Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257652&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Motivasi untuk Memberikan Sedekah ke Pondok Tahfizhul Qur’an

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok

Fatwa Ulama: Motivasi untuk Memberikan Sedekah ke Pondok Tahfizhul Qur’an

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok
Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok


Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Khutbah Jumat: Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim Keimanan, Sabar, dan Akhlak Mulia

Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim

Khutbah Jumat: Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim Keimanan, Sabar, dan Akhlak Mulia

Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim
Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim


Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Renungan Ayat #24, Makin Dekat Persahabatan, Makin Banyak Hak yang Mesti Ditunaikan

Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul

Renungan Ayat #24, Makin Dekat Persahabatan, Makin Banyak Hak yang Mesti Ditunaikan

Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul
Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul


Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat
Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat


Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat

Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan?

Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan?

Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan
Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan


Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh para Nabi dan Rasul sebelumnya, yaitu: Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’ala 2. Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligus Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’alaSesungguhnya Allah Ta’ala telah melebihkan atau mengistimewakan sebagian Rasul-Nya di atas sebagian Rasul yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat.” (QS. Al-Baqarah: 253)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain).” (QS. Al-Isra’: 55)Allah Ta’ala telah menjadikan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang paling agung. Dalam hadis tentang syafaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ“Aku adalah pemimpin seluruh manusia pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 4712 dan Muslim no. 194)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para Nabi, imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa, dan pemimpin para Rasul.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 38)Al-Ajuri rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmati kami dan kalian, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memuliakan Nabi-Nya Muhammad dengan kemuliaan yang tertinggi, menyifati beliau dengan sifat yang paling baik, menggambarkan beliau dengan karakter yang paling indah, dan mendudukkannya pada kedudukan yang tertinggi.” (Asy-Syari’ah, 3: 1386)Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu mengabarkan kepada kita bahwa beliau adalah pemimpin anak keturunan Adam hanyalah karena kita tidak mungkin mengetahui hal itu, kecuali melalui berita yang disampaikan oleh beliau sendiri. Hal ini karena tidak ada lagi Nabi sepeninggal beliau yang akan mengabarkan kepada kita agungnya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi Allah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita tentang keutamaan para Nabi sebelum beliau, shallallahu ‘alaihim ajma’in.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 164)Baca Juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligusSesungguhnya risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bersifat umum, ini termasuk salah satu keistimewaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu memiliki dua keumuman:Pertama, umum ditinjau dari kepada siapa risalah tersebut ditujukan. Risalah beliau mencakup seluruh manusia dan jin, tidak ada satu pun pengecualian.Kedua, umum ditinjau dari kandungan risalah yang dibawa, karena mencakup semua yang dibutuhkan oleh umatnya, baik dari sisi pokok (ushul) maupun cabang (furu’) dalam agama.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Qatadah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus Muhammad kepada bangsa Arab dan bangsa non-Arab. Yang paling mulia di antara mereka adalah yang paling taat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengatakan, ‘Tidaklah Kami mengutusmu wahai Muhammad hanya kepada orang-orang musyrik dari kaummu saja. Akan tetapi, Kami mengutusmu kepada umat manusia seluruhnya, baik bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, sebagai pembawa berita bagi siapa saja yang taat kepadamu, dan sebagai pemberi peringatan bagi siapa saja yang mendustakanmu. Akan tetapi, kebanyakan manusia tiada mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengutusmu kepada seluruh umat manusia.’” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seruan ini ditujukan kepada bangsa Arab maupun non-Arab, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua’, maksudnya seluruh manusia. Ini merupakan kemuliaan dan keagungan beliau shallallahu ‘laihi wasallam, bahwa beliau adalah penutup para Nabi, dan sesungguhnya beliau diutus kepada seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 489)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata menegaskan keistimewaan ini, “Dan beliau diutus kepada seluruh jin dan manusia dengan membawa kebenaran dan petunjuk, (dan dengan membawa) cahaya dan penerang.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 39) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu diutus kepada ‘ats-tsaqolain’ (dua golongan, yaitu jin dan manusia, pent.) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 303)Adapun para Nabi yang lain, risalah mereka hanya khusus ditujukan kepada kaumnya saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah sunnatullah yang berlaku bagi makhluk-Nya, bahwa sesungguhnya Allah tidaklah mengutus seorang Nabi kepada suatu kaum, kecuali dengan bahasa mereka. Maka setiap Nabi hanya khusus menyampaikan risalahnya kepada umatnya saja, tidak kepada selain mereka. Sedangkan Muhammad bin Abdillah memiliki keistimewaan bahwa risalahnya mencakup seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 477)Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Para nabi diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari no. 335)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nasrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga diutus kepada golongan jin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka ketika mereka menghadiri pembacaannya, mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَاباً أُنزِلَ مِن بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُّسْتَقِيمٍ“Mereka berkata, “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.”يَا قَوْمَنَا أَجِيبُوا دَاعِيَ اللَّهِ وَآمِنُوا بِهِ يَغْفِرْ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُجِرْكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.”وَمَن لَّا يُجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَولِيَاء أُوْلَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahqaf: 29-32)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada jin dan manusia. Sesungguhnya wajib atas bangsa jin untuk taat kepada beliau, sebagaimana umat manusia juga wajib taat kepada beliau.” (Thariqul Hijratain, hal. 417)Baca Juga: Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika menjelaskan surah Al-Ahqaf ayat 31, Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pemahaman langsung (baca: manthuq) dari ayat ini adalah bahwa siapa saja yang menerima seruan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya dan beriman kepada ajaran kebenaran yang beliau bawa, maka Allah akan mengampuni dosanya dan melepaskannya dari azab yang pedih. Adapun pemahaman kebalikan (baca: mafhum mukhalafah) dari ayat ini bahwa siapa saja dari bangsa jin yang tidak menerima seruan beliau, tidak beriman kepadanya, maka Allah tidak mengampuninya dan tidak melepaskannya dari azab yang pedih, bahkan Allah akan menazabnya dan memasukkannya ke dalam neraka. Pemahaman ini dijelaskan dengan gamblang di ayat yang lain,وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأَمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Huud: 119)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Akan tetapi, telah tetaplah perkataan dari-Ku, ‘Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama.’” (QS. As-Sajdah: 13) (Adhwaul Bayaan, 7: 226)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Penjelasan Kasyfus Syubuhat (8) : Tugas Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 5 Syawal 1443/6 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 55-59.🔍 Hukum Dropship, Tulisan Kalimat Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Artikel Menyambut Ramadhan, Hadist AlquranTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh para Nabi dan Rasul sebelumnya, yaitu: Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’ala 2. Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligus Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’alaSesungguhnya Allah Ta’ala telah melebihkan atau mengistimewakan sebagian Rasul-Nya di atas sebagian Rasul yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat.” (QS. Al-Baqarah: 253)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain).” (QS. Al-Isra’: 55)Allah Ta’ala telah menjadikan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang paling agung. Dalam hadis tentang syafaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ“Aku adalah pemimpin seluruh manusia pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 4712 dan Muslim no. 194)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para Nabi, imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa, dan pemimpin para Rasul.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 38)Al-Ajuri rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmati kami dan kalian, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memuliakan Nabi-Nya Muhammad dengan kemuliaan yang tertinggi, menyifati beliau dengan sifat yang paling baik, menggambarkan beliau dengan karakter yang paling indah, dan mendudukkannya pada kedudukan yang tertinggi.” (Asy-Syari’ah, 3: 1386)Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu mengabarkan kepada kita bahwa beliau adalah pemimpin anak keturunan Adam hanyalah karena kita tidak mungkin mengetahui hal itu, kecuali melalui berita yang disampaikan oleh beliau sendiri. Hal ini karena tidak ada lagi Nabi sepeninggal beliau yang akan mengabarkan kepada kita agungnya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi Allah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita tentang keutamaan para Nabi sebelum beliau, shallallahu ‘alaihim ajma’in.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 164)Baca Juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligusSesungguhnya risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bersifat umum, ini termasuk salah satu keistimewaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu memiliki dua keumuman:Pertama, umum ditinjau dari kepada siapa risalah tersebut ditujukan. Risalah beliau mencakup seluruh manusia dan jin, tidak ada satu pun pengecualian.Kedua, umum ditinjau dari kandungan risalah yang dibawa, karena mencakup semua yang dibutuhkan oleh umatnya, baik dari sisi pokok (ushul) maupun cabang (furu’) dalam agama.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Qatadah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus Muhammad kepada bangsa Arab dan bangsa non-Arab. Yang paling mulia di antara mereka adalah yang paling taat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengatakan, ‘Tidaklah Kami mengutusmu wahai Muhammad hanya kepada orang-orang musyrik dari kaummu saja. Akan tetapi, Kami mengutusmu kepada umat manusia seluruhnya, baik bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, sebagai pembawa berita bagi siapa saja yang taat kepadamu, dan sebagai pemberi peringatan bagi siapa saja yang mendustakanmu. Akan tetapi, kebanyakan manusia tiada mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengutusmu kepada seluruh umat manusia.’” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seruan ini ditujukan kepada bangsa Arab maupun non-Arab, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua’, maksudnya seluruh manusia. Ini merupakan kemuliaan dan keagungan beliau shallallahu ‘laihi wasallam, bahwa beliau adalah penutup para Nabi, dan sesungguhnya beliau diutus kepada seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 489)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata menegaskan keistimewaan ini, “Dan beliau diutus kepada seluruh jin dan manusia dengan membawa kebenaran dan petunjuk, (dan dengan membawa) cahaya dan penerang.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 39) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu diutus kepada ‘ats-tsaqolain’ (dua golongan, yaitu jin dan manusia, pent.) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 303)Adapun para Nabi yang lain, risalah mereka hanya khusus ditujukan kepada kaumnya saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah sunnatullah yang berlaku bagi makhluk-Nya, bahwa sesungguhnya Allah tidaklah mengutus seorang Nabi kepada suatu kaum, kecuali dengan bahasa mereka. Maka setiap Nabi hanya khusus menyampaikan risalahnya kepada umatnya saja, tidak kepada selain mereka. Sedangkan Muhammad bin Abdillah memiliki keistimewaan bahwa risalahnya mencakup seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 477)Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Para nabi diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari no. 335)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nasrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga diutus kepada golongan jin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka ketika mereka menghadiri pembacaannya, mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَاباً أُنزِلَ مِن بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُّسْتَقِيمٍ“Mereka berkata, “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.”يَا قَوْمَنَا أَجِيبُوا دَاعِيَ اللَّهِ وَآمِنُوا بِهِ يَغْفِرْ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُجِرْكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.”وَمَن لَّا يُجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَولِيَاء أُوْلَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahqaf: 29-32)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada jin dan manusia. Sesungguhnya wajib atas bangsa jin untuk taat kepada beliau, sebagaimana umat manusia juga wajib taat kepada beliau.” (Thariqul Hijratain, hal. 417)Baca Juga: Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika menjelaskan surah Al-Ahqaf ayat 31, Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pemahaman langsung (baca: manthuq) dari ayat ini adalah bahwa siapa saja yang menerima seruan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya dan beriman kepada ajaran kebenaran yang beliau bawa, maka Allah akan mengampuni dosanya dan melepaskannya dari azab yang pedih. Adapun pemahaman kebalikan (baca: mafhum mukhalafah) dari ayat ini bahwa siapa saja dari bangsa jin yang tidak menerima seruan beliau, tidak beriman kepadanya, maka Allah tidak mengampuninya dan tidak melepaskannya dari azab yang pedih, bahkan Allah akan menazabnya dan memasukkannya ke dalam neraka. Pemahaman ini dijelaskan dengan gamblang di ayat yang lain,وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأَمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Huud: 119)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Akan tetapi, telah tetaplah perkataan dari-Ku, ‘Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama.’” (QS. As-Sajdah: 13) (Adhwaul Bayaan, 7: 226)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Penjelasan Kasyfus Syubuhat (8) : Tugas Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 5 Syawal 1443/6 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 55-59.