Memutar Surat al-Baqarah Apakah Bisa Mengusir Setan? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukum menyetel rekaman audio surat al-Baqarah di rumahsepanjang waktu dari alat-alat elektronik? Apakah itu juga dapat mendatangkan perlindungan bagi rumah itu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarahtidak didekati oleh setan.” Nabi bersabda, “Dibacakan” dengan menyebutkan kata kerja dalam bentuk pasif.Ini menunjukkan bahwa hanya dengan bacaan surat al-Baqarah dapat melindungi rumah dari setan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa itu untuk tiga hari, yakni perlindungan berlangsung selama tiga hari. Namun sebagian ulama berpendapat hanya satu hari. Wallahu a’lam. Namun, intinya antara satu hingga tiga hari. Pendapat yang kuat menunjukkan bahwa meski bacaan surat al-Baqarah melalui rekaman,perlindungan itu dapat berlaku. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengabarkan hanya sekedar dengan bacaan.“Rumah yang di dalamnya ‘dibacakan’ surat al-Baqarah.” Dengan demikian, menyetel audio surat al-Baqarah secara keseluruhan dalam rumah,dengan tujuan untuk melindungi rumah dari setan-setan adalah dibolehkan, dan diharapkanperlindungan rumah dapat diraih dengan hal tersebut. ==== مَا حُكْمُ تَشْغِيلِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْمَنْزِلِ طِوَالَ الْوَقْتِ مِنَ الْأَجْهِزَةِ وَهَلْ يَحْصُلُ بِهَا تَحْصِينُ الْمَنْزِلِ؟ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ لَا يَقْرَبُهُ شَيْطَانٌ قَالَ تُقْرأُ وَأَتَى هَذَا الْفِعْلُ مَبْنِيًّا لِلْمَجْهُولِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُجَرَّدَ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ تُحَصِّنُ الْبَيْتَ مِنَ الشَّيَاطِينِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ يَكُونُ التَّحْصِينُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَبَعْضُ الْعُلَمَاءِ يَقُولُ إِنَّهَا يَوْمٌ وَاحِدٌ فَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ لَكِنْ هِيَ مَا بَيْنَ يَوْمٍ إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لَكِنْ الظَّاهِرُ أَنَّهُ حَتَّى لَوْ كَانَتْ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَبْرَ الْمُسَجِّلِ يَحْصُلُ ذَلِكَ التَّحْصِينُ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَخْبَرَ عَنْ مُجَرَّدِ الْقِرَاءَةِ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَعَلَى هَذَا فَتَشْغِيْلُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْبَيْتِ كَامِلَةً لِأَجْلِ تَحْصِينِ الْبَيْتِ مِنَ الشَّيَاطِينِ لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنْ يَحْصُلَ تَحْصِينُ الْبَيْتِ بِذَلِكَ

Memutar Surat al-Baqarah Apakah Bisa Mengusir Setan? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukum menyetel rekaman audio surat al-Baqarah di rumahsepanjang waktu dari alat-alat elektronik? Apakah itu juga dapat mendatangkan perlindungan bagi rumah itu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarahtidak didekati oleh setan.” Nabi bersabda, “Dibacakan” dengan menyebutkan kata kerja dalam bentuk pasif.Ini menunjukkan bahwa hanya dengan bacaan surat al-Baqarah dapat melindungi rumah dari setan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa itu untuk tiga hari, yakni perlindungan berlangsung selama tiga hari. Namun sebagian ulama berpendapat hanya satu hari. Wallahu a’lam. Namun, intinya antara satu hingga tiga hari. Pendapat yang kuat menunjukkan bahwa meski bacaan surat al-Baqarah melalui rekaman,perlindungan itu dapat berlaku. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengabarkan hanya sekedar dengan bacaan.“Rumah yang di dalamnya ‘dibacakan’ surat al-Baqarah.” Dengan demikian, menyetel audio surat al-Baqarah secara keseluruhan dalam rumah,dengan tujuan untuk melindungi rumah dari setan-setan adalah dibolehkan, dan diharapkanperlindungan rumah dapat diraih dengan hal tersebut. ==== مَا حُكْمُ تَشْغِيلِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْمَنْزِلِ طِوَالَ الْوَقْتِ مِنَ الْأَجْهِزَةِ وَهَلْ يَحْصُلُ بِهَا تَحْصِينُ الْمَنْزِلِ؟ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ لَا يَقْرَبُهُ شَيْطَانٌ قَالَ تُقْرأُ وَأَتَى هَذَا الْفِعْلُ مَبْنِيًّا لِلْمَجْهُولِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُجَرَّدَ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ تُحَصِّنُ الْبَيْتَ مِنَ الشَّيَاطِينِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ يَكُونُ التَّحْصِينُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَبَعْضُ الْعُلَمَاءِ يَقُولُ إِنَّهَا يَوْمٌ وَاحِدٌ فَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ لَكِنْ هِيَ مَا بَيْنَ يَوْمٍ إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لَكِنْ الظَّاهِرُ أَنَّهُ حَتَّى لَوْ كَانَتْ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَبْرَ الْمُسَجِّلِ يَحْصُلُ ذَلِكَ التَّحْصِينُ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَخْبَرَ عَنْ مُجَرَّدِ الْقِرَاءَةِ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَعَلَى هَذَا فَتَشْغِيْلُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْبَيْتِ كَامِلَةً لِأَجْلِ تَحْصِينِ الْبَيْتِ مِنَ الشَّيَاطِينِ لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنْ يَحْصُلَ تَحْصِينُ الْبَيْتِ بِذَلِكَ
Apa hukum menyetel rekaman audio surat al-Baqarah di rumahsepanjang waktu dari alat-alat elektronik? Apakah itu juga dapat mendatangkan perlindungan bagi rumah itu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarahtidak didekati oleh setan.” Nabi bersabda, “Dibacakan” dengan menyebutkan kata kerja dalam bentuk pasif.Ini menunjukkan bahwa hanya dengan bacaan surat al-Baqarah dapat melindungi rumah dari setan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa itu untuk tiga hari, yakni perlindungan berlangsung selama tiga hari. Namun sebagian ulama berpendapat hanya satu hari. Wallahu a’lam. Namun, intinya antara satu hingga tiga hari. Pendapat yang kuat menunjukkan bahwa meski bacaan surat al-Baqarah melalui rekaman,perlindungan itu dapat berlaku. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengabarkan hanya sekedar dengan bacaan.“Rumah yang di dalamnya ‘dibacakan’ surat al-Baqarah.” Dengan demikian, menyetel audio surat al-Baqarah secara keseluruhan dalam rumah,dengan tujuan untuk melindungi rumah dari setan-setan adalah dibolehkan, dan diharapkanperlindungan rumah dapat diraih dengan hal tersebut. ==== مَا حُكْمُ تَشْغِيلِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْمَنْزِلِ طِوَالَ الْوَقْتِ مِنَ الْأَجْهِزَةِ وَهَلْ يَحْصُلُ بِهَا تَحْصِينُ الْمَنْزِلِ؟ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ لَا يَقْرَبُهُ شَيْطَانٌ قَالَ تُقْرأُ وَأَتَى هَذَا الْفِعْلُ مَبْنِيًّا لِلْمَجْهُولِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُجَرَّدَ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ تُحَصِّنُ الْبَيْتَ مِنَ الشَّيَاطِينِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ يَكُونُ التَّحْصِينُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَبَعْضُ الْعُلَمَاءِ يَقُولُ إِنَّهَا يَوْمٌ وَاحِدٌ فَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ لَكِنْ هِيَ مَا بَيْنَ يَوْمٍ إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لَكِنْ الظَّاهِرُ أَنَّهُ حَتَّى لَوْ كَانَتْ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَبْرَ الْمُسَجِّلِ يَحْصُلُ ذَلِكَ التَّحْصِينُ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَخْبَرَ عَنْ مُجَرَّدِ الْقِرَاءَةِ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَعَلَى هَذَا فَتَشْغِيْلُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْبَيْتِ كَامِلَةً لِأَجْلِ تَحْصِينِ الْبَيْتِ مِنَ الشَّيَاطِينِ لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنْ يَحْصُلَ تَحْصِينُ الْبَيْتِ بِذَلِكَ


Apa hukum menyetel rekaman audio surat al-Baqarah di rumahsepanjang waktu dari alat-alat elektronik? Apakah itu juga dapat mendatangkan perlindungan bagi rumah itu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarahtidak didekati oleh setan.” Nabi bersabda, “Dibacakan” dengan menyebutkan kata kerja dalam bentuk pasif.Ini menunjukkan bahwa hanya dengan bacaan surat al-Baqarah dapat melindungi rumah dari setan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa itu untuk tiga hari, yakni perlindungan berlangsung selama tiga hari. Namun sebagian ulama berpendapat hanya satu hari. Wallahu a’lam. Namun, intinya antara satu hingga tiga hari. Pendapat yang kuat menunjukkan bahwa meski bacaan surat al-Baqarah melalui rekaman,perlindungan itu dapat berlaku. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengabarkan hanya sekedar dengan bacaan.“Rumah yang di dalamnya ‘dibacakan’ surat al-Baqarah.” Dengan demikian, menyetel audio surat al-Baqarah secara keseluruhan dalam rumah,dengan tujuan untuk melindungi rumah dari setan-setan adalah dibolehkan, dan diharapkanperlindungan rumah dapat diraih dengan hal tersebut. ==== مَا حُكْمُ تَشْغِيلِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْمَنْزِلِ طِوَالَ الْوَقْتِ مِنَ الْأَجْهِزَةِ وَهَلْ يَحْصُلُ بِهَا تَحْصِينُ الْمَنْزِلِ؟ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ لَا يَقْرَبُهُ شَيْطَانٌ قَالَ تُقْرأُ وَأَتَى هَذَا الْفِعْلُ مَبْنِيًّا لِلْمَجْهُولِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مُجَرَّدَ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ تُحَصِّنُ الْبَيْتَ مِنَ الشَّيَاطِينِ جَاءَ فِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ أَنَّهَا ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ يَكُونُ التَّحْصِينُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَبَعْضُ الْعُلَمَاءِ يَقُولُ إِنَّهَا يَوْمٌ وَاحِدٌ فَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ لَكِنْ هِيَ مَا بَيْنَ يَوْمٍ إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لَكِنْ الظَّاهِرُ أَنَّهُ حَتَّى لَوْ كَانَتْ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَبْرَ الْمُسَجِّلِ يَحْصُلُ ذَلِكَ التَّحْصِينُ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّمَا أَخْبَرَ عَنْ مُجَرَّدِ الْقِرَاءَةِ الْبَيْتُ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَعَلَى هَذَا فَتَشْغِيْلُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْبَيْتِ كَامِلَةً لِأَجْلِ تَحْصِينِ الْبَيْتِ مِنَ الشَّيَاطِينِ لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنْ يَحْصُلَ تَحْصِينُ الْبَيْتِ بِذَلِكَ

Inilah Keutamaan Shalat Dhuha, Waktu Afdalnya, dan Jumlah Rakaat Shalat Dhuha yang Dianjurkan

Shalat Dhuha disebut pula dengan shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah) memiliki berbagai keutaaman. Lalu berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang dianjurkan dan kapan waktu afdalnya?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Dianjurkannya Shalat Dhuha 5. Hadits #391 6. Hadits #392 7. Hadits #393 7.1. Faedah hadits 8. Waktu Shalat Dhuha yang Utama 9. Hadits #394 9.1. Faedah hadits 10. Jumlah Rakaat Shalat Dhuha 11. Hadits #395 12. Hadits #396 12.1. Faedah hadits Dianjurkannya Shalat Dhuha Hadits #391 عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: (كَانَ رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحى أَرْبَعاً، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ الله). رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan menambah seperti yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 719, 79]   Hadits #392 وَلَهُ عَنْهَا: أَنَّها سُئِلَتْ: «هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحَى؟»، قَالَتْ: «لاَ، إلاَّ أَنْ يَجيء مِنْ مَغِيبِهِ». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali apabila beliau pulang dari safarnya.” [HR. Muslim, no. 717]   Hadits #393 وَلَهُ عَنْهَا: «مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ، وَإنِّي لأُسَبِّحُهَا». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha dengan tetap rutin, tetapi sungguh aku melakukannya dengan tetap rutin.” [HR. Bukhari, no. 1128, 1177]   Faedah hadits Dhuha adalah waktu setelah matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (mendekati Zhuhur). Shalat Dhuha disebut pula dengan subhah adh-dhuha. Shalat sunnah disebut dengan subhah. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat Dhuha dan hukumnya adalah sunnah muakkad karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, mewasiatkan kepada Abu Hurairah untuk menjaganya, begitu pula kepada Abu Dzarr dan Abud Dardaa’. Walaupun wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat, tetapi wasiat ini berlaku untuk umat seluruhnya, bukan khusus untuk yang diwasiati. Begitu pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atau memerintah, maka hukumnya itu umum kecuali ada dalil pengkhususan. Maka dalil shalat Dhuha adalah berdasarkan ucapan dan praktik. Shalat Dhuha ini disunnahkan secara mutlak, artinya boleh dirutinkan setiap hari. Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (22:284) berpandangan bahwa yang sudah rutin shalat malam (qiyamul lail) tidak disunnahkan lagi shalat Dhuha. Sedangkan yang tidak memiliki kebiasaan shalat malam, hendaklah ia melakukan shalat Dhuha. Namun, pendapat paling kuat, shalat Dhuha bisa dilakukan rutin setiap hari berdasarkan hadits berikut ini. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat” (HR. Muslim, no.  720). Baca juga: Bolehkah Shalat Dhuha Dijaga Rutin Setiap Hari? Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian   Apa yang tidak dilihat oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha terkait shalat Dhuhanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti shalat Dhuha itu tidak ada. Berdasarkan riwayat sahabat lain, shalat Dhuha tetap ada dan kita tetap boleh mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibicarakan dalam hadits lain. Shalat Dhuha itu sangat dianjurkan (muakkad). Rakaat minimalnya ada dua rakaat, yang sempurna adalah delapan rakaat, di tengah-tengahnya adalah empat atau enam rakaat. Demikian pendapat ulama Syafiiyah yang dikemukakan oleh Syaikh Az-Zuhaily. Waktu shalat Dhuha dalam pandangan madzhab Syafii, waktunya dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Waktu ikhtiyar (pilihan) adalah ketika telah lewat seperempat siang.   Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:341-345. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:644-649.   –   Waktu Shalat Dhuha yang Utama Hadits #394 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه أَنَّ رسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ: «صَلاَةُ الأَوَّابِين حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah, yaitu shalat Dhuha) dilaksanakan ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR. Tirmidzi) [HR. Muslim, no. 748]   Faedah hadits Al-Awwab artinya orang yang kembali kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin karena orang yang melakukannya kembali melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya di mana saat itu orang-orang begitu sibuk dengan pertanian, dagangan, dan urusan dunia lainnya. Waktu utama untuk shalat Dhuha adalah saat matahari sangat panas. Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari meninggi setelah matahari terbit. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa waktu yang dibahas dalam hadits ini adalah waktu afdal shalat Dhuha, walaupun shalat Dhuha bisa dilakukan dari terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir).   Baca juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:346-347. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:650-651.   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Hadits #395 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ صَلَّى الضُّحى ثنتي عَشْرَةَ رَكْعةً بَنَى اللهُ لَهُ قَصْراً في الْجَنةِ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa shalat Dhuha sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah istana di surga.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 473. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #396 وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: «دَخَلَ النَّبي صلّى الله عليه وسلّم بَيْتِي، فَصَلَّى الضُّحى ثَمَانِي رَكَعَاتٍ»، رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ في «صَحِيحِهِ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau shalat Dhuha delapan rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya) [HR. Ibnu Hibban, 6:272. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348-349 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 12 rakaat, tetapi haditsnya dhaif. Begitu pula hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 8 rakaat, sama pula haditsnya dhaif. Sehingga kita cukup berpegangan pada hadits sahih. Hadits sahih menunjukkan bahwa shalat Dhuha ada yang dua rakaat sebagaimana dalam hadits Abu Dzarr yang telah dibahas sebelumnya, hadits Aisyah juga membicarakan shalat Dhuha yang empat rakaat, juga hadits Anas yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha enam rakaat. Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat sebagaimana dalam hadits Ummu Hani. Berapa jumlah rakaat maksimal untuk shalat Dhuha? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa tidak ada batasan rakaat maksimal, paling sedikit adalah dua rakaat, paling banyaknya tidaklah dibatasi. Karena Dhuha adalah waktu untuk shalat dan menyibukkan waktu dengan shalat adalah amalan yang afdal dan ketaatan yang paling bagus.   Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:348-350. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:652-655.     Diselesaikan pada Rabu pagi, 1 Muharram 1445 H, 19 Juli 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat dhuha doa shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha shalat sunnah shalat tathawwu' waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha

Inilah Keutamaan Shalat Dhuha, Waktu Afdalnya, dan Jumlah Rakaat Shalat Dhuha yang Dianjurkan

Shalat Dhuha disebut pula dengan shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah) memiliki berbagai keutaaman. Lalu berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang dianjurkan dan kapan waktu afdalnya?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Dianjurkannya Shalat Dhuha 5. Hadits #391 6. Hadits #392 7. Hadits #393 7.1. Faedah hadits 8. Waktu Shalat Dhuha yang Utama 9. Hadits #394 9.1. Faedah hadits 10. Jumlah Rakaat Shalat Dhuha 11. Hadits #395 12. Hadits #396 12.1. Faedah hadits Dianjurkannya Shalat Dhuha Hadits #391 عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: (كَانَ رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحى أَرْبَعاً، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ الله). رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan menambah seperti yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 719, 79]   Hadits #392 وَلَهُ عَنْهَا: أَنَّها سُئِلَتْ: «هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحَى؟»، قَالَتْ: «لاَ، إلاَّ أَنْ يَجيء مِنْ مَغِيبِهِ». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali apabila beliau pulang dari safarnya.” [HR. Muslim, no. 717]   Hadits #393 وَلَهُ عَنْهَا: «مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ، وَإنِّي لأُسَبِّحُهَا». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha dengan tetap rutin, tetapi sungguh aku melakukannya dengan tetap rutin.” [HR. Bukhari, no. 1128, 1177]   Faedah hadits Dhuha adalah waktu setelah matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (mendekati Zhuhur). Shalat Dhuha disebut pula dengan subhah adh-dhuha. Shalat sunnah disebut dengan subhah. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat Dhuha dan hukumnya adalah sunnah muakkad karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, mewasiatkan kepada Abu Hurairah untuk menjaganya, begitu pula kepada Abu Dzarr dan Abud Dardaa’. Walaupun wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat, tetapi wasiat ini berlaku untuk umat seluruhnya, bukan khusus untuk yang diwasiati. Begitu pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atau memerintah, maka hukumnya itu umum kecuali ada dalil pengkhususan. Maka dalil shalat Dhuha adalah berdasarkan ucapan dan praktik. Shalat Dhuha ini disunnahkan secara mutlak, artinya boleh dirutinkan setiap hari. Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (22:284) berpandangan bahwa yang sudah rutin shalat malam (qiyamul lail) tidak disunnahkan lagi shalat Dhuha. Sedangkan yang tidak memiliki kebiasaan shalat malam, hendaklah ia melakukan shalat Dhuha. Namun, pendapat paling kuat, shalat Dhuha bisa dilakukan rutin setiap hari berdasarkan hadits berikut ini. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat” (HR. Muslim, no.  720). Baca juga: Bolehkah Shalat Dhuha Dijaga Rutin Setiap Hari? Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian   Apa yang tidak dilihat oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha terkait shalat Dhuhanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti shalat Dhuha itu tidak ada. Berdasarkan riwayat sahabat lain, shalat Dhuha tetap ada dan kita tetap boleh mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibicarakan dalam hadits lain. Shalat Dhuha itu sangat dianjurkan (muakkad). Rakaat minimalnya ada dua rakaat, yang sempurna adalah delapan rakaat, di tengah-tengahnya adalah empat atau enam rakaat. Demikian pendapat ulama Syafiiyah yang dikemukakan oleh Syaikh Az-Zuhaily. Waktu shalat Dhuha dalam pandangan madzhab Syafii, waktunya dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Waktu ikhtiyar (pilihan) adalah ketika telah lewat seperempat siang.   Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:341-345. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:644-649.   –   Waktu Shalat Dhuha yang Utama Hadits #394 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه أَنَّ رسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ: «صَلاَةُ الأَوَّابِين حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah, yaitu shalat Dhuha) dilaksanakan ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR. Tirmidzi) [HR. Muslim, no. 748]   Faedah hadits Al-Awwab artinya orang yang kembali kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin karena orang yang melakukannya kembali melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya di mana saat itu orang-orang begitu sibuk dengan pertanian, dagangan, dan urusan dunia lainnya. Waktu utama untuk shalat Dhuha adalah saat matahari sangat panas. Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari meninggi setelah matahari terbit. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa waktu yang dibahas dalam hadits ini adalah waktu afdal shalat Dhuha, walaupun shalat Dhuha bisa dilakukan dari terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir).   Baca juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:346-347. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:650-651.   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Hadits #395 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ صَلَّى الضُّحى ثنتي عَشْرَةَ رَكْعةً بَنَى اللهُ لَهُ قَصْراً في الْجَنةِ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa shalat Dhuha sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah istana di surga.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 473. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #396 وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: «دَخَلَ النَّبي صلّى الله عليه وسلّم بَيْتِي، فَصَلَّى الضُّحى ثَمَانِي رَكَعَاتٍ»، رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ في «صَحِيحِهِ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau shalat Dhuha delapan rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya) [HR. Ibnu Hibban, 6:272. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348-349 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 12 rakaat, tetapi haditsnya dhaif. Begitu pula hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 8 rakaat, sama pula haditsnya dhaif. Sehingga kita cukup berpegangan pada hadits sahih. Hadits sahih menunjukkan bahwa shalat Dhuha ada yang dua rakaat sebagaimana dalam hadits Abu Dzarr yang telah dibahas sebelumnya, hadits Aisyah juga membicarakan shalat Dhuha yang empat rakaat, juga hadits Anas yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha enam rakaat. Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat sebagaimana dalam hadits Ummu Hani. Berapa jumlah rakaat maksimal untuk shalat Dhuha? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa tidak ada batasan rakaat maksimal, paling sedikit adalah dua rakaat, paling banyaknya tidaklah dibatasi. Karena Dhuha adalah waktu untuk shalat dan menyibukkan waktu dengan shalat adalah amalan yang afdal dan ketaatan yang paling bagus.   Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:348-350. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:652-655.     Diselesaikan pada Rabu pagi, 1 Muharram 1445 H, 19 Juli 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat dhuha doa shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha shalat sunnah shalat tathawwu' waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha
Shalat Dhuha disebut pula dengan shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah) memiliki berbagai keutaaman. Lalu berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang dianjurkan dan kapan waktu afdalnya?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Dianjurkannya Shalat Dhuha 5. Hadits #391 6. Hadits #392 7. Hadits #393 7.1. Faedah hadits 8. Waktu Shalat Dhuha yang Utama 9. Hadits #394 9.1. Faedah hadits 10. Jumlah Rakaat Shalat Dhuha 11. Hadits #395 12. Hadits #396 12.1. Faedah hadits Dianjurkannya Shalat Dhuha Hadits #391 عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: (كَانَ رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحى أَرْبَعاً، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ الله). رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan menambah seperti yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 719, 79]   Hadits #392 وَلَهُ عَنْهَا: أَنَّها سُئِلَتْ: «هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحَى؟»، قَالَتْ: «لاَ، إلاَّ أَنْ يَجيء مِنْ مَغِيبِهِ». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali apabila beliau pulang dari safarnya.” [HR. Muslim, no. 717]   Hadits #393 وَلَهُ عَنْهَا: «مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ، وَإنِّي لأُسَبِّحُهَا». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha dengan tetap rutin, tetapi sungguh aku melakukannya dengan tetap rutin.” [HR. Bukhari, no. 1128, 1177]   Faedah hadits Dhuha adalah waktu setelah matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (mendekati Zhuhur). Shalat Dhuha disebut pula dengan subhah adh-dhuha. Shalat sunnah disebut dengan subhah. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat Dhuha dan hukumnya adalah sunnah muakkad karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, mewasiatkan kepada Abu Hurairah untuk menjaganya, begitu pula kepada Abu Dzarr dan Abud Dardaa’. Walaupun wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat, tetapi wasiat ini berlaku untuk umat seluruhnya, bukan khusus untuk yang diwasiati. Begitu pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atau memerintah, maka hukumnya itu umum kecuali ada dalil pengkhususan. Maka dalil shalat Dhuha adalah berdasarkan ucapan dan praktik. Shalat Dhuha ini disunnahkan secara mutlak, artinya boleh dirutinkan setiap hari. Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (22:284) berpandangan bahwa yang sudah rutin shalat malam (qiyamul lail) tidak disunnahkan lagi shalat Dhuha. Sedangkan yang tidak memiliki kebiasaan shalat malam, hendaklah ia melakukan shalat Dhuha. Namun, pendapat paling kuat, shalat Dhuha bisa dilakukan rutin setiap hari berdasarkan hadits berikut ini. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat” (HR. Muslim, no.  720). Baca juga: Bolehkah Shalat Dhuha Dijaga Rutin Setiap Hari? Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian   Apa yang tidak dilihat oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha terkait shalat Dhuhanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti shalat Dhuha itu tidak ada. Berdasarkan riwayat sahabat lain, shalat Dhuha tetap ada dan kita tetap boleh mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibicarakan dalam hadits lain. Shalat Dhuha itu sangat dianjurkan (muakkad). Rakaat minimalnya ada dua rakaat, yang sempurna adalah delapan rakaat, di tengah-tengahnya adalah empat atau enam rakaat. Demikian pendapat ulama Syafiiyah yang dikemukakan oleh Syaikh Az-Zuhaily. Waktu shalat Dhuha dalam pandangan madzhab Syafii, waktunya dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Waktu ikhtiyar (pilihan) adalah ketika telah lewat seperempat siang.   Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:341-345. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:644-649.   –   Waktu Shalat Dhuha yang Utama Hadits #394 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه أَنَّ رسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ: «صَلاَةُ الأَوَّابِين حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah, yaitu shalat Dhuha) dilaksanakan ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR. Tirmidzi) [HR. Muslim, no. 748]   Faedah hadits Al-Awwab artinya orang yang kembali kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin karena orang yang melakukannya kembali melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya di mana saat itu orang-orang begitu sibuk dengan pertanian, dagangan, dan urusan dunia lainnya. Waktu utama untuk shalat Dhuha adalah saat matahari sangat panas. Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari meninggi setelah matahari terbit. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa waktu yang dibahas dalam hadits ini adalah waktu afdal shalat Dhuha, walaupun shalat Dhuha bisa dilakukan dari terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir).   Baca juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:346-347. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:650-651.   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Hadits #395 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ صَلَّى الضُّحى ثنتي عَشْرَةَ رَكْعةً بَنَى اللهُ لَهُ قَصْراً في الْجَنةِ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa shalat Dhuha sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah istana di surga.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 473. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #396 وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: «دَخَلَ النَّبي صلّى الله عليه وسلّم بَيْتِي، فَصَلَّى الضُّحى ثَمَانِي رَكَعَاتٍ»، رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ في «صَحِيحِهِ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau shalat Dhuha delapan rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya) [HR. Ibnu Hibban, 6:272. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348-349 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 12 rakaat, tetapi haditsnya dhaif. Begitu pula hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 8 rakaat, sama pula haditsnya dhaif. Sehingga kita cukup berpegangan pada hadits sahih. Hadits sahih menunjukkan bahwa shalat Dhuha ada yang dua rakaat sebagaimana dalam hadits Abu Dzarr yang telah dibahas sebelumnya, hadits Aisyah juga membicarakan shalat Dhuha yang empat rakaat, juga hadits Anas yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha enam rakaat. Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat sebagaimana dalam hadits Ummu Hani. Berapa jumlah rakaat maksimal untuk shalat Dhuha? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa tidak ada batasan rakaat maksimal, paling sedikit adalah dua rakaat, paling banyaknya tidaklah dibatasi. Karena Dhuha adalah waktu untuk shalat dan menyibukkan waktu dengan shalat adalah amalan yang afdal dan ketaatan yang paling bagus.   Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:348-350. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:652-655.     Diselesaikan pada Rabu pagi, 1 Muharram 1445 H, 19 Juli 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat dhuha doa shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha shalat sunnah shalat tathawwu' waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha


Shalat Dhuha disebut pula dengan shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah) memiliki berbagai keutaaman. Lalu berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang dianjurkan dan kapan waktu afdalnya?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Dianjurkannya Shalat Dhuha 5. Hadits #391 6. Hadits #392 7. Hadits #393 7.1. Faedah hadits 8. Waktu Shalat Dhuha yang Utama 9. Hadits #394 9.1. Faedah hadits 10. Jumlah Rakaat Shalat Dhuha 11. Hadits #395 12. Hadits #396 12.1. Faedah hadits Dianjurkannya Shalat Dhuha Hadits #391 عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: (كَانَ رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحى أَرْبَعاً، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ الله). رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan menambah seperti yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 719, 79]   Hadits #392 وَلَهُ عَنْهَا: أَنَّها سُئِلَتْ: «هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي الضُّحَى؟»، قَالَتْ: «لاَ، إلاَّ أَنْ يَجيء مِنْ مَغِيبِهِ». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali apabila beliau pulang dari safarnya.” [HR. Muslim, no. 717]   Hadits #393 وَلَهُ عَنْهَا: «مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ، وَإنِّي لأُسَبِّحُهَا». Diriwayatkan pula oleh Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha dengan tetap rutin, tetapi sungguh aku melakukannya dengan tetap rutin.” [HR. Bukhari, no. 1128, 1177]   Faedah hadits Dhuha adalah waktu setelah matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (mendekati Zhuhur). Shalat Dhuha disebut pula dengan subhah adh-dhuha. Shalat sunnah disebut dengan subhah. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat Dhuha dan hukumnya adalah sunnah muakkad karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, mewasiatkan kepada Abu Hurairah untuk menjaganya, begitu pula kepada Abu Dzarr dan Abud Dardaa’. Walaupun wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat, tetapi wasiat ini berlaku untuk umat seluruhnya, bukan khusus untuk yang diwasiati. Begitu pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atau memerintah, maka hukumnya itu umum kecuali ada dalil pengkhususan. Maka dalil shalat Dhuha adalah berdasarkan ucapan dan praktik. Shalat Dhuha ini disunnahkan secara mutlak, artinya boleh dirutinkan setiap hari. Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (22:284) berpandangan bahwa yang sudah rutin shalat malam (qiyamul lail) tidak disunnahkan lagi shalat Dhuha. Sedangkan yang tidak memiliki kebiasaan shalat malam, hendaklah ia melakukan shalat Dhuha. Namun, pendapat paling kuat, shalat Dhuha bisa dilakukan rutin setiap hari berdasarkan hadits berikut ini. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat” (HR. Muslim, no.  720). Baca juga: Bolehkah Shalat Dhuha Dijaga Rutin Setiap Hari? Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian   Apa yang tidak dilihat oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha terkait shalat Dhuhanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti shalat Dhuha itu tidak ada. Berdasarkan riwayat sahabat lain, shalat Dhuha tetap ada dan kita tetap boleh mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibicarakan dalam hadits lain. Shalat Dhuha itu sangat dianjurkan (muakkad). Rakaat minimalnya ada dua rakaat, yang sempurna adalah delapan rakaat, di tengah-tengahnya adalah empat atau enam rakaat. Demikian pendapat ulama Syafiiyah yang dikemukakan oleh Syaikh Az-Zuhaily. Waktu shalat Dhuha dalam pandangan madzhab Syafii, waktunya dari matahari meninggi hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Waktu ikhtiyar (pilihan) adalah ketika telah lewat seperempat siang.   Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:341-345. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:644-649.   –   Waktu Shalat Dhuha yang Utama Hadits #394 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه أَنَّ رسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ: «صَلاَةُ الأَوَّابِين حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin (shalat orang yang kembali kepada Allah, yaitu shalat Dhuha) dilaksanakan ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR. Tirmidzi) [HR. Muslim, no. 748]   Faedah hadits Al-Awwab artinya orang yang kembali kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin karena orang yang melakukannya kembali melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya di mana saat itu orang-orang begitu sibuk dengan pertanian, dagangan, dan urusan dunia lainnya. Waktu utama untuk shalat Dhuha adalah saat matahari sangat panas. Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari meninggi setelah matahari terbit. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa waktu yang dibahas dalam hadits ini adalah waktu afdal shalat Dhuha, walaupun shalat Dhuha bisa dilakukan dari terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir).   Baca juga: Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq? Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:346-347. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:650-651.   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Hadits #395 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ صَلَّى الضُّحى ثنتي عَشْرَةَ رَكْعةً بَنَى اللهُ لَهُ قَصْراً في الْجَنةِ»، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa shalat Dhuha sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah istana di surga.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 473. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #396 وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: «دَخَلَ النَّبي صلّى الله عليه وسلّم بَيْتِي، فَصَلَّى الضُّحى ثَمَانِي رَكَعَاتٍ»، رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ في «صَحِيحِهِ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau shalat Dhuha delapan rakaat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya) [HR. Ibnu Hibban, 6:272. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:348-349 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 12 rakaat, tetapi haditsnya dhaif. Begitu pula hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang 8 rakaat, sama pula haditsnya dhaif. Sehingga kita cukup berpegangan pada hadits sahih. Hadits sahih menunjukkan bahwa shalat Dhuha ada yang dua rakaat sebagaimana dalam hadits Abu Dzarr yang telah dibahas sebelumnya, hadits Aisyah juga membicarakan shalat Dhuha yang empat rakaat, juga hadits Anas yang membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha enam rakaat. Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat sebagaimana dalam hadits Ummu Hani. Berapa jumlah rakaat maksimal untuk shalat Dhuha? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa tidak ada batasan rakaat maksimal, paling sedikit adalah dua rakaat, paling banyaknya tidaklah dibatasi. Karena Dhuha adalah waktu untuk shalat dan menyibukkan waktu dengan shalat adalah amalan yang afdal dan ketaatan yang paling bagus.   Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:348-350. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:652-655.     Diselesaikan pada Rabu pagi, 1 Muharram 1445 H, 19 Juli 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat dhuha doa shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha shalat sunnah shalat tathawwu' waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha

Pandangan Ulama tentang Perayaan 1 Muharam

Daftar Isi TogglePendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuAmalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamAllah ‘Azza Wajalla menjadikan dalam setahun ada dua belas bulan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Di antara dua belas bulan tersebut, ada empat yang Allah muliakan. Yakni, bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Tidak ada yang lebih baik dari yang dikerjakan seorang hamba di bulan-bulan tersebut, selain amalan saleh yang dikerjakan. Sebagian dari kita menjadikan momen-momen tersebut sebagai sebuah perayaan. Yang di dalamnya seorang hamba melazimkan hal-hal yang tidak pernah datang petunjuk tentangnya. Apakah tepat jika demikian?Tatkala Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah saat itu memilliki dua hari khusus yang mereka bersuka cita di dalamnya. Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengatakan,“Hari apa ini?”Mereka menjawab,“Kami dulu biasa meluangkan hari ini untuk bermain-main.”Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun menimpali,إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر“Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya untuk bersuka cita, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134)Kita bisa simak beberapa pendapat para ulama tentang perayaan 1 Muharam berikut ini:Pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuBeliau rahimahullahu menjawab,فالتهنئة بالعام الجديد لا أعلم لها أصلاً عن السلف الصالح، ولا أعلم شيئاً من السنة أو من الكتاب العزيز يدل على شرعيتها، لكن من بدأك بذلك فلا بأس أن تقول: وأنت كذلك، إذا قال لك: كل عام وأنت بخير، أو قال: كل عام وأن تكون بخير، فلا مانع أن تقول له: وأنت كذلك، نسأل الله لنا ولك كل خير أو ما أشبه ذلك.“Aku tidak mendapatkan dalil tentang (menyengaja untuk mengucapkan dan menyangka ada keharusan) selamat di setiap pergantian tahun baru Hijriah dan tidak ada keterangan dari para ulama salaf saleh. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan anjuran tersebut. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan hal tersebut kepada kita, tidak masalah kita menjawab dengan, “Begitu pun denganmu.’ Seperti ketika dikatakan kepada kita, ‘Semoga engkau senantiasa dalam kebaikan’; jawab saja, ‘Demikian pula denganmu.’ Atau yang semisal dengannya.” [1]Baca juga: Bulan Muharam antara Keutamaan dan KesesatanPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuBeliau rahimahullahu pernah memberikan nasihat,أيها المسلمون إننا في هذه الأيام نستقبل عاماً جديداً إسلاميا هجريا ليس من السنة أن نحدث عيداً لدخوله وليس من السنة أن نهنئ بعضنا بدخوله ولكن التهنئة إنما هي أمر عادي وليس أمراً تعبديا وليست الغبطة ليست الغبطة بكثرة السنين كم من إنسان طال عمره وكثرت سنواته ولكنه لم يزدد بذلك إلا بعداً من الله إن أسوأ الناس وشر الناس من طال عمره وساء عمله ليست الغبطة بكثرة السنين وإنما الغبطة بما أمضاه العبد من هذه السنين في طاعة الله عز وجل فكثرة السنين خير لمن أمضاه في طاعة ربه شر لمن أمضاه في معصية الله“Wahai kaum muslimin! Sebentar lagi kita akan kedatangan tahun baru Islam Hijriah. Bukanlah termasuk sunah, kita menjadikan hari ini sebagai hari raya. Dan bukan pula termasuk sunah, kita saling mengucapkan selamat di hari ini. Meski pada dasarnya ucapan selamat adalah perkara kebiasaan dan bukan ibadah. Bukan termasuk hal yang bisa dibanggakan dengan berlalunya tahun-tahun dari umur kita. Betapa banyak manusia yang panjang umurnya, akan tetapi tidak bertambah, kecuali hanya semakin jauh dari Allah. Ketahuilah bahwa manusia terburuk adalah mereka yang umurnya bertambah dan semakin bertambah pula keburukannya. Yang patut dijadikan teladan adalah ketika tahun-tahun ini berlalu dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Banyaknya tahun yang terlewat menjadi bernilai kebaikan bagi mereka yang melewatinya dengan ketaatan kepada-Nya. Dan menjadi bernilai buruk bagi mereka yang mengisinya dengan kemaksiatan kepada-Nya.”(Dikutip dari potongan ceramah beliau dengan judul At-Tarikh wa Fadha’il Ba’dhi Al-Syuhur wal-Ayyam)Amalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada kita amalan yang bisa dikerjakan seorang muslim ketika bulan Muharam. Sebagaimana dalam sabda beliau saat mendapati orang Yahudi banyak berpuasa di tanggal 10 Muharam (Asyura),فأنا أحق بموسى منكم فصامه وأمر بصيامه“Sungguh, aku lebih berhak atas Musa dibanding kalian (Yahudi).” Maka, beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari no. 2004)Dan berbahagialah kita ketika hanya mencukupkan diri dengan apa yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, serta dijelaskan oleh para ulama. Barakallahu fikum.Baca juga: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/fatwas/7391Tags: 1 muharamtahun baru hijriahtahun baru islam

Pandangan Ulama tentang Perayaan 1 Muharam

Daftar Isi TogglePendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuAmalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamAllah ‘Azza Wajalla menjadikan dalam setahun ada dua belas bulan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Di antara dua belas bulan tersebut, ada empat yang Allah muliakan. Yakni, bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Tidak ada yang lebih baik dari yang dikerjakan seorang hamba di bulan-bulan tersebut, selain amalan saleh yang dikerjakan. Sebagian dari kita menjadikan momen-momen tersebut sebagai sebuah perayaan. Yang di dalamnya seorang hamba melazimkan hal-hal yang tidak pernah datang petunjuk tentangnya. Apakah tepat jika demikian?Tatkala Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah saat itu memilliki dua hari khusus yang mereka bersuka cita di dalamnya. Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengatakan,“Hari apa ini?”Mereka menjawab,“Kami dulu biasa meluangkan hari ini untuk bermain-main.”Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun menimpali,إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر“Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya untuk bersuka cita, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134)Kita bisa simak beberapa pendapat para ulama tentang perayaan 1 Muharam berikut ini:Pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuBeliau rahimahullahu menjawab,فالتهنئة بالعام الجديد لا أعلم لها أصلاً عن السلف الصالح، ولا أعلم شيئاً من السنة أو من الكتاب العزيز يدل على شرعيتها، لكن من بدأك بذلك فلا بأس أن تقول: وأنت كذلك، إذا قال لك: كل عام وأنت بخير، أو قال: كل عام وأن تكون بخير، فلا مانع أن تقول له: وأنت كذلك، نسأل الله لنا ولك كل خير أو ما أشبه ذلك.“Aku tidak mendapatkan dalil tentang (menyengaja untuk mengucapkan dan menyangka ada keharusan) selamat di setiap pergantian tahun baru Hijriah dan tidak ada keterangan dari para ulama salaf saleh. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan anjuran tersebut. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan hal tersebut kepada kita, tidak masalah kita menjawab dengan, “Begitu pun denganmu.’ Seperti ketika dikatakan kepada kita, ‘Semoga engkau senantiasa dalam kebaikan’; jawab saja, ‘Demikian pula denganmu.’ Atau yang semisal dengannya.” [1]Baca juga: Bulan Muharam antara Keutamaan dan KesesatanPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuBeliau rahimahullahu pernah memberikan nasihat,أيها المسلمون إننا في هذه الأيام نستقبل عاماً جديداً إسلاميا هجريا ليس من السنة أن نحدث عيداً لدخوله وليس من السنة أن نهنئ بعضنا بدخوله ولكن التهنئة إنما هي أمر عادي وليس أمراً تعبديا وليست الغبطة ليست الغبطة بكثرة السنين كم من إنسان طال عمره وكثرت سنواته ولكنه لم يزدد بذلك إلا بعداً من الله إن أسوأ الناس وشر الناس من طال عمره وساء عمله ليست الغبطة بكثرة السنين وإنما الغبطة بما أمضاه العبد من هذه السنين في طاعة الله عز وجل فكثرة السنين خير لمن أمضاه في طاعة ربه شر لمن أمضاه في معصية الله“Wahai kaum muslimin! Sebentar lagi kita akan kedatangan tahun baru Islam Hijriah. Bukanlah termasuk sunah, kita menjadikan hari ini sebagai hari raya. Dan bukan pula termasuk sunah, kita saling mengucapkan selamat di hari ini. Meski pada dasarnya ucapan selamat adalah perkara kebiasaan dan bukan ibadah. Bukan termasuk hal yang bisa dibanggakan dengan berlalunya tahun-tahun dari umur kita. Betapa banyak manusia yang panjang umurnya, akan tetapi tidak bertambah, kecuali hanya semakin jauh dari Allah. Ketahuilah bahwa manusia terburuk adalah mereka yang umurnya bertambah dan semakin bertambah pula keburukannya. Yang patut dijadikan teladan adalah ketika tahun-tahun ini berlalu dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Banyaknya tahun yang terlewat menjadi bernilai kebaikan bagi mereka yang melewatinya dengan ketaatan kepada-Nya. Dan menjadi bernilai buruk bagi mereka yang mengisinya dengan kemaksiatan kepada-Nya.”(Dikutip dari potongan ceramah beliau dengan judul At-Tarikh wa Fadha’il Ba’dhi Al-Syuhur wal-Ayyam)Amalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada kita amalan yang bisa dikerjakan seorang muslim ketika bulan Muharam. Sebagaimana dalam sabda beliau saat mendapati orang Yahudi banyak berpuasa di tanggal 10 Muharam (Asyura),فأنا أحق بموسى منكم فصامه وأمر بصيامه“Sungguh, aku lebih berhak atas Musa dibanding kalian (Yahudi).” Maka, beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari no. 2004)Dan berbahagialah kita ketika hanya mencukupkan diri dengan apa yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, serta dijelaskan oleh para ulama. Barakallahu fikum.Baca juga: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/fatwas/7391Tags: 1 muharamtahun baru hijriahtahun baru islam
Daftar Isi TogglePendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuAmalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamAllah ‘Azza Wajalla menjadikan dalam setahun ada dua belas bulan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Di antara dua belas bulan tersebut, ada empat yang Allah muliakan. Yakni, bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Tidak ada yang lebih baik dari yang dikerjakan seorang hamba di bulan-bulan tersebut, selain amalan saleh yang dikerjakan. Sebagian dari kita menjadikan momen-momen tersebut sebagai sebuah perayaan. Yang di dalamnya seorang hamba melazimkan hal-hal yang tidak pernah datang petunjuk tentangnya. Apakah tepat jika demikian?Tatkala Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah saat itu memilliki dua hari khusus yang mereka bersuka cita di dalamnya. Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengatakan,“Hari apa ini?”Mereka menjawab,“Kami dulu biasa meluangkan hari ini untuk bermain-main.”Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun menimpali,إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر“Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya untuk bersuka cita, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134)Kita bisa simak beberapa pendapat para ulama tentang perayaan 1 Muharam berikut ini:Pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuBeliau rahimahullahu menjawab,فالتهنئة بالعام الجديد لا أعلم لها أصلاً عن السلف الصالح، ولا أعلم شيئاً من السنة أو من الكتاب العزيز يدل على شرعيتها، لكن من بدأك بذلك فلا بأس أن تقول: وأنت كذلك، إذا قال لك: كل عام وأنت بخير، أو قال: كل عام وأن تكون بخير، فلا مانع أن تقول له: وأنت كذلك، نسأل الله لنا ولك كل خير أو ما أشبه ذلك.“Aku tidak mendapatkan dalil tentang (menyengaja untuk mengucapkan dan menyangka ada keharusan) selamat di setiap pergantian tahun baru Hijriah dan tidak ada keterangan dari para ulama salaf saleh. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan anjuran tersebut. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan hal tersebut kepada kita, tidak masalah kita menjawab dengan, “Begitu pun denganmu.’ Seperti ketika dikatakan kepada kita, ‘Semoga engkau senantiasa dalam kebaikan’; jawab saja, ‘Demikian pula denganmu.’ Atau yang semisal dengannya.” [1]Baca juga: Bulan Muharam antara Keutamaan dan KesesatanPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuBeliau rahimahullahu pernah memberikan nasihat,أيها المسلمون إننا في هذه الأيام نستقبل عاماً جديداً إسلاميا هجريا ليس من السنة أن نحدث عيداً لدخوله وليس من السنة أن نهنئ بعضنا بدخوله ولكن التهنئة إنما هي أمر عادي وليس أمراً تعبديا وليست الغبطة ليست الغبطة بكثرة السنين كم من إنسان طال عمره وكثرت سنواته ولكنه لم يزدد بذلك إلا بعداً من الله إن أسوأ الناس وشر الناس من طال عمره وساء عمله ليست الغبطة بكثرة السنين وإنما الغبطة بما أمضاه العبد من هذه السنين في طاعة الله عز وجل فكثرة السنين خير لمن أمضاه في طاعة ربه شر لمن أمضاه في معصية الله“Wahai kaum muslimin! Sebentar lagi kita akan kedatangan tahun baru Islam Hijriah. Bukanlah termasuk sunah, kita menjadikan hari ini sebagai hari raya. Dan bukan pula termasuk sunah, kita saling mengucapkan selamat di hari ini. Meski pada dasarnya ucapan selamat adalah perkara kebiasaan dan bukan ibadah. Bukan termasuk hal yang bisa dibanggakan dengan berlalunya tahun-tahun dari umur kita. Betapa banyak manusia yang panjang umurnya, akan tetapi tidak bertambah, kecuali hanya semakin jauh dari Allah. Ketahuilah bahwa manusia terburuk adalah mereka yang umurnya bertambah dan semakin bertambah pula keburukannya. Yang patut dijadikan teladan adalah ketika tahun-tahun ini berlalu dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Banyaknya tahun yang terlewat menjadi bernilai kebaikan bagi mereka yang melewatinya dengan ketaatan kepada-Nya. Dan menjadi bernilai buruk bagi mereka yang mengisinya dengan kemaksiatan kepada-Nya.”(Dikutip dari potongan ceramah beliau dengan judul At-Tarikh wa Fadha’il Ba’dhi Al-Syuhur wal-Ayyam)Amalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada kita amalan yang bisa dikerjakan seorang muslim ketika bulan Muharam. Sebagaimana dalam sabda beliau saat mendapati orang Yahudi banyak berpuasa di tanggal 10 Muharam (Asyura),فأنا أحق بموسى منكم فصامه وأمر بصيامه“Sungguh, aku lebih berhak atas Musa dibanding kalian (Yahudi).” Maka, beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari no. 2004)Dan berbahagialah kita ketika hanya mencukupkan diri dengan apa yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, serta dijelaskan oleh para ulama. Barakallahu fikum.Baca juga: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/fatwas/7391Tags: 1 muharamtahun baru hijriahtahun baru islam


Daftar Isi TogglePendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuAmalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamAllah ‘Azza Wajalla menjadikan dalam setahun ada dua belas bulan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Di antara dua belas bulan tersebut, ada empat yang Allah muliakan. Yakni, bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Tidak ada yang lebih baik dari yang dikerjakan seorang hamba di bulan-bulan tersebut, selain amalan saleh yang dikerjakan. Sebagian dari kita menjadikan momen-momen tersebut sebagai sebuah perayaan. Yang di dalamnya seorang hamba melazimkan hal-hal yang tidak pernah datang petunjuk tentangnya. Apakah tepat jika demikian?Tatkala Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah saat itu memilliki dua hari khusus yang mereka bersuka cita di dalamnya. Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengatakan,“Hari apa ini?”Mereka menjawab,“Kami dulu biasa meluangkan hari ini untuk bermain-main.”Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun menimpali,إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر“Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya untuk bersuka cita, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134)Kita bisa simak beberapa pendapat para ulama tentang perayaan 1 Muharam berikut ini:Pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahuBeliau rahimahullahu menjawab,فالتهنئة بالعام الجديد لا أعلم لها أصلاً عن السلف الصالح، ولا أعلم شيئاً من السنة أو من الكتاب العزيز يدل على شرعيتها، لكن من بدأك بذلك فلا بأس أن تقول: وأنت كذلك، إذا قال لك: كل عام وأنت بخير، أو قال: كل عام وأن تكون بخير، فلا مانع أن تقول له: وأنت كذلك، نسأل الله لنا ولك كل خير أو ما أشبه ذلك.“Aku tidak mendapatkan dalil tentang (menyengaja untuk mengucapkan dan menyangka ada keharusan) selamat di setiap pergantian tahun baru Hijriah dan tidak ada keterangan dari para ulama salaf saleh. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan anjuran tersebut. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan hal tersebut kepada kita, tidak masalah kita menjawab dengan, “Begitu pun denganmu.’ Seperti ketika dikatakan kepada kita, ‘Semoga engkau senantiasa dalam kebaikan’; jawab saja, ‘Demikian pula denganmu.’ Atau yang semisal dengannya.” [1]Baca juga: Bulan Muharam antara Keutamaan dan KesesatanPendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahuBeliau rahimahullahu pernah memberikan nasihat,أيها المسلمون إننا في هذه الأيام نستقبل عاماً جديداً إسلاميا هجريا ليس من السنة أن نحدث عيداً لدخوله وليس من السنة أن نهنئ بعضنا بدخوله ولكن التهنئة إنما هي أمر عادي وليس أمراً تعبديا وليست الغبطة ليست الغبطة بكثرة السنين كم من إنسان طال عمره وكثرت سنواته ولكنه لم يزدد بذلك إلا بعداً من الله إن أسوأ الناس وشر الناس من طال عمره وساء عمله ليست الغبطة بكثرة السنين وإنما الغبطة بما أمضاه العبد من هذه السنين في طاعة الله عز وجل فكثرة السنين خير لمن أمضاه في طاعة ربه شر لمن أمضاه في معصية الله“Wahai kaum muslimin! Sebentar lagi kita akan kedatangan tahun baru Islam Hijriah. Bukanlah termasuk sunah, kita menjadikan hari ini sebagai hari raya. Dan bukan pula termasuk sunah, kita saling mengucapkan selamat di hari ini. Meski pada dasarnya ucapan selamat adalah perkara kebiasaan dan bukan ibadah. Bukan termasuk hal yang bisa dibanggakan dengan berlalunya tahun-tahun dari umur kita. Betapa banyak manusia yang panjang umurnya, akan tetapi tidak bertambah, kecuali hanya semakin jauh dari Allah. Ketahuilah bahwa manusia terburuk adalah mereka yang umurnya bertambah dan semakin bertambah pula keburukannya. Yang patut dijadikan teladan adalah ketika tahun-tahun ini berlalu dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Banyaknya tahun yang terlewat menjadi bernilai kebaikan bagi mereka yang melewatinya dengan ketaatan kepada-Nya. Dan menjadi bernilai buruk bagi mereka yang mengisinya dengan kemaksiatan kepada-Nya.”(Dikutip dari potongan ceramah beliau dengan judul At-Tarikh wa Fadha’il Ba’dhi Al-Syuhur wal-Ayyam)Amalan yang dianjurkan ketika datang bulan MuharamNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada kita amalan yang bisa dikerjakan seorang muslim ketika bulan Muharam. Sebagaimana dalam sabda beliau saat mendapati orang Yahudi banyak berpuasa di tanggal 10 Muharam (Asyura),فأنا أحق بموسى منكم فصامه وأمر بصيامه“Sungguh, aku lebih berhak atas Musa dibanding kalian (Yahudi).” Maka, beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari no. 2004)Dan berbahagialah kita ketika hanya mencukupkan diri dengan apa yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, serta dijelaskan oleh para ulama. Barakallahu fikum.Baca juga: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/fatwas/7391Tags: 1 muharamtahun baru hijriahtahun baru islam

Adakah Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah?

