Batas-batas Aurat Wanita – Syaikh Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

Ia bertanya: “Sampai mana batas aurat wanita di depan mahramnya dan di depan sesama wanita, dan sampai mana batas auratnya di depan pria (yang bukan mahram)?” “Apakah kedua tangan wanita merupakan aurat di depan pria (yang bukan mahram)?” “Kami mengharapkan jawaban dan penjelasannya, karena sangat dibutuhkan banyak orang di zaman ini, terlebih lagi bagi kaum wanita.” Aurat wanita di depan mahramnya adalah anggota badan yang biasa terlihat, seperti dua lengan, dua telapak kaki, kepala, rambut, leher, dan anggota badan yang harus disingkap saat berwudhu. Anggota badan ini harus disingkap, dan biasanya terlihat. Karena seandainya wanita diharuskan untuk menutup seluruh badannya di depan mahramnya, maka itu pasti akan memberatkannya. Ini juga auratnya di depan sesama wanita, karena para wanita juga disebutkan setelah para mahram dalam ayat pada surat an-Nur (ayat 31) dan al-Ahzab (ayat 55). Meskipun pendapat beberapa ulama, bahkan disebut sebagian mereka sebagai pendapat jumhur, bahwa aurat wanita di depan sesama wanita seperti aurat lelaki di depan sesama lelaki, yaitu dari pusar hingga lutut, tapi pendapat ini tidak memiliki landasan dalil, meskipun itu pendapat jumhur ulama, dan dua ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab itu membantah pendapat tersebut. Jadi, aurat wanita di depan wanita lain seperti auratnya di depan mahramnya. Pemberian fatwa berdasarkan pendapat jumhur ulama membawa pengaruh banyak wanita yang kendor dan meremehkan urusan hijabnya, serta aurat menjadi ditampakkan, bahkan aurat ditampakkan yang membuat kita mengernyitkan dahi. Beberapa wanita menyebutkan bahwa di beberapa kesempatan, aurat utama banyak diumbar. Hanya dilapisi pakaian tipis yang tidak dapat menutup aurat. Mereka juga menyebutkan hal-hal lain yang tidak mungkin disebutkan di sini. Semua ini adalah pengaruh dari fatwa yang efek negatifnya tidak dipelajari terlebih dahulu. Padahal ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab menyebutkan para wanita setelah mahram, sehingga bagian tubuh wanita yang boleh diperlihatkan kepada saudaranya, ayahnya, pamannya, ayah mertuanya, dan anak tirinya seperti yang boleh ia perlihatkan kepada wanita lain. Yang boleh ia perlihatkan ke wanita lain adalah seperti yang boleh ia perlihatkan untuk para mahramnya. Apabila terdapat fitnah bahkan dari sesama wanita sendiri, (maka tidak boleh ditampakkan). Yakni jika menampakkan anggota tubuh menimbulkan fitnah antara seseorang dengan saudaranya, maka ia tidak boleh menampakkan anggota badannya itu. Jika timbul fitnah—dan para ulama fokus pada anak tiri, dan memang banyak timbul fitnah darinya, padahal ia adalah mahramnya. Jika timbul fitnah seperti ini (dari menampakkan anggota badan), maka pintu fitnah ini harus ditutup. Dapat timbul pula fitnah antar sesama wanita seperti fitnah yang timbul antara pria dan wanita. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Saudara-saudara yang mencermati perkara-perkara seperti ini menyebutkan banyak bentuk perilaku ini. ==== يَقُولُ مَا حَدُّ عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ أَمَامَ مَحَارِمِهَا وَأَمَامَ النِّسَاءِ وَمَا مِقْدَارُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الرِّجَالِ؟ وَهَلْ يَدَاهَا عَوْرَةٌ أَمَامَ الرِّجَالِ؟ نَأْمَلُ الْإِجَابَةَ وَالتَّوْضِيحَ لِحَاجَةِ النَّاسِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَبِخَاصَّةٍ لِلنِّسَاءِ عَوْرَةُ الْمَرْأَةِ أَمَامَ الْمَحَارِمِ هِيَ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا مِنَ الذِّرَاعَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالرَّأْسِ وَالشَّعْرِ وَالْعُنُقِ وَمَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الْوُضُوءِ هَذِهِ تَحْتَاجُ إِلَيْهِ وَهِيَ غَالِبًا تَخْرُجُ لِأَنَّهَا لَوْ كُلِّفَتْ أَنْ تَسْتُرَ جَمِيعَ بَدَنِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ لَشَقَّ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَهِيَ عَوْرَتُهَا أَمَامَ النِّسَاءِ لِأَنَّ النِّسَاءَ عُطِفْنَ عَلَى الْمَحَارِمِ فِي آيَتَيِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ جَمْعٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بَلْ يَنْسِبُهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْجُمْهُورِ أَنَّ عَوْرَتَهَا أَمَامَ النِّسَاءِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ أَمَامَ الرِّجَالِ مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ لَكِنَّ هَذَا الْقَوْلَ لَا يَدُلُّ عَلَيْهِ الدَّلِيلُ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَالْآيَتانِ فِي سُورَةِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ تَرُدَّانِ هَذَا الْقَوْلَ فَعَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ مِثْلُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ وَتَرَتَّبَ عَلَى إِفْتَائِهَا بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ أَنْ تَنَازَلَ كَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ وَتَسَاهَلُوا فِي أَمْرِ الْحِجَابِ وَأُظْهِرَتِ الْعَوْرَاتُ بَلِ الْعَوْرَاتُ يَعْنِي شَيْءٌ يَنْدَى لَهُ الْجَبِينُ تَذْكُرُ بَعْضُ النِّسَاءِ أَنَّهُ فِي بَعْضِ الْمُنَاسَبَاتِ تُرَى الْعَوْرَاتُ الْمُغَلَّظَةُ يُلْبَسُ عَلَيْهَا أَشْيَاءَ رَقِيقَةً لَا تَسْتُرُهَا وَتَذْكُرُنَا أَشْيَاءَ لَا يُمْكِنُ الْجَهْرُ بِهَا كُلُّ هَذَا مِنْ آثَارِ هَذِهِ الْفَتْوَى الَّتِي لَمْ تُدْرَسْ آثَارُهَا مَعَ أَنَّ الْآيَةَ فِي سُورَةِ النُّورِ وَفِي سُورَةِ الْأَحْزَابِ عَطَفَتِ النِّسَاءَ عَلَى الْمَحَارِمِ فَيَبْقَى أَنَّ مَا تُظْهِرُهُ لِأَخِيْهَا وَلِأَبِيْهَا وَلِعَمِّهَا وَلِوَالِدِ زَوْجِهَا وَابْنِ زَوْجِهَا مِثْلُ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ هُوَ مَا تُظْهِرُهُ لِهَؤُلَاءِ الْمَحَارِمِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَافْتِتَانٌ حَتَّى مِنَ النِّسَاءِ يَعْنِي لَوْ وُجِدَ فِتْنَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِلْأَخِ مَعَ أَخِيهِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُبْدِيَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يُرَكِّزُوْنَ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ وَالْفِتْنَةُ تَحْصُلُ بِهِ كَثِيرًا مَعَ أَنَّهُ مَحْرَمٌ فَإِذَا وُجِدَ مِثْلَ هَذِهِ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ سَدِّ هَذِهِ الذَّرِيعَةِ وَأَيْضًا النِّسَاءُ وُجِدَ مِنْهُنَّ وَبَيْنَهُنَّ مَا يُوجَدُ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَعُثِرَ عَلَى مُمَارَسَاتٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُذْكَرَ فِي هَذَا الْمَكَانِ وَبَيْنَ هَذِهِ الْوُجُوهِ وَالْإِخْوَانُ الْمُتَتَبِّعُوْنَ لِهَذِهِ الْأُمُورِ يَذْكُرُوْنَ صُوَرًا عَدِيدَةً مِنْ هَذَا النَّوْعِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Batas-batas Aurat Wanita – Syaikh Abdul Karim al-Khudhair #NasehatUlama

Ia bertanya: “Sampai mana batas aurat wanita di depan mahramnya dan di depan sesama wanita, dan sampai mana batas auratnya di depan pria (yang bukan mahram)?” “Apakah kedua tangan wanita merupakan aurat di depan pria (yang bukan mahram)?” “Kami mengharapkan jawaban dan penjelasannya, karena sangat dibutuhkan banyak orang di zaman ini, terlebih lagi bagi kaum wanita.” Aurat wanita di depan mahramnya adalah anggota badan yang biasa terlihat, seperti dua lengan, dua telapak kaki, kepala, rambut, leher, dan anggota badan yang harus disingkap saat berwudhu. Anggota badan ini harus disingkap, dan biasanya terlihat. Karena seandainya wanita diharuskan untuk menutup seluruh badannya di depan mahramnya, maka itu pasti akan memberatkannya. Ini juga auratnya di depan sesama wanita, karena para wanita juga disebutkan setelah para mahram dalam ayat pada surat an-Nur (ayat 31) dan al-Ahzab (ayat 55). Meskipun pendapat beberapa ulama, bahkan disebut sebagian mereka sebagai pendapat jumhur, bahwa aurat wanita di depan sesama wanita seperti aurat lelaki di depan sesama lelaki, yaitu dari pusar hingga lutut, tapi pendapat ini tidak memiliki landasan dalil, meskipun itu pendapat jumhur ulama, dan dua ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab itu membantah pendapat tersebut. Jadi, aurat wanita di depan wanita lain seperti auratnya di depan mahramnya. Pemberian fatwa berdasarkan pendapat jumhur ulama membawa pengaruh banyak wanita yang kendor dan meremehkan urusan hijabnya, serta aurat menjadi ditampakkan, bahkan aurat ditampakkan yang membuat kita mengernyitkan dahi. Beberapa wanita menyebutkan bahwa di beberapa kesempatan, aurat utama banyak diumbar. Hanya dilapisi pakaian tipis yang tidak dapat menutup aurat. Mereka juga menyebutkan hal-hal lain yang tidak mungkin disebutkan di sini. Semua ini adalah pengaruh dari fatwa yang efek negatifnya tidak dipelajari terlebih dahulu. Padahal ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab menyebutkan para wanita setelah mahram, sehingga bagian tubuh wanita yang boleh diperlihatkan kepada saudaranya, ayahnya, pamannya, ayah mertuanya, dan anak tirinya seperti yang boleh ia perlihatkan kepada wanita lain. Yang boleh ia perlihatkan ke wanita lain adalah seperti yang boleh ia perlihatkan untuk para mahramnya. Apabila terdapat fitnah bahkan dari sesama wanita sendiri, (maka tidak boleh ditampakkan). Yakni jika menampakkan anggota tubuh menimbulkan fitnah antara seseorang dengan saudaranya, maka ia tidak boleh menampakkan anggota badannya itu. Jika timbul fitnah—dan para ulama fokus pada anak tiri, dan memang banyak timbul fitnah darinya, padahal ia adalah mahramnya. Jika timbul fitnah seperti ini (dari menampakkan anggota badan), maka pintu fitnah ini harus ditutup. Dapat timbul pula fitnah antar sesama wanita seperti fitnah yang timbul antara pria dan wanita. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Saudara-saudara yang mencermati perkara-perkara seperti ini menyebutkan banyak bentuk perilaku ini. ==== يَقُولُ مَا حَدُّ عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ أَمَامَ مَحَارِمِهَا وَأَمَامَ النِّسَاءِ وَمَا مِقْدَارُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الرِّجَالِ؟ وَهَلْ يَدَاهَا عَوْرَةٌ أَمَامَ الرِّجَالِ؟ نَأْمَلُ الْإِجَابَةَ وَالتَّوْضِيحَ لِحَاجَةِ النَّاسِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَبِخَاصَّةٍ لِلنِّسَاءِ عَوْرَةُ الْمَرْأَةِ أَمَامَ الْمَحَارِمِ هِيَ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا مِنَ الذِّرَاعَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالرَّأْسِ وَالشَّعْرِ وَالْعُنُقِ وَمَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الْوُضُوءِ هَذِهِ تَحْتَاجُ إِلَيْهِ وَهِيَ غَالِبًا تَخْرُجُ لِأَنَّهَا لَوْ كُلِّفَتْ أَنْ تَسْتُرَ جَمِيعَ بَدَنِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ لَشَقَّ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَهِيَ عَوْرَتُهَا أَمَامَ النِّسَاءِ لِأَنَّ النِّسَاءَ عُطِفْنَ عَلَى الْمَحَارِمِ فِي آيَتَيِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ جَمْعٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بَلْ يَنْسِبُهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْجُمْهُورِ أَنَّ عَوْرَتَهَا أَمَامَ النِّسَاءِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ أَمَامَ الرِّجَالِ مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ لَكِنَّ هَذَا الْقَوْلَ لَا يَدُلُّ عَلَيْهِ الدَّلِيلُ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَالْآيَتانِ فِي سُورَةِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ تَرُدَّانِ هَذَا الْقَوْلَ فَعَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ مِثْلُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ وَتَرَتَّبَ عَلَى إِفْتَائِهَا بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ أَنْ تَنَازَلَ كَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ وَتَسَاهَلُوا فِي أَمْرِ الْحِجَابِ وَأُظْهِرَتِ الْعَوْرَاتُ بَلِ الْعَوْرَاتُ يَعْنِي شَيْءٌ يَنْدَى لَهُ الْجَبِينُ تَذْكُرُ بَعْضُ النِّسَاءِ أَنَّهُ فِي بَعْضِ الْمُنَاسَبَاتِ تُرَى الْعَوْرَاتُ الْمُغَلَّظَةُ يُلْبَسُ عَلَيْهَا أَشْيَاءَ رَقِيقَةً لَا تَسْتُرُهَا وَتَذْكُرُنَا أَشْيَاءَ لَا يُمْكِنُ الْجَهْرُ بِهَا كُلُّ هَذَا مِنْ آثَارِ هَذِهِ الْفَتْوَى الَّتِي لَمْ تُدْرَسْ آثَارُهَا مَعَ أَنَّ الْآيَةَ فِي سُورَةِ النُّورِ وَفِي سُورَةِ الْأَحْزَابِ عَطَفَتِ النِّسَاءَ عَلَى الْمَحَارِمِ فَيَبْقَى أَنَّ مَا تُظْهِرُهُ لِأَخِيْهَا وَلِأَبِيْهَا وَلِعَمِّهَا وَلِوَالِدِ زَوْجِهَا وَابْنِ زَوْجِهَا مِثْلُ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ هُوَ مَا تُظْهِرُهُ لِهَؤُلَاءِ الْمَحَارِمِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَافْتِتَانٌ حَتَّى مِنَ النِّسَاءِ يَعْنِي لَوْ وُجِدَ فِتْنَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِلْأَخِ مَعَ أَخِيهِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُبْدِيَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يُرَكِّزُوْنَ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ وَالْفِتْنَةُ تَحْصُلُ بِهِ كَثِيرًا مَعَ أَنَّهُ مَحْرَمٌ فَإِذَا وُجِدَ مِثْلَ هَذِهِ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ سَدِّ هَذِهِ الذَّرِيعَةِ وَأَيْضًا النِّسَاءُ وُجِدَ مِنْهُنَّ وَبَيْنَهُنَّ مَا يُوجَدُ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَعُثِرَ عَلَى مُمَارَسَاتٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُذْكَرَ فِي هَذَا الْمَكَانِ وَبَيْنَ هَذِهِ الْوُجُوهِ وَالْإِخْوَانُ الْمُتَتَبِّعُوْنَ لِهَذِهِ الْأُمُورِ يَذْكُرُوْنَ صُوَرًا عَدِيدَةً مِنْ هَذَا النَّوْعِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ia bertanya: “Sampai mana batas aurat wanita di depan mahramnya dan di depan sesama wanita, dan sampai mana batas auratnya di depan pria (yang bukan mahram)?” “Apakah kedua tangan wanita merupakan aurat di depan pria (yang bukan mahram)?” “Kami mengharapkan jawaban dan penjelasannya, karena sangat dibutuhkan banyak orang di zaman ini, terlebih lagi bagi kaum wanita.” Aurat wanita di depan mahramnya adalah anggota badan yang biasa terlihat, seperti dua lengan, dua telapak kaki, kepala, rambut, leher, dan anggota badan yang harus disingkap saat berwudhu. Anggota badan ini harus disingkap, dan biasanya terlihat. Karena seandainya wanita diharuskan untuk menutup seluruh badannya di depan mahramnya, maka itu pasti akan memberatkannya. Ini juga auratnya di depan sesama wanita, karena para wanita juga disebutkan setelah para mahram dalam ayat pada surat an-Nur (ayat 31) dan al-Ahzab (ayat 55). Meskipun pendapat beberapa ulama, bahkan disebut sebagian mereka sebagai pendapat jumhur, bahwa aurat wanita di depan sesama wanita seperti aurat lelaki di depan sesama lelaki, yaitu dari pusar hingga lutut, tapi pendapat ini tidak memiliki landasan dalil, meskipun itu pendapat jumhur ulama, dan dua ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab itu membantah pendapat tersebut. Jadi, aurat wanita di depan wanita lain seperti auratnya di depan mahramnya. Pemberian fatwa berdasarkan pendapat jumhur ulama membawa pengaruh banyak wanita yang kendor dan meremehkan urusan hijabnya, serta aurat menjadi ditampakkan, bahkan aurat ditampakkan yang membuat kita mengernyitkan dahi. Beberapa wanita menyebutkan bahwa di beberapa kesempatan, aurat utama banyak diumbar. Hanya dilapisi pakaian tipis yang tidak dapat menutup aurat. Mereka juga menyebutkan hal-hal lain yang tidak mungkin disebutkan di sini. Semua ini adalah pengaruh dari fatwa yang efek negatifnya tidak dipelajari terlebih dahulu. Padahal ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab menyebutkan para wanita setelah mahram, sehingga bagian tubuh wanita yang boleh diperlihatkan kepada saudaranya, ayahnya, pamannya, ayah mertuanya, dan anak tirinya seperti yang boleh ia perlihatkan kepada wanita lain. Yang boleh ia perlihatkan ke wanita lain adalah seperti yang boleh ia perlihatkan untuk para mahramnya. Apabila terdapat fitnah bahkan dari sesama wanita sendiri, (maka tidak boleh ditampakkan). Yakni jika menampakkan anggota tubuh menimbulkan fitnah antara seseorang dengan saudaranya, maka ia tidak boleh menampakkan anggota badannya itu. Jika timbul fitnah—dan para ulama fokus pada anak tiri, dan memang banyak timbul fitnah darinya, padahal ia adalah mahramnya. Jika timbul fitnah seperti ini (dari menampakkan anggota badan), maka pintu fitnah ini harus ditutup. Dapat timbul pula fitnah antar sesama wanita seperti fitnah yang timbul antara pria dan wanita. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Saudara-saudara yang mencermati perkara-perkara seperti ini menyebutkan banyak bentuk perilaku ini. ==== يَقُولُ مَا حَدُّ عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ أَمَامَ مَحَارِمِهَا وَأَمَامَ النِّسَاءِ وَمَا مِقْدَارُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الرِّجَالِ؟ وَهَلْ يَدَاهَا عَوْرَةٌ أَمَامَ الرِّجَالِ؟ نَأْمَلُ الْإِجَابَةَ وَالتَّوْضِيحَ لِحَاجَةِ النَّاسِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَبِخَاصَّةٍ لِلنِّسَاءِ عَوْرَةُ الْمَرْأَةِ أَمَامَ الْمَحَارِمِ هِيَ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا مِنَ الذِّرَاعَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالرَّأْسِ وَالشَّعْرِ وَالْعُنُقِ وَمَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الْوُضُوءِ هَذِهِ تَحْتَاجُ إِلَيْهِ وَهِيَ غَالِبًا تَخْرُجُ لِأَنَّهَا لَوْ كُلِّفَتْ أَنْ تَسْتُرَ جَمِيعَ بَدَنِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ لَشَقَّ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَهِيَ عَوْرَتُهَا أَمَامَ النِّسَاءِ لِأَنَّ النِّسَاءَ عُطِفْنَ عَلَى الْمَحَارِمِ فِي آيَتَيِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ جَمْعٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بَلْ يَنْسِبُهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْجُمْهُورِ أَنَّ عَوْرَتَهَا أَمَامَ النِّسَاءِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ أَمَامَ الرِّجَالِ مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ لَكِنَّ هَذَا الْقَوْلَ لَا يَدُلُّ عَلَيْهِ الدَّلِيلُ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَالْآيَتانِ فِي سُورَةِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ تَرُدَّانِ هَذَا الْقَوْلَ فَعَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ مِثْلُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ وَتَرَتَّبَ عَلَى إِفْتَائِهَا بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ أَنْ تَنَازَلَ كَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ وَتَسَاهَلُوا فِي أَمْرِ الْحِجَابِ وَأُظْهِرَتِ الْعَوْرَاتُ بَلِ الْعَوْرَاتُ يَعْنِي شَيْءٌ يَنْدَى لَهُ الْجَبِينُ تَذْكُرُ بَعْضُ النِّسَاءِ أَنَّهُ فِي بَعْضِ الْمُنَاسَبَاتِ تُرَى الْعَوْرَاتُ الْمُغَلَّظَةُ يُلْبَسُ عَلَيْهَا أَشْيَاءَ رَقِيقَةً لَا تَسْتُرُهَا وَتَذْكُرُنَا أَشْيَاءَ لَا يُمْكِنُ الْجَهْرُ بِهَا كُلُّ هَذَا مِنْ آثَارِ هَذِهِ الْفَتْوَى الَّتِي لَمْ تُدْرَسْ آثَارُهَا مَعَ أَنَّ الْآيَةَ فِي سُورَةِ النُّورِ وَفِي سُورَةِ الْأَحْزَابِ عَطَفَتِ النِّسَاءَ عَلَى الْمَحَارِمِ فَيَبْقَى أَنَّ مَا تُظْهِرُهُ لِأَخِيْهَا وَلِأَبِيْهَا وَلِعَمِّهَا وَلِوَالِدِ زَوْجِهَا وَابْنِ زَوْجِهَا مِثْلُ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ هُوَ مَا تُظْهِرُهُ لِهَؤُلَاءِ الْمَحَارِمِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَافْتِتَانٌ حَتَّى مِنَ النِّسَاءِ يَعْنِي لَوْ وُجِدَ فِتْنَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِلْأَخِ مَعَ أَخِيهِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُبْدِيَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يُرَكِّزُوْنَ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ وَالْفِتْنَةُ تَحْصُلُ بِهِ كَثِيرًا مَعَ أَنَّهُ مَحْرَمٌ فَإِذَا وُجِدَ مِثْلَ هَذِهِ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ سَدِّ هَذِهِ الذَّرِيعَةِ وَأَيْضًا النِّسَاءُ وُجِدَ مِنْهُنَّ وَبَيْنَهُنَّ مَا يُوجَدُ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَعُثِرَ عَلَى مُمَارَسَاتٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُذْكَرَ فِي هَذَا الْمَكَانِ وَبَيْنَ هَذِهِ الْوُجُوهِ وَالْإِخْوَانُ الْمُتَتَبِّعُوْنَ لِهَذِهِ الْأُمُورِ يَذْكُرُوْنَ صُوَرًا عَدِيدَةً مِنْ هَذَا النَّوْعِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ia bertanya: “Sampai mana batas aurat wanita di depan mahramnya dan di depan sesama wanita, dan sampai mana batas auratnya di depan pria (yang bukan mahram)?” “Apakah kedua tangan wanita merupakan aurat di depan pria (yang bukan mahram)?” “Kami mengharapkan jawaban dan penjelasannya, karena sangat dibutuhkan banyak orang di zaman ini, terlebih lagi bagi kaum wanita.” Aurat wanita di depan mahramnya adalah anggota badan yang biasa terlihat, seperti dua lengan, dua telapak kaki, kepala, rambut, leher, dan anggota badan yang harus disingkap saat berwudhu. Anggota badan ini harus disingkap, dan biasanya terlihat. Karena seandainya wanita diharuskan untuk menutup seluruh badannya di depan mahramnya, maka itu pasti akan memberatkannya. Ini juga auratnya di depan sesama wanita, karena para wanita juga disebutkan setelah para mahram dalam ayat pada surat an-Nur (ayat 31) dan al-Ahzab (ayat 55). Meskipun pendapat beberapa ulama, bahkan disebut sebagian mereka sebagai pendapat jumhur, bahwa aurat wanita di depan sesama wanita seperti aurat lelaki di depan sesama lelaki, yaitu dari pusar hingga lutut, tapi pendapat ini tidak memiliki landasan dalil, meskipun itu pendapat jumhur ulama, dan dua ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab itu membantah pendapat tersebut. Jadi, aurat wanita di depan wanita lain seperti auratnya di depan mahramnya. Pemberian fatwa berdasarkan pendapat jumhur ulama membawa pengaruh banyak wanita yang kendor dan meremehkan urusan hijabnya, serta aurat menjadi ditampakkan, bahkan aurat ditampakkan yang membuat kita mengernyitkan dahi. Beberapa wanita menyebutkan bahwa di beberapa kesempatan, aurat utama banyak diumbar. Hanya dilapisi pakaian tipis yang tidak dapat menutup aurat. Mereka juga menyebutkan hal-hal lain yang tidak mungkin disebutkan di sini. Semua ini adalah pengaruh dari fatwa yang efek negatifnya tidak dipelajari terlebih dahulu. Padahal ayat dalam surat an-Nur dan al-Ahzab menyebutkan para wanita setelah mahram, sehingga bagian tubuh wanita yang boleh diperlihatkan kepada saudaranya, ayahnya, pamannya, ayah mertuanya, dan anak tirinya seperti yang boleh ia perlihatkan kepada wanita lain. Yang boleh ia perlihatkan ke wanita lain adalah seperti yang boleh ia perlihatkan untuk para mahramnya. Apabila terdapat fitnah bahkan dari sesama wanita sendiri, (maka tidak boleh ditampakkan). Yakni jika menampakkan anggota tubuh menimbulkan fitnah antara seseorang dengan saudaranya, maka ia tidak boleh menampakkan anggota badannya itu. Jika timbul fitnah—dan para ulama fokus pada anak tiri, dan memang banyak timbul fitnah darinya, padahal ia adalah mahramnya. Jika timbul fitnah seperti ini (dari menampakkan anggota badan), maka pintu fitnah ini harus ditutup. Dapat timbul pula fitnah antar sesama wanita seperti fitnah yang timbul antara pria dan wanita. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Ditemui juga perilaku-perilaku di antara mereka yang tidak mungkin di sebutkan di tempat ini dan di hadapan wajah-wajah mulia ini. Saudara-saudara yang mencermati perkara-perkara seperti ini menyebutkan banyak bentuk perilaku ini. ==== يَقُولُ مَا حَدُّ عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ أَمَامَ مَحَارِمِهَا وَأَمَامَ النِّسَاءِ وَمَا مِقْدَارُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الرِّجَالِ؟ وَهَلْ يَدَاهَا عَوْرَةٌ أَمَامَ الرِّجَالِ؟ نَأْمَلُ الْإِجَابَةَ وَالتَّوْضِيحَ لِحَاجَةِ النَّاسِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَبِخَاصَّةٍ لِلنِّسَاءِ عَوْرَةُ الْمَرْأَةِ أَمَامَ الْمَحَارِمِ هِيَ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا مِنَ الذِّرَاعَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالرَّأْسِ وَالشَّعْرِ وَالْعُنُقِ وَمَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الْوُضُوءِ هَذِهِ تَحْتَاجُ إِلَيْهِ وَهِيَ غَالِبًا تَخْرُجُ لِأَنَّهَا لَوْ كُلِّفَتْ أَنْ تَسْتُرَ جَمِيعَ بَدَنِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ لَشَقَّ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَهِيَ عَوْرَتُهَا أَمَامَ النِّسَاءِ لِأَنَّ النِّسَاءَ عُطِفْنَ عَلَى الْمَحَارِمِ فِي آيَتَيِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ جَمْعٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بَلْ يَنْسِبُهُ بَعْضُهُمْ إِلَى الْجُمْهُورِ أَنَّ عَوْرَتَهَا أَمَامَ النِّسَاءِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ أَمَامَ الرِّجَالِ مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ لَكِنَّ هَذَا الْقَوْلَ لَا يَدُلُّ عَلَيْهِ الدَّلِيلُ وَإِنْ كَانَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَالْآيَتانِ فِي سُورَةِ النُّورِ وَالْأَحْزَابِ تَرُدَّانِ هَذَا الْقَوْلَ فَعَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ مِثْلُ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الْمَحَارِمِ وَتَرَتَّبَ عَلَى إِفْتَائِهَا بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ أَنْ تَنَازَلَ كَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ وَتَسَاهَلُوا فِي أَمْرِ الْحِجَابِ وَأُظْهِرَتِ الْعَوْرَاتُ بَلِ الْعَوْرَاتُ يَعْنِي شَيْءٌ يَنْدَى لَهُ الْجَبِينُ تَذْكُرُ بَعْضُ النِّسَاءِ أَنَّهُ فِي بَعْضِ الْمُنَاسَبَاتِ تُرَى الْعَوْرَاتُ الْمُغَلَّظَةُ يُلْبَسُ عَلَيْهَا أَشْيَاءَ رَقِيقَةً لَا تَسْتُرُهَا وَتَذْكُرُنَا أَشْيَاءَ لَا يُمْكِنُ الْجَهْرُ بِهَا كُلُّ هَذَا مِنْ آثَارِ هَذِهِ الْفَتْوَى الَّتِي لَمْ تُدْرَسْ آثَارُهَا مَعَ أَنَّ الْآيَةَ فِي سُورَةِ النُّورِ وَفِي سُورَةِ الْأَحْزَابِ عَطَفَتِ النِّسَاءَ عَلَى الْمَحَارِمِ فَيَبْقَى أَنَّ مَا تُظْهِرُهُ لِأَخِيْهَا وَلِأَبِيْهَا وَلِعَمِّهَا وَلِوَالِدِ زَوْجِهَا وَابْنِ زَوْجِهَا مِثْلُ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ مَا تُظْهِرُهُ لِلنِّسَاءِ هُوَ مَا تُظْهِرُهُ لِهَؤُلَاءِ الْمَحَارِمِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَافْتِتَانٌ حَتَّى مِنَ النِّسَاءِ يَعْنِي لَوْ وُجِدَ فِتْنَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِلْأَخِ مَعَ أَخِيهِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُبْدِيَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَإِذَا وُجِدَ فِتْنَةٌ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يُرَكِّزُوْنَ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ عَلَى وَلَدِ الزَّوْجِ وَالْفِتْنَةُ تَحْصُلُ بِهِ كَثِيرًا مَعَ أَنَّهُ مَحْرَمٌ فَإِذَا وُجِدَ مِثْلَ هَذِهِ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ سَدِّ هَذِهِ الذَّرِيعَةِ وَأَيْضًا النِّسَاءُ وُجِدَ مِنْهُنَّ وَبَيْنَهُنَّ مَا يُوجَدُ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَعُثِرَ عَلَى مُمَارَسَاتٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُذْكَرَ فِي هَذَا الْمَكَانِ وَبَيْنَ هَذِهِ الْوُجُوهِ وَالْإِخْوَانُ الْمُتَتَبِّعُوْنَ لِهَذِهِ الْأُمُورِ يَذْكُرُوْنَ صُوَرًا عَدِيدَةً مِنْ هَذَا النَّوْعِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Untuk Apa Belajar Agama Jika Membalas Mencela?

