullah menguraikan kekeliruan yang bertentangan dengan akidah yang shahihah dalam kitab tersebut. Hal ini sangat penting karena itu beliau menyampaikannya di awal penilaian.Kedua, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan sebab permasalahan yang mempengaruhi al-Ghazali rahimahullah, yaitu karena beliau terpengaruh oleh kitab-kitab filsafat seperti kitab asy-Syifa karya Ibnu Sina dan makrifat kaum sufi.Ketiga, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengisyaratkan permasalahan besar dalam keilmuan al-Ghazali rahimahullah, yaitu beliau menyamarkan kebenaran dengan kebatilan tanpa sadar. Oleh karena itu, dalam perkataannya di atas Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan “seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin”.Keempat, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan sejumlah keistimewaan kitab Ulum ad-Din, seperti uraian yang bagus perihal aktivitas hati, ibadah, dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits.Kelima, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa kandungan positif yang dapat diterima dari kitab Ihya Ulum ad-Din lebih mendominasi daripada kandungan negatifnya.Keenam, lalu Ibnu Taimiyah rahimahullah menutup perkataan beliau dengan menyatakan adanya perbedaan pendapat ulama dalam menilai kitab tersebut. Hal itu diakibatkan keberadaan kandungan positif dan kandungan negatif dalam kitab Ihya Ulum ad-Din.Ketujuh, penilaian yang adil, tulus, dan obyektif, sangat nampak dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas.Uraian ini bukan bermaksud memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, namun bertujuan untuk mengetahui metodologi yang tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu kitab. Perbuatan Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut menjelaskan kepada kita bagaimana mengkritisi suatu kitab. Metodologi tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:Pertama, sepatutnya memulai penilaian dengan memperingatkan penyimpangan akidah jika memang terdapat dalam kitab tersebut. Kemudian menguraikan berbagai kekeliruan yang terdapat dalam kitab sesuai topik jika memang layak untuk disampaikan.Kedua, kemudian menyampaikan sebab yang melatarbelakangi penyimpangan dan kekeliruan itu sehingga dapat dijauhi. Ketiga, kemudian menyebutkan keistimewaan kitab tersebut, jika ada.Keempat, kemudian menjelaskan isi yang mendominasi kitab tersebut, apakah kandungan yang positif atau kandungan yang negatif.Perlu diketahui bahwa artikel ini bukanlah bermaksud memotivasi atau mendemotivasi pembaca untuk mengonsumsi kitab Ihya Ulum ad-Din. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, artikel ini hanya berupaya memaparkan metodologi Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menilai suatu kitab. Terkait membaca kitab Ihya Ulum ad-Din, sejumlah alim ulama menyampaikan bahwa muatan yang terdapat dalam karya Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Rajab rahimahumallah sudah mencukupi untuk dikonsumsi para pembaca ketimbang kitab Ihya Ulum ad-Din.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiBelajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSumber: https://t.me/alkhalil_1/2283Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar, Doa Doa Iftitah, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Solat Sunat Fajar, Pakaian TipisTags: Ibnu TaimiyahImam Ibnu TaimiyahKitab Ihya Ulum ad-Dinnasihatnasihat islamulama


Hal yang telah jamak diketahui adalah kitab Ihya Ulum ad-Din karya Syaikh Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah memuat sejumlah perkara yang dikritisi ulama. Mereka mengkritik al-Ghazali rahimahullah karena mempelajari ilmu filsafat dan tasawuf, sehingga hal tersebut berpengaruh pada karya beliau. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sendiri telah menguraikan pendapatnya terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din secara terperinci. Alih-alih memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, penilaian Ibnu Taimiyah rahimahullah yang akan dikutip dalam artikel ini bertujuan untuk menguraikan metodologi beliau dalam mengkritisi sebuah kitab.Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan,و”الإحياء” فيه فوائد كثيرة؛ لكن فيه مواد مذمومة فإنه فيه مواد فاسدة من كلام الفلاسفة تتعلق بالتوحيد والنبوة والمعاد فإذا ذكر معارف الصوفية كان بمنزلة من أخذ عدوا للمسلمين ألبسه ثياب المسلمين. وقد أنكر أئمة الدين على ” أبي حامد ” هذا في كتبه. وقالوا: مرضه ” الشفاء ” يعني شفاء ابن سينا في الفلسفة. وفيه أحاديث وآثار ضعيفة؛ بل موضوعة كثيرة. وفيه أشياء من أغاليط الصوفية وترهاتهم. وفيه مع ذلك من كلام المشايخ الصوفية العارفين المستقيمين في أعمال القلوب الموافق للكتاب والسنة، ومن غير ذلك من العبادات والأدب ما هو موافق للكتاب والسنة ما هو أكثر مما يرد منه فلهذا اختلف فيه اجتهاد الناس وتنازعوا فيه».“Kitab Ihya Ulum ad-Din sangat bermanfaat, namun berisi sejumlah hal yang patut dikritisi karena memuat perkataan para filsuf yang mengemukakan pendapat mereka dalam masalah tauhid, kenabian, dan hari akhir. Apabila menguraikan perihal makrifat kaum sufi, seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya “mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin” (baca: bertentangan dengan ajaran Islam). Para imam telah mengingkari beliau dalam kitab mereka. Mereka menyatakan bahwa kondisi Abu Hamid yang demikian itu karena terpengaruh oleh kitab filsafat asy-Syifa karya Ibnu Sina. Di dalam kitab Ulum ad-Din juga terdapat hadits dan atsar yang lemah, bahkan banyak yang palsu. Demikian pula kitab itu berisi kekeliruan dan keanehan kaum sufi.Bersamaan hal itu, kitab beliau juga memuat perkataan para syaikh sufi yang arif dan lurus perihal aktivitas hati yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits. Demikian pula, kitab tersebut memuat keterangan perihal ibadah dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits; dimana kandungan positif kitab tersebut lebih banyak daripada kandungan yang negatif. Berdasarkan hal tersebut, penilaian ulama pun berbeda-beda terhadap kitab Ihya Ulum ad-Din ini, sehingga mereka saling berselisih pendapat.” [Majmu’ al-Fatawa, 10: 551]Baca Juga: Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaKesimpulan yang bisa diperoleh dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai berikut:Pertama, Ibnu Taimiyah rahimahullah menguraikan kekeliruan yang bertentangan dengan akidah yang shahihah dalam kitab tersebut. Hal ini sangat penting karena itu beliau menyampaikannya di awal penilaian.Kedua, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan sebab permasalahan yang mempengaruhi al-Ghazali rahimahullah, yaitu karena beliau terpengaruh oleh kitab-kitab filsafat seperti kitab asy-Syifa karya Ibnu Sina dan makrifat kaum sufi.Ketiga, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengisyaratkan permasalahan besar dalam keilmuan al-Ghazali rahimahullah, yaitu beliau menyamarkan kebenaran dengan kebatilan tanpa sadar. Oleh karena itu, dalam perkataannya di atas Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan “seolah-olah uraian Abu Hamid al-Ghazali layaknya mengambil musuh kaum muslimin lalu memakaikannya dengan baju kaum muslimin”.Keempat, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan sejumlah keistimewaan kitab Ulum ad-Din, seperti uraian yang bagus perihal aktivitas hati, ibadah, dan adab yang selaras dengan al-Quran dan al-Hadits.Kelima, kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa kandungan positif yang dapat diterima dari kitab Ihya Ulum ad-Din lebih mendominasi daripada kandungan negatifnya.Keenam, lalu Ibnu Taimiyah rahimahullah menutup perkataan beliau dengan menyatakan adanya perbedaan pendapat ulama dalam menilai kitab tersebut. Hal itu diakibatkan keberadaan kandungan positif dan kandungan negatif dalam kitab Ihya Ulum ad-Din.Ketujuh, penilaian yang adil, tulus, dan obyektif, sangat nampak dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas.Uraian ini bukan bermaksud memvonis kitab Ihya Ulum ad-Din, namun bertujuan untuk mengetahui metodologi yang tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu kitab. Perbuatan Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut menjelaskan kepada kita bagaimana mengkritisi suatu kitab. Metodologi tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:Pertama, sepatutnya memulai penilaian dengan memperingatkan penyimpangan akidah jika memang terdapat dalam kitab tersebut. Kemudian menguraikan berbagai kekeliruan yang terdapat dalam kitab sesuai topik jika memang layak untuk disampaikan.Kedua, kemudian menyampaikan sebab yang melatarbelakangi penyimpangan dan kekeliruan itu sehingga dapat dijauhi. Ketiga, kemudian menyebutkan keistimewaan kitab tersebut, jika ada.Keempat, kemudian menjelaskan isi yang mendominasi kitab tersebut, apakah kandungan yang positif atau kandungan yang negatif.Perlu diketahui bahwa artikel ini bukanlah bermaksud memotivasi atau mendemotivasi pembaca untuk mengonsumsi kitab Ihya Ulum ad-Din. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, artikel ini hanya berupaya memaparkan metodologi Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menilai suatu kitab. Terkait membaca kitab Ihya Ulum ad-Din, sejumlah alim ulama menyampaikan bahwa muatan yang terdapat dalam karya Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Rajab rahimahumallah sudah mencukupi untuk dikonsumsi para pembaca ketimbang kitab Ihya Ulum ad-Din.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiBelajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahSumber: https://t.me/alkhalil_1/2283Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar, Doa Doa Iftitah, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Solat Sunat Fajar, Pakaian TipisTags: Ibnu TaimiyahImam Ibnu TaimiyahKitab Ihya Ulum ad-Dinnasihatnasihat islamulama

Apakah Sikat Gigi Bisa Menggantikan Siwak?

Daftar Isi sembunyikan 1. Sunah Bersiwak 2. Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak? 3. Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi) Sunah BersiwakSiwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut. Siwak merupakan sebab dari bersihnya mulut dan akan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala sebagaimana yang terdapat di hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السواك مطهرة للفم ، مرضاة للرب“Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Nasa’i)Hukum bersiwak dan membersihkan mulut adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan). Hampir saja nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkannya untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة“Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak (membersihkan mulut) setiap kali mereka hendak melaksanakan salat.” (HR. Muslim)An-Nawawi rahimahullah bahkan  menukilkan kesepakatan ulama akan disunahkannya bersiwak. Hal ini menunjukkan agungnya perkara ini. Beberapa ulama bahkan ada yang mewajibkannya, di antaranya adalah Ishak bin Rahuwaih rahimahullah.Siwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut.Baca Juga: Anjuran untuk BersiwakBersiwak (membersihkan mulut) disunahkan untuk dilakukan di setiap keadaan, baik itu di siang hari maupun di malam hari, karena cakupan makna umum hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sudah disebutkan. Akan tetapi, ada beberapa keadaan di mana bersiwak lebih ditekankan untuk dilakukan, di antaranya:Pertama, ketika berwudu dan hendak salat.Kedua, saat akan masuk rumah untuk menemui keluarga kita dan berkumpul dengan mereka. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya, “Apa yang dilakukan Rasulullah saat hendak masuk ke dalam rumah?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,كان إذا دخل بيته بدأ بالسواك“Beliau ketika hendak masuk ke dalam rumah, memulai dengan bersiwak (membersihkan mulut)” (HR. Muslim)Ketiga, ketika bangun dari tidur, baik itu siang hari maupun malam hari. Hal ini berdasarkan hadis,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika terbangun dari tidur di malam hari, maka yang beliau lakukan adalah mencuci dan memijat mulutnya dengan siwak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat, saat bau mulut berubah, baik itu karena memakan sesuatu yang memiliki bau tidak enak, atau karena lama menahan rasa lapar, ataupun haus atau karena faktor lain.Kelima, ketika masuk masjid, karena ini merupakan salah satu bentuk kesempurnaan di dalam menghias diri, yang Allah Ta’ala perintahkan setiap kali hendak masuk masjid. Allah Ta’ala berfirman,يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Keenam, ketika membaca Al-Qur’an dan saat mendatangi majelis ilmu, karena hadirnya para malaikat bersama kita.Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak?Lalu, apakah penggunaan sikat gigi dan odol yang lebih dikenal dan lebih sering digunakan saat ini bisa menggantikan kedudukan siwak?Syekh Shalih Al-Munajjid hafizahullah menjelaskan,Hadis-hadis yang menunjukkan keutamaan siwak serta anjuran untuk menggunakannya, hal itu mencakup semua jenis alat yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi, jika tujuannya telah tercapai dan memang diniatkan sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik itu menggunakan dahan pohon arak, ataupun dahan pohon zaitun, ataupun dahan kurma, ataupun selainnya.Termasuk di dalamnya menggunakan ‘pasta gigi’ karena tujuan membersihkan dan memijat gigi itu tercapai dengan aktivitas tersebut. Bahkan menggosok gigi dengan gosok gigi dan pasta gigi memudahkan kita di dalam menjangkau area gigi dalam serta memiliki kandungan zat yang akan menyucikan dan membersihkan gigi.Baca Juga: Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’atDi antara dalil bahwa menggosok gigi dengan sikat gigi masuk ke dalam keutamaan siwak ada beberapa hal:Pertama, kalimat “السواك” “as-siwak” secara bahasa digunakan untuk perbuatan memijat gigi, tanpa melihat alat apa yang digunakan. Namun karena dahulu kala yang lebih sering digunakan untuk membersihkan gigi adalah ranting pohon arak, maka penyebutan siwak akhirnya lebih dikenal untuk penggunaan ranting pohon arak tersebut.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu kala tidak hanya bersiwak dengan ranting pohon arak. Di dalam hadis yang menceritakan tentang detik-detik menjelang kematiannya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersiwak dengan ranting pohon kurma.مَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ ، فَاسْتَنَّ بِهَا كَأَحْسَنِ مَا كَانَ مُسْتَنًّا ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهَا ، فَسَقَطَتْ يَدُهُ ، أَوْ : سَقَطَتْ مِنْ يَدِهِ ، فَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَ رِيقِي وَرِيقِهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنَ الدُّنْيَا، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الآخِرَةِ“Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahua ‘anhuma masuk sambil membawa siwak yang terbuat dari ranting kurma yang masih basah dan sedang menggunakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukannya, dan saya menyangka beliau membutuhkan siwak tersebut. Maka aku mengambilnya, mengunyah ujungnya dan mengibas-ngibaskannya, kemudian aku pun menyerahkannya kepada beliau. Kemudian beliau menggosok gigi menggunakan ranting tersebut, dengan sebaik-baik cara bersiwak yang pernah beliau lakukan. Setelah itu beliau memberikannya kepadaku, namun tangannya terjatuh atau ranting kayu siwak dari pohon kurma tersebut jatuh dari tangannya.Maka, Allah mengumpulkan antara air liurku dengan air liur beliau pada hari-hari terakhir beliau di dunia dan pada hari-hari pertama di akhirat kelak.” (HR. Bukhari no. 4451) Ketiga, saat memerintahkan para sahabatnya bersiwak, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi hanya dengan menggunakan ranting kayu tertentu. Bahkan, bangsa Arab dahulu kala menggosok gigi dengan berbagai macam ranting.Keempat, para ahli fikih tidak pernah membatasi bersiwak dengan ranting kayu tertentu dalam membahas fikih tentang siwak di kitab-kitab mereka. Sebagai contoh Syekh ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan di dalam Syarh Riyadhus Shalihiin,ويحصل الفضل بعود الأراك، أو بغيره من كل عود يشابهه“Keutamaan bersiwak bisa didapatkan dengan menggunakan ranting kayu Al-Arok (kaya siwak) atau dengan selainnya dari setiap ranting yang semisalnya.”Kelima, sejatinya bersiwak adalah ibadah yang terkait dengan alasan dan tujuan, yaitu bersihnya mulut. Sehingga, bisa terlaksana dengan setiap alat yang mubah (diperbolehkan) dan cocok untuk mencapai tujuan tersebut. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, lalu beliau menjawab,“Ya benar, menggunakan sikat dan pasta gigi bisa mewakili kayu siwak, bahkan lebih mampu membersihkan dan mengeluarkan kotoran gigi, maka jika seseorang gosok gigi dengan sikat gigi (itu berarti) sudah terlaksana sunah (bersiwak) dengannya, karena yang dijadikan patokan bukanlah  alat untuk bersiwaknya. Namun, yang dijadikan patokan adalah perbuatan dan hasilnya. Sedangkan sikat dan pasta gigi bisa menghasilkan hasil yang lebih maksimal dibandingkan dengan kayu siwak saja (di dalam kebersihan dan keharuman gigi).”Dari penjabaran di atas bisa kita ketahui bahwa penggunaan sikat gigi dan odol tentu saja bisa menggantikan kedudukan bersiwak menggunakan ranting pohon, serta akan diganjar dengan pahala jika kita niatkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menghidupkan sunah Nabi-Nya.Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Memiliki Keutamaan Seperti Bersiwak?Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi)Pertama, bersiwak dengan kayu siwak memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Karena bersiwak dengannya adalah yang paling banyak digunakan dahulu kala oleh nabi dan sahabatnya, ditambah lagi mudah dibawa dan dipindah-pindah di segala tempat dan kondisi. Dan hal itu telah menjadi kebiasaan tanpa ada yang mengingkarinya serta tidaklah hal itu terhitung ‘nyeleneh’. Lain halnya dengan sikat gigi yang sulit jika digunakan pada setiap saat, karena sikat gigi tersebut membutuhkan tempat tersendiri.Kedua, saat menggunakan sikat gigi konvensional, apakah kita juga dianjurkan untuk menggosok gigi di setiap keadaan yang disunahkan untuk bersiwak dengan menggunakan kayu siwak?Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Apakah bisa kita katakan bahwa penggunaan sikat dan pasta gigi itu sebaiknya ketika setiap kali disunahkan penggunaan kayu siwak atau justru hal ini tergolong melampaui batas dan berlebih-lebihan (karena) barangkali berdampak  pada mulut, baik berupa bau, luka, atau semisalnya? Maka hal ini perlu pembahasan (lebih lanjut).”Dan bisa jadi menggunakan gosok gigi dan odol di setiap keadaan akan menjatuhkan diri kita ke dalam perbuatan israf (pemborosan) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).Wallahu A’lam Bishowaab.Baca Juga:7 Keadaan Dianjurkan Untuk BersiwakBersiwak, dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Situs resmi Syekh Shalih Al-Munajjid.Sumber-sumber lainnya.🔍 Syaikh Utsaimin, Taat Suami, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Arti Dosa Menurut Islam, Doa Agar Doa Cepat TerkabulTags: adabadab Islamadab muslimbersiwaksikat gigisiwaksunnah bersiwaksunnah siwak

Apakah Sikat Gigi Bisa Menggantikan Siwak?

