Mencegah Kemungkaran dengan Iman dan Takwa

Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa

Mencegah Kemungkaran dengan Iman dan Takwa

Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa
Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa


Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa

Adakah Kebenaran Absolut?

Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan

Adakah Kebenaran Absolut?

Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan
Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan


Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan

Hukum Sudah Shalat di Rumah, Lalu Mengulangi Shalat dengan Berjamaah di Masjid

Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah

Hukum Sudah Shalat di Rumah, Lalu Mengulangi Shalat dengan Berjamaah di Masjid

Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah
Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah


Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah

Berapa Kali Rasulullah Berkurban Selama Hidupnya?

السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608

Berapa Kali Rasulullah Berkurban Selama Hidupnya?

السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608
السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608


السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608

Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah?

Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah

Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah?

Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah


Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah

Hukum Menjamak Shalat Karena Pesta Pernikahan

Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 QRIS donasi Yufid

Hukum Menjamak Shalat Karena Pesta Pernikahan

Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia

Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat

Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia

Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat
Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat


Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat

Matan Taqrib: Memahami Akad Sewa Menyewa (Ijarah) dan Ju’alah

Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah

Matan Taqrib: Memahami Akad Sewa Menyewa (Ijarah) dan Ju’alah

Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah
Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah


Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah

Menghukum Diri dengan Muhasabah

Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat

Menghukum Diri dengan Muhasabah

Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat
Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat


Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat

Makna Lailaha Illallah yang Sebenarnya – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Inilah kenapa banyak yang kelirudalam menafsirkan kalimat ‘Lā ilāha illallāh’,bahwa artinya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah. Ironisnya, sebagian orang jika Anda temui, lalu bertanya kepadanya,“Apa makna Lā ilāha illallāh?”Dia akan menjawab dengan cepat,“Maknanya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah.” Makna ini tidak pernah diperselisihkanoleh Abu Jahal maupun Abu Lahab,sehingga Lā ilāha illallāh memiliki makna lainyang lebih tinggi dari itu, lebih jauh dari itu,yaitu bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Lā ilāha illallāh secara Dilālah al-Muṯābaqah menunjukkanmakna Tauẖīd al-Ulūhiyyahdan secara Dilālah al-Luzūm menunjukkan makna Tauẖīd ar-Rubūbiyyah. Jadi, makna yang terkandung dalam kalimat tauhidadalah mengesakan Allah dalam ibadah kepada-Nya, yakni dengan berlepas diri dari peribadatan kepada selain-Nyadan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya. “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah,kecuali kepada Zat Yang Menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26-27)Inilah kalimat tauhid.Demikian. ==== وَلِذَا يُخْطِئُ كَثِيرًا مَنْ يُفَسِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ بِأَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ مَعَ الْأَسَفِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جِئْتَهُ وَقُلْتَ لَهُ مَا مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ؟ أَجَابَكَ مُسْرِعًا يَعْنِي لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ هَذَا الْقَدْرُ مَا كَانَ يُخَالِفُ فِيهِ أَبُو جَهْلٍ وَأَبُو لَهَبٍ إِنَّمَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَعْنِي شَيْئًا فَوْقَ ذَلِكَ وَرَاءَ ذَلِكَ هُوَ أَنَّهُ لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَدُلُّ بِدِلَالَةِ الْمُطَابَقَةِ عَلَى تَوْحِيدِ الْأُلُوهِيَّةِ وَتَدُلُّ بِدِلَالَةِ اللُّزُومِ عَلَى تَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ إِذَنِ الْمَعْنَى الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ هُوَ تَوْحِيدُ اللهِ فِي عِبَادَتِهِ يَعْنِي الْبَرَاءَةُ مِنْ عِبَادَةِ كُلِّ مَا سِوَاهُ وَإِخْلَاصُ الْعِبَادَةِ لَهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِنَّنِيْ بَرَاۤءٌ مِّمَّا تَعْبُدُوْنَ إِلَّا الَّذِيْ فَطَرَنِيْ هَذِهِ هِيَ كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ نَعَمْ

Makna Lailaha Illallah yang Sebenarnya – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Inilah kenapa banyak yang kelirudalam menafsirkan kalimat ‘Lā ilāha illallāh’,bahwa artinya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah. Ironisnya, sebagian orang jika Anda temui, lalu bertanya kepadanya,“Apa makna Lā ilāha illallāh?”Dia akan menjawab dengan cepat,“Maknanya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah.” Makna ini tidak pernah diperselisihkanoleh Abu Jahal maupun Abu Lahab,sehingga Lā ilāha illallāh memiliki makna lainyang lebih tinggi dari itu, lebih jauh dari itu,yaitu bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Lā ilāha illallāh secara Dilālah al-Muṯābaqah menunjukkanmakna Tauẖīd al-Ulūhiyyahdan secara Dilālah al-Luzūm menunjukkan makna Tauẖīd ar-Rubūbiyyah. Jadi, makna yang terkandung dalam kalimat tauhidadalah mengesakan Allah dalam ibadah kepada-Nya, yakni dengan berlepas diri dari peribadatan kepada selain-Nyadan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya. “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah,kecuali kepada Zat Yang Menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26-27)Inilah kalimat tauhid.Demikian. ==== وَلِذَا يُخْطِئُ كَثِيرًا مَنْ يُفَسِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ بِأَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ مَعَ الْأَسَفِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جِئْتَهُ وَقُلْتَ لَهُ مَا مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ؟ أَجَابَكَ مُسْرِعًا يَعْنِي لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ هَذَا الْقَدْرُ مَا كَانَ يُخَالِفُ فِيهِ أَبُو جَهْلٍ وَأَبُو لَهَبٍ إِنَّمَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَعْنِي شَيْئًا فَوْقَ ذَلِكَ وَرَاءَ ذَلِكَ هُوَ أَنَّهُ لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَدُلُّ بِدِلَالَةِ الْمُطَابَقَةِ عَلَى تَوْحِيدِ الْأُلُوهِيَّةِ وَتَدُلُّ بِدِلَالَةِ اللُّزُومِ عَلَى تَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ إِذَنِ الْمَعْنَى الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ هُوَ تَوْحِيدُ اللهِ فِي عِبَادَتِهِ يَعْنِي الْبَرَاءَةُ مِنْ عِبَادَةِ كُلِّ مَا سِوَاهُ وَإِخْلَاصُ الْعِبَادَةِ لَهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِنَّنِيْ بَرَاۤءٌ مِّمَّا تَعْبُدُوْنَ إِلَّا الَّذِيْ فَطَرَنِيْ هَذِهِ هِيَ كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ نَعَمْ
Inilah kenapa banyak yang kelirudalam menafsirkan kalimat ‘Lā ilāha illallāh’,bahwa artinya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah. Ironisnya, sebagian orang jika Anda temui, lalu bertanya kepadanya,“Apa makna Lā ilāha illallāh?”Dia akan menjawab dengan cepat,“Maknanya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah.” Makna ini tidak pernah diperselisihkanoleh Abu Jahal maupun Abu Lahab,sehingga Lā ilāha illallāh memiliki makna lainyang lebih tinggi dari itu, lebih jauh dari itu,yaitu bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Lā ilāha illallāh secara Dilālah al-Muṯābaqah menunjukkanmakna Tauẖīd al-Ulūhiyyahdan secara Dilālah al-Luzūm menunjukkan makna Tauẖīd ar-Rubūbiyyah. Jadi, makna yang terkandung dalam kalimat tauhidadalah mengesakan Allah dalam ibadah kepada-Nya, yakni dengan berlepas diri dari peribadatan kepada selain-Nyadan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya. “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah,kecuali kepada Zat Yang Menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26-27)Inilah kalimat tauhid.Demikian. ==== وَلِذَا يُخْطِئُ كَثِيرًا مَنْ يُفَسِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ بِأَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ مَعَ الْأَسَفِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جِئْتَهُ وَقُلْتَ لَهُ مَا مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ؟ أَجَابَكَ مُسْرِعًا يَعْنِي لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ هَذَا الْقَدْرُ مَا كَانَ يُخَالِفُ فِيهِ أَبُو جَهْلٍ وَأَبُو لَهَبٍ إِنَّمَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَعْنِي شَيْئًا فَوْقَ ذَلِكَ وَرَاءَ ذَلِكَ هُوَ أَنَّهُ لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَدُلُّ بِدِلَالَةِ الْمُطَابَقَةِ عَلَى تَوْحِيدِ الْأُلُوهِيَّةِ وَتَدُلُّ بِدِلَالَةِ اللُّزُومِ عَلَى تَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ إِذَنِ الْمَعْنَى الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ هُوَ تَوْحِيدُ اللهِ فِي عِبَادَتِهِ يَعْنِي الْبَرَاءَةُ مِنْ عِبَادَةِ كُلِّ مَا سِوَاهُ وَإِخْلَاصُ الْعِبَادَةِ لَهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِنَّنِيْ بَرَاۤءٌ مِّمَّا تَعْبُدُوْنَ إِلَّا الَّذِيْ فَطَرَنِيْ هَذِهِ هِيَ كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ نَعَمْ


