Adab Saat Ada Orang yang Kentut – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا

Adab Saat Ada Orang yang Kentut – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا
Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا


Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Zhihar? 2. Kafarat Zhihar 3. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 4. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 5. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 6. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat. Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Zhihar? 2. Kafarat Zhihar 3. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 4. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 5. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 6. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat. Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar
Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Zhihar? 2. Kafarat Zhihar 3. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 4. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 5. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 6. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat. Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar


Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Zhihar? 2. Kafarat Zhihar 3. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 4. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 5. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 6. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat. Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar

Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah: Mana Lebih Tinggi?

Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan

Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah: Mana Lebih Tinggi?

Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan
Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan


Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur. PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur. PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami
Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur. PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami


Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur. PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami

Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat).Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam

Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat).Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam
Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat).Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam


Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat).Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam

Jurus Rahasia Agar Bisa Menikmati Manisnya Shalat – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ

Jurus Rahasia Agar Bisa Menikmati Manisnya Shalat – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ
Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ


Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ

Hukum Korupsi Dalam Islam

Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Hukum Korupsi Dalam Islam

Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Jurus Rahasia Khusyuk Agar Bisa Menikmati Manisnya Shalat – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ

Jurus Rahasia Khusyuk Agar Bisa Menikmati Manisnya Shalat – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ
Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ


Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ

Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa

Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa
Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa


Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan setelah berhentinya haid pada empat tahun pertama sejak ia mencapai usia balig (mulai haid). Hal itu ia lakukan karena tidak mengetahui hukum syariat. Apakah ia berdosa? Apakah ia wajib mengqadha puasa tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Jika seorang wanita sebenarnya mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat, tetapi ia tidak berusaha mencarinya dengan bertanya, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya: 7)Ketidaktahuannya terhadap hukum syariat tidak dapat diterima berdasarkan kaidah, “Di negeri Islam, alasan tidak tahu terhadap hukum syariat tidak diterima.”Oleh karena itu, ia wajib mengqadha puasa yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada orang yang berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja, ketika beliau bersabda, “Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah no. 1671, 1: 534)Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Makanlah itu bersama keluargamu, lalu berpuasalah satu hari, dan mohonlah ampun kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2393, 2: 786)Ia juga boleh—sebagai bentuk kehati-hatian—membayar fidyah karena menunda qadha tersebut, mengikuti sebagian praktik para sahabat رضي الله عنهم.Namun, jika ia tidak mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat karena jauh dari negeri Islam, atau ia tidak mampu mempelajari dan mengetahuinya, maka ketidaktahuan terhadap hukum dapat menjadi alasan yang dimaafkan. Hal ini karena:“Hukum suatu perintah tidak berlaku kecuali setelah sampai pemberitahuannya.”“Tidak ada pembebanan hukum ketika seseorang tidak mengetahui.”Dengan demikian, ia tidak disalahkan atas dosa, karena dosa berkaitan dengan maksud dan niat. Orang yang tidak mengetahui tidak dianggap memiliki pengetahuan ataupun niat terhadap hukum tersebut, sehingga tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak wajib mengqadha, kecuali sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya. Hal ini karena sebab kewajiban tidak benar-benar berlaku atas dirinya akibat tidak adanya pengetahuan dan karena waktu perintah tersebut telah berlalu.Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Keadaan-keadaan yang menghalangi kewajiban qadha terhadap kewajiban yang ditinggalkan atau larangan yang dilanggar adalah: kekafiran yang tampak, kekafiran yang tersembunyi, kekafiran asal, kekafiran karena murtad, dan ketidaktahuan yang dimaafkan karena tidak sampainya perintah (syariat), atau karena adanya penafsiran (ta’wil) berdasarkan ijtihad atau taklid.” (Majmu’ Fatawa, 22: 23)Ini berbeda dengan orang yang lupa, tertidur, keliru, dan yang semisalnya yang meninggalkan kewajiban yang dibatasi oleh waktu. Dalam kasus mereka, dosa gugur berdasarkan kesepakatan ulama, tetapi mereka tetap wajib mengqadha. Hal ini karena sebelumnya mereka telah mengetahui hukum syariat berupa kewajiban tersebut yang sudah berlaku atas mereka, hanya saja terhalang oleh tidur atau lupa, atau tidak sempurna karena kesalahan—kecuali jika ada dalil khusus yang menggugurkan kewajiban qadha.Dalam masalah puasa, terdapat pengecualian berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa makan karena lupa ketika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat lain, “Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1990, 3: 239)Dan ilmu yang benar hanyalah di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah: segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan setelah berhentinya haid pada empat tahun pertama sejak ia mencapai usia balig (mulai haid). Hal itu ia lakukan karena tidak mengetahui hukum syariat. Apakah ia berdosa? Apakah ia wajib mengqadha puasa tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Jika seorang wanita sebenarnya mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat, tetapi ia tidak berusaha mencarinya dengan bertanya, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya: 7)Ketidaktahuannya terhadap hukum syariat tidak dapat diterima berdasarkan kaidah, “Di negeri Islam, alasan tidak tahu terhadap hukum syariat tidak diterima.”Oleh karena itu, ia wajib mengqadha puasa yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada orang yang berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja, ketika beliau bersabda, “Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah no. 1671, 1: 534)Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Makanlah itu bersama keluargamu, lalu berpuasalah satu hari, dan mohonlah ampun kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2393, 2: 786)Ia juga boleh—sebagai bentuk kehati-hatian—membayar fidyah karena menunda qadha tersebut, mengikuti sebagian praktik para sahabat رضي الله عنهم.Namun, jika ia tidak mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat karena jauh dari negeri Islam, atau ia tidak mampu mempelajari dan mengetahuinya, maka ketidaktahuan terhadap hukum dapat menjadi alasan yang dimaafkan. Hal ini karena:“Hukum suatu perintah tidak berlaku kecuali setelah sampai pemberitahuannya.”