Daftar Isi ToggleSyekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuAnjuranMengkhususkan satu ibadah tertentu pada momen tertentu dengan tata cara tertentu mengharuskan pelakunya mendatangkan dalil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari perkara (agama) kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Para ulama menjelaskan tiga syarat yang menjadi batasan bagaimana suatu amalan dikategorikan sebagai amalan bid’ah:Pertama: Amalan tersebut diada-adakan atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan para sahabatnya.Kedua: Amalan tersebut disandarkan oleh pelakunya sebagai bagian dari agama.Ketiga: Tidak ada dasarnya dalam syariat.Demikianlah yang dipegang oleh para ulama ketika menyikapi tentang amalan sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan doa tertentu atau ibadah tertentu atau zikir tertentu yang dilakukan di momen tertentu, yaitu di akhir tahun. Sebagaimana kita dapat saksikan berikut ini:Syekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuBeliau hafidzahullahu mengatakan,“Seorang mengkhususkan penutupan akhir tahun atau awalnya dengan satu amalan tertentu butuh dalil tentangnya. Karena pengkhususan momen tertentu dengan ibadah tertentu tidak dibenarkan, kecuali dengan menyertakan dalil. Jika tidak, maka termasuk di antara bid’ah idhafiyah. Misal: seorang beribadah secara khusus di hari tertentu dan menganggap bahwa hal tersebut dianjurkan. Seperti seseorang menamai kegiatan umrahnya dengan umrah rajabiyah, merayakan malam Isra Mikraj, merayakan maulid Nabi, merayakan pertengahan bulan Syakban, atau melakukan ibadah tertentu di penghujung tahun. Semua ini butuh dengan dalil. Jika tidak ada, maka tidak diperbolehkan. Begitu pun hukum mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu, maka butuh dalil. Dan tidak ada dalil tentang hal tersebut.Sebagian orang beranggapan bahwa ada anjuran puasa untuk menutup akhir tahun Hijriah atau dengan ibadah (tertentu) atau dengan yang lainnya, maka hal itu tidak ada dalilnya. Akan tetapi, secara umum boleh menganjurkan orang lain untuk banyak ber-muhasabah di setiap perubahan momen. Seperti akhir hari, akhir bulan, atau akhir tahun. Jika demikian, ini dipraktikkan oleh para salaf saleh. Seperti menganjurkan manusia untuk bersungguh-sungguh ketika memasuki bulan Ramadan, atau ketika masuk 10 hari pertama bulan Zulhijah, atau yang semisalnya. Hal demikian tidak mengapa dan bukan mengkhususkan akhir tahun dengan jenis ibadah tertentu.” [1]Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuKetika ditanya perihal kondisi sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan akhir tahun dengan doa tertentu, beliau hafidzahullahu menjawab,“Ini termasuk hal yang tidak dibenarkan. Tidak boleh mengkhususkan ibadah tertentu untuk akhir tahun, baik berupa perayaan, saling mengucapkan selamat, zikir, dan doa. Semua hal tersebut tidak diperbolehkan. Para salaf tidak ada yang mengerjakan hal ini.” [2]AnjuranMeski demikian, tidak ada masalah seseorang tetap berdoa kepada Allah di waktu-waktu tersebut dengan doa yang diinginkannya tanpa disertai keyakinan untuk mengharuskan doa tertentu dan momen tertentu. Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Pandangan Ulama tentang Perayaan 1 Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.youtube.com/watch?v=m5k8ZYSuHBM[2] https://www.youtube.com/watch?v=ZbAZ-Os7gzsTags: bulan hijriahdoa akhir tahundoa awal tahun

Adakah Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah?

Daftar Isi ToggleSyekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuAnjuranMengkhususkan satu ibadah tertentu pada momen tertentu dengan tata cara tertentu mengharuskan pelakunya mendatangkan dalil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari perkara (agama) kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Para ulama menjelaskan tiga syarat yang menjadi batasan bagaimana suatu amalan dikategorikan sebagai amalan bid’ah:Pertama: Amalan tersebut diada-adakan atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan para sahabatnya.Kedua: Amalan tersebut disandarkan oleh pelakunya sebagai bagian dari agama.Ketiga: Tidak ada dasarnya dalam syariat.Demikianlah yang dipegang oleh para ulama ketika menyikapi tentang amalan sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan doa tertentu atau ibadah tertentu atau zikir tertentu yang dilakukan di momen tertentu, yaitu di akhir tahun. Sebagaimana kita dapat saksikan berikut ini:Syekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuBeliau hafidzahullahu mengatakan,“Seorang mengkhususkan penutupan akhir tahun atau awalnya dengan satu amalan tertentu butuh dalil tentangnya. Karena pengkhususan momen tertentu dengan ibadah tertentu tidak dibenarkan, kecuali dengan menyertakan dalil. Jika tidak, maka termasuk di antara bid’ah idhafiyah. Misal: seorang beribadah secara khusus di hari tertentu dan menganggap bahwa hal tersebut dianjurkan. Seperti seseorang menamai kegiatan umrahnya dengan umrah rajabiyah, merayakan malam Isra Mikraj, merayakan maulid Nabi, merayakan pertengahan bulan Syakban, atau melakukan ibadah tertentu di penghujung tahun. Semua ini butuh dengan dalil. Jika tidak ada, maka tidak diperbolehkan. Begitu pun hukum mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu, maka butuh dalil. Dan tidak ada dalil tentang hal tersebut.Sebagian orang beranggapan bahwa ada anjuran puasa untuk menutup akhir tahun Hijriah atau dengan ibadah (tertentu) atau dengan yang lainnya, maka hal itu tidak ada dalilnya. Akan tetapi, secara umum boleh menganjurkan orang lain untuk banyak ber-muhasabah di setiap perubahan momen. Seperti akhir hari, akhir bulan, atau akhir tahun. Jika demikian, ini dipraktikkan oleh para salaf saleh. Seperti menganjurkan manusia untuk bersungguh-sungguh ketika memasuki bulan Ramadan, atau ketika masuk 10 hari pertama bulan Zulhijah, atau yang semisalnya. Hal demikian tidak mengapa dan bukan mengkhususkan akhir tahun dengan jenis ibadah tertentu.” [1]Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuKetika ditanya perihal kondisi sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan akhir tahun dengan doa tertentu, beliau hafidzahullahu menjawab,“Ini termasuk hal yang tidak dibenarkan. Tidak boleh mengkhususkan ibadah tertentu untuk akhir tahun, baik berupa perayaan, saling mengucapkan selamat, zikir, dan doa. Semua hal tersebut tidak diperbolehkan. Para salaf tidak ada yang mengerjakan hal ini.” [2]AnjuranMeski demikian, tidak ada masalah seseorang tetap berdoa kepada Allah di waktu-waktu tersebut dengan doa yang diinginkannya tanpa disertai keyakinan untuk mengharuskan doa tertentu dan momen tertentu. Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Pandangan Ulama tentang Perayaan 1 Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.youtube.com/watch?v=m5k8ZYSuHBM[2] https://www.youtube.com/watch?v=ZbAZ-Os7gzsTags: bulan hijriahdoa akhir tahundoa awal tahun
Daftar Isi ToggleSyekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuAnjuranMengkhususkan satu ibadah tertentu pada momen tertentu dengan tata cara tertentu mengharuskan pelakunya mendatangkan dalil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari perkara (agama) kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Para ulama menjelaskan tiga syarat yang menjadi batasan bagaimana suatu amalan dikategorikan sebagai amalan bid’ah:Pertama: Amalan tersebut diada-adakan atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan para sahabatnya.Kedua: Amalan tersebut disandarkan oleh pelakunya sebagai bagian dari agama.Ketiga: Tidak ada dasarnya dalam syariat.Demikianlah yang dipegang oleh para ulama ketika menyikapi tentang amalan sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan doa tertentu atau ibadah tertentu atau zikir tertentu yang dilakukan di momen tertentu, yaitu di akhir tahun. Sebagaimana kita dapat saksikan berikut ini:Syekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuBeliau hafidzahullahu mengatakan,“Seorang mengkhususkan penutupan akhir tahun atau awalnya dengan satu amalan tertentu butuh dalil tentangnya. Karena pengkhususan momen tertentu dengan ibadah tertentu tidak dibenarkan, kecuali dengan menyertakan dalil. Jika tidak, maka termasuk di antara bid’ah idhafiyah. Misal: seorang beribadah secara khusus di hari tertentu dan menganggap bahwa hal tersebut dianjurkan. Seperti seseorang menamai kegiatan umrahnya dengan umrah rajabiyah, merayakan malam Isra Mikraj, merayakan maulid Nabi, merayakan pertengahan bulan Syakban, atau melakukan ibadah tertentu di penghujung tahun. Semua ini butuh dengan dalil. Jika tidak ada, maka tidak diperbolehkan. Begitu pun hukum mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu, maka butuh dalil. Dan tidak ada dalil tentang hal tersebut.Sebagian orang beranggapan bahwa ada anjuran puasa untuk menutup akhir tahun Hijriah atau dengan ibadah (tertentu) atau dengan yang lainnya, maka hal itu tidak ada dalilnya. Akan tetapi, secara umum boleh menganjurkan orang lain untuk banyak ber-muhasabah di setiap perubahan momen. Seperti akhir hari, akhir bulan, atau akhir tahun. Jika demikian, ini dipraktikkan oleh para salaf saleh. Seperti menganjurkan manusia untuk bersungguh-sungguh ketika memasuki bulan Ramadan, atau ketika masuk 10 hari pertama bulan Zulhijah, atau yang semisalnya. Hal demikian tidak mengapa dan bukan mengkhususkan akhir tahun dengan jenis ibadah tertentu.” [1]Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuKetika ditanya perihal kondisi sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan akhir tahun dengan doa tertentu, beliau hafidzahullahu menjawab,“Ini termasuk hal yang tidak dibenarkan. Tidak boleh mengkhususkan ibadah tertentu untuk akhir tahun, baik berupa perayaan, saling mengucapkan selamat, zikir, dan doa. Semua hal tersebut tidak diperbolehkan. Para salaf tidak ada yang mengerjakan hal ini.” [2]AnjuranMeski demikian, tidak ada masalah seseorang tetap berdoa kepada Allah di waktu-waktu tersebut dengan doa yang diinginkannya tanpa disertai keyakinan untuk mengharuskan doa tertentu dan momen tertentu. Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Pandangan Ulama tentang Perayaan 1 Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.youtube.com/watch?v=m5k8ZYSuHBM[2] https://www.youtube.com/watch?v=ZbAZ-Os7gzsTags: bulan hijriahdoa akhir tahundoa awal tahun


Daftar Isi ToggleSyekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuAnjuranMengkhususkan satu ibadah tertentu pada momen tertentu dengan tata cara tertentu mengharuskan pelakunya mendatangkan dalil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari perkara (agama) kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Para ulama menjelaskan tiga syarat yang menjadi batasan bagaimana suatu amalan dikategorikan sebagai amalan bid’ah:Pertama: Amalan tersebut diada-adakan atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan para sahabatnya.Kedua: Amalan tersebut disandarkan oleh pelakunya sebagai bagian dari agama.Ketiga: Tidak ada dasarnya dalam syariat.Demikianlah yang dipegang oleh para ulama ketika menyikapi tentang amalan sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan doa tertentu atau ibadah tertentu atau zikir tertentu yang dilakukan di momen tertentu, yaitu di akhir tahun. Sebagaimana kita dapat saksikan berikut ini:Syekh Saad bin Khatslan hafidzahullahuBeliau hafidzahullahu mengatakan,“Seorang mengkhususkan penutupan akhir tahun atau awalnya dengan satu amalan tertentu butuh dalil tentangnya. Karena pengkhususan momen tertentu dengan ibadah tertentu tidak dibenarkan, kecuali dengan menyertakan dalil. Jika tidak, maka termasuk di antara bid’ah idhafiyah. Misal: seorang beribadah secara khusus di hari tertentu dan menganggap bahwa hal tersebut dianjurkan. Seperti seseorang menamai kegiatan umrahnya dengan umrah rajabiyah, merayakan malam Isra Mikraj, merayakan maulid Nabi, merayakan pertengahan bulan Syakban, atau melakukan ibadah tertentu di penghujung tahun. Semua ini butuh dengan dalil. Jika tidak ada, maka tidak diperbolehkan. Begitu pun hukum mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu, maka butuh dalil. Dan tidak ada dalil tentang hal tersebut.Sebagian orang beranggapan bahwa ada anjuran puasa untuk menutup akhir tahun Hijriah atau dengan ibadah (tertentu) atau dengan yang lainnya, maka hal itu tidak ada dalilnya. Akan tetapi, secara umum boleh menganjurkan orang lain untuk banyak ber-muhasabah di setiap perubahan momen. Seperti akhir hari, akhir bulan, atau akhir tahun. Jika demikian, ini dipraktikkan oleh para salaf saleh. Seperti menganjurkan manusia untuk bersungguh-sungguh ketika memasuki bulan Ramadan, atau ketika masuk 10 hari pertama bulan Zulhijah, atau yang semisalnya. Hal demikian tidak mengapa dan bukan mengkhususkan akhir tahun dengan jenis ibadah tertentu.” [1]Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahuKetika ditanya perihal kondisi sebagian kaum muslimin yang mengkhususkan akhir tahun dengan doa tertentu, beliau hafidzahullahu menjawab,“Ini termasuk hal yang tidak dibenarkan. Tidak boleh mengkhususkan ibadah tertentu untuk akhir tahun, baik berupa perayaan, saling mengucapkan selamat, zikir, dan doa. Semua hal tersebut tidak diperbolehkan. Para salaf tidak ada yang mengerjakan hal ini.” [2]AnjuranMeski demikian, tidak ada masalah seseorang tetap berdoa kepada Allah di waktu-waktu tersebut dengan doa yang diinginkannya tanpa disertai keyakinan untuk mengharuskan doa tertentu dan momen tertentu. Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Pandangan Ulama tentang Perayaan 1 Muharam***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.youtube.com/watch?v=m5k8ZYSuHBM[2] https://www.youtube.com/watch?v=ZbAZ-Os7gzsTags: bulan hijriahdoa akhir tahundoa awal tahun

2 Tips Persahabatan yang Mungkin Belum Kamu Lakukan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Melakukan faktor yang bisa memperkuat persahabatandan melanggengkan kasih sayang. [PERTAMA]Di antaranya caranya,ketika seseorang mencintai sahabatnya karena Allah, hendaknya dia memberitahunyabahwa dia mencintainya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya,hendaknya dia memberitahukan itu kepadanya.”Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi,dan disahihkan oleh al-Albani. Cara yang lain, mengunjungi sahabat karena Allah.Sekarang ini, sudah sedikit di zaman kita,jarang sekali saling berkunjung karena Allah dan di jalan Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwasanya ada seorang lelaki mengunjungi saudaranya di kampung lain. Lalu Allah Mengutus seorang malaikat untuk mengawasinya dalam perjalanannya.Ketika malaikat bertemu dengannya, ia bertanya, “Kamu mau ke mana?”Dia menjawab, “Aku ingin menemui sahabatku di kampung ini.” Malaikat berkata kepadanya, “Apakah ada suatu keuntungan yang ingin kamu dapatkan darinya?”Dia menjawab, “Tidak. Hanya saja, aku mencintainya karena Allah ʿAzza wa Jalla.” Malaikat berkata, “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (untuk mengabarkan)bahwa Allah sungguh telah Mencintaimusebagaimana engkau mencintainya karena-Nya.” Hadis riwayat Muslim dalam Sahih-nya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjenguk orang sakitatau mengunjungi saudaranya (sesama Muslim) karena Allah,maka ada malaikat yang menyerunya, ‘Engkau telah beruntung,telah beruntung pula langkahmu,dan telah disiapkan bagimu sebuah rumah di surga.’” Hadis riwayat Tirmidzidan dihasankan oleh al-Albani. ==== الْقِيَامُ بِمَا يُقَوِّي الصُّحْبَةَ وَيُدِيمُ الْمَوَدَّةَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحَبَّ صَاحِبًا لَهُ فِي اللهِ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ يُحِبُّهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ إِيَّاهُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا زِيَارَةُ الْأَصْحَابِ لِلهِ وَهَذَا الْيَوْمُ قَلَّ فِي زَمَانِنَا فَقَلَّ التَّزَاوُرُ لِلهِ وَفِي اللهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخاً لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللهُ لَهُ عَلَى مَدْرجَتِهِ ملَكاً فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُريدُ ؟ قَالَ: أُرِيدُ أَخاً لِي في هَذِهِ الْقَرْيَةِ قَالَ لَهُ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ: لَا، غَيْرَ أَنِّي أَحْببْتُهُ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: فَإِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْببْتَهُ فِيهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَادَ مَرِيضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللهِ نَادَاهُ مُنَادٍ: أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الجَنَّةِ مَنْزِلاً رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ

2 Tips Persahabatan yang Mungkin Belum Kamu Lakukan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Melakukan faktor yang bisa memperkuat persahabatandan melanggengkan kasih sayang. [PERTAMA]Di antaranya caranya,ketika seseorang mencintai sahabatnya karena Allah, hendaknya dia memberitahunyabahwa dia mencintainya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya,hendaknya dia memberitahukan itu kepadanya.”Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi,dan disahihkan oleh al-Albani. Cara yang lain, mengunjungi sahabat karena Allah.Sekarang ini, sudah sedikit di zaman kita,jarang sekali saling berkunjung karena Allah dan di jalan Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwasanya ada seorang lelaki mengunjungi saudaranya di kampung lain. Lalu Allah Mengutus seorang malaikat untuk mengawasinya dalam perjalanannya.Ketika malaikat bertemu dengannya, ia bertanya, “Kamu mau ke mana?”Dia menjawab, “Aku ingin menemui sahabatku di kampung ini.” Malaikat berkata kepadanya, “Apakah ada suatu keuntungan yang ingin kamu dapatkan darinya?”Dia menjawab, “Tidak. Hanya saja, aku mencintainya karena Allah ʿAzza wa Jalla.” Malaikat berkata, “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (untuk mengabarkan)bahwa Allah sungguh telah Mencintaimusebagaimana engkau mencintainya karena-Nya.” Hadis riwayat Muslim dalam Sahih-nya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjenguk orang sakitatau mengunjungi saudaranya (sesama Muslim) karena Allah,maka ada malaikat yang menyerunya, ‘Engkau telah beruntung,telah beruntung pula langkahmu,dan telah disiapkan bagimu sebuah rumah di surga.’” Hadis riwayat Tirmidzidan dihasankan oleh al-Albani. ==== الْقِيَامُ بِمَا يُقَوِّي الصُّحْبَةَ وَيُدِيمُ الْمَوَدَّةَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحَبَّ صَاحِبًا لَهُ فِي اللهِ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ يُحِبُّهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ إِيَّاهُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا زِيَارَةُ الْأَصْحَابِ لِلهِ وَهَذَا الْيَوْمُ قَلَّ فِي زَمَانِنَا فَقَلَّ التَّزَاوُرُ لِلهِ وَفِي اللهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخاً لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللهُ لَهُ عَلَى مَدْرجَتِهِ ملَكاً فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُريدُ ؟ قَالَ: أُرِيدُ أَخاً لِي في هَذِهِ الْقَرْيَةِ قَالَ لَهُ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ: لَا، غَيْرَ أَنِّي أَحْببْتُهُ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: فَإِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْببْتَهُ فِيهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَادَ مَرِيضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللهِ نَادَاهُ مُنَادٍ: أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الجَنَّةِ مَنْزِلاً رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ
Melakukan faktor yang bisa memperkuat persahabatandan melanggengkan kasih sayang. [PERTAMA]Di antaranya caranya,ketika seseorang mencintai sahabatnya karena Allah, hendaknya dia memberitahunyabahwa dia mencintainya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya,hendaknya dia memberitahukan itu kepadanya.”Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi,dan disahihkan oleh al-Albani. Cara yang lain, mengunjungi sahabat karena Allah.Sekarang ini, sudah sedikit di zaman kita,jarang sekali saling berkunjung karena Allah dan di jalan Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwasanya ada seorang lelaki mengunjungi saudaranya di kampung lain. Lalu Allah Mengutus seorang malaikat untuk mengawasinya dalam perjalanannya.Ketika malaikat bertemu dengannya, ia bertanya, “Kamu mau ke mana?”Dia menjawab, “Aku ingin menemui sahabatku di kampung ini.” Malaikat berkata kepadanya, “Apakah ada suatu keuntungan yang ingin kamu dapatkan darinya?”Dia menjawab, “Tidak. Hanya saja, aku mencintainya karena Allah ʿAzza wa Jalla.” Malaikat berkata, “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (untuk mengabarkan)bahwa Allah sungguh telah Mencintaimusebagaimana engkau mencintainya karena-Nya.” Hadis riwayat Muslim dalam Sahih-nya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjenguk orang sakitatau mengunjungi saudaranya (sesama Muslim) karena Allah,maka ada malaikat yang menyerunya, ‘Engkau telah beruntung,telah beruntung pula langkahmu,dan telah disiapkan bagimu sebuah rumah di surga.’” Hadis riwayat Tirmidzidan dihasankan oleh al-Albani. ==== الْقِيَامُ بِمَا يُقَوِّي الصُّحْبَةَ وَيُدِيمُ الْمَوَدَّةَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحَبَّ صَاحِبًا لَهُ فِي اللهِ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ يُحِبُّهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ إِيَّاهُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا زِيَارَةُ الْأَصْحَابِ لِلهِ وَهَذَا الْيَوْمُ قَلَّ فِي زَمَانِنَا فَقَلَّ التَّزَاوُرُ لِلهِ وَفِي اللهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخاً لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللهُ لَهُ عَلَى مَدْرجَتِهِ ملَكاً فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُريدُ ؟ قَالَ: أُرِيدُ أَخاً لِي في هَذِهِ الْقَرْيَةِ قَالَ لَهُ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ: لَا، غَيْرَ أَنِّي أَحْببْتُهُ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: فَإِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْببْتَهُ فِيهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَادَ مَرِيضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللهِ نَادَاهُ مُنَادٍ: أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الجَنَّةِ مَنْزِلاً رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ


Melakukan faktor yang bisa memperkuat persahabatandan melanggengkan kasih sayang. [PERTAMA]Di antaranya caranya,ketika seseorang mencintai sahabatnya karena Allah, hendaknya dia memberitahunyabahwa dia mencintainya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya,hendaknya dia memberitahukan itu kepadanya.”Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi,dan disahihkan oleh al-Albani. Cara yang lain, mengunjungi sahabat karena Allah.Sekarang ini, sudah sedikit di zaman kita,jarang sekali saling berkunjung karena Allah dan di jalan Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallambahwasanya ada seorang lelaki mengunjungi saudaranya di kampung lain. Lalu Allah Mengutus seorang malaikat untuk mengawasinya dalam perjalanannya.Ketika malaikat bertemu dengannya, ia bertanya, “Kamu mau ke mana?”Dia menjawab, “Aku ingin menemui sahabatku di kampung ini.” Malaikat berkata kepadanya, “Apakah ada suatu keuntungan yang ingin kamu dapatkan darinya?”Dia menjawab, “Tidak. Hanya saja, aku mencintainya karena Allah ʿAzza wa Jalla.” Malaikat berkata, “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (untuk mengabarkan)bahwa Allah sungguh telah Mencintaimusebagaimana engkau mencintainya karena-Nya.” Hadis riwayat Muslim dalam Sahih-nya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya—bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjenguk orang sakitatau mengunjungi saudaranya (sesama Muslim) karena Allah,maka ada malaikat yang menyerunya, ‘Engkau telah beruntung,telah beruntung pula langkahmu,dan telah disiapkan bagimu sebuah rumah di surga.’” Hadis riwayat Tirmidzidan dihasankan oleh al-Albani. ==== الْقِيَامُ بِمَا يُقَوِّي الصُّحْبَةَ وَيُدِيمُ الْمَوَدَّةَ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحَبَّ صَاحِبًا لَهُ فِي اللهِ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ يُحِبُّهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ إِيَّاهُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا زِيَارَةُ الْأَصْحَابِ لِلهِ وَهَذَا الْيَوْمُ قَلَّ فِي زَمَانِنَا فَقَلَّ التَّزَاوُرُ لِلهِ وَفِي اللهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخاً لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللهُ لَهُ عَلَى مَدْرجَتِهِ ملَكاً فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُريدُ ؟ قَالَ: أُرِيدُ أَخاً لِي في هَذِهِ الْقَرْيَةِ قَالَ لَهُ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ: لَا، غَيْرَ أَنِّي أَحْببْتُهُ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: فَإِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْببْتَهُ فِيهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَادَ مَرِيضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللهِ نَادَاهُ مُنَادٍ: أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الجَنَّةِ مَنْزِلاً رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ

Waktu-waktu yang Disunnahkan Berwudhu

Pertanyaan: Kapan saja kita disunnahkan untuk berwudhu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Disunnahkan untuk berwudhu dalam kondisi-kondisi berikut ini: 1. Ketika hendak membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf 2. Ketika hendak berdzikir Pada dua keadaan di atas, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Berdasarkan hadits dari Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنِّي كَرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ عزَّ وجلَّ إلَّا على طُهرٍ. أو قال: على طَهارةٍ “Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali dalam keadaan suci atau sudah bersuci” (HR. Abu Daud no.17, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan membaca Al-Qur’an termasuk dzikir, bahkan ia adalah dzikir yang paling utama. 3. Setelah menguburkan mayit Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, مِنْ غَسْلِها الغُسلُ ومِنْ حمْلِها الوضوءُ “Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya mandi. Siapa yang membawa mayit ke pemakaman, maka hendaknya berwudhu” (HR. Abu Daud no.3161, At-Tirmidzi no.993, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). 4. Sebelum tidur Berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وضُوءَكَ لِلصَّلاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ، وقُلْ: اللَّهُمَّ أسْلَمْتُ نَفْسِي إلَيْكَ، وفَوَّضْتُ أمْرِي إلَيْكَ، وأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إلَيْكَ، رَهْبَةً ورَغْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ ولا مَنْجا مِنْكَ إلَّا إلَيْكَ، آمَنْتُ بكِتابِكَ الذي أنْزَلْتَ، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ، فإنْ مُتَّ مُتَّ علَى الفِطْرَةِ فاجْعَلْهُنَّ آخِرَ ما تَقُولُ فَقُلتُ أسْتَذْكِرُهُنَّ: وبِرَسولِكَ الذي أرْسَلْتَ. قالَ: لا، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ “Jika engkau hendak tidur, maka hendaknya engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat! Lalu berbaringlah ke sisi kananmu, dan ucapkanlah: /Allohumma aslamtu wajhii ilaika wa fawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhohrii ilaika roghbatan wa rohbatan ilaika laa malja’a wa laa manja’a illaa ilaika allohumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta wannabiyyikalladzii arsalta/ (Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu. Aku serahkan urusanku kepada-Mu. Aku sandarkan punggungku kepada-Mu. Dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat untuk menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus). “Andaikan kamu meninggal pada malam itu (setelah membaca doa ini), maka kamu mati di atas fitrah. Dan jadikanlah doa ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan”. Al-Barra’ bin ‘Azib lalu berkata, “Maka aku ulang-ulang doa tersebut di hadapan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sampai pada kalimat: Allahumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta, aku ucapkan: wa rasuulika (dan rasul-Mu). Nabi bersabda: “Bukan begitu, tetapi yang benar wannabiyyikalladzii arsalta” (HR. Al-Bukhari no.6311, Muslim no.2710). 5. Memperbarui wudhu setiap waktu shalat Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاة فقيل له : كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu pada setiap kali waktu shalat”. Anas ditanya, “Lalu bagaimana kalian (para sahabat) semua melakukannya? Anas menjawab, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” (HR. Al-Bukhari no.214). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Andaikan tidak khawatir akan memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali datang waktu shalat. Dan bersiwak setiap kali wudhu. Dan aku akan akhirkan waktu shalat Isya akhir sampai sepertiga malam” (HR. Ahmad no.7513, An-Nasa’i no.3027 dalam Al-Kubra, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.5318) Hadits-hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengulang wudhu setiap kali datang waktu shalat. Adapun perkataan Anas, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” maksudnya para sahabat biasa melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum batal. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan melakukan beberapa shalat wajib dan sunnah dengan sekali wudhu selagi belum batal. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma’ dari para ulama orang yang diakui pendapatnya” (Syarah Shahih Muslim, 3/514). 6. Ketika mengulang jimak atau tidur setelah jimak Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَى أحَدُكُمْ أهْلَهُ، ثُمَّ أرادَ أنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika kalian mendatangi istri kalian, kemudian kalian ingin mengulangnya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no.308). Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An-Nasa’i no.257, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i. Ashl hadits ini dalam Shahih Muslim no. 305). 7. Memperbarui wudhu setiap kali batal Dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: سدِّدوا وقارِبوا واعلَموا أنَّ خيرَ أعمالِكم الصَّلاةُ ولا يُحافِظُ على الوضوءِ إلَّا مؤمنٌ “Berbuat luruslah, dan (jika tidak) maka mendekati lurus. Dan ketahuilah sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidaklah ada yang senantiasa menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin” (HR. Ibnu Hibban no.1037, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.115). Menjaga wudhu maksudnya berwudhu kembali ketika wudhu sudah batal, walaupun belum datang waktu shalat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Ikfinihim Bimaa Syi'ta, Doa Tahun Baru Hijriyah, Makna Aqiqah Dalam Islam, Pezina Masuk Surga, Bacaan Ijab Kabul, Kenapa Ari Ari Bayi Harus Dikubur Visited 270 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid

Waktu-waktu yang Disunnahkan Berwudhu

Pertanyaan: Kapan saja kita disunnahkan untuk berwudhu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Disunnahkan untuk berwudhu dalam kondisi-kondisi berikut ini: 1. Ketika hendak membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf 2. Ketika hendak berdzikir Pada dua keadaan di atas, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Berdasarkan hadits dari Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنِّي كَرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ عزَّ وجلَّ إلَّا على طُهرٍ. أو قال: على طَهارةٍ “Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali dalam keadaan suci atau sudah bersuci” (HR. Abu Daud no.17, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan membaca Al-Qur’an termasuk dzikir, bahkan ia adalah dzikir yang paling utama. 3. Setelah menguburkan mayit Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, مِنْ غَسْلِها الغُسلُ ومِنْ حمْلِها الوضوءُ “Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya mandi. Siapa yang membawa mayit ke pemakaman, maka hendaknya berwudhu” (HR. Abu Daud no.3161, At-Tirmidzi no.993, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). 4. Sebelum tidur Berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وضُوءَكَ لِلصَّلاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ، وقُلْ: اللَّهُمَّ أسْلَمْتُ نَفْسِي إلَيْكَ، وفَوَّضْتُ أمْرِي إلَيْكَ، وأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إلَيْكَ، رَهْبَةً ورَغْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ ولا مَنْجا مِنْكَ إلَّا إلَيْكَ، آمَنْتُ بكِتابِكَ الذي أنْزَلْتَ، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ، فإنْ مُتَّ مُتَّ علَى الفِطْرَةِ فاجْعَلْهُنَّ آخِرَ ما تَقُولُ فَقُلتُ أسْتَذْكِرُهُنَّ: وبِرَسولِكَ الذي أرْسَلْتَ. قالَ: لا، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ “Jika engkau hendak tidur, maka hendaknya engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat! Lalu berbaringlah ke sisi kananmu, dan ucapkanlah: /Allohumma aslamtu wajhii ilaika wa fawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhohrii ilaika roghbatan wa rohbatan ilaika laa malja’a wa laa manja’a illaa ilaika allohumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta wannabiyyikalladzii arsalta/ (Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu. Aku serahkan urusanku kepada-Mu. Aku sandarkan punggungku kepada-Mu. Dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat untuk menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus). “Andaikan kamu meninggal pada malam itu (setelah membaca doa ini), maka kamu mati di atas fitrah. Dan jadikanlah doa ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan”. Al-Barra’ bin ‘Azib lalu berkata, “Maka aku ulang-ulang doa tersebut di hadapan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sampai pada kalimat: Allahumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta, aku ucapkan: wa rasuulika (dan rasul-Mu). Nabi bersabda: “Bukan begitu, tetapi yang benar wannabiyyikalladzii arsalta” (HR. Al-Bukhari no.6311, Muslim no.2710). 5. Memperbarui wudhu setiap waktu shalat Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاة فقيل له : كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu pada setiap kali waktu shalat”. Anas ditanya, “Lalu bagaimana kalian (para sahabat) semua melakukannya? Anas menjawab, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” (HR. Al-Bukhari no.214). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Andaikan tidak khawatir akan memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali datang waktu shalat. Dan bersiwak setiap kali wudhu. Dan aku akan akhirkan waktu shalat Isya akhir sampai sepertiga malam” (HR. Ahmad no.7513, An-Nasa’i no.3027 dalam Al-Kubra, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.5318) Hadits-hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengulang wudhu setiap kali datang waktu shalat. Adapun perkataan Anas, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” maksudnya para sahabat biasa melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum batal. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan melakukan beberapa shalat wajib dan sunnah dengan sekali wudhu selagi belum batal. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma’ dari para ulama orang yang diakui pendapatnya” (Syarah Shahih Muslim, 3/514). 6. Ketika mengulang jimak atau tidur setelah jimak Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَى أحَدُكُمْ أهْلَهُ، ثُمَّ أرادَ أنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika kalian mendatangi istri kalian, kemudian kalian ingin mengulangnya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no.308). Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An-Nasa’i no.257, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i. Ashl hadits ini dalam Shahih Muslim no. 305). 7. Memperbarui wudhu setiap kali batal Dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: سدِّدوا وقارِبوا واعلَموا أنَّ خيرَ أعمالِكم الصَّلاةُ ولا يُحافِظُ على الوضوءِ إلَّا مؤمنٌ “Berbuat luruslah, dan (jika tidak) maka mendekati lurus. Dan ketahuilah sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidaklah ada yang senantiasa menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin” (HR. Ibnu Hibban no.1037, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.115). Menjaga wudhu maksudnya berwudhu kembali ketika wudhu sudah batal, walaupun belum datang waktu shalat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Ikfinihim Bimaa Syi'ta, Doa Tahun Baru Hijriyah, Makna Aqiqah Dalam Islam, Pezina Masuk Surga, Bacaan Ijab Kabul, Kenapa Ari Ari Bayi Harus Dikubur Visited 270 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Kapan saja kita disunnahkan untuk berwudhu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Disunnahkan untuk berwudhu dalam kondisi-kondisi berikut ini: 1. Ketika hendak membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf 2. Ketika hendak berdzikir Pada dua keadaan di atas, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Berdasarkan hadits dari Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنِّي كَرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ عزَّ وجلَّ إلَّا على طُهرٍ. أو قال: على طَهارةٍ “Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali dalam keadaan suci atau sudah bersuci” (HR. Abu Daud no.17, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan membaca Al-Qur’an termasuk dzikir, bahkan ia adalah dzikir yang paling utama. 3. Setelah menguburkan mayit Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, مِنْ غَسْلِها الغُسلُ ومِنْ حمْلِها الوضوءُ “Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya mandi. Siapa yang membawa mayit ke pemakaman, maka hendaknya berwudhu” (HR. Abu Daud no.3161, At-Tirmidzi no.993, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). 4. Sebelum tidur Berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وضُوءَكَ لِلصَّلاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ، وقُلْ: اللَّهُمَّ أسْلَمْتُ نَفْسِي إلَيْكَ، وفَوَّضْتُ أمْرِي إلَيْكَ، وأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إلَيْكَ، رَهْبَةً ورَغْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ ولا مَنْجا مِنْكَ إلَّا إلَيْكَ، آمَنْتُ بكِتابِكَ الذي أنْزَلْتَ، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ، فإنْ مُتَّ مُتَّ علَى الفِطْرَةِ فاجْعَلْهُنَّ آخِرَ ما تَقُولُ فَقُلتُ أسْتَذْكِرُهُنَّ: وبِرَسولِكَ الذي أرْسَلْتَ. قالَ: لا، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ “Jika engkau hendak tidur, maka hendaknya engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat! Lalu berbaringlah ke sisi kananmu, dan ucapkanlah: /Allohumma aslamtu wajhii ilaika wa fawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhohrii ilaika roghbatan wa rohbatan ilaika laa malja’a wa laa manja’a illaa ilaika allohumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta wannabiyyikalladzii arsalta/ (Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu. Aku serahkan urusanku kepada-Mu. Aku sandarkan punggungku kepada-Mu. Dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat untuk menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus). “Andaikan kamu meninggal pada malam itu (setelah membaca doa ini), maka kamu mati di atas fitrah. Dan jadikanlah doa ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan”. Al-Barra’ bin ‘Azib lalu berkata, “Maka aku ulang-ulang doa tersebut di hadapan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sampai pada kalimat: Allahumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta, aku ucapkan: wa rasuulika (dan rasul-Mu). Nabi bersabda: “Bukan begitu, tetapi yang benar wannabiyyikalladzii arsalta” (HR. Al-Bukhari no.6311, Muslim no.2710). 5. Memperbarui wudhu setiap waktu shalat Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاة فقيل له : كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu pada setiap kali waktu shalat”. Anas ditanya, “Lalu bagaimana kalian (para sahabat) semua melakukannya? Anas menjawab, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” (HR. Al-Bukhari no.214). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Andaikan tidak khawatir akan memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali datang waktu shalat. Dan bersiwak setiap kali wudhu. Dan aku akan akhirkan waktu shalat Isya akhir sampai sepertiga malam” (HR. Ahmad no.7513, An-Nasa’i no.3027 dalam Al-Kubra, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.5318) Hadits-hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengulang wudhu setiap kali datang waktu shalat. Adapun perkataan Anas, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” maksudnya para sahabat biasa melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum batal. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan melakukan beberapa shalat wajib dan sunnah dengan sekali wudhu selagi belum batal. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma’ dari para ulama orang yang diakui pendapatnya” (Syarah Shahih Muslim, 3/514). 6. Ketika mengulang jimak atau tidur setelah jimak Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَى أحَدُكُمْ أهْلَهُ، ثُمَّ أرادَ أنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika kalian mendatangi istri kalian, kemudian kalian ingin mengulangnya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no.308). Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An-Nasa’i no.257, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i. Ashl hadits ini dalam Shahih Muslim no. 305). 7. Memperbarui wudhu setiap kali batal Dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: سدِّدوا وقارِبوا واعلَموا أنَّ خيرَ أعمالِكم الصَّلاةُ ولا يُحافِظُ على الوضوءِ إلَّا مؤمنٌ “Berbuat luruslah, dan (jika tidak) maka mendekati lurus. Dan ketahuilah sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidaklah ada yang senantiasa menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin” (HR. Ibnu Hibban no.1037, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.115). Menjaga wudhu maksudnya berwudhu kembali ketika wudhu sudah batal, walaupun belum datang waktu shalat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Ikfinihim Bimaa Syi'ta, Doa Tahun Baru Hijriyah, Makna Aqiqah Dalam Islam, Pezina Masuk Surga, Bacaan Ijab Kabul, Kenapa Ari Ari Bayi Harus Dikubur Visited 270 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Kapan saja kita disunnahkan untuk berwudhu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Disunnahkan untuk berwudhu dalam kondisi-kondisi berikut ini: 1. Ketika hendak membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf 2. Ketika hendak berdzikir Pada dua keadaan di atas, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Berdasarkan hadits dari Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنِّي كَرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ عزَّ وجلَّ إلَّا على طُهرٍ. أو قال: على طَهارةٍ “Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali dalam keadaan suci atau sudah bersuci” (HR. Abu Daud no.17, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan membaca Al-Qur’an termasuk dzikir, bahkan ia adalah dzikir yang paling utama. 3. Setelah menguburkan mayit Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, مِنْ غَسْلِها الغُسلُ ومِنْ حمْلِها الوضوءُ “Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya mandi. Siapa yang membawa mayit ke pemakaman, maka hendaknya berwudhu” (HR. Abu Daud no.3161, At-Tirmidzi no.993, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). 4. Sebelum tidur Berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وضُوءَكَ لِلصَّلاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ، وقُلْ: اللَّهُمَّ أسْلَمْتُ نَفْسِي إلَيْكَ، وفَوَّضْتُ أمْرِي إلَيْكَ، وأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إلَيْكَ، رَهْبَةً ورَغْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ ولا مَنْجا مِنْكَ إلَّا إلَيْكَ، آمَنْتُ بكِتابِكَ الذي أنْزَلْتَ، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ، فإنْ مُتَّ مُتَّ علَى الفِطْرَةِ فاجْعَلْهُنَّ آخِرَ ما تَقُولُ فَقُلتُ أسْتَذْكِرُهُنَّ: وبِرَسولِكَ الذي أرْسَلْتَ. قالَ: لا، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ “Jika engkau hendak tidur, maka hendaknya engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat! Lalu berbaringlah ke sisi kananmu, dan ucapkanlah: /Allohumma aslamtu wajhii ilaika wa fawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhohrii ilaika roghbatan wa rohbatan ilaika laa malja’a wa laa manja’a illaa ilaika allohumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta wannabiyyikalladzii arsalta/ (Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu. Aku serahkan urusanku kepada-Mu. Aku sandarkan punggungku kepada-Mu. Dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat untuk menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus). “Andaikan kamu meninggal pada malam itu (setelah membaca doa ini), maka kamu mati di atas fitrah. Dan jadikanlah doa ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan”. Al-Barra’ bin ‘Azib lalu berkata, “Maka aku ulang-ulang doa tersebut di hadapan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sampai pada kalimat: Allahumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta, aku ucapkan: wa rasuulika (dan rasul-Mu). Nabi bersabda: “Bukan begitu, tetapi yang benar wannabiyyikalladzii arsalta” (HR. Al-Bukhari no.6311, Muslim no.2710). 5. Memperbarui wudhu setiap waktu shalat Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاة فقيل له : كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu pada setiap kali waktu shalat”. Anas ditanya, “Lalu bagaimana kalian (para sahabat) semua melakukannya? Anas menjawab, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” (HR. Al-Bukhari no.214). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Andaikan tidak khawatir akan memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali datang waktu shalat. Dan bersiwak setiap kali wudhu. Dan aku akan akhirkan waktu shalat Isya akhir sampai sepertiga malam” (HR. Ahmad no.7513, An-Nasa’i no.3027 dalam Al-Kubra, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.5318) Hadits-hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengulang wudhu setiap kali datang waktu shalat. Adapun perkataan Anas, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” maksudnya para sahabat biasa melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum batal. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan melakukan beberapa shalat wajib dan sunnah dengan sekali wudhu selagi belum batal. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma’ dari para ulama orang yang diakui pendapatnya” (Syarah Shahih Muslim, 3/514). 6. Ketika mengulang jimak atau tidur setelah jimak Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا أتَى أحَدُكُمْ أهْلَهُ، ثُمَّ أرادَ أنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika kalian mendatangi istri kalian, kemudian kalian ingin mengulangnya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no.308). Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An-Nasa’i no.257, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i. Ashl hadits ini dalam Shahih Muslim no. 305). 7. Memperbarui wudhu setiap kali batal Dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: سدِّدوا وقارِبوا واعلَموا أنَّ خيرَ أعمالِكم الصَّلاةُ ولا يُحافِظُ على الوضوءِ إلَّا مؤمنٌ “Berbuat luruslah, dan (jika tidak) maka mendekati lurus. Dan ketahuilah sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidaklah ada yang senantiasa menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin” (HR. Ibnu Hibban no.1037, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.115). Menjaga wudhu maksudnya berwudhu kembali ketika wudhu sudah batal, walaupun belum datang waktu shalat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Ikfinihim Bimaa Syi'ta, Doa Tahun Baru Hijriyah, Makna Aqiqah Dalam Islam, Pezina Masuk Surga, Bacaan Ijab Kabul, Kenapa Ari Ari Bayi Harus Dikubur Visited 270 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

19 Ribu Video Dakwah Yufid – 14 Juli 2023

Alhamdulillah, sekarang ada lebih dari 17 RIBU video di channel YouTube Yufid.TV. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan, untuk dakwah. Selain channel Yufid.TV, tim Yufid juga mengelola channel Yufid EDU, yang kontennya khusus video-video belajar secara berseri berdasarkan kurikulum dan buku panduan. Kamu bisa belajar bahasa Arab, belajar Ushul Fiqih, belajar Fikih, dan bahkan belajar Matematika dan pelajaran umum lainnya. Alhamdulillah di Yufid EDU sudah ada lebih dari 2 RIBU video. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan. Ada lagi satu channel yang dikelola tim Yufid, yaitu channel Yufid Kids. Yup! Channel Yufid Kids khusus untuk anak-anak usia pra sekolah. Alhamdulillah sudah ada 77 video di channel Yufid Kids. Semuanya GRATIS untuk anak siapa saja! *** JAZAKUMULLAHU KHAIRAN Kami secara khusus, mengucapkan JAZAKUMULLAHU KHAIRAN kepada seluruh donatur yang ikut gotong royong urunan membuat seluruh video-video dakwah di Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids. Di antara video-video tersebut ada karya-karya Anda! Amal Jariyah Anda! Yang insya Allah menjadi bukti dan saksi amal jariyah Anda di sisi Allah Ta’ala. Insya Allah menjadi umur kedua untuk Anda!Bagi Anda yang ingin ikut urunan bergotong royong membuat video dakwah bersama tim Yufid. Anda boleh kirim ke: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *** MELURUSKAN MINDSET Satu hal yang penting untuk disampaikan, ini dalam rangka meluruskan mindset kita dalam menyumbang untuk konten dakwah. Menyumbang untuk membuat konten dakwah tentu berbeda dengan sedekah langsung ke orang (yang masuk ke kantong orangnya).  Menyumbang untuk produksi konten dakwah adalah urunan, gotong royong membuat konten dakwah, yang kemudian hasil karyanya disebarkan secara GRATIS alias FOR FREE untuk siapa saja. Konten tersebut bisa dinikmati jutaan orang secara GRATIS. MENYUMBANG TIDAK HARUS BANYAK Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak mesti harus banyak, sedikit sesuai kemampuan, yang terpenting adalah istiqamah, setiap hari. Hasilnya insya Allah luar biasa:  (1) Untuk dakwah, insya Allah kontennya bisa dinikmati jutaan orang (semoga banyak orang yang mendapat hidayah dari wasilah konten dakwah tersebut). (2) Untuk donatur/penyumbang tentu saja ini bagian dari amal jariyah dia, menjadi umur kedua dia (setelah dia wafat, pahalanya tetap mengalir untuk dia). Bayangkan pahalanya dari setiap orang yang menonton video dakwah yang dia ikut sumbangan tersebut? Bayangkan ada 1.000 orang yang mengenal sunah! Bagaimana jika sejuta orang yang mengenal sunah dikarenakan menonton video tersebut? Bayangkan pahalanya… Semua yang kita makan di dunia ini akan habis dan lenyap. Adapun yang kita sumbangkan untuk dakwah, maka insya Allah akan tersimpan sampai di akhirat, pahalanya terus terjamin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‎مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ بَاقٍۗ  “Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Naḥl: 96) 🔍 Allahumma Ajirna Minannar, Masa Nifas Setelah Keguguran, Cara Pindahan Rumah Menurut Islam, Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Wajib, Gelang Emas Putih Pria, Doa Mandi Besar Setelah Berhubungan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid

19 Ribu Video Dakwah Yufid – 14 Juli 2023

Alhamdulillah, sekarang ada lebih dari 17 RIBU video di channel YouTube Yufid.TV. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan, untuk dakwah. Selain channel Yufid.TV, tim Yufid juga mengelola channel Yufid EDU, yang kontennya khusus video-video belajar secara berseri berdasarkan kurikulum dan buku panduan. Kamu bisa belajar bahasa Arab, belajar Ushul Fiqih, belajar Fikih, dan bahkan belajar Matematika dan pelajaran umum lainnya. Alhamdulillah di Yufid EDU sudah ada lebih dari 2 RIBU video. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan. Ada lagi satu channel yang dikelola tim Yufid, yaitu channel Yufid Kids. Yup! Channel Yufid Kids khusus untuk anak-anak usia pra sekolah. Alhamdulillah sudah ada 77 video di channel Yufid Kids. Semuanya GRATIS untuk anak siapa saja! *** JAZAKUMULLAHU KHAIRAN Kami secara khusus, mengucapkan JAZAKUMULLAHU KHAIRAN kepada seluruh donatur yang ikut gotong royong urunan membuat seluruh video-video dakwah di Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids. Di antara video-video tersebut ada karya-karya Anda! Amal Jariyah Anda! Yang insya Allah menjadi bukti dan saksi amal jariyah Anda di sisi Allah Ta’ala. Insya Allah menjadi umur kedua untuk Anda!Bagi Anda yang ingin ikut urunan bergotong royong membuat video dakwah bersama tim Yufid. Anda boleh kirim ke: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *** MELURUSKAN MINDSET Satu hal yang penting untuk disampaikan, ini dalam rangka meluruskan mindset kita dalam menyumbang untuk konten dakwah. Menyumbang untuk membuat konten dakwah tentu berbeda dengan sedekah langsung ke orang (yang masuk ke kantong orangnya).  Menyumbang untuk produksi konten dakwah adalah urunan, gotong royong membuat konten dakwah, yang kemudian hasil karyanya disebarkan secara GRATIS alias FOR FREE untuk siapa saja. Konten tersebut bisa dinikmati jutaan orang secara GRATIS. MENYUMBANG TIDAK HARUS BANYAK Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak mesti harus banyak, sedikit sesuai kemampuan, yang terpenting adalah istiqamah, setiap hari. Hasilnya insya Allah luar biasa:  (1) Untuk dakwah, insya Allah kontennya bisa dinikmati jutaan orang (semoga banyak orang yang mendapat hidayah dari wasilah konten dakwah tersebut). (2) Untuk donatur/penyumbang tentu saja ini bagian dari amal jariyah dia, menjadi umur kedua dia (setelah dia wafat, pahalanya tetap mengalir untuk dia). Bayangkan pahalanya dari setiap orang yang menonton video dakwah yang dia ikut sumbangan tersebut? Bayangkan ada 1.000 orang yang mengenal sunah! Bagaimana jika sejuta orang yang mengenal sunah dikarenakan menonton video tersebut? Bayangkan pahalanya… Semua yang kita makan di dunia ini akan habis dan lenyap. Adapun yang kita sumbangkan untuk dakwah, maka insya Allah akan tersimpan sampai di akhirat, pahalanya terus terjamin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‎مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ بَاقٍۗ  “Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Naḥl: 96) 🔍 Allahumma Ajirna Minannar, Masa Nifas Setelah Keguguran, Cara Pindahan Rumah Menurut Islam, Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Wajib, Gelang Emas Putih Pria, Doa Mandi Besar Setelah Berhubungan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid
Alhamdulillah, sekarang ada lebih dari 17 RIBU video di channel YouTube Yufid.TV. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan, untuk dakwah. Selain channel Yufid.TV, tim Yufid juga mengelola channel Yufid EDU, yang kontennya khusus video-video belajar secara berseri berdasarkan kurikulum dan buku panduan. Kamu bisa belajar bahasa Arab, belajar Ushul Fiqih, belajar Fikih, dan bahkan belajar Matematika dan pelajaran umum lainnya. Alhamdulillah di Yufid EDU sudah ada lebih dari 2 RIBU video. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan. Ada lagi satu channel yang dikelola tim Yufid, yaitu channel Yufid Kids. Yup! Channel Yufid Kids khusus untuk anak-anak usia pra sekolah. Alhamdulillah sudah ada 77 video di channel Yufid Kids. Semuanya GRATIS untuk anak siapa saja! *** JAZAKUMULLAHU KHAIRAN Kami secara khusus, mengucapkan JAZAKUMULLAHU KHAIRAN kepada seluruh donatur yang ikut gotong royong urunan membuat seluruh video-video dakwah di Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids. Di antara video-video tersebut ada karya-karya Anda! Amal Jariyah Anda! Yang insya Allah menjadi bukti dan saksi amal jariyah Anda di sisi Allah Ta’ala. Insya Allah menjadi umur kedua untuk Anda!Bagi Anda yang ingin ikut urunan bergotong royong membuat video dakwah bersama tim Yufid. Anda boleh kirim ke: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *** MELURUSKAN MINDSET Satu hal yang penting untuk disampaikan, ini dalam rangka meluruskan mindset kita dalam menyumbang untuk konten dakwah. Menyumbang untuk membuat konten dakwah tentu berbeda dengan sedekah langsung ke orang (yang masuk ke kantong orangnya).  Menyumbang untuk produksi konten dakwah adalah urunan, gotong royong membuat konten dakwah, yang kemudian hasil karyanya disebarkan secara GRATIS alias FOR FREE untuk siapa saja. Konten tersebut bisa dinikmati jutaan orang secara GRATIS. MENYUMBANG TIDAK HARUS BANYAK Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak mesti harus banyak, sedikit sesuai kemampuan, yang terpenting adalah istiqamah, setiap hari. Hasilnya insya Allah luar biasa:  (1) Untuk dakwah, insya Allah kontennya bisa dinikmati jutaan orang (semoga banyak orang yang mendapat hidayah dari wasilah konten dakwah tersebut). (2) Untuk donatur/penyumbang tentu saja ini bagian dari amal jariyah dia, menjadi umur kedua dia (setelah dia wafat, pahalanya tetap mengalir untuk dia). Bayangkan pahalanya dari setiap orang yang menonton video dakwah yang dia ikut sumbangan tersebut? Bayangkan ada 1.000 orang yang mengenal sunah! Bagaimana jika sejuta orang yang mengenal sunah dikarenakan menonton video tersebut? Bayangkan pahalanya… Semua yang kita makan di dunia ini akan habis dan lenyap. Adapun yang kita sumbangkan untuk dakwah, maka insya Allah akan tersimpan sampai di akhirat, pahalanya terus terjamin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‎مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ بَاقٍۗ  “Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Naḥl: 96) 🔍 Allahumma Ajirna Minannar, Masa Nifas Setelah Keguguran, Cara Pindahan Rumah Menurut Islam, Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Wajib, Gelang Emas Putih Pria, Doa Mandi Besar Setelah Berhubungan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid


Alhamdulillah, sekarang ada lebih dari 17 RIBU video di channel YouTube Yufid.TV. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan, untuk dakwah. <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F-1024x1024.png" alt="" class="wp-image-42459" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F-1024x1024.png 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F-300x300.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F-150x150.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F-768x768.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F-600x600.png 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/0428846C-F77D-4FB3-BD10-09B44CF8739F.png 1080w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> Selain channel Yufid.TV, tim Yufid juga mengelola channel Yufid EDU, yang kontennya khusus video-video belajar secara berseri berdasarkan kurikulum dan buku panduan. Kamu bisa belajar bahasa Arab, belajar Ushul Fiqih, belajar Fikih, dan bahkan belajar Matematika dan pelajaran umum lainnya. Alhamdulillah di Yufid EDU sudah ada lebih dari 2 RIBU video. Semuanya GRATIS untuk semua kalangan. <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F-1024x1024.png" alt="" class="wp-image-42460" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F-1024x1024.png 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F-300x300.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F-150x150.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F-768x768.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F-600x600.png 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/CB2A1216-1DF1-422D-80E5-6E140C80947F.png 1080w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> Ada lagi satu channel yang dikelola tim Yufid, yaitu channel Yufid Kids. Yup! Channel Yufid Kids khusus untuk anak-anak usia pra sekolah. Alhamdulillah sudah ada 77 video di channel Yufid Kids. Semuanya GRATIS untuk anak siapa saja! <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9-1024x1024.png" alt="" class="wp-image-42461" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9-1024x1024.png 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9-300x300.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9-150x150.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9-768x768.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9-600x600.png 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/07/BBBBC797-2093-4826-A026-E7A5403258C9.png 1080w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> *** JAZAKUMULLAHU KHAIRAN Kami secara khusus, mengucapkan JAZAKUMULLAHU KHAIRAN kepada seluruh donatur yang ikut gotong royong urunan membuat seluruh video-video dakwah di Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids. Di antara video-video tersebut ada karya-karya Anda! Amal Jariyah Anda! Yang insya Allah menjadi bukti dan saksi amal jariyah Anda di sisi Allah Ta’ala. Insya Allah menjadi umur kedua untuk Anda!Bagi Anda yang ingin ikut urunan bergotong royong membuat video dakwah bersama tim Yufid. Anda boleh kirim ke: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] *** MELURUSKAN MINDSET Satu hal yang penting untuk disampaikan, ini dalam rangka meluruskan mindset kita dalam menyumbang untuk konten dakwah. Menyumbang untuk membuat konten dakwah tentu berbeda dengan sedekah langsung ke orang (yang masuk ke kantong orangnya).  Menyumbang untuk produksi konten dakwah adalah urunan, gotong royong membuat konten dakwah, yang kemudian hasil karyanya disebarkan secara GRATIS alias FOR FREE untuk siapa saja. Konten tersebut bisa dinikmati jutaan orang secara GRATIS. MENYUMBANG TIDAK HARUS BANYAK Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak mesti harus banyak, sedikit sesuai kemampuan, yang terpenting adalah istiqamah, setiap hari. Hasilnya insya Allah luar biasa:  (1) Untuk dakwah, insya Allah kontennya bisa dinikmati jutaan orang (semoga banyak orang yang mendapat hidayah dari wasilah konten dakwah tersebut). (2) Untuk donatur/penyumbang tentu saja ini bagian dari amal jariyah dia, menjadi umur kedua dia (setelah dia wafat, pahalanya tetap mengalir untuk dia). Bayangkan pahalanya dari setiap orang yang menonton video dakwah yang dia ikut sumbangan tersebut? Bayangkan ada 1.000 orang yang mengenal sunah! Bagaimana jika sejuta orang yang mengenal sunah dikarenakan menonton video tersebut? Bayangkan pahalanya… Semua yang kita makan di dunia ini akan habis dan lenyap. Adapun yang kita sumbangkan untuk dakwah, maka insya Allah akan tersimpan sampai di akhirat, pahalanya terus terjamin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‎مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ بَاقٍۗ  “Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Naḥl: 96) 🔍 Allahumma Ajirna Minannar, Masa Nifas Setelah Keguguran, Cara Pindahan Rumah Menurut Islam, Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Wajib, Gelang Emas Putih Pria, Doa Mandi Besar Setelah Berhubungan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?

Apa yang harus dilakukan jika terhalang dari melakukan umrah atau haji padahal sudah berihram?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ Bab Al-Fawaat (Ketertinggalan) dan Al-Ihshar (Pencegahan)   Al-fawaat artinya tidak bisa menunaikan haji karena tidak bisa masuk Arafah disebabkan sakit yang terhalang dari wukuf atau telat untuk wukuf, atau ia tersesat di jalan.  Al-ihshaar artinya jika ada musuh yang mencegahnya sehingga sulit menyempurnakan manasik haji. Ihshaar ini terjadi perselisihan apakah hanya terkait dengan musuh saja ataukah umum untuk hal lain pula.    Hadits #779 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَدْ أُحْصِرَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَحَلَقَ وَجَامَعَ نِسَاءَهُ, وَنَحَرَ هَدْيَهُ, حَتَّى اِعْتَمَرَ عَامًا قَابِلًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, berhubungan intim dengan istrinya, dan menyembelih hadyu hingga berumrah tahun depan. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1809]   Faedah hadits Al-Ihshaar adalah ada yang menghalangi untuk sampai ke Makkah sehingga tidak bisa menjalankan manasik haji atau umrah padahal telah niat berihram. Sebab penghalang adalah karena sakit, tidak mampu secara mendadak, atau keadaan takut. Hadits ini menjadi dalil siapa yang sudah berihram untuk umrah kemudian ia dicegah masuk ke Baitullah oleh musuh, hendaklah ia bertahallul dari umrahnya dengan: (1) menyembelih hadyu jika mudah baginya, yaitu seekor kambing atau 1/7 unta atau 1/7 sapi; (2) halq (mencukur rambut). Tahallul ketika itu dibutuhkan karena jika tetap berihram, maka ada kesulitan besar.  Para ulama pakar tafsir bersepakat bahwa ihshar yang dimaksud dalamsurah Al-Baqarah ayat 196 adalah pada peristiwa Hudaibiyah, tahun enam hijriyah, di mana orang-orang musyrik menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah, maka menyembelih hadyu, lalu mencukur rambut kepala, lalu sudah bertahallul, mereka kembali ke Madinah. Kemudian mereka melakukan umrah qadha pada tahun berikutnya, tahun tujuh hijriyah. Ihshar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada umrah. Para ulama qiyaskan dengan haji.  Menurut jumhur ulama, jika tidak memiliki hadyu saat ihshar ini, wajib membelinya. Jika tidak mendapatkan hadyu, maka berpuasa selama sepuluh hari. Tahallul ini diqiyaskan dengan haji tamattu’. Namun, pensyariatan puasa ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perlu dipahami pula bahwa hadyu untuk tamattu’ adalah dalam rangka bersyukur karena adanya penggabungan antara haji dan umrah. Demikian kritikan dari Syaikh  ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:368-369. Jika telah tahallul karena al-ihshaar, maka sudah halal berhubungan dengan istri.   Hadits #780 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { دَخَلَ اَلنَّبِيُّ ( عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أُرِيدُ اَلْحَجَّ, وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( ” حُجِّي وَاشْتَرِطِي: أَنَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah Dhubaa’ah binti Az-Zubair bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sakit.’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhajilah dan tetapkanlah syarat, bahwa tempat tahallulku ialah di mana aku terhalang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5089 dan Muslim, no. 1207]   Faedah hadits Menambahkan syarat pada saat berniat ihram adalah mustahab secara mutlak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada Dhubaa’ah binti Az-Zubair. Inilah pendapat jumhur sahabat (di antaranya: ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud) dan kebanyakan tabiin (di antaranya: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Atho’ bin Abi Robbah, ‘Atho’ bin Abi Yasar), dan juga pendapat Imam Syafii, Ahmad, dan Ibnu Hazm. Pendapat lainnya menyatakan bahwa menambahkan syarat tidaklah disyariatkan secara mutlak dan tidak bermanfaat dalam tahallul. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa menambahkan syarat pada saat berniat ihram tetap disyariatkan bagi yang khawatir dari menyempurnakan manasik. Sedangkan yang tidak khawatir, sunnahnya adalah ditinggalkan. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini dianggap lebih kuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Siapa yang menambahkan syarat saat berihram, kemudian datang penghalang seperti sakit, adanya musuh, atau hilangnya nafkah, hendaklah ia tahallul dari ihramnya, ia tidak terkena denda apa pun, tidak terkena qadha’, dan lainnya.   Hadits #781 – وَعَنْ عِكْرِمَةَ, عَنْ اَلْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو اَلْأَنْصَارِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَنْ كُسِرَ, أَوْ عُرِجَ, فَقَدَ حَلَّ وَعَلَيْهِ اَلْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ قَالَ عِكْرِمَةُ. فَسَأَلْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ? فَقَالَا: صَدَقَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ . Dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin Amar Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab, ‘Benar’.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Hadits ini hasan menurut Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1862; Tirmidzi, no. 940; An-Nasai, 5:189-199; Ibnu Majah, no. 3077; Ahmad, 24:508-509, dari jalur Al-Hajjaj bin Abi ‘Utsman Ash-Shawaaf, diceritakan dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin ‘Amr Al-Anshari dengannya. Juga dikeluarkan oleh Abu Daud, no. 1863 dan Ibnu Majah, no. 3078 dari jalur ‘Abdurrazaq, dari Ma’mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari ‘Abdullah bin Raafi’, dari Al-Hajjaj semisalnya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih].   Faedah hadits Dalil ini menunjukkan bahwa orang yang berihram dengan haji atau umrah jika ia mendapati uzur yang menghalangi untuk menyempurnakan manasiknya, entah karena patah, sakit, atau kecelakaan, hendaklah ia tahallul dari ihramnya karena adanya penghalang ini. Dijelaskan dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (2:713) oleh Syaikh Az-Zuhaily: Ihshaar itu bisa karena sebab umum seperti dicegah musuh, ada juga ihshaar karena sebab khusus, misal tertahan karena terlilit utang, dizalimi dengan ditahan, wanita ditahan karena tidak diizinkan suaminya. Untuk yang terhalang karena sebab ini, hendaklah tahallul baik ihramnya untuk yang wajib maupun yang sunnah. Bisa juga masalah ini adalah orang tua menghalangi anaknya untuk menunaikan haji/ umrah yang sunnah dengan tidak memberikan izin. Namun, bagi yang tersesat jalan atau hilang nafkah, maka ia tidak tahallul, tetapi ia bersabar hingga melakukan manasik. Begitu pula yang sakit jika sudah berihram untuk haji atau umrah, lantas ia terhalang karena sakitnya, hendaklah ia tidak tahallul KECUALI IA MEMBERIKAN SYARAT UNTUK TAHALLUL. Hendaklah ia bersabar hingga sembuh lalu menyempurnakan umrah. Kemudian setelah sempurna umrahnya, lalu tahallul dari haji dengan umrah, hendaklah ia mengqadha’.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:366-377. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:708-713.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1444 H, 17 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ihram ihram dari miqat ihshar larangan ihram tata cara haji terhalang dalam haji terhalang dalam umrah

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?

Apa yang harus dilakukan jika terhalang dari melakukan umrah atau haji padahal sudah berihram?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ Bab Al-Fawaat (Ketertinggalan) dan Al-Ihshar (Pencegahan)   Al-fawaat artinya tidak bisa menunaikan haji karena tidak bisa masuk Arafah disebabkan sakit yang terhalang dari wukuf atau telat untuk wukuf, atau ia tersesat di jalan.  Al-ihshaar artinya jika ada musuh yang mencegahnya sehingga sulit menyempurnakan manasik haji. Ihshaar ini terjadi perselisihan apakah hanya terkait dengan musuh saja ataukah umum untuk hal lain pula.    Hadits #779 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَدْ أُحْصِرَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَحَلَقَ وَجَامَعَ نِسَاءَهُ, وَنَحَرَ هَدْيَهُ, حَتَّى اِعْتَمَرَ عَامًا قَابِلًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, berhubungan intim dengan istrinya, dan menyembelih hadyu hingga berumrah tahun depan. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1809]   Faedah hadits Al-Ihshaar adalah ada yang menghalangi untuk sampai ke Makkah sehingga tidak bisa menjalankan manasik haji atau umrah padahal telah niat berihram. Sebab penghalang adalah karena sakit, tidak mampu secara mendadak, atau keadaan takut. Hadits ini menjadi dalil siapa yang sudah berihram untuk umrah kemudian ia dicegah masuk ke Baitullah oleh musuh, hendaklah ia bertahallul dari umrahnya dengan: (1) menyembelih hadyu jika mudah baginya, yaitu seekor kambing atau 1/7 unta atau 1/7 sapi; (2) halq (mencukur rambut). Tahallul ketika itu dibutuhkan karena jika tetap berihram, maka ada kesulitan besar.  Para ulama pakar tafsir bersepakat bahwa ihshar yang dimaksud dalamsurah Al-Baqarah ayat 196 adalah pada peristiwa Hudaibiyah, tahun enam hijriyah, di mana orang-orang musyrik menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah, maka menyembelih hadyu, lalu mencukur rambut kepala, lalu sudah bertahallul, mereka kembali ke Madinah. Kemudian mereka melakukan umrah qadha pada tahun berikutnya, tahun tujuh hijriyah. Ihshar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada umrah. Para ulama qiyaskan dengan haji.  Menurut jumhur ulama, jika tidak memiliki hadyu saat ihshar ini, wajib membelinya. Jika tidak mendapatkan hadyu, maka berpuasa selama sepuluh hari. Tahallul ini diqiyaskan dengan haji tamattu’. Namun, pensyariatan puasa ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perlu dipahami pula bahwa hadyu untuk tamattu’ adalah dalam rangka bersyukur karena adanya penggabungan antara haji dan umrah. Demikian kritikan dari Syaikh  ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:368-369. Jika telah tahallul karena al-ihshaar, maka sudah halal berhubungan dengan istri.   Hadits #780 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { دَخَلَ اَلنَّبِيُّ ( عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أُرِيدُ اَلْحَجَّ, وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( ” حُجِّي وَاشْتَرِطِي: أَنَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah Dhubaa’ah binti Az-Zubair bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sakit.’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhajilah dan tetapkanlah syarat, bahwa tempat tahallulku ialah di mana aku terhalang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5089 dan Muslim, no. 1207]   Faedah hadits Menambahkan syarat pada saat berniat ihram adalah mustahab secara mutlak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada Dhubaa’ah binti Az-Zubair. Inilah pendapat jumhur sahabat (di antaranya: ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud) dan kebanyakan tabiin (di antaranya: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Atho’ bin Abi Robbah, ‘Atho’ bin Abi Yasar), dan juga pendapat Imam Syafii, Ahmad, dan Ibnu Hazm. Pendapat lainnya menyatakan bahwa menambahkan syarat tidaklah disyariatkan secara mutlak dan tidak bermanfaat dalam tahallul. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa menambahkan syarat pada saat berniat ihram tetap disyariatkan bagi yang khawatir dari menyempurnakan manasik. Sedangkan yang tidak khawatir, sunnahnya adalah ditinggalkan. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini dianggap lebih kuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Siapa yang menambahkan syarat saat berihram, kemudian datang penghalang seperti sakit, adanya musuh, atau hilangnya nafkah, hendaklah ia tahallul dari ihramnya, ia tidak terkena denda apa pun, tidak terkena qadha’, dan lainnya.   Hadits #781 – وَعَنْ عِكْرِمَةَ, عَنْ اَلْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو اَلْأَنْصَارِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَنْ كُسِرَ, أَوْ عُرِجَ, فَقَدَ حَلَّ وَعَلَيْهِ اَلْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ قَالَ عِكْرِمَةُ. فَسَأَلْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ? فَقَالَا: صَدَقَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ . Dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin Amar Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab, ‘Benar’.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Hadits ini hasan menurut Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1862; Tirmidzi, no. 940; An-Nasai, 5:189-199; Ibnu Majah, no. 3077; Ahmad, 24:508-509, dari jalur Al-Hajjaj bin Abi ‘Utsman Ash-Shawaaf, diceritakan dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin ‘Amr Al-Anshari dengannya. Juga dikeluarkan oleh Abu Daud, no. 1863 dan Ibnu Majah, no. 3078 dari jalur ‘Abdurrazaq, dari Ma’mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari ‘Abdullah bin Raafi’, dari Al-Hajjaj semisalnya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih].   Faedah hadits Dalil ini menunjukkan bahwa orang yang berihram dengan haji atau umrah jika ia mendapati uzur yang menghalangi untuk menyempurnakan manasiknya, entah karena patah, sakit, atau kecelakaan, hendaklah ia tahallul dari ihramnya karena adanya penghalang ini. Dijelaskan dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (2:713) oleh Syaikh Az-Zuhaily: Ihshaar itu bisa karena sebab umum seperti dicegah musuh, ada juga ihshaar karena sebab khusus, misal tertahan karena terlilit utang, dizalimi dengan ditahan, wanita ditahan karena tidak diizinkan suaminya. Untuk yang terhalang karena sebab ini, hendaklah tahallul baik ihramnya untuk yang wajib maupun yang sunnah. Bisa juga masalah ini adalah orang tua menghalangi anaknya untuk menunaikan haji/ umrah yang sunnah dengan tidak memberikan izin. Namun, bagi yang tersesat jalan atau hilang nafkah, maka ia tidak tahallul, tetapi ia bersabar hingga melakukan manasik. Begitu pula yang sakit jika sudah berihram untuk haji atau umrah, lantas ia terhalang karena sakitnya, hendaklah ia tidak tahallul KECUALI IA MEMBERIKAN SYARAT UNTUK TAHALLUL. Hendaklah ia bersabar hingga sembuh lalu menyempurnakan umrah. Kemudian setelah sempurna umrahnya, lalu tahallul dari haji dengan umrah, hendaklah ia mengqadha’.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:366-377. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:708-713.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1444 H, 17 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ihram ihram dari miqat ihshar larangan ihram tata cara haji terhalang dalam haji terhalang dalam umrah
Apa yang harus dilakukan jika terhalang dari melakukan umrah atau haji padahal sudah berihram?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ Bab Al-Fawaat (Ketertinggalan) dan Al-Ihshar (Pencegahan)   Al-fawaat artinya tidak bisa menunaikan haji karena tidak bisa masuk Arafah disebabkan sakit yang terhalang dari wukuf atau telat untuk wukuf, atau ia tersesat di jalan.  Al-ihshaar artinya jika ada musuh yang mencegahnya sehingga sulit menyempurnakan manasik haji. Ihshaar ini terjadi perselisihan apakah hanya terkait dengan musuh saja ataukah umum untuk hal lain pula.    Hadits #779 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَدْ أُحْصِرَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَحَلَقَ وَجَامَعَ نِسَاءَهُ, وَنَحَرَ هَدْيَهُ, حَتَّى اِعْتَمَرَ عَامًا قَابِلًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, berhubungan intim dengan istrinya, dan menyembelih hadyu hingga berumrah tahun depan. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1809]   Faedah hadits Al-Ihshaar adalah ada yang menghalangi untuk sampai ke Makkah sehingga tidak bisa menjalankan manasik haji atau umrah padahal telah niat berihram. Sebab penghalang adalah karena sakit, tidak mampu secara mendadak, atau keadaan takut. Hadits ini menjadi dalil siapa yang sudah berihram untuk umrah kemudian ia dicegah masuk ke Baitullah oleh musuh, hendaklah ia bertahallul dari umrahnya dengan: (1) menyembelih hadyu jika mudah baginya, yaitu seekor kambing atau 1/7 unta atau 1/7 sapi; (2) halq (mencukur rambut). Tahallul ketika itu dibutuhkan karena jika tetap berihram, maka ada kesulitan besar.  Para ulama pakar tafsir bersepakat bahwa ihshar yang dimaksud dalamsurah Al-Baqarah ayat 196 adalah pada peristiwa Hudaibiyah, tahun enam hijriyah, di mana orang-orang musyrik menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah, maka menyembelih hadyu, lalu mencukur rambut kepala, lalu sudah bertahallul, mereka kembali ke Madinah. Kemudian mereka melakukan umrah qadha pada tahun berikutnya, tahun tujuh hijriyah. Ihshar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada umrah. Para ulama qiyaskan dengan haji.  Menurut jumhur ulama, jika tidak memiliki hadyu saat ihshar ini, wajib membelinya. Jika tidak mendapatkan hadyu, maka berpuasa selama sepuluh hari. Tahallul ini diqiyaskan dengan haji tamattu’. Namun, pensyariatan puasa ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perlu dipahami pula bahwa hadyu untuk tamattu’ adalah dalam rangka bersyukur karena adanya penggabungan antara haji dan umrah. Demikian kritikan dari Syaikh  ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:368-369. Jika telah tahallul karena al-ihshaar, maka sudah halal berhubungan dengan istri.   Hadits #780 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { دَخَلَ اَلنَّبِيُّ ( عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أُرِيدُ اَلْحَجَّ, وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( ” حُجِّي وَاشْتَرِطِي: أَنَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah Dhubaa’ah binti Az-Zubair bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sakit.’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhajilah dan tetapkanlah syarat, bahwa tempat tahallulku ialah di mana aku terhalang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5089 dan Muslim, no. 1207]   Faedah hadits Menambahkan syarat pada saat berniat ihram adalah mustahab secara mutlak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada Dhubaa’ah binti Az-Zubair. Inilah pendapat jumhur sahabat (di antaranya: ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud) dan kebanyakan tabiin (di antaranya: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Atho’ bin Abi Robbah, ‘Atho’ bin Abi Yasar), dan juga pendapat Imam Syafii, Ahmad, dan Ibnu Hazm. Pendapat lainnya menyatakan bahwa menambahkan syarat tidaklah disyariatkan secara mutlak dan tidak bermanfaat dalam tahallul. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa menambahkan syarat pada saat berniat ihram tetap disyariatkan bagi yang khawatir dari menyempurnakan manasik. Sedangkan yang tidak khawatir, sunnahnya adalah ditinggalkan. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini dianggap lebih kuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Siapa yang menambahkan syarat saat berihram, kemudian datang penghalang seperti sakit, adanya musuh, atau hilangnya nafkah, hendaklah ia tahallul dari ihramnya, ia tidak terkena denda apa pun, tidak terkena qadha’, dan lainnya.   Hadits #781 – وَعَنْ عِكْرِمَةَ, عَنْ اَلْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو اَلْأَنْصَارِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَنْ كُسِرَ, أَوْ عُرِجَ, فَقَدَ حَلَّ وَعَلَيْهِ اَلْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ قَالَ عِكْرِمَةُ. فَسَأَلْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ? فَقَالَا: صَدَقَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ . Dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin Amar Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab, ‘Benar’.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Hadits ini hasan menurut Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1862; Tirmidzi, no. 940; An-Nasai, 5:189-199; Ibnu Majah, no. 3077; Ahmad, 24:508-509, dari jalur Al-Hajjaj bin Abi ‘Utsman Ash-Shawaaf, diceritakan dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin ‘Amr Al-Anshari dengannya. Juga dikeluarkan oleh Abu Daud, no. 1863 dan Ibnu Majah, no. 3078 dari jalur ‘Abdurrazaq, dari Ma’mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari ‘Abdullah bin Raafi’, dari Al-Hajjaj semisalnya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih].   Faedah hadits Dalil ini menunjukkan bahwa orang yang berihram dengan haji atau umrah jika ia mendapati uzur yang menghalangi untuk menyempurnakan manasiknya, entah karena patah, sakit, atau kecelakaan, hendaklah ia tahallul dari ihramnya karena adanya penghalang ini. Dijelaskan dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (2:713) oleh Syaikh Az-Zuhaily: Ihshaar itu bisa karena sebab umum seperti dicegah musuh, ada juga ihshaar karena sebab khusus, misal tertahan karena terlilit utang, dizalimi dengan ditahan, wanita ditahan karena tidak diizinkan suaminya. Untuk yang terhalang karena sebab ini, hendaklah tahallul baik ihramnya untuk yang wajib maupun yang sunnah. Bisa juga masalah ini adalah orang tua menghalangi anaknya untuk menunaikan haji/ umrah yang sunnah dengan tidak memberikan izin. Namun, bagi yang tersesat jalan atau hilang nafkah, maka ia tidak tahallul, tetapi ia bersabar hingga melakukan manasik. Begitu pula yang sakit jika sudah berihram untuk haji atau umrah, lantas ia terhalang karena sakitnya, hendaklah ia tidak tahallul KECUALI IA MEMBERIKAN SYARAT UNTUK TAHALLUL. Hendaklah ia bersabar hingga sembuh lalu menyempurnakan umrah. Kemudian setelah sempurna umrahnya, lalu tahallul dari haji dengan umrah, hendaklah ia mengqadha’.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:366-377. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:708-713.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1444 H, 17 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ihram ihram dari miqat ihshar larangan ihram tata cara haji terhalang dalam haji terhalang dalam umrah


