Serial Fikih Muamalah (Bag. 7): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Tidak Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 7): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Tidak Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaKepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang terbatas pada fisik harta (tanpa manfaatnya) atau terbatas pada manfaatnya saja (tanpa fisik hartanya). Sebab-sebab memperoleh kepemilikan fisik/ materi suatu benda tanpa pemanfaatannya sudah pernah sedikit kita bahas pada artikel (Serial fikih muamalah bag. 5). Disebutkan bahwa salah satu sebabnya adalah akad wasiat. Sehingga pembahasan ini kita cukupkan dan tidak perlu kita perluas kembali.Pembahasan kali ini lebih terfokus pada sebab-sebab memiliki hak manfaat suatu benda tanpa fisik hartanya. Manfaat suatu benda sering diistilahkan juga untuk apa-apa yang bisa dimanfaatkan dari objek suatu harta, baik dengan kita gunakan atau kita pakai, seperti hak menempati sebuah rumah atau hak mengendarai sebuah kendaraan.Oleh karenanya, hak irtifaq (hak-hak yang didapatkan pemilik suatu apartemen/ rumah dari apartemen/ rumah yang lain, seperti hak akses jalan, hak akses air minum, hak pengairan, dan lain sebagainya), maka ia termasuk dari hak manfaat yang akan kita bahas. Daftar Isi sembunyikan 1. Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umum 2. Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadi 3. Sebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materi 4. Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaat 5. Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beli 6. Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebut Sebab pertama: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak/ fasilitas milik umumYaitu hak memanfaatkan objek materi yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik, baik itu sungai, laut, ataupun jalanan umum. Setiap apartemen yang bersebelahan dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, maka ia berhak untuk memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum tersebut. Sebabnya adalah adanya kepemilikan bersama pada objek materi tersebut.Maka, setiap rumah atau tempat tinggal yang menyambung dengan sungai yang mengalir, jalan raya umum, atau sumber air bersih, memiliki hak untuk memanfaatkan objek fasilitas tersebut, baik itu digunakan untuk irigasi, akses jalan, membuka jendela dan pintu untuk mendapatkan aliran udara bersih, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan objek-objek materi tersebut memang diperuntukkan khusus untuk fasilitas dan pemanfaatan umum, maka tidak ada seorang pun yang terhalang untuk memanfaatkannya.Hanya saja, ada satu kaidah penting yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh seorang pun mencelakai dan merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya dengan dalih memanfaatkan objek materi fasilitas umum tersebut. Misalnya, menyalahgunakan jalanan publik untuk membuka lapak atau stan dagangan ataupun yang semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm, 8: 639; Malik di dalam kitab Al-Muwattha’, 2: 745. Syekh Albani mengatakan hadis ini hasan karena banyaknya jalur periwayatannya.)Mengganggu hak orang lain juga telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Pelaku perbuatan semacam ini juga diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ  “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu (melanggar hak manusia) atau memutuskan kerabat.” (HR. Abu Dawud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211)Adapun jika ia berbuat sesuatu yang tidak membahayakan orang lain, maka itu diperbolehkan, selama tidak dilarang oleh otoritas pemerintah setempat.Baca Juga: Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?Sebab kedua: Hak pemanfaatan benda tidak bergerak milik pribadiJika di antara tempat tinggal atau tanah kita dan fasilitas publik terhalang oleh tanah atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau dimiliki oleh beberapa orang, maka untuk memperoleh pemanfaatan atas properti atau tanah tersebut, kita diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mengizinkan, maka ia harus dipaksa untuk mengizinkannya.Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu bercerita,“Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata, ‘Bukalah air agar bisa mengalir!’ Az Zubair menolaknya, lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair,اسْقِ يا زُبَيْرُ، ثُمَّ أرْسِلْ إلى جَارِكَ‘Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu.’Maka, orang Anshar itu marah seraya berkata, ‘Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu.’ Maka, wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah kemudian berkata, ‘Wahai Zubair, berilah air, kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang.’ Maka, Az-Zubair berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.’” (HR. Bukhari no. 2708)Pada awalnya Nabi memerintahkan sahabat Zubair radhiyallahu ‘anhu untuk mengamalkan kebiasaan yang sudah berjalan pada masyarakat, yaitu pemanfaatan air sungai dimulai oleh pemilik tanah terdekat terlebih dahulu, barulah kemudian ia menyalurkannya untuk pemilik tanah yang lebih jauh dari sumber air tersebut dan tidak menghalangi saudaranya dari memanfaatkan sumber air tersebut.Di hadis yang lain disebutkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ قضَى في السَّيلِ المَهزورِ أن يمسَكَ حتَّى يبلغَ الْكعبينِ ثمَّ يرسلُ الأعلَى على الأسفَلِ“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menetapkan agar aliran Mahzur (salah satu lembah di Madinah yang sumber airnya digunakan untuk irigasi), ditahan airnya (untuk mengaliri ladang terdekat) hingga tingginya mencapai sebatas mata kaki, kemudian pemilik ladang terdekat tersebut harus mengalirkannya untuk yang lain (ladang yang posisinya lebih jauh).” (HR. Abu Dawud no. 3639 dan Ibnu Majah no. 2482)Beberapa hak pemanfaatan yang boleh dimanfaatkan seseorang dari objek tidak bergerak (lahan) milik orang lain:Pertama: Hak pengaliran air bersih untuk minum dan irigasi.Kedua: Hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain.Ketiga: Hak akses jalan untuk sampai ke rumahnya dengan melewati lahan orang lain.Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidSebab ketiga: Akad yang membolehkan kepemilikan manfaat sebuah materiSeperti akad sewa menyewa suatu harta, ataupun akad tanpa imbalan, seperti: akad meminjam, akad wasiat, ataupun akad wakaf.Pada akad wakaf, orang yang diberikan amanah untuk menerima wakaf sejatinya hanyalah memiliki hak pada pemanfaatannya saja. Adapun fisik hartanya, maka para ulama berselisih pendapat, siapakah yang memilikinya?Pendapat yang dikuatkan oleh penulis kitab rujukan kita, adalah pendapat mazhab Hanafiyyah, di mana fisik harta yang diwakafkan, maka kepemilikannya berpindah kepada Allah Ta’ala.Sebab keempat: Peninggalan warisan berupa manfaatTidak semua hak pemanfaatan atas sesuatu dapat diwariskan. Para ulama sepakat bahwa hak irtifaq (hak pemanfaatan objek tidak bergerak, baik itu milik umum maupun perseorangan) dapat diwariskan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa hak pemanfaatan dengan akad wakaf tidak dapat diwariskan, sehingga hak pemanfaatannya tidak bisa berpindah ke pewarisnya. Adapun selain kedua hal tersebut, maka para ulama berselisih pendapat, apakah dapat diwariskan atau tidak.Mayoritas ulama fikih Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak pemanfaatan yang terbentuk karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka itu dapat diwariskan dan berpindah hak pemanfaatannya kepada pewaris. Berbeda dengan ulama Hanafi, yang mengatakan bahwa hak pemanfaatan karena akad sewa menyewa dan wasiat, maka keduanya tidak dapat berpindah kepada pewaris.Adapun hak pemanfaatan yang terbentuk dengan akad meminjam, maka hal tersebut tidak dapat diwariskan kepada pewaris si peminjam menurut pendapat mayoritas ulama. Apa konsekuensinya? Ketika si peminjam manfaat meninggal, maka pewarisnya harus segera mengembalikan hak pemanfaatannya tersebut kepada pemilik aslinya.Sebab kelima: Menyaratkan adanya hak pemanfaatan saat terjadinya akad jual beliContoh paling mudahnya adalah hak irtifaq yang didapatkan seorang pembeli karena ia menyaratkan hal tersebut saat sedang proses jual beli dengan pemilik aslinya.Saat seseorang membeli sebidang lahan, ia menyaratkan agar dibuatkan akses jalan yang menggunakan tanah milik si penjual. Ketika si penjual setuju, maka hak pemanfaatan lahan milik si penjual untuk dijadikan akses jalan ini telah berpindah ke si pembeli.Sebab keenam: Sudah berlangsung sejak dahulu, sedangkan ia tidak mengetahui sebab yang membuatnya memiliki hak atas manfaat tersebutPada kasus ini, hak pemanfaatannya tetaplah milik dia, sampai terdapat bukti batalnya hak kepemilikan manfaatnya tersebut. Karena pada asalnya syariat Islam dibangun atas asas kemaslahatan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “Tiada Kami utus engkau (Muhammad), melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Baca Juga:Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Wanita Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja, Sakit Ya Allah, Fadilah Ayat Kursi, Tv Rodja StreamingTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Menjual Rumah, namun Pembeli Menggunakan Hutang Riba

Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid

Menjual Rumah, namun Pembeli Menggunakan Hutang Riba

Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1352510722&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal. Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba? (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan: 1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba. Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.  Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank. Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya. 2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba. Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas. Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba. Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?” Mereka menjawab: يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1]. “Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010) Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?” Mereka menjawab: فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز “Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848) Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hukum Smoothing, Tata Cara Menyembelih, Bacaan Sujud Sajadah Mp3, Jidat Hitam Dalam Islam, Kajian.net Terbaru Visited 508 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rumah yang Dibeli dengan Hutang Riba, Haruskah Dijual?

Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 QRIS donasi Yufid

Rumah yang Dibeli dengan Hutang Riba, Haruskah Dijual?

Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1360861180&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Qadarullah kami sudah membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Kami baru tau ternyata membeli rumah melalui bank itu termasuk riba ustadz. Bagaimana cara kami bertaubat? Apakah rumah yang sudah kami beli ini harus dijual ustadz? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa membeli rumah dengan cara kredit melalui bank pada umumnya merupakan transaksi riba. Karena realitanya bank hanya memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah. Kemudian nasabah mengembalikan uang pinjaman tersebut secara kredit dengan nilai yang lebih besar.  Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: البنوك ما تقرض الا بربا، ما تقرض البنوك إلا بفائدة ربوية فلا يجوز، إن حصلتَ على قرضٍ حسَن بدون فوائد فهذا لا بأس به هذا طيَب أما البُنوك فالمَعروف عنها ونظامُها كذلك لا تُقْرض إلا بربا يَسْتثمرون القَرض “Bank tidaklah menghutangi kecuali dengan riba. Tidaklah bank menghutangi seseorang kecuali dengan tambahan riba dalam pengembaliannya, maka ini tidak dibolehkan. Jika seseorang bisa berhutang dengan qardhul hasan (hutang tanpa riba), tanpa adanya tambahan, maka ini tidak mengapa. Adapun bank, maka sudah ma’ruf dengan riba. Demikian juga sistem yang ada pada bank, ia tidaklah memberikan hutang kecuali dengan riba, mereka mengambil keuntungan dari hutang.” (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16110) Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga mengatakan: يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا “Diharamkan berhutang ke bank atau lembaga lainnya dengan cara riba. Baik untuk membangun rumah, atau untuk aktivitas konsumtif seperti membeli makanan, pakaian, atau pengobatan. Demikian juga tidak boleh berhutang riba untuk modal usaha atau semisalnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385) Dan kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman, وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275) Allah ta’ala berfirman, يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’.” (HR. Muslim no. 2995) Kedua, wajib segera bertaubat dari transaksi riba, karena begitu besar dosanya. Cara bertaubat dari transaksi riba adalah dengan melakukan tiga hal: Al-iqla’, berhenti melakukan riba setelah mengetahui larangannya. An-nadam, menyesal dengan penyesalan yang mendalam telah melakukan transaksi riba. Al-‘azm, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ “Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ “Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk.” (Tafsir al-Baghawi, 8/169) Ketiga, walaupun berhutang dengan cara riba hukumnya haram, namun uang yang didapatkan dari hutang riba tersebut sah menjadi hak milik penghutang. Demikian juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut, sah menjadi hak miliknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid menjelaskan: يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا “Tidak mengapa teman Anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366) Contohnya, Fulan meminjam uang ke bank sebesar 300 juta rupiah untuk membeli rumah. Lalu bank mencairkan pinjaman tersebut dengan kesepakatan bunga 10%, sehingga Fulan akan mengembalikan sebesar 330 juta rupiah kepada bank dalam tempo 10 tahun. Maka dalam kasus ini Fulan dan pihak bank telah melakukan transaksi riba dan mereka semua berdosa besar. Namun 300 juta yang didapatkan Fulan itu sah menjadi hak miliknya dan rumah yang ia beli dengan uang tersebut juga sah menjadi miliknya. Adapun 30 juta kelebihan yang didapatkan bank adalah harta haram. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari kelebihan riba. Jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah: 278) Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka akan dipahami pula bahwa rumah atau kendaraan yang telah dibeli dengan cara berhutang riba, itu tidak harus dijual. Karena telah sah menjadi hak milik si penghutang riba. Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan: فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما  “Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503) Namun jika cicilan hutang riba ke bank belum lunas, sebagai bentuk kesungguhan bertaubat dari transaksi riba, kami nasehatkan untuk berusaha melunasinya sesegera mungkin. Agar semakin cepat terlepas dari lingkaran transaksi-transaksi riba. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Om Telolet Om Dalam Islam, Balasan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Hadits Tentang Al Fatihah, Cara Merapihkan Alis, Khodam Pendamping Macan, Katok Bolong Visited 617 times, 2 visit(s) today Post Views: 460 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dua Kesalahan dalam Beramal – Syaikh Abus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dua Kesalahan dalam Beramal – Syaikh Abus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Perkara pertama yang harus dilakukan agar ikhlas adalah berusaha untukmengusir riya dan sum’ah dari hatimu.Perkara ini penting sekali. Namun yang lebih berbahaya dari terjerumus ke dalam riya dan sum’ah adalahtidak jadi (batal) melakukan amalan karena takut terjerumus ke dalam riya dan sum’ah. Jadi, telah kita ketahui ada dua kesalahan, dan keduanya kesalahan besar.Namun kesalahan kedua lebih besar daripada yang pertama. [KESALAHAN PERTAMA]Yang pertama adalah orang yang melakukan amal saleh agar kebaikannya dapat dilihat atau didengar orang lain,sehingga ia menjadi orang yang riya, sehingga amalannya terhapus. [KESALAHAN KEDUA]Yang kedua adalah orang yang tidak jadi (batal) melakukan amal saleh sepenuhnya—terlebih lagi jika itu adalah amalan wajib atau sunah muakkad—akibat ia takut terjerumus ke dalam riya, maka ini lebih besar dosanya,dan juga menunjukkan kurangnya akal, ia punya masalah pada akalnya,karena ia batal melakukan amal saleh sepenuhnya karena manusia,sebab ia takut mereka akan melihat atau mendengarnya beramal saleh. ==== إِذًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِي الْإِخْلَاصِ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى نَفْيِ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ عَنْ قَلْبِكَ وَهَذَا الْأَمْرُ مُهِمٌّ جِدًّا وَأَخْطَرُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ تَرْكُ الْعَمَلِ خَشْيَةَ الْمُرَاءَاةِ وَالتَّسْمِيْعِ إِذًا عِنْدَنَا خَطَآنِ كِلَاهُمَا عَظِيمٌ وَالثَّانِي أَعْظَمُ مِنَ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلُ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ لِأَجْلِ مَنْ يَرَاهُ أَوْ يَسْمَعُ بِهِ فَهُو مُرَاءٍ حَبِطَ عَمَلُهُ وَالثَّانِي مَنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ وَالْمُتَأَكِّدَاتِ خَشْيَةَ الْوُقُوعِ فِي الرِّيَاءِ فَهَذَا أَشَدُّ إِثْمًا وَأَقَلُّ عَقْلًا كَذَلِكَ فَإِنَّ عَقْلَهُ فِيهِ نَقْصٌ لِأَنَّهُ تَرَكَ الْعَمَلَ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ النَّاسِ خَوْفًا مِنْ أَنَّ يَرَوْهُ أَوْ يَسْمَعُوا بِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah

https://open.spotify.com/episode/0DY2gRY9kxohyES6wNE3oL Berikut adalah beberapa hukum mengenai sujud tilawah.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Hukum Sujud Tilawah 2. Hadits 7/345 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Seputar Hukum Sujud Tilawah Hadits 7/345 عَنْ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّها النَّاسُ إنَّا نَمُرُّ بالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ،وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وفيه: «إنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَفْرِض السُّجُودَ إلاَّ أن نَشَاءَ»، وَهُوَ فِي «المُوطَّإ». Dari ‘Umar, ia berkata, “Wahai sekalian manusia, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud. Barang siapa sujud, maka ia telah mendapat (pahala). Barang siapa tidak bersujud, maka ia tidak mendapat dosa.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1077] Dalam hadits itu disebutkan, “Sesunggunya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki.” (Hadits ini termuat dalam Al-Muwatha’) [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:206. Sanad hadits ini, perawinya tsiqqah kecuali ada munqathi—terputus—antara ‘Urwah bin Az-Zubair dan ‘Umar bin Al-Khaththab]. Baca Juga: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Sujud tilawah disunnahkan pada setiap tempat yang disyariatkan sujud tilawah, yaitu ketika bertemu ayat sajadah. Sujud tilawah berlaku di dalam maupun di luar shalat. Sujud tilawah tidak berlaku bagi orang yang junub dan mabuk karena mereka tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an. Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah (yang memaksudkan untuk mendengarkan ayat) juga disyariatkan untuk sujud tilawah, baik yang membaca ayat adalah anak-anak yang sudah tamyiz, perempuan, ataukah laki-laki. Hal ini juga berlaku jika yang membaca itu dalam keadaan berhadats ataukah kafir, termasuk dari televisi ataukah rekaman. Hal ini juga berlaku jika yang membaca ayat sajadah tidak sujud, yang mendengarkan tetap diperintahkan untuk sujud tilawah. Namun, sujud tilawah semakin dianjurkan jika yang membaca melakukan sujud tilawah. Jika yang membaca Al-Qur’an adalah orang yang sedang tidur ataukah orang yang lupa, maka tidak disyariatkan untuk sujud tilawah, karena ia tidak memaksudkan membaca Al-Qur’an dengan keinginannya sendiri. Tidak disyariatkan sujud tilawah jika yang mendengarkan bacaan ayat sajadah berada di dalam shalat, sedangkan yang membaca berada di luar shalat. Orang yang shalat sendirian (munfarid) disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah. Namun, orang yang shalat tidaklah disyariatkan sujud tilawah jika yang membaca adalah orang lain yang sedang shalat. Sujud tilawah disunnahkan untuk imam sebagaimana munfarid. Jika imam melakukan sujud tilawah, hendaklah makmum juga melakukan sujud tilawah. Makmum harus sujud bersama imam. Jika makmum tidak sujud bersama imam, batallah shalat makmum karena ia menyelisihi imam. Jika imam tidak sujud tilawah, makmum tidak sujud tilawah. Jika makmum malah sujud, sedangkan imam tidak sujud, shalat makmum batal. Karena jika imam tidak sujud, makmum tidaklah sujud. Namun, disunnahkan melakukan sujud tilawah bakda shalatnya, karena telah luput melakukannya di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:251-253. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563, 557-558. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah —   Diselesaikan 8 Shafar 1444 H, 5 September 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah

Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah

https://open.spotify.com/episode/0DY2gRY9kxohyES6wNE3oL Berikut adalah beberapa hukum mengenai sujud tilawah.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Hukum Sujud Tilawah 2. Hadits 7/345 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Seputar Hukum Sujud Tilawah Hadits 7/345 عَنْ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّها النَّاسُ إنَّا نَمُرُّ بالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ،وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وفيه: «إنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَفْرِض السُّجُودَ إلاَّ أن نَشَاءَ»، وَهُوَ فِي «المُوطَّإ». Dari ‘Umar, ia berkata, “Wahai sekalian manusia, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud. Barang siapa sujud, maka ia telah mendapat (pahala). Barang siapa tidak bersujud, maka ia tidak mendapat dosa.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1077] Dalam hadits itu disebutkan, “Sesunggunya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki.” (Hadits ini termuat dalam Al-Muwatha’) [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:206. Sanad hadits ini, perawinya tsiqqah kecuali ada munqathi—terputus—antara ‘Urwah bin Az-Zubair dan ‘Umar bin Al-Khaththab]. Baca Juga: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Sujud tilawah disunnahkan pada setiap tempat yang disyariatkan sujud tilawah, yaitu ketika bertemu ayat sajadah. Sujud tilawah berlaku di dalam maupun di luar shalat. Sujud tilawah tidak berlaku bagi orang yang junub dan mabuk karena mereka tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an. Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah (yang memaksudkan untuk mendengarkan ayat) juga disyariatkan untuk sujud tilawah, baik yang membaca ayat adalah anak-anak yang sudah tamyiz, perempuan, ataukah laki-laki. Hal ini juga berlaku jika yang membaca itu dalam keadaan berhadats ataukah kafir, termasuk dari televisi ataukah rekaman. Hal ini juga berlaku jika yang membaca ayat sajadah tidak sujud, yang mendengarkan tetap diperintahkan untuk sujud tilawah. Namun, sujud tilawah semakin dianjurkan jika yang membaca melakukan sujud tilawah. Jika yang membaca Al-Qur’an adalah orang yang sedang tidur ataukah orang yang lupa, maka tidak disyariatkan untuk sujud tilawah, karena ia tidak memaksudkan membaca Al-Qur’an dengan keinginannya sendiri. Tidak disyariatkan sujud tilawah jika yang mendengarkan bacaan ayat sajadah berada di dalam shalat, sedangkan yang membaca berada di luar shalat. Orang yang shalat sendirian (munfarid) disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah. Namun, orang yang shalat tidaklah disyariatkan sujud tilawah jika yang membaca adalah orang lain yang sedang shalat. Sujud tilawah disunnahkan untuk imam sebagaimana munfarid. Jika imam melakukan sujud tilawah, hendaklah makmum juga melakukan sujud tilawah. Makmum harus sujud bersama imam. Jika makmum tidak sujud bersama imam, batallah shalat makmum karena ia menyelisihi imam. Jika imam tidak sujud tilawah, makmum tidak sujud tilawah. Jika makmum malah sujud, sedangkan imam tidak sujud, shalat makmum batal. Karena jika imam tidak sujud, makmum tidaklah sujud. Namun, disunnahkan melakukan sujud tilawah bakda shalatnya, karena telah luput melakukannya di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:251-253. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563, 557-558. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah —   Diselesaikan 8 Shafar 1444 H, 5 September 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah
https://open.spotify.com/episode/0DY2gRY9kxohyES6wNE3oL Berikut adalah beberapa hukum mengenai sujud tilawah.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Hukum Sujud Tilawah 2. Hadits 7/345 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Seputar Hukum Sujud Tilawah Hadits 7/345 عَنْ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّها النَّاسُ إنَّا نَمُرُّ بالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ،وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وفيه: «إنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَفْرِض السُّجُودَ إلاَّ أن نَشَاءَ»، وَهُوَ فِي «المُوطَّإ». Dari ‘Umar, ia berkata, “Wahai sekalian manusia, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud. Barang siapa sujud, maka ia telah mendapat (pahala). Barang siapa tidak bersujud, maka ia tidak mendapat dosa.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1077] Dalam hadits itu disebutkan, “Sesunggunya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki.” (Hadits ini termuat dalam Al-Muwatha’) [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:206. Sanad hadits ini, perawinya tsiqqah kecuali ada munqathi—terputus—antara ‘Urwah bin Az-Zubair dan ‘Umar bin Al-Khaththab]. Baca Juga: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Sujud tilawah disunnahkan pada setiap tempat yang disyariatkan sujud tilawah, yaitu ketika bertemu ayat sajadah. Sujud tilawah berlaku di dalam maupun di luar shalat. Sujud tilawah tidak berlaku bagi orang yang junub dan mabuk karena mereka tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an. Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah (yang memaksudkan untuk mendengarkan ayat) juga disyariatkan untuk sujud tilawah, baik yang membaca ayat adalah anak-anak yang sudah tamyiz, perempuan, ataukah laki-laki. Hal ini juga berlaku jika yang membaca itu dalam keadaan berhadats ataukah kafir, termasuk dari televisi ataukah rekaman. Hal ini juga berlaku jika yang membaca ayat sajadah tidak sujud, yang mendengarkan tetap diperintahkan untuk sujud tilawah. Namun, sujud tilawah semakin dianjurkan jika yang membaca melakukan sujud tilawah. Jika yang membaca Al-Qur’an adalah orang yang sedang tidur ataukah orang yang lupa, maka tidak disyariatkan untuk sujud tilawah, karena ia tidak memaksudkan membaca Al-Qur’an dengan keinginannya sendiri. Tidak disyariatkan sujud tilawah jika yang mendengarkan bacaan ayat sajadah berada di dalam shalat, sedangkan yang membaca berada di luar shalat. Orang yang shalat sendirian (munfarid) disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah. Namun, orang yang shalat tidaklah disyariatkan sujud tilawah jika yang membaca adalah orang lain yang sedang shalat. Sujud tilawah disunnahkan untuk imam sebagaimana munfarid. Jika imam melakukan sujud tilawah, hendaklah makmum juga melakukan sujud tilawah. Makmum harus sujud bersama imam. Jika makmum tidak sujud bersama imam, batallah shalat makmum karena ia menyelisihi imam. Jika imam tidak sujud tilawah, makmum tidak sujud tilawah. Jika makmum malah sujud, sedangkan imam tidak sujud, shalat makmum batal. Karena jika imam tidak sujud, makmum tidaklah sujud. Namun, disunnahkan melakukan sujud tilawah bakda shalatnya, karena telah luput melakukannya di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:251-253. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563, 557-558. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah —   Diselesaikan 8 Shafar 1444 H, 5 September 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah


