Siapa Saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah

Jika mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah. Apa hukum shalat berjamaah kalau begitu. Sebaiknya jaga rutin shalat berjamaah, itu lebih baik.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #402 4. Hadits #403 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #402 عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَتى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َرَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى المَسْجِدِ، فَرَخَّص لَهُ، فَلَمَّا وَلّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku ini tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan padanya. Ketika ia berpaling hendak pulang, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, datanglah (memenuhi panggilan shalat).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 653; Abu Daud, no. 552. Hadits ini perawinya tsiqqah, dengan sanad sahih atau hasan sebagaimana kata Imam Nawawi].   Hadits #403 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ». رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ، وإسْنَادُه عَلَى شَرْطِ مُسْلِم، لكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendengar azan, tetapi ia tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang mempunyai uzur.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ibnu Majah, no. 1:259; Ad-Daruquthni, 1:420; Ibnu Hibban, 5:415; Al-Hakim, 1:245. Hadits ini diperselisihkan mawquf ataukah marfu’. Yang lebih kuat, riwayat ini mawquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:368-369].   Faedah hadits Hadits-hadits ini menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain, inilah pendapat sebagian ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa orang buta dalam hadits ditanya mengenai keringanan shalat di rumah, maka ia mendapatkan fadhilah shalat berjamaah karena uzur tersebut. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri shalat berjamaah gugur karena adanya uzur. Hal ini ada ijmak dari kaum muslimin. Ada ulama yang berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh yang buta tersebut untuk menghadiri shalat berjamaah, perintah tersebut dihukumi sunnah. Seakan-akan dikatakan yang lebih afdal bagimu adalah menghadiri shalat berjamaah dan pahalanya lebih besar. Hadits kedua menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu sangat ditekankan. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ‘ain berdasarkan hadits ini, sebagian lagi mengatakan hukumnya adalah fardhu kifayah, sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah, artinya hanya penyempurna. Jika dikatakan wajib, maka wajibnya adalah bagi laki-laki, berakal, mampu, dan tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang gila, yang tidak punya kemampuan (hanya bisa duduk atau tangan dan kakinya terpotong secara bersilang), orang tua yang tak bisa lagi berjalan, dan orang sakit. Begitu pula shalat berjamaah itu tidak wajib ketika hujan (menyulitkan), ketika angin yang sangat dingin, ketika makan bawang atau sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak.   Bagi yang mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah, itu lebih baik.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:366-369. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:13-16.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Rabu sore, 13 Safar 1445 H, 30 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat

Siapa Saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah

Jika mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah. Apa hukum shalat berjamaah kalau begitu. Sebaiknya jaga rutin shalat berjamaah, itu lebih baik.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #402 4. Hadits #403 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #402 عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَتى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َرَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى المَسْجِدِ، فَرَخَّص لَهُ، فَلَمَّا وَلّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku ini tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan padanya. Ketika ia berpaling hendak pulang, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, datanglah (memenuhi panggilan shalat).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 653; Abu Daud, no. 552. Hadits ini perawinya tsiqqah, dengan sanad sahih atau hasan sebagaimana kata Imam Nawawi].   Hadits #403 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ». رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ، وإسْنَادُه عَلَى شَرْطِ مُسْلِم، لكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendengar azan, tetapi ia tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang mempunyai uzur.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ibnu Majah, no. 1:259; Ad-Daruquthni, 1:420; Ibnu Hibban, 5:415; Al-Hakim, 1:245. Hadits ini diperselisihkan mawquf ataukah marfu’. Yang lebih kuat, riwayat ini mawquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:368-369].   Faedah hadits Hadits-hadits ini menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain, inilah pendapat sebagian ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa orang buta dalam hadits ditanya mengenai keringanan shalat di rumah, maka ia mendapatkan fadhilah shalat berjamaah karena uzur tersebut. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri shalat berjamaah gugur karena adanya uzur. Hal ini ada ijmak dari kaum muslimin. Ada ulama yang berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh yang buta tersebut untuk menghadiri shalat berjamaah, perintah tersebut dihukumi sunnah. Seakan-akan dikatakan yang lebih afdal bagimu adalah menghadiri shalat berjamaah dan pahalanya lebih besar. Hadits kedua menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu sangat ditekankan. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ‘ain berdasarkan hadits ini, sebagian lagi mengatakan hukumnya adalah fardhu kifayah, sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah, artinya hanya penyempurna. Jika dikatakan wajib, maka wajibnya adalah bagi laki-laki, berakal, mampu, dan tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang gila, yang tidak punya kemampuan (hanya bisa duduk atau tangan dan kakinya terpotong secara bersilang), orang tua yang tak bisa lagi berjalan, dan orang sakit. Begitu pula shalat berjamaah itu tidak wajib ketika hujan (menyulitkan), ketika angin yang sangat dingin, ketika makan bawang atau sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak.   Bagi yang mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah, itu lebih baik.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:366-369. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:13-16.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Rabu sore, 13 Safar 1445 H, 30 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat
Jika mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah. Apa hukum shalat berjamaah kalau begitu. Sebaiknya jaga rutin shalat berjamaah, itu lebih baik.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #402 4. Hadits #403 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #402 عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَتى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َرَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى المَسْجِدِ، فَرَخَّص لَهُ، فَلَمَّا وَلّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku ini tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan padanya. Ketika ia berpaling hendak pulang, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, datanglah (memenuhi panggilan shalat).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 653; Abu Daud, no. 552. Hadits ini perawinya tsiqqah, dengan sanad sahih atau hasan sebagaimana kata Imam Nawawi].   Hadits #403 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ». رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ، وإسْنَادُه عَلَى شَرْطِ مُسْلِم، لكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendengar azan, tetapi ia tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang mempunyai uzur.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ibnu Majah, no. 1:259; Ad-Daruquthni, 1:420; Ibnu Hibban, 5:415; Al-Hakim, 1:245. Hadits ini diperselisihkan mawquf ataukah marfu’. Yang lebih kuat, riwayat ini mawquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:368-369].   Faedah hadits Hadits-hadits ini menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain, inilah pendapat sebagian ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa orang buta dalam hadits ditanya mengenai keringanan shalat di rumah, maka ia mendapatkan fadhilah shalat berjamaah karena uzur tersebut. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri shalat berjamaah gugur karena adanya uzur. Hal ini ada ijmak dari kaum muslimin. Ada ulama yang berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh yang buta tersebut untuk menghadiri shalat berjamaah, perintah tersebut dihukumi sunnah. Seakan-akan dikatakan yang lebih afdal bagimu adalah menghadiri shalat berjamaah dan pahalanya lebih besar. Hadits kedua menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu sangat ditekankan. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ‘ain berdasarkan hadits ini, sebagian lagi mengatakan hukumnya adalah fardhu kifayah, sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah, artinya hanya penyempurna. Jika dikatakan wajib, maka wajibnya adalah bagi laki-laki, berakal, mampu, dan tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang gila, yang tidak punya kemampuan (hanya bisa duduk atau tangan dan kakinya terpotong secara bersilang), orang tua yang tak bisa lagi berjalan, dan orang sakit. Begitu pula shalat berjamaah itu tidak wajib ketika hujan (menyulitkan), ketika angin yang sangat dingin, ketika makan bawang atau sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak.   Bagi yang mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah, itu lebih baik.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:366-369. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:13-16.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Rabu sore, 13 Safar 1445 H, 30 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat


Jika mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah. Apa hukum shalat berjamaah kalau begitu. Sebaiknya jaga rutin shalat berjamaah, itu lebih baik.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #402 4. Hadits #403 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #402 عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَتى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َرَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى المَسْجِدِ، فَرَخَّص لَهُ، فَلَمَّا وَلّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku ini tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan padanya. Ketika ia berpaling hendak pulang, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, datanglah (memenuhi panggilan shalat).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 653; Abu Daud, no. 552. Hadits ini perawinya tsiqqah, dengan sanad sahih atau hasan sebagaimana kata Imam Nawawi].   Hadits #403 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ». رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ، وإسْنَادُه عَلَى شَرْطِ مُسْلِم، لكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendengar azan, tetapi ia tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang mempunyai uzur.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ibnu Majah, no. 1:259; Ad-Daruquthni, 1:420; Ibnu Hibban, 5:415; Al-Hakim, 1:245. Hadits ini diperselisihkan mawquf ataukah marfu’. Yang lebih kuat, riwayat ini mawquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:368-369].   Faedah hadits Hadits-hadits ini menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain, inilah pendapat sebagian ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa orang buta dalam hadits ditanya mengenai keringanan shalat di rumah, maka ia mendapatkan fadhilah shalat berjamaah karena uzur tersebut. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri shalat berjamaah gugur karena adanya uzur. Hal ini ada ijmak dari kaum muslimin. Ada ulama yang berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh yang buta tersebut untuk menghadiri shalat berjamaah, perintah tersebut dihukumi sunnah. Seakan-akan dikatakan yang lebih afdal bagimu adalah menghadiri shalat berjamaah dan pahalanya lebih besar. Hadits kedua menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu sangat ditekankan. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ‘ain berdasarkan hadits ini, sebagian lagi mengatakan hukumnya adalah fardhu kifayah, sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah, artinya hanya penyempurna. Jika dikatakan wajib, maka wajibnya adalah bagi laki-laki, berakal, mampu, dan tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang gila, yang tidak punya kemampuan (hanya bisa duduk atau tangan dan kakinya terpotong secara bersilang), orang tua yang tak bisa lagi berjalan, dan orang sakit. Begitu pula shalat berjamaah itu tidak wajib ketika hujan (menyulitkan), ketika angin yang sangat dingin, ketika makan bawang atau sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak.   Bagi yang mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah, itu lebih baik.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:366-369. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:13-16.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Rabu sore, 13 Safar 1445 H, 30 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat

Kenapa Shalat Isyak dan Shubuh itu Paling Berat bagi Orang Munafik?

Kenapa shalat Isyak dan Shubuh paling berat dijalankan oleh orang munafik?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #401 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #401 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَثْقَلُ الصَّلاَةِعَلَى المُنَافِقِينَ: صَلاَةُ الْعِشَاءِ، وَصَلاَةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً».مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isyak dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua shalat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menghadiri shalat Isyak dan shalat Shubuh. Jika seorang muslim mengetahui keutamaan dari shalat Isyak dan shalat Shubuh seharusnya ia mendatanginya dalam keadaan apa pun, walau dengan merangkak. Shalat Isyak dan shalat Shubuh berat bagi orang-orang munafik karena banyak alasan yang bisa dicari-cari untuk meninggalkannya. Waktu Isyak adalah waktu untuk rehat. Waktu Shubuh adalah waktu enak untuk tidur. Waktu Isyak dan waktu Shubuh adalah waktu gelap malam, untuk berbuat riyak itu sedikit sekali karena sedikit yang menyaksikan kedua shalat tersebut.   Baca juga: Shalat Shubuh dan Isyak Paling Berat bagi Orang Munafik   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:357-362. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:11-12.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Malam Rabu Pon, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat

Kenapa Shalat Isyak dan Shubuh itu Paling Berat bagi Orang Munafik?

Kenapa shalat Isyak dan Shubuh paling berat dijalankan oleh orang munafik?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #401 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #401 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَثْقَلُ الصَّلاَةِعَلَى المُنَافِقِينَ: صَلاَةُ الْعِشَاءِ، وَصَلاَةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً».مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isyak dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua shalat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menghadiri shalat Isyak dan shalat Shubuh. Jika seorang muslim mengetahui keutamaan dari shalat Isyak dan shalat Shubuh seharusnya ia mendatanginya dalam keadaan apa pun, walau dengan merangkak. Shalat Isyak dan shalat Shubuh berat bagi orang-orang munafik karena banyak alasan yang bisa dicari-cari untuk meninggalkannya. Waktu Isyak adalah waktu untuk rehat. Waktu Shubuh adalah waktu enak untuk tidur. Waktu Isyak dan waktu Shubuh adalah waktu gelap malam, untuk berbuat riyak itu sedikit sekali karena sedikit yang menyaksikan kedua shalat tersebut.   Baca juga: Shalat Shubuh dan Isyak Paling Berat bagi Orang Munafik   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:357-362. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:11-12.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Malam Rabu Pon, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat
Kenapa shalat Isyak dan Shubuh paling berat dijalankan oleh orang munafik?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #401 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #401 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَثْقَلُ الصَّلاَةِعَلَى المُنَافِقِينَ: صَلاَةُ الْعِشَاءِ، وَصَلاَةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً».مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isyak dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua shalat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menghadiri shalat Isyak dan shalat Shubuh. Jika seorang muslim mengetahui keutamaan dari shalat Isyak dan shalat Shubuh seharusnya ia mendatanginya dalam keadaan apa pun, walau dengan merangkak. Shalat Isyak dan shalat Shubuh berat bagi orang-orang munafik karena banyak alasan yang bisa dicari-cari untuk meninggalkannya. Waktu Isyak adalah waktu untuk rehat. Waktu Shubuh adalah waktu enak untuk tidur. Waktu Isyak dan waktu Shubuh adalah waktu gelap malam, untuk berbuat riyak itu sedikit sekali karena sedikit yang menyaksikan kedua shalat tersebut.   Baca juga: Shalat Shubuh dan Isyak Paling Berat bagi Orang Munafik   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:357-362. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:11-12.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Malam Rabu Pon, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat


Kenapa shalat Isyak dan Shubuh paling berat dijalankan oleh orang munafik?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #401 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #401 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَثْقَلُ الصَّلاَةِعَلَى المُنَافِقِينَ: صَلاَةُ الْعِشَاءِ، وَصَلاَةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً».مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isyak dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua shalat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menghadiri shalat Isyak dan shalat Shubuh. Jika seorang muslim mengetahui keutamaan dari shalat Isyak dan shalat Shubuh seharusnya ia mendatanginya dalam keadaan apa pun, walau dengan merangkak. Shalat Isyak dan shalat Shubuh berat bagi orang-orang munafik karena banyak alasan yang bisa dicari-cari untuk meninggalkannya. Waktu Isyak adalah waktu untuk rehat. Waktu Shubuh adalah waktu enak untuk tidur. Waktu Isyak dan waktu Shubuh adalah waktu gelap malam, untuk berbuat riyak itu sedikit sekali karena sedikit yang menyaksikan kedua shalat tersebut.   Baca juga: Shalat Shubuh dan Isyak Paling Berat bagi Orang Munafik   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:357-362. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:11-12.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Malam Rabu Pon, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah ciri munafik hukum shalat berjamaah kemunafikan keutamaan shalat berjamaah munafik shalat berjamaah shalat yang paling berat

Apakah Perlu Membaca Basmalah di Setiap Memulai Aktivitas?

Terdapat satu hadis yang sangat masyhur yang berbunyi, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لاَ يَبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan Bismillaahirrahmaanirrahiim, maka perbuatan tersebut akan terputus (dari rahmat Allah).” (HR. Ar-Rahawy dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana terdapat juga di dalam kitab Al-Jami’ As-Shaghir karya Imam As-Suyuti, 2: 158) Maksud “terputus” adalah tidak memberikan hasil baik atau berkurang berkahnya. Terdapat beberapa riwayat hadis mengenai anjuran membaca basmalah di setiap perkara penting. Akan tetapi, kebanyakan ulama menghukumi hadis-hadis tersebut dengan lemah (dha’if). Syekh Al-Albani rahimahullah, pakar hadis yang terkenal, mengatakan, “Hadis ‘kullu amrin dzi balin la yubda’u fihi bibismillahirrahmanirrahim fahuwa abtar.’ diriwayatkan oleh Al-Khatib dan juga Al-Hafidz Abdul Qadir Ar-Rahawy. Hadis ini dengan lafaz seperti yang telah disebutkan sangatlah lemah hukumnya (dha’if). Maka, jangan pernah tertipu dengan mereka yang menghasankannya, karena itu merupakan kekeliruan yang sangat jelas, karena di dalam sanadnya terdapat kelemahan yang sangat parah.” (Irwa’ Al-Ghalil, 1: 29-30). Beberapa ulama ada yang menghukumi ‘shahih’ hadis di atas, seperti Ibnu Daqiq Al-‘Id dan Ibnu Al-Mulaqqin. Beberapa juga menghasankannya, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar rahimahumullahu Ta’ala. Setelah memaparkan bahwa lafaz yang masyhur dan lebih dikenal terkait hadis di atas adalah lafaz (bihamdillah), Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al-Fath” mengambil pendapat bahwa ada beberapa amalan yang dimulai dengan ucapan alhamdulillah seperti khotbah, ada juga yang dimulai dengan lafaz basmalah yang lengkap (bismillahirrahmanirrahim) seperti di dalam surat menyurat. Sebagiannya lagi dimulai dengan “bismillah” saja, seperti jimak (hubungan suami istri) dan menyembelih. Sebagian lainnya dengan lafaz berupa dzikir tertentu seperti takbir. Berdasarkan semua hal yang telah kita paparkan, kita katakan terkait anjuran membaca basmalah di setiap memulai seluruh aktifitas dan kegiatan sebagai berikut: Jika hadis berupa anjuran di atas ternyata shahih, maka perkaranya telah jelas (membaca basmalah dianjurkan di setiap memulai aktifitas dan kegiatan bermanfaat). Jikalau hadisnya ternyata dhaif dan lemah, maka banyak dari ulama yang telah mengamalkannya, mereka mengatakan bahwa basmalah dianjurkan untuk dibaca di setiap aktifitas dan kegiatan yang penting. Di dalam “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (8: 92) disebutkan, “Kebanyakan ahli fikih telah sepakat bahwa membaca basmalah disyariatkan dan dianjurkan untuk dibaca di setiap perkara yang penting, baik itu berupa ibadah maupun yang selainnya.” Di antara hal-hal lainnya yang menunjukkan pensyariatan dan anjuran bacaan basmalah adalah petunjuk dan ajakan syariat untuk membacanya di berbagai macam perkara yang begitu banyak, baik itu berupa ibadah maupun adat kebiasaan. Sehingga, dapat dipahami bahwa memulai sebuah aktifitas fisik atau verbal yang penting merupakan salah satu kondisi di mana ucapan basmalah ditekankan untuk dilakukan. Di antara dalil yang mereka gunakan untuk menguatkan keumuman hukumnya sehingga menyeluruh pada setiap aktifitas yang penting adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca; ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami) ‘. Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Imam Bukhari memberikan judul untuk hadis ini dengan ucapannya, “Bab Mengucapkan Bismillah di Semua Keadaan dan Ketika Hendak Bersetubuh.” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan catatan, “Keumuman hukum ini tidak secara jelas nampak dari hadis yang disebutkannya. Akan tetapi, disimpulkan berdasarkan kaidah bahwa hal tersebut lebih layak dan lebih pantas. Karena jika hal tersebut saja (basmalah) dianjurkan (untuk dibaca) ketika hendak melakukan hubungan suami istri, di mana hubungan suami istri termasuk yang Nabi perintahkan secara diam-diam dan tidak terus terang, maka ucapan basmalah tersebut lebih dianjurkan lagi pada amal-amal yang selainnya.” (Fathu Al-Bari, 1: 242) Ibnu Battal rahimahullah juga menyampaikan, “Di dalamnya (mengandung): membaca basmalah di setiap aktifitas hukumnya adalah mustahab dan sunah, sebagai bentuk ngalap berkah dengannya, dan untuk menghadirkan perasaan bahwa Allah Ta’ala adalah Zat yang akan memberikan kemudahan pada aktifitas tersebut serta penolong seorang hamba di dalam melaksanakannya.” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 1: 230) Kita ketahui bersama juga bahwa seorang hamba dituntut untuk senantiasa bertawakal kepada Allah Ta’ala serta meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap urusan. Sedangkan ucapan basmalah merupakan salah satu bentuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala saat ingin memulai sebuah aktifitas atau perkataan yang penting. Sebagaimana hal ini telah disampaikan oleh Ibnu Battal yang telah lalu. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Syariat menganjurkan dan menyunahkan bacaan basmalah di setiap permulaan aktifitas seperti makan, minum, menyembelih, bersuci, dan berkendara di atas lautan dan berbagai aktifitas lainnya. Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ “Maka, makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.” (QS. Al-An’am: 118) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ارْكَبُوْا فِيْهَا بِسْمِ اللّٰهِ مَجْرٰ۪ىهَا وَمُرْسٰىهَا ۗ “Dan dia berkata, ‘Naiklah kamu semua ke dalamnya (kapal) dengan (menyebut) nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya.’” (QS. Hud: 41) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وأَغْلِقْ بَابَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَوْكِ سِقَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وخَمِّرْ إنَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، ولو تَعْرُضُ عليه شيئًا. “Dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah, padamkanlah lampu-lampu kamu dan sebutlah nama Allah, tutup tempat minum dan sebutlah nama Allah, serta tutup pula bejana (tempat makanan) kamu dan sebutlah nama Allah, walaupun kamu hanya sekedar melintangkan sesuatu di atasnya.” (HR. Bukhari no. 3280 dan Muslim no. 2012) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca, ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami).’ Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Beliau juga pernah mengatakan kepada sahabat Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu saat dirinya masih kecil, يا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وكُلْ بيَمِينِكَ، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ “Hai anak, ucapkanlah ‘bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عليه “Sesungguhnya setan dapat memakan makanan (dapat menikmatinya) yang tidak disebut nama Allah Ta’ala padanya.” (HR. Muslim no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ. “Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Bukhari no. 985) Suatu ketika sahabat Utsman bin Abi Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mengadukan keluhan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang rasa sakit yang dirasakan pada badannya sejak awal masuk Islam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ضَعْ يَدَكَ علَى الَّذي تَأَلَّمَ مِن جَسَدِكَ، وَقُلْ: باسْمِ اللهِ، ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ باللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِن شَرِّ ما أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu pada tempat yang sakit di badanmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah.’ sebanyak tiga kali, dan juga ucapkan sebanyak tujuh kali, ‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-nya, dari keburukan apa yang kurasakan dan kukhawatirkan.’.” (HR. Muslim no. 2202) Semua hadis di atas telah benar datangnya di dalam kitab As-Shahihain. (Selesai semua kutipan dari Tafsir Al-Qurtubi, 1:151-152) Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Website islamqa.info yang dibina oleh Syekh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafidzahullahu ta’ala. Tags: aktivitasbasmalahberdoa

Apakah Perlu Membaca Basmalah di Setiap Memulai Aktivitas?

