Apa Buku Zikir Pagi Petang yang Paling Sahih? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Kami perhatikan perbedaan antara zikir-zikir pagi dan petang yang ada dalam satu aplikasi dan aplikasi lainnya,maka dari itu, kami ingin tahu zikir-zikir yang paling sahih. Zikir-zikir pagi dan petang yang paling sahihadalah yang disebutkan oleh syaikh kami, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam kitabnya, “Tuhfatul Akhyar”. Ini adalah kitab yang kecil ukurannya tapi besar manfaatnya.Buku berjudul “Tuhfatul Akhyar” karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh telah menetapkan syarat pada dirinya dalam pendahuluan bukunyauntuk tidak menyebutkan zikir kecuali yang telah pasti diriwayatkan dengan sanad yang sahih atau hasan. ==== نُلَاحِظُ اخْتِلَافَ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَالصَّبَاحِ مِنْ تَطْبِيْقٍ لِآخَرَ فَنَوَدُّ مَعْرِفَةَ يَعْنِي أَصَحِّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَصَحُّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هُوَ مَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي كِتَابِهِ تُحْفَةِ الْأَخْيَارِ وَهُوَ كِتَابٌ صَغِيرٌ فِي حَجْمِهِ عَظِيمٌ فِي فَائِدَتِهِ تُحْفَةُ الْأَخْيَارِ لِلشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ قَدْ شَرَّطَ الشَّيْخُ عَلَى نَفْسِهِ فِي مُقَدِّمَةِ الْكِتَابِ أَلَّا يَذْكُرَ إِلَّا مَا ثَبَتَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ أَوْ بِسَنَدٍ حَسَنٍ

Apa Buku Zikir Pagi Petang yang Paling Sahih? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Kami perhatikan perbedaan antara zikir-zikir pagi dan petang yang ada dalam satu aplikasi dan aplikasi lainnya,maka dari itu, kami ingin tahu zikir-zikir yang paling sahih. Zikir-zikir pagi dan petang yang paling sahihadalah yang disebutkan oleh syaikh kami, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam kitabnya, “Tuhfatul Akhyar”. Ini adalah kitab yang kecil ukurannya tapi besar manfaatnya.Buku berjudul “Tuhfatul Akhyar” karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh telah menetapkan syarat pada dirinya dalam pendahuluan bukunyauntuk tidak menyebutkan zikir kecuali yang telah pasti diriwayatkan dengan sanad yang sahih atau hasan. ==== نُلَاحِظُ اخْتِلَافَ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَالصَّبَاحِ مِنْ تَطْبِيْقٍ لِآخَرَ فَنَوَدُّ مَعْرِفَةَ يَعْنِي أَصَحِّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَصَحُّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هُوَ مَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي كِتَابِهِ تُحْفَةِ الْأَخْيَارِ وَهُوَ كِتَابٌ صَغِيرٌ فِي حَجْمِهِ عَظِيمٌ فِي فَائِدَتِهِ تُحْفَةُ الْأَخْيَارِ لِلشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ قَدْ شَرَّطَ الشَّيْخُ عَلَى نَفْسِهِ فِي مُقَدِّمَةِ الْكِتَابِ أَلَّا يَذْكُرَ إِلَّا مَا ثَبَتَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ أَوْ بِسَنَدٍ حَسَنٍ
Kami perhatikan perbedaan antara zikir-zikir pagi dan petang yang ada dalam satu aplikasi dan aplikasi lainnya,maka dari itu, kami ingin tahu zikir-zikir yang paling sahih. Zikir-zikir pagi dan petang yang paling sahihadalah yang disebutkan oleh syaikh kami, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam kitabnya, “Tuhfatul Akhyar”. Ini adalah kitab yang kecil ukurannya tapi besar manfaatnya.Buku berjudul “Tuhfatul Akhyar” karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh telah menetapkan syarat pada dirinya dalam pendahuluan bukunyauntuk tidak menyebutkan zikir kecuali yang telah pasti diriwayatkan dengan sanad yang sahih atau hasan. ==== نُلَاحِظُ اخْتِلَافَ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَالصَّبَاحِ مِنْ تَطْبِيْقٍ لِآخَرَ فَنَوَدُّ مَعْرِفَةَ يَعْنِي أَصَحِّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَصَحُّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هُوَ مَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي كِتَابِهِ تُحْفَةِ الْأَخْيَارِ وَهُوَ كِتَابٌ صَغِيرٌ فِي حَجْمِهِ عَظِيمٌ فِي فَائِدَتِهِ تُحْفَةُ الْأَخْيَارِ لِلشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ قَدْ شَرَّطَ الشَّيْخُ عَلَى نَفْسِهِ فِي مُقَدِّمَةِ الْكِتَابِ أَلَّا يَذْكُرَ إِلَّا مَا ثَبَتَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ أَوْ بِسَنَدٍ حَسَنٍ


Kami perhatikan perbedaan antara zikir-zikir pagi dan petang yang ada dalam satu aplikasi dan aplikasi lainnya,maka dari itu, kami ingin tahu zikir-zikir yang paling sahih. Zikir-zikir pagi dan petang yang paling sahihadalah yang disebutkan oleh syaikh kami, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam kitabnya, “Tuhfatul Akhyar”. Ini adalah kitab yang kecil ukurannya tapi besar manfaatnya.Buku berjudul “Tuhfatul Akhyar” karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh telah menetapkan syarat pada dirinya dalam pendahuluan bukunyauntuk tidak menyebutkan zikir kecuali yang telah pasti diriwayatkan dengan sanad yang sahih atau hasan. ==== نُلَاحِظُ اخْتِلَافَ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَالصَّبَاحِ مِنْ تَطْبِيْقٍ لِآخَرَ فَنَوَدُّ مَعْرِفَةَ يَعْنِي أَصَحِّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَصَحُّ مَا فِي الْأَذْكَارِ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هُوَ مَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي كِتَابِهِ تُحْفَةِ الْأَخْيَارِ وَهُوَ كِتَابٌ صَغِيرٌ فِي حَجْمِهِ عَظِيمٌ فِي فَائِدَتِهِ تُحْفَةُ الْأَخْيَارِ لِلشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ قَدْ شَرَّطَ الشَّيْخُ عَلَى نَفْسِهِ فِي مُقَدِّمَةِ الْكِتَابِ أَلَّا يَذْكُرَ إِلَّا مَا ثَبَتَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ أَوْ بِسَنَدٍ حَسَنٍ

Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleSiapakah ahli sunah waljamaah itu?Definisi imanSecara bahasaSecara syar’iPenjelasanContohDalil-dalil definisi imanBismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Siapakah ahli sunah waljamaah itu?Ahli sunah waljamaah adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada “As-Sunnah”, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis dengan mengikuti pemahaman dan pengamalan salaf saleh (sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin). Salaf saleh adalah generasi terbaik di antara umat ini. Mereka adalah generasi terbaik dalam pemahaman Islam (ilmu syar’i) maupun amal saleh. Mereka adalah generasi terbaik dalam ilmu dan amal.Sebagaimana riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia [1] (di antara umatku) adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, kita wajib mengikuti salaf saleh dalam metode beragama Islam (manhaj), baik kita mengikuti dalam pemahamannya terhadap Islam maupun pengamalannya. Berikut ini keyakinan ahli sunah waljamaah dalam masalah keimanan:Definisi imanSecara bahasaIman adalah al-iqrar ‘anit-tashdiq (pengakuan atas dasar membenarkan, mempercayai, dan meyakini).Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَّنَا وَلَوْ كُنَّا صٰدِقِيْنَ“Dan engkau tentu tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami berkata benar.” (QS. Yusuf: 17)Secara syar’iAl-Bukhari rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قُوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu terdiri dari ucapan dan perbuatan, bertambah, dan berkurang.” (Shahihul Bukhari)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan lisan, perbuatan anggota badan, dan keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati, bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” (Lum’atul I’tiqad)PenjelasanDua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena yang dimaksud “ucapan dan perbuatan” dalam perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati sekaligus ucapan dan perbuatan lahiriah. Dengan demikian, maksud perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir (lahiriah) maupun batin (hati).Sedangkan dalam definisi Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah, iman itu ucapan lisan dan perbuatan anggota badan (ucapan dan perbuatan yang zahir), dan i’tiqad hati (ucapan dan perbuatan batin).Dengan demikian, maksud perkataan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir maupun batin (hati).ContohBerikut ini adalah contoh masing-masing dari cabang keimanan:Ucapan hati berupa keyakinan hati, pengetahuan, dan pembenarannya.Perbuatan hati berupa gerakan hati yang membuahkan amal zahir dan ucapan lisan, seperti: niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan lain-lainUcapan lisan berupa ucapan syahadatain, baca Al-Qur’an, zikir, dan lain-lain.Perbuatan zahir berupa salat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain.Baca juga: Definisi ImanDalil-dalil definisi imanDalil pertama dan kedua tentang iman itu adalah ucapan dan perbuatan:Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah). Paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilan:Dalam hadis di atas, disebutkan tentang perwakilan dari cabang-cabang keimanan, yaitu:Cabang iman berupa ucapan lisan: ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah”.Cabang iman berupa perbuatan anggota tubuh zahir: ditunjukkan oleh“menyingkirkan gangguan dari jalan”.Cabang iman berupa perbuatan hati: ditunjukkan oleh “malu”Cabang iman berupa ucapan hati (keyakinan): ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah” yang tentunya harus didasari keyakinan hati bahwa satu-satunya Tuhan yang berhak disembah adalah Allah semata.Dengan demikian, hadis di atas itu sebagai dalil bagi definisi iman itu ucapan dan perbuatan, zahir maupun batin.Dalil kedua:Dalam surah Al-Bayyinah ayat 5, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”Ayat ini sebagai dalil bahwa ikhlas, salat, dan zakat merupakan bagian keimanan. Karena itu termasuk pelaksanaan agama yang lurus. Sedangkan ikhlas adalah perwakilan cabang iman hati. Adapun salat dan zakat adalah perwakilan cabang iman yang zahir.Dalil ketiga dan keempat tentang iman itu bertambah dan berkurang:Dalil dari iman itu bertambah dan berkurang adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“ … paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah) …”وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ“ … paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan …” Firman Allah dalam surah Ali ‘Imran ayat 173:فَزَادَهُمْ إِيمَانًا“… maka perkataan itu menambah keimanan mereka …”Alasan pendalilan dari 2 dalil di atas:Dalam kedua dalil di atas disebutkan dua hal:Pertama, iman itu bertingkat-tingkat, karena ada yang paling tinggi dan ada yang paling rendah. Sehingga iman itu bisa bertambah dan berkurang.Kedua, konsekwensi iman seseorang bertambah itu berarti sebelumnya lebih rendah atau lebih lemah imannya, kemudian bertambah.Jadi, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Dan hilang/batal dengan kekufuran/kemurtadan.Lanjut ke bagian 2: Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 2) ***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Manusia yang dimaksud adalah umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan hadis Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ أُمَّتي قَرْني، ثمَّ الذين يَلُونهم، ثمَّ الذين يَلُونهم“Sebaik-baik umatku adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).”Tags: ahli sunahimanManhaj

Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleSiapakah ahli sunah waljamaah itu?Definisi imanSecara bahasaSecara syar’iPenjelasanContohDalil-dalil definisi imanBismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Siapakah ahli sunah waljamaah itu?Ahli sunah waljamaah adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada “As-Sunnah”, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis dengan mengikuti pemahaman dan pengamalan salaf saleh (sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin). Salaf saleh adalah generasi terbaik di antara umat ini. Mereka adalah generasi terbaik dalam pemahaman Islam (ilmu syar’i) maupun amal saleh. Mereka adalah generasi terbaik dalam ilmu dan amal.Sebagaimana riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia [1] (di antara umatku) adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, kita wajib mengikuti salaf saleh dalam metode beragama Islam (manhaj), baik kita mengikuti dalam pemahamannya terhadap Islam maupun pengamalannya. Berikut ini keyakinan ahli sunah waljamaah dalam masalah keimanan:Definisi imanSecara bahasaIman adalah al-iqrar ‘anit-tashdiq (pengakuan atas dasar membenarkan, mempercayai, dan meyakini).Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَّنَا وَلَوْ كُنَّا صٰدِقِيْنَ“Dan engkau tentu tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami berkata benar.” (QS. Yusuf: 17)Secara syar’iAl-Bukhari rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قُوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu terdiri dari ucapan dan perbuatan, bertambah, dan berkurang.” (Shahihul Bukhari)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan lisan, perbuatan anggota badan, dan keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati, bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” (Lum’atul I’tiqad)PenjelasanDua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena yang dimaksud “ucapan dan perbuatan” dalam perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati sekaligus ucapan dan perbuatan lahiriah. Dengan demikian, maksud perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir (lahiriah) maupun batin (hati).Sedangkan dalam definisi Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah, iman itu ucapan lisan dan perbuatan anggota badan (ucapan dan perbuatan yang zahir), dan i’tiqad hati (ucapan dan perbuatan batin).Dengan demikian, maksud perkataan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir maupun batin (hati).ContohBerikut ini adalah contoh masing-masing dari cabang keimanan:Ucapan hati berupa keyakinan hati, pengetahuan, dan pembenarannya.Perbuatan hati berupa gerakan hati yang membuahkan amal zahir dan ucapan lisan, seperti: niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan lain-lainUcapan lisan berupa ucapan syahadatain, baca Al-Qur’an, zikir, dan lain-lain.Perbuatan zahir berupa salat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain.Baca juga: Definisi ImanDalil-dalil definisi imanDalil pertama dan kedua tentang iman itu adalah ucapan dan perbuatan:Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah). Paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilan:Dalam hadis di atas, disebutkan tentang perwakilan dari cabang-cabang keimanan, yaitu:Cabang iman berupa ucapan lisan: ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah”.Cabang iman berupa perbuatan anggota tubuh zahir: ditunjukkan oleh“menyingkirkan gangguan dari jalan”.Cabang iman berupa perbuatan hati: ditunjukkan oleh “malu”Cabang iman berupa ucapan hati (keyakinan): ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah” yang tentunya harus didasari keyakinan hati bahwa satu-satunya Tuhan yang berhak disembah adalah Allah semata.Dengan demikian, hadis di atas itu sebagai dalil bagi definisi iman itu ucapan dan perbuatan, zahir maupun batin.Dalil kedua:Dalam surah Al-Bayyinah ayat 5, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”Ayat ini sebagai dalil bahwa ikhlas, salat, dan zakat merupakan bagian keimanan. Karena itu termasuk pelaksanaan agama yang lurus. Sedangkan ikhlas adalah perwakilan cabang iman hati. Adapun salat dan zakat adalah perwakilan cabang iman yang zahir.Dalil ketiga dan keempat tentang iman itu bertambah dan berkurang:Dalil dari iman itu bertambah dan berkurang adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“ … paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah) …”وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ“ … paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan …” Firman Allah dalam surah Ali ‘Imran ayat 173:فَزَادَهُمْ إِيمَانًا“… maka perkataan itu menambah keimanan mereka …”Alasan pendalilan dari 2 dalil di atas:Dalam kedua dalil di atas disebutkan dua hal:Pertama, iman itu bertingkat-tingkat, karena ada yang paling tinggi dan ada yang paling rendah. Sehingga iman itu bisa bertambah dan berkurang.Kedua, konsekwensi iman seseorang bertambah itu berarti sebelumnya lebih rendah atau lebih lemah imannya, kemudian bertambah.Jadi, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Dan hilang/batal dengan kekufuran/kemurtadan.Lanjut ke bagian 2: Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 2) ***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Manusia yang dimaksud adalah umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan hadis Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ أُمَّتي قَرْني، ثمَّ الذين يَلُونهم، ثمَّ الذين يَلُونهم“Sebaik-baik umatku adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).”Tags: ahli sunahimanManhaj
Daftar Isi ToggleSiapakah ahli sunah waljamaah itu?Definisi imanSecara bahasaSecara syar’iPenjelasanContohDalil-dalil definisi imanBismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Siapakah ahli sunah waljamaah itu?Ahli sunah waljamaah adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada “As-Sunnah”, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis dengan mengikuti pemahaman dan pengamalan salaf saleh (sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin). Salaf saleh adalah generasi terbaik di antara umat ini. Mereka adalah generasi terbaik dalam pemahaman Islam (ilmu syar’i) maupun amal saleh. Mereka adalah generasi terbaik dalam ilmu dan amal.Sebagaimana riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia [1] (di antara umatku) adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, kita wajib mengikuti salaf saleh dalam metode beragama Islam (manhaj), baik kita mengikuti dalam pemahamannya terhadap Islam maupun pengamalannya. Berikut ini keyakinan ahli sunah waljamaah dalam masalah keimanan:Definisi imanSecara bahasaIman adalah al-iqrar ‘anit-tashdiq (pengakuan atas dasar membenarkan, mempercayai, dan meyakini).Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَّنَا وَلَوْ كُنَّا صٰدِقِيْنَ“Dan engkau tentu tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami berkata benar.” (QS. Yusuf: 17)Secara syar’iAl-Bukhari rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قُوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu terdiri dari ucapan dan perbuatan, bertambah, dan berkurang.” (Shahihul Bukhari)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan lisan, perbuatan anggota badan, dan keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati, bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” (Lum’atul I’tiqad)PenjelasanDua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena yang dimaksud “ucapan dan perbuatan” dalam perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati sekaligus ucapan dan perbuatan lahiriah. Dengan demikian, maksud perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir (lahiriah) maupun batin (hati).Sedangkan dalam definisi Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah, iman itu ucapan lisan dan perbuatan anggota badan (ucapan dan perbuatan yang zahir), dan i’tiqad hati (ucapan dan perbuatan batin).Dengan demikian, maksud perkataan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir maupun batin (hati).ContohBerikut ini adalah contoh masing-masing dari cabang keimanan:Ucapan hati berupa keyakinan hati, pengetahuan, dan pembenarannya.Perbuatan hati berupa gerakan hati yang membuahkan amal zahir dan ucapan lisan, seperti: niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan lain-lainUcapan lisan berupa ucapan syahadatain, baca Al-Qur’an, zikir, dan lain-lain.Perbuatan zahir berupa salat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain.Baca juga: Definisi ImanDalil-dalil definisi imanDalil pertama dan kedua tentang iman itu adalah ucapan dan perbuatan:Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah). Paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilan:Dalam hadis di atas, disebutkan tentang perwakilan dari cabang-cabang keimanan, yaitu:Cabang iman berupa ucapan lisan: ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah”.Cabang iman berupa perbuatan anggota tubuh zahir: ditunjukkan oleh“menyingkirkan gangguan dari jalan”.Cabang iman berupa perbuatan hati: ditunjukkan oleh “malu”Cabang iman berupa ucapan hati (keyakinan): ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah” yang tentunya harus didasari keyakinan hati bahwa satu-satunya Tuhan yang berhak disembah adalah Allah semata.Dengan demikian, hadis di atas itu sebagai dalil bagi definisi iman itu ucapan dan perbuatan, zahir maupun batin.Dalil kedua:Dalam surah Al-Bayyinah ayat 5, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”Ayat ini sebagai dalil bahwa ikhlas, salat, dan zakat merupakan bagian keimanan. Karena itu termasuk pelaksanaan agama yang lurus. Sedangkan ikhlas adalah perwakilan cabang iman hati. Adapun salat dan zakat adalah perwakilan cabang iman yang zahir.Dalil ketiga dan keempat tentang iman itu bertambah dan berkurang:Dalil dari iman itu bertambah dan berkurang adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“ … paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah) …”وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ“ … paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan …” Firman Allah dalam surah Ali ‘Imran ayat 173:فَزَادَهُمْ إِيمَانًا“… maka perkataan itu menambah keimanan mereka …”Alasan pendalilan dari 2 dalil di atas:Dalam kedua dalil di atas disebutkan dua hal:Pertama, iman itu bertingkat-tingkat, karena ada yang paling tinggi dan ada yang paling rendah. Sehingga iman itu bisa bertambah dan berkurang.Kedua, konsekwensi iman seseorang bertambah itu berarti sebelumnya lebih rendah atau lebih lemah imannya, kemudian bertambah.Jadi, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Dan hilang/batal dengan kekufuran/kemurtadan.Lanjut ke bagian 2: Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 2) ***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Manusia yang dimaksud adalah umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan hadis Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ أُمَّتي قَرْني، ثمَّ الذين يَلُونهم، ثمَّ الذين يَلُونهم“Sebaik-baik umatku adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).”Tags: ahli sunahimanManhaj


Daftar Isi ToggleSiapakah ahli sunah waljamaah itu?Definisi imanSecara bahasaSecara syar’iPenjelasanContohDalil-dalil definisi imanBismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Siapakah ahli sunah waljamaah itu?Ahli sunah waljamaah adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada “As-Sunnah”, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis dengan mengikuti pemahaman dan pengamalan salaf saleh (sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabiin). Salaf saleh adalah generasi terbaik di antara umat ini. Mereka adalah generasi terbaik dalam pemahaman Islam (ilmu syar’i) maupun amal saleh. Mereka adalah generasi terbaik dalam ilmu dan amal.Sebagaimana riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia [1] (di antara umatku) adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, kita wajib mengikuti salaf saleh dalam metode beragama Islam (manhaj), baik kita mengikuti dalam pemahamannya terhadap Islam maupun pengamalannya. Berikut ini keyakinan ahli sunah waljamaah dalam masalah keimanan:Definisi imanSecara bahasaIman adalah al-iqrar ‘anit-tashdiq (pengakuan atas dasar membenarkan, mempercayai, dan meyakini).Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَّنَا وَلَوْ كُنَّا صٰدِقِيْنَ“Dan engkau tentu tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami berkata benar.” (QS. Yusuf: 17)Secara syar’iAl-Bukhari rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قُوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu terdiri dari ucapan dan perbuatan, bertambah, dan berkurang.” (Shahihul Bukhari)Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,وَالْإِيمَانُ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ, وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ وَعَقْدٌ بِالْجَنَانِ, يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ, وَيَنْقُصُ بِالْعِصْيَانِ“Iman adalah ucapan lisan, perbuatan anggota badan, dan keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati, bertambah dengan sebab ketaatan, dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” (Lum’atul I’tiqad)PenjelasanDua definisi ini tidaklah saling bertentangan, karena yang dimaksud “ucapan dan perbuatan” dalam perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah keyakinan (ucapan dan perbuatan) hati sekaligus ucapan dan perbuatan lahiriah. Dengan demikian, maksud perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir (lahiriah) maupun batin (hati).Sedangkan dalam definisi Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah, iman itu ucapan lisan dan perbuatan anggota badan (ucapan dan perbuatan yang zahir), dan i’tiqad hati (ucapan dan perbuatan batin).Dengan demikian, maksud perkataan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah adalah iman itu ucapan dan perbuatan, baik zahir maupun batin (hati).ContohBerikut ini adalah contoh masing-masing dari cabang keimanan:Ucapan hati berupa keyakinan hati, pengetahuan, dan pembenarannya.Perbuatan hati berupa gerakan hati yang membuahkan amal zahir dan ucapan lisan, seperti: niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan lain-lainUcapan lisan berupa ucapan syahadatain, baca Al-Qur’an, zikir, dan lain-lain.Perbuatan zahir berupa salat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain.Baca juga: Definisi ImanDalil-dalil definisi imanDalil pertama dan kedua tentang iman itu adalah ucapan dan perbuatan:Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah). Paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilan:Dalam hadis di atas, disebutkan tentang perwakilan dari cabang-cabang keimanan, yaitu:Cabang iman berupa ucapan lisan: ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah”.Cabang iman berupa perbuatan anggota tubuh zahir: ditunjukkan oleh“menyingkirkan gangguan dari jalan”.Cabang iman berupa perbuatan hati: ditunjukkan oleh “malu”Cabang iman berupa ucapan hati (keyakinan): ditunjukkan oleh “ucapan la ilaha illallah” yang tentunya harus didasari keyakinan hati bahwa satu-satunya Tuhan yang berhak disembah adalah Allah semata.Dengan demikian, hadis di atas itu sebagai dalil bagi definisi iman itu ucapan dan perbuatan, zahir maupun batin.Dalil kedua:Dalam surah Al-Bayyinah ayat 5, Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”Ayat ini sebagai dalil bahwa ikhlas, salat, dan zakat merupakan bagian keimanan. Karena itu termasuk pelaksanaan agama yang lurus. Sedangkan ikhlas adalah perwakilan cabang iman hati. Adapun salat dan zakat adalah perwakilan cabang iman yang zahir.Dalil ketiga dan keempat tentang iman itu bertambah dan berkurang:Dalil dari iman itu bertambah dan berkurang adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“ … paling tingginya adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah, selain Allah) …”وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ“ … paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan …” Firman Allah dalam surah Ali ‘Imran ayat 173:فَزَادَهُمْ إِيمَانًا“… maka perkataan itu menambah keimanan mereka …”Alasan pendalilan dari 2 dalil di atas:Dalam kedua dalil di atas disebutkan dua hal:Pertama, iman itu bertingkat-tingkat, karena ada yang paling tinggi dan ada yang paling rendah. Sehingga iman itu bisa bertambah dan berkurang.Kedua, konsekwensi iman seseorang bertambah itu berarti sebelumnya lebih rendah atau lebih lemah imannya, kemudian bertambah.Jadi, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Dan hilang/batal dengan kekufuran/kemurtadan.Lanjut ke bagian 2: Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 2) ***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Manusia yang dimaksud adalah umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan hadis Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ أُمَّتي قَرْني، ثمَّ الذين يَلُونهم، ثمَّ الذين يَلُونهم“Sebaik-baik umatku adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang setelahnya (tabiin), kemudian orang-orang setelahnya (tabi’ut tabiin).”Tags: ahli sunahimanManhaj

Hukum Mengatakan: “Telah Berkata Rasulullah dalam Al- Qur’an”

Pertanyaan: Baru-baru ini ada kasus yang viral. Yaitu ada pondok pesantren yang mengajarkan santrinya ketika membawakan suatu ayat Al-Qur’an untuk berkata, “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul-Karim: …”. Jadi maksud mereka ayat-ayat Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana hukum mengatakan demikian? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Perkataan seperti ini merupakan salah satu bentuk keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, bukan firman Allah. Ini adalah akidah sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah. Adapun para ulama Ahlussunnah, mereka sepakat mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Dalilnya, Allah ta’ala berfirman: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (QS. At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Allah ta’ala menyebutkan Al-Qur’an dengan istilah kalamullah. Dan Allah ta’ala dalam banyak ayat Al-Qur’an, menegaskan bahwa Al-Qur’an itu bersumber dari diri-Nya dan merupakan firman-Nya. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (firman) dari Tuhan semesta alam”. (QS. As-Sajdah: 2). Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Rabb-mu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabb-mu dengan benar”. (QS. An-Nahl: 102) Dan ayat-ayat lainnya. Demikian juga dalil dari hadits, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1947). Dalam hadits ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah “kalam dari Rabb-ku”. Dan keyakinian ini disepakati semua ulama Ahlussunnah, tidak ada khilafiyah di dalamnya. Abu Zur’ah dan Abu Hatim Ar-Razi dalam matan Aqidah Raziyain mengatakan: أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق “Ulama yang kami temui dari semua negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, akidah mereka adalah: meyakini iman adalah perkataan, perbuatan, bisa naik dan bisa turun, dan Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk”. Dan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, atau mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka ia kafir. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Maka perkataan “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul Karim …” adalah perkataan kekufuran, tidak boleh dibenarkan sama sekali.  Walaupun yang menyampaikan wahyu kepada manusia adalah lisan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, namun yang disampaikan adalah kalamullah. Sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Karena ucapan itu dinisbatkan kepada pengucapnya yang pertama.  Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam hanya menyampaikan saja. Allah ta’ala berfirman: أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya tugas Rasul kami adalah menyampaikan sejelas-jelasnya” (QS. Al-Maidah: 92). Namun orang yang mengucapkan perkataan di atas bisa jadi terkena syubhat atau terpengaruh oleh takwil. Maka tidak bisa dikafirkan secara langsung sampai ditegakkan hujjah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: إن القول قد يكون كفرا كمقالات الجهمية الذين قالوا إن الله لا يتكلم، ولكن قد يخفى على بعض الناس أنه كفر فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف: من قال القرآن مخلوق فهو كافر. ولا يكفر الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة “Perkataan demikian termasuk akidah Jahmiyah yang mereka meyakini bahwa Allah tidak berbicara. Namun terkadang sebagian orang tidak paham bahwa ini adalah kekufuran, sehingga yang mengatakannya terkena kekufuran secara mutlak (global). Sebagaimana perkataan para salaf: Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir. Dan tidak dikafirkan secara mu’ayyan (spesifik) sampai ditegakkan hujjah kepadanya” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/619). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Keluar Rumah Sesuai Sunnah, Jawaban Istikharah Jodoh, Bercinta Dengan Istri Tetangga, Doa Syukuran Kelahiran Anak, Waktu Yang Diharamkan Untuk Sholat, Uangkuno Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengatakan: “Telah Berkata Rasulullah dalam Al- Qur’an”

