Hukum Memberi tapi Bercanda – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ

Hukum Memberi tapi Bercanda – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ
Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ


Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ

Bolehkah Berselawat Jika Tidak Disebut Nama Nabi Sebelumya? – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Apa hukum berselawatuntuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (jika) tanpa disebut nama beliau (sebelumnya)?”Boleh baginya mengucapkannya. Ini adalah zikir yang dicintai dan diperintahkan.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Barang siapa yang berselawat kepadaku sekali,maka Allah akan berselawat untuknya sepuluh kali.”Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Anda juga boleh berselawat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammeskipun Anda tidak mendengar seseorang menyebut beliau,cukup Anda duduk lalu mengucapkan, “Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad.”“Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad,”dan seterusnya.Adapun redaksinya yang afdal adalah yang warid dalam syariat. ==== يَقُولُ مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ ذِكْرٍ لَهُ لَهُ أَنْ يَذْكُرَهُ فَهَذَا مِنَ الذِّكْرِ الْمَحْبُوبِ الْمَأْمُورِ بِهِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ فَلَكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ لَمْ تَسْمَعْ ذَاكِرًا يَذْكُرُهُ بِأَنْ تَجْلِسَ فَتَقُولُ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَقْبَلُهَا الصِّيَغُ الْوَارِدَةُ فِي الشَّرْعِ

Bolehkah Berselawat Jika Tidak Disebut Nama Nabi Sebelumya? – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Apa hukum berselawatuntuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (jika) tanpa disebut nama beliau (sebelumnya)?”Boleh baginya mengucapkannya. Ini adalah zikir yang dicintai dan diperintahkan.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Barang siapa yang berselawat kepadaku sekali,maka Allah akan berselawat untuknya sepuluh kali.”Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Anda juga boleh berselawat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammeskipun Anda tidak mendengar seseorang menyebut beliau,cukup Anda duduk lalu mengucapkan, “Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad.”“Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad,”dan seterusnya.Adapun redaksinya yang afdal adalah yang warid dalam syariat. ==== يَقُولُ مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ ذِكْرٍ لَهُ لَهُ أَنْ يَذْكُرَهُ فَهَذَا مِنَ الذِّكْرِ الْمَحْبُوبِ الْمَأْمُورِ بِهِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ فَلَكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ لَمْ تَسْمَعْ ذَاكِرًا يَذْكُرُهُ بِأَنْ تَجْلِسَ فَتَقُولُ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَقْبَلُهَا الصِّيَغُ الْوَارِدَةُ فِي الشَّرْعِ
Dia berkata, “Apa hukum berselawatuntuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (jika) tanpa disebut nama beliau (sebelumnya)?”Boleh baginya mengucapkannya. Ini adalah zikir yang dicintai dan diperintahkan.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Barang siapa yang berselawat kepadaku sekali,maka Allah akan berselawat untuknya sepuluh kali.”Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Anda juga boleh berselawat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammeskipun Anda tidak mendengar seseorang menyebut beliau,cukup Anda duduk lalu mengucapkan, “Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad.”“Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad,”dan seterusnya.Adapun redaksinya yang afdal adalah yang warid dalam syariat. ==== يَقُولُ مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ ذِكْرٍ لَهُ لَهُ أَنْ يَذْكُرَهُ فَهَذَا مِنَ الذِّكْرِ الْمَحْبُوبِ الْمَأْمُورِ بِهِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ فَلَكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ لَمْ تَسْمَعْ ذَاكِرًا يَذْكُرُهُ بِأَنْ تَجْلِسَ فَتَقُولُ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَقْبَلُهَا الصِّيَغُ الْوَارِدَةُ فِي الشَّرْعِ


Dia berkata, “Apa hukum berselawatuntuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (jika) tanpa disebut nama beliau (sebelumnya)?”Boleh baginya mengucapkannya. Ini adalah zikir yang dicintai dan diperintahkan.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Barang siapa yang berselawat kepadaku sekali,maka Allah akan berselawat untuknya sepuluh kali.”Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Anda juga boleh berselawat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammeskipun Anda tidak mendengar seseorang menyebut beliau,cukup Anda duduk lalu mengucapkan, “Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad.”“Semoga Allah limpahkan selawat dan salam kepada Muhammad,”dan seterusnya.Adapun redaksinya yang afdal adalah yang warid dalam syariat. ==== يَقُولُ مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ ذِكْرٍ لَهُ لَهُ أَنْ يَذْكُرَهُ فَهَذَا مِنَ الذِّكْرِ الْمَحْبُوبِ الْمَأْمُورِ بِهِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ فَلَكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ لَمْ تَسْمَعْ ذَاكِرًا يَذْكُرُهُ بِأَنْ تَجْلِسَ فَتَقُولُ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَقْبَلُهَا الصِّيَغُ الْوَارِدَةُ فِي الشَّرْعِ

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dengan membuat hadis palsu adalah kafir yang mengeluarkannya dari Islam. Tidak diragukan lagi bahwa sengaja bedusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah murni kekafiran.Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka persiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Maksud hadis ini adalah barangsiapa yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sengaja, maka dia telah menyiapkan tempat tinggal (tempat duduk) di dalam neraka dan dia akan tinggal di tempat yang telah dipersiapkannya tersebut.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ”Barangsiapa meriwayatkan suatu hadis dan dia beranggapan (berprasangka) bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu, maka dia adalah salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim no. 4, Tirmidzi no. 2664, dan Ibnu Majah no. 38)Hadis di atas menunjukkan terlarangnya seseorang untuk meriwayatkan hadis ketika di dalam hatinya timbul prasangka apakah hadis tersebut adalah hadis palsu ataukah tidak. Jika meriwayatkan hadis yang statusnya meragukan saja tidak boleh, lalu bagaimana lagi dengan orang yang sudah mengetahui dengan jelas bahwa status suatu hadis adalah palsu, kemudian dia ceritakan (sebarkan) tanpa menjelaskan bahwa hadis tersebut palsu?Orang yang meriwayatkan atau menceritakan suatu hadis, padahal di dalam hatinya timbul prasangka apakah status hadis tersebut palsu ataukah tidak, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam katakan bahwa dia adalah salah satu dari dua pendusta. Pendusta yang pertama adalah mereka yang membuat hadis palsu. Sedangkan pendusta kedua adalah dirinya sendiri yang tetap menceritakan suatu hadis, padahal dia memiliki prasangka bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu.BACA JUGA: Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju KedustaanBerdusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam adalah bentuk kedustaan yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ”Maka, siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta atas nama Allah sehingga menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An ‘am: 144)Dalam bahasa Arab, huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ  adalah ”lam aqibah”, dan bukan ”lam ta’lil”. Jika ”lam” pada ayat tersebut adalah ”lam ta’lil”, maka makna ayat menjadi, ”orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah karena ingin menyesatkan manusia.” Jika dimaknai semacam ini, maka konsekuensinya adalah seseorang boleh berdusta atas nama Allah Ta’ala selama tidak bertujuan untuk menyesatkan manusia. Hal ini karena berdusta atas nama Allah Ta’ala yang dilarang adalah berdusta atas nama Allah dengan tujuan untuk menyesatkan manusia. Sebagai contoh jika membuat hadis palsu dengan tujuan menyemangati orang beribadah, maka hal itu tidak mengapa.Padahal, makna yang benar bukanlah demikian. Huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ adalah ”lam aqibah”, yang menunjukkan akibat dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, makna yang tepat dari ayat tersebut adalah bahwa akibat dari kedustaan-Nya tersebut kepada Allah Ta’ala itulah yang menyebabkan manusia tersesat.Berdusta atas nama Allah Ta’ala dapat dibagi ke dalam dua kelompok:Pertama, mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman demikian dan demikian, padahal Allah Ta’ala tidak berfirman seperti yang dia katakan.Kedua, menafsirkan firman Allah Ta’ala dengan seenaknya, berbeda dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, jika seseorang menafsirkan bahwa makna ayat ini adalah demikian dan demikian, padahal makna dari ayat tersebut tidak seperti yang dikatakannya, maka kedustaan jenis kedua ini perlu dirinci.Rincian pertama, jika dia keliru (salah paham) dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan karena kesalahan dalam ijtihad, maka hal ini dimaafkan. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak membuat kesempitan dalam agama. Itulah kemampuan maksimal orang tersebut dan Allah Ta’ala tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya.Rincian kedua, jika dia keliru dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan faktor kesengajaan, yaitu karena mengikuti hawa nafsu atau karena ingin menyenangkan suatu kelompok tertentu, maka dia dikatakan telah berdusta atas nama Allah Ta’ala.Demikian pula, berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dibagi ke dalam dua kelompok,Pertama, mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian dan demikian, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah bersabda seperti yang diucapkannya.Kedua, menafsirkan hadis berbeda dengan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kehendaki.Kelompok yang sangat layak dimasukkan ke dalam dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jenis kedua adalah kelompok syi’ah rafidhah. Syi’ah rafidhah merupakan  kelompok sesat yang paling banyak membuat hadis palsu. Para ulama ahli hadis menegaskan bahwa tidak ada kelompok sesat yang membuat hadis palsu sebanyak yang dibuat oleh syi’ah rafidhah. Hal ini dapat kita ketahui dengan meneliti dan mengkaji buku-buku karya para tokoh syi’ah rafidhah. Termasuk berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang yang mengatakan bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah demikian dan demikian. Padahal, yang diucapkannya itu sama sekali bukan termasuk ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Kajian Ramadhan 24: Tinggalkanlah Dusta!***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Dukhan, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Biografi Imam Muslim Lengkap, Surat Al Mulk Dan Artinya, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat TarawihTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamberdustaberdusta atas nama Allahberdusta atas nama Tasuldosa berdustadosa besardustahukum berdustamenjaga lisanpembatal keislamanpendustaTauhid

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dengan membuat hadis palsu adalah kafir yang mengeluarkannya dari Islam. Tidak diragukan lagi bahwa sengaja bedusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah murni kekafiran.Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka persiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Maksud hadis ini adalah barangsiapa yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sengaja, maka dia telah menyiapkan tempat tinggal (tempat duduk) di dalam neraka dan dia akan tinggal di tempat yang telah dipersiapkannya tersebut.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ”Barangsiapa meriwayatkan suatu hadis dan dia beranggapan (berprasangka) bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu, maka dia adalah salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim no. 4, Tirmidzi no. 2664, dan Ibnu Majah no. 38)Hadis di atas menunjukkan terlarangnya seseorang untuk meriwayatkan hadis ketika di dalam hatinya timbul prasangka apakah hadis tersebut adalah hadis palsu ataukah tidak. Jika meriwayatkan hadis yang statusnya meragukan saja tidak boleh, lalu bagaimana lagi dengan orang yang sudah mengetahui dengan jelas bahwa status suatu hadis adalah palsu, kemudian dia ceritakan (sebarkan) tanpa menjelaskan bahwa hadis tersebut palsu?Orang yang meriwayatkan atau menceritakan suatu hadis, padahal di dalam hatinya timbul prasangka apakah status hadis tersebut palsu ataukah tidak, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam katakan bahwa dia adalah salah satu dari dua pendusta. Pendusta yang pertama adalah mereka yang membuat hadis palsu. Sedangkan pendusta kedua adalah dirinya sendiri yang tetap menceritakan suatu hadis, padahal dia memiliki prasangka bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu.BACA JUGA: Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju KedustaanBerdusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam adalah bentuk kedustaan yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ”Maka, siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta atas nama Allah sehingga menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An ‘am: 144)Dalam bahasa Arab, huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ  adalah ”lam aqibah”, dan bukan ”lam ta’lil”. Jika ”lam” pada ayat tersebut adalah ”lam ta’lil”, maka makna ayat menjadi, ”orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah karena ingin menyesatkan manusia.” Jika dimaknai semacam ini, maka konsekuensinya adalah seseorang boleh berdusta atas nama Allah Ta’ala selama tidak bertujuan untuk menyesatkan manusia. Hal ini karena berdusta atas nama Allah Ta’ala yang dilarang adalah berdusta atas nama Allah dengan tujuan untuk menyesatkan manusia. Sebagai contoh jika membuat hadis palsu dengan tujuan menyemangati orang beribadah, maka hal itu tidak mengapa.Padahal, makna yang benar bukanlah demikian. Huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ adalah ”lam aqibah”, yang menunjukkan akibat dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, makna yang tepat dari ayat tersebut adalah bahwa akibat dari kedustaan-Nya tersebut kepada Allah Ta’ala itulah yang menyebabkan manusia tersesat.Berdusta atas nama Allah Ta’ala dapat dibagi ke dalam dua kelompok:Pertama, mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman demikian dan demikian, padahal Allah Ta’ala tidak berfirman seperti yang dia katakan.Kedua, menafsirkan firman Allah Ta’ala dengan seenaknya, berbeda dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, jika seseorang menafsirkan bahwa makna ayat ini adalah demikian dan demikian, padahal makna dari ayat tersebut tidak seperti yang dikatakannya, maka kedustaan jenis kedua ini perlu dirinci.Rincian pertama, jika dia keliru (salah paham) dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan karena kesalahan dalam ijtihad, maka hal ini dimaafkan. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak membuat kesempitan dalam agama. Itulah kemampuan maksimal orang tersebut dan Allah Ta’ala tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya.Rincian kedua, jika dia keliru dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan faktor kesengajaan, yaitu karena mengikuti hawa nafsu atau karena ingin menyenangkan suatu kelompok tertentu, maka dia dikatakan telah berdusta atas nama Allah Ta’ala.Demikian pula, berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dibagi ke dalam dua kelompok,Pertama, mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian dan demikian, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah bersabda seperti yang diucapkannya.Kedua, menafsirkan hadis berbeda dengan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kehendaki.Kelompok yang sangat layak dimasukkan ke dalam dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jenis kedua adalah kelompok syi’ah rafidhah. Syi’ah rafidhah merupakan  kelompok sesat yang paling banyak membuat hadis palsu. Para ulama ahli hadis menegaskan bahwa tidak ada kelompok sesat yang membuat hadis palsu sebanyak yang dibuat oleh syi’ah rafidhah. Hal ini dapat kita ketahui dengan meneliti dan mengkaji buku-buku karya para tokoh syi’ah rafidhah. Termasuk berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang yang mengatakan bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah demikian dan demikian. Padahal, yang diucapkannya itu sama sekali bukan termasuk ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Kajian Ramadhan 24: Tinggalkanlah Dusta!***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Dukhan, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Biografi Imam Muslim Lengkap, Surat Al Mulk Dan Artinya, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat TarawihTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamberdustaberdusta atas nama Allahberdusta atas nama Tasuldosa berdustadosa besardustahukum berdustamenjaga lisanpembatal keislamanpendustaTauhid
Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dengan membuat hadis palsu adalah kafir yang mengeluarkannya dari Islam. Tidak diragukan lagi bahwa sengaja bedusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah murni kekafiran.Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka persiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Maksud hadis ini adalah barangsiapa yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sengaja, maka dia telah menyiapkan tempat tinggal (tempat duduk) di dalam neraka dan dia akan tinggal di tempat yang telah dipersiapkannya tersebut.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ”Barangsiapa meriwayatkan suatu hadis dan dia beranggapan (berprasangka) bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu, maka dia adalah salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim no. 4, Tirmidzi no. 2664, dan Ibnu Majah no. 38)Hadis di atas menunjukkan terlarangnya seseorang untuk meriwayatkan hadis ketika di dalam hatinya timbul prasangka apakah hadis tersebut adalah hadis palsu ataukah tidak. Jika meriwayatkan hadis yang statusnya meragukan saja tidak boleh, lalu bagaimana lagi dengan orang yang sudah mengetahui dengan jelas bahwa status suatu hadis adalah palsu, kemudian dia ceritakan (sebarkan) tanpa menjelaskan bahwa hadis tersebut palsu?Orang yang meriwayatkan atau menceritakan suatu hadis, padahal di dalam hatinya timbul prasangka apakah status hadis tersebut palsu ataukah tidak, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam katakan bahwa dia adalah salah satu dari dua pendusta. Pendusta yang pertama adalah mereka yang membuat hadis palsu. Sedangkan pendusta kedua adalah dirinya sendiri yang tetap menceritakan suatu hadis, padahal dia memiliki prasangka bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu.BACA JUGA: Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju KedustaanBerdusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam adalah bentuk kedustaan yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ”Maka, siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta atas nama Allah sehingga menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An ‘am: 144)Dalam bahasa Arab, huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ  adalah ”lam aqibah”, dan bukan ”lam ta’lil”. Jika ”lam” pada ayat tersebut adalah ”lam ta’lil”, maka makna ayat menjadi, ”orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah karena ingin menyesatkan manusia.” Jika dimaknai semacam ini, maka konsekuensinya adalah seseorang boleh berdusta atas nama Allah Ta’ala selama tidak bertujuan untuk menyesatkan manusia. Hal ini karena berdusta atas nama Allah Ta’ala yang dilarang adalah berdusta atas nama Allah dengan tujuan untuk menyesatkan manusia. Sebagai contoh jika membuat hadis palsu dengan tujuan menyemangati orang beribadah, maka hal itu tidak mengapa.Padahal, makna yang benar bukanlah demikian. Huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ adalah ”lam aqibah”, yang menunjukkan akibat dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, makna yang tepat dari ayat tersebut adalah bahwa akibat dari kedustaan-Nya tersebut kepada Allah Ta’ala itulah yang menyebabkan manusia tersesat.Berdusta atas nama Allah Ta’ala dapat dibagi ke dalam dua kelompok:Pertama, mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman demikian dan demikian, padahal Allah Ta’ala tidak berfirman seperti yang dia katakan.Kedua, menafsirkan firman Allah Ta’ala dengan seenaknya, berbeda dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, jika seseorang menafsirkan bahwa makna ayat ini adalah demikian dan demikian, padahal makna dari ayat tersebut tidak seperti yang dikatakannya, maka kedustaan jenis kedua ini perlu dirinci.Rincian pertama, jika dia keliru (salah paham) dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan karena kesalahan dalam ijtihad, maka hal ini dimaafkan. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak membuat kesempitan dalam agama. Itulah kemampuan maksimal orang tersebut dan Allah Ta’ala tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya.Rincian kedua, jika dia keliru dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan faktor kesengajaan, yaitu karena mengikuti hawa nafsu atau karena ingin menyenangkan suatu kelompok tertentu, maka dia dikatakan telah berdusta atas nama Allah Ta’ala.Demikian pula, berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dibagi ke dalam dua kelompok,Pertama, mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian dan demikian, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah bersabda seperti yang diucapkannya.Kedua, menafsirkan hadis berbeda dengan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kehendaki.Kelompok yang sangat layak dimasukkan ke dalam dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jenis kedua adalah kelompok syi’ah rafidhah. Syi’ah rafidhah merupakan  kelompok sesat yang paling banyak membuat hadis palsu. Para ulama ahli hadis menegaskan bahwa tidak ada kelompok sesat yang membuat hadis palsu sebanyak yang dibuat oleh syi’ah rafidhah. Hal ini dapat kita ketahui dengan meneliti dan mengkaji buku-buku karya para tokoh syi’ah rafidhah. Termasuk berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang yang mengatakan bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah demikian dan demikian. Padahal, yang diucapkannya itu sama sekali bukan termasuk ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Kajian Ramadhan 24: Tinggalkanlah Dusta!***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Dukhan, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Biografi Imam Muslim Lengkap, Surat Al Mulk Dan Artinya, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat TarawihTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamberdustaberdusta atas nama Allahberdusta atas nama Tasuldosa berdustadosa besardustahukum berdustamenjaga lisanpembatal keislamanpendustaTauhid


Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dengan membuat hadis palsu adalah kafir yang mengeluarkannya dari Islam. Tidak diragukan lagi bahwa sengaja bedusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah murni kekafiran.Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka persiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Maksud hadis ini adalah barangsiapa yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sengaja, maka dia telah menyiapkan tempat tinggal (tempat duduk) di dalam neraka dan dia akan tinggal di tempat yang telah dipersiapkannya tersebut.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ”Barangsiapa meriwayatkan suatu hadis dan dia beranggapan (berprasangka) bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu, maka dia adalah salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim no. 4, Tirmidzi no. 2664, dan Ibnu Majah no. 38)Hadis di atas menunjukkan terlarangnya seseorang untuk meriwayatkan hadis ketika di dalam hatinya timbul prasangka apakah hadis tersebut adalah hadis palsu ataukah tidak. Jika meriwayatkan hadis yang statusnya meragukan saja tidak boleh, lalu bagaimana lagi dengan orang yang sudah mengetahui dengan jelas bahwa status suatu hadis adalah palsu, kemudian dia ceritakan (sebarkan) tanpa menjelaskan bahwa hadis tersebut palsu?Orang yang meriwayatkan atau menceritakan suatu hadis, padahal di dalam hatinya timbul prasangka apakah status hadis tersebut palsu ataukah tidak, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam katakan bahwa dia adalah salah satu dari dua pendusta. Pendusta yang pertama adalah mereka yang membuat hadis palsu. Sedangkan pendusta kedua adalah dirinya sendiri yang tetap menceritakan suatu hadis, padahal dia memiliki prasangka bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu.BACA JUGA: Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju KedustaanBerdusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam adalah bentuk kedustaan yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ”Maka, siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta atas nama Allah sehingga menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An ‘am: 144)Dalam bahasa Arab, huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ  adalah ”lam aqibah”, dan bukan ”lam ta’lil”. Jika ”lam” pada ayat tersebut adalah ”lam ta’lil”, maka makna ayat menjadi, ”orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah karena ingin menyesatkan manusia.” Jika dimaknai semacam ini, maka konsekuensinya adalah seseorang boleh berdusta atas nama Allah Ta’ala selama tidak bertujuan untuk menyesatkan manusia. Hal ini karena berdusta atas nama Allah Ta’ala yang dilarang adalah berdusta atas nama Allah dengan tujuan untuk menyesatkan manusia. Sebagai contoh jika membuat hadis palsu dengan tujuan menyemangati orang beribadah, maka hal itu tidak mengapa.Padahal, makna yang benar bukanlah demikian. Huruf lam pada kalimat لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ adalah ”lam aqibah”, yang menunjukkan akibat dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, makna yang tepat dari ayat tersebut adalah bahwa akibat dari kedustaan-Nya tersebut kepada Allah Ta’ala itulah yang menyebabkan manusia tersesat.Berdusta atas nama Allah Ta’ala dapat dibagi ke dalam dua kelompok:Pertama, mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman demikian dan demikian, padahal Allah Ta’ala tidak berfirman seperti yang dia katakan.Kedua, menafsirkan firman Allah Ta’ala dengan seenaknya, berbeda dengan yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, jika seseorang menafsirkan bahwa makna ayat ini adalah demikian dan demikian, padahal makna dari ayat tersebut tidak seperti yang dikatakannya, maka kedustaan jenis kedua ini perlu dirinci.Rincian pertama, jika dia keliru (salah paham) dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan karena kesalahan dalam ijtihad, maka hal ini dimaafkan. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak membuat kesempitan dalam agama. Itulah kemampuan maksimal orang tersebut dan Allah Ta’ala tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya.Rincian kedua, jika dia keliru dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an disebabkan faktor kesengajaan, yaitu karena mengikuti hawa nafsu atau karena ingin menyenangkan suatu kelompok tertentu, maka dia dikatakan telah berdusta atas nama Allah Ta’ala.Demikian pula, berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dibagi ke dalam dua kelompok,Pertama, mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian dan demikian, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah bersabda seperti yang diucapkannya.Kedua, menafsirkan hadis berbeda dengan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kehendaki.Kelompok yang sangat layak dimasukkan ke dalam dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jenis kedua adalah kelompok syi’ah rafidhah. Syi’ah rafidhah merupakan  kelompok sesat yang paling banyak membuat hadis palsu. Para ulama ahli hadis menegaskan bahwa tidak ada kelompok sesat yang membuat hadis palsu sebanyak yang dibuat oleh syi’ah rafidhah. Hal ini dapat kita ketahui dengan meneliti dan mengkaji buku-buku karya para tokoh syi’ah rafidhah. Termasuk berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang yang mengatakan bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah demikian dan demikian. Padahal, yang diucapkannya itu sama sekali bukan termasuk ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Kajian Ramadhan 24: Tinggalkanlah Dusta!***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Dukhan, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Biografi Imam Muslim Lengkap, Surat Al Mulk Dan Artinya, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat TarawihTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamberdustaberdusta atas nama Allahberdusta atas nama Tasuldosa berdustadosa besardustahukum berdustamenjaga lisanpembatal keislamanpendustaTauhid

Ini Zikir Setelah Salat yang Tidak Sahih – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ini Zikir Setelah Salat yang Tidak Sahih – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bukan Pilah-Pilih Semaunya

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAmalan dalam ajaran Islam sangat bervariasi. Sebab potensi manusia berbeda-beda. Ada yang memiliki potensi harta, tenaga, ilmu, jabatan dan lain-lain. Semua mendapatkan peluang untuk meraih surga dengan cara memanfaatkan potensi yang dimilikinya.Namun beragam amalan tadi tentu tidak semuanya satu level. Justru bertingkat-tingkat levelnya. Jika boleh diumpamakan, Islam ibarat sebuah bangunan. Ada bagian-bagian pokok yang mutlak harus ada dalam sebuah bangunan, tanpa keberadaannya, bangunan tidak bisa berdiri, semisal pondasi dan tiang. Ada pula bagian yang harus ada, namun bila tidak terpenuhi, bangunan itu tetap bisa berdiri, contohnya tembok dan atap. Serta ada elemen penyempurna yang ‘sekedar’ membuat bangunan itu semakin indah dan nyaman, semisal ventilasi udara dan keramik lantai.Bagian ajaran Islam yang paling tinggi adalah Rukun Iman dan Rukun Islam. Selanjutnya adalah amalan yang hukumnya fardhu ‘ain, semisal birrul walidain dan belajar ilmu agama. Lalu amalan yang hukumnya fardhu kifayah, seperti berdakwah. Kemudian amalan yang hukumnya sunnah, semisal membaca shalawat di luar shalat dan puasa Senin-Kamis.Islam adalah agama yang rapi, teratur dan tidak asal-asalan. Islam mengajarkan pada kita untuk senantiasa memperhatikan skala prioritas dalam beramal. Diumpamakan seperti membangun rumah, maka yang akan digarap pertama kali adalah pondasi, bukan atap, apalagi ventilasi udara.Muslim yang cerdas akan memprioritaskan perbaikan akidah terlebih dahulu, sebab itu adalah pondasi dalam beragama. Dia mempelajari Rukun Iman dengan benar. Lalu berikutnya ia mengamalkan Rukun Islam. Selanjutnya ia menjalankan amalan-amalan wajib lainnya. Baru kemudian ia menambahkan amalan yang sunnah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Taqarrub yang paling Aku cintai dari hamba-Ku adalah yang Aku wajibkan atasnya. Selanjutnya ia menambahkan yang sunnah, hingga Aku mencintainya”. HR. Bukhari (no. 6502).Tidak Boleh SemaunyaJadi dalam beramal, kita tidak boleh pilah-pilih semaunya. Jangan sampai hawa nafsu mendikte kita dalam beramal. Yakni hanya menjalankan amalan-amalan yang kita sukai, karena pertimbangan gampang dan ringan, padahal itu bukan bagian pokok agama. Lalu meninggalkan amalan-amalan yang kita anggap berat dan sulit, padahal itu adalah bagian pokok agama .An-Nu’man bin Qauqal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menunaikan shalat fardhu, meyakini yang haram adalah haram dan meninggalkannya, serta meyakini yang halal adalah halal, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Iya”. HR. Muslim (no. 15).Yuk, beragama sesuai aturan agama, bukan sekedar beramal sesuai keinginan kita, apalagi didikte oleh hawa nafsu kita!Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Jumada Tsaniyah 1444 / 26 Desember 2022

Bukan Pilah-Pilih Semaunya

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAmalan dalam ajaran Islam sangat bervariasi. Sebab potensi manusia berbeda-beda. Ada yang memiliki potensi harta, tenaga, ilmu, jabatan dan lain-lain. Semua mendapatkan peluang untuk meraih surga dengan cara memanfaatkan potensi yang dimilikinya.Namun beragam amalan tadi tentu tidak semuanya satu level. Justru bertingkat-tingkat levelnya. Jika boleh diumpamakan, Islam ibarat sebuah bangunan. Ada bagian-bagian pokok yang mutlak harus ada dalam sebuah bangunan, tanpa keberadaannya, bangunan tidak bisa berdiri, semisal pondasi dan tiang. Ada pula bagian yang harus ada, namun bila tidak terpenuhi, bangunan itu tetap bisa berdiri, contohnya tembok dan atap. Serta ada elemen penyempurna yang ‘sekedar’ membuat bangunan itu semakin indah dan nyaman, semisal ventilasi udara dan keramik lantai.Bagian ajaran Islam yang paling tinggi adalah Rukun Iman dan Rukun Islam. Selanjutnya adalah amalan yang hukumnya fardhu ‘ain, semisal birrul walidain dan belajar ilmu agama. Lalu amalan yang hukumnya fardhu kifayah, seperti berdakwah. Kemudian amalan yang hukumnya sunnah, semisal membaca shalawat di luar shalat dan puasa Senin-Kamis.Islam adalah agama yang rapi, teratur dan tidak asal-asalan. Islam mengajarkan pada kita untuk senantiasa memperhatikan skala prioritas dalam beramal. Diumpamakan seperti membangun rumah, maka yang akan digarap pertama kali adalah pondasi, bukan atap, apalagi ventilasi udara.Muslim yang cerdas akan memprioritaskan perbaikan akidah terlebih dahulu, sebab itu adalah pondasi dalam beragama. Dia mempelajari Rukun Iman dengan benar. Lalu berikutnya ia mengamalkan Rukun Islam. Selanjutnya ia menjalankan amalan-amalan wajib lainnya. Baru kemudian ia menambahkan amalan yang sunnah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Taqarrub yang paling Aku cintai dari hamba-Ku adalah yang Aku wajibkan atasnya. Selanjutnya ia menambahkan yang sunnah, hingga Aku mencintainya”. HR. Bukhari (no. 6502).Tidak Boleh SemaunyaJadi dalam beramal, kita tidak boleh pilah-pilih semaunya. Jangan sampai hawa nafsu mendikte kita dalam beramal. Yakni hanya menjalankan amalan-amalan yang kita sukai, karena pertimbangan gampang dan ringan, padahal itu bukan bagian pokok agama. Lalu meninggalkan amalan-amalan yang kita anggap berat dan sulit, padahal itu adalah bagian pokok agama .An-Nu’man bin Qauqal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menunaikan shalat fardhu, meyakini yang haram adalah haram dan meninggalkannya, serta meyakini yang halal adalah halal, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Iya”. HR. Muslim (no. 15).Yuk, beragama sesuai aturan agama, bukan sekedar beramal sesuai keinginan kita, apalagi didikte oleh hawa nafsu kita!Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Jumada Tsaniyah 1444 / 26 Desember 2022
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAmalan dalam ajaran Islam sangat bervariasi. Sebab potensi manusia berbeda-beda. Ada yang memiliki potensi harta, tenaga, ilmu, jabatan dan lain-lain. Semua mendapatkan peluang untuk meraih surga dengan cara memanfaatkan potensi yang dimilikinya.Namun beragam amalan tadi tentu tidak semuanya satu level. Justru bertingkat-tingkat levelnya. Jika boleh diumpamakan, Islam ibarat sebuah bangunan. Ada bagian-bagian pokok yang mutlak harus ada dalam sebuah bangunan, tanpa keberadaannya, bangunan tidak bisa berdiri, semisal pondasi dan tiang. Ada pula bagian yang harus ada, namun bila tidak terpenuhi, bangunan itu tetap bisa berdiri, contohnya tembok dan atap. Serta ada elemen penyempurna yang ‘sekedar’ membuat bangunan itu semakin indah dan nyaman, semisal ventilasi udara dan keramik lantai.Bagian ajaran Islam yang paling tinggi adalah Rukun Iman dan Rukun Islam. Selanjutnya adalah amalan yang hukumnya fardhu ‘ain, semisal birrul walidain dan belajar ilmu agama. Lalu amalan yang hukumnya fardhu kifayah, seperti berdakwah. Kemudian amalan yang hukumnya sunnah, semisal membaca shalawat di luar shalat dan puasa Senin-Kamis.Islam adalah agama yang rapi, teratur dan tidak asal-asalan. Islam mengajarkan pada kita untuk senantiasa memperhatikan skala prioritas dalam beramal. Diumpamakan seperti membangun rumah, maka yang akan digarap pertama kali adalah pondasi, bukan atap, apalagi ventilasi udara.Muslim yang cerdas akan memprioritaskan perbaikan akidah terlebih dahulu, sebab itu adalah pondasi dalam beragama. Dia mempelajari Rukun Iman dengan benar. Lalu berikutnya ia mengamalkan Rukun Islam. Selanjutnya ia menjalankan amalan-amalan wajib lainnya. Baru kemudian ia menambahkan amalan yang sunnah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Taqarrub yang paling Aku cintai dari hamba-Ku adalah yang Aku wajibkan atasnya. Selanjutnya ia menambahkan yang sunnah, hingga Aku mencintainya”. HR. Bukhari (no. 6502).Tidak Boleh SemaunyaJadi dalam beramal, kita tidak boleh pilah-pilih semaunya. Jangan sampai hawa nafsu mendikte kita dalam beramal. Yakni hanya menjalankan amalan-amalan yang kita sukai, karena pertimbangan gampang dan ringan, padahal itu bukan bagian pokok agama. Lalu meninggalkan amalan-amalan yang kita anggap berat dan sulit, padahal itu adalah bagian pokok agama .An-Nu’man bin Qauqal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menunaikan shalat fardhu, meyakini yang haram adalah haram dan meninggalkannya, serta meyakini yang halal adalah halal, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Iya”. HR. Muslim (no. 15).Yuk, beragama sesuai aturan agama, bukan sekedar beramal sesuai keinginan kita, apalagi didikte oleh hawa nafsu kita!Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Jumada Tsaniyah 1444 / 26 Desember 2022


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAAmalan dalam ajaran Islam sangat bervariasi. Sebab potensi manusia berbeda-beda. Ada yang memiliki potensi harta, tenaga, ilmu, jabatan dan lain-lain. Semua mendapatkan peluang untuk meraih surga dengan cara memanfaatkan potensi yang dimilikinya.Namun beragam amalan tadi tentu tidak semuanya satu level. Justru bertingkat-tingkat levelnya. Jika boleh diumpamakan, Islam ibarat sebuah bangunan. Ada bagian-bagian pokok yang mutlak harus ada dalam sebuah bangunan, tanpa keberadaannya, bangunan tidak bisa berdiri, semisal pondasi dan tiang. Ada pula bagian yang harus ada, namun bila tidak terpenuhi, bangunan itu tetap bisa berdiri, contohnya tembok dan atap. Serta ada elemen penyempurna yang ‘sekedar’ membuat bangunan itu semakin indah dan nyaman, semisal ventilasi udara dan keramik lantai.Bagian ajaran Islam yang paling tinggi adalah Rukun Iman dan Rukun Islam. Selanjutnya adalah amalan yang hukumnya fardhu ‘ain, semisal birrul walidain dan belajar ilmu agama. Lalu amalan yang hukumnya fardhu kifayah, seperti berdakwah. Kemudian amalan yang hukumnya sunnah, semisal membaca shalawat di luar shalat dan puasa Senin-Kamis.Islam adalah agama yang rapi, teratur dan tidak asal-asalan. Islam mengajarkan pada kita untuk senantiasa memperhatikan skala prioritas dalam beramal. Diumpamakan seperti membangun rumah, maka yang akan digarap pertama kali adalah pondasi, bukan atap, apalagi ventilasi udara.Muslim yang cerdas akan memprioritaskan perbaikan akidah terlebih dahulu, sebab itu adalah pondasi dalam beragama. Dia mempelajari Rukun Iman dengan benar. Lalu berikutnya ia mengamalkan Rukun Islam. Selanjutnya ia menjalankan amalan-amalan wajib lainnya. Baru kemudian ia menambahkan amalan yang sunnah.Dalam sebuah hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Taqarrub yang paling Aku cintai dari hamba-Ku adalah yang Aku wajibkan atasnya. Selanjutnya ia menambahkan yang sunnah, hingga Aku mencintainya”. HR. Bukhari (no. 6502).Tidak Boleh SemaunyaJadi dalam beramal, kita tidak boleh pilah-pilih semaunya. Jangan sampai hawa nafsu mendikte kita dalam beramal. Yakni hanya menjalankan amalan-amalan yang kita sukai, karena pertimbangan gampang dan ringan, padahal itu bukan bagian pokok agama. Lalu meninggalkan amalan-amalan yang kita anggap berat dan sulit, padahal itu adalah bagian pokok agama .An-Nu’man bin Qauqal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menunaikan shalat fardhu, meyakini yang haram adalah haram dan meninggalkannya, serta meyakini yang halal adalah halal, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Iya”. HR. Muslim (no. 15).Yuk, beragama sesuai aturan agama, bukan sekedar beramal sesuai keinginan kita, apalagi didikte oleh hawa nafsu kita!Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Jumada Tsaniyah 1444 / 26 Desember 2022

Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad?

