Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?

Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah

Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?

Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah
Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah


Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah

Islam Mengharamkan KDRT

Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid

Islam Mengharamkan KDRT

Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam

Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam
Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam


Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam

Menyentuh Najis, Apakah Menjadi Najis Juga?

Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 QRIS donasi Yufid

Menyentuh Najis, Apakah Menjadi Najis Juga?

Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Empat Kiat agar Hidup Tenang

Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati

Empat Kiat agar Hidup Tenang

Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati
Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati


Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati

Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin

Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat

Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin

Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat
Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat


Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat

Syubhat-Syubhat Suami Pelaku KDRT

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 QRIS donasi Yufid

Syubhat-Syubhat Suami Pelaku KDRT

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 QRIS donasi Yufid
Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 QRIS donasi Yufid


Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat
Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat


Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat
Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat


Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Anda Harus Tahu 2 Prinsip dalam Ibadah Ini – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ibadah terbangun di atas dua asas besar:[PERTAMA]Pemuliaan dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, [KEDUA]kecintaan kepada-Nya. Oleh sebab itu, seandainya kita diminta mendefinisikan ibadah, wahai saudara-saudara,maka apa itu definisi ibadah? Ya, silakan!Baik, kalimat ini masih bersifat umum, kita ingin kalimat yang lebih detail lagi.Ya, ibadah adalah puncak ketundukan, ketaatan, dan kecintaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ada definisi yang disampaikan salah satu saudara kitayang merupakan definisi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu: Kata umum bagi setiap hal yang dicintai dan diridai Allah,yang berupa ucapan dan perbuatan, baik itu yang lahir maupun yang batin. Ini adalah definisi umum berdasarkan jenis-jenis ibadah.Ia adalah definisi ibadah berdasarkan jenis-jenisnya. Namun, definisinya berdasarkan peribadatanadalah ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan.Ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan. Ibnu al-Qayyim berkata, “Ibadah kepada Allah adalah puncak kecintaan kepada-Nya,disertai dengan ketundukan pelakunya. Kedua hal itu adalah porosnya. Di atas dua hal itulah poros ibadah berjalan. Ibadah tidak berjalan jika kedua poros itu tidak berjalan.”(1) Puncak kecintaan kepada-Nya, dan (2) ketundukan dari pelakunya. Ibadah menghimpun dua poros dan dua dasar agung ini,yaitu kecintaan.Dengan kecintaan, akan tercapai pelaksanaan semua perintah. Dengan ketundukan dan pengagungan, akan tercapai penghindaran apa, saudara-saudara?Tercapai penghindaran segala larangan. Dari sini, pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadiporos penting dari ibadah kepada-Nya, sehingga orang yang tidak mengagungkan Allah tidak dikatakan beribadah kepada-Nya sebenar-benarnya. Pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Bihamdihi adalah dengan memuliakan-Nyaserta menghormati dan menyegani-Nya. Pengagungan iniadalah hasil dari ilmu tentang Allah Subhanahu wa Bihamdihi.Barang siapa yang lebih mengetahui tentang Allah, maka kepada Allah…Ya?lebih besar pengagungannya. Barang siapa yang lebih mengetahui Allah, maka tidak diragukan lagi bahwa ia lebih besar pengagungannya kepada Allah.Jika manusia tidak tahu tentang Allah ‘Azza wa Jalla, bagaimana ia akan mengagungkan-Nya! ==== فَإِنَّ الْعِبَادَةَ تَقُومُ عَلَى أَصْلَيْنِ كَبِيرَيْنِ الْأَوَّلُ إِجْلَالُ اللهِ تَعَالَى وَتَعْظِيْمُهُ وَالثَّانِي مَحَبَّتُهُ وَلِهَذَا لَوْ طَلَبْنَا تَعْرِيْفَ الْعِبَادَةِ يَا إِخْوَانُ مَنْ يُعَرِّفُ الْعِبَادَةَ؟ تَفَضَّلْ طَيِّبٌ هَذَا كَلَامُهُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَامٌّ لَا نَرِيْدُ كَلَامًا يَكُونُ أَدَقَّ شُوِي أَيْ نَعَمْ هِيَ غَايَةُ الذُّلِّ وَالْخُضُوْعِ وَالْمَحَبَّةِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ هُنَاكَ تَعْرِيفٌ قَالَ أَحَدُ الْإِخْوَانِ هُوَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَهَذَا التَّعْرِيفُ الْعَامُّ يَعْنِي بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ تَعْرِيفُ الْعِبَادَةِ بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِهَا لَكِنْ تَعْرِيفُهَا مِنْ حَيْثُ التَّعَبُّدُ هِي التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَعِبَادَةُ الرَّحْمَنِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ هُمَا قُطْبَانِ وَعَلَيْهِمَا فَلَكُ الْعِبَادَةِ دَائِرٌ مَا دَارَ حَتَّى قَامَتِ الْقُطْبَانِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ فَجَمَعَتِ الْعِبَادَةُ هَذَيْنِ القُطْبَيْنِ وَالْأَصْلَيْنِ الْكَبِيرَيْنِ وَهُمَا الْمَحَبَّةُ وَبِالْمَحَبَّةِ يَحْصُلُ فِعْلُ كُلِّ الْمَأْمُورَاتِ وَبِالذُّلِّ وَالتَّعْظِيْمِ يَحْصُلُ تَرْكُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ تَرْكُ جَمِيعِ الْمَحْظُوْرَاتِ وَمِنْ هُنَا كَانَ تَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُكْنًا رَكِيْنًا مِنْ عِبَادَتِهِ فَمَنْ لَمْ يُعَظِّمِ اللهَ لَمْ يَعْبُدْهُ حَقًّا وَتَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ هُوَ إِجْلَالُهُ وَتَوْقِيرُهُ وَهَيْبَتُهُ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَهَذَا التَّعْظِيمُ تَابِعٌ لِلْعِلْمِ بِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَنْ كَانَ بِاللهِ أَعْرَفُ كَانَ لِلهِ نَعَمْ؟ أَقْوَى تَعْظِيمًا مَنْ كَانَ لَهُ أَعْرَفُ كَانَ لَهُ مُعَظِّمًا بِلَا شَكٍّ فَإِذَا مَا يَكونُ الْإِنْسَانُ جَاهِلًا بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ يُعَظِّمُهُ

Anda Harus Tahu 2 Prinsip dalam Ibadah Ini – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ibadah terbangun di atas dua asas besar:[PERTAMA]Pemuliaan dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, [KEDUA]kecintaan kepada-Nya. Oleh sebab itu, seandainya kita diminta mendefinisikan ibadah, wahai saudara-saudara,maka apa itu definisi ibadah? Ya, silakan!Baik, kalimat ini masih bersifat umum, kita ingin kalimat yang lebih detail lagi.Ya, ibadah adalah puncak ketundukan, ketaatan, dan kecintaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ada definisi yang disampaikan salah satu saudara kitayang merupakan definisi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu: Kata umum bagi setiap hal yang dicintai dan diridai Allah,yang berupa ucapan dan perbuatan, baik itu yang lahir maupun yang batin. Ini adalah definisi umum berdasarkan jenis-jenis ibadah.Ia adalah definisi ibadah berdasarkan jenis-jenisnya. Namun, definisinya berdasarkan peribadatanadalah ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan.Ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan. Ibnu al-Qayyim berkata, “Ibadah kepada Allah adalah puncak kecintaan kepada-Nya,disertai dengan ketundukan pelakunya. Kedua hal itu adalah porosnya. Di atas dua hal itulah poros ibadah berjalan. Ibadah tidak berjalan jika kedua poros itu tidak berjalan.”(1) Puncak kecintaan kepada-Nya, dan (2) ketundukan dari pelakunya. Ibadah menghimpun dua poros dan dua dasar agung ini,yaitu kecintaan.Dengan kecintaan, akan tercapai pelaksanaan semua perintah. Dengan ketundukan dan pengagungan, akan tercapai penghindaran apa, saudara-saudara?Tercapai penghindaran segala larangan. Dari sini, pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadiporos penting dari ibadah kepada-Nya, sehingga orang yang tidak mengagungkan Allah tidak dikatakan beribadah kepada-Nya sebenar-benarnya. Pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Bihamdihi adalah dengan memuliakan-Nyaserta menghormati dan menyegani-Nya. Pengagungan iniadalah hasil dari ilmu tentang Allah Subhanahu wa Bihamdihi.Barang siapa yang lebih mengetahui tentang Allah, maka kepada Allah…Ya?lebih besar pengagungannya. Barang siapa yang lebih mengetahui Allah, maka tidak diragukan lagi bahwa ia lebih besar pengagungannya kepada Allah.Jika manusia tidak tahu tentang Allah ‘Azza wa Jalla, bagaimana ia akan mengagungkan-Nya! ==== فَإِنَّ الْعِبَادَةَ تَقُومُ عَلَى أَصْلَيْنِ كَبِيرَيْنِ الْأَوَّلُ إِجْلَالُ اللهِ تَعَالَى وَتَعْظِيْمُهُ وَالثَّانِي مَحَبَّتُهُ وَلِهَذَا لَوْ طَلَبْنَا تَعْرِيْفَ الْعِبَادَةِ يَا إِخْوَانُ مَنْ يُعَرِّفُ الْعِبَادَةَ؟ تَفَضَّلْ طَيِّبٌ هَذَا كَلَامُهُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَامٌّ لَا نَرِيْدُ كَلَامًا يَكُونُ أَدَقَّ شُوِي أَيْ نَعَمْ هِيَ غَايَةُ الذُّلِّ وَالْخُضُوْعِ وَالْمَحَبَّةِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ هُنَاكَ تَعْرِيفٌ قَالَ أَحَدُ الْإِخْوَانِ هُوَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَهَذَا التَّعْرِيفُ الْعَامُّ يَعْنِي بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ تَعْرِيفُ الْعِبَادَةِ بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِهَا لَكِنْ تَعْرِيفُهَا مِنْ حَيْثُ التَّعَبُّدُ هِي التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَعِبَادَةُ الرَّحْمَنِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ هُمَا قُطْبَانِ وَعَلَيْهِمَا فَلَكُ الْعِبَادَةِ دَائِرٌ مَا دَارَ حَتَّى قَامَتِ الْقُطْبَانِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ فَجَمَعَتِ الْعِبَادَةُ هَذَيْنِ القُطْبَيْنِ وَالْأَصْلَيْنِ الْكَبِيرَيْنِ وَهُمَا الْمَحَبَّةُ وَبِالْمَحَبَّةِ يَحْصُلُ فِعْلُ كُلِّ الْمَأْمُورَاتِ وَبِالذُّلِّ وَالتَّعْظِيْمِ يَحْصُلُ تَرْكُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ تَرْكُ جَمِيعِ الْمَحْظُوْرَاتِ وَمِنْ هُنَا كَانَ تَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُكْنًا رَكِيْنًا مِنْ عِبَادَتِهِ فَمَنْ لَمْ يُعَظِّمِ اللهَ لَمْ يَعْبُدْهُ حَقًّا وَتَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ هُوَ إِجْلَالُهُ وَتَوْقِيرُهُ وَهَيْبَتُهُ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَهَذَا التَّعْظِيمُ تَابِعٌ لِلْعِلْمِ بِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَنْ كَانَ بِاللهِ أَعْرَفُ كَانَ لِلهِ نَعَمْ؟ أَقْوَى تَعْظِيمًا مَنْ كَانَ لَهُ أَعْرَفُ كَانَ لَهُ مُعَظِّمًا بِلَا شَكٍّ فَإِذَا مَا يَكونُ الْإِنْسَانُ جَاهِلًا بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ يُعَظِّمُهُ
Ibadah terbangun di atas dua asas besar:[PERTAMA]Pemuliaan dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, [KEDUA]kecintaan kepada-Nya. Oleh sebab itu, seandainya kita diminta mendefinisikan ibadah, wahai saudara-saudara,maka apa itu definisi ibadah? Ya, silakan!Baik, kalimat ini masih bersifat umum, kita ingin kalimat yang lebih detail lagi.Ya, ibadah adalah puncak ketundukan, ketaatan, dan kecintaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ada definisi yang disampaikan salah satu saudara kitayang merupakan definisi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu: Kata umum bagi setiap hal yang dicintai dan diridai Allah,yang berupa ucapan dan perbuatan, baik itu yang lahir maupun yang batin. Ini adalah definisi umum berdasarkan jenis-jenis ibadah.Ia adalah definisi ibadah berdasarkan jenis-jenisnya. Namun, definisinya berdasarkan peribadatanadalah ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan.Ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan. Ibnu al-Qayyim berkata, “Ibadah kepada Allah adalah puncak kecintaan kepada-Nya,disertai dengan ketundukan pelakunya. Kedua hal itu adalah porosnya. Di atas dua hal itulah poros ibadah berjalan. Ibadah tidak berjalan jika kedua poros itu tidak berjalan.”(1) Puncak kecintaan kepada-Nya, dan (2) ketundukan dari pelakunya. Ibadah menghimpun dua poros dan dua dasar agung ini,yaitu kecintaan.Dengan kecintaan, akan tercapai pelaksanaan semua perintah. Dengan ketundukan dan pengagungan, akan tercapai penghindaran apa, saudara-saudara?Tercapai penghindaran segala larangan. Dari sini, pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadiporos penting dari ibadah kepada-Nya, sehingga orang yang tidak mengagungkan Allah tidak dikatakan beribadah kepada-Nya sebenar-benarnya. Pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Bihamdihi adalah dengan memuliakan-Nyaserta menghormati dan menyegani-Nya. Pengagungan iniadalah hasil dari ilmu tentang Allah Subhanahu wa Bihamdihi.Barang siapa yang lebih mengetahui tentang Allah, maka kepada Allah…Ya?lebih besar pengagungannya. Barang siapa yang lebih mengetahui Allah, maka tidak diragukan lagi bahwa ia lebih besar pengagungannya kepada Allah.Jika manusia tidak tahu tentang Allah ‘Azza wa Jalla, bagaimana ia akan mengagungkan-Nya! ==== فَإِنَّ الْعِبَادَةَ تَقُومُ عَلَى أَصْلَيْنِ كَبِيرَيْنِ الْأَوَّلُ إِجْلَالُ اللهِ تَعَالَى وَتَعْظِيْمُهُ وَالثَّانِي مَحَبَّتُهُ وَلِهَذَا لَوْ طَلَبْنَا تَعْرِيْفَ الْعِبَادَةِ يَا إِخْوَانُ مَنْ يُعَرِّفُ الْعِبَادَةَ؟ تَفَضَّلْ طَيِّبٌ هَذَا كَلَامُهُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَامٌّ لَا نَرِيْدُ كَلَامًا يَكُونُ أَدَقَّ شُوِي أَيْ نَعَمْ هِيَ غَايَةُ الذُّلِّ وَالْخُضُوْعِ وَالْمَحَبَّةِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ هُنَاكَ تَعْرِيفٌ قَالَ أَحَدُ الْإِخْوَانِ هُوَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَهَذَا التَّعْرِيفُ الْعَامُّ يَعْنِي بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ تَعْرِيفُ الْعِبَادَةِ بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِهَا لَكِنْ تَعْرِيفُهَا مِنْ حَيْثُ التَّعَبُّدُ هِي التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَعِبَادَةُ الرَّحْمَنِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ هُمَا قُطْبَانِ وَعَلَيْهِمَا فَلَكُ الْعِبَادَةِ دَائِرٌ مَا دَارَ حَتَّى قَامَتِ الْقُطْبَانِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ فَجَمَعَتِ الْعِبَادَةُ هَذَيْنِ القُطْبَيْنِ وَالْأَصْلَيْنِ الْكَبِيرَيْنِ وَهُمَا الْمَحَبَّةُ وَبِالْمَحَبَّةِ يَحْصُلُ فِعْلُ كُلِّ الْمَأْمُورَاتِ وَبِالذُّلِّ وَالتَّعْظِيْمِ يَحْصُلُ تَرْكُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ تَرْكُ جَمِيعِ الْمَحْظُوْرَاتِ وَمِنْ هُنَا كَانَ تَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُكْنًا رَكِيْنًا مِنْ عِبَادَتِهِ فَمَنْ لَمْ يُعَظِّمِ اللهَ لَمْ يَعْبُدْهُ حَقًّا وَتَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ هُوَ إِجْلَالُهُ وَتَوْقِيرُهُ وَهَيْبَتُهُ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَهَذَا التَّعْظِيمُ تَابِعٌ لِلْعِلْمِ بِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَنْ كَانَ بِاللهِ أَعْرَفُ كَانَ لِلهِ نَعَمْ؟ أَقْوَى تَعْظِيمًا مَنْ كَانَ لَهُ أَعْرَفُ كَانَ لَهُ مُعَظِّمًا بِلَا شَكٍّ فَإِذَا مَا يَكونُ الْإِنْسَانُ جَاهِلًا بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ يُعَظِّمُهُ