Pertanyaan: Baru-baru ini ada kasus yang viral. Yaitu ada pondok pesantren yang mengajarkan santrinya ketika membawakan suatu ayat Al-Qur’an untuk berkata, “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul-Karim: …”. Jadi maksud mereka ayat-ayat Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana hukum mengatakan demikian? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Perkataan seperti ini merupakan salah satu bentuk keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, bukan firman Allah. Ini adalah akidah sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah. Adapun para ulama Ahlussunnah, mereka sepakat mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Dalilnya, Allah ta’ala berfirman: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (QS. At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Allah ta’ala menyebutkan Al-Qur’an dengan istilah kalamullah. Dan Allah ta’ala dalam banyak ayat Al-Qur’an, menegaskan bahwa Al-Qur’an itu bersumber dari diri-Nya dan merupakan firman-Nya. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (firman) dari Tuhan semesta alam”. (QS. As-Sajdah: 2). Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Rabb-mu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabb-mu dengan benar”. (QS. An-Nahl: 102) Dan ayat-ayat lainnya. Demikian juga dalil dari hadits, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1947). Dalam hadits ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah “kalam dari Rabb-ku”. Dan keyakinian ini disepakati semua ulama Ahlussunnah, tidak ada khilafiyah di dalamnya. Abu Zur’ah dan Abu Hatim Ar-Razi dalam matan Aqidah Raziyain mengatakan: أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق “Ulama yang kami temui dari semua negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, akidah mereka adalah: meyakini iman adalah perkataan, perbuatan, bisa naik dan bisa turun, dan Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk”. Dan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, atau mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka ia kafir. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Maka perkataan “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul Karim …” adalah perkataan kekufuran, tidak boleh dibenarkan sama sekali.  Walaupun yang menyampaikan wahyu kepada manusia adalah lisan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, namun yang disampaikan adalah kalamullah. Sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Karena ucapan itu dinisbatkan kepada pengucapnya yang pertama.  Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam hanya menyampaikan saja. Allah ta’ala berfirman: أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya tugas Rasul kami adalah menyampaikan sejelas-jelasnya” (QS. Al-Maidah: 92). Namun orang yang mengucapkan perkataan di atas bisa jadi terkena syubhat atau terpengaruh oleh takwil. Maka tidak bisa dikafirkan secara langsung sampai ditegakkan hujjah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: إن القول قد يكون كفرا كمقالات الجهمية الذين قالوا إن الله لا يتكلم، ولكن قد يخفى على بعض الناس أنه كفر فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف: من قال القرآن مخلوق فهو كافر. ولا يكفر الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة “Perkataan demikian termasuk akidah Jahmiyah yang mereka meyakini bahwa Allah tidak berbicara. Namun terkadang sebagian orang tidak paham bahwa ini adalah kekufuran, sehingga yang mengatakannya terkena kekufuran secara mutlak (global). Sebagaimana perkataan para salaf: Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir. Dan tidak dikafirkan secara mu’ayyan (spesifik) sampai ditegakkan hujjah kepadanya” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/619). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Keluar Rumah Sesuai Sunnah, Jawaban Istikharah Jodoh, Bercinta Dengan Istri Tetangga, Doa Syukuran Kelahiran Anak, Waktu Yang Diharamkan Untuk Sholat, Uangkuno Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Baru-baru ini ada kasus yang viral. Yaitu ada pondok pesantren yang mengajarkan santrinya ketika membawakan suatu ayat Al-Qur’an untuk berkata, “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul-Karim: …”. Jadi maksud mereka ayat-ayat Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana hukum mengatakan demikian? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Perkataan seperti ini merupakan salah satu bentuk keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, bukan firman Allah. Ini adalah akidah sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah. Adapun para ulama Ahlussunnah, mereka sepakat mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Dalilnya, Allah ta’ala berfirman: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (QS. At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Allah ta’ala menyebutkan Al-Qur’an dengan istilah kalamullah. Dan Allah ta’ala dalam banyak ayat Al-Qur’an, menegaskan bahwa Al-Qur’an itu bersumber dari diri-Nya dan merupakan firman-Nya. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (firman) dari Tuhan semesta alam”. (QS. As-Sajdah: 2). Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Rabb-mu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabb-mu dengan benar”. (QS. An-Nahl: 102) Dan ayat-ayat lainnya. Demikian juga dalil dari hadits, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1947). Dalam hadits ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah “kalam dari Rabb-ku”. Dan keyakinian ini disepakati semua ulama Ahlussunnah, tidak ada khilafiyah di dalamnya. Abu Zur’ah dan Abu Hatim Ar-Razi dalam matan Aqidah Raziyain mengatakan: أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق “Ulama yang kami temui dari semua negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, akidah mereka adalah: meyakini iman adalah perkataan, perbuatan, bisa naik dan bisa turun, dan Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk”. Dan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, atau mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka ia kafir. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Maka perkataan “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul Karim …” adalah perkataan kekufuran, tidak boleh dibenarkan sama sekali.  Walaupun yang menyampaikan wahyu kepada manusia adalah lisan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, namun yang disampaikan adalah kalamullah. Sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Karena ucapan itu dinisbatkan kepada pengucapnya yang pertama.  Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam hanya menyampaikan saja. Allah ta’ala berfirman: أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya tugas Rasul kami adalah menyampaikan sejelas-jelasnya” (QS. Al-Maidah: 92). Namun orang yang mengucapkan perkataan di atas bisa jadi terkena syubhat atau terpengaruh oleh takwil. Maka tidak bisa dikafirkan secara langsung sampai ditegakkan hujjah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: إن القول قد يكون كفرا كمقالات الجهمية الذين قالوا إن الله لا يتكلم، ولكن قد يخفى على بعض الناس أنه كفر فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف: من قال القرآن مخلوق فهو كافر. ولا يكفر الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة “Perkataan demikian termasuk akidah Jahmiyah yang mereka meyakini bahwa Allah tidak berbicara. Namun terkadang sebagian orang tidak paham bahwa ini adalah kekufuran, sehingga yang mengatakannya terkena kekufuran secara mutlak (global). Sebagaimana perkataan para salaf: Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir. Dan tidak dikafirkan secara mu’ayyan (spesifik) sampai ditegakkan hujjah kepadanya” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/619). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Keluar Rumah Sesuai Sunnah, Jawaban Istikharah Jodoh, Bercinta Dengan Istri Tetangga, Doa Syukuran Kelahiran Anak, Waktu Yang Diharamkan Untuk Sholat, Uangkuno Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Baru-baru ini ada kasus yang viral. Yaitu ada pondok pesantren yang mengajarkan santrinya ketika membawakan suatu ayat Al-Qur’an untuk berkata, “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul-Karim: …”. Jadi maksud mereka ayat-ayat Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana hukum mengatakan demikian? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Perkataan seperti ini merupakan salah satu bentuk keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, bukan firman Allah. Ini adalah akidah sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah. Adapun para ulama Ahlussunnah, mereka sepakat mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Dalilnya, Allah ta’ala berfirman: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (QS. At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Allah ta’ala menyebutkan Al-Qur’an dengan istilah kalamullah. Dan Allah ta’ala dalam banyak ayat Al-Qur’an, menegaskan bahwa Al-Qur’an itu bersumber dari diri-Nya dan merupakan firman-Nya. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (firman) dari Tuhan semesta alam”. (QS. As-Sajdah: 2). Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Rabb-mu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabb-mu dengan benar”. (QS. An-Nahl: 102) Dan ayat-ayat lainnya. Demikian juga dalil dari hadits, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1947). Dalam hadits ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah “kalam dari Rabb-ku”. Dan keyakinian ini disepakati semua ulama Ahlussunnah, tidak ada khilafiyah di dalamnya. Abu Zur’ah dan Abu Hatim Ar-Razi dalam matan Aqidah Raziyain mengatakan: أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق “Ulama yang kami temui dari semua negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, akidah mereka adalah: meyakini iman adalah perkataan, perbuatan, bisa naik dan bisa turun, dan Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk”. Dan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, atau mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka ia kafir. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Maka perkataan “Telah berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Al-Qur’anul Karim …” adalah perkataan kekufuran, tidak boleh dibenarkan sama sekali.  Walaupun yang menyampaikan wahyu kepada manusia adalah lisan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, namun yang disampaikan adalah kalamullah. Sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Karena ucapan itu dinisbatkan kepada pengucapnya yang pertama.  Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam hanya menyampaikan saja. Allah ta’ala berfirman: أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya tugas Rasul kami adalah menyampaikan sejelas-jelasnya” (QS. Al-Maidah: 92). Namun orang yang mengucapkan perkataan di atas bisa jadi terkena syubhat atau terpengaruh oleh takwil. Maka tidak bisa dikafirkan secara langsung sampai ditegakkan hujjah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: إن القول قد يكون كفرا كمقالات الجهمية الذين قالوا إن الله لا يتكلم، ولكن قد يخفى على بعض الناس أنه كفر فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف: من قال القرآن مخلوق فهو كافر. ولا يكفر الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة “Perkataan demikian termasuk akidah Jahmiyah yang mereka meyakini bahwa Allah tidak berbicara. Namun terkadang sebagian orang tidak paham bahwa ini adalah kekufuran, sehingga yang mengatakannya terkena kekufuran secara mutlak (global). Sebagaimana perkataan para salaf: Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir. Dan tidak dikafirkan secara mu’ayyan (spesifik) sampai ditegakkan hujjah kepadanya” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/619). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Keluar Rumah Sesuai Sunnah, Jawaban Istikharah Jodoh, Bercinta Dengan Istri Tetangga, Doa Syukuran Kelahiran Anak, Waktu Yang Diharamkan Untuk Sholat, Uangkuno Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tugas dan Peran Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakat

Daftar Isi TogglePerkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaNasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPenjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminYang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaPertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalKedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikKetiga: Mendalami ilmu agamaKeempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatKelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganKeenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatKetujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaPeran pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang berilmu, mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Maka, jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak pengetahuan, terutama yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan.Perkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaImam Asy-Syafi’i berkata, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Sebagai contoh nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid terkait nasihat untuk pemuda berikut.Nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaPertanyaan:Apakah peran pemuda Islam dalam berkontribusi membangun masyarakat Islam?Jawaban:Kita perhatikan bahwa Al-Qur’an menyebutkan tentang “pemuda” di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ“Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60)Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan mengenai nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340)Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPertanyaan:Apa fatwa mengenai nasihat untuk pemuda muslim di seluruh dunia, terhadap agama, masyarakat, dan umatnya? (Semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan)Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Pertama, pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara.ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم ““Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365)Berdasarkan penjelasan di atas, maka pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ»“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali), kecuali naungan-Nya: … Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah…” (HR. Bukhari no. 1357 dan Muslim no. 1031)Hadis yang agung tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal yang mampu mendatangkan kebaikan bagi seorang pemuda muslim sekaligus menerangkan keutamaan bagi seorang pemuda yang memiliki sifat yang telah dijelaskan di hadis tersebut.Salah seorang ulama masyhur berkata, “(Hadis ini menunjukkan) keutamaan pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dia selalu menjauhi perbuatan maksiat dan keburukan.” (Bahjatun Nazhirin, 1: 445)Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri berkata, “(Dalam hadis ini), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan (penyebutan) ‘seorang pemuda’ karena (usia) muda adalah (masa yang) berpotensi besar untuk didominasi oleh nafsu syahwat, disebabkan kuatnya dorongan untuk mengikuti hawa nafsu pada diri seorang pemuda. Maka, dalam kondisi seperti ini, untuk berkomitmen dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah (tentu) lebih sulit dan ini menunjukkan kuatnya (nilai) ketakwaan (dalam diri orang tersebut).” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 57)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ»“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah.” (HR Ahmad 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843)Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugrahkan kepadanya.Baca juga: Mengapa Pemuda Enggan Belajar Akidah?!Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Sesungguhnya sebab-sebab (yang mendukung terjadinya) penyimpangan dan (banyak) masalah (di kalangan) para pemuda sangat banyak dan bermacam-macam. Karena manusia di masa remaja akan mengalami pertumbuhan besar pada fisik, pikiran, dan akalnya. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, sehingga timbullah perubahan yang sangat cepat (pada dirinya). Oleh karena itul, dalam masa ini sangat dibutuhkan tersedianya sarana-sarana untuk membatasi diri, mengekang nafsu, dan pengarahan yang bijaksana untuk menuntun ke jalan yang lurus.” (Min Musykilatisy Syabab, hal. 12)Yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaKemudian Syekh Al-’Utsaimin menjelaskan sebab-sebab yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemuda berdasarkan petunjuk agama Islam dalam kitab beliau yang berjudul Kitab “Min Musykilatisy Syabab” [1]. Di antaranya adalah:Pertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»“Ada dua nikmat (dari Allah Ta’ala) yang kurang diperhatikan oleh banyak manusia, (yaitu): kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6049)Waktu luang bisa menjadi berkah bagi kita sekaligus bisa menjadi penyakit yang membinasakan diri, pikiran, akal, serta berpotensi merusak fisik manusia. Hal ini karena jika tidak beraktifitas, maka pikiran akan beku, akalnya akan buntu, dan aktifitasnya dirinya akan lemah. Sehingga hatinya akan dikuasai bisikan buruk, pemikiran buruk yang kerap terjadi sehingga mampu melahirkan keinginan buruk. Untuk mengatasi hal demikian, hendaknya seorang pemuda berupaya untuk mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang produktif serta bermanfaat yang sesuai dengan dirinya.Kedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833, At-Tirmidzi no. 2378, dan Al-Hakim 4: 189, dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Hal ini, sesuai dengan hadis di atas bahwa lingkungan dan siapa yang dijadikan sebagai teman kita dapat berpengaruh pada akal, pikiran, dan tingkah laku bagi seorang pemuda. Dalam hadis lain, beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Perumpamaan teman duduk (bergaul) yang baik dan teman duduk (bergaul) yang buruk (adalah) seperti pembawa (penjual) minyak wangi dan peniup al-kiir (tempat menempa besi). Maka, penjual minyak wangi bisa jadi dia memberimu minyak wangi, atau kamu membeli (minyak wangi) darinya, atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang harum darinya. Sedangkan peniup al-kiir (tempat menempa besi) bisa jadi (apinya) akan membakar pakaianmu atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang tidak sedap darinya.” (HR. Bukhari no. 5214 dan Muslim no. 2628)Hadis yang mulia ini menunjukkan keutamaan duduk dan bergaul dengan orang-orang yang baik akhlak dan tingkah lakunya. Karena pengaruh baik yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. Hadis ini sekaligus menunjukkan larangan bergaul dengan orang-orang yang buruk akhlaknya dan pelaku maksiat karena pengaruh buruk yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. (Lihat kitab “Syarhu Shahih Muslim” 16: 178 dan “Faidhul Qadir” 3: 4)Ketiga: Mendalami ilmu agamaAllah Ta’ala berfirman,هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ“Katakanlah, ‘Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, hadis hasan)Maka, ilmu syar’i wajib dipelajari oleh setiap muslim. Tidak mungkin orang bodoh dapat memahami agamanya dan membela (agamanya) di berbagai forum diskusi. Orang bodoh tidaklah bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarganya. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam untuk bersegera (bersemangat) mendatangi majelis-majelis ilmu agama (pengajian), baik di masjid atau di pusat dakwah Islam. Dan juga memanfaatkan waktu mereka untuk menghafal Al-Qur’an dan membaca kitab-kitab (para ulama). Inilah nasihat untuk pemuda yang utama.Keempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatMengonsumsi sumber-sumber bacaan yang terpercaya akan kebenarannya dan menjauhi sumber-sumber bacaan yang dapat merusak, baik merusak pemikiran, cara pandang, dan akidah. Maka, carilah sumber bacaan yang membuat kita semakin produktif dan bermanfaat dan yang paling penting adalah membaca Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir yang sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang tersebar di toko-toko buku yang sudah terpercaya, seperti halnya berisi riwayat-riwayat tafsir yang sahih dan penafsiran yang benar.Kelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إِلا ظِلُّهُ : الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ …“Tujuh (golongan) yang Allah naungi di hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya, (yaitu)… pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Tuhannya … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Sebagai seorang pemuda muslim, ia senantiasa berikhtiar dan berusaha taat kepada Allah Ta’ala. Tidaklah mereka mendengar perintah syariat, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam melaksanakannya. Tidaklah mereka mendengar suatu larangan, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam menjauhinya. Pemuda semacam ini berhak untuk mendapatkan pahala yang banyak pada hari kiamat, di bawah naungan ‘Arsy milik Allah Ta’ala, ketika panas matahari didekatkan di atas kepala manusia.Keenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatDakwah di dalam masyarakat mesti dengan pendekatan yang inklusif dan penuh dengan hikmah, seperti yang sudah diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni, di mana kondisi pemuda muslim yang memberikan pengajaran kepada masyarakat dan berdakwah kepada mereka, janganlah perbuatannya bertentangan dengan ucapannya, serta sampaikanlah dengan lemah lembut dan bersabar atasnya. Hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak mulia yang dia sampaikan dan dakwahkan, melaksanakan ketaatan sebagaimana yang dia anjurkan kepada masyarakat. Dia menjadi teladan bagi masyarakat dalam (memegang) syariat, amanah, istikamah, kejujuran, menjaga kehormatan, dan akhlak-akhlak mulia.Ketujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83)Pemuda muslim hendaknya berjalan di atas jalan sunah yang meniti di setiap jalan hidayah, di atas kebenaran, dan di atas jalan yang hak atas bimbingan para ulama dan asatidzah terpercaya juga para pakar yang luas ilmunya dan memiliki banyak pengalaman yang bermanfaat baik dalam urusan din serta disiplin ilmu yang sesuai dengan profesinya (tanpa melanggar syariat).Begitu juga para pemuda hendaknya mengikuti nasihat mereka dan bertindak berdasarkan musyawarah dan nasihat mereka. Sehingga setelah itu, diharapkan mereka lebih dapat bermanfaat dan mampu memberikan manfaat, bukan hanya pada dirinya saja, akan tetapi manfaat pada kepada umat dan agamanya serta masyarakat sekitar.Baca juga: Tantangan Pemuda Islam Masa Kini***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kitab “Min Musykilatisy Syabab” (hal. 12-16) dengan catatan ringkas dan tambahan dari penulis.Tags: agamamasyarakatpemuda

Tugas dan Peran Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakat

Daftar Isi TogglePerkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaNasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPenjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminYang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaPertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalKedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikKetiga: Mendalami ilmu agamaKeempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatKelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganKeenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatKetujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaPeran pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang berilmu, mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Maka, jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak pengetahuan, terutama yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan.Perkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaImam Asy-Syafi’i berkata, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Sebagai contoh nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid terkait nasihat untuk pemuda berikut.Nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaPertanyaan:Apakah peran pemuda Islam dalam berkontribusi membangun masyarakat Islam?Jawaban:Kita perhatikan bahwa Al-Qur’an menyebutkan tentang “pemuda” di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ“Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60)Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan mengenai nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340)Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPertanyaan:Apa fatwa mengenai nasihat untuk pemuda muslim di seluruh dunia, terhadap agama, masyarakat, dan umatnya? (Semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan)Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Pertama, pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara.ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم ““Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365)Berdasarkan penjelasan di atas, maka pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ»“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali), kecuali naungan-Nya: … Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah…” (HR. Bukhari no. 1357 dan Muslim no. 1031)Hadis yang agung tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal yang mampu mendatangkan kebaikan bagi seorang pemuda muslim sekaligus menerangkan keutamaan bagi seorang pemuda yang memiliki sifat yang telah dijelaskan di hadis tersebut.Salah seorang ulama masyhur berkata, “(Hadis ini menunjukkan) keutamaan pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dia selalu menjauhi perbuatan maksiat dan keburukan.” (Bahjatun Nazhirin, 1: 445)Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri berkata, “(Dalam hadis ini), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan (penyebutan) ‘seorang pemuda’ karena (usia) muda adalah (masa yang) berpotensi besar untuk didominasi oleh nafsu syahwat, disebabkan kuatnya dorongan untuk mengikuti hawa nafsu pada diri seorang pemuda. Maka, dalam kondisi seperti ini, untuk berkomitmen dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah (tentu) lebih sulit dan ini menunjukkan kuatnya (nilai) ketakwaan (dalam diri orang tersebut).” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 57)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ»“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah.” (HR Ahmad 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843)Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugrahkan kepadanya.Baca juga: Mengapa Pemuda Enggan Belajar Akidah?!Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Sesungguhnya sebab-sebab (yang mendukung terjadinya) penyimpangan dan (banyak) masalah (di kalangan) para pemuda sangat banyak dan bermacam-macam. Karena manusia di masa remaja akan mengalami pertumbuhan besar pada fisik, pikiran, dan akalnya. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, sehingga timbullah perubahan yang sangat cepat (pada dirinya). Oleh karena itul, dalam masa ini sangat dibutuhkan tersedianya sarana-sarana untuk membatasi diri, mengekang nafsu, dan pengarahan yang bijaksana untuk menuntun ke jalan yang lurus.” (Min Musykilatisy Syabab, hal. 12)Yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaKemudian Syekh Al-’Utsaimin menjelaskan sebab-sebab yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemuda berdasarkan petunjuk agama Islam dalam kitab beliau yang berjudul Kitab “Min Musykilatisy Syabab” [1]. Di antaranya adalah:Pertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»“Ada dua nikmat (dari Allah Ta’ala) yang kurang diperhatikan oleh banyak manusia, (yaitu): kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6049)Waktu luang bisa menjadi berkah bagi kita sekaligus bisa menjadi penyakit yang membinasakan diri, pikiran, akal, serta berpotensi merusak fisik manusia. Hal ini karena jika tidak beraktifitas, maka pikiran akan beku, akalnya akan buntu, dan aktifitasnya dirinya akan lemah. Sehingga hatinya akan dikuasai bisikan buruk, pemikiran buruk yang kerap terjadi sehingga mampu melahirkan keinginan buruk. Untuk mengatasi hal demikian, hendaknya seorang pemuda berupaya untuk mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang produktif serta bermanfaat yang sesuai dengan dirinya.Kedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833, At-Tirmidzi no. 2378, dan Al-Hakim 4: 189, dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Hal ini, sesuai dengan hadis di atas bahwa lingkungan dan siapa yang dijadikan sebagai teman kita dapat berpengaruh pada akal, pikiran, dan tingkah laku bagi seorang pemuda. Dalam hadis lain, beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Perumpamaan teman duduk (bergaul) yang baik dan teman duduk (bergaul) yang buruk (adalah) seperti pembawa (penjual) minyak wangi dan peniup al-kiir (tempat menempa besi). Maka, penjual minyak wangi bisa jadi dia memberimu minyak wangi, atau kamu membeli (minyak wangi) darinya, atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang harum darinya. Sedangkan peniup al-kiir (tempat menempa besi) bisa jadi (apinya) akan membakar pakaianmu atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang tidak sedap darinya.” (HR. Bukhari no. 5214 dan Muslim no. 2628)Hadis yang mulia ini menunjukkan keutamaan duduk dan bergaul dengan orang-orang yang baik akhlak dan tingkah lakunya. Karena pengaruh baik yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. Hadis ini sekaligus menunjukkan larangan bergaul dengan orang-orang yang buruk akhlaknya dan pelaku maksiat karena pengaruh buruk yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. (Lihat kitab “Syarhu Shahih Muslim” 16: 178 dan “Faidhul Qadir” 3: 4)Ketiga: Mendalami ilmu agamaAllah Ta’ala berfirman,هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ“Katakanlah, ‘Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, hadis hasan)Maka, ilmu syar’i wajib dipelajari oleh setiap muslim. Tidak mungkin orang bodoh dapat memahami agamanya dan membela (agamanya) di berbagai forum diskusi. Orang bodoh tidaklah bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarganya. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam untuk bersegera (bersemangat) mendatangi majelis-majelis ilmu agama (pengajian), baik di masjid atau di pusat dakwah Islam. Dan juga memanfaatkan waktu mereka untuk menghafal Al-Qur’an dan membaca kitab-kitab (para ulama). Inilah nasihat untuk pemuda yang utama.Keempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatMengonsumsi sumber-sumber bacaan yang terpercaya akan kebenarannya dan menjauhi sumber-sumber bacaan yang dapat merusak, baik merusak pemikiran, cara pandang, dan akidah. Maka, carilah sumber bacaan yang membuat kita semakin produktif dan bermanfaat dan yang paling penting adalah membaca Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir yang sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang tersebar di toko-toko buku yang sudah terpercaya, seperti halnya berisi riwayat-riwayat tafsir yang sahih dan penafsiran yang benar.Kelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إِلا ظِلُّهُ : الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ …“Tujuh (golongan) yang Allah naungi di hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya, (yaitu)… pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Tuhannya … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Sebagai seorang pemuda muslim, ia senantiasa berikhtiar dan berusaha taat kepada Allah Ta’ala. Tidaklah mereka mendengar perintah syariat, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam melaksanakannya. Tidaklah mereka mendengar suatu larangan, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam menjauhinya. Pemuda semacam ini berhak untuk mendapatkan pahala yang banyak pada hari kiamat, di bawah naungan ‘Arsy milik Allah Ta’ala, ketika panas matahari didekatkan di atas kepala manusia.Keenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatDakwah di dalam masyarakat mesti dengan pendekatan yang inklusif dan penuh dengan hikmah, seperti yang sudah diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni, di mana kondisi pemuda muslim yang memberikan pengajaran kepada masyarakat dan berdakwah kepada mereka, janganlah perbuatannya bertentangan dengan ucapannya, serta sampaikanlah dengan lemah lembut dan bersabar atasnya. Hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak mulia yang dia sampaikan dan dakwahkan, melaksanakan ketaatan sebagaimana yang dia anjurkan kepada masyarakat. Dia menjadi teladan bagi masyarakat dalam (memegang) syariat, amanah, istikamah, kejujuran, menjaga kehormatan, dan akhlak-akhlak mulia.Ketujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83)Pemuda muslim hendaknya berjalan di atas jalan sunah yang meniti di setiap jalan hidayah, di atas kebenaran, dan di atas jalan yang hak atas bimbingan para ulama dan asatidzah terpercaya juga para pakar yang luas ilmunya dan memiliki banyak pengalaman yang bermanfaat baik dalam urusan din serta disiplin ilmu yang sesuai dengan profesinya (tanpa melanggar syariat).Begitu juga para pemuda hendaknya mengikuti nasihat mereka dan bertindak berdasarkan musyawarah dan nasihat mereka. Sehingga setelah itu, diharapkan mereka lebih dapat bermanfaat dan mampu memberikan manfaat, bukan hanya pada dirinya saja, akan tetapi manfaat pada kepada umat dan agamanya serta masyarakat sekitar.Baca juga: Tantangan Pemuda Islam Masa Kini***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kitab “Min Musykilatisy Syabab” (hal. 12-16) dengan catatan ringkas dan tambahan dari penulis.Tags: agamamasyarakatpemuda
Daftar Isi TogglePerkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaNasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPenjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminYang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaPertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalKedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikKetiga: Mendalami ilmu agamaKeempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatKelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganKeenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatKetujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaPeran pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang berilmu, mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Maka, jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak pengetahuan, terutama yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan.Perkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaImam Asy-Syafi’i berkata, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Sebagai contoh nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid terkait nasihat untuk pemuda berikut.Nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaPertanyaan:Apakah peran pemuda Islam dalam berkontribusi membangun masyarakat Islam?Jawaban:Kita perhatikan bahwa Al-Qur’an menyebutkan tentang “pemuda” di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ“Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60)Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan mengenai nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340)Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPertanyaan:Apa fatwa mengenai nasihat untuk pemuda muslim di seluruh dunia, terhadap agama, masyarakat, dan umatnya? (Semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan)Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Pertama, pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara.ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم ““Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365)Berdasarkan penjelasan di atas, maka pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ»“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali), kecuali naungan-Nya: … Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah…” (HR. Bukhari no. 1357 dan Muslim no. 1031)Hadis yang agung tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal yang mampu mendatangkan kebaikan bagi seorang pemuda muslim sekaligus menerangkan keutamaan bagi seorang pemuda yang memiliki sifat yang telah dijelaskan di hadis tersebut.Salah seorang ulama masyhur berkata, “(Hadis ini menunjukkan) keutamaan pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dia selalu menjauhi perbuatan maksiat dan keburukan.” (Bahjatun Nazhirin, 1: 445)Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri berkata, “(Dalam hadis ini), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan (penyebutan) ‘seorang pemuda’ karena (usia) muda adalah (masa yang) berpotensi besar untuk didominasi oleh nafsu syahwat, disebabkan kuatnya dorongan untuk mengikuti hawa nafsu pada diri seorang pemuda. Maka, dalam kondisi seperti ini, untuk berkomitmen dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah (tentu) lebih sulit dan ini menunjukkan kuatnya (nilai) ketakwaan (dalam diri orang tersebut).” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 57)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ»“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah.” (HR Ahmad 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843)Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugrahkan kepadanya.Baca juga: Mengapa Pemuda Enggan Belajar Akidah?!Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Sesungguhnya sebab-sebab (yang mendukung terjadinya) penyimpangan dan (banyak) masalah (di kalangan) para pemuda sangat banyak dan bermacam-macam. Karena manusia di masa remaja akan mengalami pertumbuhan besar pada fisik, pikiran, dan akalnya. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, sehingga timbullah perubahan yang sangat cepat (pada dirinya). Oleh karena itul, dalam masa ini sangat dibutuhkan tersedianya sarana-sarana untuk membatasi diri, mengekang nafsu, dan pengarahan yang bijaksana untuk menuntun ke jalan yang lurus.” (Min Musykilatisy Syabab, hal. 12)Yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaKemudian Syekh Al-’Utsaimin menjelaskan sebab-sebab yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemuda berdasarkan petunjuk agama Islam dalam kitab beliau yang berjudul Kitab “Min Musykilatisy Syabab” [1]. Di antaranya adalah:Pertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»“Ada dua nikmat (dari Allah Ta’ala) yang kurang diperhatikan oleh banyak manusia, (yaitu): kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6049)Waktu luang bisa menjadi berkah bagi kita sekaligus bisa menjadi penyakit yang membinasakan diri, pikiran, akal, serta berpotensi merusak fisik manusia. Hal ini karena jika tidak beraktifitas, maka pikiran akan beku, akalnya akan buntu, dan aktifitasnya dirinya akan lemah. Sehingga hatinya akan dikuasai bisikan buruk, pemikiran buruk yang kerap terjadi sehingga mampu melahirkan keinginan buruk. Untuk mengatasi hal demikian, hendaknya seorang pemuda berupaya untuk mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang produktif serta bermanfaat yang sesuai dengan dirinya.Kedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833, At-Tirmidzi no. 2378, dan Al-Hakim 4: 189, dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Hal ini, sesuai dengan hadis di atas bahwa lingkungan dan siapa yang dijadikan sebagai teman kita dapat berpengaruh pada akal, pikiran, dan tingkah laku bagi seorang pemuda. Dalam hadis lain, beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Perumpamaan teman duduk (bergaul) yang baik dan teman duduk (bergaul) yang buruk (adalah) seperti pembawa (penjual) minyak wangi dan peniup al-kiir (tempat menempa besi). Maka, penjual minyak wangi bisa jadi dia memberimu minyak wangi, atau kamu membeli (minyak wangi) darinya, atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang harum darinya. Sedangkan peniup al-kiir (tempat menempa besi) bisa jadi (apinya) akan membakar pakaianmu atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang tidak sedap darinya.” (HR. Bukhari no. 5214 dan Muslim no. 2628)Hadis yang mulia ini menunjukkan keutamaan duduk dan bergaul dengan orang-orang yang baik akhlak dan tingkah lakunya. Karena pengaruh baik yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. Hadis ini sekaligus menunjukkan larangan bergaul dengan orang-orang yang buruk akhlaknya dan pelaku maksiat karena pengaruh buruk yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. (Lihat kitab “Syarhu Shahih Muslim” 16: 178 dan “Faidhul Qadir” 3: 4)Ketiga: Mendalami ilmu agamaAllah Ta’ala berfirman,هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ“Katakanlah, ‘Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, hadis hasan)Maka, ilmu syar’i wajib dipelajari oleh setiap muslim. Tidak mungkin orang bodoh dapat memahami agamanya dan membela (agamanya) di berbagai forum diskusi. Orang bodoh tidaklah bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarganya. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam untuk bersegera (bersemangat) mendatangi majelis-majelis ilmu agama (pengajian), baik di masjid atau di pusat dakwah Islam. Dan juga memanfaatkan waktu mereka untuk menghafal Al-Qur’an dan membaca kitab-kitab (para ulama). Inilah nasihat untuk pemuda yang utama.Keempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatMengonsumsi sumber-sumber bacaan yang terpercaya akan kebenarannya dan menjauhi sumber-sumber bacaan yang dapat merusak, baik merusak pemikiran, cara pandang, dan akidah. Maka, carilah sumber bacaan yang membuat kita semakin produktif dan bermanfaat dan yang paling penting adalah membaca Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir yang sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang tersebar di toko-toko buku yang sudah terpercaya, seperti halnya berisi riwayat-riwayat tafsir yang sahih dan penafsiran yang benar.Kelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إِلا ظِلُّهُ : الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ …“Tujuh (golongan) yang Allah naungi di hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya, (yaitu)… pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Tuhannya … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Sebagai seorang pemuda muslim, ia senantiasa berikhtiar dan berusaha taat kepada Allah Ta’ala. Tidaklah mereka mendengar perintah syariat, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam melaksanakannya. Tidaklah mereka mendengar suatu larangan, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam menjauhinya. Pemuda semacam ini berhak untuk mendapatkan pahala yang banyak pada hari kiamat, di bawah naungan ‘Arsy milik Allah Ta’ala, ketika panas matahari didekatkan di atas kepala manusia.Keenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatDakwah di dalam masyarakat mesti dengan pendekatan yang inklusif dan penuh dengan hikmah, seperti yang sudah diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni, di mana kondisi pemuda muslim yang memberikan pengajaran kepada masyarakat dan berdakwah kepada mereka, janganlah perbuatannya bertentangan dengan ucapannya, serta sampaikanlah dengan lemah lembut dan bersabar atasnya. Hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak mulia yang dia sampaikan dan dakwahkan, melaksanakan ketaatan sebagaimana yang dia anjurkan kepada masyarakat. Dia menjadi teladan bagi masyarakat dalam (memegang) syariat, amanah, istikamah, kejujuran, menjaga kehormatan, dan akhlak-akhlak mulia.Ketujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83)Pemuda muslim hendaknya berjalan di atas jalan sunah yang meniti di setiap jalan hidayah, di atas kebenaran, dan di atas jalan yang hak atas bimbingan para ulama dan asatidzah terpercaya juga para pakar yang luas ilmunya dan memiliki banyak pengalaman yang bermanfaat baik dalam urusan din serta disiplin ilmu yang sesuai dengan profesinya (tanpa melanggar syariat).Begitu juga para pemuda hendaknya mengikuti nasihat mereka dan bertindak berdasarkan musyawarah dan nasihat mereka. Sehingga setelah itu, diharapkan mereka lebih dapat bermanfaat dan mampu memberikan manfaat, bukan hanya pada dirinya saja, akan tetapi manfaat pada kepada umat dan agamanya serta masyarakat sekitar.Baca juga: Tantangan Pemuda Islam Masa Kini***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kitab “Min Musykilatisy Syabab” (hal. 12-16) dengan catatan ringkas dan tambahan dari penulis.Tags: agamamasyarakatpemuda


