Tafsir Surah An-Naba (Bag. 3): Azab Neraka yang Sangat Mengerikan

Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang ketiga, mengenai dahsyatnya kejadian di hari kiamat serta sangat mengerikannya azab neraka.Berkaitan dengan potongan surah ini pada ayat 17-30, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelasakan,ذكر تعالى ما يكون في يوم القيامة الذي يتساءل عنه المكذبون، ويجحده المعاندون، أنه يوم عظيم“Allah Ta’ala menyebutkan berbagai hal di hari kiamat, yang mana hari kiamat ini dahulu tidak dipercayai oleh orang yang mendustakan serta disangkal oleh para penyangkalnya. Hari itu adalah hari yang dahsyat.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah ingin menakut-nakuti kaum musyrikin yang tidak percaya hari kiamat, dengan memberikan gambaran mengerikan tentangnya serta balasan neraka yang jauh lebih mengerikan lagi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيْقَاتًاۙ“Sesungguhnya hari keputusan itu adalah waktu yang telah ditetapkan.” (QS. An-Naba’ [78]: 17)Hari kiamat disebut juga dengan yaumul fashl, yang artinya hari pemisah, karena pada hari itu Allah memisahkan antara kebenaran dan kejahatan. Ketika di dunia, seseorang mungkin bisa saja menyembunyikan kejahatannya, bahkan menampakkan seakan-akan itu adalah kebenaran. Akan tetapi di hari kiamat, Allah akan memisahkan kedua hal tersebut sehingga terang dan jelaslah mana manusia yang berada dalam kebenaran dan kejahatan.Di dunia, seseorang bisa korupsi dan menyuap anggota dewan; namun di hadapan Allah, harta tidak lagi berguna. Di dunia, manusia bisa mencari pengacara terbaik sehingga bisa memutarbalikkan fakta di meja persidangan. Namun di persidangan Allah, tidak ada lagi yang menemani kita mempertanggungjawabkan amal kita. Allah telah menyiapkan waktu khusus, satu per satu orang diadili oleh Allah, dari manusia pertama sampai terakhir. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَّوْمَ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ فَتَأْتُوْنَ اَفْوَاجًاۙ“(Yaitu) hari (ketika) sangkakala ditiup, lalu kamu datang berbondong-bondong.” (QS. An-Naba’ [78]: 18)Pada hari itu, ditiupkan sangkakala untuk membangkitkan manusia dari kubur mereka. Manusia lalu datang dalam bentuk rombongan, dibangkitkan dari satu zaman kemudian zaman berikutnya. Masing-masing rombongan umat datang bersama Rasulnya, untuk dilakukan hisab dan mendapatkan balasan atas amal. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Madarikut Tanzil, 3: 591)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّفُتِحَتِ السَّمَاۤءُ فَكَانَتْ اَبْوَابًاۙ“Langit pun dibuka. Maka, terdapatlah beberapa pintu.” (QS. An-Naba’ [78]: 19)Setelah manusia berkumpul dan menunggu untuk mendapatkan hisab, Allah membuka langit pada semua sisinya, seakan-akan seperti pintu-pintu dan jendela-jendela yang ada pada rumah. Pada langit yang terbuka tersebut, keluarlah para malaikat. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Ma’alimut Tanzil, 5: 200)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًاۗ“Gunung-gunung pun dijalankan. Maka, ia menjadi (seperti) fatamorgana.” (QS. An-Naba’ [78]: 20)Hamka dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setelah sangkakala ditiup, gunung-gunung yang tadinya kokoh seperti pasak bumi, menjadi hancur dan hapus. Gunung diangkat dan ditabrakkan satu dengan lainnya, menjadi debu beterbangan. Oleh karena itu, bumi menjadi rata, menjadi padang belantara belaka.Apa yang terlihat oleh mata hanyalah fatamorgana, yaitu bayang-bayang menyerupai air yang disebabkan oleh panasnya permukaan. Apabila seseorang kehausan, dia akan berlari ke sana berharap bertemu air, namun yang dia dapatkan hanyalah harapan yang pupus, setetes pun air tidak ditemuinya.Hamka juga menjelaskan bahwa ini adalah gambaran seseorang yang mencari kebahagiaan namun tidak dengan menjalani tuntunan yang diberikan Allah. Dia sangka dia menuju mata air kebahagiaan, namun yang ada hanyalah tanah kering kerontang berisi penderitaan. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka).” (QS. An-Naba’ [78]: 21)Neraka Jahanam mengintai, mendekat, dan menyergap orang-orang kafir. Sebagaimana prajurit yang sedang berperang mengintai dan menyergap musuhnya. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Makna lain yang diberikan Ibnu Juzay adalah di atas neraka terdapat jalan atau shirath yang dilalui oleh kaum mukminin untuk masuk ke dalam surga. Sedangkan kaum kafir akan diseret menuju neraka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ“(Dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas.” (QS. An-Naba’ [78]: 22)Manusia yang melampaui batas adalah orang-orang kafir, tempat mereka adalah di neraka. Adapun seorang muslim yang masih ada iman dalam hatinya, meskipun hanya sangat kecil sekali, serta di dunia banyak bermaksiat kepada Allah, maka terancam “dicuci” dahulu kesalahannya di neraka, namun mereka tidak akan kekal di neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’ [78]: 23)Ahqab adalah bentuk prural dari huqub, yaitu rentang waktu yang sangat panjang tanpa ada ujungnya, yaitu maknanya adalah: selama-lamanya orang kafir disiksa di neraka.Pendapat lain menyatakan bahwa huqub adalah suatu rentang waktu yang ada ujungnya, yaitu antara 80 tahun, 30 tahun, atau pendapat lainnya yang menerangkan ujungnya. Namun, adanya ujung rentang waktu ini bukan berarti orang kafir hanya tinggal sementara di neraka, namun maknanya adalah setiap rentang waktu tertentu, Allah akan berikan azab yang berbeda-beda bagi mereka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَذُوْقُوْنَ فِيْهَا بَرْدًا وَّلَا شَرَابًاۙ اِلَّا حَمِيْمًا وَّغَسَّاقًاۙ“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba’ [78]: 24-25)Artinya, mereka akan merasakan panas selalu, tidak akan merasa sejuk dingin. Serta minuman yang menghilangkan dahaga tidak akan diberikan di sana. Akan tetapi, minuman penghuni neraka adalah air mendidih dan nanah penghuni neraka lainnya. Tidak terbayangkan betapa mengerikannya kehidupan di neraka. Ketika haus, hanya ada pilihan minuman panas yang merobek-robek usus atau meminum nanah yang menjijikkan. (Tafsir Hamka, hal. 7861)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً وِّفَاقًاۗ“Sebagai pembalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’ [78]: 26)Bahwasanya azab siksaan neraka yang demikian pedih dan mengerikan adalah setimpal belaka dengan dosa yang dibuat selama hidup di dunia, dosa karena tidak beriman, melanggar apa yang Allah tentukan, serta membuat kerusakan di muka bumi. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Ayat ini menjadi bantahan kepada orang-orang yang mengatakan bahwa Allah tidak adil. Dalam memberikan balasan kepada manusia, Allah akan bersifat antara adil atau rahmat, tidak akan pernah zalim. Penghuni neraka, Allah perlakukan dengan adil, kesalahan mereka (tidak mau beriman) akan dibalas dengan adil, yaitu kekal di neraka. Adapun para penghuni surga, Allah memperlakukan mereka dengan rahmat; meskipun beribadah hanya puluhan tahun, namun Allah memberikan kenikmatan surga selamanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا لَا يَرْجُوْنَ حِسَابًاۙ وَّكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا كِذَّابًاۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ كِتٰبًاۙ“Sesungguhnya mereka tidak pernah mengharapkan perhitungan. Mereka benar-benar mendustakan ayat-ayat Kami. Segala sesuatu telah Kami catat dalam kitab (catatan amal manusia).” (QS. An-Naba’ [78]: 27-29)Allah sebutkan dua keyakinan kekafiran, yaitu mereka tidak percaya adanya hari kiamat serta mereka mendustakan, tidak percaya dengan ayat-ayat Allah yang ada di dalam kitab suci atau tersebar di alam raya ini. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjaga dua akidah ini, senantiasa kita yakin akan adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَذُوْقُوْا فَلَنْ نَّزِيْدَكُمْ اِلَّا عَذَابًا ࣖ“Oleh karena itu, rasakanlah! Tidak akan Kami tambahkan kepadamu, kecuali azab.” (QS. An-Naba’ [78]: 30)Ayat ini menjadi salah satu ayat ancaman paling mengerikan dalam Al-Qur’an, karena azab neraka semakin hari bukannya semakin berkurang, namun malah semakin bertambah. Bertambah pedih, bertambah sakit, dan bertambah penderitaan.Seandainya azab neraka semakin hari berkurang atau paling tidak sama dengan kemarin, maka penghuni neraka lama kelamaan akan terbiasa, sehingga rasa sakit yang dirasakan tidak akan terasa sakit lagi. Berbeda halnya jika semakin hari malah semakin bertambah rasa sakitnya, maka penghuni neraka itu tidak akan pernah merasa terbiasa dengan azab.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan. Semoga Allah melindungi kita semua.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaBaghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 3): Azab Neraka yang Sangat Mengerikan

Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang ketiga, mengenai dahsyatnya kejadian di hari kiamat serta sangat mengerikannya azab neraka.Berkaitan dengan potongan surah ini pada ayat 17-30, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelasakan,ذكر تعالى ما يكون في يوم القيامة الذي يتساءل عنه المكذبون، ويجحده المعاندون، أنه يوم عظيم“Allah Ta’ala menyebutkan berbagai hal di hari kiamat, yang mana hari kiamat ini dahulu tidak dipercayai oleh orang yang mendustakan serta disangkal oleh para penyangkalnya. Hari itu adalah hari yang dahsyat.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah ingin menakut-nakuti kaum musyrikin yang tidak percaya hari kiamat, dengan memberikan gambaran mengerikan tentangnya serta balasan neraka yang jauh lebih mengerikan lagi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيْقَاتًاۙ“Sesungguhnya hari keputusan itu adalah waktu yang telah ditetapkan.” (QS. An-Naba’ [78]: 17)Hari kiamat disebut juga dengan yaumul fashl, yang artinya hari pemisah, karena pada hari itu Allah memisahkan antara kebenaran dan kejahatan. Ketika di dunia, seseorang mungkin bisa saja menyembunyikan kejahatannya, bahkan menampakkan seakan-akan itu adalah kebenaran. Akan tetapi di hari kiamat, Allah akan memisahkan kedua hal tersebut sehingga terang dan jelaslah mana manusia yang berada dalam kebenaran dan kejahatan.Di dunia, seseorang bisa korupsi dan menyuap anggota dewan; namun di hadapan Allah, harta tidak lagi berguna. Di dunia, manusia bisa mencari pengacara terbaik sehingga bisa memutarbalikkan fakta di meja persidangan. Namun di persidangan Allah, tidak ada lagi yang menemani kita mempertanggungjawabkan amal kita. Allah telah menyiapkan waktu khusus, satu per satu orang diadili oleh Allah, dari manusia pertama sampai terakhir. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَّوْمَ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ فَتَأْتُوْنَ اَفْوَاجًاۙ“(Yaitu) hari (ketika) sangkakala ditiup, lalu kamu datang berbondong-bondong.” (QS. An-Naba’ [78]: 18)Pada hari itu, ditiupkan sangkakala untuk membangkitkan manusia dari kubur mereka. Manusia lalu datang dalam bentuk rombongan, dibangkitkan dari satu zaman kemudian zaman berikutnya. Masing-masing rombongan umat datang bersama Rasulnya, untuk dilakukan hisab dan mendapatkan balasan atas amal. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Madarikut Tanzil, 3: 591)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّفُتِحَتِ السَّمَاۤءُ فَكَانَتْ اَبْوَابًاۙ“Langit pun dibuka. Maka, terdapatlah beberapa pintu.” (QS. An-Naba’ [78]: 19)Setelah manusia berkumpul dan menunggu untuk mendapatkan hisab, Allah membuka langit pada semua sisinya, seakan-akan seperti pintu-pintu dan jendela-jendela yang ada pada rumah. Pada langit yang terbuka tersebut, keluarlah para malaikat. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Ma’alimut Tanzil, 5: 200)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًاۗ“Gunung-gunung pun dijalankan. Maka, ia menjadi (seperti) fatamorgana.” (QS. An-Naba’ [78]: 20)Hamka dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setelah sangkakala ditiup, gunung-gunung yang tadinya kokoh seperti pasak bumi, menjadi hancur dan hapus. Gunung diangkat dan ditabrakkan satu dengan lainnya, menjadi debu beterbangan. Oleh karena itu, bumi menjadi rata, menjadi padang belantara belaka.Apa yang terlihat oleh mata hanyalah fatamorgana, yaitu bayang-bayang menyerupai air yang disebabkan oleh panasnya permukaan. Apabila seseorang kehausan, dia akan berlari ke sana berharap bertemu air, namun yang dia dapatkan hanyalah harapan yang pupus, setetes pun air tidak ditemuinya.Hamka juga menjelaskan bahwa ini adalah gambaran seseorang yang mencari kebahagiaan namun tidak dengan menjalani tuntunan yang diberikan Allah. Dia sangka dia menuju mata air kebahagiaan, namun yang ada hanyalah tanah kering kerontang berisi penderitaan. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka).” (QS. An-Naba’ [78]: 21)Neraka Jahanam mengintai, mendekat, dan menyergap orang-orang kafir. Sebagaimana prajurit yang sedang berperang mengintai dan menyergap musuhnya. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Makna lain yang diberikan Ibnu Juzay adalah di atas neraka terdapat jalan atau shirath yang dilalui oleh kaum mukminin untuk masuk ke dalam surga. Sedangkan kaum kafir akan diseret menuju neraka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ“(Dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas.” (QS. An-Naba’ [78]: 22)Manusia yang melampaui batas adalah orang-orang kafir, tempat mereka adalah di neraka. Adapun seorang muslim yang masih ada iman dalam hatinya, meskipun hanya sangat kecil sekali, serta di dunia banyak bermaksiat kepada Allah, maka terancam “dicuci” dahulu kesalahannya di neraka, namun mereka tidak akan kekal di neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’ [78]: 23)Ahqab adalah bentuk prural dari huqub, yaitu rentang waktu yang sangat panjang tanpa ada ujungnya, yaitu maknanya adalah: selama-lamanya orang kafir disiksa di neraka.Pendapat lain menyatakan bahwa huqub adalah suatu rentang waktu yang ada ujungnya, yaitu antara 80 tahun, 30 tahun, atau pendapat lainnya yang menerangkan ujungnya. Namun, adanya ujung rentang waktu ini bukan berarti orang kafir hanya tinggal sementara di neraka, namun maknanya adalah setiap rentang waktu tertentu, Allah akan berikan azab yang berbeda-beda bagi mereka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَذُوْقُوْنَ فِيْهَا بَرْدًا وَّلَا شَرَابًاۙ اِلَّا حَمِيْمًا وَّغَسَّاقًاۙ“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba’ [78]: 24-25)Artinya, mereka akan merasakan panas selalu, tidak akan merasa sejuk dingin. Serta minuman yang menghilangkan dahaga tidak akan diberikan di sana. Akan tetapi, minuman penghuni neraka adalah air mendidih dan nanah penghuni neraka lainnya. Tidak terbayangkan betapa mengerikannya kehidupan di neraka. Ketika haus, hanya ada pilihan minuman panas yang merobek-robek usus atau meminum nanah yang menjijikkan. (Tafsir Hamka, hal. 7861)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً وِّفَاقًاۗ“Sebagai pembalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’ [78]: 26)Bahwasanya azab siksaan neraka yang demikian pedih dan mengerikan adalah setimpal belaka dengan dosa yang dibuat selama hidup di dunia, dosa karena tidak beriman, melanggar apa yang Allah tentukan, serta membuat kerusakan di muka bumi. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Ayat ini menjadi bantahan kepada orang-orang yang mengatakan bahwa Allah tidak adil. Dalam memberikan balasan kepada manusia, Allah akan bersifat antara adil atau rahmat, tidak akan pernah zalim. Penghuni neraka, Allah perlakukan dengan adil, kesalahan mereka (tidak mau beriman) akan dibalas dengan adil, yaitu kekal di neraka. Adapun para penghuni surga, Allah memperlakukan mereka dengan rahmat; meskipun beribadah hanya puluhan tahun, namun Allah memberikan kenikmatan surga selamanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا لَا يَرْجُوْنَ حِسَابًاۙ وَّكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا كِذَّابًاۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ كِتٰبًاۙ“Sesungguhnya mereka tidak pernah mengharapkan perhitungan. Mereka benar-benar mendustakan ayat-ayat Kami. Segala sesuatu telah Kami catat dalam kitab (catatan amal manusia).” (QS. An-Naba’ [78]: 27-29)Allah sebutkan dua keyakinan kekafiran, yaitu mereka tidak percaya adanya hari kiamat serta mereka mendustakan, tidak percaya dengan ayat-ayat Allah yang ada di dalam kitab suci atau tersebar di alam raya ini. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjaga dua akidah ini, senantiasa kita yakin akan adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَذُوْقُوْا فَلَنْ نَّزِيْدَكُمْ اِلَّا عَذَابًا ࣖ“Oleh karena itu, rasakanlah! Tidak akan Kami tambahkan kepadamu, kecuali azab.” (QS. An-Naba’ [78]: 30)Ayat ini menjadi salah satu ayat ancaman paling mengerikan dalam Al-Qur’an, karena azab neraka semakin hari bukannya semakin berkurang, namun malah semakin bertambah. Bertambah pedih, bertambah sakit, dan bertambah penderitaan.Seandainya azab neraka semakin hari berkurang atau paling tidak sama dengan kemarin, maka penghuni neraka lama kelamaan akan terbiasa, sehingga rasa sakit yang dirasakan tidak akan terasa sakit lagi. Berbeda halnya jika semakin hari malah semakin bertambah rasa sakitnya, maka penghuni neraka itu tidak akan pernah merasa terbiasa dengan azab.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan. Semoga Allah melindungi kita semua.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaBaghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/
Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang ketiga, mengenai dahsyatnya kejadian di hari kiamat serta sangat mengerikannya azab neraka.Berkaitan dengan potongan surah ini pada ayat 17-30, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelasakan,ذكر تعالى ما يكون في يوم القيامة الذي يتساءل عنه المكذبون، ويجحده المعاندون، أنه يوم عظيم“Allah Ta’ala menyebutkan berbagai hal di hari kiamat, yang mana hari kiamat ini dahulu tidak dipercayai oleh orang yang mendustakan serta disangkal oleh para penyangkalnya. Hari itu adalah hari yang dahsyat.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah ingin menakut-nakuti kaum musyrikin yang tidak percaya hari kiamat, dengan memberikan gambaran mengerikan tentangnya serta balasan neraka yang jauh lebih mengerikan lagi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيْقَاتًاۙ“Sesungguhnya hari keputusan itu adalah waktu yang telah ditetapkan.” (QS. An-Naba’ [78]: 17)Hari kiamat disebut juga dengan yaumul fashl, yang artinya hari pemisah, karena pada hari itu Allah memisahkan antara kebenaran dan kejahatan. Ketika di dunia, seseorang mungkin bisa saja menyembunyikan kejahatannya, bahkan menampakkan seakan-akan itu adalah kebenaran. Akan tetapi di hari kiamat, Allah akan memisahkan kedua hal tersebut sehingga terang dan jelaslah mana manusia yang berada dalam kebenaran dan kejahatan.Di dunia, seseorang bisa korupsi dan menyuap anggota dewan; namun di hadapan Allah, harta tidak lagi berguna. Di dunia, manusia bisa mencari pengacara terbaik sehingga bisa memutarbalikkan fakta di meja persidangan. Namun di persidangan Allah, tidak ada lagi yang menemani kita mempertanggungjawabkan amal kita. Allah telah menyiapkan waktu khusus, satu per satu orang diadili oleh Allah, dari manusia pertama sampai terakhir. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَّوْمَ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ فَتَأْتُوْنَ اَفْوَاجًاۙ“(Yaitu) hari (ketika) sangkakala ditiup, lalu kamu datang berbondong-bondong.” (QS. An-Naba’ [78]: 18)Pada hari itu, ditiupkan sangkakala untuk membangkitkan manusia dari kubur mereka. Manusia lalu datang dalam bentuk rombongan, dibangkitkan dari satu zaman kemudian zaman berikutnya. Masing-masing rombongan umat datang bersama Rasulnya, untuk dilakukan hisab dan mendapatkan balasan atas amal. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Madarikut Tanzil, 3: 591)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّفُتِحَتِ السَّمَاۤءُ فَكَانَتْ اَبْوَابًاۙ“Langit pun dibuka. Maka, terdapatlah beberapa pintu.” (QS. An-Naba’ [78]: 19)Setelah manusia berkumpul dan menunggu untuk mendapatkan hisab, Allah membuka langit pada semua sisinya, seakan-akan seperti pintu-pintu dan jendela-jendela yang ada pada rumah. Pada langit yang terbuka tersebut, keluarlah para malaikat. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Ma’alimut Tanzil, 5: 200)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًاۗ“Gunung-gunung pun dijalankan. Maka, ia menjadi (seperti) fatamorgana.” (QS. An-Naba’ [78]: 20)Hamka dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setelah sangkakala ditiup, gunung-gunung yang tadinya kokoh seperti pasak bumi, menjadi hancur dan hapus. Gunung diangkat dan ditabrakkan satu dengan lainnya, menjadi debu beterbangan. Oleh karena itu, bumi menjadi rata, menjadi padang belantara belaka.Apa yang terlihat oleh mata hanyalah fatamorgana, yaitu bayang-bayang menyerupai air yang disebabkan oleh panasnya permukaan. Apabila seseorang kehausan, dia akan berlari ke sana berharap bertemu air, namun yang dia dapatkan hanyalah harapan yang pupus, setetes pun air tidak ditemuinya.Hamka juga menjelaskan bahwa ini adalah gambaran seseorang yang mencari kebahagiaan namun tidak dengan menjalani tuntunan yang diberikan Allah. Dia sangka dia menuju mata air kebahagiaan, namun yang ada hanyalah tanah kering kerontang berisi penderitaan. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka).” (QS. An-Naba’ [78]: 21)Neraka Jahanam mengintai, mendekat, dan menyergap orang-orang kafir. Sebagaimana prajurit yang sedang berperang mengintai dan menyergap musuhnya. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Makna lain yang diberikan Ibnu Juzay adalah di atas neraka terdapat jalan atau shirath yang dilalui oleh kaum mukminin untuk masuk ke dalam surga. Sedangkan kaum kafir akan diseret menuju neraka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ“(Dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas.” (QS. An-Naba’ [78]: 22)Manusia yang melampaui batas adalah orang-orang kafir, tempat mereka adalah di neraka. Adapun seorang muslim yang masih ada iman dalam hatinya, meskipun hanya sangat kecil sekali, serta di dunia banyak bermaksiat kepada Allah, maka terancam “dicuci” dahulu kesalahannya di neraka, namun mereka tidak akan kekal di neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’ [78]: 23)Ahqab adalah bentuk prural dari huqub, yaitu rentang waktu yang sangat panjang tanpa ada ujungnya, yaitu maknanya adalah: selama-lamanya orang kafir disiksa di neraka.Pendapat lain menyatakan bahwa huqub adalah suatu rentang waktu yang ada ujungnya, yaitu antara 80 tahun, 30 tahun, atau pendapat lainnya yang menerangkan ujungnya. Namun, adanya ujung rentang waktu ini bukan berarti orang kafir hanya tinggal sementara di neraka, namun maknanya adalah setiap rentang waktu tertentu, Allah akan berikan azab yang berbeda-beda bagi mereka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَذُوْقُوْنَ فِيْهَا بَرْدًا وَّلَا شَرَابًاۙ اِلَّا حَمِيْمًا وَّغَسَّاقًاۙ“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba’ [78]: 24-25)Artinya, mereka akan merasakan panas selalu, tidak akan merasa sejuk dingin. Serta minuman yang menghilangkan dahaga tidak akan diberikan di sana. Akan tetapi, minuman penghuni neraka adalah air mendidih dan nanah penghuni neraka lainnya. Tidak terbayangkan betapa mengerikannya kehidupan di neraka. Ketika haus, hanya ada pilihan minuman panas yang merobek-robek usus atau meminum nanah yang menjijikkan. (Tafsir Hamka, hal. 7861)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً وِّفَاقًاۗ“Sebagai pembalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’ [78]: 26)Bahwasanya azab siksaan neraka yang demikian pedih dan mengerikan adalah setimpal belaka dengan dosa yang dibuat selama hidup di dunia, dosa karena tidak beriman, melanggar apa yang Allah tentukan, serta membuat kerusakan di muka bumi. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Ayat ini menjadi bantahan kepada orang-orang yang mengatakan bahwa Allah tidak adil. Dalam memberikan balasan kepada manusia, Allah akan bersifat antara adil atau rahmat, tidak akan pernah zalim. Penghuni neraka, Allah perlakukan dengan adil, kesalahan mereka (tidak mau beriman) akan dibalas dengan adil, yaitu kekal di neraka. Adapun para penghuni surga, Allah memperlakukan mereka dengan rahmat; meskipun beribadah hanya puluhan tahun, namun Allah memberikan kenikmatan surga selamanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا لَا يَرْجُوْنَ حِسَابًاۙ وَّكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا كِذَّابًاۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ كِتٰبًاۙ“Sesungguhnya mereka tidak pernah mengharapkan perhitungan. Mereka benar-benar mendustakan ayat-ayat Kami. Segala sesuatu telah Kami catat dalam kitab (catatan amal manusia).” (QS. An-Naba’ [78]: 27-29)Allah sebutkan dua keyakinan kekafiran, yaitu mereka tidak percaya adanya hari kiamat serta mereka mendustakan, tidak percaya dengan ayat-ayat Allah yang ada di dalam kitab suci atau tersebar di alam raya ini. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjaga dua akidah ini, senantiasa kita yakin akan adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَذُوْقُوْا فَلَنْ نَّزِيْدَكُمْ اِلَّا عَذَابًا ࣖ“Oleh karena itu, rasakanlah! Tidak akan Kami tambahkan kepadamu, kecuali azab.” (QS. An-Naba’ [78]: 30)Ayat ini menjadi salah satu ayat ancaman paling mengerikan dalam Al-Qur’an, karena azab neraka semakin hari bukannya semakin berkurang, namun malah semakin bertambah. Bertambah pedih, bertambah sakit, dan bertambah penderitaan.Seandainya azab neraka semakin hari berkurang atau paling tidak sama dengan kemarin, maka penghuni neraka lama kelamaan akan terbiasa, sehingga rasa sakit yang dirasakan tidak akan terasa sakit lagi. Berbeda halnya jika semakin hari malah semakin bertambah rasa sakitnya, maka penghuni neraka itu tidak akan pernah merasa terbiasa dengan azab.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan. Semoga Allah melindungi kita semua.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaBaghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/


Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang ketiga, mengenai dahsyatnya kejadian di hari kiamat serta sangat mengerikannya azab neraka.Berkaitan dengan potongan surah ini pada ayat 17-30, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelasakan,ذكر تعالى ما يكون في يوم القيامة الذي يتساءل عنه المكذبون، ويجحده المعاندون، أنه يوم عظيم“Allah Ta’ala menyebutkan berbagai hal di hari kiamat, yang mana hari kiamat ini dahulu tidak dipercayai oleh orang yang mendustakan serta disangkal oleh para penyangkalnya. Hari itu adalah hari yang dahsyat.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah ingin menakut-nakuti kaum musyrikin yang tidak percaya hari kiamat, dengan memberikan gambaran mengerikan tentangnya serta balasan neraka yang jauh lebih mengerikan lagi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيْقَاتًاۙ“Sesungguhnya hari keputusan itu adalah waktu yang telah ditetapkan.” (QS. An-Naba’ [78]: 17)Hari kiamat disebut juga dengan yaumul fashl, yang artinya hari pemisah, karena pada hari itu Allah memisahkan antara kebenaran dan kejahatan. Ketika di dunia, seseorang mungkin bisa saja menyembunyikan kejahatannya, bahkan menampakkan seakan-akan itu adalah kebenaran. Akan tetapi di hari kiamat, Allah akan memisahkan kedua hal tersebut sehingga terang dan jelaslah mana manusia yang berada dalam kebenaran dan kejahatan.Di dunia, seseorang bisa korupsi dan menyuap anggota dewan; namun di hadapan Allah, harta tidak lagi berguna. Di dunia, manusia bisa mencari pengacara terbaik sehingga bisa memutarbalikkan fakta di meja persidangan. Namun di persidangan Allah, tidak ada lagi yang menemani kita mempertanggungjawabkan amal kita. Allah telah menyiapkan waktu khusus, satu per satu orang diadili oleh Allah, dari manusia pertama sampai terakhir. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَّوْمَ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ فَتَأْتُوْنَ اَفْوَاجًاۙ“(Yaitu) hari (ketika) sangkakala ditiup, lalu kamu datang berbondong-bondong.” (QS. An-Naba’ [78]: 18)Pada hari itu, ditiupkan sangkakala untuk membangkitkan manusia dari kubur mereka. Manusia lalu datang dalam bentuk rombongan, dibangkitkan dari satu zaman kemudian zaman berikutnya. Masing-masing rombongan umat datang bersama Rasulnya, untuk dilakukan hisab dan mendapatkan balasan atas amal. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Madarikut Tanzil, 3: 591)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّفُتِحَتِ السَّمَاۤءُ فَكَانَتْ اَبْوَابًاۙ“Langit pun dibuka. Maka, terdapatlah beberapa pintu.” (QS. An-Naba’ [78]: 19)Setelah manusia berkumpul dan menunggu untuk mendapatkan hisab, Allah membuka langit pada semua sisinya, seakan-akan seperti pintu-pintu dan jendela-jendela yang ada pada rumah. Pada langit yang terbuka tersebut, keluarlah para malaikat. (Shofwatut Tafasir, 3: 484 dan Ma’alimut Tanzil, 5: 200)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًاۗ“Gunung-gunung pun dijalankan. Maka, ia menjadi (seperti) fatamorgana.” (QS. An-Naba’ [78]: 20)Hamka dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setelah sangkakala ditiup, gunung-gunung yang tadinya kokoh seperti pasak bumi, menjadi hancur dan hapus. Gunung diangkat dan ditabrakkan satu dengan lainnya, menjadi debu beterbangan. Oleh karena itu, bumi menjadi rata, menjadi padang belantara belaka.Apa yang terlihat oleh mata hanyalah fatamorgana, yaitu bayang-bayang menyerupai air yang disebabkan oleh panasnya permukaan. Apabila seseorang kehausan, dia akan berlari ke sana berharap bertemu air, namun yang dia dapatkan hanyalah harapan yang pupus, setetes pun air tidak ditemuinya.Hamka juga menjelaskan bahwa ini adalah gambaran seseorang yang mencari kebahagiaan namun tidak dengan menjalani tuntunan yang diberikan Allah. Dia sangka dia menuju mata air kebahagiaan, namun yang ada hanyalah tanah kering kerontang berisi penderitaan. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka).” (QS. An-Naba’ [78]: 21)Neraka Jahanam mengintai, mendekat, dan menyergap orang-orang kafir. Sebagaimana prajurit yang sedang berperang mengintai dan menyergap musuhnya. (Shofwatut Tafasir, 3: 484)Makna lain yang diberikan Ibnu Juzay adalah di atas neraka terdapat jalan atau shirath yang dilalui oleh kaum mukminin untuk masuk ke dalam surga. Sedangkan kaum kafir akan diseret menuju neraka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ“(Dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas.” (QS. An-Naba’ [78]: 22)Manusia yang melampaui batas adalah orang-orang kafir, tempat mereka adalah di neraka. Adapun seorang muslim yang masih ada iman dalam hatinya, meskipun hanya sangat kecil sekali, serta di dunia banyak bermaksiat kepada Allah, maka terancam “dicuci” dahulu kesalahannya di neraka, namun mereka tidak akan kekal di neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’ [78]: 23)Ahqab adalah bentuk prural dari huqub, yaitu rentang waktu yang sangat panjang tanpa ada ujungnya, yaitu maknanya adalah: selama-lamanya orang kafir disiksa di neraka.Pendapat lain menyatakan bahwa huqub adalah suatu rentang waktu yang ada ujungnya, yaitu antara 80 tahun, 30 tahun, atau pendapat lainnya yang menerangkan ujungnya. Namun, adanya ujung rentang waktu ini bukan berarti orang kafir hanya tinggal sementara di neraka, namun maknanya adalah setiap rentang waktu tertentu, Allah akan berikan azab yang berbeda-beda bagi mereka. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَذُوْقُوْنَ فِيْهَا بَرْدًا وَّلَا شَرَابًاۙ اِلَّا حَمِيْمًا وَّغَسَّاقًاۙ“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba’ [78]: 24-25)Artinya, mereka akan merasakan panas selalu, tidak akan merasa sejuk dingin. Serta minuman yang menghilangkan dahaga tidak akan diberikan di sana. Akan tetapi, minuman penghuni neraka adalah air mendidih dan nanah penghuni neraka lainnya. Tidak terbayangkan betapa mengerikannya kehidupan di neraka. Ketika haus, hanya ada pilihan minuman panas yang merobek-robek usus atau meminum nanah yang menjijikkan. (Tafsir Hamka, hal. 7861)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً وِّفَاقًاۗ“Sebagai pembalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’ [78]: 26)Bahwasanya azab siksaan neraka yang demikian pedih dan mengerikan adalah setimpal belaka dengan dosa yang dibuat selama hidup di dunia, dosa karena tidak beriman, melanggar apa yang Allah tentukan, serta membuat kerusakan di muka bumi. (Tafsir Hamka, hal. 7859)Ayat ini menjadi bantahan kepada orang-orang yang mengatakan bahwa Allah tidak adil. Dalam memberikan balasan kepada manusia, Allah akan bersifat antara adil atau rahmat, tidak akan pernah zalim. Penghuni neraka, Allah perlakukan dengan adil, kesalahan mereka (tidak mau beriman) akan dibalas dengan adil, yaitu kekal di neraka. Adapun para penghuni surga, Allah memperlakukan mereka dengan rahmat; meskipun beribadah hanya puluhan tahun, namun Allah memberikan kenikmatan surga selamanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا لَا يَرْجُوْنَ حِسَابًاۙ وَّكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا كِذَّابًاۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ كِتٰبًاۙ“Sesungguhnya mereka tidak pernah mengharapkan perhitungan. Mereka benar-benar mendustakan ayat-ayat Kami. Segala sesuatu telah Kami catat dalam kitab (catatan amal manusia).” (QS. An-Naba’ [78]: 27-29)Allah sebutkan dua keyakinan kekafiran, yaitu mereka tidak percaya adanya hari kiamat serta mereka mendustakan, tidak percaya dengan ayat-ayat Allah yang ada di dalam kitab suci atau tersebar di alam raya ini. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjaga dua akidah ini, senantiasa kita yakin akan adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَذُوْقُوْا فَلَنْ نَّزِيْدَكُمْ اِلَّا عَذَابًا ࣖ“Oleh karena itu, rasakanlah! Tidak akan Kami tambahkan kepadamu, kecuali azab.” (QS. An-Naba’ [78]: 30)Ayat ini menjadi salah satu ayat ancaman paling mengerikan dalam Al-Qur’an, karena azab neraka semakin hari bukannya semakin berkurang, namun malah semakin bertambah. Bertambah pedih, bertambah sakit, dan bertambah penderitaan.Seandainya azab neraka semakin hari berkurang atau paling tidak sama dengan kemarin, maka penghuni neraka lama kelamaan akan terbiasa, sehingga rasa sakit yang dirasakan tidak akan terasa sakit lagi. Berbeda halnya jika semakin hari malah semakin bertambah rasa sakitnya, maka penghuni neraka itu tidak akan pernah merasa terbiasa dengan azab.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan. Semoga Allah melindungi kita semua.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaBaghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/