Baca pembahasan sebelunmya Serial Fikih Muamalah (Bag. 11): Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui bersama beberapa syarat yang harus dipenuhi saat berlangsungnya sebuah akad. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas hakikat syarat tambahan yang terjadi dalam sebuah akad dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan? 2. Ciri-ciri syarat tambahan 3. Hukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’i Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan?Syarat tambahan hakikatnya adalah sebuah kewajiban dan kelaziman yang terjadi saat terbentuknya sebuah akad. Di mana syarat ini di luar syarat-syarat asli yang telah kita bahas sebelumnya.Syekh Musthofa Az-Zarqa’ rahimahullah memberikan pengertian tentang syarat tambahan ini dengan,“Sebuah kewajiban pada tindakan lisan (akad) yang tidak wajib dipenuhi apabila akadnya dilafalkan secara mutlak (syarat tersebut tidak wajib dipenuhi apabila tidak disebutkan dalam akad).” (Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam, 1: 506)Ciri-ciri syarat tambahanSyarat tambahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:Pertama: Ia merupakan kelaziman tambahan di luar kelaziman asli akad.Jika seseorang mengatakan, “Aku jual mobil ini kepadamu dua ratus juta dengan pembayaran yang bisa dicicil selama setahun, asalkan kamu berikan kepadaku sebuah jaminan.” Lalu, pihak kedua menerimanya, maka akad tersebut terwujud dengan tambahan adanya gadai atau jaminan. Tidak sah akadnya, kecuali dengan terpenuhinya syarat tersebut.Kedua: Syarat tambahan yang berlangsung dan terjadi saat berlangsungnya sebuah akad, menjadi bagian dari akad tersebut dan diikutkan dalam lafal akadnya.Ketiga: Sesungguhnya syarat tambahan ini berupa perkara yang akan datang. Sesuatu yang belum terjadi, namun akan terjadi. Maka, tidak termasuk darinya menyaratkan sesuatu yang memang sudah ada di waktu akad, seperti seseorang yang membeli seekor unta sedangkan unta tersebut sedang hamil, kemudian ia menyaratkan agar janinnya tersebut diikutkan dalam pembelian.Hal semacam ini tidak dianggap sebagai syarat konkret dan nyata, namun merupakan syarat metaforis.Keempat: Syarat tambahan merupakan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi, maka syarat yang mustahil terjadi tidak masuk di dalamnya.Seseorang yang mengatakan, “Aku beli kambing ini darimu dengan syarat ia bisa terbang ke langit.” Maka, syarat semacam ini tidaklah sah karena perkataannya tersebut mengindikasikan ketidaktertarikannya untuk menyelesaikan akad tersebut.Contoh syarat yang kemungkinan besar bisa terealisasi di masa mendatang adalah seorang calon istri yang menyaratkan agar calon suaminya tidak membawanya pergi dari daerahnya ketika mereka menikah nantinya.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’iMazhab Syafii berpendapat bahwa pada asalnya, hukum membuat syarat-syarat tambahan pada sebuah akad adalah terlarang.Tidak boleh bagi kedua belah pihak untuk membatasi dan mengikat sebuah akad dan kontrak dengan memberikan syarat-syarat tambahan, kecuali jika syarat ini memiliki dalil dari syariat, atau ada kesepakatan dari ulama (ijma’) perihal kebolehannya.Di antara syarat tambahan yang diperbolehkan:Pertama: Menyaratkan adanya barang jaminan pada jual beli dengan pembayaran tertunda. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Kedua: Syarat jelasnya tempo pembayaran saat melakukan jual beli dengan pembayaran tertunda. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)Ketiga: Syarat membayar utang saat dalam kondisi lapang. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)Keempat: Menyaratkan adanya spesifikasi tertentu pada barang yang akan dibeli harus dengan adanya persetujuan dari kedua pihak. Seperti memberikan syarat saat akan membeli seekor kambing dengan spesifikasi kambing tersebut merupakan penghasil susu. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Kelima: Menyaratkan adanya hak memilih (khiyar) pada sebuah akad.Sebagaimana perkataan seseorang, “Aku beli mobil ini seharga dua ratus juta dan beri aku waktu tiga hari untuk bisa memilih apakah jadi membelinya atau tidak.” Lalu, pihak yang lainnya menyetujuinya.Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hibban bin Munqad yang pernah tertipu dalam sebuah jual beli,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا.“Apabila kamu sedang menjual atau membeli, maka katakanlah, ‘Jangan menipu!’ Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah no. 1921)Keenam: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil juga harta hamba sahaya yang sedang dijual atau sebagian hartanya dari pihak penjual saat ia membeli budak tersebut. Hal ini diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وله مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إلَّا أنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu milik penjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Ketujuh: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil hasil panen kurma dari pohonnya yang baru saja dikawinkan. Hukum asalnya, hasil panen dari pohon kurma yang telah dikawinkan tersebut adalah milik penjual. Namun, apabila pembeli menyaratkannya, maka diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka hasilnya bagi orang yang menjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Kedelapan: Membuat syarat tambahan yang sesuai dengan keadaan akad (kontrak).Syarat yang bisa menguatkan sebuah akad dan mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatannya. Seperti menyaratkan adanya persaksian dalam sebuah akad dan menguatkannya dengan ditulis serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan dalam sebuah akad.Kesemuanya itu demi terciptanya kemaslahatan akad dan orang yang melaksanakannya, tanpa adanya pertentangan dengan syariat. Syarat tambahan semacam ini diperbolehkan dengan mengiaskannya kepada syarat-syarat tambahan yang memang sudah ada dalilnya dari syariat kita.Kesembilan: Menyaratkan dengan sesuatu yang mengandung makna kebaikan.Contohnya adalah seorang penjual budak yang menyaratkan kepada pembelinya untuk membebaskan budak yang ia beli. Sebagaimana hadis Barirah di mana ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membelinya sedang pemiliknya menyaratkan agar Barirah dibebaskan, dan hak wala-’nya menjadi hak mereka. (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504)Hal semacam ini diperbolehkan karena Islam menjunjung tinggi pembebasan perbudakan dan perbuatan baik, sehingga terbukalah peluang-peluang tersebut. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Agama Islam, Doa Meminta Anak Sholeh, Pengetahuan Umum Agama Islam, Sumpah Demi Allah Tapi Bohong, Tv Sunnah Di IndonesiaTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad?

Baca pembahasan sebelunmya Serial Fikih Muamalah (Bag. 11): Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui bersama beberapa syarat yang harus dipenuhi saat berlangsungnya sebuah akad. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas hakikat syarat tambahan yang terjadi dalam sebuah akad dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan? 2. Ciri-ciri syarat tambahan 3. Hukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’i Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan?Syarat tambahan hakikatnya adalah sebuah kewajiban dan kelaziman yang terjadi saat terbentuknya sebuah akad. Di mana syarat ini di luar syarat-syarat asli yang telah kita bahas sebelumnya.Syekh Musthofa Az-Zarqa’ rahimahullah memberikan pengertian tentang syarat tambahan ini dengan,“Sebuah kewajiban pada tindakan lisan (akad) yang tidak wajib dipenuhi apabila akadnya dilafalkan secara mutlak (syarat tersebut tidak wajib dipenuhi apabila tidak disebutkan dalam akad).” (Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam, 1: 506)Ciri-ciri syarat tambahanSyarat tambahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:Pertama: Ia merupakan kelaziman tambahan di luar kelaziman asli akad.Jika seseorang mengatakan, “Aku jual mobil ini kepadamu dua ratus juta dengan pembayaran yang bisa dicicil selama setahun, asalkan kamu berikan kepadaku sebuah jaminan.” Lalu, pihak kedua menerimanya, maka akad tersebut terwujud dengan tambahan adanya gadai atau jaminan. Tidak sah akadnya, kecuali dengan terpenuhinya syarat tersebut.Kedua: Syarat tambahan yang berlangsung dan terjadi saat berlangsungnya sebuah akad, menjadi bagian dari akad tersebut dan diikutkan dalam lafal akadnya.Ketiga: Sesungguhnya syarat tambahan ini berupa perkara yang akan datang. Sesuatu yang belum terjadi, namun akan terjadi. Maka, tidak termasuk darinya menyaratkan sesuatu yang memang sudah ada di waktu akad, seperti seseorang yang membeli seekor unta sedangkan unta tersebut sedang hamil, kemudian ia menyaratkan agar janinnya tersebut diikutkan dalam pembelian.Hal semacam ini tidak dianggap sebagai syarat konkret dan nyata, namun merupakan syarat metaforis.Keempat: Syarat tambahan merupakan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi, maka syarat yang mustahil terjadi tidak masuk di dalamnya.Seseorang yang mengatakan, “Aku beli kambing ini darimu dengan syarat ia bisa terbang ke langit.” Maka, syarat semacam ini tidaklah sah karena perkataannya tersebut mengindikasikan ketidaktertarikannya untuk menyelesaikan akad tersebut.Contoh syarat yang kemungkinan besar bisa terealisasi di masa mendatang adalah seorang calon istri yang menyaratkan agar calon suaminya tidak membawanya pergi dari daerahnya ketika mereka menikah nantinya.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’iMazhab Syafii berpendapat bahwa pada asalnya, hukum membuat syarat-syarat tambahan pada sebuah akad adalah terlarang.Tidak boleh bagi kedua belah pihak untuk membatasi dan mengikat sebuah akad dan kontrak dengan memberikan syarat-syarat tambahan, kecuali jika syarat ini memiliki dalil dari syariat, atau ada kesepakatan dari ulama (ijma’) perihal kebolehannya.Di antara syarat tambahan yang diperbolehkan:Pertama: Menyaratkan adanya barang jaminan pada jual beli dengan pembayaran tertunda. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Kedua: Syarat jelasnya tempo pembayaran saat melakukan jual beli dengan pembayaran tertunda. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)Ketiga: Syarat membayar utang saat dalam kondisi lapang. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)Keempat: Menyaratkan adanya spesifikasi tertentu pada barang yang akan dibeli harus dengan adanya persetujuan dari kedua pihak. Seperti memberikan syarat saat akan membeli seekor kambing dengan spesifikasi kambing tersebut merupakan penghasil susu. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Kelima: Menyaratkan adanya hak memilih (khiyar) pada sebuah akad.Sebagaimana perkataan seseorang, “Aku beli mobil ini seharga dua ratus juta dan beri aku waktu tiga hari untuk bisa memilih apakah jadi membelinya atau tidak.” Lalu, pihak yang lainnya menyetujuinya.Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hibban bin Munqad yang pernah tertipu dalam sebuah jual beli,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا.“Apabila kamu sedang menjual atau membeli, maka katakanlah, ‘Jangan menipu!’ Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah no. 1921)Keenam: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil juga harta hamba sahaya yang sedang dijual atau sebagian hartanya dari pihak penjual saat ia membeli budak tersebut. Hal ini diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وله مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إلَّا أنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu milik penjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Ketujuh: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil hasil panen kurma dari pohonnya yang baru saja dikawinkan. Hukum asalnya, hasil panen dari pohon kurma yang telah dikawinkan tersebut adalah milik penjual. Namun, apabila pembeli menyaratkannya, maka diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka hasilnya bagi orang yang menjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Kedelapan: Membuat syarat tambahan yang sesuai dengan keadaan akad (kontrak).Syarat yang bisa menguatkan sebuah akad dan mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatannya. Seperti menyaratkan adanya persaksian dalam sebuah akad dan menguatkannya dengan ditulis serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan dalam sebuah akad.Kesemuanya itu demi terciptanya kemaslahatan akad dan orang yang melaksanakannya, tanpa adanya pertentangan dengan syariat. Syarat tambahan semacam ini diperbolehkan dengan mengiaskannya kepada syarat-syarat tambahan yang memang sudah ada dalilnya dari syariat kita.Kesembilan: Menyaratkan dengan sesuatu yang mengandung makna kebaikan.Contohnya adalah seorang penjual budak yang menyaratkan kepada pembelinya untuk membebaskan budak yang ia beli. Sebagaimana hadis Barirah di mana ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membelinya sedang pemiliknya menyaratkan agar Barirah dibebaskan, dan hak wala-’nya menjadi hak mereka. (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504)Hal semacam ini diperbolehkan karena Islam menjunjung tinggi pembebasan perbudakan dan perbuatan baik, sehingga terbukalah peluang-peluang tersebut. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Agama Islam, Doa Meminta Anak Sholeh, Pengetahuan Umum Agama Islam, Sumpah Demi Allah Tapi Bohong, Tv Sunnah Di IndonesiaTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Baca pembahasan sebelunmya Serial Fikih Muamalah (Bag. 11): Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui bersama beberapa syarat yang harus dipenuhi saat berlangsungnya sebuah akad. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas hakikat syarat tambahan yang terjadi dalam sebuah akad dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan? 2. Ciri-ciri syarat tambahan 3. Hukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’i Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan?Syarat tambahan hakikatnya adalah sebuah kewajiban dan kelaziman yang terjadi saat terbentuknya sebuah akad. Di mana syarat ini di luar syarat-syarat asli yang telah kita bahas sebelumnya.Syekh Musthofa Az-Zarqa’ rahimahullah memberikan pengertian tentang syarat tambahan ini dengan,“Sebuah kewajiban pada tindakan lisan (akad) yang tidak wajib dipenuhi apabila akadnya dilafalkan secara mutlak (syarat tersebut tidak wajib dipenuhi apabila tidak disebutkan dalam akad).” (Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam, 1: 506)Ciri-ciri syarat tambahanSyarat tambahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:Pertama: Ia merupakan kelaziman tambahan di luar kelaziman asli akad.Jika seseorang mengatakan, “Aku jual mobil ini kepadamu dua ratus juta dengan pembayaran yang bisa dicicil selama setahun, asalkan kamu berikan kepadaku sebuah jaminan.” Lalu, pihak kedua menerimanya, maka akad tersebut terwujud dengan tambahan adanya gadai atau jaminan. Tidak sah akadnya, kecuali dengan terpenuhinya syarat tersebut.Kedua: Syarat tambahan yang berlangsung dan terjadi saat berlangsungnya sebuah akad, menjadi bagian dari akad tersebut dan diikutkan dalam lafal akadnya.Ketiga: Sesungguhnya syarat tambahan ini berupa perkara yang akan datang. Sesuatu yang belum terjadi, namun akan terjadi. Maka, tidak termasuk darinya menyaratkan sesuatu yang memang sudah ada di waktu akad, seperti seseorang yang membeli seekor unta sedangkan unta tersebut sedang hamil, kemudian ia menyaratkan agar janinnya tersebut diikutkan dalam pembelian.Hal semacam ini tidak dianggap sebagai syarat konkret dan nyata, namun merupakan syarat metaforis.Keempat: Syarat tambahan merupakan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi, maka syarat yang mustahil terjadi tidak masuk di dalamnya.Seseorang yang mengatakan, “Aku beli kambing ini darimu dengan syarat ia bisa terbang ke langit.” Maka, syarat semacam ini tidaklah sah karena perkataannya tersebut mengindikasikan ketidaktertarikannya untuk menyelesaikan akad tersebut.Contoh syarat yang kemungkinan besar bisa terealisasi di masa mendatang adalah seorang calon istri yang menyaratkan agar calon suaminya tidak membawanya pergi dari daerahnya ketika mereka menikah nantinya.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’iMazhab Syafii berpendapat bahwa pada asalnya, hukum membuat syarat-syarat tambahan pada sebuah akad adalah terlarang.Tidak boleh bagi kedua belah pihak untuk membatasi dan mengikat sebuah akad dan kontrak dengan memberikan syarat-syarat tambahan, kecuali jika syarat ini memiliki dalil dari syariat, atau ada kesepakatan dari ulama (ijma’) perihal kebolehannya.Di antara syarat tambahan yang diperbolehkan:Pertama: Menyaratkan adanya barang jaminan pada jual beli dengan pembayaran tertunda. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Kedua: Syarat jelasnya tempo pembayaran saat melakukan jual beli dengan pembayaran tertunda. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)Ketiga: Syarat membayar utang saat dalam kondisi lapang. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)Keempat: Menyaratkan adanya spesifikasi tertentu pada barang yang akan dibeli harus dengan adanya persetujuan dari kedua pihak. Seperti memberikan syarat saat akan membeli seekor kambing dengan spesifikasi kambing tersebut merupakan penghasil susu. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Kelima: Menyaratkan adanya hak memilih (khiyar) pada sebuah akad.Sebagaimana perkataan seseorang, “Aku beli mobil ini seharga dua ratus juta dan beri aku waktu tiga hari untuk bisa memilih apakah jadi membelinya atau tidak.” Lalu, pihak yang lainnya menyetujuinya.Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hibban bin Munqad yang pernah tertipu dalam sebuah jual beli,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا.“Apabila kamu sedang menjual atau membeli, maka katakanlah, ‘Jangan menipu!’ Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah no. 1921)Keenam: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil juga harta hamba sahaya yang sedang dijual atau sebagian hartanya dari pihak penjual saat ia membeli budak tersebut. Hal ini diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وله مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إلَّا أنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu milik penjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Ketujuh: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil hasil panen kurma dari pohonnya yang baru saja dikawinkan. Hukum asalnya, hasil panen dari pohon kurma yang telah dikawinkan tersebut adalah milik penjual. Namun, apabila pembeli menyaratkannya, maka diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka hasilnya bagi orang yang menjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Kedelapan: Membuat syarat tambahan yang sesuai dengan keadaan akad (kontrak).Syarat yang bisa menguatkan sebuah akad dan mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatannya. Seperti menyaratkan adanya persaksian dalam sebuah akad dan menguatkannya dengan ditulis serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan dalam sebuah akad.Kesemuanya itu demi terciptanya kemaslahatan akad dan orang yang melaksanakannya, tanpa adanya pertentangan dengan syariat. Syarat tambahan semacam ini diperbolehkan dengan mengiaskannya kepada syarat-syarat tambahan yang memang sudah ada dalilnya dari syariat kita.Kesembilan: Menyaratkan dengan sesuatu yang mengandung makna kebaikan.Contohnya adalah seorang penjual budak yang menyaratkan kepada pembelinya untuk membebaskan budak yang ia beli. Sebagaimana hadis Barirah di mana ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membelinya sedang pemiliknya menyaratkan agar Barirah dibebaskan, dan hak wala-’nya menjadi hak mereka. (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504)Hal semacam ini diperbolehkan karena Islam menjunjung tinggi pembebasan perbudakan dan perbuatan baik, sehingga terbukalah peluang-peluang tersebut. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Agama Islam, Doa Meminta Anak Sholeh, Pengetahuan Umum Agama Islam, Sumpah Demi Allah Tapi Bohong, Tv Sunnah Di IndonesiaTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Baca pembahasan sebelunmya Serial Fikih Muamalah (Bag. 11): Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui bersama beberapa syarat yang harus dipenuhi saat berlangsungnya sebuah akad. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas hakikat syarat tambahan yang terjadi dalam sebuah akad dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan? 2. Ciri-ciri syarat tambahan 3. Hukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’i Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan?Syarat tambahan hakikatnya adalah sebuah kewajiban dan kelaziman yang terjadi saat terbentuknya sebuah akad. Di mana syarat ini di luar syarat-syarat asli yang telah kita bahas sebelumnya.Syekh Musthofa Az-Zarqa’ rahimahullah memberikan pengertian tentang syarat tambahan ini dengan,“Sebuah kewajiban pada tindakan lisan (akad) yang tidak wajib dipenuhi apabila akadnya dilafalkan secara mutlak (syarat tersebut tidak wajib dipenuhi apabila tidak disebutkan dalam akad).” (Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam, 1: 506)Ciri-ciri syarat tambahanSyarat tambahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:Pertama: Ia merupakan kelaziman tambahan di luar kelaziman asli akad.Jika seseorang mengatakan, “Aku jual mobil ini kepadamu dua ratus juta dengan pembayaran yang bisa dicicil selama setahun, asalkan kamu berikan kepadaku sebuah jaminan.” Lalu, pihak kedua menerimanya, maka akad tersebut terwujud dengan tambahan adanya gadai atau jaminan. Tidak sah akadnya, kecuali dengan terpenuhinya syarat tersebut.Kedua: Syarat tambahan yang berlangsung dan terjadi saat berlangsungnya sebuah akad, menjadi bagian dari akad tersebut dan diikutkan dalam lafal akadnya.Ketiga: Sesungguhnya syarat tambahan ini berupa perkara yang akan datang. Sesuatu yang belum terjadi, namun akan terjadi. Maka, tidak termasuk darinya menyaratkan sesuatu yang memang sudah ada di waktu akad, seperti seseorang yang membeli seekor unta sedangkan unta tersebut sedang hamil, kemudian ia menyaratkan agar janinnya tersebut diikutkan dalam pembelian.Hal semacam ini tidak dianggap sebagai syarat konkret dan nyata, namun merupakan syarat metaforis.Keempat: Syarat tambahan merupakan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi, maka syarat yang mustahil terjadi tidak masuk di dalamnya.Seseorang yang mengatakan, “Aku beli kambing ini darimu dengan syarat ia bisa terbang ke langit.” Maka, syarat semacam ini tidaklah sah karena perkataannya tersebut mengindikasikan ketidaktertarikannya untuk menyelesaikan akad tersebut.Contoh syarat yang kemungkinan besar bisa terealisasi di masa mendatang adalah seorang calon istri yang menyaratkan agar calon suaminya tidak membawanya pergi dari daerahnya ketika mereka menikah nantinya.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum syarat tambahan pada sebuah akad menurut mazhab Syafi’iMazhab Syafii berpendapat bahwa pada asalnya, hukum membuat syarat-syarat tambahan pada sebuah akad adalah terlarang.Tidak boleh bagi kedua belah pihak untuk membatasi dan mengikat sebuah akad dan kontrak dengan memberikan syarat-syarat tambahan, kecuali jika syarat ini memiliki dalil dari syariat, atau ada kesepakatan dari ulama (ijma’) perihal kebolehannya.Di antara syarat tambahan yang diperbolehkan:Pertama: Menyaratkan adanya barang jaminan pada jual beli dengan pembayaran tertunda. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Kedua: Syarat jelasnya tempo pembayaran saat melakukan jual beli dengan pembayaran tertunda. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)Ketiga: Syarat membayar utang saat dalam kondisi lapang. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)Keempat: Menyaratkan adanya spesifikasi tertentu pada barang yang akan dibeli harus dengan adanya persetujuan dari kedua pihak. Seperti memberikan syarat saat akan membeli seekor kambing dengan spesifikasi kambing tersebut merupakan penghasil susu. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Kelima: Menyaratkan adanya hak memilih (khiyar) pada sebuah akad.Sebagaimana perkataan seseorang, “Aku beli mobil ini seharga dua ratus juta dan beri aku waktu tiga hari untuk bisa memilih apakah jadi membelinya atau tidak.” Lalu, pihak yang lainnya menyetujuinya.Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hibban bin Munqad yang pernah tertipu dalam sebuah jual beli,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا.“Apabila kamu sedang menjual atau membeli, maka katakanlah, ‘Jangan menipu!’ Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah no. 1921)Keenam: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil juga harta hamba sahaya yang sedang dijual atau sebagian hartanya dari pihak penjual saat ia membeli budak tersebut. Hal ini diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وله مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إلَّا أنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu milik penjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Ketujuh: Seorang pembeli menyaratkan untuk mengambil hasil panen kurma dari pohonnya yang baru saja dikawinkan. Hukum asalnya, hasil panen dari pohon kurma yang telah dikawinkan tersebut adalah milik penjual. Namun, apabila pembeli menyaratkannya, maka diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ“Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka hasilnya bagi orang yang menjualnya, kecuali pembeli mensyaratkannya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)Kedelapan: Membuat syarat tambahan yang sesuai dengan keadaan akad (kontrak).Syarat yang bisa menguatkan sebuah akad dan mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatannya. Seperti menyaratkan adanya persaksian dalam sebuah akad dan menguatkannya dengan ditulis serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan dalam sebuah akad.Kesemuanya itu demi terciptanya kemaslahatan akad dan orang yang melaksanakannya, tanpa adanya pertentangan dengan syariat. Syarat tambahan semacam ini diperbolehkan dengan mengiaskannya kepada syarat-syarat tambahan yang memang sudah ada dalilnya dari syariat kita.Kesembilan: Menyaratkan dengan sesuatu yang mengandung makna kebaikan.Contohnya adalah seorang penjual budak yang menyaratkan kepada pembelinya untuk membebaskan budak yang ia beli. Sebagaimana hadis Barirah di mana ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membelinya sedang pemiliknya menyaratkan agar Barirah dibebaskan, dan hak wala-’nya menjadi hak mereka. (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504)Hal semacam ini diperbolehkan karena Islam menjunjung tinggi pembebasan perbudakan dan perbuatan baik, sehingga terbukalah peluang-peluang tersebut. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Agama Islam, Doa Meminta Anak Sholeh, Pengetahuan Umum Agama Islam, Sumpah Demi Allah Tapi Bohong, Tv Sunnah Di IndonesiaTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Jangan Tinggalkan Salat