Daftar Isi TogglePerkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaNasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPenjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminYang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaPertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalKedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikKetiga: Mendalami ilmu agamaKeempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatKelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganKeenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatKetujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaPeran pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang berilmu, mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Maka, jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak pengetahuan, terutama yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan.Perkataan Imam Asy-Syafi’i tentang pemudaImam Asy-Syafi’i berkata, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Sebagai contoh nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid terkait nasihat untuk pemuda berikut.Nasihat dan fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid tentang pemudaPertanyaan:Apakah peran pemuda Islam dalam berkontribusi membangun masyarakat Islam?Jawaban:Kita perhatikan bahwa Al-Qur’an menyebutkan tentang “pemuda” di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ“Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60)Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan mengenai nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340)Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin BazPertanyaan:Apa fatwa mengenai nasihat untuk pemuda muslim di seluruh dunia, terhadap agama, masyarakat, dan umatnya? (Semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan)Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala.Pertama, pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara.ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم ““Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365)Berdasarkan penjelasan di atas, maka pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ»“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali), kecuali naungan-Nya: … Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah…” (HR. Bukhari no. 1357 dan Muslim no. 1031)Hadis yang agung tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal yang mampu mendatangkan kebaikan bagi seorang pemuda muslim sekaligus menerangkan keutamaan bagi seorang pemuda yang memiliki sifat yang telah dijelaskan di hadis tersebut.Salah seorang ulama masyhur berkata, “(Hadis ini menunjukkan) keutamaan pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, sehingga dia selalu menjauhi perbuatan maksiat dan keburukan.” (Bahjatun Nazhirin, 1: 445)Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri berkata, “(Dalam hadis ini), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan (penyebutan) ‘seorang pemuda’ karena (usia) muda adalah (masa yang) berpotensi besar untuk didominasi oleh nafsu syahwat, disebabkan kuatnya dorongan untuk mengikuti hawa nafsu pada diri seorang pemuda. Maka, dalam kondisi seperti ini, untuk berkomitmen dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah (tentu) lebih sulit dan ini menunjukkan kuatnya (nilai) ketakwaan (dalam diri orang tersebut).” (Tuhfatul Ahwadzi, 7: 57)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ»“Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memliki shabwah.” (HR Ahmad 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843)Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugrahkan kepadanya.Baca juga: Mengapa Pemuda Enggan Belajar Akidah?!Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Sesungguhnya sebab-sebab (yang mendukung terjadinya) penyimpangan dan (banyak) masalah (di kalangan) para pemuda sangat banyak dan bermacam-macam. Karena manusia di masa remaja akan mengalami pertumbuhan besar pada fisik, pikiran, dan akalnya. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, sehingga timbullah perubahan yang sangat cepat (pada dirinya). Oleh karena itul, dalam masa ini sangat dibutuhkan tersedianya sarana-sarana untuk membatasi diri, mengekang nafsu, dan pengarahan yang bijaksana untuk menuntun ke jalan yang lurus.” (Min Musykilatisy Syabab, hal. 12)Yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemudaKemudian Syekh Al-’Utsaimin menjelaskan sebab-sebab yang harus ditempuh untuk memperbaiki akhlak para pemuda berdasarkan petunjuk agama Islam dalam kitab beliau yang berjudul Kitab “Min Musykilatisy Syabab” [1]. Di antaranya adalah:Pertama: Memanfaatkan waktu luang secara maksimalRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»“Ada dua nikmat (dari Allah Ta’ala) yang kurang diperhatikan oleh banyak manusia, (yaitu): kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6049)Waktu luang bisa menjadi berkah bagi kita sekaligus bisa menjadi penyakit yang membinasakan diri, pikiran, akal, serta berpotensi merusak fisik manusia. Hal ini karena jika tidak beraktifitas, maka pikiran akan beku, akalnya akan buntu, dan aktifitasnya dirinya akan lemah. Sehingga hatinya akan dikuasai bisikan buruk, pemikiran buruk yang kerap terjadi sehingga mampu melahirkan keinginan buruk. Untuk mengatasi hal demikian, hendaknya seorang pemuda berupaya untuk mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang produktif serta bermanfaat yang sesuai dengan dirinya.Kedua: Memilih lingkungan dan teman bergaul yang baikRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل“Seorang manusia akan mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaknya salah seorang darimu melihat siapa yang dijadikan teman dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833, At-Tirmidzi no. 2378, dan Al-Hakim 4: 189, dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Hal ini, sesuai dengan hadis di atas bahwa lingkungan dan siapa yang dijadikan sebagai teman kita dapat berpengaruh pada akal, pikiran, dan tingkah laku bagi seorang pemuda. Dalam hadis lain, beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Perumpamaan teman duduk (bergaul) yang baik dan teman duduk (bergaul) yang buruk (adalah) seperti pembawa (penjual) minyak wangi dan peniup al-kiir (tempat menempa besi). Maka, penjual minyak wangi bisa jadi dia memberimu minyak wangi, atau kamu membeli (minyak wangi) darinya, atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang harum darinya. Sedangkan peniup al-kiir (tempat menempa besi) bisa jadi (apinya) akan membakar pakaianmu atau (minimal) kamu akan mencium aroma yang tidak sedap darinya.” (HR. Bukhari no. 5214 dan Muslim no. 2628)Hadis yang mulia ini menunjukkan keutamaan duduk dan bergaul dengan orang-orang yang baik akhlak dan tingkah lakunya. Karena pengaruh baik yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. Hadis ini sekaligus menunjukkan larangan bergaul dengan orang-orang yang buruk akhlaknya dan pelaku maksiat karena pengaruh buruk yang ditimbulkan dengan selalu menyertai mereka. (Lihat kitab “Syarhu Shahih Muslim” 16: 178 dan “Faidhul Qadir” 3: 4)Ketiga: Mendalami ilmu agamaAllah Ta’ala berfirman,هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ“Katakanlah, ‘Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, hadis hasan)Maka, ilmu syar’i wajib dipelajari oleh setiap muslim. Tidak mungkin orang bodoh dapat memahami agamanya dan membela (agamanya) di berbagai forum diskusi. Orang bodoh tidaklah bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarganya. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam untuk bersegera (bersemangat) mendatangi majelis-majelis ilmu agama (pengajian), baik di masjid atau di pusat dakwah Islam. Dan juga memanfaatkan waktu mereka untuk menghafal Al-Qur’an dan membaca kitab-kitab (para ulama). Inilah nasihat untuk pemuda yang utama.Keempat: Memilih sumber bacaan yang baik dan bermanfaatMengonsumsi sumber-sumber bacaan yang terpercaya akan kebenarannya dan menjauhi sumber-sumber bacaan yang dapat merusak, baik merusak pemikiran, cara pandang, dan akidah. Maka, carilah sumber bacaan yang membuat kita semakin produktif dan bermanfaat dan yang paling penting adalah membaca Al-Qur’an dan kitab-kitab tafsir yang sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang tersebar di toko-toko buku yang sudah terpercaya, seperti halnya berisi riwayat-riwayat tafsir yang sahih dan penafsiran yang benar.Kelima: Berusaha menaati perintah dan menjauhi laranganDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إِلا ظِلُّهُ : الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ …“Tujuh (golongan) yang Allah naungi di hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya, (yaitu)… pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Tuhannya … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Sebagai seorang pemuda muslim, ia senantiasa berikhtiar dan berusaha taat kepada Allah Ta’ala. Tidaklah mereka mendengar perintah syariat, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam melaksanakannya. Tidaklah mereka mendengar suatu larangan, kecuali mereka akan menjadi yang terdepan dalam menjauhinya. Pemuda semacam ini berhak untuk mendapatkan pahala yang banyak pada hari kiamat, di bawah naungan ‘Arsy milik Allah Ta’ala, ketika panas matahari didekatkan di atas kepala manusia.Keenam: Dakwah bilhikmah dan menjadi teladan yang baik di dalam masyarakatDakwah di dalam masyarakat mesti dengan pendekatan yang inklusif dan penuh dengan hikmah, seperti yang sudah diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni, di mana kondisi pemuda muslim yang memberikan pengajaran kepada masyarakat dan berdakwah kepada mereka, janganlah perbuatannya bertentangan dengan ucapannya, serta sampaikanlah dengan lemah lembut dan bersabar atasnya. Hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak mulia yang dia sampaikan dan dakwahkan, melaksanakan ketaatan sebagaimana yang dia anjurkan kepada masyarakat. Dia menjadi teladan bagi masyarakat dalam (memegang) syariat, amanah, istikamah, kejujuran, menjaga kehormatan, dan akhlak-akhlak mulia.Ketujuh: Berkumpul dengan orang saleh dan dekat dengan para ulamaAllah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisa’: 83)Pemuda muslim hendaknya berjalan di atas jalan sunah yang meniti di setiap jalan hidayah, di atas kebenaran, dan di atas jalan yang hak atas bimbingan para ulama dan asatidzah terpercaya juga para pakar yang luas ilmunya dan memiliki banyak pengalaman yang bermanfaat baik dalam urusan din serta disiplin ilmu yang sesuai dengan profesinya (tanpa melanggar syariat).Begitu juga para pemuda hendaknya mengikuti nasihat mereka dan bertindak berdasarkan musyawarah dan nasihat mereka. Sehingga setelah itu, diharapkan mereka lebih dapat bermanfaat dan mampu memberikan manfaat, bukan hanya pada dirinya saja, akan tetapi manfaat pada kepada umat dan agamanya serta masyarakat sekitar.Baca juga: Tantangan Pemuda Islam Masa Kini***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Kitab “Min Musykilatisy Syabab” (hal. 12-16) dengan catatan ringkas dan tambahan dari penulis.Tags: agamamasyarakatpemuda

Teks Khotbah Jumat: Sungguh Allah akan Mencukupi Hamba-Nya

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ<>أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah engkau bermaksiat kepada-Nya! Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala akan menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Kita hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan ujian, baik fitnah yang nampak maupun yang tidak nampak. Zaman di mana ujian datang bertubi-tubi. Satu ujian lalu diiringi dengan ujian lainnya. Zaman di mana syubhat dan syahwat tersebar luas. Kesemuanya itu, wahai jemaah sekalian, seringkali akhirnya merusak keistikamahan seorang hamba, menggoyahkan iman, serta melemahkan tauhid mereka, terkecuali bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang telah Allah Ta’ala rahmati dan Allah jaga.Fitnah dan ujian ini tak terkecuali juga masuk ke rumah tangga kaum muslimin. Maraknya perselingkuhan dan perceraian, hilangnya keteladanan dan kasih sayang dari sosok ayah dan ibu, hingga kedurhakaan anak terhadap kedua orangtuanya pun terjadi.Mengapa semua ini bisa terjadi, wahai jemaah sekalian?Tentu salah satu sebabnya adalah jauhnya mereka dari Pencipta mereka sendiri, Allah ‘Azza Wajalla, serta mudahnya mereka di dalam meninggalkan ketaatan kepada Allah dan melakukan kemaksiatan.Lalu, kiranya apa solusi yang ditawarkan oleh syariat untuk menyembuhkan dan menolak semua fitnah dan ujian ini?Jemaah Jumat yang berbahagia, ternyata solusinya telah Allah Ta’ala sebutkan dan Allah tekankan ribuan tahun yang lalu dalam firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah menyebutkan,“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-Nya?” maksudnya, bukankah termasuk dari bagian kebaikan, kemurahan, dan perhatian-Nya kepada hamba-Nya yang melaksanakan pengabdian (penghambaan) kepada-Nya, mematuhi perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya, terutama kepada manusia yang paling sempurna ‘ubudiyahnya kepada Rabbnya, yaitu Muhammad, bahwasanya Allah cukup untuk melindunginya dalam perkara agama dan dunianya, serta membelanya dari orang-orang yang menghendaki keburukan terhadapnya?”Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menekankan bahwasanya diri-Nya adalah satu-satu-Nya penolong bagi seorang hamba, satu-satu-Nya solusi untuk menghadapi fitnah dan ujian yang ada, dan satu-satu-Nya solusi untuk memecahkan permasalahan yang tersebar di sekitar kita. Oleh karena itu, siapapun yang menginginkan solusi atas setiap permasalahan yang sedang dihadapinya, menginginkan rasa aman dari fitnah syubhat dan syahwat, hendaknya ia memperbaiki hubungannya dengan Allah Ta’ala, bergantung hanya kepada-Nya, dan tidak terlalu bergantung dengan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3).Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Dalam kehidupan ini, tidak ada yang menjadi kewajiban kita, kecuali berusaha. Adapun hasil dan sisanya, maka harus kita serahkan dan kita pasrahkan kepada Allah Ta’ala. Inilah makna sebenarnya dari tawakal yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.Dengan tawakal ini, setiap permasalahan insyaAllah akan menemukan solusinya, setiap kebutuhan akan tercukupi, dan setiap kesusahan akan menjadi mudah dan ringan bagi seorang hamba. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗ“Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3)Jangan pernah merasa sungkan, gengsi, dan sombong di dalam meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala. Sungguh hal tersebut akan merugikanmu dan merusak hatimu. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan,“Hati ini (mudah) terkena dua penyakit besar jika seorang hamba tidak segera menyadari dan memperbaikinya. Keduanya cenderung merusak dan itu tak terelakkan, yaitu: riya’ (pamer dan haus pujian) dan rasa sombong. Maka, obat riya’ adalah firman Allah Ta’ala,اِيَّاكَ نَعْبُدُ“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah.” (QS. Al-Fatihah: 5)Adapun obat kesombongan adalah firman Allah Ta’ala,وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ“Dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Madariju As-Salikin 1/54).Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Yakinlah bahwa Allah Ta’ala yang akan memenuhi semua kebutuhanmu, memuliakanmu, menyucikan hatimu, dan mengangkat penyakitmu. Ia berfirman mengenai pernyataan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. As-Syu’ara’: 80)Saat muncul kekhawatiran terkait masa depan anak cucu kita, terkait rezeki mereka, maka kembalilah kepada Allah Ta’ala, bertawakallah kepada-Nya,وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)Sungguh wahai jemaah Jumat sekalian, Allah itu Mahamampu atas segala sesuatu.Siapakah kiranya yang menyelamatkan Yunus ‘alaihis salam dari perut ikan paus yang gelap gulita? Siapakah kiranya yang menyembuhkan Nabi Ayyub dari penyakit ganas yang menimpanya? Siapakah kiranya yang menyelamatkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dari panasnya api? Dan siapakah kiranya yang menjaga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta sahabatnya dari penglihatan orang-orang musyrikin yang memburunya? Bukankah semuanya itu Allah ‘Azza Wajalla yang Mahamampu?!Sungguh benar firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sebab terpenting agar senantiasa mendapatkan penjagaan dan bantuan dari Allah Ta’ala adalah dengan menjaga batas-batas dan hak-hak Allah Ta’ala yang telah Ia tentukan, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi larangan-Nya, dan menjaga orang-orang di sekeliling kita agar tidak terganggu oleh diri kita. Saat kita telah berusaha menjaga dan melaksanakan semua itu, Allah Ta’ala akan menjaga kita dari segala macam bentuk keburukan, kejelekan, dan tipu daya. Allah Ta’ala berfirman,لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ“Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,احفَظِ اللهَ يَحفَظْك، احفَظِ اللهَ تَجِدْه تُجاهَك، إذا سَأَلتَ فاسأَلِ اللهَ، وإذا استَعَنتَ فاستَعِنْ باللهِ“Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Apabila kamu meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila engkau memohon pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2516 dan Ahmad no. 2669)Sungguh surah Az-Zumar ayat ketiga puluh enam merupakan ayat yang agung, ayat yang memberikan rasa aman, kenyamanan, dan ketenangan pada jiwa. Di mana saat Allah Ta’ala menolong dan mencukupi seorang hamba, maka tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti lagi olehnya. Allah Ta’ala yang akan melindunginya dari beragam keburukan dan Allah Ta’ala juga yang akan meringankan beban dan ujian yang sedang dihadapinya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana kehidupan seseorang hamba yang layak mendapatkan kecukupan dan bantuan dari Allah Ta’ala, cara hidup yang seharusnya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia berfirman,وَعِبَادُ الرَّحۡمٰنِ الَّذِيۡنَ يَمۡشُوۡنَ عَلَى الۡاَرۡضِ هَوۡنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الۡجٰهِلُوۡنَ قَالُوۡا سَلٰمًا  وَالَّذِيۡنَ يَبِيۡتُوۡنَ لِرَبِّهِمۡ سُجَّدًا وَّقِيَامًا“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati. Dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, ‘Salam.’ Dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri.” (QS. Al-Furqan: 63-64)Ya Allah Yang Maha Mengasihi lagi Maha Mencukupi, cukupkanlah diri kami dengan semua karunia dan pertolongan-Mu, mudahkanlah semua urusan kami, berikanlah solusi atas semua permasalahan yang sedang kami hadapi, jauhkanlah kami dari fitnah syubhat dan syahwat yang berbahaya ini. Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-Mu yang senantiasa bergantung hanya kepada-Mu, jadikanlah kami hamba-Mu yang mudah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Mu, hamba-Mu yang berusaha keras untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada-MuAmiin Ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memahami Allah Maha Pemberi Rizki***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: AllahAllah Maha MencukupiAllah Maha Mengasihi