Terdapat satu hadis yang sangat masyhur yang berbunyi, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لاَ يَبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan Bismillaahirrahmaanirrahiim, maka perbuatan tersebut akan terputus (dari rahmat Allah).” (HR. Ar-Rahawy dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana terdapat juga di dalam kitab Al-Jami’ As-Shaghir karya Imam As-Suyuti, 2: 158) Maksud “terputus” adalah tidak memberikan hasil baik atau berkurang berkahnya. Terdapat beberapa riwayat hadis mengenai anjuran membaca basmalah di setiap perkara penting. Akan tetapi, kebanyakan ulama menghukumi hadis-hadis tersebut dengan lemah (dha’if). Syekh Al-Albani rahimahullah, pakar hadis yang terkenal, mengatakan, “Hadis ‘kullu amrin dzi balin la yubda’u fihi bibismillahirrahmanirrahim fahuwa abtar.’ diriwayatkan oleh Al-Khatib dan juga Al-Hafidz Abdul Qadir Ar-Rahawy. Hadis ini dengan lafaz seperti yang telah disebutkan sangatlah lemah hukumnya (dha’if). Maka, jangan pernah tertipu dengan mereka yang menghasankannya, karena itu merupakan kekeliruan yang sangat jelas, karena di dalam sanadnya terdapat kelemahan yang sangat parah.” (Irwa’ Al-Ghalil, 1: 29-30). Beberapa ulama ada yang menghukumi ‘shahih’ hadis di atas, seperti Ibnu Daqiq Al-‘Id dan Ibnu Al-Mulaqqin. Beberapa juga menghasankannya, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar rahimahumullahu Ta’ala. Setelah memaparkan bahwa lafaz yang masyhur dan lebih dikenal terkait hadis di atas adalah lafaz (bihamdillah), Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al-Fath” mengambil pendapat bahwa ada beberapa amalan yang dimulai dengan ucapan alhamdulillah seperti khotbah, ada juga yang dimulai dengan lafaz basmalah yang lengkap (bismillahirrahmanirrahim) seperti di dalam surat menyurat. Sebagiannya lagi dimulai dengan “bismillah” saja, seperti jimak (hubungan suami istri) dan menyembelih. Sebagian lainnya dengan lafaz berupa dzikir tertentu seperti takbir. Berdasarkan semua hal yang telah kita paparkan, kita katakan terkait anjuran membaca basmalah di setiap memulai seluruh aktifitas dan kegiatan sebagai berikut: Jika hadis berupa anjuran di atas ternyata shahih, maka perkaranya telah jelas (membaca basmalah dianjurkan di setiap memulai aktifitas dan kegiatan bermanfaat). Jikalau hadisnya ternyata dhaif dan lemah, maka banyak dari ulama yang telah mengamalkannya, mereka mengatakan bahwa basmalah dianjurkan untuk dibaca di setiap aktifitas dan kegiatan yang penting. Di dalam “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (8: 92) disebutkan, “Kebanyakan ahli fikih telah sepakat bahwa membaca basmalah disyariatkan dan dianjurkan untuk dibaca di setiap perkara yang penting, baik itu berupa ibadah maupun yang selainnya.” Di antara hal-hal lainnya yang menunjukkan pensyariatan dan anjuran bacaan basmalah adalah petunjuk dan ajakan syariat untuk membacanya di berbagai macam perkara yang begitu banyak, baik itu berupa ibadah maupun adat kebiasaan. Sehingga, dapat dipahami bahwa memulai sebuah aktifitas fisik atau verbal yang penting merupakan salah satu kondisi di mana ucapan basmalah ditekankan untuk dilakukan. Di antara dalil yang mereka gunakan untuk menguatkan keumuman hukumnya sehingga menyeluruh pada setiap aktifitas yang penting adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca; ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami) ‘. Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Imam Bukhari memberikan judul untuk hadis ini dengan ucapannya, “Bab Mengucapkan Bismillah di Semua Keadaan dan Ketika Hendak Bersetubuh.” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan catatan, “Keumuman hukum ini tidak secara jelas nampak dari hadis yang disebutkannya. Akan tetapi, disimpulkan berdasarkan kaidah bahwa hal tersebut lebih layak dan lebih pantas. Karena jika hal tersebut saja (basmalah) dianjurkan (untuk dibaca) ketika hendak melakukan hubungan suami istri, di mana hubungan suami istri termasuk yang Nabi perintahkan secara diam-diam dan tidak terus terang, maka ucapan basmalah tersebut lebih dianjurkan lagi pada amal-amal yang selainnya.” (Fathu Al-Bari, 1: 242) Ibnu Battal rahimahullah juga menyampaikan, “Di dalamnya (mengandung): membaca basmalah di setiap aktifitas hukumnya adalah mustahab dan sunah, sebagai bentuk ngalap berkah dengannya, dan untuk menghadirkan perasaan bahwa Allah Ta’ala adalah Zat yang akan memberikan kemudahan pada aktifitas tersebut serta penolong seorang hamba di dalam melaksanakannya.” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 1: 230) Kita ketahui bersama juga bahwa seorang hamba dituntut untuk senantiasa bertawakal kepada Allah Ta’ala serta meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap urusan. Sedangkan ucapan basmalah merupakan salah satu bentuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala saat ingin memulai sebuah aktifitas atau perkataan yang penting. Sebagaimana hal ini telah disampaikan oleh Ibnu Battal yang telah lalu. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Syariat menganjurkan dan menyunahkan bacaan basmalah di setiap permulaan aktifitas seperti makan, minum, menyembelih, bersuci, dan berkendara di atas lautan dan berbagai aktifitas lainnya. Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ “Maka, makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.” (QS. Al-An’am: 118) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ارْكَبُوْا فِيْهَا بِسْمِ اللّٰهِ مَجْرٰ۪ىهَا وَمُرْسٰىهَا ۗ “Dan dia berkata, ‘Naiklah kamu semua ke dalamnya (kapal) dengan (menyebut) nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya.’” (QS. Hud: 41) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وأَغْلِقْ بَابَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَوْكِ سِقَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وخَمِّرْ إنَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، ولو تَعْرُضُ عليه شيئًا. “Dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah, padamkanlah lampu-lampu kamu dan sebutlah nama Allah, tutup tempat minum dan sebutlah nama Allah, serta tutup pula bejana (tempat makanan) kamu dan sebutlah nama Allah, walaupun kamu hanya sekedar melintangkan sesuatu di atasnya.” (HR. Bukhari no. 3280 dan Muslim no. 2012) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca, ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami).’ Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Beliau juga pernah mengatakan kepada sahabat Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu saat dirinya masih kecil, يا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وكُلْ بيَمِينِكَ، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ “Hai anak, ucapkanlah ‘bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عليه “Sesungguhnya setan dapat memakan makanan (dapat menikmatinya) yang tidak disebut nama Allah Ta’ala padanya.” (HR. Muslim no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ. “Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Bukhari no. 985) Suatu ketika sahabat Utsman bin Abi Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mengadukan keluhan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang rasa sakit yang dirasakan pada badannya sejak awal masuk Islam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ضَعْ يَدَكَ علَى الَّذي تَأَلَّمَ مِن جَسَدِكَ، وَقُلْ: باسْمِ اللهِ، ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ باللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِن شَرِّ ما أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu pada tempat yang sakit di badanmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah.’ sebanyak tiga kali, dan juga ucapkan sebanyak tujuh kali, ‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-nya, dari keburukan apa yang kurasakan dan kukhawatirkan.’.” (HR. Muslim no. 2202) Semua hadis di atas telah benar datangnya di dalam kitab As-Shahihain. (Selesai semua kutipan dari Tafsir Al-Qurtubi, 1:151-152) Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Website islamqa.info yang dibina oleh Syekh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafidzahullahu ta’ala. Tags: aktivitasbasmalahberdoa
Terdapat satu hadis yang sangat masyhur yang berbunyi, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لاَ يَبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan Bismillaahirrahmaanirrahiim, maka perbuatan tersebut akan terputus (dari rahmat Allah).” (HR. Ar-Rahawy dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana terdapat juga di dalam kitab Al-Jami’ As-Shaghir karya Imam As-Suyuti, 2: 158) Maksud “terputus” adalah tidak memberikan hasil baik atau berkurang berkahnya. Terdapat beberapa riwayat hadis mengenai anjuran membaca basmalah di setiap perkara penting. Akan tetapi, kebanyakan ulama menghukumi hadis-hadis tersebut dengan lemah (dha’if). Syekh Al-Albani rahimahullah, pakar hadis yang terkenal, mengatakan, “Hadis ‘kullu amrin dzi balin la yubda’u fihi bibismillahirrahmanirrahim fahuwa abtar.’ diriwayatkan oleh Al-Khatib dan juga Al-Hafidz Abdul Qadir Ar-Rahawy. Hadis ini dengan lafaz seperti yang telah disebutkan sangatlah lemah hukumnya (dha’if). Maka, jangan pernah tertipu dengan mereka yang menghasankannya, karena itu merupakan kekeliruan yang sangat jelas, karena di dalam sanadnya terdapat kelemahan yang sangat parah.” (Irwa’ Al-Ghalil, 1: 29-30). Beberapa ulama ada yang menghukumi ‘shahih’ hadis di atas, seperti Ibnu Daqiq Al-‘Id dan Ibnu Al-Mulaqqin. Beberapa juga menghasankannya, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar rahimahumullahu Ta’ala. Setelah memaparkan bahwa lafaz yang masyhur dan lebih dikenal terkait hadis di atas adalah lafaz (bihamdillah), Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al-Fath” mengambil pendapat bahwa ada beberapa amalan yang dimulai dengan ucapan alhamdulillah seperti khotbah, ada juga yang dimulai dengan lafaz basmalah yang lengkap (bismillahirrahmanirrahim) seperti di dalam surat menyurat. Sebagiannya lagi dimulai dengan “bismillah” saja, seperti jimak (hubungan suami istri) dan menyembelih. Sebagian lainnya dengan lafaz berupa dzikir tertentu seperti takbir. Berdasarkan semua hal yang telah kita paparkan, kita katakan terkait anjuran membaca basmalah di setiap memulai seluruh aktifitas dan kegiatan sebagai berikut: Jika hadis berupa anjuran di atas ternyata shahih, maka perkaranya telah jelas (membaca basmalah dianjurkan di setiap memulai aktifitas dan kegiatan bermanfaat). Jikalau hadisnya ternyata dhaif dan lemah, maka banyak dari ulama yang telah mengamalkannya, mereka mengatakan bahwa basmalah dianjurkan untuk dibaca di setiap aktifitas dan kegiatan yang penting. Di dalam “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (8: 92) disebutkan, “Kebanyakan ahli fikih telah sepakat bahwa membaca basmalah disyariatkan dan dianjurkan untuk dibaca di setiap perkara yang penting, baik itu berupa ibadah maupun yang selainnya.” Di antara hal-hal lainnya yang menunjukkan pensyariatan dan anjuran bacaan basmalah adalah petunjuk dan ajakan syariat untuk membacanya di berbagai macam perkara yang begitu banyak, baik itu berupa ibadah maupun adat kebiasaan. Sehingga, dapat dipahami bahwa memulai sebuah aktifitas fisik atau verbal yang penting merupakan salah satu kondisi di mana ucapan basmalah ditekankan untuk dilakukan. Di antara dalil yang mereka gunakan untuk menguatkan keumuman hukumnya sehingga menyeluruh pada setiap aktifitas yang penting adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca; ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami) ‘. Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Imam Bukhari memberikan judul untuk hadis ini dengan ucapannya, “Bab Mengucapkan Bismillah di Semua Keadaan dan Ketika Hendak Bersetubuh.” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan catatan, “Keumuman hukum ini tidak secara jelas nampak dari hadis yang disebutkannya. Akan tetapi, disimpulkan berdasarkan kaidah bahwa hal tersebut lebih layak dan lebih pantas. Karena jika hal tersebut saja (basmalah) dianjurkan (untuk dibaca) ketika hendak melakukan hubungan suami istri, di mana hubungan suami istri termasuk yang Nabi perintahkan secara diam-diam dan tidak terus terang, maka ucapan basmalah tersebut lebih dianjurkan lagi pada amal-amal yang selainnya.” (Fathu Al-Bari, 1: 242) Ibnu Battal rahimahullah juga menyampaikan, “Di dalamnya (mengandung): membaca basmalah di setiap aktifitas hukumnya adalah mustahab dan sunah, sebagai bentuk ngalap berkah dengannya, dan untuk menghadirkan perasaan bahwa Allah Ta’ala adalah Zat yang akan memberikan kemudahan pada aktifitas tersebut serta penolong seorang hamba di dalam melaksanakannya.” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 1: 230) Kita ketahui bersama juga bahwa seorang hamba dituntut untuk senantiasa bertawakal kepada Allah Ta’ala serta meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap urusan. Sedangkan ucapan basmalah merupakan salah satu bentuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala saat ingin memulai sebuah aktifitas atau perkataan yang penting. Sebagaimana hal ini telah disampaikan oleh Ibnu Battal yang telah lalu. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Syariat menganjurkan dan menyunahkan bacaan basmalah di setiap permulaan aktifitas seperti makan, minum, menyembelih, bersuci, dan berkendara di atas lautan dan berbagai aktifitas lainnya. Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ “Maka, makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.” (QS. Al-An’am: 118) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ارْكَبُوْا فِيْهَا بِسْمِ اللّٰهِ مَجْرٰ۪ىهَا وَمُرْسٰىهَا ۗ “Dan dia berkata, ‘Naiklah kamu semua ke dalamnya (kapal) dengan (menyebut) nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya.’” (QS. Hud: 41) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وأَغْلِقْ بَابَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَوْكِ سِقَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وخَمِّرْ إنَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، ولو تَعْرُضُ عليه شيئًا. “Dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah, padamkanlah lampu-lampu kamu dan sebutlah nama Allah, tutup tempat minum dan sebutlah nama Allah, serta tutup pula bejana (tempat makanan) kamu dan sebutlah nama Allah, walaupun kamu hanya sekedar melintangkan sesuatu di atasnya.” (HR. Bukhari no. 3280 dan Muslim no. 2012) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca, ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami).’ Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Beliau juga pernah mengatakan kepada sahabat Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu saat dirinya masih kecil, يا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وكُلْ بيَمِينِكَ، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ “Hai anak, ucapkanlah ‘bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عليه “Sesungguhnya setan dapat memakan makanan (dapat menikmatinya) yang tidak disebut nama Allah Ta’ala padanya.” (HR. Muslim no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ. “Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Bukhari no. 985) Suatu ketika sahabat Utsman bin Abi Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mengadukan keluhan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang rasa sakit yang dirasakan pada badannya sejak awal masuk Islam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ضَعْ يَدَكَ علَى الَّذي تَأَلَّمَ مِن جَسَدِكَ، وَقُلْ: باسْمِ اللهِ، ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ باللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِن شَرِّ ما أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu pada tempat yang sakit di badanmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah.’ sebanyak tiga kali, dan juga ucapkan sebanyak tujuh kali, ‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-nya, dari keburukan apa yang kurasakan dan kukhawatirkan.’.” (HR. Muslim no. 2202) Semua hadis di atas telah benar datangnya di dalam kitab As-Shahihain. (Selesai semua kutipan dari Tafsir Al-Qurtubi, 1:151-152) Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Website islamqa.info yang dibina oleh Syekh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafidzahullahu ta’ala. Tags: aktivitasbasmalahberdoa


Terdapat satu hadis yang sangat masyhur yang berbunyi, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لاَ يَبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَبْتَرُ “Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan Bismillaahirrahmaanirrahiim, maka perbuatan tersebut akan terputus (dari rahmat Allah).” (HR. Ar-Rahawy dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana terdapat juga di dalam kitab Al-Jami’ As-Shaghir karya Imam As-Suyuti, 2: 158) Maksud “terputus” adalah tidak memberikan hasil baik atau berkurang berkahnya. Terdapat beberapa riwayat hadis mengenai anjuran membaca basmalah di setiap perkara penting. Akan tetapi, kebanyakan ulama menghukumi hadis-hadis tersebut dengan lemah (dha’if). Syekh Al-Albani rahimahullah, pakar hadis yang terkenal, mengatakan, “Hadis ‘kullu amrin dzi balin la yubda’u fihi bibismillahirrahmanirrahim fahuwa abtar.’ diriwayatkan oleh Al-Khatib dan juga Al-Hafidz Abdul Qadir Ar-Rahawy. Hadis ini dengan lafaz seperti yang telah disebutkan sangatlah lemah hukumnya (dha’if). Maka, jangan pernah tertipu dengan mereka yang menghasankannya, karena itu merupakan kekeliruan yang sangat jelas, karena di dalam sanadnya terdapat kelemahan yang sangat parah.” (Irwa’ Al-Ghalil, 1: 29-30). Beberapa ulama ada yang menghukumi ‘shahih’ hadis di atas, seperti Ibnu Daqiq Al-‘Id dan Ibnu Al-Mulaqqin. Beberapa juga menghasankannya, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar rahimahumullahu Ta’ala. Setelah memaparkan bahwa lafaz yang masyhur dan lebih dikenal terkait hadis di atas adalah lafaz (bihamdillah), Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al-Fath” mengambil pendapat bahwa ada beberapa amalan yang dimulai dengan ucapan alhamdulillah seperti khotbah, ada juga yang dimulai dengan lafaz basmalah yang lengkap (bismillahirrahmanirrahim) seperti di dalam surat menyurat. Sebagiannya lagi dimulai dengan “bismillah” saja, seperti jimak (hubungan suami istri) dan menyembelih. Sebagian lainnya dengan lafaz berupa dzikir tertentu seperti takbir. Berdasarkan semua hal yang telah kita paparkan, kita katakan terkait anjuran membaca basmalah di setiap memulai seluruh aktifitas dan kegiatan sebagai berikut: Jika hadis berupa anjuran di atas ternyata shahih, maka perkaranya telah jelas (membaca basmalah dianjurkan di setiap memulai aktifitas dan kegiatan bermanfaat). Jikalau hadisnya ternyata dhaif dan lemah, maka banyak dari ulama yang telah mengamalkannya, mereka mengatakan bahwa basmalah dianjurkan untuk dibaca di setiap aktifitas dan kegiatan yang penting. Di dalam “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (8: 92) disebutkan, “Kebanyakan ahli fikih telah sepakat bahwa membaca basmalah disyariatkan dan dianjurkan untuk dibaca di setiap perkara yang penting, baik itu berupa ibadah maupun yang selainnya.” Di antara hal-hal lainnya yang menunjukkan pensyariatan dan anjuran bacaan basmalah adalah petunjuk dan ajakan syariat untuk membacanya di berbagai macam perkara yang begitu banyak, baik itu berupa ibadah maupun adat kebiasaan. Sehingga, dapat dipahami bahwa memulai sebuah aktifitas fisik atau verbal yang penting merupakan salah satu kondisi di mana ucapan basmalah ditekankan untuk dilakukan. Di antara dalil yang mereka gunakan untuk menguatkan keumuman hukumnya sehingga menyeluruh pada setiap aktifitas yang penting adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca; ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami) ‘. Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Imam Bukhari memberikan judul untuk hadis ini dengan ucapannya, “Bab Mengucapkan Bismillah di Semua Keadaan dan Ketika Hendak Bersetubuh.” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan catatan, “Keumuman hukum ini tidak secara jelas nampak dari hadis yang disebutkannya. Akan tetapi, disimpulkan berdasarkan kaidah bahwa hal tersebut lebih layak dan lebih pantas. Karena jika hal tersebut saja (basmalah) dianjurkan (untuk dibaca) ketika hendak melakukan hubungan suami istri, di mana hubungan suami istri termasuk yang Nabi perintahkan secara diam-diam dan tidak terus terang, maka ucapan basmalah tersebut lebih dianjurkan lagi pada amal-amal yang selainnya.” (Fathu Al-Bari, 1: 242) Ibnu Battal rahimahullah juga menyampaikan, “Di dalamnya (mengandung): membaca basmalah di setiap aktifitas hukumnya adalah mustahab dan sunah, sebagai bentuk ngalap berkah dengannya, dan untuk menghadirkan perasaan bahwa Allah Ta’ala adalah Zat yang akan memberikan kemudahan pada aktifitas tersebut serta penolong seorang hamba di dalam melaksanakannya.” (Syarh Shahih Al-Bukhari, 1: 230) Kita ketahui bersama juga bahwa seorang hamba dituntut untuk senantiasa bertawakal kepada Allah Ta’ala serta meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap urusan. Sedangkan ucapan basmalah merupakan salah satu bentuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala saat ingin memulai sebuah aktifitas atau perkataan yang penting. Sebagaimana hal ini telah disampaikan oleh Ibnu Battal yang telah lalu. Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Syariat menganjurkan dan menyunahkan bacaan basmalah di setiap permulaan aktifitas seperti makan, minum, menyembelih, bersuci, dan berkendara di atas lautan dan berbagai aktifitas lainnya. Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ “Maka, makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.” (QS. Al-An’am: 118) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ارْكَبُوْا فِيْهَا بِسْمِ اللّٰهِ مَجْرٰ۪ىهَا وَمُرْسٰىهَا ۗ “Dan dia berkata, ‘Naiklah kamu semua ke dalamnya (kapal) dengan (menyebut) nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya.’” (QS. Hud: 41) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وأَغْلِقْ بَابَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وأَوْكِ سِقَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وخَمِّرْ إنَاءَكَ واذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، ولو تَعْرُضُ عليه شيئًا. “Dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah, padamkanlah lampu-lampu kamu dan sebutlah nama Allah, tutup tempat minum dan sebutlah nama Allah, serta tutup pula bejana (tempat makanan) kamu dan sebutlah nama Allah, walaupun kamu hanya sekedar melintangkan sesuatu di atasnya.” (HR. Bukhari no. 3280 dan Muslim no. 2012) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca, ‘bismillah allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan (anak) kepada kami).’ Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya, maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434) Beliau juga pernah mengatakan kepada sahabat Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu saat dirinya masih kecil, يا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وكُلْ بيَمِينِكَ، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ “Hai anak, ucapkanlah ‘bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عليه “Sesungguhnya setan dapat memakan makanan (dapat menikmatinya) yang tidak disebut nama Allah Ta’ala padanya.” (HR. Muslim no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ. “Dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Bukhari no. 985) Suatu ketika sahabat Utsman bin Abi Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mengadukan keluhan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang rasa sakit yang dirasakan pada badannya sejak awal masuk Islam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ضَعْ يَدَكَ علَى الَّذي تَأَلَّمَ مِن جَسَدِكَ، وَقُلْ: باسْمِ اللهِ، ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ باللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِن شَرِّ ما أَجِدُ وَأُحَاذِرُ “Letakkan tanganmu pada tempat yang sakit di badanmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah.’ sebanyak tiga kali, dan juga ucapkan sebanyak tujuh kali, ‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-nya, dari keburukan apa yang kurasakan dan kukhawatirkan.’.” (HR. Muslim no. 2202) Semua hadis di atas telah benar datangnya di dalam kitab As-Shahihain. (Selesai semua kutipan dari Tafsir Al-Qurtubi, 1:151-152) Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Website islamqa.info yang dibina oleh Syekh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafidzahullahu ta’ala. Tags: aktivitasbasmalahberdoa

Benarkah Jilbab Cukup Sampai Dada Saja?