🔍 Hukum Dropship, Tulisan Kalimat Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Artikel Menyambut Ramadhan, Hadist AlquranTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh para Nabi dan Rasul sebelumnya, yaitu: Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’ala 2. Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligus Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’alaSesungguhnya Allah Ta’ala telah melebihkan atau mengistimewakan sebagian Rasul-Nya di atas sebagian Rasul yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat.” (QS. Al-Baqarah: 253)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain).” (QS. Al-Isra’: 55)Allah Ta’ala telah menjadikan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang paling agung. Dalam hadis tentang syafaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ“Aku adalah pemimpin seluruh manusia pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 4712 dan Muslim no. 194)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para Nabi, imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa, dan pemimpin para Rasul.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 38)Al-Ajuri rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmati kami dan kalian, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memuliakan Nabi-Nya Muhammad dengan kemuliaan yang tertinggi, menyifati beliau dengan sifat yang paling baik, menggambarkan beliau dengan karakter yang paling indah, dan mendudukkannya pada kedudukan yang tertinggi.” (Asy-Syari’ah, 3: 1386)Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu mengabarkan kepada kita bahwa beliau adalah pemimpin anak keturunan Adam hanyalah karena kita tidak mungkin mengetahui hal itu, kecuali melalui berita yang disampaikan oleh beliau sendiri. Hal ini karena tidak ada lagi Nabi sepeninggal beliau yang akan mengabarkan kepada kita agungnya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi Allah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita tentang keutamaan para Nabi sebelum beliau, shallallahu ‘alaihim ajma’in.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 164)Baca Juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligusSesungguhnya risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bersifat umum, ini termasuk salah satu keistimewaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu memiliki dua keumuman:Pertama, umum ditinjau dari kepada siapa risalah tersebut ditujukan. Risalah beliau mencakup seluruh manusia dan jin, tidak ada satu pun pengecualian.Kedua, umum ditinjau dari kandungan risalah yang dibawa, karena mencakup semua yang dibutuhkan oleh umatnya, baik dari sisi pokok (ushul) maupun cabang (furu’) dalam agama.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Qatadah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus Muhammad kepada bangsa Arab dan bangsa non-Arab. Yang paling mulia di antara mereka adalah yang paling taat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengatakan, ‘Tidaklah Kami mengutusmu wahai Muhammad hanya kepada orang-orang musyrik dari kaummu saja. Akan tetapi, Kami mengutusmu kepada umat manusia seluruhnya, baik bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, sebagai pembawa berita bagi siapa saja yang taat kepadamu, dan sebagai pemberi peringatan bagi siapa saja yang mendustakanmu. Akan tetapi, kebanyakan manusia tiada mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengutusmu kepada seluruh umat manusia.’” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seruan ini ditujukan kepada bangsa Arab maupun non-Arab, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua’, maksudnya seluruh manusia. Ini merupakan kemuliaan dan keagungan beliau shallallahu ‘laihi wasallam, bahwa beliau adalah penutup para Nabi, dan sesungguhnya beliau diutus kepada seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 489)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata menegaskan keistimewaan ini, “Dan beliau diutus kepada seluruh jin dan manusia dengan membawa kebenaran dan petunjuk, (dan dengan membawa) cahaya dan penerang.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 39) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu diutus kepada ‘ats-tsaqolain’ (dua golongan, yaitu jin dan manusia, pent.) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 303)Adapun para Nabi yang lain, risalah mereka hanya khusus ditujukan kepada kaumnya saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah sunnatullah yang berlaku bagi makhluk-Nya, bahwa sesungguhnya Allah tidaklah mengutus seorang Nabi kepada suatu kaum, kecuali dengan bahasa mereka. Maka setiap Nabi hanya khusus menyampaikan risalahnya kepada umatnya saja, tidak kepada selain mereka. Sedangkan Muhammad bin Abdillah memiliki keistimewaan bahwa risalahnya mencakup seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 477)Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Para nabi diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari no. 335)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nasrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga diutus kepada golongan jin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka ketika mereka menghadiri pembacaannya, mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَاباً أُنزِلَ مِن بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُّسْتَقِيمٍ“Mereka berkata, “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.”يَا قَوْمَنَا أَجِيبُوا دَاعِيَ اللَّهِ وَآمِنُوا بِهِ يَغْفِرْ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُجِرْكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.”وَمَن لَّا يُجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَولِيَاء أُوْلَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahqaf: 29-32)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada jin dan manusia. Sesungguhnya wajib atas bangsa jin untuk taat kepada beliau, sebagaimana umat manusia juga wajib taat kepada beliau.” (Thariqul Hijratain, hal. 417)Baca Juga: Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika menjelaskan surah Al-Ahqaf ayat 31, Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pemahaman langsung (baca: manthuq) dari ayat ini adalah bahwa siapa saja yang menerima seruan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya dan beriman kepada ajaran kebenaran yang beliau bawa, maka Allah akan mengampuni dosanya dan melepaskannya dari azab yang pedih. Adapun pemahaman kebalikan (baca: mafhum mukhalafah) dari ayat ini bahwa siapa saja dari bangsa jin yang tidak menerima seruan beliau, tidak beriman kepadanya, maka Allah tidak mengampuninya dan tidak melepaskannya dari azab yang pedih, bahkan Allah akan menazabnya dan memasukkannya ke dalam neraka. Pemahaman ini dijelaskan dengan gamblang di ayat yang lain,وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأَمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Huud: 119)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Akan tetapi, telah tetaplah perkataan dari-Ku, ‘Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama.’” (QS. As-Sajdah: 13) (Adhwaul Bayaan, 7: 226)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Penjelasan Kasyfus Syubuhat (8) : Tugas Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 5 Syawal 1443/6 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 55-59.🔍 Hukum Dropship, Tulisan Kalimat Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Artikel Menyambut Ramadhan, Hadist AlquranTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh para Nabi dan Rasul sebelumnya, yaitu: Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’ala 2. Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligus Keistimewaan pertama, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang paling agung dan memiliki kedudukan paling tinggi di sisi Allah Ta’alaSesungguhnya Allah Ta’ala telah melebihkan atau mengistimewakan sebagian Rasul-Nya di atas sebagian Rasul yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat.” (QS. Al-Baqarah: 253)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain).” (QS. Al-Isra’: 55)Allah Ta’ala telah menjadikan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang paling agung. Dalam hadis tentang syafaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ“Aku adalah pemimpin seluruh manusia pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 4712 dan Muslim no. 194)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para Nabi, imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa, dan pemimpin para Rasul.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 38)Al-Ajuri rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmati kami dan kalian, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memuliakan Nabi-Nya Muhammad dengan kemuliaan yang tertinggi, menyifati beliau dengan sifat yang paling baik, menggambarkan beliau dengan karakter yang paling indah, dan mendudukkannya pada kedudukan yang tertinggi.” (Asy-Syari’ah, 3: 1386)Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu mengabarkan kepada kita bahwa beliau adalah pemimpin anak keturunan Adam hanyalah karena kita tidak mungkin mengetahui hal itu, kecuali melalui berita yang disampaikan oleh beliau sendiri. Hal ini karena tidak ada lagi Nabi sepeninggal beliau yang akan mengabarkan kepada kita agungnya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi Allah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita tentang keutamaan para Nabi sebelum beliau, shallallahu ‘alaihim ajma’in.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 164)Baca Juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?Keistiwaan kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligusSesungguhnya risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bersifat umum, ini termasuk salah satu keistimewaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu memiliki dua keumuman:Pertama, umum ditinjau dari kepada siapa risalah tersebut ditujukan. Risalah beliau mencakup seluruh manusia dan jin, tidak ada satu pun pengecualian.Kedua, umum ditinjau dari kandungan risalah yang dibawa, karena mencakup semua yang dibutuhkan oleh umatnya, baik dari sisi pokok (ushul) maupun cabang (furu’) dalam agama.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Qatadah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus Muhammad kepada bangsa Arab dan bangsa non-Arab. Yang paling mulia di antara mereka adalah yang paling taat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengatakan, ‘Tidaklah Kami mengutusmu wahai Muhammad hanya kepada orang-orang musyrik dari kaummu saja. Akan tetapi, Kami mengutusmu kepada umat manusia seluruhnya, baik bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, sebagai pembawa berita bagi siapa saja yang taat kepadamu, dan sebagai pemberi peringatan bagi siapa saja yang mendustakanmu. Akan tetapi, kebanyakan manusia tiada mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengutusmu kepada seluruh umat manusia.’” (Tafsir Ath-Thabari, 20: 405)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seruan ini ditujukan kepada bangsa Arab maupun non-Arab, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua’, maksudnya seluruh manusia. Ini merupakan kemuliaan dan keagungan beliau shallallahu ‘laihi wasallam, bahwa beliau adalah penutup para Nabi, dan sesungguhnya beliau diutus kepada seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 489)Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata menegaskan keistimewaan ini, “Dan beliau diutus kepada seluruh jin dan manusia dengan membawa kebenaran dan petunjuk, (dan dengan membawa) cahaya dan penerang.” (Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 39) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu diutus kepada ‘ats-tsaqolain’ (dua golongan, yaitu jin dan manusia, pent.) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 303)Adapun para Nabi yang lain, risalah mereka hanya khusus ditujukan kepada kaumnya saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah sunnatullah yang berlaku bagi makhluk-Nya, bahwa sesungguhnya Allah tidaklah mengutus seorang Nabi kepada suatu kaum, kecuali dengan bahasa mereka. Maka setiap Nabi hanya khusus menyampaikan risalahnya kepada umatnya saja, tidak kepada selain mereka. Sedangkan Muhammad bin Abdillah memiliki keistimewaan bahwa risalahnya mencakup seluruh umat manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 477)Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Para nabi diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari no. 335)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nasrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga diutus kepada golongan jin. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka ketika mereka menghadiri pembacaannya, mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَاباً أُنزِلَ مِن بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُّسْتَقِيمٍ“Mereka berkata, “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.”يَا قَوْمَنَا أَجِيبُوا دَاعِيَ اللَّهِ وَآمِنُوا بِهِ يَغْفِرْ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُجِرْكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ“Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.”وَمَن لَّا يُجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَولِيَاء أُوْلَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahqaf: 29-32)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada jin dan manusia. Sesungguhnya wajib atas bangsa jin untuk taat kepada beliau, sebagaimana umat manusia juga wajib taat kepada beliau.” (Thariqul Hijratain, hal. 417)Baca Juga: Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika menjelaskan surah Al-Ahqaf ayat 31, Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pemahaman langsung (baca: manthuq) dari ayat ini adalah bahwa siapa saja yang menerima seruan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya dan beriman kepada ajaran kebenaran yang beliau bawa, maka Allah akan mengampuni dosanya dan melepaskannya dari azab yang pedih. Adapun pemahaman kebalikan (baca: mafhum mukhalafah) dari ayat ini bahwa siapa saja dari bangsa jin yang tidak menerima seruan beliau, tidak beriman kepadanya, maka Allah tidak mengampuninya dan tidak melepaskannya dari azab yang pedih, bahkan Allah akan menazabnya dan memasukkannya ke dalam neraka. Pemahaman ini dijelaskan dengan gamblang di ayat yang lain,وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأَمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Huud: 119)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Akan tetapi, telah tetaplah perkataan dari-Ku, ‘Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama.’” (QS. As-Sajdah: 13) (Adhwaul Bayaan, 7: 226)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Penjelasan Kasyfus Syubuhat (8) : Tugas Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 5 Syawal 1443/6 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 55-59.🔍 Hukum Dropship, Tulisan Kalimat Tauhid, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Artikel Menyambut Ramadhan, Hadist AlquranTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Keyakinan Adanya Hari Sial

