Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 1,481 times, 1 visit(s) today Post Views: 497

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 1,481 times, 1 visit(s) today Post Views: 497
Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 1,481 times, 1 visit(s) today Post Views: 497


Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 1,481 times, 1 visit(s) today Post Views: 497

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir
Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir


Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Zakat Perhiasan Emas dan Perak: Syarat, Ketentuan, dan Perhitungannya

Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan

Zakat Perhiasan Emas dan Perak: Syarat, Ketentuan, dan Perhitungannya

Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan
Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan


Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan

Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko

Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko
Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko


Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Sejak Malam Pertama Ramadan: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Langit dan Bumi?

Ada riwayat sahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bersabda: “Apabila malam pertama bulan Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu surga dibuka, hingga tidak ada satu pun pintunya yang tertutup, dan pintu-pintu neraka ditutup, hingga tidak ada satu pun pintunya yang terbuka. Setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat pun dibelenggu.Setiap malam, ada penyeru yang berseru: ‘Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Wahai pencari keburukan, berhentilah!’ Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka, dan hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi) Perhatikanlah satu hadis ini saja mengenai keberkahan Ramadan sejak malam pertamanya. Terdapat banyak hadis lain mengenai pembahasan ini yang menunjukkan betapa agungnya bulan ini dan tingginya kedudukannya. Renungkanlah satu hadis ini saja yang mencakup berbagai keutamaan, keberkahan, dan kebaikan agung yang menjadi kekhususan bulan Ramadan. Hendaknya Anda memasuki Ramadan dengan kesadaran penuh akan kedudukannya yang tinggi, bahwa ia adalah bulan yang tidak seperti bulan-bulan lainnya, dan musim ibadah yang tidak seperti musim-musim lain. Ramadan diistimewakan dengan berbagai keunggulan dan dikhususkan dengan berbagai keistimewaan, maka jangan sampai Anda melalaikannya. Sebaliknya, hadirkanlah kesadaran itu dalam diri Anda, agar hal itu menjadi pendorong bagi Anda untuk meraup berbagai kebaikan dan keberkahan bulan ini. ===== وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَيُنَادِي مُنَادٍ كُلَّ لَيْلَةٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلّٰهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذٰلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ انْظُرْ هٰذَا الْحَدِيثَ الْوَاحِدَ فِي بَرَكَاتِ رَمَضَانَ مِنْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ وَفِي الْبَابِ أَحَادِيثُ وَأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَى عِظَمِ هٰذَا الشَّهْرِ وَرَفِيعِ مَكَانَتِهِ تَأَمَّلْ فِي هٰذَا الْحَدِيثِ الْوَاحِدِ الْمُشْتَمِلِ عَلَى هٰذِهِ الْفَضَائِلِ وَالْبَرَكَاتِ وَالْخَيْرَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي خُصَّ بِهَا رَمَضَانُ لِتَدْخُلَ رَمَضَانَ مُسْتَشْعِرًا مَكَانَتَهُ الْعَلِيَّةَ وَأَنَّهُ شَهْرٌ لَا كَالشُّهُورِ وَمَوْسِمٌ لَا كَالْمَوَاسِمِ مُيِّزَ بِمَيِّزَاتٍ وَخُصَّ بِخَصَائِصَ فَلَا تَكُنْ عَنْهَا غَافِلًا بَلْ كُنْ لَهَا مُسْتَحْضِرًا لِيَكُونَ ذٰلِكَ مَعُونَةً لَكَ فِي اغْتِنَامِ خَيْرَاتِ هٰذَا الشَّهْرِ وَبَرَكَاتِهِ

Sejak Malam Pertama Ramadan: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Langit dan Bumi?

Ada riwayat sahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bersabda: “Apabila malam pertama bulan Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu surga dibuka, hingga tidak ada satu pun pintunya yang tertutup, dan pintu-pintu neraka ditutup, hingga tidak ada satu pun pintunya yang terbuka. Setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat pun dibelenggu.Setiap malam, ada penyeru yang berseru: ‘Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Wahai pencari keburukan, berhentilah!’ Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka, dan hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi) Perhatikanlah satu hadis ini saja mengenai keberkahan Ramadan sejak malam pertamanya. Terdapat banyak hadis lain mengenai pembahasan ini yang menunjukkan betapa agungnya bulan ini dan tingginya kedudukannya. Renungkanlah satu hadis ini saja yang mencakup berbagai keutamaan, keberkahan, dan kebaikan agung yang menjadi kekhususan bulan Ramadan. Hendaknya Anda memasuki Ramadan dengan kesadaran penuh akan kedudukannya yang tinggi, bahwa ia adalah bulan yang tidak seperti bulan-bulan lainnya, dan musim ibadah yang tidak seperti musim-musim lain. Ramadan diistimewakan dengan berbagai keunggulan dan dikhususkan dengan berbagai keistimewaan, maka jangan sampai Anda melalaikannya. Sebaliknya, hadirkanlah kesadaran itu dalam diri Anda, agar hal itu menjadi pendorong bagi Anda untuk meraup berbagai kebaikan dan keberkahan bulan ini. ===== وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَيُنَادِي مُنَادٍ كُلَّ لَيْلَةٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلّٰهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذٰلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ انْظُرْ هٰذَا الْحَدِيثَ الْوَاحِدَ فِي بَرَكَاتِ رَمَضَانَ مِنْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ وَفِي الْبَابِ أَحَادِيثُ وَأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَى عِظَمِ هٰذَا الشَّهْرِ وَرَفِيعِ مَكَانَتِهِ تَأَمَّلْ فِي هٰذَا الْحَدِيثِ الْوَاحِدِ الْمُشْتَمِلِ عَلَى هٰذِهِ الْفَضَائِلِ وَالْبَرَكَاتِ وَالْخَيْرَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي خُصَّ بِهَا رَمَضَانُ لِتَدْخُلَ رَمَضَانَ مُسْتَشْعِرًا مَكَانَتَهُ الْعَلِيَّةَ وَأَنَّهُ شَهْرٌ لَا كَالشُّهُورِ وَمَوْسِمٌ لَا كَالْمَوَاسِمِ مُيِّزَ بِمَيِّزَاتٍ وَخُصَّ بِخَصَائِصَ فَلَا تَكُنْ عَنْهَا غَافِلًا بَلْ كُنْ لَهَا مُسْتَحْضِرًا لِيَكُونَ ذٰلِكَ مَعُونَةً لَكَ فِي اغْتِنَامِ خَيْرَاتِ هٰذَا الشَّهْرِ وَبَرَكَاتِهِ
Ada riwayat sahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bersabda: “Apabila malam pertama bulan Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu surga dibuka, hingga tidak ada satu pun pintunya yang tertutup, dan pintu-pintu neraka ditutup, hingga tidak ada satu pun pintunya yang terbuka. Setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat pun dibelenggu.Setiap malam, ada penyeru yang berseru: ‘Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Wahai pencari keburukan, berhentilah!’ Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka, dan hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi) Perhatikanlah satu hadis ini saja mengenai keberkahan Ramadan sejak malam pertamanya. Terdapat banyak hadis lain mengenai pembahasan ini yang menunjukkan betapa agungnya bulan ini dan tingginya kedudukannya. Renungkanlah satu hadis ini saja yang mencakup berbagai keutamaan, keberkahan, dan kebaikan agung yang menjadi kekhususan bulan Ramadan. Hendaknya Anda memasuki Ramadan dengan kesadaran penuh akan kedudukannya yang tinggi, bahwa ia adalah bulan yang tidak seperti bulan-bulan lainnya, dan musim ibadah yang tidak seperti musim-musim lain. Ramadan diistimewakan dengan berbagai keunggulan dan dikhususkan dengan berbagai keistimewaan, maka jangan sampai Anda melalaikannya. Sebaliknya, hadirkanlah kesadaran itu dalam diri Anda, agar hal itu menjadi pendorong bagi Anda untuk meraup berbagai kebaikan dan keberkahan bulan ini. ===== وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَيُنَادِي مُنَادٍ كُلَّ لَيْلَةٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلّٰهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذٰلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ انْظُرْ هٰذَا الْحَدِيثَ الْوَاحِدَ فِي بَرَكَاتِ رَمَضَانَ مِنْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ وَفِي الْبَابِ أَحَادِيثُ وَأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَى عِظَمِ هٰذَا الشَّهْرِ وَرَفِيعِ مَكَانَتِهِ تَأَمَّلْ فِي هٰذَا الْحَدِيثِ الْوَاحِدِ الْمُشْتَمِلِ عَلَى هٰذِهِ الْفَضَائِلِ وَالْبَرَكَاتِ وَالْخَيْرَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي خُصَّ بِهَا رَمَضَانُ لِتَدْخُلَ رَمَضَانَ مُسْتَشْعِرًا مَكَانَتَهُ الْعَلِيَّةَ وَأَنَّهُ شَهْرٌ لَا كَالشُّهُورِ وَمَوْسِمٌ لَا كَالْمَوَاسِمِ مُيِّزَ بِمَيِّزَاتٍ وَخُصَّ بِخَصَائِصَ فَلَا تَكُنْ عَنْهَا غَافِلًا بَلْ كُنْ لَهَا مُسْتَحْضِرًا لِيَكُونَ ذٰلِكَ مَعُونَةً لَكَ فِي اغْتِنَامِ خَيْرَاتِ هٰذَا الشَّهْرِ وَبَرَكَاتِهِ


Ada riwayat sahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bersabda: “Apabila malam pertama bulan Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu surga dibuka, hingga tidak ada satu pun pintunya yang tertutup, dan pintu-pintu neraka ditutup, hingga tidak ada satu pun pintunya yang terbuka. Setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat pun dibelenggu.Setiap malam, ada penyeru yang berseru: ‘Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Wahai pencari keburukan, berhentilah!’ Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka, dan hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi) Perhatikanlah satu hadis ini saja mengenai keberkahan Ramadan sejak malam pertamanya. Terdapat banyak hadis lain mengenai pembahasan ini yang menunjukkan betapa agungnya bulan ini dan tingginya kedudukannya. Renungkanlah satu hadis ini saja yang mencakup berbagai keutamaan, keberkahan, dan kebaikan agung yang menjadi kekhususan bulan Ramadan. Hendaknya Anda memasuki Ramadan dengan kesadaran penuh akan kedudukannya yang tinggi, bahwa ia adalah bulan yang tidak seperti bulan-bulan lainnya, dan musim ibadah yang tidak seperti musim-musim lain. Ramadan diistimewakan dengan berbagai keunggulan dan dikhususkan dengan berbagai keistimewaan, maka jangan sampai Anda melalaikannya. Sebaliknya, hadirkanlah kesadaran itu dalam diri Anda, agar hal itu menjadi pendorong bagi Anda untuk meraup berbagai kebaikan dan keberkahan bulan ini. ===== وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَيُنَادِي مُنَادٍ كُلَّ لَيْلَةٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلّٰهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذٰلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ انْظُرْ هٰذَا الْحَدِيثَ الْوَاحِدَ فِي بَرَكَاتِ رَمَضَانَ مِنْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ وَفِي الْبَابِ أَحَادِيثُ وَأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَى عِظَمِ هٰذَا الشَّهْرِ وَرَفِيعِ مَكَانَتِهِ تَأَمَّلْ فِي هٰذَا الْحَدِيثِ الْوَاحِدِ الْمُشْتَمِلِ عَلَى هٰذِهِ الْفَضَائِلِ وَالْبَرَكَاتِ وَالْخَيْرَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي خُصَّ بِهَا رَمَضَانُ لِتَدْخُلَ رَمَضَانَ مُسْتَشْعِرًا مَكَانَتَهُ الْعَلِيَّةَ وَأَنَّهُ شَهْرٌ لَا كَالشُّهُورِ وَمَوْسِمٌ لَا كَالْمَوَاسِمِ مُيِّزَ بِمَيِّزَاتٍ وَخُصَّ بِخَصَائِصَ فَلَا تَكُنْ عَنْهَا غَافِلًا بَلْ كُنْ لَهَا مُسْتَحْضِرًا لِيَكُونَ ذٰلِكَ مَعُونَةً لَكَ فِي اغْتِنَامِ خَيْرَاتِ هٰذَا الشَّهْرِ وَبَرَكَاتِهِ

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 4): Betapa Indahnya Kenikmatan Surga

Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 4): Betapa Indahnya Kenikmatan Surga

Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/
Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/


Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/

Kisah Nabi Yusuf Saat Digoda Zulaikha: Pelajaran Ihsan, Kesucian, dan Keteguhan Iman

Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan

Kisah Nabi Yusuf Saat Digoda Zulaikha: Pelajaran Ihsan, Kesucian, dan Keteguhan Iman

Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan
Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan


Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan

Fatwa Ulama: Karamah Para Wali

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apakah karamah para wali itu benar adanya? Dan apakah setiap kejadian luar biasa yang menyimpang dari kebiasaan menunjukkan kebenaran orang yang melakukannya? Mohon dijelaskan secara rinci, Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Karamah adalah perkara luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangan sebagian wali-Nya yang beriman, dalam hal ilmu, kasyaf (penyingkapan), kemampuan, dan pengaruh, yang tidak disertai dengan klaim kenabian dan bukan sebagai pendahuluannya.Kejadian luar biasa (mukjizat) dalam karamah hanya ditampakkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang zahirnya tampak keimanan, amal saleh, dan komitmennya untuk mengikuti seorang Nabi yang dibebani syariat. Oleh karena itu, karamah tidak terjadi kecuali dengan berkah mengikuti Nabi. Maka, terjadinya karamah para wali -pada hakikatnya- termasuk bagian dari mukjizat para Nabi.Adapun kejadian-kejadian luar biasa yang tampak melalui tangan ahli kebohongan, kesesatan, dan penyimpangan perilaku serta akidah -seperti orang yang menyembah tuhan lain selain Allah, mengaku mengetahui rahasia alam dan mengaku mengetahui hal gaib, atau orang yang memohon kepada orang mati, jin yang hidup, dan manusia dengan meyakini mereka dapat memberi manfaat dan mudarat, seperti tukang sihir, dukun, paranormal, dan sejenisnya-; maka semua itu adalah keadaan setan dan hal-hal luar biasa yang bersifat iblis, sama sekali bukan termasuk karamah. [1]Dengan standar (pembeda) sebelumnya, tampak pula keajaiban mukjizat yang Allah tampakkan melalui tangan para Rasul dan Nabi yang menyampaikan berita dari Allah, serta menantang manusia dengan mukjizat untuk membenarkan mereka, mengakui dakwah mereka, dan ajaran yang mereka bawa.Berdasarkan hal ini, kejadian-kejadian luar biasa itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kebenaran atau kewalian orang yang melakukannya. Bisa jadi itu adalah istidraj (penundaan azab dengan memberi kesenangan) atau tipu daya, dan bisa pula dianggap sebagai ujian, sehingga dengan itu ada kaum yang berbahagia dan ada yang celaka.Adapun contoh karamah dalam bidang ilmu dan kasyaf (penyingkapan) adalah: Kisah Khidhir [2] bersama Musa ‘alaihissalam, dan peristiwa-peristiwa luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangannya yang membuat Musa ‘alaihissalam merasa heran: merusak kapal, membunuh anak kecil, dan memperbaiki tembok. Dan juga seperti kabar dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bahwa istrinya mengandung bayi perempuan, lalu Allah membenarkan perkiraannya dan menjadikan hal itu sebagai sebuah karamah baginya [3], dan seruan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika sedang berada di atas mimbarnya di Madinah, “Wahai Sariyah bin Zunaim, (lindungilah dirimu dengan) gunung!” padahal Sariyah saat itu berada di Iraq, dan dia pun mendengar seruan tersebut. [4]Adapun contoh karamah dalam hal kemampuan dan pengaruh adalah: kisah Ashabul Kahfi yang tinggal di dalam gua dalam keadaan hidup selama tiga ratus tahun ditambah sembilan tahun, dan kisah Maryam yang diberikan buah-buahan musim dingin di musim panas, dan buah-buahan musim panas di musim dingin. Lalu Zakaria heran akan hal itu dan berkata,يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللهِ“Wahai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Ia menjawab, “Itu dari sisi Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 37)Dan kisah Sarah, istri Ibrahim al-Khalil (kekasih Allah) ‘alaihissalam, yang diberi kabar gembira oleh para utusan (malaikat) tentang (kelahiran) Ishaq. Allah Ta’ala berfirman,وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ. قَالَتْ يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ. قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللهِ رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ“Dan istrinya berdiri lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq, dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya’qub. Dia (Sarah) berkata, ‘Wahai, celakalah aku! Apakah aku akan melahirkan anak, padahal aku sudah tua, dan suamiku ini pun sudah lanjut usia? Sungguh, ini benar-benar suatu hal yang sangat ajaib.’ Mereka (para malaikat) berkata, ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? Itulah rahmat dan berkah Allah yang dicurahkan kepada kamu, wahai ahlulbait (keluarga)! Sesungguhnya Dia Maha Terpuji, Maha Mulia.'” (QS. Hud: 71-73)Demikian pula dalam kisah orang yang memiliki ilmu dari Kitab bersama Sulaiman ‘alaihissalam. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِنَ الكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab, ‘Aku akan membawanya (singgasana ratu Bilqis) kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, ‘Ini adalah sebagian karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Dan barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia.'” (QS. An-Naml: 40)Dan banyak lagi contoh yang serupa [5], dan karamah para wali akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa di samping sunnatullah (hukum alam) dan sebab-sebab yang mengakibatkan berbagai akibat yang telah ditetapkan padanya, ada sunnatullah (hukum-hukum) lain yang tidak terjangkau oleh ilmu manusia dan tidak dapat dicapai oleh usaha serta ikhtiar mereka.Adapun ahlus sunnah wal jama’ah wajib mengimani karamah para wali yang sahih (terbukti) dan bahwa itu adalah suatu kebenaran. Sedangkan karamah yang tidak terbukti (validitasnya), maka hukumnya adalah menahan diri (tawaqquf) dalam menetapkan atau menafikannya, namun tetap mengakui kemungkinan terjadinya tanpa menetapkannya atau pun menafikannya. Dengan demikian, mereka (ahlus sunnah wal jamaah -pent.) berbeda dengan Mu’tazilah dan siapa saja yang sependapat dengan mereka dalam mengingkari karamah para wali. [6]Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1010Catatan Kaki:[1] Lihat Qaidah fi al-Mu’jizat wa al-Karamat, karya Ibnu Taimiyah (11: 311), dan lihat risalahnya, Al-Furqan baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ asy-Syaithan dalam Majmu’ al-Fatawa (11: 276-282).[2] Ini jika telah ditetapkan bahwa Khidhir adalah seorang wali dan bukan Nabi, yang merupakan pendapat mayoritas ulama. Lihat Majmu’ al-Fatawa, karya Ibnu Taimiyah (4: 497) dan Tafsir Ibnu Katsir (4: 187).[3] Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa (2: 752), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (no. 11948), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4: 88), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 124), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Albani berkata dalam Al-Irwa’ (6: 62), “Ini adalah sanad yang sahih sesuai syarat (kriteria) Syaikhain (Bukhari-Muslim).”[4] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-I’tiqad (314), Abu Nu’aim dalam Dala’il An-Nubuwah (2: 579), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 128), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (2: 3) dan Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (3: 101).[5] Untuk melihat kumpulan peristiwa karamah para wali, dapat merujuk ke bagian kesembilan (9) yang berkaitan dengan Karāmat Auliyā’illāh dalam kitab Syarh I’tiqād Ahlis Sunnah wal Jamā’ah, karya Abu Al-Qasim Al-Lalika’i rahimahullah.[6] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Ibnu Abi Al-‘Izz (hal. 558-564).

