Rahasia “Aku Tidak Tahu ” – Syaikh Abdus Salam Asy – Syuwai’ir – #NasehatUlama

Rahasia “Aku Tidak Tahu ” – Syaikh Abdus Salam Asy – Syuwai’ir – #NasehatUlama Syekh mengatakan bahwa orang yang ditanya jika ia tidak tahu, lalu ia berkata, “Aku tidak tahu.” Baik dia seorang guru atau mufti. Syekh berkata, “Sungguh ilmu tentang itu (yang ia tak tahu) akan segera dia dapatkan.” Entah dari dirinya sendiri yang mempelajari lagi hal itu, atau dari si penanya tersebut, yang terkadang bertanya kepada ulama lain lalu membahasnya, yang dengan cara itu kemudian ilmu itu didapat. Perkataan ini, tidaklah diucapkan oleh penulis, kecuali berdasarkan pengalamannya. Perkataan ini sungguh merupakan kebenaran yang benar-benar keluar dari lubuk hati Syekh. Saya tidak tahu ada orang lain yang mendahului Syekh dalam hal ini, kecuali jika ada sesuatu yang belum, karena memang, tidak diragukan bahwa ini butuh penelitian yang luas. “Di antaranya, jika seseorang diam pada masalah yang tidak dia tahu, hal itu menunjukkan bahwa dia bisa dipercaya, amanah, dan berilmu pada masalah-masalah yang dijawab dengan yakin.” Ya. “Sebagaimana orang yang dikenal berani berkata pada sesuatu yang tidak dia ketahui, itu akan menimbulkan keraguan pada semua yang dia katakan, bahkan pada masalah-masalah yang sudah jelas.” Ya, ini adalah perkataan yang bagus, ada sebagian orang yang terkadang enggan mengatakan “Aku tidak tahu” karena ia takut disebut orang yang tidak berilmu. Padahal sebaliknya, jika Anda berkata, “Aku tidak tahu” artinya apa yang pernah Anda ucapkan adalah berdasarkan ilmu dan keyakinan, dan membuat pendengar berkesimpulan bahwa Anda berbicara dengan ilmu, bukan sekedar kira-kira atau asal bicara, justru sebaliknya, ini membuat perkataan Anda lebih kuat dan bermakna dalam hati-hati manusia, daripada Anda berbuat sebaliknya. Justru ini yang mengantarkan Anda pada kebalikan dari apa yang Anda sangka, jika Anda berkata tentang syariat Allah tanpa ilmu. Syekh berkata, “Seperti seorang pembicara yang dikenal sebagai seorang orator, bagus perkataannya dan cerdas akalnya, orang ini tidak berbicara kecuali pada kesempatan yang tepat untuk berbicara, atau akan diam pada kesempatan yang tepat untuk diam.” Baiklah. ================================================================================ يَقُولُ الشَّيْخُ إِنَّ الْمَسْؤُولَ إِذَا تَوَقَّفَ قَالَ لَا أَعْلَمُ مُعَلِّمًا أَوْ مُفْتِيًا قَالَ: فَمَا أَسْرَعُ أَنْ يَأْتِيَهُ عِلْمُ ذَلِكَ إِمَّا مِنْ مُرَاجَعَتِهِ هُوَ يُرَاجِعُ بِنَفْسِهِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ هَذَا السَّائِلُ قَدْ يُرَاجِعُ غَيْرَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَيَبْحَثُ فَحِيْنَئِذٍ تُحَصِّلُ إِلَيْهِ مَعْلُومَةٌ وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ مَا تَكَلَّمَ بِهَا الْمُؤَلِّفُ إِلَّا عَنِ التَّجْرِبَةِ هَذِهِ الْكَلِمَةُ فِي غَايَةِ الصِّدْقِ خَرَجَتْ مِنْ قَلْبِ الشَّيْخِ تَمَامًا وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا سَبَقَ الشَّيْخَ فِي هَذَا الشَّيْءِ إِلَّا أَنْ يَكُونُ وَقَفَ عَلَى مَا لَمْ وَهُوَ لَا شَكَّ أَنَّهُ وَاسِعُ اطِّلَاعٍ نَعَمْ وَمِنْهَا: أَنَّهُ إِذَا تَوَقَّفَ عَمَّا لَا يَعْرِفُ كَانَ دَلِيلًا عَلَى ثِقَتِهِ وَأَمَانَتِهِ وَإِتْقَانِهِ فِيمَا يَجْزِمُ بِهِ مِنَ الْمَسَائِلِ نَعَمْ كَمَا أَنَّ مَنْ عُرِفَ مِنْهُ الْإِقْدَامُ عَلَى الْكَلَامِ فِيمَا لَا يَعْلَمُ كَانَ ذَلِكَ دَاعِيًا لِلرَّيْبِ فِي كُلِّ مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْوَاضِحَةِ نَعَمْ هَذَا كَلَامٌ جَيِّدٌ يَكُونُ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ قَدْ يَمْتَنِعُ مِنْ قَوْلِ: لَا أَعْلَمُ خَشْيَةَ أَنْ يُقَالَ أَنَّهُ لَا عِلْمَ عِنْدَهُ يَكُونُ بِالْعَكْسِ إِنَّكَ إِذَا قُلْتَ لَا أَعْلَمُ مَعْنَاهُ أَنَّ مَا تَكَلَّمْتَ فِيهِ بِعِلْمٍ وَجَزَمْتَ بِهِ يَأْخُذُ عَنْكَ الْمُسْتَمِعُ رَأْيًا أَنَّكَ تَكَلَّمْتَ بِعِلْمٍ لَا بِظَنٍّ وَخَرَسٍ بِالْعَكْسِ هَذَا أَقْوَى وَأَوْقَعُ بِكَلَامِكَ فِي نُفُوسِ النَّاسِ مِنْ غَيْرِهِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ مُجَازَاتِكَ بِعَكْسِ مَا تَظُنُّ إِنْ تَكَلَّمْتَ فِي الشَّرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِغَيْرِ عِلْمٍ قَالَ مِثْلُ الْمُتَكَلِّمِ الَّذِي يُعْرَفُ أَنَّهُ خَطِيبٌ يُحْسِنُ الْكَلَامَ وَصَاحِبُ عَقْلٍ فَهَذَا لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا الْكَلَامُ وَيَسْكُتُ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا السُّكُوتُ نَعَمْ                    

Rahasia “Aku Tidak Tahu ” – Syaikh Abdus Salam Asy – Syuwai’ir – #NasehatUlama

Rahasia “Aku Tidak Tahu ” – Syaikh Abdus Salam Asy – Syuwai’ir – #NasehatUlama Syekh mengatakan bahwa orang yang ditanya jika ia tidak tahu, lalu ia berkata, “Aku tidak tahu.” Baik dia seorang guru atau mufti. Syekh berkata, “Sungguh ilmu tentang itu (yang ia tak tahu) akan segera dia dapatkan.” Entah dari dirinya sendiri yang mempelajari lagi hal itu, atau dari si penanya tersebut, yang terkadang bertanya kepada ulama lain lalu membahasnya, yang dengan cara itu kemudian ilmu itu didapat. Perkataan ini, tidaklah diucapkan oleh penulis, kecuali berdasarkan pengalamannya. Perkataan ini sungguh merupakan kebenaran yang benar-benar keluar dari lubuk hati Syekh. Saya tidak tahu ada orang lain yang mendahului Syekh dalam hal ini, kecuali jika ada sesuatu yang belum, karena memang, tidak diragukan bahwa ini butuh penelitian yang luas. “Di antaranya, jika seseorang diam pada masalah yang tidak dia tahu, hal itu menunjukkan bahwa dia bisa dipercaya, amanah, dan berilmu pada masalah-masalah yang dijawab dengan yakin.” Ya. “Sebagaimana orang yang dikenal berani berkata pada sesuatu yang tidak dia ketahui, itu akan menimbulkan keraguan pada semua yang dia katakan, bahkan pada masalah-masalah yang sudah jelas.” Ya, ini adalah perkataan yang bagus, ada sebagian orang yang terkadang enggan mengatakan “Aku tidak tahu” karena ia takut disebut orang yang tidak berilmu. Padahal sebaliknya, jika Anda berkata, “Aku tidak tahu” artinya apa yang pernah Anda ucapkan adalah berdasarkan ilmu dan keyakinan, dan membuat pendengar berkesimpulan bahwa Anda berbicara dengan ilmu, bukan sekedar kira-kira atau asal bicara, justru sebaliknya, ini membuat perkataan Anda lebih kuat dan bermakna dalam hati-hati manusia, daripada Anda berbuat sebaliknya. Justru ini yang mengantarkan Anda pada kebalikan dari apa yang Anda sangka, jika Anda berkata tentang syariat Allah tanpa ilmu. Syekh berkata, “Seperti seorang pembicara yang dikenal sebagai seorang orator, bagus perkataannya dan cerdas akalnya, orang ini tidak berbicara kecuali pada kesempatan yang tepat untuk berbicara, atau akan diam pada kesempatan yang tepat untuk diam.” Baiklah. ================================================================================ يَقُولُ الشَّيْخُ إِنَّ الْمَسْؤُولَ إِذَا تَوَقَّفَ قَالَ لَا أَعْلَمُ مُعَلِّمًا أَوْ مُفْتِيًا قَالَ: فَمَا أَسْرَعُ أَنْ يَأْتِيَهُ عِلْمُ ذَلِكَ إِمَّا مِنْ مُرَاجَعَتِهِ هُوَ يُرَاجِعُ بِنَفْسِهِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ هَذَا السَّائِلُ قَدْ يُرَاجِعُ غَيْرَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَيَبْحَثُ فَحِيْنَئِذٍ تُحَصِّلُ إِلَيْهِ مَعْلُومَةٌ وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ مَا تَكَلَّمَ بِهَا الْمُؤَلِّفُ إِلَّا عَنِ التَّجْرِبَةِ هَذِهِ الْكَلِمَةُ فِي غَايَةِ الصِّدْقِ خَرَجَتْ مِنْ قَلْبِ الشَّيْخِ تَمَامًا وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا سَبَقَ الشَّيْخَ فِي هَذَا الشَّيْءِ إِلَّا أَنْ يَكُونُ وَقَفَ عَلَى مَا لَمْ وَهُوَ لَا شَكَّ أَنَّهُ وَاسِعُ اطِّلَاعٍ نَعَمْ وَمِنْهَا: أَنَّهُ إِذَا تَوَقَّفَ عَمَّا لَا يَعْرِفُ كَانَ دَلِيلًا عَلَى ثِقَتِهِ وَأَمَانَتِهِ وَإِتْقَانِهِ فِيمَا يَجْزِمُ بِهِ مِنَ الْمَسَائِلِ نَعَمْ كَمَا أَنَّ مَنْ عُرِفَ مِنْهُ الْإِقْدَامُ عَلَى الْكَلَامِ فِيمَا لَا يَعْلَمُ كَانَ ذَلِكَ دَاعِيًا لِلرَّيْبِ فِي كُلِّ مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْوَاضِحَةِ نَعَمْ هَذَا كَلَامٌ جَيِّدٌ يَكُونُ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ قَدْ يَمْتَنِعُ مِنْ قَوْلِ: لَا أَعْلَمُ خَشْيَةَ أَنْ يُقَالَ أَنَّهُ لَا عِلْمَ عِنْدَهُ يَكُونُ بِالْعَكْسِ إِنَّكَ إِذَا قُلْتَ لَا أَعْلَمُ مَعْنَاهُ أَنَّ مَا تَكَلَّمْتَ فِيهِ بِعِلْمٍ وَجَزَمْتَ بِهِ يَأْخُذُ عَنْكَ الْمُسْتَمِعُ رَأْيًا أَنَّكَ تَكَلَّمْتَ بِعِلْمٍ لَا بِظَنٍّ وَخَرَسٍ بِالْعَكْسِ هَذَا أَقْوَى وَأَوْقَعُ بِكَلَامِكَ فِي نُفُوسِ النَّاسِ مِنْ غَيْرِهِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ مُجَازَاتِكَ بِعَكْسِ مَا تَظُنُّ إِنْ تَكَلَّمْتَ فِي الشَّرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِغَيْرِ عِلْمٍ قَالَ مِثْلُ الْمُتَكَلِّمِ الَّذِي يُعْرَفُ أَنَّهُ خَطِيبٌ يُحْسِنُ الْكَلَامَ وَصَاحِبُ عَقْلٍ فَهَذَا لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا الْكَلَامُ وَيَسْكُتُ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا السُّكُوتُ نَعَمْ                    
Rahasia “Aku Tidak Tahu ” – Syaikh Abdus Salam Asy – Syuwai’ir – #NasehatUlama Syekh mengatakan bahwa orang yang ditanya jika ia tidak tahu, lalu ia berkata, “Aku tidak tahu.” Baik dia seorang guru atau mufti. Syekh berkata, “Sungguh ilmu tentang itu (yang ia tak tahu) akan segera dia dapatkan.” Entah dari dirinya sendiri yang mempelajari lagi hal itu, atau dari si penanya tersebut, yang terkadang bertanya kepada ulama lain lalu membahasnya, yang dengan cara itu kemudian ilmu itu didapat. Perkataan ini, tidaklah diucapkan oleh penulis, kecuali berdasarkan pengalamannya. Perkataan ini sungguh merupakan kebenaran yang benar-benar keluar dari lubuk hati Syekh. Saya tidak tahu ada orang lain yang mendahului Syekh dalam hal ini, kecuali jika ada sesuatu yang belum, karena memang, tidak diragukan bahwa ini butuh penelitian yang luas. “Di antaranya, jika seseorang diam pada masalah yang tidak dia tahu, hal itu menunjukkan bahwa dia bisa dipercaya, amanah, dan berilmu pada masalah-masalah yang dijawab dengan yakin.” Ya. “Sebagaimana orang yang dikenal berani berkata pada sesuatu yang tidak dia ketahui, itu akan menimbulkan keraguan pada semua yang dia katakan, bahkan pada masalah-masalah yang sudah jelas.” Ya, ini adalah perkataan yang bagus, ada sebagian orang yang terkadang enggan mengatakan “Aku tidak tahu” karena ia takut disebut orang yang tidak berilmu. Padahal sebaliknya, jika Anda berkata, “Aku tidak tahu” artinya apa yang pernah Anda ucapkan adalah berdasarkan ilmu dan keyakinan, dan membuat pendengar berkesimpulan bahwa Anda berbicara dengan ilmu, bukan sekedar kira-kira atau asal bicara, justru sebaliknya, ini membuat perkataan Anda lebih kuat dan bermakna dalam hati-hati manusia, daripada Anda berbuat sebaliknya. Justru ini yang mengantarkan Anda pada kebalikan dari apa yang Anda sangka, jika Anda berkata tentang syariat Allah tanpa ilmu. Syekh berkata, “Seperti seorang pembicara yang dikenal sebagai seorang orator, bagus perkataannya dan cerdas akalnya, orang ini tidak berbicara kecuali pada kesempatan yang tepat untuk berbicara, atau akan diam pada kesempatan yang tepat untuk diam.” Baiklah. ================================================================================ يَقُولُ الشَّيْخُ إِنَّ الْمَسْؤُولَ إِذَا تَوَقَّفَ قَالَ لَا أَعْلَمُ مُعَلِّمًا أَوْ مُفْتِيًا قَالَ: فَمَا أَسْرَعُ أَنْ يَأْتِيَهُ عِلْمُ ذَلِكَ إِمَّا مِنْ مُرَاجَعَتِهِ هُوَ يُرَاجِعُ بِنَفْسِهِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ هَذَا السَّائِلُ قَدْ يُرَاجِعُ غَيْرَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَيَبْحَثُ فَحِيْنَئِذٍ تُحَصِّلُ إِلَيْهِ مَعْلُومَةٌ وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ مَا تَكَلَّمَ بِهَا الْمُؤَلِّفُ إِلَّا عَنِ التَّجْرِبَةِ هَذِهِ الْكَلِمَةُ فِي غَايَةِ الصِّدْقِ خَرَجَتْ مِنْ قَلْبِ الشَّيْخِ تَمَامًا وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا سَبَقَ الشَّيْخَ فِي هَذَا الشَّيْءِ إِلَّا أَنْ يَكُونُ وَقَفَ عَلَى مَا لَمْ وَهُوَ لَا شَكَّ أَنَّهُ وَاسِعُ اطِّلَاعٍ نَعَمْ وَمِنْهَا: أَنَّهُ إِذَا تَوَقَّفَ عَمَّا لَا يَعْرِفُ كَانَ دَلِيلًا عَلَى ثِقَتِهِ وَأَمَانَتِهِ وَإِتْقَانِهِ فِيمَا يَجْزِمُ بِهِ مِنَ الْمَسَائِلِ نَعَمْ كَمَا أَنَّ مَنْ عُرِفَ مِنْهُ الْإِقْدَامُ عَلَى الْكَلَامِ فِيمَا لَا يَعْلَمُ كَانَ ذَلِكَ دَاعِيًا لِلرَّيْبِ فِي كُلِّ مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْوَاضِحَةِ نَعَمْ هَذَا كَلَامٌ جَيِّدٌ يَكُونُ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ قَدْ يَمْتَنِعُ مِنْ قَوْلِ: لَا أَعْلَمُ خَشْيَةَ أَنْ يُقَالَ أَنَّهُ لَا عِلْمَ عِنْدَهُ يَكُونُ بِالْعَكْسِ إِنَّكَ إِذَا قُلْتَ لَا أَعْلَمُ مَعْنَاهُ أَنَّ مَا تَكَلَّمْتَ فِيهِ بِعِلْمٍ وَجَزَمْتَ بِهِ يَأْخُذُ عَنْكَ الْمُسْتَمِعُ رَأْيًا أَنَّكَ تَكَلَّمْتَ بِعِلْمٍ لَا بِظَنٍّ وَخَرَسٍ بِالْعَكْسِ هَذَا أَقْوَى وَأَوْقَعُ بِكَلَامِكَ فِي نُفُوسِ النَّاسِ مِنْ غَيْرِهِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ مُجَازَاتِكَ بِعَكْسِ مَا تَظُنُّ إِنْ تَكَلَّمْتَ فِي الشَّرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِغَيْرِ عِلْمٍ قَالَ مِثْلُ الْمُتَكَلِّمِ الَّذِي يُعْرَفُ أَنَّهُ خَطِيبٌ يُحْسِنُ الْكَلَامَ وَصَاحِبُ عَقْلٍ فَهَذَا لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا الْكَلَامُ وَيَسْكُتُ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا السُّكُوتُ نَعَمْ                    