Kita harus benar-benar sering membaca akhlak para ulama dan para pendakwah sebelum kita. Akhlak para salafus shalih sangat jauh dari akhlak kita sekarang. Salah satu akhlak mulia mereka adalah tidak membalas celaan, caci-maki, dan olok-olok. Dalam artian, mereka tidak melayani celaan dan debat, bahkan sebagian dari mereka justru memaafkan. Perhatikan ucapan seorang ulama, Waki’ rahimahullah,سب رجل الإمام وكيع رحمه الله: فلم يُجبه فقيل له : ألا ترد عليه؟ قال : و لم تعلمنا العلم إذاً“Seorang laki-laki mencela Imam Waki’ rahimahullah, namun beliau tidak merespon sama sekali. Beliau ditanya ‘Mengapa engkau tidak membalas celaan itu?’ Beliau menjawab, ‘Untuk apa kita belajar agama kalau begitu?’” (Raudhatul ‘Uqala, hal. 166)Demikian juga ketika ada yang mencela Asy-Sya’biy rahimahullah, maka beliau berkata,إن كنتَ صادقاً فغَفر الله لي، وإن كنتَ كاذباً فغفر الله لك.“Apabila engkau benar, semoga Allah mengampuni aku. Dan apabila engkau dusta, semoga Allah mengampuni engkau.” (Al-‘Aqdul Farid, 2: 276)Demikianlah contoh dan teladan dari ulama kita. Sebaik apapun kita, pasti akan ada orang yang mencela kita. Bahkan manusia paling mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun dicela oleh manusia dengan julukan yang sangat jelek, yaitu gila, tukang sihir, dan tukang dusta. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺳَﺎﺣِﺮٌ ﻛَﺬَّﺍﺏٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta.’” (QS. Shad: 4)Orang beriman dan melakukan banyak kebaikan pun akan menjadi bahan olok-olok dan bahan tertawaan bagi orang yang keras hatinya. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻐَﺎﻣَﺰُﻭﻥَ“Ketika mereka (orang beriman) melewati orang kafir, maka orang kafir pun menertawakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 29)Baca Juga: Tiga Kunci Sukses Belajar FikihKita pun tidak bisa berharap semua manusia akan suka dengan kita atau semua manusia memuji kita serta tidak ada satu pun yang mencela. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ما أحد الا وله محب ومبغض, فان كان لا بدّ من ذلك, فليكن المرء مع أهل طاعة الله عز وجل.“Setiap orang pasti ada yang mencintai dan ada yang membenci. Hal tersebut pasti terjadi, maa hendaklah selalu bersama orang-orang yang taat kepada Allah.” (Mawa’idh Imam Syafi’i)Untuk menghadapi hal seperti ini, cukup dengan tidak mempedulikan dan tidak merespon sama sekali celaan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﻣَﻦْ ﻗَﺪَّﺭَ ﺃَﻧﻪ ﻳَﺴْﻠَﻢُ ﻣِﻦْ ﻃَﻌْﻦِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻋَﻴْﺒِﻬِﻢْ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﺠْﻨُﻮﻥ“Barang siapa yang menyangka ia bisa selamat dari celaan manusia dan cercaan mereka, maka ia adalah orang gila.” (Al-Akhlaaq wa As-Siyar fi Mudawaatin Nufuus, hal. 17)Demikian juga perkataan ulama,ألقي كلمتك وأمشي“Sampaikanlah, lalu teruslah berjalan (tidak terlalu peduli dengan celaan).”Puncak akhlak dari para ulama dan salafus shalih adalah berusaha memaafkan dan ini butuh jiwa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal. Akan tetapi, bila kalian bersabar, maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni (lapangkan dada)! Apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Demikian tulisan ringkas ini, semoga Allah memperbaiki hati dan akhlak kita.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidBelajar dari Rumah***@Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Tauhid Dibagi 3, Alquran Tajwid, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Keutamaan Bulan Ramadhan PdfTags: adabagamaahli ilmuAkhlakAqidahaqidah islambelajar agamaibadahkeutamaan ilmukeutamaan ilmu agamamenuntut ilmunasihatnasihat islam

Untuk Apa Belajar Agama Jika Membalas Mencela?

Kita harus benar-benar sering membaca akhlak para ulama dan para pendakwah sebelum kita. Akhlak para salafus shalih sangat jauh dari akhlak kita sekarang. Salah satu akhlak mulia mereka adalah tidak membalas celaan, caci-maki, dan olok-olok. Dalam artian, mereka tidak melayani celaan dan debat, bahkan sebagian dari mereka justru memaafkan. Perhatikan ucapan seorang ulama, Waki’ rahimahullah,سب رجل الإمام وكيع رحمه الله: فلم يُجبه فقيل له : ألا ترد عليه؟ قال : و لم تعلمنا العلم إذاً“Seorang laki-laki mencela Imam Waki’ rahimahullah, namun beliau tidak merespon sama sekali. Beliau ditanya ‘Mengapa engkau tidak membalas celaan itu?’ Beliau menjawab, ‘Untuk apa kita belajar agama kalau begitu?’” (Raudhatul ‘Uqala, hal. 166)Demikian juga ketika ada yang mencela Asy-Sya’biy rahimahullah, maka beliau berkata,إن كنتَ صادقاً فغَفر الله لي، وإن كنتَ كاذباً فغفر الله لك.“Apabila engkau benar, semoga Allah mengampuni aku. Dan apabila engkau dusta, semoga Allah mengampuni engkau.” (Al-‘Aqdul Farid, 2: 276)Demikianlah contoh dan teladan dari ulama kita. Sebaik apapun kita, pasti akan ada orang yang mencela kita. Bahkan manusia paling mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun dicela oleh manusia dengan julukan yang sangat jelek, yaitu gila, tukang sihir, dan tukang dusta. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺳَﺎﺣِﺮٌ ﻛَﺬَّﺍﺏٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta.’” (QS. Shad: 4)Orang beriman dan melakukan banyak kebaikan pun akan menjadi bahan olok-olok dan bahan tertawaan bagi orang yang keras hatinya. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻐَﺎﻣَﺰُﻭﻥَ“Ketika mereka (orang beriman) melewati orang kafir, maka orang kafir pun menertawakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 29)Baca Juga: Tiga Kunci Sukses Belajar FikihKita pun tidak bisa berharap semua manusia akan suka dengan kita atau semua manusia memuji kita serta tidak ada satu pun yang mencela. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ما أحد الا وله محب ومبغض, فان كان لا بدّ من ذلك, فليكن المرء مع أهل طاعة الله عز وجل.“Setiap orang pasti ada yang mencintai dan ada yang membenci. Hal tersebut pasti terjadi, maa hendaklah selalu bersama orang-orang yang taat kepada Allah.” (Mawa’idh Imam Syafi’i)Untuk menghadapi hal seperti ini, cukup dengan tidak mempedulikan dan tidak merespon sama sekali celaan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﻣَﻦْ ﻗَﺪَّﺭَ ﺃَﻧﻪ ﻳَﺴْﻠَﻢُ ﻣِﻦْ ﻃَﻌْﻦِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻋَﻴْﺒِﻬِﻢْ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﺠْﻨُﻮﻥ“Barang siapa yang menyangka ia bisa selamat dari celaan manusia dan cercaan mereka, maka ia adalah orang gila.” (Al-Akhlaaq wa As-Siyar fi Mudawaatin Nufuus, hal. 17)Demikian juga perkataan ulama,ألقي كلمتك وأمشي“Sampaikanlah, lalu teruslah berjalan (tidak terlalu peduli dengan celaan).”Puncak akhlak dari para ulama dan salafus shalih adalah berusaha memaafkan dan ini butuh jiwa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal. Akan tetapi, bila kalian bersabar, maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni (lapangkan dada)! Apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Demikian tulisan ringkas ini, semoga Allah memperbaiki hati dan akhlak kita.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidBelajar dari Rumah***@Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Tauhid Dibagi 3, Alquran Tajwid, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Keutamaan Bulan Ramadhan PdfTags: adabagamaahli ilmuAkhlakAqidahaqidah islambelajar agamaibadahkeutamaan ilmukeutamaan ilmu agamamenuntut ilmunasihatnasihat islam
Kita harus benar-benar sering membaca akhlak para ulama dan para pendakwah sebelum kita. Akhlak para salafus shalih sangat jauh dari akhlak kita sekarang. Salah satu akhlak mulia mereka adalah tidak membalas celaan, caci-maki, dan olok-olok. Dalam artian, mereka tidak melayani celaan dan debat, bahkan sebagian dari mereka justru memaafkan. Perhatikan ucapan seorang ulama, Waki’ rahimahullah,سب رجل الإمام وكيع رحمه الله: فلم يُجبه فقيل له : ألا ترد عليه؟ قال : و لم تعلمنا العلم إذاً“Seorang laki-laki mencela Imam Waki’ rahimahullah, namun beliau tidak merespon sama sekali. Beliau ditanya ‘Mengapa engkau tidak membalas celaan itu?’ Beliau menjawab, ‘Untuk apa kita belajar agama kalau begitu?’” (Raudhatul ‘Uqala, hal. 166)Demikian juga ketika ada yang mencela Asy-Sya’biy rahimahullah, maka beliau berkata,إن كنتَ صادقاً فغَفر الله لي، وإن كنتَ كاذباً فغفر الله لك.“Apabila engkau benar, semoga Allah mengampuni aku. Dan apabila engkau dusta, semoga Allah mengampuni engkau.” (Al-‘Aqdul Farid, 2: 276)Demikianlah contoh dan teladan dari ulama kita. Sebaik apapun kita, pasti akan ada orang yang mencela kita. Bahkan manusia paling mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun dicela oleh manusia dengan julukan yang sangat jelek, yaitu gila, tukang sihir, dan tukang dusta. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺳَﺎﺣِﺮٌ ﻛَﺬَّﺍﺏٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta.’” (QS. Shad: 4)Orang beriman dan melakukan banyak kebaikan pun akan menjadi bahan olok-olok dan bahan tertawaan bagi orang yang keras hatinya. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻐَﺎﻣَﺰُﻭﻥَ“Ketika mereka (orang beriman) melewati orang kafir, maka orang kafir pun menertawakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 29)Baca Juga: Tiga Kunci Sukses Belajar FikihKita pun tidak bisa berharap semua manusia akan suka dengan kita atau semua manusia memuji kita serta tidak ada satu pun yang mencela. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ما أحد الا وله محب ومبغض, فان كان لا بدّ من ذلك, فليكن المرء مع أهل طاعة الله عز وجل.“Setiap orang pasti ada yang mencintai dan ada yang membenci. Hal tersebut pasti terjadi, maa hendaklah selalu bersama orang-orang yang taat kepada Allah.” (Mawa’idh Imam Syafi’i)Untuk menghadapi hal seperti ini, cukup dengan tidak mempedulikan dan tidak merespon sama sekali celaan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﻣَﻦْ ﻗَﺪَّﺭَ ﺃَﻧﻪ ﻳَﺴْﻠَﻢُ ﻣِﻦْ ﻃَﻌْﻦِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻋَﻴْﺒِﻬِﻢْ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﺠْﻨُﻮﻥ“Barang siapa yang menyangka ia bisa selamat dari celaan manusia dan cercaan mereka, maka ia adalah orang gila.” (Al-Akhlaaq wa As-Siyar fi Mudawaatin Nufuus, hal. 17)Demikian juga perkataan ulama,ألقي كلمتك وأمشي“Sampaikanlah, lalu teruslah berjalan (tidak terlalu peduli dengan celaan).”Puncak akhlak dari para ulama dan salafus shalih adalah berusaha memaafkan dan ini butuh jiwa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal. Akan tetapi, bila kalian bersabar, maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni (lapangkan dada)! Apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Demikian tulisan ringkas ini, semoga Allah memperbaiki hati dan akhlak kita.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidBelajar dari Rumah***@Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Tauhid Dibagi 3, Alquran Tajwid, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Keutamaan Bulan Ramadhan PdfTags: adabagamaahli ilmuAkhlakAqidahaqidah islambelajar agamaibadahkeutamaan ilmukeutamaan ilmu agamamenuntut ilmunasihatnasihat islam