https://open.spotify.com/episode/0DY2gRY9kxohyES6wNE3oL Berikut adalah beberapa hukum mengenai sujud tilawah.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Seputar Hukum Sujud Tilawah 2. Hadits 7/345 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Seputar Hukum Sujud Tilawah Hadits 7/345 عَنْ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّها النَّاسُ إنَّا نَمُرُّ بالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ،وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وفيه: «إنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَفْرِض السُّجُودَ إلاَّ أن نَشَاءَ»، وَهُوَ فِي «المُوطَّإ». Dari ‘Umar, ia berkata, “Wahai sekalian manusia, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud. Barang siapa sujud, maka ia telah mendapat (pahala). Barang siapa tidak bersujud, maka ia tidak mendapat dosa.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1077] Dalam hadits itu disebutkan, “Sesunggunya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki.” (Hadits ini termuat dalam Al-Muwatha’) [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:206. Sanad hadits ini, perawinya tsiqqah kecuali ada munqathi—terputus—antara ‘Urwah bin Az-Zubair dan ‘Umar bin Al-Khaththab]. Baca Juga: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Sujud tilawah disunnahkan pada setiap tempat yang disyariatkan sujud tilawah, yaitu ketika bertemu ayat sajadah. Sujud tilawah berlaku di dalam maupun di luar shalat. Sujud tilawah tidak berlaku bagi orang yang junub dan mabuk karena mereka tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an. Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah (yang memaksudkan untuk mendengarkan ayat) juga disyariatkan untuk sujud tilawah, baik yang membaca ayat adalah anak-anak yang sudah tamyiz, perempuan, ataukah laki-laki. Hal ini juga berlaku jika yang membaca itu dalam keadaan berhadats ataukah kafir, termasuk dari televisi ataukah rekaman. Hal ini juga berlaku jika yang membaca ayat sajadah tidak sujud, yang mendengarkan tetap diperintahkan untuk sujud tilawah. Namun, sujud tilawah semakin dianjurkan jika yang membaca melakukan sujud tilawah. Jika yang membaca Al-Qur’an adalah orang yang sedang tidur ataukah orang yang lupa, maka tidak disyariatkan untuk sujud tilawah, karena ia tidak memaksudkan membaca Al-Qur’an dengan keinginannya sendiri. Tidak disyariatkan sujud tilawah jika yang mendengarkan bacaan ayat sajadah berada di dalam shalat, sedangkan yang membaca berada di luar shalat. Orang yang shalat sendirian (munfarid) disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah. Namun, orang yang shalat tidaklah disyariatkan sujud tilawah jika yang membaca adalah orang lain yang sedang shalat. Sujud tilawah disunnahkan untuk imam sebagaimana munfarid. Jika imam melakukan sujud tilawah, hendaklah makmum juga melakukan sujud tilawah. Makmum harus sujud bersama imam. Jika makmum tidak sujud bersama imam, batallah shalat makmum karena ia menyelisihi imam. Jika imam tidak sujud tilawah, makmum tidak sujud tilawah. Jika makmum malah sujud, sedangkan imam tidak sujud, shalat makmum batal. Karena jika imam tidak sujud, makmum tidaklah sujud. Namun, disunnahkan melakukan sujud tilawah bakda shalatnya, karena telah luput melakukannya di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:251-253. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563, 557-558. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah —   Diselesaikan 8 Shafar 1444 H, 5 September 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah

Menguak Hakikat Ibadah dan Ikrar Pemurnian Ibadah

Daftar Isi sembunyikan 1. Menguak Hakikat Ibadah 2. Ikrar Pemurnian Ibadah Menguak Hakikat IbadahAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah menciptakan kita untuk beribadah. Apakah makna ibadah? Berikut ini kami nukilkan keterangan Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah di dalam Fath Al-Majid (hal. 17, cetakan Dar Ibnu Hazm). Beliau rahimahullah memaparkan sebagai berikut,Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah melakukan ketaatan kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah yang disampaikan melalui lisan para rasul.” Beliau juga menjelaskan, “Ibadah adalah istilah yang meliputi segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ibadah berporos pada lima belas patokan. Barangsiapa dapat menyempurnakan itu semua, maka dia telah menyempurnakan tingkatan-tingkatan penghambaan (ubudiyah). Keterangannya ialah sebagai berikut:Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan hukum-hukum yang berlaku dalam kerangka ubudiyah itu terbagi lima: wajib, mustahab/sunah, haram, makruh, dan mubah. Masing-masing hukum ini berlaku meliputi isi hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan.”Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Makna asal dari ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan. Berbagai tugas/beban syariat yang diberikan kepada manusia (mukallaf) dinamai dengan ibadah dikarenakan mereka harus melaksanakannya dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Makna ayat tersebut (QS. Adz-Dzariyat: 56) adalah Allah Ta’ala memberitakan bahwa tidaklah Dia menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Nya. Inilah hikmah penciptaan mereka.” Saya katakan (Syekh Abdurrahman), “Itulah hikmah yang dikenal dengan nama hikmah syar’iyah diniyah.”Al-‘Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Makna beribadah kepada-Nya, yaitu menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah hakikat ajaran agama Islam. Sebab makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri, dan kepatuhan.” Selesai ucapan Ibnu Katsir.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) juga memaparkan tatkala menafsirkan ayat ini (QS. Adz-Dzariyat: 56), “Makna ayat tersebut adalah sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya semata tanpa ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang taat kepada-Nya, akan Allah balas dengan balasan yang sempurna. Sedangkan barangsiapa yang durhaka kepada-Nya, niscaya Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat keras. Allah Ta’ala pun mengabarkan bahwa diri-Nya sama sekali tidak membutuhkan mereka. Bahkan, mereka itulah yang senantiasa membutuhkan-Nya di setiap kondisi. Allah Ta’ala adalah pencipta dan pemberi rezeki bagi mereka.”Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan mengenai ayat ini, “Maknanya adalah tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah agar mereka Aku perintahkan beribadah kepada-Ku.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah untuk Aku perintah dan Aku larang.” Tafsiran serupa ini juga dipilih oleh Az-Zajjaj dan Syaikhul Islam rahimahullah.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) mengatakan, “Tafsiran ini didukung oleh makna firman Allah Ta’ala,أَیَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَـٰنُ أَن یُتۡرَكَ سُدًى‘Apakah manusia itu mengira dia dibiarkan begitu saja dalam keadaan sia-sia.’ (QS. Al-Qiyamah: 36). Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan tafsiran ‘sia-sia’ yaitu, ‘(Apakah mereka Aku biarkan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?!'”Sampai di sini keterangan yang kami nukil dari Fath Al-Majid.Dengan memperhatikan keterangan beliau di atas, dapat disimpulkan bahwa:Pertama, Ibadah adalah tujuan hidup kita.Kedua, Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.Ketiga, Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.Dengan demikian, orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan, baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud. Semoga Allah memberikan taufik dan pertolongan-Nya kepada kita untuk menjadi hamba-Nya yang sejati, yang tunduk dan patuh kepada Rabb Penguasa jagad raya, bukan menjadi budak hawa nafsu dan ambisi-ambisi dunia.Baca Juga: Hikmah Agung Ibadah WuduIkrar Pemurnian IbadahFirman Allah Ta’ala,إِیَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِیَّاكَ نَسۡتَعِینُ”Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut,Ayat ini bermakna “Kami mengkhususkan ibadah dan permintaan tolong tertuju hanya kepada-Mu.” Sebab didahulukannya penyebutan objek pembicaraan (Engkau, yaitu Allah) menunjukkan ada maksud pembatasan. Hakikat dari pembatasan itu adalah menetapkan suatu hukum terhadap objek yang disebutkan serta menafikannya dari segala sesuatu selainnya. Seolah-olah orang ini mengatakan, “Kami beribadah kepada-Mu dan tidak akan beribadah kepada selain diri-Mu. Dan kami juga meminta pertolongan kepada-Mu dan tidak akan meminta pertolongan kepada selain diri-Mu.” Didahulukannya (penyebutan) ibadah sebelum permintaan tolong merupakan bentuk ungkapan mendahulukan sesuatu yang bersifat umum sebelum yang bersifat khusus. Selain itu, motifnya adalah untuk menunjukkan bahwa hak Allah Ta’ala harus dijunjung tinggi di atas hak semua hamba-Nya.Ibadah itu sendiri hakikatnya adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, yang berupa perbuatan maupun ucapan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Sedangkan makna dari isti’anah/ permintaan tolong adalah bersandar kepada Allah Ta’ala dalam rangka meraih kemanfaatan dan menepis bahaya. Hal ini diiringi dengan kepercayaan yang kuat terhadap Allah dalam upaya untuk memperoleh itu semua.Menunaikan ibadah kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya, sebenarnya itulah sarana untuk menggapai kebahagiaan abadi serta jalan untuk menyelamatkan diri dari segala bentuk keburukan. Oleh sebab itu, tidak ada jalan untuk menemukan keselamatan, kecuali dengan merealisasikan keduanya (ibadah dan isti’anah). Suatu ibadah baru bisa disebut ibadah yang benar apabila diambil dari tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta dikerjakan dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Dengan dua syarat itulah ibadah menjadi ibadah yang sebenarnya.Sedangkan maksud dari penyebutan isti’anah setelah ibadah (padahal isti’anah juga bagian dari ibadah itu sendiri) adalah demi menunjukkan betapa besar kebutuhan seorang hamba terhadap pertolongan Allah dalam rangka mewujudkan semua ibadah yang dilakukannya. Sebab, seandainya Allah tidak memberikan pertolongan kepadany,a niscaya apa pun yang diinginkan olehnya tidak akan tercapai, baik dalam mengerjakan perintah maupun menjauhi larangan. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)Baca Juga:Untukmu yang Sedang Malas BeribadahHukum Ibadah ketika Tercampur dengan Riya’***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Tamimah, Ajaran Tauhid Adalah, Hafizhahullah Arab, Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam IslamTags: amal ibadahaqidah islamfikih ibadahibadahibadah sunnahibdah wajibManhajmanhaj salafmemurnikan ibadahpanduan ibadahSunnahTauhid

Menguak Hakikat Ibadah dan Ikrar Pemurnian Ibadah

Daftar Isi sembunyikan 1. Menguak Hakikat Ibadah 2. Ikrar Pemurnian Ibadah Menguak Hakikat IbadahAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah menciptakan kita untuk beribadah. Apakah makna ibadah? Berikut ini kami nukilkan keterangan Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah di dalam Fath Al-Majid (hal. 17, cetakan Dar Ibnu Hazm). Beliau rahimahullah memaparkan sebagai berikut,Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah melakukan ketaatan kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah yang disampaikan melalui lisan para rasul.” Beliau juga menjelaskan, “Ibadah adalah istilah yang meliputi segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ibadah berporos pada lima belas patokan. Barangsiapa dapat menyempurnakan itu semua, maka dia telah menyempurnakan tingkatan-tingkatan penghambaan (ubudiyah). Keterangannya ialah sebagai berikut:Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan hukum-hukum yang berlaku dalam kerangka ubudiyah itu terbagi lima: wajib, mustahab/sunah, haram, makruh, dan mubah. Masing-masing hukum ini berlaku meliputi isi hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan.”Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Makna asal dari ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan. Berbagai tugas/beban syariat yang diberikan kepada manusia (mukallaf) dinamai dengan ibadah dikarenakan mereka harus melaksanakannya dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Makna ayat tersebut (QS. Adz-Dzariyat: 56) adalah Allah Ta’ala memberitakan bahwa tidaklah Dia menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Nya. Inilah hikmah penciptaan mereka.” Saya katakan (Syekh Abdurrahman), “Itulah hikmah yang dikenal dengan nama hikmah syar’iyah diniyah.”Al-‘Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Makna beribadah kepada-Nya, yaitu menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah hakikat ajaran agama Islam. Sebab makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri, dan kepatuhan.” Selesai ucapan Ibnu Katsir.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) juga memaparkan tatkala menafsirkan ayat ini (QS. Adz-Dzariyat: 56), “Makna ayat tersebut adalah sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya semata tanpa ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang taat kepada-Nya, akan Allah balas dengan balasan yang sempurna. Sedangkan barangsiapa yang durhaka kepada-Nya, niscaya Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat keras. Allah Ta’ala pun mengabarkan bahwa diri-Nya sama sekali tidak membutuhkan mereka. Bahkan, mereka itulah yang senantiasa membutuhkan-Nya di setiap kondisi. Allah Ta’ala adalah pencipta dan pemberi rezeki bagi mereka.”Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan mengenai ayat ini, “Maknanya adalah tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah agar mereka Aku perintahkan beribadah kepada-Ku.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah untuk Aku perintah dan Aku larang.” Tafsiran serupa ini juga dipilih oleh Az-Zajjaj dan Syaikhul Islam rahimahullah.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) mengatakan, “Tafsiran ini didukung oleh makna firman Allah Ta’ala,أَیَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَـٰنُ أَن یُتۡرَكَ سُدًى‘Apakah manusia itu mengira dia dibiarkan begitu saja dalam keadaan sia-sia.’ (QS. Al-Qiyamah: 36). Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan tafsiran ‘sia-sia’ yaitu, ‘(Apakah mereka Aku biarkan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?!'”Sampai di sini keterangan yang kami nukil dari Fath Al-Majid.Dengan memperhatikan keterangan beliau di atas, dapat disimpulkan bahwa:Pertama, Ibadah adalah tujuan hidup kita.Kedua, Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.Ketiga, Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.Dengan demikian, orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan, baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud. Semoga Allah memberikan taufik dan pertolongan-Nya kepada kita untuk menjadi hamba-Nya yang sejati, yang tunduk dan patuh kepada Rabb Penguasa jagad raya, bukan menjadi budak hawa nafsu dan ambisi-ambisi dunia.Baca Juga: Hikmah Agung Ibadah WuduIkrar Pemurnian IbadahFirman Allah Ta’ala,إِیَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِیَّاكَ نَسۡتَعِینُ”Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut,Ayat ini bermakna “Kami mengkhususkan ibadah dan permintaan tolong tertuju hanya kepada-Mu.” Sebab didahulukannya penyebutan objek pembicaraan (Engkau, yaitu Allah) menunjukkan ada maksud pembatasan. Hakikat dari pembatasan itu adalah menetapkan suatu hukum terhadap objek yang disebutkan serta menafikannya dari segala sesuatu selainnya. Seolah-olah orang ini mengatakan, “Kami beribadah kepada-Mu dan tidak akan beribadah kepada selain diri-Mu. Dan kami juga meminta pertolongan kepada-Mu dan tidak akan meminta pertolongan kepada selain diri-Mu.” Didahulukannya (penyebutan) ibadah sebelum permintaan tolong merupakan bentuk ungkapan mendahulukan sesuatu yang bersifat umum sebelum yang bersifat khusus. Selain itu, motifnya adalah untuk menunjukkan bahwa hak Allah Ta’ala harus dijunjung tinggi di atas hak semua hamba-Nya.Ibadah itu sendiri hakikatnya adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, yang berupa perbuatan maupun ucapan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Sedangkan makna dari isti’anah/ permintaan tolong adalah bersandar kepada Allah Ta’ala dalam rangka meraih kemanfaatan dan menepis bahaya. Hal ini diiringi dengan kepercayaan yang kuat terhadap Allah dalam upaya untuk memperoleh itu semua.Menunaikan ibadah kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya, sebenarnya itulah sarana untuk menggapai kebahagiaan abadi serta jalan untuk menyelamatkan diri dari segala bentuk keburukan. Oleh sebab itu, tidak ada jalan untuk menemukan keselamatan, kecuali dengan merealisasikan keduanya (ibadah dan isti’anah). Suatu ibadah baru bisa disebut ibadah yang benar apabila diambil dari tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta dikerjakan dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Dengan dua syarat itulah ibadah menjadi ibadah yang sebenarnya.Sedangkan maksud dari penyebutan isti’anah setelah ibadah (padahal isti’anah juga bagian dari ibadah itu sendiri) adalah demi menunjukkan betapa besar kebutuhan seorang hamba terhadap pertolongan Allah dalam rangka mewujudkan semua ibadah yang dilakukannya. Sebab, seandainya Allah tidak memberikan pertolongan kepadany,a niscaya apa pun yang diinginkan olehnya tidak akan tercapai, baik dalam mengerjakan perintah maupun menjauhi larangan. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)Baca Juga:Untukmu yang Sedang Malas BeribadahHukum Ibadah ketika Tercampur dengan Riya’***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Tamimah, Ajaran Tauhid Adalah, Hafizhahullah Arab, Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam IslamTags: amal ibadahaqidah islamfikih ibadahibadahibadah sunnahibdah wajibManhajmanhaj salafmemurnikan ibadahpanduan ibadahSunnahTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Menguak Hakikat Ibadah 2. Ikrar Pemurnian Ibadah Menguak Hakikat IbadahAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah menciptakan kita untuk beribadah. Apakah makna ibadah? Berikut ini kami nukilkan keterangan Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah di dalam Fath Al-Majid (hal. 17, cetakan Dar Ibnu Hazm). Beliau rahimahullah memaparkan sebagai berikut,Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah melakukan ketaatan kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah yang disampaikan melalui lisan para rasul.” Beliau juga menjelaskan, “Ibadah adalah istilah yang meliputi segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ibadah berporos pada lima belas patokan. Barangsiapa dapat menyempurnakan itu semua, maka dia telah menyempurnakan tingkatan-tingkatan penghambaan (ubudiyah). Keterangannya ialah sebagai berikut:Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan hukum-hukum yang berlaku dalam kerangka ubudiyah itu terbagi lima: wajib, mustahab/sunah, haram, makruh, dan mubah. Masing-masing hukum ini berlaku meliputi isi hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan.”Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Makna asal dari ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan. Berbagai tugas/beban syariat yang diberikan kepada manusia (mukallaf) dinamai dengan ibadah dikarenakan mereka harus melaksanakannya dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Makna ayat tersebut (QS. Adz-Dzariyat: 56) adalah Allah Ta’ala memberitakan bahwa tidaklah Dia menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Nya. Inilah hikmah penciptaan mereka.” Saya katakan (Syekh Abdurrahman), “Itulah hikmah yang dikenal dengan nama hikmah syar’iyah diniyah.”Al-‘Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Makna beribadah kepada-Nya, yaitu menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah hakikat ajaran agama Islam. Sebab makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri, dan kepatuhan.” Selesai ucapan Ibnu Katsir.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) juga memaparkan tatkala menafsirkan ayat ini (QS. Adz-Dzariyat: 56), “Makna ayat tersebut adalah sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya semata tanpa ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang taat kepada-Nya, akan Allah balas dengan balasan yang sempurna. Sedangkan barangsiapa yang durhaka kepada-Nya, niscaya Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat keras. Allah Ta’ala pun mengabarkan bahwa diri-Nya sama sekali tidak membutuhkan mereka. Bahkan, mereka itulah yang senantiasa membutuhkan-Nya di setiap kondisi. Allah Ta’ala adalah pencipta dan pemberi rezeki bagi mereka.”Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan mengenai ayat ini, “Maknanya adalah tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah agar mereka Aku perintahkan beribadah kepada-Ku.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah untuk Aku perintah dan Aku larang.” Tafsiran serupa ini juga dipilih oleh Az-Zajjaj dan Syaikhul Islam rahimahullah.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) mengatakan, “Tafsiran ini didukung oleh makna firman Allah Ta’ala,أَیَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَـٰنُ أَن یُتۡرَكَ سُدًى‘Apakah manusia itu mengira dia dibiarkan begitu saja dalam keadaan sia-sia.’ (QS. Al-Qiyamah: 36). Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan tafsiran ‘sia-sia’ yaitu, ‘(Apakah mereka Aku biarkan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?!'”Sampai di sini keterangan yang kami nukil dari Fath Al-Majid.Dengan memperhatikan keterangan beliau di atas, dapat disimpulkan bahwa:Pertama, Ibadah adalah tujuan hidup kita.Kedua, Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.Ketiga, Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.Dengan demikian, orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan, baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud. Semoga Allah memberikan taufik dan pertolongan-Nya kepada kita untuk menjadi hamba-Nya yang sejati, yang tunduk dan patuh kepada Rabb Penguasa jagad raya, bukan menjadi budak hawa nafsu dan ambisi-ambisi dunia.Baca Juga: Hikmah Agung Ibadah WuduIkrar Pemurnian IbadahFirman Allah Ta’ala,إِیَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِیَّاكَ نَسۡتَعِینُ”Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut,Ayat ini bermakna “Kami mengkhususkan ibadah dan permintaan tolong tertuju hanya kepada-Mu.” Sebab didahulukannya penyebutan objek pembicaraan (Engkau, yaitu Allah) menunjukkan ada maksud pembatasan. Hakikat dari pembatasan itu adalah menetapkan suatu hukum terhadap objek yang disebutkan serta menafikannya dari segala sesuatu selainnya. Seolah-olah orang ini mengatakan, “Kami beribadah kepada-Mu dan tidak akan beribadah kepada selain diri-Mu. Dan kami juga meminta pertolongan kepada-Mu dan tidak akan meminta pertolongan kepada selain diri-Mu.” Didahulukannya (penyebutan) ibadah sebelum permintaan tolong merupakan bentuk ungkapan mendahulukan sesuatu yang bersifat umum sebelum yang bersifat khusus. Selain itu, motifnya adalah untuk menunjukkan bahwa hak Allah Ta’ala harus dijunjung tinggi di atas hak semua hamba-Nya.Ibadah itu sendiri hakikatnya adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, yang berupa perbuatan maupun ucapan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Sedangkan makna dari isti’anah/ permintaan tolong adalah bersandar kepada Allah Ta’ala dalam rangka meraih kemanfaatan dan menepis bahaya. Hal ini diiringi dengan kepercayaan yang kuat terhadap Allah dalam upaya untuk memperoleh itu semua.Menunaikan ibadah kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya, sebenarnya itulah sarana untuk menggapai kebahagiaan abadi serta jalan untuk menyelamatkan diri dari segala bentuk keburukan. Oleh sebab itu, tidak ada jalan untuk menemukan keselamatan, kecuali dengan merealisasikan keduanya (ibadah dan isti’anah). Suatu ibadah baru bisa disebut ibadah yang benar apabila diambil dari tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta dikerjakan dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Dengan dua syarat itulah ibadah menjadi ibadah yang sebenarnya.Sedangkan maksud dari penyebutan isti’anah setelah ibadah (padahal isti’anah juga bagian dari ibadah itu sendiri) adalah demi menunjukkan betapa besar kebutuhan seorang hamba terhadap pertolongan Allah dalam rangka mewujudkan semua ibadah yang dilakukannya. Sebab, seandainya Allah tidak memberikan pertolongan kepadany,a niscaya apa pun yang diinginkan olehnya tidak akan tercapai, baik dalam mengerjakan perintah maupun menjauhi larangan. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)Baca Juga:Untukmu yang Sedang Malas BeribadahHukum Ibadah ketika Tercampur dengan Riya’***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Tamimah, Ajaran Tauhid Adalah, Hafizhahullah Arab, Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam IslamTags: amal ibadahaqidah islamfikih ibadahibadahibadah sunnahibdah wajibManhajmanhaj salafmemurnikan ibadahpanduan ibadahSunnahTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Menguak Hakikat Ibadah 2. Ikrar Pemurnian Ibadah Menguak Hakikat IbadahAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah menciptakan kita untuk beribadah. Apakah makna ibadah? Berikut ini kami nukilkan keterangan Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah di dalam Fath Al-Majid (hal. 17, cetakan Dar Ibnu Hazm). Beliau rahimahullah memaparkan sebagai berikut,Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah melakukan ketaatan kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah yang disampaikan melalui lisan para rasul.” Beliau juga menjelaskan, “Ibadah adalah istilah yang meliputi segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ibadah berporos pada lima belas patokan. Barangsiapa dapat menyempurnakan itu semua, maka dia telah menyempurnakan tingkatan-tingkatan penghambaan (ubudiyah). Keterangannya ialah sebagai berikut:Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan hukum-hukum yang berlaku dalam kerangka ubudiyah itu terbagi lima: wajib, mustahab/sunah, haram, makruh, dan mubah. Masing-masing hukum ini berlaku meliputi isi hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan.”Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Makna asal dari ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan. Berbagai tugas/beban syariat yang diberikan kepada manusia (mukallaf) dinamai dengan ibadah dikarenakan mereka harus melaksanakannya dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Makna ayat tersebut (QS. Adz-Dzariyat: 56) adalah Allah Ta’ala memberitakan bahwa tidaklah Dia menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Nya. Inilah hikmah penciptaan mereka.” Saya katakan (Syekh Abdurrahman), “Itulah hikmah yang dikenal dengan nama hikmah syar’iyah diniyah.”Al-‘Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Makna beribadah kepada-Nya, yaitu menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah hakikat ajaran agama Islam. Sebab makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri, dan kepatuhan.” Selesai ucapan Ibnu Katsir.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) juga memaparkan tatkala menafsirkan ayat ini (QS. Adz-Dzariyat: 56), “Makna ayat tersebut adalah sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya semata tanpa ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang taat kepada-Nya, akan Allah balas dengan balasan yang sempurna. Sedangkan barangsiapa yang durhaka kepada-Nya, niscaya Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat keras. Allah Ta’ala pun mengabarkan bahwa diri-Nya sama sekali tidak membutuhkan mereka. Bahkan, mereka itulah yang senantiasa membutuhkan-Nya di setiap kondisi. Allah Ta’ala adalah pencipta dan pemberi rezeki bagi mereka.”Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan mengenai ayat ini, “Maknanya adalah tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah agar mereka Aku perintahkan beribadah kepada-Ku.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah untuk Aku perintah dan Aku larang.” Tafsiran serupa ini juga dipilih oleh Az-Zajjaj dan Syaikhul Islam rahimahullah.Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) mengatakan, “Tafsiran ini didukung oleh makna firman Allah Ta’ala,أَیَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَـٰنُ أَن یُتۡرَكَ سُدًى‘Apakah manusia itu mengira dia dibiarkan begitu saja dalam keadaan sia-sia.’ (QS. Al-Qiyamah: 36). Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan tafsiran ‘sia-sia’ yaitu, ‘(Apakah mereka Aku biarkan) tanpa diperintah dan tanpa dilarang?!'”Sampai di sini keterangan yang kami nukil dari Fath Al-Majid.Dengan memperhatikan keterangan beliau di atas, dapat disimpulkan bahwa:Pertama, Ibadah adalah tujuan hidup kita.Kedua, Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.Ketiga, Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.Dengan demikian, orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan, baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud. Semoga Allah memberikan taufik dan pertolongan-Nya kepada kita untuk menjadi hamba-Nya yang sejati, yang tunduk dan patuh kepada Rabb Penguasa jagad raya, bukan menjadi budak hawa nafsu dan ambisi-ambisi dunia.Baca Juga: Hikmah Agung Ibadah WuduIkrar Pemurnian IbadahFirman Allah Ta’ala,إِیَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِیَّاكَ نَسۡتَعِینُ”Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut,Ayat ini bermakna “Kami mengkhususkan ibadah dan permintaan tolong tertuju hanya kepada-Mu.” Sebab didahulukannya penyebutan objek pembicaraan (Engkau, yaitu Allah) menunjukkan ada maksud pembatasan. Hakikat dari pembatasan itu adalah menetapkan suatu hukum terhadap objek yang disebutkan serta menafikannya dari segala sesuatu selainnya. Seolah-olah orang ini mengatakan, “Kami beribadah kepada-Mu dan tidak akan beribadah kepada selain diri-Mu. Dan kami juga meminta pertolongan kepada-Mu dan tidak akan meminta pertolongan kepada selain diri-Mu.” Didahulukannya (penyebutan) ibadah sebelum permintaan tolong merupakan bentuk ungkapan mendahulukan sesuatu yang bersifat umum sebelum yang bersifat khusus. Selain itu, motifnya adalah untuk menunjukkan bahwa hak Allah Ta’ala harus dijunjung tinggi di atas hak semua hamba-Nya.Ibadah itu sendiri hakikatnya adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, yang berupa perbuatan maupun ucapan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Sedangkan makna dari isti’anah/ permintaan tolong adalah bersandar kepada Allah Ta’ala dalam rangka meraih kemanfaatan dan menepis bahaya. Hal ini diiringi dengan kepercayaan yang kuat terhadap Allah dalam upaya untuk memperoleh itu semua.Menunaikan ibadah kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya, sebenarnya itulah sarana untuk menggapai kebahagiaan abadi serta jalan untuk menyelamatkan diri dari segala bentuk keburukan. Oleh sebab itu, tidak ada jalan untuk menemukan keselamatan, kecuali dengan merealisasikan keduanya (ibadah dan isti’anah). Suatu ibadah baru bisa disebut ibadah yang benar apabila diambil dari tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta dikerjakan dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Dengan dua syarat itulah ibadah menjadi ibadah yang sebenarnya.Sedangkan maksud dari penyebutan isti’anah setelah ibadah (padahal isti’anah juga bagian dari ibadah itu sendiri) adalah demi menunjukkan betapa besar kebutuhan seorang hamba terhadap pertolongan Allah dalam rangka mewujudkan semua ibadah yang dilakukannya. Sebab, seandainya Allah tidak memberikan pertolongan kepadany,a niscaya apa pun yang diinginkan olehnya tidak akan tercapai, baik dalam mengerjakan perintah maupun menjauhi larangan. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)Baca Juga:Untukmu yang Sedang Malas BeribadahHukum Ibadah ketika Tercampur dengan Riya’***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Tamimah, Ajaran Tauhid Adalah, Hafizhahullah Arab, Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam IslamTags: amal ibadahaqidah islamfikih ibadahibadahibadah sunnahibdah wajibManhajmanhaj salafmemurnikan ibadahpanduan ibadahSunnahTauhid

