Sebab-Sebab Kekufuran

Para ulama membahas macam-macam kekufuran dengan jenis pembagian yang banyak dan beragam. Macam kekufuran dapat dibagi menjadi beberapa pembagian. Jenis pembagian yang beragam tidak menunjukkan perbedaan. Namun, hal itu disebabkan karena perbedaan tinjauan atau sudut pandang saja. Pada pembahasan ini akan disebutkan macam-macam kekufuran berdasarkan penyebabnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Kufur akbar dan kufur asghar 2. Kekufuran Ditinjau dari Sebabnya 2.1. Kufur juhud dan takdzib 2.2. Kufur I’rad 2.3. Kufur Syak 2.4. Kufur Nifaq 2.5. Kufur Istikbar 2.6. Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaib Kufur akbar dan kufur asgharDitinjau dari hukumnya, kekufuran dibagi menjadi kufur akbar dan asghar. Kufur akbar menyebabkan hilangnya iman secara keseluruhan dan pelakunya bukan lagi seorang mukmin. Kufur akbar dapat terjadi karena keyakinan, atau ucapan, atau perbuatan. Sedangkan kufur asghar akan meniadakan kesempurnaan iman, namun tidak menghilangkan iman secara total. Ini merupakan kekufuran amal, yaitu berupa semua maksiat yang dinamai oleh syariat sebagai perbuatan kekufuran, namun pelakunya masih dianggap mukmin. [1]Kekufuran Ditinjau dari SebabnyaKufur juhud dan takdzibKufur jenis ini yaitu seperti kekufuran yang terjadi pada orang yang mengenal kebenaran Islam di dalam hatinya, namun dia mengingkari dan tidak mau mengakuinya. Perbedaan antara juhud dan takdzib yaitu bahwa makna takdzib lebih luas daripada juhud. Kufur juhud terjadi pada lisan, adapun takdzib bisa terdapat dalam hati, lisan, dan juga amal perbuatan. Perbedaan ini ditunjukkan dalam firman Allah,فَإِنَّهُمْ لاَ يُكَذِّبُونَكَ وَلَكِنَّ الظَّالِمِينَ بِآيَاتِ اللّهِ يَجْحَدُونَ“Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu. Akan tetapi, orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.“ (QS. Al-A’am: 33)Contoh kufur jenis ini adalah kufurnya Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.“ (QS. An-Naml: 14)Demikian pula kufur yang terjadi pada kaum Yahudi ketika mereka menentang kenabian Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka menyembunyikan status kanabian beliau. Mereka menyembunyikan sifat kenabian yang terdapat dalam kitab mereka, meskipun mereka telah mengenal Nabi seperti mereka mengenal anak-anak mereka. Allah Ta’ala menjelaskan kondisi mereka,الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءهُمْ وَإِنَّ فَرِيقاً مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 146)Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَمَّا جَاءهُم مَّا عَرَفُواْ كَفَرُواْ بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّه عَلَى الْكَافِرِينَ“Maka, setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allahlah atas orang-orang yang ingkar itu.” (QS. Al-Baqarah: 89)Kufur jenis ini bisa terjadi secara keseluruhan seperti kekufuran orang yang menentang risalah nabi atau wahyu yang Allah turunkan. Bisa juga terjadi pada sebagian perkara, misalnya kufurnya orang yang menentang sebagian kewajiban Islam, menolak keharaman yang telah Allah tetapkan, atau menolak semua maupun sebagian dari sifat-sifat Allah.Kekufuran yang terjadi pada sebagian risalah ini bisa dimaafkan jika terjadi karena kebodohan atau karena pengaruh takwil dan pelakunya tidaklah dikafirkan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis mengenai orang yang mengingkari kekuasaan Allah atas dirinya sehingga memerintahkan keluarganya untuk membakar mayatnya dan menyebarkan abunya ketika angin bertiup. Meskipun demikian, Allah tetap mengampuni orang tersebut dan merahmatinya karena dia melakukannya karena ketidaktahuan.Baca Juga: Kekuatan Ikhlas dan Potret Ulama Salaf dalam KeikhlasanKufur I’radKufur i’rad adalah berpalingnya pendengaran dan hati dari rasul dan tidak mau membenarkannya ataupun mendustakannya, tidak pula loyal dan membencinya, serta tidak mau mendengarkannya sama sekali. Dia meninggalkan kebenaran Islam dan tidak mau mempelajarinya apalagi mengamalkannya. Dia lari dan menjauhi dari tempat yang disebutkan kebenaran di situ. Ini adalah merupakan bagian dari kafir i’rad, yaitu berpaling dan meninggalkan kebenaran.Kufur SyakKufur syak yaitu kufur karena keraguan, yaitu tidak menegaskan kebenaran Nabi dan tidak pula secara tegas mendustakannya. Sikapnya ragu dan bimbang untuk mengikutinya. Dalil mengenai kufur jenis ini adalah firman Allah,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَذِهِ أَبَداً وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْراً مِّنْهَا مُنقَلَباً قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلاً“Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri. Ia berkata, ‘Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu.’ Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya (sedang dia bercakap-cakap dengannya), ‘Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?’“ (QS. Al-Kahfi: 35-37)Baca Juga: Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam BeramalKufur NifaqYaitu menampakkan diri mengikuti petunjuk yang dibawa rasul, namun menolak dan mengingkarinya dalam hati. Jadi, dia beriman secara lahiriah namun batinnya kafir. Dalil mengenai kufur nifaq adalah firman Allah,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ“Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti.” (QS. Al-Munafiqun: 3)Kufur IstikbarYaitu kufur karena enggan dan sombong, yang bisa membatalkan amalan hati. Kufur istikbar bisa membatalkan amalan hati, yaitu seseorang mengenal kebenaran dalam hatinya dan lisannya, akan tetapi menolak menerimanya dan beragama dengannya, baik dengan sombong tidak mau menerima atau meremehkan kebenaran tersebut. Demikian pula dengan bersikap sombong dan meremehkan orang-orang yang mengikuti kebenaran.Contohnya adalah kufurnya iblis. Iblis tidak menentang perintah Allah dan tidak pula ingkar, namun dia menanggapi perintah Allah dengan enggan dan sombong. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.“ (QS. Al-Baqarah: 34)Kekufuran orang yang telah mengenal kejujuran Rasul bahwasanya beliau membawa kebenaran dari Allah. Dia mengakui hal tersebut, dia tidak ragu dengan kejujuran sang Nabi, akan tetapi tidak mau patuh kepadanya karena enggan dan sombong atau dikuasai dengan kesombongan dan kemuliaan terhadap nenek moyang sehingga tidak mau membenci nenek moyang dan memvonis bahwa agama tersebut adalah kekufuran.Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaibKufur karena memiliki keyakinan bahwa ada yang mengetahui ilmu gaib selain Allah. Ini merupakan kekufuran yang membatalkan keimanan karena bertentangan dengan firman Allah,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.'” Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.“ (QS. An-Naml: 65)Alllah Ta’ala juga berfriman,وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ“Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib. Tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Dia sendiri.“ (QS. Al-An’am: 59)Demikian penjelasan mengenai sebab-sebab kekufuran. Semoga kita terhindar dari berbagai jenis kekufuran yang bisa membatalkan keimanan kita.Baca Juga:Buah Manis KeikhlasanPerintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat tulisan sebelumnya di:Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1) Referensi:Al-Mufiid fii Qawaa’idi At-Tauhiid, karya Dr. Thoriq bin Sa’iid bin ‘Abdillah Al-QahtanyAl-Mufiid fii Muhimmaati At-Tauhiid, karya Dr. ‘Abdul Qadir bin Muhammad ‘Athoo SuufiyAl-Wajiiz fii ‘Aqidati As-Salaf As-Shalih Ahlissunnah wal Jaama’ah karya ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamiid al Atsariy🔍 Birrul Walidain, Artikel Islam Rahmatan Lil Alamin, Ayat Alquran Tentang Ridho Orang Tua, Hukum Tentang Riba, Merebut Suami Orang Dalam IslamTags: adabAkhlakakhlak muslimamal shalaihikhlasketulusankeutamaan ikhlaskiat ikhlasnasihatnasihat islamtulus

Sebab-Sebab Kekufuran

Para ulama membahas macam-macam kekufuran dengan jenis pembagian yang banyak dan beragam. Macam kekufuran dapat dibagi menjadi beberapa pembagian. Jenis pembagian yang beragam tidak menunjukkan perbedaan. Namun, hal itu disebabkan karena perbedaan tinjauan atau sudut pandang saja. Pada pembahasan ini akan disebutkan macam-macam kekufuran berdasarkan penyebabnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Kufur akbar dan kufur asghar 2. Kekufuran Ditinjau dari Sebabnya 2.1. Kufur juhud dan takdzib 2.2. Kufur I’rad 2.3. Kufur Syak 2.4. Kufur Nifaq 2.5. Kufur Istikbar 2.6. Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaib Kufur akbar dan kufur asgharDitinjau dari hukumnya, kekufuran dibagi menjadi kufur akbar dan asghar. Kufur akbar menyebabkan hilangnya iman secara keseluruhan dan pelakunya bukan lagi seorang mukmin. Kufur akbar dapat terjadi karena keyakinan, atau ucapan, atau perbuatan. Sedangkan kufur asghar akan meniadakan kesempurnaan iman, namun tidak menghilangkan iman secara total. Ini merupakan kekufuran amal, yaitu berupa semua maksiat yang dinamai oleh syariat sebagai perbuatan kekufuran, namun pelakunya masih dianggap mukmin. [1]Kekufuran Ditinjau dari SebabnyaKufur juhud dan takdzibKufur jenis ini yaitu seperti kekufuran yang terjadi pada orang yang mengenal kebenaran Islam di dalam hatinya, namun dia mengingkari dan tidak mau mengakuinya. Perbedaan antara juhud dan takdzib yaitu bahwa makna takdzib lebih luas daripada juhud. Kufur juhud terjadi pada lisan, adapun takdzib bisa terdapat dalam hati, lisan, dan juga amal perbuatan. Perbedaan ini ditunjukkan dalam firman Allah,فَإِنَّهُمْ لاَ يُكَذِّبُونَكَ وَلَكِنَّ الظَّالِمِينَ بِآيَاتِ اللّهِ يَجْحَدُونَ“Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu. Akan tetapi, orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.“ (QS. Al-A’am: 33)Contoh kufur jenis ini adalah kufurnya Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.“ (QS. An-Naml: 14)Demikian pula kufur yang terjadi pada kaum Yahudi ketika mereka menentang kenabian Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka menyembunyikan status kanabian beliau. Mereka menyembunyikan sifat kenabian yang terdapat dalam kitab mereka, meskipun mereka telah mengenal Nabi seperti mereka mengenal anak-anak mereka. Allah Ta’ala menjelaskan kondisi mereka,الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءهُمْ وَإِنَّ فَرِيقاً مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 146)Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَمَّا جَاءهُم مَّا عَرَفُواْ كَفَرُواْ بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّه عَلَى الْكَافِرِينَ“Maka, setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allahlah atas orang-orang yang ingkar itu.” (QS. Al-Baqarah: 89)Kufur jenis ini bisa terjadi secara keseluruhan seperti kekufuran orang yang menentang risalah nabi atau wahyu yang Allah turunkan. Bisa juga terjadi pada sebagian perkara, misalnya kufurnya orang yang menentang sebagian kewajiban Islam, menolak keharaman yang telah Allah tetapkan, atau menolak semua maupun sebagian dari sifat-sifat Allah.Kekufuran yang terjadi pada sebagian risalah ini bisa dimaafkan jika terjadi karena kebodohan atau karena pengaruh takwil dan pelakunya tidaklah dikafirkan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis mengenai orang yang mengingkari kekuasaan Allah atas dirinya sehingga memerintahkan keluarganya untuk membakar mayatnya dan menyebarkan abunya ketika angin bertiup. Meskipun demikian, Allah tetap mengampuni orang tersebut dan merahmatinya karena dia melakukannya karena ketidaktahuan.Baca Juga: Kekuatan Ikhlas dan Potret Ulama Salaf dalam KeikhlasanKufur I’radKufur i’rad adalah berpalingnya pendengaran dan hati dari rasul dan tidak mau membenarkannya ataupun mendustakannya, tidak pula loyal dan membencinya, serta tidak mau mendengarkannya sama sekali. Dia meninggalkan kebenaran Islam dan tidak mau mempelajarinya apalagi mengamalkannya. Dia lari dan menjauhi dari tempat yang disebutkan kebenaran di situ. Ini adalah merupakan bagian dari kafir i’rad, yaitu berpaling dan meninggalkan kebenaran.Kufur SyakKufur syak yaitu kufur karena keraguan, yaitu tidak menegaskan kebenaran Nabi dan tidak pula secara tegas mendustakannya. Sikapnya ragu dan bimbang untuk mengikutinya. Dalil mengenai kufur jenis ini adalah firman Allah,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَذِهِ أَبَداً وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْراً مِّنْهَا مُنقَلَباً قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلاً“Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri. Ia berkata, ‘Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu.’ Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya (sedang dia bercakap-cakap dengannya), ‘Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?’“ (QS. Al-Kahfi: 35-37)Baca Juga: Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam BeramalKufur NifaqYaitu menampakkan diri mengikuti petunjuk yang dibawa rasul, namun menolak dan mengingkarinya dalam hati. Jadi, dia beriman secara lahiriah namun batinnya kafir. Dalil mengenai kufur nifaq adalah firman Allah,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ“Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti.” (QS. Al-Munafiqun: 3)Kufur IstikbarYaitu kufur karena enggan dan sombong, yang bisa membatalkan amalan hati. Kufur istikbar bisa membatalkan amalan hati, yaitu seseorang mengenal kebenaran dalam hatinya dan lisannya, akan tetapi menolak menerimanya dan beragama dengannya, baik dengan sombong tidak mau menerima atau meremehkan kebenaran tersebut. Demikian pula dengan bersikap sombong dan meremehkan orang-orang yang mengikuti kebenaran.Contohnya adalah kufurnya iblis. Iblis tidak menentang perintah Allah dan tidak pula ingkar, namun dia menanggapi perintah Allah dengan enggan dan sombong. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.“ (QS. Al-Baqarah: 34)Kekufuran orang yang telah mengenal kejujuran Rasul bahwasanya beliau membawa kebenaran dari Allah. Dia mengakui hal tersebut, dia tidak ragu dengan kejujuran sang Nabi, akan tetapi tidak mau patuh kepadanya karena enggan dan sombong atau dikuasai dengan kesombongan dan kemuliaan terhadap nenek moyang sehingga tidak mau membenci nenek moyang dan memvonis bahwa agama tersebut adalah kekufuran.Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaibKufur karena memiliki keyakinan bahwa ada yang mengetahui ilmu gaib selain Allah. Ini merupakan kekufuran yang membatalkan keimanan karena bertentangan dengan firman Allah,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.'” Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.“ (QS. An-Naml: 65)Alllah Ta’ala juga berfriman,وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ“Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib. Tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Dia sendiri.“ (QS. Al-An’am: 59)Demikian penjelasan mengenai sebab-sebab kekufuran. Semoga kita terhindar dari berbagai jenis kekufuran yang bisa membatalkan keimanan kita.Baca Juga:Buah Manis KeikhlasanPerintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat tulisan sebelumnya di:Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1) Referensi:Al-Mufiid fii Qawaa’idi At-Tauhiid, karya Dr. Thoriq bin Sa’iid bin ‘Abdillah Al-QahtanyAl-Mufiid fii Muhimmaati At-Tauhiid, karya Dr. ‘Abdul Qadir bin Muhammad ‘Athoo SuufiyAl-Wajiiz fii ‘Aqidati As-Salaf As-Shalih Ahlissunnah wal Jaama’ah karya ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamiid al Atsariy🔍 Birrul Walidain, Artikel Islam Rahmatan Lil Alamin, Ayat Alquran Tentang Ridho Orang Tua, Hukum Tentang Riba, Merebut Suami Orang Dalam IslamTags: adabAkhlakakhlak muslimamal shalaihikhlasketulusankeutamaan ikhlaskiat ikhlasnasihatnasihat islamtulus
Para ulama membahas macam-macam kekufuran dengan jenis pembagian yang banyak dan beragam. Macam kekufuran dapat dibagi menjadi beberapa pembagian. Jenis pembagian yang beragam tidak menunjukkan perbedaan. Namun, hal itu disebabkan karena perbedaan tinjauan atau sudut pandang saja. Pada pembahasan ini akan disebutkan macam-macam kekufuran berdasarkan penyebabnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Kufur akbar dan kufur asghar 2. Kekufuran Ditinjau dari Sebabnya 2.1. Kufur juhud dan takdzib 2.2. Kufur I’rad 2.3. Kufur Syak 2.4. Kufur Nifaq 2.5. Kufur Istikbar 2.6. Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaib Kufur akbar dan kufur asgharDitinjau dari hukumnya, kekufuran dibagi menjadi kufur akbar dan asghar. Kufur akbar menyebabkan hilangnya iman secara keseluruhan dan pelakunya bukan lagi seorang mukmin. Kufur akbar dapat terjadi karena keyakinan, atau ucapan, atau perbuatan. Sedangkan kufur asghar akan meniadakan kesempurnaan iman, namun tidak menghilangkan iman secara total. Ini merupakan kekufuran amal, yaitu berupa semua maksiat yang dinamai oleh syariat sebagai perbuatan kekufuran, namun pelakunya masih dianggap mukmin. [1]Kekufuran Ditinjau dari SebabnyaKufur juhud dan takdzibKufur jenis ini yaitu seperti kekufuran yang terjadi pada orang yang mengenal kebenaran Islam di dalam hatinya, namun dia mengingkari dan tidak mau mengakuinya. Perbedaan antara juhud dan takdzib yaitu bahwa makna takdzib lebih luas daripada juhud. Kufur juhud terjadi pada lisan, adapun takdzib bisa terdapat dalam hati, lisan, dan juga amal perbuatan. Perbedaan ini ditunjukkan dalam firman Allah,فَإِنَّهُمْ لاَ يُكَذِّبُونَكَ وَلَكِنَّ الظَّالِمِينَ بِآيَاتِ اللّهِ يَجْحَدُونَ“Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu. Akan tetapi, orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.“ (QS. Al-A’am: 33)Contoh kufur jenis ini adalah kufurnya Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.“ (QS. An-Naml: 14)Demikian pula kufur yang terjadi pada kaum Yahudi ketika mereka menentang kenabian Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka menyembunyikan status kanabian beliau. Mereka menyembunyikan sifat kenabian yang terdapat dalam kitab mereka, meskipun mereka telah mengenal Nabi seperti mereka mengenal anak-anak mereka. Allah Ta’ala menjelaskan kondisi mereka,الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءهُمْ وَإِنَّ فَرِيقاً مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 146)Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَمَّا جَاءهُم مَّا عَرَفُواْ كَفَرُواْ بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّه عَلَى الْكَافِرِينَ“Maka, setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allahlah atas orang-orang yang ingkar itu.” (QS. Al-Baqarah: 89)Kufur jenis ini bisa terjadi secara keseluruhan seperti kekufuran orang yang menentang risalah nabi atau wahyu yang Allah turunkan. Bisa juga terjadi pada sebagian perkara, misalnya kufurnya orang yang menentang sebagian kewajiban Islam, menolak keharaman yang telah Allah tetapkan, atau menolak semua maupun sebagian dari sifat-sifat Allah.Kekufuran yang terjadi pada sebagian risalah ini bisa dimaafkan jika terjadi karena kebodohan atau karena pengaruh takwil dan pelakunya tidaklah dikafirkan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis mengenai orang yang mengingkari kekuasaan Allah atas dirinya sehingga memerintahkan keluarganya untuk membakar mayatnya dan menyebarkan abunya ketika angin bertiup. Meskipun demikian, Allah tetap mengampuni orang tersebut dan merahmatinya karena dia melakukannya karena ketidaktahuan.Baca Juga: Kekuatan Ikhlas dan Potret Ulama Salaf dalam KeikhlasanKufur I’radKufur i’rad adalah berpalingnya pendengaran dan hati dari rasul dan tidak mau membenarkannya ataupun mendustakannya, tidak pula loyal dan membencinya, serta tidak mau mendengarkannya sama sekali. Dia meninggalkan kebenaran Islam dan tidak mau mempelajarinya apalagi mengamalkannya. Dia lari dan menjauhi dari tempat yang disebutkan kebenaran di situ. Ini adalah merupakan bagian dari kafir i’rad, yaitu berpaling dan meninggalkan kebenaran.Kufur SyakKufur syak yaitu kufur karena keraguan, yaitu tidak menegaskan kebenaran Nabi dan tidak pula secara tegas mendustakannya. Sikapnya ragu dan bimbang untuk mengikutinya. Dalil mengenai kufur jenis ini adalah firman Allah,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَذِهِ أَبَداً وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْراً مِّنْهَا مُنقَلَباً قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلاً“Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri. Ia berkata, ‘Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu.’ Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya (sedang dia bercakap-cakap dengannya), ‘Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?’“ (QS. Al-Kahfi: 35-37)Baca Juga: Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam BeramalKufur NifaqYaitu menampakkan diri mengikuti petunjuk yang dibawa rasul, namun menolak dan mengingkarinya dalam hati. Jadi, dia beriman secara lahiriah namun batinnya kafir. Dalil mengenai kufur nifaq adalah firman Allah,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ“Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti.” (QS. Al-Munafiqun: 3)Kufur IstikbarYaitu kufur karena enggan dan sombong, yang bisa membatalkan amalan hati. Kufur istikbar bisa membatalkan amalan hati, yaitu seseorang mengenal kebenaran dalam hatinya dan lisannya, akan tetapi menolak menerimanya dan beragama dengannya, baik dengan sombong tidak mau menerima atau meremehkan kebenaran tersebut. Demikian pula dengan bersikap sombong dan meremehkan orang-orang yang mengikuti kebenaran.Contohnya adalah kufurnya iblis. Iblis tidak menentang perintah Allah dan tidak pula ingkar, namun dia menanggapi perintah Allah dengan enggan dan sombong. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.“ (QS. Al-Baqarah: 34)Kekufuran orang yang telah mengenal kejujuran Rasul bahwasanya beliau membawa kebenaran dari Allah. Dia mengakui hal tersebut, dia tidak ragu dengan kejujuran sang Nabi, akan tetapi tidak mau patuh kepadanya karena enggan dan sombong atau dikuasai dengan kesombongan dan kemuliaan terhadap nenek moyang sehingga tidak mau membenci nenek moyang dan memvonis bahwa agama tersebut adalah kekufuran.Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaibKufur karena memiliki keyakinan bahwa ada yang mengetahui ilmu gaib selain Allah. Ini merupakan kekufuran yang membatalkan keimanan karena bertentangan dengan firman Allah,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.'” Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.“ (QS. An-Naml: 65)Alllah Ta’ala juga berfriman,وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ“Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib. Tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Dia sendiri.“ (QS. Al-An’am: 59)Demikian penjelasan mengenai sebab-sebab kekufuran. Semoga kita terhindar dari berbagai jenis kekufuran yang bisa membatalkan keimanan kita.Baca Juga:Buah Manis KeikhlasanPerintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat tulisan sebelumnya di:Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1) Referensi:Al-Mufiid fii Qawaa’idi At-Tauhiid, karya Dr. Thoriq bin Sa’iid bin ‘Abdillah Al-QahtanyAl-Mufiid fii Muhimmaati At-Tauhiid, karya Dr. ‘Abdul Qadir bin Muhammad ‘Athoo SuufiyAl-Wajiiz fii ‘Aqidati As-Salaf As-Shalih Ahlissunnah wal Jaama’ah karya ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamiid al Atsariy🔍 Birrul Walidain, Artikel Islam Rahmatan Lil Alamin, Ayat Alquran Tentang Ridho Orang Tua, Hukum Tentang Riba, Merebut Suami Orang Dalam IslamTags: adabAkhlakakhlak muslimamal shalaihikhlasketulusankeutamaan ikhlaskiat ikhlasnasihatnasihat islamtulus