Rahasia “Aku Tidak Tahu ” – Syaikh Abdus Salam Asy – Syuwai’ir – #NasehatUlama Syekh mengatakan bahwa orang yang ditanya jika ia tidak tahu, lalu ia berkata, “Aku tidak tahu.” Baik dia seorang guru atau mufti. Syekh berkata, “Sungguh ilmu tentang itu (yang ia tak tahu) akan segera dia dapatkan.” Entah dari dirinya sendiri yang mempelajari lagi hal itu, atau dari si penanya tersebut, yang terkadang bertanya kepada ulama lain lalu membahasnya, yang dengan cara itu kemudian ilmu itu didapat. Perkataan ini, tidaklah diucapkan oleh penulis, kecuali berdasarkan pengalamannya. Perkataan ini sungguh merupakan kebenaran yang benar-benar keluar dari lubuk hati Syekh. Saya tidak tahu ada orang lain yang mendahului Syekh dalam hal ini, kecuali jika ada sesuatu yang belum, karena memang, tidak diragukan bahwa ini butuh penelitian yang luas. “Di antaranya, jika seseorang diam pada masalah yang tidak dia tahu, hal itu menunjukkan bahwa dia bisa dipercaya, amanah, dan berilmu pada masalah-masalah yang dijawab dengan yakin.” Ya. “Sebagaimana orang yang dikenal berani berkata pada sesuatu yang tidak dia ketahui, itu akan menimbulkan keraguan pada semua yang dia katakan, bahkan pada masalah-masalah yang sudah jelas.” Ya, ini adalah perkataan yang bagus, ada sebagian orang yang terkadang enggan mengatakan “Aku tidak tahu” karena ia takut disebut orang yang tidak berilmu. Padahal sebaliknya, jika Anda berkata, “Aku tidak tahu” artinya apa yang pernah Anda ucapkan adalah berdasarkan ilmu dan keyakinan, dan membuat pendengar berkesimpulan bahwa Anda berbicara dengan ilmu, bukan sekedar kira-kira atau asal bicara, justru sebaliknya, ini membuat perkataan Anda lebih kuat dan bermakna dalam hati-hati manusia, daripada Anda berbuat sebaliknya. Justru ini yang mengantarkan Anda pada kebalikan dari apa yang Anda sangka, jika Anda berkata tentang syariat Allah tanpa ilmu. Syekh berkata, “Seperti seorang pembicara yang dikenal sebagai seorang orator, bagus perkataannya dan cerdas akalnya, orang ini tidak berbicara kecuali pada kesempatan yang tepat untuk berbicara, atau akan diam pada kesempatan yang tepat untuk diam.” Baiklah. ================================================================================ يَقُولُ الشَّيْخُ إِنَّ الْمَسْؤُولَ إِذَا تَوَقَّفَ قَالَ لَا أَعْلَمُ مُعَلِّمًا أَوْ مُفْتِيًا قَالَ: فَمَا أَسْرَعُ أَنْ يَأْتِيَهُ عِلْمُ ذَلِكَ إِمَّا مِنْ مُرَاجَعَتِهِ هُوَ يُرَاجِعُ بِنَفْسِهِ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ هَذَا السَّائِلُ قَدْ يُرَاجِعُ غَيْرَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَيَبْحَثُ فَحِيْنَئِذٍ تُحَصِّلُ إِلَيْهِ مَعْلُومَةٌ وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ مَا تَكَلَّمَ بِهَا الْمُؤَلِّفُ إِلَّا عَنِ التَّجْرِبَةِ هَذِهِ الْكَلِمَةُ فِي غَايَةِ الصِّدْقِ خَرَجَتْ مِنْ قَلْبِ الشَّيْخِ تَمَامًا وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا سَبَقَ الشَّيْخَ فِي هَذَا الشَّيْءِ إِلَّا أَنْ يَكُونُ وَقَفَ عَلَى مَا لَمْ وَهُوَ لَا شَكَّ أَنَّهُ وَاسِعُ اطِّلَاعٍ نَعَمْ وَمِنْهَا: أَنَّهُ إِذَا تَوَقَّفَ عَمَّا لَا يَعْرِفُ كَانَ دَلِيلًا عَلَى ثِقَتِهِ وَأَمَانَتِهِ وَإِتْقَانِهِ فِيمَا يَجْزِمُ بِهِ مِنَ الْمَسَائِلِ نَعَمْ كَمَا أَنَّ مَنْ عُرِفَ مِنْهُ الْإِقْدَامُ عَلَى الْكَلَامِ فِيمَا لَا يَعْلَمُ كَانَ ذَلِكَ دَاعِيًا لِلرَّيْبِ فِي كُلِّ مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى فِي الْأُمُورِ الْوَاضِحَةِ نَعَمْ هَذَا كَلَامٌ جَيِّدٌ يَكُونُ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ قَدْ يَمْتَنِعُ مِنْ قَوْلِ: لَا أَعْلَمُ خَشْيَةَ أَنْ يُقَالَ أَنَّهُ لَا عِلْمَ عِنْدَهُ يَكُونُ بِالْعَكْسِ إِنَّكَ إِذَا قُلْتَ لَا أَعْلَمُ مَعْنَاهُ أَنَّ مَا تَكَلَّمْتَ فِيهِ بِعِلْمٍ وَجَزَمْتَ بِهِ يَأْخُذُ عَنْكَ الْمُسْتَمِعُ رَأْيًا أَنَّكَ تَكَلَّمْتَ بِعِلْمٍ لَا بِظَنٍّ وَخَرَسٍ بِالْعَكْسِ هَذَا أَقْوَى وَأَوْقَعُ بِكَلَامِكَ فِي نُفُوسِ النَّاسِ مِنْ غَيْرِهِ فَإِنَّ هَذَا مِنْ مُجَازَاتِكَ بِعَكْسِ مَا تَظُنُّ إِنْ تَكَلَّمْتَ فِي الشَّرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِغَيْرِ عِلْمٍ قَالَ مِثْلُ الْمُتَكَلِّمِ الَّذِي يُعْرَفُ أَنَّهُ خَطِيبٌ يُحْسِنُ الْكَلَامَ وَصَاحِبُ عَقْلٍ فَهَذَا لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا فِي الْأَمَاكِنِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا الْكَلَامُ وَيَسْكُتُ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يَحْسُنُ فِيهَا السُّكُوتُ نَعَمْ                    

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  
Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  


Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ
Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ


Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ

Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

Sebagaimana kita ketahui, terdapat hadits yang melarang kita mengkhususkan puasa sunah di hari Jumat. Bagaimana jika seseorang puasa sunah di bulan Syawal, akan tetapi bertepatan di hari Jumat?Jawabannya, dia tetap bisa berpuasa pada hari Jumat dengan menggandengkannya dengan hari sebelum dan sesudahnya, semisalnya hari Kamis-Jumat atau hari Jumat-Sabtu. Meskipun ada pendapat yang menyatakan tidak mengapa puasa Syawal pada hari Jumat saja dengan tujuan dan maksud tidak mengkhususkan hari Jumat tersebut, tetapi karena memang waktu yang luang hanya hari Jumat saja. Namun untuk lebih hati-hati, lebih baik menggandengkan puasa tersebut.Hadits yang melarang puasa sunah dikhususkan di hari Jumat adalah sebagai berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim)Hikmah larangan ini adalah karena hari Jumat adalah hari raya pekanan kaum muslimin dan hari agar kita lebih bersemangat dalam beribadah. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قال العلماء : والحكمة في النهى عنه : أن يوم الجمعة يوم دعاء وذكر وعبادة ، من الغسل والتبكير إلى الصلاة وانتظارها واستماع الخطبة وإكثار الذكر بعدها….. وغير ذلك من العبادات في يومها ، فاستحب الفطر فيه ، فيكون أعون له على هذه الوظائف وأدائها بنشاط وانشراح لها“Ulama menjelaskan hikmah larangan tersebut adalah bahwa pada hari Jumat merupakan hari berdoa, dzikir, dan ibadah, mandi, takbir, salat, menunggu waktu salat, mendengarkan khutbah, dan memperbanyak dzikir setelahnya … Dan ibadah lainnya pada hari tersebut. Lebih disukai agar tidak berpuasa pada hari itu agar lebih fokus melaksanakan ibadah-ibadah ini dengan semangat.” (Lihat Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim)Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa SyawalSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,إن السنة مضت بكراهة إفراد رجب بالصوم، وكراهة إفراد يوم الجمعة“Petunjuk sunah yang terdahulu yaitu makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan mengkhususkan puasa hari Jumat.” (Fatawa al-Kubra, 6: 160)an-Nawawi rahimahullah memberikan solusi dengan menggandengkan puasa Jumat dengan hari sebelum dan sesudahnya. Beliau rahimahullah berkata,“قَالَ أَصْحَابُنَا يعني الشافعية: يُكْرَهُ إفْرَادُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ بِالصَّوْمِ فَإِنْ وَصَلَهُ بِصَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ أَوْ وَافَقَ عَادَةً لَهُ بِأَنْ نَذَرَ صَوْمَ يَوْمِ شِفَاءِ مَرِيضِهِ، أَوْ قُدُومِ زَيْدٍ أَبَدًا، فَوَافَقَ الْجُمُعَةَ لَمْ يُكْرَهْ”.“Para ulama Syafi’iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhusukan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.” (Al-Majmu’, 6: 479)Hal ini sebagaimana hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada pendapat bolehnya puasa hari Jumat saja, jika tidak ada niat mengkhususkan dan hanya pada hari Jumat itu saja dia memiliki keluangan waktu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فالحاصل أنه إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك.“Kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.” (Syarhul Mumti’, 6: 477)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Membaca Yasin Di Kuburan, Hadits Tentang BerhiasTags: fatwafikihfikih puasafikih puasa syawalkeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islampanduan puasa syawalpuasa syawaltata cara puasa syawaltuntunan puasa syawal

Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

Sebagaimana kita ketahui, terdapat hadits yang melarang kita mengkhususkan puasa sunah di hari Jumat. Bagaimana jika seseorang puasa sunah di bulan Syawal, akan tetapi bertepatan di hari Jumat?Jawabannya, dia tetap bisa berpuasa pada hari Jumat dengan menggandengkannya dengan hari sebelum dan sesudahnya, semisalnya hari Kamis-Jumat atau hari Jumat-Sabtu. Meskipun ada pendapat yang menyatakan tidak mengapa puasa Syawal pada hari Jumat saja dengan tujuan dan maksud tidak mengkhususkan hari Jumat tersebut, tetapi karena memang waktu yang luang hanya hari Jumat saja. Namun untuk lebih hati-hati, lebih baik menggandengkan puasa tersebut.Hadits yang melarang puasa sunah dikhususkan di hari Jumat adalah sebagai berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim)Hikmah larangan ini adalah karena hari Jumat adalah hari raya pekanan kaum muslimin dan hari agar kita lebih bersemangat dalam beribadah. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قال العلماء : والحكمة في النهى عنه : أن يوم الجمعة يوم دعاء وذكر وعبادة ، من الغسل والتبكير إلى الصلاة وانتظارها واستماع الخطبة وإكثار الذكر بعدها….. وغير ذلك من العبادات في يومها ، فاستحب الفطر فيه ، فيكون أعون له على هذه الوظائف وأدائها بنشاط وانشراح لها“Ulama menjelaskan hikmah larangan tersebut adalah bahwa pada hari Jumat merupakan hari berdoa, dzikir, dan ibadah, mandi, takbir, salat, menunggu waktu salat, mendengarkan khutbah, dan memperbanyak dzikir setelahnya … Dan ibadah lainnya pada hari tersebut. Lebih disukai agar tidak berpuasa pada hari itu agar lebih fokus melaksanakan ibadah-ibadah ini dengan semangat.” (Lihat Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim)Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa SyawalSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,إن السنة مضت بكراهة إفراد رجب بالصوم، وكراهة إفراد يوم الجمعة“Petunjuk sunah yang terdahulu yaitu makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan mengkhususkan puasa hari Jumat.” (Fatawa al-Kubra, 6: 160)an-Nawawi rahimahullah memberikan solusi dengan menggandengkan puasa Jumat dengan hari sebelum dan sesudahnya. Beliau rahimahullah berkata,“قَالَ أَصْحَابُنَا يعني الشافعية: يُكْرَهُ إفْرَادُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ بِالصَّوْمِ فَإِنْ وَصَلَهُ بِصَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ أَوْ وَافَقَ عَادَةً لَهُ بِأَنْ نَذَرَ صَوْمَ يَوْمِ شِفَاءِ مَرِيضِهِ، أَوْ قُدُومِ زَيْدٍ أَبَدًا، فَوَافَقَ الْجُمُعَةَ لَمْ يُكْرَهْ”.“Para ulama Syafi’iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhusukan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.” (Al-Majmu’, 6: 479)Hal ini sebagaimana hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada pendapat bolehnya puasa hari Jumat saja, jika tidak ada niat mengkhususkan dan hanya pada hari Jumat itu saja dia memiliki keluangan waktu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فالحاصل أنه إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك.“Kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.” (Syarhul Mumti’, 6: 477)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Membaca Yasin Di Kuburan, Hadits Tentang BerhiasTags: fatwafikihfikih puasafikih puasa syawalkeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islampanduan puasa syawalpuasa syawaltata cara puasa syawaltuntunan puasa syawal
Sebagaimana kita ketahui, terdapat hadits yang melarang kita mengkhususkan puasa sunah di hari Jumat. Bagaimana jika seseorang puasa sunah di bulan Syawal, akan tetapi bertepatan di hari Jumat?Jawabannya, dia tetap bisa berpuasa pada hari Jumat dengan menggandengkannya dengan hari sebelum dan sesudahnya, semisalnya hari Kamis-Jumat atau hari Jumat-Sabtu. Meskipun ada pendapat yang menyatakan tidak mengapa puasa Syawal pada hari Jumat saja dengan tujuan dan maksud tidak mengkhususkan hari Jumat tersebut, tetapi karena memang waktu yang luang hanya hari Jumat saja. Namun untuk lebih hati-hati, lebih baik menggandengkan puasa tersebut.Hadits yang melarang puasa sunah dikhususkan di hari Jumat adalah sebagai berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim)Hikmah larangan ini adalah karena hari Jumat adalah hari raya pekanan kaum muslimin dan hari agar kita lebih bersemangat dalam beribadah. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قال العلماء : والحكمة في النهى عنه : أن يوم الجمعة يوم دعاء وذكر وعبادة ، من الغسل والتبكير إلى الصلاة وانتظارها واستماع الخطبة وإكثار الذكر بعدها….. وغير ذلك من العبادات في يومها ، فاستحب الفطر فيه ، فيكون أعون له على هذه الوظائف وأدائها بنشاط وانشراح لها“Ulama menjelaskan hikmah larangan tersebut adalah bahwa pada hari Jumat merupakan hari berdoa, dzikir, dan ibadah, mandi, takbir, salat, menunggu waktu salat, mendengarkan khutbah, dan memperbanyak dzikir setelahnya … Dan ibadah lainnya pada hari tersebut. Lebih disukai agar tidak berpuasa pada hari itu agar lebih fokus melaksanakan ibadah-ibadah ini dengan semangat.” (Lihat Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim)Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa SyawalSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,إن السنة مضت بكراهة إفراد رجب بالصوم، وكراهة إفراد يوم الجمعة“Petunjuk sunah yang terdahulu yaitu makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan mengkhususkan puasa hari Jumat.” (Fatawa al-Kubra, 6: 160)an-Nawawi rahimahullah memberikan solusi dengan menggandengkan puasa Jumat dengan hari sebelum dan sesudahnya. Beliau rahimahullah berkata,“قَالَ أَصْحَابُنَا يعني الشافعية: يُكْرَهُ إفْرَادُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ بِالصَّوْمِ فَإِنْ وَصَلَهُ بِصَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ أَوْ وَافَقَ عَادَةً لَهُ بِأَنْ نَذَرَ صَوْمَ يَوْمِ شِفَاءِ مَرِيضِهِ، أَوْ قُدُومِ زَيْدٍ أَبَدًا، فَوَافَقَ الْجُمُعَةَ لَمْ يُكْرَهْ”.“Para ulama Syafi’iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhusukan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.” (Al-Majmu’, 6: 479)Hal ini sebagaimana hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada pendapat bolehnya puasa hari Jumat saja, jika tidak ada niat mengkhususkan dan hanya pada hari Jumat itu saja dia memiliki keluangan waktu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فالحاصل أنه إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك.“Kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.” (Syarhul Mumti’, 6: 477)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Membaca Yasin Di Kuburan, Hadits Tentang BerhiasTags: fatwafikihfikih puasafikih puasa syawalkeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islampanduan puasa syawalpuasa syawaltata cara puasa syawaltuntunan puasa syawal