Nikmat Aman yang Terlupakan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama

Keamananadalah nikmat besardari nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla. Ia berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah mengaruniakannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki.Allah telah mengaruniakannya kepada beberapa negeri. “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram,rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat,tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah,karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Allah telah mengaruniakan nikmat keamanan kepada kaum Quraisy,dan melimpahkan kepada kaum Quraisy kenikmatan ini.“(Rabb) Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapardan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) “Dan apakah mereka tidak memperhatikan, sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman,sedangkan manusia di sekitarnya saling rampok-merampok?” (QS. Al-Ankabut: 67) Keamananadalah nikmat yang agung.Manusia tidak dapat beribadah kepada Allahdengan penuh ketentraman, kecuali dengan adanya nikmat aman. Hatinya tidak akan tenang kecuali dengan adanya nikmat aman.Kehidupannya juga tidak akan berjalan normal kecuali dengan adanya nikmat aman. Oleh karena itu, jika Allah ‘Azza wa Jalla telah mengaruniakankepada suatu kaum dengan nikmat kemanan,maka yang wajib bagi mereka adalahmenghargainya dengan sebaik-baiknya,dan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kenikmatan ini, serta mengikatnya dengan rasa syukur,karena kenikmatan dapat diikat dengan rasa syukur. Bahkan dengan rasa syukur, nikmat akan bertambah.“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) ==== الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هِيَ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُعْطِيْهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا عَلَى قُرًى وَضَرَبَ اللهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللهِ فَأَذَاقَهَا اللهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ أَنْعَمَ اللهُ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ عَلَى قُرَيْشٍ وَامْتَنَّ عَلَى قُرَيْشٍ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عُظْمَى لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَعْبُدَ اللهَ بِاطْمِئْنَانٍ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا يَطْمَئِنُّ قَلْبُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا تَسْتَقِيمُ حَيَاتُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا فَإِذَا أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَوْمٍ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ فَوَاجِبٌ عَلَيْهِم أَنْ يَقْدُرُوْهَا حَقَّ قَدْرِهَا وَأَنْ يَشْكُرُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَأَنْ يُقَيِّدُوهَا بِالشُّكْرِ فَإِنَّ النِّعَمَ تُقَيَّدُ بِالشُّكْرِ بَلْ تُزَادُ بِالشُّكْرِ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Nikmat Aman yang Terlupakan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama

Keamananadalah nikmat besardari nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla. Ia berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah mengaruniakannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki.Allah telah mengaruniakannya kepada beberapa negeri. “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram,rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat,tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah,karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Allah telah mengaruniakan nikmat keamanan kepada kaum Quraisy,dan melimpahkan kepada kaum Quraisy kenikmatan ini.“(Rabb) Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapardan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) “Dan apakah mereka tidak memperhatikan, sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman,sedangkan manusia di sekitarnya saling rampok-merampok?” (QS. Al-Ankabut: 67) Keamananadalah nikmat yang agung.Manusia tidak dapat beribadah kepada Allahdengan penuh ketentraman, kecuali dengan adanya nikmat aman. Hatinya tidak akan tenang kecuali dengan adanya nikmat aman.Kehidupannya juga tidak akan berjalan normal kecuali dengan adanya nikmat aman. Oleh karena itu, jika Allah ‘Azza wa Jalla telah mengaruniakankepada suatu kaum dengan nikmat kemanan,maka yang wajib bagi mereka adalahmenghargainya dengan sebaik-baiknya,dan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kenikmatan ini, serta mengikatnya dengan rasa syukur,karena kenikmatan dapat diikat dengan rasa syukur. Bahkan dengan rasa syukur, nikmat akan bertambah.“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) ==== الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هِيَ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُعْطِيْهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا عَلَى قُرًى وَضَرَبَ اللهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللهِ فَأَذَاقَهَا اللهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ أَنْعَمَ اللهُ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ عَلَى قُرَيْشٍ وَامْتَنَّ عَلَى قُرَيْشٍ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عُظْمَى لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَعْبُدَ اللهَ بِاطْمِئْنَانٍ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا يَطْمَئِنُّ قَلْبُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا تَسْتَقِيمُ حَيَاتُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا فَإِذَا أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَوْمٍ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ فَوَاجِبٌ عَلَيْهِم أَنْ يَقْدُرُوْهَا حَقَّ قَدْرِهَا وَأَنْ يَشْكُرُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَأَنْ يُقَيِّدُوهَا بِالشُّكْرِ فَإِنَّ النِّعَمَ تُقَيَّدُ بِالشُّكْرِ بَلْ تُزَادُ بِالشُّكْرِ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Keamananadalah nikmat besardari nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla. Ia berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah mengaruniakannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki.Allah telah mengaruniakannya kepada beberapa negeri. “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram,rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat,tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah,karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Allah telah mengaruniakan nikmat keamanan kepada kaum Quraisy,dan melimpahkan kepada kaum Quraisy kenikmatan ini.“(Rabb) Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapardan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) “Dan apakah mereka tidak memperhatikan, sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman,sedangkan manusia di sekitarnya saling rampok-merampok?” (QS. Al-Ankabut: 67) Keamananadalah nikmat yang agung.Manusia tidak dapat beribadah kepada Allahdengan penuh ketentraman, kecuali dengan adanya nikmat aman. Hatinya tidak akan tenang kecuali dengan adanya nikmat aman.Kehidupannya juga tidak akan berjalan normal kecuali dengan adanya nikmat aman. Oleh karena itu, jika Allah ‘Azza wa Jalla telah mengaruniakankepada suatu kaum dengan nikmat kemanan,maka yang wajib bagi mereka adalahmenghargainya dengan sebaik-baiknya,dan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kenikmatan ini, serta mengikatnya dengan rasa syukur,karena kenikmatan dapat diikat dengan rasa syukur. Bahkan dengan rasa syukur, nikmat akan bertambah.“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) ==== الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هِيَ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُعْطِيْهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا عَلَى قُرًى وَضَرَبَ اللهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللهِ فَأَذَاقَهَا اللهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ أَنْعَمَ اللهُ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ عَلَى قُرَيْشٍ وَامْتَنَّ عَلَى قُرَيْشٍ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عُظْمَى لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَعْبُدَ اللهَ بِاطْمِئْنَانٍ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا يَطْمَئِنُّ قَلْبُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا تَسْتَقِيمُ حَيَاتُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا فَإِذَا أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَوْمٍ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ فَوَاجِبٌ عَلَيْهِم أَنْ يَقْدُرُوْهَا حَقَّ قَدْرِهَا وَأَنْ يَشْكُرُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَأَنْ يُقَيِّدُوهَا بِالشُّكْرِ فَإِنَّ النِّعَمَ تُقَيَّدُ بِالشُّكْرِ بَلْ تُزَادُ بِالشُّكْرِ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Keamananadalah nikmat besardari nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla. Ia berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah mengaruniakannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki.Allah telah mengaruniakannya kepada beberapa negeri. “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram,rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat,tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah,karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112) Allah telah mengaruniakan nikmat keamanan kepada kaum Quraisy,dan melimpahkan kepada kaum Quraisy kenikmatan ini.“(Rabb) Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapardan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 4) “Dan apakah mereka tidak memperhatikan, sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman,sedangkan manusia di sekitarnya saling rampok-merampok?” (QS. Al-Ankabut: 67) Keamananadalah nikmat yang agung.Manusia tidak dapat beribadah kepada Allahdengan penuh ketentraman, kecuali dengan adanya nikmat aman. Hatinya tidak akan tenang kecuali dengan adanya nikmat aman.Kehidupannya juga tidak akan berjalan normal kecuali dengan adanya nikmat aman. Oleh karena itu, jika Allah ‘Azza wa Jalla telah mengaruniakankepada suatu kaum dengan nikmat kemanan,maka yang wajib bagi mereka adalahmenghargainya dengan sebaik-baiknya,dan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kenikmatan ini, serta mengikatnya dengan rasa syukur,karena kenikmatan dapat diikat dengan rasa syukur. Bahkan dengan rasa syukur, nikmat akan bertambah.“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7) ==== الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هِيَ بِيَدِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُعْطِيْهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا عَلَى قُرًى وَضَرَبَ اللهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللهِ فَأَذَاقَهَا اللهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ أَنْعَمَ اللهُ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ عَلَى قُرَيْشٍ وَامْتَنَّ عَلَى قُرَيْشٍ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ الْأَمْنُ نِعْمَةٌ عُظْمَى لَا يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَعْبُدَ اللهَ بِاطْمِئْنَانٍ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا يَطْمَئِنُّ قَلْبُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا لَا تَسْتَقِيمُ حَيَاتُهُ إِلَّا مَعَ وُجُودِهَا فَإِذَا أَنْعَمَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَوْمٍ بِنِعْمَةِ الْأَمْنِ فَوَاجِبٌ عَلَيْهِم أَنْ يَقْدُرُوْهَا حَقَّ قَدْرِهَا وَأَنْ يَشْكُرُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَأَنْ يُقَيِّدُوهَا بِالشُّكْرِ فَإِنَّ النِّعَمَ تُقَيَّدُ بِالشُّكْرِ بَلْ تُزَادُ بِالشُّكْرِ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Laporan Produksi Yufid Bulan Agustus 2022

Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Selama lebih dari 12 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, yaitu Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah ada lebih dari 16.000 (enam belas ribu) video yang sudah dipublikasikan dan dapat dinikmati oleh seluruh umat muslim di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 666 juta kali.  Selain di YouTube, Yufid juga memiliki beberapa website yang telah menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website yang berada di bawah naungan Yufid, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah. Mulai awal tahun 2022, kami Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar para pemirsa dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  1. Channel YouTube YUFID.TV (https://www.youtube.com/yufid) Jumlah Video : 15.263Jumlah Subscribers :  3.581.480Total Tayangan Video (Total Views) :  571.918.393Rata-rata Produksi Perbulan : 110 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 7.900.003Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 812.128 JamPenambahan Subscribers : 31.811 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 144 video. 2. Channel YouTube YUFID EDU  (https://www.youtube.com/yufidedu) Jumlah Video : 1.667Jumlah Subscribers :  271.770Total Tayangan Video (Total Views) :  18.247.204Rata-rata Produksi Perbulan : 16 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 170.704Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 8.953 JamPenambahan Subscribers : 2.116 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 48 video. 3. Channel YouTube YUFID KIDS  (https://www.youtube.com/yufidkids) Jumlah Video : 71Jumlah Subscribers : 284.201Total Tayangan Video (Total Views) : 76.756.763Rata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.782.537Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 182.042 JamPenambahan Subscribers : 10.308 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 1 video.  Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  4. Channel YouTube Dunia Mengaji  (https://www.youtube.com/channel/UCY17jHxhMDhFhBYKNr7aCew) Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.114Total Tayangan Video (Total Views) : 412.913Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.838Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 539 JamPenambahan Subscribers : 35 5. Channel YouTube العلم نور (https://www.youtube.com/channel/UCLFxhG3-8bloS720P9YXKcQ) Jumlah Video : 341Jumlah Subscribers : 26.900Total Tayangan Video (Total Views) : 1.101.485Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 18.076Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) :  JamPenambahan Subscribers Perbulan : 500 6. Instagram Yufid TV  (https://www.instagram.com/yufid.tv/) Total Konten : 2.874Total Pengikut : 1.125.804Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 8.846 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 akun Instagram Yufid TV telah memposting 57 konten. 7. Instagram Yufid Network  (https://www.instagram.com/yufid/) Total Konten : 2.970Total Pengikut : 488.762Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 4.071 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  8. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 21 video. 9. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, video Motion Graphic dan Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video.  Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  10. Website KonsultasiSyariah.com  (https://konsultasisyariah.com/) KonsultasiSyariah.com adalah sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.768 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1635 audio dan rata-rata menghasilkan 27 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV di YouTube.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 16 artikel. 11. Website KisahMuslim.com  (https://kisahmuslim.com/) KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1054 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 5 artikel. 12. Website KhotbahJumat.com  (https://khotbahjumat.com/) KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah Shalat Jumat, terdapat 1169 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel. 13. Website PengusahaMuslim.com  (https://pengusahamuslim.com/) PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2470 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 4 artikel. 14. Website Kajian.net  (https://kajian.net/) Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net hingga bulan Agustus 2022 yaitu 22.001 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh.  Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Agustus 2022 ini saja telah didengarkan 41.574 kali dan telah di download sebanyak 1.788 file audio. 15. Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website.  Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1.842.917 kata dengan rata-rata produksi per bulan 39 ribu kata.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, project terjemahan ini telah memproduksi 80.719 kata. 16. Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam menjadi audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 1.770 artikel dengan total durasi audio 128 jam. Dengan rataan perbulan memproduksi 30 audio. Artikel yang direkam menjadi audio sebulan terakhir bulan Agustus 2022 yaitu 51 artikel dengan jumlah durasi 4,4 jam. 17. Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. 🔍 Hukum Bisnis Paytren, Hari Yang Baik Untuk Menikah, Menguap Menurut Islam, Shalat Sunnah Sebelum Isya, Tanda Tanda Orang Akan Meninggal 40 Hari Lagi, Cara Mengeluarkan Sperma Sendiri Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Agustus 2022

Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Selama lebih dari 12 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, yaitu Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah ada lebih dari 16.000 (enam belas ribu) video yang sudah dipublikasikan dan dapat dinikmati oleh seluruh umat muslim di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 666 juta kali.  Selain di YouTube, Yufid juga memiliki beberapa website yang telah menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website yang berada di bawah naungan Yufid, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah. Mulai awal tahun 2022, kami Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar para pemirsa dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  1. Channel YouTube YUFID.TV (https://www.youtube.com/yufid) Jumlah Video : 15.263Jumlah Subscribers :  3.581.480Total Tayangan Video (Total Views) :  571.918.393Rata-rata Produksi Perbulan : 110 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 7.900.003Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 812.128 JamPenambahan Subscribers : 31.811 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 144 video. 2. Channel YouTube YUFID EDU  (https://www.youtube.com/yufidedu) Jumlah Video : 1.667Jumlah Subscribers :  271.770Total Tayangan Video (Total Views) :  18.247.204Rata-rata Produksi Perbulan : 16 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 170.704Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 8.953 JamPenambahan Subscribers : 2.116 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 48 video. 3. Channel YouTube YUFID KIDS  (https://www.youtube.com/yufidkids) Jumlah Video : 71Jumlah Subscribers : 284.201Total Tayangan Video (Total Views) : 76.756.763Rata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.782.537Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 182.042 JamPenambahan Subscribers : 10.308 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 1 video.  Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  4. Channel YouTube Dunia Mengaji  (https://www.youtube.com/channel/UCY17jHxhMDhFhBYKNr7aCew) Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.114Total Tayangan Video (Total Views) : 412.913Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.838Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 539 JamPenambahan Subscribers : 35 5. Channel YouTube العلم نور (https://www.youtube.com/channel/UCLFxhG3-8bloS720P9YXKcQ) Jumlah Video : 341Jumlah Subscribers : 26.900Total Tayangan Video (Total Views) : 1.101.485Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 18.076Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) :  JamPenambahan Subscribers Perbulan : 500 6. Instagram Yufid TV  (https://www.instagram.com/yufid.tv/) Total Konten : 2.874Total Pengikut : 1.125.804Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 8.846 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 akun Instagram Yufid TV telah memposting 57 konten. 7. Instagram Yufid Network  (https://www.instagram.com/yufid/) Total Konten : 2.970Total Pengikut : 488.762Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 4.071 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  8. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 21 video. 9. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, video Motion Graphic dan Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video.  Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  10. Website KonsultasiSyariah.com  (https://konsultasisyariah.com/) KonsultasiSyariah.com adalah sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.768 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1635 audio dan rata-rata menghasilkan 27 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV di YouTube.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 16 artikel. 11. Website KisahMuslim.com  (https://kisahmuslim.com/) KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1054 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 5 artikel. 12. Website KhotbahJumat.com  (https://khotbahjumat.com/) KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah Shalat Jumat, terdapat 1169 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel. 13. Website PengusahaMuslim.com  (https://pengusahamuslim.com/) PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2470 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 4 artikel. 14. Website Kajian.net  (https://kajian.net/) Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net hingga bulan Agustus 2022 yaitu 22.001 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh.  Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Agustus 2022 ini saja telah didengarkan 41.574 kali dan telah di download sebanyak 1.788 file audio. 15. Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website.  Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1.842.917 kata dengan rata-rata produksi per bulan 39 ribu kata.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, project terjemahan ini telah memproduksi 80.719 kata. 16. Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam menjadi audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 1.770 artikel dengan total durasi audio 128 jam. Dengan rataan perbulan memproduksi 30 audio. Artikel yang direkam menjadi audio sebulan terakhir bulan Agustus 2022 yaitu 51 artikel dengan jumlah durasi 4,4 jam. 17. Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. 🔍 Hukum Bisnis Paytren, Hari Yang Baik Untuk Menikah, Menguap Menurut Islam, Shalat Sunnah Sebelum Isya, Tanda Tanda Orang Akan Meninggal 40 Hari Lagi, Cara Mengeluarkan Sperma Sendiri Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Selama lebih dari 12 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, yaitu Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah ada lebih dari 16.000 (enam belas ribu) video yang sudah dipublikasikan dan dapat dinikmati oleh seluruh umat muslim di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 666 juta kali.  Selain di YouTube, Yufid juga memiliki beberapa website yang telah menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website yang berada di bawah naungan Yufid, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah. Mulai awal tahun 2022, kami Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar para pemirsa dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  1. Channel YouTube YUFID.TV (https://www.youtube.com/yufid) Jumlah Video : 15.263Jumlah Subscribers :  3.581.480Total Tayangan Video (Total Views) :  571.918.393Rata-rata Produksi Perbulan : 110 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 7.900.003Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 812.128 JamPenambahan Subscribers : 31.811 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 144 video. 2. Channel YouTube YUFID EDU  (https://www.youtube.com/yufidedu) Jumlah Video : 1.667Jumlah Subscribers :  271.770Total Tayangan Video (Total Views) :  18.247.204Rata-rata Produksi Perbulan : 16 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 170.704Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 8.953 JamPenambahan Subscribers : 2.116 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 48 video. 3. Channel YouTube YUFID KIDS  (https://www.youtube.com/yufidkids) Jumlah Video : 71Jumlah Subscribers : 284.201Total Tayangan Video (Total Views) : 76.756.763Rata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.782.537Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 182.042 JamPenambahan Subscribers : 10.308 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 1 video.  Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  4. Channel YouTube Dunia Mengaji  (https://www.youtube.com/channel/UCY17jHxhMDhFhBYKNr7aCew) Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.114Total Tayangan Video (Total Views) : 412.913Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.838Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 539 JamPenambahan Subscribers : 35 5. Channel YouTube العلم نور (https://www.youtube.com/channel/UCLFxhG3-8bloS720P9YXKcQ) Jumlah Video : 341Jumlah Subscribers : 26.900Total Tayangan Video (Total Views) : 1.101.485Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 18.076Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) :  JamPenambahan Subscribers Perbulan : 500 6. Instagram Yufid TV  (https://www.instagram.com/yufid.tv/) Total Konten : 2.874Total Pengikut : 1.125.804Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 8.846 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 akun Instagram Yufid TV telah memposting 57 konten. 7. Instagram Yufid Network  (https://www.instagram.com/yufid/) Total Konten : 2.970Total Pengikut : 488.762Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 4.071 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  8. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 21 video. 9. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, video Motion Graphic dan Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video.  Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  10. Website KonsultasiSyariah.com  (https://konsultasisyariah.com/) KonsultasiSyariah.com adalah sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.768 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1635 audio dan rata-rata menghasilkan 27 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV di YouTube.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 16 artikel. 11. Website KisahMuslim.com  (https://kisahmuslim.com/) KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1054 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 5 artikel. 12. Website KhotbahJumat.com  (https://khotbahjumat.com/) KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah Shalat Jumat, terdapat 1169 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel. 13. Website PengusahaMuslim.com  (https://pengusahamuslim.com/) PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2470 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 4 artikel. 14. Website Kajian.net  (https://kajian.net/) Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net hingga bulan Agustus 2022 yaitu 22.001 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh.  Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Agustus 2022 ini saja telah didengarkan 41.574 kali dan telah di download sebanyak 1.788 file audio. 15. Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website.  Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1.842.917 kata dengan rata-rata produksi per bulan 39 ribu kata.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, project terjemahan ini telah memproduksi 80.719 kata. 16. Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam menjadi audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 1.770 artikel dengan total durasi audio 128 jam. Dengan rataan perbulan memproduksi 30 audio. Artikel yang direkam menjadi audio sebulan terakhir bulan Agustus 2022 yaitu 51 artikel dengan jumlah durasi 4,4 jam. 17. Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. 🔍 Hukum Bisnis Paytren, Hari Yang Baik Untuk Menikah, Menguap Menurut Islam, Shalat Sunnah Sebelum Isya, Tanda Tanda Orang Akan Meninggal 40 Hari Lagi, Cara Mengeluarkan Sperma Sendiri Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Selama lebih dari 12 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, yaitu Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah ada lebih dari 16.000 (enam belas ribu) video yang sudah dipublikasikan dan dapat dinikmati oleh seluruh umat muslim di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 666 juta kali.  Selain di YouTube, Yufid juga memiliki beberapa website yang telah menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website yang berada di bawah naungan Yufid, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah. Mulai awal tahun 2022, kami Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar para pemirsa dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  1. Channel YouTube YUFID.TV (https://www.youtube.com/yufid) Jumlah Video : 15.263Jumlah Subscribers :  3.581.480Total Tayangan Video (Total Views) :  571.918.393Rata-rata Produksi Perbulan : 110 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 7.900.003Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 812.128 JamPenambahan Subscribers : 31.811 <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/QL0PahZY27KCqDnNfFAU4_VUAuEtI_d2jZFDPCt8MlmCiOyh6Jibo5vczzi2Vy_XbwwUr2-mYCgER7QvoRBJyMrZBwFOAtHKtHKXeytTVSFRn-hHLghUe8YKoQvU_1ROV3sC3UEhfTYg3U7XG-AWoUKgmf82EbaUeEOJJDbnnaZzTEIExdo1s_X49w" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 144 video. 2. Channel YouTube YUFID EDU  (https://www.youtube.com/yufidedu) Jumlah Video : 1.667Jumlah Subscribers :  271.770Total Tayangan Video (Total Views) :  18.247.204Rata-rata Produksi Perbulan : 16 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 170.704Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 8.953 JamPenambahan Subscribers : 2.116 <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/_sNErf1VQEaub5HwkPUJyso1ZmdAz7ROHMbcdSNPCfS7OFCHzrmLptJVJLs-0Ncy2f9-Rg-Ajm-tMnl1bhxLPRqrkLnnbOs53OXhlbqN8uL_ByapC5sqVRxuJTEe7UExtf1qQaS2jCb_cGS-XiGt7R5Q6EuYGPJPOhUMa3--DhVBiDjunH2fkMQEYw" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 48 video. 3. Channel YouTube YUFID KIDS  (https://www.youtube.com/yufidkids) Jumlah Video : 71Jumlah Subscribers : 284.201Total Tayangan Video (Total Views) : 76.756.763Rata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.782.537Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 182.042 JamPenambahan Subscribers : 10.308 <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/rMQ4-lpmpcmM7tmfvJ0czYPwx85JmNTDjJfCf5Ldz_nHXclYMWKgKUJ3qefYZ-bql2mgqaF6Dn8MEMQ-ILBuTB2GnMBxwcBhL2s3XO2xoF0eu6soHAzPXRaUoO__h2MJ29IrT1HcD2LIXz4JxDsXpC2Dt1QI5SUDUNmnWFSgXYxYzsTpm8-XVLxCWA" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 1 video.  Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  4. Channel YouTube Dunia Mengaji  (https://www.youtube.com/channel/UCY17jHxhMDhFhBYKNr7aCew) Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.114Total Tayangan Video (Total Views) : 412.913Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 2.838Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) : 539 JamPenambahan Subscribers : 35 5. Channel YouTube العلم نور (https://www.youtube.com/channel/UCLFxhG3-8bloS720P9YXKcQ) Jumlah Video : 341Jumlah Subscribers : 26.900Total Tayangan Video (Total Views) : 1.101.485Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video/Bulan Agustus (Views/Month) : 18.076Jam Tayang Video/Bulan Agustus (Watch time/Month) :  JamPenambahan Subscribers Perbulan : 500 6. Instagram Yufid TV  (https://www.instagram.com/yufid.tv/) Total Konten : 2.874Total Pengikut : 1.125.804Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 8.846 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/BnA8sTt6Td3H5IhHrY9rXzbbLpVXnyOPsNxTxoulXd-tXz8Tz9mXZH2Ghtuv8GyodGRuBtm3Gdgw0slRUy60Y2Ce2tIT3hUYRUV5KboJ0jGD9l3zN2eEojuxIt98TsamqS81eyOdaKR3KkjmQGfxf9w" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 akun Instagram Yufid TV telah memposting 57 konten. 7. Instagram Yufid Network  (https://www.instagram.com/yufid/) Total Konten : 2.970Total Pengikut : 488.762Rata-Rata Produksi : 46 Konten/bulanPenambahan Follower : 4.071 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  8. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/AmRDpHVw2FCKp3wu3P5FoCsiLCgjRaafcQkSlZ_9vxKJPgyewmQZq-LmW3gEchxf9SHeGR7KO7LoSl-kfDkGzqXJvroTyBGybqkeS1OU6q3ZIqIZ4OXqnlJaMDsn4SJpSBeZx6beoGNe0NMp_nRe2smF2y6fDjThveakcAs2ydqsZLZ6Pb6oPpYQeQ" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 21 video. 9. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/96IJ_xn_-4puoj_i3wQhuLqOeLDNu7K9FwMNS2EBgLx0ao4WbfDDJgJ7dAHVZ7taf39h6IiITOVUEdzBDSorGEvYAvvxdP6Waz2-zWs5VzYokzEMgqrX3f8IzQa2L1lLfAgE9dgCd_FE0R2F1E8NT-cNDNZjwh34uSmGbS4bKcYZftHbscBI4sP54g" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, video Motion Graphic dan Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video.  Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  10. Website KonsultasiSyariah.com  (https://konsultasisyariah.com/) KonsultasiSyariah.com adalah sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.768 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1635 audio dan rata-rata menghasilkan 27 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV di YouTube.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 16 artikel. 11. Website KisahMuslim.com  (https://kisahmuslim.com/) KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1054 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 5 artikel. 12. Website KhotbahJumat.com  (https://khotbahjumat.com/) KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah Shalat Jumat, terdapat 1169 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel. 13. Website PengusahaMuslim.com  (https://pengusahamuslim.com/) PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2470 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 4 artikel. 14. Website Kajian.net  (https://kajian.net/) Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net hingga bulan Agustus 2022 yaitu 22.001 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh.  Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Agustus 2022 ini saja telah didengarkan 41.574 kali dan telah di download sebanyak 1.788 file audio. 15. Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website.  Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 1.842.917 kata dengan rata-rata produksi per bulan 39 ribu kata.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Agustus 2022, project terjemahan ini telah memproduksi 80.719 kata. 16. Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam menjadi audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 1.770 artikel dengan total durasi audio 128 jam. Dengan rataan perbulan memproduksi 30 audio. Artikel yang direkam menjadi audio sebulan terakhir bulan Agustus 2022 yaitu 51 artikel dengan jumlah durasi 4,4 jam. 17. Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. 🔍 Hukum Bisnis Paytren, Hari Yang Baik Untuk Menikah, Menguap Menurut Islam, Shalat Sunnah Sebelum Isya, Tanda Tanda Orang Akan Meninggal 40 Hari Lagi, Cara Mengeluarkan Sperma Sendiri Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Adakah Keutamaan Khusus Mencari Rezeki setelah Shalat Jum’at?

Pertanyaan: Apakah benar ada keutamaan khusus untuk bekerja mencari rezeki atau berjualan di hari Jum’at setelah shalat Jum’at? Mohon penjelasannya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar, hal ini disebutkan oleh sebagian ulama. Bahwa ada keutamaan untuk mencari rezeki di hari Jum’at setelah shalat Jum’at. Allah ta’ala berfirman: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini, beliau berkata: كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد فقال : اللهم إني أجبت دعوتك وصليت فريضتك وانتشرت كما أمرتني فارزقني من فضلك وأنت خير الرازقين رواه ابن أبي حاتم  Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Jika sudah selesai shalat Jum’at, beliau beranjak dan berdiri di pintu masjid sambil berdoa: “Ya Allah, aku telah penuhi panggilan-Mu, dan aku telah kerjakan shalat wajib untuk-Mu, dan aku akan bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan, maka berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkau adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim) وروي عن بعض السلف أنه قال : من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة بارك الله له سبعين مرة لقول الله تعالى ” فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله Dan diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa mereka berkata: “Siapa yang berjual-beli di hari Jum’at setelah shalat Jum’at, Allah akan memberinya keberkahan 70 kali. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (QS. al-Jumu’ah: 10).” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/122-123) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik dan rezeki yang melimpah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Sholat Sunah Sesudah Magrib, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Orang Kristen Masuk Surga Atau Neraka, Qobiltu Nikahaha Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid

Adakah Keutamaan Khusus Mencari Rezeki setelah Shalat Jum’at?

Pertanyaan: Apakah benar ada keutamaan khusus untuk bekerja mencari rezeki atau berjualan di hari Jum’at setelah shalat Jum’at? Mohon penjelasannya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar, hal ini disebutkan oleh sebagian ulama. Bahwa ada keutamaan untuk mencari rezeki di hari Jum’at setelah shalat Jum’at. Allah ta’ala berfirman: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini, beliau berkata: كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد فقال : اللهم إني أجبت دعوتك وصليت فريضتك وانتشرت كما أمرتني فارزقني من فضلك وأنت خير الرازقين رواه ابن أبي حاتم  Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Jika sudah selesai shalat Jum’at, beliau beranjak dan berdiri di pintu masjid sambil berdoa: “Ya Allah, aku telah penuhi panggilan-Mu, dan aku telah kerjakan shalat wajib untuk-Mu, dan aku akan bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan, maka berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkau adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim) وروي عن بعض السلف أنه قال : من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة بارك الله له سبعين مرة لقول الله تعالى ” فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله Dan diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa mereka berkata: “Siapa yang berjual-beli di hari Jum’at setelah shalat Jum’at, Allah akan memberinya keberkahan 70 kali. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (QS. al-Jumu’ah: 10).” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/122-123) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik dan rezeki yang melimpah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Sholat Sunah Sesudah Magrib, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Orang Kristen Masuk Surga Atau Neraka, Qobiltu Nikahaha Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar ada keutamaan khusus untuk bekerja mencari rezeki atau berjualan di hari Jum’at setelah shalat Jum’at? Mohon penjelasannya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar, hal ini disebutkan oleh sebagian ulama. Bahwa ada keutamaan untuk mencari rezeki di hari Jum’at setelah shalat Jum’at. Allah ta’ala berfirman: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini, beliau berkata: كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد فقال : اللهم إني أجبت دعوتك وصليت فريضتك وانتشرت كما أمرتني فارزقني من فضلك وأنت خير الرازقين رواه ابن أبي حاتم  Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Jika sudah selesai shalat Jum’at, beliau beranjak dan berdiri di pintu masjid sambil berdoa: “Ya Allah, aku telah penuhi panggilan-Mu, dan aku telah kerjakan shalat wajib untuk-Mu, dan aku akan bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan, maka berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkau adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim) وروي عن بعض السلف أنه قال : من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة بارك الله له سبعين مرة لقول الله تعالى ” فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله Dan diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa mereka berkata: “Siapa yang berjual-beli di hari Jum’at setelah shalat Jum’at, Allah akan memberinya keberkahan 70 kali. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (QS. al-Jumu’ah: 10).” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/122-123) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik dan rezeki yang melimpah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Sholat Sunah Sesudah Magrib, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Orang Kristen Masuk Surga Atau Neraka, Qobiltu Nikahaha Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1349506960&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apakah benar ada keutamaan khusus untuk bekerja mencari rezeki atau berjualan di hari Jum’at setelah shalat Jum’at? Mohon penjelasannya, jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar, hal ini disebutkan oleh sebagian ulama. Bahwa ada keutamaan untuk mencari rezeki di hari Jum’at setelah shalat Jum’at. Allah ta’ala berfirman: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini, beliau berkata: كما كان عراك بن مالك رضي الله عنه إذا صلى الجمعة انصرف فوقف على باب المسجد فقال : اللهم إني أجبت دعوتك وصليت فريضتك وانتشرت كما أمرتني فارزقني من فضلك وأنت خير الرازقين رواه ابن أبي حاتم  Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Jika sudah selesai shalat Jum’at, beliau beranjak dan berdiri di pintu masjid sambil berdoa: “Ya Allah, aku telah penuhi panggilan-Mu, dan aku telah kerjakan shalat wajib untuk-Mu, dan aku akan bertebaran di muka bumi sebagaimana Engkau perintahkan, maka berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkau adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim) وروي عن بعض السلف أنه قال : من باع واشترى في يوم الجمعة بعد الصلاة بارك الله له سبعين مرة لقول الله تعالى ” فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله Dan diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa mereka berkata: “Siapa yang berjual-beli di hari Jum’at setelah shalat Jum’at, Allah akan memberinya keberkahan 70 kali. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (QS. al-Jumu’ah: 10).” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/122-123) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik dan rezeki yang melimpah. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Shalat, Sholat Sunah Sesudah Magrib, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Orang Kristen Masuk Surga Atau Neraka, Qobiltu Nikahaha Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

5 Prinsip dalam Mencari Nafkah

Prinsip 1: jangan malas mencari nafkah. Seorang lelaki Muslim, terlebih yang sudah berkeluarga, harus semangat mencari nafkah. Tidak boleh malas-malasan dan tidak bekerja. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أرى الشاب فيعجبني فأسأل عن عمله فيقولون لا يعمل فيسقط من عيني “Aku melihat seorang pemuda, ia membuatku kagum. Lalu aku bertanya kepada orang-orang mengenai pekerjaannya. Mereka mengatakan bahwa ia tidak bekerja. Seketika itu pemuda tersebut jatuh martabatnya di mataku.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji para lelaki yang giat bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Beliau bersabda, إن أطيب كسب الرجل من يده “Pendapatan yang terbaik dari seseorang adalah hasil jerih payah tangannya.” (HR. Ibnu Majah no.2138, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1685) Beliau juga memotivasi para lelaki untuk bekerja mencari nafkah, walaupun kiamat datang. Beliau bersabda, إذا قامت القيامة وفي يد أحدكم فسيلة فليغرسها “Jika kiamat telah datang, dan ketika itu kalian memiliki cangkokan tanaman, tanamlah!” (HR. Ahmad no.12902, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Karena aktivitas bekerja mencari nafkah adalah aktivitas yang berpahala. Sehingga andaikan kiamat terjadi hendaknya seseorang tetap menambah pahalanya.  Bahkan orang yang malas mencari nafkah untuk keluarganya sehingga keluarganya terlantar dan tersia-siakan, ia dianggap sebagai pendosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول “Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad no.6842, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Prinsip 2: jangan mencari nafkah dengan cara haram. Mencari nafkah tidak boleh dari jalan yang haram. Baik haram pada dzatnya maupun haram pada cara mendapatkannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. al-Baqarah: 41) Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayat-Ku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh).” (Tafsir Ibnu Katsir) Allah ta’ala juga berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Prinsip 3: nafkah adalah sarana untuk mencari akhirat. Perlu selalu disadari bahwa harta yang kita cari bukanlah tujuan. Namun ia sekedar sarana untuk menggapai akhirat. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan: خلق الله الخلق لعبادته, وهيأ لهم ما يعينهم عليها من رزقه “Allah telah menciptakan para makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya. Dan Allah siapkan rezeki bagi mereka, untuk membantu mereka melakukan itu.” (Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 6) Kemudian beliau membawakan ayat: :وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. adz-Dzariyat: 56-58) Dalam Syarah al-Qawa’idul Arba’ah, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan ayat di atas: “Anda telah memahami bahwa Allah ta’ala tidak menciptakan Anda dengan sia-sia. Dan Allah tidak menciptakan Anda agar Anda bisa makan dan minum saja. Atau agar Anda bisa bersenang-senang dan leha-leha di dunia.  Bukan, bukan itu tujuan Allah menciptakan Anda. Allah ta’ala menciptakan Anda untuk beribadah kepada-Nya semata. Dan Allah ciptakan benda-benda di alam semesta ini (makanan, minuman, udara, dll.) dalam rangka untuk membantu Anda agar bisa beribadah kepada Allah.  Karena Anda tidak akan mampu hidup di dunia tanpa adanya benda-benda tersebut. Dan Anda tidak akan bisa beribadah kepada Allah kecuali dengan adanya benda-benda tersebut. Allah ciptakan mereka untuk Anda, agar Anda beribadah kepada Allah semata. Bukan agar Anda bisa bersenang-senang, berleha-leha, berbuat maksiat, berbuat dosa, makan, minum sesuai keinginan Anda. Yang demikian ini keadaannya binatang! Adapun manusia, Allah ciptakan mereka untuk suatu tujuan yang agung dan hikmah yang agung, yaitu agar Anda beribadah kepada Allah.” (Syarah al-Qawa’idul Arba’, dinukil dari Silsilah Syarhil Rasail, hal 335) Prinsip 4: ambil sebab walaupun kecil. Ambil sebab dan berikhtiarlah! Walaupun ikhtiar Anda dalam mencari nafkah nampak lemah dan kecil di mata orang-orang. Semoga Allah berikan keberkahan sehingga datang hal yang besar. Allah ta’ala memerintahkan Maryam untuk mengambil sebab walaupun sebab yang lemah. Agar Allah mudahkan setelahnya untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang melimpah. Allah berfirman:  وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Tendanglah olehmu (wahai Maryam) pohon kurma itu. Sehingga jatuh kepadamu kurma yang masak.” (QS. Maryam: 25) Menendang pohon kurma bagi seorang wanita yang hamil tentu perkara yang sulit dan hampir tidak mungkin membuat kurmanya jatuh. Namun Allah tetap perintahkan beliau sebagai upaya mengambil sebab. Maka bersemangatlah walaupun pekerjaan anda sederhana, gajinya kecil atau pendapatan anda sedikit, tetap lanjutkan dengan semangat jika itu yang anda bisa lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang dipanggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung.” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042) Prinsip 5: optimalkan usaha, minimalkan waktu. Jangan sampai semua waktu dihabiskan untuk bekerja mencari harta dunia. Luangkan lebih banyak waktu untuk akhirat Anda. Sebisa mungkin waktu untuk mencari harta itu sesedikit mungkin, namun dalam waktu yang sedikit itu upayakan bekerja seoptimal mungkin. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ فإنَّ نفسًا لن تموتَ حتَّى تستوفيَ رزقَها وإن أبطأَ عنْها فاتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ خذوا ما حلَّ ودعوا ما حَرُمَ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan carilah rezeki secara mujmal (sederhana). Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah terpenuhi jatah rezekinya, walaupun (terkadang) rezeki tersebut lambat sampai kepadanya. Maka gunakanlah cara yang indah dalam mencari rezeki. Ambillah yang halal-halal dan tinggalkan yang haram-haram.” (HR. Ibnu Majah no. 1756, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibni Majah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Dalam hadits ‘bertakwalah kepada Allah dan ajmiluu (sederhanalah) dalam mencari rezeki‘, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan maslahat dunia dan akhirat. Kenikmatan dunia serta kelezatannya hanya bisa digapai dengan takwa kepada Allah.  Sedangkan hati dan badan yang bahagia, tidak terlalu berambisi terhadap dunia, tidak lelah untuk dunia, tidak ngoyo (memaksakan diri) untuk dunia, tidak bekerja melampaui batas dalam masalah dunia, tidak rela menderita demi mencari dunia, itu semua didapatkan dengan mencari dunia secara mujmal (global; ringkas).  Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka ia akan sukses mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Dan barang siapa yang mencari dunia secara mujmal, maka ia akan terbebas dari kesedihan dan kegelisahan dunia.” (Al-Fawaid, hal. 68) Misalnya jika dalam sehari Anda bekerja menghabiskan waktu 4 jam, dan itu sudah mendapatkan hasil yang cukup, maka jangan tambah lagi. Cukup 4 jam saja. Waktu yang tersisa digunakan untuk mencari akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefakiranmu’.” (HR. at-Tirmidzi no. 2466, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menjual Kucing, Sunnah Membaca Surat Al Kahfi, Kriteria Kambing Aqiqah, Pelet Pengasihan, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Meditasi Tantra Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid

5 Prinsip dalam Mencari Nafkah

Prinsip 1: jangan malas mencari nafkah. Seorang lelaki Muslim, terlebih yang sudah berkeluarga, harus semangat mencari nafkah. Tidak boleh malas-malasan dan tidak bekerja. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أرى الشاب فيعجبني فأسأل عن عمله فيقولون لا يعمل فيسقط من عيني “Aku melihat seorang pemuda, ia membuatku kagum. Lalu aku bertanya kepada orang-orang mengenai pekerjaannya. Mereka mengatakan bahwa ia tidak bekerja. Seketika itu pemuda tersebut jatuh martabatnya di mataku.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji para lelaki yang giat bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Beliau bersabda, إن أطيب كسب الرجل من يده “Pendapatan yang terbaik dari seseorang adalah hasil jerih payah tangannya.” (HR. Ibnu Majah no.2138, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1685) Beliau juga memotivasi para lelaki untuk bekerja mencari nafkah, walaupun kiamat datang. Beliau bersabda, إذا قامت القيامة وفي يد أحدكم فسيلة فليغرسها “Jika kiamat telah datang, dan ketika itu kalian memiliki cangkokan tanaman, tanamlah!” (HR. Ahmad no.12902, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Karena aktivitas bekerja mencari nafkah adalah aktivitas yang berpahala. Sehingga andaikan kiamat terjadi hendaknya seseorang tetap menambah pahalanya.  Bahkan orang yang malas mencari nafkah untuk keluarganya sehingga keluarganya terlantar dan tersia-siakan, ia dianggap sebagai pendosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول “Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad no.6842, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Prinsip 2: jangan mencari nafkah dengan cara haram. Mencari nafkah tidak boleh dari jalan yang haram. Baik haram pada dzatnya maupun haram pada cara mendapatkannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. al-Baqarah: 41) Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayat-Ku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh).” (Tafsir Ibnu Katsir) Allah ta’ala juga berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Prinsip 3: nafkah adalah sarana untuk mencari akhirat. Perlu selalu disadari bahwa harta yang kita cari bukanlah tujuan. Namun ia sekedar sarana untuk menggapai akhirat. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan: خلق الله الخلق لعبادته, وهيأ لهم ما يعينهم عليها من رزقه “Allah telah menciptakan para makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya. Dan Allah siapkan rezeki bagi mereka, untuk membantu mereka melakukan itu.” (Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 6) Kemudian beliau membawakan ayat: :وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. adz-Dzariyat: 56-58) Dalam Syarah al-Qawa’idul Arba’ah, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan ayat di atas: “Anda telah memahami bahwa Allah ta’ala tidak menciptakan Anda dengan sia-sia. Dan Allah tidak menciptakan Anda agar Anda bisa makan dan minum saja. Atau agar Anda bisa bersenang-senang dan leha-leha di dunia.  Bukan, bukan itu tujuan Allah menciptakan Anda. Allah ta’ala menciptakan Anda untuk beribadah kepada-Nya semata. Dan Allah ciptakan benda-benda di alam semesta ini (makanan, minuman, udara, dll.) dalam rangka untuk membantu Anda agar bisa beribadah kepada Allah.  Karena Anda tidak akan mampu hidup di dunia tanpa adanya benda-benda tersebut. Dan Anda tidak akan bisa beribadah kepada Allah kecuali dengan adanya benda-benda tersebut. Allah ciptakan mereka untuk Anda, agar Anda beribadah kepada Allah semata. Bukan agar Anda bisa bersenang-senang, berleha-leha, berbuat maksiat, berbuat dosa, makan, minum sesuai keinginan Anda. Yang demikian ini keadaannya binatang! Adapun manusia, Allah ciptakan mereka untuk suatu tujuan yang agung dan hikmah yang agung, yaitu agar Anda beribadah kepada Allah.” (Syarah al-Qawa’idul Arba’, dinukil dari Silsilah Syarhil Rasail, hal 335) Prinsip 4: ambil sebab walaupun kecil. Ambil sebab dan berikhtiarlah! Walaupun ikhtiar Anda dalam mencari nafkah nampak lemah dan kecil di mata orang-orang. Semoga Allah berikan keberkahan sehingga datang hal yang besar. Allah ta’ala memerintahkan Maryam untuk mengambil sebab walaupun sebab yang lemah. Agar Allah mudahkan setelahnya untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang melimpah. Allah berfirman:  وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Tendanglah olehmu (wahai Maryam) pohon kurma itu. Sehingga jatuh kepadamu kurma yang masak.” (QS. Maryam: 25) Menendang pohon kurma bagi seorang wanita yang hamil tentu perkara yang sulit dan hampir tidak mungkin membuat kurmanya jatuh. Namun Allah tetap perintahkan beliau sebagai upaya mengambil sebab. Maka bersemangatlah walaupun pekerjaan anda sederhana, gajinya kecil atau pendapatan anda sedikit, tetap lanjutkan dengan semangat jika itu yang anda bisa lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang dipanggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung.” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042) Prinsip 5: optimalkan usaha, minimalkan waktu. Jangan sampai semua waktu dihabiskan untuk bekerja mencari harta dunia. Luangkan lebih banyak waktu untuk akhirat Anda. Sebisa mungkin waktu untuk mencari harta itu sesedikit mungkin, namun dalam waktu yang sedikit itu upayakan bekerja seoptimal mungkin. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ فإنَّ نفسًا لن تموتَ حتَّى تستوفيَ رزقَها وإن أبطأَ عنْها فاتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ خذوا ما حلَّ ودعوا ما حَرُمَ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan carilah rezeki secara mujmal (sederhana). Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah terpenuhi jatah rezekinya, walaupun (terkadang) rezeki tersebut lambat sampai kepadanya. Maka gunakanlah cara yang indah dalam mencari rezeki. Ambillah yang halal-halal dan tinggalkan yang haram-haram.” (HR. Ibnu Majah no. 1756, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibni Majah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Dalam hadits ‘bertakwalah kepada Allah dan ajmiluu (sederhanalah) dalam mencari rezeki‘, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan maslahat dunia dan akhirat. Kenikmatan dunia serta kelezatannya hanya bisa digapai dengan takwa kepada Allah.  Sedangkan hati dan badan yang bahagia, tidak terlalu berambisi terhadap dunia, tidak lelah untuk dunia, tidak ngoyo (memaksakan diri) untuk dunia, tidak bekerja melampaui batas dalam masalah dunia, tidak rela menderita demi mencari dunia, itu semua didapatkan dengan mencari dunia secara mujmal (global; ringkas).  Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka ia akan sukses mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Dan barang siapa yang mencari dunia secara mujmal, maka ia akan terbebas dari kesedihan dan kegelisahan dunia.” (Al-Fawaid, hal. 68) Misalnya jika dalam sehari Anda bekerja menghabiskan waktu 4 jam, dan itu sudah mendapatkan hasil yang cukup, maka jangan tambah lagi. Cukup 4 jam saja. Waktu yang tersisa digunakan untuk mencari akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefakiranmu’.” (HR. at-Tirmidzi no. 2466, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menjual Kucing, Sunnah Membaca Surat Al Kahfi, Kriteria Kambing Aqiqah, Pelet Pengasihan, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Meditasi Tantra Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid
Prinsip 1: jangan malas mencari nafkah. Seorang lelaki Muslim, terlebih yang sudah berkeluarga, harus semangat mencari nafkah. Tidak boleh malas-malasan dan tidak bekerja. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أرى الشاب فيعجبني فأسأل عن عمله فيقولون لا يعمل فيسقط من عيني “Aku melihat seorang pemuda, ia membuatku kagum. Lalu aku bertanya kepada orang-orang mengenai pekerjaannya. Mereka mengatakan bahwa ia tidak bekerja. Seketika itu pemuda tersebut jatuh martabatnya di mataku.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji para lelaki yang giat bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Beliau bersabda, إن أطيب كسب الرجل من يده “Pendapatan yang terbaik dari seseorang adalah hasil jerih payah tangannya.” (HR. Ibnu Majah no.2138, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1685) Beliau juga memotivasi para lelaki untuk bekerja mencari nafkah, walaupun kiamat datang. Beliau bersabda, إذا قامت القيامة وفي يد أحدكم فسيلة فليغرسها “Jika kiamat telah datang, dan ketika itu kalian memiliki cangkokan tanaman, tanamlah!” (HR. Ahmad no.12902, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Karena aktivitas bekerja mencari nafkah adalah aktivitas yang berpahala. Sehingga andaikan kiamat terjadi hendaknya seseorang tetap menambah pahalanya.  Bahkan orang yang malas mencari nafkah untuk keluarganya sehingga keluarganya terlantar dan tersia-siakan, ia dianggap sebagai pendosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول “Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad no.6842, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Prinsip 2: jangan mencari nafkah dengan cara haram. Mencari nafkah tidak boleh dari jalan yang haram. Baik haram pada dzatnya maupun haram pada cara mendapatkannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. al-Baqarah: 41) Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayat-Ku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh).” (Tafsir Ibnu Katsir) Allah ta’ala juga berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Prinsip 3: nafkah adalah sarana untuk mencari akhirat. Perlu selalu disadari bahwa harta yang kita cari bukanlah tujuan. Namun ia sekedar sarana untuk menggapai akhirat. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan: خلق الله الخلق لعبادته, وهيأ لهم ما يعينهم عليها من رزقه “Allah telah menciptakan para makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya. Dan Allah siapkan rezeki bagi mereka, untuk membantu mereka melakukan itu.” (Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 6) Kemudian beliau membawakan ayat: :وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. adz-Dzariyat: 56-58) Dalam Syarah al-Qawa’idul Arba’ah, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan ayat di atas: “Anda telah memahami bahwa Allah ta’ala tidak menciptakan Anda dengan sia-sia. Dan Allah tidak menciptakan Anda agar Anda bisa makan dan minum saja. Atau agar Anda bisa bersenang-senang dan leha-leha di dunia.  Bukan, bukan itu tujuan Allah menciptakan Anda. Allah ta’ala menciptakan Anda untuk beribadah kepada-Nya semata. Dan Allah ciptakan benda-benda di alam semesta ini (makanan, minuman, udara, dll.) dalam rangka untuk membantu Anda agar bisa beribadah kepada Allah.  Karena Anda tidak akan mampu hidup di dunia tanpa adanya benda-benda tersebut. Dan Anda tidak akan bisa beribadah kepada Allah kecuali dengan adanya benda-benda tersebut. Allah ciptakan mereka untuk Anda, agar Anda beribadah kepada Allah semata. Bukan agar Anda bisa bersenang-senang, berleha-leha, berbuat maksiat, berbuat dosa, makan, minum sesuai keinginan Anda. Yang demikian ini keadaannya binatang! Adapun manusia, Allah ciptakan mereka untuk suatu tujuan yang agung dan hikmah yang agung, yaitu agar Anda beribadah kepada Allah.” (Syarah al-Qawa’idul Arba’, dinukil dari Silsilah Syarhil Rasail, hal 335) Prinsip 4: ambil sebab walaupun kecil. Ambil sebab dan berikhtiarlah! Walaupun ikhtiar Anda dalam mencari nafkah nampak lemah dan kecil di mata orang-orang. Semoga Allah berikan keberkahan sehingga datang hal yang besar. Allah ta’ala memerintahkan Maryam untuk mengambil sebab walaupun sebab yang lemah. Agar Allah mudahkan setelahnya untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang melimpah. Allah berfirman:  وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Tendanglah olehmu (wahai Maryam) pohon kurma itu. Sehingga jatuh kepadamu kurma yang masak.” (QS. Maryam: 25) Menendang pohon kurma bagi seorang wanita yang hamil tentu perkara yang sulit dan hampir tidak mungkin membuat kurmanya jatuh. Namun Allah tetap perintahkan beliau sebagai upaya mengambil sebab. Maka bersemangatlah walaupun pekerjaan anda sederhana, gajinya kecil atau pendapatan anda sedikit, tetap lanjutkan dengan semangat jika itu yang anda bisa lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang dipanggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung.” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042) Prinsip 5: optimalkan usaha, minimalkan waktu. Jangan sampai semua waktu dihabiskan untuk bekerja mencari harta dunia. Luangkan lebih banyak waktu untuk akhirat Anda. Sebisa mungkin waktu untuk mencari harta itu sesedikit mungkin, namun dalam waktu yang sedikit itu upayakan bekerja seoptimal mungkin. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ فإنَّ نفسًا لن تموتَ حتَّى تستوفيَ رزقَها وإن أبطأَ عنْها فاتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ خذوا ما حلَّ ودعوا ما حَرُمَ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan carilah rezeki secara mujmal (sederhana). Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah terpenuhi jatah rezekinya, walaupun (terkadang) rezeki tersebut lambat sampai kepadanya. Maka gunakanlah cara yang indah dalam mencari rezeki. Ambillah yang halal-halal dan tinggalkan yang haram-haram.” (HR. Ibnu Majah no. 1756, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibni Majah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Dalam hadits ‘bertakwalah kepada Allah dan ajmiluu (sederhanalah) dalam mencari rezeki‘, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan maslahat dunia dan akhirat. Kenikmatan dunia serta kelezatannya hanya bisa digapai dengan takwa kepada Allah.  Sedangkan hati dan badan yang bahagia, tidak terlalu berambisi terhadap dunia, tidak lelah untuk dunia, tidak ngoyo (memaksakan diri) untuk dunia, tidak bekerja melampaui batas dalam masalah dunia, tidak rela menderita demi mencari dunia, itu semua didapatkan dengan mencari dunia secara mujmal (global; ringkas).  Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka ia akan sukses mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Dan barang siapa yang mencari dunia secara mujmal, maka ia akan terbebas dari kesedihan dan kegelisahan dunia.” (Al-Fawaid, hal. 68) Misalnya jika dalam sehari Anda bekerja menghabiskan waktu 4 jam, dan itu sudah mendapatkan hasil yang cukup, maka jangan tambah lagi. Cukup 4 jam saja. Waktu yang tersisa digunakan untuk mencari akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefakiranmu’.” (HR. at-Tirmidzi no. 2466, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menjual Kucing, Sunnah Membaca Surat Al Kahfi, Kriteria Kambing Aqiqah, Pelet Pengasihan, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Meditasi Tantra Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1361640145&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Prinsip 1: jangan malas mencari nafkah. Seorang lelaki Muslim, terlebih yang sudah berkeluarga, harus semangat mencari nafkah. Tidak boleh malas-malasan dan tidak bekerja. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أرى الشاب فيعجبني فأسأل عن عمله فيقولون لا يعمل فيسقط من عيني “Aku melihat seorang pemuda, ia membuatku kagum. Lalu aku bertanya kepada orang-orang mengenai pekerjaannya. Mereka mengatakan bahwa ia tidak bekerja. Seketika itu pemuda tersebut jatuh martabatnya di mataku.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji para lelaki yang giat bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Beliau bersabda, إن أطيب كسب الرجل من يده “Pendapatan yang terbaik dari seseorang adalah hasil jerih payah tangannya.” (HR. Ibnu Majah no.2138, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1685) Beliau juga memotivasi para lelaki untuk bekerja mencari nafkah, walaupun kiamat datang. Beliau bersabda, إذا قامت القيامة وفي يد أحدكم فسيلة فليغرسها “Jika kiamat telah datang, dan ketika itu kalian memiliki cangkokan tanaman, tanamlah!” (HR. Ahmad no.12902, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Karena aktivitas bekerja mencari nafkah adalah aktivitas yang berpahala. Sehingga andaikan kiamat terjadi hendaknya seseorang tetap menambah pahalanya.  Bahkan orang yang malas mencari nafkah untuk keluarganya sehingga keluarganya terlantar dan tersia-siakan, ia dianggap sebagai pendosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول “Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad no.6842, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) Prinsip 2: jangan mencari nafkah dengan cara haram. Mencari nafkah tidak boleh dari jalan yang haram. Baik haram pada dzatnya maupun haram pada cara mendapatkannya. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (QS. al-Baqarah: 41) Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayat-Ku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh).” (Tafsir Ibnu Katsir) Allah ta’ala juga berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276) Prinsip 3: nafkah adalah sarana untuk mencari akhirat. Perlu selalu disadari bahwa harta yang kita cari bukanlah tujuan. Namun ia sekedar sarana untuk menggapai akhirat. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan: خلق الله الخلق لعبادته, وهيأ لهم ما يعينهم عليها من رزقه “Allah telah menciptakan para makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya. Dan Allah siapkan rezeki bagi mereka, untuk membantu mereka melakukan itu.” (Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 6) Kemudian beliau membawakan ayat: :وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. adz-Dzariyat: 56-58) Dalam Syarah al-Qawa’idul Arba’ah, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan juga menjelaskan ayat di atas: “Anda telah memahami bahwa Allah ta’ala tidak menciptakan Anda dengan sia-sia. Dan Allah tidak menciptakan Anda agar Anda bisa makan dan minum saja. Atau agar Anda bisa bersenang-senang dan leha-leha di dunia.  Bukan, bukan itu tujuan Allah menciptakan Anda. Allah ta’ala menciptakan Anda untuk beribadah kepada-Nya semata. Dan Allah ciptakan benda-benda di alam semesta ini (makanan, minuman, udara, dll.) dalam rangka untuk membantu Anda agar bisa beribadah kepada Allah.  Karena Anda tidak akan mampu hidup di dunia tanpa adanya benda-benda tersebut. Dan Anda tidak akan bisa beribadah kepada Allah kecuali dengan adanya benda-benda tersebut. Allah ciptakan mereka untuk Anda, agar Anda beribadah kepada Allah semata. Bukan agar Anda bisa bersenang-senang, berleha-leha, berbuat maksiat, berbuat dosa, makan, minum sesuai keinginan Anda. Yang demikian ini keadaannya binatang! Adapun manusia, Allah ciptakan mereka untuk suatu tujuan yang agung dan hikmah yang agung, yaitu agar Anda beribadah kepada Allah.” (Syarah al-Qawa’idul Arba’, dinukil dari Silsilah Syarhil Rasail, hal 335) Prinsip 4: ambil sebab walaupun kecil. Ambil sebab dan berikhtiarlah! Walaupun ikhtiar Anda dalam mencari nafkah nampak lemah dan kecil di mata orang-orang. Semoga Allah berikan keberkahan sehingga datang hal yang besar. Allah ta’ala memerintahkan Maryam untuk mengambil sebab walaupun sebab yang lemah. Agar Allah mudahkan setelahnya untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang melimpah. Allah berfirman:  وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Tendanglah olehmu (wahai Maryam) pohon kurma itu. Sehingga jatuh kepadamu kurma yang masak.” (QS. Maryam: 25) Menendang pohon kurma bagi seorang wanita yang hamil tentu perkara yang sulit dan hampir tidak mungkin membuat kurmanya jatuh. Namun Allah tetap perintahkan beliau sebagai upaya mengambil sebab. Maka bersemangatlah walaupun pekerjaan anda sederhana, gajinya kecil atau pendapatan anda sedikit, tetap lanjutkan dengan semangat jika itu yang anda bisa lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang dipanggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung.” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042) Prinsip 5: optimalkan usaha, minimalkan waktu. Jangan sampai semua waktu dihabiskan untuk bekerja mencari harta dunia. Luangkan lebih banyak waktu untuk akhirat Anda. Sebisa mungkin waktu untuk mencari harta itu sesedikit mungkin, namun dalam waktu yang sedikit itu upayakan bekerja seoptimal mungkin. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ فإنَّ نفسًا لن تموتَ حتَّى تستوفيَ رزقَها وإن أبطأَ عنْها فاتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ خذوا ما حلَّ ودعوا ما حَرُمَ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan carilah rezeki secara mujmal (sederhana). Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah terpenuhi jatah rezekinya, walaupun (terkadang) rezeki tersebut lambat sampai kepadanya. Maka gunakanlah cara yang indah dalam mencari rezeki. Ambillah yang halal-halal dan tinggalkan yang haram-haram.” (HR. Ibnu Majah no. 1756, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibni Majah) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Dalam hadits ‘bertakwalah kepada Allah dan ajmiluu (sederhanalah) dalam mencari rezeki‘, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan maslahat dunia dan akhirat. Kenikmatan dunia serta kelezatannya hanya bisa digapai dengan takwa kepada Allah.  Sedangkan hati dan badan yang bahagia, tidak terlalu berambisi terhadap dunia, tidak lelah untuk dunia, tidak ngoyo (memaksakan diri) untuk dunia, tidak bekerja melampaui batas dalam masalah dunia, tidak rela menderita demi mencari dunia, itu semua didapatkan dengan mencari dunia secara mujmal (global; ringkas).  Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka ia akan sukses mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Dan barang siapa yang mencari dunia secara mujmal, maka ia akan terbebas dari kesedihan dan kegelisahan dunia.” (Al-Fawaid, hal. 68) Misalnya jika dalam sehari Anda bekerja menghabiskan waktu 4 jam, dan itu sudah mendapatkan hasil yang cukup, maka jangan tambah lagi. Cukup 4 jam saja. Waktu yang tersisa digunakan untuk mencari akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ يقولُ يا ابنَ آدمَ : تَفَرَّغْ لعبادَتِي أملأْ صدركَ غِنًى وأسُدُّ فقرَكَ ، وإِنْ لَّا تفعلْ ملأتُ يديْكَ شُغْلًا ، ولم أسُدَّ فقْرَكَ “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai manusia! Habiskan waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kecukupan dan akan Aku tutup kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefakiranmu’.” (HR. at-Tirmidzi no. 2466, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menjual Kucing, Sunnah Membaca Surat Al Kahfi, Kriteria Kambing Aqiqah, Pelet Pengasihan, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Meditasi Tantra Visited 349 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Istimewanya Puasa Dibanding Ibadah Lain – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Adapun puasa, maka Allah Subẖānahu wa Ta’ālā mengecualikannya, Dia berfirman,“… kecuali puasa, sungguh itu untuk-Ku,dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua amalan memang untuk Allah ʿAzza wa Jalla,namun pengecualian dan pengkhususan inimaksudnya adalah pengagungan terhadap puasa, wahai saudara-saudara,dan penjelasan tentang tingginya kedudukan dan kemuliaannya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. Dia berfirman, “Puasa adalah untuk-Ku.”Dia sandarkan puasa kepada diri-Nya, yang Mahasuci lagi Maha Terpuji.Maka, ketika Anda sedang berpuasa,hendaknya Anda menyadari bahwa Anda mengamalkan ibadah yang khusus untuk Allah ʿAzza wa Jalla. Beginilah keikhlasan beramal kepada Allah ʿAzza wa Jalla terwujud,karena orang yang berpuasa, walaupun ia sedang sendirian di suatu tempat,yang tidak ada yang melihatnya kecuali Allah ʿAzza wa Jalla,meskipun demikian—segala puji bagi Allah—hawa nafsunya tidak mendorongnyauntuk membatalkan puasanya. Demikianlah, bagaimana puasa mengajarkan murāqabah pada diri seseorang,yaitu merasa diawasi oleh Allah ʿAzza wa Jalla. ==== وَأَمَّا الصِّيَامُ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى اسْتَثْنَاهُ فَقَالَ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزَِى بِهِ بَقِيَّةُ الْأَعْمَالِ هِيَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ هَذَا الْاِسْتِثْنَاءَ وَهَذَا التَّخْصِيصَ يُرَادُ بِهِ تَعْظِيمُ الصِّيَامِ يَا إِخْوَانُ وَبَيَانُ عُلُوِّ مَكَانَتِهِ وَقَدْرِهِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: الصِّيَامُ لِي أَضَافَهُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَأَنْتَ وَأَنْتَ تَصُومُ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ تَعْمَلُ عَمَلًا هُوَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَبِهَذَا يَتَجَسَّدُ الْإِخْلَاصُ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَنَّ الصَّائِمَ يَكُونُ فِي مَكَانٍ وَحْدَهُ لَا يَرَاهُ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَعَ ذَلِكَ لَا تُحَدِّثُهُ نَفْسُهُ وَلِلهِ الْحَمْدُ بِأَنْ يُبْطِلَ صِيَامَهُ وَبِهَذَا كَانَ الصِّيَامُ يُرَبِّي فِي الْإِنْسَانِ الْمُرَاقَبَةَ مُرَاقَبَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Istimewanya Puasa Dibanding Ibadah Lain – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Adapun puasa, maka Allah Subẖānahu wa Ta’ālā mengecualikannya, Dia berfirman,“… kecuali puasa, sungguh itu untuk-Ku,dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua amalan memang untuk Allah ʿAzza wa Jalla,namun pengecualian dan pengkhususan inimaksudnya adalah pengagungan terhadap puasa, wahai saudara-saudara,dan penjelasan tentang tingginya kedudukan dan kemuliaannya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. Dia berfirman, “Puasa adalah untuk-Ku.”Dia sandarkan puasa kepada diri-Nya, yang Mahasuci lagi Maha Terpuji.Maka, ketika Anda sedang berpuasa,hendaknya Anda menyadari bahwa Anda mengamalkan ibadah yang khusus untuk Allah ʿAzza wa Jalla. Beginilah keikhlasan beramal kepada Allah ʿAzza wa Jalla terwujud,karena orang yang berpuasa, walaupun ia sedang sendirian di suatu tempat,yang tidak ada yang melihatnya kecuali Allah ʿAzza wa Jalla,meskipun demikian—segala puji bagi Allah—hawa nafsunya tidak mendorongnyauntuk membatalkan puasanya. Demikianlah, bagaimana puasa mengajarkan murāqabah pada diri seseorang,yaitu merasa diawasi oleh Allah ʿAzza wa Jalla. ==== وَأَمَّا الصِّيَامُ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى اسْتَثْنَاهُ فَقَالَ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزَِى بِهِ بَقِيَّةُ الْأَعْمَالِ هِيَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ هَذَا الْاِسْتِثْنَاءَ وَهَذَا التَّخْصِيصَ يُرَادُ بِهِ تَعْظِيمُ الصِّيَامِ يَا إِخْوَانُ وَبَيَانُ عُلُوِّ مَكَانَتِهِ وَقَدْرِهِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: الصِّيَامُ لِي أَضَافَهُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَأَنْتَ وَأَنْتَ تَصُومُ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ تَعْمَلُ عَمَلًا هُوَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَبِهَذَا يَتَجَسَّدُ الْإِخْلَاصُ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَنَّ الصَّائِمَ يَكُونُ فِي مَكَانٍ وَحْدَهُ لَا يَرَاهُ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَعَ ذَلِكَ لَا تُحَدِّثُهُ نَفْسُهُ وَلِلهِ الْحَمْدُ بِأَنْ يُبْطِلَ صِيَامَهُ وَبِهَذَا كَانَ الصِّيَامُ يُرَبِّي فِي الْإِنْسَانِ الْمُرَاقَبَةَ مُرَاقَبَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Adapun puasa, maka Allah Subẖānahu wa Ta’ālā mengecualikannya, Dia berfirman,“… kecuali puasa, sungguh itu untuk-Ku,dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua amalan memang untuk Allah ʿAzza wa Jalla,namun pengecualian dan pengkhususan inimaksudnya adalah pengagungan terhadap puasa, wahai saudara-saudara,dan penjelasan tentang tingginya kedudukan dan kemuliaannya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. Dia berfirman, “Puasa adalah untuk-Ku.”Dia sandarkan puasa kepada diri-Nya, yang Mahasuci lagi Maha Terpuji.Maka, ketika Anda sedang berpuasa,hendaknya Anda menyadari bahwa Anda mengamalkan ibadah yang khusus untuk Allah ʿAzza wa Jalla. Beginilah keikhlasan beramal kepada Allah ʿAzza wa Jalla terwujud,karena orang yang berpuasa, walaupun ia sedang sendirian di suatu tempat,yang tidak ada yang melihatnya kecuali Allah ʿAzza wa Jalla,meskipun demikian—segala puji bagi Allah—hawa nafsunya tidak mendorongnyauntuk membatalkan puasanya. Demikianlah, bagaimana puasa mengajarkan murāqabah pada diri seseorang,yaitu merasa diawasi oleh Allah ʿAzza wa Jalla. ==== وَأَمَّا الصِّيَامُ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى اسْتَثْنَاهُ فَقَالَ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزَِى بِهِ بَقِيَّةُ الْأَعْمَالِ هِيَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ هَذَا الْاِسْتِثْنَاءَ وَهَذَا التَّخْصِيصَ يُرَادُ بِهِ تَعْظِيمُ الصِّيَامِ يَا إِخْوَانُ وَبَيَانُ عُلُوِّ مَكَانَتِهِ وَقَدْرِهِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: الصِّيَامُ لِي أَضَافَهُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَأَنْتَ وَأَنْتَ تَصُومُ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ تَعْمَلُ عَمَلًا هُوَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَبِهَذَا يَتَجَسَّدُ الْإِخْلَاصُ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَنَّ الصَّائِمَ يَكُونُ فِي مَكَانٍ وَحْدَهُ لَا يَرَاهُ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَعَ ذَلِكَ لَا تُحَدِّثُهُ نَفْسُهُ وَلِلهِ الْحَمْدُ بِأَنْ يُبْطِلَ صِيَامَهُ وَبِهَذَا كَانَ الصِّيَامُ يُرَبِّي فِي الْإِنْسَانِ الْمُرَاقَبَةَ مُرَاقَبَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Adapun puasa, maka Allah Subẖānahu wa Ta’ālā mengecualikannya, Dia berfirman,“… kecuali puasa, sungguh itu untuk-Ku,dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua amalan memang untuk Allah ʿAzza wa Jalla,namun pengecualian dan pengkhususan inimaksudnya adalah pengagungan terhadap puasa, wahai saudara-saudara,dan penjelasan tentang tingginya kedudukan dan kemuliaannya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. Dia berfirman, “Puasa adalah untuk-Ku.”Dia sandarkan puasa kepada diri-Nya, yang Mahasuci lagi Maha Terpuji.Maka, ketika Anda sedang berpuasa,hendaknya Anda menyadari bahwa Anda mengamalkan ibadah yang khusus untuk Allah ʿAzza wa Jalla. Beginilah keikhlasan beramal kepada Allah ʿAzza wa Jalla terwujud,karena orang yang berpuasa, walaupun ia sedang sendirian di suatu tempat,yang tidak ada yang melihatnya kecuali Allah ʿAzza wa Jalla,meskipun demikian—segala puji bagi Allah—hawa nafsunya tidak mendorongnyauntuk membatalkan puasanya. Demikianlah, bagaimana puasa mengajarkan murāqabah pada diri seseorang,yaitu merasa diawasi oleh Allah ʿAzza wa Jalla. ==== وَأَمَّا الصِّيَامُ فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى اسْتَثْنَاهُ فَقَالَ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزَِى بِهِ بَقِيَّةُ الْأَعْمَالِ هِيَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكِنَّ هَذَا الْاِسْتِثْنَاءَ وَهَذَا التَّخْصِيصَ يُرَادُ بِهِ تَعْظِيمُ الصِّيَامِ يَا إِخْوَانُ وَبَيَانُ عُلُوِّ مَكَانَتِهِ وَقَدْرِهِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: الصِّيَامُ لِي أَضَافَهُ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَأَنْتَ وَأَنْتَ تَصُومُ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ تَعْمَلُ عَمَلًا هُوَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَبِهَذَا يَتَجَسَّدُ الْإِخْلَاصُ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَنَّ الصَّائِمَ يَكُونُ فِي مَكَانٍ وَحْدَهُ لَا يَرَاهُ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَعَ ذَلِكَ لَا تُحَدِّثُهُ نَفْسُهُ وَلِلهِ الْحَمْدُ بِأَنْ يُبْطِلَ صِيَامَهُ وَبِهَذَا كَانَ الصِّيَامُ يُرَبِّي فِي الْإِنْسَانِ الْمُرَاقَبَةَ مُرَاقَبَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kekuatan Ikhlas dan Potret Ulama Salaf dalam Keikhlasan