Mengenal Ayah Rasulullah ﷺ: Abdullah bin Abdul Muththalib

Daftar Isi ToggleKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibSetelah sebelumnya kita membahas sedikit biografi Hasyim dan Abdul Muththalib, pada kesempatan ini kita akan mengenal sosok ayahanda Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Abdullah bin Abdul Muththalib.Ibu Abdullah bernama Fāthimah binti ‘Amr bin Ā’idz bin ‘Imrān bin Makhzūm bin Yaqazhah bin Murrah (فاطمة بنت عمرو بن عائذ بن عمران بن مخزوم بن يقظة بن مرة). Ia adalah anak laki-laki bungsu dari Abdul Muththalib. Abdullah adalah anak yang paling tampan, paling menjaga kehormatan, dan paling dicintai oleh Abdul Muththalib dari anak-anak lelaki lainnya. Ia adalah adz-dzabīh (yang hampir disembelih). Diriwayatkan bahwa ada seorang Arab Badui yang meminta suatu permintaan kepada Rasulullah ﷺ dan di akhir perkataannya, Arab Badui tersebut berkata,يَا ابن الذَّبيحينِ“Wahai anak dari dua orang yang hampir disembelih.”Rasulullah kemudian tersenyum mendengar perkataannya tersebut dan tidak mengingkarinya. Riwayat ini disebutkan oleh al-Hākim, namun adz-Dzahabi menyatakan bahwa sanad hadis tersebut sangat lemah.Baca juga: Mengenal Keluarga Rasulullah: Hasyim dan Abdul MuththalibKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibAbdul Muththalib sempat bernazar saat menggali sumur Zamzam, jika ia dikaruniai sepuluh orang anak laki-laki yang bisa melindunginya, maka ia akan menyembelih salah satunya. Setelah sekian lama, tibalah masa tersebut. Kemudian Abdul Muththalib menyampaikan nazar tersebut kepada anak-anaknya dan mereka menaatinya. Abdul Muththalib menuliskan nama-nama anak lelakinya pada anak panah undian dan menyerahkannya kepada penjaga berhala Hubal.Setelah diundi, keluarlah nama Abdullah. Abdul Muththalib kemudian bersiap hendak menyembelihnya dan membawanya menuju Ka’bah. Akan tetapi, orang-orang Quraisy merasa keberatan dan meminta Abdullah untuk tidak melakukan hal tersebut, terutama paman dari pihak ibunya dan saudaranya, Abu Thālib.Kemudian Abdul Muththalib berkata, “Lantas bagaimana aku harus menunaikan nazarku?” Kemudian kaum Quraisy menyarankan agar Abdul Muththalib mendatangi seorang peramal perempuan (‘arrāfah) yang berada di Khaibar untuk meminta pendapatnya. Abdul Muththalib bersama rombongan orang-orang Quraisy kemudian berkendara menuju Khaibar. Setelah sampai, Abdul Muththalib pun menceritakan kejadiannya dan meminta arahan kepadanya. Singkat cerita, peramal tersebut bertanya, “Berapa nilai diyat di masyarakat kalian?”Diyat adalah harta yang harus diberikan kepada keluarga korban pembunuhan sebagai ganti dari orang yang terbunuh. Abdul Muththalib menjawab bahwa diyatnya adalah 10 ekor unta. Peramal tersebut lalu memerintahkan agar dilakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Jika nama Abdullah masih keluar, maka tambahkan 10 ekor unta lagi sampai Tuhannya rida, yakni sampai unta yang keluar. Jika undian jatuh pada unta, maka unta-unta itulah yang disembelih.Abdul Muththalib lalu kembali ke Makkah dan menjalankan perintah peramal tersebut. Setelah dilakukan pengundian, nama Abdullah-lah yang keluar. Kemudian ditambahlah 10 ekor unta, lalu diundi. Pengundian dilakukan berkali-kali lantaran nama Abdullah masih terus keluar. Setelah jumlah unta mencapai 100 ekor, barulah undian jatuh kepada unta. Akhirnya, Abdul Muththalib menyembelih 100 ekor unta tersebut sebagai tebusan bagi Abdullah. Sejak peristiwa tersebut, diyat di kalangan Quraisy dan bangsa Arab adalah seratus ekor unta dari yang sebelumnya adalah 10 ekor unta. Ketentuan ini kemudian ditetapkan dalam Islam.Kisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibDikisahkan bahwa Abdul Muththalib mengajak Abdullah untuk menemui Wahb bin ‘Abdu Manāf (وهب بن عبد مناف). Di tengah jalan, Abdullah bertemu dengan seorang wanita bernama Ummu Qitāl (أم قتال). Ia adalah saudari Waraqah bin Naufal (ورقة بن نوفل). Wanita tersebut melihat wajah Abdullah kemudian menanyainya, “Hendak pergi ke mana engkau, wahai Abdullah?” Kemudian wanita itu mengisyaratkan tawaran hubungan yang tidak dibenarkan dengan imbalan besar, tetapi Abdullah menolaknya dan tetap bersama ayahnya.Tibalah ia di kediaman Wahb bin ‘Abdu Manāf. Ia adalah pemimpin Bani Zuhrah saat itu. Wahb memiliki anak perempuan bernama Āminah binti Wahb bin ‘Abdu Manāf bin Zuhrah bin Kilāb (آمنة بنت وهب بن عبد مناف بن زهرة بن كلاب).Āminah pada masa itu dinilai sebagai wanita yang terbaik dari sisi nasab dan kedudukan di kalangan Quraisy. Wahb kemudian menikahkan Āminah dengan Abdullah. Usia Abdullah saat itu adalah 18 tahun. Setelah pernikahan tersebut, Abdullah tinggal selama 3 hari di rumah keluarga Āminah. Tak lama setelah itu, istrinya mengandung.Kisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibAbdullah dan Āminah kemudian menetap di Makkah. Saat Āminah telah hamil, Abdullah mendapat tugas dari Abdul Muththalib untuk membeli kurma ke Madinah. Di sanalah ia meninggal dunia. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abdullah melakukan perdagangan ke negeri Syam. Setelah kembali dari Syam, ia singgah di Madinah dalam keadaan sakit. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di sana. Ia dimakamkan di rumah an-Nābighah al-Ja’di (النابغة الجعدي). Dalam versi lainnya disebutkan bahwa Abdullah dimakamkan di tempat Bani ‘Adī bin Najjār (بني عدي بن النجار). Disebutkan bahwa Abdullah meninggal dunia dua bulan setelah kehamilan Āminah.Abdullah meninggal dunia saat berusia 25 tahun. Wafatnya Abdullah terjadi sebelum kelahiran Rasulullah ﷺ enam bulan di dalam kandungan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas sejarawan. Ketika kabar wafatnya Abdullah sampai ke Makkah, Āminah meratapinya dengan syair ratapan yang indah. Seluruh harta peninggalan Abdullah adalah lima ekor unta, beberapa ekor kambing, dan seorang budak perempuan asal Habasyah bernama Barakah yang kunyah-nya adalah Ummu Aiman. Ummu Aiman inilah yang kelak menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Abdullah bin Abdul Muththalib wafat sebelum sempat menyaksikan kelahiran putranya, Muhammad ﷺ. Namun, justru dari ketidakhadirannya itulah tampak hikmah Allah dalam menyiapkan Rasul terakhir-Nya. Ketiadaan figur ayah membuat beliau ﷺ tumbuh dengan bergantung sepenuhnya kepada Rabbnya. Sosok Abdullah tercatat dalam sejarah karena kemuliaan nasab, penjagaan kehormatan, dan perannya sebagai mata rantai suci yang mengantarkan lahirnya manusia paling mulia di muka bumi.Baca juga: Mengenal Anak-Anak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ismā’īl Ibnu Katsīr ad-Dimasyqi.ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.Silsilah al-Ahādits adh-Dha’īfah wa al-Maudhū’ah wa Atsaruhā as-Sayyi’ fī al-Ummah, karya Nāshiruddīn al-Albāni.

Mengenal Ayah Rasulullah ﷺ: Abdullah bin Abdul Muththalib

Daftar Isi ToggleKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibSetelah sebelumnya kita membahas sedikit biografi Hasyim dan Abdul Muththalib, pada kesempatan ini kita akan mengenal sosok ayahanda Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Abdullah bin Abdul Muththalib.Ibu Abdullah bernama Fāthimah binti ‘Amr bin Ā’idz bin ‘Imrān bin Makhzūm bin Yaqazhah bin Murrah (فاطمة بنت عمرو بن عائذ بن عمران بن مخزوم بن يقظة بن مرة). Ia adalah anak laki-laki bungsu dari Abdul Muththalib. Abdullah adalah anak yang paling tampan, paling menjaga kehormatan, dan paling dicintai oleh Abdul Muththalib dari anak-anak lelaki lainnya. Ia adalah adz-dzabīh (yang hampir disembelih). Diriwayatkan bahwa ada seorang Arab Badui yang meminta suatu permintaan kepada Rasulullah ﷺ dan di akhir perkataannya, Arab Badui tersebut berkata,يَا ابن الذَّبيحينِ“Wahai anak dari dua orang yang hampir disembelih.”Rasulullah kemudian tersenyum mendengar perkataannya tersebut dan tidak mengingkarinya. Riwayat ini disebutkan oleh al-Hākim, namun adz-Dzahabi menyatakan bahwa sanad hadis tersebut sangat lemah.Baca juga: Mengenal Keluarga Rasulullah: Hasyim dan Abdul MuththalibKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibAbdul Muththalib sempat bernazar saat menggali sumur Zamzam, jika ia dikaruniai sepuluh orang anak laki-laki yang bisa melindunginya, maka ia akan menyembelih salah satunya. Setelah sekian lama, tibalah masa tersebut. Kemudian Abdul Muththalib menyampaikan nazar tersebut kepada anak-anaknya dan mereka menaatinya. Abdul Muththalib menuliskan nama-nama anak lelakinya pada anak panah undian dan menyerahkannya kepada penjaga berhala Hubal.Setelah diundi, keluarlah nama Abdullah. Abdul Muththalib kemudian bersiap hendak menyembelihnya dan membawanya menuju Ka’bah. Akan tetapi, orang-orang Quraisy merasa keberatan dan meminta Abdullah untuk tidak melakukan hal tersebut, terutama paman dari pihak ibunya dan saudaranya, Abu Thālib.Kemudian Abdul Muththalib berkata, “Lantas bagaimana aku harus menunaikan nazarku?” Kemudian kaum Quraisy menyarankan agar Abdul Muththalib mendatangi seorang peramal perempuan (‘arrāfah) yang berada di Khaibar untuk meminta pendapatnya. Abdul Muththalib bersama rombongan orang-orang Quraisy kemudian berkendara menuju Khaibar. Setelah sampai, Abdul Muththalib pun menceritakan kejadiannya dan meminta arahan kepadanya. Singkat cerita, peramal tersebut bertanya, “Berapa nilai diyat di masyarakat kalian?”Diyat adalah harta yang harus diberikan kepada keluarga korban pembunuhan sebagai ganti dari orang yang terbunuh. Abdul Muththalib menjawab bahwa diyatnya adalah 10 ekor unta. Peramal tersebut lalu memerintahkan agar dilakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Jika nama Abdullah masih keluar, maka tambahkan 10 ekor unta lagi sampai Tuhannya rida, yakni sampai unta yang keluar. Jika undian jatuh pada unta, maka unta-unta itulah yang disembelih.Abdul Muththalib lalu kembali ke Makkah dan menjalankan perintah peramal tersebut. Setelah dilakukan pengundian, nama Abdullah-lah yang keluar. Kemudian ditambahlah 10 ekor unta, lalu diundi. Pengundian dilakukan berkali-kali lantaran nama Abdullah masih terus keluar. Setelah jumlah unta mencapai 100 ekor, barulah undian jatuh kepada unta. Akhirnya, Abdul Muththalib menyembelih 100 ekor unta tersebut sebagai tebusan bagi Abdullah. Sejak peristiwa tersebut, diyat di kalangan Quraisy dan bangsa Arab adalah seratus ekor unta dari yang sebelumnya adalah 10 ekor unta. Ketentuan ini kemudian ditetapkan dalam Islam.Kisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibDikisahkan bahwa Abdul Muththalib mengajak Abdullah untuk menemui Wahb bin ‘Abdu Manāf (وهب بن عبد مناف). Di tengah jalan, Abdullah bertemu dengan seorang wanita bernama Ummu Qitāl (أم قتال). Ia adalah saudari Waraqah bin Naufal (ورقة بن نوفل). Wanita tersebut melihat wajah Abdullah kemudian menanyainya, “Hendak pergi ke mana engkau, wahai Abdullah?” Kemudian wanita itu mengisyaratkan tawaran hubungan yang tidak dibenarkan dengan imbalan besar, tetapi Abdullah menolaknya dan tetap bersama ayahnya.Tibalah ia di kediaman Wahb bin ‘Abdu Manāf. Ia adalah pemimpin Bani Zuhrah saat itu. Wahb memiliki anak perempuan bernama Āminah binti Wahb bin ‘Abdu Manāf bin Zuhrah bin Kilāb (آمنة بنت وهب بن عبد مناف بن زهرة بن كلاب).Āminah pada masa itu dinilai sebagai wanita yang terbaik dari sisi nasab dan kedudukan di kalangan Quraisy. Wahb kemudian menikahkan Āminah dengan Abdullah. Usia Abdullah saat itu adalah 18 tahun. Setelah pernikahan tersebut, Abdullah tinggal selama 3 hari di rumah keluarga Āminah. Tak lama setelah itu, istrinya mengandung.Kisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibAbdullah dan Āminah kemudian menetap di Makkah. Saat Āminah telah hamil, Abdullah mendapat tugas dari Abdul Muththalib untuk membeli kurma ke Madinah. Di sanalah ia meninggal dunia. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abdullah melakukan perdagangan ke negeri Syam. Setelah kembali dari Syam, ia singgah di Madinah dalam keadaan sakit. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di sana. Ia dimakamkan di rumah an-Nābighah al-Ja’di (النابغة الجعدي). Dalam versi lainnya disebutkan bahwa Abdullah dimakamkan di tempat Bani ‘Adī bin Najjār (بني عدي بن النجار). Disebutkan bahwa Abdullah meninggal dunia dua bulan setelah kehamilan Āminah.Abdullah meninggal dunia saat berusia 25 tahun. Wafatnya Abdullah terjadi sebelum kelahiran Rasulullah ﷺ enam bulan di dalam kandungan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas sejarawan. Ketika kabar wafatnya Abdullah sampai ke Makkah, Āminah meratapinya dengan syair ratapan yang indah. Seluruh harta peninggalan Abdullah adalah lima ekor unta, beberapa ekor kambing, dan seorang budak perempuan asal Habasyah bernama Barakah yang kunyah-nya adalah Ummu Aiman. Ummu Aiman inilah yang kelak menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Abdullah bin Abdul Muththalib wafat sebelum sempat menyaksikan kelahiran putranya, Muhammad ﷺ. Namun, justru dari ketidakhadirannya itulah tampak hikmah Allah dalam menyiapkan Rasul terakhir-Nya. Ketiadaan figur ayah membuat beliau ﷺ tumbuh dengan bergantung sepenuhnya kepada Rabbnya. Sosok Abdullah tercatat dalam sejarah karena kemuliaan nasab, penjagaan kehormatan, dan perannya sebagai mata rantai suci yang mengantarkan lahirnya manusia paling mulia di muka bumi.Baca juga: Mengenal Anak-Anak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ismā’īl Ibnu Katsīr ad-Dimasyqi.ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.Silsilah al-Ahādits adh-Dha’īfah wa al-Maudhū’ah wa Atsaruhā as-Sayyi’ fī al-Ummah, karya Nāshiruddīn al-Albāni.
Daftar Isi ToggleKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibSetelah sebelumnya kita membahas sedikit biografi Hasyim dan Abdul Muththalib, pada kesempatan ini kita akan mengenal sosok ayahanda Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Abdullah bin Abdul Muththalib.Ibu Abdullah bernama Fāthimah binti ‘Amr bin Ā’idz bin ‘Imrān bin Makhzūm bin Yaqazhah bin Murrah (فاطمة بنت عمرو بن عائذ بن عمران بن مخزوم بن يقظة بن مرة). Ia adalah anak laki-laki bungsu dari Abdul Muththalib. Abdullah adalah anak yang paling tampan, paling menjaga kehormatan, dan paling dicintai oleh Abdul Muththalib dari anak-anak lelaki lainnya. Ia adalah adz-dzabīh (yang hampir disembelih). Diriwayatkan bahwa ada seorang Arab Badui yang meminta suatu permintaan kepada Rasulullah ﷺ dan di akhir perkataannya, Arab Badui tersebut berkata,يَا ابن الذَّبيحينِ“Wahai anak dari dua orang yang hampir disembelih.”Rasulullah kemudian tersenyum mendengar perkataannya tersebut dan tidak mengingkarinya. Riwayat ini disebutkan oleh al-Hākim, namun adz-Dzahabi menyatakan bahwa sanad hadis tersebut sangat lemah.Baca juga: Mengenal Keluarga Rasulullah: Hasyim dan Abdul MuththalibKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibAbdul Muththalib sempat bernazar saat menggali sumur Zamzam, jika ia dikaruniai sepuluh orang anak laki-laki yang bisa melindunginya, maka ia akan menyembelih salah satunya. Setelah sekian lama, tibalah masa tersebut. Kemudian Abdul Muththalib menyampaikan nazar tersebut kepada anak-anaknya dan mereka menaatinya. Abdul Muththalib menuliskan nama-nama anak lelakinya pada anak panah undian dan menyerahkannya kepada penjaga berhala Hubal.Setelah diundi, keluarlah nama Abdullah. Abdul Muththalib kemudian bersiap hendak menyembelihnya dan membawanya menuju Ka’bah. Akan tetapi, orang-orang Quraisy merasa keberatan dan meminta Abdullah untuk tidak melakukan hal tersebut, terutama paman dari pihak ibunya dan saudaranya, Abu Thālib.Kemudian Abdul Muththalib berkata, “Lantas bagaimana aku harus menunaikan nazarku?” Kemudian kaum Quraisy menyarankan agar Abdul Muththalib mendatangi seorang peramal perempuan (‘arrāfah) yang berada di Khaibar untuk meminta pendapatnya. Abdul Muththalib bersama rombongan orang-orang Quraisy kemudian berkendara menuju Khaibar. Setelah sampai, Abdul Muththalib pun menceritakan kejadiannya dan meminta arahan kepadanya. Singkat cerita, peramal tersebut bertanya, “Berapa nilai diyat di masyarakat kalian?”Diyat adalah harta yang harus diberikan kepada keluarga korban pembunuhan sebagai ganti dari orang yang terbunuh. Abdul Muththalib menjawab bahwa diyatnya adalah 10 ekor unta. Peramal tersebut lalu memerintahkan agar dilakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Jika nama Abdullah masih keluar, maka tambahkan 10 ekor unta lagi sampai Tuhannya rida, yakni sampai unta yang keluar. Jika undian jatuh pada unta, maka unta-unta itulah yang disembelih.Abdul Muththalib lalu kembali ke Makkah dan menjalankan perintah peramal tersebut. Setelah dilakukan pengundian, nama Abdullah-lah yang keluar. Kemudian ditambahlah 10 ekor unta, lalu diundi. Pengundian dilakukan berkali-kali lantaran nama Abdullah masih terus keluar. Setelah jumlah unta mencapai 100 ekor, barulah undian jatuh kepada unta. Akhirnya, Abdul Muththalib menyembelih 100 ekor unta tersebut sebagai tebusan bagi Abdullah. Sejak peristiwa tersebut, diyat di kalangan Quraisy dan bangsa Arab adalah seratus ekor unta dari yang sebelumnya adalah 10 ekor unta. Ketentuan ini kemudian ditetapkan dalam Islam.Kisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibDikisahkan bahwa Abdul Muththalib mengajak Abdullah untuk menemui Wahb bin ‘Abdu Manāf (وهب بن عبد مناف). Di tengah jalan, Abdullah bertemu dengan seorang wanita bernama Ummu Qitāl (أم قتال). Ia adalah saudari Waraqah bin Naufal (ورقة بن نوفل). Wanita tersebut melihat wajah Abdullah kemudian menanyainya, “Hendak pergi ke mana engkau, wahai Abdullah?” Kemudian wanita itu mengisyaratkan tawaran hubungan yang tidak dibenarkan dengan imbalan besar, tetapi Abdullah menolaknya dan tetap bersama ayahnya.Tibalah ia di kediaman Wahb bin ‘Abdu Manāf. Ia adalah pemimpin Bani Zuhrah saat itu. Wahb memiliki anak perempuan bernama Āminah binti Wahb bin ‘Abdu Manāf bin Zuhrah bin Kilāb (آمنة بنت وهب بن عبد مناف بن زهرة بن كلاب).Āminah pada masa itu dinilai sebagai wanita yang terbaik dari sisi nasab dan kedudukan di kalangan Quraisy. Wahb kemudian menikahkan Āminah dengan Abdullah. Usia Abdullah saat itu adalah 18 tahun. Setelah pernikahan tersebut, Abdullah tinggal selama 3 hari di rumah keluarga Āminah. Tak lama setelah itu, istrinya mengandung.Kisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibAbdullah dan Āminah kemudian menetap di Makkah. Saat Āminah telah hamil, Abdullah mendapat tugas dari Abdul Muththalib untuk membeli kurma ke Madinah. Di sanalah ia meninggal dunia. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abdullah melakukan perdagangan ke negeri Syam. Setelah kembali dari Syam, ia singgah di Madinah dalam keadaan sakit. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di sana. Ia dimakamkan di rumah an-Nābighah al-Ja’di (النابغة الجعدي). Dalam versi lainnya disebutkan bahwa Abdullah dimakamkan di tempat Bani ‘Adī bin Najjār (بني عدي بن النجار). Disebutkan bahwa Abdullah meninggal dunia dua bulan setelah kehamilan Āminah.Abdullah meninggal dunia saat berusia 25 tahun. Wafatnya Abdullah terjadi sebelum kelahiran Rasulullah ﷺ enam bulan di dalam kandungan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas sejarawan. Ketika kabar wafatnya Abdullah sampai ke Makkah, Āminah meratapinya dengan syair ratapan yang indah. Seluruh harta peninggalan Abdullah adalah lima ekor unta, beberapa ekor kambing, dan seorang budak perempuan asal Habasyah bernama Barakah yang kunyah-nya adalah Ummu Aiman. Ummu Aiman inilah yang kelak menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Abdullah bin Abdul Muththalib wafat sebelum sempat menyaksikan kelahiran putranya, Muhammad ﷺ. Namun, justru dari ketidakhadirannya itulah tampak hikmah Allah dalam menyiapkan Rasul terakhir-Nya. Ketiadaan figur ayah membuat beliau ﷺ tumbuh dengan bergantung sepenuhnya kepada Rabbnya. Sosok Abdullah tercatat dalam sejarah karena kemuliaan nasab, penjagaan kehormatan, dan perannya sebagai mata rantai suci yang mengantarkan lahirnya manusia paling mulia di muka bumi.Baca juga: Mengenal Anak-Anak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ismā’īl Ibnu Katsīr ad-Dimasyqi.ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.Silsilah al-Ahādits adh-Dha’īfah wa al-Maudhū’ah wa Atsaruhā as-Sayyi’ fī al-Ummah, karya Nāshiruddīn al-Albāni.


Daftar Isi ToggleKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibKisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibSetelah sebelumnya kita membahas sedikit biografi Hasyim dan Abdul Muththalib, pada kesempatan ini kita akan mengenal sosok ayahanda Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Abdullah bin Abdul Muththalib.Ibu Abdullah bernama Fāthimah binti ‘Amr bin Ā’idz bin ‘Imrān bin Makhzūm bin Yaqazhah bin Murrah (فاطمة بنت عمرو بن عائذ بن عمران بن مخزوم بن يقظة بن مرة). Ia adalah anak laki-laki bungsu dari Abdul Muththalib. Abdullah adalah anak yang paling tampan, paling menjaga kehormatan, dan paling dicintai oleh Abdul Muththalib dari anak-anak lelaki lainnya. Ia adalah adz-dzabīh (yang hampir disembelih). Diriwayatkan bahwa ada seorang Arab Badui yang meminta suatu permintaan kepada Rasulullah ﷺ dan di akhir perkataannya, Arab Badui tersebut berkata,يَا ابن الذَّبيحينِ“Wahai anak dari dua orang yang hampir disembelih.”Rasulullah kemudian tersenyum mendengar perkataannya tersebut dan tidak mengingkarinya. Riwayat ini disebutkan oleh al-Hākim, namun adz-Dzahabi menyatakan bahwa sanad hadis tersebut sangat lemah.Baca juga: Mengenal Keluarga Rasulullah: Hasyim dan Abdul MuththalibKisah penyembelihan Abdullah bin Abdul MuththalibAbdul Muththalib sempat bernazar saat menggali sumur Zamzam, jika ia dikaruniai sepuluh orang anak laki-laki yang bisa melindunginya, maka ia akan menyembelih salah satunya. Setelah sekian lama, tibalah masa tersebut. Kemudian Abdul Muththalib menyampaikan nazar tersebut kepada anak-anaknya dan mereka menaatinya. Abdul Muththalib menuliskan nama-nama anak lelakinya pada anak panah undian dan menyerahkannya kepada penjaga berhala Hubal.Setelah diundi, keluarlah nama Abdullah. Abdul Muththalib kemudian bersiap hendak menyembelihnya dan membawanya menuju Ka’bah. Akan tetapi, orang-orang Quraisy merasa keberatan dan meminta Abdullah untuk tidak melakukan hal tersebut, terutama paman dari pihak ibunya dan saudaranya, Abu Thālib.Kemudian Abdul Muththalib berkata, “Lantas bagaimana aku harus menunaikan nazarku?” Kemudian kaum Quraisy menyarankan agar Abdul Muththalib mendatangi seorang peramal perempuan (‘arrāfah) yang berada di Khaibar untuk meminta pendapatnya. Abdul Muththalib bersama rombongan orang-orang Quraisy kemudian berkendara menuju Khaibar. Setelah sampai, Abdul Muththalib pun menceritakan kejadiannya dan meminta arahan kepadanya. Singkat cerita, peramal tersebut bertanya, “Berapa nilai diyat di masyarakat kalian?”Diyat adalah harta yang harus diberikan kepada keluarga korban pembunuhan sebagai ganti dari orang yang terbunuh. Abdul Muththalib menjawab bahwa diyatnya adalah 10 ekor unta. Peramal tersebut lalu memerintahkan agar dilakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Jika nama Abdullah masih keluar, maka tambahkan 10 ekor unta lagi sampai Tuhannya rida, yakni sampai unta yang keluar. Jika undian jatuh pada unta, maka unta-unta itulah yang disembelih.Abdul Muththalib lalu kembali ke Makkah dan menjalankan perintah peramal tersebut. Setelah dilakukan pengundian, nama Abdullah-lah yang keluar. Kemudian ditambahlah 10 ekor unta, lalu diundi. Pengundian dilakukan berkali-kali lantaran nama Abdullah masih terus keluar. Setelah jumlah unta mencapai 100 ekor, barulah undian jatuh kepada unta. Akhirnya, Abdul Muththalib menyembelih 100 ekor unta tersebut sebagai tebusan bagi Abdullah. Sejak peristiwa tersebut, diyat di kalangan Quraisy dan bangsa Arab adalah seratus ekor unta dari yang sebelumnya adalah 10 ekor unta. Ketentuan ini kemudian ditetapkan dalam Islam.Kisah pernikahan Abdullah bin Abdul MuththalibDikisahkan bahwa Abdul Muththalib mengajak Abdullah untuk menemui Wahb bin ‘Abdu Manāf (وهب بن عبد مناف). Di tengah jalan, Abdullah bertemu dengan seorang wanita bernama Ummu Qitāl (أم قتال). Ia adalah saudari Waraqah bin Naufal (ورقة بن نوفل). Wanita tersebut melihat wajah Abdullah kemudian menanyainya, “Hendak pergi ke mana engkau, wahai Abdullah?” Kemudian wanita itu mengisyaratkan tawaran hubungan yang tidak dibenarkan dengan imbalan besar, tetapi Abdullah menolaknya dan tetap bersama ayahnya.Tibalah ia di kediaman Wahb bin ‘Abdu Manāf. Ia adalah pemimpin Bani Zuhrah saat itu. Wahb memiliki anak perempuan bernama Āminah binti Wahb bin ‘Abdu Manāf bin Zuhrah bin Kilāb (آمنة بنت وهب بن عبد مناف بن زهرة بن كلاب).Āminah pada masa itu dinilai sebagai wanita yang terbaik dari sisi nasab dan kedudukan di kalangan Quraisy. Wahb kemudian menikahkan Āminah dengan Abdullah. Usia Abdullah saat itu adalah 18 tahun. Setelah pernikahan tersebut, Abdullah tinggal selama 3 hari di rumah keluarga Āminah. Tak lama setelah itu, istrinya mengandung.Kisah wafatnya Abdullah bin Abdul MuththalibAbdullah dan Āminah kemudian menetap di Makkah. Saat Āminah telah hamil, Abdullah mendapat tugas dari Abdul Muththalib untuk membeli kurma ke Madinah. Di sanalah ia meninggal dunia. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abdullah melakukan perdagangan ke negeri Syam. Setelah kembali dari Syam, ia singgah di Madinah dalam keadaan sakit. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di sana. Ia dimakamkan di rumah an-Nābighah al-Ja’di (النابغة الجعدي). Dalam versi lainnya disebutkan bahwa Abdullah dimakamkan di tempat Bani ‘Adī bin Najjār (بني عدي بن النجار). Disebutkan bahwa Abdullah meninggal dunia dua bulan setelah kehamilan Āminah.Abdullah meninggal dunia saat berusia 25 tahun. Wafatnya Abdullah terjadi sebelum kelahiran Rasulullah ﷺ enam bulan di dalam kandungan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas sejarawan. Ketika kabar wafatnya Abdullah sampai ke Makkah, Āminah meratapinya dengan syair ratapan yang indah. Seluruh harta peninggalan Abdullah adalah lima ekor unta, beberapa ekor kambing, dan seorang budak perempuan asal Habasyah bernama Barakah yang kunyah-nya adalah Ummu Aiman. Ummu Aiman inilah yang kelak menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Abdullah bin Abdul Muththalib wafat sebelum sempat menyaksikan kelahiran putranya, Muhammad ﷺ. Namun, justru dari ketidakhadirannya itulah tampak hikmah Allah dalam menyiapkan Rasul terakhir-Nya. Ketiadaan figur ayah membuat beliau ﷺ tumbuh dengan bergantung sepenuhnya kepada Rabbnya. Sosok Abdullah tercatat dalam sejarah karena kemuliaan nasab, penjagaan kehormatan, dan perannya sebagai mata rantai suci yang mengantarkan lahirnya manusia paling mulia di muka bumi.Baca juga: Mengenal Anak-Anak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ismā’īl Ibnu Katsīr ad-Dimasyqi.ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.Silsilah al-Ahādits adh-Dha’īfah wa al-Maudhū’ah wa Atsaruhā as-Sayyi’ fī al-Ummah, karya Nāshiruddīn al-Albāni.

Rahasia Besar untuk Mendapatkan Cinta Allah Melalui Jalur Rasulullah – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” (QS. Ali ‘Imran: 31). Yakni, tanda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mencintai seorang hamba adalah kesediaan hamba tersebut untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum yang mengaku mencintai Allah. Maka, Allah ingin menjadikan ucapan mereka memiliki bukti nyata dalam amal perbuatan, sehingga Allah menurunkan ayat ini. “Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” Setiap orang bisa saja mengklaim bahwa ia mencintai Allah. Namun, bukti kebenaran cinta kepada Allah tersebut adalah dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang mengaku mencintai Allah, tetapi ia tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak jujur. Ia tidak jujur dalam pengakuan cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tanda ketulusan cinta kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah mengikuti Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan orang yang melalaikan kewajiban dan berani melakukan hal-hal haram, lalu ia mengklaim telah mencintai Allah, maka ia tidak tulus dalam rasa cintanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, sebagian ulama menyebut ayat ini sebagai “Ayat Ujian” (Ayatul Mihnah). Ada kaum yang mengaku mencintai Allah, lalu mereka diuji dengan ayat ini. ===== لِقَوْلِهِ تَعَالَى قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ أَيْ عَلَامَةُ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ الْعَبْدَ وَهُوَ اتِّبَاعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي قَوْمٍ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ يُحِبُّونَ اللَّهَ فَأَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ لِقَوْلِهِمْ تَصْدِيقًا مِنْ عَمَلٍ فَأَنْزَلَ هَذِهِ الْآيَةَ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ كُلٌّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَعَلَامَةُ صِدْقِ الْمَحَبَّةِ لِلَّهِ هُوَ اتِّبَاعُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَنْ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَهُوَ لَمْ يَتَّبِعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذًا عَلَامَةُ صِدْقِ الْحُبِّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اتِّبَاعُ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يُفَرِّطُ فِي الْوَاجِبَاتِ وَيَتَجَرَّأُ عَلَى الْمُحَرَّمَاتِ ثُمَّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ هَذَا غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا سَمَّى بَعْضُ الْعُلَمَاءِ هَذِهِ الْآيَةَ آيَةَ الْمِحْنَةِ ادَّعَى قَوْمٌ مَحَبَّةَ اللَّهِ فَامْتُحِنُوا بِهَذِهِ الْآيَةِ

Rahasia Besar untuk Mendapatkan Cinta Allah Melalui Jalur Rasulullah – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” (QS. Ali ‘Imran: 31). Yakni, tanda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mencintai seorang hamba adalah kesediaan hamba tersebut untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum yang mengaku mencintai Allah. Maka, Allah ingin menjadikan ucapan mereka memiliki bukti nyata dalam amal perbuatan, sehingga Allah menurunkan ayat ini. “Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” Setiap orang bisa saja mengklaim bahwa ia mencintai Allah. Namun, bukti kebenaran cinta kepada Allah tersebut adalah dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang mengaku mencintai Allah, tetapi ia tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak jujur. Ia tidak jujur dalam pengakuan cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tanda ketulusan cinta kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah mengikuti Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan orang yang melalaikan kewajiban dan berani melakukan hal-hal haram, lalu ia mengklaim telah mencintai Allah, maka ia tidak tulus dalam rasa cintanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, sebagian ulama menyebut ayat ini sebagai “Ayat Ujian” (Ayatul Mihnah). Ada kaum yang mengaku mencintai Allah, lalu mereka diuji dengan ayat ini. ===== لِقَوْلِهِ تَعَالَى قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ أَيْ عَلَامَةُ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ الْعَبْدَ وَهُوَ اتِّبَاعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي قَوْمٍ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ يُحِبُّونَ اللَّهَ فَأَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ لِقَوْلِهِمْ تَصْدِيقًا مِنْ عَمَلٍ فَأَنْزَلَ هَذِهِ الْآيَةَ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ كُلٌّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَعَلَامَةُ صِدْقِ الْمَحَبَّةِ لِلَّهِ هُوَ اتِّبَاعُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَنْ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَهُوَ لَمْ يَتَّبِعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذًا عَلَامَةُ صِدْقِ الْحُبِّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اتِّبَاعُ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يُفَرِّطُ فِي الْوَاجِبَاتِ وَيَتَجَرَّأُ عَلَى الْمُحَرَّمَاتِ ثُمَّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ هَذَا غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا سَمَّى بَعْضُ الْعُلَمَاءِ هَذِهِ الْآيَةَ آيَةَ الْمِحْنَةِ ادَّعَى قَوْمٌ مَحَبَّةَ اللَّهِ فَامْتُحِنُوا بِهَذِهِ الْآيَةِ
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” (QS. Ali ‘Imran: 31). Yakni, tanda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mencintai seorang hamba adalah kesediaan hamba tersebut untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum yang mengaku mencintai Allah. Maka, Allah ingin menjadikan ucapan mereka memiliki bukti nyata dalam amal perbuatan, sehingga Allah menurunkan ayat ini. “Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” Setiap orang bisa saja mengklaim bahwa ia mencintai Allah. Namun, bukti kebenaran cinta kepada Allah tersebut adalah dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang mengaku mencintai Allah, tetapi ia tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak jujur. Ia tidak jujur dalam pengakuan cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tanda ketulusan cinta kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah mengikuti Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan orang yang melalaikan kewajiban dan berani melakukan hal-hal haram, lalu ia mengklaim telah mencintai Allah, maka ia tidak tulus dalam rasa cintanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, sebagian ulama menyebut ayat ini sebagai “Ayat Ujian” (Ayatul Mihnah). Ada kaum yang mengaku mencintai Allah, lalu mereka diuji dengan ayat ini. ===== لِقَوْلِهِ تَعَالَى قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ أَيْ عَلَامَةُ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ الْعَبْدَ وَهُوَ اتِّبَاعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي قَوْمٍ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ يُحِبُّونَ اللَّهَ فَأَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ لِقَوْلِهِمْ تَصْدِيقًا مِنْ عَمَلٍ فَأَنْزَلَ هَذِهِ الْآيَةَ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ كُلٌّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَعَلَامَةُ صِدْقِ الْمَحَبَّةِ لِلَّهِ هُوَ اتِّبَاعُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَنْ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَهُوَ لَمْ يَتَّبِعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذًا عَلَامَةُ صِدْقِ الْحُبِّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اتِّبَاعُ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يُفَرِّطُ فِي الْوَاجِبَاتِ وَيَتَجَرَّأُ عَلَى الْمُحَرَّمَاتِ ثُمَّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ هَذَا غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا سَمَّى بَعْضُ الْعُلَمَاءِ هَذِهِ الْآيَةَ آيَةَ الْمِحْنَةِ ادَّعَى قَوْمٌ مَحَبَّةَ اللَّهِ فَامْتُحِنُوا بِهَذِهِ الْآيَةِ


Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” (QS. Ali ‘Imran: 31). Yakni, tanda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mencintai seorang hamba adalah kesediaan hamba tersebut untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum yang mengaku mencintai Allah. Maka, Allah ingin menjadikan ucapan mereka memiliki bukti nyata dalam amal perbuatan, sehingga Allah menurunkan ayat ini. “Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu…'” Setiap orang bisa saja mengklaim bahwa ia mencintai Allah. Namun, bukti kebenaran cinta kepada Allah tersebut adalah dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang mengaku mencintai Allah, tetapi ia tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak jujur. Ia tidak jujur dalam pengakuan cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tanda ketulusan cinta kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah mengikuti Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan orang yang melalaikan kewajiban dan berani melakukan hal-hal haram, lalu ia mengklaim telah mencintai Allah, maka ia tidak tulus dalam rasa cintanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, sebagian ulama menyebut ayat ini sebagai “Ayat Ujian” (Ayatul Mihnah). Ada kaum yang mengaku mencintai Allah, lalu mereka diuji dengan ayat ini. ===== لِقَوْلِهِ تَعَالَى قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ أَيْ عَلَامَةُ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ الْعَبْدَ وَهُوَ اتِّبَاعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي قَوْمٍ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ يُحِبُّونَ اللَّهَ فَأَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ لِقَوْلِهِمْ تَصْدِيقًا مِنْ عَمَلٍ فَأَنْزَلَ هَذِهِ الْآيَةَ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ كُلٌّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَعَلَامَةُ صِدْقِ الْمَحَبَّةِ لِلَّهِ هُوَ اتِّبَاعُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَنْ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَهُوَ لَمْ يَتَّبِعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذًا عَلَامَةُ صِدْقِ الْحُبِّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اتِّبَاعُ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يُفَرِّطُ فِي الْوَاجِبَاتِ وَيَتَجَرَّأُ عَلَى الْمُحَرَّمَاتِ ثُمَّ يَدَّعِي أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ هَذَا غَيْرُ صَادِقٍ فِي مَحَبَّتِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا سَمَّى بَعْضُ الْعُلَمَاءِ هَذِهِ الْآيَةَ آيَةَ الْمِحْنَةِ ادَّعَى قَوْمٌ مَحَبَّةَ اللَّهِ فَامْتُحِنُوا بِهَذِهِ الْآيَةِ

Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

Daftar Isi ToggleMeninjau penggunaan nebulizerPertama, membatalkan secara mutlakKedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuKetiga, boleh dan tidak membatalkan puasaKesimpulanSetelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan definisi puasa dalam kitabnya,الإمساك عن المفطرات من شخص مخصوص مع اقتران النية به من طلوع الفجر إلى غروب الشمس“Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [1]Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga memiliki pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Siapa saja yang tetap berkata dan berbuat dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [2]Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga harus menahan dari perbuatan yang bersifat buruk.Orang yang berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja yang dapat membatalkan ibadahnya atau pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan juga dalam kitabnya,تمامُه وكمالُه باجتناب المحظورات وعدم الوقوع فى المحرمات“Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal yang dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang diharamkan.” [3]Meninjau penggunaan nebulizerSemakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan yang menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara yang menjadi perhatian para ulama adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.Sebelum membahas secara mendalam, kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan bagaimana memakainya. Dalam artikel kesehatan yang ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis yang mengubah obat cair menjadi kabut halus (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi berbagai penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece atau masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, yang dapat berlangsung sekitar 10–20 menit tergantung dosis dan jenis obat yang digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.Pada dasarnya, nebulizer berfungsi untuk mengubah cairan obat menjadi uap yang kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, para ulama, terutama ulama kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa apabila uap yang masuk dalam kadar yang banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.Baca juga: 4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak BerpuasaPertama, membatalkan secara mutlakUmumnya para ulama yang berpendapat bahwa nebulizer membatalkan puasa secara mutlak beralasan bahwa nebulizer menyebabkan masuknya benda asing dalam jumlah yang cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu yang relatif lama, berbeda dengan inhaler yang hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh karena itu, hal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu yang lama. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa cara tersebut dapat membatalkan puasa. [5]Di antara mereka adalah:Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab,النيبولايزر: عبارة عن جهاز استنشاق ينقل الدواء السائل إلي الرئتين مباشرة ، بعد تحويله إلي رذاذ يتم استنشاقه عن طريق الفم أو الأنف. ويستخدم في علاج حساسية الصدر الموسمية والأزمات التنفسية وغيرها من أمراض الجهاز التنفسي. واستنشاق الرذاذ مفطر للصائم، ولهذا فلا يجوز للصائم استعمال هذا الجهاز في نهار رمضان إلا للضرورة، فإذا استعمله أفطر.“Nebulizer adalah alat inhalasi yang berfungsi menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap halus yang dihirup melalui mulut atau hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan alat ini pada siang hari di bulan Ramadan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila ia menggunakannya, maka puasanya batal.” [6]Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan,جهاز النبيوليزر يقال فيه من التكييف والتخريج الفقهي ما قيل في التخريج الأول والثاني لبخاخ الربو، ولا ينطبق عليه التكييف والتخريج على الصورة الثالثة (صورة المتبقي من المضمضة والسواك)؛ لأن الكمية المستخدمة في الجرعة الواحدة كبيرة حيث تعادل ٢٠ بَخَّة مقارنة مع الكمية الداخلة من بقايا المضمضة والسواك؛ كما أنّ مدة الجرعة الواحدة ١٠ – ١٥ دقيقة للجرعة الواحدة مما يعزز دخول كمية منه إلى المعدة، ولذا يفارق البخاخ العادي من حيث كمية الدواء الداخلة“Perangkat nebulizer dalam hal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua bentuk penetapan hukum pertama yang diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan hukum pada bentuk ketiga, yaitu sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini karena jumlah obat yang digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melebihi kadar yang masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, durasi satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, yang semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh sebab itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat yang masuk ke dalam tubuh.” [7]Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebutkan ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan yang berbasis uap untuk asma,وأما التبخير: فيكون استعماله عن طريق جهاز يقوم بتحويل الدواء – وعادة ما يكون الدواء محلولاً في ملح الصوديوم – السائل إلى بخار ورذاذ ناعم، ويوضع الدواء في وعاء صغير خاص بالجهاز، وعند تشغيل الجهاز يتم ضخ هواء بسرعة عالية مما يسبب تبخير هذا الدواء، وبالتالي يتم استنشاقه من قبَل المريض إما عن طريق كمَّام يوضع على الفم، أو أنبوب صغير يمكن وضعه داخل الفم. ووصول قطرات الماء والملح إلى الجوف عن طريق هذا الجهاز أمر شبه حتمي، ولا يستطيع المريض تفادي حدوثه، وعليه: فإذا استعمل هذه الطريقة فليفطر وليقض يوماً آخر مكانه.“Adapun metode penguapan atau nebulizer, cara penggunaannya adalah dengan sebuah alat yang berfungsi mengubah obat cair, yang umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah kecil khusus pada alat, lalu ketika alat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker yang dipasang pada mulut maupun melalui selang kecil yang dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui alat ini hampir tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh karena itu, apabila seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya ia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari yang lain.” [8]Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ulama kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah yang signifikan dan dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara atau uap murni, tetapi sebagai cairan obat yang berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan cara penghirupan asap atau uap dalam waktu lama, yang menurut jumhur ulama termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan yang signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya zat ke lambung.Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuSebagian ulama tidak berpendapat bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada sebab tertentu, yaitu sampainya zat obat ke tenggorokan atau jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, apabila partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Jika digunakan karena kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya zat ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada bentuk penghirupan uap itu sendiri. Oleh karena itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan dampak medis yang ditimbulkan, terutama terkait kemungkinan partikel aerosol yang masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya zat tersebut dianggap signifikan, maka ia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [9] [10]Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum terkait nebulizer sangat bergantung pada penetapan fakta medis (taḥqīq al-manāṭ), yaitu sejauh mana partikel obat benar-benar mencapai jauf dan dalam kadar yang diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan mekanisme kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasaPendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat yang tidak dikonsumsi dengan cara diminum atau dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih,ما يستعمل في علاج الربو من بخاخات، سواء أكانت بخاخات ذات السائل المضغوط، أم بخاخات البودرة الجافة، وكذلك أجهزة الرذاذ البخارية، التي تحول المادة العلاجية إلى بخار يُجذب إلى داخل الصدر من طريق الأنف والفم، كل هذه الصور لا تُعَدُّ من المُفَطِّرات على القول الراجح من قولي أهل العلم، لأن هذه الطرق تدفع بالدواء إلى الجهاز التنفسي، وليس إلى مجرى الطعام والشراب، وما ينفذ منها إلى مجرى الطعام والشراب نزر يسير، لا تزيد نسبته في أغلب الأحيان على ما يصل إلى الجوف من غبار وعوالق هوائية من جراء التنفس الطبيعي، ثم هو ليس بأكل ولا شرب، ولا في معناهما، كما أن الأصل صحة الصوم، وعدم الفطر حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، رابط المادة“Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler yang menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer yang mengubah bahan obat menjadi uap yang kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh bentuk ini tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini karena cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun zat yang mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melebihi jumlah debu atau partikel udara yang masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, cara tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, hukum asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.” [11]KesimpulanSecara umum, perbedaan pendapat ulama tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, yaitu masuknya zat ke dalam jauf melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler karena digunakan dalam durasi lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga peluang partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dengan alasan bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah yang masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini bergantung pada asumsi medis yang sulit dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer hampir tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berlangsung 10–20 menit dengan volume cairan yang signifikan.Oleh sebab itu, sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.Baca juga: Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id  Catatan kaki:[1] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[2] Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 707.[3] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[4] Health.com, artikel “What Is a Nebulizer-and How to Use It?”, diakses 24 September 2025.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.[6] Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.[7] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.[8] Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.[9] Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Sawm-Fasting/67117[10] Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.[11] Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.

Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

Daftar Isi ToggleMeninjau penggunaan nebulizerPertama, membatalkan secara mutlakKedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuKetiga, boleh dan tidak membatalkan puasaKesimpulanSetelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan definisi puasa dalam kitabnya,الإمساك عن المفطرات من شخص مخصوص مع اقتران النية به من طلوع الفجر إلى غروب الشمس“Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [1]Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga memiliki pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Siapa saja yang tetap berkata dan berbuat dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [2]Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga harus menahan dari perbuatan yang bersifat buruk.Orang yang berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja yang dapat membatalkan ibadahnya atau pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan juga dalam kitabnya,تمامُه وكمالُه باجتناب المحظورات وعدم الوقوع فى المحرمات“Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal yang dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang diharamkan.” [3]Meninjau penggunaan nebulizerSemakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan yang menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara yang menjadi perhatian para ulama adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.Sebelum membahas secara mendalam, kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan bagaimana memakainya. Dalam artikel kesehatan yang ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis yang mengubah obat cair menjadi kabut halus (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi berbagai penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece atau masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, yang dapat berlangsung sekitar 10–20 menit tergantung dosis dan jenis obat yang digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.Pada dasarnya, nebulizer berfungsi untuk mengubah cairan obat menjadi uap yang kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, para ulama, terutama ulama kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa apabila uap yang masuk dalam kadar yang banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.Baca juga: 4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak BerpuasaPertama, membatalkan secara mutlakUmumnya para ulama yang berpendapat bahwa nebulizer membatalkan puasa secara mutlak beralasan bahwa nebulizer menyebabkan masuknya benda asing dalam jumlah yang cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu yang relatif lama, berbeda dengan inhaler yang hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh karena itu, hal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu yang lama. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa cara tersebut dapat membatalkan puasa. [5]Di antara mereka adalah:Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab,النيبولايزر: عبارة عن جهاز استنشاق ينقل الدواء السائل إلي الرئتين مباشرة ، بعد تحويله إلي رذاذ يتم استنشاقه عن طريق الفم أو الأنف. ويستخدم في علاج حساسية الصدر الموسمية والأزمات التنفسية وغيرها من أمراض الجهاز التنفسي. واستنشاق الرذاذ مفطر للصائم، ولهذا فلا يجوز للصائم استعمال هذا الجهاز في نهار رمضان إلا للضرورة، فإذا استعمله أفطر.“Nebulizer adalah alat inhalasi yang berfungsi menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap halus yang dihirup melalui mulut atau hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan alat ini pada siang hari di bulan Ramadan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila ia menggunakannya, maka puasanya batal.” [6]Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan,جهاز النبيوليزر يقال فيه من التكييف والتخريج الفقهي ما قيل في التخريج الأول والثاني لبخاخ الربو، ولا ينطبق عليه التكييف والتخريج على الصورة الثالثة (صورة المتبقي من المضمضة والسواك)؛ لأن الكمية المستخدمة في الجرعة الواحدة كبيرة حيث تعادل ٢٠ بَخَّة مقارنة مع الكمية الداخلة من بقايا المضمضة والسواك؛ كما أنّ مدة الجرعة الواحدة ١٠ – ١٥ دقيقة للجرعة الواحدة مما يعزز دخول كمية منه إلى المعدة، ولذا يفارق البخاخ العادي من حيث كمية الدواء الداخلة“Perangkat nebulizer dalam hal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua bentuk penetapan hukum pertama yang diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan hukum pada bentuk ketiga, yaitu sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini karena jumlah obat yang digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melebihi kadar yang masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, durasi satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, yang semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh sebab itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat yang masuk ke dalam tubuh.” [7]Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebutkan ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan yang berbasis uap untuk asma,وأما التبخير: فيكون استعماله عن طريق جهاز يقوم بتحويل الدواء – وعادة ما يكون الدواء محلولاً في ملح الصوديوم – السائل إلى بخار ورذاذ ناعم، ويوضع الدواء في وعاء صغير خاص بالجهاز، وعند تشغيل الجهاز يتم ضخ هواء بسرعة عالية مما يسبب تبخير هذا الدواء، وبالتالي يتم استنشاقه من قبَل المريض إما عن طريق كمَّام يوضع على الفم، أو أنبوب صغير يمكن وضعه داخل الفم. ووصول قطرات الماء والملح إلى الجوف عن طريق هذا الجهاز أمر شبه حتمي، ولا يستطيع المريض تفادي حدوثه، وعليه: فإذا استعمل هذه الطريقة فليفطر وليقض يوماً آخر مكانه.“Adapun metode penguapan atau nebulizer, cara penggunaannya adalah dengan sebuah alat yang berfungsi mengubah obat cair, yang umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah kecil khusus pada alat, lalu ketika alat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker yang dipasang pada mulut maupun melalui selang kecil yang dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui alat ini hampir tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh karena itu, apabila seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya ia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari yang lain.” [8]Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ulama kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah yang signifikan dan dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara atau uap murni, tetapi sebagai cairan obat yang berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan cara penghirupan asap atau uap dalam waktu lama, yang menurut jumhur ulama termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan yang signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya zat ke lambung.Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuSebagian ulama tidak berpendapat bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada sebab tertentu, yaitu sampainya zat obat ke tenggorokan atau jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, apabila partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Jika digunakan karena kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya zat ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada bentuk penghirupan uap itu sendiri. Oleh karena itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan dampak medis yang ditimbulkan, terutama terkait kemungkinan partikel aerosol yang masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya zat tersebut dianggap signifikan, maka ia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [9] [10]Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum terkait nebulizer sangat bergantung pada penetapan fakta medis (taḥqīq al-manāṭ), yaitu sejauh mana partikel obat benar-benar mencapai jauf dan dalam kadar yang diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan mekanisme kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasaPendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat yang tidak dikonsumsi dengan cara diminum atau dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih,ما يستعمل في علاج الربو من بخاخات، سواء أكانت بخاخات ذات السائل المضغوط، أم بخاخات البودرة الجافة، وكذلك أجهزة الرذاذ البخارية، التي تحول المادة العلاجية إلى بخار يُجذب إلى داخل الصدر من طريق الأنف والفم، كل هذه الصور لا تُعَدُّ من المُفَطِّرات على القول الراجح من قولي أهل العلم، لأن هذه الطرق تدفع بالدواء إلى الجهاز التنفسي، وليس إلى مجرى الطعام والشراب، وما ينفذ منها إلى مجرى الطعام والشراب نزر يسير، لا تزيد نسبته في أغلب الأحيان على ما يصل إلى الجوف من غبار وعوالق هوائية من جراء التنفس الطبيعي، ثم هو ليس بأكل ولا شرب، ولا في معناهما، كما أن الأصل صحة الصوم، وعدم الفطر حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، رابط المادة“Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler yang menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer yang mengubah bahan obat menjadi uap yang kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh bentuk ini tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini karena cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun zat yang mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melebihi jumlah debu atau partikel udara yang masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, cara tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, hukum asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.” [11]KesimpulanSecara umum, perbedaan pendapat ulama tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, yaitu masuknya zat ke dalam jauf melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler karena digunakan dalam durasi lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga peluang partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dengan alasan bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah yang masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini bergantung pada asumsi medis yang sulit dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer hampir tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berlangsung 10–20 menit dengan volume cairan yang signifikan.Oleh sebab itu, sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.Baca juga: Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id  Catatan kaki:[1] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[2] Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 707.[3] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[4] Health.com, artikel “What Is a Nebulizer-and How to Use It?”, diakses 24 September 2025.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.[6] Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.[7] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.[8] Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.[9] Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Sawm-Fasting/67117[10] Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.[11] Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.
Daftar Isi ToggleMeninjau penggunaan nebulizerPertama, membatalkan secara mutlakKedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuKetiga, boleh dan tidak membatalkan puasaKesimpulanSetelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan definisi puasa dalam kitabnya,الإمساك عن المفطرات من شخص مخصوص مع اقتران النية به من طلوع الفجر إلى غروب الشمس“Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [1]Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga memiliki pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Siapa saja yang tetap berkata dan berbuat dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [2]Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga harus menahan dari perbuatan yang bersifat buruk.Orang yang berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja yang dapat membatalkan ibadahnya atau pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan juga dalam kitabnya,تمامُه وكمالُه باجتناب المحظورات وعدم الوقوع فى المحرمات“Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal yang dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang diharamkan.” [3]Meninjau penggunaan nebulizerSemakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan yang menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara yang menjadi perhatian para ulama adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.Sebelum membahas secara mendalam, kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan bagaimana memakainya. Dalam artikel kesehatan yang ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis yang mengubah obat cair menjadi kabut halus (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi berbagai penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece atau masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, yang dapat berlangsung sekitar 10–20 menit tergantung dosis dan jenis obat yang digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.Pada dasarnya, nebulizer berfungsi untuk mengubah cairan obat menjadi uap yang kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, para ulama, terutama ulama kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa apabila uap yang masuk dalam kadar yang banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.Baca juga: 4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak BerpuasaPertama, membatalkan secara mutlakUmumnya para ulama yang berpendapat bahwa nebulizer membatalkan puasa secara mutlak beralasan bahwa nebulizer menyebabkan masuknya benda asing dalam jumlah yang cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu yang relatif lama, berbeda dengan inhaler yang hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh karena itu, hal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu yang lama. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa cara tersebut dapat membatalkan puasa. [5]Di antara mereka adalah:Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab,النيبولايزر: عبارة عن جهاز استنشاق ينقل الدواء السائل إلي الرئتين مباشرة ، بعد تحويله إلي رذاذ يتم استنشاقه عن طريق الفم أو الأنف. ويستخدم في علاج حساسية الصدر الموسمية والأزمات التنفسية وغيرها من أمراض الجهاز التنفسي. واستنشاق الرذاذ مفطر للصائم، ولهذا فلا يجوز للصائم استعمال هذا الجهاز في نهار رمضان إلا للضرورة، فإذا استعمله أفطر.“Nebulizer adalah alat inhalasi yang berfungsi menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap halus yang dihirup melalui mulut atau hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan alat ini pada siang hari di bulan Ramadan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila ia menggunakannya, maka puasanya batal.” [6]Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan,جهاز النبيوليزر يقال فيه من التكييف والتخريج الفقهي ما قيل في التخريج الأول والثاني لبخاخ الربو، ولا ينطبق عليه التكييف والتخريج على الصورة الثالثة (صورة المتبقي من المضمضة والسواك)؛ لأن الكمية المستخدمة في الجرعة الواحدة كبيرة حيث تعادل ٢٠ بَخَّة مقارنة مع الكمية الداخلة من بقايا المضمضة والسواك؛ كما أنّ مدة الجرعة الواحدة ١٠ – ١٥ دقيقة للجرعة الواحدة مما يعزز دخول كمية منه إلى المعدة، ولذا يفارق البخاخ العادي من حيث كمية الدواء الداخلة“Perangkat nebulizer dalam hal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua bentuk penetapan hukum pertama yang diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan hukum pada bentuk ketiga, yaitu sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini karena jumlah obat yang digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melebihi kadar yang masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, durasi satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, yang semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh sebab itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat yang masuk ke dalam tubuh.” [7]Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebutkan ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan yang berbasis uap untuk asma,وأما التبخير: فيكون استعماله عن طريق جهاز يقوم بتحويل الدواء – وعادة ما يكون الدواء محلولاً في ملح الصوديوم – السائل إلى بخار ورذاذ ناعم، ويوضع الدواء في وعاء صغير خاص بالجهاز، وعند تشغيل الجهاز يتم ضخ هواء بسرعة عالية مما يسبب تبخير هذا الدواء، وبالتالي يتم استنشاقه من قبَل المريض إما عن طريق كمَّام يوضع على الفم، أو أنبوب صغير يمكن وضعه داخل الفم. ووصول قطرات الماء والملح إلى الجوف عن طريق هذا الجهاز أمر شبه حتمي، ولا يستطيع المريض تفادي حدوثه، وعليه: فإذا استعمل هذه الطريقة فليفطر وليقض يوماً آخر مكانه.“Adapun metode penguapan atau nebulizer, cara penggunaannya adalah dengan sebuah alat yang berfungsi mengubah obat cair, yang umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah kecil khusus pada alat, lalu ketika alat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker yang dipasang pada mulut maupun melalui selang kecil yang dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui alat ini hampir tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh karena itu, apabila seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya ia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari yang lain.” [8]Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ulama kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah yang signifikan dan dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara atau uap murni, tetapi sebagai cairan obat yang berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan cara penghirupan asap atau uap dalam waktu lama, yang menurut jumhur ulama termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan yang signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya zat ke lambung.Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuSebagian ulama tidak berpendapat bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada sebab tertentu, yaitu sampainya zat obat ke tenggorokan atau jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, apabila partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Jika digunakan karena kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya zat ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada bentuk penghirupan uap itu sendiri. Oleh karena itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan dampak medis yang ditimbulkan, terutama terkait kemungkinan partikel aerosol yang masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya zat tersebut dianggap signifikan, maka ia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [9] [10]Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum terkait nebulizer sangat bergantung pada penetapan fakta medis (taḥqīq al-manāṭ), yaitu sejauh mana partikel obat benar-benar mencapai jauf dan dalam kadar yang diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan mekanisme kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasaPendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat yang tidak dikonsumsi dengan cara diminum atau dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih,ما يستعمل في علاج الربو من بخاخات، سواء أكانت بخاخات ذات السائل المضغوط، أم بخاخات البودرة الجافة، وكذلك أجهزة الرذاذ البخارية، التي تحول المادة العلاجية إلى بخار يُجذب إلى داخل الصدر من طريق الأنف والفم، كل هذه الصور لا تُعَدُّ من المُفَطِّرات على القول الراجح من قولي أهل العلم، لأن هذه الطرق تدفع بالدواء إلى الجهاز التنفسي، وليس إلى مجرى الطعام والشراب، وما ينفذ منها إلى مجرى الطعام والشراب نزر يسير، لا تزيد نسبته في أغلب الأحيان على ما يصل إلى الجوف من غبار وعوالق هوائية من جراء التنفس الطبيعي، ثم هو ليس بأكل ولا شرب، ولا في معناهما، كما أن الأصل صحة الصوم، وعدم الفطر حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، رابط المادة“Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler yang menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer yang mengubah bahan obat menjadi uap yang kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh bentuk ini tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini karena cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun zat yang mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melebihi jumlah debu atau partikel udara yang masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, cara tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, hukum asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.” [11]KesimpulanSecara umum, perbedaan pendapat ulama tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, yaitu masuknya zat ke dalam jauf melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler karena digunakan dalam durasi lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga peluang partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dengan alasan bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah yang masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini bergantung pada asumsi medis yang sulit dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer hampir tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berlangsung 10–20 menit dengan volume cairan yang signifikan.Oleh sebab itu, sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.Baca juga: Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id  Catatan kaki:[1] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[2] Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 707.[3] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[4] Health.com, artikel “What Is a Nebulizer-and How to Use It?”, diakses 24 September 2025.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.[6] Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.[7] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.[8] Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.[9] Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Sawm-Fasting/67117[10] Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.[11] Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.


Daftar Isi ToggleMeninjau penggunaan nebulizerPertama, membatalkan secara mutlakKedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuKetiga, boleh dan tidak membatalkan puasaKesimpulanSetelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman,فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan definisi puasa dalam kitabnya,الإمساك عن المفطرات من شخص مخصوص مع اقتران النية به من طلوع الفجر إلى غروب الشمس“Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [1]Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga memiliki pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Siapa saja yang tetap berkata dan berbuat dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [2]Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga harus menahan dari perbuatan yang bersifat buruk.Orang yang berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja yang dapat membatalkan ibadahnya atau pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan juga dalam kitabnya,تمامُه وكمالُه باجتناب المحظورات وعدم الوقوع فى المحرمات“Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal yang dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang diharamkan.” [3]Meninjau penggunaan nebulizerSemakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan yang menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara yang menjadi perhatian para ulama adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.Sebelum membahas secara mendalam, kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan bagaimana memakainya. Dalam artikel kesehatan yang ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis yang mengubah obat cair menjadi kabut halus (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi berbagai penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece atau masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, yang dapat berlangsung sekitar 10–20 menit tergantung dosis dan jenis obat yang digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.Pada dasarnya, nebulizer berfungsi untuk mengubah cairan obat menjadi uap yang kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, para ulama, terutama ulama kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa apabila uap yang masuk dalam kadar yang banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.Baca juga: 4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak BerpuasaPertama, membatalkan secara mutlakUmumnya para ulama yang berpendapat bahwa nebulizer membatalkan puasa secara mutlak beralasan bahwa nebulizer menyebabkan masuknya benda asing dalam jumlah yang cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu yang relatif lama, berbeda dengan inhaler yang hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh karena itu, hal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu yang lama. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa cara tersebut dapat membatalkan puasa. [5]Di antara mereka adalah:Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab,النيبولايزر: عبارة عن جهاز استنشاق ينقل الدواء السائل إلي الرئتين مباشرة ، بعد تحويله إلي رذاذ يتم استنشاقه عن طريق الفم أو الأنف. ويستخدم في علاج حساسية الصدر الموسمية والأزمات التنفسية وغيرها من أمراض الجهاز التنفسي. واستنشاق الرذاذ مفطر للصائم، ولهذا فلا يجوز للصائم استعمال هذا الجهاز في نهار رمضان إلا للضرورة، فإذا استعمله أفطر.“Nebulizer adalah alat inhalasi yang berfungsi menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap halus yang dihirup melalui mulut atau hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan alat ini pada siang hari di bulan Ramadan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila ia menggunakannya, maka puasanya batal.” [6]Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan,جهاز النبيوليزر يقال فيه من التكييف والتخريج الفقهي ما قيل في التخريج الأول والثاني لبخاخ الربو، ولا ينطبق عليه التكييف والتخريج على الصورة الثالثة (صورة المتبقي من المضمضة والسواك)؛ لأن الكمية المستخدمة في الجرعة الواحدة كبيرة حيث تعادل ٢٠ بَخَّة مقارنة مع الكمية الداخلة من بقايا المضمضة والسواك؛ كما أنّ مدة الجرعة الواحدة ١٠ – ١٥ دقيقة للجرعة الواحدة مما يعزز دخول كمية منه إلى المعدة، ولذا يفارق البخاخ العادي من حيث كمية الدواء الداخلة“Perangkat nebulizer dalam hal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua bentuk penetapan hukum pertama yang diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan hukum pada bentuk ketiga, yaitu sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini karena jumlah obat yang digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melebihi kadar yang masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, durasi satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, yang semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh sebab itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat yang masuk ke dalam tubuh.” [7]Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebutkan ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan yang berbasis uap untuk asma,وأما التبخير: فيكون استعماله عن طريق جهاز يقوم بتحويل الدواء – وعادة ما يكون الدواء محلولاً في ملح الصوديوم – السائل إلى بخار ورذاذ ناعم، ويوضع الدواء في وعاء صغير خاص بالجهاز، وعند تشغيل الجهاز يتم ضخ هواء بسرعة عالية مما يسبب تبخير هذا الدواء، وبالتالي يتم استنشاقه من قبَل المريض إما عن طريق كمَّام يوضع على الفم، أو أنبوب صغير يمكن وضعه داخل الفم. ووصول قطرات الماء والملح إلى الجوف عن طريق هذا الجهاز أمر شبه حتمي، ولا يستطيع المريض تفادي حدوثه، وعليه: فإذا استعمل هذه الطريقة فليفطر وليقض يوماً آخر مكانه.“Adapun metode penguapan atau nebulizer, cara penggunaannya adalah dengan sebuah alat yang berfungsi mengubah obat cair, yang umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah kecil khusus pada alat, lalu ketika alat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker yang dipasang pada mulut maupun melalui selang kecil yang dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui alat ini hampir tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh karena itu, apabila seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya ia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari yang lain.” [8]Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ulama kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah yang signifikan dan dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara atau uap murni, tetapi sebagai cairan obat yang berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan cara penghirupan asap atau uap dalam waktu lama, yang menurut jumhur ulama termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan yang signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya zat ke lambung.Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentuSebagian ulama tidak berpendapat bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada sebab tertentu, yaitu sampainya zat obat ke tenggorokan atau jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, apabila partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Jika digunakan karena kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya zat ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada bentuk penghirupan uap itu sendiri. Oleh karena itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan dampak medis yang ditimbulkan, terutama terkait kemungkinan partikel aerosol yang masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya zat tersebut dianggap signifikan, maka ia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [9] [10]Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum terkait nebulizer sangat bergantung pada penetapan fakta medis (taḥqīq al-manāṭ), yaitu sejauh mana partikel obat benar-benar mencapai jauf dan dalam kadar yang diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan mekanisme kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasaPendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat yang tidak dikonsumsi dengan cara diminum atau dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih,ما يستعمل في علاج الربو من بخاخات، سواء أكانت بخاخات ذات السائل المضغوط، أم بخاخات البودرة الجافة، وكذلك أجهزة الرذاذ البخارية، التي تحول المادة العلاجية إلى بخار يُجذب إلى داخل الصدر من طريق الأنف والفم، كل هذه الصور لا تُعَدُّ من المُفَطِّرات على القول الراجح من قولي أهل العلم، لأن هذه الطرق تدفع بالدواء إلى الجهاز التنفسي، وليس إلى مجرى الطعام والشراب، وما ينفذ منها إلى مجرى الطعام والشراب نزر يسير، لا تزيد نسبته في أغلب الأحيان على ما يصل إلى الجوف من غبار وعوالق هوائية من جراء التنفس الطبيعي، ثم هو ليس بأكل ولا شرب، ولا في معناهما، كما أن الأصل صحة الصوم، وعدم الفطر حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، رابط المادة“Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler yang menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer yang mengubah bahan obat menjadi uap yang kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh bentuk ini tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini karena cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun zat yang mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melebihi jumlah debu atau partikel udara yang masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, cara tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, hukum asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.” [11]KesimpulanSecara umum, perbedaan pendapat ulama tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, yaitu masuknya zat ke dalam jauf melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler karena digunakan dalam durasi lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga peluang partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dengan alasan bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah yang masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini bergantung pada asumsi medis yang sulit dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer hampir tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berlangsung 10–20 menit dengan volume cairan yang signifikan.Oleh sebab itu, sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.Baca juga: Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id  Catatan kaki:[1] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[2] Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 707.[3] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.[4] Health.com, artikel “What Is a Nebulizer-and How to Use It?”, diakses 24 September 2025.[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.[6] Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.[7] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.[8] Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.[9] Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Sawm-Fasting/67117[10] Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.[11] Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.