Kita harus benar-benar sering membaca akhlak para ulama dan para pendakwah sebelum kita. Akhlak para salafus shalih sangat jauh dari akhlak kita sekarang. Salah satu akhlak mulia mereka adalah tidak membalas celaan, caci-maki, dan olok-olok. Dalam artian, mereka tidak melayani celaan dan debat, bahkan sebagian dari mereka justru memaafkan. Perhatikan ucapan seorang ulama, Waki’ rahimahullah,سب رجل الإمام وكيع رحمه الله: فلم يُجبه فقيل له : ألا ترد عليه؟ قال : و لم تعلمنا العلم إذاً“Seorang laki-laki mencela Imam Waki’ rahimahullah, namun beliau tidak merespon sama sekali. Beliau ditanya ‘Mengapa engkau tidak membalas celaan itu?’ Beliau menjawab, ‘Untuk apa kita belajar agama kalau begitu?’” (Raudhatul ‘Uqala, hal. 166)Demikian juga ketika ada yang mencela Asy-Sya’biy rahimahullah, maka beliau berkata,إن كنتَ صادقاً فغَفر الله لي، وإن كنتَ كاذباً فغفر الله لك.“Apabila engkau benar, semoga Allah mengampuni aku. Dan apabila engkau dusta, semoga Allah mengampuni engkau.” (Al-‘Aqdul Farid, 2: 276)Demikianlah contoh dan teladan dari ulama kita. Sebaik apapun kita, pasti akan ada orang yang mencela kita. Bahkan manusia paling mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun dicela oleh manusia dengan julukan yang sangat jelek, yaitu gila, tukang sihir, dan tukang dusta. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺳَﺎﺣِﺮٌ ﻛَﺬَّﺍﺏٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta.’” (QS. Shad: 4)Orang beriman dan melakukan banyak kebaikan pun akan menjadi bahan olok-olok dan bahan tertawaan bagi orang yang keras hatinya. Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻐَﺎﻣَﺰُﻭﻥَ“Ketika mereka (orang beriman) melewati orang kafir, maka orang kafir pun menertawakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 29)Baca Juga: Tiga Kunci Sukses Belajar FikihKita pun tidak bisa berharap semua manusia akan suka dengan kita atau semua manusia memuji kita serta tidak ada satu pun yang mencela. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ما أحد الا وله محب ومبغض, فان كان لا بدّ من ذلك, فليكن المرء مع أهل طاعة الله عز وجل.“Setiap orang pasti ada yang mencintai dan ada yang membenci. Hal tersebut pasti terjadi, maa hendaklah selalu bersama orang-orang yang taat kepada Allah.” (Mawa’idh Imam Syafi’i)Untuk menghadapi hal seperti ini, cukup dengan tidak mempedulikan dan tidak merespon sama sekali celaan tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﻣَﻦْ ﻗَﺪَّﺭَ ﺃَﻧﻪ ﻳَﺴْﻠَﻢُ ﻣِﻦْ ﻃَﻌْﻦِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻋَﻴْﺒِﻬِﻢْ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﺠْﻨُﻮﻥ“Barang siapa yang menyangka ia bisa selamat dari celaan manusia dan cercaan mereka, maka ia adalah orang gila.” (Al-Akhlaaq wa As-Siyar fi Mudawaatin Nufuus, hal. 17)Demikian juga perkataan ulama,ألقي كلمتك وأمشي“Sampaikanlah, lalu teruslah berjalan (tidak terlalu peduli dengan celaan).”Puncak akhlak dari para ulama dan salafus shalih adalah berusaha memaafkan dan ini butuh jiwa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ“Jika kalian membalas, maka balaslah yang setimpal. Akan tetapi, bila kalian bersabar, maka itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.” (QS. An-Nahl: 126)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ الله لَكُمْ“Maafkan dan ampuni (lapangkan dada)! Apakah engkau tidak ingin diampuni oleh Allah?” (QS. An-Nur: 22)Demikian tulisan ringkas ini, semoga Allah memperbaiki hati dan akhlak kita.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidBelajar dari Rumah***@Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Tauhid Dibagi 3, Alquran Tajwid, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Keutamaan Bulan Ramadhan PdfTags: adabagamaahli ilmuAkhlakAqidahaqidah islambelajar agamaibadahkeutamaan ilmukeutamaan ilmu agamamenuntut ilmunasihatnasihat islam

Satu Sebab Untung di Akhirat – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Salah satu sebab keselamatan di Hari Kiamat adalah banyak beristighfar, yaitu dengan kamu banyak mengucapkan istighfar. Istighfar adalah meminta ampunan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi kita ‘alaihis shalatu wassalam telah bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati istighfar yang banyak di catatan amalnya pada hari kiamat.” Jadi, istighfar adalah salah satu sebab keselamatan dari kebinasaan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu (Muhammad) berada di antara mereka, dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedangkan mereka beristighfar meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Oleh sebab itu, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” Ali ditanya, “Apa kunci keselamatan itu?” Ali menjawab, “Istighfar.” ==== وَمِنْ أَسْبَابِ النَّجَاةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَثْرَةُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ تُكْثِرَ مِنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالِاسْتِغْفَارُ هُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيرًا فَالِاسْتِغْفَارُ مِنْ مُوجِبَاتِ النَّجَاةِ وَالسَّلَامَةِ مِنَ الْهَلَاكِ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيْهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ وَلِهَذَا يُرْوَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ قِيلَ وَمَا هِيَ؟ قَالَ الِاسْتِغْفَارُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Satu Sebab Untung di Akhirat – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Salah satu sebab keselamatan di Hari Kiamat adalah banyak beristighfar, yaitu dengan kamu banyak mengucapkan istighfar. Istighfar adalah meminta ampunan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi kita ‘alaihis shalatu wassalam telah bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati istighfar yang banyak di catatan amalnya pada hari kiamat.” Jadi, istighfar adalah salah satu sebab keselamatan dari kebinasaan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu (Muhammad) berada di antara mereka, dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedangkan mereka beristighfar meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Oleh sebab itu, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” Ali ditanya, “Apa kunci keselamatan itu?” Ali menjawab, “Istighfar.” ==== وَمِنْ أَسْبَابِ النَّجَاةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَثْرَةُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ تُكْثِرَ مِنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالِاسْتِغْفَارُ هُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيرًا فَالِاسْتِغْفَارُ مِنْ مُوجِبَاتِ النَّجَاةِ وَالسَّلَامَةِ مِنَ الْهَلَاكِ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيْهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ وَلِهَذَا يُرْوَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ قِيلَ وَمَا هِيَ؟ قَالَ الِاسْتِغْفَارُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Salah satu sebab keselamatan di Hari Kiamat adalah banyak beristighfar, yaitu dengan kamu banyak mengucapkan istighfar. Istighfar adalah meminta ampunan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi kita ‘alaihis shalatu wassalam telah bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati istighfar yang banyak di catatan amalnya pada hari kiamat.” Jadi, istighfar adalah salah satu sebab keselamatan dari kebinasaan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu (Muhammad) berada di antara mereka, dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedangkan mereka beristighfar meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Oleh sebab itu, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” Ali ditanya, “Apa kunci keselamatan itu?” Ali menjawab, “Istighfar.” ==== وَمِنْ أَسْبَابِ النَّجَاةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَثْرَةُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ تُكْثِرَ مِنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالِاسْتِغْفَارُ هُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيرًا فَالِاسْتِغْفَارُ مِنْ مُوجِبَاتِ النَّجَاةِ وَالسَّلَامَةِ مِنَ الْهَلَاكِ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيْهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ وَلِهَذَا يُرْوَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ قِيلَ وَمَا هِيَ؟ قَالَ الِاسْتِغْفَارُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Salah satu sebab keselamatan di Hari Kiamat adalah banyak beristighfar, yaitu dengan kamu banyak mengucapkan istighfar. Istighfar adalah meminta ampunan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi kita ‘alaihis shalatu wassalam telah bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati istighfar yang banyak di catatan amalnya pada hari kiamat.” Jadi, istighfar adalah salah satu sebab keselamatan dari kebinasaan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu (Muhammad) berada di antara mereka, dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedangkan mereka beristighfar meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Oleh sebab itu, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” “Aku heran pada orang yang binasa, padahal kunci keselamatan ada padanya.” Ali ditanya, “Apa kunci keselamatan itu?” Ali menjawab, “Istighfar.” ==== وَمِنْ أَسْبَابِ النَّجَاةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَثْرَةُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ تُكْثِرَ مِنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالِاسْتِغْفَارُ هُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيرًا فَالِاسْتِغْفَارُ مِنْ مُوجِبَاتِ النَّجَاةِ وَالسَّلَامَةِ مِنَ الْهَلَاكِ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيْهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ وَلِهَذَا يُرْوَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ عَجِبْتُ لِمَنْ يَهْلَكُ وَالنَّجَاةُ مَعَهُ قِيلَ وَمَا هِيَ؟ قَالَ الِاسْتِغْفَارُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Mengingkari Orang yang Qunut Subuh?

Pertanyaan: Bolehkah orang yang berkeyakinan qunut subuh adalah bid’ah mengingkari orang yang mengatakan qunut subuh adalah sunnah?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita rinci dalam beberapa poin berikut: Pertama: Perlu dipahami bahwa masalah qunut subuh yang sering dipermasalahkan adalah merutinkan doa qunut dalam shalat subuh.  Karena disyariatkan untuk membaca doa qunut ketika terjadi nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin, dan ini berlaku di semua shalat yang 5 waktu, tidak hanya shalat subuh.  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu, قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berdoa qunut selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Subuh pada setiap rakaat terakhir setelah membaca sami’allahu liman hamidah beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, dan Ushayyah. Kemudian orang-orang di belakangnya mengamini” (HR. Abu Daud no.1443, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kedua: Ulama sepakat bahwa membaca qunut di shalat subuh tidak wajib. Yang diperselisihkan adalah apakah dianjurkan atau tidak? Ketiga: Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Ada 3 pendapat di antara ulama: Mustahab (dianjurkan), ini pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Bid’ah, ini pendapat Hanafiyah, Imam al-Laits bin Sa’ad, pendapat terakhir Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Boleh, ini pendapat Ibnu Hazm dan ath-Thabari. Sehingga masalah ini adalah masalah khilafiyah yang mu’tabar. Dan pendapat yang paling banyak dikuatkan oleh kebanyakan ulama Ahlussunnah di zaman ini adalah pendapat kedua. Bahwa tidak disyariatkan merutinkan doa qunut di shalat subuh. Di antara dalilnya adalah hadis Abu Malik al-Asyja-‘i, ia berkata: عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan shahih”) Juga atsar Ibnu Umar dari Abul Sya’sya’, ia berkata: سألت ابن عمر عن القنوت في الفجر فقال : ما شعرت ان احدا يفعله “Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang qunut di waktu subuh. Ibnu Umar menjawab: Saya rasa tidak ada seorang pun (sahabat) yang melakukannya” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 4954, dishahihkan Syaikh Musthafa al-Adawi dalam Mafatihul Fiqhi fid Din hal. 106). Keempat: Para ulama Ahlussunnah mengatakan masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah perkara longgar. Artinya tidak sampai membuat orang bisa divonis sesat atau menyimpang jika memilih pendapat yang berbeda.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya mengenai masalah qunut subuh beliau menjawab yang rajih adalah tidak bolehnya merutinkan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terjadi nazilah. Kemudian beliau katakan: هذا ليس تبديعاً للشافعي ولكن من باب تحري الأرجح من الأقوال، من باب تحري الأرجح لأن من قال: إنه بدعة احتج بحديث طارق بن أشيم الأشجعي ومن زعم أنه سنة ومستحب احتج بأحاديث أخرى فيها ضعف والأخذ بالشيء الثابت في الصحيح أولى وأحق عند أهل العلم مع عدم التشنيع على من قنت فإن هذه المسألة مسألة خفيفة لا ينبغي فيها التشنيع والنزاع وإنما يتحرى فيها الإنسان ما هو الأفضل والأقرب إلى السنة “Ini bukan berarti kita memvonis bid’ah kepada Imam asy-Syafi’i, namun ini dalam rangka memilih pendapat yang lebih rajih dari pendapat-pendapat yang ada. Karena ulama yang berpendapat bahwa qunut subuh secara rutin itu bid’ah berdalil dengan hadis Thariq bin Asyim al-Asyja’i. Dan yang berpendapat bahwa perbuatan tersebut sunnah berdalil dengan hadis-hadis yang lain yang terdapat kelemahan. Dan mengambil hadis yang shahih itu lebih utama dan lebih tepat bagi para ulama. Namun tanpa disertai celaan kepada orang yang berpendapat sunnahnya qunut subuh. Karena masalah ini adalah masalah yang longgar, tidak semestinya ada saling mencela dan saling cekcok. Ini adalah masalah yang seseorang memilih pendapat yang menurutnya lebih mendekati sunnah Nabi” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Kelima: Adanya qunut subuh atau tidak adanya, tidak mempengaruhi keabsahan shalat subuh. Karena bagi yang berpendapat merutinkan qunut subuh, itu sekedar mustahab (dianjurkan) atau boleh. Bukan rukun atau wajib shalat. Dan tidak ada ulama yang membid’ahkan qunut subuh yang mengatakan tidak sahnya shalat subuh jika ada qunut subuh. Karena amalan ini tidak merusak rukun dan syarat shalat. Keenam: Mengingkari orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini perlu dirinci: Jika berupa pengingkaran dengan tangan, maka tidak boleh. Misalnya: Mencegah orang supaya tidak membaca qunut subuh.  Memaksa orang supaya qunut subuh. Mengganti imam yang tidak qunut subuh.  Mengganti imam yang qunut subuh.  Jika berupa vonis sesat atau menyimpang kepada orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini, atau pemaksaan pendapat, maka ini juga tidak boleh. Karena ini masalah ijtihadiyyah dan masalah khafifah (longgar), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz. Jika pengingkarannya berupa bantahan ilmiah, kritik ilmiah atau nasehat untuk meninggalkan qunut subuh karena bid’ah, maka ini dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: إن مثل هذه المسائل الاجتهادية لا تنكر باليد، وليس لأحد أن يلزم الناس باتباعه فيها، ولكن يتكلم فيها بالحجج العلمية، فمن تبين له صحة أحد القولين: تبعه، ومن قلد أهل القول الآخر فلا إنكار عليه “Sesungguhnya masalah yang semisal ini, yaitu masalah ijtihadiyyah, tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya. Namun boleh berdiskusi dengan membawa hujjah (dalil) yang ilmiah. Siapa yang jelas kesahihan dalilnya, maka kita ikuti dia. Namun siapa yang tetap mengikuti pendapat yang lain, maka tidak kita ingkari dia (dengan tangan)” (Majmu’ al Fatawa, 30/80). Ibnu Qayyim al-Jauziyyah juga berkata: “Ucapan sebagian orang bahwa masalah khilafiyah itu tidak boleh diingkari, tidaklah benar. Dan pengingkaran biasanya ditujukan kepada pendapat, fatwa, atau perbuatan. Dalam pengingkaran pendapat, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah dikenal kebenaran nukilannya, maka pendapat tersebut wajib untuk diingkari menurut kesepakatan para ulama. Meskipun tidak secara langsung pengingkarannya, menjelaskan lemahnya pendapat tersebut dan penjelasan bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan dalil, ini juga merupakan bentuk pengingkaran. Sedangkan pengingkaran perbuatan, jika perbuatan tersebut menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan kadarnya” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/224). Ketujuh: Kaidah-kaidah di atas berlaku untuk semua bentuk masalah khilafiyah ijtihadiyah saaighah (yang ditoleransi). Tidak berlaku untuk semua masalah khilafiyah. Karena tidak semua masalah khilafiyah itu ditoleransi.  Wallahu a’lam. Semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Paytren Menurut Islam, Hukum Anak Angkat, Hukum Membuang Kucing Mati, Doa Untuk Istri Yang Durhaka, Fidyah Orang Sakit, Zikir Ya Allah Visited 567 times, 2 visit(s) today Post Views: 443 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Mengingkari Orang yang Qunut Subuh?

