4 Perintah Besar dalam Al-Qur’an Ini Penentu Keberuntungan Hidup – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ

4 Perintah Besar dalam Al-Qur’an Ini Penentu Keberuntungan Hidup – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ


“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ

Cara Paling Mudah Dapat Pahala atau Dosa Lewat Media Sosial – Syaikh Sa’ad Al Khatslan #nasehatulama

Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا

Cara Paling Mudah Dapat Pahala atau Dosa Lewat Media Sosial – Syaikh Sa’ad Al Khatslan #nasehatulama

Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا
Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا


Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 32-44 (Bag. 1): Dialog Mukmin dan Kafir Dalam Merespon Nikmat Dunia

Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 32-44 (Bag. 1): Dialog Mukmin dan Kafir Dalam Merespon Nikmat Dunia

Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34
Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34


Daftar Isi ToggleGambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirTakjub dengan dunia dan ketertipuanAllah ﷻ mendidik hamba-Nya dengan berbagai cara dalam Al-Quran, salah satunya dengan permisalan, kisah, serta dialog penuh hikmah. Semua metode ini memiliki efek yang berbeda serta menjadikan suasana yang tidak monoton. Sehingga para pembaca Al-Quran menjadi terus bersemangat menggali hikmah di dalamnya. Salah satu potongan dialog yang dapat menjadi pelajaran ini terkandung dalam surah Al-Kahfi yang setiap pekan dianjurkan untuk dibaca. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)Di dalam QS. Al-Kahf: 32–44 kita akan mendapatkan beberapa mutiara hikmah yang bertebaran. Rangkaian ayat ini berisi tentang dialog dua orang laki-laki, satunya kafir dan lainnya mukmin. Lelaki kafir ini memiliki harta melimpah berupa dua kebun anggur beserta pohon-pohon kurma. Ia merasa bahwa seluruh harta kekayaannya datang atas sebabnya, bukan karena pemberian Allah ﷻ. Lalu terjadi dialog dengan seorang temannya lelaki mukmin yang membahas nikmat dunia yang telah Allah ﷻ berikan kepada lelaki kafir ini.Gambaran kenikmatan pemilik kebun kafir dan cita-cita orang fajirAllah ﷻ membuka kisah ini dengan perintah untuk mengambil pelajaran dari sebuah kisah seorang pemilik kebun anggur. Dalam firman-Nya, Allah ﷻ menggambarkan terlebih dahulu betapa kaya dan nikmatnya harta kekayaan lelaki kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.” (QS. Al-Kahf: 32)كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا وَفَجَّرْنَا خِلَالَهُمَا نَهَرًا“Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 33)Gambaran tata letak kebunnya menunjukkan keluasan lahan yang dimilikinya serta ragam produk kebunnya. Kebun itu disifatkan terus membuahkan hasil yang melimpah. Di tengah-tengah kebun itu dialiri sungai yang mengairi perkebunannya. Betapa gambaran nikmat tiada tara bagi seorang pemilik kebun, yang menunjukkan kemakmurannya.Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menyebutkan bahwa tidak hanya mempunyai kekayaan yang besar, tetapi juga pengikut yang lebih kuat. Allah ﷻ sebutkan perkataan sombong orang kafir itu kepada temannya yang mukmin dalam firman-Nya,وَكَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا“Dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.” (QS. Al-Kahf: 34)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “أَنَا أَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا” adalah banyaknya pembantu dan anak-anak. Beliau menukilkan perkataan Qatadah rahimahullah yang menjelaskan maksud ucapan ini,تِلْكَ -وَاللَّهِ-أُمْنِيَةُ الْفَاجِرِ: كَثْرَةُ الْمَالِ وَعِزَّةُ النَّفَرِ“Hal itu, demi Allah, adalah hal yang diharap-harapkan oleh orang fajir, yakni; banyaknya harta dan pengikut yang kuat.” [1]Terambil pelajaran dari situ bahwasanya bercita-cita dunia semata adalah ciri-ciri dari orang fajir. Jika ia terus berharap memperbanyak kapital yang dimilikinya sendiri, serta mengidamkan followers yang hebat-hebat, maka ini adalah orientasi orang yang lalai. Sungguh, itu semua nantinya tidak akan membantunya sama sekali, sebagaimana yang nantinya akan disebutkan di ayat selanjutnya.Takjub dengan dunia dan ketertipuanAkan tetapi, pemilik kebun kafir ini menganggap bahwa semua nikmat ini karena dirinya, bukan pemberian Allah ﷻ. Dalam ayat selanjutnya, Allah ﷻ menjelaskan tindak-tanduk orang kafir itu,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا“Dan dia memasuki kebunnya, sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya.” (QS. Al-Kahf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud “zalim” di situ adalah lelaki itu memasuki kebunnya dalam keadaan sombong dan membangkang kepada Allah ﷻ. Ia tak mengakui bahwa nikmat di dunia ini fana dan tak kekal. Ia pun mengingkari bahwa apa yang dimilikinya semua akan dihisab di hari kebangkitan. Hal ini diucapkannya pula dalam ucapan yang penuh kepongahan.Orang itu terperdaya dengan nikmat yang Allah ﷻ bentangkan untuknya. Setidaknya ada empat hal yang menyebabkan ia terperdaya menurut Ibnu Katsir, yakni,وَذَلِكَ لِقِلَّةِ عَقْلِهِ، وَضَعْفِ يَقِينِهِ بِاللَّهِ، وَإِعْجَابِهِ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا، وَكُفْرِهِ بِالْآخِرَةِ“Hal ini dikarenakan (1) kurangnya akal, (2) lemahnya keyakinan terhadap Allah, (3) takjub dengan kehidupan dunia dan perhiasannya, (4) mengingkari hari kiamat.”Maka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa agar tidak terperdaya dunia, kita harus menguatkan empat hal yang menjadi kebalikan dari sebab lelaki kafir itu tertipu dengan hartanya. Seorang mukmin hendaknya:1) Mempertajam akalnya dengan ilmu;2) Menguatkan keyakinan kepada Allah ﷻ dengan mempelajari dan mengenalnya;3) Zuhud terhadap dunia dan tidak menjadikannya sebagai tujuan utama;4) Meyakini sepenuhnya bahwa hari kiamat akan tegak serta hisabnya akan berat.Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا“Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” (QS. Al-Kahf: 36)Lelaki kafir itu mengira bahwa hari kiamat tidak benar-benar terjadi. Ia merasa bahwa apa yang dimilikinya tidak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan. Ia mengira bahwa kekayaannya adalah anugerah dan kenikmatan yang Allah ﷻ berikan kepadanya di dunia. Bahkan ia mengira bahwa Allah ﷻ telah memberikan kemuliaan bagi dirinya karena telah diberikan porsi kenikmatan di dunia.Keyakinan bahwa ia justru mendapatkan kemuliaan dari Allah ﷻ dibangun di atas pengandaian jika Allah ﷻ benar-benar yang memberikan nikmat, serta keyakinan seandainya hari akhir benar-benar ada. Ungkapan ini menunjukkan penentangan keras dan penekanan terhadap hal yang lebih fundamental lagi bahwa dirinya tak percaya sama sekali dengan konsep hari akhirat dan Allah ﷻ sebagai pemberi rezeki. Andai pun hal ini benar, ia pun berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan kedudukan yang baik atau yang lebih baik karena Allah ﷻ telah memuliakannya.Ibnu Katsir menerangkan kalimat ini dengan lebih detail,وَلَئِنْ كَانَ مَعَادٌ وَرَجْعَةٌ وَمَرَدٌّ إِلَى اللَّهِ، ليكونَنّ لِي هُنَاكَ أَحْسَنَ مِنْ هَذَا لِأَنِّي مُحظى عِنْدَ رَبِّي، وَلَوْلَا كَرَامَتِي عَلَيْهِ مَا أَعْطَانِي هَذَا“Seandainya benar ada hari kebangkitan dan kembali kepada Allah, niscaya nanti di sana lebih baik bagiku daripada yang ini, karena sesungguhnya aku adalah orang yang dimuliakan oleh Tuhanku. Dan kalau bukan karena kemuliaanku di sisi-Nya, niscaya Dia tidak akan memberikan semua ini kepadaku.”Sebagaimana ucapan ini diucapkan pula oleh orang-orang yang tertipu dengan dunia seperti dalam potongan beberapa ayat berikut,وَلَئِنْ رُجِعْتُ إِلَى رَبِّي إِنَّ لِي عِنْدَهُ لَلْحُسْنَى“Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya.” (QS. Fussilat: 50)أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لأوتَيَنَّ مَالا وَوَلَدًا“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak.” (QS. Maryam: 77)Maka, sikap hal ini bukan lagi hal yang aneh untuk kita ketahui. Memanglah kelaziman orang kafir, zalim, dan fajir tidak akan pernah sadar bahwa dirinya dalam kesalahan. Justru malah mengira bahwa dirinya adalah orang yang mulia karena nikmat Allah ﷻ yang dibuka kepadanya di dunia yang fana ini.Bahkan mereka mengira bahwasanya nikmat yang dibuka di dunia ini adalah representasi atas kedudukannya di akhirat. Inilah yang disebut dengan istidraj, ketertipuan yang membuat seseorang terus tersungkur ke dalam jurang kesesatan. Allah ﷻ telah membantah persangkaan ini dalam QS. Al-Fajr: 15-17,فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِي – وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِي – كَلَّا“Adapun manusia, apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Rabbku telah memuliakanku.’ Adapun apabila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ‘Rabbku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian …” (QS. Al-Fajr: 15-17)Dalam ayat lain, Allah ﷻ juga menjelaskan orang yang tertipu dengan nikmat Allah ﷻ dengan permisalan pemilik kebun juga. Allah ﷻ sebutkan hal ini dalam QS. Al-Qalam: 17–33. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari ketertipuan atas nikmat Allah ﷻ yang banyak ini.Kisah ini juga mengandung pelajaran bagaimana seorang muslim berargumentasi dengan orang kafir dalam masalah ketuhanan. Tema teologi dalam realita modern menjadi hal yang sangat lumrah diperbincangkan anak muda. Oleh karena itu, penting sekali bagi kaum muslimin untuk menyimak metode dialog yang tersirat dalam ayat-ayat Allah ﷻ berikut ini di bagian tulisan selanjutnya.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://tafsir.app/ibn-katheer/18/34