Keyakinan Adanya Hari Sial  Pertanyaan: Bolehkah meyakini adanya hari sial? Sehingga pada hari yang dianggap sial tersebut pantang diadakan acara-acara seperti pernikahan, peresmian, launching produk, dan semisalnya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tidak ada yang namanya hari sial. Ini adalah bentuk khurafat yang diyakini sebagian masyarakat. Dan keyakinan adanya hari sial ini mengandung beberapa penyimpangan terhadap aqidah Islam. Di antaranya: Termasuk thiyarah Thiyarah adalah anggapan sial terhadap sesuatu dengan adanya pertanda-pertanda. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Thiyarah disebut juga dengan tathayyur. Ibnul Qayyim menjelaskan mengatakan : التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع “At-tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311). Dan menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial dengan pertanda-pertanda tertentu, ini termasuk thiyarah. Thiyarah adalah kesyirikan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadis di atas. Orang yang melakukan thiyarah menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman : فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al-A’raf: 131). Termasuk mencela waktu Menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial ini termasuk mencela hari dan mencela waktu. Padahal terdapat larangan untuk melakukan perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فإنَّ اللَّهَ هو الدَّهْرُ “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah adalah ad-dahr” (HR. Muslim no. 2246). Maksud dari “Allah adalah ad-dahr” dijelaskan dalam hadis lain. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 532). Karena yang membolak-balik waktu dan yang menguasainya adalah Allah. Mencela waktu berarti mencela Allah secara tidak langsung. Termasuk perdukunan dan ramalan Orang yang berkeyakinan adanya hari sial biasanya mereka berlandaskan pada ramalan dukun atau peramal, perhitungan weton, perhitungan primbon, atau semisalnya yang juga bagian dari perdukunan.  Padahal jelas perdukunan adalah kekufuran. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5939). Ramalan dukun dan peramal bahwa hari ini akan sial, hari itu akan untung, serta menggunakan perhitungan weton atau primbon untuk mengetahui hari sial dan hari untung, ini semua bentuk mengklaim tahu ilmu ghaib. Padahal tidak ada yang mengetahui tentang hari esok dan masa depan, kecuali Allah. Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65). Allah juga berfirman: وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا “Dan tidak ada jiwa yang mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya esok hari” (QS. Luqman: 34). Sehingga tidak boleh mempercayai ramalan hari sial dan hari baik dalam bentuk apapun. Karena ini bentuk kekufuran kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dan jika kita sedikit menggunakan akal kita, anggapan adanya hari sial sangat jauh dari akal sehat dan logika yang lurus. Karena: *Setiap hari memang terjadi berbagai musibah dan berbagai kebaikan pada banyak orang di seluruh dunia ini. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan. Maka ketika terjadi musibah dan hal yang tidak disukai pada suatu hari, ini adalah salah satu kejadian dari kejadian-kejadian yang memang terjadi setiap harinya. *Pada hari yang dianggap hari sial, ternyata banyak orang-orang yang mendapatkan keberuntungan dan kebaikan di hari itu. Misalnya, ketika diklaim bahwa orang yang memiliki zodiak A pada tanggal sekian akan sial. Realitanya triliunan orang di seluruh dunia yang memiliki zodiak A pada hari itu ternyata tidak sial. Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim menyandarkan semua nikmat dan musibah kepada takdir Allah, bukan kepada ramalan-ramalan. Dan gantungkan hati hanya kepada Allah. Meminta kemudahan dan pertolongan dari Allah dalam segala urusannya. Jika Allah takdirkan kelancaran dan kemudahan, maka bersyukur. Namun jika ternyata Allah takdirkan musibah, maka bersabar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mukmin sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Allahummak Fini Bihalalika, Hukum Istri Selingkuh Dalam Islam, Jarang Sholat, Onani Menurut Islam, Debat Islam Kristen Indonesia, Menjual Uang Kuno Visited 278 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 QRIS donasi Yufid

