Nama para Istri dan Anak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam

Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Pak ustadz, mohon ilmunya tentang nama-nama para istri dan anak Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Agar kita lebih mengenal keluarga beliau. Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Semoga Allah ta’ala merahmati setiap muslim yang bersemangat untuk mengenal Nabinya shallallahu’alaihi wa sallam.  Adapun, nama istri-istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang disepakati ulama adalah sebagai berikut: Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu’anha. Saudah binti Zam’ah radhiyallahu’anha. ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anha. Hafshah binti Umar radhiyallahu’anha. Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu’anha. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah al-Makhzumiyyah radhiyallahu’anha. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu’anha. Juwairiyyah binti al-Harits radhiyallahu’anha, aslinya bernama Barrah, namun diganti oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjadi Juwairiyyah. Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah radhiyallahu’anha. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiyallahu’anha. Zainab binti Jahsy radhiyallahu’anha. Para ulama berbeda pendapat mengenai Raihanah binti Zaid an-Nadhriyyah, apakah termasuk istri ataukah budak Rasulullah. Namun sebelas nama-nama shahabiyah pada daftar nama sebelumnya di atas adalah yang sudah ma’ruf digolongkan ke dalam deretan istri-istri beliau. Adapun beberapa shahabiyah yang dilamar oleh Rasulullah namun belum dinikahi, serta para shahabiyah yang menawarkan diri kepada Rasulullah dan tidak dinikahi, yang semacam ini ada empat atau lima orang. Sebagian orang ada yang mengatakan mencapai tiga puluh orang wanita. Para ulama yang dikenal sebagai pakar sirah Rasulullah tidak ada yang mengenal pendapat ini (bahwa istri Nabi mencapai 30 orang). Bahkan para ulama mengingkari pendapat ini. Adapun yang ma’ruf adalah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada al-Juniyyah untuk menikahinya. Ketika dilamar oleh Rasulullah, al-Juniyyah malah berlindung dari Rasulullah (menyatakan keengganan), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghindarinya dan tidak menikahinya. Demikian juga al-Kalbiyah. Juga shahabiyah yang antara pinggang dan tulang rusuk belakangnya ada bercak putih di kulitnya, tidak dinikahi oleh Rasulullah. Juga shahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah lalu Rasulullah menikahkan dia dengan orang lain dengan mahar hafalan Qur’an. Inilah beberapa kisah yang dapat diterima riwayatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/79) karya Ibnul Qayyim. Adapun anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, jumlah anak-anak beliau ada tujuh orang. Tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan. Berikut ini rinciannya: Al-Qasim, beliau adalah anak yang namanya dijadikan kun-yah oleh Nabi, sehingga Nabi juga dipanggil dengan nama Abul Qasim shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailid al-Qurasyiah radhiyallahu’anha. Abdullah, beliau dijuluki juga dengan ath-Thahir dan ath-Thayyib. Ibunya juga Khadijah radhiyallahu’anha. Ibrahim, beliau adalah anak bungsu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Mariyah al-Qibthiyyah radhiyallahu’anha. Ketiga anak-anak lelaki beliau ini semuanya wafat ketika masih kecil, semoga Allah meridhai mereka semua. Zainab radhiyallahu’anha. Beliau adalah putri sulung Nabi. Di masa jahiliyah beliau menikah dengan Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ dan memiliki anak bernama Umamah. Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib setelah wafatnya Fatimah radhiyallahu’anha. Ruqayyah radhiyallahu’anha. Beliau menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Ummu Kultsum radhiyallahu’anha. Beliau juga menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu, sehingga Utsman digelari dengan julukan Dzun Nurraini (pemilik dua cahaya) karena menikah dengan dua putri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Fathimah radhiallahu’anha, beliau adalah anak yang paling dicintai Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau menikah dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Semua anak-anak perempuan beliau ini lahir dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha. Sehingga semua anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha kecuali Ibrahim radhiyallahu’anhu, karena ia dari rahim Mariyah al-Qibthiyyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memiliki keturunan lagi dari istri-istri beliau yang lain. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga memiliki anak-anak tiri, yaitu: Hind bin Abi Halah radhiallahu’anhu.  Al-Harits bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Ath-Thahir bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Halah bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Az-Zubair bin Abu Halah radhiallahu’anhu. Mereka berlima adalah putra dari Khadijah binti Khuwailid dari pernikahannya dengan Abu Halah bin Zurarah at-Taimi, suami pertama Khadijah. Zainab binti Abu Salamah radhiallahu’anhu. Putri dari Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah dari pernikahannya dengan Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad radhiallahu’anhu. Ini yang kami ketahui dari nama-nama istri dan putra-putri Nabi shallallahu’alahi wa sallam. Wallahu a’lam bis shawab. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Sumber: Dewan Fatwa Islamweb no. 25481 dan 1699, dengan beberapa penambahan. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Zakat, Puasa Tanpa Mandi Wajib, Arti Mimpi Lagi Sholat, Menelan Dahak Saat Puasa, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Web Paytren Visited 3,040 times, 1 visit(s) today Post Views: 670 QRIS donasi Yufid

Nama para Istri dan Anak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam

Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Pak ustadz, mohon ilmunya tentang nama-nama para istri dan anak Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Agar kita lebih mengenal keluarga beliau. Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Semoga Allah ta’ala merahmati setiap muslim yang bersemangat untuk mengenal Nabinya shallallahu’alaihi wa sallam.  Adapun, nama istri-istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang disepakati ulama adalah sebagai berikut: Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu’anha. Saudah binti Zam’ah radhiyallahu’anha. ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anha. Hafshah binti Umar radhiyallahu’anha. Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu’anha. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah al-Makhzumiyyah radhiyallahu’anha. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu’anha. Juwairiyyah binti al-Harits radhiyallahu’anha, aslinya bernama Barrah, namun diganti oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjadi Juwairiyyah. Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah radhiyallahu’anha. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiyallahu’anha. Zainab binti Jahsy radhiyallahu’anha. Para ulama berbeda pendapat mengenai Raihanah binti Zaid an-Nadhriyyah, apakah termasuk istri ataukah budak Rasulullah. Namun sebelas nama-nama shahabiyah pada daftar nama sebelumnya di atas adalah yang sudah ma’ruf digolongkan ke dalam deretan istri-istri beliau. Adapun beberapa shahabiyah yang dilamar oleh Rasulullah namun belum dinikahi, serta para shahabiyah yang menawarkan diri kepada Rasulullah dan tidak dinikahi, yang semacam ini ada empat atau lima orang. Sebagian orang ada yang mengatakan mencapai tiga puluh orang wanita. Para ulama yang dikenal sebagai pakar sirah Rasulullah tidak ada yang mengenal pendapat ini (bahwa istri Nabi mencapai 30 orang). Bahkan para ulama mengingkari pendapat ini. Adapun yang ma’ruf adalah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada al-Juniyyah untuk menikahinya. Ketika dilamar oleh Rasulullah, al-Juniyyah malah berlindung dari Rasulullah (menyatakan keengganan), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghindarinya dan tidak menikahinya. Demikian juga al-Kalbiyah. Juga shahabiyah yang antara pinggang dan tulang rusuk belakangnya ada bercak putih di kulitnya, tidak dinikahi oleh Rasulullah. Juga shahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah lalu Rasulullah menikahkan dia dengan orang lain dengan mahar hafalan Qur’an. Inilah beberapa kisah yang dapat diterima riwayatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/79) karya Ibnul Qayyim. Adapun anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, jumlah anak-anak beliau ada tujuh orang. Tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan. Berikut ini rinciannya: Al-Qasim, beliau adalah anak yang namanya dijadikan kun-yah oleh Nabi, sehingga Nabi juga dipanggil dengan nama Abul Qasim shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailid al-Qurasyiah radhiyallahu’anha. Abdullah, beliau dijuluki juga dengan ath-Thahir dan ath-Thayyib. Ibunya juga Khadijah radhiyallahu’anha. Ibrahim, beliau adalah anak bungsu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Mariyah al-Qibthiyyah radhiyallahu’anha. Ketiga anak-anak lelaki beliau ini semuanya wafat ketika masih kecil, semoga Allah meridhai mereka semua. Zainab radhiyallahu’anha. Beliau adalah putri sulung Nabi. Di masa jahiliyah beliau menikah dengan Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ dan memiliki anak bernama Umamah. Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib setelah wafatnya Fatimah radhiyallahu’anha. Ruqayyah radhiyallahu’anha. Beliau menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Ummu Kultsum radhiyallahu’anha. Beliau juga menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu, sehingga Utsman digelari dengan julukan Dzun Nurraini (pemilik dua cahaya) karena menikah dengan dua putri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Fathimah radhiallahu’anha, beliau adalah anak yang paling dicintai Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau menikah dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Semua anak-anak perempuan beliau ini lahir dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha. Sehingga semua anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha kecuali Ibrahim radhiyallahu’anhu, karena ia dari rahim Mariyah al-Qibthiyyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memiliki keturunan lagi dari istri-istri beliau yang lain. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga memiliki anak-anak tiri, yaitu: Hind bin Abi Halah radhiallahu’anhu.  Al-Harits bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Ath-Thahir bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Halah bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Az-Zubair bin Abu Halah radhiallahu’anhu. Mereka berlima adalah putra dari Khadijah binti Khuwailid dari pernikahannya dengan Abu Halah bin Zurarah at-Taimi, suami pertama Khadijah. Zainab binti Abu Salamah radhiallahu’anhu. Putri dari Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah dari pernikahannya dengan Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad radhiallahu’anhu. Ini yang kami ketahui dari nama-nama istri dan putra-putri Nabi shallallahu’alahi wa sallam. Wallahu a’lam bis shawab. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Sumber: Dewan Fatwa Islamweb no. 25481 dan 1699, dengan beberapa penambahan. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Zakat, Puasa Tanpa Mandi Wajib, Arti Mimpi Lagi Sholat, Menelan Dahak Saat Puasa, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Web Paytren Visited 3,040 times, 1 visit(s) today Post Views: 670 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Pak ustadz, mohon ilmunya tentang nama-nama para istri dan anak Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Agar kita lebih mengenal keluarga beliau. Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Semoga Allah ta’ala merahmati setiap muslim yang bersemangat untuk mengenal Nabinya shallallahu’alaihi wa sallam.  Adapun, nama istri-istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang disepakati ulama adalah sebagai berikut: Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu’anha. Saudah binti Zam’ah radhiyallahu’anha. ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anha. Hafshah binti Umar radhiyallahu’anha. Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu’anha. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah al-Makhzumiyyah radhiyallahu’anha. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu’anha. Juwairiyyah binti al-Harits radhiyallahu’anha, aslinya bernama Barrah, namun diganti oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjadi Juwairiyyah. Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah radhiyallahu’anha. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiyallahu’anha. Zainab binti Jahsy radhiyallahu’anha. Para ulama berbeda pendapat mengenai Raihanah binti Zaid an-Nadhriyyah, apakah termasuk istri ataukah budak Rasulullah. Namun sebelas nama-nama shahabiyah pada daftar nama sebelumnya di atas adalah yang sudah ma’ruf digolongkan ke dalam deretan istri-istri beliau. Adapun beberapa shahabiyah yang dilamar oleh Rasulullah namun belum dinikahi, serta para shahabiyah yang menawarkan diri kepada Rasulullah dan tidak dinikahi, yang semacam ini ada empat atau lima orang. Sebagian orang ada yang mengatakan mencapai tiga puluh orang wanita. Para ulama yang dikenal sebagai pakar sirah Rasulullah tidak ada yang mengenal pendapat ini (bahwa istri Nabi mencapai 30 orang). Bahkan para ulama mengingkari pendapat ini. Adapun yang ma’ruf adalah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada al-Juniyyah untuk menikahinya. Ketika dilamar oleh Rasulullah, al-Juniyyah malah berlindung dari Rasulullah (menyatakan keengganan), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghindarinya dan tidak menikahinya. Demikian juga al-Kalbiyah. Juga shahabiyah yang antara pinggang dan tulang rusuk belakangnya ada bercak putih di kulitnya, tidak dinikahi oleh Rasulullah. Juga shahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah lalu Rasulullah menikahkan dia dengan orang lain dengan mahar hafalan Qur’an. Inilah beberapa kisah yang dapat diterima riwayatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/79) karya Ibnul Qayyim. Adapun anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, jumlah anak-anak beliau ada tujuh orang. Tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan. Berikut ini rinciannya: Al-Qasim, beliau adalah anak yang namanya dijadikan kun-yah oleh Nabi, sehingga Nabi juga dipanggil dengan nama Abul Qasim shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailid al-Qurasyiah radhiyallahu’anha. Abdullah, beliau dijuluki juga dengan ath-Thahir dan ath-Thayyib. Ibunya juga Khadijah radhiyallahu’anha. Ibrahim, beliau adalah anak bungsu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Mariyah al-Qibthiyyah radhiyallahu’anha. Ketiga anak-anak lelaki beliau ini semuanya wafat ketika masih kecil, semoga Allah meridhai mereka semua. Zainab radhiyallahu’anha. Beliau adalah putri sulung Nabi. Di masa jahiliyah beliau menikah dengan Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ dan memiliki anak bernama Umamah. Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib setelah wafatnya Fatimah radhiyallahu’anha. Ruqayyah radhiyallahu’anha. Beliau menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Ummu Kultsum radhiyallahu’anha. Beliau juga menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu, sehingga Utsman digelari dengan julukan Dzun Nurraini (pemilik dua cahaya) karena menikah dengan dua putri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Fathimah radhiallahu’anha, beliau adalah anak yang paling dicintai Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau menikah dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Semua anak-anak perempuan beliau ini lahir dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha. Sehingga semua anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha kecuali Ibrahim radhiyallahu’anhu, karena ia dari rahim Mariyah al-Qibthiyyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memiliki keturunan lagi dari istri-istri beliau yang lain. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga memiliki anak-anak tiri, yaitu: Hind bin Abi Halah radhiallahu’anhu.  Al-Harits bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Ath-Thahir bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Halah bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Az-Zubair bin Abu Halah radhiallahu’anhu. Mereka berlima adalah putra dari Khadijah binti Khuwailid dari pernikahannya dengan Abu Halah bin Zurarah at-Taimi, suami pertama Khadijah. Zainab binti Abu Salamah radhiallahu’anhu. Putri dari Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah dari pernikahannya dengan Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad radhiallahu’anhu. Ini yang kami ketahui dari nama-nama istri dan putra-putri Nabi shallallahu’alahi wa sallam. Wallahu a’lam bis shawab. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Sumber: Dewan Fatwa Islamweb no. 25481 dan 1699, dengan beberapa penambahan. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Zakat, Puasa Tanpa Mandi Wajib, Arti Mimpi Lagi Sholat, Menelan Dahak Saat Puasa, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Web Paytren Visited 3,040 times, 1 visit(s) today Post Views: 670 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1378587661&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Pak ustadz, mohon ilmunya tentang nama-nama para istri dan anak Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Agar kita lebih mengenal keluarga beliau. Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Semoga Allah ta’ala merahmati setiap muslim yang bersemangat untuk mengenal Nabinya shallallahu’alaihi wa sallam.  Adapun, nama istri-istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang disepakati ulama adalah sebagai berikut: Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu’anha. Saudah binti Zam’ah radhiyallahu’anha. ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anha. Hafshah binti Umar radhiyallahu’anha. Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu’anha. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah al-Makhzumiyyah radhiyallahu’anha. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu’anha. Juwairiyyah binti al-Harits radhiyallahu’anha, aslinya bernama Barrah, namun diganti oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjadi Juwairiyyah. Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah radhiyallahu’anha. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiyallahu’anha. Zainab binti Jahsy radhiyallahu’anha. Para ulama berbeda pendapat mengenai Raihanah binti Zaid an-Nadhriyyah, apakah termasuk istri ataukah budak Rasulullah. Namun sebelas nama-nama shahabiyah pada daftar nama sebelumnya di atas adalah yang sudah ma’ruf digolongkan ke dalam deretan istri-istri beliau. Adapun beberapa shahabiyah yang dilamar oleh Rasulullah namun belum dinikahi, serta para shahabiyah yang menawarkan diri kepada Rasulullah dan tidak dinikahi, yang semacam ini ada empat atau lima orang. Sebagian orang ada yang mengatakan mencapai tiga puluh orang wanita. Para ulama yang dikenal sebagai pakar sirah Rasulullah tidak ada yang mengenal pendapat ini (bahwa istri Nabi mencapai 30 orang). Bahkan para ulama mengingkari pendapat ini. Adapun yang ma’ruf adalah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada al-Juniyyah untuk menikahinya. Ketika dilamar oleh Rasulullah, al-Juniyyah malah berlindung dari Rasulullah (menyatakan keengganan), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghindarinya dan tidak menikahinya. Demikian juga al-Kalbiyah. Juga shahabiyah yang antara pinggang dan tulang rusuk belakangnya ada bercak putih di kulitnya, tidak dinikahi oleh Rasulullah. Juga shahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah lalu Rasulullah menikahkan dia dengan orang lain dengan mahar hafalan Qur’an. Inilah beberapa kisah yang dapat diterima riwayatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/79) karya Ibnul Qayyim. Adapun anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, jumlah anak-anak beliau ada tujuh orang. Tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan. Berikut ini rinciannya: Al-Qasim, beliau adalah anak yang namanya dijadikan kun-yah oleh Nabi, sehingga Nabi juga dipanggil dengan nama Abul Qasim shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailid al-Qurasyiah radhiyallahu’anha. Abdullah, beliau dijuluki juga dengan ath-Thahir dan ath-Thayyib. Ibunya juga Khadijah radhiyallahu’anha. Ibrahim, beliau adalah anak bungsu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ibunya adalah Mariyah al-Qibthiyyah radhiyallahu’anha. Ketiga anak-anak lelaki beliau ini semuanya wafat ketika masih kecil, semoga Allah meridhai mereka semua. Zainab radhiyallahu’anha. Beliau adalah putri sulung Nabi. Di masa jahiliyah beliau menikah dengan Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ dan memiliki anak bernama Umamah. Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib setelah wafatnya Fatimah radhiyallahu’anha. Ruqayyah radhiyallahu’anha. Beliau menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Ummu Kultsum radhiyallahu’anha. Beliau juga menikah dengan Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu, sehingga Utsman digelari dengan julukan Dzun Nurraini (pemilik dua cahaya) karena menikah dengan dua putri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Fathimah radhiallahu’anha, beliau adalah anak yang paling dicintai Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau menikah dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Semua anak-anak perempuan beliau ini lahir dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha. Sehingga semua anak-anak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dari rahim Khadijah radhiyallahu’anha kecuali Ibrahim radhiyallahu’anhu, karena ia dari rahim Mariyah al-Qibthiyyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memiliki keturunan lagi dari istri-istri beliau yang lain. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga memiliki anak-anak tiri, yaitu: Hind bin Abi Halah radhiallahu’anhu.  Al-Harits bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Ath-Thahir bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Halah bin Abi Halah radhiallahu’anhu. Az-Zubair bin Abu Halah radhiallahu’anhu. Mereka berlima adalah putra dari Khadijah binti Khuwailid dari pernikahannya dengan Abu Halah bin Zurarah at-Taimi, suami pertama Khadijah. Zainab binti Abu Salamah radhiallahu’anhu. Putri dari Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah dari pernikahannya dengan Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad radhiallahu’anhu. Ini yang kami ketahui dari nama-nama istri dan putra-putri Nabi shallallahu’alahi wa sallam. Wallahu a’lam bis shawab. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. Sumber: Dewan Fatwa Islamweb no. 25481 dan 1699, dengan beberapa penambahan. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pertanyaan Tentang Zakat, Puasa Tanpa Mandi Wajib, Arti Mimpi Lagi Sholat, Menelan Dahak Saat Puasa, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Bogor, Web Paytren Visited 3,040 times, 1 visit(s) today Post Views: 670 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pembagian Tauhid Menurut Para Ulama Ahlusunah (Bag. 2)