Inilah kenapa banyak yang kelirudalam menafsirkan kalimat ‘Lā ilāha illallāh’,bahwa artinya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah. Ironisnya, sebagian orang jika Anda temui, lalu bertanya kepadanya,“Apa makna Lā ilāha illallāh?”Dia akan menjawab dengan cepat,“Maknanya tidak ada pencipta kecuali Allahdan tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah.” Makna ini tidak pernah diperselisihkanoleh Abu Jahal maupun Abu Lahab,sehingga Lā ilāha illallāh memiliki makna lainyang lebih tinggi dari itu, lebih jauh dari itu,yaitu bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Lā ilāha illallāh secara Dilālah al-Muṯābaqah menunjukkanmakna Tauẖīd al-Ulūhiyyahdan secara Dilālah al-Luzūm menunjukkan makna Tauẖīd ar-Rubūbiyyah. Jadi, makna yang terkandung dalam kalimat tauhidadalah mengesakan Allah dalam ibadah kepada-Nya, yakni dengan berlepas diri dari peribadatan kepada selain-Nyadan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya. “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah,kecuali kepada Zat Yang Menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26-27)Inilah kalimat tauhid.Demikian. ==== وَلِذَا يُخْطِئُ كَثِيرًا مَنْ يُفَسِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ بِأَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ مَعَ الْأَسَفِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جِئْتَهُ وَقُلْتَ لَهُ مَا مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ؟ أَجَابَكَ مُسْرِعًا يَعْنِي لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ وَلَا رَازِقَ إِلَّا اللهُ هَذَا الْقَدْرُ مَا كَانَ يُخَالِفُ فِيهِ أَبُو جَهْلٍ وَأَبُو لَهَبٍ إِنَّمَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَعْنِي شَيْئًا فَوْقَ ذَلِكَ وَرَاءَ ذَلِكَ هُوَ أَنَّهُ لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَدُلُّ بِدِلَالَةِ الْمُطَابَقَةِ عَلَى تَوْحِيدِ الْأُلُوهِيَّةِ وَتَدُلُّ بِدِلَالَةِ اللُّزُومِ عَلَى تَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ إِذَنِ الْمَعْنَى الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ هُوَ تَوْحِيدُ اللهِ فِي عِبَادَتِهِ يَعْنِي الْبَرَاءَةُ مِنْ عِبَادَةِ كُلِّ مَا سِوَاهُ وَإِخْلَاصُ الْعِبَادَةِ لَهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ إِنَّنِيْ بَرَاۤءٌ مِّمَّا تَعْبُدُوْنَ إِلَّا الَّذِيْ فَطَرَنِيْ هَذِهِ هِيَ كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ نَعَمْ

Anugerah Terindah dalam Hidup yang Tidak Kita Sadari Selama Ini – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Salah satu anugerah yang paling agungadalah beribadah kepada Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya,dengan seseorang merenungkan, menadaburi, dan memikirkanmakna-makna yang dikandungnya, sehingga hatinya memperoleh rasa cinta, takut,harap, dan tawakal kepada Allah, yang diperolehketika dia mengetahui makna-makna dalam nama dan sifat Allah Subẖānahu wa Taʿālā. ==== مِنْ أَعْظَمِ النَّعِيمِ التَّعَبُّدُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ أَنْ يَتَأَمَّلَ وَيَتَدَبَّرَ وَيَتَفَكَّرَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْمَعَانِي وَيَكْتَسِبُ قَلْبُهُ مِنَ الْمَحَبَّةِ وَالْخَوْفِ وَالرَّجَاءِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ مَا يَكْتَسِبُ إِذَا عَلِمَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِفَاتِهِ مَعَالِمَ

Anugerah Terindah dalam Hidup yang Tidak Kita Sadari Selama Ini – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Salah satu anugerah yang paling agungadalah beribadah kepada Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya,dengan seseorang merenungkan, menadaburi, dan memikirkanmakna-makna yang dikandungnya, sehingga hatinya memperoleh rasa cinta, takut,harap, dan tawakal kepada Allah, yang diperolehketika dia mengetahui makna-makna dalam nama dan sifat Allah Subẖānahu wa Taʿālā. ==== مِنْ أَعْظَمِ النَّعِيمِ التَّعَبُّدُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ أَنْ يَتَأَمَّلَ وَيَتَدَبَّرَ وَيَتَفَكَّرَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْمَعَانِي وَيَكْتَسِبُ قَلْبُهُ مِنَ الْمَحَبَّةِ وَالْخَوْفِ وَالرَّجَاءِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ مَا يَكْتَسِبُ إِذَا عَلِمَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِفَاتِهِ مَعَالِمَ
Salah satu anugerah yang paling agungadalah beribadah kepada Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya,dengan seseorang merenungkan, menadaburi, dan memikirkanmakna-makna yang dikandungnya, sehingga hatinya memperoleh rasa cinta, takut,harap, dan tawakal kepada Allah, yang diperolehketika dia mengetahui makna-makna dalam nama dan sifat Allah Subẖānahu wa Taʿālā. ==== مِنْ أَعْظَمِ النَّعِيمِ التَّعَبُّدُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ أَنْ يَتَأَمَّلَ وَيَتَدَبَّرَ وَيَتَفَكَّرَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْمَعَانِي وَيَكْتَسِبُ قَلْبُهُ مِنَ الْمَحَبَّةِ وَالْخَوْفِ وَالرَّجَاءِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ مَا يَكْتَسِبُ إِذَا عَلِمَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِفَاتِهِ مَعَالِمَ


Salah satu anugerah yang paling agungadalah beribadah kepada Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya,dengan seseorang merenungkan, menadaburi, dan memikirkanmakna-makna yang dikandungnya, sehingga hatinya memperoleh rasa cinta, takut,harap, dan tawakal kepada Allah, yang diperolehketika dia mengetahui makna-makna dalam nama dan sifat Allah Subẖānahu wa Taʿālā. ==== مِنْ أَعْظَمِ النَّعِيمِ التَّعَبُّدُ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ أَنْ يَتَأَمَّلَ وَيَتَدَبَّرَ وَيَتَفَكَّرَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْمَعَانِي وَيَكْتَسِبُ قَلْبُهُ مِنَ الْمَحَبَّةِ وَالْخَوْفِ وَالرَّجَاءِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ مَا يَكْتَسِبُ إِذَا عَلِمَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِفَاتِهِ مَعَالِمَ