Mahar Nikah dalam Islam: Tinjauan Fikih Mazhab Syafi‘i

Mahar merupakan hak wajib bagi wanita dalam pernikahan dan termasuk syariat yang dijaga dengan penuh kehormatan dalam Islam. Tulisan ini membahas hukum, kedudukan, dan tata cara penetapan mahar menurut fikih mazhab Syafi‘i berdasarkan Matan Taqrib dan penjelasan para ulama. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melangsungkan akad nikah dengan lebih ilmiah, adil, dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.  Daftar Isi tutup 1. Makna Ṣadāq (Mahar) 2. Dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah 3. Hukum dan Hikmah Penyebutan Mahar 4. Dalil Al-Qur’an 5. Contoh Kasus Nikah Tanpa Mahar 6. Konsekuensi Nikah Tanpa Mahar 7. Tiga Cara Penetapan Mahar 8. Berapa Besar Mahar? 9. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ، وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ،
أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ،
أَوْ يَدْخُلَ بِهَا، فَيَجِبَ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ،
وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ،
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا نِصْفُ الْمَهْرِ.Disunnahkan untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah.
 Apabila mahar tidak disebutkan, akad nikah tetap sah. Namun, mahar tetap menjadi kewajiban dengan tiga sebab:Suami menetapkannya sendiri (setelah akad).Hakim menetapkannya (bila terjadi perselisihan).Telah terjadi hubungan suami istri (dukhūl), maka wajib diberikan mahr al-mitsl (mahar yang sepadan dengan wanita sejenisnya).Tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar.
 Diperbolehkan pula menikah dengan mahar berupa manfaat tertentu yang diketahui (misalnya mengajarkan Al-Qur’an atau keterampilan).Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan badan, maka mahar yang telah ditetapkan gugur setengahnya.  Makna Ṣadāq (Mahar)Kata “ṣadāq” — dengan membuka atau memecahkan huruf “ṣād” (صَداق) — adalah sebutan bagi harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau karena hubungan badan.Mahar memiliki beberapa nama:* Ṣadāq, Nuḥlah, Farīḍah, dan Ajr — ini disebutkan dalam Al-Qur’an.* Mahr, ‘Aqīlah, dan ‘Uqr — ini disebutkan dalam as-Sunnah.Istilah “ṣadāq” berasal dari kata ṣidq (الصدق) yang berarti keteguhan dan kekuatan, karena mahar adalah kompensasi yang paling kuat kedudukannya; ia tidak gugur hanya karena kesepakatan untuk menghapusnya. Dasar dari Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta‘ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’: 4)Kata “نِحْلَةً (niḥlah)” bermakna pemberian dengan kerelaan hati. 
Disebut demikian karena wanita pun menikmati suaminya sebagaimana suami menikmati dirinya, bahkan mungkin lebih, sehingga ia seakan menerima mahar tanpa memberikan imbalan yang sepadan.Dari As-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki harta:«الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»
“Carilah mahar, sekalipun hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)Ketika sahabat itu tidak menemukannya, Rasulullah ﷺ bersabda:«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim) Hukum dan Hikmah Penyebutan MaharDari sini dipahami bahwa disunnahkan tidak melangsungkan akad nikah tanpa penyebutan mahar, mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak pernah menikahkan seseorang kecuali dengan mahar yang disebutkan secara jelas.Hal ini juga lebih mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.Dari penjelasan para ulama Syafi‘iyyah, termasuk perkataan asy-Syaikh (Imam asy-Syirazi), dapat disimpulkan bahwa: Mahar bukan rukun dalam akad nikah.Para ulama mazhab Syafi‘i menegaskan: “Mahar tidak termasuk rukun nikah, berbeda dengan akad jual beli.”Karena dalam jual beli, penyebutan harga adalah rukun, sedangkan dalam nikah, tujuan utama adalah kenikmatan dan kebersamaan antara suami-istri, bukan semata pertukaran harta.
Oleh sebab itu, nikah tetap sah walau mahar tidak disebutkan — berbeda dengan jual beli yang tanpa harga menjadi batal. Dalil Al-Qur’anHal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala,لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan wanita sebelum kalian menyentuh mereka (berhubungan badan) atau sebelum kalian menentukan mahar untuk mereka.” 
(QS. Al-Baqarah: 236)Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah walaupun tanpa penyebutan mahar, dan mahar baru ditetapkan kemudian.
Inilah yang disebut dengan istilah “at-tafrīḍ”, yakni nikah tanpa penentuan mahar di awal. Contoh Kasus Nikah Tanpa MaharBentuknya seperti seorang perempuan baligh dan berakal, baik gadis maupun janda, berkata kepada walinya: “Nikahkan aku tanpa mahar,”
atau,
“Nikahkan aku dengan syarat aku tidak memiliki mahar.”Lalu wali menikahkannya dengan meniadakan mahar, atau diam saja, maka akadnya sah.
 Demikian pula bila seorang tuan menikahkan budaknya dengan berkata: “Aku nikahkan engkau dengannya tanpa mahar,”
atau ia diam, maka akadnya tetap sah, karena tuan adalah pihak yang berhak atas mahar budaknya. Konsekuensi Nikah Tanpa MaharJika akad telah sah, maka menurut pendapat al-jadīd al-aẓhar (pendapat kuat Imam asy-Syafi‘i), mahar tidak wajib hanya dengan akad semata.Sebab, mahar adalah hak wanita, sehingga jika ia rela tanpa mahar, maka mahar tidak ditetapkan.
Jika mahar seharusnya wajib karena akad, maka seharusnya ia terbagi dua ketika terjadi talak sebelum dukhūl — namun hal itu tidak terjadi.Menurut pendapat yang kuat, wanita memiliki hak untuk menuntut agar suaminya menetapkan mahar sebelum terjadi hubungan badan, karena nikah tanpa mahar hanya khusus untuk Nabi ﷺ.Oleh karena itu, seorang wanita harus berhati-hati dan memastikan kejelasan mahar sebelum menyerahkan dirinya. Tiga Cara Penetapan MaharPertama: Ditetapkan oleh HakimYakni, bila suami enggan menetapkan mahar, atau terjadi perselisihan antara keduanya mengenai jumlah yang pantas, maka hakim menetapkan mahar mitsil sesuai nilai yang berlaku di daerah itu, tunai, tanpa melebihi atau mengurangi kadar yang sepadan.Perbedaan kecil yang muncul karena ijtihad masih dapat ditoleransi.
Hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil yang lazim.
Dan ketika hakim telah menetapkannya, putusan tersebut mengikat tanpa memerlukan persetujuan kedua pihak, karena keputusan hakim bersifat mengikat (ḥukm), bukan kesepakatan (riḍā). Kedua: Ditetapkan oleh Kedua MempelaiApabila suami-istri sepakat menetapkan mahar dan mengetahui kadar mahar mitsil, maka kesepakatan itu sah.
Namun bila mereka tidak tahu kadar mahar mitsil, lalu menentukan sendiri jumlah tertentu, maka menurut jumhur ulama pendapat yang lebih kuat menyatakan sah, baik jumlah itu setara, lebih sedikit, atau lebih banyak dari mahar mitsil.
Sama halnya apakah mahar itu berupa uang tunai, barang, atau manfaat tertentu, dan baik dibayar langsung atau ditunda, semuanya sah.Karena penetapan mahar setelah akad diposisikan sama seperti mahar yang disebutkan saat akad.
Oleh sebab itu, bila suami menceraikan istrinya sebelum dukhūl, maka mahar yang telah disepakati itu dibagi dua, sebagaimana mahar yang disebutkan dalam akad. Ketiga: Telah Terjadi Hubungan Badan (Dukhūl)Apabila suami telah berhubungan dengan istrinya sebelum mahar ditetapkan oleh hakim atau disepakati berdua, maka wajib diberikan mahar mitsil.
Karena berhubungan tanpa mahar hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan karena kehormatan tubuh wanita adalah hak Allah, maka tidak boleh dianggap seperti “pemberian sukarela” (ibāhah).Dalam hal ini, yang menjadi acuan adalah mahar sepadan (mahr al-mitsl) pada waktu akad, bukan waktu dukhūl — menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana disebutkan dalam al-Muḥarrar dan al-Minhāj.Namun sebagian ulama, seperti dalam ar-Raudhah, menilai bahwa yang wajib adalah mahar tertinggi antara waktu akad dan waktu dukhūl, karena nilai kehormatan meningkat seiring waktu. Berapa Besar Mahar?“Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk mahar. Dan dibolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa suatu manfaat yang telah diketahui.”Tidak ada batasan mahar, baik dari sisi paling sedikit maupun paling banyak.كل مَا جَازَ أَن يكون ثمنا من عين أَو مَنْفَعَة جَازَ جعله صَدَاقاBahkan, setiap hal yang sah dijadikan sebagai harga—baik berupa benda (‘ain) maupun manfaat—maka sah pula dijadikan sebagai mahar.Abu Tsaur berpendapat bahwa mahar ditentukan sebesar lima dirham, sedangkan Abu Hanifah berpendapat sepuluh dirham. Penentuan jumlah ini, jika memang ada dalil sunnah yang menetapkannya maka diterima, tetapi jika tidak, maka itu hanyalah penetapan berdasarkan pendapat semata.Dalam sunnah yang mulia terdapat dalil yang menguatkan pendapat kami. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, “Carilah (mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini cukup panjang, dan di bagian akhirnya Nabi ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”Hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang sangat sedikit, sekaligus bolehnya menjadikan manfaat sebagai mahar.Dalam hadits ‘Amir bin Rabi‘ah disebutkan bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau rela terhadap dirimu dan hartamu hanya dengan sepasang sandal?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ pun membolehkannya.Aku katakan: dalam menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap pendapat Abu Hanifah perlu ada peninjauan, karena bisa jadi sepasang sandal tersebut saat itu senilai sepuluh dirham. Namun dalil yang lebih kuat untuk membantah pendapat tersebut adalah sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah al-‘alā’iq.” Ketika ditanya, “Apakah yang dimaksud al-‘alā’iq?” beliau menjawab, “Apa saja yang disepakati dan diridhai oleh kedua keluarga.”Dengan qiyas dapat dikatakan bahwa mahar tidak memiliki batasan tertentu, karena mahar adalah pengganti atas manfaat seorang perempuan, sehingga tidak ditentukan jumlahnya, sebagaimana upah. Pembahasan ini berlaku pada perempuan yang sudah cakap bertindak (rushd), dan juga pada tuan dari budak perempuan. Adapun wali, apabila menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya (yang tidak cakap bertindak), maka ia tidak boleh menurunkan mahar di bawah mahar yang sepadan dengannya. Namun, disunnahkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, demi keluar dari perbedaan pendapat Abu Hanifah. Dan juga disunnahkan agar mahar tidak melebihi mahar istri-istri Rasulullah ﷺ, yaitu lima ratus dirham.Jika engkau bertanya: bukankah Ummu Habibah—istri Nabi ﷺ—mahar yang diberikan kepadanya adalah empat ratus dinar?Maka jawabannya: jumlah tersebut berasal dari perbuatan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu, yang memberikannya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pemuliaan kepada pemimpin manusia seluruhnya, Nabi ﷺ. Adapun Nabi ﷺ sendiri yang melakukan akad dan membayarnya. Apa yang dilakukan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu berjalan sesuai dengan akhlak para raja, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul“Dan gugurlah setengah mahar dengan sebab talak sebelum terjadi hubungan suami istri.” Ketahuilah bahwa seorang perempuan memiliki hak atas mahar dengan akad nikah yang sah atau dengan penetapan mahar, karena akad nikah adalah akad yang menjadikan seseorang berhak atas suatu imbalan. Imbalan tersebut adalah hak untuk mengambil manfaat dari kemaluan (hubungan suami istri) beserta konsekuensinya. Karena itu, dengan akad nikah perempuan berhak atas imbalan (mahar), sebagaimana dalam akad jual beli. Hal ini berlaku apabila penetapan mahar itu sah. Jika penetapan mahar tidak sah, maka yang wajib adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan).Kemudian, mahar menjadi tetap (pasti wajib sepenuhnya) melalui dua jalan.Pertama, dengan terjadinya hubungan badan, meskipun hubungan tersebut haram, seperti hubungan badan saat haid atau dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ﴾“Bagaimana mungkin kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bercampur dengan sebagian yang lain?”Ayat ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan afḍā adalah jima‘ (hubungan badan), dan ketetapan ini sudah berlaku hanya dengan satu kali hubungan.Kedua, mahar menjadi tetap dengan wafatnya salah satu dari kedua pasangan, meskipun wafat itu terjadi sebelum hubungan badan. Sebab, dengan kematian, akad telah berakhir, sehingga posisinya seperti manfaat akad yang telah ditunaikan, sebagaimana akad sewa.Dikecualikan dari ketentuan kematian ini adalah apabila seorang tuan membunuh budak perempuannya yang telah ia nikahi. Dalam hal ini, menurut mazhab, mahar budak tersebut gugur.Apabila tidak terjadi hubungan badan dan tidak pula kematian, lalu terjadi perpisahan sebelum hubungan badan, maka diperinci sebagai berikut.Jika perpisahan itu berasal dari pihak perempuan, seperti ia membatalkan nikah karena cacat pada suami, atau ia menyusui istri suaminya yang lain yang masih kecil sehingga terjadi pengharaman, dan semisalnya, atau nikah dibatalkan karena cacat pada dirinya, maka seluruh mahar gugur.Namun, jika perpisahan itu bukan karena sebab dari pihak perempuan dan bukan pula karena sebab dari pihak suami, maka mahar dibagi dua. Contohnya: suami menjatuhkan talak dengan kehendaknya sendiri, atau suami menyerahkan hak talak kepada istri lalu istri menggunakannya, atau suami menggantungkan talak dengan suatu syarat seperti masuk rumah, lalu istri memenuhinya, atau suami melakukan khulu‘. Setiap perpisahan yang terjadi tanpa sebab dari pihak perempuan, maka mahar menjadi setengah.Dalil pembagian ini adalah firman Allah Ta‘ala:﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka (wajib bagi kalian) setengah dari mahar yang telah kalian tentukan.”Dari sisi makna, hal ini dapat dijelaskan dengan dua alasan. Padahal, menurut qiyas murni, seharusnya seluruh mahar gugur, karena batalnya akad sebelum penyerahan objek akad menuntut gugurnya seluruh imbalan, sebagaimana dalam jual beli dan sewa.Alasan pertama, bahwa istri pada hakikatnya telah menyerahkan dirinya kepada suami sejak akad nikah, karena berbagai bentuk tindakan yang boleh dilakukan suami telah sah sejak akad, tanpa menunggu penyerahan fisik. Dari sisi ini, suami telah mengambil sebagian manfaat, sehingga sebagian imbalan menjadi tetap. Namun, karena tujuan utama belum terwujud, maka sebagian lainnya gugur.Alasan kedua, jika kita menetapkan gugurnya seluruh mahar, maka kita harus mewajibkan pemberian mut‘ah. Padahal, mempertahankan sebagian kewajiban yang telah ada lebih utama daripada menetapkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak wajib.Setelah memahami hal ini, kapan suami berhak atas setengah mahar? Pendapat yang sahih menyatakan bahwa setengah mahar kembali kepada suami dengan terjadinya talak itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Yaitu, bagi kalian setengah dari apa yang telah kalian tetapkan.”Maknanya seperti firman Allah:﴿وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ﴾“Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.”Pendapat kedua menyatakan bahwa dengan perpisahan itu, suami memiliki hak memilih untuk mengambil kembali setengah mahar atau meninggalkannya, seperti hak syuf‘ah.Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami tidak berhak mengambilnya kecuali dengan putusan hakim.Menurut pendapat yang sahih, apabila terjadi penambahan nilai pada mahar setelah talak, maka suami berhak atas setengahnya, baik penambahan itu bersifat menyatu maupun terpisah. Jika terjadi pengurangan pada mahar, misalnya karena istri melakukan perbuatan yang merusaknya, lalu suami menuntut pengembalian setengah mahar dan istri menolak, maka ia wajib menanggung nilai kekurangannya. Jika seluruh mahar rusak dalam kondisi ini, maka istri wajib menanggungnya.Jika tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak istri, maka terdapat dua pendapat.Pendapat pertama—yang merupakan zahir nash dan dipegang oleh ulama Irak serta Ar-Ruyani—menyatakan bahwa istri tetap menanggung nilai kekurangan, dan jika rusak seluruhnya ia wajib menggantinya, karena mahar tersebut berada di tangannya sebagai barang yang diterima dalam transaksi tukar-menukar, sehingga serupa dengan barang jualan di tangan pembeli setelah pembatalan akad.Dalam Al-Umm terdapat nash yang memberi isyarat bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi. Pendapat ini dipegang oleh ulama Marwazah, karena mahar itu berada di tangan istri tanpa unsur kesengajaan, sehingga menyerupai barang titipan. Dalam Ar-Raudhah tidak ditegaskan pendapat yang sahih, sebagaimana dalam Asy-Syarh Al-Kabir, namun Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir lebih menguatkan pendapat pertama.Berdasarkan pendapat pertama yang dianggap sahih, apabila suami berkata, “Kerusakan terjadi setelah talak, maka engkau wajib menanggungnya,” dan istri berkata, “Kerusakan itu terjadi sebelum talak, maka tidak ada tanggungan atasku,” maka ada dua pendapat tentang siapa yang dibenarkan. Pendapat yang lebih sahih adalah membenarkan perkataan istri, karena asalnya adalah bebasnya tanggungan.Apabila seluruh mahar kembali kepada suami karena pembatalan akad, lalu mahar itu rusak di tangan istri, maka istri wajib menanggungnya, sebagaimana dalam jual beli yang batal karena pembatalan atau cacat.Adapun maksud ucapan “gugur setengah mahar” adalah gugur dalam bentuk utang. Jika mahar itu berupa utang dalam tanggungan suami, maka setengahnya gugur hanya dengan terjadinya talak, menurut pendapat yang sahih. Menurut pendapat kedua, jika suami telah menyerahkan mahar yang masih menjadi utang itu dan barangnya masih ada, maka apakah istri boleh mengembalikan setengahnya dari harta lain—karena akad tidak terkait dengan benda tertentu—atau justru hak suami telah melekat pada benda tersebut karena telah ditentukan dengan penyerahan, sehingga ia menyerupai mahar yang sejak awal telah ditentukan bendanya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, dan yang lebih sahih adalah pendapat kedua.Dan Allah Maha Mengetahui. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar  —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Yogyakarta, 22 Rajab 1447 H, 11 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbesar mahar nikah mahar nikah mas kawin matan taqrib matan taqrib kitab nikah