Teks Khotbah Jumat: Sungguh Allah akan Mencukupi Hamba-Nya

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ<>أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah engkau bermaksiat kepada-Nya! Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala akan menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Kita hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan ujian, baik fitnah yang nampak maupun yang tidak nampak. Zaman di mana ujian datang bertubi-tubi. Satu ujian lalu diiringi dengan ujian lainnya. Zaman di mana syubhat dan syahwat tersebar luas. Kesemuanya itu, wahai jemaah sekalian, seringkali akhirnya merusak keistikamahan seorang hamba, menggoyahkan iman, serta melemahkan tauhid mereka, terkecuali bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang telah Allah Ta’ala rahmati dan Allah jaga.Fitnah dan ujian ini tak terkecuali juga masuk ke rumah tangga kaum muslimin. Maraknya perselingkuhan dan perceraian, hilangnya keteladanan dan kasih sayang dari sosok ayah dan ibu, hingga kedurhakaan anak terhadap kedua orangtuanya pun terjadi.Mengapa semua ini bisa terjadi, wahai jemaah sekalian?Tentu salah satu sebabnya adalah jauhnya mereka dari Pencipta mereka sendiri, Allah ‘Azza Wajalla, serta mudahnya mereka di dalam meninggalkan ketaatan kepada Allah dan melakukan kemaksiatan.Lalu, kiranya apa solusi yang ditawarkan oleh syariat untuk menyembuhkan dan menolak semua fitnah dan ujian ini?Jemaah Jumat yang berbahagia, ternyata solusinya telah Allah Ta’ala sebutkan dan Allah tekankan ribuan tahun yang lalu dalam firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah menyebutkan,“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-Nya?” maksudnya, bukankah termasuk dari bagian kebaikan, kemurahan, dan perhatian-Nya kepada hamba-Nya yang melaksanakan pengabdian (penghambaan) kepada-Nya, mematuhi perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya, terutama kepada manusia yang paling sempurna ‘ubudiyahnya kepada Rabbnya, yaitu Muhammad, bahwasanya Allah cukup untuk melindunginya dalam perkara agama dan dunianya, serta membelanya dari orang-orang yang menghendaki keburukan terhadapnya?”Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menekankan bahwasanya diri-Nya adalah satu-satu-Nya penolong bagi seorang hamba, satu-satu-Nya solusi untuk menghadapi fitnah dan ujian yang ada, dan satu-satu-Nya solusi untuk memecahkan permasalahan yang tersebar di sekitar kita. Oleh karena itu, siapapun yang menginginkan solusi atas setiap permasalahan yang sedang dihadapinya, menginginkan rasa aman dari fitnah syubhat dan syahwat, hendaknya ia memperbaiki hubungannya dengan Allah Ta’ala, bergantung hanya kepada-Nya, dan tidak terlalu bergantung dengan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3).Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Dalam kehidupan ini, tidak ada yang menjadi kewajiban kita, kecuali berusaha. Adapun hasil dan sisanya, maka harus kita serahkan dan kita pasrahkan kepada Allah Ta’ala. Inilah makna sebenarnya dari tawakal yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.Dengan tawakal ini, setiap permasalahan insyaAllah akan menemukan solusinya, setiap kebutuhan akan tercukupi, dan setiap kesusahan akan menjadi mudah dan ringan bagi seorang hamba. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗ“Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3)Jangan pernah merasa sungkan, gengsi, dan sombong di dalam meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala. Sungguh hal tersebut akan merugikanmu dan merusak hatimu. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan,“Hati ini (mudah) terkena dua penyakit besar jika seorang hamba tidak segera menyadari dan memperbaikinya. Keduanya cenderung merusak dan itu tak terelakkan, yaitu: riya’ (pamer dan haus pujian) dan rasa sombong. Maka, obat riya’ adalah firman Allah Ta’ala,اِيَّاكَ نَعْبُدُ“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah.” (QS. Al-Fatihah: 5)Adapun obat kesombongan adalah firman Allah Ta’ala,وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ“Dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Madariju As-Salikin 1/54).Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Yakinlah bahwa Allah Ta’ala yang akan memenuhi semua kebutuhanmu, memuliakanmu, menyucikan hatimu, dan mengangkat penyakitmu. Ia berfirman mengenai pernyataan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. As-Syu’ara’: 80)Saat muncul kekhawatiran terkait masa depan anak cucu kita, terkait rezeki mereka, maka kembalilah kepada Allah Ta’ala, bertawakallah kepada-Nya,وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)Sungguh wahai jemaah Jumat sekalian, Allah itu Mahamampu atas segala sesuatu.Siapakah kiranya yang menyelamatkan Yunus ‘alaihis salam dari perut ikan paus yang gelap gulita? Siapakah kiranya yang menyembuhkan Nabi Ayyub dari penyakit ganas yang menimpanya? Siapakah kiranya yang menyelamatkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dari panasnya api? Dan siapakah kiranya yang menjaga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta sahabatnya dari penglihatan orang-orang musyrikin yang memburunya? Bukankah semuanya itu Allah ‘Azza Wajalla yang Mahamampu?!Sungguh benar firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sebab terpenting agar senantiasa mendapatkan penjagaan dan bantuan dari Allah Ta’ala adalah dengan menjaga batas-batas dan hak-hak Allah Ta’ala yang telah Ia tentukan, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi larangan-Nya, dan menjaga orang-orang di sekeliling kita agar tidak terganggu oleh diri kita. Saat kita telah berusaha menjaga dan melaksanakan semua itu, Allah Ta’ala akan menjaga kita dari segala macam bentuk keburukan, kejelekan, dan tipu daya. Allah Ta’ala berfirman,لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ“Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,احفَظِ اللهَ يَحفَظْك، احفَظِ اللهَ تَجِدْه تُجاهَك، إذا سَأَلتَ فاسأَلِ اللهَ، وإذا استَعَنتَ فاستَعِنْ باللهِ“Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Apabila kamu meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila engkau memohon pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2516 dan Ahmad no. 2669)Sungguh surah Az-Zumar ayat ketiga puluh enam merupakan ayat yang agung, ayat yang memberikan rasa aman, kenyamanan, dan ketenangan pada jiwa. Di mana saat Allah Ta’ala menolong dan mencukupi seorang hamba, maka tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti lagi olehnya. Allah Ta’ala yang akan melindunginya dari beragam keburukan dan Allah Ta’ala juga yang akan meringankan beban dan ujian yang sedang dihadapinya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana kehidupan seseorang hamba yang layak mendapatkan kecukupan dan bantuan dari Allah Ta’ala, cara hidup yang seharusnya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia berfirman,وَعِبَادُ الرَّحۡمٰنِ الَّذِيۡنَ يَمۡشُوۡنَ عَلَى الۡاَرۡضِ هَوۡنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الۡجٰهِلُوۡنَ قَالُوۡا سَلٰمًا  وَالَّذِيۡنَ يَبِيۡتُوۡنَ لِرَبِّهِمۡ سُجَّدًا وَّقِيَامًا“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati. Dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, ‘Salam.’ Dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri.” (QS. Al-Furqan: 63-64)Ya Allah Yang Maha Mengasihi lagi Maha Mencukupi, cukupkanlah diri kami dengan semua karunia dan pertolongan-Mu, mudahkanlah semua urusan kami, berikanlah solusi atas semua permasalahan yang sedang kami hadapi, jauhkanlah kami dari fitnah syubhat dan syahwat yang berbahaya ini. Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-Mu yang senantiasa bergantung hanya kepada-Mu, jadikanlah kami hamba-Mu yang mudah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Mu, hamba-Mu yang berusaha keras untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada-MuAmiin Ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memahami Allah Maha Pemberi Rizki***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: AllahAllah Maha MencukupiAllah Maha Mengasihi
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ<>أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah engkau bermaksiat kepada-Nya! Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala akan menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Kita hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan ujian, baik fitnah yang nampak maupun yang tidak nampak. Zaman di mana ujian datang bertubi-tubi. Satu ujian lalu diiringi dengan ujian lainnya. Zaman di mana syubhat dan syahwat tersebar luas. Kesemuanya itu, wahai jemaah sekalian, seringkali akhirnya merusak keistikamahan seorang hamba, menggoyahkan iman, serta melemahkan tauhid mereka, terkecuali bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang telah Allah Ta’ala rahmati dan Allah jaga.Fitnah dan ujian ini tak terkecuali juga masuk ke rumah tangga kaum muslimin. Maraknya perselingkuhan dan perceraian, hilangnya keteladanan dan kasih sayang dari sosok ayah dan ibu, hingga kedurhakaan anak terhadap kedua orangtuanya pun terjadi.Mengapa semua ini bisa terjadi, wahai jemaah sekalian?Tentu salah satu sebabnya adalah jauhnya mereka dari Pencipta mereka sendiri, Allah ‘Azza Wajalla, serta mudahnya mereka di dalam meninggalkan ketaatan kepada Allah dan melakukan kemaksiatan.Lalu, kiranya apa solusi yang ditawarkan oleh syariat untuk menyembuhkan dan menolak semua fitnah dan ujian ini?Jemaah Jumat yang berbahagia, ternyata solusinya telah Allah Ta’ala sebutkan dan Allah tekankan ribuan tahun yang lalu dalam firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah menyebutkan,“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-Nya?” maksudnya, bukankah termasuk dari bagian kebaikan, kemurahan, dan perhatian-Nya kepada hamba-Nya yang melaksanakan pengabdian (penghambaan) kepada-Nya, mematuhi perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya, terutama kepada manusia yang paling sempurna ‘ubudiyahnya kepada Rabbnya, yaitu Muhammad, bahwasanya Allah cukup untuk melindunginya dalam perkara agama dan dunianya, serta membelanya dari orang-orang yang menghendaki keburukan terhadapnya?”Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menekankan bahwasanya diri-Nya adalah satu-satu-Nya penolong bagi seorang hamba, satu-satu-Nya solusi untuk menghadapi fitnah dan ujian yang ada, dan satu-satu-Nya solusi untuk memecahkan permasalahan yang tersebar di sekitar kita. Oleh karena itu, siapapun yang menginginkan solusi atas setiap permasalahan yang sedang dihadapinya, menginginkan rasa aman dari fitnah syubhat dan syahwat, hendaknya ia memperbaiki hubungannya dengan Allah Ta’ala, bergantung hanya kepada-Nya, dan tidak terlalu bergantung dengan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3).Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Dalam kehidupan ini, tidak ada yang menjadi kewajiban kita, kecuali berusaha. Adapun hasil dan sisanya, maka harus kita serahkan dan kita pasrahkan kepada Allah Ta’ala. Inilah makna sebenarnya dari tawakal yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.Dengan tawakal ini, setiap permasalahan insyaAllah akan menemukan solusinya, setiap kebutuhan akan tercukupi, dan setiap kesusahan akan menjadi mudah dan ringan bagi seorang hamba. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗ“Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3)Jangan pernah merasa sungkan, gengsi, dan sombong di dalam meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala. Sungguh hal tersebut akan merugikanmu dan merusak hatimu. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan,“Hati ini (mudah) terkena dua penyakit besar jika seorang hamba tidak segera menyadari dan memperbaikinya. Keduanya cenderung merusak dan itu tak terelakkan, yaitu: riya’ (pamer dan haus pujian) dan rasa sombong. Maka, obat riya’ adalah firman Allah Ta’ala,اِيَّاكَ نَعْبُدُ“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah.” (QS. Al-Fatihah: 5)Adapun obat kesombongan adalah firman Allah Ta’ala,وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ“Dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Madariju As-Salikin 1/54).Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Yakinlah bahwa Allah Ta’ala yang akan memenuhi semua kebutuhanmu, memuliakanmu, menyucikan hatimu, dan mengangkat penyakitmu. Ia berfirman mengenai pernyataan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. As-Syu’ara’: 80)Saat muncul kekhawatiran terkait masa depan anak cucu kita, terkait rezeki mereka, maka kembalilah kepada Allah Ta’ala, bertawakallah kepada-Nya,وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)Sungguh wahai jemaah Jumat sekalian, Allah itu Mahamampu atas segala sesuatu.Siapakah kiranya yang menyelamatkan Yunus ‘alaihis salam dari perut ikan paus yang gelap gulita? Siapakah kiranya yang menyembuhkan Nabi Ayyub dari penyakit ganas yang menimpanya? Siapakah kiranya yang menyelamatkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dari panasnya api? Dan siapakah kiranya yang menjaga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta sahabatnya dari penglihatan orang-orang musyrikin yang memburunya? Bukankah semuanya itu Allah ‘Azza Wajalla yang Mahamampu?!Sungguh benar firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sebab terpenting agar senantiasa mendapatkan penjagaan dan bantuan dari Allah Ta’ala adalah dengan menjaga batas-batas dan hak-hak Allah Ta’ala yang telah Ia tentukan, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi larangan-Nya, dan menjaga orang-orang di sekeliling kita agar tidak terganggu oleh diri kita. Saat kita telah berusaha menjaga dan melaksanakan semua itu, Allah Ta’ala akan menjaga kita dari segala macam bentuk keburukan, kejelekan, dan tipu daya. Allah Ta’ala berfirman,لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ“Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,احفَظِ اللهَ يَحفَظْك، احفَظِ اللهَ تَجِدْه تُجاهَك، إذا سَأَلتَ فاسأَلِ اللهَ، وإذا استَعَنتَ فاستَعِنْ باللهِ“Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Apabila kamu meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila engkau memohon pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2516 dan Ahmad no. 2669)Sungguh surah Az-Zumar ayat ketiga puluh enam merupakan ayat yang agung, ayat yang memberikan rasa aman, kenyamanan, dan ketenangan pada jiwa. Di mana saat Allah Ta’ala menolong dan mencukupi seorang hamba, maka tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti lagi olehnya. Allah Ta’ala yang akan melindunginya dari beragam keburukan dan Allah Ta’ala juga yang akan meringankan beban dan ujian yang sedang dihadapinya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana kehidupan seseorang hamba yang layak mendapatkan kecukupan dan bantuan dari Allah Ta’ala, cara hidup yang seharusnya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia berfirman,وَعِبَادُ الرَّحۡمٰنِ الَّذِيۡنَ يَمۡشُوۡنَ عَلَى الۡاَرۡضِ هَوۡنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الۡجٰهِلُوۡنَ قَالُوۡا سَلٰمًا  وَالَّذِيۡنَ يَبِيۡتُوۡنَ لِرَبِّهِمۡ سُجَّدًا وَّقِيَامًا“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati. Dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, ‘Salam.’ Dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri.” (QS. Al-Furqan: 63-64)Ya Allah Yang Maha Mengasihi lagi Maha Mencukupi, cukupkanlah diri kami dengan semua karunia dan pertolongan-Mu, mudahkanlah semua urusan kami, berikanlah solusi atas semua permasalahan yang sedang kami hadapi, jauhkanlah kami dari fitnah syubhat dan syahwat yang berbahaya ini. Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-Mu yang senantiasa bergantung hanya kepada-Mu, jadikanlah kami hamba-Mu yang mudah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Mu, hamba-Mu yang berusaha keras untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada-MuAmiin Ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memahami Allah Maha Pemberi Rizki***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: AllahAllah Maha MencukupiAllah Maha Mengasihi


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ<>أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah engkau bermaksiat kepada-Nya! Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala akan menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Kita hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan ujian, baik fitnah yang nampak maupun yang tidak nampak. Zaman di mana ujian datang bertubi-tubi. Satu ujian lalu diiringi dengan ujian lainnya. Zaman di mana syubhat dan syahwat tersebar luas. Kesemuanya itu, wahai jemaah sekalian, seringkali akhirnya merusak keistikamahan seorang hamba, menggoyahkan iman, serta melemahkan tauhid mereka, terkecuali bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang telah Allah Ta’ala rahmati dan Allah jaga.Fitnah dan ujian ini tak terkecuali juga masuk ke rumah tangga kaum muslimin. Maraknya perselingkuhan dan perceraian, hilangnya keteladanan dan kasih sayang dari sosok ayah dan ibu, hingga kedurhakaan anak terhadap kedua orangtuanya pun terjadi.Mengapa semua ini bisa terjadi, wahai jemaah sekalian?Tentu salah satu sebabnya adalah jauhnya mereka dari Pencipta mereka sendiri, Allah ‘Azza Wajalla, serta mudahnya mereka di dalam meninggalkan ketaatan kepada Allah dan melakukan kemaksiatan.Lalu, kiranya apa solusi yang ditawarkan oleh syariat untuk menyembuhkan dan menolak semua fitnah dan ujian ini?Jemaah Jumat yang berbahagia, ternyata solusinya telah Allah Ta’ala sebutkan dan Allah tekankan ribuan tahun yang lalu dalam firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah menyebutkan,“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-Nya?” maksudnya, bukankah termasuk dari bagian kebaikan, kemurahan, dan perhatian-Nya kepada hamba-Nya yang melaksanakan pengabdian (penghambaan) kepada-Nya, mematuhi perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya, terutama kepada manusia yang paling sempurna ‘ubudiyahnya kepada Rabbnya, yaitu Muhammad, bahwasanya Allah cukup untuk melindunginya dalam perkara agama dan dunianya, serta membelanya dari orang-orang yang menghendaki keburukan terhadapnya?”Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menekankan bahwasanya diri-Nya adalah satu-satu-Nya penolong bagi seorang hamba, satu-satu-Nya solusi untuk menghadapi fitnah dan ujian yang ada, dan satu-satu-Nya solusi untuk memecahkan permasalahan yang tersebar di sekitar kita. Oleh karena itu, siapapun yang menginginkan solusi atas setiap permasalahan yang sedang dihadapinya, menginginkan rasa aman dari fitnah syubhat dan syahwat, hendaknya ia memperbaiki hubungannya dengan Allah Ta’ala, bergantung hanya kepada-Nya, dan tidak terlalu bergantung dengan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3).Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Dalam kehidupan ini, tidak ada yang menjadi kewajiban kita, kecuali berusaha. Adapun hasil dan sisanya, maka harus kita serahkan dan kita pasrahkan kepada Allah Ta’ala. Inilah makna sebenarnya dari tawakal yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya.Dengan tawakal ini, setiap permasalahan insyaAllah akan menemukan solusinya, setiap kebutuhan akan tercukupi, dan setiap kesusahan akan menjadi mudah dan ringan bagi seorang hamba. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗ“Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3)Jangan pernah merasa sungkan, gengsi, dan sombong di dalam meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala. Sungguh hal tersebut akan merugikanmu dan merusak hatimu. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan,“Hati ini (mudah) terkena dua penyakit besar jika seorang hamba tidak segera menyadari dan memperbaikinya. Keduanya cenderung merusak dan itu tak terelakkan, yaitu: riya’ (pamer dan haus pujian) dan rasa sombong. Maka, obat riya’ adalah firman Allah Ta’ala,اِيَّاكَ نَعْبُدُ“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah.” (QS. Al-Fatihah: 5)Adapun obat kesombongan adalah firman Allah Ta’ala,وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ“Dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Madariju As-Salikin 1/54).Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Yakinlah bahwa Allah Ta’ala yang akan memenuhi semua kebutuhanmu, memuliakanmu, menyucikan hatimu, dan mengangkat penyakitmu. Ia berfirman mengenai pernyataan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. As-Syu’ara’: 80)Saat muncul kekhawatiran terkait masa depan anak cucu kita, terkait rezeki mereka, maka kembalilah kepada Allah Ta’ala, bertawakallah kepada-Nya,وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)Sungguh wahai jemaah Jumat sekalian, Allah itu Mahamampu atas segala sesuatu.Siapakah kiranya yang menyelamatkan Yunus ‘alaihis salam dari perut ikan paus yang gelap gulita? Siapakah kiranya yang menyembuhkan Nabi Ayyub dari penyakit ganas yang menimpanya? Siapakah kiranya yang menyelamatkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dari panasnya api? Dan siapakah kiranya yang menjaga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta sahabatnya dari penglihatan orang-orang musyrikin yang memburunya? Bukankah semuanya itu Allah ‘Azza Wajalla yang Mahamampu?!Sungguh benar firman-Nya,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ”Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sebab terpenting agar senantiasa mendapatkan penjagaan dan bantuan dari Allah Ta’ala adalah dengan menjaga batas-batas dan hak-hak Allah Ta’ala yang telah Ia tentukan, melaksanakan perintah-Nya, serta menjauhi larangan-Nya, dan menjaga orang-orang di sekeliling kita agar tidak terganggu oleh diri kita. Saat kita telah berusaha menjaga dan melaksanakan semua itu, Allah Ta’ala akan menjaga kita dari segala macam bentuk keburukan, kejelekan, dan tipu daya. Allah Ta’ala berfirman,لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ“Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,احفَظِ اللهَ يَحفَظْك، احفَظِ اللهَ تَجِدْه تُجاهَك، إذا سَأَلتَ فاسأَلِ اللهَ، وإذا استَعَنتَ فاستَعِنْ باللهِ“Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Apabila kamu meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila engkau memohon pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2516 dan Ahmad no. 2669)Sungguh surah Az-Zumar ayat ketiga puluh enam merupakan ayat yang agung, ayat yang memberikan rasa aman, kenyamanan, dan ketenangan pada jiwa. Di mana saat Allah Ta’ala menolong dan mencukupi seorang hamba, maka tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti lagi olehnya. Allah Ta’ala yang akan melindunginya dari beragam keburukan dan Allah Ta’ala juga yang akan meringankan beban dan ujian yang sedang dihadapinya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana kehidupan seseorang hamba yang layak mendapatkan kecukupan dan bantuan dari Allah Ta’ala, cara hidup yang seharusnya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia berfirman,وَعِبَادُ الرَّحۡمٰنِ الَّذِيۡنَ يَمۡشُوۡنَ عَلَى الۡاَرۡضِ هَوۡنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الۡجٰهِلُوۡنَ قَالُوۡا سَلٰمًا  وَالَّذِيۡنَ يَبِيۡتُوۡنَ لِرَبِّهِمۡ سُجَّدًا وَّقِيَامًا“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati. Dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, ‘Salam.’ Dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri.” (QS. Al-Furqan: 63-64)Ya Allah Yang Maha Mengasihi lagi Maha Mencukupi, cukupkanlah diri kami dengan semua karunia dan pertolongan-Mu, mudahkanlah semua urusan kami, berikanlah solusi atas semua permasalahan yang sedang kami hadapi, jauhkanlah kami dari fitnah syubhat dan syahwat yang berbahaya ini. Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-Mu yang senantiasa bergantung hanya kepada-Mu, jadikanlah kami hamba-Mu yang mudah di dalam melaksanakan ketaatan kepada-Mu, hamba-Mu yang berusaha keras untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada-MuAmiin Ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memahami Allah Maha Pemberi Rizki***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: AllahAllah Maha MencukupiAllah Maha Mengasihi

Matan Taqrib: Penjelasan Waktu Shalat Lima Waktu Secara Rinci

Berikut adalah penjelasan lengkap rincian waktu shalat lima waktu dari bahasan Matan Taqrib dan syarh (penjelasan)-nya. Semoga manfaat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 5. Waktu Shalat Zhuhur 5.1. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: 5.2. Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: 6. Waktu Shalat Ashar 7. Waktu Shalat Maghrib 8. Waktu Shalat Isyak 9. Waktu Shalat Shubuh 10. Catatan tentang Waktu Shalat 10.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كِتَابُ الصَّلاَةِ مَوَاقِيْتُ الصَّلاَةِ: الصَّلاَةُ المَفْرُوْضَةُ خَمْسٌ: الظُّهْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ الزَّوَالِ ، وَالعَصْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ المِثْلِ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ المِثْلَيْنِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ ، وَالمَغْرِبُ: وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبِ الشَّمْسِ وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ وَيَسْتُرُ العَوْرَةَ وَيُقِيْمُ وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ ، وَ العِشَاءُ: أَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الأَحْمَرُ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الفَجْرِ الثَّانِي ، وَالصُّبْحُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الفَجْرِ الثَّانِي وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى الأَسْفَارِ وَ فِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Waktu shalat yang dibahas di sini adalah waktu shalat fardhu sehari semalam. Tidak boleh mengakhirkan sampai keluar waktunya, hal ini berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Ada beberapa dalil yang membicarakan waktu shalat. Dalil pertama adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dalil kedua adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Shalat wajib dikerjakan pada waktunya, tidak mesti dikerjakan pada awal waktu dengan segera, tetapi boleh saja diakhirkan hingga waktu yang masih ada. Namun, jika tidak mengerjakan pada awal waktu, wajib untuk berazam (bertekad) mengerjakan sebelum waktunya habis. Oleh karenanya, ketika sudah masuk waktu shalat, hendaklah: (1) mengerjakan shalat tersebut pada awal waktu, (2) berazam (bertekad) mengerjakannya pada waktunya sebelum habis waktu. Jika tidak mengerjakan dan tidak berazam, maka berdosa. Jika ia sudah berazam (bertekad) untuk mengerjakan pada waktunya, tetapi akhirnya belum mengerjakan, kemudian meninggal dunia padahal waktu shalat masih ada, ia tidak mati dalam keadaan bermaksiat. Namun, jika dikerjakan di luar waktu, maka berdosa.   Catatan: Dalam masalah haji, jika seseorang menunda haji padahal punya kemampuan kemudian meninggal dunia, maka maka ia meninggal dunia dalam keadaan bermaksiat. Karena waktu untuk berhaji adalah selama umur masih ada. Jika telah meninggal dunia, berarti telah habis waktunya. Waktu shalat adalah dari awal waktu hingga waktu maa yasa’uhaa, hingga waktu itu masih ada dengan kadar mengerjakan shalat yang ringan. Jika waktu sudah sempit, hendaklah mengerjakan shalat dengan segera. Jika mendapatkan satu rakaat pada waktunya, maka seluruh shalat yang dikerjakan dianggap ada-an (mengerjakan pada waktunya). Jika satu rakaat ini tidak didapati pada waktunya, maka seluruh shalat dianggap qadha’. Yang mengerjakan ada-an tadi tidaklah berdosa, walaupun ketika ia memulai shalat, waktu yang ada hanya bisa mengerjakan yang wajib-wajib saja. Namun, yang afdal, ia tetap masih boleh mengerjakan perkara sunnah dalam shalat. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:495-496.   Waktu Shalat Zhuhur Shalat Zhuhur ini adalah shalat yang pertama kali dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril di Masjidil Haram. Waktu shalat Jumat juga sama dengan waktu Zhuhur. Awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dari tengah langit, akhirnya bayangan menjadi ke arah timur. Akhir waktu Zhuhur adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).   Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan sama dengan tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): tersisa waktu maa yasa’uhaa, menunaikan shalat masih di waktunya. Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak memungkinkan mengerjakan shalat, maka diharamkan untuk ditunda. Waktu dhoruroh (darurat): jika hilang penghalang dari shalat seperti haidh, lalu masih ada waktu setelah mandi sekadar takbiratul ihram dan lebih dari itu, maka shalat tetap dikerjakan. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Ashar bagi yang melakukan jamak takhir.   Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: Alasan pertama: firman Allah, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Awal waktu dulukisy syamsi adalah waktu Zhuhur. Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra’ ayat 78 Mengenai Shalat Jamak Alasan kedua: shalat Zhuhur adalah shalat yang tampak (zhahar) dalam Islam. Alasan ketiga: shalat Zhuhur adalah shalat pertama yang dilakukan oleh Jibril bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Jibril ketika itu menjadi imam untuk Nabi dan sahabatnya. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:496-497.   Waktu Shalat Ashar Shalat Ashar inilah yang dimaksud dengan shalat wustha. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Disebut Ashar, karena arti Ashar itu dekat dengan waktu Maghrib. Awal waktu Ashar adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktu Ashar adalah saat bulatan matahari tenggelam sempurna. Waktu Ashar dibagi menjadi tujuh: Waktu fadhilah (utama, pahalanya lebih besar): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): hingga waktu ishfiror, matahari menguning. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): dari waktu ishfiror, matahari menguning hingga tersisa waktu masih bisa mengerjakan shalat yang ringan (maa yasa’u shalah). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu hingga tidak tersisa waktu untuk mengerjakan shalat. Waktu dhoruroh (darurat): akhir waktu ketika hilang penghalang dari shalat. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Zhuhur ketika melakukan jamak takdim. Baca juga: Shalat pada Waktunya dan Menjaga Shalat Ashar   Waktu Shalat Maghrib Disebut Maghrib karena pada saat itu adalah waktu tenggelamnya matahari. Waktu shalat Maghrib adalah satu waktu di mana bulatan matahari sudah tenggelam sempurna, lalu berlanjut waktu sekadar: (1) berwudhu, (2) menutup aurat, (3) azan Maghrib, (4) iqamah, (5) dua rakaat shalat sunnah qabliyah, (6) shalat fardhu Maghrib tiga rakaat, (7) shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Namun, pendapat yang menyatakan shalat Maghrib adalah satu waktu adalah madzhab jadid (pendapat terbaru Imam Syafii). Satu waktu berarti tidak ada waktu fadhilah, waktu ikhtiyaar, dan waktu jawaz. Menurut pendapat ini, Jibril shalat pada waktu Maghrib hanya satu waktu. Namun, pendapat ini lemah (marjuuh). Sedangkan menurut pendapat qadim (pendapat lama) dan inilah yang dikuatkan oleh para ulama karena kuatnya dalil, bahwa waktu shalat Maghrib itu hingga hilang cahaya merah di ufuk. Pembagian waktunya sama dengan pembagian waktu Ashar, yaitu ada tujuh waktu. Pendapat qadim inilah yang menjadi pendapat mu’tamad (resmi madzhab). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu dan Sanggahannya   Waktu Shalat Isyak Isyak berarti awal mulai gelap. Shalat Isyak berarti shalat yang dikerjakan pada waktu mulai gelap. Awal waktu Isyak adalah setelah cahaya merah di ufuk barat menghilang. Akhir waktu Isyak adalah terbit fajar Shadiq (fajar Shubuh). Waktu Isyak itu ada tujuh macam: Waktu fadhilah (utama): pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga sepertiga malam. Waktu jawaz (boleh): hingga fajar kadzib (fajar dusta), mendekati Shubuh. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): setelah fajar kadzib hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak mungkin lagi mengerjakan shalat (maa laa yasa’u ada-ash sholah). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang. Waktu ‘udzrin (uzur): waktu Maghrib bagi yang melakukan shalat Isyak pada waktu Maghrib dengan jamak takdim. Catatan dari web Kemenag.go.id: Fajar shadiq ditandai dengan makin terangnya cahaya di ufuk timur. Pada kurva cahaya, awal fajar ditandai dengan mulai berpisahnya kurva cahaya dari garis linear, lalu berubah dengan cepat menjadi makin terang. Perlu difahami, fajar kadzib disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar-planet. Cahayanya menjulang sepanjang ekliptika dengan cahaya lembut dan berubah secara lambat. Sedangkan cahaya fajar shadiq berasal dari hamburan cahaya matahari oleh atmosfer bumi. Cahayanya membentang di ufuk dan makin terang secara cepat. Dalil Syafiiyah bahwa waktu shalat Isyak hingga waktu Shubuh adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu ini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isyak, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isyak setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh. Baca juga: Akhir Waktu Shalat Isyak   Waktu Shalat Shubuh Shubuh adalah waktu awal pagi. Shalat Shubuh berarti shalat yang dilakukan pada awal pagi. Awal waktu shalat Shubuh adalah terbit fajar shadiq. Akhir waktu shalat Shubuh adalah terbit matahari. Waktu shalat Shubuh dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga waktu isfaar (mulai terang). Waktu jawaz (boleh): hingga terbit al-humrah (cahaya merah). Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang dan masih tersisa waktu untuk takbiratul ihram dan seterusnya. Waktu hurmah (diharamkan): menunda shalat hingga tidak tersisa waktu untuk menunaikan shalat.   Catatan tentang Waktu Shalat Pertama: Shalat Zhuhur disunnahkan ditunda hingga agak dingin ketika cuaca sangat panas di negeri yang begitu panas seperti di Hijaz. Hal ini tidak berlaku pada musim dingin, tidak berlaku pula di daerah yang tidak begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Kedua: Shalat pada awal waktu termasuk amal yang paling afdal. Menurut pendapat yang masyhur, shalat Isyak disunnahkan untuk disegerakan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Jika orang yang shalat tidaklah mendapatkan takbiratul ihram melainkan setelah keluar dari waktu shalat, maka shalat tersebut dianggap shalat qadha’. Jika bagian shalat didapati pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap shalat ada’an, bagian yang tersisa yang dikerjakan setelah keluar waktu dianggap qadha’. Keempat: Penundaan shalat hingga keluar dari waktunya dihukumi haram. Kelima: Siapa saja yang tidak mengetahui waktu shalat (misalnya karena sebagai tahanan, berada di kegelapan padang pasir), ia wajib berijtihad dalam penentuan waktu masuknya shalat. Jika tanpa berijtihad, ia harus mengulangi shalat. Jika shalat dikerjakaan seluruhnya atau sebagiannya sebelum waktunya (takbiratul ihram sebelum waktunya), shalat wajib diulangi karena pengerjaan shalat tersebut sebelum waktunya.’ Keenam: Shalat faa’itah atau yang luput yang tidak dikerjakan pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap qadha’. Urutan pengerjaan shalatnya disunnahkan secara berurutan. Siapa yang luput shalat untuk satu hari, ia mengerjakan mulai dari shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya. Ketujuh: Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Siapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah ia mengerjakan shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Catatan: Siapa yang lupa beberapa shalat dari shalat lima waktu, lantas ia tidak mengetahui shalat apa yang ia lupa dalam sehari (apakah shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya), maka ia shalat lima waktu dari Shubuh hingga Isyak dan berniat qadha’ untuk setiap shalat yang luput. Kedelapan: Hendaklah menyegerakan mengerjakan shalat yang luput, hukumnya wajib untuk segera mengerjakan jika luputnya tanpa ada uzur dan hukumnya sunnah untuk segera mengerjakan jika luputnya karena ada uzur (uzurnya seperti karena tidur dan lupa). Hendaklah berurutan dalam mengerjakan shalat yang luput (faa’itah) lalu shalat yang ada saat ini (shalat haadhiroh), hukumnya sunnah. Namun, jika waktu shalat haadhiroh itu sudah tinggal sedikit, maka shalat haadhiroh lebih didahulukan dari shalat faa’itah. Kesembilan: Siapa yang punya kewajiban shalat faa’itah (yang luput) lalu ia mendapati shalat berjamaah saat itu sedang dilaksanakan (sedang shalat haadhiroh), maka disunnahkan ia mendahulukan shalat faa’itah dengan mengerjakannya sendiri (munfarid), lalu ia mengerjakan shalat haadhiroh setelah itu. Hal ini dilakukan untuk melepaskan diri dari kewajiban faa’itah tadi terlebih dahulu.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Penjelasan Waktu Shalat dari Bulughul Maram   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat waktu shalat