Pahami Prinsip Penting Ini Sebelum Beribadah – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Sesungguhnya beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlābukanlah area bebasdi mana seseorang boleh beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlāsebisanya, sesukanya, dan semaunya. Ini sesuatu yang tidak benarmenurut kesepakatan umat Islam.Seseorang tidak akan bisa mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa ʿAlākecuali dengan apa yang Allah Syariatkan dan sesuai dengan syariat-Nya. Inilah yang mendekatkannya kepada Allahdan inilah yang bermanfaat di sisi Allah.Adapun selain itu, maka tidak akan menambah apa pun bagi seseorangkecuali semakin jauh dari Allah Jalla wa ʿAlā. Para Salaf —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakanbahwa setiap ibadah tanpa mengikuti (syariat),tidak menambah apa pun bagi pelakunya kecuali semakin jauh dari Allah. Jadi, prinsipnya seperti yang telah kita ketahui dari pelajaran kemarin,bahwa prinsipnya bukanlah Anda menyembah Allah sesuai yang Anda suka,melainkan Anda menyembah Allah sesuai yang Allah Suka. Allah Jalla wa ʿAlā Menciptakan, Menguji, dan akan Memberi kita balasansaat kita menjumpai-Nya Subẖānahu wa Taʿālāberdasarkan ujian tersebut. Allah Jalla wa ʿAlā Berfirman, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Tuhan kita tidak Mengatakan, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih banyak amalnya,”melainkan Berkata, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Amalan yang baikadalah amalan yang diiringi dengan keikhlasandan diikat dengan ittibāʿ (mengikuti) Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Adapun selain itu, itu adalah bid’ah dan kesesatan. ==== إِنَّ التَّعَبُّدَ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا لَيْسَ حِمًى مُبَاحًا بِحَيْثُ يَتَعَبَّدُ الْإِنْسَانُ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا بِمَا يَسْنَحُ لَهُ وَمَا يُحِبُّ وَمَا يَهْوَى هَذَا أَمْرٌ غَيْرُ صَحِيحٍ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا لَا يَكُونُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ اللهُ وِفْقَ مَا شَرَعَ اللهُ هَذَا الَّذِي يُقَرِّبُ إِلَى اللهِ وَهَذَا الَّذِي يَنْفَعُ عِنْدَ اللهِ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَلَا يَزِيدُ صَاحِبَهُ عَنِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَّا بُعْدًا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ كُلُّ عِبَادَةٍ بِلَا اقْتِدَاءٍ فَلَا تَزِيدُ صَاحِبَهَا مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا الشَّأْنُ كَمَا قَدْ عَلِمْنَا فِي دَرْسِ أَمْسِ لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا تُحِبُّ إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا يُحِبُّ اللهُ جَلَّ وَعَلَا خَلَقَنَا وَابْتَلَانَا وَيُجَازِينَا إِذَا لَقِينَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِنَاءًا عَلَى هَذَا الْاِبْتِلَاءِ قَالَ جَلَّ وَعَلَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ مَا قَالَ رَبُّنَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَكْثَرُ عَمَلًا إِنَّمَا قَالَ: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ وَالْعَمَلُ الْأَحْسَنُ هُوَ الْمَقْرُونُ بِالْإِخْلَاصِ الْمُقَيَّدُ بِالتِّبَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ وَضَلَالٌ

Pahami Prinsip Penting Ini Sebelum Beribadah – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Sesungguhnya beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlābukanlah area bebasdi mana seseorang boleh beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlāsebisanya, sesukanya, dan semaunya. Ini sesuatu yang tidak benarmenurut kesepakatan umat Islam.Seseorang tidak akan bisa mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa ʿAlākecuali dengan apa yang Allah Syariatkan dan sesuai dengan syariat-Nya. Inilah yang mendekatkannya kepada Allahdan inilah yang bermanfaat di sisi Allah.Adapun selain itu, maka tidak akan menambah apa pun bagi seseorangkecuali semakin jauh dari Allah Jalla wa ʿAlā. Para Salaf —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakanbahwa setiap ibadah tanpa mengikuti (syariat),tidak menambah apa pun bagi pelakunya kecuali semakin jauh dari Allah. Jadi, prinsipnya seperti yang telah kita ketahui dari pelajaran kemarin,bahwa prinsipnya bukanlah Anda menyembah Allah sesuai yang Anda suka,melainkan Anda menyembah Allah sesuai yang Allah Suka. Allah Jalla wa ʿAlā Menciptakan, Menguji, dan akan Memberi kita balasansaat kita menjumpai-Nya Subẖānahu wa Taʿālāberdasarkan ujian tersebut. Allah Jalla wa ʿAlā Berfirman, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Tuhan kita tidak Mengatakan, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih banyak amalnya,”melainkan Berkata, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Amalan yang baikadalah amalan yang diiringi dengan keikhlasandan diikat dengan ittibāʿ (mengikuti) Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Adapun selain itu, itu adalah bid’ah dan kesesatan. ==== إِنَّ التَّعَبُّدَ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا لَيْسَ حِمًى مُبَاحًا بِحَيْثُ يَتَعَبَّدُ الْإِنْسَانُ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا بِمَا يَسْنَحُ لَهُ وَمَا يُحِبُّ وَمَا يَهْوَى هَذَا أَمْرٌ غَيْرُ صَحِيحٍ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا لَا يَكُونُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ اللهُ وِفْقَ مَا شَرَعَ اللهُ هَذَا الَّذِي يُقَرِّبُ إِلَى اللهِ وَهَذَا الَّذِي يَنْفَعُ عِنْدَ اللهِ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَلَا يَزِيدُ صَاحِبَهُ عَنِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَّا بُعْدًا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ كُلُّ عِبَادَةٍ بِلَا اقْتِدَاءٍ فَلَا تَزِيدُ صَاحِبَهَا مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا الشَّأْنُ كَمَا قَدْ عَلِمْنَا فِي دَرْسِ أَمْسِ لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا تُحِبُّ إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا يُحِبُّ اللهُ جَلَّ وَعَلَا خَلَقَنَا وَابْتَلَانَا وَيُجَازِينَا إِذَا لَقِينَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِنَاءًا عَلَى هَذَا الْاِبْتِلَاءِ قَالَ جَلَّ وَعَلَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ مَا قَالَ رَبُّنَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَكْثَرُ عَمَلًا إِنَّمَا قَالَ: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ وَالْعَمَلُ الْأَحْسَنُ هُوَ الْمَقْرُونُ بِالْإِخْلَاصِ الْمُقَيَّدُ بِالتِّبَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ وَضَلَالٌ
Sesungguhnya beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlābukanlah area bebasdi mana seseorang boleh beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlāsebisanya, sesukanya, dan semaunya. Ini sesuatu yang tidak benarmenurut kesepakatan umat Islam.Seseorang tidak akan bisa mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa ʿAlākecuali dengan apa yang Allah Syariatkan dan sesuai dengan syariat-Nya. Inilah yang mendekatkannya kepada Allahdan inilah yang bermanfaat di sisi Allah.Adapun selain itu, maka tidak akan menambah apa pun bagi seseorangkecuali semakin jauh dari Allah Jalla wa ʿAlā. Para Salaf —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakanbahwa setiap ibadah tanpa mengikuti (syariat),tidak menambah apa pun bagi pelakunya kecuali semakin jauh dari Allah. Jadi, prinsipnya seperti yang telah kita ketahui dari pelajaran kemarin,bahwa prinsipnya bukanlah Anda menyembah Allah sesuai yang Anda suka,melainkan Anda menyembah Allah sesuai yang Allah Suka. Allah Jalla wa ʿAlā Menciptakan, Menguji, dan akan Memberi kita balasansaat kita menjumpai-Nya Subẖānahu wa Taʿālāberdasarkan ujian tersebut. Allah Jalla wa ʿAlā Berfirman, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Tuhan kita tidak Mengatakan, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih banyak amalnya,”melainkan Berkata, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Amalan yang baikadalah amalan yang diiringi dengan keikhlasandan diikat dengan ittibāʿ (mengikuti) Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Adapun selain itu, itu adalah bid’ah dan kesesatan. ==== إِنَّ التَّعَبُّدَ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا لَيْسَ حِمًى مُبَاحًا بِحَيْثُ يَتَعَبَّدُ الْإِنْسَانُ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا بِمَا يَسْنَحُ لَهُ وَمَا يُحِبُّ وَمَا يَهْوَى هَذَا أَمْرٌ غَيْرُ صَحِيحٍ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا لَا يَكُونُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ اللهُ وِفْقَ مَا شَرَعَ اللهُ هَذَا الَّذِي يُقَرِّبُ إِلَى اللهِ وَهَذَا الَّذِي يَنْفَعُ عِنْدَ اللهِ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَلَا يَزِيدُ صَاحِبَهُ عَنِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَّا بُعْدًا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ كُلُّ عِبَادَةٍ بِلَا اقْتِدَاءٍ فَلَا تَزِيدُ صَاحِبَهَا مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا الشَّأْنُ كَمَا قَدْ عَلِمْنَا فِي دَرْسِ أَمْسِ لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا تُحِبُّ إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا يُحِبُّ اللهُ جَلَّ وَعَلَا خَلَقَنَا وَابْتَلَانَا وَيُجَازِينَا إِذَا لَقِينَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِنَاءًا عَلَى هَذَا الْاِبْتِلَاءِ قَالَ جَلَّ وَعَلَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ مَا قَالَ رَبُّنَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَكْثَرُ عَمَلًا إِنَّمَا قَالَ: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ وَالْعَمَلُ الْأَحْسَنُ هُوَ الْمَقْرُونُ بِالْإِخْلَاصِ الْمُقَيَّدُ بِالتِّبَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ وَضَلَالٌ