Mahar Nikah dalam Islam: Tinjauan Fikih Mazhab Syafi‘i

Mahar merupakan hak wajib bagi wanita dalam pernikahan dan termasuk syariat yang dijaga dengan penuh kehormatan dalam Islam. Tulisan ini membahas hukum, kedudukan, dan tata cara penetapan mahar menurut fikih mazhab Syafi‘i berdasarkan Matan Taqrib dan penjelasan para ulama. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melangsungkan akad nikah dengan lebih ilmiah, adil, dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.  Daftar Isi tutup 1. Makna Ṣadāq (Mahar) 2. Dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah 3. Hukum dan Hikmah Penyebutan Mahar 4. Dalil Al-Qur’an 5. Contoh Kasus Nikah Tanpa Mahar 6. Konsekuensi Nikah Tanpa Mahar 7. Tiga Cara Penetapan Mahar 8. Berapa Besar Mahar? 9. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ، وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ،
أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ،
أَوْ يَدْخُلَ بِهَا، فَيَجِبَ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ،
وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ،
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا نِصْفُ الْمَهْرِ.Disunnahkan untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah.
 Apabila mahar tidak disebutkan, akad nikah tetap sah. Namun, mahar tetap menjadi kewajiban dengan tiga sebab:Suami menetapkannya sendiri (setelah akad).Hakim menetapkannya (bila terjadi perselisihan).Telah terjadi hubungan suami istri (dukhūl), maka wajib diberikan mahr al-mitsl (mahar yang sepadan dengan wanita sejenisnya).Tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar.
 Diperbolehkan pula menikah dengan mahar berupa manfaat tertentu yang diketahui (misalnya mengajarkan Al-Qur’an atau keterampilan).Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan badan, maka mahar yang telah ditetapkan gugur setengahnya.  Makna Ṣadāq (Mahar)Kata “ṣadāq” — dengan membuka atau memecahkan huruf “ṣād” (صَداق) — adalah sebutan bagi harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau karena hubungan badan.Mahar memiliki beberapa nama:* Ṣadāq, Nuḥlah, Farīḍah, dan Ajr — ini disebutkan dalam Al-Qur’an.* Mahr, ‘Aqīlah, dan ‘Uqr — ini disebutkan dalam as-Sunnah.Istilah “ṣadāq” berasal dari kata ṣidq (الصدق) yang berarti keteguhan dan kekuatan, karena mahar adalah kompensasi yang paling kuat kedudukannya; ia tidak gugur hanya karena kesepakatan untuk menghapusnya. Dasar dari Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta‘ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’: 4)Kata “نِحْلَةً (niḥlah)” bermakna pemberian dengan kerelaan hati. 
Disebut demikian karena wanita pun menikmati suaminya sebagaimana suami menikmati dirinya, bahkan mungkin lebih, sehingga ia seakan menerima mahar tanpa memberikan imbalan yang sepadan.Dari As-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki harta:«الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»
“Carilah mahar, sekalipun hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)Ketika sahabat itu tidak menemukannya, Rasulullah ﷺ bersabda:«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim) Hukum dan Hikmah Penyebutan MaharDari sini dipahami bahwa disunnahkan tidak melangsungkan akad nikah tanpa penyebutan mahar, mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak pernah menikahkan seseorang kecuali dengan mahar yang disebutkan secara jelas.Hal ini juga lebih mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.Dari penjelasan para ulama Syafi‘iyyah, termasuk perkataan asy-Syaikh (Imam asy-Syirazi), dapat disimpulkan bahwa: Mahar bukan rukun dalam akad nikah.Para ulama mazhab Syafi‘i menegaskan: “Mahar tidak termasuk rukun nikah, berbeda dengan akad jual beli.”Karena dalam jual beli, penyebutan harga adalah rukun, sedangkan dalam nikah, tujuan utama adalah kenikmatan dan kebersamaan antara suami-istri, bukan semata pertukaran harta.
Oleh sebab itu, nikah tetap sah walau mahar tidak disebutkan — berbeda dengan jual beli yang tanpa harga menjadi batal. Dalil Al-Qur’anHal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala,لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan wanita sebelum kalian menyentuh mereka (berhubungan badan) atau sebelum kalian menentukan mahar untuk mereka.” 
(QS. Al-Baqarah: 236)Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah walaupun tanpa penyebutan mahar, dan mahar baru ditetapkan kemudian.
Inilah yang disebut dengan istilah “at-tafrīḍ”, yakni nikah tanpa penentuan mahar di awal. Contoh Kasus Nikah Tanpa MaharBentuknya seperti seorang perempuan baligh dan berakal, baik gadis maupun janda, berkata kepada walinya: “Nikahkan aku tanpa mahar,”
atau,
“Nikahkan aku dengan syarat aku tidak memiliki mahar.”Lalu wali menikahkannya dengan meniadakan mahar, atau diam saja, maka akadnya sah.
 Demikian pula bila seorang tuan menikahkan budaknya dengan berkata: “Aku nikahkan engkau dengannya tanpa mahar,”
atau ia diam, maka akadnya tetap sah, karena tuan adalah pihak yang berhak atas mahar budaknya. Konsekuensi Nikah Tanpa MaharJika akad telah sah, maka menurut pendapat al-jadīd al-aẓhar (pendapat kuat Imam asy-Syafi‘i), mahar tidak wajib hanya dengan akad semata.Sebab, mahar adalah hak wanita, sehingga jika ia rela tanpa mahar, maka mahar tidak ditetapkan.
Jika mahar seharusnya wajib karena akad, maka seharusnya ia terbagi dua ketika terjadi talak sebelum dukhūl — namun hal itu tidak terjadi.Menurut pendapat yang kuat, wanita memiliki hak untuk menuntut agar suaminya menetapkan mahar sebelum terjadi hubungan badan, karena nikah tanpa mahar hanya khusus untuk Nabi ﷺ.Oleh karena itu, seorang wanita harus berhati-hati dan memastikan kejelasan mahar sebelum menyerahkan dirinya. Tiga Cara Penetapan MaharPertama: Ditetapkan oleh HakimYakni, bila suami enggan menetapkan mahar, atau terjadi perselisihan antara keduanya mengenai jumlah yang pantas, maka hakim menetapkan mahar mitsil sesuai nilai yang berlaku di daerah itu, tunai, tanpa melebihi atau mengurangi kadar yang sepadan.Perbedaan kecil yang muncul karena ijtihad masih dapat ditoleransi.
Hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil yang lazim.
Dan ketika hakim telah menetapkannya, putusan tersebut mengikat tanpa memerlukan persetujuan kedua pihak, karena keputusan hakim bersifat mengikat (ḥukm), bukan kesepakatan (riḍā). Kedua: Ditetapkan oleh Kedua MempelaiApabila suami-istri sepakat menetapkan mahar dan mengetahui kadar mahar mitsil, maka kesepakatan itu sah.
Namun bila mereka tidak tahu kadar mahar mitsil, lalu menentukan sendiri jumlah tertentu, maka menurut jumhur ulama pendapat yang lebih kuat menyatakan sah, baik jumlah itu setara, lebih sedikit, atau lebih banyak dari mahar mitsil.
Sama halnya apakah mahar itu berupa uang tunai, barang, atau manfaat tertentu, dan baik dibayar langsung atau ditunda, semuanya sah.Karena penetapan mahar setelah akad diposisikan sama seperti mahar yang disebutkan saat akad.
Oleh sebab itu, bila suami menceraikan istrinya sebelum dukhūl, maka mahar yang telah disepakati itu dibagi dua, sebagaimana mahar yang disebutkan dalam akad. Ketiga: Telah Terjadi Hubungan Badan (Dukhūl)Apabila suami telah berhubungan dengan istrinya sebelum mahar ditetapkan oleh hakim atau disepakati berdua, maka wajib diberikan mahar mitsil.
Karena berhubungan tanpa mahar hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan karena kehormatan tubuh wanita adalah hak Allah, maka tidak boleh dianggap seperti “pemberian sukarela” (ibāhah).Dalam hal ini, yang menjadi acuan adalah mahar sepadan (mahr al-mitsl) pada waktu akad, bukan waktu dukhūl — menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana disebutkan dalam al-Muḥarrar dan al-Minhāj.Namun sebagian ulama, seperti dalam ar-Raudhah, menilai bahwa yang wajib adalah mahar tertinggi antara waktu akad dan waktu dukhūl, karena nilai kehormatan meningkat seiring waktu. Berapa Besar Mahar?“Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk mahar. Dan dibolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa suatu manfaat yang telah diketahui.”Tidak ada batasan mahar, baik dari sisi paling sedikit maupun paling banyak.كل مَا جَازَ أَن يكون ثمنا من عين أَو مَنْفَعَة جَازَ جعله صَدَاقاBahkan, setiap hal yang sah dijadikan sebagai harga—baik berupa benda (‘ain) maupun manfaat—maka sah pula dijadikan sebagai mahar.Abu Tsaur berpendapat bahwa mahar ditentukan sebesar lima dirham, sedangkan Abu Hanifah berpendapat sepuluh dirham. Penentuan jumlah ini, jika memang ada dalil sunnah yang menetapkannya maka diterima, tetapi jika tidak, maka itu hanyalah penetapan berdasarkan pendapat semata.Dalam sunnah yang mulia terdapat dalil yang menguatkan pendapat kami. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, “Carilah (mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini cukup panjang, dan di bagian akhirnya Nabi ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”Hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang sangat sedikit, sekaligus bolehnya menjadikan manfaat sebagai mahar.Dalam hadits ‘Amir bin Rabi‘ah disebutkan bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau rela terhadap dirimu dan hartamu hanya dengan sepasang sandal?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ pun membolehkannya.Aku katakan: dalam menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap pendapat Abu Hanifah perlu ada peninjauan, karena bisa jadi sepasang sandal tersebut saat itu senilai sepuluh dirham. Namun dalil yang lebih kuat untuk membantah pendapat tersebut adalah sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah al-‘alā’iq.” Ketika ditanya, “Apakah yang dimaksud al-‘alā’iq?” beliau menjawab, “Apa saja yang disepakati dan diridhai oleh kedua keluarga.”Dengan qiyas dapat dikatakan bahwa mahar tidak memiliki batasan tertentu, karena mahar adalah pengganti atas manfaat seorang perempuan, sehingga tidak ditentukan jumlahnya, sebagaimana upah. Pembahasan ini berlaku pada perempuan yang sudah cakap bertindak (rushd), dan juga pada tuan dari budak perempuan. Adapun wali, apabila menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya (yang tidak cakap bertindak), maka ia tidak boleh menurunkan mahar di bawah mahar yang sepadan dengannya. Namun, disunnahkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, demi keluar dari perbedaan pendapat Abu Hanifah. Dan juga disunnahkan agar mahar tidak melebihi mahar istri-istri Rasulullah ﷺ, yaitu lima ratus dirham.Jika engkau bertanya: bukankah Ummu Habibah—istri Nabi ﷺ—mahar yang diberikan kepadanya adalah empat ratus dinar?Maka jawabannya: jumlah tersebut berasal dari perbuatan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu, yang memberikannya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pemuliaan kepada pemimpin manusia seluruhnya, Nabi ﷺ. Adapun Nabi ﷺ sendiri yang melakukan akad dan membayarnya. Apa yang dilakukan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu berjalan sesuai dengan akhlak para raja, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul“Dan gugurlah setengah mahar dengan sebab talak sebelum terjadi hubungan suami istri.” Ketahuilah bahwa seorang perempuan memiliki hak atas mahar dengan akad nikah yang sah atau dengan penetapan mahar, karena akad nikah adalah akad yang menjadikan seseorang berhak atas suatu imbalan. Imbalan tersebut adalah hak untuk mengambil manfaat dari kemaluan (hubungan suami istri) beserta konsekuensinya. Karena itu, dengan akad nikah perempuan berhak atas imbalan (mahar), sebagaimana dalam akad jual beli. Hal ini berlaku apabila penetapan mahar itu sah. Jika penetapan mahar tidak sah, maka yang wajib adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan).Kemudian, mahar menjadi tetap (pasti wajib sepenuhnya) melalui dua jalan.Pertama, dengan terjadinya hubungan badan, meskipun hubungan tersebut haram, seperti hubungan badan saat haid atau dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ﴾“Bagaimana mungkin kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bercampur dengan sebagian yang lain?”Ayat ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan afḍā adalah jima‘ (hubungan badan), dan ketetapan ini sudah berlaku hanya dengan satu kali hubungan.Kedua, mahar menjadi tetap dengan wafatnya salah satu dari kedua pasangan, meskipun wafat itu terjadi sebelum hubungan badan. Sebab, dengan kematian, akad telah berakhir, sehingga posisinya seperti manfaat akad yang telah ditunaikan, sebagaimana akad sewa.Dikecualikan dari ketentuan kematian ini adalah apabila seorang tuan membunuh budak perempuannya yang telah ia nikahi. Dalam hal ini, menurut mazhab, mahar budak tersebut gugur.Apabila tidak terjadi hubungan badan dan tidak pula kematian, lalu terjadi perpisahan sebelum hubungan badan, maka diperinci sebagai berikut.Jika perpisahan itu berasal dari pihak perempuan, seperti ia membatalkan nikah karena cacat pada suami, atau ia menyusui istri suaminya yang lain yang masih kecil sehingga terjadi pengharaman, dan semisalnya, atau nikah dibatalkan karena cacat pada dirinya, maka seluruh mahar gugur.Namun, jika perpisahan itu bukan karena sebab dari pihak perempuan dan bukan pula karena sebab dari pihak suami, maka mahar dibagi dua. Contohnya: suami menjatuhkan talak dengan kehendaknya sendiri, atau suami menyerahkan hak talak kepada istri lalu istri menggunakannya, atau suami menggantungkan talak dengan suatu syarat seperti masuk rumah, lalu istri memenuhinya, atau suami melakukan khulu‘. Setiap perpisahan yang terjadi tanpa sebab dari pihak perempuan, maka mahar menjadi setengah.Dalil pembagian ini adalah firman Allah Ta‘ala:﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka (wajib bagi kalian) setengah dari mahar yang telah kalian tentukan.”Dari sisi makna, hal ini dapat dijelaskan dengan dua alasan. Padahal, menurut qiyas murni, seharusnya seluruh mahar gugur, karena batalnya akad sebelum penyerahan objek akad menuntut gugurnya seluruh imbalan, sebagaimana dalam jual beli dan sewa.Alasan pertama, bahwa istri pada hakikatnya telah menyerahkan dirinya kepada suami sejak akad nikah, karena berbagai bentuk tindakan yang boleh dilakukan suami telah sah sejak akad, tanpa menunggu penyerahan fisik. Dari sisi ini, suami telah mengambil sebagian manfaat, sehingga sebagian imbalan menjadi tetap. Namun, karena tujuan utama belum terwujud, maka sebagian lainnya gugur.Alasan kedua, jika kita menetapkan gugurnya seluruh mahar, maka kita harus mewajibkan pemberian mut‘ah. Padahal, mempertahankan sebagian kewajiban yang telah ada lebih utama daripada menetapkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak wajib.Setelah memahami hal ini, kapan suami berhak atas setengah mahar? Pendapat yang sahih menyatakan bahwa setengah mahar kembali kepada suami dengan terjadinya talak itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Yaitu, bagi kalian setengah dari apa yang telah kalian tetapkan.”Maknanya seperti firman Allah:﴿وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ﴾“Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.”Pendapat kedua menyatakan bahwa dengan perpisahan itu, suami memiliki hak memilih untuk mengambil kembali setengah mahar atau meninggalkannya, seperti hak syuf‘ah.Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami tidak berhak mengambilnya kecuali dengan putusan hakim.Menurut pendapat yang sahih, apabila terjadi penambahan nilai pada mahar setelah talak, maka suami berhak atas setengahnya, baik penambahan itu bersifat menyatu maupun terpisah. Jika terjadi pengurangan pada mahar, misalnya karena istri melakukan perbuatan yang merusaknya, lalu suami menuntut pengembalian setengah mahar dan istri menolak, maka ia wajib menanggung nilai kekurangannya. Jika seluruh mahar rusak dalam kondisi ini, maka istri wajib menanggungnya.Jika tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak istri, maka terdapat dua pendapat.Pendapat pertama—yang merupakan zahir nash dan dipegang oleh ulama Irak serta Ar-Ruyani—menyatakan bahwa istri tetap menanggung nilai kekurangan, dan jika rusak seluruhnya ia wajib menggantinya, karena mahar tersebut berada di tangannya sebagai barang yang diterima dalam transaksi tukar-menukar, sehingga serupa dengan barang jualan di tangan pembeli setelah pembatalan akad.Dalam Al-Umm terdapat nash yang memberi isyarat bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi. Pendapat ini dipegang oleh ulama Marwazah, karena mahar itu berada di tangan istri tanpa unsur kesengajaan, sehingga menyerupai barang titipan. Dalam Ar-Raudhah tidak ditegaskan pendapat yang sahih, sebagaimana dalam Asy-Syarh Al-Kabir, namun Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir lebih menguatkan pendapat pertama.Berdasarkan pendapat pertama yang dianggap sahih, apabila suami berkata, “Kerusakan terjadi setelah talak, maka engkau wajib menanggungnya,” dan istri berkata, “Kerusakan itu terjadi sebelum talak, maka tidak ada tanggungan atasku,” maka ada dua pendapat tentang siapa yang dibenarkan. Pendapat yang lebih sahih adalah membenarkan perkataan istri, karena asalnya adalah bebasnya tanggungan.Apabila seluruh mahar kembali kepada suami karena pembatalan akad, lalu mahar itu rusak di tangan istri, maka istri wajib menanggungnya, sebagaimana dalam jual beli yang batal karena pembatalan atau cacat.Adapun maksud ucapan “gugur setengah mahar” adalah gugur dalam bentuk utang. Jika mahar itu berupa utang dalam tanggungan suami, maka setengahnya gugur hanya dengan terjadinya talak, menurut pendapat yang sahih. Menurut pendapat kedua, jika suami telah menyerahkan mahar yang masih menjadi utang itu dan barangnya masih ada, maka apakah istri boleh mengembalikan setengahnya dari harta lain—karena akad tidak terkait dengan benda tertentu—atau justru hak suami telah melekat pada benda tersebut karena telah ditentukan dengan penyerahan, sehingga ia menyerupai mahar yang sejak awal telah ditentukan bendanya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, dan yang lebih sahih adalah pendapat kedua.Dan Allah Maha Mengetahui. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar  —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Yogyakarta, 22 Rajab 1447 H, 11 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbesar mahar nikah mahar nikah mas kawin matan taqrib matan taqrib kitab nikah
Mahar merupakan hak wajib bagi wanita dalam pernikahan dan termasuk syariat yang dijaga dengan penuh kehormatan dalam Islam. Tulisan ini membahas hukum, kedudukan, dan tata cara penetapan mahar menurut fikih mazhab Syafi‘i berdasarkan Matan Taqrib dan penjelasan para ulama. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melangsungkan akad nikah dengan lebih ilmiah, adil, dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.  Daftar Isi tutup 1. Makna Ṣadāq (Mahar) 2. Dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah 3. Hukum dan Hikmah Penyebutan Mahar 4. Dalil Al-Qur’an 5. Contoh Kasus Nikah Tanpa Mahar 6. Konsekuensi Nikah Tanpa Mahar 7. Tiga Cara Penetapan Mahar 8. Berapa Besar Mahar? 9. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ، وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ،
أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ،
أَوْ يَدْخُلَ بِهَا، فَيَجِبَ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ،
وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ،
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا نِصْفُ الْمَهْرِ.Disunnahkan untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah.
 Apabila mahar tidak disebutkan, akad nikah tetap sah. Namun, mahar tetap menjadi kewajiban dengan tiga sebab:Suami menetapkannya sendiri (setelah akad).Hakim menetapkannya (bila terjadi perselisihan).Telah terjadi hubungan suami istri (dukhūl), maka wajib diberikan mahr al-mitsl (mahar yang sepadan dengan wanita sejenisnya).Tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar.
 Diperbolehkan pula menikah dengan mahar berupa manfaat tertentu yang diketahui (misalnya mengajarkan Al-Qur’an atau keterampilan).Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan badan, maka mahar yang telah ditetapkan gugur setengahnya.  Makna Ṣadāq (Mahar)Kata “ṣadāq” — dengan membuka atau memecahkan huruf “ṣād” (صَداق) — adalah sebutan bagi harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau karena hubungan badan.Mahar memiliki beberapa nama:* Ṣadāq, Nuḥlah, Farīḍah, dan Ajr — ini disebutkan dalam Al-Qur’an.* Mahr, ‘Aqīlah, dan ‘Uqr — ini disebutkan dalam as-Sunnah.Istilah “ṣadāq” berasal dari kata ṣidq (الصدق) yang berarti keteguhan dan kekuatan, karena mahar adalah kompensasi yang paling kuat kedudukannya; ia tidak gugur hanya karena kesepakatan untuk menghapusnya. Dasar dari Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta‘ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’: 4)Kata “نِحْلَةً (niḥlah)” bermakna pemberian dengan kerelaan hati. 
Disebut demikian karena wanita pun menikmati suaminya sebagaimana suami menikmati dirinya, bahkan mungkin lebih, sehingga ia seakan menerima mahar tanpa memberikan imbalan yang sepadan.Dari As-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki harta:«الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»
“Carilah mahar, sekalipun hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)Ketika sahabat itu tidak menemukannya, Rasulullah ﷺ bersabda:«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim) Hukum dan Hikmah Penyebutan MaharDari sini dipahami bahwa disunnahkan tidak melangsungkan akad nikah tanpa penyebutan mahar, mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak pernah menikahkan seseorang kecuali dengan mahar yang disebutkan secara jelas.Hal ini juga lebih mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.Dari penjelasan para ulama Syafi‘iyyah, termasuk perkataan asy-Syaikh (Imam asy-Syirazi), dapat disimpulkan bahwa: Mahar bukan rukun dalam akad nikah.Para ulama mazhab Syafi‘i menegaskan: “Mahar tidak termasuk rukun nikah, berbeda dengan akad jual beli.”Karena dalam jual beli, penyebutan harga adalah rukun, sedangkan dalam nikah, tujuan utama adalah kenikmatan dan kebersamaan antara suami-istri, bukan semata pertukaran harta.
Oleh sebab itu, nikah tetap sah walau mahar tidak disebutkan — berbeda dengan jual beli yang tanpa harga menjadi batal. Dalil Al-Qur’anHal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala,لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan wanita sebelum kalian menyentuh mereka (berhubungan badan) atau sebelum kalian menentukan mahar untuk mereka.” 
(QS. Al-Baqarah: 236)Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah walaupun tanpa penyebutan mahar, dan mahar baru ditetapkan kemudian.
Inilah yang disebut dengan istilah “at-tafrīḍ”, yakni nikah tanpa penentuan mahar di awal. Contoh Kasus Nikah Tanpa MaharBentuknya seperti seorang perempuan baligh dan berakal, baik gadis maupun janda, berkata kepada walinya: “Nikahkan aku tanpa mahar,”
atau,
“Nikahkan aku dengan syarat aku tidak memiliki mahar.”Lalu wali menikahkannya dengan meniadakan mahar, atau diam saja, maka akadnya sah.
 Demikian pula bila seorang tuan menikahkan budaknya dengan berkata: “Aku nikahkan engkau dengannya tanpa mahar,”
atau ia diam, maka akadnya tetap sah, karena tuan adalah pihak yang berhak atas mahar budaknya. Konsekuensi Nikah Tanpa MaharJika akad telah sah, maka menurut pendapat al-jadīd al-aẓhar (pendapat kuat Imam asy-Syafi‘i), mahar tidak wajib hanya dengan akad semata.Sebab, mahar adalah hak wanita, sehingga jika ia rela tanpa mahar, maka mahar tidak ditetapkan.
Jika mahar seharusnya wajib karena akad, maka seharusnya ia terbagi dua ketika terjadi talak sebelum dukhūl — namun hal itu tidak terjadi.Menurut pendapat yang kuat, wanita memiliki hak untuk menuntut agar suaminya menetapkan mahar sebelum terjadi hubungan badan, karena nikah tanpa mahar hanya khusus untuk Nabi ﷺ.Oleh karena itu, seorang wanita harus berhati-hati dan memastikan kejelasan mahar sebelum menyerahkan dirinya. Tiga Cara Penetapan MaharPertama: Ditetapkan oleh HakimYakni, bila suami enggan menetapkan mahar, atau terjadi perselisihan antara keduanya mengenai jumlah yang pantas, maka hakim menetapkan mahar mitsil sesuai nilai yang berlaku di daerah itu, tunai, tanpa melebihi atau mengurangi kadar yang sepadan.Perbedaan kecil yang muncul karena ijtihad masih dapat ditoleransi.
Hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil yang lazim.
Dan ketika hakim telah menetapkannya, putusan tersebut mengikat tanpa memerlukan persetujuan kedua pihak, karena keputusan hakim bersifat mengikat (ḥukm), bukan kesepakatan (riḍā). Kedua: Ditetapkan oleh Kedua MempelaiApabila suami-istri sepakat menetapkan mahar dan mengetahui kadar mahar mitsil, maka kesepakatan itu sah.
Namun bila mereka tidak tahu kadar mahar mitsil, lalu menentukan sendiri jumlah tertentu, maka menurut jumhur ulama pendapat yang lebih kuat menyatakan sah, baik jumlah itu setara, lebih sedikit, atau lebih banyak dari mahar mitsil.
Sama halnya apakah mahar itu berupa uang tunai, barang, atau manfaat tertentu, dan baik dibayar langsung atau ditunda, semuanya sah.Karena penetapan mahar setelah akad diposisikan sama seperti mahar yang disebutkan saat akad.
Oleh sebab itu, bila suami menceraikan istrinya sebelum dukhūl, maka mahar yang telah disepakati itu dibagi dua, sebagaimana mahar yang disebutkan dalam akad. Ketiga: Telah Terjadi Hubungan Badan (Dukhūl)Apabila suami telah berhubungan dengan istrinya sebelum mahar ditetapkan oleh hakim atau disepakati berdua, maka wajib diberikan mahar mitsil.
Karena berhubungan tanpa mahar hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan karena kehormatan tubuh wanita adalah hak Allah, maka tidak boleh dianggap seperti “pemberian sukarela” (ibāhah).Dalam hal ini, yang menjadi acuan adalah mahar sepadan (mahr al-mitsl) pada waktu akad, bukan waktu dukhūl — menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana disebutkan dalam al-Muḥarrar dan al-Minhāj.Namun sebagian ulama, seperti dalam ar-Raudhah, menilai bahwa yang wajib adalah mahar tertinggi antara waktu akad dan waktu dukhūl, karena nilai kehormatan meningkat seiring waktu. Berapa Besar Mahar?“Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk mahar. Dan dibolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa suatu manfaat yang telah diketahui.”Tidak ada batasan mahar, baik dari sisi paling sedikit maupun paling banyak.كل مَا جَازَ أَن يكون ثمنا من عين أَو مَنْفَعَة جَازَ جعله صَدَاقاBahkan, setiap hal yang sah dijadikan sebagai harga—baik berupa benda (‘ain) maupun manfaat—maka sah pula dijadikan sebagai mahar.Abu Tsaur berpendapat bahwa mahar ditentukan sebesar lima dirham, sedangkan Abu Hanifah berpendapat sepuluh dirham. Penentuan jumlah ini, jika memang ada dalil sunnah yang menetapkannya maka diterima, tetapi jika tidak, maka itu hanyalah penetapan berdasarkan pendapat semata.Dalam sunnah yang mulia terdapat dalil yang menguatkan pendapat kami. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, “Carilah (mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini cukup panjang, dan di bagian akhirnya Nabi ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”Hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang sangat sedikit, sekaligus bolehnya menjadikan manfaat sebagai mahar.Dalam hadits ‘Amir bin Rabi‘ah disebutkan bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau rela terhadap dirimu dan hartamu hanya dengan sepasang sandal?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ pun membolehkannya.Aku katakan: dalam menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap pendapat Abu Hanifah perlu ada peninjauan, karena bisa jadi sepasang sandal tersebut saat itu senilai sepuluh dirham. Namun dalil yang lebih kuat untuk membantah pendapat tersebut adalah sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah al-‘alā’iq.” Ketika ditanya, “Apakah yang dimaksud al-‘alā’iq?” beliau menjawab, “Apa saja yang disepakati dan diridhai oleh kedua keluarga.”Dengan qiyas dapat dikatakan bahwa mahar tidak memiliki batasan tertentu, karena mahar adalah pengganti atas manfaat seorang perempuan, sehingga tidak ditentukan jumlahnya, sebagaimana upah. Pembahasan ini berlaku pada perempuan yang sudah cakap bertindak (rushd), dan juga pada tuan dari budak perempuan. Adapun wali, apabila menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya (yang tidak cakap bertindak), maka ia tidak boleh menurunkan mahar di bawah mahar yang sepadan dengannya. Namun, disunnahkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, demi keluar dari perbedaan pendapat Abu Hanifah. Dan juga disunnahkan agar mahar tidak melebihi mahar istri-istri Rasulullah ﷺ, yaitu lima ratus dirham.Jika engkau bertanya: bukankah Ummu Habibah—istri Nabi ﷺ—mahar yang diberikan kepadanya adalah empat ratus dinar?Maka jawabannya: jumlah tersebut berasal dari perbuatan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu, yang memberikannya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pemuliaan kepada pemimpin manusia seluruhnya, Nabi ﷺ. Adapun Nabi ﷺ sendiri yang melakukan akad dan membayarnya. Apa yang dilakukan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu berjalan sesuai dengan akhlak para raja, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul“Dan gugurlah setengah mahar dengan sebab talak sebelum terjadi hubungan suami istri.” Ketahuilah bahwa seorang perempuan memiliki hak atas mahar dengan akad nikah yang sah atau dengan penetapan mahar, karena akad nikah adalah akad yang menjadikan seseorang berhak atas suatu imbalan. Imbalan tersebut adalah hak untuk mengambil manfaat dari kemaluan (hubungan suami istri) beserta konsekuensinya. Karena itu, dengan akad nikah perempuan berhak atas imbalan (mahar), sebagaimana dalam akad jual beli. Hal ini berlaku apabila penetapan mahar itu sah. Jika penetapan mahar tidak sah, maka yang wajib adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan).Kemudian, mahar menjadi tetap (pasti wajib sepenuhnya) melalui dua jalan.Pertama, dengan terjadinya hubungan badan, meskipun hubungan tersebut haram, seperti hubungan badan saat haid atau dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ﴾“Bagaimana mungkin kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bercampur dengan sebagian yang lain?”Ayat ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan afḍā adalah jima‘ (hubungan badan), dan ketetapan ini sudah berlaku hanya dengan satu kali hubungan.Kedua, mahar menjadi tetap dengan wafatnya salah satu dari kedua pasangan, meskipun wafat itu terjadi sebelum hubungan badan. Sebab, dengan kematian, akad telah berakhir, sehingga posisinya seperti manfaat akad yang telah ditunaikan, sebagaimana akad sewa.Dikecualikan dari ketentuan kematian ini adalah apabila seorang tuan membunuh budak perempuannya yang telah ia nikahi. Dalam hal ini, menurut mazhab, mahar budak tersebut gugur.Apabila tidak terjadi hubungan badan dan tidak pula kematian, lalu terjadi perpisahan sebelum hubungan badan, maka diperinci sebagai berikut.Jika perpisahan itu berasal dari pihak perempuan, seperti ia membatalkan nikah karena cacat pada suami, atau ia menyusui istri suaminya yang lain yang masih kecil sehingga terjadi pengharaman, dan semisalnya, atau nikah dibatalkan karena cacat pada dirinya, maka seluruh mahar gugur.Namun, jika perpisahan itu bukan karena sebab dari pihak perempuan dan bukan pula karena sebab dari pihak suami, maka mahar dibagi dua. Contohnya: suami menjatuhkan talak dengan kehendaknya sendiri, atau suami menyerahkan hak talak kepada istri lalu istri menggunakannya, atau suami menggantungkan talak dengan suatu syarat seperti masuk rumah, lalu istri memenuhinya, atau suami melakukan khulu‘. Setiap perpisahan yang terjadi tanpa sebab dari pihak perempuan, maka mahar menjadi setengah.Dalil pembagian ini adalah firman Allah Ta‘ala:﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka (wajib bagi kalian) setengah dari mahar yang telah kalian tentukan.”Dari sisi makna, hal ini dapat dijelaskan dengan dua alasan. Padahal, menurut qiyas murni, seharusnya seluruh mahar gugur, karena batalnya akad sebelum penyerahan objek akad menuntut gugurnya seluruh imbalan, sebagaimana dalam jual beli dan sewa.Alasan pertama, bahwa istri pada hakikatnya telah menyerahkan dirinya kepada suami sejak akad nikah, karena berbagai bentuk tindakan yang boleh dilakukan suami telah sah sejak akad, tanpa menunggu penyerahan fisik. Dari sisi ini, suami telah mengambil sebagian manfaat, sehingga sebagian imbalan menjadi tetap. Namun, karena tujuan utama belum terwujud, maka sebagian lainnya gugur.Alasan kedua, jika kita menetapkan gugurnya seluruh mahar, maka kita harus mewajibkan pemberian mut‘ah. Padahal, mempertahankan sebagian kewajiban yang telah ada lebih utama daripada menetapkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak wajib.Setelah memahami hal ini, kapan suami berhak atas setengah mahar? Pendapat yang sahih menyatakan bahwa setengah mahar kembali kepada suami dengan terjadinya talak itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Yaitu, bagi kalian setengah dari apa yang telah kalian tetapkan.”Maknanya seperti firman Allah:﴿وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ﴾“Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.”Pendapat kedua menyatakan bahwa dengan perpisahan itu, suami memiliki hak memilih untuk mengambil kembali setengah mahar atau meninggalkannya, seperti hak syuf‘ah.Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami tidak berhak mengambilnya kecuali dengan putusan hakim.Menurut pendapat yang sahih, apabila terjadi penambahan nilai pada mahar setelah talak, maka suami berhak atas setengahnya, baik penambahan itu bersifat menyatu maupun terpisah. Jika terjadi pengurangan pada mahar, misalnya karena istri melakukan perbuatan yang merusaknya, lalu suami menuntut pengembalian setengah mahar dan istri menolak, maka ia wajib menanggung nilai kekurangannya. Jika seluruh mahar rusak dalam kondisi ini, maka istri wajib menanggungnya.Jika tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak istri, maka terdapat dua pendapat.Pendapat pertama—yang merupakan zahir nash dan dipegang oleh ulama Irak serta Ar-Ruyani—menyatakan bahwa istri tetap menanggung nilai kekurangan, dan jika rusak seluruhnya ia wajib menggantinya, karena mahar tersebut berada di tangannya sebagai barang yang diterima dalam transaksi tukar-menukar, sehingga serupa dengan barang jualan di tangan pembeli setelah pembatalan akad.Dalam Al-Umm terdapat nash yang memberi isyarat bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi. Pendapat ini dipegang oleh ulama Marwazah, karena mahar itu berada di tangan istri tanpa unsur kesengajaan, sehingga menyerupai barang titipan. Dalam Ar-Raudhah tidak ditegaskan pendapat yang sahih, sebagaimana dalam Asy-Syarh Al-Kabir, namun Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir lebih menguatkan pendapat pertama.Berdasarkan pendapat pertama yang dianggap sahih, apabila suami berkata, “Kerusakan terjadi setelah talak, maka engkau wajib menanggungnya,” dan istri berkata, “Kerusakan itu terjadi sebelum talak, maka tidak ada tanggungan atasku,” maka ada dua pendapat tentang siapa yang dibenarkan. Pendapat yang lebih sahih adalah membenarkan perkataan istri, karena asalnya adalah bebasnya tanggungan.Apabila seluruh mahar kembali kepada suami karena pembatalan akad, lalu mahar itu rusak di tangan istri, maka istri wajib menanggungnya, sebagaimana dalam jual beli yang batal karena pembatalan atau cacat.Adapun maksud ucapan “gugur setengah mahar” adalah gugur dalam bentuk utang. Jika mahar itu berupa utang dalam tanggungan suami, maka setengahnya gugur hanya dengan terjadinya talak, menurut pendapat yang sahih. Menurut pendapat kedua, jika suami telah menyerahkan mahar yang masih menjadi utang itu dan barangnya masih ada, maka apakah istri boleh mengembalikan setengahnya dari harta lain—karena akad tidak terkait dengan benda tertentu—atau justru hak suami telah melekat pada benda tersebut karena telah ditentukan dengan penyerahan, sehingga ia menyerupai mahar yang sejak awal telah ditentukan bendanya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, dan yang lebih sahih adalah pendapat kedua.Dan Allah Maha Mengetahui. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar  —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Yogyakarta, 22 Rajab 1447 H, 11 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbesar mahar nikah mahar nikah mas kawin matan taqrib matan taqrib kitab nikah