Fatwa Ulama: Karamah Para Wali

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apakah karamah para wali itu benar adanya? Dan apakah setiap kejadian luar biasa yang menyimpang dari kebiasaan menunjukkan kebenaran orang yang melakukannya? Mohon dijelaskan secara rinci, Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Karamah adalah perkara luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangan sebagian wali-Nya yang beriman, dalam hal ilmu, kasyaf (penyingkapan), kemampuan, dan pengaruh, yang tidak disertai dengan klaim kenabian dan bukan sebagai pendahuluannya.Kejadian luar biasa (mukjizat) dalam karamah hanya ditampakkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang zahirnya tampak keimanan, amal saleh, dan komitmennya untuk mengikuti seorang Nabi yang dibebani syariat. Oleh karena itu, karamah tidak terjadi kecuali dengan berkah mengikuti Nabi. Maka, terjadinya karamah para wali -pada hakikatnya- termasuk bagian dari mukjizat para Nabi.Adapun kejadian-kejadian luar biasa yang tampak melalui tangan ahli kebohongan, kesesatan, dan penyimpangan perilaku serta akidah -seperti orang yang menyembah tuhan lain selain Allah, mengaku mengetahui rahasia alam dan mengaku mengetahui hal gaib, atau orang yang memohon kepada orang mati, jin yang hidup, dan manusia dengan meyakini mereka dapat memberi manfaat dan mudarat, seperti tukang sihir, dukun, paranormal, dan sejenisnya-; maka semua itu adalah keadaan setan dan hal-hal luar biasa yang bersifat iblis, sama sekali bukan termasuk karamah. [1]Dengan standar (pembeda) sebelumnya, tampak pula keajaiban mukjizat yang Allah tampakkan melalui tangan para Rasul dan Nabi yang menyampaikan berita dari Allah, serta menantang manusia dengan mukjizat untuk membenarkan mereka, mengakui dakwah mereka, dan ajaran yang mereka bawa.Berdasarkan hal ini, kejadian-kejadian luar biasa itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kebenaran atau kewalian orang yang melakukannya. Bisa jadi itu adalah istidraj (penundaan azab dengan memberi kesenangan) atau tipu daya, dan bisa pula dianggap sebagai ujian, sehingga dengan itu ada kaum yang berbahagia dan ada yang celaka.Adapun contoh karamah dalam bidang ilmu dan kasyaf (penyingkapan) adalah: Kisah Khidhir [2] bersama Musa ‘alaihissalam, dan peristiwa-peristiwa luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangannya yang membuat Musa ‘alaihissalam merasa heran: merusak kapal, membunuh anak kecil, dan memperbaiki tembok. Dan juga seperti kabar dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bahwa istrinya mengandung bayi perempuan, lalu Allah membenarkan perkiraannya dan menjadikan hal itu sebagai sebuah karamah baginya [3], dan seruan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika sedang berada di atas mimbarnya di Madinah, “Wahai Sariyah bin Zunaim, (lindungilah dirimu dengan) gunung!” padahal Sariyah saat itu berada di Iraq, dan dia pun mendengar seruan tersebut. [4]Adapun contoh karamah dalam hal kemampuan dan pengaruh adalah: kisah Ashabul Kahfi yang tinggal di dalam gua dalam keadaan hidup selama tiga ratus tahun ditambah sembilan tahun, dan kisah Maryam yang diberikan buah-buahan musim dingin di musim panas, dan buah-buahan musim panas di musim dingin. Lalu Zakaria heran akan hal itu dan berkata,يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللهِ“Wahai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Ia menjawab, “Itu dari sisi Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 37)Dan kisah Sarah, istri Ibrahim al-Khalil (kekasih Allah) ‘alaihissalam, yang diberi kabar gembira oleh para utusan (malaikat) tentang (kelahiran) Ishaq. Allah Ta’ala berfirman,وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ. قَالَتْ يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ. قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللهِ رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ“Dan istrinya berdiri lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq, dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya’qub. Dia (Sarah) berkata, ‘Wahai, celakalah aku! Apakah aku akan melahirkan anak, padahal aku sudah tua, dan suamiku ini pun sudah lanjut usia? Sungguh, ini benar-benar suatu hal yang sangat ajaib.’ Mereka (para malaikat) berkata, ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? Itulah rahmat dan berkah Allah yang dicurahkan kepada kamu, wahai ahlulbait (keluarga)! Sesungguhnya Dia Maha Terpuji, Maha Mulia.'” (QS. Hud: 71-73)Demikian pula dalam kisah orang yang memiliki ilmu dari Kitab bersama Sulaiman ‘alaihissalam. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِنَ الكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab, ‘Aku akan membawanya (singgasana ratu Bilqis) kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, ‘Ini adalah sebagian karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Dan barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia.'” (QS. An-Naml: 40)Dan banyak lagi contoh yang serupa [5], dan karamah para wali akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa di samping sunnatullah (hukum alam) dan sebab-sebab yang mengakibatkan berbagai akibat yang telah ditetapkan padanya, ada sunnatullah (hukum-hukum) lain yang tidak terjangkau oleh ilmu manusia dan tidak dapat dicapai oleh usaha serta ikhtiar mereka.Adapun ahlus sunnah wal jama’ah wajib mengimani karamah para wali yang sahih (terbukti) dan bahwa itu adalah suatu kebenaran. Sedangkan karamah yang tidak terbukti (validitasnya), maka hukumnya adalah menahan diri (tawaqquf) dalam menetapkan atau menafikannya, namun tetap mengakui kemungkinan terjadinya tanpa menetapkannya atau pun menafikannya. Dengan demikian, mereka (ahlus sunnah wal jamaah -pent.) berbeda dengan Mu’tazilah dan siapa saja yang sependapat dengan mereka dalam mengingkari karamah para wali. [6]Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1010Catatan Kaki:[1] Lihat Qaidah fi al-Mu’jizat wa al-Karamat, karya Ibnu Taimiyah (11: 311), dan lihat risalahnya, Al-Furqan baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ asy-Syaithan dalam Majmu’ al-Fatawa (11: 276-282).[2] Ini jika telah ditetapkan bahwa Khidhir adalah seorang wali dan bukan Nabi, yang merupakan pendapat mayoritas ulama. Lihat Majmu’ al-Fatawa, karya Ibnu Taimiyah (4: 497) dan Tafsir Ibnu Katsir (4: 187).[3] Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa (2: 752), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (no. 11948), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4: 88), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 124), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Albani berkata dalam Al-Irwa’ (6: 62), “Ini adalah sanad yang sahih sesuai syarat (kriteria) Syaikhain (Bukhari-Muslim).”[4] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-I’tiqad (314), Abu Nu’aim dalam Dala’il An-Nubuwah (2: 579), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 128), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (2: 3) dan Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (3: 101).[5] Untuk melihat kumpulan peristiwa karamah para wali, dapat merujuk ke bagian kesembilan (9) yang berkaitan dengan Karāmat Auliyā’illāh dalam kitab Syarh I’tiqād Ahlis Sunnah wal Jamā’ah, karya Abu Al-Qasim Al-Lalika’i rahimahullah.[6] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Ibnu Abi Al-‘Izz (hal. 558-564).
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apakah karamah para wali itu benar adanya? Dan apakah setiap kejadian luar biasa yang menyimpang dari kebiasaan menunjukkan kebenaran orang yang melakukannya? Mohon dijelaskan secara rinci, Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Karamah adalah perkara luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangan sebagian wali-Nya yang beriman, dalam hal ilmu, kasyaf (penyingkapan), kemampuan, dan pengaruh, yang tidak disertai dengan klaim kenabian dan bukan sebagai pendahuluannya.Kejadian luar biasa (mukjizat) dalam karamah hanya ditampakkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang zahirnya tampak keimanan, amal saleh, dan komitmennya untuk mengikuti seorang Nabi yang dibebani syariat. Oleh karena itu, karamah tidak terjadi kecuali dengan berkah mengikuti Nabi. Maka, terjadinya karamah para wali -pada hakikatnya- termasuk bagian dari mukjizat para Nabi.Adapun kejadian-kejadian luar biasa yang tampak melalui tangan ahli kebohongan, kesesatan, dan penyimpangan perilaku serta akidah -seperti orang yang menyembah tuhan lain selain Allah, mengaku mengetahui rahasia alam dan mengaku mengetahui hal gaib, atau orang yang memohon kepada orang mati, jin yang hidup, dan manusia dengan meyakini mereka dapat memberi manfaat dan mudarat, seperti tukang sihir, dukun, paranormal, dan sejenisnya-; maka semua itu adalah keadaan setan dan hal-hal luar biasa yang bersifat iblis, sama sekali bukan termasuk karamah. [1]Dengan standar (pembeda) sebelumnya, tampak pula keajaiban mukjizat yang Allah tampakkan melalui tangan para Rasul dan Nabi yang menyampaikan berita dari Allah, serta menantang manusia dengan mukjizat untuk membenarkan mereka, mengakui dakwah mereka, dan ajaran yang mereka bawa.Berdasarkan hal ini, kejadian-kejadian luar biasa itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kebenaran atau kewalian orang yang melakukannya. Bisa jadi itu adalah istidraj (penundaan azab dengan memberi kesenangan) atau tipu daya, dan bisa pula dianggap sebagai ujian, sehingga dengan itu ada kaum yang berbahagia dan ada yang celaka.Adapun contoh karamah dalam bidang ilmu dan kasyaf (penyingkapan) adalah: Kisah Khidhir [2] bersama Musa ‘alaihissalam, dan peristiwa-peristiwa luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangannya yang membuat Musa ‘alaihissalam merasa heran: merusak kapal, membunuh anak kecil, dan memperbaiki tembok. Dan juga seperti kabar dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bahwa istrinya mengandung bayi perempuan, lalu Allah membenarkan perkiraannya dan menjadikan hal itu sebagai sebuah karamah baginya [3], dan seruan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika sedang berada di atas mimbarnya di Madinah, “Wahai Sariyah bin Zunaim, (lindungilah dirimu dengan) gunung!” padahal Sariyah saat itu berada di Iraq, dan dia pun mendengar seruan tersebut. [4]Adapun contoh karamah dalam hal kemampuan dan pengaruh adalah: kisah Ashabul Kahfi yang tinggal di dalam gua dalam keadaan hidup selama tiga ratus tahun ditambah sembilan tahun, dan kisah Maryam yang diberikan buah-buahan musim dingin di musim panas, dan buah-buahan musim panas di musim dingin. Lalu Zakaria heran akan hal itu dan berkata,يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللهِ“Wahai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Ia menjawab, “Itu dari sisi Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 37)Dan kisah Sarah, istri Ibrahim al-Khalil (kekasih Allah) ‘alaihissalam, yang diberi kabar gembira oleh para utusan (malaikat) tentang (kelahiran) Ishaq. Allah Ta’ala berfirman,وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ. قَالَتْ يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ. قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللهِ رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ“Dan istrinya berdiri lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq, dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya’qub. Dia (Sarah) berkata, ‘Wahai, celakalah aku! Apakah aku akan melahirkan anak, padahal aku sudah tua, dan suamiku ini pun sudah lanjut usia? Sungguh, ini benar-benar suatu hal yang sangat ajaib.’ Mereka (para malaikat) berkata, ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? Itulah rahmat dan berkah Allah yang dicurahkan kepada kamu, wahai ahlulbait (keluarga)! Sesungguhnya Dia Maha Terpuji, Maha Mulia.'” (QS. Hud: 71-73)Demikian pula dalam kisah orang yang memiliki ilmu dari Kitab bersama Sulaiman ‘alaihissalam. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِنَ الكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab, ‘Aku akan membawanya (singgasana ratu Bilqis) kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, ‘Ini adalah sebagian karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Dan barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia.'” (QS. An-Naml: 40)Dan banyak lagi contoh yang serupa [5], dan karamah para wali akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa di samping sunnatullah (hukum alam) dan sebab-sebab yang mengakibatkan berbagai akibat yang telah ditetapkan padanya, ada sunnatullah (hukum-hukum) lain yang tidak terjangkau oleh ilmu manusia dan tidak dapat dicapai oleh usaha serta ikhtiar mereka.Adapun ahlus sunnah wal jama’ah wajib mengimani karamah para wali yang sahih (terbukti) dan bahwa itu adalah suatu kebenaran. Sedangkan karamah yang tidak terbukti (validitasnya), maka hukumnya adalah menahan diri (tawaqquf) dalam menetapkan atau menafikannya, namun tetap mengakui kemungkinan terjadinya tanpa menetapkannya atau pun menafikannya. Dengan demikian, mereka (ahlus sunnah wal jamaah -pent.) berbeda dengan Mu’tazilah dan siapa saja yang sependapat dengan mereka dalam mengingkari karamah para wali. [6]Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1010Catatan Kaki:[1] Lihat Qaidah fi al-Mu’jizat wa al-Karamat, karya Ibnu Taimiyah (11: 311), dan lihat risalahnya, Al-Furqan baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ asy-Syaithan dalam Majmu’ al-Fatawa (11: 276-282).[2] Ini jika telah ditetapkan bahwa Khidhir adalah seorang wali dan bukan Nabi, yang merupakan pendapat mayoritas ulama. Lihat Majmu’ al-Fatawa, karya Ibnu Taimiyah (4: 497) dan Tafsir Ibnu Katsir (4: 187).[3] Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa (2: 752), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (no. 11948), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4: 88), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 124), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Albani berkata dalam Al-Irwa’ (6: 62), “Ini adalah sanad yang sahih sesuai syarat (kriteria) Syaikhain (Bukhari-Muslim).”[4] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-I’tiqad (314), Abu Nu’aim dalam Dala’il An-Nubuwah (2: 579), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 128), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (2: 3) dan Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (3: 101).[5] Untuk melihat kumpulan peristiwa karamah para wali, dapat merujuk ke bagian kesembilan (9) yang berkaitan dengan Karāmat Auliyā’illāh dalam kitab Syarh I’tiqād Ahlis Sunnah wal Jamā’ah, karya Abu Al-Qasim Al-Lalika’i rahimahullah.[6] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Ibnu Abi Al-‘Izz (hal. 558-564).


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apakah karamah para wali itu benar adanya? Dan apakah setiap kejadian luar biasa yang menyimpang dari kebiasaan menunjukkan kebenaran orang yang melakukannya? Mohon dijelaskan secara rinci, Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Karamah adalah perkara luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangan sebagian wali-Nya yang beriman, dalam hal ilmu, kasyaf (penyingkapan), kemampuan, dan pengaruh, yang tidak disertai dengan klaim kenabian dan bukan sebagai pendahuluannya.Kejadian luar biasa (mukjizat) dalam karamah hanya ditampakkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang zahirnya tampak keimanan, amal saleh, dan komitmennya untuk mengikuti seorang Nabi yang dibebani syariat. Oleh karena itu, karamah tidak terjadi kecuali dengan berkah mengikuti Nabi. Maka, terjadinya karamah para wali -pada hakikatnya- termasuk bagian dari mukjizat para Nabi.Adapun kejadian-kejadian luar biasa yang tampak melalui tangan ahli kebohongan, kesesatan, dan penyimpangan perilaku serta akidah -seperti orang yang menyembah tuhan lain selain Allah, mengaku mengetahui rahasia alam dan mengaku mengetahui hal gaib, atau orang yang memohon kepada orang mati, jin yang hidup, dan manusia dengan meyakini mereka dapat memberi manfaat dan mudarat, seperti tukang sihir, dukun, paranormal, dan sejenisnya-; maka semua itu adalah keadaan setan dan hal-hal luar biasa yang bersifat iblis, sama sekali bukan termasuk karamah. [1]Dengan standar (pembeda) sebelumnya, tampak pula keajaiban mukjizat yang Allah tampakkan melalui tangan para Rasul dan Nabi yang menyampaikan berita dari Allah, serta menantang manusia dengan mukjizat untuk membenarkan mereka, mengakui dakwah mereka, dan ajaran yang mereka bawa.Berdasarkan hal ini, kejadian-kejadian luar biasa itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kebenaran atau kewalian orang yang melakukannya. Bisa jadi itu adalah istidraj (penundaan azab dengan memberi kesenangan) atau tipu daya, dan bisa pula dianggap sebagai ujian, sehingga dengan itu ada kaum yang berbahagia dan ada yang celaka.Adapun contoh karamah dalam bidang ilmu dan kasyaf (penyingkapan) adalah: Kisah Khidhir [2] bersama Musa ‘alaihissalam, dan peristiwa-peristiwa luar biasa yang Allah tampakkan melalui tangannya yang membuat Musa ‘alaihissalam merasa heran: merusak kapal, membunuh anak kecil, dan memperbaiki tembok. Dan juga seperti kabar dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bahwa istrinya mengandung bayi perempuan, lalu Allah membenarkan perkiraannya dan menjadikan hal itu sebagai sebuah karamah baginya [3], dan seruan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika sedang berada di atas mimbarnya di Madinah, “Wahai Sariyah bin Zunaim, (lindungilah dirimu dengan) gunung!” padahal Sariyah saat itu berada di Iraq, dan dia pun mendengar seruan tersebut. [4]Adapun contoh karamah dalam hal kemampuan dan pengaruh adalah: kisah Ashabul Kahfi yang tinggal di dalam gua dalam keadaan hidup selama tiga ratus tahun ditambah sembilan tahun, dan kisah Maryam yang diberikan buah-buahan musim dingin di musim panas, dan buah-buahan musim panas di musim dingin. Lalu Zakaria heran akan hal itu dan berkata,يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللهِ“Wahai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Ia menjawab, “Itu dari sisi Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 37)Dan kisah Sarah, istri Ibrahim al-Khalil (kekasih Allah) ‘alaihissalam, yang diberi kabar gembira oleh para utusan (malaikat) tentang (kelahiran) Ishaq. Allah Ta’ala berfirman,وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ. قَالَتْ يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ. قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللهِ رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ“Dan istrinya berdiri lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq, dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya’qub. Dia (Sarah) berkata, ‘Wahai, celakalah aku! Apakah aku akan melahirkan anak, padahal aku sudah tua, dan suamiku ini pun sudah lanjut usia? Sungguh, ini benar-benar suatu hal yang sangat ajaib.’ Mereka (para malaikat) berkata, ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? Itulah rahmat dan berkah Allah yang dicurahkan kepada kamu, wahai ahlulbait (keluarga)! Sesungguhnya Dia Maha Terpuji, Maha Mulia.'” (QS. Hud: 71-73)Demikian pula dalam kisah orang yang memiliki ilmu dari Kitab bersama Sulaiman ‘alaihissalam. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِنَ الكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab, ‘Aku akan membawanya (singgasana ratu Bilqis) kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, ‘Ini adalah sebagian karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Dan barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia.'” (QS. An-Naml: 40)Dan banyak lagi contoh yang serupa [5], dan karamah para wali akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa di samping sunnatullah (hukum alam) dan sebab-sebab yang mengakibatkan berbagai akibat yang telah ditetapkan padanya, ada sunnatullah (hukum-hukum) lain yang tidak terjangkau oleh ilmu manusia dan tidak dapat dicapai oleh usaha serta ikhtiar mereka.Adapun ahlus sunnah wal jama’ah wajib mengimani karamah para wali yang sahih (terbukti) dan bahwa itu adalah suatu kebenaran. Sedangkan karamah yang tidak terbukti (validitasnya), maka hukumnya adalah menahan diri (tawaqquf) dalam menetapkan atau menafikannya, namun tetap mengakui kemungkinan terjadinya tanpa menetapkannya atau pun menafikannya. Dengan demikian, mereka (ahlus sunnah wal jamaah -pent.) berbeda dengan Mu’tazilah dan siapa saja yang sependapat dengan mereka dalam mengingkari karamah para wali. [6]Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1010Catatan Kaki:[1] Lihat Qaidah fi al-Mu’jizat wa al-Karamat, karya Ibnu Taimiyah (11: 311), dan lihat risalahnya, Al-Furqan baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ asy-Syaithan dalam Majmu’ al-Fatawa (11: 276-282).[2] Ini jika telah ditetapkan bahwa Khidhir adalah seorang wali dan bukan Nabi, yang merupakan pendapat mayoritas ulama. Lihat Majmu’ al-Fatawa, karya Ibnu Taimiyah (4: 497) dan Tafsir Ibnu Katsir (4: 187).[3] Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa (2: 752), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (no. 11948), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4: 88), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 124), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Albani berkata dalam Al-Irwa’ (6: 62), “Ini adalah sanad yang sahih sesuai syarat (kriteria) Syaikhain (Bukhari-Muslim).”[4] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-I’tiqad (314), Abu Nu’aim dalam Dala’il An-Nubuwah (2: 579), dan Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul Al-I’tiqad (9: 128), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (2: 3) dan Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (3: 101).[5] Untuk melihat kumpulan peristiwa karamah para wali, dapat merujuk ke bagian kesembilan (9) yang berkaitan dengan Karāmat Auliyā’illāh dalam kitab Syarh I’tiqād Ahlis Sunnah wal Jamā’ah, karya Abu Al-Qasim Al-Lalika’i rahimahullah.[6] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Ibnu Abi Al-‘Izz (hal. 558-564).

Mengapa Iman Saat Azab Tidak Diterima? Kisah Kaum Yunus dalam Tafsir QS. Yunus: 98

Mengapa iman yang muncul saat azab datang tidak lagi bermanfaat? QS. Yunus ayat 98 menjelaskan bahwa hampir seluruh umat terdahulu tidak diterima imannya ketika siksa telah tampak, kecuali kaum Nabi Yunus ‘alaihissalam. Melalui penjelasan Syaikh As-Sa’di dan Ibnu Katsir, kita memahami hikmah besar di balik pengecualian ini.  Allah Ta’ala berfirman,فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ ءَامَنَتْ فَنَفَعَهَآ إِيمَٰنُهَآ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّآ ءَامَنُوا۟ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ ٱلْخِزْىِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Dan mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu), beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu.” (QS. Yunus: 98)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai ayat berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,{ فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ }“Tidakkah ada satu negeri pun”yakni dari negeri-negeri kaum yang mendustakan,{ آمَنَتْ }“yang beriman”ketika mereka melihat azab datang,{ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا }“lalu iman itu bermanfaat bagi mereka?”Artinya, tidak ada seorang pun dari mereka yang imannya bermanfaat setelah melihat azab turun.Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tentang Fir‘aun, ketika ia berkata,۞ وَجَٰوَزْنَا بِبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱلْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُۥ بَغْيًا وَعَدْوًا ۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَدْرَكَهُ ٱلْغَرَقُ قَالَ ءَامَنتُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱلَّذِىٓ ءَامَنَتْ بِهِۦ بَنُوٓا۟ إِسْرَٰٓءِيلَ وَأَنَا۠ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: “Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Yunus: 90)Maka dikatakan kepadanya:ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ ٱلْمُفْسِدِينَ“Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus: 91)Demikian pula firman-Nya:فَلَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا قَالُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَحْدَهُۥ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِۦ مُشْرِكِينَ“Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: “Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah”. (QS. Yunus: 84)فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَٰنُهُمْ لَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا ۖ سُنَّتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى قَدْ خَلَتْ فِى عِبَادِهِۦ ۖ“Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Yunus: 85)Dan firman-Nya:حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ٱرْجِعُونِ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia).” (QS. Al-Mu’minun: 99)لَعَلِّىٓ أَعْمَلُ صَٰلِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّآ ۚ “Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak.” (QS. Al-Mu’minun: 99)Hikmah dalam hal ini sangat jelas. Iman yang muncul karena terpaksa (iman darurat) bukanlah iman yang hakiki. Seandainya azab atau keadaan yang memaksa mereka beriman itu dihilangkan, niscaya mereka akan kembali kepada kekufuran.Adapun firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman”setelah mereka melihat tanda-tanda azab,{ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ }“Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Mereka ini dikecualikan dari ketentuan umum sebelumnya.Pasti ada hikmah khusus dalam hal ini yang hanya diketahui oleh Allah, Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan nyata. Hikmah tersebut belum sampai kepada kita dan belum mampu dijangkau oleh akal kita.Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ ٱلْمُرْسَلِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul.” (QS. As-Saffat: 139)إِذْ أَبَقَ إِلَى ٱلْفُلْكِ ٱلْمَشْحُونِ“(ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan.” (QS. As-Saffat: 140)فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُدْحَضِينَ“Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. As-Saffat: 141)فَٱلْتَقَمَهُ ٱلْحُوتُ وَهُوَ مُلِيمٌ“Maka ia ditelan oleh ikan besar dalam keadaan tercela.” (QS. As-Saffat: 142)فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah.” (QS. As-Saffat: 143)لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit.” (QS. As-Saffat: 144) فَنَبَذْنَٰهُ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ سَقِيمٌ“Kemudian Kami lemparkan dia ke daerah yang tandus, sedang ia dalam keadaan sakit.” (QS. As-Saffat: 145)وَأَنۢبَتْنَا عَلَيْهِ شَجَرَةً مِّن يَقْطِينٍ“Dan Kami tumbuhkan untuk dia sebatang pohon dari jenis labu.” (QS. As-Saffat: 146)وَأَرْسَلْنَٰهُ إِلَىٰ مِا۟ئَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih.” (QS. As-Saffat: 147)فَـَٔامَنُوا۟ فَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Lalu mereka beriman, karena itu Kami anugerahkan kenikmatan hidup kepada mereka hingga waktu yang tertentu.” (QS. As-Saffat: 148)Boleh jadi hikmahnya adalah karena kaum-kaum lain yang dibinasakan itu, seandainya mereka dikembalikan (ke dunia), niscaya mereka akan kembali melakukan apa yang telah dilarang kepada mereka.Adapun kaum Yunus, Allah mengetahui bahwa iman mereka akan terus berlanjut. Bahkan memang benar, iman mereka berlanjut dan mereka tetap teguh di atasnya.Dan Allah Maha Mengetahui. Imam Ibnu Katsir menjelaskan pula yang hampir serupa dengan penambahan faedah dari penjelasan di atas.Allah Ta’ala berfirman: Mengapa tidak ada satu negeri pun yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna dari umat-umat terdahulu yang telah Kami utus kepada mereka para rasul?Tidaklah Kami mengutus sebelum engkau, wahai Muhammad, seorang rasul pun melainkan kaumnya mendustakannya, atau setidaknya kebanyakan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:{ يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ ۚ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ }“Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu. Tidak datang kepada mereka seorang rasul pun melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30)Dan firman-Nya:{ كَذَٰلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ }“Demikianlah, tidaklah datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun melainkan mereka berkata, ‘Ia adalah seorang penyihir atau orang gila.’” (QS. Adz-Dzariyat: 52)Dan firman-Nya:{ وَكَذَٰلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ }“Dan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau seorang pemberi peringatan di suatu negeri pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu ajaran, dan kami hanya mengikuti jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23)Dalam hadits sahih disebutkan:“عُرِضَ عَلَيَّ الْأَنْبِيَاءُ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ يَمُرُّ وَمَعَهُ الْفِئَامُ مِنَ النَّاسِ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلَانِ، وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ”“Telah diperlihatkan kepadaku para nabi. Ada nabi yang lewat bersama sekelompok besar pengikut, ada nabi yang bersama satu orang saja, ada yang bersama dua orang, dan ada nabi yang tidak bersama seorang pun.”Kemudian disebutkan banyaknya pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam, dan juga banyaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlah yang sangat besar hingga memenuhi penjuru timur dan barat.Tujuan dari penjelasan ini adalah bahwa tidak ada satu negeri pun dari umat terdahulu yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna kepada nabi mereka, kecuali kaum Yunus, yaitu penduduk Nainawa. Itupun iman mereka muncul karena rasa takut akan datangnya azab yang telah diperingatkan oleh rasul mereka, setelah mereka melihat tanda-tandanya. Rasul mereka telah meninggalkan mereka, dan saat itulah mereka berteriak memohon kepada Allah, meminta pertolongan kepada-Nya, dan merendahkan diri di hadapan-Nya.Baca juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi YunusMereka menampakkan kerendahan hati, membawa anak-anak mereka, hewan ternak dan binatang peliharaan mereka, lalu memohon kepada Allah agar mengangkat azab yang telah diperingatkan oleh nabi mereka. Maka pada saat itu Allah merahmati mereka, mengangkat azab tersebut, dan menangguhkannya. Sebagaimana firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Para ahli tafsir berbeda pendapat: apakah azab akhirat juga diangkat dari mereka bersama azab dunia, ataukah hanya azab dunia saja yang diangkat?Ada dua pendapat.Pendapat pertama: yang diangkat hanyalah azab dunia, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam ayat ini.Pendapat kedua: azab dunia dan akhirat sama-sama diangkat, berdasarkan firman Allah:{ وَأَرْسَلْنَاهُ إِلَىٰ مِائَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ ۝ فَآمَنُوا فَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih. Maka mereka beriman, lalu Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.” (QS. As-Saffat: 147–148)Dalam ayat ini mereka disebut beriman secara mutlak. Sementara iman adalah penyelamat dari azab akhirat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dan Allah Maha Mengetahui.Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat ini: Tidak ada suatu negeri yang sebelumnya kafir lalu beriman ketika azab telah datang kepada mereka, kemudian dibiarkan (selamat), kecuali kaum Yunus. Ketika mereka kehilangan nabi mereka dan mengira bahwa azab telah dekat, Allah melemparkan rasa tobat ke dalam hati mereka. Mereka mengenakan pakaian kasar sebagai tanda penyesalan, memisahkan setiap hewan dari anaknya, lalu mereka berteriak memohon kepada Allah selama empat puluh malam.Ketika Allah mengetahui kejujuran hati mereka, tobat dan penyesalan mereka atas dosa yang telah lalu, Allah pun mengangkat azab dari mereka, padahal azab itu sudah hampir menimpa mereka.Qatadah menyebutkan bahwa kaum Yunus tinggal di Nainawa, wilayah Mosul.Riwayat yang sama juga datang dari Ibnu Mas‘ud, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, dan sejumlah ulama salaf lainnya. Ibnu Mas‘ud biasa membaca ayat tersebut dengan bacaan:“فَهَلَّا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ”Abu ‘Imran meriwayatkan dari Abu Al-Jald, ia berkata: Ketika azab turun kepada mereka, azab itu berputar di atas kepala mereka seperti potongan malam yang gelap gulita. Mereka pun mendatangi seorang alim dari kalangan mereka dan berkata, “Ajarkanlah kepada kami doa yang dapat kami panjatkan, semoga Allah mengangkat azab dari kami.”Orang itu berkata, “Ucapkanlah:يَا حَيُّ حِينَ لَا حَيَّ، يَا مُحْيِيَ الْمَوْتَى لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَYAA HAYYU HIINA LAA HAYYA, YAA MUHYIL MAUTAA LAA ILAHA ILLA ANTA‘Wahai Yang Maha Hidup ketika tidak ada yang hidup, wahai Yang Menghidupkan orang-orang mati, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’”Maka Allah pun mengangkat azab dari mereka.Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah. Ya Allah, Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.Jangan jadikan iman kami sebagai iman yang muncul karena terpaksa saat musibah datang, tetapi jadikanlah ia iman yang tulus sebelum azab turun.Ya Allah, anugerahkan kepada kami taubat yang tulus sebelum kematian, rahmat ketika menghadapi kematian, dan ampunan setelah kematian.Jangan Engkau hukum kami karena dosa-dosa kami. Jangan Engkau serahkan kami kepada diri kami sendiri walau sekejap mata. Jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang ketika diingatkan mereka sadar, ketika diperingatkan mereka kembali, dan ketika berdosa mereka segera memohon ampun.Wahai Rabb kami, jangan Engkau palingkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sungguh Engkaulah Maha Pemberi karunia.Amin ya Rabbal ‘alamin.Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsIman saat azab Kisah Fir'aun beriman Kisah Kaum Yunus Nabi Yunus dan Nainawa Pelajaran dari Al-Qur'an renungan ayat renungan quran Sunnatullah dalam azab tafsir as-sa'di tafsir Ibnu Katsir Tafsir QS Yunus 98 taubat sebelum terlambat