Pertanyaan: Benarkah bahwa jilbab syar’i itu semestinya cukup sampai dada saja? Dan jika jilbab lebih panjang dari itu maka termasuk berlebihan dan ekstrem? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pernyataan tersebut kurang tepat. Jilbab yang syar’i adalah sebagaimana yang digunakan oleh para shahabiyah terdahulu, yaitu yang panjang dan longgar. Dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha: أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara faidah hadits ini adalah jilbab wanita muslimah itu semestinya panjang dan longgar lebar. Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا “Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus” (Fatawa Mauqi’ Ibnu Jibrin no.6006). Demikian juga yang disebutkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu‘anha, ia berkata: لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية “Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzab: 59), para wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna hitam dari pakaian mereka” (HR Abu Daud no 4101, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Riwayat ini menunjukkan bahwa banyak shahabiyah yang menggunakan hijab berwarna hitam yang longgar dan panjang sampai mereka dimisalkan seperti burung gagak. Demikian juga hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, ia pernah berkata: كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah [1/131]). Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian Muslimah yang syar’i itu hendaknya lebar dan panjang sehingga menyamarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: ‘Pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki” (Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/131). Ayat Al-Qur’an Tentang Menjulurkan Khimar Sampai ke Dada Memang benar terdapat ayat yang memerintahkan untuk menjulurkan khimar sampai ke dada. Allah ta’ala berfirman: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain khimar ke dada mereka” (QS. An-Nuur: 31). Dalam ayat ini, digunakan kata خُمُر (khumur) yang merupakan bentuk jamak dari خمار (khimar).  Pendapat pertama Sebagian ulama membedakan khimar dengan jilbab. Mereka mengatakan bahwa khimar adalah kain yang lebih kecil dari jilbab, yang digunakan untuk menutupi kepala sampai ke dada. Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya: أي يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ “Yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher ,dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna khimar, يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا “Yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46). Ath-Thabari juga menjelaskan hal serupa: وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ “Khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath-Thabari, 19/159). Adapun jilbab adalah kain yang di pakai di atas khimar, ia lebih lebar daripada khimar, dan menutup seluruh tubuh wanita. Oleh karena itu Allah perintahkan para wanita untuk menutupi seluruh tubuh mereka dengan jilbab. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al-Ahzab: 59). Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan: الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ “Jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa rida‘” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/234). Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan, قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Al-Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al-qina’ (kerudung). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘’” (Fathul Qadir, 4/350). Dengan makna ini, maka tidak benar bahwa jilbab hanya sebatas sampai dada saja. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Sedangkan jilbab itu lebih lebar dari khimar. Dan jilbab itu mencakup semua yang menutupi seluruh tubuh wanita, baik berupa kerudung, gamis dan semisalnya.  Pendapat kedua Sebagian ulama mengatakan bahwa khimar dan jilbab itu sama, sehingga jilbab dijulurkan sebatas dada saja. Qatadah rahimahullah mengatakan: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ “Jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350). As-Sa’di rahimahullah menjelaskan: وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن “Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671). Namun andaikan seseorang mengikuti pendapat ini, bahwa jilbab itu hanya sebatas sampai ke dada saja, bukan berarti ia boleh memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya yang lain. Seperti lekuk pinggang, lekuk pinggul, lekuk paha, dan semisalnya. Walaupun jilbabnya hanya sampai menutupi dada, namun di samping itu ia wajib menggunakan pakaian yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuhnya. Sebagaimana hadits-hadits yang telah kami sebutkan diawal tentang contoh para shahabiyah yang menggunakan busana yang lebar dan panjang serta hadits larangan menggunakan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh wanita. Dan wanita yang menggunakan busana yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya diancam dengan keras dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini, كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن “Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang bisa memfitnah (menggoda)” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825). Sehingga, ketika busana Muslimah semakin menutupi lekuk-lekuk tubuhnya, itu semakin sempurna dan semakin sesuai dengan syari’at.  Kesimpulannya, wanita yang menggunakan jilbab yang panjang melebihi dada, tidaklah dikatakan berlebihan atau ekstrem. Karena bisa jadi mereka menguatkan pendapat bahwa jilbab itu berbeda dengan khimar. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Dan mereka berusaha untuk lebih sempurna dalam berbusana dengan menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka.  Kemudian, wanita Muslimah yang memakai jilbab hanya sebatas sampai dada saja, ini dibolehkan. Namun mereka tetap wajib menggunakan busana yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka yang lain yang tidak tertutupi oleh jilbab.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shollu Ala Nabi, Meluruskan Shaf, Bau Mulut Orang Yang Berpuasa, Cara Menghilangkan Gangguan Makhluk Halus Pada Bayi, Ayat Al Jin, Iradah Artinya Visited 259 times, 1 visit(s) today Post Views: 433 QRIS donasi Yufid

Benarkah Jilbab Cukup Sampai Dada Saja?

Pertanyaan: Benarkah bahwa jilbab syar’i itu semestinya cukup sampai dada saja? Dan jika jilbab lebih panjang dari itu maka termasuk berlebihan dan ekstrem? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pernyataan tersebut kurang tepat. Jilbab yang syar’i adalah sebagaimana yang digunakan oleh para shahabiyah terdahulu, yaitu yang panjang dan longgar. Dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha: أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara faidah hadits ini adalah jilbab wanita muslimah itu semestinya panjang dan longgar lebar. Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا “Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus” (Fatawa Mauqi’ Ibnu Jibrin no.6006). Demikian juga yang disebutkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu‘anha, ia berkata: لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية “Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzab: 59), para wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna hitam dari pakaian mereka” (HR Abu Daud no 4101, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Riwayat ini menunjukkan bahwa banyak shahabiyah yang menggunakan hijab berwarna hitam yang longgar dan panjang sampai mereka dimisalkan seperti burung gagak. Demikian juga hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, ia pernah berkata: كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah [1/131]). Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian Muslimah yang syar’i itu hendaknya lebar dan panjang sehingga menyamarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: ‘Pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki” (Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/131). Ayat Al-Qur’an Tentang Menjulurkan Khimar Sampai ke Dada Memang benar terdapat ayat yang memerintahkan untuk menjulurkan khimar sampai ke dada. Allah ta’ala berfirman: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain khimar ke dada mereka” (QS. An-Nuur: 31). Dalam ayat ini, digunakan kata خُمُر (khumur) yang merupakan bentuk jamak dari خمار (khimar).  Pendapat pertama Sebagian ulama membedakan khimar dengan jilbab. Mereka mengatakan bahwa khimar adalah kain yang lebih kecil dari jilbab, yang digunakan untuk menutupi kepala sampai ke dada. Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya: أي يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ “Yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher ,dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna khimar, يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا “Yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46). Ath-Thabari juga menjelaskan hal serupa: وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ “Khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath-Thabari, 19/159). Adapun jilbab adalah kain yang di pakai di atas khimar, ia lebih lebar daripada khimar, dan menutup seluruh tubuh wanita. Oleh karena itu Allah perintahkan para wanita untuk menutupi seluruh tubuh mereka dengan jilbab. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al-Ahzab: 59). Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan: الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ “Jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa rida‘” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/234). Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan, قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Al-Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al-qina’ (kerudung). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘’” (Fathul Qadir, 4/350). Dengan makna ini, maka tidak benar bahwa jilbab hanya sebatas sampai dada saja. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Sedangkan jilbab itu lebih lebar dari khimar. Dan jilbab itu mencakup semua yang menutupi seluruh tubuh wanita, baik berupa kerudung, gamis dan semisalnya.  Pendapat kedua Sebagian ulama mengatakan bahwa khimar dan jilbab itu sama, sehingga jilbab dijulurkan sebatas dada saja. Qatadah rahimahullah mengatakan: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ “Jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350). As-Sa’di rahimahullah menjelaskan: وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن “Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671). Namun andaikan seseorang mengikuti pendapat ini, bahwa jilbab itu hanya sebatas sampai ke dada saja, bukan berarti ia boleh memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya yang lain. Seperti lekuk pinggang, lekuk pinggul, lekuk paha, dan semisalnya. Walaupun jilbabnya hanya sampai menutupi dada, namun di samping itu ia wajib menggunakan pakaian yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuhnya. Sebagaimana hadits-hadits yang telah kami sebutkan diawal tentang contoh para shahabiyah yang menggunakan busana yang lebar dan panjang serta hadits larangan menggunakan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh wanita. Dan wanita yang menggunakan busana yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya diancam dengan keras dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini, كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن “Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang bisa memfitnah (menggoda)” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825). Sehingga, ketika busana Muslimah semakin menutupi lekuk-lekuk tubuhnya, itu semakin sempurna dan semakin sesuai dengan syari’at.  Kesimpulannya, wanita yang menggunakan jilbab yang panjang melebihi dada, tidaklah dikatakan berlebihan atau ekstrem. Karena bisa jadi mereka menguatkan pendapat bahwa jilbab itu berbeda dengan khimar. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Dan mereka berusaha untuk lebih sempurna dalam berbusana dengan menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka.  Kemudian, wanita Muslimah yang memakai jilbab hanya sebatas sampai dada saja, ini dibolehkan. Namun mereka tetap wajib menggunakan busana yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka yang lain yang tidak tertutupi oleh jilbab.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shollu Ala Nabi, Meluruskan Shaf, Bau Mulut Orang Yang Berpuasa, Cara Menghilangkan Gangguan Makhluk Halus Pada Bayi, Ayat Al Jin, Iradah Artinya Visited 259 times, 1 visit(s) today Post Views: 433 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Benarkah bahwa jilbab syar’i itu semestinya cukup sampai dada saja? Dan jika jilbab lebih panjang dari itu maka termasuk berlebihan dan ekstrem? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pernyataan tersebut kurang tepat. Jilbab yang syar’i adalah sebagaimana yang digunakan oleh para shahabiyah terdahulu, yaitu yang panjang dan longgar. Dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha: أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara faidah hadits ini adalah jilbab wanita muslimah itu semestinya panjang dan longgar lebar. Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا “Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus” (Fatawa Mauqi’ Ibnu Jibrin no.6006). Demikian juga yang disebutkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu‘anha, ia berkata: لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية “Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzab: 59), para wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna hitam dari pakaian mereka” (HR Abu Daud no 4101, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Riwayat ini menunjukkan bahwa banyak shahabiyah yang menggunakan hijab berwarna hitam yang longgar dan panjang sampai mereka dimisalkan seperti burung gagak. Demikian juga hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, ia pernah berkata: كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah [1/131]). Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian Muslimah yang syar’i itu hendaknya lebar dan panjang sehingga menyamarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: ‘Pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki” (Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/131). Ayat Al-Qur’an Tentang Menjulurkan Khimar Sampai ke Dada Memang benar terdapat ayat yang memerintahkan untuk menjulurkan khimar sampai ke dada. Allah ta’ala berfirman: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain khimar ke dada mereka” (QS. An-Nuur: 31). Dalam ayat ini, digunakan kata خُمُر (khumur) yang merupakan bentuk jamak dari خمار (khimar).  Pendapat pertama Sebagian ulama membedakan khimar dengan jilbab. Mereka mengatakan bahwa khimar adalah kain yang lebih kecil dari jilbab, yang digunakan untuk menutupi kepala sampai ke dada. Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya: أي يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ “Yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher ,dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna khimar, يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا “Yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46). Ath-Thabari juga menjelaskan hal serupa: وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ “Khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath-Thabari, 19/159). Adapun jilbab adalah kain yang di pakai di atas khimar, ia lebih lebar daripada khimar, dan menutup seluruh tubuh wanita. Oleh karena itu Allah perintahkan para wanita untuk menutupi seluruh tubuh mereka dengan jilbab. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al-Ahzab: 59). Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan: الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ “Jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa rida‘” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/234). Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan, قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Al-Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al-qina’ (kerudung). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘’” (Fathul Qadir, 4/350). Dengan makna ini, maka tidak benar bahwa jilbab hanya sebatas sampai dada saja. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Sedangkan jilbab itu lebih lebar dari khimar. Dan jilbab itu mencakup semua yang menutupi seluruh tubuh wanita, baik berupa kerudung, gamis dan semisalnya.  Pendapat kedua Sebagian ulama mengatakan bahwa khimar dan jilbab itu sama, sehingga jilbab dijulurkan sebatas dada saja. Qatadah rahimahullah mengatakan: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ “Jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350). As-Sa’di rahimahullah menjelaskan: وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن “Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671). Namun andaikan seseorang mengikuti pendapat ini, bahwa jilbab itu hanya sebatas sampai ke dada saja, bukan berarti ia boleh memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya yang lain. Seperti lekuk pinggang, lekuk pinggul, lekuk paha, dan semisalnya. Walaupun jilbabnya hanya sampai menutupi dada, namun di samping itu ia wajib menggunakan pakaian yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuhnya. Sebagaimana hadits-hadits yang telah kami sebutkan diawal tentang contoh para shahabiyah yang menggunakan busana yang lebar dan panjang serta hadits larangan menggunakan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh wanita. Dan wanita yang menggunakan busana yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya diancam dengan keras dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini, كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن “Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang bisa memfitnah (menggoda)” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825). Sehingga, ketika busana Muslimah semakin menutupi lekuk-lekuk tubuhnya, itu semakin sempurna dan semakin sesuai dengan syari’at.  Kesimpulannya, wanita yang menggunakan jilbab yang panjang melebihi dada, tidaklah dikatakan berlebihan atau ekstrem. Karena bisa jadi mereka menguatkan pendapat bahwa jilbab itu berbeda dengan khimar. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Dan mereka berusaha untuk lebih sempurna dalam berbusana dengan menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka.  Kemudian, wanita Muslimah yang memakai jilbab hanya sebatas sampai dada saja, ini dibolehkan. Namun mereka tetap wajib menggunakan busana yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka yang lain yang tidak tertutupi oleh jilbab.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shollu Ala Nabi, Meluruskan Shaf, Bau Mulut Orang Yang Berpuasa, Cara Menghilangkan Gangguan Makhluk Halus Pada Bayi, Ayat Al Jin, Iradah Artinya Visited 259 times, 1 visit(s) today Post Views: 433 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Benarkah bahwa jilbab syar’i itu semestinya cukup sampai dada saja? Dan jika jilbab lebih panjang dari itu maka termasuk berlebihan dan ekstrem? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pernyataan tersebut kurang tepat. Jilbab yang syar’i adalah sebagaimana yang digunakan oleh para shahabiyah terdahulu, yaitu yang panjang dan longgar. Dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha: أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara faidah hadits ini adalah jilbab wanita muslimah itu semestinya panjang dan longgar lebar. Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا “Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus” (Fatawa Mauqi’ Ibnu Jibrin no.6006). Demikian juga yang disebutkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu‘anha, ia berkata: لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية “Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzab: 59), para wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna hitam dari pakaian mereka” (HR Abu Daud no 4101, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Riwayat ini menunjukkan bahwa banyak shahabiyah yang menggunakan hijab berwarna hitam yang longgar dan panjang sampai mereka dimisalkan seperti burung gagak. Demikian juga hadits dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, ia pernah berkata: كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah [1/131]). Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian Muslimah yang syar’i itu hendaknya lebar dan panjang sehingga menyamarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: ‘Pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki” (Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/131). Ayat Al-Qur’an Tentang Menjulurkan Khimar Sampai ke Dada Memang benar terdapat ayat yang memerintahkan untuk menjulurkan khimar sampai ke dada. Allah ta’ala berfirman: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain khimar ke dada mereka” (QS. An-Nuur: 31). Dalam ayat ini, digunakan kata خُمُر (khumur) yang merupakan bentuk jamak dari خمار (khimar).  Pendapat pertama Sebagian ulama membedakan khimar dengan jilbab. Mereka mengatakan bahwa khimar adalah kain yang lebih kecil dari jilbab, yang digunakan untuk menutupi kepala sampai ke dada. Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya: أي يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ “Yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher ,dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna khimar, يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا “Yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46). Ath-Thabari juga menjelaskan hal serupa: وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ “Khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath-Thabari, 19/159). Adapun jilbab adalah kain yang di pakai di atas khimar, ia lebih lebar daripada khimar, dan menutup seluruh tubuh wanita. Oleh karena itu Allah perintahkan para wanita untuk menutupi seluruh tubuh mereka dengan jilbab. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al-Ahzab: 59). Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan: الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ “Jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa rida‘” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/234). Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan, قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» “Al-Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al-qina’ (kerudung). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘’” (Fathul Qadir, 4/350). Dengan makna ini, maka tidak benar bahwa jilbab hanya sebatas sampai dada saja. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Sedangkan jilbab itu lebih lebar dari khimar. Dan jilbab itu mencakup semua yang menutupi seluruh tubuh wanita, baik berupa kerudung, gamis dan semisalnya.  Pendapat kedua Sebagian ulama mengatakan bahwa khimar dan jilbab itu sama, sehingga jilbab dijulurkan sebatas dada saja. Qatadah rahimahullah mengatakan: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ “Jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350). As-Sa’di rahimahullah menjelaskan: وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن “Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671). Namun andaikan seseorang mengikuti pendapat ini, bahwa jilbab itu hanya sebatas sampai ke dada saja, bukan berarti ia boleh memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya yang lain. Seperti lekuk pinggang, lekuk pinggul, lekuk paha, dan semisalnya. Walaupun jilbabnya hanya sampai menutupi dada, namun di samping itu ia wajib menggunakan pakaian yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuhnya. Sebagaimana hadits-hadits yang telah kami sebutkan diawal tentang contoh para shahabiyah yang menggunakan busana yang lebar dan panjang serta hadits larangan menggunakan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh wanita. Dan wanita yang menggunakan busana yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya diancam dengan keras dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini, كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن “Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang bisa memfitnah (menggoda)” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825). Sehingga, ketika busana Muslimah semakin menutupi lekuk-lekuk tubuhnya, itu semakin sempurna dan semakin sesuai dengan syari’at.  Kesimpulannya, wanita yang menggunakan jilbab yang panjang melebihi dada, tidaklah dikatakan berlebihan atau ekstrem. Karena bisa jadi mereka menguatkan pendapat bahwa jilbab itu berbeda dengan khimar. Yang sebatas sampai dada adalah khimar. Dan mereka berusaha untuk lebih sempurna dalam berbusana dengan menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka.  Kemudian, wanita Muslimah yang memakai jilbab hanya sebatas sampai dada saja, ini dibolehkan. Namun mereka tetap wajib menggunakan busana yang longgar yang menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka yang lain yang tidak tertutupi oleh jilbab.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shollu Ala Nabi, Meluruskan Shaf, Bau Mulut Orang Yang Berpuasa, Cara Menghilangkan Gangguan Makhluk Halus Pada Bayi, Ayat Al Jin, Iradah Artinya Visited 259 times, 1 visit(s) today Post Views: 433 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah

Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #400 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #400 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Kesimpulan dari hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu ‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali. Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam (ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi pada orang-orang munafik. Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan. Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah. Ulama yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali. Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid. Jika imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan shalat dengan jamaah lainnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:353-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:9-10.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Selasa sore, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah

Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah

Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #400 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #400 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Kesimpulan dari hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu ‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali. Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam (ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi pada orang-orang munafik. Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan. Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah. Ulama yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali. Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid. Jika imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan shalat dengan jamaah lainnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:353-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:9-10.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Selasa sore, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah
Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #400 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #400 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Kesimpulan dari hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu ‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali. Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam (ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi pada orang-orang munafik. Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan. Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah. Ulama yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali. Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid. Jika imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan shalat dengan jamaah lainnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:353-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:9-10.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Selasa sore, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah


Hadits dari Bulughul Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #400 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #400 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]   Faedah hadits Kesimpulan dari hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu ‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali. Sebagian ulama berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam (ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi pada orang-orang munafik. Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan. Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah. Ulama yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali. Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid. Jika imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan shalat dengan jamaah lainnya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:353-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:9-10.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Selasa sore, 13 Safar 1445 H, 29 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah

Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental

Daftar Isi Toggle Larangan membahayakan diri sendiriLarangan menyakiti hati orang lainPerhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaanPerintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Kesehatan mental atau mental health adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang. Hal ini bisa saja berpengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang. Dan lebih berbahaya lagi seandainya seseorang tidak bersegera untuk mencoba beradaptasi dengannya. Kondisi mental yang tidak sehat dari seorang muslim akan mempengaruhi bagaimana ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Islam sangat memperhatikan 5 kebutuhan dasar dari seorang manusia, yang mencakup agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Dan jiwa seseorang tidak hanya terbatas pada fisiknya, melainkan juga kondisi mentalnya. Bahkan, Islam juga sudah menyediakan obatnya. Beberapa hal yang secara umum atau khusus menunjukkan kepada kita agar memperhatikan kesehatan mental adalah: Larangan membahayakan diri sendiri Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam ayat ini, Allah ‘Azza Wajalla melarang hamba-Nya untuk menjerumuskan diri dalam kehancuran. Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, والإلقاء باليد إلى التهلكة يرجع إلى أمرين: ترك ما أمر به العبد, إذا كان تركه موجبا أو مقاربا لهلاك البدن أو الروح، وفعل ما هو سبب موصل إلى تلف النفس أو الروح, فيدخل تحت ذلك أمور كثيرة، فمن ذلك, ترك الجهاد في سبيل الله, أو النفقة فيه, الموجب لتسلط الأعداء، ومن ذلك تغرير الإنسان بنفسه في مقاتلة أو سفر مخوف, أو محل مسبعة أو حيات, أو يصعد شجرا أو بنيانا خطرا, أو يدخل تحت شيء فيه خطر ونحو ذلك، فهذا ونحوه, ممن ألقى بيده إلى التهلكة. ومن الإلقاء باليد إلى التهلكة الإقامة على معاصي الله, واليأس من التوبة، ومنها ترك ما أمر الله به من الفرائض, التي في تركها هلاك للروح والدين. “Menceburkan diri dalam kehancuran ini merujuk pada dua hal, yaitu 1) meninggalkan sesuatu yang Allah perintahkan, yang bisa menyebabkan kehancuran bagi badan dan juga jiwanya dan 2) mengerjakan sesuatu yang bisa menghancurkan fisik dan jiwanya. Banyak sekali hal yang tercakup dalam kaidah ini. Di antaranya: meninggalkan jihad di jalan Allah, atau meninggalkan infak di jalan Allah, yang menjadikan kaum muslimin dikalahkan musuh, atau menjadikan dirinya kalah di peperangan atau safar yang menakutkan, atau sengaja masuk di sarang hewan buas dan ular, atau naik pohon dan rumah yang mudah runtuh, atau masuk ke tempat yang membahayakan. Ini semua adalah contoh menjerumuskan diri ke dalam kehancuran. Contoh lain misalnya berbuat maksiat kepada Allah, tidak bertobat kepada-Nya, meninggalkan perintah Allah seperti tidak mengamalkan perkara warisan, yang mana di dalam perkara-perkara ini terdapat kehancuran terhadap jiwa dan agama.” (Tafsir As-Sa’diy) Maka, dengan sengaja menjadikan jiwa atau mentalnya rusak atau dirusak oleh orang adalah bentuk pelanggaran terhadap larangan Allah ‘Azza Wajalla di dalam ayat ini. Atau yang lebih parah menjadi sebab sakit hatinya seorang muslim adalah sesuatu yang dilarang. Demikian pula, yang disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh melakukan hal yang berpotensi membahayakan orang lain dan tidak boleh pula membalas memberikan bahaya.” (HR. Malik secara mursal) Larangan menyakiti hati orang lain Islam sangat memperhatikan kondisi hati umatnya. Baik dengan melarang seseorang menyakiti orang lain maupun melarang dari memiliki penyakit hati. Contoh kecilnya adalah sebagaimana larangan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dari berbuat najwa, إذا كنتم ثلاثة فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس أجل أن يحزنه “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan yang lainnya. Karena hal tersebut melukai hatinya.” (HR. Bukhari no. 5816) Begitu pun, ketika Islam melarang dari berkata dusta, karena bisa menyakiti sesama muslim. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, لَا يَصْلُحُ ‌الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: كَذِبِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا، أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ، أَوْ كَذِبٍ فِي الْحَرْبِ “Tidak diperkenankan berdusta, kecuali dalam tiga kondisi, yaitu seorang suami yang ingin membuat pasangannya bahagia, saat memperbaiki hubungan sesama manusia, dan cerdik dalam strategi perang.” (HR. Ahmad no. 27608) Islam juga melarang seorang menjadi sebab muslim lainnya merasa tidak aman dari gangguannya, baik gangguan tangan maupun lisannya. Dan seringkali lisan seseorang itu lebih tajam daripada senjata yang dipegangnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ ويَدِهِ، والمُهَاجِرُ مَن هَجَرَ ما نَهَى اللَّهُ عنْه “Muslim (yang sejati) adalah yang tidak mengganggu kaum muslimin yang lain, baik dengan lisan dan tangannya. Seorang yang berhijrah (yang sejati) adalah orang yang menjauhi hal yang dilarang oleh Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Bukhari no. 10) Baca juga: Apakah Berpartisipasi Dalam Pemilu Merupakan Kelemahan Mental? Perhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaan Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَفِیۤ أَنفُسِكُمۡۚ أَفَلَا تُبۡصِرُونَ “(Begitu juga ada tanda-tanda kebesaran-Nya) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, “Bahwa di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah Allah menjadikan dalam diri seorang hamba pelajaran, hikmah, dan rahmat yang menunjukkan bahwa Dialah Allah yang Maha Esa yang tidak ada yang berhak dimintai pertolongan, kecuali hanya Dia. Dan Dia tidak menciptakan setiap makhluk dengan sia-sia.” (Tafsir As-Sa’diy) Ayat tersebut dan ayat-ayat lain di dalam Al-Qur’an menunjukkan kepada kita agar memperhatikan tanda-tanda kekuasaan Allah, bahkan yang ada dalam diri kita sendiri. Di antaranya adalah kondisi kejiwaan kita. Tentu saja, dengan memperhatikan rambu-rambu yang dijelaskan para ulama agar kita tidak terjerumus ke dalam keyakinan yang menyesatkan di dalam ilmu kejiwaan. Perintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Beberapa di antara pemuda/i muslim pasrah dengan kondisi mentalnya dan menjadikan itu sebagai alasan untuk membenarkan setiap tindakannya. Maka, hal seperti ini tidaklah dibenarkan. Bahkan, mayoritas ulama menganjurkan agar seseorang mengambil sebab untuk menyembuhkan penyakit yang menimpa dirinya sendiri. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام “Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka, berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Abu Dawud no. 3874) Di antara yang dianjurkan adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai salah satu sebab syar’i yang ditempuh oleh seseorang yang memiliki kesehatan mental yang terganggu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا “Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin. Sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, فالقرآن مشتمل على الشفاء والرحمة، وليس ذلك لكل أحد، وإنما ذلك للمؤمنين به، المصدقين بآياته، العاملين به، وأما الظالمون بعدم التصديق به أو عدم العمل به، فلا تزيدهم آياته إلا خسارًا، إذ به تقوم عليهم الحجة، فالشفاء الذي تضمنه القرآن عام لشفاء القلوب، من الشبه، والجهالة، والآراء الفاسدة، والانحراف السيئ، والقصود السيئة “Al-Qur’an mengandung kesembuhan dan rahmat, meskipun tidak untuk setiap orang. Sesungguhnya ia hanya untuk mereka yang beriman kepada Al-Qur’an, mengimani ayat-ayatnya, beramal dengannya. Adapun mereka yang berbuat lalim dan tidak percaya dengan Al-Qur’an, bahkan enggan mengamalkannya, maka tidaklah bertambah bagi mereka dengan ayat-ayat Allah, kecuali hanya kerugian belaka. Al-Qur’an kelak menjadi hujah atas perilaku mereka. Dan kesembuhan yang terkandung di dalam Al-Qur’an adalah umum, baik kesembuhan dari penyakit jiwa seperti syubhat, kebodohan, keyakinan batil, disorientasi yang jelek, maksud yang buruk.” (Tafsir As-Sa’diy) Dengan kita mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat obat, maka bagi mereka yang merasa kesehatan mentalnya tidak maksimal, segeralah mengambil sebab dengan banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, menghafalkannya, mengamalkannya, kemudian menempuh sebab syar’i berupa datang ke psikolog atau psikiater agar ia bisa semakin menikmati ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: ilmu kejiwaankesehatan mentalmental health

Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental

Daftar Isi Toggle Larangan membahayakan diri sendiriLarangan menyakiti hati orang lainPerhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaanPerintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Kesehatan mental atau mental health adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang. Hal ini bisa saja berpengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang. Dan lebih berbahaya lagi seandainya seseorang tidak bersegera untuk mencoba beradaptasi dengannya. Kondisi mental yang tidak sehat dari seorang muslim akan mempengaruhi bagaimana ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Islam sangat memperhatikan 5 kebutuhan dasar dari seorang manusia, yang mencakup agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Dan jiwa seseorang tidak hanya terbatas pada fisiknya, melainkan juga kondisi mentalnya. Bahkan, Islam juga sudah menyediakan obatnya. Beberapa hal yang secara umum atau khusus menunjukkan kepada kita agar memperhatikan kesehatan mental adalah: Larangan membahayakan diri sendiri Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam ayat ini, Allah ‘Azza Wajalla melarang hamba-Nya untuk menjerumuskan diri dalam kehancuran. Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, والإلقاء باليد إلى التهلكة يرجع إلى أمرين: ترك ما أمر به العبد, إذا كان تركه موجبا أو مقاربا لهلاك البدن أو الروح، وفعل ما هو سبب موصل إلى تلف النفس أو الروح, فيدخل تحت ذلك أمور كثيرة، فمن ذلك, ترك الجهاد في سبيل الله, أو النفقة فيه, الموجب لتسلط الأعداء، ومن ذلك تغرير الإنسان بنفسه في مقاتلة أو سفر مخوف, أو محل مسبعة أو حيات, أو يصعد شجرا أو بنيانا خطرا, أو يدخل تحت شيء فيه خطر ونحو ذلك، فهذا ونحوه, ممن ألقى بيده إلى التهلكة. ومن الإلقاء باليد إلى التهلكة الإقامة على معاصي الله, واليأس من التوبة، ومنها ترك ما أمر الله به من الفرائض, التي في تركها هلاك للروح والدين. “Menceburkan diri dalam kehancuran ini merujuk pada dua hal, yaitu 1) meninggalkan sesuatu yang Allah perintahkan, yang bisa menyebabkan kehancuran bagi badan dan juga jiwanya dan 2) mengerjakan sesuatu yang bisa menghancurkan fisik dan jiwanya. Banyak sekali hal yang tercakup dalam kaidah ini. Di antaranya: meninggalkan jihad di jalan Allah, atau meninggalkan infak di jalan Allah, yang menjadikan kaum muslimin dikalahkan musuh, atau menjadikan dirinya kalah di peperangan atau safar yang menakutkan, atau sengaja masuk di sarang hewan buas dan ular, atau naik pohon dan rumah yang mudah runtuh, atau masuk ke tempat yang membahayakan. Ini semua adalah contoh menjerumuskan diri ke dalam kehancuran. Contoh lain misalnya berbuat maksiat kepada Allah, tidak bertobat kepada-Nya, meninggalkan perintah Allah seperti tidak mengamalkan perkara warisan, yang mana di dalam perkara-perkara ini terdapat kehancuran terhadap jiwa dan agama.” (Tafsir As-Sa’diy) Maka, dengan sengaja menjadikan jiwa atau mentalnya rusak atau dirusak oleh orang adalah bentuk pelanggaran terhadap larangan Allah ‘Azza Wajalla di dalam ayat ini. Atau yang lebih parah menjadi sebab sakit hatinya seorang muslim adalah sesuatu yang dilarang. Demikian pula, yang disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh melakukan hal yang berpotensi membahayakan orang lain dan tidak boleh pula membalas memberikan bahaya.” (HR. Malik secara mursal) Larangan menyakiti hati orang lain Islam sangat memperhatikan kondisi hati umatnya. Baik dengan melarang seseorang menyakiti orang lain maupun melarang dari memiliki penyakit hati. Contoh kecilnya adalah sebagaimana larangan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dari berbuat najwa, إذا كنتم ثلاثة فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس أجل أن يحزنه “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan yang lainnya. Karena hal tersebut melukai hatinya.” (HR. Bukhari no. 5816) Begitu pun, ketika Islam melarang dari berkata dusta, karena bisa menyakiti sesama muslim. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, لَا يَصْلُحُ ‌الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: كَذِبِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا، أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ، أَوْ كَذِبٍ فِي الْحَرْبِ “Tidak diperkenankan berdusta, kecuali dalam tiga kondisi, yaitu seorang suami yang ingin membuat pasangannya bahagia, saat memperbaiki hubungan sesama manusia, dan cerdik dalam strategi perang.” (HR. Ahmad no. 27608) Islam juga melarang seorang menjadi sebab muslim lainnya merasa tidak aman dari gangguannya, baik gangguan tangan maupun lisannya. Dan seringkali lisan seseorang itu lebih tajam daripada senjata yang dipegangnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ ويَدِهِ، والمُهَاجِرُ مَن هَجَرَ ما نَهَى اللَّهُ عنْه “Muslim (yang sejati) adalah yang tidak mengganggu kaum muslimin yang lain, baik dengan lisan dan tangannya. Seorang yang berhijrah (yang sejati) adalah orang yang menjauhi hal yang dilarang oleh Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Bukhari no. 10) Baca juga: Apakah Berpartisipasi Dalam Pemilu Merupakan Kelemahan Mental? Perhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaan Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَفِیۤ أَنفُسِكُمۡۚ أَفَلَا تُبۡصِرُونَ “(Begitu juga ada tanda-tanda kebesaran-Nya) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, “Bahwa di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah Allah menjadikan dalam diri seorang hamba pelajaran, hikmah, dan rahmat yang menunjukkan bahwa Dialah Allah yang Maha Esa yang tidak ada yang berhak dimintai pertolongan, kecuali hanya Dia. Dan Dia tidak menciptakan setiap makhluk dengan sia-sia.” (Tafsir As-Sa’diy) Ayat tersebut dan ayat-ayat lain di dalam Al-Qur’an menunjukkan kepada kita agar memperhatikan tanda-tanda kekuasaan Allah, bahkan yang ada dalam diri kita sendiri. Di antaranya adalah kondisi kejiwaan kita. Tentu saja, dengan memperhatikan rambu-rambu yang dijelaskan para ulama agar kita tidak terjerumus ke dalam keyakinan yang menyesatkan di dalam ilmu kejiwaan. Perintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Beberapa di antara pemuda/i muslim pasrah dengan kondisi mentalnya dan menjadikan itu sebagai alasan untuk membenarkan setiap tindakannya. Maka, hal seperti ini tidaklah dibenarkan. Bahkan, mayoritas ulama menganjurkan agar seseorang mengambil sebab untuk menyembuhkan penyakit yang menimpa dirinya sendiri. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام “Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka, berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Abu Dawud no. 3874) Di antara yang dianjurkan adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai salah satu sebab syar’i yang ditempuh oleh seseorang yang memiliki kesehatan mental yang terganggu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا “Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin. Sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, فالقرآن مشتمل على الشفاء والرحمة، وليس ذلك لكل أحد، وإنما ذلك للمؤمنين به، المصدقين بآياته، العاملين به، وأما الظالمون بعدم التصديق به أو عدم العمل به، فلا تزيدهم آياته إلا خسارًا، إذ به تقوم عليهم الحجة، فالشفاء الذي تضمنه القرآن عام لشفاء القلوب، من الشبه، والجهالة، والآراء الفاسدة، والانحراف السيئ، والقصود السيئة “Al-Qur’an mengandung kesembuhan dan rahmat, meskipun tidak untuk setiap orang. Sesungguhnya ia hanya untuk mereka yang beriman kepada Al-Qur’an, mengimani ayat-ayatnya, beramal dengannya. Adapun mereka yang berbuat lalim dan tidak percaya dengan Al-Qur’an, bahkan enggan mengamalkannya, maka tidaklah bertambah bagi mereka dengan ayat-ayat Allah, kecuali hanya kerugian belaka. Al-Qur’an kelak menjadi hujah atas perilaku mereka. Dan kesembuhan yang terkandung di dalam Al-Qur’an adalah umum, baik kesembuhan dari penyakit jiwa seperti syubhat, kebodohan, keyakinan batil, disorientasi yang jelek, maksud yang buruk.” (Tafsir As-Sa’diy) Dengan kita mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat obat, maka bagi mereka yang merasa kesehatan mentalnya tidak maksimal, segeralah mengambil sebab dengan banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, menghafalkannya, mengamalkannya, kemudian menempuh sebab syar’i berupa datang ke psikolog atau psikiater agar ia bisa semakin menikmati ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: ilmu kejiwaankesehatan mentalmental health
Daftar Isi Toggle Larangan membahayakan diri sendiriLarangan menyakiti hati orang lainPerhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaanPerintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Kesehatan mental atau mental health adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang. Hal ini bisa saja berpengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang. Dan lebih berbahaya lagi seandainya seseorang tidak bersegera untuk mencoba beradaptasi dengannya. Kondisi mental yang tidak sehat dari seorang muslim akan mempengaruhi bagaimana ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Islam sangat memperhatikan 5 kebutuhan dasar dari seorang manusia, yang mencakup agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Dan jiwa seseorang tidak hanya terbatas pada fisiknya, melainkan juga kondisi mentalnya. Bahkan, Islam juga sudah menyediakan obatnya. Beberapa hal yang secara umum atau khusus menunjukkan kepada kita agar memperhatikan kesehatan mental adalah: Larangan membahayakan diri sendiri Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam ayat ini, Allah ‘Azza Wajalla melarang hamba-Nya untuk menjerumuskan diri dalam kehancuran. Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, والإلقاء باليد إلى التهلكة يرجع إلى أمرين: ترك ما أمر به العبد, إذا كان تركه موجبا أو مقاربا لهلاك البدن أو الروح، وفعل ما هو سبب موصل إلى تلف النفس أو الروح, فيدخل تحت ذلك أمور كثيرة، فمن ذلك, ترك الجهاد في سبيل الله, أو النفقة فيه, الموجب لتسلط الأعداء، ومن ذلك تغرير الإنسان بنفسه في مقاتلة أو سفر مخوف, أو محل مسبعة أو حيات, أو يصعد شجرا أو بنيانا خطرا, أو يدخل تحت شيء فيه خطر ونحو ذلك، فهذا ونحوه, ممن ألقى بيده إلى التهلكة. ومن الإلقاء باليد إلى التهلكة الإقامة على معاصي الله, واليأس من التوبة، ومنها ترك ما أمر الله به من الفرائض, التي في تركها هلاك للروح والدين. “Menceburkan diri dalam kehancuran ini merujuk pada dua hal, yaitu 1) meninggalkan sesuatu yang Allah perintahkan, yang bisa menyebabkan kehancuran bagi badan dan juga jiwanya dan 2) mengerjakan sesuatu yang bisa menghancurkan fisik dan jiwanya. Banyak sekali hal yang tercakup dalam kaidah ini. Di antaranya: meninggalkan jihad di jalan Allah, atau meninggalkan infak di jalan Allah, yang menjadikan kaum muslimin dikalahkan musuh, atau menjadikan dirinya kalah di peperangan atau safar yang menakutkan, atau sengaja masuk di sarang hewan buas dan ular, atau naik pohon dan rumah yang mudah runtuh, atau masuk ke tempat yang membahayakan. Ini semua adalah contoh menjerumuskan diri ke dalam kehancuran. Contoh lain misalnya berbuat maksiat kepada Allah, tidak bertobat kepada-Nya, meninggalkan perintah Allah seperti tidak mengamalkan perkara warisan, yang mana di dalam perkara-perkara ini terdapat kehancuran terhadap jiwa dan agama.” (Tafsir As-Sa’diy) Maka, dengan sengaja menjadikan jiwa atau mentalnya rusak atau dirusak oleh orang adalah bentuk pelanggaran terhadap larangan Allah ‘Azza Wajalla di dalam ayat ini. Atau yang lebih parah menjadi sebab sakit hatinya seorang muslim adalah sesuatu yang dilarang. Demikian pula, yang disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh melakukan hal yang berpotensi membahayakan orang lain dan tidak boleh pula membalas memberikan bahaya.” (HR. Malik secara mursal) Larangan menyakiti hati orang lain Islam sangat memperhatikan kondisi hati umatnya. Baik dengan melarang seseorang menyakiti orang lain maupun melarang dari memiliki penyakit hati. Contoh kecilnya adalah sebagaimana larangan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dari berbuat najwa, إذا كنتم ثلاثة فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس أجل أن يحزنه “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan yang lainnya. Karena hal tersebut melukai hatinya.” (HR. Bukhari no. 5816) Begitu pun, ketika Islam melarang dari berkata dusta, karena bisa menyakiti sesama muslim. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, لَا يَصْلُحُ ‌الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: كَذِبِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا، أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ، أَوْ كَذِبٍ فِي الْحَرْبِ “Tidak diperkenankan berdusta, kecuali dalam tiga kondisi, yaitu seorang suami yang ingin membuat pasangannya bahagia, saat memperbaiki hubungan sesama manusia, dan cerdik dalam strategi perang.” (HR. Ahmad no. 27608) Islam juga melarang seorang menjadi sebab muslim lainnya merasa tidak aman dari gangguannya, baik gangguan tangan maupun lisannya. Dan seringkali lisan seseorang itu lebih tajam daripada senjata yang dipegangnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ ويَدِهِ، والمُهَاجِرُ مَن هَجَرَ ما نَهَى اللَّهُ عنْه “Muslim (yang sejati) adalah yang tidak mengganggu kaum muslimin yang lain, baik dengan lisan dan tangannya. Seorang yang berhijrah (yang sejati) adalah orang yang menjauhi hal yang dilarang oleh Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Bukhari no. 10) Baca juga: Apakah Berpartisipasi Dalam Pemilu Merupakan Kelemahan Mental? Perhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaan Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَفِیۤ أَنفُسِكُمۡۚ أَفَلَا تُبۡصِرُونَ “(Begitu juga ada tanda-tanda kebesaran-Nya) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, “Bahwa di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah Allah menjadikan dalam diri seorang hamba pelajaran, hikmah, dan rahmat yang menunjukkan bahwa Dialah Allah yang Maha Esa yang tidak ada yang berhak dimintai pertolongan, kecuali hanya Dia. Dan Dia tidak menciptakan setiap makhluk dengan sia-sia.” (Tafsir As-Sa’diy) Ayat tersebut dan ayat-ayat lain di dalam Al-Qur’an menunjukkan kepada kita agar memperhatikan tanda-tanda kekuasaan Allah, bahkan yang ada dalam diri kita sendiri. Di antaranya adalah kondisi kejiwaan kita. Tentu saja, dengan memperhatikan rambu-rambu yang dijelaskan para ulama agar kita tidak terjerumus ke dalam keyakinan yang menyesatkan di dalam ilmu kejiwaan. Perintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Beberapa di antara pemuda/i muslim pasrah dengan kondisi mentalnya dan menjadikan itu sebagai alasan untuk membenarkan setiap tindakannya. Maka, hal seperti ini tidaklah dibenarkan. Bahkan, mayoritas ulama menganjurkan agar seseorang mengambil sebab untuk menyembuhkan penyakit yang menimpa dirinya sendiri. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام “Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka, berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Abu Dawud no. 3874) Di antara yang dianjurkan adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai salah satu sebab syar’i yang ditempuh oleh seseorang yang memiliki kesehatan mental yang terganggu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا “Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin. Sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, فالقرآن مشتمل على الشفاء والرحمة، وليس ذلك لكل أحد، وإنما ذلك للمؤمنين به، المصدقين بآياته، العاملين به، وأما الظالمون بعدم التصديق به أو عدم العمل به، فلا تزيدهم آياته إلا خسارًا، إذ به تقوم عليهم الحجة، فالشفاء الذي تضمنه القرآن عام لشفاء القلوب، من الشبه، والجهالة، والآراء الفاسدة، والانحراف السيئ، والقصود السيئة “Al-Qur’an mengandung kesembuhan dan rahmat, meskipun tidak untuk setiap orang. Sesungguhnya ia hanya untuk mereka yang beriman kepada Al-Qur’an, mengimani ayat-ayatnya, beramal dengannya. Adapun mereka yang berbuat lalim dan tidak percaya dengan Al-Qur’an, bahkan enggan mengamalkannya, maka tidaklah bertambah bagi mereka dengan ayat-ayat Allah, kecuali hanya kerugian belaka. Al-Qur’an kelak menjadi hujah atas perilaku mereka. Dan kesembuhan yang terkandung di dalam Al-Qur’an adalah umum, baik kesembuhan dari penyakit jiwa seperti syubhat, kebodohan, keyakinan batil, disorientasi yang jelek, maksud yang buruk.” (Tafsir As-Sa’diy) Dengan kita mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat obat, maka bagi mereka yang merasa kesehatan mentalnya tidak maksimal, segeralah mengambil sebab dengan banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, menghafalkannya, mengamalkannya, kemudian menempuh sebab syar’i berupa datang ke psikolog atau psikiater agar ia bisa semakin menikmati ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: ilmu kejiwaankesehatan mentalmental health