Daftar Isi sembunyikan 1. Kekuatan ikhlas 2. Ulama salaf dan keikhlasan Kekuatan ikhlasAllah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan amal (ketaatan) kepada-Nya dalam menjalani agama yang lurus, mendirikan salat, menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah juga berfirman,إِنَّاۤ أَنزَلۡنَاۤ إِلَیۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab dengan benar. Maka, sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 2)Allah pun berfirman memerintahkan kepada Nabi-Nya,قُلۡ إِنِّیۤ أُمِرۡتُ أَنۡ أَعۡبُدَ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Aku diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.’” (QS. Az-Zumar: 11)Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung pada niat. Maka, barangsiapa yang berhijrah dalam rangka memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya benar-benar akan mendapatkan balasan berhijrah menuju Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan dunia atau wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Fatwa Ulama: Fawaid Seputar Surat Al IkhlashDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang pertama kali akan diadili pada hari kiamat kelak adalah seorang yang berperang untuk mencari mati syahid di jalan Allah. Kemudian dia dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya (di dunia) , maka dia pun mengakuinya. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu berperang karena ingin mendapatkan pujian sebagai seorang yang pemberani, dan hal itu telah kamu dapatkan. Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang telah diberikan kelapangan rezeki dan dikaruniai beragam harta benda. Dia juga dihadirkan, dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakuinya. Allah pun bertanya kepadanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengannya?’ Dia menjawab, ‘Tidak ada satu jalan pun yang harus kusedekahkan hartaku, kecuali telah aku infakkan harta itu di jalan-Mu, ikhlas karena-Mu.’ Maka, Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu lakukan hal itu agar kamu dijuluki sebagai orang yang dermawan. Dan pujian itu telah kamu dapatkan.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang mempelajari ilmu (agama) dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an. Dia pun dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakui itu semua. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu perbuat dengan itu semua?’ Maka dia menjawab, ‘Aku menuntut ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Qur’an di jalan-Mu.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sesungguhnya kamu menuntut ilmu agar disebut sebagai orang alim, kamu membaca Al-Qur’an agar disebut sebagai qari’.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Ada tiga buah tanda orang yang suka riya’ (beramal tidak ikhlas): [1] apabila sendirian, maka dia menjadi pemalas, [2] dan hanya bersemangat apabila berada bersama orang-orang, [3] dia akan meningkatkan amalnya jika dipuji dan akan mengurangi amalnya jika dicela orang karena melakukannya.” (Al-Kabaa’ir, hal. 156)Dzun Nun Al-Mishri mengatakan, “Tidaklah aku melihat ada sesuatu yang lebih dapat membangkitkan keikhlasan daripada khalwah (menyendiri).” (Risalah Qusyairiyah, 1: 50. Asy-Syamilah)Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya mengikhlaskan amal karena Allah merupakan pondasi agama, ruh tauhid, dan ibadah. Hakikat ikhlas itu adalah hamba beribadah hanya bermaksud untuk mendapatkan pahala melihat wajah-Nya, menginginkan balasan, dan keutamaan dari-Nya.” (Al-Qaul As-Sadid, hal. 107).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanUlama salaf dan keikhlasanSeorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Yusuf bin Al Husain Ar-Razi rahimahullah mengatakan, ”Sesuatu yang paling sulit di dunia ini adalah ikhlas. Betapa sering aku berusaha mengenyahkan riya’ dari dalam hatiku, namun sepertinya ia kembali muncul dengan warna yang lain.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25).Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu itu enggan sehingga dia menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Pada suatu ketika, sampailah berita kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Begitu pula ketika ada salah seorang muridnya yang mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar! Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Diriwayatkan dari Mutharrif bin Abdullah rahimahullah bahwa dia mengatakan, ”Baiknya hati adalah dengan baiknya amalan. Sedangkan baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17)Dari Ibnul Mubarak rahimahullah, dia mengatakan, ”Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar gara-gara niat. Dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17).Sahl bin Abdullah rahimahullah mengatakan, ”Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi jiwa daripada keikhlasan, karena di dalamnya hawa nafsu tidak ambil bagian sama sekali.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25)Baca Juga:Fatwa: Apa Makna Ikhlas dalam Beramal?Perintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Penyakit 'ain Adalah, Fathu Makkah Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Untuk Menutupi Kesalahan Sendiri, Doa Doa MustajabahTags: adabamalan hatiikhlasikhlas dalam beramalkekuatan ikhlaskeutamaan ikhlaskiat ikhlasmeraih keihlasanulamaulama salaf

Kekuatan Ikhlas dan Potret Ulama Salaf dalam Keikhlasan

Daftar Isi sembunyikan 1. Kekuatan ikhlas 2. Ulama salaf dan keikhlasan Kekuatan ikhlasAllah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan amal (ketaatan) kepada-Nya dalam menjalani agama yang lurus, mendirikan salat, menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah juga berfirman,إِنَّاۤ أَنزَلۡنَاۤ إِلَیۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab dengan benar. Maka, sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 2)Allah pun berfirman memerintahkan kepada Nabi-Nya,قُلۡ إِنِّیۤ أُمِرۡتُ أَنۡ أَعۡبُدَ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Aku diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.’” (QS. Az-Zumar: 11)Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung pada niat. Maka, barangsiapa yang berhijrah dalam rangka memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya benar-benar akan mendapatkan balasan berhijrah menuju Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan dunia atau wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Fatwa Ulama: Fawaid Seputar Surat Al IkhlashDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang pertama kali akan diadili pada hari kiamat kelak adalah seorang yang berperang untuk mencari mati syahid di jalan Allah. Kemudian dia dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya (di dunia) , maka dia pun mengakuinya. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu berperang karena ingin mendapatkan pujian sebagai seorang yang pemberani, dan hal itu telah kamu dapatkan. Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang telah diberikan kelapangan rezeki dan dikaruniai beragam harta benda. Dia juga dihadirkan, dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakuinya. Allah pun bertanya kepadanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengannya?’ Dia menjawab, ‘Tidak ada satu jalan pun yang harus kusedekahkan hartaku, kecuali telah aku infakkan harta itu di jalan-Mu, ikhlas karena-Mu.’ Maka, Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu lakukan hal itu agar kamu dijuluki sebagai orang yang dermawan. Dan pujian itu telah kamu dapatkan.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang mempelajari ilmu (agama) dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an. Dia pun dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakui itu semua. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu perbuat dengan itu semua?’ Maka dia menjawab, ‘Aku menuntut ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Qur’an di jalan-Mu.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sesungguhnya kamu menuntut ilmu agar disebut sebagai orang alim, kamu membaca Al-Qur’an agar disebut sebagai qari’.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Ada tiga buah tanda orang yang suka riya’ (beramal tidak ikhlas): [1] apabila sendirian, maka dia menjadi pemalas, [2] dan hanya bersemangat apabila berada bersama orang-orang, [3] dia akan meningkatkan amalnya jika dipuji dan akan mengurangi amalnya jika dicela orang karena melakukannya.” (Al-Kabaa’ir, hal. 156)Dzun Nun Al-Mishri mengatakan, “Tidaklah aku melihat ada sesuatu yang lebih dapat membangkitkan keikhlasan daripada khalwah (menyendiri).” (Risalah Qusyairiyah, 1: 50. Asy-Syamilah)Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya mengikhlaskan amal karena Allah merupakan pondasi agama, ruh tauhid, dan ibadah. Hakikat ikhlas itu adalah hamba beribadah hanya bermaksud untuk mendapatkan pahala melihat wajah-Nya, menginginkan balasan, dan keutamaan dari-Nya.” (Al-Qaul As-Sadid, hal. 107).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanUlama salaf dan keikhlasanSeorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Yusuf bin Al Husain Ar-Razi rahimahullah mengatakan, ”Sesuatu yang paling sulit di dunia ini adalah ikhlas. Betapa sering aku berusaha mengenyahkan riya’ dari dalam hatiku, namun sepertinya ia kembali muncul dengan warna yang lain.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25).Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu itu enggan sehingga dia menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Pada suatu ketika, sampailah berita kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Begitu pula ketika ada salah seorang muridnya yang mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar! Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Diriwayatkan dari Mutharrif bin Abdullah rahimahullah bahwa dia mengatakan, ”Baiknya hati adalah dengan baiknya amalan. Sedangkan baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17)Dari Ibnul Mubarak rahimahullah, dia mengatakan, ”Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar gara-gara niat. Dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17).Sahl bin Abdullah rahimahullah mengatakan, ”Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi jiwa daripada keikhlasan, karena di dalamnya hawa nafsu tidak ambil bagian sama sekali.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25)Baca Juga:Fatwa: Apa Makna Ikhlas dalam Beramal?Perintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Penyakit 'ain Adalah, Fathu Makkah Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Untuk Menutupi Kesalahan Sendiri, Doa Doa MustajabahTags: adabamalan hatiikhlasikhlas dalam beramalkekuatan ikhlaskeutamaan ikhlaskiat ikhlasmeraih keihlasanulamaulama salaf
Daftar Isi sembunyikan 1. Kekuatan ikhlas 2. Ulama salaf dan keikhlasan Kekuatan ikhlasAllah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan amal (ketaatan) kepada-Nya dalam menjalani agama yang lurus, mendirikan salat, menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah juga berfirman,إِنَّاۤ أَنزَلۡنَاۤ إِلَیۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab dengan benar. Maka, sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 2)Allah pun berfirman memerintahkan kepada Nabi-Nya,قُلۡ إِنِّیۤ أُمِرۡتُ أَنۡ أَعۡبُدَ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Aku diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.’” (QS. Az-Zumar: 11)Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung pada niat. Maka, barangsiapa yang berhijrah dalam rangka memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya benar-benar akan mendapatkan balasan berhijrah menuju Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan dunia atau wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Fatwa Ulama: Fawaid Seputar Surat Al IkhlashDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang pertama kali akan diadili pada hari kiamat kelak adalah seorang yang berperang untuk mencari mati syahid di jalan Allah. Kemudian dia dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya (di dunia) , maka dia pun mengakuinya. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu berperang karena ingin mendapatkan pujian sebagai seorang yang pemberani, dan hal itu telah kamu dapatkan. Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang telah diberikan kelapangan rezeki dan dikaruniai beragam harta benda. Dia juga dihadirkan, dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakuinya. Allah pun bertanya kepadanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengannya?’ Dia menjawab, ‘Tidak ada satu jalan pun yang harus kusedekahkan hartaku, kecuali telah aku infakkan harta itu di jalan-Mu, ikhlas karena-Mu.’ Maka, Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu lakukan hal itu agar kamu dijuluki sebagai orang yang dermawan. Dan pujian itu telah kamu dapatkan.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang mempelajari ilmu (agama) dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an. Dia pun dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakui itu semua. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu perbuat dengan itu semua?’ Maka dia menjawab, ‘Aku menuntut ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Qur’an di jalan-Mu.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sesungguhnya kamu menuntut ilmu agar disebut sebagai orang alim, kamu membaca Al-Qur’an agar disebut sebagai qari’.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Ada tiga buah tanda orang yang suka riya’ (beramal tidak ikhlas): [1] apabila sendirian, maka dia menjadi pemalas, [2] dan hanya bersemangat apabila berada bersama orang-orang, [3] dia akan meningkatkan amalnya jika dipuji dan akan mengurangi amalnya jika dicela orang karena melakukannya.” (Al-Kabaa’ir, hal. 156)Dzun Nun Al-Mishri mengatakan, “Tidaklah aku melihat ada sesuatu yang lebih dapat membangkitkan keikhlasan daripada khalwah (menyendiri).” (Risalah Qusyairiyah, 1: 50. Asy-Syamilah)Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya mengikhlaskan amal karena Allah merupakan pondasi agama, ruh tauhid, dan ibadah. Hakikat ikhlas itu adalah hamba beribadah hanya bermaksud untuk mendapatkan pahala melihat wajah-Nya, menginginkan balasan, dan keutamaan dari-Nya.” (Al-Qaul As-Sadid, hal. 107).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanUlama salaf dan keikhlasanSeorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Yusuf bin Al Husain Ar-Razi rahimahullah mengatakan, ”Sesuatu yang paling sulit di dunia ini adalah ikhlas. Betapa sering aku berusaha mengenyahkan riya’ dari dalam hatiku, namun sepertinya ia kembali muncul dengan warna yang lain.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25).Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu itu enggan sehingga dia menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Pada suatu ketika, sampailah berita kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Begitu pula ketika ada salah seorang muridnya yang mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar! Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Diriwayatkan dari Mutharrif bin Abdullah rahimahullah bahwa dia mengatakan, ”Baiknya hati adalah dengan baiknya amalan. Sedangkan baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17)Dari Ibnul Mubarak rahimahullah, dia mengatakan, ”Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar gara-gara niat. Dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17).Sahl bin Abdullah rahimahullah mengatakan, ”Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi jiwa daripada keikhlasan, karena di dalamnya hawa nafsu tidak ambil bagian sama sekali.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25)Baca Juga:Fatwa: Apa Makna Ikhlas dalam Beramal?Perintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Penyakit 'ain Adalah, Fathu Makkah Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Untuk Menutupi Kesalahan Sendiri, Doa Doa MustajabahTags: adabamalan hatiikhlasikhlas dalam beramalkekuatan ikhlaskeutamaan ikhlaskiat ikhlasmeraih keihlasanulamaulama salaf


