Benarkah Malaikat Maut Memandang Wajah Manusia 70 Kali Sehari?

Pertanyaan: Saya mendapat postingan, “Malaikat maut melihat wajahmu 70 kali dalam sehari, saat kamu tidur Malaikat maut berkata, “hai cantik suatu saat nanti kau ikut bersamaku ke tempat yang paling indah. Syaratnya hanya 1, rajin ibadah. Tapi Allah belum mengizinkanku untuk membawamu”. Allah berkata, “’Wahai Izrail suatu saat nanti kau bisa mengembalikannya kepada-Ku, karena dia adalah milik-Ku””. Apakah tulisan ini benar? (Arifa Yauma Rahmadani) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tulisan tersebut tidaklah benar, karena didasari oleh sebuah hadits palsu. Yaitu hadits yang berbunyi: إن ملك الموت لينظر في وجوه العباد كل يوم سبعين نظرة، فإذا ضحك العبد الذي بعث إليه يقول: يا عجبا، بعثت إليه لأقبض روحه وهو يضحك “Sesungguhnya Malaikat maut memandang wajah para hamba setiap hari 70 kali. Ketika manusia tertawa, Malaikat maut yang diutus itu pun berkata: Sungguh aneh dia, aku diutus untuk mencabut ruhnya, sedangkan ia masih sempat tertawa”. Riwayat ini diriwayatkan al-Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta (hal. 264), juga as-Suyuthi dalam kitab Jam’ul Jawami’ juga. Ibnu ‘Arraq al-Kinani menyebutkan hadits ini sebagai salah satu hadits maudhu’ (hadits palsu) dalam kitab beliau, Tanzih asy-Syari’ah al-Marfu’ah ‘anisy Syani’ah al-Maudhu’ah. Karena terdapat perawi bernama Ibrahim bin Hadbah bin Basyir al-Wasithi yang merupakan perawi yang kadzab (pendusta). Maka tidak boleh meyakininya serta tidak boleh menyebarkannya. Karena Nabi shallalalhu’alaihi wa sallam bersabda: مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين “Barang siapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662). Beliau juga bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar” (HR. Muslim no. 5). Demikian juga penyebutan nama Malaikat maut dengan nama “Izrail” adalah hal yang tidak didasari oleh dalil yang shahih sama sekali, walaupun itu disebutkan oleh sebagian ulama. Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar mengatakan, “Terdapat beberapa atsar tentang penyebutan Malaikat maut dengan nama Izrail. Namun nama ini tidak terdapat sama sekali di dalam al-Qur’an, demikian tidak terdapat dalam hadits-hadits yang shahih” (Al-Madkhal ila Dirasatil Aqidah al-Islamiyah, hal. 175). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Telinga Kiri Berdenging Menurut Islam, Dzikir Pengusir Jin, Doa Setelah Mengaji Al Quran, Bersentuhan Dengan Siapa Saja Yang Membatalkan Wudhu, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah, Cara Bertemu Nabi Khidir Dalam Mimpi Visited 1,069 times, 1 visit(s) today Post Views: 611 QRIS donasi Yufid

Benarkah Malaikat Maut Memandang Wajah Manusia 70 Kali Sehari?

Pertanyaan: Saya mendapat postingan, “Malaikat maut melihat wajahmu 70 kali dalam sehari, saat kamu tidur Malaikat maut berkata, “hai cantik suatu saat nanti kau ikut bersamaku ke tempat yang paling indah. Syaratnya hanya 1, rajin ibadah. Tapi Allah belum mengizinkanku untuk membawamu”. Allah berkata, “’Wahai Izrail suatu saat nanti kau bisa mengembalikannya kepada-Ku, karena dia adalah milik-Ku””. Apakah tulisan ini benar? (Arifa Yauma Rahmadani) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tulisan tersebut tidaklah benar, karena didasari oleh sebuah hadits palsu. Yaitu hadits yang berbunyi: إن ملك الموت لينظر في وجوه العباد كل يوم سبعين نظرة، فإذا ضحك العبد الذي بعث إليه يقول: يا عجبا، بعثت إليه لأقبض روحه وهو يضحك “Sesungguhnya Malaikat maut memandang wajah para hamba setiap hari 70 kali. Ketika manusia tertawa, Malaikat maut yang diutus itu pun berkata: Sungguh aneh dia, aku diutus untuk mencabut ruhnya, sedangkan ia masih sempat tertawa”. Riwayat ini diriwayatkan al-Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta (hal. 264), juga as-Suyuthi dalam kitab Jam’ul Jawami’ juga. Ibnu ‘Arraq al-Kinani menyebutkan hadits ini sebagai salah satu hadits maudhu’ (hadits palsu) dalam kitab beliau, Tanzih asy-Syari’ah al-Marfu’ah ‘anisy Syani’ah al-Maudhu’ah. Karena terdapat perawi bernama Ibrahim bin Hadbah bin Basyir al-Wasithi yang merupakan perawi yang kadzab (pendusta). Maka tidak boleh meyakininya serta tidak boleh menyebarkannya. Karena Nabi shallalalhu’alaihi wa sallam bersabda: مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين “Barang siapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662). Beliau juga bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar” (HR. Muslim no. 5). Demikian juga penyebutan nama Malaikat maut dengan nama “Izrail” adalah hal yang tidak didasari oleh dalil yang shahih sama sekali, walaupun itu disebutkan oleh sebagian ulama. Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar mengatakan, “Terdapat beberapa atsar tentang penyebutan Malaikat maut dengan nama Izrail. Namun nama ini tidak terdapat sama sekali di dalam al-Qur’an, demikian tidak terdapat dalam hadits-hadits yang shahih” (Al-Madkhal ila Dirasatil Aqidah al-Islamiyah, hal. 175). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Telinga Kiri Berdenging Menurut Islam, Dzikir Pengusir Jin, Doa Setelah Mengaji Al Quran, Bersentuhan Dengan Siapa Saja Yang Membatalkan Wudhu, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah, Cara Bertemu Nabi Khidir Dalam Mimpi Visited 1,069 times, 1 visit(s) today Post Views: 611 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya mendapat postingan, “Malaikat maut melihat wajahmu 70 kali dalam sehari, saat kamu tidur Malaikat maut berkata, “hai cantik suatu saat nanti kau ikut bersamaku ke tempat yang paling indah. Syaratnya hanya 1, rajin ibadah. Tapi Allah belum mengizinkanku untuk membawamu”. Allah berkata, “’Wahai Izrail suatu saat nanti kau bisa mengembalikannya kepada-Ku, karena dia adalah milik-Ku””. Apakah tulisan ini benar? (Arifa Yauma Rahmadani) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tulisan tersebut tidaklah benar, karena didasari oleh sebuah hadits palsu. Yaitu hadits yang berbunyi: إن ملك الموت لينظر في وجوه العباد كل يوم سبعين نظرة، فإذا ضحك العبد الذي بعث إليه يقول: يا عجبا، بعثت إليه لأقبض روحه وهو يضحك “Sesungguhnya Malaikat maut memandang wajah para hamba setiap hari 70 kali. Ketika manusia tertawa, Malaikat maut yang diutus itu pun berkata: Sungguh aneh dia, aku diutus untuk mencabut ruhnya, sedangkan ia masih sempat tertawa”. Riwayat ini diriwayatkan al-Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta (hal. 264), juga as-Suyuthi dalam kitab Jam’ul Jawami’ juga. Ibnu ‘Arraq al-Kinani menyebutkan hadits ini sebagai salah satu hadits maudhu’ (hadits palsu) dalam kitab beliau, Tanzih asy-Syari’ah al-Marfu’ah ‘anisy Syani’ah al-Maudhu’ah. Karena terdapat perawi bernama Ibrahim bin Hadbah bin Basyir al-Wasithi yang merupakan perawi yang kadzab (pendusta). Maka tidak boleh meyakininya serta tidak boleh menyebarkannya. Karena Nabi shallalalhu’alaihi wa sallam bersabda: مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين “Barang siapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662). Beliau juga bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar” (HR. Muslim no. 5). Demikian juga penyebutan nama Malaikat maut dengan nama “Izrail” adalah hal yang tidak didasari oleh dalil yang shahih sama sekali, walaupun itu disebutkan oleh sebagian ulama. Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar mengatakan, “Terdapat beberapa atsar tentang penyebutan Malaikat maut dengan nama Izrail. Namun nama ini tidak terdapat sama sekali di dalam al-Qur’an, demikian tidak terdapat dalam hadits-hadits yang shahih” (Al-Madkhal ila Dirasatil Aqidah al-Islamiyah, hal. 175). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Telinga Kiri Berdenging Menurut Islam, Dzikir Pengusir Jin, Doa Setelah Mengaji Al Quran, Bersentuhan Dengan Siapa Saja Yang Membatalkan Wudhu, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah, Cara Bertemu Nabi Khidir Dalam Mimpi Visited 1,069 times, 1 visit(s) today Post Views: 611 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414646974&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Saya mendapat postingan, “Malaikat maut melihat wajahmu 70 kali dalam sehari, saat kamu tidur Malaikat maut berkata, “hai cantik suatu saat nanti kau ikut bersamaku ke tempat yang paling indah. Syaratnya hanya 1, rajin ibadah. Tapi Allah belum mengizinkanku untuk membawamu”. Allah berkata, “’Wahai Izrail suatu saat nanti kau bisa mengembalikannya kepada-Ku, karena dia adalah milik-Ku””. Apakah tulisan ini benar? (Arifa Yauma Rahmadani) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tulisan tersebut tidaklah benar, karena didasari oleh sebuah hadits palsu. Yaitu hadits yang berbunyi: إن ملك الموت لينظر في وجوه العباد كل يوم سبعين نظرة، فإذا ضحك العبد الذي بعث إليه يقول: يا عجبا، بعثت إليه لأقبض روحه وهو يضحك “Sesungguhnya Malaikat maut memandang wajah para hamba setiap hari 70 kali. Ketika manusia tertawa, Malaikat maut yang diutus itu pun berkata: Sungguh aneh dia, aku diutus untuk mencabut ruhnya, sedangkan ia masih sempat tertawa”. Riwayat ini diriwayatkan al-Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta (hal. 264), juga as-Suyuthi dalam kitab Jam’ul Jawami’ juga. Ibnu ‘Arraq al-Kinani menyebutkan hadits ini sebagai salah satu hadits maudhu’ (hadits palsu) dalam kitab beliau, Tanzih asy-Syari’ah al-Marfu’ah ‘anisy Syani’ah al-Maudhu’ah. Karena terdapat perawi bernama Ibrahim bin Hadbah bin Basyir al-Wasithi yang merupakan perawi yang kadzab (pendusta). Maka tidak boleh meyakininya serta tidak boleh menyebarkannya. Karena Nabi shallalalhu’alaihi wa sallam bersabda: مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين “Barang siapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662). Beliau juga bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar” (HR. Muslim no. 5). Demikian juga penyebutan nama Malaikat maut dengan nama “Izrail” adalah hal yang tidak didasari oleh dalil yang shahih sama sekali, walaupun itu disebutkan oleh sebagian ulama. Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar mengatakan, “Terdapat beberapa atsar tentang penyebutan Malaikat maut dengan nama Izrail. Namun nama ini tidak terdapat sama sekali di dalam al-Qur’an, demikian tidak terdapat dalam hadits-hadits yang shahih” (Al-Madkhal ila Dirasatil Aqidah al-Islamiyah, hal. 175). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Telinga Kiri Berdenging Menurut Islam, Dzikir Pengusir Jin, Doa Setelah Mengaji Al Quran, Bersentuhan Dengan Siapa Saja Yang Membatalkan Wudhu, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah, Cara Bertemu Nabi Khidir Dalam Mimpi Visited 1,069 times, 1 visit(s) today Post Views: 611 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sebab Terbesar Gagal Istiqamah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ketika kamu melihat keadaan orang yang berbelok dan jatuh (dari jalan yang benar)—Kita memohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah—yakni orang yang berada di atas kesalehan dan keistiqamahan, lalu berbalik. Ketika kamu melihat hubungannya dengan al-Quran, akan kamu dapati ia jauh darinya.Karena seandainya ia punya hubungan yang kuat dengan al-Quran, tidak akan terjadi kemunduran ini. Jadi, di antara sebab paling agung untuk tetap teguh, istiqamah, dan bertambahnya iman adalah menadaburi al-Quran al-Karim.Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah—meskipun beliau punya perhatian besar terhadap tadaburdan kesibukannya dengan ilmu-ilmu yang lain, terlebih lagi dengan penegakan akidah para salaf dan ilmu-ilmu lainnya—Ibnu Taimiyah berkata pada akhir hayatnya—sebagaimana yang diriwayatkan al-Hafizh Ibnu Rajabdalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah— Ia berkata bahwa beliau menyesal atas—bukan sampai pada kelalaian, tapi—berlalunyabanyak waktu beliau dalam urusan selain tadabur al-Quranselain makna-makna al-Quran. Karena beliau memandang tadabur makna-makna al-Quran merupakan “harta simpanan” yang begitu besar,terlebih lagi bagi orang seperti Imam Ibnu Taimiyah yang Allah Ta’ala karuniai banyak ilmu yang agung, sehingga hasil tadabur yang beliau dapatkan tidak didapatkan oleh orang lain.Jadi, tadabur al-Quran al-Karim merupakan salah satu perkara yang harus mendapat perhatian besar dari seorang Muslim. ==== وَلِهَذَا عِنْدَمَا تَرَى حَالَةَ الْمُنْتَكِسِيْنَ الْمُتَسَاقِطِيْنَ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ يَعْنِي الَّذِي يَكُونُ عَلَى صَلَاحٍ وَاسْتِقَامَةٍ ثُمَّ يَنْتَكِسُ عِنْدَمَا تَرَى حَالَهُ مَعَ الْقُرْآنِ تَجِدُ أَنَّهُ بَعِيدٌ عَنِ الْقُرْآنِ وَإِلَّا لَوْ كَانَ مُرْتَبِطًا بِالْقُرْآنِ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ هَذِهِ الْاِنْتِكَاسَةُ فَإِذًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَالِاسْتِقَامَةِ وَزِيَادَةِ الْإِيمَانِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ يَعْنِي مَعَ عِنَايَتِهِ الْعَظِيمَةِ بِالتَّدَبُّرِ وَأَيْضًا اشْتِغَالِهِ بِالْعُلُومِ الْأُخْرَى خَاصَّةً بِتَقْرِيرِ عَقِيْدَةِ السَّلَفِ وَالْعُلُوْمِ الْأُخْرَى يَقُولُ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ عَنْهُ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبٍ فِي ذَيْلِ طَبَقَاتِ الْحَنَابِلَةِ يَقُولُ لَهُ نَدِمَ عَلَى يَعْنِي هُوَ لَيْسَ تَضْيِيْعًا وَإِنَّمَا ذَهَابُ كَثِيرٍ مِنْ وَقْتِهِ فِي غَيْرِ تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ فِي غَيْرِ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ تَدَبُّرَ مَعَانِي الْقُرْآنِ أَنَّهَا كَنْزٌ عَظِيمٌ خَاصَّةً يَعْنِي مِثْلَ هَذَا الْإِمَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الَّذِي جَمَعَ اللهُ تَعَالَى لَهُ عُلُومًا عَظِيمَةً فَيَحْصُلُ لَهُ مِنَ التَّدَبُّرِ مَا لَا يَحْصُلُ لِغَيْرِهِ فَتَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ إِذًا هُوَ مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُعْنَى بِهَا الْمُسْلِمُ عِنَايَةً عَظِيمَةً KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Sebab Terbesar Gagal Istiqamah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ketika kamu melihat keadaan orang yang berbelok dan jatuh (dari jalan yang benar)—Kita memohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah—yakni orang yang berada di atas kesalehan dan keistiqamahan, lalu berbalik. Ketika kamu melihat hubungannya dengan al-Quran, akan kamu dapati ia jauh darinya.Karena seandainya ia punya hubungan yang kuat dengan al-Quran, tidak akan terjadi kemunduran ini. Jadi, di antara sebab paling agung untuk tetap teguh, istiqamah, dan bertambahnya iman adalah menadaburi al-Quran al-Karim.Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah—meskipun beliau punya perhatian besar terhadap tadaburdan kesibukannya dengan ilmu-ilmu yang lain, terlebih lagi dengan penegakan akidah para salaf dan ilmu-ilmu lainnya—Ibnu Taimiyah berkata pada akhir hayatnya—sebagaimana yang diriwayatkan al-Hafizh Ibnu Rajabdalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah— Ia berkata bahwa beliau menyesal atas—bukan sampai pada kelalaian, tapi—berlalunyabanyak waktu beliau dalam urusan selain tadabur al-Quranselain makna-makna al-Quran. Karena beliau memandang tadabur makna-makna al-Quran merupakan “harta simpanan” yang begitu besar,terlebih lagi bagi orang seperti Imam Ibnu Taimiyah yang Allah Ta’ala karuniai banyak ilmu yang agung, sehingga hasil tadabur yang beliau dapatkan tidak didapatkan oleh orang lain.Jadi, tadabur al-Quran al-Karim merupakan salah satu perkara yang harus mendapat perhatian besar dari seorang Muslim. ==== وَلِهَذَا عِنْدَمَا تَرَى حَالَةَ الْمُنْتَكِسِيْنَ الْمُتَسَاقِطِيْنَ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ يَعْنِي الَّذِي يَكُونُ عَلَى صَلَاحٍ وَاسْتِقَامَةٍ ثُمَّ يَنْتَكِسُ عِنْدَمَا تَرَى حَالَهُ مَعَ الْقُرْآنِ تَجِدُ أَنَّهُ بَعِيدٌ عَنِ الْقُرْآنِ وَإِلَّا لَوْ كَانَ مُرْتَبِطًا بِالْقُرْآنِ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ هَذِهِ الْاِنْتِكَاسَةُ فَإِذًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَالِاسْتِقَامَةِ وَزِيَادَةِ الْإِيمَانِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ يَعْنِي مَعَ عِنَايَتِهِ الْعَظِيمَةِ بِالتَّدَبُّرِ وَأَيْضًا اشْتِغَالِهِ بِالْعُلُومِ الْأُخْرَى خَاصَّةً بِتَقْرِيرِ عَقِيْدَةِ السَّلَفِ وَالْعُلُوْمِ الْأُخْرَى يَقُولُ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ عَنْهُ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبٍ فِي ذَيْلِ طَبَقَاتِ الْحَنَابِلَةِ يَقُولُ لَهُ نَدِمَ عَلَى يَعْنِي هُوَ لَيْسَ تَضْيِيْعًا وَإِنَّمَا ذَهَابُ كَثِيرٍ مِنْ وَقْتِهِ فِي غَيْرِ تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ فِي غَيْرِ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ تَدَبُّرَ مَعَانِي الْقُرْآنِ أَنَّهَا كَنْزٌ عَظِيمٌ خَاصَّةً يَعْنِي مِثْلَ هَذَا الْإِمَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الَّذِي جَمَعَ اللهُ تَعَالَى لَهُ عُلُومًا عَظِيمَةً فَيَحْصُلُ لَهُ مِنَ التَّدَبُّرِ مَا لَا يَحْصُلُ لِغَيْرِهِ فَتَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ إِذًا هُوَ مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُعْنَى بِهَا الْمُسْلِمُ عِنَايَةً عَظِيمَةً KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ketika kamu melihat keadaan orang yang berbelok dan jatuh (dari jalan yang benar)—Kita memohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah—yakni orang yang berada di atas kesalehan dan keistiqamahan, lalu berbalik. Ketika kamu melihat hubungannya dengan al-Quran, akan kamu dapati ia jauh darinya.Karena seandainya ia punya hubungan yang kuat dengan al-Quran, tidak akan terjadi kemunduran ini. Jadi, di antara sebab paling agung untuk tetap teguh, istiqamah, dan bertambahnya iman adalah menadaburi al-Quran al-Karim.Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah—meskipun beliau punya perhatian besar terhadap tadaburdan kesibukannya dengan ilmu-ilmu yang lain, terlebih lagi dengan penegakan akidah para salaf dan ilmu-ilmu lainnya—Ibnu Taimiyah berkata pada akhir hayatnya—sebagaimana yang diriwayatkan al-Hafizh Ibnu Rajabdalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah— Ia berkata bahwa beliau menyesal atas—bukan sampai pada kelalaian, tapi—berlalunyabanyak waktu beliau dalam urusan selain tadabur al-Quranselain makna-makna al-Quran. Karena beliau memandang tadabur makna-makna al-Quran merupakan “harta simpanan” yang begitu besar,terlebih lagi bagi orang seperti Imam Ibnu Taimiyah yang Allah Ta’ala karuniai banyak ilmu yang agung, sehingga hasil tadabur yang beliau dapatkan tidak didapatkan oleh orang lain.Jadi, tadabur al-Quran al-Karim merupakan salah satu perkara yang harus mendapat perhatian besar dari seorang Muslim. ==== وَلِهَذَا عِنْدَمَا تَرَى حَالَةَ الْمُنْتَكِسِيْنَ الْمُتَسَاقِطِيْنَ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ يَعْنِي الَّذِي يَكُونُ عَلَى صَلَاحٍ وَاسْتِقَامَةٍ ثُمَّ يَنْتَكِسُ عِنْدَمَا تَرَى حَالَهُ مَعَ الْقُرْآنِ تَجِدُ أَنَّهُ بَعِيدٌ عَنِ الْقُرْآنِ وَإِلَّا لَوْ كَانَ مُرْتَبِطًا بِالْقُرْآنِ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ هَذِهِ الْاِنْتِكَاسَةُ فَإِذًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَالِاسْتِقَامَةِ وَزِيَادَةِ الْإِيمَانِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ يَعْنِي مَعَ عِنَايَتِهِ الْعَظِيمَةِ بِالتَّدَبُّرِ وَأَيْضًا اشْتِغَالِهِ بِالْعُلُومِ الْأُخْرَى خَاصَّةً بِتَقْرِيرِ عَقِيْدَةِ السَّلَفِ وَالْعُلُوْمِ الْأُخْرَى يَقُولُ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ عَنْهُ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبٍ فِي ذَيْلِ طَبَقَاتِ الْحَنَابِلَةِ يَقُولُ لَهُ نَدِمَ عَلَى يَعْنِي هُوَ لَيْسَ تَضْيِيْعًا وَإِنَّمَا ذَهَابُ كَثِيرٍ مِنْ وَقْتِهِ فِي غَيْرِ تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ فِي غَيْرِ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ تَدَبُّرَ مَعَانِي الْقُرْآنِ أَنَّهَا كَنْزٌ عَظِيمٌ خَاصَّةً يَعْنِي مِثْلَ هَذَا الْإِمَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الَّذِي جَمَعَ اللهُ تَعَالَى لَهُ عُلُومًا عَظِيمَةً فَيَحْصُلُ لَهُ مِنَ التَّدَبُّرِ مَا لَا يَحْصُلُ لِغَيْرِهِ فَتَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ إِذًا هُوَ مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُعْنَى بِهَا الْمُسْلِمُ عِنَايَةً عَظِيمَةً KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ketika kamu melihat keadaan orang yang berbelok dan jatuh (dari jalan yang benar)—Kita memohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah—yakni orang yang berada di atas kesalehan dan keistiqamahan, lalu berbalik. Ketika kamu melihat hubungannya dengan al-Quran, akan kamu dapati ia jauh darinya.Karena seandainya ia punya hubungan yang kuat dengan al-Quran, tidak akan terjadi kemunduran ini. Jadi, di antara sebab paling agung untuk tetap teguh, istiqamah, dan bertambahnya iman adalah menadaburi al-Quran al-Karim.Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah—meskipun beliau punya perhatian besar terhadap tadaburdan kesibukannya dengan ilmu-ilmu yang lain, terlebih lagi dengan penegakan akidah para salaf dan ilmu-ilmu lainnya—Ibnu Taimiyah berkata pada akhir hayatnya—sebagaimana yang diriwayatkan al-Hafizh Ibnu Rajabdalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah— Ia berkata bahwa beliau menyesal atas—bukan sampai pada kelalaian, tapi—berlalunyabanyak waktu beliau dalam urusan selain tadabur al-Quranselain makna-makna al-Quran. Karena beliau memandang tadabur makna-makna al-Quran merupakan “harta simpanan” yang begitu besar,terlebih lagi bagi orang seperti Imam Ibnu Taimiyah yang Allah Ta’ala karuniai banyak ilmu yang agung, sehingga hasil tadabur yang beliau dapatkan tidak didapatkan oleh orang lain.Jadi, tadabur al-Quran al-Karim merupakan salah satu perkara yang harus mendapat perhatian besar dari seorang Muslim. ==== وَلِهَذَا عِنْدَمَا تَرَى حَالَةَ الْمُنْتَكِسِيْنَ الْمُتَسَاقِطِيْنَ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ يَعْنِي الَّذِي يَكُونُ عَلَى صَلَاحٍ وَاسْتِقَامَةٍ ثُمَّ يَنْتَكِسُ عِنْدَمَا تَرَى حَالَهُ مَعَ الْقُرْآنِ تَجِدُ أَنَّهُ بَعِيدٌ عَنِ الْقُرْآنِ وَإِلَّا لَوْ كَانَ مُرْتَبِطًا بِالْقُرْآنِ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ هَذِهِ الْاِنْتِكَاسَةُ فَإِذًا مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَالِاسْتِقَامَةِ وَزِيَادَةِ الْإِيمَانِ تَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَلِهَذَا الْإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ يَعْنِي مَعَ عِنَايَتِهِ الْعَظِيمَةِ بِالتَّدَبُّرِ وَأَيْضًا اشْتِغَالِهِ بِالْعُلُومِ الْأُخْرَى خَاصَّةً بِتَقْرِيرِ عَقِيْدَةِ السَّلَفِ وَالْعُلُوْمِ الْأُخْرَى يَقُولُ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ عَنْهُ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبٍ فِي ذَيْلِ طَبَقَاتِ الْحَنَابِلَةِ يَقُولُ لَهُ نَدِمَ عَلَى يَعْنِي هُوَ لَيْسَ تَضْيِيْعًا وَإِنَّمَا ذَهَابُ كَثِيرٍ مِنْ وَقْتِهِ فِي غَيْرِ تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ فِي غَيْرِ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ تَدَبُّرَ مَعَانِي الْقُرْآنِ أَنَّهَا كَنْزٌ عَظِيمٌ خَاصَّةً يَعْنِي مِثْلَ هَذَا الْإِمَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الَّذِي جَمَعَ اللهُ تَعَالَى لَهُ عُلُومًا عَظِيمَةً فَيَحْصُلُ لَهُ مِنَ التَّدَبُّرِ مَا لَا يَحْصُلُ لِغَيْرِهِ فَتَدَبُّرُ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ إِذًا هُوَ مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُعْنَى بِهَا الْمُسْلِمُ عِنَايَةً عَظِيمَةً KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Siapa Suamiku di Surga?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Saya pernah mendengar bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Andaikan seorang wanita pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga, maka siapa suaminya?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa suami yang shalih dengan istri yang shalihah kelak akan bertemu kembali dan tetap menjadi suami istri di surga. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ”(yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang saleh dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya.” (QS. ar-Ra’du: 23) Demikian juga, Allah ta’ala berfirman: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan pasanganmu akan digembirakan.” (QS. az-Zukhruf: 70) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أي يجمع بينهم وبين أحبابهم فيها من الآباء والأهلين والأبناء ممن هو صالح لدخول الجنة من المؤمنين لتقر أعينهم بهم “Maksudnya Allah akan mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang dicintainya dari kalangan orang tuanya, suami atau istrinya, anak-anaknya, yang termasuk orang-orang shalih yang masuk surga. Agar mereka bahagia dengan adanya orang-orang yang dicintainya itu”. Ini semua menunjukkan bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Semoga Allah ta’ala menjadikan kita penghuni surga. Wanita yang pernah menikah beberapa kali Adapun wanita yang pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga dan suami-suaminya juga masuk surga, ia akan menjadi istri dari suami yang mana? Terkait masalah ini terdapat hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, bahwa beliau berkata: قلتُ يا رسولَ اللَّهِ المرأةُ ربَّما تتزوَّجُ الزَّوجينِ والثَّلاثةَ والأربعةَ ثمَّ تموتُ فتدخلُ الجنَّةَ فيدخلونَ معَها من يَكونُ زوجُها قالَ يا أمَّ سلمةَ إنَّها تخيَّرُ فتختارُ أحسنَهم خُلقًا “Aku berkata: wahai Rasulullah, terkadang ada wanita yang pernah menikah dua kali atau tiga kali atau empat kali. Kemudian jika ia meninggal dan masuk surga serta para suaminya semuanya masuk surga, maka siapa yang menjadi suami wanita tadi di surga? Nabi menjawab: wahai Ummu Salamah, ia boleh memilih suami yang mana yang paling bagus akhlaknya.” (HR. ath-Thabarani [23/367]) Namun hadits ini dha’if karena terdapat perawi bernama Sulaiman bin Abi Karimah, perawi yang dha’if. Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiah (2/649), oleh Ibnu Adi dalam al-Kamil fid Dhu’afa (4/248), oleh al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (2/254).  Terdapat jalan lain dari Ummu Habibah radhiyallahu’anha, dengan lafadz: لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة “Ia menjadi istri bagi suami yang paling bagus akhlaknya wahai Ummu Habibah. Kebaikan dari bagusnya akhlak dibawa dari dunia sampai akhirat.” (HR. ath-Thabarani [23/222]) Hadits ini dha’if jiddan, karena terdapat perawi bernama Ubaid bin Ishaq, yang merupakan perawi matruk. Sehingga tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Hadits ini didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam (11/152), oleh al-Iraqi dalam Takhrij Ihya Ulumiddin (3/63) dan al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (1604). Maka, hadits-hadits tentang wanita di surga bisa memilih suaminya yang paling shalih adalah hadits-hadits yang lemah. Yang benar, seorang wanita akan menjadi istri dari suami terakhirnya jika keduanya masuk surga. Berdasarkan hadits dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا “Wanita mana saja yang ditinggal wafat suaminya lalu ia menikah lagi, maka ia menjadi istri dari suaminya yang paling terakhir.” (HR. ath-Thabarani [3/275]. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]) Demikian juga atsar dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu: أن حذيفة قال لزوجته: إن شئت تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا “Hudzaifah berkata kepada istrinya: ‘Kalau engkau ingin menjadi istriku di surga kelak, maka jangan menikah lagi sepeninggalku. Karena seorang wanita di surga akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir di dunia‘” (HR. al-Baihaqi, no.13421. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]). Wanita yang jomblo Lalu bagaimana jika seorang wanita masuk surga tapi suaminya tidak masuk surga? Atau wanita yang wafat dalam keadaan jomblowati? Jawabnya, mereka pasti akan menikah di surga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَما في الجَنَّةِ أَعْزَبُ “Dan di surga tidak ada orang yang sendirian (tidak menikah).” (HR. Muslim no. 2834) Dan wanita yang demikian akan menikah dengan lelaki penghuni surga yang juga belum menikah di dunia, atau lelaki yang istrinya tidak masuk surga. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pernah ditanya, “Jika seorang wanita masuk surga, dan ia belum pernah menikah di dunia. Atau ia pernah menikah namun suaminya tidak masuk surga. Bagaimana keadaannya di akhirat?”  Beliau menjawab: “Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ “Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang kamu minta. Sebagai penghormatan (bagimu) dari (Allah) Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Fushilat: 31-32) Dan juga firman Allah ta’ala: وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “dan di dalam surga itu terdapat apa yang diingini oleh hati dan segala yang sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. az Zukhruf: 71) Maka seorang wanita jika menjadi penghuni surga dan ia belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga di sana akan ada para lelaki penghuni surga yang belum menikah juga. Para lelaki penghuni tersebut akan memiliki istri dari kalangan bidadari surga dan juga istri dari kalangan para wanita dunia, jika mereka menginginkannya dan memintanya. Demikian juga wanita yang masuk surga dalam keadaan belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga bersamanya. Ia dapat menginginkan dan meminta lelaki penghuni surga yang ia inginkan berdasarkan keumuman ayat di atas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu al-Utsaimin, 2/52) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dan kepada para pasangan kita, dan mempertemukan kita semua di Jannah-Nya. Amiin. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baitul Makmur, Perjalanan Ruh Setelah Keluar Dari Jasad, Menghadapi Suami Keras Kepala, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam, Cara Mencukur Rambut Bayi, Cara Kesurupan Sendiri Visited 662 times, 1 visit(s) today Post Views: 436 QRIS donasi Yufid