Para ulama membahas macam-macam kekufuran dengan jenis pembagian yang banyak dan beragam. Macam kekufuran dapat dibagi menjadi beberapa pembagian. Jenis pembagian yang beragam tidak menunjukkan perbedaan. Namun, hal itu disebabkan karena perbedaan tinjauan atau sudut pandang saja. Pada pembahasan ini akan disebutkan macam-macam kekufuran berdasarkan penyebabnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Kufur akbar dan kufur asghar 2. Kekufuran Ditinjau dari Sebabnya 2.1. Kufur juhud dan takdzib 2.2. Kufur I’rad 2.3. Kufur Syak 2.4. Kufur Nifaq 2.5. Kufur Istikbar 2.6. Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaib Kufur akbar dan kufur asgharDitinjau dari hukumnya, kekufuran dibagi menjadi kufur akbar dan asghar. Kufur akbar menyebabkan hilangnya iman secara keseluruhan dan pelakunya bukan lagi seorang mukmin. Kufur akbar dapat terjadi karena keyakinan, atau ucapan, atau perbuatan. Sedangkan kufur asghar akan meniadakan kesempurnaan iman, namun tidak menghilangkan iman secara total. Ini merupakan kekufuran amal, yaitu berupa semua maksiat yang dinamai oleh syariat sebagai perbuatan kekufuran, namun pelakunya masih dianggap mukmin. [1]Kekufuran Ditinjau dari SebabnyaKufur juhud dan takdzibKufur jenis ini yaitu seperti kekufuran yang terjadi pada orang yang mengenal kebenaran Islam di dalam hatinya, namun dia mengingkari dan tidak mau mengakuinya. Perbedaan antara juhud dan takdzib yaitu bahwa makna takdzib lebih luas daripada juhud. Kufur juhud terjadi pada lisan, adapun takdzib bisa terdapat dalam hati, lisan, dan juga amal perbuatan. Perbedaan ini ditunjukkan dalam firman Allah,فَإِنَّهُمْ لاَ يُكَذِّبُونَكَ وَلَكِنَّ الظَّالِمِينَ بِآيَاتِ اللّهِ يَجْحَدُونَ“Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu. Akan tetapi, orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.“ (QS. Al-A’am: 33)Contoh kufur jenis ini adalah kufurnya Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.“ (QS. An-Naml: 14)Demikian pula kufur yang terjadi pada kaum Yahudi ketika mereka menentang kenabian Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka menyembunyikan status kanabian beliau. Mereka menyembunyikan sifat kenabian yang terdapat dalam kitab mereka, meskipun mereka telah mengenal Nabi seperti mereka mengenal anak-anak mereka. Allah Ta’ala menjelaskan kondisi mereka,الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءهُمْ وَإِنَّ فَرِيقاً مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 146)Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَمَّا جَاءهُم مَّا عَرَفُواْ كَفَرُواْ بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّه عَلَى الْكَافِرِينَ“Maka, setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allahlah atas orang-orang yang ingkar itu.” (QS. Al-Baqarah: 89)Kufur jenis ini bisa terjadi secara keseluruhan seperti kekufuran orang yang menentang risalah nabi atau wahyu yang Allah turunkan. Bisa juga terjadi pada sebagian perkara, misalnya kufurnya orang yang menentang sebagian kewajiban Islam, menolak keharaman yang telah Allah tetapkan, atau menolak semua maupun sebagian dari sifat-sifat Allah.Kekufuran yang terjadi pada sebagian risalah ini bisa dimaafkan jika terjadi karena kebodohan atau karena pengaruh takwil dan pelakunya tidaklah dikafirkan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis mengenai orang yang mengingkari kekuasaan Allah atas dirinya sehingga memerintahkan keluarganya untuk membakar mayatnya dan menyebarkan abunya ketika angin bertiup. Meskipun demikian, Allah tetap mengampuni orang tersebut dan merahmatinya karena dia melakukannya karena ketidaktahuan.Baca Juga: Kekuatan Ikhlas dan Potret Ulama Salaf dalam KeikhlasanKufur I’radKufur i’rad adalah berpalingnya pendengaran dan hati dari rasul dan tidak mau membenarkannya ataupun mendustakannya, tidak pula loyal dan membencinya, serta tidak mau mendengarkannya sama sekali. Dia meninggalkan kebenaran Islam dan tidak mau mempelajarinya apalagi mengamalkannya. Dia lari dan menjauhi dari tempat yang disebutkan kebenaran di situ. Ini adalah merupakan bagian dari kafir i’rad, yaitu berpaling dan meninggalkan kebenaran.Kufur SyakKufur syak yaitu kufur karena keraguan, yaitu tidak menegaskan kebenaran Nabi dan tidak pula secara tegas mendustakannya. Sikapnya ragu dan bimbang untuk mengikutinya. Dalil mengenai kufur jenis ini adalah firman Allah,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَذِهِ أَبَداً وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْراً مِّنْهَا مُنقَلَباً قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلاً“Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri. Ia berkata, ‘Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu.’ Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya (sedang dia bercakap-cakap dengannya), ‘Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?’“ (QS. Al-Kahfi: 35-37)Baca Juga: Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam BeramalKufur NifaqYaitu menampakkan diri mengikuti petunjuk yang dibawa rasul, namun menolak dan mengingkarinya dalam hati. Jadi, dia beriman secara lahiriah namun batinnya kafir. Dalil mengenai kufur nifaq adalah firman Allah,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ“Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti.” (QS. Al-Munafiqun: 3)Kufur IstikbarYaitu kufur karena enggan dan sombong, yang bisa membatalkan amalan hati. Kufur istikbar bisa membatalkan amalan hati, yaitu seseorang mengenal kebenaran dalam hatinya dan lisannya, akan tetapi menolak menerimanya dan beragama dengannya, baik dengan sombong tidak mau menerima atau meremehkan kebenaran tersebut. Demikian pula dengan bersikap sombong dan meremehkan orang-orang yang mengikuti kebenaran.Contohnya adalah kufurnya iblis. Iblis tidak menentang perintah Allah dan tidak pula ingkar, namun dia menanggapi perintah Allah dengan enggan dan sombong. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.“ (QS. Al-Baqarah: 34)Kekufuran orang yang telah mengenal kejujuran Rasul bahwasanya beliau membawa kebenaran dari Allah. Dia mengakui hal tersebut, dia tidak ragu dengan kejujuran sang Nabi, akan tetapi tidak mau patuh kepadanya karena enggan dan sombong atau dikuasai dengan kesombongan dan kemuliaan terhadap nenek moyang sehingga tidak mau membenci nenek moyang dan memvonis bahwa agama tersebut adalah kekufuran.Kufur karena mengaku mengetahui ilmu gaibKufur karena memiliki keyakinan bahwa ada yang mengetahui ilmu gaib selain Allah. Ini merupakan kekufuran yang membatalkan keimanan karena bertentangan dengan firman Allah,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.'” Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.“ (QS. An-Naml: 65)Alllah Ta’ala juga berfriman,وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ“Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib. Tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Dia sendiri.“ (QS. Al-An’am: 59)Demikian penjelasan mengenai sebab-sebab kekufuran. Semoga kita terhindar dari berbagai jenis kekufuran yang bisa membatalkan keimanan kita.Baca Juga:Buah Manis KeikhlasanPerintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat tulisan sebelumnya di:Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1) Referensi:Al-Mufiid fii Qawaa’idi At-Tauhiid, karya Dr. Thoriq bin Sa’iid bin ‘Abdillah Al-QahtanyAl-Mufiid fii Muhimmaati At-Tauhiid, karya Dr. ‘Abdul Qadir bin Muhammad ‘Athoo SuufiyAl-Wajiiz fii ‘Aqidati As-Salaf As-Shalih Ahlissunnah wal Jaama’ah karya ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamiid al Atsariy🔍 Birrul Walidain, Artikel Islam Rahmatan Lil Alamin, Ayat Alquran Tentang Ridho Orang Tua, Hukum Tentang Riba, Merebut Suami Orang Dalam IslamTags: adabAkhlakakhlak muslimamal shalaihikhlasketulusankeutamaan ikhlaskiat ikhlasnasihatnasihat islamtulus

Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib

Kali ini kita pelajari karamah dari wali Allah yang lainnya yaitu ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1509 2. Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib 2.1. Faedah hadits 3. Referensi: Hadits #1509 Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib  وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ : بعث رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَة رَهْطٍ عَيْناً سَرِيَّة، وأمَّرَ عَلَيْهَا عاصِمَ بنَ ثَابِتٍ الأنْصَارِيَّ – رضي الله عنه – ، فانْطلقوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بالهَدْأةِ ؛ بَيْنَ عُسْفَانَ وَمَكَّةَ ؛ ذُكِرُوا لِحَيٍّ مِنْ هُذَيْل يُقالُ لَهُمْ : بَنُو لحيانَ ، فَنَفَرُوا لَهُمْ بِقَريبٍ مِنْ مِئَةِ رَجُلٍ رَامٍ ، فَاقْتَصُّوا آثَارَهُمْ ، فَلَمَّا أحَسَّ بِهِمْ عَاصِمٌ وأصْحَابُهُ ، لَجَأُوا إِلَى مَوْضِعٍ ، فَأَحاطَ بِهِمُ القَوْمُ ، فَقَالُوا : انْزِلُوا فَأَعْطُوا بِأيْدِيكُمْ وَلَكُمُ العَهْدُ وَالمِيثَاقُ أنْ لا نَقْتُلَ مِنْكُمْ أحَداً . فَقَالَ عَاصِمُ بنُ ثَابِتٍ : أَيُّهَا القَوْمُ ، أَمَّا أنا ، فَلاَ أنْزِلُ عَلَى ذِمَّةِ كَافِرٍ : اللَّهُمَّ أَخْبِرْ عَنَّا نَبِيَّكَ – صلى الله عليه وسلم – ، فَرَمُوهُمْ بِالنّبْلِ فَقَتلُوا عَاصِماً ، وَنَزَلَ إلَيْهِمْ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ عَلَى العَهْدِ والمِيثاقِ، مِنْهُمْ خُبَيْبٌ، وَزَيدُ بنُ الدَّثِنَةِ وَرَجُلٌ آخَرُ. فَلَمَّا اسْتَمْكَنُوا مِنْهُمْ أطْلَقُوا أوْتَارَ قِسِيِّهِمْ ، فَرَبطُوهُمْ بِهَا . قَالَ الرَّجُلُ الثَّالِثُ : هَذَا أوَّلُ الغَدْرِ واللهِ لا أصْحَبُكُمْ إنَّ لِي بِهؤُلاءِ أُسْوَةً ، يُريدُ القَتْلَى ، فَجَرُّوهُ وعَالَجُوهُ ، فأبى أنْ يَصْحَبَهُمْ ، فَقَتَلُوهُ ، وانْطَلَقُوا بِخُبَيبٍ ، وزَيْدِ بنِ الدَّثِنَةِ ، حَتَّى بَاعُوهُما بِمَكَّةَ بَعْدَ وَقْعَةِ بَدْرٍ ؛ فابْتَاعَ بَنُو الحارِثِ بن عامِرِ بنِ نَوْفَلِ بنِ عبدِ مَنَافٍ خُبيباً ، وكان خُبَيْبٌ هُوَ قَتَلَ الحَارِثَ يَوْمَ بَدْرٍ . فَلِبثَ خُبَيْبٌ عِنْدَهُمْ أسيراً حَتَّى أجْمَعُوا عَلَى قَتْلِهِ ، فاسْتَعَارَ مِنْ بَعْضِ بَنَاتِ الحَارثِ مُوسَى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأعَارَتْهُ ، فَدَرَجَ بُنَيٌّ لَهَا وَهِيَ غَافِلَةٌ حَتَّى أَتَاهُ ، فَوَجَدتهُ مُجْلِسَهُ عَلَى فَخْذِهِ وَالموسَى بِيَدِهِ ، فَفَزِعَتْ فَزْعَةً عَرَفَهَا خُبَيْبٌ . فَقَالَ : أَتَخَشَيْنَ أن أقْتُلَهُ مَا كُنْتُ لأَفْعَلَ ذَلِكَ ! قالت : واللهِ مَا رَأيْتُ أسيراً خَيراً مِنْ خُبَيْبٍ ، فواللهِ لَقَدْ وَجَدْتُهُ يَوماً يَأكُلُ قِطْفاً مِنْ عِنَبٍ في يَدِهِ وإنَّهُ لَمُوثَقٌ بِالحَدِيدِ وَمَا بِمَكَّةَ مِنْ ثَمَرَةٍ ، وَكَانَتْ تَقُولُ : إنَّهُ لَرِزْقٌ رَزَقَهُ اللهُ خُبَيْباً . فَلَمَّا خَرَجُوا بِهِ مِنَ الحَرَمِ لِيَقْتُلُوهُ في الحِلِّ، قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : دَعُونِي أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَتَرَكُوهُ ، فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ : واللهِ لَوْلاَ أنْ تَحْسَبُوا أنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَزِدْتُ : اللَّهُمَّ أحْصِهِمْ عَدَداً ، وَاقْتُلهُمْ بِدَدَاً ، وَلاَ تُبْقِ مِنْهُمْ أَحَداً . وقال : فَلَسْتُ أُبَالِي حِيْنَ أُقْتَلُ مُسْلِماً عَلَى أيِّ جَنْبٍ كَانَ للهِ مَصْرَعِي وَذَلِكَ في ذَاتِ الإلَهِ وإنْ يَشَأْ يُبَارِكْ عَلَى أوْصَالِ شِلْوٍ مُمَزَّعِ وكان خُبَيبٌ هُوَ سَنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْراً الصَّلاَةَ . وأخْبَرَ – يعني : النبيّ – صلى الله عليه وسلم – – أصْحَابَهُ يَوْمَ أُصِيبُوا خَبَرَهُمْ ، وَبَعَثَ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَى عَاصِمِ بنِ ثَابتٍ حِيْنَ حُدِّثُوا أَنَّهُ قُتِلَ أن يُؤْتَوا بِشَيءٍ مِنْهُ يُعْرَفُ ، وكَانَ قَتَلَ رَجُلاً مِنْ عُظَمائِهِمْ ، فَبَعَثَ الله لِعَاصِمٍ مِثْلَ الظُّلَّةِ مِنَ الدَّبْرِ فَحَمَتْهُ مِنْ رُسُلِهِمْ ، فَلَمْ يَقْدِروا أنْ يَقْطَعُوا مِنْهُ شَيْئاً . رواه البخاري . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus sepuluh orang untuk bergerilya sebagai mata-mata. Beliau mengangkat ‘Ashim bin Tsabit Al-Anshari radhiyallahu ‘anhusebagai pimpinan pasukan. Mereka pun berangkat. Setelah tiba di Al-Had’ah (sebuah tempat antara ‘Usfan dan Makkah), kegiatan mereka pun tercium oleh sekelompok penduduk perkampungan Hudzail bernama Bani Lihyan. Akhirnya, mereka dikejar dengan kekuatan sekitar seratus pasukan pemanah yang membuntuti jejak mereka. Setelah ‘Ashim dan sahabat-sahabatnya merasa dibuntuti musuh, mereka pun berlindung di sebuah tempat, hingga akhirnya, mereka dikepung oleh pasukan musuh. Mereka (musuh) berkata, “Turun dan menyerahlah! Kalian pasti akan terlindungi dengan perjanjian bahwasanya kami tidak akan membunuh seorang pun.” ‘Ashim bin Tsabit berkata, “Hai, kaum, aku tidak akan turun untuk berlindung kepasa seorang kafir! Ya Allah, kabarkanlah kepada Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan kami.” Pasukan musuh pun mulai melesatkan panah hingga berhasil membunuh ‘Ashim. Kemudian, tiga orang lainnya turun melakukan perjanjian damai: Khubaib, Zaid bin Ad-Datsinah, dan seorang laki-laki lain. Setelah tertangkap, mereka melepaskan tali busur lalu mengikatkannya kepada ketiga tawanan itu. Orang ketiga berkata, “Ini adalah awal kelicikan. Demi Allah, aku tidak mau berteman dengan kalian. Sudah cukup bagiku para korban ini sebagai contoh.” Ia pun diseret dan disiksa, tetapi ia tetap tidak mau berteman dengan mereka, hingga akhirnya, mereka membunuhnya. Kemudian, mereka pun membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Datsinah lalu menjualnya di Makkah setelah peristiwa Perang Badar. Khubaib dibeli oleh Bani Al-Harits bin ‘Amir bin Naufal bin Abdi Manaf. Pada waktu Perang Badar, Khubaib-lah orang yang membunuh Al-Harits. Khubaib radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama mereka sebagai seorang tawanan hingga mereka sepakat untuk membunuhnya. Suatu hari Khubaib meminjam pisau dari salah seorang putri Al-Harits untuk bercukur. Ketika putri Al-Harits ini dalam keadaan lengah, tiba-tiba anaknya yang masih kecil merangkak ke arah Khubaib, lalu ia dudukkan di pangkuannya, sedang Khubaib memegang pisau di tangannya. Putri Al-Harits pun sangat kaget hingga Khubaib mengetahuinya. Khubaib berkata, “Apakah kamu takut kalau aku membunuhnya? Aku tidak akan melakukan hal itu.” Putri Al-Harits kemudian mengatakan, “Demi Allah, aku tidak pernah melihat tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatinya memakan setandan buah anggur di tangannya, padahal ketika itu tubuhnya diikat dengan besi, sementara di Makkah pun pada waktu itu tidak terdapat buah-buahan.” Putri Al-Harits kembali berkata, “Sungguh, itu benar-benar rezeki yang telah Allah berikan kepada Khubaib.” Setelah mereka membawanya pergi keluar dari tanah haram untuk membunuhnya di tanah halal, Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkan aku mengerjakan shalat dua rakat terlebih dahulu.” Mereka pun membiarkannya. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, ia berkata, “Demi Allah, kalau bukan karena khawatir kalian mengiraku takut (bersedih), tentu saja aku akan menambahnya (lebih dari dua rakaat). Ya Allah, hitunglah jumlah mereka satu per satu, bunuhlah mereka secara terpisah-pisah, dan jangan sisakan di antara mereka seorang pun.” Selanjutnya ia bersenandung: Aku tidak peduli ketika dibunuh sebagai seorang muslim dalam keadaan apa pun. Kematianku hanyalah untuk Allah. Itulah hak Dzat Allah. Jika Allah mau, niscaya Allah akan memberkahi semua anggota tubuh yang terpotong-potong. Khubaib adalah orang pertama yang mempelopori shalat dua rakaat bagi seorang muslim yang akan dibunuh setelah ditahan (di luar peperangan). Pada hari kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu sahabat-sahabatnya tentang hal tersebut. Sementara itu, setelah mendengar berita ini, beberapa orang dari kaum Quraisy diutus untuk mengambil sebagian anggota tubuh ‘Ashim yang mudah dikenal karena dulu ia pernah membunuh seorang pemuka Quraisy. Untuk menyelamatkan jenazah ‘Ashim, Allah mengutus lebah jantan seperti awan yang melindunginya dari gangguan utusan kaum Quraisy sehingga mereka tidak dapat memotong sedikit pun dari anggota tubuh ‘Ashim.” (HR. Bukhari) [Fath Al-Bari, 7:378-379]   Faedah hadits Seorang pemimpin wajib mengirim mata-mata atau spionase untuk mencari berita tentang keadaan musuh serta mengetahui gerakan serta membongkar rahasia mereka. Tawanan perang boleh menolak jaminan keamanan walaupun harus dibunuh secara sadis lantaran harus menjalankan hukum sebagai orang kafir. Hal ini apabila ia ingin mengambil hukum ‘azimah (hukum asal), tetapi jika ia hendak mengambil hukum rukhshah (keringanan), makai a boleh meminta jaminan keamanan. Orang-orang musyrik memiliki sifat yang suka curang dan menipu. Mereka tidak mempunyai hak melakukan ikatan perjanjian. Mereka tidak memelihara hubungan dengan orang-orang mukmin dan tidak mengindahkan perjanjian dengan mereka. Memenuhi janji terhadap orang-orang musyrik dan menjauhkan diri untuk tidak membunuh anak-anak mereka. Bersikap lembut kepada orang yang hendak dibunuh. Penegasan adanya karamah para wali. Hal ini terlihat dalam beberapa hal, yaitu: (a) Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan mereka (para wali-Nya); (b) Allah melindungi ‘Ashim bin Tsabit dari usaha orang-orang kafir yang mereka itu hendak menghancurkan kehormatannya dengan memotong-motong tubuhnya; (c) Allah merealisasikan janjinya kepada ‘Ashim. Allah memenuhi janji-Nya, bahwa ia tidak tersentuh oleh seorang musyrik, dan ia tidak menyentuh seorang musyrik selama-lamanya. Allah pun merealisasikan janji itu untuknya. Umar berkata sewaktu berita itu sampai kepadanya, “Allah menjaga hamba-Nya yang beriman setelah ia meninggal, sebagaimana Allah menjaganya ketika ia masih hidup.”; (d) Allah menurunkan kepada Khubaib rezeki yang tidak terdapat di kota Makkah ketika itu. Boleh mendoakan orang-orang musyrik dengan kehancuran secara menyeluruh. Boleh mengerjakan shalat ketika menjalankan eksekusi mati, agar shalat itu menjadi akhir perbuatan yang dilakukan oleh orang yang hendak menemui Rabbnya. Boleh mengucapkan untaian syair pada saat hendak menjalankan eksekusi mati. Hal itu menunjukkan kuatnya keyakinan Khubaib dan keteguhannya dalam berpegang kepada agamanya. Penetapan bahwa Allah Ta’ala mempunyai Dzat, sebagaimana di dlaam untaian syair Khubaib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengakuinya. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai kehendak-Nya, sebagaimana pengetahuan Allah terdahulu, untuk membalasnya dengan pahala. Jika Allah berkehendak untuk tidak melakukan hal tersebut, maka Allah tidak melakukannya. Hadits ini menunjukkan diterimanya doa seorang mukmin. Allah memuliakannya semasa hidup dan setelah kematiannya. Hadits-hadits sahih dalam bab ini banyak sekali dan telah disebutkan sebelumnya pada tempatnya masing-masingh di dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin ini, antara lain: (a) hadits tentang seorang pemuda yang mendatangi rahib dan tukang sihir, hadits ke-30 pada Bab “Sabar”; (b) hadits tentang Juraij, hadits ke-259, Bab “Keutamaan kaum lemah dan para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.”; (c) hadits tentang tiga penghuni gua yang pintunya tertutup oleh batu besar, hadits ke-12, Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat.”; (d) hadits tentang seorang laki-laki yang mendengar suara di tengah-tengah awan, yang berkata, “Siramlah kebun si Fulan”, hadits ke-562, Bab “Kemurahan, Kedermawanan, dan Infak di Jalan Kebaikan.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-551. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Rabiul Awal 1444 H, 29 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah

Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib

Kali ini kita pelajari karamah dari wali Allah yang lainnya yaitu ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1509 2. Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib 2.1. Faedah hadits 3. Referensi: Hadits #1509 Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib  وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ : بعث رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَة رَهْطٍ عَيْناً سَرِيَّة، وأمَّرَ عَلَيْهَا عاصِمَ بنَ ثَابِتٍ الأنْصَارِيَّ – رضي الله عنه – ، فانْطلقوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بالهَدْأةِ ؛ بَيْنَ عُسْفَانَ وَمَكَّةَ ؛ ذُكِرُوا لِحَيٍّ مِنْ هُذَيْل يُقالُ لَهُمْ : بَنُو لحيانَ ، فَنَفَرُوا لَهُمْ بِقَريبٍ مِنْ مِئَةِ رَجُلٍ رَامٍ ، فَاقْتَصُّوا آثَارَهُمْ ، فَلَمَّا أحَسَّ بِهِمْ عَاصِمٌ وأصْحَابُهُ ، لَجَأُوا إِلَى مَوْضِعٍ ، فَأَحاطَ بِهِمُ القَوْمُ ، فَقَالُوا : انْزِلُوا فَأَعْطُوا بِأيْدِيكُمْ وَلَكُمُ العَهْدُ وَالمِيثَاقُ أنْ لا نَقْتُلَ مِنْكُمْ أحَداً . فَقَالَ عَاصِمُ بنُ ثَابِتٍ : أَيُّهَا القَوْمُ ، أَمَّا أنا ، فَلاَ أنْزِلُ عَلَى ذِمَّةِ كَافِرٍ : اللَّهُمَّ أَخْبِرْ عَنَّا نَبِيَّكَ – صلى الله عليه وسلم – ، فَرَمُوهُمْ بِالنّبْلِ فَقَتلُوا عَاصِماً ، وَنَزَلَ إلَيْهِمْ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ عَلَى العَهْدِ والمِيثاقِ، مِنْهُمْ خُبَيْبٌ، وَزَيدُ بنُ الدَّثِنَةِ وَرَجُلٌ آخَرُ. فَلَمَّا اسْتَمْكَنُوا مِنْهُمْ أطْلَقُوا أوْتَارَ قِسِيِّهِمْ ، فَرَبطُوهُمْ بِهَا . قَالَ الرَّجُلُ الثَّالِثُ : هَذَا أوَّلُ الغَدْرِ واللهِ لا أصْحَبُكُمْ إنَّ لِي بِهؤُلاءِ أُسْوَةً ، يُريدُ القَتْلَى ، فَجَرُّوهُ وعَالَجُوهُ ، فأبى أنْ يَصْحَبَهُمْ ، فَقَتَلُوهُ ، وانْطَلَقُوا بِخُبَيبٍ ، وزَيْدِ بنِ الدَّثِنَةِ ، حَتَّى بَاعُوهُما بِمَكَّةَ بَعْدَ وَقْعَةِ بَدْرٍ ؛ فابْتَاعَ بَنُو الحارِثِ بن عامِرِ بنِ نَوْفَلِ بنِ عبدِ مَنَافٍ خُبيباً ، وكان خُبَيْبٌ هُوَ قَتَلَ الحَارِثَ يَوْمَ بَدْرٍ . فَلِبثَ خُبَيْبٌ عِنْدَهُمْ أسيراً حَتَّى أجْمَعُوا عَلَى قَتْلِهِ ، فاسْتَعَارَ مِنْ بَعْضِ بَنَاتِ الحَارثِ مُوسَى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأعَارَتْهُ ، فَدَرَجَ بُنَيٌّ لَهَا وَهِيَ غَافِلَةٌ حَتَّى أَتَاهُ ، فَوَجَدتهُ مُجْلِسَهُ عَلَى فَخْذِهِ وَالموسَى بِيَدِهِ ، فَفَزِعَتْ فَزْعَةً عَرَفَهَا خُبَيْبٌ . فَقَالَ : أَتَخَشَيْنَ أن أقْتُلَهُ مَا كُنْتُ لأَفْعَلَ ذَلِكَ ! قالت : واللهِ مَا رَأيْتُ أسيراً خَيراً مِنْ خُبَيْبٍ ، فواللهِ لَقَدْ وَجَدْتُهُ يَوماً يَأكُلُ قِطْفاً مِنْ عِنَبٍ في يَدِهِ وإنَّهُ لَمُوثَقٌ بِالحَدِيدِ وَمَا بِمَكَّةَ مِنْ ثَمَرَةٍ ، وَكَانَتْ تَقُولُ : إنَّهُ لَرِزْقٌ رَزَقَهُ اللهُ خُبَيْباً . فَلَمَّا خَرَجُوا بِهِ مِنَ الحَرَمِ لِيَقْتُلُوهُ في الحِلِّ، قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : دَعُونِي أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَتَرَكُوهُ ، فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ : واللهِ لَوْلاَ أنْ تَحْسَبُوا أنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَزِدْتُ : اللَّهُمَّ أحْصِهِمْ عَدَداً ، وَاقْتُلهُمْ بِدَدَاً ، وَلاَ تُبْقِ مِنْهُمْ أَحَداً . وقال : فَلَسْتُ أُبَالِي حِيْنَ أُقْتَلُ مُسْلِماً عَلَى أيِّ جَنْبٍ كَانَ للهِ مَصْرَعِي وَذَلِكَ في ذَاتِ الإلَهِ وإنْ يَشَأْ يُبَارِكْ عَلَى أوْصَالِ شِلْوٍ مُمَزَّعِ وكان خُبَيبٌ هُوَ سَنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْراً الصَّلاَةَ . وأخْبَرَ – يعني : النبيّ – صلى الله عليه وسلم – – أصْحَابَهُ يَوْمَ أُصِيبُوا خَبَرَهُمْ ، وَبَعَثَ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَى عَاصِمِ بنِ ثَابتٍ حِيْنَ حُدِّثُوا أَنَّهُ قُتِلَ أن يُؤْتَوا بِشَيءٍ مِنْهُ يُعْرَفُ ، وكَانَ قَتَلَ رَجُلاً مِنْ عُظَمائِهِمْ ، فَبَعَثَ الله لِعَاصِمٍ مِثْلَ الظُّلَّةِ مِنَ الدَّبْرِ فَحَمَتْهُ مِنْ رُسُلِهِمْ ، فَلَمْ يَقْدِروا أنْ يَقْطَعُوا مِنْهُ شَيْئاً . رواه البخاري . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus sepuluh orang untuk bergerilya sebagai mata-mata. Beliau mengangkat ‘Ashim bin Tsabit Al-Anshari radhiyallahu ‘anhusebagai pimpinan pasukan. Mereka pun berangkat. Setelah tiba di Al-Had’ah (sebuah tempat antara ‘Usfan dan Makkah), kegiatan mereka pun tercium oleh sekelompok penduduk perkampungan Hudzail bernama Bani Lihyan. Akhirnya, mereka dikejar dengan kekuatan sekitar seratus pasukan pemanah yang membuntuti jejak mereka. Setelah ‘Ashim dan sahabat-sahabatnya merasa dibuntuti musuh, mereka pun berlindung di sebuah tempat, hingga akhirnya, mereka dikepung oleh pasukan musuh. Mereka (musuh) berkata, “Turun dan menyerahlah! Kalian pasti akan terlindungi dengan perjanjian bahwasanya kami tidak akan membunuh seorang pun.” ‘Ashim bin Tsabit berkata, “Hai, kaum, aku tidak akan turun untuk berlindung kepasa seorang kafir! Ya Allah, kabarkanlah kepada Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan kami.” Pasukan musuh pun mulai melesatkan panah hingga berhasil membunuh ‘Ashim. Kemudian, tiga orang lainnya turun melakukan perjanjian damai: Khubaib, Zaid bin Ad-Datsinah, dan seorang laki-laki lain. Setelah tertangkap, mereka melepaskan tali busur lalu mengikatkannya kepada ketiga tawanan itu. Orang ketiga berkata, “Ini adalah awal kelicikan. Demi Allah, aku tidak mau berteman dengan kalian. Sudah cukup bagiku para korban ini sebagai contoh.” Ia pun diseret dan disiksa, tetapi ia tetap tidak mau berteman dengan mereka, hingga akhirnya, mereka membunuhnya. Kemudian, mereka pun membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Datsinah lalu menjualnya di Makkah setelah peristiwa Perang Badar. Khubaib dibeli oleh Bani Al-Harits bin ‘Amir bin Naufal bin Abdi Manaf. Pada waktu Perang Badar, Khubaib-lah orang yang membunuh Al-Harits. Khubaib radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama mereka sebagai seorang tawanan hingga mereka sepakat untuk membunuhnya. Suatu hari Khubaib meminjam pisau dari salah seorang putri Al-Harits untuk bercukur. Ketika putri Al-Harits ini dalam keadaan lengah, tiba-tiba anaknya yang masih kecil merangkak ke arah Khubaib, lalu ia dudukkan di pangkuannya, sedang Khubaib memegang pisau di tangannya. Putri Al-Harits pun sangat kaget hingga Khubaib mengetahuinya. Khubaib berkata, “Apakah kamu takut kalau aku membunuhnya? Aku tidak akan melakukan hal itu.” Putri Al-Harits kemudian mengatakan, “Demi Allah, aku tidak pernah melihat tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatinya memakan setandan buah anggur di tangannya, padahal ketika itu tubuhnya diikat dengan besi, sementara di Makkah pun pada waktu itu tidak terdapat buah-buahan.” Putri Al-Harits kembali berkata, “Sungguh, itu benar-benar rezeki yang telah Allah berikan kepada Khubaib.” Setelah mereka membawanya pergi keluar dari tanah haram untuk membunuhnya di tanah halal, Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkan aku mengerjakan shalat dua rakat terlebih dahulu.” Mereka pun membiarkannya. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, ia berkata, “Demi Allah, kalau bukan karena khawatir kalian mengiraku takut (bersedih), tentu saja aku akan menambahnya (lebih dari dua rakaat). Ya Allah, hitunglah jumlah mereka satu per satu, bunuhlah mereka secara terpisah-pisah, dan jangan sisakan di antara mereka seorang pun.” Selanjutnya ia bersenandung: Aku tidak peduli ketika dibunuh sebagai seorang muslim dalam keadaan apa pun. Kematianku hanyalah untuk Allah. Itulah hak Dzat Allah. Jika Allah mau, niscaya Allah akan memberkahi semua anggota tubuh yang terpotong-potong. Khubaib adalah orang pertama yang mempelopori shalat dua rakaat bagi seorang muslim yang akan dibunuh setelah ditahan (di luar peperangan). Pada hari kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu sahabat-sahabatnya tentang hal tersebut. Sementara itu, setelah mendengar berita ini, beberapa orang dari kaum Quraisy diutus untuk mengambil sebagian anggota tubuh ‘Ashim yang mudah dikenal karena dulu ia pernah membunuh seorang pemuka Quraisy. Untuk menyelamatkan jenazah ‘Ashim, Allah mengutus lebah jantan seperti awan yang melindunginya dari gangguan utusan kaum Quraisy sehingga mereka tidak dapat memotong sedikit pun dari anggota tubuh ‘Ashim.” (HR. Bukhari) [Fath Al-Bari, 7:378-379]   Faedah hadits Seorang pemimpin wajib mengirim mata-mata atau spionase untuk mencari berita tentang keadaan musuh serta mengetahui gerakan serta membongkar rahasia mereka. Tawanan perang boleh menolak jaminan keamanan walaupun harus dibunuh secara sadis lantaran harus menjalankan hukum sebagai orang kafir. Hal ini apabila ia ingin mengambil hukum ‘azimah (hukum asal), tetapi jika ia hendak mengambil hukum rukhshah (keringanan), makai a boleh meminta jaminan keamanan. Orang-orang musyrik memiliki sifat yang suka curang dan menipu. Mereka tidak mempunyai hak melakukan ikatan perjanjian. Mereka tidak memelihara hubungan dengan orang-orang mukmin dan tidak mengindahkan perjanjian dengan mereka. Memenuhi janji terhadap orang-orang musyrik dan menjauhkan diri untuk tidak membunuh anak-anak mereka. Bersikap lembut kepada orang yang hendak dibunuh. Penegasan adanya karamah para wali. Hal ini terlihat dalam beberapa hal, yaitu: (a) Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan mereka (para wali-Nya); (b) Allah melindungi ‘Ashim bin Tsabit dari usaha orang-orang kafir yang mereka itu hendak menghancurkan kehormatannya dengan memotong-motong tubuhnya; (c) Allah merealisasikan janjinya kepada ‘Ashim. Allah memenuhi janji-Nya, bahwa ia tidak tersentuh oleh seorang musyrik, dan ia tidak menyentuh seorang musyrik selama-lamanya. Allah pun merealisasikan janji itu untuknya. Umar berkata sewaktu berita itu sampai kepadanya, “Allah menjaga hamba-Nya yang beriman setelah ia meninggal, sebagaimana Allah menjaganya ketika ia masih hidup.”; (d) Allah menurunkan kepada Khubaib rezeki yang tidak terdapat di kota Makkah ketika itu. Boleh mendoakan orang-orang musyrik dengan kehancuran secara menyeluruh. Boleh mengerjakan shalat ketika menjalankan eksekusi mati, agar shalat itu menjadi akhir perbuatan yang dilakukan oleh orang yang hendak menemui Rabbnya. Boleh mengucapkan untaian syair pada saat hendak menjalankan eksekusi mati. Hal itu menunjukkan kuatnya keyakinan Khubaib dan keteguhannya dalam berpegang kepada agamanya. Penetapan bahwa Allah Ta’ala mempunyai Dzat, sebagaimana di dlaam untaian syair Khubaib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengakuinya. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai kehendak-Nya, sebagaimana pengetahuan Allah terdahulu, untuk membalasnya dengan pahala. Jika Allah berkehendak untuk tidak melakukan hal tersebut, maka Allah tidak melakukannya. Hadits ini menunjukkan diterimanya doa seorang mukmin. Allah memuliakannya semasa hidup dan setelah kematiannya. Hadits-hadits sahih dalam bab ini banyak sekali dan telah disebutkan sebelumnya pada tempatnya masing-masingh di dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin ini, antara lain: (a) hadits tentang seorang pemuda yang mendatangi rahib dan tukang sihir, hadits ke-30 pada Bab “Sabar”; (b) hadits tentang Juraij, hadits ke-259, Bab “Keutamaan kaum lemah dan para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.”; (c) hadits tentang tiga penghuni gua yang pintunya tertutup oleh batu besar, hadits ke-12, Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat.”; (d) hadits tentang seorang laki-laki yang mendengar suara di tengah-tengah awan, yang berkata, “Siramlah kebun si Fulan”, hadits ke-562, Bab “Kemurahan, Kedermawanan, dan Infak di Jalan Kebaikan.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-551. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Rabiul Awal 1444 H, 29 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah
Kali ini kita pelajari karamah dari wali Allah yang lainnya yaitu ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1509 2. Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib 2.1. Faedah hadits 3. Referensi: Hadits #1509 Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib  وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ : بعث رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَة رَهْطٍ عَيْناً سَرِيَّة، وأمَّرَ عَلَيْهَا عاصِمَ بنَ ثَابِتٍ الأنْصَارِيَّ – رضي الله عنه – ، فانْطلقوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بالهَدْأةِ ؛ بَيْنَ عُسْفَانَ وَمَكَّةَ ؛ ذُكِرُوا لِحَيٍّ مِنْ هُذَيْل يُقالُ لَهُمْ : بَنُو لحيانَ ، فَنَفَرُوا لَهُمْ بِقَريبٍ مِنْ مِئَةِ رَجُلٍ رَامٍ ، فَاقْتَصُّوا آثَارَهُمْ ، فَلَمَّا أحَسَّ بِهِمْ عَاصِمٌ وأصْحَابُهُ ، لَجَأُوا إِلَى مَوْضِعٍ ، فَأَحاطَ بِهِمُ القَوْمُ ، فَقَالُوا : انْزِلُوا فَأَعْطُوا بِأيْدِيكُمْ وَلَكُمُ العَهْدُ وَالمِيثَاقُ أنْ لا نَقْتُلَ مِنْكُمْ أحَداً . فَقَالَ عَاصِمُ بنُ ثَابِتٍ : أَيُّهَا القَوْمُ ، أَمَّا أنا ، فَلاَ أنْزِلُ عَلَى ذِمَّةِ كَافِرٍ : اللَّهُمَّ أَخْبِرْ عَنَّا نَبِيَّكَ – صلى الله عليه وسلم – ، فَرَمُوهُمْ بِالنّبْلِ فَقَتلُوا عَاصِماً ، وَنَزَلَ إلَيْهِمْ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ عَلَى العَهْدِ والمِيثاقِ، مِنْهُمْ خُبَيْبٌ، وَزَيدُ بنُ الدَّثِنَةِ وَرَجُلٌ آخَرُ. فَلَمَّا اسْتَمْكَنُوا مِنْهُمْ أطْلَقُوا أوْتَارَ قِسِيِّهِمْ ، فَرَبطُوهُمْ بِهَا . قَالَ الرَّجُلُ الثَّالِثُ : هَذَا أوَّلُ الغَدْرِ واللهِ لا أصْحَبُكُمْ إنَّ لِي بِهؤُلاءِ أُسْوَةً ، يُريدُ القَتْلَى ، فَجَرُّوهُ وعَالَجُوهُ ، فأبى أنْ يَصْحَبَهُمْ ، فَقَتَلُوهُ ، وانْطَلَقُوا بِخُبَيبٍ ، وزَيْدِ بنِ الدَّثِنَةِ ، حَتَّى بَاعُوهُما بِمَكَّةَ بَعْدَ وَقْعَةِ بَدْرٍ ؛ فابْتَاعَ بَنُو الحارِثِ بن عامِرِ بنِ نَوْفَلِ بنِ عبدِ مَنَافٍ خُبيباً ، وكان خُبَيْبٌ هُوَ قَتَلَ الحَارِثَ يَوْمَ بَدْرٍ . فَلِبثَ خُبَيْبٌ عِنْدَهُمْ أسيراً حَتَّى أجْمَعُوا عَلَى قَتْلِهِ ، فاسْتَعَارَ مِنْ بَعْضِ بَنَاتِ الحَارثِ مُوسَى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأعَارَتْهُ ، فَدَرَجَ بُنَيٌّ لَهَا وَهِيَ غَافِلَةٌ حَتَّى أَتَاهُ ، فَوَجَدتهُ مُجْلِسَهُ عَلَى فَخْذِهِ وَالموسَى بِيَدِهِ ، فَفَزِعَتْ فَزْعَةً عَرَفَهَا خُبَيْبٌ . فَقَالَ : أَتَخَشَيْنَ أن أقْتُلَهُ مَا كُنْتُ لأَفْعَلَ ذَلِكَ ! قالت : واللهِ مَا رَأيْتُ أسيراً خَيراً مِنْ خُبَيْبٍ ، فواللهِ لَقَدْ وَجَدْتُهُ يَوماً يَأكُلُ قِطْفاً مِنْ عِنَبٍ في يَدِهِ وإنَّهُ لَمُوثَقٌ بِالحَدِيدِ وَمَا بِمَكَّةَ مِنْ ثَمَرَةٍ ، وَكَانَتْ تَقُولُ : إنَّهُ لَرِزْقٌ رَزَقَهُ اللهُ خُبَيْباً . فَلَمَّا خَرَجُوا بِهِ مِنَ الحَرَمِ لِيَقْتُلُوهُ في الحِلِّ، قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : دَعُونِي أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَتَرَكُوهُ ، فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ : واللهِ لَوْلاَ أنْ تَحْسَبُوا أنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَزِدْتُ : اللَّهُمَّ أحْصِهِمْ عَدَداً ، وَاقْتُلهُمْ بِدَدَاً ، وَلاَ تُبْقِ مِنْهُمْ أَحَداً . وقال : فَلَسْتُ أُبَالِي حِيْنَ أُقْتَلُ مُسْلِماً عَلَى أيِّ جَنْبٍ كَانَ للهِ مَصْرَعِي وَذَلِكَ في ذَاتِ الإلَهِ وإنْ يَشَأْ يُبَارِكْ عَلَى أوْصَالِ شِلْوٍ مُمَزَّعِ وكان خُبَيبٌ هُوَ سَنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْراً الصَّلاَةَ . وأخْبَرَ – يعني : النبيّ – صلى الله عليه وسلم – – أصْحَابَهُ يَوْمَ أُصِيبُوا خَبَرَهُمْ ، وَبَعَثَ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَى عَاصِمِ بنِ ثَابتٍ حِيْنَ حُدِّثُوا أَنَّهُ قُتِلَ أن يُؤْتَوا بِشَيءٍ مِنْهُ يُعْرَفُ ، وكَانَ قَتَلَ رَجُلاً مِنْ عُظَمائِهِمْ ، فَبَعَثَ الله لِعَاصِمٍ مِثْلَ الظُّلَّةِ مِنَ الدَّبْرِ فَحَمَتْهُ مِنْ رُسُلِهِمْ ، فَلَمْ يَقْدِروا أنْ يَقْطَعُوا مِنْهُ شَيْئاً . رواه البخاري . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus sepuluh orang untuk bergerilya sebagai mata-mata. Beliau mengangkat ‘Ashim bin Tsabit Al-Anshari radhiyallahu ‘anhusebagai pimpinan pasukan. Mereka pun berangkat. Setelah tiba di Al-Had’ah (sebuah tempat antara ‘Usfan dan Makkah), kegiatan mereka pun tercium oleh sekelompok penduduk perkampungan Hudzail bernama Bani Lihyan. Akhirnya, mereka dikejar dengan kekuatan sekitar seratus pasukan pemanah yang membuntuti jejak mereka. Setelah ‘Ashim dan sahabat-sahabatnya merasa dibuntuti musuh, mereka pun berlindung di sebuah tempat, hingga akhirnya, mereka dikepung oleh pasukan musuh. Mereka (musuh) berkata, “Turun dan menyerahlah! Kalian pasti akan terlindungi dengan perjanjian bahwasanya kami tidak akan membunuh seorang pun.” ‘Ashim bin Tsabit berkata, “Hai, kaum, aku tidak akan turun untuk berlindung kepasa seorang kafir! Ya Allah, kabarkanlah kepada Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan kami.” Pasukan musuh pun mulai melesatkan panah hingga berhasil membunuh ‘Ashim. Kemudian, tiga orang lainnya turun melakukan perjanjian damai: Khubaib, Zaid bin Ad-Datsinah, dan seorang laki-laki lain. Setelah tertangkap, mereka melepaskan tali busur lalu mengikatkannya kepada ketiga tawanan itu. Orang ketiga berkata, “Ini adalah awal kelicikan. Demi Allah, aku tidak mau berteman dengan kalian. Sudah cukup bagiku para korban ini sebagai contoh.” Ia pun diseret dan disiksa, tetapi ia tetap tidak mau berteman dengan mereka, hingga akhirnya, mereka membunuhnya. Kemudian, mereka pun membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Datsinah lalu menjualnya di Makkah setelah peristiwa Perang Badar. Khubaib dibeli oleh Bani Al-Harits bin ‘Amir bin Naufal bin Abdi Manaf. Pada waktu Perang Badar, Khubaib-lah orang yang membunuh Al-Harits. Khubaib radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama mereka sebagai seorang tawanan hingga mereka sepakat untuk membunuhnya. Suatu hari Khubaib meminjam pisau dari salah seorang putri Al-Harits untuk bercukur. Ketika putri Al-Harits ini dalam keadaan lengah, tiba-tiba anaknya yang masih kecil merangkak ke arah Khubaib, lalu ia dudukkan di pangkuannya, sedang Khubaib memegang pisau di tangannya. Putri Al-Harits pun sangat kaget hingga Khubaib mengetahuinya. Khubaib berkata, “Apakah kamu takut kalau aku membunuhnya? Aku tidak akan melakukan hal itu.” Putri Al-Harits kemudian mengatakan, “Demi Allah, aku tidak pernah melihat tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatinya memakan setandan buah anggur di tangannya, padahal ketika itu tubuhnya diikat dengan besi, sementara di Makkah pun pada waktu itu tidak terdapat buah-buahan.” Putri Al-Harits kembali berkata, “Sungguh, itu benar-benar rezeki yang telah Allah berikan kepada Khubaib.” Setelah mereka membawanya pergi keluar dari tanah haram untuk membunuhnya di tanah halal, Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkan aku mengerjakan shalat dua rakat terlebih dahulu.” Mereka pun membiarkannya. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, ia berkata, “Demi Allah, kalau bukan karena khawatir kalian mengiraku takut (bersedih), tentu saja aku akan menambahnya (lebih dari dua rakaat). Ya Allah, hitunglah jumlah mereka satu per satu, bunuhlah mereka secara terpisah-pisah, dan jangan sisakan di antara mereka seorang pun.” Selanjutnya ia bersenandung: Aku tidak peduli ketika dibunuh sebagai seorang muslim dalam keadaan apa pun. Kematianku hanyalah untuk Allah. Itulah hak Dzat Allah. Jika Allah mau, niscaya Allah akan memberkahi semua anggota tubuh yang terpotong-potong. Khubaib adalah orang pertama yang mempelopori shalat dua rakaat bagi seorang muslim yang akan dibunuh setelah ditahan (di luar peperangan). Pada hari kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu sahabat-sahabatnya tentang hal tersebut. Sementara itu, setelah mendengar berita ini, beberapa orang dari kaum Quraisy diutus untuk mengambil sebagian anggota tubuh ‘Ashim yang mudah dikenal karena dulu ia pernah membunuh seorang pemuka Quraisy. Untuk menyelamatkan jenazah ‘Ashim, Allah mengutus lebah jantan seperti awan yang melindunginya dari gangguan utusan kaum Quraisy sehingga mereka tidak dapat memotong sedikit pun dari anggota tubuh ‘Ashim.” (HR. Bukhari) [Fath Al-Bari, 7:378-379]   Faedah hadits Seorang pemimpin wajib mengirim mata-mata atau spionase untuk mencari berita tentang keadaan musuh serta mengetahui gerakan serta membongkar rahasia mereka. Tawanan perang boleh menolak jaminan keamanan walaupun harus dibunuh secara sadis lantaran harus menjalankan hukum sebagai orang kafir. Hal ini apabila ia ingin mengambil hukum ‘azimah (hukum asal), tetapi jika ia hendak mengambil hukum rukhshah (keringanan), makai a boleh meminta jaminan keamanan. Orang-orang musyrik memiliki sifat yang suka curang dan menipu. Mereka tidak mempunyai hak melakukan ikatan perjanjian. Mereka tidak memelihara hubungan dengan orang-orang mukmin dan tidak mengindahkan perjanjian dengan mereka. Memenuhi janji terhadap orang-orang musyrik dan menjauhkan diri untuk tidak membunuh anak-anak mereka. Bersikap lembut kepada orang yang hendak dibunuh. Penegasan adanya karamah para wali. Hal ini terlihat dalam beberapa hal, yaitu: (a) Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan mereka (para wali-Nya); (b) Allah melindungi ‘Ashim bin Tsabit dari usaha orang-orang kafir yang mereka itu hendak menghancurkan kehormatannya dengan memotong-motong tubuhnya; (c) Allah merealisasikan janjinya kepada ‘Ashim. Allah memenuhi janji-Nya, bahwa ia tidak tersentuh oleh seorang musyrik, dan ia tidak menyentuh seorang musyrik selama-lamanya. Allah pun merealisasikan janji itu untuknya. Umar berkata sewaktu berita itu sampai kepadanya, “Allah menjaga hamba-Nya yang beriman setelah ia meninggal, sebagaimana Allah menjaganya ketika ia masih hidup.”; (d) Allah menurunkan kepada Khubaib rezeki yang tidak terdapat di kota Makkah ketika itu. Boleh mendoakan orang-orang musyrik dengan kehancuran secara menyeluruh. Boleh mengerjakan shalat ketika menjalankan eksekusi mati, agar shalat itu menjadi akhir perbuatan yang dilakukan oleh orang yang hendak menemui Rabbnya. Boleh mengucapkan untaian syair pada saat hendak menjalankan eksekusi mati. Hal itu menunjukkan kuatnya keyakinan Khubaib dan keteguhannya dalam berpegang kepada agamanya. Penetapan bahwa Allah Ta’ala mempunyai Dzat, sebagaimana di dlaam untaian syair Khubaib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengakuinya. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai kehendak-Nya, sebagaimana pengetahuan Allah terdahulu, untuk membalasnya dengan pahala. Jika Allah berkehendak untuk tidak melakukan hal tersebut, maka Allah tidak melakukannya. Hadits ini menunjukkan diterimanya doa seorang mukmin. Allah memuliakannya semasa hidup dan setelah kematiannya. Hadits-hadits sahih dalam bab ini banyak sekali dan telah disebutkan sebelumnya pada tempatnya masing-masingh di dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin ini, antara lain: (a) hadits tentang seorang pemuda yang mendatangi rahib dan tukang sihir, hadits ke-30 pada Bab “Sabar”; (b) hadits tentang Juraij, hadits ke-259, Bab “Keutamaan kaum lemah dan para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.”; (c) hadits tentang tiga penghuni gua yang pintunya tertutup oleh batu besar, hadits ke-12, Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat.”; (d) hadits tentang seorang laki-laki yang mendengar suara di tengah-tengah awan, yang berkata, “Siramlah kebun si Fulan”, hadits ke-562, Bab “Kemurahan, Kedermawanan, dan Infak di Jalan Kebaikan.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-551. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Rabiul Awal 1444 H, 29 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah


Kali ini kita pelajari karamah dari wali Allah yang lainnya yaitu ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1509 2. Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib 2.1. Faedah hadits 3. Referensi: Hadits #1509 Karamah dari ‘Ashim bin Tsabit dan Khubaib  وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ : بعث رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَة رَهْطٍ عَيْناً سَرِيَّة، وأمَّرَ عَلَيْهَا عاصِمَ بنَ ثَابِتٍ الأنْصَارِيَّ – رضي الله عنه – ، فانْطلقوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بالهَدْأةِ ؛ بَيْنَ عُسْفَانَ وَمَكَّةَ ؛ ذُكِرُوا لِحَيٍّ مِنْ هُذَيْل يُقالُ لَهُمْ : بَنُو لحيانَ ، فَنَفَرُوا لَهُمْ بِقَريبٍ مِنْ مِئَةِ رَجُلٍ رَامٍ ، فَاقْتَصُّوا آثَارَهُمْ ، فَلَمَّا أحَسَّ بِهِمْ عَاصِمٌ وأصْحَابُهُ ، لَجَأُوا إِلَى مَوْضِعٍ ، فَأَحاطَ بِهِمُ القَوْمُ ، فَقَالُوا : انْزِلُوا فَأَعْطُوا بِأيْدِيكُمْ وَلَكُمُ العَهْدُ وَالمِيثَاقُ أنْ لا نَقْتُلَ مِنْكُمْ أحَداً . فَقَالَ عَاصِمُ بنُ ثَابِتٍ : أَيُّهَا القَوْمُ ، أَمَّا أنا ، فَلاَ أنْزِلُ عَلَى ذِمَّةِ كَافِرٍ : اللَّهُمَّ أَخْبِرْ عَنَّا نَبِيَّكَ – صلى الله عليه وسلم – ، فَرَمُوهُمْ بِالنّبْلِ فَقَتلُوا عَاصِماً ، وَنَزَلَ إلَيْهِمْ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ عَلَى العَهْدِ والمِيثاقِ، مِنْهُمْ خُبَيْبٌ، وَزَيدُ بنُ الدَّثِنَةِ وَرَجُلٌ آخَرُ. فَلَمَّا اسْتَمْكَنُوا مِنْهُمْ أطْلَقُوا أوْتَارَ قِسِيِّهِمْ ، فَرَبطُوهُمْ بِهَا . قَالَ الرَّجُلُ الثَّالِثُ : هَذَا أوَّلُ الغَدْرِ واللهِ لا أصْحَبُكُمْ إنَّ لِي بِهؤُلاءِ أُسْوَةً ، يُريدُ القَتْلَى ، فَجَرُّوهُ وعَالَجُوهُ ، فأبى أنْ يَصْحَبَهُمْ ، فَقَتَلُوهُ ، وانْطَلَقُوا بِخُبَيبٍ ، وزَيْدِ بنِ الدَّثِنَةِ ، حَتَّى بَاعُوهُما بِمَكَّةَ بَعْدَ وَقْعَةِ بَدْرٍ ؛ فابْتَاعَ بَنُو الحارِثِ بن عامِرِ بنِ نَوْفَلِ بنِ عبدِ مَنَافٍ خُبيباً ، وكان خُبَيْبٌ هُوَ قَتَلَ الحَارِثَ يَوْمَ بَدْرٍ . فَلِبثَ خُبَيْبٌ عِنْدَهُمْ أسيراً حَتَّى أجْمَعُوا عَلَى قَتْلِهِ ، فاسْتَعَارَ مِنْ بَعْضِ بَنَاتِ الحَارثِ مُوسَى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأعَارَتْهُ ، فَدَرَجَ بُنَيٌّ لَهَا وَهِيَ غَافِلَةٌ حَتَّى أَتَاهُ ، فَوَجَدتهُ مُجْلِسَهُ عَلَى فَخْذِهِ وَالموسَى بِيَدِهِ ، فَفَزِعَتْ فَزْعَةً عَرَفَهَا خُبَيْبٌ . فَقَالَ : أَتَخَشَيْنَ أن أقْتُلَهُ مَا كُنْتُ لأَفْعَلَ ذَلِكَ ! قالت : واللهِ مَا رَأيْتُ أسيراً خَيراً مِنْ خُبَيْبٍ ، فواللهِ لَقَدْ وَجَدْتُهُ يَوماً يَأكُلُ قِطْفاً مِنْ عِنَبٍ في يَدِهِ وإنَّهُ لَمُوثَقٌ بِالحَدِيدِ وَمَا بِمَكَّةَ مِنْ ثَمَرَةٍ ، وَكَانَتْ تَقُولُ : إنَّهُ لَرِزْقٌ رَزَقَهُ اللهُ خُبَيْباً . فَلَمَّا خَرَجُوا بِهِ مِنَ الحَرَمِ لِيَقْتُلُوهُ في الحِلِّ، قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : دَعُونِي أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَتَرَكُوهُ ، فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ : واللهِ لَوْلاَ أنْ تَحْسَبُوا أنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَزِدْتُ : اللَّهُمَّ أحْصِهِمْ عَدَداً ، وَاقْتُلهُمْ بِدَدَاً ، وَلاَ تُبْقِ مِنْهُمْ أَحَداً . وقال : فَلَسْتُ أُبَالِي حِيْنَ أُقْتَلُ مُسْلِماً عَلَى أيِّ جَنْبٍ كَانَ للهِ مَصْرَعِي وَذَلِكَ في ذَاتِ الإلَهِ وإنْ يَشَأْ يُبَارِكْ عَلَى أوْصَالِ شِلْوٍ مُمَزَّعِ وكان خُبَيبٌ هُوَ سَنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْراً الصَّلاَةَ . وأخْبَرَ – يعني : النبيّ – صلى الله عليه وسلم – – أصْحَابَهُ يَوْمَ أُصِيبُوا خَبَرَهُمْ ، وَبَعَثَ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَى عَاصِمِ بنِ ثَابتٍ حِيْنَ حُدِّثُوا أَنَّهُ قُتِلَ أن يُؤْتَوا بِشَيءٍ مِنْهُ يُعْرَفُ ، وكَانَ قَتَلَ رَجُلاً مِنْ عُظَمائِهِمْ ، فَبَعَثَ الله لِعَاصِمٍ مِثْلَ الظُّلَّةِ مِنَ الدَّبْرِ فَحَمَتْهُ مِنْ رُسُلِهِمْ ، فَلَمْ يَقْدِروا أنْ يَقْطَعُوا مِنْهُ شَيْئاً . رواه البخاري . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus sepuluh orang untuk bergerilya sebagai mata-mata. Beliau mengangkat ‘Ashim bin Tsabit Al-Anshari radhiyallahu ‘anhusebagai pimpinan pasukan. Mereka pun berangkat. Setelah tiba di Al-Had’ah (sebuah tempat antara ‘Usfan dan Makkah), kegiatan mereka pun tercium oleh sekelompok penduduk perkampungan Hudzail bernama Bani Lihyan. Akhirnya, mereka dikejar dengan kekuatan sekitar seratus pasukan pemanah yang membuntuti jejak mereka. Setelah ‘Ashim dan sahabat-sahabatnya merasa dibuntuti musuh, mereka pun berlindung di sebuah tempat, hingga akhirnya, mereka dikepung oleh pasukan musuh. Mereka (musuh) berkata, “Turun dan menyerahlah! Kalian pasti akan terlindungi dengan perjanjian bahwasanya kami tidak akan membunuh seorang pun.” ‘Ashim bin Tsabit berkata, “Hai, kaum, aku tidak akan turun untuk berlindung kepasa seorang kafir! Ya Allah, kabarkanlah kepada Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan kami.” Pasukan musuh pun mulai melesatkan panah hingga berhasil membunuh ‘Ashim. Kemudian, tiga orang lainnya turun melakukan perjanjian damai: Khubaib, Zaid bin Ad-Datsinah, dan seorang laki-laki lain. Setelah tertangkap, mereka melepaskan tali busur lalu mengikatkannya kepada ketiga tawanan itu. Orang ketiga berkata, “Ini adalah awal kelicikan. Demi Allah, aku tidak mau berteman dengan kalian. Sudah cukup bagiku para korban ini sebagai contoh.” Ia pun diseret dan disiksa, tetapi ia tetap tidak mau berteman dengan mereka, hingga akhirnya, mereka membunuhnya. Kemudian, mereka pun membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Datsinah lalu menjualnya di Makkah setelah peristiwa Perang Badar. Khubaib dibeli oleh Bani Al-Harits bin ‘Amir bin Naufal bin Abdi Manaf. Pada waktu Perang Badar, Khubaib-lah orang yang membunuh Al-Harits. Khubaib radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama mereka sebagai seorang tawanan hingga mereka sepakat untuk membunuhnya. Suatu hari Khubaib meminjam pisau dari salah seorang putri Al-Harits untuk bercukur. Ketika putri Al-Harits ini dalam keadaan lengah, tiba-tiba anaknya yang masih kecil merangkak ke arah Khubaib, lalu ia dudukkan di pangkuannya, sedang Khubaib memegang pisau di tangannya. Putri Al-Harits pun sangat kaget hingga Khubaib mengetahuinya. Khubaib berkata, “Apakah kamu takut kalau aku membunuhnya? Aku tidak akan melakukan hal itu.” Putri Al-Harits kemudian mengatakan, “Demi Allah, aku tidak pernah melihat tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatinya memakan setandan buah anggur di tangannya, padahal ketika itu tubuhnya diikat dengan besi, sementara di Makkah pun pada waktu itu tidak terdapat buah-buahan.” Putri Al-Harits kembali berkata, “Sungguh, itu benar-benar rezeki yang telah Allah berikan kepada Khubaib.” Setelah mereka membawanya pergi keluar dari tanah haram untuk membunuhnya di tanah halal, Khubaib berkata kepada mereka, “Biarkan aku mengerjakan shalat dua rakat terlebih dahulu.” Mereka pun membiarkannya. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, ia berkata, “Demi Allah, kalau bukan karena khawatir kalian mengiraku takut (bersedih), tentu saja aku akan menambahnya (lebih dari dua rakaat). Ya Allah, hitunglah jumlah mereka satu per satu, bunuhlah mereka secara terpisah-pisah, dan jangan sisakan di antara mereka seorang pun.” Selanjutnya ia bersenandung: Aku tidak peduli ketika dibunuh sebagai seorang muslim dalam keadaan apa pun. Kematianku hanyalah untuk Allah. Itulah hak Dzat Allah. Jika Allah mau, niscaya Allah akan memberkahi semua anggota tubuh yang terpotong-potong. Khubaib adalah orang pertama yang mempelopori shalat dua rakaat bagi seorang muslim yang akan dibunuh setelah ditahan (di luar peperangan). Pada hari kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu sahabat-sahabatnya tentang hal tersebut. Sementara itu, setelah mendengar berita ini, beberapa orang dari kaum Quraisy diutus untuk mengambil sebagian anggota tubuh ‘Ashim yang mudah dikenal karena dulu ia pernah membunuh seorang pemuka Quraisy. Untuk menyelamatkan jenazah ‘Ashim, Allah mengutus lebah jantan seperti awan yang melindunginya dari gangguan utusan kaum Quraisy sehingga mereka tidak dapat memotong sedikit pun dari anggota tubuh ‘Ashim.” (HR. Bukhari) [Fath Al-Bari, 7:378-379]   Faedah hadits Seorang pemimpin wajib mengirim mata-mata atau spionase untuk mencari berita tentang keadaan musuh serta mengetahui gerakan serta membongkar rahasia mereka. Tawanan perang boleh menolak jaminan keamanan walaupun harus dibunuh secara sadis lantaran harus menjalankan hukum sebagai orang kafir. Hal ini apabila ia ingin mengambil hukum ‘azimah (hukum asal), tetapi jika ia hendak mengambil hukum rukhshah (keringanan), makai a boleh meminta jaminan keamanan. Orang-orang musyrik memiliki sifat yang suka curang dan menipu. Mereka tidak mempunyai hak melakukan ikatan perjanjian. Mereka tidak memelihara hubungan dengan orang-orang mukmin dan tidak mengindahkan perjanjian dengan mereka. Memenuhi janji terhadap orang-orang musyrik dan menjauhkan diri untuk tidak membunuh anak-anak mereka. Bersikap lembut kepada orang yang hendak dibunuh. Penegasan adanya karamah para wali. Hal ini terlihat dalam beberapa hal, yaitu: (a) Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan mereka (para wali-Nya); (b) Allah melindungi ‘Ashim bin Tsabit dari usaha orang-orang kafir yang mereka itu hendak menghancurkan kehormatannya dengan memotong-motong tubuhnya; (c) Allah merealisasikan janjinya kepada ‘Ashim. Allah memenuhi janji-Nya, bahwa ia tidak tersentuh oleh seorang musyrik, dan ia tidak menyentuh seorang musyrik selama-lamanya. Allah pun merealisasikan janji itu untuknya. Umar berkata sewaktu berita itu sampai kepadanya, “Allah menjaga hamba-Nya yang beriman setelah ia meninggal, sebagaimana Allah menjaganya ketika ia masih hidup.”; (d) Allah menurunkan kepada Khubaib rezeki yang tidak terdapat di kota Makkah ketika itu. Boleh mendoakan orang-orang musyrik dengan kehancuran secara menyeluruh. Boleh mengerjakan shalat ketika menjalankan eksekusi mati, agar shalat itu menjadi akhir perbuatan yang dilakukan oleh orang yang hendak menemui Rabbnya. Boleh mengucapkan untaian syair pada saat hendak menjalankan eksekusi mati. Hal itu menunjukkan kuatnya keyakinan Khubaib dan keteguhannya dalam berpegang kepada agamanya. Penetapan bahwa Allah Ta’ala mempunyai Dzat, sebagaimana di dlaam untaian syair Khubaib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengakuinya. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai kehendak-Nya, sebagaimana pengetahuan Allah terdahulu, untuk membalasnya dengan pahala. Jika Allah berkehendak untuk tidak melakukan hal tersebut, maka Allah tidak melakukannya. Hadits ini menunjukkan diterimanya doa seorang mukmin. Allah memuliakannya semasa hidup dan setelah kematiannya. Hadits-hadits sahih dalam bab ini banyak sekali dan telah disebutkan sebelumnya pada tempatnya masing-masingh di dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin ini, antara lain: (a) hadits tentang seorang pemuda yang mendatangi rahib dan tukang sihir, hadits ke-30 pada Bab “Sabar”; (b) hadits tentang Juraij, hadits ke-259, Bab “Keutamaan kaum lemah dan para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.”; (c) hadits tentang tiga penghuni gua yang pintunya tertutup oleh batu besar, hadits ke-12, Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat.”; (d) hadits tentang seorang laki-laki yang mendengar suara di tengah-tengah awan, yang berkata, “Siramlah kebun si Fulan”, hadits ke-562, Bab “Kemurahan, Kedermawanan, dan Infak di Jalan Kebaikan.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:547-551. – Ditulis saat perjalanan Panggang – Jogja, 3 Rabiul Awal 1444 H, 29 September 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah

Hasbunallah Wani’mal Wakil Doa yang Dahsyat – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Baik. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami harus mengucapkannya, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Katakanlah: Hasbunallaah wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Allah bagiku, Dia sebaik-baik pelindung). Ini merupakan kalimat yang sangat agung.Ia merupakan kalimat untuk mengungkapkan rasa tawakal, bersandar, dan penyerahan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dianjurkan bagi seorang muslim mengucapkannya untuk menghindarkan diri dari apa yang ditakutkan,baik itu berupa kegentingan, kesulitan, atau musibah. Juga dianjurkan baginya untuk mengucapkannya saat mengharapkan maslahat dan tujuan yang baik dan benar.Banyak orang yang mengira bahwa kalimat ini hanya untuk diucapkan saat menghindarkan diri dari hal yang tidak diinginkan. Padahal, ia dianjurkan untuk diucapkan saat ingin menghindarkan diri dari hal buruk dan mengharapkan hal yang baik.Oleh sebab itu, disyariatkan bagi kita setiap keluar rumahuntuk mengucapkan, “Bismillah …” Ya, (lanjutkan)?!“… tawakkalnaa ‘alallaah laa haula wa laa quwwata illaa billaah.” Kita memohon pertolongan kepada Allah dan bersandar kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala,serta kita serahkan segala urusan kita kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat iniuntuk diucapkan saat memohon kenikmatan—dan seperti yang saya katakan bahwa banyak orang yang lalai dari hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat ini diucapkan saat memohon kenikmatan dan kebaikanadalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Jikalau mereka sungguh-sungguh ridadengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 59) Mereka berkata, “Cukuplah Allah bagi kami!” Yakni dalam keadaan itu, keadaan memohon kenikmatan.Adapun penggunaan kalimat ini saat memohon perlindungan dari keburukan dan musibah, maka dalilnya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“(Yaitu) orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Sungguh manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,maka takutlah kepada mereka!’ Lalu itu menambah iman mereka, dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah bagi kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung.’” (QS. Ali Imran: 173) Dua makna ini (memohon kebaikan dan perlindungan dari keburukan) dihimpun.Dua makna ini dihimpun dalam ayat yang ada dalam surat az-Zumar,yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah.’Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak memberiku kemudaratan, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu?Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku.’ …” (QS. Az-Zumar: 38). Yakni dalam keadaan ini dan itu.Dalam hal mengharap rahmat dan menghilangkan mudarat, katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Yakni dalam keadaan ini dan itu. Dalam hal mengharap rahmat,juga dalam hal menghilangkan keburukan dan kesulitan.Demikian. ==== نَعَمْ قَالُوا كَيْفَ نَقُولُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَهِيَ كَلِمَةُ التَّوَكُّلِ وَالْتِجَاءِ وَتَفْوِيْضٍ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَحْسُنُ أَنْ يَقُولَهَا الْمُسْلِمُ فِي دَفْعِ مَا يَخَافُ مِنْ أَهْوَالٍ أَو شَدَائِدَ أَو كُرُبَاتٍ وَأَنْ يَقُولَهَا أَيْضًا فِي جَلْبِ مَا يَطْلُبُ مِنْ مَصَالِحَ وَمَقَاصِدَ حَسَنَةٍ طَيِّبَةٍ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَظُنُّ أَنَّهَا تُقَالُ فَقَطْ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَهِيَ تُقَالُ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَجَلْبِ الْمَصَالِحِ وَالْمَنَافِعِ وَلِهَذَا شُرِعَ لَنَا فِي كُلِّ مَرَّةٍ نَخْرُجُ فِيهَا مِنَ الْبَيْتِ أَنْ نَقُولَ بِسْمِ اللهِ نَعَمْ؟ تَوَكَّلْنَا عَلَى اللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ نَسْتَعِينُ بِاللهِ وَنَلْتَجِئُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَنُفَوِّضُ أُمُورَنَا إِلَيْهِ جَلَّ وَعَلَا وَمِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَةَ تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَهَذَا كَمَا ذَكَرْتُ يَعْنِي كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَغْفُلُ عَنْهُ مِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّهَا تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَطَلَبِ الْخَيْرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ سَيُؤْتِينَا اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللهِ رَاغِبُونَ قَالُوا حَسْبُنَا اللهُ أَيْ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي مَقَامِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالْبَلَاءِ فَفِي قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيْمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ فِي الْآيَةِ الَّتِي فِي سُورَةِ الزُّمَرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعَونَ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُل حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ قُلْ حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ طَلَبِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالشِّدَّةِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hasbunallah Wani’mal Wakil Doa yang Dahsyat – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Baik. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami harus mengucapkannya, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Katakanlah: Hasbunallaah wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Allah bagiku, Dia sebaik-baik pelindung). Ini merupakan kalimat yang sangat agung.Ia merupakan kalimat untuk mengungkapkan rasa tawakal, bersandar, dan penyerahan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dianjurkan bagi seorang muslim mengucapkannya untuk menghindarkan diri dari apa yang ditakutkan,baik itu berupa kegentingan, kesulitan, atau musibah. Juga dianjurkan baginya untuk mengucapkannya saat mengharapkan maslahat dan tujuan yang baik dan benar.Banyak orang yang mengira bahwa kalimat ini hanya untuk diucapkan saat menghindarkan diri dari hal yang tidak diinginkan. Padahal, ia dianjurkan untuk diucapkan saat ingin menghindarkan diri dari hal buruk dan mengharapkan hal yang baik.Oleh sebab itu, disyariatkan bagi kita setiap keluar rumahuntuk mengucapkan, “Bismillah …” Ya, (lanjutkan)?!“… tawakkalnaa ‘alallaah laa haula wa laa quwwata illaa billaah.” Kita memohon pertolongan kepada Allah dan bersandar kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala,serta kita serahkan segala urusan kita kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat iniuntuk diucapkan saat memohon kenikmatan—dan seperti yang saya katakan bahwa banyak orang yang lalai dari hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat ini diucapkan saat memohon kenikmatan dan kebaikanadalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Jikalau mereka sungguh-sungguh ridadengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 59) Mereka berkata, “Cukuplah Allah bagi kami!” Yakni dalam keadaan itu, keadaan memohon kenikmatan.Adapun penggunaan kalimat ini saat memohon perlindungan dari keburukan dan musibah, maka dalilnya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“(Yaitu) orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Sungguh manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,maka takutlah kepada mereka!’ Lalu itu menambah iman mereka, dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah bagi kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung.’” (QS. Ali Imran: 173) Dua makna ini (memohon kebaikan dan perlindungan dari keburukan) dihimpun.Dua makna ini dihimpun dalam ayat yang ada dalam surat az-Zumar,yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah.’Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak memberiku kemudaratan, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu?Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku.’ …” (QS. Az-Zumar: 38). Yakni dalam keadaan ini dan itu.Dalam hal mengharap rahmat dan menghilangkan mudarat, katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Yakni dalam keadaan ini dan itu. Dalam hal mengharap rahmat,juga dalam hal menghilangkan keburukan dan kesulitan.Demikian. ==== نَعَمْ قَالُوا كَيْفَ نَقُولُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَهِيَ كَلِمَةُ التَّوَكُّلِ وَالْتِجَاءِ وَتَفْوِيْضٍ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَحْسُنُ أَنْ يَقُولَهَا الْمُسْلِمُ فِي دَفْعِ مَا يَخَافُ مِنْ أَهْوَالٍ أَو شَدَائِدَ أَو كُرُبَاتٍ وَأَنْ يَقُولَهَا أَيْضًا فِي جَلْبِ مَا يَطْلُبُ مِنْ مَصَالِحَ وَمَقَاصِدَ حَسَنَةٍ طَيِّبَةٍ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَظُنُّ أَنَّهَا تُقَالُ فَقَطْ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَهِيَ تُقَالُ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَجَلْبِ الْمَصَالِحِ وَالْمَنَافِعِ وَلِهَذَا شُرِعَ لَنَا فِي كُلِّ مَرَّةٍ نَخْرُجُ فِيهَا مِنَ الْبَيْتِ أَنْ نَقُولَ بِسْمِ اللهِ نَعَمْ؟ تَوَكَّلْنَا عَلَى اللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ نَسْتَعِينُ بِاللهِ وَنَلْتَجِئُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَنُفَوِّضُ أُمُورَنَا إِلَيْهِ جَلَّ وَعَلَا وَمِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَةَ تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَهَذَا كَمَا ذَكَرْتُ يَعْنِي كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَغْفُلُ عَنْهُ مِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّهَا تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَطَلَبِ الْخَيْرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ سَيُؤْتِينَا اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللهِ رَاغِبُونَ قَالُوا حَسْبُنَا اللهُ أَيْ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي مَقَامِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالْبَلَاءِ فَفِي قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيْمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ فِي الْآيَةِ الَّتِي فِي سُورَةِ الزُّمَرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعَونَ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُل حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ قُلْ حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ طَلَبِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالشِّدَّةِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Baik. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami harus mengucapkannya, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Katakanlah: Hasbunallaah wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Allah bagiku, Dia sebaik-baik pelindung). Ini merupakan kalimat yang sangat agung.Ia merupakan kalimat untuk mengungkapkan rasa tawakal, bersandar, dan penyerahan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dianjurkan bagi seorang muslim mengucapkannya untuk menghindarkan diri dari apa yang ditakutkan,baik itu berupa kegentingan, kesulitan, atau musibah. Juga dianjurkan baginya untuk mengucapkannya saat mengharapkan maslahat dan tujuan yang baik dan benar.Banyak orang yang mengira bahwa kalimat ini hanya untuk diucapkan saat menghindarkan diri dari hal yang tidak diinginkan. Padahal, ia dianjurkan untuk diucapkan saat ingin menghindarkan diri dari hal buruk dan mengharapkan hal yang baik.Oleh sebab itu, disyariatkan bagi kita setiap keluar rumahuntuk mengucapkan, “Bismillah …” Ya, (lanjutkan)?!“… tawakkalnaa ‘alallaah laa haula wa laa quwwata illaa billaah.” Kita memohon pertolongan kepada Allah dan bersandar kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala,serta kita serahkan segala urusan kita kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat iniuntuk diucapkan saat memohon kenikmatan—dan seperti yang saya katakan bahwa banyak orang yang lalai dari hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat ini diucapkan saat memohon kenikmatan dan kebaikanadalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Jikalau mereka sungguh-sungguh ridadengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 59) Mereka berkata, “Cukuplah Allah bagi kami!” Yakni dalam keadaan itu, keadaan memohon kenikmatan.Adapun penggunaan kalimat ini saat memohon perlindungan dari keburukan dan musibah, maka dalilnya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“(Yaitu) orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Sungguh manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,maka takutlah kepada mereka!’ Lalu itu menambah iman mereka, dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah bagi kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung.’” (QS. Ali Imran: 173) Dua makna ini (memohon kebaikan dan perlindungan dari keburukan) dihimpun.Dua makna ini dihimpun dalam ayat yang ada dalam surat az-Zumar,yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah.’Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak memberiku kemudaratan, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu?Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku.’ …” (QS. Az-Zumar: 38). Yakni dalam keadaan ini dan itu.Dalam hal mengharap rahmat dan menghilangkan mudarat, katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Yakni dalam keadaan ini dan itu. Dalam hal mengharap rahmat,juga dalam hal menghilangkan keburukan dan kesulitan.Demikian. ==== نَعَمْ قَالُوا كَيْفَ نَقُولُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَهِيَ كَلِمَةُ التَّوَكُّلِ وَالْتِجَاءِ وَتَفْوِيْضٍ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَحْسُنُ أَنْ يَقُولَهَا الْمُسْلِمُ فِي دَفْعِ مَا يَخَافُ مِنْ أَهْوَالٍ أَو شَدَائِدَ أَو كُرُبَاتٍ وَأَنْ يَقُولَهَا أَيْضًا فِي جَلْبِ مَا يَطْلُبُ مِنْ مَصَالِحَ وَمَقَاصِدَ حَسَنَةٍ طَيِّبَةٍ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَظُنُّ أَنَّهَا تُقَالُ فَقَطْ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَهِيَ تُقَالُ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَجَلْبِ الْمَصَالِحِ وَالْمَنَافِعِ وَلِهَذَا شُرِعَ لَنَا فِي كُلِّ مَرَّةٍ نَخْرُجُ فِيهَا مِنَ الْبَيْتِ أَنْ نَقُولَ بِسْمِ اللهِ نَعَمْ؟ تَوَكَّلْنَا عَلَى اللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ نَسْتَعِينُ بِاللهِ وَنَلْتَجِئُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَنُفَوِّضُ أُمُورَنَا إِلَيْهِ جَلَّ وَعَلَا وَمِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَةَ تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَهَذَا كَمَا ذَكَرْتُ يَعْنِي كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَغْفُلُ عَنْهُ مِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّهَا تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَطَلَبِ الْخَيْرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ سَيُؤْتِينَا اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللهِ رَاغِبُونَ قَالُوا حَسْبُنَا اللهُ أَيْ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي مَقَامِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالْبَلَاءِ فَفِي قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيْمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ فِي الْآيَةِ الَّتِي فِي سُورَةِ الزُّمَرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعَونَ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُل حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ قُلْ حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ طَلَبِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالشِّدَّةِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Baik. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami harus mengucapkannya, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Katakanlah: Hasbunallaah wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Allah bagiku, Dia sebaik-baik pelindung). Ini merupakan kalimat yang sangat agung.Ia merupakan kalimat untuk mengungkapkan rasa tawakal, bersandar, dan penyerahan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dianjurkan bagi seorang muslim mengucapkannya untuk menghindarkan diri dari apa yang ditakutkan,baik itu berupa kegentingan, kesulitan, atau musibah. Juga dianjurkan baginya untuk mengucapkannya saat mengharapkan maslahat dan tujuan yang baik dan benar.Banyak orang yang mengira bahwa kalimat ini hanya untuk diucapkan saat menghindarkan diri dari hal yang tidak diinginkan. Padahal, ia dianjurkan untuk diucapkan saat ingin menghindarkan diri dari hal buruk dan mengharapkan hal yang baik.Oleh sebab itu, disyariatkan bagi kita setiap keluar rumahuntuk mengucapkan, “Bismillah …” Ya, (lanjutkan)?!“… tawakkalnaa ‘alallaah laa haula wa laa quwwata illaa billaah.” Kita memohon pertolongan kepada Allah dan bersandar kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala,serta kita serahkan segala urusan kita kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat iniuntuk diucapkan saat memohon kenikmatan—dan seperti yang saya katakan bahwa banyak orang yang lalai dari hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kalimat ini diucapkan saat memohon kenikmatan dan kebaikanadalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Jikalau mereka sungguh-sungguh ridadengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 59) Mereka berkata, “Cukuplah Allah bagi kami!” Yakni dalam keadaan itu, keadaan memohon kenikmatan.Adapun penggunaan kalimat ini saat memohon perlindungan dari keburukan dan musibah, maka dalilnya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“(Yaitu) orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Sungguh manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,maka takutlah kepada mereka!’ Lalu itu menambah iman mereka, dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah bagi kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung.’” (QS. Ali Imran: 173) Dua makna ini (memohon kebaikan dan perlindungan dari keburukan) dihimpun.Dua makna ini dihimpun dalam ayat yang ada dalam surat az-Zumar,yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah.’Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak memberiku kemudaratan, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu?Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku.’ …” (QS. Az-Zumar: 38). Yakni dalam keadaan ini dan itu.Dalam hal mengharap rahmat dan menghilangkan mudarat, katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Yakni dalam keadaan ini dan itu. Dalam hal mengharap rahmat,juga dalam hal menghilangkan keburukan dan kesulitan.Demikian. ==== نَعَمْ قَالُوا كَيْفَ نَقُولُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَهِيَ كَلِمَةُ التَّوَكُّلِ وَالْتِجَاءِ وَتَفْوِيْضٍ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَحْسُنُ أَنْ يَقُولَهَا الْمُسْلِمُ فِي دَفْعِ مَا يَخَافُ مِنْ أَهْوَالٍ أَو شَدَائِدَ أَو كُرُبَاتٍ وَأَنْ يَقُولَهَا أَيْضًا فِي جَلْبِ مَا يَطْلُبُ مِنْ مَصَالِحَ وَمَقَاصِدَ حَسَنَةٍ طَيِّبَةٍ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَظُنُّ أَنَّهَا تُقَالُ فَقَطْ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَهِيَ تُقَالُ فِي مَقَامِ دَفْعِ الْمَكْرُوهِ وَجَلْبِ الْمَصَالِحِ وَالْمَنَافِعِ وَلِهَذَا شُرِعَ لَنَا فِي كُلِّ مَرَّةٍ نَخْرُجُ فِيهَا مِنَ الْبَيْتِ أَنْ نَقُولَ بِسْمِ اللهِ نَعَمْ؟ تَوَكَّلْنَا عَلَى اللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ نَسْتَعِينُ بِاللهِ وَنَلْتَجِئُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَنُفَوِّضُ أُمُورَنَا إِلَيْهِ جَلَّ وَعَلَا وَمِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَةَ تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَهَذَا كَمَا ذَكَرْتُ يَعْنِي كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَغْفُلُ عَنْهُ مِنَ الشَّوَاهِدِ عَلَى أَنَّهَا تُقَالُ فِي بَابِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَطَلَبِ الْخَيْرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ سَيُؤْتِينَا اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللهِ رَاغِبُونَ قَالُوا حَسْبُنَا اللهُ أَيْ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ طَلَبِ النَّعْمَاءِ وَأَمَّا اسْتِعْمَالُهَا فِي مَقَامِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالْبَلَاءِ فَفِي قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيْمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ وَجُمِعَ الْمَعْنَيَانِ فِي الْآيَةِ الَّتِي فِي سُورَةِ الزُّمَرِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعَونَ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُل حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ قُلْ حَسْبِيَ اللهُ أَيْ فِي هَذَا وَهَذَا فِي بَابِ طَلَبِ الرَّحْمَةِ وَفِي بَابِ دَفْعِ الضُّرِّ وَالشِّدَّةِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dapat Siksa Kubur karena Ratapan Keluarganya? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata: “Semoga Allah memberi Anda balasan pahala.Apakah mayit diazab di dalam kubur karena tangisan ratapan keluarganya, meskipun ia orang yang saleh?”Hal ini disebutkan dalam hadis, bahwa mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Namun, para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna hadis ini,di antaranya adalah azab yang diberikan kepadanya akibat ratapan keluarganya itujika ia punya campur tangan dalam hal itu.Jika ia punya campur tangan dalam hal itu, dan ini memiliki beberapa bentuk.Sebagai contoh, daerah tempat tinggalnya dikenal dengan penduduknya yang suka meratapi mayit.Penduduk di daerahnya dikenal suka menangisi mayit, rasa tidak menerima kenyataan,meratapi kematian, dan amal-amal jahiliyah lainnya.Hal ini banyak dilakukan di daerahnya dan menjadi kebiasaan. Kendati demikian, ia (mayit) tidak melarang mereka (semasa hidup).Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf, dan di antaranya juga sebagian sahabatdalam wasiatnya, memperingatkan keluarganya untuk tidak melakukan perbuatan itu.Berlepas diri kepada Allah dengan menulisnya ke dalam wasiatdari setiap orang yang berteriak-teriak, memotong dan menjambak-jambak rambut, dan merobek-robek baju (karena meratapi dan tidak rida dengan kematian seseorang).Ia menulisnya di dalam wasiat.Jika keadaannya demikian, atau si mayit memiliki campur tangan dalam hal yang semisal ini,atau ia juga diketahui pernah melakukannya ketika dari keluarganya ada yang meninggal, sehingga orang-orang mencontohnya, dan lain sebagainya, (maka ia akan diazab).Adapun jika dosa-dosa itu tidak ada kaitannya dengan si mayit,maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fatir: 18)Demikian. ==== يَقُوْلُ أَثَابَكُمُ اللهُ هَلْ يُعَذَّبُ الْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ صَالِحًا؟ هَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ وَالْحَدِيثُ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَهْلِ الْعِلْمِ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَقْوَالٌ مِنْهَا أَنَّ تَعْذِيبَهُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ وَهَذَا لَهُ صُوَرٌ مَثَلًا أَنْ يَكُونَ مَثَلًا بَلَدُهُ مَعْرُوفًا بِالْبُكَاءِ وَبَلَدُهُ مَعْرُوفٌ بِالْبُكَاءِ وَالتَّسَخُّطِ وَالْجَزَعِ وَالْأَعْمَالِ الْجَاهِلِيَّةِ مَعْرُوفَةٌ فِي الْبَلَدِ وَمُعْتَادٌ عَلَيْهَا فَلَمْ يَنْهَهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا بَعْضُ السَّلَفِ وَمِنْهُم بَعْضُ الصَّحَابَةِ فِي وَصِيَّتِهِ يُحَذِّرُ أَهْلَهُ مِنْ ذَلِكَ أَبْرَأَ إِلَى اللهِ يَكْتُبُ فِي الْوَصِيَّةِ مِنْ كُلِّ صَالِقَةٍ وَحَالِقَةٍ وَشَاقَّةٍ يُثْبِتُهَا فِي الْوَصِيَّةِ فَإِذَا كَانَ مِثْلَ هَذَا أَوْ كَانَ أَيْضًا لَهُ يَدٌ فِي مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ أَوْ عُرِفَ عَنْهُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي مَنْ مَاتَ مِنْ قَرَابَتِهِ فَتَلَقَّوا ذَلِكَ عَنْهُ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ أَمَّا ذُنُوبُهُمُ الَّتِي هِيَ لَهُمْ وَلَا يَدٌ لَهُ فِيهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dapat Siksa Kubur karena Ratapan Keluarganya? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata: “Semoga Allah memberi Anda balasan pahala.Apakah mayit diazab di dalam kubur karena tangisan ratapan keluarganya, meskipun ia orang yang saleh?”Hal ini disebutkan dalam hadis, bahwa mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Namun, para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna hadis ini,di antaranya adalah azab yang diberikan kepadanya akibat ratapan keluarganya itujika ia punya campur tangan dalam hal itu.Jika ia punya campur tangan dalam hal itu, dan ini memiliki beberapa bentuk.Sebagai contoh, daerah tempat tinggalnya dikenal dengan penduduknya yang suka meratapi mayit.Penduduk di daerahnya dikenal suka menangisi mayit, rasa tidak menerima kenyataan,meratapi kematian, dan amal-amal jahiliyah lainnya.Hal ini banyak dilakukan di daerahnya dan menjadi kebiasaan. Kendati demikian, ia (mayit) tidak melarang mereka (semasa hidup).Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf, dan di antaranya juga sebagian sahabatdalam wasiatnya, memperingatkan keluarganya untuk tidak melakukan perbuatan itu.Berlepas diri kepada Allah dengan menulisnya ke dalam wasiatdari setiap orang yang berteriak-teriak, memotong dan menjambak-jambak rambut, dan merobek-robek baju (karena meratapi dan tidak rida dengan kematian seseorang).Ia menulisnya di dalam wasiat.Jika keadaannya demikian, atau si mayit memiliki campur tangan dalam hal yang semisal ini,atau ia juga diketahui pernah melakukannya ketika dari keluarganya ada yang meninggal, sehingga orang-orang mencontohnya, dan lain sebagainya, (maka ia akan diazab).Adapun jika dosa-dosa itu tidak ada kaitannya dengan si mayit,maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fatir: 18)Demikian. ==== يَقُوْلُ أَثَابَكُمُ اللهُ هَلْ يُعَذَّبُ الْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ صَالِحًا؟ هَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ وَالْحَدِيثُ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَهْلِ الْعِلْمِ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَقْوَالٌ مِنْهَا أَنَّ تَعْذِيبَهُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ وَهَذَا لَهُ صُوَرٌ مَثَلًا أَنْ يَكُونَ مَثَلًا بَلَدُهُ مَعْرُوفًا بِالْبُكَاءِ وَبَلَدُهُ مَعْرُوفٌ بِالْبُكَاءِ وَالتَّسَخُّطِ وَالْجَزَعِ وَالْأَعْمَالِ الْجَاهِلِيَّةِ مَعْرُوفَةٌ فِي الْبَلَدِ وَمُعْتَادٌ عَلَيْهَا فَلَمْ يَنْهَهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا بَعْضُ السَّلَفِ وَمِنْهُم بَعْضُ الصَّحَابَةِ فِي وَصِيَّتِهِ يُحَذِّرُ أَهْلَهُ مِنْ ذَلِكَ أَبْرَأَ إِلَى اللهِ يَكْتُبُ فِي الْوَصِيَّةِ مِنْ كُلِّ صَالِقَةٍ وَحَالِقَةٍ وَشَاقَّةٍ يُثْبِتُهَا فِي الْوَصِيَّةِ فَإِذَا كَانَ مِثْلَ هَذَا أَوْ كَانَ أَيْضًا لَهُ يَدٌ فِي مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ أَوْ عُرِفَ عَنْهُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي مَنْ مَاتَ مِنْ قَرَابَتِهِ فَتَلَقَّوا ذَلِكَ عَنْهُ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ أَمَّا ذُنُوبُهُمُ الَّتِي هِيَ لَهُمْ وَلَا يَدٌ لَهُ فِيهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Penanya berkata: “Semoga Allah memberi Anda balasan pahala.Apakah mayit diazab di dalam kubur karena tangisan ratapan keluarganya, meskipun ia orang yang saleh?”Hal ini disebutkan dalam hadis, bahwa mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Namun, para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna hadis ini,di antaranya adalah azab yang diberikan kepadanya akibat ratapan keluarganya itujika ia punya campur tangan dalam hal itu.Jika ia punya campur tangan dalam hal itu, dan ini memiliki beberapa bentuk.Sebagai contoh, daerah tempat tinggalnya dikenal dengan penduduknya yang suka meratapi mayit.Penduduk di daerahnya dikenal suka menangisi mayit, rasa tidak menerima kenyataan,meratapi kematian, dan amal-amal jahiliyah lainnya.Hal ini banyak dilakukan di daerahnya dan menjadi kebiasaan. Kendati demikian, ia (mayit) tidak melarang mereka (semasa hidup).Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf, dan di antaranya juga sebagian sahabatdalam wasiatnya, memperingatkan keluarganya untuk tidak melakukan perbuatan itu.Berlepas diri kepada Allah dengan menulisnya ke dalam wasiatdari setiap orang yang berteriak-teriak, memotong dan menjambak-jambak rambut, dan merobek-robek baju (karena meratapi dan tidak rida dengan kematian seseorang).Ia menulisnya di dalam wasiat.Jika keadaannya demikian, atau si mayit memiliki campur tangan dalam hal yang semisal ini,atau ia juga diketahui pernah melakukannya ketika dari keluarganya ada yang meninggal, sehingga orang-orang mencontohnya, dan lain sebagainya, (maka ia akan diazab).Adapun jika dosa-dosa itu tidak ada kaitannya dengan si mayit,maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fatir: 18)Demikian. ==== يَقُوْلُ أَثَابَكُمُ اللهُ هَلْ يُعَذَّبُ الْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ صَالِحًا؟ هَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ وَالْحَدِيثُ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَهْلِ الْعِلْمِ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَقْوَالٌ مِنْهَا أَنَّ تَعْذِيبَهُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ وَهَذَا لَهُ صُوَرٌ مَثَلًا أَنْ يَكُونَ مَثَلًا بَلَدُهُ مَعْرُوفًا بِالْبُكَاءِ وَبَلَدُهُ مَعْرُوفٌ بِالْبُكَاءِ وَالتَّسَخُّطِ وَالْجَزَعِ وَالْأَعْمَالِ الْجَاهِلِيَّةِ مَعْرُوفَةٌ فِي الْبَلَدِ وَمُعْتَادٌ عَلَيْهَا فَلَمْ يَنْهَهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا بَعْضُ السَّلَفِ وَمِنْهُم بَعْضُ الصَّحَابَةِ فِي وَصِيَّتِهِ يُحَذِّرُ أَهْلَهُ مِنْ ذَلِكَ أَبْرَأَ إِلَى اللهِ يَكْتُبُ فِي الْوَصِيَّةِ مِنْ كُلِّ صَالِقَةٍ وَحَالِقَةٍ وَشَاقَّةٍ يُثْبِتُهَا فِي الْوَصِيَّةِ فَإِذَا كَانَ مِثْلَ هَذَا أَوْ كَانَ أَيْضًا لَهُ يَدٌ فِي مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ أَوْ عُرِفَ عَنْهُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي مَنْ مَاتَ مِنْ قَرَابَتِهِ فَتَلَقَّوا ذَلِكَ عَنْهُ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ أَمَّا ذُنُوبُهُمُ الَّتِي هِيَ لَهُمْ وَلَا يَدٌ لَهُ فِيهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Penanya berkata: “Semoga Allah memberi Anda balasan pahala.Apakah mayit diazab di dalam kubur karena tangisan ratapan keluarganya, meskipun ia orang yang saleh?”Hal ini disebutkan dalam hadis, bahwa mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Mayit akan diazab akibat tangis ratapan keluarganya.Ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Namun, para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna hadis ini,di antaranya adalah azab yang diberikan kepadanya akibat ratapan keluarganya itujika ia punya campur tangan dalam hal itu.Jika ia punya campur tangan dalam hal itu, dan ini memiliki beberapa bentuk.Sebagai contoh, daerah tempat tinggalnya dikenal dengan penduduknya yang suka meratapi mayit.Penduduk di daerahnya dikenal suka menangisi mayit, rasa tidak menerima kenyataan,meratapi kematian, dan amal-amal jahiliyah lainnya.Hal ini banyak dilakukan di daerahnya dan menjadi kebiasaan. Kendati demikian, ia (mayit) tidak melarang mereka (semasa hidup).Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf, dan di antaranya juga sebagian sahabatdalam wasiatnya, memperingatkan keluarganya untuk tidak melakukan perbuatan itu.Berlepas diri kepada Allah dengan menulisnya ke dalam wasiatdari setiap orang yang berteriak-teriak, memotong dan menjambak-jambak rambut, dan merobek-robek baju (karena meratapi dan tidak rida dengan kematian seseorang).Ia menulisnya di dalam wasiat.Jika keadaannya demikian, atau si mayit memiliki campur tangan dalam hal yang semisal ini,atau ia juga diketahui pernah melakukannya ketika dari keluarganya ada yang meninggal, sehingga orang-orang mencontohnya, dan lain sebagainya, (maka ia akan diazab).Adapun jika dosa-dosa itu tidak ada kaitannya dengan si mayit,maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fatir: 18)Demikian. ==== يَقُوْلُ أَثَابَكُمُ اللهُ هَلْ يُعَذَّبُ الْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ صَالِحًا؟ هَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ وَالْحَدِيثُ ثَبَتَ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَهْلِ الْعِلْمِ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَقْوَالٌ مِنْهَا أَنَّ تَعْذِيبَهُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ إِنْ كَانَ لَهُ يَدٌ فِي ذَلِكَ وَهَذَا لَهُ صُوَرٌ مَثَلًا أَنْ يَكُونَ مَثَلًا بَلَدُهُ مَعْرُوفًا بِالْبُكَاءِ وَبَلَدُهُ مَعْرُوفٌ بِالْبُكَاءِ وَالتَّسَخُّطِ وَالْجَزَعِ وَالْأَعْمَالِ الْجَاهِلِيَّةِ مَعْرُوفَةٌ فِي الْبَلَدِ وَمُعْتَادٌ عَلَيْهَا فَلَمْ يَنْهَهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا بَعْضُ السَّلَفِ وَمِنْهُم بَعْضُ الصَّحَابَةِ فِي وَصِيَّتِهِ يُحَذِّرُ أَهْلَهُ مِنْ ذَلِكَ أَبْرَأَ إِلَى اللهِ يَكْتُبُ فِي الْوَصِيَّةِ مِنْ كُلِّ صَالِقَةٍ وَحَالِقَةٍ وَشَاقَّةٍ يُثْبِتُهَا فِي الْوَصِيَّةِ فَإِذَا كَانَ مِثْلَ هَذَا أَوْ كَانَ أَيْضًا لَهُ يَدٌ فِي مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ أَوْ عُرِفَ عَنْهُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي مَنْ مَاتَ مِنْ قَرَابَتِهِ فَتَلَقَّوا ذَلِكَ عَنْهُ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ أَمَّا ذُنُوبُهُمُ الَّتِي هِيَ لَهُمْ وَلَا يَدٌ لَهُ فِيهَا فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kezaliman Tidak Jadi Halal dengan Alasan Ospek