Sebagaimana kita ketahui, terdapat hadits yang melarang kita mengkhususkan puasa sunah di hari Jumat. Bagaimana jika seseorang puasa sunah di bulan Syawal, akan tetapi bertepatan di hari Jumat?Jawabannya, dia tetap bisa berpuasa pada hari Jumat dengan menggandengkannya dengan hari sebelum dan sesudahnya, semisalnya hari Kamis-Jumat atau hari Jumat-Sabtu. Meskipun ada pendapat yang menyatakan tidak mengapa puasa Syawal pada hari Jumat saja dengan tujuan dan maksud tidak mengkhususkan hari Jumat tersebut, tetapi karena memang waktu yang luang hanya hari Jumat saja. Namun untuk lebih hati-hati, lebih baik menggandengkan puasa tersebut.Hadits yang melarang puasa sunah dikhususkan di hari Jumat adalah sebagai berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim)Hikmah larangan ini adalah karena hari Jumat adalah hari raya pekanan kaum muslimin dan hari agar kita lebih bersemangat dalam beribadah. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قال العلماء : والحكمة في النهى عنه : أن يوم الجمعة يوم دعاء وذكر وعبادة ، من الغسل والتبكير إلى الصلاة وانتظارها واستماع الخطبة وإكثار الذكر بعدها….. وغير ذلك من العبادات في يومها ، فاستحب الفطر فيه ، فيكون أعون له على هذه الوظائف وأدائها بنشاط وانشراح لها“Ulama menjelaskan hikmah larangan tersebut adalah bahwa pada hari Jumat merupakan hari berdoa, dzikir, dan ibadah, mandi, takbir, salat, menunggu waktu salat, mendengarkan khutbah, dan memperbanyak dzikir setelahnya … Dan ibadah lainnya pada hari tersebut. Lebih disukai agar tidak berpuasa pada hari itu agar lebih fokus melaksanakan ibadah-ibadah ini dengan semangat.” (Lihat Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim)Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa SyawalSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,إن السنة مضت بكراهة إفراد رجب بالصوم، وكراهة إفراد يوم الجمعة“Petunjuk sunah yang terdahulu yaitu makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan mengkhususkan puasa hari Jumat.” (Fatawa al-Kubra, 6: 160)an-Nawawi rahimahullah memberikan solusi dengan menggandengkan puasa Jumat dengan hari sebelum dan sesudahnya. Beliau rahimahullah berkata,“قَالَ أَصْحَابُنَا يعني الشافعية: يُكْرَهُ إفْرَادُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ بِالصَّوْمِ فَإِنْ وَصَلَهُ بِصَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ أَوْ وَافَقَ عَادَةً لَهُ بِأَنْ نَذَرَ صَوْمَ يَوْمِ شِفَاءِ مَرِيضِهِ، أَوْ قُدُومِ زَيْدٍ أَبَدًا، فَوَافَقَ الْجُمُعَةَ لَمْ يُكْرَهْ”.“Para ulama Syafi’iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhusukan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.” (Al-Majmu’, 6: 479)Hal ini sebagaimana hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada pendapat bolehnya puasa hari Jumat saja, jika tidak ada niat mengkhususkan dan hanya pada hari Jumat itu saja dia memiliki keluangan waktu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فالحاصل أنه إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك.“Kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.” (Syarhul Mumti’, 6: 477)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Fikih Puasa SyawalPuasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kajian Islam, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Membaca Yasin Di Kuburan, Hadits Tentang BerhiasTags: fatwafikihfikih puasafikih puasa syawalkeutamaan puasa syawalnasihatnasihat islampanduan puasa syawalpuasa syawaltata cara puasa syawaltuntunan puasa syawal

Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan KafirTidak ada perbuatan baik yang diajarkan Islam, kecuali memiliki banyak keutamaan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Silaturahmi merupakan salah satu perbuatan baik yang paling nampak dan paling penting, karena kebaikannya ditujukan langsung kepada kerabat kita sendiri dan bukan orang lain. Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ“Sedekah terhadap orang miskin adalah sedekah, sedangkan terhadap keluarga sendiri mendapatkan dua pahala: sedekah dan silaturahmi.” (HR Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah 1844)Pentingnya menyambung silaturahmi terbukti dari bagaimana Allah Ta’ala memberikan ganjaran bagi pelakunya di dunia dan di akhirat serta memberikan hukuman bagi mereka yang memutus silaturahmi, baik di dunia maupun di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan silaturahmi di dunia 2. Keutamaan silaturahmi di akhirat 3. Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di dunia 4. Hukuman memutus silaturahmi di akhirat Keutamaan silaturahmi di duniaPertama: Memotivasi diri kita untuk lebih mencintai, menyayangi, dan mendahulukan kerabat dekat.Kedua: Memperkuat hubungan kekeluargaan antar kerabat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ“Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 8855 dan Tirmidzi no. 1979).Ketiga: Meluaskan rezeki dan memanjangkan umur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahminya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5985 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7571)Bertambahnya umur di dalam hadis tersebut adalah perpanjangan yang hakiki. Namun, ini berdasarkan ketetapan dan pengetahuan Allah Ta’ala Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab Majmu’ Fatawa mengatakan,والأجل أجلان ” أجل مطلق ” يعلمه الله ” وأجل مقيد ” وبهذا يتبين معنى قوله صلى الله عليه وسلم ((مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ)) فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال :”إن وصل رحمه زدته كذا وكذا ” والملك لا يعلم أيزداد أم لا ؛ لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر فإذا جاء ذلك لا يتقدم ولا يتأخر”.“Ajal ada dua jenis: (1) ajal mutlak, yaitu ajal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala dan (2) ajal muqayyad (terikat). Dengan klasifikasi ini, maka jelaslah makna hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahmi.’ Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menulis ajal seseorang. Dia mengatakan, ‘Jika orang ini menyambung silaturahminya, maka tambahlah usianya begini dan begini,’ Dan malaikat tidak mengetahui apakah usia orang tersebut akan bertambah atau tidak. Yang mengetahui perkara tersebut secara pasti hanyalah Allah semata. Dan jika ajal orang tersebut benar-benar telah datang, maka tidak akan dimajukan dan ditunda lagi.”Keempat: Allah Ta’ala akan menyambung silaturahmi dengan mereka yang menyambung silaturahmi kepada kerabatnya.إن الله تعالى خلق الخلق حتى إذا فرغ منهم قامت الرحم فقالت: هذا مقام العائذ بك من القطعية. قال: نعم. أما ترضين أن أصل من وصلك، وأقطع من قطعك؟ قالت: بلى، قال: فذلك لك.“Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk. Dan jika telah usai darinya, rahim berdiri lalu berkata, ‘Ini adalah tempat berlindung dari pemutusan silaturahmi.’ Maka Allah berfirman, ‘Ya, bukankah kamu merasa senang aku akan menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu, dan akan memutus orang yang memutuskan denganmu?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Demikian itu hakmu.’” (HR. Muslim no. 2554)Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Keutamaan silaturahmi di akhiratPertama: Silaturahmi merupakan sebab masuk surga. Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ، قالَ: ما له ما له. وقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أرَبٌ ما له، تَعْبُدُ اللَّهَ ولَا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وتُؤْتي الزَّكَاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ.“Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Orang-orang pun berkata, “Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah urusan orang ini.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan salat, dan membayar zakat, serta menjalin tali silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 1396)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,يا أَيُّها الناسُ ! أَفْشُوا السلامَ ، و أطْعِمُوا الطعامَ ، وصِلُوا الأرحامَ ، وصَلُّوا بالليلِ والناسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلوا الجنةَ بسَلامٍ“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah salat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 7865 karya Al-Albani)Dari kedua hadis ini jelaslah bahwa silaturahmi merupakan salah satu sebab masuk ke dalam surga dan inilah keinginan serta harapan seluruh kaum muslimin. Cukuplah hal ini sebagai keutamaan yang diharapkan dari menyambung tali silaturahmi.Kedua: Silaturahmi merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah serta merupakan usaha untuk mendapatkan keridaan Allah Ta’ala, karena Allahlah yang memerintahkan kita untuk melakukannya.Ketiga: Silaturahmi akan menambah pahala dan kebaikan bagi pelakunya setelah ia meninggal dunia. Mengapa? Karena kerabat dan orang-orang kesayangannya akan selalu mendoakannya setiap kali disebutkan nama orang tersebut dan bagaimana kebaikan serta silaturahmi yang telah ia lakukan sebelum kematiannya.Baca Juga: Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di duniaPertama: Hukuman memutus silaturahmi yang Allah segerakan di dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan tali kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Kedua: Amalan orang yang memutus silaturahmi tertolak Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة فلا يقبل عمل قاطع رحم‘Sesungguhnya amal ibadah manusia diperlihatkan setiap hari Kamis malam Jumat. Maka tidak diterima amal ibadah orang yang memutuskan hubungan silaturahmi.’” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no. 61 dan Ahmad di dalam Musnad-nya no. 10277)Cukuplah hadis ini sebagai pengingat agar diri kita terhindar dari memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat dekat yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Ketiga: Memutus tali silaturahmi menjauhkan pelakunya dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Imam At-Thibii rahimahullah mengatakan,إن الله يبقي أثر واصل الرحم طويلا ؛ فلا يضمحل سريعا كما يضمحل أثر قاطع الرحم“Allah akan mempertahankan efek menjalin silaturahmi dalam jangka waktu yang lama, dan itu tidak akan cepat menghilang sebagaimana hilangnya efek memutus silaturahmi.” (Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 10: 416)Efek dari memutus silaturahmi adalah dengan dijauhkannya si pelaku dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahHukuman memutus silaturahmi di akhiratPertama: Memutus tali silaturahmi merupakan sebab pelakunya terlarang dari masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ. قال سفيان: قَاطِعَ رَحِمٍ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini memiliki 2 makna:Yang pertama, hadis ini dimaksudkan untuk mereka yang menghalalkan memutus silaturahmi tanpa sebab dan tanpa ada faktor dan ia mengetahui akan keharamannya (keharaman memutus silaturahmi tanpa sebab). Maka orang tersebut dihukumi kafir dan akan kekal di neraka.Yang kedua, mereka yang memutus silaturahmi tidak akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam surga bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali. Akan tetapi, Allah hukum terlebih dahulu sampai batas waktu yang Allah inginkan.”Kedua: Pemutus tali silaturahmi akan diazab di hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa pemutus tali silaturahmi akan diazab di akhirat di samping ia akan mendapatkan hukuman yang disegerakan di dunia.Wallahu A’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi dengan beberapa penyesuaian.🔍 Rukun Shalat, Ilmu Tasauf, Hadist Anak Perempuan, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Hadits Tentang MaluTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan KafirTidak ada perbuatan baik yang diajarkan Islam, kecuali memiliki banyak keutamaan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Silaturahmi merupakan salah satu perbuatan baik yang paling nampak dan paling penting, karena kebaikannya ditujukan langsung kepada kerabat kita sendiri dan bukan orang lain. Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ“Sedekah terhadap orang miskin adalah sedekah, sedangkan terhadap keluarga sendiri mendapatkan dua pahala: sedekah dan silaturahmi.” (HR Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah 1844)Pentingnya menyambung silaturahmi terbukti dari bagaimana Allah Ta’ala memberikan ganjaran bagi pelakunya di dunia dan di akhirat serta memberikan hukuman bagi mereka yang memutus silaturahmi, baik di dunia maupun di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan silaturahmi di dunia 2. Keutamaan silaturahmi di akhirat 3. Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di dunia 4. Hukuman memutus silaturahmi di akhirat Keutamaan silaturahmi di duniaPertama: Memotivasi diri kita untuk lebih mencintai, menyayangi, dan mendahulukan kerabat dekat.Kedua: Memperkuat hubungan kekeluargaan antar kerabat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ“Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 8855 dan Tirmidzi no. 1979).Ketiga: Meluaskan rezeki dan memanjangkan umur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahminya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5985 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7571)Bertambahnya umur di dalam hadis tersebut adalah perpanjangan yang hakiki. Namun, ini berdasarkan ketetapan dan pengetahuan Allah Ta’ala Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab Majmu’ Fatawa mengatakan,والأجل أجلان ” أجل مطلق ” يعلمه الله ” وأجل مقيد ” وبهذا يتبين معنى قوله صلى الله عليه وسلم ((مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ)) فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال :”إن وصل رحمه زدته كذا وكذا ” والملك لا يعلم أيزداد أم لا ؛ لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر فإذا جاء ذلك لا يتقدم ولا يتأخر”.“Ajal ada dua jenis: (1) ajal mutlak, yaitu ajal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala dan (2) ajal muqayyad (terikat). Dengan klasifikasi ini, maka jelaslah makna hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahmi.’ Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menulis ajal seseorang. Dia mengatakan, ‘Jika orang ini menyambung silaturahminya, maka tambahlah usianya begini dan begini,’ Dan malaikat tidak mengetahui apakah usia orang tersebut akan bertambah atau tidak. Yang mengetahui perkara tersebut secara pasti hanyalah Allah semata. Dan jika ajal orang tersebut benar-benar telah datang, maka tidak akan dimajukan dan ditunda lagi.”Keempat: Allah Ta’ala akan menyambung silaturahmi dengan mereka yang menyambung silaturahmi kepada kerabatnya.إن الله تعالى خلق الخلق حتى إذا فرغ منهم قامت الرحم فقالت: هذا مقام العائذ بك من القطعية. قال: نعم. أما ترضين أن أصل من وصلك، وأقطع من قطعك؟ قالت: بلى، قال: فذلك لك.“Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk. Dan jika telah usai darinya, rahim berdiri lalu berkata, ‘Ini adalah tempat berlindung dari pemutusan silaturahmi.’ Maka Allah berfirman, ‘Ya, bukankah kamu merasa senang aku akan menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu, dan akan memutus orang yang memutuskan denganmu?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Demikian itu hakmu.’” (HR. Muslim no. 2554)Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Keutamaan silaturahmi di akhiratPertama: Silaturahmi merupakan sebab masuk surga. Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ، قالَ: ما له ما له. وقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أرَبٌ ما له، تَعْبُدُ اللَّهَ ولَا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وتُؤْتي الزَّكَاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ.“Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Orang-orang pun berkata, “Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah urusan orang ini.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan salat, dan membayar zakat, serta menjalin tali silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 1396)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,يا أَيُّها الناسُ ! أَفْشُوا السلامَ ، و أطْعِمُوا الطعامَ ، وصِلُوا الأرحامَ ، وصَلُّوا بالليلِ والناسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلوا الجنةَ بسَلامٍ“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah salat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 7865 karya Al-Albani)Dari kedua hadis ini jelaslah bahwa silaturahmi merupakan salah satu sebab masuk ke dalam surga dan inilah keinginan serta harapan seluruh kaum muslimin. Cukuplah hal ini sebagai keutamaan yang diharapkan dari menyambung tali silaturahmi.Kedua: Silaturahmi merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah serta merupakan usaha untuk mendapatkan keridaan Allah Ta’ala, karena Allahlah yang memerintahkan kita untuk melakukannya.Ketiga: Silaturahmi akan menambah pahala dan kebaikan bagi pelakunya setelah ia meninggal dunia. Mengapa? Karena kerabat dan orang-orang kesayangannya akan selalu mendoakannya setiap kali disebutkan nama orang tersebut dan bagaimana kebaikan serta silaturahmi yang telah ia lakukan sebelum kematiannya.Baca Juga: Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di duniaPertama: Hukuman memutus silaturahmi yang Allah segerakan di dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan tali kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Kedua: Amalan orang yang memutus silaturahmi tertolak Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة فلا يقبل عمل قاطع رحم‘Sesungguhnya amal ibadah manusia diperlihatkan setiap hari Kamis malam Jumat. Maka tidak diterima amal ibadah orang yang memutuskan hubungan silaturahmi.’” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no. 61 dan Ahmad di dalam Musnad-nya no. 10277)Cukuplah hadis ini sebagai pengingat agar diri kita terhindar dari memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat dekat yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Ketiga: Memutus tali silaturahmi menjauhkan pelakunya dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Imam At-Thibii rahimahullah mengatakan,إن الله يبقي أثر واصل الرحم طويلا ؛ فلا يضمحل سريعا كما يضمحل أثر قاطع الرحم“Allah akan mempertahankan efek menjalin silaturahmi dalam jangka waktu yang lama, dan itu tidak akan cepat menghilang sebagaimana hilangnya efek memutus silaturahmi.” (Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 10: 416)Efek dari memutus silaturahmi adalah dengan dijauhkannya si pelaku dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahHukuman memutus silaturahmi di akhiratPertama: Memutus tali silaturahmi merupakan sebab pelakunya terlarang dari masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ. قال سفيان: قَاطِعَ رَحِمٍ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini memiliki 2 makna:Yang pertama, hadis ini dimaksudkan untuk mereka yang menghalalkan memutus silaturahmi tanpa sebab dan tanpa ada faktor dan ia mengetahui akan keharamannya (keharaman memutus silaturahmi tanpa sebab). Maka orang tersebut dihukumi kafir dan akan kekal di neraka.Yang kedua, mereka yang memutus silaturahmi tidak akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam surga bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali. Akan tetapi, Allah hukum terlebih dahulu sampai batas waktu yang Allah inginkan.”Kedua: Pemutus tali silaturahmi akan diazab di hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa pemutus tali silaturahmi akan diazab di akhirat di samping ia akan mendapatkan hukuman yang disegerakan di dunia.Wallahu A’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi dengan beberapa penyesuaian.🔍 Rukun Shalat, Ilmu Tasauf, Hadist Anak Perempuan, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Hadits Tentang MaluTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan KafirTidak ada perbuatan baik yang diajarkan Islam, kecuali memiliki banyak keutamaan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Silaturahmi merupakan salah satu perbuatan baik yang paling nampak dan paling penting, karena kebaikannya ditujukan langsung kepada kerabat kita sendiri dan bukan orang lain. Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ“Sedekah terhadap orang miskin adalah sedekah, sedangkan terhadap keluarga sendiri mendapatkan dua pahala: sedekah dan silaturahmi.” (HR Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah 1844)Pentingnya menyambung silaturahmi terbukti dari bagaimana Allah Ta’ala memberikan ganjaran bagi pelakunya di dunia dan di akhirat serta memberikan hukuman bagi mereka yang memutus silaturahmi, baik di dunia maupun di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan silaturahmi di dunia 2. Keutamaan silaturahmi di akhirat 3. Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di dunia 4. Hukuman memutus silaturahmi di akhirat Keutamaan silaturahmi di duniaPertama: Memotivasi diri kita untuk lebih mencintai, menyayangi, dan mendahulukan kerabat dekat.Kedua: Memperkuat hubungan kekeluargaan antar kerabat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ“Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 8855 dan Tirmidzi no. 1979).Ketiga: Meluaskan rezeki dan memanjangkan umur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahminya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5985 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7571)Bertambahnya umur di dalam hadis tersebut adalah perpanjangan yang hakiki. Namun, ini berdasarkan ketetapan dan pengetahuan Allah Ta’ala Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab Majmu’ Fatawa mengatakan,والأجل أجلان ” أجل مطلق ” يعلمه الله ” وأجل مقيد ” وبهذا يتبين معنى قوله صلى الله عليه وسلم ((مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ)) فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال :”إن وصل رحمه زدته كذا وكذا ” والملك لا يعلم أيزداد أم لا ؛ لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر فإذا جاء ذلك لا يتقدم ولا يتأخر”.“Ajal ada dua jenis: (1) ajal mutlak, yaitu ajal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala dan (2) ajal muqayyad (terikat). Dengan klasifikasi ini, maka jelaslah makna hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahmi.’ Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menulis ajal seseorang. Dia mengatakan, ‘Jika orang ini menyambung silaturahminya, maka tambahlah usianya begini dan begini,’ Dan malaikat tidak mengetahui apakah usia orang tersebut akan bertambah atau tidak. Yang mengetahui perkara tersebut secara pasti hanyalah Allah semata. Dan jika ajal orang tersebut benar-benar telah datang, maka tidak akan dimajukan dan ditunda lagi.”Keempat: Allah Ta’ala akan menyambung silaturahmi dengan mereka yang menyambung silaturahmi kepada kerabatnya.إن الله تعالى خلق الخلق حتى إذا فرغ منهم قامت الرحم فقالت: هذا مقام العائذ بك من القطعية. قال: نعم. أما ترضين أن أصل من وصلك، وأقطع من قطعك؟ قالت: بلى، قال: فذلك لك.“Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk. Dan jika telah usai darinya, rahim berdiri lalu berkata, ‘Ini adalah tempat berlindung dari pemutusan silaturahmi.’ Maka Allah berfirman, ‘Ya, bukankah kamu merasa senang aku akan menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu, dan akan memutus orang yang memutuskan denganmu?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Demikian itu hakmu.’” (HR. Muslim no. 2554)Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Keutamaan silaturahmi di akhiratPertama: Silaturahmi merupakan sebab masuk surga. Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ، قالَ: ما له ما له. وقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أرَبٌ ما له، تَعْبُدُ اللَّهَ ولَا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وتُؤْتي الزَّكَاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ.“Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Orang-orang pun berkata, “Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah urusan orang ini.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan salat, dan membayar zakat, serta menjalin tali silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 1396)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,يا أَيُّها الناسُ ! أَفْشُوا السلامَ ، و أطْعِمُوا الطعامَ ، وصِلُوا الأرحامَ ، وصَلُّوا بالليلِ والناسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلوا الجنةَ بسَلامٍ“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah salat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 7865 karya Al-Albani)Dari kedua hadis ini jelaslah bahwa silaturahmi merupakan salah satu sebab masuk ke dalam surga dan inilah keinginan serta harapan seluruh kaum muslimin. Cukuplah hal ini sebagai keutamaan yang diharapkan dari menyambung tali silaturahmi.Kedua: Silaturahmi merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah serta merupakan usaha untuk mendapatkan keridaan Allah Ta’ala, karena Allahlah yang memerintahkan kita untuk melakukannya.Ketiga: Silaturahmi akan menambah pahala dan kebaikan bagi pelakunya setelah ia meninggal dunia. Mengapa? Karena kerabat dan orang-orang kesayangannya akan selalu mendoakannya setiap kali disebutkan nama orang tersebut dan bagaimana kebaikan serta silaturahmi yang telah ia lakukan sebelum kematiannya.Baca Juga: Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di duniaPertama: Hukuman memutus silaturahmi yang Allah segerakan di dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan tali kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Kedua: Amalan orang yang memutus silaturahmi tertolak Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة فلا يقبل عمل قاطع رحم‘Sesungguhnya amal ibadah manusia diperlihatkan setiap hari Kamis malam Jumat. Maka tidak diterima amal ibadah orang yang memutuskan hubungan silaturahmi.’” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no. 61 dan Ahmad di dalam Musnad-nya no. 10277)Cukuplah hadis ini sebagai pengingat agar diri kita terhindar dari memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat dekat yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Ketiga: Memutus tali silaturahmi menjauhkan pelakunya dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Imam At-Thibii rahimahullah mengatakan,إن الله يبقي أثر واصل الرحم طويلا ؛ فلا يضمحل سريعا كما يضمحل أثر قاطع الرحم“Allah akan mempertahankan efek menjalin silaturahmi dalam jangka waktu yang lama, dan itu tidak akan cepat menghilang sebagaimana hilangnya efek memutus silaturahmi.” (Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 10: 416)Efek dari memutus silaturahmi adalah dengan dijauhkannya si pelaku dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahHukuman memutus silaturahmi di akhiratPertama: Memutus tali silaturahmi merupakan sebab pelakunya terlarang dari masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ. قال سفيان: قَاطِعَ رَحِمٍ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini memiliki 2 makna:Yang pertama, hadis ini dimaksudkan untuk mereka yang menghalalkan memutus silaturahmi tanpa sebab dan tanpa ada faktor dan ia mengetahui akan keharamannya (keharaman memutus silaturahmi tanpa sebab). Maka orang tersebut dihukumi kafir dan akan kekal di neraka.Yang kedua, mereka yang memutus silaturahmi tidak akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam surga bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali. Akan tetapi, Allah hukum terlebih dahulu sampai batas waktu yang Allah inginkan.”Kedua: Pemutus tali silaturahmi akan diazab di hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa pemutus tali silaturahmi akan diazab di akhirat di samping ia akan mendapatkan hukuman yang disegerakan di dunia.Wallahu A’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi dengan beberapa penyesuaian.🔍 Rukun Shalat, Ilmu Tasauf, Hadist Anak Perempuan, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Hadits Tentang MaluTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan KafirTidak ada perbuatan baik yang diajarkan Islam, kecuali memiliki banyak keutamaan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Silaturahmi merupakan salah satu perbuatan baik yang paling nampak dan paling penting, karena kebaikannya ditujukan langsung kepada kerabat kita sendiri dan bukan orang lain. Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ“Sedekah terhadap orang miskin adalah sedekah, sedangkan terhadap keluarga sendiri mendapatkan dua pahala: sedekah dan silaturahmi.” (HR Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah 1844)Pentingnya menyambung silaturahmi terbukti dari bagaimana Allah Ta’ala memberikan ganjaran bagi pelakunya di dunia dan di akhirat serta memberikan hukuman bagi mereka yang memutus silaturahmi, baik di dunia maupun di akhirat. Daftar Isi sembunyikan 1. Keutamaan silaturahmi di dunia 2. Keutamaan silaturahmi di akhirat 3. Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di dunia 4. Hukuman memutus silaturahmi di akhirat Keutamaan silaturahmi di duniaPertama: Memotivasi diri kita untuk lebih mencintai, menyayangi, dan mendahulukan kerabat dekat.Kedua: Memperkuat hubungan kekeluargaan antar kerabat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ“Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 8855 dan Tirmidzi no. 1979).Ketiga: Meluaskan rezeki dan memanjangkan umur. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahminya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5985 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7571)Bertambahnya umur di dalam hadis tersebut adalah perpanjangan yang hakiki. Namun, ini berdasarkan ketetapan dan pengetahuan Allah Ta’ala Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab Majmu’ Fatawa mengatakan,والأجل أجلان ” أجل مطلق ” يعلمه الله ” وأجل مقيد ” وبهذا يتبين معنى قوله صلى الله عليه وسلم ((مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ)) فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال :”إن وصل رحمه زدته كذا وكذا ” والملك لا يعلم أيزداد أم لا ؛ لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر فإذا جاء ذلك لا يتقدم ولا يتأخر”.“Ajal ada dua jenis: (1) ajal mutlak, yaitu ajal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala dan (2) ajal muqayyad (terikat). Dengan klasifikasi ini, maka jelaslah makna hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahmi.’ Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menulis ajal seseorang. Dia mengatakan, ‘Jika orang ini menyambung silaturahminya, maka tambahlah usianya begini dan begini,’ Dan malaikat tidak mengetahui apakah usia orang tersebut akan bertambah atau tidak. Yang mengetahui perkara tersebut secara pasti hanyalah Allah semata. Dan jika ajal orang tersebut benar-benar telah datang, maka tidak akan dimajukan dan ditunda lagi.”Keempat: Allah Ta’ala akan menyambung silaturahmi dengan mereka yang menyambung silaturahmi kepada kerabatnya.إن الله تعالى خلق الخلق حتى إذا فرغ منهم قامت الرحم فقالت: هذا مقام العائذ بك من القطعية. قال: نعم. أما ترضين أن أصل من وصلك، وأقطع من قطعك؟ قالت: بلى، قال: فذلك لك.“Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk. Dan jika telah usai darinya, rahim berdiri lalu berkata, ‘Ini adalah tempat berlindung dari pemutusan silaturahmi.’ Maka Allah berfirman, ‘Ya, bukankah kamu merasa senang aku akan menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu, dan akan memutus orang yang memutuskan denganmu?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Demikian itu hakmu.’” (HR. Muslim no. 2554)Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Keutamaan silaturahmi di akhiratPertama: Silaturahmi merupakan sebab masuk surga. Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ، قالَ: ما له ما له. وقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أرَبٌ ما له، تَعْبُدُ اللَّهَ ولَا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وتُؤْتي الزَّكَاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ.“Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Orang-orang pun berkata, “Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah urusan orang ini.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan salat, dan membayar zakat, serta menjalin tali silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 1396)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,يا أَيُّها الناسُ ! أَفْشُوا السلامَ ، و أطْعِمُوا الطعامَ ، وصِلُوا الأرحامَ ، وصَلُّوا بالليلِ والناسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلوا الجنةَ بسَلامٍ“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah salat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 7865 karya Al-Albani)Dari kedua hadis ini jelaslah bahwa silaturahmi merupakan salah satu sebab masuk ke dalam surga dan inilah keinginan serta harapan seluruh kaum muslimin. Cukuplah hal ini sebagai keutamaan yang diharapkan dari menyambung tali silaturahmi.Kedua: Silaturahmi merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah serta merupakan usaha untuk mendapatkan keridaan Allah Ta’ala, karena Allahlah yang memerintahkan kita untuk melakukannya.Ketiga: Silaturahmi akan menambah pahala dan kebaikan bagi pelakunya setelah ia meninggal dunia. Mengapa? Karena kerabat dan orang-orang kesayangannya akan selalu mendoakannya setiap kali disebutkan nama orang tersebut dan bagaimana kebaikan serta silaturahmi yang telah ia lakukan sebelum kematiannya.Baca Juga: Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?Hukuman bagi yang memutus silaturahmi di duniaPertama: Hukuman memutus silaturahmi yang Allah segerakan di dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ“Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan tali kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Kedua: Amalan orang yang memutus silaturahmi tertolak Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة فلا يقبل عمل قاطع رحم‘Sesungguhnya amal ibadah manusia diperlihatkan setiap hari Kamis malam Jumat. Maka tidak diterima amal ibadah orang yang memutuskan hubungan silaturahmi.’” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no. 61 dan Ahmad di dalam Musnad-nya no. 10277)Cukuplah hadis ini sebagai pengingat agar diri kita terhindar dari memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat dekat yang telah Allah Ta’ala perintahkan.Ketiga: Memutus tali silaturahmi menjauhkan pelakunya dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Imam At-Thibii rahimahullah mengatakan,إن الله يبقي أثر واصل الرحم طويلا ؛ فلا يضمحل سريعا كما يضمحل أثر قاطع الرحم“Allah akan mempertahankan efek menjalin silaturahmi dalam jangka waktu yang lama, dan itu tidak akan cepat menghilang sebagaimana hilangnya efek memutus silaturahmi.” (Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 10: 416)Efek dari memutus silaturahmi adalah dengan dijauhkannya si pelaku dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur.Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahHukuman memutus silaturahmi di akhiratPertama: Memutus tali silaturahmi merupakan sebab pelakunya terlarang dari masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ. قال سفيان: قَاطِعَ رَحِمٍ“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini memiliki 2 makna:Yang pertama, hadis ini dimaksudkan untuk mereka yang menghalalkan memutus silaturahmi tanpa sebab dan tanpa ada faktor dan ia mengetahui akan keharamannya (keharaman memutus silaturahmi tanpa sebab). Maka orang tersebut dihukumi kafir dan akan kekal di neraka.Yang kedua, mereka yang memutus silaturahmi tidak akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam surga bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali. Akan tetapi, Allah hukum terlebih dahulu sampai batas waktu yang Allah inginkan.”Kedua: Pemutus tali silaturahmi akan diazab di hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 29; Tirmidzi no. 2511; Abu Dawud no. 4902)Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa pemutus tali silaturahmi akan diazab di akhirat di samping ia akan mendapatkan hukuman yang disegerakan di dunia.Wallahu A’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi dengan beberapa penyesuaian.🔍 Rukun Shalat, Ilmu Tasauf, Hadist Anak Perempuan, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Hadits Tentang MaluTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