Siapa Suamiku di Surga?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Saya pernah mendengar bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Andaikan seorang wanita pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga, maka siapa suaminya?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa suami yang shalih dengan istri yang shalihah kelak akan bertemu kembali dan tetap menjadi suami istri di surga. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ”(yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang saleh dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya.” (QS. ar-Ra’du: 23) Demikian juga, Allah ta’ala berfirman: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan pasanganmu akan digembirakan.” (QS. az-Zukhruf: 70) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أي يجمع بينهم وبين أحبابهم فيها من الآباء والأهلين والأبناء ممن هو صالح لدخول الجنة من المؤمنين لتقر أعينهم بهم “Maksudnya Allah akan mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang dicintainya dari kalangan orang tuanya, suami atau istrinya, anak-anaknya, yang termasuk orang-orang shalih yang masuk surga. Agar mereka bahagia dengan adanya orang-orang yang dicintainya itu”. Ini semua menunjukkan bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Semoga Allah ta’ala menjadikan kita penghuni surga. Wanita yang pernah menikah beberapa kali Adapun wanita yang pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga dan suami-suaminya juga masuk surga, ia akan menjadi istri dari suami yang mana? Terkait masalah ini terdapat hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, bahwa beliau berkata: قلتُ يا رسولَ اللَّهِ المرأةُ ربَّما تتزوَّجُ الزَّوجينِ والثَّلاثةَ والأربعةَ ثمَّ تموتُ فتدخلُ الجنَّةَ فيدخلونَ معَها من يَكونُ زوجُها قالَ يا أمَّ سلمةَ إنَّها تخيَّرُ فتختارُ أحسنَهم خُلقًا “Aku berkata: wahai Rasulullah, terkadang ada wanita yang pernah menikah dua kali atau tiga kali atau empat kali. Kemudian jika ia meninggal dan masuk surga serta para suaminya semuanya masuk surga, maka siapa yang menjadi suami wanita tadi di surga? Nabi menjawab: wahai Ummu Salamah, ia boleh memilih suami yang mana yang paling bagus akhlaknya.” (HR. ath-Thabarani [23/367]) Namun hadits ini dha’if karena terdapat perawi bernama Sulaiman bin Abi Karimah, perawi yang dha’if. Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiah (2/649), oleh Ibnu Adi dalam al-Kamil fid Dhu’afa (4/248), oleh al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (2/254).  Terdapat jalan lain dari Ummu Habibah radhiyallahu’anha, dengan lafadz: لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة “Ia menjadi istri bagi suami yang paling bagus akhlaknya wahai Ummu Habibah. Kebaikan dari bagusnya akhlak dibawa dari dunia sampai akhirat.” (HR. ath-Thabarani [23/222]) Hadits ini dha’if jiddan, karena terdapat perawi bernama Ubaid bin Ishaq, yang merupakan perawi matruk. Sehingga tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Hadits ini didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam (11/152), oleh al-Iraqi dalam Takhrij Ihya Ulumiddin (3/63) dan al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (1604). Maka, hadits-hadits tentang wanita di surga bisa memilih suaminya yang paling shalih adalah hadits-hadits yang lemah. Yang benar, seorang wanita akan menjadi istri dari suami terakhirnya jika keduanya masuk surga. Berdasarkan hadits dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا “Wanita mana saja yang ditinggal wafat suaminya lalu ia menikah lagi, maka ia menjadi istri dari suaminya yang paling terakhir.” (HR. ath-Thabarani [3/275]. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]) Demikian juga atsar dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu: أن حذيفة قال لزوجته: إن شئت تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا “Hudzaifah berkata kepada istrinya: ‘Kalau engkau ingin menjadi istriku di surga kelak, maka jangan menikah lagi sepeninggalku. Karena seorang wanita di surga akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir di dunia‘” (HR. al-Baihaqi, no.13421. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]). Wanita yang jomblo Lalu bagaimana jika seorang wanita masuk surga tapi suaminya tidak masuk surga? Atau wanita yang wafat dalam keadaan jomblowati? Jawabnya, mereka pasti akan menikah di surga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَما في الجَنَّةِ أَعْزَبُ “Dan di surga tidak ada orang yang sendirian (tidak menikah).” (HR. Muslim no. 2834) Dan wanita yang demikian akan menikah dengan lelaki penghuni surga yang juga belum menikah di dunia, atau lelaki yang istrinya tidak masuk surga. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pernah ditanya, “Jika seorang wanita masuk surga, dan ia belum pernah menikah di dunia. Atau ia pernah menikah namun suaminya tidak masuk surga. Bagaimana keadaannya di akhirat?”  Beliau menjawab: “Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ “Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang kamu minta. Sebagai penghormatan (bagimu) dari (Allah) Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Fushilat: 31-32) Dan juga firman Allah ta’ala: وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “dan di dalam surga itu terdapat apa yang diingini oleh hati dan segala yang sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. az Zukhruf: 71) Maka seorang wanita jika menjadi penghuni surga dan ia belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga di sana akan ada para lelaki penghuni surga yang belum menikah juga. Para lelaki penghuni tersebut akan memiliki istri dari kalangan bidadari surga dan juga istri dari kalangan para wanita dunia, jika mereka menginginkannya dan memintanya. Demikian juga wanita yang masuk surga dalam keadaan belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga bersamanya. Ia dapat menginginkan dan meminta lelaki penghuni surga yang ia inginkan berdasarkan keumuman ayat di atas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu al-Utsaimin, 2/52) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dan kepada para pasangan kita, dan mempertemukan kita semua di Jannah-Nya. Amiin. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baitul Makmur, Perjalanan Ruh Setelah Keluar Dari Jasad, Menghadapi Suami Keras Kepala, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam, Cara Mencukur Rambut Bayi, Cara Kesurupan Sendiri Visited 662 times, 1 visit(s) today Post Views: 436 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Saya pernah mendengar bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Andaikan seorang wanita pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga, maka siapa suaminya?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa suami yang shalih dengan istri yang shalihah kelak akan bertemu kembali dan tetap menjadi suami istri di surga. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ”(yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang saleh dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya.” (QS. ar-Ra’du: 23) Demikian juga, Allah ta’ala berfirman: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan pasanganmu akan digembirakan.” (QS. az-Zukhruf: 70) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أي يجمع بينهم وبين أحبابهم فيها من الآباء والأهلين والأبناء ممن هو صالح لدخول الجنة من المؤمنين لتقر أعينهم بهم “Maksudnya Allah akan mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang dicintainya dari kalangan orang tuanya, suami atau istrinya, anak-anaknya, yang termasuk orang-orang shalih yang masuk surga. Agar mereka bahagia dengan adanya orang-orang yang dicintainya itu”. Ini semua menunjukkan bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Semoga Allah ta’ala menjadikan kita penghuni surga. Wanita yang pernah menikah beberapa kali Adapun wanita yang pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga dan suami-suaminya juga masuk surga, ia akan menjadi istri dari suami yang mana? Terkait masalah ini terdapat hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, bahwa beliau berkata: قلتُ يا رسولَ اللَّهِ المرأةُ ربَّما تتزوَّجُ الزَّوجينِ والثَّلاثةَ والأربعةَ ثمَّ تموتُ فتدخلُ الجنَّةَ فيدخلونَ معَها من يَكونُ زوجُها قالَ يا أمَّ سلمةَ إنَّها تخيَّرُ فتختارُ أحسنَهم خُلقًا “Aku berkata: wahai Rasulullah, terkadang ada wanita yang pernah menikah dua kali atau tiga kali atau empat kali. Kemudian jika ia meninggal dan masuk surga serta para suaminya semuanya masuk surga, maka siapa yang menjadi suami wanita tadi di surga? Nabi menjawab: wahai Ummu Salamah, ia boleh memilih suami yang mana yang paling bagus akhlaknya.” (HR. ath-Thabarani [23/367]) Namun hadits ini dha’if karena terdapat perawi bernama Sulaiman bin Abi Karimah, perawi yang dha’if. Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiah (2/649), oleh Ibnu Adi dalam al-Kamil fid Dhu’afa (4/248), oleh al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (2/254).  Terdapat jalan lain dari Ummu Habibah radhiyallahu’anha, dengan lafadz: لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة “Ia menjadi istri bagi suami yang paling bagus akhlaknya wahai Ummu Habibah. Kebaikan dari bagusnya akhlak dibawa dari dunia sampai akhirat.” (HR. ath-Thabarani [23/222]) Hadits ini dha’if jiddan, karena terdapat perawi bernama Ubaid bin Ishaq, yang merupakan perawi matruk. Sehingga tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Hadits ini didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam (11/152), oleh al-Iraqi dalam Takhrij Ihya Ulumiddin (3/63) dan al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (1604). Maka, hadits-hadits tentang wanita di surga bisa memilih suaminya yang paling shalih adalah hadits-hadits yang lemah. Yang benar, seorang wanita akan menjadi istri dari suami terakhirnya jika keduanya masuk surga. Berdasarkan hadits dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا “Wanita mana saja yang ditinggal wafat suaminya lalu ia menikah lagi, maka ia menjadi istri dari suaminya yang paling terakhir.” (HR. ath-Thabarani [3/275]. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]) Demikian juga atsar dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu: أن حذيفة قال لزوجته: إن شئت تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا “Hudzaifah berkata kepada istrinya: ‘Kalau engkau ingin menjadi istriku di surga kelak, maka jangan menikah lagi sepeninggalku. Karena seorang wanita di surga akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir di dunia‘” (HR. al-Baihaqi, no.13421. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]). Wanita yang jomblo Lalu bagaimana jika seorang wanita masuk surga tapi suaminya tidak masuk surga? Atau wanita yang wafat dalam keadaan jomblowati? Jawabnya, mereka pasti akan menikah di surga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَما في الجَنَّةِ أَعْزَبُ “Dan di surga tidak ada orang yang sendirian (tidak menikah).” (HR. Muslim no. 2834) Dan wanita yang demikian akan menikah dengan lelaki penghuni surga yang juga belum menikah di dunia, atau lelaki yang istrinya tidak masuk surga. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pernah ditanya, “Jika seorang wanita masuk surga, dan ia belum pernah menikah di dunia. Atau ia pernah menikah namun suaminya tidak masuk surga. Bagaimana keadaannya di akhirat?”  Beliau menjawab: “Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ “Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang kamu minta. Sebagai penghormatan (bagimu) dari (Allah) Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Fushilat: 31-32) Dan juga firman Allah ta’ala: وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “dan di dalam surga itu terdapat apa yang diingini oleh hati dan segala yang sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. az Zukhruf: 71) Maka seorang wanita jika menjadi penghuni surga dan ia belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga di sana akan ada para lelaki penghuni surga yang belum menikah juga. Para lelaki penghuni tersebut akan memiliki istri dari kalangan bidadari surga dan juga istri dari kalangan para wanita dunia, jika mereka menginginkannya dan memintanya. Demikian juga wanita yang masuk surga dalam keadaan belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga bersamanya. Ia dapat menginginkan dan meminta lelaki penghuni surga yang ia inginkan berdasarkan keumuman ayat di atas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu al-Utsaimin, 2/52) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dan kepada para pasangan kita, dan mempertemukan kita semua di Jannah-Nya. Amiin. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baitul Makmur, Perjalanan Ruh Setelah Keluar Dari Jasad, Menghadapi Suami Keras Kepala, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam, Cara Mencukur Rambut Bayi, Cara Kesurupan Sendiri Visited 662 times, 1 visit(s) today Post Views: 436 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414648276&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Saya pernah mendengar bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Andaikan seorang wanita pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga, maka siapa suaminya?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa suami yang shalih dengan istri yang shalihah kelak akan bertemu kembali dan tetap menjadi suami istri di surga. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ”(yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang saleh dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya.” (QS. ar-Ra’du: 23) Demikian juga, Allah ta’ala berfirman: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan pasanganmu akan digembirakan.” (QS. az-Zukhruf: 70) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أي يجمع بينهم وبين أحبابهم فيها من الآباء والأهلين والأبناء ممن هو صالح لدخول الجنة من المؤمنين لتقر أعينهم بهم “Maksudnya Allah akan mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang dicintainya dari kalangan orang tuanya, suami atau istrinya, anak-anaknya, yang termasuk orang-orang shalih yang masuk surga. Agar mereka bahagia dengan adanya orang-orang yang dicintainya itu”. Ini semua menunjukkan bahwa suami dan istri yang shalih-shalihah nanti akan bertemu kembali di surga. Semoga Allah ta’ala menjadikan kita penghuni surga. Wanita yang pernah menikah beberapa kali Adapun wanita yang pernah menikah beberapa kali, jika ia masuk surga dan suami-suaminya juga masuk surga, ia akan menjadi istri dari suami yang mana? Terkait masalah ini terdapat hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, bahwa beliau berkata: قلتُ يا رسولَ اللَّهِ المرأةُ ربَّما تتزوَّجُ الزَّوجينِ والثَّلاثةَ والأربعةَ ثمَّ تموتُ فتدخلُ الجنَّةَ فيدخلونَ معَها من يَكونُ زوجُها قالَ يا أمَّ سلمةَ إنَّها تخيَّرُ فتختارُ أحسنَهم خُلقًا “Aku berkata: wahai Rasulullah, terkadang ada wanita yang pernah menikah dua kali atau tiga kali atau empat kali. Kemudian jika ia meninggal dan masuk surga serta para suaminya semuanya masuk surga, maka siapa yang menjadi suami wanita tadi di surga? Nabi menjawab: wahai Ummu Salamah, ia boleh memilih suami yang mana yang paling bagus akhlaknya.” (HR. ath-Thabarani [23/367]) Namun hadits ini dha’if karena terdapat perawi bernama Sulaiman bin Abi Karimah, perawi yang dha’if. Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiah (2/649), oleh Ibnu Adi dalam al-Kamil fid Dhu’afa (4/248), oleh al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (2/254).  Terdapat jalan lain dari Ummu Habibah radhiyallahu’anha, dengan lafadz: لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة “Ia menjadi istri bagi suami yang paling bagus akhlaknya wahai Ummu Habibah. Kebaikan dari bagusnya akhlak dibawa dari dunia sampai akhirat.” (HR. ath-Thabarani [23/222]) Hadits ini dha’if jiddan, karena terdapat perawi bernama Ubaid bin Ishaq, yang merupakan perawi matruk. Sehingga tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Hadits ini didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam (11/152), oleh al-Iraqi dalam Takhrij Ihya Ulumiddin (3/63) dan al-Albani dalam Dha’if at-Targhib (1604). Maka, hadits-hadits tentang wanita di surga bisa memilih suaminya yang paling shalih adalah hadits-hadits yang lemah. Yang benar, seorang wanita akan menjadi istri dari suami terakhirnya jika keduanya masuk surga. Berdasarkan hadits dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا “Wanita mana saja yang ditinggal wafat suaminya lalu ia menikah lagi, maka ia menjadi istri dari suaminya yang paling terakhir.” (HR. ath-Thabarani [3/275]. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]) Demikian juga atsar dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu: أن حذيفة قال لزوجته: إن شئت تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا “Hudzaifah berkata kepada istrinya: ‘Kalau engkau ingin menjadi istriku di surga kelak, maka jangan menikah lagi sepeninggalku. Karena seorang wanita di surga akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir di dunia‘” (HR. al-Baihaqi, no.13421. Dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [3/275]). Wanita yang jomblo Lalu bagaimana jika seorang wanita masuk surga tapi suaminya tidak masuk surga? Atau wanita yang wafat dalam keadaan jomblowati? Jawabnya, mereka pasti akan menikah di surga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَما في الجَنَّةِ أَعْزَبُ “Dan di surga tidak ada orang yang sendirian (tidak menikah).” (HR. Muslim no. 2834) Dan wanita yang demikian akan menikah dengan lelaki penghuni surga yang juga belum menikah di dunia, atau lelaki yang istrinya tidak masuk surga. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pernah ditanya, “Jika seorang wanita masuk surga, dan ia belum pernah menikah di dunia. Atau ia pernah menikah namun suaminya tidak masuk surga. Bagaimana keadaannya di akhirat?”  Beliau menjawab: “Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ “Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang kamu minta. Sebagai penghormatan (bagimu) dari (Allah) Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Fushilat: 31-32) Dan juga firman Allah ta’ala: وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “dan di dalam surga itu terdapat apa yang diingini oleh hati dan segala yang sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. az Zukhruf: 71) Maka seorang wanita jika menjadi penghuni surga dan ia belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga di sana akan ada para lelaki penghuni surga yang belum menikah juga. Para lelaki penghuni tersebut akan memiliki istri dari kalangan bidadari surga dan juga istri dari kalangan para wanita dunia, jika mereka menginginkannya dan memintanya. Demikian juga wanita yang masuk surga dalam keadaan belum menikah, atau suaminya tidak masuk surga bersamanya. Ia dapat menginginkan dan meminta lelaki penghuni surga yang ia inginkan berdasarkan keumuman ayat di atas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu al-Utsaimin, 2/52) Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dan kepada para pasangan kita, dan mempertemukan kita semua di Jannah-Nya. Amiin. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Baitul Makmur, Perjalanan Ruh Setelah Keluar Dari Jasad, Menghadapi Suami Keras Kepala, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam, Cara Mencukur Rambut Bayi, Cara Kesurupan Sendiri Visited 662 times, 1 visit(s) today Post Views: 436 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Seorang hamba sangatlah butuh terhadap Tuhannya, Allah Ta’ala. Ia tidak akan bisa lepas dari karunia serta pertolongannya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai manusia! Kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah, Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu), Maha Terpuji.” (QS. Fatir: 15)Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya di antara amalan ibadah yang paling utama adalah bersimpuh, berdoa, dan meminta kepada Allah Ta’ala, mencari cara terbaik agar doa-doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan perihal tiga doa yang dikabulkan, tiga doa yang tidak diragukan lagi akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ثَلاثُ دَعَواتٍ مُسْتَجاباتٍ، لا شَكَّ فيهنَّ: دَعْوةُ المَظْلومِ، ودَعْوةُ المُسافِرِ، ودَعْوةُ الوالِدِ على وَلَدِه“Ada tiga doa yang tidak diragukan kemustajabannya, yaitu: doa orang yang dizalimi (dianiaya), doa orang musafir, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862 dan Ahmad no. 7501)Lihatlah bagaimana Nabi menyifati ketiga doa tersebut dengan “tidak diragukan kemustajabannya”, menandakan bahwa ketiga doa ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah Ta’ala.Lalu, bagaimana bisa ketiga doa ini dikabulkan oleh Allah Ta’ala? Bagaimana bisa ketiga doa ini berhak dikabulkan oleh Allah Ta’ala?Jemaah yang berbahagia.Mari kita mengenal lebih dekat tiga doa ini, mengenal juga para pemilik doa tersebut. Doa pertama yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang yang terzalimi.Sungguh doa orang yang terzalimi tidak ada penghalang antaranya dan Allah Ta’ala suatu penghalang apa pun. Kezaliman adalah dosa besar dan sumber keburukan, betapa banyak orang yang zalim celaka karena doa-doa orang yang mereka zalimi terangkat ke atas langit dan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu suatu hari mengisahkan,كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي، فَسَمِعْتُ مِن خَلْفِي صَوْتًا: اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُأَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عليه، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هو رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، هو حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقالَ: أَما لو لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ، أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ“Aku pernah memukul seorang budak milikku, lalu aku mendengar suara seseorang menyeru dari belakang, “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia.” Setelah aku menoleh, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, dia sekarang aku bebaskan karena Allah.” Beliau bersabda, “Seandainya kamu tidak membebaskannya, maka kamu akan dilahap oleh api neraka.” (HR. Muslim no. 1659)Di hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ،قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ: ﴿ وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ ﴾ [هود: 102].“Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran waktu untuk orang yang zalim sampai waktu di mana Allah menghukum orang yang zalim dan tidak melepaskannya.” (HR. Bukhari no. 4686)Kemudian Nabi membacakan firman Allah Ta’ala yang artinya,“Demikianlah hukuman Tuhanmu jika mengazab penduduk suatu kampung yang zalim. Sungguh siksaan-Nya itu sangat menyakitkan.” (QS. Hud: 102)Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala menjamin dukungan dan pertolongannya kepada orang-orang yang terzalimi dan tertindas meskipun hal tersebut membutuhkan waktu yang lamaal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُالمَظْلومِ ؛ يَرْفَعُها فَوْقَ الغَمامِ ، وتُفَتَّحُ لها أبوابُ السَّماءِ ؛ ويقولُ الرب : وعزَّتي لَأنْصُرَنَّكِ ولَوْ بعدَ حِينٍ “Doanya orang yang dizalimi diangkat di atas awan. Dibukakan pintu-pintu langit. Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku pasti menolongmu meskipun setelah beberapa waktu.’ ” (HR. Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, Ahmad no. 8030 dan Al-Baghawi di dalam Syarh As-Sunnah 1395. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengahasankan hadis ini.)Doa kedua yang Nabi sebutkan adalah doanya seorang musafir, yaitu seseorang yang sedang meninggalkan kampungnya dan menempuh perjalanan yang jauh jaraknya.Seorang musafir termasuk dari orang-orang yang sangat membutuhkan, sedangkan seorang hamba apabila sangat membutuhkan sesuatu kemudian berdoa meminta kepada Allah Ta’ala kebutuhannya tersebut, maka insyaAllah akan dikabulkan.Karena Allah Ta’ala lebih mengabulkan doanya mereka yang sedang dalam keadaan terdesak dan membutuhkan melebihi pengabulannya kepada selain keduanya.Seorang muslim hendaknya memanfaatkan momentum safar sebagai waktu untuk banyak berdoa, terlebih lagi bila safar yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk melakukan ketaatan, seperti untuk umrah maupun berhaji.Semakin jauh jarak yang ditempuh, dan semakin besar rindu kampung halaman yang yang dipikul hatinya maka peluang terkabulnya doa tersebut semakin besar. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ“Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.’ Namun, makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Ia kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Jemaah yang semoga termasuk salah satu hamba yang Allah kabulkan doanya.Hadis ini mengisyaratkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan panjangnya adalah salah satu kondisi yang berpeluang besar dikabulkan doanya. Hanya saja doa orang ini tidak Allah terima dan tidak Allah kabulkan karena ia makan, minum, dan mengenakan pakaian dari sesuatu yang haram.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca Juga: Doa Sebelum TidurKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mu’minin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Doa terakhir yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang tua. Doa mereka adalah doa yang mudah sekali Allah kabulkan, baik itu doa kebaikan maupun doa keburukan. Sungguh ini merupakan pengingat akan pentingnya berbakti kepada keduanya dan menjauhi durhaka kepada mereka.Sesungguhnya keduanya memiliki hak yang sangat agung setelah hak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang 10 (sepuluh) hak,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورً“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ في رِضَا الوالِدِ، وسَخَطُ الرَّبِّ في سَخَطِ الوالِدِ“Rida Allah terdapat pada rida seorang ayah (orang tua), dan murka Allah juga terdapat pada murkanya seorang ayah (orang tua).” (HR. Tirmidzi no. 1899 dan Al-Hakim no. 7294 dan Ibnu Hibban no. 429)Betapa banyak anak-anak yang hidup dalam kesengsaraan dan kesusahan karena doa keburukan orangtuanya kepada mereka, betapa banyak dari mereka yang menjadi miskin dan bangkrut setelah sebelumnya kaya raya hanya karena doa buruk orang tuanya kepada mereka. Betapa banyak juga anak-anak yang kehidupannya berbalik seratus delapan puluh derajat dari kemiskinan dan kesengsaraan berubah menjadi kehidupan yang penuh dengan kekayaan dan kemuliaan.Semua itu karena doa orang tua mereka. Doa yang mungkin saja mereka lupakan. Akan tetapi, Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mendengar tidak melupakannya.Oleh karena itu, beruntunglah mereka yang ketika orang tuanya meninggal dunia telah mendapatkan keridaan keduanya. Sungguh merupakan kebaikan dan pertanda bahwa kehidupannya akan dipenuhi oleh kebahagiaan dan kenikmatan. Mereka patut bangga akan apa yang akan mereka dapatkan berupa kemudahan di dunia maupun di akhirat.Sedangkan mereka yang ketika orangtuanya meninggal dunia, namun tidak mendapatkan keridaan keduanya, maka wajib baginya untuk kembali kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, memenuhi hak-hak orangtuanya yang masih bisa ia penuhi setelah meninggalnya mereka, baik itu mendoakan keduanya, bersedekah untuk keduanya dan berbuat baik kepada kerabat serta saudara keduanya. Semoga dengan melakukan hal-hal tersebut dapat menutupi kekurangannya dalam memenuhi hak keduanya saat masih hidup.Jemaah yang berbahagia.Berbaktilah selalu kepada kedua orang tua kita, gapailah keridaan mereka, mintalah selalu doa dalam setiap hal yang kita hadapi di dunia, manfaatkanlah kesempatan ini selagi mereka masih hidup. Sungguh ini kesempatan yang tak akan terulang dalam kehidupan kita.Semoga Allah tuliskan kita sebagai hamba yang mendapatkan keridaan orang tua dan keridaan Allah Ta’ala.رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Doa Setelah AzanDoa Ketika Turun Hujan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Nama2 Hari Akhir, Talbina, Bahaya RuqyahTags: adabadab doado'adoa mustajabDzikirfikih doajudul khutbah jumatkeutamaan doakeutamaan dzikirkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamtema khutbah jumat

Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Seorang hamba sangatlah butuh terhadap Tuhannya, Allah Ta’ala. Ia tidak akan bisa lepas dari karunia serta pertolongannya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai manusia! Kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah, Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu), Maha Terpuji.” (QS. Fatir: 15)Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya di antara amalan ibadah yang paling utama adalah bersimpuh, berdoa, dan meminta kepada Allah Ta’ala, mencari cara terbaik agar doa-doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan perihal tiga doa yang dikabulkan, tiga doa yang tidak diragukan lagi akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ثَلاثُ دَعَواتٍ مُسْتَجاباتٍ، لا شَكَّ فيهنَّ: دَعْوةُ المَظْلومِ، ودَعْوةُ المُسافِرِ، ودَعْوةُ الوالِدِ على وَلَدِه“Ada tiga doa yang tidak diragukan kemustajabannya, yaitu: doa orang yang dizalimi (dianiaya), doa orang musafir, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862 dan Ahmad no. 7501)Lihatlah bagaimana Nabi menyifati ketiga doa tersebut dengan “tidak diragukan kemustajabannya”, menandakan bahwa ketiga doa ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah Ta’ala.Lalu, bagaimana bisa ketiga doa ini dikabulkan oleh Allah Ta’ala? Bagaimana bisa ketiga doa ini berhak dikabulkan oleh Allah Ta’ala?Jemaah yang berbahagia.Mari kita mengenal lebih dekat tiga doa ini, mengenal juga para pemilik doa tersebut. Doa pertama yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang yang terzalimi.Sungguh doa orang yang terzalimi tidak ada penghalang antaranya dan Allah Ta’ala suatu penghalang apa pun. Kezaliman adalah dosa besar dan sumber keburukan, betapa banyak orang yang zalim celaka karena doa-doa orang yang mereka zalimi terangkat ke atas langit dan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu suatu hari mengisahkan,كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي، فَسَمِعْتُ مِن خَلْفِي صَوْتًا: اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُأَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عليه، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هو رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، هو حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقالَ: أَما لو لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ، أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ“Aku pernah memukul seorang budak milikku, lalu aku mendengar suara seseorang menyeru dari belakang, “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia.” Setelah aku menoleh, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, dia sekarang aku bebaskan karena Allah.” Beliau bersabda, “Seandainya kamu tidak membebaskannya, maka kamu akan dilahap oleh api neraka.” (HR. Muslim no. 1659)Di hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ،قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ: ﴿ وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ ﴾ [هود: 102].“Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran waktu untuk orang yang zalim sampai waktu di mana Allah menghukum orang yang zalim dan tidak melepaskannya.” (HR. Bukhari no. 4686)Kemudian Nabi membacakan firman Allah Ta’ala yang artinya,“Demikianlah hukuman Tuhanmu jika mengazab penduduk suatu kampung yang zalim. Sungguh siksaan-Nya itu sangat menyakitkan.” (QS. Hud: 102)Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala menjamin dukungan dan pertolongannya kepada orang-orang yang terzalimi dan tertindas meskipun hal tersebut membutuhkan waktu yang lamaal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُالمَظْلومِ ؛ يَرْفَعُها فَوْقَ الغَمامِ ، وتُفَتَّحُ لها أبوابُ السَّماءِ ؛ ويقولُ الرب : وعزَّتي لَأنْصُرَنَّكِ ولَوْ بعدَ حِينٍ “Doanya orang yang dizalimi diangkat di atas awan. Dibukakan pintu-pintu langit. Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku pasti menolongmu meskipun setelah beberapa waktu.’ ” (HR. Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, Ahmad no. 8030 dan Al-Baghawi di dalam Syarh As-Sunnah 1395. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengahasankan hadis ini.)Doa kedua yang Nabi sebutkan adalah doanya seorang musafir, yaitu seseorang yang sedang meninggalkan kampungnya dan menempuh perjalanan yang jauh jaraknya.Seorang musafir termasuk dari orang-orang yang sangat membutuhkan, sedangkan seorang hamba apabila sangat membutuhkan sesuatu kemudian berdoa meminta kepada Allah Ta’ala kebutuhannya tersebut, maka insyaAllah akan dikabulkan.Karena Allah Ta’ala lebih mengabulkan doanya mereka yang sedang dalam keadaan terdesak dan membutuhkan melebihi pengabulannya kepada selain keduanya.Seorang muslim hendaknya memanfaatkan momentum safar sebagai waktu untuk banyak berdoa, terlebih lagi bila safar yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk melakukan ketaatan, seperti untuk umrah maupun berhaji.Semakin jauh jarak yang ditempuh, dan semakin besar rindu kampung halaman yang yang dipikul hatinya maka peluang terkabulnya doa tersebut semakin besar. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ“Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.’ Namun, makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Ia kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Jemaah yang semoga termasuk salah satu hamba yang Allah kabulkan doanya.Hadis ini mengisyaratkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan panjangnya adalah salah satu kondisi yang berpeluang besar dikabulkan doanya. Hanya saja doa orang ini tidak Allah terima dan tidak Allah kabulkan karena ia makan, minum, dan mengenakan pakaian dari sesuatu yang haram.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca Juga: Doa Sebelum TidurKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mu’minin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Doa terakhir yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang tua. Doa mereka adalah doa yang mudah sekali Allah kabulkan, baik itu doa kebaikan maupun doa keburukan. Sungguh ini merupakan pengingat akan pentingnya berbakti kepada keduanya dan menjauhi durhaka kepada mereka.Sesungguhnya keduanya memiliki hak yang sangat agung setelah hak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang 10 (sepuluh) hak,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورً“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ في رِضَا الوالِدِ، وسَخَطُ الرَّبِّ في سَخَطِ الوالِدِ“Rida Allah terdapat pada rida seorang ayah (orang tua), dan murka Allah juga terdapat pada murkanya seorang ayah (orang tua).” (HR. Tirmidzi no. 1899 dan Al-Hakim no. 7294 dan Ibnu Hibban no. 429)Betapa banyak anak-anak yang hidup dalam kesengsaraan dan kesusahan karena doa keburukan orangtuanya kepada mereka, betapa banyak dari mereka yang menjadi miskin dan bangkrut setelah sebelumnya kaya raya hanya karena doa buruk orang tuanya kepada mereka. Betapa banyak juga anak-anak yang kehidupannya berbalik seratus delapan puluh derajat dari kemiskinan dan kesengsaraan berubah menjadi kehidupan yang penuh dengan kekayaan dan kemuliaan.Semua itu karena doa orang tua mereka. Doa yang mungkin saja mereka lupakan. Akan tetapi, Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mendengar tidak melupakannya.Oleh karena itu, beruntunglah mereka yang ketika orang tuanya meninggal dunia telah mendapatkan keridaan keduanya. Sungguh merupakan kebaikan dan pertanda bahwa kehidupannya akan dipenuhi oleh kebahagiaan dan kenikmatan. Mereka patut bangga akan apa yang akan mereka dapatkan berupa kemudahan di dunia maupun di akhirat.Sedangkan mereka yang ketika orangtuanya meninggal dunia, namun tidak mendapatkan keridaan keduanya, maka wajib baginya untuk kembali kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, memenuhi hak-hak orangtuanya yang masih bisa ia penuhi setelah meninggalnya mereka, baik itu mendoakan keduanya, bersedekah untuk keduanya dan berbuat baik kepada kerabat serta saudara keduanya. Semoga dengan melakukan hal-hal tersebut dapat menutupi kekurangannya dalam memenuhi hak keduanya saat masih hidup.Jemaah yang berbahagia.Berbaktilah selalu kepada kedua orang tua kita, gapailah keridaan mereka, mintalah selalu doa dalam setiap hal yang kita hadapi di dunia, manfaatkanlah kesempatan ini selagi mereka masih hidup. Sungguh ini kesempatan yang tak akan terulang dalam kehidupan kita.Semoga Allah tuliskan kita sebagai hamba yang mendapatkan keridaan orang tua dan keridaan Allah Ta’ala.رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Doa Setelah AzanDoa Ketika Turun Hujan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Nama2 Hari Akhir, Talbina, Bahaya RuqyahTags: adabadab doado'adoa mustajabDzikirfikih doajudul khutbah jumatkeutamaan doakeutamaan dzikirkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamtema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Seorang hamba sangatlah butuh terhadap Tuhannya, Allah Ta’ala. Ia tidak akan bisa lepas dari karunia serta pertolongannya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai manusia! Kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah, Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu), Maha Terpuji.” (QS. Fatir: 15)Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya di antara amalan ibadah yang paling utama adalah bersimpuh, berdoa, dan meminta kepada Allah Ta’ala, mencari cara terbaik agar doa-doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan perihal tiga doa yang dikabulkan, tiga doa yang tidak diragukan lagi akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ثَلاثُ دَعَواتٍ مُسْتَجاباتٍ، لا شَكَّ فيهنَّ: دَعْوةُ المَظْلومِ، ودَعْوةُ المُسافِرِ، ودَعْوةُ الوالِدِ على وَلَدِه“Ada tiga doa yang tidak diragukan kemustajabannya, yaitu: doa orang yang dizalimi (dianiaya), doa orang musafir, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862 dan Ahmad no. 7501)Lihatlah bagaimana Nabi menyifati ketiga doa tersebut dengan “tidak diragukan kemustajabannya”, menandakan bahwa ketiga doa ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah Ta’ala.Lalu, bagaimana bisa ketiga doa ini dikabulkan oleh Allah Ta’ala? Bagaimana bisa ketiga doa ini berhak dikabulkan oleh Allah Ta’ala?Jemaah yang berbahagia.Mari kita mengenal lebih dekat tiga doa ini, mengenal juga para pemilik doa tersebut. Doa pertama yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang yang terzalimi.Sungguh doa orang yang terzalimi tidak ada penghalang antaranya dan Allah Ta’ala suatu penghalang apa pun. Kezaliman adalah dosa besar dan sumber keburukan, betapa banyak orang yang zalim celaka karena doa-doa orang yang mereka zalimi terangkat ke atas langit dan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu suatu hari mengisahkan,كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي، فَسَمِعْتُ مِن خَلْفِي صَوْتًا: اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُأَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عليه، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هو رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، هو حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقالَ: أَما لو لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ، أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ“Aku pernah memukul seorang budak milikku, lalu aku mendengar suara seseorang menyeru dari belakang, “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia.” Setelah aku menoleh, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, dia sekarang aku bebaskan karena Allah.” Beliau bersabda, “Seandainya kamu tidak membebaskannya, maka kamu akan dilahap oleh api neraka.” (HR. Muslim no. 1659)Di hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ،قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ: ﴿ وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ ﴾ [هود: 102].“Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran waktu untuk orang yang zalim sampai waktu di mana Allah menghukum orang yang zalim dan tidak melepaskannya.” (HR. Bukhari no. 4686)Kemudian Nabi membacakan firman Allah Ta’ala yang artinya,“Demikianlah hukuman Tuhanmu jika mengazab penduduk suatu kampung yang zalim. Sungguh siksaan-Nya itu sangat menyakitkan.” (QS. Hud: 102)Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala menjamin dukungan dan pertolongannya kepada orang-orang yang terzalimi dan tertindas meskipun hal tersebut membutuhkan waktu yang lamaal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُالمَظْلومِ ؛ يَرْفَعُها فَوْقَ الغَمامِ ، وتُفَتَّحُ لها أبوابُ السَّماءِ ؛ ويقولُ الرب : وعزَّتي لَأنْصُرَنَّكِ ولَوْ بعدَ حِينٍ “Doanya orang yang dizalimi diangkat di atas awan. Dibukakan pintu-pintu langit. Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku pasti menolongmu meskipun setelah beberapa waktu.’ ” (HR. Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, Ahmad no. 8030 dan Al-Baghawi di dalam Syarh As-Sunnah 1395. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengahasankan hadis ini.)Doa kedua yang Nabi sebutkan adalah doanya seorang musafir, yaitu seseorang yang sedang meninggalkan kampungnya dan menempuh perjalanan yang jauh jaraknya.Seorang musafir termasuk dari orang-orang yang sangat membutuhkan, sedangkan seorang hamba apabila sangat membutuhkan sesuatu kemudian berdoa meminta kepada Allah Ta’ala kebutuhannya tersebut, maka insyaAllah akan dikabulkan.Karena Allah Ta’ala lebih mengabulkan doanya mereka yang sedang dalam keadaan terdesak dan membutuhkan melebihi pengabulannya kepada selain keduanya.Seorang muslim hendaknya memanfaatkan momentum safar sebagai waktu untuk banyak berdoa, terlebih lagi bila safar yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk melakukan ketaatan, seperti untuk umrah maupun berhaji.Semakin jauh jarak yang ditempuh, dan semakin besar rindu kampung halaman yang yang dipikul hatinya maka peluang terkabulnya doa tersebut semakin besar. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ“Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.’ Namun, makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Ia kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Jemaah yang semoga termasuk salah satu hamba yang Allah kabulkan doanya.Hadis ini mengisyaratkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan panjangnya adalah salah satu kondisi yang berpeluang besar dikabulkan doanya. Hanya saja doa orang ini tidak Allah terima dan tidak Allah kabulkan karena ia makan, minum, dan mengenakan pakaian dari sesuatu yang haram.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca Juga: Doa Sebelum TidurKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mu’minin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Doa terakhir yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang tua. Doa mereka adalah doa yang mudah sekali Allah kabulkan, baik itu doa kebaikan maupun doa keburukan. Sungguh ini merupakan pengingat akan pentingnya berbakti kepada keduanya dan menjauhi durhaka kepada mereka.Sesungguhnya keduanya memiliki hak yang sangat agung setelah hak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang 10 (sepuluh) hak,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورً“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ في رِضَا الوالِدِ، وسَخَطُ الرَّبِّ في سَخَطِ الوالِدِ“Rida Allah terdapat pada rida seorang ayah (orang tua), dan murka Allah juga terdapat pada murkanya seorang ayah (orang tua).” (HR. Tirmidzi no. 1899 dan Al-Hakim no. 7294 dan Ibnu Hibban no. 429)Betapa banyak anak-anak yang hidup dalam kesengsaraan dan kesusahan karena doa keburukan orangtuanya kepada mereka, betapa banyak dari mereka yang menjadi miskin dan bangkrut setelah sebelumnya kaya raya hanya karena doa buruk orang tuanya kepada mereka. Betapa banyak juga anak-anak yang kehidupannya berbalik seratus delapan puluh derajat dari kemiskinan dan kesengsaraan berubah menjadi kehidupan yang penuh dengan kekayaan dan kemuliaan.Semua itu karena doa orang tua mereka. Doa yang mungkin saja mereka lupakan. Akan tetapi, Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mendengar tidak melupakannya.Oleh karena itu, beruntunglah mereka yang ketika orang tuanya meninggal dunia telah mendapatkan keridaan keduanya. Sungguh merupakan kebaikan dan pertanda bahwa kehidupannya akan dipenuhi oleh kebahagiaan dan kenikmatan. Mereka patut bangga akan apa yang akan mereka dapatkan berupa kemudahan di dunia maupun di akhirat.Sedangkan mereka yang ketika orangtuanya meninggal dunia, namun tidak mendapatkan keridaan keduanya, maka wajib baginya untuk kembali kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, memenuhi hak-hak orangtuanya yang masih bisa ia penuhi setelah meninggalnya mereka, baik itu mendoakan keduanya, bersedekah untuk keduanya dan berbuat baik kepada kerabat serta saudara keduanya. Semoga dengan melakukan hal-hal tersebut dapat menutupi kekurangannya dalam memenuhi hak keduanya saat masih hidup.Jemaah yang berbahagia.Berbaktilah selalu kepada kedua orang tua kita, gapailah keridaan mereka, mintalah selalu doa dalam setiap hal yang kita hadapi di dunia, manfaatkanlah kesempatan ini selagi mereka masih hidup. Sungguh ini kesempatan yang tak akan terulang dalam kehidupan kita.Semoga Allah tuliskan kita sebagai hamba yang mendapatkan keridaan orang tua dan keridaan Allah Ta’ala.رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Doa Setelah AzanDoa Ketika Turun Hujan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Nama2 Hari Akhir, Talbina, Bahaya RuqyahTags: adabadab doado'adoa mustajabDzikirfikih doajudul khutbah jumatkeutamaan doakeutamaan dzikirkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamtema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Seorang hamba sangatlah butuh terhadap Tuhannya, Allah Ta’ala. Ia tidak akan bisa lepas dari karunia serta pertolongannya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai manusia! Kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah, Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu), Maha Terpuji.” (QS. Fatir: 15)Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya di antara amalan ibadah yang paling utama adalah bersimpuh, berdoa, dan meminta kepada Allah Ta’ala, mencari cara terbaik agar doa-doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Terdapat sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan perihal tiga doa yang dikabulkan, tiga doa yang tidak diragukan lagi akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ثَلاثُ دَعَواتٍ مُسْتَجاباتٍ، لا شَكَّ فيهنَّ: دَعْوةُ المَظْلومِ، ودَعْوةُ المُسافِرِ، ودَعْوةُ الوالِدِ على وَلَدِه“Ada tiga doa yang tidak diragukan kemustajabannya, yaitu: doa orang yang dizalimi (dianiaya), doa orang musafir, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, Tirmidzi no. 1905, Ibnu Majah no. 3862 dan Ahmad no. 7501)Lihatlah bagaimana Nabi menyifati ketiga doa tersebut dengan “tidak diragukan kemustajabannya”, menandakan bahwa ketiga doa ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah Ta’ala.Lalu, bagaimana bisa ketiga doa ini dikabulkan oleh Allah Ta’ala? Bagaimana bisa ketiga doa ini berhak dikabulkan oleh Allah Ta’ala?Jemaah yang berbahagia.Mari kita mengenal lebih dekat tiga doa ini, mengenal juga para pemilik doa tersebut. Doa pertama yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang yang terzalimi.Sungguh doa orang yang terzalimi tidak ada penghalang antaranya dan Allah Ta’ala suatu penghalang apa pun. Kezaliman adalah dosa besar dan sumber keburukan, betapa banyak orang yang zalim celaka karena doa-doa orang yang mereka zalimi terangkat ke atas langit dan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu suatu hari mengisahkan,كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي، فَسَمِعْتُ مِن خَلْفِي صَوْتًا: اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُأَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عليه، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هو رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، هو حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقالَ: أَما لو لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ، أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ“Aku pernah memukul seorang budak milikku, lalu aku mendengar suara seseorang menyeru dari belakang, “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kuasamu atas dia.” Setelah aku menoleh, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, dia sekarang aku bebaskan karena Allah.” Beliau bersabda, “Seandainya kamu tidak membebaskannya, maka kamu akan dilahap oleh api neraka.” (HR. Muslim no. 1659)Di hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ،قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ: ﴿ وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ ﴾ [هود: 102].“Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran waktu untuk orang yang zalim sampai waktu di mana Allah menghukum orang yang zalim dan tidak melepaskannya.” (HR. Bukhari no. 4686)Kemudian Nabi membacakan firman Allah Ta’ala yang artinya,“Demikianlah hukuman Tuhanmu jika mengazab penduduk suatu kampung yang zalim. Sungguh siksaan-Nya itu sangat menyakitkan.” (QS. Hud: 102)Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala menjamin dukungan dan pertolongannya kepada orang-orang yang terzalimi dan tertindas meskipun hal tersebut membutuhkan waktu yang lamaal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُالمَظْلومِ ؛ يَرْفَعُها فَوْقَ الغَمامِ ، وتُفَتَّحُ لها أبوابُ السَّماءِ ؛ ويقولُ الرب : وعزَّتي لَأنْصُرَنَّكِ ولَوْ بعدَ حِينٍ “Doanya orang yang dizalimi diangkat di atas awan. Dibukakan pintu-pintu langit. Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku pasti menolongmu meskipun setelah beberapa waktu.’ ” (HR. Tirmidzi no. 3598, Ibnu Majah no. 1752, Ahmad no. 8030 dan Al-Baghawi di dalam Syarh As-Sunnah 1395. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengahasankan hadis ini.)Doa kedua yang Nabi sebutkan adalah doanya seorang musafir, yaitu seseorang yang sedang meninggalkan kampungnya dan menempuh perjalanan yang jauh jaraknya.Seorang musafir termasuk dari orang-orang yang sangat membutuhkan, sedangkan seorang hamba apabila sangat membutuhkan sesuatu kemudian berdoa meminta kepada Allah Ta’ala kebutuhannya tersebut, maka insyaAllah akan dikabulkan.Karena Allah Ta’ala lebih mengabulkan doanya mereka yang sedang dalam keadaan terdesak dan membutuhkan melebihi pengabulannya kepada selain keduanya.Seorang muslim hendaknya memanfaatkan momentum safar sebagai waktu untuk banyak berdoa, terlebih lagi bila safar yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk melakukan ketaatan, seperti untuk umrah maupun berhaji.Semakin jauh jarak yang ditempuh, dan semakin besar rindu kampung halaman yang yang dipikul hatinya maka peluang terkabulnya doa tersebut semakin besar. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ“Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.’ Namun, makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Ia kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Jemaah yang semoga termasuk salah satu hamba yang Allah kabulkan doanya.Hadis ini mengisyaratkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan panjangnya adalah salah satu kondisi yang berpeluang besar dikabulkan doanya. Hanya saja doa orang ini tidak Allah terima dan tidak Allah kabulkan karena ia makan, minum, dan mengenakan pakaian dari sesuatu yang haram.أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca Juga: Doa Sebelum TidurKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mu’minin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Doa terakhir yang Nabi sebutkan sebagai doa yang mustajab adalah doa orang tua. Doa mereka adalah doa yang mudah sekali Allah kabulkan, baik itu doa kebaikan maupun doa keburukan. Sungguh ini merupakan pengingat akan pentingnya berbakti kepada keduanya dan menjauhi durhaka kepada mereka.Sesungguhnya keduanya memiliki hak yang sangat agung setelah hak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang 10 (sepuluh) hak,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورً“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ في رِضَا الوالِدِ، وسَخَطُ الرَّبِّ في سَخَطِ الوالِدِ“Rida Allah terdapat pada rida seorang ayah (orang tua), dan murka Allah juga terdapat pada murkanya seorang ayah (orang tua).” (HR. Tirmidzi no. 1899 dan Al-Hakim no. 7294 dan Ibnu Hibban no. 429)Betapa banyak anak-anak yang hidup dalam kesengsaraan dan kesusahan karena doa keburukan orangtuanya kepada mereka, betapa banyak dari mereka yang menjadi miskin dan bangkrut setelah sebelumnya kaya raya hanya karena doa buruk orang tuanya kepada mereka. Betapa banyak juga anak-anak yang kehidupannya berbalik seratus delapan puluh derajat dari kemiskinan dan kesengsaraan berubah menjadi kehidupan yang penuh dengan kekayaan dan kemuliaan.Semua itu karena doa orang tua mereka. Doa yang mungkin saja mereka lupakan. Akan tetapi, Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mendengar tidak melupakannya.Oleh karena itu, beruntunglah mereka yang ketika orang tuanya meninggal dunia telah mendapatkan keridaan keduanya. Sungguh merupakan kebaikan dan pertanda bahwa kehidupannya akan dipenuhi oleh kebahagiaan dan kenikmatan. Mereka patut bangga akan apa yang akan mereka dapatkan berupa kemudahan di dunia maupun di akhirat.Sedangkan mereka yang ketika orangtuanya meninggal dunia, namun tidak mendapatkan keridaan keduanya, maka wajib baginya untuk kembali kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, memenuhi hak-hak orangtuanya yang masih bisa ia penuhi setelah meninggalnya mereka, baik itu mendoakan keduanya, bersedekah untuk keduanya dan berbuat baik kepada kerabat serta saudara keduanya. Semoga dengan melakukan hal-hal tersebut dapat menutupi kekurangannya dalam memenuhi hak keduanya saat masih hidup.Jemaah yang berbahagia.Berbaktilah selalu kepada kedua orang tua kita, gapailah keridaan mereka, mintalah selalu doa dalam setiap hal yang kita hadapi di dunia, manfaatkanlah kesempatan ini selagi mereka masih hidup. Sungguh ini kesempatan yang tak akan terulang dalam kehidupan kita.Semoga Allah tuliskan kita sebagai hamba yang mendapatkan keridaan orang tua dan keridaan Allah Ta’ala.رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Doa Setelah AzanDoa Ketika Turun Hujan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Ucapan Belasungkawa Untuk Non Muslim, Nama2 Hari Akhir, Talbina, Bahaya RuqyahTags: adabadab doado'adoa mustajabDzikirfikih doajudul khutbah jumatkeutamaan doakeutamaan dzikirkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamtema khutbah jumat

Tetaplah Membaca Al-Qur’an Meskipun Terbata-Bata, Ini Keutamaannya

Tetaplah membaca Al-Qur’an meskipun terbata-bata. Inilah keutamaannya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #994 4. Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata 5. Faedah hadits 5.1. Referensi: Hadits #994 Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka ia bersama para malaikat yang mulia (bersih dari maksiat) dan taat dalam kebaikan. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan ketika membacanya, maka baginya dua pahala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4937 dan Muslim, no. 798]   Faedah hadits Mahir membaca Al-Qur’an adalah benar dalam membaca dan menerapkan tajwidnya. Hadits ini memotivasi kita untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memantapkannya (hingga mutqin). Hadits ini menunjukkan kedudukan yang tinggi bagi orang yang melakukan seperti itu. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang mahir dalam Al-Qur’an. Hadits ini menunjukkan pahala yang berlipat bagi orang yang terbata-bata dalam membaca Al-Qur’an karnea sebab usaha keras dia. Karena “ats-tsawaabu ‘ala qadrin nashob”. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لَكِ مِنَ الأَجْرِ عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ وَنَفَقَتِكِ “Sesungguhnya pahala untukmu tergantung pada besarnya kerja kerasmu dan biaya yang kau keluarkan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:644. Hadits ini sahih sesuai syarat shahihain) Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Baca juga: Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala   Referensi: Al-Asybah wa An-Nazhair min Qawa’id wa Furu’ Asy-Syafi’iyyah. Cetakan kelima, tahun 1432 H. Al-Imam Jalal Ad-Din ‘Abdurrahman As-Suyuthi. Penerbit Dar As-Salam. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:304. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:205. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 394-395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail

Tetaplah Membaca Al-Qur’an Meskipun Terbata-Bata, Ini Keutamaannya

Tetaplah membaca Al-Qur’an meskipun terbata-bata. Inilah keutamaannya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #994 4. Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata 5. Faedah hadits 5.1. Referensi: Hadits #994 Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka ia bersama para malaikat yang mulia (bersih dari maksiat) dan taat dalam kebaikan. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan ketika membacanya, maka baginya dua pahala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4937 dan Muslim, no. 798]   Faedah hadits Mahir membaca Al-Qur’an adalah benar dalam membaca dan menerapkan tajwidnya. Hadits ini memotivasi kita untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memantapkannya (hingga mutqin). Hadits ini menunjukkan kedudukan yang tinggi bagi orang yang melakukan seperti itu. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang mahir dalam Al-Qur’an. Hadits ini menunjukkan pahala yang berlipat bagi orang yang terbata-bata dalam membaca Al-Qur’an karnea sebab usaha keras dia. Karena “ats-tsawaabu ‘ala qadrin nashob”. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لَكِ مِنَ الأَجْرِ عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ وَنَفَقَتِكِ “Sesungguhnya pahala untukmu tergantung pada besarnya kerja kerasmu dan biaya yang kau keluarkan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:644. Hadits ini sahih sesuai syarat shahihain) Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Baca juga: Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala   Referensi: Al-Asybah wa An-Nazhair min Qawa’id wa Furu’ Asy-Syafi’iyyah. Cetakan kelima, tahun 1432 H. Al-Imam Jalal Ad-Din ‘Abdurrahman As-Suyuthi. Penerbit Dar As-Salam. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:304. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:205. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 394-395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail
Tetaplah membaca Al-Qur’an meskipun terbata-bata. Inilah keutamaannya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #994 4. Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata 5. Faedah hadits 5.1. Referensi: Hadits #994 Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka ia bersama para malaikat yang mulia (bersih dari maksiat) dan taat dalam kebaikan. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan ketika membacanya, maka baginya dua pahala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4937 dan Muslim, no. 798]   Faedah hadits Mahir membaca Al-Qur’an adalah benar dalam membaca dan menerapkan tajwidnya. Hadits ini memotivasi kita untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memantapkannya (hingga mutqin). Hadits ini menunjukkan kedudukan yang tinggi bagi orang yang melakukan seperti itu. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang mahir dalam Al-Qur’an. Hadits ini menunjukkan pahala yang berlipat bagi orang yang terbata-bata dalam membaca Al-Qur’an karnea sebab usaha keras dia. Karena “ats-tsawaabu ‘ala qadrin nashob”. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لَكِ مِنَ الأَجْرِ عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ وَنَفَقَتِكِ “Sesungguhnya pahala untukmu tergantung pada besarnya kerja kerasmu dan biaya yang kau keluarkan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:644. Hadits ini sahih sesuai syarat shahihain) Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Baca juga: Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala   Referensi: Al-Asybah wa An-Nazhair min Qawa’id wa Furu’ Asy-Syafi’iyyah. Cetakan kelima, tahun 1432 H. Al-Imam Jalal Ad-Din ‘Abdurrahman As-Suyuthi. Penerbit Dar As-Salam. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:304. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:205. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 394-395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail


Tetaplah membaca Al-Qur’an meskipun terbata-bata. Inilah keutamaannya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #994 4. Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata 5. Faedah hadits 5.1. Referensi: Hadits #994 Membaca Al-Qur’an Terbata-Bata وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka ia bersama para malaikat yang mulia (bersih dari maksiat) dan taat dalam kebaikan. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan ketika membacanya, maka baginya dua pahala.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4937 dan Muslim, no. 798]   Faedah hadits Mahir membaca Al-Qur’an adalah benar dalam membaca dan menerapkan tajwidnya. Hadits ini memotivasi kita untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memantapkannya (hingga mutqin). Hadits ini menunjukkan kedudukan yang tinggi bagi orang yang melakukan seperti itu. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang mahir dalam Al-Qur’an. Hadits ini menunjukkan pahala yang berlipat bagi orang yang terbata-bata dalam membaca Al-Qur’an karnea sebab usaha keras dia. Karena “ats-tsawaabu ‘ala qadrin nashob”. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لَكِ مِنَ الأَجْرِ عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ وَنَفَقَتِكِ “Sesungguhnya pahala untukmu tergantung pada besarnya kerja kerasmu dan biaya yang kau keluarkan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:644. Hadits ini sahih sesuai syarat shahihain) Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Baca juga: Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala   Referensi: Al-Asybah wa An-Nazhair min Qawa’id wa Furu’ Asy-Syafi’iyyah. Cetakan kelima, tahun 1432 H. Al-Imam Jalal Ad-Din ‘Abdurrahman As-Suyuthi. Penerbit Dar As-Salam. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:304. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:205. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 394-395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail

Matan Taqrib: Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali

Bagaimana cara membersihkan najis? Dalam bahasan Matan Taqrib kali ini dibahas mengenai najis anjing dan babi hingga najisnya khamar serta cara membersihkannya.   Daftar Isi tutup 1. Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya 2. Najisnya Khamar 2.1. Referensi: Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيُغْسَلُ الإِنَاءُ مِنْ وُلُوْغِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ، وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ وَالثَّلاَثَةُ أَفْضَلُ . Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan debu. Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis yang lainnya, tetapi jika dicuci tiga kali itu lebih baik.   Penjelasan: Macam-macam najis dan cara penyuciannya ada tiga: Pertama: Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis anjing atau babi, turunan keduanya, atau turunan salah satunya, termasuk pula kencing, kotoran, keringat, mani, atau yang berasal dari keduanya. Cara penyucian najisnya adalah dengan mencuci tujuh kali. Yang disunnahkan adalah yang pertama dengan menggunakan debu dengan cara mencampur debu yang suci bersama air lantas mencuci bagian yang najis pada pakaian, badan, atau bejana. Jika debu diletakkan bukan pada cucian pertama, tetaplah sah. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 280). Najis anjing diqiyaskan pada babi, karena babi lebih jelek dibandingkan dengan anjing. Najis mulut anjing diqiyaskan pada bagian tubuh anjing lainnya. Baca juga: Ketika Dijilat Anjing Kedua: Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu najisnya kencing bayi laki-laki yang belum makan dan belum mencapai usia dua tahun. Cara penyucian najisnya adalah dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. Ketiga: Najis mutawassithoh (najis pertengahan), yaitu semua najis selain najis anjing dan babi atau turunannya, juga selain najis kencing bayi laki-laki. Contoh najis mutawassithoh: Kencing manusia Kencing hewan Cara penyuciannya adalah mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah. Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا . فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim, no. 278) Baca juga: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur   Najis ada dua macam, yaitu: Najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak tampak seperti kencing yang sudah kering yang tidak memiliki bau, warna, atau rasa. Cara penyuciannya adalah meratakan air pada najis tersebut sekali, walau tanpa diperas. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak ada bekas. Cara penyuciannya adalah menghilangkan atau mengangkat najis tersebut. Baca juga: Cara Membersihkan Najis dari Safinatun Naja Cara Membersihkan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur   Najisnya Khamar Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ وَإِنْ خُلِّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيْهَا لَمْ تَطْهُرْ. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci. Jika berubah dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci.   Penjelasan: Jika khamar mengenai badan dan pakaian, maka ia membuatnya menjadi najis. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka menjadi suci seperti dengan dibiarkan lama atau dibiarkan di terik matahari. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan ditambahkan sesuatu padanya walaupun yang ditambahkan itu suci, maka cuka itu tetap najis karena yang ditambahkan dalam khamar itu menjadi najis. Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dalil lain tentang najisnya khamar adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983). Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Namun, perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar yang haram.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara membersihkan najis hewan najis hewan suci macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis

Matan Taqrib: Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali

Bagaimana cara membersihkan najis? Dalam bahasan Matan Taqrib kali ini dibahas mengenai najis anjing dan babi hingga najisnya khamar serta cara membersihkannya.   Daftar Isi tutup 1. Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya 2. Najisnya Khamar 2.1. Referensi: Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيُغْسَلُ الإِنَاءُ مِنْ وُلُوْغِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ، وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ وَالثَّلاَثَةُ أَفْضَلُ . Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan debu. Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis yang lainnya, tetapi jika dicuci tiga kali itu lebih baik.   Penjelasan: Macam-macam najis dan cara penyuciannya ada tiga: Pertama: Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis anjing atau babi, turunan keduanya, atau turunan salah satunya, termasuk pula kencing, kotoran, keringat, mani, atau yang berasal dari keduanya. Cara penyucian najisnya adalah dengan mencuci tujuh kali. Yang disunnahkan adalah yang pertama dengan menggunakan debu dengan cara mencampur debu yang suci bersama air lantas mencuci bagian yang najis pada pakaian, badan, atau bejana. Jika debu diletakkan bukan pada cucian pertama, tetaplah sah. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 280). Najis anjing diqiyaskan pada babi, karena babi lebih jelek dibandingkan dengan anjing. Najis mulut anjing diqiyaskan pada bagian tubuh anjing lainnya. Baca juga: Ketika Dijilat Anjing Kedua: Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu najisnya kencing bayi laki-laki yang belum makan dan belum mencapai usia dua tahun. Cara penyucian najisnya adalah dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. Ketiga: Najis mutawassithoh (najis pertengahan), yaitu semua najis selain najis anjing dan babi atau turunannya, juga selain najis kencing bayi laki-laki. Contoh najis mutawassithoh: Kencing manusia Kencing hewan Cara penyuciannya adalah mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah. Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا . فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim, no. 278) Baca juga: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur   Najis ada dua macam, yaitu: Najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak tampak seperti kencing yang sudah kering yang tidak memiliki bau, warna, atau rasa. Cara penyuciannya adalah meratakan air pada najis tersebut sekali, walau tanpa diperas. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak ada bekas. Cara penyuciannya adalah menghilangkan atau mengangkat najis tersebut. Baca juga: Cara Membersihkan Najis dari Safinatun Naja Cara Membersihkan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur   Najisnya Khamar Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ وَإِنْ خُلِّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيْهَا لَمْ تَطْهُرْ. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci. Jika berubah dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci.   Penjelasan: Jika khamar mengenai badan dan pakaian, maka ia membuatnya menjadi najis. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka menjadi suci seperti dengan dibiarkan lama atau dibiarkan di terik matahari. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan ditambahkan sesuatu padanya walaupun yang ditambahkan itu suci, maka cuka itu tetap najis karena yang ditambahkan dalam khamar itu menjadi najis. Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dalil lain tentang najisnya khamar adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983). Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Namun, perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar yang haram.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara membersihkan najis hewan najis hewan suci macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis
Bagaimana cara membersihkan najis? Dalam bahasan Matan Taqrib kali ini dibahas mengenai najis anjing dan babi hingga najisnya khamar serta cara membersihkannya.   Daftar Isi tutup 1. Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya 2. Najisnya Khamar 2.1. Referensi: Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيُغْسَلُ الإِنَاءُ مِنْ وُلُوْغِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ، وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ وَالثَّلاَثَةُ أَفْضَلُ . Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan debu. Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis yang lainnya, tetapi jika dicuci tiga kali itu lebih baik.   Penjelasan: Macam-macam najis dan cara penyuciannya ada tiga: Pertama: Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis anjing atau babi, turunan keduanya, atau turunan salah satunya, termasuk pula kencing, kotoran, keringat, mani, atau yang berasal dari keduanya. Cara penyucian najisnya adalah dengan mencuci tujuh kali. Yang disunnahkan adalah yang pertama dengan menggunakan debu dengan cara mencampur debu yang suci bersama air lantas mencuci bagian yang najis pada pakaian, badan, atau bejana. Jika debu diletakkan bukan pada cucian pertama, tetaplah sah. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 280). Najis anjing diqiyaskan pada babi, karena babi lebih jelek dibandingkan dengan anjing. Najis mulut anjing diqiyaskan pada bagian tubuh anjing lainnya. Baca juga: Ketika Dijilat Anjing Kedua: Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu najisnya kencing bayi laki-laki yang belum makan dan belum mencapai usia dua tahun. Cara penyucian najisnya adalah dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. Ketiga: Najis mutawassithoh (najis pertengahan), yaitu semua najis selain najis anjing dan babi atau turunannya, juga selain najis kencing bayi laki-laki. Contoh najis mutawassithoh: Kencing manusia Kencing hewan Cara penyuciannya adalah mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah. Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا . فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim, no. 278) Baca juga: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur   Najis ada dua macam, yaitu: Najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak tampak seperti kencing yang sudah kering yang tidak memiliki bau, warna, atau rasa. Cara penyuciannya adalah meratakan air pada najis tersebut sekali, walau tanpa diperas. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak ada bekas. Cara penyuciannya adalah menghilangkan atau mengangkat najis tersebut. Baca juga: Cara Membersihkan Najis dari Safinatun Naja Cara Membersihkan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur   Najisnya Khamar Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ وَإِنْ خُلِّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيْهَا لَمْ تَطْهُرْ. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci. Jika berubah dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci.   Penjelasan: Jika khamar mengenai badan dan pakaian, maka ia membuatnya menjadi najis. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka menjadi suci seperti dengan dibiarkan lama atau dibiarkan di terik matahari. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan ditambahkan sesuatu padanya walaupun yang ditambahkan itu suci, maka cuka itu tetap najis karena yang ditambahkan dalam khamar itu menjadi najis. Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dalil lain tentang najisnya khamar adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983). Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Namun, perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar yang haram.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara membersihkan najis hewan najis hewan suci macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis


Bagaimana cara membersihkan najis? Dalam bahasan Matan Taqrib kali ini dibahas mengenai najis anjing dan babi hingga najisnya khamar serta cara membersihkannya.   Daftar Isi tutup 1. Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya 2. Najisnya Khamar 2.1. Referensi: Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيُغْسَلُ الإِنَاءُ مِنْ وُلُوْغِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ، وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ وَالثَّلاَثَةُ أَفْضَلُ . Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan debu. Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis yang lainnya, tetapi jika dicuci tiga kali itu lebih baik.   Penjelasan: Macam-macam najis dan cara penyuciannya ada tiga: Pertama: Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis anjing atau babi, turunan keduanya, atau turunan salah satunya, termasuk pula kencing, kotoran, keringat, mani, atau yang berasal dari keduanya. Cara penyucian najisnya adalah dengan mencuci tujuh kali. Yang disunnahkan adalah yang pertama dengan menggunakan debu dengan cara mencampur debu yang suci bersama air lantas mencuci bagian yang najis pada pakaian, badan, atau bejana. Jika debu diletakkan bukan pada cucian pertama, tetaplah sah. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 280). Najis anjing diqiyaskan pada babi, karena babi lebih jelek dibandingkan dengan anjing. Najis mulut anjing diqiyaskan pada bagian tubuh anjing lainnya. Baca juga: Ketika Dijilat Anjing Kedua: Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu najisnya kencing bayi laki-laki yang belum makan dan belum mencapai usia dua tahun. Cara penyucian najisnya adalah dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. Ketiga: Najis mutawassithoh (najis pertengahan), yaitu semua najis selain najis anjing dan babi atau turunannya, juga selain najis kencing bayi laki-laki. Contoh najis mutawassithoh: Kencing manusia Kencing hewan Cara penyuciannya adalah mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah. Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا . فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim, no. 278) Baca juga: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur   Najis ada dua macam, yaitu: Najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak tampak seperti kencing yang sudah kering yang tidak memiliki bau, warna, atau rasa. Cara penyuciannya adalah meratakan air pada najis tersebut sekali, walau tanpa diperas. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak ada bekas. Cara penyuciannya adalah menghilangkan atau mengangkat najis tersebut. Baca juga: Cara Membersihkan Najis dari Safinatun Naja Cara Membersihkan Najis Kencing Bayi (Ompol) di Kasur   Najisnya Khamar Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ وَإِنْ خُلِّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيْهَا لَمْ تَطْهُرْ. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci. Jika berubah dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci.   Penjelasan: Jika khamar mengenai badan dan pakaian, maka ia membuatnya menjadi najis. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka menjadi suci seperti dengan dibiarkan lama atau dibiarkan di terik matahari. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan ditambahkan sesuatu padanya walaupun yang ditambahkan itu suci, maka cuka itu tetap najis karena yang ditambahkan dalam khamar itu menjadi najis. Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dalil lain tentang najisnya khamar adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983). Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Namun, perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar yang haram.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   —   Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 29 Rabiul Akhir 1444 H, 24 November 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara membersihkan najis hewan najis hewan suci macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis

Jangan Tinggalkan Ayat Kursi Setelah Salat Wajib – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Adapun fadilah Ayat Kursi inidari sisi ganjaran membacanya,maka ada banyak riwayat yang menyebutkan hal tersebut. Di antaranya, diriwayatkan bahwa membacanyaselepas salat lima waktusebelum orang yang salat beranjak dari tempat salatnya,maka membaca Ayat Kursi akan menjadi sebab dia masuk surga. An-Nasa’i meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubrā, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban,dari Abu Umamah—semoga Allah meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai Salat Wajib,maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematiannya.” Maknanya bahwa tidak ada penghalang antara diadan masuk surga kecuali kematian.Oleh karena itu, seorang ulama berkata,“Aku tidak pernah meninggalkannya setiap selesai salat.” Diriwayatkan juga bahwa membaca ayat iniselepas Salat Wajib akan menjadi sebabbagi pembacanya mendapat jaminan dari Allah. At-Thabarani meriwayatkan dalam Muʿjam-nya,dari hadis Abdullah bin al-Hasan dari ayahnya dari kakeknya,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursisetiap selesai dari Salat Wajib,maka dia berada dalam jaminan Allah sampai salat berikutnya.”Ibnul Qayyim menguatkan hadis ini dengan semua jalurnya. ==== وَأَمَّا فَضْلُ هَذِهِ الْآيَةِ مِنْ جِهَةِ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا فَقَدْ وَرَدَتْ فِيهَا أَخْبَارٌ مُتَعَدِّدَةٌ وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ أَنَّ فِي قِرَاءَتِهَا دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ الْمُصَلِّي مِنْ مُصَلَّاهُ أَنَّهُ يَكُونُ سَبَبًا لِدُخُولِ الْجَنَّةِ رَوَاهُ النِّسَائِيُّ فِي السُّنَنِ الْكُبْرَى وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ مَعْنَى ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا الْمَوْتُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ مَا تَرَكْتُهَا عُقَيبَ كُلِّ صَلَاةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّ قِرَاءَةَ هَذِهِ الْآيَةِ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ يَكُونُ سَبَبًا لِيَكُوْنَ الْقَارِئُ فِي ذِمَّةِ اللهِ رَوَى الطَّبَرَانِيُّ فِي مُعْجَمِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ فِي ذِمَّةِ اللهِ إِلَى الصَّلَاةِ الْأُخْرَى وَقَدْ قَوَّى الْحَدِيثَ ابْنُ الْقَيِّمِ بِطُرُقِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Jangan Tinggalkan Ayat Kursi Setelah Salat Wajib – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Adapun fadilah Ayat Kursi inidari sisi ganjaran membacanya,maka ada banyak riwayat yang menyebutkan hal tersebut. Di antaranya, diriwayatkan bahwa membacanyaselepas salat lima waktusebelum orang yang salat beranjak dari tempat salatnya,maka membaca Ayat Kursi akan menjadi sebab dia masuk surga. An-Nasa’i meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubrā, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban,dari Abu Umamah—semoga Allah meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai Salat Wajib,maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematiannya.” Maknanya bahwa tidak ada penghalang antara diadan masuk surga kecuali kematian.Oleh karena itu, seorang ulama berkata,“Aku tidak pernah meninggalkannya setiap selesai salat.” Diriwayatkan juga bahwa membaca ayat iniselepas Salat Wajib akan menjadi sebabbagi pembacanya mendapat jaminan dari Allah. At-Thabarani meriwayatkan dalam Muʿjam-nya,dari hadis Abdullah bin al-Hasan dari ayahnya dari kakeknya,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursisetiap selesai dari Salat Wajib,maka dia berada dalam jaminan Allah sampai salat berikutnya.”Ibnul Qayyim menguatkan hadis ini dengan semua jalurnya. ==== وَأَمَّا فَضْلُ هَذِهِ الْآيَةِ مِنْ جِهَةِ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا فَقَدْ وَرَدَتْ فِيهَا أَخْبَارٌ مُتَعَدِّدَةٌ وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ أَنَّ فِي قِرَاءَتِهَا دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ الْمُصَلِّي مِنْ مُصَلَّاهُ أَنَّهُ يَكُونُ سَبَبًا لِدُخُولِ الْجَنَّةِ رَوَاهُ النِّسَائِيُّ فِي السُّنَنِ الْكُبْرَى وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ مَعْنَى ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا الْمَوْتُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ مَا تَرَكْتُهَا عُقَيبَ كُلِّ صَلَاةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّ قِرَاءَةَ هَذِهِ الْآيَةِ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ يَكُونُ سَبَبًا لِيَكُوْنَ الْقَارِئُ فِي ذِمَّةِ اللهِ رَوَى الطَّبَرَانِيُّ فِي مُعْجَمِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ فِي ذِمَّةِ اللهِ إِلَى الصَّلَاةِ الْأُخْرَى وَقَدْ قَوَّى الْحَدِيثَ ابْنُ الْقَيِّمِ بِطُرُقِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Adapun fadilah Ayat Kursi inidari sisi ganjaran membacanya,maka ada banyak riwayat yang menyebutkan hal tersebut. Di antaranya, diriwayatkan bahwa membacanyaselepas salat lima waktusebelum orang yang salat beranjak dari tempat salatnya,maka membaca Ayat Kursi akan menjadi sebab dia masuk surga. An-Nasa’i meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubrā, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban,dari Abu Umamah—semoga Allah meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai Salat Wajib,maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematiannya.” Maknanya bahwa tidak ada penghalang antara diadan masuk surga kecuali kematian.Oleh karena itu, seorang ulama berkata,“Aku tidak pernah meninggalkannya setiap selesai salat.” Diriwayatkan juga bahwa membaca ayat iniselepas Salat Wajib akan menjadi sebabbagi pembacanya mendapat jaminan dari Allah. At-Thabarani meriwayatkan dalam Muʿjam-nya,dari hadis Abdullah bin al-Hasan dari ayahnya dari kakeknya,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursisetiap selesai dari Salat Wajib,maka dia berada dalam jaminan Allah sampai salat berikutnya.”Ibnul Qayyim menguatkan hadis ini dengan semua jalurnya. ==== وَأَمَّا فَضْلُ هَذِهِ الْآيَةِ مِنْ جِهَةِ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا فَقَدْ وَرَدَتْ فِيهَا أَخْبَارٌ مُتَعَدِّدَةٌ وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ أَنَّ فِي قِرَاءَتِهَا دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ الْمُصَلِّي مِنْ مُصَلَّاهُ أَنَّهُ يَكُونُ سَبَبًا لِدُخُولِ الْجَنَّةِ رَوَاهُ النِّسَائِيُّ فِي السُّنَنِ الْكُبْرَى وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ مَعْنَى ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا الْمَوْتُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ مَا تَرَكْتُهَا عُقَيبَ كُلِّ صَلَاةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّ قِرَاءَةَ هَذِهِ الْآيَةِ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ يَكُونُ سَبَبًا لِيَكُوْنَ الْقَارِئُ فِي ذِمَّةِ اللهِ رَوَى الطَّبَرَانِيُّ فِي مُعْجَمِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ فِي ذِمَّةِ اللهِ إِلَى الصَّلَاةِ الْأُخْرَى وَقَدْ قَوَّى الْحَدِيثَ ابْنُ الْقَيِّمِ بِطُرُقِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Adapun fadilah Ayat Kursi inidari sisi ganjaran membacanya,maka ada banyak riwayat yang menyebutkan hal tersebut. Di antaranya, diriwayatkan bahwa membacanyaselepas salat lima waktusebelum orang yang salat beranjak dari tempat salatnya,maka membaca Ayat Kursi akan menjadi sebab dia masuk surga. An-Nasa’i meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubrā, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban,dari Abu Umamah—semoga Allah meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai Salat Wajib,maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematiannya.” Maknanya bahwa tidak ada penghalang antara diadan masuk surga kecuali kematian.Oleh karena itu, seorang ulama berkata,“Aku tidak pernah meninggalkannya setiap selesai salat.” Diriwayatkan juga bahwa membaca ayat iniselepas Salat Wajib akan menjadi sebabbagi pembacanya mendapat jaminan dari Allah. At-Thabarani meriwayatkan dalam Muʿjam-nya,dari hadis Abdullah bin al-Hasan dari ayahnya dari kakeknya,bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca Ayat Kursisetiap selesai dari Salat Wajib,maka dia berada dalam jaminan Allah sampai salat berikutnya.”Ibnul Qayyim menguatkan hadis ini dengan semua jalurnya. ==== وَأَمَّا فَضْلُ هَذِهِ الْآيَةِ مِنْ جِهَةِ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا فَقَدْ وَرَدَتْ فِيهَا أَخْبَارٌ مُتَعَدِّدَةٌ وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ أَنَّ فِي قِرَاءَتِهَا دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ الْمُصَلِّي مِنْ مُصَلَّاهُ أَنَّهُ يَكُونُ سَبَبًا لِدُخُولِ الْجَنَّةِ رَوَاهُ النِّسَائِيُّ فِي السُّنَنِ الْكُبْرَى وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ مَعْنَى ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا الْمَوْتُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ مَا تَرَكْتُهَا عُقَيبَ كُلِّ صَلَاةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّ قِرَاءَةَ هَذِهِ الْآيَةِ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ يَكُونُ سَبَبًا لِيَكُوْنَ الْقَارِئُ فِي ذِمَّةِ اللهِ رَوَى الطَّبَرَانِيُّ فِي مُعْجَمِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ فِي ذِمَّةِ اللهِ إِلَى الصَّلَاةِ الْأُخْرَى وَقَدْ قَوَّى الْحَدِيثَ ابْنُ الْقَيِّمِ بِطُرُقِهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri

Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Ada beberapa hak yang ditetapkan dalam Islam, yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri terhadap pasangannya. Suami wajib menunaikan hak-hak tersebut terhadap istrinya, begitu juga sebaliknya. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut: Daftar Isi sembunyikan 1. Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-Nya 2. Hak al-kafa’ah (sekufu) 3. Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandang 4. Hak keturunan atau kesuburan 5. Hak istimta‘ (bermesraan) Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-NyaSeorang suami hendaknya berusaha menjadi suami yang saleh bagi istrinya. Demikian juga seorang istri, hendaknya berusaha menjadi istri yang salihah bagi suaminya. Dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah Ta’ala menyebutkan profil suami yang saleh dan istri yang salihah. Allah Ta’ala berfirman,الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa : 34)Suami yang saleh adalah suami yang cakap menjadi pemimpin bagi keluarganya, memberikan nafkah kepada keluarganya, dan tidak mencari-cari kesalahan istrinya serta tidak menzalimi istrinya. Dan istri yang salihah adalah istri yang taat kepada Allah Ta’ala, taat kepada suaminya, menjaga diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada, serta tidak berbuat kedurhakaan. Ayat ini menunjukkan adanya hak kesalehan yang harus ditunaikan kepada pasangan.Oleh karena itu, syariat memerintahkan untuk mencari istri yang salihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Demikian juga, para wanita muslimat diperintahkan untuk mencari lelaki yang saleh sebagai suaminya. Dari Abu Hatim Al-Muzanni radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no.1085. Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi bahwa hadis ini hasan lighairihi).Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan idaman. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan di sinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.Maka, pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفقِّهْهُ في الدِّينِ“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, akan dimudahkan untuk memahami ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037)Baca Juga: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Hak al-kafa’ah (sekufu)Yang dimaksud dengan sekufu atau al-kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah, dan selainnya (Lisaanul Arab). Al-kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan, dan pekerjaan. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan tentang al-kafa’ah,هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال“Al-kafa’ah (sekufu) itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan, dan harta.” (Syarah Muntahal Iradat, 5: 152)Maka, hendaknya suami dan istri tidak terlalu terpaut jauh perbedaannya dalam lima hal di atas. Atau dengan kata lain, hendaknya ada kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An-Nur: 26)Al-Bukhari pun dalam kitab Shahih-nya membuat Bab Al-Akfaa fid Diin (sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadis,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi kita?Baca Juga: Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri? Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandangRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan idaman. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka, mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21)Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan 4 ciri wanita salihah yang salah satunya,وإن نظرَ إليها سَرَّتْه“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no. 1857. Disahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah)Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhar, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim no. 1424)Dan hak tazayyun ini tidak hanya ditunaikan istri kepada suami. Namun juga seorang suami hendaknya menjadi sosok suami yang menyenangkan bagi istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf.” (QS. An-Nisa: 19)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini:أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف“Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 228) (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 400)Di antara bentuk berhiasnya suami yang dianjurkan dalam syariat adalah:Pertama: Memakai minyak rambutKedua: Merawat rambut, kumis, dan jenggotKetiga: Memakai minyak wangiKeempat: BersiwakKelima: Mencukur bulu kemaluanKeenam: Mencabut bulu ketiakKetujuh: Memakai pakaian yang bagusBaca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri Hak keturunan atau kesuburanDi antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Misykatul Mishabih)Karena alasan ini juga sebagian fuqaha (para pakar fikih) berpendapat bolehnya faskhun nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As-Sa’di berkata, “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa).” (Lihat Manhajus Salikin, hal. 202) Hak istimta‘ (bermesraan)Di antara hikmah pernikahan adalah untuk menjaga diri dari fitnah syahwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)Dan para lelaki diperintahkan untuk istimta‘ (bermesraan) dengan istrinya yang telah dihalalkan baginya, ia tidak ingin lagi untuk melakukan istimta‘ yang haram. Allah Ta’ala berfirman,نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ المَرْأَةَ تُقْبِلُ في صُورَةِ شيطَانٍ، وَتُدْبِرُ في صُورَةِ شيطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فإنَّ ذلكَ يَرُدُّ ما في نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita itu terlihat dari depan dalam bentuk yang dihiasi setan, dan terlihat dari belakang dalam bentuk yang dihiasi setan. Maka, jika seseorang di antara kalian melihat wanita (yang bukan mahram), hendaknya kalian datangi istri kalian. Karena itu akan dapat menjadi solusi dari gejolak yang ada dalam diri kalian.” (HR. Muslim no. 1403)Oleh karena itu, para istri diperintahkan untuk memenuhi panggilan suaminya ketika suaminya mengajak berhubungan. Agar tujuan-tujuan di atas tercapai. Dari Thalqu bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim, hendaknya sang istri mendatanginya walaupun dia sedang berada di dapur.” (HR. At-Tirmidzi [4: 387], disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 2: 199)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari no. 3237)Demikian juga seorang suami, ia wajib memberi “nafkah batin” kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali. Allah Ta’ala berfirman,وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasihatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur …” (QS. An-Nisa: 34)Mafhum ayat ini menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya. Dalam hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan.” (HR. Bukhari no. 1975)Namun, para ulama berbeda pendapat tentang seberapa kadar wajibnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,يجب على الرجل أن يطأ زوجته بالمعروف ، وهو من أوكد حقها عليه ، أعظم من إطعامها ، والوطء الواجب ، قيل : إنه واجب في كل أربعة أشهر مرة ، وقيل : بقدَر حاجتها وقُدْرته ، كما يطعمها بقدَر حاجتها وقُدْرته ، وهذا أصح القولين“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma’ruf. Dan “nafkah batin” itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam empat bulan. Sebagian ulama mengatakan: sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat.” (Majmu’ Al Fatawa, 32/271)Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Shaf Pertama, Bacaan Tauhid, Jalan Menuju Sorga, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan ArtinyaTags: adabadab IslamAkhlakhak istrihak suamiistriKeluargakewajiban istrikewajiban suamimanhaj salafnasihatnasihat islampernikahanrumah tanggasuami

Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri

Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Ada beberapa hak yang ditetapkan dalam Islam, yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri terhadap pasangannya. Suami wajib menunaikan hak-hak tersebut terhadap istrinya, begitu juga sebaliknya. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut: Daftar Isi sembunyikan 1. Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-Nya 2. Hak al-kafa’ah (sekufu) 3. Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandang 4. Hak keturunan atau kesuburan 5. Hak istimta‘ (bermesraan) Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-NyaSeorang suami hendaknya berusaha menjadi suami yang saleh bagi istrinya. Demikian juga seorang istri, hendaknya berusaha menjadi istri yang salihah bagi suaminya. Dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah Ta’ala menyebutkan profil suami yang saleh dan istri yang salihah. Allah Ta’ala berfirman,الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa : 34)Suami yang saleh adalah suami yang cakap menjadi pemimpin bagi keluarganya, memberikan nafkah kepada keluarganya, dan tidak mencari-cari kesalahan istrinya serta tidak menzalimi istrinya. Dan istri yang salihah adalah istri yang taat kepada Allah Ta’ala, taat kepada suaminya, menjaga diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada, serta tidak berbuat kedurhakaan. Ayat ini menunjukkan adanya hak kesalehan yang harus ditunaikan kepada pasangan.Oleh karena itu, syariat memerintahkan untuk mencari istri yang salihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Demikian juga, para wanita muslimat diperintahkan untuk mencari lelaki yang saleh sebagai suaminya. Dari Abu Hatim Al-Muzanni radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no.1085. Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi bahwa hadis ini hasan lighairihi).Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan idaman. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan di sinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.Maka, pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفقِّهْهُ في الدِّينِ“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, akan dimudahkan untuk memahami ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037)Baca Juga: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Hak al-kafa’ah (sekufu)Yang dimaksud dengan sekufu atau al-kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah, dan selainnya (Lisaanul Arab). Al-kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan, dan pekerjaan. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan tentang al-kafa’ah,هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال“Al-kafa’ah (sekufu) itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan, dan harta.” (Syarah Muntahal Iradat, 5: 152)Maka, hendaknya suami dan istri tidak terlalu terpaut jauh perbedaannya dalam lima hal di atas. Atau dengan kata lain, hendaknya ada kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An-Nur: 26)Al-Bukhari pun dalam kitab Shahih-nya membuat Bab Al-Akfaa fid Diin (sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadis,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi kita?Baca Juga: Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri? Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandangRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan idaman. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka, mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21)Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan 4 ciri wanita salihah yang salah satunya,وإن نظرَ إليها سَرَّتْه“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no. 1857. Disahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah)Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhar, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim no. 1424)Dan hak tazayyun ini tidak hanya ditunaikan istri kepada suami. Namun juga seorang suami hendaknya menjadi sosok suami yang menyenangkan bagi istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf.” (QS. An-Nisa: 19)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini:أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف“Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 228) (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 400)Di antara bentuk berhiasnya suami yang dianjurkan dalam syariat adalah:Pertama: Memakai minyak rambutKedua: Merawat rambut, kumis, dan jenggotKetiga: Memakai minyak wangiKeempat: BersiwakKelima: Mencukur bulu kemaluanKeenam: Mencabut bulu ketiakKetujuh: Memakai pakaian yang bagusBaca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri Hak keturunan atau kesuburanDi antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Misykatul Mishabih)Karena alasan ini juga sebagian fuqaha (para pakar fikih) berpendapat bolehnya faskhun nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As-Sa’di berkata, “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa).” (Lihat Manhajus Salikin, hal. 202) Hak istimta‘ (bermesraan)Di antara hikmah pernikahan adalah untuk menjaga diri dari fitnah syahwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)Dan para lelaki diperintahkan untuk istimta‘ (bermesraan) dengan istrinya yang telah dihalalkan baginya, ia tidak ingin lagi untuk melakukan istimta‘ yang haram. Allah Ta’ala berfirman,نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ المَرْأَةَ تُقْبِلُ في صُورَةِ شيطَانٍ، وَتُدْبِرُ في صُورَةِ شيطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فإنَّ ذلكَ يَرُدُّ ما في نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita itu terlihat dari depan dalam bentuk yang dihiasi setan, dan terlihat dari belakang dalam bentuk yang dihiasi setan. Maka, jika seseorang di antara kalian melihat wanita (yang bukan mahram), hendaknya kalian datangi istri kalian. Karena itu akan dapat menjadi solusi dari gejolak yang ada dalam diri kalian.” (HR. Muslim no. 1403)Oleh karena itu, para istri diperintahkan untuk memenuhi panggilan suaminya ketika suaminya mengajak berhubungan. Agar tujuan-tujuan di atas tercapai. Dari Thalqu bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim, hendaknya sang istri mendatanginya walaupun dia sedang berada di dapur.” (HR. At-Tirmidzi [4: 387], disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 2: 199)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari no. 3237)Demikian juga seorang suami, ia wajib memberi “nafkah batin” kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali. Allah Ta’ala berfirman,وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasihatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur …” (QS. An-Nisa: 34)Mafhum ayat ini menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya. Dalam hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan.” (HR. Bukhari no. 1975)Namun, para ulama berbeda pendapat tentang seberapa kadar wajibnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,يجب على الرجل أن يطأ زوجته بالمعروف ، وهو من أوكد حقها عليه ، أعظم من إطعامها ، والوطء الواجب ، قيل : إنه واجب في كل أربعة أشهر مرة ، وقيل : بقدَر حاجتها وقُدْرته ، كما يطعمها بقدَر حاجتها وقُدْرته ، وهذا أصح القولين“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma’ruf. Dan “nafkah batin” itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam empat bulan. Sebagian ulama mengatakan: sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat.” (Majmu’ Al Fatawa, 32/271)Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Shaf Pertama, Bacaan Tauhid, Jalan Menuju Sorga, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan ArtinyaTags: adabadab IslamAkhlakhak istrihak suamiistriKeluargakewajiban istrikewajiban suamimanhaj salafnasihatnasihat islampernikahanrumah tanggasuami
Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Ada beberapa hak yang ditetapkan dalam Islam, yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri terhadap pasangannya. Suami wajib menunaikan hak-hak tersebut terhadap istrinya, begitu juga sebaliknya. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut: Daftar Isi sembunyikan 1. Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-Nya 2. Hak al-kafa’ah (sekufu) 3. Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandang 4. Hak keturunan atau kesuburan 5. Hak istimta‘ (bermesraan) Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-NyaSeorang suami hendaknya berusaha menjadi suami yang saleh bagi istrinya. Demikian juga seorang istri, hendaknya berusaha menjadi istri yang salihah bagi suaminya. Dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah Ta’ala menyebutkan profil suami yang saleh dan istri yang salihah. Allah Ta’ala berfirman,الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa : 34)Suami yang saleh adalah suami yang cakap menjadi pemimpin bagi keluarganya, memberikan nafkah kepada keluarganya, dan tidak mencari-cari kesalahan istrinya serta tidak menzalimi istrinya. Dan istri yang salihah adalah istri yang taat kepada Allah Ta’ala, taat kepada suaminya, menjaga diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada, serta tidak berbuat kedurhakaan. Ayat ini menunjukkan adanya hak kesalehan yang harus ditunaikan kepada pasangan.Oleh karena itu, syariat memerintahkan untuk mencari istri yang salihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Demikian juga, para wanita muslimat diperintahkan untuk mencari lelaki yang saleh sebagai suaminya. Dari Abu Hatim Al-Muzanni radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no.1085. Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi bahwa hadis ini hasan lighairihi).Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan idaman. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan di sinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.Maka, pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفقِّهْهُ في الدِّينِ“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, akan dimudahkan untuk memahami ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037)Baca Juga: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Hak al-kafa’ah (sekufu)Yang dimaksud dengan sekufu atau al-kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah, dan selainnya (Lisaanul Arab). Al-kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan, dan pekerjaan. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan tentang al-kafa’ah,هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال“Al-kafa’ah (sekufu) itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan, dan harta.” (Syarah Muntahal Iradat, 5: 152)Maka, hendaknya suami dan istri tidak terlalu terpaut jauh perbedaannya dalam lima hal di atas. Atau dengan kata lain, hendaknya ada kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An-Nur: 26)Al-Bukhari pun dalam kitab Shahih-nya membuat Bab Al-Akfaa fid Diin (sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadis,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi kita?Baca Juga: Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri? Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandangRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan idaman. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka, mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21)Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan 4 ciri wanita salihah yang salah satunya,وإن نظرَ إليها سَرَّتْه“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no. 1857. Disahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah)Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhar, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim no. 1424)Dan hak tazayyun ini tidak hanya ditunaikan istri kepada suami. Namun juga seorang suami hendaknya menjadi sosok suami yang menyenangkan bagi istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf.” (QS. An-Nisa: 19)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini:أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف“Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 228) (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 400)Di antara bentuk berhiasnya suami yang dianjurkan dalam syariat adalah:Pertama: Memakai minyak rambutKedua: Merawat rambut, kumis, dan jenggotKetiga: Memakai minyak wangiKeempat: BersiwakKelima: Mencukur bulu kemaluanKeenam: Mencabut bulu ketiakKetujuh: Memakai pakaian yang bagusBaca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri Hak keturunan atau kesuburanDi antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Misykatul Mishabih)Karena alasan ini juga sebagian fuqaha (para pakar fikih) berpendapat bolehnya faskhun nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As-Sa’di berkata, “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa).” (Lihat Manhajus Salikin, hal. 202) Hak istimta‘ (bermesraan)Di antara hikmah pernikahan adalah untuk menjaga diri dari fitnah syahwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)Dan para lelaki diperintahkan untuk istimta‘ (bermesraan) dengan istrinya yang telah dihalalkan baginya, ia tidak ingin lagi untuk melakukan istimta‘ yang haram. Allah Ta’ala berfirman,نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ المَرْأَةَ تُقْبِلُ في صُورَةِ شيطَانٍ، وَتُدْبِرُ في صُورَةِ شيطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فإنَّ ذلكَ يَرُدُّ ما في نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita itu terlihat dari depan dalam bentuk yang dihiasi setan, dan terlihat dari belakang dalam bentuk yang dihiasi setan. Maka, jika seseorang di antara kalian melihat wanita (yang bukan mahram), hendaknya kalian datangi istri kalian. Karena itu akan dapat menjadi solusi dari gejolak yang ada dalam diri kalian.” (HR. Muslim no. 1403)Oleh karena itu, para istri diperintahkan untuk memenuhi panggilan suaminya ketika suaminya mengajak berhubungan. Agar tujuan-tujuan di atas tercapai. Dari Thalqu bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim, hendaknya sang istri mendatanginya walaupun dia sedang berada di dapur.” (HR. At-Tirmidzi [4: 387], disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 2: 199)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari no. 3237)Demikian juga seorang suami, ia wajib memberi “nafkah batin” kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali. Allah Ta’ala berfirman,وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasihatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur …” (QS. An-Nisa: 34)Mafhum ayat ini menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya. Dalam hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan.” (HR. Bukhari no. 1975)Namun, para ulama berbeda pendapat tentang seberapa kadar wajibnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,يجب على الرجل أن يطأ زوجته بالمعروف ، وهو من أوكد حقها عليه ، أعظم من إطعامها ، والوطء الواجب ، قيل : إنه واجب في كل أربعة أشهر مرة ، وقيل : بقدَر حاجتها وقُدْرته ، كما يطعمها بقدَر حاجتها وقُدْرته ، وهذا أصح القولين“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma’ruf. Dan “nafkah batin” itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam empat bulan. Sebagian ulama mengatakan: sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat.” (Majmu’ Al Fatawa, 32/271)Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Shaf Pertama, Bacaan Tauhid, Jalan Menuju Sorga, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan ArtinyaTags: adabadab IslamAkhlakhak istrihak suamiistriKeluargakewajiban istrikewajiban suamimanhaj salafnasihatnasihat islampernikahanrumah tanggasuami


Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Ada beberapa hak yang ditetapkan dalam Islam, yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri terhadap pasangannya. Suami wajib menunaikan hak-hak tersebut terhadap istrinya, begitu juga sebaliknya. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut: Daftar Isi sembunyikan 1. Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-Nya 2. Hak al-kafa’ah (sekufu) 3. Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandang 4. Hak keturunan atau kesuburan 5. Hak istimta‘ (bermesraan) Hak kesalehan; Taat kepada Allah dan Rasul-NyaSeorang suami hendaknya berusaha menjadi suami yang saleh bagi istrinya. Demikian juga seorang istri, hendaknya berusaha menjadi istri yang salihah bagi suaminya. Dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah Ta’ala menyebutkan profil suami yang saleh dan istri yang salihah. Allah Ta’ala berfirman,الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa : 34)Suami yang saleh adalah suami yang cakap menjadi pemimpin bagi keluarganya, memberikan nafkah kepada keluarganya, dan tidak mencari-cari kesalahan istrinya serta tidak menzalimi istrinya. Dan istri yang salihah adalah istri yang taat kepada Allah Ta’ala, taat kepada suaminya, menjaga diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada, serta tidak berbuat kedurhakaan. Ayat ini menunjukkan adanya hak kesalehan yang harus ditunaikan kepada pasangan.Oleh karena itu, syariat memerintahkan untuk mencari istri yang salihah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Demikian juga, para wanita muslimat diperintahkan untuk mencari lelaki yang saleh sebagai suaminya. Dari Abu Hatim Al-Muzanni radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no.1085. Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi bahwa hadis ini hasan lighairihi).Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan idaman. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan di sinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.Maka, pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفقِّهْهُ في الدِّينِ“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, akan dimudahkan untuk memahami ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037)Baca Juga: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Hak al-kafa’ah (sekufu)Yang dimaksud dengan sekufu atau al-kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah, dan selainnya (Lisaanul Arab). Al-kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan, dan pekerjaan. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan tentang al-kafa’ah,هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال“Al-kafa’ah (sekufu) itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan, dan harta.” (Syarah Muntahal Iradat, 5: 152)Maka, hendaknya suami dan istri tidak terlalu terpaut jauh perbedaannya dalam lima hal di atas. Atau dengan kata lain, hendaknya ada kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An-Nur: 26)Al-Bukhari pun dalam kitab Shahih-nya membuat Bab Al-Akfaa fid Diin (sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadis,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi kita?Baca Juga: Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri? Hak tazayyun (berhias); Menyenangkan jika dipandangRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan idaman. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka, mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21)Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan 4 ciri wanita salihah yang salah satunya,وإن نظرَ إليها سَرَّتْه“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no. 1857. Disahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah)Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhar, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim no. 1424)Dan hak tazayyun ini tidak hanya ditunaikan istri kepada suami. Namun juga seorang suami hendaknya menjadi sosok suami yang menyenangkan bagi istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf.” (QS. An-Nisa: 19)Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini:أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف“Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 228) (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 400)Di antara bentuk berhiasnya suami yang dianjurkan dalam syariat adalah:Pertama: Memakai minyak rambutKedua: Merawat rambut, kumis, dan jenggotKetiga: Memakai minyak wangiKeempat: BersiwakKelima: Mencukur bulu kemaluanKeenam: Mencabut bulu ketiakKetujuh: Memakai pakaian yang bagusBaca Juga: Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri Hak keturunan atau kesuburanDi antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Misykatul Mishabih)Karena alasan ini juga sebagian fuqaha (para pakar fikih) berpendapat bolehnya faskhun nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As-Sa’di berkata, “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun. Jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa).” (Lihat Manhajus Salikin, hal. 202) Hak istimta‘ (bermesraan)Di antara hikmah pernikahan adalah untuk menjaga diri dari fitnah syahwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)Dan para lelaki diperintahkan untuk istimta‘ (bermesraan) dengan istrinya yang telah dihalalkan baginya, ia tidak ingin lagi untuk melakukan istimta‘ yang haram. Allah Ta’ala berfirman,نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ المَرْأَةَ تُقْبِلُ في صُورَةِ شيطَانٍ، وَتُدْبِرُ في صُورَةِ شيطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فإنَّ ذلكَ يَرُدُّ ما في نَفْسِهِ“Sesungguhnya wanita itu terlihat dari depan dalam bentuk yang dihiasi setan, dan terlihat dari belakang dalam bentuk yang dihiasi setan. Maka, jika seseorang di antara kalian melihat wanita (yang bukan mahram), hendaknya kalian datangi istri kalian. Karena itu akan dapat menjadi solusi dari gejolak yang ada dalam diri kalian.” (HR. Muslim no. 1403)Oleh karena itu, para istri diperintahkan untuk memenuhi panggilan suaminya ketika suaminya mengajak berhubungan. Agar tujuan-tujuan di atas tercapai. Dari Thalqu bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim, hendaknya sang istri mendatanginya walaupun dia sedang berada di dapur.” (HR. At-Tirmidzi [4: 387], disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 2: 199)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari no. 3237)Demikian juga seorang suami, ia wajib memberi “nafkah batin” kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali. Allah Ta’ala berfirman,وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasihatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur …” (QS. An-Nisa: 34)Mafhum ayat ini menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya. Dalam hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan.” (HR. Bukhari no. 1975)Namun, para ulama berbeda pendapat tentang seberapa kadar wajibnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,يجب على الرجل أن يطأ زوجته بالمعروف ، وهو من أوكد حقها عليه ، أعظم من إطعامها ، والوطء الواجب ، قيل : إنه واجب في كل أربعة أشهر مرة ، وقيل : بقدَر حاجتها وقُدْرته ، كما يطعمها بقدَر حاجتها وقُدْرته ، وهذا أصح القولين“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma’ruf. Dan “nafkah batin” itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam empat bulan. Sebagian ulama mengatakan: sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat.” (Majmu’ Al Fatawa, 32/271)Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Shaf Pertama, Bacaan Tauhid, Jalan Menuju Sorga, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan ArtinyaTags: adabadab IslamAkhlakhak istrihak suamiistriKeluargakewajiban istrikewajiban suamimanhaj salafnasihatnasihat islampernikahanrumah tanggasuami

Fatwa Ulama: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Kerabat?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, bagaimanakah hukum (memberikan) zakat kepada kerabat (keluarga) yang membutuhkan?Jawaban:Zakat yang diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan itu lebih utama daripada jika diberikan kepada selain keluarga. Hal ini karena sedekah yang diberikan kepada kerabat itu mengandung sedekah sekaligus menyambung silaturahmi. Oleh karena itu, jika saudara laki-lakimu, ibumu, atau ayahmu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka lebih utama dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup (hajat) mereka, dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka dalam kondisi tersebut, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika engkau memberikan mereka zakat, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindungi mereka (dari kemiskinan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, pent.).(Contoh), seandainya engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, dan engkau memiliki kewajiban zakat sekaligus memiliki kewajiban memberikan nafkah kepadanya, maka engkau tidak boleh memberikan zakat tersebut kepadanya karena kefakirannya. Hal ini karena jika engkau memberikan zakat kepadanya, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindunginya (dari kefakiran). (Padahal), seandainya engkau tidak memberikannya zakat, maka engkau (tetap) wajib memberikan nafkah kepadanya.Adapun jika saudara laki-lakimu tersebut memiliki utang yang tidak mampu dia bayar, misalnya karena merusakkan sesuatu atau karena perbuatan kriminalitas atas seseorang, dan dia wajib membayar ganti rugi, maka dalam kondisi ini, engkau boleh melunasi utangnya dengan zakatmu. Karena engkau (pada asalnya) tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Kewajibanmu hanyalah memberikan dia nafkah.Kaidah dalam masalah ini adalah jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kerabat tersebut, maka tidak boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Sedangkan jika engkau memberikan zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang bukan termasuk kewajibanmu (untuk membantu), maka boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Bahkan dalam kondisi ini, mereka lebih berhak untuk menerima zakat tersebut daripada yang lainnya.Jika seseorang bertanya, apa dalil atas masalah ini? Kami katakan, dalilnya adalah dalil umum, yaitu cakupan makna umum dari ayat tentang zakat yang telah kami isyaratkan, yaitu,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin … ” (QS. At-Taubah: 60)Adapun ketika kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika pemberian zakat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang engkau pun memiliki kewajiban untuk mencukupinya, maka hal itu karena tindakan tersebut berarti menggugurkan kewajiban (dalam hal ini adalah kewajiban memberikan nafkah, pent.) atas seseorang dengan cara hilah (suatu tindakan untuk merekayasa hukum fikih, pent.). Sedangkan suatu kewajiban tidak mungkin digugurkan dengan hilah.Baca Juga:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialFatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?***@Rumah Kasongan, 25 Rabiul akhir 1444/ 20 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 235-236, pertanyaan no. 122.🔍 Rukun Shalat, Sholawat Nariyah Bid Ah, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Kultum Singkat Tentang Guru, Hadits Tentang Danau TiberiasTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakattata cara zakattuntunan zakatzakatzakat mal

Fatwa Ulama: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Kerabat?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, bagaimanakah hukum (memberikan) zakat kepada kerabat (keluarga) yang membutuhkan?Jawaban:Zakat yang diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan itu lebih utama daripada jika diberikan kepada selain keluarga. Hal ini karena sedekah yang diberikan kepada kerabat itu mengandung sedekah sekaligus menyambung silaturahmi. Oleh karena itu, jika saudara laki-lakimu, ibumu, atau ayahmu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka lebih utama dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup (hajat) mereka, dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka dalam kondisi tersebut, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika engkau memberikan mereka zakat, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindungi mereka (dari kemiskinan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, pent.).(Contoh), seandainya engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, dan engkau memiliki kewajiban zakat sekaligus memiliki kewajiban memberikan nafkah kepadanya, maka engkau tidak boleh memberikan zakat tersebut kepadanya karena kefakirannya. Hal ini karena jika engkau memberikan zakat kepadanya, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindunginya (dari kefakiran). (Padahal), seandainya engkau tidak memberikannya zakat, maka engkau (tetap) wajib memberikan nafkah kepadanya.Adapun jika saudara laki-lakimu tersebut memiliki utang yang tidak mampu dia bayar, misalnya karena merusakkan sesuatu atau karena perbuatan kriminalitas atas seseorang, dan dia wajib membayar ganti rugi, maka dalam kondisi ini, engkau boleh melunasi utangnya dengan zakatmu. Karena engkau (pada asalnya) tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Kewajibanmu hanyalah memberikan dia nafkah.Kaidah dalam masalah ini adalah jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kerabat tersebut, maka tidak boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Sedangkan jika engkau memberikan zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang bukan termasuk kewajibanmu (untuk membantu), maka boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Bahkan dalam kondisi ini, mereka lebih berhak untuk menerima zakat tersebut daripada yang lainnya.Jika seseorang bertanya, apa dalil atas masalah ini? Kami katakan, dalilnya adalah dalil umum, yaitu cakupan makna umum dari ayat tentang zakat yang telah kami isyaratkan, yaitu,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin … ” (QS. At-Taubah: 60)Adapun ketika kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika pemberian zakat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang engkau pun memiliki kewajiban untuk mencukupinya, maka hal itu karena tindakan tersebut berarti menggugurkan kewajiban (dalam hal ini adalah kewajiban memberikan nafkah, pent.) atas seseorang dengan cara hilah (suatu tindakan untuk merekayasa hukum fikih, pent.). Sedangkan suatu kewajiban tidak mungkin digugurkan dengan hilah.Baca Juga:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialFatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?***@Rumah Kasongan, 25 Rabiul akhir 1444/ 20 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 235-236, pertanyaan no. 122.🔍 Rukun Shalat, Sholawat Nariyah Bid Ah, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Kultum Singkat Tentang Guru, Hadits Tentang Danau TiberiasTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakattata cara zakattuntunan zakatzakatzakat mal
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, bagaimanakah hukum (memberikan) zakat kepada kerabat (keluarga) yang membutuhkan?Jawaban:Zakat yang diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan itu lebih utama daripada jika diberikan kepada selain keluarga. Hal ini karena sedekah yang diberikan kepada kerabat itu mengandung sedekah sekaligus menyambung silaturahmi. Oleh karena itu, jika saudara laki-lakimu, ibumu, atau ayahmu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka lebih utama dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup (hajat) mereka, dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka dalam kondisi tersebut, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika engkau memberikan mereka zakat, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindungi mereka (dari kemiskinan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, pent.).(Contoh), seandainya engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, dan engkau memiliki kewajiban zakat sekaligus memiliki kewajiban memberikan nafkah kepadanya, maka engkau tidak boleh memberikan zakat tersebut kepadanya karena kefakirannya. Hal ini karena jika engkau memberikan zakat kepadanya, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindunginya (dari kefakiran). (Padahal), seandainya engkau tidak memberikannya zakat, maka engkau (tetap) wajib memberikan nafkah kepadanya.Adapun jika saudara laki-lakimu tersebut memiliki utang yang tidak mampu dia bayar, misalnya karena merusakkan sesuatu atau karena perbuatan kriminalitas atas seseorang, dan dia wajib membayar ganti rugi, maka dalam kondisi ini, engkau boleh melunasi utangnya dengan zakatmu. Karena engkau (pada asalnya) tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Kewajibanmu hanyalah memberikan dia nafkah.Kaidah dalam masalah ini adalah jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kerabat tersebut, maka tidak boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Sedangkan jika engkau memberikan zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang bukan termasuk kewajibanmu (untuk membantu), maka boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Bahkan dalam kondisi ini, mereka lebih berhak untuk menerima zakat tersebut daripada yang lainnya.Jika seseorang bertanya, apa dalil atas masalah ini? Kami katakan, dalilnya adalah dalil umum, yaitu cakupan makna umum dari ayat tentang zakat yang telah kami isyaratkan, yaitu,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin … ” (QS. At-Taubah: 60)Adapun ketika kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika pemberian zakat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang engkau pun memiliki kewajiban untuk mencukupinya, maka hal itu karena tindakan tersebut berarti menggugurkan kewajiban (dalam hal ini adalah kewajiban memberikan nafkah, pent.) atas seseorang dengan cara hilah (suatu tindakan untuk merekayasa hukum fikih, pent.). Sedangkan suatu kewajiban tidak mungkin digugurkan dengan hilah.Baca Juga:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialFatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?***@Rumah Kasongan, 25 Rabiul akhir 1444/ 20 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 235-236, pertanyaan no. 122.🔍 Rukun Shalat, Sholawat Nariyah Bid Ah, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Kultum Singkat Tentang Guru, Hadits Tentang Danau TiberiasTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakattata cara zakattuntunan zakatzakatzakat mal


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, bagaimanakah hukum (memberikan) zakat kepada kerabat (keluarga) yang membutuhkan?Jawaban:Zakat yang diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan itu lebih utama daripada jika diberikan kepada selain keluarga. Hal ini karena sedekah yang diberikan kepada kerabat itu mengandung sedekah sekaligus menyambung silaturahmi. Oleh karena itu, jika saudara laki-lakimu, ibumu, atau ayahmu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka lebih utama dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup (hajat) mereka, dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka dalam kondisi tersebut, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika engkau memberikan mereka zakat, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindungi mereka (dari kemiskinan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, pent.).(Contoh), seandainya engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, dan engkau memiliki kewajiban zakat sekaligus memiliki kewajiban memberikan nafkah kepadanya, maka engkau tidak boleh memberikan zakat tersebut kepadanya karena kefakirannya. Hal ini karena jika engkau memberikan zakat kepadanya, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindunginya (dari kefakiran). (Padahal), seandainya engkau tidak memberikannya zakat, maka engkau (tetap) wajib memberikan nafkah kepadanya.Adapun jika saudara laki-lakimu tersebut memiliki utang yang tidak mampu dia bayar, misalnya karena merusakkan sesuatu atau karena perbuatan kriminalitas atas seseorang, dan dia wajib membayar ganti rugi, maka dalam kondisi ini, engkau boleh melunasi utangnya dengan zakatmu. Karena engkau (pada asalnya) tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Kewajibanmu hanyalah memberikan dia nafkah.Kaidah dalam masalah ini adalah jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kerabat tersebut, maka tidak boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Sedangkan jika engkau memberikan zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang bukan termasuk kewajibanmu (untuk membantu), maka boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Bahkan dalam kondisi ini, mereka lebih berhak untuk menerima zakat tersebut daripada yang lainnya.Jika seseorang bertanya, apa dalil atas masalah ini? Kami katakan, dalilnya adalah dalil umum, yaitu cakupan makna umum dari ayat tentang zakat yang telah kami isyaratkan, yaitu,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin … ” (QS. At-Taubah: 60)Adapun ketika kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika pemberian zakat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang engkau pun memiliki kewajiban untuk mencukupinya, maka hal itu karena tindakan tersebut berarti menggugurkan kewajiban (dalam hal ini adalah kewajiban memberikan nafkah, pent.) atas seseorang dengan cara hilah (suatu tindakan untuk merekayasa hukum fikih, pent.). Sedangkan suatu kewajiban tidak mungkin digugurkan dengan hilah.Baca Juga:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialFatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?***@Rumah Kasongan, 25 Rabiul akhir 1444/ 20 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 235-236, pertanyaan no. 122.🔍 Rukun Shalat, Sholawat Nariyah Bid Ah, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Kultum Singkat Tentang Guru, Hadits Tentang Danau TiberiasTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakattata cara zakattuntunan zakatzakatzakat mal

Ini yang Harus Dipahami, Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Pengertian Bid’ah

Apa itu bid’ah? Apa definisi dari bid’ah? Ini yang harus dipahami bahwa para ulama berselisih pendapat dalam memahami pengertian bid’ah. Mengenai definisi bid’ah, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:   Pertama: Memandang bid’ah dengan definisi lebih luas Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث بعد عهد النبي صلى الله عليه وسلم سواء أكان حسنًا أو قبيحًا “Segala yang baru sesudah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu hasan (baik) maupun qabih (buruk).” Yang mendefinisikan dengan pengertian luas ini di antaranya adalah: Imam Syafii dan pengikutnya, Ibnu Hazm Azh-Zhahiry, Ibnul ‘Arabi dari kalangan ulama Malikiyyah, Al-Qarafi, Al-Qadhi ‘Iyadh. Menurut kelompok pertama ini, bid’ah ada dua yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk). Imam Syafii rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة وبدعة مذمومة، فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم “Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji. Bid’ah yang menyelisihi sunnah itulah yang tercela.” (Fath Al-Bari, 4:257) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan mengenai perkataan ‘Umar: نعمت البدعة هذه “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Beliau rahimahullah mengatakan, البدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق، وتطلق في الشرع مقابل السنة فتكون مذمومة، والتحقيق: أنها إن كانت مما يندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة، وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح فهي مستقبحة ،وإلا فهي من قسم المباح “Asal bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jika berlawanan dengan sunnah (ajaran nabi) itulah yang tercela. Jika syariat menilai itu baik, maka termasuk hasanah (baik) Jika syariat menilainya jelek, maka termasuk sayyi’ah (jelek). Jika tidak termasuk dua hal tadi, berarti termasuk dalam bid’ah yang mubah.” (Fath Al-Bari, 4:253) Baca juga: Mengkritisi Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Umar Berkata tentang Bid’ah Hasanah   Kedua: Memandang bid’ah dengan definisi lebih sempit Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث على خلاف سنة النبي صلى الله عليه وسلم “Segala sesuatu yang menyelisihi sunnah (ajaran) nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bid’ah menurut kelompok ini hanyalah ada bid’ah yang tercela, tidak ada bid’ah hasanah. Yang mendefinisikan dengan pengertian sempit ini di antaranya adalah: – Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali – Al-Imam Asy-Syathibi – Al-Imam Az-Zarkasyi Asy-Syafii Ibnu Rajab rahimahullah berkata, المراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه، أما ما كان له أصل يدل عليه، فليس بدعة شرعاً وإن كان بدعة لغة “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah segala yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat yang mendukungnya. Adapun jika ada sesuatu dalil yang mendukungnya, maka itu bukanlah bid’ah secara syariat, tetapi bisa disebut bid’ah secara bahasa.” Dua kelompok di atas berkesimpulan yang sama, yaitu bid’ah yang dicela kelompok kedua tak mungkin dianggap baik oleh kelompok pertama. Bid’ah hasanah sejatinya tetap merujuk pada kaidah syariat, jadi yang menganggapnya hasanah (baik) adalah dari sisi syari. Suatu perkara baru jika syariat menganggapnya baik, maka bukan termasuk bid’ah yang tercela. Kelompok pertama memasukkannya dalam bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua memasukkannya dalam sunnah hasanah. Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitab “Al-Ibdaa’ fii Madhar Al-Ibtidaa’” mengatakan, والمتأمل في كلام الفريقين يرى أنه نزاع في أمر لفظي “Kalau mau direnungkan perkataan antara dua kelompok, sebenarnya perbedaan definisi di atas adalah perbedaan secara lafaz saja.” Baca juga: Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah   Referensi: https://islamonline.net/الخلاف-القديم-حول-مفهوم-البدعة/?amp   —   Diselesaikan pada Selasa pagi, 27 Rabiul Akhir 1444 H, 22 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah

Ini yang Harus Dipahami, Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Pengertian Bid’ah

Apa itu bid’ah? Apa definisi dari bid’ah? Ini yang harus dipahami bahwa para ulama berselisih pendapat dalam memahami pengertian bid’ah. Mengenai definisi bid’ah, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:   Pertama: Memandang bid’ah dengan definisi lebih luas Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث بعد عهد النبي صلى الله عليه وسلم سواء أكان حسنًا أو قبيحًا “Segala yang baru sesudah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu hasan (baik) maupun qabih (buruk).” Yang mendefinisikan dengan pengertian luas ini di antaranya adalah: Imam Syafii dan pengikutnya, Ibnu Hazm Azh-Zhahiry, Ibnul ‘Arabi dari kalangan ulama Malikiyyah, Al-Qarafi, Al-Qadhi ‘Iyadh. Menurut kelompok pertama ini, bid’ah ada dua yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk). Imam Syafii rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة وبدعة مذمومة، فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم “Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji. Bid’ah yang menyelisihi sunnah itulah yang tercela.” (Fath Al-Bari, 4:257) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan mengenai perkataan ‘Umar: نعمت البدعة هذه “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Beliau rahimahullah mengatakan, البدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق، وتطلق في الشرع مقابل السنة فتكون مذمومة، والتحقيق: أنها إن كانت مما يندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة، وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح فهي مستقبحة ،وإلا فهي من قسم المباح “Asal bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jika berlawanan dengan sunnah (ajaran nabi) itulah yang tercela. Jika syariat menilai itu baik, maka termasuk hasanah (baik) Jika syariat menilainya jelek, maka termasuk sayyi’ah (jelek). Jika tidak termasuk dua hal tadi, berarti termasuk dalam bid’ah yang mubah.” (Fath Al-Bari, 4:253) Baca juga: Mengkritisi Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Umar Berkata tentang Bid’ah Hasanah   Kedua: Memandang bid’ah dengan definisi lebih sempit Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث على خلاف سنة النبي صلى الله عليه وسلم “Segala sesuatu yang menyelisihi sunnah (ajaran) nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bid’ah menurut kelompok ini hanyalah ada bid’ah yang tercela, tidak ada bid’ah hasanah. Yang mendefinisikan dengan pengertian sempit ini di antaranya adalah: – Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali – Al-Imam Asy-Syathibi – Al-Imam Az-Zarkasyi Asy-Syafii Ibnu Rajab rahimahullah berkata, المراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه، أما ما كان له أصل يدل عليه، فليس بدعة شرعاً وإن كان بدعة لغة “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah segala yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat yang mendukungnya. Adapun jika ada sesuatu dalil yang mendukungnya, maka itu bukanlah bid’ah secara syariat, tetapi bisa disebut bid’ah secara bahasa.” Dua kelompok di atas berkesimpulan yang sama, yaitu bid’ah yang dicela kelompok kedua tak mungkin dianggap baik oleh kelompok pertama. Bid’ah hasanah sejatinya tetap merujuk pada kaidah syariat, jadi yang menganggapnya hasanah (baik) adalah dari sisi syari. Suatu perkara baru jika syariat menganggapnya baik, maka bukan termasuk bid’ah yang tercela. Kelompok pertama memasukkannya dalam bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua memasukkannya dalam sunnah hasanah. Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitab “Al-Ibdaa’ fii Madhar Al-Ibtidaa’” mengatakan, والمتأمل في كلام الفريقين يرى أنه نزاع في أمر لفظي “Kalau mau direnungkan perkataan antara dua kelompok, sebenarnya perbedaan definisi di atas adalah perbedaan secara lafaz saja.” Baca juga: Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah   Referensi: https://islamonline.net/الخلاف-القديم-حول-مفهوم-البدعة/?amp   —   Diselesaikan pada Selasa pagi, 27 Rabiul Akhir 1444 H, 22 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah
Apa itu bid’ah? Apa definisi dari bid’ah? Ini yang harus dipahami bahwa para ulama berselisih pendapat dalam memahami pengertian bid’ah. Mengenai definisi bid’ah, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:   Pertama: Memandang bid’ah dengan definisi lebih luas Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث بعد عهد النبي صلى الله عليه وسلم سواء أكان حسنًا أو قبيحًا “Segala yang baru sesudah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu hasan (baik) maupun qabih (buruk).” Yang mendefinisikan dengan pengertian luas ini di antaranya adalah: Imam Syafii dan pengikutnya, Ibnu Hazm Azh-Zhahiry, Ibnul ‘Arabi dari kalangan ulama Malikiyyah, Al-Qarafi, Al-Qadhi ‘Iyadh. Menurut kelompok pertama ini, bid’ah ada dua yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk). Imam Syafii rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة وبدعة مذمومة، فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم “Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji. Bid’ah yang menyelisihi sunnah itulah yang tercela.” (Fath Al-Bari, 4:257) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan mengenai perkataan ‘Umar: نعمت البدعة هذه “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Beliau rahimahullah mengatakan, البدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق، وتطلق في الشرع مقابل السنة فتكون مذمومة، والتحقيق: أنها إن كانت مما يندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة، وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح فهي مستقبحة ،وإلا فهي من قسم المباح “Asal bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jika berlawanan dengan sunnah (ajaran nabi) itulah yang tercela. Jika syariat menilai itu baik, maka termasuk hasanah (baik) Jika syariat menilainya jelek, maka termasuk sayyi’ah (jelek). Jika tidak termasuk dua hal tadi, berarti termasuk dalam bid’ah yang mubah.” (Fath Al-Bari, 4:253) Baca juga: Mengkritisi Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Umar Berkata tentang Bid’ah Hasanah   Kedua: Memandang bid’ah dengan definisi lebih sempit Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث على خلاف سنة النبي صلى الله عليه وسلم “Segala sesuatu yang menyelisihi sunnah (ajaran) nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bid’ah menurut kelompok ini hanyalah ada bid’ah yang tercela, tidak ada bid’ah hasanah. Yang mendefinisikan dengan pengertian sempit ini di antaranya adalah: – Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali – Al-Imam Asy-Syathibi – Al-Imam Az-Zarkasyi Asy-Syafii Ibnu Rajab rahimahullah berkata, المراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه، أما ما كان له أصل يدل عليه، فليس بدعة شرعاً وإن كان بدعة لغة “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah segala yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat yang mendukungnya. Adapun jika ada sesuatu dalil yang mendukungnya, maka itu bukanlah bid’ah secara syariat, tetapi bisa disebut bid’ah secara bahasa.” Dua kelompok di atas berkesimpulan yang sama, yaitu bid’ah yang dicela kelompok kedua tak mungkin dianggap baik oleh kelompok pertama. Bid’ah hasanah sejatinya tetap merujuk pada kaidah syariat, jadi yang menganggapnya hasanah (baik) adalah dari sisi syari. Suatu perkara baru jika syariat menganggapnya baik, maka bukan termasuk bid’ah yang tercela. Kelompok pertama memasukkannya dalam bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua memasukkannya dalam sunnah hasanah. Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitab “Al-Ibdaa’ fii Madhar Al-Ibtidaa’” mengatakan, والمتأمل في كلام الفريقين يرى أنه نزاع في أمر لفظي “Kalau mau direnungkan perkataan antara dua kelompok, sebenarnya perbedaan definisi di atas adalah perbedaan secara lafaz saja.” Baca juga: Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah   Referensi: https://islamonline.net/الخلاف-القديم-حول-مفهوم-البدعة/?amp   —   Diselesaikan pada Selasa pagi, 27 Rabiul Akhir 1444 H, 22 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah


Apa itu bid’ah? Apa definisi dari bid’ah? Ini yang harus dipahami bahwa para ulama berselisih pendapat dalam memahami pengertian bid’ah. Mengenai definisi bid’ah, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:   Pertama: Memandang bid’ah dengan definisi lebih luas Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث بعد عهد النبي صلى الله عليه وسلم سواء أكان حسنًا أو قبيحًا “Segala yang baru sesudah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu hasan (baik) maupun qabih (buruk).” Yang mendefinisikan dengan pengertian luas ini di antaranya adalah: Imam Syafii dan pengikutnya, Ibnu Hazm Azh-Zhahiry, Ibnul ‘Arabi dari kalangan ulama Malikiyyah, Al-Qarafi, Al-Qadhi ‘Iyadh. Menurut kelompok pertama ini, bid’ah ada dua yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk). Imam Syafii rahimahullah berkata, البدعة بدعتان: بدعة محمودة وبدعة مذمومة، فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم “Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji. Bid’ah yang menyelisihi sunnah itulah yang tercela.” (Fath Al-Bari, 4:257) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan mengenai perkataan ‘Umar: نعمت البدعة هذه “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Beliau rahimahullah mengatakan, البدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق، وتطلق في الشرع مقابل السنة فتكون مذمومة، والتحقيق: أنها إن كانت مما يندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة، وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح فهي مستقبحة ،وإلا فهي من قسم المباح “Asal bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jika berlawanan dengan sunnah (ajaran nabi) itulah yang tercela. Jika syariat menilai itu baik, maka termasuk hasanah (baik) Jika syariat menilainya jelek, maka termasuk sayyi’ah (jelek). Jika tidak termasuk dua hal tadi, berarti termasuk dalam bid’ah yang mubah.” (Fath Al-Bari, 4:253) Baca juga: Mengkritisi Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah Umar Berkata tentang Bid’ah Hasanah   Kedua: Memandang bid’ah dengan definisi lebih sempit Menurut kelompok ini, bid’ah adalah: ما أحدث على خلاف سنة النبي صلى الله عليه وسلم “Segala sesuatu yang menyelisihi sunnah (ajaran) nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bid’ah menurut kelompok ini hanyalah ada bid’ah yang tercela, tidak ada bid’ah hasanah. Yang mendefinisikan dengan pengertian sempit ini di antaranya adalah: – Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali – Al-Imam Asy-Syathibi – Al-Imam Az-Zarkasyi Asy-Syafii Ibnu Rajab rahimahullah berkata, المراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه، أما ما كان له أصل يدل عليه، فليس بدعة شرعاً وإن كان بدعة لغة “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah segala yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat yang mendukungnya. Adapun jika ada sesuatu dalil yang mendukungnya, maka itu bukanlah bid’ah secara syariat, tetapi bisa disebut bid’ah secara bahasa.” Dua kelompok di atas berkesimpulan yang sama, yaitu bid’ah yang dicela kelompok kedua tak mungkin dianggap baik oleh kelompok pertama. Bid’ah hasanah sejatinya tetap merujuk pada kaidah syariat, jadi yang menganggapnya hasanah (baik) adalah dari sisi syari. Suatu perkara baru jika syariat menganggapnya baik, maka bukan termasuk bid’ah yang tercela. Kelompok pertama memasukkannya dalam bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua memasukkannya dalam sunnah hasanah. Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitab “Al-Ibdaa’ fii Madhar Al-Ibtidaa’” mengatakan, والمتأمل في كلام الفريقين يرى أنه نزاع في أمر لفظي “Kalau mau direnungkan perkataan antara dua kelompok, sebenarnya perbedaan definisi di atas adalah perbedaan secara lafaz saja.” Baca juga: Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah   Referensi: https://islamonline.net/الخلاف-القديم-حول-مفهوم-البدعة/?amp   —   Diselesaikan pada Selasa pagi, 27 Rabiul Akhir 1444 H, 22 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah

Salah Paham tentang Tauhid

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tauhid yang diajarkan oleh para rasul sesungguhnya mengandung penetapan uluhiyah/peribadahan semata-mata kepada Allah. Hal itu terwujud dengan mempersaksikan bahwa tiada yang berhak disembah, kecuali Allah. Tidak boleh dipuja, kecuali Dia. Tidak boleh dijadikan tempat menggantungkan hati (tawakal), kecuali Dia. Tidak boleh menegakkan loyalitas, kecuali karena-Nya. Tidaklah boleh bermusuhan, kecuali karena-Nya. Dan tidak boleh beramal, kecuali apabila tegak di atas ajaran agama-Nya. Dan tauhid ini juga mengandung kewajiban untuk menetapkan nama-nama dan sifat-sifat (kesempurnaan) yang ditetapkan-Nya bagi diri-Nya sendiri.”Beliau rahimahullah melanjutkan, “Dan bukanlah yang dimaksud dengan tauhid itu sekedar mencakup tauhid rububiyah saja, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan alam, sebagaimana sangkaan sebagian orang dari kalangan ahli kalam/filsafat dan penganut ajaran tasawuf. Mereka mengira apabila telah berhasil menetapkan tauhid rububiyah itu dengan membawakan dalil atau bukti yang kuat maka mereka telah berhasil menetapkan puncak hakikat ketauhidan.” (lihat Fathul Majid, hal. 15 dan 16)Oleh sebab itu, jangan heran apabila terdengar komentar dari sebagian orang, “Tauhid sudah diyakini orang” dan semacamnya. Hal itu terjadi karena mereka mengira tauhid itu cukup dengan pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Penguasa, dan Pengatur alam semesta. Padahal, sebenarnya bukan sekedar ketauhidan semacam itu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tidaklah setiap orang yang meyakini bahwa Allah adalah Rabb dan pencipta segala sesuatu secara otomatis layak menyandang gelar sebagai hamba (penyembah) Allah.” Kenapa demikian? Beliau menjelaskan buktinya, “Karena sesungguhnya kaum musyrikin Arab telah mengakui bahwa Allah semata sebagai pencipta segala sesuatu. Meskipun demikian, mereka tetap dianggap sebagai orang-orang musyrik.” (lihat Fathul Majid, hal. 16)Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Dan tauhid jenis ini (yaitu tauhid rububiyah) telah diakui oleh orang-orang musyrik penyembah berhala. Meskipun kebanyakan dari mereka juga menentang adanya hari kebangkitan dan dikumpulkannya manusia (kelak di hari kiamat). Dan pengakuan ini belumlah memasukkan mereka ke dalam agama Islam karena kesyirikan mereka (dalam beribadah kepada-Nya) dengan menyembah arca dan berhala (di samping menyembah Allah) dan juga karena mereka tidak mau beriman terhadap Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (lihat Syarah ‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 18-19. cet Darul ‘Aqidah)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka?”Maka, beliau menjawab, “Apabila dilihat dari sisi kesyirikan orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka, maka sesungguhnya letak kesyirikan mereka bukanlah dalam hal rububiyah. Karena Al-Qur’an Al-Karim menunjukkan bukti bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam hal ibadah saja. Adapun dalam hal rububiyah, maka mereka itu beriman bahwa Allah adalah Rabb (Pencipta dan Pemelihara) satu-satunya. Mereka juga meyakini bahwa Allahlah yang bisa mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terjepit. Mereka juga beriman bahwa Allah yang sanggup menyingkapkan berbagai keburukan dan bahaya, dan mereka juga mengakui hal-hal yang lainnya. Sebagaimana sudah disebutkan Allah tentang mereka, yaitu pengakuan mereka terhadap keesaan rububiyah Allah ‘Azza Wajalla. Akan tetapi, mereka itu orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam peribadahan, yaitu mereka menyembah sesembahan lain selain menyembah Allah. Dan ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari agama.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 18)—Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Anda sudah menyelesaikan 3 dari 10 bab 30% Kembali ke Bab 2 Daftar Isi Lanjut ke Bab 4 🔍 Hukum Dropship, Nasehat Ulama Tentang Kematian, Adab Bergaul Dengan Orang Yang Lebih Tua, Hadits Tentang Azab Allah, Doa Menutup Aib DiriTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Salah Paham tentang Tauhid