Mengapa Iman Saat Azab Tidak Diterima? Kisah Kaum Yunus dalam Tafsir QS. Yunus: 98

Mengapa iman yang muncul saat azab datang tidak lagi bermanfaat? QS. Yunus ayat 98 menjelaskan bahwa hampir seluruh umat terdahulu tidak diterima imannya ketika siksa telah tampak, kecuali kaum Nabi Yunus ‘alaihissalam. Melalui penjelasan Syaikh As-Sa’di dan Ibnu Katsir, kita memahami hikmah besar di balik pengecualian ini.  Allah Ta’ala berfirman,فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ ءَامَنَتْ فَنَفَعَهَآ إِيمَٰنُهَآ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّآ ءَامَنُوا۟ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ ٱلْخِزْىِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Dan mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu), beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu.” (QS. Yunus: 98)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai ayat berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,{ فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ }“Tidakkah ada satu negeri pun”yakni dari negeri-negeri kaum yang mendustakan,{ آمَنَتْ }“yang beriman”ketika mereka melihat azab datang,{ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا }“lalu iman itu bermanfaat bagi mereka?”Artinya, tidak ada seorang pun dari mereka yang imannya bermanfaat setelah melihat azab turun.Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tentang Fir‘aun, ketika ia berkata,۞ وَجَٰوَزْنَا بِبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱلْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُۥ بَغْيًا وَعَدْوًا ۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَدْرَكَهُ ٱلْغَرَقُ قَالَ ءَامَنتُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱلَّذِىٓ ءَامَنَتْ بِهِۦ بَنُوٓا۟ إِسْرَٰٓءِيلَ وَأَنَا۠ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: “Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Yunus: 90)Maka dikatakan kepadanya:ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ ٱلْمُفْسِدِينَ“Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus: 91)Demikian pula firman-Nya:فَلَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا قَالُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَحْدَهُۥ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِۦ مُشْرِكِينَ“Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: “Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah”. (QS. Yunus: 84)فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَٰنُهُمْ لَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا ۖ سُنَّتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى قَدْ خَلَتْ فِى عِبَادِهِۦ ۖ“Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Yunus: 85)Dan firman-Nya:حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ٱرْجِعُونِ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia).” (QS. Al-Mu’minun: 99)لَعَلِّىٓ أَعْمَلُ صَٰلِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّآ ۚ “Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak.” (QS. Al-Mu’minun: 99)Hikmah dalam hal ini sangat jelas. Iman yang muncul karena terpaksa (iman darurat) bukanlah iman yang hakiki. Seandainya azab atau keadaan yang memaksa mereka beriman itu dihilangkan, niscaya mereka akan kembali kepada kekufuran.Adapun firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman”setelah mereka melihat tanda-tanda azab,{ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ }“Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Mereka ini dikecualikan dari ketentuan umum sebelumnya.Pasti ada hikmah khusus dalam hal ini yang hanya diketahui oleh Allah, Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan nyata. Hikmah tersebut belum sampai kepada kita dan belum mampu dijangkau oleh akal kita.Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ ٱلْمُرْسَلِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul.” (QS. As-Saffat: 139)إِذْ أَبَقَ إِلَى ٱلْفُلْكِ ٱلْمَشْحُونِ“(ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan.” (QS. As-Saffat: 140)فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُدْحَضِينَ“Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. As-Saffat: 141)فَٱلْتَقَمَهُ ٱلْحُوتُ وَهُوَ مُلِيمٌ“Maka ia ditelan oleh ikan besar dalam keadaan tercela.” (QS. As-Saffat: 142)فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah.” (QS. As-Saffat: 143)لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit.” (QS. As-Saffat: 144) فَنَبَذْنَٰهُ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ سَقِيمٌ“Kemudian Kami lemparkan dia ke daerah yang tandus, sedang ia dalam keadaan sakit.” (QS. As-Saffat: 145)وَأَنۢبَتْنَا عَلَيْهِ شَجَرَةً مِّن يَقْطِينٍ“Dan Kami tumbuhkan untuk dia sebatang pohon dari jenis labu.” (QS. As-Saffat: 146)وَأَرْسَلْنَٰهُ إِلَىٰ مِا۟ئَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih.” (QS. As-Saffat: 147)فَـَٔامَنُوا۟ فَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Lalu mereka beriman, karena itu Kami anugerahkan kenikmatan hidup kepada mereka hingga waktu yang tertentu.” (QS. As-Saffat: 148)Boleh jadi hikmahnya adalah karena kaum-kaum lain yang dibinasakan itu, seandainya mereka dikembalikan (ke dunia), niscaya mereka akan kembali melakukan apa yang telah dilarang kepada mereka.Adapun kaum Yunus, Allah mengetahui bahwa iman mereka akan terus berlanjut. Bahkan memang benar, iman mereka berlanjut dan mereka tetap teguh di atasnya.Dan Allah Maha Mengetahui. Imam Ibnu Katsir menjelaskan pula yang hampir serupa dengan penambahan faedah dari penjelasan di atas.Allah Ta’ala berfirman: Mengapa tidak ada satu negeri pun yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna dari umat-umat terdahulu yang telah Kami utus kepada mereka para rasul?Tidaklah Kami mengutus sebelum engkau, wahai Muhammad, seorang rasul pun melainkan kaumnya mendustakannya, atau setidaknya kebanyakan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:{ يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ ۚ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ }“Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu. Tidak datang kepada mereka seorang rasul pun melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30)Dan firman-Nya:{ كَذَٰلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ }“Demikianlah, tidaklah datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun melainkan mereka berkata, ‘Ia adalah seorang penyihir atau orang gila.’” (QS. Adz-Dzariyat: 52)Dan firman-Nya:{ وَكَذَٰلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ }“Dan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau seorang pemberi peringatan di suatu negeri pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu ajaran, dan kami hanya mengikuti jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23)Dalam hadits sahih disebutkan:“عُرِضَ عَلَيَّ الْأَنْبِيَاءُ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ يَمُرُّ وَمَعَهُ الْفِئَامُ مِنَ النَّاسِ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلَانِ، وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ”“Telah diperlihatkan kepadaku para nabi. Ada nabi yang lewat bersama sekelompok besar pengikut, ada nabi yang bersama satu orang saja, ada yang bersama dua orang, dan ada nabi yang tidak bersama seorang pun.”Kemudian disebutkan banyaknya pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam, dan juga banyaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlah yang sangat besar hingga memenuhi penjuru timur dan barat.Tujuan dari penjelasan ini adalah bahwa tidak ada satu negeri pun dari umat terdahulu yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna kepada nabi mereka, kecuali kaum Yunus, yaitu penduduk Nainawa. Itupun iman mereka muncul karena rasa takut akan datangnya azab yang telah diperingatkan oleh rasul mereka, setelah mereka melihat tanda-tandanya. Rasul mereka telah meninggalkan mereka, dan saat itulah mereka berteriak memohon kepada Allah, meminta pertolongan kepada-Nya, dan merendahkan diri di hadapan-Nya.Baca juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi YunusMereka menampakkan kerendahan hati, membawa anak-anak mereka, hewan ternak dan binatang peliharaan mereka, lalu memohon kepada Allah agar mengangkat azab yang telah diperingatkan oleh nabi mereka. Maka pada saat itu Allah merahmati mereka, mengangkat azab tersebut, dan menangguhkannya. Sebagaimana firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Para ahli tafsir berbeda pendapat: apakah azab akhirat juga diangkat dari mereka bersama azab dunia, ataukah hanya azab dunia saja yang diangkat?Ada dua pendapat.Pendapat pertama: yang diangkat hanyalah azab dunia, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam ayat ini.Pendapat kedua: azab dunia dan akhirat sama-sama diangkat, berdasarkan firman Allah:{ وَأَرْسَلْنَاهُ إِلَىٰ مِائَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ ۝ فَآمَنُوا فَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih. Maka mereka beriman, lalu Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.” (QS. As-Saffat: 147–148)Dalam ayat ini mereka disebut beriman secara mutlak. Sementara iman adalah penyelamat dari azab akhirat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dan Allah Maha Mengetahui.Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat ini: Tidak ada suatu negeri yang sebelumnya kafir lalu beriman ketika azab telah datang kepada mereka, kemudian dibiarkan (selamat), kecuali kaum Yunus. Ketika mereka kehilangan nabi mereka dan mengira bahwa azab telah dekat, Allah melemparkan rasa tobat ke dalam hati mereka. Mereka mengenakan pakaian kasar sebagai tanda penyesalan, memisahkan setiap hewan dari anaknya, lalu mereka berteriak memohon kepada Allah selama empat puluh malam.Ketika Allah mengetahui kejujuran hati mereka, tobat dan penyesalan mereka atas dosa yang telah lalu, Allah pun mengangkat azab dari mereka, padahal azab itu sudah hampir menimpa mereka.Qatadah menyebutkan bahwa kaum Yunus tinggal di Nainawa, wilayah Mosul.Riwayat yang sama juga datang dari Ibnu Mas‘ud, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, dan sejumlah ulama salaf lainnya. Ibnu Mas‘ud biasa membaca ayat tersebut dengan bacaan:“فَهَلَّا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ”Abu ‘Imran meriwayatkan dari Abu Al-Jald, ia berkata: Ketika azab turun kepada mereka, azab itu berputar di atas kepala mereka seperti potongan malam yang gelap gulita. Mereka pun mendatangi seorang alim dari kalangan mereka dan berkata, “Ajarkanlah kepada kami doa yang dapat kami panjatkan, semoga Allah mengangkat azab dari kami.”Orang itu berkata, “Ucapkanlah:يَا حَيُّ حِينَ لَا حَيَّ، يَا مُحْيِيَ الْمَوْتَى لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَYAA HAYYU HIINA LAA HAYYA, YAA MUHYIL MAUTAA LAA ILAHA ILLA ANTA‘Wahai Yang Maha Hidup ketika tidak ada yang hidup, wahai Yang Menghidupkan orang-orang mati, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’”Maka Allah pun mengangkat azab dari mereka.Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah. Ya Allah, Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.Jangan jadikan iman kami sebagai iman yang muncul karena terpaksa saat musibah datang, tetapi jadikanlah ia iman yang tulus sebelum azab turun.Ya Allah, anugerahkan kepada kami taubat yang tulus sebelum kematian, rahmat ketika menghadapi kematian, dan ampunan setelah kematian.Jangan Engkau hukum kami karena dosa-dosa kami. Jangan Engkau serahkan kami kepada diri kami sendiri walau sekejap mata. Jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang ketika diingatkan mereka sadar, ketika diperingatkan mereka kembali, dan ketika berdosa mereka segera memohon ampun.Wahai Rabb kami, jangan Engkau palingkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sungguh Engkaulah Maha Pemberi karunia.Amin ya Rabbal ‘alamin.Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsIman saat azab Kisah Fir'aun beriman Kisah Kaum Yunus Nabi Yunus dan Nainawa Pelajaran dari Al-Qur'an renungan ayat renungan quran Sunnatullah dalam azab tafsir as-sa'di tafsir Ibnu Katsir Tafsir QS Yunus 98 taubat sebelum terlambat
Mengapa iman yang muncul saat azab datang tidak lagi bermanfaat? QS. Yunus ayat 98 menjelaskan bahwa hampir seluruh umat terdahulu tidak diterima imannya ketika siksa telah tampak, kecuali kaum Nabi Yunus ‘alaihissalam. Melalui penjelasan Syaikh As-Sa’di dan Ibnu Katsir, kita memahami hikmah besar di balik pengecualian ini.  Allah Ta’ala berfirman,فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ ءَامَنَتْ فَنَفَعَهَآ إِيمَٰنُهَآ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّآ ءَامَنُوا۟ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ ٱلْخِزْىِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Dan mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu), beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu.” (QS. Yunus: 98)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai ayat berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,{ فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ }“Tidakkah ada satu negeri pun”yakni dari negeri-negeri kaum yang mendustakan,{ آمَنَتْ }“yang beriman”ketika mereka melihat azab datang,{ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا }“lalu iman itu bermanfaat bagi mereka?”Artinya, tidak ada seorang pun dari mereka yang imannya bermanfaat setelah melihat azab turun.Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tentang Fir‘aun, ketika ia berkata,۞ وَجَٰوَزْنَا بِبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱلْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُۥ بَغْيًا وَعَدْوًا ۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَدْرَكَهُ ٱلْغَرَقُ قَالَ ءَامَنتُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱلَّذِىٓ ءَامَنَتْ بِهِۦ بَنُوٓا۟ إِسْرَٰٓءِيلَ وَأَنَا۠ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: “Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Yunus: 90)Maka dikatakan kepadanya:ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ ٱلْمُفْسِدِينَ“Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus: 91)Demikian pula firman-Nya:فَلَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا قَالُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَحْدَهُۥ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِۦ مُشْرِكِينَ“Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: “Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah”. (QS. Yunus: 84)فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَٰنُهُمْ لَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا ۖ سُنَّتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى قَدْ خَلَتْ فِى عِبَادِهِۦ ۖ“Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Yunus: 85)Dan firman-Nya:حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ٱرْجِعُونِ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia).” (QS. Al-Mu’minun: 99)لَعَلِّىٓ أَعْمَلُ صَٰلِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّآ ۚ “Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak.” (QS. Al-Mu’minun: 99)Hikmah dalam hal ini sangat jelas. Iman yang muncul karena terpaksa (iman darurat) bukanlah iman yang hakiki. Seandainya azab atau keadaan yang memaksa mereka beriman itu dihilangkan, niscaya mereka akan kembali kepada kekufuran.Adapun firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman”setelah mereka melihat tanda-tanda azab,{ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ }“Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Mereka ini dikecualikan dari ketentuan umum sebelumnya.Pasti ada hikmah khusus dalam hal ini yang hanya diketahui oleh Allah, Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan nyata. Hikmah tersebut belum sampai kepada kita dan belum mampu dijangkau oleh akal kita.Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ ٱلْمُرْسَلِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul.” (QS. As-Saffat: 139)إِذْ أَبَقَ إِلَى ٱلْفُلْكِ ٱلْمَشْحُونِ“(ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan.” (QS. As-Saffat: 140)فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُدْحَضِينَ“Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. As-Saffat: 141)فَٱلْتَقَمَهُ ٱلْحُوتُ وَهُوَ مُلِيمٌ“Maka ia ditelan oleh ikan besar dalam keadaan tercela.” (QS. As-Saffat: 142)فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah.” (QS. As-Saffat: 143)لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit.” (QS. As-Saffat: 144) فَنَبَذْنَٰهُ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ سَقِيمٌ“Kemudian Kami lemparkan dia ke daerah yang tandus, sedang ia dalam keadaan sakit.” (QS. As-Saffat: 145)وَأَنۢبَتْنَا عَلَيْهِ شَجَرَةً مِّن يَقْطِينٍ“Dan Kami tumbuhkan untuk dia sebatang pohon dari jenis labu.” (QS. As-Saffat: 146)وَأَرْسَلْنَٰهُ إِلَىٰ مِا۟ئَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih.” (QS. As-Saffat: 147)فَـَٔامَنُوا۟ فَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Lalu mereka beriman, karena itu Kami anugerahkan kenikmatan hidup kepada mereka hingga waktu yang tertentu.” (QS. As-Saffat: 148)Boleh jadi hikmahnya adalah karena kaum-kaum lain yang dibinasakan itu, seandainya mereka dikembalikan (ke dunia), niscaya mereka akan kembali melakukan apa yang telah dilarang kepada mereka.Adapun kaum Yunus, Allah mengetahui bahwa iman mereka akan terus berlanjut. Bahkan memang benar, iman mereka berlanjut dan mereka tetap teguh di atasnya.Dan Allah Maha Mengetahui. Imam Ibnu Katsir menjelaskan pula yang hampir serupa dengan penambahan faedah dari penjelasan di atas.Allah Ta’ala berfirman: Mengapa tidak ada satu negeri pun yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna dari umat-umat terdahulu yang telah Kami utus kepada mereka para rasul?Tidaklah Kami mengutus sebelum engkau, wahai Muhammad, seorang rasul pun melainkan kaumnya mendustakannya, atau setidaknya kebanyakan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:{ يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ ۚ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ }“Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu. Tidak datang kepada mereka seorang rasul pun melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30)Dan firman-Nya:{ كَذَٰلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ }“Demikianlah, tidaklah datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun melainkan mereka berkata, ‘Ia adalah seorang penyihir atau orang gila.’” (QS. Adz-Dzariyat: 52)Dan firman-Nya:{ وَكَذَٰلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ }“Dan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau seorang pemberi peringatan di suatu negeri pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu ajaran, dan kami hanya mengikuti jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23)Dalam hadits sahih disebutkan:“عُرِضَ عَلَيَّ الْأَنْبِيَاءُ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ يَمُرُّ وَمَعَهُ الْفِئَامُ مِنَ النَّاسِ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلَانِ، وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ”“Telah diperlihatkan kepadaku para nabi. Ada nabi yang lewat bersama sekelompok besar pengikut, ada nabi yang bersama satu orang saja, ada yang bersama dua orang, dan ada nabi yang tidak bersama seorang pun.”Kemudian disebutkan banyaknya pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam, dan juga banyaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlah yang sangat besar hingga memenuhi penjuru timur dan barat.Tujuan dari penjelasan ini adalah bahwa tidak ada satu negeri pun dari umat terdahulu yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna kepada nabi mereka, kecuali kaum Yunus, yaitu penduduk Nainawa. Itupun iman mereka muncul karena rasa takut akan datangnya azab yang telah diperingatkan oleh rasul mereka, setelah mereka melihat tanda-tandanya. Rasul mereka telah meninggalkan mereka, dan saat itulah mereka berteriak memohon kepada Allah, meminta pertolongan kepada-Nya, dan merendahkan diri di hadapan-Nya.Baca juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi YunusMereka menampakkan kerendahan hati, membawa anak-anak mereka, hewan ternak dan binatang peliharaan mereka, lalu memohon kepada Allah agar mengangkat azab yang telah diperingatkan oleh nabi mereka. Maka pada saat itu Allah merahmati mereka, mengangkat azab tersebut, dan menangguhkannya. Sebagaimana firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Para ahli tafsir berbeda pendapat: apakah azab akhirat juga diangkat dari mereka bersama azab dunia, ataukah hanya azab dunia saja yang diangkat?Ada dua pendapat.Pendapat pertama: yang diangkat hanyalah azab dunia, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam ayat ini.Pendapat kedua: azab dunia dan akhirat sama-sama diangkat, berdasarkan firman Allah:{ وَأَرْسَلْنَاهُ إِلَىٰ مِائَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ ۝ فَآمَنُوا فَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih. Maka mereka beriman, lalu Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.” (QS. As-Saffat: 147–148)Dalam ayat ini mereka disebut beriman secara mutlak. Sementara iman adalah penyelamat dari azab akhirat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dan Allah Maha Mengetahui.Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat ini: Tidak ada suatu negeri yang sebelumnya kafir lalu beriman ketika azab telah datang kepada mereka, kemudian dibiarkan (selamat), kecuali kaum Yunus. Ketika mereka kehilangan nabi mereka dan mengira bahwa azab telah dekat, Allah melemparkan rasa tobat ke dalam hati mereka. Mereka mengenakan pakaian kasar sebagai tanda penyesalan, memisahkan setiap hewan dari anaknya, lalu mereka berteriak memohon kepada Allah selama empat puluh malam.Ketika Allah mengetahui kejujuran hati mereka, tobat dan penyesalan mereka atas dosa yang telah lalu, Allah pun mengangkat azab dari mereka, padahal azab itu sudah hampir menimpa mereka.Qatadah menyebutkan bahwa kaum Yunus tinggal di Nainawa, wilayah Mosul.Riwayat yang sama juga datang dari Ibnu Mas‘ud, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, dan sejumlah ulama salaf lainnya. Ibnu Mas‘ud biasa membaca ayat tersebut dengan bacaan:“فَهَلَّا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ”Abu ‘Imran meriwayatkan dari Abu Al-Jald, ia berkata: Ketika azab turun kepada mereka, azab itu berputar di atas kepala mereka seperti potongan malam yang gelap gulita. Mereka pun mendatangi seorang alim dari kalangan mereka dan berkata, “Ajarkanlah kepada kami doa yang dapat kami panjatkan, semoga Allah mengangkat azab dari kami.”Orang itu berkata, “Ucapkanlah:يَا حَيُّ حِينَ لَا حَيَّ، يَا مُحْيِيَ الْمَوْتَى لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَYAA HAYYU HIINA LAA HAYYA, YAA MUHYIL MAUTAA LAA ILAHA ILLA ANTA‘Wahai Yang Maha Hidup ketika tidak ada yang hidup, wahai Yang Menghidupkan orang-orang mati, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’”Maka Allah pun mengangkat azab dari mereka.Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah. Ya Allah, Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.Jangan jadikan iman kami sebagai iman yang muncul karena terpaksa saat musibah datang, tetapi jadikanlah ia iman yang tulus sebelum azab turun.Ya Allah, anugerahkan kepada kami taubat yang tulus sebelum kematian, rahmat ketika menghadapi kematian, dan ampunan setelah kematian.Jangan Engkau hukum kami karena dosa-dosa kami. Jangan Engkau serahkan kami kepada diri kami sendiri walau sekejap mata. Jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang ketika diingatkan mereka sadar, ketika diperingatkan mereka kembali, dan ketika berdosa mereka segera memohon ampun.Wahai Rabb kami, jangan Engkau palingkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sungguh Engkaulah Maha Pemberi karunia.Amin ya Rabbal ‘alamin.Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsIman saat azab Kisah Fir'aun beriman Kisah Kaum Yunus Nabi Yunus dan Nainawa Pelajaran dari Al-Qur'an renungan ayat renungan quran Sunnatullah dalam azab tafsir as-sa'di tafsir Ibnu Katsir Tafsir QS Yunus 98 taubat sebelum terlambat