Sesungguhnya beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlābukanlah area bebasdi mana seseorang boleh beribadah kepada Allah Jalla wa ʿAlāsebisanya, sesukanya, dan semaunya. Ini sesuatu yang tidak benarmenurut kesepakatan umat Islam.Seseorang tidak akan bisa mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa ʿAlākecuali dengan apa yang Allah Syariatkan dan sesuai dengan syariat-Nya. Inilah yang mendekatkannya kepada Allahdan inilah yang bermanfaat di sisi Allah.Adapun selain itu, maka tidak akan menambah apa pun bagi seseorangkecuali semakin jauh dari Allah Jalla wa ʿAlā. Para Salaf —Semoga Allah Merahmatinya— mengatakanbahwa setiap ibadah tanpa mengikuti (syariat),tidak menambah apa pun bagi pelakunya kecuali semakin jauh dari Allah. Jadi, prinsipnya seperti yang telah kita ketahui dari pelajaran kemarin,bahwa prinsipnya bukanlah Anda menyembah Allah sesuai yang Anda suka,melainkan Anda menyembah Allah sesuai yang Allah Suka. Allah Jalla wa ʿAlā Menciptakan, Menguji, dan akan Memberi kita balasansaat kita menjumpai-Nya Subẖānahu wa Taʿālāberdasarkan ujian tersebut. Allah Jalla wa ʿAlā Berfirman, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Tuhan kita tidak Mengatakan, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih banyak amalnya,”melainkan Berkata, “… untuk menguji kalian,siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Amalan yang baikadalah amalan yang diiringi dengan keikhlasandan diikat dengan ittibāʿ (mengikuti) Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Adapun selain itu, itu adalah bid’ah dan kesesatan. ==== إِنَّ التَّعَبُّدَ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا لَيْسَ حِمًى مُبَاحًا بِحَيْثُ يَتَعَبَّدُ الْإِنْسَانُ لِلهِ جَلَّ وَعَلَا بِمَا يَسْنَحُ لَهُ وَمَا يُحِبُّ وَمَا يَهْوَى هَذَا أَمْرٌ غَيْرُ صَحِيحٍ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا لَا يَكُونُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ اللهُ وِفْقَ مَا شَرَعَ اللهُ هَذَا الَّذِي يُقَرِّبُ إِلَى اللهِ وَهَذَا الَّذِي يَنْفَعُ عِنْدَ اللهِ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَلَا يَزِيدُ صَاحِبَهُ عَنِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا إِلَّا بُعْدًا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ كُلُّ عِبَادَةٍ بِلَا اقْتِدَاءٍ فَلَا تَزِيدُ صَاحِبَهَا مِنَ اللهِ إِلَّا بُعْدًا الشَّأْنُ كَمَا قَدْ عَلِمْنَا فِي دَرْسِ أَمْسِ لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا تُحِبُّ إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَمَا يُحِبُّ اللهُ جَلَّ وَعَلَا خَلَقَنَا وَابْتَلَانَا وَيُجَازِينَا إِذَا لَقِينَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِنَاءًا عَلَى هَذَا الْاِبْتِلَاءِ قَالَ جَلَّ وَعَلَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ مَا قَالَ رَبُّنَا: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَكْثَرُ عَمَلًا إِنَّمَا قَالَ: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ﴿الْمُلْكُ : ۲﴾ وَالْعَمَلُ الْأَحْسَنُ هُوَ الْمَقْرُونُ بِالْإِخْلَاصِ الْمُقَيَّدُ بِالتِّبَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ وَضَلَالٌ

Teks Khotbah Jumat: Sudahkah Anda Membaca Al-Qur’an Hari Ini?

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا   Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah bermaksiat kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula, pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Berbicara tentang Al-Qur’an, maka ia merupakan sebuah pembahasan yang indah lagi menarik, sebuah pembicaraan yang sangat agung. Karena yang kita bahas adalah kitab milik Allah Ta’ala Yang Mahamulia. Allah Ta’ala katakan tentangnya, اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ۚ ثُمَّ تَلِيْنُ جُلُوْدُهُمْ وَقُلُوْبُهُمْ اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ ”Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya gemetar karenanya. Kemudian kulit dan hati mereka menjadi tenang di waktu mengingat Allah.” (QS. Az-Zumar: 23) Jemaah Jumat yang berbahagia, Pada kesempatan ini, insyaAllah akan kita gali dan kita renungi bersama tentang bagaimanakah kedudukan Al-Qur’an di dalam kehidupan kita? Serta, bagaimanakah seharusnya kita berinteraksi dan berhubungan dengannya setiap hari? Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Jika kita perhatikan dengan seksama kondisi kebanyakan kaum muslimin di zaman sekarang, sungguh sangat disayangkan betapa hubungan mereka dengan Al-Qur’an sangat lemah dan dan rusak. Al-Qur’an lebih sering kita dengar pada saat ada yang meninggal dunia ataupun dibacakan di kuburan-kuburan. Sekaan-akan Al-Qur’an ini diturunkan oleh Allah Ta’ala hanya untuk mereka yang telah meninggal dunia saja dan tidak Allah turunkan untuk mereka yang masih hidup. Padahal Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ ٱلْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَٰسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk hati mereka tunduk mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala mengatakan, ٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يُحْىِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya.” (QS. Al-Hadid: 17) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya (ayat di atas) terdapat indikasi bahwa Yang Mahakuasa melembutkan hati setelah sebelumnya keras, membimbing mereka yang bingung setelah kesesatan mereka, dan meringankan kesusahan setelah keparahannya, sebagaimana Dia juga menghidupkan bumi yang mati, tandus lagi tak bernyawa dengan hujan yang melimpah, Dia juga membimbing hati yang keras dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk lainnya, dan Dia memasukkan ke dalam hati cahaya setelah sebelumnya tertutup dan tidak ada apapun yang dapat mencapainya serta menjangkaunya.” Sungguh, hati kita sangat butuh untuk dihidupkan kembali setelah sebelumnya mati atau hampir mati! Wahai hamba-hamba Allah Ta’ala sekalian! Al-Qur’an adalah sumber mata air dan penyegar bagi hati, sebagaimana halnya hujan adalah penyegar bagi bumi. Hal ini bisa kita buktikan sendiri. Lihatlah bagaimana bersihnya hati kita di bulan Ramadan, saat Al-Qur’an berulang kali diperdengarkan ke telinga kita, dan diri kita pun banyak membacanya. Kita saksikan juga bagaimana pengaruh yang baik pada hati ini perlahan-lahan memudar saat diri kita semakin menjauh dan terputus dari Al-Qur’an. Sudah seharusnya seorang muslim memiliki quality time, waktu khusus dirinya dengan Al-Qur’an, meluangkan sebagian dari dua puluh empat jam waktunya untuk membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu halaman saja. Ketahuilah wahai saudaraku, semakin banyak lembaran Al-Qur’an yang kita baca dan kita renungi setiap harinya, maka hidup yang kita jalani akan semakin berkah dan semakin bahagia . Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, ما رأيت شيئًا يغذي العقل والروح، ويحفظ الجسم، ويضمن السعادة، أكثر من إدامة النظر في كتاب الله تعالى “Aku tidak dapati sesuatu yang dapat memelihara pikiran dan jiwa, memelihara tubuh, dan menjamin kebahagiaan, melebihi ketekunan seseorang di dalam melihat dan membaca Kitab Allah Ta’ala.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7: 493) Beberapa ahli tafsir juga mengatakan, اشتغلنا بالقرآن، فغمرتنا البركات والخيرات في الدنيا ”Kami tersibukkan dengan Al-Qur’an, sampai-sampai kami dipenuhi dengan keberkahan dan karunia di dunia ini.” Hal ini tentu saja juga sejalan dengan firman Allah Ta’ala, كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran .” (QS. Shad: 29) Jika engkau dapati dirimu tidak senang ketika membaca Al-Qur’an, mudah bosan, dan tidak ada pengaruh keimanan dalam hatimu, ketahuilah bahwasanya ada yang salah dengan hatimu. Fitnah syubhat dan syahwat telah menutupinya sehingga ia tidak mau menerima Al-Qur’an. ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, لَوْ طَهُرَتْ قُلُوبُنا ما شَـبِعْنا مِنْ كلامِ رَبِّنا،  وإني لَأكره أن يأتي عليَّ يوم لا أنظر في المصحف “Kalau hati kita bersih, niscaya kita tidak akan pernah merasa kenyang untuk membaca Kalamullah (Al-Qur’an). Dan aku sangat membenci apabila terlewat suatu hari kepadaku, sedangkan aku tidak melihat selembar pun dari mushaf (Al-Qur’an).” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Al-Jami’ Li Syu’ab Al-Iman) Wallahu a’lam bisshawab. أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala, Membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang sangat banyak. Di antaranya, Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi pembacanya di hari kiamat. Sebagaimana hal ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ “Bacalah Al-Quran, sebab ia akan datang di hari kiamat kelak sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya.” (HR. Muslim no. 804) Para salaf terdahulu menjadikan kecintaan kepada Al-Qur’an sebagai salah satu tanda kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآَنَ، فَهُوَ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika dia mencintai Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir, 9: 132 dengan nomor 8676 dan Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman 2: 253) Jemaah yang berbahagia, Allah Ta’ala menjanjikan pahala yang besar dan berlipat bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an, lalu mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ * لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Fatir: 29-30) Jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala, jangan pernah lewatkan sehari pun dalam kehidupan ini, kecuali Al-Qur’an telah kita baca dan kita renungi. Dengan membacanya, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan waktu untuk kita, memudahkan urusan kita, dan meluaskan rezeki kita. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, ada satu ibadah khusus berkaitan dengan membaca Al-Qur’an yang bisa kita amalkan, yaitu membaca surah Al-Kahfi. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi. Syekh Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih sebagaimana beliau sebutkan dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 6471) Ya Allah jadikanlah hati kami terikat dengan Al-Qur’an. Penuhilah hari-hari kami dan rumah-rumah kami dengan ayat-ayat-Mu yang penuh keajaiban ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan syafaat dari kitab-Mu yang yang mulia ini di akhirat nanti. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Tangisan Ulama Tersentuh oleh Al-Quran *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khotbah jumatmembaca qur'annasihat