Berzikir Tapi Pikiran Melayang, Dapatkah Pahala? Simak Penjelasannya! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Syaikh kami yang mulia, semoga Allah melimpahkan kebaikan bagi Anda. Ummu Ali dari Saudi bertanya mengenai zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla: “Tanpa kehadiran hati (khusyuk), apakah seseorang tetap mendapatkan pahala atas zikirnya?” Ya, seorang muslim tetap mendapatkan pahala atas zikir kepada Allah Ta’ala meskipun tanpa kehadiran hati. Kehadiran hati memang sering kali tidak dapat dilakukan setiap saat, karena manusia adalah makhluk yang memiliki keterbatasan. Manusia bisa ditimpa berbagai hal manusiawi seperti sakit, keresahan, serta pikiran yang terbagi, dan banyak perkara lain yang kerap dialami oleh seseorang. Sehingga, ia tidak selalu berada dalam kondisi ideal dengan hati yang sepenuhnya fokus saat berzikir. Padahal, ia dianjurkan untuk senantiasa berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam segala keadaan, baik dengan kehadiran hati maupun tidak, berzikir tetaplah utama. Jika disertai kehadiran hati, tentu itu yang lebih sempurna. Jika dilakukan tanpa kehadiran hati sekalipun, ia tetap akan diberi pahala atas amal tersebut. Sebagian orang, ketika ingin berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, setan mendatanginya dan membisikkan: “Pikiranmu sedang kacau sekarang, hatimu tidak sedang fokus, (jangan berzikir).” Akhirnya ia pun meninggalkan zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena alasan tersebut. Sungguh, ini adalah bagian dari tipu daya setan yang terkutuk. Maka kami katakan, hendaknya seseorang memperbanyak zikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan. “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41–42). “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin…” hingga firman-Nya, “…serta laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا الْكَرِيم شَيْخَنَا أُمُّ عَلِيٍّ مِنَ السُّعُودِيَّةِ تَسْأَلُ وَتَقُولُ بِالنِّسْبَةِ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ هَلْ يُؤْجَرُ الْإِنْسَانُ عَلَيْهِ؟ نَعَمْ يُؤْجَرُ الْمُسْلِمُ عَلَى ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَوْ كَانَ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ وَحُضُورُ قَلْبٍ قَدْ لَا يَتَأَتَّى لِلْإِنْسَانِ فِي كُلِّ وَقْتٍ الْإِنْسَانُ بَشَرٌ مَا يَعْتَرِيهِ بَشَرٌ مِنَ الْمَرَضِ وَمِنَ الْهَمِّ وَانْشِغَالِ الذِّهْنِ وَأُمُورٌ كَثِيرَةٌ تَعْتَرِي الْإِنْسَانَ فَلَا يَكُونُ دَائِمًا عَلَى الْحَالَةِ الْمِثَالِيَّةِ الَّتِي يَكُونُ قَلْبُهُ حَاضِرًا مَعَ ذِكْرٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى كُلِّ حَالٍ سَوَاءً كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ أَوْ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ إِنْ كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ هَذَا هُوَ الْأَكْمَلُ وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ حُضُورِ قَلْبٍ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَيْهِ وَبَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَتَاهُ الشَّيْطَانُ قَالَ لَا أَنْتَ الْآنَ مَشْغُولُ الذِّهْنِ قَلْبُكَ غَيْرُ حَاضِرٍ فَيَتْرُكُ ذِكْرَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَجْلِ ذَلِكَ وَهَذَا مِنْ حِيَلِ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَنَقُولُ يَنْبَغِي الْإِكْثَارُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ حَالٍ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ إِلَى قَوْلِهِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Berzikir Tapi Pikiran Melayang, Dapatkah Pahala? Simak Penjelasannya! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Syaikh kami yang mulia, semoga Allah melimpahkan kebaikan bagi Anda. Ummu Ali dari Saudi bertanya mengenai zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla: “Tanpa kehadiran hati (khusyuk), apakah seseorang tetap mendapatkan pahala atas zikirnya?” Ya, seorang muslim tetap mendapatkan pahala atas zikir kepada Allah Ta’ala meskipun tanpa kehadiran hati. Kehadiran hati memang sering kali tidak dapat dilakukan setiap saat, karena manusia adalah makhluk yang memiliki keterbatasan. Manusia bisa ditimpa berbagai hal manusiawi seperti sakit, keresahan, serta pikiran yang terbagi, dan banyak perkara lain yang kerap dialami oleh seseorang. Sehingga, ia tidak selalu berada dalam kondisi ideal dengan hati yang sepenuhnya fokus saat berzikir. Padahal, ia dianjurkan untuk senantiasa berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam segala keadaan, baik dengan kehadiran hati maupun tidak, berzikir tetaplah utama. Jika disertai kehadiran hati, tentu itu yang lebih sempurna. Jika dilakukan tanpa kehadiran hati sekalipun, ia tetap akan diberi pahala atas amal tersebut. Sebagian orang, ketika ingin berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, setan mendatanginya dan membisikkan: “Pikiranmu sedang kacau sekarang, hatimu tidak sedang fokus, (jangan berzikir).” Akhirnya ia pun meninggalkan zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena alasan tersebut. Sungguh, ini adalah bagian dari tipu daya setan yang terkutuk. Maka kami katakan, hendaknya seseorang memperbanyak zikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan. “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41–42). “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin…” hingga firman-Nya, “…serta laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا الْكَرِيم شَيْخَنَا أُمُّ عَلِيٍّ مِنَ السُّعُودِيَّةِ تَسْأَلُ وَتَقُولُ بِالنِّسْبَةِ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ هَلْ يُؤْجَرُ الْإِنْسَانُ عَلَيْهِ؟ نَعَمْ يُؤْجَرُ الْمُسْلِمُ عَلَى ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَوْ كَانَ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ وَحُضُورُ قَلْبٍ قَدْ لَا يَتَأَتَّى لِلْإِنْسَانِ فِي كُلِّ وَقْتٍ الْإِنْسَانُ بَشَرٌ مَا يَعْتَرِيهِ بَشَرٌ مِنَ الْمَرَضِ وَمِنَ الْهَمِّ وَانْشِغَالِ الذِّهْنِ وَأُمُورٌ كَثِيرَةٌ تَعْتَرِي الْإِنْسَانَ فَلَا يَكُونُ دَائِمًا عَلَى الْحَالَةِ الْمِثَالِيَّةِ الَّتِي يَكُونُ قَلْبُهُ حَاضِرًا مَعَ ذِكْرٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى كُلِّ حَالٍ سَوَاءً كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ أَوْ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ إِنْ كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ هَذَا هُوَ الْأَكْمَلُ وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ حُضُورِ قَلْبٍ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَيْهِ وَبَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَتَاهُ الشَّيْطَانُ قَالَ لَا أَنْتَ الْآنَ مَشْغُولُ الذِّهْنِ قَلْبُكَ غَيْرُ حَاضِرٍ فَيَتْرُكُ ذِكْرَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَجْلِ ذَلِكَ وَهَذَا مِنْ حِيَلِ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَنَقُولُ يَنْبَغِي الْإِكْثَارُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ حَالٍ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ إِلَى قَوْلِهِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Syaikh kami yang mulia, semoga Allah melimpahkan kebaikan bagi Anda. Ummu Ali dari Saudi bertanya mengenai zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla: “Tanpa kehadiran hati (khusyuk), apakah seseorang tetap mendapatkan pahala atas zikirnya?” Ya, seorang muslim tetap mendapatkan pahala atas zikir kepada Allah Ta’ala meskipun tanpa kehadiran hati. Kehadiran hati memang sering kali tidak dapat dilakukan setiap saat, karena manusia adalah makhluk yang memiliki keterbatasan. Manusia bisa ditimpa berbagai hal manusiawi seperti sakit, keresahan, serta pikiran yang terbagi, dan banyak perkara lain yang kerap dialami oleh seseorang. Sehingga, ia tidak selalu berada dalam kondisi ideal dengan hati yang sepenuhnya fokus saat berzikir. Padahal, ia dianjurkan untuk senantiasa berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam segala keadaan, baik dengan kehadiran hati maupun tidak, berzikir tetaplah utama. Jika disertai kehadiran hati, tentu itu yang lebih sempurna. Jika dilakukan tanpa kehadiran hati sekalipun, ia tetap akan diberi pahala atas amal tersebut. Sebagian orang, ketika ingin berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, setan mendatanginya dan membisikkan: “Pikiranmu sedang kacau sekarang, hatimu tidak sedang fokus, (jangan berzikir).” Akhirnya ia pun meninggalkan zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena alasan tersebut. Sungguh, ini adalah bagian dari tipu daya setan yang terkutuk. Maka kami katakan, hendaknya seseorang memperbanyak zikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan. “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41–42). “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin…” hingga firman-Nya, “…serta laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا الْكَرِيم شَيْخَنَا أُمُّ عَلِيٍّ مِنَ السُّعُودِيَّةِ تَسْأَلُ وَتَقُولُ بِالنِّسْبَةِ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ هَلْ يُؤْجَرُ الْإِنْسَانُ عَلَيْهِ؟ نَعَمْ يُؤْجَرُ الْمُسْلِمُ عَلَى ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَوْ كَانَ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ وَحُضُورُ قَلْبٍ قَدْ لَا يَتَأَتَّى لِلْإِنْسَانِ فِي كُلِّ وَقْتٍ الْإِنْسَانُ بَشَرٌ مَا يَعْتَرِيهِ بَشَرٌ مِنَ الْمَرَضِ وَمِنَ الْهَمِّ وَانْشِغَالِ الذِّهْنِ وَأُمُورٌ كَثِيرَةٌ تَعْتَرِي الْإِنْسَانَ فَلَا يَكُونُ دَائِمًا عَلَى الْحَالَةِ الْمِثَالِيَّةِ الَّتِي يَكُونُ قَلْبُهُ حَاضِرًا مَعَ ذِكْرٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى كُلِّ حَالٍ سَوَاءً كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ أَوْ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ إِنْ كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ هَذَا هُوَ الْأَكْمَلُ وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ حُضُورِ قَلْبٍ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَيْهِ وَبَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَتَاهُ الشَّيْطَانُ قَالَ لَا أَنْتَ الْآنَ مَشْغُولُ الذِّهْنِ قَلْبُكَ غَيْرُ حَاضِرٍ فَيَتْرُكُ ذِكْرَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَجْلِ ذَلِكَ وَهَذَا مِنْ حِيَلِ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَنَقُولُ يَنْبَغِي الْإِكْثَارُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ حَالٍ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ إِلَى قَوْلِهِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا


Syaikh kami yang mulia, semoga Allah melimpahkan kebaikan bagi Anda. Ummu Ali dari Saudi bertanya mengenai zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla: “Tanpa kehadiran hati (khusyuk), apakah seseorang tetap mendapatkan pahala atas zikirnya?” Ya, seorang muslim tetap mendapatkan pahala atas zikir kepada Allah Ta’ala meskipun tanpa kehadiran hati. Kehadiran hati memang sering kali tidak dapat dilakukan setiap saat, karena manusia adalah makhluk yang memiliki keterbatasan. Manusia bisa ditimpa berbagai hal manusiawi seperti sakit, keresahan, serta pikiran yang terbagi, dan banyak perkara lain yang kerap dialami oleh seseorang. Sehingga, ia tidak selalu berada dalam kondisi ideal dengan hati yang sepenuhnya fokus saat berzikir. Padahal, ia dianjurkan untuk senantiasa berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam segala keadaan, baik dengan kehadiran hati maupun tidak, berzikir tetaplah utama. Jika disertai kehadiran hati, tentu itu yang lebih sempurna. Jika dilakukan tanpa kehadiran hati sekalipun, ia tetap akan diberi pahala atas amal tersebut. Sebagian orang, ketika ingin berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, setan mendatanginya dan membisikkan: “Pikiranmu sedang kacau sekarang, hatimu tidak sedang fokus, (jangan berzikir).” Akhirnya ia pun meninggalkan zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena alasan tersebut. Sungguh, ini adalah bagian dari tipu daya setan yang terkutuk. Maka kami katakan, hendaknya seseorang memperbanyak zikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan. “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41–42). “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin…” hingga firman-Nya, “…serta laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا الْكَرِيم شَيْخَنَا أُمُّ عَلِيٍّ مِنَ السُّعُودِيَّةِ تَسْأَلُ وَتَقُولُ بِالنِّسْبَةِ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ هَلْ يُؤْجَرُ الْإِنْسَانُ عَلَيْهِ؟ نَعَمْ يُؤْجَرُ الْمُسْلِمُ عَلَى ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَوْ كَانَ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ وَحُضُورُ قَلْبٍ قَدْ لَا يَتَأَتَّى لِلْإِنْسَانِ فِي كُلِّ وَقْتٍ الْإِنْسَانُ بَشَرٌ مَا يَعْتَرِيهِ بَشَرٌ مِنَ الْمَرَضِ وَمِنَ الْهَمِّ وَانْشِغَالِ الذِّهْنِ وَأُمُورٌ كَثِيرَةٌ تَعْتَرِي الْإِنْسَانَ فَلَا يَكُونُ دَائِمًا عَلَى الْحَالَةِ الْمِثَالِيَّةِ الَّتِي يَكُونُ قَلْبُهُ حَاضِرًا مَعَ ذِكْرٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى كُلِّ حَالٍ سَوَاءً كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ أَوْ بِدُونِ حُضُورِ قَلْبٍ إِنْ كَانَ بِحُضُورِ قَلْبٍ هَذَا هُوَ الْأَكْمَلُ وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ حُضُورِ قَلْبٍ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَيْهِ وَبَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَتَاهُ الشَّيْطَانُ قَالَ لَا أَنْتَ الْآنَ مَشْغُولُ الذِّهْنِ قَلْبُكَ غَيْرُ حَاضِرٍ فَيَتْرُكُ ذِكْرَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَجْلِ ذَلِكَ وَهَذَا مِنْ حِيَلِ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَنَقُولُ يَنْبَغِي الْإِكْثَارُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ حَالٍ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ إِلَى قَوْلِهِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 5)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat niatSyarat pertama: MuslimSyarat kedua: Berusia tamyizSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanSyarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niatBagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awalJenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatJenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanJenis ketiga: penggabungan niatBagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatJenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaSyarat-syarat niat Terkait niat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mukallaf. Berikut ini di antara syarat-syarat niat yang harus terpenuhi,Syarat pertama: MuslimHendaknya seorang yang berniat adalah beragama Islam. Mengingat niat merupakan ibadah dan di antara syarat sahnya ibadah adalah muslim. Maka, ibadah orang kafir itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah ibadah, yaitu Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Syarat kedua: Berusia tamyizArtinya, seseorang sudah mampu untuk membedakan. Maksudnya, orang yang berniat memiliki kemampuan akal untuk membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwasanya usia tamyiz itu dimulai secara umum sejak tujuh tahun. (Mawqi’ Syekh Ibnu Baz rahimahullah)Disyaratkannya hal ini disebabkan niat butuh akan adanya tujuan dan maksud. Sedangkan anak yang masih kecil (di bawah usia tamyiz), ia belum memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya atau dalam melakukan sebuah perbuatan. Sama halnya seperti orang yang gila, ia tidak memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya. Sehingga pada anak kecil yang belum masuk usia tamyiz dan juga orang yang gila, niat tidak teranggap.Namun, para ulama mengecualikan jika anak kecil ataupun orang yang gila merusak dan menghancurkan sesuatu yang menjadi milik orang lain. Dalam hal ini, tetap diwajibkan untuk ganti rugi. Tidak melihat apakah dia berusia tamyiz atau belum, gila atau tidak, sengaja atau tidak.Ketika merusak, maka kaitannya adalah dengan hak manusia yang lain. Hak manusia pada dasarnya dibangun di atas sifat pelit. Artinya, manusia tidak ingin haknya dirusak, dihancurkan, atau dirugikan. Di sebutkan dalam suatu kaidah,حقوق الله مبنية على المسامحة وحقوق الناس مبني على المشاحة“Hak-hak Allah dibangun di atas toleransi (karena Allah Maha Pengampun), sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas sifat pelit dan tamak.” Dari sinilah diambil kesimpulan, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tetap wajib diganti, diperbaiki, dan seterusnya. Intinya harus diselesaikan bagaimanapun caranya. Dan dalam hal ini, tidak berbicara tentang “niat”; niat atau tidak niat, tetap harus diselesaikan.Pada poin ini, jelaslah bahwasanya niat itu butuh akan adanya tujuan. Jika tidak ada tujuan atau maksud, maka tidak bisa disebut sebagai niat.Baca juga: Penjelasan Hadits “Innamal A’malu BinniyatSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanDi antara syarat yang penting dalam masalah niat, yaitu seseorang harus mengetahui apa yang dia niatkan. Apakah itu sifatnya ibadah, muamalah, berapa jumlahnya, kapan dikerjakannya, dan seterusnya. Sehingga tidak sah suatu niat jika seseorang tidak mengetahui hakikat dari apa yang dia niatkan. Jika seseorang tidak mengetahui apa yang diniatkan, maka bagaimana mungkin ia bisa ta’yin (menentukan) amalan yang ingin dikerjakan?Seperti halnya orang yang tidak mengetahui wajibnya salat atau wudhu; ketika tidak mengetahui akan wajibnya, bagaimana ia bisa melakukannya kemudian dikatakan amalnya itu sah?Pengecualian dari hal ini, yaitu perbuatan yang secara otomatis mengarah kepada ilmu yang jelas. Maksudnya adalah ia melakukan perbuatan yang pada akhirnya ia akan mengetahui tentang perbuatannya. Namun pada saat ia berniat, ia belum mengetahui secara spesifik perbuatan tersebut.Contohnya adalah niat dalam berihram. Hal ini dinamakan dengan Ihram Mubham, yaitu seseorang mengatakan, “Saya ihram sebagaimana fulan ihram.” Niat awalnya ia tidak mengetahui apakah ihram untuk haji atau umrah; setelah berjalan, barulah ia bertanya kepada si fulan. Ternyata dia berniat untuk berihram umrah. Setelah mengetahui, barulah orang tersebut menentukan niatnya sebagai umrah.Dalam contoh di atas, niat seperti itu sah hukumnya. Karena pada akhirnya, niatnya akan jelas dan tidak ada ambigu. Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tatkala Nabi haji bersama para sahabat.Nabi dan para sahabat terlebih dahulu ihram, sedangkan Ali radiyallahu ‘anhu berihram belakangan karena beliau datang dari Yaman. Tatkala Ali datang, beliau mendapati Fatimah istrinya telah ber-tahallul. Singkatnya, Ali bertanya kepada Nabi tentang tahallul-nya Fatimah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,صَدَقَتْ، صَدَقَتْ مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فُرِضَتِ الحَجّ؟ قال: قلت: اللَّهُمَّ أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُوْلُكَ“Ia (Fatimah) benar, ia benar, apa yang engkau ucapkan ketika diwajibkan haji (wahai Ali?)’ Ali menjawab, ‘Aku mengucapkan, ‘Yaa Allah aku berihram sebagaimana Rasul-Mu berihram’.”  (HR. Muslim no. 1218)Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwasanya ihramnya ‘Ali tetap sah. Dan Ali berihram sebagaimana Nabi berihram. Dari kisah ini, diambil pelajaran bahwasanya niat seseorang itu sah jika di kemudian hari ia dapat mengetahui apa yang dia niatkan tersebut. Dan ini termasuk dari pengecualian dari syarat yang ketiga berupa “mengetahui apa yang diniatkan”.Syarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niat Jika terdapat kontradiksi antara kedua hal tersebut, maka niat tidak dianggap atau tidak sah. Artinya: seseorang berniat untuk melakukan perbuatan A, namun ia tidak melakukan perbuatan A, justru ia melakukan perbuatan B. Hal ini merupakan kontradiksi. Maka, niatnya tidak dianggap atau tidak sah.Hal yang “kontradiktif” (membatalkan niat) di sini terbagi menjadi dua bagian:Bagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awal Pada bagian ini terdapat tiga jenis:Jenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatContohnya, seperti seseorang membeli mobil untuk dipakai atau rumah untuk ditempati. Namun ia berniat kalau sekiranya ada keuntungan, ia akan menjualnya. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban zakat perdagangan, karena ia tidak menetapkan niat berdagang secara tegas dari awal, dan masih ragu-ragu.Sehingga jika mobil atau rumah tersebut terjual, kemudian sampai nishab dan haul, maka tidak wajib zakat. Karena niatnya masih ragu antara digunakan atau dijual.Pengecualian: Keraguan dalam niat diperbolehkan dalam kondisi samar atau lupa. Misalnya, seseorang lupa salat tertentu di hari tertentu dan tidak tahu pasti salat mana yang terlewat. Ia boleh salat lima waktu sampai ia yakin kewajibannya terpenuhi. Dalam kondisi ini, niat qadha (mengganti salat) tetap sah meskipun ada unsur keraguan.Jenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanDalam hal ini, suatu perbuatan itu mustahil atau tidak mungkin dilakukan, baik mustahil secara akal, syari’at, dan secara kebiasaan atau realita.Contohnya, seperti seseorang berniat salat sambil terbang, ini tidak mungkin secara akal. Begitupun seperti salat wajib tanpa berwudu, ini pun mustahil dilakukan secara syariat karena salat tanpa berwudu itu tidak sah. Begitupun seseorang niat puasa, namun berniat makan siang dengan sadar. Hal ini secara kebiasaan atau realita pun mustahil untuk diniatkan.Jenis ketiga: penggabungan niatPada jenis ini terdapat tiga kondisi:Kondisi pertama: Penggabungan niat yang membatalkan niat dan ibadah secara mutlakYaitu menggabungkan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah sama sekali dan tidak bisa disatukan.Contohnya adalah ibadah syirik. Seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat karena Allah, namun di sisi lain juga untuk selain Allah. Pada kondisi ini, niat sembelihan hewan kurban tersebut batal dan daging sembelihannya menjadi haram. Karena sembelihan untuk selain Allah tidak mungkin untuk menjadi ibadah, tidak mungkin pula dapat disatukan tujuan antara menyembelih karena Allah dan karena selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ‏ ١٦٢ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏ ١٦٢“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am: 162-163)Kondisi kedua: Penggabungan niat yang tidak membatalkan niat maupun ibadahHal ini terjadi ketika seseorang menyatukan ibadah dengan sesuatu yang bisa menjadi ibadah, atau berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya seperti seseorang mandi dengan niat mandi wajib (janabah) sekaligus untuk menyegarkan badan (pendinginan). Dalam hal ini, penyatuan niat tersebut sah dan mandinya dianggap sah.Atau contoh lain, seseorang berniat melakukan salat dua rakaat untuk salat sunah fajar (salat sunah qabliyah subuh) sekaligus salat tahiyatul masjid. Atau, seseorang menunda Thawaf Ifadhah hingga waktu Thawaf Wada, lalu berniat melakukan keduanya sekaligus dalam satu thawaf. Dalam kasus-kasus ini, penyatuan niat dianggap sah dan tindakannya mencakup kedua ibadah tersebut.Kondisi ketiga: Penyekutuan yang membatalkan salah satu niat ibadah, namun tidak untuk yang lainnyaHal ini terjadi ketika seseorang berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang tidak memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya, seseorang berniat melaksanakan haji wajib (fardhu) dan haji sunah (nafal) secara bersamaan. Maka niatnya sah untuk haji fardhu, namun batal untuk haji nafal-nya, karena keduanya tidak bisa untuk digabungkan secara hukum.Bagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatPada bagian kedua ini, terbagi menjadi dua jenis:Jenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Memutus niat tidak serta merta membatalkan suatu ibadah. Adakalanya, memutus niat tidak bisa membatalkan suatu ibadah, seperti contohnya haji dan umrah. Ketika seseorang memutus niat haji dan umrah, ia tetap wajib untuk menyelesaikannya dan hal-hal lainnya.Begitupula, memutus niat ada yang benar-benar berpengaruh pada ibadah-ibadah hati. Seperti ibadah hati berupa iman kepada Allah. Maka, siapa pun yang berniat untuk memutuskan keimanannya, ia seketika menjadi murtad pada saat itu juga.Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Hal ini dianggap bertentangan dengan keberlangsungan niat dalam ibadah jika seseorang memindahkan niat dari sesuatu ke sesuatu yang setara atau lebih tinggi.Contoh perubahan yang membatalkan: Seseorang mengubah niat dari satu salat fardu ke salat fardu lainnya, atau dari salat sunah ke salat fardu; maka tidak satu pun dari ibadah tersebut yang didapatkan (tidak sah).Pengecualian (perubahan dari tinggi ke rendah): Berbeda halnya jika memindahkan niat dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, hal ini tidak merusak kelangsungan ibadah. Contohnya, seseorang mengubah niat dari salat fardu menjadi salat sunah, maka salatnya berubah menjadi sunah dan niat ibadahnya tidak terputus.Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanWaktu pelaksanaan niat harus beriringan dengan awal mula perbuatan tersebut dilakukan, jika memang disyaratkan beriringan dengan awal perbuatan. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang menyesuaikan tiga kondisi:Kondisi pertama: Waktu yang luas. Amal yang seseorang memiliki pilihan waktu bebas untuk mengerjakannya, seperti salat. Di sini, disyaratkan niat yang berbarengan dengan awal perbuatan, namun tidak mengapa jika niat mendahului sedikit, asalkan jarak waktunya sangat dekat.Kondisi kedua: Waktu yang sempit (terbatas). Amal yang waktunya sangat terbatas sehingga tidak menyisakan ruang bagi ibadah sejenis lainnya, seperti puasa wajib (Ramadan). Pada kondisi ini, niat sama sekali tidak boleh dilakukan setelah perbuatan dimulai (terlambat). Sehingga tidak boleh puasa dahulu kemudian baru niat, tetapi justru disyaratkan untuk dilakukan sebelumnya agar ibadah tersebut dapat terbedakan.Kondisi ketiga: Amal yang memiliki dua sisi (kemiripan) antara waktu yang luas dan sempit, yang pelakunya bebas memilih waktu pelaksanaannya, namun tidak bebas memilih waktu bagi ibadah sejenis lainnya. Contohnya adalah puasa sunah. Pada puasa sunah, boleh hukumnya mengakhirkan niat dari puasa sunah itu sendiri. Misalnya, jika ada seseorang yang tidak niat berpuasa di hari Senin pada malam hari. Ketika ia bangun jam enam pagi hari, ia berniat untuk berpuasa di hari Senin. Dalam contoh kasus ini, puasanya sah.Sebagaimana boleh pula jika ingin berniat sebelum dilaksanakan puasa.Baca juga: Polemik Pelafalan Niat Dalam IbadahSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaIni merupakan syarat yang paling penting, yaitu mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata, tidak untuk yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah syarat-syarat dari sahnya sebuah niat, yang terkumpul pada enam syarat. Dengan tulisan ini, selesai sudah pembahasan kaidah fikih, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).”Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Depok, 8 Sya’ban 1447/ 28 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 5)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat niatSyarat pertama: MuslimSyarat kedua: Berusia tamyizSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanSyarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niatBagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awalJenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatJenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanJenis ketiga: penggabungan niatBagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatJenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaSyarat-syarat niat Terkait niat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mukallaf. Berikut ini di antara syarat-syarat niat yang harus terpenuhi,Syarat pertama: MuslimHendaknya seorang yang berniat adalah beragama Islam. Mengingat niat merupakan ibadah dan di antara syarat sahnya ibadah adalah muslim. Maka, ibadah orang kafir itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah ibadah, yaitu Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Syarat kedua: Berusia tamyizArtinya, seseorang sudah mampu untuk membedakan. Maksudnya, orang yang berniat memiliki kemampuan akal untuk membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwasanya usia tamyiz itu dimulai secara umum sejak tujuh tahun. (Mawqi’ Syekh Ibnu Baz rahimahullah)Disyaratkannya hal ini disebabkan niat butuh akan adanya tujuan dan maksud. Sedangkan anak yang masih kecil (di bawah usia tamyiz), ia belum memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya atau dalam melakukan sebuah perbuatan. Sama halnya seperti orang yang gila, ia tidak memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya. Sehingga pada anak kecil yang belum masuk usia tamyiz dan juga orang yang gila, niat tidak teranggap.Namun, para ulama mengecualikan jika anak kecil ataupun orang yang gila merusak dan menghancurkan sesuatu yang menjadi milik orang lain. Dalam hal ini, tetap diwajibkan untuk ganti rugi. Tidak melihat apakah dia berusia tamyiz atau belum, gila atau tidak, sengaja atau tidak.Ketika merusak, maka kaitannya adalah dengan hak manusia yang lain. Hak manusia pada dasarnya dibangun di atas sifat pelit. Artinya, manusia tidak ingin haknya dirusak, dihancurkan, atau dirugikan. Di sebutkan dalam suatu kaidah,حقوق الله مبنية على المسامحة وحقوق الناس مبني على المشاحة“Hak-hak Allah dibangun di atas toleransi (karena Allah Maha Pengampun), sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas sifat pelit dan tamak.” Dari sinilah diambil kesimpulan, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tetap wajib diganti, diperbaiki, dan seterusnya. Intinya harus diselesaikan bagaimanapun caranya. Dan dalam hal ini, tidak berbicara tentang “niat”; niat atau tidak niat, tetap harus diselesaikan.Pada poin ini, jelaslah bahwasanya niat itu butuh akan adanya tujuan. Jika tidak ada tujuan atau maksud, maka tidak bisa disebut sebagai niat.Baca juga: Penjelasan Hadits “Innamal A’malu BinniyatSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanDi antara syarat yang penting dalam masalah niat, yaitu seseorang harus mengetahui apa yang dia niatkan. Apakah itu sifatnya ibadah, muamalah, berapa jumlahnya, kapan dikerjakannya, dan seterusnya. Sehingga tidak sah suatu niat jika seseorang tidak mengetahui hakikat dari apa yang dia niatkan. Jika seseorang tidak mengetahui apa yang diniatkan, maka bagaimana mungkin ia bisa ta’yin (menentukan) amalan yang ingin dikerjakan?Seperti halnya orang yang tidak mengetahui wajibnya salat atau wudhu; ketika tidak mengetahui akan wajibnya, bagaimana ia bisa melakukannya kemudian dikatakan amalnya itu sah?Pengecualian dari hal ini, yaitu perbuatan yang secara otomatis mengarah kepada ilmu yang jelas. Maksudnya adalah ia melakukan perbuatan yang pada akhirnya ia akan mengetahui tentang perbuatannya. Namun pada saat ia berniat, ia belum mengetahui secara spesifik perbuatan tersebut.Contohnya adalah niat dalam berihram. Hal ini dinamakan dengan Ihram Mubham, yaitu seseorang mengatakan, “Saya ihram sebagaimana fulan ihram.” Niat awalnya ia tidak mengetahui apakah ihram untuk haji atau umrah; setelah berjalan, barulah ia bertanya kepada si fulan. Ternyata dia berniat untuk berihram umrah. Setelah mengetahui, barulah orang tersebut menentukan niatnya sebagai umrah.Dalam contoh di atas, niat seperti itu sah hukumnya. Karena pada akhirnya, niatnya akan jelas dan tidak ada ambigu. Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tatkala Nabi haji bersama para sahabat.Nabi dan para sahabat terlebih dahulu ihram, sedangkan Ali radiyallahu ‘anhu berihram belakangan karena beliau datang dari Yaman. Tatkala Ali datang, beliau mendapati Fatimah istrinya telah ber-tahallul. Singkatnya, Ali bertanya kepada Nabi tentang tahallul-nya Fatimah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,صَدَقَتْ، صَدَقَتْ مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فُرِضَتِ الحَجّ؟ قال: قلت: اللَّهُمَّ أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُوْلُكَ“Ia (Fatimah) benar, ia benar, apa yang engkau ucapkan ketika diwajibkan haji (wahai Ali?)’ Ali menjawab, ‘Aku mengucapkan, ‘Yaa Allah aku berihram sebagaimana Rasul-Mu berihram’.”  (HR. Muslim no. 1218)Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwasanya ihramnya ‘Ali tetap sah. Dan Ali berihram sebagaimana Nabi berihram. Dari kisah ini, diambil pelajaran bahwasanya niat seseorang itu sah jika di kemudian hari ia dapat mengetahui apa yang dia niatkan tersebut. Dan ini termasuk dari pengecualian dari syarat yang ketiga berupa “mengetahui apa yang diniatkan”.Syarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niat Jika terdapat kontradiksi antara kedua hal tersebut, maka niat tidak dianggap atau tidak sah. Artinya: seseorang berniat untuk melakukan perbuatan A, namun ia tidak melakukan perbuatan A, justru ia melakukan perbuatan B. Hal ini merupakan kontradiksi. Maka, niatnya tidak dianggap atau tidak sah.Hal yang “kontradiktif” (membatalkan niat) di sini terbagi menjadi dua bagian:Bagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awal Pada bagian ini terdapat tiga jenis:Jenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatContohnya, seperti seseorang membeli mobil untuk dipakai atau rumah untuk ditempati. Namun ia berniat kalau sekiranya ada keuntungan, ia akan menjualnya. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban zakat perdagangan, karena ia tidak menetapkan niat berdagang secara tegas dari awal, dan masih ragu-ragu.Sehingga jika mobil atau rumah tersebut terjual, kemudian sampai nishab dan haul, maka tidak wajib zakat. Karena niatnya masih ragu antara digunakan atau dijual.Pengecualian: Keraguan dalam niat diperbolehkan dalam kondisi samar atau lupa. Misalnya, seseorang lupa salat tertentu di hari tertentu dan tidak tahu pasti salat mana yang terlewat. Ia boleh salat lima waktu sampai ia yakin kewajibannya terpenuhi. Dalam kondisi ini, niat qadha (mengganti salat) tetap sah meskipun ada unsur keraguan.Jenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanDalam hal ini, suatu perbuatan itu mustahil atau tidak mungkin dilakukan, baik mustahil secara akal, syari’at, dan secara kebiasaan atau realita.Contohnya, seperti seseorang berniat salat sambil terbang, ini tidak mungkin secara akal. Begitupun seperti salat wajib tanpa berwudu, ini pun mustahil dilakukan secara syariat karena salat tanpa berwudu itu tidak sah. Begitupun seseorang niat puasa, namun berniat makan siang dengan sadar. Hal ini secara kebiasaan atau realita pun mustahil untuk diniatkan.Jenis ketiga: penggabungan niatPada jenis ini terdapat tiga kondisi:Kondisi pertama: Penggabungan niat yang membatalkan niat dan ibadah secara mutlakYaitu menggabungkan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah sama sekali dan tidak bisa disatukan.Contohnya adalah ibadah syirik. Seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat karena Allah, namun di sisi lain juga untuk selain Allah. Pada kondisi ini, niat sembelihan hewan kurban tersebut batal dan daging sembelihannya menjadi haram. Karena sembelihan untuk selain Allah tidak mungkin untuk menjadi ibadah, tidak mungkin pula dapat disatukan tujuan antara menyembelih karena Allah dan karena selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ‏ ١٦٢ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏ ١٦٢“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am: 162-163)Kondisi kedua: Penggabungan niat yang tidak membatalkan niat maupun ibadahHal ini terjadi ketika seseorang menyatukan ibadah dengan sesuatu yang bisa menjadi ibadah, atau berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya seperti seseorang mandi dengan niat mandi wajib (janabah) sekaligus untuk menyegarkan badan (pendinginan). Dalam hal ini, penyatuan niat tersebut sah dan mandinya dianggap sah.Atau contoh lain, seseorang berniat melakukan salat dua rakaat untuk salat sunah fajar (salat sunah qabliyah subuh) sekaligus salat tahiyatul masjid. Atau, seseorang menunda Thawaf Ifadhah hingga waktu Thawaf Wada, lalu berniat melakukan keduanya sekaligus dalam satu thawaf. Dalam kasus-kasus ini, penyatuan niat dianggap sah dan tindakannya mencakup kedua ibadah tersebut.Kondisi ketiga: Penyekutuan yang membatalkan salah satu niat ibadah, namun tidak untuk yang lainnyaHal ini terjadi ketika seseorang berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang tidak memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya, seseorang berniat melaksanakan haji wajib (fardhu) dan haji sunah (nafal) secara bersamaan. Maka niatnya sah untuk haji fardhu, namun batal untuk haji nafal-nya, karena keduanya tidak bisa untuk digabungkan secara hukum.Bagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatPada bagian kedua ini, terbagi menjadi dua jenis:Jenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Memutus niat tidak serta merta membatalkan suatu ibadah. Adakalanya, memutus niat tidak bisa membatalkan suatu ibadah, seperti contohnya haji dan umrah. Ketika seseorang memutus niat haji dan umrah, ia tetap wajib untuk menyelesaikannya dan hal-hal lainnya.Begitupula, memutus niat ada yang benar-benar berpengaruh pada ibadah-ibadah hati. Seperti ibadah hati berupa iman kepada Allah. Maka, siapa pun yang berniat untuk memutuskan keimanannya, ia seketika menjadi murtad pada saat itu juga.Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Hal ini dianggap bertentangan dengan keberlangsungan niat dalam ibadah jika seseorang memindahkan niat dari sesuatu ke sesuatu yang setara atau lebih tinggi.Contoh perubahan yang membatalkan: Seseorang mengubah niat dari satu salat fardu ke salat fardu lainnya, atau dari salat sunah ke salat fardu; maka tidak satu pun dari ibadah tersebut yang didapatkan (tidak sah).Pengecualian (perubahan dari tinggi ke rendah): Berbeda halnya jika memindahkan niat dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, hal ini tidak merusak kelangsungan ibadah. Contohnya, seseorang mengubah niat dari salat fardu menjadi salat sunah, maka salatnya berubah menjadi sunah dan niat ibadahnya tidak terputus.Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanWaktu pelaksanaan niat harus beriringan dengan awal mula perbuatan tersebut dilakukan, jika memang disyaratkan beriringan dengan awal perbuatan. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang menyesuaikan tiga kondisi:Kondisi pertama: Waktu yang luas. Amal yang seseorang memiliki pilihan waktu bebas untuk mengerjakannya, seperti salat. Di sini, disyaratkan niat yang berbarengan dengan awal perbuatan, namun tidak mengapa jika niat mendahului sedikit, asalkan jarak waktunya sangat dekat.Kondisi kedua: Waktu yang sempit (terbatas). Amal yang waktunya sangat terbatas sehingga tidak menyisakan ruang bagi ibadah sejenis lainnya, seperti puasa wajib (Ramadan). Pada kondisi ini, niat sama sekali tidak boleh dilakukan setelah perbuatan dimulai (terlambat). Sehingga tidak boleh puasa dahulu kemudian baru niat, tetapi justru disyaratkan untuk dilakukan sebelumnya agar ibadah tersebut dapat terbedakan.Kondisi ketiga: Amal yang memiliki dua sisi (kemiripan) antara waktu yang luas dan sempit, yang pelakunya bebas memilih waktu pelaksanaannya, namun tidak bebas memilih waktu bagi ibadah sejenis lainnya. Contohnya adalah puasa sunah. Pada puasa sunah, boleh hukumnya mengakhirkan niat dari puasa sunah itu sendiri. Misalnya, jika ada seseorang yang tidak niat berpuasa di hari Senin pada malam hari. Ketika ia bangun jam enam pagi hari, ia berniat untuk berpuasa di hari Senin. Dalam contoh kasus ini, puasanya sah.Sebagaimana boleh pula jika ingin berniat sebelum dilaksanakan puasa.Baca juga: Polemik Pelafalan Niat Dalam IbadahSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaIni merupakan syarat yang paling penting, yaitu mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata, tidak untuk yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah syarat-syarat dari sahnya sebuah niat, yang terkumpul pada enam syarat. Dengan tulisan ini, selesai sudah pembahasan kaidah fikih, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).”Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Depok, 8 Sya’ban 1447/ 28 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.
Daftar Isi ToggleSyarat-syarat niatSyarat pertama: MuslimSyarat kedua: Berusia tamyizSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanSyarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niatBagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awalJenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatJenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanJenis ketiga: penggabungan niatBagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatJenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaSyarat-syarat niat Terkait niat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mukallaf. Berikut ini di antara syarat-syarat niat yang harus terpenuhi,Syarat pertama: MuslimHendaknya seorang yang berniat adalah beragama Islam. Mengingat niat merupakan ibadah dan di antara syarat sahnya ibadah adalah muslim. Maka, ibadah orang kafir itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah ibadah, yaitu Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Syarat kedua: Berusia tamyizArtinya, seseorang sudah mampu untuk membedakan. Maksudnya, orang yang berniat memiliki kemampuan akal untuk membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwasanya usia tamyiz itu dimulai secara umum sejak tujuh tahun. (Mawqi’ Syekh Ibnu Baz rahimahullah)Disyaratkannya hal ini disebabkan niat butuh akan adanya tujuan dan maksud. Sedangkan anak yang masih kecil (di bawah usia tamyiz), ia belum memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya atau dalam melakukan sebuah perbuatan. Sama halnya seperti orang yang gila, ia tidak memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya. Sehingga pada anak kecil yang belum masuk usia tamyiz dan juga orang yang gila, niat tidak teranggap.Namun, para ulama mengecualikan jika anak kecil ataupun orang yang gila merusak dan menghancurkan sesuatu yang menjadi milik orang lain. Dalam hal ini, tetap diwajibkan untuk ganti rugi. Tidak melihat apakah dia berusia tamyiz atau belum, gila atau tidak, sengaja atau tidak.Ketika merusak, maka kaitannya adalah dengan hak manusia yang lain. Hak manusia pada dasarnya dibangun di atas sifat pelit. Artinya, manusia tidak ingin haknya dirusak, dihancurkan, atau dirugikan. Di sebutkan dalam suatu kaidah,حقوق الله مبنية على المسامحة وحقوق الناس مبني على المشاحة“Hak-hak Allah dibangun di atas toleransi (karena Allah Maha Pengampun), sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas sifat pelit dan tamak.” Dari sinilah diambil kesimpulan, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tetap wajib diganti, diperbaiki, dan seterusnya. Intinya harus diselesaikan bagaimanapun caranya. Dan dalam hal ini, tidak berbicara tentang “niat”; niat atau tidak niat, tetap harus diselesaikan.Pada poin ini, jelaslah bahwasanya niat itu butuh akan adanya tujuan. Jika tidak ada tujuan atau maksud, maka tidak bisa disebut sebagai niat.Baca juga: Penjelasan Hadits “Innamal A’malu BinniyatSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanDi antara syarat yang penting dalam masalah niat, yaitu seseorang harus mengetahui apa yang dia niatkan. Apakah itu sifatnya ibadah, muamalah, berapa jumlahnya, kapan dikerjakannya, dan seterusnya. Sehingga tidak sah suatu niat jika seseorang tidak mengetahui hakikat dari apa yang dia niatkan. Jika seseorang tidak mengetahui apa yang diniatkan, maka bagaimana mungkin ia bisa ta’yin (menentukan) amalan yang ingin dikerjakan?Seperti halnya orang yang tidak mengetahui wajibnya salat atau wudhu; ketika tidak mengetahui akan wajibnya, bagaimana ia bisa melakukannya kemudian dikatakan amalnya itu sah?Pengecualian dari hal ini, yaitu perbuatan yang secara otomatis mengarah kepada ilmu yang jelas. Maksudnya adalah ia melakukan perbuatan yang pada akhirnya ia akan mengetahui tentang perbuatannya. Namun pada saat ia berniat, ia belum mengetahui secara spesifik perbuatan tersebut.Contohnya adalah niat dalam berihram. Hal ini dinamakan dengan Ihram Mubham, yaitu seseorang mengatakan, “Saya ihram sebagaimana fulan ihram.” Niat awalnya ia tidak mengetahui apakah ihram untuk haji atau umrah; setelah berjalan, barulah ia bertanya kepada si fulan. Ternyata dia berniat untuk berihram umrah. Setelah mengetahui, barulah orang tersebut menentukan niatnya sebagai umrah.Dalam contoh di atas, niat seperti itu sah hukumnya. Karena pada akhirnya, niatnya akan jelas dan tidak ada ambigu. Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tatkala Nabi haji bersama para sahabat.Nabi dan para sahabat terlebih dahulu ihram, sedangkan Ali radiyallahu ‘anhu berihram belakangan karena beliau datang dari Yaman. Tatkala Ali datang, beliau mendapati Fatimah istrinya telah ber-tahallul. Singkatnya, Ali bertanya kepada Nabi tentang tahallul-nya Fatimah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,صَدَقَتْ، صَدَقَتْ مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فُرِضَتِ الحَجّ؟ قال: قلت: اللَّهُمَّ أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُوْلُكَ“Ia (Fatimah) benar, ia benar, apa yang engkau ucapkan ketika diwajibkan haji (wahai Ali?)’ Ali menjawab, ‘Aku mengucapkan, ‘Yaa Allah aku berihram sebagaimana Rasul-Mu berihram’.”  (HR. Muslim no. 1218)Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwasanya ihramnya ‘Ali tetap sah. Dan Ali berihram sebagaimana Nabi berihram. Dari kisah ini, diambil pelajaran bahwasanya niat seseorang itu sah jika di kemudian hari ia dapat mengetahui apa yang dia niatkan tersebut. Dan ini termasuk dari pengecualian dari syarat yang ketiga berupa “mengetahui apa yang diniatkan”.Syarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niat Jika terdapat kontradiksi antara kedua hal tersebut, maka niat tidak dianggap atau tidak sah. Artinya: seseorang berniat untuk melakukan perbuatan A, namun ia tidak melakukan perbuatan A, justru ia melakukan perbuatan B. Hal ini merupakan kontradiksi. Maka, niatnya tidak dianggap atau tidak sah.Hal yang “kontradiktif” (membatalkan niat) di sini terbagi menjadi dua bagian:Bagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awal Pada bagian ini terdapat tiga jenis:Jenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatContohnya, seperti seseorang membeli mobil untuk dipakai atau rumah untuk ditempati. Namun ia berniat kalau sekiranya ada keuntungan, ia akan menjualnya. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban zakat perdagangan, karena ia tidak menetapkan niat berdagang secara tegas dari awal, dan masih ragu-ragu.Sehingga jika mobil atau rumah tersebut terjual, kemudian sampai nishab dan haul, maka tidak wajib zakat. Karena niatnya masih ragu antara digunakan atau dijual.Pengecualian: Keraguan dalam niat diperbolehkan dalam kondisi samar atau lupa. Misalnya, seseorang lupa salat tertentu di hari tertentu dan tidak tahu pasti salat mana yang terlewat. Ia boleh salat lima waktu sampai ia yakin kewajibannya terpenuhi. Dalam kondisi ini, niat qadha (mengganti salat) tetap sah meskipun ada unsur keraguan.Jenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanDalam hal ini, suatu perbuatan itu mustahil atau tidak mungkin dilakukan, baik mustahil secara akal, syari’at, dan secara kebiasaan atau realita.Contohnya, seperti seseorang berniat salat sambil terbang, ini tidak mungkin secara akal. Begitupun seperti salat wajib tanpa berwudu, ini pun mustahil dilakukan secara syariat karena salat tanpa berwudu itu tidak sah. Begitupun seseorang niat puasa, namun berniat makan siang dengan sadar. Hal ini secara kebiasaan atau realita pun mustahil untuk diniatkan.Jenis ketiga: penggabungan niatPada jenis ini terdapat tiga kondisi:Kondisi pertama: Penggabungan niat yang membatalkan niat dan ibadah secara mutlakYaitu menggabungkan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah sama sekali dan tidak bisa disatukan.Contohnya adalah ibadah syirik. Seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat karena Allah, namun di sisi lain juga untuk selain Allah. Pada kondisi ini, niat sembelihan hewan kurban tersebut batal dan daging sembelihannya menjadi haram. Karena sembelihan untuk selain Allah tidak mungkin untuk menjadi ibadah, tidak mungkin pula dapat disatukan tujuan antara menyembelih karena Allah dan karena selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ‏ ١٦٢ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏ ١٦٢“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am: 162-163)Kondisi kedua: Penggabungan niat yang tidak membatalkan niat maupun ibadahHal ini terjadi ketika seseorang menyatukan ibadah dengan sesuatu yang bisa menjadi ibadah, atau berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya seperti seseorang mandi dengan niat mandi wajib (janabah) sekaligus untuk menyegarkan badan (pendinginan). Dalam hal ini, penyatuan niat tersebut sah dan mandinya dianggap sah.Atau contoh lain, seseorang berniat melakukan salat dua rakaat untuk salat sunah fajar (salat sunah qabliyah subuh) sekaligus salat tahiyatul masjid. Atau, seseorang menunda Thawaf Ifadhah hingga waktu Thawaf Wada, lalu berniat melakukan keduanya sekaligus dalam satu thawaf. Dalam kasus-kasus ini, penyatuan niat dianggap sah dan tindakannya mencakup kedua ibadah tersebut.Kondisi ketiga: Penyekutuan yang membatalkan salah satu niat ibadah, namun tidak untuk yang lainnyaHal ini terjadi ketika seseorang berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang tidak memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya, seseorang berniat melaksanakan haji wajib (fardhu) dan haji sunah (nafal) secara bersamaan. Maka niatnya sah untuk haji fardhu, namun batal untuk haji nafal-nya, karena keduanya tidak bisa untuk digabungkan secara hukum.Bagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatPada bagian kedua ini, terbagi menjadi dua jenis:Jenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Memutus niat tidak serta merta membatalkan suatu ibadah. Adakalanya, memutus niat tidak bisa membatalkan suatu ibadah, seperti contohnya haji dan umrah. Ketika seseorang memutus niat haji dan umrah, ia tetap wajib untuk menyelesaikannya dan hal-hal lainnya.Begitupula, memutus niat ada yang benar-benar berpengaruh pada ibadah-ibadah hati. Seperti ibadah hati berupa iman kepada Allah. Maka, siapa pun yang berniat untuk memutuskan keimanannya, ia seketika menjadi murtad pada saat itu juga.Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Hal ini dianggap bertentangan dengan keberlangsungan niat dalam ibadah jika seseorang memindahkan niat dari sesuatu ke sesuatu yang setara atau lebih tinggi.Contoh perubahan yang membatalkan: Seseorang mengubah niat dari satu salat fardu ke salat fardu lainnya, atau dari salat sunah ke salat fardu; maka tidak satu pun dari ibadah tersebut yang didapatkan (tidak sah).Pengecualian (perubahan dari tinggi ke rendah): Berbeda halnya jika memindahkan niat dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, hal ini tidak merusak kelangsungan ibadah. Contohnya, seseorang mengubah niat dari salat fardu menjadi salat sunah, maka salatnya berubah menjadi sunah dan niat ibadahnya tidak terputus.Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanWaktu pelaksanaan niat harus beriringan dengan awal mula perbuatan tersebut dilakukan, jika memang disyaratkan beriringan dengan awal perbuatan. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang menyesuaikan tiga kondisi:Kondisi pertama: Waktu yang luas. Amal yang seseorang memiliki pilihan waktu bebas untuk mengerjakannya, seperti salat. Di sini, disyaratkan niat yang berbarengan dengan awal perbuatan, namun tidak mengapa jika niat mendahului sedikit, asalkan jarak waktunya sangat dekat.Kondisi kedua: Waktu yang sempit (terbatas). Amal yang waktunya sangat terbatas sehingga tidak menyisakan ruang bagi ibadah sejenis lainnya, seperti puasa wajib (Ramadan). Pada kondisi ini, niat sama sekali tidak boleh dilakukan setelah perbuatan dimulai (terlambat). Sehingga tidak boleh puasa dahulu kemudian baru niat, tetapi justru disyaratkan untuk dilakukan sebelumnya agar ibadah tersebut dapat terbedakan.Kondisi ketiga: Amal yang memiliki dua sisi (kemiripan) antara waktu yang luas dan sempit, yang pelakunya bebas memilih waktu pelaksanaannya, namun tidak bebas memilih waktu bagi ibadah sejenis lainnya. Contohnya adalah puasa sunah. Pada puasa sunah, boleh hukumnya mengakhirkan niat dari puasa sunah itu sendiri. Misalnya, jika ada seseorang yang tidak niat berpuasa di hari Senin pada malam hari. Ketika ia bangun jam enam pagi hari, ia berniat untuk berpuasa di hari Senin. Dalam contoh kasus ini, puasanya sah.Sebagaimana boleh pula jika ingin berniat sebelum dilaksanakan puasa.Baca juga: Polemik Pelafalan Niat Dalam IbadahSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaIni merupakan syarat yang paling penting, yaitu mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata, tidak untuk yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah syarat-syarat dari sahnya sebuah niat, yang terkumpul pada enam syarat. Dengan tulisan ini, selesai sudah pembahasan kaidah fikih, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).”Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Depok, 8 Sya’ban 1447/ 28 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.