Mengapa iman yang muncul saat azab datang tidak lagi bermanfaat? QS. Yunus ayat 98 menjelaskan bahwa hampir seluruh umat terdahulu tidak diterima imannya ketika siksa telah tampak, kecuali kaum Nabi Yunus ‘alaihissalam. Melalui penjelasan Syaikh As-Sa’di dan Ibnu Katsir, kita memahami hikmah besar di balik pengecualian ini.  Allah Ta’ala berfirman,فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ ءَامَنَتْ فَنَفَعَهَآ إِيمَٰنُهَآ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّآ ءَامَنُوا۟ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ ٱلْخِزْىِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Dan mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu), beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu.” (QS. Yunus: 98)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan mengenai ayat berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,{ فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ }“Tidakkah ada satu negeri pun”yakni dari negeri-negeri kaum yang mendustakan,{ آمَنَتْ }“yang beriman”ketika mereka melihat azab datang,{ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا }“lalu iman itu bermanfaat bagi mereka?”Artinya, tidak ada seorang pun dari mereka yang imannya bermanfaat setelah melihat azab turun.Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tentang Fir‘aun, ketika ia berkata,۞ وَجَٰوَزْنَا بِبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱلْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُۥ بَغْيًا وَعَدْوًا ۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَدْرَكَهُ ٱلْغَرَقُ قَالَ ءَامَنتُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱلَّذِىٓ ءَامَنَتْ بِهِۦ بَنُوٓا۟ إِسْرَٰٓءِيلَ وَأَنَا۠ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: “Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Yunus: 90)Maka dikatakan kepadanya:ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ ٱلْمُفْسِدِينَ“Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus: 91)Demikian pula firman-Nya:فَلَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا قَالُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَحْدَهُۥ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِۦ مُشْرِكِينَ“Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: “Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah”. (QS. Yunus: 84)فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَٰنُهُمْ لَمَّا رَأَوْا۟ بَأْسَنَا ۖ سُنَّتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى قَدْ خَلَتْ فِى عِبَادِهِۦ ۖ“Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Yunus: 85)Dan firman-Nya:حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ٱرْجِعُونِ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia).” (QS. Al-Mu’minun: 99)لَعَلِّىٓ أَعْمَلُ صَٰلِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّآ ۚ “Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak.” (QS. Al-Mu’minun: 99)Hikmah dalam hal ini sangat jelas. Iman yang muncul karena terpaksa (iman darurat) bukanlah iman yang hakiki. Seandainya azab atau keadaan yang memaksa mereka beriman itu dihilangkan, niscaya mereka akan kembali kepada kekufuran.Adapun firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman”setelah mereka melihat tanda-tanda azab,{ كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ }“Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Mereka ini dikecualikan dari ketentuan umum sebelumnya.Pasti ada hikmah khusus dalam hal ini yang hanya diketahui oleh Allah, Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan nyata. Hikmah tersebut belum sampai kepada kita dan belum mampu dijangkau oleh akal kita.Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ ٱلْمُرْسَلِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul.” (QS. As-Saffat: 139)إِذْ أَبَقَ إِلَى ٱلْفُلْكِ ٱلْمَشْحُونِ“(ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan.” (QS. As-Saffat: 140)فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُدْحَضِينَ“Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. As-Saffat: 141)فَٱلْتَقَمَهُ ٱلْحُوتُ وَهُوَ مُلِيمٌ“Maka ia ditelan oleh ikan besar dalam keadaan tercela.” (QS. As-Saffat: 142)فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah.” (QS. As-Saffat: 143)لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit.” (QS. As-Saffat: 144) فَنَبَذْنَٰهُ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ سَقِيمٌ“Kemudian Kami lemparkan dia ke daerah yang tandus, sedang ia dalam keadaan sakit.” (QS. As-Saffat: 145)وَأَنۢبَتْنَا عَلَيْهِ شَجَرَةً مِّن يَقْطِينٍ“Dan Kami tumbuhkan untuk dia sebatang pohon dari jenis labu.” (QS. As-Saffat: 146)وَأَرْسَلْنَٰهُ إِلَىٰ مِا۟ئَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih.” (QS. As-Saffat: 147)فَـَٔامَنُوا۟ فَمَتَّعْنَٰهُمْ إِلَىٰ حِينٍ“Lalu mereka beriman, karena itu Kami anugerahkan kenikmatan hidup kepada mereka hingga waktu yang tertentu.” (QS. As-Saffat: 148)Boleh jadi hikmahnya adalah karena kaum-kaum lain yang dibinasakan itu, seandainya mereka dikembalikan (ke dunia), niscaya mereka akan kembali melakukan apa yang telah dilarang kepada mereka.Adapun kaum Yunus, Allah mengetahui bahwa iman mereka akan terus berlanjut. Bahkan memang benar, iman mereka berlanjut dan mereka tetap teguh di atasnya.Dan Allah Maha Mengetahui. Imam Ibnu Katsir menjelaskan pula yang hampir serupa dengan penambahan faedah dari penjelasan di atas.Allah Ta’ala berfirman: Mengapa tidak ada satu negeri pun yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna dari umat-umat terdahulu yang telah Kami utus kepada mereka para rasul?Tidaklah Kami mengutus sebelum engkau, wahai Muhammad, seorang rasul pun melainkan kaumnya mendustakannya, atau setidaknya kebanyakan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:{ يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ ۚ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ }“Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu. Tidak datang kepada mereka seorang rasul pun melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30)Dan firman-Nya:{ كَذَٰلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ }“Demikianlah, tidaklah datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun melainkan mereka berkata, ‘Ia adalah seorang penyihir atau orang gila.’” (QS. Adz-Dzariyat: 52)Dan firman-Nya:{ وَكَذَٰلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ }“Dan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau seorang pemberi peringatan di suatu negeri pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu ajaran, dan kami hanya mengikuti jejak mereka.’” (QS. Az-Zukhruf: 23)Dalam hadits sahih disebutkan:“عُرِضَ عَلَيَّ الْأَنْبِيَاءُ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ يَمُرُّ وَمَعَهُ الْفِئَامُ مِنَ النَّاسِ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ، وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلَانِ، وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ”“Telah diperlihatkan kepadaku para nabi. Ada nabi yang lewat bersama sekelompok besar pengikut, ada nabi yang bersama satu orang saja, ada yang bersama dua orang, dan ada nabi yang tidak bersama seorang pun.”Kemudian disebutkan banyaknya pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam, dan juga banyaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jumlah yang sangat besar hingga memenuhi penjuru timur dan barat.Tujuan dari penjelasan ini adalah bahwa tidak ada satu negeri pun dari umat terdahulu yang seluruh penduduknya beriman secara sempurna kepada nabi mereka, kecuali kaum Yunus, yaitu penduduk Nainawa. Itupun iman mereka muncul karena rasa takut akan datangnya azab yang telah diperingatkan oleh rasul mereka, setelah mereka melihat tanda-tandanya. Rasul mereka telah meninggalkan mereka, dan saat itulah mereka berteriak memohon kepada Allah, meminta pertolongan kepada-Nya, dan merendahkan diri di hadapan-Nya.Baca juga: Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi YunusMereka menampakkan kerendahan hati, membawa anak-anak mereka, hewan ternak dan binatang peliharaan mereka, lalu memohon kepada Allah agar mengangkat azab yang telah diperingatkan oleh nabi mereka. Maka pada saat itu Allah merahmati mereka, mengangkat azab tersebut, dan menangguhkannya. Sebagaimana firman-Nya:{ إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Kecuali kaum Yunus. Ketika mereka beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.”Para ahli tafsir berbeda pendapat: apakah azab akhirat juga diangkat dari mereka bersama azab dunia, ataukah hanya azab dunia saja yang diangkat?Ada dua pendapat.Pendapat pertama: yang diangkat hanyalah azab dunia, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam ayat ini.Pendapat kedua: azab dunia dan akhirat sama-sama diangkat, berdasarkan firman Allah:{ وَأَرْسَلْنَاهُ إِلَىٰ مِائَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ ۝ فَآمَنُوا فَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَىٰ حِينٍ }“Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang atau lebih. Maka mereka beriman, lalu Kami beri mereka kesenangan hingga waktu tertentu.” (QS. As-Saffat: 147–148)Dalam ayat ini mereka disebut beriman secara mutlak. Sementara iman adalah penyelamat dari azab akhirat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Dan Allah Maha Mengetahui.Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat ini: Tidak ada suatu negeri yang sebelumnya kafir lalu beriman ketika azab telah datang kepada mereka, kemudian dibiarkan (selamat), kecuali kaum Yunus. Ketika mereka kehilangan nabi mereka dan mengira bahwa azab telah dekat, Allah melemparkan rasa tobat ke dalam hati mereka. Mereka mengenakan pakaian kasar sebagai tanda penyesalan, memisahkan setiap hewan dari anaknya, lalu mereka berteriak memohon kepada Allah selama empat puluh malam.Ketika Allah mengetahui kejujuran hati mereka, tobat dan penyesalan mereka atas dosa yang telah lalu, Allah pun mengangkat azab dari mereka, padahal azab itu sudah hampir menimpa mereka.Qatadah menyebutkan bahwa kaum Yunus tinggal di Nainawa, wilayah Mosul.Riwayat yang sama juga datang dari Ibnu Mas‘ud, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, dan sejumlah ulama salaf lainnya. Ibnu Mas‘ud biasa membaca ayat tersebut dengan bacaan:“فَهَلَّا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ”Abu ‘Imran meriwayatkan dari Abu Al-Jald, ia berkata: Ketika azab turun kepada mereka, azab itu berputar di atas kepala mereka seperti potongan malam yang gelap gulita. Mereka pun mendatangi seorang alim dari kalangan mereka dan berkata, “Ajarkanlah kepada kami doa yang dapat kami panjatkan, semoga Allah mengangkat azab dari kami.”Orang itu berkata, “Ucapkanlah:يَا حَيُّ حِينَ لَا حَيَّ، يَا مُحْيِيَ الْمَوْتَى لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَYAA HAYYU HIINA LAA HAYYA, YAA MUHYIL MAUTAA LAA ILAHA ILLA ANTA‘Wahai Yang Maha Hidup ketika tidak ada yang hidup, wahai Yang Menghidupkan orang-orang mati, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’”Maka Allah pun mengangkat azab dari mereka.Demikian penjelasan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah. Ya Allah, Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.Jangan jadikan iman kami sebagai iman yang muncul karena terpaksa saat musibah datang, tetapi jadikanlah ia iman yang tulus sebelum azab turun.Ya Allah, anugerahkan kepada kami taubat yang tulus sebelum kematian, rahmat ketika menghadapi kematian, dan ampunan setelah kematian.Jangan Engkau hukum kami karena dosa-dosa kami. Jangan Engkau serahkan kami kepada diri kami sendiri walau sekejap mata. Jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang ketika diingatkan mereka sadar, ketika diperingatkan mereka kembali, dan ketika berdosa mereka segera memohon ampun.Wahai Rabb kami, jangan Engkau palingkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sungguh Engkaulah Maha Pemberi karunia.Amin ya Rabbal ‘alamin.Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. KSU Electronic  —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsIman saat azab Kisah Fir'aun beriman Kisah Kaum Yunus Nabi Yunus dan Nainawa Pelajaran dari Al-Qur'an renungan ayat renungan quran Sunnatullah dalam azab tafsir as-sa'di tafsir Ibnu Katsir Tafsir QS Yunus 98 taubat sebelum terlambat

Hikmah dan Dampak Zakat bagi Individu dan Masyarakat dalam Islam

Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan bagi kaum Muslimin, tetapi memiliki hikmah dan dampak yang sangat luas. Syariat ini menyentuh aspek spiritual, sosial, hingga ekonomi dalam kehidupan umat. Melalui zakat, Islam membangun pribadi yang bersih jiwanya sekaligus masyarakat yang adil dan sejahtera. Baca juga: 13 Keutamaan Menunaikan Zakat  Daftar Isi tutup 1. Hikmah Disyariatkannya Zakat 2. Dampak Zakat bagi Individu dan Masyarakat  Hikmah Disyariatkannya ZakatAllah Ta’ala mensyariatkan zakat dengan berbagai hikmah yang agung. Semua itu membawa kebaikan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Di antara hikmah tersebut adalah sebagai berikut:1. Menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil, serta membiasakan diri untuk menafkahkan harta di jalan Allah Ta’ala. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta, serta mendatangkan keberkahan di dalamnya.2. Mewujudkan solidaritas dan kerja sama dalam masyarakat, dengan cara memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan dan meringankan beban mereka. Dengan demikian, masyarakat akan terbebas dari rasa dengki dan iri hati, serta dipenuhi oleh kasih sayang, cinta, dan kepedulian. Masyarakat Muslim itu seperti satu tubuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَىٰ مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَىٰ لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling peduli, adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh turut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari, no. 6011 dan Muslim, no. 2586)3. Melaksanakan perintah Allah Ta’ala dengan menunaikan zakat harta. Zakat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, dihapusnya kesalahan, serta diraihnya keridaan dan pahala yang besar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat itu bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf: 156)4. Sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya. Hal itu diwujudkan dengan kesungguhan untuk berinfak dari sesuatu yang paling dicintai oleh jiwa, yaitu harta.5. Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, terwujudlah kemaslahatan dan kebahagiaan bersama.6. Mengingatkan bahwa pemilik hakiki harta adalah Allah Ta’ala. Seorang hamba hanyalah diberi amanah untuk mengelolanya. Karena itu, ia berusaha menunaikan bagian yang wajib diberikan kepada para mustahik sebagaimana yang telah Allah perintahkan.Demikianlah sebagian hikmah agung dari disyariatkannya zakat, yang menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam membangun pribadi dan masyarakat. Dampak Zakat bagi Individu dan MasyarakatZakat memiliki dampak yang sangat positif, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara luas. Di antara dampak tersebut adalah sebagai berikut:1. Mengurangi pengangguran.Hal ini terwujud dengan memanfaatkan harta zakat yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, sehingga mereka memiliki modal untuk berusaha mencari rezeki. Mereka dapat menggunakannya dalam berbagai bentuk usaha, seperti perdagangan, industri, maupun bidang lainnya.2. Membuka lapangan pekerjaan bagi para pengelola zakat.Zakat memberikan peluang kerja bagi orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, yang dikenal dengan sebutan amil zakat. Upah mereka dibayarkan dari harta zakat itu sendiri.3. Memberikan kompensasi tidak langsung kepada para pelaku usaha.Ketika para mustahik menerima bagian zakat mereka, daya beli mereka meningkat. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka butuhkan, sehingga para pemilik usaha turut merasakan manfaatnya.4. Mewujudkan keseimbangan sosial dalam masyarakat.Zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi yang besar antarindividu, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Allah Ta’ala berfirman,كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)5. Mengatasi kemiskinan.Zakat berperan dalam mendistribusikan kembali pendapatan di tengah masyarakat. Dengan demikian, daya beli meningkat dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan pendapatan nasional.6. Mencegah penimbunan harta.Zakat menghambat praktik penimbunan yang menyebabkan peredaran uang menjadi tersendat. Sebaliknya, zakat mendorong perputaran dan pengembangan harta melalui investasi dan aktivitas ekonomi yang produktif.Demikianlah sebagian dampak besar zakat, yang menunjukkan bahwa syariat ini bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga sistem sosial dan ekonomi yang membawa keadilan serta kesejahteraan. —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharta zakat hikmah zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat Zakat

Hikmah dan Dampak Zakat bagi Individu dan Masyarakat dalam Islam

Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan bagi kaum Muslimin, tetapi memiliki hikmah dan dampak yang sangat luas. Syariat ini menyentuh aspek spiritual, sosial, hingga ekonomi dalam kehidupan umat. Melalui zakat, Islam membangun pribadi yang bersih jiwanya sekaligus masyarakat yang adil dan sejahtera. Baca juga: 13 Keutamaan Menunaikan Zakat  Daftar Isi tutup 1. Hikmah Disyariatkannya Zakat 2. Dampak Zakat bagi Individu dan Masyarakat  Hikmah Disyariatkannya ZakatAllah Ta’ala mensyariatkan zakat dengan berbagai hikmah yang agung. Semua itu membawa kebaikan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Di antara hikmah tersebut adalah sebagai berikut:1. Menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil, serta membiasakan diri untuk menafkahkan harta di jalan Allah Ta’ala. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta, serta mendatangkan keberkahan di dalamnya.2. Mewujudkan solidaritas dan kerja sama dalam masyarakat, dengan cara memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan dan meringankan beban mereka. Dengan demikian, masyarakat akan terbebas dari rasa dengki dan iri hati, serta dipenuhi oleh kasih sayang, cinta, dan kepedulian. Masyarakat Muslim itu seperti satu tubuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَىٰ مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَىٰ لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling peduli, adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh turut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari, no. 6011 dan Muslim, no. 2586)3. Melaksanakan perintah Allah Ta’ala dengan menunaikan zakat harta. Zakat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, dihapusnya kesalahan, serta diraihnya keridaan dan pahala yang besar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat itu bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf: 156)4. Sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya. Hal itu diwujudkan dengan kesungguhan untuk berinfak dari sesuatu yang paling dicintai oleh jiwa, yaitu harta.5. Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, terwujudlah kemaslahatan dan kebahagiaan bersama.6. Mengingatkan bahwa pemilik hakiki harta adalah Allah Ta’ala. Seorang hamba hanyalah diberi amanah untuk mengelolanya. Karena itu, ia berusaha menunaikan bagian yang wajib diberikan kepada para mustahik sebagaimana yang telah Allah perintahkan.Demikianlah sebagian hikmah agung dari disyariatkannya zakat, yang menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam membangun pribadi dan masyarakat. Dampak Zakat bagi Individu dan MasyarakatZakat memiliki dampak yang sangat positif, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara luas. Di antara dampak tersebut adalah sebagai berikut:1. Mengurangi pengangguran.Hal ini terwujud dengan memanfaatkan harta zakat yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, sehingga mereka memiliki modal untuk berusaha mencari rezeki. Mereka dapat menggunakannya dalam berbagai bentuk usaha, seperti perdagangan, industri, maupun bidang lainnya.2. Membuka lapangan pekerjaan bagi para pengelola zakat.Zakat memberikan peluang kerja bagi orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, yang dikenal dengan sebutan amil zakat. Upah mereka dibayarkan dari harta zakat itu sendiri.3. Memberikan kompensasi tidak langsung kepada para pelaku usaha.Ketika para mustahik menerima bagian zakat mereka, daya beli mereka meningkat. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka butuhkan, sehingga para pemilik usaha turut merasakan manfaatnya.4. Mewujudkan keseimbangan sosial dalam masyarakat.Zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi yang besar antarindividu, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Allah Ta’ala berfirman,كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)5. Mengatasi kemiskinan.Zakat berperan dalam mendistribusikan kembali pendapatan di tengah masyarakat. Dengan demikian, daya beli meningkat dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan pendapatan nasional.6. Mencegah penimbunan harta.Zakat menghambat praktik penimbunan yang menyebabkan peredaran uang menjadi tersendat. Sebaliknya, zakat mendorong perputaran dan pengembangan harta melalui investasi dan aktivitas ekonomi yang produktif.Demikianlah sebagian dampak besar zakat, yang menunjukkan bahwa syariat ini bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga sistem sosial dan ekonomi yang membawa keadilan serta kesejahteraan. —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharta zakat hikmah zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat Zakat
Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan bagi kaum Muslimin, tetapi memiliki hikmah dan dampak yang sangat luas. Syariat ini menyentuh aspek spiritual, sosial, hingga ekonomi dalam kehidupan umat. Melalui zakat, Islam membangun pribadi yang bersih jiwanya sekaligus masyarakat yang adil dan sejahtera. Baca juga: 13 Keutamaan Menunaikan Zakat  Daftar Isi tutup 1. Hikmah Disyariatkannya Zakat 2. Dampak Zakat bagi Individu dan Masyarakat  Hikmah Disyariatkannya ZakatAllah Ta’ala mensyariatkan zakat dengan berbagai hikmah yang agung. Semua itu membawa kebaikan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Di antara hikmah tersebut adalah sebagai berikut:1. Menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil, serta membiasakan diri untuk menafkahkan harta di jalan Allah Ta’ala. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta, serta mendatangkan keberkahan di dalamnya.2. Mewujudkan solidaritas dan kerja sama dalam masyarakat, dengan cara memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan dan meringankan beban mereka. Dengan demikian, masyarakat akan terbebas dari rasa dengki dan iri hati, serta dipenuhi oleh kasih sayang, cinta, dan kepedulian. Masyarakat Muslim itu seperti satu tubuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَىٰ مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَىٰ لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling peduli, adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh turut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari, no. 6011 dan Muslim, no. 2586)3. Melaksanakan perintah Allah Ta’ala dengan menunaikan zakat harta. Zakat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, dihapusnya kesalahan, serta diraihnya keridaan dan pahala yang besar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat itu bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf: 156)4. Sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya. Hal itu diwujudkan dengan kesungguhan untuk berinfak dari sesuatu yang paling dicintai oleh jiwa, yaitu harta.5. Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, terwujudlah kemaslahatan dan kebahagiaan bersama.6. Mengingatkan bahwa pemilik hakiki harta adalah Allah Ta’ala. Seorang hamba hanyalah diberi amanah untuk mengelolanya. Karena itu, ia berusaha menunaikan bagian yang wajib diberikan kepada para mustahik sebagaimana yang telah Allah perintahkan.Demikianlah sebagian hikmah agung dari disyariatkannya zakat, yang menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam membangun pribadi dan masyarakat. Dampak Zakat bagi Individu dan MasyarakatZakat memiliki dampak yang sangat positif, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara luas. Di antara dampak tersebut adalah sebagai berikut:1. Mengurangi pengangguran.Hal ini terwujud dengan memanfaatkan harta zakat yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, sehingga mereka memiliki modal untuk berusaha mencari rezeki. Mereka dapat menggunakannya dalam berbagai bentuk usaha, seperti perdagangan, industri, maupun bidang lainnya.2. Membuka lapangan pekerjaan bagi para pengelola zakat.Zakat memberikan peluang kerja bagi orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, yang dikenal dengan sebutan amil zakat. Upah mereka dibayarkan dari harta zakat itu sendiri.3. Memberikan kompensasi tidak langsung kepada para pelaku usaha.Ketika para mustahik menerima bagian zakat mereka, daya beli mereka meningkat. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka butuhkan, sehingga para pemilik usaha turut merasakan manfaatnya.4. Mewujudkan keseimbangan sosial dalam masyarakat.Zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi yang besar antarindividu, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Allah Ta’ala berfirman,كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)5. Mengatasi kemiskinan.Zakat berperan dalam mendistribusikan kembali pendapatan di tengah masyarakat. Dengan demikian, daya beli meningkat dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan pendapatan nasional.6. Mencegah penimbunan harta.Zakat menghambat praktik penimbunan yang menyebabkan peredaran uang menjadi tersendat. Sebaliknya, zakat mendorong perputaran dan pengembangan harta melalui investasi dan aktivitas ekonomi yang produktif.Demikianlah sebagian dampak besar zakat, yang menunjukkan bahwa syariat ini bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga sistem sosial dan ekonomi yang membawa keadilan serta kesejahteraan. —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharta zakat hikmah zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat Zakat


Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan bagi kaum Muslimin, tetapi memiliki hikmah dan dampak yang sangat luas. Syariat ini menyentuh aspek spiritual, sosial, hingga ekonomi dalam kehidupan umat. Melalui zakat, Islam membangun pribadi yang bersih jiwanya sekaligus masyarakat yang adil dan sejahtera. Baca juga: 13 Keutamaan Menunaikan Zakat  Daftar Isi tutup 1. Hikmah Disyariatkannya Zakat 2. Dampak Zakat bagi Individu dan Masyarakat  Hikmah Disyariatkannya ZakatAllah Ta’ala mensyariatkan zakat dengan berbagai hikmah yang agung. Semua itu membawa kebaikan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Di antara hikmah tersebut adalah sebagai berikut:1. Menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil, serta membiasakan diri untuk menafkahkan harta di jalan Allah Ta’ala. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta, serta mendatangkan keberkahan di dalamnya.2. Mewujudkan solidaritas dan kerja sama dalam masyarakat, dengan cara memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan dan meringankan beban mereka. Dengan demikian, masyarakat akan terbebas dari rasa dengki dan iri hati, serta dipenuhi oleh kasih sayang, cinta, dan kepedulian. Masyarakat Muslim itu seperti satu tubuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَىٰ مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَىٰ لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling peduli, adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh turut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari, no. 6011 dan Muslim, no. 2586)3. Melaksanakan perintah Allah Ta’ala dengan menunaikan zakat harta. Zakat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, dihapusnya kesalahan, serta diraihnya keridaan dan pahala yang besar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat itu bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf: 156)4. Sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya. Hal itu diwujudkan dengan kesungguhan untuk berinfak dari sesuatu yang paling dicintai oleh jiwa, yaitu harta.5. Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, terwujudlah kemaslahatan dan kebahagiaan bersama.6. Mengingatkan bahwa pemilik hakiki harta adalah Allah Ta’ala. Seorang hamba hanyalah diberi amanah untuk mengelolanya. Karena itu, ia berusaha menunaikan bagian yang wajib diberikan kepada para mustahik sebagaimana yang telah Allah perintahkan.Demikianlah sebagian hikmah agung dari disyariatkannya zakat, yang menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam membangun pribadi dan masyarakat. Dampak Zakat bagi Individu dan MasyarakatZakat memiliki dampak yang sangat positif, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara luas. Di antara dampak tersebut adalah sebagai berikut:1. Mengurangi pengangguran.Hal ini terwujud dengan memanfaatkan harta zakat yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, sehingga mereka memiliki modal untuk berusaha mencari rezeki. Mereka dapat menggunakannya dalam berbagai bentuk usaha, seperti perdagangan, industri, maupun bidang lainnya.2. Membuka lapangan pekerjaan bagi para pengelola zakat.Zakat memberikan peluang kerja bagi orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, yang dikenal dengan sebutan amil zakat. Upah mereka dibayarkan dari harta zakat itu sendiri.3. Memberikan kompensasi tidak langsung kepada para pelaku usaha.Ketika para mustahik menerima bagian zakat mereka, daya beli mereka meningkat. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka butuhkan, sehingga para pemilik usaha turut merasakan manfaatnya.4. Mewujudkan keseimbangan sosial dalam masyarakat.Zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi yang besar antarindividu, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Allah Ta’ala berfirman,كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)5. Mengatasi kemiskinan.Zakat berperan dalam mendistribusikan kembali pendapatan di tengah masyarakat. Dengan demikian, daya beli meningkat dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan pendapatan nasional.6. Mencegah penimbunan harta.Zakat menghambat praktik penimbunan yang menyebabkan peredaran uang menjadi tersendat. Sebaliknya, zakat mendorong perputaran dan pengembangan harta melalui investasi dan aktivitas ekonomi yang produktif.Demikianlah sebagian dampak besar zakat, yang menunjukkan bahwa syariat ini bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga sistem sosial dan ekonomi yang membawa keadilan serta kesejahteraan. —– Ahad Shubuh, 12 Ramadhan 1447 H @ Kota SurakartaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharta zakat hikmah zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat Zakat

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 30): Syarat Manshub Fi’il Mudhari’

Fi‘il mudhari tidak menjadi manshub oleh huruf إِذَنْ apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, huruf إِذَن harus terletak di awal kalimat. Apabila إِذَنْ berada di tengah kalimat, maka ia tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari. Contohnya adalah ungkapan:أَنَا إِذَنْ أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, fi‘il mudhari أُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, karena huruf إِذَنْ  tidak berada di awal kalimat, sehingga tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Kedua, fi‘il mudhari yang mengikuti huruf إِذَنْ harus menunjukkan makna waktu yang akan datang. Apabila fi‘il mudhari tersebut menunjukkan waktu sekarang (hal), maka إِذَنْ tidak beramal. Sebagaimana dalam percakapan berikut: ketika seseorang menyampaikan suatu pernyataan kepada Anda, lalu Anda menanggapi dengan:إِذَنْ أُصَدِّقُكَ“Kalau begitu, aku percaya kepadamu.”Pada contoh ini, fi‘il mudhari أُصَدِّقُكَ  tetap marfu, karena maknanya menunjukkan keadaan sekarang, yaitu “aku percaya kepadamu saat ini”, bukan menunjukkan makna kepercayaan di masa yang akan datang.Ketiga, huruf إِذَنْ harus bersambung secara langsung dengan fi‘il mudhari yang mengikutinya. Tidak boleh terdapat kata atau unsur lain yang memisahkan antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari. Apabila terdapat pemisah di antara keduanya, maka huruf إِذَنْ tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Sebagai contoh, seseorang berkata kepada Anda,أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ أَخِي يُكْرِمُكَ“Kalau begitu, saudaraku akan memuliakanmu.”Pada contoh di atas, fi‘il mudhari يُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, meskipun di dalam kalimat terdapat huruf إِذَنْ. Hal ini disebabkan karena antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari terdapat kata pemisah, yaitu أَخِي (saudaraku). Dengan adanya pemisah tersebut, huruf إِذَنْ tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍ“atau terpisah oleh huruf qasam (sumpah)”Pernyataan ini menunjukkan pengecualian dalam kaidah huruf إِذَنْ. Pada kondisi tertentu, إِذَنْ tetap boleh terpisah dari fi‘il mudhari dan tetap berfungsi menashabkannya. Pengecualian tersebut terjadi apabila pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah).Dengan kata lain, keberadaan huruf qasam tidak menghalangi إِذَنْ untuk tetap beramal, sehingga fi‘il mudhari yang mengikutinya tetap berstatus manshub.Sebagai contoh, seseorang berkata,أَزُورُكَ غَدًا“Aku akan mengunjungimu besok.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ وَاللَّهِ أُكْرِمَكَ“Kalau demikian, demi Allah aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَن. Meskipun terdapat huruf qasam وَاللَّهِ di antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari, hal tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,نَحْوُ: إِذَنْ أُكْرِمَكَ“Contohnya adalah: Kalau demikian, aku akan memuliakanmu.”Contoh tersebut menunjukkan terpenuhinya tiga syarat sehingga fi‘il mudhari setelah huruf إِذَنْ berstatus manshub. Pada kalimat tersebut, إِذَنْ berfungsi sebagai harf jawab, harf jaza’ (huruf balasan), sekaligus harf nashib (huruf yang menashabkan).Adapun kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ. Tanda nashab pada fi‘il mudhari tersebut adalah fathah zhahirah yang tampak pada akhir kata.Selanjutnya, maksud dari potongan perkataan Ibnu Hisyam rahimahullah berikut,وَإِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menyerang mereka dengan peperangan.”Ungkapan tersebut merupakan bagian dari sebuah bait syair. Adapun bait syair tersebut secara lengkap adalah:إِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍتُشَيِّبُ الطِّفْلَ مِنْ قَبْلِ الْمَشِيبِ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan terhadap mereka; peperangan yang dapat membuat rambut anak kecil beruban sebelum datang masa tua.”Ibnu Hisyam rahimahullah mengemukakan bait syair ini sebagai dalil bahwa fi‘il mudhari tetap berstatus manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ, meskipun terdapat pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah), yaitu kata وَاللَّهِ (demi Allah). Huruf qasam tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan hukum أنْ (an) al-mashdariyyah dalam beberapa kondisi sebagai berikut,:وَبِأَنْ الْمَصْدَرِيَّةِ ظَاهِرَةً، نَحْوَأَنْ يَغْفِرَ لِي(QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah penggunaan huruf أَنْ sebagai harf mashdari yang tampak secara jelas dan tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna keyakinan.Contohnya dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kemudian.” (QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Pada ayat tersebut, kata أَنْ يَغْفِرَ menggunakan an al-mashdariyyah secara jelas, tanpa didahului kata yang menunjukkan makna yakin. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelah an berstatus manshub.Selanjutnya Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ، نَحْوَ:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىMaksudnya, an al-mashdariyyah tetap berfungsi selama tidak didahului oleh kata yang bermakna yakin, seperti ‘ilm (pengetahuan).Contohnya dalam firman Allah ta‘ala:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Dalam ayat ini, huruf an didahului oleh kata عَلِمَ yang menunjukkan makna yakin (ilmu). Oleh karena itu, pembahasan an pada konteks ini dijelaskan secara khusus oleh para ulama nahwu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 29 LANJUT KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 30): Syarat Manshub Fi’il Mudhari’

Fi‘il mudhari tidak menjadi manshub oleh huruf إِذَنْ apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, huruf إِذَن harus terletak di awal kalimat. Apabila إِذَنْ berada di tengah kalimat, maka ia tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari. Contohnya adalah ungkapan:أَنَا إِذَنْ أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, fi‘il mudhari أُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, karena huruf إِذَنْ  tidak berada di awal kalimat, sehingga tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Kedua, fi‘il mudhari yang mengikuti huruf إِذَنْ harus menunjukkan makna waktu yang akan datang. Apabila fi‘il mudhari tersebut menunjukkan waktu sekarang (hal), maka إِذَنْ tidak beramal. Sebagaimana dalam percakapan berikut: ketika seseorang menyampaikan suatu pernyataan kepada Anda, lalu Anda menanggapi dengan:إِذَنْ أُصَدِّقُكَ“Kalau begitu, aku percaya kepadamu.”Pada contoh ini, fi‘il mudhari أُصَدِّقُكَ  tetap marfu, karena maknanya menunjukkan keadaan sekarang, yaitu “aku percaya kepadamu saat ini”, bukan menunjukkan makna kepercayaan di masa yang akan datang.Ketiga, huruf إِذَنْ harus bersambung secara langsung dengan fi‘il mudhari yang mengikutinya. Tidak boleh terdapat kata atau unsur lain yang memisahkan antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari. Apabila terdapat pemisah di antara keduanya, maka huruf إِذَنْ tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Sebagai contoh, seseorang berkata kepada Anda,أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ أَخِي يُكْرِمُكَ“Kalau begitu, saudaraku akan memuliakanmu.”Pada contoh di atas, fi‘il mudhari يُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, meskipun di dalam kalimat terdapat huruf إِذَنْ. Hal ini disebabkan karena antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari terdapat kata pemisah, yaitu أَخِي (saudaraku). Dengan adanya pemisah tersebut, huruf إِذَنْ tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍ“atau terpisah oleh huruf qasam (sumpah)”Pernyataan ini menunjukkan pengecualian dalam kaidah huruf إِذَنْ. Pada kondisi tertentu, إِذَنْ tetap boleh terpisah dari fi‘il mudhari dan tetap berfungsi menashabkannya. Pengecualian tersebut terjadi apabila pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah).Dengan kata lain, keberadaan huruf qasam tidak menghalangi إِذَنْ untuk tetap beramal, sehingga fi‘il mudhari yang mengikutinya tetap berstatus manshub.Sebagai contoh, seseorang berkata,أَزُورُكَ غَدًا“Aku akan mengunjungimu besok.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ وَاللَّهِ أُكْرِمَكَ“Kalau demikian, demi Allah aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَن. Meskipun terdapat huruf qasam وَاللَّهِ di antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari, hal tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,نَحْوُ: إِذَنْ أُكْرِمَكَ“Contohnya adalah: Kalau demikian, aku akan memuliakanmu.”Contoh tersebut menunjukkan terpenuhinya tiga syarat sehingga fi‘il mudhari setelah huruf إِذَنْ berstatus manshub. Pada kalimat tersebut, إِذَنْ berfungsi sebagai harf jawab, harf jaza’ (huruf balasan), sekaligus harf nashib (huruf yang menashabkan).Adapun kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ. Tanda nashab pada fi‘il mudhari tersebut adalah fathah zhahirah yang tampak pada akhir kata.Selanjutnya, maksud dari potongan perkataan Ibnu Hisyam rahimahullah berikut,وَإِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menyerang mereka dengan peperangan.”Ungkapan tersebut merupakan bagian dari sebuah bait syair. Adapun bait syair tersebut secara lengkap adalah:إِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍتُشَيِّبُ الطِّفْلَ مِنْ قَبْلِ الْمَشِيبِ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan terhadap mereka; peperangan yang dapat membuat rambut anak kecil beruban sebelum datang masa tua.”Ibnu Hisyam rahimahullah mengemukakan bait syair ini sebagai dalil bahwa fi‘il mudhari tetap berstatus manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ, meskipun terdapat pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah), yaitu kata وَاللَّهِ (demi Allah). Huruf qasam tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan hukum أنْ (an) al-mashdariyyah dalam beberapa kondisi sebagai berikut,:وَبِأَنْ الْمَصْدَرِيَّةِ ظَاهِرَةً، نَحْوَأَنْ يَغْفِرَ لِي(QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah penggunaan huruf أَنْ sebagai harf mashdari yang tampak secara jelas dan tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna keyakinan.Contohnya dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kemudian.” (QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Pada ayat tersebut, kata أَنْ يَغْفِرَ menggunakan an al-mashdariyyah secara jelas, tanpa didahului kata yang menunjukkan makna yakin. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelah an berstatus manshub.Selanjutnya Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ، نَحْوَ:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىMaksudnya, an al-mashdariyyah tetap berfungsi selama tidak didahului oleh kata yang bermakna yakin, seperti ‘ilm (pengetahuan).Contohnya dalam firman Allah ta‘ala:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Dalam ayat ini, huruf an didahului oleh kata عَلِمَ yang menunjukkan makna yakin (ilmu). Oleh karena itu, pembahasan an pada konteks ini dijelaskan secara khusus oleh para ulama nahwu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 29 LANJUT KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Fi‘il mudhari tidak menjadi manshub oleh huruf إِذَنْ apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, huruf إِذَن harus terletak di awal kalimat. Apabila إِذَنْ berada di tengah kalimat, maka ia tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari. Contohnya adalah ungkapan:أَنَا إِذَنْ أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, fi‘il mudhari أُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, karena huruf إِذَنْ  tidak berada di awal kalimat, sehingga tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Kedua, fi‘il mudhari yang mengikuti huruf إِذَنْ harus menunjukkan makna waktu yang akan datang. Apabila fi‘il mudhari tersebut menunjukkan waktu sekarang (hal), maka إِذَنْ tidak beramal. Sebagaimana dalam percakapan berikut: ketika seseorang menyampaikan suatu pernyataan kepada Anda, lalu Anda menanggapi dengan:إِذَنْ أُصَدِّقُكَ“Kalau begitu, aku percaya kepadamu.”Pada contoh ini, fi‘il mudhari أُصَدِّقُكَ  tetap marfu, karena maknanya menunjukkan keadaan sekarang, yaitu “aku percaya kepadamu saat ini”, bukan menunjukkan makna kepercayaan di masa yang akan datang.Ketiga, huruf إِذَنْ harus bersambung secara langsung dengan fi‘il mudhari yang mengikutinya. Tidak boleh terdapat kata atau unsur lain yang memisahkan antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari. Apabila terdapat pemisah di antara keduanya, maka huruf إِذَنْ tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Sebagai contoh, seseorang berkata kepada Anda,أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ أَخِي يُكْرِمُكَ“Kalau begitu, saudaraku akan memuliakanmu.”Pada contoh di atas, fi‘il mudhari يُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, meskipun di dalam kalimat terdapat huruf إِذَنْ. Hal ini disebabkan karena antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari terdapat kata pemisah, yaitu أَخِي (saudaraku). Dengan adanya pemisah tersebut, huruf إِذَنْ tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍ“atau terpisah oleh huruf qasam (sumpah)”Pernyataan ini menunjukkan pengecualian dalam kaidah huruf إِذَنْ. Pada kondisi tertentu, إِذَنْ tetap boleh terpisah dari fi‘il mudhari dan tetap berfungsi menashabkannya. Pengecualian tersebut terjadi apabila pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah).Dengan kata lain, keberadaan huruf qasam tidak menghalangi إِذَنْ untuk tetap beramal, sehingga fi‘il mudhari yang mengikutinya tetap berstatus manshub.Sebagai contoh, seseorang berkata,أَزُورُكَ غَدًا“Aku akan mengunjungimu besok.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ وَاللَّهِ أُكْرِمَكَ“Kalau demikian, demi Allah aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَن. Meskipun terdapat huruf qasam وَاللَّهِ di antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari, hal tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,نَحْوُ: إِذَنْ أُكْرِمَكَ“Contohnya adalah: Kalau demikian, aku akan memuliakanmu.”Contoh tersebut menunjukkan terpenuhinya tiga syarat sehingga fi‘il mudhari setelah huruf إِذَنْ berstatus manshub. Pada kalimat tersebut, إِذَنْ berfungsi sebagai harf jawab, harf jaza’ (huruf balasan), sekaligus harf nashib (huruf yang menashabkan).Adapun kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ. Tanda nashab pada fi‘il mudhari tersebut adalah fathah zhahirah yang tampak pada akhir kata.Selanjutnya, maksud dari potongan perkataan Ibnu Hisyam rahimahullah berikut,وَإِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menyerang mereka dengan peperangan.”Ungkapan tersebut merupakan bagian dari sebuah bait syair. Adapun bait syair tersebut secara lengkap adalah:إِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍتُشَيِّبُ الطِّفْلَ مِنْ قَبْلِ الْمَشِيبِ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan terhadap mereka; peperangan yang dapat membuat rambut anak kecil beruban sebelum datang masa tua.”Ibnu Hisyam rahimahullah mengemukakan bait syair ini sebagai dalil bahwa fi‘il mudhari tetap berstatus manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ, meskipun terdapat pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah), yaitu kata وَاللَّهِ (demi Allah). Huruf qasam tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan hukum أنْ (an) al-mashdariyyah dalam beberapa kondisi sebagai berikut,:وَبِأَنْ الْمَصْدَرِيَّةِ ظَاهِرَةً، نَحْوَأَنْ يَغْفِرَ لِي(QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah penggunaan huruf أَنْ sebagai harf mashdari yang tampak secara jelas dan tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna keyakinan.Contohnya dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kemudian.” (QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Pada ayat tersebut, kata أَنْ يَغْفِرَ menggunakan an al-mashdariyyah secara jelas, tanpa didahului kata yang menunjukkan makna yakin. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelah an berstatus manshub.Selanjutnya Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ، نَحْوَ:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىMaksudnya, an al-mashdariyyah tetap berfungsi selama tidak didahului oleh kata yang bermakna yakin, seperti ‘ilm (pengetahuan).Contohnya dalam firman Allah ta‘ala:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Dalam ayat ini, huruf an didahului oleh kata عَلِمَ yang menunjukkan makna yakin (ilmu). Oleh karena itu, pembahasan an pada konteks ini dijelaskan secara khusus oleh para ulama nahwu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 29 LANJUT KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Fi‘il mudhari tidak menjadi manshub oleh huruf إِذَنْ apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, huruf إِذَن harus terletak di awal kalimat. Apabila إِذَنْ berada di tengah kalimat, maka ia tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari. Contohnya adalah ungkapan:أَنَا إِذَنْ أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, fi‘il mudhari أُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, karena huruf إِذَنْ  tidak berada di awal kalimat, sehingga tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Kedua, fi‘il mudhari yang mengikuti huruf إِذَنْ harus menunjukkan makna waktu yang akan datang. Apabila fi‘il mudhari tersebut menunjukkan waktu sekarang (hal), maka إِذَنْ tidak beramal. Sebagaimana dalam percakapan berikut: ketika seseorang menyampaikan suatu pernyataan kepada Anda, lalu Anda menanggapi dengan:إِذَنْ أُصَدِّقُكَ“Kalau begitu, aku percaya kepadamu.”Pada contoh ini, fi‘il mudhari أُصَدِّقُكَ  tetap marfu, karena maknanya menunjukkan keadaan sekarang, yaitu “aku percaya kepadamu saat ini”, bukan menunjukkan makna kepercayaan di masa yang akan datang.Ketiga, huruf إِذَنْ harus bersambung secara langsung dengan fi‘il mudhari yang mengikutinya. Tidak boleh terdapat kata atau unsur lain yang memisahkan antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari. Apabila terdapat pemisah di antara keduanya, maka huruf إِذَنْ tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari tersebut.Sebagai contoh, seseorang berkata kepada Anda,أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ أَخِي يُكْرِمُكَ“Kalau begitu, saudaraku akan memuliakanmu.”Pada contoh di atas, fi‘il mudhari يُكْرِمُكَ tetap berstatus marfu, meskipun di dalam kalimat terdapat huruf إِذَنْ. Hal ini disebabkan karena antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari terdapat kata pemisah, yaitu أَخِي (saudaraku). Dengan adanya pemisah tersebut, huruf إِذَنْ tidak beramal menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍ“atau terpisah oleh huruf qasam (sumpah)”Pernyataan ini menunjukkan pengecualian dalam kaidah huruf إِذَنْ. Pada kondisi tertentu, إِذَنْ tetap boleh terpisah dari fi‘il mudhari dan tetap berfungsi menashabkannya. Pengecualian tersebut terjadi apabila pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah).Dengan kata lain, keberadaan huruf qasam tidak menghalangi إِذَنْ untuk tetap beramal, sehingga fi‘il mudhari yang mengikutinya tetap berstatus manshub.Sebagai contoh, seseorang berkata,أَزُورُكَ غَدًا“Aku akan mengunjungimu besok.”Kemudian Anda menjawab,إِذَنْ وَاللَّهِ أُكْرِمَكَ“Kalau demikian, demi Allah aku akan memuliakanmu.”Pada contoh tersebut, kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَن. Meskipun terdapat huruf qasam وَاللَّهِ di antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari, hal tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Adapun maksud pernyataan Ibnu Hisyam rahimahullah,نَحْوُ: إِذَنْ أُكْرِمَكَ“Contohnya adalah: Kalau demikian, aku akan memuliakanmu.”Contoh tersebut menunjukkan terpenuhinya tiga syarat sehingga fi‘il mudhari setelah huruf إِذَنْ berstatus manshub. Pada kalimat tersebut, إِذَنْ berfungsi sebagai harf jawab, harf jaza’ (huruf balasan), sekaligus harf nashib (huruf yang menashabkan).Adapun kata أُكْرِمَكَ merupakan fi‘il mudhari manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ. Tanda nashab pada fi‘il mudhari tersebut adalah fathah zhahirah yang tampak pada akhir kata.Selanjutnya, maksud dari potongan perkataan Ibnu Hisyam rahimahullah berikut,وَإِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menyerang mereka dengan peperangan.”Ungkapan tersebut merupakan bagian dari sebuah bait syair. Adapun bait syair tersebut secara lengkap adalah:إِذَنْ وَاللَّهِ نَرْمِيَهُمْ بِحَرْبٍتُشَيِّبُ الطِّفْلَ مِنْ قَبْلِ الْمَشِيبِ“Kalau demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan terhadap mereka; peperangan yang dapat membuat rambut anak kecil beruban sebelum datang masa tua.”Ibnu Hisyam rahimahullah mengemukakan bait syair ini sebagai dalil bahwa fi‘il mudhari tetap berstatus manshub karena didahului oleh huruf إِذَنْ, meskipun terdapat pemisah antara إِذَنْ dan fi‘il mudhari berupa huruf qasam (sumpah), yaitu kata وَاللَّهِ (demi Allah). Huruf qasam tersebut tidak menghalangi amalan إِذَنْ dalam menashabkan fi‘il mudhari.Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan hukum أنْ (an) al-mashdariyyah dalam beberapa kondisi sebagai berikut,:وَبِأَنْ الْمَصْدَرِيَّةِ ظَاهِرَةً، نَحْوَأَنْ يَغْفِرَ لِي(QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah penggunaan huruf أَنْ sebagai harf mashdari yang tampak secara jelas dan tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna keyakinan.Contohnya dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kemudian.” (QS. Asy-Syu‘ara’: 82)Pada ayat tersebut, kata أَنْ يَغْفِرَ menggunakan an al-mashdariyyah secara jelas, tanpa didahului kata yang menunjukkan makna yakin. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelah an berstatus manshub.Selanjutnya Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ، نَحْوَ:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىMaksudnya, an al-mashdariyyah tetap berfungsi selama tidak didahului oleh kata yang bermakna yakin, seperti ‘ilm (pengetahuan).Contohnya dalam firman Allah ta‘ala:عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Dalam ayat ini, huruf an didahului oleh kata عَلِمَ yang menunjukkan makna yakin (ilmu). Oleh karena itu, pembahasan an pada konteks ini dijelaskan secara khusus oleh para ulama nahwu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 29 LANJUT KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Kenikmatan Terbesar dari Allah dalam Hidupku