Teks Khotbah Jumat: Sudahkah Anda Membaca Al-Qur’an Hari Ini?

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا   Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah bermaksiat kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula, pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Berbicara tentang Al-Qur’an, maka ia merupakan sebuah pembahasan yang indah lagi menarik, sebuah pembicaraan yang sangat agung. Karena yang kita bahas adalah kitab milik Allah Ta’ala Yang Mahamulia. Allah Ta’ala katakan tentangnya, اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ۚ ثُمَّ تَلِيْنُ جُلُوْدُهُمْ وَقُلُوْبُهُمْ اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ ”Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya gemetar karenanya. Kemudian kulit dan hati mereka menjadi tenang di waktu mengingat Allah.” (QS. Az-Zumar: 23) Jemaah Jumat yang berbahagia, Pada kesempatan ini, insyaAllah akan kita gali dan kita renungi bersama tentang bagaimanakah kedudukan Al-Qur’an di dalam kehidupan kita? Serta, bagaimanakah seharusnya kita berinteraksi dan berhubungan dengannya setiap hari? Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Jika kita perhatikan dengan seksama kondisi kebanyakan kaum muslimin di zaman sekarang, sungguh sangat disayangkan betapa hubungan mereka dengan Al-Qur’an sangat lemah dan dan rusak. Al-Qur’an lebih sering kita dengar pada saat ada yang meninggal dunia ataupun dibacakan di kuburan-kuburan. Sekaan-akan Al-Qur’an ini diturunkan oleh Allah Ta’ala hanya untuk mereka yang telah meninggal dunia saja dan tidak Allah turunkan untuk mereka yang masih hidup. Padahal Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ ٱلْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَٰسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk hati mereka tunduk mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala mengatakan, ٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يُحْىِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya.” (QS. Al-Hadid: 17) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya (ayat di atas) terdapat indikasi bahwa Yang Mahakuasa melembutkan hati setelah sebelumnya keras, membimbing mereka yang bingung setelah kesesatan mereka, dan meringankan kesusahan setelah keparahannya, sebagaimana Dia juga menghidupkan bumi yang mati, tandus lagi tak bernyawa dengan hujan yang melimpah, Dia juga membimbing hati yang keras dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk lainnya, dan Dia memasukkan ke dalam hati cahaya setelah sebelumnya tertutup dan tidak ada apapun yang dapat mencapainya serta menjangkaunya.” Sungguh, hati kita sangat butuh untuk dihidupkan kembali setelah sebelumnya mati atau hampir mati! Wahai hamba-hamba Allah Ta’ala sekalian! Al-Qur’an adalah sumber mata air dan penyegar bagi hati, sebagaimana halnya hujan adalah penyegar bagi bumi. Hal ini bisa kita buktikan sendiri. Lihatlah bagaimana bersihnya hati kita di bulan Ramadan, saat Al-Qur’an berulang kali diperdengarkan ke telinga kita, dan diri kita pun banyak membacanya. Kita saksikan juga bagaimana pengaruh yang baik pada hati ini perlahan-lahan memudar saat diri kita semakin menjauh dan terputus dari Al-Qur’an. Sudah seharusnya seorang muslim memiliki quality time, waktu khusus dirinya dengan Al-Qur’an, meluangkan sebagian dari dua puluh empat jam waktunya untuk membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu halaman saja. Ketahuilah wahai saudaraku, semakin banyak lembaran Al-Qur’an yang kita baca dan kita renungi setiap harinya, maka hidup yang kita jalani akan semakin berkah dan semakin bahagia . Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, ما رأيت شيئًا يغذي العقل والروح، ويحفظ الجسم، ويضمن السعادة، أكثر من إدامة النظر في كتاب الله تعالى “Aku tidak dapati sesuatu yang dapat memelihara pikiran dan jiwa, memelihara tubuh, dan menjamin kebahagiaan, melebihi ketekunan seseorang di dalam melihat dan membaca Kitab Allah Ta’ala.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7: 493) Beberapa ahli tafsir juga mengatakan, اشتغلنا بالقرآن، فغمرتنا البركات والخيرات في الدنيا ”Kami tersibukkan dengan Al-Qur’an, sampai-sampai kami dipenuhi dengan keberkahan dan karunia di dunia ini.” Hal ini tentu saja juga sejalan dengan firman Allah Ta’ala, كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran .” (QS. Shad: 29) Jika engkau dapati dirimu tidak senang ketika membaca Al-Qur’an, mudah bosan, dan tidak ada pengaruh keimanan dalam hatimu, ketahuilah bahwasanya ada yang salah dengan hatimu. Fitnah syubhat dan syahwat telah menutupinya sehingga ia tidak mau menerima Al-Qur’an. ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, لَوْ طَهُرَتْ قُلُوبُنا ما شَـبِعْنا مِنْ كلامِ رَبِّنا،  وإني لَأكره أن يأتي عليَّ يوم لا أنظر في المصحف “Kalau hati kita bersih, niscaya kita tidak akan pernah merasa kenyang untuk membaca Kalamullah (Al-Qur’an). Dan aku sangat membenci apabila terlewat suatu hari kepadaku, sedangkan aku tidak melihat selembar pun dari mushaf (Al-Qur’an).” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Al-Jami’ Li Syu’ab Al-Iman) Wallahu a’lam bisshawab. أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala, Membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang sangat banyak. Di antaranya, Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi pembacanya di hari kiamat. Sebagaimana hal ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ “Bacalah Al-Quran, sebab ia akan datang di hari kiamat kelak sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya.” (HR. Muslim no. 804) Para salaf terdahulu menjadikan kecintaan kepada Al-Qur’an sebagai salah satu tanda kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآَنَ، فَهُوَ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika dia mencintai Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir, 9: 132 dengan nomor 8676 dan Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman 2: 253) Jemaah yang berbahagia, Allah Ta’ala menjanjikan pahala yang besar dan berlipat bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an, lalu mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ * لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Fatir: 29-30) Jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala, jangan pernah lewatkan sehari pun dalam kehidupan ini, kecuali Al-Qur’an telah kita baca dan kita renungi. Dengan membacanya, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan waktu untuk kita, memudahkan urusan kita, dan meluaskan rezeki kita. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, ada satu ibadah khusus berkaitan dengan membaca Al-Qur’an yang bisa kita amalkan, yaitu membaca surah Al-Kahfi. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi. Syekh Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih sebagaimana beliau sebutkan dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 6471) Ya Allah jadikanlah hati kami terikat dengan Al-Qur’an. Penuhilah hari-hari kami dan rumah-rumah kami dengan ayat-ayat-Mu yang penuh keajaiban ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan syafaat dari kitab-Mu yang yang mulia ini di akhirat nanti. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Tangisan Ulama Tersentuh oleh Al-Quran *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khotbah jumatmembaca qur'annasihat
