Makna Syahadat yang Sebenarnya – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Makna Syahadat yang Sebenarnya – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat
Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat


Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat

Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah

Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah
Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah


Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah

5 Pesan Jibril kepada Manusia Paling Mulia

Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid

5 Pesan Jibril kepada Manusia Paling Mulia

Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid
Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid


Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Fiqih Endorsement

Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid

Fiqih Endorsement

Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid
Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257418&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  
6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  


6 Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Para ulama fiqih mengatakan bahwa ada pengecualian dalam menyampaikan informasi dengan gibah dan namimah. Ada enam bentuk gibah yang dibolehkan, yang dihimpun dalam bait syair oleh al-Ghazzi. Beliau adalah penulis kitab an-Najm al-Wahhaj. Oh bukan, tapi penulis kitab an-Nujum as-Sairah fi Tarajim Ulama al-Mi’ah al-Asyirah. Ya, nama beliau adalah al-Ghazzi; Najmuddin al-Ghazzi. Beliau menghimpunnya dalam dua bait syair dengan berkata, “Celaan …” Yakni celaan yang tidak tercela. “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: Celaan dari orang yang terzalimi, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan, orang yang menyingkap kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” Enam bentuk keadaan ini saja, seseorang dibolehkan melakukan gibah, dan dibolehkan meneruskan perkataan orang lain. Adapun selain dari enam itu adalah hal terlarang dan tercela. Coba ulangi. Beliau berkata, “Celaan yang tidak termasuk gibah ada enam: (1) Celaan dari orang yang terzalimi, (2) orang yang mengenalkan, (3) dan orang yang memperingatkan …” Orang yang terzalimi yakni orang yang mendapat perlakuan zalim. Orang yang mengenalkan yakni yang mengenalkan orang lain. Misal: si Fulan tinggi, pendek, botak, dst. Adapun orang yang memperingatkan, yakni seperti “Hati-hati dengan si Fulan!” “… (4) orang yang menyingkap kefasikan, (5) orang yang meminta fatwa, (6) dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ إِنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ نَقْلِ الْخَبَرِ فِي الْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ سِتَّةُ مَوَاضِعَ جَمَعَهَا النَّاظِمُ وَهُوَ الْغَزِّيُّ لَا بَلْ هُوَ صَاحِبُ النَّجْمِ الْوَهَّاجِ لَا صَاحِبُ النُّجُومِ السَّائِرَةِ فِي تَرَاجِمَ عُلَمَاءِ الْمِئَةِ الْعَاشِرَةِ نَعَمْ الْغَزِّيُّ نَعَمْ نَجْمُ الدِّينِ الْغَزِّيُّ جَمَعَهَا فِي بَيْتَيْنِ حِينَمَا قَالَ الذَّمُّ يَعْنِي لَيْسَ مَذْمُومًا الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ هَذِهِ الصُّوَرُ السِّتُّ هِيَ الَّتِي وَحْدَهَا يَجُوزُ فِيهَا الْغِيبَةُ وَيَجُوزُ فِيهَا نَقْلُ الْكَلَامِ مَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَذْمُومًا أَعِدْهَا يَقُولُ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٌ وَمُعَرِّفٌ وَمُحَذِّرِ مُتَظَلِّمٌ يَعْنِي عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ وَمُعَرِّفٌ يُعَرِّفُ وَاحِدًا الطَّوِيلُ الْقَصِيرُ الْأَقْرَعُ وَمُحَذِّرِ انْتَبِهْ مِنْ فُلَانٍ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ  

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid
Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid


Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah

Hukum Menggantungkan Diri kepada Sebab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa hukum menggantungkan diri kepada sebab?Jawaban:Menggantungkan diri kepada sebab itu ada beberapa macam:Pertama, yang menafikan tauhid secara total. Yaitu ketika seseorang menggantungkan diri kepada sesuatu (sebab), padahal sesuatu tersebut tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Dia menggantungkan diri secara total dan berpaling dari Allah sama sekali. Misalnya, penyembah kubur yang menggantungkan dirinya kepada si mayit untuk melepaskan diri dari musibah. Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Hukum untuk pelakunya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaKedua, seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibenarkan secara syariat, akan tetapi dia melupakan pencipta sebab tersebut, yaitu Allah Ta’ala. Maka, ada unsur kesyirikan di sini, meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari agama (Islam). Hal ini karena dia bergantung kepada sebab yang benar, namun melupakan Allah sebagai pencipta sebab.Ketiga, seseorang menggantungkan diri kepada sebab, namun semata-mata hanya sebagai sebab saja, dia tetap menggantungkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Dia meyakini bahwa sebab tersebut berasal dari Allah. Jika Allah berkehendak, Allah bisa memutusnya (sebab tersebut menjadi tidak memiliki efek, pent.). Dan jika Allah berkehendak, Allah bisa melanggengkannya (sebab tersebut berhasil, pent.). Hal ini karena sebab itu tidaklah berpengaruh di luar kehendak Allah Ta’ala. Maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tauhid, baik pokok maupun penyempurna tauhid.Dengan adanya sebab-sebab yang diijinkan oleh syariat, hendaknya seseorang tidak menggantungkan dirinya kepada sebab tersebut. Bahkan, dia tetap bergantung kepada Allah. Seorang karyawan yang menyandarkan hatinya kepada gaji secara totalitas dan melalaikan Allah, maka ada unsur kesyirikan di dalamnya. Adapun jika dia meyakini bahwa gaji itu hanya sebagai sebab saja, sedangkan pencipta sebab adalah Allah, maka hal ini tidaklah bertentangan dengan tawakal. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengambil sebab (berusaha), namun tetap menggantungkan hatinya kepada pencipta sebab, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga:Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijah 1443/ 11 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 71-72, pertanyaan no. 24.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Doa Untuk Saudara Muslim, Pamflet Buku, Akhlak BaikTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyyah

Jenis-Jenis Iradah (Kehendak) Allah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Jenis-Jenis Iradah (Kehendak) Allah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apa saja jenis iradah (kehendak) Allah?Jawaban:Iradah (kehendak) Allah itu terbagi menjadi dua macam,Pertama, iradah kauniyah.Kedua, iradah syar’iyyah.Yang sejenis dengan istilah al-masyi’ah (kehendak) adalah iradah kauniyyah. Adapun yang sejenis dengan istilah al-mahabbah (mencintai) adalah iradah syar’iyyah. Di antara contoh iradah syar’iyyah adalah firman Allah Ta’ala,وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ“Dan Allah hendak menerima tobatmu.” (QS. An-Nisa’: 27)Kata (يُرِيدُ) bermakna “mencintai”, dan bukan bermakna “al-masyi’ah”. Jika dimaknai dengan al-masyi’ah, konsekuensinya adalah semua hamba Allah (manusia) akan bertobat. Ini sesuatu yang tidak terjadi karena mayoritas manusia berada di atas kekafiran. Sehingga makna ayat tersebut adalah, “Allah suka (mencintai) menerima taubatmu.” Adanya kecintaan Allah terhadap sesuatu tidak mengharuskan sesuatu tersebut terjadi. Hal ini karena ada hikmah ilahiyah yang sempurna yang menuntut tidak terjadinya sesuatu yang Allah cintai tersebut.Adapun contoh iradah kauniyah adalah firman Allah Ta’ala,إِن كَانَ اللّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ“ … sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu …” (QS. Huud: 34)Hal ini karena Allah Ta’ala tidak suka untuk menyesatkan manusia. Sehingga tidak tepat jika ayat tersebut dimaknai, “Sekiranya Allah suka menyesatkan kamu.” Akan tetapi, makna yang tepat adalah, “Sekiranya Allah berkehendak (dengan iradah kauniyah, pent.) menyesatkan kamu.”Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidAkan tetapi, masih tersisa pertanyaan, “Lalu, apa perbedaan antara iradah kauniyah dan iradah syar’iyyah ditinjau dari sisi terjadinya sesuatu yang dikehendaki?”Kami katakan, sesuatu yang dikehendaki dengan iradah kauniyah itu pasti terjadi. Jika Allah menghendaki sesuatu secara kauni, maka pasti akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,إنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’, maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)Adapun iradah syar’iyyah, bisa saja terjadi, dan bisa juga tidak terjadi. Terkadang Allah menghendaki sesuatu secara syar’i dan mencintai sesuatu tersebut, akan tetapi sesuatu tersebut tidak terjadi. Karena perkara yang dicintai itu bisa terjadi dan bisa juga tidak terjadi.Jika ada seseorang yang bertanya, “Apakah Allah menghendaki terjadinya maksiat?”Kita katakan, Allah menghendakinya secara kauni, namun tidak secara syar’i. Hal ini karena iradah syar’iyyah itu bermakna al-mahabbah, dan Allah tidak mencintai kemaksiatan. Akan tetapi, Allah menghendakinya secara kauni, atau al-masyi’ah. Semua (kejadian) yang ada di langit dan di bumi ini sesuai dengan masyi’ah Allah Ta’ala.Baca Juga:Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidPenyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijah 1443/ 12 Juli 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 103-104, pertanyaan no. 36. 🔍 Artikel Islam, Hadist Tentang Berjilbab, Ilmu Malaikat Jibril, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Keseimbangan Hidup Dunia Dan AkhiratTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidmanhaj salafmengenal Allahnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              
Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              