Mahar merupakan hak wajib bagi wanita dalam pernikahan dan termasuk syariat yang dijaga dengan penuh kehormatan dalam Islam. Tulisan ini membahas hukum, kedudukan, dan tata cara penetapan mahar menurut fikih mazhab Syafi‘i berdasarkan Matan Taqrib dan penjelasan para ulama. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melangsungkan akad nikah dengan lebih ilmiah, adil, dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.  Daftar Isi tutup 1. Makna Ṣadāq (Mahar) 2. Dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah 3. Hukum dan Hikmah Penyebutan Mahar 4. Dalil Al-Qur’an 5. Contoh Kasus Nikah Tanpa Mahar 6. Konsekuensi Nikah Tanpa Mahar 7. Tiga Cara Penetapan Mahar 8. Berapa Besar Mahar? 9. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ، وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ،
أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ،
أَوْ يَدْخُلَ بِهَا، فَيَجِبَ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ،
وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ،
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا نِصْفُ الْمَهْرِ.Disunnahkan untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah.
 Apabila mahar tidak disebutkan, akad nikah tetap sah. Namun, mahar tetap menjadi kewajiban dengan tiga sebab:Suami menetapkannya sendiri (setelah akad).Hakim menetapkannya (bila terjadi perselisihan).Telah terjadi hubungan suami istri (dukhūl), maka wajib diberikan mahr al-mitsl (mahar yang sepadan dengan wanita sejenisnya).Tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar.
 Diperbolehkan pula menikah dengan mahar berupa manfaat tertentu yang diketahui (misalnya mengajarkan Al-Qur’an atau keterampilan).Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan badan, maka mahar yang telah ditetapkan gugur setengahnya.  Makna Ṣadāq (Mahar)Kata “ṣadāq” — dengan membuka atau memecahkan huruf “ṣād” (صَداق) — adalah sebutan bagi harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau karena hubungan badan.Mahar memiliki beberapa nama:* Ṣadāq, Nuḥlah, Farīḍah, dan Ajr — ini disebutkan dalam Al-Qur’an.* Mahr, ‘Aqīlah, dan ‘Uqr — ini disebutkan dalam as-Sunnah.Istilah “ṣadāq” berasal dari kata ṣidq (الصدق) yang berarti keteguhan dan kekuatan, karena mahar adalah kompensasi yang paling kuat kedudukannya; ia tidak gugur hanya karena kesepakatan untuk menghapusnya. Dasar dari Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta‘ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’: 4)Kata “نِحْلَةً (niḥlah)” bermakna pemberian dengan kerelaan hati. 
Disebut demikian karena wanita pun menikmati suaminya sebagaimana suami menikmati dirinya, bahkan mungkin lebih, sehingga ia seakan menerima mahar tanpa memberikan imbalan yang sepadan.Dari As-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki harta:«الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»
“Carilah mahar, sekalipun hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)Ketika sahabat itu tidak menemukannya, Rasulullah ﷺ bersabda:«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim) Hukum dan Hikmah Penyebutan MaharDari sini dipahami bahwa disunnahkan tidak melangsungkan akad nikah tanpa penyebutan mahar, mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak pernah menikahkan seseorang kecuali dengan mahar yang disebutkan secara jelas.Hal ini juga lebih mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.Dari penjelasan para ulama Syafi‘iyyah, termasuk perkataan asy-Syaikh (Imam asy-Syirazi), dapat disimpulkan bahwa: Mahar bukan rukun dalam akad nikah.Para ulama mazhab Syafi‘i menegaskan: “Mahar tidak termasuk rukun nikah, berbeda dengan akad jual beli.”Karena dalam jual beli, penyebutan harga adalah rukun, sedangkan dalam nikah, tujuan utama adalah kenikmatan dan kebersamaan antara suami-istri, bukan semata pertukaran harta.
Oleh sebab itu, nikah tetap sah walau mahar tidak disebutkan — berbeda dengan jual beli yang tanpa harga menjadi batal. Dalil Al-Qur’anHal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala,لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan wanita sebelum kalian menyentuh mereka (berhubungan badan) atau sebelum kalian menentukan mahar untuk mereka.” 
(QS. Al-Baqarah: 236)Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah walaupun tanpa penyebutan mahar, dan mahar baru ditetapkan kemudian.
Inilah yang disebut dengan istilah “at-tafrīḍ”, yakni nikah tanpa penentuan mahar di awal. Contoh Kasus Nikah Tanpa MaharBentuknya seperti seorang perempuan baligh dan berakal, baik gadis maupun janda, berkata kepada walinya: “Nikahkan aku tanpa mahar,”
atau,
“Nikahkan aku dengan syarat aku tidak memiliki mahar.”Lalu wali menikahkannya dengan meniadakan mahar, atau diam saja, maka akadnya sah.
 Demikian pula bila seorang tuan menikahkan budaknya dengan berkata: “Aku nikahkan engkau dengannya tanpa mahar,”
atau ia diam, maka akadnya tetap sah, karena tuan adalah pihak yang berhak atas mahar budaknya. Konsekuensi Nikah Tanpa MaharJika akad telah sah, maka menurut pendapat al-jadīd al-aẓhar (pendapat kuat Imam asy-Syafi‘i), mahar tidak wajib hanya dengan akad semata.Sebab, mahar adalah hak wanita, sehingga jika ia rela tanpa mahar, maka mahar tidak ditetapkan.
Jika mahar seharusnya wajib karena akad, maka seharusnya ia terbagi dua ketika terjadi talak sebelum dukhūl — namun hal itu tidak terjadi.Menurut pendapat yang kuat, wanita memiliki hak untuk menuntut agar suaminya menetapkan mahar sebelum terjadi hubungan badan, karena nikah tanpa mahar hanya khusus untuk Nabi ﷺ.Oleh karena itu, seorang wanita harus berhati-hati dan memastikan kejelasan mahar sebelum menyerahkan dirinya. Tiga Cara Penetapan MaharPertama: Ditetapkan oleh HakimYakni, bila suami enggan menetapkan mahar, atau terjadi perselisihan antara keduanya mengenai jumlah yang pantas, maka hakim menetapkan mahar mitsil sesuai nilai yang berlaku di daerah itu, tunai, tanpa melebihi atau mengurangi kadar yang sepadan.Perbedaan kecil yang muncul karena ijtihad masih dapat ditoleransi.
Hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil yang lazim.
Dan ketika hakim telah menetapkannya, putusan tersebut mengikat tanpa memerlukan persetujuan kedua pihak, karena keputusan hakim bersifat mengikat (ḥukm), bukan kesepakatan (riḍā). Kedua: Ditetapkan oleh Kedua MempelaiApabila suami-istri sepakat menetapkan mahar dan mengetahui kadar mahar mitsil, maka kesepakatan itu sah.
Namun bila mereka tidak tahu kadar mahar mitsil, lalu menentukan sendiri jumlah tertentu, maka menurut jumhur ulama pendapat yang lebih kuat menyatakan sah, baik jumlah itu setara, lebih sedikit, atau lebih banyak dari mahar mitsil.
Sama halnya apakah mahar itu berupa uang tunai, barang, atau manfaat tertentu, dan baik dibayar langsung atau ditunda, semuanya sah.Karena penetapan mahar setelah akad diposisikan sama seperti mahar yang disebutkan saat akad.
Oleh sebab itu, bila suami menceraikan istrinya sebelum dukhūl, maka mahar yang telah disepakati itu dibagi dua, sebagaimana mahar yang disebutkan dalam akad. Ketiga: Telah Terjadi Hubungan Badan (Dukhūl)Apabila suami telah berhubungan dengan istrinya sebelum mahar ditetapkan oleh hakim atau disepakati berdua, maka wajib diberikan mahar mitsil.
Karena berhubungan tanpa mahar hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan karena kehormatan tubuh wanita adalah hak Allah, maka tidak boleh dianggap seperti “pemberian sukarela” (ibāhah).Dalam hal ini, yang menjadi acuan adalah mahar sepadan (mahr al-mitsl) pada waktu akad, bukan waktu dukhūl — menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana disebutkan dalam al-Muḥarrar dan al-Minhāj.Namun sebagian ulama, seperti dalam ar-Raudhah, menilai bahwa yang wajib adalah mahar tertinggi antara waktu akad dan waktu dukhūl, karena nilai kehormatan meningkat seiring waktu. Berapa Besar Mahar?“Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk mahar. Dan dibolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa suatu manfaat yang telah diketahui.”Tidak ada batasan mahar, baik dari sisi paling sedikit maupun paling banyak.كل مَا جَازَ أَن يكون ثمنا من عين أَو مَنْفَعَة جَازَ جعله صَدَاقاBahkan, setiap hal yang sah dijadikan sebagai harga—baik berupa benda (‘ain) maupun manfaat—maka sah pula dijadikan sebagai mahar.Abu Tsaur berpendapat bahwa mahar ditentukan sebesar lima dirham, sedangkan Abu Hanifah berpendapat sepuluh dirham. Penentuan jumlah ini, jika memang ada dalil sunnah yang menetapkannya maka diterima, tetapi jika tidak, maka itu hanyalah penetapan berdasarkan pendapat semata.Dalam sunnah yang mulia terdapat dalil yang menguatkan pendapat kami. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, “Carilah (mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini cukup panjang, dan di bagian akhirnya Nabi ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”Hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang sangat sedikit, sekaligus bolehnya menjadikan manfaat sebagai mahar.Dalam hadits ‘Amir bin Rabi‘ah disebutkan bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau rela terhadap dirimu dan hartamu hanya dengan sepasang sandal?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ pun membolehkannya.Aku katakan: dalam menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap pendapat Abu Hanifah perlu ada peninjauan, karena bisa jadi sepasang sandal tersebut saat itu senilai sepuluh dirham. Namun dalil yang lebih kuat untuk membantah pendapat tersebut adalah sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah al-‘alā’iq.” Ketika ditanya, “Apakah yang dimaksud al-‘alā’iq?” beliau menjawab, “Apa saja yang disepakati dan diridhai oleh kedua keluarga.”Dengan qiyas dapat dikatakan bahwa mahar tidak memiliki batasan tertentu, karena mahar adalah pengganti atas manfaat seorang perempuan, sehingga tidak ditentukan jumlahnya, sebagaimana upah. Pembahasan ini berlaku pada perempuan yang sudah cakap bertindak (rushd), dan juga pada tuan dari budak perempuan. Adapun wali, apabila menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya (yang tidak cakap bertindak), maka ia tidak boleh menurunkan mahar di bawah mahar yang sepadan dengannya. Namun, disunnahkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, demi keluar dari perbedaan pendapat Abu Hanifah. Dan juga disunnahkan agar mahar tidak melebihi mahar istri-istri Rasulullah ﷺ, yaitu lima ratus dirham.Jika engkau bertanya: bukankah Ummu Habibah—istri Nabi ﷺ—mahar yang diberikan kepadanya adalah empat ratus dinar?Maka jawabannya: jumlah tersebut berasal dari perbuatan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu, yang memberikannya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pemuliaan kepada pemimpin manusia seluruhnya, Nabi ﷺ. Adapun Nabi ﷺ sendiri yang melakukan akad dan membayarnya. Apa yang dilakukan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu berjalan sesuai dengan akhlak para raja, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati. Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul“Dan gugurlah setengah mahar dengan sebab talak sebelum terjadi hubungan suami istri.” Ketahuilah bahwa seorang perempuan memiliki hak atas mahar dengan akad nikah yang sah atau dengan penetapan mahar, karena akad nikah adalah akad yang menjadikan seseorang berhak atas suatu imbalan. Imbalan tersebut adalah hak untuk mengambil manfaat dari kemaluan (hubungan suami istri) beserta konsekuensinya. Karena itu, dengan akad nikah perempuan berhak atas imbalan (mahar), sebagaimana dalam akad jual beli. Hal ini berlaku apabila penetapan mahar itu sah. Jika penetapan mahar tidak sah, maka yang wajib adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan).Kemudian, mahar menjadi tetap (pasti wajib sepenuhnya) melalui dua jalan.Pertama, dengan terjadinya hubungan badan, meskipun hubungan tersebut haram, seperti hubungan badan saat haid atau dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ﴾“Bagaimana mungkin kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bercampur dengan sebagian yang lain?”Ayat ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan afḍā adalah jima‘ (hubungan badan), dan ketetapan ini sudah berlaku hanya dengan satu kali hubungan.Kedua, mahar menjadi tetap dengan wafatnya salah satu dari kedua pasangan, meskipun wafat itu terjadi sebelum hubungan badan. Sebab, dengan kematian, akad telah berakhir, sehingga posisinya seperti manfaat akad yang telah ditunaikan, sebagaimana akad sewa.Dikecualikan dari ketentuan kematian ini adalah apabila seorang tuan membunuh budak perempuannya yang telah ia nikahi. Dalam hal ini, menurut mazhab, mahar budak tersebut gugur.Apabila tidak terjadi hubungan badan dan tidak pula kematian, lalu terjadi perpisahan sebelum hubungan badan, maka diperinci sebagai berikut.Jika perpisahan itu berasal dari pihak perempuan, seperti ia membatalkan nikah karena cacat pada suami, atau ia menyusui istri suaminya yang lain yang masih kecil sehingga terjadi pengharaman, dan semisalnya, atau nikah dibatalkan karena cacat pada dirinya, maka seluruh mahar gugur.Namun, jika perpisahan itu bukan karena sebab dari pihak perempuan dan bukan pula karena sebab dari pihak suami, maka mahar dibagi dua. Contohnya: suami menjatuhkan talak dengan kehendaknya sendiri, atau suami menyerahkan hak talak kepada istri lalu istri menggunakannya, atau suami menggantungkan talak dengan suatu syarat seperti masuk rumah, lalu istri memenuhinya, atau suami melakukan khulu‘. Setiap perpisahan yang terjadi tanpa sebab dari pihak perempuan, maka mahar menjadi setengah.Dalil pembagian ini adalah firman Allah Ta‘ala:﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka (wajib bagi kalian) setengah dari mahar yang telah kalian tentukan.”Dari sisi makna, hal ini dapat dijelaskan dengan dua alasan. Padahal, menurut qiyas murni, seharusnya seluruh mahar gugur, karena batalnya akad sebelum penyerahan objek akad menuntut gugurnya seluruh imbalan, sebagaimana dalam jual beli dan sewa.Alasan pertama, bahwa istri pada hakikatnya telah menyerahkan dirinya kepada suami sejak akad nikah, karena berbagai bentuk tindakan yang boleh dilakukan suami telah sah sejak akad, tanpa menunggu penyerahan fisik. Dari sisi ini, suami telah mengambil sebagian manfaat, sehingga sebagian imbalan menjadi tetap. Namun, karena tujuan utama belum terwujud, maka sebagian lainnya gugur.Alasan kedua, jika kita menetapkan gugurnya seluruh mahar, maka kita harus mewajibkan pemberian mut‘ah. Padahal, mempertahankan sebagian kewajiban yang telah ada lebih utama daripada menetapkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak wajib.Setelah memahami hal ini, kapan suami berhak atas setengah mahar? Pendapat yang sahih menyatakan bahwa setengah mahar kembali kepada suami dengan terjadinya talak itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:﴿فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾“Yaitu, bagi kalian setengah dari apa yang telah kalian tetapkan.”Maknanya seperti firman Allah:﴿وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ﴾“Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.”Pendapat kedua menyatakan bahwa dengan perpisahan itu, suami memiliki hak memilih untuk mengambil kembali setengah mahar atau meninggalkannya, seperti hak syuf‘ah.Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami tidak berhak mengambilnya kecuali dengan putusan hakim.Menurut pendapat yang sahih, apabila terjadi penambahan nilai pada mahar setelah talak, maka suami berhak atas setengahnya, baik penambahan itu bersifat menyatu maupun terpisah. Jika terjadi pengurangan pada mahar, misalnya karena istri melakukan perbuatan yang merusaknya, lalu suami menuntut pengembalian setengah mahar dan istri menolak, maka ia wajib menanggung nilai kekurangannya. Jika seluruh mahar rusak dalam kondisi ini, maka istri wajib menanggungnya.Jika tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak istri, maka terdapat dua pendapat.Pendapat pertama—yang merupakan zahir nash dan dipegang oleh ulama Irak serta Ar-Ruyani—menyatakan bahwa istri tetap menanggung nilai kekurangan, dan jika rusak seluruhnya ia wajib menggantinya, karena mahar tersebut berada di tangannya sebagai barang yang diterima dalam transaksi tukar-menukar, sehingga serupa dengan barang jualan di tangan pembeli setelah pembatalan akad.Dalam Al-Umm terdapat nash yang memberi isyarat bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi. Pendapat ini dipegang oleh ulama Marwazah, karena mahar itu berada di tangan istri tanpa unsur kesengajaan, sehingga menyerupai barang titipan. Dalam Ar-Raudhah tidak ditegaskan pendapat yang sahih, sebagaimana dalam Asy-Syarh Al-Kabir, namun Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir lebih menguatkan pendapat pertama.Berdasarkan pendapat pertama yang dianggap sahih, apabila suami berkata, “Kerusakan terjadi setelah talak, maka engkau wajib menanggungnya,” dan istri berkata, “Kerusakan itu terjadi sebelum talak, maka tidak ada tanggungan atasku,” maka ada dua pendapat tentang siapa yang dibenarkan. Pendapat yang lebih sahih adalah membenarkan perkataan istri, karena asalnya adalah bebasnya tanggungan.Apabila seluruh mahar kembali kepada suami karena pembatalan akad, lalu mahar itu rusak di tangan istri, maka istri wajib menanggungnya, sebagaimana dalam jual beli yang batal karena pembatalan atau cacat.Adapun maksud ucapan “gugur setengah mahar” adalah gugur dalam bentuk utang. Jika mahar itu berupa utang dalam tanggungan suami, maka setengahnya gugur hanya dengan terjadinya talak, menurut pendapat yang sahih. Menurut pendapat kedua, jika suami telah menyerahkan mahar yang masih menjadi utang itu dan barangnya masih ada, maka apakah istri boleh mengembalikan setengahnya dari harta lain—karena akad tidak terkait dengan benda tertentu—atau justru hak suami telah melekat pada benda tersebut karena telah ditentukan dengan penyerahan, sehingga ia menyerupai mahar yang sejak awal telah ditentukan bendanya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, dan yang lebih sahih adalah pendapat kedua.Dan Allah Maha Mengetahui. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar  —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Yogyakarta, 22 Rajab 1447 H, 11 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbesar mahar nikah mahar nikah mas kawin matan taqrib matan taqrib kitab nikah