Salat merupakan perkara yang agung dan seharusnya menjadi perhatian kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak mempedulikannya sama sekali. Mereka inilah yang telah menyia-nyiakan salat sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً  إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. Mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh. Maka, mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.” (QS. Maryam: 59-60)Dalam ayat di atas, yang dimaksud dengan أَضَاعُوا الصَّلَاةَ (menyia-nyiakan salat) adalah semua bentuk perbuatan yang dinilai menyia-nyiakan salat. Termasuk di antaranya adalah menyia-nyiakan (tidak memperhatikan) syarat sah dan rukun salat, tidak khusyuk dalam salat, atau tidak salat wajib berjemaah di masjid bagi laki-laki tanpa uzur (tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat). Dan di antara bentuk menyia-nyiakan salat yang paling besar adalah tidak mendirikan atau mengerjakan salat.Surah Maryam ayat 59-60 di atas menjelaskan bahwa salah satu sifat generasi yang jelek adalah menyia-nyiakan salat. Orang yang menyia-nyiakan salat itu bisa disebabkan karena mengikuti syahwat yang terlarang.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang lalai dari ibadah salat bahwa mereka akan ditimpa kecelakaan. Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ”Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat,  (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Terdapat dua bentuk ”lalai” yang berkaitan dengan salat, yaitu:Pertama, lalai (lupa) ”dalam” salat. Lalai dalam salat ini bukanlah hal yang tercela. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pernah lupa telah mendapatkan berapa rakaat salat. Beliau pun kemudian melengkapi salatnya dan dilanjutkan dengan sujud sahwi.Kedua, lalai yang tercela adalah lalai ”dari” salat, yaitu semua bentuk kelalaian yang berkaitan dengan ibadah salat. Boleh jadi melalaikan syarat atau rukun salat, melalaikan waktu salat, tidak mengerjakan salat, atau baru mendirikan salat ketika sudah di akhir waktu salat.Maka, orang yang mengerjakan salat setelah selesai waktunya adalah pelaku dosa besar, sedang yang meninggalkan salat secara total walaupun hanya satu salat saja, baik di dalam waktu atau di luar waktunya, maka dia seperti orang yang berbuat zina dan mencuri. Karena orang yang meninggalkan salat adalah dosa besar. Jika hal ini dilakukan berkali-kali atau dengan kata lain terkadang salat dan terkadang tidak, maka dia termasuk pelaku dosa besar, kecuali jika dia bertobat. Jika terus menerus tidak salat, maka dia termasuk orang yang keji dan celaka dan orang yang melakukan tindak kejahatan.Allah Ta’ala berfirman, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar?”  Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudatsir: 42-48)Surah Al-Mudatsir ayat 42-28 di atas menunjukkan bahwa orang-orang kafir juga terkena kewajiban salat. Maksudnya, jika mati dalam kondisi kafir, mereka akan mendapatkan tambahan hukuman di neraka karena selama di dunia, mereka tidak mengerjakan (mendirikan) salat. Meskipun jika mereka salat dalam kondisi tidak beriman, maka salatnya tidak pernah sah sampai mereka masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan tambahan hukuman (azab) karena adanya kewajiban yang tidak mereka kerjakan. Ayat ini digunakan sebagai dalil dari sebagian ulama yang mengafirkan orang yang tidak mengerjakan salat.Lalu, apa sebab seseorang menyia-nyiakan (meninggalkan) salat? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang tidak menjaga salat, maka dia tidak mendapatkan cahaya, tidak mendapatkan burhan (petunjuk), tidak mendapatkan keselamatan, dan di hari kiamat dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169; Ad-Darimi 2: 301, dan lain-lain. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa orang yang tidak menjaga alias menyia-nyiakan salat, akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf. Penyebutan tokoh-tokoh ini merupakan isyarat apakah penyebab seseorang meninggalkan salat. Sebab yang pertama, karena seseorang sibuk dengan hartanya. Qarun adalah simbol orang kafir yang memiliki harta yang melimpah. Sebab yang kedua, karena kekuasaannya. Firaun dan Haman adalah simbol orang kafir yang sangat berkuasa di zamannya. Kemudian sebab yang ketiga adalah karena sibuk dengan harta perdagangan atau perniagaannya. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan Ubay bin Khalaf sebagai simbol orang kafir yang berprofesi sebagai pedagang.Salat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ”Hal pertama kali yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah salatnya. Jika salatnya baik, maka dia telah beruntung dan selamat. Dan jika salatnya rusak, dia telah gagal dan merugi.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 465, dinilai sahih oleh Al-Albani)Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kaum muslimin agar mereka istikamah dalam menjaga salatnya.BACA JUGA:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibHukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Penyakit Ain, Apa Itu Murjiah, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah PulauTags: gikih shalathikmah shalatjangan tingglakan shalatkeutamaan shalatpahala shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatubadah shalat

Jangan Tinggalkan Salat

Salat merupakan perkara yang agung dan seharusnya menjadi perhatian kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak mempedulikannya sama sekali. Mereka inilah yang telah menyia-nyiakan salat sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً  إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. Mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh. Maka, mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.” (QS. Maryam: 59-60)Dalam ayat di atas, yang dimaksud dengan أَضَاعُوا الصَّلَاةَ (menyia-nyiakan salat) adalah semua bentuk perbuatan yang dinilai menyia-nyiakan salat. Termasuk di antaranya adalah menyia-nyiakan (tidak memperhatikan) syarat sah dan rukun salat, tidak khusyuk dalam salat, atau tidak salat wajib berjemaah di masjid bagi laki-laki tanpa uzur (tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat). Dan di antara bentuk menyia-nyiakan salat yang paling besar adalah tidak mendirikan atau mengerjakan salat.Surah Maryam ayat 59-60 di atas menjelaskan bahwa salah satu sifat generasi yang jelek adalah menyia-nyiakan salat. Orang yang menyia-nyiakan salat itu bisa disebabkan karena mengikuti syahwat yang terlarang.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang lalai dari ibadah salat bahwa mereka akan ditimpa kecelakaan. Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ”Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat,  (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Terdapat dua bentuk ”lalai” yang berkaitan dengan salat, yaitu:Pertama, lalai (lupa) ”dalam” salat. Lalai dalam salat ini bukanlah hal yang tercela. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pernah lupa telah mendapatkan berapa rakaat salat. Beliau pun kemudian melengkapi salatnya dan dilanjutkan dengan sujud sahwi.Kedua, lalai yang tercela adalah lalai ”dari” salat, yaitu semua bentuk kelalaian yang berkaitan dengan ibadah salat. Boleh jadi melalaikan syarat atau rukun salat, melalaikan waktu salat, tidak mengerjakan salat, atau baru mendirikan salat ketika sudah di akhir waktu salat.Maka, orang yang mengerjakan salat setelah selesai waktunya adalah pelaku dosa besar, sedang yang meninggalkan salat secara total walaupun hanya satu salat saja, baik di dalam waktu atau di luar waktunya, maka dia seperti orang yang berbuat zina dan mencuri. Karena orang yang meninggalkan salat adalah dosa besar. Jika hal ini dilakukan berkali-kali atau dengan kata lain terkadang salat dan terkadang tidak, maka dia termasuk pelaku dosa besar, kecuali jika dia bertobat. Jika terus menerus tidak salat, maka dia termasuk orang yang keji dan celaka dan orang yang melakukan tindak kejahatan.Allah Ta’ala berfirman, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar?”  Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudatsir: 42-48)Surah Al-Mudatsir ayat 42-28 di atas menunjukkan bahwa orang-orang kafir juga terkena kewajiban salat. Maksudnya, jika mati dalam kondisi kafir, mereka akan mendapatkan tambahan hukuman di neraka karena selama di dunia, mereka tidak mengerjakan (mendirikan) salat. Meskipun jika mereka salat dalam kondisi tidak beriman, maka salatnya tidak pernah sah sampai mereka masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan tambahan hukuman (azab) karena adanya kewajiban yang tidak mereka kerjakan. Ayat ini digunakan sebagai dalil dari sebagian ulama yang mengafirkan orang yang tidak mengerjakan salat.Lalu, apa sebab seseorang menyia-nyiakan (meninggalkan) salat? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang tidak menjaga salat, maka dia tidak mendapatkan cahaya, tidak mendapatkan burhan (petunjuk), tidak mendapatkan keselamatan, dan di hari kiamat dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169; Ad-Darimi 2: 301, dan lain-lain. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa orang yang tidak menjaga alias menyia-nyiakan salat, akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf. Penyebutan tokoh-tokoh ini merupakan isyarat apakah penyebab seseorang meninggalkan salat. Sebab yang pertama, karena seseorang sibuk dengan hartanya. Qarun adalah simbol orang kafir yang memiliki harta yang melimpah. Sebab yang kedua, karena kekuasaannya. Firaun dan Haman adalah simbol orang kafir yang sangat berkuasa di zamannya. Kemudian sebab yang ketiga adalah karena sibuk dengan harta perdagangan atau perniagaannya. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan Ubay bin Khalaf sebagai simbol orang kafir yang berprofesi sebagai pedagang.Salat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ”Hal pertama kali yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah salatnya. Jika salatnya baik, maka dia telah beruntung dan selamat. Dan jika salatnya rusak, dia telah gagal dan merugi.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 465, dinilai sahih oleh Al-Albani)Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kaum muslimin agar mereka istikamah dalam menjaga salatnya.BACA JUGA:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibHukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Penyakit Ain, Apa Itu Murjiah, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah PulauTags: gikih shalathikmah shalatjangan tingglakan shalatkeutamaan shalatpahala shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatubadah shalat
Salat merupakan perkara yang agung dan seharusnya menjadi perhatian kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak mempedulikannya sama sekali. Mereka inilah yang telah menyia-nyiakan salat sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً  إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. Mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh. Maka, mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.” (QS. Maryam: 59-60)Dalam ayat di atas, yang dimaksud dengan أَضَاعُوا الصَّلَاةَ (menyia-nyiakan salat) adalah semua bentuk perbuatan yang dinilai menyia-nyiakan salat. Termasuk di antaranya adalah menyia-nyiakan (tidak memperhatikan) syarat sah dan rukun salat, tidak khusyuk dalam salat, atau tidak salat wajib berjemaah di masjid bagi laki-laki tanpa uzur (tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat). Dan di antara bentuk menyia-nyiakan salat yang paling besar adalah tidak mendirikan atau mengerjakan salat.Surah Maryam ayat 59-60 di atas menjelaskan bahwa salah satu sifat generasi yang jelek adalah menyia-nyiakan salat. Orang yang menyia-nyiakan salat itu bisa disebabkan karena mengikuti syahwat yang terlarang.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang lalai dari ibadah salat bahwa mereka akan ditimpa kecelakaan. Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ”Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat,  (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Terdapat dua bentuk ”lalai” yang berkaitan dengan salat, yaitu:Pertama, lalai (lupa) ”dalam” salat. Lalai dalam salat ini bukanlah hal yang tercela. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pernah lupa telah mendapatkan berapa rakaat salat. Beliau pun kemudian melengkapi salatnya dan dilanjutkan dengan sujud sahwi.Kedua, lalai yang tercela adalah lalai ”dari” salat, yaitu semua bentuk kelalaian yang berkaitan dengan ibadah salat. Boleh jadi melalaikan syarat atau rukun salat, melalaikan waktu salat, tidak mengerjakan salat, atau baru mendirikan salat ketika sudah di akhir waktu salat.Maka, orang yang mengerjakan salat setelah selesai waktunya adalah pelaku dosa besar, sedang yang meninggalkan salat secara total walaupun hanya satu salat saja, baik di dalam waktu atau di luar waktunya, maka dia seperti orang yang berbuat zina dan mencuri. Karena orang yang meninggalkan salat adalah dosa besar. Jika hal ini dilakukan berkali-kali atau dengan kata lain terkadang salat dan terkadang tidak, maka dia termasuk pelaku dosa besar, kecuali jika dia bertobat. Jika terus menerus tidak salat, maka dia termasuk orang yang keji dan celaka dan orang yang melakukan tindak kejahatan.Allah Ta’ala berfirman, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar?”  Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudatsir: 42-48)Surah Al-Mudatsir ayat 42-28 di atas menunjukkan bahwa orang-orang kafir juga terkena kewajiban salat. Maksudnya, jika mati dalam kondisi kafir, mereka akan mendapatkan tambahan hukuman di neraka karena selama di dunia, mereka tidak mengerjakan (mendirikan) salat. Meskipun jika mereka salat dalam kondisi tidak beriman, maka salatnya tidak pernah sah sampai mereka masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan tambahan hukuman (azab) karena adanya kewajiban yang tidak mereka kerjakan. Ayat ini digunakan sebagai dalil dari sebagian ulama yang mengafirkan orang yang tidak mengerjakan salat.Lalu, apa sebab seseorang menyia-nyiakan (meninggalkan) salat? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang tidak menjaga salat, maka dia tidak mendapatkan cahaya, tidak mendapatkan burhan (petunjuk), tidak mendapatkan keselamatan, dan di hari kiamat dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169; Ad-Darimi 2: 301, dan lain-lain. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa orang yang tidak menjaga alias menyia-nyiakan salat, akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf. Penyebutan tokoh-tokoh ini merupakan isyarat apakah penyebab seseorang meninggalkan salat. Sebab yang pertama, karena seseorang sibuk dengan hartanya. Qarun adalah simbol orang kafir yang memiliki harta yang melimpah. Sebab yang kedua, karena kekuasaannya. Firaun dan Haman adalah simbol orang kafir yang sangat berkuasa di zamannya. Kemudian sebab yang ketiga adalah karena sibuk dengan harta perdagangan atau perniagaannya. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan Ubay bin Khalaf sebagai simbol orang kafir yang berprofesi sebagai pedagang.Salat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ”Hal pertama kali yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah salatnya. Jika salatnya baik, maka dia telah beruntung dan selamat. Dan jika salatnya rusak, dia telah gagal dan merugi.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 465, dinilai sahih oleh Al-Albani)Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kaum muslimin agar mereka istikamah dalam menjaga salatnya.BACA JUGA:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibHukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Penyakit Ain, Apa Itu Murjiah, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah PulauTags: gikih shalathikmah shalatjangan tingglakan shalatkeutamaan shalatpahala shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatubadah shalat