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tauhid yang diajarkan oleh para rasul sesungguhnya mengandung penetapan uluhiyah/peribadahan semata-mata kepada Allah. Hal itu terwujud dengan mempersaksikan bahwa tiada yang berhak disembah, kecuali Allah. Tidak boleh dipuja, kecuali Dia. Tidak boleh dijadikan tempat menggantungkan hati (tawakal), kecuali Dia. Tidak boleh menegakkan loyalitas, kecuali karena-Nya. Tidaklah boleh bermusuhan, kecuali karena-Nya. Dan tidak boleh beramal, kecuali apabila tegak di atas ajaran agama-Nya. Dan tauhid ini juga mengandung kewajiban untuk menetapkan nama-nama dan sifat-sifat (kesempurnaan) yang ditetapkan-Nya bagi diri-Nya sendiri.”Beliau rahimahullah melanjutkan, “Dan bukanlah yang dimaksud dengan tauhid itu sekedar mencakup tauhid rububiyah saja, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan alam, sebagaimana sangkaan sebagian orang dari kalangan ahli kalam/filsafat dan penganut ajaran tasawuf. Mereka mengira apabila telah berhasil menetapkan tauhid rububiyah itu dengan membawakan dalil atau bukti yang kuat maka mereka telah berhasil menetapkan puncak hakikat ketauhidan.” (lihat Fathul Majid, hal. 15 dan 16)Oleh sebab itu, jangan heran apabila terdengar komentar dari sebagian orang, “Tauhid sudah diyakini orang” dan semacamnya. Hal itu terjadi karena mereka mengira tauhid itu cukup dengan pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Penguasa, dan Pengatur alam semesta. Padahal, sebenarnya bukan sekedar ketauhidan semacam itu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tidaklah setiap orang yang meyakini bahwa Allah adalah Rabb dan pencipta segala sesuatu secara otomatis layak menyandang gelar sebagai hamba (penyembah) Allah.” Kenapa demikian? Beliau menjelaskan buktinya, “Karena sesungguhnya kaum musyrikin Arab telah mengakui bahwa Allah semata sebagai pencipta segala sesuatu. Meskipun demikian, mereka tetap dianggap sebagai orang-orang musyrik.” (lihat Fathul Majid, hal. 16)Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Dan tauhid jenis ini (yaitu tauhid rububiyah) telah diakui oleh orang-orang musyrik penyembah berhala. Meskipun kebanyakan dari mereka juga menentang adanya hari kebangkitan dan dikumpulkannya manusia (kelak di hari kiamat). Dan pengakuan ini belumlah memasukkan mereka ke dalam agama Islam karena kesyirikan mereka (dalam beribadah kepada-Nya) dengan menyembah arca dan berhala (di samping menyembah Allah) dan juga karena mereka tidak mau beriman terhadap Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (lihat Syarah ‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 18-19. cet Darul ‘Aqidah)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka?”Maka, beliau menjawab, “Apabila dilihat dari sisi kesyirikan orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka, maka sesungguhnya letak kesyirikan mereka bukanlah dalam hal rububiyah. Karena Al-Qur’an Al-Karim menunjukkan bukti bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam hal ibadah saja. Adapun dalam hal rububiyah, maka mereka itu beriman bahwa Allah adalah Rabb (Pencipta dan Pemelihara) satu-satunya. Mereka juga meyakini bahwa Allahlah yang bisa mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terjepit. Mereka juga beriman bahwa Allah yang sanggup menyingkapkan berbagai keburukan dan bahaya, dan mereka juga mengakui hal-hal yang lainnya. Sebagaimana sudah disebutkan Allah tentang mereka, yaitu pengakuan mereka terhadap keesaan rububiyah Allah ‘Azza Wajalla. Akan tetapi, mereka itu orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam peribadahan, yaitu mereka menyembah sesembahan lain selain menyembah Allah. Dan ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari agama.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 18)—Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Anda sudah menyelesaikan 3 dari 10 bab 30% Kembali ke Bab 2 Daftar Isi Lanjut ke Bab 4 🔍 Hukum Dropship, Nasehat Ulama Tentang Kematian, Adab Bergaul Dengan Orang Yang Lebih Tua, Hadits Tentang Azab Allah, Doa Menutup Aib DiriTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tauhid yang diajarkan oleh para rasul sesungguhnya mengandung penetapan uluhiyah/peribadahan semata-mata kepada Allah. Hal itu terwujud dengan mempersaksikan bahwa tiada yang berhak disembah, kecuali Allah. Tidak boleh dipuja, kecuali Dia. Tidak boleh dijadikan tempat menggantungkan hati (tawakal), kecuali Dia. Tidak boleh menegakkan loyalitas, kecuali karena-Nya. Tidaklah boleh bermusuhan, kecuali karena-Nya. Dan tidak boleh beramal, kecuali apabila tegak di atas ajaran agama-Nya. Dan tauhid ini juga mengandung kewajiban untuk menetapkan nama-nama dan sifat-sifat (kesempurnaan) yang ditetapkan-Nya bagi diri-Nya sendiri.”Beliau rahimahullah melanjutkan, “Dan bukanlah yang dimaksud dengan tauhid itu sekedar mencakup tauhid rububiyah saja, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan alam, sebagaimana sangkaan sebagian orang dari kalangan ahli kalam/filsafat dan penganut ajaran tasawuf. Mereka mengira apabila telah berhasil menetapkan tauhid rububiyah itu dengan membawakan dalil atau bukti yang kuat maka mereka telah berhasil menetapkan puncak hakikat ketauhidan.” (lihat Fathul Majid, hal. 15 dan 16)Oleh sebab itu, jangan heran apabila terdengar komentar dari sebagian orang, “Tauhid sudah diyakini orang” dan semacamnya. Hal itu terjadi karena mereka mengira tauhid itu cukup dengan pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Penguasa, dan Pengatur alam semesta. Padahal, sebenarnya bukan sekedar ketauhidan semacam itu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tidaklah setiap orang yang meyakini bahwa Allah adalah Rabb dan pencipta segala sesuatu secara otomatis layak menyandang gelar sebagai hamba (penyembah) Allah.” Kenapa demikian? Beliau menjelaskan buktinya, “Karena sesungguhnya kaum musyrikin Arab telah mengakui bahwa Allah semata sebagai pencipta segala sesuatu. Meskipun demikian, mereka tetap dianggap sebagai orang-orang musyrik.” (lihat Fathul Majid, hal. 16)Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Dan tauhid jenis ini (yaitu tauhid rububiyah) telah diakui oleh orang-orang musyrik penyembah berhala. Meskipun kebanyakan dari mereka juga menentang adanya hari kebangkitan dan dikumpulkannya manusia (kelak di hari kiamat). Dan pengakuan ini belumlah memasukkan mereka ke dalam agama Islam karena kesyirikan mereka (dalam beribadah kepada-Nya) dengan menyembah arca dan berhala (di samping menyembah Allah) dan juga karena mereka tidak mau beriman terhadap Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (lihat Syarah ‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 18-19. cet Darul ‘Aqidah)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka?”Maka, beliau menjawab, “Apabila dilihat dari sisi kesyirikan orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka, maka sesungguhnya letak kesyirikan mereka bukanlah dalam hal rububiyah. Karena Al-Qur’an Al-Karim menunjukkan bukti bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam hal ibadah saja. Adapun dalam hal rububiyah, maka mereka itu beriman bahwa Allah adalah Rabb (Pencipta dan Pemelihara) satu-satunya. Mereka juga meyakini bahwa Allahlah yang bisa mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terjepit. Mereka juga beriman bahwa Allah yang sanggup menyingkapkan berbagai keburukan dan bahaya, dan mereka juga mengakui hal-hal yang lainnya. Sebagaimana sudah disebutkan Allah tentang mereka, yaitu pengakuan mereka terhadap keesaan rububiyah Allah ‘Azza Wajalla. Akan tetapi, mereka itu orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam peribadahan, yaitu mereka menyembah sesembahan lain selain menyembah Allah. Dan ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari agama.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 18)—Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Anda sudah menyelesaikan 3 dari 10 bab 30% Kembali ke Bab 2 Daftar Isi Lanjut ke Bab 4 🔍 Hukum Dropship, Nasehat Ulama Tentang Kematian, Adab Bergaul Dengan Orang Yang Lebih Tua, Hadits Tentang Azab Allah, Doa Menutup Aib DiriTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tauhid yang diajarkan oleh para rasul sesungguhnya mengandung penetapan uluhiyah/peribadahan semata-mata kepada Allah. Hal itu terwujud dengan mempersaksikan bahwa tiada yang berhak disembah, kecuali Allah. Tidak boleh dipuja, kecuali Dia. Tidak boleh dijadikan tempat menggantungkan hati (tawakal), kecuali Dia. Tidak boleh menegakkan loyalitas, kecuali karena-Nya. Tidaklah boleh bermusuhan, kecuali karena-Nya. Dan tidak boleh beramal, kecuali apabila tegak di atas ajaran agama-Nya. Dan tauhid ini juga mengandung kewajiban untuk menetapkan nama-nama dan sifat-sifat (kesempurnaan) yang ditetapkan-Nya bagi diri-Nya sendiri.”Beliau rahimahullah melanjutkan, “Dan bukanlah yang dimaksud dengan tauhid itu sekedar mencakup tauhid rububiyah saja, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan alam, sebagaimana sangkaan sebagian orang dari kalangan ahli kalam/filsafat dan penganut ajaran tasawuf. Mereka mengira apabila telah berhasil menetapkan tauhid rububiyah itu dengan membawakan dalil atau bukti yang kuat maka mereka telah berhasil menetapkan puncak hakikat ketauhidan.” (lihat Fathul Majid, hal. 15 dan 16)Oleh sebab itu, jangan heran apabila terdengar komentar dari sebagian orang, “Tauhid sudah diyakini orang” dan semacamnya. Hal itu terjadi karena mereka mengira tauhid itu cukup dengan pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Penguasa, dan Pengatur alam semesta. Padahal, sebenarnya bukan sekedar ketauhidan semacam itu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Tidaklah setiap orang yang meyakini bahwa Allah adalah Rabb dan pencipta segala sesuatu secara otomatis layak menyandang gelar sebagai hamba (penyembah) Allah.” Kenapa demikian? Beliau menjelaskan buktinya, “Karena sesungguhnya kaum musyrikin Arab telah mengakui bahwa Allah semata sebagai pencipta segala sesuatu. Meskipun demikian, mereka tetap dianggap sebagai orang-orang musyrik.” (lihat Fathul Majid, hal. 16)Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Dan tauhid jenis ini (yaitu tauhid rububiyah) telah diakui oleh orang-orang musyrik penyembah berhala. Meskipun kebanyakan dari mereka juga menentang adanya hari kebangkitan dan dikumpulkannya manusia (kelak di hari kiamat). Dan pengakuan ini belumlah memasukkan mereka ke dalam agama Islam karena kesyirikan mereka (dalam beribadah kepada-Nya) dengan menyembah arca dan berhala (di samping menyembah Allah) dan juga karena mereka tidak mau beriman terhadap Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (lihat Syarah ‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 18-19. cet Darul ‘Aqidah)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka?”Maka, beliau menjawab, “Apabila dilihat dari sisi kesyirikan orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus di tengah mereka, maka sesungguhnya letak kesyirikan mereka bukanlah dalam hal rububiyah. Karena Al-Qur’an Al-Karim menunjukkan bukti bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam hal ibadah saja. Adapun dalam hal rububiyah, maka mereka itu beriman bahwa Allah adalah Rabb (Pencipta dan Pemelihara) satu-satunya. Mereka juga meyakini bahwa Allahlah yang bisa mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terjepit. Mereka juga beriman bahwa Allah yang sanggup menyingkapkan berbagai keburukan dan bahaya, dan mereka juga mengakui hal-hal yang lainnya. Sebagaimana sudah disebutkan Allah tentang mereka, yaitu pengakuan mereka terhadap keesaan rububiyah Allah ‘Azza Wajalla. Akan tetapi, mereka itu orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam peribadahan, yaitu mereka menyembah sesembahan lain selain menyembah Allah. Dan ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari agama.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 18)—Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Anda sudah menyelesaikan 3 dari 10 bab 30% Kembali ke Bab 2 Daftar Isi Lanjut ke Bab 4 🔍 Hukum Dropship, Nasehat Ulama Tentang Kematian, Adab Bergaul Dengan Orang Yang Lebih Tua, Hadits Tentang Azab Allah, Doa Menutup Aib DiriTags: adabahlussunnahAkhlakAqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Beberapa Kondisi Wanita Bercadar Boleh Memperlihatkan Wajah

Pertanyaan: Apakah benar bahwa wanita yang bercadar boleh membuka cadarnya pada beberapa keadaan tertentu? Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sebelumnya kami ingin menekankan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam, dan diajarkan oleh para ulama semua madzhab. Bukan budaya Arab dan bukan ajaran radikal. Ulama madzhab yang 4 memerintahkan wanita untuk menutup wajah, walaupun mereka berbeda pendapat antara sunnah dan wajib. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59). Adanya khilafiyah tersebut karena para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajah termasuk aurat atau bukan. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat tidak wajibnya menutup wajah dan telapak tangan, namun hukumnya sunnah (dianjurkan). Dan ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Sedangkan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat wajibnya menutup wajah dan telapak tangan. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘. Jika penjelasan di atas dipahami, maka bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang tidak mewajibkan untuk menutup wajah, boleh bagi mereka membuka wajahnya dan telapak tangannya. Namun lebih utama menutupnya. Sedangkan bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan, maka wajib mereka untuk istiqomah menutup wajah dan telapak tangan dan tidak membukanya di hadapan lelaki non-mahram. Dan memang ada beberapa keadaan di mana mereka boleh membuka wajahnya, di antaranya: 1. Di depan keluarga yang termasuk mahram Jika ada di depan keluarga yang masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, tidak mengapa seorang wanita Muslimah memperlihatkan wajah. Asy-Syarwani berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Al-Juwaini mengatakan: الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا “Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12/31). Berarti di depan orang yang bukan ajnabi, boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan. 2. Saat ada lelaki yang melakukan nadzor untuk meng-khitbah-nya (meminangnya) Islam mensyariatkan nadzor, yaitu lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dipersilahkan melihat dari wanita tersebut hal-hal yang bisa membuatnya bersemangat untuk menikahinya. Di antara dalilnya, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فأتَاهُ رَجُلٌ فأخْبَرَهُ أنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأنْصَارِ، فَقالَ له رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا “Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”. Ia berkata: “Belum!”. Nabi bersabda: “Kalau begitu pergilah dan lihatlah wanita Anshar tersebut, karena pada mata mereka terdapat sesuatu” (HR. Muslim no.1424). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  لا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي إبَاحَةِ النَّظَرِ إلَى الْمَرْأَةِ لِمَنْ أَرَادَ نِكَاحَهَا “Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita bagi orang yang ingin meminangnya” (Al Mughni, 15/69). Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan bahwa bolehnya nadzor ini ada syarat-syaratnya: 1. Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya ditolak, maka tidak boleh nadzor. Dan kalau begitu apa faidahnya nadzor dalam hal ini? 2. Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khalwat). Kalau dalam nadzor ini dilakukan dengan khulwah maka tidak diperbolehkan. 3. Aman dari letupan syahwat. Jika dengan nadzor itu timbul gejolak syahwat, maka wajib untuk segera menjauh dan tidak melanjutkan nadzor. 4. Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi nadzor-nya 5. Hanya melihat 5 hal: Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal: wajah, leher, kepala, al qadam (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah), al yadd (tangan dari pergelangan tangan hingga jari). 6. Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan. (Fatwa Thariqul Islam, no.35987). 3. Ketika melakukan jual beli Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya ketika melakukan jual beli jika memang diperlukan. Agar tidak menimbulkan kesalahan sehingga terjadi kerugian dan hilang harta seorang Muslim. Karena harta seorang Muslim itu terjaga. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian“ (HR. Bukhari no.1739, Muslim no.1679). Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:  وإن عامل امرأة في بيع أو أجارة فله النظر إلى وجهها ليَعْلَمَها بعينها فيرجع عليها بالدّرَك ( وهو ضمان الثمن عند استحقاق البيع ) ، وقد روي عن أحمد كراهة ذلك في حق الشابة دون العجوز ، وكرهه لمن يخاف الفتنة ، أو يستغني عن المعاملة فأما مع الحاجة وعدم الشهوة فلا بأس “Jika seorang laki-laki berjual beli dengan wanita, atau sewa menyewa dengannya, maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahuinya. Sehingga ia bisa mengembalikan ad-darak (uang yang tertanggung dalam jual beli). Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau melarang untuk melihat pembeli wanita jika wanita tersebut masih muda, namun dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan beliau juga melarang melihat wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan godaan atau jika jual beli dapat tercapai dengan baik tanpa melihat wajah wanita. Adapun jika memang dibutuhkan, dan tidak menimbulkan syahwat, maka tidak mengapa” (Al-Mughni, 7/459). 4. Dalam rangka pengobatan Pada asalnya, wanita Muslimah hendaknya berobat kepada dokter Muslimah juga. Sehingga ia bisa membuka wajahnya dan bagian tubuhnya yang terkena penyakit atau butuh dibuka untuk pemeriksaan kesehatan.  Namun jika tidak didapati dokter Muslimah, wanita bercadar dibolehkan membuka wajahnya atau bagian tubuh lainnya yang terkena penyakit untuk diobati oleh dokter laki-laki. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk diobati dan wajib disertai mahramnya atau suaminya.  Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  يباح للطبيب النظر إلى ما تدعوا إليه الحاجة من بدنها من العورة وغيرها ، فإنه موضع حاجة  وعن عثمان أنه أتي بغلام قد سرق فقال : انظروا إلى مؤتزره ( أي موضع شعر العانة الدالّ على البلوغ من عدمه). فلم يجدوه أنبت الشعر ، فلم يقطعه “Dibolehkan bagi seorang tabib (atau dokter) untuk melihat bagian aurat wanita yang dibutuhkan untuk diperiksa. Karena ini termasuk hajat (ada kebutuhan). Diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa pernah dibawa ke hadapannya seorang bocah yang mencuri. Beliau berkata: “Periksalah di dalam sarungnya!”. Maksudnya, periksalah apakah ia sudah tumbuh bulu kemaluannya, untuk mengetahui apakah ia sudah baligh atau belum. Ternyata mereka tidak mendapat adanya bulu kemaluan, sehingga beliau pun tidak memotong tangannya” (Al-Mughni, 7/459). Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya membuat judul bab: باب هل يداوي الرجل المرأة ، والمرأة الرجل “Bab bolehkah lelaki mengobati wanita dan bolehkah wanita mengobati lelaki?”. Kemudian beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu’anha (seorang sahabiyah), beliau berkata : كُنَّا نَغْزُو مع رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: نَسْقِي القَوْمَ ونَخْدُمُهُمْ، ونَرُدُّ القَتْلَى والجَرْحَى إلى المَدِينَةِ “Kami (para wanita) pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memberi minum dan membantu kebutuhan para pasukan, serta membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah” (HR. Al Bukhari no.5679). Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: “Hukum bolehnya laki-laki mengobati kaum wanita diambil berdasarkan qiyas (terhadap hadits di atas). Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Atau bisa jadi masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Adapun hukum masalah ini, kaum wanita boleh mengobati kaum pria dalam kondisi darurat, dan kebolehannya sebatas kedaruratannya terkait dengan masalah melihat aurat, memegang pasien atau semisalnya” (Fathul Bari, 10/136). 5. Untuk keperluan peradilan di pengadilan Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya ketika memberikan persaksian atau menjadi terdakwa atau menjadi penggugat di pengadilan. Agar tidak ada hak yang terlalaikan dan tidak ada orang yang terzalimi dalam pemutusan perkara. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: وللشاهد النظر إلى وجه المشهود عليها لتكون الشهادة واقعة على عينها ، قال أحمد : لا يشهد على امرأة إلا أن يكون قد عرفها بعينها “Saksi boleh melihat wajah terdakwa agar persaksiannya tepat sasaran. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian yang memberatkan seorang wanita kecuali saksi benar-benar mengenalinya” (Al-Mughni, 7/459). 6. Di hadapan anak laki-laki kecil yang belum baligh dan belum punya hasrat kepada wanita Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan anak laki-laki yang belum baligh, karena mereka belum terkena beban syari’at.  Dan kebolehan hal ini disyaratkan anak tersebut belum punya hasrat kepada wanita. Sebagaimana dalam ayat hijab, yang dikecualikan oleh Allah untuk boleh melihat aurat wanita adalah: أو الطّفل الذين لم يظهروا على عورات النساء “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nur: 31). Ibnu Qudamah mengatakan: “Anak laki-laki yang belum punya hasrat kepada wanita boleh melihat tubuh wanita pada bagian atas pusar dan di bawah lutut, menurut satu riwayat dari Imam Ahmad. Karena Allah ta’ala berfirman: ليس عليكم ولا عليهم جناح بعدهن طوافون عليكم بعضكم من بعض “Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain)” (QS. An Nur: 58). Dan firman Allah ta’ala: وإذا بلغ الأطفال منكم الحلُم فليستأذنوا كما استئذن الذين من قبلهم “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin” (QS. An Nur: 59). Ayat-ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum baligh. Imam Ahmad mengatakan:  حجم أبو طيبة أزواج النبي صلى الله عليه وسلم وهو غلام “Abu Thaybah pernah membekam istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu ia masih seorang anak kecil”  (Al-Mughni, 7/458). 7. Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya kepada laki-laki yang sudah tua renta dan tidak lagi memiliki nafsu syahwat.  Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan: “Wanita boleh menampakkan sebagian aurat terhadap laki-laki yang sudah tidak punya syahwat lagi. Baik karena sudah lanjut usia, atau lemah syahwat, atau karena sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya, atau lelaki yang mengebiri kemaluannya, atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita. Batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى الْأِرْبَةِ “atau terhadap pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An Nur: 31). Maksudnya yaitu laki-laki yang tidak punya hasrat lagi terhadap wanita. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini: “Maksudnya laki-laki yang para wanita tidak merasa segan kepadanya”. Dinukil juga dari beliau: “Maksudnya, lelaki banci yang impoten”. Mujahid dan Qatadah menafsirkan: “Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita”. (Al-Mughni, 7/463). 8. Jika sudah menopause Wanita lanjut usia yang sudah menopause boleh menampakkan wajahnya di depan laki-laki ajnabi. Namun menutup wajah dan memakai hijab yang sempurna lebih utama baginya. Allah ta’ala berfirman: وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 60). Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelaskan siapa wanita yang disebut al qawa’id dalam ayat ini. Beliau mengatakan: “Sa’id bin Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Adh Dhahhak, dan Qatadah menjelaskan makna al qawa’id adalah para wanita yang sudah tidak haid lagi dan kecil kemungkinannya untuk punya anak, serta mereka sudah tidak lagi menginginkan jimak. Yaitu para wanita yang sudah tidak lagi memiliki hasrat untuk menikah” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/272). Wanita yang demikian boleh membuka wajahnya. As Sa’di rahimahullah menjelaskan: فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ، ولما كان نفي الحرج عنهن في وضع الثياب  “Wanita yang sudah tua dibolehkan bagi mereka untuk menampakkan wajah mereka. Karena mereka sudah aman dari perkara yang terlarang untuk mereka dan untuk orang lain. Dan juga dalam rangka menghilangkan kesulitan bagi mereka untuk menggunakan pakaian (yang lengkap)” (Taisir Karimirrahman, hal. 574). 9. Di depan sesama wanita Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah mengatakan: “Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan. Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31). dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat” (HR. Muslim no.338). Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu. Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah). 10. Ketika berihram untuk haji ataupun umrah Wanita yang sedang dalam kondisi ihram untuk haji atau umrah boleh membuka wajahnya, bahkan mereka dilarang menggunakan niqab dan kaus tangan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ولَا تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ “Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai kaus tangan” (HR. Al Bukhari no.1838) Namun para wanita tetap diperintahkan untuk menutup wajah mereka jika ada laki-laki non mahram, dengan menggunakan cara-cara lain. Seperti menggunakan ujung jilbab mereka, atau dengan sapu tangan atau cara yang lainnya. Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: كان الرُّكبانُ يَمُرُّونَ بنا ونحن مع رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحرِماتٌ، فإذا حاذَوْنا سَدَلتْ إحدانا جِلْبابَها مِن رأسِها على وَجهِها، فإذا جَاوَزونا كَشَفْناه “Dahulu orang-orang melewati kami ketika kami berihram untuk haji bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika ada lelaki yang melewati kami, kami gantungkan kain jilbab dari atas kepala kami sampai menutupi wajah. Jika mereka sudah berlalu, kami singkap wajah kami” (HR. Abu Daud no.1833, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Kitabus Sunnah [7/ 240]). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Seorang wanita wajib menutup wajahnya (ketika ada lelaki) dengan selain burqa (niqab). Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha … (kemudian beliau membawakan hadits di atas). Dan tidak mengapa jika kain yang digantungkan tersebut menyentuh wajahnya. Karena yang terlarang adalah memakai burqa dan niqab saja. Tidak dilarang menutup wajah dengan selain keduanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, hal. 228). 11. Dalam kondisi darurat Dalam kondisi darurat di mana seorang wanita kesulitan untuk menutup wajahnya, ketika itu ada kelonggaran untuk membuka wajahnya. Allah ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan” (QS. Al An’am: 119). Sehingga para ulama menetapkan kaidah: الضرورة تبيح المحظورات “Kondisi darurat membolehkan yang terlarang”. Seperti membuka wajah untuk pembuatan kartu identitas atau paspor, pembuatan iqamah (izin tinggal), pembuatan kartu pelajar, demikian juga membuka wajah untuk pemeriksaan keamanan dari pemerintah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab: لكن كشف الوجه للضرورة، في المسائل التي ذكرتها السائلة، عند الحاجة إلى أخذ صورة للوجه، وعند إبراز الصورة للتطبيق، إذا دعت الضرورة إلى ذلك؛ فلا حرج في ذلك؛ لأجل الضرورة “Membuka wajah bagi wanita karena alasan darurat, seperti pada pertanyaan yang Anda sebutkan (yaitu pemeriksaan keamanan, membuat paspor, membuat KTP) ketika memang dibutuhkan untuk membuka wajah sehingga bisa dicocokan identitasnya, jika memang kondisinya darurat untuk melakukan hal itu maka tidak mengapa. Karena kondisi darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.14486). Demikian juga ketika terjadi musibah atau bencana alam, sehingga seorang wanita berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dengan segera dan wajahnya dalam keadaan terbuka. Atau ketika ia dalam kondisi sakit dan membutuhkan nafas lebih banyak, sehingga wajahnya dibuka. Atau ketika ada ancaman keras dari pemerintah bagi yang menutup wajah. Semua ini kondisi darurat yang membolehkan membuka wajah. Tentunya sampai hilang kondisi daruratnya, bukan untuk terus-menerus. Wallahu a’lam. Inilah beberapa kondisi yang membolehkan wanita yang mewajibkan menutup wajah untuk membuka wajahnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Titip Salam, Cara Berdoa Ketika Sedang Haid, Doa Sebelum Salam Sunnah, Mohon Maaf Sebelum Puasa, Rasul Dan Nabi, Hadits Tentang Perjodohan Visited 630 times, 3 visit(s) today Post Views: 512 QRIS donasi Yufid