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.
Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.


Daftar Isi ToggleAntara niat dan perbuatanKeadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanKeadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatPerbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatMasih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun amalan seorang hamba.Baca artikel sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)Antara niat dan perbuatanDalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatan;Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niat.Masing-masing dari dua keadaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:Keadaan pertama: Niat yang tidak menyertai perbuatanMaksudnya adalah seseorang hanya berniat dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan atau mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada konsekuensi hukum duniawi yang berlaku.Contohnya:– Jika ada seseorang yang berniat di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak atau yang semisalnya; maka dalam hal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.– Jika ada seseorang yang berniat untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan yang membuktikan hal tersebut. Dalam hal ini, wakaf pun tidak berlaku karena hanya sebatas niat saja alias tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan untuk umatku, tentang apa yang terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan, atau diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)Sehingga yang hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan atau diucapkan, tidak berlaku konsekuensi hukum duniawi. Adapun konsekuensi hukum akhirat berupa pahala atau dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa yang terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)Keadaan kedua: Perbuatan yang tidak dilandasi niatKeadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan konsekuensi hukum.Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:Perbuatan yang tetap berlaku hukumnya, walaupun tanpa niatJenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:– Pertama: Kewajiban-kewajiban yang dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan barang yang dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam hal ini, suatu hukum dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.– Kedua: Perbuatan-perbuatan yang jika disyaratkan adanya niat, justru akan mengantarkan kepada daur (sirkularitas) atau perputaran yang tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat harus diniatkan lagi, maka akan terjadi perputaran tanpa akhir.– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas yang hanya memiliki satu makna saja, baik hal itu itu berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini pun, konsekuensi hukum berlaku padanya tanpa melihat niat pelakunya.Contohnya:– Seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu.”– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Dalam hal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak berniat untuk menjual atau berwasiat. Sehingga tidak perlu akan adanya niat dalam hal ini. Ketika dia sudah mengatakan atau sudah berbuat, maka perbuatannya atau ucapannya akan mengeluarkan konsekuensi hukum berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.Sama halnya jika ada seseorang yang mengatakan kepada temannya dengan lafaz yang jelas, “Wahai pezina!” Yang padahal temannya itu tidak berzina sama sekali, maka berlaku padanya hukum qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.– Keempat: Perbuatan atau amal ketaatan yang tidak serupa dan samar dengan amal ketaatan yang lainnya. Artinya, amal yang asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai amal ketaatan dengan mengerjakannya saja.– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal yang haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan yang haram dengan meninggalkan perbuatan yang diharamkan itu dan tidak perlu akan adanya niat.Namun, berbeda halnya jika berbicara tentang pahala. Jika ingin memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa akan gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.– Keenam: Perbuatan-perbuatan yang mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan yang mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.Baca juga: Faedah Penting Menata NiatPerbuatan yang tidak berlaku hukumnya kecuali setelah perbuatan itu disertai dengan niatHal ini mencakup segala perbuatan yang tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut memiliki beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.Perbuatan seperti ini harus ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai benar-benar jelas niat dari pelaku.Contohnya:Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kamu kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, karena mengandung beberapa kemungkinan makna:Bisa jadi tujuannya adalah benar-benar talak;Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berkunjung kepada keluarganya;Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai hilang amarah dari suaminya.Oleh karena itu, hukum perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi hukum duniawi1. Niat tanpa perbuatan—Niat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan atau perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada konsekuensi hukum (tidak jatuh talak)Berniat wakaf, tetapi tidak ada ikrar atau perbuatan.Wakaf tidak sah2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku walau tanpa niat1. Kewajiban yang maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan barang curian, membayar utang.Hukum tetap berlaku walau tanpa niat.2. Perbuatan yang jika disyaratkan niat akan menimbulkan daur (pengulangan yang tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu berniat untuk niat.3. Perbuatan/lafaz yang tegas dan bermakna tunggal.“Saya jual barang ini kepadamu.”Jual beli sah walau tanpa niat, karena tidak ada kemungkinan lain.“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat berlaku walau tanpa niat.Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku hukum qadzaf walau tanpa niat.4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk amal ketaatan walau tanpa niat.5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.Jika disertai niat:Mendapatkan pahala6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niatJika disertai niatBernilai ibadahB. Tidak berlaku kecuali dengan niatPerbuatan atau ucapan yang bermakna ganda“Pergilah kamu kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari yang mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2  LANJUT KE BAGIAN 4***Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).– dan beberapa referensi lainnya.

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.
Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.


Daftar Isi ToggleKedudukan puasaPembatal puasa yang disepakatiMeninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaTerhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat kedua: Tidak membatalkan puasaTerhukumi seperti kategori makan dan minumTerhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPenggunaan inhaler tidak membatalkan puasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin BazSyekh UtsaiminSyekh Ahmad bin Muḥammad al-KhalilKesimpulanKedudukan puasaPuasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً“Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]Pembatal puasa yang disepakatiTermasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasaDewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Membatalkan puasaPendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.” [6]Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.” [8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasaPendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]Terhukumi seperti kategori makan dan minumPada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumurPada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره“Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض“Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasaBerdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],Pertama,قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”Kedua,قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”Ketiga,أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”Keempat,أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”Kelima,بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.Baca juga: Pembatal-Pembatal PuasaFatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhalerSyekh Bin Bazس: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذيةPertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?Jawaban: “Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.” [18]Syekh Utsaiminسئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيحSyekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.” [19]Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalilالذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح“Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]KesimpulanSebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173. Daftar Pustakaad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalersIbn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.