Pertanyaan: Bolehkah orang yang berkeyakinan qunut subuh adalah bid’ah mengingkari orang yang mengatakan qunut subuh adalah sunnah?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita rinci dalam beberapa poin berikut: Pertama: Perlu dipahami bahwa masalah qunut subuh yang sering dipermasalahkan adalah merutinkan doa qunut dalam shalat subuh.  Karena disyariatkan untuk membaca doa qunut ketika terjadi nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin, dan ini berlaku di semua shalat yang 5 waktu, tidak hanya shalat subuh.  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu, قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berdoa qunut selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Subuh pada setiap rakaat terakhir setelah membaca sami’allahu liman hamidah beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, dan Ushayyah. Kemudian orang-orang di belakangnya mengamini” (HR. Abu Daud no.1443, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kedua: Ulama sepakat bahwa membaca qunut di shalat subuh tidak wajib. Yang diperselisihkan adalah apakah dianjurkan atau tidak? Ketiga: Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Ada 3 pendapat di antara ulama: Mustahab (dianjurkan), ini pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Bid’ah, ini pendapat Hanafiyah, Imam al-Laits bin Sa’ad, pendapat terakhir Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Boleh, ini pendapat Ibnu Hazm dan ath-Thabari. Sehingga masalah ini adalah masalah khilafiyah yang mu’tabar. Dan pendapat yang paling banyak dikuatkan oleh kebanyakan ulama Ahlussunnah di zaman ini adalah pendapat kedua. Bahwa tidak disyariatkan merutinkan doa qunut di shalat subuh. Di antara dalilnya adalah hadis Abu Malik al-Asyja-‘i, ia berkata: عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan shahih”) Juga atsar Ibnu Umar dari Abul Sya’sya’, ia berkata: سألت ابن عمر عن القنوت في الفجر فقال : ما شعرت ان احدا يفعله “Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang qunut di waktu subuh. Ibnu Umar menjawab: Saya rasa tidak ada seorang pun (sahabat) yang melakukannya” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 4954, dishahihkan Syaikh Musthafa al-Adawi dalam Mafatihul Fiqhi fid Din hal. 106). Keempat: Para ulama Ahlussunnah mengatakan masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah perkara longgar. Artinya tidak sampai membuat orang bisa divonis sesat atau menyimpang jika memilih pendapat yang berbeda.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya mengenai masalah qunut subuh beliau menjawab yang rajih adalah tidak bolehnya merutinkan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terjadi nazilah. Kemudian beliau katakan: هذا ليس تبديعاً للشافعي ولكن من باب تحري الأرجح من الأقوال، من باب تحري الأرجح لأن من قال: إنه بدعة احتج بحديث طارق بن أشيم الأشجعي ومن زعم أنه سنة ومستحب احتج بأحاديث أخرى فيها ضعف والأخذ بالشيء الثابت في الصحيح أولى وأحق عند أهل العلم مع عدم التشنيع على من قنت فإن هذه المسألة مسألة خفيفة لا ينبغي فيها التشنيع والنزاع وإنما يتحرى فيها الإنسان ما هو الأفضل والأقرب إلى السنة “Ini bukan berarti kita memvonis bid’ah kepada Imam asy-Syafi’i, namun ini dalam rangka memilih pendapat yang lebih rajih dari pendapat-pendapat yang ada. Karena ulama yang berpendapat bahwa qunut subuh secara rutin itu bid’ah berdalil dengan hadis Thariq bin Asyim al-Asyja’i. Dan yang berpendapat bahwa perbuatan tersebut sunnah berdalil dengan hadis-hadis yang lain yang terdapat kelemahan. Dan mengambil hadis yang shahih itu lebih utama dan lebih tepat bagi para ulama. Namun tanpa disertai celaan kepada orang yang berpendapat sunnahnya qunut subuh. Karena masalah ini adalah masalah yang longgar, tidak semestinya ada saling mencela dan saling cekcok. Ini adalah masalah yang seseorang memilih pendapat yang menurutnya lebih mendekati sunnah Nabi” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Kelima: Adanya qunut subuh atau tidak adanya, tidak mempengaruhi keabsahan shalat subuh. Karena bagi yang berpendapat merutinkan qunut subuh, itu sekedar mustahab (dianjurkan) atau boleh. Bukan rukun atau wajib shalat. Dan tidak ada ulama yang membid’ahkan qunut subuh yang mengatakan tidak sahnya shalat subuh jika ada qunut subuh. Karena amalan ini tidak merusak rukun dan syarat shalat. Keenam: Mengingkari orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini perlu dirinci: Jika berupa pengingkaran dengan tangan, maka tidak boleh. Misalnya: Mencegah orang supaya tidak membaca qunut subuh.  Memaksa orang supaya qunut subuh. Mengganti imam yang tidak qunut subuh.  Mengganti imam yang qunut subuh.  Jika berupa vonis sesat atau menyimpang kepada orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini, atau pemaksaan pendapat, maka ini juga tidak boleh. Karena ini masalah ijtihadiyyah dan masalah khafifah (longgar), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz. Jika pengingkarannya berupa bantahan ilmiah, kritik ilmiah atau nasehat untuk meninggalkan qunut subuh karena bid’ah, maka ini dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: إن مثل هذه المسائل الاجتهادية لا تنكر باليد، وليس لأحد أن يلزم الناس باتباعه فيها، ولكن يتكلم فيها بالحجج العلمية، فمن تبين له صحة أحد القولين: تبعه، ومن قلد أهل القول الآخر فلا إنكار عليه “Sesungguhnya masalah yang semisal ini, yaitu masalah ijtihadiyyah, tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya. Namun boleh berdiskusi dengan membawa hujjah (dalil) yang ilmiah. Siapa yang jelas kesahihan dalilnya, maka kita ikuti dia. Namun siapa yang tetap mengikuti pendapat yang lain, maka tidak kita ingkari dia (dengan tangan)” (Majmu’ al Fatawa, 30/80). Ibnu Qayyim al-Jauziyyah juga berkata: “Ucapan sebagian orang bahwa masalah khilafiyah itu tidak boleh diingkari, tidaklah benar. Dan pengingkaran biasanya ditujukan kepada pendapat, fatwa, atau perbuatan. Dalam pengingkaran pendapat, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah dikenal kebenaran nukilannya, maka pendapat tersebut wajib untuk diingkari menurut kesepakatan para ulama. Meskipun tidak secara langsung pengingkarannya, menjelaskan lemahnya pendapat tersebut dan penjelasan bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan dalil, ini juga merupakan bentuk pengingkaran. Sedangkan pengingkaran perbuatan, jika perbuatan tersebut menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan kadarnya” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/224). Ketujuh: Kaidah-kaidah di atas berlaku untuk semua bentuk masalah khilafiyah ijtihadiyah saaighah (yang ditoleransi). Tidak berlaku untuk semua masalah khilafiyah. Karena tidak semua masalah khilafiyah itu ditoleransi.  Wallahu a’lam. Semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Paytren Menurut Islam, Hukum Anak Angkat, Hukum Membuang Kucing Mati, Doa Untuk Istri Yang Durhaka, Fidyah Orang Sakit, Zikir Ya Allah Visited 567 times, 2 visit(s) today Post Views: 443 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah orang yang berkeyakinan qunut subuh adalah bid’ah mengingkari orang yang mengatakan qunut subuh adalah sunnah?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita rinci dalam beberapa poin berikut: Pertama: Perlu dipahami bahwa masalah qunut subuh yang sering dipermasalahkan adalah merutinkan doa qunut dalam shalat subuh.  Karena disyariatkan untuk membaca doa qunut ketika terjadi nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin, dan ini berlaku di semua shalat yang 5 waktu, tidak hanya shalat subuh.  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu, قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berdoa qunut selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Subuh pada setiap rakaat terakhir setelah membaca sami’allahu liman hamidah beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, dan Ushayyah. Kemudian orang-orang di belakangnya mengamini” (HR. Abu Daud no.1443, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kedua: Ulama sepakat bahwa membaca qunut di shalat subuh tidak wajib. Yang diperselisihkan adalah apakah dianjurkan atau tidak? Ketiga: Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Ada 3 pendapat di antara ulama: Mustahab (dianjurkan), ini pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Bid’ah, ini pendapat Hanafiyah, Imam al-Laits bin Sa’ad, pendapat terakhir Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Boleh, ini pendapat Ibnu Hazm dan ath-Thabari. Sehingga masalah ini adalah masalah khilafiyah yang mu’tabar. Dan pendapat yang paling banyak dikuatkan oleh kebanyakan ulama Ahlussunnah di zaman ini adalah pendapat kedua. Bahwa tidak disyariatkan merutinkan doa qunut di shalat subuh. Di antara dalilnya adalah hadis Abu Malik al-Asyja-‘i, ia berkata: عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan shahih”) Juga atsar Ibnu Umar dari Abul Sya’sya’, ia berkata: سألت ابن عمر عن القنوت في الفجر فقال : ما شعرت ان احدا يفعله “Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang qunut di waktu subuh. Ibnu Umar menjawab: Saya rasa tidak ada seorang pun (sahabat) yang melakukannya” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 4954, dishahihkan Syaikh Musthafa al-Adawi dalam Mafatihul Fiqhi fid Din hal. 106). Keempat: Para ulama Ahlussunnah mengatakan masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah perkara longgar. Artinya tidak sampai membuat orang bisa divonis sesat atau menyimpang jika memilih pendapat yang berbeda.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya mengenai masalah qunut subuh beliau menjawab yang rajih adalah tidak bolehnya merutinkan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terjadi nazilah. Kemudian beliau katakan: هذا ليس تبديعاً للشافعي ولكن من باب تحري الأرجح من الأقوال، من باب تحري الأرجح لأن من قال: إنه بدعة احتج بحديث طارق بن أشيم الأشجعي ومن زعم أنه سنة ومستحب احتج بأحاديث أخرى فيها ضعف والأخذ بالشيء الثابت في الصحيح أولى وأحق عند أهل العلم مع عدم التشنيع على من قنت فإن هذه المسألة مسألة خفيفة لا ينبغي فيها التشنيع والنزاع وإنما يتحرى فيها الإنسان ما هو الأفضل والأقرب إلى السنة “Ini bukan berarti kita memvonis bid’ah kepada Imam asy-Syafi’i, namun ini dalam rangka memilih pendapat yang lebih rajih dari pendapat-pendapat yang ada. Karena ulama yang berpendapat bahwa qunut subuh secara rutin itu bid’ah berdalil dengan hadis Thariq bin Asyim al-Asyja’i. Dan yang berpendapat bahwa perbuatan tersebut sunnah berdalil dengan hadis-hadis yang lain yang terdapat kelemahan. Dan mengambil hadis yang shahih itu lebih utama dan lebih tepat bagi para ulama. Namun tanpa disertai celaan kepada orang yang berpendapat sunnahnya qunut subuh. Karena masalah ini adalah masalah yang longgar, tidak semestinya ada saling mencela dan saling cekcok. Ini adalah masalah yang seseorang memilih pendapat yang menurutnya lebih mendekati sunnah Nabi” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Kelima: Adanya qunut subuh atau tidak adanya, tidak mempengaruhi keabsahan shalat subuh. Karena bagi yang berpendapat merutinkan qunut subuh, itu sekedar mustahab (dianjurkan) atau boleh. Bukan rukun atau wajib shalat. Dan tidak ada ulama yang membid’ahkan qunut subuh yang mengatakan tidak sahnya shalat subuh jika ada qunut subuh. Karena amalan ini tidak merusak rukun dan syarat shalat. Keenam: Mengingkari orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini perlu dirinci: Jika berupa pengingkaran dengan tangan, maka tidak boleh. Misalnya: Mencegah orang supaya tidak membaca qunut subuh.  Memaksa orang supaya qunut subuh. Mengganti imam yang tidak qunut subuh.  Mengganti imam yang qunut subuh.  Jika berupa vonis sesat atau menyimpang kepada orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini, atau pemaksaan pendapat, maka ini juga tidak boleh. Karena ini masalah ijtihadiyyah dan masalah khafifah (longgar), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz. Jika pengingkarannya berupa bantahan ilmiah, kritik ilmiah atau nasehat untuk meninggalkan qunut subuh karena bid’ah, maka ini dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: إن مثل هذه المسائل الاجتهادية لا تنكر باليد، وليس لأحد أن يلزم الناس باتباعه فيها، ولكن يتكلم فيها بالحجج العلمية، فمن تبين له صحة أحد القولين: تبعه، ومن قلد أهل القول الآخر فلا إنكار عليه “Sesungguhnya masalah yang semisal ini, yaitu masalah ijtihadiyyah, tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya. Namun boleh berdiskusi dengan membawa hujjah (dalil) yang ilmiah. Siapa yang jelas kesahihan dalilnya, maka kita ikuti dia. Namun siapa yang tetap mengikuti pendapat yang lain, maka tidak kita ingkari dia (dengan tangan)” (Majmu’ al Fatawa, 30/80). Ibnu Qayyim al-Jauziyyah juga berkata: “Ucapan sebagian orang bahwa masalah khilafiyah itu tidak boleh diingkari, tidaklah benar. Dan pengingkaran biasanya ditujukan kepada pendapat, fatwa, atau perbuatan. Dalam pengingkaran pendapat, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah dikenal kebenaran nukilannya, maka pendapat tersebut wajib untuk diingkari menurut kesepakatan para ulama. Meskipun tidak secara langsung pengingkarannya, menjelaskan lemahnya pendapat tersebut dan penjelasan bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan dalil, ini juga merupakan bentuk pengingkaran. Sedangkan pengingkaran perbuatan, jika perbuatan tersebut menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan kadarnya” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/224). Ketujuh: Kaidah-kaidah di atas berlaku untuk semua bentuk masalah khilafiyah ijtihadiyah saaighah (yang ditoleransi). Tidak berlaku untuk semua masalah khilafiyah. Karena tidak semua masalah khilafiyah itu ditoleransi.  Wallahu a’lam. Semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Paytren Menurut Islam, Hukum Anak Angkat, Hukum Membuang Kucing Mati, Doa Untuk Istri Yang Durhaka, Fidyah Orang Sakit, Zikir Ya Allah Visited 567 times, 2 visit(s) today Post Views: 443 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340606797&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pertanyaan: Bolehkah orang yang berkeyakinan qunut subuh adalah bid’ah mengingkari orang yang mengatakan qunut subuh adalah sunnah?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita rinci dalam beberapa poin berikut: Pertama: Perlu dipahami bahwa masalah qunut subuh yang sering dipermasalahkan adalah merutinkan doa qunut dalam shalat subuh.  Karena disyariatkan untuk membaca doa qunut ketika terjadi nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin, dan ini berlaku di semua shalat yang 5 waktu, tidak hanya shalat subuh.  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu, قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berdoa qunut selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Subuh pada setiap rakaat terakhir setelah membaca sami’allahu liman hamidah beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, dan Ushayyah. Kemudian orang-orang di belakangnya mengamini” (HR. Abu Daud no.1443, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kedua: Ulama sepakat bahwa membaca qunut di shalat subuh tidak wajib. Yang diperselisihkan adalah apakah dianjurkan atau tidak? Ketiga: Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Ada 3 pendapat di antara ulama: Mustahab (dianjurkan), ini pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Bid’ah, ini pendapat Hanafiyah, Imam al-Laits bin Sa’ad, pendapat terakhir Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Boleh, ini pendapat Ibnu Hazm dan ath-Thabari. Sehingga masalah ini adalah masalah khilafiyah yang mu’tabar. Dan pendapat yang paling banyak dikuatkan oleh kebanyakan ulama Ahlussunnah di zaman ini adalah pendapat kedua. Bahwa tidak disyariatkan merutinkan doa qunut di shalat subuh. Di antara dalilnya adalah hadis Abu Malik al-Asyja-‘i, ia berkata: عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ “Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan shahih”) Juga atsar Ibnu Umar dari Abul Sya’sya’, ia berkata: سألت ابن عمر عن القنوت في الفجر فقال : ما شعرت ان احدا يفعله “Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang qunut di waktu subuh. Ibnu Umar menjawab: Saya rasa tidak ada seorang pun (sahabat) yang melakukannya” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 4954, dishahihkan Syaikh Musthafa al-Adawi dalam Mafatihul Fiqhi fid Din hal. 106). Keempat: Para ulama Ahlussunnah mengatakan masalah merutinkan doa qunut di dalam shalat subuh adalah perkara longgar. Artinya tidak sampai membuat orang bisa divonis sesat atau menyimpang jika memilih pendapat yang berbeda.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya mengenai masalah qunut subuh beliau menjawab yang rajih adalah tidak bolehnya merutinkan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terjadi nazilah. Kemudian beliau katakan: هذا ليس تبديعاً للشافعي ولكن من باب تحري الأرجح من الأقوال، من باب تحري الأرجح لأن من قال: إنه بدعة احتج بحديث طارق بن أشيم الأشجعي ومن زعم أنه سنة ومستحب احتج بأحاديث أخرى فيها ضعف والأخذ بالشيء الثابت في الصحيح أولى وأحق عند أهل العلم مع عدم التشنيع على من قنت فإن هذه المسألة مسألة خفيفة لا ينبغي فيها التشنيع والنزاع وإنما يتحرى فيها الإنسان ما هو الأفضل والأقرب إلى السنة “Ini bukan berarti kita memvonis bid’ah kepada Imam asy-Syafi’i, namun ini dalam rangka memilih pendapat yang lebih rajih dari pendapat-pendapat yang ada. Karena ulama yang berpendapat bahwa qunut subuh secara rutin itu bid’ah berdalil dengan hadis Thariq bin Asyim al-Asyja’i. Dan yang berpendapat bahwa perbuatan tersebut sunnah berdalil dengan hadis-hadis yang lain yang terdapat kelemahan. Dan mengambil hadis yang shahih itu lebih utama dan lebih tepat bagi para ulama. Namun tanpa disertai celaan kepada orang yang berpendapat sunnahnya qunut subuh. Karena masalah ini adalah masalah yang longgar, tidak semestinya ada saling mencela dan saling cekcok. Ini adalah masalah yang seseorang memilih pendapat yang menurutnya lebih mendekati sunnah Nabi” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Kelima: Adanya qunut subuh atau tidak adanya, tidak mempengaruhi keabsahan shalat subuh. Karena bagi yang berpendapat merutinkan qunut subuh, itu sekedar mustahab (dianjurkan) atau boleh. Bukan rukun atau wajib shalat. Dan tidak ada ulama yang membid’ahkan qunut subuh yang mengatakan tidak sahnya shalat subuh jika ada qunut subuh. Karena amalan ini tidak merusak rukun dan syarat shalat. Keenam: Mengingkari orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini perlu dirinci: Jika berupa pengingkaran dengan tangan, maka tidak boleh. Misalnya: Mencegah orang supaya tidak membaca qunut subuh.  Memaksa orang supaya qunut subuh. Mengganti imam yang tidak qunut subuh.  Mengganti imam yang qunut subuh.  Jika berupa vonis sesat atau menyimpang kepada orang lain yang mengambil pendapat berbeda dalam masalah ini, atau pemaksaan pendapat, maka ini juga tidak boleh. Karena ini masalah ijtihadiyyah dan masalah khafifah (longgar), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz. Jika pengingkarannya berupa bantahan ilmiah, kritik ilmiah atau nasehat untuk meninggalkan qunut subuh karena bid’ah, maka ini dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: إن مثل هذه المسائل الاجتهادية لا تنكر باليد، وليس لأحد أن يلزم الناس باتباعه فيها، ولكن يتكلم فيها بالحجج العلمية، فمن تبين له صحة أحد القولين: تبعه، ومن قلد أهل القول الآخر فلا إنكار عليه “Sesungguhnya masalah yang semisal ini, yaitu masalah ijtihadiyyah, tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya. Namun boleh berdiskusi dengan membawa hujjah (dalil) yang ilmiah. Siapa yang jelas kesahihan dalilnya, maka kita ikuti dia. Namun siapa yang tetap mengikuti pendapat yang lain, maka tidak kita ingkari dia (dengan tangan)” (Majmu’ al Fatawa, 30/80). Ibnu Qayyim al-Jauziyyah juga berkata: “Ucapan sebagian orang bahwa masalah khilafiyah itu tidak boleh diingkari, tidaklah benar. Dan pengingkaran biasanya ditujukan kepada pendapat, fatwa, atau perbuatan. Dalam pengingkaran pendapat, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah dikenal kebenaran nukilannya, maka pendapat tersebut wajib untuk diingkari menurut kesepakatan para ulama. Meskipun tidak secara langsung pengingkarannya, menjelaskan lemahnya pendapat tersebut dan penjelasan bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan dalil, ini juga merupakan bentuk pengingkaran. Sedangkan pengingkaran perbuatan, jika perbuatan tersebut menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan kadarnya” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/224). Ketujuh: Kaidah-kaidah di atas berlaku untuk semua bentuk masalah khilafiyah ijtihadiyah saaighah (yang ditoleransi). Tidak berlaku untuk semua masalah khilafiyah. Karena tidak semua masalah khilafiyah itu ditoleransi.  