Apa yang harus dilakukan jika terhalang dari melakukan umrah atau haji padahal sudah berihram?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ Bab Al-Fawaat (Ketertinggalan) dan Al-Ihshar (Pencegahan)   Al-fawaat artinya tidak bisa menunaikan haji karena tidak bisa masuk Arafah disebabkan sakit yang terhalang dari wukuf atau telat untuk wukuf, atau ia tersesat di jalan.  Al-ihshaar artinya jika ada musuh yang mencegahnya sehingga sulit menyempurnakan manasik haji. Ihshaar ini terjadi perselisihan apakah hanya terkait dengan musuh saja ataukah umum untuk hal lain pula.    Hadits #779 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَدْ أُحْصِرَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَحَلَقَ وَجَامَعَ نِسَاءَهُ, وَنَحَرَ هَدْيَهُ, حَتَّى اِعْتَمَرَ عَامًا قَابِلًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, berhubungan intim dengan istrinya, dan menyembelih hadyu hingga berumrah tahun depan. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1809]   Faedah hadits Al-Ihshaar adalah ada yang menghalangi untuk sampai ke Makkah sehingga tidak bisa menjalankan manasik haji atau umrah padahal telah niat berihram. Sebab penghalang adalah karena sakit, tidak mampu secara mendadak, atau keadaan takut. Hadits ini menjadi dalil siapa yang sudah berihram untuk umrah kemudian ia dicegah masuk ke Baitullah oleh musuh, hendaklah ia bertahallul dari umrahnya dengan: (1) menyembelih hadyu jika mudah baginya, yaitu seekor kambing atau 1/7 unta atau 1/7 sapi; (2) halq (mencukur rambut). Tahallul ketika itu dibutuhkan karena jika tetap berihram, maka ada kesulitan besar.  Para ulama pakar tafsir bersepakat bahwa ihshar yang dimaksud dalamsurah Al-Baqarah ayat 196 adalah pada peristiwa Hudaibiyah, tahun enam hijriyah, di mana orang-orang musyrik menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah, maka menyembelih hadyu, lalu mencukur rambut kepala, lalu sudah bertahallul, mereka kembali ke Madinah. Kemudian mereka melakukan umrah qadha pada tahun berikutnya, tahun tujuh hijriyah. Ihshar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada umrah. Para ulama qiyaskan dengan haji.  Menurut jumhur ulama, jika tidak memiliki hadyu saat ihshar ini, wajib membelinya. Jika tidak mendapatkan hadyu, maka berpuasa selama sepuluh hari. Tahallul ini diqiyaskan dengan haji tamattu’. Namun, pensyariatan puasa ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perlu dipahami pula bahwa hadyu untuk tamattu’ adalah dalam rangka bersyukur karena adanya penggabungan antara haji dan umrah. Demikian kritikan dari Syaikh  ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:368-369. Jika telah tahallul karena al-ihshaar, maka sudah halal berhubungan dengan istri.   Hadits #780 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { دَخَلَ اَلنَّبِيُّ ( عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أُرِيدُ اَلْحَجَّ, وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( ” حُجِّي وَاشْتَرِطِي: أَنَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah Dhubaa’ah binti Az-Zubair bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku ingin menunaikan haji, tetapi aku sakit.’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhajilah dan tetapkanlah syarat, bahwa tempat tahallulku ialah di mana aku terhalang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5089 dan Muslim, no. 1207]   Faedah hadits Menambahkan syarat pada saat berniat ihram adalah mustahab secara mutlak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada Dhubaa’ah binti Az-Zubair. Inilah pendapat jumhur sahabat (di antaranya: ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud) dan kebanyakan tabiin (di antaranya: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Atho’ bin Abi Robbah, ‘Atho’ bin Abi Yasar), dan juga pendapat Imam Syafii, Ahmad, dan Ibnu Hazm. Pendapat lainnya menyatakan bahwa menambahkan syarat tidaklah disyariatkan secara mutlak dan tidak bermanfaat dalam tahallul. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa menambahkan syarat pada saat berniat ihram tetap disyariatkan bagi yang khawatir dari menyempurnakan manasik. Sedangkan yang tidak khawatir, sunnahnya adalah ditinggalkan. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini dianggap lebih kuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Siapa yang menambahkan syarat saat berihram, kemudian datang penghalang seperti sakit, adanya musuh, atau hilangnya nafkah, hendaklah ia tahallul dari ihramnya, ia tidak terkena denda apa pun, tidak terkena qadha’, dan lainnya.   Hadits #781 – وَعَنْ عِكْرِمَةَ, عَنْ اَلْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو اَلْأَنْصَارِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَنْ كُسِرَ, أَوْ عُرِجَ, فَقَدَ حَلَّ وَعَلَيْهِ اَلْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ قَالَ عِكْرِمَةُ. فَسَأَلْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ? فَقَالَا: صَدَقَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ . Dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin Amar Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab, ‘Benar’.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Hadits ini hasan menurut Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1862; Tirmidzi, no. 940; An-Nasai, 5:189-199; Ibnu Majah, no. 3077; Ahmad, 24:508-509, dari jalur Al-Hajjaj bin Abi ‘Utsman Ash-Shawaaf, diceritakan dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin ‘Amr Al-Anshari dengannya. Juga dikeluarkan oleh Abu Daud, no. 1863 dan Ibnu Majah, no. 3078 dari jalur ‘Abdurrazaq, dari Ma’mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Ikrimah, dari ‘Abdullah bin Raafi’, dari Al-Hajjaj semisalnya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih].   Faedah hadits Dalil ini menunjukkan bahwa orang yang berihram dengan haji atau umrah jika ia mendapati uzur yang menghalangi untuk menyempurnakan manasiknya, entah karena patah, sakit, atau kecelakaan, hendaklah ia tahallul dari ihramnya karena adanya penghalang ini. Dijelaskan dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (2:713) oleh Syaikh Az-Zuhaily: Ihshaar itu bisa karena sebab umum seperti dicegah musuh, ada juga ihshaar karena sebab khusus, misal tertahan karena terlilit utang, dizalimi dengan ditahan, wanita ditahan karena tidak diizinkan suaminya. Untuk yang terhalang karena sebab ini, hendaklah tahallul baik ihramnya untuk yang wajib maupun yang sunnah. Bisa juga masalah ini adalah orang tua menghalangi anaknya untuk menunaikan haji/ umrah yang sunnah dengan tidak memberikan izin. Namun, bagi yang tersesat jalan atau hilang nafkah, maka ia tidak tahallul, tetapi ia bersabar hingga melakukan manasik. Begitu pula yang sakit jika sudah berihram untuk haji atau umrah, lantas ia terhalang karena sakitnya, hendaklah ia tidak tahallul KECUALI IA MEMBERIKAN SYARAT UNTUK TAHALLUL. Hendaklah ia bersabar hingga sembuh lalu menyempurnakan umrah. Kemudian setelah sempurna umrahnya, lalu tahallul dari haji dengan umrah, hendaklah ia mengqadha’.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:366-377. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:708-713.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1444 H, 17 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ihram ihram dari miqat ihshar larangan ihram tata cara haji terhalang dalam haji terhalang dalam umrah

Seorang Muslim Harus Terbiasa dengan Penanggalan Hijriah

Daftar Isi TogglePertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaKedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahKetiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahKeempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamSetiap bangsa dan agama pasti memiliki budaya dan peradabannya tersendiri. Budaya dan peradaban yang dibanggakan oleh setiap individunya dan dikenalkan secara turun temurun kepada anak cucunya. Setiap peradaban juga memiliki sejarahnya masing-masing. Sejarah yang mengisahkan tentang bagaimana peradaban itu bermula, menjelaskan juga peristiwa-peristiwa penting yang telah dilaluinya, dan membedakan hari-hari besarnya dengan peradaban lain atau budaya lain.Di dalam agama Islam, kita mengenal salah satu warisan budaya dan peradaban Islam yang sangat fenomenal, yaitu sistem penanggalan Hijriah. Sebuah kalender penanggalan yang berpatokan dengan bulan untuk menentukan jumlah harinya. Sebuah penanggalan yang menjadi amat penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Karena dengannya, ia dapat mengetahui hari-hari penting terkait sejarah Islam dan dengannya pula, ia dapat menentukan hari-hari kapan ia akan berpuasa dan berlebaran serta menentukan kapan ia harus membayar zakat dan lain sebagainya.Sayang seribu sayang, jika kita bertanya kepada mayoritas umat Islam yang hidup di masa sekarang, kebanyakan dari mereka tidak hafal dan tidak terbiasa dengan sistem penanggalan Hijriah ini. Sebaliknya, mereka sangat hafal dan paham dengan sistem penanggalan Masehi. Yang sayangnya, jika kita runut kembali, sistem penanggalan ini bersumber dari agama yang berasaskan kemusyrikan dan kekufuran kepada Allah Ta’ala.Saudaraku, berikut ini kami paparkan beberapa alasan kuat yang mengharuskan kita untuk kembali menggunakan kalender Hijriah serta membiasakan anak dan kerabat kita untuk menggunakannya.Pertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Sistem penanggalan umat Islam yang digunakan untuk menandai berbagai macam waktu ibadah mereka adalah penanggalan yang berpatokan dengan peredaran bulan. Dan permulaan setiap bulannya ditandai dengan permulaan bulan baru, tidak sebagaimana penanggalan orang-orang Romawi dan Persia. Oleh karenanya, Allah Ta’ala menekankanيَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 189)Kedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahTidak seperti salat lima waktu yang penentuan waktunya berpatokan dengan peredaran matahari, ibadah-ibadah yang bersifat tahunan, penentuan waktunya berkaitan erat dengan peredaran bulan. Contohnya adalah ibadah puasa. Di dalam menentukan waktu mulainya puasa Ramadan, maka yang kita gunakan sebagai patokan adalah terbitnya hilal (bulan baru). Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan perihal tata cara mengetahui ‘bulan itu’ di dalam hadisnya yang berbunyi,لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ“Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal (awal bulan baru). Dan jangan pula kamu berbuka (berhari raya) sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan (mendung), maka perkirakanlah (jumlah harinya).” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080)Kalender Hijriah juga menjadi patokan kapan dimulainya bulan-bulan haji. Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yaitu, bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh awal bulan Zulhijah. Kesemuanya itu adalah nama-nama bulan dalam kalender Hijriah dan bukan yang lainnya.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Ketiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahBanyak sekali hukum-hukum fikih yang berkaitan erat dengan penanggalan dan kalender hijriah. Masa iddah (masa tunggu) perempuan yang tidak haid dan mereka yang sudah menopause adalah tiga bulan. Bulan apakah yang dimaksudkan? Tentu saja hitungan bulan dengan penanggalan Hijriah.Begitu pula dengan iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka jangka waktunya adalah empat bulan sepuluh hari. Iddah ini pun juga berdasarkan penanggalan Hijriah. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 239)Dalam permasalahan zakat, apabila harta yang wajib dizakati tersebut telah melewati ‘satu tahun’, maka wajib untuk dikeluarkan. Lalu, ‘satu tahun’ apa yang dimaksudkan dalam permasalahan ini? Tentu saja maksudnya adalah satu tahun dengan perhitungan kalender Hijriah.Mereka yang menghitung masa tunggu (haul) dalam bab zakat dengan kalender Masehi, maka ia telah melakukan kezaliman karena telah memakan harta orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak dua puluh satu hari. Kenapa? Karena jumlah hari dalam kalender Masehi lebih banyak, sedangkan kalender yang disetujui penggunaannya oleh Allah Ta’ala untuk menghitung periode zakat adalah kalender Hijriah.Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas, dapat kita simpulkan bahwa bagaimana mungkin seorang muslim mengamalkan dengan tepat hukum-hukum fikih, kecuali jika dirinya benar-benar paham dengan sistem penanggalan Hijriah.Keempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamKalender Hijriah merupakan salah satu identitas Islam yang Allah Ta’ala tentukan dengannya tanggal-tanggal penting umat ini. Sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tatkala ingin menentukan titik permulaan kalender Hijriah, maka beliau memilih tahun hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai permulaannya, karena hijrah merupakan peristiwa penting yang dialami oleh kaum muslimin di masa tersebut. Pada tahun itu, kaum muslimin berpindah secara bertahap dari kota Makkah menuju Madinah, sebagai bentuk perlindungan mereka terhadap agama Islam.Saat menentukan bulan permulaannya, Umar radhiyallahu ‘anhu lebih memilih bulan Muharam sebagai bulan pertamanya ketimbang bulan di mana Rasulullah berhijrah di dalamnya. Hal itu semata-mata karena beliau melihat bahwa bulan Muharam merupakan waktu pulangnya jemaah haji setelah melaksanakan salah satu ibadah yang paling utama. Sebuah ibadah yang memberikan ‘permulaan baru’ bagi setiap pelakunya. Mereka yang pulang dari haji, maka kondisinya layaknya bayi yang baru lahir, bersih dan suci tanpa adanya dosa sekecil apapun.Sungguh, penanggalan Hijriah benar-benar menjadi identitas kuat bagi umat Islam ini. Karena dengannya, kita menandakan dan mengingat kembali momen-momen besar yang telah dilalui oleh agama Islam sepanjang zaman.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bulan hijriahkalender hijriahperadaban islam

Seorang Muslim Harus Terbiasa dengan Penanggalan Hijriah

Daftar Isi TogglePertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaKedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahKetiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahKeempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamSetiap bangsa dan agama pasti memiliki budaya dan peradabannya tersendiri. Budaya dan peradaban yang dibanggakan oleh setiap individunya dan dikenalkan secara turun temurun kepada anak cucunya. Setiap peradaban juga memiliki sejarahnya masing-masing. Sejarah yang mengisahkan tentang bagaimana peradaban itu bermula, menjelaskan juga peristiwa-peristiwa penting yang telah dilaluinya, dan membedakan hari-hari besarnya dengan peradaban lain atau budaya lain.Di dalam agama Islam, kita mengenal salah satu warisan budaya dan peradaban Islam yang sangat fenomenal, yaitu sistem penanggalan Hijriah. Sebuah kalender penanggalan yang berpatokan dengan bulan untuk menentukan jumlah harinya. Sebuah penanggalan yang menjadi amat penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Karena dengannya, ia dapat mengetahui hari-hari penting terkait sejarah Islam dan dengannya pula, ia dapat menentukan hari-hari kapan ia akan berpuasa dan berlebaran serta menentukan kapan ia harus membayar zakat dan lain sebagainya.Sayang seribu sayang, jika kita bertanya kepada mayoritas umat Islam yang hidup di masa sekarang, kebanyakan dari mereka tidak hafal dan tidak terbiasa dengan sistem penanggalan Hijriah ini. Sebaliknya, mereka sangat hafal dan paham dengan sistem penanggalan Masehi. Yang sayangnya, jika kita runut kembali, sistem penanggalan ini bersumber dari agama yang berasaskan kemusyrikan dan kekufuran kepada Allah Ta’ala.Saudaraku, berikut ini kami paparkan beberapa alasan kuat yang mengharuskan kita untuk kembali menggunakan kalender Hijriah serta membiasakan anak dan kerabat kita untuk menggunakannya.Pertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Sistem penanggalan umat Islam yang digunakan untuk menandai berbagai macam waktu ibadah mereka adalah penanggalan yang berpatokan dengan peredaran bulan. Dan permulaan setiap bulannya ditandai dengan permulaan bulan baru, tidak sebagaimana penanggalan orang-orang Romawi dan Persia. Oleh karenanya, Allah Ta’ala menekankanيَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 189)Kedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahTidak seperti salat lima waktu yang penentuan waktunya berpatokan dengan peredaran matahari, ibadah-ibadah yang bersifat tahunan, penentuan waktunya berkaitan erat dengan peredaran bulan. Contohnya adalah ibadah puasa. Di dalam menentukan waktu mulainya puasa Ramadan, maka yang kita gunakan sebagai patokan adalah terbitnya hilal (bulan baru). Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan perihal tata cara mengetahui ‘bulan itu’ di dalam hadisnya yang berbunyi,لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ“Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal (awal bulan baru). Dan jangan pula kamu berbuka (berhari raya) sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan (mendung), maka perkirakanlah (jumlah harinya).” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080)Kalender Hijriah juga menjadi patokan kapan dimulainya bulan-bulan haji. Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yaitu, bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh awal bulan Zulhijah. Kesemuanya itu adalah nama-nama bulan dalam kalender Hijriah dan bukan yang lainnya.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Ketiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahBanyak sekali hukum-hukum fikih yang berkaitan erat dengan penanggalan dan kalender hijriah. Masa iddah (masa tunggu) perempuan yang tidak haid dan mereka yang sudah menopause adalah tiga bulan. Bulan apakah yang dimaksudkan? Tentu saja hitungan bulan dengan penanggalan Hijriah.Begitu pula dengan iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka jangka waktunya adalah empat bulan sepuluh hari. Iddah ini pun juga berdasarkan penanggalan Hijriah. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 239)Dalam permasalahan zakat, apabila harta yang wajib dizakati tersebut telah melewati ‘satu tahun’, maka wajib untuk dikeluarkan. Lalu, ‘satu tahun’ apa yang dimaksudkan dalam permasalahan ini? Tentu saja maksudnya adalah satu tahun dengan perhitungan kalender Hijriah.Mereka yang menghitung masa tunggu (haul) dalam bab zakat dengan kalender Masehi, maka ia telah melakukan kezaliman karena telah memakan harta orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak dua puluh satu hari. Kenapa? Karena jumlah hari dalam kalender Masehi lebih banyak, sedangkan kalender yang disetujui penggunaannya oleh Allah Ta’ala untuk menghitung periode zakat adalah kalender Hijriah.Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas, dapat kita simpulkan bahwa bagaimana mungkin seorang muslim mengamalkan dengan tepat hukum-hukum fikih, kecuali jika dirinya benar-benar paham dengan sistem penanggalan Hijriah.Keempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamKalender Hijriah merupakan salah satu identitas Islam yang Allah Ta’ala tentukan dengannya tanggal-tanggal penting umat ini. Sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tatkala ingin menentukan titik permulaan kalender Hijriah, maka beliau memilih tahun hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai permulaannya, karena hijrah merupakan peristiwa penting yang dialami oleh kaum muslimin di masa tersebut. Pada tahun itu, kaum muslimin berpindah secara bertahap dari kota Makkah menuju Madinah, sebagai bentuk perlindungan mereka terhadap agama Islam.Saat menentukan bulan permulaannya, Umar radhiyallahu ‘anhu lebih memilih bulan Muharam sebagai bulan pertamanya ketimbang bulan di mana Rasulullah berhijrah di dalamnya. Hal itu semata-mata karena beliau melihat bahwa bulan Muharam merupakan waktu pulangnya jemaah haji setelah melaksanakan salah satu ibadah yang paling utama. Sebuah ibadah yang memberikan ‘permulaan baru’ bagi setiap pelakunya. Mereka yang pulang dari haji, maka kondisinya layaknya bayi yang baru lahir, bersih dan suci tanpa adanya dosa sekecil apapun.Sungguh, penanggalan Hijriah benar-benar menjadi identitas kuat bagi umat Islam ini. Karena dengannya, kita menandakan dan mengingat kembali momen-momen besar yang telah dilalui oleh agama Islam sepanjang zaman.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bulan hijriahkalender hijriahperadaban islam
Daftar Isi TogglePertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaKedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahKetiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahKeempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamSetiap bangsa dan agama pasti memiliki budaya dan peradabannya tersendiri. Budaya dan peradaban yang dibanggakan oleh setiap individunya dan dikenalkan secara turun temurun kepada anak cucunya. Setiap peradaban juga memiliki sejarahnya masing-masing. Sejarah yang mengisahkan tentang bagaimana peradaban itu bermula, menjelaskan juga peristiwa-peristiwa penting yang telah dilaluinya, dan membedakan hari-hari besarnya dengan peradaban lain atau budaya lain.Di dalam agama Islam, kita mengenal salah satu warisan budaya dan peradaban Islam yang sangat fenomenal, yaitu sistem penanggalan Hijriah. Sebuah kalender penanggalan yang berpatokan dengan bulan untuk menentukan jumlah harinya. Sebuah penanggalan yang menjadi amat penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Karena dengannya, ia dapat mengetahui hari-hari penting terkait sejarah Islam dan dengannya pula, ia dapat menentukan hari-hari kapan ia akan berpuasa dan berlebaran serta menentukan kapan ia harus membayar zakat dan lain sebagainya.Sayang seribu sayang, jika kita bertanya kepada mayoritas umat Islam yang hidup di masa sekarang, kebanyakan dari mereka tidak hafal dan tidak terbiasa dengan sistem penanggalan Hijriah ini. Sebaliknya, mereka sangat hafal dan paham dengan sistem penanggalan Masehi. Yang sayangnya, jika kita runut kembali, sistem penanggalan ini bersumber dari agama yang berasaskan kemusyrikan dan kekufuran kepada Allah Ta’ala.Saudaraku, berikut ini kami paparkan beberapa alasan kuat yang mengharuskan kita untuk kembali menggunakan kalender Hijriah serta membiasakan anak dan kerabat kita untuk menggunakannya.Pertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Sistem penanggalan umat Islam yang digunakan untuk menandai berbagai macam waktu ibadah mereka adalah penanggalan yang berpatokan dengan peredaran bulan. Dan permulaan setiap bulannya ditandai dengan permulaan bulan baru, tidak sebagaimana penanggalan orang-orang Romawi dan Persia. Oleh karenanya, Allah Ta’ala menekankanيَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 189)Kedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahTidak seperti salat lima waktu yang penentuan waktunya berpatokan dengan peredaran matahari, ibadah-ibadah yang bersifat tahunan, penentuan waktunya berkaitan erat dengan peredaran bulan. Contohnya adalah ibadah puasa. Di dalam menentukan waktu mulainya puasa Ramadan, maka yang kita gunakan sebagai patokan adalah terbitnya hilal (bulan baru). Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan perihal tata cara mengetahui ‘bulan itu’ di dalam hadisnya yang berbunyi,لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ“Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal (awal bulan baru). Dan jangan pula kamu berbuka (berhari raya) sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan (mendung), maka perkirakanlah (jumlah harinya).” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080)Kalender Hijriah juga menjadi patokan kapan dimulainya bulan-bulan haji. Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yaitu, bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh awal bulan Zulhijah. Kesemuanya itu adalah nama-nama bulan dalam kalender Hijriah dan bukan yang lainnya.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Ketiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahBanyak sekali hukum-hukum fikih yang berkaitan erat dengan penanggalan dan kalender hijriah. Masa iddah (masa tunggu) perempuan yang tidak haid dan mereka yang sudah menopause adalah tiga bulan. Bulan apakah yang dimaksudkan? Tentu saja hitungan bulan dengan penanggalan Hijriah.Begitu pula dengan iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka jangka waktunya adalah empat bulan sepuluh hari. Iddah ini pun juga berdasarkan penanggalan Hijriah. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 239)Dalam permasalahan zakat, apabila harta yang wajib dizakati tersebut telah melewati ‘satu tahun’, maka wajib untuk dikeluarkan. Lalu, ‘satu tahun’ apa yang dimaksudkan dalam permasalahan ini? Tentu saja maksudnya adalah satu tahun dengan perhitungan kalender Hijriah.Mereka yang menghitung masa tunggu (haul) dalam bab zakat dengan kalender Masehi, maka ia telah melakukan kezaliman karena telah memakan harta orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak dua puluh satu hari. Kenapa? Karena jumlah hari dalam kalender Masehi lebih banyak, sedangkan kalender yang disetujui penggunaannya oleh Allah Ta’ala untuk menghitung periode zakat adalah kalender Hijriah.Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas, dapat kita simpulkan bahwa bagaimana mungkin seorang muslim mengamalkan dengan tepat hukum-hukum fikih, kecuali jika dirinya benar-benar paham dengan sistem penanggalan Hijriah.Keempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamKalender Hijriah merupakan salah satu identitas Islam yang Allah Ta’ala tentukan dengannya tanggal-tanggal penting umat ini. Sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tatkala ingin menentukan titik permulaan kalender Hijriah, maka beliau memilih tahun hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai permulaannya, karena hijrah merupakan peristiwa penting yang dialami oleh kaum muslimin di masa tersebut. Pada tahun itu, kaum muslimin berpindah secara bertahap dari kota Makkah menuju Madinah, sebagai bentuk perlindungan mereka terhadap agama Islam.Saat menentukan bulan permulaannya, Umar radhiyallahu ‘anhu lebih memilih bulan Muharam sebagai bulan pertamanya ketimbang bulan di mana Rasulullah berhijrah di dalamnya. Hal itu semata-mata karena beliau melihat bahwa bulan Muharam merupakan waktu pulangnya jemaah haji setelah melaksanakan salah satu ibadah yang paling utama. Sebuah ibadah yang memberikan ‘permulaan baru’ bagi setiap pelakunya. Mereka yang pulang dari haji, maka kondisinya layaknya bayi yang baru lahir, bersih dan suci tanpa adanya dosa sekecil apapun.Sungguh, penanggalan Hijriah benar-benar menjadi identitas kuat bagi umat Islam ini. Karena dengannya, kita menandakan dan mengingat kembali momen-momen besar yang telah dilalui oleh agama Islam sepanjang zaman.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bulan hijriahkalender hijriahperadaban islam