Oleh: Abdullah bin Abduh Nu’man al-Awadhi Seandainya manusia berpikir tentang dirinya, pasti dia tidak akan mendapatkan alasan yang dapat mendorongnya untuk bersikap sombong, angkuh, takjub pada diri sendiri, dan berbangga diri. Sebab, asal usulnya dari tanah dan dia sendiri tercipta dari air mani. Dia tidak tercipta dari cahaya atau batu mulia yang membuatnya istimewa dari manusia lainnya. Dia sepenuhnya sama seperti manusia lain dari sisi asal usulnya. Lalu mengapa dia sombong, sedangkan ayahnya terbuat dari air mani dan kakek moyangnya terbuat dari tanah! Seandainya dia mencermati hal ini, pasti ini dapat membuatnya rendah hati dan tahu diri.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (yang berasal) dari tanah. Kemudian, Kami menjadikannya air mani di dalam tempat yang kukuh (rahim).” (QS. Al-Mu’minun: 12-13). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ “Hendaklah manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dia diciptakan dari air (mani) yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 5-6). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُونَ “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Yakni di antara ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menunjukkan keagungan, kesempurnaan, dan kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan leluhur kalian, Adam dari tanah. Kemudian kalian menjadi manusia yang berkembang biak dan tersebar di muka bumi untuk mencari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Kitab At-Tafsir al-Muyassar karya tim dari para ulama, jilid 7/203). Seandainya seseorang memikirkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang ada padanya, yang menurutnya membuat dirinya lebih baik daripada orang lain, baik itu berupa ketampanan, harta, kekuatan, kedudukan, atau ilmu, niscaya dia akan mendapati bahwa nikmat-nikmat itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak datang karena kemampuan, kekuatan, dan kecerdasannya, tapi Allahlah yang memberi dan mengaruniakan itu padanya, dan Dia Maha Kuasa untuk mengambil apa yang telah Dia karuniakan. Allah Subhanahu Wa Ta’alaa berfirman: وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ “Segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. Kemudian, apabila kamu ditimpa kemudharatan, kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” (QS. An-Nahl: 53). Maka setelah ini, tidak ada lagi alasan untuk membanggakan diri dan sombong terhadap orang lain. Seorang penyair berkata: وَلَا تَمْشِ فَوقَ الْأَرْضِ إِلَّا تَوَاضُعًا فَكَمْ تَحْتَهَا قَوْمٌ هُمُ مِنْكَ أَرْفَعُ Jangan berjalan di muka bumi kecuali dengan rendah hati. Karena betapa banyak kaum yang sudah di bawah tanah, mereka jauh lebih mulia darimu. فَإِنْ كُنْتَ فِي عِزٍّ وَخَيْرٍ وَمَنْعَةٍ فَكَمْ مَاتَ مِنْ قَوْمٍ هُمُ مِنْكَ أَمْنَعُ Jika kamu memang hidup mulia, penuh harta, dan kekuatan. Betapa banyak kaum yang sudah mati yang dulu lebih kuat darimu. (Kitab Raudhah al-Uqala wa Nuzhah al-Fudhala karya Abu Hatim Al-Bisti, hlm. 41). Seorang anak Al-Mulahhab pernah berjalan dengan angkuh di hadapan Malik bin Dinar. Lalu Malik bin Dinar berkata kepadanya, “Wahai anakku, kalaulah kamu tinggalkan sikap sombong ini, pasti lebih baik.” Anak itu menanggapi, “Kamu tidak mengenal aku siapa?” Malik bin Dinar menjawab, “Aku mengenalmu dengan baik. Awalmu hanya setetes mani yang hina, akhir hidupmu hanya bangkai busuk, dan di antara itu (semasa hidup) kamu membawa kotoran (di perutmu).” Akhirnya anak muda itu menundukkan kepalanya dan berhenti dari kesombongannya. Manshur Al-Faqih berkata:  تَتِيهُ وَجِسْمُك مِنْ نُطْفَةٍ   وَأَنْتَ وِعَاءٌ لِمَا تَعْلَمُ Kamu merasa sombong padahal tubuhmu berasal dari air mani. Dan kamu hanya wadah bagi sesuatu (kotoran) yang kamu tahu sendiri. Ada juga penyair yang berkata: وَأَحْسَنُ أَخْلَاقِ الْفَتَى وَأَتَمُّهَا تَوَاضُعُهُ لِلنَّاسِ وَهُوَ رَفِيعُ  Akhlak paling baik dan sempurna seorang pemuda. Rendah hatinya kepada orang lain meskipun ia mulia. وَأَقْبَحُ شَيْءٍ أَنْ يَرَى الْمَرْءُ نَفْسَهُ رَفِيعًا وَعِنْدَ الْعَالَمِينَ وَضِيعُ Sedangkan hal terburuk adalah ketika seseorang menganggap dirinya mulia. Padahal menurut seluruh alam semesta ia orang yang hina. Al-Hakim menyebutkan dalam kitabnya At-Tarikh bahwa Yasar pernah menulis risalah kepada seorang Gubernurnya yang berisi bait-bait ini: لَا تَشْرَهَنَّ فَإِنَّ الذُّلَّ فِي الشَّرَهِ وَالْعِزَّ فِي الْحِلْمِ لَا فِي الطَّيْشِ وَالسَّفَهِ  Jangan rakus, karena kehinaan itu ada pada sifat rakus. Sedangkan kemuliaan itu ada pada kesantunan, bukan pada ketergesaan dan kepandiran. وَقُلْ لِمُغْتَبِطٍ فِي التِّيهِ مِنْ حَمَقٍ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا فِي التِّيهِ لَمْ تَتِهِ  Katakanlah kepada orang yang sombong karena tidak tahu diri. Seandainya engkau tahu bahaya kesombongan, niscaya kamu tidak akan sombong. التِّيهُ مَفْسَدَةٌ لِلدِّينِ مَنْقَصَةٌ لِلْعَقْلِ مَهْلَكَةٌ لِلْعِرْضِ فَانْتَبِهِ Kesombongan itu merusak agama, mengurangi akal. dan menghancurkan kehormatan, maka waspadalah. Siapa yang memahami ini, niscaya akan berendah hati kepada orang lain, mengetahui kadar dirinya sehingga tenang hatinya dan dekat dengan orang lain. Siapa yang menghayati Al-Qur’an, niscaya akan mendapatkan sesuatu yang dapat menyokongnya untuk mengamalkan akhlak mulia ini, meskipun yang menghayati Al-Qur’an itu masih kafir, seperti yang terjadi ada Profesor dari Jepang, Okuda. Siapa itu Okuda? Ayat apa yang beliau tadaburi hingga menjadi kunci keislamannya? Beliau adalah Profesor Okuda Atsushi, Profesor Sistem Politik di Universitas Keio, Kampus Shonan Fujisawa. Beliau bercerita bahwa sebelum memeluk Islam, beliau hidup dalam jahiliah, tidak mengenal kebenaran. Dulu sebelum belajar, gambaran tentang Islam di mata pelajar Jepang ini tidak bagus. Namun, beliau mulai mempelajari agama Islam pada tahun ketiga di Universitas. Dulu pernah diadakan beberapa seminar tentang Syariat Islam di sana, dan beliau hadir dan ikut serta dalam seminar-seminar itu. Beliau berkata, “Dulu ketika itu saya hanya mengetahui sekelumit tentang Islam.” Beliau bercerita tentang kehidupannya: Dulu saya tidak bagus dalam bergaul dengan orang lain, dan cukup kesulitan dalam menjalankannya. Suatu hari saya menemukan penelitian di atas meja, kemudian aku membacanya sekilas, tapi mata saya tertuju kepada satu ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa semua manusia tercipta dari tanah. “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Saat itu, hubunganku dengan orang lain tidak baik. Saya pernah bertanya kepada diri sendiri, “Mengapa hubunganku dengan orang lain tidak baik, padahal kita tercipta dari tanah yang sama?” Ternyata sebabnya adalah karena dulu saya agak sombong. Setelah saya membaca ayat ini, hatiku menjadi damai. Alhamdulillah. Sebelum membaca ayat ini, saya hanya melihat diri sendiri di dunia ini, tapi setelahnya, pandanganku tentang alam semesta, orang-orang, dan diri sendiri berubah. Saya merasa damai sepenuhnya. Perubahan inilah yang menjadi perjumpaan awal antara diriku dengan Al-Qur’an dan ayat-ayatnya. Namun, pada waktu itu saya belum berpikir sama sekali untuk masuk Islam. Kendati demikian, saya sangat antusias dalam mempelajari perbandingan antara Syariat Islam dan hukum-hukum lainnya.  Karena begitu besarnya antusias Okuda dengan Syariat Islam, beliau berpindah ke Aleppo untuk melanjutkan pendidikannya dan mempelajari Bahasa Arab. Beliau pun mendapat pengaruh positif dari gurunya di sana. Beliau pernah bercerita tentang gurunya, “Saya melihat dalam diri beliau contoh nyata penerapan Islam dalam pribadi seseorang. Beliau pernah berkata kepadaku, ‘Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif.’ Dari situ, saya mulai berpikir untuk masuk Islam. Saat saya memikirkan itu, diriku seakan berbicara kepadaku, ‘Kamu orang Jepang, sangat aneh jika kamu masuk Islam!’ Tapi saya bertanya-tanya, ‘Apakah akan mudah bagiku untuk menjadi sosok orang Jepang sekaligus muslim dalam waktu yang sama?’” Beliau juga bercerita tentang perjalanannya hingga bersyahadat, “Suatu hari di Aleppo, saya ada janji bertemu seseorang di masjid untuk menyelesaikan penelitian. Ketika kami berbincang, tiba waktu salat dan muazin mengumandangkan azan. Saya berpikir harus keluar dari masjid hingga orang-orang selesai salat, maka saya pun keluar. Saya pun bertanya dalam diri, ‘Sungguh aneh, saya bukan muslim, padahal saya mempelajari Islam!’ Lalu saya berpikir ulang (untuk masuk Islam). Ketika itulah saya kemudian masuk Islam. Saya yakin bahwa itu merupakan nikmat terbesar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam hidupku!’” Dr. Okuda tidak hanya berhenti pada dirinya, tapi juga mulai memberi pengaruh kepada para muridnya. Beliau menjadi teladan yang baik bagi mereka dalam berinteraksi. Oleh karena itu, ada lebih dari sepuluh orang dari murid beliau yang kemudian masuk Islam melalui perantaranya. Ini berlangsung ketika beliau mengajar Bahasa Arab di Universitas.  Beliau berkata tentang Bahasa Arab, “Bahasa Arab adalah bahasa yang sulit sekali, dan saya iri kalian lahir dan tumbuh dengan Bahasa Arab.”  Beliau juga pernah berkata tentang Al-Qur’an Al-Karim, “Saya harus mengatakan kepada kalian bahwa kalimat yang paling saya sukai dalam Al-Qur’an adalah (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ) ‘Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.’ (QS. Al-Fatihah: 6). Ini merupakan kalimat yang sangat sangat penting, bukan hanya bagi kaum Muslimin tapi juga bagi seluruh manusia. Apabila kita telah berjalan di atas jalan yang lurus, maka hidup kita di dunia dan akhirat akan bahagia.” Beliau juga berkata, “Al-Qur’an mendorong dan memerintahkan kita untuk memahami dan menghayati ayat-ayat seperti ini. Al-Qur’an yang akan menuntun kita pada ayat-ayat itu dan membuat kita merasakan maknanya. Al-Qur’an memberi kita dasar untuk beraksi. Kita harus meneliti dan menadaburi sendiri ayat-ayat ini. Al-Qur’an merupakan sebab hidayah bagiku, dan ia merupakan jalan hidayah bagi seluruh manusia. Saya ingin kalian membacanya dengan metode membaca yang benar-benar berbeda. Saya tidak mengetahui apakah kita telah membacanya dengan bacaan yang membuat Allah ridha atau tidak.” (Kisah ini saya sarikan dari salah satu sesi dalam program “Bil-Qur’an Ihtadaitu”).  Pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik dari kisah mendapat petunjuk ini: Belajar Bahasa Arab punya pengaruh besar dalam menadaburi Al-Qur’an dan untuk mendapat petunjuk darinya. Tadabbur Al-Qur’an merupakan jalan untuk mendapat hidayah, meskipun yang menadabburinya orang kafir. Membanggakan diri sendiri dan sombong di hadapan orang lain menimbulkan kesempitan jiwa dan kegelisahan, dan menjauhkan pelakunya dari orang lain dan interaksi dengan mereka. Penerapan Islam sepenuhnya oleh seorang muslim dalam kehidupan nyata merupakan salah satu cara paling ampuh dalam berdakwah kepada orang-orang non-Muslim. Setiap muslim hendaknya menjadi duta Islam di manapun ia berada, berdakwah dengan amalan, sikap, dan akhlaknya. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/127433/أعظم-نعمة-لي-من-الله-في-حياتي/ Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 426