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا   Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah bermaksiat kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula, pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Berbicara tentang Al-Qur’an, maka ia merupakan sebuah pembahasan yang indah lagi menarik, sebuah pembicaraan yang sangat agung. Karena yang kita bahas adalah kitab milik Allah Ta’ala Yang Mahamulia. Allah Ta’ala katakan tentangnya, اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ۚ ثُمَّ تَلِيْنُ جُلُوْدُهُمْ وَقُلُوْبُهُمْ اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ ”Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya gemetar karenanya. Kemudian kulit dan hati mereka menjadi tenang di waktu mengingat Allah.” (QS. Az-Zumar: 23) Jemaah Jumat yang berbahagia, Pada kesempatan ini, insyaAllah akan kita gali dan kita renungi bersama tentang bagaimanakah kedudukan Al-Qur’an di dalam kehidupan kita? Serta, bagaimanakah seharusnya kita berinteraksi dan berhubungan dengannya setiap hari? Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Jika kita perhatikan dengan seksama kondisi kebanyakan kaum muslimin di zaman sekarang, sungguh sangat disayangkan betapa hubungan mereka dengan Al-Qur’an sangat lemah dan dan rusak. Al-Qur’an lebih sering kita dengar pada saat ada yang meninggal dunia ataupun dibacakan di kuburan-kuburan. Sekaan-akan Al-Qur’an ini diturunkan oleh Allah Ta’ala hanya untuk mereka yang telah meninggal dunia saja dan tidak Allah turunkan untuk mereka yang masih hidup. Padahal Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ ٱلْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَٰسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk hati mereka tunduk mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala mengatakan, ٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يُحْىِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya.” (QS. Al-Hadid: 17) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya (ayat di atas) terdapat indikasi bahwa Yang Mahakuasa melembutkan hati setelah sebelumnya keras, membimbing mereka yang bingung setelah kesesatan mereka, dan meringankan kesusahan setelah keparahannya, sebagaimana Dia juga menghidupkan bumi yang mati, tandus lagi tak bernyawa dengan hujan yang melimpah, Dia juga membimbing hati yang keras dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk lainnya, dan Dia memasukkan ke dalam hati cahaya setelah sebelumnya tertutup dan tidak ada apapun yang dapat mencapainya serta menjangkaunya.” Sungguh, hati kita sangat butuh untuk dihidupkan kembali setelah sebelumnya mati atau hampir mati! Wahai hamba-hamba Allah Ta’ala sekalian! Al-Qur’an adalah sumber mata air dan penyegar bagi hati, sebagaimana halnya hujan adalah penyegar bagi bumi. Hal ini bisa kita buktikan sendiri. Lihatlah bagaimana bersihnya hati kita di bulan Ramadan, saat Al-Qur’an berulang kali diperdengarkan ke telinga kita, dan diri kita pun banyak membacanya. Kita saksikan juga bagaimana pengaruh yang baik pada hati ini perlahan-lahan memudar saat diri kita semakin menjauh dan terputus dari Al-Qur’an. Sudah seharusnya seorang muslim memiliki quality time, waktu khusus dirinya dengan Al-Qur’an, meluangkan sebagian dari dua puluh empat jam waktunya untuk membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu halaman saja. Ketahuilah wahai saudaraku, semakin banyak lembaran Al-Qur’an yang kita baca dan kita renungi setiap harinya, maka hidup yang kita jalani akan semakin berkah dan semakin bahagia . Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, ما رأيت شيئًا يغذي العقل والروح، ويحفظ الجسم، ويضمن السعادة، أكثر من إدامة النظر في كتاب الله تعالى “Aku tidak dapati sesuatu yang dapat memelihara pikiran dan jiwa, memelihara tubuh, dan menjamin kebahagiaan, melebihi ketekunan seseorang di dalam melihat dan membaca Kitab Allah Ta’ala.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7: 493) Beberapa ahli tafsir juga mengatakan, اشتغلنا بالقرآن، فغمرتنا البركات والخيرات في الدنيا ”Kami tersibukkan dengan Al-Qur’an, sampai-sampai kami dipenuhi dengan keberkahan dan karunia di dunia ini.” Hal ini tentu saja juga sejalan dengan firman Allah Ta’ala, كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran .” (QS. Shad: 29) Jika engkau dapati dirimu tidak senang ketika membaca Al-Qur’an, mudah bosan, dan tidak ada pengaruh keimanan dalam hatimu, ketahuilah bahwasanya ada yang salah dengan hatimu. Fitnah syubhat dan syahwat telah menutupinya sehingga ia tidak mau menerima Al-Qur’an. ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, لَوْ طَهُرَتْ قُلُوبُنا ما شَـبِعْنا مِنْ كلامِ رَبِّنا،  وإني لَأكره أن يأتي عليَّ يوم لا أنظر في المصحف “Kalau hati kita bersih, niscaya kita tidak akan pernah merasa kenyang untuk membaca Kalamullah (Al-Qur’an). Dan aku sangat membenci apabila terlewat suatu hari kepadaku, sedangkan aku tidak melihat selembar pun dari mushaf (Al-Qur’an).” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Al-Jami’ Li Syu’ab Al-Iman) Wallahu a’lam bisshawab. أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala, Membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang sangat banyak. Di antaranya, Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi pembacanya di hari kiamat. Sebagaimana hal ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ “Bacalah Al-Quran, sebab ia akan datang di hari kiamat kelak sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya.” (HR. Muslim no. 804) Para salaf terdahulu menjadikan kecintaan kepada Al-Qur’an sebagai salah satu tanda kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآَنَ، فَهُوَ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika dia mencintai Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir, 9: 132 dengan nomor 8676 dan Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman 2: 253) Jemaah yang berbahagia, Allah Ta’ala menjanjikan pahala yang besar dan berlipat bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an, lalu mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ * لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Fatir: 29-30) Jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala, jangan pernah lewatkan sehari pun dalam kehidupan ini, kecuali Al-Qur’an telah kita baca dan kita renungi. Dengan membacanya, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan waktu untuk kita, memudahkan urusan kita, dan meluaskan rezeki kita. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, ada satu ibadah khusus berkaitan dengan membaca Al-Qur’an yang bisa kita amalkan, yaitu membaca surah Al-Kahfi. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi. Syekh Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih sebagaimana beliau sebutkan dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 6471) Ya Allah jadikanlah hati kami terikat dengan Al-Qur’an. Penuhilah hari-hari kami dan rumah-rumah kami dengan ayat-ayat-Mu yang penuh keajaiban ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan syafaat dari kitab-Mu yang yang mulia ini di akhirat nanti. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Tangisan Ulama Tersentuh oleh Al-Quran *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khotbah jumatmembaca qur'annasihat


Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا   Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala, taatilah seluruh perintah-Nya, dan janganlah bermaksiat kepada-Nya. Karena dengan ketakwaan inilah, Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan dengannya pula, pahala kebaikanmu akan dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعْظِمْ لَهٗٓ اَجْرًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS. At-Talaq: 5) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Berbicara tentang Al-Qur’an, maka ia merupakan sebuah pembahasan yang indah lagi menarik, sebuah pembicaraan yang sangat agung. Karena yang kita bahas adalah kitab milik Allah Ta’ala Yang Mahamulia. Allah Ta’ala katakan tentangnya, اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ۚ ثُمَّ تَلِيْنُ جُلُوْدُهُمْ وَقُلُوْبُهُمْ اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ ”Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya gemetar karenanya. Kemudian kulit dan hati mereka menjadi tenang di waktu mengingat Allah.” (QS. Az-Zumar: 23) Jemaah Jumat yang berbahagia, Pada kesempatan ini, insyaAllah akan kita gali dan kita renungi bersama tentang bagaimanakah kedudukan Al-Qur’an di dalam kehidupan kita? Serta, bagaimanakah seharusnya kita berinteraksi dan berhubungan dengannya setiap hari? Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Jika kita perhatikan dengan seksama kondisi kebanyakan kaum muslimin di zaman sekarang, sungguh sangat disayangkan betapa hubungan mereka dengan Al-Qur’an sangat lemah dan dan rusak. Al-Qur’an lebih sering kita dengar pada saat ada yang meninggal dunia ataupun dibacakan di kuburan-kuburan. Sekaan-akan Al-Qur’an ini diturunkan oleh Allah Ta’ala hanya untuk mereka yang telah meninggal dunia saja dan tidak Allah turunkan untuk mereka yang masih hidup. Padahal Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ ٱلْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَٰسِقُونَ “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk hati mereka tunduk mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala mengatakan, ٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يُحْىِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Allah menghidupkan bumi sesudah matinya. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan kepadamu tanda-tanda kebesaran (Kami) supaya kamu memikirkannya.” (QS. Al-Hadid: 17) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya (ayat di atas) terdapat indikasi bahwa Yang Mahakuasa melembutkan hati setelah sebelumnya keras, membimbing mereka yang bingung setelah kesesatan mereka, dan meringankan kesusahan setelah keparahannya, sebagaimana Dia juga menghidupkan bumi yang mati, tandus lagi tak bernyawa dengan hujan yang melimpah, Dia juga membimbing hati yang keras dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk lainnya, dan Dia memasukkan ke dalam hati cahaya setelah sebelumnya tertutup dan tidak ada apapun yang dapat mencapainya serta menjangkaunya.” Sungguh, hati kita sangat butuh untuk dihidupkan kembali setelah sebelumnya mati atau hampir mati! Wahai hamba-hamba Allah Ta’ala sekalian! Al-Qur’an adalah sumber mata air dan penyegar bagi hati, sebagaimana halnya hujan adalah penyegar bagi bumi. Hal ini bisa kita buktikan sendiri. Lihatlah bagaimana bersihnya hati kita di bulan Ramadan, saat Al-Qur’an berulang kali diperdengarkan ke telinga kita, dan diri kita pun banyak membacanya. Kita saksikan juga bagaimana pengaruh yang baik pada hati ini perlahan-lahan memudar saat diri kita semakin menjauh dan terputus dari Al-Qur’an. Sudah seharusnya seorang muslim memiliki quality time, waktu khusus dirinya dengan Al-Qur’an, meluangkan sebagian dari dua puluh empat jam waktunya untuk membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu halaman saja. Ketahuilah wahai saudaraku, semakin banyak lembaran Al-Qur’an yang kita baca dan kita renungi setiap harinya, maka hidup yang kita jalani akan semakin berkah dan semakin bahagia . Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengatakan, ما رأيت شيئًا يغذي العقل والروح، ويحفظ الجسم، ويضمن السعادة، أكثر من إدامة النظر في كتاب الله تعالى “Aku tidak dapati sesuatu yang dapat memelihara pikiran dan jiwa, memelihara tubuh, dan menjamin kebahagiaan, melebihi ketekunan seseorang di dalam melihat dan membaca Kitab Allah Ta’ala.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7: 493) Beberapa ahli tafsir juga mengatakan, اشتغلنا بالقرآن، فغمرتنا البركات والخيرات في الدنيا ”Kami tersibukkan dengan Al-Qur’an, sampai-sampai kami dipenuhi dengan keberkahan dan karunia di dunia ini.” Hal ini tentu saja juga sejalan dengan firman Allah Ta’ala, كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran .” (QS. Shad: 29) Jika engkau dapati dirimu tidak senang ketika membaca Al-Qur’an, mudah bosan, dan tidak ada pengaruh keimanan dalam hatimu, ketahuilah bahwasanya ada yang salah dengan hatimu. Fitnah syubhat dan syahwat telah menutupinya sehingga ia tidak mau menerima Al-Qur’an. ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, لَوْ طَهُرَتْ قُلُوبُنا ما شَـبِعْنا مِنْ كلامِ رَبِّنا،  وإني لَأكره أن يأتي عليَّ يوم لا أنظر في المصحف “Kalau hati kita bersih, niscaya kita tidak akan pernah merasa kenyang untuk membaca Kalamullah (Al-Qur’an). Dan aku sangat membenci apabila terlewat suatu hari kepadaku, sedangkan aku tidak melihat selembar pun dari mushaf (Al-Qur’an).” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Al-Jami’ Li Syu’ab Al-Iman) Wallahu a’lam bisshawab. أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Baca juga: Bagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad? Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala, Membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang sangat banyak. Di antaranya, Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi pembacanya di hari kiamat. Sebagaimana hal ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ “Bacalah Al-Quran, sebab ia akan datang di hari kiamat kelak sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya.” (HR. Muslim no. 804) Para salaf terdahulu menjadikan kecintaan kepada Al-Qur’an sebagai salah satu tanda kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآَنَ، فَهُوَ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika dia mencintai Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir, 9: 132 dengan nomor 8676 dan Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman 2: 253) Jemaah yang berbahagia, Allah Ta’ala menjanjikan pahala yang besar dan berlipat bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an, lalu mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ * لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Fatir: 29-30) Jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala, jangan pernah lewatkan sehari pun dalam kehidupan ini, kecuali Al-Qur’an telah kita baca dan kita renungi. Dengan membacanya, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan waktu untuk kita, memudahkan urusan kita, dan meluaskan rezeki kita. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, ada satu ibadah khusus berkaitan dengan membaca Al-Qur’an yang bisa kita amalkan, yaitu membaca surah Al-Kahfi. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi. Syekh Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih sebagaimana beliau sebutkan dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 6471) Ya Allah jadikanlah hati kami terikat dengan Al-Qur’an. Penuhilah hari-hari kami dan rumah-rumah kami dengan ayat-ayat-Mu yang penuh keajaiban ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan syafaat dari kitab-Mu yang yang mulia ini di akhirat nanti. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Tangisan Ulama Tersentuh oleh Al-Quran *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khotbah jumatmembaca qur'annasihat