Salat merupakan perkara yang agung dan seharusnya menjadi perhatian kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak mempedulikannya sama sekali. Mereka inilah yang telah menyia-nyiakan salat sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً  إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. Mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh. Maka, mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.” (QS. Maryam: 59-60)Dalam ayat di atas, yang dimaksud dengan أَضَاعُوا الصَّلَاةَ (menyia-nyiakan salat) adalah semua bentuk perbuatan yang dinilai menyia-nyiakan salat. Termasuk di antaranya adalah menyia-nyiakan (tidak memperhatikan) syarat sah dan rukun salat, tidak khusyuk dalam salat, atau tidak salat wajib berjemaah di masjid bagi laki-laki tanpa uzur (tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat). Dan di antara bentuk menyia-nyiakan salat yang paling besar adalah tidak mendirikan atau mengerjakan salat.Surah Maryam ayat 59-60 di atas menjelaskan bahwa salah satu sifat generasi yang jelek adalah menyia-nyiakan salat. Orang yang menyia-nyiakan salat itu bisa disebabkan karena mengikuti syahwat yang terlarang.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang lalai dari ibadah salat bahwa mereka akan ditimpa kecelakaan. Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ”Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat,  (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Terdapat dua bentuk ”lalai” yang berkaitan dengan salat, yaitu:Pertama, lalai (lupa) ”dalam” salat. Lalai dalam salat ini bukanlah hal yang tercela. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pernah lupa telah mendapatkan berapa rakaat salat. Beliau pun kemudian melengkapi salatnya dan dilanjutkan dengan sujud sahwi.Kedua, lalai yang tercela adalah lalai ”dari” salat, yaitu semua bentuk kelalaian yang berkaitan dengan ibadah salat. Boleh jadi melalaikan syarat atau rukun salat, melalaikan waktu salat, tidak mengerjakan salat, atau baru mendirikan salat ketika sudah di akhir waktu salat.Maka, orang yang mengerjakan salat setelah selesai waktunya adalah pelaku dosa besar, sedang yang meninggalkan salat secara total walaupun hanya satu salat saja, baik di dalam waktu atau di luar waktunya, maka dia seperti orang yang berbuat zina dan mencuri. Karena orang yang meninggalkan salat adalah dosa besar. Jika hal ini dilakukan berkali-kali atau dengan kata lain terkadang salat dan terkadang tidak, maka dia termasuk pelaku dosa besar, kecuali jika dia bertobat. Jika terus menerus tidak salat, maka dia termasuk orang yang keji dan celaka dan orang yang melakukan tindak kejahatan.Allah Ta’ala berfirman, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar?”  Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudatsir: 42-48)Surah Al-Mudatsir ayat 42-28 di atas menunjukkan bahwa orang-orang kafir juga terkena kewajiban salat. Maksudnya, jika mati dalam kondisi kafir, mereka akan mendapatkan tambahan hukuman di neraka karena selama di dunia, mereka tidak mengerjakan (mendirikan) salat. Meskipun jika mereka salat dalam kondisi tidak beriman, maka salatnya tidak pernah sah sampai mereka masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan tambahan hukuman (azab) karena adanya kewajiban yang tidak mereka kerjakan. Ayat ini digunakan sebagai dalil dari sebagian ulama yang mengafirkan orang yang tidak mengerjakan salat.Lalu, apa sebab seseorang menyia-nyiakan (meninggalkan) salat? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ”Barangsiapa yang tidak menjaga salat, maka dia tidak mendapatkan cahaya, tidak mendapatkan burhan (petunjuk), tidak mendapatkan keselamatan, dan di hari kiamat dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169; Ad-Darimi 2: 301, dan lain-lain. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa orang yang tidak menjaga alias menyia-nyiakan salat, akan dikumpulkan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf. Penyebutan tokoh-tokoh ini merupakan isyarat apakah penyebab seseorang meninggalkan salat. Sebab yang pertama, karena seseorang sibuk dengan hartanya. Qarun adalah simbol orang kafir yang memiliki harta yang melimpah. Sebab yang kedua, karena kekuasaannya. Firaun dan Haman adalah simbol orang kafir yang sangat berkuasa di zamannya. Kemudian sebab yang ketiga adalah karena sibuk dengan harta perdagangan atau perniagaannya. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan Ubay bin Khalaf sebagai simbol orang kafir yang berprofesi sebagai pedagang.Salat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ”Hal pertama kali yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah salatnya. Jika salatnya baik, maka dia telah beruntung dan selamat. Dan jika salatnya rusak, dia telah gagal dan merugi.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 465, dinilai sahih oleh Al-Albani)Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kaum muslimin agar mereka istikamah dalam menjaga salatnya.BACA JUGA:Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibHukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabaair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Penyakit Ain, Apa Itu Murjiah, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Sebaik Baiknya Manusia Adalah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah PulauTags: gikih shalathikmah shalatjangan tingglakan shalatkeutamaan shalatpahala shalatpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatubadah shalat

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Pengakuan Lisan dan Hati

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?Jawaban:Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan. BACA JUGA;Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaBuah Manis Menjaga Lisan ***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.🔍 Iman Kepada Malaikat, Bumi Bulat Menurut Islam, Foto Hukum, Hikmah Bersyukur, Miqot Umroh IndonesiaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamaimankeutamaan tauhidlisannasihatnasihat islampengakuan hatipengakuan lisantauhig

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Pengakuan Lisan dan Hati

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?Jawaban:Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan. BACA JUGA;Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaBuah Manis Menjaga Lisan ***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.🔍 Iman Kepada Malaikat, Bumi Bulat Menurut Islam, Foto Hukum, Hikmah Bersyukur, Miqot Umroh IndonesiaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamaimankeutamaan tauhidlisannasihatnasihat islampengakuan hatipengakuan lisantauhig
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?Jawaban:Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan. BACA JUGA;Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaBuah Manis Menjaga Lisan ***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.🔍 Iman Kepada Malaikat, Bumi Bulat Menurut Islam, Foto Hukum, Hikmah Bersyukur, Miqot Umroh IndonesiaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamaimankeutamaan tauhidlisannasihatnasihat islampengakuan hatipengakuan lisantauhig


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?Jawaban:Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan. BACA JUGA;Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang TerjagaBuah Manis Menjaga Lisan ***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.🔍 Iman Kepada Malaikat, Bumi Bulat Menurut Islam, Foto Hukum, Hikmah Bersyukur, Miqot Umroh IndonesiaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamaimankeutamaan tauhidlisannasihatnasihat islampengakuan hatipengakuan lisantauhig

Bolehkah Membuat Program Promo dan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya. Jawab: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du. Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22) Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud). al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan: الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة “Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan: وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ “Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka. Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan: ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ “Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan:  “Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”.  Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan: وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ   “Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165). Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon. Boleh memanfaatkan program promo dan diskon Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab: إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس “Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517). Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive). Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka. Kesimpulannya,  Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka. Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka. Wallaahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur, Beda Infaq Dan Shodaqoh, Kajian Salaf Mp3 Download, Buku Talbis Iblis, Jilbab Besar, Doa Nabi Muhammad Setelah Sholat Fardhu Visited 318 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Membuat Program Promo dan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya. Jawab: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du. Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22) Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud). al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan: الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة “Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan: وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ “Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka. Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan: ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ “Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan:  “Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”.  Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan: وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ   “Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165). Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon. Boleh memanfaatkan program promo dan diskon Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab: إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس “Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517). Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive). Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka. Kesimpulannya,  Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka. Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka. Wallaahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur, Beda Infaq Dan Shodaqoh, Kajian Salaf Mp3 Download, Buku Talbis Iblis, Jilbab Besar, Doa Nabi Muhammad Setelah Sholat Fardhu Visited 318 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya. Jawab: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du. Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22) Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud). al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan: الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة “Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan: وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ “Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka. Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan: ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ “Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan:  “Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”.  Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan: وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ   “Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165). Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon. Boleh memanfaatkan program promo dan diskon Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab: إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس “Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517). Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive). Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka. Kesimpulannya,  Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka. Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka. Wallaahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur, Beda Infaq Dan Shodaqoh, Kajian Salaf Mp3 Download, Buku Talbis Iblis, Jilbab Besar, Doa Nabi Muhammad Setelah Sholat Fardhu Visited 318 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414647127&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya. Jawab: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du. Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22) Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم “Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud). al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan: الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة “Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan: وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ “Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka. Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan: ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ “Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan:  “Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”.  Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan: وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ   “Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165). Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon. Boleh memanfaatkan program promo dan diskon Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab: إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس “Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517). Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive). Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka. Kesimpulannya,  Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka. Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka. Wallaahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Ziarah Kubur, Beda Infaq Dan Shodaqoh, Kajian Salaf Mp3 Download, Buku Talbis Iblis, Jilbab Besar, Doa Nabi Muhammad Setelah Sholat Fardhu Visited 318 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di penghujung tahun seperti ini, telinga kita dibuat akrab dengan istilah-istilah ‘Selamat Hari Natal’, ‘Selamat Tahun Baru’ dan ucapan-ucapan yang semisalnya. Ucapan-ucapan yang mengarah pada dua perayaan yang sejatinya dicetuskan dan dibuat-buat oleh mereka yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala.Pada momen-momen seperti ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua hal. Masyarakat muslim yang tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu tentang hukumnya, seringkali akan ikut meramaikan dan merayakan dua perayaan ini bersama orang-orang nonmuslim. Beralasan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin, atau beralasan bahwa ini adalah bentuk rasa toleransi mereka kepada mereka yang nonmuslim.Lalu, kaum muslimin yang lainnya (yaitu yang telah mengetahui bagaimanakah hukum ikut serta dalam perayaan nonmuslim lalu kemudian tidak merayakannya) oleh mereka yang membenci agama ini dikatakan sebagai ‘intoleran’, ‘keras’, dan ‘kaku’.Jemaah yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala.Sungguh ini adalah kekeliruan yang sangat besar. Mengatasnamakan keikutsertaannya pada perayaan tersebut sebagai bentuk toleransi, lalu menghukumi mereka yang tidak merayakannya dengan sebutan ‘intoleran’.Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam adalah agama yang sempurna. Setiap tindakan, sikap, dan budi pekerti yang baik telah diajarkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tak terkecuali sikap dan muamalah kita terhadap orang-orang non-Islam, Islam pun telah mengajarkannya.Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka yang beragama Islam dan juga mereka yang non-Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu (dari kalangan orang-orang kafir) dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala halalkan makanan yang mereka berikan kepada kita, dan Allah halalkan juga memberikan mereka makanan,اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)Kaum muslimin, jemaah salat Jumat yang Allah rahmati.Sebagai kaum muslimin yang percaya dan yakin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik suri teladan bagi dirinya, yang yakin bahwa Nabi Muhammad membawa kebenaran, seharusnya juga mengetahui dan mempelajari kembali bagaimana sikap Nabi terhadap nonmuslim, bagaimana muamalah beliau dengan mereka, dan bagaimana batas toleransi yang benar yang telah beliau ajarkan.Begitu banyak riwayat-riwayat hadis yang sampai kepada kita, yang mengisahkan bagaimana perlakuan dan akhlak Nabi terhadap nonmuslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau membesuk orang yang sakit di antara mereka, berbuat baik terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan di antara mereka. BACA JUGA: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Dikisahkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika meminjam sejumlah uang kepada ahlul kitab. Sampai-sampai di akhir hayat beliau, baju perang beliau tergadaikan kepada seorang Yahudi, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam uang darinya.Toleransi beliau juga terwujud dalam kisah penaklukan kota Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengampuni dan memaafkan kaum Quraisy yang telah menyakiti beliau, kecuali beberapa orang saja! Bahkan, beliau memberikan jaminan keselamatan kepada penduduk Makkah, meskipun mereka belum mau masuk ke dalam Islam. Dalam sebuah hadis sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عامَ الفتحِ جاءَهُ العبَّاسُ بنُ عبدِ المطَّلبِ بأبي سفيانَ بنِ حربٍ فأسلمَ بمرِّ الظَّهرانِ فقالَ لَهُ العبَّاسُ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أبا سفيانَ رجلٌ يُحبُّ هذا الفخرِ، فلو جعلتَ لَهُ شيئًا قالَ: نعَم مَن دخلَ دارَ أبي سفيانَ فَهوَ آمنٌ، ومَن أغلقَ علَيهِ بابَهُ فَهوَ آمنٌ“Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak menaklukkan kota Makkah, Al-Abbas bin Abdul Mutthalib mendatanginya sembari membawa Abu Sufyan bin Harb, maka masuk Islamlah dia (Abu Sufyan) di tempat yang disebut ‘Maar Adz-Dzahran’. Al-Abbas mengatakan kepada beliau (Nabi), ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu senang apabila memiliki kewibawaan, sekiranya engkau berikan sesuatu untuknya (untuk dibanggakan).’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Siapa saja yang masuk ke rumah Abu Sufyan, maka ia mendapatkan jaminan keamanan (tidak dibunuh). Dan siapa pun yang menutup pintunya, maka ia juga mendapatkan keamanan.” (HR. Abu Dawud no. 3021, Ibnu Abi Syaibah no. 38078 dan Al-Baihaqi no. 18740)BACA JUGA: Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,ألا مَن ظلمَ مُعاهدًا، أوِ انتقصَهُ، أو كلَّفَهُ فوقَ طاقتِهِ، أو أخذَ منهُ شيئًا بغَيرِ طيبِ نفسٍ، فأَنا حَجيجُهُ يومَ القيامةِ“Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan, maka aku adalah lawannya pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052 dan disahihkan oleh Syekh Albani)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan ancaman bagi mereka yang membunuh orang-orang nonmuslim yang sedang dalam perlindungan dan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا.“Siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad (terikat perjanjian damai), maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga. Padahal, sesungguhnya harumnya (surga) dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Jemaah yang berbahagia, sesungguhnya toleransi kaum muslimin inilah yang menjadi sebab cepatnya persebaran Islam di seluruh dunia. Semuanya kembali pada asas keadilan dan hikmah yang dibawa oleh syariat Islam. Keadilan yang berlaku untuk semua masyarakatnya dan siapapun yang sedang di bawah kepemimpinannya, tak terkecuali mereka yang nonmuslim.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.  BACA JUGA: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di dalam bertoleransi, Islam juga menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemeluknya. Di antaranya adalah larangan ikut serta di dalam merayakan perayaan agama lain dan memberikan ucapan selamat atas hari raya mereka.Karena di dalam keikutsertaan seorang muslim pada hari raya mereka terdapat bentuk saling tolong menolong dalam sebuah dosa. Sedang Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)Belum lagi, ikut serta dalam perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai nonmuslim) yang paling nyata! Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031 dan Ahmad no. 5114)Subhanallah! Nabi hukumi orang seperti ini dengan hukum yang sama dengan orang-orang kafir tersebut. Bisa jadi keikutsertaan seseorang dalam perayaan agama lain ini mengantarkannya kepada kekufuran, wal iyyadhu billah, atau seminimal-minimalnya mengantarkannya kepada perbuatan dosa.Jemaah salat Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Jangan sampai diri kita tertipu dan merasa gengsi serta malu ketika tidak ikut memeriahkan perayaan-perayaan semacam ini, merasa malu hanya karena banyaknya manusia yang ikut merayakannya. Tugas kita hanyalah menaati Allah dan Rasul-Nya. Hiraukan omongan manusia, hiraukan kebiasaan mereka, karena mayoritas dan kebanyakan manusia tidak peduli dengan apa yang telah Allah Ta’ala syariatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanyalah persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116)Allah Ta’ala juga berfirman.وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ“Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman walaupun engkau sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)Oleh karenanya jemaah sekalian, perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat maka hukumnya terlarang, meskipun banyak dikerjakan dan dirayakan oleh masyarakat dan manusia.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita, memberikan kita hidayah untuk selalu menimbang segala ucapan, perbuatan, dan perayaan manusia dengan melihat dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis. Apa yang sejalan dengan keduanya ataupun salah satu dari keduanya, maka boleh diamalkan meskipun sedikit sekali dari masyarakat yang melakukannya.Sedangkan apa yang menyelisihi keduanya ataupun salah satu darinya, maka tidak boleh diamalkan. Meskipun banyak sekali masyarakat dan manusia yang  melakukannya.Wallahu a’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruBenarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Surat Al Imran Ayat 130, Lafadz Syahadat Tauhid, Kesesatan Ldii Menurut SalafTags: Aqidahjum'atkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmanhaj salagmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamTauhidteks khutbah jumattema khutbah jumatucapan selamat natal