Kenikmatan Terbesar dari Allah dalam Hidupku

Oleh: Abdullah bin Abduh Nu’man al-Awadhi Seandainya manusia berpikir tentang dirinya, pasti dia tidak akan mendapatkan alasan yang dapat mendorongnya untuk bersikap sombong, angkuh, takjub pada diri sendiri, dan berbangga diri. Sebab, asal usulnya dari tanah dan dia sendiri tercipta dari air mani. Dia tidak tercipta dari cahaya atau batu mulia yang membuatnya istimewa dari manusia lainnya. Dia sepenuhnya sama seperti manusia lain dari sisi asal usulnya. Lalu mengapa dia sombong, sedangkan ayahnya terbuat dari air mani dan kakek moyangnya terbuat dari tanah! Seandainya dia mencermati hal ini, pasti ini dapat membuatnya rendah hati dan tahu diri.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (yang berasal) dari tanah. Kemudian, Kami menjadikannya air mani di dalam tempat yang kukuh (rahim).” (QS. Al-Mu’minun: 12-13). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ “Hendaklah manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dia diciptakan dari air (mani) yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 5-6). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُونَ “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Yakni di antara ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menunjukkan keagungan, kesempurnaan, dan kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan leluhur kalian, Adam dari tanah. Kemudian kalian menjadi manusia yang berkembang biak dan tersebar di muka bumi untuk mencari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Kitab At-Tafsir al-Muyassar karya tim dari para ulama, jilid 7/203). Seandainya seseorang memikirkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang ada padanya, yang menurutnya membuat dirinya lebih baik daripada orang lain, baik itu berupa ketampanan, harta, kekuatan, kedudukan, atau ilmu, niscaya dia akan mendapati bahwa nikmat-nikmat itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak datang karena kemampuan, kekuatan, dan kecerdasannya, tapi Allahlah yang memberi dan mengaruniakan itu padanya, dan Dia Maha Kuasa untuk mengambil apa yang telah Dia karuniakan. Allah Subhanahu Wa Ta’alaa berfirman: وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ “Segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. Kemudian, apabila kamu ditimpa kemudharatan, kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” (QS. An-Nahl: 53). Maka setelah ini, tidak ada lagi alasan untuk membanggakan diri dan sombong terhadap orang lain. Seorang penyair berkata: وَلَا تَمْشِ فَوقَ الْأَرْضِ إِلَّا تَوَاضُعًا فَكَمْ تَحْتَهَا قَوْمٌ هُمُ مِنْكَ أَرْفَعُ Jangan berjalan di muka bumi kecuali dengan rendah hati. Karena betapa banyak kaum yang sudah di bawah tanah, mereka jauh lebih mulia darimu. فَإِنْ كُنْتَ فِي عِزٍّ وَخَيْرٍ وَمَنْعَةٍ فَكَمْ مَاتَ مِنْ قَوْمٍ هُمُ مِنْكَ أَمْنَعُ Jika kamu memang hidup mulia, penuh harta, dan kekuatan. Betapa banyak kaum yang sudah mati yang dulu lebih kuat darimu. (Kitab Raudhah al-Uqala wa Nuzhah al-Fudhala karya Abu Hatim Al-Bisti, hlm. 41). Seorang anak Al-Mulahhab pernah berjalan dengan angkuh di hadapan Malik bin Dinar. Lalu Malik bin Dinar berkata kepadanya, “Wahai anakku, kalaulah kamu tinggalkan sikap sombong ini, pasti lebih baik.” Anak itu menanggapi, “Kamu tidak mengenal aku siapa?” Malik bin Dinar menjawab, “Aku mengenalmu dengan baik. Awalmu hanya setetes mani yang hina, akhir hidupmu hanya bangkai busuk, dan di antara itu (semasa hidup) kamu membawa kotoran (di perutmu).” Akhirnya anak muda itu menundukkan kepalanya dan berhenti dari kesombongannya. Manshur Al-Faqih berkata:  تَتِيهُ وَجِسْمُك مِنْ نُطْفَةٍ   وَأَنْتَ وِعَاءٌ لِمَا تَعْلَمُ Kamu merasa sombong padahal tubuhmu berasal dari air mani. Dan kamu hanya wadah bagi sesuatu (kotoran) yang kamu tahu sendiri. Ada juga penyair yang berkata: وَأَحْسَنُ أَخْلَاقِ الْفَتَى وَأَتَمُّهَا تَوَاضُعُهُ لِلنَّاسِ وَهُوَ رَفِيعُ  Akhlak paling baik dan sempurna seorang pemuda. Rendah hatinya kepada orang lain meskipun ia mulia. وَأَقْبَحُ شَيْءٍ أَنْ يَرَى الْمَرْءُ نَفْسَهُ رَفِيعًا وَعِنْدَ الْعَالَمِينَ وَضِيعُ Sedangkan hal terburuk adalah ketika seseorang menganggap dirinya mulia. Padahal menurut seluruh alam semesta ia orang yang hina. Al-Hakim menyebutkan dalam kitabnya At-Tarikh bahwa Yasar pernah menulis risalah kepada seorang Gubernurnya yang berisi bait-bait ini: لَا تَشْرَهَنَّ فَإِنَّ الذُّلَّ فِي الشَّرَهِ وَالْعِزَّ فِي الْحِلْمِ لَا فِي الطَّيْشِ وَالسَّفَهِ  Jangan rakus, karena kehinaan itu ada pada sifat rakus. Sedangkan kemuliaan itu ada pada kesantunan, bukan pada ketergesaan dan kepandiran. وَقُلْ لِمُغْتَبِطٍ فِي التِّيهِ مِنْ حَمَقٍ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا فِي التِّيهِ لَمْ تَتِهِ  Katakanlah kepada orang yang sombong karena tidak tahu diri. Seandainya engkau tahu bahaya kesombongan, niscaya kamu tidak akan sombong. التِّيهُ مَفْسَدَةٌ لِلدِّينِ مَنْقَصَةٌ لِلْعَقْلِ مَهْلَكَةٌ لِلْعِرْضِ فَانْتَبِهِ Kesombongan itu merusak agama, mengurangi akal. dan menghancurkan kehormatan, maka waspadalah. Siapa yang memahami ini, niscaya akan berendah hati kepada orang lain, mengetahui kadar dirinya sehingga tenang hatinya dan dekat dengan orang lain. Siapa yang menghayati Al-Qur’an, niscaya akan mendapatkan sesuatu yang dapat menyokongnya untuk mengamalkan akhlak mulia ini, meskipun yang menghayati Al-Qur’an itu masih kafir, seperti yang terjadi ada Profesor dari Jepang, Okuda. Siapa itu Okuda? Ayat apa yang beliau tadaburi hingga menjadi kunci keislamannya? Beliau adalah Profesor Okuda Atsushi, Profesor Sistem Politik di Universitas Keio, Kampus Shonan Fujisawa. Beliau bercerita bahwa sebelum memeluk Islam, beliau hidup dalam jahiliah, tidak mengenal kebenaran. Dulu sebelum belajar, gambaran tentang Islam di mata pelajar Jepang ini tidak bagus. Namun, beliau mulai mempelajari agama Islam pada tahun ketiga di Universitas. Dulu pernah diadakan beberapa seminar tentang Syariat Islam di sana, dan beliau hadir dan ikut serta dalam seminar-seminar itu. Beliau berkata, “Dulu ketika itu saya hanya mengetahui sekelumit tentang Islam.” Beliau bercerita tentang kehidupannya: Dulu saya tidak bagus dalam bergaul dengan orang lain, dan cukup kesulitan dalam menjalankannya. Suatu hari saya menemukan penelitian di atas meja, kemudian aku membacanya sekilas, tapi mata saya tertuju kepada satu ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa semua manusia tercipta dari tanah. “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Saat itu, hubunganku dengan orang lain tidak baik. Saya pernah bertanya kepada diri sendiri, “Mengapa hubunganku dengan orang lain tidak baik, padahal kita tercipta dari tanah yang sama?” Ternyata sebabnya adalah karena dulu saya agak sombong. Setelah saya membaca ayat ini, hatiku menjadi damai. Alhamdulillah. Sebelum membaca ayat ini, saya hanya melihat diri sendiri di dunia ini, tapi setelahnya, pandanganku tentang alam semesta, orang-orang, dan diri sendiri berubah. Saya merasa damai sepenuhnya. Perubahan inilah yang menjadi perjumpaan awal antara diriku dengan Al-Qur’an dan ayat-ayatnya. Namun, pada waktu itu saya belum berpikir sama sekali untuk masuk Islam. Kendati demikian, saya sangat antusias dalam mempelajari perbandingan antara Syariat Islam dan hukum-hukum lainnya.  Karena begitu besarnya antusias Okuda dengan Syariat Islam, beliau berpindah ke Aleppo untuk melanjutkan pendidikannya dan mempelajari Bahasa Arab. Beliau pun mendapat pengaruh positif dari gurunya di sana. Beliau pernah bercerita tentang gurunya, “Saya melihat dalam diri beliau contoh nyata penerapan Islam dalam pribadi seseorang. Beliau pernah berkata kepadaku, ‘Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif.’ Dari situ, saya mulai berpikir untuk masuk Islam. Saat saya memikirkan itu, diriku seakan berbicara kepadaku, ‘Kamu orang Jepang, sangat aneh jika kamu masuk Islam!’ Tapi saya bertanya-tanya, ‘Apakah akan mudah bagiku untuk menjadi sosok orang Jepang sekaligus muslim dalam waktu yang sama?’” Beliau juga bercerita tentang perjalanannya hingga bersyahadat, “Suatu hari di Aleppo, saya ada janji bertemu seseorang di masjid untuk menyelesaikan penelitian. Ketika kami berbincang, tiba waktu salat dan muazin mengumandangkan azan. Saya berpikir harus keluar dari masjid hingga orang-orang selesai salat, maka saya pun keluar. Saya pun bertanya dalam diri, ‘Sungguh aneh, saya bukan muslim, padahal saya mempelajari Islam!’ Lalu saya berpikir ulang (untuk masuk Islam). Ketika itulah saya kemudian masuk Islam. Saya yakin bahwa itu merupakan nikmat terbesar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam hidupku!’” Dr. Okuda tidak hanya berhenti pada dirinya, tapi juga mulai memberi pengaruh kepada para muridnya. Beliau menjadi teladan yang baik bagi mereka dalam berinteraksi. Oleh karena itu, ada lebih dari sepuluh orang dari murid beliau yang kemudian masuk Islam melalui perantaranya. Ini berlangsung ketika beliau mengajar Bahasa Arab di Universitas.  Beliau berkata tentang Bahasa Arab, “Bahasa Arab adalah bahasa yang sulit sekali, dan saya iri kalian lahir dan tumbuh dengan Bahasa Arab.”  Beliau juga pernah berkata tentang Al-Qur’an Al-Karim, “Saya harus mengatakan kepada kalian bahwa kalimat yang paling saya sukai dalam Al-Qur’an adalah (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ) ‘Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.’ (QS. Al-Fatihah: 6). Ini merupakan kalimat yang sangat sangat penting, bukan hanya bagi kaum Muslimin tapi juga bagi seluruh manusia. Apabila kita telah berjalan di atas jalan yang lurus, maka hidup kita di dunia dan akhirat akan bahagia.” Beliau juga berkata, “Al-Qur’an mendorong dan memerintahkan kita untuk memahami dan menghayati ayat-ayat seperti ini. Al-Qur’an yang akan menuntun kita pada ayat-ayat itu dan membuat kita merasakan maknanya. Al-Qur’an memberi kita dasar untuk beraksi. Kita harus meneliti dan menadaburi sendiri ayat-ayat ini. Al-Qur’an merupakan sebab hidayah bagiku, dan ia merupakan jalan hidayah bagi seluruh manusia. Saya ingin kalian membacanya dengan metode membaca yang benar-benar berbeda. Saya tidak mengetahui apakah kita telah membacanya dengan bacaan yang membuat Allah ridha atau tidak.” (Kisah ini saya sarikan dari salah satu sesi dalam program “Bil-Qur’an Ihtadaitu”).  Pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik dari kisah mendapat petunjuk ini: Belajar Bahasa Arab punya pengaruh besar dalam menadaburi Al-Qur’an dan untuk mendapat petunjuk darinya. Tadabbur Al-Qur’an merupakan jalan untuk mendapat hidayah, meskipun yang menadabburinya orang kafir. Membanggakan diri sendiri dan sombong di hadapan orang lain menimbulkan kesempitan jiwa dan kegelisahan, dan menjauhkan pelakunya dari orang lain dan interaksi dengan mereka. Penerapan Islam sepenuhnya oleh seorang muslim dalam kehidupan nyata merupakan salah satu cara paling ampuh dalam berdakwah kepada orang-orang non-Muslim. Setiap muslim hendaknya menjadi duta Islam di manapun ia berada, berdakwah dengan amalan, sikap, dan akhlaknya. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/127433/أعظم-نعمة-لي-من-الله-في-حياتي/ Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 426
Oleh: Abdullah bin Abduh Nu’man al-Awadhi Seandainya manusia berpikir tentang dirinya, pasti dia tidak akan mendapatkan alasan yang dapat mendorongnya untuk bersikap sombong, angkuh, takjub pada diri sendiri, dan berbangga diri. Sebab, asal usulnya dari tanah dan dia sendiri tercipta dari air mani. Dia tidak tercipta dari cahaya atau batu mulia yang membuatnya istimewa dari manusia lainnya. Dia sepenuhnya sama seperti manusia lain dari sisi asal usulnya. Lalu mengapa dia sombong, sedangkan ayahnya terbuat dari air mani dan kakek moyangnya terbuat dari tanah! Seandainya dia mencermati hal ini, pasti ini dapat membuatnya rendah hati dan tahu diri.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (yang berasal) dari tanah. Kemudian, Kami menjadikannya air mani di dalam tempat yang kukuh (rahim).” (QS. Al-Mu’minun: 12-13). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ “Hendaklah manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dia diciptakan dari air (mani) yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 5-6). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُونَ “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Yakni di antara ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menunjukkan keagungan, kesempurnaan, dan kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan leluhur kalian, Adam dari tanah. Kemudian kalian menjadi manusia yang berkembang biak dan tersebar di muka bumi untuk mencari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Kitab At-Tafsir al-Muyassar karya tim dari para ulama, jilid 7/203). Seandainya seseorang memikirkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang ada padanya, yang menurutnya membuat dirinya lebih baik daripada orang lain, baik itu berupa ketampanan, harta, kekuatan, kedudukan, atau ilmu, niscaya dia akan mendapati bahwa nikmat-nikmat itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak datang karena kemampuan, kekuatan, dan kecerdasannya, tapi Allahlah yang memberi dan mengaruniakan itu padanya, dan Dia Maha Kuasa untuk mengambil apa yang telah Dia karuniakan. Allah Subhanahu Wa Ta’alaa berfirman: وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ “Segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. Kemudian, apabila kamu ditimpa kemudharatan, kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” (QS. An-Nahl: 53). Maka setelah ini, tidak ada lagi alasan untuk membanggakan diri dan sombong terhadap orang lain. Seorang penyair berkata: وَلَا تَمْشِ فَوقَ الْأَرْضِ إِلَّا تَوَاضُعًا فَكَمْ تَحْتَهَا قَوْمٌ هُمُ مِنْكَ أَرْفَعُ Jangan berjalan di muka bumi kecuali dengan rendah hati. Karena betapa banyak kaum yang sudah di bawah tanah, mereka jauh lebih mulia darimu. فَإِنْ كُنْتَ فِي عِزٍّ وَخَيْرٍ وَمَنْعَةٍ فَكَمْ مَاتَ مِنْ قَوْمٍ هُمُ مِنْكَ أَمْنَعُ Jika kamu memang hidup mulia, penuh harta, dan kekuatan. Betapa banyak kaum yang sudah mati yang dulu lebih kuat darimu. (Kitab Raudhah al-Uqala wa Nuzhah al-Fudhala karya Abu Hatim Al-Bisti, hlm. 41). Seorang anak Al-Mulahhab pernah berjalan dengan angkuh di hadapan Malik bin Dinar. Lalu Malik bin Dinar berkata kepadanya, “Wahai anakku, kalaulah kamu tinggalkan sikap sombong ini, pasti lebih baik.” Anak itu menanggapi, “Kamu tidak mengenal aku siapa?” Malik bin Dinar menjawab, “Aku mengenalmu dengan baik. Awalmu hanya setetes mani yang hina, akhir hidupmu hanya bangkai busuk, dan di antara itu (semasa hidup) kamu membawa kotoran (di perutmu).” Akhirnya anak muda itu menundukkan kepalanya dan berhenti dari kesombongannya. Manshur Al-Faqih berkata:  تَتِيهُ وَجِسْمُك مِنْ نُطْفَةٍ   وَأَنْتَ وِعَاءٌ لِمَا تَعْلَمُ Kamu merasa sombong padahal tubuhmu berasal dari air mani. Dan kamu hanya wadah bagi sesuatu (kotoran) yang kamu tahu sendiri. Ada juga penyair yang berkata: وَأَحْسَنُ أَخْلَاقِ الْفَتَى وَأَتَمُّهَا تَوَاضُعُهُ لِلنَّاسِ وَهُوَ رَفِيعُ  Akhlak paling baik dan sempurna seorang pemuda. Rendah hatinya kepada orang lain meskipun ia mulia. وَأَقْبَحُ شَيْءٍ أَنْ يَرَى الْمَرْءُ نَفْسَهُ رَفِيعًا وَعِنْدَ الْعَالَمِينَ وَضِيعُ Sedangkan hal terburuk adalah ketika seseorang menganggap dirinya mulia. Padahal menurut seluruh alam semesta ia orang yang hina. Al-Hakim menyebutkan dalam kitabnya At-Tarikh bahwa Yasar pernah menulis risalah kepada seorang Gubernurnya yang berisi bait-bait ini: لَا تَشْرَهَنَّ فَإِنَّ الذُّلَّ فِي الشَّرَهِ وَالْعِزَّ فِي الْحِلْمِ لَا فِي الطَّيْشِ وَالسَّفَهِ  Jangan rakus, karena kehinaan itu ada pada sifat rakus. Sedangkan kemuliaan itu ada pada kesantunan, bukan pada ketergesaan dan kepandiran. وَقُلْ لِمُغْتَبِطٍ فِي التِّيهِ مِنْ حَمَقٍ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا فِي التِّيهِ لَمْ تَتِهِ  Katakanlah kepada orang yang sombong karena tidak tahu diri. Seandainya engkau tahu bahaya kesombongan, niscaya kamu tidak akan sombong. التِّيهُ مَفْسَدَةٌ لِلدِّينِ مَنْقَصَةٌ لِلْعَقْلِ مَهْلَكَةٌ لِلْعِرْضِ فَانْتَبِهِ Kesombongan itu merusak agama, mengurangi akal. dan menghancurkan kehormatan, maka waspadalah. Siapa yang memahami ini, niscaya akan berendah hati kepada orang lain, mengetahui kadar dirinya sehingga tenang hatinya dan dekat dengan orang lain. Siapa yang menghayati Al-Qur’an, niscaya akan mendapatkan sesuatu yang dapat menyokongnya untuk mengamalkan akhlak mulia ini, meskipun yang menghayati Al-Qur’an itu masih kafir, seperti yang terjadi ada Profesor dari Jepang, Okuda. Siapa itu Okuda? Ayat apa yang beliau tadaburi hingga menjadi kunci keislamannya? Beliau adalah Profesor Okuda Atsushi, Profesor Sistem Politik di Universitas Keio, Kampus Shonan Fujisawa. Beliau bercerita bahwa sebelum memeluk Islam, beliau hidup dalam jahiliah, tidak mengenal kebenaran. Dulu sebelum belajar, gambaran tentang Islam di mata pelajar Jepang ini tidak bagus. Namun, beliau mulai mempelajari agama Islam pada tahun ketiga di Universitas. Dulu pernah diadakan beberapa seminar tentang Syariat Islam di sana, dan beliau hadir dan ikut serta dalam seminar-seminar itu. Beliau berkata, “Dulu ketika itu saya hanya mengetahui sekelumit tentang Islam.” Beliau bercerita tentang kehidupannya: Dulu saya tidak bagus dalam bergaul dengan orang lain, dan cukup kesulitan dalam menjalankannya. Suatu hari saya menemukan penelitian di atas meja, kemudian aku membacanya sekilas, tapi mata saya tertuju kepada satu ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa semua manusia tercipta dari tanah. “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Saat itu, hubunganku dengan orang lain tidak baik. Saya pernah bertanya kepada diri sendiri, “Mengapa hubunganku dengan orang lain tidak baik, padahal kita tercipta dari tanah yang sama?” Ternyata sebabnya adalah karena dulu saya agak sombong. Setelah saya membaca ayat ini, hatiku menjadi damai. Alhamdulillah. Sebelum membaca ayat ini, saya hanya melihat diri sendiri di dunia ini, tapi setelahnya, pandanganku tentang alam semesta, orang-orang, dan diri sendiri berubah. Saya merasa damai sepenuhnya. Perubahan inilah yang menjadi perjumpaan awal antara diriku dengan Al-Qur’an dan ayat-ayatnya. Namun, pada waktu itu saya belum berpikir sama sekali untuk masuk Islam. Kendati demikian, saya sangat antusias dalam mempelajari perbandingan antara Syariat Islam dan hukum-hukum lainnya.  Karena begitu besarnya antusias Okuda dengan Syariat Islam, beliau berpindah ke Aleppo untuk melanjutkan pendidikannya dan mempelajari Bahasa Arab. Beliau pun mendapat pengaruh positif dari gurunya di sana. Beliau pernah bercerita tentang gurunya, “Saya melihat dalam diri beliau contoh nyata penerapan Islam dalam pribadi seseorang. Beliau pernah berkata kepadaku, ‘Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif.’ Dari situ, saya mulai berpikir untuk masuk Islam. Saat saya memikirkan itu, diriku seakan berbicara kepadaku, ‘Kamu orang Jepang, sangat aneh jika kamu masuk Islam!’ Tapi saya bertanya-tanya, ‘Apakah akan mudah bagiku untuk menjadi sosok orang Jepang sekaligus muslim dalam waktu yang sama?’” Beliau juga bercerita tentang perjalanannya hingga bersyahadat, “Suatu hari di Aleppo, saya ada janji bertemu seseorang di masjid untuk menyelesaikan penelitian. Ketika kami berbincang, tiba waktu salat dan muazin mengumandangkan azan. Saya berpikir harus keluar dari masjid hingga orang-orang selesai salat, maka saya pun keluar. Saya pun bertanya dalam diri, ‘Sungguh aneh, saya bukan muslim, padahal saya mempelajari Islam!’ Lalu saya berpikir ulang (untuk masuk Islam). Ketika itulah saya kemudian masuk Islam. Saya yakin bahwa itu merupakan nikmat terbesar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam hidupku!’” Dr. Okuda tidak hanya berhenti pada dirinya, tapi juga mulai memberi pengaruh kepada para muridnya. Beliau menjadi teladan yang baik bagi mereka dalam berinteraksi. Oleh karena itu, ada lebih dari sepuluh orang dari murid beliau yang kemudian masuk Islam melalui perantaranya. Ini berlangsung ketika beliau mengajar Bahasa Arab di Universitas.  Beliau berkata tentang Bahasa Arab, “Bahasa Arab adalah bahasa yang sulit sekali, dan saya iri kalian lahir dan tumbuh dengan Bahasa Arab.”  Beliau juga pernah berkata tentang Al-Qur’an Al-Karim, “Saya harus mengatakan kepada kalian bahwa kalimat yang paling saya sukai dalam Al-Qur’an adalah (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ) ‘Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.’ (QS. Al-Fatihah: 6). Ini merupakan kalimat yang sangat sangat penting, bukan hanya bagi kaum Muslimin tapi juga bagi seluruh manusia. Apabila kita telah berjalan di atas jalan yang lurus, maka hidup kita di dunia dan akhirat akan bahagia.” Beliau juga berkata, “Al-Qur’an mendorong dan memerintahkan kita untuk memahami dan menghayati ayat-ayat seperti ini. Al-Qur’an yang akan menuntun kita pada ayat-ayat itu dan membuat kita merasakan maknanya. Al-Qur’an memberi kita dasar untuk beraksi. Kita harus meneliti dan menadaburi sendiri ayat-ayat ini. Al-Qur’an merupakan sebab hidayah bagiku, dan ia merupakan jalan hidayah bagi seluruh manusia. Saya ingin kalian membacanya dengan metode membaca yang benar-benar berbeda. Saya tidak mengetahui apakah kita telah membacanya dengan bacaan yang membuat Allah ridha atau tidak.” (Kisah ini saya sarikan dari salah satu sesi dalam program “Bil-Qur’an Ihtadaitu”).  Pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik dari kisah mendapat petunjuk ini: Belajar Bahasa Arab punya pengaruh besar dalam menadaburi Al-Qur’an dan untuk mendapat petunjuk darinya. Tadabbur Al-Qur’an merupakan jalan untuk mendapat hidayah, meskipun yang menadabburinya orang kafir. Membanggakan diri sendiri dan sombong di hadapan orang lain menimbulkan kesempitan jiwa dan kegelisahan, dan menjauhkan pelakunya dari orang lain dan interaksi dengan mereka. Penerapan Islam sepenuhnya oleh seorang muslim dalam kehidupan nyata merupakan salah satu cara paling ampuh dalam berdakwah kepada orang-orang non-Muslim. Setiap muslim hendaknya menjadi duta Islam di manapun ia berada, berdakwah dengan amalan, sikap, dan akhlaknya. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/127433/أعظم-نعمة-لي-من-الله-في-حياتي/ Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 426


Oleh: Abdullah bin Abduh Nu’man al-Awadhi Seandainya manusia berpikir tentang dirinya, pasti dia tidak akan mendapatkan alasan yang dapat mendorongnya untuk bersikap sombong, angkuh, takjub pada diri sendiri, dan berbangga diri. Sebab, asal usulnya dari tanah dan dia sendiri tercipta dari air mani. Dia tidak tercipta dari cahaya atau batu mulia yang membuatnya istimewa dari manusia lainnya. Dia sepenuhnya sama seperti manusia lain dari sisi asal usulnya. Lalu mengapa dia sombong, sedangkan ayahnya terbuat dari air mani dan kakek moyangnya terbuat dari tanah! Seandainya dia mencermati hal ini, pasti ini dapat membuatnya rendah hati dan tahu diri.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (yang berasal) dari tanah. Kemudian, Kami menjadikannya air mani di dalam tempat yang kukuh (rahim).” (QS. Al-Mu’minun: 12-13). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ “Hendaklah manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dia diciptakan dari air (mani) yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 5-6). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُونَ “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Yakni di antara ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menunjukkan keagungan, kesempurnaan, dan kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan leluhur kalian, Adam dari tanah. Kemudian kalian menjadi manusia yang berkembang biak dan tersebar di muka bumi untuk mencari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Kitab At-Tafsir al-Muyassar karya tim dari para ulama, jilid 7/203). Seandainya seseorang memikirkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang ada padanya, yang menurutnya membuat dirinya lebih baik daripada orang lain, baik itu berupa ketampanan, harta, kekuatan, kedudukan, atau ilmu, niscaya dia akan mendapati bahwa nikmat-nikmat itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak datang karena kemampuan, kekuatan, dan kecerdasannya, tapi Allahlah yang memberi dan mengaruniakan itu padanya, dan Dia Maha Kuasa untuk mengambil apa yang telah Dia karuniakan. Allah Subhanahu Wa Ta’alaa berfirman: وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ “Segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. Kemudian, apabila kamu ditimpa kemudharatan, kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” (QS. An-Nahl: 53). Maka setelah ini, tidak ada lagi alasan untuk membanggakan diri dan sombong terhadap orang lain. Seorang penyair berkata: وَلَا تَمْشِ فَوقَ الْأَرْضِ إِلَّا تَوَاضُعًا فَكَمْ تَحْتَهَا قَوْمٌ هُمُ مِنْكَ أَرْفَعُ Jangan berjalan di muka bumi kecuali dengan rendah hati. Karena betapa banyak kaum yang sudah di bawah tanah, mereka jauh lebih mulia darimu. فَإِنْ كُنْتَ فِي عِزٍّ وَخَيْرٍ وَمَنْعَةٍ فَكَمْ مَاتَ مِنْ قَوْمٍ هُمُ مِنْكَ أَمْنَعُ Jika kamu memang hidup mulia, penuh harta, dan kekuatan. Betapa banyak kaum yang sudah mati yang dulu lebih kuat darimu. (Kitab Raudhah al-Uqala wa Nuzhah al-Fudhala karya Abu Hatim Al-Bisti, hlm. 41). Seorang anak Al-Mulahhab pernah berjalan dengan angkuh di hadapan Malik bin Dinar. Lalu Malik bin Dinar berkata kepadanya, “Wahai anakku, kalaulah kamu tinggalkan sikap sombong ini, pasti lebih baik.” Anak itu menanggapi, “Kamu tidak mengenal aku siapa?” Malik bin Dinar menjawab, “Aku mengenalmu dengan baik. Awalmu hanya setetes mani yang hina, akhir hidupmu hanya bangkai busuk, dan di antara itu (semasa hidup) kamu membawa kotoran (di perutmu).” Akhirnya anak muda itu menundukkan kepalanya dan berhenti dari kesombongannya. Manshur Al-Faqih berkata:  تَتِيهُ وَجِسْمُك مِنْ نُطْفَةٍ   وَأَنْتَ وِعَاءٌ لِمَا تَعْلَمُ Kamu merasa sombong padahal tubuhmu berasal dari air mani. Dan kamu hanya wadah bagi sesuatu (kotoran) yang kamu tahu sendiri. Ada juga penyair yang berkata: وَأَحْسَنُ أَخْلَاقِ الْفَتَى وَأَتَمُّهَا تَوَاضُعُهُ لِلنَّاسِ وَهُوَ رَفِيعُ  Akhlak paling baik dan sempurna seorang pemuda. Rendah hatinya kepada orang lain meskipun ia mulia. وَأَقْبَحُ شَيْءٍ أَنْ يَرَى الْمَرْءُ نَفْسَهُ رَفِيعًا وَعِنْدَ الْعَالَمِينَ وَضِيعُ Sedangkan hal terburuk adalah ketika seseorang menganggap dirinya mulia. Padahal menurut seluruh alam semesta ia orang yang hina. Al-Hakim menyebutkan dalam kitabnya At-Tarikh bahwa Yasar pernah menulis risalah kepada seorang Gubernurnya yang berisi bait-bait ini: لَا تَشْرَهَنَّ فَإِنَّ الذُّلَّ فِي الشَّرَهِ وَالْعِزَّ فِي الْحِلْمِ لَا فِي الطَّيْشِ وَالسَّفَهِ  Jangan rakus, karena kehinaan itu ada pada sifat rakus. Sedangkan kemuliaan itu ada pada kesantunan, bukan pada ketergesaan dan kepandiran. وَقُلْ لِمُغْتَبِطٍ فِي التِّيهِ مِنْ حَمَقٍ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا فِي التِّيهِ لَمْ تَتِهِ  Katakanlah kepada orang yang sombong karena tidak tahu diri. Seandainya engkau tahu bahaya kesombongan, niscaya kamu tidak akan sombong. التِّيهُ مَفْسَدَةٌ لِلدِّينِ مَنْقَصَةٌ لِلْعَقْلِ مَهْلَكَةٌ لِلْعِرْضِ فَانْتَبِهِ Kesombongan itu merusak agama, mengurangi akal. dan menghancurkan kehormatan, maka waspadalah. Siapa yang memahami ini, niscaya akan berendah hati kepada orang lain, mengetahui kadar dirinya sehingga tenang hatinya dan dekat dengan orang lain. Siapa yang menghayati Al-Qur’an, niscaya akan mendapatkan sesuatu yang dapat menyokongnya untuk mengamalkan akhlak mulia ini, meskipun yang menghayati Al-Qur’an itu masih kafir, seperti yang terjadi ada Profesor dari Jepang, Okuda. Siapa itu Okuda? Ayat apa yang beliau tadaburi hingga menjadi kunci keislamannya? Beliau adalah Profesor Okuda Atsushi, Profesor Sistem Politik di Universitas Keio, Kampus Shonan Fujisawa. Beliau bercerita bahwa sebelum memeluk Islam, beliau hidup dalam jahiliah, tidak mengenal kebenaran. Dulu sebelum belajar, gambaran tentang Islam di mata pelajar Jepang ini tidak bagus. Namun, beliau mulai mempelajari agama Islam pada tahun ketiga di Universitas. Dulu pernah diadakan beberapa seminar tentang Syariat Islam di sana, dan beliau hadir dan ikut serta dalam seminar-seminar itu. Beliau berkata, “Dulu ketika itu saya hanya mengetahui sekelumit tentang Islam.” Beliau bercerita tentang kehidupannya: Dulu saya tidak bagus dalam bergaul dengan orang lain, dan cukup kesulitan dalam menjalankannya. Suatu hari saya menemukan penelitian di atas meja, kemudian aku membacanya sekilas, tapi mata saya tertuju kepada satu ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa semua manusia tercipta dari tanah. “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan (leluhur) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang bertebaran.” (QS. Ar-Rum: 20). Saat itu, hubunganku dengan orang lain tidak baik. Saya pernah bertanya kepada diri sendiri, “Mengapa hubunganku dengan orang lain tidak baik, padahal kita tercipta dari tanah yang sama?” Ternyata sebabnya adalah karena dulu saya agak sombong. Setelah saya membaca ayat ini, hatiku menjadi damai. Alhamdulillah. Sebelum membaca ayat ini, saya hanya melihat diri sendiri di dunia ini, tapi setelahnya, pandanganku tentang alam semesta, orang-orang, dan diri sendiri berubah. Saya merasa damai sepenuhnya. Perubahan inilah yang menjadi perjumpaan awal antara diriku dengan Al-Qur’an dan ayat-ayatnya. Namun, pada waktu itu saya belum berpikir sama sekali untuk masuk Islam. Kendati demikian, saya sangat antusias dalam mempelajari perbandingan antara Syariat Islam dan hukum-hukum lainnya.  Karena begitu besarnya antusias Okuda dengan Syariat Islam, beliau berpindah ke Aleppo untuk melanjutkan pendidikannya dan mempelajari Bahasa Arab. Beliau pun mendapat pengaruh positif dari gurunya di sana. Beliau pernah bercerita tentang gurunya, “Saya melihat dalam diri beliau contoh nyata penerapan Islam dalam pribadi seseorang. Beliau pernah berkata kepadaku, ‘Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif.’ Dari situ, saya mulai berpikir untuk masuk Islam. Saat saya memikirkan itu, diriku seakan berbicara kepadaku, ‘Kamu orang Jepang, sangat aneh jika kamu masuk Islam!’ Tapi saya bertanya-tanya, ‘Apakah akan mudah bagiku untuk menjadi sosok orang Jepang sekaligus muslim dalam waktu yang sama?’” Beliau juga bercerita tentang perjalanannya hingga bersyahadat, “Suatu hari di Aleppo, saya ada janji bertemu seseorang di masjid untuk menyelesaikan penelitian. Ketika kami berbincang, tiba waktu salat dan muazin mengumandangkan azan. Saya berpikir harus keluar dari masjid hingga orang-orang selesai salat, maka saya pun keluar. Saya pun bertanya dalam diri, ‘Sungguh aneh, saya bukan muslim, padahal saya mempelajari Islam!’ Lalu saya berpikir ulang (untuk masuk Islam). Ketika itulah saya kemudian masuk Islam. Saya yakin bahwa itu merupakan nikmat terbesar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam hidupku!’” Dr. Okuda tidak hanya berhenti pada dirinya, tapi juga mulai memberi pengaruh kepada para muridnya. Beliau menjadi teladan yang baik bagi mereka dalam berinteraksi. Oleh karena itu, ada lebih dari sepuluh orang dari murid beliau yang kemudian masuk Islam melalui perantaranya. Ini berlangsung ketika beliau mengajar Bahasa Arab di Universitas.  Beliau berkata tentang Bahasa Arab, “Bahasa Arab adalah bahasa yang sulit sekali, dan saya iri kalian lahir dan tumbuh dengan Bahasa Arab.”  Beliau juga pernah berkata tentang Al-Qur’an Al-Karim, “Saya harus mengatakan kepada kalian bahwa kalimat yang paling saya sukai dalam Al-Qur’an adalah (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ) ‘Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.’ (QS. Al-Fatihah: 6). Ini merupakan kalimat yang sangat sangat penting, bukan hanya bagi kaum Muslimin tapi juga bagi seluruh manusia. Apabila kita telah berjalan di atas jalan yang lurus, maka hidup kita di dunia dan akhirat akan bahagia.” Beliau juga berkata, “Al-Qur’an mendorong dan memerintahkan kita untuk memahami dan menghayati ayat-ayat seperti ini. Al-Qur’an yang akan menuntun kita pada ayat-ayat itu dan membuat kita merasakan maknanya. Al-Qur’an memberi kita dasar untuk beraksi. Kita harus meneliti dan menadaburi sendiri ayat-ayat ini. Al-Qur’an merupakan sebab hidayah bagiku, dan ia merupakan jalan hidayah bagi seluruh manusia. Saya ingin kalian membacanya dengan metode membaca yang benar-benar berbeda. Saya tidak mengetahui apakah kita telah membacanya dengan bacaan yang membuat Allah ridha atau tidak.” (Kisah ini saya sarikan dari salah satu sesi dalam program “Bil-Qur’an Ihtadaitu”).  Pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik dari kisah mendapat petunjuk ini: Belajar Bahasa Arab punya pengaruh besar dalam menadaburi Al-Qur’an dan untuk mendapat petunjuk darinya. Tadabbur Al-Qur’an merupakan jalan untuk mendapat hidayah, meskipun yang menadabburinya orang kafir. Membanggakan diri sendiri dan sombong di hadapan orang lain menimbulkan kesempitan jiwa dan kegelisahan, dan menjauhkan pelakunya dari orang lain dan interaksi dengan mereka. Penerapan Islam sepenuhnya oleh seorang muslim dalam kehidupan nyata merupakan salah satu cara paling ampuh dalam berdakwah kepada orang-orang non-Muslim. Setiap muslim hendaknya menjadi duta Islam di manapun ia berada, berdakwah dengan amalan, sikap, dan akhlaknya. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/127433/أعظم-نعمة-لي-من-الله-في-حياتي/ Sumber artikel PDF 🔍 Gambaran Surga Firdaus, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Cara Mengisi Khodam Ke Tubuh Sendiri, Jilbab Langsung Tangan Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 426