“Tidak ada pembebanan hukum ketika seseorang tidak mengetahui.”Dengan demikian, ia tidak disalahkan atas dosa, karena dosa berkaitan dengan maksud dan niat. Orang yang tidak mengetahui tidak dianggap memiliki pengetahuan ataupun niat terhadap hukum tersebut, sehingga tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak wajib mengqadha, kecuali sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya. Hal ini karena sebab kewajiban tidak benar-benar berlaku atas dirinya akibat tidak adanya pengetahuan dan karena waktu perintah tersebut telah berlalu.Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Keadaan-keadaan yang menghalangi kewajiban qadha terhadap kewajiban yang ditinggalkan atau larangan yang dilanggar adalah: kekafiran yang tampak, kekafiran yang tersembunyi, kekafiran asal, kekafiran karena murtad, dan ketidaktahuan yang dimaafkan karena tidak sampainya perintah (syariat), atau karena adanya penafsiran (ta’wil) berdasarkan ijtihad atau taklid.” (Majmu’ Fatawa, 22: 23)Ini berbeda dengan orang yang lupa, tertidur, keliru, dan yang semisalnya yang meninggalkan kewajiban yang dibatasi oleh waktu. Dalam kasus mereka, dosa gugur berdasarkan kesepakatan ulama, tetapi mereka tetap wajib mengqadha. Hal ini karena sebelumnya mereka telah mengetahui hukum syariat berupa kewajiban tersebut yang sudah berlaku atas mereka, hanya saja terhalang oleh tidur atau lupa, atau tidak sempurna karena kesalahan—kecuali jika ada dalil khusus yang menggugurkan kewajiban qadha.Dalam masalah puasa, terdapat pengecualian berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa makan karena lupa ketika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat lain, “Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1990, 3: 239)Dan ilmu yang benar hanyalah di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah: segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan setelah berhentinya haid pada empat tahun pertama sejak ia mencapai usia balig (mulai haid). Hal itu ia lakukan karena tidak mengetahui hukum syariat. Apakah ia berdosa? Apakah ia wajib mengqadha puasa tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Jika seorang wanita sebenarnya mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat, tetapi ia tidak berusaha mencarinya dengan bertanya, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya: 7)Ketidaktahuannya terhadap hukum syariat tidak dapat diterima berdasarkan kaidah, “Di negeri Islam, alasan tidak tahu terhadap hukum syariat tidak diterima.”Oleh karena itu, ia wajib mengqadha puasa yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada orang yang berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja, ketika beliau bersabda, “Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah no. 1671, 1: 534)Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Makanlah itu bersama keluargamu, lalu berpuasalah satu hari, dan mohonlah ampun kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2393, 2: 786)Ia juga boleh—sebagai bentuk kehati-hatian—membayar fidyah karena menunda qadha tersebut, mengikuti sebagian praktik para sahabat رضي الله عنهم.Namun, jika ia tidak mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat karena jauh dari negeri Islam, atau ia tidak mampu mempelajari dan mengetahuinya, maka ketidaktahuan terhadap hukum dapat menjadi alasan yang dimaafkan. Hal ini karena:“Hukum suatu perintah tidak berlaku kecuali setelah sampai pemberitahuannya.”“Tidak ada pembebanan hukum ketika seseorang tidak mengetahui.”Dengan demikian, ia tidak disalahkan atas dosa, karena dosa berkaitan dengan maksud dan niat. Orang yang tidak mengetahui tidak dianggap memiliki pengetahuan ataupun niat terhadap hukum tersebut, sehingga tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak wajib mengqadha, kecuali sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya. Hal ini karena sebab kewajiban tidak benar-benar berlaku atas dirinya akibat tidak adanya pengetahuan dan karena waktu perintah tersebut telah berlalu.Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Keadaan-keadaan yang menghalangi kewajiban qadha terhadap kewajiban yang ditinggalkan atau larangan yang dilanggar adalah: kekafiran yang tampak, kekafiran yang tersembunyi, kekafiran asal, kekafiran karena murtad, dan ketidaktahuan yang dimaafkan karena tidak sampainya perintah (syariat), atau karena adanya penafsiran (ta’wil) berdasarkan ijtihad atau taklid.” (Majmu’ Fatawa, 22: 23)Ini berbeda dengan orang yang lupa, tertidur, keliru, dan yang semisalnya yang meninggalkan kewajiban yang dibatasi oleh waktu. Dalam kasus mereka, dosa gugur berdasarkan kesepakatan ulama, tetapi mereka tetap wajib mengqadha. Hal ini karena sebelumnya mereka telah mengetahui hukum syariat berupa kewajiban tersebut yang sudah berlaku atas mereka, hanya saja terhalang oleh tidur atau lupa, atau tidak sempurna karena kesalahan—kecuali jika ada dalil khusus yang menggugurkan kewajiban qadha.Dalam masalah puasa, terdapat pengecualian berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa makan karena lupa ketika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat lain, “Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1990, 3: 239)Dan ilmu yang benar hanyalah di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah: segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan setelah berhentinya haid pada empat tahun pertama sejak ia mencapai usia balig (mulai haid). Hal itu ia lakukan karena tidak mengetahui hukum syariat. Apakah ia berdosa? Apakah ia wajib mengqadha puasa tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Jika seorang wanita sebenarnya mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat, tetapi ia tidak berusaha mencarinya dengan bertanya, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya: 7)Ketidaktahuannya terhadap hukum syariat tidak dapat diterima berdasarkan kaidah, “Di negeri Islam, alasan tidak tahu terhadap hukum syariat tidak diterima.”Oleh karena itu, ia wajib mengqadha puasa yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada orang yang berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja, ketika beliau bersabda, “Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah no. 1671, 1: 534)Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Makanlah itu bersama keluargamu, lalu berpuasalah satu hari, dan mohonlah ampun kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2393, 2: 786)Ia juga boleh—sebagai bentuk kehati-hatian—membayar fidyah karena menunda qadha tersebut, mengikuti sebagian praktik para sahabat رضي الله عنهم.Namun, jika ia tidak mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat karena jauh dari negeri Islam, atau ia tidak mampu mempelajari dan mengetahuinya, maka ketidaktahuan terhadap hukum dapat menjadi alasan yang dimaafkan. Hal ini karena:“Hukum suatu perintah tidak berlaku kecuali setelah sampai pemberitahuannya.”“Tidak ada pembebanan hukum ketika seseorang tidak mengetahui.”Dengan demikian, ia tidak disalahkan atas dosa, karena dosa berkaitan dengan maksud dan niat. Orang yang tidak mengetahui tidak dianggap memiliki pengetahuan ataupun niat terhadap hukum tersebut, sehingga tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak wajib mengqadha, kecuali sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya. Hal ini karena sebab kewajiban tidak benar-benar berlaku atas dirinya akibat tidak adanya pengetahuan dan karena waktu perintah tersebut telah berlalu.Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Keadaan-keadaan yang menghalangi kewajiban qadha terhadap kewajiban yang ditinggalkan atau larangan yang dilanggar adalah: kekafiran yang tampak, kekafiran yang tersembunyi, kekafiran asal, kekafiran karena murtad, dan ketidaktahuan yang dimaafkan karena tidak sampainya perintah (syariat), atau karena adanya penafsiran (ta’wil) berdasarkan ijtihad atau taklid.” (Majmu’ Fatawa, 22: 23)Ini berbeda dengan orang yang lupa, tertidur, keliru, dan yang semisalnya yang meninggalkan kewajiban yang dibatasi oleh waktu. Dalam kasus mereka, dosa gugur berdasarkan kesepakatan ulama, tetapi mereka tetap wajib mengqadha. Hal ini karena sebelumnya mereka telah mengetahui hukum syariat berupa kewajiban tersebut yang sudah berlaku atas mereka, hanya saja terhalang oleh tidur atau lupa, atau tidak sempurna karena kesalahan—kecuali jika ada dalil khusus yang menggugurkan kewajiban qadha.Dalam masalah puasa, terdapat pengecualian berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa makan karena lupa ketika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat lain, “Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1990, 3: 239)Dan ilmu yang benar hanyalah di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah: segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app