Mengapa Allah Tertawa Saat Hamba-Nya Putus Asa? Inilah Rahasia Pertolongan Allah – Syaikh Shalih Al-Fauzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ

Mengapa Allah Tertawa Saat Hamba-Nya Putus Asa? Inilah Rahasia Pertolongan Allah – Syaikh Shalih Al-Fauzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tertawa atas keputusasaan kalian dan cepatnya pengabulan doa kalian. Ya. Dalam hadis ini juga terdapat penegasan bahwa Allah tertawa karena keputusasaan para makhluk-Nya. Yakni ketika para makhluk—apabila hujan tertahan dan bumi mengalami kekeringan—mereka menjadi putus asa dan hilang harapan, serta menganggap turunnya hujan merupakan hal yang mustahil. Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan tersebut, tertawa kepada hamba-hamba-Nya, sementara Allah melihat mereka dalam keadaan putus asa dan kehilangan harapan. Allah terus tertawa karena Dia mengetahui jalan keluar mereka sudah dekat. Kemudian Allah menurunkan hujan kepada mereka, menumbuhkan rerumputan dan tanaman bagi mereka serta melimpahkan air yang mencukupi bagi kehidupan mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa, dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syura: 28). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Allahlah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit dan menjadikannya bergumpal-gumpal; maka engkau melihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila Dia menurunkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, seketika itu mereka bergembira. Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” (QS. Ar-Rum: 48–49). Yakni mereka menyerah dan hilang harapan. “Padahal sungguh sebelumnya, sebelum hujan diturunkan kepada mereka, mereka benar-benar telah berputus asa.” “Maka perhatikanlah jejak-jejak rahmat Allah, bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sebelumnya telah mati.” (QS. Ar-Rum: 49–50). Bagaimana Allah menghidupkan kembali bumi setelah sebelumnya mati? Ayat-ayat ini sejalan dengan kandungan hadis tersebut, bahwa para hamba ketika hujan tertahan, mereka diliputi keputusasaan dan kehilangan harapan, sementara Allah Jalla wa ‘Ala tertawa atas keadaan itu, karena Dia mengetahui bahwa jalan keluar bagi mereka sudah sangat dekat. ===== وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيَضْحَكُ مِنْ أَزَلِكُمْ وَقُنُوطِكُمْ وَسُرْعَةِ إِجَابَتِكُمْ نَعَمْ وَهَذَا أَيْضًا فِيهِ إِثْبَاتٌ أَنَّ اللَّهَ يَضْحَكُ مِنْ أَزَلِ الْمَخْلُوقِيْنَ يَعْنِي يَأْسِهِمْ الْمَخْلُوقُونُ الْخَلْقُ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ وَأَجْدَبَتِ الأَرْضُ فَإِنَّهُمْ يَيْأَسُونَ وَيَقْنَطُونَ وَيَسْتَبْعِدُوْنَ نُزُولَ الْمَطَرِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَضْحَكُ مِنْ عِبَادِهِ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ آزِلِينَ قَانِطِيْنَ فَيَظَلُّ يَضْحَكُ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ وَيُنْزِلُ عَلَيْهِمُ الْمَطَرَ وَيُنْبِتُ لَهُمْ الْكَلَأَ وَالزُّرُوعَ وَيُوَفِّرُ لَهُمْ الْمِيَاهَ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ وَقَالَ سُبْحَانَهُ اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ يَعْنِي آيِسِيْنَ قَانِطِيْنَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلِ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْهِم مِّن قَبْلِهِ لَمُبْلِسِينَ فَانظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا فَهَذَا مِثْلُ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ الْعِبَادَ إِذَا انْحَبَسَ الْمَطَرُ يَحْصُلُ عِنْدَهُمْ يَأْسٌ وَقُنُوطٌ وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَضْحَكُ مِنْ ذَلِكَ يَعْلَمُ أَنَّ فَرَجَهُمْ قَرِيبٌ

Dua Kunci Agar Hati Tetap Teguh dalam Iman – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Ma’yuf #nasehatulama

Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dua Kunci Agar Hati Tetap Teguh dalam Iman – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Ma’yuf #nasehatulama

Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Ini juga, wahai Ahmad, menunjukkan bahwa amal saleh merupakan salah satu sebab keteguhan.“…Andai mereka menjalankan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).” (QS. An-Nisa: 66). Inilah sebab-sebab keteguhan, taufik, dan kelurusan (sikap). (Dalam hadis qudsi): “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Ini adalah tingkatan orang-orang yang mencukupkan diri dengan yang wajib. “Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” “Apabila Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya, dan kakinya.” (HR. Bukhari, disampaikan Syaikh secara makna). Inilah tingkatan orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) dan orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan ini. Perhatikan, apabila seseorang menunaikan kewajiban dan memperbanyak amalan sunah, Allah akan meluruskan langkahnya dan memberinya taufik. Pendengarannya tidak mendengar kecuali yang baik, dan penglihatannya tidak melihat kecuali yang baik. Tangannya tidak melakukan kecuali yang baik, dan kakinya tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. Semua itu sebabnya adalah amal saleh. Para ulama berkata: satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya. Kebaikan seakan berkata kepada kebaikan lain, “Kemarilah, wahai saudariku.” “Adapun orang yang memberi, bertakwa, dan membenarkan adanya pahala terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7). “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka, dan memberi ketakwaannya.” (QS. Muhammad: 17). Ayat-ayat ini menjadi dalil atas perkara besar ini, bahwa amal saleh adalah sebab keteguhan. Apabila ditanya tentang keteguhan dan sebab-sebabnya, maka di antara sebab terbesar—tanpa ragu—adalah doa. Berdoa kepada Allah agar diberi keteguhan:“Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad). Doa ini termasuk doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ===== وَفِيهِ أَيْضًا يَا أَحْمَدُ أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ سَبَبٌ مِنْ أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا أَسْبَابِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِ التَّوْفِيقِ وَأَسْبَابِ السَّدَادِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَهَذِهِ دَرَجَةُ المُقْتَصِدِينَ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَيَدَهُ رِجْلَاهُ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ دَرَجَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ السَّابِقِيْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ انْظُرُوا كَيْفَ إِذَا أَكْثَرَ مِنَ النَّوَافِلِ أَدَّى الْفَرَائِضَ وَأَكْثَرَ مِنْ نَوَافِلَ سَدَّدَهُ اللَّهُ وَفَّقَهُ اللَّهُ بِسَمْعِهِ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا بَصَرَهُ لَا يَرَى إِلَّا مَا فِيهِ خَيْرٌ يَدَهُ لَا يَعْمَلُ إِلَّا خَيْرًا رِجْلَهُ لَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ وَسَبَبُ ذَلِكَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ وَالْحَسَنَةُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ تُنْتِجُ الْحَسَنَةَ وَالْحَسَنَةُ تَقُولُ أُخْتِي أُخْتِي فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ وَالآيَاتُ دَلِيلٌ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْكَبِيرَةِ فَإِذَا سُئِلَ عَنِ الثَّبَاتِ وَأَسْبَابِهِ قِيلَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ لَا شَكَّ بِالدُّعَاءِ دُعَاءُ اللَّه بِالثَّبَاتِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ وَكَانَ هَذَا مِنْ أَكْثَرِ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Tiga Amalan Penyelamat: Kunci Keselamatan dan Keberhasilan

Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 509 times, 1 visit(s) today Post Views: 301 QRIS donasi Yufid

Tiga Amalan Penyelamat: Kunci Keselamatan dan Keberhasilan

Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 509 times, 1 visit(s) today Post Views: 301 QRIS donasi Yufid
Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 509 times, 1 visit(s) today Post Views: 301 QRIS donasi Yufid


Oleh: Dr. Abdussalam Hamud Ghalib Kita akan membahas tiga amalan penyelamat yang disebutkan dalam hadis Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam: ثَلَاثُ مُهْلِكَاتٍ، وَثَلَاثُ مُنْجِيَاتٍ، وَثَلَاثُ كَفَّارَاتٍ، وَثَلَاثُ دَرَجَاتٍ؛ فَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ: فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ، وَأَمَّا الْمُنْجِيَاتُ: فَخَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، وَأَمَّا الْكَلَّافَرَاتُ: فَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَنَقْلُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ: فَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. “Tiga perkara yang membinasakan, tiga yang menyelamatkan, tiga yang menghapus dosa, dan tiga yang mengangkat derajat, adapun yang membinasakan adalah: kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri, dan yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik secara sembunyi maupun terang-terangan, bersikap hemat ketika miskin dan kaya, serta berlaku adil ketika marah maupun rida, dan yang menghapuskan dosa adalah: menunggu salat setelah salat, menyempurnakan wudhu di saat sulit, dan melangkahkan kaki menuju jamaah, dan yang mengangkat derajat adalah: memberi makan, menyebarkan salam, dan salat malam ketika manusia sedang tidur.” (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). Hadis ini diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari hadis Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan dengan seluruh jalur dan riwayat-riwayat penguatnya. Hadis Nabi yang mulia ini tidak hanya mengungkap penyakit-penyakit kronis hati, tapi juga menyebutkan obat mujarabnya, karena amalan-amalan penyelamat itu merupakan lawan yang dapat menangani amalan-amalan yang membinasakan, dan perkara yang dapat mengembalikan keseimbangan pada kehidupan manusia. Berikut ini adalah amalan-amalan penyelamat tersebut: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di saat sendiri atau di keramaian Definisi dan penjelasan: Takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan asas keimanan dan penghias amal saleh. Dan maksudnya adalah seorang insan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam setiap keadaannya, baik itu ketika sedang dalam kesendirian, atau bersama orang lain di keramaian. Rasa takut inilah yang dapat mencegah seseorang dari terjerumus ke dalam dosa dan mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Barang siapa yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saat sedang sendiri, maka ia tidak akan terbuai dengan amalannya, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak tunduk kepada kebakhilannya, karena ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Melihatnya. Rasa takut inilah obat manjur untuk penyakit ujub (merasa takjub dengan diri sendiri) dan hawa nafsu. Ini juga yang dapat meneguhkan sifat rendah hati dan ketundukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam hati. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Merasa diawasi Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Muncul rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam sikap dan perilaku seseorang, sehingga ia tetap menjauhi kemaksiatan meskipun sedang berada jauh dari pandangan mata manusia, karena hatinya telah dipenuhi ketakutan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan harapan kepada rahmat-Nya. Rendah hati dan pengakuan atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Sifat ini menjadikan pemiliknya selalu menganggap setiap keberhasilan dan prestasinya berasal dari karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya, bukan karena usaha pribadinya, dan sifat ini dapat mencegahnya dari terjerumus ke dalam sifat ujub. Istiqamah/konsisten di atas jalan yang benar: Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari menuruti hawa nafsunya, dan mengedepankan hukum Syariat atas segala kepentingan pribadi, karena ia takut tersesat dari jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perkataan ulama tentangnya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam kitab Madarij As-Salikin: “Rasa takut ini merupakan rasa takut yang diiringi dengan ma’rifatullah, karena jika tidak, maka bisa jadi itu hanya rasa takut biasa yang tidak diiringi dengan ma’rifatullah, karena rasa takut ini merupakan hasil dari ilmu dan pengetahuan tentang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ini menegaskan bahwa ia bukan hanya rasa takut sementara, tapi hasil dari pengetahuan yang mendalam tentang keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan inilah rasa takut yang membuahkan kerendahan hati dan keinsafan. Hemat saat miskin atau kaya Hemat yakni sikap moderat dan pertengahan. Ia merupakan solusi langsung bagi penyakit pelit yang diperturutkan. Seorang mukmin akan berjalan di atas keseimbangan dalam setiap keadaan finansialnya, tidak boros dan mubazir saat dalam keadaan kaya, dan tidak juga putus asa dan berkeluh kesah saat dalam keadaan miskin. Keseimbangan ini akan membebaskan manusia dari penghambaan terhadap harta, menjadikannya bos bagi harta itu, alih-alih sandera, membebaskannya dari ketamakan sifat pelit, dan mengokohkan dalam hatinya sifat rida dan kepuasan. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Pengeluaran yang seimbang: saat dalam keadaan kaya, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari pengeluarannya yang ditujukan ke kebutuhan yang tepat, tanpa bersikap boros atau pelit. Ia bersedekah, berzakat, dan memberi bantuan kepada keluarganya. Menerima ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala: saat dalam keadaan miskin, sikap hemat seorang mukmin akan terlihat dari kesabaran dan keridhaannya dengan ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak murka atau berkeluh kesah. Ia mengetahui dengan baik bahwa kemiskinan tidak akan mengurangi derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Membebaskan diri dari ketamakan: sikap hemat dapat membebaskan hati dari ketamakan dan kerakusan yang menjadi hakikat dari sifat pelit. Sikap hemat membuatnya puas dengan rezeki yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi untuknya. Perkataan ulama tentangnya Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulum Ad-Din: “Berhemat dalam hidup merupakan jalan hidup orang-orang terdahulu dan belakangan, serta sifat para Nabi dan shiddiqin. Ia merupakan salah satu ciri keimanan dan termasuk sifat orang-orang baik.” Beliau juga menambahkan bahwa sikap hemat dapat melindungi manusia dari dampak-dampak kemiskinan ataupun kekayaan dengan tingkat yang sama. Adil saat marah atau ridha Adil merupakan puncak dari budi pekerti, tapi untuk menjadi orang yang adil, baik itu ketika ia berada di puncak kemurkaan atau puncak keridhaan, maka ini merupakan bukti kekuatan iman dan kebersihan hati. Ia merupakan obat bagi hawa nafsu yang dituruti, karena kemarahan dapat membutakan hati, dan hawa nafsu bisa menyesatkan akal. Namun, seorang mukmin hakiki akan tetap menerapkan hukum sesuai syariat dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bahkan ketika ia berada dalam kondisi psikologis yang paling berat sekalipun, ia tidak mungkin menzalimi seseorang hanya karena ia marah kepadanya, atau berbuat baik kepada seseorang hanya karena ia mencintainya. Sifat ini membebaskan manusia dari kendali hawa nafsu, menjadikannya lebih mengutamakan kebenaran daripada gejolak jiwa dan mengutamakan keadilan daripada kepentingan pribadi. Ciri-ciri dan manfaat-manfaat darinya Objektif dalam menetapkan hukum: Sifat adil dapat terlihat jelas saat dalam keadaan marah atau rida melalui sikap objektif seseorang bahkan terhadap musuh-musuhnya. Kebenciannya tidak membuatnya menzalimi orang lain dan kecintaannya tidak menggiringnya untuk pilih kasih kepada teman-temannya. Bijak dalam mengambil keputusan: Sifat adil dapat mengokohkan prinsip kebenaran di dalam hati, mencegah manusia dari mengambil keputusan secara terburu-buru atas dasar perasaan atau kemarahan, sehingga sifat ini dapat mendukung keberlangsungan hubungan. Pengambilan keputusan berdasarkan syariat, bukan hawa nafsu: Bersikap adil saat marah ataupun senang merupakan pengaplikasian langsung terhadap sikap tidak menuruti hawa nafsu, karena pelakunya akan menjadikan syariat sebagai penentu keputusan, bukan karena dorongan pribadi. Perkataan ulama tentangnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al-Fatawa: “Sesungguhnya sikap adil itu wajib diterapkan oleh setiap orang terhadap setiap orang dan dalam setiap keadaan. Apabila ada orang yang menyukai seseorang atau justru membencinya, maka ia tetap harus bersikap adil terhadapnya.”  Ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh gugur meski terdapat banyak kepentingan pribadi yang terlibat, dan ini merupakan obat yang manjur untuk menangani hawa nafsu yang diperturutkan. Kesimpulan: hadis ini merupakan metode nabawi untuk membenahi jiwa Hadis Nabi yang mulia ini merupakan metode aplikatif dan komprehensif untuk membersihkan hati dan jiwa, karena tiga amalan yang membinasakan tersebut dapat merusak manusia dan menjauhkannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan tiga amalan yang menyelamatkan ini dapat membenahi jiwa dan mendekatkannya kepada Tuhannya. Keselamatan tersembunyi dalam keputusan untuk mengganti sifat pelit kita dengan kedermawanan, hawa nafsu kita dengan jalan kebenaran, kesombongan diri kita dengan ketundukan dan kerendahan hati, dan menghiasi diri dengan rasa takut, sikap moderat, dan keadilan dalam setiap keadaan dan kondisi. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/179209/المنجيات-الثلاث-مفاتيح-النجاة-والفلاح/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 509 times, 1 visit(s) today Post Views: 301 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Maksiat Menghancurkan Kehormatan

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Maksiat Menghancurkan Kehormatan