Daftar Isi sembunyikan 1. Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap Allah 1.1. Tauhid al-’ilmi 1.2. Tauhid al-’amali 2. Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) 2.1. Tauhid al-qaul al-’ilmi 2.2. Tauhid al-’amali al-iradi 3. Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H) 3.1. Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat 3.2. Tauhid al-mathlab wa al-qashdi 4. Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H) 4.1. Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi 4.2. Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap AllahSetelah dipaparkan pembagian tauhid menjadi tiga jenis, maka di antara para ulama ada yang membagi tauhid ini ke dalam dua jenis saja dengan menimbang sudut pandang kewajiban bertauhid seorang hamba terhadap Allah. Para ulama ahlusunah pada abad yang lebih lalu, yaitu sekitar abad 7 H, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, lebih banyak membagi tauhid ini kepada dua jenis saja. Pembagian ke dalam dua jenis tauhid ini akan berkumpul pada klasifikasi berikut, yaitu, 1) tauhid al-‘ilmi dan 2) tauhid al-‘amali. Adapun penjelasan definisi ringkas dari kedua jenis tauhid tersebut sebagai berikut.Tauhid al-’ilmiTauhid al-’ilmi adalah tauhid yang yang berisi kewajiban dari syariat kepada mukalaf untuk berilmu dan beriman dengan makna-makna rububiyyah dan sifat-sifat Allah yang sempurna. Maka, dapat disimpulkan bahwa pada tauhid jenis ini berkumpul dua jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma wa sifat.Tauhid al-’amaliTauhid al-’amali adalah tauhid yang berisi kewajiban syariat terhadap mukalaf untuk beramal dengan beribadah kepada Allah dan larangan untuk berbuat syirik. (Al-Fawaid Al-Masturah, 1: 52-53)Setelah masa beliau berdua sampai zaman kontemporer ini, terdapat para ulama yang membagi tauhid ke dalam dua jenis, tetapi memiliki penamaan yang berbeda dengan beliau berdua. Berikut rincian pembagian tauhid menjadi dua jenis dengan sudut pandang kewajiban hamba terhadap Allah menurut berbagai pandangan para ulama.Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H)Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam satu kitab yang beliau tulis, yaitu Ash-Shafadiyah, menerangkan tentang tauhid ilahiah itu ada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-qaul al-’amali dan b) tauhid al-’amali al-iradi. Syaikhul Islam rahimahullah berkata,والتوحيد الذي جاءتْ به الرسل ونزلتْ به الكُتب هو توحيد الإلهية، وهو أن يعبد الله وحده لَا شريكَ له، وهو متضَمِّنٌ لشيئينِ، أحدهما: القول العلْميّ ، وهو إثباتُ صفاتِ الكمالِ، وتنزِيهه عن النقائصِ، وتنزيهه عن أنْ يمَاثِلَه أحدٌ في شيئ من صفاته، فلا يوصَفُ بنقْصٍ بحالٍ، ولا يماثله أحدٌ في الكمال، كما قال تعالى: (قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ۝  ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ۝  لَمۡ یَلِدۡ وَلَمۡ یُولَدۡ ۝  وَلَمۡ یَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ)، فالصّمدية تُثبت له الكمال، والأحدية تنفي مماثلَه شيئ له في ذلك، كما بسطنا ذلك في غير هذا الموضع.والتوحيد العَملي الإرادي أن يعبد إلا إياه، فلا يدعو إلا إياه ولا يتوكل إلّا عليه، ولا يخاف إلا إياه، ولا يرجو إلا أياه، ويكون الدين كله لله، قال تعالى: (قُلۡ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡكَـٰفِرُونَ ۝  لَاۤ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  وَلَاۤ أَنَا۠ عَابِدࣱ مَّا عَبَدتُّمۡ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ). وهذا التوحيد يتضمنُ أنّ اللهَ خالق كلِّ شيئٍ  وربه ومليكه لا شريك له في المُلكِ.“Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan yang terkandung dalam kitab-kitab Allah adalah tauhid ilahiah. Tauhid ilahiah adalah seorang hamba beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya. Tauhid ilahiah mengandung dua unsur, yaitu:Baca Juga: Tauhid dan KecintaanTauhid al-qaul al-’ilmiTauhid ini memiliki makna penetapan bagi Allah sifat-sifat yang sempurna, menyucikan Allah dari kekurangan-kekurangan, dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang menyerupai atau menyaingi-Nya dalam sifat-sifat Allah. Maka dari itu, Allah tidak disifati sedikit pun dengan kekurangan dan tidak ada sesuatu apa pun yang menyerupai-Nya dalam kesempurnaan. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan, “Katakanlah (Muhammad), bahwa Allah adalah Esa. Allah adalah Zat tempat bergantung seluruh makhluk-Nya. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan Dia (Allah) tidak ada sesuatu apa pun yang sebanding (semisal) dengan-Nya. Maka, sifat Ash-Shamadiyah yang dimiliki Allah mengandung makna bahwa Allah memiliki kesempurnaan dari segala sisi. Sementara sifat Al-Ahadiyah menegasikan keserupaan sesuatu apa pun terhadap Allah dalam aspek kesempurnaan-Nya sebagaimana yang telah kami jelaskan pada tempat lain.Tauhid al-’amali al-iradiTauhid ini memiliki makna bahwa seorang hamba tidak mengerjakan ibadah, kecuali hanya untuk Allah semata.  Maka, nantinya ia tidak akan berdoa kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali hanya kepada Allah, tidak takut kecuali hanya kepada Allah, dan tidak berharap kecuali hanya pada Allah. Sehingga seluruh agamanya (ibadahnya) hanya untuk Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian tidak menyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak akan (sekali-kali) menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian juga tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” Tauhid jenis ini terkandung makna bahwa Allah adalah Sang Pencipta segala sesuatu, Allah adalah Tuhan seluruh alam, Sang Pemilik jagad semesta, dan tidak ada suatu serikat pun yang bersama Allah.” (Ash-Shafadiyah, 2: 228-229)Baca Juga: Makna Kalimat Tauhid “Lailahaillallah”Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H)Ibnul Qayyim rahimahullah juga memiliki pembagian tauhid yang hampir sama dengan gurunya (Ibnu Taimiyyah) dengan membagi tauhid menjadi dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan b) tauhid al-mathlab wa al-qashdu. Pada kesempatan yang sama, Ibnul Qayyim juga menyebutkan nama lain dari dua jenis tauhid tersebut. Ibnul Qayyim menyampaikan pembagian tauhid ini dalam kitab Madarijus Salikin ketika membahas pembagian tauhid yang sebelumnya dipaparkan pembagian tauhid menurut berbagai firqah dalam Islam maupun luar Islam. Adapun beliau rahimahullah berkata,وأمّا التوحيدُ الذي دعتْ رسل الله، نزلتْ بهِ كُتُبُ فوَرَاءَ ذلك كلِّهِ وهو نوعان، تَوْحيدٌ في المعْرفة والإثْباتِ، وتوحيدٌ في المطْلبِ والقصْدفالأوّل: هو حقيقةُ ذاتِ الرّبِّ تعالى، وأسماءه، وصفاته، وأفْعالِه، وعُلُوِّه، فوق سمواتِهِ على عرْشِهِ، وتكلُّمِهِ بِكُتُبِه، وتكْلميهِ لِمنْ شاء منْ عِبادهِ، وإثْبات عمومِ قضاءِهِ، وقَدَره، وحُكْمه، وقد أفصح القرآنُ عن هذا النوعِ جِدَّ الإفصَاحِكما في أوّل سورةِ الحديد، وسورة طه، وآخر سورة الحشْر، وأوَّلُ سورة (تنزيل) السجدة، وأوّل سورة آل عمران، وسورة الإخلاصِ بكمالها، وغير ذلك.النوع الثاني: مِثْلُ ما تضمّنتْهُ سورة: قل يأيها الكافرون)، وقوله: (قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم)، الآية وأوَّلُ سورة سورة (تنزيل الكتاب) وآخِرِها، وأوَّلِ سورة يونس ووسطِها وآخِرِها، وأوّلِ سورةِ الأعراف وآخِرُها، وجُمْلة سورة الأنعامِ وغالبِ سور القرآنِ، بل كلُّ سورةٍ في القرآن فهي متضمنة لنَوعي التوحيدِ.بل نقول قولًا كليًا: إنّ كلَّ آية في القرآن فهي متضمةٌ للتوحيدِ، شاهدةٌ بِهِ، داعيةٌ إليهِ، فإنّ القرآنَ: إمّا خَبَرٌ عن اللهِ، وأسمائه، وصفاته، وأفعالِهِ، فهو التوحيد العلميالخبري، وإمّا دعوةٌ إلى عبادته وحده لا شريك له، وخَلْعُ كلّ ما يُعبدُ من دونِهِ، فهو التوحيد الإراديّ الطلبي، وإمّا أمرٌ ونهيٌ، وإلْزامٌ بطاعته في نهيِهِ وأمره، فهي حقوق التوحيد ومكمَّلاته، وإمّا خبرٌ عَنْ كرامة الله لِأهل توحيده وطاعَتِهِ، وما فعل بهم في الدنيا وما يُكرمُهم به في الآخرة، فهو جزاء توحيده، وإمّا خبر عن أهل الشِرْك، وما فعل بهم في الدنيا من النكال، وما يَحُلُّ بهم في العُقبى من العذاب، فهو خبر عمّنْ خرج عن حكم التوحيد.“Adapun tauhid yang didakwahkan oleh para rasul Allah dan yang dikandung oleh seluruh kitab-kitab Allah terdapat dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan 2) tauhid al-mathlab wa al-qashdu.Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbatTauhid yang pertama ini berisi tentang pembahasan hakikat Zat Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, ketinggian Allah di atas langit-langit, yaitu di atas ‘Arsy-Nya, perkataan-perkataan Allah dalam semua kitab-kitab-Nya, pembicaraan Allah kepada hamba yang dikehendaki-Nya, penetapan atas seluruh kekuasaan, takdir, dan hukum yang ditetapkan oleh-Nya. Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an tentang tauhid ini dengan sangat fasih. Bukti-bukti tauhid ini tergambar pada awal surah Al-Hadid, surah Thaha, akhir dari surah Al-Hasyr, awal dari surah As-Sajdah, akhir surah Ali-Imran, surah Al-Ikhlas seluruhnya, dan lain-lain.Tauhid al-mathlab wa al-qashdiTauhid ini adalah semisal yang dikandung dalam surah Al-Kafirun, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir ,.. ”, juga firman Allah, “Katakanlah (Muhammad), wahai ahlul kitab, marilah kita sama-sama menuju satu seruan (tauhid) yang sama antara kami dengan kalian..”, ayat awal dalam surah Az-Zumar dan bagian akhirnya, awal surah Yunus, bagian tengah, dan akhirnya, awal surah Al-A’raf dan bagian akhirnya, sebagian dari surah Al-An’am, dan kebanyakan dari kandungan surah-surah dalam Al-Qur’an. Bahkan, setiap surah dalam Al-Qur’an berisi dua jenis tauhid di atas.Maka, dapat kita disimpulkan secara global, bahwasanya setiap ayat dalam Al-Qur’an pasti mengandung, menjadi saksi kebenaran ajaran tauhid, serta mengajak untuk bertauhid. Hal ini karena Al-Qur’an isinya tidak lepas dari beberapa hal berikut, yaitu:Pertama, kabar terkait Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Inilah tauhid (jenis pertama) yaitu tauhid al-’ilmi wa al-khabari.Kedua, perintah untuk beribadah kepada Allah semata tanpa dan tidak menyekutukan-Nya, serta membebaskan dari seluruh peribadahan kepada selain Allah. Tauhid ini (jenis kedua) disebut dengan tauhid al-iradi ath-thalabi.Ketiga, syariat perintah dan larangan. Isi dari syariat ini adalah kewajiban menaati Allah dalam perintah dan larangan-Nya. Dua hal ini adalah hak-hak tauhid (yang harus ditunaikan hamba) dan penyempurna tauhid.Keempat, kabar berupa karamah Allah kepada ahli tauhid dan ahli ketaatan, apa yang diperbuat oleh mereka di dunia, dan akhir yang akan mereka dapat berupa pemuliaan dari Allah di akhirat.Kelima, kabar tentang ahli kesyirikan, apa yang mereka perbuat di dunia dari kezaliman, dan akhir yang akan menimpa mereka berupa azab. Isi yang kelima ini adalah kabar dari orang-orang yang telah keluar dari tauhid.” (Madariju As-Salikin baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in/1099)Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H)Al-Hafidz Al-Hakami memiliki nazam yang cukup masyhur yang membahas tema akidah ahlusunah waljamaah. Nazam ini juga disyarah oleh beliau sendiri dalam kitab Ma’arijul Qabul. Beliau dalam nazam dan syarahnya membagi jenis tauhid kepada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi dan 2) tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi. Beliau rahimahullah menjelaskan dalam kitab beliau,التوحيد نوعانالأوَّلُ: التوحيد العِلْمي الخَبَري الإعْتقَادي المتضمِّنُ إثباتَ صفاتِ الكَمال للهِ عزَّ وجلّ وتنزيههُ عن التشْبيهِ والتَمْثيلِ ووتنزيههُ عن صِفات النقصِ، وهو توحيد الربوبيّة.الثاني: التوحيدُ الطّلَبِي القصْدي الإرَادي، وهو عبادةُ الله تعالى وحْده لا شريك له وتجْريد محَبَّته، والإخْلاص له وخوفه ورَجاؤُه والتوكُّل عليه بالرضا به ربًّا وإلهًا ووليا، وأن لا يجعل له عَدْلًا في شيئ من الأشياء، وهو توحيد الألوهية.“Tauhid ada dua macam, yaitu:Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadiYang pertama, tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi adalah tauhid yang terkandung di dalamnya penetapan sifat-sifat sempurna bagi Allah ‘Azza Wajalla dan penyucian Allah dari segala bentuk penyerupaan dan penyamaan Allah (terhadap makhluk), serta penyucian Allah dari segala sifat kurang. Tauhid ini sama dengan tauhid rububiyyah dan asma’ wa sifat.Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Yang kedua, tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi adalah yang berisi tentang perintah untuk beribadah kepada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya, memurnikan kecintaan, keikhlasan, rasa takut, rasa harap, dan tawakal kepada-Nya dengan penuh rida bahwa Allah sebagai Tuhan yang berhak disembah dan Yang Mahapelindung, serta tidak menjadikan sekutu bagi-Nya dalam satu pun bentuk peribadahan. Tauhid ini sama dengan tauhid uluhiyah.” (Ma’ariju Al-Qabul, 1: 121)Baca Juga:Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan TauhidMengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Kawariy, Kamilah. 2019 M. Al-Fawaid Al-Masthurah Fii Halli Alfadzi Kitabi A’lami As-Sunnah Al-Manshurah. Beriut: Dar Ibnu Hazm.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. 2011 M. Ash-Shafadiyah. Riyadh: Dar Al-Fadhilah.Al-Hakami, Hafiz bin Ahmad. Ma’ariju Al-Qabul Bi Syarhi Sullam Al-Wushul Ila ‘Ilmi Al-Ushul Fi At-Tauhid. Dimam: Dar Ibnu Al-Jauzi.Al-Jauziyah, Muhammad bin Abu Bakr bin Al-Qayyim. Madariju As-Salikin Baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in. Al-Azhar: Dar Al-’Alamiyah.🔍 Tawakal, Berdoalah, Minal Aid, Cara Mandi Janabat, Nafkah AnakTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamTauhid

Pembagian Tauhid Menurut Para Ulama Ahlusunah (Bag. 2)