Daftar Isi sembunyikan 1. Kekuatan ikhlas 2. Ulama salaf dan keikhlasan Kekuatan ikhlasAllah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan amal (ketaatan) kepada-Nya dalam menjalani agama yang lurus, mendirikan salat, menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah juga berfirman,إِنَّاۤ أَنزَلۡنَاۤ إِلَیۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab dengan benar. Maka, sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 2)Allah pun berfirman memerintahkan kepada Nabi-Nya,قُلۡ إِنِّیۤ أُمِرۡتُ أَنۡ أَعۡبُدَ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Aku diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata.’” (QS. Az-Zumar: 11)Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung pada niat. Maka, barangsiapa yang berhijrah dalam rangka memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya benar-benar akan mendapatkan balasan berhijrah menuju Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan dunia atau wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Fatwa Ulama: Fawaid Seputar Surat Al IkhlashDari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang pertama kali akan diadili pada hari kiamat kelak adalah seorang yang berperang untuk mencari mati syahid di jalan Allah. Kemudian dia dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya (di dunia) , maka dia pun mengakuinya. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu berperang karena ingin mendapatkan pujian sebagai seorang yang pemberani, dan hal itu telah kamu dapatkan. Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang telah diberikan kelapangan rezeki dan dikaruniai beragam harta benda. Dia juga dihadirkan, dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakuinya. Allah pun bertanya kepadanya, ‘Apa yang sudah kamu kerjakan dengannya?’ Dia menjawab, ‘Tidak ada satu jalan pun yang harus kusedekahkan hartaku, kecuali telah aku infakkan harta itu di jalan-Mu, ikhlas karena-Mu.’ Maka, Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sebenarnya kamu lakukan hal itu agar kamu dijuluki sebagai orang yang dermawan. Dan pujian itu telah kamu dapatkan.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.Berikutnya, seorang lelaki yang mempelajari ilmu (agama) dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an. Dia pun dihadirkan dan ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dia pun mengakui itu semua. Allah bertanya, ‘Apa yang sudah kamu perbuat dengan itu semua?’ Maka dia menjawab, ‘Aku menuntut ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Qur’an di jalan-Mu.’ Allah menjawab, ‘Kamu dusta! Sesungguhnya kamu menuntut ilmu agar disebut sebagai orang alim, kamu membaca Al-Qur’an agar disebut sebagai qari’.’ Lantas Allah memerintahkan malaikat untuk menyeretnya dalam keadaan tertelungkup dan dia pun dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Ada tiga buah tanda orang yang suka riya’ (beramal tidak ikhlas): [1] apabila sendirian, maka dia menjadi pemalas, [2] dan hanya bersemangat apabila berada bersama orang-orang, [3] dia akan meningkatkan amalnya jika dipuji dan akan mengurangi amalnya jika dicela orang karena melakukannya.” (Al-Kabaa’ir, hal. 156)Dzun Nun Al-Mishri mengatakan, “Tidaklah aku melihat ada sesuatu yang lebih dapat membangkitkan keikhlasan daripada khalwah (menyendiri).” (Risalah Qusyairiyah, 1: 50. Asy-Syamilah)Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya mengikhlaskan amal karena Allah merupakan pondasi agama, ruh tauhid, dan ibadah. Hakikat ikhlas itu adalah hamba beribadah hanya bermaksud untuk mendapatkan pahala melihat wajah-Nya, menginginkan balasan, dan keutamaan dari-Nya.” (Al-Qaul As-Sadid, hal. 107).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanUlama salaf dan keikhlasanSeorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, ”Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)Yusuf bin Al Husain Ar-Razi rahimahullah mengatakan, ”Sesuatu yang paling sulit di dunia ini adalah ikhlas. Betapa sering aku berusaha mengenyahkan riya’ dari dalam hatiku, namun sepertinya ia kembali muncul dengan warna yang lain.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25).Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, ”Pada awalnya kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah. Akan tetapi, ternyata ilmu itu enggan sehingga dia menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, dinukil dari Ma’alim, hal. 20)Di dalam biografi Ayyub As-Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, ”Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Pada suatu ketika, sampailah berita kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, ”Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Begitu pula ketika ada salah seorang muridnya yang mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, ”Wahai Abu Bakar! Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri, maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim, hal. 22)Diriwayatkan dari Mutharrif bin Abdullah rahimahullah bahwa dia mengatakan, ”Baiknya hati adalah dengan baiknya amalan. Sedangkan baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17)Dari Ibnul Mubarak rahimahullah, dia mengatakan, ”Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar gara-gara niat. Dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 17).Sahl bin Abdullah rahimahullah mengatakan, ”Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi jiwa daripada keikhlasan, karena di dalamnya hawa nafsu tidak ambil bagian sama sekali.” (Jami’ul ‘Ulum, hal. 25)Baca Juga:Fatwa: Apa Makna Ikhlas dalam Beramal?Perintah untuk Ikhlas Beribadah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Penyakit 'ain Adalah, Fathu Makkah Artinya, Mencari Kesalahan Orang Lain Untuk Menutupi Kesalahan Sendiri, Doa Doa MustajabahTags: adabamalan hatiikhlasikhlas dalam beramalkekuatan ikhlaskeutamaan ikhlaskiat ikhlasmeraih keihlasanulamaulama salaf

Doa Nabi Minta Ilmu yang Bermanfaat, Rezeki yang Baik, dan Amalan yang Diterima

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Kaum muslimin, Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi rahmah. Nabi yang penuh rahmat dan sangat semangat untuk memberikan yang terbaik kepada umatnya. Memberikan contoh yang terbaik untuk kebahagiaan dan kemudahan umatnya. Dan di antara contoh itu adalah beliau berdoa setiap paginya, dengan memanfaatkan waktu pagi yang penuh dengan keberkahan, yang penuh dengan keistimewaan. Ummu Salamah, istri Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengatakan, bahwa beliau setiap pagi mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا  وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN WA RIZQON THOYYIBAN WA ‘AMALAN MUTAQOBBALAN “Ya Allah aku memohon kepada Engkau: Ilmu yang manfaat, rezeki yang tayib, dan amalan yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Beliau memulai dengan ilmu yang manfaat, karena dia adalah kunci atas semuanya. Tidak mungkin kita bisa memahami halal dan haram tanpa ilmu. Tidak mungkin kita bisa beramal dengan amalan shalih tanpa ilmu. Maka beliau memulai dengan ilmu yang manfaat. Sebab ilmu adalah dasar untuk perubahan pada kebaikan. Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Nabi yang ingin mengubah akhlak manusia, yang ingin mengubah kehidupan manusia, menjadi manusia yang berakhlak mulia. Memulai dengan menyampaikan wahyunya, اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ ajakan untuk berilmu, ajakan untuk mencari ilmu, karena memang komponen utama sebuah perubahan adalah ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu, beliau memulai dengan mengatakan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN Oleh karena itu, setiap kita ingin maju, maka butuh perubahan. Perubahan butuh ilmu, maka salah bila ada kita yang enggan menuntut ilmu, enggan untuk belajar. Karena tidak akan maju seorang manusia dalam kehidupannya, baik dunia maupun akhiratnya, tanpa perubahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Allah tidak mengubah nasib sebuah kaum, sampai mereka mengubah nasibnya tersebut.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sehingga perubahan menjadi hal yang sangat penting untuk kemajuan kita, dan itu butuh ilmu. Oleh karena itu, Nabi kita pun disampaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengetahui la ilaha illallah: فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Ketahuilah, wahai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Laa ilaha illallah, …” (QS. Muhammad: 19) Artinya diminta untuk berilmu, untuk mengetahui kandungan Laa ilaha illallah ini, “… kemudian mohonlah ampunan kepada-Nya untuk dirimu, dan untuk mukmin, dan mukminat.” (QS. Muhammad: 19) Di sinilah, lihat bagaimana pentingnya ilmu, sehingga ilmu itu akan mengantar seseorang kepada kebaikan dunia dan akhirat. Maka mari luangkan waktu kita untuk menuntut ilmu. Banyak kemudahan Allah berikan untuk orang yang ingin menuntut ilmu. Kemudian setelah itu, meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala rezeki yang tayib. Rezeki yang tayib, karena manusia butuh rezeki, butuh makanan, butuh juga apa saja yang bisa membuat ia lebih nyaman, lebih kuat di dunia ini, dan hanya rezeki yang tayiblah yang akan memberikan kepadanya keberkahan dalam tubuhnya, sehingga ia mampu untuk beramal saleh. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, dalam shahihnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ طيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا  “Allah itu Mahabagus, tidak menerima, kecuali yang bagus وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الَمُرْسَلِيْنَ bahwa Allah itu memerintahkan kaum mukminin, dengan perintah kepada para Rasul ‘alaihimus shalatu wassalam.” Beliau membaca: يَا أَيُّها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّباتِ واعْمَلُوا صالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mu’minun: 51) dan beliau membaca juga: يَا أَيُّها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّباتِ ما رَزَقْناكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 172) Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini. Kemudian beliau contohkan sebuah contoh: ada seorang yang berjalan dengan safar yang jauh, dalam keadaan, أَشْعَثَ أَغْبَرَ dalam keadaan kusut masai, يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ mengangkat tangannya ke langit, mengatakan: يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ dia mengangkat kedua tangannya, mengucapkan, “Ya Rabbi, ya Rabbi …” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dari hal yang haram, bagaimana akan diijabahi doanya?! Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini, baru kemudian ujungnya adalah amalan saleh, yang Allah terima, yang memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila semua ini kita ketahui, maka tidak ada lagi alasan bagi kita semua untuk berhenti mencari ilmu, berhenti untuk mencari rezeki yang tayib, dan berhenti untuk beramal saleh. Perbanyak ilmu yang manfaat, perbanyak rezeki yang tayib, perbanyak juga amalan saleh tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita semua untuk meraih tiga hal ini, yang menjadi bekal yang baik mencapai ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit, Bolehkah Pria Memakai Emas Putih, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Cara Ruqyah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Saat Puasa, Bacaan Sholat Ied Idul Fitri Visited 1,185 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid

Doa Nabi Minta Ilmu yang Bermanfaat, Rezeki yang Baik, dan Amalan yang Diterima

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Kaum muslimin, Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi rahmah. Nabi yang penuh rahmat dan sangat semangat untuk memberikan yang terbaik kepada umatnya. Memberikan contoh yang terbaik untuk kebahagiaan dan kemudahan umatnya. Dan di antara contoh itu adalah beliau berdoa setiap paginya, dengan memanfaatkan waktu pagi yang penuh dengan keberkahan, yang penuh dengan keistimewaan. Ummu Salamah, istri Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengatakan, bahwa beliau setiap pagi mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا  وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN WA RIZQON THOYYIBAN WA ‘AMALAN MUTAQOBBALAN “Ya Allah aku memohon kepada Engkau: Ilmu yang manfaat, rezeki yang tayib, dan amalan yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Beliau memulai dengan ilmu yang manfaat, karena dia adalah kunci atas semuanya. Tidak mungkin kita bisa memahami halal dan haram tanpa ilmu. Tidak mungkin kita bisa beramal dengan amalan shalih tanpa ilmu. Maka beliau memulai dengan ilmu yang manfaat. Sebab ilmu adalah dasar untuk perubahan pada kebaikan. Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Nabi yang ingin mengubah akhlak manusia, yang ingin mengubah kehidupan manusia, menjadi manusia yang berakhlak mulia. Memulai dengan menyampaikan wahyunya, اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ ajakan untuk berilmu, ajakan untuk mencari ilmu, karena memang komponen utama sebuah perubahan adalah ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu, beliau memulai dengan mengatakan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN Oleh karena itu, setiap kita ingin maju, maka butuh perubahan. Perubahan butuh ilmu, maka salah bila ada kita yang enggan menuntut ilmu, enggan untuk belajar. Karena tidak akan maju seorang manusia dalam kehidupannya, baik dunia maupun akhiratnya, tanpa perubahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Allah tidak mengubah nasib sebuah kaum, sampai mereka mengubah nasibnya tersebut.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sehingga perubahan menjadi hal yang sangat penting untuk kemajuan kita, dan itu butuh ilmu. Oleh karena itu, Nabi kita pun disampaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengetahui la ilaha illallah: فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Ketahuilah, wahai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Laa ilaha illallah, …” (QS. Muhammad: 19) Artinya diminta untuk berilmu, untuk mengetahui kandungan Laa ilaha illallah ini, “… kemudian mohonlah ampunan kepada-Nya untuk dirimu, dan untuk mukmin, dan mukminat.” (QS. Muhammad: 19) Di sinilah, lihat bagaimana pentingnya ilmu, sehingga ilmu itu akan mengantar seseorang kepada kebaikan dunia dan akhirat. Maka mari luangkan waktu kita untuk menuntut ilmu. Banyak kemudahan Allah berikan untuk orang yang ingin menuntut ilmu. Kemudian setelah itu, meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala rezeki yang tayib. Rezeki yang tayib, karena manusia butuh rezeki, butuh makanan, butuh juga apa saja yang bisa membuat ia lebih nyaman, lebih kuat di dunia ini, dan hanya rezeki yang tayiblah yang akan memberikan kepadanya keberkahan dalam tubuhnya, sehingga ia mampu untuk beramal saleh. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, dalam shahihnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ طيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا  “Allah itu Mahabagus, tidak menerima, kecuali yang bagus وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الَمُرْسَلِيْنَ bahwa Allah itu memerintahkan kaum mukminin, dengan perintah kepada para Rasul ‘alaihimus shalatu wassalam.” Beliau membaca: يَا أَيُّها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّباتِ واعْمَلُوا صالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mu’minun: 51) dan beliau membaca juga: يَا أَيُّها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّباتِ ما رَزَقْناكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 172) Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini. Kemudian beliau contohkan sebuah contoh: ada seorang yang berjalan dengan safar yang jauh, dalam keadaan, أَشْعَثَ أَغْبَرَ dalam keadaan kusut masai, يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ mengangkat tangannya ke langit, mengatakan: يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ dia mengangkat kedua tangannya, mengucapkan, “Ya Rabbi, ya Rabbi …” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dari hal yang haram, bagaimana akan diijabahi doanya?! Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini, baru kemudian ujungnya adalah amalan saleh, yang Allah terima, yang memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila semua ini kita ketahui, maka tidak ada lagi alasan bagi kita semua untuk berhenti mencari ilmu, berhenti untuk mencari rezeki yang tayib, dan berhenti untuk beramal saleh. Perbanyak ilmu yang manfaat, perbanyak rezeki yang tayib, perbanyak juga amalan saleh tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita semua untuk meraih tiga hal ini, yang menjadi bekal yang baik mencapai ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit, Bolehkah Pria Memakai Emas Putih, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Cara Ruqyah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Saat Puasa, Bacaan Sholat Ied Idul Fitri Visited 1,185 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Kaum muslimin, Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi rahmah. Nabi yang penuh rahmat dan sangat semangat untuk memberikan yang terbaik kepada umatnya. Memberikan contoh yang terbaik untuk kebahagiaan dan kemudahan umatnya. Dan di antara contoh itu adalah beliau berdoa setiap paginya, dengan memanfaatkan waktu pagi yang penuh dengan keberkahan, yang penuh dengan keistimewaan. Ummu Salamah, istri Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengatakan, bahwa beliau setiap pagi mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا  وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN WA RIZQON THOYYIBAN WA ‘AMALAN MUTAQOBBALAN “Ya Allah aku memohon kepada Engkau: Ilmu yang manfaat, rezeki yang tayib, dan amalan yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Beliau memulai dengan ilmu yang manfaat, karena dia adalah kunci atas semuanya. Tidak mungkin kita bisa memahami halal dan haram tanpa ilmu. Tidak mungkin kita bisa beramal dengan amalan shalih tanpa ilmu. Maka beliau memulai dengan ilmu yang manfaat. Sebab ilmu adalah dasar untuk perubahan pada kebaikan. Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Nabi yang ingin mengubah akhlak manusia, yang ingin mengubah kehidupan manusia, menjadi manusia yang berakhlak mulia. Memulai dengan menyampaikan wahyunya, اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ ajakan untuk berilmu, ajakan untuk mencari ilmu, karena memang komponen utama sebuah perubahan adalah ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu, beliau memulai dengan mengatakan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN Oleh karena itu, setiap kita ingin maju, maka butuh perubahan. Perubahan butuh ilmu, maka salah bila ada kita yang enggan menuntut ilmu, enggan untuk belajar. Karena tidak akan maju seorang manusia dalam kehidupannya, baik dunia maupun akhiratnya, tanpa perubahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Allah tidak mengubah nasib sebuah kaum, sampai mereka mengubah nasibnya tersebut.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sehingga perubahan menjadi hal yang sangat penting untuk kemajuan kita, dan itu butuh ilmu. Oleh karena itu, Nabi kita pun disampaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengetahui la ilaha illallah: فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Ketahuilah, wahai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Laa ilaha illallah, …” (QS. Muhammad: 19) Artinya diminta untuk berilmu, untuk mengetahui kandungan Laa ilaha illallah ini, “… kemudian mohonlah ampunan kepada-Nya untuk dirimu, dan untuk mukmin, dan mukminat.” (QS. Muhammad: 19) Di sinilah, lihat bagaimana pentingnya ilmu, sehingga ilmu itu akan mengantar seseorang kepada kebaikan dunia dan akhirat. Maka mari luangkan waktu kita untuk menuntut ilmu. Banyak kemudahan Allah berikan untuk orang yang ingin menuntut ilmu. Kemudian setelah itu, meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala rezeki yang tayib. Rezeki yang tayib, karena manusia butuh rezeki, butuh makanan, butuh juga apa saja yang bisa membuat ia lebih nyaman, lebih kuat di dunia ini, dan hanya rezeki yang tayiblah yang akan memberikan kepadanya keberkahan dalam tubuhnya, sehingga ia mampu untuk beramal saleh. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, dalam shahihnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ طيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا  “Allah itu Mahabagus, tidak menerima, kecuali yang bagus وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الَمُرْسَلِيْنَ bahwa Allah itu memerintahkan kaum mukminin, dengan perintah kepada para Rasul ‘alaihimus shalatu wassalam.” Beliau membaca: يَا أَيُّها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّباتِ واعْمَلُوا صالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mu’minun: 51) dan beliau membaca juga: يَا أَيُّها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّباتِ ما رَزَقْناكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 172) Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini. Kemudian beliau contohkan sebuah contoh: ada seorang yang berjalan dengan safar yang jauh, dalam keadaan, أَشْعَثَ أَغْبَرَ dalam keadaan kusut masai, يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ mengangkat tangannya ke langit, mengatakan: يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ dia mengangkat kedua tangannya, mengucapkan, “Ya Rabbi, ya Rabbi …” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dari hal yang haram, bagaimana akan diijabahi doanya?! Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini, baru kemudian ujungnya adalah amalan saleh, yang Allah terima, yang memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila semua ini kita ketahui, maka tidak ada lagi alasan bagi kita semua untuk berhenti mencari ilmu, berhenti untuk mencari rezeki yang tayib, dan berhenti untuk beramal saleh. Perbanyak ilmu yang manfaat, perbanyak rezeki yang tayib, perbanyak juga amalan saleh tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita semua untuk meraih tiga hal ini, yang menjadi bekal yang baik mencapai ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit, Bolehkah Pria Memakai Emas Putih, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Cara Ruqyah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Saat Puasa, Bacaan Sholat Ied Idul Fitri Visited 1,185 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 QRIS donasi Yufid


Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. <iframe title="Doa Pagi Hari: Doa Ilmu yang Bermanfaat, Rezeki yang Baik, Amalan yang Diterima - Ceramah Singkat" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/-mLWvcf9on8?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe> Kaum muslimin, Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi rahmah. Nabi yang penuh rahmat dan sangat semangat untuk memberikan yang terbaik kepada umatnya. Memberikan contoh yang terbaik untuk kebahagiaan dan kemudahan umatnya. Dan di antara contoh itu adalah beliau berdoa setiap paginya, dengan memanfaatkan waktu pagi yang penuh dengan keberkahan, yang penuh dengan keistimewaan. Ummu Salamah, istri Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengatakan, bahwa beliau setiap pagi mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا  وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN WA RIZQON THOYYIBAN WA ‘AMALAN MUTAQOBBALAN “Ya Allah aku memohon kepada Engkau: Ilmu yang manfaat, rezeki yang tayib, dan amalan yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Beliau memulai dengan ilmu yang manfaat, karena dia adalah kunci atas semuanya. Tidak mungkin kita bisa memahami halal dan haram tanpa ilmu. Tidak mungkin kita bisa beramal dengan amalan shalih tanpa ilmu. Maka beliau memulai dengan ilmu yang manfaat. Sebab ilmu adalah dasar untuk perubahan pada kebaikan. Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Nabi yang ingin mengubah akhlak manusia, yang ingin mengubah kehidupan manusia, menjadi manusia yang berakhlak mulia. Memulai dengan menyampaikan wahyunya, اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ ajakan untuk berilmu, ajakan untuk mencari ilmu, karena memang komponen utama sebuah perubahan adalah ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu, beliau memulai dengan mengatakan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN Oleh karena itu, setiap kita ingin maju, maka butuh perubahan. Perubahan butuh ilmu, maka salah bila ada kita yang enggan menuntut ilmu, enggan untuk belajar. Karena tidak akan maju seorang manusia dalam kehidupannya, baik dunia maupun akhiratnya, tanpa perubahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Allah tidak mengubah nasib sebuah kaum, sampai mereka mengubah nasibnya tersebut.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sehingga perubahan menjadi hal yang sangat penting untuk kemajuan kita, dan itu butuh ilmu. Oleh karena itu, Nabi kita pun disampaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengetahui la ilaha illallah: فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Ketahuilah, wahai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Laa ilaha illallah, …” (QS. Muhammad: 19) Artinya diminta untuk berilmu, untuk mengetahui kandungan Laa ilaha illallah ini, “… kemudian mohonlah ampunan kepada-Nya untuk dirimu, dan untuk mukmin, dan mukminat.” (QS. Muhammad: 19) Di sinilah, lihat bagaimana pentingnya ilmu, sehingga ilmu itu akan mengantar seseorang kepada kebaikan dunia dan akhirat. Maka mari luangkan waktu kita untuk menuntut ilmu. Banyak kemudahan Allah berikan untuk orang yang ingin menuntut ilmu. Kemudian setelah itu, meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala rezeki yang tayib. Rezeki yang tayib, karena manusia butuh rezeki, butuh makanan, butuh juga apa saja yang bisa membuat ia lebih nyaman, lebih kuat di dunia ini, dan hanya rezeki yang tayiblah yang akan memberikan kepadanya keberkahan dalam tubuhnya, sehingga ia mampu untuk beramal saleh. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, dalam shahihnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ طيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا  “Allah itu Mahabagus, tidak menerima, kecuali yang bagus وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الَمُرْسَلِيْنَ bahwa Allah itu memerintahkan kaum mukminin, dengan perintah kepada para Rasul ‘alaihimus shalatu wassalam.” Beliau membaca: يَا أَيُّها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّباتِ واعْمَلُوا صالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mu’minun: 51) dan beliau membaca juga: يَا أَيُّها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّباتِ ما رَزَقْناكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 172) Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini. Kemudian beliau contohkan sebuah contoh: ada seorang yang berjalan dengan safar yang jauh, dalam keadaan, أَشْعَثَ أَغْبَرَ dalam keadaan kusut masai, يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ mengangkat tangannya ke langit, mengatakan: يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ dia mengangkat kedua tangannya, mengucapkan, “Ya Rabbi, ya Rabbi …” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dari hal yang haram, bagaimana akan diijabahi doanya?! Menunjukkan pentingnya rezeki yang tayib ini, baru kemudian ujungnya adalah amalan saleh, yang Allah terima, yang memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila semua ini kita ketahui, maka tidak ada lagi alasan bagi kita semua untuk berhenti mencari ilmu, berhenti untuk mencari rezeki yang tayib, dan berhenti untuk beramal saleh. Perbanyak ilmu yang manfaat, perbanyak rezeki yang tayib, perbanyak juga amalan saleh tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita semua untuk meraih tiga hal ini, yang menjadi bekal yang baik mencapai ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit, Bolehkah Pria Memakai Emas Putih, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Cara Ruqyah, Hukum Memegang Kemaluan Suami Saat Puasa, Bacaan Sholat Ied Idul Fitri Visited 1,185 times, 2 visit(s) today Post Views: 672 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengonsumsi Vitamin Pemutih Kulit, Apakah Termasuk Mengubah Ciptaan Allah?