Keyakinan Adanya Hari Sial

Keyakinan Adanya Hari Sial  Pertanyaan: Bolehkah meyakini adanya hari sial? Sehingga pada hari yang dianggap sial tersebut pantang diadakan acara-acara seperti pernikahan, peresmian, launching produk, dan semisalnya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tidak ada yang namanya hari sial. Ini adalah bentuk khurafat yang diyakini sebagian masyarakat. Dan keyakinan adanya hari sial ini mengandung beberapa penyimpangan terhadap aqidah Islam. Di antaranya: Termasuk thiyarah Thiyarah adalah anggapan sial terhadap sesuatu dengan adanya pertanda-pertanda. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Thiyarah disebut juga dengan tathayyur. Ibnul Qayyim menjelaskan mengatakan : التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع “At-tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311). Dan menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial dengan pertanda-pertanda tertentu, ini termasuk thiyarah. Thiyarah adalah kesyirikan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadis di atas. Orang yang melakukan thiyarah menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman : فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al-A’raf: 131). Termasuk mencela waktu Menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial ini termasuk mencela hari dan mencela waktu. Padahal terdapat larangan untuk melakukan perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فإنَّ اللَّهَ هو الدَّهْرُ “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah adalah ad-dahr” (HR. Muslim no. 2246). Maksud dari “Allah adalah ad-dahr” dijelaskan dalam hadis lain. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 532). Karena yang membolak-balik waktu dan yang menguasainya adalah Allah. Mencela waktu berarti mencela Allah secara tidak langsung. Termasuk perdukunan dan ramalan Orang yang berkeyakinan adanya hari sial biasanya mereka berlandaskan pada ramalan dukun atau peramal, perhitungan weton, perhitungan primbon, atau semisalnya yang juga bagian dari perdukunan.  Padahal jelas perdukunan adalah kekufuran. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5939). Ramalan dukun dan peramal bahwa hari ini akan sial, hari itu akan untung, serta menggunakan perhitungan weton atau primbon untuk mengetahui hari sial dan hari untung, ini semua bentuk mengklaim tahu ilmu ghaib. Padahal tidak ada yang mengetahui tentang hari esok dan masa depan, kecuali Allah. Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65). Allah juga berfirman: وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا “Dan tidak ada jiwa yang mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya esok hari” (QS. Luqman: 34). Sehingga tidak boleh mempercayai ramalan hari sial dan hari baik dalam bentuk apapun. Karena ini bentuk kekufuran kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dan jika kita sedikit menggunakan akal kita, anggapan adanya hari sial sangat jauh dari akal sehat dan logika yang lurus. Karena: *Setiap hari memang terjadi berbagai musibah dan berbagai kebaikan pada banyak orang di seluruh dunia ini. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan. Maka ketika terjadi musibah dan hal yang tidak disukai pada suatu hari, ini adalah salah satu kejadian dari kejadian-kejadian yang memang terjadi setiap harinya. *Pada hari yang dianggap hari sial, ternyata banyak orang-orang yang mendapatkan keberuntungan dan kebaikan di hari itu. Misalnya, ketika diklaim bahwa orang yang memiliki zodiak A pada tanggal sekian akan sial. Realitanya triliunan orang di seluruh dunia yang memiliki zodiak A pada hari itu ternyata tidak sial. Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim menyandarkan semua nikmat dan musibah kepada takdir Allah, bukan kepada ramalan-ramalan. Dan gantungkan hati hanya kepada Allah. Meminta kemudahan dan pertolongan dari Allah dalam segala urusannya. Jika Allah takdirkan kelancaran dan kemudahan, maka bersyukur. Namun jika ternyata Allah takdirkan musibah, maka bersabar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mukmin sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Allahummak Fini Bihalalika, Hukum Istri Selingkuh Dalam Islam, Jarang Sholat, Onani Menurut Islam, Debat Islam Kristen Indonesia, Menjual Uang Kuno Visited 278 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 QRIS donasi Yufid
Keyakinan Adanya Hari Sial  Pertanyaan: Bolehkah meyakini adanya hari sial? Sehingga pada hari yang dianggap sial tersebut pantang diadakan acara-acara seperti pernikahan, peresmian, launching produk, dan semisalnya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tidak ada yang namanya hari sial. Ini adalah bentuk khurafat yang diyakini sebagian masyarakat. Dan keyakinan adanya hari sial ini mengandung beberapa penyimpangan terhadap aqidah Islam. Di antaranya: Termasuk thiyarah Thiyarah adalah anggapan sial terhadap sesuatu dengan adanya pertanda-pertanda. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Thiyarah disebut juga dengan tathayyur. Ibnul Qayyim menjelaskan mengatakan : التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع “At-tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311). Dan menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial dengan pertanda-pertanda tertentu, ini termasuk thiyarah. Thiyarah adalah kesyirikan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadis di atas. Orang yang melakukan thiyarah menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman : فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al-A’raf: 131). Termasuk mencela waktu Menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial ini termasuk mencela hari dan mencela waktu. Padahal terdapat larangan untuk melakukan perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فإنَّ اللَّهَ هو الدَّهْرُ “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah adalah ad-dahr” (HR. Muslim no. 2246). Maksud dari “Allah adalah ad-dahr” dijelaskan dalam hadis lain. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 532). Karena yang membolak-balik waktu dan yang menguasainya adalah Allah. Mencela waktu berarti mencela Allah secara tidak langsung. Termasuk perdukunan dan ramalan Orang yang berkeyakinan adanya hari sial biasanya mereka berlandaskan pada ramalan dukun atau peramal, perhitungan weton, perhitungan primbon, atau semisalnya yang juga bagian dari perdukunan.  Padahal jelas perdukunan adalah kekufuran. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5939). Ramalan dukun dan peramal bahwa hari ini akan sial, hari itu akan untung, serta menggunakan perhitungan weton atau primbon untuk mengetahui hari sial dan hari untung, ini semua bentuk mengklaim tahu ilmu ghaib. Padahal tidak ada yang mengetahui tentang hari esok dan masa depan, kecuali Allah. Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65). Allah juga berfirman: وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا “Dan tidak ada jiwa yang mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya esok hari” (QS. Luqman: 34). Sehingga tidak boleh mempercayai ramalan hari sial dan hari baik dalam bentuk apapun. Karena ini bentuk kekufuran kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dan jika kita sedikit menggunakan akal kita, anggapan adanya hari sial sangat jauh dari akal sehat dan logika yang lurus. Karena: *Setiap hari memang terjadi berbagai musibah dan berbagai kebaikan pada banyak orang di seluruh dunia ini. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan. Maka ketika terjadi musibah dan hal yang tidak disukai pada suatu hari, ini adalah salah satu kejadian dari kejadian-kejadian yang memang terjadi setiap harinya. *Pada hari yang dianggap hari sial, ternyata banyak orang-orang yang mendapatkan keberuntungan dan kebaikan di hari itu. Misalnya, ketika diklaim bahwa orang yang memiliki zodiak A pada tanggal sekian akan sial. Realitanya triliunan orang di seluruh dunia yang memiliki zodiak A pada hari itu ternyata tidak sial. Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim menyandarkan semua nikmat dan musibah kepada takdir Allah, bukan kepada ramalan-ramalan. Dan gantungkan hati hanya kepada Allah. Meminta kemudahan dan pertolongan dari Allah dalam segala urusannya. Jika Allah takdirkan kelancaran dan kemudahan, maka bersyukur. Namun jika ternyata Allah takdirkan musibah, maka bersabar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mukmin sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Allahummak Fini Bihalalika, Hukum Istri Selingkuh Dalam Islam, Jarang Sholat, Onani Menurut Islam, Debat Islam Kristen Indonesia, Menjual Uang Kuno Visited 278 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338477319&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keyakinan Adanya Hari Sial  Pertanyaan: Bolehkah meyakini adanya hari sial? Sehingga pada hari yang dianggap sial tersebut pantang diadakan acara-acara seperti pernikahan, peresmian, launching produk, dan semisalnya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tidak ada yang namanya hari sial. Ini adalah bentuk khurafat yang diyakini sebagian masyarakat. Dan keyakinan adanya hari sial ini mengandung beberapa penyimpangan terhadap aqidah Islam. Di antaranya: Termasuk thiyarah Thiyarah adalah anggapan sial terhadap sesuatu dengan adanya pertanda-pertanda. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Thiyarah disebut juga dengan tathayyur. Ibnul Qayyim menjelaskan mengatakan : التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع “At-tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311). Dan menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial dengan pertanda-pertanda tertentu, ini termasuk thiyarah. Thiyarah adalah kesyirikan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadis di atas. Orang yang melakukan thiyarah menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman : فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al-A’raf: 131). Termasuk mencela waktu Menganggap hari-hari tertentu sebagai hari sial ini termasuk mencela hari dan mencela waktu. Padahal terdapat larangan untuk melakukan perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فإنَّ اللَّهَ هو الدَّهْرُ “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah adalah ad-dahr” (HR. Muslim no. 2246). Maksud dari “Allah adalah ad-dahr” dijelaskan dalam hadis lain. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 532). Karena yang membolak-balik waktu dan yang menguasainya adalah Allah. Mencela waktu berarti mencela Allah secara tidak langsung. Termasuk perdukunan dan ramalan Orang yang berkeyakinan adanya hari sial biasanya mereka berlandaskan pada ramalan dukun atau peramal, perhitungan weton, perhitungan primbon, atau semisalnya yang juga bagian dari perdukunan.  Padahal jelas perdukunan adalah kekufuran. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5939). Ramalan dukun dan peramal bahwa hari ini akan sial, hari itu akan untung, serta menggunakan perhitungan weton atau primbon untuk mengetahui hari sial dan hari untung, ini semua bentuk mengklaim tahu ilmu ghaib. Padahal tidak ada yang mengetahui tentang hari esok dan masa depan, kecuali Allah. Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65). Allah juga berfirman: وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا “Dan tidak ada jiwa yang mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya esok hari” (QS. Luqman: 34). Sehingga tidak boleh mempercayai ramalan hari sial dan hari baik dalam bentuk apapun. Karena ini bentuk kekufuran kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dan jika kita sedikit menggunakan akal kita, anggapan adanya hari sial sangat jauh dari akal sehat dan logika yang lurus. Karena: *Setiap hari memang terjadi berbagai musibah dan berbagai kebaikan pada banyak orang di seluruh dunia ini. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan. Maka ketika terjadi musibah dan hal yang tidak disukai pada suatu hari, ini adalah salah satu kejadian dari kejadian-kejadian yang memang terjadi setiap harinya. *Pada hari yang dianggap hari sial, ternyata banyak orang-orang yang mendapatkan keberuntungan dan kebaikan di hari itu. Misalnya, ketika diklaim bahwa orang yang memiliki zodiak A pada tanggal sekian akan sial. Realitanya triliunan orang di seluruh dunia yang memiliki zodiak A pada hari itu ternyata tidak sial. Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim menyandarkan semua nikmat dan musibah kepada takdir Allah, bukan kepada ramalan-ramalan. Dan gantungkan hati hanya kepada Allah. Meminta kemudahan dan pertolongan dari Allah dalam segala urusannya. Jika Allah takdirkan kelancaran dan kemudahan, maka bersyukur. Namun jika ternyata Allah takdirkan musibah, maka bersabar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mukmin sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Allahummak Fini Bihalalika, Hukum Istri Selingkuh Dalam Islam, Jarang Sholat, Onani Menurut Islam, Debat Islam Kristen Indonesia, Menjual Uang Kuno Visited 278 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ
Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ


Awas Syirik Tersembunyi! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Di antara hal yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam hati adalah, meskipun seorang muslim dapat selamat dari Syirik Besar, namun sulit sekali baginya untuk selamat dari Syirik Kecil. Syirik Kecil ini dapat menyelinap masuk ke dalam hati tanpa terasa. Maka, orang yang bertauhid sangat besar ketakutannya terhadap Syirik Besar dan Syirik Kecil, dan hatinya dapat hidup dengan hadis ini, hadis tentang syirik dan rasa takut dari syirik, termasuk hal paling besar yang dapat menghidupkan hati, karena ia dapat menjadikan seorang muslim selalu berhati-hati dari kebergantungan kepada selain Allah. Sebagaimana kamu menghindari doa kepada selain Allah, memohon pertolongan kepada selain-Nya, dan beribadah kepada selain-Nya, kamu juga harus benar-benar menghindari Syirik Kecil, baik itu yang tampak atau yang tersembunyi. Dan kamu harus berusaha menjadikan dirimu benar-benar ikhlas dan bergantung kepada Allah semata. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah Syirik Kecil.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Syirik Kecil?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad) ================================================================================ مِمَّا يَبْعَثُ الْخَوْفَ فِي الْقُلُوبِ أَنَّ الْمُسْلِمَ وَإِنْ سَلِمَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَكَادُ يَسْلَمُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ هَذَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ الَّذِي يَتَسَلَّلُ عَلَى الْقُلُوبِ بِلَا شُعُورٍ فَيَعْظُمُ خَوْفُ الْمُوَحِّدِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ وَالْأَصْغَرِ وَيَحْيَى قَلْبُهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدِيثٍ عَنِ الشِّرْكِ وَالْخَوْفِ مِنَ الشِّرْكِ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يُحْيِي الْقُلُوبَ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ المُسْلِمَ عَلَى حَذَرٍ دَائِمٍ مِنْ أَيِّ تَعَلُّقٍ بِغَيْرِ اللهِ كَمَا أَنَّكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنْ دُعَاءِ غَيْرَ اللهِ وَالِاسْتِغَاثَةِ بِغَيْرِ اللهِ وَصَرْفِ الْعِبَادَةِ لِغَيْرِ اللهِ كَذَلِكَ تَحْذَرُ كُلَّ الْحَذَرِ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ مِنْ ظَاهِرِهِ مِنْ خَفِيِّهِ وَتُجَاهِدُ نَفْسَكَ عَلَى تَمَامِ الْإِخْلَاصِ وَالتَّعَلُّقُ بِاللهِ وَحْدَهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ؟ قَال الرِّيَاءُ

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  
Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  