Daftar Isi sembunyikan 1. Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap Allah 1.1. Tauhid al-’ilmi 1.2. Tauhid al-’amali 2. Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) 2.1. Tauhid al-qaul al-’ilmi 2.2. Tauhid al-’amali al-iradi 3. Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H) 3.1. Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat 3.2. Tauhid al-mathlab wa al-qashdi 4. Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H) 4.1. Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi 4.2. Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap AllahSetelah dipaparkan pembagian tauhid menjadi tiga jenis, maka di antara para ulama ada yang membagi tauhid ini ke dalam dua jenis saja dengan menimbang sudut pandang kewajiban bertauhid seorang hamba terhadap Allah. Para ulama ahlusunah pada abad yang lebih lalu, yaitu sekitar abad 7 H, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, lebih banyak membagi tauhid ini kepada dua jenis saja. Pembagian ke dalam dua jenis tauhid ini akan berkumpul pada klasifikasi berikut, yaitu, 1) tauhid al-‘ilmi dan 2) tauhid al-‘amali. Adapun penjelasan definisi ringkas dari kedua jenis tauhid tersebut sebagai berikut.Tauhid al-’ilmiTauhid al-’ilmi adalah tauhid yang yang berisi kewajiban dari syariat kepada mukalaf untuk berilmu dan beriman dengan makna-makna rububiyyah dan sifat-sifat Allah yang sempurna. Maka, dapat disimpulkan bahwa pada tauhid jenis ini berkumpul dua jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma wa sifat.Tauhid al-’amaliTauhid al-’amali adalah tauhid yang berisi kewajiban syariat terhadap mukalaf untuk beramal dengan beribadah kepada Allah dan larangan untuk berbuat syirik. (Al-Fawaid Al-Masturah, 1: 52-53)Setelah masa beliau berdua sampai zaman kontemporer ini, terdapat para ulama yang membagi tauhid ke dalam dua jenis, tetapi memiliki penamaan yang berbeda dengan beliau berdua. Berikut rincian pembagian tauhid menjadi dua jenis dengan sudut pandang kewajiban hamba terhadap Allah menurut berbagai pandangan para ulama.Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H)Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam satu kitab yang beliau tulis, yaitu Ash-Shafadiyah, menerangkan tentang tauhid ilahiah itu ada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-qaul al-’amali dan b) tauhid al-’amali al-iradi. Syaikhul Islam rahimahullah berkata,والتوحيد الذي جاءتْ به الرسل ونزلتْ به الكُتب هو توحيد الإلهية، وهو أن يعبد الله وحده لَا شريكَ له، وهو متضَمِّنٌ لشيئينِ، أحدهما: القول العلْميّ ، وهو إثباتُ صفاتِ الكمالِ، وتنزِيهه عن النقائصِ، وتنزيهه عن أنْ يمَاثِلَه أحدٌ في شيئ من صفاته، فلا يوصَفُ بنقْصٍ بحالٍ، ولا يماثله أحدٌ في الكمال، كما قال تعالى: (قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ۝  ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ۝  لَمۡ یَلِدۡ وَلَمۡ یُولَدۡ ۝  وَلَمۡ یَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ)، فالصّمدية تُثبت له الكمال، والأحدية تنفي مماثلَه شيئ له في ذلك، كما بسطنا ذلك في غير هذا الموضع.والتوحيد العَملي الإرادي أن يعبد إلا إياه، فلا يدعو إلا إياه ولا يتوكل إلّا عليه، ولا يخاف إلا إياه، ولا يرجو إلا أياه، ويكون الدين كله لله، قال تعالى: (قُلۡ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡكَـٰفِرُونَ ۝  لَاۤ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  وَلَاۤ أَنَا۠ عَابِدࣱ مَّا عَبَدتُّمۡ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ). وهذا التوحيد يتضمنُ أنّ اللهَ خالق كلِّ شيئٍ  وربه ومليكه لا شريك له في المُلكِ.“Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan yang terkandung dalam kitab-kitab Allah adalah tauhid ilahiah. Tauhid ilahiah adalah seorang hamba beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya. Tauhid ilahiah mengandung dua unsur, yaitu:Baca Juga: Tauhid dan KecintaanTauhid al-qaul al-’ilmiTauhid ini memiliki makna penetapan bagi Allah sifat-sifat yang sempurna, menyucikan Allah dari kekurangan-kekurangan, dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang menyerupai atau menyaingi-Nya dalam sifat-sifat Allah. Maka dari itu, Allah tidak disifati sedikit pun dengan kekurangan dan tidak ada sesuatu apa pun yang menyerupai-Nya dalam kesempurnaan. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan, “Katakanlah (Muhammad), bahwa Allah adalah Esa. Allah adalah Zat tempat bergantung seluruh makhluk-Nya. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan Dia (Allah) tidak ada sesuatu apa pun yang sebanding (semisal) dengan-Nya. Maka, sifat Ash-Shamadiyah yang dimiliki Allah mengandung makna bahwa Allah memiliki kesempurnaan dari segala sisi. Sementara sifat Al-Ahadiyah menegasikan keserupaan sesuatu apa pun terhadap Allah dalam aspek kesempurnaan-Nya sebagaimana yang telah kami jelaskan pada tempat lain.Tauhid al-’amali al-iradiTauhid ini memiliki makna bahwa seorang hamba tidak mengerjakan ibadah, kecuali hanya untuk Allah semata.  Maka, nantinya ia tidak akan berdoa kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali hanya kepada Allah, tidak takut kecuali hanya kepada Allah, dan tidak berharap kecuali hanya pada Allah. Sehingga seluruh agamanya (ibadahnya) hanya untuk Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian tidak menyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak akan (sekali-kali) menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian juga tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” Tauhid jenis ini terkandung makna bahwa Allah adalah Sang Pencipta segala sesuatu, Allah adalah Tuhan seluruh alam, Sang Pemilik jagad semesta, dan tidak ada suatu serikat pun yang bersama Allah.” (Ash-Shafadiyah, 2: 228-229)Baca Juga: Makna Kalimat Tauhid “Lailahaillallah”Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H)Ibnul Qayyim rahimahullah juga memiliki pembagian tauhid yang hampir sama dengan gurunya (Ibnu Taimiyyah) dengan membagi tauhid menjadi dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan b) tauhid al-mathlab wa al-qashdu. Pada kesempatan yang sama, Ibnul Qayyim juga menyebutkan nama lain dari dua jenis tauhid tersebut. Ibnul Qayyim menyampaikan pembagian tauhid ini dalam kitab Madarijus Salikin ketika membahas pembagian tauhid yang sebelumnya dipaparkan pembagian tauhid menurut berbagai firqah dalam Islam maupun luar Islam. Adapun beliau rahimahullah berkata,وأمّا التوحيدُ الذي دعتْ رسل الله، نزلتْ بهِ كُتُبُ فوَرَاءَ ذلك كلِّهِ وهو نوعان، تَوْحيدٌ في المعْرفة والإثْباتِ، وتوحيدٌ في المطْلبِ والقصْدفالأوّل: هو حقيقةُ ذاتِ الرّبِّ تعالى، وأسماءه، وصفاته، وأفْعالِه، وعُلُوِّه، فوق سمواتِهِ على عرْشِهِ، وتكلُّمِهِ بِكُتُبِه، وتكْلميهِ لِمنْ شاء منْ عِبادهِ، وإثْبات عمومِ قضاءِهِ، وقَدَره، وحُكْمه، وقد أفصح القرآنُ عن هذا النوعِ جِدَّ الإفصَاحِكما في أوّل سورةِ الحديد، وسورة طه، وآخر سورة الحشْر، وأوَّلُ سورة (تنزيل) السجدة، وأوّل سورة آل عمران، وسورة الإخلاصِ بكمالها، وغير ذلك.النوع الثاني: مِثْلُ ما تضمّنتْهُ سورة: قل يأيها الكافرون)، وقوله: (قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم)، الآية وأوَّلُ سورة سورة (تنزيل الكتاب) وآخِرِها، وأوَّلِ سورة يونس ووسطِها وآخِرِها، وأوّلِ سورةِ الأعراف وآخِرُها، وجُمْلة سورة الأنعامِ وغالبِ سور القرآنِ، بل كلُّ سورةٍ في القرآن فهي متضمنة لنَوعي التوحيدِ.بل نقول قولًا كليًا: إنّ كلَّ آية في القرآن فهي متضمةٌ للتوحيدِ، شاهدةٌ بِهِ، داعيةٌ إليهِ، فإنّ القرآنَ: إمّا خَبَرٌ عن اللهِ، وأسمائه، وصفاته، وأفعالِهِ، فهو التوحيد العلميالخبري، وإمّا دعوةٌ إلى عبادته وحده لا شريك له، وخَلْعُ كلّ ما يُعبدُ من دونِهِ، فهو التوحيد الإراديّ الطلبي، وإمّا أمرٌ ونهيٌ، وإلْزامٌ بطاعته في نهيِهِ وأمره، فهي حقوق التوحيد ومكمَّلاته، وإمّا خبرٌ عَنْ كرامة الله لِأهل توحيده وطاعَتِهِ، وما فعل بهم في الدنيا وما يُكرمُهم به في الآخرة، فهو جزاء توحيده، وإمّا خبر عن أهل الشِرْك، وما فعل بهم في الدنيا من النكال، وما يَحُلُّ بهم في العُقبى من العذاب، فهو خبر عمّنْ خرج عن حكم التوحيد.“Adapun tauhid yang didakwahkan oleh para rasul Allah dan yang dikandung oleh seluruh kitab-kitab Allah terdapat dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan 2) tauhid al-mathlab wa al-qashdu.Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbatTauhid yang pertama ini berisi tentang pembahasan hakikat Zat Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, ketinggian Allah di atas langit-langit, yaitu di atas ‘Arsy-Nya, perkataan-perkataan Allah dalam semua kitab-kitab-Nya, pembicaraan Allah kepada hamba yang dikehendaki-Nya, penetapan atas seluruh kekuasaan, takdir, dan hukum yang ditetapkan oleh-Nya. Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an tentang tauhid ini dengan sangat fasih. Bukti-bukti tauhid ini tergambar pada awal surah Al-Hadid, surah Thaha, akhir dari surah Al-Hasyr, awal dari surah As-Sajdah, akhir surah Ali-Imran, surah Al-Ikhlas seluruhnya, dan lain-lain.Tauhid al-mathlab wa al-qashdiTauhid ini adalah semisal yang dikandung dalam surah Al-Kafirun, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir ,.. ”, juga firman Allah, “Katakanlah (Muhammad), wahai ahlul kitab, marilah kita sama-sama menuju satu seruan (tauhid) yang sama antara kami dengan kalian..”, ayat awal dalam surah Az-Zumar dan bagian akhirnya, awal surah Yunus, bagian tengah, dan akhirnya, awal surah Al-A’raf dan bagian akhirnya, sebagian dari surah Al-An’am, dan kebanyakan dari kandungan surah-surah dalam Al-Qur’an. Bahkan, setiap surah dalam Al-Qur’an berisi dua jenis tauhid di atas.Maka, dapat kita disimpulkan secara global, bahwasanya setiap ayat dalam Al-Qur’an pasti mengandung, menjadi saksi kebenaran ajaran tauhid, serta mengajak untuk bertauhid. Hal ini karena Al-Qur’an isinya tidak lepas dari beberapa hal berikut, yaitu:Pertama, kabar terkait Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Inilah tauhid (jenis pertama) yaitu tauhid al-’ilmi wa al-khabari.Kedua, perintah untuk beribadah kepada Allah semata tanpa dan tidak menyekutukan-Nya, serta membebaskan dari seluruh peribadahan kepada selain Allah. Tauhid ini (jenis kedua) disebut dengan tauhid al-iradi ath-thalabi.Ketiga, syariat perintah dan larangan. Isi dari syariat ini adalah kewajiban menaati Allah dalam perintah dan larangan-Nya. Dua hal ini adalah hak-hak tauhid (yang harus ditunaikan hamba) dan penyempurna tauhid.Keempat, kabar berupa karamah Allah kepada ahli tauhid dan ahli ketaatan, apa yang diperbuat oleh mereka di dunia, dan akhir yang akan mereka dapat berupa pemuliaan dari Allah di akhirat.Kelima, kabar tentang ahli kesyirikan, apa yang mereka perbuat di dunia dari kezaliman, dan akhir yang akan menimpa mereka berupa azab. Isi yang kelima ini adalah kabar dari orang-orang yang telah keluar dari tauhid.” (Madariju As-Salikin baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in/1099)Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H)Al-Hafidz Al-Hakami memiliki nazam yang cukup masyhur yang membahas tema akidah ahlusunah waljamaah. Nazam ini juga disyarah oleh beliau sendiri dalam kitab Ma’arijul Qabul. Beliau dalam nazam dan syarahnya membagi jenis tauhid kepada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi dan 2) tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi. Beliau rahimahullah menjelaskan dalam kitab beliau,التوحيد نوعانالأوَّلُ: التوحيد العِلْمي الخَبَري الإعْتقَادي المتضمِّنُ إثباتَ صفاتِ الكَمال للهِ عزَّ وجلّ وتنزيههُ عن التشْبيهِ والتَمْثيلِ ووتنزيههُ عن صِفات النقصِ، وهو توحيد الربوبيّة.الثاني: التوحيدُ الطّلَبِي القصْدي الإرَادي، وهو عبادةُ الله تعالى وحْده لا شريك له وتجْريد محَبَّته، والإخْلاص له وخوفه ورَجاؤُه والتوكُّل عليه بالرضا به ربًّا وإلهًا ووليا، وأن لا يجعل له عَدْلًا في شيئ من الأشياء، وهو توحيد الألوهية.“Tauhid ada dua macam, yaitu:Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadiYang pertama, tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi adalah tauhid yang terkandung di dalamnya penetapan sifat-sifat sempurna bagi Allah ‘Azza Wajalla dan penyucian Allah dari segala bentuk penyerupaan dan penyamaan Allah (terhadap makhluk), serta penyucian Allah dari segala sifat kurang. Tauhid ini sama dengan tauhid rububiyyah dan asma’ wa sifat.Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Yang kedua, tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi adalah yang berisi tentang perintah untuk beribadah kepada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya, memurnikan kecintaan, keikhlasan, rasa takut, rasa harap, dan tawakal kepada-Nya dengan penuh rida bahwa Allah sebagai Tuhan yang berhak disembah dan Yang Mahapelindung, serta tidak menjadikan sekutu bagi-Nya dalam satu pun bentuk peribadahan. Tauhid ini sama dengan tauhid uluhiyah.” (Ma’ariju Al-Qabul, 1: 121)Baca Juga:Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan TauhidMengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Kawariy, Kamilah. 2019 M. Al-Fawaid Al-Masthurah Fii Halli Alfadzi Kitabi A’lami As-Sunnah Al-Manshurah. Beriut: Dar Ibnu Hazm.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. 2011 M. Ash-Shafadiyah. Riyadh: Dar Al-Fadhilah.Al-Hakami, Hafiz bin Ahmad. Ma’ariju Al-Qabul Bi Syarhi Sullam Al-Wushul Ila ‘Ilmi Al-Ushul Fi At-Tauhid. Dimam: Dar Ibnu Al-Jauzi.Al-Jauziyah, Muhammad bin Abu Bakr bin Al-Qayyim. Madariju As-Salikin Baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in. Al-Azhar: Dar Al-’Alamiyah.🔍 Tawakal, Berdoalah, Minal Aid, Cara Mandi Janabat, Nafkah AnakTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap Allah 1.1. Tauhid al-’ilmi 1.2. Tauhid al-’amali 2. Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) 2.1. Tauhid al-qaul al-’ilmi 2.2. Tauhid al-’amali al-iradi 3. Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H) 3.1. Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat 3.2. Tauhid al-mathlab wa al-qashdi 4. Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H) 4.1. Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi 4.2. Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap AllahSetelah dipaparkan pembagian tauhid menjadi tiga jenis, maka di antara para ulama ada yang membagi tauhid ini ke dalam dua jenis saja dengan menimbang sudut pandang kewajiban bertauhid seorang hamba terhadap Allah. Para ulama ahlusunah pada abad yang lebih lalu, yaitu sekitar abad 7 H, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, lebih banyak membagi tauhid ini kepada dua jenis saja. Pembagian ke dalam dua jenis tauhid ini akan berkumpul pada klasifikasi berikut, yaitu, 1) tauhid al-‘ilmi dan 2) tauhid al-‘amali. Adapun penjelasan definisi ringkas dari kedua jenis tauhid tersebut sebagai berikut.Tauhid al-’ilmiTauhid al-’ilmi adalah tauhid yang yang berisi kewajiban dari syariat kepada mukalaf untuk berilmu dan beriman dengan makna-makna rububiyyah dan sifat-sifat Allah yang sempurna. Maka, dapat disimpulkan bahwa pada tauhid jenis ini berkumpul dua jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma wa sifat.Tauhid al-’amaliTauhid al-’amali adalah tauhid yang berisi kewajiban syariat terhadap mukalaf untuk beramal dengan beribadah kepada Allah dan larangan untuk berbuat syirik. (Al-Fawaid Al-Masturah, 1: 52-53)Setelah masa beliau berdua sampai zaman kontemporer ini, terdapat para ulama yang membagi tauhid ke dalam dua jenis, tetapi memiliki penamaan yang berbeda dengan beliau berdua. Berikut rincian pembagian tauhid menjadi dua jenis dengan sudut pandang kewajiban hamba terhadap Allah menurut berbagai pandangan para ulama.Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H)Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam satu kitab yang beliau tulis, yaitu Ash-Shafadiyah, menerangkan tentang tauhid ilahiah itu ada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-qaul al-’amali dan b) tauhid al-’amali al-iradi. Syaikhul Islam rahimahullah berkata,والتوحيد الذي جاءتْ به الرسل ونزلتْ به الكُتب هو توحيد الإلهية، وهو أن يعبد الله وحده لَا شريكَ له، وهو متضَمِّنٌ لشيئينِ، أحدهما: القول العلْميّ ، وهو إثباتُ صفاتِ الكمالِ، وتنزِيهه عن النقائصِ، وتنزيهه عن أنْ يمَاثِلَه أحدٌ في شيئ من صفاته، فلا يوصَفُ بنقْصٍ بحالٍ، ولا يماثله أحدٌ في الكمال، كما قال تعالى: (قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ۝  ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ۝  لَمۡ یَلِدۡ وَلَمۡ یُولَدۡ ۝  وَلَمۡ یَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ)، فالصّمدية تُثبت له الكمال، والأحدية تنفي مماثلَه شيئ له في ذلك، كما بسطنا ذلك في غير هذا الموضع.والتوحيد العَملي الإرادي أن يعبد إلا إياه، فلا يدعو إلا إياه ولا يتوكل إلّا عليه، ولا يخاف إلا إياه، ولا يرجو إلا أياه، ويكون الدين كله لله، قال تعالى: (قُلۡ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡكَـٰفِرُونَ ۝  لَاۤ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  وَلَاۤ أَنَا۠ عَابِدࣱ مَّا عَبَدتُّمۡ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ). وهذا التوحيد يتضمنُ أنّ اللهَ خالق كلِّ شيئٍ  وربه ومليكه لا شريك له في المُلكِ.“Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan yang terkandung dalam kitab-kitab Allah adalah tauhid ilahiah. Tauhid ilahiah adalah seorang hamba beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya. Tauhid ilahiah mengandung dua unsur, yaitu:Baca Juga: Tauhid dan KecintaanTauhid al-qaul al-’ilmiTauhid ini memiliki makna penetapan bagi Allah sifat-sifat yang sempurna, menyucikan Allah dari kekurangan-kekurangan, dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang menyerupai atau menyaingi-Nya dalam sifat-sifat Allah. Maka dari itu, Allah tidak disifati sedikit pun dengan kekurangan dan tidak ada sesuatu apa pun yang menyerupai-Nya dalam kesempurnaan. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan, “Katakanlah (Muhammad), bahwa Allah adalah Esa. Allah adalah Zat tempat bergantung seluruh makhluk-Nya. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan Dia (Allah) tidak ada sesuatu apa pun yang sebanding (semisal) dengan-Nya. Maka, sifat Ash-Shamadiyah yang dimiliki Allah mengandung makna bahwa Allah memiliki kesempurnaan dari segala sisi. Sementara sifat Al-Ahadiyah menegasikan keserupaan sesuatu apa pun terhadap Allah dalam aspek kesempurnaan-Nya sebagaimana yang telah kami jelaskan pada tempat lain.Tauhid al-’amali al-iradiTauhid ini memiliki makna bahwa seorang hamba tidak mengerjakan ibadah, kecuali hanya untuk Allah semata.  Maka, nantinya ia tidak akan berdoa kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali hanya kepada Allah, tidak takut kecuali hanya kepada Allah, dan tidak berharap kecuali hanya pada Allah. Sehingga seluruh agamanya (ibadahnya) hanya untuk Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian tidak menyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak akan (sekali-kali) menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian juga tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” Tauhid jenis ini terkandung makna bahwa Allah adalah Sang Pencipta segala sesuatu, Allah adalah Tuhan seluruh alam, Sang Pemilik jagad semesta, dan tidak ada suatu serikat pun yang bersama Allah.” (Ash-Shafadiyah, 2: 228-229)Baca Juga: Makna Kalimat Tauhid “Lailahaillallah”Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H)Ibnul Qayyim rahimahullah juga memiliki pembagian tauhid yang hampir sama dengan gurunya (Ibnu Taimiyyah) dengan membagi tauhid menjadi dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan b) tauhid al-mathlab wa al-qashdu. Pada kesempatan yang sama, Ibnul Qayyim juga menyebutkan nama lain dari dua jenis tauhid tersebut. Ibnul Qayyim menyampaikan pembagian tauhid ini dalam kitab Madarijus Salikin ketika membahas pembagian tauhid yang sebelumnya dipaparkan pembagian tauhid menurut berbagai firqah dalam Islam maupun luar Islam. Adapun beliau rahimahullah berkata,وأمّا التوحيدُ الذي دعتْ رسل الله، نزلتْ بهِ كُتُبُ فوَرَاءَ ذلك كلِّهِ وهو نوعان، تَوْحيدٌ في المعْرفة والإثْباتِ، وتوحيدٌ في المطْلبِ والقصْدفالأوّل: هو حقيقةُ ذاتِ الرّبِّ تعالى، وأسماءه، وصفاته، وأفْعالِه، وعُلُوِّه، فوق سمواتِهِ على عرْشِهِ، وتكلُّمِهِ بِكُتُبِه، وتكْلميهِ لِمنْ شاء منْ عِبادهِ، وإثْبات عمومِ قضاءِهِ، وقَدَره، وحُكْمه، وقد أفصح القرآنُ عن هذا النوعِ جِدَّ الإفصَاحِكما في أوّل سورةِ الحديد، وسورة طه، وآخر سورة الحشْر، وأوَّلُ سورة (تنزيل) السجدة، وأوّل سورة آل عمران، وسورة الإخلاصِ بكمالها، وغير ذلك.النوع الثاني: مِثْلُ ما تضمّنتْهُ سورة: قل يأيها الكافرون)، وقوله: (قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم)، الآية وأوَّلُ سورة سورة (تنزيل الكتاب) وآخِرِها، وأوَّلِ سورة يونس ووسطِها وآخِرِها، وأوّلِ سورةِ الأعراف وآخِرُها، وجُمْلة سورة الأنعامِ وغالبِ سور القرآنِ، بل كلُّ سورةٍ في القرآن فهي متضمنة لنَوعي التوحيدِ.بل نقول قولًا كليًا: إنّ كلَّ آية في القرآن فهي متضمةٌ للتوحيدِ، شاهدةٌ بِهِ، داعيةٌ إليهِ، فإنّ القرآنَ: إمّا خَبَرٌ عن اللهِ، وأسمائه، وصفاته، وأفعالِهِ، فهو التوحيد العلميالخبري، وإمّا دعوةٌ إلى عبادته وحده لا شريك له، وخَلْعُ كلّ ما يُعبدُ من دونِهِ، فهو التوحيد الإراديّ الطلبي، وإمّا أمرٌ ونهيٌ، وإلْزامٌ بطاعته في نهيِهِ وأمره، فهي حقوق التوحيد ومكمَّلاته، وإمّا خبرٌ عَنْ كرامة الله لِأهل توحيده وطاعَتِهِ، وما فعل بهم في الدنيا وما يُكرمُهم به في الآخرة، فهو جزاء توحيده، وإمّا خبر عن أهل الشِرْك، وما فعل بهم في الدنيا من النكال، وما يَحُلُّ بهم في العُقبى من العذاب، فهو خبر عمّنْ خرج عن حكم التوحيد.“Adapun tauhid yang didakwahkan oleh para rasul Allah dan yang dikandung oleh seluruh kitab-kitab Allah terdapat dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan 2) tauhid al-mathlab wa al-qashdu.Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbatTauhid yang pertama ini berisi tentang pembahasan hakikat Zat Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, ketinggian Allah di atas langit-langit, yaitu di atas ‘Arsy-Nya, perkataan-perkataan Allah dalam semua kitab-kitab-Nya, pembicaraan Allah kepada hamba yang dikehendaki-Nya, penetapan atas seluruh kekuasaan, takdir, dan hukum yang ditetapkan oleh-Nya. Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an tentang tauhid ini dengan sangat fasih. Bukti-bukti tauhid ini tergambar pada awal surah Al-Hadid, surah Thaha, akhir dari surah Al-Hasyr, awal dari surah As-Sajdah, akhir surah Ali-Imran, surah Al-Ikhlas seluruhnya, dan lain-lain.Tauhid al-mathlab wa al-qashdiTauhid ini adalah semisal yang dikandung dalam surah Al-Kafirun, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir ,.. ”, juga firman Allah, “Katakanlah (Muhammad), wahai ahlul kitab, marilah kita sama-sama menuju satu seruan (tauhid) yang sama antara kami dengan kalian..”, ayat awal dalam surah Az-Zumar dan bagian akhirnya, awal surah Yunus, bagian tengah, dan akhirnya, awal surah Al-A’raf dan bagian akhirnya, sebagian dari surah Al-An’am, dan kebanyakan dari kandungan surah-surah dalam Al-Qur’an. Bahkan, setiap surah dalam Al-Qur’an berisi dua jenis tauhid di atas.Maka, dapat kita disimpulkan secara global, bahwasanya setiap ayat dalam Al-Qur’an pasti mengandung, menjadi saksi kebenaran ajaran tauhid, serta mengajak untuk bertauhid. Hal ini karena Al-Qur’an isinya tidak lepas dari beberapa hal berikut, yaitu:Pertama, kabar terkait Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Inilah tauhid (jenis pertama) yaitu tauhid al-’ilmi wa al-khabari.Kedua, perintah untuk beribadah kepada Allah semata tanpa dan tidak menyekutukan-Nya, serta membebaskan dari seluruh peribadahan kepada selain Allah. Tauhid ini (jenis kedua) disebut dengan tauhid al-iradi ath-thalabi.Ketiga, syariat perintah dan larangan. Isi dari syariat ini adalah kewajiban menaati Allah dalam perintah dan larangan-Nya. Dua hal ini adalah hak-hak tauhid (yang harus ditunaikan hamba) dan penyempurna tauhid.Keempat, kabar berupa karamah Allah kepada ahli tauhid dan ahli ketaatan, apa yang diperbuat oleh mereka di dunia, dan akhir yang akan mereka dapat berupa pemuliaan dari Allah di akhirat.Kelima, kabar tentang ahli kesyirikan, apa yang mereka perbuat di dunia dari kezaliman, dan akhir yang akan menimpa mereka berupa azab. Isi yang kelima ini adalah kabar dari orang-orang yang telah keluar dari tauhid.” (Madariju As-Salikin baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in/1099)Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H)Al-Hafidz Al-Hakami memiliki nazam yang cukup masyhur yang membahas tema akidah ahlusunah waljamaah. Nazam ini juga disyarah oleh beliau sendiri dalam kitab Ma’arijul Qabul. Beliau dalam nazam dan syarahnya membagi jenis tauhid kepada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi dan 2) tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi. Beliau rahimahullah menjelaskan dalam kitab beliau,التوحيد نوعانالأوَّلُ: التوحيد العِلْمي الخَبَري الإعْتقَادي المتضمِّنُ إثباتَ صفاتِ الكَمال للهِ عزَّ وجلّ وتنزيههُ عن التشْبيهِ والتَمْثيلِ ووتنزيههُ عن صِفات النقصِ، وهو توحيد الربوبيّة.الثاني: التوحيدُ الطّلَبِي القصْدي الإرَادي، وهو عبادةُ الله تعالى وحْده لا شريك له وتجْريد محَبَّته، والإخْلاص له وخوفه ورَجاؤُه والتوكُّل عليه بالرضا به ربًّا وإلهًا ووليا، وأن لا يجعل له عَدْلًا في شيئ من الأشياء، وهو توحيد الألوهية.“Tauhid ada dua macam, yaitu:Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadiYang pertama, tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi adalah tauhid yang terkandung di dalamnya penetapan sifat-sifat sempurna bagi Allah ‘Azza Wajalla dan penyucian Allah dari segala bentuk penyerupaan dan penyamaan Allah (terhadap makhluk), serta penyucian Allah dari segala sifat kurang. Tauhid ini sama dengan tauhid rububiyyah dan asma’ wa sifat.Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Yang kedua, tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi adalah yang berisi tentang perintah untuk beribadah kepada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya, memurnikan kecintaan, keikhlasan, rasa takut, rasa harap, dan tawakal kepada-Nya dengan penuh rida bahwa Allah sebagai Tuhan yang berhak disembah dan Yang Mahapelindung, serta tidak menjadikan sekutu bagi-Nya dalam satu pun bentuk peribadahan. Tauhid ini sama dengan tauhid uluhiyah.” (Ma’ariju Al-Qabul, 1: 121)Baca Juga:Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan TauhidMengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Kawariy, Kamilah. 2019 M. Al-Fawaid Al-Masthurah Fii Halli Alfadzi Kitabi A’lami As-Sunnah Al-Manshurah. Beriut: Dar Ibnu Hazm.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. 2011 M. Ash-Shafadiyah. Riyadh: Dar Al-Fadhilah.Al-Hakami, Hafiz bin Ahmad. Ma’ariju Al-Qabul Bi Syarhi Sullam Al-Wushul Ila ‘Ilmi Al-Ushul Fi At-Tauhid. Dimam: Dar Ibnu Al-Jauzi.Al-Jauziyah, Muhammad bin Abu Bakr bin Al-Qayyim. Madariju As-Salikin Baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in. Al-Azhar: Dar Al-’Alamiyah.🔍 Tawakal, Berdoalah, Minal Aid, Cara Mandi Janabat, Nafkah AnakTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap Allah 1.1. Tauhid al-’ilmi 1.2. Tauhid al-’amali 2. Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) 2.1. Tauhid al-qaul al-’ilmi 2.2. Tauhid al-’amali al-iradi 3. Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H) 3.1. Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat 3.2. Tauhid al-mathlab wa al-qashdi 4. Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H) 4.1. Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi 4.2. Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Pembagian tauhid ditinjau dari kewajiban hamba terhadap AllahSetelah dipaparkan pembagian tauhid menjadi tiga jenis, maka di antara para ulama ada yang membagi tauhid ini ke dalam dua jenis saja dengan menimbang sudut pandang kewajiban bertauhid seorang hamba terhadap Allah. Para ulama ahlusunah pada abad yang lebih lalu, yaitu sekitar abad 7 H, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, lebih banyak membagi tauhid ini kepada dua jenis saja. Pembagian ke dalam dua jenis tauhid ini akan berkumpul pada klasifikasi berikut, yaitu, 1) tauhid al-‘ilmi dan 2) tauhid al-‘amali. Adapun penjelasan definisi ringkas dari kedua jenis tauhid tersebut sebagai berikut.Tauhid al-’ilmiTauhid al-’ilmi adalah tauhid yang yang berisi kewajiban dari syariat kepada mukalaf untuk berilmu dan beriman dengan makna-makna rububiyyah dan sifat-sifat Allah yang sempurna. Maka, dapat disimpulkan bahwa pada tauhid jenis ini berkumpul dua jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah dan tauhid asma wa sifat.Tauhid al-’amaliTauhid al-’amali adalah tauhid yang berisi kewajiban syariat terhadap mukalaf untuk beramal dengan beribadah kepada Allah dan larangan untuk berbuat syirik. (Al-Fawaid Al-Masturah, 1: 52-53)Setelah masa beliau berdua sampai zaman kontemporer ini, terdapat para ulama yang membagi tauhid ke dalam dua jenis, tetapi memiliki penamaan yang berbeda dengan beliau berdua. Berikut rincian pembagian tauhid menjadi dua jenis dengan sudut pandang kewajiban hamba terhadap Allah menurut berbagai pandangan para ulama.Klasifikasi, penamaan, dan penjelasan tauhid menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H)Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam satu kitab yang beliau tulis, yaitu Ash-Shafadiyah, menerangkan tentang tauhid ilahiah itu ada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-qaul al-’amali dan b) tauhid al-’amali al-iradi. Syaikhul Islam rahimahullah berkata,والتوحيد الذي جاءتْ به الرسل ونزلتْ به الكُتب هو توحيد الإلهية، وهو أن يعبد الله وحده لَا شريكَ له، وهو متضَمِّنٌ لشيئينِ، أحدهما: القول العلْميّ ، وهو إثباتُ صفاتِ الكمالِ، وتنزِيهه عن النقائصِ، وتنزيهه عن أنْ يمَاثِلَه أحدٌ في شيئ من صفاته، فلا يوصَفُ بنقْصٍ بحالٍ، ولا يماثله أحدٌ في الكمال، كما قال تعالى: (قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ۝  ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ۝  لَمۡ یَلِدۡ وَلَمۡ یُولَدۡ ۝  وَلَمۡ یَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ)، فالصّمدية تُثبت له الكمال، والأحدية تنفي مماثلَه شيئ له في ذلك، كما بسطنا ذلك في غير هذا الموضع.والتوحيد العَملي الإرادي أن يعبد إلا إياه، فلا يدعو إلا إياه ولا يتوكل إلّا عليه، ولا يخاف إلا إياه، ولا يرجو إلا أياه، ويكون الدين كله لله، قال تعالى: (قُلۡ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡكَـٰفِرُونَ ۝  لَاۤ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  وَلَاۤ أَنَا۠ عَابِدࣱ مَّا عَبَدتُّمۡ ۝  وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ ۝  لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ). وهذا التوحيد يتضمنُ أنّ اللهَ خالق كلِّ شيئٍ  وربه ومليكه لا شريك له في المُلكِ.“Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul dan yang terkandung dalam kitab-kitab Allah adalah tauhid ilahiah. Tauhid ilahiah adalah seorang hamba beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya. Tauhid ilahiah mengandung dua unsur, yaitu:Baca Juga: Tauhid dan KecintaanTauhid al-qaul al-’ilmiTauhid ini memiliki makna penetapan bagi Allah sifat-sifat yang sempurna, menyucikan Allah dari kekurangan-kekurangan, dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang menyerupai atau menyaingi-Nya dalam sifat-sifat Allah. Maka dari itu, Allah tidak disifati sedikit pun dengan kekurangan dan tidak ada sesuatu apa pun yang menyerupai-Nya dalam kesempurnaan. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan, “Katakanlah (Muhammad), bahwa Allah adalah Esa. Allah adalah Zat tempat bergantung seluruh makhluk-Nya. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan Dia (Allah) tidak ada sesuatu apa pun yang sebanding (semisal) dengan-Nya. Maka, sifat Ash-Shamadiyah yang dimiliki Allah mengandung makna bahwa Allah memiliki kesempurnaan dari segala sisi. Sementara sifat Al-Ahadiyah menegasikan keserupaan sesuatu apa pun terhadap Allah dalam aspek kesempurnaan-Nya sebagaimana yang telah kami jelaskan pada tempat lain.Tauhid al-’amali al-iradiTauhid ini memiliki makna bahwa seorang hamba tidak mengerjakan ibadah, kecuali hanya untuk Allah semata.  Maka, nantinya ia tidak akan berdoa kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali hanya kepada Allah, tidak takut kecuali hanya kepada Allah, dan tidak berharap kecuali hanya pada Allah. Sehingga seluruh agamanya (ibadahnya) hanya untuk Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian tidak menyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak akan (sekali-kali) menyembah apa yang kalian sembah. Sementara kalian juga tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” Tauhid jenis ini terkandung makna bahwa Allah adalah Sang Pencipta segala sesuatu, Allah adalah Tuhan seluruh alam, Sang Pemilik jagad semesta, dan tidak ada suatu serikat pun yang bersama Allah.” (Ash-Shafadiyah, 2: 228-229)Baca Juga: Makna Kalimat Tauhid “Lailahaillallah”Klasifikasi jenis tauhid menurut Ibnul Qayyim (691-751 H)Ibnul Qayyim rahimahullah juga memiliki pembagian tauhid yang hampir sama dengan gurunya (Ibnu Taimiyyah) dengan membagi tauhid menjadi dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan b) tauhid al-mathlab wa al-qashdu. Pada kesempatan yang sama, Ibnul Qayyim juga menyebutkan nama lain dari dua jenis tauhid tersebut. Ibnul Qayyim menyampaikan pembagian tauhid ini dalam kitab Madarijus Salikin ketika membahas pembagian tauhid yang sebelumnya dipaparkan pembagian tauhid menurut berbagai firqah dalam Islam maupun luar Islam. Adapun beliau rahimahullah berkata,وأمّا التوحيدُ الذي دعتْ رسل الله، نزلتْ بهِ كُتُبُ فوَرَاءَ ذلك كلِّهِ وهو نوعان، تَوْحيدٌ في المعْرفة والإثْباتِ، وتوحيدٌ في المطْلبِ والقصْدفالأوّل: هو حقيقةُ ذاتِ الرّبِّ تعالى، وأسماءه، وصفاته، وأفْعالِه، وعُلُوِّه، فوق سمواتِهِ على عرْشِهِ، وتكلُّمِهِ بِكُتُبِه، وتكْلميهِ لِمنْ شاء منْ عِبادهِ، وإثْبات عمومِ قضاءِهِ، وقَدَره، وحُكْمه، وقد أفصح القرآنُ عن هذا النوعِ جِدَّ الإفصَاحِكما في أوّل سورةِ الحديد، وسورة طه، وآخر سورة الحشْر، وأوَّلُ سورة (تنزيل) السجدة، وأوّل سورة آل عمران، وسورة الإخلاصِ بكمالها، وغير ذلك.النوع الثاني: مِثْلُ ما تضمّنتْهُ سورة: قل يأيها الكافرون)، وقوله: (قل يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم)، الآية وأوَّلُ سورة سورة (تنزيل الكتاب) وآخِرِها، وأوَّلِ سورة يونس ووسطِها وآخِرِها، وأوّلِ سورةِ الأعراف وآخِرُها، وجُمْلة سورة الأنعامِ وغالبِ سور القرآنِ، بل كلُّ سورةٍ في القرآن فهي متضمنة لنَوعي التوحيدِ.بل نقول قولًا كليًا: إنّ كلَّ آية في القرآن فهي متضمةٌ للتوحيدِ، شاهدةٌ بِهِ، داعيةٌ إليهِ، فإنّ القرآنَ: إمّا خَبَرٌ عن اللهِ، وأسمائه، وصفاته، وأفعالِهِ، فهو التوحيد العلميالخبري، وإمّا دعوةٌ إلى عبادته وحده لا شريك له، وخَلْعُ كلّ ما يُعبدُ من دونِهِ، فهو التوحيد الإراديّ الطلبي، وإمّا أمرٌ ونهيٌ، وإلْزامٌ بطاعته في نهيِهِ وأمره، فهي حقوق التوحيد ومكمَّلاته، وإمّا خبرٌ عَنْ كرامة الله لِأهل توحيده وطاعَتِهِ، وما فعل بهم في الدنيا وما يُكرمُهم به في الآخرة، فهو جزاء توحيده، وإمّا خبر عن أهل الشِرْك، وما فعل بهم في الدنيا من النكال، وما يَحُلُّ بهم في العُقبى من العذاب، فهو خبر عمّنْ خرج عن حكم التوحيد.“Adapun tauhid yang didakwahkan oleh para rasul Allah dan yang dikandung oleh seluruh kitab-kitab Allah terdapat dua macam, yaitu: 1) tauhid al-ma’rifat wa al-itsbat dan 2) tauhid al-mathlab wa al-qashdu.Tauhid al-ma’rifat wa al-itsbatTauhid yang pertama ini berisi tentang pembahasan hakikat Zat Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, ketinggian Allah di atas langit-langit, yaitu di atas ‘Arsy-Nya, perkataan-perkataan Allah dalam semua kitab-kitab-Nya, pembicaraan Allah kepada hamba yang dikehendaki-Nya, penetapan atas seluruh kekuasaan, takdir, dan hukum yang ditetapkan oleh-Nya. Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an tentang tauhid ini dengan sangat fasih. Bukti-bukti tauhid ini tergambar pada awal surah Al-Hadid, surah Thaha, akhir dari surah Al-Hasyr, awal dari surah As-Sajdah, akhir surah Ali-Imran, surah Al-Ikhlas seluruhnya, dan lain-lain.Tauhid al-mathlab wa al-qashdiTauhid ini adalah semisal yang dikandung dalam surah Al-Kafirun, “Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang yang kafir ,.. ”, juga firman Allah, “Katakanlah (Muhammad), wahai ahlul kitab, marilah kita sama-sama menuju satu seruan (tauhid) yang sama antara kami dengan kalian..”, ayat awal dalam surah Az-Zumar dan bagian akhirnya, awal surah Yunus, bagian tengah, dan akhirnya, awal surah Al-A’raf dan bagian akhirnya, sebagian dari surah Al-An’am, dan kebanyakan dari kandungan surah-surah dalam Al-Qur’an. Bahkan, setiap surah dalam Al-Qur’an berisi dua jenis tauhid di atas.Maka, dapat kita disimpulkan secara global, bahwasanya setiap ayat dalam Al-Qur’an pasti mengandung, menjadi saksi kebenaran ajaran tauhid, serta mengajak untuk bertauhid. Hal ini karena Al-Qur’an isinya tidak lepas dari beberapa hal berikut, yaitu:Pertama, kabar terkait Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Inilah tauhid (jenis pertama) yaitu tauhid al-’ilmi wa al-khabari.Kedua, perintah untuk beribadah kepada Allah semata tanpa dan tidak menyekutukan-Nya, serta membebaskan dari seluruh peribadahan kepada selain Allah. Tauhid ini (jenis kedua) disebut dengan tauhid al-iradi ath-thalabi.Ketiga, syariat perintah dan larangan. Isi dari syariat ini adalah kewajiban menaati Allah dalam perintah dan larangan-Nya. Dua hal ini adalah hak-hak tauhid (yang harus ditunaikan hamba) dan penyempurna tauhid.Keempat, kabar berupa karamah Allah kepada ahli tauhid dan ahli ketaatan, apa yang diperbuat oleh mereka di dunia, dan akhir yang akan mereka dapat berupa pemuliaan dari Allah di akhirat.Kelima, kabar tentang ahli kesyirikan, apa yang mereka perbuat di dunia dari kezaliman, dan akhir yang akan menimpa mereka berupa azab. Isi yang kelima ini adalah kabar dari orang-orang yang telah keluar dari tauhid.” (Madariju As-Salikin baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in/1099)Klasifikasi jenis tauhid menurut Al-Hafidz Al-Hakami (1342-1377 H)Al-Hafidz Al-Hakami memiliki nazam yang cukup masyhur yang membahas tema akidah ahlusunah waljamaah. Nazam ini juga disyarah oleh beliau sendiri dalam kitab Ma’arijul Qabul. Beliau dalam nazam dan syarahnya membagi jenis tauhid kepada dua jenis, yaitu 1) tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi dan 2) tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi. Beliau rahimahullah menjelaskan dalam kitab beliau,التوحيد نوعانالأوَّلُ: التوحيد العِلْمي الخَبَري الإعْتقَادي المتضمِّنُ إثباتَ صفاتِ الكَمال للهِ عزَّ وجلّ وتنزيههُ عن التشْبيهِ والتَمْثيلِ ووتنزيههُ عن صِفات النقصِ، وهو توحيد الربوبيّة.الثاني: التوحيدُ الطّلَبِي القصْدي الإرَادي، وهو عبادةُ الله تعالى وحْده لا شريك له وتجْريد محَبَّته، والإخْلاص له وخوفه ورَجاؤُه والتوكُّل عليه بالرضا به ربًّا وإلهًا ووليا، وأن لا يجعل له عَدْلًا في شيئ من الأشياء، وهو توحيد الألوهية.“Tauhid ada dua macam, yaitu:Tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadiYang pertama, tauhid al-’ilmi al-khabari al-i’tiqadi adalah tauhid yang terkandung di dalamnya penetapan sifat-sifat sempurna bagi Allah ‘Azza Wajalla dan penyucian Allah dari segala bentuk penyerupaan dan penyamaan Allah (terhadap makhluk), serta penyucian Allah dari segala sifat kurang. Tauhid ini sama dengan tauhid rububiyyah dan asma’ wa sifat.Tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi Yang kedua, tauhid ath-thalabi al-qashdi al-iradi adalah yang berisi tentang perintah untuk beribadah kepada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya, memurnikan kecintaan, keikhlasan, rasa takut, rasa harap, dan tawakal kepada-Nya dengan penuh rida bahwa Allah sebagai Tuhan yang berhak disembah dan Yang Mahapelindung, serta tidak menjadikan sekutu bagi-Nya dalam satu pun bentuk peribadahan. Tauhid ini sama dengan tauhid uluhiyah.” (Ma’ariju Al-Qabul, 1: 121)Baca Juga:Ahli Tauhid: Takut Syirik dan Mendakwahkan TauhidMengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat***Penulis: Sakti Putra MahardikaArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Kawariy, Kamilah. 2019 M. Al-Fawaid Al-Masthurah Fii Halli Alfadzi Kitabi A’lami As-Sunnah Al-Manshurah. Beriut: Dar Ibnu Hazm.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. 2011 M. Ash-Shafadiyah. Riyadh: Dar Al-Fadhilah.Al-Hakami, Hafiz bin Ahmad. Ma’ariju Al-Qabul Bi Syarhi Sullam Al-Wushul Ila ‘Ilmi Al-Ushul Fi At-Tauhid. Dimam: Dar Ibnu Al-Jauzi.Al-Jauziyah, Muhammad bin Abu Bakr bin Al-Qayyim. Madariju As-Salikin Baina Manazili Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in. Al-Azhar: Dar Al-’Alamiyah.🔍 Tawakal, Berdoalah, Minal Aid, Cara Mandi Janabat, Nafkah AnakTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidibadahkeutamaan tauhidManhajmanhaj slafnasihatnasihat islamTauhid