Ibadah terbangun di atas dua asas besar:[PERTAMA]Pemuliaan dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, [KEDUA]kecintaan kepada-Nya. Oleh sebab itu, seandainya kita diminta mendefinisikan ibadah, wahai saudara-saudara,maka apa itu definisi ibadah? Ya, silakan!Baik, kalimat ini masih bersifat umum, kita ingin kalimat yang lebih detail lagi.Ya, ibadah adalah puncak ketundukan, ketaatan, dan kecintaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ada definisi yang disampaikan salah satu saudara kitayang merupakan definisi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu: Kata umum bagi setiap hal yang dicintai dan diridai Allah,yang berupa ucapan dan perbuatan, baik itu yang lahir maupun yang batin. Ini adalah definisi umum berdasarkan jenis-jenis ibadah.Ia adalah definisi ibadah berdasarkan jenis-jenisnya. Namun, definisinya berdasarkan peribadatanadalah ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan.Ketundukan kepada Allah Ta’ala atas dasar kecintaan dan pengagungan. Ibnu al-Qayyim berkata, “Ibadah kepada Allah adalah puncak kecintaan kepada-Nya,disertai dengan ketundukan pelakunya. Kedua hal itu adalah porosnya. Di atas dua hal itulah poros ibadah berjalan. Ibadah tidak berjalan jika kedua poros itu tidak berjalan.”(1) Puncak kecintaan kepada-Nya, dan (2) ketundukan dari pelakunya. Ibadah menghimpun dua poros dan dua dasar agung ini,yaitu kecintaan.Dengan kecintaan, akan tercapai pelaksanaan semua perintah. Dengan ketundukan dan pengagungan, akan tercapai penghindaran apa, saudara-saudara?Tercapai penghindaran segala larangan. Dari sini, pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadiporos penting dari ibadah kepada-Nya, sehingga orang yang tidak mengagungkan Allah tidak dikatakan beribadah kepada-Nya sebenar-benarnya. Pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Bihamdihi adalah dengan memuliakan-Nyaserta menghormati dan menyegani-Nya. Pengagungan iniadalah hasil dari ilmu tentang Allah Subhanahu wa Bihamdihi.Barang siapa yang lebih mengetahui tentang Allah, maka kepada Allah…Ya?lebih besar pengagungannya. Barang siapa yang lebih mengetahui Allah, maka tidak diragukan lagi bahwa ia lebih besar pengagungannya kepada Allah.Jika manusia tidak tahu tentang Allah ‘Azza wa Jalla, bagaimana ia akan mengagungkan-Nya! ==== فَإِنَّ الْعِبَادَةَ تَقُومُ عَلَى أَصْلَيْنِ كَبِيرَيْنِ الْأَوَّلُ إِجْلَالُ اللهِ تَعَالَى وَتَعْظِيْمُهُ وَالثَّانِي مَحَبَّتُهُ وَلِهَذَا لَوْ طَلَبْنَا تَعْرِيْفَ الْعِبَادَةِ يَا إِخْوَانُ مَنْ يُعَرِّفُ الْعِبَادَةَ؟ تَفَضَّلْ طَيِّبٌ هَذَا كَلَامُهُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَامٌّ لَا نَرِيْدُ كَلَامًا يَكُونُ أَدَقَّ شُوِي أَيْ نَعَمْ هِيَ غَايَةُ الذُّلِّ وَالْخُضُوْعِ وَالْمَحَبَّةِ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ هُنَاكَ تَعْرِيفٌ قَالَ أَحَدُ الْإِخْوَانِ هُوَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَهَذَا التَّعْرِيفُ الْعَامُّ يَعْنِي بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ تَعْرِيفُ الْعِبَادَةِ بِالنِّسْبَةِ لِأَنْوَاعِهَا لَكِنْ تَعْرِيفُهَا مِنْ حَيْثُ التَّعَبُّدُ هِي التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا التَّذَلُّلُ لِلهِ تَعَالَى مَحَبَّةً وَتَعْظِيْمًا يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَعِبَادَةُ الرَّحْمَنِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ هُمَا قُطْبَانِ وَعَلَيْهِمَا فَلَكُ الْعِبَادَةِ دَائِرٌ مَا دَارَ حَتَّى قَامَتِ الْقُطْبَانِ غَايَةُ حُبِّهِ مَعَ ذُلِّ عَابِدِهِ فَجَمَعَتِ الْعِبَادَةُ هَذَيْنِ القُطْبَيْنِ وَالْأَصْلَيْنِ الْكَبِيرَيْنِ وَهُمَا الْمَحَبَّةُ وَبِالْمَحَبَّةِ يَحْصُلُ فِعْلُ كُلِّ الْمَأْمُورَاتِ وَبِالذُّلِّ وَالتَّعْظِيْمِ يَحْصُلُ تَرْكُ مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ تَرْكُ جَمِيعِ الْمَحْظُوْرَاتِ وَمِنْ هُنَا كَانَ تَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُكْنًا رَكِيْنًا مِنْ عِبَادَتِهِ فَمَنْ لَمْ يُعَظِّمِ اللهَ لَمْ يَعْبُدْهُ حَقًّا وَتَعْظِيمُ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ هُوَ إِجْلَالُهُ وَتَوْقِيرُهُ وَهَيْبَتُهُ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ وَهَذَا التَّعْظِيمُ تَابِعٌ لِلْعِلْمِ بِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَنْ كَانَ بِاللهِ أَعْرَفُ كَانَ لِلهِ نَعَمْ؟ أَقْوَى تَعْظِيمًا مَنْ كَانَ لَهُ أَعْرَفُ كَانَ لَهُ مُعَظِّمًا بِلَا شَكٍّ فَإِذَا مَا يَكونُ الْإِنْسَانُ جَاهِلًا بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْفَ يُعَظِّمُهُ

Menjawab Tuduhan bahwa Nabi Muhammad Memperdagangkan Manusia sebagai Budak

السؤال: بالحديث الآتي كثير من غير المسلمين يجادلون أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتاجر بالعبيد، فمن أين حصل النبي صلى الله عليه وسلم على هؤلاء العبيد؟ ولماذا لم يطلق سراحهم؟ ولماذا استبدل عبدين أسودين بعبد واحد؟ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَابْنُ، رُمْحٍ قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنِيهِ قُتَيْبَةُ، بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: “جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ‏(بِعْنِيهِ)،‏ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ ‏”‏ أَعَبْدٌ هُوَ‏”‏‏.‏ Pertanyaan: Dengan hadis berikut ini, banyak orang nonmuslim mendebat kita bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Lantas dari mana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mendapatkan budak-budak ini?  Kenapa juga beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak membebaskan mereka semua? Mengapa beliau melakukan barter dua budak hitam dengan satu budak?  Yahya bin Yahya at-Tamimi dan Ibnu Rumh menceritakan kepada kami, keduanya berkata; Laits telah mengabarkan kepada kami—dengan jalur lain— Qutaibah bin Said telah menceritakan kepadaku; Laits telah mengabarkan kepada kami; dari Abu Zubair dari Jabir —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.” Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” الجواب الحمد لله. أولًا: لم يصح مطلقًا أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يتاجر في العبيد، ولم يرد هذا في أي حديث صحيح؛ وهذه فرية من جاهل بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم، جاهل بالتاريخ، جاهل بما تعني كلمة “يتاجر” في شيء ما؛ العبيد، أو غير العبيد!! وأما الحديث المشار إليه في السؤال، فنصه، كما رواه مسلم (1602) وغيره، من حديث جابر رضي الله عنه: ” جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أنَّهُ عَبْدٌ، فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقالَ له النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: (بعْنِيهِ)، فَاشْتَرَاهُ بعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حتَّى يَسْأَلَهُ: أَعَبْدٌ هُوَ؟). Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak benar sama sekali bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Hal ini tidak pernah disebutkan dalam satu hadis sahih pun. Ini adalah fitnah dari orang yang bodoh terhadap biografi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, buta sejarah, dan tidak paham makna kalimat ‘memperdagangkan sesuatu’, baik budak atau yang lain!! Berkenaan dengan hadis yang disinggung dalam pertanyaan tersebut, redaksinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Muslim (1602) dan lainnya dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.”  Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” فأين في هذا الحديث أو غيره أن النبي صلى الله عليه وسلم (كان يتاجر ..)، بهذه الدعوى العريضة الكاذبة؟! بل أين في هذا الحديث أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى هذا العبد من أصل أمره، أو تملكه، أو أسترقه؟ كل ما في هذا الحديث أن هذا الرجل جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم مهاجرا إلى المدينة، مبايعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم على أنه حر، مستقل بأمره، يهاجر حيثما شاء، ويبايع، كيفما شاء. قال القرطبي: ” فيه دليل: على أن الأصل في الناس الحرية، ولذلك لم يسأله؛ إذ حمله على ذلك الأصل، حيث لم يظهر له ما يخرجه عن ذلك؛ ولو لم يكن الأمر كذلك، لتعين أن يسأله.” انتهى، من “المفهم” (4/510). Di mana dalam hadis ini atau dalam hadis lain yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memperdagangkan ini dan itu … seperti klaim penuh kedustaan ini?!  Lebih dari itu, di mana dari hadis ini yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membeli budak ini atas dasar kemauan beliau sendiri, untuk memilikinya, atau memperbudaknya!?  Keseluruhan hadis ini menjelaskan bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah ke Madinah dan membaiat beliau dengan mengaku bahwa dia adalah orang merdeka, yang bebas berkehendak dan bisa berhijrah ke mana pun dia mau dan membaiat siapa pun yang dia mau.  Al-Qurtubi berkata bahwa dalam hadis ini adalah dalil bahwa hukum asal manusia adalah merdeka. Maka dari itu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mempertanyakannya, karena landasan beliau adalah hukum asal tersebut dan tidak ada sesuatu yang menunjukkan bahwa orang itu keluar dari hukum asal tersebut. Jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus tanya dulu. Selesai kutipan dari kitab al-Mufhim, 4/510. وبناء على ما يظهر من “حرية الرجل”: قبل النبي صلى الله عليه وسلم هجرته إليه، وإلى مدينته، وبايعه على الإسلام والهجرة، كما يبايع أحرار الرجال. لكن، لم يلبث أن جاء سيد هذا العبد، ومالكه الأصلي، وادعى أن هذا الرجل عبد، وليس حرا، وأنه ملك له. ودلت القرينة على صدق دعواه، ولم يكذبه العبد في ذلك. Berdasarkan apa yang tampak bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa dia adalah orang merdeka, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menerimanya untuk hijrah kepada beliau dan ikut ke kota Madinah dan membaiat untuk setia dalam Islam dan hijrah, sama seperti baiatnya orang-orang merdeka.  Namun, tiba-tiba tuan si budak ini, pemilik aslinya, datang dan mengklaim bahwa orang ini adalah seorang budak, bukan orang merdeka dan bahwa dia adalah miliknya. Lalu juga ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa klaimnya itu benar, pun si budak itu tidak menyangkalnya. ومعلوم أن العبد ليس له أن يترك سيده، ولا أن يأبق منه، ولا أن يسافر، فضلا عن أن يهاجر بالكلية، من غير إذن سيده، ورضاه. فلما تبين استحقاق هذا الرجل لعبده، وأن يده لم تزل من عليه، كره النبي صلى الله عليه وسلم أن ينقض بيعة الرجل له، أو يرده عن هجرته، بعد ما جاء راغبا؛ وإن كان قد أخطأ من أول الأمر، حيث لم يقتض خبره على الوجه التام. ولأجل ذلك، افتداه النبي صلى الله عليه وسلم من مالكه، واسترضاه بعبدين، بدلا من عبد واحد!! Sudah maklum bahwa seorang budak tidak boleh meninggalkan tuannya, pergi darinya, atau bersafar, apalagi bermigrasi secara total tanpa izin dan kerelaan dari tuannya. Ketika sudah jelas bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa orang ini memang berhak atas budaknya sementara tangannya sudah berbaiat, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enggan jika beliau membatalkan baiat orang itu atau menolaknya untuk hijrah, padahal dia sudah datang dengan sukarela, walaupun memang sejak awal dia keliru karena tidak memberikan informasi secara lengkap, maka dari itu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menebusnya dari tuannya dan dibarter dengan dua budak, untuk satu budak!! قال القرطبي: ” هذا إنما فعله النبي صلى الله عليه وسلم على مقتضى مكارم أخلاقه، ورغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة. فحصل له العلى الله عليه وسلم من مكارم الأخلاق، والإحسان العام، فإنه كره أن يرد ذلك العبد خائبا بما قصده من الهجرة وملازمة الصحبة؛ فاشتراه، ليتم له ما أراد “. انتهى، من “شرح مسلم” (11/39). وقال ابن رسلان: “وهذا العبد إنما أشتراه النبي – صلى الله عليه وسلم – بعبدين؛ رغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة؛ فحصل له العتق وثبت له الولاء فهذا مولى النبي – صلى الله عليه وسلم -. قال القرطبيتق، وثبت له الولاء. فهذا المعتق مولى للنبي صلى الله عليه وسلم غير أنه لا يعرف اسمه.”. انتهى، من “المفهم” (4/511). وقال النووي: ” وفيه ما كان عليه النبي ص: لم يعرف اسمه”. انتهى، من “شرح سنن أبي داود” (14/87). Al-Qurtubi berkata bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam karena dorongan akhlak luhur beliau, harapan beliau untuk mendapatkan pahala membebaskan budak, dan keengganan untuk membatalkan baiatnya untuk hijrah.  Jadi, dia dibebaskan dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ (hak yang timbul karena seseorang telah memerdekakan budak, pent.) darinya. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hanya saja namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari al-Mufhim (4/511). An-Nawawi berkata bahwa hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berbudi luhur dan luas kebaikannya dan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mau mengembalikan budak itu dalam keadaan kecewa karena telah berniat hijrah dan membersamai beliau, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membelinya sehingga keinginannya terwujud. Selesai kutipan dari Syarah Sahih Muslim (11/39).  Ibnu Raslan berkata bahwa budak ini dibeli oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan harga dua budak, karena beliau ingin mendapatkan pahala membebaskan budak serta tidak mau membatalkan janjinya untuk hijrah. Jadi, dia dibebaskan, dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Al-Qurtubi mengatakan bahwa namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari Syarah Sunan Abi Daud (14/87). وصارت تلك المكرمة من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثمنا لحرية الرجل، لا ثمنا لانتقال رقه إلى شخص آخر، لا النبي صلى الله عليه وسلم، ولا غيره؛ ولم يذكر أحد من أهل السير هذا العبد الذي افتداه رسول الله صلى الله عليه وسلم، على أنه عبد رقيق، ولا أنه حتى من موالي رسول الله صلى الله عليه وسلم!! والظاهر من القصة أن مالك هذا العبد، وسيده: كان مسلما؛ وإلا، فالنبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يرد العبيد المسلمين، إذا خرجوا من ملك الكفار، وهاجروا إليه. يقول ابن القيم: ” وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتقَ عبيدِ المشركين إذا خرجُوا إلى المسلمين، وأسلموا، ويقول: (هُمْ عُتَقَاءُ اللهِ عَزَّ وجَلَّ) أخرجه أبو داود(2700)” انتهى، من “زاد المعاد” (3/136). Kemurahan hati dari Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini menjadi harga untuk kebebasan lelaki tersebut, bukan harga untuk perpindahan kepemilikan budak kepada orang lain, bukan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau kepada orang lain. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama ahli biografi yang mengatakan bahwa budak yang ditebus oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini dibeli untuk dijadikan hamba yang diperbudak, untuk sekadar mendapatkan hak Walāʾ-nya pun tidak. Jelas dari kisah tersebut bahwa tuan si budak ini adalah seorang muslim, jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak akan mengembalikan budak yang muslim yang sudah keluar dari tangan orang kafir dan sudah hijrah kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Ibnu al-Qayyim berkata bahwa tuntunan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah dimerdekakannya budak-budak milik orang-orang musyrik jika mereka pergi kepada kaum muslimin lalu masuk Islam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang dimerdekakan oleh Allah ʿAzza wa Jalla.” (HR. Abu Daud no. 2700) Selesai kutipan dari Zād al-Maʿād (3/136). فأين ذلك كله من جهل الجاهلين، وكذب الكاذبين؟! وقد صدق القائل، أبو عبادة البحتري: إذا محاسنيَ اللاتي أُدِلُّ بها * عُدَّتْ ذنوباً فقل لي كيف أعتذرُ وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (94840)، ورقم (327722)، ورقم: (326235). والله أعلم. Bagaimana semua itu menurut kebodohan orang-orang bodoh dan kedustaan para pendusta?! Benarlah apa yang dikatakan oleh Abu ‘Ubadah al-Buhturi, “Jika kebaikan yang aku bangga-banggakan sudah dianggap dosa yang aku lakukan, lantas jelaskan kepadaku bagaimana caraku meminta maaf?” Untuk tambahan faedah, lihat jawaban soal nomor 94840, 327722, dan 326235. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/434851/هل-كان-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-يتاجر-في-العبيد PDF Artikel 🔍 Kuntilanak Dalam Alquran, Tasyakuran Rumah, Gambar Cicak Hitam Putih, Lahirnya Dajjal, Doa Untuk Calon Bayi, Minum Air Mani Wanita Visited 262 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid

Menjawab Tuduhan bahwa Nabi Muhammad Memperdagangkan Manusia sebagai Budak

السؤال: بالحديث الآتي كثير من غير المسلمين يجادلون أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتاجر بالعبيد، فمن أين حصل النبي صلى الله عليه وسلم على هؤلاء العبيد؟ ولماذا لم يطلق سراحهم؟ ولماذا استبدل عبدين أسودين بعبد واحد؟ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَابْنُ، رُمْحٍ قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنِيهِ قُتَيْبَةُ، بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: “جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ‏(بِعْنِيهِ)،‏ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ ‏”‏ أَعَبْدٌ هُوَ‏”‏‏.‏ Pertanyaan: Dengan hadis berikut ini, banyak orang nonmuslim mendebat kita bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Lantas dari mana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mendapatkan budak-budak ini?  Kenapa juga beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak membebaskan mereka semua? Mengapa beliau melakukan barter dua budak hitam dengan satu budak?  Yahya bin Yahya at-Tamimi dan Ibnu Rumh menceritakan kepada kami, keduanya berkata; Laits telah mengabarkan kepada kami—dengan jalur lain— Qutaibah bin Said telah menceritakan kepadaku; Laits telah mengabarkan kepada kami; dari Abu Zubair dari Jabir —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.” Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” الجواب الحمد لله. أولًا: لم يصح مطلقًا أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يتاجر في العبيد، ولم يرد هذا في أي حديث صحيح؛ وهذه فرية من جاهل بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم، جاهل بالتاريخ، جاهل بما تعني كلمة “يتاجر” في شيء ما؛ العبيد، أو غير العبيد!! وأما الحديث المشار إليه في السؤال، فنصه، كما رواه مسلم (1602) وغيره، من حديث جابر رضي الله عنه: ” جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أنَّهُ عَبْدٌ، فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقالَ له النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: (بعْنِيهِ)، فَاشْتَرَاهُ بعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حتَّى يَسْأَلَهُ: أَعَبْدٌ هُوَ؟). Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak benar sama sekali bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Hal ini tidak pernah disebutkan dalam satu hadis sahih pun. Ini adalah fitnah dari orang yang bodoh terhadap biografi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, buta sejarah, dan tidak paham makna kalimat ‘memperdagangkan sesuatu’, baik budak atau yang lain!! Berkenaan dengan hadis yang disinggung dalam pertanyaan tersebut, redaksinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Muslim (1602) dan lainnya dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.”  Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” فأين في هذا الحديث أو غيره أن النبي صلى الله عليه وسلم (كان يتاجر ..)، بهذه الدعوى العريضة الكاذبة؟! بل أين في هذا الحديث أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى هذا العبد من أصل أمره، أو تملكه، أو أسترقه؟ كل ما في هذا الحديث أن هذا الرجل جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم مهاجرا إلى المدينة، مبايعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم على أنه حر، مستقل بأمره، يهاجر حيثما شاء، ويبايع، كيفما شاء. قال القرطبي: ” فيه دليل: على أن الأصل في الناس الحرية، ولذلك لم يسأله؛ إذ حمله على ذلك الأصل، حيث لم يظهر له ما يخرجه عن ذلك؛ ولو لم يكن الأمر كذلك، لتعين أن يسأله.” انتهى، من “المفهم” (4/510). Di mana dalam hadis ini atau dalam hadis lain yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memperdagangkan ini dan itu … seperti klaim penuh kedustaan ini?!  Lebih dari itu, di mana dari hadis ini yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membeli budak ini atas dasar kemauan beliau sendiri, untuk memilikinya, atau memperbudaknya!?  Keseluruhan hadis ini menjelaskan bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah ke Madinah dan membaiat beliau dengan mengaku bahwa dia adalah orang merdeka, yang bebas berkehendak dan bisa berhijrah ke mana pun dia mau dan membaiat siapa pun yang dia mau.  Al-Qurtubi berkata bahwa dalam hadis ini adalah dalil bahwa hukum asal manusia adalah merdeka. Maka dari itu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mempertanyakannya, karena landasan beliau adalah hukum asal tersebut dan tidak ada sesuatu yang menunjukkan bahwa orang itu keluar dari hukum asal tersebut. Jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus tanya dulu. Selesai kutipan dari kitab al-Mufhim, 4/510. وبناء على ما يظهر من “حرية الرجل”: قبل النبي صلى الله عليه وسلم هجرته إليه، وإلى مدينته، وبايعه على الإسلام والهجرة، كما يبايع أحرار الرجال. لكن، لم يلبث أن جاء سيد هذا العبد، ومالكه الأصلي، وادعى أن هذا الرجل عبد، وليس حرا، وأنه ملك له. ودلت القرينة على صدق دعواه، ولم يكذبه العبد في ذلك. Berdasarkan apa yang tampak bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa dia adalah orang merdeka, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menerimanya untuk hijrah kepada beliau dan ikut ke kota Madinah dan membaiat untuk setia dalam Islam dan hijrah, sama seperti baiatnya orang-orang merdeka.  Namun, tiba-tiba tuan si budak ini, pemilik aslinya, datang dan mengklaim bahwa orang ini adalah seorang budak, bukan orang merdeka dan bahwa dia adalah miliknya. Lalu juga ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa klaimnya itu benar, pun si budak itu tidak menyangkalnya. ومعلوم أن العبد ليس له أن يترك سيده، ولا أن يأبق منه، ولا أن يسافر، فضلا عن أن يهاجر بالكلية، من غير إذن سيده، ورضاه. فلما تبين استحقاق هذا الرجل لعبده، وأن يده لم تزل من عليه، كره النبي صلى الله عليه وسلم أن ينقض بيعة الرجل له، أو يرده عن هجرته، بعد ما جاء راغبا؛ وإن كان قد أخطأ من أول الأمر، حيث لم يقتض خبره على الوجه التام. ولأجل ذلك، افتداه النبي صلى الله عليه وسلم من مالكه، واسترضاه بعبدين، بدلا من عبد واحد!! Sudah maklum bahwa seorang budak tidak boleh meninggalkan tuannya, pergi darinya, atau bersafar, apalagi bermigrasi secara total tanpa izin dan kerelaan dari tuannya. Ketika sudah jelas bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa orang ini memang berhak atas budaknya sementara tangannya sudah berbaiat, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enggan jika beliau membatalkan baiat orang itu atau menolaknya untuk hijrah, padahal dia sudah datang dengan sukarela, walaupun memang sejak awal dia keliru karena tidak memberikan informasi secara lengkap, maka dari itu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menebusnya dari tuannya dan dibarter dengan dua budak, untuk satu budak!! قال القرطبي: ” هذا إنما فعله النبي صلى الله عليه وسلم على مقتضى مكارم أخلاقه، ورغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة. فحصل له العلى الله عليه وسلم من مكارم الأخلاق، والإحسان العام، فإنه كره أن يرد ذلك العبد خائبا بما قصده من الهجرة وملازمة الصحبة؛ فاشتراه، ليتم له ما أراد “. انتهى، من “شرح مسلم” (11/39). وقال ابن رسلان: “وهذا العبد إنما أشتراه النبي – صلى الله عليه وسلم – بعبدين؛ رغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة؛ فحصل له العتق وثبت له الولاء فهذا مولى النبي – صلى الله عليه وسلم -. قال القرطبيتق، وثبت له الولاء. فهذا المعتق مولى للنبي صلى الله عليه وسلم غير أنه لا يعرف اسمه.”. انتهى، من “المفهم” (4/511). وقال النووي: ” وفيه ما كان عليه النبي ص: لم يعرف اسمه”. انتهى، من “شرح سنن أبي داود” (14/87). Al-Qurtubi berkata bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam karena dorongan akhlak luhur beliau, harapan beliau untuk mendapatkan pahala membebaskan budak, dan keengganan untuk membatalkan baiatnya untuk hijrah.  Jadi, dia dibebaskan dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ (hak yang timbul karena seseorang telah memerdekakan budak, pent.) darinya. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hanya saja namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari al-Mufhim (4/511). An-Nawawi berkata bahwa hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berbudi luhur dan luas kebaikannya dan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mau mengembalikan budak itu dalam keadaan kecewa karena telah berniat hijrah dan membersamai beliau, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membelinya sehingga keinginannya terwujud. Selesai kutipan dari Syarah Sahih Muslim (11/39).  Ibnu Raslan berkata bahwa budak ini dibeli oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan harga dua budak, karena beliau ingin mendapatkan pahala membebaskan budak serta tidak mau membatalkan janjinya untuk hijrah. Jadi, dia dibebaskan, dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Al-Qurtubi mengatakan bahwa namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari Syarah Sunan Abi Daud (14/87). وصارت تلك المكرمة من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثمنا لحرية الرجل، لا ثمنا لانتقال رقه إلى شخص آخر، لا النبي صلى الله عليه وسلم، ولا غيره؛ ولم يذكر أحد من أهل السير هذا العبد الذي افتداه رسول الله صلى الله عليه وسلم، على أنه عبد رقيق، ولا أنه حتى من موالي رسول الله صلى الله عليه وسلم!! والظاهر من القصة أن مالك هذا العبد، وسيده: كان مسلما؛ وإلا، فالنبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يرد العبيد المسلمين، إذا خرجوا من ملك الكفار، وهاجروا إليه. يقول ابن القيم: ” وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتقَ عبيدِ المشركين إذا خرجُوا إلى المسلمين، وأسلموا، ويقول: (هُمْ عُتَقَاءُ اللهِ عَزَّ وجَلَّ) أخرجه أبو داود(2700)” انتهى، من “زاد المعاد” (3/136). Kemurahan hati dari Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini menjadi harga untuk kebebasan lelaki tersebut, bukan harga untuk perpindahan kepemilikan budak kepada orang lain, bukan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau kepada orang lain. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama ahli biografi yang mengatakan bahwa budak yang ditebus oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini dibeli untuk dijadikan hamba yang diperbudak, untuk sekadar mendapatkan hak Walāʾ-nya pun tidak. Jelas dari kisah tersebut bahwa tuan si budak ini adalah seorang muslim, jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak akan mengembalikan budak yang muslim yang sudah keluar dari tangan orang kafir dan sudah hijrah kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Ibnu al-Qayyim berkata bahwa tuntunan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah dimerdekakannya budak-budak milik orang-orang musyrik jika mereka pergi kepada kaum muslimin lalu masuk Islam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang dimerdekakan oleh Allah ʿAzza wa Jalla.” (HR. Abu Daud no. 2700) Selesai kutipan dari Zād al-Maʿād (3/136). فأين ذلك كله من جهل الجاهلين، وكذب الكاذبين؟! وقد صدق القائل، أبو عبادة البحتري: إذا محاسنيَ اللاتي أُدِلُّ بها * عُدَّتْ ذنوباً فقل لي كيف أعتذرُ وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (94840)، ورقم (327722)، ورقم: (326235). والله أعلم. Bagaimana semua itu menurut kebodohan orang-orang bodoh dan kedustaan para pendusta?! Benarlah apa yang dikatakan oleh Abu ‘Ubadah al-Buhturi, “Jika kebaikan yang aku bangga-banggakan sudah dianggap dosa yang aku lakukan, lantas jelaskan kepadaku bagaimana caraku meminta maaf?” Untuk tambahan faedah, lihat jawaban soal nomor 94840, 327722, dan 326235. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/434851/هل-كان-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-يتاجر-في-العبيد PDF Artikel 🔍 Kuntilanak Dalam Alquran, Tasyakuran Rumah, Gambar Cicak Hitam Putih, Lahirnya Dajjal, Doa Untuk Calon Bayi, Minum Air Mani Wanita Visited 262 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid
السؤال: بالحديث الآتي كثير من غير المسلمين يجادلون أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتاجر بالعبيد، فمن أين حصل النبي صلى الله عليه وسلم على هؤلاء العبيد؟ ولماذا لم يطلق سراحهم؟ ولماذا استبدل عبدين أسودين بعبد واحد؟ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَابْنُ، رُمْحٍ قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنِيهِ قُتَيْبَةُ، بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: “جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ‏(بِعْنِيهِ)،‏ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ ‏”‏ أَعَبْدٌ هُوَ‏”‏‏.‏ Pertanyaan: Dengan hadis berikut ini, banyak orang nonmuslim mendebat kita bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Lantas dari mana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mendapatkan budak-budak ini?  Kenapa juga beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak membebaskan mereka semua? Mengapa beliau melakukan barter dua budak hitam dengan satu budak?  Yahya bin Yahya at-Tamimi dan Ibnu Rumh menceritakan kepada kami, keduanya berkata; Laits telah mengabarkan kepada kami—dengan jalur lain— Qutaibah bin Said telah menceritakan kepadaku; Laits telah mengabarkan kepada kami; dari Abu Zubair dari Jabir —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.” Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” الجواب الحمد لله. أولًا: لم يصح مطلقًا أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يتاجر في العبيد، ولم يرد هذا في أي حديث صحيح؛ وهذه فرية من جاهل بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم، جاهل بالتاريخ، جاهل بما تعني كلمة “يتاجر” في شيء ما؛ العبيد، أو غير العبيد!! وأما الحديث المشار إليه في السؤال، فنصه، كما رواه مسلم (1602) وغيره، من حديث جابر رضي الله عنه: ” جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أنَّهُ عَبْدٌ، فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقالَ له النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: (بعْنِيهِ)، فَاشْتَرَاهُ بعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حتَّى يَسْأَلَهُ: أَعَبْدٌ هُوَ؟). Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak benar sama sekali bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Hal ini tidak pernah disebutkan dalam satu hadis sahih pun. Ini adalah fitnah dari orang yang bodoh terhadap biografi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, buta sejarah, dan tidak paham makna kalimat ‘memperdagangkan sesuatu’, baik budak atau yang lain!! Berkenaan dengan hadis yang disinggung dalam pertanyaan tersebut, redaksinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Muslim (1602) dan lainnya dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.”  Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” فأين في هذا الحديث أو غيره أن النبي صلى الله عليه وسلم (كان يتاجر ..)، بهذه الدعوى العريضة الكاذبة؟! بل أين في هذا الحديث أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى هذا العبد من أصل أمره، أو تملكه، أو أسترقه؟ كل ما في هذا الحديث أن هذا الرجل جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم مهاجرا إلى المدينة، مبايعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم على أنه حر، مستقل بأمره، يهاجر حيثما شاء، ويبايع، كيفما شاء. قال القرطبي: ” فيه دليل: على أن الأصل في الناس الحرية، ولذلك لم يسأله؛ إذ حمله على ذلك الأصل، حيث لم يظهر له ما يخرجه عن ذلك؛ ولو لم يكن الأمر كذلك، لتعين أن يسأله.” انتهى، من “المفهم” (4/510). Di mana dalam hadis ini atau dalam hadis lain yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memperdagangkan ini dan itu … seperti klaim penuh kedustaan ini?!  Lebih dari itu, di mana dari hadis ini yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membeli budak ini atas dasar kemauan beliau sendiri, untuk memilikinya, atau memperbudaknya!?  Keseluruhan hadis ini menjelaskan bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah ke Madinah dan membaiat beliau dengan mengaku bahwa dia adalah orang merdeka, yang bebas berkehendak dan bisa berhijrah ke mana pun dia mau dan membaiat siapa pun yang dia mau.  Al-Qurtubi berkata bahwa dalam hadis ini adalah dalil bahwa hukum asal manusia adalah merdeka. Maka dari itu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mempertanyakannya, karena landasan beliau adalah hukum asal tersebut dan tidak ada sesuatu yang menunjukkan bahwa orang itu keluar dari hukum asal tersebut. Jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus tanya dulu. Selesai kutipan dari kitab al-Mufhim, 4/510. وبناء على ما يظهر من “حرية الرجل”: قبل النبي صلى الله عليه وسلم هجرته إليه، وإلى مدينته، وبايعه على الإسلام والهجرة، كما يبايع أحرار الرجال. لكن، لم يلبث أن جاء سيد هذا العبد، ومالكه الأصلي، وادعى أن هذا الرجل عبد، وليس حرا، وأنه ملك له. ودلت القرينة على صدق دعواه، ولم يكذبه العبد في ذلك. Berdasarkan apa yang tampak bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa dia adalah orang merdeka, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menerimanya untuk hijrah kepada beliau dan ikut ke kota Madinah dan membaiat untuk setia dalam Islam dan hijrah, sama seperti baiatnya orang-orang merdeka.  Namun, tiba-tiba tuan si budak ini, pemilik aslinya, datang dan mengklaim bahwa orang ini adalah seorang budak, bukan orang merdeka dan bahwa dia adalah miliknya. Lalu juga ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa klaimnya itu benar, pun si budak itu tidak menyangkalnya. ومعلوم أن العبد ليس له أن يترك سيده، ولا أن يأبق منه، ولا أن يسافر، فضلا عن أن يهاجر بالكلية، من غير إذن سيده، ورضاه. فلما تبين استحقاق هذا الرجل لعبده، وأن يده لم تزل من عليه، كره النبي صلى الله عليه وسلم أن ينقض بيعة الرجل له، أو يرده عن هجرته، بعد ما جاء راغبا؛ وإن كان قد أخطأ من أول الأمر، حيث لم يقتض خبره على الوجه التام. ولأجل ذلك، افتداه النبي صلى الله عليه وسلم من مالكه، واسترضاه بعبدين، بدلا من عبد واحد!! Sudah maklum bahwa seorang budak tidak boleh meninggalkan tuannya, pergi darinya, atau bersafar, apalagi bermigrasi secara total tanpa izin dan kerelaan dari tuannya. Ketika sudah jelas bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa orang ini memang berhak atas budaknya sementara tangannya sudah berbaiat, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enggan jika beliau membatalkan baiat orang itu atau menolaknya untuk hijrah, padahal dia sudah datang dengan sukarela, walaupun memang sejak awal dia keliru karena tidak memberikan informasi secara lengkap, maka dari itu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menebusnya dari tuannya dan dibarter dengan dua budak, untuk satu budak!! قال القرطبي: ” هذا إنما فعله النبي صلى الله عليه وسلم على مقتضى مكارم أخلاقه، ورغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة. فحصل له العلى الله عليه وسلم من مكارم الأخلاق، والإحسان العام، فإنه كره أن يرد ذلك العبد خائبا بما قصده من الهجرة وملازمة الصحبة؛ فاشتراه، ليتم له ما أراد “. انتهى، من “شرح مسلم” (11/39). وقال ابن رسلان: “وهذا العبد إنما أشتراه النبي – صلى الله عليه وسلم – بعبدين؛ رغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة؛ فحصل له العتق وثبت له الولاء فهذا مولى النبي – صلى الله عليه وسلم -. قال القرطبيتق، وثبت له الولاء. فهذا المعتق مولى للنبي صلى الله عليه وسلم غير أنه لا يعرف اسمه.”. انتهى، من “المفهم” (4/511). وقال النووي: ” وفيه ما كان عليه النبي ص: لم يعرف اسمه”. انتهى، من “شرح سنن أبي داود” (14/87). Al-Qurtubi berkata bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam karena dorongan akhlak luhur beliau, harapan beliau untuk mendapatkan pahala membebaskan budak, dan keengganan untuk membatalkan baiatnya untuk hijrah.  Jadi, dia dibebaskan dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ (hak yang timbul karena seseorang telah memerdekakan budak, pent.) darinya. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hanya saja namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari al-Mufhim (4/511). An-Nawawi berkata bahwa hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berbudi luhur dan luas kebaikannya dan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mau mengembalikan budak itu dalam keadaan kecewa karena telah berniat hijrah dan membersamai beliau, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membelinya sehingga keinginannya terwujud. Selesai kutipan dari Syarah Sahih Muslim (11/39).  Ibnu Raslan berkata bahwa budak ini dibeli oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan harga dua budak, karena beliau ingin mendapatkan pahala membebaskan budak serta tidak mau membatalkan janjinya untuk hijrah. Jadi, dia dibebaskan, dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Al-Qurtubi mengatakan bahwa namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari Syarah Sunan Abi Daud (14/87). وصارت تلك المكرمة من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثمنا لحرية الرجل، لا ثمنا لانتقال رقه إلى شخص آخر، لا النبي صلى الله عليه وسلم، ولا غيره؛ ولم يذكر أحد من أهل السير هذا العبد الذي افتداه رسول الله صلى الله عليه وسلم، على أنه عبد رقيق، ولا أنه حتى من موالي رسول الله صلى الله عليه وسلم!! والظاهر من القصة أن مالك هذا العبد، وسيده: كان مسلما؛ وإلا، فالنبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يرد العبيد المسلمين، إذا خرجوا من ملك الكفار، وهاجروا إليه. يقول ابن القيم: ” وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتقَ عبيدِ المشركين إذا خرجُوا إلى المسلمين، وأسلموا، ويقول: (هُمْ عُتَقَاءُ اللهِ عَزَّ وجَلَّ) أخرجه أبو داود(2700)” انتهى، من “زاد المعاد” (3/136). Kemurahan hati dari Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini menjadi harga untuk kebebasan lelaki tersebut, bukan harga untuk perpindahan kepemilikan budak kepada orang lain, bukan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau kepada orang lain. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama ahli biografi yang mengatakan bahwa budak yang ditebus oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini dibeli untuk dijadikan hamba yang diperbudak, untuk sekadar mendapatkan hak Walāʾ-nya pun tidak. Jelas dari kisah tersebut bahwa tuan si budak ini adalah seorang muslim, jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak akan mengembalikan budak yang muslim yang sudah keluar dari tangan orang kafir dan sudah hijrah kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Ibnu al-Qayyim berkata bahwa tuntunan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah dimerdekakannya budak-budak milik orang-orang musyrik jika mereka pergi kepada kaum muslimin lalu masuk Islam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang dimerdekakan oleh Allah ʿAzza wa Jalla.” (HR. Abu Daud no. 2700) Selesai kutipan dari Zād al-Maʿād (3/136). فأين ذلك كله من جهل الجاهلين، وكذب الكاذبين؟! وقد صدق القائل، أبو عبادة البحتري: إذا محاسنيَ اللاتي أُدِلُّ بها * عُدَّتْ ذنوباً فقل لي كيف أعتذرُ وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (94840)، ورقم (327722)، ورقم: (326235). والله أعلم. Bagaimana semua itu menurut kebodohan orang-orang bodoh dan kedustaan para pendusta?! Benarlah apa yang dikatakan oleh Abu ‘Ubadah al-Buhturi, “Jika kebaikan yang aku bangga-banggakan sudah dianggap dosa yang aku lakukan, lantas jelaskan kepadaku bagaimana caraku meminta maaf?” Untuk tambahan faedah, lihat jawaban soal nomor 94840, 327722, dan 326235. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/434851/هل-كان-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-يتاجر-في-العبيد PDF Artikel 🔍 Kuntilanak Dalam Alquran, Tasyakuran Rumah, Gambar Cicak Hitam Putih, Lahirnya Dajjal, Doa Untuk Calon Bayi, Minum Air Mani Wanita Visited 262 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid


السؤال: بالحديث الآتي كثير من غير المسلمين يجادلون أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتاجر بالعبيد، فمن أين حصل النبي صلى الله عليه وسلم على هؤلاء العبيد؟ ولماذا لم يطلق سراحهم؟ ولماذا استبدل عبدين أسودين بعبد واحد؟ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَابْنُ، رُمْحٍ قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنِيهِ قُتَيْبَةُ، بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: “جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ‏(بِعْنِيهِ)،‏ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ ‏”‏ أَعَبْدٌ هُوَ‏”‏‏.‏ Pertanyaan: Dengan hadis berikut ini, banyak orang nonmuslim mendebat kita bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Lantas dari mana Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mendapatkan budak-budak ini?  Kenapa juga beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak membebaskan mereka semua? Mengapa beliau melakukan barter dua budak hitam dengan satu budak?  Yahya bin Yahya at-Tamimi dan Ibnu Rumh menceritakan kepada kami, keduanya berkata; Laits telah mengabarkan kepada kami—dengan jalur lain— Qutaibah bin Said telah menceritakan kepadaku; Laits telah mengabarkan kepada kami; dari Abu Zubair dari Jabir —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.” Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” الجواب الحمد لله. أولًا: لم يصح مطلقًا أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يتاجر في العبيد، ولم يرد هذا في أي حديث صحيح؛ وهذه فرية من جاهل بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم، جاهل بالتاريخ، جاهل بما تعني كلمة “يتاجر” في شيء ما؛ العبيد، أو غير العبيد!! وأما الحديث المشار إليه في السؤال، فنصه، كما رواه مسلم (1602) وغيره، من حديث جابر رضي الله عنه: ” جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الهِجْرَةِ، وَلَمْ يَشْعُرْ أنَّهُ عَبْدٌ، فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ، فَقالَ له النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: (بعْنِيهِ)، فَاشْتَرَاهُ بعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ، ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حتَّى يَسْأَلَهُ: أَعَبْدٌ هُوَ؟). Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak benar sama sekali bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah memperdagangkan budak. Hal ini tidak pernah disebutkan dalam satu hadis sahih pun. Ini adalah fitnah dari orang yang bodoh terhadap biografi Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, buta sejarah, dan tidak paham makna kalimat ‘memperdagangkan sesuatu’, baik budak atau yang lain!! Berkenaan dengan hadis yang disinggung dalam pertanyaan tersebut, redaksinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Muslim (1602) dan lainnya dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa ada seorang budak datang membaiat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah tanpa merasa bahwa dirinya adalah seorang budak.  Tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepada majikannya, “Jual dia kepadaku.”  Beliau membelinya dengan dua budak berkulit hitam. Setelah kejadian itu, tidak ada seorang pun yang berbaiat kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam kecuali ditanya dulu, “Dia budak apa bukan?” فأين في هذا الحديث أو غيره أن النبي صلى الله عليه وسلم (كان يتاجر ..)، بهذه الدعوى العريضة الكاذبة؟! بل أين في هذا الحديث أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى هذا العبد من أصل أمره، أو تملكه، أو أسترقه؟ كل ما في هذا الحديث أن هذا الرجل جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم مهاجرا إلى المدينة، مبايعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم على أنه حر، مستقل بأمره، يهاجر حيثما شاء، ويبايع، كيفما شاء. قال القرطبي: ” فيه دليل: على أن الأصل في الناس الحرية، ولذلك لم يسأله؛ إذ حمله على ذلك الأصل، حيث لم يظهر له ما يخرجه عن ذلك؛ ولو لم يكن الأمر كذلك، لتعين أن يسأله.” انتهى، من “المفهم” (4/510). Di mana dalam hadis ini atau dalam hadis lain yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memperdagangkan ini dan itu … seperti klaim penuh kedustaan ini?!  Lebih dari itu, di mana dari hadis ini yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membeli budak ini atas dasar kemauan beliau sendiri, untuk memilikinya, atau memperbudaknya!?  Keseluruhan hadis ini menjelaskan bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk turut berhijrah ke Madinah dan membaiat beliau dengan mengaku bahwa dia adalah orang merdeka, yang bebas berkehendak dan bisa berhijrah ke mana pun dia mau dan membaiat siapa pun yang dia mau.  Al-Qurtubi berkata bahwa dalam hadis ini adalah dalil bahwa hukum asal manusia adalah merdeka. Maka dari itu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mempertanyakannya, karena landasan beliau adalah hukum asal tersebut dan tidak ada sesuatu yang menunjukkan bahwa orang itu keluar dari hukum asal tersebut. Jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam harus tanya dulu. Selesai kutipan dari kitab al-Mufhim, 4/510. وبناء على ما يظهر من “حرية الرجل”: قبل النبي صلى الله عليه وسلم هجرته إليه، وإلى مدينته، وبايعه على الإسلام والهجرة، كما يبايع أحرار الرجال. لكن، لم يلبث أن جاء سيد هذا العبد، ومالكه الأصلي، وادعى أن هذا الرجل عبد، وليس حرا، وأنه ملك له. ودلت القرينة على صدق دعواه، ولم يكذبه العبد في ذلك. Berdasarkan apa yang tampak bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa dia adalah orang merdeka, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menerimanya untuk hijrah kepada beliau dan ikut ke kota Madinah dan membaiat untuk setia dalam Islam dan hijrah, sama seperti baiatnya orang-orang merdeka.  Namun, tiba-tiba tuan si budak ini, pemilik aslinya, datang dan mengklaim bahwa orang ini adalah seorang budak, bukan orang merdeka dan bahwa dia adalah miliknya. Lalu juga ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa klaimnya itu benar, pun si budak itu tidak menyangkalnya. ومعلوم أن العبد ليس له أن يترك سيده، ولا أن يأبق منه، ولا أن يسافر، فضلا عن أن يهاجر بالكلية، من غير إذن سيده، ورضاه. فلما تبين استحقاق هذا الرجل لعبده، وأن يده لم تزل من عليه، كره النبي صلى الله عليه وسلم أن ينقض بيعة الرجل له، أو يرده عن هجرته، بعد ما جاء راغبا؛ وإن كان قد أخطأ من أول الأمر، حيث لم يقتض خبره على الوجه التام. ولأجل ذلك، افتداه النبي صلى الله عليه وسلم من مالكه، واسترضاه بعبدين، بدلا من عبد واحد!! Sudah maklum bahwa seorang budak tidak boleh meninggalkan tuannya, pergi darinya, atau bersafar, apalagi bermigrasi secara total tanpa izin dan kerelaan dari tuannya. Ketika sudah jelas bagi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bahwa orang ini memang berhak atas budaknya sementara tangannya sudah berbaiat, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enggan jika beliau membatalkan baiat orang itu atau menolaknya untuk hijrah, padahal dia sudah datang dengan sukarela, walaupun memang sejak awal dia keliru karena tidak memberikan informasi secara lengkap, maka dari itu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menebusnya dari tuannya dan dibarter dengan dua budak, untuk satu budak!! قال القرطبي: ” هذا إنما فعله النبي صلى الله عليه وسلم على مقتضى مكارم أخلاقه، ورغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة. فحصل له العلى الله عليه وسلم من مكارم الأخلاق، والإحسان العام، فإنه كره أن يرد ذلك العبد خائبا بما قصده من الهجرة وملازمة الصحبة؛ فاشتراه، ليتم له ما أراد “. انتهى، من “شرح مسلم” (11/39). وقال ابن رسلان: “وهذا العبد إنما أشتراه النبي – صلى الله عليه وسلم – بعبدين؛ رغبة في تحصيل ثواب العتق، وكراهية أن يفسخ له عقد الهجرة؛ فحصل له العتق وثبت له الولاء فهذا مولى النبي – صلى الله عليه وسلم -. قال القرطبيتق، وثبت له الولاء. فهذا المعتق مولى للنبي صلى الله عليه وسلم غير أنه لا يعرف اسمه.”. انتهى، من “المفهم” (4/511). وقال النووي: ” وفيه ما كان عليه النبي ص: لم يعرف اسمه”. انتهى، من “شرح سنن أبي داود” (14/87). Al-Qurtubi berkata bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam karena dorongan akhlak luhur beliau, harapan beliau untuk mendapatkan pahala membebaskan budak, dan keengganan untuk membatalkan baiatnya untuk hijrah.  Jadi, dia dibebaskan dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ (hak yang timbul karena seseorang telah memerdekakan budak, pent.) darinya. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, hanya saja namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari al-Mufhim (4/511). An-Nawawi berkata bahwa hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berbudi luhur dan luas kebaikannya dan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mau mengembalikan budak itu dalam keadaan kecewa karena telah berniat hijrah dan membersamai beliau, maka beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membelinya sehingga keinginannya terwujud. Selesai kutipan dari Syarah Sahih Muslim (11/39).  Ibnu Raslan berkata bahwa budak ini dibeli oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dengan harga dua budak, karena beliau ingin mendapatkan pahala membebaskan budak serta tidak mau membatalkan janjinya untuk hijrah. Jadi, dia dibebaskan, dan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berhak mendapatkan hak Walāʾ. Jadi, budak yang dimerdekakan ini adalah Maulā (budak yang telah dimerdekakan) milik Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Al-Qurtubi mengatakan bahwa namanya tidak diketahui. Selesai kutipan dari Syarah Sunan Abi Daud (14/87). وصارت تلك المكرمة من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثمنا لحرية الرجل، لا ثمنا لانتقال رقه إلى شخص آخر، لا النبي صلى الله عليه وسلم، ولا غيره؛ ولم يذكر أحد من أهل السير هذا العبد الذي افتداه رسول الله صلى الله عليه وسلم، على أنه عبد رقيق، ولا أنه حتى من موالي رسول الله صلى الله عليه وسلم!! والظاهر من القصة أن مالك هذا العبد، وسيده: كان مسلما؛ وإلا، فالنبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يرد العبيد المسلمين، إذا خرجوا من ملك الكفار، وهاجروا إليه. يقول ابن القيم: ” وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتقَ عبيدِ المشركين إذا خرجُوا إلى المسلمين، وأسلموا، ويقول: (هُمْ عُتَقَاءُ اللهِ عَزَّ وجَلَّ) أخرجه أبو داود(2700)” انتهى، من “زاد المعاد” (3/136). Kemurahan hati dari Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini menjadi harga untuk kebebasan lelaki tersebut, bukan harga untuk perpindahan kepemilikan budak kepada orang lain, bukan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam atau kepada orang lain. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama ahli biografi yang mengatakan bahwa budak yang ditebus oleh Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ini dibeli untuk dijadikan hamba yang diperbudak, untuk sekadar mendapatkan hak Walāʾ-nya pun tidak. Jelas dari kisah tersebut bahwa tuan si budak ini adalah seorang muslim, jika tidak demikian, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak akan mengembalikan budak yang muslim yang sudah keluar dari tangan orang kafir dan sudah hijrah kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Ibnu al-Qayyim berkata bahwa tuntunan dari Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah dimerdekakannya budak-budak milik orang-orang musyrik jika mereka pergi kepada kaum muslimin lalu masuk Islam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang dimerdekakan oleh Allah ʿAzza wa Jalla.” (HR. Abu Daud no. 2700) Selesai kutipan dari Zād al-Maʿād (3/136). فأين ذلك كله من جهل الجاهلين، وكذب الكاذبين؟! وقد صدق القائل، أبو عبادة البحتري: إذا محاسنيَ اللاتي أُدِلُّ بها * عُدَّتْ ذنوباً فقل لي كيف أعتذرُ وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (94840)، ورقم (327722)، ورقم: (326235). والله أعلم. Bagaimana semua itu menurut kebodohan orang-orang bodoh dan kedustaan para pendusta?! Benarlah apa yang dikatakan oleh Abu ‘Ubadah al-Buhturi, “Jika kebaikan yang aku bangga-banggakan sudah dianggap dosa yang aku lakukan, lantas jelaskan kepadaku bagaimana caraku meminta maaf?” Untuk tambahan faedah, lihat jawaban soal nomor 94840, 327722, dan 326235. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/434851/هل-كان-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-يتاجر-في-العبيد PDF Artikel 🔍 Kuntilanak Dalam Alquran, Tasyakuran Rumah, Gambar Cicak Hitam Putih, Lahirnya Dajjal, Doa Untuk Calon Bayi, Minum Air Mani Wanita Visited 262 times, 1 visit(s) today Post Views: 577 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Adab-adab Khusus bagi Wanita