Kisah Mengapa Imam Syafi’i Disebut Penolong Sunnah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala, beliau meninggal dunia tahun 204 H. Imam asy-Syafi’i dijuluki dengan “Nashirul Hadits” (penolong hadits) dan “Nashirus Sunnah” (penolong sunnah), padahal beliau tidak memiliki banyak riwayat hadits. Kitab Musnad asy-Syafi’i yang sudah tercetak sekarang, hanya mengandung jumlah hadits yang tidak seberapa. Namun, mengapa (beliau mendapat julukan ini)? Dahulu, para ulama hadits di zaman beliau memiliki banyak perbendaharaan hadits, sedangkan para ulama Irak dikenal memiliki kemampuan qiyas, pemahaman dan pemikiran yang detail. Perguruan Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala yang melayani sunnah dari sisi ini; yakni dari sisi pemahaman as-Sunnah, qiyas, dan lain sebagainya. Namun, ada beberapa hadits yang tidak mereka ketahui, dan ada beberapa hadits yang belum sampai kepada mereka. Ditambah pula, mereka sangat ketat dalam menerima riwayat hadits, karena banyaknya kedustaan dalam periwayatan di Irak. Dahulu para ulama hadits menjadi ‘mainan’ di hadapan para ulama ra’yi (perguruan Abu Hanifah), hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dahulu, Ilmu Fiqih terkunci, hingga Allah membukanya melalui Imam asy-Syafi’i.” Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengkolaborasikan dua perguruan. Beliau belajar kepada Imam Malik (ulama hadits), dan belajar juga kepada Muhammad bin al-Hasan, murid Abu Hanifah. Beliau juga tumbuh di lingkungan badui, di suku Hudzail (sehingga lisannya fasih) Ucapan beliau adalah hujjah dalam bahasa Arab, pemahaman beliau tajam, dirinya dihiasi dengan ketakwaan dan keikhlasan. Sehingga hal ini semua, menjadikan beliau mampu meletakkan asas-asas dalam memahami sunnah yang disebut dengan Ilmu Ushul Fiqih. Diskusi-diskusi mulai terjadi di Irak, dan penegakan hujjah dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang mendalam, sehingga Qutaibah bin Said berkata, “Aku melihat Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) di hadapan Imam asy-Syafi’i seperti bola yang beliau mainkan sesuka hati.” Subhanallah! Namun, mereka semua rahimahumullahu Ta’ala adalah Imam-imam besar. Oleh sebab itu, Imam Ahmad berkata —ketika beliau ditanya tentang Imam asy-Syafi’i— beliau berkata, “Imam asy-Syafi’i bagaikan matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia.” beliau menambahkan, “Dan tidaklah aku mendirikan shalat, melainkan aku mendoakan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam shalatku.” Demikianlah para imam dalam ilmu hadits. ============================================================ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى تُوُفِّيَ سَنَةَ مِائَتَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ لُقِّبَ بِنَاصِرِ الْحَدِيثِ نَاصِرِ السُّنَّةِ مَعَ أَنَّ مَا عِنْدَهُ رِوَايَةً كَثِيرَةً الْأَحَادِيثَ مُسْنَدُ الشَّافِعِيِّ المَطْبُوعُ الْآنَ فِيهِ يَعْنِي قَدْرٌ يَسِيرٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ لِمَاذَا؟ كَانَ أَهْلُ الْحَدِيثِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ عِنْدَهُمُ الْكُنُوزُ عِنْدَهُمُ الْأَحَادِيثُ لَكِنْ أَهْلُ الْعِرَاقِ اُشْتُهِرُوا بِالْقِيَاسِ وَدِقَّةِ الْفَهْمِ وَالرَّأْيِ مَدْرَسَةُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الَّذِي خَدَمَ السُّنَّةَ مِنْ هَذِهِ النَّاحِيَةِ فِي فِقْهِ السُّنَّةِ وَالْقِيَاسِ وَ لَكِنْ تَخْفَى بَعْضَ الْأَحَادِيثِ مَا تَصِلُ إِلَيْهِمْ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ يَتَشَدَّدُوْنَ فِي قَبُولِ الْأَحَادِيثِ لِمَا ظَهَرَ مِنَ الْكَذِبِ الْكَثِيرِ فِي الْعِرَاقِ فَكَانَ أَصْحَابُ الْحَدِيثِ لُعْبَةً فِي يَدِ أَهْلِ الرَّأْيِ حَتَّى قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ كَانَ الْفِقْهُ قُفْلًا حَتَّى فَتَحَهُ اللهُ بِالشَّافِعِيِّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَدْرَسَتَيْنِ دَرَسَ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَدَرَسَ عِنْدَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ تِلْمِيذِ أَبِي حَنِيفَةَ وَتَرَبَّى فِي الْبَادِيَةِ عِنْدَ هُذَيْلٍ كَلَامُهُ حُجَّةٌ فِي اللُّغَةِ فَهْمُهُ ثَاقِبٌ مَعَ تَقْوَى وَإِخْلَاصٍ فَنَتَجَ عَنْ ذَلِكَ أَنَّهُ وَضَعَ الضَّوَابِطَ فِي فَهْمِ السُّنَّةِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِأُصُولِ الْفِقْهِ وَبَدَأَتِ الْمُنَاظَرَاتُ فِي الْعِرَاقِ وَإِقَامَةُ الْحُجَّةِ بِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَهْمِ الثَّاقِبِ حَتَّى قَالَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَسَنِ بَيْنَ يَدَيْ الشَّافِعِيّ كَالْكُرَةِ يُدِيْرُهَا أَيْنَمَا دَارَتْ سُبْحَانَ اللهِ وَكُلُّهُم رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَئِمَّةٌ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ كَالشَّمْسِ لِلنَّاسِ وَالْعَافِيَةِ كَالشَّمْسِ لِلدُّنْيَا وَالْعَافِيَةِ لِلنَّاسِ قَالَ وَلَا أُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا وَأَدْعُو فِيهَا لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَهَكَذَا أَئِمَّةُ الْحَدِيثِ              