Bayangkan: Seperti Inilah Cara Minumnya Penduduk Neraka – Sy Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

فَشَارِبُوْنَ شُرْبَatau (شَرْبَ)atau (شِرْبَ).Ini adalah tiga dialek dalam kata ini. Seperti dalam ayat lainnya:(لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ)Sedangkan (شَرْبٌ) dengan huruf syin berharakat fathah, maknanya adalah sekelompok orang yang sedang minum sesuatu. Mereka disebut dengan (شَرْبٌ)Adapun (الشُّرْبُ) adalah bentuk masdar (kata dasar) dari kata kerja (شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا). “Ia meminum air”, dan kata dasarnya (شَرْبًا) dan (شُرْبًا).Dikatakan, huruf syin (ش) dengan harakat fathah dan dhammah adalah kata dasar. Ibnu Malik rahimahullah mengatakan, “Kata (فَعْلٌ) adalah wazan kata dasar dari fi’il muta’addidari fi’il tsulatsi (terdiri dari tiga huruf dasar), seperti kata (رَدَّ رَدًّا).”Bentuk asal kata masdarnya adalah dengan fathah. Adapun (الشُّرْبُ) adalah isim masdar. Dalam kata ini dikatakan bahwa keduanya adalah masdar, (شَرِبَ شًرْبًا وَشُرْبًا)Dengan huruf syin (ش) yang berharakat fathah dan dhammah adalah masdar.Yakni Ibnu Katsir, Ibnu ‘Amir, Abu Amr, dan al-Kisa’i membaca ayat ini dengan harakat fathah,Sedangkan perawi qiraat lainnya membacanya dengan harakat dhammah. Sedangkan kata (الْهِيْم) berarti unta yang sangat kehausan.Makna asalnya adalah unta yang berjalan tersesat tanpa tahu arah tujuandi padang pasir, tanah lapang, dan daerah gersang tak berpenghuni. Unta itu berjalan tanpa arah tujuan sehingga mengakibatkannya sangat kehausan.Ketika unta itu sampai ke sumber air, ia minum sebanyak-banyaknya.Oleh sebab itu dikatakan, makna kata (الْهِيْم) yakni unta yang sangat kehausan. ==== فَشَارِبُوْنَ شُرْبَ أَوْ شَرْبَ أَوْ شِرْبَ هَذِهِ الثَّلَاثُ اللُّغَاتُ فِي هَذِهِ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ وَشَرْبٌ بِفَتْحِ الشِّينِ هُمُ الْجَمَاعَةُ الشُّرَّابُ الَّذِيْنَ يَشْرَبُوْنَ يُقَالُ لَهُمْ شَرْبٌ وَالشُّرْبُ يُقَالُ الْمَصْدَرُ شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا شَرِبَ الْمَاءَ وَسَيَشْرَبُهُ شَرْبًا وَشُرْبًا يَقُولُ بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ وَابْنُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ يَقُولُ فَعْلٌ قِيَاسُ الْمَصْدَرِ الْمُعَدَّى مِنْ ذِي ثَلَاثَةٍ كَرَدَّ رَدًّا الْأَصْلُ الْفَتْحُ فِي الْمَصْدَرِ وَالشُّرْبُ اسْمُ الْمَصْدَرِ وَهُنَا يَقُولُ كِلَاهُمَا مَصْدَرٌ شَرِبَ شَرْبًا وَشُرْبًا بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ يَعْنِي بِالْفَتْحِ قَرَأَ ابْنُ كَثِيرٍ وَابْنُ عَامِرٍ وَأَبُو عَمْرٍو وَالْكِسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ قَرَؤُوْا بِالضَّمِّ شُرْبٌ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ الْأَصْلُ فِيهَا أَنَّهَا الْإِبِلُ الْهَائِمَةُ عَلَى وَجْهِهَا فِي الصَّحَارِي وَالْبَرَارِيِّ وَالْقِفَارِ هَائِمَةٌ عَلَى وَجْهِهَا وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ الْعَطَشُ الشَّدِيدُ فَإِذَا وَصِلَتْ إِلَى الْمَاءِ شَرِبَتْ شُرْبًا كَثِيرًا وَلِذَا قَالَ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bayangkan: Seperti Inilah Cara Minumnya Penduduk Neraka – Sy Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

فَشَارِبُوْنَ شُرْبَatau (شَرْبَ)atau (شِرْبَ).Ini adalah tiga dialek dalam kata ini. Seperti dalam ayat lainnya:(لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ)Sedangkan (شَرْبٌ) dengan huruf syin berharakat fathah, maknanya adalah sekelompok orang yang sedang minum sesuatu. Mereka disebut dengan (شَرْبٌ)Adapun (الشُّرْبُ) adalah bentuk masdar (kata dasar) dari kata kerja (شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا). “Ia meminum air”, dan kata dasarnya (شَرْبًا) dan (شُرْبًا).Dikatakan, huruf syin (ش) dengan harakat fathah dan dhammah adalah kata dasar. Ibnu Malik rahimahullah mengatakan, “Kata (فَعْلٌ) adalah wazan kata dasar dari fi’il muta’addidari fi’il tsulatsi (terdiri dari tiga huruf dasar), seperti kata (رَدَّ رَدًّا).”Bentuk asal kata masdarnya adalah dengan fathah. Adapun (الشُّرْبُ) adalah isim masdar. Dalam kata ini dikatakan bahwa keduanya adalah masdar, (شَرِبَ شًرْبًا وَشُرْبًا)Dengan huruf syin (ش) yang berharakat fathah dan dhammah adalah masdar.Yakni Ibnu Katsir, Ibnu ‘Amir, Abu Amr, dan al-Kisa’i membaca ayat ini dengan harakat fathah,Sedangkan perawi qiraat lainnya membacanya dengan harakat dhammah. Sedangkan kata (الْهِيْم) berarti unta yang sangat kehausan.Makna asalnya adalah unta yang berjalan tersesat tanpa tahu arah tujuandi padang pasir, tanah lapang, dan daerah gersang tak berpenghuni. Unta itu berjalan tanpa arah tujuan sehingga mengakibatkannya sangat kehausan.Ketika unta itu sampai ke sumber air, ia minum sebanyak-banyaknya.Oleh sebab itu dikatakan, makna kata (الْهِيْم) yakni unta yang sangat kehausan. ==== فَشَارِبُوْنَ شُرْبَ أَوْ شَرْبَ أَوْ شِرْبَ هَذِهِ الثَّلَاثُ اللُّغَاتُ فِي هَذِهِ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ وَشَرْبٌ بِفَتْحِ الشِّينِ هُمُ الْجَمَاعَةُ الشُّرَّابُ الَّذِيْنَ يَشْرَبُوْنَ يُقَالُ لَهُمْ شَرْبٌ وَالشُّرْبُ يُقَالُ الْمَصْدَرُ شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا شَرِبَ الْمَاءَ وَسَيَشْرَبُهُ شَرْبًا وَشُرْبًا يَقُولُ بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ وَابْنُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ يَقُولُ فَعْلٌ قِيَاسُ الْمَصْدَرِ الْمُعَدَّى مِنْ ذِي ثَلَاثَةٍ كَرَدَّ رَدًّا الْأَصْلُ الْفَتْحُ فِي الْمَصْدَرِ وَالشُّرْبُ اسْمُ الْمَصْدَرِ وَهُنَا يَقُولُ كِلَاهُمَا مَصْدَرٌ شَرِبَ شَرْبًا وَشُرْبًا بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ يَعْنِي بِالْفَتْحِ قَرَأَ ابْنُ كَثِيرٍ وَابْنُ عَامِرٍ وَأَبُو عَمْرٍو وَالْكِسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ قَرَؤُوْا بِالضَّمِّ شُرْبٌ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ الْأَصْلُ فِيهَا أَنَّهَا الْإِبِلُ الْهَائِمَةُ عَلَى وَجْهِهَا فِي الصَّحَارِي وَالْبَرَارِيِّ وَالْقِفَارِ هَائِمَةٌ عَلَى وَجْهِهَا وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ الْعَطَشُ الشَّدِيدُ فَإِذَا وَصِلَتْ إِلَى الْمَاءِ شَرِبَتْ شُرْبًا كَثِيرًا وَلِذَا قَالَ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
فَشَارِبُوْنَ شُرْبَatau (شَرْبَ)atau (شِرْبَ).Ini adalah tiga dialek dalam kata ini. Seperti dalam ayat lainnya:(لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ)Sedangkan (شَرْبٌ) dengan huruf syin berharakat fathah, maknanya adalah sekelompok orang yang sedang minum sesuatu. Mereka disebut dengan (شَرْبٌ)Adapun (الشُّرْبُ) adalah bentuk masdar (kata dasar) dari kata kerja (شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا). “Ia meminum air”, dan kata dasarnya (شَرْبًا) dan (شُرْبًا).Dikatakan, huruf syin (ش) dengan harakat fathah dan dhammah adalah kata dasar. Ibnu Malik rahimahullah mengatakan, “Kata (فَعْلٌ) adalah wazan kata dasar dari fi’il muta’addidari fi’il tsulatsi (terdiri dari tiga huruf dasar), seperti kata (رَدَّ رَدًّا).”Bentuk asal kata masdarnya adalah dengan fathah. Adapun (الشُّرْبُ) adalah isim masdar. Dalam kata ini dikatakan bahwa keduanya adalah masdar, (شَرِبَ شًرْبًا وَشُرْبًا)Dengan huruf syin (ش) yang berharakat fathah dan dhammah adalah masdar.Yakni Ibnu Katsir, Ibnu ‘Amir, Abu Amr, dan al-Kisa’i membaca ayat ini dengan harakat fathah,Sedangkan perawi qiraat lainnya membacanya dengan harakat dhammah. Sedangkan kata (الْهِيْم) berarti unta yang sangat kehausan.Makna asalnya adalah unta yang berjalan tersesat tanpa tahu arah tujuandi padang pasir, tanah lapang, dan daerah gersang tak berpenghuni. Unta itu berjalan tanpa arah tujuan sehingga mengakibatkannya sangat kehausan.Ketika unta itu sampai ke sumber air, ia minum sebanyak-banyaknya.Oleh sebab itu dikatakan, makna kata (الْهِيْم) yakni unta yang sangat kehausan. ==== فَشَارِبُوْنَ شُرْبَ أَوْ شَرْبَ أَوْ شِرْبَ هَذِهِ الثَّلَاثُ اللُّغَاتُ فِي هَذِهِ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ وَشَرْبٌ بِفَتْحِ الشِّينِ هُمُ الْجَمَاعَةُ الشُّرَّابُ الَّذِيْنَ يَشْرَبُوْنَ يُقَالُ لَهُمْ شَرْبٌ وَالشُّرْبُ يُقَالُ الْمَصْدَرُ شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا شَرِبَ الْمَاءَ وَسَيَشْرَبُهُ شَرْبًا وَشُرْبًا يَقُولُ بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ وَابْنُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ يَقُولُ فَعْلٌ قِيَاسُ الْمَصْدَرِ الْمُعَدَّى مِنْ ذِي ثَلَاثَةٍ كَرَدَّ رَدًّا الْأَصْلُ الْفَتْحُ فِي الْمَصْدَرِ وَالشُّرْبُ اسْمُ الْمَصْدَرِ وَهُنَا يَقُولُ كِلَاهُمَا مَصْدَرٌ شَرِبَ شَرْبًا وَشُرْبًا بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ يَعْنِي بِالْفَتْحِ قَرَأَ ابْنُ كَثِيرٍ وَابْنُ عَامِرٍ وَأَبُو عَمْرٍو وَالْكِسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ قَرَؤُوْا بِالضَّمِّ شُرْبٌ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ الْأَصْلُ فِيهَا أَنَّهَا الْإِبِلُ الْهَائِمَةُ عَلَى وَجْهِهَا فِي الصَّحَارِي وَالْبَرَارِيِّ وَالْقِفَارِ هَائِمَةٌ عَلَى وَجْهِهَا وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ الْعَطَشُ الشَّدِيدُ فَإِذَا وَصِلَتْ إِلَى الْمَاءِ شَرِبَتْ شُرْبًا كَثِيرًا وَلِذَا قَالَ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


فَشَارِبُوْنَ شُرْبَatau (شَرْبَ)atau (شِرْبَ).Ini adalah tiga dialek dalam kata ini. Seperti dalam ayat lainnya:(لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ)Sedangkan (شَرْبٌ) dengan huruf syin berharakat fathah, maknanya adalah sekelompok orang yang sedang minum sesuatu. Mereka disebut dengan (شَرْبٌ)Adapun (الشُّرْبُ) adalah bentuk masdar (kata dasar) dari kata kerja (شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا). “Ia meminum air”, dan kata dasarnya (شَرْبًا) dan (شُرْبًا).Dikatakan, huruf syin (ش) dengan harakat fathah dan dhammah adalah kata dasar. Ibnu Malik rahimahullah mengatakan, “Kata (فَعْلٌ) adalah wazan kata dasar dari fi’il muta’addidari fi’il tsulatsi (terdiri dari tiga huruf dasar), seperti kata (رَدَّ رَدًّا).”Bentuk asal kata masdarnya adalah dengan fathah. Adapun (الشُّرْبُ) adalah isim masdar. Dalam kata ini dikatakan bahwa keduanya adalah masdar, (شَرِبَ شًرْبًا وَشُرْبًا)Dengan huruf syin (ش) yang berharakat fathah dan dhammah adalah masdar.Yakni Ibnu Katsir, Ibnu ‘Amir, Abu Amr, dan al-Kisa’i membaca ayat ini dengan harakat fathah,Sedangkan perawi qiraat lainnya membacanya dengan harakat dhammah. Sedangkan kata (الْهِيْم) berarti unta yang sangat kehausan.Makna asalnya adalah unta yang berjalan tersesat tanpa tahu arah tujuandi padang pasir, tanah lapang, dan daerah gersang tak berpenghuni. Unta itu berjalan tanpa arah tujuan sehingga mengakibatkannya sangat kehausan.Ketika unta itu sampai ke sumber air, ia minum sebanyak-banyaknya.Oleh sebab itu dikatakan, makna kata (الْهِيْم) yakni unta yang sangat kehausan. ==== فَشَارِبُوْنَ شُرْبَ أَوْ شَرْبَ أَوْ شِرْبَ هَذِهِ الثَّلَاثُ اللُّغَاتُ فِي هَذِهِ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُم شِرْبٌ وَشَرْبٌ بِفَتْحِ الشِّينِ هُمُ الْجَمَاعَةُ الشُّرَّابُ الَّذِيْنَ يَشْرَبُوْنَ يُقَالُ لَهُمْ شَرْبٌ وَالشُّرْبُ يُقَالُ الْمَصْدَرُ شَرِبَ يَشْرَبُ شَرْبًا شَرِبَ الْمَاءَ وَسَيَشْرَبُهُ شَرْبًا وَشُرْبًا يَقُولُ بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ وَابْنُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ يَقُولُ فَعْلٌ قِيَاسُ الْمَصْدَرِ الْمُعَدَّى مِنْ ذِي ثَلَاثَةٍ كَرَدَّ رَدًّا الْأَصْلُ الْفَتْحُ فِي الْمَصْدَرِ وَالشُّرْبُ اسْمُ الْمَصْدَرِ وَهُنَا يَقُولُ كِلَاهُمَا مَصْدَرٌ شَرِبَ شَرْبًا وَشُرْبًا بِفَتْحِ الشِّينِ وَضَمِّهَا مَصْدَرٌ يَعْنِي بِالْفَتْحِ قَرَأَ ابْنُ كَثِيرٍ وَابْنُ عَامِرٍ وَأَبُو عَمْرٍو وَالْكِسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ قَرَؤُوْا بِالضَّمِّ شُرْبٌ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ الْأَصْلُ فِيهَا أَنَّهَا الْإِبِلُ الْهَائِمَةُ عَلَى وَجْهِهَا فِي الصَّحَارِي وَالْبَرَارِيِّ وَالْقِفَارِ هَائِمَةٌ عَلَى وَجْهِهَا وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ الْعَطَشُ الشَّدِيدُ فَإِذَا وَصِلَتْ إِلَى الْمَاءِ شَرِبَتْ شُرْبًا كَثِيرًا وَلِذَا قَالَ الْهِيْمُ الْإِبِلُ الْعِطَاشُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Sebab Terbesar Mengapa Sahabat Generasi Terbaik – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dahulu para sahabattidak melewati sepuluh ayat al-Quranhingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka mempelajari al-Quran, ilmu, dan amal sekaligus.Ikatan antara sahabat dengan al-Quranadalah salah satu sebab utama keunggulan mereka. Mengapa para sahabat menjadi generasi terbaik dan paling mulia?Karena mereka memiliki ikatan dan pengagungan terhadap al-Quranyang tidak dimiliki orang lain,di samping karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ada di tengah mereka. Tidak diragukan bahwa Nabi bersama mereka adalah sebab terbesarnya,selain itu juga karena ikatan mereka dengan al-Quran.Mereka tidak melewati sepuluh ayat hingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka menadaburi al-Qurandengan tadabur yang membuahkan amal.Urwah bin az-Zubair berkata,“Aku berkata kepada nenekku, Asma’ binti Abu Bakar,bagaimana keadaan para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamsaat dibacakan al-Quran kepada mereka?”Dia menjawab, “Mereka seperti yang Allah sifatkan pada mereka;mata mereka berlinang air mata dan badan mereka gemetar.” Fakta ini jelas tergambardalam kisah dan biografi mereka.Abu Bakar—semoga Allah meridainya—ketika Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,“Perintahkan Abu Bakar untuk salat mengimami orang-orang.” Yakni, di akhir hayat beliau saat menderita sakit menjelang kematiannya.Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Jika dia membaca al-Quran, dia akan menangis,hingga orang-orang tidak mengerti bacaannya. Suruh Umar saja!”Meskipun ucapannya ini sebenarnya punya maksud lain.Namun ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar.Ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar,yakni jika dia membaca al-Quran,dia menangis dan tidak bisa menguasai dirinya. Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Tentu saja yang dimaksud oleh Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa dia tidak ingin Abu Bakar mengimami orang-orangsetelah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena jika ada seseorang yang menonjol lalu seseorang datang setelahnya,maka orang-orang akan cenderung dengan yang datang setelahnya tersebut.Jadi, dia tidak ingin ayahnya yang jadi imam.Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memahami maksudnya,lantas Nabi bersabda, “Kalian itu seperti wanita-wanita di zaman Yusuf! Suruh Abu Bakar salat mengimami orang-orang!”Namun, intinya bahwa Abu Bakar sudah terkenal demikian,hampir-hampir tidak dimengerti bacaan al-Qurannyakarena sering menangis. Begitu juga Umar—semoga Allah meridainya—dan sahabat yang lain juga begitu,sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang lain.Mereka memiliki ikatan yang luar biasa dengan al-Quran ini. ===== وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَتَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا وَارْتِبَاطُ الصَّحَابَةِ بِالْقُرْآنِ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَمَيُّزِهِمْ لِمَاذَا كَانَ الصَّحَابَةُ هُمْ خَيْرُ الْقُرُونِ وَهُمْ أَفْضَلُ الْقُرُونِ؟ لِأَنَّ عِنْدَهُمْ مِنَ الْارْتِبَاطِ بِالْقُرْآنِ وَالتَّعْظِيمِ مَا لَيْسَ عِنْدَ غَيْرِهِمْ مَعَ كَوْنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَيْنَ ظَهْرَانِيهِمْ فَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا يَعْنِي سَبَبٌ كَبِيرٌ لَكِنْ أَيْضًا ارْتِبَاطُهُمْ بِالْقُرَآنِ كَانُوا لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَهُمْ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ تَدَبُّرًا يُثْمِرُ الْعَمَلَ قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ قُلْتُ لِجَدَّتِي أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ كَيْفَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ؟ قَالَتْ: كَانُوْا كَمَا نَعَتَهُمُ اللهُ تَدْمَعُ أَعْيُنُهُمْ وَتَقْشَعِرُّ جُلُودُهُمْ وَهَذَا أَمْرٌ ظَاهِرٌ فِي سِيَرِهِمْ وَتَرَاجِمِهِمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ لَمَّا مَرِضَ مَرَضَ الْمَوْتِ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيْفٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ بَكَى فَلَا يَعْرِفُ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ فَمُرْ عُمَرَ وَكَانَ لَهَا مَقْصِدٌ آخَرُ يَعْنِي لَكِنَّ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ كَانَ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ يَبْكِي وَلَا يَمْلِكُ نَفْسَهُ فَكَانَ رَجُلًا بَكَّاءً طَبْعًا كَانَ مَقْصُودُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا تُرِيدُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ يَؤُمُّ النَّاسَ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ هُنَاكَ إِنْسَانٌ مُتَمَيِّزٌ وَأَتَى وَاحِدٌ بَعْدَهُ النَّاسُ اسْتَهَلَّ فِي الَّذِي بَعْدَهُ فَتُرِيدُ مَا يَكُونُ أَبُوهَا فَفَهِمَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَصْدَهَا وَقَالَ: إِنَّكُنَّ صُوَيْحَبَاتُ يُوسُفَ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيَؤُمَّ النَّاسَ لَكِنَّ الشَّاهِدَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ عُرِفَ عَنْهُ هَذَا لَا تَكَادُ تُعْرَفُ قِرَاءَتُهُ لِلْقُرْآنِ مِنْ كَثْرَةِ الْبُكَاءِ وَهَكَذَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهَكَذَا أَيْضًا بَقِيَّةُ أَصْحَابٍ بَقِيَّةُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا عَلَى ارْتِبَاطٍ عَظِيمٍ بِهَذَا الْقُرْآنِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Sebab Terbesar Mengapa Sahabat Generasi Terbaik – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dahulu para sahabattidak melewati sepuluh ayat al-Quranhingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka mempelajari al-Quran, ilmu, dan amal sekaligus.Ikatan antara sahabat dengan al-Quranadalah salah satu sebab utama keunggulan mereka. Mengapa para sahabat menjadi generasi terbaik dan paling mulia?Karena mereka memiliki ikatan dan pengagungan terhadap al-Quranyang tidak dimiliki orang lain,di samping karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ada di tengah mereka. Tidak diragukan bahwa Nabi bersama mereka adalah sebab terbesarnya,selain itu juga karena ikatan mereka dengan al-Quran.Mereka tidak melewati sepuluh ayat hingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka menadaburi al-Qurandengan tadabur yang membuahkan amal.Urwah bin az-Zubair berkata,“Aku berkata kepada nenekku, Asma’ binti Abu Bakar,bagaimana keadaan para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamsaat dibacakan al-Quran kepada mereka?”Dia menjawab, “Mereka seperti yang Allah sifatkan pada mereka;mata mereka berlinang air mata dan badan mereka gemetar.” Fakta ini jelas tergambardalam kisah dan biografi mereka.Abu Bakar—semoga Allah meridainya—ketika Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,“Perintahkan Abu Bakar untuk salat mengimami orang-orang.” Yakni, di akhir hayat beliau saat menderita sakit menjelang kematiannya.Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Jika dia membaca al-Quran, dia akan menangis,hingga orang-orang tidak mengerti bacaannya. Suruh Umar saja!”Meskipun ucapannya ini sebenarnya punya maksud lain.Namun ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar.Ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar,yakni jika dia membaca al-Quran,dia menangis dan tidak bisa menguasai dirinya. Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Tentu saja yang dimaksud oleh Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa dia tidak ingin Abu Bakar mengimami orang-orangsetelah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena jika ada seseorang yang menonjol lalu seseorang datang setelahnya,maka orang-orang akan cenderung dengan yang datang setelahnya tersebut.Jadi, dia tidak ingin ayahnya yang jadi imam.Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memahami maksudnya,lantas Nabi bersabda, “Kalian itu seperti wanita-wanita di zaman Yusuf! Suruh Abu Bakar salat mengimami orang-orang!”Namun, intinya bahwa Abu Bakar sudah terkenal demikian,hampir-hampir tidak dimengerti bacaan al-Qurannyakarena sering menangis. Begitu juga Umar—semoga Allah meridainya—dan sahabat yang lain juga begitu,sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang lain.Mereka memiliki ikatan yang luar biasa dengan al-Quran ini. ===== وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَتَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا وَارْتِبَاطُ الصَّحَابَةِ بِالْقُرْآنِ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَمَيُّزِهِمْ لِمَاذَا كَانَ الصَّحَابَةُ هُمْ خَيْرُ الْقُرُونِ وَهُمْ أَفْضَلُ الْقُرُونِ؟ لِأَنَّ عِنْدَهُمْ مِنَ الْارْتِبَاطِ بِالْقُرْآنِ وَالتَّعْظِيمِ مَا لَيْسَ عِنْدَ غَيْرِهِمْ مَعَ كَوْنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَيْنَ ظَهْرَانِيهِمْ فَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا يَعْنِي سَبَبٌ كَبِيرٌ لَكِنْ أَيْضًا ارْتِبَاطُهُمْ بِالْقُرَآنِ كَانُوا لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَهُمْ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ تَدَبُّرًا يُثْمِرُ الْعَمَلَ قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ قُلْتُ لِجَدَّتِي أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ كَيْفَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ؟ قَالَتْ: كَانُوْا كَمَا نَعَتَهُمُ اللهُ تَدْمَعُ أَعْيُنُهُمْ وَتَقْشَعِرُّ جُلُودُهُمْ وَهَذَا أَمْرٌ ظَاهِرٌ فِي سِيَرِهِمْ وَتَرَاجِمِهِمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ لَمَّا مَرِضَ مَرَضَ الْمَوْتِ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيْفٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ بَكَى فَلَا يَعْرِفُ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ فَمُرْ عُمَرَ وَكَانَ لَهَا مَقْصِدٌ آخَرُ يَعْنِي لَكِنَّ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ كَانَ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ يَبْكِي وَلَا يَمْلِكُ نَفْسَهُ فَكَانَ رَجُلًا بَكَّاءً طَبْعًا كَانَ مَقْصُودُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا تُرِيدُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ يَؤُمُّ النَّاسَ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ هُنَاكَ إِنْسَانٌ مُتَمَيِّزٌ وَأَتَى وَاحِدٌ بَعْدَهُ النَّاسُ اسْتَهَلَّ فِي الَّذِي بَعْدَهُ فَتُرِيدُ مَا يَكُونُ أَبُوهَا فَفَهِمَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَصْدَهَا وَقَالَ: إِنَّكُنَّ صُوَيْحَبَاتُ يُوسُفَ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيَؤُمَّ النَّاسَ لَكِنَّ الشَّاهِدَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ عُرِفَ عَنْهُ هَذَا لَا تَكَادُ تُعْرَفُ قِرَاءَتُهُ لِلْقُرْآنِ مِنْ كَثْرَةِ الْبُكَاءِ وَهَكَذَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهَكَذَا أَيْضًا بَقِيَّةُ أَصْحَابٍ بَقِيَّةُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا عَلَى ارْتِبَاطٍ عَظِيمٍ بِهَذَا الْقُرْآنِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dahulu para sahabattidak melewati sepuluh ayat al-Quranhingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka mempelajari al-Quran, ilmu, dan amal sekaligus.Ikatan antara sahabat dengan al-Quranadalah salah satu sebab utama keunggulan mereka. Mengapa para sahabat menjadi generasi terbaik dan paling mulia?Karena mereka memiliki ikatan dan pengagungan terhadap al-Quranyang tidak dimiliki orang lain,di samping karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ada di tengah mereka. Tidak diragukan bahwa Nabi bersama mereka adalah sebab terbesarnya,selain itu juga karena ikatan mereka dengan al-Quran.Mereka tidak melewati sepuluh ayat hingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka menadaburi al-Qurandengan tadabur yang membuahkan amal.Urwah bin az-Zubair berkata,“Aku berkata kepada nenekku, Asma’ binti Abu Bakar,bagaimana keadaan para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamsaat dibacakan al-Quran kepada mereka?”Dia menjawab, “Mereka seperti yang Allah sifatkan pada mereka;mata mereka berlinang air mata dan badan mereka gemetar.” Fakta ini jelas tergambardalam kisah dan biografi mereka.Abu Bakar—semoga Allah meridainya—ketika Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,“Perintahkan Abu Bakar untuk salat mengimami orang-orang.” Yakni, di akhir hayat beliau saat menderita sakit menjelang kematiannya.Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Jika dia membaca al-Quran, dia akan menangis,hingga orang-orang tidak mengerti bacaannya. Suruh Umar saja!”Meskipun ucapannya ini sebenarnya punya maksud lain.Namun ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar.Ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar,yakni jika dia membaca al-Quran,dia menangis dan tidak bisa menguasai dirinya. Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Tentu saja yang dimaksud oleh Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa dia tidak ingin Abu Bakar mengimami orang-orangsetelah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena jika ada seseorang yang menonjol lalu seseorang datang setelahnya,maka orang-orang akan cenderung dengan yang datang setelahnya tersebut.Jadi, dia tidak ingin ayahnya yang jadi imam.Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memahami maksudnya,lantas Nabi bersabda, “Kalian itu seperti wanita-wanita di zaman Yusuf! Suruh Abu Bakar salat mengimami orang-orang!”Namun, intinya bahwa Abu Bakar sudah terkenal demikian,hampir-hampir tidak dimengerti bacaan al-Qurannyakarena sering menangis. Begitu juga Umar—semoga Allah meridainya—dan sahabat yang lain juga begitu,sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang lain.Mereka memiliki ikatan yang luar biasa dengan al-Quran ini. ===== وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَتَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا وَارْتِبَاطُ الصَّحَابَةِ بِالْقُرْآنِ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَمَيُّزِهِمْ لِمَاذَا كَانَ الصَّحَابَةُ هُمْ خَيْرُ الْقُرُونِ وَهُمْ أَفْضَلُ الْقُرُونِ؟ لِأَنَّ عِنْدَهُمْ مِنَ الْارْتِبَاطِ بِالْقُرْآنِ وَالتَّعْظِيمِ مَا لَيْسَ عِنْدَ غَيْرِهِمْ مَعَ كَوْنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَيْنَ ظَهْرَانِيهِمْ فَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا يَعْنِي سَبَبٌ كَبِيرٌ لَكِنْ أَيْضًا ارْتِبَاطُهُمْ بِالْقُرَآنِ كَانُوا لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَهُمْ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ تَدَبُّرًا يُثْمِرُ الْعَمَلَ قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ قُلْتُ لِجَدَّتِي أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ كَيْفَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ؟ قَالَتْ: كَانُوْا كَمَا نَعَتَهُمُ اللهُ تَدْمَعُ أَعْيُنُهُمْ وَتَقْشَعِرُّ جُلُودُهُمْ وَهَذَا أَمْرٌ ظَاهِرٌ فِي سِيَرِهِمْ وَتَرَاجِمِهِمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ لَمَّا مَرِضَ مَرَضَ الْمَوْتِ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيْفٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ بَكَى فَلَا يَعْرِفُ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ فَمُرْ عُمَرَ وَكَانَ لَهَا مَقْصِدٌ آخَرُ يَعْنِي لَكِنَّ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ كَانَ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ يَبْكِي وَلَا يَمْلِكُ نَفْسَهُ فَكَانَ رَجُلًا بَكَّاءً طَبْعًا كَانَ مَقْصُودُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا تُرِيدُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ يَؤُمُّ النَّاسَ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ هُنَاكَ إِنْسَانٌ مُتَمَيِّزٌ وَأَتَى وَاحِدٌ بَعْدَهُ النَّاسُ اسْتَهَلَّ فِي الَّذِي بَعْدَهُ فَتُرِيدُ مَا يَكُونُ أَبُوهَا فَفَهِمَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَصْدَهَا وَقَالَ: إِنَّكُنَّ صُوَيْحَبَاتُ يُوسُفَ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيَؤُمَّ النَّاسَ لَكِنَّ الشَّاهِدَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ عُرِفَ عَنْهُ هَذَا لَا تَكَادُ تُعْرَفُ قِرَاءَتُهُ لِلْقُرْآنِ مِنْ كَثْرَةِ الْبُكَاءِ وَهَكَذَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهَكَذَا أَيْضًا بَقِيَّةُ أَصْحَابٍ بَقِيَّةُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا عَلَى ارْتِبَاطٍ عَظِيمٍ بِهَذَا الْقُرْآنِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dahulu para sahabattidak melewati sepuluh ayat al-Quranhingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka mempelajari al-Quran, ilmu, dan amal sekaligus.Ikatan antara sahabat dengan al-Quranadalah salah satu sebab utama keunggulan mereka. Mengapa para sahabat menjadi generasi terbaik dan paling mulia?Karena mereka memiliki ikatan dan pengagungan terhadap al-Quranyang tidak dimiliki orang lain,di samping karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ada di tengah mereka. Tidak diragukan bahwa Nabi bersama mereka adalah sebab terbesarnya,selain itu juga karena ikatan mereka dengan al-Quran.Mereka tidak melewati sepuluh ayat hingga mereka mempelajari ayatnyaserta kandungan ilmu dan amal di dalamnya. Jadi, mereka menadaburi al-Qurandengan tadabur yang membuahkan amal.Urwah bin az-Zubair berkata,“Aku berkata kepada nenekku, Asma’ binti Abu Bakar,bagaimana keadaan para sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallamsaat dibacakan al-Quran kepada mereka?”Dia menjawab, “Mereka seperti yang Allah sifatkan pada mereka;mata mereka berlinang air mata dan badan mereka gemetar.” Fakta ini jelas tergambardalam kisah dan biografi mereka.Abu Bakar—semoga Allah meridainya—ketika Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,“Perintahkan Abu Bakar untuk salat mengimami orang-orang.” Yakni, di akhir hayat beliau saat menderita sakit menjelang kematiannya.Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Jika dia membaca al-Quran, dia akan menangis,hingga orang-orang tidak mengerti bacaannya. Suruh Umar saja!”Meskipun ucapannya ini sebenarnya punya maksud lain.Namun ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar.Ini adalah sesuatu yang sudah dikenal dari diri Abu Bakar,yakni jika dia membaca al-Quran,dia menangis dan tidak bisa menguasai dirinya. Abu Bakar adalah orang yang mudah menangis.Tentu saja yang dimaksud oleh Aisyah—semoga Allah meridainya—bahwa dia tidak ingin Abu Bakar mengimami orang-orangsetelah Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena jika ada seseorang yang menonjol lalu seseorang datang setelahnya,maka orang-orang akan cenderung dengan yang datang setelahnya tersebut.Jadi, dia tidak ingin ayahnya yang jadi imam.Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memahami maksudnya,lantas Nabi bersabda, “Kalian itu seperti wanita-wanita di zaman Yusuf! Suruh Abu Bakar salat mengimami orang-orang!”Namun, intinya bahwa Abu Bakar sudah terkenal demikian,hampir-hampir tidak dimengerti bacaan al-Qurannyakarena sering menangis. Begitu juga Umar—semoga Allah meridainya—dan sahabat yang lain juga begitu,sahabat Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang lain.Mereka memiliki ikatan yang luar biasa dengan al-Quran ini. ===== وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَتَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا وَارْتِبَاطُ الصَّحَابَةِ بِالْقُرْآنِ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ تَمَيُّزِهِمْ لِمَاذَا كَانَ الصَّحَابَةُ هُمْ خَيْرُ الْقُرُونِ وَهُمْ أَفْضَلُ الْقُرُونِ؟ لِأَنَّ عِنْدَهُمْ مِنَ الْارْتِبَاطِ بِالْقُرْآنِ وَالتَّعْظِيمِ مَا لَيْسَ عِنْدَ غَيْرِهِمْ مَعَ كَوْنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَيْنَ ظَهْرَانِيهِمْ فَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا يَعْنِي سَبَبٌ كَبِيرٌ لَكِنْ أَيْضًا ارْتِبَاطُهُمْ بِالْقُرَآنِ كَانُوا لَا يَتَجَاوَزُونَ عَشْرَ آيَاتٍ حَتَّى يَتَعَلَّمُوهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَهُمْ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ تَدَبُّرًا يُثْمِرُ الْعَمَلَ قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ قُلْتُ لِجَدَّتِي أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ كَيْفَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ؟ قَالَتْ: كَانُوْا كَمَا نَعَتَهُمُ اللهُ تَدْمَعُ أَعْيُنُهُمْ وَتَقْشَعِرُّ جُلُودُهُمْ وَهَذَا أَمْرٌ ظَاهِرٌ فِي سِيَرِهِمْ وَتَرَاجِمِهِمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ لَمَّا مَرِضَ مَرَضَ الْمَوْتِ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيْفٌ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ بَكَى فَلَا يَعْرِفُ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ فَمُرْ عُمَرَ وَكَانَ لَهَا مَقْصِدٌ آخَرُ يَعْنِي لَكِنَّ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ كَانَ هَذَا كَانَ مَعْرُوفٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ يَبْكِي وَلَا يَمْلِكُ نَفْسَهُ فَكَانَ رَجُلًا بَكَّاءً طَبْعًا كَانَ مَقْصُودُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا تُرِيدُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ يَؤُمُّ النَّاسَ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ إِذَا كَانَ هُنَاكَ إِنْسَانٌ مُتَمَيِّزٌ وَأَتَى وَاحِدٌ بَعْدَهُ النَّاسُ اسْتَهَلَّ فِي الَّذِي بَعْدَهُ فَتُرِيدُ مَا يَكُونُ أَبُوهَا فَفَهِمَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَصْدَهَا وَقَالَ: إِنَّكُنَّ صُوَيْحَبَاتُ يُوسُفَ مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيَؤُمَّ النَّاسَ لَكِنَّ الشَّاهِدَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ عُرِفَ عَنْهُ هَذَا لَا تَكَادُ تُعْرَفُ قِرَاءَتُهُ لِلْقُرْآنِ مِنْ كَثْرَةِ الْبُكَاءِ وَهَكَذَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهَكَذَا أَيْضًا بَقِيَّةُ أَصْحَابٍ بَقِيَّةُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوْا عَلَى ارْتِبَاطٍ عَظِيمٍ بِهَذَا الْقُرْآنِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bagaimana Warna Rambut Nabi Muhammad? – Syaikh Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