Pertanyaan: Apa saja adab-adab yang hendaknya diterapkan oleh para wanita Muslimah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Islam mengajarkan adab-adab dalam pergaulan yang jika adab-adab ini diterapkan maka seseorang akan mendapatkan maslahat yang banyak dan akan terhindar dari berbagai mudarat. Terdapat beberapa adab dalam Islam yang ditekankan untuk para wanita. Adab-adab ini ditetapkan untuk memuliakan mereka, menghormati mereka, melindungi mereka dan menjauhkan mereka dari berbagai macam keburukan. Di antaranya: 1. Menjaga suara  Suara wanita bukanlah aurat, ia boleh terdengar oleh orang lain. Namun hendaknya wanita Muslimah menjaga suaranya agar jangan sampai membuat para lelaki terfitnah (tergoda) karena sebab suaranya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Para istri umumnya berbicara kepada suami dengan lembut, lucu, manja, genit, mesra, intonasi yang indah, empuk dan semisalnya. Hendaknya cara bicara yang demikian cukuplah dilakukan kepada suaminya dan kepada suaminya semata, atau kepada para mahram dan sesama wanita. 2. Tidak berpenampilan yang menarik laki-laki Dari Abu Sa’id Al-Khudri atau Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أوَّلَ ما هلك بنو إسرائيلَ أنَّ امرأةَ الفقيرِ كانت تُكلِّفُه من الثِّيابِ أو الصِّيَغِ أو قال : من الصِّيغةِ ما تُكلِّفُ امرأةُ الغنيِّ ، فذكر امرأةً من بني إسرائيلَ كانت قصيرةً ، واتَّخذت رِجلَيْن من خشبٍ ، وخاتمًا له غلقٌ وطبقٌ، وحشته مِسكًا ، وخرجت بين امرأتَيْن طويليتَيْن أو جسيمتَيْن ، فبعثوا إنسانًا يتبعُهم ، فعرف الطويليتَيْن ولم يعرِفْ صاحبةَ الرِّجلَيْن من الخشبِ “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Isra’il adalah tatkala ada seorang wanita fakir membebani dirinya dalam perkara pakaian atau perkara penampilan”. Atau Nabi bersabda: “Wanita fakir membebani dirinya dalam perkara penampilan, ingin berpenampilan seperti para wanita kaya”.  Beliau shallallahu’alaihi wa sallam lalu menyebutkan, “Sampai ada seorang wanita Bani Israil yang pendek, kemudian ia membuat dua buah alas kaki dari kayu (agar terlihat tinggi). Dan ia memakai cincin yang mempunyai penutup, kemudian cincin tersebut diisi dengan minyak wangi misik. Ia lalu keluar rumah dan berjalan di antara dua wanita yang tinggi. Sampai ada seseorang yang disuruh untuk mengikuti tiga wanita tersebut, sehingga kemudian orang ini bisa mengenali dua orang wanita yang tinggi, namun ia tidak mengenali siapa wanita yang menggunakan alas kaki kayu tersebut” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid [hal. 208], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.591. Ashl hadits ini ada dalam Shahih Muslim no. 2252). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/46) : فكانت إذا مرت بالمجلس حركته فنفح ريحه “Wanita tersebut ketika melewati sekumpulan orang, ia menggerakkan tangannya sehingga terciumlah wangi dari misiknya”. Pelajaran dari hadits ini, dijelaskan oleh Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini sedang memberikan wasiat berharga dengan mengabarkan perkara yang menjadi sebab kebinasaan Bani Israil, sehingga kita menjauhinya. Di antaranya adalah: Orang-orang kaya rela mengeluarkan harta yang banyak hanya untuk perkara penampilan, pakaian, perhiasan, dan makanan. Para wanita yang fakir memaksakan dirinya untuk berpenampilan seperti wanita kaya. Para suami terbebani oleh istrinya yang menuntut banyak harta untuk urusan penampilan. Sampai-sampai ia bekerja pontang-panting siang dan malam, berhutang riba, menjual rumah dan tanah, dan minta-minta kesana kemari. Habisnya banyak harta dan waktu untuk urusan penampilan. Agar terlihat menarik dan menjadi perhatian orang-orang. Para wanita rela bersusah-susah untuk memiliki penampilan menarik. Seperti wanita yang membuat alas kaki dari kayu agar ia terlihat tinggi, tentunya membuat dan memakai alas kaki seperti ini sangat sulit, tapi ia rela melakukannya. Para wanita membuat dirinya menjadi fitnah (godaan) yang besar bagi para lelaki dan mereka (para wanita) bersemangat untuk berpenampilan menarik di depan laki-laki. Besarnya fitnah (godaan) wanita (Diringkas dari kitab Shahih al-Qashash an-Nabawi, karya Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, hal. 364 – 365). Oleh karena itu hendaknya wanita Muslimah ketika keluar rumah tidak berpenampilan yang menarik hati para lelaki. Cukup berpenampilan yang casual, elegan dan biasa saja. Adapun di depan suaminya, silakan ia berpenampilan yang secantik mungkin. Allah ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21) Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya, وإن نظرَ إليها سَرَّتْه “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah). 3. Tidak bermudahan melihat laki-laki  Memang benar bahwa pada asalnya wanita boleh memandang lelaki yang bukan mahram selama tidak disertai syahwat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, ‘Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut: Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana). Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain: أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم “Aisyah radhiyallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “.  Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut. Karena para wanita di zaman Nabi biasa berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung” (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973). Namun tentunya tidak baik seorang wanita bermudah-mudahan melihat laki-laki yang bukan mahramnya. Menahan pandangan kecuali ketika ada kebutuhan saja, itu lebih utama dan lebih selamat. Sebagaimana riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berikut ini: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada Beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Adapun jika wanita Muslimah memandang laki-laki yang bukan mahramnya dengan syahwat, ini jelas tidak diperbolehkan. 4. Tidak lepas dalam berbicara dengan lawan jenis Hendaknya seorang wanita Muslimah berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sesuai kebutuhan saja, tidak lebih dari itu. Dengan tetap menjaga adab-adab dan batasan-batasan agama. Perhatikan bagaimana ketika Maryam bintu Imran ditemui oleh malaikat Jibril dalam bentuk seorang laki-laki! قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ بِالرَّحْمَٰنِ مِنكَ إِن كُنتَ تَقِيًّا “Maryam mengatakan: Aku meminta perlindungan kepada Allah ar-Rahman darimu, jika kamu memang bertakwa” (QS. Maryam: 18). Ini menunjukkan sikap kehati-hatian dan penjagaan kehormatan serta adab dari Maryam bintu Imran yang patut untuk dicontoh. Bukan bicara lepas dan bercanda ria dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: لا يحل للمرأة أن تسترسل في الكلام مع رجل ليس محرماً لها؛ لأن ذلك يؤدي إلى الفتنة “Tidak halal seorang wanita mengobrol terlalu lepas dengan laki-laki yang bukan mahram, karena ini akan membawa kepada fitnah (kerusakan)” (Liqa asy-Syahri, no. 45). 5. Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan  Jika memungkinkan untuk bicara dengan lawan jenis dari balik tabir, itu lebih utama dan lebih selamat. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Padahal mereka adalah para istri Rasulullah dan para sahabat, orang-orang paling mulia setelah para Nabi dan Rasul. Namun Allah ta’ala perintahkan mereka untuk bicara dari balik tabir. Apatah lagi dengan kita? Kami tidak mengatakan harus menggunakan tabir, namun menggunakan tabir itu lebih utama. Andaikan tidak menggunakan tabir maka tetap harus menjaga adab-adab dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Allah ta’ala kisahkan tentang Nabi Musa: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Dalam ayat ini, Nabi Musa ‘alaihissalam berbicara dengan wanita tidak menggunakan tabir. Namun perhatikan lanjutan ayatnya, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (٢٥) “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25). Menunjukkan bahwa wanita shalihah yang disebutkan dalam ayat tersebut senantiasa menjaga adab dan wibawa, tidak lepas dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 6. Tidak berjoget atau menari Tidak diperbolehkan wanita Muslimah berjoget atau menari di hadapan para lelaki yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman, لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا. (الإسراء:٣٧) “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37). Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan, اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “Apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab, الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏ “Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏). 7. Banyak betah di rumah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk banyak betah di rumah, karena itulah tempat yang paling aman untuk mereka. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) 8. Tidak melakukan perjalanan tanpa ditemani mahram Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “Temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). 9. Taat kepada suami  Hendaknya wanita Muslimah yang telah memiliki suami, ia bersemangat untuk menaati suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1931). Perkara apapun yang diperintahkan suami, selama itu bukan maksiat, maka bersemangatlah untuk menaatinya. Adapun jika diperintahkan maksiat atau perkara yang tidak ma’ruf, maka tidak wajib dan tidak boleh taat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Inilah beberapa adab ringkas yang khusus ditekankan kepada para wanita Muslimah. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alaimin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana, Hubungan Suami Istri Saat Haid, Nishob Emas, Doa Keluar Masuk Rumah, Contoh Soal Dan Jawaban Tentang Zakat, Syariat Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid

Adab-adab Khusus bagi Wanita

Pertanyaan: Apa saja adab-adab yang hendaknya diterapkan oleh para wanita Muslimah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Islam mengajarkan adab-adab dalam pergaulan yang jika adab-adab ini diterapkan maka seseorang akan mendapatkan maslahat yang banyak dan akan terhindar dari berbagai mudarat. Terdapat beberapa adab dalam Islam yang ditekankan untuk para wanita. Adab-adab ini ditetapkan untuk memuliakan mereka, menghormati mereka, melindungi mereka dan menjauhkan mereka dari berbagai macam keburukan. Di antaranya: 1. Menjaga suara  Suara wanita bukanlah aurat, ia boleh terdengar oleh orang lain. Namun hendaknya wanita Muslimah menjaga suaranya agar jangan sampai membuat para lelaki terfitnah (tergoda) karena sebab suaranya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Para istri umumnya berbicara kepada suami dengan lembut, lucu, manja, genit, mesra, intonasi yang indah, empuk dan semisalnya. Hendaknya cara bicara yang demikian cukuplah dilakukan kepada suaminya dan kepada suaminya semata, atau kepada para mahram dan sesama wanita. 2. Tidak berpenampilan yang menarik laki-laki Dari Abu Sa’id Al-Khudri atau Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أوَّلَ ما هلك بنو إسرائيلَ أنَّ امرأةَ الفقيرِ كانت تُكلِّفُه من الثِّيابِ أو الصِّيَغِ أو قال : من الصِّيغةِ ما تُكلِّفُ امرأةُ الغنيِّ ، فذكر امرأةً من بني إسرائيلَ كانت قصيرةً ، واتَّخذت رِجلَيْن من خشبٍ ، وخاتمًا له غلقٌ وطبقٌ، وحشته مِسكًا ، وخرجت بين امرأتَيْن طويليتَيْن أو جسيمتَيْن ، فبعثوا إنسانًا يتبعُهم ، فعرف الطويليتَيْن ولم يعرِفْ صاحبةَ الرِّجلَيْن من الخشبِ “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Isra’il adalah tatkala ada seorang wanita fakir membebani dirinya dalam perkara pakaian atau perkara penampilan”. Atau Nabi bersabda: “Wanita fakir membebani dirinya dalam perkara penampilan, ingin berpenampilan seperti para wanita kaya”.  Beliau shallallahu’alaihi wa sallam lalu menyebutkan, “Sampai ada seorang wanita Bani Israil yang pendek, kemudian ia membuat dua buah alas kaki dari kayu (agar terlihat tinggi). Dan ia memakai cincin yang mempunyai penutup, kemudian cincin tersebut diisi dengan minyak wangi misik. Ia lalu keluar rumah dan berjalan di antara dua wanita yang tinggi. Sampai ada seseorang yang disuruh untuk mengikuti tiga wanita tersebut, sehingga kemudian orang ini bisa mengenali dua orang wanita yang tinggi, namun ia tidak mengenali siapa wanita yang menggunakan alas kaki kayu tersebut” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid [hal. 208], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.591. Ashl hadits ini ada dalam Shahih Muslim no. 2252). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/46) : فكانت إذا مرت بالمجلس حركته فنفح ريحه “Wanita tersebut ketika melewati sekumpulan orang, ia menggerakkan tangannya sehingga terciumlah wangi dari misiknya”. Pelajaran dari hadits ini, dijelaskan oleh Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini sedang memberikan wasiat berharga dengan mengabarkan perkara yang menjadi sebab kebinasaan Bani Israil, sehingga kita menjauhinya. Di antaranya adalah: Orang-orang kaya rela mengeluarkan harta yang banyak hanya untuk perkara penampilan, pakaian, perhiasan, dan makanan. Para wanita yang fakir memaksakan dirinya untuk berpenampilan seperti wanita kaya. Para suami terbebani oleh istrinya yang menuntut banyak harta untuk urusan penampilan. Sampai-sampai ia bekerja pontang-panting siang dan malam, berhutang riba, menjual rumah dan tanah, dan minta-minta kesana kemari. Habisnya banyak harta dan waktu untuk urusan penampilan. Agar terlihat menarik dan menjadi perhatian orang-orang. Para wanita rela bersusah-susah untuk memiliki penampilan menarik. Seperti wanita yang membuat alas kaki dari kayu agar ia terlihat tinggi, tentunya membuat dan memakai alas kaki seperti ini sangat sulit, tapi ia rela melakukannya. Para wanita membuat dirinya menjadi fitnah (godaan) yang besar bagi para lelaki dan mereka (para wanita) bersemangat untuk berpenampilan menarik di depan laki-laki. Besarnya fitnah (godaan) wanita (Diringkas dari kitab Shahih al-Qashash an-Nabawi, karya Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, hal. 364 – 365). Oleh karena itu hendaknya wanita Muslimah ketika keluar rumah tidak berpenampilan yang menarik hati para lelaki. Cukup berpenampilan yang casual, elegan dan biasa saja. Adapun di depan suaminya, silakan ia berpenampilan yang secantik mungkin. Allah ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21) Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya, وإن نظرَ إليها سَرَّتْه “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah). 3. Tidak bermudahan melihat laki-laki  Memang benar bahwa pada asalnya wanita boleh memandang lelaki yang bukan mahram selama tidak disertai syahwat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, ‘Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut: Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana). Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain: أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم “Aisyah radhiyallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “.  Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut. Karena para wanita di zaman Nabi biasa berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung” (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973). Namun tentunya tidak baik seorang wanita bermudah-mudahan melihat laki-laki yang bukan mahramnya. Menahan pandangan kecuali ketika ada kebutuhan saja, itu lebih utama dan lebih selamat. Sebagaimana riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berikut ini: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada Beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Adapun jika wanita Muslimah memandang laki-laki yang bukan mahramnya dengan syahwat, ini jelas tidak diperbolehkan. 4. Tidak lepas dalam berbicara dengan lawan jenis Hendaknya seorang wanita Muslimah berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sesuai kebutuhan saja, tidak lebih dari itu. Dengan tetap menjaga adab-adab dan batasan-batasan agama. Perhatikan bagaimana ketika Maryam bintu Imran ditemui oleh malaikat Jibril dalam bentuk seorang laki-laki! قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ بِالرَّحْمَٰنِ مِنكَ إِن كُنتَ تَقِيًّا “Maryam mengatakan: Aku meminta perlindungan kepada Allah ar-Rahman darimu, jika kamu memang bertakwa” (QS. Maryam: 18). Ini menunjukkan sikap kehati-hatian dan penjagaan kehormatan serta adab dari Maryam bintu Imran yang patut untuk dicontoh. Bukan bicara lepas dan bercanda ria dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: لا يحل للمرأة أن تسترسل في الكلام مع رجل ليس محرماً لها؛ لأن ذلك يؤدي إلى الفتنة “Tidak halal seorang wanita mengobrol terlalu lepas dengan laki-laki yang bukan mahram, karena ini akan membawa kepada fitnah (kerusakan)” (Liqa asy-Syahri, no. 45). 5. Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan  Jika memungkinkan untuk bicara dengan lawan jenis dari balik tabir, itu lebih utama dan lebih selamat. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Padahal mereka adalah para istri Rasulullah dan para sahabat, orang-orang paling mulia setelah para Nabi dan Rasul. Namun Allah ta’ala perintahkan mereka untuk bicara dari balik tabir. Apatah lagi dengan kita? Kami tidak mengatakan harus menggunakan tabir, namun menggunakan tabir itu lebih utama. Andaikan tidak menggunakan tabir maka tetap harus menjaga adab-adab dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Allah ta’ala kisahkan tentang Nabi Musa: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Dalam ayat ini, Nabi Musa ‘alaihissalam berbicara dengan wanita tidak menggunakan tabir. Namun perhatikan lanjutan ayatnya, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (٢٥) “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25). Menunjukkan bahwa wanita shalihah yang disebutkan dalam ayat tersebut senantiasa menjaga adab dan wibawa, tidak lepas dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 6. Tidak berjoget atau menari Tidak diperbolehkan wanita Muslimah berjoget atau menari di hadapan para lelaki yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman, لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا. (الإسراء:٣٧) “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37). Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan, اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “Apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab, الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏ “Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏). 7. Banyak betah di rumah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk banyak betah di rumah, karena itulah tempat yang paling aman untuk mereka. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) 8. Tidak melakukan perjalanan tanpa ditemani mahram Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “Temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). 9. Taat kepada suami  Hendaknya wanita Muslimah yang telah memiliki suami, ia bersemangat untuk menaati suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1931). Perkara apapun yang diperintahkan suami, selama itu bukan maksiat, maka bersemangatlah untuk menaatinya. Adapun jika diperintahkan maksiat atau perkara yang tidak ma’ruf, maka tidak wajib dan tidak boleh taat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Inilah beberapa adab ringkas yang khusus ditekankan kepada para wanita Muslimah. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alaimin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana, Hubungan Suami Istri Saat Haid, Nishob Emas, Doa Keluar Masuk Rumah, Contoh Soal Dan Jawaban Tentang Zakat, Syariat Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa saja adab-adab yang hendaknya diterapkan oleh para wanita Muslimah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Islam mengajarkan adab-adab dalam pergaulan yang jika adab-adab ini diterapkan maka seseorang akan mendapatkan maslahat yang banyak dan akan terhindar dari berbagai mudarat. Terdapat beberapa adab dalam Islam yang ditekankan untuk para wanita. Adab-adab ini ditetapkan untuk memuliakan mereka, menghormati mereka, melindungi mereka dan menjauhkan mereka dari berbagai macam keburukan. Di antaranya: 1. Menjaga suara  Suara wanita bukanlah aurat, ia boleh terdengar oleh orang lain. Namun hendaknya wanita Muslimah menjaga suaranya agar jangan sampai membuat para lelaki terfitnah (tergoda) karena sebab suaranya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Para istri umumnya berbicara kepada suami dengan lembut, lucu, manja, genit, mesra, intonasi yang indah, empuk dan semisalnya. Hendaknya cara bicara yang demikian cukuplah dilakukan kepada suaminya dan kepada suaminya semata, atau kepada para mahram dan sesama wanita. 2. Tidak berpenampilan yang menarik laki-laki Dari Abu Sa’id Al-Khudri atau Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أوَّلَ ما هلك بنو إسرائيلَ أنَّ امرأةَ الفقيرِ كانت تُكلِّفُه من الثِّيابِ أو الصِّيَغِ أو قال : من الصِّيغةِ ما تُكلِّفُ امرأةُ الغنيِّ ، فذكر امرأةً من بني إسرائيلَ كانت قصيرةً ، واتَّخذت رِجلَيْن من خشبٍ ، وخاتمًا له غلقٌ وطبقٌ، وحشته مِسكًا ، وخرجت بين امرأتَيْن طويليتَيْن أو جسيمتَيْن ، فبعثوا إنسانًا يتبعُهم ، فعرف الطويليتَيْن ولم يعرِفْ صاحبةَ الرِّجلَيْن من الخشبِ “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Isra’il adalah tatkala ada seorang wanita fakir membebani dirinya dalam perkara pakaian atau perkara penampilan”. Atau Nabi bersabda: “Wanita fakir membebani dirinya dalam perkara penampilan, ingin berpenampilan seperti para wanita kaya”.  Beliau shallallahu’alaihi wa sallam lalu menyebutkan, “Sampai ada seorang wanita Bani Israil yang pendek, kemudian ia membuat dua buah alas kaki dari kayu (agar terlihat tinggi). Dan ia memakai cincin yang mempunyai penutup, kemudian cincin tersebut diisi dengan minyak wangi misik. Ia lalu keluar rumah dan berjalan di antara dua wanita yang tinggi. Sampai ada seseorang yang disuruh untuk mengikuti tiga wanita tersebut, sehingga kemudian orang ini bisa mengenali dua orang wanita yang tinggi, namun ia tidak mengenali siapa wanita yang menggunakan alas kaki kayu tersebut” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid [hal. 208], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.591. Ashl hadits ini ada dalam Shahih Muslim no. 2252). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/46) : فكانت إذا مرت بالمجلس حركته فنفح ريحه “Wanita tersebut ketika melewati sekumpulan orang, ia menggerakkan tangannya sehingga terciumlah wangi dari misiknya”. Pelajaran dari hadits ini, dijelaskan oleh Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini sedang memberikan wasiat berharga dengan mengabarkan perkara yang menjadi sebab kebinasaan Bani Israil, sehingga kita menjauhinya. Di antaranya adalah: Orang-orang kaya rela mengeluarkan harta yang banyak hanya untuk perkara penampilan, pakaian, perhiasan, dan makanan. Para wanita yang fakir memaksakan dirinya untuk berpenampilan seperti wanita kaya. Para suami terbebani oleh istrinya yang menuntut banyak harta untuk urusan penampilan. Sampai-sampai ia bekerja pontang-panting siang dan malam, berhutang riba, menjual rumah dan tanah, dan minta-minta kesana kemari. Habisnya banyak harta dan waktu untuk urusan penampilan. Agar terlihat menarik dan menjadi perhatian orang-orang. Para wanita rela bersusah-susah untuk memiliki penampilan menarik. Seperti wanita yang membuat alas kaki dari kayu agar ia terlihat tinggi, tentunya membuat dan memakai alas kaki seperti ini sangat sulit, tapi ia rela melakukannya. Para wanita membuat dirinya menjadi fitnah (godaan) yang besar bagi para lelaki dan mereka (para wanita) bersemangat untuk berpenampilan menarik di depan laki-laki. Besarnya fitnah (godaan) wanita (Diringkas dari kitab Shahih al-Qashash an-Nabawi, karya Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, hal. 364 – 365). Oleh karena itu hendaknya wanita Muslimah ketika keluar rumah tidak berpenampilan yang menarik hati para lelaki. Cukup berpenampilan yang casual, elegan dan biasa saja. Adapun di depan suaminya, silakan ia berpenampilan yang secantik mungkin. Allah ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21) Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya, وإن نظرَ إليها سَرَّتْه “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah). 3. Tidak bermudahan melihat laki-laki  Memang benar bahwa pada asalnya wanita boleh memandang lelaki yang bukan mahram selama tidak disertai syahwat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, ‘Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut: Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana). Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain: أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم “Aisyah radhiyallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “.  Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut. Karena para wanita di zaman Nabi biasa berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung” (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973). Namun tentunya tidak baik seorang wanita bermudah-mudahan melihat laki-laki yang bukan mahramnya. Menahan pandangan kecuali ketika ada kebutuhan saja, itu lebih utama dan lebih selamat. Sebagaimana riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berikut ini: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada Beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Adapun jika wanita Muslimah memandang laki-laki yang bukan mahramnya dengan syahwat, ini jelas tidak diperbolehkan. 4. Tidak lepas dalam berbicara dengan lawan jenis Hendaknya seorang wanita Muslimah berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sesuai kebutuhan saja, tidak lebih dari itu. Dengan tetap menjaga adab-adab dan batasan-batasan agama. Perhatikan bagaimana ketika Maryam bintu Imran ditemui oleh malaikat Jibril dalam bentuk seorang laki-laki! قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ بِالرَّحْمَٰنِ مِنكَ إِن كُنتَ تَقِيًّا “Maryam mengatakan: Aku meminta perlindungan kepada Allah ar-Rahman darimu, jika kamu memang bertakwa” (QS. Maryam: 18). Ini menunjukkan sikap kehati-hatian dan penjagaan kehormatan serta adab dari Maryam bintu Imran yang patut untuk dicontoh. Bukan bicara lepas dan bercanda ria dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: لا يحل للمرأة أن تسترسل في الكلام مع رجل ليس محرماً لها؛ لأن ذلك يؤدي إلى الفتنة “Tidak halal seorang wanita mengobrol terlalu lepas dengan laki-laki yang bukan mahram, karena ini akan membawa kepada fitnah (kerusakan)” (Liqa asy-Syahri, no. 45). 5. Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan  Jika memungkinkan untuk bicara dengan lawan jenis dari balik tabir, itu lebih utama dan lebih selamat. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Padahal mereka adalah para istri Rasulullah dan para sahabat, orang-orang paling mulia setelah para Nabi dan Rasul. Namun Allah ta’ala perintahkan mereka untuk bicara dari balik tabir. Apatah lagi dengan kita? Kami tidak mengatakan harus menggunakan tabir, namun menggunakan tabir itu lebih utama. Andaikan tidak menggunakan tabir maka tetap harus menjaga adab-adab dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Allah ta’ala kisahkan tentang Nabi Musa: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Dalam ayat ini, Nabi Musa ‘alaihissalam berbicara dengan wanita tidak menggunakan tabir. Namun perhatikan lanjutan ayatnya, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (٢٥) “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25). Menunjukkan bahwa wanita shalihah yang disebutkan dalam ayat tersebut senantiasa menjaga adab dan wibawa, tidak lepas dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 6. Tidak berjoget atau menari Tidak diperbolehkan wanita Muslimah berjoget atau menari di hadapan para lelaki yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman, لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا. (الإسراء:٣٧) “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37). Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan, اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “Apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab, الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏ “Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏). 7. Banyak betah di rumah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk banyak betah di rumah, karena itulah tempat yang paling aman untuk mereka. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) 8. Tidak melakukan perjalanan tanpa ditemani mahram Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “Temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). 9. Taat kepada suami  Hendaknya wanita Muslimah yang telah memiliki suami, ia bersemangat untuk menaati suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1931). Perkara apapun yang diperintahkan suami, selama itu bukan maksiat, maka bersemangatlah untuk menaatinya. Adapun jika diperintahkan maksiat atau perkara yang tidak ma’ruf, maka tidak wajib dan tidak boleh taat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Inilah beberapa adab ringkas yang khusus ditekankan kepada para wanita Muslimah. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alaimin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana, Hubungan Suami Istri Saat Haid, Nishob Emas, Doa Keluar Masuk Rumah, Contoh Soal Dan Jawaban Tentang Zakat, Syariat Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa saja adab-adab yang hendaknya diterapkan oleh para wanita Muslimah? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Islam mengajarkan adab-adab dalam pergaulan yang jika adab-adab ini diterapkan maka seseorang akan mendapatkan maslahat yang banyak dan akan terhindar dari berbagai mudarat. Terdapat beberapa adab dalam Islam yang ditekankan untuk para wanita. Adab-adab ini ditetapkan untuk memuliakan mereka, menghormati mereka, melindungi mereka dan menjauhkan mereka dari berbagai macam keburukan. Di antaranya: 1. Menjaga suara  Suara wanita bukanlah aurat, ia boleh terdengar oleh orang lain. Namun hendaknya wanita Muslimah menjaga suaranya agar jangan sampai membuat para lelaki terfitnah (tergoda) karena sebab suaranya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Para istri umumnya berbicara kepada suami dengan lembut, lucu, manja, genit, mesra, intonasi yang indah, empuk dan semisalnya. Hendaknya cara bicara yang demikian cukuplah dilakukan kepada suaminya dan kepada suaminya semata, atau kepada para mahram dan sesama wanita. 2. Tidak berpenampilan yang menarik laki-laki Dari Abu Sa’id Al-Khudri atau Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أوَّلَ ما هلك بنو إسرائيلَ أنَّ امرأةَ الفقيرِ كانت تُكلِّفُه من الثِّيابِ أو الصِّيَغِ أو قال : من الصِّيغةِ ما تُكلِّفُ امرأةُ الغنيِّ ، فذكر امرأةً من بني إسرائيلَ كانت قصيرةً ، واتَّخذت رِجلَيْن من خشبٍ ، وخاتمًا له غلقٌ وطبقٌ، وحشته مِسكًا ، وخرجت بين امرأتَيْن طويليتَيْن أو جسيمتَيْن ، فبعثوا إنسانًا يتبعُهم ، فعرف الطويليتَيْن ولم يعرِفْ صاحبةَ الرِّجلَيْن من الخشبِ “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Isra’il adalah tatkala ada seorang wanita fakir membebani dirinya dalam perkara pakaian atau perkara penampilan”. Atau Nabi bersabda: “Wanita fakir membebani dirinya dalam perkara penampilan, ingin berpenampilan seperti para wanita kaya”.  Beliau shallallahu’alaihi wa sallam lalu menyebutkan, “Sampai ada seorang wanita Bani Israil yang pendek, kemudian ia membuat dua buah alas kaki dari kayu (agar terlihat tinggi). Dan ia memakai cincin yang mempunyai penutup, kemudian cincin tersebut diisi dengan minyak wangi misik. Ia lalu keluar rumah dan berjalan di antara dua wanita yang tinggi. Sampai ada seseorang yang disuruh untuk mengikuti tiga wanita tersebut, sehingga kemudian orang ini bisa mengenali dua orang wanita yang tinggi, namun ia tidak mengenali siapa wanita yang menggunakan alas kaki kayu tersebut” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid [hal. 208], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.591. Ashl hadits ini ada dalam Shahih Muslim no. 2252). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/46) : فكانت إذا مرت بالمجلس حركته فنفح ريحه “Wanita tersebut ketika melewati sekumpulan orang, ia menggerakkan tangannya sehingga terciumlah wangi dari misiknya”. Pelajaran dari hadits ini, dijelaskan oleh Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini sedang memberikan wasiat berharga dengan mengabarkan perkara yang menjadi sebab kebinasaan Bani Israil, sehingga kita menjauhinya. Di antaranya adalah: Orang-orang kaya rela mengeluarkan harta yang banyak hanya untuk perkara penampilan, pakaian, perhiasan, dan makanan. Para wanita yang fakir memaksakan dirinya untuk berpenampilan seperti wanita kaya. Para suami terbebani oleh istrinya yang menuntut banyak harta untuk urusan penampilan. Sampai-sampai ia bekerja pontang-panting siang dan malam, berhutang riba, menjual rumah dan tanah, dan minta-minta kesana kemari. Habisnya banyak harta dan waktu untuk urusan penampilan. Agar terlihat menarik dan menjadi perhatian orang-orang. Para wanita rela bersusah-susah untuk memiliki penampilan menarik. Seperti wanita yang membuat alas kaki dari kayu agar ia terlihat tinggi, tentunya membuat dan memakai alas kaki seperti ini sangat sulit, tapi ia rela melakukannya. Para wanita membuat dirinya menjadi fitnah (godaan) yang besar bagi para lelaki dan mereka (para wanita) bersemangat untuk berpenampilan menarik di depan laki-laki. Besarnya fitnah (godaan) wanita (Diringkas dari kitab Shahih al-Qashash an-Nabawi, karya Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, hal. 364 – 365). Oleh karena itu hendaknya wanita Muslimah ketika keluar rumah tidak berpenampilan yang menarik hati para lelaki. Cukup berpenampilan yang casual, elegan dan biasa saja. Adapun di depan suaminya, silakan ia berpenampilan yang secantik mungkin. Allah ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21) Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya, وإن نظرَ إليها سَرَّتْه “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah). 3. Tidak bermudahan melihat laki-laki  Memang benar bahwa pada asalnya wanita boleh memandang lelaki yang bukan mahram selama tidak disertai syahwat.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, ‘Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut: Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana). Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain: أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم “Aisyah radhiyallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “.  Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut. Karena para wanita di zaman Nabi biasa berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung” (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973). Namun tentunya tidak baik seorang wanita bermudah-mudahan melihat laki-laki yang bukan mahramnya. Menahan pandangan kecuali ketika ada kebutuhan saja, itu lebih utama dan lebih selamat. Sebagaimana riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berikut ini: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada Beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Adapun jika wanita Muslimah memandang laki-laki yang bukan mahramnya dengan syahwat, ini jelas tidak diperbolehkan. 4. Tidak lepas dalam berbicara dengan lawan jenis Hendaknya seorang wanita Muslimah berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sesuai kebutuhan saja, tidak lebih dari itu. Dengan tetap menjaga adab-adab dan batasan-batasan agama. Perhatikan bagaimana ketika Maryam bintu Imran ditemui oleh malaikat Jibril dalam bentuk seorang laki-laki! قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ بِالرَّحْمَٰنِ مِنكَ إِن كُنتَ تَقِيًّا “Maryam mengatakan: Aku meminta perlindungan kepada Allah ar-Rahman darimu, jika kamu memang bertakwa” (QS. Maryam: 18). Ini menunjukkan sikap kehati-hatian dan penjagaan kehormatan serta adab dari Maryam bintu Imran yang patut untuk dicontoh. Bukan bicara lepas dan bercanda ria dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: لا يحل للمرأة أن تسترسل في الكلام مع رجل ليس محرماً لها؛ لأن ذلك يؤدي إلى الفتنة “Tidak halal seorang wanita mengobrol terlalu lepas dengan laki-laki yang bukan mahram, karena ini akan membawa kepada fitnah (kerusakan)” (Liqa asy-Syahri, no. 45). 5. Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan  Jika memungkinkan untuk bicara dengan lawan jenis dari balik tabir, itu lebih utama dan lebih selamat. Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Padahal mereka adalah para istri Rasulullah dan para sahabat, orang-orang paling mulia setelah para Nabi dan Rasul. Namun Allah ta’ala perintahkan mereka untuk bicara dari balik tabir. Apatah lagi dengan kita? Kami tidak mengatakan harus menggunakan tabir, namun menggunakan tabir itu lebih utama. Andaikan tidak menggunakan tabir maka tetap harus menjaga adab-adab dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Allah ta’ala kisahkan tentang Nabi Musa: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Dalam ayat ini, Nabi Musa ‘alaihissalam berbicara dengan wanita tidak menggunakan tabir. Namun perhatikan lanjutan ayatnya, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (٢٥) “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25). Menunjukkan bahwa wanita shalihah yang disebutkan dalam ayat tersebut senantiasa menjaga adab dan wibawa, tidak lepas dalam berinteraksi dengan lawan jenis. 6. Tidak berjoget atau menari Tidak diperbolehkan wanita Muslimah berjoget atau menari di hadapan para lelaki yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman, لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا. (الإسراء:٣٧) “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37). Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan, اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “Apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab, الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏ “Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏). 7. Banyak betah di rumah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk banyak betah di rumah, karena itulah tempat yang paling aman untuk mereka. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33) Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408) 8. Tidak melakukan perjalanan tanpa ditemani mahram Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “Temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). 9. Taat kepada suami  Hendaknya wanita Muslimah yang telah memiliki suami, ia bersemangat untuk menaati suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1931). Perkara apapun yang diperintahkan suami, selama itu bukan maksiat, maka bersemangatlah untuk menaatinya. Adapun jika diperintahkan maksiat atau perkara yang tidak ma’ruf, maka tidak wajib dan tidak boleh taat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840). Inilah beberapa adab ringkas yang khusus ditekankan kepada para wanita Muslimah. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alaimin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Reksadana, Hubungan Suami Istri Saat Haid, Nishob Emas, Doa Keluar Masuk Rumah, Contoh Soal Dan Jawaban Tentang Zakat, Syariat Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam Visited 691 times, 1 visit(s) today Post Views: 502 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Hikmah Penciptaan Jin dan Manusia