Pertanyaan: Izin tanya tentang perpeloncoan saat di kampus. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana cara menegur kakak tingkat yang melakukan pembulian dengan dalih penguatan mental saat ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus)? (Umar Asad Avicenna) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Haramnya Kezaliman Kegiatan perpeloncoan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya yang biasanya dilakukan ketika awal masuk sekolah atau perguruan tinggi, jika mengandung kezaliman terhadap orang lain, maka hukumnya jelas diharamkan.  Seperti mencela, membentak, mengerjai, menakuti, memukul, menelanjangi, dan menyakiti siswa atau mahasiswa baru semua ini bentuk kezaliman yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 18) Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577) Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Akan Disegerakan Balasannya di Dunia Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Orang yang zalim bisa jadi akan disegerakan hukumannya di dunia karena sebab doa dari orang yang ia zalimi. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 767) Kezaliman akan Dibalas di Hari Kiamat Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ “Jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581) Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara Anggapan bahwa perpeloncoan dengan celaan, menakuti, dan melakukan kekerasan akan menguatkan mental, ini anggapan yang batil. Karena tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Kaidah yang disebutkan oleh para ulama: الغاية لا تبرر الوسيلة “Tujuan tidak menghalalkan segala cara.” Dengan dalih ingin menguatkan mental, tidak berarti membuat yang haram menjadi halal, tidak membuat celaan menjadi halal, menyakiti orang lain menjadi halal, membentak dan menakut-nakuti orang lain menjadi halal, dan seterusnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil barang orang lain walaupun niatnya bercanda. Dari Yazid bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya baik karena bercanda ataupun sungguhan. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka ia harus mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no.2160, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berdusta walaupun niatnya hanya bercanda. Dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ويلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بالحدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهَالقوْمَ فَيَكْذِبُ. ويلٌ لَهُ ويلٌ لَهُ “Celakalah bagi orang yang berkata-kata, dan untuk membuat orang-orang tertawa ia membuat kedustaan. Celaka baginya, celaka baginya.“ (HR. Abu Daud no. 4990, Tirmidzi no. 2315, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini menunjukkan bahwa tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Dan ada ribuan cara untuk menguatkan mental tanpa melakukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah orang-orang yang kuat mentalnya, pemberani, dan tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dakwah, namun tidak kita dapati mereka dididik dengan perbuatan-perbuatan kezaliman. Bahkan kuatnya mental dan keberanian itu didapatkan dari iman yang benar kepada Allah ta’ala, bukan dari perpeloncoan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَلَوْ أن الخلقَ كلَّهم جميعًا أرادوا أن ينفعوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ لك لم يَقْدِروا عليه , أو أرادوا أن يَضُرُّوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ عليكَ لم يَقْدِروا عليه , وفيه واعْلَمْ أن ما أصابك لم يَكُنْ ليُخْطِئَكَ وما أخطأك لم يَكُنْ ليُصيبَكَ , واعْلَمْ أن النصرَ مع الصبرِ , وأن الفرجَ مع الكَرْبِ , وأن مع العُسْرِ يُسْرًا “Andaikan semua makhluk bekerja sama untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Andaikan semua semua makhluk bekerja sama untuk memberikan bahaya kepadamu, mereka tidak bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Ketahuilah apa yang menimpamu itu tidak akan luput darimu. Dan yang luput darimu karena memang tidak ditakdirkan untuk terjadi padamu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu datang bersama kesabaran dan jalan keluar itu datang bersama kesempitan, dan bersama kesusahan itu ada kemudahan.” (HR. Ahmad no.2804, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)  Kesimpulannya, tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan dengan perkara-perkara yang diharamkan seperti mencela, membentak, menakut-nakuti, memukul, menelanjangi, menyakiti, bullying, dan yang semisalnya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Zuhud, Hukum Bpjs Menurut Sunnah, Hadits Keutamaan Bulan Rajab, Hukum Shalat Tolak Bala, Manhaj Salaf Rumaysho, Kerja Di Bank Haram Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 QRIS donasi Yufid

Kezaliman Tidak Jadi Halal dengan Alasan Ospek

Pertanyaan: Izin tanya tentang perpeloncoan saat di kampus. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana cara menegur kakak tingkat yang melakukan pembulian dengan dalih penguatan mental saat ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus)? (Umar Asad Avicenna) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Haramnya Kezaliman Kegiatan perpeloncoan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya yang biasanya dilakukan ketika awal masuk sekolah atau perguruan tinggi, jika mengandung kezaliman terhadap orang lain, maka hukumnya jelas diharamkan.  Seperti mencela, membentak, mengerjai, menakuti, memukul, menelanjangi, dan menyakiti siswa atau mahasiswa baru semua ini bentuk kezaliman yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 18) Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577) Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Akan Disegerakan Balasannya di Dunia Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Orang yang zalim bisa jadi akan disegerakan hukumannya di dunia karena sebab doa dari orang yang ia zalimi. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 767) Kezaliman akan Dibalas di Hari Kiamat Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ “Jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581) Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara Anggapan bahwa perpeloncoan dengan celaan, menakuti, dan melakukan kekerasan akan menguatkan mental, ini anggapan yang batil. Karena tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Kaidah yang disebutkan oleh para ulama: الغاية لا تبرر الوسيلة “Tujuan tidak menghalalkan segala cara.” Dengan dalih ingin menguatkan mental, tidak berarti membuat yang haram menjadi halal, tidak membuat celaan menjadi halal, menyakiti orang lain menjadi halal, membentak dan menakut-nakuti orang lain menjadi halal, dan seterusnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil barang orang lain walaupun niatnya bercanda. Dari Yazid bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya baik karena bercanda ataupun sungguhan. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka ia harus mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no.2160, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berdusta walaupun niatnya hanya bercanda. Dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ويلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بالحدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهَالقوْمَ فَيَكْذِبُ. ويلٌ لَهُ ويلٌ لَهُ “Celakalah bagi orang yang berkata-kata, dan untuk membuat orang-orang tertawa ia membuat kedustaan. Celaka baginya, celaka baginya.“ (HR. Abu Daud no. 4990, Tirmidzi no. 2315, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini menunjukkan bahwa tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Dan ada ribuan cara untuk menguatkan mental tanpa melakukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah orang-orang yang kuat mentalnya, pemberani, dan tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dakwah, namun tidak kita dapati mereka dididik dengan perbuatan-perbuatan kezaliman. Bahkan kuatnya mental dan keberanian itu didapatkan dari iman yang benar kepada Allah ta’ala, bukan dari perpeloncoan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَلَوْ أن الخلقَ كلَّهم جميعًا أرادوا أن ينفعوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ لك لم يَقْدِروا عليه , أو أرادوا أن يَضُرُّوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ عليكَ لم يَقْدِروا عليه , وفيه واعْلَمْ أن ما أصابك لم يَكُنْ ليُخْطِئَكَ وما أخطأك لم يَكُنْ ليُصيبَكَ , واعْلَمْ أن النصرَ مع الصبرِ , وأن الفرجَ مع الكَرْبِ , وأن مع العُسْرِ يُسْرًا “Andaikan semua makhluk bekerja sama untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Andaikan semua semua makhluk bekerja sama untuk memberikan bahaya kepadamu, mereka tidak bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Ketahuilah apa yang menimpamu itu tidak akan luput darimu. Dan yang luput darimu karena memang tidak ditakdirkan untuk terjadi padamu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu datang bersama kesabaran dan jalan keluar itu datang bersama kesempitan, dan bersama kesusahan itu ada kemudahan.” (HR. Ahmad no.2804, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)  Kesimpulannya, tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan dengan perkara-perkara yang diharamkan seperti mencela, membentak, menakut-nakuti, memukul, menelanjangi, menyakiti, bullying, dan yang semisalnya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Zuhud, Hukum Bpjs Menurut Sunnah, Hadits Keutamaan Bulan Rajab, Hukum Shalat Tolak Bala, Manhaj Salaf Rumaysho, Kerja Di Bank Haram Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin tanya tentang perpeloncoan saat di kampus. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana cara menegur kakak tingkat yang melakukan pembulian dengan dalih penguatan mental saat ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus)? (Umar Asad Avicenna) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Haramnya Kezaliman Kegiatan perpeloncoan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya yang biasanya dilakukan ketika awal masuk sekolah atau perguruan tinggi, jika mengandung kezaliman terhadap orang lain, maka hukumnya jelas diharamkan.  Seperti mencela, membentak, mengerjai, menakuti, memukul, menelanjangi, dan menyakiti siswa atau mahasiswa baru semua ini bentuk kezaliman yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 18) Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577) Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Akan Disegerakan Balasannya di Dunia Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Orang yang zalim bisa jadi akan disegerakan hukumannya di dunia karena sebab doa dari orang yang ia zalimi. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 767) Kezaliman akan Dibalas di Hari Kiamat Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ “Jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581) Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara Anggapan bahwa perpeloncoan dengan celaan, menakuti, dan melakukan kekerasan akan menguatkan mental, ini anggapan yang batil. Karena tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Kaidah yang disebutkan oleh para ulama: الغاية لا تبرر الوسيلة “Tujuan tidak menghalalkan segala cara.” Dengan dalih ingin menguatkan mental, tidak berarti membuat yang haram menjadi halal, tidak membuat celaan menjadi halal, menyakiti orang lain menjadi halal, membentak dan menakut-nakuti orang lain menjadi halal, dan seterusnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil barang orang lain walaupun niatnya bercanda. Dari Yazid bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya baik karena bercanda ataupun sungguhan. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka ia harus mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no.2160, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berdusta walaupun niatnya hanya bercanda. Dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ويلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بالحدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهَالقوْمَ فَيَكْذِبُ. ويلٌ لَهُ ويلٌ لَهُ “Celakalah bagi orang yang berkata-kata, dan untuk membuat orang-orang tertawa ia membuat kedustaan. Celaka baginya, celaka baginya.“ (HR. Abu Daud no. 4990, Tirmidzi no. 2315, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini menunjukkan bahwa tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Dan ada ribuan cara untuk menguatkan mental tanpa melakukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah orang-orang yang kuat mentalnya, pemberani, dan tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dakwah, namun tidak kita dapati mereka dididik dengan perbuatan-perbuatan kezaliman. Bahkan kuatnya mental dan keberanian itu didapatkan dari iman yang benar kepada Allah ta’ala, bukan dari perpeloncoan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَلَوْ أن الخلقَ كلَّهم جميعًا أرادوا أن ينفعوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ لك لم يَقْدِروا عليه , أو أرادوا أن يَضُرُّوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ عليكَ لم يَقْدِروا عليه , وفيه واعْلَمْ أن ما أصابك لم يَكُنْ ليُخْطِئَكَ وما أخطأك لم يَكُنْ ليُصيبَكَ , واعْلَمْ أن النصرَ مع الصبرِ , وأن الفرجَ مع الكَرْبِ , وأن مع العُسْرِ يُسْرًا “Andaikan semua makhluk bekerja sama untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Andaikan semua semua makhluk bekerja sama untuk memberikan bahaya kepadamu, mereka tidak bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Ketahuilah apa yang menimpamu itu tidak akan luput darimu. Dan yang luput darimu karena memang tidak ditakdirkan untuk terjadi padamu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu datang bersama kesabaran dan jalan keluar itu datang bersama kesempitan, dan bersama kesusahan itu ada kemudahan.” (HR. Ahmad no.2804, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)  Kesimpulannya, tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan dengan perkara-perkara yang diharamkan seperti mencela, membentak, menakut-nakuti, memukul, menelanjangi, menyakiti, bullying, dan yang semisalnya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Zuhud, Hukum Bpjs Menurut Sunnah, Hadits Keutamaan Bulan Rajab, Hukum Shalat Tolak Bala, Manhaj Salaf Rumaysho, Kerja Di Bank Haram Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Izin tanya tentang perpeloncoan saat di kampus. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana cara menegur kakak tingkat yang melakukan pembulian dengan dalih penguatan mental saat ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus)? (Umar Asad Avicenna) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Haramnya Kezaliman Kegiatan perpeloncoan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya yang biasanya dilakukan ketika awal masuk sekolah atau perguruan tinggi, jika mengandung kezaliman terhadap orang lain, maka hukumnya jelas diharamkan.  Seperti mencela, membentak, mengerjai, menakuti, memukul, menelanjangi, dan menyakiti siswa atau mahasiswa baru semua ini bentuk kezaliman yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 18) Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577) Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Akan Disegerakan Balasannya di Dunia Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Orang yang zalim bisa jadi akan disegerakan hukumannya di dunia karena sebab doa dari orang yang ia zalimi. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 767) Kezaliman akan Dibalas di Hari Kiamat Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ “Jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581) Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara Anggapan bahwa perpeloncoan dengan celaan, menakuti, dan melakukan kekerasan akan menguatkan mental, ini anggapan yang batil. Karena tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Kaidah yang disebutkan oleh para ulama: الغاية لا تبرر الوسيلة “Tujuan tidak menghalalkan segala cara.” Dengan dalih ingin menguatkan mental, tidak berarti membuat yang haram menjadi halal, tidak membuat celaan menjadi halal, menyakiti orang lain menjadi halal, membentak dan menakut-nakuti orang lain menjadi halal, dan seterusnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil barang orang lain walaupun niatnya bercanda. Dari Yazid bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya baik karena bercanda ataupun sungguhan. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka ia harus mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no.2160, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berdusta walaupun niatnya hanya bercanda. Dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ويلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بالحدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهَالقوْمَ فَيَكْذِبُ. ويلٌ لَهُ ويلٌ لَهُ “Celakalah bagi orang yang berkata-kata, dan untuk membuat orang-orang tertawa ia membuat kedustaan. Celaka baginya, celaka baginya.“ (HR. Abu Daud no. 4990, Tirmidzi no. 2315, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Ini menunjukkan bahwa tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Dan ada ribuan cara untuk menguatkan mental tanpa melakukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah orang-orang yang kuat mentalnya, pemberani, dan tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dakwah, namun tidak kita dapati mereka dididik dengan perbuatan-perbuatan kezaliman. Bahkan kuatnya mental dan keberanian itu didapatkan dari iman yang benar kepada Allah ta’ala, bukan dari perpeloncoan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَلَوْ أن الخلقَ كلَّهم جميعًا أرادوا أن ينفعوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ لك لم يَقْدِروا عليه , أو أرادوا أن يَضُرُّوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ عليكَ لم يَقْدِروا عليه , وفيه واعْلَمْ أن ما أصابك لم يَكُنْ ليُخْطِئَكَ وما أخطأك لم يَكُنْ ليُصيبَكَ , واعْلَمْ أن النصرَ مع الصبرِ , وأن الفرجَ مع الكَرْبِ , وأن مع العُسْرِ يُسْرًا “Andaikan semua makhluk bekerja sama untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Andaikan semua semua makhluk bekerja sama untuk memberikan bahaya kepadamu, mereka tidak bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Ketahuilah apa yang menimpamu itu tidak akan luput darimu. Dan yang luput darimu karena memang tidak ditakdirkan untuk terjadi padamu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu datang bersama kesabaran dan jalan keluar itu datang bersama kesempitan, dan bersama kesusahan itu ada kemudahan.” (HR. Ahmad no.2804, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)  Kesimpulannya, tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan dengan perkara-perkara yang diharamkan seperti mencela, membentak, menakut-nakuti, memukul, menelanjangi, menyakiti, bullying, dan yang semisalnya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Zuhud, Hukum Bpjs Menurut Sunnah, Hadits Keutamaan Bulan Rajab, Hukum Shalat Tolak Bala, Manhaj Salaf Rumaysho, Kerja Di Bank Haram Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bersegera dan Berlomba dalam Kebaikan

Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam

Bersegera dan Berlomba dalam Kebaikan

Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam
Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam


Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة، “Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaDalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan, tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanSemangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan. AamiinBaca Juga:Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Mendzolimi, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Hidup Di SurgaTags: adabadab IslamAkhlakamar ma'ruf nahi munkarAqidahdakwahdakwah sunnahdakwah tauhidnasihatnasihat islam

Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan

Saat ini kita sedang diuji oleh Allah Ta’ala dari cobaan perekonomian. Setelah melalui masa-masa sulit berhadapan dengan wabah Covid-19, kini kita pun dihadapkan dengan dampak perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga bahan bakar yang bermuara pada kenaikan harga barang dan jasa. Tentu ini menjadi cobaan yang cukup berat. Ketika nilai pendapatan tidak berbanding lurus dengan harga barang dan jasa tersebut, maka ujian kehidupan pun dimulai.Dalam keadaan sulit ini, banyak pilihan untuk menempuh jalan pintas yang seakan menjadi solusi atas segala permasalahan ekonomi. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ribawi, judi online, investasi gharar, dan berbagai tawaran menggiurkan yang apabila tidak dibarengi dengan keimanan yang kokoh, kita pun bisa dengan mudahnya terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar batasan agama tersebut. Wal’iyadzubillahLantas, bagaimana sikap yang benar dalam menghadapi situasi sulit ini? Daftar Isi sembunyikan 1. Pesan kunci dari salafus shalih 2. Ketergantungan para salafus shalih kepada Allah 3. Buah manisnya ketergantungan kepada Allah 4. Tawakal dan ikhtiar Pesan kunci dari salafus shalihSaudaraku, engkau mungkin telah banyak mendengar nasihat-nasihat terbaik tentang kesabaran, ikhtiar maksimal, tawakal, dan tentang bagaimana memanjatkan doa-doa kepada Allah Ta’ala agar mendapatkan solusi atas segala permasalahan ekonomi yang sedang engkau hadapi.Mungkin juga, engkau merasa bahwa semua jalan menuju solusi problematika kehidupan itu telah engkau tempuh dengan caramu yang kau anggap telah sempurna. Tapi, jalan itu masih terlihat samar dan jawaban atas permasalahan itu pun masih belum ada.Lalu, apa yang salah dari itu semua?Saudaraku, aku ingin menawarkan kepadamu satu kunci yang sejatinya telah engkau ketahui sejak lama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun beserta para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam banyak riwayat selalu menyampaikan pesan kunci ini.Pesan kunci itu adalah “gantungkanlah segala urusanmu kepada Allah”. Dengan bergantung sepenuhnya pada Allah, niscaya akan diberikan petunjuk bagaimana menjadi seorang yang takwa. Dengan menjadi orang yang bertakwa, maka akan ada jalan keluar yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepadamu.Baca Juga: Tauhid dan Terangkatnya MusibahKetergantungan para salafus shalih kepada AllahKetergantungan kepada Allah dalam bahasa syariat disebut tawakal. Kita tentu familiar dengan kata ini. Namun, lihatlah diri kita, kemudian tanyakan kepadanya tentang tawakal yang dipahami dan bagaimana mempraktikkannya?Ambil contoh kecil ketika kita dihadapkan dengan perbedaan pendapat tentang suatu perkara agama. Kita cenderung merasa bahwa kita mampu menemukan jawaban yang lebih mendekati kebenaran dengan cara mencari referensi, mendengarkan fatwa ulama, atau bahkan memutuskan sendiri pendapat yang benar.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa berikut ini:اللهمَّ ربَّ جِبرائيل، ومِيكائيل، وإسرافيل، فاطرَ السماوات والأرض، عالمَ الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختُلِف فيه من الحق بإذنك، إنَّك تهدي مَن تشاء إلى صراطٍ مستقيمٍ“Ya Allah! Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi, Zat Yang mengetahui perkara gaib dan tampak. Engkaulah yang menetapkan keputusan apa yang diperselisihkan di antara hamba-hamba-Mu. Tunjukkanlah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan (manusia) dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” (HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)Maksudnya, bahkan dalam menghadapi perkara kecil pun kita dianjurkan untuk melaksanakan salat dan membaca doa ini sebagai istiftah guna mendapatkan petunjuk kebenaran atas perkara tersebut. Demikianlah salah satu contoh kecil bagaimana mempraktikkan tawakal dalam kehidupan.Lebih lanjut, apabila kita mempelajari sirah tentang bagaimana para salafus shalih bertawakal kepada Allah, bahkan dalam perkara-perkara kecil, maka akan kita dapati betapa mereka benar-benar ketergantungan pada Allah Ta’ala.Bukankah ini pertanda bahwa mereka begitu dekat dengan Rabbnya?Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha mengatakan,سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah, bahkan meminta tali sendal sekalipun.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2: 42, Al-Albani berkata, “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1363)Saudaraku, bayangkan! Perkara tali sendal pun mereka merasa bahwa hanya kepada Allah tempat mengadu. Bahkan hingga urusan garam dan tali kekang untuk ternaknya pun mereka selalu menggantungkan urusan itu kepada Allah Ta’ala.Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam salatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya.” (Jami’ Al-Ulum wal-Hikam, 1: 225)Baca Juga: Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab?Buah manisnya ketergantungan kepada AllahSubhanallah! Sungguh mengesankan sikap para salafus shalih dalam menyikapi berbagai permasalahan yang mereka hadapi.Maka, apabila perkara kecil saja mereka yakini bahwa Allahlah Yang Mahapengatur semuanya, konon lagi dalam perkara-perkara yang lebih besar seperti cobaan perekonomian dan kemiskinan?وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً”Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad (1: 30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402 dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu)Dalam Kitab Madarijus Salikin (2: 128) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,“Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya. Ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah.”Oleh karenanya, bertawakallah kepada Allah dalam urusan apapun. Terlebih dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang saat ini melanda negeri. Sungguh, perkara ini sangat kecil bagi Allah Ta’ala. Allah Mahakaya atas segala hal, mengapa kita tidak menggantungkan (bertawakal) semua itu kepada Allah?Tawakal dan ikhtiarNamun demikian, pemahaman tentang tawakal harus benar-benar dimengerti secara menyeluruh sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum telah ajarkan kepada kita.Bertawakal bukan berarti pasrah begitu saja dengan keadaan yang ada. Tentunya, seorang mukmin senantiasa membarengi tawakal dengan ikhtiar. Meyakini bahwa solusi akan diperoleh dengan izin Allah Ta’ala melalui ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam rangka mengubah keadaan menjadi lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra`d: 11)Wallahu a’lamBaca Juga:Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Belajar Islam, Hukum Talak Dalam Keadaan Marah, Website Salafy, Mustajab Doa, Imam SholatTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupfaidah sabarkeutamaan sabarkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamsabarTauhid

Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan

Saat ini kita sedang diuji oleh Allah Ta’ala dari cobaan perekonomian. Setelah melalui masa-masa sulit berhadapan dengan wabah Covid-19, kini kita pun dihadapkan dengan dampak perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga bahan bakar yang bermuara pada kenaikan harga barang dan jasa. Tentu ini menjadi cobaan yang cukup berat. Ketika nilai pendapatan tidak berbanding lurus dengan harga barang dan jasa tersebut, maka ujian kehidupan pun dimulai.Dalam keadaan sulit ini, banyak pilihan untuk menempuh jalan pintas yang seakan menjadi solusi atas segala permasalahan ekonomi. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ribawi, judi online, investasi gharar, dan berbagai tawaran menggiurkan yang apabila tidak dibarengi dengan keimanan yang kokoh, kita pun bisa dengan mudahnya terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar batasan agama tersebut. Wal’iyadzubillahLantas, bagaimana sikap yang benar dalam menghadapi situasi sulit ini? Daftar Isi sembunyikan 1. Pesan kunci dari salafus shalih 2. Ketergantungan para salafus shalih kepada Allah 3. Buah manisnya ketergantungan kepada Allah 4. Tawakal dan ikhtiar Pesan kunci dari salafus shalihSaudaraku, engkau mungkin telah banyak mendengar nasihat-nasihat terbaik tentang kesabaran, ikhtiar maksimal, tawakal, dan tentang bagaimana memanjatkan doa-doa kepada Allah Ta’ala agar mendapatkan solusi atas segala permasalahan ekonomi yang sedang engkau hadapi.Mungkin juga, engkau merasa bahwa semua jalan menuju solusi problematika kehidupan itu telah engkau tempuh dengan caramu yang kau anggap telah sempurna. Tapi, jalan itu masih terlihat samar dan jawaban atas permasalahan itu pun masih belum ada.Lalu, apa yang salah dari itu semua?Saudaraku, aku ingin menawarkan kepadamu satu kunci yang sejatinya telah engkau ketahui sejak lama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun beserta para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam banyak riwayat selalu menyampaikan pesan kunci ini.Pesan kunci itu adalah “gantungkanlah segala urusanmu kepada Allah”. Dengan bergantung sepenuhnya pada Allah, niscaya akan diberikan petunjuk bagaimana menjadi seorang yang takwa. Dengan menjadi orang yang bertakwa, maka akan ada jalan keluar yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepadamu.Baca Juga: Tauhid dan Terangkatnya MusibahKetergantungan para salafus shalih kepada AllahKetergantungan kepada Allah dalam bahasa syariat disebut tawakal. Kita tentu familiar dengan kata ini. Namun, lihatlah diri kita, kemudian tanyakan kepadanya tentang tawakal yang dipahami dan bagaimana mempraktikkannya?Ambil contoh kecil ketika kita dihadapkan dengan perbedaan pendapat tentang suatu perkara agama. Kita cenderung merasa bahwa kita mampu menemukan jawaban yang lebih mendekati kebenaran dengan cara mencari referensi, mendengarkan fatwa ulama, atau bahkan memutuskan sendiri pendapat yang benar.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa berikut ini:اللهمَّ ربَّ جِبرائيل، ومِيكائيل، وإسرافيل، فاطرَ السماوات والأرض، عالمَ الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختُلِف فيه من الحق بإذنك، إنَّك تهدي مَن تشاء إلى صراطٍ مستقيمٍ“Ya Allah! Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi, Zat Yang mengetahui perkara gaib dan tampak. Engkaulah yang menetapkan keputusan apa yang diperselisihkan di antara hamba-hamba-Mu. Tunjukkanlah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan (manusia) dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” (HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)Maksudnya, bahkan dalam menghadapi perkara kecil pun kita dianjurkan untuk melaksanakan salat dan membaca doa ini sebagai istiftah guna mendapatkan petunjuk kebenaran atas perkara tersebut. Demikianlah salah satu contoh kecil bagaimana mempraktikkan tawakal dalam kehidupan.Lebih lanjut, apabila kita mempelajari sirah tentang bagaimana para salafus shalih bertawakal kepada Allah, bahkan dalam perkara-perkara kecil, maka akan kita dapati betapa mereka benar-benar ketergantungan pada Allah Ta’ala.Bukankah ini pertanda bahwa mereka begitu dekat dengan Rabbnya?Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha mengatakan,سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah, bahkan meminta tali sendal sekalipun.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2: 42, Al-Albani berkata, “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1363)Saudaraku, bayangkan! Perkara tali sendal pun mereka merasa bahwa hanya kepada Allah tempat mengadu. Bahkan hingga urusan garam dan tali kekang untuk ternaknya pun mereka selalu menggantungkan urusan itu kepada Allah Ta’ala.Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam salatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya.” (Jami’ Al-Ulum wal-Hikam, 1: 225)Baca Juga: Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab?Buah manisnya ketergantungan kepada AllahSubhanallah! Sungguh mengesankan sikap para salafus shalih dalam menyikapi berbagai permasalahan yang mereka hadapi.Maka, apabila perkara kecil saja mereka yakini bahwa Allahlah Yang Mahapengatur semuanya, konon lagi dalam perkara-perkara yang lebih besar seperti cobaan perekonomian dan kemiskinan?وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً”Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad (1: 30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402 dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu)Dalam Kitab Madarijus Salikin (2: 128) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,“Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya. Ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah.”Oleh karenanya, bertawakallah kepada Allah dalam urusan apapun. Terlebih dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang saat ini melanda negeri. Sungguh, perkara ini sangat kecil bagi Allah Ta’ala. Allah Mahakaya atas segala hal, mengapa kita tidak menggantungkan (bertawakal) semua itu kepada Allah?Tawakal dan ikhtiarNamun demikian, pemahaman tentang tawakal harus benar-benar dimengerti secara menyeluruh sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum telah ajarkan kepada kita.Bertawakal bukan berarti pasrah begitu saja dengan keadaan yang ada. Tentunya, seorang mukmin senantiasa membarengi tawakal dengan ikhtiar. Meyakini bahwa solusi akan diperoleh dengan izin Allah Ta’ala melalui ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam rangka mengubah keadaan menjadi lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra`d: 11)Wallahu a’lamBaca Juga:Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Belajar Islam, Hukum Talak Dalam Keadaan Marah, Website Salafy, Mustajab Doa, Imam SholatTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupfaidah sabarkeutamaan sabarkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamsabarTauhid
Saat ini kita sedang diuji oleh Allah Ta’ala dari cobaan perekonomian. Setelah melalui masa-masa sulit berhadapan dengan wabah Covid-19, kini kita pun dihadapkan dengan dampak perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga bahan bakar yang bermuara pada kenaikan harga barang dan jasa. Tentu ini menjadi cobaan yang cukup berat. Ketika nilai pendapatan tidak berbanding lurus dengan harga barang dan jasa tersebut, maka ujian kehidupan pun dimulai.Dalam keadaan sulit ini, banyak pilihan untuk menempuh jalan pintas yang seakan menjadi solusi atas segala permasalahan ekonomi. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ribawi, judi online, investasi gharar, dan berbagai tawaran menggiurkan yang apabila tidak dibarengi dengan keimanan yang kokoh, kita pun bisa dengan mudahnya terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar batasan agama tersebut. Wal’iyadzubillahLantas, bagaimana sikap yang benar dalam menghadapi situasi sulit ini? Daftar Isi sembunyikan 1. Pesan kunci dari salafus shalih 2. Ketergantungan para salafus shalih kepada Allah 3. Buah manisnya ketergantungan kepada Allah 4. Tawakal dan ikhtiar Pesan kunci dari salafus shalihSaudaraku, engkau mungkin telah banyak mendengar nasihat-nasihat terbaik tentang kesabaran, ikhtiar maksimal, tawakal, dan tentang bagaimana memanjatkan doa-doa kepada Allah Ta’ala agar mendapatkan solusi atas segala permasalahan ekonomi yang sedang engkau hadapi.Mungkin juga, engkau merasa bahwa semua jalan menuju solusi problematika kehidupan itu telah engkau tempuh dengan caramu yang kau anggap telah sempurna. Tapi, jalan itu masih terlihat samar dan jawaban atas permasalahan itu pun masih belum ada.Lalu, apa yang salah dari itu semua?Saudaraku, aku ingin menawarkan kepadamu satu kunci yang sejatinya telah engkau ketahui sejak lama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun beserta para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam banyak riwayat selalu menyampaikan pesan kunci ini.Pesan kunci itu adalah “gantungkanlah segala urusanmu kepada Allah”. Dengan bergantung sepenuhnya pada Allah, niscaya akan diberikan petunjuk bagaimana menjadi seorang yang takwa. Dengan menjadi orang yang bertakwa, maka akan ada jalan keluar yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepadamu.Baca Juga: Tauhid dan Terangkatnya MusibahKetergantungan para salafus shalih kepada AllahKetergantungan kepada Allah dalam bahasa syariat disebut tawakal. Kita tentu familiar dengan kata ini. Namun, lihatlah diri kita, kemudian tanyakan kepadanya tentang tawakal yang dipahami dan bagaimana mempraktikkannya?Ambil contoh kecil ketika kita dihadapkan dengan perbedaan pendapat tentang suatu perkara agama. Kita cenderung merasa bahwa kita mampu menemukan jawaban yang lebih mendekati kebenaran dengan cara mencari referensi, mendengarkan fatwa ulama, atau bahkan memutuskan sendiri pendapat yang benar.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa berikut ini:اللهمَّ ربَّ جِبرائيل، ومِيكائيل، وإسرافيل، فاطرَ السماوات والأرض، عالمَ الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختُلِف فيه من الحق بإذنك، إنَّك تهدي مَن تشاء إلى صراطٍ مستقيمٍ“Ya Allah! Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi, Zat Yang mengetahui perkara gaib dan tampak. Engkaulah yang menetapkan keputusan apa yang diperselisihkan di antara hamba-hamba-Mu. Tunjukkanlah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan (manusia) dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” (HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)Maksudnya, bahkan dalam menghadapi perkara kecil pun kita dianjurkan untuk melaksanakan salat dan membaca doa ini sebagai istiftah guna mendapatkan petunjuk kebenaran atas perkara tersebut. Demikianlah salah satu contoh kecil bagaimana mempraktikkan tawakal dalam kehidupan.Lebih lanjut, apabila kita mempelajari sirah tentang bagaimana para salafus shalih bertawakal kepada Allah, bahkan dalam perkara-perkara kecil, maka akan kita dapati betapa mereka benar-benar ketergantungan pada Allah Ta’ala.Bukankah ini pertanda bahwa mereka begitu dekat dengan Rabbnya?Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha mengatakan,سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah, bahkan meminta tali sendal sekalipun.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2: 42, Al-Albani berkata, “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1363)Saudaraku, bayangkan! Perkara tali sendal pun mereka merasa bahwa hanya kepada Allah tempat mengadu. Bahkan hingga urusan garam dan tali kekang untuk ternaknya pun mereka selalu menggantungkan urusan itu kepada Allah Ta’ala.Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam salatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya.” (Jami’ Al-Ulum wal-Hikam, 1: 225)Baca Juga: Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab?Buah manisnya ketergantungan kepada AllahSubhanallah! Sungguh mengesankan sikap para salafus shalih dalam menyikapi berbagai permasalahan yang mereka hadapi.Maka, apabila perkara kecil saja mereka yakini bahwa Allahlah Yang Mahapengatur semuanya, konon lagi dalam perkara-perkara yang lebih besar seperti cobaan perekonomian dan kemiskinan?وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً”Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad (1: 30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402 dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu)Dalam Kitab Madarijus Salikin (2: 128) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,“Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya. Ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah.”Oleh karenanya, bertawakallah kepada Allah dalam urusan apapun. Terlebih dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang saat ini melanda negeri. Sungguh, perkara ini sangat kecil bagi Allah Ta’ala. Allah Mahakaya atas segala hal, mengapa kita tidak menggantungkan (bertawakal) semua itu kepada Allah?Tawakal dan ikhtiarNamun demikian, pemahaman tentang tawakal harus benar-benar dimengerti secara menyeluruh sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum telah ajarkan kepada kita.Bertawakal bukan berarti pasrah begitu saja dengan keadaan yang ada. Tentunya, seorang mukmin senantiasa membarengi tawakal dengan ikhtiar. Meyakini bahwa solusi akan diperoleh dengan izin Allah Ta’ala melalui ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam rangka mengubah keadaan menjadi lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra`d: 11)Wallahu a’lamBaca Juga:Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Belajar Islam, Hukum Talak Dalam Keadaan Marah, Website Salafy, Mustajab Doa, Imam SholatTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupfaidah sabarkeutamaan sabarkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamsabarTauhid


Saat ini kita sedang diuji oleh Allah Ta’ala dari cobaan perekonomian. Setelah melalui masa-masa sulit berhadapan dengan wabah Covid-19, kini kita pun dihadapkan dengan dampak perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga bahan bakar yang bermuara pada kenaikan harga barang dan jasa. Tentu ini menjadi cobaan yang cukup berat. Ketika nilai pendapatan tidak berbanding lurus dengan harga barang dan jasa tersebut, maka ujian kehidupan pun dimulai.Dalam keadaan sulit ini, banyak pilihan untuk menempuh jalan pintas yang seakan menjadi solusi atas segala permasalahan ekonomi. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ribawi, judi online, investasi gharar, dan berbagai tawaran menggiurkan yang apabila tidak dibarengi dengan keimanan yang kokoh, kita pun bisa dengan mudahnya terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar batasan agama tersebut. Wal’iyadzubillahLantas, bagaimana sikap yang benar dalam menghadapi situasi sulit ini? Daftar Isi sembunyikan 1. Pesan kunci dari salafus shalih 2. Ketergantungan para salafus shalih kepada Allah 3. Buah manisnya ketergantungan kepada Allah 4. Tawakal dan ikhtiar Pesan kunci dari salafus shalihSaudaraku, engkau mungkin telah banyak mendengar nasihat-nasihat terbaik tentang kesabaran, ikhtiar maksimal, tawakal, dan tentang bagaimana memanjatkan doa-doa kepada Allah Ta’ala agar mendapatkan solusi atas segala permasalahan ekonomi yang sedang engkau hadapi.Mungkin juga, engkau merasa bahwa semua jalan menuju solusi problematika kehidupan itu telah engkau tempuh dengan caramu yang kau anggap telah sempurna. Tapi, jalan itu masih terlihat samar dan jawaban atas permasalahan itu pun masih belum ada.Lalu, apa yang salah dari itu semua?Saudaraku, aku ingin menawarkan kepadamu satu kunci yang sejatinya telah engkau ketahui sejak lama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun beserta para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam banyak riwayat selalu menyampaikan pesan kunci ini.Pesan kunci itu adalah “gantungkanlah segala urusanmu kepada Allah”. Dengan bergantung sepenuhnya pada Allah, niscaya akan diberikan petunjuk bagaimana menjadi seorang yang takwa. Dengan menjadi orang yang bertakwa, maka akan ada jalan keluar yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepadamu.Baca Juga: Tauhid dan Terangkatnya MusibahKetergantungan para salafus shalih kepada AllahKetergantungan kepada Allah dalam bahasa syariat disebut tawakal. Kita tentu familiar dengan kata ini. Namun, lihatlah diri kita, kemudian tanyakan kepadanya tentang tawakal yang dipahami dan bagaimana mempraktikkannya?Ambil contoh kecil ketika kita dihadapkan dengan perbedaan pendapat tentang suatu perkara agama. Kita cenderung merasa bahwa kita mampu menemukan jawaban yang lebih mendekati kebenaran dengan cara mencari referensi, mendengarkan fatwa ulama, atau bahkan memutuskan sendiri pendapat yang benar.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kita doa berikut ini:اللهمَّ ربَّ جِبرائيل، ومِيكائيل، وإسرافيل، فاطرَ السماوات والأرض، عالمَ الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختُلِف فيه من الحق بإذنك، إنَّك تهدي مَن تشاء إلى صراطٍ مستقيمٍ“Ya Allah! Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi, Zat Yang mengetahui perkara gaib dan tampak. Engkaulah yang menetapkan keputusan apa yang diperselisihkan di antara hamba-hamba-Mu. Tunjukkanlah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan (manusia) dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” (HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)Maksudnya, bahkan dalam menghadapi perkara kecil pun kita dianjurkan untuk melaksanakan salat dan membaca doa ini sebagai istiftah guna mendapatkan petunjuk kebenaran atas perkara tersebut. Demikianlah salah satu contoh kecil bagaimana mempraktikkan tawakal dalam kehidupan.Lebih lanjut, apabila kita mempelajari sirah tentang bagaimana para salafus shalih bertawakal kepada Allah, bahkan dalam perkara-perkara kecil, maka akan kita dapati betapa mereka benar-benar ketergantungan pada Allah Ta’ala.Bukankah ini pertanda bahwa mereka begitu dekat dengan Rabbnya?Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha mengatakan,سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah, bahkan meminta tali sendal sekalipun.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2: 42, Al-Albani berkata, “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1363)Saudaraku, bayangkan! Perkara tali sendal pun mereka merasa bahwa hanya kepada Allah tempat mengadu. Bahkan hingga urusan garam dan tali kekang untuk ternaknya pun mereka selalu menggantungkan urusan itu kepada Allah Ta’ala.Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam salatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya.” (Jami’ Al-Ulum wal-Hikam, 1: 225)Baca Juga: Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab?Buah manisnya ketergantungan kepada AllahSubhanallah! Sungguh mengesankan sikap para salafus shalih dalam menyikapi berbagai permasalahan yang mereka hadapi.Maka, apabila perkara kecil saja mereka yakini bahwa Allahlah Yang Mahapengatur semuanya, konon lagi dalam perkara-perkara yang lebih besar seperti cobaan perekonomian dan kemiskinan?وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً”Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad (1: 30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402 dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu)Dalam Kitab Madarijus Salikin (2: 128) Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,“Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya. Ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah.”Oleh karenanya, bertawakallah kepada Allah dalam urusan apapun. Terlebih dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang saat ini melanda negeri. Sungguh, perkara ini sangat kecil bagi Allah Ta’ala. Allah Mahakaya atas segala hal, mengapa kita tidak menggantungkan (bertawakal) semua itu kepada Allah?Tawakal dan ikhtiarNamun demikian, pemahaman tentang tawakal harus benar-benar dimengerti secara menyeluruh sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum telah ajarkan kepada kita.Bertawakal bukan berarti pasrah begitu saja dengan keadaan yang ada. Tentunya, seorang mukmin senantiasa membarengi tawakal dengan ikhtiar. Meyakini bahwa solusi akan diperoleh dengan izin Allah Ta’ala melalui ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam rangka mengubah keadaan menjadi lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra`d: 11)Wallahu a’lamBaca Juga:Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Belajar Islam, Hukum Talak Dalam Keadaan Marah, Website Salafy, Mustajab Doa, Imam SholatTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupfaidah sabarkeutamaan sabarkeutamaan tauhidmusibahnasihatnasihat islamsabarTauhid

Melaknat Mukmin Bagaikan Membunuhnya – Syaikh Khalid al-Musyaiqih – #NasehatUlama

Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Melaknat Mukmin Bagaikan Membunuhnya – Syaikh Khalid al-Musyaiqih – #NasehatUlama

Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Di antara lafaz yang haram diucapkan adalah laknat.Karena laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya.Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan pada riwayat Tsabit bin adh-Dhahhak,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya.”Dalam hadis Abu ad-Darda radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi saksi atau pemberi syafaat di hari kiamat.”Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan disebutkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Seorang mukmin bukanlah tukang melaknat, tukang menuduh,dan bukan pula tukang berucap keji dan kotor.” Laknat yang paling buruk dan paling diharamkan adalah laknat seseorang terhadap kedua orang tuanya.Disebutkan dalam hadis Ali yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap laknat terhadap seorang mukmin bagaikan membunuhnya, maka ini menunjukkan betapa besarnya perkara laknat,dan betapa berat keharamannya di sisi Allah.Maka bertakwalah kepada Allah, wahai Hamba-hamba Allah! ==== وَمِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي يَحْرُمُ التَّلَفُّظُ بِهَا اللَّعْنُ فَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ فَفِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِاللَّعَّانِ وَلَا الطَّعَّانِ وَلَا بِالْفَاحِشِ الْبَذِيءِ وَأَقْبَحُ اللَّعْنِ وَأَشَدُّهُ حُرْمَةً أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ فَفِي حَدِيثِ عَلِيٍّ الْمُخَرَّجِ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لَعْنَ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ شَأْنِ اللَّعْنِ وَشِدَّةِ تَحْرِيمِهِ عِنْدَ اللهِ فَاتَّقُوا اللهَ عِبَادَ اللهَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber

Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber
Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber


Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346) Daftar Isi sembunyikan 1. Tanda-tanda pubertas 1.1. Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan 1.2. Kedua: Keluarnya air mani 1.3. Ketiga: Genap 15 tahun 1.4. Keempat: Haid 1.5. Kelima: Hamil 2. Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan 2.1. Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya 2.2. Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya 2.3. Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd) 2.4. Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan Tanda-tanda pubertasPubernya seseorang memiliki beberapa tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”Baca Juga: Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia BaratRincian tanda-tanda puber adalah sebagai berikut:Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluanBaik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas. Karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni, 9: 392)Kedua: Keluarnya air maniJika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu’. Dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”Baca Juga: Meneladani Kehidupan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Ketiga: Genap 15 tahunBerdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:Keempat: HaidRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, dan Ibnu Majah no. 655)Kelima: HamilPara ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikanPertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannyaSeperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnyaSeorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْحَمْوُ الْمَوْتُ“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd)Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)Keempat: Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukanMisalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya, kemudian ia mencuri, berzina, atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya, maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. “Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber). Pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan, selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.Baca Juga:Faktor Eksternal Perusak ImanYa Allah, Hamba Ingin Kembali ke Masa LaluWallahu a’lam bisshowaab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu UtsaiminAl-Mughni karya Imam Ibnu QudamahFatawa Syekh Binbaz🔍 Dukhan, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Pahala Mengasuh Anak TiriTags: adabAkhlakbalighfikihmasa pubermasalah pubertaspemudapemuda muslimpubertasremajausia balighusia puber

Doa dan Zikir Penutup Majelis

Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam

Doa dan Zikir Penutup Majelis

Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam
Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam


Daftar Isi sembunyikan 1. Zikir penutup majelis 2. Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlis Zikir penutup majelisDi antara hal yang menjadikan seorang muslim merugi di hari kiamat adalah ketika mereka terlalu asik dengan urusan dunia dan lalai dari perkara akhirat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما جَلسَ قومٌ مجلِسًا لم يذكُروا اللهَ فيهِ ولم يُصلُّوا على نبيِّهم إلَّا كان عليهم تِرةٌ فإنَّ شاءَ عذَّبَهم وإن شاءَ غفرَ لَهم“Tidaklah suatu kaum duduk dalam satu majelis yang mana mereka lalai dari mengingat Allah di dalamnya dan tidak berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali kerugian dan penyesalan akan menimpa mereka di hari kiamat. Jika Allah berkehendak, maka Allah akan azab mereka. Dan jika Allah berkehendak, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)Oleh karenanya, kita dapati Islam mengajarkan agar memanfaatkan waktu untuk berzikir kepada-Nya, bahkan ketika hendak berpindah dari sebuah majelis. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بأخرة إذا أراد أن يقوم من المجلس : سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك فقال رجل : يا رسول الله ، إنك لتقول قولا ما كنت تقوله فيما مضى  قال : كفارةٌ لما يكونُ في المجلسِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya ketika hendak bangkit dari majelis beliau mengucapkan,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.)Baca Juga: Amalan Tersembunyi dalam Doa Bangun TidurKemudian seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, Engkau baru saja berucap sesuatu yang belum pernah aku dapati engkau mengucapkan hal yang serupa.’Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,‘Sebagai kaffarah yang terjadi di majelis.’” (HR. Abu Dawud no. 4859)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,فالسنة لمن قام من المجلس أن يقول هذا الكلام: سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك اللهم، وأتوب إليك سواء كان مجلس علم، أو مجلسًا عاديًا للكلام، والخوض في حاجات الناس.“Disunahkan bagi siapa saja yang hendak beranjak dari majelis untuk mengucapkan zikir ini,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليك‘Subhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.’Baik itu majelis ilmu maupun majelis biasa yang berbicara tentang kebutuhan manusia.”Baca Juga: Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?Hikmah dianjurkan berdoa kaffaratul majlisDi antara hikmah dianjurkannya berdoa terlebih dahulu sebelum beranjak dari majelis adalah,Pertama, sebagai penebus jika ada hal-hal atau perkataan yang sia-sia selama bermajelis. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,يَا رَسُول الله أَرَاك مَا تجْلِس (مَجْلِسا) آح وَلَا تتلو قُرْآنًا وَلَا تصلى صَلَاة إلاّ ختمت بهؤلاء الْكَلِمَات“Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidak duduk di sebuah majelis, atau membaca Al-Qur’an, atau salat, kecuali engkau senantiasa mengakhirinya dengan satu kalimat tersebut.”Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimpali,نعم من قَالَ خيرا ختم لَهُ طَابع على ذَلِك الْخَيْر وَمن قَالَ شرا كنَّ لَهُ كَفَّارَة سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِك لَا إِلَه إِلَّا أَنْت أستغفرك وَأَتُوب إِلَيْك“Benar. Barangsiapa yang ketika di majelis berkata-kata baik, maka ia akan dimudahkan untuk merutinkan kebaikan tersebut. Dan barangsiapa yang berkata buruk, maka kalimat ini menjadi penebus atau kaffarah baginya. Kalimat tersebut adalah,سبحانك اللهم وبحمدك ، أشهد أن لا إله إلا أنت ، أستغفرك وأتوب إليكSubhanaka allahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik(Mahasuci Engkau ya Allah. Dan segala pujian terhatur untuk-Mu. Tiada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu).” (HR. An-Nasa’i dalam Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 273)Kedua, sebagai penambal kekurangan dalam bermajelis. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah ketika menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 198-199 mengatakan,أمر تعالى عند الفراغ منها باستغفاره والإكثار من ذكره، فالاستغفار للخلل الواقع من العبد، في أداء عبادته وتقصيره فيها، وذكر الله شكر الله على إنعامه عليه بالتوفيق لهذه العبادة العظيمة والمنة الجسيمة. وهكذا ينبغي للعبد، كلما فرغ من عبادة، أن يستغفر الله عن التقصير، ويشكره على التوفيق، لا كمن يرى أنه قد أكمل العبادة، ومنّ بها على ربه، وجعلت له محلا ومنزلة رفيعة، فهذا حقيق بالمقت، ورد الفعل، كما أن الأول، حقيق بالقبول والتوفيق لأعمال أخر“Allah Ta’ala memerintahkan ketika selesai dari prosesi manasik agar seseorang memperbanyak istigfar dan zikir. Karena istigfar bertujuan menambal kekurangan yang terjadi pada diri seorang hamba. Yakni ketika beribadah dan ketidaksempurnaannya dalam mengerjakan. Dan zikir kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas nikmat yang tercurah berupa taufik untuk mengerjakan ibadah yang agung dan pemberiaan-Nya yang tak terkira.Beginilah semestinya seorang hamba ketika selesai beribadah. Ia memohon ampunan kepada Allah atas segala kekurangannya dalam mengerjakan ibadah dan bersyukur kepada-Nya atas limpahan taufik sehingga bisa beribadah. Tidak sebagaimana orang-orang yang mengira ibadahnya telah sempurna, berlaku pongah di hadapan Rabbnya, dan menyangka bahwa baginya kedudukan yang tinggi. Justru ini bentuk kesombongan dan tertolaknya ibadah. Sebagaimana yang pertama juga menjadi indikasi diterimanya amalan dan taufik untuk mengerjakan ibadah yang lainnya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 92)Baca Juga:Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa TerampuniPrioritaskan Doa Khusyuk***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Hadis Munafik, Apa Itu Sujud Tilawah, Pilih JodohTags: adabAkhlakdo'adoa dan dzikirdoa penutup majelisDzikirfikih doahikmah doakeutamaan doakeutamaan dzikirmajelis ilmunasihatnasihat islam

Apakah Boleh Mengatakan Allah Bertempat di Arsy?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid

Apakah Boleh Mengatakan Allah Bertempat di Arsy?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1358414842&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, jika Allah ta’ala ada di atas Arsy apakah berarti Allah ta’ala bertempat di Arsy? Apa benar demikian? Bagaimana dengan perkataan “Allah ada tanpa tempat”? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, akidah bahwa Allah ta’ala ada di atas Arsy-Nya yang mulia adalah hal yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas dan lugas. Di enam tempat di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ “Kemudian Dia (Allah) istiwa di atas ‘Arsy.” (QS. al-A’raf: 54, Yunus: 3, ar-Ra’d: 2, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, dan al-Hadid: 4) Allah ta’ala juga berfirman: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Kemudian ar-Rahman (yaitu Allah) beristiwa di atas Arsy.” (QS. Thaha: 5) Dan dalil ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya. Demikian juga dalil dari as-Sunnah. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَمَّا قَضَى االلهُ الخَلْقَ، كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan takdir seluruh makhluk, Allah menulis (di Lauhul Mahfudz) ketika berada di atas Arsy suatu perkataan yaitu: sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Bukhari no.7453, Muslim no.2751) Ini adalah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para salafus shalih, dan para imam Ahlussunnah, dan tidak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini. Imam adz-Dzahabi dalam kitab al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih (wafat 238H), bahwa beliau berkata: قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة “Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ketujuh.” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar karya adz-Dzahabi, no. 179) Qutaibah bin Sa’id (wafat 240H) mengatakan: هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كما قال جل جلاله: (الرحمن على العرش استوى) “Ini adalah pendapat para imam Islam, imam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yaitu bahwa kami mengetahui Rabb kami ada di langit ketujuh, di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Ar-Rahman ber-istiwa di atas Arsy‘ (QS. Thaha: 5).” (Al-‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 470) Ibnu Bathah (wafat 387H) mengatakan: أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية “Kaum muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluk-Nya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh mazhab hululiyah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 7/136) Kedua, istiwa artinya tinggi dan menetap di atas sesuatu. Dalam al-Mu’jam al-Muhith disebutkan, اسْتَوَى على كذا، أو فوقه: علا وصَعد “Istiwa di atas sesuatu artinya: tinggi dan naik (ke atas sesuatu).” Dalam ash-Shihhah fil Lughah disebutkan, استوى على ظهر دابته، أي علا واستقر “Istiwa di atas hewan tunggangan, artinya: tinggi dan menetap (di atas hewan tunggangan).” Maka Allah istiwa di atas Arsy maknanya Allah Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya. Ketiga, adapun perkataan “Allah bertempat di atas Arsy” ini tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada nash yang menyatakan Allah memiliki sifat al-makan (tempat). Tidak pula dinukil dari para salafus shalih bahwa mereka mengatakan “Allah bertempat di atas Arsy” atau yang semakna dengannya. Sehingga sifat ini tidak bisa kita tetapkan dan juga tidak langsung kita ingkari. Dalam menanggapi kalimat ini, perlu diperjelas terlebih dahulu apa makna “tempat” yang dimaksudkan. Jika “tempat” yang dimaksud adalah tempat sebagaimana yang ada pada makhluk, yang membatasi sesuatu yang ada di dalamnya, maka Allah tidak bertempat. Namun jika “tempat” di sini maksudnya adalah Arsy, maka kita wajib menetapkan bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, tidak boleh diingkari. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إن أراد بنفي المكان : المكان المحيط بالله – عز وجل – فهذا النفي صحيح ، فإن الله تعالى لا يحيط به شيء من مخلوقاته ، وهو أعظم وأجل من أن يحيط به شيء ، كيف لا ( والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسماوات مطويات بيمينه ) ؟ . “Jika yang dimaksud dengan “tempat” adalah tempat yang meliputi Allah azza wa jalla, maka pengingkaran ini benar (yaitu bahwa Allah tidak bertempat). Karena Allah ta’ala tidak diliputi oleh satu pun dari makhluk-Nya. Bahkan Allah lebih agung dan lebih mulia untuk bisa diliputi oleh suatu makhluk. Bagaimana tidak? Bukanlah dalam hadits disebutkan: ‘Bumi semuanya berada dalam genggaman-Nya di hari Kiamat. Langit semuanya dilipat di tangan kanan-Nya?’” وإن أراد بنفي المكان : نفي أن يكون الله تعالى في العلو ، فهذا النفي غير صحيح ، بل هو باطل بدلالة الكتاب والسنة ، وإجماع السلف والعقل والفطرة “Namun jika yang dimaksud “Allah tidak bertempat” adalah Allah tidak Maha Tinggi (di atas Arsy), maka ini keliru. Bahkan ini adalah kebatilan yang telah dibantah oleh al-Qur’an, as-Sunnah, ijma salaf, akal sehat, dan fitrah yang lurus.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/196-197) Ibnul Qayyim dalam syair Nuniyah-nya mengatakan: والرب فوق العرش والكرسي لا * يخفى عليه خواطر الإنسان لا تحصروه في مكان إذ تقو * لوا ربنا حقا بكل مكان نزهتموه بجهلكم عن عرشه * وحصرتموه في مكان ثان لا تعدموه بقولكم لا داخل * فينا ولا هو خارج الأكوان Rabb berada di atas ‘Arsy dan Kursi, namun tidak ada yang samar bagi-Nya termasuk apa yang ada di benak manusia. Janganlah kalian batasi Allah dengan suatu tempat, dengan berkata “Allah ada di mana-mana.“ Kalian berusaha mengingkari Allah di atas Arsy dengan kejahilan kalian, justru kalian telah membatasi Allah pada tempat yang lainnya. Dan janganlah kalian meniadakan-Nya dengan mengucapkan “Allah tidak berada di dalam (alam) bersama kita, dan Dia juga tidak berada di luar alam.” (Nuniyah Ibnul Qayyim, hal. 295) Perhatikan, di sini beliau menetapkan Allah di atas Arsy namun menafikan pernyataan bahwa Allah dibatasi tempat, yaitu tempat dalam konsep makhluk. Keempat, Allah ta’ala istiwa di atas Arsy tidak berarti Allah butuh kepada Arsy untuk menetap. Karena beberapa poin berikut:  1. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy bukanlah bermakna Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy. Allah berada di atas ‘Arsy namun tidak berarti Allah diangkat dan dibawa oleh ‘Arsy sehingga Allah butuh kepada ‘Arsy. 2. Allah itu al-Ghaniy, tidak butuh kepada makhluk-Nya termasuk ‘Arsy. Justru ‘Arsy yang butuh kepada Allah. Karena semua makhluk itu butuh kepada Allah agar ia tetap eksis, termasuk juga ‘Arsy. Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ أَنْ تَزُولَا وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 41) 3. Menetapnya A di atas B, tidak melazimkan bahwa A pasti butuh pada B. Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk Allah. Maka bagaimana lagi perkaranya pada Allah ‘Azza Wa Jalla yang qaadirun ‘ala kulli syai’, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Allah yaf’alu maa yuriid, Maha Kuasa untuk melakukan apa yang Ia kehendaki? Maka lebih mungkin lagi bahwa Allah istiwa di atas ‘Arsy tanpa butuh kepada ‘Arsy. 4. Istiwa Allah tentu tidak serupa dengan istiwa makhluk. Jangan digambarkan bahwa Allah ta’ala menetap di atas ‘Arsy dalam keadaan duduk, atau berbaring, atau bersila, atau semacamnya sebagaimana jika makhluk ber-istiwa di atas sesuatu. Allah ta’ala berfirman: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11) Walhasil, perkataan “Allah ta’ala bertempat di atas Arsy” tidak terdapat sama sekali dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak pula dinukil dari para salafus shalih. Oleh karena itu hendaknya perkataan seperti ini dihindari. Sudah cukup bagi kita untuk mengatakan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa Allah ta’ala istiwa di atas Arsy atau Allah ta’ala Maha Tinggi di langit atau Allah ta’ala Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hijir Ismail, Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kitab Stambul Tinta Emas, Tempat Jual Beli Ular Sanca, Pendidikan Wallpaper, Kerja Di Bank Halal Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 552 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Membaca Zikir Pagi Petang Sebagian Saja? – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Membaca Zikir Pagi Petang Sebagian Saja? – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Kapan seseorang dikatakan telah membaca Zikir Pagi dan Zikir Petang,jika ia telah membacanya semua, atau cukup membaca sebagiannya saja?Jika ia telah membaca zikir, meskipun hanya sedikit, maka ia telah berzikir. Tapi seperti ini, jika dikatakan ia belum membaca Zikir Pagikarena harus menyelesaikan bacaan dengan jumlah yang ada sesuai dengan yang ia pilih.Bisa jadi ini dapat memberatkan,karena banyak kesibukan dan lain sebagainya. Namun, di antara rahmat Allah bagi kita, Allah tidak membebani kita dengan banyak zikiryang harus kita baca setiap pagi dan petang.Allah menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat dikatakan telah mengerjakan perintah berzikir. Allah juga menyebutkan zikir-zikir yang dengannya kita dapat meraih keuntungan besar dan perniagaan menguntungkan.Jika seseorang berzikir dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lah …” dan seterusnyasebanyak 10 kali, maka seakan-akan ia telah memerdekakan seorang budak. Jika ia membacanya sebanyak 100 kali, maka seakan-akan ia memerdekakan 10 budak.Jika ia membaca lebih banyak dari itu, maka Nabi bersabda, “Tidak ada yang lebih baik darinya kecuali yang membaca zikir itu lebih banyak lagi. Namun, dalam kesempatan ini saya sarankan agar kita semua memiliki buku zikirdan berusaha selalu membaca zikir-zikir pagisebelum keluar rumah,dan membaca zikir-zikir petang sebelum tidur. Lalu saat ia hendak tidur, hendaklah ia selalu membaca zikir-zikir sebelum tiduryang harus dibaca saat bersiap untuk tidur di tempat tidurnya.Jika ia telah kembali bangun, maka hendaklah ia juga membaca zikir-zikir itu lagi.Ini adalah kebaikan besar yang dapat ia raih. Kemudian ia juga (dengan zikir itu)telah mendatangkan perlindungan penuh, baginya keutamaan dari Allah Jalla wa ‘Ala, dan lain sebagainya. Seperti yang disebutkan dalam hadis tentang Ayat Kursi,tentang kisah seseorang yang mencuri makanan, ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sedang menjaganya. Lalu pada malam ketiga, pencuri itu berkata, “Lepaskan aku, dan aku akan mengajarkanmu ucapan yang bermanfaat bagimu …” (Yakni Ayat Kursi). ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ مَتَى يُطْلَقُ عَلَى الرَّجُلِ أَنَّهُ ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ إِذَا ذَكَرَهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا يَكْفِي؟ هُوَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ بِأَقَلِّ ذِكْرٍ قَدْ ذَكَرَ اللهَ لَكِنْ مِثْلُ هَذَا إِذَا قَالَ مَا ذَكَرَ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَسْتَوْعِبَ عَلَى اخْتِيَارِهِ الْعَدَدَ الَّذِي يَسْتَعْمِلُهُ وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ بِانْشِغَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ لَكِنْ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَلَيْنَا أَنَّهُ مَا كَثَّفَ عَلَيْنَا أَذْكَارًا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَهَا عِنْدَ الصَّبَاحِ وَعِنْدَ الْمَسَاءِ ذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ بِهَا تَحْقِيقَ الْأَمْرِ وَذَكَرَ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَحْصُلُ فِيهَا الرِّبْحَ الْعَظِيمَ وَالتِّجَارَةَ الرَّابِحَةَ إِذَا ذَكَرَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِلَى آخِرِهَا عَشَرَ مَرَّاتٍ كَانَ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً مَمْلُوكَةً فَإِنْ قَالَهَا مِئَةً كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ عَشَرَ فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَالَ لَا يُمَاثِلُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ قَالَ أَكْثَرَ مِمَّا يَقُولُ لَكِنْ فِي هَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَنْصَحُ أَنَّ الْوَاحِدَ يَكُونُ عِنْدَهُ كِتَابُ الْأَذْكَارِ وَيَحْرِصُ عَلَى قِرَاءَةِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ مِنَ الْمَنْزِلِ وَيَقْرَأُ أَذْكَارَ الْمَسَاءِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَقْرَأَ أَذْكَارَ النَّوْمِ الَّتِي تُقَالُ عِنْدَ تَهَيُّئِ الْإِنْسَانِ لِلنَّوْمِ عَلَى الْفِرَاشِ إِنِ اسْتَيْقَظَ وَرَجَعَ أَنْ يُعِيدَ تِلْكَ الْأَذْكَارَ هُوَ خَيْرٌ عَظِيمٌ يَحْصُلُ عَلَيْهِ ثُمَّ هُوَ أَيْضًا اسْتِحْضَارُ حِرَاسَةٍ تَامَّةٍ لَهُ فَضْلٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ كَحَدِيثِ آيَةِ الْكُرْسِيِّ قِصَّةُ الشَّخْصِ الَّذِي يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ وَأَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَحْرُسُهُ وَفِي الثَّالِثَةِ قَالَ دَعْنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تَنْفَعُكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Doa Minta Keturunan yang Saleh dan 4 Syaratnya – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Doa Minta Keturunan yang Saleh dan 4 Syaratnya – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meminta keturunan yang saleh,sungguh merupakan salah satu perkara yang paling agung. Tapi, ini ada syaratnya, atau ada syarat-syaratnya. [SYARAT PERTAMA]Syarat pertama: Orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla harus berdoa dengan hati yang tundukdan mengakui bahwa dirinya miskindan butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jallatentang orang-orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ketika mereka telah mencapai usia dewasa, “Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku,dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridai …” (QS. Al-Ahqaf: 15) Hamba tersebut mendahulukan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doanya, dengan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya, [SYARAT KEDUA]lalu meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dapat beribadah dengan baik. [SYARAT KETIGA]Baru kemudian ia berdoa,“… berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15) [SYARAT KEEMPAT]Orang tersebut menutup doanya dengan bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla,karena orang yang bertaubat dari dosanya, akan lebih mudah dikabulkan doanya. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam tafsirnya tentang seorang yang zuhud dan wara yang bernama Malik bin Mighwal,bahwa ia berkata bahwa Abu Mi’syar mengeluhkan anaknya kepada Thalhah bin Musharrif rahimahullahu Ta’ala. Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak berada di jalan yang ia harapkan dan ia sukai.Lalu Thalhah berkata kepadanya, “Carilah bantuan dengan ayat ini!” Yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku …dan agar aku berbuat amal saleh yang Engkau ridhai dan berilah kebaikan bagiku pada anak keturunanku. Sungguh aku bertaubat kepada-Mu dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Thalhah rahimahullahu Ta’ala memang benar, karena doa yang paling agungadalah doa yang disebutkan Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya (Al-Quran). ==== إِنَّ دُعَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِصَلَاحِ الذُّرِّيَّةِ لَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ لَكِنْ بِشَرْطٍ أَوْ بِشُرُوطٍ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَاعٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِقَلْبٍ مُتَضَرِّعٍ وَأَنْ يَكُونَ مُقِرًّا عَلَى نَفْسِهِ بِالْاِسْتِكَانَةِ وَبِالْحَاجَةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ جَاءَ فِي قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الَّذِينَ يَدْعُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ فَقَدَّمَ ذَلِكَ الْعَبْدُ التَّضَرُّعَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِذِكْرِ نِعَمِهِ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُسْنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ دَعَا فَقَالَ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَعْقَبَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِنَابَةِ فَمَنْ تَابَ مِنَ الذَّنْبِ كَانَ ذَلِكَ أَحْرَى بِإِجَابَةِ دُعَائِهِ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ فِي تَفْسِيرِهِ عَنِ الزَّاهِدِ الْوَرَعِ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ أَنَّهُ قَالَ شَكَا أَبُو مِعْشَرٍ ابْنَهُ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَذَكَرَ أَنَّهُ لَا يَسْتَقِيمُ لَهُ عَلَى الْحَالِ الَّذِي يُحِبُّهَا وَيَرْضَاهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ اسْتَعِنْ بِهَذِهِ الْآيَةِ وَهِيَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَإِنَّ أَعْظَمَ الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِمَا ذَكَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Mengenal Kitab Al-Arbain An-Nawawiyah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam

Mengenal Kitab Al-Arbain An-Nawawiyah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan bagi mereka yang belajar hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,‌نَضَّرَ ‌اللَّهُ ‌امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar hadis dariku, kemudian ia menghapalnya sampai mengajarkannya. Betapa banyak orang yang memiliki ilmu menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu, namun tidak benar-benar paham apa yang ia ilmui.” (HR Abu Dawud no. 3660 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Hampir setiap penuntut ilmu mengenal kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah karya Imam An-Nawawi rahimahullah dengan baik. Bahkan, banyak ulama menjadikannya sebagai pondasi keilmuan dalam tahapan keilmuan. Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah mengatakan,وأوَّلُ كتاب ينقدح في الأذهان يُرشَد المبتدئون في الحديث إليه هذه الأربعون للإمام النووي رحمه الله“Kitab yang pertama kali hendaknya seorang pemula dalam ilmu hadis dalam belajar adalah kitab Al-Arba’un yang disusun oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.” (Fath Al-Qawiyy Al-Matiin, hal. 6)Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk kitab yang meski ringkas, namun penuh akan faedah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Judul kitab 2. Siapa penulisnya? 3. Kunggulan kitab Arba’un Nawawiyah 4. Metode penyusunan kitab Arba’in Nawawi 5. Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-Nawawiyah Judul kitabDiriwayatkan bahwa judul asli dari kitab ini adalah Al-Arba’una fii Mabaani Al-Islam wa Qawaaid Al-Ahkaam atau lebih dikenal dengan nama Al-Arba’un. Hal ini dikarenakan kitab tersebut berisi 42 hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dinisbatkan kepada An-Nawawi rahimahullah di akhir judulnya.Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiSiapa penulisnya?Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Murri bin Hasan bin Husain bin Muhammad Jum’ah bin Hizam An-Nawawi. Seorang ulama yang alim nan zuhud. Menghabiskan umurnya untuk berjihad di jalan ilmu.Beliau lahir dan tumbuh hingga usia 18 tahun di desa Nawa yang terletak di dataran Hauran, Suriah bagian selatan. Tidak sebagaimana anak-anak seumurannya, An-Nawawi rahimahullah lebih suka menyendiri untuk menghafalkan Al-Qur’an hingga menjelang balig. Beliau mengambil ilmu dari banyak ulama seperti Jamaluddin bin Abdul Kafiy Ad-Dimasyq, Al-Fazari, Abul Hasan Sallar bin Al-Hasan, Abu Ishaq Ibrahim bin Umar Al-Wasithy, dan selain mereka.Banyak karya lahir dari tangan beliau di hampir setiap cabang ilmu. Seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Raudhatuth Thalibin, Al-Adzkar, Al-Arba’un, dan lain-lain. Namun, ada pula karya yang belum sempat beliau sempurnakan, misalnya Al-Majmu’, Tahdzib Al-Asma’ wal Lughat, Al-Khulashah fii Ahaditsil Ahkam, dan lain-lain.Beliau meninggal pada malam Rabu, di sepertiga malam terakhir, tanggal 24 Rajab 673 H. Saat itu beliau berumur kurang lebih 46 tahun. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya dengan rahmat-Nya yang teramat luas.Kunggulan kitab Arba’un NawawiyahDi antara keunggulan kitab Al-Arba’un yang disusun oleh oleh Imam An-Nawawi rahimahullah adalah:Pertama: Kitab ini berisi hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ringkas, tapi sarat makna. Hal ini merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam salah satu sabda beliau,بُعِثْتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ al-kalim.” (HR. Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari jawaami’ al-kalim adalah,قليل اللفظ كثير المعاني“Lafaznya ringkas, tapi maknanya luas.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 5)Kedua: Hadis-hadis yang ditulis di dalam kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah bisa menjadi kaidah umum yang menjadi dasar bagi banyak hukum syar’i. Bahkan, beberapa hadis di dalamnya disebutkan oleh para ulama sebagai referensi utama untuk mengetahui intisari ajaran Islam. Misalnya, hadis tentang niat. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,وهذا الحديث أحد الأحاديث التي يدور الدين عليها“Hadis ini adalah salah satu hadis yang mengandung seluruh intisari ajaran Islam.” (Jaami’ Al-Uluum wal Hikam, hal. 61)Ketiga: Mayoritas hadis di dalam kitab Arba’in Nawawi disepakati kesahihannya oleh para ulama. Hanya sebagian kecil yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam An-Nawawi rahimahullahu mengungkapkan,وألتزم في هذه الأربعين أن تكون صحيحة ، ومعظمها في صحيح البخاري ومسلم“Aku berupaya menyusun hadis-hadis sahih saja di dalam kitab ini. Dan mayoritasnya memang termaktub di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Keempat: Imam An-Nawawi rahimahullah tidak hanya menyusun dengan satu tema saja, melainkan banyak tema pokok ajaran Islam. Sebagaimana beliau ungkapkan,وهي أربعون حديثا مشتملة على جميع ذلك، وكل حديث منها قاعدة عظيمة من قواعد الدين قد وصفه العلماء بأن مدار الإسلام عليه، أو هو نصف الإسلام أو ثلثه أو نحو ذلك“Dan ia adalah empat puluh hadis yang mencakup seluruh hal itu. Dan setiap hadis di antaranya merupakan kaedah agung dari kaedah-kaedah agama yang disifati oleh ulama sebagai intisari agama Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya, atau yang semisalnya.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 40)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Metode penyusunan kitab Arba’in NawawiSetiap kitab tentu memiliki metode penyusunan tersendiri, termasuk kitab Al-Arba’un yang ditulis oleh Imam An-Nawawi. Beliau menyusun kitabnya dengan metode:Pertama: Beliau menyusunnya dengan urutan nomor, bukan berdasarkan bab fikih sebagaimana lumrah diketahui dari karya ulama klasik.Kedua: Hadis-hadis yang tercantum di dalam kitab Al-Arbaun tidak disebutkan sanadnya, kecuali sebatas sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini dalam rangka memudahkan para pembelajar untuk mengkajinya. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya sendiri di pembukaan kitab Al-Arba’un An-Nawawiyah,وأذكرها محذوفة الأسانيد، ليسهل حفظها، ويعم الانتفاع بها إن شاء الله تعالى“Aku menyebutkan (hadis)nya dengan tanpa sanad. Supaya mudah dihafal dan lebih bermanfaat untuk umum insyaAllah.” (Muqaddimah Al-Arba’un An-Nawawiyah, hal. 45)Ketiga: Imam An-Nawawi rahimahullah membagi kitabnya ke dalam dua bagian: mukadimah dan isi kitab. Di dalam mukadimah beliau menyebutkan alasan penyusunan kitab Al-Arba’un, metodologi penyusunan, dan kandungan kitab secara umum.Keempat: Beliau menyebutkan hadis kemudian perawinya dari para penyusun kitab induk hadis.Kelima: Terkadang disebutkan begitu saja. Misal setelah menyebutkan hadis yang ketiga beliau mengatakan,رواه البخاري ومسلم“Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.”Keenam: Jika hadis tersebut diriwayatkan di dalam beberapa kitab induk dan terdapat perbedaan redaksi, beliau menyebutkannya secara langsung. Sebagaimana di dalam hadis ke-5 dan ke-6,وفي رواية لمسلم“Dalam redaksi Muslim.”Ketujuh: Terkadang beliau menyebutkan status hadis sahih dan tidaknya menurut perawi. Sebagaimana ketika menyebutkan hadis ke-19 beliau sekaligus menyebutkan pendapat Imam At-Tirmidzi selaku perawi,رواه الترمذي، وقال: حديث حسن“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mengatakan, ‘Hadis ini hasan.’”Kedelapan: Dalam sedikit kesempatan beliau juga mengungkapkan seandainya hadis tersebut diriwayatkan dengan banyak riwayat dan beragam redaksi, maka beliau menyebutkan redaksi yang beliau kutip dalam rangka menepis keraguan. Sebagaimana di dalam hadis ke-36 beliau mengatakan,رواه مسلم بهذا اللفظ“Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dengan redaksi di atas.”Kitab-kitab yang ditulis untuk mengupas kandungan Al-Arba’un An-NawawiyahKitab-kitab yang mengurai kandungan kitab Arba’in Nawawi sangat banyak jumlahnya. Di antara kitab-kitab tersebut adalah:Pertama: Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah karya Abdurrauf Al-Minawi.Kedua: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Ketiga: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Karim Al-Khudhair.Keempat: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Athiyyah Salim.Kelima: Al-Fath Al-Mubiin bi Syarh Al-Arba’in karya Ibnu Hajar Al-Haitami.Keenam: Fath Al-Qawiyy Al-Matiin fii Syarh Al-Arba’in karya Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr.Ketujuh: At-Tuhfah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Al-Arba’in Haditsan An-Nawawiyah karya Ismail Al-Anshary.Kedelapan: Sabiilul Muhtadiin ilaa Syarh Al-Arbaiin An-Nawawiyah karya Khaldun Naghawi.Dan masih banyak lagi yang lain.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mempelajarinya. aamiinBaca Juga:Hadits-Hadits tentang Bahaya HutangHafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Dhab Halal, Maksiat Dalam Islam, Gelar Ma Agama, Ilmu Ikhlas Dalam Al QuranTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskitabkitab haditskitab ulamanasihatnasihat islam
Prev     Next