Teks Khotbah Jumat: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di penghujung tahun seperti ini, telinga kita dibuat akrab dengan istilah-istilah ‘Selamat Hari Natal’, ‘Selamat Tahun Baru’ dan ucapan-ucapan yang semisalnya. Ucapan-ucapan yang mengarah pada dua perayaan yang sejatinya dicetuskan dan dibuat-buat oleh mereka yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala.Pada momen-momen seperti ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua hal. Masyarakat muslim yang tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu tentang hukumnya, seringkali akan ikut meramaikan dan merayakan dua perayaan ini bersama orang-orang nonmuslim. Beralasan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin, atau beralasan bahwa ini adalah bentuk rasa toleransi mereka kepada mereka yang nonmuslim.Lalu, kaum muslimin yang lainnya (yaitu yang telah mengetahui bagaimanakah hukum ikut serta dalam perayaan nonmuslim lalu kemudian tidak merayakannya) oleh mereka yang membenci agama ini dikatakan sebagai ‘intoleran’, ‘keras’, dan ‘kaku’.Jemaah yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala.Sungguh ini adalah kekeliruan yang sangat besar. Mengatasnamakan keikutsertaannya pada perayaan tersebut sebagai bentuk toleransi, lalu menghukumi mereka yang tidak merayakannya dengan sebutan ‘intoleran’.Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam adalah agama yang sempurna. Setiap tindakan, sikap, dan budi pekerti yang baik telah diajarkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tak terkecuali sikap dan muamalah kita terhadap orang-orang non-Islam, Islam pun telah mengajarkannya.Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka yang beragama Islam dan juga mereka yang non-Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu (dari kalangan orang-orang kafir) dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala halalkan makanan yang mereka berikan kepada kita, dan Allah halalkan juga memberikan mereka makanan,اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)Kaum muslimin, jemaah salat Jumat yang Allah rahmati.Sebagai kaum muslimin yang percaya dan yakin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik suri teladan bagi dirinya, yang yakin bahwa Nabi Muhammad membawa kebenaran, seharusnya juga mengetahui dan mempelajari kembali bagaimana sikap Nabi terhadap nonmuslim, bagaimana muamalah beliau dengan mereka, dan bagaimana batas toleransi yang benar yang telah beliau ajarkan.Begitu banyak riwayat-riwayat hadis yang sampai kepada kita, yang mengisahkan bagaimana perlakuan dan akhlak Nabi terhadap nonmuslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau membesuk orang yang sakit di antara mereka, berbuat baik terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan di antara mereka. BACA JUGA: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Dikisahkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika meminjam sejumlah uang kepada ahlul kitab. Sampai-sampai di akhir hayat beliau, baju perang beliau tergadaikan kepada seorang Yahudi, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam uang darinya.Toleransi beliau juga terwujud dalam kisah penaklukan kota Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengampuni dan memaafkan kaum Quraisy yang telah menyakiti beliau, kecuali beberapa orang saja! Bahkan, beliau memberikan jaminan keselamatan kepada penduduk Makkah, meskipun mereka belum mau masuk ke dalam Islam. Dalam sebuah hadis sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عامَ الفتحِ جاءَهُ العبَّاسُ بنُ عبدِ المطَّلبِ بأبي سفيانَ بنِ حربٍ فأسلمَ بمرِّ الظَّهرانِ فقالَ لَهُ العبَّاسُ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أبا سفيانَ رجلٌ يُحبُّ هذا الفخرِ، فلو جعلتَ لَهُ شيئًا قالَ: نعَم مَن دخلَ دارَ أبي سفيانَ فَهوَ آمنٌ، ومَن أغلقَ علَيهِ بابَهُ فَهوَ آمنٌ“Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak menaklukkan kota Makkah, Al-Abbas bin Abdul Mutthalib mendatanginya sembari membawa Abu Sufyan bin Harb, maka masuk Islamlah dia (Abu Sufyan) di tempat yang disebut ‘Maar Adz-Dzahran’. Al-Abbas mengatakan kepada beliau (Nabi), ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu senang apabila memiliki kewibawaan, sekiranya engkau berikan sesuatu untuknya (untuk dibanggakan).’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Siapa saja yang masuk ke rumah Abu Sufyan, maka ia mendapatkan jaminan keamanan (tidak dibunuh). Dan siapa pun yang menutup pintunya, maka ia juga mendapatkan keamanan.” (HR. Abu Dawud no. 3021, Ibnu Abi Syaibah no. 38078 dan Al-Baihaqi no. 18740)BACA JUGA: Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,ألا مَن ظلمَ مُعاهدًا، أوِ انتقصَهُ، أو كلَّفَهُ فوقَ طاقتِهِ، أو أخذَ منهُ شيئًا بغَيرِ طيبِ نفسٍ، فأَنا حَجيجُهُ يومَ القيامةِ“Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan, maka aku adalah lawannya pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052 dan disahihkan oleh Syekh Albani)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan ancaman bagi mereka yang membunuh orang-orang nonmuslim yang sedang dalam perlindungan dan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا.“Siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad (terikat perjanjian damai), maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga. Padahal, sesungguhnya harumnya (surga) dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Jemaah yang berbahagia, sesungguhnya toleransi kaum muslimin inilah yang menjadi sebab cepatnya persebaran Islam di seluruh dunia. Semuanya kembali pada asas keadilan dan hikmah yang dibawa oleh syariat Islam. Keadilan yang berlaku untuk semua masyarakatnya dan siapapun yang sedang di bawah kepemimpinannya, tak terkecuali mereka yang nonmuslim.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.  BACA JUGA: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di dalam bertoleransi, Islam juga menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemeluknya. Di antaranya adalah larangan ikut serta di dalam merayakan perayaan agama lain dan memberikan ucapan selamat atas hari raya mereka.Karena di dalam keikutsertaan seorang muslim pada hari raya mereka terdapat bentuk saling tolong menolong dalam sebuah dosa. Sedang Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)Belum lagi, ikut serta dalam perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai nonmuslim) yang paling nyata! Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031 dan Ahmad no. 5114)Subhanallah! Nabi hukumi orang seperti ini dengan hukum yang sama dengan orang-orang kafir tersebut. Bisa jadi keikutsertaan seseorang dalam perayaan agama lain ini mengantarkannya kepada kekufuran, wal iyyadhu billah, atau seminimal-minimalnya mengantarkannya kepada perbuatan dosa.Jemaah salat Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Jangan sampai diri kita tertipu dan merasa gengsi serta malu ketika tidak ikut memeriahkan perayaan-perayaan semacam ini, merasa malu hanya karena banyaknya manusia yang ikut merayakannya. Tugas kita hanyalah menaati Allah dan Rasul-Nya. Hiraukan omongan manusia, hiraukan kebiasaan mereka, karena mayoritas dan kebanyakan manusia tidak peduli dengan apa yang telah Allah Ta’ala syariatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanyalah persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116)Allah Ta’ala juga berfirman.وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ“Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman walaupun engkau sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)Oleh karenanya jemaah sekalian, perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat maka hukumnya terlarang, meskipun banyak dikerjakan dan dirayakan oleh masyarakat dan manusia.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita, memberikan kita hidayah untuk selalu menimbang segala ucapan, perbuatan, dan perayaan manusia dengan melihat dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis. Apa yang sejalan dengan keduanya ataupun salah satu dari keduanya, maka boleh diamalkan meskipun sedikit sekali dari masyarakat yang melakukannya.Sedangkan apa yang menyelisihi keduanya ataupun salah satu darinya, maka tidak boleh diamalkan. Meskipun banyak sekali masyarakat dan manusia yang  melakukannya.Wallahu a’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruBenarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Surat Al Imran Ayat 130, Lafadz Syahadat Tauhid, Kesesatan Ldii Menurut SalafTags: Aqidahjum'atkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmanhaj salagmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamTauhidteks khutbah jumattema khutbah jumatucapan selamat natal
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di penghujung tahun seperti ini, telinga kita dibuat akrab dengan istilah-istilah ‘Selamat Hari Natal’, ‘Selamat Tahun Baru’ dan ucapan-ucapan yang semisalnya. Ucapan-ucapan yang mengarah pada dua perayaan yang sejatinya dicetuskan dan dibuat-buat oleh mereka yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala.Pada momen-momen seperti ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua hal. Masyarakat muslim yang tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu tentang hukumnya, seringkali akan ikut meramaikan dan merayakan dua perayaan ini bersama orang-orang nonmuslim. Beralasan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin, atau beralasan bahwa ini adalah bentuk rasa toleransi mereka kepada mereka yang nonmuslim.Lalu, kaum muslimin yang lainnya (yaitu yang telah mengetahui bagaimanakah hukum ikut serta dalam perayaan nonmuslim lalu kemudian tidak merayakannya) oleh mereka yang membenci agama ini dikatakan sebagai ‘intoleran’, ‘keras’, dan ‘kaku’.Jemaah yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala.Sungguh ini adalah kekeliruan yang sangat besar. Mengatasnamakan keikutsertaannya pada perayaan tersebut sebagai bentuk toleransi, lalu menghukumi mereka yang tidak merayakannya dengan sebutan ‘intoleran’.Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam adalah agama yang sempurna. Setiap tindakan, sikap, dan budi pekerti yang baik telah diajarkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tak terkecuali sikap dan muamalah kita terhadap orang-orang non-Islam, Islam pun telah mengajarkannya.Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka yang beragama Islam dan juga mereka yang non-Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu (dari kalangan orang-orang kafir) dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala halalkan makanan yang mereka berikan kepada kita, dan Allah halalkan juga memberikan mereka makanan,اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)Kaum muslimin, jemaah salat Jumat yang Allah rahmati.Sebagai kaum muslimin yang percaya dan yakin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik suri teladan bagi dirinya, yang yakin bahwa Nabi Muhammad membawa kebenaran, seharusnya juga mengetahui dan mempelajari kembali bagaimana sikap Nabi terhadap nonmuslim, bagaimana muamalah beliau dengan mereka, dan bagaimana batas toleransi yang benar yang telah beliau ajarkan.Begitu banyak riwayat-riwayat hadis yang sampai kepada kita, yang mengisahkan bagaimana perlakuan dan akhlak Nabi terhadap nonmuslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau membesuk orang yang sakit di antara mereka, berbuat baik terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan di antara mereka. BACA JUGA: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Dikisahkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika meminjam sejumlah uang kepada ahlul kitab. Sampai-sampai di akhir hayat beliau, baju perang beliau tergadaikan kepada seorang Yahudi, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam uang darinya.Toleransi beliau juga terwujud dalam kisah penaklukan kota Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengampuni dan memaafkan kaum Quraisy yang telah menyakiti beliau, kecuali beberapa orang saja! Bahkan, beliau memberikan jaminan keselamatan kepada penduduk Makkah, meskipun mereka belum mau masuk ke dalam Islam. Dalam sebuah hadis sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عامَ الفتحِ جاءَهُ العبَّاسُ بنُ عبدِ المطَّلبِ بأبي سفيانَ بنِ حربٍ فأسلمَ بمرِّ الظَّهرانِ فقالَ لَهُ العبَّاسُ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أبا سفيانَ رجلٌ يُحبُّ هذا الفخرِ، فلو جعلتَ لَهُ شيئًا قالَ: نعَم مَن دخلَ دارَ أبي سفيانَ فَهوَ آمنٌ، ومَن أغلقَ علَيهِ بابَهُ فَهوَ آمنٌ“Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak menaklukkan kota Makkah, Al-Abbas bin Abdul Mutthalib mendatanginya sembari membawa Abu Sufyan bin Harb, maka masuk Islamlah dia (Abu Sufyan) di tempat yang disebut ‘Maar Adz-Dzahran’. Al-Abbas mengatakan kepada beliau (Nabi), ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu senang apabila memiliki kewibawaan, sekiranya engkau berikan sesuatu untuknya (untuk dibanggakan).’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Siapa saja yang masuk ke rumah Abu Sufyan, maka ia mendapatkan jaminan keamanan (tidak dibunuh). Dan siapa pun yang menutup pintunya, maka ia juga mendapatkan keamanan.” (HR. Abu Dawud no. 3021, Ibnu Abi Syaibah no. 38078 dan Al-Baihaqi no. 18740)BACA JUGA: Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,ألا مَن ظلمَ مُعاهدًا، أوِ انتقصَهُ، أو كلَّفَهُ فوقَ طاقتِهِ، أو أخذَ منهُ شيئًا بغَيرِ طيبِ نفسٍ، فأَنا حَجيجُهُ يومَ القيامةِ“Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan, maka aku adalah lawannya pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052 dan disahihkan oleh Syekh Albani)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan ancaman bagi mereka yang membunuh orang-orang nonmuslim yang sedang dalam perlindungan dan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا.“Siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad (terikat perjanjian damai), maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga. Padahal, sesungguhnya harumnya (surga) dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Jemaah yang berbahagia, sesungguhnya toleransi kaum muslimin inilah yang menjadi sebab cepatnya persebaran Islam di seluruh dunia. Semuanya kembali pada asas keadilan dan hikmah yang dibawa oleh syariat Islam. Keadilan yang berlaku untuk semua masyarakatnya dan siapapun yang sedang di bawah kepemimpinannya, tak terkecuali mereka yang nonmuslim.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.  BACA JUGA: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di dalam bertoleransi, Islam juga menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemeluknya. Di antaranya adalah larangan ikut serta di dalam merayakan perayaan agama lain dan memberikan ucapan selamat atas hari raya mereka.Karena di dalam keikutsertaan seorang muslim pada hari raya mereka terdapat bentuk saling tolong menolong dalam sebuah dosa. Sedang Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)Belum lagi, ikut serta dalam perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai nonmuslim) yang paling nyata! Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031 dan Ahmad no. 5114)Subhanallah! Nabi hukumi orang seperti ini dengan hukum yang sama dengan orang-orang kafir tersebut. Bisa jadi keikutsertaan seseorang dalam perayaan agama lain ini mengantarkannya kepada kekufuran, wal iyyadhu billah, atau seminimal-minimalnya mengantarkannya kepada perbuatan dosa.Jemaah salat Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Jangan sampai diri kita tertipu dan merasa gengsi serta malu ketika tidak ikut memeriahkan perayaan-perayaan semacam ini, merasa malu hanya karena banyaknya manusia yang ikut merayakannya. Tugas kita hanyalah menaati Allah dan Rasul-Nya. Hiraukan omongan manusia, hiraukan kebiasaan mereka, karena mayoritas dan kebanyakan manusia tidak peduli dengan apa yang telah Allah Ta’ala syariatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanyalah persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116)Allah Ta’ala juga berfirman.وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ“Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman walaupun engkau sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)Oleh karenanya jemaah sekalian, perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat maka hukumnya terlarang, meskipun banyak dikerjakan dan dirayakan oleh masyarakat dan manusia.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita, memberikan kita hidayah untuk selalu menimbang segala ucapan, perbuatan, dan perayaan manusia dengan melihat dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis. Apa yang sejalan dengan keduanya ataupun salah satu dari keduanya, maka boleh diamalkan meskipun sedikit sekali dari masyarakat yang melakukannya.Sedangkan apa yang menyelisihi keduanya ataupun salah satu darinya, maka tidak boleh diamalkan. Meskipun banyak sekali masyarakat dan manusia yang  melakukannya.Wallahu a’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruBenarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Surat Al Imran Ayat 130, Lafadz Syahadat Tauhid, Kesesatan Ldii Menurut SalafTags: Aqidahjum'atkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmanhaj salagmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamTauhidteks khutbah jumattema khutbah jumatucapan selamat natal


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di penghujung tahun seperti ini, telinga kita dibuat akrab dengan istilah-istilah ‘Selamat Hari Natal’, ‘Selamat Tahun Baru’ dan ucapan-ucapan yang semisalnya. Ucapan-ucapan yang mengarah pada dua perayaan yang sejatinya dicetuskan dan dibuat-buat oleh mereka yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala.Pada momen-momen seperti ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua hal. Masyarakat muslim yang tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu tentang hukumnya, seringkali akan ikut meramaikan dan merayakan dua perayaan ini bersama orang-orang nonmuslim. Beralasan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin, atau beralasan bahwa ini adalah bentuk rasa toleransi mereka kepada mereka yang nonmuslim.Lalu, kaum muslimin yang lainnya (yaitu yang telah mengetahui bagaimanakah hukum ikut serta dalam perayaan nonmuslim lalu kemudian tidak merayakannya) oleh mereka yang membenci agama ini dikatakan sebagai ‘intoleran’, ‘keras’, dan ‘kaku’.Jemaah yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala.Sungguh ini adalah kekeliruan yang sangat besar. Mengatasnamakan keikutsertaannya pada perayaan tersebut sebagai bentuk toleransi, lalu menghukumi mereka yang tidak merayakannya dengan sebutan ‘intoleran’.Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam adalah agama yang sempurna. Setiap tindakan, sikap, dan budi pekerti yang baik telah diajarkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tak terkecuali sikap dan muamalah kita terhadap orang-orang non-Islam, Islam pun telah mengajarkannya.Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka yang beragama Islam dan juga mereka yang non-Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu (dari kalangan orang-orang kafir) dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala halalkan makanan yang mereka berikan kepada kita, dan Allah halalkan juga memberikan mereka makanan,اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)Kaum muslimin, jemaah salat Jumat yang Allah rahmati.Sebagai kaum muslimin yang percaya dan yakin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik suri teladan bagi dirinya, yang yakin bahwa Nabi Muhammad membawa kebenaran, seharusnya juga mengetahui dan mempelajari kembali bagaimana sikap Nabi terhadap nonmuslim, bagaimana muamalah beliau dengan mereka, dan bagaimana batas toleransi yang benar yang telah beliau ajarkan.Begitu banyak riwayat-riwayat hadis yang sampai kepada kita, yang mengisahkan bagaimana perlakuan dan akhlak Nabi terhadap nonmuslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau membesuk orang yang sakit di antara mereka, berbuat baik terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan di antara mereka. BACA JUGA: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Dikisahkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika meminjam sejumlah uang kepada ahlul kitab. Sampai-sampai di akhir hayat beliau, baju perang beliau tergadaikan kepada seorang Yahudi, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam uang darinya.Toleransi beliau juga terwujud dalam kisah penaklukan kota Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengampuni dan memaafkan kaum Quraisy yang telah menyakiti beliau, kecuali beberapa orang saja! Bahkan, beliau memberikan jaminan keselamatan kepada penduduk Makkah, meskipun mereka belum mau masuk ke dalam Islam. Dalam sebuah hadis sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عامَ الفتحِ جاءَهُ العبَّاسُ بنُ عبدِ المطَّلبِ بأبي سفيانَ بنِ حربٍ فأسلمَ بمرِّ الظَّهرانِ فقالَ لَهُ العبَّاسُ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أبا سفيانَ رجلٌ يُحبُّ هذا الفخرِ، فلو جعلتَ لَهُ شيئًا قالَ: نعَم مَن دخلَ دارَ أبي سفيانَ فَهوَ آمنٌ، ومَن أغلقَ علَيهِ بابَهُ فَهوَ آمنٌ“Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak menaklukkan kota Makkah, Al-Abbas bin Abdul Mutthalib mendatanginya sembari membawa Abu Sufyan bin Harb, maka masuk Islamlah dia (Abu Sufyan) di tempat yang disebut ‘Maar Adz-Dzahran’. Al-Abbas mengatakan kepada beliau (Nabi), ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu senang apabila memiliki kewibawaan, sekiranya engkau berikan sesuatu untuknya (untuk dibanggakan).’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Siapa saja yang masuk ke rumah Abu Sufyan, maka ia mendapatkan jaminan keamanan (tidak dibunuh). Dan siapa pun yang menutup pintunya, maka ia juga mendapatkan keamanan.” (HR. Abu Dawud no. 3021, Ibnu Abi Syaibah no. 38078 dan Al-Baihaqi no. 18740)BACA JUGA: Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,ألا مَن ظلمَ مُعاهدًا، أوِ انتقصَهُ، أو كلَّفَهُ فوقَ طاقتِهِ، أو أخذَ منهُ شيئًا بغَيرِ طيبِ نفسٍ، فأَنا حَجيجُهُ يومَ القيامةِ“Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan, maka aku adalah lawannya pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052 dan disahihkan oleh Syekh Albani)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan memberikan ancaman bagi mereka yang membunuh orang-orang nonmuslim yang sedang dalam perlindungan dan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا.“Siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad (terikat perjanjian damai), maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga. Padahal, sesungguhnya harumnya (surga) dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Jemaah yang berbahagia, sesungguhnya toleransi kaum muslimin inilah yang menjadi sebab cepatnya persebaran Islam di seluruh dunia. Semuanya kembali pada asas keadilan dan hikmah yang dibawa oleh syariat Islam. Keadilan yang berlaku untuk semua masyarakatnya dan siapapun yang sedang di bawah kepemimpinannya, tak terkecuali mereka yang nonmuslim.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.  BACA JUGA: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di dalam bertoleransi, Islam juga menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh setiap pemeluknya. Di antaranya adalah larangan ikut serta di dalam merayakan perayaan agama lain dan memberikan ucapan selamat atas hari raya mereka.Karena di dalam keikutsertaan seorang muslim pada hari raya mereka terdapat bentuk saling tolong menolong dalam sebuah dosa. Sedang Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)Belum lagi, ikut serta dalam perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai nonmuslim) yang paling nyata! Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031 dan Ahmad no. 5114)Subhanallah! Nabi hukumi orang seperti ini dengan hukum yang sama dengan orang-orang kafir tersebut. Bisa jadi keikutsertaan seseorang dalam perayaan agama lain ini mengantarkannya kepada kekufuran, wal iyyadhu billah, atau seminimal-minimalnya mengantarkannya kepada perbuatan dosa.Jemaah salat Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Jangan sampai diri kita tertipu dan merasa gengsi serta malu ketika tidak ikut memeriahkan perayaan-perayaan semacam ini, merasa malu hanya karena banyaknya manusia yang ikut merayakannya. Tugas kita hanyalah menaati Allah dan Rasul-Nya. Hiraukan omongan manusia, hiraukan kebiasaan mereka, karena mayoritas dan kebanyakan manusia tidak peduli dengan apa yang telah Allah Ta’ala syariatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanyalah persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am: 116)Allah Ta’ala juga berfirman.وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ“Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman walaupun engkau sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)Oleh karenanya jemaah sekalian, perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat maka hukumnya terlarang, meskipun banyak dikerjakan dan dirayakan oleh masyarakat dan manusia.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita, memberikan kita hidayah untuk selalu menimbang segala ucapan, perbuatan, dan perayaan manusia dengan melihat dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis. Apa yang sejalan dengan keduanya ataupun salah satu dari keduanya, maka boleh diamalkan meskipun sedikit sekali dari masyarakat yang melakukannya.Sedangkan apa yang menyelisihi keduanya ataupun salah satu darinya, maka tidak boleh diamalkan. Meskipun banyak sekali masyarakat dan manusia yang  melakukannya.Wallahu a’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruBenarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Surat Al Imran Ayat 130, Lafadz Syahadat Tauhid, Kesesatan Ldii Menurut SalafTags: Aqidahjum'atkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmanhaj salagmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamTauhidteks khutbah jumattema khutbah jumatucapan selamat natal

Fatwa Ulama: Apakah Perkara yang Mengharuskan Mandi Wajib Juga Dinilai sebagai Pembatal Wudu?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga dinilai sebagai pembatal wudu?Jawaban:Yang masyhur menurut para ulama fikih kami (mazhab Hambali) rahimahullah adalah (kaidah) bahwa semua perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga mewajibkan wudu, kecuali kematian (kematian menyebabkan jenazah wajib dimandikan). Berdasarkan hal ini, siapa saja yang mandi wajib karena adanya perkara yang mengharuskannya, harus meniatkan juga untuk wudu. Maka, bisa mandi wajib disertai dengan wudu atau cukup baginya mandi wajib dengan dua niat (niat mandi wajib dan niat wudu, namun tidak berwudu, pent.).Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa niat mandi wajib dari hadas besar itu sudah mencukupi dari niat berwudu. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah … “ (QS. Al-Maidah: 6)sampai akhir ayat.(Dalam ayat tersebut), Allah Ta’ala tidak menyebutkan kewajiban dalam kondisi junub, kecuali tathahhur saja (yaitu mandi wajib, pent.), dan tidak menyebutkan (kewajiban) wudu.Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata kepada seorang laki-laki (yang sedang dalam kondisi junub, pent.) ketika memberikannya air,اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ“Pergi dan mandilah.”Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menyebutkan kewajiban wudu kepadanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 344) dalam sebuah hadis yang panjang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Yaitu, siapa saja yang memiliki hadas besar, dan jika berniat (mandi wajib untuk menghilangkan) hadas besar, maka hal itu sudah mencukupi (dari niat untuk menghilangkan) hadas kecil.Berdasarkan hal ini, maka hal-hal yang mengharuskan mandi wajib itu berbeda dari pembatal wudu.BACA JUGA;Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?Hukum Tidur dalam Keadaan Junub***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022 Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 128-129, pertanyaan no. 77.🔍 Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Istiwa Adalah, Bacaan Dzikir Lengkap, Bertaubat, Nahi MunkarTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi junubmandi junubnasihatnasihat islampanduan mandi junubpenyebab mandi junubsebab mandi junubtata cara mandi junubtuntunan mandi junub