Berapa Umurmu yang Tersisa? – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Allah yang lebih tahu, berapa lagi usiamu yang tersisa, wahai hamba Allah! Manusia, masa-masanya berlalu, dan berakhir, tahun demi tahunnya, dalam kelalaian dan kealpaan. Dan hendaklah seseorang merenungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak mengetahui bagaimana masa depannya. Apakah tersisa satu malam, satu tahun, atau beberapa tahun lagi?! Orang yang seperti itu keadaannya, apakah layak baginya untuk lalai?! Malam demi malam begitu berharga, jam demi jam sangat bernilai. Adapun orang yang mendapat taufik adalah yang meletakkan amalan-amalan dalam simpanannya, yang akan ia ambil esok, di saat ia sangat membutuhkannya, yaitu saat manusia lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istrinya, dan anak keturunannya, saat ia melihat sisi kanannya, ia tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat, dan saat dia melihat sisi kirinya, ia juga tidak melihat selain amalan yang telah ia perbuat. Ketika itu, manusia mengetahui hakikat segala perkara, dan ketika itu ia mengetahui tingkat kelalaian dan kealpaannya. Maka bertakwalah kepada Allah, dalam memanfaatkan malam-malam ini, terlebih lagi di musim dingin. Ia adalah musim semi bagi kalian, wahai para hamba Allah. Musim semi bagi seorang mukmin. Musim dingin menjadi musim semi bagi seorang mukmin, karena ia dapat mengambil manfaat darinya, dengan beramal saleh dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. Bukan musim semi untuk memanjakan mata, sedangkan ia terbakar oleh hawa panas (dosa). Namun itu—saudara-saudara—adalah musim semi untuk beramal, dan kesempatan untuk beramal, serta medan untuk berlomba-lomba dan bersaing (dalam kebaikan). “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (salat).” (QS. Ali Imran: 113) Maka bertakwalah kepada Allah—wahai saudara-saudara—dengan bermujahadah melawan hawa nafsu. Dan sebelum itu, juga dengan memohon pertolongan kepada Rabb semesta alam, dan meminta taufik dan pertolongan kepada-Nya. Karena orang yang mendapat taufik adalah yang diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang yang mendapat pertolongan adalah yang ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan yang paling utama adalah pertolongan dalam melawan hawa nafsunya. Hendaklah seorang hamba memohon pertolongan kepada Rabbnya, dan membulatkan tekad, serta tidak menunda-nunda dan menangguhkan, sebab ia tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan tidak mengetahui berapa sisa umur yang ia miliki. =============================================================================== اللهُ أَعْلَمُ مَاذَا بَقِيَ مِنْ عُمُرِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنْسَانٌ اِنْصَرَمَتْ أَوْقَاتُهُ وَمَضَتْ سَنَوَاتُهُ فِي التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ وَالْإِنْسَانُ يَتَحَدَّثُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا وَمُسْتَقْبَلُهُ لَا يَدْرِي مَا هُوَ أَلَيْلَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ سَنَوَاتٌ؟ مِثْلُ هَذَا الْإِنْسَانِ يَلِيقُ بِهِ أَنْ يُفَرِّطَ؟ فَاللَّيَالِي غَالِيَةٌ وَالسَّاعَاتُ ثَمِيْنَةٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ يَضَعُ فِي خَزَائِنِهِ أَعْمَالًا يَقْدُمُ عَلَيْهَا غَدًا أَحْوَجَ مَا يَكُونُ إِلَيْهَا عِنْدَمَا يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ عِنْدَمَا يَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ حِينَهَا يَعْرِفُ الْإِنْسَانُ جَلِيَّةَ الأَمْرِ وَيَعْرِفُ يَا إِخْوَانِي مَدَى التَّفْرِيطِ وَالتَّقْصِيرِ فَاللهَ اللهَ بِاغْتِنَامِ هَذِهِ اللَّيَالِي لَا سِيَّمَا فِي الشِّتَاءِ هُوَ رَبِيْعُكُمْ يَا عِبَادَ اللهِ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ وَإِنَّمَا كَانَ رَبِيعًا لِلْمُؤْمِنِ ِلِمَا يَسْتَفِيدُ فِيه مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالِاجْتِهَادِ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ لَيْسَ رَبِيعًا تُمَتَّعُ بِهِ الْعُيُونُ وَيُحْرِقُهُ السَّمُومُ وَلَكِنَّهُ يَا إِخْوَانُ رَبِيْعُ الْأَعْمَالِ وَفُرْصَةُ الْأَعْمَالِ وَمَيْدَانُ التَّنَافُسِ وَالتَّسَابُقِ لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُم يَسْجُدُونَ فَاللهَ اللهَ يَا إِخْوَانِي بِمُجَاهَدَةِ النُّفُوسِ وَقَبْلَ ذَلِكَ الِاسْتِعَانَةُ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَسُؤَالُهُ التَّوْفِيقَ وَالْعَوْنَ فَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالْمَنْصُورُ مَنْ نَصَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا وَقَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ عَلَى نَفْسِهِ يَسْتَعِينُ الْعَبْدُ بِرَبِّهِ وَيَعْقِدُ الْعَزْمَ وَلَا يُسَوِّفُ وَلَا يُؤَجِّلُ فَمَا يَدْرِي مَا حَالُهُ وَمَا يَدْرِي مَا بَقِيَ مِنْ أَيَّامِهِ  

Kiat untuk Orang Awam dalam Belajar Agama

Bagaimana kiat untuk orang awam dalam belajar agama? Berikut kami ringkaskan dari kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum (Imam Az-Zarnuji) di beberapa bagian.   Daftar Isi tutup 1. Syarat-syarat ilmu yang dipilih 1.1. Faedah 2. Dahulukan ilmu tauhid 2.1. Faedah 3. Syarat-syarat guru yang dipilih 3.1. Faedah 4. Enam modal ketika belajar 4.1. Faedah 5. Kesimpulan 5.1. Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Syarat-syarat ilmu yang dipilih وَيَنْبَغِى لِطَالِبِ العِلْمِ أَنْ يَخْتَارَ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ أَحْسَنَهُ وَمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى أَمْرِ دِيْنِهِ فِى الحَالِ، ثُمَّ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى المآلِ. Bagi pelajar, dalam masalah ilmu hendaklah memilih mana yang terbagus dan dibutuhkan dalam kehidupan agamanya yang dibutuhkan saat itu, lalu ilmu yang dibutuhkan di masa akan datang.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari ilmu HAAL (yang ia butuhkan saat ini) dan ilmu MA-AAL (yang ia butuhkan pada masa akan datang). Ilmu HAAL adalah ilmu wajib seperti shalat. Ilmu MA-AAL adalah ilmu yang diwajibkan pada saat ini, tetapi tidak memenuhi syarat. Contoh ilmu tentang haji dan zakat ketika tidak mampu ditunaikan saat ini.   Baca juga: 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Miftah Daar As-Sa’adah   Dahulukan ilmu tauhid وَيُقَدِّمُ عِلْمَ التَّوْحِيْدِ وَالمعْرِفَةِ وَيَعْرِفُ اللهَ تَعَالَى بِالدَّلِيْلِ، فَإِنَّ إِيْمَانَ المقَلِّدِ ـ وَإِنْ كَانَ صَحِيْحًا عِنْدَنَا ـ لَكِنْ يَكُوْنُ آثِمًا بِتَرْكِ الإِسْتِدْلاَلِ Hendaknya lebih dahulu mempelajari ilmu tauhid dan mengenal Allah secara lengkap dengan dalilnya. Karena orang yang imannya hanya taklid sekalipun menurut pendapat kita sudah sah adalah tetap berdosa karena ia tidak mau memakai dalil dalam masalah ini.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari masalah tauhid itu dengan dalil, tidak boleh hanya taklid jika ia mampu mengetahui dalil. Karena mengikuti dalil itu berarti memanfaatkan nikmat akal. Kufur nikmat itu termasuk dosa.   Syarat-syarat guru yang dipilih أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman. قَالَ: وَجَدْتُهُ شَيْخًا وَقُوْرًا حَلِيْمًا صَبُوْرًا فِى الأُمُوْرِ. وَقَالَ: ثَبَتَ عِنْدَ حِمَّادِ بْنِ سُلَيْمَانَ فَنَبَتَ Ia berkata, “Aku mengenalinya sebagai seorang syaikh waqur (berwibawa), halim (santun), dan shabur (penyabar). Ia juga berkata, “Aku terus belajar kepada Hammad bin Sulaiman, akhirnya aku tumbuh berkembang.”   Faedah Imam Abu Hanifah memilih Hammad bin Sulaiman sebagai guru karena memiliki sifat WAQUUR (berwibawa), HALIIM (santun), SHOBUUR (penyabar). Imam Abu Hanifah memilih guru dengan ta-ammul dan tafakkur (artinya: benar-benar memikirkan). Imam Az-Zarnuji menyarankan memilih guru yang memiliki sifat: A’LAM (paling berilmu), AWRO’ (paling wara’, yang menjauhi yang haram), dan ASANN (lebih tua usianya). Imam Abu Hanifah belajar pada Hammad bin Sulaiman secara rutin hingga ia tumbuh sampai pada derajat bisa berijtihad.   Enam modal ketika belajar وَلَقَدْ أُنْشِدْتُ، وَقِيْلَ إِنَّهُ لِعَلِىٍّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ شِعْرًا: أَلاَ لَـْنَ تَنَــالَ الــعِـلْمَ إِلاَّ بِسِــتَّةٍ سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِبَيَانٍ ذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاصْطِبَارُ وَبُلْغَةٌ وَإِرْشَادُ أُسْتَاذٍ وَطُـوْلُ زَمَانٍ Pernah dibacakan sebuah syair kepadaku dikatakan bahwa syair ini milik ‘Ali bin Abi Thalib: Ingatlah bahwa ilmu itu tidak akan diperoleh kecuali dengan enam hal, aku akan menjelaskan semuanya kepadamu. Yaitu kecerdasan, semangat, sabar, bekal yang cukup, kemudian bimbingan guru, dan panjangnya waktu.   Faedah Ilmu hanya bisa diraih dengan: (1) dzakaa-un (kecerdasan, cepat berpikir), (2) hir-shun (semangat), (3) ish-thibaarun (kesabaran dalam menghadapi cobaan dan bencana), (4) bulghotun (bekal yang cukup, tidak butuh penghidupan dari orang lain), (5) irsyaadu ustaadzin (bimbingan guru yang benar), dan (6) thuulu zamaanin (waktu yang panjang). Ini dikatakan sebagai perkataan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Juga ada perkataan yang semakna dari Imam Syafii mengenai hal ini.   Baca juga: Tujuh Alasan Belajar Bahasa Arab   Kesimpulan Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Prioritaskan yang wajib dahulu seperti ilmu akidah, tauhid, dan fikih ibadah yang diperlukan setiap hari yang ibadahnya dihukumi wajib. Pelajari hal yang dibutuhkan, seperti belajar memperbaiki baca Al-Qur’an dahulu sebelum mempelajari bahasa Arab. Pilih guru, kyai, ustadz yang berilmu, wara’, lebih tua, berwibawa, santun, dan penyabar. Enam modal hendaklah dimiliki: (1) cerdas, (2) semangat, (3) bersabar, (4) bekal yang cukup, (5) dapat bimbingan dari guru, dan (6) butuh waktu yang panjang. Semoga Allah mudahkan untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Bahasan di atas sudah kami sajikan dalam buku kami “Adab Mencari Ilmu Supaya Lebih Berkah (Faedah dari Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji)”. Bisa pesan di 085200171222 (Ruwaifi Store) atau 082136267701 (Rumaysho Store).   Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Jangan Sampai Vakum dalam Belajar   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Malam Rabu, 17 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahasa arab belajar agama belajar bahasa arab cara belajar agama keutamaan belajar agama