Daftar Isi Toggle Larangan membahayakan diri sendiriLarangan menyakiti hati orang lainPerhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaanPerintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Kesehatan mental atau mental health adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang. Hal ini bisa saja berpengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang. Dan lebih berbahaya lagi seandainya seseorang tidak bersegera untuk mencoba beradaptasi dengannya. Kondisi mental yang tidak sehat dari seorang muslim akan mempengaruhi bagaimana ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Islam sangat memperhatikan 5 kebutuhan dasar dari seorang manusia, yang mencakup agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Dan jiwa seseorang tidak hanya terbatas pada fisiknya, melainkan juga kondisi mentalnya. Bahkan, Islam juga sudah menyediakan obatnya. Beberapa hal yang secara umum atau khusus menunjukkan kepada kita agar memperhatikan kesehatan mental adalah: Larangan membahayakan diri sendiri Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam ayat ini, Allah ‘Azza Wajalla melarang hamba-Nya untuk menjerumuskan diri dalam kehancuran. Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, والإلقاء باليد إلى التهلكة يرجع إلى أمرين: ترك ما أمر به العبد, إذا كان تركه موجبا أو مقاربا لهلاك البدن أو الروح، وفعل ما هو سبب موصل إلى تلف النفس أو الروح, فيدخل تحت ذلك أمور كثيرة، فمن ذلك, ترك الجهاد في سبيل الله, أو النفقة فيه, الموجب لتسلط الأعداء، ومن ذلك تغرير الإنسان بنفسه في مقاتلة أو سفر مخوف, أو محل مسبعة أو حيات, أو يصعد شجرا أو بنيانا خطرا, أو يدخل تحت شيء فيه خطر ونحو ذلك، فهذا ونحوه, ممن ألقى بيده إلى التهلكة. ومن الإلقاء باليد إلى التهلكة الإقامة على معاصي الله, واليأس من التوبة، ومنها ترك ما أمر الله به من الفرائض, التي في تركها هلاك للروح والدين. “Menceburkan diri dalam kehancuran ini merujuk pada dua hal, yaitu 1) meninggalkan sesuatu yang Allah perintahkan, yang bisa menyebabkan kehancuran bagi badan dan juga jiwanya dan 2) mengerjakan sesuatu yang bisa menghancurkan fisik dan jiwanya. Banyak sekali hal yang tercakup dalam kaidah ini. Di antaranya: meninggalkan jihad di jalan Allah, atau meninggalkan infak di jalan Allah, yang menjadikan kaum muslimin dikalahkan musuh, atau menjadikan dirinya kalah di peperangan atau safar yang menakutkan, atau sengaja masuk di sarang hewan buas dan ular, atau naik pohon dan rumah yang mudah runtuh, atau masuk ke tempat yang membahayakan. Ini semua adalah contoh menjerumuskan diri ke dalam kehancuran. Contoh lain misalnya berbuat maksiat kepada Allah, tidak bertobat kepada-Nya, meninggalkan perintah Allah seperti tidak mengamalkan perkara warisan, yang mana di dalam perkara-perkara ini terdapat kehancuran terhadap jiwa dan agama.” (Tafsir As-Sa’diy) Maka, dengan sengaja menjadikan jiwa atau mentalnya rusak atau dirusak oleh orang adalah bentuk pelanggaran terhadap larangan Allah ‘Azza Wajalla di dalam ayat ini. Atau yang lebih parah menjadi sebab sakit hatinya seorang muslim adalah sesuatu yang dilarang. Demikian pula, yang disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh melakukan hal yang berpotensi membahayakan orang lain dan tidak boleh pula membalas memberikan bahaya.” (HR. Malik secara mursal) Larangan menyakiti hati orang lain Islam sangat memperhatikan kondisi hati umatnya. Baik dengan melarang seseorang menyakiti orang lain maupun melarang dari memiliki penyakit hati. Contoh kecilnya adalah sebagaimana larangan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dari berbuat najwa, إذا كنتم ثلاثة فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس أجل أن يحزنه “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan yang lainnya. Karena hal tersebut melukai hatinya.” (HR. Bukhari no. 5816) Begitu pun, ketika Islam melarang dari berkata dusta, karena bisa menyakiti sesama muslim. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, لَا يَصْلُحُ ‌الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: كَذِبِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا، أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ، أَوْ كَذِبٍ فِي الْحَرْبِ “Tidak diperkenankan berdusta, kecuali dalam tiga kondisi, yaitu seorang suami yang ingin membuat pasangannya bahagia, saat memperbaiki hubungan sesama manusia, dan cerdik dalam strategi perang.” (HR. Ahmad no. 27608) Islam juga melarang seorang menjadi sebab muslim lainnya merasa tidak aman dari gangguannya, baik gangguan tangan maupun lisannya. Dan seringkali lisan seseorang itu lebih tajam daripada senjata yang dipegangnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ ويَدِهِ، والمُهَاجِرُ مَن هَجَرَ ما نَهَى اللَّهُ عنْه “Muslim (yang sejati) adalah yang tidak mengganggu kaum muslimin yang lain, baik dengan lisan dan tangannya. Seorang yang berhijrah (yang sejati) adalah orang yang menjauhi hal yang dilarang oleh Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Bukhari no. 10) Baca juga: Apakah Berpartisipasi Dalam Pemilu Merupakan Kelemahan Mental? Perhatian para ulama terhadap ilmu kejiwaan Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَفِیۤ أَنفُسِكُمۡۚ أَفَلَا تُبۡصِرُونَ “(Begitu juga ada tanda-tanda kebesaran-Nya) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, “Bahwa di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah Allah menjadikan dalam diri seorang hamba pelajaran, hikmah, dan rahmat yang menunjukkan bahwa Dialah Allah yang Maha Esa yang tidak ada yang berhak dimintai pertolongan, kecuali hanya Dia. Dan Dia tidak menciptakan setiap makhluk dengan sia-sia.” (Tafsir As-Sa’diy) Ayat tersebut dan ayat-ayat lain di dalam Al-Qur’an menunjukkan kepada kita agar memperhatikan tanda-tanda kekuasaan Allah, bahkan yang ada dalam diri kita sendiri. Di antaranya adalah kondisi kejiwaan kita. Tentu saja, dengan memperhatikan rambu-rambu yang dijelaskan para ulama agar kita tidak terjerumus ke dalam keyakinan yang menyesatkan di dalam ilmu kejiwaan. Perintah untuk berobat atau mengambil sebab kesembuhan Beberapa di antara pemuda/i muslim pasrah dengan kondisi mentalnya dan menjadikan itu sebagai alasan untuk membenarkan setiap tindakannya. Maka, hal seperti ini tidaklah dibenarkan. Bahkan, mayoritas ulama menganjurkan agar seseorang mengambil sebab untuk menyembuhkan penyakit yang menimpa dirinya sendiri. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام “Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka, berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang diharamkan Allah ‘Azza Wajalla.” (HR. Abu Dawud no. 3874) Di antara yang dianjurkan adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai salah satu sebab syar’i yang ditempuh oleh seseorang yang memiliki kesehatan mental yang terganggu. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا “Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin. Sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra: 82) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, فالقرآن مشتمل على الشفاء والرحمة، وليس ذلك لكل أحد، وإنما ذلك للمؤمنين به، المصدقين بآياته، العاملين به، وأما الظالمون بعدم التصديق به أو عدم العمل به، فلا تزيدهم آياته إلا خسارًا، إذ به تقوم عليهم الحجة، فالشفاء الذي تضمنه القرآن عام لشفاء القلوب، من الشبه، والجهالة، والآراء الفاسدة، والانحراف السيئ، والقصود السيئة “Al-Qur’an mengandung kesembuhan dan rahmat, meskipun tidak untuk setiap orang. Sesungguhnya ia hanya untuk mereka yang beriman kepada Al-Qur’an, mengimani ayat-ayatnya, beramal dengannya. Adapun mereka yang berbuat lalim dan tidak percaya dengan Al-Qur’an, bahkan enggan mengamalkannya, maka tidaklah bertambah bagi mereka dengan ayat-ayat Allah, kecuali hanya kerugian belaka. Al-Qur’an kelak menjadi hujah atas perilaku mereka. Dan kesembuhan yang terkandung di dalam Al-Qur’an adalah umum, baik kesembuhan dari penyakit jiwa seperti syubhat, kebodohan, keyakinan batil, disorientasi yang jelek, maksud yang buruk.” (Tafsir As-Sa’diy) Dengan kita mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat obat, maka bagi mereka yang merasa kesehatan mentalnya tidak maksimal, segeralah mengambil sebab dengan banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, menghafalkannya, mengamalkannya, kemudian menempuh sebab syar’i berupa datang ke psikolog atau psikiater agar ia bisa semakin menikmati ibadahnya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: ilmu kejiwaankesehatan mentalmental health

Menjadi Ayah yang Hadir dalam Pendidikan Anak

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pendidikan anak, selain keteladanan, anak juga membutuhkan teman dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. Orang tua hendaknya melibatkan anak dalam aktivitas ibadah dan aktivitas amal salehnya, yang memang memungkinkan untuk diikuti sang anak. Oleh karena itu, para orang tua dituntut menjadi orang tua yang hadir dalam pendidikan anak, jangan sampai terlalu sibuk sehingga tidak menjadi figur yang hadir dalam mendidik mereka. Terutama para bapak, sibuknya aktivitas mencari nafkah membuat mereka kurang memiliki waktu untuk anak-anaknya. Menjadi Suami yang Hadir Bagi para laki-laki, untuk menjadi ayah yang hadir, semestinya dimulai dengan menjadi suami yang hadir bagi keluarganya. Dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha, ia berkata: أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”” (HR. Muslim no.1480). Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm kepada Fathimah bintu Qais, karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah: قوله صلى الله عليه وسلم : أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه ، فيه تأويلان مشهوران أحدهما أنه كثير الأسفار ، والثاني أنه كثير الضرب للنساء “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam [Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya] ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama: pertama, maknanya ia sering pergi safar. Kedua, ia sering memukul wanita” (Syarah Shahih Muslim, 10/74). Maka, berdasarkan tafsiran yang pertama dari makna ucapan hadits ini, menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Fathimah bintu Qais untuk menikah dengan lelaki yang akan sering meninggalkannya untuk bersafar. Sehingga yang ideal, hendaknya seorang suami menjadi suami yang hadir untuk keluarganya. Demikian juga banyak sunnah-sunnah dalam rumah tangga yang hanya dapat diamalkan ketika suami berada di tengah keluarganya: memberi nafkah biologis memberi nasehat memberi pengajaran agama membantu pekerjaan istri bermain-main dengan istri mengajak istri jalan-jalan mengajak istri safar Oleh karena itu, sebisa mungkin, suami istri itu hendaknya tinggal bersama dan tidak berpisah tempat tinggal. Karena ini yang lebih sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Sunnah, serta lebih melanggengkan rumah tangga juga masing-masing suami dan istri lebih dapat menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya dengan sempurna. Para Nabi Membersamai Anak dalam Ibadah Banyak contoh dari para Nabi ‘alaihimussalam bahwa mereka mengajak anak mereka dalam melakukan ketaatan. Di antaranya, Nabi Ibrahim mengajak anak beliau, yaitu Nabi Ismail, untuk membangun Ka’bah. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“” (QS. Al-Baqarah: 127). Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong cucu beliau ketika sedang berkhutbah. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiyallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al-Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543). Para Salaf dalam Mengajak Anak dalam Ibadah Demikian juga para salaf, mereka mengajak anak-anak mereka untuk beribadah dan melibatkan mereka dalam amalan-amalan saleh. Di antara contohnya, Amr bin Salamah didapuk menjadi imam shalat ketika usia beliau 7 tahun. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَمَّا رَجَعَ قَوْمِي مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا إِنَّهُ قَالَ : لِيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قِرَاءَةً لِلْقُرْآنِ . قَالَ : فَدَعَوْنِي فَعَلَّمُونِي الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ ، فَكُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ “Ketika kaumku kembali dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyampaikan sabda Nabi: hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Qur’annya. Maka mereka pun memanggilku dan mengajarkan aku rukuk dan sujud, kemudian aku mengimami mereka” (HR. Al-Bukhari no. 4302). Dalam sebuah hadits, seorang shahabiyah di zaman Nabi membawa serta anaknya ketika berhaji. Dari Kuraib pembantu Ibnu Abbas mengatakan: أنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Ada seorang wanita ia mengangkat anaknya lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah haji anak ini sah?. Nabi menjawab, “Ya, dan engkau juga mendapat pahala.” (HR. Muslim no.1336). Para salaf mereka membersamai anak-anak mereka dalam berpuasa. Dari Ar-Rubayyi’ binti Al-Mu’awwidz radhiyallahu’anha, ia berkata: أَرْسَلَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إلى قُرَى الأنْصَارِ: مَن أصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَومِهِ ومَن أصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، ونُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، ونَجْعَلُ لهمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أحَدُهُمْ علَى الطَّعَامِ أعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حتَّى يَكونَ عِنْدَ الإفْطَارِ “Bahwa di pagi hari Asyura, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke kampung-kampung Anshar (ketika puasa diwajibkan). Untuk menyampaikan: “Siapa yang hari ini sudah sarapan, hendaknya dia puasa di sisa harinya. Dan siapa yang berpuasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya”. Ar-Rubayyi’ berkata, “Kami pun berpuasa setelah itu, dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka boneka dari kapas. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan boneka tersebut. Demikian terus sampai datang waktu berbuka” (HR. Bukhari no. 1960). Menjadi Orang Tua yang Hadir  Dalam kisah Nabi Ibrahim ‘alahissalam yang diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail, terdapat pelajaran berharga. Allah ta’ala berfirman: فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”” (QS. Ash-Shaffat: 102). Dalam perkataan, “Bagaimana pendapatmu?”, Al-Baghawi dalam Tafsirnya mengatakan bahwa di sini Nabi Ibrahim mengajak musyawarah anaknya. Lihat bagaimana dekatnya hubungan antara ayah dan anak sehingga seorang ayah mengajak anaknya bermusyawarah dalam membahas perkara yang begitu penting. Di dalam ayat yang lain,  إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَٰٓأَبَتِ إِنِّى رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِى سَٰجِدِينَ “(Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku” (QS. Yusuf: 4). Lihatlah bagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalam menceritakan masalah yang dihadapinya kepada ayahnya, Nabi Ya’qub. Hubungan seperti ini tidak didapatkan dengan instan, namun dari kehadiran ayah di tengah keluarganya dalam mendidik anaknya.  Oleh karena itu nasehat kami untuk para orang tua sekalian, terutama para ayah agar menghabiskan lebih banyak waktu untuk mendidik anak-anak dan menjadi orang tua yang hadir di tengah keluarga. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ulil Albab, Hukum Arisan Rumaysho, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Islam, Perempuan Syiah, Pahala Sholat Jamaah, Doa Sebelum Berhubungan Malam Pertama Visited 252 times, 1 visit(s) today Post Views: 474 QRIS donasi Yufid