Matan Taqrib: Penjelasan Waktu Shalat Lima Waktu Secara Rinci

Berikut adalah penjelasan lengkap rincian waktu shalat lima waktu dari bahasan Matan Taqrib dan syarh (penjelasan)-nya. Semoga manfaat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 5. Waktu Shalat Zhuhur 5.1. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: 5.2. Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: 6. Waktu Shalat Ashar 7. Waktu Shalat Maghrib 8. Waktu Shalat Isyak 9. Waktu Shalat Shubuh 10. Catatan tentang Waktu Shalat 10.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كِتَابُ الصَّلاَةِ مَوَاقِيْتُ الصَّلاَةِ: الصَّلاَةُ المَفْرُوْضَةُ خَمْسٌ: الظُّهْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ الزَّوَالِ ، وَالعَصْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ المِثْلِ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ المِثْلَيْنِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ ، وَالمَغْرِبُ: وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبِ الشَّمْسِ وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ وَيَسْتُرُ العَوْرَةَ وَيُقِيْمُ وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ ، وَ العِشَاءُ: أَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الأَحْمَرُ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الفَجْرِ الثَّانِي ، وَالصُّبْحُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الفَجْرِ الثَّانِي وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى الأَسْفَارِ وَ فِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Waktu shalat yang dibahas di sini adalah waktu shalat fardhu sehari semalam. Tidak boleh mengakhirkan sampai keluar waktunya, hal ini berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Ada beberapa dalil yang membicarakan waktu shalat. Dalil pertama adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dalil kedua adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Shalat wajib dikerjakan pada waktunya, tidak mesti dikerjakan pada awal waktu dengan segera, tetapi boleh saja diakhirkan hingga waktu yang masih ada. Namun, jika tidak mengerjakan pada awal waktu, wajib untuk berazam (bertekad) mengerjakan sebelum waktunya habis. Oleh karenanya, ketika sudah masuk waktu shalat, hendaklah: (1) mengerjakan shalat tersebut pada awal waktu, (2) berazam (bertekad) mengerjakannya pada waktunya sebelum habis waktu. Jika tidak mengerjakan dan tidak berazam, maka berdosa. Jika ia sudah berazam (bertekad) untuk mengerjakan pada waktunya, tetapi akhirnya belum mengerjakan, kemudian meninggal dunia padahal waktu shalat masih ada, ia tidak mati dalam keadaan bermaksiat. Namun, jika dikerjakan di luar waktu, maka berdosa.   Catatan: Dalam masalah haji, jika seseorang menunda haji padahal punya kemampuan kemudian meninggal dunia, maka maka ia meninggal dunia dalam keadaan bermaksiat. Karena waktu untuk berhaji adalah selama umur masih ada. Jika telah meninggal dunia, berarti telah habis waktunya. Waktu shalat adalah dari awal waktu hingga waktu maa yasa’uhaa, hingga waktu itu masih ada dengan kadar mengerjakan shalat yang ringan. Jika waktu sudah sempit, hendaklah mengerjakan shalat dengan segera. Jika mendapatkan satu rakaat pada waktunya, maka seluruh shalat yang dikerjakan dianggap ada-an (mengerjakan pada waktunya). Jika satu rakaat ini tidak didapati pada waktunya, maka seluruh shalat dianggap qadha’. Yang mengerjakan ada-an tadi tidaklah berdosa, walaupun ketika ia memulai shalat, waktu yang ada hanya bisa mengerjakan yang wajib-wajib saja. Namun, yang afdal, ia tetap masih boleh mengerjakan perkara sunnah dalam shalat. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:495-496.   Waktu Shalat Zhuhur Shalat Zhuhur ini adalah shalat yang pertama kali dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril di Masjidil Haram. Waktu shalat Jumat juga sama dengan waktu Zhuhur. Awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dari tengah langit, akhirnya bayangan menjadi ke arah timur. Akhir waktu Zhuhur adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).   Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan sama dengan tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): tersisa waktu maa yasa’uhaa, menunaikan shalat masih di waktunya. Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak memungkinkan mengerjakan shalat, maka diharamkan untuk ditunda. Waktu dhoruroh (darurat): jika hilang penghalang dari shalat seperti haidh, lalu masih ada waktu setelah mandi sekadar takbiratul ihram dan lebih dari itu, maka shalat tetap dikerjakan. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Ashar bagi yang melakukan jamak takhir.   Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: Alasan pertama: firman Allah, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Awal waktu dulukisy syamsi adalah waktu Zhuhur. Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra’ ayat 78 Mengenai Shalat Jamak Alasan kedua: shalat Zhuhur adalah shalat yang tampak (zhahar) dalam Islam. Alasan ketiga: shalat Zhuhur adalah shalat pertama yang dilakukan oleh Jibril bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Jibril ketika itu menjadi imam untuk Nabi dan sahabatnya. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:496-497.   Waktu Shalat Ashar Shalat Ashar inilah yang dimaksud dengan shalat wustha. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Disebut Ashar, karena arti Ashar itu dekat dengan waktu Maghrib. Awal waktu Ashar adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktu Ashar adalah saat bulatan matahari tenggelam sempurna. Waktu Ashar dibagi menjadi tujuh: Waktu fadhilah (utama, pahalanya lebih besar): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): hingga waktu ishfiror, matahari menguning. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): dari waktu ishfiror, matahari menguning hingga tersisa waktu masih bisa mengerjakan shalat yang ringan (maa yasa’u shalah). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu hingga tidak tersisa waktu untuk mengerjakan shalat. Waktu dhoruroh (darurat): akhir waktu ketika hilang penghalang dari shalat. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Zhuhur ketika melakukan jamak takdim. Baca juga: Shalat pada Waktunya dan Menjaga Shalat Ashar   Waktu Shalat Maghrib Disebut Maghrib karena pada saat itu adalah waktu tenggelamnya matahari. Waktu shalat Maghrib adalah satu waktu di mana bulatan matahari sudah tenggelam sempurna, lalu berlanjut waktu sekadar: (1) berwudhu, (2) menutup aurat, (3) azan Maghrib, (4) iqamah, (5) dua rakaat shalat sunnah qabliyah, (6) shalat fardhu Maghrib tiga rakaat, (7) shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Namun, pendapat yang menyatakan shalat Maghrib adalah satu waktu adalah madzhab jadid (pendapat terbaru Imam Syafii). Satu waktu berarti tidak ada waktu fadhilah, waktu ikhtiyaar, dan waktu jawaz. Menurut pendapat ini, Jibril shalat pada waktu Maghrib hanya satu waktu. Namun, pendapat ini lemah (marjuuh). Sedangkan menurut pendapat qadim (pendapat lama) dan inilah yang dikuatkan oleh para ulama karena kuatnya dalil, bahwa waktu shalat Maghrib itu hingga hilang cahaya merah di ufuk. Pembagian waktunya sama dengan pembagian waktu Ashar, yaitu ada tujuh waktu. Pendapat qadim inilah yang menjadi pendapat mu’tamad (resmi madzhab). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu dan Sanggahannya   Waktu Shalat Isyak Isyak berarti awal mulai gelap. Shalat Isyak berarti shalat yang dikerjakan pada waktu mulai gelap. Awal waktu Isyak adalah setelah cahaya merah di ufuk barat menghilang. Akhir waktu Isyak adalah terbit fajar Shadiq (fajar Shubuh). Waktu Isyak itu ada tujuh macam: Waktu fadhilah (utama): pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga sepertiga malam. Waktu jawaz (boleh): hingga fajar kadzib (fajar dusta), mendekati Shubuh. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): setelah fajar kadzib hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak mungkin lagi mengerjakan shalat (maa laa yasa’u ada-ash sholah). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang. Waktu ‘udzrin (uzur): waktu Maghrib bagi yang melakukan shalat Isyak pada waktu Maghrib dengan jamak takdim. Catatan dari web Kemenag.go.id: Fajar shadiq ditandai dengan makin terangnya cahaya di ufuk timur. Pada kurva cahaya, awal fajar ditandai dengan mulai berpisahnya kurva cahaya dari garis linear, lalu berubah dengan cepat menjadi makin terang. Perlu difahami, fajar kadzib disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar-planet. Cahayanya menjulang sepanjang ekliptika dengan cahaya lembut dan berubah secara lambat. Sedangkan cahaya fajar shadiq berasal dari hamburan cahaya matahari oleh atmosfer bumi. Cahayanya membentang di ufuk dan makin terang secara cepat. Dalil Syafiiyah bahwa waktu shalat Isyak hingga waktu Shubuh adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu ini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isyak, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isyak setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh. Baca juga: Akhir Waktu Shalat Isyak   Waktu Shalat Shubuh Shubuh adalah waktu awal pagi. Shalat Shubuh berarti shalat yang dilakukan pada awal pagi. Awal waktu shalat Shubuh adalah terbit fajar shadiq. Akhir waktu shalat Shubuh adalah terbit matahari. Waktu shalat Shubuh dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga waktu isfaar (mulai terang). Waktu jawaz (boleh): hingga terbit al-humrah (cahaya merah). Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang dan masih tersisa waktu untuk takbiratul ihram dan seterusnya. Waktu hurmah (diharamkan): menunda shalat hingga tidak tersisa waktu untuk menunaikan shalat.   Catatan tentang Waktu Shalat Pertama: Shalat Zhuhur disunnahkan ditunda hingga agak dingin ketika cuaca sangat panas di negeri yang begitu panas seperti di Hijaz. Hal ini tidak berlaku pada musim dingin, tidak berlaku pula di daerah yang tidak begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Kedua: Shalat pada awal waktu termasuk amal yang paling afdal. Menurut pendapat yang masyhur, shalat Isyak disunnahkan untuk disegerakan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Jika orang yang shalat tidaklah mendapatkan takbiratul ihram melainkan setelah keluar dari waktu shalat, maka shalat tersebut dianggap shalat qadha’. Jika bagian shalat didapati pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap shalat ada’an, bagian yang tersisa yang dikerjakan setelah keluar waktu dianggap qadha’. Keempat: Penundaan shalat hingga keluar dari waktunya dihukumi haram. Kelima: Siapa saja yang tidak mengetahui waktu shalat (misalnya karena sebagai tahanan, berada di kegelapan padang pasir), ia wajib berijtihad dalam penentuan waktu masuknya shalat. Jika tanpa berijtihad, ia harus mengulangi shalat. Jika shalat dikerjakaan seluruhnya atau sebagiannya sebelum waktunya (takbiratul ihram sebelum waktunya), shalat wajib diulangi karena pengerjaan shalat tersebut sebelum waktunya.’ Keenam: Shalat faa’itah atau yang luput yang tidak dikerjakan pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap qadha’. Urutan pengerjaan shalatnya disunnahkan secara berurutan. Siapa yang luput shalat untuk satu hari, ia mengerjakan mulai dari shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya. Ketujuh: Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Siapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah ia mengerjakan shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Catatan: Siapa yang lupa beberapa shalat dari shalat lima waktu, lantas ia tidak mengetahui shalat apa yang ia lupa dalam sehari (apakah shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya), maka ia shalat lima waktu dari Shubuh hingga Isyak dan berniat qadha’ untuk setiap shalat yang luput. Kedelapan: Hendaklah menyegerakan mengerjakan shalat yang luput, hukumnya wajib untuk segera mengerjakan jika luputnya tanpa ada uzur dan hukumnya sunnah untuk segera mengerjakan jika luputnya karena ada uzur (uzurnya seperti karena tidur dan lupa). Hendaklah berurutan dalam mengerjakan shalat yang luput (faa’itah) lalu shalat yang ada saat ini (shalat haadhiroh), hukumnya sunnah. Namun, jika waktu shalat haadhiroh itu sudah tinggal sedikit, maka shalat haadhiroh lebih didahulukan dari shalat faa’itah. Kesembilan: Siapa yang punya kewajiban shalat faa’itah (yang luput) lalu ia mendapati shalat berjamaah saat itu sedang dilaksanakan (sedang shalat haadhiroh), maka disunnahkan ia mendahulukan shalat faa’itah dengan mengerjakannya sendiri (munfarid), lalu ia mengerjakan shalat haadhiroh setelah itu. Hal ini dilakukan untuk melepaskan diri dari kewajiban faa’itah tadi terlebih dahulu.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Penjelasan Waktu Shalat dari Bulughul Maram   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat waktu shalat
Berikut adalah penjelasan lengkap rincian waktu shalat lima waktu dari bahasan Matan Taqrib dan syarh (penjelasan)-nya. Semoga manfaat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 5. Waktu Shalat Zhuhur 5.1. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: 5.2. Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: 6. Waktu Shalat Ashar 7. Waktu Shalat Maghrib 8. Waktu Shalat Isyak 9. Waktu Shalat Shubuh 10. Catatan tentang Waktu Shalat 10.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كِتَابُ الصَّلاَةِ مَوَاقِيْتُ الصَّلاَةِ: الصَّلاَةُ المَفْرُوْضَةُ خَمْسٌ: الظُّهْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ الزَّوَالِ ، وَالعَصْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ المِثْلِ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ المِثْلَيْنِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ ، وَالمَغْرِبُ: وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبِ الشَّمْسِ وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ وَيَسْتُرُ العَوْرَةَ وَيُقِيْمُ وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ ، وَ العِشَاءُ: أَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الأَحْمَرُ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الفَجْرِ الثَّانِي ، وَالصُّبْحُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الفَجْرِ الثَّانِي وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى الأَسْفَارِ وَ فِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Waktu shalat yang dibahas di sini adalah waktu shalat fardhu sehari semalam. Tidak boleh mengakhirkan sampai keluar waktunya, hal ini berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Ada beberapa dalil yang membicarakan waktu shalat. Dalil pertama adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dalil kedua adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Shalat wajib dikerjakan pada waktunya, tidak mesti dikerjakan pada awal waktu dengan segera, tetapi boleh saja diakhirkan hingga waktu yang masih ada. Namun, jika tidak mengerjakan pada awal waktu, wajib untuk berazam (bertekad) mengerjakan sebelum waktunya habis. Oleh karenanya, ketika sudah masuk waktu shalat, hendaklah: (1) mengerjakan shalat tersebut pada awal waktu, (2) berazam (bertekad) mengerjakannya pada waktunya sebelum habis waktu. Jika tidak mengerjakan dan tidak berazam, maka berdosa. Jika ia sudah berazam (bertekad) untuk mengerjakan pada waktunya, tetapi akhirnya belum mengerjakan, kemudian meninggal dunia padahal waktu shalat masih ada, ia tidak mati dalam keadaan bermaksiat. Namun, jika dikerjakan di luar waktu, maka berdosa.   Catatan: Dalam masalah haji, jika seseorang menunda haji padahal punya kemampuan kemudian meninggal dunia, maka maka ia meninggal dunia dalam keadaan bermaksiat. Karena waktu untuk berhaji adalah selama umur masih ada. Jika telah meninggal dunia, berarti telah habis waktunya. Waktu shalat adalah dari awal waktu hingga waktu maa yasa’uhaa, hingga waktu itu masih ada dengan kadar mengerjakan shalat yang ringan. Jika waktu sudah sempit, hendaklah mengerjakan shalat dengan segera. Jika mendapatkan satu rakaat pada waktunya, maka seluruh shalat yang dikerjakan dianggap ada-an (mengerjakan pada waktunya). Jika satu rakaat ini tidak didapati pada waktunya, maka seluruh shalat dianggap qadha’. Yang mengerjakan ada-an tadi tidaklah berdosa, walaupun ketika ia memulai shalat, waktu yang ada hanya bisa mengerjakan yang wajib-wajib saja. Namun, yang afdal, ia tetap masih boleh mengerjakan perkara sunnah dalam shalat. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:495-496.   Waktu Shalat Zhuhur Shalat Zhuhur ini adalah shalat yang pertama kali dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril di Masjidil Haram. Waktu shalat Jumat juga sama dengan waktu Zhuhur. Awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dari tengah langit, akhirnya bayangan menjadi ke arah timur. Akhir waktu Zhuhur adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).   Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan sama dengan tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): tersisa waktu maa yasa’uhaa, menunaikan shalat masih di waktunya. Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak memungkinkan mengerjakan shalat, maka diharamkan untuk ditunda. Waktu dhoruroh (darurat): jika hilang penghalang dari shalat seperti haidh, lalu masih ada waktu setelah mandi sekadar takbiratul ihram dan lebih dari itu, maka shalat tetap dikerjakan. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Ashar bagi yang melakukan jamak takhir.   Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: Alasan pertama: firman Allah, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Awal waktu dulukisy syamsi adalah waktu Zhuhur. Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra’ ayat 78 Mengenai Shalat Jamak Alasan kedua: shalat Zhuhur adalah shalat yang tampak (zhahar) dalam Islam. Alasan ketiga: shalat Zhuhur adalah shalat pertama yang dilakukan oleh Jibril bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Jibril ketika itu menjadi imam untuk Nabi dan sahabatnya. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:496-497.   Waktu Shalat Ashar Shalat Ashar inilah yang dimaksud dengan shalat wustha. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Disebut Ashar, karena arti Ashar itu dekat dengan waktu Maghrib. Awal waktu Ashar adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktu Ashar adalah saat bulatan matahari tenggelam sempurna. Waktu Ashar dibagi menjadi tujuh: Waktu fadhilah (utama, pahalanya lebih besar): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): hingga waktu ishfiror, matahari menguning. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): dari waktu ishfiror, matahari menguning hingga tersisa waktu masih bisa mengerjakan shalat yang ringan (maa yasa’u shalah). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu hingga tidak tersisa waktu untuk mengerjakan shalat. Waktu dhoruroh (darurat): akhir waktu ketika hilang penghalang dari shalat. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Zhuhur ketika melakukan jamak takdim. Baca juga: Shalat pada Waktunya dan Menjaga Shalat Ashar   Waktu Shalat Maghrib Disebut Maghrib karena pada saat itu adalah waktu tenggelamnya matahari. Waktu shalat Maghrib adalah satu waktu di mana bulatan matahari sudah tenggelam sempurna, lalu berlanjut waktu sekadar: (1) berwudhu, (2) menutup aurat, (3) azan Maghrib, (4) iqamah, (5) dua rakaat shalat sunnah qabliyah, (6) shalat fardhu Maghrib tiga rakaat, (7) shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Namun, pendapat yang menyatakan shalat Maghrib adalah satu waktu adalah madzhab jadid (pendapat terbaru Imam Syafii). Satu waktu berarti tidak ada waktu fadhilah, waktu ikhtiyaar, dan waktu jawaz. Menurut pendapat ini, Jibril shalat pada waktu Maghrib hanya satu waktu. Namun, pendapat ini lemah (marjuuh). Sedangkan menurut pendapat qadim (pendapat lama) dan inilah yang dikuatkan oleh para ulama karena kuatnya dalil, bahwa waktu shalat Maghrib itu hingga hilang cahaya merah di ufuk. Pembagian waktunya sama dengan pembagian waktu Ashar, yaitu ada tujuh waktu. Pendapat qadim inilah yang menjadi pendapat mu’tamad (resmi madzhab). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu dan Sanggahannya   Waktu Shalat Isyak Isyak berarti awal mulai gelap. Shalat Isyak berarti shalat yang dikerjakan pada waktu mulai gelap. Awal waktu Isyak adalah setelah cahaya merah di ufuk barat menghilang. Akhir waktu Isyak adalah terbit fajar Shadiq (fajar Shubuh). Waktu Isyak itu ada tujuh macam: Waktu fadhilah (utama): pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga sepertiga malam. Waktu jawaz (boleh): hingga fajar kadzib (fajar dusta), mendekati Shubuh. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): setelah fajar kadzib hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak mungkin lagi mengerjakan shalat (maa laa yasa’u ada-ash sholah). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang. Waktu ‘udzrin (uzur): waktu Maghrib bagi yang melakukan shalat Isyak pada waktu Maghrib dengan jamak takdim. Catatan dari web Kemenag.go.id: Fajar shadiq ditandai dengan makin terangnya cahaya di ufuk timur. Pada kurva cahaya, awal fajar ditandai dengan mulai berpisahnya kurva cahaya dari garis linear, lalu berubah dengan cepat menjadi makin terang. Perlu difahami, fajar kadzib disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar-planet. Cahayanya menjulang sepanjang ekliptika dengan cahaya lembut dan berubah secara lambat. Sedangkan cahaya fajar shadiq berasal dari hamburan cahaya matahari oleh atmosfer bumi. Cahayanya membentang di ufuk dan makin terang secara cepat. Dalil Syafiiyah bahwa waktu shalat Isyak hingga waktu Shubuh adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu ini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isyak, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isyak setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh. Baca juga: Akhir Waktu Shalat Isyak   Waktu Shalat Shubuh Shubuh adalah waktu awal pagi. Shalat Shubuh berarti shalat yang dilakukan pada awal pagi. Awal waktu shalat Shubuh adalah terbit fajar shadiq. Akhir waktu shalat Shubuh adalah terbit matahari. Waktu shalat Shubuh dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga waktu isfaar (mulai terang). Waktu jawaz (boleh): hingga terbit al-humrah (cahaya merah). Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang dan masih tersisa waktu untuk takbiratul ihram dan seterusnya. Waktu hurmah (diharamkan): menunda shalat hingga tidak tersisa waktu untuk menunaikan shalat.   Catatan tentang Waktu Shalat Pertama: Shalat Zhuhur disunnahkan ditunda hingga agak dingin ketika cuaca sangat panas di negeri yang begitu panas seperti di Hijaz. Hal ini tidak berlaku pada musim dingin, tidak berlaku pula di daerah yang tidak begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Kedua: Shalat pada awal waktu termasuk amal yang paling afdal. Menurut pendapat yang masyhur, shalat Isyak disunnahkan untuk disegerakan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Jika orang yang shalat tidaklah mendapatkan takbiratul ihram melainkan setelah keluar dari waktu shalat, maka shalat tersebut dianggap shalat qadha’. Jika bagian shalat didapati pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap shalat ada’an, bagian yang tersisa yang dikerjakan setelah keluar waktu dianggap qadha’. Keempat: Penundaan shalat hingga keluar dari waktunya dihukumi haram. Kelima: Siapa saja yang tidak mengetahui waktu shalat (misalnya karena sebagai tahanan, berada di kegelapan padang pasir), ia wajib berijtihad dalam penentuan waktu masuknya shalat. Jika tanpa berijtihad, ia harus mengulangi shalat. Jika shalat dikerjakaan seluruhnya atau sebagiannya sebelum waktunya (takbiratul ihram sebelum waktunya), shalat wajib diulangi karena pengerjaan shalat tersebut sebelum waktunya.’ Keenam: Shalat faa’itah atau yang luput yang tidak dikerjakan pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap qadha’. Urutan pengerjaan shalatnya disunnahkan secara berurutan. Siapa yang luput shalat untuk satu hari, ia mengerjakan mulai dari shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya. Ketujuh: Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Siapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah ia mengerjakan shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Catatan: Siapa yang lupa beberapa shalat dari shalat lima waktu, lantas ia tidak mengetahui shalat apa yang ia lupa dalam sehari (apakah shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya), maka ia shalat lima waktu dari Shubuh hingga Isyak dan berniat qadha’ untuk setiap shalat yang luput. Kedelapan: Hendaklah menyegerakan mengerjakan shalat yang luput, hukumnya wajib untuk segera mengerjakan jika luputnya tanpa ada uzur dan hukumnya sunnah untuk segera mengerjakan jika luputnya karena ada uzur (uzurnya seperti karena tidur dan lupa). Hendaklah berurutan dalam mengerjakan shalat yang luput (faa’itah) lalu shalat yang ada saat ini (shalat haadhiroh), hukumnya sunnah. Namun, jika waktu shalat haadhiroh itu sudah tinggal sedikit, maka shalat haadhiroh lebih didahulukan dari shalat faa’itah. Kesembilan: Siapa yang punya kewajiban shalat faa’itah (yang luput) lalu ia mendapati shalat berjamaah saat itu sedang dilaksanakan (sedang shalat haadhiroh), maka disunnahkan ia mendahulukan shalat faa’itah dengan mengerjakannya sendiri (munfarid), lalu ia mengerjakan shalat haadhiroh setelah itu. Hal ini dilakukan untuk melepaskan diri dari kewajiban faa’itah tadi terlebih dahulu.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Penjelasan Waktu Shalat dari Bulughul Maram   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat waktu shalat