Ia meriwayatkan, “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dengan sanad sahih, dari Tsabit, dari Anas,Anas berkata, “Tidak ada uban di kepala dan jenggot Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkecuali 17 atau 18 helai uban saja.” Tujuh belas atau delapan belas helai uban.Sedangkan dalam riwayat hadis (pertama tadi), “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Tidak terdapat perselisihan di antara keduanya. Adapun dalam riwayat lain yang menafikan adanya ubanmaka yang dimaksud adalah penafian banyaknya uban, bukan penafian ada tidaknya.Baik. Oleh karenanya, terdapat riwayat sahih dari Anas radhiyallahu ‘anhu,Anas berkata, “Allah tidak membuatnya terlihat jelek dengan uban.” Yakni uban yang terlihat jelas, yang dianggap jelek oleh beberapa kalangan.Tidak diragukan lagi bahwa uban adalah sesuatu yang jelek menurut banyak orang.Terlebih lagi menurut kaum wanita. Namun saat Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Surat Hud dan surat-surat semisalnya membuatku beruban.” Maksudnya bukan uban yang terlihat jelas?Pertama, hadis ini dikenal para ulama sebagai hadis mudhtharib, jadi hadis ini lemah. Meskipun Ibnu Hajar dapat mentarjihkan sebagian hadis dari sebagian riwayat lainnyadan menghilangkan idhthirabnya, serta dinaikkan derajatnya oleh beberapa ulama ke derajat hasan. Jadi, uban di sini dapat memiliki arti harfiah atau maknawi.Uban selain bisa bermakna rambut yang putih, bisa juga bermakna kelemahan fisik.Tidak harus bermakna uban. Dalam riwayat sahih dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak dijadikan Allah terlihat jelek dengan uban.Lalu dalam akhir hadis Said dari Rabi’ah yang telah diisyaratkan sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa Rabi’ah berkata, “Lalu aku melihat sebagian rambut beliau, dan ternyata warnanya merah …”Yakni yang membenarkan Nabi memiliki uban, memandang maksudnya adalah rambut-rambut merah ini. Ya, (Ia melanjutkan), “… Kemudian aku menanyakan tentang itu. Lalu dijawab, ‘Memerah karena terkena minyak wangi.’”Dari sini, dapat dipahami maksud dari penafian uban.Diriwayatkan juga dalam al-Mustadrak dari jalur Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dan ia dikenal memiliki masalah dalam hafalannya.Ya, Abdullah bin Muhammad bin Aqil dikenal hafalannya buruk.Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi memakai semir rambut?Karena aku melihat sebagian rambut beliau berwarna (tidak hitam).” Anas menjawab, “Rambut yang berwarna itukarena minyak wangi yang dipakai pada rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Itulah yang mengubah warnanya.” Bisa jadi Rabi’ah juga bertanya kepada Anas tentang itu.Sekarang terdapat perbedaan antara riwayat-riwayat ini, antara yang menafikan dan yang menetapkan adanya uban. Ulama yang menafikannya menggunakan riwayat itu untuk makna menafikan uban secara harfiah, atau uban yang banyak dan jelas terlihat.Sedangkan ulama yang menetapkan adanya uban, menetapkan adanya beberapa helai uban saja yang tidak setiap orang dapat melihatnya. Sebagian orang mungkin tidak dapat melihatnya jika jumlahnya hanya dua puluhan, tidak melihatnya dengan jelas.Atau ulama yang menafikannya dengan mengambil hukum mayoritasnya.Penetapan dan penafian ini bisa jadi juga bermuara kepada satu hal yang sama. Rambut-rambut Nabi yang berwarna merah ini,bagi orang yang menetapkannya sebagai ubankarena ia berubah dari warna hitamnya. Sedangkan yang tidak menganggapnya sebagai uban mengatakan karena rambut itu berubah warna akibat minyak wangi,bukan akibat perubahan warna dari hitam ke putih sebagaimana uban pada umumnya. قَوْلُهُ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ أَخْرَجَ ابْنُ سَعْدٍ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا كَانَ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِحْيَتِهِ إِلَّا سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ وَالْحَدِيثُ وَلَيْسَ بِرَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ يَعْنِي لَا اخْتِلَافَ مَا فِيْهِ الِاخْتِلَافُ وَأَمَّا مَا جَاءَ مِنْ نَفْيِ الشَّيْبِ فِي رِوَايَةٍ فَالْمُرَادُ بِهِ نَفْيُ كَثْرَتِهِ لَا أَصْلُهُ نَعَمْ وَمِنْ ثَمَّ صَحَّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ يَعْنِي الشَّيْبُ الْوَاضِحُ الَّذِي يُسْتَقْذَرُ عِنْدَ بَعْضِ الْفِئَاتِ لَا شَكَّ أَنَّهُ الشَّيْبُ شَينٌ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ لَا سِيَّمَا النِّسَاءُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَأَخَوَاتُهَا فَمَاذَا أَرَادَ بِهَا لَيْسَ الْمُرَادُ الشَّيْبَ الْوَاضِحَ الظَّاهِرَ؟ أَوَّلًا الْحَدِيثُ مَعْرُوفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مُضْطَرِبٌ فَهُوَ ضَعِيفٌ وَإِنْ كَانَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ تَمَكَّنَ مِنْ تَرْجِيحِ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ عَلَى بَعْضٍ وَنَفَى عَنْهُ الِاضْطِرَابَ وَرَقَّاهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْحُسْنِ فَالشَّيْبُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ حِسِّيًّا أَوْ مَعْنَوِيًّا وَالشَّيْبُ كَمَا يَكُونُ بِبَيَاضِ الشَّعْرِ يَكُونُ أَيْضًا بِانْهِدَادِ الْجِسْمِ يَعْنِي ضَعْفٍ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ شَيْبٌ ثَبَتَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ وَجَاءَ بَعْدَ حَدِيثِ سَعِيدٍ عَنْ رَبِيعَةَ الْمُشَارِ إِلَيْهِ سَابِقًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ قَالَ رَبِيعَةُ فَرَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ يَعْنِي مَنْ أَثْبَتَ الشَّيْبَ رَأَى هَذِهِ الشَّعَرَاتِ الْحُمُرَ نَعَمْ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ وَهُنَا يَتَّجِهُ النَّفْيَ نَعَمْ وَفِي الْمُسْتَدْرَكِ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ وَمَعْرُوفٌ أَنَّهُ فِي حِفْظِهِ شَيْءٌ نَعَمْ سَيِّئُ الْحِفْظِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ مَعْرُوفٌ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ لِأَنَسٍ هَلْ خَضَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَإِنِّي رَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ قَدْ لَوَّنَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الَّذِي لَوَّنَ مِنَ الطِّيبِ الَّذِي كَانَ يُطَيَّبُ بِهِ شَعْرُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الَّذِي غَيَّرَ لَوْنَهُ وَلَعَلَّ رَبِيعَةَ سَأَلَ أَنَسًا عَنْ ذَلِكَ أَيْضًا الْآنَ فِيهِ اخْتِلَافٌ بَيْنَ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ بَيْنَ نَفْيِ شَيْبٍ وَبَيْنَ إِثْبَاتِهِ مَنْ نَفَاهُ نَفَى بِذَلِكَ الشَّيْبَ الْحَقِيقِيَّ أَوِ الْكَثِيرَ الْوَاضِحَ مَنْ أَثْبَتَهُ أَثْبَتَ شُعَيْرَاتٍ لَا تَبِيْنُ لِجَمِيْعِ النَّاسِ يُمْكِنُ بَعْضُ النَّاسِ مَا تَبِيْنُ لَهُ إِذَا كَانَ الْعَدَدُ مِنَ الْعِشْرِينَ مَا يَبِيْنُ لَوْنُهُ نَعَمْ أَوْ حَكَمَ عَلَى الْغَالِبِ مَنْ نَفَى وَأَيْضًا قَدْ يَرِدُ النَّفْيُ وَالْإِثْبَاتُ إِلَى جِهَةٍ وَاحِدَةٍ هَذِهِ الشَّعَرَاتُ الْحُمُرُ مَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا شَيْبٌ لِأَنَّهَا مُتَغَيِّرَةٌ عَنِ السَّوَادِ وَمَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِشَيْبٍ قَالَ إِنَّ تَغَيُّرَهَا بِسَبَبِ الطَّيِّبِ لَا بِسَبَبِ تَغَيُّرِ انْتِقَالِ الشَّيْبِ الشَّعْرِ مِنَ السَّوَادِ إِلَى الْبَيَاضِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ فِي الشَّيْبِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bagaimana Warna Rambut Nabi Muhammad? – Syaikh Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