Wallahu a’lam. Semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Paytren Menurut Islam, Hukum Anak Angkat, Hukum Membuang Kucing Mati, Doa Untuk Istri Yang Durhaka, Fidyah Orang Sakit, Zikir Ya Allah Visited 567 times, 2 visit(s) today Post Views: 443 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Kau Sulit Khusyuk Ketika Shalat? – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Mengapa sekarang kita sering mengeluhkan sulitnya khusyuk dalam salat, tidak bisa menangis karena takut kepada Allah? Karena fokus hati kita sudah terpecah dengan memikirkan kesenangan dunia, dengan syahwat dan kelezatannya, dengan berbagai masalah dan kekhawatirannya, karena ada noda itu di dalam hati kita. Inilah masalahnya! “Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan senda gurau, perhiasan, dan saling berbangga di antara kalian, serta berlomba memperbanyak kekayaan dan anak keturunan, hal itu seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, namun kemudian, semua itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya menguning, lalu hancur.” (QS. Al-Hadid: 20) Inilah realita dunia, bagi mereka yang menjadikannya sebagai tujuan hidup. Adapun mereka yang hidup di dunia, dan tujuannya adalah akhirat, maka dunia menjadi ladang dan jalan baginya menuju akhirat. Maka, seorang Muslim, hendaknya jangan sampai mengaitkan hatinya pada kenikmatan-kenikmatan dunia ini, dan hendaknya seorang Muslim tidak memperbanyak hal-hal tersier yang tidak penting dan kesenangan dunia, karena inilah penyakit di zaman kita ini. Hidup kita semuanya menjadi serba bermewah-mewah dan bersenang-senang. Allahul musta’an! Oleh karena itu, mengapa manusia menjadi sibuk? Karena banyaknya kesenangan hidup yang dia miliki di dunia. Dia menjadi sibuk! Anda tanya seseorang, “Kemana Anda pergi, sore tadi?” “Aku pergi ke tempat itu untuk keperluan itu.” “Hari ini, aku pergi ke sini.” “Hari ini, aku pergi ke sana.” Semuanya demi sesuatu, yang pada akhirnya tidak begitu dibutuhkan oleh seseorang. Hidupnya tidak akan terganggu, jika dia meninggalkan hal-hal ini. Tapi, demikianlah, sangat disayangkan, hidup kita jadi seperti itu. Kita meminta kepada Allah Ta’ālā agar melindungi kita dari kotoran ini, kotoran dunia dan keterkaitan hati padanya, dan menjadikan fokus utama kita adalah agama kita, perhatian terbesar kita adalah Allah, dan perjumpaan dengan Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi. ==== لِمَاذَا الْيَوْمَ نَحْنُ نَشْتَكِي مِنْ قِلَّةِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ عَدَمِ الْبُكَاءِ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ؟ لِأَنَّ قُلُوبَنَا أَصْبَحَتْ مُفَرَّقَةً فِي مَتَاعِ الدُّنْيَا فِي شَهَوَاتِهَا فِي مَلَذَّاتِهَا فِي مَشَاكِلِهَا فِي هُمُومِهَا لِأَنَّ لَهَا كَدَرًا فِي قُلُوبِنَا هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا هَذِهِ حَقِيقَةُ الدُّنْيَا لِمَنْ عَاشَ لِأَجْلِهَا أَمَّا الَّذِي يَعِيشُ فِي الدُّنْيَا لِأَجْلِ الْآخِرَةِ تَكُونُ الدُّنْيَا مَزْرَعَةً لِلْآخِرَةِ طَرِيقًا إِلَى الْآخِرَةِ فَإِذَنْ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُعَلِّقَ قَلْبَهُ بِهَذِهِ شَهَوَاتِ الدُّنْيَا وَأَنْ يُكْثِرَ… عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُكْثِرَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَمَتَاعِ الدُّنْيَا هَذِهِ مِنْ آفَاتِ عَصْرِنَا الْيَوْمَ أَصْبَحَتْ حَيَاتُنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ كُلَّهَا كَمَالِيَّاتٍ وَرَفَاهِيَّاتٍ وَلِذَلِكَ يُشْغَلُ الْإِنْسَانُ لِمَاذَا؟ لِكَثْرَةِ الْمَتَاعِ الَّذِي عِنْدَهُ فِي الدُّنْيَا يُشْغَلُ تَسْأَلُ فُلَانًا أَيْنَ ذَهَبْتَ عَصْرَ الْيَوْمِ؟ ذَهَبْتُ إِلَى مَحَلِّ فُلَانٍ أُصَلِّحُ الْحَاجَةَ الْفُلَانِيَّةَ وَذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا ذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا كُلٌّ لِأَجْلِ أَمْرٍ فِي النِّهَايَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ لَنْ تَتَعَطَّلَ حَيَاتُهُ إِذَا تَرَكَ هَذِهِ الْأُمُورَ لَكِن هَكَذَا حَيَاتُنَا أَصْبَحَتْ لِلْأَسَفِ نَسَأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَصُونَنَا مِنْ هَذِهِ الْأَوْحَالِ أَوْحَالِ الدُّنْيَا وَالتَّعَلُّقِ بِهَا وَيَجْعَلُ أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ دِينُنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ رَبُّنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ لِقَاءُ اللهِ جَلَّ وَعَلَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Mengapa Kau Sulit Khusyuk Ketika Shalat? – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Mengapa sekarang kita sering mengeluhkan sulitnya khusyuk dalam salat, tidak bisa menangis karena takut kepada Allah? Karena fokus hati kita sudah terpecah dengan memikirkan kesenangan dunia, dengan syahwat dan kelezatannya, dengan berbagai masalah dan kekhawatirannya, karena ada noda itu di dalam hati kita. Inilah masalahnya! “Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan senda gurau, perhiasan, dan saling berbangga di antara kalian, serta berlomba memperbanyak kekayaan dan anak keturunan, hal itu seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, namun kemudian, semua itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya menguning, lalu hancur.” (QS. Al-Hadid: 20) Inilah realita dunia, bagi mereka yang menjadikannya sebagai tujuan hidup. Adapun mereka yang hidup di dunia, dan tujuannya adalah akhirat, maka dunia menjadi ladang dan jalan baginya menuju akhirat. Maka, seorang Muslim, hendaknya jangan sampai mengaitkan hatinya pada kenikmatan-kenikmatan dunia ini, dan hendaknya seorang Muslim tidak memperbanyak hal-hal tersier yang tidak penting dan kesenangan dunia, karena inilah penyakit di zaman kita ini. Hidup kita semuanya menjadi serba bermewah-mewah dan bersenang-senang. Allahul musta’an! Oleh karena itu, mengapa manusia menjadi sibuk? Karena banyaknya kesenangan hidup yang dia miliki di dunia. Dia menjadi sibuk! Anda tanya seseorang, “Kemana Anda pergi, sore tadi?” “Aku pergi ke tempat itu untuk keperluan itu.” “Hari ini, aku pergi ke sini.” “Hari ini, aku pergi ke sana.” Semuanya demi sesuatu, yang pada akhirnya tidak begitu dibutuhkan oleh seseorang. Hidupnya tidak akan terganggu, jika dia meninggalkan hal-hal ini. Tapi, demikianlah, sangat disayangkan, hidup kita jadi seperti itu. Kita meminta kepada Allah Ta’ālā agar melindungi kita dari kotoran ini, kotoran dunia dan keterkaitan hati padanya, dan menjadikan fokus utama kita adalah agama kita, perhatian terbesar kita adalah Allah, dan perjumpaan dengan Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi. ==== لِمَاذَا الْيَوْمَ نَحْنُ نَشْتَكِي مِنْ قِلَّةِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ عَدَمِ الْبُكَاءِ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ؟ لِأَنَّ قُلُوبَنَا أَصْبَحَتْ مُفَرَّقَةً فِي مَتَاعِ الدُّنْيَا فِي شَهَوَاتِهَا فِي مَلَذَّاتِهَا فِي مَشَاكِلِهَا فِي هُمُومِهَا لِأَنَّ لَهَا كَدَرًا فِي قُلُوبِنَا هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا هَذِهِ حَقِيقَةُ الدُّنْيَا لِمَنْ عَاشَ لِأَجْلِهَا أَمَّا الَّذِي يَعِيشُ فِي الدُّنْيَا لِأَجْلِ الْآخِرَةِ تَكُونُ الدُّنْيَا مَزْرَعَةً لِلْآخِرَةِ طَرِيقًا إِلَى الْآخِرَةِ فَإِذَنْ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُعَلِّقَ قَلْبَهُ بِهَذِهِ شَهَوَاتِ الدُّنْيَا وَأَنْ يُكْثِرَ… عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُكْثِرَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَمَتَاعِ الدُّنْيَا هَذِهِ مِنْ آفَاتِ عَصْرِنَا الْيَوْمَ أَصْبَحَتْ حَيَاتُنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ كُلَّهَا كَمَالِيَّاتٍ وَرَفَاهِيَّاتٍ وَلِذَلِكَ يُشْغَلُ الْإِنْسَانُ لِمَاذَا؟ لِكَثْرَةِ الْمَتَاعِ الَّذِي عِنْدَهُ فِي الدُّنْيَا يُشْغَلُ تَسْأَلُ فُلَانًا أَيْنَ ذَهَبْتَ عَصْرَ الْيَوْمِ؟ ذَهَبْتُ إِلَى مَحَلِّ فُلَانٍ أُصَلِّحُ الْحَاجَةَ الْفُلَانِيَّةَ وَذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا ذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا كُلٌّ لِأَجْلِ أَمْرٍ فِي النِّهَايَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ لَنْ تَتَعَطَّلَ حَيَاتُهُ إِذَا تَرَكَ هَذِهِ الْأُمُورَ لَكِن هَكَذَا حَيَاتُنَا أَصْبَحَتْ لِلْأَسَفِ نَسَأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَصُونَنَا مِنْ هَذِهِ الْأَوْحَالِ أَوْحَالِ الدُّنْيَا وَالتَّعَلُّقِ بِهَا وَيَجْعَلُ أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ دِينُنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ رَبُّنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ لِقَاءُ اللهِ جَلَّ وَعَلَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Mengapa sekarang kita sering mengeluhkan sulitnya khusyuk dalam salat, tidak bisa menangis karena takut kepada Allah? Karena fokus hati kita sudah terpecah dengan memikirkan kesenangan dunia, dengan syahwat dan kelezatannya, dengan berbagai masalah dan kekhawatirannya, karena ada noda itu di dalam hati kita. Inilah masalahnya! “Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan senda gurau, perhiasan, dan saling berbangga di antara kalian, serta berlomba memperbanyak kekayaan dan anak keturunan, hal itu seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, namun kemudian, semua itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya menguning, lalu hancur.” (QS. Al-Hadid: 20) Inilah realita dunia, bagi mereka yang menjadikannya sebagai tujuan hidup. Adapun mereka yang hidup di dunia, dan tujuannya adalah akhirat, maka dunia menjadi ladang dan jalan baginya menuju akhirat. Maka, seorang Muslim, hendaknya jangan sampai mengaitkan hatinya pada kenikmatan-kenikmatan dunia ini, dan hendaknya seorang Muslim tidak memperbanyak hal-hal tersier yang tidak penting dan kesenangan dunia, karena inilah penyakit di zaman kita ini. Hidup kita semuanya menjadi serba bermewah-mewah dan bersenang-senang. Allahul musta’an! Oleh karena itu, mengapa manusia menjadi sibuk? Karena banyaknya kesenangan hidup yang dia miliki di dunia. Dia menjadi sibuk! Anda tanya seseorang, “Kemana Anda pergi, sore tadi?” “Aku pergi ke tempat itu untuk keperluan itu.” “Hari ini, aku pergi ke sini.” “Hari ini, aku pergi ke sana.” Semuanya demi sesuatu, yang pada akhirnya tidak begitu dibutuhkan oleh seseorang. Hidupnya tidak akan terganggu, jika dia meninggalkan hal-hal ini. Tapi, demikianlah, sangat disayangkan, hidup kita jadi seperti itu. Kita meminta kepada Allah Ta’ālā agar melindungi kita dari kotoran ini, kotoran dunia dan keterkaitan hati padanya, dan menjadikan fokus utama kita adalah agama kita, perhatian terbesar kita adalah Allah, dan perjumpaan dengan Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi. ==== لِمَاذَا الْيَوْمَ نَحْنُ نَشْتَكِي مِنْ قِلَّةِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ عَدَمِ الْبُكَاءِ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ؟ لِأَنَّ قُلُوبَنَا أَصْبَحَتْ مُفَرَّقَةً فِي مَتَاعِ الدُّنْيَا فِي شَهَوَاتِهَا فِي مَلَذَّاتِهَا فِي مَشَاكِلِهَا فِي هُمُومِهَا لِأَنَّ لَهَا كَدَرًا فِي قُلُوبِنَا هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا هَذِهِ حَقِيقَةُ الدُّنْيَا لِمَنْ عَاشَ لِأَجْلِهَا أَمَّا الَّذِي يَعِيشُ فِي الدُّنْيَا لِأَجْلِ الْآخِرَةِ تَكُونُ الدُّنْيَا مَزْرَعَةً لِلْآخِرَةِ طَرِيقًا إِلَى الْآخِرَةِ فَإِذَنْ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُعَلِّقَ قَلْبَهُ بِهَذِهِ شَهَوَاتِ الدُّنْيَا وَأَنْ يُكْثِرَ… عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُكْثِرَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَمَتَاعِ الدُّنْيَا هَذِهِ مِنْ آفَاتِ عَصْرِنَا الْيَوْمَ أَصْبَحَتْ حَيَاتُنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ كُلَّهَا كَمَالِيَّاتٍ وَرَفَاهِيَّاتٍ وَلِذَلِكَ يُشْغَلُ الْإِنْسَانُ لِمَاذَا؟ لِكَثْرَةِ الْمَتَاعِ الَّذِي عِنْدَهُ فِي الدُّنْيَا يُشْغَلُ تَسْأَلُ فُلَانًا أَيْنَ ذَهَبْتَ عَصْرَ الْيَوْمِ؟ ذَهَبْتُ إِلَى مَحَلِّ فُلَانٍ أُصَلِّحُ الْحَاجَةَ الْفُلَانِيَّةَ وَذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا ذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا كُلٌّ لِأَجْلِ أَمْرٍ فِي النِّهَايَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ لَنْ تَتَعَطَّلَ حَيَاتُهُ إِذَا تَرَكَ هَذِهِ الْأُمُورَ لَكِن هَكَذَا حَيَاتُنَا أَصْبَحَتْ لِلْأَسَفِ نَسَأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَصُونَنَا مِنْ هَذِهِ الْأَوْحَالِ أَوْحَالِ الدُّنْيَا وَالتَّعَلُّقِ بِهَا وَيَجْعَلُ أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ دِينُنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ رَبُّنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ لِقَاءُ اللهِ جَلَّ وَعَلَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Mengapa sekarang kita sering mengeluhkan sulitnya khusyuk dalam salat, tidak bisa menangis karena takut kepada Allah? Karena fokus hati kita sudah terpecah dengan memikirkan kesenangan dunia, dengan syahwat dan kelezatannya, dengan berbagai masalah dan kekhawatirannya, karena ada noda itu di dalam hati kita. Inilah masalahnya! “Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan senda gurau, perhiasan, dan saling berbangga di antara kalian, serta berlomba memperbanyak kekayaan dan anak keturunan, hal itu seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, namun kemudian, semua itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya menguning, lalu hancur.” (QS. Al-Hadid: 20) Inilah realita dunia, bagi mereka yang menjadikannya sebagai tujuan hidup. Adapun mereka yang hidup di dunia, dan tujuannya adalah akhirat, maka dunia menjadi ladang dan jalan baginya menuju akhirat. Maka, seorang Muslim, hendaknya jangan sampai mengaitkan hatinya pada kenikmatan-kenikmatan dunia ini, dan hendaknya seorang Muslim tidak memperbanyak hal-hal tersier yang tidak penting dan kesenangan dunia, karena inilah penyakit di zaman kita ini. Hidup kita semuanya menjadi serba bermewah-mewah dan bersenang-senang. Allahul musta’an! Oleh karena itu, mengapa manusia menjadi sibuk? Karena banyaknya kesenangan hidup yang dia miliki di dunia. Dia menjadi sibuk! Anda tanya seseorang, “Kemana Anda pergi, sore tadi?” “Aku pergi ke tempat itu untuk keperluan itu.” “Hari ini, aku pergi ke sini.” “Hari ini, aku pergi ke sana.” Semuanya demi sesuatu, yang pada akhirnya tidak begitu dibutuhkan oleh seseorang. Hidupnya tidak akan terganggu, jika dia meninggalkan hal-hal ini. Tapi, demikianlah, sangat disayangkan, hidup kita jadi seperti itu. Kita meminta kepada Allah Ta’ālā agar melindungi kita dari kotoran ini, kotoran dunia dan keterkaitan hati padanya, dan menjadikan fokus utama kita adalah agama kita, perhatian terbesar kita adalah Allah, dan perjumpaan dengan Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi. ==== لِمَاذَا الْيَوْمَ نَحْنُ نَشْتَكِي مِنْ قِلَّةِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ عَدَمِ الْبُكَاءِ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ؟ لِأَنَّ قُلُوبَنَا أَصْبَحَتْ مُفَرَّقَةً فِي مَتَاعِ الدُّنْيَا فِي شَهَوَاتِهَا فِي مَلَذَّاتِهَا فِي مَشَاكِلِهَا فِي هُمُومِهَا لِأَنَّ لَهَا كَدَرًا فِي قُلُوبِنَا هَذِهِ الْمُشْكِلَةُ اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا هَذِهِ حَقِيقَةُ الدُّنْيَا لِمَنْ عَاشَ لِأَجْلِهَا أَمَّا الَّذِي يَعِيشُ فِي الدُّنْيَا لِأَجْلِ الْآخِرَةِ تَكُونُ الدُّنْيَا مَزْرَعَةً لِلْآخِرَةِ طَرِيقًا إِلَى الْآخِرَةِ فَإِذَنْ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُعَلِّقَ قَلْبَهُ بِهَذِهِ شَهَوَاتِ الدُّنْيَا وَأَنْ يُكْثِرَ… عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يُكْثِرَ مِنَ الْكَمَالِيَّاتِ وَمَتَاعِ الدُّنْيَا هَذِهِ مِنْ آفَاتِ عَصْرِنَا الْيَوْمَ أَصْبَحَتْ حَيَاتُنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ كُلَّهَا كَمَالِيَّاتٍ وَرَفَاهِيَّاتٍ وَلِذَلِكَ يُشْغَلُ الْإِنْسَانُ لِمَاذَا؟ لِكَثْرَةِ الْمَتَاعِ الَّذِي عِنْدَهُ فِي الدُّنْيَا يُشْغَلُ تَسْأَلُ فُلَانًا أَيْنَ ذَهَبْتَ عَصْرَ الْيَوْمِ؟ ذَهَبْتُ إِلَى مَحَلِّ فُلَانٍ أُصَلِّحُ الْحَاجَةَ الْفُلَانِيَّةَ وَذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا ذَهَبْتُ الْيَوْمَ إِلَى كَذَا كُلٌّ لِأَجْلِ أَمْرٍ فِي النِّهَايَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ لَنْ تَتَعَطَّلَ حَيَاتُهُ إِذَا تَرَكَ هَذِهِ الْأُمُورَ لَكِن هَكَذَا حَيَاتُنَا أَصْبَحَتْ لِلْأَسَفِ نَسَأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَصُونَنَا مِنْ هَذِهِ الْأَوْحَالِ أَوْحَالِ الدُّنْيَا وَالتَّعَلُّقِ بِهَا وَيَجْعَلُ أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ دِينُنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ رَبُّنَا أَكْبَرَ هَمِّنَا هُوَ لِقَاءُ اللهِ جَلَّ وَعَلَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Keutamaan Sholat Dhuha – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Sebagai contoh, dua rakaat Salat Duha. Nabi menyebutkan bahwa tidak ada seorang hamba yang masuk waktu pagi kecuali ia wajib mengeluarkan 360 sedekah setiap hari. Lalu para sahabat berkata, “Tidak semua dari kita mampu melakukan itu.” Maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya setiap bacaan takbir adalah sedekah, setiap bacaan hamdalah adalah sedekah, setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, memerintahkan untuk berbuat baik adalah sedekah, melarang perbuatan mungkar adalah sedekah, bantuanmu bagi orang lemah untuk mengangkat barangnya adalah sedekah, dan memenuhi kebutuhannya adalah sedekah, serta menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat adalah sedekah …” Lalu Nabi melanjutkan sabdanya, “Kamu menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain adalah sedekah …” Kemudian beliau bersabda, “… Semua itu dapat tergantikan oleh dua rakaat Salat Duha.” Dua rakaat yang dikerjakan seorang hamba di waktu Duha dapat menggantikan 360 sedekah. Apakah kita perhatikan ini dengan baik? Waktu Salat Duha adalah setelah matahari terbit setinggi tombak hingga ketika matahari tepat berada di tengah langit. Tidak diragukan bahwa Salat Duha yang terbaik dikerjakan pada pertengahan waktu Duha. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, “Salat al-Awwabin (Salat Duha) ketika ‘fishal’ (anak unta) merasa kepanasan.” Fishal yakni anak unta yang masih kecil, yang baru lahir. Unta yang telapak kakinya masih lentur dan lemah. Jika ia berjalan di atas tanah yang panas terterpa matahari, ia merasa kesakitan. Itulah waktu paling utama untuk melaksanakan dua rakaat Salat Duha. Namun seseorang terkadang tidak dapat melaksanakannya pada waktu itu. Terkadang ia harus melaksanakannya lebih awal. Jika matahari telah meninggi setinggi tombak, maka ia bisa melaksanakan Salat Duha dua rakaat. Terkadang ia harus mengakhirkannya, maka ia dapat melaksanakannya semisal setengah jam sebelum masuk waktu Zuhur. Adapun jika telah masuk waktu saat matahari berada di tengah langit, maka itu adalah waktu terlarang untuk salat. ==== فَمَثَلًا رَكْعَتَيِ الضُّحَى النَّبِيُّ ذَكَرَ أَنَّهُ مَا مِنْ وَاحِدٍ مِنَ الْعِبَادِ يُصْبِحُ إِلَّا وَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ بَذْلُ ثَلاثِ مِئَةٍ وَسِتِّينَ صَدَقَةً يَوْمِيًّا فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ كُلُّنَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ بِكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِعَانَتُكَ لِلْأَخْرَقِ عَلَى حَمْلِ مَتَاعِهِ صَدَقَةٌ وَتَصْلِيْحُ حَاجَتِهِ صَدَقَةٌ وَدِلَالَتُكَ الضَّالَّ عَنِ الطَّرِيقِ لِلطَّرِيقِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَكَفُّكَ آذَاكَ عَنِ النَّاسِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا أَو رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا الْعَبْدُ فِي الضُّحَى تَقُوْمَانِ مَقَامَ سِتِّيْنَ وَثَلَاثِ مِئَةٍ صَدَقَةٌ فَهَلْ نَتَآمَلُ بِهَذَا؟ وَالضُّحَى مِنْ بَعْدِ مَا تَرْتَفِعُ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ إِلَى أَنْ يَقُوْمَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ لَا شَكَّ أَنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الضُّحَى مَا كَانَ فِي وَسَطِ الضُّحَى كَمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ الْفِصَالُ أَوْلَادُ الْإِبِلِ الصِّغَارُ حَدِيْثُ الْوِلَادَةِ تَكُونُ خِفَافُهَا خِفَافًا لَيِّنًا طَرِيَّةً إِذَا سَارَتْ عَلَى الرَّمْضَاءِ تَبَيَّنَ تَأَذِّيْهَا ذَلِكَ الْوَقْتُ هُوَ أَفْضَلُ أَدَاءِ رَكْعَتَيِ الضُّحَى وَلَكِنْ قَدْ لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّبْكِيْرِ فَإِذَا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّأْخِيرِ يُصَلِّيهَا قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ بِنِصْفِ سَاعَةٍ مَثَلًا أَمَّا إِذَا قَامَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ فَهَذَا فِي وَقْتِ الْمَنْهِيَّاتِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Keutamaan Sholat Dhuha – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