Baca pembahasan sebelumnya Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam KerabatPada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui siapa saja kerabat yang wajib untuk disambung silaturahminya dan siapa saja yang disunahkan untuk kita sambung. Hanya saja, jika ternyata kerabat tersebut merupakan seorang yang fasik ataupun kafir, apakah kita tetap wajib menyambung silaturahmi dengan mereka? Daftar Isi sembunyikan 1. Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik? 2. Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik 3. Menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik?Secara bahasa fasik berasal dari kata Al-Fisqu (الفسق) yang memiliki arti keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan tujuan kerusakan.Secara istilah, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.Sehingga apabila seorang kerabat melakukan sebuah dosa besar atau terus-menerus berbuat dosa kecil, maka ia dianggap sebagai orang fasik. Menyambung silaturahmi dengannya tergantung keadaan kefasikannya, karena terkadang seseorang itu menampakkan kefasikannya dan terkadang menyembunyikannya.Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasikMenyambung silaturahmi dengan kerabat fasik ada dua tingkatan:Tingkat pertama: Jika orang tersebut menampakkan kefasikannya, maka tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala yang paling mulia. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi dan berbaik hati kepada mereka, dapat mencegah sebuah kemungkaran ataupun mendapatkan kemanfaatan. Contohnya adalah menghindarkan diri dari keburukan orang tersebut, maka disunahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka. Akan tetapi, harus ditakar menyesuaikan kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman,اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً“Kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Al-Imran: 28).‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,أنَّهُ اسْتَأْذَنَ علَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَجُلٌ فَقالَ: ائْذَنُوا له، فَبِئْسَ ابنُ العَشِيرَةِ – أوْ بئْسَ أخُو العَشِيرَةِ – فَلَمَّا دَخَلَ ألَانَ له الكَلَامَ، فَقُلتُ له: يا رَسولَ اللَّهِ، قُلْتَ ما قُلْتَ، ثُمَّ ألَنْتَ له في القَوْلِ؟ فَقالَ: أيْ عَائِشَةُ، إنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَن تَرَكَهُ – أوْ ودَعَهُ النَّاسُ – اتِّقَاءَ فُحْشِهِ“Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Izinkanlah dia masuk, ia adalah sejelek-jelek anak dari kabilahnya, atau sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ketika orang itu masuk, beliau berbicara kepadanya dengan suara yang lembut, lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu Anda berbicara dengannya dengan suara yang lembut.” Maka beliau bersabda, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Bukhari no. 1631)Baca Juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara KeluargaOrang ini adalah pembuat kerusakan dan kejahatan. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan gibah kepada orang itu mengenai apa yang layak baginya. Beliau bersabda, “Sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ini demi mengingatkan manusia dari keburukannya sehingga mereka tidak terperdaya olehnya.Adapun sikap ramah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada lelaki tersebut merupakan bagian dari sikap akrab. Para ulama sendiri menetapkan bahwa akrab dan ramah dalam bergaul adalah sesuatu yang dituntut ketika berinteraksi dengan orang lain. Ini berbeda dengan sikap cari muka. Tindakan mencari muka merupakan tindakan tercela, karena dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang dilarang.Tingkat kedua: Orang yang menyembunyikan kefasikan dan ke-bid’ah-annya, maka ia diperlakukan sebagaimana seorang muslim pada umumnya, sehingga wajib menyambung silaturahmi dengannya dan menasihatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi (dengan sempurna) adalah (karena) membalas (kebaikan keluarga/kerabatnya). Akan tetapi, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang jika diputuskan hubungan silaturahmi dengannya, maka dia (justru) menyambungnya.” (HR. Bukhari no. 5645)As-Subki rahimahullah berkata (menjelaskan hadis ini), “Hadis ini menunjukkan kewajiban menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik kita. Karena mereka yang memutuskan silaturahmi termasuk telah melakukakan kefasikan, sedangkan di hadis ini kita diperintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka.”Harus dipahami, memutus silaturahmi dengan kerabat yang melakukan perbuatan dosa besar, maupun mereka yang terus-menerus melakukan perbuatan dosa kecil, jika sikap kita tersebut bisa membuatnya menjauh dari perbuatan dosa serta membuatnya tersadar sehingga kembali melakukan ketaatan, maka itu tidaklah haram dan diperbolehkan.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Jika ada seseorang, memiliki saudara yang tinggal di tanah hasil ghasab (menggunakannya tanpa seizin pemiliknya), apakah tetap diperintahkan untuk mengunjungi dan bersilaturahmi dengannya?”Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Iya, dianjurkan untuk mengunjunginya dan membujuknya agar pindah dari tanah tersebut, bisa jadi mereka akan sadar dan menerima nasihat. Namun jika ternyata tidak, maka jangan pernah bermalam dan tinggal bersamanya. Akan tetapi, jangan sampai memutus kunjungan ke tempat mereka.”Salah seorang hakim dan fakih, Maimun bin Mihran rahimahullah pernah berkata,ثَلَاثٌ تُؤَدِّي إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ : الرَّحِمُ تُوصَلُ بَرَّةً كَانَتْ أَوْ فَاجِرَةً ، وَالْأَمَانَةُ تُؤَدَّى إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ ، وَالْعَهْدُ يُوَفَّى لِلْبَرِّ وَالْفَاجِرِ“Ada 3 hal yang harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun yang fajir (pendosa): (1) silaturahmi harus disambung, baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (2) kepercayaan dan amanah harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (3) janji juga harus dipenuhi baik untuk muslim yang taat maupun yang pendosa.” (Al-Adab As-Syar’iyyah, 1: 479).Banyak sekali dalil-dalil (yang akan kita sebutkan sebagiannya nanti) menunjukkan bahwa silaturahmi kepada kerabat yang masih musyrik dan kafir yang tidak memusuhi kita hukumnya adalah wajib. Jika untuk mereka yang kafir saja dihukumi wajib, tentu saja kepada mereka yang fasik, namun masih beragama Islam lebih utama.Kesimpulannya, menyambung silaturahmi kepada kerabat yang fasik ataupun memutus silaturahmi dengannya bertumpu pada kemaslahatan. Jika di dalam silaturahmi dan mengunjunginya dapat memperbaiki agama orang tersebut, maka disunahkan untuk terus mengunjunginya. Adapun jika di dalam memutus silaturahmi dengannya memberikan kemaslahatan yang lebih baik, maka itu lebih utama untuk dilakukan.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMenyambung silaturahmi dengan kerabat kafirOrang kafir, di antara mereka ada yang memerangi dan mengganggu kaum muslimin dan adapula yang yang tidak mengganggu. Tentu saja keduanya memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Allah Ta’ala pun membeda-bedakan azab mereka di neraka jahanam. Allah menjadikan neraka bertingkat-tingkat sebagaimana surga juga bertingkat tingkat. Allah masukkan Abu Lahab ke dalam tingkatan paling bawah dan paling dasar dari neraka karena besarnya kebencian dan permusuhannya kepada keponakannya sendiri, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan Abu Thalib, maka ia berada di neraka yang paling dangkal apinya (permukaan), namun membuat otaknya mendidih karena kecintaan beliau kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan pembelaan beliau terhadapnya.Kerabat  kafir yang memusuhi dan mengganggu, maka tidak diperkenankan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka, kecuali sebatas menghindarkan diri dari keburukannya. Hal inilah yang sudah dicontohkan para nabi terdahulu. Banyak sekali dari mereka yang berlepas diri serta menjauhkan diri dari kerabat yang kafir dan pendosa. Sungguh inilah bentuk kejujuran iman kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya.” (QS. Al-Mujadalah: 22)‘Asiyah istri Fir’aun berlepas diri dari suaminya yang kafir seraya berdoa kepada Allah Ta’ala,رَبِّ ابۡنِ لِىۡ عِنۡدَكَ بَيۡتًا فِى الۡجَـنَّةِ وَنَجِّنِىۡ مِنۡ فِرۡعَوۡنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِىۡ مِنَ الۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَۙ“Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir‘aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS. At-Tahrim: 11)Adapun kerabat kafir yang tidak memusuhi dan mengganggu kita, maka Islam tidak pernah melarang dari menyambung silaturahmi serta berbuat baik kepada mereka jika memang di dalamnya terdapat sebuah maslahat yang jelas. Misalnya, dengan menyambung silaturahmi akan menjadikan mereka menerima dan masuk ke dalam Islam. Bahkan, Allah Ta’ala telah memerintahkan secara khusus perihal berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وهي مُشْرِكَةٌ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قُلتُ: وهي رَاغِبَةٌ، أفَأَصِلُ أُمِّي؟ قالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ“Ibuku menemuiku dan saat itu dia masih musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku katakan, ‘Ibuku sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.'” (HR. Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 1003)Cara terbaik menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir yang tidak memusuhi kita adalah dengan mengerahkan tenaga untuk memperingatkan dan menasihati mereka, mengajak mereka ke dalam agama Islam yang mulia ini. Karena hal ini pula yang senantiasa dilakukan Rasulullah kepada pamannya Abu Thalib, bahkan sampai di detik-detik akhir menjelang kematiannya. Nabi tidak pernah menyerah akan hal tersebut sampai Allah menurunkan ayat,اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ“Sungguh, Engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang Engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qasas: 56)Cara yang lain adalah dengan memperbanyak doa hidayah untuk mereka. Doa yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam panutan kita telah mencontohkan hal ini. Beliau berdoa untuk kaumnya,اللَّهمَّ اهدِ قومي فإنَّهم لا يعلمون“Ya Allah, berilah hidayah untuk kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 2: 622).Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Masuk Surga Bersama KeluargaPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi.🔍 Syirik, Allah Ta'ala, Dalil Tentang Wanita Sholehah, Gambar Dosa, Macam2 DoaTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