Bolehkah Tidak Puasa karena Kerja Berat? – Hati-Hati dengan Fatwa Salah! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Pertanyaan kedua, wahai Syaikh kami. Syaikh, ada beberapa oknum pemilik peternakan, yang mungkin demi kepentingan pribadi, dengan berani memberikan fatwa kepada para pekerjanya bahwa mereka diperbolehkan tidak berpuasa, demi menjalankan pekerjaan yang halal. Pekerja tersebut kemudian mengikuti fatwa itu dan tidak berpuasa. Tentu hal ini tidak boleh. Pertama, amalan ini termasuk berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu. Fatwa semacam ini adalah fatwa yang salah dan tidak benar. Selama siang dan malam masih dapat dibedakan, maka wajib baginya untuk tetap berpuasa, kecuali jika ia sedang sakit atau sudah lanjut usia. Adapun jika ia masih sehat walafiat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa. Sedangkan terkait lapar dan haus yang mungkin ia rasakan, maka ia harus bersabar dan menguatkan dirinya. Inilah salah satu hikmah di balik syariat puasa; yaitu melatih jiwa untuk bersabar dan tabah menghadapi kesulitan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, diriwayatkan oleh beberapa sahabat bahwa beliau pernah menyiramkan air ke kepala karena saking hausnya. Masyarakat kita di Arab Saudi pun, hingga waktu yang belum lama berselang, ayah dan kakek kita dahulu saat bulan Ramadan, mereka pernah merasakan haus dan lapar yang sangat luar biasa, sampai-sampai mereka menyiramkan air dari kantong air ke kepala mereka, juga berendam di waduk-waduk. Oleh karenanya, setiap orang hendaknya bersabar dan menahan diri. Ia bisa menggunakan sarana apa pun yang membantunya untuk bisa bersabar dan bertahan, seperti beristirahat di tempat yang teduh, atau dengan mandi, mengguyur badan, dan hal-hal semisalnya. Hendaknya ia melakukan sebab-sebab yang dapat meringankan efek lapar dan haus. Namun, tidak boleh baginya dalam kondisi apa pun membatalkan puasa hanya karena alasan pekerjaan. Hal itu dilarang, kecuali jika ia termasuk orang yang memiliki uzur syar’i, seperti sedang sakit, sedang bersafar, sudah lanjut usia, dan uzur lainnya yang serupa. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي شَيْخَنَا شَيْخَنَا إِنَّ بَعْضَ أَرْبَابِ الْمَوَاشِي وَرُبَّمَا هُمْ قِلَّةٌ مِنْ أَجْلِ مَصَالِحِهِ الشَّخْصِيَّةِ يُعْطِي فَتَاوَى يَتَجَرَّأُ عَلَى فَتَاوَى لِبَعْضِ الْعُمَّالِ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ مِنْ أَجْلِ الْقِيَامِ بِالْحَلَالِ وَهَذَا يَأْخُذُ بِالْفَتْوَى مِنْهُ وَيُفْطِرُ نَعَمْ هَذَا لَا يَجُوزُ هَذَا أَوَّلًا مِنَ الْقَوْلِ عَلَى اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَهَذِهِ فَتْوَى فَتْوَى خَاطِئَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ مَا دَامَ أَنَّ الْيَوْمَ يَتَمَايَزُ بِلَيْلٍ وَنَهَارٍ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ كَبِيرًا فِي السِّنِّ أَمَّا إِذَا كَانَ صَحِيحًا مُعَافًى يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَمَا قَدْ يَأْتِيهِ مِنَ الْجُوعِ وَمِنَ الْعَطَشِ عَلَيْهِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ وَهَذِهِ مِنْ حِكَمِ مَشْرُوعِيَّةِ الصِّيَامِ تَدْرِيبُ النَّفْسِ عَلَى الصَّبْرِ وَعَلَى التَّحَمُّلِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ عَنْهُ بَعْضُ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ كَانَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْعَطَشِ وَكَانَ النَّاسُ عِنْدَنَا هُنَا فِي الْمَمْلَكَةِ إِلَى وَقْتٍ لَيْسَ بِالْبَعِيدِ كَانَ آبَاؤُنَا وَأَجْدَادُنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ كَانَ يَنَالُهُ شِدَّةُ عَطَشٍ وَجُوعٍ وَكَانُوا يَصُبُّونَ عَلَى رُؤُوسِهِمْ مِيَاهَ الْقُرَبِ وَيَنْغَمِسُونَ فِي الْبِرَكِ فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَخْدِمَ مَا يُعِينُهُ عَلَى الصَّبْرِ وَالتَّحَمُّلِ كَأَنْ مَثَلًا يَكُونَ فِي مَكَانٍ مُظَلَّلٍ أَوْ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيَسْتَحِمَّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ يَأْخُذُ بِالْأَسْبَابِ الَّتِي تُخَفِّفُ عَنْهُ أَثَرَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ لَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ بِأَيِّ حَالٍ أَنْ يُفْطِرَ لِأَجْلِ عَمَلٍ هَذَا لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ ذَوِي الْأَعْذَارِ بِأَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ أَنْ يَكُونَ مُسَافِرًا أَوْ أَنْ يَكُونَ كَبِيرًا فِي السِّنِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Bolehkah Tidak Puasa karena Kerja Berat? – Hati-Hati dengan Fatwa Salah! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Pertanyaan kedua, wahai Syaikh kami. Syaikh, ada beberapa oknum pemilik peternakan, yang mungkin demi kepentingan pribadi, dengan berani memberikan fatwa kepada para pekerjanya bahwa mereka diperbolehkan tidak berpuasa, demi menjalankan pekerjaan yang halal. Pekerja tersebut kemudian mengikuti fatwa itu dan tidak berpuasa. Tentu hal ini tidak boleh. Pertama, amalan ini termasuk berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu. Fatwa semacam ini adalah fatwa yang salah dan tidak benar. Selama siang dan malam masih dapat dibedakan, maka wajib baginya untuk tetap berpuasa, kecuali jika ia sedang sakit atau sudah lanjut usia. Adapun jika ia masih sehat walafiat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa. Sedangkan terkait lapar dan haus yang mungkin ia rasakan, maka ia harus bersabar dan menguatkan dirinya. Inilah salah satu hikmah di balik syariat puasa; yaitu melatih jiwa untuk bersabar dan tabah menghadapi kesulitan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, diriwayatkan oleh beberapa sahabat bahwa beliau pernah menyiramkan air ke kepala karena saking hausnya. Masyarakat kita di Arab Saudi pun, hingga waktu yang belum lama berselang, ayah dan kakek kita dahulu saat bulan Ramadan, mereka pernah merasakan haus dan lapar yang sangat luar biasa, sampai-sampai mereka menyiramkan air dari kantong air ke kepala mereka, juga berendam di waduk-waduk. Oleh karenanya, setiap orang hendaknya bersabar dan menahan diri. Ia bisa menggunakan sarana apa pun yang membantunya untuk bisa bersabar dan bertahan, seperti beristirahat di tempat yang teduh, atau dengan mandi, mengguyur badan, dan hal-hal semisalnya. Hendaknya ia melakukan sebab-sebab yang dapat meringankan efek lapar dan haus. Namun, tidak boleh baginya dalam kondisi apa pun membatalkan puasa hanya karena alasan pekerjaan. Hal itu dilarang, kecuali jika ia termasuk orang yang memiliki uzur syar’i, seperti sedang sakit, sedang bersafar, sudah lanjut usia, dan uzur lainnya yang serupa. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي شَيْخَنَا شَيْخَنَا إِنَّ بَعْضَ أَرْبَابِ الْمَوَاشِي وَرُبَّمَا هُمْ قِلَّةٌ مِنْ أَجْلِ مَصَالِحِهِ الشَّخْصِيَّةِ يُعْطِي فَتَاوَى يَتَجَرَّأُ عَلَى فَتَاوَى لِبَعْضِ الْعُمَّالِ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ مِنْ أَجْلِ الْقِيَامِ بِالْحَلَالِ وَهَذَا يَأْخُذُ بِالْفَتْوَى مِنْهُ وَيُفْطِرُ نَعَمْ هَذَا لَا يَجُوزُ هَذَا أَوَّلًا مِنَ الْقَوْلِ عَلَى اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَهَذِهِ فَتْوَى فَتْوَى خَاطِئَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ مَا دَامَ أَنَّ الْيَوْمَ يَتَمَايَزُ بِلَيْلٍ وَنَهَارٍ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ كَبِيرًا فِي السِّنِّ أَمَّا إِذَا كَانَ صَحِيحًا مُعَافًى يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَمَا قَدْ يَأْتِيهِ مِنَ الْجُوعِ وَمِنَ الْعَطَشِ عَلَيْهِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ وَهَذِهِ مِنْ حِكَمِ مَشْرُوعِيَّةِ الصِّيَامِ تَدْرِيبُ النَّفْسِ عَلَى الصَّبْرِ وَعَلَى التَّحَمُّلِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ عَنْهُ بَعْضُ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ كَانَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْعَطَشِ وَكَانَ النَّاسُ عِنْدَنَا هُنَا فِي الْمَمْلَكَةِ إِلَى وَقْتٍ لَيْسَ بِالْبَعِيدِ كَانَ آبَاؤُنَا وَأَجْدَادُنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ كَانَ يَنَالُهُ شِدَّةُ عَطَشٍ وَجُوعٍ وَكَانُوا يَصُبُّونَ عَلَى رُؤُوسِهِمْ مِيَاهَ الْقُرَبِ وَيَنْغَمِسُونَ فِي الْبِرَكِ فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَخْدِمَ مَا يُعِينُهُ عَلَى الصَّبْرِ وَالتَّحَمُّلِ كَأَنْ مَثَلًا يَكُونَ فِي مَكَانٍ مُظَلَّلٍ أَوْ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيَسْتَحِمَّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ يَأْخُذُ بِالْأَسْبَابِ الَّتِي تُخَفِّفُ عَنْهُ أَثَرَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ لَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ بِأَيِّ حَالٍ أَنْ يُفْطِرَ لِأَجْلِ عَمَلٍ هَذَا لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ ذَوِي الْأَعْذَارِ بِأَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ أَنْ يَكُونَ مُسَافِرًا أَوْ أَنْ يَكُونَ كَبِيرًا فِي السِّنِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Pertanyaan kedua, wahai Syaikh kami. Syaikh, ada beberapa oknum pemilik peternakan, yang mungkin demi kepentingan pribadi, dengan berani memberikan fatwa kepada para pekerjanya bahwa mereka diperbolehkan tidak berpuasa, demi menjalankan pekerjaan yang halal. Pekerja tersebut kemudian mengikuti fatwa itu dan tidak berpuasa. Tentu hal ini tidak boleh. Pertama, amalan ini termasuk berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu. Fatwa semacam ini adalah fatwa yang salah dan tidak benar. Selama siang dan malam masih dapat dibedakan, maka wajib baginya untuk tetap berpuasa, kecuali jika ia sedang sakit atau sudah lanjut usia. Adapun jika ia masih sehat walafiat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa. Sedangkan terkait lapar dan haus yang mungkin ia rasakan, maka ia harus bersabar dan menguatkan dirinya. Inilah salah satu hikmah di balik syariat puasa; yaitu melatih jiwa untuk bersabar dan tabah menghadapi kesulitan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, diriwayatkan oleh beberapa sahabat bahwa beliau pernah menyiramkan air ke kepala karena saking hausnya. Masyarakat kita di Arab Saudi pun, hingga waktu yang belum lama berselang, ayah dan kakek kita dahulu saat bulan Ramadan, mereka pernah merasakan haus dan lapar yang sangat luar biasa, sampai-sampai mereka menyiramkan air dari kantong air ke kepala mereka, juga berendam di waduk-waduk. Oleh karenanya, setiap orang hendaknya bersabar dan menahan diri. Ia bisa menggunakan sarana apa pun yang membantunya untuk bisa bersabar dan bertahan, seperti beristirahat di tempat yang teduh, atau dengan mandi, mengguyur badan, dan hal-hal semisalnya. Hendaknya ia melakukan sebab-sebab yang dapat meringankan efek lapar dan haus. Namun, tidak boleh baginya dalam kondisi apa pun membatalkan puasa hanya karena alasan pekerjaan. Hal itu dilarang, kecuali jika ia termasuk orang yang memiliki uzur syar’i, seperti sedang sakit, sedang bersafar, sudah lanjut usia, dan uzur lainnya yang serupa. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي شَيْخَنَا شَيْخَنَا إِنَّ بَعْضَ أَرْبَابِ الْمَوَاشِي وَرُبَّمَا هُمْ قِلَّةٌ مِنْ أَجْلِ مَصَالِحِهِ الشَّخْصِيَّةِ يُعْطِي فَتَاوَى يَتَجَرَّأُ عَلَى فَتَاوَى لِبَعْضِ الْعُمَّالِ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ مِنْ أَجْلِ الْقِيَامِ بِالْحَلَالِ وَهَذَا يَأْخُذُ بِالْفَتْوَى مِنْهُ وَيُفْطِرُ نَعَمْ هَذَا لَا يَجُوزُ هَذَا أَوَّلًا مِنَ الْقَوْلِ عَلَى اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَهَذِهِ فَتْوَى فَتْوَى خَاطِئَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ مَا دَامَ أَنَّ الْيَوْمَ يَتَمَايَزُ بِلَيْلٍ وَنَهَارٍ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ كَبِيرًا فِي السِّنِّ أَمَّا إِذَا كَانَ صَحِيحًا مُعَافًى يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَمَا قَدْ يَأْتِيهِ مِنَ الْجُوعِ وَمِنَ الْعَطَشِ عَلَيْهِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ وَهَذِهِ مِنْ حِكَمِ مَشْرُوعِيَّةِ الصِّيَامِ تَدْرِيبُ النَّفْسِ عَلَى الصَّبْرِ وَعَلَى التَّحَمُّلِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ عَنْهُ بَعْضُ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ كَانَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْعَطَشِ وَكَانَ النَّاسُ عِنْدَنَا هُنَا فِي الْمَمْلَكَةِ إِلَى وَقْتٍ لَيْسَ بِالْبَعِيدِ كَانَ آبَاؤُنَا وَأَجْدَادُنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ كَانَ يَنَالُهُ شِدَّةُ عَطَشٍ وَجُوعٍ وَكَانُوا يَصُبُّونَ عَلَى رُؤُوسِهِمْ مِيَاهَ الْقُرَبِ وَيَنْغَمِسُونَ فِي الْبِرَكِ فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَخْدِمَ مَا يُعِينُهُ عَلَى الصَّبْرِ وَالتَّحَمُّلِ كَأَنْ مَثَلًا يَكُونَ فِي مَكَانٍ مُظَلَّلٍ أَوْ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيَسْتَحِمَّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ يَأْخُذُ بِالْأَسْبَابِ الَّتِي تُخَفِّفُ عَنْهُ أَثَرَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ لَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ بِأَيِّ حَالٍ أَنْ يُفْطِرَ لِأَجْلِ عَمَلٍ هَذَا لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ ذَوِي الْأَعْذَارِ بِأَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ أَنْ يَكُونَ مُسَافِرًا أَوْ أَنْ يَكُونَ كَبِيرًا فِي السِّنِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ


Pertanyaan kedua, wahai Syaikh kami. Syaikh, ada beberapa oknum pemilik peternakan, yang mungkin demi kepentingan pribadi, dengan berani memberikan fatwa kepada para pekerjanya bahwa mereka diperbolehkan tidak berpuasa, demi menjalankan pekerjaan yang halal. Pekerja tersebut kemudian mengikuti fatwa itu dan tidak berpuasa. Tentu hal ini tidak boleh. Pertama, amalan ini termasuk berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu. Fatwa semacam ini adalah fatwa yang salah dan tidak benar. Selama siang dan malam masih dapat dibedakan, maka wajib baginya untuk tetap berpuasa, kecuali jika ia sedang sakit atau sudah lanjut usia. Adapun jika ia masih sehat walafiat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa. Sedangkan terkait lapar dan haus yang mungkin ia rasakan, maka ia harus bersabar dan menguatkan dirinya. Inilah salah satu hikmah di balik syariat puasa; yaitu melatih jiwa untuk bersabar dan tabah menghadapi kesulitan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, diriwayatkan oleh beberapa sahabat bahwa beliau pernah menyiramkan air ke kepala karena saking hausnya. Masyarakat kita di Arab Saudi pun, hingga waktu yang belum lama berselang, ayah dan kakek kita dahulu saat bulan Ramadan, mereka pernah merasakan haus dan lapar yang sangat luar biasa, sampai-sampai mereka menyiramkan air dari kantong air ke kepala mereka, juga berendam di waduk-waduk. Oleh karenanya, setiap orang hendaknya bersabar dan menahan diri. Ia bisa menggunakan sarana apa pun yang membantunya untuk bisa bersabar dan bertahan, seperti beristirahat di tempat yang teduh, atau dengan mandi, mengguyur badan, dan hal-hal semisalnya. Hendaknya ia melakukan sebab-sebab yang dapat meringankan efek lapar dan haus. Namun, tidak boleh baginya dalam kondisi apa pun membatalkan puasa hanya karena alasan pekerjaan. Hal itu dilarang, kecuali jika ia termasuk orang yang memiliki uzur syar’i, seperti sedang sakit, sedang bersafar, sudah lanjut usia, dan uzur lainnya yang serupa. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي شَيْخَنَا شَيْخَنَا إِنَّ بَعْضَ أَرْبَابِ الْمَوَاشِي وَرُبَّمَا هُمْ قِلَّةٌ مِنْ أَجْلِ مَصَالِحِهِ الشَّخْصِيَّةِ يُعْطِي فَتَاوَى يَتَجَرَّأُ عَلَى فَتَاوَى لِبَعْضِ الْعُمَّالِ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ مِنْ أَجْلِ الْقِيَامِ بِالْحَلَالِ وَهَذَا يَأْخُذُ بِالْفَتْوَى مِنْهُ وَيُفْطِرُ نَعَمْ هَذَا لَا يَجُوزُ هَذَا أَوَّلًا مِنَ الْقَوْلِ عَلَى اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَهَذِهِ فَتْوَى فَتْوَى خَاطِئَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ مَا دَامَ أَنَّ الْيَوْمَ يَتَمَايَزُ بِلَيْلٍ وَنَهَارٍ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ كَبِيرًا فِي السِّنِّ أَمَّا إِذَا كَانَ صَحِيحًا مُعَافًى يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَمَا قَدْ يَأْتِيهِ مِنَ الْجُوعِ وَمِنَ الْعَطَشِ عَلَيْهِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ وَهَذِهِ مِنْ حِكَمِ مَشْرُوعِيَّةِ الصِّيَامِ تَدْرِيبُ النَّفْسِ عَلَى الصَّبْرِ وَعَلَى التَّحَمُّلِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ عَنْهُ بَعْضُ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ كَانَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْعَطَشِ وَكَانَ النَّاسُ عِنْدَنَا هُنَا فِي الْمَمْلَكَةِ إِلَى وَقْتٍ لَيْسَ بِالْبَعِيدِ كَانَ آبَاؤُنَا وَأَجْدَادُنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ كَانَ يَنَالُهُ شِدَّةُ عَطَشٍ وَجُوعٍ وَكَانُوا يَصُبُّونَ عَلَى رُؤُوسِهِمْ مِيَاهَ الْقُرَبِ وَيَنْغَمِسُونَ فِي الْبِرَكِ فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَخْدِمَ مَا يُعِينُهُ عَلَى الصَّبْرِ وَالتَّحَمُّلِ كَأَنْ مَثَلًا يَكُونَ فِي مَكَانٍ مُظَلَّلٍ أَوْ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيَسْتَحِمَّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ يَأْخُذُ بِالْأَسْبَابِ الَّتِي تُخَفِّفُ عَنْهُ أَثَرَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ لَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ بِأَيِّ حَالٍ أَنْ يُفْطِرَ لِأَجْلِ عَمَلٍ هَذَا لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ ذَوِي الْأَعْذَارِ بِأَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ أَنْ يَكُونَ مُسَافِرًا أَوْ أَنْ يَكُونَ كَبِيرًا فِي السِّنِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Prev     Next