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah hikmah penciptaan jin dan manusia?Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini, aku ingin mengingatkan sebuah kaidah umum tentang semua yang Allah ciptakan dan syariatkan.Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Tahrim: 2)Dan juga firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Dan ayat-ayat lain yang sangat banyak, yang menunjukkan penetapan sifat hikmah untuk Allah Ta’ala dalam semua yang Allah ciptakan dan Allah syariatkan. Maksudnya, dalam hukum kauniyah dan hukum syar’iyyah. Tidak ada satu pun yang Allah ciptakan, kecuali (pasti) memiliki hikmah, baik dalam mewujudkannya maupun tidak mewujudkannya. Begitu pula, tidak ada satu pun yang Allah syariatkan, kecuali (pasti) memiliki hikmah. Baik dalam mewajibkan sesuatu, mengharamkan, atau membolehkan. Akan tetapi, hikmah-hikmah yang terkandung dalam perkara kauni dan syar’i tersebut terkadang bisa kita ketahui dan terkadang tidak kita ketahui. Dan terkadang pula, (hikmah tersebut) diketahui oleh sebagian manusia saja, tidak diketahui oleh sebagian yang lain, sesuai dengan ilmu dan pemahaman yang Allah berikan.Berdasarkan kaidah tersebut, maka kita katakan bahwa Allah menciptakan jin dan manusia karena hikmah yang agung dan tujuan yang terpuji, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115)Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memiliki hikmah yang agung ketika menciptakan jin dan manusia, yaitu untuk beribadah kepada-Nya. Sedangkan definisi ibadah adalah,التذلل لله عزوجل محبة وتعظيما بفعل أوامره واجتناب نواهيه على الوجه الذى جاءت به شرائعه“Merendahkan diri (tunduk) kepada Allah diiringi rasa cinta dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sesuai dengan aturan syariat-Nya.”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah hikmah penciptaan jin dan manusia. Berdasarkan penjelasan ini, siapa saja yang durhaka kepada Rabbnya dan sombong (enggan) untuk beribadah kepada-Nya, maka dia tidak peduli dengan hikmah penciptaan hamba tersebut. Perbuatan dia tersebut (seolah-olah) mempersaksikan bahwa Allah menciptakan makhluk secara sia-sia dan main-main saja (tanpa ada hikmah di dalamnya, pent.). Meskipun dia tidak menegaskan persaksian tersebut (dengan ucapannya), namun hal itu adalah konsekuensi dari kedurhakaan dan kesombongannya dari melaksanakan ketaatan kepada Rabbnya.Baca juga: Hikmah Agung Ibadah Wudu***@Rumah Kasongan, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 58-59, pertanyaan no. 19.Tags: hikmahpenciptaan jinpenciptaan manusia