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 QRIS donasi Yufid

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan

Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 QRIS donasi Yufid
Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338603160&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jauhi Sifat Panjang Angan-angan Di antara akhlak yang tercela adalah panjang angan-angan. Panjang angan-angan disebut juga thulul amal atau thulul amad, adalah terlalu banyak mengangankan perkara dunia dan cinta dunia.  Definisi thulul amal dijelaskan para ulama: وقال المناويّ: الأمل: توقّع حصول الشّيء، وأكثر ما يستعمل فيما يستبعد حصوله أمّا طول الأمل: فهو الاستمرار في الحرص على الدّنيا ومداومة الانكباب عليها مع كثرة الإعراض عن الآخرة “Al-Munawi mengatakan: al-amal artinya mengangankan terjadinya sesuatu. Namun istilah ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil untuk diraih. Adapun thulul amal artinya: terus-menerus bersemangat mencari dunia dan mencurahkan segala hal untuk dunia, dan di sisi lain, banyak berpaling dari urusan akhirat” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Al-amal (angan-angan) berbeda dengan ath-tham’u (tamak) dan ar-raja’ (cita-cita). Al-amal adalah perkara yang kemungkinannya kecil untuk diraih, sedangkan tamak adalah berlebihan menginginkan perkara yang mudah diraih, adapun cita-cita adalah mengharapkan sesuatu yang mungkin diraih. Ini digambarkan oleh al-Munawi: من عزم على سفر إلى بلد بعيد يقول أملت الوصول ولا يقول طمعت، لأنّ الطّمع لا يكون إلّا فى القريب، والأمل في البعيد، والرّجاء بينهما، لأنّ الرّاجي يخاف ألّا يحصّل مأموله “Seseorang yang ingin pergi safar ke tempat yang sangat jauh, maka ia akan mengatakan: aamaltul wushul bukan thama’tul wushul. Karena tamak itu tidak dilakukan kecuali kepada yang dekat. Sedangkan al-amal hanya kepada yang jauh saja. Adapun ar-raja’, di antara keduanya. Karena orang yang raja’ (bercita-cita) ia khawatir apa yang diangankan itu tidak tercapai” (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4857). Celaan terhadap sifat thulul amal Allah dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Di dalam al-Qur’an al-Karim, Allah ta’ala berfirman: وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ “Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. al-Hadid: 16). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ “Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. al-Bukhari no. 6420). Manusia cenderung memiliki angan-angan terhadap dunia yang panjang, banyak dan berlebihan. Ini digambarkan dalam hadis Abdullah bin Mas’ud dan Anas bin Malik berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَطَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطًّا مُرَبَّعًا، وخَطَّ خَطًّا في الوَسَطِ خَارِجًا منه، وخَطَّ خُطَطًا صِغَارًا إلى هذا الذي في الوَسَطِ مِن جَانِبِهِ الذي في الوَسَطِ، وقَالَ: هذا الإنْسَانُ، وهذا أجَلُهُ مُحِيطٌ به – أوْ: قدْ أحَاطَ به – وهذا الذي هو خَارِجٌ أمَلُهُ، وهذِه الخُطَطُ الصِّغَارُ الأعْرَاضُ، فإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا، وإنْ أخْطَأَهُ هذا نَهَشَهُ هذا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis berbentuk persegi empat dan membuat garis lain di tengah-tengahnya yang keluar dari garis persegi empat tadi. Beliau juga membuat lagi beberapa garis kecil-kecil di tengah-tengah sampai ke pinggiran garis yang tengah, lalu beliau bersabda, “Ini adalah manusia dan ini adalah ajalnya meliputi diri manusia tadi, atau memang telah meliputinya. Garis yang keluar dari kotak ini adalah angan-angannya, sedangkan garis-garis kecil ini adalah halangan-halangannya. Jika ia terluput dari yang ini (bencana ini), ia terkena yang satunya lagi. Dan jika ia luput dari yang ini, maka ia tentu akan terkena oleh yang itu” (HR. Bukhari no.6417). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هذا ابنُ آدمَ وهذا أجلُه ؛ ووضع يدَه عند قَفَاهُ ، ثمَّ بسطَها فقال : وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ وثَمَّ أمَلُهُ “Ini adalah anak cucu Adam, ini ajalnya mengitarinya, yang ada ditengah ini manusia dan garis-garis ini halangan-halangannya, bila ia selamat dari yang ini ia digigit oleh yang ini (maksudnya kematian), sementara garis yang di luar adalah angan-angan” (HR. at-Tirmidzi no.2334, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Para salafus shalih juga mencela sifat panjang angan-angan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’, 1/76). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: لا يطولنّ عليكم الأمد ولا يلهينّكم الأمل فإنّ كلّ ما هو آت قريب، ألا وإنّ البعيد ما ليس آتيا “Janganlah kalian panjang angan-angan, dan jangan sampai kalian terlena oleh panjang angan-angan. Sesungguhnya semua yang sedang terjadi itu yang dekat. Dan sesuatu yang jauh adalah yang belum datang” (HR. Ibnu Majah no. 3 secara marfu‘, namun yang shahih adalah mauquf dari Ibnu Mas’ud. Disebutkan Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid, hal. 200). Sikap yang benar terhadap dunia Sikap yang benar, persedikit angan-angan dalam urusan dunia, lebih banyak fokus dan perhatian pada urusan akhirat.  Seperti orang yang mampir untuk singgah, maka sedikit sekali urusannya dengan tempat singgahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, ia berkata: أخَذ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بمَنكِبي فقال : ( كُنْ في الدنيا كأنك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ ) . وكان ابنُ عُمرَ يقولُ : إذا أمسيْتَ فلا تنتَظِرِ الصباحَ، وإذا أصبحْتَ فلا تنتظِرِ المساءَ، وخُذْ من صحتِك لمرضِك، ومن حياتِك لموتِك “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merangkul bahuku lalu bersabda: ‘Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang yang mampir di tengah perjalanannya’. Lalu Ibnu Umar mengatakan: ‘jika engkau ada di sore hari, maka jangan menunggu hingga pagi, jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu hingga sore. Manfaatkan waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, manfaatkan waktu hidupmu sebelum matimu’” (HR. al-Bukhari no. 6416). Bahaya panjang angan-angan Orang yang panjang angan-angan akan lupa terhadap akhirat dan lupa terhadap nikmat-nikmat yang Allah janjikan bagi orang yang taat kepada-Nya. Serta akan lupa akan kerasnya azab Allah di akhirat bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya. Orang yang panjang angan-angan akan kurang kesabarannya untuk menahan diri terhadap syahwat dan akan sering lalai dari melakukan ketaatan. Panjang angan-angan akan membuat orang mati-matian mengusahakan kebahagiaan lahiriyah di dunia dan ia akan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang fana. Orang yang panjang angan-angan hatinya akan keras dan air matanya akan mengering, serta akan berambisi tinggi terhadap dunia. Orang yang panjang angan-angan akan mudah melakukan maksiat dan jauh dari ketaatan. Orang yang panjang angan-angan akan cenderung mudah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak orang lain. (Nudhratun Na’im fi Makarimil Akhlaq, 10/4867). Demikian uraian yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat panjang angan-angan dan menjadikan kita para hamba yang berambisi pada akhirat. *** Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Ldii, Bacaan Salam Dalam Shalat, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Pomade Halal, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 2,416 times, 13 visit(s) today Post Views: 734 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  
Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  