Tes Akhlak: Ingin Tahu Tabiat Asli Seseorang? Begini Caranya! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bagaimana sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya selama ia menjadi pembantu beliau. Ia berkata: “Aku menjadi pembantu Nabi selama 10 tahun, namun beliau tidak pernah sekalipun mengucapkan kata ‘Ah!’ kepadaku.” Bahkan sekadar kata “Ah!”—yakni ungkapan kekesalan yang paling ringan—tidak pernah Anas dapati dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Nabi juga tidak pernah menegur: ‘Mengapa kamu melakukan ini?’ atau ‘Mengapa kamu tidak melakukan itu?'” Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang baik dan mulia akhlaknya. Ada sebuah ungkapan: Jika Anda ingin mengetahui akhlak dan tabiat asli seseorang, janganlah menilai dari sikapnya kepada tokoh terpandang atau para pembesar. Namun, lihatlah bagaimana sikapnya terhadap pembantunya. Siapa yang bersikap baik kepada pembantunya,maka itu pertanda bahwa akhlak mulia memang sudah menjadi tabiat aslinya. Sebaliknya, jika ia bersikap buruk kepada pembantu, meski ia tampak baik di hadapan orang lain, maka itu artinya ia bukan benar-benar memiliki akhlak yang mulia. Jadi, apabila Anda mendapati seseorang yang berakhlak mulia terhadap pembantunya, maka sudah pasti sikapnya kepada orang lain akan jauh lebih baik lagi. Apa yang diceritakan Anas ini bukanlah hal yang mengherankan, sebab Allah Ta’ala telah memuji Nabi yang agung ini dengan firman-Nya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4). Jika Tuhan semesta alam saja memuji beliau demikian, maka tidaklah mengherankan apa yang dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Cukup sampai di sini pembahasan kita. ===== أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْكِي يَعْنِي كَيْفَ يَتَعَامَلُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَعَهُ وَهُوَ خَادِمُهُ قَالَ خَدَمْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَ سِنِينَ فَمَا قَالَ لِي أُفٍّ قَطُّ حَتَّى كَلِمَةُ أُفٍّ أَوْ يَعْنِي أَدْنَى كَلِمَةِ تَضَجُّرٍ مَا وَجَدَهَا مِنَ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلَا قَالَ لِمَ صَنَعْتَ كَذَا؟ أَوْ أَلَا صَنَعْتَ كَذَا؟ فَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ حَسَنَ الْخُلُقِ كَرِيمَ الخُلُقِ وَيَقُولُونَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ خُلُقَ إِنْسَانٍ وَمَعْدِنَهُ لَا تَنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْوُجَهَاءِ وَلَا مَعَ الرُّؤَسَاءِاُنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْخَدَمِ مَنْ كَانَ حَسَنَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ حَسَنُ الْخُلُقِ بِطَبْعِه أَمَّا إِذَا كَانَ سَيِّئَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ لَكِنَّهُ مَعَ النَّاسِ حَسَنَ التَّعَامُلِ هَذَا مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَيْسَ مِمَّنْ عِنْدَهُ حُسْنُ الْخُلُقِ وَكَرَمُ الْخُلُقِ فَإِذَا وَجَدْتَ الْإِنْسَانَ كَرِيمَ الْخُلُقِ وَحُسْنَ الْخُلُقِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ سَيَكُونُ حَسَنُ الْخُلُقِ مَعَ غَيْرِهِمْ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَهَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ أَنَسٌ يَعْنِي لَا غَرْوَ فِيهِ وَاللَّهُ تَعَالَى وَصَفَ هَذَا النَّبِيَّ الْعَظِيمَ بِقَوْلِهِ وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ إِذَا كَانَ هَذَا وَصْفُ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَهُ فَلَا عَجَبَمِمَّا ذَكَرَهُ أَنَسٌ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ هُ وَأَرْضَاهُ وَنَكْتَفِي بِهَذَا الْقَدْرِ