Berikut adalah penjelasan lengkap rincian waktu shalat lima waktu dari bahasan Matan Taqrib dan syarh (penjelasan)-nya. Semoga manfaat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 5. Waktu Shalat Zhuhur 5.1. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: 5.2. Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: 6. Waktu Shalat Ashar 7. Waktu Shalat Maghrib 8. Waktu Shalat Isyak 9. Waktu Shalat Shubuh 10. Catatan tentang Waktu Shalat 10.1. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كِتَابُ الصَّلاَةِ مَوَاقِيْتُ الصَّلاَةِ: الصَّلاَةُ المَفْرُوْضَةُ خَمْسٌ: الظُّهْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ الزَّوَالِ ، وَالعَصْرُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ المِثْلِ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ المِثْلَيْنِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ ، وَالمَغْرِبُ: وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبِ الشَّمْسِ وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ وَيَسْتُرُ العَوْرَةَ وَيُقِيْمُ وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ ، وَ العِشَاءُ: أَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الأَحْمَرُ وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَفِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الفَجْرِ الثَّانِي ، وَالصُّبْحُ: وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الفَجْرِ الثَّانِي وَآخِرُهُ فِي الاِخْتِيَارِ إِلَى الأَسْفَارِ وَ فِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Waktu shalat yang dibahas di sini adalah waktu shalat fardhu sehari semalam. Tidak boleh mengakhirkan sampai keluar waktunya, hal ini berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Ada beberapa dalil yang membicarakan waktu shalat. Dalil pertama adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dalil kedua adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ – يَعْنِى الْمَغْرِبَ – حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِىَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِىَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِىَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Shalat wajib dikerjakan pada waktunya, tidak mesti dikerjakan pada awal waktu dengan segera, tetapi boleh saja diakhirkan hingga waktu yang masih ada. Namun, jika tidak mengerjakan pada awal waktu, wajib untuk berazam (bertekad) mengerjakan sebelum waktunya habis. Oleh karenanya, ketika sudah masuk waktu shalat, hendaklah: (1) mengerjakan shalat tersebut pada awal waktu, (2) berazam (bertekad) mengerjakannya pada waktunya sebelum habis waktu. Jika tidak mengerjakan dan tidak berazam, maka berdosa. Jika ia sudah berazam (bertekad) untuk mengerjakan pada waktunya, tetapi akhirnya belum mengerjakan, kemudian meninggal dunia padahal waktu shalat masih ada, ia tidak mati dalam keadaan bermaksiat. Namun, jika dikerjakan di luar waktu, maka berdosa.   Catatan: Dalam masalah haji, jika seseorang menunda haji padahal punya kemampuan kemudian meninggal dunia, maka maka ia meninggal dunia dalam keadaan bermaksiat. Karena waktu untuk berhaji adalah selama umur masih ada. Jika telah meninggal dunia, berarti telah habis waktunya. Waktu shalat adalah dari awal waktu hingga waktu maa yasa’uhaa, hingga waktu itu masih ada dengan kadar mengerjakan shalat yang ringan. Jika waktu sudah sempit, hendaklah mengerjakan shalat dengan segera. Jika mendapatkan satu rakaat pada waktunya, maka seluruh shalat yang dikerjakan dianggap ada-an (mengerjakan pada waktunya). Jika satu rakaat ini tidak didapati pada waktunya, maka seluruh shalat dianggap qadha’. Yang mengerjakan ada-an tadi tidaklah berdosa, walaupun ketika ia memulai shalat, waktu yang ada hanya bisa mengerjakan yang wajib-wajib saja. Namun, yang afdal, ia tetap masih boleh mengerjakan perkara sunnah dalam shalat. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:495-496.   Waktu Shalat Zhuhur Shalat Zhuhur ini adalah shalat yang pertama kali dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril di Masjidil Haram. Waktu shalat Jumat juga sama dengan waktu Zhuhur. Awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dari tengah langit, akhirnya bayangan menjadi ke arah timur. Akhir waktu Zhuhur adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).   Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan sama dengan tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): tersisa waktu maa yasa’uhaa, menunaikan shalat masih di waktunya. Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak memungkinkan mengerjakan shalat, maka diharamkan untuk ditunda. Waktu dhoruroh (darurat): jika hilang penghalang dari shalat seperti haidh, lalu masih ada waktu setelah mandi sekadar takbiratul ihram dan lebih dari itu, maka shalat tetap dikerjakan. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Ashar bagi yang melakukan jamak takhir.   Penulis matan Taqrib memulai dengan penyebutan shalat Zhuhur karena: Alasan pertama: firman Allah, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Awal waktu dulukisy syamsi adalah waktu Zhuhur. Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra’ ayat 78 Mengenai Shalat Jamak Alasan kedua: shalat Zhuhur adalah shalat yang tampak (zhahar) dalam Islam. Alasan ketiga: shalat Zhuhur adalah shalat pertama yang dilakukan oleh Jibril bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Jibril ketika itu menjadi imam untuk Nabi dan sahabatnya. Lihat Hasyiyah Al-Baajuury, 1:496-497.   Waktu Shalat Ashar Shalat Ashar inilah yang dimaksud dengan shalat wustha. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Disebut Ashar, karena arti Ashar itu dekat dengan waktu Maghrib. Awal waktu Ashar adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktu Ashar adalah saat bulatan matahari tenggelam sempurna. Waktu Ashar dibagi menjadi tujuh: Waktu fadhilah (utama, pahalanya lebih besar): awal waktu. Waktu ikhtiyaar (pilihan): berlangsung terus hingga tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Waktu jawaz (boleh): hingga waktu ishfiror, matahari menguning. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): dari waktu ishfiror, matahari menguning hingga tersisa waktu masih bisa mengerjakan shalat yang ringan (maa yasa’u shalah). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu hingga tidak tersisa waktu untuk mengerjakan shalat. Waktu dhoruroh (darurat): akhir waktu ketika hilang penghalang dari shalat. Waktu ‘udzri (uzur): waktu Zhuhur ketika melakukan jamak takdim. Baca juga: Shalat pada Waktunya dan Menjaga Shalat Ashar   Waktu Shalat Maghrib Disebut Maghrib karena pada saat itu adalah waktu tenggelamnya matahari. Waktu shalat Maghrib adalah satu waktu di mana bulatan matahari sudah tenggelam sempurna, lalu berlanjut waktu sekadar: (1) berwudhu, (2) menutup aurat, (3) azan Maghrib, (4) iqamah, (5) dua rakaat shalat sunnah qabliyah, (6) shalat fardhu Maghrib tiga rakaat, (7) shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Namun, pendapat yang menyatakan shalat Maghrib adalah satu waktu adalah madzhab jadid (pendapat terbaru Imam Syafii). Satu waktu berarti tidak ada waktu fadhilah, waktu ikhtiyaar, dan waktu jawaz. Menurut pendapat ini, Jibril shalat pada waktu Maghrib hanya satu waktu. Namun, pendapat ini lemah (marjuuh). Sedangkan menurut pendapat qadim (pendapat lama) dan inilah yang dikuatkan oleh para ulama karena kuatnya dalil, bahwa waktu shalat Maghrib itu hingga hilang cahaya merah di ufuk. Pembagian waktunya sama dengan pembagian waktu Ashar, yaitu ada tujuh waktu. Pendapat qadim inilah yang menjadi pendapat mu’tamad (resmi madzhab). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu dan Sanggahannya   Waktu Shalat Isyak Isyak berarti awal mulai gelap. Shalat Isyak berarti shalat yang dikerjakan pada waktu mulai gelap. Awal waktu Isyak adalah setelah cahaya merah di ufuk barat menghilang. Akhir waktu Isyak adalah terbit fajar Shadiq (fajar Shubuh). Waktu Isyak itu ada tujuh macam: Waktu fadhilah (utama): pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga sepertiga malam. Waktu jawaz (boleh): hingga fajar kadzib (fajar dusta), mendekati Shubuh. Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): setelah fajar kadzib hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu hurmah (diharamkan): akhir waktu di mana tersisa waktu yang tidak mungkin lagi mengerjakan shalat (maa laa yasa’u ada-ash sholah). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang. Waktu ‘udzrin (uzur): waktu Maghrib bagi yang melakukan shalat Isyak pada waktu Maghrib dengan jamak takdim. Catatan dari web Kemenag.go.id: Fajar shadiq ditandai dengan makin terangnya cahaya di ufuk timur. Pada kurva cahaya, awal fajar ditandai dengan mulai berpisahnya kurva cahaya dari garis linear, lalu berubah dengan cepat menjadi makin terang. Perlu difahami, fajar kadzib disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar-planet. Cahayanya menjulang sepanjang ekliptika dengan cahaya lembut dan berubah secara lambat. Sedangkan cahaya fajar shadiq berasal dari hamburan cahaya matahari oleh atmosfer bumi. Cahayanya membentang di ufuk dan makin terang secara cepat. Dalil Syafiiyah bahwa waktu shalat Isyak hingga waktu Shubuh adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu ini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isyak, masih dianggap ada-an (ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isyak setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu dhoruroh menurut mereka. Waktu dhoruroh hanya dibolehkan bagi orang yang punya udzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya udzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ ketika waktu dhoruroh. Baca juga: Akhir Waktu Shalat Isyak   Waktu Shalat Shubuh Shubuh adalah waktu awal pagi. Shalat Shubuh berarti shalat yang dilakukan pada awal pagi. Awal waktu shalat Shubuh adalah terbit fajar shadiq. Akhir waktu shalat Shubuh adalah terbit matahari. Waktu shalat Shubuh dibagi menjadi enam: Waktu fadhilah (utama): awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan): hingga waktu isfaar (mulai terang). Waktu jawaz (boleh): hingga terbit al-humrah (cahaya merah). Waktu jawaz ma’al karohah (boleh disertai makruh): hingga waktu maa yasa’u ash-shalah (waktu masih bisa mengerjakan shalat). Waktu dharurah (darurat): waktu hilangnya penghalang dan masih tersisa waktu untuk takbiratul ihram dan seterusnya. Waktu hurmah (diharamkan): menunda shalat hingga tidak tersisa waktu untuk menunaikan shalat.   Catatan tentang Waktu Shalat Pertama: Shalat Zhuhur disunnahkan ditunda hingga agak dingin ketika cuaca sangat panas di negeri yang begitu panas seperti di Hijaz. Hal ini tidak berlaku pada musim dingin, tidak berlaku pula di daerah yang tidak begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Kedua: Shalat pada awal waktu termasuk amal yang paling afdal. Menurut pendapat yang masyhur, shalat Isyak disunnahkan untuk disegerakan berdasarkan hadits-hadits yang umum dan itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Jika orang yang shalat tidaklah mendapatkan takbiratul ihram melainkan setelah keluar dari waktu shalat, maka shalat tersebut dianggap shalat qadha’. Jika bagian shalat didapati pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap shalat ada’an, bagian yang tersisa yang dikerjakan setelah keluar waktu dianggap qadha’. Keempat: Penundaan shalat hingga keluar dari waktunya dihukumi haram. Kelima: Siapa saja yang tidak mengetahui waktu shalat (misalnya karena sebagai tahanan, berada di kegelapan padang pasir), ia wajib berijtihad dalam penentuan waktu masuknya shalat. Jika tanpa berijtihad, ia harus mengulangi shalat. Jika shalat dikerjakaan seluruhnya atau sebagiannya sebelum waktunya (takbiratul ihram sebelum waktunya), shalat wajib diulangi karena pengerjaan shalat tersebut sebelum waktunya.’ Keenam: Shalat faa’itah atau yang luput yang tidak dikerjakan pada waktunya, maka shalat tersebut dianggap qadha’. Urutan pengerjaan shalatnya disunnahkan secara berurutan. Siapa yang luput shalat untuk satu hari, ia mengerjakan mulai dari shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya. Ketujuh: Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Siapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah ia mengerjakan shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Catatan: Siapa yang lupa beberapa shalat dari shalat lima waktu, lantas ia tidak mengetahui shalat apa yang ia lupa dalam sehari (apakah shalat Shubuh, Zhuhur, dan seterusnya), maka ia shalat lima waktu dari Shubuh hingga Isyak dan berniat qadha’ untuk setiap shalat yang luput. Kedelapan: Hendaklah menyegerakan mengerjakan shalat yang luput, hukumnya wajib untuk segera mengerjakan jika luputnya tanpa ada uzur dan hukumnya sunnah untuk segera mengerjakan jika luputnya karena ada uzur (uzurnya seperti karena tidur dan lupa). Hendaklah berurutan dalam mengerjakan shalat yang luput (faa’itah) lalu shalat yang ada saat ini (shalat haadhiroh), hukumnya sunnah. Namun, jika waktu shalat haadhiroh itu sudah tinggal sedikit, maka shalat haadhiroh lebih didahulukan dari shalat faa’itah. Kesembilan: Siapa yang punya kewajiban shalat faa’itah (yang luput) lalu ia mendapati shalat berjamaah saat itu sedang dilaksanakan (sedang shalat haadhiroh), maka disunnahkan ia mendahulukan shalat faa’itah dengan mengerjakannya sendiri (munfarid), lalu ia mengerjakan shalat haadhiroh setelah itu. Hal ini dilakukan untuk melepaskan diri dari kewajiban faa’itah tadi terlebih dahulu.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Penjelasan Waktu Shalat dari Bulughul Maram   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat waktu shalat

Suara Indah dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari Saat Membaca Al Quran

Inilah suara indah dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari saat membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 2.1. Hadits #1005 2.2. Faedah hadits Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ : لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْهِ . وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid. Baca juga: Walau Durhaka, Manusia Tetap Diberi Rezeki   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Suara Indah dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari Saat Membaca Al Quran

Inilah suara indah dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari saat membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 2.1. Hadits #1005 2.2. Faedah hadits Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ : لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْهِ . وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid. Baca juga: Walau Durhaka, Manusia Tetap Diberi Rezeki   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Inilah suara indah dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari saat membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 2.1. Hadits #1005 2.2. Faedah hadits Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ : لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْهِ . وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid. Baca juga: Walau Durhaka, Manusia Tetap Diberi Rezeki   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Inilah suara indah dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari saat membaca Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 2.1. Hadits #1005 2.2. Faedah hadits Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1005 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لَهُ : لَقدْ أُوتِيتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ – متفقٌ عَلَيْهِ . وفي رواية لمسلمٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ- ، قَالَ لَهُ : لَوْ رَأيْتَنِي وَأنَا أسْتَمِعُ لِقِراءتِكَ الْبَارِحَةَ  . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5048 dan Muslim, no. 793] Sedangkan dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaaan (Qur’an)mu tadi malam.”   Faedah hadits Disebut seruling keluarga Daud pada suaranya Abu Musa artinya suara yang bagus, enak didengar, nadanya seperti seruling. Sedangkan Ali Daud yang dimaksud adalah Nabi Daud itu sendiri. Disunnahkan memperbagus suara dalam membaca Al-Qur’an karena hal itu membuat Al-Qur’an enak untuk didengar dan masuk ke dalam hati para pendengarnya. Disunnahkan mendengarkan Al-Qur’an dan diam. Hendaklah memperbagus bacaan Al-Qur’an dengan memperhatikan kaidah tajwid. Baca juga: Walau Durhaka, Manusia Tetap Diberi Rezeki   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Apakah Tercela? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   – Diselesaikan 23 Muharram 1445 H, 10 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Fatwa Ulama: Perbedaan Zakat dan Sedekah

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Pertanyaan:Apakah perbedaan antara sedekah dan zakat?Jawaban:Alhamdulillah.Zakat secara bahasa artinya pertumbuhan atau peningkatan, pemasukan, berkah, pembersihan. (Lisanul ‘Arab, 14: 358, Fathul Qadir 2: 99)Sedekah secara bahasa diambil dari kata ash-shidqu yang artinya jujur. Maka, (sedekah) adalah bukti kejujuran keimanannya. (Fathul Qadir, 2: 399)Adapun pengertian secara syar’i sebagai berikut:Zakat adalah peribadatan kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan menunaikan bermacam-macam zakat yang diwajibkan atasnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk syariat.Sedekah adalah peribadatan kepada Allah dengan mengeluarkan harta yang tidak diwajibkan oleh syariat. Terkadang sedekah dimaknai sebagai zakat yang wajib.Adapun perbedaan antara zakat dan sedekah adalah sebagai berikut:Pertama: Pada zakat, Islam mewajibkan zakat pada perkara tertentu seperti: emas, perak, pertanian, perkebunan buah, perdagangan, perternakan unta, sapi, dan domba.Sedangkan pada sedekah, tidak ada keharusan pada perkara tertentu, boleh pada segala sesuatu tanpa ada batasan.Kedua: Pada zakat, terdapat syarat-syarat dalam zakat seperti haul dan seseorang harus memiliki harta tertentu dalam jumlah yang tetap.Pada sedekah, tidak ada syarat-syarat yang mengikatnya, boleh ditunaikan kapan saja sesuai kemampuan.Ketiga: Pada zakat, Allah mewajibkan untuk menunaikan zakat kepada golongan yang telah ditetapkan, tidak boleh kepada selain mereka. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Adapun sedekah, boleh diberikan kepada golongan penerima zakat atau selainnya.Keempat: Zakat bagi orang yang meninggal dan masih meninggalkan kewajiban zakat, maka ahli waris wajib mengeluarkan harta orang yang meninggal untuk ditunaikan sebelum dikeluarkan untuk wasiat dan warisan.Sedangkan sedekah, tidak ada kewajiban demikian.Kelima: Orang yang tidak menunaikan zakat akan disiksa seperti dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (987). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه في نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبينه حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ، وما من صاحب إبل لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت تستن عليه كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ،وما من صاحب غنم لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت فتطأه بأظلافها وتنطحه بقرونها ليس فيها عقصاء ولا جلحاء كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة مما تعدون ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار…“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahanam. Kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Hingga Allah memutuskan di antara hamba-hamba-Nya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh kambing-kambing itu. Setiap kali kambing yang terakhir telah melaluinya, maka kambing yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah, hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka …”Adapun sedekah, orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.Keenam: Zakat berdasarkan imam mazhab yang 4 tidak boleh diberikan kepada ushul dan furu‘. Ushul adalah ibu, bapak, kakek, dan nenek. Furu‘ adalah anak dan cucu.Adapun sedekah boleh diberikan kepada ushul maupun furu‘.Ketujuh: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang kuat untuk bekerja.Hadis dari ‘Ubaidillah bin ‘Adiy radhiyallahu ‘anhu berkata,أخبرني رجلان أنهما أتيا النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وهو يقسم الصدقة فسألاه منها فرفع فيهما البصر وخفضه فرآنا جلدين فقال : ” إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب“Ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam waktu haji wada’, yaitu ketika beliau membagikan shadaqah (zakat) kemudian dua orang itu meminta bagian darinya. Maka, beliau memandang orang itu dari atas hingga ke bawah. Dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, ‘Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua. Dalam zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.:” (HR. Abu Dawud no. 1633 dan An-Nasa’i no. 2598, hadis ini dinyatakan sahih oleh Imam Ahmad dan lainnya. Lihat Talkhisul Khabir, 3: 108)Adapun sedekah boleh diberikan kepada orang kaya dan kuat bekerja.Kedelapan: Zakat paling afdal diambil dari harta orang kaya di satu negeri lalu diberikan kepada golongan fakir di negeri tersebut pula. Bahkan, sebagian ulama berpendapat tidak boleh diberikan kepada fakir di negeri lain, kecuali jika ada maslahatnya.Adapun sedekah boleh untuk yang dekat atau yang jauh.Kesembilan: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan musyrik.Adapun sedekah, boleh untuk kafir dan musyrik.وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tawanan di negeri Islam itu tidak ada kecuali orang musyrik.”Kesepuluh: Zakat seorang muslim tidak boleh diberikan untuk pasangannya berdasarkan ijma’ para ulama.Adapun sedekah boleh untuk suami atau istri.Poin-poin di atas adalah beberapa perbedaan zakat dan sedekah.Sedekah juga dimaknai seluruh amal kebaikan, sebagaimana perkataan Imam Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, “Bab Setiap Perbuatan Baik adalah Sedekah.” Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanad dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كل معروف صدقة“Setiap kebaikan adalah sedekah.”Ibnu Bathal rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa setiap perbuatan dan perkatan baik seseorang dicatat baginya sebagai sedekah.”An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam, كل معروف صدقة, yaitu hukumnya adalah ganjaran pahala baginya.”Wallahu a’lam.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/9449Tags: Fatwa UlamaSedekahzakat

Fatwa Ulama: Perbedaan Zakat dan Sedekah

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Pertanyaan:Apakah perbedaan antara sedekah dan zakat?Jawaban:Alhamdulillah.Zakat secara bahasa artinya pertumbuhan atau peningkatan, pemasukan, berkah, pembersihan. (Lisanul ‘Arab, 14: 358, Fathul Qadir 2: 99)Sedekah secara bahasa diambil dari kata ash-shidqu yang artinya jujur. Maka, (sedekah) adalah bukti kejujuran keimanannya. (Fathul Qadir, 2: 399)Adapun pengertian secara syar’i sebagai berikut:Zakat adalah peribadatan kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan menunaikan bermacam-macam zakat yang diwajibkan atasnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk syariat.Sedekah adalah peribadatan kepada Allah dengan mengeluarkan harta yang tidak diwajibkan oleh syariat. Terkadang sedekah dimaknai sebagai zakat yang wajib.Adapun perbedaan antara zakat dan sedekah adalah sebagai berikut:Pertama: Pada zakat, Islam mewajibkan zakat pada perkara tertentu seperti: emas, perak, pertanian, perkebunan buah, perdagangan, perternakan unta, sapi, dan domba.Sedangkan pada sedekah, tidak ada keharusan pada perkara tertentu, boleh pada segala sesuatu tanpa ada batasan.Kedua: Pada zakat, terdapat syarat-syarat dalam zakat seperti haul dan seseorang harus memiliki harta tertentu dalam jumlah yang tetap.Pada sedekah, tidak ada syarat-syarat yang mengikatnya, boleh ditunaikan kapan saja sesuai kemampuan.Ketiga: Pada zakat, Allah mewajibkan untuk menunaikan zakat kepada golongan yang telah ditetapkan, tidak boleh kepada selain mereka. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Adapun sedekah, boleh diberikan kepada golongan penerima zakat atau selainnya.Keempat: Zakat bagi orang yang meninggal dan masih meninggalkan kewajiban zakat, maka ahli waris wajib mengeluarkan harta orang yang meninggal untuk ditunaikan sebelum dikeluarkan untuk wasiat dan warisan.Sedangkan sedekah, tidak ada kewajiban demikian.Kelima: Orang yang tidak menunaikan zakat akan disiksa seperti dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (987). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه في نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبينه حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ، وما من صاحب إبل لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت تستن عليه كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ،وما من صاحب غنم لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت فتطأه بأظلافها وتنطحه بقرونها ليس فيها عقصاء ولا جلحاء كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة مما تعدون ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار…“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahanam. Kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Hingga Allah memutuskan di antara hamba-hamba-Nya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh kambing-kambing itu. Setiap kali kambing yang terakhir telah melaluinya, maka kambing yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah, hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka …”Adapun sedekah, orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.Keenam: Zakat berdasarkan imam mazhab yang 4 tidak boleh diberikan kepada ushul dan furu‘. Ushul adalah ibu, bapak, kakek, dan nenek. Furu‘ adalah anak dan cucu.Adapun sedekah boleh diberikan kepada ushul maupun furu‘.Ketujuh: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang kuat untuk bekerja.Hadis dari ‘Ubaidillah bin ‘Adiy radhiyallahu ‘anhu berkata,أخبرني رجلان أنهما أتيا النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وهو يقسم الصدقة فسألاه منها فرفع فيهما البصر وخفضه فرآنا جلدين فقال : ” إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب“Ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam waktu haji wada’, yaitu ketika beliau membagikan shadaqah (zakat) kemudian dua orang itu meminta bagian darinya. Maka, beliau memandang orang itu dari atas hingga ke bawah. Dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, ‘Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua. Dalam zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.:” (HR. Abu Dawud no. 1633 dan An-Nasa’i no. 2598, hadis ini dinyatakan sahih oleh Imam Ahmad dan lainnya. Lihat Talkhisul Khabir, 3: 108)Adapun sedekah boleh diberikan kepada orang kaya dan kuat bekerja.Kedelapan: Zakat paling afdal diambil dari harta orang kaya di satu negeri lalu diberikan kepada golongan fakir di negeri tersebut pula. Bahkan, sebagian ulama berpendapat tidak boleh diberikan kepada fakir di negeri lain, kecuali jika ada maslahatnya.Adapun sedekah boleh untuk yang dekat atau yang jauh.Kesembilan: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan musyrik.Adapun sedekah, boleh untuk kafir dan musyrik.وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tawanan di negeri Islam itu tidak ada kecuali orang musyrik.”Kesepuluh: Zakat seorang muslim tidak boleh diberikan untuk pasangannya berdasarkan ijma’ para ulama.Adapun sedekah boleh untuk suami atau istri.Poin-poin di atas adalah beberapa perbedaan zakat dan sedekah.Sedekah juga dimaknai seluruh amal kebaikan, sebagaimana perkataan Imam Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, “Bab Setiap Perbuatan Baik adalah Sedekah.” Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanad dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كل معروف صدقة“Setiap kebaikan adalah sedekah.”Ibnu Bathal rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa setiap perbuatan dan perkatan baik seseorang dicatat baginya sebagai sedekah.”An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam, كل معروف صدقة, yaitu hukumnya adalah ganjaran pahala baginya.”Wallahu a’lam.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/9449Tags: Fatwa UlamaSedekahzakat
Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Pertanyaan:Apakah perbedaan antara sedekah dan zakat?Jawaban:Alhamdulillah.Zakat secara bahasa artinya pertumbuhan atau peningkatan, pemasukan, berkah, pembersihan. (Lisanul ‘Arab, 14: 358, Fathul Qadir 2: 99)Sedekah secara bahasa diambil dari kata ash-shidqu yang artinya jujur. Maka, (sedekah) adalah bukti kejujuran keimanannya. (Fathul Qadir, 2: 399)Adapun pengertian secara syar’i sebagai berikut:Zakat adalah peribadatan kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan menunaikan bermacam-macam zakat yang diwajibkan atasnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk syariat.Sedekah adalah peribadatan kepada Allah dengan mengeluarkan harta yang tidak diwajibkan oleh syariat. Terkadang sedekah dimaknai sebagai zakat yang wajib.Adapun perbedaan antara zakat dan sedekah adalah sebagai berikut:Pertama: Pada zakat, Islam mewajibkan zakat pada perkara tertentu seperti: emas, perak, pertanian, perkebunan buah, perdagangan, perternakan unta, sapi, dan domba.Sedangkan pada sedekah, tidak ada keharusan pada perkara tertentu, boleh pada segala sesuatu tanpa ada batasan.Kedua: Pada zakat, terdapat syarat-syarat dalam zakat seperti haul dan seseorang harus memiliki harta tertentu dalam jumlah yang tetap.Pada sedekah, tidak ada syarat-syarat yang mengikatnya, boleh ditunaikan kapan saja sesuai kemampuan.Ketiga: Pada zakat, Allah mewajibkan untuk menunaikan zakat kepada golongan yang telah ditetapkan, tidak boleh kepada selain mereka. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Adapun sedekah, boleh diberikan kepada golongan penerima zakat atau selainnya.Keempat: Zakat bagi orang yang meninggal dan masih meninggalkan kewajiban zakat, maka ahli waris wajib mengeluarkan harta orang yang meninggal untuk ditunaikan sebelum dikeluarkan untuk wasiat dan warisan.Sedangkan sedekah, tidak ada kewajiban demikian.Kelima: Orang yang tidak menunaikan zakat akan disiksa seperti dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (987). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه في نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبينه حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ، وما من صاحب إبل لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت تستن عليه كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ،وما من صاحب غنم لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت فتطأه بأظلافها وتنطحه بقرونها ليس فيها عقصاء ولا جلحاء كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة مما تعدون ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار…“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahanam. Kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Hingga Allah memutuskan di antara hamba-hamba-Nya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh kambing-kambing itu. Setiap kali kambing yang terakhir telah melaluinya, maka kambing yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah, hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka …”Adapun sedekah, orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.Keenam: Zakat berdasarkan imam mazhab yang 4 tidak boleh diberikan kepada ushul dan furu‘. Ushul adalah ibu, bapak, kakek, dan nenek. Furu‘ adalah anak dan cucu.Adapun sedekah boleh diberikan kepada ushul maupun furu‘.Ketujuh: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang kuat untuk bekerja.Hadis dari ‘Ubaidillah bin ‘Adiy radhiyallahu ‘anhu berkata,أخبرني رجلان أنهما أتيا النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وهو يقسم الصدقة فسألاه منها فرفع فيهما البصر وخفضه فرآنا جلدين فقال : ” إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب“Ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam waktu haji wada’, yaitu ketika beliau membagikan shadaqah (zakat) kemudian dua orang itu meminta bagian darinya. Maka, beliau memandang orang itu dari atas hingga ke bawah. Dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, ‘Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua. Dalam zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.:” (HR. Abu Dawud no. 1633 dan An-Nasa’i no. 2598, hadis ini dinyatakan sahih oleh Imam Ahmad dan lainnya. Lihat Talkhisul Khabir, 3: 108)Adapun sedekah boleh diberikan kepada orang kaya dan kuat bekerja.Kedelapan: Zakat paling afdal diambil dari harta orang kaya di satu negeri lalu diberikan kepada golongan fakir di negeri tersebut pula. Bahkan, sebagian ulama berpendapat tidak boleh diberikan kepada fakir di negeri lain, kecuali jika ada maslahatnya.Adapun sedekah boleh untuk yang dekat atau yang jauh.Kesembilan: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan musyrik.Adapun sedekah, boleh untuk kafir dan musyrik.وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tawanan di negeri Islam itu tidak ada kecuali orang musyrik.”Kesepuluh: Zakat seorang muslim tidak boleh diberikan untuk pasangannya berdasarkan ijma’ para ulama.Adapun sedekah boleh untuk suami atau istri.Poin-poin di atas adalah beberapa perbedaan zakat dan sedekah.Sedekah juga dimaknai seluruh amal kebaikan, sebagaimana perkataan Imam Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, “Bab Setiap Perbuatan Baik adalah Sedekah.” Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanad dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كل معروف صدقة“Setiap kebaikan adalah sedekah.”Ibnu Bathal rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa setiap perbuatan dan perkatan baik seseorang dicatat baginya sebagai sedekah.”An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam, كل معروف صدقة, yaitu hukumnya adalah ganjaran pahala baginya.”Wallahu a’lam.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/9449Tags: Fatwa UlamaSedekahzakat


Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Pertanyaan:Apakah perbedaan antara sedekah dan zakat?Jawaban:Alhamdulillah.Zakat secara bahasa artinya pertumbuhan atau peningkatan, pemasukan, berkah, pembersihan. (Lisanul ‘Arab, 14: 358, Fathul Qadir 2: 99)Sedekah secara bahasa diambil dari kata ash-shidqu yang artinya jujur. Maka, (sedekah) adalah bukti kejujuran keimanannya. (Fathul Qadir, 2: 399)Adapun pengertian secara syar’i sebagai berikut:Zakat adalah peribadatan kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan menunaikan bermacam-macam zakat yang diwajibkan atasnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk syariat.Sedekah adalah peribadatan kepada Allah dengan mengeluarkan harta yang tidak diwajibkan oleh syariat. Terkadang sedekah dimaknai sebagai zakat yang wajib.Adapun perbedaan antara zakat dan sedekah adalah sebagai berikut:Pertama: Pada zakat, Islam mewajibkan zakat pada perkara tertentu seperti: emas, perak, pertanian, perkebunan buah, perdagangan, perternakan unta, sapi, dan domba.Sedangkan pada sedekah, tidak ada keharusan pada perkara tertentu, boleh pada segala sesuatu tanpa ada batasan.Kedua: Pada zakat, terdapat syarat-syarat dalam zakat seperti haul dan seseorang harus memiliki harta tertentu dalam jumlah yang tetap.Pada sedekah, tidak ada syarat-syarat yang mengikatnya, boleh ditunaikan kapan saja sesuai kemampuan.Ketiga: Pada zakat, Allah mewajibkan untuk menunaikan zakat kepada golongan yang telah ditetapkan, tidak boleh kepada selain mereka. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Adapun sedekah, boleh diberikan kepada golongan penerima zakat atau selainnya.Keempat: Zakat bagi orang yang meninggal dan masih meninggalkan kewajiban zakat, maka ahli waris wajib mengeluarkan harta orang yang meninggal untuk ditunaikan sebelum dikeluarkan untuk wasiat dan warisan.Sedangkan sedekah, tidak ada kewajiban demikian.Kelima: Orang yang tidak menunaikan zakat akan disiksa seperti dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (987). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه في نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبينه حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ، وما من صاحب إبل لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت تستن عليه كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ،وما من صاحب غنم لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت فتطأه بأظلافها وتنطحه بقرونها ليس فيها عقصاء ولا جلحاء كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة مما تعدون ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار…“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahanam. Kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Hingga Allah memutuskan di antara hamba-hamba-Nya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya), melainkan (pada hari kiamat kelak) ia ditelentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh kambing-kambing itu. Setiap kali kambing yang terakhir telah melaluinya, maka kambing yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah, hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, di mana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka …”Adapun sedekah, orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.Keenam: Zakat berdasarkan imam mazhab yang 4 tidak boleh diberikan kepada ushul dan furu‘. Ushul adalah ibu, bapak, kakek, dan nenek. Furu‘ adalah anak dan cucu.Adapun sedekah boleh diberikan kepada ushul maupun furu‘.Ketujuh: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang kuat untuk bekerja.Hadis dari ‘Ubaidillah bin ‘Adiy radhiyallahu ‘anhu berkata,أخبرني رجلان أنهما أتيا النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وهو يقسم الصدقة فسألاه منها فرفع فيهما البصر وخفضه فرآنا جلدين فقال : ” إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب“Ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam waktu haji wada’, yaitu ketika beliau membagikan shadaqah (zakat) kemudian dua orang itu meminta bagian darinya. Maka, beliau memandang orang itu dari atas hingga ke bawah. Dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, ‘Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua. Dalam zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.:” (HR. Abu Dawud no. 1633 dan An-Nasa’i no. 2598, hadis ini dinyatakan sahih oleh Imam Ahmad dan lainnya. Lihat Talkhisul Khabir, 3: 108)Adapun sedekah boleh diberikan kepada orang kaya dan kuat bekerja.Kedelapan: Zakat paling afdal diambil dari harta orang kaya di satu negeri lalu diberikan kepada golongan fakir di negeri tersebut pula. Bahkan, sebagian ulama berpendapat tidak boleh diberikan kepada fakir di negeri lain, kecuali jika ada maslahatnya.Adapun sedekah boleh untuk yang dekat atau yang jauh.Kesembilan: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan musyrik.Adapun sedekah, boleh untuk kafir dan musyrik.وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tawanan di negeri Islam itu tidak ada kecuali orang musyrik.”Kesepuluh: Zakat seorang muslim tidak boleh diberikan untuk pasangannya berdasarkan ijma’ para ulama.Adapun sedekah boleh untuk suami atau istri.Poin-poin di atas adalah beberapa perbedaan zakat dan sedekah.Sedekah juga dimaknai seluruh amal kebaikan, sebagaimana perkataan Imam Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, “Bab Setiap Perbuatan Baik adalah Sedekah.” Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanad dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كل معروف صدقة“Setiap kebaikan adalah sedekah.”Ibnu Bathal rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa setiap perbuatan dan perkatan baik seseorang dicatat baginya sebagai sedekah.”An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam, كل معروف صدقة, yaitu hukumnya adalah ganjaran pahala baginya.”Wallahu a’lam.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/9449Tags: Fatwa UlamaSedekahzakat

Siapakah Ibnu Hajar Al Asqalani, Penulis Bulughul Maram yang Terkenal Itu?

Siapakah Ibnu Hajar Al Asqalani, penulis Bulughul Maram yang terkenal itu di mana kitab ini sering kita dengar dari para ulama, kyai, ustadz yang mengkaji dan memberikan penjelasan terhadap hadits-hadits di dalamnya?   Daftar Isi tutup 1. Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau 2. Pertumbuhan Ibnu Hajar 3. Guru dan Murid dari Ibnu Hajar 4. Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar 5. Karya Tulis Ibnu Hajar 6. Wafatnya Ibnu Hajar 6.1. Referensi:   Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau Ibnu Hajar Al Asqalani dijuluki dengan Syaikhul Islam. Beliau adalah Al-Hafizh Syihaabud Diin Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali Al-Kinani. Asalnya dari ‘Asqalan, tempat lahirnya di Mesir, tempat tinggalnya di Kairo. Beliau lebih kenal dengan nama Ibnu Hajar. Itu adalah panggilan yang disandarkan pada salah satu kakeknya. Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-‘Asqalani Al-Mishri. (Lihat Nazhm Al-‘Uqiyaan Fi A’yaan Al-A’yaan, karya As-Suyuthi hal 45). Beliau lahir pada bulan Syakban tahun 773 Hijriyah di pinggiran sungai Nil di Mesir kuno.   Pertumbuhan Ibnu Hajar Al-Hafizh Ibnu Hajar tumbuh dalam keadaan yatim. Kedua orang tuanya telah meniggal dunia semasa kecil. Ayahnya meninggal dunia pada tahun 777 H. Ibunya meninggal dunia sebelum itu. Sejak kecil, beliau sudah dikenal cerdas dan memiliki hafalan yang kuat. Beliau dikarunia kecerdasan dalam memahami hadits secara riwayat dan diroyah. Beliau mengetahui hadits dari sisi sanad, matan, illah, isthilah, dan fikih. Beliau belajar dari para guru yang hidup di masa beliau. Beliau juga belajar dengan melakukan perjalanan jauh hingga ke Makkah dan Madinah (haromain, dua tanah suci), Yaman, Syam, dan lainnya.   Guru dan Murid dari Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak guru, ada sekitar 630 guru. Di antara guru beliau adalah Al-Hafizh Al-‘Iraqi, Al-Haytsami, Al-Balqini, Ibnul Mulaqqin, Ibnu Jamaa’ah. Murid beliau juga amatlah banyak yang tersebar di berbagai negeri. Di antara murid beliau adalah Al-Hafizh Al-Buushiri, Al-Imam As-Sakhowi, Ibnu Fahd Al-Makki.   Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar Beliau digelari oleh para ulama dengan Syaikhul Islam, hafizh dari penjuru timur dan barat. Beliau dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam bidang hadits. Ibnu Hajar dikenal dengan orang yang giat ibadahnya dan sangat kuat dalam mengikuti sunnah Nabi, sangat keras mengingkari kebid’ahan. Beliau berakhlak mulia, terkenal wara‘, sangat teliti dalam memperhatikan makanan, minuman, hingga pakaian. Beliau sangat tawadhu’ dan tidak suka berbangga diri. Beliau adalah orang yang menjaga lisan. Beliau berhati lapang dan lemah lembut. Beliau sangat menjaga waktu beliau. Beliau juga terkenal dermawan dan rajin memberi. Baca juga: Kisah Ibnu Hajar Bersama Seorang Yahudi   Karya Tulis Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak karya tulis dalam berbagai bidang. Para peneliti menyimpulkan bahwa beliau memiliki hampir 300 karya tulis. Tulisan beliau yang paling masyhur adalah: Fath Al-Baari bi Syarh Shahih Al-Bukhari Ithaaf Al-Maharoh Al-‘Asyaroh Al-Ishoobah fii Tamyiz Ash-Shohaabah Tahdzib At-Tahdziib wa Taqribihi Al-Duror Al-Kaaminah fii A’yaan Al-Mi’ah Ats-Tsaaminah Al-Mathoolib Al-‘Aaliyah fii Zawaa’id Al-Masaadin Ats-Tsamaaniyah At-Talkhiish Al-Habiir Bulugh Al-Maram min Adillah Al-Ahkaam   Wafatnya Ibnu Hajar Setelah hidup dengan ilmu, berbagai karya ilmiah, mengajar, dan berfatwa, Ibnu Hajar meninggal dunia pada malam Sabtu, 18 Dzulhijjah tahun 852 H, dalam usia 79 tahun. Beliau keluar darah terus menerus lebih dari sebulan. Pada awal sakit, beliau menyembunyikan sakitnya, tetapi beliau tetap mengajar dan menulis. Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar yang telah berjasa besar untuk umat ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Daar Ibnil Jauzi. Kisah Ibnu Hajar dari Kisamuslim.Com –   Ditulis di perjalanan Panggang – Jakal Jogja, 21 Muharram 1445 H, 8 Agustus 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbiografi biografi ulama bulughul maram ibnu hajar ulama

Siapakah Ibnu Hajar Al Asqalani, Penulis Bulughul Maram yang Terkenal Itu?

Siapakah Ibnu Hajar Al Asqalani, penulis Bulughul Maram yang terkenal itu di mana kitab ini sering kita dengar dari para ulama, kyai, ustadz yang mengkaji dan memberikan penjelasan terhadap hadits-hadits di dalamnya?   Daftar Isi tutup 1. Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau 2. Pertumbuhan Ibnu Hajar 3. Guru dan Murid dari Ibnu Hajar 4. Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar 5. Karya Tulis Ibnu Hajar 6. Wafatnya Ibnu Hajar 6.1. Referensi:   Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau Ibnu Hajar Al Asqalani dijuluki dengan Syaikhul Islam. Beliau adalah Al-Hafizh Syihaabud Diin Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali Al-Kinani. Asalnya dari ‘Asqalan, tempat lahirnya di Mesir, tempat tinggalnya di Kairo. Beliau lebih kenal dengan nama Ibnu Hajar. Itu adalah panggilan yang disandarkan pada salah satu kakeknya. Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-‘Asqalani Al-Mishri. (Lihat Nazhm Al-‘Uqiyaan Fi A’yaan Al-A’yaan, karya As-Suyuthi hal 45). Beliau lahir pada bulan Syakban tahun 773 Hijriyah di pinggiran sungai Nil di Mesir kuno.   Pertumbuhan Ibnu Hajar Al-Hafizh Ibnu Hajar tumbuh dalam keadaan yatim. Kedua orang tuanya telah meniggal dunia semasa kecil. Ayahnya meninggal dunia pada tahun 777 H. Ibunya meninggal dunia sebelum itu. Sejak kecil, beliau sudah dikenal cerdas dan memiliki hafalan yang kuat. Beliau dikarunia kecerdasan dalam memahami hadits secara riwayat dan diroyah. Beliau mengetahui hadits dari sisi sanad, matan, illah, isthilah, dan fikih. Beliau belajar dari para guru yang hidup di masa beliau. Beliau juga belajar dengan melakukan perjalanan jauh hingga ke Makkah dan Madinah (haromain, dua tanah suci), Yaman, Syam, dan lainnya.   Guru dan Murid dari Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak guru, ada sekitar 630 guru. Di antara guru beliau adalah Al-Hafizh Al-‘Iraqi, Al-Haytsami, Al-Balqini, Ibnul Mulaqqin, Ibnu Jamaa’ah. Murid beliau juga amatlah banyak yang tersebar di berbagai negeri. Di antara murid beliau adalah Al-Hafizh Al-Buushiri, Al-Imam As-Sakhowi, Ibnu Fahd Al-Makki.   Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar Beliau digelari oleh para ulama dengan Syaikhul Islam, hafizh dari penjuru timur dan barat. Beliau dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam bidang hadits. Ibnu Hajar dikenal dengan orang yang giat ibadahnya dan sangat kuat dalam mengikuti sunnah Nabi, sangat keras mengingkari kebid’ahan. Beliau berakhlak mulia, terkenal wara‘, sangat teliti dalam memperhatikan makanan, minuman, hingga pakaian. Beliau sangat tawadhu’ dan tidak suka berbangga diri. Beliau adalah orang yang menjaga lisan. Beliau berhati lapang dan lemah lembut. Beliau sangat menjaga waktu beliau. Beliau juga terkenal dermawan dan rajin memberi. Baca juga: Kisah Ibnu Hajar Bersama Seorang Yahudi   Karya Tulis Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak karya tulis dalam berbagai bidang. Para peneliti menyimpulkan bahwa beliau memiliki hampir 300 karya tulis. Tulisan beliau yang paling masyhur adalah: Fath Al-Baari bi Syarh Shahih Al-Bukhari Ithaaf Al-Maharoh Al-‘Asyaroh Al-Ishoobah fii Tamyiz Ash-Shohaabah Tahdzib At-Tahdziib wa Taqribihi Al-Duror Al-Kaaminah fii A’yaan Al-Mi’ah Ats-Tsaaminah Al-Mathoolib Al-‘Aaliyah fii Zawaa’id Al-Masaadin Ats-Tsamaaniyah At-Talkhiish Al-Habiir Bulugh Al-Maram min Adillah Al-Ahkaam   Wafatnya Ibnu Hajar Setelah hidup dengan ilmu, berbagai karya ilmiah, mengajar, dan berfatwa, Ibnu Hajar meninggal dunia pada malam Sabtu, 18 Dzulhijjah tahun 852 H, dalam usia 79 tahun. Beliau keluar darah terus menerus lebih dari sebulan. Pada awal sakit, beliau menyembunyikan sakitnya, tetapi beliau tetap mengajar dan menulis. Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar yang telah berjasa besar untuk umat ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Daar Ibnil Jauzi. Kisah Ibnu Hajar dari Kisamuslim.Com –   Ditulis di perjalanan Panggang – Jakal Jogja, 21 Muharram 1445 H, 8 Agustus 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbiografi biografi ulama bulughul maram ibnu hajar ulama
Siapakah Ibnu Hajar Al Asqalani, penulis Bulughul Maram yang terkenal itu di mana kitab ini sering kita dengar dari para ulama, kyai, ustadz yang mengkaji dan memberikan penjelasan terhadap hadits-hadits di dalamnya?   Daftar Isi tutup 1. Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau 2. Pertumbuhan Ibnu Hajar 3. Guru dan Murid dari Ibnu Hajar 4. Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar 5. Karya Tulis Ibnu Hajar 6. Wafatnya Ibnu Hajar 6.1. Referensi:   Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau Ibnu Hajar Al Asqalani dijuluki dengan Syaikhul Islam. Beliau adalah Al-Hafizh Syihaabud Diin Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali Al-Kinani. Asalnya dari ‘Asqalan, tempat lahirnya di Mesir, tempat tinggalnya di Kairo. Beliau lebih kenal dengan nama Ibnu Hajar. Itu adalah panggilan yang disandarkan pada salah satu kakeknya. Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-‘Asqalani Al-Mishri. (Lihat Nazhm Al-‘Uqiyaan Fi A’yaan Al-A’yaan, karya As-Suyuthi hal 45). Beliau lahir pada bulan Syakban tahun 773 Hijriyah di pinggiran sungai Nil di Mesir kuno.   Pertumbuhan Ibnu Hajar Al-Hafizh Ibnu Hajar tumbuh dalam keadaan yatim. Kedua orang tuanya telah meniggal dunia semasa kecil. Ayahnya meninggal dunia pada tahun 777 H. Ibunya meninggal dunia sebelum itu. Sejak kecil, beliau sudah dikenal cerdas dan memiliki hafalan yang kuat. Beliau dikarunia kecerdasan dalam memahami hadits secara riwayat dan diroyah. Beliau mengetahui hadits dari sisi sanad, matan, illah, isthilah, dan fikih. Beliau belajar dari para guru yang hidup di masa beliau. Beliau juga belajar dengan melakukan perjalanan jauh hingga ke Makkah dan Madinah (haromain, dua tanah suci), Yaman, Syam, dan lainnya.   Guru dan Murid dari Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak guru, ada sekitar 630 guru. Di antara guru beliau adalah Al-Hafizh Al-‘Iraqi, Al-Haytsami, Al-Balqini, Ibnul Mulaqqin, Ibnu Jamaa’ah. Murid beliau juga amatlah banyak yang tersebar di berbagai negeri. Di antara murid beliau adalah Al-Hafizh Al-Buushiri, Al-Imam As-Sakhowi, Ibnu Fahd Al-Makki.   Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar Beliau digelari oleh para ulama dengan Syaikhul Islam, hafizh dari penjuru timur dan barat. Beliau dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam bidang hadits. Ibnu Hajar dikenal dengan orang yang giat ibadahnya dan sangat kuat dalam mengikuti sunnah Nabi, sangat keras mengingkari kebid’ahan. Beliau berakhlak mulia, terkenal wara‘, sangat teliti dalam memperhatikan makanan, minuman, hingga pakaian. Beliau sangat tawadhu’ dan tidak suka berbangga diri. Beliau adalah orang yang menjaga lisan. Beliau berhati lapang dan lemah lembut. Beliau sangat menjaga waktu beliau. Beliau juga terkenal dermawan dan rajin memberi. Baca juga: Kisah Ibnu Hajar Bersama Seorang Yahudi   Karya Tulis Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak karya tulis dalam berbagai bidang. Para peneliti menyimpulkan bahwa beliau memiliki hampir 300 karya tulis. Tulisan beliau yang paling masyhur adalah: Fath Al-Baari bi Syarh Shahih Al-Bukhari Ithaaf Al-Maharoh Al-‘Asyaroh Al-Ishoobah fii Tamyiz Ash-Shohaabah Tahdzib At-Tahdziib wa Taqribihi Al-Duror Al-Kaaminah fii A’yaan Al-Mi’ah Ats-Tsaaminah Al-Mathoolib Al-‘Aaliyah fii Zawaa’id Al-Masaadin Ats-Tsamaaniyah At-Talkhiish Al-Habiir Bulugh Al-Maram min Adillah Al-Ahkaam   Wafatnya Ibnu Hajar Setelah hidup dengan ilmu, berbagai karya ilmiah, mengajar, dan berfatwa, Ibnu Hajar meninggal dunia pada malam Sabtu, 18 Dzulhijjah tahun 852 H, dalam usia 79 tahun. Beliau keluar darah terus menerus lebih dari sebulan. Pada awal sakit, beliau menyembunyikan sakitnya, tetapi beliau tetap mengajar dan menulis. Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar yang telah berjasa besar untuk umat ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Daar Ibnil Jauzi. Kisah Ibnu Hajar dari Kisamuslim.Com –   Ditulis di perjalanan Panggang – Jakal Jogja, 21 Muharram 1445 H, 8 Agustus 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbiografi biografi ulama bulughul maram ibnu hajar ulama


Siapakah Ibnu Hajar Al Asqalani, penulis Bulughul Maram yang terkenal itu di mana kitab ini sering kita dengar dari para ulama, kyai, ustadz yang mengkaji dan memberikan penjelasan terhadap hadits-hadits di dalamnya?   Daftar Isi tutup 1. Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau 2. Pertumbuhan Ibnu Hajar 3. Guru dan Murid dari Ibnu Hajar 4. Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar 5. Karya Tulis Ibnu Hajar 6. Wafatnya Ibnu Hajar 6.1. Referensi:   Kelahiran Ibnu Hajar dan Nasab Beliau Ibnu Hajar Al Asqalani dijuluki dengan Syaikhul Islam. Beliau adalah Al-Hafizh Syihaabud Diin Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali Al-Kinani. Asalnya dari ‘Asqalan, tempat lahirnya di Mesir, tempat tinggalnya di Kairo. Beliau lebih kenal dengan nama Ibnu Hajar. Itu adalah panggilan yang disandarkan pada salah satu kakeknya. Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-‘Asqalani Al-Mishri. (Lihat Nazhm Al-‘Uqiyaan Fi A’yaan Al-A’yaan, karya As-Suyuthi hal 45). Beliau lahir pada bulan Syakban tahun 773 Hijriyah di pinggiran sungai Nil di Mesir kuno.   Pertumbuhan Ibnu Hajar Al-Hafizh Ibnu Hajar tumbuh dalam keadaan yatim. Kedua orang tuanya telah meniggal dunia semasa kecil. Ayahnya meninggal dunia pada tahun 777 H. Ibunya meninggal dunia sebelum itu. Sejak kecil, beliau sudah dikenal cerdas dan memiliki hafalan yang kuat. Beliau dikarunia kecerdasan dalam memahami hadits secara riwayat dan diroyah. Beliau mengetahui hadits dari sisi sanad, matan, illah, isthilah, dan fikih. Beliau belajar dari para guru yang hidup di masa beliau. Beliau juga belajar dengan melakukan perjalanan jauh hingga ke Makkah dan Madinah (haromain, dua tanah suci), Yaman, Syam, dan lainnya.   Guru dan Murid dari Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak guru, ada sekitar 630 guru. Di antara guru beliau adalah Al-Hafizh Al-‘Iraqi, Al-Haytsami, Al-Balqini, Ibnul Mulaqqin, Ibnu Jamaa’ah. Murid beliau juga amatlah banyak yang tersebar di berbagai negeri. Di antara murid beliau adalah Al-Hafizh Al-Buushiri, Al-Imam As-Sakhowi, Ibnu Fahd Al-Makki.   Pujian Para Ulama pada Ibnu Hajar Beliau digelari oleh para ulama dengan Syaikhul Islam, hafizh dari penjuru timur dan barat. Beliau dinilai sebagai Amirul Mukminin dalam bidang hadits. Ibnu Hajar dikenal dengan orang yang giat ibadahnya dan sangat kuat dalam mengikuti sunnah Nabi, sangat keras mengingkari kebid’ahan. Beliau berakhlak mulia, terkenal wara‘, sangat teliti dalam memperhatikan makanan, minuman, hingga pakaian. Beliau sangat tawadhu’ dan tidak suka berbangga diri. Beliau adalah orang yang menjaga lisan. Beliau berhati lapang dan lemah lembut. Beliau sangat menjaga waktu beliau. Beliau juga terkenal dermawan dan rajin memberi. Baca juga: Kisah Ibnu Hajar Bersama Seorang Yahudi   Karya Tulis Ibnu Hajar Ibnu Hajar memiliki banyak karya tulis dalam berbagai bidang. Para peneliti menyimpulkan bahwa beliau memiliki hampir 300 karya tulis. Tulisan beliau yang paling masyhur adalah: Fath Al-Baari bi Syarh Shahih Al-Bukhari Ithaaf Al-Maharoh Al-‘Asyaroh Al-Ishoobah fii Tamyiz Ash-Shohaabah Tahdzib At-Tahdziib wa Taqribihi Al-Duror Al-Kaaminah fii A’yaan Al-Mi’ah Ats-Tsaaminah Al-Mathoolib Al-‘Aaliyah fii Zawaa’id Al-Masaadin Ats-Tsamaaniyah At-Talkhiish Al-Habiir Bulugh Al-Maram min Adillah Al-Ahkaam   Wafatnya Ibnu Hajar Setelah hidup dengan ilmu, berbagai karya ilmiah, mengajar, dan berfatwa, Ibnu Hajar meninggal dunia pada malam Sabtu, 18 Dzulhijjah tahun 852 H, dalam usia 79 tahun. Beliau keluar darah terus menerus lebih dari sebulan. Pada awal sakit, beliau menyembunyikan sakitnya, tetapi beliau tetap mengajar dan menulis. Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar yang telah berjasa besar untuk umat ini.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Daar Ibnil Jauzi. Kisah Ibnu Hajar dari Kisamuslim.Com –   Ditulis di perjalanan Panggang – Jakal Jogja, 21 Muharram 1445 H, 8 Agustus 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbiografi biografi ulama bulughul maram ibnu hajar ulama

Lisan Itu Mempengaruhi Amal

Daftar Isi ToggleBelajar menjaga lisan dan jangan berlebihanJaminan surga bagi yang menjaga lisanPerkataan seseorang akan berpengaruh pada baik atau buruknya amalan orang tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa bukti ketakwaan adalah dengan mengucapkan perkataan yang benar (lurus). Dan jika perkataan seseorang itu baik dan benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Jika di antara kita masih merasa berat dalam melakukan amal ketaatan, seperti salat tahajud, salat duha, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan semisalnya, maka kemungkinan ada kalimat-kalimat yang buruk dan tidak semestinya keluar dari lisannya.Bahkan, dalam suatu hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan bahwa setiap pagi anggota tubuh akan mewanti-wanti lisan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya tunduk pada lisan. Mereka berkata, ‘Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami. Karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu. Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun, jika engkau menyimpang, maka kami pun akan menyimpang.’“ (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang salaf bernama Yahya bin Abi Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ada dua sifat, yang apabila Anda melihat keduanya ada pada diri seseorang, ketahuilah apa yang di belakang keduanya (amalannya) pasti lebih baik lagi: 1) Bila dia mampu mengendalikan lisannya; dan 2) Dia selalu menjaga salatnya. (Ash-Shamt, Ibnu Abid Dunya, hal. 264)Belajar menjaga lisan dan jangan berlebihanKita diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk menjaga lisan sebagaimana dalam firman-Nya,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17-18)Para salaf menafsirkan bahwa malaikat yang sebelah kanan mencatat amal kebajikan dan malaikat yang sebelah kiri mencatat amal keburukan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubiy, 17: 9)Abu Darda’ dalam suatu riwayat mengatakan,تَعَلَّمُوْا الصَّمْتَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ الْكَلَامَ“Belajarlah untuk diam sebagaimana kalian belajar untuk berbicara.” (Diriwayatkan oleh Al-Khara’ithi dalam kitabnya Makarim Al-Akhlaq)Agama Islam adalah agama yang melarang sikap ekstrim (berlebihan), salah satunya berlebihan dalam hal berbicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ“Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim)Jaminan surga bagi yang menjaga lisanDalam sabda beliau yang lain,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa mengontrol lisannya, sebagaimana sabda beliau,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampaknya, yang akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat.” (HR. Bukhari)Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa menjaga lisan dan tulisan agar selamat di dunia dan akhirat. AminBaca juga: Buah Manis Menjaga Lisan***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: amallisantakwa