Daftar Isi TogglePertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaKedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahKetiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahKeempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamSetiap bangsa dan agama pasti memiliki budaya dan peradabannya tersendiri. Budaya dan peradaban yang dibanggakan oleh setiap individunya dan dikenalkan secara turun temurun kepada anak cucunya. Setiap peradaban juga memiliki sejarahnya masing-masing. Sejarah yang mengisahkan tentang bagaimana peradaban itu bermula, menjelaskan juga peristiwa-peristiwa penting yang telah dilaluinya, dan membedakan hari-hari besarnya dengan peradaban lain atau budaya lain.Di dalam agama Islam, kita mengenal salah satu warisan budaya dan peradaban Islam yang sangat fenomenal, yaitu sistem penanggalan Hijriah. Sebuah kalender penanggalan yang berpatokan dengan bulan untuk menentukan jumlah harinya. Sebuah penanggalan yang menjadi amat penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Karena dengannya, ia dapat mengetahui hari-hari penting terkait sejarah Islam dan dengannya pula, ia dapat menentukan hari-hari kapan ia akan berpuasa dan berlebaran serta menentukan kapan ia harus membayar zakat dan lain sebagainya.Sayang seribu sayang, jika kita bertanya kepada mayoritas umat Islam yang hidup di masa sekarang, kebanyakan dari mereka tidak hafal dan tidak terbiasa dengan sistem penanggalan Hijriah ini. Sebaliknya, mereka sangat hafal dan paham dengan sistem penanggalan Masehi. Yang sayangnya, jika kita runut kembali, sistem penanggalan ini bersumber dari agama yang berasaskan kemusyrikan dan kekufuran kepada Allah Ta’ala.Saudaraku, berikut ini kami paparkan beberapa alasan kuat yang mengharuskan kita untuk kembali menggunakan kalender Hijriah serta membiasakan anak dan kerabat kita untuk menggunakannya.Pertama: Kalender Hijriah adalah kalender yang diakui oleh Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Sistem penanggalan umat Islam yang digunakan untuk menandai berbagai macam waktu ibadah mereka adalah penanggalan yang berpatokan dengan peredaran bulan. Dan permulaan setiap bulannya ditandai dengan permulaan bulan baru, tidak sebagaimana penanggalan orang-orang Romawi dan Persia. Oleh karenanya, Allah Ta’ala menekankanيَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 189)Kedua: Ibadah-ibadah tahunan dalam Islam patokannya adalah kalender HijriahTidak seperti salat lima waktu yang penentuan waktunya berpatokan dengan peredaran matahari, ibadah-ibadah yang bersifat tahunan, penentuan waktunya berkaitan erat dengan peredaran bulan. Contohnya adalah ibadah puasa. Di dalam menentukan waktu mulainya puasa Ramadan, maka yang kita gunakan sebagai patokan adalah terbitnya hilal (bulan baru). Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan perihal tata cara mengetahui ‘bulan itu’ di dalam hadisnya yang berbunyi,لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ“Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal (awal bulan baru). Dan jangan pula kamu berbuka (berhari raya) sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan (mendung), maka perkirakanlah (jumlah harinya).” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080)Kalender Hijriah juga menjadi patokan kapan dimulainya bulan-bulan haji. Allah Ta’ala berfirman,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yaitu, bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh awal bulan Zulhijah. Kesemuanya itu adalah nama-nama bulan dalam kalender Hijriah dan bukan yang lainnya.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Ketiga: Ibadah yang memiliki waktu dan durasi tertentu tidak diatur, kecuali dengan menggunakan penanggalan bulan HijriahBanyak sekali hukum-hukum fikih yang berkaitan erat dengan penanggalan dan kalender hijriah. Masa iddah (masa tunggu) perempuan yang tidak haid dan mereka yang sudah menopause adalah tiga bulan. Bulan apakah yang dimaksudkan? Tentu saja hitungan bulan dengan penanggalan Hijriah.Begitu pula dengan iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka jangka waktunya adalah empat bulan sepuluh hari. Iddah ini pun juga berdasarkan penanggalan Hijriah. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 239)Dalam permasalahan zakat, apabila harta yang wajib dizakati tersebut telah melewati ‘satu tahun’, maka wajib untuk dikeluarkan. Lalu, ‘satu tahun’ apa yang dimaksudkan dalam permasalahan ini? Tentu saja maksudnya adalah satu tahun dengan perhitungan kalender Hijriah.Mereka yang menghitung masa tunggu (haul) dalam bab zakat dengan kalender Masehi, maka ia telah melakukan kezaliman karena telah memakan harta orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak dua puluh satu hari. Kenapa? Karena jumlah hari dalam kalender Masehi lebih banyak, sedangkan kalender yang disetujui penggunaannya oleh Allah Ta’ala untuk menghitung periode zakat adalah kalender Hijriah.Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas, dapat kita simpulkan bahwa bagaimana mungkin seorang muslim mengamalkan dengan tepat hukum-hukum fikih, kecuali jika dirinya benar-benar paham dengan sistem penanggalan Hijriah.Keempat: Menggunakan kalender Hijriah sama dengan mengakui identitas agama IslamKalender Hijriah merupakan salah satu identitas Islam yang Allah Ta’ala tentukan dengannya tanggal-tanggal penting umat ini. Sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tatkala ingin menentukan titik permulaan kalender Hijriah, maka beliau memilih tahun hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai permulaannya, karena hijrah merupakan peristiwa penting yang dialami oleh kaum muslimin di masa tersebut. Pada tahun itu, kaum muslimin berpindah secara bertahap dari kota Makkah menuju Madinah, sebagai bentuk perlindungan mereka terhadap agama Islam.Saat menentukan bulan permulaannya, Umar radhiyallahu ‘anhu lebih memilih bulan Muharam sebagai bulan pertamanya ketimbang bulan di mana Rasulullah berhijrah di dalamnya. Hal itu semata-mata karena beliau melihat bahwa bulan Muharam merupakan waktu pulangnya jemaah haji setelah melaksanakan salah satu ibadah yang paling utama. Sebuah ibadah yang memberikan ‘permulaan baru’ bagi setiap pelakunya. Mereka yang pulang dari haji, maka kondisinya layaknya bayi yang baru lahir, bersih dan suci tanpa adanya dosa sekecil apapun.Sungguh, penanggalan Hijriah benar-benar menjadi identitas kuat bagi umat Islam ini. Karena dengannya, kita menandakan dan mengingat kembali momen-momen besar yang telah dilalui oleh agama Islam sepanjang zaman.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bulan hijriahkalender hijriahperadaban islam

Tanggapan Kaum Musyrikin terhadap Dakwah Tauhid

Daftar Isi TogglePengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah saja belum cukup!Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah Ta’ala berfirman,وَعَجِبُوۤا۟ أَن جَاۤءَهُم مُّنذِرࣱ مِّنۡهُمۡۖ وَقَالَ ٱلۡكَـٰفِرُونَ هَـٰذَا سَـٰحِرࣱ كَذَّابٌأَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Dan mereka merasa keheranan tatkala datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka, dan orang-orang kafir itu pun berkata, ‘Ini adalah tukang sihir dan pendusta. Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan ini menjadi satu sesembahan saja? Sungguh, ini adalah perkara yang sangat mengherankan.’” (QS. Shad: 4-5)Allah Ta’ala berfirman,كَذَ ٰ⁠لِكَ مَاۤ أَتَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا قَالُوا۟ سَاحِرٌ أَوۡ مَجۡنُونٌأَتَوَاصَوۡا۟ بِهِۦۚ بَلۡ هُمۡ قَوۡمࣱ طَاغُونَ“Demikianlah, tidak datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun, melainkan mereka (kaumnya) berkata, ‘Tukang sihir atau orang gila.’ Apakah mereka saling berpesan dengannya? Bahkan, mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Az-Zariyat: 52-53)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri (menolaknya). Mereka berkata, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah menjadi fitrah manusia dan hakikat yang diterima oleh akal sehat mereka. Orang-orang kafir sekalipun sebenarnya mengimani hal ini di dalam hatinya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ“Dan sungguh, jika engkau (Muhammad) tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Yang menciptakannya adalah Zat Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Az-Zukhruf: 9)Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan diri mereka?’ Niscaya mereka menjawab, ‘Allah.’ Lalu, dari mana mereka bisa dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS. Az-Zukhruf: 87)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang musyrik Arab dahulu telah mengakui tauhid rububiyah. Mereka pun mengakui bahwa pencipta langit dan bumi ini hanya satu.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 81; lihat juga Fath Al-Majid, hal. 16; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 201 dan 7: 167)Baca juga: Memahami Tafsir TauhidTauhid rububiyah saja belum cukup!Iman terhadap rububiyah Allah belum bisa memasukkan ke dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا یُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ“Dan tidaklah kebanyakan mereka beriman kepada Allah, melainkan mereka juga terjerumus dalam kemusyrikan.” (QS. Yusuf: 106)Ikrimah berkata, “Tidaklah kebanyakan mereka (orang-orang musyrik) beriman kepada Allah, kecuali dalam keadaan berbuat syirik. Apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Maka, mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Itulah keimanan mereka, namun di saat yang sama mereka juga beribadah kepada selain-Nya.” (lihat Fath Al-Bari, 13: 556)Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan, “Sebagaimana pula wajib diketahui bahwa pengakuan terhadap tauhid rububiyah saja tidaklah mencukupi dan tidak bermanfaat, kecuali apabila disertai pengakuan terhadap tauhid uluhiyah (mengesakan Allah dalam beribadah) dan benar-benar merealisasikannya dengan ucapan, amalan, dan keyakinan…” (lihat Syarh Kasyf Asy-Syubuhat, hal. 24-25).Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah berfirman menceritakan tanggapan kaum Nabi Hud atas dakwah beliau ‘alaihis salam. Ketika Nabi Hud bersabda, “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan (yang benar) selain Dia.” Mereka pun menanggapi, “Apakah kamu datang supaya kami menyembah hanya kepada Allah?!’” (QS. Al-A’raf: 65-70 secara makna)Allah mengisahkan sikap kaum musyrikin ketika diajak untuk mengikrarkan kalimat tauhid. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu ketika dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri. Mereka mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya demi mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Mereka (kaum musyrik di masa Nabi) memahami bahwa kalimat tauhid menuntut mereka meninggalkan ibadah kepada selain Allah dan wajibnya mengesakan Allah dalam hal ibadah. Mereka juga paham bahwa apabila mereka mengucapkan kalimat ini, sementara mereka terus beribadah kepada berhala, tentu hal itu menjadi perkara yang bertentangan (kontradiktif). Sementara para pemuja kubur di masa kini tidak peduli dengan adanya kontradiksi yang sangat buruk ini. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah, tetapi mereka juga menujukan ibadah kepada orang-orang mati dan mempersembahkan berbagai bentuk ibadat kepadanya. Sungguh celaka orang-orang yang Abu Jahal dan Abu Lahab saja lebih paham tentang makna tauhid daripada mereka. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam risalah beliau Ma’na Laa ilaha illallah, hal. 15)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini (selamanya) bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun, yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka tetap meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk … ”“… Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini adalah termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah (tauhid) uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para rasul dengan umat mereka.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Hisan, hal. 21)Syekh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah) (walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Sang Pencipta dan Penguasa alam semesta)). Akan tetapi, bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah?” (lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 1: 8)Demikian sedikit kumpulan catatan terkait tanggapan kaum musyrikin terhadap dakwah tauhid. Hal ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa masih banyak di antara kaum muslimin ini yang tidak paham tentang tauhid, padahal ia menjadi pondasi tegaknya agama.Apabila ketidakpahaman ini terjadi pada orang awam, maka masalahnya lebih ringan. Akan tetapi, jika kebodohan ini terjadi pada kalangan intelektual atau penguasa dan ahli agama, maka masalahnya jauh lebih berat. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada para pemimpin negeri ini.Baca juga: Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: dakwah tauhidmasa jahiliyahmusyirikin

Tanggapan Kaum Musyrikin terhadap Dakwah Tauhid

Daftar Isi TogglePengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah saja belum cukup!Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah Ta’ala berfirman,وَعَجِبُوۤا۟ أَن جَاۤءَهُم مُّنذِرࣱ مِّنۡهُمۡۖ وَقَالَ ٱلۡكَـٰفِرُونَ هَـٰذَا سَـٰحِرࣱ كَذَّابٌأَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Dan mereka merasa keheranan tatkala datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka, dan orang-orang kafir itu pun berkata, ‘Ini adalah tukang sihir dan pendusta. Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan ini menjadi satu sesembahan saja? Sungguh, ini adalah perkara yang sangat mengherankan.’” (QS. Shad: 4-5)Allah Ta’ala berfirman,كَذَ ٰ⁠لِكَ مَاۤ أَتَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا قَالُوا۟ سَاحِرٌ أَوۡ مَجۡنُونٌأَتَوَاصَوۡا۟ بِهِۦۚ بَلۡ هُمۡ قَوۡمࣱ طَاغُونَ“Demikianlah, tidak datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun, melainkan mereka (kaumnya) berkata, ‘Tukang sihir atau orang gila.’ Apakah mereka saling berpesan dengannya? Bahkan, mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Az-Zariyat: 52-53)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri (menolaknya). Mereka berkata, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah menjadi fitrah manusia dan hakikat yang diterima oleh akal sehat mereka. Orang-orang kafir sekalipun sebenarnya mengimani hal ini di dalam hatinya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ“Dan sungguh, jika engkau (Muhammad) tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Yang menciptakannya adalah Zat Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Az-Zukhruf: 9)Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan diri mereka?’ Niscaya mereka menjawab, ‘Allah.’ Lalu, dari mana mereka bisa dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS. Az-Zukhruf: 87)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang musyrik Arab dahulu telah mengakui tauhid rububiyah. Mereka pun mengakui bahwa pencipta langit dan bumi ini hanya satu.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 81; lihat juga Fath Al-Majid, hal. 16; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 201 dan 7: 167)Baca juga: Memahami Tafsir TauhidTauhid rububiyah saja belum cukup!Iman terhadap rububiyah Allah belum bisa memasukkan ke dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا یُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ“Dan tidaklah kebanyakan mereka beriman kepada Allah, melainkan mereka juga terjerumus dalam kemusyrikan.” (QS. Yusuf: 106)Ikrimah berkata, “Tidaklah kebanyakan mereka (orang-orang musyrik) beriman kepada Allah, kecuali dalam keadaan berbuat syirik. Apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Maka, mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Itulah keimanan mereka, namun di saat yang sama mereka juga beribadah kepada selain-Nya.” (lihat Fath Al-Bari, 13: 556)Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan, “Sebagaimana pula wajib diketahui bahwa pengakuan terhadap tauhid rububiyah saja tidaklah mencukupi dan tidak bermanfaat, kecuali apabila disertai pengakuan terhadap tauhid uluhiyah (mengesakan Allah dalam beribadah) dan benar-benar merealisasikannya dengan ucapan, amalan, dan keyakinan…” (lihat Syarh Kasyf Asy-Syubuhat, hal. 24-25).Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah berfirman menceritakan tanggapan kaum Nabi Hud atas dakwah beliau ‘alaihis salam. Ketika Nabi Hud bersabda, “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan (yang benar) selain Dia.” Mereka pun menanggapi, “Apakah kamu datang supaya kami menyembah hanya kepada Allah?!’” (QS. Al-A’raf: 65-70 secara makna)Allah mengisahkan sikap kaum musyrikin ketika diajak untuk mengikrarkan kalimat tauhid. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu ketika dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri. Mereka mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya demi mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Mereka (kaum musyrik di masa Nabi) memahami bahwa kalimat tauhid menuntut mereka meninggalkan ibadah kepada selain Allah dan wajibnya mengesakan Allah dalam hal ibadah. Mereka juga paham bahwa apabila mereka mengucapkan kalimat ini, sementara mereka terus beribadah kepada berhala, tentu hal itu menjadi perkara yang bertentangan (kontradiktif). Sementara para pemuja kubur di masa kini tidak peduli dengan adanya kontradiksi yang sangat buruk ini. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah, tetapi mereka juga menujukan ibadah kepada orang-orang mati dan mempersembahkan berbagai bentuk ibadat kepadanya. Sungguh celaka orang-orang yang Abu Jahal dan Abu Lahab saja lebih paham tentang makna tauhid daripada mereka. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam risalah beliau Ma’na Laa ilaha illallah, hal. 15)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini (selamanya) bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun, yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka tetap meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk … ”“… Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini adalah termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah (tauhid) uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para rasul dengan umat mereka.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Hisan, hal. 21)Syekh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah) (walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Sang Pencipta dan Penguasa alam semesta)). Akan tetapi, bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah?” (lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 1: 8)Demikian sedikit kumpulan catatan terkait tanggapan kaum musyrikin terhadap dakwah tauhid. Hal ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa masih banyak di antara kaum muslimin ini yang tidak paham tentang tauhid, padahal ia menjadi pondasi tegaknya agama.Apabila ketidakpahaman ini terjadi pada orang awam, maka masalahnya lebih ringan. Akan tetapi, jika kebodohan ini terjadi pada kalangan intelektual atau penguasa dan ahli agama, maka masalahnya jauh lebih berat. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada para pemimpin negeri ini.Baca juga: Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: dakwah tauhidmasa jahiliyahmusyirikin
Daftar Isi TogglePengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah saja belum cukup!Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah Ta’ala berfirman,وَعَجِبُوۤا۟ أَن جَاۤءَهُم مُّنذِرࣱ مِّنۡهُمۡۖ وَقَالَ ٱلۡكَـٰفِرُونَ هَـٰذَا سَـٰحِرࣱ كَذَّابٌأَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Dan mereka merasa keheranan tatkala datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka, dan orang-orang kafir itu pun berkata, ‘Ini adalah tukang sihir dan pendusta. Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan ini menjadi satu sesembahan saja? Sungguh, ini adalah perkara yang sangat mengherankan.’” (QS. Shad: 4-5)Allah Ta’ala berfirman,كَذَ ٰ⁠لِكَ مَاۤ أَتَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا قَالُوا۟ سَاحِرٌ أَوۡ مَجۡنُونٌأَتَوَاصَوۡا۟ بِهِۦۚ بَلۡ هُمۡ قَوۡمࣱ طَاغُونَ“Demikianlah, tidak datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun, melainkan mereka (kaumnya) berkata, ‘Tukang sihir atau orang gila.’ Apakah mereka saling berpesan dengannya? Bahkan, mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Az-Zariyat: 52-53)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri (menolaknya). Mereka berkata, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah menjadi fitrah manusia dan hakikat yang diterima oleh akal sehat mereka. Orang-orang kafir sekalipun sebenarnya mengimani hal ini di dalam hatinya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ“Dan sungguh, jika engkau (Muhammad) tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Yang menciptakannya adalah Zat Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Az-Zukhruf: 9)Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan diri mereka?’ Niscaya mereka menjawab, ‘Allah.’ Lalu, dari mana mereka bisa dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS. Az-Zukhruf: 87)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang musyrik Arab dahulu telah mengakui tauhid rububiyah. Mereka pun mengakui bahwa pencipta langit dan bumi ini hanya satu.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 81; lihat juga Fath Al-Majid, hal. 16; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 201 dan 7: 167)Baca juga: Memahami Tafsir TauhidTauhid rububiyah saja belum cukup!Iman terhadap rububiyah Allah belum bisa memasukkan ke dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا یُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ“Dan tidaklah kebanyakan mereka beriman kepada Allah, melainkan mereka juga terjerumus dalam kemusyrikan.” (QS. Yusuf: 106)Ikrimah berkata, “Tidaklah kebanyakan mereka (orang-orang musyrik) beriman kepada Allah, kecuali dalam keadaan berbuat syirik. Apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Maka, mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Itulah keimanan mereka, namun di saat yang sama mereka juga beribadah kepada selain-Nya.” (lihat Fath Al-Bari, 13: 556)Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan, “Sebagaimana pula wajib diketahui bahwa pengakuan terhadap tauhid rububiyah saja tidaklah mencukupi dan tidak bermanfaat, kecuali apabila disertai pengakuan terhadap tauhid uluhiyah (mengesakan Allah dalam beribadah) dan benar-benar merealisasikannya dengan ucapan, amalan, dan keyakinan…” (lihat Syarh Kasyf Asy-Syubuhat, hal. 24-25).Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah berfirman menceritakan tanggapan kaum Nabi Hud atas dakwah beliau ‘alaihis salam. Ketika Nabi Hud bersabda, “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan (yang benar) selain Dia.” Mereka pun menanggapi, “Apakah kamu datang supaya kami menyembah hanya kepada Allah?!’” (QS. Al-A’raf: 65-70 secara makna)Allah mengisahkan sikap kaum musyrikin ketika diajak untuk mengikrarkan kalimat tauhid. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu ketika dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri. Mereka mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya demi mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Mereka (kaum musyrik di masa Nabi) memahami bahwa kalimat tauhid menuntut mereka meninggalkan ibadah kepada selain Allah dan wajibnya mengesakan Allah dalam hal ibadah. Mereka juga paham bahwa apabila mereka mengucapkan kalimat ini, sementara mereka terus beribadah kepada berhala, tentu hal itu menjadi perkara yang bertentangan (kontradiktif). Sementara para pemuja kubur di masa kini tidak peduli dengan adanya kontradiksi yang sangat buruk ini. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah, tetapi mereka juga menujukan ibadah kepada orang-orang mati dan mempersembahkan berbagai bentuk ibadat kepadanya. Sungguh celaka orang-orang yang Abu Jahal dan Abu Lahab saja lebih paham tentang makna tauhid daripada mereka. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam risalah beliau Ma’na Laa ilaha illallah, hal. 15)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini (selamanya) bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun, yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka tetap meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk … ”“… Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini adalah termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah (tauhid) uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para rasul dengan umat mereka.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Hisan, hal. 21)Syekh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah) (walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Sang Pencipta dan Penguasa alam semesta)). Akan tetapi, bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah?” (lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 1: 8)Demikian sedikit kumpulan catatan terkait tanggapan kaum musyrikin terhadap dakwah tauhid. Hal ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa masih banyak di antara kaum muslimin ini yang tidak paham tentang tauhid, padahal ia menjadi pondasi tegaknya agama.Apabila ketidakpahaman ini terjadi pada orang awam, maka masalahnya lebih ringan. Akan tetapi, jika kebodohan ini terjadi pada kalangan intelektual atau penguasa dan ahli agama, maka masalahnya jauh lebih berat. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada para pemimpin negeri ini.Baca juga: Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: dakwah tauhidmasa jahiliyahmusyirikin