السؤال ما حكم استخدام كريمات أو خلطات مكونة من عدة كريمات لتفتيح مناطق من الجسم علمًا بأن هذي المناطق كانت فاتحة ومع مرور الزمن تغيّر لونها ، وهل يجوز إني أستخدم اقراص فيتامين ( سي ) لنضارة الجسم ؟ Pertanyaan: Apa hukum menggunakan krim atau formula yang terdiri dari berbagai krim untuk memutihkan bagian-bagian tertentu dari tubuh, karena bagian-bagian ini dulunya putih, akan tetapi seiring berjalannya waktu warnanya berubah. Bolehkah saya menggunakan tablet vitamin C untuk peremajaan kulit? Jawaban: الجواب .الحمد لله :أولا تغيير لون البشرة من السواد إلى البياض .. بالكريمات أو مستحضرات التجميل ونحوها ، لا حرج فيه ، إذا كان التغيير مؤقتاً ، وأما إذا كان تغيير لون البشرة .. على وجه الدوام فلا يجوز ، سواء كان عن طريق العمليات الجراحية ، أو غير ذلك من الوسائل ؛ لأن ذلك من تغيير خلق الله تعالى Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, bahwa perubahan warna kulit yang gelap menjadi cerah dengan krim atau formula kosmetik lainnya tidak mengapa jika perubahannya hanya sementara. Namun jika perubahan kulitnya permanen, maka tidak boleh, baik dengan cara operasi plastik atau cara lainnya, karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah Subḥānahu wa Ta’āla. سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم الكريمات المبيضة للبشرة هل فيها بأس بالنسبة للمرأة؟ فأجاب رحمه الله تعالى: ” أما إذا كان تبييضاً ثابتاً، فإن هذا لا يجوز؛ لأن هذا يشبه الوشم والوشر والتفليج ، وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به ” انتهى من ” فتاوى نور على الدرب ” . Syeikh Ibnu Utsaimin raẖimahullahu taʿalā pernah ditanya, “Apa hukum krim pemutih kulit, bolehkah dipakai oleh wanita?” Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Jika putihnya permanen, maka tidak boleh, karena ini serupa dengan perubahan dengan tato, mengikir atau menjarangkan gigi untuk kecantikan. Adapun jika wajahnya menjadi putih untuk sementara waktu, jika dicuci jadi hilang, seperti ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. وسئل أيضاً رحمه الله: ” ظهرت مؤخرا أدوية تجعل المرأة السمراء بيضاء ، فهل تعاطيها أو تعاطي مثل هذه الأدوية حرام ، من باب تغيير الخلقة ؟  Beliau raẖimahullahu taʿalā juga ditanya, “Akhir-akhir ini muncul obat yang membuat wanita putih bersih, apakah mengonsumsi obat semacam ini terlarang karena mengubah ciptaan Allah? فأجاب رحمه الله تعالى : نعم هو حرام ، ما دام يغير لون الجلد تغييراً مستقراً ، فإنه يشبه الوشم وقد ( لعن النبي صلى الله عليه وسلم الواشمة والمستوشمة ) . Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Iya, haram jika mengubah warna kulit secara permanen karena itu serupa dengan perubahan dengan tato yang mana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang mentato dan minta ditato. أما إذا كان لإزالة عيب كما لو كان في الجلد شامة سوداء مشوهه ، فاستعمل الإنسان ما يزيلها : فإن هذا لا بأس به … ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” . Tapi jika untuk menghilangkan aib misalkan ada tahi lalat hitam yang mengganggu kemudian dia menggunakan sesuatu untuk menghilangkannya, ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. :ثانيا يُعد فيتامين ( ج ) أو ( c ) من أهم الفيتامينات التي يحتاج إليها الجسم لتكوين الأوعية الدموية والغضاريف ، والعضلات والكولاجين في العظام . وحيث إن الجسم لا يُفرز فيتامين ( ج ) ؛ فإن الإنسان يحتاج إلى الحصول عليه من نظامه الغذائي . كما يتوفر فيتامين ( ج ) في المكملات الغذائية المتناولة عن طريق الفم ، وعادة ما تكون بشكل كبسولات وأقراص قابلة للمضغ . ولا حرج في استخدام أقراص فيتامين ( ج ) لنضارة الجسم ، وليس ذلك من تغيير خلق الله في شيء. Kedua, bahwa vitamin C adalah salah satu vitamin yang paling dibutuhkan tubuh karena memiliki kandungan-kandungan yang dibutuhkan darah, tulang dan otot dan kolagen dalam tulang. Karena badan seseorang tidak memproduksi vitamin C sendiri maka perlu untuk mendapatkannya dari asupan makanan. Misalnya, vitamin C dipenuhi dari suplemen makanan yang masuk melalui mulut yang biasanya berupa kapsul atau pil yang bisa di lumat. Jadi, tidak mengapa mengonsumsi pil vitamin C untuk peremajaan kulit dan sama sekali tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. والأصل في استخدام هذه الفيتامينات، ونحوها من الأغذية والأدوية: الإباحة ، بشرط ألا يكون في ذلك ضرر على الجسم ، ويرجع في ذلك إلى الأطباء المتخصصين . وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :  لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  رواه الحاكم ( 2 / 57 – 58 ) وقال صحيح الإسناد على شرط مسلم . .والله أعلم Hukum asal mengonsumsi berbagai vitamin dan sejenisnya baik berupa makanan dan obat adalah boleh, kecuali jika membahayakan badan, dan ini perlu dikonsultasikan dengan dokter spesialis. Karena ada sebuah hadis sahih dari Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  “Tidak boleh mencelakai sendiri atau orang lain.” Hadis riwayat al-Hakim 2/57-58 dan beliau berkata bahwa sanadnya sahih menurut syarat Muslim. Allāhua’alam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/296911/حكم-استخدام-اقراص-فيتامين-ج-لنضارة-الجسم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/296911 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Cerita Ibnu Hajar, Hukum Puasa Pada Hari Jumat, Alarm Buka Puasa, Onani Di Bulan Ramadhan, Bekal Mati Visited 149 times, 2 visit(s) today Post Views: 390 QRIS donasi Yufid

Mengonsumsi Vitamin Pemutih Kulit, Apakah Termasuk Mengubah Ciptaan Allah?

السؤال ما حكم استخدام كريمات أو خلطات مكونة من عدة كريمات لتفتيح مناطق من الجسم علمًا بأن هذي المناطق كانت فاتحة ومع مرور الزمن تغيّر لونها ، وهل يجوز إني أستخدم اقراص فيتامين ( سي ) لنضارة الجسم ؟ Pertanyaan: Apa hukum menggunakan krim atau formula yang terdiri dari berbagai krim untuk memutihkan bagian-bagian tertentu dari tubuh, karena bagian-bagian ini dulunya putih, akan tetapi seiring berjalannya waktu warnanya berubah. Bolehkah saya menggunakan tablet vitamin C untuk peremajaan kulit? Jawaban: الجواب .الحمد لله :أولا تغيير لون البشرة من السواد إلى البياض .. بالكريمات أو مستحضرات التجميل ونحوها ، لا حرج فيه ، إذا كان التغيير مؤقتاً ، وأما إذا كان تغيير لون البشرة .. على وجه الدوام فلا يجوز ، سواء كان عن طريق العمليات الجراحية ، أو غير ذلك من الوسائل ؛ لأن ذلك من تغيير خلق الله تعالى Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, bahwa perubahan warna kulit yang gelap menjadi cerah dengan krim atau formula kosmetik lainnya tidak mengapa jika perubahannya hanya sementara. Namun jika perubahan kulitnya permanen, maka tidak boleh, baik dengan cara operasi plastik atau cara lainnya, karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah Subḥānahu wa Ta’āla. سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم الكريمات المبيضة للبشرة هل فيها بأس بالنسبة للمرأة؟ فأجاب رحمه الله تعالى: ” أما إذا كان تبييضاً ثابتاً، فإن هذا لا يجوز؛ لأن هذا يشبه الوشم والوشر والتفليج ، وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به ” انتهى من ” فتاوى نور على الدرب ” . Syeikh Ibnu Utsaimin raẖimahullahu taʿalā pernah ditanya, “Apa hukum krim pemutih kulit, bolehkah dipakai oleh wanita?” Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Jika putihnya permanen, maka tidak boleh, karena ini serupa dengan perubahan dengan tato, mengikir atau menjarangkan gigi untuk kecantikan. Adapun jika wajahnya menjadi putih untuk sementara waktu, jika dicuci jadi hilang, seperti ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. وسئل أيضاً رحمه الله: ” ظهرت مؤخرا أدوية تجعل المرأة السمراء بيضاء ، فهل تعاطيها أو تعاطي مثل هذه الأدوية حرام ، من باب تغيير الخلقة ؟  Beliau raẖimahullahu taʿalā juga ditanya, “Akhir-akhir ini muncul obat yang membuat wanita putih bersih, apakah mengonsumsi obat semacam ini terlarang karena mengubah ciptaan Allah? فأجاب رحمه الله تعالى : نعم هو حرام ، ما دام يغير لون الجلد تغييراً مستقراً ، فإنه يشبه الوشم وقد ( لعن النبي صلى الله عليه وسلم الواشمة والمستوشمة ) . Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Iya, haram jika mengubah warna kulit secara permanen karena itu serupa dengan perubahan dengan tato yang mana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang mentato dan minta ditato. أما إذا كان لإزالة عيب كما لو كان في الجلد شامة سوداء مشوهه ، فاستعمل الإنسان ما يزيلها : فإن هذا لا بأس به … ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” . Tapi jika untuk menghilangkan aib misalkan ada tahi lalat hitam yang mengganggu kemudian dia menggunakan sesuatu untuk menghilangkannya, ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. :ثانيا يُعد فيتامين ( ج ) أو ( c ) من أهم الفيتامينات التي يحتاج إليها الجسم لتكوين الأوعية الدموية والغضاريف ، والعضلات والكولاجين في العظام . وحيث إن الجسم لا يُفرز فيتامين ( ج ) ؛ فإن الإنسان يحتاج إلى الحصول عليه من نظامه الغذائي . كما يتوفر فيتامين ( ج ) في المكملات الغذائية المتناولة عن طريق الفم ، وعادة ما تكون بشكل كبسولات وأقراص قابلة للمضغ . ولا حرج في استخدام أقراص فيتامين ( ج ) لنضارة الجسم ، وليس ذلك من تغيير خلق الله في شيء. Kedua, bahwa vitamin C adalah salah satu vitamin yang paling dibutuhkan tubuh karena memiliki kandungan-kandungan yang dibutuhkan darah, tulang dan otot dan kolagen dalam tulang. Karena badan seseorang tidak memproduksi vitamin C sendiri maka perlu untuk mendapatkannya dari asupan makanan. Misalnya, vitamin C dipenuhi dari suplemen makanan yang masuk melalui mulut yang biasanya berupa kapsul atau pil yang bisa di lumat. Jadi, tidak mengapa mengonsumsi pil vitamin C untuk peremajaan kulit dan sama sekali tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. والأصل في استخدام هذه الفيتامينات، ونحوها من الأغذية والأدوية: الإباحة ، بشرط ألا يكون في ذلك ضرر على الجسم ، ويرجع في ذلك إلى الأطباء المتخصصين . وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :  لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  رواه الحاكم ( 2 / 57 – 58 ) وقال صحيح الإسناد على شرط مسلم . .والله أعلم Hukum asal mengonsumsi berbagai vitamin dan sejenisnya baik berupa makanan dan obat adalah boleh, kecuali jika membahayakan badan, dan ini perlu dikonsultasikan dengan dokter spesialis. Karena ada sebuah hadis sahih dari Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  “Tidak boleh mencelakai sendiri atau orang lain.” Hadis riwayat al-Hakim 2/57-58 dan beliau berkata bahwa sanadnya sahih menurut syarat Muslim. Allāhua’alam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/296911/حكم-استخدام-اقراص-فيتامين-ج-لنضارة-الجسم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/296911 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Cerita Ibnu Hajar, Hukum Puasa Pada Hari Jumat, Alarm Buka Puasa, Onani Di Bulan Ramadhan, Bekal Mati Visited 149 times, 2 visit(s) today Post Views: 390 QRIS donasi Yufid
السؤال ما حكم استخدام كريمات أو خلطات مكونة من عدة كريمات لتفتيح مناطق من الجسم علمًا بأن هذي المناطق كانت فاتحة ومع مرور الزمن تغيّر لونها ، وهل يجوز إني أستخدم اقراص فيتامين ( سي ) لنضارة الجسم ؟ Pertanyaan: Apa hukum menggunakan krim atau formula yang terdiri dari berbagai krim untuk memutihkan bagian-bagian tertentu dari tubuh, karena bagian-bagian ini dulunya putih, akan tetapi seiring berjalannya waktu warnanya berubah. Bolehkah saya menggunakan tablet vitamin C untuk peremajaan kulit? Jawaban: الجواب .الحمد لله :أولا تغيير لون البشرة من السواد إلى البياض .. بالكريمات أو مستحضرات التجميل ونحوها ، لا حرج فيه ، إذا كان التغيير مؤقتاً ، وأما إذا كان تغيير لون البشرة .. على وجه الدوام فلا يجوز ، سواء كان عن طريق العمليات الجراحية ، أو غير ذلك من الوسائل ؛ لأن ذلك من تغيير خلق الله تعالى Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, bahwa perubahan warna kulit yang gelap menjadi cerah dengan krim atau formula kosmetik lainnya tidak mengapa jika perubahannya hanya sementara. Namun jika perubahan kulitnya permanen, maka tidak boleh, baik dengan cara operasi plastik atau cara lainnya, karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah Subḥānahu wa Ta’āla. سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم الكريمات المبيضة للبشرة هل فيها بأس بالنسبة للمرأة؟ فأجاب رحمه الله تعالى: ” أما إذا كان تبييضاً ثابتاً، فإن هذا لا يجوز؛ لأن هذا يشبه الوشم والوشر والتفليج ، وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به ” انتهى من ” فتاوى نور على الدرب ” . Syeikh Ibnu Utsaimin raẖimahullahu taʿalā pernah ditanya, “Apa hukum krim pemutih kulit, bolehkah dipakai oleh wanita?” Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Jika putihnya permanen, maka tidak boleh, karena ini serupa dengan perubahan dengan tato, mengikir atau menjarangkan gigi untuk kecantikan. Adapun jika wajahnya menjadi putih untuk sementara waktu, jika dicuci jadi hilang, seperti ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. وسئل أيضاً رحمه الله: ” ظهرت مؤخرا أدوية تجعل المرأة السمراء بيضاء ، فهل تعاطيها أو تعاطي مثل هذه الأدوية حرام ، من باب تغيير الخلقة ؟  Beliau raẖimahullahu taʿalā juga ditanya, “Akhir-akhir ini muncul obat yang membuat wanita putih bersih, apakah mengonsumsi obat semacam ini terlarang karena mengubah ciptaan Allah? فأجاب رحمه الله تعالى : نعم هو حرام ، ما دام يغير لون الجلد تغييراً مستقراً ، فإنه يشبه الوشم وقد ( لعن النبي صلى الله عليه وسلم الواشمة والمستوشمة ) . Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Iya, haram jika mengubah warna kulit secara permanen karena itu serupa dengan perubahan dengan tato yang mana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang mentato dan minta ditato. أما إذا كان لإزالة عيب كما لو كان في الجلد شامة سوداء مشوهه ، فاستعمل الإنسان ما يزيلها : فإن هذا لا بأس به … ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” . Tapi jika untuk menghilangkan aib misalkan ada tahi lalat hitam yang mengganggu kemudian dia menggunakan sesuatu untuk menghilangkannya, ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. :ثانيا يُعد فيتامين ( ج ) أو ( c ) من أهم الفيتامينات التي يحتاج إليها الجسم لتكوين الأوعية الدموية والغضاريف ، والعضلات والكولاجين في العظام . وحيث إن الجسم لا يُفرز فيتامين ( ج ) ؛ فإن الإنسان يحتاج إلى الحصول عليه من نظامه الغذائي . كما يتوفر فيتامين ( ج ) في المكملات الغذائية المتناولة عن طريق الفم ، وعادة ما تكون بشكل كبسولات وأقراص قابلة للمضغ . ولا حرج في استخدام أقراص فيتامين ( ج ) لنضارة الجسم ، وليس ذلك من تغيير خلق الله في شيء. Kedua, bahwa vitamin C adalah salah satu vitamin yang paling dibutuhkan tubuh karena memiliki kandungan-kandungan yang dibutuhkan darah, tulang dan otot dan kolagen dalam tulang. Karena badan seseorang tidak memproduksi vitamin C sendiri maka perlu untuk mendapatkannya dari asupan makanan. Misalnya, vitamin C dipenuhi dari suplemen makanan yang masuk melalui mulut yang biasanya berupa kapsul atau pil yang bisa di lumat. Jadi, tidak mengapa mengonsumsi pil vitamin C untuk peremajaan kulit dan sama sekali tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. والأصل في استخدام هذه الفيتامينات، ونحوها من الأغذية والأدوية: الإباحة ، بشرط ألا يكون في ذلك ضرر على الجسم ، ويرجع في ذلك إلى الأطباء المتخصصين . وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :  لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  رواه الحاكم ( 2 / 57 – 58 ) وقال صحيح الإسناد على شرط مسلم . .والله أعلم Hukum asal mengonsumsi berbagai vitamin dan sejenisnya baik berupa makanan dan obat adalah boleh, kecuali jika membahayakan badan, dan ini perlu dikonsultasikan dengan dokter spesialis. Karena ada sebuah hadis sahih dari Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  “Tidak boleh mencelakai sendiri atau orang lain.” Hadis riwayat al-Hakim 2/57-58 dan beliau berkata bahwa sanadnya sahih menurut syarat Muslim. Allāhua’alam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/296911/حكم-استخدام-اقراص-فيتامين-ج-لنضارة-الجسم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/296911 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Cerita Ibnu Hajar, Hukum Puasa Pada Hari Jumat, Alarm Buka Puasa, Onani Di Bulan Ramadhan, Bekal Mati Visited 149 times, 2 visit(s) today Post Views: 390 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1349508001&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> السؤال ما حكم استخدام كريمات أو خلطات مكونة من عدة كريمات لتفتيح مناطق من الجسم علمًا بأن هذي المناطق كانت فاتحة ومع مرور الزمن تغيّر لونها ، وهل يجوز إني أستخدم اقراص فيتامين ( سي ) لنضارة الجسم ؟ Pertanyaan: Apa hukum menggunakan krim atau formula yang terdiri dari berbagai krim untuk memutihkan bagian-bagian tertentu dari tubuh, karena bagian-bagian ini dulunya putih, akan tetapi seiring berjalannya waktu warnanya berubah. Bolehkah saya menggunakan tablet vitamin C untuk peremajaan kulit? Jawaban: الجواب .الحمد لله :أولا تغيير لون البشرة من السواد إلى البياض .. بالكريمات أو مستحضرات التجميل ونحوها ، لا حرج فيه ، إذا كان التغيير مؤقتاً ، وأما إذا كان تغيير لون البشرة .. على وجه الدوام فلا يجوز ، سواء كان عن طريق العمليات الجراحية ، أو غير ذلك من الوسائل ؛ لأن ذلك من تغيير خلق الله تعالى Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, bahwa perubahan warna kulit yang gelap menjadi cerah dengan krim atau formula kosmetik lainnya tidak mengapa jika perubahannya hanya sementara. Namun jika perubahan kulitnya permanen, maka tidak boleh, baik dengan cara operasi plastik atau cara lainnya, karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah Subḥānahu wa Ta’āla. سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم الكريمات المبيضة للبشرة هل فيها بأس بالنسبة للمرأة؟ فأجاب رحمه الله تعالى: ” أما إذا كان تبييضاً ثابتاً، فإن هذا لا يجوز؛ لأن هذا يشبه الوشم والوشر والتفليج ، وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به ” انتهى من ” فتاوى نور على الدرب ” . Syeikh Ibnu Utsaimin raẖimahullahu taʿalā pernah ditanya, “Apa hukum krim pemutih kulit, bolehkah dipakai oleh wanita?” Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Jika putihnya permanen, maka tidak boleh, karena ini serupa dengan perubahan dengan tato, mengikir atau menjarangkan gigi untuk kecantikan. Adapun jika wajahnya menjadi putih untuk sementara waktu, jika dicuci jadi hilang, seperti ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. وسئل أيضاً رحمه الله: ” ظهرت مؤخرا أدوية تجعل المرأة السمراء بيضاء ، فهل تعاطيها أو تعاطي مثل هذه الأدوية حرام ، من باب تغيير الخلقة ؟  Beliau raẖimahullahu taʿalā juga ditanya, “Akhir-akhir ini muncul obat yang membuat wanita putih bersih, apakah mengonsumsi obat semacam ini terlarang karena mengubah ciptaan Allah? فأجاب رحمه الله تعالى : نعم هو حرام ، ما دام يغير لون الجلد تغييراً مستقراً ، فإنه يشبه الوشم وقد ( لعن النبي صلى الله عليه وسلم الواشمة والمستوشمة ) . Beliau raẖimahullahu taʿalā menjawab, “Iya, haram jika mengubah warna kulit secara permanen karena itu serupa dengan perubahan dengan tato yang mana Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang mentato dan minta ditato. أما إذا كان لإزالة عيب كما لو كان في الجلد شامة سوداء مشوهه ، فاستعمل الإنسان ما يزيلها : فإن هذا لا بأس به … ” انتهى من “فتاوى نور على الدرب” . Tapi jika untuk menghilangkan aib misalkan ada tahi lalat hitam yang mengganggu kemudian dia menggunakan sesuatu untuk menghilangkannya, ini tidak mengapa. Selesai kutipan dari Fatāwā Nūr ʿAlā ad-Darbi. :ثانيا يُعد فيتامين ( ج ) أو ( c ) من أهم الفيتامينات التي يحتاج إليها الجسم لتكوين الأوعية الدموية والغضاريف ، والعضلات والكولاجين في العظام . وحيث إن الجسم لا يُفرز فيتامين ( ج ) ؛ فإن الإنسان يحتاج إلى الحصول عليه من نظامه الغذائي . كما يتوفر فيتامين ( ج ) في المكملات الغذائية المتناولة عن طريق الفم ، وعادة ما تكون بشكل كبسولات وأقراص قابلة للمضغ . ولا حرج في استخدام أقراص فيتامين ( ج ) لنضارة الجسم ، وليس ذلك من تغيير خلق الله في شيء. Kedua, bahwa vitamin C adalah salah satu vitamin yang paling dibutuhkan tubuh karena memiliki kandungan-kandungan yang dibutuhkan darah, tulang dan otot dan kolagen dalam tulang. Karena badan seseorang tidak memproduksi vitamin C sendiri maka perlu untuk mendapatkannya dari asupan makanan. Misalnya, vitamin C dipenuhi dari suplemen makanan yang masuk melalui mulut yang biasanya berupa kapsul atau pil yang bisa di lumat. Jadi, tidak mengapa mengonsumsi pil vitamin C untuk peremajaan kulit dan sama sekali tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. والأصل في استخدام هذه الفيتامينات، ونحوها من الأغذية والأدوية: الإباحة ، بشرط ألا يكون في ذلك ضرر على الجسم ، ويرجع في ذلك إلى الأطباء المتخصصين . وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :  لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  رواه الحاكم ( 2 / 57 – 58 ) وقال صحيح الإسناد على شرط مسلم . .والله أعلم Hukum asal mengonsumsi berbagai vitamin dan sejenisnya baik berupa makanan dan obat adalah boleh, kecuali jika membahayakan badan, dan ini perlu dikonsultasikan dengan dokter spesialis. Karena ada sebuah hadis sahih dari Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ  “Tidak boleh mencelakai sendiri atau orang lain.” Hadis riwayat al-Hakim 2/57-58 dan beliau berkata bahwa sanadnya sahih menurut syarat Muslim. Allāhua’alam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/296911/حكم-استخدام-اقراص-فيتامين-ج-لنضارة-الجسم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/296911 PDF Artikel *** Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Cerita Ibnu Hajar, Hukum Puasa Pada Hari Jumat, Alarm Buka Puasa, Onani Di Bulan Ramadhan, Bekal Mati Visited 149 times, 2 visit(s) today Post Views: 390 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next