Daftar Isi sembunyikan 1. Sunah Bersiwak 2. Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak? 3. Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi) Sunah BersiwakSiwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut. Siwak merupakan sebab dari bersihnya mulut dan akan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala sebagaimana yang terdapat di hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السواك مطهرة للفم ، مرضاة للرب“Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Nasa’i)Hukum bersiwak dan membersihkan mulut adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan). Hampir saja nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkannya untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة“Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak (membersihkan mulut) setiap kali mereka hendak melaksanakan salat.” (HR. Muslim)An-Nawawi rahimahullah bahkan  menukilkan kesepakatan ulama akan disunahkannya bersiwak. Hal ini menunjukkan agungnya perkara ini. Beberapa ulama bahkan ada yang mewajibkannya, di antaranya adalah Ishak bin Rahuwaih rahimahullah.Siwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut.Baca Juga: Anjuran untuk BersiwakBersiwak (membersihkan mulut) disunahkan untuk dilakukan di setiap keadaan, baik itu di siang hari maupun di malam hari, karena cakupan makna umum hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sudah disebutkan. Akan tetapi, ada beberapa keadaan di mana bersiwak lebih ditekankan untuk dilakukan, di antaranya:Pertama, ketika berwudu dan hendak salat.Kedua, saat akan masuk rumah untuk menemui keluarga kita dan berkumpul dengan mereka. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya, “Apa yang dilakukan Rasulullah saat hendak masuk ke dalam rumah?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,كان إذا دخل بيته بدأ بالسواك“Beliau ketika hendak masuk ke dalam rumah, memulai dengan bersiwak (membersihkan mulut)” (HR. Muslim)Ketiga, ketika bangun dari tidur, baik itu siang hari maupun malam hari. Hal ini berdasarkan hadis,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika terbangun dari tidur di malam hari, maka yang beliau lakukan adalah mencuci dan memijat mulutnya dengan siwak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat, saat bau mulut berubah, baik itu karena memakan sesuatu yang memiliki bau tidak enak, atau karena lama menahan rasa lapar, ataupun haus atau karena faktor lain.Kelima, ketika masuk masjid, karena ini merupakan salah satu bentuk kesempurnaan di dalam menghias diri, yang Allah Ta’ala perintahkan setiap kali hendak masuk masjid. Allah Ta’ala berfirman,يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Keenam, ketika membaca Al-Qur’an dan saat mendatangi majelis ilmu, karena hadirnya para malaikat bersama kita.Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak?Lalu, apakah penggunaan sikat gigi dan odol yang lebih dikenal dan lebih sering digunakan saat ini bisa menggantikan kedudukan siwak?Syekh Shalih Al-Munajjid hafizahullah menjelaskan,Hadis-hadis yang menunjukkan keutamaan siwak serta anjuran untuk menggunakannya, hal itu mencakup semua jenis alat yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi, jika tujuannya telah tercapai dan memang diniatkan sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik itu menggunakan dahan pohon arak, ataupun dahan pohon zaitun, ataupun dahan kurma, ataupun selainnya.Termasuk di dalamnya menggunakan ‘pasta gigi’ karena tujuan membersihkan dan memijat gigi itu tercapai dengan aktivitas tersebut. Bahkan menggosok gigi dengan gosok gigi dan pasta gigi memudahkan kita di dalam menjangkau area gigi dalam serta memiliki kandungan zat yang akan menyucikan dan membersihkan gigi.Baca Juga: Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’atDi antara dalil bahwa menggosok gigi dengan sikat gigi masuk ke dalam keutamaan siwak ada beberapa hal:Pertama, kalimat “السواك” “as-siwak” secara bahasa digunakan untuk perbuatan memijat gigi, tanpa melihat alat apa yang digunakan. Namun karena dahulu kala yang lebih sering digunakan untuk membersihkan gigi adalah ranting pohon arak, maka penyebutan siwak akhirnya lebih dikenal untuk penggunaan ranting pohon arak tersebut.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu kala tidak hanya bersiwak dengan ranting pohon arak. Di dalam hadis yang menceritakan tentang detik-detik menjelang kematiannya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersiwak dengan ranting pohon kurma.مَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ ، فَاسْتَنَّ بِهَا كَأَحْسَنِ مَا كَانَ مُسْتَنًّا ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهَا ، فَسَقَطَتْ يَدُهُ ، أَوْ : سَقَطَتْ مِنْ يَدِهِ ، فَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَ رِيقِي وَرِيقِهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنَ الدُّنْيَا، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الآخِرَةِ“Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahua ‘anhuma masuk sambil membawa siwak yang terbuat dari ranting kurma yang masih basah dan sedang menggunakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukannya, dan saya menyangka beliau membutuhkan siwak tersebut. Maka aku mengambilnya, mengunyah ujungnya dan mengibas-ngibaskannya, kemudian aku pun menyerahkannya kepada beliau. Kemudian beliau menggosok gigi menggunakan ranting tersebut, dengan sebaik-baik cara bersiwak yang pernah beliau lakukan. Setelah itu beliau memberikannya kepadaku, namun tangannya terjatuh atau ranting kayu siwak dari pohon kurma tersebut jatuh dari tangannya.Maka, Allah mengumpulkan antara air liurku dengan air liur beliau pada hari-hari terakhir beliau di dunia dan pada hari-hari pertama di akhirat kelak.” (HR. Bukhari no. 4451) Ketiga, saat memerintahkan para sahabatnya bersiwak, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi hanya dengan menggunakan ranting kayu tertentu. Bahkan, bangsa Arab dahulu kala menggosok gigi dengan berbagai macam ranting.Keempat, para ahli fikih tidak pernah membatasi bersiwak dengan ranting kayu tertentu dalam membahas fikih tentang siwak di kitab-kitab mereka. Sebagai contoh Syekh ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan di dalam Syarh Riyadhus Shalihiin,ويحصل الفضل بعود الأراك، أو بغيره من كل عود يشابهه“Keutamaan bersiwak bisa didapatkan dengan menggunakan ranting kayu Al-Arok (kaya siwak) atau dengan selainnya dari setiap ranting yang semisalnya.”Kelima, sejatinya bersiwak adalah ibadah yang terkait dengan alasan dan tujuan, yaitu bersihnya mulut. Sehingga, bisa terlaksana dengan setiap alat yang mubah (diperbolehkan) dan cocok untuk mencapai tujuan tersebut. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, lalu beliau menjawab,“Ya benar, menggunakan sikat dan pasta gigi bisa mewakili kayu siwak, bahkan lebih mampu membersihkan dan mengeluarkan kotoran gigi, maka jika seseorang gosok gigi dengan sikat gigi (itu berarti) sudah terlaksana sunah (bersiwak) dengannya, karena yang dijadikan patokan bukanlah  alat untuk bersiwaknya. Namun, yang dijadikan patokan adalah perbuatan dan hasilnya. Sedangkan sikat dan pasta gigi bisa menghasilkan hasil yang lebih maksimal dibandingkan dengan kayu siwak saja (di dalam kebersihan dan keharuman gigi).”Dari penjabaran di atas bisa kita ketahui bahwa penggunaan sikat gigi dan odol tentu saja bisa menggantikan kedudukan bersiwak menggunakan ranting pohon, serta akan diganjar dengan pahala jika kita niatkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menghidupkan sunah Nabi-Nya.Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Memiliki Keutamaan Seperti Bersiwak?Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi)Pertama, bersiwak dengan kayu siwak memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Karena bersiwak dengannya adalah yang paling banyak digunakan dahulu kala oleh nabi dan sahabatnya, ditambah lagi mudah dibawa dan dipindah-pindah di segala tempat dan kondisi. Dan hal itu telah menjadi kebiasaan tanpa ada yang mengingkarinya serta tidaklah hal itu terhitung ‘nyeleneh’. Lain halnya dengan sikat gigi yang sulit jika digunakan pada setiap saat, karena sikat gigi tersebut membutuhkan tempat tersendiri.Kedua, saat menggunakan sikat gigi konvensional, apakah kita juga dianjurkan untuk menggosok gigi di setiap keadaan yang disunahkan untuk bersiwak dengan menggunakan kayu siwak?Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Apakah bisa kita katakan bahwa penggunaan sikat dan pasta gigi itu sebaiknya ketika setiap kali disunahkan penggunaan kayu siwak atau justru hal ini tergolong melampaui batas dan berlebih-lebihan (karena) barangkali berdampak  pada mulut, baik berupa bau, luka, atau semisalnya? Maka hal ini perlu pembahasan (lebih lanjut).”Dan bisa jadi menggunakan gosok gigi dan odol di setiap keadaan akan menjatuhkan diri kita ke dalam perbuatan israf (pemborosan) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).Wallahu A’lam Bishowaab.Baca Juga:7 Keadaan Dianjurkan Untuk BersiwakBersiwak, dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Situs resmi Syekh Shalih Al-Munajjid.Sumber-sumber lainnya.🔍 Syaikh Utsaimin, Taat Suami, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Arti Dosa Menurut Islam, Doa Agar Doa Cepat TerkabulTags: adabadab Islamadab muslimbersiwaksikat gigisiwaksunnah bersiwaksunnah siwak
Daftar Isi sembunyikan 1. Sunah Bersiwak 2. Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak? 3. Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi) Sunah BersiwakSiwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut. Siwak merupakan sebab dari bersihnya mulut dan akan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala sebagaimana yang terdapat di hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السواك مطهرة للفم ، مرضاة للرب“Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Nasa’i)Hukum bersiwak dan membersihkan mulut adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan). Hampir saja nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkannya untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة“Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak (membersihkan mulut) setiap kali mereka hendak melaksanakan salat.” (HR. Muslim)An-Nawawi rahimahullah bahkan  menukilkan kesepakatan ulama akan disunahkannya bersiwak. Hal ini menunjukkan agungnya perkara ini. Beberapa ulama bahkan ada yang mewajibkannya, di antaranya adalah Ishak bin Rahuwaih rahimahullah.Siwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut.Baca Juga: Anjuran untuk BersiwakBersiwak (membersihkan mulut) disunahkan untuk dilakukan di setiap keadaan, baik itu di siang hari maupun di malam hari, karena cakupan makna umum hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sudah disebutkan. Akan tetapi, ada beberapa keadaan di mana bersiwak lebih ditekankan untuk dilakukan, di antaranya:Pertama, ketika berwudu dan hendak salat.Kedua, saat akan masuk rumah untuk menemui keluarga kita dan berkumpul dengan mereka. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya, “Apa yang dilakukan Rasulullah saat hendak masuk ke dalam rumah?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,كان إذا دخل بيته بدأ بالسواك“Beliau ketika hendak masuk ke dalam rumah, memulai dengan bersiwak (membersihkan mulut)” (HR. Muslim)Ketiga, ketika bangun dari tidur, baik itu siang hari maupun malam hari. Hal ini berdasarkan hadis,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika terbangun dari tidur di malam hari, maka yang beliau lakukan adalah mencuci dan memijat mulutnya dengan siwak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat, saat bau mulut berubah, baik itu karena memakan sesuatu yang memiliki bau tidak enak, atau karena lama menahan rasa lapar, ataupun haus atau karena faktor lain.Kelima, ketika masuk masjid, karena ini merupakan salah satu bentuk kesempurnaan di dalam menghias diri, yang Allah Ta’ala perintahkan setiap kali hendak masuk masjid. Allah Ta’ala berfirman,يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Keenam, ketika membaca Al-Qur’an dan saat mendatangi majelis ilmu, karena hadirnya para malaikat bersama kita.Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak?Lalu, apakah penggunaan sikat gigi dan odol yang lebih dikenal dan lebih sering digunakan saat ini bisa menggantikan kedudukan siwak?Syekh Shalih Al-Munajjid hafizahullah menjelaskan,Hadis-hadis yang menunjukkan keutamaan siwak serta anjuran untuk menggunakannya, hal itu mencakup semua jenis alat yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi, jika tujuannya telah tercapai dan memang diniatkan sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik itu menggunakan dahan pohon arak, ataupun dahan pohon zaitun, ataupun dahan kurma, ataupun selainnya.Termasuk di dalamnya menggunakan ‘pasta gigi’ karena tujuan membersihkan dan memijat gigi itu tercapai dengan aktivitas tersebut. Bahkan menggosok gigi dengan gosok gigi dan pasta gigi memudahkan kita di dalam menjangkau area gigi dalam serta memiliki kandungan zat yang akan menyucikan dan membersihkan gigi.Baca Juga: Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’atDi antara dalil bahwa menggosok gigi dengan sikat gigi masuk ke dalam keutamaan siwak ada beberapa hal:Pertama, kalimat “السواك” “as-siwak” secara bahasa digunakan untuk perbuatan memijat gigi, tanpa melihat alat apa yang digunakan. Namun karena dahulu kala yang lebih sering digunakan untuk membersihkan gigi adalah ranting pohon arak, maka penyebutan siwak akhirnya lebih dikenal untuk penggunaan ranting pohon arak tersebut.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu kala tidak hanya bersiwak dengan ranting pohon arak. Di dalam hadis yang menceritakan tentang detik-detik menjelang kematiannya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersiwak dengan ranting pohon kurma.مَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ ، فَاسْتَنَّ بِهَا كَأَحْسَنِ مَا كَانَ مُسْتَنًّا ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهَا ، فَسَقَطَتْ يَدُهُ ، أَوْ : سَقَطَتْ مِنْ يَدِهِ ، فَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَ رِيقِي وَرِيقِهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنَ الدُّنْيَا، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الآخِرَةِ“Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahua ‘anhuma masuk sambil membawa siwak yang terbuat dari ranting kurma yang masih basah dan sedang menggunakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukannya, dan saya menyangka beliau membutuhkan siwak tersebut. Maka aku mengambilnya, mengunyah ujungnya dan mengibas-ngibaskannya, kemudian aku pun menyerahkannya kepada beliau. Kemudian beliau menggosok gigi menggunakan ranting tersebut, dengan sebaik-baik cara bersiwak yang pernah beliau lakukan. Setelah itu beliau memberikannya kepadaku, namun tangannya terjatuh atau ranting kayu siwak dari pohon kurma tersebut jatuh dari tangannya.Maka, Allah mengumpulkan antara air liurku dengan air liur beliau pada hari-hari terakhir beliau di dunia dan pada hari-hari pertama di akhirat kelak.” (HR. Bukhari no. 4451) Ketiga, saat memerintahkan para sahabatnya bersiwak, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi hanya dengan menggunakan ranting kayu tertentu. Bahkan, bangsa Arab dahulu kala menggosok gigi dengan berbagai macam ranting.Keempat, para ahli fikih tidak pernah membatasi bersiwak dengan ranting kayu tertentu dalam membahas fikih tentang siwak di kitab-kitab mereka. Sebagai contoh Syekh ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan di dalam Syarh Riyadhus Shalihiin,ويحصل الفضل بعود الأراك، أو بغيره من كل عود يشابهه“Keutamaan bersiwak bisa didapatkan dengan menggunakan ranting kayu Al-Arok (kaya siwak) atau dengan selainnya dari setiap ranting yang semisalnya.”Kelima, sejatinya bersiwak adalah ibadah yang terkait dengan alasan dan tujuan, yaitu bersihnya mulut. Sehingga, bisa terlaksana dengan setiap alat yang mubah (diperbolehkan) dan cocok untuk mencapai tujuan tersebut. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, lalu beliau menjawab,“Ya benar, menggunakan sikat dan pasta gigi bisa mewakili kayu siwak, bahkan lebih mampu membersihkan dan mengeluarkan kotoran gigi, maka jika seseorang gosok gigi dengan sikat gigi (itu berarti) sudah terlaksana sunah (bersiwak) dengannya, karena yang dijadikan patokan bukanlah  alat untuk bersiwaknya. Namun, yang dijadikan patokan adalah perbuatan dan hasilnya. Sedangkan sikat dan pasta gigi bisa menghasilkan hasil yang lebih maksimal dibandingkan dengan kayu siwak saja (di dalam kebersihan dan keharuman gigi).”Dari penjabaran di atas bisa kita ketahui bahwa penggunaan sikat gigi dan odol tentu saja bisa menggantikan kedudukan bersiwak menggunakan ranting pohon, serta akan diganjar dengan pahala jika kita niatkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menghidupkan sunah Nabi-Nya.Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Memiliki Keutamaan Seperti Bersiwak?Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi)Pertama, bersiwak dengan kayu siwak memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Karena bersiwak dengannya adalah yang paling banyak digunakan dahulu kala oleh nabi dan sahabatnya, ditambah lagi mudah dibawa dan dipindah-pindah di segala tempat dan kondisi. Dan hal itu telah menjadi kebiasaan tanpa ada yang mengingkarinya serta tidaklah hal itu terhitung ‘nyeleneh’. Lain halnya dengan sikat gigi yang sulit jika digunakan pada setiap saat, karena sikat gigi tersebut membutuhkan tempat tersendiri.Kedua, saat menggunakan sikat gigi konvensional, apakah kita juga dianjurkan untuk menggosok gigi di setiap keadaan yang disunahkan untuk bersiwak dengan menggunakan kayu siwak?Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Apakah bisa kita katakan bahwa penggunaan sikat dan pasta gigi itu sebaiknya ketika setiap kali disunahkan penggunaan kayu siwak atau justru hal ini tergolong melampaui batas dan berlebih-lebihan (karena) barangkali berdampak  pada mulut, baik berupa bau, luka, atau semisalnya? Maka hal ini perlu pembahasan (lebih lanjut).”Dan bisa jadi menggunakan gosok gigi dan odol di setiap keadaan akan menjatuhkan diri kita ke dalam perbuatan israf (pemborosan) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).Wallahu A’lam Bishowaab.Baca Juga:7 Keadaan Dianjurkan Untuk BersiwakBersiwak, dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Situs resmi Syekh Shalih Al-Munajjid.Sumber-sumber lainnya.🔍 Syaikh Utsaimin, Taat Suami, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Arti Dosa Menurut Islam, Doa Agar Doa Cepat TerkabulTags: adabadab Islamadab muslimbersiwaksikat gigisiwaksunnah bersiwaksunnah siwak


Daftar Isi sembunyikan 1. Sunah Bersiwak 2. Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak? 3. Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi) Sunah BersiwakSiwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut. Siwak merupakan sebab dari bersihnya mulut dan akan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala sebagaimana yang terdapat di hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السواك مطهرة للفم ، مرضاة للرب“Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Nasa’i)Hukum bersiwak dan membersihkan mulut adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan). Hampir saja nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkannya untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة“Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak (membersihkan mulut) setiap kali mereka hendak melaksanakan salat.” (HR. Muslim)An-Nawawi rahimahullah bahkan  menukilkan kesepakatan ulama akan disunahkannya bersiwak. Hal ini menunjukkan agungnya perkara ini. Beberapa ulama bahkan ada yang mewajibkannya, di antaranya adalah Ishak bin Rahuwaih rahimahullah.Siwak atau bersiwak memiliki makna membersihkan mulut dan gigi dengan siwak. Kata ‘siwak’ seringkali dimaksudkan untuk alatnya, yaitu dahan pohon yang digunakan untuk membersihkan mulut.Baca Juga: Anjuran untuk BersiwakBersiwak (membersihkan mulut) disunahkan untuk dilakukan di setiap keadaan, baik itu di siang hari maupun di malam hari, karena cakupan makna umum hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sudah disebutkan. Akan tetapi, ada beberapa keadaan di mana bersiwak lebih ditekankan untuk dilakukan, di antaranya:Pertama, ketika berwudu dan hendak salat.Kedua, saat akan masuk rumah untuk menemui keluarga kita dan berkumpul dengan mereka. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya, “Apa yang dilakukan Rasulullah saat hendak masuk ke dalam rumah?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,كان إذا دخل بيته بدأ بالسواك“Beliau ketika hendak masuk ke dalam rumah, memulai dengan bersiwak (membersihkan mulut)” (HR. Muslim)Ketiga, ketika bangun dari tidur, baik itu siang hari maupun malam hari. Hal ini berdasarkan hadis,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika terbangun dari tidur di malam hari, maka yang beliau lakukan adalah mencuci dan memijat mulutnya dengan siwak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat, saat bau mulut berubah, baik itu karena memakan sesuatu yang memiliki bau tidak enak, atau karena lama menahan rasa lapar, ataupun haus atau karena faktor lain.Kelima, ketika masuk masjid, karena ini merupakan salah satu bentuk kesempurnaan di dalam menghias diri, yang Allah Ta’ala perintahkan setiap kali hendak masuk masjid. Allah Ta’ala berfirman,يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Keenam, ketika membaca Al-Qur’an dan saat mendatangi majelis ilmu, karena hadirnya para malaikat bersama kita.Apakah Penggunaan Sikat Gigi dan Odol Bisa Menggantikan Kedudukan Siwak?Lalu, apakah penggunaan sikat gigi dan odol yang lebih dikenal dan lebih sering digunakan saat ini bisa menggantikan kedudukan siwak?Syekh Shalih Al-Munajjid hafizahullah menjelaskan,Hadis-hadis yang menunjukkan keutamaan siwak serta anjuran untuk menggunakannya, hal itu mencakup semua jenis alat yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi, jika tujuannya telah tercapai dan memang diniatkan sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik itu menggunakan dahan pohon arak, ataupun dahan pohon zaitun, ataupun dahan kurma, ataupun selainnya.Termasuk di dalamnya menggunakan ‘pasta gigi’ karena tujuan membersihkan dan memijat gigi itu tercapai dengan aktivitas tersebut. Bahkan menggosok gigi dengan gosok gigi dan pasta gigi memudahkan kita di dalam menjangkau area gigi dalam serta memiliki kandungan zat yang akan menyucikan dan membersihkan gigi.Baca Juga: Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’atDi antara dalil bahwa menggosok gigi dengan sikat gigi masuk ke dalam keutamaan siwak ada beberapa hal:Pertama, kalimat “السواك” “as-siwak” secara bahasa digunakan untuk perbuatan memijat gigi, tanpa melihat alat apa yang digunakan. Namun karena dahulu kala yang lebih sering digunakan untuk membersihkan gigi adalah ranting pohon arak, maka penyebutan siwak akhirnya lebih dikenal untuk penggunaan ranting pohon arak tersebut.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu kala tidak hanya bersiwak dengan ranting pohon arak. Di dalam hadis yang menceritakan tentang detik-detik menjelang kematiannya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersiwak dengan ranting pohon kurma.مَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ ، فَاسْتَنَّ بِهَا كَأَحْسَنِ مَا كَانَ مُسْتَنًّا ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهَا ، فَسَقَطَتْ يَدُهُ ، أَوْ : سَقَطَتْ مِنْ يَدِهِ ، فَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَ رِيقِي وَرِيقِهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنَ الدُّنْيَا، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الآخِرَةِ“Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahua ‘anhuma masuk sambil membawa siwak yang terbuat dari ranting kurma yang masih basah dan sedang menggunakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukannya, dan saya menyangka beliau membutuhkan siwak tersebut. Maka aku mengambilnya, mengunyah ujungnya dan mengibas-ngibaskannya, kemudian aku pun menyerahkannya kepada beliau. Kemudian beliau menggosok gigi menggunakan ranting tersebut, dengan sebaik-baik cara bersiwak yang pernah beliau lakukan. Setelah itu beliau memberikannya kepadaku, namun tangannya terjatuh atau ranting kayu siwak dari pohon kurma tersebut jatuh dari tangannya.Maka, Allah mengumpulkan antara air liurku dengan air liur beliau pada hari-hari terakhir beliau di dunia dan pada hari-hari pertama di akhirat kelak.” (HR. Bukhari no. 4451) Ketiga, saat memerintahkan para sahabatnya bersiwak, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi hanya dengan menggunakan ranting kayu tertentu. Bahkan, bangsa Arab dahulu kala menggosok gigi dengan berbagai macam ranting.Keempat, para ahli fikih tidak pernah membatasi bersiwak dengan ranting kayu tertentu dalam membahas fikih tentang siwak di kitab-kitab mereka. Sebagai contoh Syekh ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan di dalam Syarh Riyadhus Shalihiin,ويحصل الفضل بعود الأراك، أو بغيره من كل عود يشابهه“Keutamaan bersiwak bisa didapatkan dengan menggunakan ranting kayu Al-Arok (kaya siwak) atau dengan selainnya dari setiap ranting yang semisalnya.”Kelima, sejatinya bersiwak adalah ibadah yang terkait dengan alasan dan tujuan, yaitu bersihnya mulut. Sehingga, bisa terlaksana dengan setiap alat yang mubah (diperbolehkan) dan cocok untuk mencapai tujuan tersebut. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, lalu beliau menjawab,“Ya benar, menggunakan sikat dan pasta gigi bisa mewakili kayu siwak, bahkan lebih mampu membersihkan dan mengeluarkan kotoran gigi, maka jika seseorang gosok gigi dengan sikat gigi (itu berarti) sudah terlaksana sunah (bersiwak) dengannya, karena yang dijadikan patokan bukanlah  alat untuk bersiwaknya. Namun, yang dijadikan patokan adalah perbuatan dan hasilnya. Sedangkan sikat dan pasta gigi bisa menghasilkan hasil yang lebih maksimal dibandingkan dengan kayu siwak saja (di dalam kebersihan dan keharuman gigi).”Dari penjabaran di atas bisa kita ketahui bahwa penggunaan sikat gigi dan odol tentu saja bisa menggantikan kedudukan bersiwak menggunakan ranting pohon, serta akan diganjar dengan pahala jika kita niatkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan menghidupkan sunah Nabi-Nya.Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Memiliki Keutamaan Seperti Bersiwak?Yang Harus Diperhatikan di Dalam Perkara Bersiwak (Membersihkan Gigi)Pertama, bersiwak dengan kayu siwak memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Karena bersiwak dengannya adalah yang paling banyak digunakan dahulu kala oleh nabi dan sahabatnya, ditambah lagi mudah dibawa dan dipindah-pindah di segala tempat dan kondisi. Dan hal itu telah menjadi kebiasaan tanpa ada yang mengingkarinya serta tidaklah hal itu terhitung ‘nyeleneh’. Lain halnya dengan sikat gigi yang sulit jika digunakan pada setiap saat, karena sikat gigi tersebut membutuhkan tempat tersendiri.Kedua, saat menggunakan sikat gigi konvensional, apakah kita juga dianjurkan untuk menggosok gigi di setiap keadaan yang disunahkan untuk bersiwak dengan menggunakan kayu siwak?Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Apakah bisa kita katakan bahwa penggunaan sikat dan pasta gigi itu sebaiknya ketika setiap kali disunahkan penggunaan kayu siwak atau justru hal ini tergolong melampaui batas dan berlebih-lebihan (karena) barangkali berdampak  pada mulut, baik berupa bau, luka, atau semisalnya? Maka hal ini perlu pembahasan (lebih lanjut).”Dan bisa jadi menggunakan gosok gigi dan odol di setiap keadaan akan menjatuhkan diri kita ke dalam perbuatan israf (pemborosan) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).Wallahu A’lam Bishowaab.Baca Juga:7 Keadaan Dianjurkan Untuk BersiwakBersiwak, dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber:Situs resmi Syekh Shalih Al-Munajjid.Sumber-sumber lainnya.🔍 Syaikh Utsaimin, Taat Suami, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Arti Dosa Menurut Islam, Doa Agar Doa Cepat TerkabulTags: adabadab Islamadab muslimbersiwaksikat gigisiwaksunnah bersiwaksunnah siwak

Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering Diremehkan

Khutbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ.فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan oleh Allah.Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa larangan Allah Ta’ala itu ada beberapa macam, di antaranya adalah perbuatan dosa.Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa dosa yang kita lakukan terbagi menjadi dua, dosa besar (al-kaba’ir) dan dosa kecil (ash-shagha’ir). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisa: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya” (QS. An-Najm: 32).Begitupun dalil-dalil di dalam As-Sunnah pun menunjukkan adanya pembagian dosa besar dan dosa kecil. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Salat lima waktu dan salat Jumat ke salat Jumat selanjutnya, menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Di antara kaidah untuk membedakan dosa besar dan dosa kecil adalah:Pertama, dosa besar adalah yang disebutkan sebagai dosa besar oleh Allah dan Rasul-Nya. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,كُلّ ذَنْب أُطْلِقَ عَلَيْهِ بِنَصِّ كِتَاب أَوْ سُنَّة أَوْ إِجْمَاع أَنَّهُ كَبِيرَة أَوْ عَظِيم“Dosa besar adalah dosa yang dimutlakkan oleh nash Al-Qur`an dan As-Sunnah atau ijma’ sebagai dosa besar” (Fathul Baari, 15: 709).Kedua, dosa besar adalah setiap dosa yang diancam dengan neraka, atau mendapatkan murka, laknat, atau adzab, Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ketika menafsirkan surat An-Nisa’ ayat 31, beliau berkata,الكبيرة كل ذنب ختمه الله بنار، أو غضب، أو لعنة، أو عذاب“Dosa besar adalah yang Allah tutup dengan ancaman neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 282).Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatKetiga, dosa besar adalah yang terdapat hukuman khusus, tidak sekedar dilarang atau diharamkan. Semisal disebutkan dalam dalil “barangsiapa yang melakukan ini, maka ia bukan mukmin”, atau “bukan bagian dari kami”.Syekh Muhammad bin Ibrahim memberikan penjelasan yang ringkas mengenai dosa besar, yaitu:ما توعد عليه بغضب، أو لعنة، أو رتب عليه عقاب في الدنيا، أو عذاب في الآخرة“Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan kemurkaan Allah, atau laknat, atau digandengkan dengan suatu hukuman di dunia, atau dengan suatu adzab di akhirat” (Fatawa war Rasail, 2: 54).Ma’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan Allah.Setelah mengetahui ancaman serta akibat yang akan kita peroleh jika melakukan dosa besar, tentu saja muslim yang berakal dan beriman akan berusaha menjauhkan dirinya dari terjatuh ke dalamnya. Sayangnya ada beberapa amalan yang sering kali masih dilakukan oleh seorang mukmin dan ternyata tanpa ia ketahui, hal tersebut merupakan salah satu dosa besar yang tidak akan Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan bertaubat kepada-Nya. Di antaranya adalah:Pertama, menyekutukan Allah Ta’ala di dalam beribadah. Baik itu dengan meyakini bahwa ada yang bisa memberikan manfaat ataupun menghindarkan diri kita dari keburukan selain Allah, atau dengan keyakinan yang semisalnya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa’: 48).Kedua, bermuamalah dengan riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).Ada kaedah umum dalam memahami riba yang disebutkan oleh para ulama. كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”Ketiga, durhaka kepada orang tua. An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim berkata, “Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya (di dunia ini) –berikut dosa yang disimpan untuknya (di akhirat)– daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).Baca Juga: Berbicara ketika khatib sedang berkhutbahKeempat, meninggalkan salat. Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah salat, maka siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i).Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq Rahimahullah berkata,كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali salat.” (HR. Tirmidzi).Semoga Allah Ta’ala melindungi diri kita dari terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar, baik yang kita sadari maupun tidak kita sadari, serta menjadikan diri kita salah satu hamba-Nya yang selalu takut akan pedihnya azab Allah Ta’ala.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhutbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّاإِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْم، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ اِدْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبّنَا لَا تُؤَاخِذْ نَا إِن نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَا نَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدٰى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى.اَللّٰهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْآخِرَةِ. رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ، وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوااللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.🔍 Tsalatsatul Ushul, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Hasbunallahu Wa Ni'mal, Celana Tidak Isbal, Video Kebesaran Allah SwtTags: Aqidahaqidah islamkhutbahkhutbah jumatnaskah khutbahnaskah khutbah jumatTauhidteks khutbahteks khutbah jumat

Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering Diremehkan

Khutbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ.فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan oleh Allah.Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa larangan Allah Ta’ala itu ada beberapa macam, di antaranya adalah perbuatan dosa.Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa dosa yang kita lakukan terbagi menjadi dua, dosa besar (al-kaba’ir) dan dosa kecil (ash-shagha’ir). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisa: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya” (QS. An-Najm: 32).Begitupun dalil-dalil di dalam As-Sunnah pun menunjukkan adanya pembagian dosa besar dan dosa kecil. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Salat lima waktu dan salat Jumat ke salat Jumat selanjutnya, menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Di antara kaidah untuk membedakan dosa besar dan dosa kecil adalah:Pertama, dosa besar adalah yang disebutkan sebagai dosa besar oleh Allah dan Rasul-Nya. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,كُلّ ذَنْب أُطْلِقَ عَلَيْهِ بِنَصِّ كِتَاب أَوْ سُنَّة أَوْ إِجْمَاع أَنَّهُ كَبِيرَة أَوْ عَظِيم“Dosa besar adalah dosa yang dimutlakkan oleh nash Al-Qur`an dan As-Sunnah atau ijma’ sebagai dosa besar” (Fathul Baari, 15: 709).Kedua, dosa besar adalah setiap dosa yang diancam dengan neraka, atau mendapatkan murka, laknat, atau adzab, Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ketika menafsirkan surat An-Nisa’ ayat 31, beliau berkata,الكبيرة كل ذنب ختمه الله بنار، أو غضب، أو لعنة، أو عذاب“Dosa besar adalah yang Allah tutup dengan ancaman neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 282).Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatKetiga, dosa besar adalah yang terdapat hukuman khusus, tidak sekedar dilarang atau diharamkan. Semisal disebutkan dalam dalil “barangsiapa yang melakukan ini, maka ia bukan mukmin”, atau “bukan bagian dari kami”.Syekh Muhammad bin Ibrahim memberikan penjelasan yang ringkas mengenai dosa besar, yaitu:ما توعد عليه بغضب، أو لعنة، أو رتب عليه عقاب في الدنيا، أو عذاب في الآخرة“Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan kemurkaan Allah, atau laknat, atau digandengkan dengan suatu hukuman di dunia, atau dengan suatu adzab di akhirat” (Fatawa war Rasail, 2: 54).Ma’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan Allah.Setelah mengetahui ancaman serta akibat yang akan kita peroleh jika melakukan dosa besar, tentu saja muslim yang berakal dan beriman akan berusaha menjauhkan dirinya dari terjatuh ke dalamnya. Sayangnya ada beberapa amalan yang sering kali masih dilakukan oleh seorang mukmin dan ternyata tanpa ia ketahui, hal tersebut merupakan salah satu dosa besar yang tidak akan Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan bertaubat kepada-Nya. Di antaranya adalah:Pertama, menyekutukan Allah Ta’ala di dalam beribadah. Baik itu dengan meyakini bahwa ada yang bisa memberikan manfaat ataupun menghindarkan diri kita dari keburukan selain Allah, atau dengan keyakinan yang semisalnya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa’: 48).Kedua, bermuamalah dengan riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).Ada kaedah umum dalam memahami riba yang disebutkan oleh para ulama. كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”Ketiga, durhaka kepada orang tua. An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim berkata, “Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya (di dunia ini) –berikut dosa yang disimpan untuknya (di akhirat)– daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).Baca Juga: Berbicara ketika khatib sedang berkhutbahKeempat, meninggalkan salat. Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah salat, maka siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i).Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq Rahimahullah berkata,كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali salat.” (HR. Tirmidzi).Semoga Allah Ta’ala melindungi diri kita dari terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar, baik yang kita sadari maupun tidak kita sadari, serta menjadikan diri kita salah satu hamba-Nya yang selalu takut akan pedihnya azab Allah Ta’ala.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhutbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّاإِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْم، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ اِدْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبّنَا لَا تُؤَاخِذْ نَا إِن نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَا نَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدٰى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى.اَللّٰهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْآخِرَةِ. رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ، وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوااللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.🔍 Tsalatsatul Ushul, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Hasbunallahu Wa Ni'mal, Celana Tidak Isbal, Video Kebesaran Allah SwtTags: Aqidahaqidah islamkhutbahkhutbah jumatnaskah khutbahnaskah khutbah jumatTauhidteks khutbahteks khutbah jumat
Khutbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ.فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan oleh Allah.Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa larangan Allah Ta’ala itu ada beberapa macam, di antaranya adalah perbuatan dosa.Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa dosa yang kita lakukan terbagi menjadi dua, dosa besar (al-kaba’ir) dan dosa kecil (ash-shagha’ir). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisa: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya” (QS. An-Najm: 32).Begitupun dalil-dalil di dalam As-Sunnah pun menunjukkan adanya pembagian dosa besar dan dosa kecil. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Salat lima waktu dan salat Jumat ke salat Jumat selanjutnya, menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Di antara kaidah untuk membedakan dosa besar dan dosa kecil adalah:Pertama, dosa besar adalah yang disebutkan sebagai dosa besar oleh Allah dan Rasul-Nya. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,كُلّ ذَنْب أُطْلِقَ عَلَيْهِ بِنَصِّ كِتَاب أَوْ سُنَّة أَوْ إِجْمَاع أَنَّهُ كَبِيرَة أَوْ عَظِيم“Dosa besar adalah dosa yang dimutlakkan oleh nash Al-Qur`an dan As-Sunnah atau ijma’ sebagai dosa besar” (Fathul Baari, 15: 709).Kedua, dosa besar adalah setiap dosa yang diancam dengan neraka, atau mendapatkan murka, laknat, atau adzab, Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ketika menafsirkan surat An-Nisa’ ayat 31, beliau berkata,الكبيرة كل ذنب ختمه الله بنار، أو غضب، أو لعنة، أو عذاب“Dosa besar adalah yang Allah tutup dengan ancaman neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 282).Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatKetiga, dosa besar adalah yang terdapat hukuman khusus, tidak sekedar dilarang atau diharamkan. Semisal disebutkan dalam dalil “barangsiapa yang melakukan ini, maka ia bukan mukmin”, atau “bukan bagian dari kami”.Syekh Muhammad bin Ibrahim memberikan penjelasan yang ringkas mengenai dosa besar, yaitu:ما توعد عليه بغضب، أو لعنة، أو رتب عليه عقاب في الدنيا، أو عذاب في الآخرة“Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan kemurkaan Allah, atau laknat, atau digandengkan dengan suatu hukuman di dunia, atau dengan suatu adzab di akhirat” (Fatawa war Rasail, 2: 54).Ma’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan Allah.Setelah mengetahui ancaman serta akibat yang akan kita peroleh jika melakukan dosa besar, tentu saja muslim yang berakal dan beriman akan berusaha menjauhkan dirinya dari terjatuh ke dalamnya. Sayangnya ada beberapa amalan yang sering kali masih dilakukan oleh seorang mukmin dan ternyata tanpa ia ketahui, hal tersebut merupakan salah satu dosa besar yang tidak akan Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan bertaubat kepada-Nya. Di antaranya adalah:Pertama, menyekutukan Allah Ta’ala di dalam beribadah. Baik itu dengan meyakini bahwa ada yang bisa memberikan manfaat ataupun menghindarkan diri kita dari keburukan selain Allah, atau dengan keyakinan yang semisalnya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa’: 48).Kedua, bermuamalah dengan riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).Ada kaedah umum dalam memahami riba yang disebutkan oleh para ulama. كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”Ketiga, durhaka kepada orang tua. An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim berkata, “Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya (di dunia ini) –berikut dosa yang disimpan untuknya (di akhirat)– daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).Baca Juga: Berbicara ketika khatib sedang berkhutbahKeempat, meninggalkan salat. Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah salat, maka siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i).Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq Rahimahullah berkata,كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali salat.” (HR. Tirmidzi).Semoga Allah Ta’ala melindungi diri kita dari terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar, baik yang kita sadari maupun tidak kita sadari, serta menjadikan diri kita salah satu hamba-Nya yang selalu takut akan pedihnya azab Allah Ta’ala.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhutbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّاإِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْم، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ اِدْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبّنَا لَا تُؤَاخِذْ نَا إِن نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَا نَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدٰى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى.اَللّٰهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْآخِرَةِ. رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ، وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوااللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.🔍 Tsalatsatul Ushul, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Hasbunallahu Wa Ni'mal, Celana Tidak Isbal, Video Kebesaran Allah SwtTags: Aqidahaqidah islamkhutbahkhutbah jumatnaskah khutbahnaskah khutbah jumatTauhidteks khutbahteks khutbah jumat


Khutbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ.فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan oleh Allah.Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa larangan Allah Ta’ala itu ada beberapa macam, di antaranya adalah perbuatan dosa.Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa dosa yang kita lakukan terbagi menjadi dua, dosa besar (al-kaba’ir) dan dosa kecil (ash-shagha’ir). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisa: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya” (QS. An-Najm: 32).Begitupun dalil-dalil di dalam As-Sunnah pun menunjukkan adanya pembagian dosa besar dan dosa kecil. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ“Salat lima waktu dan salat Jumat ke salat Jumat selanjutnya, menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).Di antara kaidah untuk membedakan dosa besar dan dosa kecil adalah:Pertama, dosa besar adalah yang disebutkan sebagai dosa besar oleh Allah dan Rasul-Nya. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan,كُلّ ذَنْب أُطْلِقَ عَلَيْهِ بِنَصِّ كِتَاب أَوْ سُنَّة أَوْ إِجْمَاع أَنَّهُ كَبِيرَة أَوْ عَظِيم“Dosa besar adalah dosa yang dimutlakkan oleh nash Al-Qur`an dan As-Sunnah atau ijma’ sebagai dosa besar” (Fathul Baari, 15: 709).Kedua, dosa besar adalah setiap dosa yang diancam dengan neraka, atau mendapatkan murka, laknat, atau adzab, Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ketika menafsirkan surat An-Nisa’ ayat 31, beliau berkata,الكبيرة كل ذنب ختمه الله بنار، أو غضب، أو لعنة، أو عذاب“Dosa besar adalah yang Allah tutup dengan ancaman neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 282).Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatKetiga, dosa besar adalah yang terdapat hukuman khusus, tidak sekedar dilarang atau diharamkan. Semisal disebutkan dalam dalil “barangsiapa yang melakukan ini, maka ia bukan mukmin”, atau “bukan bagian dari kami”.Syekh Muhammad bin Ibrahim memberikan penjelasan yang ringkas mengenai dosa besar, yaitu:ما توعد عليه بغضب، أو لعنة، أو رتب عليه عقاب في الدنيا، أو عذاب في الآخرة“Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan kemurkaan Allah, atau laknat, atau digandengkan dengan suatu hukuman di dunia, atau dengan suatu adzab di akhirat” (Fatawa war Rasail, 2: 54).Ma’asyiral muslimin, jamaah masjid yang dimuliakan Allah.Setelah mengetahui ancaman serta akibat yang akan kita peroleh jika melakukan dosa besar, tentu saja muslim yang berakal dan beriman akan berusaha menjauhkan dirinya dari terjatuh ke dalamnya. Sayangnya ada beberapa amalan yang sering kali masih dilakukan oleh seorang mukmin dan ternyata tanpa ia ketahui, hal tersebut merupakan salah satu dosa besar yang tidak akan Allah Ta’ala ampuni kecuali dengan bertaubat kepada-Nya. Di antaranya adalah:Pertama, menyekutukan Allah Ta’ala di dalam beribadah. Baik itu dengan meyakini bahwa ada yang bisa memberikan manfaat ataupun menghindarkan diri kita dari keburukan selain Allah, atau dengan keyakinan yang semisalnya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa’: 48).Kedua, bermuamalah dengan riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).Ada kaedah umum dalam memahami riba yang disebutkan oleh para ulama. كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”Ketiga, durhaka kepada orang tua. An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim berkata, “Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya (di dunia ini) –berikut dosa yang disimpan untuknya (di akhirat)– daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).Baca Juga: Berbicara ketika khatib sedang berkhutbahKeempat, meninggalkan salat. Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah salat, maka siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i).Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq Rahimahullah berkata,كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali salat.” (HR. Tirmidzi).Semoga Allah Ta’ala melindungi diri kita dari terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar, baik yang kita sadari maupun tidak kita sadari, serta menjadikan diri kita salah satu hamba-Nya yang selalu takut akan pedihnya azab Allah Ta’ala.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhutbah Keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّاإِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْم، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ اِدْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبّنَا لَا تُؤَاخِذْ نَا إِن نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَا نَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدٰى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى.اَللّٰهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْآخِرَةِ. رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ، وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوااللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.🔍 Tsalatsatul Ushul, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Hasbunallahu Wa Ni'mal, Celana Tidak Isbal, Video Kebesaran Allah SwtTags: Aqidahaqidah islamkhutbahkhutbah jumatnaskah khutbahnaskah khutbah jumatTauhidteks khutbahteks khutbah jumat

Lima Waktu Terlarang Shalat Sunah Mutlak – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Lima Waktu Terlarang Shalat Sunah Mutlak – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama PERHATIAN Penjelasan Syaikh di video ini akan mudah Anda pahami dengan cara: ambil buku, dan catat semua penjelasan Syaikh! Gunakan fitur “pause” di perangkat Anda. Anda buat bagan dari catatan tersebut. Kemudian Anda ulang-ulang terus pelajaran ini. Demikianlah belajar, ada upaya dan perjuangan. Penulis memulai dengan menjelaskan tentang salat sunah, dan menyebutkan bahwa secara umum, salat sunah terbagi menjadi dua: (PERTAMA: SALAT SUNAH MUTLAK) Salat Sunah Mutlak, yaitu salat sunah yang disyariatkan setiap waktu. Tentang salat Sunah Mutlak ini, kita ambil beberapa faedah: Pertama, salat ini tidak dianjurkan untuk ditinggalkan saat safar, karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tetap salat sunah ketika safar, berbeda dengan sebagian salat Sunah Muqayyad yang tidak dikerjakan ketika safar. Kedua, bahwa salat Sunah Mutlak ini, menurut penulis, sebagaimana ini nampak dalam perkataan beliau, bahwa salat ini tidak boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, berbeda dengan salat Sunah Muqayyad yang boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, yang akan saya jelaskan sebentar lagi. Beliau berkata, “Salat Sunah Mutlak adalah salat yang tidak dikhususkan pada waktu tertentu, dan boleh dilakukan kapan pun dan disunahkan dikerjakan kapan pun, kecuali pada lima waktu ini: (1) setelah fajar hingga matahari terbit, (2) ketika matahari terbit hingga meninggi, (3) sebelum matahari tergelincir (yaitu waktu tengah hari, ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga waktu Zuhur tiba) (4) setelah Ashar, dan (5) ketika matahari terbenam. Inilah lima waktu terlarang tersebut, penulis membaginya menjadi lima waktu, dan juga bisa dibagi menjadi tiga waktu dan dua waktu. Kita mulai dengan pembagian yang lima, beliau berkata: (PERTAMA) Ketika matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, inilah waktunya. Baiklah, kita mulai dari yang paling awal, beliau berkata, “Setelah fajar hingga matahari terbit, Inilah waktunya, ini adalah waktu yang panjang. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari terbit hingga meninggi, yakni setinggi tombak. (KETIGA) Waktu ketiga, “Sebelum matahari tergelincir ke barat,” kata beliau. Sebagian ulama menggunakan istilah yang lebih rinci, mereka berkata, “Sesaat sebelum zawāl.” Waktu ini adalah ketika matahari tepat berada di tengah langit, yaitu ketika matahari tepat berada di tengah langit, sehingga sebuah benda tidak memiliki bayangan di sebelah timur atau baratnya, inilah waktu terlarang, namun jika sudah tergelincir dari tengah langit, sehingga sebuah benda muncul bayangannya di sebelah timurnya, berarti sudah masuk waktu Zuhur dan sudah diperbolehkan salat. Jadi, sebenarnya waktunya adalah ketika matahari tepat di tengah langit, beberapa saat sebelum tergelincir (zawāl) ke barat, waktu yang sangat pendek, perkiraan terlama tidak lebih dari dua menit saja. (KEEMPAT) Beliau berkata, “Setelah Ashar,” perkataan penulis ini maksudnya adalah setelah salat Ashar. Adapun setelah fajar, maksudnya adalah setelah terbit fajar, karena itulah yang ditunjukkan oleh kebanyakan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, Berdasarkan hal ini, jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Ashar di awal waktu (Jamak Taqdim), berarti waktu larangan salat baginya dimulai sejak saat itu. Adapun jika dia mengakhirkan salat Asharnya hingga penghujung waktu iẖtiyāri, yaitu sebelum bayangan benda mencapai dua kali lipat dari pada tinggi benda tersebut, maka sebelum itu bukanlah waktu terlarang. Oleh sebab itu, at-Tirmizi meriwayatkan hadis dengan sanad la ba’sa bihi, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Tirmizi) Ini bukan termasuk salat Sunah Rawatib, ini menunjukkan bolehnya salat Sunah Mutlak sebelum salat Ashar. Sebagian ulama yang menganggap lemah hadis ini, mereka mengatakan sesuai apa yang mereka pahami, bahwa waktu larangan dimulai ketika masuknya waktu Ashar, namun bukan begitu yang tepat, karena waktu ini terkait dengan salatnya, seperti yang dikatakan imam Ahmad, bahwa kebanyakan hadis menunjukkan bahwa waktu larangan ini terkait dengan salat Ashar, bukan waktu Ashar, sehingga berbeda dengan waktu fajar. (KELIMA) Beliau berkata, “Dan ketika matahari terbenam.” Yakni ketika matahari sudah condong dan terbenam, yaitu ketika warnanya menguning saat terbenam, dan inilah waktu terlarang namun hanya sebentar saja. Jadi, ini lima waktu terlarang. Kita bagi menjadi tiga waktu dan kami katakan, bahwa waktu-waktu terlarang ini bisa dibagi menjadi tiga: (PERTAMA) Sejak terbitnya fajar hingga matahari naik setinggi tombak, kita gabungkan waktu pertama dan kedua karena beriringan dan menjadikannya satu waktu. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari tepat di tengah langit, yaitu sebelum tergelincirnya (zawāl) ke barat, sehingga waktu sebelumnya dan sesudahnya bukanlah waktu terlarang. (KETIGA) Waktu ketiga adalah setelah salat Ashar hingga terbenamnya matahari. Kita gabungkan dua waktu, yaitu waktu setelah salat Ashar dan waktu terbenamnya matahari. Ini pembagian kedua, namun maksudnya sama. Pembagian ketiga, bahwa waktu-waktu terlarang ini terbagi menjadi dua, (1) waktu yang panjang, dan (2) waktu yang pendek. Waktu yang panjang ada dua waktu, sedangkan waktu yang pendek ada tiga waktu. Waktu yang panjang adalah: (1) sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari, dan (2) setelah salat Ashar hingga menjelang matahari terbenam, yaitu ketika matahari menguning, inilah dua waktu yang panjang. Waktu yang pendek ada tiga waktu, yaitu (1) saat matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, yang tidak lebih dari sepuluh menit, (2) saat matahari tepat berada di tengah langit, dan (3) saat matahari terbenam. Apa faedah pembagian yang ketiga ini? Bahwa tiga waktu larangan yang pendek ini lebih banyak larangannya dari pada dua waktu yang panjang. Terdapat riwayat dari ʿUqbah bin ʿAmir, “Tiga waktu yang kami dilarang untuk salat dan menguburkan jenazah kami, ….” (HR. Muslim) Sehingga tidak boleh melakukan salat Jenazah, salat sunah yang terikat dengan sebab, dan menguburkan jenazah, inilah waktu terlarang yang pendek Baiklah, sebelum berpindah ke pembahasan berikutnya, bahwa yang nampak dari perkataan penulis, dia cenderung pada pendapat bahwa pada waktu-waktu yang terlarang ini, yang dilarang hanya salat Sunah Mutlak, adapun salat Sunah Muqayyad—yang akan dijelaskan sebentar lagi—boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, ini berbeda dengan pendapat ulama generasi belakangan, dan yang disebutkan penulis adalah riwayat kedua.Tentu, terkecuali pada tiga waktu terlarang yang tidak boleh salat Sunah Mutlak atau Muqayyad. Baiklah. ================================================================================ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِذِكْرِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فَذَكَرَ أَنَّ عَلَى سَبِيلِ الإِجْمَالِ نَوْعَانِ نَوْعٌ مُطْلَقٌ أَيْ مَشْرُوعَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَهَذِهِ السُّنَنُ الْمُطْلَقَةُ نَسْتَفِيدُ مِنْهَا أُمُورٌ اَلْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ تَرْكُهَا فِي السَّفَرِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّلُ فِي السَّفَرِ بِخِلَافِ بَعْضِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَإِنَّهَا تُتْرَكُ فِي السَّفَرِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ هَذِهِ السُّنَنَ الْمُطْلَقَةَ رَأْيُ الْمُصَنِّفِ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلَامِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْي بِخِلَافِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَهْيِ سَأُشِيرُ لَهُ بَعْدَ قَلِيلٍ قَالَ: الْمُطْلَقُ وَهُوَ مَا لَا يَخْتَصُّ بِوَقْتٍ فَتُفْعَلُ فِي أَيْ وَقْتٍ فَيُسَنُّ فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ إِلَّا فِي خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ وَقَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ وَعِنْدَ الْغُرُوبِ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةٍ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَتَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ وَتَنْقَسِمُ إِلَى اثْنَيْنِ نَبْدَأُ بِهَا عَلَى التَّقْسِيمِ الْخُمَاسِيِّ فَقَالَ مِنْ حِينِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ إِلَى أَنْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ هَذَانِ هَذَا وَقْتٌ نَعَمْ بَدَأَ بِالأَوَّلِ قَالَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ هَذَا وَقْتٌ وَهُوَ وَقْتٌ طَوِيلٌ الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ أَيْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ الْوَقْتُ الثَّالِثُ قَالَ قَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْضُ الْفُقَهَاءِ يَأْتِي بِعِبَارَةٍ أَدَقٍّ فَيَقُولُ قُبَيلَ الزَّوَالِ لِأَنَّ الْوَقْتَ هُوَ حِينَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ فَإِذَا كَانَتِ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَلَا فَيْئَ لِلشَّاخِصِ لَا لِلْمَشْرِقِ وَلَا لِلْمَغْرِبِ فَإِنَّهُ وَقْتُ النَّهْيِ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ كَبِدِ السَّمَاءِ وَأَصْبَحَ لِلشَّاخِصِ فَيْءٌ مِنْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ فَقَدْ دَخَلَ وَقْتُ الظُّهْرِ وَأُبِيحَتِ الصَّلَاةُ وَحِيْنَئِذٍ فَإِنَّ الْوَقْتَ هُوَ فِي الْحَقِيقَةِ هُوَ عِنْدَمَا تَكُونُ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ قُبَيلَ الزَّوَالِ وَقْتٌ ضَيِّقٌ جِدًّا لَا يَتَجَاوَزُ دَقِيقَتَيْنِ عَلَى أَقْصَى تَقْدِيرٍ قَالَ وَبَعْدَ الْعَصْرِ قَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَعْدَ الْعَصْرِ أَيْ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ أَمَّا الْفَجْرُ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ طُلُوعُ الْفَجْرِ وَعَلَى ذَلِكَ جَاءَتْ أَكْثَرُ أَحَادِيثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنَاءً عَلَيْهِ فَلَوْ أَنَّ الْمَرْءَ صَلَّى الْعَصْرَ جَمْعًا مَعَ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَإِنَّ وَقْتَ النَّهْيِ فِي حَقِّهِ مُسْتَمِرٌّ مِنَ الْآنِ وَأَمَّا إِذَا أَخَّرَ صَلَاةَ الْعَصْرِ إِلَى آخِرِ وَقْتِ الِْاخْتِيَارِ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ فَمَا قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَيْسَ وَقْتَ النَهْيِ وَلِذَلِكَ جَاءَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ بِالسَّنَدِ لَا بَأْسَ بِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا وَهَذِهِ لَيْسَتْ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ التَّنَفُّلُ قَبْلَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَمَنْ سَعَى فِي تَضْعِيْفِ هَذَا الْحَدِيثِ بَنَاهُ عَلَى رَأْيِهِ أَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ يَبْتَدِئُ مِنْ دُخُولِ وَقْتِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ قَالَ أَحْمَدُ أَكْثَرُ الْأَحَادِيثِ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ أَيْ الْعَصْرِ لَا بِالْوَقْتِ بِخِلَافِ الْفَجْرِ قَالَ: وَعِنْدَ الْغُرُوبِ أَيْ وَعِنْدَمَا تَمِيلُ الشَّمْسُ الْغُرُوْبُ أَيْ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ وَهَذَا وَقْتُ النَّهْيِ لَكِنَّهُ قَصِيرٌ إِذَنْ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ نُقَسِّمُهَا إِلَى ثَلَاثَةِ أَوْقَاتٍ فَنَقُولُ هَذِهِ الْأَوْقَاتُ تَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ فَجَمَعْنَا الْوَقْتَ الْأَوَّلَ وَالثَّانِيَ لِاتِّصَالِهِمَا فَجَعَلْنَاهُ وَقْتًا وَاحِدًا الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ لِأَنَّهُ مَا قَبْلَهُ وَمَا بَعْدَهُ لَيْسَ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْوَقْتُ الثَّالِثُ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَدْخَلْنَا وَقْتَيْنِ وَهُوَ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَوَقْتِ غُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا الْقِسْمُ الثَّانِي نَفْسُ الْمَعْنَى الْقِسْمَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّنَا نَقُولُ إِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ أَوْقَاتٌ طَوِيلَةٌ وَأَوْقَاتٌ قَصِيرَةٌ فَالأَوْقَاتُ… الطَّوِيلَةُ وَقْتَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ فَالأَوْقَاتُ الطَّوِيلَةُ هِيَ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبٍ أَوْ إِلَى قُبَيْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ هَذَانِ وَقْتَانِ طَوِيلَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ لَا يَتَجَاوَزُ عَشْرَ دَقَائِقَ وَعِنْدَ… وَعِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ وَعِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مَا فَائِدَةُ التَفْرِيقِ الثَّالِثِ؟ أَنَّ الأَوْقَاتَ الثَّلَاثَةَ الْقَصِيرَةَ فِيهَا مَنْهِيَّاتٌ أَكْثَرُ مِنَ الْأَوْقَاتِ المَنْهِيِ عَنْهَا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: ثَلَاثَةُ سَاعَاتٍ نُهِينَا عَنِ الصَّلَاةِ فِيهَا وَأَنْ نَدْفُنَ فِيهَا مَوْتَانَا فَلَا يُصَلَّى فِيهَا عَلَى الْجَنَائِزِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا ذَوَاتُ الأَسْبَابِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا… وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا الْمَوْتَى هَذِهِ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ طَيِّبٌ قَبْلَ أَنْ نَنْتَقِلَ إِلَى الْمَسَائِلِ اللَّتِي بَعْدَهَا ظَاهِرُ كَلَامِ المُصَنِّفِ أَنَّ الْمُصَنِّفَ يَمِيلُ إِلَى أَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ لَا يُصَلَّى فِيهَا فَقَطْ مَاذَا؟ النَّفِيلَةُ الْمُطْلَقَةُ وَأَمَّا النَّافِلَةُ الْمُقَيَّدَةُ اللَّتِي سَيُورِدُهَا بَعْدَ قَلِيلٍ فَيَجُوزُ صَلَاتُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ خِلَافًا لِمَا ذَكَرَهُ مُتَأَخِّرُونَ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ هُوَ الرِّوَايَةُ الثَّانِيَةُ طَبْعًا يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ الثَّلَاثَةُ فَلَا يَجُوزُ فِيهَا لَا نَافِلَةٌ مُطْلَقَةٌ وَلَا مُقَيَّدَةٌ نَعَمْ  

Lima Waktu Terlarang Shalat Sunah Mutlak – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Lima Waktu Terlarang Shalat Sunah Mutlak – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama PERHATIAN Penjelasan Syaikh di video ini akan mudah Anda pahami dengan cara: ambil buku, dan catat semua penjelasan Syaikh! Gunakan fitur “pause” di perangkat Anda. Anda buat bagan dari catatan tersebut. Kemudian Anda ulang-ulang terus pelajaran ini. Demikianlah belajar, ada upaya dan perjuangan. Penulis memulai dengan menjelaskan tentang salat sunah, dan menyebutkan bahwa secara umum, salat sunah terbagi menjadi dua: (PERTAMA: SALAT SUNAH MUTLAK) Salat Sunah Mutlak, yaitu salat sunah yang disyariatkan setiap waktu. Tentang salat Sunah Mutlak ini, kita ambil beberapa faedah: Pertama, salat ini tidak dianjurkan untuk ditinggalkan saat safar, karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tetap salat sunah ketika safar, berbeda dengan sebagian salat Sunah Muqayyad yang tidak dikerjakan ketika safar. Kedua, bahwa salat Sunah Mutlak ini, menurut penulis, sebagaimana ini nampak dalam perkataan beliau, bahwa salat ini tidak boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, berbeda dengan salat Sunah Muqayyad yang boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, yang akan saya jelaskan sebentar lagi. Beliau berkata, “Salat Sunah Mutlak adalah salat yang tidak dikhususkan pada waktu tertentu, dan boleh dilakukan kapan pun dan disunahkan dikerjakan kapan pun, kecuali pada lima waktu ini: (1) setelah fajar hingga matahari terbit, (2) ketika matahari terbit hingga meninggi, (3) sebelum matahari tergelincir (yaitu waktu tengah hari, ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga waktu Zuhur tiba) (4) setelah Ashar, dan (5) ketika matahari terbenam. Inilah lima waktu terlarang tersebut, penulis membaginya menjadi lima waktu, dan juga bisa dibagi menjadi tiga waktu dan dua waktu. Kita mulai dengan pembagian yang lima, beliau berkata: (PERTAMA) Ketika matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, inilah waktunya. Baiklah, kita mulai dari yang paling awal, beliau berkata, “Setelah fajar hingga matahari terbit, Inilah waktunya, ini adalah waktu yang panjang. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari terbit hingga meninggi, yakni setinggi tombak. (KETIGA) Waktu ketiga, “Sebelum matahari tergelincir ke barat,” kata beliau. Sebagian ulama menggunakan istilah yang lebih rinci, mereka berkata, “Sesaat sebelum zawāl.” Waktu ini adalah ketika matahari tepat berada di tengah langit, yaitu ketika matahari tepat berada di tengah langit, sehingga sebuah benda tidak memiliki bayangan di sebelah timur atau baratnya, inilah waktu terlarang, namun jika sudah tergelincir dari tengah langit, sehingga sebuah benda muncul bayangannya di sebelah timurnya, berarti sudah masuk waktu Zuhur dan sudah diperbolehkan salat. Jadi, sebenarnya waktunya adalah ketika matahari tepat di tengah langit, beberapa saat sebelum tergelincir (zawāl) ke barat, waktu yang sangat pendek, perkiraan terlama tidak lebih dari dua menit saja. (KEEMPAT) Beliau berkata, “Setelah Ashar,” perkataan penulis ini maksudnya adalah setelah salat Ashar. Adapun setelah fajar, maksudnya adalah setelah terbit fajar, karena itulah yang ditunjukkan oleh kebanyakan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, Berdasarkan hal ini, jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Ashar di awal waktu (Jamak Taqdim), berarti waktu larangan salat baginya dimulai sejak saat itu. Adapun jika dia mengakhirkan salat Asharnya hingga penghujung waktu iẖtiyāri, yaitu sebelum bayangan benda mencapai dua kali lipat dari pada tinggi benda tersebut, maka sebelum itu bukanlah waktu terlarang. Oleh sebab itu, at-Tirmizi meriwayatkan hadis dengan sanad la ba’sa bihi, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Tirmizi) Ini bukan termasuk salat Sunah Rawatib, ini menunjukkan bolehnya salat Sunah Mutlak sebelum salat Ashar. Sebagian ulama yang menganggap lemah hadis ini, mereka mengatakan sesuai apa yang mereka pahami, bahwa waktu larangan dimulai ketika masuknya waktu Ashar, namun bukan begitu yang tepat, karena waktu ini terkait dengan salatnya, seperti yang dikatakan imam Ahmad, bahwa kebanyakan hadis menunjukkan bahwa waktu larangan ini terkait dengan salat Ashar, bukan waktu Ashar, sehingga berbeda dengan waktu fajar. (KELIMA) Beliau berkata, “Dan ketika matahari terbenam.” Yakni ketika matahari sudah condong dan terbenam, yaitu ketika warnanya menguning saat terbenam, dan inilah waktu terlarang namun hanya sebentar saja. Jadi, ini lima waktu terlarang. Kita bagi menjadi tiga waktu dan kami katakan, bahwa waktu-waktu terlarang ini bisa dibagi menjadi tiga: (PERTAMA) Sejak terbitnya fajar hingga matahari naik setinggi tombak, kita gabungkan waktu pertama dan kedua karena beriringan dan menjadikannya satu waktu. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari tepat di tengah langit, yaitu sebelum tergelincirnya (zawāl) ke barat, sehingga waktu sebelumnya dan sesudahnya bukanlah waktu terlarang. (KETIGA) Waktu ketiga adalah setelah salat Ashar hingga terbenamnya matahari. Kita gabungkan dua waktu, yaitu waktu setelah salat Ashar dan waktu terbenamnya matahari. Ini pembagian kedua, namun maksudnya sama. Pembagian ketiga, bahwa waktu-waktu terlarang ini terbagi menjadi dua, (1) waktu yang panjang, dan (2) waktu yang pendek. Waktu yang panjang ada dua waktu, sedangkan waktu yang pendek ada tiga waktu. Waktu yang panjang adalah: (1) sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari, dan (2) setelah salat Ashar hingga menjelang matahari terbenam, yaitu ketika matahari menguning, inilah dua waktu yang panjang. Waktu yang pendek ada tiga waktu, yaitu (1) saat matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, yang tidak lebih dari sepuluh menit, (2) saat matahari tepat berada di tengah langit, dan (3) saat matahari terbenam. Apa faedah pembagian yang ketiga ini? Bahwa tiga waktu larangan yang pendek ini lebih banyak larangannya dari pada dua waktu yang panjang. Terdapat riwayat dari ʿUqbah bin ʿAmir, “Tiga waktu yang kami dilarang untuk salat dan menguburkan jenazah kami, ….” (HR. Muslim) Sehingga tidak boleh melakukan salat Jenazah, salat sunah yang terikat dengan sebab, dan menguburkan jenazah, inilah waktu terlarang yang pendek Baiklah, sebelum berpindah ke pembahasan berikutnya, bahwa yang nampak dari perkataan penulis, dia cenderung pada pendapat bahwa pada waktu-waktu yang terlarang ini, yang dilarang hanya salat Sunah Mutlak, adapun salat Sunah Muqayyad—yang akan dijelaskan sebentar lagi—boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, ini berbeda dengan pendapat ulama generasi belakangan, dan yang disebutkan penulis adalah riwayat kedua.Tentu, terkecuali pada tiga waktu terlarang yang tidak boleh salat Sunah Mutlak atau Muqayyad. Baiklah. ================================================================================ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِذِكْرِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فَذَكَرَ أَنَّ عَلَى سَبِيلِ الإِجْمَالِ نَوْعَانِ نَوْعٌ مُطْلَقٌ أَيْ مَشْرُوعَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَهَذِهِ السُّنَنُ الْمُطْلَقَةُ نَسْتَفِيدُ مِنْهَا أُمُورٌ اَلْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ تَرْكُهَا فِي السَّفَرِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّلُ فِي السَّفَرِ بِخِلَافِ بَعْضِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَإِنَّهَا تُتْرَكُ فِي السَّفَرِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ هَذِهِ السُّنَنَ الْمُطْلَقَةَ رَأْيُ الْمُصَنِّفِ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلَامِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْي بِخِلَافِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَهْيِ سَأُشِيرُ لَهُ بَعْدَ قَلِيلٍ قَالَ: الْمُطْلَقُ وَهُوَ مَا لَا يَخْتَصُّ بِوَقْتٍ فَتُفْعَلُ فِي أَيْ وَقْتٍ فَيُسَنُّ فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ إِلَّا فِي خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ وَقَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ وَعِنْدَ الْغُرُوبِ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةٍ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَتَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ وَتَنْقَسِمُ إِلَى اثْنَيْنِ نَبْدَأُ بِهَا عَلَى التَّقْسِيمِ الْخُمَاسِيِّ فَقَالَ مِنْ حِينِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ إِلَى أَنْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ هَذَانِ هَذَا وَقْتٌ نَعَمْ بَدَأَ بِالأَوَّلِ قَالَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ هَذَا وَقْتٌ وَهُوَ وَقْتٌ طَوِيلٌ الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ أَيْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ الْوَقْتُ الثَّالِثُ قَالَ قَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْضُ الْفُقَهَاءِ يَأْتِي بِعِبَارَةٍ أَدَقٍّ فَيَقُولُ قُبَيلَ الزَّوَالِ لِأَنَّ الْوَقْتَ هُوَ حِينَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ فَإِذَا كَانَتِ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَلَا فَيْئَ لِلشَّاخِصِ لَا لِلْمَشْرِقِ وَلَا لِلْمَغْرِبِ فَإِنَّهُ وَقْتُ النَّهْيِ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ كَبِدِ السَّمَاءِ وَأَصْبَحَ لِلشَّاخِصِ فَيْءٌ مِنْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ فَقَدْ دَخَلَ وَقْتُ الظُّهْرِ وَأُبِيحَتِ الصَّلَاةُ وَحِيْنَئِذٍ فَإِنَّ الْوَقْتَ هُوَ فِي الْحَقِيقَةِ هُوَ عِنْدَمَا تَكُونُ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ قُبَيلَ الزَّوَالِ وَقْتٌ ضَيِّقٌ جِدًّا لَا يَتَجَاوَزُ دَقِيقَتَيْنِ عَلَى أَقْصَى تَقْدِيرٍ قَالَ وَبَعْدَ الْعَصْرِ قَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَعْدَ الْعَصْرِ أَيْ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ أَمَّا الْفَجْرُ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ طُلُوعُ الْفَجْرِ وَعَلَى ذَلِكَ جَاءَتْ أَكْثَرُ أَحَادِيثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنَاءً عَلَيْهِ فَلَوْ أَنَّ الْمَرْءَ صَلَّى الْعَصْرَ جَمْعًا مَعَ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَإِنَّ وَقْتَ النَّهْيِ فِي حَقِّهِ مُسْتَمِرٌّ مِنَ الْآنِ وَأَمَّا إِذَا أَخَّرَ صَلَاةَ الْعَصْرِ إِلَى آخِرِ وَقْتِ الِْاخْتِيَارِ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ فَمَا قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَيْسَ وَقْتَ النَهْيِ وَلِذَلِكَ جَاءَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ بِالسَّنَدِ لَا بَأْسَ بِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا وَهَذِهِ لَيْسَتْ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ التَّنَفُّلُ قَبْلَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَمَنْ سَعَى فِي تَضْعِيْفِ هَذَا الْحَدِيثِ بَنَاهُ عَلَى رَأْيِهِ أَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ يَبْتَدِئُ مِنْ دُخُولِ وَقْتِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ قَالَ أَحْمَدُ أَكْثَرُ الْأَحَادِيثِ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ أَيْ الْعَصْرِ لَا بِالْوَقْتِ بِخِلَافِ الْفَجْرِ قَالَ: وَعِنْدَ الْغُرُوبِ أَيْ وَعِنْدَمَا تَمِيلُ الشَّمْسُ الْغُرُوْبُ أَيْ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ وَهَذَا وَقْتُ النَّهْيِ لَكِنَّهُ قَصِيرٌ إِذَنْ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ نُقَسِّمُهَا إِلَى ثَلَاثَةِ أَوْقَاتٍ فَنَقُولُ هَذِهِ الْأَوْقَاتُ تَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ فَجَمَعْنَا الْوَقْتَ الْأَوَّلَ وَالثَّانِيَ لِاتِّصَالِهِمَا فَجَعَلْنَاهُ وَقْتًا وَاحِدًا الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ لِأَنَّهُ مَا قَبْلَهُ وَمَا بَعْدَهُ لَيْسَ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْوَقْتُ الثَّالِثُ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَدْخَلْنَا وَقْتَيْنِ وَهُوَ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَوَقْتِ غُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا الْقِسْمُ الثَّانِي نَفْسُ الْمَعْنَى الْقِسْمَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّنَا نَقُولُ إِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ أَوْقَاتٌ طَوِيلَةٌ وَأَوْقَاتٌ قَصِيرَةٌ فَالأَوْقَاتُ… الطَّوِيلَةُ وَقْتَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ فَالأَوْقَاتُ الطَّوِيلَةُ هِيَ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبٍ أَوْ إِلَى قُبَيْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ هَذَانِ وَقْتَانِ طَوِيلَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ لَا يَتَجَاوَزُ عَشْرَ دَقَائِقَ وَعِنْدَ… وَعِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ وَعِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مَا فَائِدَةُ التَفْرِيقِ الثَّالِثِ؟ أَنَّ الأَوْقَاتَ الثَّلَاثَةَ الْقَصِيرَةَ فِيهَا مَنْهِيَّاتٌ أَكْثَرُ مِنَ الْأَوْقَاتِ المَنْهِيِ عَنْهَا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: ثَلَاثَةُ سَاعَاتٍ نُهِينَا عَنِ الصَّلَاةِ فِيهَا وَأَنْ نَدْفُنَ فِيهَا مَوْتَانَا فَلَا يُصَلَّى فِيهَا عَلَى الْجَنَائِزِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا ذَوَاتُ الأَسْبَابِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا… وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا الْمَوْتَى هَذِهِ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ طَيِّبٌ قَبْلَ أَنْ نَنْتَقِلَ إِلَى الْمَسَائِلِ اللَّتِي بَعْدَهَا ظَاهِرُ كَلَامِ المُصَنِّفِ أَنَّ الْمُصَنِّفَ يَمِيلُ إِلَى أَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ لَا يُصَلَّى فِيهَا فَقَطْ مَاذَا؟ النَّفِيلَةُ الْمُطْلَقَةُ وَأَمَّا النَّافِلَةُ الْمُقَيَّدَةُ اللَّتِي سَيُورِدُهَا بَعْدَ قَلِيلٍ فَيَجُوزُ صَلَاتُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ خِلَافًا لِمَا ذَكَرَهُ مُتَأَخِّرُونَ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ هُوَ الرِّوَايَةُ الثَّانِيَةُ طَبْعًا يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ الثَّلَاثَةُ فَلَا يَجُوزُ فِيهَا لَا نَافِلَةٌ مُطْلَقَةٌ وَلَا مُقَيَّدَةٌ نَعَمْ  
Lima Waktu Terlarang Shalat Sunah Mutlak – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama PERHATIAN Penjelasan Syaikh di video ini akan mudah Anda pahami dengan cara: ambil buku, dan catat semua penjelasan Syaikh! Gunakan fitur “pause” di perangkat Anda. Anda buat bagan dari catatan tersebut. Kemudian Anda ulang-ulang terus pelajaran ini. Demikianlah belajar, ada upaya dan perjuangan. Penulis memulai dengan menjelaskan tentang salat sunah, dan menyebutkan bahwa secara umum, salat sunah terbagi menjadi dua: (PERTAMA: SALAT SUNAH MUTLAK) Salat Sunah Mutlak, yaitu salat sunah yang disyariatkan setiap waktu. Tentang salat Sunah Mutlak ini, kita ambil beberapa faedah: Pertama, salat ini tidak dianjurkan untuk ditinggalkan saat safar, karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tetap salat sunah ketika safar, berbeda dengan sebagian salat Sunah Muqayyad yang tidak dikerjakan ketika safar. Kedua, bahwa salat Sunah Mutlak ini, menurut penulis, sebagaimana ini nampak dalam perkataan beliau, bahwa salat ini tidak boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, berbeda dengan salat Sunah Muqayyad yang boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, yang akan saya jelaskan sebentar lagi. Beliau berkata, “Salat Sunah Mutlak adalah salat yang tidak dikhususkan pada waktu tertentu, dan boleh dilakukan kapan pun dan disunahkan dikerjakan kapan pun, kecuali pada lima waktu ini: (1) setelah fajar hingga matahari terbit, (2) ketika matahari terbit hingga meninggi, (3) sebelum matahari tergelincir (yaitu waktu tengah hari, ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga waktu Zuhur tiba) (4) setelah Ashar, dan (5) ketika matahari terbenam. Inilah lima waktu terlarang tersebut, penulis membaginya menjadi lima waktu, dan juga bisa dibagi menjadi tiga waktu dan dua waktu. Kita mulai dengan pembagian yang lima, beliau berkata: (PERTAMA) Ketika matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, inilah waktunya. Baiklah, kita mulai dari yang paling awal, beliau berkata, “Setelah fajar hingga matahari terbit, Inilah waktunya, ini adalah waktu yang panjang. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari terbit hingga meninggi, yakni setinggi tombak. (KETIGA) Waktu ketiga, “Sebelum matahari tergelincir ke barat,” kata beliau. Sebagian ulama menggunakan istilah yang lebih rinci, mereka berkata, “Sesaat sebelum zawāl.” Waktu ini adalah ketika matahari tepat berada di tengah langit, yaitu ketika matahari tepat berada di tengah langit, sehingga sebuah benda tidak memiliki bayangan di sebelah timur atau baratnya, inilah waktu terlarang, namun jika sudah tergelincir dari tengah langit, sehingga sebuah benda muncul bayangannya di sebelah timurnya, berarti sudah masuk waktu Zuhur dan sudah diperbolehkan salat. Jadi, sebenarnya waktunya adalah ketika matahari tepat di tengah langit, beberapa saat sebelum tergelincir (zawāl) ke barat, waktu yang sangat pendek, perkiraan terlama tidak lebih dari dua menit saja. (KEEMPAT) Beliau berkata, “Setelah Ashar,” perkataan penulis ini maksudnya adalah setelah salat Ashar. Adapun setelah fajar, maksudnya adalah setelah terbit fajar, karena itulah yang ditunjukkan oleh kebanyakan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, Berdasarkan hal ini, jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Ashar di awal waktu (Jamak Taqdim), berarti waktu larangan salat baginya dimulai sejak saat itu. Adapun jika dia mengakhirkan salat Asharnya hingga penghujung waktu iẖtiyāri, yaitu sebelum bayangan benda mencapai dua kali lipat dari pada tinggi benda tersebut, maka sebelum itu bukanlah waktu terlarang. Oleh sebab itu, at-Tirmizi meriwayatkan hadis dengan sanad la ba’sa bihi, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Tirmizi) Ini bukan termasuk salat Sunah Rawatib, ini menunjukkan bolehnya salat Sunah Mutlak sebelum salat Ashar. Sebagian ulama yang menganggap lemah hadis ini, mereka mengatakan sesuai apa yang mereka pahami, bahwa waktu larangan dimulai ketika masuknya waktu Ashar, namun bukan begitu yang tepat, karena waktu ini terkait dengan salatnya, seperti yang dikatakan imam Ahmad, bahwa kebanyakan hadis menunjukkan bahwa waktu larangan ini terkait dengan salat Ashar, bukan waktu Ashar, sehingga berbeda dengan waktu fajar. (KELIMA) Beliau berkata, “Dan ketika matahari terbenam.” Yakni ketika matahari sudah condong dan terbenam, yaitu ketika warnanya menguning saat terbenam, dan inilah waktu terlarang namun hanya sebentar saja. Jadi, ini lima waktu terlarang. Kita bagi menjadi tiga waktu dan kami katakan, bahwa waktu-waktu terlarang ini bisa dibagi menjadi tiga: (PERTAMA) Sejak terbitnya fajar hingga matahari naik setinggi tombak, kita gabungkan waktu pertama dan kedua karena beriringan dan menjadikannya satu waktu. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari tepat di tengah langit, yaitu sebelum tergelincirnya (zawāl) ke barat, sehingga waktu sebelumnya dan sesudahnya bukanlah waktu terlarang. (KETIGA) Waktu ketiga adalah setelah salat Ashar hingga terbenamnya matahari. Kita gabungkan dua waktu, yaitu waktu setelah salat Ashar dan waktu terbenamnya matahari. Ini pembagian kedua, namun maksudnya sama. Pembagian ketiga, bahwa waktu-waktu terlarang ini terbagi menjadi dua, (1) waktu yang panjang, dan (2) waktu yang pendek. Waktu yang panjang ada dua waktu, sedangkan waktu yang pendek ada tiga waktu. Waktu yang panjang adalah: (1) sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari, dan (2) setelah salat Ashar hingga menjelang matahari terbenam, yaitu ketika matahari menguning, inilah dua waktu yang panjang. Waktu yang pendek ada tiga waktu, yaitu (1) saat matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, yang tidak lebih dari sepuluh menit, (2) saat matahari tepat berada di tengah langit, dan (3) saat matahari terbenam. Apa faedah pembagian yang ketiga ini? Bahwa tiga waktu larangan yang pendek ini lebih banyak larangannya dari pada dua waktu yang panjang. Terdapat riwayat dari ʿUqbah bin ʿAmir, “Tiga waktu yang kami dilarang untuk salat dan menguburkan jenazah kami, ….” (HR. Muslim) Sehingga tidak boleh melakukan salat Jenazah, salat sunah yang terikat dengan sebab, dan menguburkan jenazah, inilah waktu terlarang yang pendek Baiklah, sebelum berpindah ke pembahasan berikutnya, bahwa yang nampak dari perkataan penulis, dia cenderung pada pendapat bahwa pada waktu-waktu yang terlarang ini, yang dilarang hanya salat Sunah Mutlak, adapun salat Sunah Muqayyad—yang akan dijelaskan sebentar lagi—boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, ini berbeda dengan pendapat ulama generasi belakangan, dan yang disebutkan penulis adalah riwayat kedua.Tentu, terkecuali pada tiga waktu terlarang yang tidak boleh salat Sunah Mutlak atau Muqayyad. Baiklah. ================================================================================ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِذِكْرِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فَذَكَرَ أَنَّ عَلَى سَبِيلِ الإِجْمَالِ نَوْعَانِ نَوْعٌ مُطْلَقٌ أَيْ مَشْرُوعَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَهَذِهِ السُّنَنُ الْمُطْلَقَةُ نَسْتَفِيدُ مِنْهَا أُمُورٌ اَلْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ تَرْكُهَا فِي السَّفَرِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّلُ فِي السَّفَرِ بِخِلَافِ بَعْضِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَإِنَّهَا تُتْرَكُ فِي السَّفَرِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ هَذِهِ السُّنَنَ الْمُطْلَقَةَ رَأْيُ الْمُصَنِّفِ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلَامِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْي بِخِلَافِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَهْيِ سَأُشِيرُ لَهُ بَعْدَ قَلِيلٍ قَالَ: الْمُطْلَقُ وَهُوَ مَا لَا يَخْتَصُّ بِوَقْتٍ فَتُفْعَلُ فِي أَيْ وَقْتٍ فَيُسَنُّ فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ إِلَّا فِي خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ وَقَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ وَعِنْدَ الْغُرُوبِ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةٍ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَتَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ وَتَنْقَسِمُ إِلَى اثْنَيْنِ نَبْدَأُ بِهَا عَلَى التَّقْسِيمِ الْخُمَاسِيِّ فَقَالَ مِنْ حِينِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ إِلَى أَنْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ هَذَانِ هَذَا وَقْتٌ نَعَمْ بَدَأَ بِالأَوَّلِ قَالَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ هَذَا وَقْتٌ وَهُوَ وَقْتٌ طَوِيلٌ الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ أَيْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ الْوَقْتُ الثَّالِثُ قَالَ قَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْضُ الْفُقَهَاءِ يَأْتِي بِعِبَارَةٍ أَدَقٍّ فَيَقُولُ قُبَيلَ الزَّوَالِ لِأَنَّ الْوَقْتَ هُوَ حِينَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ فَإِذَا كَانَتِ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَلَا فَيْئَ لِلشَّاخِصِ لَا لِلْمَشْرِقِ وَلَا لِلْمَغْرِبِ فَإِنَّهُ وَقْتُ النَّهْيِ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ كَبِدِ السَّمَاءِ وَأَصْبَحَ لِلشَّاخِصِ فَيْءٌ مِنْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ فَقَدْ دَخَلَ وَقْتُ الظُّهْرِ وَأُبِيحَتِ الصَّلَاةُ وَحِيْنَئِذٍ فَإِنَّ الْوَقْتَ هُوَ فِي الْحَقِيقَةِ هُوَ عِنْدَمَا تَكُونُ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ قُبَيلَ الزَّوَالِ وَقْتٌ ضَيِّقٌ جِدًّا لَا يَتَجَاوَزُ دَقِيقَتَيْنِ عَلَى أَقْصَى تَقْدِيرٍ قَالَ وَبَعْدَ الْعَصْرِ قَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَعْدَ الْعَصْرِ أَيْ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ أَمَّا الْفَجْرُ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ طُلُوعُ الْفَجْرِ وَعَلَى ذَلِكَ جَاءَتْ أَكْثَرُ أَحَادِيثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنَاءً عَلَيْهِ فَلَوْ أَنَّ الْمَرْءَ صَلَّى الْعَصْرَ جَمْعًا مَعَ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَإِنَّ وَقْتَ النَّهْيِ فِي حَقِّهِ مُسْتَمِرٌّ مِنَ الْآنِ وَأَمَّا إِذَا أَخَّرَ صَلَاةَ الْعَصْرِ إِلَى آخِرِ وَقْتِ الِْاخْتِيَارِ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ فَمَا قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَيْسَ وَقْتَ النَهْيِ وَلِذَلِكَ جَاءَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ بِالسَّنَدِ لَا بَأْسَ بِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا وَهَذِهِ لَيْسَتْ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ التَّنَفُّلُ قَبْلَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَمَنْ سَعَى فِي تَضْعِيْفِ هَذَا الْحَدِيثِ بَنَاهُ عَلَى رَأْيِهِ أَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ يَبْتَدِئُ مِنْ دُخُولِ وَقْتِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ قَالَ أَحْمَدُ أَكْثَرُ الْأَحَادِيثِ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ أَيْ الْعَصْرِ لَا بِالْوَقْتِ بِخِلَافِ الْفَجْرِ قَالَ: وَعِنْدَ الْغُرُوبِ أَيْ وَعِنْدَمَا تَمِيلُ الشَّمْسُ الْغُرُوْبُ أَيْ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ وَهَذَا وَقْتُ النَّهْيِ لَكِنَّهُ قَصِيرٌ إِذَنْ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ نُقَسِّمُهَا إِلَى ثَلَاثَةِ أَوْقَاتٍ فَنَقُولُ هَذِهِ الْأَوْقَاتُ تَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ فَجَمَعْنَا الْوَقْتَ الْأَوَّلَ وَالثَّانِيَ لِاتِّصَالِهِمَا فَجَعَلْنَاهُ وَقْتًا وَاحِدًا الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ لِأَنَّهُ مَا قَبْلَهُ وَمَا بَعْدَهُ لَيْسَ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْوَقْتُ الثَّالِثُ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَدْخَلْنَا وَقْتَيْنِ وَهُوَ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَوَقْتِ غُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا الْقِسْمُ الثَّانِي نَفْسُ الْمَعْنَى الْقِسْمَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّنَا نَقُولُ إِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ أَوْقَاتٌ طَوِيلَةٌ وَأَوْقَاتٌ قَصِيرَةٌ فَالأَوْقَاتُ… الطَّوِيلَةُ وَقْتَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ فَالأَوْقَاتُ الطَّوِيلَةُ هِيَ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبٍ أَوْ إِلَى قُبَيْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ هَذَانِ وَقْتَانِ طَوِيلَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ لَا يَتَجَاوَزُ عَشْرَ دَقَائِقَ وَعِنْدَ… وَعِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ وَعِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مَا فَائِدَةُ التَفْرِيقِ الثَّالِثِ؟ أَنَّ الأَوْقَاتَ الثَّلَاثَةَ الْقَصِيرَةَ فِيهَا مَنْهِيَّاتٌ أَكْثَرُ مِنَ الْأَوْقَاتِ المَنْهِيِ عَنْهَا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: ثَلَاثَةُ سَاعَاتٍ نُهِينَا عَنِ الصَّلَاةِ فِيهَا وَأَنْ نَدْفُنَ فِيهَا مَوْتَانَا فَلَا يُصَلَّى فِيهَا عَلَى الْجَنَائِزِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا ذَوَاتُ الأَسْبَابِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا… وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا الْمَوْتَى هَذِهِ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ طَيِّبٌ قَبْلَ أَنْ نَنْتَقِلَ إِلَى الْمَسَائِلِ اللَّتِي بَعْدَهَا ظَاهِرُ كَلَامِ المُصَنِّفِ أَنَّ الْمُصَنِّفَ يَمِيلُ إِلَى أَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ لَا يُصَلَّى فِيهَا فَقَطْ مَاذَا؟ النَّفِيلَةُ الْمُطْلَقَةُ وَأَمَّا النَّافِلَةُ الْمُقَيَّدَةُ اللَّتِي سَيُورِدُهَا بَعْدَ قَلِيلٍ فَيَجُوزُ صَلَاتُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ خِلَافًا لِمَا ذَكَرَهُ مُتَأَخِّرُونَ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ هُوَ الرِّوَايَةُ الثَّانِيَةُ طَبْعًا يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ الثَّلَاثَةُ فَلَا يَجُوزُ فِيهَا لَا نَافِلَةٌ مُطْلَقَةٌ وَلَا مُقَيَّدَةٌ نَعَمْ  