Baca pembahasan sebelumnya Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam KerabatPada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui siapa saja kerabat yang wajib untuk disambung silaturahminya dan siapa saja yang disunahkan untuk kita sambung. Hanya saja, jika ternyata kerabat tersebut merupakan seorang yang fasik ataupun kafir, apakah kita tetap wajib menyambung silaturahmi dengan mereka? Daftar Isi sembunyikan 1. Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik? 2. Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik 3. Menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik?Secara bahasa fasik berasal dari kata Al-Fisqu (الفسق) yang memiliki arti keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan tujuan kerusakan.Secara istilah, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.Sehingga apabila seorang kerabat melakukan sebuah dosa besar atau terus-menerus berbuat dosa kecil, maka ia dianggap sebagai orang fasik. Menyambung silaturahmi dengannya tergantung keadaan kefasikannya, karena terkadang seseorang itu menampakkan kefasikannya dan terkadang menyembunyikannya.Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasikMenyambung silaturahmi dengan kerabat fasik ada dua tingkatan:Tingkat pertama: Jika orang tersebut menampakkan kefasikannya, maka tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala yang paling mulia. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi dan berbaik hati kepada mereka, dapat mencegah sebuah kemungkaran ataupun mendapatkan kemanfaatan. Contohnya adalah menghindarkan diri dari keburukan orang tersebut, maka disunahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka. Akan tetapi, harus ditakar menyesuaikan kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman,اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً“Kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Al-Imran: 28).‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,أنَّهُ اسْتَأْذَنَ علَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَجُلٌ فَقالَ: ائْذَنُوا له، فَبِئْسَ ابنُ العَشِيرَةِ – أوْ بئْسَ أخُو العَشِيرَةِ – فَلَمَّا دَخَلَ ألَانَ له الكَلَامَ، فَقُلتُ له: يا رَسولَ اللَّهِ، قُلْتَ ما قُلْتَ، ثُمَّ ألَنْتَ له في القَوْلِ؟ فَقالَ: أيْ عَائِشَةُ، إنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَن تَرَكَهُ – أوْ ودَعَهُ النَّاسُ – اتِّقَاءَ فُحْشِهِ“Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Izinkanlah dia masuk, ia adalah sejelek-jelek anak dari kabilahnya, atau sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ketika orang itu masuk, beliau berbicara kepadanya dengan suara yang lembut, lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu Anda berbicara dengannya dengan suara yang lembut.” Maka beliau bersabda, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Bukhari no. 1631)Baca Juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara KeluargaOrang ini adalah pembuat kerusakan dan kejahatan. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan gibah kepada orang itu mengenai apa yang layak baginya. Beliau bersabda, “Sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ini demi mengingatkan manusia dari keburukannya sehingga mereka tidak terperdaya olehnya.Adapun sikap ramah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada lelaki tersebut merupakan bagian dari sikap akrab. Para ulama sendiri menetapkan bahwa akrab dan ramah dalam bergaul adalah sesuatu yang dituntut ketika berinteraksi dengan orang lain. Ini berbeda dengan sikap cari muka. Tindakan mencari muka merupakan tindakan tercela, karena dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang dilarang.Tingkat kedua: Orang yang menyembunyikan kefasikan dan ke-bid’ah-annya, maka ia diperlakukan sebagaimana seorang muslim pada umumnya, sehingga wajib menyambung silaturahmi dengannya dan menasihatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi (dengan sempurna) adalah (karena) membalas (kebaikan keluarga/kerabatnya). Akan tetapi, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang jika diputuskan hubungan silaturahmi dengannya, maka dia (justru) menyambungnya.” (HR. Bukhari no. 5645)As-Subki rahimahullah berkata (menjelaskan hadis ini), “Hadis ini menunjukkan kewajiban menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik kita. Karena mereka yang memutuskan silaturahmi termasuk telah melakukakan kefasikan, sedangkan di hadis ini kita diperintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka.”Harus dipahami, memutus silaturahmi dengan kerabat yang melakukan perbuatan dosa besar, maupun mereka yang terus-menerus melakukan perbuatan dosa kecil, jika sikap kita tersebut bisa membuatnya menjauh dari perbuatan dosa serta membuatnya tersadar sehingga kembali melakukan ketaatan, maka itu tidaklah haram dan diperbolehkan.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Jika ada seseorang, memiliki saudara yang tinggal di tanah hasil ghasab (menggunakannya tanpa seizin pemiliknya), apakah tetap diperintahkan untuk mengunjungi dan bersilaturahmi dengannya?”Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Iya, dianjurkan untuk mengunjunginya dan membujuknya agar pindah dari tanah tersebut, bisa jadi mereka akan sadar dan menerima nasihat. Namun jika ternyata tidak, maka jangan pernah bermalam dan tinggal bersamanya. Akan tetapi, jangan sampai memutus kunjungan ke tempat mereka.”Salah seorang hakim dan fakih, Maimun bin Mihran rahimahullah pernah berkata,ثَلَاثٌ تُؤَدِّي إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ : الرَّحِمُ تُوصَلُ بَرَّةً كَانَتْ أَوْ فَاجِرَةً ، وَالْأَمَانَةُ تُؤَدَّى إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ ، وَالْعَهْدُ يُوَفَّى لِلْبَرِّ وَالْفَاجِرِ“Ada 3 hal yang harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun yang fajir (pendosa): (1) silaturahmi harus disambung, baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (2) kepercayaan dan amanah harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (3) janji juga harus dipenuhi baik untuk muslim yang taat maupun yang pendosa.” (Al-Adab As-Syar’iyyah, 1: 479).Banyak sekali dalil-dalil (yang akan kita sebutkan sebagiannya nanti) menunjukkan bahwa silaturahmi kepada kerabat yang masih musyrik dan kafir yang tidak memusuhi kita hukumnya adalah wajib. Jika untuk mereka yang kafir saja dihukumi wajib, tentu saja kepada mereka yang fasik, namun masih beragama Islam lebih utama.Kesimpulannya, menyambung silaturahmi kepada kerabat yang fasik ataupun memutus silaturahmi dengannya bertumpu pada kemaslahatan. Jika di dalam silaturahmi dan mengunjunginya dapat memperbaiki agama orang tersebut, maka disunahkan untuk terus mengunjunginya. Adapun jika di dalam memutus silaturahmi dengannya memberikan kemaslahatan yang lebih baik, maka itu lebih utama untuk dilakukan.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMenyambung silaturahmi dengan kerabat kafirOrang kafir, di antara mereka ada yang memerangi dan mengganggu kaum muslimin dan adapula yang yang tidak mengganggu. Tentu saja keduanya memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Allah Ta’ala pun membeda-bedakan azab mereka di neraka jahanam. Allah menjadikan neraka bertingkat-tingkat sebagaimana surga juga bertingkat tingkat. Allah masukkan Abu Lahab ke dalam tingkatan paling bawah dan paling dasar dari neraka karena besarnya kebencian dan permusuhannya kepada keponakannya sendiri, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan Abu Thalib, maka ia berada di neraka yang paling dangkal apinya (permukaan), namun membuat otaknya mendidih karena kecintaan beliau kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan pembelaan beliau terhadapnya.Kerabat  kafir yang memusuhi dan mengganggu, maka tidak diperkenankan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka, kecuali sebatas menghindarkan diri dari keburukannya. Hal inilah yang sudah dicontohkan para nabi terdahulu. Banyak sekali dari mereka yang berlepas diri serta menjauhkan diri dari kerabat yang kafir dan pendosa. Sungguh inilah bentuk kejujuran iman kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya.” (QS. Al-Mujadalah: 22)‘Asiyah istri Fir’aun berlepas diri dari suaminya yang kafir seraya berdoa kepada Allah Ta’ala,رَبِّ ابۡنِ لِىۡ عِنۡدَكَ بَيۡتًا فِى الۡجَـنَّةِ وَنَجِّنِىۡ مِنۡ فِرۡعَوۡنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِىۡ مِنَ الۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَۙ“Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir‘aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS. At-Tahrim: 11)Adapun kerabat kafir yang tidak memusuhi dan mengganggu kita, maka Islam tidak pernah melarang dari menyambung silaturahmi serta berbuat baik kepada mereka jika memang di dalamnya terdapat sebuah maslahat yang jelas. Misalnya, dengan menyambung silaturahmi akan menjadikan mereka menerima dan masuk ke dalam Islam. Bahkan, Allah Ta’ala telah memerintahkan secara khusus perihal berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وهي مُشْرِكَةٌ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قُلتُ: وهي رَاغِبَةٌ، أفَأَصِلُ أُمِّي؟ قالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ“Ibuku menemuiku dan saat itu dia masih musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku katakan, ‘Ibuku sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.'” (HR. Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 1003)Cara terbaik menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir yang tidak memusuhi kita adalah dengan mengerahkan tenaga untuk memperingatkan dan menasihati mereka, mengajak mereka ke dalam agama Islam yang mulia ini. Karena hal ini pula yang senantiasa dilakukan Rasulullah kepada pamannya Abu Thalib, bahkan sampai di detik-detik akhir menjelang kematiannya. Nabi tidak pernah menyerah akan hal tersebut sampai Allah menurunkan ayat,اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ“Sungguh, Engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang Engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qasas: 56)Cara yang lain adalah dengan memperbanyak doa hidayah untuk mereka. Doa yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam panutan kita telah mencontohkan hal ini. Beliau berdoa untuk kaumnya,اللَّهمَّ اهدِ قومي فإنَّهم لا يعلمون“Ya Allah, berilah hidayah untuk kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 2: 622).Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Masuk Surga Bersama KeluargaPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi.🔍 Syirik, Allah Ta'ala, Dalil Tentang Wanita Sholehah, Gambar Dosa, Macam2 DoaTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi
Baca pembahasan sebelumnya Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam KerabatPada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui siapa saja kerabat yang wajib untuk disambung silaturahminya dan siapa saja yang disunahkan untuk kita sambung. Hanya saja, jika ternyata kerabat tersebut merupakan seorang yang fasik ataupun kafir, apakah kita tetap wajib menyambung silaturahmi dengan mereka? Daftar Isi sembunyikan 1. Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik? 2. Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik 3. Menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik?Secara bahasa fasik berasal dari kata Al-Fisqu (الفسق) yang memiliki arti keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan tujuan kerusakan.Secara istilah, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.Sehingga apabila seorang kerabat melakukan sebuah dosa besar atau terus-menerus berbuat dosa kecil, maka ia dianggap sebagai orang fasik. Menyambung silaturahmi dengannya tergantung keadaan kefasikannya, karena terkadang seseorang itu menampakkan kefasikannya dan terkadang menyembunyikannya.Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasikMenyambung silaturahmi dengan kerabat fasik ada dua tingkatan:Tingkat pertama: Jika orang tersebut menampakkan kefasikannya, maka tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala yang paling mulia. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi dan berbaik hati kepada mereka, dapat mencegah sebuah kemungkaran ataupun mendapatkan kemanfaatan. Contohnya adalah menghindarkan diri dari keburukan orang tersebut, maka disunahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka. Akan tetapi, harus ditakar menyesuaikan kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman,اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً“Kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Al-Imran: 28).‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,أنَّهُ اسْتَأْذَنَ علَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَجُلٌ فَقالَ: ائْذَنُوا له، فَبِئْسَ ابنُ العَشِيرَةِ – أوْ بئْسَ أخُو العَشِيرَةِ – فَلَمَّا دَخَلَ ألَانَ له الكَلَامَ، فَقُلتُ له: يا رَسولَ اللَّهِ، قُلْتَ ما قُلْتَ، ثُمَّ ألَنْتَ له في القَوْلِ؟ فَقالَ: أيْ عَائِشَةُ، إنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَن تَرَكَهُ – أوْ ودَعَهُ النَّاسُ – اتِّقَاءَ فُحْشِهِ“Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Izinkanlah dia masuk, ia adalah sejelek-jelek anak dari kabilahnya, atau sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ketika orang itu masuk, beliau berbicara kepadanya dengan suara yang lembut, lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu Anda berbicara dengannya dengan suara yang lembut.” Maka beliau bersabda, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Bukhari no. 1631)Baca Juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara KeluargaOrang ini adalah pembuat kerusakan dan kejahatan. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan gibah kepada orang itu mengenai apa yang layak baginya. Beliau bersabda, “Sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ini demi mengingatkan manusia dari keburukannya sehingga mereka tidak terperdaya olehnya.Adapun sikap ramah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada lelaki tersebut merupakan bagian dari sikap akrab. Para ulama sendiri menetapkan bahwa akrab dan ramah dalam bergaul adalah sesuatu yang dituntut ketika berinteraksi dengan orang lain. Ini berbeda dengan sikap cari muka. Tindakan mencari muka merupakan tindakan tercela, karena dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang dilarang.Tingkat kedua: Orang yang menyembunyikan kefasikan dan ke-bid’ah-annya, maka ia diperlakukan sebagaimana seorang muslim pada umumnya, sehingga wajib menyambung silaturahmi dengannya dan menasihatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi (dengan sempurna) adalah (karena) membalas (kebaikan keluarga/kerabatnya). Akan tetapi, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang jika diputuskan hubungan silaturahmi dengannya, maka dia (justru) menyambungnya.” (HR. Bukhari no. 5645)As-Subki rahimahullah berkata (menjelaskan hadis ini), “Hadis ini menunjukkan kewajiban menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik kita. Karena mereka yang memutuskan silaturahmi termasuk telah melakukakan kefasikan, sedangkan di hadis ini kita diperintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka.”Harus dipahami, memutus silaturahmi dengan kerabat yang melakukan perbuatan dosa besar, maupun mereka yang terus-menerus melakukan perbuatan dosa kecil, jika sikap kita tersebut bisa membuatnya menjauh dari perbuatan dosa serta membuatnya tersadar sehingga kembali melakukan ketaatan, maka itu tidaklah haram dan diperbolehkan.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Jika ada seseorang, memiliki saudara yang tinggal di tanah hasil ghasab (menggunakannya tanpa seizin pemiliknya), apakah tetap diperintahkan untuk mengunjungi dan bersilaturahmi dengannya?”Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Iya, dianjurkan untuk mengunjunginya dan membujuknya agar pindah dari tanah tersebut, bisa jadi mereka akan sadar dan menerima nasihat. Namun jika ternyata tidak, maka jangan pernah bermalam dan tinggal bersamanya. Akan tetapi, jangan sampai memutus kunjungan ke tempat mereka.”Salah seorang hakim dan fakih, Maimun bin Mihran rahimahullah pernah berkata,ثَلَاثٌ تُؤَدِّي إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ : الرَّحِمُ تُوصَلُ بَرَّةً كَانَتْ أَوْ فَاجِرَةً ، وَالْأَمَانَةُ تُؤَدَّى إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ ، وَالْعَهْدُ يُوَفَّى لِلْبَرِّ وَالْفَاجِرِ“Ada 3 hal yang harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun yang fajir (pendosa): (1) silaturahmi harus disambung, baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (2) kepercayaan dan amanah harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (3) janji juga harus dipenuhi baik untuk muslim yang taat maupun yang pendosa.” (Al-Adab As-Syar’iyyah, 1: 479).Banyak sekali dalil-dalil (yang akan kita sebutkan sebagiannya nanti) menunjukkan bahwa silaturahmi kepada kerabat yang masih musyrik dan kafir yang tidak memusuhi kita hukumnya adalah wajib. Jika untuk mereka yang kafir saja dihukumi wajib, tentu saja kepada mereka yang fasik, namun masih beragama Islam lebih utama.Kesimpulannya, menyambung silaturahmi kepada kerabat yang fasik ataupun memutus silaturahmi dengannya bertumpu pada kemaslahatan. Jika di dalam silaturahmi dan mengunjunginya dapat memperbaiki agama orang tersebut, maka disunahkan untuk terus mengunjunginya. Adapun jika di dalam memutus silaturahmi dengannya memberikan kemaslahatan yang lebih baik, maka itu lebih utama untuk dilakukan.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMenyambung silaturahmi dengan kerabat kafirOrang kafir, di antara mereka ada yang memerangi dan mengganggu kaum muslimin dan adapula yang yang tidak mengganggu. Tentu saja keduanya memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Allah Ta’ala pun membeda-bedakan azab mereka di neraka jahanam. Allah menjadikan neraka bertingkat-tingkat sebagaimana surga juga bertingkat tingkat. Allah masukkan Abu Lahab ke dalam tingkatan paling bawah dan paling dasar dari neraka karena besarnya kebencian dan permusuhannya kepada keponakannya sendiri, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan Abu Thalib, maka ia berada di neraka yang paling dangkal apinya (permukaan), namun membuat otaknya mendidih karena kecintaan beliau kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan pembelaan beliau terhadapnya.Kerabat  kafir yang memusuhi dan mengganggu, maka tidak diperkenankan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka, kecuali sebatas menghindarkan diri dari keburukannya. Hal inilah yang sudah dicontohkan para nabi terdahulu. Banyak sekali dari mereka yang berlepas diri serta menjauhkan diri dari kerabat yang kafir dan pendosa. Sungguh inilah bentuk kejujuran iman kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya.” (QS. Al-Mujadalah: 22)‘Asiyah istri Fir’aun berlepas diri dari suaminya yang kafir seraya berdoa kepada Allah Ta’ala,رَبِّ ابۡنِ لِىۡ عِنۡدَكَ بَيۡتًا فِى الۡجَـنَّةِ وَنَجِّنِىۡ مِنۡ فِرۡعَوۡنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِىۡ مِنَ الۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَۙ“Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir‘aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS. At-Tahrim: 11)Adapun kerabat kafir yang tidak memusuhi dan mengganggu kita, maka Islam tidak pernah melarang dari menyambung silaturahmi serta berbuat baik kepada mereka jika memang di dalamnya terdapat sebuah maslahat yang jelas. Misalnya, dengan menyambung silaturahmi akan menjadikan mereka menerima dan masuk ke dalam Islam. Bahkan, Allah Ta’ala telah memerintahkan secara khusus perihal berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وهي مُشْرِكَةٌ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قُلتُ: وهي رَاغِبَةٌ، أفَأَصِلُ أُمِّي؟ قالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ“Ibuku menemuiku dan saat itu dia masih musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku katakan, ‘Ibuku sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.'” (HR. Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 1003)Cara terbaik menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir yang tidak memusuhi kita adalah dengan mengerahkan tenaga untuk memperingatkan dan menasihati mereka, mengajak mereka ke dalam agama Islam yang mulia ini. Karena hal ini pula yang senantiasa dilakukan Rasulullah kepada pamannya Abu Thalib, bahkan sampai di detik-detik akhir menjelang kematiannya. Nabi tidak pernah menyerah akan hal tersebut sampai Allah menurunkan ayat,اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ“Sungguh, Engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang Engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qasas: 56)Cara yang lain adalah dengan memperbanyak doa hidayah untuk mereka. Doa yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam panutan kita telah mencontohkan hal ini. Beliau berdoa untuk kaumnya,اللَّهمَّ اهدِ قومي فإنَّهم لا يعلمون“Ya Allah, berilah hidayah untuk kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 2: 622).Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Masuk Surga Bersama KeluargaPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi.🔍 Syirik, Allah Ta'ala, Dalil Tentang Wanita Sholehah, Gambar Dosa, Macam2 DoaTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi


Baca pembahasan sebelumnya Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam KerabatPada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui siapa saja kerabat yang wajib untuk disambung silaturahminya dan siapa saja yang disunahkan untuk kita sambung. Hanya saja, jika ternyata kerabat tersebut merupakan seorang yang fasik ataupun kafir, apakah kita tetap wajib menyambung silaturahmi dengan mereka? Daftar Isi sembunyikan 1. Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik? 2. Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik 3. Menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik?Secara bahasa fasik berasal dari kata Al-Fisqu (الفسق) yang memiliki arti keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan tujuan kerusakan.Secara istilah, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.Sehingga apabila seorang kerabat melakukan sebuah dosa besar atau terus-menerus berbuat dosa kecil, maka ia dianggap sebagai orang fasik. Menyambung silaturahmi dengannya tergantung keadaan kefasikannya, karena terkadang seseorang itu menampakkan kefasikannya dan terkadang menyembunyikannya.Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasikMenyambung silaturahmi dengan kerabat fasik ada dua tingkatan:Tingkat pertama: Jika orang tersebut menampakkan kefasikannya, maka tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala yang paling mulia. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi dan berbaik hati kepada mereka, dapat mencegah sebuah kemungkaran ataupun mendapatkan kemanfaatan. Contohnya adalah menghindarkan diri dari keburukan orang tersebut, maka disunahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka. Akan tetapi, harus ditakar menyesuaikan kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman,اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً“Kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Al-Imran: 28).‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,أنَّهُ اسْتَأْذَنَ علَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَجُلٌ فَقالَ: ائْذَنُوا له، فَبِئْسَ ابنُ العَشِيرَةِ – أوْ بئْسَ أخُو العَشِيرَةِ – فَلَمَّا دَخَلَ ألَانَ له الكَلَامَ، فَقُلتُ له: يا رَسولَ اللَّهِ، قُلْتَ ما قُلْتَ، ثُمَّ ألَنْتَ له في القَوْلِ؟ فَقالَ: أيْ عَائِشَةُ، إنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَن تَرَكَهُ – أوْ ودَعَهُ النَّاسُ – اتِّقَاءَ فُحْشِهِ“Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Izinkanlah dia masuk, ia adalah sejelek-jelek anak dari kabilahnya, atau sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ketika orang itu masuk, beliau berbicara kepadanya dengan suara yang lembut, lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu Anda berbicara dengannya dengan suara yang lembut.” Maka beliau bersabda, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Bukhari no. 1631)Baca Juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara KeluargaOrang ini adalah pembuat kerusakan dan kejahatan. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan gibah kepada orang itu mengenai apa yang layak baginya. Beliau bersabda, “Sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ini demi mengingatkan manusia dari keburukannya sehingga mereka tidak terperdaya olehnya.Adapun sikap ramah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada lelaki tersebut merupakan bagian dari sikap akrab. Para ulama sendiri menetapkan bahwa akrab dan ramah dalam bergaul adalah sesuatu yang dituntut ketika berinteraksi dengan orang lain. Ini berbeda dengan sikap cari muka. Tindakan mencari muka merupakan tindakan tercela, karena dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang dilarang.Tingkat kedua: Orang yang menyembunyikan kefasikan dan ke-bid’ah-annya, maka ia diperlakukan sebagaimana seorang muslim pada umumnya, sehingga wajib menyambung silaturahmi dengannya dan menasihatinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi (dengan sempurna) adalah (karena) membalas (kebaikan keluarga/kerabatnya). Akan tetapi, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang jika diputuskan hubungan silaturahmi dengannya, maka dia (justru) menyambungnya.” (HR. Bukhari no. 5645)As-Subki rahimahullah berkata (menjelaskan hadis ini), “Hadis ini menunjukkan kewajiban menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik kita. Karena mereka yang memutuskan silaturahmi termasuk telah melakukakan kefasikan, sedangkan di hadis ini kita diperintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka.”Harus dipahami, memutus silaturahmi dengan kerabat yang melakukan perbuatan dosa besar, maupun mereka yang terus-menerus melakukan perbuatan dosa kecil, jika sikap kita tersebut bisa membuatnya menjauh dari perbuatan dosa serta membuatnya tersadar sehingga kembali melakukan ketaatan, maka itu tidaklah haram dan diperbolehkan.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Jika ada seseorang, memiliki saudara yang tinggal di tanah hasil ghasab (menggunakannya tanpa seizin pemiliknya), apakah tetap diperintahkan untuk mengunjungi dan bersilaturahmi dengannya?”Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Iya, dianjurkan untuk mengunjunginya dan membujuknya agar pindah dari tanah tersebut, bisa jadi mereka akan sadar dan menerima nasihat. Namun jika ternyata tidak, maka jangan pernah bermalam dan tinggal bersamanya. Akan tetapi, jangan sampai memutus kunjungan ke tempat mereka.”Salah seorang hakim dan fakih, Maimun bin Mihran rahimahullah pernah berkata,ثَلَاثٌ تُؤَدِّي إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ : الرَّحِمُ تُوصَلُ بَرَّةً كَانَتْ أَوْ فَاجِرَةً ، وَالْأَمَانَةُ تُؤَدَّى إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ ، وَالْعَهْدُ يُوَفَّى لِلْبَرِّ وَالْفَاجِرِ“Ada 3 hal yang harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun yang fajir (pendosa): (1) silaturahmi harus disambung, baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (2) kepercayaan dan amanah harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (3) janji juga harus dipenuhi baik untuk muslim yang taat maupun yang pendosa.” (Al-Adab As-Syar’iyyah, 1: 479).Banyak sekali dalil-dalil (yang akan kita sebutkan sebagiannya nanti) menunjukkan bahwa silaturahmi kepada kerabat yang masih musyrik dan kafir yang tidak memusuhi kita hukumnya adalah wajib. Jika untuk mereka yang kafir saja dihukumi wajib, tentu saja kepada mereka yang fasik, namun masih beragama Islam lebih utama.Kesimpulannya, menyambung silaturahmi kepada kerabat yang fasik ataupun memutus silaturahmi dengannya bertumpu pada kemaslahatan. Jika di dalam silaturahmi dan mengunjunginya dapat memperbaiki agama orang tersebut, maka disunahkan untuk terus mengunjunginya. Adapun jika di dalam memutus silaturahmi dengannya memberikan kemaslahatan yang lebih baik, maka itu lebih utama untuk dilakukan.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMenyambung silaturahmi dengan kerabat kafirOrang kafir, di antara mereka ada yang memerangi dan mengganggu kaum muslimin dan adapula yang yang tidak mengganggu. Tentu saja keduanya memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Allah Ta’ala pun membeda-bedakan azab mereka di neraka jahanam. Allah menjadikan neraka bertingkat-tingkat sebagaimana surga juga bertingkat tingkat. Allah masukkan Abu Lahab ke dalam tingkatan paling bawah dan paling dasar dari neraka karena besarnya kebencian dan permusuhannya kepada keponakannya sendiri, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan Abu Thalib, maka ia berada di neraka yang paling dangkal apinya (permukaan), namun membuat otaknya mendidih karena kecintaan beliau kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan pembelaan beliau terhadapnya.Kerabat  kafir yang memusuhi dan mengganggu, maka tidak diperkenankan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka, kecuali sebatas menghindarkan diri dari keburukannya. Hal inilah yang sudah dicontohkan para nabi terdahulu. Banyak sekali dari mereka yang berlepas diri serta menjauhkan diri dari kerabat yang kafir dan pendosa. Sungguh inilah bentuk kejujuran iman kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya.” (QS. Al-Mujadalah: 22)‘Asiyah istri Fir’aun berlepas diri dari suaminya yang kafir seraya berdoa kepada Allah Ta’ala,رَبِّ ابۡنِ لِىۡ عِنۡدَكَ بَيۡتًا فِى الۡجَـنَّةِ وَنَجِّنِىۡ مِنۡ فِرۡعَوۡنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِىۡ مِنَ الۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَۙ“Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir‘aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS. At-Tahrim: 11)Adapun kerabat kafir yang tidak memusuhi dan mengganggu kita, maka Islam tidak pernah melarang dari menyambung silaturahmi serta berbuat baik kepada mereka jika memang di dalamnya terdapat sebuah maslahat yang jelas. Misalnya, dengan menyambung silaturahmi akan menjadikan mereka menerima dan masuk ke dalam Islam. Bahkan, Allah Ta’ala telah memerintahkan secara khusus perihal berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وهي مُشْرِكَةٌ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قُلتُ: وهي رَاغِبَةٌ، أفَأَصِلُ أُمِّي؟ قالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ“Ibuku menemuiku dan saat itu dia masih musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku katakan, ‘Ibuku sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.'” (HR. Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 1003)Cara terbaik menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir yang tidak memusuhi kita adalah dengan mengerahkan tenaga untuk memperingatkan dan menasihati mereka, mengajak mereka ke dalam agama Islam yang mulia ini. Karena hal ini pula yang senantiasa dilakukan Rasulullah kepada pamannya Abu Thalib, bahkan sampai di detik-detik akhir menjelang kematiannya. Nabi tidak pernah menyerah akan hal tersebut sampai Allah menurunkan ayat,اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ“Sungguh, Engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang Engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qasas: 56)Cara yang lain adalah dengan memperbanyak doa hidayah untuk mereka. Doa yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam panutan kita telah mencontohkan hal ini. Beliau berdoa untuk kaumnya,اللَّهمَّ اهدِ قومي فإنَّهم لا يعلمون“Ya Allah, berilah hidayah untuk kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 2: 622).Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?Masuk Surga Bersama KeluargaPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi.🔍 Syirik, Allah Ta'ala, Dalil Tentang Wanita Sholehah, Gambar Dosa, Macam2 DoaTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri?

Fatwa Syekh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullahBismillahirrahmanirrahimAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, kepada-Nya aku memohon pertolongan, selawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du, Aku ditanya,Bagaimana seorang istri bisa meraih keridaan suaminya, agar suaminya memperhatikannya dan juga keluarganya?Aku katakan,Sudah semestinya bagi seorang laki-laki ataupun perempuan, sebagai suami atau istri, untuk bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kewajiban-kewajibannya yang telah Allah Ta’ala tentukan. Seorang laki-laki harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Seorang perempuan juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Dan masing-masing juga memperhatikan hak dan kewajiban pasangannya masing-masing.Terkait dengan pertanyaan yang disebutkan, secara ringkas jawabannya adalah sebagai berikut:Pertama, hendaklah seorang istri berusaha untuk memperhatikan keridaan suaminya dari berbagai sisi kehidupan rumah tangga. Agar suami rida dengan penampilannya, rida dengan pakaiannya, rida dengan makanannya, rida dengan urusan rumah, dan rida dengan apa yang diberikan suami. Intinya, bagaimana caranya agar ketika suami melihat urusannya dan urusan rumahnya, maka dia merasa senang. Dengan begitu, suami akan rida. Jangan sampai mata suami melihat sesuatu yang tidak diridainya di rumahnya. Termasuk juga dalam urusan ranjang, hendaknya sang istri membuat suaminya rida sehingga jangan sampai pandangan mata suami melihat hal-hal yang haram di luar sana dengan izin Allah Ta’ala.Kedua, hendaknya seorang istri memahami status suami bahwa dialah laki-laki pemimpin rumah tangga. Jangan sampai istri mengambil keputusan yang harusnya diambil oleh suami. Istri boleh saja memberikan saran dan pendapat, namun keputusan tetaplah di tangan suami dengan mempertimbangkan yang paling tepat. Istri mesti melaksanakan apa yang menjadi keputusan suami selama dia mampu melaksanakannya dan selama keputusan itu bukanlah sesuatu yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah.Jadilah istri yang taat kepada putusan suami dan janganlah menentangnya sehingga menjadikan suami seakan-akan berhadapan dengan lelaki. Jangan mengusik urusan kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Jika seorang istri mengusik urusan kepemimpinan suami, maka hal itu akan mengurangi kasih sayang suami terhadapnya dan menjadikan suami enggan memperhatikan istrinya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriKetiga, tumbuhkan rasa percaya dalam urusan yang dipercayakan kepada istri, baik dalam urusan rumah, urusan uang, urusan anak-anak, dan urusan lainnya. Jadilah orang yang amanah dalam urusan yang diberikan kepadanya. Jagalah amanah tersebut sebaik-baiknya seakan-akan Anda sedang diawasi oleh suami Anda, bahkan lebih dari itu. Jika hal ini dilakukan istri, maka seorang suami akan semakin bertambah sayang, cinta, dan perhatian sehingga tumbuhlah kasih sayang di antara keduanya.Kemudian jika semua ini telah berusaha untuk ditempuh, namun sang suami tidak juga berubah hendaknya ia membuka diskusi dengan suami dengan cara yang baik. Apa yang diinginkan? Mengapa ia bersikap demikian? Dan lain sebagainya.Tentang anak-anak, maka sang istri tetaplah harus mendidik mereka, memperhatikan mereka, dan juga mengajarkan mereka untuk tetap mencintai dan berbuat baik kepada ayahnya. Ajarkan anak-anak untuk tetap hormat pada ayahnya walaupun ada sikap sang ayah yang kurang baik pada mereka atau ada sikap yang keliru. Jangan membuat mereka terlibat dalam perselisihan yang terjadi antara ia dengan suaminya. Bahkan walaupun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan antara suami dan istri, jangan jadikan anak-anak sebagai korban dengan menjadikannya menyimpan rasa benci kepada ayahnya.Yang kami maksudkan tentunya bukanlah anak-anak yang sudah dewasa dan bisa bersikap, namun hal ini khusus jika anak-anak masih kecil. Berusahalah untuk mendidik mereka agar tetap mereka tetap berbakti, berbuat baik, taat, dan memperhatikan ayahnya.Ini beberapa hal yang bisa kami jawab dari pertanyaan saudari yang mulia. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kita semua bisa berbuat ketaatan pada-Nya, agar Dia menjadikan kebahagiaan pada kaum muslimin, pada keluarga mereka, bersama suami, istri, anak-anak, ayah, dan ibu mereka. Wallahu a’lam.***Baca Juga:Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriApakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhPenulis: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Fatwa tersebut dapat disimak secara langsung di sini.🔍 Pengertian Iman, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Ash Shiddiq, Taufik Hidayah, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa UlamaistriKeluarganasihatnasihat islamnasihat pernikahannasihat rumah tangganasihat untuk istrinasihat untuk suamirumah tanggasuami

Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri?