Sebagai contoh, dua rakaat Salat Duha. Nabi menyebutkan bahwa tidak ada seorang hamba yang masuk waktu pagi kecuali ia wajib mengeluarkan 360 sedekah setiap hari. Lalu para sahabat berkata, “Tidak semua dari kita mampu melakukan itu.” Maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya setiap bacaan takbir adalah sedekah, setiap bacaan hamdalah adalah sedekah, setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, memerintahkan untuk berbuat baik adalah sedekah, melarang perbuatan mungkar adalah sedekah, bantuanmu bagi orang lemah untuk mengangkat barangnya adalah sedekah, dan memenuhi kebutuhannya adalah sedekah, serta menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat adalah sedekah …” Lalu Nabi melanjutkan sabdanya, “Kamu menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain adalah sedekah …” Kemudian beliau bersabda, “… Semua itu dapat tergantikan oleh dua rakaat Salat Duha.” Dua rakaat yang dikerjakan seorang hamba di waktu Duha dapat menggantikan 360 sedekah. Apakah kita perhatikan ini dengan baik? Waktu Salat Duha adalah setelah matahari terbit setinggi tombak hingga ketika matahari tepat berada di tengah langit. Tidak diragukan bahwa Salat Duha yang terbaik dikerjakan pada pertengahan waktu Duha. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, “Salat al-Awwabin (Salat Duha) ketika ‘fishal’ (anak unta) merasa kepanasan.” Fishal yakni anak unta yang masih kecil, yang baru lahir. Unta yang telapak kakinya masih lentur dan lemah. Jika ia berjalan di atas tanah yang panas terterpa matahari, ia merasa kesakitan. Itulah waktu paling utama untuk melaksanakan dua rakaat Salat Duha. Namun seseorang terkadang tidak dapat melaksanakannya pada waktu itu. Terkadang ia harus melaksanakannya lebih awal. Jika matahari telah meninggi setinggi tombak, maka ia bisa melaksanakan Salat Duha dua rakaat. Terkadang ia harus mengakhirkannya, maka ia dapat melaksanakannya semisal setengah jam sebelum masuk waktu Zuhur. Adapun jika telah masuk waktu saat matahari berada di tengah langit, maka itu adalah waktu terlarang untuk salat. ==== فَمَثَلًا رَكْعَتَيِ الضُّحَى النَّبِيُّ ذَكَرَ أَنَّهُ مَا مِنْ وَاحِدٍ مِنَ الْعِبَادِ يُصْبِحُ إِلَّا وَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ بَذْلُ ثَلاثِ مِئَةٍ وَسِتِّينَ صَدَقَةً يَوْمِيًّا فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ كُلُّنَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ بِكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِعَانَتُكَ لِلْأَخْرَقِ عَلَى حَمْلِ مَتَاعِهِ صَدَقَةٌ وَتَصْلِيْحُ حَاجَتِهِ صَدَقَةٌ وَدِلَالَتُكَ الضَّالَّ عَنِ الطَّرِيقِ لِلطَّرِيقِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَكَفُّكَ آذَاكَ عَنِ النَّاسِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا أَو رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا الْعَبْدُ فِي الضُّحَى تَقُوْمَانِ مَقَامَ سِتِّيْنَ وَثَلَاثِ مِئَةٍ صَدَقَةٌ فَهَلْ نَتَآمَلُ بِهَذَا؟ وَالضُّحَى مِنْ بَعْدِ مَا تَرْتَفِعُ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ إِلَى أَنْ يَقُوْمَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ لَا شَكَّ أَنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الضُّحَى مَا كَانَ فِي وَسَطِ الضُّحَى كَمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ الْفِصَالُ أَوْلَادُ الْإِبِلِ الصِّغَارُ حَدِيْثُ الْوِلَادَةِ تَكُونُ خِفَافُهَا خِفَافًا لَيِّنًا طَرِيَّةً إِذَا سَارَتْ عَلَى الرَّمْضَاءِ تَبَيَّنَ تَأَذِّيْهَا ذَلِكَ الْوَقْتُ هُوَ أَفْضَلُ أَدَاءِ رَكْعَتَيِ الضُّحَى وَلَكِنْ قَدْ لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّبْكِيْرِ فَإِذَا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّأْخِيرِ يُصَلِّيهَا قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ بِنِصْفِ سَاعَةٍ مَثَلًا أَمَّا إِذَا قَامَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ فَهَذَا فِي وَقْتِ الْمَنْهِيَّاتِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Sebagai contoh, dua rakaat Salat Duha. Nabi menyebutkan bahwa tidak ada seorang hamba yang masuk waktu pagi kecuali ia wajib mengeluarkan 360 sedekah setiap hari. Lalu para sahabat berkata, “Tidak semua dari kita mampu melakukan itu.” Maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya setiap bacaan takbir adalah sedekah, setiap bacaan hamdalah adalah sedekah, setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, memerintahkan untuk berbuat baik adalah sedekah, melarang perbuatan mungkar adalah sedekah, bantuanmu bagi orang lemah untuk mengangkat barangnya adalah sedekah, dan memenuhi kebutuhannya adalah sedekah, serta menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat adalah sedekah …” Lalu Nabi melanjutkan sabdanya, “Kamu menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain adalah sedekah …” Kemudian beliau bersabda, “… Semua itu dapat tergantikan oleh dua rakaat Salat Duha.” Dua rakaat yang dikerjakan seorang hamba di waktu Duha dapat menggantikan 360 sedekah. Apakah kita perhatikan ini dengan baik? Waktu Salat Duha adalah setelah matahari terbit setinggi tombak hingga ketika matahari tepat berada di tengah langit. Tidak diragukan bahwa Salat Duha yang terbaik dikerjakan pada pertengahan waktu Duha. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, “Salat al-Awwabin (Salat Duha) ketika ‘fishal’ (anak unta) merasa kepanasan.” Fishal yakni anak unta yang masih kecil, yang baru lahir. Unta yang telapak kakinya masih lentur dan lemah. Jika ia berjalan di atas tanah yang panas terterpa matahari, ia merasa kesakitan. Itulah waktu paling utama untuk melaksanakan dua rakaat Salat Duha. Namun seseorang terkadang tidak dapat melaksanakannya pada waktu itu. Terkadang ia harus melaksanakannya lebih awal. Jika matahari telah meninggi setinggi tombak, maka ia bisa melaksanakan Salat Duha dua rakaat. Terkadang ia harus mengakhirkannya, maka ia dapat melaksanakannya semisal setengah jam sebelum masuk waktu Zuhur. Adapun jika telah masuk waktu saat matahari berada di tengah langit, maka itu adalah waktu terlarang untuk salat. ==== فَمَثَلًا رَكْعَتَيِ الضُّحَى النَّبِيُّ ذَكَرَ أَنَّهُ مَا مِنْ وَاحِدٍ مِنَ الْعِبَادِ يُصْبِحُ إِلَّا وَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ بَذْلُ ثَلاثِ مِئَةٍ وَسِتِّينَ صَدَقَةً يَوْمِيًّا فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ كُلُّنَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ بِكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِعَانَتُكَ لِلْأَخْرَقِ عَلَى حَمْلِ مَتَاعِهِ صَدَقَةٌ وَتَصْلِيْحُ حَاجَتِهِ صَدَقَةٌ وَدِلَالَتُكَ الضَّالَّ عَنِ الطَّرِيقِ لِلطَّرِيقِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَكَفُّكَ آذَاكَ عَنِ النَّاسِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا أَو رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا الْعَبْدُ فِي الضُّحَى تَقُوْمَانِ مَقَامَ سِتِّيْنَ وَثَلَاثِ مِئَةٍ صَدَقَةٌ فَهَلْ نَتَآمَلُ بِهَذَا؟ وَالضُّحَى مِنْ بَعْدِ مَا تَرْتَفِعُ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ إِلَى أَنْ يَقُوْمَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ لَا شَكَّ أَنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الضُّحَى مَا كَانَ فِي وَسَطِ الضُّحَى كَمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ الْفِصَالُ أَوْلَادُ الْإِبِلِ الصِّغَارُ حَدِيْثُ الْوِلَادَةِ تَكُونُ خِفَافُهَا خِفَافًا لَيِّنًا طَرِيَّةً إِذَا سَارَتْ عَلَى الرَّمْضَاءِ تَبَيَّنَ تَأَذِّيْهَا ذَلِكَ الْوَقْتُ هُوَ أَفْضَلُ أَدَاءِ رَكْعَتَيِ الضُّحَى وَلَكِنْ قَدْ لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّبْكِيْرِ فَإِذَا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّأْخِيرِ يُصَلِّيهَا قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ بِنِصْفِ سَاعَةٍ مَثَلًا أَمَّا إِذَا قَامَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ فَهَذَا فِي وَقْتِ الْمَنْهِيَّاتِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Sebagai contoh, dua rakaat Salat Duha. Nabi menyebutkan bahwa tidak ada seorang hamba yang masuk waktu pagi kecuali ia wajib mengeluarkan 360 sedekah setiap hari. Lalu para sahabat berkata, “Tidak semua dari kita mampu melakukan itu.” Maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya setiap bacaan takbir adalah sedekah, setiap bacaan hamdalah adalah sedekah, setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, memerintahkan untuk berbuat baik adalah sedekah, melarang perbuatan mungkar adalah sedekah, bantuanmu bagi orang lemah untuk mengangkat barangnya adalah sedekah, dan memenuhi kebutuhannya adalah sedekah, serta menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat adalah sedekah …” Lalu Nabi melanjutkan sabdanya, “Kamu menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain adalah sedekah …” Kemudian beliau bersabda, “… Semua itu dapat tergantikan oleh dua rakaat Salat Duha.” Dua rakaat yang dikerjakan seorang hamba di waktu Duha dapat menggantikan 360 sedekah. Apakah kita perhatikan ini dengan baik? Waktu Salat Duha adalah setelah matahari terbit setinggi tombak hingga ketika matahari tepat berada di tengah langit. Tidak diragukan bahwa Salat Duha yang terbaik dikerjakan pada pertengahan waktu Duha. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, “Salat al-Awwabin (Salat Duha) ketika ‘fishal’ (anak unta) merasa kepanasan.” Fishal yakni anak unta yang masih kecil, yang baru lahir. Unta yang telapak kakinya masih lentur dan lemah. Jika ia berjalan di atas tanah yang panas terterpa matahari, ia merasa kesakitan. Itulah waktu paling utama untuk melaksanakan dua rakaat Salat Duha. Namun seseorang terkadang tidak dapat melaksanakannya pada waktu itu. Terkadang ia harus melaksanakannya lebih awal. Jika matahari telah meninggi setinggi tombak, maka ia bisa melaksanakan Salat Duha dua rakaat. Terkadang ia harus mengakhirkannya, maka ia dapat melaksanakannya semisal setengah jam sebelum masuk waktu Zuhur. Adapun jika telah masuk waktu saat matahari berada di tengah langit, maka itu adalah waktu terlarang untuk salat. ==== فَمَثَلًا رَكْعَتَيِ الضُّحَى النَّبِيُّ ذَكَرَ أَنَّهُ مَا مِنْ وَاحِدٍ مِنَ الْعِبَادِ يُصْبِحُ إِلَّا وَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ بَذْلُ ثَلاثِ مِئَةٍ وَسِتِّينَ صَدَقَةً يَوْمِيًّا فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ كُلُّنَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ بِكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَبِكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِعَانَتُكَ لِلْأَخْرَقِ عَلَى حَمْلِ مَتَاعِهِ صَدَقَةٌ وَتَصْلِيْحُ حَاجَتِهِ صَدَقَةٌ وَدِلَالَتُكَ الضَّالَّ عَنِ الطَّرِيقِ لِلطَّرِيقِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَكَفُّكَ آذَاكَ عَنِ النَّاسِ صَدَقَةٌ ثُمَّ قَالَ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا أَو رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا الْعَبْدُ فِي الضُّحَى تَقُوْمَانِ مَقَامَ سِتِّيْنَ وَثَلَاثِ مِئَةٍ صَدَقَةٌ فَهَلْ نَتَآمَلُ بِهَذَا؟ وَالضُّحَى مِنْ بَعْدِ مَا تَرْتَفِعُ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ إِلَى أَنْ يَقُوْمَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ لَا شَكَّ أَنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الضُّحَى مَا كَانَ فِي وَسَطِ الضُّحَى كَمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ الْفِصَالُ أَوْلَادُ الْإِبِلِ الصِّغَارُ حَدِيْثُ الْوِلَادَةِ تَكُونُ خِفَافُهَا خِفَافًا لَيِّنًا طَرِيَّةً إِذَا سَارَتْ عَلَى الرَّمْضَاءِ تَبَيَّنَ تَأَذِّيْهَا ذَلِكَ الْوَقْتُ هُوَ أَفْضَلُ أَدَاءِ رَكْعَتَيِ الضُّحَى وَلَكِنْ قَدْ لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّبْكِيْرِ فَإِذَا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ قَيْدَ رُمْحٍ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَدْ يَحْتَاجُ إِلَى التَّأْخِيرِ يُصَلِّيهَا قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ بِنِصْفِ سَاعَةٍ مَثَلًا أَمَّا إِذَا قَامَ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ فَهَذَا فِي وَقْتِ الْمَنْهِيَّاتِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Untukmu yang Sulit Menjaga Pandangan