Lima Waktu Terlarang Shalat Sunah Mutlak – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama PERHATIAN Penjelasan Syaikh di video ini akan mudah Anda pahami dengan cara: ambil buku, dan catat semua penjelasan Syaikh! Gunakan fitur “pause” di perangkat Anda. Anda buat bagan dari catatan tersebut. Kemudian Anda ulang-ulang terus pelajaran ini. Demikianlah belajar, ada upaya dan perjuangan. Penulis memulai dengan menjelaskan tentang salat sunah, dan menyebutkan bahwa secara umum, salat sunah terbagi menjadi dua: (PERTAMA: SALAT SUNAH MUTLAK) Salat Sunah Mutlak, yaitu salat sunah yang disyariatkan setiap waktu. Tentang salat Sunah Mutlak ini, kita ambil beberapa faedah: Pertama, salat ini tidak dianjurkan untuk ditinggalkan saat safar, karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tetap salat sunah ketika safar, berbeda dengan sebagian salat Sunah Muqayyad yang tidak dikerjakan ketika safar. Kedua, bahwa salat Sunah Mutlak ini, menurut penulis, sebagaimana ini nampak dalam perkataan beliau, bahwa salat ini tidak boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, berbeda dengan salat Sunah Muqayyad yang boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang, yang akan saya jelaskan sebentar lagi. Beliau berkata, “Salat Sunah Mutlak adalah salat yang tidak dikhususkan pada waktu tertentu, dan boleh dilakukan kapan pun dan disunahkan dikerjakan kapan pun, kecuali pada lima waktu ini: (1) setelah fajar hingga matahari terbit, (2) ketika matahari terbit hingga meninggi, (3) sebelum matahari tergelincir (yaitu waktu tengah hari, ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga waktu Zuhur tiba) (4) setelah Ashar, dan (5) ketika matahari terbenam. Inilah lima waktu terlarang tersebut, penulis membaginya menjadi lima waktu, dan juga bisa dibagi menjadi tiga waktu dan dua waktu. Kita mulai dengan pembagian yang lima, beliau berkata: (PERTAMA) Ketika matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, inilah waktunya. Baiklah, kita mulai dari yang paling awal, beliau berkata, “Setelah fajar hingga matahari terbit, Inilah waktunya, ini adalah waktu yang panjang. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari terbit hingga meninggi, yakni setinggi tombak. (KETIGA) Waktu ketiga, “Sebelum matahari tergelincir ke barat,” kata beliau. Sebagian ulama menggunakan istilah yang lebih rinci, mereka berkata, “Sesaat sebelum zawāl.” Waktu ini adalah ketika matahari tepat berada di tengah langit, yaitu ketika matahari tepat berada di tengah langit, sehingga sebuah benda tidak memiliki bayangan di sebelah timur atau baratnya, inilah waktu terlarang, namun jika sudah tergelincir dari tengah langit, sehingga sebuah benda muncul bayangannya di sebelah timurnya, berarti sudah masuk waktu Zuhur dan sudah diperbolehkan salat. Jadi, sebenarnya waktunya adalah ketika matahari tepat di tengah langit, beberapa saat sebelum tergelincir (zawāl) ke barat, waktu yang sangat pendek, perkiraan terlama tidak lebih dari dua menit saja. (KEEMPAT) Beliau berkata, “Setelah Ashar,” perkataan penulis ini maksudnya adalah setelah salat Ashar. Adapun setelah fajar, maksudnya adalah setelah terbit fajar, karena itulah yang ditunjukkan oleh kebanyakan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, Berdasarkan hal ini, jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Ashar di awal waktu (Jamak Taqdim), berarti waktu larangan salat baginya dimulai sejak saat itu. Adapun jika dia mengakhirkan salat Asharnya hingga penghujung waktu iẖtiyāri, yaitu sebelum bayangan benda mencapai dua kali lipat dari pada tinggi benda tersebut, maka sebelum itu bukanlah waktu terlarang. Oleh sebab itu, at-Tirmizi meriwayatkan hadis dengan sanad la ba’sa bihi, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Tirmizi) Ini bukan termasuk salat Sunah Rawatib, ini menunjukkan bolehnya salat Sunah Mutlak sebelum salat Ashar. Sebagian ulama yang menganggap lemah hadis ini, mereka mengatakan sesuai apa yang mereka pahami, bahwa waktu larangan dimulai ketika masuknya waktu Ashar, namun bukan begitu yang tepat, karena waktu ini terkait dengan salatnya, seperti yang dikatakan imam Ahmad, bahwa kebanyakan hadis menunjukkan bahwa waktu larangan ini terkait dengan salat Ashar, bukan waktu Ashar, sehingga berbeda dengan waktu fajar. (KELIMA) Beliau berkata, “Dan ketika matahari terbenam.” Yakni ketika matahari sudah condong dan terbenam, yaitu ketika warnanya menguning saat terbenam, dan inilah waktu terlarang namun hanya sebentar saja. Jadi, ini lima waktu terlarang. Kita bagi menjadi tiga waktu dan kami katakan, bahwa waktu-waktu terlarang ini bisa dibagi menjadi tiga: (PERTAMA) Sejak terbitnya fajar hingga matahari naik setinggi tombak, kita gabungkan waktu pertama dan kedua karena beriringan dan menjadikannya satu waktu. (KEDUA) Waktu kedua adalah ketika matahari tepat di tengah langit, yaitu sebelum tergelincirnya (zawāl) ke barat, sehingga waktu sebelumnya dan sesudahnya bukanlah waktu terlarang. (KETIGA) Waktu ketiga adalah setelah salat Ashar hingga terbenamnya matahari. Kita gabungkan dua waktu, yaitu waktu setelah salat Ashar dan waktu terbenamnya matahari. Ini pembagian kedua, namun maksudnya sama. Pembagian ketiga, bahwa waktu-waktu terlarang ini terbagi menjadi dua, (1) waktu yang panjang, dan (2) waktu yang pendek. Waktu yang panjang ada dua waktu, sedangkan waktu yang pendek ada tiga waktu. Waktu yang panjang adalah: (1) sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari, dan (2) setelah salat Ashar hingga menjelang matahari terbenam, yaitu ketika matahari menguning, inilah dua waktu yang panjang. Waktu yang pendek ada tiga waktu, yaitu (1) saat matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak, yang tidak lebih dari sepuluh menit, (2) saat matahari tepat berada di tengah langit, dan (3) saat matahari terbenam. Apa faedah pembagian yang ketiga ini? Bahwa tiga waktu larangan yang pendek ini lebih banyak larangannya dari pada dua waktu yang panjang. Terdapat riwayat dari ʿUqbah bin ʿAmir, “Tiga waktu yang kami dilarang untuk salat dan menguburkan jenazah kami, ….” (HR. Muslim) Sehingga tidak boleh melakukan salat Jenazah, salat sunah yang terikat dengan sebab, dan menguburkan jenazah, inilah waktu terlarang yang pendek Baiklah, sebelum berpindah ke pembahasan berikutnya, bahwa yang nampak dari perkataan penulis, dia cenderung pada pendapat bahwa pada waktu-waktu yang terlarang ini, yang dilarang hanya salat Sunah Mutlak, adapun salat Sunah Muqayyad—yang akan dijelaskan sebentar lagi—boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, ini berbeda dengan pendapat ulama generasi belakangan, dan yang disebutkan penulis adalah riwayat kedua.Tentu, terkecuali pada tiga waktu terlarang yang tidak boleh salat Sunah Mutlak atau Muqayyad. Baiklah. ================================================================================ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِذِكْرِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فَذَكَرَ أَنَّ عَلَى سَبِيلِ الإِجْمَالِ نَوْعَانِ نَوْعٌ مُطْلَقٌ أَيْ مَشْرُوعَةٌ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَهَذِهِ السُّنَنُ الْمُطْلَقَةُ نَسْتَفِيدُ مِنْهَا أُمُورٌ اَلْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ تَرْكُهَا فِي السَّفَرِ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّلُ فِي السَّفَرِ بِخِلَافِ بَعْضِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَإِنَّهَا تُتْرَكُ فِي السَّفَرِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ هَذِهِ السُّنَنَ الْمُطْلَقَةَ رَأْيُ الْمُصَنِّفِ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلَامِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْي بِخِلَافِ السُّنَنِ الْمُقَيَّدَةِ فَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي أَوْقَاتِ النَهْيِ سَأُشِيرُ لَهُ بَعْدَ قَلِيلٍ قَالَ: الْمُطْلَقُ وَهُوَ مَا لَا يَخْتَصُّ بِوَقْتٍ فَتُفْعَلُ فِي أَيْ وَقْتٍ فَيُسَنُّ فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ إِلَّا فِي خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ وَقَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ وَعِنْدَ الْغُرُوبِ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةٍ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَتَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ وَتَنْقَسِمُ إِلَى اثْنَيْنِ نَبْدَأُ بِهَا عَلَى التَّقْسِيمِ الْخُمَاسِيِّ فَقَالَ مِنْ حِينِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ إِلَى أَنْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ هَذَانِ هَذَا وَقْتٌ نَعَمْ بَدَأَ بِالأَوَّلِ قَالَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ هَذَا وَقْتٌ وَهُوَ وَقْتٌ طَوِيلٌ الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ أَيْ تَرْتَفِعَ قِيدَ رُمْحٍ الْوَقْتُ الثَّالِثُ قَالَ قَبْلَ الزَّوَالِ وَبَعْضُ الْفُقَهَاءِ يَأْتِي بِعِبَارَةٍ أَدَقٍّ فَيَقُولُ قُبَيلَ الزَّوَالِ لِأَنَّ الْوَقْتَ هُوَ حِينَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ فَإِذَا كَانَتِ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَلَا فَيْئَ لِلشَّاخِصِ لَا لِلْمَشْرِقِ وَلَا لِلْمَغْرِبِ فَإِنَّهُ وَقْتُ النَّهْيِ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ كَبِدِ السَّمَاءِ وَأَصْبَحَ لِلشَّاخِصِ فَيْءٌ مِنْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ فَقَدْ دَخَلَ وَقْتُ الظُّهْرِ وَأُبِيحَتِ الصَّلَاةُ وَحِيْنَئِذٍ فَإِنَّ الْوَقْتَ هُوَ فِي الْحَقِيقَةِ هُوَ عِنْدَمَا تَكُونُ الشَّمْسُ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ قُبَيلَ الزَّوَالِ وَقْتٌ ضَيِّقٌ جِدًّا لَا يَتَجَاوَزُ دَقِيقَتَيْنِ عَلَى أَقْصَى تَقْدِيرٍ قَالَ وَبَعْدَ الْعَصْرِ قَوْلُ الْمُصَنِّفِ هُنَا بَعْدَ الْعَصْرِ أَيْ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ أَمَّا الْفَجْرُ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ طُلُوعُ الْفَجْرِ وَعَلَى ذَلِكَ جَاءَتْ أَكْثَرُ أَحَادِيثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنَاءً عَلَيْهِ فَلَوْ أَنَّ الْمَرْءَ صَلَّى الْعَصْرَ جَمْعًا مَعَ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَإِنَّ وَقْتَ النَّهْيِ فِي حَقِّهِ مُسْتَمِرٌّ مِنَ الْآنِ وَأَمَّا إِذَا أَخَّرَ صَلَاةَ الْعَصْرِ إِلَى آخِرِ وَقْتِ الِْاخْتِيَارِ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ فَمَا قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَيْسَ وَقْتَ النَهْيِ وَلِذَلِكَ جَاءَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ بِالسَّنَدِ لَا بَأْسَ بِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا وَهَذِهِ لَيْسَتْ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ التَّنَفُّلُ قَبْلَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَمَنْ سَعَى فِي تَضْعِيْفِ هَذَا الْحَدِيثِ بَنَاهُ عَلَى رَأْيِهِ أَنَّ وَقْتَ النَّهْيِ يَبْتَدِئُ مِنْ دُخُولِ وَقْتِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ قَالَ أَحْمَدُ أَكْثَرُ الْأَحَادِيثِ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ مُتَعَلِّقٌ بِالصَّلَاةِ أَيْ الْعَصْرِ لَا بِالْوَقْتِ بِخِلَافِ الْفَجْرِ قَالَ: وَعِنْدَ الْغُرُوبِ أَيْ وَعِنْدَمَا تَمِيلُ الشَّمْسُ الْغُرُوْبُ أَيْ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ وَهَذَا وَقْتُ النَّهْيِ لَكِنَّهُ قَصِيرٌ إِذَنْ هَذِهِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ نُقَسِّمُهَا إِلَى ثَلَاثَةِ أَوْقَاتٍ فَنَقُولُ هَذِهِ الْأَوْقَاتُ تَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةٍ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ فَجَمَعْنَا الْوَقْتَ الْأَوَّلَ وَالثَّانِيَ لِاتِّصَالِهِمَا فَجَعَلْنَاهُ وَقْتًا وَاحِدًا الْوَقْتُ الثَّانِي عِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ لِأَنَّهُ مَا قَبْلَهُ وَمَا بَعْدَهُ لَيْسَ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْوَقْتُ الثَّالِثُ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَدْخَلْنَا وَقْتَيْنِ وَهُوَ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَوَقْتِ غُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا الْقِسْمُ الثَّانِي نَفْسُ الْمَعْنَى الْقِسْمَةُ الثَّالِثَةُ أَنَّنَا نَقُولُ إِنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ أَوْقَاتٌ طَوِيلَةٌ وَأَوْقَاتٌ قَصِيرَةٌ فَالأَوْقَاتُ… الطَّوِيلَةُ وَقْتَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ فَالأَوْقَاتُ الطَّوِيلَةُ هِيَ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبٍ أَوْ إِلَى قُبَيْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ هَذَانِ وَقْتَانِ طَوِيلَانِ وَالْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيدَ رُمْحٍ لَا يَتَجَاوَزُ عَشْرَ دَقَائِقَ وَعِنْدَ… وَعِنْدَ قِيَامِ قَائِمِ الظَّهِيرَةِ وَعِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مَا فَائِدَةُ التَفْرِيقِ الثَّالِثِ؟ أَنَّ الأَوْقَاتَ الثَّلَاثَةَ الْقَصِيرَةَ فِيهَا مَنْهِيَّاتٌ أَكْثَرُ مِنَ الْأَوْقَاتِ المَنْهِيِ عَنْهَا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: ثَلَاثَةُ سَاعَاتٍ نُهِينَا عَنِ الصَّلَاةِ فِيهَا وَأَنْ نَدْفُنَ فِيهَا مَوْتَانَا فَلَا يُصَلَّى فِيهَا عَلَى الْجَنَائِزِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا ذَوَاتُ الأَسْبَابِ وَلَا يُصَلَّى فِيهَا… وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا وَلَا يُدْفَنُ فِيهَا الْمَوْتَى هَذِهِ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ طَيِّبٌ قَبْلَ أَنْ نَنْتَقِلَ إِلَى الْمَسَائِلِ اللَّتِي بَعْدَهَا ظَاهِرُ كَلَامِ المُصَنِّفِ أَنَّ الْمُصَنِّفَ يَمِيلُ إِلَى أَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ لَا يُصَلَّى فِيهَا فَقَطْ مَاذَا؟ النَّفِيلَةُ الْمُطْلَقَةُ وَأَمَّا النَّافِلَةُ الْمُقَيَّدَةُ اللَّتِي سَيُورِدُهَا بَعْدَ قَلِيلٍ فَيَجُوزُ صَلَاتُهَا فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ خِلَافًا لِمَا ذَكَرَهُ مُتَأَخِّرُونَ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ هُوَ الرِّوَايَةُ الثَّانِيَةُ طَبْعًا يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ الْأَوْقَاتُ الْقَصِيرَةُ الثَّلَاثَةُ فَلَا يَجُوزُ فِيهَا لَا نَافِلَةٌ مُطْلَقَةٌ وَلَا مُقَيَّدَةٌ نَعَمْ  
Prev     Next