Menjadi Ayah yang Hadir dalam Pendidikan Anak

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pendidikan anak, selain keteladanan, anak juga membutuhkan teman dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. Orang tua hendaknya melibatkan anak dalam aktivitas ibadah dan aktivitas amal salehnya, yang memang memungkinkan untuk diikuti sang anak. Oleh karena itu, para orang tua dituntut menjadi orang tua yang hadir dalam pendidikan anak, jangan sampai terlalu sibuk sehingga tidak menjadi figur yang hadir dalam mendidik mereka. Terutama para bapak, sibuknya aktivitas mencari nafkah membuat mereka kurang memiliki waktu untuk anak-anaknya. Menjadi Suami yang Hadir Bagi para laki-laki, untuk menjadi ayah yang hadir, semestinya dimulai dengan menjadi suami yang hadir bagi keluarganya. Dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha, ia berkata: أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”” (HR. Muslim no.1480). Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm kepada Fathimah bintu Qais, karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah: قوله صلى الله عليه وسلم : أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه ، فيه تأويلان مشهوران أحدهما أنه كثير الأسفار ، والثاني أنه كثير الضرب للنساء “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam [Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya] ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama: pertama, maknanya ia sering pergi safar. Kedua, ia sering memukul wanita” (Syarah Shahih Muslim, 10/74). Maka, berdasarkan tafsiran yang pertama dari makna ucapan hadits ini, menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Fathimah bintu Qais untuk menikah dengan lelaki yang akan sering meninggalkannya untuk bersafar. Sehingga yang ideal, hendaknya seorang suami menjadi suami yang hadir untuk keluarganya. Demikian juga banyak sunnah-sunnah dalam rumah tangga yang hanya dapat diamalkan ketika suami berada di tengah keluarganya: memberi nafkah biologis memberi nasehat memberi pengajaran agama membantu pekerjaan istri bermain-main dengan istri mengajak istri jalan-jalan mengajak istri safar Oleh karena itu, sebisa mungkin, suami istri itu hendaknya tinggal bersama dan tidak berpisah tempat tinggal. Karena ini yang lebih sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Sunnah, serta lebih melanggengkan rumah tangga juga masing-masing suami dan istri lebih dapat menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya dengan sempurna. Para Nabi Membersamai Anak dalam Ibadah Banyak contoh dari para Nabi ‘alaihimussalam bahwa mereka mengajak anak mereka dalam melakukan ketaatan. Di antaranya, Nabi Ibrahim mengajak anak beliau, yaitu Nabi Ismail, untuk membangun Ka’bah. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“” (QS. Al-Baqarah: 127). Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong cucu beliau ketika sedang berkhutbah. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiyallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al-Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543). Para Salaf dalam Mengajak Anak dalam Ibadah Demikian juga para salaf, mereka mengajak anak-anak mereka untuk beribadah dan melibatkan mereka dalam amalan-amalan saleh. Di antara contohnya, Amr bin Salamah didapuk menjadi imam shalat ketika usia beliau 7 tahun. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَمَّا رَجَعَ قَوْمِي مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا إِنَّهُ قَالَ : لِيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قِرَاءَةً لِلْقُرْآنِ . قَالَ : فَدَعَوْنِي فَعَلَّمُونِي الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ ، فَكُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ “Ketika kaumku kembali dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyampaikan sabda Nabi: hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Qur’annya. Maka mereka pun memanggilku dan mengajarkan aku rukuk dan sujud, kemudian aku mengimami mereka” (HR. Al-Bukhari no. 4302). Dalam sebuah hadits, seorang shahabiyah di zaman Nabi membawa serta anaknya ketika berhaji. Dari Kuraib pembantu Ibnu Abbas mengatakan: أنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Ada seorang wanita ia mengangkat anaknya lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah haji anak ini sah?. Nabi menjawab, “Ya, dan engkau juga mendapat pahala.” (HR. Muslim no.1336). Para salaf mereka membersamai anak-anak mereka dalam berpuasa. Dari Ar-Rubayyi’ binti Al-Mu’awwidz radhiyallahu’anha, ia berkata: أَرْسَلَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إلى قُرَى الأنْصَارِ: مَن أصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَومِهِ ومَن أصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، ونُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، ونَجْعَلُ لهمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أحَدُهُمْ علَى الطَّعَامِ أعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حتَّى يَكونَ عِنْدَ الإفْطَارِ “Bahwa di pagi hari Asyura, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke kampung-kampung Anshar (ketika puasa diwajibkan). Untuk menyampaikan: “Siapa yang hari ini sudah sarapan, hendaknya dia puasa di sisa harinya. Dan siapa yang berpuasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya”. Ar-Rubayyi’ berkata, “Kami pun berpuasa setelah itu, dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka boneka dari kapas. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan boneka tersebut. Demikian terus sampai datang waktu berbuka” (HR. Bukhari no. 1960). Menjadi Orang Tua yang Hadir  Dalam kisah Nabi Ibrahim ‘alahissalam yang diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail, terdapat pelajaran berharga. Allah ta’ala berfirman: فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”” (QS. Ash-Shaffat: 102). Dalam perkataan, “Bagaimana pendapatmu?”, Al-Baghawi dalam Tafsirnya mengatakan bahwa di sini Nabi Ibrahim mengajak musyawarah anaknya. Lihat bagaimana dekatnya hubungan antara ayah dan anak sehingga seorang ayah mengajak anaknya bermusyawarah dalam membahas perkara yang begitu penting. Di dalam ayat yang lain,  إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَٰٓأَبَتِ إِنِّى رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِى سَٰجِدِينَ “(Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku” (QS. Yusuf: 4). Lihatlah bagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalam menceritakan masalah yang dihadapinya kepada ayahnya, Nabi Ya’qub. Hubungan seperti ini tidak didapatkan dengan instan, namun dari kehadiran ayah di tengah keluarganya dalam mendidik anaknya.  Oleh karena itu nasehat kami untuk para orang tua sekalian, terutama para ayah agar menghabiskan lebih banyak waktu untuk mendidik anak-anak dan menjadi orang tua yang hadir di tengah keluarga. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ulil Albab, Hukum Arisan Rumaysho, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Islam, Perempuan Syiah, Pahala Sholat Jamaah, Doa Sebelum Berhubungan Malam Pertama Visited 252 times, 1 visit(s) today Post Views: 474 QRIS donasi Yufid
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pendidikan anak, selain keteladanan, anak juga membutuhkan teman dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. Orang tua hendaknya melibatkan anak dalam aktivitas ibadah dan aktivitas amal salehnya, yang memang memungkinkan untuk diikuti sang anak. Oleh karena itu, para orang tua dituntut menjadi orang tua yang hadir dalam pendidikan anak, jangan sampai terlalu sibuk sehingga tidak menjadi figur yang hadir dalam mendidik mereka. Terutama para bapak, sibuknya aktivitas mencari nafkah membuat mereka kurang memiliki waktu untuk anak-anaknya. Menjadi Suami yang Hadir Bagi para laki-laki, untuk menjadi ayah yang hadir, semestinya dimulai dengan menjadi suami yang hadir bagi keluarganya. Dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha, ia berkata: أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”” (HR. Muslim no.1480). Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm kepada Fathimah bintu Qais, karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah: قوله صلى الله عليه وسلم : أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه ، فيه تأويلان مشهوران أحدهما أنه كثير الأسفار ، والثاني أنه كثير الضرب للنساء “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam [Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya] ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama: pertama, maknanya ia sering pergi safar. Kedua, ia sering memukul wanita” (Syarah Shahih Muslim, 10/74). Maka, berdasarkan tafsiran yang pertama dari makna ucapan hadits ini, menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Fathimah bintu Qais untuk menikah dengan lelaki yang akan sering meninggalkannya untuk bersafar. Sehingga yang ideal, hendaknya seorang suami menjadi suami yang hadir untuk keluarganya. Demikian juga banyak sunnah-sunnah dalam rumah tangga yang hanya dapat diamalkan ketika suami berada di tengah keluarganya: memberi nafkah biologis memberi nasehat memberi pengajaran agama membantu pekerjaan istri bermain-main dengan istri mengajak istri jalan-jalan mengajak istri safar Oleh karena itu, sebisa mungkin, suami istri itu hendaknya tinggal bersama dan tidak berpisah tempat tinggal. Karena ini yang lebih sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Sunnah, serta lebih melanggengkan rumah tangga juga masing-masing suami dan istri lebih dapat menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya dengan sempurna. Para Nabi Membersamai Anak dalam Ibadah Banyak contoh dari para Nabi ‘alaihimussalam bahwa mereka mengajak anak mereka dalam melakukan ketaatan. Di antaranya, Nabi Ibrahim mengajak anak beliau, yaitu Nabi Ismail, untuk membangun Ka’bah. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“” (QS. Al-Baqarah: 127). Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong cucu beliau ketika sedang berkhutbah. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiyallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al-Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543). Para Salaf dalam Mengajak Anak dalam Ibadah Demikian juga para salaf, mereka mengajak anak-anak mereka untuk beribadah dan melibatkan mereka dalam amalan-amalan saleh. Di antara contohnya, Amr bin Salamah didapuk menjadi imam shalat ketika usia beliau 7 tahun. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَمَّا رَجَعَ قَوْمِي مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا إِنَّهُ قَالَ : لِيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قِرَاءَةً لِلْقُرْآنِ . قَالَ : فَدَعَوْنِي فَعَلَّمُونِي الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ ، فَكُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ “Ketika kaumku kembali dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyampaikan sabda Nabi: hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Qur’annya. Maka mereka pun memanggilku dan mengajarkan aku rukuk dan sujud, kemudian aku mengimami mereka” (HR. Al-Bukhari no. 4302). Dalam sebuah hadits, seorang shahabiyah di zaman Nabi membawa serta anaknya ketika berhaji. Dari Kuraib pembantu Ibnu Abbas mengatakan: أنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Ada seorang wanita ia mengangkat anaknya lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah haji anak ini sah?. Nabi menjawab, “Ya, dan engkau juga mendapat pahala.” (HR. Muslim no.1336). Para salaf mereka membersamai anak-anak mereka dalam berpuasa. Dari Ar-Rubayyi’ binti Al-Mu’awwidz radhiyallahu’anha, ia berkata: أَرْسَلَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إلى قُرَى الأنْصَارِ: مَن أصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَومِهِ ومَن أصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، ونُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، ونَجْعَلُ لهمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أحَدُهُمْ علَى الطَّعَامِ أعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حتَّى يَكونَ عِنْدَ الإفْطَارِ “Bahwa di pagi hari Asyura, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke kampung-kampung Anshar (ketika puasa diwajibkan). Untuk menyampaikan: “Siapa yang hari ini sudah sarapan, hendaknya dia puasa di sisa harinya. Dan siapa yang berpuasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya”. Ar-Rubayyi’ berkata, “Kami pun berpuasa setelah itu, dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka boneka dari kapas. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan boneka tersebut. Demikian terus sampai datang waktu berbuka” (HR. Bukhari no. 1960). Menjadi Orang Tua yang Hadir  Dalam kisah Nabi Ibrahim ‘alahissalam yang diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail, terdapat pelajaran berharga. Allah ta’ala berfirman: فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”” (QS. Ash-Shaffat: 102). Dalam perkataan, “Bagaimana pendapatmu?”, Al-Baghawi dalam Tafsirnya mengatakan bahwa di sini Nabi Ibrahim mengajak musyawarah anaknya. Lihat bagaimana dekatnya hubungan antara ayah dan anak sehingga seorang ayah mengajak anaknya bermusyawarah dalam membahas perkara yang begitu penting. Di dalam ayat yang lain,  إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَٰٓأَبَتِ إِنِّى رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِى سَٰجِدِينَ “(Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku” (QS. Yusuf: 4). Lihatlah bagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalam menceritakan masalah yang dihadapinya kepada ayahnya, Nabi Ya’qub. Hubungan seperti ini tidak didapatkan dengan instan, namun dari kehadiran ayah di tengah keluarganya dalam mendidik anaknya.  Oleh karena itu nasehat kami untuk para orang tua sekalian, terutama para ayah agar menghabiskan lebih banyak waktu untuk mendidik anak-anak dan menjadi orang tua yang hadir di tengah keluarga. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ulil Albab, Hukum Arisan Rumaysho, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Islam, Perempuan Syiah, Pahala Sholat Jamaah, Doa Sebelum Berhubungan Malam Pertama Visited 252 times, 1 visit(s) today Post Views: 474 QRIS donasi Yufid


Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Dalam pendidikan anak, selain keteladanan, anak juga membutuhkan teman dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. Orang tua hendaknya melibatkan anak dalam aktivitas ibadah dan aktivitas amal salehnya, yang memang memungkinkan untuk diikuti sang anak. Oleh karena itu, para orang tua dituntut menjadi orang tua yang hadir dalam pendidikan anak, jangan sampai terlalu sibuk sehingga tidak menjadi figur yang hadir dalam mendidik mereka. Terutama para bapak, sibuknya aktivitas mencari nafkah membuat mereka kurang memiliki waktu untuk anak-anaknya. Menjadi Suami yang Hadir Bagi para laki-laki, untuk menjadi ayah yang hadir, semestinya dimulai dengan menjadi suami yang hadir bagi keluarganya. Dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu’anha, ia berkata: أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”” (HR. Muslim no.1480). Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm kepada Fathimah bintu Qais, karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya” sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah: قوله صلى الله عليه وسلم : أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه ، فيه تأويلان مشهوران أحدهما أنه كثير الأسفار ، والثاني أنه كثير الضرب للنساء “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam [Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya] ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama: pertama, maknanya ia sering pergi safar. Kedua, ia sering memukul wanita” (Syarah Shahih Muslim, 10/74). Maka, berdasarkan tafsiran yang pertama dari makna ucapan hadits ini, menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Fathimah bintu Qais untuk menikah dengan lelaki yang akan sering meninggalkannya untuk bersafar. Sehingga yang ideal, hendaknya seorang suami menjadi suami yang hadir untuk keluarganya. Demikian juga banyak sunnah-sunnah dalam rumah tangga yang hanya dapat diamalkan ketika suami berada di tengah keluarganya: memberi nafkah biologis memberi nasehat memberi pengajaran agama membantu pekerjaan istri bermain-main dengan istri mengajak istri jalan-jalan mengajak istri safar Oleh karena itu, sebisa mungkin, suami istri itu hendaknya tinggal bersama dan tidak berpisah tempat tinggal. Karena ini yang lebih sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Sunnah, serta lebih melanggengkan rumah tangga juga masing-masing suami dan istri lebih dapat menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya dengan sempurna. Para Nabi Membersamai Anak dalam Ibadah Banyak contoh dari para Nabi ‘alaihimussalam bahwa mereka mengajak anak mereka dalam melakukan ketaatan. Di antaranya, Nabi Ibrahim mengajak anak beliau, yaitu Nabi Ismail, untuk membangun Ka’bah. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“” (QS. Al-Baqarah: 127). Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong cucu beliau ketika sedang berkhutbah. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiyallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al-Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543). Para Salaf dalam Mengajak Anak dalam Ibadah Demikian juga para salaf, mereka mengajak anak-anak mereka untuk beribadah dan melibatkan mereka dalam amalan-amalan saleh. Di antara contohnya, Amr bin Salamah didapuk menjadi imam shalat ketika usia beliau 7 tahun. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَمَّا رَجَعَ قَوْمِي مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا إِنَّهُ قَالَ : لِيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قِرَاءَةً لِلْقُرْآنِ . قَالَ : فَدَعَوْنِي فَعَلَّمُونِي الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ ، فَكُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ “Ketika kaumku kembali dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyampaikan sabda Nabi: hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Qur’annya. Maka mereka pun memanggilku dan mengajarkan aku rukuk dan sujud, kemudian aku mengimami mereka” (HR. Al-Bukhari no. 4302). Dalam sebuah hadits, seorang shahabiyah di zaman Nabi membawa serta anaknya ketika berhaji. Dari Kuraib pembantu Ibnu Abbas mengatakan: أنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ “Ada seorang wanita ia mengangkat anaknya lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah haji anak ini sah?. Nabi menjawab, “Ya, dan engkau juga mendapat pahala.” (HR. Muslim no.1336). Para salaf mereka membersamai anak-anak mereka dalam berpuasa. Dari Ar-Rubayyi’ binti Al-Mu’awwidz radhiyallahu’anha, ia berkata: أَرْسَلَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إلى قُرَى الأنْصَارِ: مَن أصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَومِهِ ومَن أصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، ونُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، ونَجْعَلُ لهمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أحَدُهُمْ علَى الطَّعَامِ أعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حتَّى يَكونَ عِنْدَ الإفْطَارِ “Bahwa di pagi hari Asyura, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke kampung-kampung Anshar (ketika puasa diwajibkan). Untuk menyampaikan: “Siapa yang hari ini sudah sarapan, hendaknya dia puasa di sisa harinya. Dan siapa yang berpuasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya”. Ar-Rubayyi’ berkata, “Kami pun berpuasa setelah itu, dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka boneka dari kapas. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan boneka tersebut. Demikian terus sampai datang waktu berbuka” (HR. Bukhari no. 1960). Menjadi Orang Tua yang Hadir  Dalam kisah Nabi Ibrahim ‘alahissalam yang diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail, terdapat pelajaran berharga. Allah ta’ala berfirman: فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”” (QS. Ash-Shaffat: 102). Dalam perkataan, “Bagaimana pendapatmu?”, Al-Baghawi dalam Tafsirnya mengatakan bahwa di sini Nabi Ibrahim mengajak musyawarah anaknya. Lihat bagaimana dekatnya hubungan antara ayah dan anak sehingga seorang ayah mengajak anaknya bermusyawarah dalam membahas perkara yang begitu penting. Di dalam ayat yang lain,  إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَٰٓأَبَتِ إِنِّى رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِى سَٰجِدِينَ “(Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku” (QS. Yusuf: 4). Lihatlah bagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalam menceritakan masalah yang dihadapinya kepada ayahnya, Nabi Ya’qub. Hubungan seperti ini tidak didapatkan dengan instan, namun dari kehadiran ayah di tengah keluarganya dalam mendidik anaknya.  Oleh karena itu nasehat kami untuk para orang tua sekalian, terutama para ayah agar menghabiskan lebih banyak waktu untuk mendidik anak-anak dan menjadi orang tua yang hadir di tengah keluarga. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ulil Albab, Hukum Arisan Rumaysho, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Islam, Perempuan Syiah, Pahala Sholat Jamaah, Doa Sebelum Berhubungan Malam Pertama Visited 252 times, 1 visit(s) today Post Views: 474 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat

Allah ‘Azza Wajalla dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama telah mengabarkan tentang hari Kiamat dalam banyak dalil, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis yang sahih tentangnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ‘Azza Wajalla, يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya guncangan hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat besar. Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya, setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allah itu sangat keras.” (QS. Al-Hajj: 1-2) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, (يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ)  مع أنها مجبولة على شدة محبتها لولدها، خصوصا في هذه الحال، التي لا يعيش إلا بها. ( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا)  من شدة الفزع والهول،  ( وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى )  أي: تحسبهم -أيها الرائي لهم- سكارى من الخمر، وليسوا سكارى. “(Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya.) Padahal, di kondisi normal, seorang ibu akan sangat mencintai anaknya, terlebih di kondisi yang demikian, yang seorang anak tidaklah mampu hidup, kecuali dengan pertolongan ibunya. (Tetapi di hari Kiamat, seorang ibu sampai lupa dengan anak yang disusuinya -pent). (Setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya) karena betapa ngerinya kondisi di hari itu. (Dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk.) Kamu mengira mereka mabuk karena khamar, padahal mereka tidaklah mabuk (karena khamar).” Kita bisa membayangkan betapa kejadian di hari Kiamat sangat mengerikan. Sampai-sampai ada orang yang sebelumnya begitu besar rasa sayangnya dan tidak akan terbayang menelantarkan kesayangannya, tiba-tiba mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri, bukan memikirkan orang lain pada hari Kiamat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Kelak manusia akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam kondisi tak berbusana dan tak beralas kaki.” (Aisyah radhiyallahu ‘anha) mengatakan, “Tidakkah laki-laki dan wanita bisa saling melihat satu sama lain ya Rasulullah?!” (Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama) menjawab, “Wahai Aisyah, sungguh kondisi di hari itu jauh lebih dahsyat dibandingkan urusan tersebut.” (HR. Muslim no. 2859) Dan yang menjadi fokus kita di dunia bukanlah memikirkan kapan akan terjadi hari Kiamat atau menebak-nebak apakah benar tanda ini dan tanda itu merupakan tanda hari kiamat ataukah bukan. Akan tetapi, yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan diri dengan baik agar siap ketika hari tersebut datang. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah ditanya tentang kapan terjadinya hati Kiamat, beliau menjawab, ما أعْدَدْتَ لَهَا “Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?!” (HR. Bukhari no. 6171) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama dalam banyak hadis sudah menjelaskan tanda-tanda hari Kiamat, baik tanda besar maupun kecil. Syekh Sulaiman Al-Asyqar menjelaskan [1], “Ada tanda kiamat kecil yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi. Dan yang sudah terjadi pun ada yang usai dan ada yang masih berulang. Atau muncul perlahan demi perlahan. Atau nanti di masa akan datang lebih banyak daripada yang pernah terjadi. Tanda yang pernah terjadi dan akan berpotensi muncul berulang kali di antaranya adalah pembebasan Persia, Romawi, Konstantinopel, disandarkannya urusan kepada yang bukan ahlinya, kerusakan kaum muslimin, dll. Tanda yang belum pernah terjadi seperti kembalinya tanah Arab penuh dengan kebun dan sungai sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, ‘Kiamat tidak akan terjadi sampai harta kekayaan ditumpuk dan melimpah ruah, hingga seseorang pergi keluar membawa zakat dan kesulitan untuk mendapatkan orang yang berhak menerimanya. Dan juga (kiamat tidak akan terjadi) sebelum tanah Arab menjadi subur dengan padang rumput dan sungai-sungai.’ (HR. Muslim no. 157).” Dan di antara tanda-tanda kiamat kecil yang belum pernah terjadi dari 9 tanda yang disebutkan oleh dalil adalah mengeringnya sungai Eufrat. Baca juga: Kengerian di Hari Kiamat Mengeringnya sungai Eufrat Sungai Eufrat adalah sungai terpanjang di Asia barat daya dengan panjang sekitar 1.740 mil, berlokasi di negara Turki, mengalir ke tenggara melewati Suriah dan Irak. Fenomena akan mengeringnya sungai Eufrat ini merupakan salah satu tanda dekatnya hari Kiamat yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَحْسِرَ الفُراتُ عن جَبَلٍ مِن ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عليه، فيُقْتَلُ مِن كُلِّ مِائَةٍ تِسْعَةٌ وتِسْعُونَ، ويقولُ كُلُّ رَجُلٍ منهمْ: لَعَلِّي أكُونُ أنا الذي أنْجُو “Kiamat tidak akan terjadi sampai Eufrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan akulah orang yang selamat.‘” (HR. Muslim no. 2894) Yang dimaksud dari kata (انحسار) adakah tersingkapnya apa yang ada di dalam sungai tersebut karena airnya hilang. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Asyqar hafidzahullahu, ومعنى انحساره: انكشافه لذهاب مائه، كما يقول النووي، وقد يكون ذلك بسبب تحول مجراه، فإن هذا الكنز أو هذا الجبل مطمور بالتراب وهو غير معروف، فإذا ما تحول مجرى النهر لسبب من الأسباب ومرّ قريباً من هذا الجبل كشفه، والله أعلم بالصواب “Maksudnya adalah tersingkap karena airnya mengering. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu. Boleh jadi disebabkan karena alirannya terhambat sehingga gunung emas yang dimaksud yang tertutup tanah akan tersingkap. Dan dengan mengeringnya aliran air sungai Eufrat, maka akan semakin dekat pula tersingkapnya posisi gunung tersebut. Wallahu a’lam.” (Al-Qiyamah Al-Shughra, hal. 199-200) Beberapa ulama berupaya untuk mengurai kapan hal ini akan terjadi atau sudah terjadi. Sebagian menyebutkan bahwa tanda ini akan muncul ketika kemunculan hewan melata, atau ketika keluarnya Imam Mahdi, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (13: 81). Sebagian ulama lain menyatakan pandangan bahwa peristiwa ini akan terjadi ketika Nabi Isa ‘alaihissalam turun ke bumi. Karena di zaman itulah manusia bergelimang harta. Mungkin tersingkapnya emas di sungai Eufrat adalah salah satu sebabnya. Akan tetapi, yang jelas tidak ada dalil pasti yang menunjukkan secara jelas bagaimanakah mengeringnya sungai Eufrat akan terjadi? Akan seperti apa saat itu? Dan kapan saat itu terjadi? Yang perlu kita persiapkan adalah bagaimana amalan kebaikan kita saat ini. Tidaklah seorang muslim menyibukkan diri untuk mencari informasi waktu terjadinya, melainkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin jika fitnah harta tersebut terjadi. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Mengenali Dukhan Tanda Kiamat Besar *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disampaikan secara ringkas dari kitab beliau Al-Qiyamah Al-Sughra, hal. 137-206. Tags: hari kiamatsungai eufrattanda kiamat

Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat

Allah ‘Azza Wajalla dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama telah mengabarkan tentang hari Kiamat dalam banyak dalil, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis yang sahih tentangnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ‘Azza Wajalla, يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya guncangan hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat besar. Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya, setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allah itu sangat keras.” (QS. Al-Hajj: 1-2) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, (يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ)  مع أنها مجبولة على شدة محبتها لولدها، خصوصا في هذه الحال، التي لا يعيش إلا بها. ( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا)  من شدة الفزع والهول،  ( وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى )  أي: تحسبهم -أيها الرائي لهم- سكارى من الخمر، وليسوا سكارى. “(Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya.) Padahal, di kondisi normal, seorang ibu akan sangat mencintai anaknya, terlebih di kondisi yang demikian, yang seorang anak tidaklah mampu hidup, kecuali dengan pertolongan ibunya. (Tetapi di hari Kiamat, seorang ibu sampai lupa dengan anak yang disusuinya -pent). (Setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya) karena betapa ngerinya kondisi di hari itu. (Dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk.) Kamu mengira mereka mabuk karena khamar, padahal mereka tidaklah mabuk (karena khamar).” Kita bisa membayangkan betapa kejadian di hari Kiamat sangat mengerikan. Sampai-sampai ada orang yang sebelumnya begitu besar rasa sayangnya dan tidak akan terbayang menelantarkan kesayangannya, tiba-tiba mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri, bukan memikirkan orang lain pada hari Kiamat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Kelak manusia akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam kondisi tak berbusana dan tak beralas kaki.” (Aisyah radhiyallahu ‘anha) mengatakan, “Tidakkah laki-laki dan wanita bisa saling melihat satu sama lain ya Rasulullah?!” (Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama) menjawab, “Wahai Aisyah, sungguh kondisi di hari itu jauh lebih dahsyat dibandingkan urusan tersebut.” (HR. Muslim no. 2859) Dan yang menjadi fokus kita di dunia bukanlah memikirkan kapan akan terjadi hari Kiamat atau menebak-nebak apakah benar tanda ini dan tanda itu merupakan tanda hari kiamat ataukah bukan. Akan tetapi, yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan diri dengan baik agar siap ketika hari tersebut datang. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah ditanya tentang kapan terjadinya hati Kiamat, beliau menjawab, ما أعْدَدْتَ لَهَا “Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?!” (HR. Bukhari no. 6171) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama dalam banyak hadis sudah menjelaskan tanda-tanda hari Kiamat, baik tanda besar maupun kecil. Syekh Sulaiman Al-Asyqar menjelaskan [1], “Ada tanda kiamat kecil yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi. Dan yang sudah terjadi pun ada yang usai dan ada yang masih berulang. Atau muncul perlahan demi perlahan. Atau nanti di masa akan datang lebih banyak daripada yang pernah terjadi. Tanda yang pernah terjadi dan akan berpotensi muncul berulang kali di antaranya adalah pembebasan Persia, Romawi, Konstantinopel, disandarkannya urusan kepada yang bukan ahlinya, kerusakan kaum muslimin, dll. Tanda yang belum pernah terjadi seperti kembalinya tanah Arab penuh dengan kebun dan sungai sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, ‘Kiamat tidak akan terjadi sampai harta kekayaan ditumpuk dan melimpah ruah, hingga seseorang pergi keluar membawa zakat dan kesulitan untuk mendapatkan orang yang berhak menerimanya. Dan juga (kiamat tidak akan terjadi) sebelum tanah Arab menjadi subur dengan padang rumput dan sungai-sungai.’ (HR. Muslim no. 157).” Dan di antara tanda-tanda kiamat kecil yang belum pernah terjadi dari 9 tanda yang disebutkan oleh dalil adalah mengeringnya sungai Eufrat. Baca juga: Kengerian di Hari Kiamat Mengeringnya sungai Eufrat Sungai Eufrat adalah sungai terpanjang di Asia barat daya dengan panjang sekitar 1.740 mil, berlokasi di negara Turki, mengalir ke tenggara melewati Suriah dan Irak. Fenomena akan mengeringnya sungai Eufrat ini merupakan salah satu tanda dekatnya hari Kiamat yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَحْسِرَ الفُراتُ عن جَبَلٍ مِن ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عليه، فيُقْتَلُ مِن كُلِّ مِائَةٍ تِسْعَةٌ وتِسْعُونَ، ويقولُ كُلُّ رَجُلٍ منهمْ: لَعَلِّي أكُونُ أنا الذي أنْجُو “Kiamat tidak akan terjadi sampai Eufrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan akulah orang yang selamat.‘” (HR. Muslim no. 2894) Yang dimaksud dari kata (انحسار) adakah tersingkapnya apa yang ada di dalam sungai tersebut karena airnya hilang. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Asyqar hafidzahullahu, ومعنى انحساره: انكشافه لذهاب مائه، كما يقول النووي، وقد يكون ذلك بسبب تحول مجراه، فإن هذا الكنز أو هذا الجبل مطمور بالتراب وهو غير معروف، فإذا ما تحول مجرى النهر لسبب من الأسباب ومرّ قريباً من هذا الجبل كشفه، والله أعلم بالصواب “Maksudnya adalah tersingkap karena airnya mengering. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu. Boleh jadi disebabkan karena alirannya terhambat sehingga gunung emas yang dimaksud yang tertutup tanah akan tersingkap. Dan dengan mengeringnya aliran air sungai Eufrat, maka akan semakin dekat pula tersingkapnya posisi gunung tersebut. Wallahu a’lam.” (Al-Qiyamah Al-Shughra, hal. 199-200) Beberapa ulama berupaya untuk mengurai kapan hal ini akan terjadi atau sudah terjadi. Sebagian menyebutkan bahwa tanda ini akan muncul ketika kemunculan hewan melata, atau ketika keluarnya Imam Mahdi, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (13: 81). Sebagian ulama lain menyatakan pandangan bahwa peristiwa ini akan terjadi ketika Nabi Isa ‘alaihissalam turun ke bumi. Karena di zaman itulah manusia bergelimang harta. Mungkin tersingkapnya emas di sungai Eufrat adalah salah satu sebabnya. Akan tetapi, yang jelas tidak ada dalil pasti yang menunjukkan secara jelas bagaimanakah mengeringnya sungai Eufrat akan terjadi? Akan seperti apa saat itu? Dan kapan saat itu terjadi? Yang perlu kita persiapkan adalah bagaimana amalan kebaikan kita saat ini. Tidaklah seorang muslim menyibukkan diri untuk mencari informasi waktu terjadinya, melainkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin jika fitnah harta tersebut terjadi. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Mengenali Dukhan Tanda Kiamat Besar *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disampaikan secara ringkas dari kitab beliau Al-Qiyamah Al-Sughra, hal. 137-206. Tags: hari kiamatsungai eufrattanda kiamat
Allah ‘Azza Wajalla dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama telah mengabarkan tentang hari Kiamat dalam banyak dalil, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis yang sahih tentangnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ‘Azza Wajalla, يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya guncangan hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat besar. Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya, setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allah itu sangat keras.” (QS. Al-Hajj: 1-2) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, (يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ)  مع أنها مجبولة على شدة محبتها لولدها، خصوصا في هذه الحال، التي لا يعيش إلا بها. ( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا)  من شدة الفزع والهول،  ( وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى )  أي: تحسبهم -أيها الرائي لهم- سكارى من الخمر، وليسوا سكارى. “(Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya.) Padahal, di kondisi normal, seorang ibu akan sangat mencintai anaknya, terlebih di kondisi yang demikian, yang seorang anak tidaklah mampu hidup, kecuali dengan pertolongan ibunya. (Tetapi di hari Kiamat, seorang ibu sampai lupa dengan anak yang disusuinya -pent). (Setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya) karena betapa ngerinya kondisi di hari itu. (Dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk.) Kamu mengira mereka mabuk karena khamar, padahal mereka tidaklah mabuk (karena khamar).” Kita bisa membayangkan betapa kejadian di hari Kiamat sangat mengerikan. Sampai-sampai ada orang yang sebelumnya begitu besar rasa sayangnya dan tidak akan terbayang menelantarkan kesayangannya, tiba-tiba mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri, bukan memikirkan orang lain pada hari Kiamat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Kelak manusia akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam kondisi tak berbusana dan tak beralas kaki.” (Aisyah radhiyallahu ‘anha) mengatakan, “Tidakkah laki-laki dan wanita bisa saling melihat satu sama lain ya Rasulullah?!” (Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama) menjawab, “Wahai Aisyah, sungguh kondisi di hari itu jauh lebih dahsyat dibandingkan urusan tersebut.” (HR. Muslim no. 2859) Dan yang menjadi fokus kita di dunia bukanlah memikirkan kapan akan terjadi hari Kiamat atau menebak-nebak apakah benar tanda ini dan tanda itu merupakan tanda hari kiamat ataukah bukan. Akan tetapi, yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan diri dengan baik agar siap ketika hari tersebut datang. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah ditanya tentang kapan terjadinya hati Kiamat, beliau menjawab, ما أعْدَدْتَ لَهَا “Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?!” (HR. Bukhari no. 6171) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama dalam banyak hadis sudah menjelaskan tanda-tanda hari Kiamat, baik tanda besar maupun kecil. Syekh Sulaiman Al-Asyqar menjelaskan [1], “Ada tanda kiamat kecil yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi. Dan yang sudah terjadi pun ada yang usai dan ada yang masih berulang. Atau muncul perlahan demi perlahan. Atau nanti di masa akan datang lebih banyak daripada yang pernah terjadi. Tanda yang pernah terjadi dan akan berpotensi muncul berulang kali di antaranya adalah pembebasan Persia, Romawi, Konstantinopel, disandarkannya urusan kepada yang bukan ahlinya, kerusakan kaum muslimin, dll. Tanda yang belum pernah terjadi seperti kembalinya tanah Arab penuh dengan kebun dan sungai sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, ‘Kiamat tidak akan terjadi sampai harta kekayaan ditumpuk dan melimpah ruah, hingga seseorang pergi keluar membawa zakat dan kesulitan untuk mendapatkan orang yang berhak menerimanya. Dan juga (kiamat tidak akan terjadi) sebelum tanah Arab menjadi subur dengan padang rumput dan sungai-sungai.’ (HR. Muslim no. 157).” Dan di antara tanda-tanda kiamat kecil yang belum pernah terjadi dari 9 tanda yang disebutkan oleh dalil adalah mengeringnya sungai Eufrat. Baca juga: Kengerian di Hari Kiamat Mengeringnya sungai Eufrat Sungai Eufrat adalah sungai terpanjang di Asia barat daya dengan panjang sekitar 1.740 mil, berlokasi di negara Turki, mengalir ke tenggara melewati Suriah dan Irak. Fenomena akan mengeringnya sungai Eufrat ini merupakan salah satu tanda dekatnya hari Kiamat yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَحْسِرَ الفُراتُ عن جَبَلٍ مِن ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عليه، فيُقْتَلُ مِن كُلِّ مِائَةٍ تِسْعَةٌ وتِسْعُونَ، ويقولُ كُلُّ رَجُلٍ منهمْ: لَعَلِّي أكُونُ أنا الذي أنْجُو “Kiamat tidak akan terjadi sampai Eufrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan akulah orang yang selamat.‘” (HR. Muslim no. 2894) Yang dimaksud dari kata (انحسار) adakah tersingkapnya apa yang ada di dalam sungai tersebut karena airnya hilang. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Asyqar hafidzahullahu, ومعنى انحساره: انكشافه لذهاب مائه، كما يقول النووي، وقد يكون ذلك بسبب تحول مجراه، فإن هذا الكنز أو هذا الجبل مطمور بالتراب وهو غير معروف، فإذا ما تحول مجرى النهر لسبب من الأسباب ومرّ قريباً من هذا الجبل كشفه، والله أعلم بالصواب “Maksudnya adalah tersingkap karena airnya mengering. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu. Boleh jadi disebabkan karena alirannya terhambat sehingga gunung emas yang dimaksud yang tertutup tanah akan tersingkap. Dan dengan mengeringnya aliran air sungai Eufrat, maka akan semakin dekat pula tersingkapnya posisi gunung tersebut. Wallahu a’lam.” (Al-Qiyamah Al-Shughra, hal. 199-200) Beberapa ulama berupaya untuk mengurai kapan hal ini akan terjadi atau sudah terjadi. Sebagian menyebutkan bahwa tanda ini akan muncul ketika kemunculan hewan melata, atau ketika keluarnya Imam Mahdi, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (13: 81). Sebagian ulama lain menyatakan pandangan bahwa peristiwa ini akan terjadi ketika Nabi Isa ‘alaihissalam turun ke bumi. Karena di zaman itulah manusia bergelimang harta. Mungkin tersingkapnya emas di sungai Eufrat adalah salah satu sebabnya. Akan tetapi, yang jelas tidak ada dalil pasti yang menunjukkan secara jelas bagaimanakah mengeringnya sungai Eufrat akan terjadi? Akan seperti apa saat itu? Dan kapan saat itu terjadi? Yang perlu kita persiapkan adalah bagaimana amalan kebaikan kita saat ini. Tidaklah seorang muslim menyibukkan diri untuk mencari informasi waktu terjadinya, melainkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin jika fitnah harta tersebut terjadi. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Mengenali Dukhan Tanda Kiamat Besar *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disampaikan secara ringkas dari kitab beliau Al-Qiyamah Al-Sughra, hal. 137-206. Tags: hari kiamatsungai eufrattanda kiamat


Allah ‘Azza Wajalla dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama telah mengabarkan tentang hari Kiamat dalam banyak dalil, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis yang sahih tentangnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ‘Azza Wajalla, يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya guncangan hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat besar. Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya, setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allah itu sangat keras.” (QS. Al-Hajj: 1-2) Syekh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan, (يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ)  مع أنها مجبولة على شدة محبتها لولدها، خصوصا في هذه الحال، التي لا يعيش إلا بها. ( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا)  من شدة الفزع والهول،  ( وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى )  أي: تحسبهم -أيها الرائي لهم- سكارى من الخمر، وليسوا سكارى. “(Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya.) Padahal, di kondisi normal, seorang ibu akan sangat mencintai anaknya, terlebih di kondisi yang demikian, yang seorang anak tidaklah mampu hidup, kecuali dengan pertolongan ibunya. (Tetapi di hari Kiamat, seorang ibu sampai lupa dengan anak yang disusuinya -pent). (Setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya) karena betapa ngerinya kondisi di hari itu. (Dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk.) Kamu mengira mereka mabuk karena khamar, padahal mereka tidaklah mabuk (karena khamar).” Kita bisa membayangkan betapa kejadian di hari Kiamat sangat mengerikan. Sampai-sampai ada orang yang sebelumnya begitu besar rasa sayangnya dan tidak akan terbayang menelantarkan kesayangannya, tiba-tiba mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri, bukan memikirkan orang lain pada hari Kiamat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Kelak manusia akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam kondisi tak berbusana dan tak beralas kaki.” (Aisyah radhiyallahu ‘anha) mengatakan, “Tidakkah laki-laki dan wanita bisa saling melihat satu sama lain ya Rasulullah?!” (Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama) menjawab, “Wahai Aisyah, sungguh kondisi di hari itu jauh lebih dahsyat dibandingkan urusan tersebut.” (HR. Muslim no. 2859) Dan yang menjadi fokus kita di dunia bukanlah memikirkan kapan akan terjadi hari Kiamat atau menebak-nebak apakah benar tanda ini dan tanda itu merupakan tanda hari kiamat ataukah bukan. Akan tetapi, yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan diri dengan baik agar siap ketika hari tersebut datang. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah ditanya tentang kapan terjadinya hati Kiamat, beliau menjawab, ما أعْدَدْتَ لَهَا “Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?!” (HR. Bukhari no. 6171) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama dalam banyak hadis sudah menjelaskan tanda-tanda hari Kiamat, baik tanda besar maupun kecil. Syekh Sulaiman Al-Asyqar menjelaskan [1], “Ada tanda kiamat kecil yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi. Dan yang sudah terjadi pun ada yang usai dan ada yang masih berulang. Atau muncul perlahan demi perlahan. Atau nanti di masa akan datang lebih banyak daripada yang pernah terjadi. Tanda yang pernah terjadi dan akan berpotensi muncul berulang kali di antaranya adalah pembebasan Persia, Romawi, Konstantinopel, disandarkannya urusan kepada yang bukan ahlinya, kerusakan kaum muslimin, dll. Tanda yang belum pernah terjadi seperti kembalinya tanah Arab penuh dengan kebun dan sungai sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, ‘Kiamat tidak akan terjadi sampai harta kekayaan ditumpuk dan melimpah ruah, hingga seseorang pergi keluar membawa zakat dan kesulitan untuk mendapatkan orang yang berhak menerimanya. Dan juga (kiamat tidak akan terjadi) sebelum tanah Arab menjadi subur dengan padang rumput dan sungai-sungai.’ (HR. Muslim no. 157).” Dan di antara tanda-tanda kiamat kecil yang belum pernah terjadi dari 9 tanda yang disebutkan oleh dalil adalah mengeringnya sungai Eufrat. Baca juga: Kengerian di Hari Kiamat Mengeringnya sungai Eufrat Sungai Eufrat adalah sungai terpanjang di Asia barat daya dengan panjang sekitar 1.740 mil, berlokasi di negara Turki, mengalir ke tenggara melewati Suriah dan Irak. Fenomena akan mengeringnya sungai Eufrat ini merupakan salah satu tanda dekatnya hari Kiamat yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda beliau, لا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَحْسِرَ الفُراتُ عن جَبَلٍ مِن ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عليه، فيُقْتَلُ مِن كُلِّ مِائَةٍ تِسْعَةٌ وتِسْعُونَ، ويقولُ كُلُّ رَجُلٍ منهمْ: لَعَلِّي أكُونُ أنا الذي أنْجُو “Kiamat tidak akan terjadi sampai Eufrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan akulah orang yang selamat.‘” (HR. Muslim no. 2894) Yang dimaksud dari kata (انحسار) adakah tersingkapnya apa yang ada di dalam sungai tersebut karena airnya hilang. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Asyqar hafidzahullahu, ومعنى انحساره: انكشافه لذهاب مائه، كما يقول النووي، وقد يكون ذلك بسبب تحول مجراه، فإن هذا الكنز أو هذا الجبل مطمور بالتراب وهو غير معروف، فإذا ما تحول مجرى النهر لسبب من الأسباب ومرّ قريباً من هذا الجبل كشفه، والله أعلم بالصواب “Maksudnya adalah tersingkap karena airnya mengering. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu. Boleh jadi disebabkan karena alirannya terhambat sehingga gunung emas yang dimaksud yang tertutup tanah akan tersingkap. Dan dengan mengeringnya aliran air sungai Eufrat, maka akan semakin dekat pula tersingkapnya posisi gunung tersebut. Wallahu a’lam.” (Al-Qiyamah Al-Shughra, hal. 199-200) Beberapa ulama berupaya untuk mengurai kapan hal ini akan terjadi atau sudah terjadi. Sebagian menyebutkan bahwa tanda ini akan muncul ketika kemunculan hewan melata, atau ketika keluarnya Imam Mahdi, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (13: 81). Sebagian ulama lain menyatakan pandangan bahwa peristiwa ini akan terjadi ketika Nabi Isa ‘alaihissalam turun ke bumi. Karena di zaman itulah manusia bergelimang harta. Mungkin tersingkapnya emas di sungai Eufrat adalah salah satu sebabnya. Akan tetapi, yang jelas tidak ada dalil pasti yang menunjukkan secara jelas bagaimanakah mengeringnya sungai Eufrat akan terjadi? Akan seperti apa saat itu? Dan kapan saat itu terjadi? Yang perlu kita persiapkan adalah bagaimana amalan kebaikan kita saat ini. Tidaklah seorang muslim menyibukkan diri untuk mencari informasi waktu terjadinya, melainkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin jika fitnah harta tersebut terjadi. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Mengenali Dukhan Tanda Kiamat Besar *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disampaikan secara ringkas dari kitab beliau Al-Qiyamah Al-Sughra, hal. 137-206. Tags: hari kiamatsungai eufrattanda kiamat

Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Lain ketika Salat Jenazah

Daftar Isi Toggle Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazahKedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Aku salat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada satu jenazah. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.'” (HR. Bukhari no. 1335) Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadis tersebut dari jalur Syu’bah, dari Sa’d bin Ibrahim, kemudian dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf. Terdapat dua permasalahan fikih salat jenazah yang terkandung dalam hadis ini dan hadis-hadis yang semisal, yaitu: Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah Hadis ini merupakan dalil wajibnya membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama dari takbir salat Jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.” Yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah suatu jalan (metode) yang diikuti atau syariat yang telah baku (pakem). Bukanlah yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah sinonim dari kata mandub atau mustahab dalam istilah fikih (sebagai lawan dari “wajib”), yaitu perkara yang apabila dikerjakan, mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan, tidak mengapa. Kata “sunah” sebagaimana dalam perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas itu mencakup baik perkara wajib ataupun perkara sunah dalam istilah fikih. Dalil lain yang menunjukkan wajibnya membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada salat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (yaitu, surah Al-Fatihah).” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394) Kata “salat” dalam hadis tersebut bersifat umum, dan salat jenazah termasuk dalam cakupan makna umum tersebut. Jika ada yang berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah dalam salat jenazah itu tidak wajib, maka dia harus menunjukkan dalil pengecualian tersebut. Yang disyariatkan ketika membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah dibaca dengan lirih. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan keras karena bertujuan untuk mengajarkan manusia. Hal ini sebagaimana sahabat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mengeraskan bacaan doa istiftah ketika salat wajib untuk mengajarkan bacaan doa tersebut kepada manusia. Adapun dalam salat jenazah, tidak disyariatkan untuk membaca doa istiftah karena tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya membaca doa tersebut. Dalam Masail Imam Ahmad li Abi Dawud, beliau berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca doa istiftah ketika salat jenazah, (yaitu membaca), “Subhaanaka … (dan seterusnya dari bacaan doa istiftah).“ Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendengar (adanya dalil hal tersebut, pent.).” (Masaail Imam Ahmad li Abi Dawud, hal. 153) Baca juga: Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah Kedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Imam An-Nasa’i rahimahullah juga meriwayatkan hadis ini dari jalur Ibrahim bin Sa’d, dia berkata, “Bapakku telah menceritakan kepada kami dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, dia berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ “Aku pernah mensalati jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (bacaannya) hingga terdengar oleh kami. Setelah selesai, kutarik tangannya, lalu aku bertanya kepadanya? Ia menjawab, ‘Ini adalah sunah dan kebenaran.’” (HR. An-Nasa’i no. 1987) Yang perlu dicermati bahwa dalam riwayat di atas, terdapat tambahan, وَسُورَةٍ “dan surah lain … “ Ibnul Munzir rahimahullah menilai jayyid tambahan tersebut (Lihat Al-Ausath, 5: 440). Akan tetapi, Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Penyebutan ‘surah lain’ dalam hadis tersebut tidak mahfuz (tidak sahih).” (As-Sunan A-Kubra, 4: 38) Perkataan Al-Baihaqi tersebut dibantah oleh Ibnu At-Turkumani rahimahumallah, “Bahkan (tambahan tersebut) itu mahfuz (sahih).” (Al-Jauhar An-Naqi, 4: 38) Imam Bukhari rahimahullah mencukupkan diri dengan riwayat dari Syu’bah, dari Sa’d, yang di dalamnya tidak ada tambahan “surah lain”. Dan beliau meninggalkan riwayat Ibrahim bin Sa’d, dari bapaknya, yang di dalamnya terdapat tambahan “surah lain”. Hal ini karena Syu’bah lebih tsiqah daripada Ibrahim bin Sa’d. Meskipun demikian, Ibnul Munzir menilai jayyid (menghasankan) tambahan tersebut, yang juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu At-Turkumani. Tambahan tersebut juga disahihkan sanadnya oleh An-Nawawi (Al-Majmu’, 5: 234) dan Al-Albani (Ahkaamul Janaiz, hal. 119). Akan tetapi, berpalingnya Imam Bukhari dari menyebutkan riwayat tersebut adalah isyarat lemahnya tambahan tersebut. Dalam masalah ini, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan untuk membaca surah sama sekali setelah membaca surah Al-Fatihah. Hal ini karena jumhur menilai bahwa riwayat yang sahih adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama berpendapat dibacanya surah (lain) dalam Al-Qur’an selain surah Al-Fatihah. Akan tetapi, pendapat ini tidak ada dalilnya.” (Tashilul Ilmam, 3: 50) Apabila kita berpegangan dengan ulama hadis yang menilai sahih tambahan tersebut, maka hadis tersebut adalah dalil sebagian ulama untuk mengatakan dianjurkannya membaca surah lain setelah membaca surah Al-Fatihah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menganjurkan bahwa surah tambahan tersebut adalah surah qashirah (surah-surah pendek). (Lihat Al-Majmu’, 5: 234) Bisa jadi perkataan An-Nawawi rahimahullah tersebut didasarkan karena pada asalnya, salat jenazah adalah salat yang ringkas (tidak lama), sehingga surah yang dipilih pun adalah surah-surah pendek, dan juga mempertimbangkan agar jenazah tersebut segera dimakamkan. Adapun lafaz hadis itu sendiri tidaklah bisa digunakan sebagai dalil anjuran dari An-Nawawi tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah *** @Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 307-308) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 49-50). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: salat jenazahsurat al fatihahsurat tambahan

Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Lain ketika Salat Jenazah

Daftar Isi Toggle Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazahKedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Aku salat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada satu jenazah. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.'” (HR. Bukhari no. 1335) Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadis tersebut dari jalur Syu’bah, dari Sa’d bin Ibrahim, kemudian dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf. Terdapat dua permasalahan fikih salat jenazah yang terkandung dalam hadis ini dan hadis-hadis yang semisal, yaitu: Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah Hadis ini merupakan dalil wajibnya membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama dari takbir salat Jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.” Yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah suatu jalan (metode) yang diikuti atau syariat yang telah baku (pakem). Bukanlah yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah sinonim dari kata mandub atau mustahab dalam istilah fikih (sebagai lawan dari “wajib”), yaitu perkara yang apabila dikerjakan, mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan, tidak mengapa. Kata “sunah” sebagaimana dalam perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas itu mencakup baik perkara wajib ataupun perkara sunah dalam istilah fikih. Dalil lain yang menunjukkan wajibnya membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada salat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (yaitu, surah Al-Fatihah).” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394) Kata “salat” dalam hadis tersebut bersifat umum, dan salat jenazah termasuk dalam cakupan makna umum tersebut. Jika ada yang berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah dalam salat jenazah itu tidak wajib, maka dia harus menunjukkan dalil pengecualian tersebut. Yang disyariatkan ketika membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah dibaca dengan lirih. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan keras karena bertujuan untuk mengajarkan manusia. Hal ini sebagaimana sahabat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mengeraskan bacaan doa istiftah ketika salat wajib untuk mengajarkan bacaan doa tersebut kepada manusia. Adapun dalam salat jenazah, tidak disyariatkan untuk membaca doa istiftah karena tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya membaca doa tersebut. Dalam Masail Imam Ahmad li Abi Dawud, beliau berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca doa istiftah ketika salat jenazah, (yaitu membaca), “Subhaanaka … (dan seterusnya dari bacaan doa istiftah).“ Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendengar (adanya dalil hal tersebut, pent.).” (Masaail Imam Ahmad li Abi Dawud, hal. 153) Baca juga: Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah Kedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Imam An-Nasa’i rahimahullah juga meriwayatkan hadis ini dari jalur Ibrahim bin Sa’d, dia berkata, “Bapakku telah menceritakan kepada kami dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, dia berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ “Aku pernah mensalati jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (bacaannya) hingga terdengar oleh kami. Setelah selesai, kutarik tangannya, lalu aku bertanya kepadanya? Ia menjawab, ‘Ini adalah sunah dan kebenaran.’” (HR. An-Nasa’i no. 1987) Yang perlu dicermati bahwa dalam riwayat di atas, terdapat tambahan, وَسُورَةٍ “dan surah lain … “ Ibnul Munzir rahimahullah menilai jayyid tambahan tersebut (Lihat Al-Ausath, 5: 440). Akan tetapi, Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Penyebutan ‘surah lain’ dalam hadis tersebut tidak mahfuz (tidak sahih).” (As-Sunan A-Kubra, 4: 38) Perkataan Al-Baihaqi tersebut dibantah oleh Ibnu At-Turkumani rahimahumallah, “Bahkan (tambahan tersebut) itu mahfuz (sahih).” (Al-Jauhar An-Naqi, 4: 38) Imam Bukhari rahimahullah mencukupkan diri dengan riwayat dari Syu’bah, dari Sa’d, yang di dalamnya tidak ada tambahan “surah lain”. Dan beliau meninggalkan riwayat Ibrahim bin Sa’d, dari bapaknya, yang di dalamnya terdapat tambahan “surah lain”. Hal ini karena Syu’bah lebih tsiqah daripada Ibrahim bin Sa’d. Meskipun demikian, Ibnul Munzir menilai jayyid (menghasankan) tambahan tersebut, yang juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu At-Turkumani. Tambahan tersebut juga disahihkan sanadnya oleh An-Nawawi (Al-Majmu’, 5: 234) dan Al-Albani (Ahkaamul Janaiz, hal. 119). Akan tetapi, berpalingnya Imam Bukhari dari menyebutkan riwayat tersebut adalah isyarat lemahnya tambahan tersebut. Dalam masalah ini, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan untuk membaca surah sama sekali setelah membaca surah Al-Fatihah. Hal ini karena jumhur menilai bahwa riwayat yang sahih adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama berpendapat dibacanya surah (lain) dalam Al-Qur’an selain surah Al-Fatihah. Akan tetapi, pendapat ini tidak ada dalilnya.” (Tashilul Ilmam, 3: 50) Apabila kita berpegangan dengan ulama hadis yang menilai sahih tambahan tersebut, maka hadis tersebut adalah dalil sebagian ulama untuk mengatakan dianjurkannya membaca surah lain setelah membaca surah Al-Fatihah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menganjurkan bahwa surah tambahan tersebut adalah surah qashirah (surah-surah pendek). (Lihat Al-Majmu’, 5: 234) Bisa jadi perkataan An-Nawawi rahimahullah tersebut didasarkan karena pada asalnya, salat jenazah adalah salat yang ringkas (tidak lama), sehingga surah yang dipilih pun adalah surah-surah pendek, dan juga mempertimbangkan agar jenazah tersebut segera dimakamkan. Adapun lafaz hadis itu sendiri tidaklah bisa digunakan sebagai dalil anjuran dari An-Nawawi tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah *** @Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 307-308) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 49-50). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: salat jenazahsurat al fatihahsurat tambahan
Daftar Isi Toggle Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazahKedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Aku salat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada satu jenazah. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.'” (HR. Bukhari no. 1335) Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadis tersebut dari jalur Syu’bah, dari Sa’d bin Ibrahim, kemudian dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf. Terdapat dua permasalahan fikih salat jenazah yang terkandung dalam hadis ini dan hadis-hadis yang semisal, yaitu: Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah Hadis ini merupakan dalil wajibnya membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama dari takbir salat Jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.” Yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah suatu jalan (metode) yang diikuti atau syariat yang telah baku (pakem). Bukanlah yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah sinonim dari kata mandub atau mustahab dalam istilah fikih (sebagai lawan dari “wajib”), yaitu perkara yang apabila dikerjakan, mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan, tidak mengapa. Kata “sunah” sebagaimana dalam perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas itu mencakup baik perkara wajib ataupun perkara sunah dalam istilah fikih. Dalil lain yang menunjukkan wajibnya membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada salat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (yaitu, surah Al-Fatihah).” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394) Kata “salat” dalam hadis tersebut bersifat umum, dan salat jenazah termasuk dalam cakupan makna umum tersebut. Jika ada yang berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah dalam salat jenazah itu tidak wajib, maka dia harus menunjukkan dalil pengecualian tersebut. Yang disyariatkan ketika membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah dibaca dengan lirih. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan keras karena bertujuan untuk mengajarkan manusia. Hal ini sebagaimana sahabat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mengeraskan bacaan doa istiftah ketika salat wajib untuk mengajarkan bacaan doa tersebut kepada manusia. Adapun dalam salat jenazah, tidak disyariatkan untuk membaca doa istiftah karena tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya membaca doa tersebut. Dalam Masail Imam Ahmad li Abi Dawud, beliau berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca doa istiftah ketika salat jenazah, (yaitu membaca), “Subhaanaka … (dan seterusnya dari bacaan doa istiftah).“ Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendengar (adanya dalil hal tersebut, pent.).” (Masaail Imam Ahmad li Abi Dawud, hal. 153) Baca juga: Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah Kedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Imam An-Nasa’i rahimahullah juga meriwayatkan hadis ini dari jalur Ibrahim bin Sa’d, dia berkata, “Bapakku telah menceritakan kepada kami dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, dia berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ “Aku pernah mensalati jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (bacaannya) hingga terdengar oleh kami. Setelah selesai, kutarik tangannya, lalu aku bertanya kepadanya? Ia menjawab, ‘Ini adalah sunah dan kebenaran.’” (HR. An-Nasa’i no. 1987) Yang perlu dicermati bahwa dalam riwayat di atas, terdapat tambahan, وَسُورَةٍ “dan surah lain … “ Ibnul Munzir rahimahullah menilai jayyid tambahan tersebut (Lihat Al-Ausath, 5: 440). Akan tetapi, Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Penyebutan ‘surah lain’ dalam hadis tersebut tidak mahfuz (tidak sahih).” (As-Sunan A-Kubra, 4: 38) Perkataan Al-Baihaqi tersebut dibantah oleh Ibnu At-Turkumani rahimahumallah, “Bahkan (tambahan tersebut) itu mahfuz (sahih).” (Al-Jauhar An-Naqi, 4: 38) Imam Bukhari rahimahullah mencukupkan diri dengan riwayat dari Syu’bah, dari Sa’d, yang di dalamnya tidak ada tambahan “surah lain”. Dan beliau meninggalkan riwayat Ibrahim bin Sa’d, dari bapaknya, yang di dalamnya terdapat tambahan “surah lain”. Hal ini karena Syu’bah lebih tsiqah daripada Ibrahim bin Sa’d. Meskipun demikian, Ibnul Munzir menilai jayyid (menghasankan) tambahan tersebut, yang juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu At-Turkumani. Tambahan tersebut juga disahihkan sanadnya oleh An-Nawawi (Al-Majmu’, 5: 234) dan Al-Albani (Ahkaamul Janaiz, hal. 119). Akan tetapi, berpalingnya Imam Bukhari dari menyebutkan riwayat tersebut adalah isyarat lemahnya tambahan tersebut. Dalam masalah ini, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan untuk membaca surah sama sekali setelah membaca surah Al-Fatihah. Hal ini karena jumhur menilai bahwa riwayat yang sahih adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama berpendapat dibacanya surah (lain) dalam Al-Qur’an selain surah Al-Fatihah. Akan tetapi, pendapat ini tidak ada dalilnya.” (Tashilul Ilmam, 3: 50) Apabila kita berpegangan dengan ulama hadis yang menilai sahih tambahan tersebut, maka hadis tersebut adalah dalil sebagian ulama untuk mengatakan dianjurkannya membaca surah lain setelah membaca surah Al-Fatihah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menganjurkan bahwa surah tambahan tersebut adalah surah qashirah (surah-surah pendek). (Lihat Al-Majmu’, 5: 234) Bisa jadi perkataan An-Nawawi rahimahullah tersebut didasarkan karena pada asalnya, salat jenazah adalah salat yang ringkas (tidak lama), sehingga surah yang dipilih pun adalah surah-surah pendek, dan juga mempertimbangkan agar jenazah tersebut segera dimakamkan. Adapun lafaz hadis itu sendiri tidaklah bisa digunakan sebagai dalil anjuran dari An-Nawawi tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah *** @Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 307-308) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 49-50). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: salat jenazahsurat al fatihahsurat tambahan


Daftar Isi Toggle Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazahKedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Aku salat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada satu jenazah. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.'” (HR. Bukhari no. 1335) Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadis tersebut dari jalur Syu’bah, dari Sa’d bin Ibrahim, kemudian dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf. Terdapat dua permasalahan fikih salat jenazah yang terkandung dalam hadis ini dan hadis-hadis yang semisal, yaitu: Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah Hadis ini merupakan dalil wajibnya membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama dari takbir salat Jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ “Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.” Yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah suatu jalan (metode) yang diikuti atau syariat yang telah baku (pakem). Bukanlah yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah sinonim dari kata mandub atau mustahab dalam istilah fikih (sebagai lawan dari “wajib”), yaitu perkara yang apabila dikerjakan, mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan, tidak mengapa. Kata “sunah” sebagaimana dalam perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas itu mencakup baik perkara wajib ataupun perkara sunah dalam istilah fikih. Dalil lain yang menunjukkan wajibnya membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada salat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (yaitu, surah Al-Fatihah).” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394) Kata “salat” dalam hadis tersebut bersifat umum, dan salat jenazah termasuk dalam cakupan makna umum tersebut. Jika ada yang berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah dalam salat jenazah itu tidak wajib, maka dia harus menunjukkan dalil pengecualian tersebut. Yang disyariatkan ketika membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah dibaca dengan lirih. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan keras karena bertujuan untuk mengajarkan manusia. Hal ini sebagaimana sahabat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mengeraskan bacaan doa istiftah ketika salat wajib untuk mengajarkan bacaan doa tersebut kepada manusia. Adapun dalam salat jenazah, tidak disyariatkan untuk membaca doa istiftah karena tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya membaca doa tersebut. Dalam Masail Imam Ahmad li Abi Dawud, beliau berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca doa istiftah ketika salat jenazah, (yaitu membaca), “Subhaanaka … (dan seterusnya dari bacaan doa istiftah).“ Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendengar (adanya dalil hal tersebut, pent.).” (Masaail Imam Ahmad li Abi Dawud, hal. 153) Baca juga: Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah Kedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah Imam An-Nasa’i rahimahullah juga meriwayatkan hadis ini dari jalur Ibrahim bin Sa’d, dia berkata, “Bapakku telah menceritakan kepada kami dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, dia berkata, صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ “Aku pernah mensalati jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (bacaannya) hingga terdengar oleh kami. Setelah selesai, kutarik tangannya, lalu aku bertanya kepadanya? Ia menjawab, ‘Ini adalah sunah dan kebenaran.’” (HR. An-Nasa’i no. 1987) Yang perlu dicermati bahwa dalam riwayat di atas, terdapat tambahan, وَسُورَةٍ “dan surah lain … “ Ibnul Munzir rahimahullah menilai jayyid tambahan tersebut (Lihat Al-Ausath, 5: 440). Akan tetapi, Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Penyebutan ‘surah lain’ dalam hadis tersebut tidak mahfuz (tidak sahih).” (As-Sunan A-Kubra, 4: 38) Perkataan Al-Baihaqi tersebut dibantah oleh Ibnu At-Turkumani rahimahumallah, “Bahkan (tambahan tersebut) itu mahfuz (sahih).” (Al-Jauhar An-Naqi, 4: 38) Imam Bukhari rahimahullah mencukupkan diri dengan riwayat dari Syu’bah, dari Sa’d, yang di dalamnya tidak ada tambahan “surah lain”. Dan beliau meninggalkan riwayat Ibrahim bin Sa’d, dari bapaknya, yang di dalamnya terdapat tambahan “surah lain”. Hal ini karena Syu’bah lebih tsiqah daripada Ibrahim bin Sa’d. Meskipun demikian, Ibnul Munzir menilai jayyid (menghasankan) tambahan tersebut, yang juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu At-Turkumani. Tambahan tersebut juga disahihkan sanadnya oleh An-Nawawi (Al-Majmu’, 5: 234) dan Al-Albani (Ahkaamul Janaiz, hal. 119). Akan tetapi, berpalingnya Imam Bukhari dari menyebutkan riwayat tersebut adalah isyarat lemahnya tambahan tersebut. Dalam masalah ini, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan untuk membaca surah sama sekali setelah membaca surah Al-Fatihah. Hal ini karena jumhur menilai bahwa riwayat yang sahih adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama berpendapat dibacanya surah (lain) dalam Al-Qur’an selain surah Al-Fatihah. Akan tetapi, pendapat ini tidak ada dalilnya.” (Tashilul Ilmam, 3: 50) Apabila kita berpegangan dengan ulama hadis yang menilai sahih tambahan tersebut, maka hadis tersebut adalah dalil sebagian ulama untuk mengatakan dianjurkannya membaca surah lain setelah membaca surah Al-Fatihah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menganjurkan bahwa surah tambahan tersebut adalah surah qashirah (surah-surah pendek). (Lihat Al-Majmu’, 5: 234) Bisa jadi perkataan An-Nawawi rahimahullah tersebut didasarkan karena pada asalnya, salat jenazah adalah salat yang ringkas (tidak lama), sehingga surah yang dipilih pun adalah surah-surah pendek, dan juga mempertimbangkan agar jenazah tersebut segera dimakamkan. Adapun lafaz hadis itu sendiri tidaklah bisa digunakan sebagai dalil anjuran dari An-Nawawi tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah *** @Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 307-308) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 49-50). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam. Tags: salat jenazahsurat al fatihahsurat tambahan

Hanya Dua Hal yang Menjadi Sebab Bahagia

Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati

Hanya Dua Hal yang Menjadi Sebab Bahagia

Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati
Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati


Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati

Korelasi Amalan Hati

Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati

Korelasi Amalan Hati

Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati
Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati


Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati

Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah

Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah
Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah


Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah

KEMATIAN POTRET KEBIASAAN

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

KEMATIAN POTRET KEBIASAAN

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Fatwa Ulama: Perbedaan Fakir dan Miskin

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin

Fatwa Ulama: Perbedaan Fakir dan Miskin

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin
Prev     Next