Fatwa Ulama: Hikmah Penciptaan Jin dan Manusia

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah hikmah penciptaan jin dan manusia?Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini, aku ingin mengingatkan sebuah kaidah umum tentang semua yang Allah ciptakan dan syariatkan.Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Tahrim: 2)Dan juga firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Dan ayat-ayat lain yang sangat banyak, yang menunjukkan penetapan sifat hikmah untuk Allah Ta’ala dalam semua yang Allah ciptakan dan Allah syariatkan. Maksudnya, dalam hukum kauniyah dan hukum syar’iyyah. Tidak ada satu pun yang Allah ciptakan, kecuali (pasti) memiliki hikmah, baik dalam mewujudkannya maupun tidak mewujudkannya. Begitu pula, tidak ada satu pun yang Allah syariatkan, kecuali (pasti) memiliki hikmah. Baik dalam mewajibkan sesuatu, mengharamkan, atau membolehkan. Akan tetapi, hikmah-hikmah yang terkandung dalam perkara kauni dan syar’i tersebut terkadang bisa kita ketahui dan terkadang tidak kita ketahui. Dan terkadang pula, (hikmah tersebut) diketahui oleh sebagian manusia saja, tidak diketahui oleh sebagian yang lain, sesuai dengan ilmu dan pemahaman yang Allah berikan.Berdasarkan kaidah tersebut, maka kita katakan bahwa Allah menciptakan jin dan manusia karena hikmah yang agung dan tujuan yang terpuji, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115)Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memiliki hikmah yang agung ketika menciptakan jin dan manusia, yaitu untuk beribadah kepada-Nya. Sedangkan definisi ibadah adalah,التذلل لله عزوجل محبة وتعظيما بفعل أوامره واجتناب نواهيه على الوجه الذى جاءت به شرائعه“Merendahkan diri (tunduk) kepada Allah diiringi rasa cinta dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sesuai dengan aturan syariat-Nya.”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah hikmah penciptaan jin dan manusia. Berdasarkan penjelasan ini, siapa saja yang durhaka kepada Rabbnya dan sombong (enggan) untuk beribadah kepada-Nya, maka dia tidak peduli dengan hikmah penciptaan hamba tersebut. Perbuatan dia tersebut (seolah-olah) mempersaksikan bahwa Allah menciptakan makhluk secara sia-sia dan main-main saja (tanpa ada hikmah di dalamnya, pent.). Meskipun dia tidak menegaskan persaksian tersebut (dengan ucapannya), namun hal itu adalah konsekuensi dari kedurhakaan dan kesombongannya dari melaksanakan ketaatan kepada Rabbnya.Baca juga: Hikmah Agung Ibadah Wudu***@Rumah Kasongan, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 58-59, pertanyaan no. 19.Tags: hikmahpenciptaan jinpenciptaan manusia
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah hikmah penciptaan jin dan manusia?Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini, aku ingin mengingatkan sebuah kaidah umum tentang semua yang Allah ciptakan dan syariatkan.Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Tahrim: 2)Dan juga firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Dan ayat-ayat lain yang sangat banyak, yang menunjukkan penetapan sifat hikmah untuk Allah Ta’ala dalam semua yang Allah ciptakan dan Allah syariatkan. Maksudnya, dalam hukum kauniyah dan hukum syar’iyyah. Tidak ada satu pun yang Allah ciptakan, kecuali (pasti) memiliki hikmah, baik dalam mewujudkannya maupun tidak mewujudkannya. Begitu pula, tidak ada satu pun yang Allah syariatkan, kecuali (pasti) memiliki hikmah. Baik dalam mewajibkan sesuatu, mengharamkan, atau membolehkan. Akan tetapi, hikmah-hikmah yang terkandung dalam perkara kauni dan syar’i tersebut terkadang bisa kita ketahui dan terkadang tidak kita ketahui. Dan terkadang pula, (hikmah tersebut) diketahui oleh sebagian manusia saja, tidak diketahui oleh sebagian yang lain, sesuai dengan ilmu dan pemahaman yang Allah berikan.Berdasarkan kaidah tersebut, maka kita katakan bahwa Allah menciptakan jin dan manusia karena hikmah yang agung dan tujuan yang terpuji, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115)Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memiliki hikmah yang agung ketika menciptakan jin dan manusia, yaitu untuk beribadah kepada-Nya. Sedangkan definisi ibadah adalah,التذلل لله عزوجل محبة وتعظيما بفعل أوامره واجتناب نواهيه على الوجه الذى جاءت به شرائعه“Merendahkan diri (tunduk) kepada Allah diiringi rasa cinta dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sesuai dengan aturan syariat-Nya.”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah hikmah penciptaan jin dan manusia. Berdasarkan penjelasan ini, siapa saja yang durhaka kepada Rabbnya dan sombong (enggan) untuk beribadah kepada-Nya, maka dia tidak peduli dengan hikmah penciptaan hamba tersebut. Perbuatan dia tersebut (seolah-olah) mempersaksikan bahwa Allah menciptakan makhluk secara sia-sia dan main-main saja (tanpa ada hikmah di dalamnya, pent.). Meskipun dia tidak menegaskan persaksian tersebut (dengan ucapannya), namun hal itu adalah konsekuensi dari kedurhakaan dan kesombongannya dari melaksanakan ketaatan kepada Rabbnya.Baca juga: Hikmah Agung Ibadah Wudu***@Rumah Kasongan, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 58-59, pertanyaan no. 19.Tags: hikmahpenciptaan jinpenciptaan manusia


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah hikmah penciptaan jin dan manusia?Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini, aku ingin mengingatkan sebuah kaidah umum tentang semua yang Allah ciptakan dan syariatkan.Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Tahrim: 2)Dan juga firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Dan ayat-ayat lain yang sangat banyak, yang menunjukkan penetapan sifat hikmah untuk Allah Ta’ala dalam semua yang Allah ciptakan dan Allah syariatkan. Maksudnya, dalam hukum kauniyah dan hukum syar’iyyah. Tidak ada satu pun yang Allah ciptakan, kecuali (pasti) memiliki hikmah, baik dalam mewujudkannya maupun tidak mewujudkannya. Begitu pula, tidak ada satu pun yang Allah syariatkan, kecuali (pasti) memiliki hikmah. Baik dalam mewajibkan sesuatu, mengharamkan, atau membolehkan. Akan tetapi, hikmah-hikmah yang terkandung dalam perkara kauni dan syar’i tersebut terkadang bisa kita ketahui dan terkadang tidak kita ketahui. Dan terkadang pula, (hikmah tersebut) diketahui oleh sebagian manusia saja, tidak diketahui oleh sebagian yang lain, sesuai dengan ilmu dan pemahaman yang Allah berikan.Berdasarkan kaidah tersebut, maka kita katakan bahwa Allah menciptakan jin dan manusia karena hikmah yang agung dan tujuan yang terpuji, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115)Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memiliki hikmah yang agung ketika menciptakan jin dan manusia, yaitu untuk beribadah kepada-Nya. Sedangkan definisi ibadah adalah,التذلل لله عزوجل محبة وتعظيما بفعل أوامره واجتناب نواهيه على الوجه الذى جاءت به شرائعه“Merendahkan diri (tunduk) kepada Allah diiringi rasa cinta dan pengagungan dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sesuai dengan aturan syariat-Nya.”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah hikmah penciptaan jin dan manusia. Berdasarkan penjelasan ini, siapa saja yang durhaka kepada Rabbnya dan sombong (enggan) untuk beribadah kepada-Nya, maka dia tidak peduli dengan hikmah penciptaan hamba tersebut. Perbuatan dia tersebut (seolah-olah) mempersaksikan bahwa Allah menciptakan makhluk secara sia-sia dan main-main saja (tanpa ada hikmah di dalamnya, pent.). Meskipun dia tidak menegaskan persaksian tersebut (dengan ucapannya), namun hal itu adalah konsekuensi dari kedurhakaan dan kesombongannya dari melaksanakan ketaatan kepada Rabbnya.Baca juga: Hikmah Agung Ibadah Wudu***@Rumah Kasongan, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 58-59, pertanyaan no. 19.Tags: hikmahpenciptaan jinpenciptaan manusia

Fatwa Ulama: Bagaimana Bermuamalah dengan Kaum LGBT?

Pertanyaan:Saya tinggal di Kanada bersama suami. Saya berinteraksi dengan nonmuslim dengan lemah lembut sebagaimana yang Allah perintahkan, dengan harapan agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar tentang Islam dan ajarannya. Namun, seperti yang Anda ketahui, di sini jumlah orang LGBT meningkat –wal’iyadzu billah– dan pernikahan mereka adalah sah menurut hukum (yang berlaku di Kanada -pen.). Ketika saya bertemu dengan orang-orang seperti mereka, saya tidak tahu bagaimana cara berinteraksi dengan mereka. Saya takut jika saya berinteraksi dengan lemah lembut, maka akan dipahami bahwa saya mendukung tindakan keji mereka. Namun jika saya berinteraksi dengan keras, mereka akan memiliki persepsi yang salah tentang Islam dan umat muslim. Mohon nasihat Anda tentang cara berinteraksi dengan mereka jika saya harus bekerja bersama mereka di satu tempat, sebagai contoh?”Jawaban:Anda telah berupaya bermuamalah dan bersikap baik dan menampilkan citra yang benar tentang Islam kepada mereka. Adapun yang kami sarankan kepada Anda tentang orang-orang homoseksual dan orang-orang kafir lainnya adalah berusaha untuk membimbing mereka agar masuk dalam agama Islam terlebih dahulu. Karena tauhid (keyakinan kepada keesaan Allah) adalah hal terpenting yang harus didakwahi, seperti dalam hadis-hadis sahih yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله‘Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.’ Dan dalam riwayat Bukhari,فليكن أول ما تدعوهم إليه أن يوحدوا الله“Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu)Tidak masalah untuk menjelaskan kepada mereka tentang bahaya perilaku yang buruk ini dan bagaimana perilaku tersebut bertentangan dengan fitrah (sifat bawaan manusia), serta memperingatkan mereka darinya. Juga, penting untuk menjelaskan kepada mereka tentang pentingnya pernikahan yang sesuai dengan fitrah. Wallahu a’lamBaca juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://www.islamweb.netTags: Fatwa Ulamalgbtmuamalah

Fatwa Ulama: Bagaimana Bermuamalah dengan Kaum LGBT?

Pertanyaan:Saya tinggal di Kanada bersama suami. Saya berinteraksi dengan nonmuslim dengan lemah lembut sebagaimana yang Allah perintahkan, dengan harapan agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar tentang Islam dan ajarannya. Namun, seperti yang Anda ketahui, di sini jumlah orang LGBT meningkat –wal’iyadzu billah– dan pernikahan mereka adalah sah menurut hukum (yang berlaku di Kanada -pen.). Ketika saya bertemu dengan orang-orang seperti mereka, saya tidak tahu bagaimana cara berinteraksi dengan mereka. Saya takut jika saya berinteraksi dengan lemah lembut, maka akan dipahami bahwa saya mendukung tindakan keji mereka. Namun jika saya berinteraksi dengan keras, mereka akan memiliki persepsi yang salah tentang Islam dan umat muslim. Mohon nasihat Anda tentang cara berinteraksi dengan mereka jika saya harus bekerja bersama mereka di satu tempat, sebagai contoh?”Jawaban:Anda telah berupaya bermuamalah dan bersikap baik dan menampilkan citra yang benar tentang Islam kepada mereka. Adapun yang kami sarankan kepada Anda tentang orang-orang homoseksual dan orang-orang kafir lainnya adalah berusaha untuk membimbing mereka agar masuk dalam agama Islam terlebih dahulu. Karena tauhid (keyakinan kepada keesaan Allah) adalah hal terpenting yang harus didakwahi, seperti dalam hadis-hadis sahih yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله‘Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.’ Dan dalam riwayat Bukhari,فليكن أول ما تدعوهم إليه أن يوحدوا الله“Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu)Tidak masalah untuk menjelaskan kepada mereka tentang bahaya perilaku yang buruk ini dan bagaimana perilaku tersebut bertentangan dengan fitrah (sifat bawaan manusia), serta memperingatkan mereka darinya. Juga, penting untuk menjelaskan kepada mereka tentang pentingnya pernikahan yang sesuai dengan fitrah. Wallahu a’lamBaca juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://www.islamweb.netTags: Fatwa Ulamalgbtmuamalah
Pertanyaan:Saya tinggal di Kanada bersama suami. Saya berinteraksi dengan nonmuslim dengan lemah lembut sebagaimana yang Allah perintahkan, dengan harapan agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar tentang Islam dan ajarannya. Namun, seperti yang Anda ketahui, di sini jumlah orang LGBT meningkat –wal’iyadzu billah– dan pernikahan mereka adalah sah menurut hukum (yang berlaku di Kanada -pen.). Ketika saya bertemu dengan orang-orang seperti mereka, saya tidak tahu bagaimana cara berinteraksi dengan mereka. Saya takut jika saya berinteraksi dengan lemah lembut, maka akan dipahami bahwa saya mendukung tindakan keji mereka. Namun jika saya berinteraksi dengan keras, mereka akan memiliki persepsi yang salah tentang Islam dan umat muslim. Mohon nasihat Anda tentang cara berinteraksi dengan mereka jika saya harus bekerja bersama mereka di satu tempat, sebagai contoh?”Jawaban:Anda telah berupaya bermuamalah dan bersikap baik dan menampilkan citra yang benar tentang Islam kepada mereka. Adapun yang kami sarankan kepada Anda tentang orang-orang homoseksual dan orang-orang kafir lainnya adalah berusaha untuk membimbing mereka agar masuk dalam agama Islam terlebih dahulu. Karena tauhid (keyakinan kepada keesaan Allah) adalah hal terpenting yang harus didakwahi, seperti dalam hadis-hadis sahih yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله‘Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.’ Dan dalam riwayat Bukhari,فليكن أول ما تدعوهم إليه أن يوحدوا الله“Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu)Tidak masalah untuk menjelaskan kepada mereka tentang bahaya perilaku yang buruk ini dan bagaimana perilaku tersebut bertentangan dengan fitrah (sifat bawaan manusia), serta memperingatkan mereka darinya. Juga, penting untuk menjelaskan kepada mereka tentang pentingnya pernikahan yang sesuai dengan fitrah. Wallahu a’lamBaca juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://www.islamweb.netTags: Fatwa Ulamalgbtmuamalah


Pertanyaan:Saya tinggal di Kanada bersama suami. Saya berinteraksi dengan nonmuslim dengan lemah lembut sebagaimana yang Allah perintahkan, dengan harapan agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar tentang Islam dan ajarannya. Namun, seperti yang Anda ketahui, di sini jumlah orang LGBT meningkat –wal’iyadzu billah– dan pernikahan mereka adalah sah menurut hukum (yang berlaku di Kanada -pen.). Ketika saya bertemu dengan orang-orang seperti mereka, saya tidak tahu bagaimana cara berinteraksi dengan mereka. Saya takut jika saya berinteraksi dengan lemah lembut, maka akan dipahami bahwa saya mendukung tindakan keji mereka. Namun jika saya berinteraksi dengan keras, mereka akan memiliki persepsi yang salah tentang Islam dan umat muslim. Mohon nasihat Anda tentang cara berinteraksi dengan mereka jika saya harus bekerja bersama mereka di satu tempat, sebagai contoh?”Jawaban:Anda telah berupaya bermuamalah dan bersikap baik dan menampilkan citra yang benar tentang Islam kepada mereka. Adapun yang kami sarankan kepada Anda tentang orang-orang homoseksual dan orang-orang kafir lainnya adalah berusaha untuk membimbing mereka agar masuk dalam agama Islam terlebih dahulu. Karena tauhid (keyakinan kepada keesaan Allah) adalah hal terpenting yang harus didakwahi, seperti dalam hadis-hadis sahih yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله‘Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.’ Dan dalam riwayat Bukhari,فليكن أول ما تدعوهم إليه أن يوحدوا الله“Hendaknya yang pertama kali engkau ajak mereka adalah untuk menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu)Tidak masalah untuk menjelaskan kepada mereka tentang bahaya perilaku yang buruk ini dan bagaimana perilaku tersebut bertentangan dengan fitrah (sifat bawaan manusia), serta memperingatkan mereka darinya. Juga, penting untuk menjelaskan kepada mereka tentang pentingnya pernikahan yang sesuai dengan fitrah. Wallahu a’lamBaca juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber:https://www.islamweb.netTags: Fatwa Ulamalgbtmuamalah
Prev     Next