Lisan Itu Mempengaruhi Amal

Daftar Isi ToggleBelajar menjaga lisan dan jangan berlebihanJaminan surga bagi yang menjaga lisanPerkataan seseorang akan berpengaruh pada baik atau buruknya amalan orang tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa bukti ketakwaan adalah dengan mengucapkan perkataan yang benar (lurus). Dan jika perkataan seseorang itu baik dan benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Jika di antara kita masih merasa berat dalam melakukan amal ketaatan, seperti salat tahajud, salat duha, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan semisalnya, maka kemungkinan ada kalimat-kalimat yang buruk dan tidak semestinya keluar dari lisannya.Bahkan, dalam suatu hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan bahwa setiap pagi anggota tubuh akan mewanti-wanti lisan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya tunduk pada lisan. Mereka berkata, ‘Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami. Karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu. Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun, jika engkau menyimpang, maka kami pun akan menyimpang.’“ (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang salaf bernama Yahya bin Abi Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ada dua sifat, yang apabila Anda melihat keduanya ada pada diri seseorang, ketahuilah apa yang di belakang keduanya (amalannya) pasti lebih baik lagi: 1) Bila dia mampu mengendalikan lisannya; dan 2) Dia selalu menjaga salatnya. (Ash-Shamt, Ibnu Abid Dunya, hal. 264)Belajar menjaga lisan dan jangan berlebihanKita diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk menjaga lisan sebagaimana dalam firman-Nya,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17-18)Para salaf menafsirkan bahwa malaikat yang sebelah kanan mencatat amal kebajikan dan malaikat yang sebelah kiri mencatat amal keburukan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubiy, 17: 9)Abu Darda’ dalam suatu riwayat mengatakan,تَعَلَّمُوْا الصَّمْتَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ الْكَلَامَ“Belajarlah untuk diam sebagaimana kalian belajar untuk berbicara.” (Diriwayatkan oleh Al-Khara’ithi dalam kitabnya Makarim Al-Akhlaq)Agama Islam adalah agama yang melarang sikap ekstrim (berlebihan), salah satunya berlebihan dalam hal berbicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ“Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim)Jaminan surga bagi yang menjaga lisanDalam sabda beliau yang lain,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa mengontrol lisannya, sebagaimana sabda beliau,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampaknya, yang akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat.” (HR. Bukhari)Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa menjaga lisan dan tulisan agar selamat di dunia dan akhirat. AminBaca juga: Buah Manis Menjaga Lisan***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: amallisantakwa
Daftar Isi ToggleBelajar menjaga lisan dan jangan berlebihanJaminan surga bagi yang menjaga lisanPerkataan seseorang akan berpengaruh pada baik atau buruknya amalan orang tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa bukti ketakwaan adalah dengan mengucapkan perkataan yang benar (lurus). Dan jika perkataan seseorang itu baik dan benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Jika di antara kita masih merasa berat dalam melakukan amal ketaatan, seperti salat tahajud, salat duha, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan semisalnya, maka kemungkinan ada kalimat-kalimat yang buruk dan tidak semestinya keluar dari lisannya.Bahkan, dalam suatu hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan bahwa setiap pagi anggota tubuh akan mewanti-wanti lisan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya tunduk pada lisan. Mereka berkata, ‘Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami. Karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu. Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun, jika engkau menyimpang, maka kami pun akan menyimpang.’“ (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang salaf bernama Yahya bin Abi Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ada dua sifat, yang apabila Anda melihat keduanya ada pada diri seseorang, ketahuilah apa yang di belakang keduanya (amalannya) pasti lebih baik lagi: 1) Bila dia mampu mengendalikan lisannya; dan 2) Dia selalu menjaga salatnya. (Ash-Shamt, Ibnu Abid Dunya, hal. 264)Belajar menjaga lisan dan jangan berlebihanKita diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk menjaga lisan sebagaimana dalam firman-Nya,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17-18)Para salaf menafsirkan bahwa malaikat yang sebelah kanan mencatat amal kebajikan dan malaikat yang sebelah kiri mencatat amal keburukan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubiy, 17: 9)Abu Darda’ dalam suatu riwayat mengatakan,تَعَلَّمُوْا الصَّمْتَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ الْكَلَامَ“Belajarlah untuk diam sebagaimana kalian belajar untuk berbicara.” (Diriwayatkan oleh Al-Khara’ithi dalam kitabnya Makarim Al-Akhlaq)Agama Islam adalah agama yang melarang sikap ekstrim (berlebihan), salah satunya berlebihan dalam hal berbicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ“Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim)Jaminan surga bagi yang menjaga lisanDalam sabda beliau yang lain,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa mengontrol lisannya, sebagaimana sabda beliau,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampaknya, yang akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat.” (HR. Bukhari)Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa menjaga lisan dan tulisan agar selamat di dunia dan akhirat. AminBaca juga: Buah Manis Menjaga Lisan***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: amallisantakwa


Daftar Isi ToggleBelajar menjaga lisan dan jangan berlebihanJaminan surga bagi yang menjaga lisanPerkataan seseorang akan berpengaruh pada baik atau buruknya amalan orang tersebut. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa bukti ketakwaan adalah dengan mengucapkan perkataan yang benar (lurus). Dan jika perkataan seseorang itu baik dan benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Jika di antara kita masih merasa berat dalam melakukan amal ketaatan, seperti salat tahajud, salat duha, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan semisalnya, maka kemungkinan ada kalimat-kalimat yang buruk dan tidak semestinya keluar dari lisannya.Bahkan, dalam suatu hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan bahwa setiap pagi anggota tubuh akan mewanti-wanti lisan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya tunduk pada lisan. Mereka berkata, ‘Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami. Karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu. Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun, jika engkau menyimpang, maka kami pun akan menyimpang.’“ (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang salaf bernama Yahya bin Abi Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ada dua sifat, yang apabila Anda melihat keduanya ada pada diri seseorang, ketahuilah apa yang di belakang keduanya (amalannya) pasti lebih baik lagi: 1) Bila dia mampu mengendalikan lisannya; dan 2) Dia selalu menjaga salatnya. (Ash-Shamt, Ibnu Abid Dunya, hal. 264)Belajar menjaga lisan dan jangan berlebihanKita diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk menjaga lisan sebagaimana dalam firman-Nya,إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17-18)Para salaf menafsirkan bahwa malaikat yang sebelah kanan mencatat amal kebajikan dan malaikat yang sebelah kiri mencatat amal keburukan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubiy, 17: 9)Abu Darda’ dalam suatu riwayat mengatakan,تَعَلَّمُوْا الصَّمْتَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ الْكَلَامَ“Belajarlah untuk diam sebagaimana kalian belajar untuk berbicara.” (Diriwayatkan oleh Al-Khara’ithi dalam kitabnya Makarim Al-Akhlaq)Agama Islam adalah agama yang melarang sikap ekstrim (berlebihan), salah satunya berlebihan dalam hal berbicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ“Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim)Jaminan surga bagi yang menjaga lisanDalam sabda beliau yang lain,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa mengontrol lisannya, sebagaimana sabda beliau,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampaknya, yang akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat.” (HR. Bukhari)Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa menjaga lisan dan tulisan agar selamat di dunia dan akhirat. AminBaca juga: Buah Manis Menjaga Lisan***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: amallisantakwa

Fatwa: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat?

Pertanyaan:Jika saya masuk masjid saat muazin sedang azan, apakah saya salat tahiyatul masjid atau menjawab azan muazin terlebih dahulu kemudian salat tahiyatul masjid setelah azan selesai?Jawaban:Alhamdulillah.Perkara yang utama dilakukan adalah menjawab azan kemudian salat tahiyatul masjid, sehingga anda terhitung melakukan dua ibadah, yakni menjawab azan dan salat tahiyatul masjid. Akan tetapi, jika berkenaan dengan salat Jumat, hendaknya anda bersegera salat tahiyatul masjid sehingga anda dapat mendengarkan khotbah Jumat. Karena mendengarkan khotbah lebih utama dibandingkan menjawab adzan.Syekh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,“Jika saya masuk masjid ketika muazin sedang azan, apa yang utama saya lakukan, salat tahiyatul masjid atau menjawab azan?”Beliau menjawab,“Dalam hal ini perlu rincian. Jika anda masuk masjid ketika muazin sedang azan salat Jumat dan khotib sudah di atas mimbar, maka pendapat saya dalam hal ini adalah segeralah salat tahiyatul masjid dan tidak perlu menunggu azan berakhir. Karena mendengarkan khotbah Jumat lebih utama dibandingkan mendengarkan azan. Mendengarkan khotbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab azan hukumnya tidak wajib.Adapun jika azan pada salat selain salat Jumat, maka yang lebih utama adalah tetap berdiri sambil menjawab azan, lalu setelah menjawab azan, berdoa dengan doa:اللهم صل على محمد، اللهم رب هذه الدعوة التامة ، والصلاة القائمة ، آت محمداً الوسيلة والفضيلة ، وابعثه المقام المحمود الذي وعدته ، إنك لا تخلف الميعاد‘Ya Allah, semoga selawat tercurah kepada Nabi Muhammad, Ya Allah, Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang ditegakkan, anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk), dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafa’at) yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyelesihi janji.’Kemudian setelahnya salat tahiyatul masjid.” (Dikutip dari Fatawa Ibnu Utsaimin, 14: 295)Demikian. Hanya Allah Ta’ala yang memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP. FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan:1) Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/11960/ هل-اتابع-الموذن-ام-اصلي-تحية-المسجد2) Catatan (dari penerjemah), terdapat koreksi terhadap teks doa  إنك لا تخلف الميعاد yang dinilai lemah oleh para ulama dan tidak termasuk dalam doa setelah azan yang sahih (Al-Baihaqi, 1:410).Tags: azansalat jumattahiyatul masjid

Fatwa: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat?

Pertanyaan:Jika saya masuk masjid saat muazin sedang azan, apakah saya salat tahiyatul masjid atau menjawab azan muazin terlebih dahulu kemudian salat tahiyatul masjid setelah azan selesai?Jawaban:Alhamdulillah.Perkara yang utama dilakukan adalah menjawab azan kemudian salat tahiyatul masjid, sehingga anda terhitung melakukan dua ibadah, yakni menjawab azan dan salat tahiyatul masjid. Akan tetapi, jika berkenaan dengan salat Jumat, hendaknya anda bersegera salat tahiyatul masjid sehingga anda dapat mendengarkan khotbah Jumat. Karena mendengarkan khotbah lebih utama dibandingkan menjawab adzan.Syekh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,“Jika saya masuk masjid ketika muazin sedang azan, apa yang utama saya lakukan, salat tahiyatul masjid atau menjawab azan?”Beliau menjawab,“Dalam hal ini perlu rincian. Jika anda masuk masjid ketika muazin sedang azan salat Jumat dan khotib sudah di atas mimbar, maka pendapat saya dalam hal ini adalah segeralah salat tahiyatul masjid dan tidak perlu menunggu azan berakhir. Karena mendengarkan khotbah Jumat lebih utama dibandingkan mendengarkan azan. Mendengarkan khotbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab azan hukumnya tidak wajib.Adapun jika azan pada salat selain salat Jumat, maka yang lebih utama adalah tetap berdiri sambil menjawab azan, lalu setelah menjawab azan, berdoa dengan doa:اللهم صل على محمد، اللهم رب هذه الدعوة التامة ، والصلاة القائمة ، آت محمداً الوسيلة والفضيلة ، وابعثه المقام المحمود الذي وعدته ، إنك لا تخلف الميعاد‘Ya Allah, semoga selawat tercurah kepada Nabi Muhammad, Ya Allah, Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang ditegakkan, anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk), dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafa’at) yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyelesihi janji.’Kemudian setelahnya salat tahiyatul masjid.” (Dikutip dari Fatawa Ibnu Utsaimin, 14: 295)Demikian. Hanya Allah Ta’ala yang memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP. FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan:1) Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/11960/ هل-اتابع-الموذن-ام-اصلي-تحية-المسجد2) Catatan (dari penerjemah), terdapat koreksi terhadap teks doa  إنك لا تخلف الميعاد yang dinilai lemah oleh para ulama dan tidak termasuk dalam doa setelah azan yang sahih (Al-Baihaqi, 1:410).Tags: azansalat jumattahiyatul masjid
Pertanyaan:Jika saya masuk masjid saat muazin sedang azan, apakah saya salat tahiyatul masjid atau menjawab azan muazin terlebih dahulu kemudian salat tahiyatul masjid setelah azan selesai?Jawaban:Alhamdulillah.Perkara yang utama dilakukan adalah menjawab azan kemudian salat tahiyatul masjid, sehingga anda terhitung melakukan dua ibadah, yakni menjawab azan dan salat tahiyatul masjid. Akan tetapi, jika berkenaan dengan salat Jumat, hendaknya anda bersegera salat tahiyatul masjid sehingga anda dapat mendengarkan khotbah Jumat. Karena mendengarkan khotbah lebih utama dibandingkan menjawab adzan.Syekh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,“Jika saya masuk masjid ketika muazin sedang azan, apa yang utama saya lakukan, salat tahiyatul masjid atau menjawab azan?”Beliau menjawab,“Dalam hal ini perlu rincian. Jika anda masuk masjid ketika muazin sedang azan salat Jumat dan khotib sudah di atas mimbar, maka pendapat saya dalam hal ini adalah segeralah salat tahiyatul masjid dan tidak perlu menunggu azan berakhir. Karena mendengarkan khotbah Jumat lebih utama dibandingkan mendengarkan azan. Mendengarkan khotbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab azan hukumnya tidak wajib.Adapun jika azan pada salat selain salat Jumat, maka yang lebih utama adalah tetap berdiri sambil menjawab azan, lalu setelah menjawab azan, berdoa dengan doa:اللهم صل على محمد، اللهم رب هذه الدعوة التامة ، والصلاة القائمة ، آت محمداً الوسيلة والفضيلة ، وابعثه المقام المحمود الذي وعدته ، إنك لا تخلف الميعاد‘Ya Allah, semoga selawat tercurah kepada Nabi Muhammad, Ya Allah, Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang ditegakkan, anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk), dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafa’at) yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyelesihi janji.’Kemudian setelahnya salat tahiyatul masjid.” (Dikutip dari Fatawa Ibnu Utsaimin, 14: 295)Demikian. Hanya Allah Ta’ala yang memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP. FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan:1) Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/11960/ هل-اتابع-الموذن-ام-اصلي-تحية-المسجد2) Catatan (dari penerjemah), terdapat koreksi terhadap teks doa  إنك لا تخلف الميعاد yang dinilai lemah oleh para ulama dan tidak termasuk dalam doa setelah azan yang sahih (Al-Baihaqi, 1:410).Tags: azansalat jumattahiyatul masjid


Pertanyaan:Jika saya masuk masjid saat muazin sedang azan, apakah saya salat tahiyatul masjid atau menjawab azan muazin terlebih dahulu kemudian salat tahiyatul masjid setelah azan selesai?Jawaban:Alhamdulillah.Perkara yang utama dilakukan adalah menjawab azan kemudian salat tahiyatul masjid, sehingga anda terhitung melakukan dua ibadah, yakni menjawab azan dan salat tahiyatul masjid. Akan tetapi, jika berkenaan dengan salat Jumat, hendaknya anda bersegera salat tahiyatul masjid sehingga anda dapat mendengarkan khotbah Jumat. Karena mendengarkan khotbah lebih utama dibandingkan menjawab adzan.Syekh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,“Jika saya masuk masjid ketika muazin sedang azan, apa yang utama saya lakukan, salat tahiyatul masjid atau menjawab azan?”Beliau menjawab,“Dalam hal ini perlu rincian. Jika anda masuk masjid ketika muazin sedang azan salat Jumat dan khotib sudah di atas mimbar, maka pendapat saya dalam hal ini adalah segeralah salat tahiyatul masjid dan tidak perlu menunggu azan berakhir. Karena mendengarkan khotbah Jumat lebih utama dibandingkan mendengarkan azan. Mendengarkan khotbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab azan hukumnya tidak wajib.Adapun jika azan pada salat selain salat Jumat, maka yang lebih utama adalah tetap berdiri sambil menjawab azan, lalu setelah menjawab azan, berdoa dengan doa:اللهم صل على محمد، اللهم رب هذه الدعوة التامة ، والصلاة القائمة ، آت محمداً الوسيلة والفضيلة ، وابعثه المقام المحمود الذي وعدته ، إنك لا تخلف الميعاد‘Ya Allah, semoga selawat tercurah kepada Nabi Muhammad, Ya Allah, Pemilik seruan yang sempurna ini dan salat yang ditegakkan, anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk), dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafa’at) yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyelesihi janji.’Kemudian setelahnya salat tahiyatul masjid.” (Dikutip dari Fatawa Ibnu Utsaimin, 14: 295)Demikian. Hanya Allah Ta’ala yang memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP. FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan:1) Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/11960/ هل-اتابع-الموذن-ام-اصلي-تحية-المسجد2) Catatan (dari penerjemah), terdapat koreksi terhadap teks doa  إنك لا تخلف الميعاد yang dinilai lemah oleh para ulama dan tidak termasuk dalam doa setelah azan yang sahih (Al-Baihaqi, 1:410).Tags: azansalat jumattahiyatul masjid

Istimewanya Ibadah Muhasabah

Daftar Isi ToggleMuhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanMuhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiBelajar menghisab diriMuhasabah merupakan ibadah yang agung dan memberikan dampak yang besar dalam kehidupan seseorang. Akan tetapi, banyak orang meninggalkannya. Muhasabah berasal dari kata hasaba- yuhasibu- muhasabatan yang berarti “menghitung”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhasabah diartikan sebagai “introspeksi diri”.Syekh Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa muhasabah bermakna memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’malul Qulub, hal. 362)Muhasabah merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan agar kita senantiasa bermuhasabah,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian.” (HR. Tirmidzi)Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya. (Lihat A’malul Qulub, hal. 363-364)Perlu kita ketahui bahwa muhasabah mempunyai keistimewaan (keutamaan) yang tidak dimiliki oleh amalan-amalan lainnya.Muhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanHanya orang yang diberikan hidayah yang bisa melakukan amal muhasabah ini. Mayoritas amal ibadah bisa jadi ada motivasi unsur duniawi, seperti doa, ikhtiar, dan tawakal, karena ingin dicukupkan rezekinya; atau sedekah dan salat karena ada niatan agar terlihat dermawan dan saleh. Sedangkan amal muhasabah ini sangat kecil kemungkinan ada unsur duniawinya karena hanya dia dan Allahlah yang mengetahui kondisi hati.Allah Ta’ala berfirman,بَلِ ٱلْإِنسَٰنُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ بَصِيرَةٌ“Bahkan, manusia itu menjadi saksi (mengerti) atas dirinya sendiri.” (QS. Al-Qiyamah: 14)Muhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiKebanyakan orang melakukan muhasabah ketika malam hari dalam kondisi yang sepi. Dan malam hari banyak digunakan manusia untuk tidur dan lalai melakukan ketaatan. Padahal, ibadah yang dilakukan saat mayoritas orang sedang lalai memiliki keutamaan yang besar.Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memperbanyak puasa di bulan Sya’ban di mana banyak orang lalai berpuasa saat itu.Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh Usamah bin Zaid,عن أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌDari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Aku bertanya pada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, aku tak melihat engkau berpuasa dalam sebulan sebagaimana engkau lakukan di bulan Sya’ban.’ Rasulullah menjawab, ‘Bulan itu (Sya’ban) adalah bulan yang banyak orang lalai darinya, karena berada di antara bulan Rajab dan Ramadan. Pada bulan Sya’ban, amalan diangkat kepada hadirat Allah, maka aku ingin amalanku diangkat selagi aku sedang berpuasa.’” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Bahkan, salat sunah yang paling utama adalah salat yang dilakukan pada malam hari karena banyak manusia lalai dari beribadah dan sedang terlelap tidur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ“Salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim)Belajar menghisab diriKita hidup berjalan terus menuju kematian, tak pernah berhenti, bahkan tak akan bisa mundur kembali.Umar bin Khattab radhiyallaahu ‘anhu berkata,حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (kelak pada hari kiamat).”Seseorang yang senantiasa mengintropeksi dirinya di dunia, maka ia akan tahu amal buruk mana yang harus ditinggalkan dan amal kebaikan apa yang harus dipertahankan, sehingga akan mempermudah hisab (timbangan) di hari kiamat nanti.Baca juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadahintrospeksimuhasabah

Istimewanya Ibadah Muhasabah

Daftar Isi ToggleMuhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanMuhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiBelajar menghisab diriMuhasabah merupakan ibadah yang agung dan memberikan dampak yang besar dalam kehidupan seseorang. Akan tetapi, banyak orang meninggalkannya. Muhasabah berasal dari kata hasaba- yuhasibu- muhasabatan yang berarti “menghitung”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhasabah diartikan sebagai “introspeksi diri”.Syekh Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa muhasabah bermakna memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’malul Qulub, hal. 362)Muhasabah merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan agar kita senantiasa bermuhasabah,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian.” (HR. Tirmidzi)Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya. (Lihat A’malul Qulub, hal. 363-364)Perlu kita ketahui bahwa muhasabah mempunyai keistimewaan (keutamaan) yang tidak dimiliki oleh amalan-amalan lainnya.Muhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanHanya orang yang diberikan hidayah yang bisa melakukan amal muhasabah ini. Mayoritas amal ibadah bisa jadi ada motivasi unsur duniawi, seperti doa, ikhtiar, dan tawakal, karena ingin dicukupkan rezekinya; atau sedekah dan salat karena ada niatan agar terlihat dermawan dan saleh. Sedangkan amal muhasabah ini sangat kecil kemungkinan ada unsur duniawinya karena hanya dia dan Allahlah yang mengetahui kondisi hati.Allah Ta’ala berfirman,بَلِ ٱلْإِنسَٰنُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ بَصِيرَةٌ“Bahkan, manusia itu menjadi saksi (mengerti) atas dirinya sendiri.” (QS. Al-Qiyamah: 14)Muhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiKebanyakan orang melakukan muhasabah ketika malam hari dalam kondisi yang sepi. Dan malam hari banyak digunakan manusia untuk tidur dan lalai melakukan ketaatan. Padahal, ibadah yang dilakukan saat mayoritas orang sedang lalai memiliki keutamaan yang besar.Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memperbanyak puasa di bulan Sya’ban di mana banyak orang lalai berpuasa saat itu.Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh Usamah bin Zaid,عن أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌDari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Aku bertanya pada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, aku tak melihat engkau berpuasa dalam sebulan sebagaimana engkau lakukan di bulan Sya’ban.’ Rasulullah menjawab, ‘Bulan itu (Sya’ban) adalah bulan yang banyak orang lalai darinya, karena berada di antara bulan Rajab dan Ramadan. Pada bulan Sya’ban, amalan diangkat kepada hadirat Allah, maka aku ingin amalanku diangkat selagi aku sedang berpuasa.’” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Bahkan, salat sunah yang paling utama adalah salat yang dilakukan pada malam hari karena banyak manusia lalai dari beribadah dan sedang terlelap tidur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ“Salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim)Belajar menghisab diriKita hidup berjalan terus menuju kematian, tak pernah berhenti, bahkan tak akan bisa mundur kembali.Umar bin Khattab radhiyallaahu ‘anhu berkata,حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (kelak pada hari kiamat).”Seseorang yang senantiasa mengintropeksi dirinya di dunia, maka ia akan tahu amal buruk mana yang harus ditinggalkan dan amal kebaikan apa yang harus dipertahankan, sehingga akan mempermudah hisab (timbangan) di hari kiamat nanti.Baca juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadahintrospeksimuhasabah
Daftar Isi ToggleMuhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanMuhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiBelajar menghisab diriMuhasabah merupakan ibadah yang agung dan memberikan dampak yang besar dalam kehidupan seseorang. Akan tetapi, banyak orang meninggalkannya. Muhasabah berasal dari kata hasaba- yuhasibu- muhasabatan yang berarti “menghitung”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhasabah diartikan sebagai “introspeksi diri”.Syekh Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa muhasabah bermakna memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’malul Qulub, hal. 362)Muhasabah merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan agar kita senantiasa bermuhasabah,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian.” (HR. Tirmidzi)Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya. (Lihat A’malul Qulub, hal. 363-364)Perlu kita ketahui bahwa muhasabah mempunyai keistimewaan (keutamaan) yang tidak dimiliki oleh amalan-amalan lainnya.Muhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanHanya orang yang diberikan hidayah yang bisa melakukan amal muhasabah ini. Mayoritas amal ibadah bisa jadi ada motivasi unsur duniawi, seperti doa, ikhtiar, dan tawakal, karena ingin dicukupkan rezekinya; atau sedekah dan salat karena ada niatan agar terlihat dermawan dan saleh. Sedangkan amal muhasabah ini sangat kecil kemungkinan ada unsur duniawinya karena hanya dia dan Allahlah yang mengetahui kondisi hati.Allah Ta’ala berfirman,بَلِ ٱلْإِنسَٰنُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ بَصِيرَةٌ“Bahkan, manusia itu menjadi saksi (mengerti) atas dirinya sendiri.” (QS. Al-Qiyamah: 14)Muhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiKebanyakan orang melakukan muhasabah ketika malam hari dalam kondisi yang sepi. Dan malam hari banyak digunakan manusia untuk tidur dan lalai melakukan ketaatan. Padahal, ibadah yang dilakukan saat mayoritas orang sedang lalai memiliki keutamaan yang besar.Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memperbanyak puasa di bulan Sya’ban di mana banyak orang lalai berpuasa saat itu.Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh Usamah bin Zaid,عن أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌDari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Aku bertanya pada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, aku tak melihat engkau berpuasa dalam sebulan sebagaimana engkau lakukan di bulan Sya’ban.’ Rasulullah menjawab, ‘Bulan itu (Sya’ban) adalah bulan yang banyak orang lalai darinya, karena berada di antara bulan Rajab dan Ramadan. Pada bulan Sya’ban, amalan diangkat kepada hadirat Allah, maka aku ingin amalanku diangkat selagi aku sedang berpuasa.’” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Bahkan, salat sunah yang paling utama adalah salat yang dilakukan pada malam hari karena banyak manusia lalai dari beribadah dan sedang terlelap tidur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ“Salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim)Belajar menghisab diriKita hidup berjalan terus menuju kematian, tak pernah berhenti, bahkan tak akan bisa mundur kembali.Umar bin Khattab radhiyallaahu ‘anhu berkata,حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (kelak pada hari kiamat).”Seseorang yang senantiasa mengintropeksi dirinya di dunia, maka ia akan tahu amal buruk mana yang harus ditinggalkan dan amal kebaikan apa yang harus dipertahankan, sehingga akan mempermudah hisab (timbangan) di hari kiamat nanti.Baca juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadahintrospeksimuhasabah


Daftar Isi ToggleMuhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanMuhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiBelajar menghisab diriMuhasabah merupakan ibadah yang agung dan memberikan dampak yang besar dalam kehidupan seseorang. Akan tetapi, banyak orang meninggalkannya. Muhasabah berasal dari kata hasaba- yuhasibu- muhasabatan yang berarti “menghitung”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhasabah diartikan sebagai “introspeksi diri”.Syekh Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa muhasabah bermakna memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’malul Qulub, hal. 362)Muhasabah merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan agar kita senantiasa bermuhasabah,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian.” (HR. Tirmidzi)Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya. (Lihat A’malul Qulub, hal. 363-364)Perlu kita ketahui bahwa muhasabah mempunyai keistimewaan (keutamaan) yang tidak dimiliki oleh amalan-amalan lainnya.Muhasabah: Ibadahnya orang-orang pilihanHanya orang yang diberikan hidayah yang bisa melakukan amal muhasabah ini. Mayoritas amal ibadah bisa jadi ada motivasi unsur duniawi, seperti doa, ikhtiar, dan tawakal, karena ingin dicukupkan rezekinya; atau sedekah dan salat karena ada niatan agar terlihat dermawan dan saleh. Sedangkan amal muhasabah ini sangat kecil kemungkinan ada unsur duniawinya karena hanya dia dan Allahlah yang mengetahui kondisi hati.Allah Ta’ala berfirman,بَلِ ٱلْإِنسَٰنُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ بَصِيرَةٌ“Bahkan, manusia itu menjadi saksi (mengerti) atas dirinya sendiri.” (QS. Al-Qiyamah: 14)Muhasabah: Dilakukan saat orang lain sedang lalaiKebanyakan orang melakukan muhasabah ketika malam hari dalam kondisi yang sepi. Dan malam hari banyak digunakan manusia untuk tidur dan lalai melakukan ketaatan. Padahal, ibadah yang dilakukan saat mayoritas orang sedang lalai memiliki keutamaan yang besar.Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memperbanyak puasa di bulan Sya’ban di mana banyak orang lalai berpuasa saat itu.Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh Usamah bin Zaid,عن أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌDari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Aku bertanya pada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, aku tak melihat engkau berpuasa dalam sebulan sebagaimana engkau lakukan di bulan Sya’ban.’ Rasulullah menjawab, ‘Bulan itu (Sya’ban) adalah bulan yang banyak orang lalai darinya, karena berada di antara bulan Rajab dan Ramadan. Pada bulan Sya’ban, amalan diangkat kepada hadirat Allah, maka aku ingin amalanku diangkat selagi aku sedang berpuasa.’” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Bahkan, salat sunah yang paling utama adalah salat yang dilakukan pada malam hari karena banyak manusia lalai dari beribadah dan sedang terlelap tidur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ“Salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim)Belajar menghisab diriKita hidup berjalan terus menuju kematian, tak pernah berhenti, bahkan tak akan bisa mundur kembali.Umar bin Khattab radhiyallaahu ‘anhu berkata,حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (kelak pada hari kiamat).”Seseorang yang senantiasa mengintropeksi dirinya di dunia, maka ia akan tahu amal buruk mana yang harus ditinggalkan dan amal kebaikan apa yang harus dipertahankan, sehingga akan mempermudah hisab (timbangan) di hari kiamat nanti.Baca juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadahintrospeksimuhasabah

Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan

Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah

Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan

Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah
Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah


Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah

Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat

Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat

Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat

Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat
Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat


Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat
Prev     Next