Tes Akhlak: Ingin Tahu Tabiat Asli Seseorang? Begini Caranya! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bagaimana sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya selama ia menjadi pembantu beliau. Ia berkata: “Aku menjadi pembantu Nabi selama 10 tahun, namun beliau tidak pernah sekalipun mengucapkan kata ‘Ah!’ kepadaku.” Bahkan sekadar kata “Ah!”—yakni ungkapan kekesalan yang paling ringan—tidak pernah Anas dapati dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Nabi juga tidak pernah menegur: ‘Mengapa kamu melakukan ini?’ atau ‘Mengapa kamu tidak melakukan itu?'” Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang baik dan mulia akhlaknya. Ada sebuah ungkapan: Jika Anda ingin mengetahui akhlak dan tabiat asli seseorang, janganlah menilai dari sikapnya kepada tokoh terpandang atau para pembesar. Namun, lihatlah bagaimana sikapnya terhadap pembantunya. Siapa yang bersikap baik kepada pembantunya,maka itu pertanda bahwa akhlak mulia memang sudah menjadi tabiat aslinya. Sebaliknya, jika ia bersikap buruk kepada pembantu, meski ia tampak baik di hadapan orang lain, maka itu artinya ia bukan benar-benar memiliki akhlak yang mulia. Jadi, apabila Anda mendapati seseorang yang berakhlak mulia terhadap pembantunya, maka sudah pasti sikapnya kepada orang lain akan jauh lebih baik lagi. Apa yang diceritakan Anas ini bukanlah hal yang mengherankan, sebab Allah Ta’ala telah memuji Nabi yang agung ini dengan firman-Nya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4). Jika Tuhan semesta alam saja memuji beliau demikian, maka tidaklah mengherankan apa yang dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Cukup sampai di sini pembahasan kita. ===== أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْكِي يَعْنِي كَيْفَ يَتَعَامَلُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَعَهُ وَهُوَ خَادِمُهُ قَالَ خَدَمْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَ سِنِينَ فَمَا قَالَ لِي أُفٍّ قَطُّ حَتَّى كَلِمَةُ أُفٍّ أَوْ يَعْنِي أَدْنَى كَلِمَةِ تَضَجُّرٍ مَا وَجَدَهَا مِنَ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلَا قَالَ لِمَ صَنَعْتَ كَذَا؟ أَوْ أَلَا صَنَعْتَ كَذَا؟ فَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ حَسَنَ الْخُلُقِ كَرِيمَ الخُلُقِ وَيَقُولُونَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ خُلُقَ إِنْسَانٍ وَمَعْدِنَهُ لَا تَنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْوُجَهَاءِ وَلَا مَعَ الرُّؤَسَاءِاُنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْخَدَمِ مَنْ كَانَ حَسَنَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ حَسَنُ الْخُلُقِ بِطَبْعِه أَمَّا إِذَا كَانَ سَيِّئَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ لَكِنَّهُ مَعَ النَّاسِ حَسَنَ التَّعَامُلِ هَذَا مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَيْسَ مِمَّنْ عِنْدَهُ حُسْنُ الْخُلُقِ وَكَرَمُ الْخُلُقِ فَإِذَا وَجَدْتَ الْإِنْسَانَ كَرِيمَ الْخُلُقِ وَحُسْنَ الْخُلُقِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ سَيَكُونُ حَسَنُ الْخُلُقِ مَعَ غَيْرِهِمْ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَهَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ أَنَسٌ يَعْنِي لَا غَرْوَ فِيهِ وَاللَّهُ تَعَالَى وَصَفَ هَذَا النَّبِيَّ الْعَظِيمَ بِقَوْلِهِ وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ إِذَا كَانَ هَذَا وَصْفُ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَهُ فَلَا عَجَبَمِمَّا ذَكَرَهُ أَنَسٌ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ هُ وَأَرْضَاهُ وَنَكْتَفِي بِهَذَا الْقَدْرِ
Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bagaimana sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya selama ia menjadi pembantu beliau. Ia berkata: “Aku menjadi pembantu Nabi selama 10 tahun, namun beliau tidak pernah sekalipun mengucapkan kata ‘Ah!’ kepadaku.” Bahkan sekadar kata “Ah!”—yakni ungkapan kekesalan yang paling ringan—tidak pernah Anas dapati dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Nabi juga tidak pernah menegur: ‘Mengapa kamu melakukan ini?’ atau ‘Mengapa kamu tidak melakukan itu?'” Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang baik dan mulia akhlaknya. Ada sebuah ungkapan: Jika Anda ingin mengetahui akhlak dan tabiat asli seseorang, janganlah menilai dari sikapnya kepada tokoh terpandang atau para pembesar. Namun, lihatlah bagaimana sikapnya terhadap pembantunya. Siapa yang bersikap baik kepada pembantunya,maka itu pertanda bahwa akhlak mulia memang sudah menjadi tabiat aslinya. Sebaliknya, jika ia bersikap buruk kepada pembantu, meski ia tampak baik di hadapan orang lain, maka itu artinya ia bukan benar-benar memiliki akhlak yang mulia. Jadi, apabila Anda mendapati seseorang yang berakhlak mulia terhadap pembantunya, maka sudah pasti sikapnya kepada orang lain akan jauh lebih baik lagi. Apa yang diceritakan Anas ini bukanlah hal yang mengherankan, sebab Allah Ta’ala telah memuji Nabi yang agung ini dengan firman-Nya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4). Jika Tuhan semesta alam saja memuji beliau demikian, maka tidaklah mengherankan apa yang dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Cukup sampai di sini pembahasan kita. ===== أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْكِي يَعْنِي كَيْفَ يَتَعَامَلُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَعَهُ وَهُوَ خَادِمُهُ قَالَ خَدَمْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَ سِنِينَ فَمَا قَالَ لِي أُفٍّ قَطُّ حَتَّى كَلِمَةُ أُفٍّ أَوْ يَعْنِي أَدْنَى كَلِمَةِ تَضَجُّرٍ مَا وَجَدَهَا مِنَ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلَا قَالَ لِمَ صَنَعْتَ كَذَا؟ أَوْ أَلَا صَنَعْتَ كَذَا؟ فَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ حَسَنَ الْخُلُقِ كَرِيمَ الخُلُقِ وَيَقُولُونَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ خُلُقَ إِنْسَانٍ وَمَعْدِنَهُ لَا تَنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْوُجَهَاءِ وَلَا مَعَ الرُّؤَسَاءِاُنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْخَدَمِ مَنْ كَانَ حَسَنَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ حَسَنُ الْخُلُقِ بِطَبْعِه أَمَّا إِذَا كَانَ سَيِّئَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ لَكِنَّهُ مَعَ النَّاسِ حَسَنَ التَّعَامُلِ هَذَا مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَيْسَ مِمَّنْ عِنْدَهُ حُسْنُ الْخُلُقِ وَكَرَمُ الْخُلُقِ فَإِذَا وَجَدْتَ الْإِنْسَانَ كَرِيمَ الْخُلُقِ وَحُسْنَ الْخُلُقِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ سَيَكُونُ حَسَنُ الْخُلُقِ مَعَ غَيْرِهِمْ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَهَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ أَنَسٌ يَعْنِي لَا غَرْوَ فِيهِ وَاللَّهُ تَعَالَى وَصَفَ هَذَا النَّبِيَّ الْعَظِيمَ بِقَوْلِهِ وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ إِذَا كَانَ هَذَا وَصْفُ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَهُ فَلَا عَجَبَمِمَّا ذَكَرَهُ أَنَسٌ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ هُ وَأَرْضَاهُ وَنَكْتَفِي بِهَذَا الْقَدْرِ


Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bagaimana sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya selama ia menjadi pembantu beliau. Ia berkata: “Aku menjadi pembantu Nabi selama 10 tahun, namun beliau tidak pernah sekalipun mengucapkan kata ‘Ah!’ kepadaku.” Bahkan sekadar kata “Ah!”—yakni ungkapan kekesalan yang paling ringan—tidak pernah Anas dapati dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Nabi juga tidak pernah menegur: ‘Mengapa kamu melakukan ini?’ atau ‘Mengapa kamu tidak melakukan itu?'” Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang baik dan mulia akhlaknya. Ada sebuah ungkapan: Jika Anda ingin mengetahui akhlak dan tabiat asli seseorang, janganlah menilai dari sikapnya kepada tokoh terpandang atau para pembesar. Namun, lihatlah bagaimana sikapnya terhadap pembantunya. Siapa yang bersikap baik kepada pembantunya,maka itu pertanda bahwa akhlak mulia memang sudah menjadi tabiat aslinya. Sebaliknya, jika ia bersikap buruk kepada pembantu, meski ia tampak baik di hadapan orang lain, maka itu artinya ia bukan benar-benar memiliki akhlak yang mulia. Jadi, apabila Anda mendapati seseorang yang berakhlak mulia terhadap pembantunya, maka sudah pasti sikapnya kepada orang lain akan jauh lebih baik lagi. Apa yang diceritakan Anas ini bukanlah hal yang mengherankan, sebab Allah Ta’ala telah memuji Nabi yang agung ini dengan firman-Nya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4). Jika Tuhan semesta alam saja memuji beliau demikian, maka tidaklah mengherankan apa yang dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu wa ardhahu. Cukup sampai di sini pembahasan kita. ===== أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْكِي يَعْنِي كَيْفَ يَتَعَامَلُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَعَهُ وَهُوَ خَادِمُهُ قَالَ خَدَمْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَ سِنِينَ فَمَا قَالَ لِي أُفٍّ قَطُّ حَتَّى كَلِمَةُ أُفٍّ أَوْ يَعْنِي أَدْنَى كَلِمَةِ تَضَجُّرٍ مَا وَجَدَهَا مِنَ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلَا قَالَ لِمَ صَنَعْتَ كَذَا؟ أَوْ أَلَا صَنَعْتَ كَذَا؟ فَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ حَسَنَ الْخُلُقِ كَرِيمَ الخُلُقِ وَيَقُولُونَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ خُلُقَ إِنْسَانٍ وَمَعْدِنَهُ لَا تَنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْوُجَهَاءِ وَلَا مَعَ الرُّؤَسَاءِاُنْظُرْ لِتَعَامُلِهِ مَعَ الْخَدَمِ مَنْ كَانَ حَسَنَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ حَسَنُ الْخُلُقِ بِطَبْعِه أَمَّا إِذَا كَانَ سَيِّئَ التَّعَامُلِ مَعَ الْخَدَمِ لَكِنَّهُ مَعَ النَّاسِ حَسَنَ التَّعَامُلِ هَذَا مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَيْسَ مِمَّنْ عِنْدَهُ حُسْنُ الْخُلُقِ وَكَرَمُ الْخُلُقِ فَإِذَا وَجَدْتَ الْإِنْسَانَ كَرِيمَ الْخُلُقِ وَحُسْنَ الْخُلُقِ مَعَ الْخَدَمِ فَمَعْنَى ذَلِكَ سَيَكُونُ حَسَنُ الْخُلُقِ مَعَ غَيْرِهِمْ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَهَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ أَنَسٌ يَعْنِي لَا غَرْوَ فِيهِ وَاللَّهُ تَعَالَى وَصَفَ هَذَا النَّبِيَّ الْعَظِيمَ بِقَوْلِهِ وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ إِذَا كَانَ هَذَا وَصْفُ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَهُ فَلَا عَجَبَمِمَّا ذَكَرَهُ أَنَسٌ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ هُ وَأَرْضَاهُ وَنَكْتَفِي بِهَذَا الْقَدْرِ

Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:  Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit

Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:  Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit
Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:  Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit


Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:  Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:  Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:  Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat
Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:  Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat


Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:  Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.Baca juga: Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9. — Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat
Prev     Next