Daftar Isi ToggleSyarat-syarat niatSyarat pertama: MuslimSyarat kedua: Berusia tamyizSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanSyarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niatBagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awalJenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatJenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanJenis ketiga: penggabungan niatBagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatJenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaSyarat-syarat niat Terkait niat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mukallaf. Berikut ini di antara syarat-syarat niat yang harus terpenuhi,Syarat pertama: MuslimHendaknya seorang yang berniat adalah beragama Islam. Mengingat niat merupakan ibadah dan di antara syarat sahnya ibadah adalah muslim. Maka, ibadah orang kafir itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah ibadah, yaitu Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Syarat kedua: Berusia tamyizArtinya, seseorang sudah mampu untuk membedakan. Maksudnya, orang yang berniat memiliki kemampuan akal untuk membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwasanya usia tamyiz itu dimulai secara umum sejak tujuh tahun. (Mawqi’ Syekh Ibnu Baz rahimahullah)Disyaratkannya hal ini disebabkan niat butuh akan adanya tujuan dan maksud. Sedangkan anak yang masih kecil (di bawah usia tamyiz), ia belum memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya atau dalam melakukan sebuah perbuatan. Sama halnya seperti orang yang gila, ia tidak memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya. Sehingga pada anak kecil yang belum masuk usia tamyiz dan juga orang yang gila, niat tidak teranggap.Namun, para ulama mengecualikan jika anak kecil ataupun orang yang gila merusak dan menghancurkan sesuatu yang menjadi milik orang lain. Dalam hal ini, tetap diwajibkan untuk ganti rugi. Tidak melihat apakah dia berusia tamyiz atau belum, gila atau tidak, sengaja atau tidak.Ketika merusak, maka kaitannya adalah dengan hak manusia yang lain. Hak manusia pada dasarnya dibangun di atas sifat pelit. Artinya, manusia tidak ingin haknya dirusak, dihancurkan, atau dirugikan. Di sebutkan dalam suatu kaidah,حقوق الله مبنية على المسامحة وحقوق الناس مبني على المشاحة“Hak-hak Allah dibangun di atas toleransi (karena Allah Maha Pengampun), sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas sifat pelit dan tamak.” Dari sinilah diambil kesimpulan, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tetap wajib diganti, diperbaiki, dan seterusnya. Intinya harus diselesaikan bagaimanapun caranya. Dan dalam hal ini, tidak berbicara tentang “niat”; niat atau tidak niat, tetap harus diselesaikan.Pada poin ini, jelaslah bahwasanya niat itu butuh akan adanya tujuan. Jika tidak ada tujuan atau maksud, maka tidak bisa disebut sebagai niat.Baca juga: Penjelasan Hadits “Innamal A’malu BinniyatSyarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkanDi antara syarat yang penting dalam masalah niat, yaitu seseorang harus mengetahui apa yang dia niatkan. Apakah itu sifatnya ibadah, muamalah, berapa jumlahnya, kapan dikerjakannya, dan seterusnya. Sehingga tidak sah suatu niat jika seseorang tidak mengetahui hakikat dari apa yang dia niatkan. Jika seseorang tidak mengetahui apa yang diniatkan, maka bagaimana mungkin ia bisa ta’yin (menentukan) amalan yang ingin dikerjakan?Seperti halnya orang yang tidak mengetahui wajibnya salat atau wudhu; ketika tidak mengetahui akan wajibnya, bagaimana ia bisa melakukannya kemudian dikatakan amalnya itu sah?Pengecualian dari hal ini, yaitu perbuatan yang secara otomatis mengarah kepada ilmu yang jelas. Maksudnya adalah ia melakukan perbuatan yang pada akhirnya ia akan mengetahui tentang perbuatannya. Namun pada saat ia berniat, ia belum mengetahui secara spesifik perbuatan tersebut.Contohnya adalah niat dalam berihram. Hal ini dinamakan dengan Ihram Mubham, yaitu seseorang mengatakan, “Saya ihram sebagaimana fulan ihram.” Niat awalnya ia tidak mengetahui apakah ihram untuk haji atau umrah; setelah berjalan, barulah ia bertanya kepada si fulan. Ternyata dia berniat untuk berihram umrah. Setelah mengetahui, barulah orang tersebut menentukan niatnya sebagai umrah.Dalam contoh di atas, niat seperti itu sah hukumnya. Karena pada akhirnya, niatnya akan jelas dan tidak ada ambigu. Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tatkala Nabi haji bersama para sahabat.Nabi dan para sahabat terlebih dahulu ihram, sedangkan Ali radiyallahu ‘anhu berihram belakangan karena beliau datang dari Yaman. Tatkala Ali datang, beliau mendapati Fatimah istrinya telah ber-tahallul. Singkatnya, Ali bertanya kepada Nabi tentang tahallul-nya Fatimah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,صَدَقَتْ، صَدَقَتْ مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فُرِضَتِ الحَجّ؟ قال: قلت: اللَّهُمَّ أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُوْلُكَ“Ia (Fatimah) benar, ia benar, apa yang engkau ucapkan ketika diwajibkan haji (wahai Ali?)’ Ali menjawab, ‘Aku mengucapkan, ‘Yaa Allah aku berihram sebagaimana Rasul-Mu berihram’.”  (HR. Muslim no. 1218)Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwasanya ihramnya ‘Ali tetap sah. Dan Ali berihram sebagaimana Nabi berihram. Dari kisah ini, diambil pelajaran bahwasanya niat seseorang itu sah jika di kemudian hari ia dapat mengetahui apa yang dia niatkan tersebut. Dan ini termasuk dari pengecualian dari syarat yang ketiga berupa “mengetahui apa yang diniatkan”.Syarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niat Jika terdapat kontradiksi antara kedua hal tersebut, maka niat tidak dianggap atau tidak sah. Artinya: seseorang berniat untuk melakukan perbuatan A, namun ia tidak melakukan perbuatan A, justru ia melakukan perbuatan B. Hal ini merupakan kontradiksi. Maka, niatnya tidak dianggap atau tidak sah.Hal yang “kontradiktif” (membatalkan niat) di sini terbagi menjadi dua bagian:Bagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awal Pada bagian ini terdapat tiga jenis:Jenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niatContohnya, seperti seseorang membeli mobil untuk dipakai atau rumah untuk ditempati. Namun ia berniat kalau sekiranya ada keuntungan, ia akan menjualnya. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban zakat perdagangan, karena ia tidak menetapkan niat berdagang secara tegas dari awal, dan masih ragu-ragu.Sehingga jika mobil atau rumah tersebut terjual, kemudian sampai nishab dan haul, maka tidak wajib zakat. Karena niatnya masih ragu antara digunakan atau dijual.Pengecualian: Keraguan dalam niat diperbolehkan dalam kondisi samar atau lupa. Misalnya, seseorang lupa salat tertentu di hari tertentu dan tidak tahu pasti salat mana yang terlewat. Ia boleh salat lima waktu sampai ia yakin kewajibannya terpenuhi. Dalam kondisi ini, niat qadha (mengganti salat) tetap sah meskipun ada unsur keraguan.Jenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukanDalam hal ini, suatu perbuatan itu mustahil atau tidak mungkin dilakukan, baik mustahil secara akal, syari’at, dan secara kebiasaan atau realita.Contohnya, seperti seseorang berniat salat sambil terbang, ini tidak mungkin secara akal. Begitupun seperti salat wajib tanpa berwudu, ini pun mustahil dilakukan secara syariat karena salat tanpa berwudu itu tidak sah. Begitupun seseorang niat puasa, namun berniat makan siang dengan sadar. Hal ini secara kebiasaan atau realita pun mustahil untuk diniatkan.Jenis ketiga: penggabungan niatPada jenis ini terdapat tiga kondisi:Kondisi pertama: Penggabungan niat yang membatalkan niat dan ibadah secara mutlakYaitu menggabungkan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah sama sekali dan tidak bisa disatukan.Contohnya adalah ibadah syirik. Seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat karena Allah, namun di sisi lain juga untuk selain Allah. Pada kondisi ini, niat sembelihan hewan kurban tersebut batal dan daging sembelihannya menjadi haram. Karena sembelihan untuk selain Allah tidak mungkin untuk menjadi ibadah, tidak mungkin pula dapat disatukan tujuan antara menyembelih karena Allah dan karena selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ‏ ١٦٢ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏ ١٦٢“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am: 162-163)Kondisi kedua: Penggabungan niat yang tidak membatalkan niat maupun ibadahHal ini terjadi ketika seseorang menyatukan ibadah dengan sesuatu yang bisa menjadi ibadah, atau berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya seperti seseorang mandi dengan niat mandi wajib (janabah) sekaligus untuk menyegarkan badan (pendinginan). Dalam hal ini, penyatuan niat tersebut sah dan mandinya dianggap sah.Atau contoh lain, seseorang berniat melakukan salat dua rakaat untuk salat sunah fajar (salat sunah qabliyah subuh) sekaligus salat tahiyatul masjid. Atau, seseorang menunda Thawaf Ifadhah hingga waktu Thawaf Wada, lalu berniat melakukan keduanya sekaligus dalam satu thawaf. Dalam kasus-kasus ini, penyatuan niat dianggap sah dan tindakannya mencakup kedua ibadah tersebut.Kondisi ketiga: Penyekutuan yang membatalkan salah satu niat ibadah, namun tidak untuk yang lainnyaHal ini terjadi ketika seseorang berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang tidak memungkinkan untuk digabungkan.Contohnya, seseorang berniat melaksanakan haji wajib (fardhu) dan haji sunah (nafal) secara bersamaan. Maka niatnya sah untuk haji fardhu, namun batal untuk haji nafal-nya, karena keduanya tidak bisa untuk digabungkan secara hukum.Bagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niatPada bagian kedua ini, terbagi menjadi dua jenis:Jenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)Memutus niat tidak serta merta membatalkan suatu ibadah. Adakalanya, memutus niat tidak bisa membatalkan suatu ibadah, seperti contohnya haji dan umrah. Ketika seseorang memutus niat haji dan umrah, ia tetap wajib untuk menyelesaikannya dan hal-hal lainnya.Begitupula, memutus niat ada yang benar-benar berpengaruh pada ibadah-ibadah hati. Seperti ibadah hati berupa iman kepada Allah. Maka, siapa pun yang berniat untuk memutuskan keimanannya, ia seketika menjadi murtad pada saat itu juga.Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)Hal ini dianggap bertentangan dengan keberlangsungan niat dalam ibadah jika seseorang memindahkan niat dari sesuatu ke sesuatu yang setara atau lebih tinggi.Contoh perubahan yang membatalkan: Seseorang mengubah niat dari satu salat fardu ke salat fardu lainnya, atau dari salat sunah ke salat fardu; maka tidak satu pun dari ibadah tersebut yang didapatkan (tidak sah).Pengecualian (perubahan dari tinggi ke rendah): Berbeda halnya jika memindahkan niat dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, hal ini tidak merusak kelangsungan ibadah. Contohnya, seseorang mengubah niat dari salat fardu menjadi salat sunah, maka salatnya berubah menjadi sunah dan niat ibadahnya tidak terputus.Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatanWaktu pelaksanaan niat harus beriringan dengan awal mula perbuatan tersebut dilakukan, jika memang disyaratkan beriringan dengan awal perbuatan. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang menyesuaikan tiga kondisi:Kondisi pertama: Waktu yang luas. Amal yang seseorang memiliki pilihan waktu bebas untuk mengerjakannya, seperti salat. Di sini, disyaratkan niat yang berbarengan dengan awal perbuatan, namun tidak mengapa jika niat mendahului sedikit, asalkan jarak waktunya sangat dekat.Kondisi kedua: Waktu yang sempit (terbatas). Amal yang waktunya sangat terbatas sehingga tidak menyisakan ruang bagi ibadah sejenis lainnya, seperti puasa wajib (Ramadan). Pada kondisi ini, niat sama sekali tidak boleh dilakukan setelah perbuatan dimulai (terlambat). Sehingga tidak boleh puasa dahulu kemudian baru niat, tetapi justru disyaratkan untuk dilakukan sebelumnya agar ibadah tersebut dapat terbedakan.Kondisi ketiga: Amal yang memiliki dua sisi (kemiripan) antara waktu yang luas dan sempit, yang pelakunya bebas memilih waktu pelaksanaannya, namun tidak bebas memilih waktu bagi ibadah sejenis lainnya. Contohnya adalah puasa sunah. Pada puasa sunah, boleh hukumnya mengakhirkan niat dari puasa sunah itu sendiri. Misalnya, jika ada seseorang yang tidak niat berpuasa di hari Senin pada malam hari. Ketika ia bangun jam enam pagi hari, ia berniat untuk berpuasa di hari Senin. Dalam contoh kasus ini, puasanya sah.Sebagaimana boleh pula jika ingin berniat sebelum dilaksanakan puasa.Baca juga: Polemik Pelafalan Niat Dalam IbadahSyarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’alaIni merupakan syarat yang paling penting, yaitu mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata, tidak untuk yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Inilah syarat-syarat dari sahnya sebuah niat, yang terkumpul pada enam syarat. Dengan tulisan ini, selesai sudah pembahasan kaidah fikih, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).”Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Depok, 8 Sya’ban 1447/ 28 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan adalah musim ampunan, saat pintu rahmat dibuka lebar dan dosa-dosa berpeluang dihapus oleh Allah Ta‘ala. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-‘Afuw, Dzat Yang bukan sekadar menutupi dosa, tetapi menghapusnya hingga tak tersisa. Karena itu, seorang hamba dituntun untuk memperbanyak doa, istigfar, tobat yang jujur, serta memaafkan sesama agar layak meraih ampunan-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Makna ‘Afwu vs Maghfirah? 2. Memaafkan itu Seperti Apa? 3. Cara Meraih Ampunan Allah 3.1. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan? 4. Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Makna ‘Afwu vs Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. Memaafkan itu Seperti Apa?Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Cara Meraih Ampunan AllahCara untuk meraih ampunan Allah, maka jalannya sangat banyak, di antaranya:Pertama, memperbanyak doa, khususnya doa memohon ampunan sebagaimana doa yang diajarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّىALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Kedua, bersegera beristigfar dan menyesal setelah melakukan dosa, serta tidak menunda-nundanya. Sebab, penundaan bisa membuat dosa itu terlupakan. Dalam hadis Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:«إِنَّ صَاحِبَ الشِّمَالِ لَيَرْفَعُ الْقَلَمَ سِتَّ سَاعَاتٍ عَنِ الْعَبْدِ الْمُسْلِمِ الْمُخْطِئِ أَوِ الْمُسِيءِ، فَإِنْ نَدِمَ وَاسْتَغْفَرَ اللَّهَ مِنْهَا أَلْقَاهَا، وَإِلَّا كُتِبَتْ وَاحِدَةً»“Sesungguhnya malaikat pencatat keburukan menahan pena selama enam jam dari seorang hamba muslim yang berbuat kesalahan atau keburukan. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu dihapus. Namun jika tidak, maka dicatat satu keburukan.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani) Hal ini berbeda dengan amal kebaikan, karena kebaikan langsung dicatat oleh malaikat pencatat kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Semua ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian.Ketiga, melakukan tobat yang jujur dan sungguh-sungguh, serta melakukan amalan saleh. Tobat merupakan amal saleh yang dapat menghapus amal buruk. Nabi ﷺ bersabda:«وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا»“Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Yang dimaksud Hadits di atas adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja.Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat.Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144).Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)Namun, menurut Ibnu Taimiyyah dosa kecil juga bisa terhapus dengan amalan saleh. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan?1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim, no. 233)2- Amalan puasa RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760)Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 3586; Muslim, no. 144)3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim, no. 759)4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul QadarDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366)5- Zakat fitrahDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377)Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy,يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ“Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa.Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa.Qatadah rahimahullah mengatakan,مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ“Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ“Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Keempat, memaafkan orang yang berbuat salah dan menerima permintaan maaf orang yang meminta maaf, dengan harapan Allah akan memperlakukan kita dengan cara yang sama. Inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu terhadap Misthah bin Utsatsah, setelah Misthah terlibat dalam penyebaran tuduhan keji terhadap putrinya, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika Allah menurunkan firman-Nya:وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22)Abu Bakar langsung memahaminya dan mengamalkannya saat itu juga. Ia berkata, “Benar, demi Allah, sungguh aku ingin Allah mengampuniku.”Lalu ia pun memaafkan Misthah. PenutupSebesar apa pun dosa seorang hamba, pintu ampunan Allah selalu terbuka selama ia mau kembali dengan doa, istigfar, tobat yang jujur, dan hati yang lapang untuk memaafkan sesama. Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dan meraih sifat al-‘afwu dari Allah, yaitu penghapusan dosa secara sempurna, bukan sekadar penutupan semata.اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah kami.”  —-Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 23 Syakban 1447 H, 11 Februari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan ampunan Allah ampunan Ramadhan

4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan adalah musim ampunan, saat pintu rahmat dibuka lebar dan dosa-dosa berpeluang dihapus oleh Allah Ta‘ala. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-‘Afuw, Dzat Yang bukan sekadar menutupi dosa, tetapi menghapusnya hingga tak tersisa. Karena itu, seorang hamba dituntun untuk memperbanyak doa, istigfar, tobat yang jujur, serta memaafkan sesama agar layak meraih ampunan-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Makna ‘Afwu vs Maghfirah? 2. Memaafkan itu Seperti Apa? 3. Cara Meraih Ampunan Allah 3.1. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan? 4. Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Makna ‘Afwu vs Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. Memaafkan itu Seperti Apa?Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Cara Meraih Ampunan AllahCara untuk meraih ampunan Allah, maka jalannya sangat banyak, di antaranya:Pertama, memperbanyak doa, khususnya doa memohon ampunan sebagaimana doa yang diajarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّىALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Kedua, bersegera beristigfar dan menyesal setelah melakukan dosa, serta tidak menunda-nundanya. Sebab, penundaan bisa membuat dosa itu terlupakan. Dalam hadis Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:«إِنَّ صَاحِبَ الشِّمَالِ لَيَرْفَعُ الْقَلَمَ سِتَّ سَاعَاتٍ عَنِ الْعَبْدِ الْمُسْلِمِ الْمُخْطِئِ أَوِ الْمُسِيءِ، فَإِنْ نَدِمَ وَاسْتَغْفَرَ اللَّهَ مِنْهَا أَلْقَاهَا، وَإِلَّا كُتِبَتْ وَاحِدَةً»“Sesungguhnya malaikat pencatat keburukan menahan pena selama enam jam dari seorang hamba muslim yang berbuat kesalahan atau keburukan. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu dihapus. Namun jika tidak, maka dicatat satu keburukan.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani) Hal ini berbeda dengan amal kebaikan, karena kebaikan langsung dicatat oleh malaikat pencatat kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Semua ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian.Ketiga, melakukan tobat yang jujur dan sungguh-sungguh, serta melakukan amalan saleh. Tobat merupakan amal saleh yang dapat menghapus amal buruk. Nabi ﷺ bersabda:«وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا»“Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Yang dimaksud Hadits di atas adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja.Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat.Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144).Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)Namun, menurut Ibnu Taimiyyah dosa kecil juga bisa terhapus dengan amalan saleh. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan?1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim, no. 233)2- Amalan puasa RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760)Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 3586; Muslim, no. 144)3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim, no. 759)4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul QadarDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366)5- Zakat fitrahDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377)Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy,يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ“Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa.Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa.Qatadah rahimahullah mengatakan,مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ“Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ“Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Keempat, memaafkan orang yang berbuat salah dan menerima permintaan maaf orang yang meminta maaf, dengan harapan Allah akan memperlakukan kita dengan cara yang sama. Inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu terhadap Misthah bin Utsatsah, setelah Misthah terlibat dalam penyebaran tuduhan keji terhadap putrinya, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika Allah menurunkan firman-Nya:وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22)Abu Bakar langsung memahaminya dan mengamalkannya saat itu juga. Ia berkata, “Benar, demi Allah, sungguh aku ingin Allah mengampuniku.”Lalu ia pun memaafkan Misthah. PenutupSebesar apa pun dosa seorang hamba, pintu ampunan Allah selalu terbuka selama ia mau kembali dengan doa, istigfar, tobat yang jujur, dan hati yang lapang untuk memaafkan sesama. Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dan meraih sifat al-‘afwu dari Allah, yaitu penghapusan dosa secara sempurna, bukan sekadar penutupan semata.اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah kami.”  —-Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 23 Syakban 1447 H, 11 Februari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan ampunan Allah ampunan Ramadhan
Bulan Ramadan adalah musim ampunan, saat pintu rahmat dibuka lebar dan dosa-dosa berpeluang dihapus oleh Allah Ta‘ala. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-‘Afuw, Dzat Yang bukan sekadar menutupi dosa, tetapi menghapusnya hingga tak tersisa. Karena itu, seorang hamba dituntun untuk memperbanyak doa, istigfar, tobat yang jujur, serta memaafkan sesama agar layak meraih ampunan-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Makna ‘Afwu vs Maghfirah? 2. Memaafkan itu Seperti Apa? 3. Cara Meraih Ampunan Allah 3.1. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan? 4. Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Makna ‘Afwu vs Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. Memaafkan itu Seperti Apa?Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Cara Meraih Ampunan AllahCara untuk meraih ampunan Allah, maka jalannya sangat banyak, di antaranya:Pertama, memperbanyak doa, khususnya doa memohon ampunan sebagaimana doa yang diajarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّىALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Kedua, bersegera beristigfar dan menyesal setelah melakukan dosa, serta tidak menunda-nundanya. Sebab, penundaan bisa membuat dosa itu terlupakan. Dalam hadis Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:«إِنَّ صَاحِبَ الشِّمَالِ لَيَرْفَعُ الْقَلَمَ سِتَّ سَاعَاتٍ عَنِ الْعَبْدِ الْمُسْلِمِ الْمُخْطِئِ أَوِ الْمُسِيءِ، فَإِنْ نَدِمَ وَاسْتَغْفَرَ اللَّهَ مِنْهَا أَلْقَاهَا، وَإِلَّا كُتِبَتْ وَاحِدَةً»“Sesungguhnya malaikat pencatat keburukan menahan pena selama enam jam dari seorang hamba muslim yang berbuat kesalahan atau keburukan. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu dihapus. Namun jika tidak, maka dicatat satu keburukan.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani) Hal ini berbeda dengan amal kebaikan, karena kebaikan langsung dicatat oleh malaikat pencatat kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Semua ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian.Ketiga, melakukan tobat yang jujur dan sungguh-sungguh, serta melakukan amalan saleh. Tobat merupakan amal saleh yang dapat menghapus amal buruk. Nabi ﷺ bersabda:«وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا»“Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Yang dimaksud Hadits di atas adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja.Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat.Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144).Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)Namun, menurut Ibnu Taimiyyah dosa kecil juga bisa terhapus dengan amalan saleh. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan?1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim, no. 233)2- Amalan puasa RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760)Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 3586; Muslim, no. 144)3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim, no. 759)4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul QadarDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366)5- Zakat fitrahDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377)Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy,يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ“Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa.Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa.Qatadah rahimahullah mengatakan,مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ“Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ“Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Keempat, memaafkan orang yang berbuat salah dan menerima permintaan maaf orang yang meminta maaf, dengan harapan Allah akan memperlakukan kita dengan cara yang sama. Inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu terhadap Misthah bin Utsatsah, setelah Misthah terlibat dalam penyebaran tuduhan keji terhadap putrinya, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika Allah menurunkan firman-Nya:وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22)Abu Bakar langsung memahaminya dan mengamalkannya saat itu juga. Ia berkata, “Benar, demi Allah, sungguh aku ingin Allah mengampuniku.”Lalu ia pun memaafkan Misthah. PenutupSebesar apa pun dosa seorang hamba, pintu ampunan Allah selalu terbuka selama ia mau kembali dengan doa, istigfar, tobat yang jujur, dan hati yang lapang untuk memaafkan sesama. Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dan meraih sifat al-‘afwu dari Allah, yaitu penghapusan dosa secara sempurna, bukan sekadar penutupan semata.اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah kami.”  —-Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 23 Syakban 1447 H, 11 Februari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan ampunan Allah ampunan Ramadhan