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita

Untukmu yang Sulit Menjaga Pandangan

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita
Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita


Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita

Apa Maksud Dunia adalah Penjara bagi Orang Beriman?

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir. Apa maksud dari hadis ini ? Hal ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahulah dan dijelaskan oleh beliau dalam fatwa berikut ini.Pertanyaanبارك الله فيكم، المستمع أخوكم في الله إبراهيم يسأل عن معنى الحديث الذي رواه أبو هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: «الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر». يقول: ما معنى هذا الحديث؟Barakallahu fiikum. Salah seorang pendengar, saudaramu karena Allah yang bernama Ibrahim bertanya mengenai makna hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر“Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.“Apa makna hadis di ini ?JawabanMakna hadis ini adalah bahwa dunia ini, sebesar apapun urusannya, sebaik apapun hari-harinya, dan sebagus apapun tempatnya, itu semuanya bagi seorang mukmin statusnya adalah  seperti penjara karena seorang mukmin pasti akan mencari kenikmatan yang lebih baik, lebih sempurna, dan lebih tinggi kedudukannya.Adapun menurut orang kafir, maka itu semua merupakan surga bagi mereka karena mereka mendapatkan kesenangan di sana dan mereka lupa akan kehidupan akhirat. Kondisi mereka persis seperti yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an,وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ“Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.“ (QS. Muhammad: 12)Orang kafir apabila mati maka pasti akan masuk neraka –wal ‘iyadzubillah-, dan sungguh celakalah bagi penduduk neraka. Oleh karena itu, dunia dengan berbagai kesedihan, kekecewaan, kekhawatiran, dan kegelisahan yang ada di dalamnya bagi orang kafir adalah surga karena dia akan berpindah dari dunia menuju azab neraka –wal ‘iyadzubillah-. Maka, apapun kondisinya di dunia adalah seperti surga bagi mereka dibandingkan kesengsaraan berupa azab neraka di akhirat kelak.Kami akan sebutkan kisah yang diceritakan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahulah penulis kitab Fathul Baari. Beliau adalah qadhi di Mesir saat itu. Suatu hari beliau pernah melintasi pasar di atas kereta tunggangannya dalam satu barisan konvoi bersama pengawalnya.  Kemudian seorang lelaki Yahudi menghentikannya  dan berkata kepada Ibnu Hajar rahimahullah,إن نبيكم يقول: «إن الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر»، وكيف ذلك وأنت في هذا الترف والاحتفاء، وهو يعني: نفسه اليهودي في غاية ما يكون من الفقر والذل، فكيف ذلك“Sesungguhnya Nabi kalian pernah berkata bahwa dunia adalah penjara orang beriman dan surga orang kafir. Benarkah demikian? Saat ini engkau berada dalam kemewahan dan kedudukan yang terhormat, sedangkan aku dalam kondisi kemiskinan dan kehinaan. Bagaimana bisa seperti ini?“Ibnu Hajar menjawab orang Yahudi tersebut, “Saya saat ini meskipun dalam kondisi kemewahan dan kedudukan terhormat seperti yang engkau lihat, maka kondisi ini tidak seberapa dibanding kenikmatan surga yang akan didapatkan orang beriman kelak di akhirat. Sementara engkau dengan kondisimu saat ini dalam keadaan miskin dan hina, maka tidaklah seberapa dibandingkan dengan apa yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka kelak. Maka orang Yahudi tersebut pun takjub dengan jawaban Ibnu Hajar, kemudian dia mengucapkan syahadat dan akhirnya masuk Islam.Baca Juga:Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUlama Ahlussunnah Membolehkan Bom Bunuh Diri?***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nuur ‘alal Darb no 165.Dapat diakses melalui :  https://binothaimeen.net/content/8835🔍 Dukhan, Keutamaan Sahur, Metode Ruqyah, Bayan Hidayah, Tanda Hati Yang MatiTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsfitnah duniaHaditsimanManhajnasihatnasihat islamTauhid

Apa Maksud Dunia adalah Penjara bagi Orang Beriman?

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir. Apa maksud dari hadis ini ? Hal ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahulah dan dijelaskan oleh beliau dalam fatwa berikut ini.Pertanyaanبارك الله فيكم، المستمع أخوكم في الله إبراهيم يسأل عن معنى الحديث الذي رواه أبو هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: «الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر». يقول: ما معنى هذا الحديث؟Barakallahu fiikum. Salah seorang pendengar, saudaramu karena Allah yang bernama Ibrahim bertanya mengenai makna hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر“Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.“Apa makna hadis di ini ?JawabanMakna hadis ini adalah bahwa dunia ini, sebesar apapun urusannya, sebaik apapun hari-harinya, dan sebagus apapun tempatnya, itu semuanya bagi seorang mukmin statusnya adalah  seperti penjara karena seorang mukmin pasti akan mencari kenikmatan yang lebih baik, lebih sempurna, dan lebih tinggi kedudukannya.Adapun menurut orang kafir, maka itu semua merupakan surga bagi mereka karena mereka mendapatkan kesenangan di sana dan mereka lupa akan kehidupan akhirat. Kondisi mereka persis seperti yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an,وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ“Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.“ (QS. Muhammad: 12)Orang kafir apabila mati maka pasti akan masuk neraka –wal ‘iyadzubillah-, dan sungguh celakalah bagi penduduk neraka. Oleh karena itu, dunia dengan berbagai kesedihan, kekecewaan, kekhawatiran, dan kegelisahan yang ada di dalamnya bagi orang kafir adalah surga karena dia akan berpindah dari dunia menuju azab neraka –wal ‘iyadzubillah-. Maka, apapun kondisinya di dunia adalah seperti surga bagi mereka dibandingkan kesengsaraan berupa azab neraka di akhirat kelak.Kami akan sebutkan kisah yang diceritakan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahulah penulis kitab Fathul Baari. Beliau adalah qadhi di Mesir saat itu. Suatu hari beliau pernah melintasi pasar di atas kereta tunggangannya dalam satu barisan konvoi bersama pengawalnya.  Kemudian seorang lelaki Yahudi menghentikannya  dan berkata kepada Ibnu Hajar rahimahullah,إن نبيكم يقول: «إن الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر»، وكيف ذلك وأنت في هذا الترف والاحتفاء، وهو يعني: نفسه اليهودي في غاية ما يكون من الفقر والذل، فكيف ذلك“Sesungguhnya Nabi kalian pernah berkata bahwa dunia adalah penjara orang beriman dan surga orang kafir. Benarkah demikian? Saat ini engkau berada dalam kemewahan dan kedudukan yang terhormat, sedangkan aku dalam kondisi kemiskinan dan kehinaan. Bagaimana bisa seperti ini?“Ibnu Hajar menjawab orang Yahudi tersebut, “Saya saat ini meskipun dalam kondisi kemewahan dan kedudukan terhormat seperti yang engkau lihat, maka kondisi ini tidak seberapa dibanding kenikmatan surga yang akan didapatkan orang beriman kelak di akhirat. Sementara engkau dengan kondisimu saat ini dalam keadaan miskin dan hina, maka tidaklah seberapa dibandingkan dengan apa yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka kelak. Maka orang Yahudi tersebut pun takjub dengan jawaban Ibnu Hajar, kemudian dia mengucapkan syahadat dan akhirnya masuk Islam.Baca Juga:Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUlama Ahlussunnah Membolehkan Bom Bunuh Diri?***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nuur ‘alal Darb no 165.Dapat diakses melalui :  https://binothaimeen.net/content/8835🔍 Dukhan, Keutamaan Sahur, Metode Ruqyah, Bayan Hidayah, Tanda Hati Yang MatiTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsfitnah duniaHaditsimanManhajnasihatnasihat islamTauhid
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir. Apa maksud dari hadis ini ? Hal ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahulah dan dijelaskan oleh beliau dalam fatwa berikut ini.Pertanyaanبارك الله فيكم، المستمع أخوكم في الله إبراهيم يسأل عن معنى الحديث الذي رواه أبو هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: «الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر». يقول: ما معنى هذا الحديث؟Barakallahu fiikum. Salah seorang pendengar, saudaramu karena Allah yang bernama Ibrahim bertanya mengenai makna hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر“Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.“Apa makna hadis di ini ?JawabanMakna hadis ini adalah bahwa dunia ini, sebesar apapun urusannya, sebaik apapun hari-harinya, dan sebagus apapun tempatnya, itu semuanya bagi seorang mukmin statusnya adalah  seperti penjara karena seorang mukmin pasti akan mencari kenikmatan yang lebih baik, lebih sempurna, dan lebih tinggi kedudukannya.Adapun menurut orang kafir, maka itu semua merupakan surga bagi mereka karena mereka mendapatkan kesenangan di sana dan mereka lupa akan kehidupan akhirat. Kondisi mereka persis seperti yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an,وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ“Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.“ (QS. Muhammad: 12)Orang kafir apabila mati maka pasti akan masuk neraka –wal ‘iyadzubillah-, dan sungguh celakalah bagi penduduk neraka. Oleh karena itu, dunia dengan berbagai kesedihan, kekecewaan, kekhawatiran, dan kegelisahan yang ada di dalamnya bagi orang kafir adalah surga karena dia akan berpindah dari dunia menuju azab neraka –wal ‘iyadzubillah-. Maka, apapun kondisinya di dunia adalah seperti surga bagi mereka dibandingkan kesengsaraan berupa azab neraka di akhirat kelak.Kami akan sebutkan kisah yang diceritakan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahulah penulis kitab Fathul Baari. Beliau adalah qadhi di Mesir saat itu. Suatu hari beliau pernah melintasi pasar di atas kereta tunggangannya dalam satu barisan konvoi bersama pengawalnya.  Kemudian seorang lelaki Yahudi menghentikannya  dan berkata kepada Ibnu Hajar rahimahullah,إن نبيكم يقول: «إن الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر»، وكيف ذلك وأنت في هذا الترف والاحتفاء، وهو يعني: نفسه اليهودي في غاية ما يكون من الفقر والذل، فكيف ذلك“Sesungguhnya Nabi kalian pernah berkata bahwa dunia adalah penjara orang beriman dan surga orang kafir. Benarkah demikian? Saat ini engkau berada dalam kemewahan dan kedudukan yang terhormat, sedangkan aku dalam kondisi kemiskinan dan kehinaan. Bagaimana bisa seperti ini?“Ibnu Hajar menjawab orang Yahudi tersebut, “Saya saat ini meskipun dalam kondisi kemewahan dan kedudukan terhormat seperti yang engkau lihat, maka kondisi ini tidak seberapa dibanding kenikmatan surga yang akan didapatkan orang beriman kelak di akhirat. Sementara engkau dengan kondisimu saat ini dalam keadaan miskin dan hina, maka tidaklah seberapa dibandingkan dengan apa yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka kelak. Maka orang Yahudi tersebut pun takjub dengan jawaban Ibnu Hajar, kemudian dia mengucapkan syahadat dan akhirnya masuk Islam.Baca Juga:Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUlama Ahlussunnah Membolehkan Bom Bunuh Diri?***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nuur ‘alal Darb no 165.Dapat diakses melalui :  https://binothaimeen.net/content/8835🔍 Dukhan, Keutamaan Sahur, Metode Ruqyah, Bayan Hidayah, Tanda Hati Yang MatiTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsfitnah duniaHaditsimanManhajnasihatnasihat islamTauhid


Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir. Apa maksud dari hadis ini ? Hal ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahulah dan dijelaskan oleh beliau dalam fatwa berikut ini.Pertanyaanبارك الله فيكم، المستمع أخوكم في الله إبراهيم يسأل عن معنى الحديث الذي رواه أبو هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: «الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر». يقول: ما معنى هذا الحديث؟Barakallahu fiikum. Salah seorang pendengar, saudaramu karena Allah yang bernama Ibrahim bertanya mengenai makna hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدنيا سجن المؤمن، وجنة الكافر“Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.“Apa makna hadis di ini ?JawabanMakna hadis ini adalah bahwa dunia ini, sebesar apapun urusannya, sebaik apapun hari-harinya, dan sebagus apapun tempatnya, itu semuanya bagi seorang mukmin statusnya adalah  seperti penjara karena seorang mukmin pasti akan mencari kenikmatan yang lebih baik, lebih sempurna, dan lebih tinggi kedudukannya.Adapun menurut orang kafir, maka itu semua merupakan surga bagi mereka karena mereka mendapatkan kesenangan di sana dan mereka lupa akan kehidupan akhirat. Kondisi mereka persis seperti yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an,وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ“Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.“ (QS. Muhammad: 12)Orang kafir apabila mati maka pasti akan masuk neraka –wal ‘iyadzubillah-, dan sungguh celakalah bagi penduduk neraka. Oleh karena itu, dunia dengan berbagai kesedihan, kekecewaan, kekhawatiran, dan kegelisahan yang ada di dalamnya bagi orang kafir adalah surga karena dia akan berpindah dari dunia menuju azab neraka –wal ‘iyadzubillah-. Maka, apapun kondisinya di dunia adalah seperti surga bagi mereka dibandingkan kesengsaraan berupa azab neraka di akhirat kelak.Kami akan sebutkan kisah yang diceritakan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahulah penulis kitab Fathul Baari. Beliau adalah qadhi di Mesir saat itu. Suatu hari beliau pernah melintasi pasar di atas kereta tunggangannya dalam satu barisan konvoi bersama pengawalnya.  Kemudian seorang lelaki Yahudi menghentikannya  dan berkata kepada Ibnu Hajar rahimahullah,إن نبيكم يقول: «إن الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر»، وكيف ذلك وأنت في هذا الترف والاحتفاء، وهو يعني: نفسه اليهودي في غاية ما يكون من الفقر والذل، فكيف ذلك“Sesungguhnya Nabi kalian pernah berkata bahwa dunia adalah penjara orang beriman dan surga orang kafir. Benarkah demikian? Saat ini engkau berada dalam kemewahan dan kedudukan yang terhormat, sedangkan aku dalam kondisi kemiskinan dan kehinaan. Bagaimana bisa seperti ini?“Ibnu Hajar menjawab orang Yahudi tersebut, “Saya saat ini meskipun dalam kondisi kemewahan dan kedudukan terhormat seperti yang engkau lihat, maka kondisi ini tidak seberapa dibanding kenikmatan surga yang akan didapatkan orang beriman kelak di akhirat. Sementara engkau dengan kondisimu saat ini dalam keadaan miskin dan hina, maka tidaklah seberapa dibandingkan dengan apa yang akan dirasakan oleh orang kafir di neraka kelak. Maka orang Yahudi tersebut pun takjub dengan jawaban Ibnu Hajar, kemudian dia mengucapkan syahadat dan akhirnya masuk Islam.Baca Juga:Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUlama Ahlussunnah Membolehkan Bom Bunuh Diri?***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nuur ‘alal Darb no 165.Dapat diakses melalui :  https://binothaimeen.net/content/8835🔍 Dukhan, Keutamaan Sahur, Metode Ruqyah, Bayan Hidayah, Tanda Hati Yang MatiTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfaidah haditsfitnah duniaHaditsimanManhajnasihatnasihat islamTauhid

Matan Taqrib: Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

Kali ini kita masuk pembahasan Matan Taqrib mengenai mereka yang di-hajr, yaitu dilarang mengelola harta sendiri.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Al-Hajru 2. Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta 3. Hajr Terbagi Dua 4. Pengelolaan Harta bagi Enam Orang 4.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الحَجَرِ: وَالحَجَرُ عَلَى سِتَّةِ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ المُبَذِّرُ لِمَالِهِ وَالمُفْلِسُ الَّذِي اِرْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ وَالمَرِيْضُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ وَالعَبْدُ الَّذِي لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِي التِّجَارَةِ وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَتَصَرُّفُ المُفْلِسِ يَصِحُّ فِي ذِمَّتِهِ دُوْنَ أَعْيَانِ مَالِهِ وَتَصَرُّفُ المَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ الوَرَثَةِ مِنْ بَعْدِهِ وَتَصَرُّفُ العَبْدِ يَكُوْنُ فِي ذِمَّتِهِ يُتْبَعُ بِهِ بَعْدَ عِتْقِهِ. Ada enam orang yang tidak boleh mengelola harta, yaitu: Anak kecil Orang gila Orang bodoh (idiot) yang senang membuang-buang harta Orang bangkrut yang terlilit utang Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari sepertiga harta warisan Hamba sahaya yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila, dan orang idiot tidak sah. Pengelolaan harta yang dilakukan oleh orang bangkrut yang terlilit utang dalam hal-hal yang berada dalam dzimmahnya (tanggungannya) dan bukan ‘ainul maalnya, hukumnya sah. Pengelolaan harta oleh orang sakit jika melebihi sepertiga dari hartanya bergantung pada izin ahli warisnya. Pengelolaan harta oleh hamba sahaya menjadi tanggungannya sendiri dan tetap dibebankan pada dirinya apabila telah merdeka.   Pengertian Al-Hajru Al-hajru, secara bahasa berarti al-man’u, berarti mencegah atau menghalangi. Al-hajru, secara istilah syari berarti: مَنْعُ التَّصَرُّفِ فِي المَالِ “Mencegah penggunaan dalam hal harta.” Tentang perihal hajr disebutkan dalam ayat, فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS. Al-Baqarah: 282)   Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta Pertama: Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh. Kedua: Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar. Ketiga: Safiih (bodoh, idiot), yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna. Lawan dari sifat safiih adalah rusydu (bisa menggunakan harta). Hukum asal manusia adalah rusydu, orangnya disebut raasyid. Orang yang menyalurkan hartanya untuk membeli makanan, minuman, pakaian, ia tidak disebut safiihkarena ia masih menggunakan harta dengan tepat. Orang yang menyalurkan harta pada jalan ketaatan, ia tidak disebut safiih. Al-Mawardi membedakan antara tabdzir dan israf. Beliau mengatakan mengenai tabdzir adalah, الجَهْلُ بِمَوَاقِعِ الحُقُوْقِ “Ketidaktahuan mengenai tempat penyaluran harta.” Sedangkan israf (sarf) adalah, الجَهْلُ بِمقَادِيْرِهَا “Ketidaktahuan mengenai jumlah penyaluran harta.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 2:679) Keempat: Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa utangnya. Utang yang masih lama jatuh tempo tidaklah mengakibatkan orang yang muflis itu di-hajr. Utang kepada Allah seperti karena kafarah atau zakat tidaklah mengakibatkan al-madiin (orang yang berutang) itu di-hajr. Hajr untuk raahin (yang berutang, yang menyerahkan gadai) dalam marhuun (barang gadai) karena itu terkait hak murtahin (yang memberikan utang, penerima gadai), maka tetap disyariatkan karena untuk menjaga harta demi hak orang lain. Oleh karena itu, penggunaan raahin (orang yang berutang) terhadap barang gadai tak diperkenankan. Kelima: Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini. Keenam: Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang. Ada juga tambahan mengenai orang yang dilarang mengelola harta: Ketujuh: Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim. Kedelapan: Raahin (orang yang menyerahkan gadai atau yang berutang) karena adanya hak dari murtahin (orang yang menerima gadai, yang memberikan utang).   Hajr Terbagi Dua Pertama: Ada hajr karena maslahat mahjuur ‘alaih (orang yang dihajr), yaitu anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih. Kedua: Ada hajr karena maslahat al-ghair (orang lain), yaitu hajr pada muflis untuk maslahat orang yang memberikan utang, hajr pada orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia untuk maslahat ahli warisnya).   Pengelolaan Harta bagi Enam Orang Pertama: Anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih (orang yang tidak pandai menyalurkan harta), mereka tidak sah mengelola harta dalam bentuk menjual, membeli, dan bentuk tasharruf (penggunaan harta lainnya). Adapun safiih masih sah nikahnya dengan izin walinya. Safiih juga masih sah talak dan khuluknya. Wali bagi anak kecil dan majnuun (orang gila) adalah ayah, kemudian jadd (kakek), lalu qadhi (hakim). Wali bagi safiih adalah qadhi (hakim). Kedua: Tasharruf muflis masih boleh yang masih dalam jaminannya (dzimmahnya), seperti jual beli makanan dengan akad salam (menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya–maw-shuf–dalam suatu tanggungan/jaminan/dzimmah) atau membeli sesuatu masih dalam dzimmahnya. Harta yang ditinggalkan oleh qadhi (hakim) pada muflis untuk nafkah dirinya dan keluarganya tidak terkena hajr. Harta muflis yang terkena hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual. Namun, pakaian yang ia butuhkan tidaklah terkena hajr. Utang yang sifatnya tertunda tidaklah dilunasi saat ini juga kecuali karena meninggal dunia atau murtad. Ketiga: Orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya boleh menggunakan harta lebih dari sepertiga jika diizinkan oleh ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan lebih dari sepertiga, maka sah. Namun, jika tidak diizinkan, tidaklah sah. Izin pembolehan ini ketika yang mewariskan telah meninggal dunia, bukan di saat ia hidup. Yang lebih dari sepertiga yang diizinkan oleh ahli waris berstatus pemberian (‘athiyyah) dari ahli waris. Keempat: Budak yang telah diizinkan menggunakan harta untuk berdagang, maka sah. Jika tidak diizinkan, maka tidaklah sah jual belinya karena adanya hak tuannya sehingga di-hajr dalam hal ini. Boleh saja budak melakukan tasharruf tanpa izin majikannya seperti dalam perkara talak, shalat, dan puasa.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Haasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allaamah Ibn Qaasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuuri. Penerbit Dar Al-Minhaaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshajr matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengelola harta