Ia meriwayatkan, “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dengan sanad sahih, dari Tsabit, dari Anas,Anas berkata, “Tidak ada uban di kepala dan jenggot Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkecuali 17 atau 18 helai uban saja.” Tujuh belas atau delapan belas helai uban.Sedangkan dalam riwayat hadis (pertama tadi), “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Tidak terdapat perselisihan di antara keduanya. Adapun dalam riwayat lain yang menafikan adanya ubanmaka yang dimaksud adalah penafian banyaknya uban, bukan penafian ada tidaknya.Baik. Oleh karenanya, terdapat riwayat sahih dari Anas radhiyallahu ‘anhu,Anas berkata, “Allah tidak membuatnya terlihat jelek dengan uban.” Yakni uban yang terlihat jelas, yang dianggap jelek oleh beberapa kalangan.Tidak diragukan lagi bahwa uban adalah sesuatu yang jelek menurut banyak orang.Terlebih lagi menurut kaum wanita. Namun saat Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Surat Hud dan surat-surat semisalnya membuatku beruban.” Maksudnya bukan uban yang terlihat jelas?Pertama, hadis ini dikenal para ulama sebagai hadis mudhtharib, jadi hadis ini lemah. Meskipun Ibnu Hajar dapat mentarjihkan sebagian hadis dari sebagian riwayat lainnyadan menghilangkan idhthirabnya, serta dinaikkan derajatnya oleh beberapa ulama ke derajat hasan. Jadi, uban di sini dapat memiliki arti harfiah atau maknawi.Uban selain bisa bermakna rambut yang putih, bisa juga bermakna kelemahan fisik.Tidak harus bermakna uban. Dalam riwayat sahih dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak dijadikan Allah terlihat jelek dengan uban.Lalu dalam akhir hadis Said dari Rabi’ah yang telah diisyaratkan sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa Rabi’ah berkata, “Lalu aku melihat sebagian rambut beliau, dan ternyata warnanya merah …”Yakni yang membenarkan Nabi memiliki uban, memandang maksudnya adalah rambut-rambut merah ini. Ya, (Ia melanjutkan), “… Kemudian aku menanyakan tentang itu. Lalu dijawab, ‘Memerah karena terkena minyak wangi.’”Dari sini, dapat dipahami maksud dari penafian uban.Diriwayatkan juga dalam al-Mustadrak dari jalur Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dan ia dikenal memiliki masalah dalam hafalannya.Ya, Abdullah bin Muhammad bin Aqil dikenal hafalannya buruk.Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi memakai semir rambut?Karena aku melihat sebagian rambut beliau berwarna (tidak hitam).” Anas menjawab, “Rambut yang berwarna itukarena minyak wangi yang dipakai pada rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Itulah yang mengubah warnanya.” Bisa jadi Rabi’ah juga bertanya kepada Anas tentang itu.Sekarang terdapat perbedaan antara riwayat-riwayat ini, antara yang menafikan dan yang menetapkan adanya uban. Ulama yang menafikannya menggunakan riwayat itu untuk makna menafikan uban secara harfiah, atau uban yang banyak dan jelas terlihat.Sedangkan ulama yang menetapkan adanya uban, menetapkan adanya beberapa helai uban saja yang tidak setiap orang dapat melihatnya. Sebagian orang mungkin tidak dapat melihatnya jika jumlahnya hanya dua puluhan, tidak melihatnya dengan jelas.Atau ulama yang menafikannya dengan mengambil hukum mayoritasnya.Penetapan dan penafian ini bisa jadi juga bermuara kepada satu hal yang sama. Rambut-rambut Nabi yang berwarna merah ini,bagi orang yang menetapkannya sebagai ubankarena ia berubah dari warna hitamnya. Sedangkan yang tidak menganggapnya sebagai uban mengatakan karena rambut itu berubah warna akibat minyak wangi,bukan akibat perubahan warna dari hitam ke putih sebagaimana uban pada umumnya. قَوْلُهُ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ أَخْرَجَ ابْنُ سَعْدٍ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا كَانَ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِحْيَتِهِ إِلَّا سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ وَالْحَدِيثُ وَلَيْسَ بِرَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ يَعْنِي لَا اخْتِلَافَ مَا فِيْهِ الِاخْتِلَافُ وَأَمَّا مَا جَاءَ مِنْ نَفْيِ الشَّيْبِ فِي رِوَايَةٍ فَالْمُرَادُ بِهِ نَفْيُ كَثْرَتِهِ لَا أَصْلُهُ نَعَمْ وَمِنْ ثَمَّ صَحَّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ يَعْنِي الشَّيْبُ الْوَاضِحُ الَّذِي يُسْتَقْذَرُ عِنْدَ بَعْضِ الْفِئَاتِ لَا شَكَّ أَنَّهُ الشَّيْبُ شَينٌ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ لَا سِيَّمَا النِّسَاءُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَأَخَوَاتُهَا فَمَاذَا أَرَادَ بِهَا لَيْسَ الْمُرَادُ الشَّيْبَ الْوَاضِحَ الظَّاهِرَ؟ أَوَّلًا الْحَدِيثُ مَعْرُوفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مُضْطَرِبٌ فَهُوَ ضَعِيفٌ وَإِنْ كَانَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ تَمَكَّنَ مِنْ تَرْجِيحِ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ عَلَى بَعْضٍ وَنَفَى عَنْهُ الِاضْطِرَابَ وَرَقَّاهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْحُسْنِ فَالشَّيْبُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ حِسِّيًّا أَوْ مَعْنَوِيًّا وَالشَّيْبُ كَمَا يَكُونُ بِبَيَاضِ الشَّعْرِ يَكُونُ أَيْضًا بِانْهِدَادِ الْجِسْمِ يَعْنِي ضَعْفٍ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ شَيْبٌ ثَبَتَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ وَجَاءَ بَعْدَ حَدِيثِ سَعِيدٍ عَنْ رَبِيعَةَ الْمُشَارِ إِلَيْهِ سَابِقًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ قَالَ رَبِيعَةُ فَرَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ يَعْنِي مَنْ أَثْبَتَ الشَّيْبَ رَأَى هَذِهِ الشَّعَرَاتِ الْحُمُرَ نَعَمْ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ وَهُنَا يَتَّجِهُ النَّفْيَ نَعَمْ وَفِي الْمُسْتَدْرَكِ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ وَمَعْرُوفٌ أَنَّهُ فِي حِفْظِهِ شَيْءٌ نَعَمْ سَيِّئُ الْحِفْظِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ مَعْرُوفٌ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ لِأَنَسٍ هَلْ خَضَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَإِنِّي رَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ قَدْ لَوَّنَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الَّذِي لَوَّنَ مِنَ الطِّيبِ الَّذِي كَانَ يُطَيَّبُ بِهِ شَعْرُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الَّذِي غَيَّرَ لَوْنَهُ وَلَعَلَّ رَبِيعَةَ سَأَلَ أَنَسًا عَنْ ذَلِكَ أَيْضًا الْآنَ فِيهِ اخْتِلَافٌ بَيْنَ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ بَيْنَ نَفْيِ شَيْبٍ وَبَيْنَ إِثْبَاتِهِ مَنْ نَفَاهُ نَفَى بِذَلِكَ الشَّيْبَ الْحَقِيقِيَّ أَوِ الْكَثِيرَ الْوَاضِحَ مَنْ أَثْبَتَهُ أَثْبَتَ شُعَيْرَاتٍ لَا تَبِيْنُ لِجَمِيْعِ النَّاسِ يُمْكِنُ بَعْضُ النَّاسِ مَا تَبِيْنُ لَهُ إِذَا كَانَ الْعَدَدُ مِنَ الْعِشْرِينَ مَا يَبِيْنُ لَوْنُهُ نَعَمْ أَوْ حَكَمَ عَلَى الْغَالِبِ مَنْ نَفَى وَأَيْضًا قَدْ يَرِدُ النَّفْيُ وَالْإِثْبَاتُ إِلَى جِهَةٍ وَاحِدَةٍ هَذِهِ الشَّعَرَاتُ الْحُمُرُ مَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا شَيْبٌ لِأَنَّهَا مُتَغَيِّرَةٌ عَنِ السَّوَادِ وَمَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِشَيْبٍ قَالَ إِنَّ تَغَيُّرَهَا بِسَبَبِ الطَّيِّبِ لَا بِسَبَبِ تَغَيُّرِ انْتِقَالِ الشَّيْبِ الشَّعْرِ مِنَ السَّوَادِ إِلَى الْبَيَاضِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ فِي الشَّيْبِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ia meriwayatkan, “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dengan sanad sahih, dari Tsabit, dari Anas,Anas berkata, “Tidak ada uban di kepala dan jenggot Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkecuali 17 atau 18 helai uban saja.” Tujuh belas atau delapan belas helai uban.Sedangkan dalam riwayat hadis (pertama tadi), “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Tidak terdapat perselisihan di antara keduanya. Adapun dalam riwayat lain yang menafikan adanya ubanmaka yang dimaksud adalah penafian banyaknya uban, bukan penafian ada tidaknya.Baik. Oleh karenanya, terdapat riwayat sahih dari Anas radhiyallahu ‘anhu,Anas berkata, “Allah tidak membuatnya terlihat jelek dengan uban.” Yakni uban yang terlihat jelas, yang dianggap jelek oleh beberapa kalangan.Tidak diragukan lagi bahwa uban adalah sesuatu yang jelek menurut banyak orang.Terlebih lagi menurut kaum wanita. Namun saat Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Surat Hud dan surat-surat semisalnya membuatku beruban.” Maksudnya bukan uban yang terlihat jelas?Pertama, hadis ini dikenal para ulama sebagai hadis mudhtharib, jadi hadis ini lemah. Meskipun Ibnu Hajar dapat mentarjihkan sebagian hadis dari sebagian riwayat lainnyadan menghilangkan idhthirabnya, serta dinaikkan derajatnya oleh beberapa ulama ke derajat hasan. Jadi, uban di sini dapat memiliki arti harfiah atau maknawi.Uban selain bisa bermakna rambut yang putih, bisa juga bermakna kelemahan fisik.Tidak harus bermakna uban. Dalam riwayat sahih dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak dijadikan Allah terlihat jelek dengan uban.Lalu dalam akhir hadis Said dari Rabi’ah yang telah diisyaratkan sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa Rabi’ah berkata, “Lalu aku melihat sebagian rambut beliau, dan ternyata warnanya merah …”Yakni yang membenarkan Nabi memiliki uban, memandang maksudnya adalah rambut-rambut merah ini. Ya, (Ia melanjutkan), “… Kemudian aku menanyakan tentang itu. Lalu dijawab, ‘Memerah karena terkena minyak wangi.’”Dari sini, dapat dipahami maksud dari penafian uban.Diriwayatkan juga dalam al-Mustadrak dari jalur Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dan ia dikenal memiliki masalah dalam hafalannya.Ya, Abdullah bin Muhammad bin Aqil dikenal hafalannya buruk.Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi memakai semir rambut?Karena aku melihat sebagian rambut beliau berwarna (tidak hitam).” Anas menjawab, “Rambut yang berwarna itukarena minyak wangi yang dipakai pada rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Itulah yang mengubah warnanya.” Bisa jadi Rabi’ah juga bertanya kepada Anas tentang itu.Sekarang terdapat perbedaan antara riwayat-riwayat ini, antara yang menafikan dan yang menetapkan adanya uban. Ulama yang menafikannya menggunakan riwayat itu untuk makna menafikan uban secara harfiah, atau uban yang banyak dan jelas terlihat.Sedangkan ulama yang menetapkan adanya uban, menetapkan adanya beberapa helai uban saja yang tidak setiap orang dapat melihatnya. Sebagian orang mungkin tidak dapat melihatnya jika jumlahnya hanya dua puluhan, tidak melihatnya dengan jelas.Atau ulama yang menafikannya dengan mengambil hukum mayoritasnya.Penetapan dan penafian ini bisa jadi juga bermuara kepada satu hal yang sama. Rambut-rambut Nabi yang berwarna merah ini,bagi orang yang menetapkannya sebagai ubankarena ia berubah dari warna hitamnya. Sedangkan yang tidak menganggapnya sebagai uban mengatakan karena rambut itu berubah warna akibat minyak wangi,bukan akibat perubahan warna dari hitam ke putih sebagaimana uban pada umumnya. قَوْلُهُ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ أَخْرَجَ ابْنُ سَعْدٍ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا كَانَ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِحْيَتِهِ إِلَّا سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ وَالْحَدِيثُ وَلَيْسَ بِرَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ يَعْنِي لَا اخْتِلَافَ مَا فِيْهِ الِاخْتِلَافُ وَأَمَّا مَا جَاءَ مِنْ نَفْيِ الشَّيْبِ فِي رِوَايَةٍ فَالْمُرَادُ بِهِ نَفْيُ كَثْرَتِهِ لَا أَصْلُهُ نَعَمْ وَمِنْ ثَمَّ صَحَّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ يَعْنِي الشَّيْبُ الْوَاضِحُ الَّذِي يُسْتَقْذَرُ عِنْدَ بَعْضِ الْفِئَاتِ لَا شَكَّ أَنَّهُ الشَّيْبُ شَينٌ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ لَا سِيَّمَا النِّسَاءُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَأَخَوَاتُهَا فَمَاذَا أَرَادَ بِهَا لَيْسَ الْمُرَادُ الشَّيْبَ الْوَاضِحَ الظَّاهِرَ؟ أَوَّلًا الْحَدِيثُ مَعْرُوفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مُضْطَرِبٌ فَهُوَ ضَعِيفٌ وَإِنْ كَانَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ تَمَكَّنَ مِنْ تَرْجِيحِ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ عَلَى بَعْضٍ وَنَفَى عَنْهُ الِاضْطِرَابَ وَرَقَّاهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْحُسْنِ فَالشَّيْبُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ حِسِّيًّا أَوْ مَعْنَوِيًّا وَالشَّيْبُ كَمَا يَكُونُ بِبَيَاضِ الشَّعْرِ يَكُونُ أَيْضًا بِانْهِدَادِ الْجِسْمِ يَعْنِي ضَعْفٍ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ شَيْبٌ ثَبَتَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ وَجَاءَ بَعْدَ حَدِيثِ سَعِيدٍ عَنْ رَبِيعَةَ الْمُشَارِ إِلَيْهِ سَابِقًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ قَالَ رَبِيعَةُ فَرَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ يَعْنِي مَنْ أَثْبَتَ الشَّيْبَ رَأَى هَذِهِ الشَّعَرَاتِ الْحُمُرَ نَعَمْ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ وَهُنَا يَتَّجِهُ النَّفْيَ نَعَمْ وَفِي الْمُسْتَدْرَكِ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ وَمَعْرُوفٌ أَنَّهُ فِي حِفْظِهِ شَيْءٌ نَعَمْ سَيِّئُ الْحِفْظِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ مَعْرُوفٌ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ لِأَنَسٍ هَلْ خَضَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَإِنِّي رَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ قَدْ لَوَّنَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الَّذِي لَوَّنَ مِنَ الطِّيبِ الَّذِي كَانَ يُطَيَّبُ بِهِ شَعْرُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الَّذِي غَيَّرَ لَوْنَهُ وَلَعَلَّ رَبِيعَةَ سَأَلَ أَنَسًا عَنْ ذَلِكَ أَيْضًا الْآنَ فِيهِ اخْتِلَافٌ بَيْنَ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ بَيْنَ نَفْيِ شَيْبٍ وَبَيْنَ إِثْبَاتِهِ مَنْ نَفَاهُ نَفَى بِذَلِكَ الشَّيْبَ الْحَقِيقِيَّ أَوِ الْكَثِيرَ الْوَاضِحَ مَنْ أَثْبَتَهُ أَثْبَتَ شُعَيْرَاتٍ لَا تَبِيْنُ لِجَمِيْعِ النَّاسِ يُمْكِنُ بَعْضُ النَّاسِ مَا تَبِيْنُ لَهُ إِذَا كَانَ الْعَدَدُ مِنَ الْعِشْرِينَ مَا يَبِيْنُ لَوْنُهُ نَعَمْ أَوْ حَكَمَ عَلَى الْغَالِبِ مَنْ نَفَى وَأَيْضًا قَدْ يَرِدُ النَّفْيُ وَالْإِثْبَاتُ إِلَى جِهَةٍ وَاحِدَةٍ هَذِهِ الشَّعَرَاتُ الْحُمُرُ مَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا شَيْبٌ لِأَنَّهَا مُتَغَيِّرَةٌ عَنِ السَّوَادِ وَمَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِشَيْبٍ قَالَ إِنَّ تَغَيُّرَهَا بِسَبَبِ الطَّيِّبِ لَا بِسَبَبِ تَغَيُّرِ انْتِقَالِ الشَّيْبِ الشَّعْرِ مِنَ السَّوَادِ إِلَى الْبَيَاضِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ فِي الشَّيْبِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ia meriwayatkan, “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dengan sanad sahih, dari Tsabit, dari Anas,Anas berkata, “Tidak ada uban di kepala dan jenggot Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkecuali 17 atau 18 helai uban saja.” Tujuh belas atau delapan belas helai uban.Sedangkan dalam riwayat hadis (pertama tadi), “… dan tidak ada di kepala dan jenggot beliau 20 helai uban.”Tidak terdapat perselisihan di antara keduanya. Adapun dalam riwayat lain yang menafikan adanya ubanmaka yang dimaksud adalah penafian banyaknya uban, bukan penafian ada tidaknya.Baik. Oleh karenanya, terdapat riwayat sahih dari Anas radhiyallahu ‘anhu,Anas berkata, “Allah tidak membuatnya terlihat jelek dengan uban.” Yakni uban yang terlihat jelas, yang dianggap jelek oleh beberapa kalangan.Tidak diragukan lagi bahwa uban adalah sesuatu yang jelek menurut banyak orang.Terlebih lagi menurut kaum wanita. Namun saat Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Surat Hud dan surat-surat semisalnya membuatku beruban.” Maksudnya bukan uban yang terlihat jelas?Pertama, hadis ini dikenal para ulama sebagai hadis mudhtharib, jadi hadis ini lemah. Meskipun Ibnu Hajar dapat mentarjihkan sebagian hadis dari sebagian riwayat lainnyadan menghilangkan idhthirabnya, serta dinaikkan derajatnya oleh beberapa ulama ke derajat hasan. Jadi, uban di sini dapat memiliki arti harfiah atau maknawi.Uban selain bisa bermakna rambut yang putih, bisa juga bermakna kelemahan fisik.Tidak harus bermakna uban. Dalam riwayat sahih dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak dijadikan Allah terlihat jelek dengan uban.Lalu dalam akhir hadis Said dari Rabi’ah yang telah diisyaratkan sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa Rabi’ah berkata, “Lalu aku melihat sebagian rambut beliau, dan ternyata warnanya merah …”Yakni yang membenarkan Nabi memiliki uban, memandang maksudnya adalah rambut-rambut merah ini. Ya, (Ia melanjutkan), “… Kemudian aku menanyakan tentang itu. Lalu dijawab, ‘Memerah karena terkena minyak wangi.’”Dari sini, dapat dipahami maksud dari penafian uban.Diriwayatkan juga dalam al-Mustadrak dari jalur Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dan ia dikenal memiliki masalah dalam hafalannya.Ya, Abdullah bin Muhammad bin Aqil dikenal hafalannya buruk.Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi memakai semir rambut?Karena aku melihat sebagian rambut beliau berwarna (tidak hitam).” Anas menjawab, “Rambut yang berwarna itukarena minyak wangi yang dipakai pada rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Itulah yang mengubah warnanya.” Bisa jadi Rabi’ah juga bertanya kepada Anas tentang itu.Sekarang terdapat perbedaan antara riwayat-riwayat ini, antara yang menafikan dan yang menetapkan adanya uban. Ulama yang menafikannya menggunakan riwayat itu untuk makna menafikan uban secara harfiah, atau uban yang banyak dan jelas terlihat.Sedangkan ulama yang menetapkan adanya uban, menetapkan adanya beberapa helai uban saja yang tidak setiap orang dapat melihatnya. Sebagian orang mungkin tidak dapat melihatnya jika jumlahnya hanya dua puluhan, tidak melihatnya dengan jelas.Atau ulama yang menafikannya dengan mengambil hukum mayoritasnya.Penetapan dan penafian ini bisa jadi juga bermuara kepada satu hal yang sama. Rambut-rambut Nabi yang berwarna merah ini,bagi orang yang menetapkannya sebagai ubankarena ia berubah dari warna hitamnya. Sedangkan yang tidak menganggapnya sebagai uban mengatakan karena rambut itu berubah warna akibat minyak wangi,bukan akibat perubahan warna dari hitam ke putih sebagaimana uban pada umumnya. قَوْلُهُ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ أَخْرَجَ ابْنُ سَعْدٍ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا كَانَ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِحْيَتِهِ إِلَّا سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ سَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ ثَمَانِي عَشْرَةَ وَالْحَدِيثُ وَلَيْسَ بِرَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ عِشْرُونَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ يَعْنِي لَا اخْتِلَافَ مَا فِيْهِ الِاخْتِلَافُ وَأَمَّا مَا جَاءَ مِنْ نَفْيِ الشَّيْبِ فِي رِوَايَةٍ فَالْمُرَادُ بِهِ نَفْيُ كَثْرَتِهِ لَا أَصْلُهُ نَعَمْ وَمِنْ ثَمَّ صَحَّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ يَعْنِي الشَّيْبُ الْوَاضِحُ الَّذِي يُسْتَقْذَرُ عِنْدَ بَعْضِ الْفِئَاتِ لَا شَكَّ أَنَّهُ الشَّيْبُ شَينٌ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ لَا سِيَّمَا النِّسَاءُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَأَخَوَاتُهَا فَمَاذَا أَرَادَ بِهَا لَيْسَ الْمُرَادُ الشَّيْبَ الْوَاضِحَ الظَّاهِرَ؟ أَوَّلًا الْحَدِيثُ مَعْرُوفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مُضْطَرِبٌ فَهُوَ ضَعِيفٌ وَإِنْ كَانَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ تَمَكَّنَ مِنْ تَرْجِيحِ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ عَلَى بَعْضٍ وَنَفَى عَنْهُ الِاضْطِرَابَ وَرَقَّاهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْحُسْنِ فَالشَّيْبُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ حِسِّيًّا أَوْ مَعْنَوِيًّا وَالشَّيْبُ كَمَا يَكُونُ بِبَيَاضِ الشَّعْرِ يَكُونُ أَيْضًا بِانْهِدَادِ الْجِسْمِ يَعْنِي ضَعْفٍ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ شَيْبٌ ثَبَتَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَشِنْهُ اللهُ بِالشَّيْبِ وَجَاءَ بَعْدَ حَدِيثِ سَعِيدٍ عَنْ رَبِيعَةَ الْمُشَارِ إِلَيْهِ سَابِقًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ قَالَ رَبِيعَةُ فَرَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ يَعْنِي مَنْ أَثْبَتَ الشَّيْبَ رَأَى هَذِهِ الشَّعَرَاتِ الْحُمُرَ نَعَمْ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ وَهُنَا يَتَّجِهُ النَّفْيَ نَعَمْ وَفِي الْمُسْتَدْرَكِ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ وَمَعْرُوفٌ أَنَّهُ فِي حِفْظِهِ شَيْءٌ نَعَمْ سَيِّئُ الْحِفْظِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ مَعْرُوفٌ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ لِأَنَسٍ هَلْ خَضَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَإِنِّي رَأَيْتُ شَعْرًا مِنْ شَعْرِهِ قَدْ لَوَّنَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الَّذِي لَوَّنَ مِنَ الطِّيبِ الَّذِي كَانَ يُطَيَّبُ بِهِ شَعْرُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الَّذِي غَيَّرَ لَوْنَهُ وَلَعَلَّ رَبِيعَةَ سَأَلَ أَنَسًا عَنْ ذَلِكَ أَيْضًا الْآنَ فِيهِ اخْتِلَافٌ بَيْنَ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ بَيْنَ نَفْيِ شَيْبٍ وَبَيْنَ إِثْبَاتِهِ مَنْ نَفَاهُ نَفَى بِذَلِكَ الشَّيْبَ الْحَقِيقِيَّ أَوِ الْكَثِيرَ الْوَاضِحَ مَنْ أَثْبَتَهُ أَثْبَتَ شُعَيْرَاتٍ لَا تَبِيْنُ لِجَمِيْعِ النَّاسِ يُمْكِنُ بَعْضُ النَّاسِ مَا تَبِيْنُ لَهُ إِذَا كَانَ الْعَدَدُ مِنَ الْعِشْرِينَ مَا يَبِيْنُ لَوْنُهُ نَعَمْ أَوْ حَكَمَ عَلَى الْغَالِبِ مَنْ نَفَى وَأَيْضًا قَدْ يَرِدُ النَّفْيُ وَالْإِثْبَاتُ إِلَى جِهَةٍ وَاحِدَةٍ هَذِهِ الشَّعَرَاتُ الْحُمُرُ مَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا شَيْبٌ لِأَنَّهَا مُتَغَيِّرَةٌ عَنِ السَّوَادِ وَمَنْ أَثْبَتَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِشَيْبٍ قَالَ إِنَّ تَغَيُّرَهَا بِسَبَبِ الطَّيِّبِ لَا بِسَبَبِ تَغَيُّرِ انْتِقَالِ الشَّيْبِ الشَّعْرِ مِنَ السَّوَادِ إِلَى الْبَيَاضِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ فِي الشَّيْبِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Siapa yang Disebut sebagai Ahlul Bid’ah?

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Secara umum, semua pelaku bid’ah disebut sebagai ahlul bid’ah. Namun secara khusus, yang dimaksud ahlul bid’ah adalah para penyeru kebid’ahan, para tokoh-tokohnya, dan para pelakunya di saat sedang melakukan kebid’ahan. Merekalah ahlul bid’ah yang perlu diwaspadai dan disikapi dengan keras. Adapun orang awam yang ikut-ikutan melakukan bid’ah maka mereka tidak dijauhi dan tidak disikapi dengan keras. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: الداعي إلى البدعة مستحق العقوبة باتفاق المسلمين… ولو قدر أنه لا يستحق العقوبة أو لا يمكن عقوبته، فلابد من بيان بدعته والتحذير منها، فإن هذا من جملة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الذي أمر الله به ورسوله “Para da’i penyeru kebid’ahan layak untuk dijatuhkan hukum kepada mereka, berdasarkan kesepakatan ulama … andaikan tidak mampu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka maka wajib untuk menjelaskan kebid’ahan mereka dan mentahdzir mereka. Dan ini termasuk dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan.” (Majmu’ al-Fatawa, 35/413) Al-Qarafi rahimahullah mengatakan: قال بعض العلماء: استثني من الغيبة ست صور… الرابعة: أرباب البدع والتصانيف المضلة ينبغي أن يشهر الناس فسادها وعيبها وأنهم على غير الصواب، ليحذرها الناس الضعفاء فلا يقعوا فيها، وينفر عن تلك المفاسد ما أمكن، بشرط أن لا يتعدى فيها الصدق ولا يفتري على أهلها من الفسوق والفواحش ما لم يفعلوه، بل يقتصر على ما فيهم من المنفرات خاصة “Para ulama mengatakan bahwa ghibah dikecualikan pada enam keadaan: … yang keempat: tokoh-tokoh kebid’ahan dan para penulis-penulis buku yang menyesatkan yang sudah tersebar di tengah manusia tentang kerusakan mereka dan aib mereka. Dan sudah tersebar bahwa mereka tidak di atas kebenaran. (Mereka boleh dighibahi) agar masyarakat awam tidak terjerumus dalam kebid’ahan dan menjauh dari kerusakan mereka sebisa mungkin. Dengan syarat tidak boleh berlebihan dan tidak membuat kedustaan dengan menuduh mereka melakukan kefasikan atau dosa besar yang tidak mereka lakukan. Namun cukupkan pada perkara kebid’ahan yang harus dihindari saja.” (Al-Furuq, 8/261) Adapun orang-orang awam, demikian juga orang-orang yang jatuh pada kebid’ahan karena ijtihad, atau karena terpengaruh bukan bersengaja, atau orang shalih yang tergelincir, maka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah.  Ini sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah karya Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz al-Hulaibi. Disebutkan di sana beberapa kaidah: Kaidah pertama: memberikan udzur kepada orang shalih dan ulama mujtahid yang terjerumus kepada kebid’ahan karena ijtihad. Dan membawa perkataan mereka kepada kemungkinan yang benar. Kaidah kedua: tidak menyesatkan ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya baik dalam masalah aqidah maupun masalah fikih, serta tidak menyesatkan atau mengkafirkannya. Kaidah ketiga: memberi udzur kepada ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya bukan berarti setuju kepada kekeliruannya dan kebid’ahannya. Bahkan tetap wajib mengingkarinya selama memungkinkan dengan tetap memperhatikan adab-adab. Kaidah keempat: tidak menghukumi orang yang terjerumus pada kebid’ahan sebagai ahlul ahwa dan ahlul bid’ah, serta tidak memusuhi mereka, kecuali kebid’ahan yang mereka lakukan sangat masyhur dan berat menurut para ulama (Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah, hal 67-82). Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya: “Di antara para penuntut ilmu/santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakan mubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwa mubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar al-Asqalani atau an-Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikit pun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.” Beliau menjawab: Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasik. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini. Selain itu, menyibukkan diri dalam memvonis mubtadi’ atau fasik akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Maka yang semestinya menjadi kesibukan para penuntut ilmu yang masih pemula atau orang awam adalah: menuntut ilmu agama, dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak memberikan faedah bagi mereka. Bahkan menyibukkan diri dalam memvonis tersebut akan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi yang lain. Kedua, bid’ah adalah perkara yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda beliau: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama), yang tidak diajarkan oleh agama, maka tertolak.” (HR. Bukhari no.167, dari jalan ‘Aisyah radhiallahu’anha) Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya tersebut dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’, namun perbuatannya disebut sebagai perbuatan bid’ah. Ketiga, ulama yang berbuat kesalahan ijtihad berupa ta’wil (sifat-sifat Allah), sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dan an-Nawawi yang telah menta’wil beberapa sifat Allah, mereka berdua tidak dihukumi mubtadi’. Camkan baik-baik, mereka berdua telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut, namun kita memohonkan ampunan Allah untuk keduanya karena mengingat perjuangan mereka berdua dalam mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka berdua adalah imam besar yang terpercaya dikalangan para ulama. (Muntaqa Fatawa al-Fauzan Jilid 2, fatwa no.181, asy-Syamilah) Contoh zallatul fuqaha adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Auza’i mengatakan, نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء “Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah membolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Siyar A’lamin Nubala, 7/131) Bagi yang sudah pernah membaca kitab Syarhus Sunnah al-Barbahari tentu sudah mengetahui perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah, لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً “Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!” Ulama-ulama tersebut keliru dan pendapatnya tidak boleh diikuti, namun mereka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ta Aruf Yang Benar, Hukum Shalat Tarawih Sendiri, Ashbahan Iran, Doa Setelah Tahajud Dan Witir, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih, Bilal Sholat Tarawih Visited 459 times, 1 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid

Siapa yang Disebut sebagai Ahlul Bid’ah?