URUNAN GOTONG ROYONG MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Sobat Yufid yang baik, semoga Allah menyayangimu selalu. Sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunnah, mungkin selama itu pula Yufid ada bersama hari-harimu, menyertaimu, menemanimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta bahu membahu membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallaah, kita ingin saudara-saudara kita yang lainnya ikut serta dalam perjalanan hijrah kita menuju Allah, dalam rengkuhan hidayah dan sunnah. Kamu pasti senang kan ketika kamu melihat di antara saudaramu ada yang ikut berhijrah setelah dia mendapat hidayah taufik dari Allah. Bayangkan, ternyata dia mendapat hidayah itu setelah menonton video Yufid yang kamu ikut serta terlibat di video itu sebagai donatur, kamu pasti senang, kan? Kamu pasti tahu bahwa ini akan menjadi amal jariyahmu yang bisa jadi amalan inilah yang mengantarmu menuju surga Allah. Sebagai UMUR KEDUAMU setelah kamu wafat, walaupun kamu sudah wafat tapi pahalamu tetap mengalir. ‎فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari) *** Donasi dapat dikirimkan ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] qris donasi yufid PENTING: Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak harus banyak, sedikit sesuai kemampuan namun rutin itu lebih baik. Selama ini ada yang menyumbang Rp 5.000, ada yang Rp 10.000, bahkan ada yang menyumbang Rp 1.500. Seluruh donasi yang masuk digunakan untuk operasional dakwah dan untuk membuat konten dakwah di Yufid: video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids, audio, dan artikel. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv 🔍 Hukum Kencing Berdiri, Jidat Hitam Rumaysho, Madinah Al Munawwarah, Doa Pasang Lampu Malam Lailatul Qadar, Ibu Tiri Dalam Islam, Apakah Wanita Punya Air Mani Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 176 QRIS donasi Yufid

URUNAN GOTONG ROYONG MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Sobat Yufid yang baik, semoga Allah menyayangimu selalu. Sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunnah, mungkin selama itu pula Yufid ada bersama hari-harimu, menyertaimu, menemanimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta bahu membahu membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallaah, kita ingin saudara-saudara kita yang lainnya ikut serta dalam perjalanan hijrah kita menuju Allah, dalam rengkuhan hidayah dan sunnah. Kamu pasti senang kan ketika kamu melihat di antara saudaramu ada yang ikut berhijrah setelah dia mendapat hidayah taufik dari Allah. Bayangkan, ternyata dia mendapat hidayah itu setelah menonton video Yufid yang kamu ikut serta terlibat di video itu sebagai donatur, kamu pasti senang, kan? Kamu pasti tahu bahwa ini akan menjadi amal jariyahmu yang bisa jadi amalan inilah yang mengantarmu menuju surga Allah. Sebagai UMUR KEDUAMU setelah kamu wafat, walaupun kamu sudah wafat tapi pahalamu tetap mengalir. ‎فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari) *** Donasi dapat dikirimkan ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] qris donasi yufid PENTING: Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak harus banyak, sedikit sesuai kemampuan namun rutin itu lebih baik. Selama ini ada yang menyumbang Rp 5.000, ada yang Rp 10.000, bahkan ada yang menyumbang Rp 1.500. Seluruh donasi yang masuk digunakan untuk operasional dakwah dan untuk membuat konten dakwah di Yufid: video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids, audio, dan artikel. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv 🔍 Hukum Kencing Berdiri, Jidat Hitam Rumaysho, Madinah Al Munawwarah, Doa Pasang Lampu Malam Lailatul Qadar, Ibu Tiri Dalam Islam, Apakah Wanita Punya Air Mani Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 176 QRIS donasi Yufid
Sobat Yufid yang baik, semoga Allah menyayangimu selalu. Sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunnah, mungkin selama itu pula Yufid ada bersama hari-harimu, menyertaimu, menemanimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta bahu membahu membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallaah, kita ingin saudara-saudara kita yang lainnya ikut serta dalam perjalanan hijrah kita menuju Allah, dalam rengkuhan hidayah dan sunnah. Kamu pasti senang kan ketika kamu melihat di antara saudaramu ada yang ikut berhijrah setelah dia mendapat hidayah taufik dari Allah. Bayangkan, ternyata dia mendapat hidayah itu setelah menonton video Yufid yang kamu ikut serta terlibat di video itu sebagai donatur, kamu pasti senang, kan? Kamu pasti tahu bahwa ini akan menjadi amal jariyahmu yang bisa jadi amalan inilah yang mengantarmu menuju surga Allah. Sebagai UMUR KEDUAMU setelah kamu wafat, walaupun kamu sudah wafat tapi pahalamu tetap mengalir. ‎فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari) *** Donasi dapat dikirimkan ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] qris donasi yufid PENTING: Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak harus banyak, sedikit sesuai kemampuan namun rutin itu lebih baik. Selama ini ada yang menyumbang Rp 5.000, ada yang Rp 10.000, bahkan ada yang menyumbang Rp 1.500. Seluruh donasi yang masuk digunakan untuk operasional dakwah dan untuk membuat konten dakwah di Yufid: video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids, audio, dan artikel. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv 🔍 Hukum Kencing Berdiri, Jidat Hitam Rumaysho, Madinah Al Munawwarah, Doa Pasang Lampu Malam Lailatul Qadar, Ibu Tiri Dalam Islam, Apakah Wanita Punya Air Mani Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 176 QRIS donasi Yufid


Sobat Yufid yang baik, semoga Allah menyayangimu selalu. Sepanjang perjalanan hijrahmu di jalan sunnah, mungkin selama itu pula Yufid ada bersama hari-harimu, menyertaimu, menemanimu. Sekarang, Yufid ingin mengajakmu ikut serta bahu membahu membuat konten dakwah. Tujuan kita satu, yaitu dakwah ilallaah, kita ingin saudara-saudara kita yang lainnya ikut serta dalam perjalanan hijrah kita menuju Allah, dalam rengkuhan hidayah dan sunnah. Kamu pasti senang kan ketika kamu melihat di antara saudaramu ada yang ikut berhijrah setelah dia mendapat hidayah taufik dari Allah. Bayangkan, ternyata dia mendapat hidayah itu setelah menonton video Yufid yang kamu ikut serta terlibat di video itu sebagai donatur, kamu pasti senang, kan? Kamu pasti tahu bahwa ini akan menjadi amal jariyahmu yang bisa jadi amalan inilah yang mengantarmu menuju surga Allah. Sebagai UMUR KEDUAMU setelah kamu wafat, walaupun kamu sudah wafat tapi pahalamu tetap mengalir. ‎فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari) *** Donasi dapat dikirimkan ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] <img decoding="async" width="741" height="1024" data-id="38849" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-741x1024.jpeg" alt="qris donasi yufid" class="wp-image-38849" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-741x1024.jpeg 741w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-217x300.jpeg 217w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-109x150.jpeg 109w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-768x1061.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-1112x1536.jpeg 1112w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-696x962.jpeg 696w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-1068x1476.jpeg 1068w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid-304x420.jpeg 304w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2022/07/rekening-donasi-yufid.jpeg 1482w" sizes="(max-width: 741px) 100vw, 741px" /> PENTING: Yang namanya menyumbang secara urunan, tidak harus banyak, sedikit sesuai kemampuan namun rutin itu lebih baik. Selama ini ada yang menyumbang Rp 5.000, ada yang Rp 10.000, bahkan ada yang menyumbang Rp 1.500. Seluruh donasi yang masuk digunakan untuk operasional dakwah dan untuk membuat konten dakwah di Yufid: video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids, audio, dan artikel. <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid-1024x1024.jpg" alt="" class="wp-image-42708" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid-1024x1024.jpg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid-300x300.jpg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid-150x150.jpg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid-768x768.jpg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid-600x600.jpg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/09/donasi-umur-kedua-yufid.jpg 1077w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Profil Yufid Network&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/profil-yufid-network/embed/#?secret=YFLEjGiHV6#?secret=TG2Bw0V7DK" data-secret="TG2Bw0V7DK" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Donasi untuk Yufid&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/embed/#?secret=GFpLj60Omv#?secret=69OqvF4FIu" data-secret="69OqvF4FIu" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv 🔍 Hukum Kencing Berdiri, Jidat Hitam Rumaysho, Madinah Al Munawwarah, Doa Pasang Lampu Malam Lailatul Qadar, Ibu Tiri Dalam Islam, Apakah Wanita Punya Air Mani Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 176 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next