Kau Harus Waspada Terhadap 2 Fitnah Ini – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung kepada Allah dari tersebarnya fitnah ini. KEDUA: Fitnah Syahwat. Sebagian orang berjalan mengikuti hawa nafsunya; dengan berzina, mencuri, atau meminum minuman keras. Syahwat dipertontonkan, dipopulerkan, dan dimudahkan cara mendapatkannya, sehingga manusia terjatuh dalam fitnah itu. Sementara itu, sebagian orang dijaga oleh Allah, sehingga teguh di atas agamanya, dan sabar di atas agamanya, dan tidak berpaling mengikuti syahwatnya, karena dia tahu nikmatnya syahwat hanya sementara, namun siksanya akan terus ada. Dia juga tahu bahwa ketaatan, walaupun menimbulkan kesulitan dan kelelahan untuk sementara waktu, namun mendatangkan kesudahan yang baik. Sehingga dia teguh di atas agamanya dan akhlaknya yang terpuji, serta teguh di jalan-Nya yang lurus, sehingga dia mendapatkan kesudahan yang baik. ====================================================================================================== الْفِتَنُ تَتَنَوَّعُ وتَتَجَدَّدُ فِي كُلِّ زَمَانٍ بِحَسَبِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْفِتَنُ كَثِيرَةٌ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَالْفِتَنُ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ فِي الْعَقِيدَةِ وَ فِتَنُ الشَّهَوَاتِ فِي الدُّنْيَا وَمَلَذَّاتِهَا وَفِي السُّلُوكِ وَالْأَخْلَاقِ شَهَوَاتٌ فَالْفِتَنُ عَلَى قِسْمَيْنِ فِتَنُ الشُّبُهَاتِ وَالْعِيَاذُ بِالله أَنْ يُشِعَّ وَالثَّانِي فِتَنُ الشَّهَوَاتِ بَعْضُ النَّاسِ يَمْشِي مَعَ شَهَوَاتِهِ مِنَ الزِّنَا وَالسَّرِقَةِ وَ شُرْبِ الْخَمْرِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَتُرَوَّجُ وَيُيَسَّرُ الْحُصُولُ عَلَيْهَا فَيَنْفَتِنُ فِيهَا بَيْنَمَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْصِمُهُ اللهُ وَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَيَصْبِرُ عَلَى دِينِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى شَهَوَاتٍ لِعِلْمِهِ أَنَّهَا زَائِلَةٌ وَأَنَّ عَذَابَهَا بَاقٍ وَأَنَّ الطَّاعَاتِ وَإِنْ حَصَلَ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ وَتَعَبٌ مُؤَقَّتًا إِلَّا أَنَّ عَقِيبَتَهَا حَمِيدَةٌ فَيَثْبُتُ عَلَى دِينِهِ وَعَلَى أَخْلَاقِهِ طَيِّبَةٍ وَعَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ تَكُونُ الْعَقِيبَةُ لَهُ نَعَمْ  
Prev     Next