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKemuliaan tergantung level takwaAkibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaKhotbah keduaGelar pelaku maksiat adalah gelar burukKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara Jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menutup aib-aib kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang beriman. Syukurilah nikmat iman itu dengan berpegang teguh kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَمْسِكْ بِٱلَّذِىٓ أُوحِىَ إِلَيْكَ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Maka, inilah hakikat ketakwaan yang wajib diwasiatkan di setiap khotbah Jumat. Hendaknya kita semua berpegang teguh dengan Islam hingga kematian menjemput kita. Dan tidaklah semua ketaatan itu dapat kita lakukan, kecuali karena Allah telah mengutus Rasul-Nya yang agung, Nabi Muhammad ﷺ. Berselawatlah kepadanya, niscaya Allah akan balas 10x lipat bagi kita semua.Kemuliaan tergantung level takwaPara jemaah rahimakumullah!Ketahuilah bahwa di antara dampak maksiat adalah hancurnya kehormatan seseorang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengumpulkan dampak-dampak dari kemaksiatan di dalam kitabnya, Ad-Daa wa Ad-Dawaa (Penyakit dan Obatnya). Salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kehormatan seseorang akan hancur di hadapan Allah ﷻ, bahkan di hadapan manusia.Sesungguhnya kemuliaan dan kehormatan seseorang bergantung kepada level ketakwaannya. Dan hamba yang paling dekat kepada Allah Al-Aliy adalah hamba yang paling bertakwa. Bukanlah kemuliaan itu pada jabatan yang diampu, apalagi pada nasab yang melekat, tetapi seberapa besar nilai takwa kita di hadapan Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam potongan surah Al-Hujurat,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ﷻ adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ jelaskan bahwasanya manusia diciptakan Allah ﷻ dengan beragam suku bangsa. Kemudian Allah ﷻ sebutkan yang paling mulia bukanlah dari suku A atau bangsa B, melainkan yang paling bertakwa di antara suku bangsa itu.Imam Mufassir, Ath-Thabari rahimahullah berkata,إن أكرمكم أيها الناس عند ربكم، أشدّكم اتقاء له بأداء فرائضه واجتناب معاصيه، لا أعظمكم بيتا ولا أكثركم عشيرة“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (Tafsir Ath-Thabari, 21: 386)Hal senada disebutkan rata-rata para mufassirin, bahwa orang yang paling tinggi derajatnya secara hakiki adalah mereka yang paling bertakwa di hadapan Allah ﷻ.Dan memang Allah ﷻ jadikan potensi kemuliaan itu ada pada manusia, Allah ﷻ berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)Namun, Allah ﷻ lanjutkan ayatnya,ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka).” (QS. At-Tin: 5)Apa penyebabnya? Karena manusia melakukan kemaksiatan dan pengingkaran kepada Allah ﷻ. Namun, Allah ﷻ berikan solusi agar kita tidak jatuh dari tempat termulia ke dalamnya jurang neraka. Allah ﷻ berfirman,إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At-Tin: 6)Oleh karena itu, ketakwaan menjadi indikator seorang itu mulia atau seorang itu terhina.Akibat maksiat adalah direndahkan derajatnyaIbnul Qayyim rahimahullah berkata,فَإِذَا عَصَاهُ وَخَالَفَ أَمْرَهُ سَقَطَ مِنْ عَيْنِهِ، فَأَسْقَطَهُ مِنْ قُلُوبِ عِبَادِهِ“Jika hamba itu mendurhakai Allah ﷻ dan menyelisihi perintah-Nya, maka jatuhlah dia dalam penilaian Allah ﷻ. Allah ﷻ tidak hanya menjatuhkan di hadapan-Nya, tetapi juga di hadapan para makhluk-Nya.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, Allah ﷻ akan rendahkan pelaku maksiat itu. Dijadikan hubungannya dalam sosial masyarakat serendah derajatnya di hadapan Allah ﷻ karena kemaksiatannya, serta keadaannya sangat buruk sekali.Bahkan kata Ibnul Qayyim rahimahullah,لَا حُرْمَةَ لَهُ وَلَا فَرَحَ لَهُ وَلَا سُرُورَ“Tidak ada penghormatan kepadanya, tidak ada kebahagiaan dan keceriaan pada ahli maksiat itu.” (Ad-Daa wa Ad-Dawaa, hal. 99; cet. Dar Luluah)Maka, jatuhnya martabat dan kedudukan melahirkan segala bentuk kegundahan, kegelisahan, juga kesedihan. Tiada kegembiraan dan keceriaan karena kehormatan telah dijatuhkan. Inilah dampak dari maksiat itu. Ingatlah kondisi Firaun! Di mana ia dipuja-puji oleh rakyat yang mendukungnya. Namun, ketika kemaksiatannya memuncak, Allah ﷻ hukum dia dengan kehinaan dan dikekalkan kehinaannya. Maka betapa banyak manusia hingga akhir zaman nanti yang akan mencelanya?!Itulah kemaksiatan!وَأَيْنَ هَذَا الْأَلَمُ مِنْ لَذَّةِ الْمَعْصِيَةِ لَوْلَا سُكْرُ الشَّهْوَةِ؟Jika bukan karena dimabuk syahwat, apakah kelezatan maksiat dapat dibandingkan dengan rasa sakit tersebut?!بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهGelar pelaku maksiat adalah gelar burukJemaah rahimakumullah!Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menerangkan dampak maksiat ini, beliau tidak sembarangan menyatakan demikian. Beliau menukilkan firman Allah ﷻ bahwasanya seburuk-buruk sebutan setelah seorang beriman, adalah sebutan bagi orang fasik, Allah ﷻ berfirman,بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ“Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman.” (QS. Al-Hujurat: 11)Konteks ayat ini adalah Allah ﷻ mengajarkan adab kepada manusia agar tidak saling menyeru dan memanggil dengan gelaran yang buruk. Karena seruan ini adalah seruan yang buruk dan menyerunya adalah kezaliman.Orang yang bermaksiat, otomatis mendapatkan gelaran pelaku maksiat, meskipun tidak diketahui manusia. Namun, gelaran ini ada di sisi Allah ﷻ Al-Alim Al-Khabir, yang mengetahui dan pengetahuan-Nya begitu teliti. Dan jika gelaran manusia yang tiada nilainya di akhirat saja menjadi begitu hina. Apalagi jika gelaran itu Allah ﷻ yang berikan. Tentu gelaran pelaku maksiat sudah cukup membuat kita tidak mau melakukan maksiat.Ingatlah! Barangsiapa yang Allah ﷻ hinakan, maka tiada yang dapat memuliakannya,وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Barangsiapa yang dihinakan Allah, tidak ada seorangpun yang dapat memuliakkannya. Sesungguhnya Allah berbuat sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Hajj: 18)إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْاللَّهُمَّ أَهْلِكِ الكُفّار وَالمُشْرِكِينَاللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain. Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Keutamaan Ibadah di Zaman Fitnah***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Kesalahan Umum dalam Shalat Berjamaah: Mendahului Imam dan Tidak Mengetahui Gerakannya

Shalat berjamaah bukan sekadar berkumpul, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan syarat agar sah di sisi Allah. Di antara syarat pentingnya adalah mengetahui shalat imam dan tidak mendahuluinya dalam posisi maupun gerakan. Pembahasan ini menjelaskan secara ringkas dan jelas syarat sah bermakmum dalam shalat berjamaah berdasarkan penjelasan para ulama.Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ، وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ، وَلَا تَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ، وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ. وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيهِ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ. وَإِنْ صَلَّى خَارِجَ الْمَسْجِدِ، وَالْمَأْمُومُ قَرِيبًا مِنْهُ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ، جَازَ.Boleh bagi seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang hampir balig (remaja). Namun tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, dan tidak sah orang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik bermakmum kepada orang yang tidak bisa membaca (ummi).Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam, selama ia mengetahui shalat imam tersebut, maka shalatnya sah, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia shalat di luar masjid, sementara makmum berada dekat dengannya, mengetahui shalat imam, dan tidak ada penghalang di antara keduanya, maka hal itu dibolehkan.PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Boleh seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang sudah mumayyiz (remaja). Adapun anak kecil yang belum mumayyiz, maka tidak sah dijadikan imam untuk diikuti. Tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, tidak pula kepada khuntsa musykil (berjenis kelamin tidak jelas), dan tidak sah pula khuntsa musykil bermakmum kepada perempuan atau kepada khuntsa musykil lainnya. Tidak sah pula orang yang pandai membaca Al-Fatihah—yaitu yang membacanya dengan benar—bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang merusak satu huruf atau satu tasydid dalam bacaan Al-Fatihah.Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat sah bermakmum dengan ucapannya: “Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam di masjid tersebut,” maksudnya shalat di dalam masjid, “sedangkan ia mengetahui shalat imam,” yaitu dengan melihat imam secara langsung atau melihat sebagian dari shaf, maka hal itu sudah mencukupi untuk sahnya bermakmum, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia berada di depan imam dengan tumitnya mengungguli imam pada arah kiblat, maka shalatnya tidak sah. Adapun sejajar dengan imam tidak membahayakan, namun disunnahkan bagi makmum untuk sedikit berada di belakang imam. Dengan posisi agak tertinggal ini, makmum tidak dianggap shalat sendirian dari shaf sehingga tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah.Jika imam shalat di dalam masjid sementara makmum berada di luar masjid, dalam keadaan jaraknya dekat dengan imam—yaitu jarak antara keduanya tidak lebih dari sekitar tiga ratus hasta—dan makmum mengetahui shalat imam, serta tidak ada penghalang di antara keduanya, maka sah bermakmum kepadanya. Jarak yang diperhitungkan tersebut dihitung dari batas akhir masjid. Jika imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, maka syaratnya jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta dan tidak ada penghalang di antara mereka.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Ketahuilah bahwa sahnya bermakmum memiliki beberapa syarat.Syarat pertama adalah mengetahui shalat imam, yaitu mengetahui perbuatan-perbuatan imam yang tampak. Syarat ini wajib ada. Imam Asy-Syafi‘i menegaskannya, dan para ulama dari kalangan pengikutnya sepakat akan hal ini. Pengetahuan tentang shalat imam bisa diperoleh dengan melihat langsung imam atau melihat sebagian shaf, dan bisa pula dengan mendengar suara imam atau mendengar suara orang yang menyampaikan (muballigh).Apabila muballigh itu seorang anak kecil, apakah sudah mencukupi? Syaikh Abu Muhammad dalam kitab Al-Furuq dan Ibnu Al-Ustadz dalam Syarh Al-Wasith mensyaratkan bahwa muballigh harus orang yang tepercaya. Konsekuensinya, menurut pendapat ini, berita dari anak kecil tidak diterima. Namun Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab pada bab adzan menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat berita dari anak kecil diterima dalam perkara yang diketahui melalui penglihatan, seperti penunjukan arah kiblat oleh orang buta dan semisalnya. Ini merupakan sebuah kaidah, dan masalah yang sedang dibahas ini termasuk salah satu cabangnya, bahkan merupakan pembahasan yang baik.Syarat kedua adalah makmum tidak boleh berada di depan imam dalam posisi shalat. Sebab, para sahabat yang bermakmum kepada Nabi ﷺ tidak pernah diriwayatkan bahwa mereka mendahului beliau. Demikian pula orang-orang yang bermakmum kepada para khalifah yang lurus, tidak ada satu pun yang diriwayatkan mendahului imam mereka. Jika makmum berada di depan imam, maka shalatnya batal menurut pendapat yang baru, sebagaimana batalnya shalat jika ia mendahului imam dalam gerakan atau takbiratul ihram. Bahkan mendahului imam dalam posisi tempat berdiri ini lebih parah bentuk penyelisihannya.Jika makmum mendahului imam di tengah-tengah shalat, maka shalatnya juga batal karena adanya penyelisihan. Apabila ia ragu apakah dirinya telah mendahului imam atau tidak, maka pendapat yang sahih adalah shalatnya tetap sah secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh para ulama peneliti dan dinyatakan langsung oleh Imam Asy-Syafi‘i dalam kitab Al-Umm, karena hukum asalnya adalah tidak mendahului imam.Qadhi Husain berpendapat, jika makmum datang dari arah belakang imam, maka shalatnya sah. Namun jika ia datang dari arah depan imam, maka shalatnya tidak sah, dengan berpegang pada hukum asal. Ibnu Ar-Rif‘ah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat.Posisi sejajar dengan imam tidak membahayakan, karena tidak termasuk mendahului imam. Ukuran mendahului imam dinilai dari posisi tumit, yaitu bagian belakang kaki. Hal ini berlaku ketika shalat dalam keadaan berdiri. Jika shalat dalam keadaan duduk, maka ukuran yang diperhitungkan adalah pantat. Jika shalat dalam keadaan berbaring, maka ukuran yang diperhitungkan adalah sisi tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi.Semua penjelasan ini berlaku bagi selain orang-orang yang shalat mengelilingi Ka‘bah. Adapun mereka yang shalat melingkar di sekitar Ka‘bah, maka tidak membahayakan apabila makmum lebih dekat ke arah kiblat daripada imam, selama tidak berada tepat di arah depan imam, menurut pendapat yang rajih dan telah dipastikan kebenarannya. Referensi: Matan Abu Syuja’, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar Disusun di perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 19 Rajab 1447 H, 8 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat berjamaah

Kesalahan Umum dalam Shalat Berjamaah: Mendahului Imam dan Tidak Mengetahui Gerakannya