Bulan Ramadan adalah musim ampunan, saat pintu rahmat dibuka lebar dan dosa-dosa berpeluang dihapus oleh Allah Ta‘ala. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-‘Afuw, Dzat Yang bukan sekadar menutupi dosa, tetapi menghapusnya hingga tak tersisa. Karena itu, seorang hamba dituntun untuk memperbanyak doa, istigfar, tobat yang jujur, serta memaafkan sesama agar layak meraih ampunan-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Makna ‘Afwu vs Maghfirah? 2. Memaafkan itu Seperti Apa? 3. Cara Meraih Ampunan Allah 3.1. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan? 4. Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Makna ‘Afwu vs Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. Memaafkan itu Seperti Apa?Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Cara Meraih Ampunan AllahCara untuk meraih ampunan Allah, maka jalannya sangat banyak, di antaranya:Pertama, memperbanyak doa, khususnya doa memohon ampunan sebagaimana doa yang diajarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّىALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Kedua, bersegera beristigfar dan menyesal setelah melakukan dosa, serta tidak menunda-nundanya. Sebab, penundaan bisa membuat dosa itu terlupakan. Dalam hadis Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:«إِنَّ صَاحِبَ الشِّمَالِ لَيَرْفَعُ الْقَلَمَ سِتَّ سَاعَاتٍ عَنِ الْعَبْدِ الْمُسْلِمِ الْمُخْطِئِ أَوِ الْمُسِيءِ، فَإِنْ نَدِمَ وَاسْتَغْفَرَ اللَّهَ مِنْهَا أَلْقَاهَا، وَإِلَّا كُتِبَتْ وَاحِدَةً»“Sesungguhnya malaikat pencatat keburukan menahan pena selama enam jam dari seorang hamba muslim yang berbuat kesalahan atau keburukan. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu dihapus. Namun jika tidak, maka dicatat satu keburukan.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani) Hal ini berbeda dengan amal kebaikan, karena kebaikan langsung dicatat oleh malaikat pencatat kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Semua ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian.Ketiga, melakukan tobat yang jujur dan sungguh-sungguh, serta melakukan amalan saleh. Tobat merupakan amal saleh yang dapat menghapus amal buruk. Nabi ﷺ bersabda:«وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا»“Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Yang dimaksud Hadits di atas adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja.Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat.Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144).Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)Namun, menurut Ibnu Taimiyyah dosa kecil juga bisa terhapus dengan amalan saleh. Amal saleh apa saja yang bisa menghapuskan dosa di bulan Ramadhan?1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim, no. 233)2- Amalan puasa RamadhanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760)Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ“Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 3586; Muslim, no. 144)3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim, no. 759)4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul QadarDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366)5- Zakat fitrahDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377)Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy,يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ“Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa.Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa.Qatadah rahimahullah mengatakan,مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ“Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ“Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371)Keempat, memaafkan orang yang berbuat salah dan menerima permintaan maaf orang yang meminta maaf, dengan harapan Allah akan memperlakukan kita dengan cara yang sama. Inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu terhadap Misthah bin Utsatsah, setelah Misthah terlibat dalam penyebaran tuduhan keji terhadap putrinya, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika Allah menurunkan firman-Nya:وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22)Abu Bakar langsung memahaminya dan mengamalkannya saat itu juga. Ia berkata, “Benar, demi Allah, sungguh aku ingin Allah mengampuniku.”Lalu ia pun memaafkan Misthah. PenutupSebesar apa pun dosa seorang hamba, pintu ampunan Allah selalu terbuka selama ia mau kembali dengan doa, istigfar, tobat yang jujur, dan hati yang lapang untuk memaafkan sesama. Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dan meraih sifat al-‘afwu dari Allah, yaitu penghapusan dosa secara sempurna, bukan sekadar penutupan semata.اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah kami.”  —-Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 23 Syakban 1447 H, 11 Februari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan ampunan Allah ampunan Ramadhan

Tanda Kiamat Besar: Munculnya Al-Masih Ad-Dajjal (Bag. 3)

Daftar Isi TogglePengikut-pengikut DajjalBentuk fitnah DajjalKehancuran DajjalPengikut-pengikut DajjalMayoritas pengikut Dajjal berasal dari kalangan Yahudi, bangsa-bangsa asing (‘ajam), suku Turk, dan berbagai golongan manusia lainnya. Di antara mereka yang paling banyak mengikutinya adalah orang-orang Arab pedalaman (Badui) dan kaum wanita.Dalam riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يتبع الدَّجَّال من يهود أصبهان سبعون ألفًا عليهم الطَّيالسة“Dajjal akan diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Isfahan, mereka mengenakan thiyalisa (pakaian mantel panjang).” (HR. Muslim)Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan,سبعون ألفًا عليهم التَيجان“Tujuh puluh ribu orang, mengenakan mahkota.”Dalam hadis Abu Bakar yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat keterangan,يتبعه أقوامٌ كأنَّ وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة“Akan mengikutinya kaum yang wajahnya seperti perisai yang ditempa.” (HR. Tirmidzi)Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tampaknya, wallahu a‘lam, yang dimaksud dengan mereka yang berwajah seperti perisai itu adalah suku Turk, para pendukung Dajjal.Demikian pula sebagian bangsa asing lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,لا تقوم السّاعة حتّى تقاتلوا خوزًا وكرمان من الأعاجم، حمر الوجو، فطس الأنوف، صغار الأعين، كأن وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة، نعالهم الشعر“Kiamat tidak akan terjadi hingga kalian memerangi suku Khuz dan Kirman dari bangsa ‘ajam, berwajah merah, berhidung pesek, bermata kecil, wajah mereka seperti perisai yang ditempa, dan sandal mereka terbuat dari rambut.” (HR. Bukhari)Adapun banyaknya orang Arab pedalaman yang menjadi pengikutnya, hal itu karena kebodohan yang banyak menyelimuti mereka. Ini sesuai dengan hadis panjang Abu Umamah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang fitnah Dajjal,“Di antara fitnahnya, ia berkata kepada seorang Arab Badui, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku hidupkan kembali ayah dan ibumu, apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah tuhanmu?’ Orang itu menjawab, ‘Ya.’ Maka dua setan tampil menyerupai ayah dan ibunya lalu berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sungguh dialah tuhanmu.’” (HR. Ibnu Majah, hadis shahih)Sementara kaum wanita justru lebih banyak terjerumus daripada orang Arab pedalaman. Karena mereka lebih mudah terpengaruh dan kebodohan banyak menguasai mereka. Dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ينزل الدَّجَّال في هذه السبخة بمرقناة، فيكون أكثر من يخرج إليه النِّساء، حتّى إن الرَّجل يرجع إلى حميمه وإلى أمه وابنته وأخته وعمَّته فيوثقها رباطًا؛ مخافة أن تخرج إليه“Dajjal akan turun di tanah berawa dekat Marqana, dan yang paling banyak keluar mengikutinya adalah kaum wanita. Hingga seorang laki-laki kembali kepada keluarganya, kepada ibu, anak perempuan, saudari, dan bibinya, lalu mengikat mereka kuat-kuat, karena khawatir mereka keluar mengikuti Dajjal.” (HR. Ahmad)Bentuk fitnah DajjalFitnah Dajjal adalah fitnah terbesar sejak Allah menciptakan Adam hingga hari kiamat. Dahsyatnya fitnah ini disebabkan berbagai keajaiban dan kemampuan luar biasa yang Allah berikan kepadanya, yang membuat akal manusia terpesona dan bingung.Dalam riwayat disebutkan bahwa Dajjal membawa “surga” dan “neraka”. Namun surga versinya sebenarnya neraka, dan nerakanya justru menjadi surga. Ia memiliki aliran-aliran air dan gunung-gunung yang penuh roti. Ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka hujan pun turun. Ia memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman, maka bumi pun menumbuhkan. Harta karun bumi mengikuti perintahnya. Ia bergerak sangat cepat melintasi bumi seperti hujan badai yang ditiup angin. Dan masih banyak lagi kejadian luar biasa yang menyertainya. Semua itu disebutkan dalam hadis-hadis sahih.Di antaranya riwayat Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ أعورُ العين اليسرى، جفال الشعر، معه جنَّةٌ ونارٌ، فناره جنَّة، وجنَّتُه نارٌ“Dajjal itu bermata kiri buta, rambutnya lebat, bersamanya ada surga dan neraka; namun nerakanya adalah surga, dan surganya adalah neraka.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأنا أعلم بما مع الدَّجَّال منه، معه نهران يجريان، أحدهما رأي العين ماءٌ أبيض، والآخر رأي العين نارٌ تأجَّج، فإمَّا أدركن أحدٌ؛ فليأت النهر الّذي يراه نارًا، وليغمض، ثمَّ ليطأطئ رأسه، فيشرب منه؛ فإنَّه ماءٌ باردٌ“Aku lebih mengetahui apa yang dibawa Dajjal daripada dirinya sendiri. Bersamanya ada dua sungai yang mengalir; yang satu tampak seperti air putih, dan yang lain tampak seperti api yang menyala. Barang siapa menjumpainya, hendaklah menuju sungai yang tampak seperti api itu, memejamkan mata, lalu menundukkan kepala, kemudian minum darinya, karena sesungguhnya itu adalah air yang dingin.”Dalam hadis panjang yang diriwayatkan dari An-Nawwas bin Sam‘an radhiyallahu ‘anhu tentang Dajjal, disebutkan bahwa para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, berapa lama ia akan tinggal di bumi?” Beliau menjawab,أربعون يومًا: يوم كسنة، ويوم كشهر، ويوم كجمعة، وسائر أيامه كأيامكم“Empat puluh hari: satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti sepekan, dan hari-hari selebihnya seperti hari-hari kalian biasa.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana cepatnya ia berjalan di bumi?” Beliau menjawab, “Secepat hujan yang ditiup angin kencang. Ia mendatangi suatu kaum, lalu mengajak mereka. Bila mereka membenarkannya dan mengikuti seruannya, ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, dan bumi untuk menumbuhkan tanaman. Hewan ternak mereka pun pulang dengan tubuh paling gemuk, susu paling deras, dan perut yang penuh.Kemudian ia mendatangi kaum lain, mengajak mereka, tetapi mereka menolak ucapannya. Ia pun berpaling dari mereka, dan keesokan harinya mereka bangun dalam keadaan miskin, tidak tersisa harta sedikit pun.Ia juga melewati sebuah tanah lapang yang telah hancur, lalu berkata kepadanya, ‘Keluarkanlah harta-hartamu!’ Maka keluarlah seluruh harta itu mengikutinya seperti kawanan lebah yang mengikuti ratunya.Kemudian ia memanggil seorang pemuda yang kuat dan sehat, lalu menebasnya dengan pedang hingga tubuhnya terbelah menjadi dua bagian yang terpisah. Setelah itu ia memanggil pemuda itu kembali, dan pemuda itu pun hidup kembali, maju ke arahnya dengan wajah berseri-seri sambil tertawa.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa lelaki yang dibunuh oleh Dajjal itu adalah termasuk manusia terbaik, atau bahkan yang terbaik pada masanya. Ia keluar menemui Dajjal dari Madinah, kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketika berhadapan dengannya, ia berkata kepada Dajjal,أشهد أنك الدَّجَّال الّذي حدَّثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حديثه“Aku bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang telah diceritakan kepada kami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Maka Dajjal berkata kepada orang-orang,أرأيتُم إن قتلتُ هذا ثمّ أحييتُه؛ هل تشكُّون في الأمر؟“Bagaimana menurut kalian bila aku membunuhnya kemudian menghidupkannya kembali, apakah kalian masih akan ragu terhadap apa yang aku klaim?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka Dajjal membunuh lelaki itu, lalu menghidupkannya kembali. Namun setelah hidup kembali, lelaki itu berkata,والله ما كنتُ فيك أشدُّ بصيرة مني اليوم“Demi Allah, aku tidak pernah sejelas dan seyakin hari ini bahwa engkau benar-benar (Dajjal).”Kemudian Dajjal ingin membunuhnya lagi, tetapi ia tidak diberi kemampuan oleh Allah untuk melakukannya. (HR. Bukhari)Baca juga: Kengerian di Hari KiamatKehancuran DajjalDajjal akan dibinasakan oleh al-Masih ‘Isa bin Maryam sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis sahih. Dajjal akan muncul dan menjelajah seluruh penjuru bumi kecuali Makkah dan Madinah. Pengikutnya akan sangat banyak, fitnahnya meluas, dan hanya sedikit dari kaum beriman yang selamat darinya.Pada saat keadaan mencapai puncaknya, ‘Isa bin Maryam akan turun dari langit di menara putih sebelah timur Damaskus. Para hamba Allah yang beriman segera berkumpul di sekelilingnya. Ia lalu memimpin mereka menuju tempat Dajjal. Ketika itu, Dajjal sedang bergerak menuju Baitul Maqdis. ‘Isa akan menyusulnya hingga bertemu dengannya di gerbang kota Ludd.Begitu Dajjal melihat ‘Isa, ia melebur dan hancur seperti garam yang larut dalam air. Lalu ‘Isa berkata kepadanya, “Aku punya satu tebasan untukmu, dan engkau tidak akan bisa menghindar darinya.” ‘Isa pun mengejarnya dan membunuhnya dengan tombaknya. Para pengikut Dajjal kemudian lari tercerai-berai, dan kaum beriman mengejar mereka serta membunuh mereka semua. Hingga pohon dan batu pun berkata, “Wahai Muslim! Wahai hamba Allah! Ada seorang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuh dia.” Kecuali pohon gharqad, karena ia adalah pohon milik orang Yahudi.Beberapa hadis yang menjelaskan tentang kematian Dajjal dan pengikutnya antara lain:Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال في أمَّتي … (فذكر الحديث، وفيه:) فيبعث الله عيسى بن مريم كأنّه عروة بن مسعود، فيطلبه، فيهلكه“Dajjal akan keluar di tengah umatku … lalu Allah mengutus ‘Isa bin Maryam yang wajahnya seperti ‘Urwah bin Mas‘ud. Ia mengejar Dajjal dan membinasakannya.”Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Majma‘ bin Jariyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يقتل ابنُ مريم الدَّجَّالَ بباب لد“Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di gerbang Ludd.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dajjal akan keluar ketika agama mulai melemah dan ilmu mulai hilang… kemudian ‘Isa bin Maryam turun; dan saat waktu sahur, ia berseru, ‘Wahai manusia! Apa yang menghalangi kalian untuk keluar menghadapi pendusta keji itu?’ Mereka menjawab, ‘Yang keluar itu pasti jin!’ Mereka pun berangkat, lalu mendapati ‘Isa bin Maryam. Ketika salat ditegakkan, mereka memintanya untuk maju menjadi imam, namun ia berkata, ‘Imam kalian tetap dari kalian sendiri.’ Usai salat Subuh, mereka keluar menuju Dajjal. Saat pendusta itu melihat ‘Isa, ia meleleh seperti garam dalam air. Lalu ‘Isa mendekatinya dan membunuhnya. Hingga pohon dan batu menyeru, ‘Wahai Ruh Allah! Ini dia orang Yahudi!’ Tidak ada satu pun dari pengikut Dajjal yang tersisa, kecuali dibinasakan.”Dengan terbunuhnya Dajjal, semoga Allah melaknatnya, berakhirlah fitnah besar yang mengguncang dunia. Allah menyelamatkan kaum beriman dari kejahatannya melalui ‘Isa bin Maryam dan para pengikutnya yang beriman. Segala puji bagi Allah atas nikmat dan pertolongan-Nya.Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Diselesaikan di Jember, 11 Rajab 1447Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari kitab Asyraathu As-Saa’ah, karya Syekh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, hal. 238-291.

Tanda Kiamat Besar: Munculnya Al-Masih Ad-Dajjal (Bag. 3)

Daftar Isi TogglePengikut-pengikut DajjalBentuk fitnah DajjalKehancuran DajjalPengikut-pengikut DajjalMayoritas pengikut Dajjal berasal dari kalangan Yahudi, bangsa-bangsa asing (‘ajam), suku Turk, dan berbagai golongan manusia lainnya. Di antara mereka yang paling banyak mengikutinya adalah orang-orang Arab pedalaman (Badui) dan kaum wanita.Dalam riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يتبع الدَّجَّال من يهود أصبهان سبعون ألفًا عليهم الطَّيالسة“Dajjal akan diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Isfahan, mereka mengenakan thiyalisa (pakaian mantel panjang).” (HR. Muslim)Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan,سبعون ألفًا عليهم التَيجان“Tujuh puluh ribu orang, mengenakan mahkota.”Dalam hadis Abu Bakar yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat keterangan,يتبعه أقوامٌ كأنَّ وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة“Akan mengikutinya kaum yang wajahnya seperti perisai yang ditempa.” (HR. Tirmidzi)Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tampaknya, wallahu a‘lam, yang dimaksud dengan mereka yang berwajah seperti perisai itu adalah suku Turk, para pendukung Dajjal.Demikian pula sebagian bangsa asing lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,لا تقوم السّاعة حتّى تقاتلوا خوزًا وكرمان من الأعاجم، حمر الوجو، فطس الأنوف، صغار الأعين، كأن وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة، نعالهم الشعر“Kiamat tidak akan terjadi hingga kalian memerangi suku Khuz dan Kirman dari bangsa ‘ajam, berwajah merah, berhidung pesek, bermata kecil, wajah mereka seperti perisai yang ditempa, dan sandal mereka terbuat dari rambut.” (HR. Bukhari)Adapun banyaknya orang Arab pedalaman yang menjadi pengikutnya, hal itu karena kebodohan yang banyak menyelimuti mereka. Ini sesuai dengan hadis panjang Abu Umamah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang fitnah Dajjal,“Di antara fitnahnya, ia berkata kepada seorang Arab Badui, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku hidupkan kembali ayah dan ibumu, apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah tuhanmu?’ Orang itu menjawab, ‘Ya.’ Maka dua setan tampil menyerupai ayah dan ibunya lalu berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sungguh dialah tuhanmu.’” (HR. Ibnu Majah, hadis shahih)Sementara kaum wanita justru lebih banyak terjerumus daripada orang Arab pedalaman. Karena mereka lebih mudah terpengaruh dan kebodohan banyak menguasai mereka. Dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ينزل الدَّجَّال في هذه السبخة بمرقناة، فيكون أكثر من يخرج إليه النِّساء، حتّى إن الرَّجل يرجع إلى حميمه وإلى أمه وابنته وأخته وعمَّته فيوثقها رباطًا؛ مخافة أن تخرج إليه“Dajjal akan turun di tanah berawa dekat Marqana, dan yang paling banyak keluar mengikutinya adalah kaum wanita. Hingga seorang laki-laki kembali kepada keluarganya, kepada ibu, anak perempuan, saudari, dan bibinya, lalu mengikat mereka kuat-kuat, karena khawatir mereka keluar mengikuti Dajjal.” (HR. Ahmad)Bentuk fitnah DajjalFitnah Dajjal adalah fitnah terbesar sejak Allah menciptakan Adam hingga hari kiamat. Dahsyatnya fitnah ini disebabkan berbagai keajaiban dan kemampuan luar biasa yang Allah berikan kepadanya, yang membuat akal manusia terpesona dan bingung.Dalam riwayat disebutkan bahwa Dajjal membawa “surga” dan “neraka”. Namun surga versinya sebenarnya neraka, dan nerakanya justru menjadi surga. Ia memiliki aliran-aliran air dan gunung-gunung yang penuh roti. Ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka hujan pun turun. Ia memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman, maka bumi pun menumbuhkan. Harta karun bumi mengikuti perintahnya. Ia bergerak sangat cepat melintasi bumi seperti hujan badai yang ditiup angin. Dan masih banyak lagi kejadian luar biasa yang menyertainya. Semua itu disebutkan dalam hadis-hadis sahih.Di antaranya riwayat Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ أعورُ العين اليسرى، جفال الشعر، معه جنَّةٌ ونارٌ، فناره جنَّة، وجنَّتُه نارٌ“Dajjal itu bermata kiri buta, rambutnya lebat, bersamanya ada surga dan neraka; namun nerakanya adalah surga, dan surganya adalah neraka.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأنا أعلم بما مع الدَّجَّال منه، معه نهران يجريان، أحدهما رأي العين ماءٌ أبيض، والآخر رأي العين نارٌ تأجَّج، فإمَّا أدركن أحدٌ؛ فليأت النهر الّذي يراه نارًا، وليغمض، ثمَّ ليطأطئ رأسه، فيشرب منه؛ فإنَّه ماءٌ باردٌ“Aku lebih mengetahui apa yang dibawa Dajjal daripada dirinya sendiri. Bersamanya ada dua sungai yang mengalir; yang satu tampak seperti air putih, dan yang lain tampak seperti api yang menyala. Barang siapa menjumpainya, hendaklah menuju sungai yang tampak seperti api itu, memejamkan mata, lalu menundukkan kepala, kemudian minum darinya, karena sesungguhnya itu adalah air yang dingin.”Dalam hadis panjang yang diriwayatkan dari An-Nawwas bin Sam‘an radhiyallahu ‘anhu tentang Dajjal, disebutkan bahwa para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, berapa lama ia akan tinggal di bumi?” Beliau menjawab,أربعون يومًا: يوم كسنة، ويوم كشهر، ويوم كجمعة، وسائر أيامه كأيامكم“Empat puluh hari: satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti sepekan, dan hari-hari selebihnya seperti hari-hari kalian biasa.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana cepatnya ia berjalan di bumi?” Beliau menjawab, “Secepat hujan yang ditiup angin kencang. Ia mendatangi suatu kaum, lalu mengajak mereka. Bila mereka membenarkannya dan mengikuti seruannya, ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, dan bumi untuk menumbuhkan tanaman. Hewan ternak mereka pun pulang dengan tubuh paling gemuk, susu paling deras, dan perut yang penuh.Kemudian ia mendatangi kaum lain, mengajak mereka, tetapi mereka menolak ucapannya. Ia pun berpaling dari mereka, dan keesokan harinya mereka bangun dalam keadaan miskin, tidak tersisa harta sedikit pun.Ia juga melewati sebuah tanah lapang yang telah hancur, lalu berkata kepadanya, ‘Keluarkanlah harta-hartamu!’ Maka keluarlah seluruh harta itu mengikutinya seperti kawanan lebah yang mengikuti ratunya.Kemudian ia memanggil seorang pemuda yang kuat dan sehat, lalu menebasnya dengan pedang hingga tubuhnya terbelah menjadi dua bagian yang terpisah. Setelah itu ia memanggil pemuda itu kembali, dan pemuda itu pun hidup kembali, maju ke arahnya dengan wajah berseri-seri sambil tertawa.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa lelaki yang dibunuh oleh Dajjal itu adalah termasuk manusia terbaik, atau bahkan yang terbaik pada masanya. Ia keluar menemui Dajjal dari Madinah, kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketika berhadapan dengannya, ia berkata kepada Dajjal,أشهد أنك الدَّجَّال الّذي حدَّثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حديثه“Aku bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang telah diceritakan kepada kami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Maka Dajjal berkata kepada orang-orang,أرأيتُم إن قتلتُ هذا ثمّ أحييتُه؛ هل تشكُّون في الأمر؟“Bagaimana menurut kalian bila aku membunuhnya kemudian menghidupkannya kembali, apakah kalian masih akan ragu terhadap apa yang aku klaim?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka Dajjal membunuh lelaki itu, lalu menghidupkannya kembali. Namun setelah hidup kembali, lelaki itu berkata,والله ما كنتُ فيك أشدُّ بصيرة مني اليوم“Demi Allah, aku tidak pernah sejelas dan seyakin hari ini bahwa engkau benar-benar (Dajjal).”Kemudian Dajjal ingin membunuhnya lagi, tetapi ia tidak diberi kemampuan oleh Allah untuk melakukannya. (HR. Bukhari)Baca juga: Kengerian di Hari KiamatKehancuran DajjalDajjal akan dibinasakan oleh al-Masih ‘Isa bin Maryam sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis sahih. Dajjal akan muncul dan menjelajah seluruh penjuru bumi kecuali Makkah dan Madinah. Pengikutnya akan sangat banyak, fitnahnya meluas, dan hanya sedikit dari kaum beriman yang selamat darinya.Pada saat keadaan mencapai puncaknya, ‘Isa bin Maryam akan turun dari langit di menara putih sebelah timur Damaskus. Para hamba Allah yang beriman segera berkumpul di sekelilingnya. Ia lalu memimpin mereka menuju tempat Dajjal. Ketika itu, Dajjal sedang bergerak menuju Baitul Maqdis. ‘Isa akan menyusulnya hingga bertemu dengannya di gerbang kota Ludd.Begitu Dajjal melihat ‘Isa, ia melebur dan hancur seperti garam yang larut dalam air. Lalu ‘Isa berkata kepadanya, “Aku punya satu tebasan untukmu, dan engkau tidak akan bisa menghindar darinya.” ‘Isa pun mengejarnya dan membunuhnya dengan tombaknya. Para pengikut Dajjal kemudian lari tercerai-berai, dan kaum beriman mengejar mereka serta membunuh mereka semua. Hingga pohon dan batu pun berkata, “Wahai Muslim! Wahai hamba Allah! Ada seorang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuh dia.” Kecuali pohon gharqad, karena ia adalah pohon milik orang Yahudi.Beberapa hadis yang menjelaskan tentang kematian Dajjal dan pengikutnya antara lain:Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال في أمَّتي … (فذكر الحديث، وفيه:) فيبعث الله عيسى بن مريم كأنّه عروة بن مسعود، فيطلبه، فيهلكه“Dajjal akan keluar di tengah umatku … lalu Allah mengutus ‘Isa bin Maryam yang wajahnya seperti ‘Urwah bin Mas‘ud. Ia mengejar Dajjal dan membinasakannya.”Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Majma‘ bin Jariyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يقتل ابنُ مريم الدَّجَّالَ بباب لد“Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di gerbang Ludd.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dajjal akan keluar ketika agama mulai melemah dan ilmu mulai hilang… kemudian ‘Isa bin Maryam turun; dan saat waktu sahur, ia berseru, ‘Wahai manusia! Apa yang menghalangi kalian untuk keluar menghadapi pendusta keji itu?’ Mereka menjawab, ‘Yang keluar itu pasti jin!’ Mereka pun berangkat, lalu mendapati ‘Isa bin Maryam. Ketika salat ditegakkan, mereka memintanya untuk maju menjadi imam, namun ia berkata, ‘Imam kalian tetap dari kalian sendiri.’ Usai salat Subuh, mereka keluar menuju Dajjal. Saat pendusta itu melihat ‘Isa, ia meleleh seperti garam dalam air. Lalu ‘Isa mendekatinya dan membunuhnya. Hingga pohon dan batu menyeru, ‘Wahai Ruh Allah! Ini dia orang Yahudi!’ Tidak ada satu pun dari pengikut Dajjal yang tersisa, kecuali dibinasakan.”Dengan terbunuhnya Dajjal, semoga Allah melaknatnya, berakhirlah fitnah besar yang mengguncang dunia. Allah menyelamatkan kaum beriman dari kejahatannya melalui ‘Isa bin Maryam dan para pengikutnya yang beriman. Segala puji bagi Allah atas nikmat dan pertolongan-Nya.Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Diselesaikan di Jember, 11 Rajab 1447Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari kitab Asyraathu As-Saa’ah, karya Syekh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, hal. 238-291.
Daftar Isi TogglePengikut-pengikut DajjalBentuk fitnah DajjalKehancuran DajjalPengikut-pengikut DajjalMayoritas pengikut Dajjal berasal dari kalangan Yahudi, bangsa-bangsa asing (‘ajam), suku Turk, dan berbagai golongan manusia lainnya. Di antara mereka yang paling banyak mengikutinya adalah orang-orang Arab pedalaman (Badui) dan kaum wanita.Dalam riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يتبع الدَّجَّال من يهود أصبهان سبعون ألفًا عليهم الطَّيالسة“Dajjal akan diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Isfahan, mereka mengenakan thiyalisa (pakaian mantel panjang).” (HR. Muslim)Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan,سبعون ألفًا عليهم التَيجان“Tujuh puluh ribu orang, mengenakan mahkota.”Dalam hadis Abu Bakar yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat keterangan,يتبعه أقوامٌ كأنَّ وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة“Akan mengikutinya kaum yang wajahnya seperti perisai yang ditempa.” (HR. Tirmidzi)Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tampaknya, wallahu a‘lam, yang dimaksud dengan mereka yang berwajah seperti perisai itu adalah suku Turk, para pendukung Dajjal.Demikian pula sebagian bangsa asing lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,لا تقوم السّاعة حتّى تقاتلوا خوزًا وكرمان من الأعاجم، حمر الوجو، فطس الأنوف، صغار الأعين، كأن وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة، نعالهم الشعر“Kiamat tidak akan terjadi hingga kalian memerangi suku Khuz dan Kirman dari bangsa ‘ajam, berwajah merah, berhidung pesek, bermata kecil, wajah mereka seperti perisai yang ditempa, dan sandal mereka terbuat dari rambut.” (HR. Bukhari)Adapun banyaknya orang Arab pedalaman yang menjadi pengikutnya, hal itu karena kebodohan yang banyak menyelimuti mereka. Ini sesuai dengan hadis panjang Abu Umamah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang fitnah Dajjal,“Di antara fitnahnya, ia berkata kepada seorang Arab Badui, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku hidupkan kembali ayah dan ibumu, apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah tuhanmu?’ Orang itu menjawab, ‘Ya.’ Maka dua setan tampil menyerupai ayah dan ibunya lalu berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sungguh dialah tuhanmu.’” (HR. Ibnu Majah, hadis shahih)Sementara kaum wanita justru lebih banyak terjerumus daripada orang Arab pedalaman. Karena mereka lebih mudah terpengaruh dan kebodohan banyak menguasai mereka. Dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ينزل الدَّجَّال في هذه السبخة بمرقناة، فيكون أكثر من يخرج إليه النِّساء، حتّى إن الرَّجل يرجع إلى حميمه وإلى أمه وابنته وأخته وعمَّته فيوثقها رباطًا؛ مخافة أن تخرج إليه“Dajjal akan turun di tanah berawa dekat Marqana, dan yang paling banyak keluar mengikutinya adalah kaum wanita. Hingga seorang laki-laki kembali kepada keluarganya, kepada ibu, anak perempuan, saudari, dan bibinya, lalu mengikat mereka kuat-kuat, karena khawatir mereka keluar mengikuti Dajjal.” (HR. Ahmad)Bentuk fitnah DajjalFitnah Dajjal adalah fitnah terbesar sejak Allah menciptakan Adam hingga hari kiamat. Dahsyatnya fitnah ini disebabkan berbagai keajaiban dan kemampuan luar biasa yang Allah berikan kepadanya, yang membuat akal manusia terpesona dan bingung.Dalam riwayat disebutkan bahwa Dajjal membawa “surga” dan “neraka”. Namun surga versinya sebenarnya neraka, dan nerakanya justru menjadi surga. Ia memiliki aliran-aliran air dan gunung-gunung yang penuh roti. Ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka hujan pun turun. Ia memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman, maka bumi pun menumbuhkan. Harta karun bumi mengikuti perintahnya. Ia bergerak sangat cepat melintasi bumi seperti hujan badai yang ditiup angin. Dan masih banyak lagi kejadian luar biasa yang menyertainya. Semua itu disebutkan dalam hadis-hadis sahih.Di antaranya riwayat Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ أعورُ العين اليسرى، جفال الشعر، معه جنَّةٌ ونارٌ، فناره جنَّة، وجنَّتُه نارٌ“Dajjal itu bermata kiri buta, rambutnya lebat, bersamanya ada surga dan neraka; namun nerakanya adalah surga, dan surganya adalah neraka.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأنا أعلم بما مع الدَّجَّال منه، معه نهران يجريان، أحدهما رأي العين ماءٌ أبيض، والآخر رأي العين نارٌ تأجَّج، فإمَّا أدركن أحدٌ؛ فليأت النهر الّذي يراه نارًا، وليغمض، ثمَّ ليطأطئ رأسه، فيشرب منه؛ فإنَّه ماءٌ باردٌ“Aku lebih mengetahui apa yang dibawa Dajjal daripada dirinya sendiri. Bersamanya ada dua sungai yang mengalir; yang satu tampak seperti air putih, dan yang lain tampak seperti api yang menyala. Barang siapa menjumpainya, hendaklah menuju sungai yang tampak seperti api itu, memejamkan mata, lalu menundukkan kepala, kemudian minum darinya, karena sesungguhnya itu adalah air yang dingin.”Dalam hadis panjang yang diriwayatkan dari An-Nawwas bin Sam‘an radhiyallahu ‘anhu tentang Dajjal, disebutkan bahwa para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, berapa lama ia akan tinggal di bumi?” Beliau menjawab,أربعون يومًا: يوم كسنة، ويوم كشهر، ويوم كجمعة، وسائر أيامه كأيامكم“Empat puluh hari: satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti sepekan, dan hari-hari selebihnya seperti hari-hari kalian biasa.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana cepatnya ia berjalan di bumi?” Beliau menjawab, “Secepat hujan yang ditiup angin kencang. Ia mendatangi suatu kaum, lalu mengajak mereka. Bila mereka membenarkannya dan mengikuti seruannya, ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, dan bumi untuk menumbuhkan tanaman. Hewan ternak mereka pun pulang dengan tubuh paling gemuk, susu paling deras, dan perut yang penuh.Kemudian ia mendatangi kaum lain, mengajak mereka, tetapi mereka menolak ucapannya. Ia pun berpaling dari mereka, dan keesokan harinya mereka bangun dalam keadaan miskin, tidak tersisa harta sedikit pun.Ia juga melewati sebuah tanah lapang yang telah hancur, lalu berkata kepadanya, ‘Keluarkanlah harta-hartamu!’ Maka keluarlah seluruh harta itu mengikutinya seperti kawanan lebah yang mengikuti ratunya.Kemudian ia memanggil seorang pemuda yang kuat dan sehat, lalu menebasnya dengan pedang hingga tubuhnya terbelah menjadi dua bagian yang terpisah. Setelah itu ia memanggil pemuda itu kembali, dan pemuda itu pun hidup kembali, maju ke arahnya dengan wajah berseri-seri sambil tertawa.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa lelaki yang dibunuh oleh Dajjal itu adalah termasuk manusia terbaik, atau bahkan yang terbaik pada masanya. Ia keluar menemui Dajjal dari Madinah, kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketika berhadapan dengannya, ia berkata kepada Dajjal,أشهد أنك الدَّجَّال الّذي حدَّثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حديثه“Aku bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang telah diceritakan kepada kami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Maka Dajjal berkata kepada orang-orang,أرأيتُم إن قتلتُ هذا ثمّ أحييتُه؛ هل تشكُّون في الأمر؟“Bagaimana menurut kalian bila aku membunuhnya kemudian menghidupkannya kembali, apakah kalian masih akan ragu terhadap apa yang aku klaim?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka Dajjal membunuh lelaki itu, lalu menghidupkannya kembali. Namun setelah hidup kembali, lelaki itu berkata,والله ما كنتُ فيك أشدُّ بصيرة مني اليوم“Demi Allah, aku tidak pernah sejelas dan seyakin hari ini bahwa engkau benar-benar (Dajjal).”Kemudian Dajjal ingin membunuhnya lagi, tetapi ia tidak diberi kemampuan oleh Allah untuk melakukannya. (HR. Bukhari)Baca juga: Kengerian di Hari KiamatKehancuran DajjalDajjal akan dibinasakan oleh al-Masih ‘Isa bin Maryam sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis sahih. Dajjal akan muncul dan menjelajah seluruh penjuru bumi kecuali Makkah dan Madinah. Pengikutnya akan sangat banyak, fitnahnya meluas, dan hanya sedikit dari kaum beriman yang selamat darinya.Pada saat keadaan mencapai puncaknya, ‘Isa bin Maryam akan turun dari langit di menara putih sebelah timur Damaskus. Para hamba Allah yang beriman segera berkumpul di sekelilingnya. Ia lalu memimpin mereka menuju tempat Dajjal. Ketika itu, Dajjal sedang bergerak menuju Baitul Maqdis. ‘Isa akan menyusulnya hingga bertemu dengannya di gerbang kota Ludd.Begitu Dajjal melihat ‘Isa, ia melebur dan hancur seperti garam yang larut dalam air. Lalu ‘Isa berkata kepadanya, “Aku punya satu tebasan untukmu, dan engkau tidak akan bisa menghindar darinya.” ‘Isa pun mengejarnya dan membunuhnya dengan tombaknya. Para pengikut Dajjal kemudian lari tercerai-berai, dan kaum beriman mengejar mereka serta membunuh mereka semua. Hingga pohon dan batu pun berkata, “Wahai Muslim! Wahai hamba Allah! Ada seorang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuh dia.” Kecuali pohon gharqad, karena ia adalah pohon milik orang Yahudi.Beberapa hadis yang menjelaskan tentang kematian Dajjal dan pengikutnya antara lain:Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال في أمَّتي … (فذكر الحديث، وفيه:) فيبعث الله عيسى بن مريم كأنّه عروة بن مسعود، فيطلبه، فيهلكه“Dajjal akan keluar di tengah umatku … lalu Allah mengutus ‘Isa bin Maryam yang wajahnya seperti ‘Urwah bin Mas‘ud. Ia mengejar Dajjal dan membinasakannya.”Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Majma‘ bin Jariyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يقتل ابنُ مريم الدَّجَّالَ بباب لد“Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di gerbang Ludd.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dajjal akan keluar ketika agama mulai melemah dan ilmu mulai hilang… kemudian ‘Isa bin Maryam turun; dan saat waktu sahur, ia berseru, ‘Wahai manusia! Apa yang menghalangi kalian untuk keluar menghadapi pendusta keji itu?’ Mereka menjawab, ‘Yang keluar itu pasti jin!’ Mereka pun berangkat, lalu mendapati ‘Isa bin Maryam. Ketika salat ditegakkan, mereka memintanya untuk maju menjadi imam, namun ia berkata, ‘Imam kalian tetap dari kalian sendiri.’ Usai salat Subuh, mereka keluar menuju Dajjal. Saat pendusta itu melihat ‘Isa, ia meleleh seperti garam dalam air. Lalu ‘Isa mendekatinya dan membunuhnya. Hingga pohon dan batu menyeru, ‘Wahai Ruh Allah! Ini dia orang Yahudi!’ Tidak ada satu pun dari pengikut Dajjal yang tersisa, kecuali dibinasakan.”Dengan terbunuhnya Dajjal, semoga Allah melaknatnya, berakhirlah fitnah besar yang mengguncang dunia. Allah menyelamatkan kaum beriman dari kejahatannya melalui ‘Isa bin Maryam dan para pengikutnya yang beriman. Segala puji bagi Allah atas nikmat dan pertolongan-Nya.Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Diselesaikan di Jember, 11 Rajab 1447Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari kitab Asyraathu As-Saa’ah, karya Syekh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, hal. 238-291.