Fatwa Syekh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullahBismillahirrahmanirrahimAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, kepada-Nya aku memohon pertolongan, selawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du, Aku ditanya,Bagaimana seorang istri bisa meraih keridaan suaminya, agar suaminya memperhatikannya dan juga keluarganya?Aku katakan,Sudah semestinya bagi seorang laki-laki ataupun perempuan, sebagai suami atau istri, untuk bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kewajiban-kewajibannya yang telah Allah Ta’ala tentukan. Seorang laki-laki harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Seorang perempuan juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Dan masing-masing juga memperhatikan hak dan kewajiban pasangannya masing-masing.Terkait dengan pertanyaan yang disebutkan, secara ringkas jawabannya adalah sebagai berikut:Pertama, hendaklah seorang istri berusaha untuk memperhatikan keridaan suaminya dari berbagai sisi kehidupan rumah tangga. Agar suami rida dengan penampilannya, rida dengan pakaiannya, rida dengan makanannya, rida dengan urusan rumah, dan rida dengan apa yang diberikan suami. Intinya, bagaimana caranya agar ketika suami melihat urusannya dan urusan rumahnya, maka dia merasa senang. Dengan begitu, suami akan rida. Jangan sampai mata suami melihat sesuatu yang tidak diridainya di rumahnya. Termasuk juga dalam urusan ranjang, hendaknya sang istri membuat suaminya rida sehingga jangan sampai pandangan mata suami melihat hal-hal yang haram di luar sana dengan izin Allah Ta’ala.Kedua, hendaknya seorang istri memahami status suami bahwa dialah laki-laki pemimpin rumah tangga. Jangan sampai istri mengambil keputusan yang harusnya diambil oleh suami. Istri boleh saja memberikan saran dan pendapat, namun keputusan tetaplah di tangan suami dengan mempertimbangkan yang paling tepat. Istri mesti melaksanakan apa yang menjadi keputusan suami selama dia mampu melaksanakannya dan selama keputusan itu bukanlah sesuatu yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah.Jadilah istri yang taat kepada putusan suami dan janganlah menentangnya sehingga menjadikan suami seakan-akan berhadapan dengan lelaki. Jangan mengusik urusan kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Jika seorang istri mengusik urusan kepemimpinan suami, maka hal itu akan mengurangi kasih sayang suami terhadapnya dan menjadikan suami enggan memperhatikan istrinya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriKetiga, tumbuhkan rasa percaya dalam urusan yang dipercayakan kepada istri, baik dalam urusan rumah, urusan uang, urusan anak-anak, dan urusan lainnya. Jadilah orang yang amanah dalam urusan yang diberikan kepadanya. Jagalah amanah tersebut sebaik-baiknya seakan-akan Anda sedang diawasi oleh suami Anda, bahkan lebih dari itu. Jika hal ini dilakukan istri, maka seorang suami akan semakin bertambah sayang, cinta, dan perhatian sehingga tumbuhlah kasih sayang di antara keduanya.Kemudian jika semua ini telah berusaha untuk ditempuh, namun sang suami tidak juga berubah hendaknya ia membuka diskusi dengan suami dengan cara yang baik. Apa yang diinginkan? Mengapa ia bersikap demikian? Dan lain sebagainya.Tentang anak-anak, maka sang istri tetaplah harus mendidik mereka, memperhatikan mereka, dan juga mengajarkan mereka untuk tetap mencintai dan berbuat baik kepada ayahnya. Ajarkan anak-anak untuk tetap hormat pada ayahnya walaupun ada sikap sang ayah yang kurang baik pada mereka atau ada sikap yang keliru. Jangan membuat mereka terlibat dalam perselisihan yang terjadi antara ia dengan suaminya. Bahkan walaupun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan antara suami dan istri, jangan jadikan anak-anak sebagai korban dengan menjadikannya menyimpan rasa benci kepada ayahnya.Yang kami maksudkan tentunya bukanlah anak-anak yang sudah dewasa dan bisa bersikap, namun hal ini khusus jika anak-anak masih kecil. Berusahalah untuk mendidik mereka agar tetap mereka tetap berbakti, berbuat baik, taat, dan memperhatikan ayahnya.Ini beberapa hal yang bisa kami jawab dari pertanyaan saudari yang mulia. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kita semua bisa berbuat ketaatan pada-Nya, agar Dia menjadikan kebahagiaan pada kaum muslimin, pada keluarga mereka, bersama suami, istri, anak-anak, ayah, dan ibu mereka. Wallahu a’lam.***Baca Juga:Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriApakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhPenulis: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Fatwa tersebut dapat disimak secara langsung di sini.🔍 Pengertian Iman, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Ash Shiddiq, Taufik Hidayah, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa UlamaistriKeluarganasihatnasihat islamnasihat pernikahannasihat rumah tangganasihat untuk istrinasihat untuk suamirumah tanggasuami
Fatwa Syekh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullahBismillahirrahmanirrahimAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, kepada-Nya aku memohon pertolongan, selawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du, Aku ditanya,Bagaimana seorang istri bisa meraih keridaan suaminya, agar suaminya memperhatikannya dan juga keluarganya?Aku katakan,Sudah semestinya bagi seorang laki-laki ataupun perempuan, sebagai suami atau istri, untuk bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kewajiban-kewajibannya yang telah Allah Ta’ala tentukan. Seorang laki-laki harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Seorang perempuan juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Dan masing-masing juga memperhatikan hak dan kewajiban pasangannya masing-masing.Terkait dengan pertanyaan yang disebutkan, secara ringkas jawabannya adalah sebagai berikut:Pertama, hendaklah seorang istri berusaha untuk memperhatikan keridaan suaminya dari berbagai sisi kehidupan rumah tangga. Agar suami rida dengan penampilannya, rida dengan pakaiannya, rida dengan makanannya, rida dengan urusan rumah, dan rida dengan apa yang diberikan suami. Intinya, bagaimana caranya agar ketika suami melihat urusannya dan urusan rumahnya, maka dia merasa senang. Dengan begitu, suami akan rida. Jangan sampai mata suami melihat sesuatu yang tidak diridainya di rumahnya. Termasuk juga dalam urusan ranjang, hendaknya sang istri membuat suaminya rida sehingga jangan sampai pandangan mata suami melihat hal-hal yang haram di luar sana dengan izin Allah Ta’ala.Kedua, hendaknya seorang istri memahami status suami bahwa dialah laki-laki pemimpin rumah tangga. Jangan sampai istri mengambil keputusan yang harusnya diambil oleh suami. Istri boleh saja memberikan saran dan pendapat, namun keputusan tetaplah di tangan suami dengan mempertimbangkan yang paling tepat. Istri mesti melaksanakan apa yang menjadi keputusan suami selama dia mampu melaksanakannya dan selama keputusan itu bukanlah sesuatu yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah.Jadilah istri yang taat kepada putusan suami dan janganlah menentangnya sehingga menjadikan suami seakan-akan berhadapan dengan lelaki. Jangan mengusik urusan kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Jika seorang istri mengusik urusan kepemimpinan suami, maka hal itu akan mengurangi kasih sayang suami terhadapnya dan menjadikan suami enggan memperhatikan istrinya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriKetiga, tumbuhkan rasa percaya dalam urusan yang dipercayakan kepada istri, baik dalam urusan rumah, urusan uang, urusan anak-anak, dan urusan lainnya. Jadilah orang yang amanah dalam urusan yang diberikan kepadanya. Jagalah amanah tersebut sebaik-baiknya seakan-akan Anda sedang diawasi oleh suami Anda, bahkan lebih dari itu. Jika hal ini dilakukan istri, maka seorang suami akan semakin bertambah sayang, cinta, dan perhatian sehingga tumbuhlah kasih sayang di antara keduanya.Kemudian jika semua ini telah berusaha untuk ditempuh, namun sang suami tidak juga berubah hendaknya ia membuka diskusi dengan suami dengan cara yang baik. Apa yang diinginkan? Mengapa ia bersikap demikian? Dan lain sebagainya.Tentang anak-anak, maka sang istri tetaplah harus mendidik mereka, memperhatikan mereka, dan juga mengajarkan mereka untuk tetap mencintai dan berbuat baik kepada ayahnya. Ajarkan anak-anak untuk tetap hormat pada ayahnya walaupun ada sikap sang ayah yang kurang baik pada mereka atau ada sikap yang keliru. Jangan membuat mereka terlibat dalam perselisihan yang terjadi antara ia dengan suaminya. Bahkan walaupun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan antara suami dan istri, jangan jadikan anak-anak sebagai korban dengan menjadikannya menyimpan rasa benci kepada ayahnya.Yang kami maksudkan tentunya bukanlah anak-anak yang sudah dewasa dan bisa bersikap, namun hal ini khusus jika anak-anak masih kecil. Berusahalah untuk mendidik mereka agar tetap mereka tetap berbakti, berbuat baik, taat, dan memperhatikan ayahnya.Ini beberapa hal yang bisa kami jawab dari pertanyaan saudari yang mulia. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kita semua bisa berbuat ketaatan pada-Nya, agar Dia menjadikan kebahagiaan pada kaum muslimin, pada keluarga mereka, bersama suami, istri, anak-anak, ayah, dan ibu mereka. Wallahu a’lam.***Baca Juga:Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriApakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhPenulis: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Fatwa tersebut dapat disimak secara langsung di sini.🔍 Pengertian Iman, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Ash Shiddiq, Taufik Hidayah, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa UlamaistriKeluarganasihatnasihat islamnasihat pernikahannasihat rumah tangganasihat untuk istrinasihat untuk suamirumah tanggasuami


Fatwa Syekh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullahBismillahirrahmanirrahimAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, kepada-Nya aku memohon pertolongan, selawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du, Aku ditanya,Bagaimana seorang istri bisa meraih keridaan suaminya, agar suaminya memperhatikannya dan juga keluarganya?Aku katakan,Sudah semestinya bagi seorang laki-laki ataupun perempuan, sebagai suami atau istri, untuk bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kewajiban-kewajibannya yang telah Allah Ta’ala tentukan. Seorang laki-laki harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Seorang perempuan juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Dan masing-masing juga memperhatikan hak dan kewajiban pasangannya masing-masing.Terkait dengan pertanyaan yang disebutkan, secara ringkas jawabannya adalah sebagai berikut:Pertama, hendaklah seorang istri berusaha untuk memperhatikan keridaan suaminya dari berbagai sisi kehidupan rumah tangga. Agar suami rida dengan penampilannya, rida dengan pakaiannya, rida dengan makanannya, rida dengan urusan rumah, dan rida dengan apa yang diberikan suami. Intinya, bagaimana caranya agar ketika suami melihat urusannya dan urusan rumahnya, maka dia merasa senang. Dengan begitu, suami akan rida. Jangan sampai mata suami melihat sesuatu yang tidak diridainya di rumahnya. Termasuk juga dalam urusan ranjang, hendaknya sang istri membuat suaminya rida sehingga jangan sampai pandangan mata suami melihat hal-hal yang haram di luar sana dengan izin Allah Ta’ala.Kedua, hendaknya seorang istri memahami status suami bahwa dialah laki-laki pemimpin rumah tangga. Jangan sampai istri mengambil keputusan yang harusnya diambil oleh suami. Istri boleh saja memberikan saran dan pendapat, namun keputusan tetaplah di tangan suami dengan mempertimbangkan yang paling tepat. Istri mesti melaksanakan apa yang menjadi keputusan suami selama dia mampu melaksanakannya dan selama keputusan itu bukanlah sesuatu yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah.Jadilah istri yang taat kepada putusan suami dan janganlah menentangnya sehingga menjadikan suami seakan-akan berhadapan dengan lelaki. Jangan mengusik urusan kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Jika seorang istri mengusik urusan kepemimpinan suami, maka hal itu akan mengurangi kasih sayang suami terhadapnya dan menjadikan suami enggan memperhatikan istrinya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriKetiga, tumbuhkan rasa percaya dalam urusan yang dipercayakan kepada istri, baik dalam urusan rumah, urusan uang, urusan anak-anak, dan urusan lainnya. Jadilah orang yang amanah dalam urusan yang diberikan kepadanya. Jagalah amanah tersebut sebaik-baiknya seakan-akan Anda sedang diawasi oleh suami Anda, bahkan lebih dari itu. Jika hal ini dilakukan istri, maka seorang suami akan semakin bertambah sayang, cinta, dan perhatian sehingga tumbuhlah kasih sayang di antara keduanya.Kemudian jika semua ini telah berusaha untuk ditempuh, namun sang suami tidak juga berubah hendaknya ia membuka diskusi dengan suami dengan cara yang baik. Apa yang diinginkan? Mengapa ia bersikap demikian? Dan lain sebagainya.Tentang anak-anak, maka sang istri tetaplah harus mendidik mereka, memperhatikan mereka, dan juga mengajarkan mereka untuk tetap mencintai dan berbuat baik kepada ayahnya. Ajarkan anak-anak untuk tetap hormat pada ayahnya walaupun ada sikap sang ayah yang kurang baik pada mereka atau ada sikap yang keliru. Jangan membuat mereka terlibat dalam perselisihan yang terjadi antara ia dengan suaminya. Bahkan walaupun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan antara suami dan istri, jangan jadikan anak-anak sebagai korban dengan menjadikannya menyimpan rasa benci kepada ayahnya.Yang kami maksudkan tentunya bukanlah anak-anak yang sudah dewasa dan bisa bersikap, namun hal ini khusus jika anak-anak masih kecil. Berusahalah untuk mendidik mereka agar tetap mereka tetap berbakti, berbuat baik, taat, dan memperhatikan ayahnya.Ini beberapa hal yang bisa kami jawab dari pertanyaan saudari yang mulia. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kita semua bisa berbuat ketaatan pada-Nya, agar Dia menjadikan kebahagiaan pada kaum muslimin, pada keluarga mereka, bersama suami, istri, anak-anak, ayah, dan ibu mereka. Wallahu a’lam.***Baca Juga:Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik IstriApakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhPenulis: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Fatwa tersebut dapat disimak secara langsung di sini.🔍 Pengertian Iman, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Ash Shiddiq, Taufik Hidayah, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa UlamaistriKeluarganasihatnasihat islamnasihat pernikahannasihat rumah tangganasihat untuk istrinasihat untuk suamirumah tanggasuami

Fatwa Ulama: Benarkah Puasa Syawal Hukumnya Makruh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam kitab Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama. [1]Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal Jawaban:Terdapat hadits yang sahih dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan (puasa) enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi) [2]Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari bulan Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih. Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.Baca Juga:Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanFikih Puasa SyawalSumber: http://iswy.co/e1394tPenerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id[1] Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri,857 – وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, atau adanya (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh dengan sesuatu yang bukan bagian dari Ramadan. Walaupun sebagian ulama ada yang membolehkannya dan mereka mengetahui ada orang jahil yang demikian.”[2] Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani, beliau menilai hadis ini hasan sahih.🔍 Fiqih Qurban, Talbinah Adalah, Pengertian Shalat Tathawwu, Hujan Dalam Islam, Salam BudhaTags: fatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa syawalhukum puasa syawalkeutamaan puasa syawalpanduan puasa syawalPuasapuasa sunnahpuasa syawaltuntunan syawal

Fatwa Ulama: Benarkah Puasa Syawal Hukumnya Makruh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam kitab Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama. [1]Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal Jawaban:Terdapat hadits yang sahih dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan (puasa) enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi) [2]Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari bulan Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih. Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.Baca Juga:Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanFikih Puasa SyawalSumber: http://iswy.co/e1394tPenerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id[1] Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri,857 – وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, atau adanya (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh dengan sesuatu yang bukan bagian dari Ramadan. Walaupun sebagian ulama ada yang membolehkannya dan mereka mengetahui ada orang jahil yang demikian.”[2] Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani, beliau menilai hadis ini hasan sahih.🔍 Fiqih Qurban, Talbinah Adalah, Pengertian Shalat Tathawwu, Hujan Dalam Islam, Salam BudhaTags: fatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa syawalhukum puasa syawalkeutamaan puasa syawalpanduan puasa syawalPuasapuasa sunnahpuasa syawaltuntunan syawal
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam kitab Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama. [1]Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal Jawaban:Terdapat hadits yang sahih dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan (puasa) enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi) [2]Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari bulan Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih. Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.Baca Juga:Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanFikih Puasa SyawalSumber: http://iswy.co/e1394tPenerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id[1] Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri,857 – وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, atau adanya (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh dengan sesuatu yang bukan bagian dari Ramadan. Walaupun sebagian ulama ada yang membolehkannya dan mereka mengetahui ada orang jahil yang demikian.”[2] Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani, beliau menilai hadis ini hasan sahih.🔍 Fiqih Qurban, Talbinah Adalah, Pengertian Shalat Tathawwu, Hujan Dalam Islam, Salam BudhaTags: fatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa syawalhukum puasa syawalkeutamaan puasa syawalpanduan puasa syawalPuasapuasa sunnahpuasa syawaltuntunan syawal


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam kitab Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama. [1]Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal Jawaban:Terdapat hadits yang sahih dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan (puasa) enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi) [2]Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari bulan Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih. Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.Baca Juga:Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanFikih Puasa SyawalSumber: http://iswy.co/e1394tPenerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id[1] Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri,857 – وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, atau adanya (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh dengan sesuatu yang bukan bagian dari Ramadan. Walaupun sebagian ulama ada yang membolehkannya dan mereka mengetahui ada orang jahil yang demikian.”[2] Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani, beliau menilai hadis ini hasan sahih.🔍 Fiqih Qurban, Talbinah Adalah, Pengertian Shalat Tathawwu, Hujan Dalam Islam, Salam BudhaTags: fatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa syawalhukum puasa syawalkeutamaan puasa syawalpanduan puasa syawalPuasapuasa sunnahpuasa syawaltuntunan syawal

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi?

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi?

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid
Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1383261853&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Permainan Capit Boneka

Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid

Hukum Permainan Capit Boneka

Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid
Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338477025&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Salat Gaib

Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib

Hukum Salat Gaib

Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib
Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib


Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid
Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607982&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  
Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  


Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  
Prev     Next