Kiat untuk Orang Awam dalam Belajar Agama

Bagaimana kiat untuk orang awam dalam belajar agama? Berikut kami ringkaskan dari kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum (Imam Az-Zarnuji) di beberapa bagian.   Daftar Isi tutup 1. Syarat-syarat ilmu yang dipilih 1.1. Faedah 2. Dahulukan ilmu tauhid 2.1. Faedah 3. Syarat-syarat guru yang dipilih 3.1. Faedah 4. Enam modal ketika belajar 4.1. Faedah 5. Kesimpulan 5.1. Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Syarat-syarat ilmu yang dipilih وَيَنْبَغِى لِطَالِبِ العِلْمِ أَنْ يَخْتَارَ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ أَحْسَنَهُ وَمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى أَمْرِ دِيْنِهِ فِى الحَالِ، ثُمَّ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى المآلِ. Bagi pelajar, dalam masalah ilmu hendaklah memilih mana yang terbagus dan dibutuhkan dalam kehidupan agamanya yang dibutuhkan saat itu, lalu ilmu yang dibutuhkan di masa akan datang.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari ilmu HAAL (yang ia butuhkan saat ini) dan ilmu MA-AAL (yang ia butuhkan pada masa akan datang). Ilmu HAAL adalah ilmu wajib seperti shalat. Ilmu MA-AAL adalah ilmu yang diwajibkan pada saat ini, tetapi tidak memenuhi syarat. Contoh ilmu tentang haji dan zakat ketika tidak mampu ditunaikan saat ini.   Baca juga: 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Miftah Daar As-Sa’adah   Dahulukan ilmu tauhid وَيُقَدِّمُ عِلْمَ التَّوْحِيْدِ وَالمعْرِفَةِ وَيَعْرِفُ اللهَ تَعَالَى بِالدَّلِيْلِ، فَإِنَّ إِيْمَانَ المقَلِّدِ ـ وَإِنْ كَانَ صَحِيْحًا عِنْدَنَا ـ لَكِنْ يَكُوْنُ آثِمًا بِتَرْكِ الإِسْتِدْلاَلِ Hendaknya lebih dahulu mempelajari ilmu tauhid dan mengenal Allah secara lengkap dengan dalilnya. Karena orang yang imannya hanya taklid sekalipun menurut pendapat kita sudah sah adalah tetap berdosa karena ia tidak mau memakai dalil dalam masalah ini.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari masalah tauhid itu dengan dalil, tidak boleh hanya taklid jika ia mampu mengetahui dalil. Karena mengikuti dalil itu berarti memanfaatkan nikmat akal. Kufur nikmat itu termasuk dosa.   Syarat-syarat guru yang dipilih أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman. قَالَ: وَجَدْتُهُ شَيْخًا وَقُوْرًا حَلِيْمًا صَبُوْرًا فِى الأُمُوْرِ. وَقَالَ: ثَبَتَ عِنْدَ حِمَّادِ بْنِ سُلَيْمَانَ فَنَبَتَ Ia berkata, “Aku mengenalinya sebagai seorang syaikh waqur (berwibawa), halim (santun), dan shabur (penyabar). Ia juga berkata, “Aku terus belajar kepada Hammad bin Sulaiman, akhirnya aku tumbuh berkembang.”   Faedah Imam Abu Hanifah memilih Hammad bin Sulaiman sebagai guru karena memiliki sifat WAQUUR (berwibawa), HALIIM (santun), SHOBUUR (penyabar). Imam Abu Hanifah memilih guru dengan ta-ammul dan tafakkur (artinya: benar-benar memikirkan). Imam Az-Zarnuji menyarankan memilih guru yang memiliki sifat: A’LAM (paling berilmu), AWRO’ (paling wara’, yang menjauhi yang haram), dan ASANN (lebih tua usianya). Imam Abu Hanifah belajar pada Hammad bin Sulaiman secara rutin hingga ia tumbuh sampai pada derajat bisa berijtihad.   Enam modal ketika belajar وَلَقَدْ أُنْشِدْتُ، وَقِيْلَ إِنَّهُ لِعَلِىٍّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ شِعْرًا: أَلاَ لَـْنَ تَنَــالَ الــعِـلْمَ إِلاَّ بِسِــتَّةٍ سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِبَيَانٍ ذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاصْطِبَارُ وَبُلْغَةٌ وَإِرْشَادُ أُسْتَاذٍ وَطُـوْلُ زَمَانٍ Pernah dibacakan sebuah syair kepadaku dikatakan bahwa syair ini milik ‘Ali bin Abi Thalib: Ingatlah bahwa ilmu itu tidak akan diperoleh kecuali dengan enam hal, aku akan menjelaskan semuanya kepadamu. Yaitu kecerdasan, semangat, sabar, bekal yang cukup, kemudian bimbingan guru, dan panjangnya waktu.   Faedah Ilmu hanya bisa diraih dengan: (1) dzakaa-un (kecerdasan, cepat berpikir), (2) hir-shun (semangat), (3) ish-thibaarun (kesabaran dalam menghadapi cobaan dan bencana), (4) bulghotun (bekal yang cukup, tidak butuh penghidupan dari orang lain), (5) irsyaadu ustaadzin (bimbingan guru yang benar), dan (6) thuulu zamaanin (waktu yang panjang). Ini dikatakan sebagai perkataan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Juga ada perkataan yang semakna dari Imam Syafii mengenai hal ini.   Baca juga: Tujuh Alasan Belajar Bahasa Arab   Kesimpulan Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Prioritaskan yang wajib dahulu seperti ilmu akidah, tauhid, dan fikih ibadah yang diperlukan setiap hari yang ibadahnya dihukumi wajib. Pelajari hal yang dibutuhkan, seperti belajar memperbaiki baca Al-Qur’an dahulu sebelum mempelajari bahasa Arab. Pilih guru, kyai, ustadz yang berilmu, wara’, lebih tua, berwibawa, santun, dan penyabar. Enam modal hendaklah dimiliki: (1) cerdas, (2) semangat, (3) bersabar, (4) bekal yang cukup, (5) dapat bimbingan dari guru, dan (6) butuh waktu yang panjang. Semoga Allah mudahkan untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Bahasan di atas sudah kami sajikan dalam buku kami “Adab Mencari Ilmu Supaya Lebih Berkah (Faedah dari Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji)”. Bisa pesan di 085200171222 (Ruwaifi Store) atau 082136267701 (Rumaysho Store).   Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Jangan Sampai Vakum dalam Belajar   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Malam Rabu, 17 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahasa arab belajar agama belajar bahasa arab cara belajar agama keutamaan belajar agama
Bagaimana kiat untuk orang awam dalam belajar agama? Berikut kami ringkaskan dari kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum (Imam Az-Zarnuji) di beberapa bagian.   Daftar Isi tutup 1. Syarat-syarat ilmu yang dipilih 1.1. Faedah 2. Dahulukan ilmu tauhid 2.1. Faedah 3. Syarat-syarat guru yang dipilih 3.1. Faedah 4. Enam modal ketika belajar 4.1. Faedah 5. Kesimpulan 5.1. Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Syarat-syarat ilmu yang dipilih وَيَنْبَغِى لِطَالِبِ العِلْمِ أَنْ يَخْتَارَ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ أَحْسَنَهُ وَمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى أَمْرِ دِيْنِهِ فِى الحَالِ، ثُمَّ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى المآلِ. Bagi pelajar, dalam masalah ilmu hendaklah memilih mana yang terbagus dan dibutuhkan dalam kehidupan agamanya yang dibutuhkan saat itu, lalu ilmu yang dibutuhkan di masa akan datang.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari ilmu HAAL (yang ia butuhkan saat ini) dan ilmu MA-AAL (yang ia butuhkan pada masa akan datang). Ilmu HAAL adalah ilmu wajib seperti shalat. Ilmu MA-AAL adalah ilmu yang diwajibkan pada saat ini, tetapi tidak memenuhi syarat. Contoh ilmu tentang haji dan zakat ketika tidak mampu ditunaikan saat ini.   Baca juga: 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Miftah Daar As-Sa’adah   Dahulukan ilmu tauhid وَيُقَدِّمُ عِلْمَ التَّوْحِيْدِ وَالمعْرِفَةِ وَيَعْرِفُ اللهَ تَعَالَى بِالدَّلِيْلِ، فَإِنَّ إِيْمَانَ المقَلِّدِ ـ وَإِنْ كَانَ صَحِيْحًا عِنْدَنَا ـ لَكِنْ يَكُوْنُ آثِمًا بِتَرْكِ الإِسْتِدْلاَلِ Hendaknya lebih dahulu mempelajari ilmu tauhid dan mengenal Allah secara lengkap dengan dalilnya. Karena orang yang imannya hanya taklid sekalipun menurut pendapat kita sudah sah adalah tetap berdosa karena ia tidak mau memakai dalil dalam masalah ini.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari masalah tauhid itu dengan dalil, tidak boleh hanya taklid jika ia mampu mengetahui dalil. Karena mengikuti dalil itu berarti memanfaatkan nikmat akal. Kufur nikmat itu termasuk dosa.   Syarat-syarat guru yang dipilih أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman. قَالَ: وَجَدْتُهُ شَيْخًا وَقُوْرًا حَلِيْمًا صَبُوْرًا فِى الأُمُوْرِ. وَقَالَ: ثَبَتَ عِنْدَ حِمَّادِ بْنِ سُلَيْمَانَ فَنَبَتَ Ia berkata, “Aku mengenalinya sebagai seorang syaikh waqur (berwibawa), halim (santun), dan shabur (penyabar). Ia juga berkata, “Aku terus belajar kepada Hammad bin Sulaiman, akhirnya aku tumbuh berkembang.”   Faedah Imam Abu Hanifah memilih Hammad bin Sulaiman sebagai guru karena memiliki sifat WAQUUR (berwibawa), HALIIM (santun), SHOBUUR (penyabar). Imam Abu Hanifah memilih guru dengan ta-ammul dan tafakkur (artinya: benar-benar memikirkan). Imam Az-Zarnuji menyarankan memilih guru yang memiliki sifat: A’LAM (paling berilmu), AWRO’ (paling wara’, yang menjauhi yang haram), dan ASANN (lebih tua usianya). Imam Abu Hanifah belajar pada Hammad bin Sulaiman secara rutin hingga ia tumbuh sampai pada derajat bisa berijtihad.   Enam modal ketika belajar وَلَقَدْ أُنْشِدْتُ، وَقِيْلَ إِنَّهُ لِعَلِىٍّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ شِعْرًا: أَلاَ لَـْنَ تَنَــالَ الــعِـلْمَ إِلاَّ بِسِــتَّةٍ سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِبَيَانٍ ذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاصْطِبَارُ وَبُلْغَةٌ وَإِرْشَادُ أُسْتَاذٍ وَطُـوْلُ زَمَانٍ Pernah dibacakan sebuah syair kepadaku dikatakan bahwa syair ini milik ‘Ali bin Abi Thalib: Ingatlah bahwa ilmu itu tidak akan diperoleh kecuali dengan enam hal, aku akan menjelaskan semuanya kepadamu. Yaitu kecerdasan, semangat, sabar, bekal yang cukup, kemudian bimbingan guru, dan panjangnya waktu.   Faedah Ilmu hanya bisa diraih dengan: (1) dzakaa-un (kecerdasan, cepat berpikir), (2) hir-shun (semangat), (3) ish-thibaarun (kesabaran dalam menghadapi cobaan dan bencana), (4) bulghotun (bekal yang cukup, tidak butuh penghidupan dari orang lain), (5) irsyaadu ustaadzin (bimbingan guru yang benar), dan (6) thuulu zamaanin (waktu yang panjang). Ini dikatakan sebagai perkataan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Juga ada perkataan yang semakna dari Imam Syafii mengenai hal ini.   Baca juga: Tujuh Alasan Belajar Bahasa Arab   Kesimpulan Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Prioritaskan yang wajib dahulu seperti ilmu akidah, tauhid, dan fikih ibadah yang diperlukan setiap hari yang ibadahnya dihukumi wajib. Pelajari hal yang dibutuhkan, seperti belajar memperbaiki baca Al-Qur’an dahulu sebelum mempelajari bahasa Arab. Pilih guru, kyai, ustadz yang berilmu, wara’, lebih tua, berwibawa, santun, dan penyabar. Enam modal hendaklah dimiliki: (1) cerdas, (2) semangat, (3) bersabar, (4) bekal yang cukup, (5) dapat bimbingan dari guru, dan (6) butuh waktu yang panjang. Semoga Allah mudahkan untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Bahasan di atas sudah kami sajikan dalam buku kami “Adab Mencari Ilmu Supaya Lebih Berkah (Faedah dari Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji)”. Bisa pesan di 085200171222 (Ruwaifi Store) atau 082136267701 (Rumaysho Store).   Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Jangan Sampai Vakum dalam Belajar   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Malam Rabu, 17 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahasa arab belajar agama belajar bahasa arab cara belajar agama keutamaan belajar agama