Daftar Isi TogglePengikut-pengikut DajjalBentuk fitnah DajjalKehancuran DajjalPengikut-pengikut DajjalMayoritas pengikut Dajjal berasal dari kalangan Yahudi, bangsa-bangsa asing (‘ajam), suku Turk, dan berbagai golongan manusia lainnya. Di antara mereka yang paling banyak mengikutinya adalah orang-orang Arab pedalaman (Badui) dan kaum wanita.Dalam riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يتبع الدَّجَّال من يهود أصبهان سبعون ألفًا عليهم الطَّيالسة“Dajjal akan diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Isfahan, mereka mengenakan thiyalisa (pakaian mantel panjang).” (HR. Muslim)Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan,سبعون ألفًا عليهم التَيجان“Tujuh puluh ribu orang, mengenakan mahkota.”Dalam hadis Abu Bakar yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat keterangan,يتبعه أقوامٌ كأنَّ وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة“Akan mengikutinya kaum yang wajahnya seperti perisai yang ditempa.” (HR. Tirmidzi)Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tampaknya, wallahu a‘lam, yang dimaksud dengan mereka yang berwajah seperti perisai itu adalah suku Turk, para pendukung Dajjal.Demikian pula sebagian bangsa asing lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,لا تقوم السّاعة حتّى تقاتلوا خوزًا وكرمان من الأعاجم، حمر الوجو، فطس الأنوف، صغار الأعين، كأن وجوههم المَجانُّ المُطْرَقة، نعالهم الشعر“Kiamat tidak akan terjadi hingga kalian memerangi suku Khuz dan Kirman dari bangsa ‘ajam, berwajah merah, berhidung pesek, bermata kecil, wajah mereka seperti perisai yang ditempa, dan sandal mereka terbuat dari rambut.” (HR. Bukhari)Adapun banyaknya orang Arab pedalaman yang menjadi pengikutnya, hal itu karena kebodohan yang banyak menyelimuti mereka. Ini sesuai dengan hadis panjang Abu Umamah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang fitnah Dajjal,“Di antara fitnahnya, ia berkata kepada seorang Arab Badui, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku hidupkan kembali ayah dan ibumu, apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah tuhanmu?’ Orang itu menjawab, ‘Ya.’ Maka dua setan tampil menyerupai ayah dan ibunya lalu berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sungguh dialah tuhanmu.’” (HR. Ibnu Majah, hadis shahih)Sementara kaum wanita justru lebih banyak terjerumus daripada orang Arab pedalaman. Karena mereka lebih mudah terpengaruh dan kebodohan banyak menguasai mereka. Dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ينزل الدَّجَّال في هذه السبخة بمرقناة، فيكون أكثر من يخرج إليه النِّساء، حتّى إن الرَّجل يرجع إلى حميمه وإلى أمه وابنته وأخته وعمَّته فيوثقها رباطًا؛ مخافة أن تخرج إليه“Dajjal akan turun di tanah berawa dekat Marqana, dan yang paling banyak keluar mengikutinya adalah kaum wanita. Hingga seorang laki-laki kembali kepada keluarganya, kepada ibu, anak perempuan, saudari, dan bibinya, lalu mengikat mereka kuat-kuat, karena khawatir mereka keluar mengikuti Dajjal.” (HR. Ahmad)Bentuk fitnah DajjalFitnah Dajjal adalah fitnah terbesar sejak Allah menciptakan Adam hingga hari kiamat. Dahsyatnya fitnah ini disebabkan berbagai keajaiban dan kemampuan luar biasa yang Allah berikan kepadanya, yang membuat akal manusia terpesona dan bingung.Dalam riwayat disebutkan bahwa Dajjal membawa “surga” dan “neraka”. Namun surga versinya sebenarnya neraka, dan nerakanya justru menjadi surga. Ia memiliki aliran-aliran air dan gunung-gunung yang penuh roti. Ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka hujan pun turun. Ia memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman, maka bumi pun menumbuhkan. Harta karun bumi mengikuti perintahnya. Ia bergerak sangat cepat melintasi bumi seperti hujan badai yang ditiup angin. Dan masih banyak lagi kejadian luar biasa yang menyertainya. Semua itu disebutkan dalam hadis-hadis sahih.Di antaranya riwayat Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ أعورُ العين اليسرى، جفال الشعر، معه جنَّةٌ ونارٌ، فناره جنَّة، وجنَّتُه نارٌ“Dajjal itu bermata kiri buta, rambutnya lebat, bersamanya ada surga dan neraka; namun nerakanya adalah surga, dan surganya adalah neraka.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأنا أعلم بما مع الدَّجَّال منه، معه نهران يجريان، أحدهما رأي العين ماءٌ أبيض، والآخر رأي العين نارٌ تأجَّج، فإمَّا أدركن أحدٌ؛ فليأت النهر الّذي يراه نارًا، وليغمض، ثمَّ ليطأطئ رأسه، فيشرب منه؛ فإنَّه ماءٌ باردٌ“Aku lebih mengetahui apa yang dibawa Dajjal daripada dirinya sendiri. Bersamanya ada dua sungai yang mengalir; yang satu tampak seperti air putih, dan yang lain tampak seperti api yang menyala. Barang siapa menjumpainya, hendaklah menuju sungai yang tampak seperti api itu, memejamkan mata, lalu menundukkan kepala, kemudian minum darinya, karena sesungguhnya itu adalah air yang dingin.”Dalam hadis panjang yang diriwayatkan dari An-Nawwas bin Sam‘an radhiyallahu ‘anhu tentang Dajjal, disebutkan bahwa para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, berapa lama ia akan tinggal di bumi?” Beliau menjawab,أربعون يومًا: يوم كسنة، ويوم كشهر، ويوم كجمعة، وسائر أيامه كأيامكم“Empat puluh hari: satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti sepekan, dan hari-hari selebihnya seperti hari-hari kalian biasa.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana cepatnya ia berjalan di bumi?” Beliau menjawab, “Secepat hujan yang ditiup angin kencang. Ia mendatangi suatu kaum, lalu mengajak mereka. Bila mereka membenarkannya dan mengikuti seruannya, ia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, dan bumi untuk menumbuhkan tanaman. Hewan ternak mereka pun pulang dengan tubuh paling gemuk, susu paling deras, dan perut yang penuh.Kemudian ia mendatangi kaum lain, mengajak mereka, tetapi mereka menolak ucapannya. Ia pun berpaling dari mereka, dan keesokan harinya mereka bangun dalam keadaan miskin, tidak tersisa harta sedikit pun.Ia juga melewati sebuah tanah lapang yang telah hancur, lalu berkata kepadanya, ‘Keluarkanlah harta-hartamu!’ Maka keluarlah seluruh harta itu mengikutinya seperti kawanan lebah yang mengikuti ratunya.Kemudian ia memanggil seorang pemuda yang kuat dan sehat, lalu menebasnya dengan pedang hingga tubuhnya terbelah menjadi dua bagian yang terpisah. Setelah itu ia memanggil pemuda itu kembali, dan pemuda itu pun hidup kembali, maju ke arahnya dengan wajah berseri-seri sambil tertawa.” (HR. Muslim)Dalam riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa lelaki yang dibunuh oleh Dajjal itu adalah termasuk manusia terbaik, atau bahkan yang terbaik pada masanya. Ia keluar menemui Dajjal dari Madinah, kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketika berhadapan dengannya, ia berkata kepada Dajjal,أشهد أنك الدَّجَّال الّذي حدَّثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حديثه“Aku bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang telah diceritakan kepada kami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Maka Dajjal berkata kepada orang-orang,أرأيتُم إن قتلتُ هذا ثمّ أحييتُه؛ هل تشكُّون في الأمر؟“Bagaimana menurut kalian bila aku membunuhnya kemudian menghidupkannya kembali, apakah kalian masih akan ragu terhadap apa yang aku klaim?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka Dajjal membunuh lelaki itu, lalu menghidupkannya kembali. Namun setelah hidup kembali, lelaki itu berkata,والله ما كنتُ فيك أشدُّ بصيرة مني اليوم“Demi Allah, aku tidak pernah sejelas dan seyakin hari ini bahwa engkau benar-benar (Dajjal).”Kemudian Dajjal ingin membunuhnya lagi, tetapi ia tidak diberi kemampuan oleh Allah untuk melakukannya. (HR. Bukhari)Baca juga: Kengerian di Hari KiamatKehancuran DajjalDajjal akan dibinasakan oleh al-Masih ‘Isa bin Maryam sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis sahih. Dajjal akan muncul dan menjelajah seluruh penjuru bumi kecuali Makkah dan Madinah. Pengikutnya akan sangat banyak, fitnahnya meluas, dan hanya sedikit dari kaum beriman yang selamat darinya.Pada saat keadaan mencapai puncaknya, ‘Isa bin Maryam akan turun dari langit di menara putih sebelah timur Damaskus. Para hamba Allah yang beriman segera berkumpul di sekelilingnya. Ia lalu memimpin mereka menuju tempat Dajjal. Ketika itu, Dajjal sedang bergerak menuju Baitul Maqdis. ‘Isa akan menyusulnya hingga bertemu dengannya di gerbang kota Ludd.Begitu Dajjal melihat ‘Isa, ia melebur dan hancur seperti garam yang larut dalam air. Lalu ‘Isa berkata kepadanya, “Aku punya satu tebasan untukmu, dan engkau tidak akan bisa menghindar darinya.” ‘Isa pun mengejarnya dan membunuhnya dengan tombaknya. Para pengikut Dajjal kemudian lari tercerai-berai, dan kaum beriman mengejar mereka serta membunuh mereka semua. Hingga pohon dan batu pun berkata, “Wahai Muslim! Wahai hamba Allah! Ada seorang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuh dia.” Kecuali pohon gharqad, karena ia adalah pohon milik orang Yahudi.Beberapa hadis yang menjelaskan tentang kematian Dajjal dan pengikutnya antara lain:Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال في أمَّتي … (فذكر الحديث، وفيه:) فيبعث الله عيسى بن مريم كأنّه عروة بن مسعود، فيطلبه، فيهلكه“Dajjal akan keluar di tengah umatku … lalu Allah mengutus ‘Isa bin Maryam yang wajahnya seperti ‘Urwah bin Mas‘ud. Ia mengejar Dajjal dan membinasakannya.”Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Majma‘ bin Jariyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يقتل ابنُ مريم الدَّجَّالَ بباب لد“Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di gerbang Ludd.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dajjal akan keluar ketika agama mulai melemah dan ilmu mulai hilang… kemudian ‘Isa bin Maryam turun; dan saat waktu sahur, ia berseru, ‘Wahai manusia! Apa yang menghalangi kalian untuk keluar menghadapi pendusta keji itu?’ Mereka menjawab, ‘Yang keluar itu pasti jin!’ Mereka pun berangkat, lalu mendapati ‘Isa bin Maryam. Ketika salat ditegakkan, mereka memintanya untuk maju menjadi imam, namun ia berkata, ‘Imam kalian tetap dari kalian sendiri.’ Usai salat Subuh, mereka keluar menuju Dajjal. Saat pendusta itu melihat ‘Isa, ia meleleh seperti garam dalam air. Lalu ‘Isa mendekatinya dan membunuhnya. Hingga pohon dan batu menyeru, ‘Wahai Ruh Allah! Ini dia orang Yahudi!’ Tidak ada satu pun dari pengikut Dajjal yang tersisa, kecuali dibinasakan.”Dengan terbunuhnya Dajjal, semoga Allah melaknatnya, berakhirlah fitnah besar yang mengguncang dunia. Allah menyelamatkan kaum beriman dari kejahatannya melalui ‘Isa bin Maryam dan para pengikutnya yang beriman. Segala puji bagi Allah atas nikmat dan pertolongan-Nya.Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Diselesaikan di Jember, 11 Rajab 1447Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari kitab Asyraathu As-Saa’ah, karya Syekh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, hal. 238-291.

Kunci Memahami Tauhid: Allah Maha Melihat, Tapi Tidak Sama dengan Makhluk? Simak Penjelasannya

Di sini, Anda harus memperhatikan bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya…” Lalu Allah berfirman: “…dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Mengapa Allah menyebutkan secara spesifik dua nama ini, “As-Sami’ (Yang Maha Mendengar)” dan “Al-Bashir (Yang Maha Melihat)”, setelah firman-Nya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya”? Sebab, sifat pendengaran dan penglihatan dimiliki oleh sebagian besar makhluk, bahkan dimiliki oleh seluruh makhluk hidup yang kehidupannya disertai dengan nyawa. Karena kehidupan makhluk itu ada dua jenis: Ada yang hidup dengan bertumbuh dan ada yang hidup dengan nyawa. Yakni dengan bersemayamnya nyawa di dalamnya. Sifat mendengar dan melihat merupakan sifat yang juga ada pada makhluk. Sebab, nyamuk pun memiliki pendengaran dan penglihatan. Semut juga memiliki pendengaran dan penglihatan. “…Seekor semut berkata, ‘Wahai semut-semut! Masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.’ Lalu Sulaiman tertawa karena ucapan semut itu.” (QS. An-Naml: 18-19). Semut memiliki indra, pendengaran, dan juga penglihatan. Demikian pula burung, ia memiliki pendengaran dan penglihatan yang ukurannya lebih besar daripada semut. Begitu pula hewan-hewan yang lebih besar darinya, mereka memiliki pendengaran dan penglihatan. Manusia pun punya pendengaran dan penglihatan. Namun, pada semua makhluk ini, terlepas dari perbedaan tingkat dan jenisnya, apakah pendengaran mereka sama? Apakah penglihatan mereka sama? Tentu tidak demikian. Pendengaran manusia tidak sama dengan pendengaran hewan. Penglihatan manusia pun tidak sama dengan penglihatan hewan. Pendengaran nyamuk tidak sama dengan pendengaran manusia, dan seterusnya. Meskipun dasar sifatnya sama, yakni dari sisi memiliki pendengaran dan penglihatan. Namun jangkauan serta kekuatan pendengaran dan penglihatannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, Allah Jalla wa ‘Ala memberi penegasan bahwa tidak ada siapa pun yang serupa dengan-Nya dalam sifat pendengaran dan penglihatan. Sebab, Dialah Yang Maha Suci, Maha Mendengar, lagi Maha Melihat. Meskipun banyak makhluk-Nya yang juga bisa mendengar dan melihat, tetapi pendengaran Allah tidak seperti pendengaran makhluk, dan penglihatan-Nya tidak seperti penglihatan mereka. Maka, penetapan kita terhadap Al-Asma’ul Husna dan sifat-sifat Allah yang mulia adalah dengan menetapkannya sesuai makna lahiriah berdasarkan dalil, tapi tanpa mencari-cari seluk-beluk hakikatnya, dan disertai keyakinan bahwa tidak ada yang serupa dengan Allah. “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). ===== هُنَا تَنْتَبِهُ إِلَى أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ثُمَّ قَالَ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ لِمَاذَا خَصَّ هَذَيْنِ الِاسْمَيْنِ بِالذِّكْرِ السَّمِيعَ الْبَصِيرَ بَعْدَ قَوْلِهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ؟ لِأَنَّ صِفَةَ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ أَكْثَرِ الْمَخْلُوقَاتِ بَلْ بَيْنَ كُلِّ الْمَخْلُوقَاتِ الْحَيَّةِ الَّتِي حَيَاتُهَا بِالرُّوحِ لِأَنَّ الْحَيَاةَ حَيَاةَ الْمَخْلُوقَاتِ قِسْمَانِ مِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّمَاءِ وَمِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّفْسِ بِحُلُولِ النَّفْسِ فِيهِ السَّمْعُ وَالْبَصَرُ مُشْتَرَكٌ لِأَنَّ الْبَعُوضَةَ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ النَّمْلَةُ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِّن قَوْلِهَا لَهَا إِحْسَاسٌ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ كَذَلِكَ الطَّيْرُ لَهُ سَمْعٌ وَبَصَرٌ أَكْبَرُ مِنَ النَّمْلَةِ فِي الْحَجْمِ كَذَلِكَ الَّذِي أَكْبَرُ مِنْهَا مِنَ الْحَيَوَانَاتِ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ الْإِنْسَانُ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ لَكِنْ فِي هَذِهِ جَمِيعًا عَلَى اخْتِلَافِ طَبَقَاتِهَا وَأَنْوَاعِهَا هَلْ السَّمْعُ وَاحِدٌ؟ هَلْ الْبَصَرُ وَاحِدٌ؟ لَيْسَ كَذَلِكَ فَسَمْعُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْحَيَوَانِ بَصَرُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَبَصَرِ الْحَيَوَانِ سَمْعُ الْبَعُوضَةِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْإِنْسَانِ وَهَكَذَا وَإِنْ اشْتَرَكُوا فِي أَصْلِ الصِّفَةِ فِي أَصْلِ وُجُودِ السَّمْعِ فِي أَصْلِ وُجُودِ الْبَصَرِ لَكِنْ سَعَةُ الصِّفَةِ وَقُوَّةُ الصِّفَةِ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُخْتَلَفٌ لِهَذَا نَبَّهَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا عَلَى عَدَمِ مُمَاثَلَةِ أَحَدٍ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ بِصِفَتَيْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ بِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ وَكَثِيرٌ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ سَمِيعٌ بَصِيرٌ لَكِن السَّمْعُ لَيْسَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرُ لَيْسَ كَالْبَصَرِ فَإِذًا إِثْبَاتُنَا لِلْأَسْمَاءِ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتِ الْعُلَى إِثْبَاتٌ لَهَا عَلَى ظَاهِرِهَا بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ لَكِنْ مَعَ قَطْعِ الطَّمْعِ فِي إِدْرَاكِ الْكَيْفِيَّاتِ وَمَع الْيَقِينِ بِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ لَا مُمَاثِلَ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Kunci Memahami Tauhid: Allah Maha Melihat, Tapi Tidak Sama dengan Makhluk? Simak Penjelasannya

Di sini, Anda harus memperhatikan bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya…” Lalu Allah berfirman: “…dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Mengapa Allah menyebutkan secara spesifik dua nama ini, “As-Sami’ (Yang Maha Mendengar)” dan “Al-Bashir (Yang Maha Melihat)”, setelah firman-Nya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya”? Sebab, sifat pendengaran dan penglihatan dimiliki oleh sebagian besar makhluk, bahkan dimiliki oleh seluruh makhluk hidup yang kehidupannya disertai dengan nyawa. Karena kehidupan makhluk itu ada dua jenis: Ada yang hidup dengan bertumbuh dan ada yang hidup dengan nyawa. Yakni dengan bersemayamnya nyawa di dalamnya. Sifat mendengar dan melihat merupakan sifat yang juga ada pada makhluk. Sebab, nyamuk pun memiliki pendengaran dan penglihatan. Semut juga memiliki pendengaran dan penglihatan. “…Seekor semut berkata, ‘Wahai semut-semut! Masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.’ Lalu Sulaiman tertawa karena ucapan semut itu.” (QS. An-Naml: 18-19). Semut memiliki indra, pendengaran, dan juga penglihatan. Demikian pula burung, ia memiliki pendengaran dan penglihatan yang ukurannya lebih besar daripada semut. Begitu pula hewan-hewan yang lebih besar darinya, mereka memiliki pendengaran dan penglihatan. Manusia pun punya pendengaran dan penglihatan. Namun, pada semua makhluk ini, terlepas dari perbedaan tingkat dan jenisnya, apakah pendengaran mereka sama? Apakah penglihatan mereka sama? Tentu tidak demikian. Pendengaran manusia tidak sama dengan pendengaran hewan. Penglihatan manusia pun tidak sama dengan penglihatan hewan. Pendengaran nyamuk tidak sama dengan pendengaran manusia, dan seterusnya. Meskipun dasar sifatnya sama, yakni dari sisi memiliki pendengaran dan penglihatan. Namun jangkauan serta kekuatan pendengaran dan penglihatannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, Allah Jalla wa ‘Ala memberi penegasan bahwa tidak ada siapa pun yang serupa dengan-Nya dalam sifat pendengaran dan penglihatan. Sebab, Dialah Yang Maha Suci, Maha Mendengar, lagi Maha Melihat. Meskipun banyak makhluk-Nya yang juga bisa mendengar dan melihat, tetapi pendengaran Allah tidak seperti pendengaran makhluk, dan penglihatan-Nya tidak seperti penglihatan mereka. Maka, penetapan kita terhadap Al-Asma’ul Husna dan sifat-sifat Allah yang mulia adalah dengan menetapkannya sesuai makna lahiriah berdasarkan dalil, tapi tanpa mencari-cari seluk-beluk hakikatnya, dan disertai keyakinan bahwa tidak ada yang serupa dengan Allah. “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). ===== هُنَا تَنْتَبِهُ إِلَى أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ثُمَّ قَالَ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ لِمَاذَا خَصَّ هَذَيْنِ الِاسْمَيْنِ بِالذِّكْرِ السَّمِيعَ الْبَصِيرَ بَعْدَ قَوْلِهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ؟ لِأَنَّ صِفَةَ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ أَكْثَرِ الْمَخْلُوقَاتِ بَلْ بَيْنَ كُلِّ الْمَخْلُوقَاتِ الْحَيَّةِ الَّتِي حَيَاتُهَا بِالرُّوحِ لِأَنَّ الْحَيَاةَ حَيَاةَ الْمَخْلُوقَاتِ قِسْمَانِ مِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّمَاءِ وَمِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّفْسِ بِحُلُولِ النَّفْسِ فِيهِ السَّمْعُ وَالْبَصَرُ مُشْتَرَكٌ لِأَنَّ الْبَعُوضَةَ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ النَّمْلَةُ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِّن قَوْلِهَا لَهَا إِحْسَاسٌ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ كَذَلِكَ الطَّيْرُ لَهُ سَمْعٌ وَبَصَرٌ أَكْبَرُ مِنَ النَّمْلَةِ فِي الْحَجْمِ كَذَلِكَ الَّذِي أَكْبَرُ مِنْهَا مِنَ الْحَيَوَانَاتِ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ الْإِنْسَانُ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ لَكِنْ فِي هَذِهِ جَمِيعًا عَلَى اخْتِلَافِ طَبَقَاتِهَا وَأَنْوَاعِهَا هَلْ السَّمْعُ وَاحِدٌ؟ هَلْ الْبَصَرُ وَاحِدٌ؟ لَيْسَ كَذَلِكَ فَسَمْعُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْحَيَوَانِ بَصَرُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَبَصَرِ الْحَيَوَانِ سَمْعُ الْبَعُوضَةِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْإِنْسَانِ وَهَكَذَا وَإِنْ اشْتَرَكُوا فِي أَصْلِ الصِّفَةِ فِي أَصْلِ وُجُودِ السَّمْعِ فِي أَصْلِ وُجُودِ الْبَصَرِ لَكِنْ سَعَةُ الصِّفَةِ وَقُوَّةُ الصِّفَةِ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُخْتَلَفٌ لِهَذَا نَبَّهَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا عَلَى عَدَمِ مُمَاثَلَةِ أَحَدٍ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ بِصِفَتَيْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ بِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ وَكَثِيرٌ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ سَمِيعٌ بَصِيرٌ لَكِن السَّمْعُ لَيْسَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرُ لَيْسَ كَالْبَصَرِ فَإِذًا إِثْبَاتُنَا لِلْأَسْمَاءِ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتِ الْعُلَى إِثْبَاتٌ لَهَا عَلَى ظَاهِرِهَا بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ لَكِنْ مَعَ قَطْعِ الطَّمْعِ فِي إِدْرَاكِ الْكَيْفِيَّاتِ وَمَع الْيَقِينِ بِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ لَا مُمَاثِلَ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Di sini, Anda harus memperhatikan bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya…” Lalu Allah berfirman: “…dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Mengapa Allah menyebutkan secara spesifik dua nama ini, “As-Sami’ (Yang Maha Mendengar)” dan “Al-Bashir (Yang Maha Melihat)”, setelah firman-Nya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya”? Sebab, sifat pendengaran dan penglihatan dimiliki oleh sebagian besar makhluk, bahkan dimiliki oleh seluruh makhluk hidup yang kehidupannya disertai dengan nyawa. Karena kehidupan makhluk itu ada dua jenis: Ada yang hidup dengan bertumbuh dan ada yang hidup dengan nyawa. Yakni dengan bersemayamnya nyawa di dalamnya. Sifat mendengar dan melihat merupakan sifat yang juga ada pada makhluk. Sebab, nyamuk pun memiliki pendengaran dan penglihatan. Semut juga memiliki pendengaran dan penglihatan. “…Seekor semut berkata, ‘Wahai semut-semut! Masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.’ Lalu Sulaiman tertawa karena ucapan semut itu.” (QS. An-Naml: 18-19). Semut memiliki indra, pendengaran, dan juga penglihatan. Demikian pula burung, ia memiliki pendengaran dan penglihatan yang ukurannya lebih besar daripada semut. Begitu pula hewan-hewan yang lebih besar darinya, mereka memiliki pendengaran dan penglihatan. Manusia pun punya pendengaran dan penglihatan. Namun, pada semua makhluk ini, terlepas dari perbedaan tingkat dan jenisnya, apakah pendengaran mereka sama? Apakah penglihatan mereka sama? Tentu tidak demikian. Pendengaran manusia tidak sama dengan pendengaran hewan. Penglihatan manusia pun tidak sama dengan penglihatan hewan. Pendengaran nyamuk tidak sama dengan pendengaran manusia, dan seterusnya. Meskipun dasar sifatnya sama, yakni dari sisi memiliki pendengaran dan penglihatan. Namun jangkauan serta kekuatan pendengaran dan penglihatannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, Allah Jalla wa ‘Ala memberi penegasan bahwa tidak ada siapa pun yang serupa dengan-Nya dalam sifat pendengaran dan penglihatan. Sebab, Dialah Yang Maha Suci, Maha Mendengar, lagi Maha Melihat. Meskipun banyak makhluk-Nya yang juga bisa mendengar dan melihat, tetapi pendengaran Allah tidak seperti pendengaran makhluk, dan penglihatan-Nya tidak seperti penglihatan mereka. Maka, penetapan kita terhadap Al-Asma’ul Husna dan sifat-sifat Allah yang mulia adalah dengan menetapkannya sesuai makna lahiriah berdasarkan dalil, tapi tanpa mencari-cari seluk-beluk hakikatnya, dan disertai keyakinan bahwa tidak ada yang serupa dengan Allah. “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). ===== هُنَا تَنْتَبِهُ إِلَى أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ثُمَّ قَالَ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ لِمَاذَا خَصَّ هَذَيْنِ الِاسْمَيْنِ بِالذِّكْرِ السَّمِيعَ الْبَصِيرَ بَعْدَ قَوْلِهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ؟ لِأَنَّ صِفَةَ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ أَكْثَرِ الْمَخْلُوقَاتِ بَلْ بَيْنَ كُلِّ الْمَخْلُوقَاتِ الْحَيَّةِ الَّتِي حَيَاتُهَا بِالرُّوحِ لِأَنَّ الْحَيَاةَ حَيَاةَ الْمَخْلُوقَاتِ قِسْمَانِ مِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّمَاءِ وَمِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّفْسِ بِحُلُولِ النَّفْسِ فِيهِ السَّمْعُ وَالْبَصَرُ مُشْتَرَكٌ لِأَنَّ الْبَعُوضَةَ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ النَّمْلَةُ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِّن قَوْلِهَا لَهَا إِحْسَاسٌ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ كَذَلِكَ الطَّيْرُ لَهُ سَمْعٌ وَبَصَرٌ أَكْبَرُ مِنَ النَّمْلَةِ فِي الْحَجْمِ كَذَلِكَ الَّذِي أَكْبَرُ مِنْهَا مِنَ الْحَيَوَانَاتِ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ الْإِنْسَانُ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ لَكِنْ فِي هَذِهِ جَمِيعًا عَلَى اخْتِلَافِ طَبَقَاتِهَا وَأَنْوَاعِهَا هَلْ السَّمْعُ وَاحِدٌ؟ هَلْ الْبَصَرُ وَاحِدٌ؟ لَيْسَ كَذَلِكَ فَسَمْعُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْحَيَوَانِ بَصَرُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَبَصَرِ الْحَيَوَانِ سَمْعُ الْبَعُوضَةِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْإِنْسَانِ وَهَكَذَا وَإِنْ اشْتَرَكُوا فِي أَصْلِ الصِّفَةِ فِي أَصْلِ وُجُودِ السَّمْعِ فِي أَصْلِ وُجُودِ الْبَصَرِ لَكِنْ سَعَةُ الصِّفَةِ وَقُوَّةُ الصِّفَةِ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُخْتَلَفٌ لِهَذَا نَبَّهَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا عَلَى عَدَمِ مُمَاثَلَةِ أَحَدٍ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ بِصِفَتَيْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ بِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ وَكَثِيرٌ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ سَمِيعٌ بَصِيرٌ لَكِن السَّمْعُ لَيْسَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرُ لَيْسَ كَالْبَصَرِ فَإِذًا إِثْبَاتُنَا لِلْأَسْمَاءِ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتِ الْعُلَى إِثْبَاتٌ لَهَا عَلَى ظَاهِرِهَا بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ لَكِنْ مَعَ قَطْعِ الطَّمْعِ فِي إِدْرَاكِ الْكَيْفِيَّاتِ وَمَع الْيَقِينِ بِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ لَا مُمَاثِلَ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ


Di sini, Anda harus memperhatikan bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya…” Lalu Allah berfirman: “…dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Mengapa Allah menyebutkan secara spesifik dua nama ini, “As-Sami’ (Yang Maha Mendengar)” dan “Al-Bashir (Yang Maha Melihat)”, setelah firman-Nya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya”? Sebab, sifat pendengaran dan penglihatan dimiliki oleh sebagian besar makhluk, bahkan dimiliki oleh seluruh makhluk hidup yang kehidupannya disertai dengan nyawa. Karena kehidupan makhluk itu ada dua jenis: Ada yang hidup dengan bertumbuh dan ada yang hidup dengan nyawa. Yakni dengan bersemayamnya nyawa di dalamnya. Sifat mendengar dan melihat merupakan sifat yang juga ada pada makhluk. Sebab, nyamuk pun memiliki pendengaran dan penglihatan. Semut juga memiliki pendengaran dan penglihatan. “…Seekor semut berkata, ‘Wahai semut-semut! Masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.’ Lalu Sulaiman tertawa karena ucapan semut itu.” (QS. An-Naml: 18-19). Semut memiliki indra, pendengaran, dan juga penglihatan. Demikian pula burung, ia memiliki pendengaran dan penglihatan yang ukurannya lebih besar daripada semut. Begitu pula hewan-hewan yang lebih besar darinya, mereka memiliki pendengaran dan penglihatan. Manusia pun punya pendengaran dan penglihatan. Namun, pada semua makhluk ini, terlepas dari perbedaan tingkat dan jenisnya, apakah pendengaran mereka sama? Apakah penglihatan mereka sama? Tentu tidak demikian. Pendengaran manusia tidak sama dengan pendengaran hewan. Penglihatan manusia pun tidak sama dengan penglihatan hewan. Pendengaran nyamuk tidak sama dengan pendengaran manusia, dan seterusnya. Meskipun dasar sifatnya sama, yakni dari sisi memiliki pendengaran dan penglihatan. Namun jangkauan serta kekuatan pendengaran dan penglihatannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, Allah Jalla wa ‘Ala memberi penegasan bahwa tidak ada siapa pun yang serupa dengan-Nya dalam sifat pendengaran dan penglihatan. Sebab, Dialah Yang Maha Suci, Maha Mendengar, lagi Maha Melihat. Meskipun banyak makhluk-Nya yang juga bisa mendengar dan melihat, tetapi pendengaran Allah tidak seperti pendengaran makhluk, dan penglihatan-Nya tidak seperti penglihatan mereka. Maka, penetapan kita terhadap Al-Asma’ul Husna dan sifat-sifat Allah yang mulia adalah dengan menetapkannya sesuai makna lahiriah berdasarkan dalil, tapi tanpa mencari-cari seluk-beluk hakikatnya, dan disertai keyakinan bahwa tidak ada yang serupa dengan Allah. “…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). ===== هُنَا تَنْتَبِهُ إِلَى أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ثُمَّ قَالَ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ لِمَاذَا خَصَّ هَذَيْنِ الِاسْمَيْنِ بِالذِّكْرِ السَّمِيعَ الْبَصِيرَ بَعْدَ قَوْلِهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ؟ لِأَنَّ صِفَةَ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ أَكْثَرِ الْمَخْلُوقَاتِ بَلْ بَيْنَ كُلِّ الْمَخْلُوقَاتِ الْحَيَّةِ الَّتِي حَيَاتُهَا بِالرُّوحِ لِأَنَّ الْحَيَاةَ حَيَاةَ الْمَخْلُوقَاتِ قِسْمَانِ مِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّمَاءِ وَمِنْهَا مَا حَيَاتُهَا بِالنَّفْسِ بِحُلُولِ النَّفْسِ فِيهِ السَّمْعُ وَالْبَصَرُ مُشْتَرَكٌ لِأَنَّ الْبَعُوضَةَ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ النَّمْلَةُ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِّن قَوْلِهَا لَهَا إِحْسَاسٌ لَهَا سَمْعٌ وَلَهَا بَصَرٌ كَذَلِكَ الطَّيْرُ لَهُ سَمْعٌ وَبَصَرٌ أَكْبَرُ مِنَ النَّمْلَةِ فِي الْحَجْمِ كَذَلِكَ الَّذِي أَكْبَرُ مِنْهَا مِنَ الْحَيَوَانَاتِ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ الْإِنْسَانُ لَهُ سَمْعٌ وَلَهُ بَصَرٌ لَكِنْ فِي هَذِهِ جَمِيعًا عَلَى اخْتِلَافِ طَبَقَاتِهَا وَأَنْوَاعِهَا هَلْ السَّمْعُ وَاحِدٌ؟ هَلْ الْبَصَرُ وَاحِدٌ؟ لَيْسَ كَذَلِكَ فَسَمْعُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْحَيَوَانِ بَصَرُ الْإِنْسَانِ لَيْسَ كَبَصَرِ الْحَيَوَانِ سَمْعُ الْبَعُوضَةِ لَيْسَ كَسَمْعِ الْإِنْسَانِ وَهَكَذَا وَإِنْ اشْتَرَكُوا فِي أَصْلِ الصِّفَةِ فِي أَصْلِ وُجُودِ السَّمْعِ فِي أَصْلِ وُجُودِ الْبَصَرِ لَكِنْ سَعَةُ الصِّفَةِ وَقُوَّةُ الصِّفَةِ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ مُخْتَلَفٌ لِهَذَا نَبَّهَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا عَلَى عَدَمِ مُمَاثَلَةِ أَحَدٍ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ بِصِفَتَيْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ بِأَنَّهُ سُبْحَانَهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ وَكَثِيرٌ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ سَمِيعٌ بَصِيرٌ لَكِن السَّمْعُ لَيْسَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرُ لَيْسَ كَالْبَصَرِ فَإِذًا إِثْبَاتُنَا لِلْأَسْمَاءِ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتِ الْعُلَى إِثْبَاتٌ لَهَا عَلَى ظَاهِرِهَا بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ لَكِنْ مَعَ قَطْعِ الطَّمْعِ فِي إِدْرَاكِ الْكَيْفِيَّاتِ وَمَع الْيَقِينِ بِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ لَا مُمَاثِلَ لَهُ جَلَّ جَلَالُهُ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Fatwa Ulama: Sifat Ahli Bid’ah