Beberapa Kondisi Wanita Bercadar Boleh Memperlihatkan Wajah

Pertanyaan: Apakah benar bahwa wanita yang bercadar boleh membuka cadarnya pada beberapa keadaan tertentu? Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sebelumnya kami ingin menekankan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam, dan diajarkan oleh para ulama semua madzhab. Bukan budaya Arab dan bukan ajaran radikal. Ulama madzhab yang 4 memerintahkan wanita untuk menutup wajah, walaupun mereka berbeda pendapat antara sunnah dan wajib. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59). Adanya khilafiyah tersebut karena para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajah termasuk aurat atau bukan. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat tidak wajibnya menutup wajah dan telapak tangan, namun hukumnya sunnah (dianjurkan). Dan ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Sedangkan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat wajibnya menutup wajah dan telapak tangan. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘. Jika penjelasan di atas dipahami, maka bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang tidak mewajibkan untuk menutup wajah, boleh bagi mereka membuka wajahnya dan telapak tangannya. Namun lebih utama menutupnya. Sedangkan bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan, maka wajib mereka untuk istiqomah menutup wajah dan telapak tangan dan tidak membukanya di hadapan lelaki non-mahram. Dan memang ada beberapa keadaan di mana mereka boleh membuka wajahnya, di antaranya: 1. Di depan keluarga yang termasuk mahram Jika ada di depan keluarga yang masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, tidak mengapa seorang wanita Muslimah memperlihatkan wajah. Asy-Syarwani berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Al-Juwaini mengatakan: الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا “Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12/31). Berarti di depan orang yang bukan ajnabi, boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan. 2. Saat ada lelaki yang melakukan nadzor untuk meng-khitbah-nya (meminangnya) Islam mensyariatkan nadzor, yaitu lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dipersilahkan melihat dari wanita tersebut hal-hal yang bisa membuatnya bersemangat untuk menikahinya. Di antara dalilnya, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فأتَاهُ رَجُلٌ فأخْبَرَهُ أنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأنْصَارِ، فَقالَ له رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا “Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”. Ia berkata: “Belum!”. Nabi bersabda: “Kalau begitu pergilah dan lihatlah wanita Anshar tersebut, karena pada mata mereka terdapat sesuatu” (HR. Muslim no.1424). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  لا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي إبَاحَةِ النَّظَرِ إلَى الْمَرْأَةِ لِمَنْ أَرَادَ نِكَاحَهَا “Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita bagi orang yang ingin meminangnya” (Al Mughni, 15/69). Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan bahwa bolehnya nadzor ini ada syarat-syaratnya: 1. Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya ditolak, maka tidak boleh nadzor. Dan kalau begitu apa faidahnya nadzor dalam hal ini? 2. Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khalwat). Kalau dalam nadzor ini dilakukan dengan khulwah maka tidak diperbolehkan. 3. Aman dari letupan syahwat. Jika dengan nadzor itu timbul gejolak syahwat, maka wajib untuk segera menjauh dan tidak melanjutkan nadzor. 4. Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi nadzor-nya 5. Hanya melihat 5 hal: Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal: wajah, leher, kepala, al qadam (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah), al yadd (tangan dari pergelangan tangan hingga jari). 6. Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan. (Fatwa Thariqul Islam, no.35987). 3. Ketika melakukan jual beli Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya ketika melakukan jual beli jika memang diperlukan. Agar tidak menimbulkan kesalahan sehingga terjadi kerugian dan hilang harta seorang Muslim. Karena harta seorang Muslim itu terjaga. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian“ (HR. Bukhari no.1739, Muslim no.1679). Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:  وإن عامل امرأة في بيع أو أجارة فله النظر إلى وجهها ليَعْلَمَها بعينها فيرجع عليها بالدّرَك ( وهو ضمان الثمن عند استحقاق البيع ) ، وقد روي عن أحمد كراهة ذلك في حق الشابة دون العجوز ، وكرهه لمن يخاف الفتنة ، أو يستغني عن المعاملة فأما مع الحاجة وعدم الشهوة فلا بأس “Jika seorang laki-laki berjual beli dengan wanita, atau sewa menyewa dengannya, maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahuinya. Sehingga ia bisa mengembalikan ad-darak (uang yang tertanggung dalam jual beli). Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau melarang untuk melihat pembeli wanita jika wanita tersebut masih muda, namun dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan beliau juga melarang melihat wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan godaan atau jika jual beli dapat tercapai dengan baik tanpa melihat wajah wanita. Adapun jika memang dibutuhkan, dan tidak menimbulkan syahwat, maka tidak mengapa” (Al-Mughni, 7/459). 4. Dalam rangka pengobatan Pada asalnya, wanita Muslimah hendaknya berobat kepada dokter Muslimah juga. Sehingga ia bisa membuka wajahnya dan bagian tubuhnya yang terkena penyakit atau butuh dibuka untuk pemeriksaan kesehatan.  Namun jika tidak didapati dokter Muslimah, wanita bercadar dibolehkan membuka wajahnya atau bagian tubuh lainnya yang terkena penyakit untuk diobati oleh dokter laki-laki. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk diobati dan wajib disertai mahramnya atau suaminya.  Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  يباح للطبيب النظر إلى ما تدعوا إليه الحاجة من بدنها من العورة وغيرها ، فإنه موضع حاجة  وعن عثمان أنه أتي بغلام قد سرق فقال : انظروا إلى مؤتزره ( أي موضع شعر العانة الدالّ على البلوغ من عدمه). فلم يجدوه أنبت الشعر ، فلم يقطعه “Dibolehkan bagi seorang tabib (atau dokter) untuk melihat bagian aurat wanita yang dibutuhkan untuk diperiksa. Karena ini termasuk hajat (ada kebutuhan). Diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa pernah dibawa ke hadapannya seorang bocah yang mencuri. Beliau berkata: “Periksalah di dalam sarungnya!”. Maksudnya, periksalah apakah ia sudah tumbuh bulu kemaluannya, untuk mengetahui apakah ia sudah baligh atau belum. Ternyata mereka tidak mendapat adanya bulu kemaluan, sehingga beliau pun tidak memotong tangannya” (Al-Mughni, 7/459). Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya membuat judul bab: باب هل يداوي الرجل المرأة ، والمرأة الرجل “Bab bolehkah lelaki mengobati wanita dan bolehkah wanita mengobati lelaki?”. Kemudian beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu’anha (seorang sahabiyah), beliau berkata : كُنَّا نَغْزُو مع رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: نَسْقِي القَوْمَ ونَخْدُمُهُمْ، ونَرُدُّ القَتْلَى والجَرْحَى إلى المَدِينَةِ “Kami (para wanita) pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memberi minum dan membantu kebutuhan para pasukan, serta membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah” (HR. Al Bukhari no.5679). Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: “Hukum bolehnya laki-laki mengobati kaum wanita diambil berdasarkan qiyas (terhadap hadits di atas). Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Atau bisa jadi masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Adapun hukum masalah ini, kaum wanita boleh mengobati kaum pria dalam kondisi darurat, dan kebolehannya sebatas kedaruratannya terkait dengan masalah melihat aurat, memegang pasien atau semisalnya” (Fathul Bari, 10/136). 5. Untuk keperluan peradilan di pengadilan Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya ketika memberikan persaksian atau menjadi terdakwa atau menjadi penggugat di pengadilan. Agar tidak ada hak yang terlalaikan dan tidak ada orang yang terzalimi dalam pemutusan perkara. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: وللشاهد النظر إلى وجه المشهود عليها لتكون الشهادة واقعة على عينها ، قال أحمد : لا يشهد على امرأة إلا أن يكون قد عرفها بعينها “Saksi boleh melihat wajah terdakwa agar persaksiannya tepat sasaran. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian yang memberatkan seorang wanita kecuali saksi benar-benar mengenalinya” (Al-Mughni, 7/459). 6. Di hadapan anak laki-laki kecil yang belum baligh dan belum punya hasrat kepada wanita Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan anak laki-laki yang belum baligh, karena mereka belum terkena beban syari’at.  Dan kebolehan hal ini disyaratkan anak tersebut belum punya hasrat kepada wanita. Sebagaimana dalam ayat hijab, yang dikecualikan oleh Allah untuk boleh melihat aurat wanita adalah: أو الطّفل الذين لم يظهروا على عورات النساء “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nur: 31). Ibnu Qudamah mengatakan: “Anak laki-laki yang belum punya hasrat kepada wanita boleh melihat tubuh wanita pada bagian atas pusar dan di bawah lutut, menurut satu riwayat dari Imam Ahmad. Karena Allah ta’ala berfirman: ليس عليكم ولا عليهم جناح بعدهن طوافون عليكم بعضكم من بعض “Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain)” (QS. An Nur: 58). Dan firman Allah ta’ala: وإذا بلغ الأطفال منكم الحلُم فليستأذنوا كما استئذن الذين من قبلهم “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin” (QS. An Nur: 59). Ayat-ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum baligh. Imam Ahmad mengatakan:  حجم أبو طيبة أزواج النبي صلى الله عليه وسلم وهو غلام “Abu Thaybah pernah membekam istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu ia masih seorang anak kecil”  (Al-Mughni, 7/458). 7. Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya kepada laki-laki yang sudah tua renta dan tidak lagi memiliki nafsu syahwat.  Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan: “Wanita boleh menampakkan sebagian aurat terhadap laki-laki yang sudah tidak punya syahwat lagi. Baik karena sudah lanjut usia, atau lemah syahwat, atau karena sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya, atau lelaki yang mengebiri kemaluannya, atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita. Batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى الْأِرْبَةِ “atau terhadap pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An Nur: 31). Maksudnya yaitu laki-laki yang tidak punya hasrat lagi terhadap wanita. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini: “Maksudnya laki-laki yang para wanita tidak merasa segan kepadanya”. Dinukil juga dari beliau: “Maksudnya, lelaki banci yang impoten”. Mujahid dan Qatadah menafsirkan: “Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita”. (Al-Mughni, 7/463). 8. Jika sudah menopause Wanita lanjut usia yang sudah menopause boleh menampakkan wajahnya di depan laki-laki ajnabi. Namun menutup wajah dan memakai hijab yang sempurna lebih utama baginya. Allah ta’ala berfirman: وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 60). Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelaskan siapa wanita yang disebut al qawa’id dalam ayat ini. Beliau mengatakan: “Sa’id bin Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Adh Dhahhak, dan Qatadah menjelaskan makna al qawa’id adalah para wanita yang sudah tidak haid lagi dan kecil kemungkinannya untuk punya anak, serta mereka sudah tidak lagi menginginkan jimak. Yaitu para wanita yang sudah tidak lagi memiliki hasrat untuk menikah” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/272). Wanita yang demikian boleh membuka wajahnya. As Sa’di rahimahullah menjelaskan: فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ، ولما كان نفي الحرج عنهن في وضع الثياب  “Wanita yang sudah tua dibolehkan bagi mereka untuk menampakkan wajah mereka. Karena mereka sudah aman dari perkara yang terlarang untuk mereka dan untuk orang lain. Dan juga dalam rangka menghilangkan kesulitan bagi mereka untuk menggunakan pakaian (yang lengkap)” (Taisir Karimirrahman, hal. 574). 9. Di depan sesama wanita Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah mengatakan: “Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan. Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31). dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat” (HR. Muslim no.338). Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu. Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah). 10. Ketika berihram untuk haji ataupun umrah Wanita yang sedang dalam kondisi ihram untuk haji atau umrah boleh membuka wajahnya, bahkan mereka dilarang menggunakan niqab dan kaus tangan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ولَا تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ “Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai kaus tangan” (HR. Al Bukhari no.1838) Namun para wanita tetap diperintahkan untuk menutup wajah mereka jika ada laki-laki non mahram, dengan menggunakan cara-cara lain. Seperti menggunakan ujung jilbab mereka, atau dengan sapu tangan atau cara yang lainnya. Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: كان الرُّكبانُ يَمُرُّونَ بنا ونحن مع رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحرِماتٌ، فإذا حاذَوْنا سَدَلتْ إحدانا جِلْبابَها مِن رأسِها على وَجهِها، فإذا جَاوَزونا كَشَفْناه “Dahulu orang-orang melewati kami ketika kami berihram untuk haji bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika ada lelaki yang melewati kami, kami gantungkan kain jilbab dari atas kepala kami sampai menutupi wajah. Jika mereka sudah berlalu, kami singkap wajah kami” (HR. Abu Daud no.1833, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Kitabus Sunnah [7/ 240]). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Seorang wanita wajib menutup wajahnya (ketika ada lelaki) dengan selain burqa (niqab). Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha … (kemudian beliau membawakan hadits di atas). Dan tidak mengapa jika kain yang digantungkan tersebut menyentuh wajahnya. Karena yang terlarang adalah memakai burqa dan niqab saja. Tidak dilarang menutup wajah dengan selain keduanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, hal. 228). 11. Dalam kondisi darurat Dalam kondisi darurat di mana seorang wanita kesulitan untuk menutup wajahnya, ketika itu ada kelonggaran untuk membuka wajahnya. Allah ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan” (QS. Al An’am: 119). Sehingga para ulama menetapkan kaidah: الضرورة تبيح المحظورات “Kondisi darurat membolehkan yang terlarang”. Seperti membuka wajah untuk pembuatan kartu identitas atau paspor, pembuatan iqamah (izin tinggal), pembuatan kartu pelajar, demikian juga membuka wajah untuk pemeriksaan keamanan dari pemerintah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab: لكن كشف الوجه للضرورة، في المسائل التي ذكرتها السائلة، عند الحاجة إلى أخذ صورة للوجه، وعند إبراز الصورة للتطبيق، إذا دعت الضرورة إلى ذلك؛ فلا حرج في ذلك؛ لأجل الضرورة “Membuka wajah bagi wanita karena alasan darurat, seperti pada pertanyaan yang Anda sebutkan (yaitu pemeriksaan keamanan, membuat paspor, membuat KTP) ketika memang dibutuhkan untuk membuka wajah sehingga bisa dicocokan identitasnya, jika memang kondisinya darurat untuk melakukan hal itu maka tidak mengapa. Karena kondisi darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.14486). Demikian juga ketika terjadi musibah atau bencana alam, sehingga seorang wanita berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dengan segera dan wajahnya dalam keadaan terbuka. Atau ketika ia dalam kondisi sakit dan membutuhkan nafas lebih banyak, sehingga wajahnya dibuka. Atau ketika ada ancaman keras dari pemerintah bagi yang menutup wajah. Semua ini kondisi darurat yang membolehkan membuka wajah. Tentunya sampai hilang kondisi daruratnya, bukan untuk terus-menerus. Wallahu a’lam. Inilah beberapa kondisi yang membolehkan wanita yang mewajibkan menutup wajah untuk membuka wajahnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Titip Salam, Cara Berdoa Ketika Sedang Haid, Doa Sebelum Salam Sunnah, Mohon Maaf Sebelum Puasa, Rasul Dan Nabi, Hadits Tentang Perjodohan Visited 630 times, 3 visit(s) today Post Views: 512 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar bahwa wanita yang bercadar boleh membuka cadarnya pada beberapa keadaan tertentu? Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sebelumnya kami ingin menekankan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam, dan diajarkan oleh para ulama semua madzhab. Bukan budaya Arab dan bukan ajaran radikal. Ulama madzhab yang 4 memerintahkan wanita untuk menutup wajah, walaupun mereka berbeda pendapat antara sunnah dan wajib. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59). Adanya khilafiyah tersebut karena para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajah termasuk aurat atau bukan. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat tidak wajibnya menutup wajah dan telapak tangan, namun hukumnya sunnah (dianjurkan). Dan ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Sedangkan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat wajibnya menutup wajah dan telapak tangan. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘. Jika penjelasan di atas dipahami, maka bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang tidak mewajibkan untuk menutup wajah, boleh bagi mereka membuka wajahnya dan telapak tangannya. Namun lebih utama menutupnya. Sedangkan bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan, maka wajib mereka untuk istiqomah menutup wajah dan telapak tangan dan tidak membukanya di hadapan lelaki non-mahram. Dan memang ada beberapa keadaan di mana mereka boleh membuka wajahnya, di antaranya: 1. Di depan keluarga yang termasuk mahram Jika ada di depan keluarga yang masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, tidak mengapa seorang wanita Muslimah memperlihatkan wajah. Asy-Syarwani berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Al-Juwaini mengatakan: الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا “Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12/31). Berarti di depan orang yang bukan ajnabi, boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan. 2. Saat ada lelaki yang melakukan nadzor untuk meng-khitbah-nya (meminangnya) Islam mensyariatkan nadzor, yaitu lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dipersilahkan melihat dari wanita tersebut hal-hal yang bisa membuatnya bersemangat untuk menikahinya. Di antara dalilnya, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فأتَاهُ رَجُلٌ فأخْبَرَهُ أنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأنْصَارِ، فَقالَ له رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا “Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”. Ia berkata: “Belum!”. Nabi bersabda: “Kalau begitu pergilah dan lihatlah wanita Anshar tersebut, karena pada mata mereka terdapat sesuatu” (HR. Muslim no.1424). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  لا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي إبَاحَةِ النَّظَرِ إلَى الْمَرْأَةِ لِمَنْ أَرَادَ نِكَاحَهَا “Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita bagi orang yang ingin meminangnya” (Al Mughni, 15/69). Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan bahwa bolehnya nadzor ini ada syarat-syaratnya: 1. Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya ditolak, maka tidak boleh nadzor. Dan kalau begitu apa faidahnya nadzor dalam hal ini? 2. Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khalwat). Kalau dalam nadzor ini dilakukan dengan khulwah maka tidak diperbolehkan. 3. Aman dari letupan syahwat. Jika dengan nadzor itu timbul gejolak syahwat, maka wajib untuk segera menjauh dan tidak melanjutkan nadzor. 4. Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi nadzor-nya 5. Hanya melihat 5 hal: Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal: wajah, leher, kepala, al qadam (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah), al yadd (tangan dari pergelangan tangan hingga jari). 6. Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan. (Fatwa Thariqul Islam, no.35987). 3. Ketika melakukan jual beli Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya ketika melakukan jual beli jika memang diperlukan. Agar tidak menimbulkan kesalahan sehingga terjadi kerugian dan hilang harta seorang Muslim. Karena harta seorang Muslim itu terjaga. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian“ (HR. Bukhari no.1739, Muslim no.1679). Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:  وإن عامل امرأة في بيع أو أجارة فله النظر إلى وجهها ليَعْلَمَها بعينها فيرجع عليها بالدّرَك ( وهو ضمان الثمن عند استحقاق البيع ) ، وقد روي عن أحمد كراهة ذلك في حق الشابة دون العجوز ، وكرهه لمن يخاف الفتنة ، أو يستغني عن المعاملة فأما مع الحاجة وعدم الشهوة فلا بأس “Jika seorang laki-laki berjual beli dengan wanita, atau sewa menyewa dengannya, maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahuinya. Sehingga ia bisa mengembalikan ad-darak (uang yang tertanggung dalam jual beli). Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau melarang untuk melihat pembeli wanita jika wanita tersebut masih muda, namun dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan beliau juga melarang melihat wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan godaan atau jika jual beli dapat tercapai dengan baik tanpa melihat wajah wanita. Adapun jika memang dibutuhkan, dan tidak menimbulkan syahwat, maka tidak mengapa” (Al-Mughni, 7/459). 4. Dalam rangka pengobatan Pada asalnya, wanita Muslimah hendaknya berobat kepada dokter Muslimah juga. Sehingga ia bisa membuka wajahnya dan bagian tubuhnya yang terkena penyakit atau butuh dibuka untuk pemeriksaan kesehatan.  Namun jika tidak didapati dokter Muslimah, wanita bercadar dibolehkan membuka wajahnya atau bagian tubuh lainnya yang terkena penyakit untuk diobati oleh dokter laki-laki. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk diobati dan wajib disertai mahramnya atau suaminya.  Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  يباح للطبيب النظر إلى ما تدعوا إليه الحاجة من بدنها من العورة وغيرها ، فإنه موضع حاجة  وعن عثمان أنه أتي بغلام قد سرق فقال : انظروا إلى مؤتزره ( أي موضع شعر العانة الدالّ على البلوغ من عدمه). فلم يجدوه أنبت الشعر ، فلم يقطعه “Dibolehkan bagi seorang tabib (atau dokter) untuk melihat bagian aurat wanita yang dibutuhkan untuk diperiksa. Karena ini termasuk hajat (ada kebutuhan). Diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa pernah dibawa ke hadapannya seorang bocah yang mencuri. Beliau berkata: “Periksalah di dalam sarungnya!”. Maksudnya, periksalah apakah ia sudah tumbuh bulu kemaluannya, untuk mengetahui apakah ia sudah baligh atau belum. Ternyata mereka tidak mendapat adanya bulu kemaluan, sehingga beliau pun tidak memotong tangannya” (Al-Mughni, 7/459). Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya membuat judul bab: باب هل يداوي الرجل المرأة ، والمرأة الرجل “Bab bolehkah lelaki mengobati wanita dan bolehkah wanita mengobati lelaki?”. Kemudian beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu’anha (seorang sahabiyah), beliau berkata : كُنَّا نَغْزُو مع رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: نَسْقِي القَوْمَ ونَخْدُمُهُمْ، ونَرُدُّ القَتْلَى والجَرْحَى إلى المَدِينَةِ “Kami (para wanita) pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memberi minum dan membantu kebutuhan para pasukan, serta membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah” (HR. Al Bukhari no.5679). Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: “Hukum bolehnya laki-laki mengobati kaum wanita diambil berdasarkan qiyas (terhadap hadits di atas). Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Atau bisa jadi masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Adapun hukum masalah ini, kaum wanita boleh mengobati kaum pria dalam kondisi darurat, dan kebolehannya sebatas kedaruratannya terkait dengan masalah melihat aurat, memegang pasien atau semisalnya” (Fathul Bari, 10/136). 5. Untuk keperluan peradilan di pengadilan Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya ketika memberikan persaksian atau menjadi terdakwa atau menjadi penggugat di pengadilan. Agar tidak ada hak yang terlalaikan dan tidak ada orang yang terzalimi dalam pemutusan perkara. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: وللشاهد النظر إلى وجه المشهود عليها لتكون الشهادة واقعة على عينها ، قال أحمد : لا يشهد على امرأة إلا أن يكون قد عرفها بعينها “Saksi boleh melihat wajah terdakwa agar persaksiannya tepat sasaran. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian yang memberatkan seorang wanita kecuali saksi benar-benar mengenalinya” (Al-Mughni, 7/459). 6. Di hadapan anak laki-laki kecil yang belum baligh dan belum punya hasrat kepada wanita Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan anak laki-laki yang belum baligh, karena mereka belum terkena beban syari’at.  Dan kebolehan hal ini disyaratkan anak tersebut belum punya hasrat kepada wanita. Sebagaimana dalam ayat hijab, yang dikecualikan oleh Allah untuk boleh melihat aurat wanita adalah: أو الطّفل الذين لم يظهروا على عورات النساء “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nur: 31). Ibnu Qudamah mengatakan: “Anak laki-laki yang belum punya hasrat kepada wanita boleh melihat tubuh wanita pada bagian atas pusar dan di bawah lutut, menurut satu riwayat dari Imam Ahmad. Karena Allah ta’ala berfirman: ليس عليكم ولا عليهم جناح بعدهن طوافون عليكم بعضكم من بعض “Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain)” (QS. An Nur: 58). Dan firman Allah ta’ala: وإذا بلغ الأطفال منكم الحلُم فليستأذنوا كما استئذن الذين من قبلهم “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin” (QS. An Nur: 59). Ayat-ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum baligh. Imam Ahmad mengatakan:  حجم أبو طيبة أزواج النبي صلى الله عليه وسلم وهو غلام “Abu Thaybah pernah membekam istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu ia masih seorang anak kecil”  (Al-Mughni, 7/458). 7. Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya kepada laki-laki yang sudah tua renta dan tidak lagi memiliki nafsu syahwat.  Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan: “Wanita boleh menampakkan sebagian aurat terhadap laki-laki yang sudah tidak punya syahwat lagi. Baik karena sudah lanjut usia, atau lemah syahwat, atau karena sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya, atau lelaki yang mengebiri kemaluannya, atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita. Batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى الْأِرْبَةِ “atau terhadap pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An Nur: 31). Maksudnya yaitu laki-laki yang tidak punya hasrat lagi terhadap wanita. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini: “Maksudnya laki-laki yang para wanita tidak merasa segan kepadanya”. Dinukil juga dari beliau: “Maksudnya, lelaki banci yang impoten”. Mujahid dan Qatadah menafsirkan: “Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita”. (Al-Mughni, 7/463). 8. Jika sudah menopause Wanita lanjut usia yang sudah menopause boleh menampakkan wajahnya di depan laki-laki ajnabi. Namun menutup wajah dan memakai hijab yang sempurna lebih utama baginya. Allah ta’ala berfirman: وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 60). Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelaskan siapa wanita yang disebut al qawa’id dalam ayat ini. Beliau mengatakan: “Sa’id bin Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Adh Dhahhak, dan Qatadah menjelaskan makna al qawa’id adalah para wanita yang sudah tidak haid lagi dan kecil kemungkinannya untuk punya anak, serta mereka sudah tidak lagi menginginkan jimak. Yaitu para wanita yang sudah tidak lagi memiliki hasrat untuk menikah” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/272). Wanita yang demikian boleh membuka wajahnya. As Sa’di rahimahullah menjelaskan: فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ، ولما كان نفي الحرج عنهن في وضع الثياب  “Wanita yang sudah tua dibolehkan bagi mereka untuk menampakkan wajah mereka. Karena mereka sudah aman dari perkara yang terlarang untuk mereka dan untuk orang lain. Dan juga dalam rangka menghilangkan kesulitan bagi mereka untuk menggunakan pakaian (yang lengkap)” (Taisir Karimirrahman, hal. 574). 9. Di depan sesama wanita Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah mengatakan: “Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan. Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31). dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat” (HR. Muslim no.338). Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu. Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah). 10. Ketika berihram untuk haji ataupun umrah Wanita yang sedang dalam kondisi ihram untuk haji atau umrah boleh membuka wajahnya, bahkan mereka dilarang menggunakan niqab dan kaus tangan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ولَا تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ “Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai kaus tangan” (HR. Al Bukhari no.1838) Namun para wanita tetap diperintahkan untuk menutup wajah mereka jika ada laki-laki non mahram, dengan menggunakan cara-cara lain. Seperti menggunakan ujung jilbab mereka, atau dengan sapu tangan atau cara yang lainnya. Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: كان الرُّكبانُ يَمُرُّونَ بنا ونحن مع رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحرِماتٌ، فإذا حاذَوْنا سَدَلتْ إحدانا جِلْبابَها مِن رأسِها على وَجهِها، فإذا جَاوَزونا كَشَفْناه “Dahulu orang-orang melewati kami ketika kami berihram untuk haji bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika ada lelaki yang melewati kami, kami gantungkan kain jilbab dari atas kepala kami sampai menutupi wajah. Jika mereka sudah berlalu, kami singkap wajah kami” (HR. Abu Daud no.1833, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Kitabus Sunnah [7/ 240]). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Seorang wanita wajib menutup wajahnya (ketika ada lelaki) dengan selain burqa (niqab). Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha … (kemudian beliau membawakan hadits di atas). Dan tidak mengapa jika kain yang digantungkan tersebut menyentuh wajahnya. Karena yang terlarang adalah memakai burqa dan niqab saja. Tidak dilarang menutup wajah dengan selain keduanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, hal. 228). 11. Dalam kondisi darurat Dalam kondisi darurat di mana seorang wanita kesulitan untuk menutup wajahnya, ketika itu ada kelonggaran untuk membuka wajahnya. Allah ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan” (QS. Al An’am: 119). Sehingga para ulama menetapkan kaidah: الضرورة تبيح المحظورات “Kondisi darurat membolehkan yang terlarang”. Seperti membuka wajah untuk pembuatan kartu identitas atau paspor, pembuatan iqamah (izin tinggal), pembuatan kartu pelajar, demikian juga membuka wajah untuk pemeriksaan keamanan dari pemerintah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab: لكن كشف الوجه للضرورة، في المسائل التي ذكرتها السائلة، عند الحاجة إلى أخذ صورة للوجه، وعند إبراز الصورة للتطبيق، إذا دعت الضرورة إلى ذلك؛ فلا حرج في ذلك؛ لأجل الضرورة “Membuka wajah bagi wanita karena alasan darurat, seperti pada pertanyaan yang Anda sebutkan (yaitu pemeriksaan keamanan, membuat paspor, membuat KTP) ketika memang dibutuhkan untuk membuka wajah sehingga bisa dicocokan identitasnya, jika memang kondisinya darurat untuk melakukan hal itu maka tidak mengapa. Karena kondisi darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.14486). Demikian juga ketika terjadi musibah atau bencana alam, sehingga seorang wanita berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dengan segera dan wajahnya dalam keadaan terbuka. Atau ketika ia dalam kondisi sakit dan membutuhkan nafas lebih banyak, sehingga wajahnya dibuka. Atau ketika ada ancaman keras dari pemerintah bagi yang menutup wajah. Semua ini kondisi darurat yang membolehkan membuka wajah. Tentunya sampai hilang kondisi daruratnya, bukan untuk terus-menerus. Wallahu a’lam. Inilah beberapa kondisi yang membolehkan wanita yang mewajibkan menutup wajah untuk membuka wajahnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Titip Salam, Cara Berdoa Ketika Sedang Haid, Doa Sebelum Salam Sunnah, Mohon Maaf Sebelum Puasa, Rasul Dan Nabi, Hadits Tentang Perjodohan Visited 630 times, 3 visit(s) today Post Views: 512 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah benar bahwa wanita yang bercadar boleh membuka cadarnya pada beberapa keadaan tertentu? Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sebelumnya kami ingin menekankan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam, dan diajarkan oleh para ulama semua madzhab. Bukan budaya Arab dan bukan ajaran radikal. Ulama madzhab yang 4 memerintahkan wanita untuk menutup wajah, walaupun mereka berbeda pendapat antara sunnah dan wajib. Di antara dalilnya firman Allah ta’ala: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59). Adanya khilafiyah tersebut karena para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajah termasuk aurat atau bukan. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat tidak wajibnya menutup wajah dan telapak tangan, namun hukumnya sunnah (dianjurkan). Dan ini pendapat yang dikuatkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Sedangkan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat wajibnya menutup wajah dan telapak tangan. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘. Jika penjelasan di atas dipahami, maka bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang tidak mewajibkan untuk menutup wajah, boleh bagi mereka membuka wajahnya dan telapak tangannya. Namun lebih utama menutupnya. Sedangkan bagi wanita Muslimah yang berpegang pada pendapat ulama yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan, maka wajib mereka untuk istiqomah menutup wajah dan telapak tangan dan tidak membukanya di hadapan lelaki non-mahram. Dan memang ada beberapa keadaan di mana mereka boleh membuka wajahnya, di antaranya: 1. Di depan keluarga yang termasuk mahram Jika ada di depan keluarga yang masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, tidak mengapa seorang wanita Muslimah memperlihatkan wajah. Asy-Syarwani berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Al-Juwaini mengatakan: الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا “Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12/31). Berarti di depan orang yang bukan ajnabi, boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan. 2. Saat ada lelaki yang melakukan nadzor untuk meng-khitbah-nya (meminangnya) Islam mensyariatkan nadzor, yaitu lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dipersilahkan melihat dari wanita tersebut hal-hal yang bisa membuatnya bersemangat untuk menikahinya. Di antara dalilnya, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فأتَاهُ رَجُلٌ فأخْبَرَهُ أنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأنْصَارِ، فَقالَ له رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: أَنَظَرْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: لَا، قالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إلَيْهَا، فإنَّ في أَعْيُنِ الأنْصَارِ شيئًا “Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”. Ia berkata: “Belum!”. Nabi bersabda: “Kalau begitu pergilah dan lihatlah wanita Anshar tersebut, karena pada mata mereka terdapat sesuatu” (HR. Muslim no.1424). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  لا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي إبَاحَةِ النَّظَرِ إلَى الْمَرْأَةِ لِمَنْ أَرَادَ نِكَاحَهَا “Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita bagi orang yang ingin meminangnya” (Al Mughni, 15/69). Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan bahwa bolehnya nadzor ini ada syarat-syaratnya: 1. Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya ditolak, maka tidak boleh nadzor. Dan kalau begitu apa faidahnya nadzor dalam hal ini? 2. Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khalwat). Kalau dalam nadzor ini dilakukan dengan khulwah maka tidak diperbolehkan. 3. Aman dari letupan syahwat. Jika dengan nadzor itu timbul gejolak syahwat, maka wajib untuk segera menjauh dan tidak melanjutkan nadzor. 4. Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi nadzor-nya 5. Hanya melihat 5 hal: Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal: wajah, leher, kepala, al qadam (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah), al yadd (tangan dari pergelangan tangan hingga jari). 6. Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan. (Fatwa Thariqul Islam, no.35987). 3. Ketika melakukan jual beli Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya ketika melakukan jual beli jika memang diperlukan. Agar tidak menimbulkan kesalahan sehingga terjadi kerugian dan hilang harta seorang Muslim. Karena harta seorang Muslim itu terjaga. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian“ (HR. Bukhari no.1739, Muslim no.1679). Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:  وإن عامل امرأة في بيع أو أجارة فله النظر إلى وجهها ليَعْلَمَها بعينها فيرجع عليها بالدّرَك ( وهو ضمان الثمن عند استحقاق البيع ) ، وقد روي عن أحمد كراهة ذلك في حق الشابة دون العجوز ، وكرهه لمن يخاف الفتنة ، أو يستغني عن المعاملة فأما مع الحاجة وعدم الشهوة فلا بأس “Jika seorang laki-laki berjual beli dengan wanita, atau sewa menyewa dengannya, maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahuinya. Sehingga ia bisa mengembalikan ad-darak (uang yang tertanggung dalam jual beli). Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau melarang untuk melihat pembeli wanita jika wanita tersebut masih muda, namun dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan beliau juga melarang melihat wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan godaan atau jika jual beli dapat tercapai dengan baik tanpa melihat wajah wanita. Adapun jika memang dibutuhkan, dan tidak menimbulkan syahwat, maka tidak mengapa” (Al-Mughni, 7/459). 4. Dalam rangka pengobatan Pada asalnya, wanita Muslimah hendaknya berobat kepada dokter Muslimah juga. Sehingga ia bisa membuka wajahnya dan bagian tubuhnya yang terkena penyakit atau butuh dibuka untuk pemeriksaan kesehatan.  Namun jika tidak didapati dokter Muslimah, wanita bercadar dibolehkan membuka wajahnya atau bagian tubuh lainnya yang terkena penyakit untuk diobati oleh dokter laki-laki. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk diobati dan wajib disertai mahramnya atau suaminya.  Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:  يباح للطبيب النظر إلى ما تدعوا إليه الحاجة من بدنها من العورة وغيرها ، فإنه موضع حاجة  وعن عثمان أنه أتي بغلام قد سرق فقال : انظروا إلى مؤتزره ( أي موضع شعر العانة الدالّ على البلوغ من عدمه). فلم يجدوه أنبت الشعر ، فلم يقطعه “Dibolehkan bagi seorang tabib (atau dokter) untuk melihat bagian aurat wanita yang dibutuhkan untuk diperiksa. Karena ini termasuk hajat (ada kebutuhan). Diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa pernah dibawa ke hadapannya seorang bocah yang mencuri. Beliau berkata: “Periksalah di dalam sarungnya!”. Maksudnya, periksalah apakah ia sudah tumbuh bulu kemaluannya, untuk mengetahui apakah ia sudah baligh atau belum. Ternyata mereka tidak mendapat adanya bulu kemaluan, sehingga beliau pun tidak memotong tangannya” (Al-Mughni, 7/459). Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya membuat judul bab: باب هل يداوي الرجل المرأة ، والمرأة الرجل “Bab bolehkah lelaki mengobati wanita dan bolehkah wanita mengobati lelaki?”. Kemudian beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu’anha (seorang sahabiyah), beliau berkata : كُنَّا نَغْزُو مع رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: نَسْقِي القَوْمَ ونَخْدُمُهُمْ، ونَرُدُّ القَتْلَى والجَرْحَى إلى المَدِينَةِ “Kami (para wanita) pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memberi minum dan membantu kebutuhan para pasukan, serta membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah” (HR. Al Bukhari no.5679). Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: “Hukum bolehnya laki-laki mengobati kaum wanita diambil berdasarkan qiyas (terhadap hadits di atas). Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Atau bisa jadi masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Adapun hukum masalah ini, kaum wanita boleh mengobati kaum pria dalam kondisi darurat, dan kebolehannya sebatas kedaruratannya terkait dengan masalah melihat aurat, memegang pasien atau semisalnya” (Fathul Bari, 10/136). 5. Untuk keperluan peradilan di pengadilan Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya ketika memberikan persaksian atau menjadi terdakwa atau menjadi penggugat di pengadilan. Agar tidak ada hak yang terlalaikan dan tidak ada orang yang terzalimi dalam pemutusan perkara. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: وللشاهد النظر إلى وجه المشهود عليها لتكون الشهادة واقعة على عينها ، قال أحمد : لا يشهد على امرأة إلا أن يكون قد عرفها بعينها “Saksi boleh melihat wajah terdakwa agar persaksiannya tepat sasaran. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian yang memberatkan seorang wanita kecuali saksi benar-benar mengenalinya” (Al-Mughni, 7/459). 6. Di hadapan anak laki-laki kecil yang belum baligh dan belum punya hasrat kepada wanita Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan anak laki-laki yang belum baligh, karena mereka belum terkena beban syari’at.  Dan kebolehan hal ini disyaratkan anak tersebut belum punya hasrat kepada wanita. Sebagaimana dalam ayat hijab, yang dikecualikan oleh Allah untuk boleh melihat aurat wanita adalah: أو الطّفل الذين لم يظهروا على عورات النساء “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nur: 31). Ibnu Qudamah mengatakan: “Anak laki-laki yang belum punya hasrat kepada wanita boleh melihat tubuh wanita pada bagian atas pusar dan di bawah lutut, menurut satu riwayat dari Imam Ahmad. Karena Allah ta’ala berfirman: ليس عليكم ولا عليهم جناح بعدهن طوافون عليكم بعضكم من بعض “Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain)” (QS. An Nur: 58). Dan firman Allah ta’ala: وإذا بلغ الأطفال منكم الحلُم فليستأذنوا كما استئذن الذين من قبلهم “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin” (QS. An Nur: 59). Ayat-ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum baligh. Imam Ahmad mengatakan:  حجم أبو طيبة أزواج النبي صلى الله عليه وسلم وهو غلام “Abu Thaybah pernah membekam istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu ia masih seorang anak kecil”  (Al-Mughni, 7/458). 7. Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya kepada laki-laki yang sudah tua renta dan tidak lagi memiliki nafsu syahwat.  Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan: “Wanita boleh menampakkan sebagian aurat terhadap laki-laki yang sudah tidak punya syahwat lagi. Baik karena sudah lanjut usia, atau lemah syahwat, atau karena sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya, atau lelaki yang mengebiri kemaluannya, atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita. Batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى الْأِرْبَةِ “atau terhadap pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An Nur: 31). Maksudnya yaitu laki-laki yang tidak punya hasrat lagi terhadap wanita. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini: “Maksudnya laki-laki yang para wanita tidak merasa segan kepadanya”. Dinukil juga dari beliau: “Maksudnya, lelaki banci yang impoten”. Mujahid dan Qatadah menafsirkan: “Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita”. (Al-Mughni, 7/463). 8. Jika sudah menopause Wanita lanjut usia yang sudah menopause boleh menampakkan wajahnya di depan laki-laki ajnabi. Namun menutup wajah dan memakai hijab yang sempurna lebih utama baginya. Allah ta’ala berfirman: وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 60). Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelaskan siapa wanita yang disebut al qawa’id dalam ayat ini. Beliau mengatakan: “Sa’id bin Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Adh Dhahhak, dan Qatadah menjelaskan makna al qawa’id adalah para wanita yang sudah tidak haid lagi dan kecil kemungkinannya untuk punya anak, serta mereka sudah tidak lagi menginginkan jimak. Yaitu para wanita yang sudah tidak lagi memiliki hasrat untuk menikah” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/272). Wanita yang demikian boleh membuka wajahnya. As Sa’di rahimahullah menjelaskan: فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ، ولما كان نفي الحرج عنهن في وضع الثياب  “Wanita yang sudah tua dibolehkan bagi mereka untuk menampakkan wajah mereka. Karena mereka sudah aman dari perkara yang terlarang untuk mereka dan untuk orang lain. Dan juga dalam rangka menghilangkan kesulitan bagi mereka untuk menggunakan pakaian (yang lengkap)” (Taisir Karimirrahman, hal. 574). 9. Di depan sesama wanita Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah mengatakan: “Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan. Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31). dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat” (HR. Muslim no.338). Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu. Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah). 10. Ketika berihram untuk haji ataupun umrah Wanita yang sedang dalam kondisi ihram untuk haji atau umrah boleh membuka wajahnya, bahkan mereka dilarang menggunakan niqab dan kaus tangan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ولَا تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ “Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai kaus tangan” (HR. Al Bukhari no.1838) Namun para wanita tetap diperintahkan untuk menutup wajah mereka jika ada laki-laki non mahram, dengan menggunakan cara-cara lain. Seperti menggunakan ujung jilbab mereka, atau dengan sapu tangan atau cara yang lainnya. Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan: كان الرُّكبانُ يَمُرُّونَ بنا ونحن مع رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحرِماتٌ، فإذا حاذَوْنا سَدَلتْ إحدانا جِلْبابَها مِن رأسِها على وَجهِها، فإذا جَاوَزونا كَشَفْناه “Dahulu orang-orang melewati kami ketika kami berihram untuk haji bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika ada lelaki yang melewati kami, kami gantungkan kain jilbab dari atas kepala kami sampai menutupi wajah. Jika mereka sudah berlalu, kami singkap wajah kami” (HR. Abu Daud no.1833, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Kitabus Sunnah [7/ 240]). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Seorang wanita wajib menutup wajahnya (ketika ada lelaki) dengan selain burqa (niqab). Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha … (kemudian beliau membawakan hadits di atas). Dan tidak mengapa jika kain yang digantungkan tersebut menyentuh wajahnya. Karena yang terlarang adalah memakai burqa dan niqab saja. Tidak dilarang menutup wajah dengan selain keduanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, hal. 228). 11. Dalam kondisi darurat Dalam kondisi darurat di mana seorang wanita kesulitan untuk menutup wajahnya, ketika itu ada kelonggaran untuk membuka wajahnya. Allah ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan” (QS. Al An’am: 119). Sehingga para ulama menetapkan kaidah: الضرورة تبيح المحظورات “Kondisi darurat membolehkan yang terlarang”. Seperti membuka wajah untuk pembuatan kartu identitas atau paspor, pembuatan iqamah (izin tinggal), pembuatan kartu pelajar, demikian juga membuka wajah untuk pemeriksaan keamanan dari pemerintah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab: لكن كشف الوجه للضرورة، في المسائل التي ذكرتها السائلة، عند الحاجة إلى أخذ صورة للوجه، وعند إبراز الصورة للتطبيق، إذا دعت الضرورة إلى ذلك؛ فلا حرج في ذلك؛ لأجل الضرورة “Membuka wajah bagi wanita karena alasan darurat, seperti pada pertanyaan yang Anda sebutkan (yaitu pemeriksaan keamanan, membuat paspor, membuat KTP) ketika memang dibutuhkan untuk membuka wajah sehingga bisa dicocokan identitasnya, jika memang kondisinya darurat untuk melakukan hal itu maka tidak mengapa. Karena kondisi darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.14486). Demikian juga ketika terjadi musibah atau bencana alam, sehingga seorang wanita berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dengan segera dan wajahnya dalam keadaan terbuka. Atau ketika ia dalam kondisi sakit dan membutuhkan nafas lebih banyak, sehingga wajahnya dibuka. Atau ketika ada ancaman keras dari pemerintah bagi yang menutup wajah. Semua ini kondisi darurat yang membolehkan membuka wajah. Tentunya sampai hilang kondisi daruratnya, bukan untuk terus-menerus. Wallahu a’lam. Inilah beberapa kondisi yang membolehkan wanita yang mewajibkan menutup wajah untuk membuka wajahnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Titip Salam, Cara Berdoa Ketika Sedang Haid, Doa Sebelum Salam Sunnah, Mohon Maaf Sebelum Puasa, Rasul Dan Nabi, Hadits Tentang Perjodohan Visited 630 times, 3 visit(s) today Post Views: 512 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memperbanyak Mengingat Kematian