Daftar Isi TogglePengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah saja belum cukup!Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah Ta’ala berfirman,وَعَجِبُوۤا۟ أَن جَاۤءَهُم مُّنذِرࣱ مِّنۡهُمۡۖ وَقَالَ ٱلۡكَـٰفِرُونَ هَـٰذَا سَـٰحِرࣱ كَذَّابٌأَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Dan mereka merasa keheranan tatkala datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka, dan orang-orang kafir itu pun berkata, ‘Ini adalah tukang sihir dan pendusta. Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan ini menjadi satu sesembahan saja? Sungguh, ini adalah perkara yang sangat mengherankan.’” (QS. Shad: 4-5)Allah Ta’ala berfirman,كَذَ ٰ⁠لِكَ مَاۤ أَتَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا قَالُوا۟ سَاحِرٌ أَوۡ مَجۡنُونٌأَتَوَاصَوۡا۟ بِهِۦۚ بَلۡ هُمۡ قَوۡمࣱ طَاغُونَ“Demikianlah, tidak datang kepada orang-orang sebelum mereka seorang rasul pun, melainkan mereka (kaumnya) berkata, ‘Tukang sihir atau orang gila.’ Apakah mereka saling berpesan dengannya? Bahkan, mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Az-Zariyat: 52-53)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri (menolaknya). Mereka berkata, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyahTauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah menjadi fitrah manusia dan hakikat yang diterima oleh akal sehat mereka. Orang-orang kafir sekalipun sebenarnya mengimani hal ini di dalam hatinya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضَ لَیَقُولُنَّ خَلَقَهُنَّ ٱلۡعَزِیزُ ٱلۡعَلِیمُ“Dan sungguh, jika engkau (Muhammad) tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Yang menciptakannya adalah Zat Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Az-Zukhruf: 9)Allah Ta’ala berfirman,وَلَىِٕن سَأَلۡتَهُم مَّنۡ خَلَقَهُمۡ لَیَقُولُنَّ ٱللَّهُۖ فَأَنَّىٰ یُؤۡفَكُونَ“Sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan diri mereka?’ Niscaya mereka menjawab, ‘Allah.’ Lalu, dari mana mereka bisa dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS. Az-Zukhruf: 87)Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang musyrik Arab dahulu telah mengakui tauhid rububiyah. Mereka pun mengakui bahwa pencipta langit dan bumi ini hanya satu.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 81; lihat juga Fath Al-Majid, hal. 16; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 201 dan 7: 167)Baca juga: Memahami Tafsir TauhidTauhid rububiyah saja belum cukup!Iman terhadap rububiyah Allah belum bisa memasukkan ke dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا یُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ“Dan tidaklah kebanyakan mereka beriman kepada Allah, melainkan mereka juga terjerumus dalam kemusyrikan.” (QS. Yusuf: 106)Ikrimah berkata, “Tidaklah kebanyakan mereka (orang-orang musyrik) beriman kepada Allah, kecuali dalam keadaan berbuat syirik. Apabila kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Maka, mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Itulah keimanan mereka, namun di saat yang sama mereka juga beribadah kepada selain-Nya.” (lihat Fath Al-Bari, 13: 556)Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan, “Sebagaimana pula wajib diketahui bahwa pengakuan terhadap tauhid rububiyah saja tidaklah mencukupi dan tidak bermanfaat, kecuali apabila disertai pengakuan terhadap tauhid uluhiyah (mengesakan Allah dalam beribadah) dan benar-benar merealisasikannya dengan ucapan, amalan, dan keyakinan…” (lihat Syarh Kasyf Asy-Syubuhat, hal. 24-25).Tauhid uluhiyah adalah konsekuensi dari tauhid rububiyahAllah berfirman menceritakan tanggapan kaum Nabi Hud atas dakwah beliau ‘alaihis salam. Ketika Nabi Hud bersabda, “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan (yang benar) selain Dia.” Mereka pun menanggapi, “Apakah kamu datang supaya kami menyembah hanya kepada Allah?!’” (QS. Al-A’raf: 65-70 secara makna)Allah mengisahkan sikap kaum musyrikin ketika diajak untuk mengikrarkan kalimat tauhid. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu ketika dikatakan kepada mereka ‘laa ilaha illallah’, maka mereka menyombongkan diri. Mereka mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya demi mengikuti seorang penyair gila?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Mereka (kaum musyrik di masa Nabi) memahami bahwa kalimat tauhid menuntut mereka meninggalkan ibadah kepada selain Allah dan wajibnya mengesakan Allah dalam hal ibadah. Mereka juga paham bahwa apabila mereka mengucapkan kalimat ini, sementara mereka terus beribadah kepada berhala, tentu hal itu menjadi perkara yang bertentangan (kontradiktif). Sementara para pemuja kubur di masa kini tidak peduli dengan adanya kontradiksi yang sangat buruk ini. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah, tetapi mereka juga menujukan ibadah kepada orang-orang mati dan mempersembahkan berbagai bentuk ibadat kepadanya. Sungguh celaka orang-orang yang Abu Jahal dan Abu Lahab saja lebih paham tentang makna tauhid daripada mereka. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam risalah beliau Ma’na Laa ilaha illallah, hal. 15)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini (selamanya) bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun, yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka tetap meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk … ”“… Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini adalah termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah (tauhid) uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para rasul dengan umat mereka.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Hisan, hal. 21)Syekh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah) (walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Sang Pencipta dan Penguasa alam semesta)). Akan tetapi, bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah?” (lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 1: 8)Demikian sedikit kumpulan catatan terkait tanggapan kaum musyrikin terhadap dakwah tauhid. Hal ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa masih banyak di antara kaum muslimin ini yang tidak paham tentang tauhid, padahal ia menjadi pondasi tegaknya agama.Apabila ketidakpahaman ini terjadi pada orang awam, maka masalahnya lebih ringan. Akan tetapi, jika kebodohan ini terjadi pada kalangan intelektual atau penguasa dan ahli agama, maka masalahnya jauh lebih berat. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada para pemimpin negeri ini.Baca juga: Makna Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: dakwah tauhidmasa jahiliyahmusyirikin

Inilah Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibanding Masjid Lainnya

Bagaimana pahala shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #778 وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ , وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Ibnu Az-Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali shalat di masjidku ini.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620. Sanad hadits ini sahih].   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di kedua masjid tersebut pahalanya begitu besar. Oleh karena itu, dibolehkan bersengajar bersafar menuju masjid tersebut dan dianggap sebagai ibadah. Sedangkan tempat lainnya, tidak dibolehkan bersengaja bersafar dalam rangka ibadah ke sana walau itu adalah masjid. Baca juga: Wisata Spiritual ke Kuburan Wali   2. Dilipatgandakannya pahala di sini terkait shalat saja. Ibadah lainnya seperti puasa dan sedekah tidak ada indikasi dari hadits untuk dilipatgandakan. Namun, kita katakan keutamaan beribadah apa pun tetap ada dibandingkan di tempat lainnya. Baca juga: Apakah Pahala Amalan Selain Shalat Berlipatganda pula di Masjidil Haram?   3. Berlipatnya pahala shalat di Madinah hanyalah di Masjid Nabawi saja, tidak untuk seluruh Madinah. Baca juga: 40-an Amlaan Saat Safar Umrah di Tanah Suci   4. Berlipatnya pahala shalat di Masjidil Haram apakah berlaku untuk seluruh tanah haram ataukah hanya di Masjidil Haram saja, ada ikhtilah ulama dalam hal ini. Berlipatnya pahala hanya di Masjidil Haram saja itulah yang lebih kuat dilihat dari hadits Maimunah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain di Masjid Kabah.” (HR. Muslim, no. 1396). Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca juga: Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram Apakah Berlaku untuk Masjid di Seluruh Makkah?   5. Jamaah haji dan umrah hendaklah menziarahi Masjid Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam tidak hanya mendatangi Baitullah, karena Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa kita bisa syaddur rihaal, bersengaja menuju suatu tempat untuk ibadah.   Baca juga: Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:361-365. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:706-707.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 25 Dzulhijjah 1444 H, 14 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah makkah masjid nabawi masjidil haram panduan haji shalat di masjidil haram tata cara haji

Inilah Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibanding Masjid Lainnya

Bagaimana pahala shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #778 وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ , وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Ibnu Az-Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali shalat di masjidku ini.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620. Sanad hadits ini sahih].   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di kedua masjid tersebut pahalanya begitu besar. Oleh karena itu, dibolehkan bersengajar bersafar menuju masjid tersebut dan dianggap sebagai ibadah. Sedangkan tempat lainnya, tidak dibolehkan bersengaja bersafar dalam rangka ibadah ke sana walau itu adalah masjid. Baca juga: Wisata Spiritual ke Kuburan Wali   2. Dilipatgandakannya pahala di sini terkait shalat saja. Ibadah lainnya seperti puasa dan sedekah tidak ada indikasi dari hadits untuk dilipatgandakan. Namun, kita katakan keutamaan beribadah apa pun tetap ada dibandingkan di tempat lainnya. Baca juga: Apakah Pahala Amalan Selain Shalat Berlipatganda pula di Masjidil Haram?   3. Berlipatnya pahala shalat di Madinah hanyalah di Masjid Nabawi saja, tidak untuk seluruh Madinah. Baca juga: 40-an Amlaan Saat Safar Umrah di Tanah Suci   4. Berlipatnya pahala shalat di Masjidil Haram apakah berlaku untuk seluruh tanah haram ataukah hanya di Masjidil Haram saja, ada ikhtilah ulama dalam hal ini. Berlipatnya pahala hanya di Masjidil Haram saja itulah yang lebih kuat dilihat dari hadits Maimunah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain di Masjid Kabah.” (HR. Muslim, no. 1396). Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca juga: Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram Apakah Berlaku untuk Masjid di Seluruh Makkah?   5. Jamaah haji dan umrah hendaklah menziarahi Masjid Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam tidak hanya mendatangi Baitullah, karena Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa kita bisa syaddur rihaal, bersengaja menuju suatu tempat untuk ibadah.   Baca juga: Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:361-365. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:706-707.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 25 Dzulhijjah 1444 H, 14 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah makkah masjid nabawi masjidil haram panduan haji shalat di masjidil haram tata cara haji
Bagaimana pahala shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #778 وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ , وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Ibnu Az-Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali shalat di masjidku ini.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620. Sanad hadits ini sahih].   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di kedua masjid tersebut pahalanya begitu besar. Oleh karena itu, dibolehkan bersengajar bersafar menuju masjid tersebut dan dianggap sebagai ibadah. Sedangkan tempat lainnya, tidak dibolehkan bersengaja bersafar dalam rangka ibadah ke sana walau itu adalah masjid. Baca juga: Wisata Spiritual ke Kuburan Wali   2. Dilipatgandakannya pahala di sini terkait shalat saja. Ibadah lainnya seperti puasa dan sedekah tidak ada indikasi dari hadits untuk dilipatgandakan. Namun, kita katakan keutamaan beribadah apa pun tetap ada dibandingkan di tempat lainnya. Baca juga: Apakah Pahala Amalan Selain Shalat Berlipatganda pula di Masjidil Haram?   3. Berlipatnya pahala shalat di Madinah hanyalah di Masjid Nabawi saja, tidak untuk seluruh Madinah. Baca juga: 40-an Amlaan Saat Safar Umrah di Tanah Suci   4. Berlipatnya pahala shalat di Masjidil Haram apakah berlaku untuk seluruh tanah haram ataukah hanya di Masjidil Haram saja, ada ikhtilah ulama dalam hal ini. Berlipatnya pahala hanya di Masjidil Haram saja itulah yang lebih kuat dilihat dari hadits Maimunah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain di Masjid Kabah.” (HR. Muslim, no. 1396). Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca juga: Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram Apakah Berlaku untuk Masjid di Seluruh Makkah?   5. Jamaah haji dan umrah hendaklah menziarahi Masjid Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam tidak hanya mendatangi Baitullah, karena Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa kita bisa syaddur rihaal, bersengaja menuju suatu tempat untuk ibadah.   Baca juga: Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:361-365. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:706-707.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 25 Dzulhijjah 1444 H, 14 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah makkah masjid nabawi masjidil haram panduan haji shalat di masjidil haram tata cara haji


Bagaimana pahala shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #778 وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ , وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Ibnu Az-Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali shalat di masjidku ini.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620. Sanad hadits ini sahih].   Faedah hadits 1. Hadits ini menjadi dalil keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di kedua masjid tersebut pahalanya begitu besar. Oleh karena itu, dibolehkan bersengajar bersafar menuju masjid tersebut dan dianggap sebagai ibadah. Sedangkan tempat lainnya, tidak dibolehkan bersengaja bersafar dalam rangka ibadah ke sana walau itu adalah masjid. Baca juga: Wisata Spiritual ke Kuburan Wali   2. Dilipatgandakannya pahala di sini terkait shalat saja. Ibadah lainnya seperti puasa dan sedekah tidak ada indikasi dari hadits untuk dilipatgandakan. Namun, kita katakan keutamaan beribadah apa pun tetap ada dibandingkan di tempat lainnya. Baca juga: Apakah Pahala Amalan Selain Shalat Berlipatganda pula di Masjidil Haram?   3. Berlipatnya pahala shalat di Madinah hanyalah di Masjid Nabawi saja, tidak untuk seluruh Madinah. Baca juga: 40-an Amlaan Saat Safar Umrah di Tanah Suci   4. Berlipatnya pahala shalat di Masjidil Haram apakah berlaku untuk seluruh tanah haram ataukah hanya di Masjidil Haram saja, ada ikhtilah ulama dalam hal ini. Berlipatnya pahala hanya di Masjidil Haram saja itulah yang lebih kuat dilihat dari hadits Maimunah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain di Masjid Kabah.” (HR. Muslim, no. 1396). Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca juga: Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram Apakah Berlaku untuk Masjid di Seluruh Makkah?   5. Jamaah haji dan umrah hendaklah menziarahi Masjid Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam tidak hanya mendatangi Baitullah, karena Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa kita bisa syaddur rihaal, bersengaja menuju suatu tempat untuk ibadah.   Baca juga: Keutamaan Ziarah ke Masjid Nabawi Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:361-365. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:706-707.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 25 Dzulhijjah 1444 H, 14 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji keutamaan makkah keutamaan masjidil haram kota makkah makkah masjid nabawi masjidil haram panduan haji shalat di masjidil haram tata cara haji

Bahaya Memakan Harta Riba

Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)Allah Ta’ala juga berfirman,فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ”Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala. [1]Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila. Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada. Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ”Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hancurnya harta riba adalah dengan:Pertama, penghancuran yang sifatnya konkret. Contoh penghancuran harta riba secara konkret adalah Allah Ta’ala menimpakan bencana dengan ditimpakan penyakit yang sangat parah kepada pelaku riba. Demikian pula, seluruh anggota keluarganya juga mengalami sakit yang serupa sehingga memerlukan banyak uang untuk membiayai pengobatan. Akhirnya, harta yang didapatkannya dengan riba akan habis dengan cepat. Atau Allah Ta’ala menimpakan kebakaran sehingga menghancurkan dan menghabiskan seluruh harta yang didapatkannya dengan jalan riba.Kedua, penghancuran yang sifatnya abstrak. Contoh penghancuran harta riba yang bersifat abstrak adalah seseorang yang mempunyai harta, akan tetapi dia pelit terhadap dirinya sendiri. Hartanya yang melimpah itu hanya disimpan sehingga dirinya bagaikan orang miskin yang tidak mempunyai harta. Keadaan orang ini lebih buruk dari keadaan orang yang benar-benar tidak memiliki harta. Dia tidak bisa merasakan manfaat harta tersebut, sehingga hancurlah hartanya. Contoh yang lain adalah dirinya menderita penyakit tertentu sehingga tidak boleh makan berbagai macam makanan yang lezat dan enak. Sehingga meskipun hartanya melimpah, dia tidak bisa memanfaatkan dan menikmati hartanya tersebut sedikit pun.Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita semua. [2]Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan peperangan kepadanya.” (HR. Bukhari)[2] Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa ketujuh).Tags: bahaya ribadosa ribaharta riba

Bahaya Memakan Harta Riba

Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)Allah Ta’ala juga berfirman,فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ”Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala. [1]Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila. Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada. Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ”Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hancurnya harta riba adalah dengan:Pertama, penghancuran yang sifatnya konkret. Contoh penghancuran harta riba secara konkret adalah Allah Ta’ala menimpakan bencana dengan ditimpakan penyakit yang sangat parah kepada pelaku riba. Demikian pula, seluruh anggota keluarganya juga mengalami sakit yang serupa sehingga memerlukan banyak uang untuk membiayai pengobatan. Akhirnya, harta yang didapatkannya dengan riba akan habis dengan cepat. Atau Allah Ta’ala menimpakan kebakaran sehingga menghancurkan dan menghabiskan seluruh harta yang didapatkannya dengan jalan riba.Kedua, penghancuran yang sifatnya abstrak. Contoh penghancuran harta riba yang bersifat abstrak adalah seseorang yang mempunyai harta, akan tetapi dia pelit terhadap dirinya sendiri. Hartanya yang melimpah itu hanya disimpan sehingga dirinya bagaikan orang miskin yang tidak mempunyai harta. Keadaan orang ini lebih buruk dari keadaan orang yang benar-benar tidak memiliki harta. Dia tidak bisa merasakan manfaat harta tersebut, sehingga hancurlah hartanya. Contoh yang lain adalah dirinya menderita penyakit tertentu sehingga tidak boleh makan berbagai macam makanan yang lezat dan enak. Sehingga meskipun hartanya melimpah, dia tidak bisa memanfaatkan dan menikmati hartanya tersebut sedikit pun.Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita semua. [2]Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan peperangan kepadanya.” (HR. Bukhari)[2] Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa ketujuh).Tags: bahaya ribadosa ribaharta riba
Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)Allah Ta’ala juga berfirman,فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ”Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala. [1]Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila. Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada. Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ”Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hancurnya harta riba adalah dengan:Pertama, penghancuran yang sifatnya konkret. Contoh penghancuran harta riba secara konkret adalah Allah Ta’ala menimpakan bencana dengan ditimpakan penyakit yang sangat parah kepada pelaku riba. Demikian pula, seluruh anggota keluarganya juga mengalami sakit yang serupa sehingga memerlukan banyak uang untuk membiayai pengobatan. Akhirnya, harta yang didapatkannya dengan riba akan habis dengan cepat. Atau Allah Ta’ala menimpakan kebakaran sehingga menghancurkan dan menghabiskan seluruh harta yang didapatkannya dengan jalan riba.Kedua, penghancuran yang sifatnya abstrak. Contoh penghancuran harta riba yang bersifat abstrak adalah seseorang yang mempunyai harta, akan tetapi dia pelit terhadap dirinya sendiri. Hartanya yang melimpah itu hanya disimpan sehingga dirinya bagaikan orang miskin yang tidak mempunyai harta. Keadaan orang ini lebih buruk dari keadaan orang yang benar-benar tidak memiliki harta. Dia tidak bisa merasakan manfaat harta tersebut, sehingga hancurlah hartanya. Contoh yang lain adalah dirinya menderita penyakit tertentu sehingga tidak boleh makan berbagai macam makanan yang lezat dan enak. Sehingga meskipun hartanya melimpah, dia tidak bisa memanfaatkan dan menikmati hartanya tersebut sedikit pun.Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita semua. [2]Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan peperangan kepadanya.” (HR. Bukhari)[2] Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa ketujuh).Tags: bahaya ribadosa ribaharta riba


Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)Allah Ta’ala juga berfirman,فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ”Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala. [1]Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila. Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada. Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ”Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hancurnya harta riba adalah dengan:Pertama, penghancuran yang sifatnya konkret. Contoh penghancuran harta riba secara konkret adalah Allah Ta’ala menimpakan bencana dengan ditimpakan penyakit yang sangat parah kepada pelaku riba. Demikian pula, seluruh anggota keluarganya juga mengalami sakit yang serupa sehingga memerlukan banyak uang untuk membiayai pengobatan. Akhirnya, harta yang didapatkannya dengan riba akan habis dengan cepat. Atau Allah Ta’ala menimpakan kebakaran sehingga menghancurkan dan menghabiskan seluruh harta yang didapatkannya dengan jalan riba.Kedua, penghancuran yang sifatnya abstrak. Contoh penghancuran harta riba yang bersifat abstrak adalah seseorang yang mempunyai harta, akan tetapi dia pelit terhadap dirinya sendiri. Hartanya yang melimpah itu hanya disimpan sehingga dirinya bagaikan orang miskin yang tidak mempunyai harta. Keadaan orang ini lebih buruk dari keadaan orang yang benar-benar tidak memiliki harta. Dia tidak bisa merasakan manfaat harta tersebut, sehingga hancurlah hartanya. Contoh yang lain adalah dirinya menderita penyakit tertentu sehingga tidak boleh makan berbagai macam makanan yang lezat dan enak. Sehingga meskipun hartanya melimpah, dia tidak bisa memanfaatkan dan menikmati hartanya tersebut sedikit pun.Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita semua. [2]Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan peperangan kepadanya.” (HR. Bukhari)[2] Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa ketujuh).Tags: bahaya ribadosa ribaharta riba

Saat Haji, Nabi Muhammad Pernah Singgah di Abthah Makkah, Apakah Kita Harus Ikuti?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah singgah di Abthah di Makkah saat berhaji. Apakah kita harus ikuti beliau pula dalam hal ini?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #775 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ, ثُمَّ رَكِبَ إِلَى اَلْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isyak ketika tidur sejenak di desa Muhashshab, lalu beliau naik kendaraan menuju Baitullah dan thawaf. (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1764]   Hadits #776 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُ ذَلِكَ -أَيْ: اَلنُّزُولَ بِالْأَبْطَحِ- وَتَقُولُ : إِنَّمَا نَزَلَهُ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَنَّهُ كَانَ مَنْزِلاً أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Makkah menuju Madinah). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1311, 340]   Faedah hadits Mengenai singgah di Muhashshab atau Abtha atau Bath-ha (tiga penyebutan ini adalah sama) di Makkah—apakah termasuk bentuk qurbah (ibadah), sehingga menjadi sunnah yang diikuti ataukah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya singgah saja sehingga tidak menjadi sunnah nabi. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Beberapa hadits menyebutkan kesunnahan singgah di Muhashshab pada hari nafr (jamaah haji keluar dari Mina), lalu shalat Zhuhur dan shalat setelahnya di situ. Abu Bakr, ‘Umar, dan Ibnu ‘Umar, serta khulafaur rasyidin radhiyallahu ‘anhum sengaja melakukannya. Sedangkan Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidak singgah di situ karena menganggap bahwa tempat tersebut bukan tempat tujuan, hanya kebetulan saja.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa masalah ini jika dibahas tak terlalu berfaedah besar lebih-lebih lagi pada zaman kita saat ini karena Muhashshab yang disebut pun tidak ada karena saat ini sudah menjadi gedung dan jalan.      Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:355-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:700-703.   Baca juga: Pembahasan Sunnah Saat Thawaf, Raml, dan Mengusap Hajar Aswad   –   Diselesaikan di perjalanan Darush Sholihin – Jalan Kaliurang, 22 Dzulhijjah 1444 H, 11 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ittiba mabit di mina mina panduan haji sunnah nabi tata cara haji

Saat Haji, Nabi Muhammad Pernah Singgah di Abthah Makkah, Apakah Kita Harus Ikuti?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah singgah di Abthah di Makkah saat berhaji. Apakah kita harus ikuti beliau pula dalam hal ini?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #775 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ, ثُمَّ رَكِبَ إِلَى اَلْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isyak ketika tidur sejenak di desa Muhashshab, lalu beliau naik kendaraan menuju Baitullah dan thawaf. (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1764]   Hadits #776 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُ ذَلِكَ -أَيْ: اَلنُّزُولَ بِالْأَبْطَحِ- وَتَقُولُ : إِنَّمَا نَزَلَهُ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَنَّهُ كَانَ مَنْزِلاً أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Makkah menuju Madinah). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1311, 340]   Faedah hadits Mengenai singgah di Muhashshab atau Abtha atau Bath-ha (tiga penyebutan ini adalah sama) di Makkah—apakah termasuk bentuk qurbah (ibadah), sehingga menjadi sunnah yang diikuti ataukah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya singgah saja sehingga tidak menjadi sunnah nabi. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Beberapa hadits menyebutkan kesunnahan singgah di Muhashshab pada hari nafr (jamaah haji keluar dari Mina), lalu shalat Zhuhur dan shalat setelahnya di situ. Abu Bakr, ‘Umar, dan Ibnu ‘Umar, serta khulafaur rasyidin radhiyallahu ‘anhum sengaja melakukannya. Sedangkan Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidak singgah di situ karena menganggap bahwa tempat tersebut bukan tempat tujuan, hanya kebetulan saja.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa masalah ini jika dibahas tak terlalu berfaedah besar lebih-lebih lagi pada zaman kita saat ini karena Muhashshab yang disebut pun tidak ada karena saat ini sudah menjadi gedung dan jalan.      Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:355-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:700-703.   Baca juga: Pembahasan Sunnah Saat Thawaf, Raml, dan Mengusap Hajar Aswad   –   Diselesaikan di perjalanan Darush Sholihin – Jalan Kaliurang, 22 Dzulhijjah 1444 H, 11 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ittiba mabit di mina mina panduan haji sunnah nabi tata cara haji
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah singgah di Abthah di Makkah saat berhaji. Apakah kita harus ikuti beliau pula dalam hal ini?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #775 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ, ثُمَّ رَكِبَ إِلَى اَلْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isyak ketika tidur sejenak di desa Muhashshab, lalu beliau naik kendaraan menuju Baitullah dan thawaf. (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1764]   Hadits #776 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُ ذَلِكَ -أَيْ: اَلنُّزُولَ بِالْأَبْطَحِ- وَتَقُولُ : إِنَّمَا نَزَلَهُ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَنَّهُ كَانَ مَنْزِلاً أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Makkah menuju Madinah). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1311, 340]   Faedah hadits Mengenai singgah di Muhashshab atau Abtha atau Bath-ha (tiga penyebutan ini adalah sama) di Makkah—apakah termasuk bentuk qurbah (ibadah), sehingga menjadi sunnah yang diikuti ataukah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya singgah saja sehingga tidak menjadi sunnah nabi. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Beberapa hadits menyebutkan kesunnahan singgah di Muhashshab pada hari nafr (jamaah haji keluar dari Mina), lalu shalat Zhuhur dan shalat setelahnya di situ. Abu Bakr, ‘Umar, dan Ibnu ‘Umar, serta khulafaur rasyidin radhiyallahu ‘anhum sengaja melakukannya. Sedangkan Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidak singgah di situ karena menganggap bahwa tempat tersebut bukan tempat tujuan, hanya kebetulan saja.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa masalah ini jika dibahas tak terlalu berfaedah besar lebih-lebih lagi pada zaman kita saat ini karena Muhashshab yang disebut pun tidak ada karena saat ini sudah menjadi gedung dan jalan.      Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:355-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:700-703.   Baca juga: Pembahasan Sunnah Saat Thawaf, Raml, dan Mengusap Hajar Aswad   –   Diselesaikan di perjalanan Darush Sholihin – Jalan Kaliurang, 22 Dzulhijjah 1444 H, 11 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ittiba mabit di mina mina panduan haji sunnah nabi tata cara haji


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah singgah di Abthah di Makkah saat berhaji. Apakah kita harus ikuti beliau pula dalam hal ini?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #775 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ, ثُمَّ رَكِبَ إِلَى اَلْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isyak ketika tidur sejenak di desa Muhashshab, lalu beliau naik kendaraan menuju Baitullah dan thawaf. (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1764]   Hadits #776 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُ ذَلِكَ -أَيْ: اَلنُّزُولَ بِالْأَبْطَحِ- وَتَقُولُ : إِنَّمَا نَزَلَهُ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَنَّهُ كَانَ مَنْزِلاً أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Makkah menuju Madinah). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1311, 340]   Faedah hadits Mengenai singgah di Muhashshab atau Abtha atau Bath-ha (tiga penyebutan ini adalah sama) di Makkah—apakah termasuk bentuk qurbah (ibadah), sehingga menjadi sunnah yang diikuti ataukah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya singgah saja sehingga tidak menjadi sunnah nabi. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Beberapa hadits menyebutkan kesunnahan singgah di Muhashshab pada hari nafr (jamaah haji keluar dari Mina), lalu shalat Zhuhur dan shalat setelahnya di situ. Abu Bakr, ‘Umar, dan Ibnu ‘Umar, serta khulafaur rasyidin radhiyallahu ‘anhum sengaja melakukannya. Sedangkan Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidak singgah di situ karena menganggap bahwa tempat tersebut bukan tempat tujuan, hanya kebetulan saja.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa masalah ini jika dibahas tak terlalu berfaedah besar lebih-lebih lagi pada zaman kita saat ini karena Muhashshab yang disebut pun tidak ada karena saat ini sudah menjadi gedung dan jalan.      Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:355-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:700-703.   Baca juga: Pembahasan Sunnah Saat Thawaf, Raml, dan Mengusap Hajar Aswad   –   Diselesaikan di perjalanan Darush Sholihin – Jalan Kaliurang, 22 Dzulhijjah 1444 H, 11 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji cara haji ittiba mabit di mina mina panduan haji sunnah nabi tata cara haji
Prev     Next