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Secara umum, semua pelaku bid’ah disebut sebagai ahlul bid’ah. Namun secara khusus, yang dimaksud ahlul bid’ah adalah para penyeru kebid’ahan, para tokoh-tokohnya, dan para pelakunya di saat sedang melakukan kebid’ahan. Merekalah ahlul bid’ah yang perlu diwaspadai dan disikapi dengan keras. Adapun orang awam yang ikut-ikutan melakukan bid’ah maka mereka tidak dijauhi dan tidak disikapi dengan keras. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: الداعي إلى البدعة مستحق العقوبة باتفاق المسلمين… ولو قدر أنه لا يستحق العقوبة أو لا يمكن عقوبته، فلابد من بيان بدعته والتحذير منها، فإن هذا من جملة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الذي أمر الله به ورسوله “Para da’i penyeru kebid’ahan layak untuk dijatuhkan hukum kepada mereka, berdasarkan kesepakatan ulama … andaikan tidak mampu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka maka wajib untuk menjelaskan kebid’ahan mereka dan mentahdzir mereka. Dan ini termasuk dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan.” (Majmu’ al-Fatawa, 35/413) Al-Qarafi rahimahullah mengatakan: قال بعض العلماء: استثني من الغيبة ست صور… الرابعة: أرباب البدع والتصانيف المضلة ينبغي أن يشهر الناس فسادها وعيبها وأنهم على غير الصواب، ليحذرها الناس الضعفاء فلا يقعوا فيها، وينفر عن تلك المفاسد ما أمكن، بشرط أن لا يتعدى فيها الصدق ولا يفتري على أهلها من الفسوق والفواحش ما لم يفعلوه، بل يقتصر على ما فيهم من المنفرات خاصة “Para ulama mengatakan bahwa ghibah dikecualikan pada enam keadaan: … yang keempat: tokoh-tokoh kebid’ahan dan para penulis-penulis buku yang menyesatkan yang sudah tersebar di tengah manusia tentang kerusakan mereka dan aib mereka. Dan sudah tersebar bahwa mereka tidak di atas kebenaran. (Mereka boleh dighibahi) agar masyarakat awam tidak terjerumus dalam kebid’ahan dan menjauh dari kerusakan mereka sebisa mungkin. Dengan syarat tidak boleh berlebihan dan tidak membuat kedustaan dengan menuduh mereka melakukan kefasikan atau dosa besar yang tidak mereka lakukan. Namun cukupkan pada perkara kebid’ahan yang harus dihindari saja.” (Al-Furuq, 8/261) Adapun orang-orang awam, demikian juga orang-orang yang jatuh pada kebid’ahan karena ijtihad, atau karena terpengaruh bukan bersengaja, atau orang shalih yang tergelincir, maka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah.  Ini sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah karya Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz al-Hulaibi. Disebutkan di sana beberapa kaidah: Kaidah pertama: memberikan udzur kepada orang shalih dan ulama mujtahid yang terjerumus kepada kebid’ahan karena ijtihad. Dan membawa perkataan mereka kepada kemungkinan yang benar. Kaidah kedua: tidak menyesatkan ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya baik dalam masalah aqidah maupun masalah fikih, serta tidak menyesatkan atau mengkafirkannya. Kaidah ketiga: memberi udzur kepada ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya bukan berarti setuju kepada kekeliruannya dan kebid’ahannya. Bahkan tetap wajib mengingkarinya selama memungkinkan dengan tetap memperhatikan adab-adab. Kaidah keempat: tidak menghukumi orang yang terjerumus pada kebid’ahan sebagai ahlul ahwa dan ahlul bid’ah, serta tidak memusuhi mereka, kecuali kebid’ahan yang mereka lakukan sangat masyhur dan berat menurut para ulama (Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah, hal 67-82). Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya: “Di antara para penuntut ilmu/santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakan mubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwa mubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar al-Asqalani atau an-Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikit pun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.” Beliau menjawab: Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasik. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini. Selain itu, menyibukkan diri dalam memvonis mubtadi’ atau fasik akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Maka yang semestinya menjadi kesibukan para penuntut ilmu yang masih pemula atau orang awam adalah: menuntut ilmu agama, dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak memberikan faedah bagi mereka. Bahkan menyibukkan diri dalam memvonis tersebut akan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi yang lain. Kedua, bid’ah adalah perkara yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda beliau: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama), yang tidak diajarkan oleh agama, maka tertolak.” (HR. Bukhari no.167, dari jalan ‘Aisyah radhiallahu’anha) Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya tersebut dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’, namun perbuatannya disebut sebagai perbuatan bid’ah. Ketiga, ulama yang berbuat kesalahan ijtihad berupa ta’wil (sifat-sifat Allah), sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dan an-Nawawi yang telah menta’wil beberapa sifat Allah, mereka berdua tidak dihukumi mubtadi’. Camkan baik-baik, mereka berdua telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut, namun kita memohonkan ampunan Allah untuk keduanya karena mengingat perjuangan mereka berdua dalam mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka berdua adalah imam besar yang terpercaya dikalangan para ulama. (Muntaqa Fatawa al-Fauzan Jilid 2, fatwa no.181, asy-Syamilah) Contoh zallatul fuqaha adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Auza’i mengatakan, نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء “Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah membolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Siyar A’lamin Nubala, 7/131) Bagi yang sudah pernah membaca kitab Syarhus Sunnah al-Barbahari tentu sudah mengetahui perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah, لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً “Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!” Ulama-ulama tersebut keliru dan pendapatnya tidak boleh diikuti, namun mereka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ta Aruf Yang Benar, Hukum Shalat Tarawih Sendiri, Ashbahan Iran, Doa Setelah Tahajud Dan Witir, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih, Bilal Sholat Tarawih Visited 459 times, 1 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Secara umum, semua pelaku bid’ah disebut sebagai ahlul bid’ah. Namun secara khusus, yang dimaksud ahlul bid’ah adalah para penyeru kebid’ahan, para tokoh-tokohnya, dan para pelakunya di saat sedang melakukan kebid’ahan. Merekalah ahlul bid’ah yang perlu diwaspadai dan disikapi dengan keras. Adapun orang awam yang ikut-ikutan melakukan bid’ah maka mereka tidak dijauhi dan tidak disikapi dengan keras. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: الداعي إلى البدعة مستحق العقوبة باتفاق المسلمين… ولو قدر أنه لا يستحق العقوبة أو لا يمكن عقوبته، فلابد من بيان بدعته والتحذير منها، فإن هذا من جملة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الذي أمر الله به ورسوله “Para da’i penyeru kebid’ahan layak untuk dijatuhkan hukum kepada mereka, berdasarkan kesepakatan ulama … andaikan tidak mampu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka maka wajib untuk menjelaskan kebid’ahan mereka dan mentahdzir mereka. Dan ini termasuk dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan.” (Majmu’ al-Fatawa, 35/413) Al-Qarafi rahimahullah mengatakan: قال بعض العلماء: استثني من الغيبة ست صور… الرابعة: أرباب البدع والتصانيف المضلة ينبغي أن يشهر الناس فسادها وعيبها وأنهم على غير الصواب، ليحذرها الناس الضعفاء فلا يقعوا فيها، وينفر عن تلك المفاسد ما أمكن، بشرط أن لا يتعدى فيها الصدق ولا يفتري على أهلها من الفسوق والفواحش ما لم يفعلوه، بل يقتصر على ما فيهم من المنفرات خاصة “Para ulama mengatakan bahwa ghibah dikecualikan pada enam keadaan: … yang keempat: tokoh-tokoh kebid’ahan dan para penulis-penulis buku yang menyesatkan yang sudah tersebar di tengah manusia tentang kerusakan mereka dan aib mereka. Dan sudah tersebar bahwa mereka tidak di atas kebenaran. (Mereka boleh dighibahi) agar masyarakat awam tidak terjerumus dalam kebid’ahan dan menjauh dari kerusakan mereka sebisa mungkin. Dengan syarat tidak boleh berlebihan dan tidak membuat kedustaan dengan menuduh mereka melakukan kefasikan atau dosa besar yang tidak mereka lakukan. Namun cukupkan pada perkara kebid’ahan yang harus dihindari saja.” (Al-Furuq, 8/261) Adapun orang-orang awam, demikian juga orang-orang yang jatuh pada kebid’ahan karena ijtihad, atau karena terpengaruh bukan bersengaja, atau orang shalih yang tergelincir, maka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah.  Ini sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah karya Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz al-Hulaibi. Disebutkan di sana beberapa kaidah: Kaidah pertama: memberikan udzur kepada orang shalih dan ulama mujtahid yang terjerumus kepada kebid’ahan karena ijtihad. Dan membawa perkataan mereka kepada kemungkinan yang benar. Kaidah kedua: tidak menyesatkan ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya baik dalam masalah aqidah maupun masalah fikih, serta tidak menyesatkan atau mengkafirkannya. Kaidah ketiga: memberi udzur kepada ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya bukan berarti setuju kepada kekeliruannya dan kebid’ahannya. Bahkan tetap wajib mengingkarinya selama memungkinkan dengan tetap memperhatikan adab-adab. Kaidah keempat: tidak menghukumi orang yang terjerumus pada kebid’ahan sebagai ahlul ahwa dan ahlul bid’ah, serta tidak memusuhi mereka, kecuali kebid’ahan yang mereka lakukan sangat masyhur dan berat menurut para ulama (Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah, hal 67-82). Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya: “Di antara para penuntut ilmu/santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakan mubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwa mubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar al-Asqalani atau an-Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikit pun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.” Beliau menjawab: Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasik. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini. Selain itu, menyibukkan diri dalam memvonis mubtadi’ atau fasik akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Maka yang semestinya menjadi kesibukan para penuntut ilmu yang masih pemula atau orang awam adalah: menuntut ilmu agama, dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak memberikan faedah bagi mereka. Bahkan menyibukkan diri dalam memvonis tersebut akan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi yang lain. Kedua, bid’ah adalah perkara yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda beliau: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama), yang tidak diajarkan oleh agama, maka tertolak.” (HR. Bukhari no.167, dari jalan ‘Aisyah radhiallahu’anha) Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya tersebut dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’, namun perbuatannya disebut sebagai perbuatan bid’ah. Ketiga, ulama yang berbuat kesalahan ijtihad berupa ta’wil (sifat-sifat Allah), sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dan an-Nawawi yang telah menta’wil beberapa sifat Allah, mereka berdua tidak dihukumi mubtadi’. Camkan baik-baik, mereka berdua telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut, namun kita memohonkan ampunan Allah untuk keduanya karena mengingat perjuangan mereka berdua dalam mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka berdua adalah imam besar yang terpercaya dikalangan para ulama. (Muntaqa Fatawa al-Fauzan Jilid 2, fatwa no.181, asy-Syamilah) Contoh zallatul fuqaha adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Auza’i mengatakan, نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء “Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah membolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Siyar A’lamin Nubala, 7/131) Bagi yang sudah pernah membaca kitab Syarhus Sunnah al-Barbahari tentu sudah mengetahui perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah, لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً “Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!” Ulama-ulama tersebut keliru dan pendapatnya tidak boleh diikuti, namun mereka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ta Aruf Yang Benar, Hukum Shalat Tarawih Sendiri, Ashbahan Iran, Doa Setelah Tahajud Dan Witir, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih, Bilal Sholat Tarawih Visited 459 times, 1 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1378588123&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Secara umum, semua pelaku bid’ah disebut sebagai ahlul bid’ah. Namun secara khusus, yang dimaksud ahlul bid’ah adalah para penyeru kebid’ahan, para tokoh-tokohnya, dan para pelakunya di saat sedang melakukan kebid’ahan. Merekalah ahlul bid’ah yang perlu diwaspadai dan disikapi dengan keras. Adapun orang awam yang ikut-ikutan melakukan bid’ah maka mereka tidak dijauhi dan tidak disikapi dengan keras. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: الداعي إلى البدعة مستحق العقوبة باتفاق المسلمين… ولو قدر أنه لا يستحق العقوبة أو لا يمكن عقوبته، فلابد من بيان بدعته والتحذير منها، فإن هذا من جملة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الذي أمر الله به ورسوله “Para da’i penyeru kebid’ahan layak untuk dijatuhkan hukum kepada mereka, berdasarkan kesepakatan ulama … andaikan tidak mampu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka maka wajib untuk menjelaskan kebid’ahan mereka dan mentahdzir mereka. Dan ini termasuk dalam amar ma’ruf nahi mungkar yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan.” (Majmu’ al-Fatawa, 35/413) Al-Qarafi rahimahullah mengatakan: قال بعض العلماء: استثني من الغيبة ست صور… الرابعة: أرباب البدع والتصانيف المضلة ينبغي أن يشهر الناس فسادها وعيبها وأنهم على غير الصواب، ليحذرها الناس الضعفاء فلا يقعوا فيها، وينفر عن تلك المفاسد ما أمكن، بشرط أن لا يتعدى فيها الصدق ولا يفتري على أهلها من الفسوق والفواحش ما لم يفعلوه، بل يقتصر على ما فيهم من المنفرات خاصة “Para ulama mengatakan bahwa ghibah dikecualikan pada enam keadaan: … yang keempat: tokoh-tokoh kebid’ahan dan para penulis-penulis buku yang menyesatkan yang sudah tersebar di tengah manusia tentang kerusakan mereka dan aib mereka. Dan sudah tersebar bahwa mereka tidak di atas kebenaran. (Mereka boleh dighibahi) agar masyarakat awam tidak terjerumus dalam kebid’ahan dan menjauh dari kerusakan mereka sebisa mungkin. Dengan syarat tidak boleh berlebihan dan tidak membuat kedustaan dengan menuduh mereka melakukan kefasikan atau dosa besar yang tidak mereka lakukan. Namun cukupkan pada perkara kebid’ahan yang harus dihindari saja.” (Al-Furuq, 8/261) Adapun orang-orang awam, demikian juga orang-orang yang jatuh pada kebid’ahan karena ijtihad, atau karena terpengaruh bukan bersengaja, atau orang shalih yang tergelincir, maka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah.  Ini sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah karya Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz al-Hulaibi. Disebutkan di sana beberapa kaidah: Kaidah pertama: memberikan udzur kepada orang shalih dan ulama mujtahid yang terjerumus kepada kebid’ahan karena ijtihad. Dan membawa perkataan mereka kepada kemungkinan yang benar. Kaidah kedua: tidak menyesatkan ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya baik dalam masalah aqidah maupun masalah fikih, serta tidak menyesatkan atau mengkafirkannya. Kaidah ketiga: memberi udzur kepada ulama yang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya bukan berarti setuju kepada kekeliruannya dan kebid’ahannya. Bahkan tetap wajib mengingkarinya selama memungkinkan dengan tetap memperhatikan adab-adab. Kaidah keempat: tidak menghukumi orang yang terjerumus pada kebid’ahan sebagai ahlul ahwa dan ahlul bid’ah, serta tidak memusuhi mereka, kecuali kebid’ahan yang mereka lakukan sangat masyhur dan berat menurut para ulama (Ushulul Hukmi ‘alal Mubtadi’ah inda Ibni Taimiyah, hal 67-82). Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya: “Di antara para penuntut ilmu/santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakan mubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwa mubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar al-Asqalani atau an-Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikit pun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.” Beliau menjawab: Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasik. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini. Selain itu, menyibukkan diri dalam memvonis mubtadi’ atau fasik akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Maka yang semestinya menjadi kesibukan para penuntut ilmu yang masih pemula atau orang awam adalah: menuntut ilmu agama, dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak memberikan faedah bagi mereka. Bahkan menyibukkan diri dalam memvonis tersebut akan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi yang lain. Kedua, bid’ah adalah perkara yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda beliau: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama), yang tidak diajarkan oleh agama, maka tertolak.” (HR. Bukhari no.167, dari jalan ‘Aisyah radhiallahu’anha) Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya tersebut dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’, namun perbuatannya disebut sebagai perbuatan bid’ah. Ketiga, ulama yang berbuat kesalahan ijtihad berupa ta’wil (sifat-sifat Allah), sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dan an-Nawawi yang telah menta’wil beberapa sifat Allah, mereka berdua tidak dihukumi mubtadi’. Camkan baik-baik, mereka berdua telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut, namun kita memohonkan ampunan Allah untuk keduanya karena mengingat perjuangan mereka berdua dalam mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka berdua adalah imam besar yang terpercaya dikalangan para ulama. (Muntaqa Fatawa al-Fauzan Jilid 2, fatwa no.181, asy-Syamilah) Contoh zallatul fuqaha adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Auza’i mengatakan, نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء “Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah membolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Siyar A’lamin Nubala, 7/131) Bagi yang sudah pernah membaca kitab Syarhus Sunnah al-Barbahari tentu sudah mengetahui perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah, لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً “Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!” Ulama-ulama tersebut keliru dan pendapatnya tidak boleh diikuti, namun mereka tidak divonis sebagai ahlul bid’ah. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ta Aruf Yang Benar, Hukum Shalat Tarawih Sendiri, Ashbahan Iran, Doa Setelah Tahajud Dan Witir, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih, Bilal Sholat Tarawih Visited 459 times, 1 visit(s) today Post Views: 503 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira bagi Mereka yang Menjaga Salat Subuh

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat

Teks Khotbah Jumat: Kabar Gembira bagi Mereka yang Menjaga Salat Subuh

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga dan mengerjakan salat wajib pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat dan salat wustha (salat Asar). Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Di dalam sebuah hadis, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Jemaah yang semoga senantiasa berusaha menunaikan salat pada waktunya.Jika memperhatikan dan mengamati kondisi masjid-masjid kaum muslimin di zaman ini, maka akan kita dapati adanya penurunan kualitas dalam hal salat berjemaah. Lebih parahnya, penurunan dan keteledoran ini juga sering terjadi pada salat yang paling utama di sisi Allah Ta’ala, yaitu salat Subuh di hari Jum’at dan salat Subuh di waktu lainnya, padahal Nabi pernah bersabda,أَفْضَلُ الصَّلواتِ عندَ اللهِ صَلاةُ الصُّبحِ يومَ الجُمُعةِ في جَماعَةٍ“Salat yang paling utama di sisi Allah adalah salat Subuh hari Jumat secara berjemaah.” (HR. Abu Nuaim di dalam Hilyatu Al-Auliya’ 7: 207 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’ab A-Imaan no. 3045, disahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1119)Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا.“Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam salat ‘atamah (yakni salat Isya) dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 625 dan Muslim no. 1914)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala dan Nabi-Nya berikan dan khususkan bagi mereka yang menjaga salat Subuh pada waktunya, baik itu berjemaah bagi laki-laki ataupun di rumah masing-masing bagi perempuan.Mereka yang senantiasa melaksanakan salat Subuh adalah orang-orang pilihan yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk melakukan kebaikan. Mereka menjawab panggilan Allah ini dengan penuh pengharapan akan pahala dan keutamaan. Mereka itulah orang-orang yang cocok dan sesuai dengan kriteria mukmin yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam firman-Nya,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atWahai mereka yang istikamah melaksanakan salat Subuh, bergembiralah engkau dengan pahala besar yang sedang menantimu, serta kebaikan dan rezeki yang akan selalu mengikutimu!Bergembiralah wahai kaum muslimin sekalian, jika kita termasuk orang-orang yang menjaga salat Subuh pada waktunya, sesungguhnya para malaikat akan menyaksikan kita. Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)Dalam riwayat Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ باللَّيْلِ ومَلَائِكَةٌ بالنَّهَارِ، ويَجْتَمِعُونَ في صَلَاةِ الفَجْرِ وصَلَاةِ العَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمْ وهو أعْلَمُ بهِمْ: كيفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فيَقولونَ: تَرَكْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ، وأَتَيْنَاهُمْ وهُمْ يُصَلُّونَ.“Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar. Kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (menuju Allah). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang keadaan para hamba-Nya, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan salat, dan kami mendatangi mereka juga sedang dalam keadaan sedang salat.’ (HR. Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632)Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, saat para malaikat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala untuk kita, bergembiralah dengan kebaikan yang diiringi dengan kebaikan ini.Bergembiralah saudara-saudaraku sekalian, jika kita termasuk salah satu hamba yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah, karena pahalanya seperti salat tahajud sepanjang malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ“Barangsiapa yang salat Isya berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, maka seolah-olah dia telah salat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHanya dengan beberapa menit melaksanakan salat Subuh, Allah Ta’ala akan menuliskan bagi kita pahala salat semalam suntuk sedang kita di malam itu terlelap di atas kasur-kasur kita. Sungguh keutamaan yang besar dari Allah Ta’ala untuk mereka yang melaksanakan salat Subuh secara berjemaah.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh begitu banyak kabar gembira dan keutamaan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang melaksanakan salat Subuh, menandakan bahwa salat Subuh ini merupakan perkara krusial bagi seorang muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan jaminan surga bagi siapa saja yang melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang mengerjakan salat bardain (yaitu salat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, bukan hanya dalam aspek akhirat saja, salat Subuh bahkan memiliki pengaruh besar terhadap rasa semangat seseorang di hari tersebut. Dengan melaksanakannya, tubuh seseorang akan menjadi segar dan bersemangat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan,“Setan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika dia sedang tidur. Pada tiap ikatannya, setan membisikkan, ‘Malam masih lama, maka lanjutkanlah tidurmu!’ Jika orang itu bangun lalu berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla (membaca doa), maka terlepaslah satu ikatan. Jika (setelah bangun) dia berwudu, maka terlepaslah ikatan kedua. Jika setelah itu dia menunaikan salat, maka semua ikatan itu pun terlepas, sehingga dia menyongsong pagi hari dengan ceria, penuh semangat. Namun, jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu pagi hari dengan jiwa yang jelek dan malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Jemaah yang senantiasa dilindungi Allah Ta’ala,Yang terakhir, seorang hamba yang bangun untuk melaksanakan salat Subuh di pagi hari, ia berkesempatan untuk melaksanakan salat sunah dua rakaat yang keutamaannya melebihi dunia ini dan seisinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَما فِيهَا“Dua rakaat (sebelum salat) fajar (Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Sungguh, sebuah keutamaan besar yang hanya bisa diraih oleh mereka yang bangun dini hari untuk melaksanakan salat Subuh.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk bisa bangun di pagi hari dan melaksanakan salat Subuh ini secara berjemaah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan diri kita untuk melaksanakan salat Subuh yang penuh kemuliaan ini.Ya Allah, mudahkanlah kami dan keluarga kami untuk menjalankan perintah-Mu, jauhkanlah diri kami dan keluarga kami dari api neraka yang azabnya pedih.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Zodiak Menurut Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Arti Ar Rahman Asmaul Husna, Keutamaan SolawatTags: judul khutbah jumatkeutamaan shalatkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamshalat sunnahshalat wajibteks khutbah jumattema khutbah jumat

Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat

Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat


Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (4202), beliau berkata,حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْفَرْغَانِيُّ قَالَ: نا هَارُونُ بْنُ مُوسَى الْفَرْوِيُّ قَالَ: نا أَبُو ضَمْرَةَ أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Ali bin Abdullah Al-Farghani menuturkan kepadaku, ia berkata, Harun bin Musa Al-Farwi telah menuturkan kepadaku, Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Ath-Thawil, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.”Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9011) dan Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (5/153) dengan sanad yang berporos pada Harun bin Musa.Adapun rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Harun bin Musa Al-Farwi.Dikatakan oleh Ad-Daruquthni, ”Ia tsiqah, dan ayahnya juga tsiqah.” Abu Hatim mengatakan, “Ia adalah Syekh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat. Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia shaduq.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Dari sini bisa disimpulkan bahwa Harun bin Musa adalah perawi yang tsiqah.Kedua: Abu Dhamrah Anas bin ‘Iyadh.Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah dan sangat pemurah dengan ilmunya.” Ali bin Madini mengatakan, “Ia penduduk Madinah, dan menurut kami ia tsiqah.”Ketiga: Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil.Ibnu Hajar berkata, “Ia masyhur dikenal sebagai perawi tsiqah yang digunakan sebagai hujjah, namun terkadang melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah, namun melakukan tadlis dari Anas.” Al-Bukhari mengatakan, “Terkadang ia melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in berkata, “Ia tsiqah.”Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih, kecuali Harun bin Musa. Namun, ia adalah perawi yang tsiqah.” (Majma’ Az-Zawaid, 10/189). Semua perawi hadis ini tsiqah, hanya saja yang menjadi masalah dalam riwayat ini, Humaid dikenal melakukan tadlis terhadap hadisnya Anas. Dan hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu.Terdapat syahid untuk hadis ini, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (50),حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ»Abdullah bin Sa’id menuturkan kepada kami, ia berkata, Bisyr bin Manshur Al-Hannath menuturkan kepada kami, dari Abu Zaid, dari Abul Mughirah, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala enggan menerima amalan dari pelaku bid’ah sampai ia bertobat.”Baca Juga: Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ahBisyr bin Manshur dan Abu Zaid adalah perawi yang majhul. Adapun Abul Mughirah Al-Qawwas di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga riwayat ini bisa menjadi syahid untuk riwayat dari Anas bin Malik di atas.Terdapat jalan lain, diriwayatkan Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (398), beliau berkata,أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ الْقُشَيْرِيُّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَنَسٍ، يَرْفَعُهُ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ، عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ»Baqiyyah bin Al-Walid telah menyampaikan kepadaku, Muhammad bin Al-Qusyairi telah menuturkan kepadaku, dari Humaid bin Al-‘Ala dari Anas, secara marfu, “Sesungguhnya Allah menghalangi tobat dari pelaku semua kebid’ahan.”Rincian kualitas perawi hadis di atas adalah sebagai berikut:Pertama: Baqiyyah bin Al-Walid.Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, “Para ulama sepakat bahwa Baqiyyah bukan hujjah.” Abu Hatim berkata, “Ia ditulis hadisnya, namun tidak menjadi hujjah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Shaduq, banyak melakukan tadlis dari perawi lemah.”Kedua: Muhammad bin Abdirrahman Al-Qusyairi.Ibnu Hajar mengatakan, “Para ulama menganggap dia pendusta.” Abu Hatim berkata, “Ia matrukul hadits, bahkan terhadap memalsukan hadits.” Ad-Daruquthni berkata, “Majhul, matrukul hadits.”Ketiga: Humaid bin Al-Ala, Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Ia shalihul hadits.” Al-Azdi mengatakan, “Tidah sahih hadisnya.”Sehingga riwayat adalah riwayat yang parah kelemahannya tidak bisa menjadi mutaba’ah terhadap riwayat yang pertama (dari Ath-Thabarani). Namun, riwayat Ibnu Abbas di atas sudah bisa menjadi syahid bagi riwayat dari Anas bin Malik. Sehingga hadis ini minimalnya hasan.Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib, menyebutkan hadis ini,وَعَن أنس بن مَالك رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن الله حجب التَّوْبَة عَن كل صَاحب بِدعَة حَتَّى يدع بدعتهDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”Kemudian Al-Mundziri mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan sanadnya hasan. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah dari hadisnya Ibnu Abbas.” (At-Targhib wat-Tarhib, 1/45 – 46)Baca Juga:Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaYang menarik di sini, Al-Mundziri menyebutkan tambahan “sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” Kemungkinan Al-Mundziri menyebutkan lafaz dari manuskrip Mu’jam Al-Ausath yang lain, atau beliau menggabungkan riwayat Anas dan riwayat Ibnu Abbas.Selain oleh Al-Mundziri, hadis ini juga dihasankan oleh As-Safarini dalam Lawa’ih Al-Anwar (1/203). Dan bahkan disahihkan oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir (1/99), juga oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (54).Makna HadisSebagian ulama seperti Adz-Dzahabi menganggap hadis ini mungkar. Karena menurut beliau ada kelemahan dalam sanadnya dan maknanya bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan diterima tobat pelaku dosa. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)Ayat ini menunjukkan semua dosa selain syirik pasti akan diampuni oleh Allah walaupun ia mati dalam keadaan belum bertobat. Apalagi jika pelakunya bertobat sebelum matinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat dari hamba yang bermaksiat di malam hari.” (HR. Muslim no. 7165)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima tobat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir.” (HR. At-Tirmidzi no. 3880. Ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)Adapun mengenai kelemahan hadis ini, telah kami jelaskan di atas, dan kesimpulannya hadis ini hasan. Sehingga sebagian ulama memang berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan bahwa pelaku bid’ah (yang mendakwahkan ke-bid’ah-an) tidak diterima tobatnya.Adapun klaim mungkar dari sisi makna, sebagaimana diklaim oleh Adz-Dzahabi, ini dijelaskan sebagian ulama bahwa pelaku bid’ah tetap bisa diterima tobatnya karena hadis merupakan wa’id (ancaman), bukan berarti menutup peluang diterimanya tobat. Sehingga hadis ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.As-Safarini rahimahullah dalam kitab Ghiza’ul Albab mengatakan,“Ibnu Aqil dalam kitab Al-Irsyad mengatakan bahwa jika pelaku bid’ah mendakwahkan bid’ah-nya kemudian ia menyesal atas apa yang ia lakukan, tapi sudah banyak orang yang sesat melalui sebabnya, negeri terpecah belah, banyak orang meninggal, maka tobatnya tetap diterima selama ia memenuhi syarat-syarat tobat. Allah tetap mungkin akan mengampuni dan menerima tobatnya. Dan Allah akan hapuskan dosa-dosa orang yang telah ia sesatkan. Allah merahmatinya dan merahmati mereka. Ini pendapat mayoritas ulama.Berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari murid-murid Imam Ahmad, di antaranya Abu Ishaq bin Syaqila, demikian juga pendapat Ar-Rabi’ bin Nafi’, yaitu bahwasanya pelaku bid’ah tidak diterima tobatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan diterimanya tobat pelaku bid’ah sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadis.Adapun makna hadis, dikatakan oleh Al-Qadhi, ‘Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ‘Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah.’ Dihalangi tobat dalam hadis ini, apa maknanya? Imam Ahmad menjawab. ‘Maknanya ia tidak mendapat taufik, tidak dimudahkan untuk bertobat.’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Karena keyakinan bid’ah yang ada padanya, membuat ia tidak bisa melihat secara sempurna pada dalil yang bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga ia tidak mengetahui kebenaran.Oleh karena itulah, para salaf dahulu mengatakan, ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat.’ Abu Ayyub As-Sijistasni dan ulama yang lain mengatakan, ‘Ahlul bid’ah sulit untuk kembali.’ Beliau juga mengatakan, ‘Keyakinan bid’ah yang telah lama bercokol dalam hatinya dan telah lama ia ketahui, membuat ia terhalangi dari tobat. Sehingga membutuhkan pengetahuan, ilmu, dan dalil yang kadarnya semisal itu (agar bertobat).'” (Ghiza’ul Albab, 2/456)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فهو من باب الوعيد والتحذير نسأل الله العافية مثل ما قال ﷺ في المدينة: من أحدث فيها حدثا أو آوى محدثا فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا هذا من باب الوعيد وإلا فمن تاب تاب الله عليه.Hadis ini termasuk dalam bab wa’id (ancaman) dan tahdzir (peringatan), semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita. Ini semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kota Madinah, “Siapa yang membuat bid’ah di Madinah, atau membela pelaku bid’ah di Madinah, maka baginya laknat Allah, laknat Malaikat, dan laknat seluruh manusia, tidak diterima semua amal ibadahnya.” Ini juga berupa ancaman. Namun, Allah tetap akan menerima tobatnya pelaku bid’ah yang bertobat. (Syarah Fadhlul Islam)Sebagaimana kaidah dalam bab wa’id, bahwa pelaku perbuatan yang diancam ia bisa jadi diazab neraka karena sebab amalan tersebut. Namun, bisa jadi ia terhalangi dari azab karena adanya tobat atau adanya uzur. Syekh Ibnu Baz contohkan pelaku bid’ah di kota Madinah, bukan berarti pasti semua pelaku bid’ah di kota Madinah terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Namun, mereka diancam mendapatkan laknat, kecuali ada uzur seperti jahil atau pelakunya bertobat.Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah juga menjelaskan, “Betapa beracunnya dan betapa bahayanya bid’ah terhadap pelakunya. Yaitu Allah Ta’ala menghalangi tobatnya pelaku bid’ah, sehingga ia tidak berkeinginan untuk bertobat. Bukan maksudnya pelaku bid’ah itu tidak diterima tobatnya. Namun, maksudnya sangat sulit bagi mereka untuk bertobat. Karena keburukan bid’ah dan hawa nafsu itu menempel kuat di hati, sehingga hampir-hampir pelakunya enggan untuk bertobat.” (Syarah Fadhlul Islam, hal. 51)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bentuk ke-bid’ah-an.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Birrul Walidain, Dalil Ruqyah, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Pamali Tidur Saat MaghribTags: ahli bid'ahamalan bid'ahfaidah hadistsfikihfikih taubatHaditsibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahsyarah haditsTaubat