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ“Banyak-banyaklah mengingat pemutus kenikmatan yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, Ibnu Majah no. 4258, dan lain-lain) Daftar Isi sembunyikan 1. Faedah hadis 2. Kematian adalah penghancur kenikmatan Faedah hadisDalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memperbanyak mengingat dan merenungkan akhir kehidupan kita di dunia ini, yaitu kematian. Artinya, janganlah kita lalai dan melupakan kematian, atau bahkan merasa (tanpa sadar) bahwa kita akan hidup seterusnya di dunia ini.Jika seseorang senantiasa mengingat kematian, dia akan mempersiapkan diri dengan baik dan juga segera bertobat kepada Allah Ta’ala atas segala dosa dan kesalahannya. Selain itu, dia juga akan bersegera melakukan berbagai macam amal saleh. Sebaliknya, jika seseorang lalai dari mengingat kematian dan bahkan melupakannya, dia akan meninggalkan amal saleh sama sekali, atau hanya sedikit beramal saleh, atau malas beramal, atau melalaikan kewajibannya sebagai hamba Allah Ta’ala. Oleh karena itu, memperbanyak mengingat kematian itu memiliki manfaat yang besar bagi seorang hamba, yaitu:Pertama, kematian adalah nasihat. Bahkan, kematian adalah sebuah nasihat yang paling agung.Kedua, dia akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Dia akan mempersiapkan diri dalam setiap waktu dan kesempatan, karena dia tidak mengetahui kapan kematian itu datang menjemputnya.Baca Juga: Ketika Kematian DisembelihKematian adalah penghancur kenikmatanKematian adalah penghancur kenikmatan. Betapa banyak orang yang mendapatkan kelapangan dalam nikmat duniawi, entah berupa harta dan kedudukan, namun dia dalam kondisi lalai dengan kematian, kemudian kematian itu pun datang menjemputnya, sehingga terputus dan hancurlah semua kenikmatan duniawi yang dia dapatkan tersebut.Dengan mengingat kematian, seseorang akan merasa qana’ah dengan terbatasnya rezeki yang dia dapatkan, dia juga tidak tamak dengan nikmat duniawi. Seseorang hidup di dunia ini bagaikan orang yang berada dalam safar (perjalanan), dia cukupkan untuk hidupnya apa yang dibutuhkan untuk kehidupannya. Apapun yang lebih dari itu, maka dia tidak akan menikmatinya, bukan untuknya. Dia tidak akan membawa apapun ketika selesai dari kehidupan di dunia ini, kecuali hanya sebatas membawa kain kafan saja.Dengan mengingat kematian, dia akan merasa cukup dengan sedikitnya harta yang dia peroleh, dan dia akan menjauhi berlebihan dalam masalah harta ketika hal itu bisa melalaikannya. Meskipun jiwa kita pada dasarnya mencintai harta, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ“Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبّاً جَمّاً“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)Oleh karena itu, kematian adalah nasihat paling agung bagi seorang hamba. Karena dia bisa menyadari bahwa semua harta dan nikmat duniawi lainnya itu akan dihisab di sisi Allah Ta’ala.Baca Juga:Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Beriman terhadap Datangnya Kematian***@Rumah Kasongan, 21 Rabiul akhir 1444/ 16 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 11-12).🔍 Dukhan, Buku Tauhid Untuk Pemula, Al Quran Tentang Hijab, Kultum Singkat Tentang Guru, Sejarah Wali AllahTags: adabakhiratalam kuburAqidahibadahkematianmengingat kematianmengingat matinasihatnasihat islamTauhid

Memperbanyak Mengingat Kematian

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ“Banyak-banyaklah mengingat pemutus kenikmatan yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, Ibnu Majah no. 4258, dan lain-lain) Daftar Isi sembunyikan 1. Faedah hadis 2. Kematian adalah penghancur kenikmatan Faedah hadisDalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memperbanyak mengingat dan merenungkan akhir kehidupan kita di dunia ini, yaitu kematian. Artinya, janganlah kita lalai dan melupakan kematian, atau bahkan merasa (tanpa sadar) bahwa kita akan hidup seterusnya di dunia ini.Jika seseorang senantiasa mengingat kematian, dia akan mempersiapkan diri dengan baik dan juga segera bertobat kepada Allah Ta’ala atas segala dosa dan kesalahannya. Selain itu, dia juga akan bersegera melakukan berbagai macam amal saleh. Sebaliknya, jika seseorang lalai dari mengingat kematian dan bahkan melupakannya, dia akan meninggalkan amal saleh sama sekali, atau hanya sedikit beramal saleh, atau malas beramal, atau melalaikan kewajibannya sebagai hamba Allah Ta’ala. Oleh karena itu, memperbanyak mengingat kematian itu memiliki manfaat yang besar bagi seorang hamba, yaitu:Pertama, kematian adalah nasihat. Bahkan, kematian adalah sebuah nasihat yang paling agung.Kedua, dia akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Dia akan mempersiapkan diri dalam setiap waktu dan kesempatan, karena dia tidak mengetahui kapan kematian itu datang menjemputnya.Baca Juga: Ketika Kematian DisembelihKematian adalah penghancur kenikmatanKematian adalah penghancur kenikmatan. Betapa banyak orang yang mendapatkan kelapangan dalam nikmat duniawi, entah berupa harta dan kedudukan, namun dia dalam kondisi lalai dengan kematian, kemudian kematian itu pun datang menjemputnya, sehingga terputus dan hancurlah semua kenikmatan duniawi yang dia dapatkan tersebut.Dengan mengingat kematian, seseorang akan merasa qana’ah dengan terbatasnya rezeki yang dia dapatkan, dia juga tidak tamak dengan nikmat duniawi. Seseorang hidup di dunia ini bagaikan orang yang berada dalam safar (perjalanan), dia cukupkan untuk hidupnya apa yang dibutuhkan untuk kehidupannya. Apapun yang lebih dari itu, maka dia tidak akan menikmatinya, bukan untuknya. Dia tidak akan membawa apapun ketika selesai dari kehidupan di dunia ini, kecuali hanya sebatas membawa kain kafan saja.Dengan mengingat kematian, dia akan merasa cukup dengan sedikitnya harta yang dia peroleh, dan dia akan menjauhi berlebihan dalam masalah harta ketika hal itu bisa melalaikannya. Meskipun jiwa kita pada dasarnya mencintai harta, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ“Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبّاً جَمّاً“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)Oleh karena itu, kematian adalah nasihat paling agung bagi seorang hamba. Karena dia bisa menyadari bahwa semua harta dan nikmat duniawi lainnya itu akan dihisab di sisi Allah Ta’ala.Baca Juga:Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Beriman terhadap Datangnya Kematian***@Rumah Kasongan, 21 Rabiul akhir 1444/ 16 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 11-12).🔍 Dukhan, Buku Tauhid Untuk Pemula, Al Quran Tentang Hijab, Kultum Singkat Tentang Guru, Sejarah Wali AllahTags: adabakhiratalam kuburAqidahibadahkematianmengingat kematianmengingat matinasihatnasihat islamTauhid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ“Banyak-banyaklah mengingat pemutus kenikmatan yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, Ibnu Majah no. 4258, dan lain-lain) Daftar Isi sembunyikan 1. Faedah hadis 2. Kematian adalah penghancur kenikmatan Faedah hadisDalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memperbanyak mengingat dan merenungkan akhir kehidupan kita di dunia ini, yaitu kematian. Artinya, janganlah kita lalai dan melupakan kematian, atau bahkan merasa (tanpa sadar) bahwa kita akan hidup seterusnya di dunia ini.Jika seseorang senantiasa mengingat kematian, dia akan mempersiapkan diri dengan baik dan juga segera bertobat kepada Allah Ta’ala atas segala dosa dan kesalahannya. Selain itu, dia juga akan bersegera melakukan berbagai macam amal saleh. Sebaliknya, jika seseorang lalai dari mengingat kematian dan bahkan melupakannya, dia akan meninggalkan amal saleh sama sekali, atau hanya sedikit beramal saleh, atau malas beramal, atau melalaikan kewajibannya sebagai hamba Allah Ta’ala. Oleh karena itu, memperbanyak mengingat kematian itu memiliki manfaat yang besar bagi seorang hamba, yaitu:Pertama, kematian adalah nasihat. Bahkan, kematian adalah sebuah nasihat yang paling agung.Kedua, dia akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Dia akan mempersiapkan diri dalam setiap waktu dan kesempatan, karena dia tidak mengetahui kapan kematian itu datang menjemputnya.Baca Juga: Ketika Kematian DisembelihKematian adalah penghancur kenikmatanKematian adalah penghancur kenikmatan. Betapa banyak orang yang mendapatkan kelapangan dalam nikmat duniawi, entah berupa harta dan kedudukan, namun dia dalam kondisi lalai dengan kematian, kemudian kematian itu pun datang menjemputnya, sehingga terputus dan hancurlah semua kenikmatan duniawi yang dia dapatkan tersebut.Dengan mengingat kematian, seseorang akan merasa qana’ah dengan terbatasnya rezeki yang dia dapatkan, dia juga tidak tamak dengan nikmat duniawi. Seseorang hidup di dunia ini bagaikan orang yang berada dalam safar (perjalanan), dia cukupkan untuk hidupnya apa yang dibutuhkan untuk kehidupannya. Apapun yang lebih dari itu, maka dia tidak akan menikmatinya, bukan untuknya. Dia tidak akan membawa apapun ketika selesai dari kehidupan di dunia ini, kecuali hanya sebatas membawa kain kafan saja.Dengan mengingat kematian, dia akan merasa cukup dengan sedikitnya harta yang dia peroleh, dan dia akan menjauhi berlebihan dalam masalah harta ketika hal itu bisa melalaikannya. Meskipun jiwa kita pada dasarnya mencintai harta, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ“Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبّاً جَمّاً“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)Oleh karena itu, kematian adalah nasihat paling agung bagi seorang hamba. Karena dia bisa menyadari bahwa semua harta dan nikmat duniawi lainnya itu akan dihisab di sisi Allah Ta’ala.Baca Juga:Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Beriman terhadap Datangnya Kematian***@Rumah Kasongan, 21 Rabiul akhir 1444/ 16 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 11-12).🔍 Dukhan, Buku Tauhid Untuk Pemula, Al Quran Tentang Hijab, Kultum Singkat Tentang Guru, Sejarah Wali AllahTags: adabakhiratalam kuburAqidahibadahkematianmengingat kematianmengingat matinasihatnasihat islamTauhid


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ“Banyak-banyaklah mengingat pemutus kenikmatan yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi no. 2307, Ibnu Majah no. 4258, dan lain-lain) Daftar Isi sembunyikan 1. Faedah hadis 2. Kematian adalah penghancur kenikmatan Faedah hadisDalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk memperbanyak mengingat dan merenungkan akhir kehidupan kita di dunia ini, yaitu kematian. Artinya, janganlah kita lalai dan melupakan kematian, atau bahkan merasa (tanpa sadar) bahwa kita akan hidup seterusnya di dunia ini.Jika seseorang senantiasa mengingat kematian, dia akan mempersiapkan diri dengan baik dan juga segera bertobat kepada Allah Ta’ala atas segala dosa dan kesalahannya. Selain itu, dia juga akan bersegera melakukan berbagai macam amal saleh. Sebaliknya, jika seseorang lalai dari mengingat kematian dan bahkan melupakannya, dia akan meninggalkan amal saleh sama sekali, atau hanya sedikit beramal saleh, atau malas beramal, atau melalaikan kewajibannya sebagai hamba Allah Ta’ala. Oleh karena itu, memperbanyak mengingat kematian itu memiliki manfaat yang besar bagi seorang hamba, yaitu:Pertama, kematian adalah nasihat. Bahkan, kematian adalah sebuah nasihat yang paling agung.Kedua, dia akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Dia akan mempersiapkan diri dalam setiap waktu dan kesempatan, karena dia tidak mengetahui kapan kematian itu datang menjemputnya.Baca Juga: Ketika Kematian DisembelihKematian adalah penghancur kenikmatanKematian adalah penghancur kenikmatan. Betapa banyak orang yang mendapatkan kelapangan dalam nikmat duniawi, entah berupa harta dan kedudukan, namun dia dalam kondisi lalai dengan kematian, kemudian kematian itu pun datang menjemputnya, sehingga terputus dan hancurlah semua kenikmatan duniawi yang dia dapatkan tersebut.Dengan mengingat kematian, seseorang akan merasa qana’ah dengan terbatasnya rezeki yang dia dapatkan, dia juga tidak tamak dengan nikmat duniawi. Seseorang hidup di dunia ini bagaikan orang yang berada dalam safar (perjalanan), dia cukupkan untuk hidupnya apa yang dibutuhkan untuk kehidupannya. Apapun yang lebih dari itu, maka dia tidak akan menikmatinya, bukan untuknya. Dia tidak akan membawa apapun ketika selesai dari kehidupan di dunia ini, kecuali hanya sebatas membawa kain kafan saja.Dengan mengingat kematian, dia akan merasa cukup dengan sedikitnya harta yang dia peroleh, dan dia akan menjauhi berlebihan dalam masalah harta ketika hal itu bisa melalaikannya. Meskipun jiwa kita pada dasarnya mencintai harta, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ“Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبّاً جَمّاً“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)Oleh karena itu, kematian adalah nasihat paling agung bagi seorang hamba. Karena dia bisa menyadari bahwa semua harta dan nikmat duniawi lainnya itu akan dihisab di sisi Allah Ta’ala.Baca Juga:Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Beriman terhadap Datangnya Kematian***@Rumah Kasongan, 21 Rabiul akhir 1444/ 16 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 11-12).🔍 Dukhan, Buku Tauhid Untuk Pemula, Al Quran Tentang Hijab, Kultum Singkat Tentang Guru, Sejarah Wali AllahTags: adabakhiratalam kuburAqidahibadahkematianmengingat kematianmengingat matinasihatnasihat islamTauhid

Fatwa Ulama: Makna Syahadat “Muhammad Rasulullah”

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatusy syekh, inilah makna syahadaat laa ilaaha illallah (yang telah dijelaskan di pertanyaan sebelumnya, pent.). Lalu, apa makna syahadat “anna Muhammad rasulullah” (sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah)?Jawaban:Adapun makna syahadat “anna Muhammadan rasulullah” adalah mengikrarkan dengan lisan dan meyakini dengan hati bahwa Muhammad bin ‘Abdullah Al-Qurasyi Al-Hasyimi adalah rasul (utusan) Allah ‘Azza Wajalla kepada seluruh makhluk, baik dari golongan jin maupun manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’ “ (QS. Al-A’raf: 158)Allah Ta’ala juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيراً“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Konsekuensi dari syahadat ini adalah membenarkan apa-apa yang dikabarkan (diberitakan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melaksanakan perkara-perkara yang diperintahkannya, meninggalkan perkara-perkara yang Rasulullah cegah dan larang, dan tidak beribadah kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan ibadah yang beliau syariatkan.Konsekuensi lain dari syahadat ini juga adalah tidak meyakini bahwa Rasulullah memiliki hak rububiyah dan pengaturan alam, (juga tidak meyakini bahwa) Rasulullah memiliki hak untuk diibadahi (hak uluhiyah), bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang tidak boleh disembah, tidak boleh didustakan perkataannya, beliau juga tidak memiliki kekuasaan untuk (mendatangkan) manfaat dan (mencegah/menolak) bahaya, baik untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang lain, kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang kita diperintahkan untuk mengikuti perintahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرّاً وَلَا رَشَداً قُلْ إِنِّي لَن يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِن دُونِهِ مُلْتَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudaratan pun kepadamu dan tidak (pula) suatu kemanfaatan.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku, sekali-kali tiada seorang pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tiada akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya.’ ” (QS. Al-Jin: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-A’raf: 188)Inilah makna syahadat laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah. Dengan memahami hal ini, kita mengetahui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah berhak untuk diibadahi, demikian pula makhluk selain beliau. Dan sesungguhnya ibadah tidaklah boleh ditujukan kecuali kepada Allah Ta’ala semata dan sesungguhnya kita memberikan hak kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai dengan hak yang telah Allah berikan kepadanya, yaitu sebagai hamba Allah dan utusan-Nya.Baca Juga:Memahami Dua Kalimat Syahadat7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat Syahadat***@Rumah Kasongan, 23 Rabiul akhir 1444/ 18 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 30-31, pertanyaan no. 13.🔍 Dukhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Patung Boneka, Shalat Wajib Dan SunnahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakalimat syahadatkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsyahadatTauhid

Fatwa Ulama: Makna Syahadat “Muhammad Rasulullah”

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatusy syekh, inilah makna syahadaat laa ilaaha illallah (yang telah dijelaskan di pertanyaan sebelumnya, pent.). Lalu, apa makna syahadat “anna Muhammad rasulullah” (sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah)?Jawaban:Adapun makna syahadat “anna Muhammadan rasulullah” adalah mengikrarkan dengan lisan dan meyakini dengan hati bahwa Muhammad bin ‘Abdullah Al-Qurasyi Al-Hasyimi adalah rasul (utusan) Allah ‘Azza Wajalla kepada seluruh makhluk, baik dari golongan jin maupun manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’ “ (QS. Al-A’raf: 158)Allah Ta’ala juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيراً“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Konsekuensi dari syahadat ini adalah membenarkan apa-apa yang dikabarkan (diberitakan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melaksanakan perkara-perkara yang diperintahkannya, meninggalkan perkara-perkara yang Rasulullah cegah dan larang, dan tidak beribadah kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan ibadah yang beliau syariatkan.Konsekuensi lain dari syahadat ini juga adalah tidak meyakini bahwa Rasulullah memiliki hak rububiyah dan pengaturan alam, (juga tidak meyakini bahwa) Rasulullah memiliki hak untuk diibadahi (hak uluhiyah), bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang tidak boleh disembah, tidak boleh didustakan perkataannya, beliau juga tidak memiliki kekuasaan untuk (mendatangkan) manfaat dan (mencegah/menolak) bahaya, baik untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang lain, kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang kita diperintahkan untuk mengikuti perintahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرّاً وَلَا رَشَداً قُلْ إِنِّي لَن يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِن دُونِهِ مُلْتَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudaratan pun kepadamu dan tidak (pula) suatu kemanfaatan.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku, sekali-kali tiada seorang pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tiada akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya.’ ” (QS. Al-Jin: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-A’raf: 188)Inilah makna syahadat laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah. Dengan memahami hal ini, kita mengetahui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah berhak untuk diibadahi, demikian pula makhluk selain beliau. Dan sesungguhnya ibadah tidaklah boleh ditujukan kecuali kepada Allah Ta’ala semata dan sesungguhnya kita memberikan hak kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai dengan hak yang telah Allah berikan kepadanya, yaitu sebagai hamba Allah dan utusan-Nya.Baca Juga:Memahami Dua Kalimat Syahadat7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat Syahadat***@Rumah Kasongan, 23 Rabiul akhir 1444/ 18 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 30-31, pertanyaan no. 13.🔍 Dukhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Patung Boneka, Shalat Wajib Dan SunnahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakalimat syahadatkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsyahadatTauhid
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatusy syekh, inilah makna syahadaat laa ilaaha illallah (yang telah dijelaskan di pertanyaan sebelumnya, pent.). Lalu, apa makna syahadat “anna Muhammad rasulullah” (sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah)?Jawaban:Adapun makna syahadat “anna Muhammadan rasulullah” adalah mengikrarkan dengan lisan dan meyakini dengan hati bahwa Muhammad bin ‘Abdullah Al-Qurasyi Al-Hasyimi adalah rasul (utusan) Allah ‘Azza Wajalla kepada seluruh makhluk, baik dari golongan jin maupun manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’ “ (QS. Al-A’raf: 158)Allah Ta’ala juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيراً“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Konsekuensi dari syahadat ini adalah membenarkan apa-apa yang dikabarkan (diberitakan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melaksanakan perkara-perkara yang diperintahkannya, meninggalkan perkara-perkara yang Rasulullah cegah dan larang, dan tidak beribadah kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan ibadah yang beliau syariatkan.Konsekuensi lain dari syahadat ini juga adalah tidak meyakini bahwa Rasulullah memiliki hak rububiyah dan pengaturan alam, (juga tidak meyakini bahwa) Rasulullah memiliki hak untuk diibadahi (hak uluhiyah), bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang tidak boleh disembah, tidak boleh didustakan perkataannya, beliau juga tidak memiliki kekuasaan untuk (mendatangkan) manfaat dan (mencegah/menolak) bahaya, baik untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang lain, kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang kita diperintahkan untuk mengikuti perintahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرّاً وَلَا رَشَداً قُلْ إِنِّي لَن يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِن دُونِهِ مُلْتَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudaratan pun kepadamu dan tidak (pula) suatu kemanfaatan.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku, sekali-kali tiada seorang pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tiada akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya.’ ” (QS. Al-Jin: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-A’raf: 188)Inilah makna syahadat laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah. Dengan memahami hal ini, kita mengetahui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah berhak untuk diibadahi, demikian pula makhluk selain beliau. Dan sesungguhnya ibadah tidaklah boleh ditujukan kecuali kepada Allah Ta’ala semata dan sesungguhnya kita memberikan hak kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai dengan hak yang telah Allah berikan kepadanya, yaitu sebagai hamba Allah dan utusan-Nya.Baca Juga:Memahami Dua Kalimat Syahadat7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat Syahadat***@Rumah Kasongan, 23 Rabiul akhir 1444/ 18 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 30-31, pertanyaan no. 13.🔍 Dukhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Patung Boneka, Shalat Wajib Dan SunnahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakalimat syahadatkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsyahadatTauhid


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatusy syekh, inilah makna syahadaat laa ilaaha illallah (yang telah dijelaskan di pertanyaan sebelumnya, pent.). Lalu, apa makna syahadat “anna Muhammad rasulullah” (sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah)?Jawaban:Adapun makna syahadat “anna Muhammadan rasulullah” adalah mengikrarkan dengan lisan dan meyakini dengan hati bahwa Muhammad bin ‘Abdullah Al-Qurasyi Al-Hasyimi adalah rasul (utusan) Allah ‘Azza Wajalla kepada seluruh makhluk, baik dari golongan jin maupun manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’ “ (QS. Al-A’raf: 158)Allah Ta’ala juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيراً“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Konsekuensi dari syahadat ini adalah membenarkan apa-apa yang dikabarkan (diberitakan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melaksanakan perkara-perkara yang diperintahkannya, meninggalkan perkara-perkara yang Rasulullah cegah dan larang, dan tidak beribadah kepada Allah Ta’ala, kecuali dengan ibadah yang beliau syariatkan.Konsekuensi lain dari syahadat ini juga adalah tidak meyakini bahwa Rasulullah memiliki hak rububiyah dan pengaturan alam, (juga tidak meyakini bahwa) Rasulullah memiliki hak untuk diibadahi (hak uluhiyah), bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang tidak boleh disembah, tidak boleh didustakan perkataannya, beliau juga tidak memiliki kekuasaan untuk (mendatangkan) manfaat dan (mencegah/menolak) bahaya, baik untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang lain, kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang hamba yang kita diperintahkan untuk mengikuti perintahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرّاً وَلَا رَشَداً قُلْ إِنِّي لَن يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِن دُونِهِ مُلْتَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudaratan pun kepadamu dan tidak (pula) suatu kemanfaatan.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku, sekali-kali tiada seorang pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tiada akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya.’ ” (QS. Al-Jin: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS. Al-A’raf: 188)Inilah makna syahadat laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah. Dengan memahami hal ini, kita mengetahui bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah berhak untuk diibadahi, demikian pula makhluk selain beliau. Dan sesungguhnya ibadah tidaklah boleh ditujukan kecuali kepada Allah Ta’ala semata dan sesungguhnya kita memberikan hak kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai dengan hak yang telah Allah berikan kepadanya, yaitu sebagai hamba Allah dan utusan-Nya.Baca Juga:Memahami Dua Kalimat Syahadat7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat Syahadat***@Rumah Kasongan, 23 Rabiul akhir 1444/ 18 November 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 30-31, pertanyaan no. 13.🔍 Dukhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Patung Boneka, Shalat Wajib Dan SunnahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakalimat syahadatkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsyahadatTauhid
Prev     Next