Fatwa Ulama: Apakah Perkara yang Mengharuskan Mandi Wajib Juga Dinilai sebagai Pembatal Wudu?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga dinilai sebagai pembatal wudu?Jawaban:Yang masyhur menurut para ulama fikih kami (mazhab Hambali) rahimahullah adalah (kaidah) bahwa semua perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga mewajibkan wudu, kecuali kematian (kematian menyebabkan jenazah wajib dimandikan). Berdasarkan hal ini, siapa saja yang mandi wajib karena adanya perkara yang mengharuskannya, harus meniatkan juga untuk wudu. Maka, bisa mandi wajib disertai dengan wudu atau cukup baginya mandi wajib dengan dua niat (niat mandi wajib dan niat wudu, namun tidak berwudu, pent.).Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa niat mandi wajib dari hadas besar itu sudah mencukupi dari niat berwudu. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah … “ (QS. Al-Maidah: 6)sampai akhir ayat.(Dalam ayat tersebut), Allah Ta’ala tidak menyebutkan kewajiban dalam kondisi junub, kecuali tathahhur saja (yaitu mandi wajib, pent.), dan tidak menyebutkan (kewajiban) wudu.Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata kepada seorang laki-laki (yang sedang dalam kondisi junub, pent.) ketika memberikannya air,اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ“Pergi dan mandilah.”Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menyebutkan kewajiban wudu kepadanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 344) dalam sebuah hadis yang panjang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Yaitu, siapa saja yang memiliki hadas besar, dan jika berniat (mandi wajib untuk menghilangkan) hadas besar, maka hal itu sudah mencukupi (dari niat untuk menghilangkan) hadas kecil.Berdasarkan hal ini, maka hal-hal yang mengharuskan mandi wajib itu berbeda dari pembatal wudu.BACA JUGA;Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?Hukum Tidur dalam Keadaan Junub***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022 Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 128-129, pertanyaan no. 77.🔍 Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Istiwa Adalah, Bacaan Dzikir Lengkap, Bertaubat, Nahi MunkarTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi junubmandi junubnasihatnasihat islampanduan mandi junubpenyebab mandi junubsebab mandi junubtata cara mandi junubtuntunan mandi junub
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga dinilai sebagai pembatal wudu?Jawaban:Yang masyhur menurut para ulama fikih kami (mazhab Hambali) rahimahullah adalah (kaidah) bahwa semua perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga mewajibkan wudu, kecuali kematian (kematian menyebabkan jenazah wajib dimandikan). Berdasarkan hal ini, siapa saja yang mandi wajib karena adanya perkara yang mengharuskannya, harus meniatkan juga untuk wudu. Maka, bisa mandi wajib disertai dengan wudu atau cukup baginya mandi wajib dengan dua niat (niat mandi wajib dan niat wudu, namun tidak berwudu, pent.).Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa niat mandi wajib dari hadas besar itu sudah mencukupi dari niat berwudu. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah … “ (QS. Al-Maidah: 6)sampai akhir ayat.(Dalam ayat tersebut), Allah Ta’ala tidak menyebutkan kewajiban dalam kondisi junub, kecuali tathahhur saja (yaitu mandi wajib, pent.), dan tidak menyebutkan (kewajiban) wudu.Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata kepada seorang laki-laki (yang sedang dalam kondisi junub, pent.) ketika memberikannya air,اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ“Pergi dan mandilah.”Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menyebutkan kewajiban wudu kepadanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 344) dalam sebuah hadis yang panjang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Yaitu, siapa saja yang memiliki hadas besar, dan jika berniat (mandi wajib untuk menghilangkan) hadas besar, maka hal itu sudah mencukupi (dari niat untuk menghilangkan) hadas kecil.Berdasarkan hal ini, maka hal-hal yang mengharuskan mandi wajib itu berbeda dari pembatal wudu.BACA JUGA;Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?Hukum Tidur dalam Keadaan Junub***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022 Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 128-129, pertanyaan no. 77.🔍 Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Istiwa Adalah, Bacaan Dzikir Lengkap, Bertaubat, Nahi MunkarTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi junubmandi junubnasihatnasihat islampanduan mandi junubpenyebab mandi junubsebab mandi junubtata cara mandi junubtuntunan mandi junub


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga dinilai sebagai pembatal wudu?Jawaban:Yang masyhur menurut para ulama fikih kami (mazhab Hambali) rahimahullah adalah (kaidah) bahwa semua perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga mewajibkan wudu, kecuali kematian (kematian menyebabkan jenazah wajib dimandikan). Berdasarkan hal ini, siapa saja yang mandi wajib karena adanya perkara yang mengharuskannya, harus meniatkan juga untuk wudu. Maka, bisa mandi wajib disertai dengan wudu atau cukup baginya mandi wajib dengan dua niat (niat mandi wajib dan niat wudu, namun tidak berwudu, pent.).Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa niat mandi wajib dari hadas besar itu sudah mencukupi dari niat berwudu. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah … “ (QS. Al-Maidah: 6)sampai akhir ayat.(Dalam ayat tersebut), Allah Ta’ala tidak menyebutkan kewajiban dalam kondisi junub, kecuali tathahhur saja (yaitu mandi wajib, pent.), dan tidak menyebutkan (kewajiban) wudu.Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata kepada seorang laki-laki (yang sedang dalam kondisi junub, pent.) ketika memberikannya air,اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ“Pergi dan mandilah.”Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menyebutkan kewajiban wudu kepadanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 344) dalam sebuah hadis yang panjang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Yaitu, siapa saja yang memiliki hadas besar, dan jika berniat (mandi wajib untuk menghilangkan) hadas besar, maka hal itu sudah mencukupi (dari niat untuk menghilangkan) hadas kecil.Berdasarkan hal ini, maka hal-hal yang mengharuskan mandi wajib itu berbeda dari pembatal wudu.BACA JUGA;Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?Hukum Tidur dalam Keadaan Junub***@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022 Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 128-129, pertanyaan no. 77.🔍 Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah, Istiwa Adalah, Bacaan Dzikir Lengkap, Bertaubat, Nahi MunkarTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih mandi junubmandi junubnasihatnasihat islampanduan mandi junubpenyebab mandi junubsebab mandi junubtata cara mandi junubtuntunan mandi junub

Tiga Alasan Sebaiknya Duduk Ketika Berzikir Setelah Salat – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Hendaknya orang yang salat membaca zikir (setelah salat) ini sambil duduk.Ibnu Nasrullah berkata, “Jika dia membacanya setelah berdiri atau sambil berjalan pergi,nampaknya dia sesuai dengan sunah juga,karena tidak ada larangan melakukannya.” Selesai ucapan beliau.Inilah jawaban terpilih. Orang yang salat boleh membaca zikir-zikir inisambil duduk seusai salam, tapi jika dia membacanya sambil berdiriatau saat berjalan pergi, maka dia tetap dianggap melakukansunah ini sesuai ketentuannya. Yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk.Mengapa? Mengapa yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk?Ya?Baik. Ya?Apa?Ya.Lebih menghadirkan hati. Alasannya karena tiga hal:[PERTAMA]Sesuai dengan riwayat dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamdalam hadisnya bahwa beliau membacanya sambil duduk di tempat salatnya. [KEDUA]Ada keutaman berdiam diri di tempat salat,sebagaimana disebutkan dalam kitab Sahih bahwa para malaikatberselawat kepadanya selama dia masih di tempat salatnya. [KETIGA]Hal itu membuat hati lebih fokusdan lebih menguatkan kekhusyukannya.Itu lebih menguatkan kekhusyukannya,sehingga seseorang berzikir sambil menghadirkan hatinya, karena zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan.Zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan. ==== يَأْتِي الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا قَالَ ابْنُ نَصْرِ اللهِ وَلَوْ قَالَهُ بَعْدَ قِيَامِهِ وَفِي ذَهَابِهِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يُصِيبُ السُّنَّةَ أَيْضًا إِذْ لَا تَحْجِيرَ فِي ذَلِكَ انْتَهَى كَلَامُهُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ فَلِلْمُصَلِّي أَنْ يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا بَعْدَ سَلَامِهِ فَإِنْ جَاءَ بِهَا حَالَ قِيَامِهِ أَوْ وَهُوَ ذَاهِبٌ فَإِنَّهُ يَكُونُ آتِيًا بِهَذِهِ السُّنَّةِ فِي مَوْضِعِهَا وَالْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا لِمَاذَا؟ لِمَاذَا الْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا؟ نَعَمْ طَيِّبٌ؟ أَيْوَهُ أَيشْ؟ نَعَمْ أَحْضَرُ لِلْقَلْبِ وَذَلِكَ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا مُوَافَقَةُ الْمَنْقُولِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهَا قَاعِدًا فِي مُصَلَّاهُ وَثَانِيهَا مَا فِيهِ مِنْ فَضِيلَةِ الْبَقَاءِ فِي مَوْضِعِ الصَّلَاةِ لِمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَيهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَثَالِثُهَا أَنَّهُ أَجْمَعُ لِلْقَلْبِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ فَيَكُونُ الذَّاكِرُ ذَاكِرًا مَعَ حُضُورِ الْقَلْبِ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tiga Alasan Sebaiknya Duduk Ketika Berzikir Setelah Salat – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Hendaknya orang yang salat membaca zikir (setelah salat) ini sambil duduk.Ibnu Nasrullah berkata, “Jika dia membacanya setelah berdiri atau sambil berjalan pergi,nampaknya dia sesuai dengan sunah juga,karena tidak ada larangan melakukannya.” Selesai ucapan beliau.Inilah jawaban terpilih. Orang yang salat boleh membaca zikir-zikir inisambil duduk seusai salam, tapi jika dia membacanya sambil berdiriatau saat berjalan pergi, maka dia tetap dianggap melakukansunah ini sesuai ketentuannya. Yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk.Mengapa? Mengapa yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk?Ya?Baik. Ya?Apa?Ya.Lebih menghadirkan hati. Alasannya karena tiga hal:[PERTAMA]Sesuai dengan riwayat dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamdalam hadisnya bahwa beliau membacanya sambil duduk di tempat salatnya. [KEDUA]Ada keutaman berdiam diri di tempat salat,sebagaimana disebutkan dalam kitab Sahih bahwa para malaikatberselawat kepadanya selama dia masih di tempat salatnya. [KETIGA]Hal itu membuat hati lebih fokusdan lebih menguatkan kekhusyukannya.Itu lebih menguatkan kekhusyukannya,sehingga seseorang berzikir sambil menghadirkan hatinya, karena zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan.Zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan. ==== يَأْتِي الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا قَالَ ابْنُ نَصْرِ اللهِ وَلَوْ قَالَهُ بَعْدَ قِيَامِهِ وَفِي ذَهَابِهِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يُصِيبُ السُّنَّةَ أَيْضًا إِذْ لَا تَحْجِيرَ فِي ذَلِكَ انْتَهَى كَلَامُهُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ فَلِلْمُصَلِّي أَنْ يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا بَعْدَ سَلَامِهِ فَإِنْ جَاءَ بِهَا حَالَ قِيَامِهِ أَوْ وَهُوَ ذَاهِبٌ فَإِنَّهُ يَكُونُ آتِيًا بِهَذِهِ السُّنَّةِ فِي مَوْضِعِهَا وَالْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا لِمَاذَا؟ لِمَاذَا الْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا؟ نَعَمْ طَيِّبٌ؟ أَيْوَهُ أَيشْ؟ نَعَمْ أَحْضَرُ لِلْقَلْبِ وَذَلِكَ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا مُوَافَقَةُ الْمَنْقُولِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهَا قَاعِدًا فِي مُصَلَّاهُ وَثَانِيهَا مَا فِيهِ مِنْ فَضِيلَةِ الْبَقَاءِ فِي مَوْضِعِ الصَّلَاةِ لِمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَيهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَثَالِثُهَا أَنَّهُ أَجْمَعُ لِلْقَلْبِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ فَيَكُونُ الذَّاكِرُ ذَاكِرًا مَعَ حُضُورِ الْقَلْبِ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Hendaknya orang yang salat membaca zikir (setelah salat) ini sambil duduk.Ibnu Nasrullah berkata, “Jika dia membacanya setelah berdiri atau sambil berjalan pergi,nampaknya dia sesuai dengan sunah juga,karena tidak ada larangan melakukannya.” Selesai ucapan beliau.Inilah jawaban terpilih. Orang yang salat boleh membaca zikir-zikir inisambil duduk seusai salam, tapi jika dia membacanya sambil berdiriatau saat berjalan pergi, maka dia tetap dianggap melakukansunah ini sesuai ketentuannya. Yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk.Mengapa? Mengapa yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk?Ya?Baik. Ya?Apa?Ya.Lebih menghadirkan hati. Alasannya karena tiga hal:[PERTAMA]Sesuai dengan riwayat dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamdalam hadisnya bahwa beliau membacanya sambil duduk di tempat salatnya. [KEDUA]Ada keutaman berdiam diri di tempat salat,sebagaimana disebutkan dalam kitab Sahih bahwa para malaikatberselawat kepadanya selama dia masih di tempat salatnya. [KETIGA]Hal itu membuat hati lebih fokusdan lebih menguatkan kekhusyukannya.Itu lebih menguatkan kekhusyukannya,sehingga seseorang berzikir sambil menghadirkan hatinya, karena zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan.Zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan. ==== يَأْتِي الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا قَالَ ابْنُ نَصْرِ اللهِ وَلَوْ قَالَهُ بَعْدَ قِيَامِهِ وَفِي ذَهَابِهِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يُصِيبُ السُّنَّةَ أَيْضًا إِذْ لَا تَحْجِيرَ فِي ذَلِكَ انْتَهَى كَلَامُهُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ فَلِلْمُصَلِّي أَنْ يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا بَعْدَ سَلَامِهِ فَإِنْ جَاءَ بِهَا حَالَ قِيَامِهِ أَوْ وَهُوَ ذَاهِبٌ فَإِنَّهُ يَكُونُ آتِيًا بِهَذِهِ السُّنَّةِ فِي مَوْضِعِهَا وَالْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا لِمَاذَا؟ لِمَاذَا الْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا؟ نَعَمْ طَيِّبٌ؟ أَيْوَهُ أَيشْ؟ نَعَمْ أَحْضَرُ لِلْقَلْبِ وَذَلِكَ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا مُوَافَقَةُ الْمَنْقُولِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهَا قَاعِدًا فِي مُصَلَّاهُ وَثَانِيهَا مَا فِيهِ مِنْ فَضِيلَةِ الْبَقَاءِ فِي مَوْضِعِ الصَّلَاةِ لِمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَيهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَثَالِثُهَا أَنَّهُ أَجْمَعُ لِلْقَلْبِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ فَيَكُونُ الذَّاكِرُ ذَاكِرًا مَعَ حُضُورِ الْقَلْبِ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Hendaknya orang yang salat membaca zikir (setelah salat) ini sambil duduk.Ibnu Nasrullah berkata, “Jika dia membacanya setelah berdiri atau sambil berjalan pergi,nampaknya dia sesuai dengan sunah juga,karena tidak ada larangan melakukannya.” Selesai ucapan beliau.Inilah jawaban terpilih. Orang yang salat boleh membaca zikir-zikir inisambil duduk seusai salam, tapi jika dia membacanya sambil berdiriatau saat berjalan pergi, maka dia tetap dianggap melakukansunah ini sesuai ketentuannya. Yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk.Mengapa? Mengapa yang paling sempurna adalah membacanya sambil duduk?Ya?Baik. Ya?Apa?Ya.Lebih menghadirkan hati. Alasannya karena tiga hal:[PERTAMA]Sesuai dengan riwayat dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamdalam hadisnya bahwa beliau membacanya sambil duduk di tempat salatnya. [KEDUA]Ada keutaman berdiam diri di tempat salat,sebagaimana disebutkan dalam kitab Sahih bahwa para malaikatberselawat kepadanya selama dia masih di tempat salatnya. [KETIGA]Hal itu membuat hati lebih fokusdan lebih menguatkan kekhusyukannya.Itu lebih menguatkan kekhusyukannya,sehingga seseorang berzikir sambil menghadirkan hatinya, karena zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan.Zikir yang paling sempurna adalah yang menggabungkan antara hati dan lisan. ==== يَأْتِي الْمُصَلِّي بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا قَالَ ابْنُ نَصْرِ اللهِ وَلَوْ قَالَهُ بَعْدَ قِيَامِهِ وَفِي ذَهَابِهِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يُصِيبُ السُّنَّةَ أَيْضًا إِذْ لَا تَحْجِيرَ فِي ذَلِكَ انْتَهَى كَلَامُهُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ فَلِلْمُصَلِّي أَنْ يَأْتِيَ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ قَاعِدًا بَعْدَ سَلَامِهِ فَإِنْ جَاءَ بِهَا حَالَ قِيَامِهِ أَوْ وَهُوَ ذَاهِبٌ فَإِنَّهُ يَكُونُ آتِيًا بِهَذِهِ السُّنَّةِ فِي مَوْضِعِهَا وَالْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا لِمَاذَا؟ لِمَاذَا الْأَكْمَلُ إِتْيَانُهُ بِهَا قَاعِدًا؟ نَعَمْ طَيِّبٌ؟ أَيْوَهُ أَيشْ؟ نَعَمْ أَحْضَرُ لِلْقَلْبِ وَذَلِكَ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ أَحَدُهَا مُوَافَقَةُ الْمَنْقُولِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهَا قَاعِدًا فِي مُصَلَّاهُ وَثَانِيهَا مَا فِيهِ مِنْ فَضِيلَةِ الْبَقَاءِ فِي مَوْضِعِ الصَّلَاةِ لِمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ تُصَلِّي عَلَيهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَثَالِثُهَا أَنَّهُ أَجْمَعُ لِلْقَلْبِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ وَأَقْوَى عَلَى حُضُورِهِ فَيَكُونُ الذَّاكِرُ ذَاكِرًا مَعَ حُضُورِ الْقَلْبِ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ وَأَكْمَلُ الذِّكْرِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الْقَلْبُ وَاللِّسَانُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Wanita dan Panahan