Awas Pintu Masuk Setan Ini – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Awas Pintu Masuk Setan Ini – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Saudara-saudara, marah adalah bara api di dalam hati,yang disulut oleh setan, dan ia juga menambah nyala dan kobarannya,agar bara api itu membakar hati dan merusak amalan,bahkan bisa jadi dapat menghilangkan nyawa. Kesempatan ini bukanlah untuk bercerita.Namun, untuk menyampaikan kabar dari Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Saudara-saudara, para ulama telah menyebutkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada seorang sahabat yang meminta wasiat beliau, maka beliau bersabda, “Jangan marah!”“Jangan marah!”Wasiat ini bukanlah larangan terhadap kemarahan yang ada dalam hati. Karena yang ada dalam hati pasti menghinggapi setiap orang.Karena orang yang tidak dipancing kemarahannya, tetapi ia malah marah, maka terdapat kekurangan pada akal dan kehormatan dirinya. Namun, yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengaruh rasa marah,yaitu dengan menahan anggota badannya, maka ia tidak berbuat zalim dengan lisannya, dan tidak melukai dengan jari jemarinya,serta tidak mendengki dengan hatinya, sehingga ia memendam kebencian.Namun, ia mendoakan yang baik,dan memaafkan orang yang menzaliminya atas apa yang ia rasakan dalam hatinya. Dan ini tidaklah menghalangi seseorang untuk meminta qisas, karena itu tidak bertentangan dengan kemarahan.Kemarahan yang ada dalam hati sudah menjadi ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berada di luar kendali seorang hamba. Maksud dari pembahasan ini—kita kembali pada pembahasan—bahwa kemarahan itu, wahai Saudara-saudara, adalah bara api dalam hati yang disukai oleh setan. Kemarahan adalah api, dan setan juga api, karena ia tercipta dari api.Oleh sebab itu, salah satu pintu paling besar bagi setan untuk menggoda manusia adalah kemarahan. Tidaklah seorang suami menceraikan istrinya kecuali kemarahan adalah sebabnya, bahkan itu sebab perceraian yang paling besar.Diriwayatkan dalam hadis bahwa Iblis mendirikan singgasananya. Iblis mendirikan singgasananya, kemudian para prajuritnya mendatanginya.Kemudian Iblis bertanya kepada setiap pasukannya, “Apa yang sudah kamu lakukan?”Prajurit pertama menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia berzina.” Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Lalu Iblis bertanya kepada prajurit kedua, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia mencuri.”Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun, ia besok pasti bertaubat.” Prajurit ketiga datang, lalu ditanya Iblis, “Apa yang sudah kamu lakukan?” Ia menjawab, “Aku terus menggoda si Fulan hingga ia menceraikan istrinya.”Maka Iblis berkata, “Bagus, bagus!” Lalu Iblis mendudukkannya di sisinya. Hal ini karena Iblis tahu bahwa kemarahan adalah yang menyebabkan perceraian itu,dan ia tahu bahwa perceraian seorang suami dengan istrinyaadalah salah satu sebab terbesar yang merusak hati seorang suami,dan merusak hati sang istri, lalu setelah itu akan merusak akhlak anak-anaknya,sehingga merusak seluruh masyarakat. Dan ini dapat kita bahas di kesempatan lain. Jadi, maksud dari hal ini, wahai Saudara-saudara,bahwa seseorang saat berpuasa hendaklah mendidik dirinya,untuk mengendalikan kemarahan dan melatih kesabaran,dengan begitu godaan dari setan akan melemah. Dan ini merupakan salah satu makna dari hadis, bahwa setan-setan dibelenggu pada bulan Ramadan,karena setan tidak menemukan bara api yang dapat ia sulut,dan tidak mendapatkan sebab yang bisa ia jadikan sebagai pintu untuk menjalankan godaannya,dan tidak ada sebab untuk menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan. Maka Saudara-saudara, bulan yang agung ini,dan hari-hari berpuasanya setiap hamba ini,merupakan sebab untuk seseorang dapat melatih diri, agar dapat bersabar. Dan barang siapa dapat bersabar,maka ia telah mendapatkan sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka bulan Ramadan adalah bulan kesabaran,dan seseorang hendaklah berusaha mendapatkan sifat ini.Jika ia berhasil mendapatkannya, maka ia akan mendapatkan sifat terpuji lainnya setelah itu. ==== الْغَضَبُ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هُوَ جَمْرَةٌ فِي الْقَلْبِ يُشْعِلُهَا الشَّيْطَانُ وَيَزِيدُهَا ذَكَاءً وَيَزِيدُهَا تَوْرِيَةً لِكَي تَحْرِقَ الْقَلْبَ وَتُفْسِدَ الْعَمَلَ بَلْ لَرُبَّمَا وَقَدْ أَذْهَبَتِ النَّفْسَ وَلَيْسَ الْمَقَامُ مَقَامَ قَصَصٍ وَإِنَّمَا الْمَقَامُ إِخْبَارٌ عَنِ اللهِ وَعَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ فِي وَصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا اسْتَوْصَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَا تَغْضَبْ لَا تَغْضَبْ هَذِهِ الْوَصِيَّةُ لَيْسَتْ نَهْيًا عَمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذْ مَا فِي الْقَلْبِ طَارِئٌ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ فَإِنَّ مَنْ لَمْ يُسْتَغْضَبْ فَيَغْضَبُ فَإِنَّهُ نَقْصٌ فِي عَقْلِهِ وَفِي مُرُوءَتِهِ وَإِنَّمَا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَثَرُ الْغَضَبِ وَهُوَ كَفُّ الْجَوَارِحِ فَلَا يَعْتَدِي بِلِسَانِهِ وَلَا يَجْرَحُ بِبَنَانِهِ وَلَا يَحْقِدُ بِقَلْبِهِ فَيَجْمَعُ ضَغِيْنَةً وَإِنَّمَا يَدْعُو وَيُبَرِّئُ ظَالِمَهُ وَالْمُعْتَدِي عَلَيْهِ فِيمَا فِي قَلْبِهِ وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ مِنَ الْاِقْتِصَاصِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْغَضَبَ وَمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ فَإِنَّهُ مِنْ وَضْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ بِإِرَادَةِ الْعَبْدِ الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ نَرْجِعُ لِكَلَامِنَا أَنَّ الْغَضَبَ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ شُعْلَةٌ فِي الْقَلْبِ يُحِبُّهَا الشَّيْطَانُ فَهِيَ نَارٌ وَالشَّيْطَانُ مِنْ نَارٍ خُلِقَ مِنْ نَارٍ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَدَاخِلِ الشَّيْطَانِ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْغَضَبُ مَا طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ إِلَّا وَكَانَ الْغَضَبُ سَبَبًا بَلْ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الطَّلَاقِ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ يَنْصِبُ عَرْشَهُ فَيَأْتِيْهِ جُنْدُهُ فَيَقُولُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جُنْدِهِ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ الْأَوَّلُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى زَنَا قَالَ لَمْ تَفْعَلْ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ ثُمَّ يَأْتِي الثَّانِي مِنْ جُنْدِهِ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى سَرَقَ قَالَ مَا فَعَلْتَ شَيْئًا غَدًا يَتُوبُ فَيَأْتِي الثَّالِثُ فَيَقُولُ مَا فَعَلْتَ؟ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَفَارَقَهَا فَيَقُولُ أَنْتَ أَنْتَ فَيُجْلِسُهُ بِجَانِبِهِ لِعِلْمِ الشَّيْطَانِ أَنَّ الْغَضَبَ هُوَ سَبَبُ ذَلِكَ وَأَنَّ فِرَاقَ الْمَرْءِ لِزَوْجِهِ أَنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأَسْبَابِ الَّتِي تُفْسِدُ عَلَى الْمَرْءِ قَلْبَهُ وَتُفْسِدُ عَلَى الزَّوْجِ قَلْبَهَا وَتُفْسِدُ عَلَى الْأَبْنَاءِ بَعْدَ ذَلِكَ أَفْعَالَهُمْ فَتُؤَثِّرُ فِي الْمُجْتَمَعِ كُلِّهِ وَالْحَدِيثُ لَهُ مَقَامٌ آخَرُ إِذًا الْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَنَّ الْمَرْأَةَ فِي الصِّيَامِ يُؤَدِّبُ نَفْسَهُ عَلَى تَرْكِ الْغَضَبِ وَاكْتِسَابِ الْحِلْمِ فَحِينَئِذٍ يَضْعُفُ دَاعِي الشَّيْطَانِ وَهَذَا مِنَ الْمَعَانِي فِي أَنَّ الشَّيَاطِينَ تُغَلُّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ النَّارَ الَّتِي تُذْكِيْهَا وَلَا تَجِدُ السَّبَبَ الَّذِي تَجْعَلُهُ مَدْخَلًا لِأَفْعَالِهَا وَلَا يَكُونُ سَبَبًا لِإِيْرَادِ الْمَرْءِ الْمَهَالِكَ إِذًا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذَا الشَّهْرُ الْعَظِيْمُ وَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَصُومُهَا الْعَبْدُ هِيَ سَبَبٌ لِتَرْوِيْضِ الْمَرْءِ لِاكْتِسَابِهِ الْحِلْمَ وَمَنِ اكْتَسَبَ الْحِلْمَ فَقَدِ اكْتَسَبَ صِفَةً يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهْرُ رَمَضَانَ هُوَ شَهْرُ الْحِلْمِ وَالْمَرْءُ يَسْعَى لِاكْتِسَابِ هَذِهِ الصِّفَةِ فَإِذَا اكْتَسَبَهَا جَاءَ مَا بَعْدَهَا تَبَعٌ لَهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Beriman dengan Kitab-kitab Terdahulu – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Beriman dengan Kitab-kitab Terdahulu – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Penanya ini bertanya:“Bagaimana cara menyelaraskan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu,padahal diketahui kitab-kitab itu telah diubah?Apakah ada larangan membaca kitab-kitab suci terdahulu untuk menelaahnya?” Tidak ada pertentangan antara keimanan kepada kitab-kitab itu,kepada wujud dan turunnya kitab-kitab suci terdahulu itudan antara keadaannya yang telah mengalami pengubahan. Iman kepada kitab-kitab itu yakni dengan kita mengimani bahwa Allah Jalla wa ‘Ala telah menurunkan Taurat,Injil, Zabur,dan Suhuf-Suhuf Ibrahim. Kita mengimani bahwa Allah telah menurunkannya.Namun, kita tidak mengimani bahwa kitab-kitab itu sekarang tetap asli sebagaimana yang Allah turunkan,tetapi umat-umat pemilik kitab-kitab itu telah mengubahnyaserta telah menyia-nyiakannya. Karena umat-umat sebelum kitadibebani untuk menjaga sendiri kitab-kitab Allah.Yakni penjagaan atas keasliannya dibebankan kepada mereka sendiri. Sedangkan kita, Allah Jalla wa ‘Ala telah menjamin akan menjaga al-Quran.Oleh karena itu, al-Quran tetap terjaga sebagaimana diturunkan.Al-Quran tidak mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika ada orang yang mengklaim al-Quran telah diubah,maka ucapannya itu batil, sama sekali tidak benar.Demikian. ==== وَهَذَا سَائِلٌ يَسْأَلُ يَقُولُ كَيْفَ الْجَمْعُ بَيْنَ الْإِيْمَانِ بِالْكُتُبِ السَّابِقَةِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهَا بُدِّلَتْ وَحُرِّفَتْ وَهَلْ هُنَاكَ مَحْظُورٌ فِي قِرَاءَةِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ مِنْ أَجْلِ الِْاطِّلَاعِ؟ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَ الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ بِوُجُودِ وَنُزُولِ هَذِهِ الْكُتُبِ السَّابِقَةِ وَبَيْنَ تَحْرِيفِهَا الْإِيمَانُ بِهَا نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَالزَّبُورَ وَصُحُفَ إِبْرَاهِيمَ نُؤْمِنُ بِأَنَّ اللهَ أَنْزَلَهَا لَكِنْ لَا نُؤْمِنُ بِأَنَّهَا بَاقِيَةٌ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ بَلْ حَرَّفَهَا أَهْلُهَا وَعَبَثُوْا بِهَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا كَانُوا مُسْتَحْفَظِيْنَ عَلَى كُتُبِ اللهِ أَيْ أَنَّ حِفْظَهَا جُعِلَ إِلَيْهِمْ أَمَّا نَحْنُ فَقَدْ تَكَفَّلَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَلِذَلِكَ فَالْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ كَمَا أُنْزِلَ وَلَمْ يُحَرَّفْ وَلَمْ يُبَدَّلْ وَمَنِ ادَّعَى بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَكَلَامُهُ بَاطِلٌ لَا صِحَّةَ لَهُ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1374802603&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut? (Abu Fathan) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Hukum Perlombaan dalam Islam Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata: سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327]) Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang.  Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402) Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ “Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80) Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126) Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah.  Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283) Hukum Lomba Lari Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah.  Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah.  Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya.  Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100) Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan: والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا، “Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11) Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi).  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك “Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2) Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam. Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Bertaubat, Hukum Islam Suami Tidak Menafkahi Istri Selama 3 Bulan, Dalil Puasa 1 Muharram, Iman Mahdi, Pertanyaan Hukum Islam, Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Dhuha Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 595 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda

Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda
Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda


Umat dekade ini tengah mengidamkan siapa yang akan meraih kejayaannya kembali, mengentaskan umat ini dari kemunduran pengetahuan, dan menuntaskan problem-problem keumatan. Bukan hanya para pejabat (umara), ahli agama (ulama), pengusaha hingga politikus yang mampu mengatasi problematika umat, tapi pemuda memiliki peran yang lebih urgen. Eksistensi pemuda Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah penting, karena pemuda Islamlah yang memiliki potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah perkembangan kebudayaan dan peradaban Islam.Selain itu, jika kita menelaah ideologi yang berorientasi pada strategi revolusi, yang menganggap pemuda sebagai tenaga paling revolusioner karena secara psikologis manusia mencapai puncak hamasah (gelora semangat) dan quwwatul jasad (kekuatan fisik) pada usia muda. Hal tersebut menumbuhkan semangat pergerakan, perubahan, bukan stagnasi ataupun status quo dan  hal ini merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar dan tolak ukur penting dalam menyikapi peran pemuda Islam.Ibnu Jauzy rahimahullah menuliskan dalam kitabnya Shifatush Shofwan [1],  “Wahai para pemuda, kerahkan potensi dirimu selagi masih muda karena belum pernah aku lihat karya yang paling berharga selain yang dilakukan oleh para generasi muda”.Ibnu Jauzy dalam tulisannya memiliki harapan besar terhadap peran pemuda, begitu juga dengan para Founding Father Negara Indonesia seperti Ir. Soekarno, M. Hatta, dan para pejuang kemerdekaan masa lampau, yang memiliki harapan besar terhadap peran pemuda dalam mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemuda meraih ketinggian itu atas dasar kesadaran yang tertanam dalam benaknya bahwa masa muda adalah masa yang paling menentukan dalam meniti langkah berikutnya. Kesadaran tersebut berupa kesadaran iman dan mental. Bahkan, dalam kehidupan akhirat nantinya, pemuda akan dapat naungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allah ‘Azza wa Jalla, (yaitu) salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [2]Oleh karena itu, Syekh Prof. ‘Abdurrazaq berpesan bahwa hendaknya para pemuda benar-benar memperhatikan fase usia mudanya ini dan selalu berusaha mengingat bahwa Rabbnya akan menanyakan masa mudanya pada hari kiamat, yaitu apa yang ia lakukan di usia mudanya. [3]Baca Juga:Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeNasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah***Penulis: Arif Muhammad N., S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Shifatush Shofwan, jilid. IV, hal. 24 terbitan Pustaka Azzam [2] Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri, dalam Kitab al-Adzân, no. 660, dan Muslim, kitab Zakât, no.1031 [3] Terjemahan 15 Wasiat Salaf Kepada Para Pemuda, cetakan pertama, Tahun 2017. Syekh Al-’Abbad Al-Badr penerbit Digital Publishing hal. 13🔍 Artikel Islam, Innamal A'malu Binniyat Arabic, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor, Do A Untuk Pengantin BaruTags: adabAkhlakanak mudaAqidahaqidah islammuamalahnasihatnasihat islampemuda islampemuda muslimpemuda shalaihpergaulan anak muda

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?Jawaban:Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Baca Juga:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibShalat adalah Kebutuhan Kita***@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.🔍 Situs Islam, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Hadist Munafik, Surah Tentang Isra Mi Raj, Teks Ceramah Agama Islam Tentang PacaranTags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat

Mana yang Lebih Baik: Baca al-Quran dengan Cepat atau Tadabur? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Mana yang Lebih Baik: Baca al-Quran dengan Cepat atau Tadabur? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Mana yang lebih baik dalam mengkhatamkan Kitabullah atau al-Quran,apakah dengan banyaknya khatam dengan bacaan yang cepat, atau sedikit khatam tapi dengan bacaan yang tenang disertai tadabur? Wahai Saudaraku, (Allah berfirman), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka menadaburi ayat-ayatnya …” (QS. Shad: 29) Allah menyebutkan “tadabur” dalam ayat ini. Orang yang menadaburi pastilah membaca, tapi tidak semua yang membaca dapat menadaburi.Membaca al-Quran tanpa tadabur ada keberkahan, kebaikan, dan pahalanya. Ini tidak diragukan. Namun, tidak diragukan pula bahwa hasil-hasil yang agung dari al-Quran tidak dapat diraih kecuali dengan menadaburinya.Oleh sebab itu, Allah berfirman dalam lanjutan ayat itu, “… dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29) Ada kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdullah bin Amr. Ia disebutkan dalam hadis agung yang diriwayatkan dalam ash-Shahih.Sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk membacanya, terlebih lagi para anak muda; di dalamnya terdapat tarbiyah bagi para pemuda. Dahulu Abdullah bin Amr memaksakan diri untuk mengkhatamkan al-Quran setiap malam dan berpuasa setiap hari.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bacalah seluruh al-Quran selama satu bulan …” “Bacalah selama 20 hari …” sampai pada sabda beliau, “Bacalah selama sejumat (sepekan), dan jangan lebih cepat dari itu.”“… jangan lebih cepat dari itu.” Hal ini mungkin karena, yang pertama terdapat pembebanan diri sendiridengan sesuatu yang menyita banyak waktu,dan terkadang di sisi lain ia dapat melalaikan perkara-perkara lain, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam hal ini. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Tuhanmu punya hak atas dirimu, keluargamu punya hak atas dirimu, kamu punya hak atas dirimu,istrimu dan tamumu punya hak atas dirimu, maka tunaikanlah hak kepada setiap yang berhak.” Jika seseorang hanya fokus pada satu hak, bisa jadi akan melalaikan hak-hak yang lain, keseimbangan, dan keadilandalam setiap hal yang menjadi kewajibannya. Tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Quran dengan tadabur adalah hal yang agung. Masalah ini cukup masyhur, dan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama(mana yang lebih baik) antara seseorang melakukan banyak amalatau melakukan satu amal yang punya keutamaan dan kedudukan lebih tinggi. Wahai saudara-saudara, kita perlu membaca al-Quran dengan tadabur, meskipun hanya membaca sedikit saja.Namun, tidak selayaknya—wahai saudara-saudara—seseorang lalai dan menunda mengkhatamkan al-Quran. Yakni seandainya seseorang dapat mengkhatamkan al-Quran dua kali dalam satu bulan dengan tadabur,tidak diragukan lagi itu lebih mendatangkan manfaat baginya daripada mengkhatamkan al-Quran lebih lama dari itu tanpa tadabur. Karena dengan ia menadaburi al-Quran, ia telah membaca lafaz dan maknanya.Ibnu al-Qayyim berkata, “Lafaz adalah perantara menuju makna.”Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, “… dan bacalah al-Quran itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil: 4)Yakni perlahan-lahan dalam membacanya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tartil al-Quran yakni membetulkan pelafazan huruf (tajwid) dan mengetahui tempat berhenti bacaan (wakaf).”Membetulkan huruf (tajwid) secara pelafazan dan mengetahui wakaf-wakaf sesuai makna. Ia membaca dan berhenti sesuai dengan tempat berhenti yang benarmenunjukkan bahwa ia menadaburi al-Quran dan memperhatikan maknanya. Jadi, maksudnya bahwa membaca al-Quran dengan tartil di sini bukan seperti yang dipahami banyak orang yaitu dengan memperindah suaradan membacanya dengan berusaha menerapkan kaidah-kaidah tajwid saja, bukan seperti itu. Namun, maksud tartil adalah dengan membacanya secara perlahan-lahan dan tenang. Demikian. ==== مَا هُوَ الْأَفْضَلُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ أَوْ فِي خَتْمِ الْقُرْآنَ هَلْ هُوَ كَثْرَةُ الْخَتَمَاتِ مَعَ سُرْعَةِ الْقِرَاءَةِ أَوْ قِلَّتِهَا مَعَ التَّأَنِّي وَالتَّدَبُّرِ؟ وَاللهِ يَا أَخِي قَالَ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ فَذَكَرَ التَّدَبُّرَ وَمَنْ تَدَبَّرَ قَرَأَ وَلَا شَكَّ لَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَنْ قَرَأَ تَدَبَّرَ الْقِرَاءَةُ بِلَا تَدَبُّرٍ فِيهَا بَرَكَةٌ وَخَيْرٌ وَأَجْرٌ لَا شَكَّ لَكِنْ لَا شَكَّ ثَمَرَاتُ الْقُرْآنِ الْعَظِيمَةُ لَا تَحْصُلُ يَا إِخْوَانُ إِلَّا بِتَدَبُّرِهِ وَلِهَذَا قَالَ بَعْدَهَا وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبَابِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَهَذَا حَدِيثٌ جَلِيلٌ خُرِّجَ فِي الصَّحِيحِ يَحْسُنُ بِكُلِّ إِنْسَانٍ أَنْ يَقْرَأَهُ وَبِالشَّبَابِ بِصِفَاتٍ خَاصَّةٍ فِيهِ تَرْبِيَةٌ لِلشَّبَابِ حَقِيقَةً وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو يُكَلِّفُ نَفْسَهُ وَيَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ وَيَصُومُ كُلَّ يَوْمٍ الْمَقْصُودُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ اقْرَأْ فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي كُلِّ عِشْرِينَ إِلَى أَنْ قَالَ اقْرَأْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ وَلَا تَزِدْ وَلَا تَزِدْ لَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ أَوَّلًا لِمَا فِيهِ مِنْ رُبَّمَا يَعْنِي تَكْلِيفِ النَّفْسِ بِشَيْءٍ قَدْ يَأْخُذُ بِسَبَبِهِ وَقْتًا وَقَدْ يُقَصِّرُ أَحْيَانًا وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ يَقَعُ فِيهَا كَثِيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ فِي نَوَاحٍ أُخْرَى وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَإِذَا اقْتَصَرَ الْإِنْسَانُ عَلَى حَقٍّ وَاحِدٍ رُبَّمَا يُضَيِّعُ بَقِيَّةَ الْحُقُوقِ وَالتَّوَازُنَ وَالِْاعْتِدَالَ فِي كُلِّ الْأُمُورِ الْمَطْلُوبِ لَا رَيْبَ أَنَّ الْقِرَاءَةَ مَعَ التَّدَبُّرِ عَظِيمَةٌ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مَشْهُورَةٌ وَلِلْعُلَمَاءِ فِيهَا كَلَامٌ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ بَيْنَ كَثْرَةِ الْعَمَلِ أَوْ كَوْنِ الْعَمَلِ ذَا شَرَفٍ وَقَدَرٍ وَمَكَانَةٍ نَحْتَاجُ يَا إِخْوَانِي إِلَى قِرَاءَةٍ بِتَدَبُّرٍ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يُكْثِرِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْقِرَاءَةِ لَكِنْ مَا يَنْبَغِي يَا إِخْوَانَنَا يَعْنِي يُقَصِّرُ الْإِنْسَانُ فِي خَتْمِ كِتَابِ اللهِ وَيُؤَخِّرُهُ يَعْنِي لَوْ خَتَمَ الْإِنْسَانُ فِي الشَّهْرِ مَرَّتَيْنِ بِتَدَبُّرٍ بِتَدَبُّرٍ لَا شَكَّ يَكُونُ أَجْدَى وَأَنْفَعُ لَهُ مِنْ أَنْ يَخْتِمَ رُبَّمَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ لَا يَتَدَبَّرُ فَهُوَ بِتَدَبُّرِهِ يَقْرَأُ الْأَلْفَاظَ وَالْمَعَانِي وَابْنُ الْقَيِّمِ يَقُولُ الْأَلْفَاظُ وَسِيلَةٌ إِلَى الْمَعَانِي رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا يَتَرَسَّلُ فِي قِرَاءَتِهِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تَرْتِيلُ الْقُرْآنِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ تَجْوِيدُ الْحُرُوفِ لَفْظًا وَمَعْرِفَةُ الْوُقُوفِ مَعْنًى كَوْنُهُ يَقْرَأُ وَيَقِفُ حَيْثُ يَكُونُ الْوَقْفُ مُلَائِمًا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَتَدَبَّرُ وَأَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْمَعَانِي الْمَقْصُودُ أَنَّ تَرْتِيْلَ الْقُرْآنِ هُنَا لَيْسَ كَمَا يَعْنِي هُوَ مَشْهُورٌ تَنْمِيقُ الصَّوْتِ وَتَحْسِينُهُ فِيهِ وَتَجْوِيْدُهُ وَالِْاجْتِهَادُ فِي قَوَاعِدِ التَّجْوِيْدِ لَا وَإِنَّمَا هُوَ التَّرَسُّلُ وَالتَّأَنِّي فِي تِلَاوَتِهِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next