Matan Taqrib: Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

Kali ini kita masuk pembahasan Matan Taqrib mengenai mereka yang di-hajr, yaitu dilarang mengelola harta sendiri.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Al-Hajru 2. Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta 3. Hajr Terbagi Dua 4. Pengelolaan Harta bagi Enam Orang 4.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الحَجَرِ: وَالحَجَرُ عَلَى سِتَّةِ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ المُبَذِّرُ لِمَالِهِ وَالمُفْلِسُ الَّذِي اِرْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ وَالمَرِيْضُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ وَالعَبْدُ الَّذِي لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِي التِّجَارَةِ وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَتَصَرُّفُ المُفْلِسِ يَصِحُّ فِي ذِمَّتِهِ دُوْنَ أَعْيَانِ مَالِهِ وَتَصَرُّفُ المَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ الوَرَثَةِ مِنْ بَعْدِهِ وَتَصَرُّفُ العَبْدِ يَكُوْنُ فِي ذِمَّتِهِ يُتْبَعُ بِهِ بَعْدَ عِتْقِهِ. Ada enam orang yang tidak boleh mengelola harta, yaitu: Anak kecil Orang gila Orang bodoh (idiot) yang senang membuang-buang harta Orang bangkrut yang terlilit utang Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari sepertiga harta warisan Hamba sahaya yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila, dan orang idiot tidak sah. Pengelolaan harta yang dilakukan oleh orang bangkrut yang terlilit utang dalam hal-hal yang berada dalam dzimmahnya (tanggungannya) dan bukan ‘ainul maalnya, hukumnya sah. Pengelolaan harta oleh orang sakit jika melebihi sepertiga dari hartanya bergantung pada izin ahli warisnya. Pengelolaan harta oleh hamba sahaya menjadi tanggungannya sendiri dan tetap dibebankan pada dirinya apabila telah merdeka.   Pengertian Al-Hajru Al-hajru, secara bahasa berarti al-man’u, berarti mencegah atau menghalangi. Al-hajru, secara istilah syari berarti: مَنْعُ التَّصَرُّفِ فِي المَالِ “Mencegah penggunaan dalam hal harta.” Tentang perihal hajr disebutkan dalam ayat, فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS. Al-Baqarah: 282)   Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta Pertama: Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh. Kedua: Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar. Ketiga: Safiih (bodoh, idiot), yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna. Lawan dari sifat safiih adalah rusydu (bisa menggunakan harta). Hukum asal manusia adalah rusydu, orangnya disebut raasyid. Orang yang menyalurkan hartanya untuk membeli makanan, minuman, pakaian, ia tidak disebut safiihkarena ia masih menggunakan harta dengan tepat. Orang yang menyalurkan harta pada jalan ketaatan, ia tidak disebut safiih. Al-Mawardi membedakan antara tabdzir dan israf. Beliau mengatakan mengenai tabdzir adalah, الجَهْلُ بِمَوَاقِعِ الحُقُوْقِ “Ketidaktahuan mengenai tempat penyaluran harta.” Sedangkan israf (sarf) adalah, الجَهْلُ بِمقَادِيْرِهَا “Ketidaktahuan mengenai jumlah penyaluran harta.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 2:679) Keempat: Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa utangnya. Utang yang masih lama jatuh tempo tidaklah mengakibatkan orang yang muflis itu di-hajr. Utang kepada Allah seperti karena kafarah atau zakat tidaklah mengakibatkan al-madiin (orang yang berutang) itu di-hajr. Hajr untuk raahin (yang berutang, yang menyerahkan gadai) dalam marhuun (barang gadai) karena itu terkait hak murtahin (yang memberikan utang, penerima gadai), maka tetap disyariatkan karena untuk menjaga harta demi hak orang lain. Oleh karena itu, penggunaan raahin (orang yang berutang) terhadap barang gadai tak diperkenankan. Kelima: Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini. Keenam: Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang. Ada juga tambahan mengenai orang yang dilarang mengelola harta: Ketujuh: Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim. Kedelapan: Raahin (orang yang menyerahkan gadai atau yang berutang) karena adanya hak dari murtahin (orang yang menerima gadai, yang memberikan utang).   Hajr Terbagi Dua Pertama: Ada hajr karena maslahat mahjuur ‘alaih (orang yang dihajr), yaitu anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih. Kedua: Ada hajr karena maslahat al-ghair (orang lain), yaitu hajr pada muflis untuk maslahat orang yang memberikan utang, hajr pada orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia untuk maslahat ahli warisnya).   Pengelolaan Harta bagi Enam Orang Pertama: Anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih (orang yang tidak pandai menyalurkan harta), mereka tidak sah mengelola harta dalam bentuk menjual, membeli, dan bentuk tasharruf (penggunaan harta lainnya). Adapun safiih masih sah nikahnya dengan izin walinya. Safiih juga masih sah talak dan khuluknya. Wali bagi anak kecil dan majnuun (orang gila) adalah ayah, kemudian jadd (kakek), lalu qadhi (hakim). Wali bagi safiih adalah qadhi (hakim). Kedua: Tasharruf muflis masih boleh yang masih dalam jaminannya (dzimmahnya), seperti jual beli makanan dengan akad salam (menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya–maw-shuf–dalam suatu tanggungan/jaminan/dzimmah) atau membeli sesuatu masih dalam dzimmahnya. Harta yang ditinggalkan oleh qadhi (hakim) pada muflis untuk nafkah dirinya dan keluarganya tidak terkena hajr. Harta muflis yang terkena hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual. Namun, pakaian yang ia butuhkan tidaklah terkena hajr. Utang yang sifatnya tertunda tidaklah dilunasi saat ini juga kecuali karena meninggal dunia atau murtad. Ketiga: Orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya boleh menggunakan harta lebih dari sepertiga jika diizinkan oleh ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan lebih dari sepertiga, maka sah. Namun, jika tidak diizinkan, tidaklah sah. Izin pembolehan ini ketika yang mewariskan telah meninggal dunia, bukan di saat ia hidup. Yang lebih dari sepertiga yang diizinkan oleh ahli waris berstatus pemberian (‘athiyyah) dari ahli waris. Keempat: Budak yang telah diizinkan menggunakan harta untuk berdagang, maka sah. Jika tidak diizinkan, maka tidaklah sah jual belinya karena adanya hak tuannya sehingga di-hajr dalam hal ini. Boleh saja budak melakukan tasharruf tanpa izin majikannya seperti dalam perkara talak, shalat, dan puasa.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Haasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allaamah Ibn Qaasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuuri. Penerbit Dar Al-Minhaaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshajr matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengelola harta
Kali ini kita masuk pembahasan Matan Taqrib mengenai mereka yang di-hajr, yaitu dilarang mengelola harta sendiri.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Al-Hajru 2. Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta 3. Hajr Terbagi Dua 4. Pengelolaan Harta bagi Enam Orang 4.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الحَجَرِ: وَالحَجَرُ عَلَى سِتَّةِ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ المُبَذِّرُ لِمَالِهِ وَالمُفْلِسُ الَّذِي اِرْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ وَالمَرِيْضُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ وَالعَبْدُ الَّذِي لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِي التِّجَارَةِ وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَتَصَرُّفُ المُفْلِسِ يَصِحُّ فِي ذِمَّتِهِ دُوْنَ أَعْيَانِ مَالِهِ وَتَصَرُّفُ المَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ الوَرَثَةِ مِنْ بَعْدِهِ وَتَصَرُّفُ العَبْدِ يَكُوْنُ فِي ذِمَّتِهِ يُتْبَعُ بِهِ بَعْدَ عِتْقِهِ. Ada enam orang yang tidak boleh mengelola harta, yaitu: Anak kecil Orang gila Orang bodoh (idiot) yang senang membuang-buang harta Orang bangkrut yang terlilit utang Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari sepertiga harta warisan Hamba sahaya yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila, dan orang idiot tidak sah. Pengelolaan harta yang dilakukan oleh orang bangkrut yang terlilit utang dalam hal-hal yang berada dalam dzimmahnya (tanggungannya) dan bukan ‘ainul maalnya, hukumnya sah. Pengelolaan harta oleh orang sakit jika melebihi sepertiga dari hartanya bergantung pada izin ahli warisnya. Pengelolaan harta oleh hamba sahaya menjadi tanggungannya sendiri dan tetap dibebankan pada dirinya apabila telah merdeka.   Pengertian Al-Hajru Al-hajru, secara bahasa berarti al-man’u, berarti mencegah atau menghalangi. Al-hajru, secara istilah syari berarti: مَنْعُ التَّصَرُّفِ فِي المَالِ “Mencegah penggunaan dalam hal harta.” Tentang perihal hajr disebutkan dalam ayat, فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS. Al-Baqarah: 282)   Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta Pertama: Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh. Kedua: Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar. Ketiga: Safiih (bodoh, idiot), yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna. Lawan dari sifat safiih adalah rusydu (bisa menggunakan harta). Hukum asal manusia adalah rusydu, orangnya disebut raasyid. Orang yang menyalurkan hartanya untuk membeli makanan, minuman, pakaian, ia tidak disebut safiihkarena ia masih menggunakan harta dengan tepat. Orang yang menyalurkan harta pada jalan ketaatan, ia tidak disebut safiih. Al-Mawardi membedakan antara tabdzir dan israf. Beliau mengatakan mengenai tabdzir adalah, الجَهْلُ بِمَوَاقِعِ الحُقُوْقِ “Ketidaktahuan mengenai tempat penyaluran harta.” Sedangkan israf (sarf) adalah, الجَهْلُ بِمقَادِيْرِهَا “Ketidaktahuan mengenai jumlah penyaluran harta.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 2:679) Keempat: Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa utangnya. Utang yang masih lama jatuh tempo tidaklah mengakibatkan orang yang muflis itu di-hajr. Utang kepada Allah seperti karena kafarah atau zakat tidaklah mengakibatkan al-madiin (orang yang berutang) itu di-hajr. Hajr untuk raahin (yang berutang, yang menyerahkan gadai) dalam marhuun (barang gadai) karena itu terkait hak murtahin (yang memberikan utang, penerima gadai), maka tetap disyariatkan karena untuk menjaga harta demi hak orang lain. Oleh karena itu, penggunaan raahin (orang yang berutang) terhadap barang gadai tak diperkenankan. Kelima: Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini. Keenam: Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang. Ada juga tambahan mengenai orang yang dilarang mengelola harta: Ketujuh: Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim. Kedelapan: Raahin (orang yang menyerahkan gadai atau yang berutang) karena adanya hak dari murtahin (orang yang menerima gadai, yang memberikan utang).   Hajr Terbagi Dua Pertama: Ada hajr karena maslahat mahjuur ‘alaih (orang yang dihajr), yaitu anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih. Kedua: Ada hajr karena maslahat al-ghair (orang lain), yaitu hajr pada muflis untuk maslahat orang yang memberikan utang, hajr pada orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia untuk maslahat ahli warisnya).   Pengelolaan Harta bagi Enam Orang Pertama: Anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih (orang yang tidak pandai menyalurkan harta), mereka tidak sah mengelola harta dalam bentuk menjual, membeli, dan bentuk tasharruf (penggunaan harta lainnya). Adapun safiih masih sah nikahnya dengan izin walinya. Safiih juga masih sah talak dan khuluknya. Wali bagi anak kecil dan majnuun (orang gila) adalah ayah, kemudian jadd (kakek), lalu qadhi (hakim). Wali bagi safiih adalah qadhi (hakim). Kedua: Tasharruf muflis masih boleh yang masih dalam jaminannya (dzimmahnya), seperti jual beli makanan dengan akad salam (menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya–maw-shuf–dalam suatu tanggungan/jaminan/dzimmah) atau membeli sesuatu masih dalam dzimmahnya. Harta yang ditinggalkan oleh qadhi (hakim) pada muflis untuk nafkah dirinya dan keluarganya tidak terkena hajr. Harta muflis yang terkena hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual. Namun, pakaian yang ia butuhkan tidaklah terkena hajr. Utang yang sifatnya tertunda tidaklah dilunasi saat ini juga kecuali karena meninggal dunia atau murtad. Ketiga: Orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya boleh menggunakan harta lebih dari sepertiga jika diizinkan oleh ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan lebih dari sepertiga, maka sah. Namun, jika tidak diizinkan, tidaklah sah. Izin pembolehan ini ketika yang mewariskan telah meninggal dunia, bukan di saat ia hidup. Yang lebih dari sepertiga yang diizinkan oleh ahli waris berstatus pemberian (‘athiyyah) dari ahli waris. Keempat: Budak yang telah diizinkan menggunakan harta untuk berdagang, maka sah. Jika tidak diizinkan, maka tidaklah sah jual belinya karena adanya hak tuannya sehingga di-hajr dalam hal ini. Boleh saja budak melakukan tasharruf tanpa izin majikannya seperti dalam perkara talak, shalat, dan puasa.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Haasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allaamah Ibn Qaasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuuri. Penerbit Dar Al-Minhaaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshajr matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengelola harta


Kali ini kita masuk pembahasan Matan Taqrib mengenai mereka yang di-hajr, yaitu dilarang mengelola harta sendiri.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Al-Hajru 2. Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta 3. Hajr Terbagi Dua 4. Pengelolaan Harta bagi Enam Orang 4.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الحَجَرِ: وَالحَجَرُ عَلَى سِتَّةِ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ المُبَذِّرُ لِمَالِهِ وَالمُفْلِسُ الَّذِي اِرْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ وَالمَرِيْضُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ وَالعَبْدُ الَّذِي لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِي التِّجَارَةِ وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَتَصَرُّفُ المُفْلِسِ يَصِحُّ فِي ذِمَّتِهِ دُوْنَ أَعْيَانِ مَالِهِ وَتَصَرُّفُ المَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ الوَرَثَةِ مِنْ بَعْدِهِ وَتَصَرُّفُ العَبْدِ يَكُوْنُ فِي ذِمَّتِهِ يُتْبَعُ بِهِ بَعْدَ عِتْقِهِ. Ada enam orang yang tidak boleh mengelola harta, yaitu: Anak kecil Orang gila Orang bodoh (idiot) yang senang membuang-buang harta Orang bangkrut yang terlilit utang Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari sepertiga harta warisan Hamba sahaya yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila, dan orang idiot tidak sah. Pengelolaan harta yang dilakukan oleh orang bangkrut yang terlilit utang dalam hal-hal yang berada dalam dzimmahnya (tanggungannya) dan bukan ‘ainul maalnya, hukumnya sah. Pengelolaan harta oleh orang sakit jika melebihi sepertiga dari hartanya bergantung pada izin ahli warisnya. Pengelolaan harta oleh hamba sahaya menjadi tanggungannya sendiri dan tetap dibebankan pada dirinya apabila telah merdeka.   Pengertian Al-Hajru Al-hajru, secara bahasa berarti al-man’u, berarti mencegah atau menghalangi. Al-hajru, secara istilah syari berarti: مَنْعُ التَّصَرُّفِ فِي المَالِ “Mencegah penggunaan dalam hal harta.” Tentang perihal hajr disebutkan dalam ayat, فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS. Al-Baqarah: 282)   Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta Pertama: Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh. Kedua: Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar. Ketiga: Safiih (bodoh, idiot), yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna. Lawan dari sifat safiih adalah rusydu (bisa menggunakan harta). Hukum asal manusia adalah rusydu, orangnya disebut raasyid. Orang yang menyalurkan hartanya untuk membeli makanan, minuman, pakaian, ia tidak disebut safiihkarena ia masih menggunakan harta dengan tepat. Orang yang menyalurkan harta pada jalan ketaatan, ia tidak disebut safiih. Al-Mawardi membedakan antara tabdzir dan israf. Beliau mengatakan mengenai tabdzir adalah, الجَهْلُ بِمَوَاقِعِ الحُقُوْقِ “Ketidaktahuan mengenai tempat penyaluran harta.” Sedangkan israf (sarf) adalah, الجَهْلُ بِمقَادِيْرِهَا “Ketidaktahuan mengenai jumlah penyaluran harta.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 2:679) Keempat: Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa utangnya. Utang yang masih lama jatuh tempo tidaklah mengakibatkan orang yang muflis itu di-hajr. Utang kepada Allah seperti karena kafarah atau zakat tidaklah mengakibatkan al-madiin (orang yang berutang) itu di-hajr. Hajr untuk raahin (yang berutang, yang menyerahkan gadai) dalam marhuun (barang gadai) karena itu terkait hak murtahin (yang memberikan utang, penerima gadai), maka tetap disyariatkan karena untuk menjaga harta demi hak orang lain. Oleh karena itu, penggunaan raahin (orang yang berutang) terhadap barang gadai tak diperkenankan. Kelima: Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini. Keenam: Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang. Ada juga tambahan mengenai orang yang dilarang mengelola harta: Ketujuh: Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim. Kedelapan: Raahin (orang yang menyerahkan gadai atau yang berutang) karena adanya hak dari murtahin (orang yang menerima gadai, yang memberikan utang).   Hajr Terbagi Dua Pertama: Ada hajr karena maslahat mahjuur ‘alaih (orang yang dihajr), yaitu anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih. Kedua: Ada hajr karena maslahat al-ghair (orang lain), yaitu hajr pada muflis untuk maslahat orang yang memberikan utang, hajr pada orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia untuk maslahat ahli warisnya).   Pengelolaan Harta bagi Enam Orang Pertama: Anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih (orang yang tidak pandai menyalurkan harta), mereka tidak sah mengelola harta dalam bentuk menjual, membeli, dan bentuk tasharruf (penggunaan harta lainnya). Adapun safiih masih sah nikahnya dengan izin walinya. Safiih juga masih sah talak dan khuluknya. Wali bagi anak kecil dan majnuun (orang gila) adalah ayah, kemudian jadd (kakek), lalu qadhi (hakim). Wali bagi safiih adalah qadhi (hakim). Kedua: Tasharruf muflis masih boleh yang masih dalam jaminannya (dzimmahnya), seperti jual beli makanan dengan akad salam (menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya–maw-shuf–dalam suatu tanggungan/jaminan/dzimmah) atau membeli sesuatu masih dalam dzimmahnya. Harta yang ditinggalkan oleh qadhi (hakim) pada muflis untuk nafkah dirinya dan keluarganya tidak terkena hajr. Harta muflis yang terkena hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual. Namun, pakaian yang ia butuhkan tidaklah terkena hajr. Utang yang sifatnya tertunda tidaklah dilunasi saat ini juga kecuali karena meninggal dunia atau murtad. Ketiga: Orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya boleh menggunakan harta lebih dari sepertiga jika diizinkan oleh ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan lebih dari sepertiga, maka sah. Namun, jika tidak diizinkan, tidaklah sah. Izin pembolehan ini ketika yang mewariskan telah meninggal dunia, bukan di saat ia hidup. Yang lebih dari sepertiga yang diizinkan oleh ahli waris berstatus pemberian (‘athiyyah) dari ahli waris. Keempat: Budak yang telah diizinkan menggunakan harta untuk berdagang, maka sah. Jika tidak diizinkan, maka tidaklah sah jual belinya karena adanya hak tuannya sehingga di-hajr dalam hal ini. Boleh saja budak melakukan tasharruf tanpa izin majikannya seperti dalam perkara talak, shalat, dan puasa.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Haasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allaamah Ibn Qaasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuuri. Penerbit Dar Al-Minhaaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshajr matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengelola harta

Bolehkah Mengqada Salat Sunah? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Mengqada Salat Sunah? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Khotbah Jumat: Menggali Makna dari Surah Al-Jumu’ah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: Menggali Makna dari Surah Al-Jumu’ah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat

Dua Tanda Wanita Telah Suci dari Haid – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dua Tanda Wanita Telah Suci dari Haid – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Matan Taqrib: Berbagai Mandi yang Disunnahkan

Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Matan Taqrib: Berbagai Mandi yang Disunnahkan

Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma
Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma


Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah?

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah?

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid


Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next