Bagaimana kiat untuk orang awam dalam belajar agama? Berikut kami ringkaskan dari kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum (Imam Az-Zarnuji) di beberapa bagian.   Daftar Isi tutup 1. Syarat-syarat ilmu yang dipilih 1.1. Faedah 2. Dahulukan ilmu tauhid 2.1. Faedah 3. Syarat-syarat guru yang dipilih 3.1. Faedah 4. Enam modal ketika belajar 4.1. Faedah 5. Kesimpulan 5.1. Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Syarat-syarat ilmu yang dipilih وَيَنْبَغِى لِطَالِبِ العِلْمِ أَنْ يَخْتَارَ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ أَحْسَنَهُ وَمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى أَمْرِ دِيْنِهِ فِى الحَالِ، ثُمَّ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِى المآلِ. Bagi pelajar, dalam masalah ilmu hendaklah memilih mana yang terbagus dan dibutuhkan dalam kehidupan agamanya yang dibutuhkan saat itu, lalu ilmu yang dibutuhkan di masa akan datang.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari ilmu HAAL (yang ia butuhkan saat ini) dan ilmu MA-AAL (yang ia butuhkan pada masa akan datang). Ilmu HAAL adalah ilmu wajib seperti shalat. Ilmu MA-AAL adalah ilmu yang diwajibkan pada saat ini, tetapi tidak memenuhi syarat. Contoh ilmu tentang haji dan zakat ketika tidak mampu ditunaikan saat ini.   Baca juga: 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Miftah Daar As-Sa’adah   Dahulukan ilmu tauhid وَيُقَدِّمُ عِلْمَ التَّوْحِيْدِ وَالمعْرِفَةِ وَيَعْرِفُ اللهَ تَعَالَى بِالدَّلِيْلِ، فَإِنَّ إِيْمَانَ المقَلِّدِ ـ وَإِنْ كَانَ صَحِيْحًا عِنْدَنَا ـ لَكِنْ يَكُوْنُ آثِمًا بِتَرْكِ الإِسْتِدْلاَلِ Hendaknya lebih dahulu mempelajari ilmu tauhid dan mengenal Allah secara lengkap dengan dalilnya. Karena orang yang imannya hanya taklid sekalipun menurut pendapat kita sudah sah adalah tetap berdosa karena ia tidak mau memakai dalil dalam masalah ini.   Faedah Penuntut ilmu hendaklah mempelajari masalah tauhid itu dengan dalil, tidak boleh hanya taklid jika ia mampu mengetahui dalil. Karena mengikuti dalil itu berarti memanfaatkan nikmat akal. Kufur nikmat itu termasuk dosa.   Syarat-syarat guru yang dipilih أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman. قَالَ: وَجَدْتُهُ شَيْخًا وَقُوْرًا حَلِيْمًا صَبُوْرًا فِى الأُمُوْرِ. وَقَالَ: ثَبَتَ عِنْدَ حِمَّادِ بْنِ سُلَيْمَانَ فَنَبَتَ Ia berkata, “Aku mengenalinya sebagai seorang syaikh waqur (berwibawa), halim (santun), dan shabur (penyabar). Ia juga berkata, “Aku terus belajar kepada Hammad bin Sulaiman, akhirnya aku tumbuh berkembang.”   Faedah Imam Abu Hanifah memilih Hammad bin Sulaiman sebagai guru karena memiliki sifat WAQUUR (berwibawa), HALIIM (santun), SHOBUUR (penyabar). Imam Abu Hanifah memilih guru dengan ta-ammul dan tafakkur (artinya: benar-benar memikirkan). Imam Az-Zarnuji menyarankan memilih guru yang memiliki sifat: A’LAM (paling berilmu), AWRO’ (paling wara’, yang menjauhi yang haram), dan ASANN (lebih tua usianya). Imam Abu Hanifah belajar pada Hammad bin Sulaiman secara rutin hingga ia tumbuh sampai pada derajat bisa berijtihad.   Enam modal ketika belajar وَلَقَدْ أُنْشِدْتُ، وَقِيْلَ إِنَّهُ لِعَلِىٍّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ شِعْرًا: أَلاَ لَـْنَ تَنَــالَ الــعِـلْمَ إِلاَّ بِسِــتَّةٍ سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِبَيَانٍ ذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاصْطِبَارُ وَبُلْغَةٌ وَإِرْشَادُ أُسْتَاذٍ وَطُـوْلُ زَمَانٍ Pernah dibacakan sebuah syair kepadaku dikatakan bahwa syair ini milik ‘Ali bin Abi Thalib: Ingatlah bahwa ilmu itu tidak akan diperoleh kecuali dengan enam hal, aku akan menjelaskan semuanya kepadamu. Yaitu kecerdasan, semangat, sabar, bekal yang cukup, kemudian bimbingan guru, dan panjangnya waktu.   Faedah Ilmu hanya bisa diraih dengan: (1) dzakaa-un (kecerdasan, cepat berpikir), (2) hir-shun (semangat), (3) ish-thibaarun (kesabaran dalam menghadapi cobaan dan bencana), (4) bulghotun (bekal yang cukup, tidak butuh penghidupan dari orang lain), (5) irsyaadu ustaadzin (bimbingan guru yang benar), dan (6) thuulu zamaanin (waktu yang panjang). Ini dikatakan sebagai perkataan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Juga ada perkataan yang semakna dari Imam Syafii mengenai hal ini.   Baca juga: Tujuh Alasan Belajar Bahasa Arab   Kesimpulan Kiat-kiat orang awam dalam belajar agama, yang utama adalah: Prioritaskan yang wajib dahulu seperti ilmu akidah, tauhid, dan fikih ibadah yang diperlukan setiap hari yang ibadahnya dihukumi wajib. Pelajari hal yang dibutuhkan, seperti belajar memperbaiki baca Al-Qur’an dahulu sebelum mempelajari bahasa Arab. Pilih guru, kyai, ustadz yang berilmu, wara’, lebih tua, berwibawa, santun, dan penyabar. Enam modal hendaklah dimiliki: (1) cerdas, (2) semangat, (3) bersabar, (4) bekal yang cukup, (5) dapat bimbingan dari guru, dan (6) butuh waktu yang panjang. Semoga Allah mudahkan untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Bahasan di atas sudah kami sajikan dalam buku kami “Adab Mencari Ilmu Supaya Lebih Berkah (Faedah dari Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum karya Imam Az-Zarnuji)”. Bisa pesan di 085200171222 (Ruwaifi Store) atau 082136267701 (Rumaysho Store).   Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Jangan Sampai Vakum dalam Belajar   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Malam Rabu, 17 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahasa arab belajar agama belajar bahasa arab cara belajar agama keutamaan belajar agama

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

Bisa jadi seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu salat Id. Terkadang beberapa kesibukan membuat seseorang lupa atau ia merasa sudah membayar zakat fitrah. Akan tetapi, setelah diingat-ingat kembali, jelaslah bahwa ia belum membayar zakat fitrah. Ia baru ingat setelah salat Id. Bahkan, baru ingat setelah beberapa hari pasca lebaran.Bagaimana menyikapi hal ini? Apakah ia tetap harus bayar zakat fitrah setelah salat Id? Dan apakah teranggap zakatnya? Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang lupa dalam kasus ini tetap harus membayar zakat fitrah setelah lebaran dan diharapkan tetap diterima zakatnya karena Allah memaafkan dengan alasan lupa. Beliau rahimahullah berkata,، وإخراجه بعد الصلاة مجزئ والحمد لله، وإن كان جاء في الحديث أنه صدقة من الصدقات لكن لا يمنع ذلك الإجزاء وأنه وقع في محله ونرجو أن يكون مقبولاً، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمداً وإنما تأخرته نسياناً، وقد قال الله  في كتابه العظيم: رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة:286]، وثبت عن النبي ﷺ أنه قال: يقول الله: قد فعلت فأجاب دعوة عباده المؤمنين في عدم المؤاخذة بالنسيان.“Zakat fitrah yang ia tunaikan setelah salat Id itu sah, alhamdulillah. Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa itu termasuk sedekah (biasa), hal ini tidak mencegah sahnya. Hal tersebut sesuai dengan keadaannya dan kita berharap diterima oleh Allah dan menjadi zakat yang sempurna, karena Engkau mengakhirkan (terlambat, pent.) bukan karena sengaja tetapi karena lupa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang Agung, ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami apabila lupa atau tidak sengaja.’ Terdapat hadis qudsi yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa ini bagi hamba-Nya yang beriman dan tidak mendapat hukuman.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6131)Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian juga Syekh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam keadaan uzur, dia tetap mengeluarkan zakat fitri setelah salat. Beliau rahimahullah menjelaskan,ففي حال العذر لا بأس من إخراجها بعد الصلاة وتكون في هذه الحال مقبولة لأن الرسول صلى الله صلى الله عليه وسلم قال في الصلاة : (من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها) ، وإذا كان هذا في الصلاة وهي من أعظم الواجبات المؤقتة ففي ما سواها أولى” انتهى من فتاوى “نور على الدرب” . “Dalam keadaan uzur, tidak mengapa mengeluarkan zakat setelah salat. Statusnya tetap sah dan diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai salat, ‘Barangsiapa yang tertidur atau terlupa akan salat, hendaknya langsung salat ketika teringat’. Apabila dalam hal salat (kewajiban yang ada waktunya dan paling agung), tetap ditunaikan, maka tentu ibadah selain salat juga lebih layak tetap ditunaikan.” (Nurun ‘Alad Darb, Kaset no. 111)Demikian, semoga penjelasan singkat ini bermanfaatBaca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah Kontrakan***@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Mencontek Saat Ujian, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tentang Fitnah, Pesan Terakhir RasulullahTags: fatwaFatwa Ulamafikih zakatfikih zakat fitrahkeutamaan bulan ramadhankeutamaan zakatlupa bayar zakatmembayar zakatRamadhanzakatzakat fitrah