Shalat berjamaah bukan sekadar berkumpul, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan syarat agar sah di sisi Allah. Di antara syarat pentingnya adalah mengetahui shalat imam dan tidak mendahuluinya dalam posisi maupun gerakan. Pembahasan ini menjelaskan secara ringkas dan jelas syarat sah bermakmum dalam shalat berjamaah berdasarkan penjelasan para ulama.Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ، وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ، وَلَا تَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ، وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ. وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيهِ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ. وَإِنْ صَلَّى خَارِجَ الْمَسْجِدِ، وَالْمَأْمُومُ قَرِيبًا مِنْهُ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ، جَازَ.Boleh bagi seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang hampir balig (remaja). Namun tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, dan tidak sah orang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik bermakmum kepada orang yang tidak bisa membaca (ummi).Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam, selama ia mengetahui shalat imam tersebut, maka shalatnya sah, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia shalat di luar masjid, sementara makmum berada dekat dengannya, mengetahui shalat imam, dan tidak ada penghalang di antara keduanya, maka hal itu dibolehkan.PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Boleh seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang sudah mumayyiz (remaja). Adapun anak kecil yang belum mumayyiz, maka tidak sah dijadikan imam untuk diikuti. Tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, tidak pula kepada khuntsa musykil (berjenis kelamin tidak jelas), dan tidak sah pula khuntsa musykil bermakmum kepada perempuan atau kepada khuntsa musykil lainnya. Tidak sah pula orang yang pandai membaca Al-Fatihah—yaitu yang membacanya dengan benar—bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang merusak satu huruf atau satu tasydid dalam bacaan Al-Fatihah.Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat sah bermakmum dengan ucapannya: “Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam di masjid tersebut,” maksudnya shalat di dalam masjid, “sedangkan ia mengetahui shalat imam,” yaitu dengan melihat imam secara langsung atau melihat sebagian dari shaf, maka hal itu sudah mencukupi untuk sahnya bermakmum, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia berada di depan imam dengan tumitnya mengungguli imam pada arah kiblat, maka shalatnya tidak sah. Adapun sejajar dengan imam tidak membahayakan, namun disunnahkan bagi makmum untuk sedikit berada di belakang imam. Dengan posisi agak tertinggal ini, makmum tidak dianggap shalat sendirian dari shaf sehingga tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah.Jika imam shalat di dalam masjid sementara makmum berada di luar masjid, dalam keadaan jaraknya dekat dengan imam—yaitu jarak antara keduanya tidak lebih dari sekitar tiga ratus hasta—dan makmum mengetahui shalat imam, serta tidak ada penghalang di antara keduanya, maka sah bermakmum kepadanya. Jarak yang diperhitungkan tersebut dihitung dari batas akhir masjid. Jika imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, maka syaratnya jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta dan tidak ada penghalang di antara mereka.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Ketahuilah bahwa sahnya bermakmum memiliki beberapa syarat.Syarat pertama adalah mengetahui shalat imam, yaitu mengetahui perbuatan-perbuatan imam yang tampak. Syarat ini wajib ada. Imam Asy-Syafi‘i menegaskannya, dan para ulama dari kalangan pengikutnya sepakat akan hal ini. Pengetahuan tentang shalat imam bisa diperoleh dengan melihat langsung imam atau melihat sebagian shaf, dan bisa pula dengan mendengar suara imam atau mendengar suara orang yang menyampaikan (muballigh).Apabila muballigh itu seorang anak kecil, apakah sudah mencukupi? Syaikh Abu Muhammad dalam kitab Al-Furuq dan Ibnu Al-Ustadz dalam Syarh Al-Wasith mensyaratkan bahwa muballigh harus orang yang tepercaya. Konsekuensinya, menurut pendapat ini, berita dari anak kecil tidak diterima. Namun Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab pada bab adzan menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat berita dari anak kecil diterima dalam perkara yang diketahui melalui penglihatan, seperti penunjukan arah kiblat oleh orang buta dan semisalnya. Ini merupakan sebuah kaidah, dan masalah yang sedang dibahas ini termasuk salah satu cabangnya, bahkan merupakan pembahasan yang baik.Syarat kedua adalah makmum tidak boleh berada di depan imam dalam posisi shalat. Sebab, para sahabat yang bermakmum kepada Nabi ﷺ tidak pernah diriwayatkan bahwa mereka mendahului beliau. Demikian pula orang-orang yang bermakmum kepada para khalifah yang lurus, tidak ada satu pun yang diriwayatkan mendahului imam mereka. Jika makmum berada di depan imam, maka shalatnya batal menurut pendapat yang baru, sebagaimana batalnya shalat jika ia mendahului imam dalam gerakan atau takbiratul ihram. Bahkan mendahului imam dalam posisi tempat berdiri ini lebih parah bentuk penyelisihannya.Jika makmum mendahului imam di tengah-tengah shalat, maka shalatnya juga batal karena adanya penyelisihan. Apabila ia ragu apakah dirinya telah mendahului imam atau tidak, maka pendapat yang sahih adalah shalatnya tetap sah secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh para ulama peneliti dan dinyatakan langsung oleh Imam Asy-Syafi‘i dalam kitab Al-Umm, karena hukum asalnya adalah tidak mendahului imam.Qadhi Husain berpendapat, jika makmum datang dari arah belakang imam, maka shalatnya sah. Namun jika ia datang dari arah depan imam, maka shalatnya tidak sah, dengan berpegang pada hukum asal. Ibnu Ar-Rif‘ah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat.Posisi sejajar dengan imam tidak membahayakan, karena tidak termasuk mendahului imam. Ukuran mendahului imam dinilai dari posisi tumit, yaitu bagian belakang kaki. Hal ini berlaku ketika shalat dalam keadaan berdiri. Jika shalat dalam keadaan duduk, maka ukuran yang diperhitungkan adalah pantat. Jika shalat dalam keadaan berbaring, maka ukuran yang diperhitungkan adalah sisi tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi.Semua penjelasan ini berlaku bagi selain orang-orang yang shalat mengelilingi Ka‘bah. Adapun mereka yang shalat melingkar di sekitar Ka‘bah, maka tidak membahayakan apabila makmum lebih dekat ke arah kiblat daripada imam, selama tidak berada tepat di arah depan imam, menurut pendapat yang rajih dan telah dipastikan kebenarannya. Referensi: Matan Abu Syuja’, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar Disusun di perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 19 Rajab 1447 H, 8 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat berjamaah
Shalat berjamaah bukan sekadar berkumpul, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan syarat agar sah di sisi Allah. Di antara syarat pentingnya adalah mengetahui shalat imam dan tidak mendahuluinya dalam posisi maupun gerakan. Pembahasan ini menjelaskan secara ringkas dan jelas syarat sah bermakmum dalam shalat berjamaah berdasarkan penjelasan para ulama.Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ، وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ، وَلَا تَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ، وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ. وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيهِ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ. وَإِنْ صَلَّى خَارِجَ الْمَسْجِدِ، وَالْمَأْمُومُ قَرِيبًا مِنْهُ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ، جَازَ.Boleh bagi seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang hampir balig (remaja). Namun tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, dan tidak sah orang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik bermakmum kepada orang yang tidak bisa membaca (ummi).Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam, selama ia mengetahui shalat imam tersebut, maka shalatnya sah, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia shalat di luar masjid, sementara makmum berada dekat dengannya, mengetahui shalat imam, dan tidak ada penghalang di antara keduanya, maka hal itu dibolehkan.PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Boleh seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang sudah mumayyiz (remaja). Adapun anak kecil yang belum mumayyiz, maka tidak sah dijadikan imam untuk diikuti. Tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, tidak pula kepada khuntsa musykil (berjenis kelamin tidak jelas), dan tidak sah pula khuntsa musykil bermakmum kepada perempuan atau kepada khuntsa musykil lainnya. Tidak sah pula orang yang pandai membaca Al-Fatihah—yaitu yang membacanya dengan benar—bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang merusak satu huruf atau satu tasydid dalam bacaan Al-Fatihah.Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat sah bermakmum dengan ucapannya: “Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam di masjid tersebut,” maksudnya shalat di dalam masjid, “sedangkan ia mengetahui shalat imam,” yaitu dengan melihat imam secara langsung atau melihat sebagian dari shaf, maka hal itu sudah mencukupi untuk sahnya bermakmum, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia berada di depan imam dengan tumitnya mengungguli imam pada arah kiblat, maka shalatnya tidak sah. Adapun sejajar dengan imam tidak membahayakan, namun disunnahkan bagi makmum untuk sedikit berada di belakang imam. Dengan posisi agak tertinggal ini, makmum tidak dianggap shalat sendirian dari shaf sehingga tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah.Jika imam shalat di dalam masjid sementara makmum berada di luar masjid, dalam keadaan jaraknya dekat dengan imam—yaitu jarak antara keduanya tidak lebih dari sekitar tiga ratus hasta—dan makmum mengetahui shalat imam, serta tidak ada penghalang di antara keduanya, maka sah bermakmum kepadanya. Jarak yang diperhitungkan tersebut dihitung dari batas akhir masjid. Jika imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, maka syaratnya jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta dan tidak ada penghalang di antara mereka.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Ketahuilah bahwa sahnya bermakmum memiliki beberapa syarat.Syarat pertama adalah mengetahui shalat imam, yaitu mengetahui perbuatan-perbuatan imam yang tampak. Syarat ini wajib ada. Imam Asy-Syafi‘i menegaskannya, dan para ulama dari kalangan pengikutnya sepakat akan hal ini. Pengetahuan tentang shalat imam bisa diperoleh dengan melihat langsung imam atau melihat sebagian shaf, dan bisa pula dengan mendengar suara imam atau mendengar suara orang yang menyampaikan (muballigh).Apabila muballigh itu seorang anak kecil, apakah sudah mencukupi? Syaikh Abu Muhammad dalam kitab Al-Furuq dan Ibnu Al-Ustadz dalam Syarh Al-Wasith mensyaratkan bahwa muballigh harus orang yang tepercaya. Konsekuensinya, menurut pendapat ini, berita dari anak kecil tidak diterima. Namun Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab pada bab adzan menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat berita dari anak kecil diterima dalam perkara yang diketahui melalui penglihatan, seperti penunjukan arah kiblat oleh orang buta dan semisalnya. Ini merupakan sebuah kaidah, dan masalah yang sedang dibahas ini termasuk salah satu cabangnya, bahkan merupakan pembahasan yang baik.Syarat kedua adalah makmum tidak boleh berada di depan imam dalam posisi shalat. Sebab, para sahabat yang bermakmum kepada Nabi ﷺ tidak pernah diriwayatkan bahwa mereka mendahului beliau. Demikian pula orang-orang yang bermakmum kepada para khalifah yang lurus, tidak ada satu pun yang diriwayatkan mendahului imam mereka. Jika makmum berada di depan imam, maka shalatnya batal menurut pendapat yang baru, sebagaimana batalnya shalat jika ia mendahului imam dalam gerakan atau takbiratul ihram. Bahkan mendahului imam dalam posisi tempat berdiri ini lebih parah bentuk penyelisihannya.Jika makmum mendahului imam di tengah-tengah shalat, maka shalatnya juga batal karena adanya penyelisihan. Apabila ia ragu apakah dirinya telah mendahului imam atau tidak, maka pendapat yang sahih adalah shalatnya tetap sah secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh para ulama peneliti dan dinyatakan langsung oleh Imam Asy-Syafi‘i dalam kitab Al-Umm, karena hukum asalnya adalah tidak mendahului imam.Qadhi Husain berpendapat, jika makmum datang dari arah belakang imam, maka shalatnya sah. Namun jika ia datang dari arah depan imam, maka shalatnya tidak sah, dengan berpegang pada hukum asal. Ibnu Ar-Rif‘ah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat.Posisi sejajar dengan imam tidak membahayakan, karena tidak termasuk mendahului imam. Ukuran mendahului imam dinilai dari posisi tumit, yaitu bagian belakang kaki. Hal ini berlaku ketika shalat dalam keadaan berdiri. Jika shalat dalam keadaan duduk, maka ukuran yang diperhitungkan adalah pantat. Jika shalat dalam keadaan berbaring, maka ukuran yang diperhitungkan adalah sisi tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi.Semua penjelasan ini berlaku bagi selain orang-orang yang shalat mengelilingi Ka‘bah. Adapun mereka yang shalat melingkar di sekitar Ka‘bah, maka tidak membahayakan apabila makmum lebih dekat ke arah kiblat daripada imam, selama tidak berada tepat di arah depan imam, menurut pendapat yang rajih dan telah dipastikan kebenarannya. Referensi: Matan Abu Syuja’, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar Disusun di perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 19 Rajab 1447 H, 8 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat berjamaah


Shalat berjamaah bukan sekadar berkumpul, tetapi ibadah yang memiliki aturan dan syarat agar sah di sisi Allah. Di antara syarat pentingnya adalah mengetahui shalat imam dan tidak mendahuluinya dalam posisi maupun gerakan. Pembahasan ini menjelaskan secara ringkas dan jelas syarat sah bermakmum dalam shalat berjamaah berdasarkan penjelasan para ulama.Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ، وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ، وَلَا تَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ، وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ. وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيهِ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ. وَإِنْ صَلَّى خَارِجَ الْمَسْجِدِ، وَالْمَأْمُومُ قَرِيبًا مِنْهُ، وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ، وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ، جَازَ.Boleh bagi seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang hampir balig (remaja). Namun tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, dan tidak sah orang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik bermakmum kepada orang yang tidak bisa membaca (ummi).Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam, selama ia mengetahui shalat imam tersebut, maka shalatnya sah, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia shalat di luar masjid, sementara makmum berada dekat dengannya, mengetahui shalat imam, dan tidak ada penghalang di antara keduanya, maka hal itu dibolehkan.PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Boleh seorang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak, dan orang yang sudah balig bermakmum kepada anak yang sudah mumayyiz (remaja). Adapun anak kecil yang belum mumayyiz, maka tidak sah dijadikan imam untuk diikuti. Tidak sah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan, tidak pula kepada khuntsa musykil (berjenis kelamin tidak jelas), dan tidak sah pula khuntsa musykil bermakmum kepada perempuan atau kepada khuntsa musykil lainnya. Tidak sah pula orang yang pandai membaca Al-Fatihah—yaitu yang membacanya dengan benar—bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang merusak satu huruf atau satu tasydid dalam bacaan Al-Fatihah.Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat sah bermakmum dengan ucapannya: “Di mana pun seseorang shalat di dalam masjid dengan mengikuti shalat imam di masjid tersebut,” maksudnya shalat di dalam masjid, “sedangkan ia mengetahui shalat imam,” yaitu dengan melihat imam secara langsung atau melihat sebagian dari shaf, maka hal itu sudah mencukupi untuk sahnya bermakmum, selama ia tidak berada di depan imam. Jika ia berada di depan imam dengan tumitnya mengungguli imam pada arah kiblat, maka shalatnya tidak sah. Adapun sejajar dengan imam tidak membahayakan, namun disunnahkan bagi makmum untuk sedikit berada di belakang imam. Dengan posisi agak tertinggal ini, makmum tidak dianggap shalat sendirian dari shaf sehingga tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah.Jika imam shalat di dalam masjid sementara makmum berada di luar masjid, dalam keadaan jaraknya dekat dengan imam—yaitu jarak antara keduanya tidak lebih dari sekitar tiga ratus hasta—dan makmum mengetahui shalat imam, serta tidak ada penghalang di antara keduanya, maka sah bermakmum kepadanya. Jarak yang diperhitungkan tersebut dihitung dari batas akhir masjid. Jika imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, maka syaratnya jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta dan tidak ada penghalang di antara mereka.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Ketahuilah bahwa sahnya bermakmum memiliki beberapa syarat.Syarat pertama adalah mengetahui shalat imam, yaitu mengetahui perbuatan-perbuatan imam yang tampak. Syarat ini wajib ada. Imam Asy-Syafi‘i menegaskannya, dan para ulama dari kalangan pengikutnya sepakat akan hal ini. Pengetahuan tentang shalat imam bisa diperoleh dengan melihat langsung imam atau melihat sebagian shaf, dan bisa pula dengan mendengar suara imam atau mendengar suara orang yang menyampaikan (muballigh).Apabila muballigh itu seorang anak kecil, apakah sudah mencukupi? Syaikh Abu Muhammad dalam kitab Al-Furuq dan Ibnu Al-Ustadz dalam Syarh Al-Wasith mensyaratkan bahwa muballigh harus orang yang tepercaya. Konsekuensinya, menurut pendapat ini, berita dari anak kecil tidak diterima. Namun Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab pada bab adzan menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat berita dari anak kecil diterima dalam perkara yang diketahui melalui penglihatan, seperti penunjukan arah kiblat oleh orang buta dan semisalnya. Ini merupakan sebuah kaidah, dan masalah yang sedang dibahas ini termasuk salah satu cabangnya, bahkan merupakan pembahasan yang baik.Syarat kedua adalah makmum tidak boleh berada di depan imam dalam posisi shalat. Sebab, para sahabat yang bermakmum kepada Nabi ﷺ tidak pernah diriwayatkan bahwa mereka mendahului beliau. Demikian pula orang-orang yang bermakmum kepada para khalifah yang lurus, tidak ada satu pun yang diriwayatkan mendahului imam mereka. Jika makmum berada di depan imam, maka shalatnya batal menurut pendapat yang baru, sebagaimana batalnya shalat jika ia mendahului imam dalam gerakan atau takbiratul ihram. Bahkan mendahului imam dalam posisi tempat berdiri ini lebih parah bentuk penyelisihannya.Jika makmum mendahului imam di tengah-tengah shalat, maka shalatnya juga batal karena adanya penyelisihan. Apabila ia ragu apakah dirinya telah mendahului imam atau tidak, maka pendapat yang sahih adalah shalatnya tetap sah secara mutlak. Hal ini ditegaskan oleh para ulama peneliti dan dinyatakan langsung oleh Imam Asy-Syafi‘i dalam kitab Al-Umm, karena hukum asalnya adalah tidak mendahului imam.Qadhi Husain berpendapat, jika makmum datang dari arah belakang imam, maka shalatnya sah. Namun jika ia datang dari arah depan imam, maka shalatnya tidak sah, dengan berpegang pada hukum asal. Ibnu Ar-Rif‘ah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat.Posisi sejajar dengan imam tidak membahayakan, karena tidak termasuk mendahului imam. Ukuran mendahului imam dinilai dari posisi tumit, yaitu bagian belakang kaki. Hal ini berlaku ketika shalat dalam keadaan berdiri. Jika shalat dalam keadaan duduk, maka ukuran yang diperhitungkan adalah pantat. Jika shalat dalam keadaan berbaring, maka ukuran yang diperhitungkan adalah sisi tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi.Semua penjelasan ini berlaku bagi selain orang-orang yang shalat mengelilingi Ka‘bah. Adapun mereka yang shalat melingkar di sekitar Ka‘bah, maka tidak membahayakan apabila makmum lebih dekat ke arah kiblat daripada imam, selama tidak berada tepat di arah depan imam, menurut pendapat yang rajih dan telah dipastikan kebenarannya. Referensi: Matan Abu Syuja’, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar Disusun di perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 19 Rajab 1447 H, 8 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat berjamaah

Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.
Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.


Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Inilah Cara Tobat yang Benar, Bukan Sekadar Ucapan – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ

Inilah Cara Tobat yang Benar, Bukan Sekadar Ucapan – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ
Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ


Orang yang benar-benar bertobat adalah orang yang meninggalkan dosa. Jika dosanya berupa meninggalkan kewajiban, maka meninggalkan dosa itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Seperti seseorang yang tidak menunaikan zakat, lalu ia ingin bertobat kepada Allah, maka ia wajib menunaikan zakat yang dahulu belum ia keluarkan. Jika seseorang lalai dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, maka ia wajib berbakti kepada keduanya. Jika ia lalai dalam menjalin silaturahim, maka ia wajib menyambung kembali silaturahim tersebut. Dan jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang diharamkan, maka wajib baginya segera meninggalkannya, dan tidak terus melakukannya walau sesaat. Jika dosanya—sebagai contoh—berupa memakan harta riba, maka ia wajib melepaskan diri dari riba, dengan meninggalkannya, menjauhinya, serta mengeluarkan harta yang diperoleh melalui riba. Jika kemaksiatan itu berupa penipuan, kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan amanah, maka ia wajib menghentikan semua perbuatan tersebut. Dan jika ia telah memperoleh harta melalui cara yang diharamkan itu, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta kehalalan darinya.Jika dosanya berupa gibah, maka wajib menghentikan gibah dan berhenti Mencederai kehormatan orang lain. Adapun jika dia hanya berkata, “Aku bertobat kepada Allah,” tapi tetap melalaikan kewajiban, atau tetap melakukan perkara haram, maka tobat seperti ini tidak diterima. Bahkan, tobat semacam ini menyerupai pelecehan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana bisa kamu bertobat kepada Allah, tapi tetap bermaksiat kepada-Nya?! Seandainya kamu berbuat salah kepada sesama manusia, lalu berkata, “Aku menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tapi di dalam niat dan hatimu kamu bertekad untuk mengulanginya, dan kamu benar-benar mengulanginya, tentu ini adalah penghinaan terhadap orang tersebut. Maka bagaimana lagi jika hal itu dilakukan kepada Allah, Tuhan seluruh alam? Jadi, orang yang benar-benar bertobat adalah yang berhenti dari dosanya. ===== الْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ إِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ وَاجِبٍ فَالإِقْلَاعُ عَنْهُ بِفِعْلِهِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ شَخْصٌ لَا يُزَكِّي فَأَرَادَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُخْرِجَ الزَّكَاةَ الَّتِي مَضَتْ وَلَمْ يُؤَدِّهَا إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ مُقَصِّرًا فِي بِرِّ الْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِبِرِّهِمَا إِذَا كَانَ مُقَصِّرًا فِي صِلَةِ الرَّحِمِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْهُ فَوْرًا وَلَا يَبْقَى فِيهِ وَلَا لَحْظَةً إِذَا كَانَتْ مِنْ أَكْلِ الرِّبَا مَثَلًا فَالْوَاجِبُ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنَ الرِّبَا بِتَرْكِهِ وَالْبُعْدِ عَنْهُ وَإِخْرَاجِ مَا اكْتَسَبَهُ عَنْ طَرِيقِ الرِّبَا إِذَا كَانَتْ الْمَعْصِيَةُ فِي الْغِشِّ وَالْكَذِبِ عَلَى النَّاسِ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ ذَلِكَ وَإِذَا كَانَ قَدْ اكْتَسَبَ مَالًا عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُحَرَّمِ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ أَوْ يَسْتَحِلَّهُ مِنْهُ إِذَا كَانَتْ غِيْبَةً فَالْوَاجِبُ أَنْ يُقْلِعَ عَنْ غِيبَةِ النَّاسِ وَالتَّكَلُّمِ فِي أَعْرَاضِهِمْ أَمَّا أَنْ يَقُولَ إِنَّهُ تَائِبٌ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُصِرٌّ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ أَوْ مُصِرٌّ عَلَى فِعْلِ الْمُحَرَّمِ فَإِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ غَيْرُ مَقْبُوْلَةٍ بَلْ إِنَّ هَذِهِ التَّوْبَةَ كَالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ تَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَأَنْتَ مُصِرٌّ عَلَى مَعْصِيَتِهِ؟ لَوْ أَنَّكَ تُعَامِلُ بَشَرًا مِنَ النَّاسِ وَتَقُولُ أَنَا تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا نَادِمٌ وَخَلَاصٌ مَا أَعُودُ ثُمَّ فِي نِيَّتِكَ وَفِي قَلْبِكَ أَنَّكَ سَتَعُودُ وَعُدْتَ فَإِنَّ هَذَا سُخْرِيَةٌ بِالرَّجُلِ فَكَيْفَ بِاللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ؟ فَالْإِنْسَانُ التَّائِبُ حَقِيقَةً هُوَ الَّذِي يُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ

Apakah Kamu Malu kepada Allah Saat Sendiri? – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ

Apakah Kamu Malu kepada Allah Saat Sendiri? – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ
Prev     Next