Pertanyaan: Bolehkah wanita mengikuti olahraga panahan dan mengikuti latihannya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hadits yang bicara tentang wanita dan panahan. Di antaranya hadits berikut ini, عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ قَالَ فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ هَذِهِ قَالَ الْهُذَلِيُّ فَقُلْتُ هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ Dari Atha’ dari seorang dari suku Hudzail, aku melihat Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash rumahnya di tanah halal sedangkan masjid yang menjadi langganan beliau shalat ada di tanah Haram. Saat aku bersama beliau, beliau melihat Ummu Saad putri Abu Jahl menenteng busur panah dan berjalan seperti gaya jalan laki-laki. Beliau bertanya, “Siapakah gerangan wanita ini?”. Seorang dari suku Hudzail mengatakan, “Ini adalah Ummu Saad binti Abu Jahl”. Beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah bagian dari umatku laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no.6875, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,  أَنَّ امْرَأَةً، مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ Ada seorang wanita yang lewat di depan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sambil menenteng busur panah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lantas bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath, 4/212). Hadits kedua ini, dikatakan oleh al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari gurunya yaitu Ali bin Sa’id ar-Razi, ia perawi yang lemah. Adapun perawi yang lainnya tsiqah” (Majma’ az-Zawaid, 8/103). Sedangkan Ali bin Sa’id ar-Razi, pendapat para ulama tentang beliau: * Adz-Dzahabi: “Ia adalah hafizh, telah melakukan berbagai perjalanan yang jauh”. * Ibnul Qasim al-Andalusi: “Ia tsiqah, alim dalam ilmu hadits”. * Ad-Daruquthni: “Haditsnya bukan apa-apa, ia banyak bersendirian dalam periwayatannya, ia tidak tsiqah”. * Ibnu Hajar: “Nampaknya ulama yang mencela beliau dikarenakan beliau masuk kepada urusan sulthan (pemerintahan)”. Dari informasi di atas, kita dapati bahwa Ali bin Sa’id ar-Razi adalah perawi yang tsiqah. Namun ia mendapatkan celaan bukan dari sisi dhabt-nya, melainkan dari sisi masuknya beliau pada urusan pemerintahan. Kesimpulannya, hadits riwayat ath-Thabrani di atas shahih, karena semua perawinya tsiqah. Terlebih jika dikuatkan dengan hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash sebelumnya. Makna Hadits Hadits ini adalah peringatan bagi para wanita untuk tidak menyerupai laki-laki dalam bentuk apapun, terkhusus dalam berolahraga. Lebih khusus lagi dalam berolahraga panahan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Bukan berarti olahraga panahan itu haram bagi wanita, namun jangan sampai dalam berolahraga panahan ia menyerupai laki-laki. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan: والذي يظهر : أن التشبه بالرجال في هذا الحديث : إنما جاء من جهة تقلّد القوس، كما يتقلده الرجال، أو من المشي مِشيةَ الرجال، كما جاء في لفظ الحديث. وأما مجرد تدرب المرأة على الرمي بالقوس، دون أن تمشي مشية الرجال، أو تلبسه وتتقلده كالرجال، فلا حرج فيه؛ لأن الأصل الإباحة “Makna yang nampak dari hadits ini adalah bahwa penyerupaan terhadap laki-laki yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi cara menenteng busur panah. Wanita yang disebutkan dalam hadits menenteng busur panah seperti laki-laki. Atau dari sisi gaya berjalannya, seperti gaya berjalan laki-laki. Sebagaimana ditegaskan dalam lafadz hadits. Adapun jika wanita sekedar berolahraga panahan tanpa bergaya jalan seperti laki-laki dan tanpa berpakaian seperti laki-laki, dan tanpa menenteng busur seperti laki-laki, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya mubah” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.364067). Olahraga panahan memang dianjurkan untuk dipelajari. Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu: سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat (yang artinya) “Dan persiapkanlah bagi mereka al-quwwah (kekuatan) yang kalian mampu” (QS. al-Anfal: 60) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Ketahuilah bahwa al-quwwah itu adalah memanah (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917). Namun anjuran latihan memanah ini ditujukan kepada para laki-laki. Karena alasan dianjurkannya latihan memanah adalah dalam rangka persiapan jihad fi sabilillah. Sedangkan wanita tidak diperintahkan untuk berjihad. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,  يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Maka olahraga panahan bagi wanita tidak sampai level disunnahkan, namun sekedar mubah (boleh) saja. Dan olahraga panahan yang mubah ini berubah menjadi haram jika membuat wanita menyerupai laki-laki atau jika dilakukan sambil bercampur baur dengan laki-laki. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan nasehat: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan itu merupakan kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Maka wanita boleh saja mengikuti latihan panahan selama tidak membuat mereka menyerupai laki-laki dan dilakukan di tempat yang khusus bagi wanita serta di sana tidak ada kaum lelaki yang melihat mereka.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menjelang Ramadhan, Adab Menagih Hutang, Ayah Minum Susu Ibu, Cara Sholat Istiharah, Niat Mandi Wajib Setelah Nifas, Ceramah Agama Lucu 2010 Visited 176 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid

Wanita dan Panahan

Pertanyaan: Bolehkah wanita mengikuti olahraga panahan dan mengikuti latihannya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hadits yang bicara tentang wanita dan panahan. Di antaranya hadits berikut ini, عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ قَالَ فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ هَذِهِ قَالَ الْهُذَلِيُّ فَقُلْتُ هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ Dari Atha’ dari seorang dari suku Hudzail, aku melihat Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash rumahnya di tanah halal sedangkan masjid yang menjadi langganan beliau shalat ada di tanah Haram. Saat aku bersama beliau, beliau melihat Ummu Saad putri Abu Jahl menenteng busur panah dan berjalan seperti gaya jalan laki-laki. Beliau bertanya, “Siapakah gerangan wanita ini?”. Seorang dari suku Hudzail mengatakan, “Ini adalah Ummu Saad binti Abu Jahl”. Beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah bagian dari umatku laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no.6875, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,  أَنَّ امْرَأَةً، مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ Ada seorang wanita yang lewat di depan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sambil menenteng busur panah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lantas bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath, 4/212). Hadits kedua ini, dikatakan oleh al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari gurunya yaitu Ali bin Sa’id ar-Razi, ia perawi yang lemah. Adapun perawi yang lainnya tsiqah” (Majma’ az-Zawaid, 8/103). Sedangkan Ali bin Sa’id ar-Razi, pendapat para ulama tentang beliau: * Adz-Dzahabi: “Ia adalah hafizh, telah melakukan berbagai perjalanan yang jauh”. * Ibnul Qasim al-Andalusi: “Ia tsiqah, alim dalam ilmu hadits”. * Ad-Daruquthni: “Haditsnya bukan apa-apa, ia banyak bersendirian dalam periwayatannya, ia tidak tsiqah”. * Ibnu Hajar: “Nampaknya ulama yang mencela beliau dikarenakan beliau masuk kepada urusan sulthan (pemerintahan)”. Dari informasi di atas, kita dapati bahwa Ali bin Sa’id ar-Razi adalah perawi yang tsiqah. Namun ia mendapatkan celaan bukan dari sisi dhabt-nya, melainkan dari sisi masuknya beliau pada urusan pemerintahan. Kesimpulannya, hadits riwayat ath-Thabrani di atas shahih, karena semua perawinya tsiqah. Terlebih jika dikuatkan dengan hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash sebelumnya. Makna Hadits Hadits ini adalah peringatan bagi para wanita untuk tidak menyerupai laki-laki dalam bentuk apapun, terkhusus dalam berolahraga. Lebih khusus lagi dalam berolahraga panahan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Bukan berarti olahraga panahan itu haram bagi wanita, namun jangan sampai dalam berolahraga panahan ia menyerupai laki-laki. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan: والذي يظهر : أن التشبه بالرجال في هذا الحديث : إنما جاء من جهة تقلّد القوس، كما يتقلده الرجال، أو من المشي مِشيةَ الرجال، كما جاء في لفظ الحديث. وأما مجرد تدرب المرأة على الرمي بالقوس، دون أن تمشي مشية الرجال، أو تلبسه وتتقلده كالرجال، فلا حرج فيه؛ لأن الأصل الإباحة “Makna yang nampak dari hadits ini adalah bahwa penyerupaan terhadap laki-laki yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi cara menenteng busur panah. Wanita yang disebutkan dalam hadits menenteng busur panah seperti laki-laki. Atau dari sisi gaya berjalannya, seperti gaya berjalan laki-laki. Sebagaimana ditegaskan dalam lafadz hadits. Adapun jika wanita sekedar berolahraga panahan tanpa bergaya jalan seperti laki-laki dan tanpa berpakaian seperti laki-laki, dan tanpa menenteng busur seperti laki-laki, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya mubah” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.364067). Olahraga panahan memang dianjurkan untuk dipelajari. Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu: سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat (yang artinya) “Dan persiapkanlah bagi mereka al-quwwah (kekuatan) yang kalian mampu” (QS. al-Anfal: 60) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Ketahuilah bahwa al-quwwah itu adalah memanah (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917). Namun anjuran latihan memanah ini ditujukan kepada para laki-laki. Karena alasan dianjurkannya latihan memanah adalah dalam rangka persiapan jihad fi sabilillah. Sedangkan wanita tidak diperintahkan untuk berjihad. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,  يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Maka olahraga panahan bagi wanita tidak sampai level disunnahkan, namun sekedar mubah (boleh) saja. Dan olahraga panahan yang mubah ini berubah menjadi haram jika membuat wanita menyerupai laki-laki atau jika dilakukan sambil bercampur baur dengan laki-laki. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan nasehat: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan itu merupakan kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Maka wanita boleh saja mengikuti latihan panahan selama tidak membuat mereka menyerupai laki-laki dan dilakukan di tempat yang khusus bagi wanita serta di sana tidak ada kaum lelaki yang melihat mereka.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menjelang Ramadhan, Adab Menagih Hutang, Ayah Minum Susu Ibu, Cara Sholat Istiharah, Niat Mandi Wajib Setelah Nifas, Ceramah Agama Lucu 2010 Visited 176 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah wanita mengikuti olahraga panahan dan mengikuti latihannya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hadits yang bicara tentang wanita dan panahan. Di antaranya hadits berikut ini, عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ قَالَ فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ هَذِهِ قَالَ الْهُذَلِيُّ فَقُلْتُ هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ Dari Atha’ dari seorang dari suku Hudzail, aku melihat Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash rumahnya di tanah halal sedangkan masjid yang menjadi langganan beliau shalat ada di tanah Haram. Saat aku bersama beliau, beliau melihat Ummu Saad putri Abu Jahl menenteng busur panah dan berjalan seperti gaya jalan laki-laki. Beliau bertanya, “Siapakah gerangan wanita ini?”. Seorang dari suku Hudzail mengatakan, “Ini adalah Ummu Saad binti Abu Jahl”. Beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah bagian dari umatku laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no.6875, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,  أَنَّ امْرَأَةً، مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ Ada seorang wanita yang lewat di depan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sambil menenteng busur panah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lantas bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath, 4/212). Hadits kedua ini, dikatakan oleh al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari gurunya yaitu Ali bin Sa’id ar-Razi, ia perawi yang lemah. Adapun perawi yang lainnya tsiqah” (Majma’ az-Zawaid, 8/103). Sedangkan Ali bin Sa’id ar-Razi, pendapat para ulama tentang beliau: * Adz-Dzahabi: “Ia adalah hafizh, telah melakukan berbagai perjalanan yang jauh”. * Ibnul Qasim al-Andalusi: “Ia tsiqah, alim dalam ilmu hadits”. * Ad-Daruquthni: “Haditsnya bukan apa-apa, ia banyak bersendirian dalam periwayatannya, ia tidak tsiqah”. * Ibnu Hajar: “Nampaknya ulama yang mencela beliau dikarenakan beliau masuk kepada urusan sulthan (pemerintahan)”. Dari informasi di atas, kita dapati bahwa Ali bin Sa’id ar-Razi adalah perawi yang tsiqah. Namun ia mendapatkan celaan bukan dari sisi dhabt-nya, melainkan dari sisi masuknya beliau pada urusan pemerintahan. Kesimpulannya, hadits riwayat ath-Thabrani di atas shahih, karena semua perawinya tsiqah. Terlebih jika dikuatkan dengan hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash sebelumnya. Makna Hadits Hadits ini adalah peringatan bagi para wanita untuk tidak menyerupai laki-laki dalam bentuk apapun, terkhusus dalam berolahraga. Lebih khusus lagi dalam berolahraga panahan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Bukan berarti olahraga panahan itu haram bagi wanita, namun jangan sampai dalam berolahraga panahan ia menyerupai laki-laki. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan: والذي يظهر : أن التشبه بالرجال في هذا الحديث : إنما جاء من جهة تقلّد القوس، كما يتقلده الرجال، أو من المشي مِشيةَ الرجال، كما جاء في لفظ الحديث. وأما مجرد تدرب المرأة على الرمي بالقوس، دون أن تمشي مشية الرجال، أو تلبسه وتتقلده كالرجال، فلا حرج فيه؛ لأن الأصل الإباحة “Makna yang nampak dari hadits ini adalah bahwa penyerupaan terhadap laki-laki yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi cara menenteng busur panah. Wanita yang disebutkan dalam hadits menenteng busur panah seperti laki-laki. Atau dari sisi gaya berjalannya, seperti gaya berjalan laki-laki. Sebagaimana ditegaskan dalam lafadz hadits. Adapun jika wanita sekedar berolahraga panahan tanpa bergaya jalan seperti laki-laki dan tanpa berpakaian seperti laki-laki, dan tanpa menenteng busur seperti laki-laki, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya mubah” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.364067). Olahraga panahan memang dianjurkan untuk dipelajari. Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu: سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat (yang artinya) “Dan persiapkanlah bagi mereka al-quwwah (kekuatan) yang kalian mampu” (QS. al-Anfal: 60) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Ketahuilah bahwa al-quwwah itu adalah memanah (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917). Namun anjuran latihan memanah ini ditujukan kepada para laki-laki. Karena alasan dianjurkannya latihan memanah adalah dalam rangka persiapan jihad fi sabilillah. Sedangkan wanita tidak diperintahkan untuk berjihad. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,  يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Maka olahraga panahan bagi wanita tidak sampai level disunnahkan, namun sekedar mubah (boleh) saja. Dan olahraga panahan yang mubah ini berubah menjadi haram jika membuat wanita menyerupai laki-laki atau jika dilakukan sambil bercampur baur dengan laki-laki. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan nasehat: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan itu merupakan kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Maka wanita boleh saja mengikuti latihan panahan selama tidak membuat mereka menyerupai laki-laki dan dilakukan di tempat yang khusus bagi wanita serta di sana tidak ada kaum lelaki yang melihat mereka.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menjelang Ramadhan, Adab Menagih Hutang, Ayah Minum Susu Ibu, Cara Sholat Istiharah, Niat Mandi Wajib Setelah Nifas, Ceramah Agama Lucu 2010 Visited 176 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414648681&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bolehkah wanita mengikuti olahraga panahan dan mengikuti latihannya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hadits yang bicara tentang wanita dan panahan. Di antaranya hadits berikut ini, عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ قَالَ فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ هَذِهِ قَالَ الْهُذَلِيُّ فَقُلْتُ هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ Dari Atha’ dari seorang dari suku Hudzail, aku melihat Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash rumahnya di tanah halal sedangkan masjid yang menjadi langganan beliau shalat ada di tanah Haram. Saat aku bersama beliau, beliau melihat Ummu Saad putri Abu Jahl menenteng busur panah dan berjalan seperti gaya jalan laki-laki. Beliau bertanya, “Siapakah gerangan wanita ini?”. Seorang dari suku Hudzail mengatakan, “Ini adalah Ummu Saad binti Abu Jahl”. Beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah bagian dari umatku laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no.6875, sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,  أَنَّ امْرَأَةً، مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ Ada seorang wanita yang lewat di depan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sambil menenteng busur panah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lantas bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath, 4/212). Hadits kedua ini, dikatakan oleh al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari gurunya yaitu Ali bin Sa’id ar-Razi, ia perawi yang lemah. Adapun perawi yang lainnya tsiqah” (Majma’ az-Zawaid, 8/103). Sedangkan Ali bin Sa’id ar-Razi, pendapat para ulama tentang beliau: * Adz-Dzahabi: “Ia adalah hafizh, telah melakukan berbagai perjalanan yang jauh”. * Ibnul Qasim al-Andalusi: “Ia tsiqah, alim dalam ilmu hadits”. * Ad-Daruquthni: “Haditsnya bukan apa-apa, ia banyak bersendirian dalam periwayatannya, ia tidak tsiqah”. * Ibnu Hajar: “Nampaknya ulama yang mencela beliau dikarenakan beliau masuk kepada urusan sulthan (pemerintahan)”. Dari informasi di atas, kita dapati bahwa Ali bin Sa’id ar-Razi adalah perawi yang tsiqah. Namun ia mendapatkan celaan bukan dari sisi dhabt-nya, melainkan dari sisi masuknya beliau pada urusan pemerintahan. Kesimpulannya, hadits riwayat ath-Thabrani di atas shahih, karena semua perawinya tsiqah. Terlebih jika dikuatkan dengan hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash sebelumnya. Makna Hadits Hadits ini adalah peringatan bagi para wanita untuk tidak menyerupai laki-laki dalam bentuk apapun, terkhusus dalam berolahraga. Lebih khusus lagi dalam berolahraga panahan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Bukan berarti olahraga panahan itu haram bagi wanita, namun jangan sampai dalam berolahraga panahan ia menyerupai laki-laki. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan: والذي يظهر : أن التشبه بالرجال في هذا الحديث : إنما جاء من جهة تقلّد القوس، كما يتقلده الرجال، أو من المشي مِشيةَ الرجال، كما جاء في لفظ الحديث. وأما مجرد تدرب المرأة على الرمي بالقوس، دون أن تمشي مشية الرجال، أو تلبسه وتتقلده كالرجال، فلا حرج فيه؛ لأن الأصل الإباحة “Makna yang nampak dari hadits ini adalah bahwa penyerupaan terhadap laki-laki yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi cara menenteng busur panah. Wanita yang disebutkan dalam hadits menenteng busur panah seperti laki-laki. Atau dari sisi gaya berjalannya, seperti gaya berjalan laki-laki. Sebagaimana ditegaskan dalam lafadz hadits. Adapun jika wanita sekedar berolahraga panahan tanpa bergaya jalan seperti laki-laki dan tanpa berpakaian seperti laki-laki, dan tanpa menenteng busur seperti laki-laki, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya mubah” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.364067). Olahraga panahan memang dianjurkan untuk dipelajari. Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu: سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat (yang artinya) “Dan persiapkanlah bagi mereka al-quwwah (kekuatan) yang kalian mampu” (QS. al-Anfal: 60) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Ketahuilah bahwa al-quwwah itu adalah memanah (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917). Namun anjuran latihan memanah ini ditujukan kepada para laki-laki. Karena alasan dianjurkannya latihan memanah adalah dalam rangka persiapan jihad fi sabilillah. Sedangkan wanita tidak diperintahkan untuk berjihad. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,  يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Maka olahraga panahan bagi wanita tidak sampai level disunnahkan, namun sekedar mubah (boleh) saja. Dan olahraga panahan yang mubah ini berubah menjadi haram jika membuat wanita menyerupai laki-laki atau jika dilakukan sambil bercampur baur dengan laki-laki. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan nasehat: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan itu merupakan kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi). Maka wanita boleh saja mengikuti latihan panahan selama tidak membuat mereka menyerupai laki-laki dan dilakukan di tempat yang khusus bagi wanita serta di sana tidak ada kaum lelaki yang melihat mereka.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Menjelang Ramadhan, Adab Menagih Hutang, Ayah Minum Susu Ibu, Cara Sholat Istiharah, Niat Mandi Wajib Setelah Nifas, Ceramah Agama Lucu 2010 Visited 176 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next