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

Bisa jadi seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu salat Id. Terkadang beberapa kesibukan membuat seseorang lupa atau ia merasa sudah membayar zakat fitrah. Akan tetapi, setelah diingat-ingat kembali, jelaslah bahwa ia belum membayar zakat fitrah. Ia baru ingat setelah salat Id. Bahkan, baru ingat setelah beberapa hari pasca lebaran.Bagaimana menyikapi hal ini? Apakah ia tetap harus bayar zakat fitrah setelah salat Id? Dan apakah teranggap zakatnya? Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang lupa dalam kasus ini tetap harus membayar zakat fitrah setelah lebaran dan diharapkan tetap diterima zakatnya karena Allah memaafkan dengan alasan lupa. Beliau rahimahullah berkata,، وإخراجه بعد الصلاة مجزئ والحمد لله، وإن كان جاء في الحديث أنه صدقة من الصدقات لكن لا يمنع ذلك الإجزاء وأنه وقع في محله ونرجو أن يكون مقبولاً، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمداً وإنما تأخرته نسياناً، وقد قال الله  في كتابه العظيم: رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة:286]، وثبت عن النبي ﷺ أنه قال: يقول الله: قد فعلت فأجاب دعوة عباده المؤمنين في عدم المؤاخذة بالنسيان.“Zakat fitrah yang ia tunaikan setelah salat Id itu sah, alhamdulillah. Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa itu termasuk sedekah (biasa), hal ini tidak mencegah sahnya. Hal tersebut sesuai dengan keadaannya dan kita berharap diterima oleh Allah dan menjadi zakat yang sempurna, karena Engkau mengakhirkan (terlambat, pent.) bukan karena sengaja tetapi karena lupa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang Agung, ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami apabila lupa atau tidak sengaja.’ Terdapat hadis qudsi yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa ini bagi hamba-Nya yang beriman dan tidak mendapat hukuman.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6131)Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian juga Syekh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam keadaan uzur, dia tetap mengeluarkan zakat fitri setelah salat. Beliau rahimahullah menjelaskan,ففي حال العذر لا بأس من إخراجها بعد الصلاة وتكون في هذه الحال مقبولة لأن الرسول صلى الله صلى الله عليه وسلم قال في الصلاة : (من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها) ، وإذا كان هذا في الصلاة وهي من أعظم الواجبات المؤقتة ففي ما سواها أولى” انتهى من فتاوى “نور على الدرب” . “Dalam keadaan uzur, tidak mengapa mengeluarkan zakat setelah salat. Statusnya tetap sah dan diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai salat, ‘Barangsiapa yang tertidur atau terlupa akan salat, hendaknya langsung salat ketika teringat’. Apabila dalam hal salat (kewajiban yang ada waktunya dan paling agung), tetap ditunaikan, maka tentu ibadah selain salat juga lebih layak tetap ditunaikan.” (Nurun ‘Alad Darb, Kaset no. 111)Demikian, semoga penjelasan singkat ini bermanfaatBaca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah Kontrakan***@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Mencontek Saat Ujian, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tentang Fitnah, Pesan Terakhir RasulullahTags: fatwaFatwa Ulamafikih zakatfikih zakat fitrahkeutamaan bulan ramadhankeutamaan zakatlupa bayar zakatmembayar zakatRamadhanzakatzakat fitrah
Bisa jadi seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu salat Id. Terkadang beberapa kesibukan membuat seseorang lupa atau ia merasa sudah membayar zakat fitrah. Akan tetapi, setelah diingat-ingat kembali, jelaslah bahwa ia belum membayar zakat fitrah. Ia baru ingat setelah salat Id. Bahkan, baru ingat setelah beberapa hari pasca lebaran.Bagaimana menyikapi hal ini? Apakah ia tetap harus bayar zakat fitrah setelah salat Id? Dan apakah teranggap zakatnya? Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang lupa dalam kasus ini tetap harus membayar zakat fitrah setelah lebaran dan diharapkan tetap diterima zakatnya karena Allah memaafkan dengan alasan lupa. Beliau rahimahullah berkata,، وإخراجه بعد الصلاة مجزئ والحمد لله، وإن كان جاء في الحديث أنه صدقة من الصدقات لكن لا يمنع ذلك الإجزاء وأنه وقع في محله ونرجو أن يكون مقبولاً، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمداً وإنما تأخرته نسياناً، وقد قال الله  في كتابه العظيم: رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة:286]، وثبت عن النبي ﷺ أنه قال: يقول الله: قد فعلت فأجاب دعوة عباده المؤمنين في عدم المؤاخذة بالنسيان.“Zakat fitrah yang ia tunaikan setelah salat Id itu sah, alhamdulillah. Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa itu termasuk sedekah (biasa), hal ini tidak mencegah sahnya. Hal tersebut sesuai dengan keadaannya dan kita berharap diterima oleh Allah dan menjadi zakat yang sempurna, karena Engkau mengakhirkan (terlambat, pent.) bukan karena sengaja tetapi karena lupa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang Agung, ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami apabila lupa atau tidak sengaja.’ Terdapat hadis qudsi yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa ini bagi hamba-Nya yang beriman dan tidak mendapat hukuman.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6131)Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian juga Syekh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam keadaan uzur, dia tetap mengeluarkan zakat fitri setelah salat. Beliau rahimahullah menjelaskan,ففي حال العذر لا بأس من إخراجها بعد الصلاة وتكون في هذه الحال مقبولة لأن الرسول صلى الله صلى الله عليه وسلم قال في الصلاة : (من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها) ، وإذا كان هذا في الصلاة وهي من أعظم الواجبات المؤقتة ففي ما سواها أولى” انتهى من فتاوى “نور على الدرب” . “Dalam keadaan uzur, tidak mengapa mengeluarkan zakat setelah salat. Statusnya tetap sah dan diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai salat, ‘Barangsiapa yang tertidur atau terlupa akan salat, hendaknya langsung salat ketika teringat’. Apabila dalam hal salat (kewajiban yang ada waktunya dan paling agung), tetap ditunaikan, maka tentu ibadah selain salat juga lebih layak tetap ditunaikan.” (Nurun ‘Alad Darb, Kaset no. 111)Demikian, semoga penjelasan singkat ini bermanfaatBaca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah Kontrakan***@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Mencontek Saat Ujian, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tentang Fitnah, Pesan Terakhir RasulullahTags: fatwaFatwa Ulamafikih zakatfikih zakat fitrahkeutamaan bulan ramadhankeutamaan zakatlupa bayar zakatmembayar zakatRamadhanzakatzakat fitrah


Bisa jadi seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu salat Id. Terkadang beberapa kesibukan membuat seseorang lupa atau ia merasa sudah membayar zakat fitrah. Akan tetapi, setelah diingat-ingat kembali, jelaslah bahwa ia belum membayar zakat fitrah. Ia baru ingat setelah salat Id. Bahkan, baru ingat setelah beberapa hari pasca lebaran.Bagaimana menyikapi hal ini? Apakah ia tetap harus bayar zakat fitrah setelah salat Id? Dan apakah teranggap zakatnya? Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang lupa dalam kasus ini tetap harus membayar zakat fitrah setelah lebaran dan diharapkan tetap diterima zakatnya karena Allah memaafkan dengan alasan lupa. Beliau rahimahullah berkata,، وإخراجه بعد الصلاة مجزئ والحمد لله، وإن كان جاء في الحديث أنه صدقة من الصدقات لكن لا يمنع ذلك الإجزاء وأنه وقع في محله ونرجو أن يكون مقبولاً، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمداً وإنما تأخرته نسياناً، وقد قال الله  في كتابه العظيم: رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة:286]، وثبت عن النبي ﷺ أنه قال: يقول الله: قد فعلت فأجاب دعوة عباده المؤمنين في عدم المؤاخذة بالنسيان.“Zakat fitrah yang ia tunaikan setelah salat Id itu sah, alhamdulillah. Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa itu termasuk sedekah (biasa), hal ini tidak mencegah sahnya. Hal tersebut sesuai dengan keadaannya dan kita berharap diterima oleh Allah dan menjadi zakat yang sempurna, karena Engkau mengakhirkan (terlambat, pent.) bukan karena sengaja tetapi karena lupa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang Agung, ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami apabila lupa atau tidak sengaja.’ Terdapat hadis qudsi yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa ini bagi hamba-Nya yang beriman dan tidak mendapat hukuman.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6131)Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian juga Syekh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam keadaan uzur, dia tetap mengeluarkan zakat fitri setelah salat. Beliau rahimahullah menjelaskan,ففي حال العذر لا بأس من إخراجها بعد الصلاة وتكون في هذه الحال مقبولة لأن الرسول صلى الله صلى الله عليه وسلم قال في الصلاة : (من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها) ، وإذا كان هذا في الصلاة وهي من أعظم الواجبات المؤقتة ففي ما سواها أولى” انتهى من فتاوى “نور على الدرب” . “Dalam keadaan uzur, tidak mengapa mengeluarkan zakat setelah salat. Statusnya tetap sah dan diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai salat, ‘Barangsiapa yang tertidur atau terlupa akan salat, hendaknya langsung salat ketika teringat’. Apabila dalam hal salat (kewajiban yang ada waktunya dan paling agung), tetap ditunaikan, maka tentu ibadah selain salat juga lebih layak tetap ditunaikan.” (Nurun ‘Alad Darb, Kaset no. 111)Demikian, semoga penjelasan singkat ini bermanfaatBaca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah Kontrakan***@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Rukun Shalat, Mencontek Saat Ujian, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tentang Fitnah, Pesan Terakhir RasulullahTags: fatwaFatwa Ulamafikih zakatfikih zakat fitrahkeutamaan bulan ramadhankeutamaan zakatlupa bayar zakatmembayar zakatRamadhanzakatzakat fitrah
Prev     Next