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kapan seorang pria disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.Ketahuilah bahwa nash-nash syar’i telah menunjukkan bahwa setiap bid’ah itu buruk dan sesat, dan tidak ada satupun yang baik; berdasarkan firman Allah Ta’ala,ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang melakukan bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah; karena Allah berfirman, ‘ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ’. Maka apa yang pada hari itu (di masa Rasulullah) bukan merupakan agama, maka pada hari ini juga bukanlah (bagian dari) agama.” [1]Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka (amalan) itu tertolak.” [3]Ketahuilah bahwa bid’ah tidak berlaku dalam urusan adat (kebiasaan) karena ia mengikuti tradisi (urf). Sesuatu yang bersifat adat -meskipun disebut bid’ah secara bahasa- bukanlah bid’ah dalam pengertian syar’i.Adapun bid’ah dalam pengertian syar’i dan agama adalah hal yang mendapat celaan dan peringatan, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan dan tidak pernah menjadi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta para khulafaur rasyidin. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham.” [4]Para salaf umat dan para imamnya dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah bersepakat untuk mencela semua bid’ah -baik yang besar maupun yang kecil-, menganggapnya buruk, memperingatkan darinya, serta menjauhi segala perantara yang mengarah kepadanya. Mereka juga melarang duduk-duduk dan mendekati pelakunya, karena bid’ah bertentangan dengan sunah dan mengabaikan syariat.Tidak samar lagi bahwa secara syar’i dan akal, perbuatan yang menentang atau berlawanan dengan Pembuat Syariat tidak boleh dianggap baik, yaitu suatu amalan yang menyalahi agama dan syariat-Nya.Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa dalam melontarkan sebutan “mubtadi'” (ahli bid’ah) kepada setiap orang yang melakukan sebagian penyimpangan (maksiat). Siapa saja yang melakukan sesuatu yang haram, terjatuh dalam dosa besar, atau maksiat, maka ia disebut ‘ashi (pelaku maksiat) atau fasiq, dan tidak setiap pelaku maksiat atau kesalahan adalah mubtadi’ (ahli bid’ah).Para salaf hanya menyifati (perbuatannya) dengan bid’ah (baik dalam keyakinan maupun perbuatan) kepada orang yang melakukan suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena kebodohan yang buta, hawa nafsu, taklid buta kepada nenek moyang, atau menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir. Semua itu dilakukan tanpa didasari bashirah (ilmu) dan hujjah yang mendukung perbuatannya yang tertolak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak” – sebagaimana telah disebutkan – [5]Dan dalam riwayat lain,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” [6]Berdasarkan hal itu, barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama tanpa didasari dalil syar’i, yang perbuatannya tersebut tidak sampai tingkat kekufuran, maka ia disebut ahli bid’ah atau pengikut hawa nafsu.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menegakkan hujjah (argumentasi) kepadanya.Menghilangkan keraguan (syubhat) yang ia pegang.Menasihatinya hingga ia kembali dari pendiriannya.Jika ia menolak untuk kembali atau tidak menerima nasihat sama sekali, maka barulah ia disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) yang fasik karena bid’ah-nya. Pelaku bid’ah hanya dihukumi fasik karena bid’ah-nya jika bid’ah yang dilakukannya itu menyangkut perkara yang telah disepakati (tentang kesalahannya) berdasarkan kaidah semua imam (Ahlus Sunnah). [7]Perlu diketahui bahwa hawa nafsu dan bid’ah tidak menjamin keselamatan dari dusta dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam menerima riwayat hadisnya, para ahli hadis berbeda pendapat:Sebagian menolak riwayat ahli bid’ah secara mutlak.Sebagian lain menerimanya secara mutlak jika perawi tersebut dikenal menjaga diri dari dusta, terkenal selamat dari cacat moral (muru’ah), serta dikenal sebagai orang yang taat beragama dan rajin beribadah.Sebagian lagi membedakan antara ahli bid’ah yang aktif mengajak orang lain kepada bid’ah-nya (dai) dan yang tidak.Dan masih terdapat pendapat-pendapat terperinci lainnya. [8]Namun, tidak sepatutnya menyebarluaskan urusan ahli bid’ah atau mengangkat namanya. Jika terdapat maslahat yang mengharuskan untuk memboikotnya, maka ia boleh diboikot sebagai bentuk pendidikan dan pencegahan agar ia jera dari kefasikannya, serta untuk memadamkan api bid’ah-nya. Hal ini seperti halnya seseorang yang mencari obat untuk menyembuhkan penyakit bid’ah-nya.Adapun jika bid’ah-nya termasuk yang mengkafirkan, maka penetapan kekafirannya harus didasarkan pada kesepakatan dari kaidah-kaidah semua imam (Ahlus Sunnah), baik karena kekafiran yang jelas dari ucapannya, atau karena konsekuensi logis (lazim) dari ucapannya yang ia tetap pertahankan ketika dikonfirmasi.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menjelaskan keadaannya yang sebenarnya.Memperkenalkan kebatilannya kepada orang-orang.Terutama jika telah tampak darinya sifat zalim, sombong, membangkang, dan permusuhan. Debat dengannya harus ditinggalkan untuk menghindari ucapan kotor, pelampauan batas, banyaknya kerancuan, dan fanatisme darinya.Tidak diterima perkataan orang yang mengingkari suatu perkara yang mutawatir dari syariat, yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma’lum minad-din bid-dharurah). Dan tanpa diragukan lagi, riwayatnya harus ditolak. [9]Wajib hukumnya dalam menangani dirinya untuk mengutamakan maslahat memboikot dan memperingatkan orang lain dari bid’ah-nya, sebagai bentuk:Perlindungan dari terpengaruhnya orang lain.Penyempitan ruang geraknya.Pembatasan penyebarannya.Hal itu karena orang kafir tidak dapat digambarkan memiliki ketakwaan dan ibadah (yang benar), juga tidak terjamin selamat dari cacat moral. Lalu, bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki ikatan (agama) dan perjanjian (dengan Allah) dapat dipercaya dalam urusan agama?!Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga:Mengenal Seluk Beluk BID’AH: Pengertian Bid’ah10 Bahaya Bid’ah dalam Agama***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-272Catatan kaki:[1] Disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1: 49).[2] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Jumu’ah (no. 867) dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.[3] Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim, maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz, “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya…”, dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunnah, bab: Tentang kewajiban berpegang pada sunah (no. 4607), At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm, bab: Apa yang datang tentang mengambil sunnah dan menjauhi bid’ah (no. 2676), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, bab: Mengikuti sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk (no. 42, 43), dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1: 205), Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahihul Musnad (no. 938), disahihkan oleh Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munir (9: 582), Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khubril Khabar (1: 136), Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (no. 2549) dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 937, 2735), dan Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya terhadap Musnad Ahmad (4: 126).[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz: “…yang tidak ada padanya…”, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718).[7] Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (hal. 385).[8] Lihat Ibid, dan Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).[9] Lihat Ikhtisharu ‘Ulumil Hadits karya Ibnu Katsir (hal. 99), Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).

Fatwa Ulama: Sifat Ahli Bid’ah

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kapan seorang pria disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.Ketahuilah bahwa nash-nash syar’i telah menunjukkan bahwa setiap bid’ah itu buruk dan sesat, dan tidak ada satupun yang baik; berdasarkan firman Allah Ta’ala,ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang melakukan bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah; karena Allah berfirman, ‘ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ’. Maka apa yang pada hari itu (di masa Rasulullah) bukan merupakan agama, maka pada hari ini juga bukanlah (bagian dari) agama.” [1]Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka (amalan) itu tertolak.” [3]Ketahuilah bahwa bid’ah tidak berlaku dalam urusan adat (kebiasaan) karena ia mengikuti tradisi (urf). Sesuatu yang bersifat adat -meskipun disebut bid’ah secara bahasa- bukanlah bid’ah dalam pengertian syar’i.Adapun bid’ah dalam pengertian syar’i dan agama adalah hal yang mendapat celaan dan peringatan, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan dan tidak pernah menjadi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta para khulafaur rasyidin. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham.” [4]Para salaf umat dan para imamnya dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah bersepakat untuk mencela semua bid’ah -baik yang besar maupun yang kecil-, menganggapnya buruk, memperingatkan darinya, serta menjauhi segala perantara yang mengarah kepadanya. Mereka juga melarang duduk-duduk dan mendekati pelakunya, karena bid’ah bertentangan dengan sunah dan mengabaikan syariat.Tidak samar lagi bahwa secara syar’i dan akal, perbuatan yang menentang atau berlawanan dengan Pembuat Syariat tidak boleh dianggap baik, yaitu suatu amalan yang menyalahi agama dan syariat-Nya.Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa dalam melontarkan sebutan “mubtadi'” (ahli bid’ah) kepada setiap orang yang melakukan sebagian penyimpangan (maksiat). Siapa saja yang melakukan sesuatu yang haram, terjatuh dalam dosa besar, atau maksiat, maka ia disebut ‘ashi (pelaku maksiat) atau fasiq, dan tidak setiap pelaku maksiat atau kesalahan adalah mubtadi’ (ahli bid’ah).Para salaf hanya menyifati (perbuatannya) dengan bid’ah (baik dalam keyakinan maupun perbuatan) kepada orang yang melakukan suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena kebodohan yang buta, hawa nafsu, taklid buta kepada nenek moyang, atau menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir. Semua itu dilakukan tanpa didasari bashirah (ilmu) dan hujjah yang mendukung perbuatannya yang tertolak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak” – sebagaimana telah disebutkan – [5]Dan dalam riwayat lain,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” [6]Berdasarkan hal itu, barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama tanpa didasari dalil syar’i, yang perbuatannya tersebut tidak sampai tingkat kekufuran, maka ia disebut ahli bid’ah atau pengikut hawa nafsu.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menegakkan hujjah (argumentasi) kepadanya.Menghilangkan keraguan (syubhat) yang ia pegang.Menasihatinya hingga ia kembali dari pendiriannya.Jika ia menolak untuk kembali atau tidak menerima nasihat sama sekali, maka barulah ia disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) yang fasik karena bid’ah-nya. Pelaku bid’ah hanya dihukumi fasik karena bid’ah-nya jika bid’ah yang dilakukannya itu menyangkut perkara yang telah disepakati (tentang kesalahannya) berdasarkan kaidah semua imam (Ahlus Sunnah). [7]Perlu diketahui bahwa hawa nafsu dan bid’ah tidak menjamin keselamatan dari dusta dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam menerima riwayat hadisnya, para ahli hadis berbeda pendapat:Sebagian menolak riwayat ahli bid’ah secara mutlak.Sebagian lain menerimanya secara mutlak jika perawi tersebut dikenal menjaga diri dari dusta, terkenal selamat dari cacat moral (muru’ah), serta dikenal sebagai orang yang taat beragama dan rajin beribadah.Sebagian lagi membedakan antara ahli bid’ah yang aktif mengajak orang lain kepada bid’ah-nya (dai) dan yang tidak.Dan masih terdapat pendapat-pendapat terperinci lainnya. [8]Namun, tidak sepatutnya menyebarluaskan urusan ahli bid’ah atau mengangkat namanya. Jika terdapat maslahat yang mengharuskan untuk memboikotnya, maka ia boleh diboikot sebagai bentuk pendidikan dan pencegahan agar ia jera dari kefasikannya, serta untuk memadamkan api bid’ah-nya. Hal ini seperti halnya seseorang yang mencari obat untuk menyembuhkan penyakit bid’ah-nya.Adapun jika bid’ah-nya termasuk yang mengkafirkan, maka penetapan kekafirannya harus didasarkan pada kesepakatan dari kaidah-kaidah semua imam (Ahlus Sunnah), baik karena kekafiran yang jelas dari ucapannya, atau karena konsekuensi logis (lazim) dari ucapannya yang ia tetap pertahankan ketika dikonfirmasi.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menjelaskan keadaannya yang sebenarnya.Memperkenalkan kebatilannya kepada orang-orang.Terutama jika telah tampak darinya sifat zalim, sombong, membangkang, dan permusuhan. Debat dengannya harus ditinggalkan untuk menghindari ucapan kotor, pelampauan batas, banyaknya kerancuan, dan fanatisme darinya.Tidak diterima perkataan orang yang mengingkari suatu perkara yang mutawatir dari syariat, yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma’lum minad-din bid-dharurah). Dan tanpa diragukan lagi, riwayatnya harus ditolak. [9]Wajib hukumnya dalam menangani dirinya untuk mengutamakan maslahat memboikot dan memperingatkan orang lain dari bid’ah-nya, sebagai bentuk:Perlindungan dari terpengaruhnya orang lain.Penyempitan ruang geraknya.Pembatasan penyebarannya.Hal itu karena orang kafir tidak dapat digambarkan memiliki ketakwaan dan ibadah (yang benar), juga tidak terjamin selamat dari cacat moral. Lalu, bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki ikatan (agama) dan perjanjian (dengan Allah) dapat dipercaya dalam urusan agama?!Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga:Mengenal Seluk Beluk BID’AH: Pengertian Bid’ah10 Bahaya Bid’ah dalam Agama***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-272Catatan kaki:[1] Disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1: 49).[2] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Jumu’ah (no. 867) dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.[3] Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim, maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz, “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya…”, dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunnah, bab: Tentang kewajiban berpegang pada sunah (no. 4607), At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm, bab: Apa yang datang tentang mengambil sunnah dan menjauhi bid’ah (no. 2676), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, bab: Mengikuti sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk (no. 42, 43), dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1: 205), Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahihul Musnad (no. 938), disahihkan oleh Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munir (9: 582), Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khubril Khabar (1: 136), Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (no. 2549) dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 937, 2735), dan Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya terhadap Musnad Ahmad (4: 126).[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz: “…yang tidak ada padanya…”, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718).[7] Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (hal. 385).[8] Lihat Ibid, dan Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).[9] Lihat Ikhtisharu ‘Ulumil Hadits karya Ibnu Katsir (hal. 99), Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kapan seorang pria disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.Ketahuilah bahwa nash-nash syar’i telah menunjukkan bahwa setiap bid’ah itu buruk dan sesat, dan tidak ada satupun yang baik; berdasarkan firman Allah Ta’ala,ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang melakukan bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah; karena Allah berfirman, ‘ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ’. Maka apa yang pada hari itu (di masa Rasulullah) bukan merupakan agama, maka pada hari ini juga bukanlah (bagian dari) agama.” [1]Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka (amalan) itu tertolak.” [3]Ketahuilah bahwa bid’ah tidak berlaku dalam urusan adat (kebiasaan) karena ia mengikuti tradisi (urf). Sesuatu yang bersifat adat -meskipun disebut bid’ah secara bahasa- bukanlah bid’ah dalam pengertian syar’i.Adapun bid’ah dalam pengertian syar’i dan agama adalah hal yang mendapat celaan dan peringatan, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan dan tidak pernah menjadi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta para khulafaur rasyidin. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham.” [4]Para salaf umat dan para imamnya dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah bersepakat untuk mencela semua bid’ah -baik yang besar maupun yang kecil-, menganggapnya buruk, memperingatkan darinya, serta menjauhi segala perantara yang mengarah kepadanya. Mereka juga melarang duduk-duduk dan mendekati pelakunya, karena bid’ah bertentangan dengan sunah dan mengabaikan syariat.Tidak samar lagi bahwa secara syar’i dan akal, perbuatan yang menentang atau berlawanan dengan Pembuat Syariat tidak boleh dianggap baik, yaitu suatu amalan yang menyalahi agama dan syariat-Nya.Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa dalam melontarkan sebutan “mubtadi'” (ahli bid’ah) kepada setiap orang yang melakukan sebagian penyimpangan (maksiat). Siapa saja yang melakukan sesuatu yang haram, terjatuh dalam dosa besar, atau maksiat, maka ia disebut ‘ashi (pelaku maksiat) atau fasiq, dan tidak setiap pelaku maksiat atau kesalahan adalah mubtadi’ (ahli bid’ah).Para salaf hanya menyifati (perbuatannya) dengan bid’ah (baik dalam keyakinan maupun perbuatan) kepada orang yang melakukan suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena kebodohan yang buta, hawa nafsu, taklid buta kepada nenek moyang, atau menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir. Semua itu dilakukan tanpa didasari bashirah (ilmu) dan hujjah yang mendukung perbuatannya yang tertolak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak” – sebagaimana telah disebutkan – [5]Dan dalam riwayat lain,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” [6]Berdasarkan hal itu, barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama tanpa didasari dalil syar’i, yang perbuatannya tersebut tidak sampai tingkat kekufuran, maka ia disebut ahli bid’ah atau pengikut hawa nafsu.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menegakkan hujjah (argumentasi) kepadanya.Menghilangkan keraguan (syubhat) yang ia pegang.Menasihatinya hingga ia kembali dari pendiriannya.Jika ia menolak untuk kembali atau tidak menerima nasihat sama sekali, maka barulah ia disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) yang fasik karena bid’ah-nya. Pelaku bid’ah hanya dihukumi fasik karena bid’ah-nya jika bid’ah yang dilakukannya itu menyangkut perkara yang telah disepakati (tentang kesalahannya) berdasarkan kaidah semua imam (Ahlus Sunnah). [7]Perlu diketahui bahwa hawa nafsu dan bid’ah tidak menjamin keselamatan dari dusta dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam menerima riwayat hadisnya, para ahli hadis berbeda pendapat:Sebagian menolak riwayat ahli bid’ah secara mutlak.Sebagian lain menerimanya secara mutlak jika perawi tersebut dikenal menjaga diri dari dusta, terkenal selamat dari cacat moral (muru’ah), serta dikenal sebagai orang yang taat beragama dan rajin beribadah.Sebagian lagi membedakan antara ahli bid’ah yang aktif mengajak orang lain kepada bid’ah-nya (dai) dan yang tidak.Dan masih terdapat pendapat-pendapat terperinci lainnya. [8]Namun, tidak sepatutnya menyebarluaskan urusan ahli bid’ah atau mengangkat namanya. Jika terdapat maslahat yang mengharuskan untuk memboikotnya, maka ia boleh diboikot sebagai bentuk pendidikan dan pencegahan agar ia jera dari kefasikannya, serta untuk memadamkan api bid’ah-nya. Hal ini seperti halnya seseorang yang mencari obat untuk menyembuhkan penyakit bid’ah-nya.Adapun jika bid’ah-nya termasuk yang mengkafirkan, maka penetapan kekafirannya harus didasarkan pada kesepakatan dari kaidah-kaidah semua imam (Ahlus Sunnah), baik karena kekafiran yang jelas dari ucapannya, atau karena konsekuensi logis (lazim) dari ucapannya yang ia tetap pertahankan ketika dikonfirmasi.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menjelaskan keadaannya yang sebenarnya.Memperkenalkan kebatilannya kepada orang-orang.Terutama jika telah tampak darinya sifat zalim, sombong, membangkang, dan permusuhan. Debat dengannya harus ditinggalkan untuk menghindari ucapan kotor, pelampauan batas, banyaknya kerancuan, dan fanatisme darinya.Tidak diterima perkataan orang yang mengingkari suatu perkara yang mutawatir dari syariat, yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma’lum minad-din bid-dharurah). Dan tanpa diragukan lagi, riwayatnya harus ditolak. [9]Wajib hukumnya dalam menangani dirinya untuk mengutamakan maslahat memboikot dan memperingatkan orang lain dari bid’ah-nya, sebagai bentuk:Perlindungan dari terpengaruhnya orang lain.Penyempitan ruang geraknya.Pembatasan penyebarannya.Hal itu karena orang kafir tidak dapat digambarkan memiliki ketakwaan dan ibadah (yang benar), juga tidak terjamin selamat dari cacat moral. Lalu, bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki ikatan (agama) dan perjanjian (dengan Allah) dapat dipercaya dalam urusan agama?!Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga:Mengenal Seluk Beluk BID’AH: Pengertian Bid’ah10 Bahaya Bid’ah dalam Agama***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-272Catatan kaki:[1] Disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1: 49).[2] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Jumu’ah (no. 867) dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.[3] Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim, maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz, “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya…”, dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunnah, bab: Tentang kewajiban berpegang pada sunah (no. 4607), At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm, bab: Apa yang datang tentang mengambil sunnah dan menjauhi bid’ah (no. 2676), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, bab: Mengikuti sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk (no. 42, 43), dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1: 205), Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahihul Musnad (no. 938), disahihkan oleh Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munir (9: 582), Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khubril Khabar (1: 136), Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (no. 2549) dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 937, 2735), dan Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya terhadap Musnad Ahmad (4: 126).[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz: “…yang tidak ada padanya…”, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718).[7] Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (hal. 385).[8] Lihat Ibid, dan Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).[9] Lihat Ikhtisharu ‘Ulumil Hadits karya Ibnu Katsir (hal. 99), Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kapan seorang pria disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.Ketahuilah bahwa nash-nash syar’i telah menunjukkan bahwa setiap bid’ah itu buruk dan sesat, dan tidak ada satupun yang baik; berdasarkan firman Allah Ta’ala,ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang melakukan bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah; karena Allah berfirman, ‘ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ’. Maka apa yang pada hari itu (di masa Rasulullah) bukan merupakan agama, maka pada hari ini juga bukanlah (bagian dari) agama.” [1]Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka (amalan) itu tertolak.” [3]Ketahuilah bahwa bid’ah tidak berlaku dalam urusan adat (kebiasaan) karena ia mengikuti tradisi (urf). Sesuatu yang bersifat adat -meskipun disebut bid’ah secara bahasa- bukanlah bid’ah dalam pengertian syar’i.Adapun bid’ah dalam pengertian syar’i dan agama adalah hal yang mendapat celaan dan peringatan, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan dan tidak pernah menjadi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta para khulafaur rasyidin. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham.” [4]Para salaf umat dan para imamnya dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah bersepakat untuk mencela semua bid’ah -baik yang besar maupun yang kecil-, menganggapnya buruk, memperingatkan darinya, serta menjauhi segala perantara yang mengarah kepadanya. Mereka juga melarang duduk-duduk dan mendekati pelakunya, karena bid’ah bertentangan dengan sunah dan mengabaikan syariat.Tidak samar lagi bahwa secara syar’i dan akal, perbuatan yang menentang atau berlawanan dengan Pembuat Syariat tidak boleh dianggap baik, yaitu suatu amalan yang menyalahi agama dan syariat-Nya.Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa dalam melontarkan sebutan “mubtadi'” (ahli bid’ah) kepada setiap orang yang melakukan sebagian penyimpangan (maksiat). Siapa saja yang melakukan sesuatu yang haram, terjatuh dalam dosa besar, atau maksiat, maka ia disebut ‘ashi (pelaku maksiat) atau fasiq, dan tidak setiap pelaku maksiat atau kesalahan adalah mubtadi’ (ahli bid’ah).Para salaf hanya menyifati (perbuatannya) dengan bid’ah (baik dalam keyakinan maupun perbuatan) kepada orang yang melakukan suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena kebodohan yang buta, hawa nafsu, taklid buta kepada nenek moyang, atau menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir. Semua itu dilakukan tanpa didasari bashirah (ilmu) dan hujjah yang mendukung perbuatannya yang tertolak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak” – sebagaimana telah disebutkan – [5]Dan dalam riwayat lain,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” [6]Berdasarkan hal itu, barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama tanpa didasari dalil syar’i, yang perbuatannya tersebut tidak sampai tingkat kekufuran, maka ia disebut ahli bid’ah atau pengikut hawa nafsu.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menegakkan hujjah (argumentasi) kepadanya.Menghilangkan keraguan (syubhat) yang ia pegang.Menasihatinya hingga ia kembali dari pendiriannya.Jika ia menolak untuk kembali atau tidak menerima nasihat sama sekali, maka barulah ia disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) yang fasik karena bid’ah-nya. Pelaku bid’ah hanya dihukumi fasik karena bid’ah-nya jika bid’ah yang dilakukannya itu menyangkut perkara yang telah disepakati (tentang kesalahannya) berdasarkan kaidah semua imam (Ahlus Sunnah). [7]Perlu diketahui bahwa hawa nafsu dan bid’ah tidak menjamin keselamatan dari dusta dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam menerima riwayat hadisnya, para ahli hadis berbeda pendapat:Sebagian menolak riwayat ahli bid’ah secara mutlak.Sebagian lain menerimanya secara mutlak jika perawi tersebut dikenal menjaga diri dari dusta, terkenal selamat dari cacat moral (muru’ah), serta dikenal sebagai orang yang taat beragama dan rajin beribadah.Sebagian lagi membedakan antara ahli bid’ah yang aktif mengajak orang lain kepada bid’ah-nya (dai) dan yang tidak.Dan masih terdapat pendapat-pendapat terperinci lainnya. [8]Namun, tidak sepatutnya menyebarluaskan urusan ahli bid’ah atau mengangkat namanya. Jika terdapat maslahat yang mengharuskan untuk memboikotnya, maka ia boleh diboikot sebagai bentuk pendidikan dan pencegahan agar ia jera dari kefasikannya, serta untuk memadamkan api bid’ah-nya. Hal ini seperti halnya seseorang yang mencari obat untuk menyembuhkan penyakit bid’ah-nya.Adapun jika bid’ah-nya termasuk yang mengkafirkan, maka penetapan kekafirannya harus didasarkan pada kesepakatan dari kaidah-kaidah semua imam (Ahlus Sunnah), baik karena kekafiran yang jelas dari ucapannya, atau karena konsekuensi logis (lazim) dari ucapannya yang ia tetap pertahankan ketika dikonfirmasi.Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:Menjelaskan keadaannya yang sebenarnya.Memperkenalkan kebatilannya kepada orang-orang.Terutama jika telah tampak darinya sifat zalim, sombong, membangkang, dan permusuhan. Debat dengannya harus ditinggalkan untuk menghindari ucapan kotor, pelampauan batas, banyaknya kerancuan, dan fanatisme darinya.Tidak diterima perkataan orang yang mengingkari suatu perkara yang mutawatir dari syariat, yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma’lum minad-din bid-dharurah). Dan tanpa diragukan lagi, riwayatnya harus ditolak. [9]Wajib hukumnya dalam menangani dirinya untuk mengutamakan maslahat memboikot dan memperingatkan orang lain dari bid’ah-nya, sebagai bentuk:Perlindungan dari terpengaruhnya orang lain.Penyempitan ruang geraknya.Pembatasan penyebarannya.Hal itu karena orang kafir tidak dapat digambarkan memiliki ketakwaan dan ibadah (yang benar), juga tidak terjamin selamat dari cacat moral. Lalu, bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki ikatan (agama) dan perjanjian (dengan Allah) dapat dipercaya dalam urusan agama?!Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga:Mengenal Seluk Beluk BID’AH: Pengertian Bid’ah10 Bahaya Bid’ah dalam Agama***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-272Catatan kaki:[1] Disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1: 49).[2] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Jumu’ah (no. 867) dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.[3] Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim, maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz, “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya…”, dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunnah, bab: Tentang kewajiban berpegang pada sunah (no. 4607), At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm, bab: Apa yang datang tentang mengambil sunnah dan menjauhi bid’ah (no. 2676), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, bab: Mengikuti sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk (no. 42, 43), dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1: 205), Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahihul Musnad (no. 938), disahihkan oleh Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munir (9: 582), Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khubril Khabar (1: 136), Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (no. 2549) dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 937, 2735), dan Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya terhadap Musnad Ahmad (4: 126).[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz: “…yang tidak ada padanya…”, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718).[7] Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (hal. 385).[8] Lihat Ibid, dan Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).[9] Lihat Ikhtisharu ‘Ulumil Hadits karya Ibnu Katsir (hal. 99), Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).

Sudah Wafat Ratusan Tahun Tapi Masih Panen Pahala? Ini Rahasianya – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Wahai para hamba Allah! Perkara kedua yang pahalanya terus mengalir bagi seseorang setelah kematiannya adalah ilmu yang bermanfaat. Adapun yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu syar’i, yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ilmu ini dapat diwariskan dengan mengajarkannya, menulisnya, menyebarkannya, dan lain sebagainya. Lihatlah saat ini kita menyebut nama para ulama yang telah wafat ratusan tahun silam. Namun, hingga kini kita tetap memohonkan rahmat serta mendoakan kebaikan bagi mereka. Inilah ilmu bermanfaat yang tetap kekal bagi seseorang setelah ia wafat. Semakin besar manfaat ilmu tersebut dan semakin luas penyebarannya, maka semakin besar balasan dan pahalanya. Termasuk dalam hal ini, orang yang mengajak kepada kebaikan, dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, meskipun itu setelah kematiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim) ===== عِبَادَ اللَّه وَالْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يَسْتَمِرُّ أَجْرُهُ وَثَوَابُهُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ مَمَاتِهِ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَالْمُرَادُ بِهَذَا الْعِلْمِ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ الْمُسْتَمَدُّ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَكُونُ تَوْرِيثُهُ بِالتَّعْلِيمِ وَالتَّأْلِيفِ وَالنَّشْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهَا نَحْنُ نَذْكُرُ عُلَمَاءَ مَاتُوا مِنْ مِئَاتِ السِّنِينَ وَنَتَرَحَّمُ عَلَيْهِمْ وَنَدْعُوا لَهُمْ هَذَا هُوَ الْعِلْمُ النَّافِعُ الَّذِي يَبْقَى لِلْإِنْسَانِ بَعْدَ مَمَاتِهِ وَكُلَّمَا كَانَ الْعِلْمُ أَكْثَرَ نَفْعًا وَأَوْسَعَ انْتِشَارًا كَانَ أَعْظَمَ ثَوَابًا وَأَجْرًا وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ مَنْ دَعَا إلَى هُدًى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ بَعْدَ مَمَاتِهِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يُنْقِصُهُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Sudah Wafat Ratusan Tahun Tapi Masih Panen Pahala? Ini Rahasianya – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Wahai para hamba Allah! Perkara kedua yang pahalanya terus mengalir bagi seseorang setelah kematiannya adalah ilmu yang bermanfaat. Adapun yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu syar’i, yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ilmu ini dapat diwariskan dengan mengajarkannya, menulisnya, menyebarkannya, dan lain sebagainya. Lihatlah saat ini kita menyebut nama para ulama yang telah wafat ratusan tahun silam. Namun, hingga kini kita tetap memohonkan rahmat serta mendoakan kebaikan bagi mereka. Inilah ilmu bermanfaat yang tetap kekal bagi seseorang setelah ia wafat. Semakin besar manfaat ilmu tersebut dan semakin luas penyebarannya, maka semakin besar balasan dan pahalanya. Termasuk dalam hal ini, orang yang mengajak kepada kebaikan, dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, meskipun itu setelah kematiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim) ===== عِبَادَ اللَّه وَالْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يَسْتَمِرُّ أَجْرُهُ وَثَوَابُهُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ مَمَاتِهِ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَالْمُرَادُ بِهَذَا الْعِلْمِ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ الْمُسْتَمَدُّ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَكُونُ تَوْرِيثُهُ بِالتَّعْلِيمِ وَالتَّأْلِيفِ وَالنَّشْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهَا نَحْنُ نَذْكُرُ عُلَمَاءَ مَاتُوا مِنْ مِئَاتِ السِّنِينَ وَنَتَرَحَّمُ عَلَيْهِمْ وَنَدْعُوا لَهُمْ هَذَا هُوَ الْعِلْمُ النَّافِعُ الَّذِي يَبْقَى لِلْإِنْسَانِ بَعْدَ مَمَاتِهِ وَكُلَّمَا كَانَ الْعِلْمُ أَكْثَرَ نَفْعًا وَأَوْسَعَ انْتِشَارًا كَانَ أَعْظَمَ ثَوَابًا وَأَجْرًا وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ مَنْ دَعَا إلَى هُدًى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ بَعْدَ مَمَاتِهِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يُنْقِصُهُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
Wahai para hamba Allah! Perkara kedua yang pahalanya terus mengalir bagi seseorang setelah kematiannya adalah ilmu yang bermanfaat. Adapun yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu syar’i, yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ilmu ini dapat diwariskan dengan mengajarkannya, menulisnya, menyebarkannya, dan lain sebagainya. Lihatlah saat ini kita menyebut nama para ulama yang telah wafat ratusan tahun silam. Namun, hingga kini kita tetap memohonkan rahmat serta mendoakan kebaikan bagi mereka. Inilah ilmu bermanfaat yang tetap kekal bagi seseorang setelah ia wafat. Semakin besar manfaat ilmu tersebut dan semakin luas penyebarannya, maka semakin besar balasan dan pahalanya. Termasuk dalam hal ini, orang yang mengajak kepada kebaikan, dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, meskipun itu setelah kematiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim) ===== عِبَادَ اللَّه وَالْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يَسْتَمِرُّ أَجْرُهُ وَثَوَابُهُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ مَمَاتِهِ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَالْمُرَادُ بِهَذَا الْعِلْمِ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ الْمُسْتَمَدُّ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَكُونُ تَوْرِيثُهُ بِالتَّعْلِيمِ وَالتَّأْلِيفِ وَالنَّشْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهَا نَحْنُ نَذْكُرُ عُلَمَاءَ مَاتُوا مِنْ مِئَاتِ السِّنِينَ وَنَتَرَحَّمُ عَلَيْهِمْ وَنَدْعُوا لَهُمْ هَذَا هُوَ الْعِلْمُ النَّافِعُ الَّذِي يَبْقَى لِلْإِنْسَانِ بَعْدَ مَمَاتِهِ وَكُلَّمَا كَانَ الْعِلْمُ أَكْثَرَ نَفْعًا وَأَوْسَعَ انْتِشَارًا كَانَ أَعْظَمَ ثَوَابًا وَأَجْرًا وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ مَنْ دَعَا إلَى هُدًى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ بَعْدَ مَمَاتِهِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يُنْقِصُهُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا


Wahai para hamba Allah! Perkara kedua yang pahalanya terus mengalir bagi seseorang setelah kematiannya adalah ilmu yang bermanfaat. Adapun yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu syar’i, yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ilmu ini dapat diwariskan dengan mengajarkannya, menulisnya, menyebarkannya, dan lain sebagainya. Lihatlah saat ini kita menyebut nama para ulama yang telah wafat ratusan tahun silam. Namun, hingga kini kita tetap memohonkan rahmat serta mendoakan kebaikan bagi mereka. Inilah ilmu bermanfaat yang tetap kekal bagi seseorang setelah ia wafat. Semakin besar manfaat ilmu tersebut dan semakin luas penyebarannya, maka semakin besar balasan dan pahalanya. Termasuk dalam hal ini, orang yang mengajak kepada kebaikan, dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, meskipun itu setelah kematiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim) ===== عِبَادَ اللَّه وَالْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يَسْتَمِرُّ أَجْرُهُ وَثَوَابُهُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ مَمَاتِهِ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَالْمُرَادُ بِهَذَا الْعِلْمِ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ الْمُسْتَمَدُّ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَكُونُ تَوْرِيثُهُ بِالتَّعْلِيمِ وَالتَّأْلِيفِ وَالنَّشْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهَا نَحْنُ نَذْكُرُ عُلَمَاءَ مَاتُوا مِنْ مِئَاتِ السِّنِينَ وَنَتَرَحَّمُ عَلَيْهِمْ وَنَدْعُوا لَهُمْ هَذَا هُوَ الْعِلْمُ النَّافِعُ الَّذِي يَبْقَى لِلْإِنْسَانِ بَعْدَ مَمَاتِهِ وَكُلَّمَا كَانَ الْعِلْمُ أَكْثَرَ نَفْعًا وَأَوْسَعَ انْتِشَارًا كَانَ أَعْظَمَ ثَوَابًا وَأَجْرًا وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ مَنْ دَعَا إلَى هُدًى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ بَعْدَ مَمَاتِهِ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يُنْقِصُهُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Taat Kepada Syariat Tanpa Syarat

Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Taat Kepada Syariat Tanpa Syarat

Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.
Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.


Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Pernah Hafal Al-Qur’an Lalu Lupa? Simak Hukum dan Solusinya – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama

Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ

Pernah Hafal Al-Qur’an Lalu Lupa? Simak Hukum dan Solusinya – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama

Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ
Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ


Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ

Tanda Kiamat Besar: Munculnya Al-Masih Ad-Dajjal (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3 ***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Tanda Kiamat Besar: Munculnya Al-Masih Ad-Dajjal (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3 ***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3 ***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3 ***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id
Prev     Next